Hari Raya Penuh Warna

Hari Raya Idul Fitri yang penuh kegembiraan dan kasih sayang mempertemukan umat Muslim di seluruh dunia, baik mereka yang tinggal di negara mayoritas Muslim atau tidak, di kampung halaman atau di luar negeri. Idul Fitri menjadi kesempatan untuk mengambil nafas dari beratnya beban kehidupan dan hari-hari, berkumpul bersama orang-orang terkasih, dan mengenang mereka yang terlebih dahulu telah menghadap-Nya. Idul Fitri merepresentasikan kenangan yang tak terlupakan bagi anak-anak, seiring mereka bertumbuh menjadi ibu dan ayah yang berusaha menciptakan kenangan baru bagi anak-anaknya agar keceriaan berkeluarga tetap terjalin tanpa terputus.

Umat ​​Muslim di seluruh dunia memiliki beberapa ritual dan tradisi hari raya, seperti berkumpul dalam jumlah besar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri, membersihkan rumah, mengenakan pakaian baru, memberikan permen atau uang kepada anak-anak, dan menyantap makanan bersama keluarga. Namun setiap negara mempunyai ritualnya masing-masing, yang menjadikan Idul Fitri memiliki warna tersendiri dan cita rasa khas yang tidak ada bandingannya di negara lain, sehingga Idul Fitri dipenuhi warna-warni dengan keberagaman umat dan suku.

 

Hari Raya dengan Cita Rasa Sejarah
Manifestasi perayaan hari raya dan tradisi yang terkait dengannya bukanlah hal baru dalam sejarah Islam. Pada masa Bani Abbasiyah, misalnya, hari raya tidak hanya terbatas pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha saja, melainkan mencakup musim-musim lain seperti Nowruz dan hari raya Persia kuno lainnya.

Wujud hari raya semakin meluas khususnya pada masa Kekhalifahan Fathimiyah, dan mencakup hari-hari lain seperti Maulid Nabi dan bulan Ramadhan, karena banyak tradisinya yang masih hidup hingga sekarang berasal dari zaman itu.

Di era Abbasiyah dan Fathimiyah, pembagian manisan adalah hal yang umum, dan dikenal sebagai “Fitrah” yang mengacu pada Idul Fitri. Meskipun masyarakat Mamluk menyajikan hidangan dengan manisan dan dinar di tengahnya, hidangan tersebut dikenal sebagai “Jamkiyah”, dan disajikan oleh sultan kepada para pangeran dan tentara senior. Kebiasaan ini masih dipertahankan oleh banyak keluarga di mana para orangtua sangat antusias untuk memberikan uang, mainan, dan permen kepada anak-anak mereka. Di beberapa negara, ini disebut “Idiyah”, dan di beberapa negara lain disebut “al-Khurjiyah”, diambil dari kata “kharj” yang merupakan tas untuk menyimpan uang.

 

Satu Hari Libur, Banyak Warna
Dengan beragamnya lidah dan bahasa serta beragamnya adat istiadat dari suatu negara ke negara lain, maka cara merayakan hari raya pun berbeda-beda, begitu pula masakannya pun berbeda-beda, karena eratnya keterkaitan antara perayaan sosial, keagamaan, dan makanan tidak bisa diabaikan begitu saja, terutama pada hari raya seperti Idul Fitri yang datang setelah sekian lama berpuasa dari makanan dan kenikmatan.

Di banyak negara, perayaan Idul Fitri dikaitkan dengan persembahan manisan, bahkan di Turki disebut “Seker Bayram” yang berarti “Hari Raya Gula”. Masyarakat Turki sangat menghormati orang lanjut usia ketika mereka menyapa dan mengucapkan selamat Idul Fitri dengan mencium tangan kanan orang tua dan menempelkannya di dahi. Anak-anak berpindah dari satu pintu ke pintu lain di lingkungan mereka, mengucapkan selamat Idul Fitri kepada tetangga mereka, dan menerima permen dan potongan coklat.

Di Kerajaan Arab Saudi, memakan kurma dengan kopi khas Arab dianggap sebagai ritual Idul Fitri, selain manisan seperti “maamoul”, “harissa”, dan lainnya.

Sedangkan di Yaman, “bint al-sahn” adalah manisan paling terkenal yang diasosiasikan dengan hari raya dan acara-acara pada umumnya, yaitu kue bundar yang terbuat dari wafer dari adonan tepung, air, mentega dan telur dengan sedikit gula dan dimaniskan dengan madu.

Di Tunisia, masing-masing negara bagian mempunyai hidangan khas. Hidangan yang paling terkenal adalah hidangan “charmoula”, yaitu pasta yang terbuat dari kismis dan bawang bombay berbumbu yang dimasak dengan minyak zaitun dan dimakan dengan ikan asin, selain makanan penutup seperti “mahkukah”, “rakhimiyah”, dan “rafisah”.

Meskipun orang Maroko menyantap hidangan seperti “ka’b al-ghazal”, “briouat”, dan “maissalat”, mereka lebih suka mengenakan pakaian tradisional seperti “jilbab torbus” dan “jabadur” dengan “fasian balgha”.

Sedangkan hari raya di Mesir tidak akan terasa manis tanpa kue, hidangan “petit four” dan “ghariba”, serta hidangan ikan serta ikan asin dan asap.

Di India dan Pakistan hidangan mie bihun manis yang disebut “sheer khurma” sangat populer, sedangkan di Rusia “pangsit tradisional” menjadi hidangan utama.

 

Cinta dan Welas Asih
“Mudik” atau “pulang kampung” merupakan fenomena di Indonesia pada saat Idul Fitri yang dikenal dengan “lebaran”, di mana Indonesia menjadi saksi pergerakan internal masyarakat terbesar seiring dengan kembalinya banyak orang ke keluarganya di desa asal mereka untuk menghabiskan Idul Fitri bersama, dan mereka bersemangat untuk mengenakan pakaian baru yang disebut “baju baru”.

Ritual terkenal lainnya di Yogyakarta, Indonesia, adalah acara yang disebut “Grebeg Syawal”, di mana Sultan mempersembahkan hadiah-hadiah yang disusun dalam bentuk piramida dan warga berlomba untuk mendapatkan bagiannya, dalam sebuah tradisi yang diyakini membawa berkah. Meriam kayu berukuran besar juga ditembakkan di tepian Sungai Kapuas di Pontianak untuk merayakan hari raya.

Makanan Idul Fitri yang populer di Indonesia antara lain adalah hidangan yang disebut “ketupat”, yaitu nasi yang dibungkus daun kelapa dan dimasak dengan santan, serta hidangan daging pedas yang disebut “rendang”, dan hidangan penutup seperti kue “nastar” yang terbuat dari adonan nanas, tepung, gula, dan kue keju yang disebut “castangel”.

Cita rasa Idul Fitri di Indonesia belum lengkap tanpa kue “lapis legit” yang merupakan salah satu makanan penutup paling terkenal yang dibuat dari banyak lapisan dan membutuhkan keahlian tinggi.

Anak-anak diberikan amplop warna-warni berisi uang sebagai hadiah dari kerabat, dan sebagian besar masyarakat Indonesia mengenakan pakaian tradisional pada Hari Raya Idul Fitri. Dan seperti banyak umat Muslim di seluruh dunia, beberapa dari mereka juga antusias mengunjungi makam orang tercinta yang telah tiada di momen kegembiraan Idul Fitri.

Cinta dan kasih sayang tidak hanya terbatas pada sanak saudara dan keluarga saja. Di Senegal, misalnya, para tetangga dengan senang hati menyantap potongan makanan di rumah seorang di antara mereka, kemudian mereka pindah ke rumah berikutnya, mengajak pemilik rumah untuk makan lebih banyak, demikian seterusnya hingga semua orang saling mencicipi makanannya.

Minoritas Muslim di negara-negara seperti Inggris, Australia, Amerika Serikat, dan banyak negara Eropa merayakan Idul Fitri dengan menghadiri shalat Id di masjid-masjid dan pusat-pusat Islam setempat. Mereka biasanya berkumpul dengan teman-teman, dan ekspatriat di antara mereka berkumpul dengan teman-temannya. Mereka menyiapkan makanan yang mengingatkan akan kampung halaman, dan menghabiskan hari raya Idul Fitri dengan cara tradisional.

 

Permainan dan Semangat Liburan
Bermain dan bersenang-senang adalah sesuatu yang tidak pernah hilang dari semangat Idul Fitri. Di saat banyak keluarga Muslim di seluruh dunia ingin mengunjungi taman hiburan, sejumlah negara memiliki keunikan dengan permainan dan tradisi khusus. Di Afganistan, misalnya, anak-anak hingga orang dewasa menyukai permainan memecahkan telur, yaitu mewarnai dan menggunakan telur rebus dengan tujuan memecahkan telur lawan dan kembali dengan jumlah telur terbanyak.

Di banyak negara, sebagian besar keluarga menginginkan anak-anaknya mengunjungi taman hiburan dan kebun binatang, yang biasanya ramai dikunjungi saat musim liburan. Beberapa juga memilih memanfaatkan liburan untuk berwisata ke pantai.

Di Malaysia, rumah-rumah dihiasi dengan lampu minyak tradisional yang dikenal sebagai “pelita”, dan hidangan tradisional seperti panekuk nasi juga disajikan. Tradisi Malaysia yang paling terkenal saat Idul Fitri adalah membuka pintu rumah bagi semua orang, tanpa memandang agama atau golongan. Jadi semua orang bisa menikmati makanan dan kebersamaan.

Di Singapura, umat Muslim merayakan Idul Fitri, atau disebut “Hari Raya Aidilfitri”, dan perayaannya terutama dirayakan di “Geylang Serai”, yang dihiasi dengan lampu dan warna-warni yang menakjubkan. Masyarakat juga menikmati makanan tradisional yang ditawarkan oleh pedagang seperti permen teh, bubble tea, dan banyak lagi.

Di banyak negara Teluk, serta di India dan Pakistan, perempuan sangat antusias menghiasi telapak tangan mereka dengan henna, yang merupakan ritual kuno dan diwariskan. Perempuan biasa berkumpul di rumah keluarga untuk ritual dekorasi berkelompok, dan ada juga yang pergi ke salon untuk melakukannya.[]

Hakikat Puasa

Bicara tentang puasa memang tidak ada penjelasan memuaskan dari siapa pun, terutama tentang hakikat dan hikmahnya. Sedangkan manfaatnya bagi tubuh, bahwa ia sebagai obat dan pintu siasat dalam pengelolaan tubuh, para dokter telah menyelesaikan penelitian tentangnya; seolah-olah hari-hari di bulan yang penuh berkah ini tidak lebih dari tiga puluh pil yang diminum setahun sekali untuk menguatkan lambung, mencuci darah, dan melindungi jaringan tubuh.

Islam memberikan banyak inspirasi dan menyediakan aturan-aturan hukum untuk kebijakan realitas di bumi yang kecil, yang mengupayakan kelanjutan gagasan manusia di dalamnya, agar jiwa tidak berubah-ubah seiring dengan perubahan dan pergantian peristiwa yang berlangsung terus-menerus.

Di antaranya kemukjizatan al-Qur`an adalah ia menyimpan di dalam setiap lafazhnya kebenaran-kebenaran yang tidak diketahui setiap zaman, dan kemudian mengungkapkannya pada saatnya di mana ilmu pengetahuan penuh dengan labirin dan kebingungan. Al-Qur`an menantang sejarah dan masyarakat yang memandang rendah agama dengan menunjukkan fakta-fakta empiris.

Kalau kita merenungkan hikmah puasa dalam Islam, kita akan melihat bulan Ramadhan sebagai sistem praktis yang paling kuat dan inovatif. Sebab puasa merupakan “kemiskinan” yang dipaksakan oleh syariat kepada manusia agar mereka setara secara internal (batin), baik mereka yang memiliki uang triliunan, mereka yang hanya memiliki satu rupiah, atau mereka yang tidak memiliki apa-apa. Sama seperti semua orang setara dalam hilangnya kesombongan kemanusiaan melalui shalat yang diwajibkan Islam bagi setiap Muslim, atau hilangnya ketimpangan sosial dalam ibadah haji yang diwajibkan bagi mereka yang mampu.

“Kemiskinan” yang dipaksakan, dengan praktik yang jelas, dimaksudkan untuk membuat jiwa manusia merasa bahwa kehidupan yang benar itu berada di luar kehidupan dan bukan di dalamnya, dan hanya dapat dicapai sepenuhnya ketika orang-orang setara dalam rasa, bukan saat mereka berbeda, dan ketika mereka bersimpati dengan satu rasa sakit, bukan saat mereka bertengkar dengan perasaan yang berbeda-beda.

Kita dapat melihat bahwa manusia tidak berbeda dalam hal kemanusiaan karena akal, garis keturunan, pangkat, atau apa yang mereka miliki. Sebaliknya, mereka berbeda karena perut yang kemudian mempengaruhi akal dan emosi; jika perut dan otak berbeda kebutuhannya, maka perut akan mensuplai pasokan tenaga pencernaannya sehingga tidak ada yang tersisa.

Oleh karena itu, puasa mengatasinya dengan halus, disiplin, dan pelatihan, serta menjadikan manusia setara di dalamnya: mereka semua hanya mempunyai satu perasaan, satu indera, dan satu sifat. Puasa menghalangi materi untuk masuk ke dalam perut, menahan ujung-ujung saraf di seluruh tubuh, mencegahnya menerima makanan dan kenikmatan bahkan dari kepulan asap.

Dengan demikian, puasa menempatkan seluruh umat manusia dalam keadaan psikologis tunggal yang menyelimuti jiwa. Puasa mengeluarkan suara ruh yang mengajarkan belas kasih dan menyerukannya. Rasa lapar dan dahaga dalam puasa memunculkan gagasan kesetaraan antara si kaya dan si miskin. Dari gagasan ini, “kesetaraan”, hidup menjadi damai karena rukunnya jiwa-jiwa yang dipertemukan dalam satu rasa yang sama.

Salah satu aturan jiwa adalah rahmat muncul dari rasa sakit, dan ini adalah salah satu rahasia besar puasa. Puasa melakukan tindakan keras dan menaruh perhatian besar dalam menjauhkan makanan dari perut dan sekitarnya untuk jangka waktu tertentu hingga energi habis. Inilah cara praktis untuk membangkitkan rasa welas asih di dalam jiwa.

Dan ketika welas asih dari orang lapar yang kaya kepada orang lapar yang miskin tercapai, kata-kata batiniah manusia akan memiliki otoritas yang efektif di mana dorongan psikologis akan menguasai materi. Orang kaya mendengar dalam hati nuraninya suara orang miskin yang berkata: “Berilah padaku.” Orang kaya tidak mendengar kalimat ini sebagai permintaan harapan, melainkan permintaan perintah yang harus dipenuhi dan ditanggapi maknanya. Sama seperti orang yang menderita menghibur seseorang yang mengalami penderitaan yang sama dengannya.

Kemukjizatan reformasi apakah yang lebih ajaib dari mukjizat puasa, yang seolah-olah telah menetapkan bahwa sejarah perut dihilangkan dari seluruh umat manusia selama tiga puluh hari setiap tahunnya, untuk digantikan dengan sejarah jiwa? Terdapat perbandingan matematis yang menjadi hikmah dalam berpuasa sebulan penuh dari setiap dua belas bulan, dan perbandingan itu terlihat dalam pengaruh jiwa terhadap raga, dan pengaruh raga terhadap jiwa. Seolah-olah ini adalah bulan kesehatan yang ditetapkan oleh pengobatan setiap tahun untuk istirahat, penyembuhan, dan perubahan hidup, untuk mewujudkan pemulihan saraf dalam tubuh.[]

Perjalanan Pemikiran al-Ghazali (3/3)

Mukâsyafah adalah manifestasi pengetahuan di dalam hati sufi. Semua hati manusia sebenarnya mempunyai potensi yang sama dalam menerima mukâsyafah. Tetapi, mukâsyafah hanya bisa dicapai kalau antara hati manusia dan lawh al-mahfûzh tidak terhalangi oleh apapun. Penghalang hanya mampu disirnakan oleh para nabi dan wali melalui riyadhah (olah diri) dan tazkiyah (pensucian). Perbedaan antara keduanya hanya teletak pada kemampuan dalam menyaksikan kehadiran sang pembawa pengetahuan. Mukâsyafah dalam diri nabi disebut dengan wahyu, sedangkan pada diri wali disebut ilham.

Mukâsyafah tidak didapatkan melalui pengkajian atau penalaran. Mukâsyafah adalah buah dari olah diri dan pensucian yang dilakukan para sufi. Itu semua bagaikan kajian keilmuan yang dilakukan para ulama. Dalam hal ini, kajian keilmuan juga mendapatkan pengetahuan dari lawh al-mahfûzh. Perbedaan antara kajian keilmuan dengan mukâsyafah hanya pada mekanisme pencapaian pengetahuan. Para sufi mendapatkan itu melalui olah diri dan amal saleh yang bertumpu pada hati, sedangkan para ulama melalui pengkajian yang bertumpu pada nalar. Para sufi akan terhalangi di saat melakukan kemaksiatan, sedangkan ulama akan terhalangi oleh kelupaan.[1]

Bagi al-Ghazali, mukâsyafah adalah kebenaran Ilahiyah. Argumentasinya dapat dimengerti melalui mimpi yang terkadang memberikan informasi berupa kepastian terjadinya peristiwa di masa depan. Hal ini terjadi karena di saat tidur manusia tidak lagi memperhatikan tuntutan-tuntutan jasmaninya. Namun, pengabaian terhadap tuntutan-tuntutan jasmani tidak hanya terjadi pada saat-saat tidur. Dalam kondisi sadarpun manusia mampu menepisnya dengan melakukan puasa, olah diri, dan pensucian hati. Sehingga dalam kondisi sadar, manusia juga mampu mengetahui peristiwa masa depan tersebut. Tidak ada perbedaan antara mukâsyafah melalui mimpi dengan mukâsyafah dalam kondisi sadar. Yang terpenting adalah kemampuan manusia dalam meminimalisir seluruh tuntutan jasmaninya.[2]

Selain mendapatkan mukâsyafah, para sufi juga mencapai musyâhadah. Musyâhadah menjadikan para sufi mampu menyaksikan semua fenomena menakjubkan yang tidak bisa disaksikan di alam nyata. Mereka mampu menyaksikan para malaikat, arwah para nabi, serta dapat mengambil manfaat dari persaksian itu. Klimaks dari itu semua adalah fanâ`. Tahapan ini merupakan tahapan paling akhir dari upaya pendekatan para sufi dengan Tuhan. Dalam tahapan ini, meraka senantiasa akan menyaksikan dan merasakan kehadiran Tuhan. Tak ada lain kecuali hanya Tuhan yang tampak oleh mereka. Ini merupakan empati tertinggi para sufi. Fanâ` hanya bisa dimengerti oleh orang-orang yang telah merasakan empati itu. Mempublikasikan empati tersebut kepada masyarakat umum akan melahirkan tuduhan kafir terhadap mereka.[3] Ketidakpahaman terhadap empati itu akan memunculkan klaim panteisme dan inkarnasi. Klaim tersebut muncul akibat ketidakpahaman masyarakat umum mengenai arti fanâ` dalam dunia sufisme.

Pengingkaran al-Ghazali terhadap panteisme dan inkarnasi tidak berarti ia mengkafirkan para imam sufi yang mempunyai teori itu. Ia hanya melarang jika teori itu dijalankan oleh masyarakat biasa yang tidak memahami kaidah-kaidah sufisme. Tetapi, itu pun tidak berarti bahwa al-Ghazali merestui teori penteisme dan inkarnasi. Artinya, dia tidak melihat bahwa statemen-statemen para tokoh sufi mengandung arti penyatuan antara Tuhan dengan hamba-Nya. Statemen-statemen mereka tidak bisa dipahami hanya melalui peranti-peranti tekstual. Oleh karena itu, apa yang dikatakan oleh Abu Yasid al-Busthami, “Maha suci aku dan tidak ada entitas yang lebih agung dariku,” tidak boleh diklaim sebagai bentuk kekufuran. Statemen tersebut tidak berarti bahwa dirinya telah menyatu dengan Tuhan. Justru itu merupakan sebuah ungkapan atas kebesaran Tuhan yang sedang disaksikannya. Artinya, Abu Yazid menganggap dirinya telah mencapai tingkatan paling atas dalam dunia sufisme, sehingga posisinya di hadapan Tuhan tidak tertandingi oleh entitas apapun.[4]

Demikianlah konsep tasawuf yang dikembangkan al-Ghazali di dalam dinasti Saljuk yang berpaham Sunni. Jelas, konsep ini jauh berbeda dengan konsep tasawuf Syi’ah Batiniyah yang sangat identik dengan panteisme dan inkarnasi. Kerhadiran konsep tasawuf al-Ghazali diharapkan menjadi alternatif untuk menggatikan tasawuf Batiniyah. Namun, akibat bias ideologi Sunni pemikiran al-Ghazali nampak paradoks. Pemikiran-pemikirannya terkesan tidak selaras dan saling berbenturan. Ini bisa dilihat dari konsep tasawuf rumusannya yang bertolak belakang dengan ilmu logika yang dipromosikannya. Himbauan untuk bertasawuf hingga mencapai mukâsyafah akan menghantam himbaunnya untuk mempelajari ilmu logika. Antara ilmu mukâsyafah dengan ilmu logika adalah dua hal yang saling berlawanan. Memang, keduanya sama-sama mendapatkan pangetahuan dari lawh mahfûzh. Tetapi keduanya tetap berbeda, perbedaannya adalah pada mekanisme pancapaian pengetahuan. Ilmu logika bersandar pada pijakan-pijakan akal, sedang ilmu mukâsyafah justru menihilkan penalaran. Mukâsyafah tidak hanya akan membentur himbauannya akan urgensi ilmu logika, tetapi juga akan membentur pelarangannya terhadap filsafat.

Sebetulnya, bila diamati lebih jauh, paradoksalitas pemikiran al-Ghazali lebih disebabkan karena beratnya beban ideologi aliran Sunni yang menindih pundaknya. Himbauannya untuk mempelajari ilmu logika sebenarnya merupakan upayanya untuk menggantikan konsep ‘pembimbing suci’ aliran Syi’ah Batiniyah. Sementara, rumusan tasawufnya sengaja dicanangkan untuk menjadi pengganti atas bangunan spiritualitas Syi’ah Batiniyah. Begitu pula pengkafirannya terhadap filsafat tidak lain adalah untuk mematikan landasan filsafat Syi’ah Batiniyah tersebut. Dalam pandangan al-Ghazali, filsafat Batiniyah adalah perwujudan dari filsafat Neoplatonisme yang dikembangkan al-Farabi dan Ibnu Sina. Sehingga, pengkafiran terhadap al-Farabi dan Ibnu Sina diharapkan akan dapat meruntuhkan dasar-dasar filsafat Syi’ah Batiniyah.[5]

_____________________________

[1]          Sulaiman Dunya, op. cit., hal. 129

[2]          Ibid., hal. 139

[3]          Majdi Muhammad Ibrahim, op. cit., hal. 514

[4]          Al-Ghazali, al-Muqshid al-Asnâ fî Syarh Asmâ` Allâh al-Husnâ

[5]          Muhammad Abed al-Gabiri, Nahwu wa al-Turast, hal. 147

Perjalanan Pemikiran al-Ghazali (2/3)

Tasawuf merupakan fase terakhir dari perkembangan pemikiran al-Ghazali. Pada fase ini, al-Ghazali menemukan apa yang dinamakannya ‘hakikat kebenaran’. Hakikat kebenaran itu diperolehnya setelah mengalami skeptisme berat. Ia menceritakan pengalamannya itu di dalam sebuah kitab berjudul “al-Munqidz min al-Dhalâl”. Kitab ini memaparkan bagaimana al-Ghazali keluar dari derita skeptisme yang membuatnya mempertanyakan setiap kebenaran sampai membuat tubuhnya menjadi lemah dan tidak dapat melakukan apa-apa. Al-Ghazali berhasil mengakhiri penderitaan itu setelah mendapatkan cahaya Tuhan yang memercik ke dalam lubuk hatinya. Dengan cahaya Tuhan itulah dia mampu menemukan hakikat kebenaran.[1] Rupa-rupanya, kembali kepada Tuhan adalah solusi terbaik setelah mengalami kebingungan dalam menentukan kebenaran. Kebenaran telah terpecah-pecah akibat perbedaan akal manusia. Hal ini tentu saja menuntut adanya ‘campur tangan’ Tuhan yang terjewantahkan dalam wujud sebuah ilham yang tidak bisa ditalar rasio.[2]

Jika kitab “al-Munqidz min al-Dhalâl” adalah biografi al-Ghazali dalam menemukan hakikat kebenaran, maka kitab “Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn” merupakan pemaparan mengenai hakikat kebenaran itu sendiri. Kitab ini telah memicu laju perkembangan tasawuf dalam peradaban Islam. Kelebihan kitab ini tidak hanya terletak pada materi tasawufnya semata, melainkan juga pada mekanisme penanaman materi itu di dalam peradaban Islam. Al-Ghazali menanamkan pemikiran-pemikiran tasawuf tersebut melalui jalur resmi pemikiran Sunni, yaitu fikih.[3] Di sini, ia menganggap ibadah tidak hanya berupa praktik zhahiriyah semata, tetapi juga mencakup aspek batiniyah. Ia berusaha memberikan signifikasi spiritual lebih mendalam terhadap semua ibadah wajib dalam Islam. Bersuci, shalat, puasa, zakat, dan haji bukan hanya merupakan amal zhahir, tetapi juga merupakan amal batin. Selain itu, al-Ghazali juga berusaha memperlebar arti ibadah hingga tidak hanya mencakup hal-hal yang wajib. Semua aktivitas manusia dapat pula dianggap sebagai ibadah asalkan disisipi dengan makna-makna spiritual.[4]

Kelebihan lain dari kitab tersebut terletak pada metodologi tasawuf yang ditawarkan. Tidak seperti para filsuf yang mencukupkan diri pada capaian keilmuan, juga tidak seperti para ahli fikih yang mencukupkan diri pada praktek amaliah, al-Ghazali justru berusaha membangun metodologi tasawufnya melalui penyatuan antara ilmu dan amal. Menurutnya, mempelajari ilmu tasawuf harus didahulukan sebelum menceburkan diri ke dalam dunia tasawuf. Ilmu sangat dibutuhkan dalam dunia tasawuf dan lebih utama dari semua ibadah yang dijalankan tanpa ilmu.[5] Ini menandakan bahwa al-Ghazali memasuki dunia tasawuf setelah menguasai ilmunya. Ilmu itu diperolehnya melalui kitab-kitab karya para imam sufi. Al-Ghazali telah mempelajari kitab “Qût al-Qulûb” karya Abu Thalib al-Makki dan “al-Risâlah al-Qusyayrîyyah” karya Imam al-Qusyairi, dll. Kitab-kitab inilah yang banyak mempengaruhi lahirnya kitab “Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn”.[6]

Dengan demikian, ilmu tasawuf sebenarnya hanyalah sebatas pengantar dalam mengarungi samudera spiritualitas. Melalui ilmu tasawuf segala ketentuan dalam menjalani dunia kesufian akan diketahui, juga hal-hal yang semestinya didahulukan dan hal-hal yang seharusnya diakhirkan. Ilmu tasawuf akan memberikan informasi mengenai tata-cara membersihkan hati dari entitas selain Tuhan. Namun, selain penguasaan terhadap ilmu, olah diri juga harus dilakukan dengan banyak berbuat amal kebajikan dan selalu lebur dalam dzikir-dzikir Tuhan agar jiwa menjadi suci. Apabila itu terjadi, maka akan terwujudlah mukâsyafah dan musyâhadah, yang nantinya akan berujung pada tingkatan fanâ`.[7] Mukâsyafah, musyâhadah, dan fanâ` hanya bisa terjadi di saat seorang sufi mampu menyatukan zhâhir dan bâthin, syariat dan hakikat, dengan keimanan yang benar kepada Tuhan serta selalu berbuat baik kepada ciptaan-Nya. Apabila ia tidak mampu melakukan hal itu, maka tatanan kesufian di dalam dirinya akan hancur. Sehingga ia tidak bisa menobatkan diri sebagai sufi, sebab ia tidak akan mendapatkan mukâsyafah, musyâhadah, dan fanâ` sebagai anugerah dari Tuhan.[8]

_______________________

[1]          Al-Ghazali, al-Munqidz min al-Dhalâl, Beirut: al-Maktabah al-Sya’biyah, t. th. hal. 11

[2]          Majdi Muhammad Ibrahim, al-Tashawwuf al-Sunnîy; Hâl al-Fanâ` Bayn-a al-Junaydîy wa al-Ghazâlîy, Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyah, 2002, hal. 506

[3]          Muhammad Abed al-Gabiri, Nahn-u wa al-Turâst, Beirut: Markaz Dirasat al-Wihdah al-Arabiyah, hal. 169-170

[4]          Yohana Qamer, al-Ghazâlîy, Beirut: Katholik, 1947, hal. 24

[5]          Majdi Muhammad Ibrahim, op.cit, hal. 476

[6]          Zakiy Mubarak, al-Akhlâq ‘ind-a al-Ghazâlîy, Cairo: Daar al-Kitab al-Arabi, 1968, hal. 74

[7]          Umar al-Faruk, Târîkh al-Fikr al-‘Arabîy ilâ Ayyâm ibn Khaldûn, Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin, 1972, hal. 512

[8]          Ibid., hal. 507

Perjalanan Pemikiran al-Ghazali (1/3)

HAMPIR pasti, tidak ada umat Muslim yang tidak mengenal Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali atau Imam al-Ghazali. Bahkan di kalangan Ahl al-Sunnah atau biasa disebut kaum Sunni tidak sah seseorang mengaku muslim tanpa mengenal Imam al-Ghazali.

Al-Ghazali hidup di saat peradaban Islam mengalami perpecahan. Kala itu, kekhilafahan Islam di Baghdad tidak lagi menjadi pemerintahan sentral umat Muslim. Pemerintahan Islam di Baghdad harus menghadapi ancaman dari berbagai kesultanan Islam di luarnya, terutama dari dinasti Syi’ah Fathimiyah dan dinasti Buwaihiyah. Keduanya merupakan kekuatan besar yang mengancam posisi dan otoritas kekhalifahan di Baghdad. Tidak hanya melakukan penggerusan politik melalui kekuatan militer, keduanya melakukan perlawanan melalui hegemoni budaya dan pemikiran. Jadi, bisa dimengerti jika pemikiran keagamaan dianggap sebagai jalan keluar yang benar-benar dibutuhkan saat itu. Selain untuk meredam emosi masyarakat, pemikiran keagamaan dianggap dapat menjinakkan arus gelombang oposisi yang kontra terhadap pemerintahan. Dengan kerangka serupa itu, maka semua tindakan penguasa akan dianggap netral jauh dari kepentingan individu dan kelompok karena ditampilkan untuk dan atas nama agama.[1]

Justifikasi agama terhadap kekuasaan merupakan sebuah keniscayaan pada saat agama dilibatkan dalam pertarungan politik. Tak ayal, pertarungan politik kemudian menjelma menjadi pertarungan ideologi dan pemikiran. Tiap-tiap kekhalifahan berusaha menafikan legalitas pemerintahan oposan melalui wacana dan pemikiran. Pada akhirnya pemikiran dianggap sebagai senjata paling ampuh untuk merebut kekuasaan selain kekuatan militer. Dalam situasi seperti ini, peran para pemikir sangat menentukan bahkan dominan. Mereka merupakan bagian tak terpisahkan dari kekuasaan. Mereka sangat dibutuhkan untuk melindungi ideologi negara dan memerangi segala bentuk pemikiran yang lahir dari pihak oposisi. Kenyataan inilah yang kemudian menobatkan gerakan intelektualitas tidak lagi sepenuhnya demi kebenaran. Mayoritas akademisi hanya berorientasi untuk mendapatkan popularitas dan kenikmatan duniawi yang diperoleh dari kedekatan dengan penguasa.

Demikianlah kira-kira konteks sosial politik di masa al-Ghazali hidup. Karenanya bisa dimengerti, bahwa perpindahannya dari Naisabur menuju Mu’askar tidak lain untuk meraih popularitas dan mendapatkan kedudukan penting di dalam pemerintahan. Kala itu ia memposisikan diri sebagai pemikir yang getol mempertahankan ideologi resmi pemerintah. Ia merasa tertuntut menghadapi berbagai ancaman pemikiran dari kekuasaan oposan. Ia harus mampu melawan pemikiran Muktazilah di Buwaih dan pemikiran Batiniyah di Mesir. Lemahnya kekhalifahan Islam di Baghdad telah membuat aliran Sunni tercabik-cabik. Dibutuhkan upaya baru untuk menyelamatkannya dari kepunahan sekaligus untuk mengatasi krisis akibat tidak adanya kesesuaian antara metodologi dengan identitas pemikirannya. Pengingkaran aliran pemikiran yang dikembangkan kalangan Sunni terhadap kausalitas telah menabrak efektivitas metodologi Muktazilah yang sangat menuntut kepercayaan terhadap rasio. Di sinilah letak strategis kontribusi al-Ghazali. Keberhasilannya menyempurnakan metode “qiyâs al-ghâ`ib ‘alâ al-syâhid” yang digunakan Muktazilah dengan cara memasukkan ilmu logika ke dalam metode tersebut. Hal itu telah membuahkan konsekuensi berupa pemaduan antara ilmu kalam dan filsafat dalam ilmu kalam Sunni.

Keberhasilan ini merupakan bukti kemampuan al-Ghazali membuka lembaran baru dalam dinamika pemikiran Islam. Ia mampu membawa aliran Sunni sebagai pemenang dalam dialektika pemikiran Islam klasik. Bahkan pemikirannya melampaui pemikiran semua akademisi Muslim di masanya. Dalam perlawanan terhadap filsafat, al-Ghazali tidak sekedar sebagai jelmaan dari al-Juwaini. Al-Juwaini melawan filsafat hanya pada unsur-unsur eksternalnya saja, sehingga tidak mampu meruntuhkan kekuatan medodologi pemikiran Muktazilah. Sedangkan al-Ghazali langsung menyentuh unsur-unsur internalnya sehingga metodenya sangat mematikan. Demikian pula dalam masalah usul fikih, al-Ghazali tidak sebatas sebagai jelmaan dari al-Syafi’i. Rumusan metodologi usul fikihnya tidak hanya berkutat pada tataran kebahasaan sebagaimana al-Syafi’i, tetapi juga merambah ke ilmu logika sebagai sebuah keharusan dalam perumusan hukum.

Terkait ilmu logika, pendekatan al-Ghazali tidak sama dengan para akademisi lain yang konsen dalam ilmu tersebut. Promosi al-Ghazali akan urgensi ilmu logika jauh berbeda dengan promosi Ibn Hazm. Promosi al-Ghazali hanya ditujukan untuk menggantikan metodologi ‘irfânîy-bâthinîy, namun tidak menyentuh ‘irfânîy-shûfîy sebagaimana Ibn Hazm. Tidak hanya itu, ia juga tidak seperti al-Farabi yang menggunakan ilmu logika sebagai metodologi pencapaian temuan-temuan ilmiah. Al-Ghazali memfungsikan ilmu tersebut justru sebagai instrumen dalam mempertahankan pemikiran Sunni dari serangan pemikiran oposan. Dan akhirnya ia pun mampu menyudahi perang pemikiran masa klasik dengan menjadikan Sunni sebagai pemenang, sekaligus menjadi penyebab terjadinya perpaduan antara paham Sunni dengan tasawuf.

Dengan demikian, tidak berlebihan bila al-Ghazali diklaim sebagai simbol intelektualitas Islam di masanya. Dalam dirinya mengalir berbagai macam intelektualitas, mulai dari ilmu fikih, ilmu kalam, filsafat, hingga tasawuf. Penguasaannya terhadap ilmu-ilmu itu sangat mendalam. Ia mampu menyaingi para akademisi yang membidangi ilmu-ilmu tersebut. Ia adalah pakar Asy’ariyah ketika mendiskusikan ilmu kalam, seorang sufi saat merumuskan metodologi tasawuf, sekaligus seorang filsuf kala membantah kerancuan-kerancuan pemikiran para filsuf.[2] Hal itu menunjukkan bahwa penguasaannya terhadap ilmu-ilmu tersebut merupakan tuntutan realitas. Posisinya sebagai akademisi dinasti Saljuk menuntut dirinya untuk menguasai segala kecenderungan pemikiran. Ia harus menguasai ilmu kalam untuk melawan pemikiran Muktazilah, menguasai filsafat dan tasawuf guna melawan pemikiran Syi’ah Bathiniyah.

__________________

[1]          Sulaiman Dunya, al-Haqîqah fî Nazhr al-Ghazâlîy, Cairo: Dar al-Ma’arif, 1994, hal. 15

[2]          Muhammad Yasin Arabi, Mawâqif wa Maqâshid fî al-Fikr al-Falsafîy al-Islâmîy al-Muqârin, Dar al-Arabiyah li al-Kitab, 1991, hal. 271

Akar Historis Kelompok Radikal di dalam Islam (8/8)

Najdat

Sekte ini dipimpin oleh Najdah ibn Amir al-Hanafi. Mulanya sekte ini hanyalah segerombolan orang yang tidak puas dengan beberapa pandangan Nafi’ ibn al-Azraq. Mereka kemudian melepaskan diri dari kelompok Nafi’ ibn al-Azraq dan pergi ke al-Yamamah. Di sana mereka bertemu dengan Najdah ibn Amir al-Hanafi dan membaiatnya sebagai pemimpin mereka dengan memberinya gelar “Amirul Mukminin”. Mereka menguasai Bahrain, daerah-daerah di sekitar pantai Teluk, Amman, dan beberapa bagian dari negeri Yaman.

Sejumlah buku sejarah menyebutkan bahwa sebab perselisihan mereka karena Nafi’ ibn al-Azraq berpandangan bahwa taqîyyah tidak boleh, dan orang yang ikut berperang adalah kafir. Ia mendasarkan pandangannya kepada firman Allah, “Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah,” [QS. al-Nisa`: 77], dan firman Allah yang lain, “Mereka berjihad di jalan Allah, dan tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela,” [QS. al-Ma`idah: 54].

Berbeda dengan Nafi’ ibn al-Azraq, Najdah ibn Amir al-Hanafi berpandangan bahwa  taqîyyah boleh. Ia mendasarkan pandangannya kepada firman Allah, “Kecuali karena [siasat untuk] menjaga diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka,” [QS. Ali Imran: 28], dan firman Allah yang lain, “Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata,” [QS. al-Mukmin: 28]. Ia mengatakan bahwa orang yang tidak ikut berperang itu boleh, tetapi jika orang itu punya kemampuan yang memungkinkannya, maka ikut berjihad atau berperang itu lebih utama, sebagaimana firman Allah, “Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (berdiam diri dan tidak berjihad) satu derajat,” [QS. al-Nisa`: 95].

Nafi’ ibn al-Azraq berkata, “Itu mengenai sahabat-sahabat Nabi Saw. yang saat itu dalam keadaan tertindas. Tetapi orang-orang lain yang punya kemungkinan, kalau mereka tidak berjihad maka itu adalah suatu kekafiran, seperti firman Allah, ‘Sedangkan orang-orang yang mendustakan Allah dan Rasul-Nya, duduk berdiam diri saja,’ [QS. al-Taubah: 90].”

Najdah ibn Amir al-Hanafi mengirim putranya dengan membawa pasukan untuk menyerang penduduk Qatif. Mereka membunuh semua laki-laki di sana dan menawan perempuan-perempuannya. Kemudian mereka memberikan penilaian terhadap setiap perempuan tawanan mereka. Mereka berkata, “Kalau nilai mereka (para perempuan itu) setara dengan mutiara kita, kita ambil. Kalau tidak, kita kembalikan.” Mereka pun menikahi sejumlah perempuan yang mereka anggap pantas untuk mereka, dan mereka juga makan dari harta rampasan sebelum dibagikan. Ketika mereka kembali ke Najdah ibn Amir al-Hanafi dan memberitahukannya tentang hasil penyerangan, ia berkata, “Atas dasar apa kalian boleh melakukan itu?” Mereka berkata, “Kami tidak tahu kalau itu tidak boleh kami lakukan.” Ia memaafkan mereka karena ketidaktahuan mereka. Namun di antara pengikutnya terjadi perbedaan pendapat. Sebagian dari mereka menyetujui pendapat Najdah ibn Amir al-Hanafi yang memaafkan kesalahan karena ketidaktahuan, dan mereka memberlakukan itu ketika mereka menyerang kota Madinah, kota Nabi.

Menurut Najdah ibn Amir al-Hanafi, orang yang melakukan suatu kesalahan, atau melakukan kebohongan kecil, atau melakukan dosa kecil dan ia terus-menerus melakukannya, maka ia kafir yang musyrik, demikian juga dalam dosa besar (al-kabâ`ir). Orang yang melakukan dosa besar (seperti berzina, mencuri, dan meminum khamr), hanya sekali melakukannya dan tidak terus-menerus, ia tetap muslim, tidak musyrik. Pelaku dosa besar dari pengikutnya sendiri tidak dianggap kafir, dan Allah pun akan mengampuninya. Jika pun Allah menyiksanya, maka itu bukan di dalam neraka, dan setelah itu Allah akan memasukkannya ke surga. Tetapi jika pelakunya berasal dari golongan lain yang tidak sepaham, dianggap kafir dan Allah akan menyiksanya di dalam neraka karena dosanya.

Pandangan-pandangan Najdah ibn Amir al-Hanafi itu rupanya memicu perbedaan pendapat dan konflik di antara para pengikutnya. Mereka kemudian terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu Najdiyah, Athwiyah, dan Fadaikiyah. Beberapa riwayat menyebutkan bahwa sebagian besar pengikutnya membenci dan menaruh dendam kepadanya atas berbagai pendapat yang—menurut mereka—ia buat-buat dalam masalah agama. Mereka berkata kepadanya, “Pergilah ke masjid, bertaubatlah atas apa yang telah kau perbuat.” Ia pun melakukannya. Kemudian sebagian dari mereka menyesal telah menyuruhnya untuk bertaubat, mereka berkata kepadanya, “Kau adalah imam, kau punya hak untuk berijtihad [dalam masalah agama], maka cabutlah taubatmu, dan mintalah orang-orang yang memintamu bertaubat untuk bertaubat. Kalau tidak, kami akan memerangimu.” Ia pun melakukannya. Dan sikapnya ini membuat sebagian pengikutnya yang lain memberontak terhadapnya dan mencopot kedudukannya sebagai imam, sampai akhirnya ia terbunuh di tangan Abu Fadaik yang kemudian menggantikan kedudukannya.

 

Ibadhiyah

Sekte ini dipimpin oleh Abdullah ibn Ibadh. Sebagian besar riwayat menyebutkan bahwa Abdullah ibn Ibadh mulanya adalah bagian dari pengikut Nafi’ ibn al-Azraq, tetapi ia kemudian membelot dan memisahkan diri. Sementara sebagian riwayat lain menyatakan bahwa Jabir ibn Zaid adalah pendiri sekte Ibadhiyah yang sesungguhnya. Ia adalah seorang tabi’in, ahli fikih, dan merupakan murid dari Abdullah ibn Abbas. Namun karena beberapa sebab, ia berlepas diri dari mereka dan tidak mengakui mereka.

Dakwah mereka dimulai dari Basrah, dan hingga sekarang golongan ini tersebar di beberapa negara di Afrika Utara. Meskipun pandangan-pandangan mereka ekstrem, tetapi mereka dianggap sebagai sekte Khawarij yang paling moderat. Di antara pandangan mereka yang paling menonjol adalah mengkafirkan umat Muslim di luar kelompok mereka. Bukan mukmin dan bukan musyrik, tetapi kafir. Negeri umat Muslim yang tidak sepaham mereka sebut dar al-tawhîd (daerah orang-orang yang mengesakan Tuhan), tidak boleh diperangi, kecuali pusat pemerintahan dan militer yang mereka sebut dar al-kufr (daerah kekafiran). Dengan umat Muslim yang tidak sepaham boleh menjalin hubungan pernikahan dan berbagi warisan, dilarang menawan dan membunuh mereka dengan tipu muslihat, tetapi di dalam perang boleh mengambil harta dari mereka sebagai harta rampasan.”

Sebagian dari mereka ada yang mengingkari adzan, shalat jamaah, dan khutbah Jum’at karena dianggap bid’ah. Mereka sepakat bahwa orang muslim yang melakukan dosa besar adalah orang yang bertauhid (muwahhid), tetapi bukan mukmin dan bukan kafir non-muslim. Sederhananya, orang muslim yang melakukan dosa besar tidak keluar dari Islam.

Mereka mengatakan bahwa syafaat (ampunan bagi dosa dan kesalahan) bukan untuk orang yang terus-menerus melakukan dosa dan tidak bertaubat sampai mati, tetapi untuk menambah derajat di surga, dan orang fasik akan kekal di neraka. Dalam persoalan khilafah, seorang boleh menjadi khalifah dengan syarat harus mampu, adil, murah hati, dan bertakwa. Ibn Hazm berkata tentang mereka, “Mereka mengharamkan makanan ahli kitab (Kristen dan Yahudi), mewajibkan seseorang yang mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadhan untuk mengganti puasanya. Mereka berpandangan bahwa haji boleh dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Mereka mengkafirkan orang yang menyampaikan khutbah pada Idul Fitri dan Idul Adha. Dalam berpendapat dan menentukan hukum mereka berpijak pada tekstualitas sejumlah ayat tanpa mempertimbangan sunnah Nabi yang menjelaskan al-Qur`an dan makna-maknanya. Mereka mengutuk para tokoh sahabat Nabi seperti Utsman, Ali, Thalhah, al-Zubair, dan lainnya. Mereka mewajibkan untuk menentang dan memberontak terhadap pemimpin yang tidak adil. Orang yang tidak sepakat dengan mereka mengenai semua itu maka ia diminta untuk bertaubat. Kalau bertaubat [ia akan dibiarkan hidup], tetapi kalau tidak, maka ia dibunuh. Orang yang berzina atau mencuri akan ditetapkan hadd (hukuman) baginya, lalu ia minta untuk bertaubat. Kalau bertaubat [ia akan dibiarkan hidup], tetapi kalau tidak, maka ia dibunuh.”

Mereka meyakini bahwa semua aliran selain aliran mereka adalah batil. Mereka berkata, “Kebenaran adalah apa yang kita pegang, dan kebatilan adalah apa yang dipegang oleh musuh-musuh kita; karena kebenaran di sisi Allah hanya ada satu.”

Dikisahkan bahwa mereka keluar dari Kufah untuk membunuh orang-orang, menawan keturunan-keturunan mereka, membunuh anak-anak, mengkafirkan umat, dan membuat kerusakan di berbagai penjuru negeri. Dan akibat konflik internal, mereka kemudian pecah menjadi beberapa kelompok, di antaranya Hafshiyah yang mengingkari kenabian, surga dan neraka; Yazidiyah yang meyakini kedatangan seorang rasul selain Muhammad, dan seterusnya.[]

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Hikayat Perempuan dalam Peradaban Islam

PEREMPUAN dalam peradaban Islam memiliki kehadiran yang besar di berbagai bidang, mungkin yang paling penting adalah kehadiran mereka di bidang kekuasaan dan pengaruh. Banyak perempuan juga memiliki peran ilmiah yang besar, baik di bidang kedokteran, astronomi, atau bidang lainnya, selain bidang sastra dan seni, yang merupakan bidang paling banyak mendapat manfaat dari pengaruh perempuan dalam peradaban Islam.

Perempuan, dalam peradaban Islam, seperti Taj Mahal yang merupakan karya internasional simbol cinta dan kesetiaan, peninggalan Sultanah Raziya dari India, Ratu Arwa al-Shulaihiyah, Ratu Yaman yang zamannya merupakan era kemakmuran di Yaman, dan Syajarat al-Durr yang dikaitkan dengan berakhirnya era Ayyubiyah dan awal era pemerintahan Mamluk.

Dalam konteks ini, buku “al-Iman wa al-Sulthah…al-Mar`ah fi al-Islam” karya Lucien Dugier dkk., memberikan pencerahan tentang karya-karya besar yang terkait dengan perempuan serta menyajikan kisah-kisah perempuan yang memiliki peran penting dalam sejarah Islam, antara lain Asiyah binti Muzahim, Maryam binti Imran, Sayyidah Khadijah binti Khuwailid, Ratu Arwa, Ratu Syajarat al-Durr, Sultanah Raziya, Sitt al-Mulk, Roxalana dan perempuan lain yang memiliki peran besar dalam sejarah.

Buku “al-Iman wa al-Sulthah…al-Mar`ah fi al-Islam” ini terbit atas hasil kerjasama National Center for Translation dengan Museum of Islamic Arts di Malaysia, museum seni terbesar di Malaysia dan Asia Tenggara. Museum kuno ini sebelumnya juga telah bekerjasama dengan Pusat Kaligrafi di Perpustakaan Alexandria untuk menerbitkan katalog “Angham wa Ayat, Rawa`i’ al-Khathth al-Farisiy”, dalam salah satu pameran museum berbahasa Arab dan dikhususkan untuk manuskrip-manuskrip yang dibuat pada periode antara abad keenam belas dan kesembilan belas Masehi.

 

Kontribusi Perempuan

Kita percaya bahwa perempuan telah berkontribusi selama berabad-abad dalam kehidupan publik melalui profesi yang mereka jalankan, dan kita pun mengenal nama-nama perempuan di berbagai bidang. Kita menemukan perempuan yang berprofesi sebagai dokter, ilmuwan, penulis, penyair, bahkan ahli kaligrafi. Di antara mereka kita mendapati Zainab, dokter dari Bani Awad, seorang dokter spesialis oftalmologi pada masa Bani Umayyah, putri dari Abu al-Ala ibn Zuhr dan Ummu Amr binti Abi Marwan ibn Zuhr, yang terkenal dengan reputasinya dalam bidang kedokteran dan persalinan serta menguasai astronomi.

Di bidang seni, kontribusi perempuan sangat besar terhadap kemajuan dan kemakmuran berbagai cabang seni. Misalnya, kita menemukan bahwa perempuan unggul dalam bidang fesyen, dan fesyen merupakan cerminan perkembangan peradaban Islam di semua era yang terkait dengan tingkat kehidupan ekonomi, melalui bahan-bahan yang digunakan. Dan sebelum kita mulai melihat komponen-komponen pakaian perempuan serta berbagai jenis dan gaya yang berbeda, kita harus mengingat fakta bahwa pakaian mereka selalu berubah.

Keberagaman dan perubahan fesyen di kalangan perempuan sebenarnya tidak lain hanyalah wujud kebosanan mereka terhadap sistem sosial. Dikatakan bahwa perempuan adalah makhluk yang paling cepat merasa bosan dan menginginkan perubahan dan inovasi. Bahkan jika ada pakaian baru yang diciptakan, dianggap sebagai contoh keanggunan pada masanya, maka semua jiwa perempuan, seperti diketahui, akan mengikutinya.

Warna dan keragaman busana perempuan dalam berbagai fase sejarah disebabkan oleh keragaman selera, keinginan, dan pertimbangan lingkungan setempat, terutama ketika kondisi sosial berperan penting dalam membentuk busana tersebut dan keragamannya di kalangan perempuan. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap zaman mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan zaman lainnya, terutama dalam kondisi sosialnya.

Perempuan mengambil peran penuh di setiap fase sejarah, baik dalam kehidupan publik maupun dalam kehidupan pribadi. Tetapi peran perempuan dalam kehidupan publik dikaburkan dengan undang-undang, peraturan, tradisi dan kondisi masyarakat. Hanya saja, kita menemukan banyak referensi mengenai signifikansi status perempuan, baik sebagai anak perempuan, istri, atau ibu, dan semakin besarnya peran yang mereka jalankan, dalam kehidupan publik.

Sejarah Islam mengenal banyak perempuan yang gemar mengoleksi barang-barang antik artistik yang berharga, baik perhiasan, tekstil, furnitur, atau lainnya. Buku-buku sejarah dan sastra mengabadikan gambaran tentang harta karun barang antik yang dimiliki beberapa tokoh besar perempuan. Harta karun Qathr al-Nada, putri penguasa Mesir, Khumarawyh ibn Ahmad ibn Tulun, dianggap sebagai bukti terbaik. Di dalam buku “al-Nujum al-Zahirah” Abu al-Mahasin menyebutkan uraian tentang isi harta karun ini, termasuk emas-emas batangan bertahtakan permata dan batu mulia, kotak-kotak berisi perhiasan dan permata, wadah lilin dan warna-warni emas dan perak, potongan-potongan kain mewah dan karpet-karpet berharga, di samping perkakas-perkakas lainnya yang terbuat dari emas dan perak. Putri Abdah binti al-Muizz Lidinillah al-Fathimi juga meninggalkan banyak brankas perhiasan dan barang antik di Kairo, kotak-kotaknya disegel dengan sekitar empat belas kilogram lilin. Catatan daftar dari harta ini menghabiskan hampir tiga puluh rim kertas, dan para sejarawan kuno berusaha keras untuk menjelaskan isi warisan besar ini.

Peran perempuan dalam kehidupan bermasyarakat tidak hanya terbatas pada keterlibatan mereka dalam beberapa urusan negara, tetapi juga berperan aktif dalam kehidupan ilmiah dan keagamaan. Pada umumnya perempuan datang ke majlis-majlis ilmu pengetahuan dan agama, dan banyak dari mereka yang antusias menghadiri pertemuan-pertemuan di mana mereka dapat mendengarkan pelajaran.

 

Kekuasaan dan Pengaruh

Seni mengalami perkembangan pesat dan makmur berkat jari-jari terampil dan selera halus perempuan di masa lalu. Di Mesir, misalnya, perempuan berkontribusi pada pembuatan keramik dan tembikar dengan bentuknya yang anggun dan banyak dekorasinya menyampaikan semangat dan kehalusan seni perempuan. Di reruntuhan Fustat, ditemukan bagian bawah piring keramik yang dikaitkan dengan era pemerintahan Mamluk. Perempuan di Kairo menjalankan industri tekstil dan karpet, dan memproduksi jenis-jenis tekstil yang keunggulannya terkenal di seluruh dunia.

Sayyid Mukhtar al-Bukhari dalam pendahuluan buku “al-Iman wa al-Sulthah…al-Mar`ah fi al-Islam” mengatakan, “Peran perempuan di dunia Islam menjadi ruang diskusi yang vital saat ini, seperti yang dikatakan empat belas abad yang lalu. Di balik banyaknya argumentasi tersebut, kehadiran perempuan muslim di berbagai zaman membuat mereka mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar. Kontribusi banyak seniman yang menciptakan karya-karya yang dikaitkan dengan perempuan di dunia Islam tidak dapat disangkal.”

Buku “al-Iman wa al-Sulthah…al-Mar`ah fi al-Islam” mengeksplorasi berbagai aspek keberadaan perempuan dalam Islam. Sedangkan untuk keimanan, terdapat halaman-halaman yang berisi keterangan dan gambar-gambar al-Qur’an edisi awal yang tidak lepas dari kontribusi perempuan. Adapun untuk kekuasaan dan otoritas, terdapat simbol-simbol kepemimpinan yang lebih sekuler. Pedang dan senjata lainnya ditampilkan sebagai pengingat bahwa feminitas dan kelembutan tidak selalu berjalan bersamaan, sebab ada banyak ratu kesatria. Ini adalah hikayat tentang tokoh-tokoh perempuan yang nyata, tetapi banyak pencapaian mereka telah dilupakan. Sejarah biasanya ditulis, seperti yang sering disebutkan, oleh para pemenang, hanya saja banyak perempuan di dunia Islam yang tidak mendapatkan kesempatan untuk memenangkan sejarah.[]

Akar Historis Kelompok Radikal di dalam Islam (7/8)

Azariqah

Sekte ini dipimpin oleh Nafi’ ibn al-Azraq ibn Qais, yaitu orang pertama yang membuka ruang perselisihan di kalangan kaum Khawarij. Perselisihan itu terjadi, menurut Imam al-Asy’ari, karena seorang perempuan asing dari penduduk Yaman yang menikah dengan seorang laki-laki Khawarij. Keluarga si perempuan tidak setuju dengan pernikahan itu, sampai akhirnya ia mengajukan tiga pilihan kepada suaminya: membawanya hijrah dan tinggal di perkemahan Khawarij, atau menyembunyikannya, atau menceraikannya. Si suami memilih menceraikannya, dan perempuan itu kemudian dinikahkan dengan sepupunya oleh keluarganya. Ketika kaum Khawarij mengetahui hal ini, terjadi perbedaan pendapat di antara mereka. Nafi’ ibn al-Azraq, yang merupakan salah seorang pemuka Khawarij, berpendapat bahwa wajib hukumnya bagi perempuan tersebut hijrah dan tinggal di perkemahan Khawarij. Ia menyatakan tidak sepakat dengan orang yang membolehkan taqîyyah (merahasiakan keyakinan dari para lawan yang bisa merugikan agama dan jiwanya) dan mengizinkan manusia untuk tidak hijrah dan berperang melawan kaum kafir.

Nafi’ ibn al-Azraq disebut-disebut sebagai tokoh yang punya andil besar dalam menciptakan perpecahan di kalangan umat Muslim menjadi beberapa sekte dan kelompok. Ia mengkafirkan orang-orang yang tidak sepaham, melarang menikah dengan mereka, melarang memakan daging hewan sesembelihan mereka, dan melarang berbagi warisan dengan mereka. Ia mewajibkan orang-orang untuk hijrah, mengkafirkan ahlul qiblah (sesama muslim), merampas harta mereka, dan menangkapi keturunan-keturunan mereka.

Sejumlah riwayat menyebut Nafi’ ibn al-Azraq memimpin kelompok Azariqah dari Basrah menuju Ahwaz untuk menguasainya dan sebagian wilayah Persia. Golongan Khawarij yang ada di Amman dan al-Yamamah bergabung dengan mereka, dan jumlah mereka pun menjadi lebih dari tiga puluh ribu orang. Mereka menumpahkan darah, membunuh anak-anak, dan menebar ketakutan di berbagai tempat. Mereka pun dikenal dengan kekerasan, kekejaman, kebrutalan, pembunuhan, dan penjarahan. Mereka sangat cerdik dan licik. Tentara yang secara khusus disiapkan Dinasti Umayyah, yang dipimpin oleh al-Muhallab ibn Abi Shufrah, memerlukan waktu sembilan belas tahun untuk menghancurkan mereka.

Mereka menganggap Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, Thalhah ibn Ubaidillah, al-Zubair ibn al-Awwam, Aisyah, Abdullah ibn Abbas, dan seluruh umat Muslim sebagai kafir yang akan kekal di neraka berdasarkan interpretasi mereka yang salah terhadap ayat-ayat al-Qur`an. Mereka mengklaim bahwa Allah berfirman mengenai Ali ibn Abi Thalib, “Dan di antara manusia itu ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah [atas keebnaran] isi hatinya, padahal ia adalah penentang yang paling keras,” [QS. al-Baqarah: 104]. Sementara mengenai Ibn Muljam, pembunuh Ali ibn Abi Thalib, mereka mengklaim bahwa Allah berfirman, “Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah,” [QS. al-Baqarah: 209].[1]

Mereka menyebarkan pemikiran-pemikiran mereka yang sangat ekstrem. Mereka berpandangan bahwa orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka dari umat Muslim adalah musyrik, negeri yang ditempati adalah negeri kafir, perempuan dan anak-anak di sana boleh dibunuh. Siapapun orang dari golongan yang tidak sepaham ingin bergabung dengan mereka diuji terlebih dahulu dengan memintanya menyerahkan tawanan dari golongan yang tak sepaham itu, lalu mereka menyuruhnya untuk membunuh tawanan itu. Kalau ia membunuh, maka ia akan dianggap sebagian bagian dari mereka, tetapi kalau tidak membunuh, maka berkata, “Orang ini munafik, musyrik,” lalu mereka membunuhnya. Mereka menganggap anak-anak dari golongan yang tidak sepaham adalah musyrik yang akan kekal di neraka, dan bahwa orang yang tinggal di negeri kafir adalah kafir, tidak ada yang bisa menyelamatkannya kecuali jika ia keluar dari negeri itu dan bergabung dengan mereka.

Diriwayatkan bahwa seseorang dari Bani Hasyim datang kepada Nafi’ ibn al-Azraq dan berkata, “Sesungguhnya anak-anak kaum musyrik berada di dalam neraka, dan siapapun yang berlawanan dengan kami adalah musyrik, dan darah anak-anak itu halal bagi kami.” Nafi’ berkata kepadanya, “Kau telah kafir dan menyesatkan dirimu sendiri.” Orang itu berkata, “Kalau aku tidak menunjukkan [dalil] dari Kitabullah atas [apa yang aku katakan] itu, maka bunuhlah aku.” Kemudian ia membaca sebuah ayat, “Nuh berkata, ‘Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorangpun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi. Sesungguhnya jika Engkau biarkan mereka tinggal, niscaya mereka akan menyesatkan hamba-hamba-Mu, dan mereka tidak akan melahirkan selain anak yang berbuat maksiat lagi sangat kafir,’ [QS. Nuh: 26 – 27].” Setelah itu ia berkata, “Inilah nasib orang-orang kafir dan nasib anak-anak mereka.” Nafi’ bersaksi atas itu, bahwa mereka semua berada di dalam neraka, dan karenanya harus diperangi. Ia juga mengatakan bahwa negeri mereka adalah negeri kafir, tidak boleh memakan daging sesembelihan mereka, tidak boleh menikah dengan mereka, dan tidak boleh berbagi warisan dengan mereka. Menurutnya, mereka semua sama seperti orang-orang kafir Arab, “Kami tidak menerima apapun dari mereka kecuali [mereka masuk] Islam atau [mereka mati dengan] pedang [kami].”    

Setiap dosa besar, kata Nafi’ ibn al-Azraq, adalah penyimpangan menyeluruh dari Islam, pelakunya akan kekal di neraka bersama orang-orang kafir. Untuk menguatkan pandangannya ini ia menyebutkan kekafiran Iblis, bahwa Iblis tidak melakukan kesalahan apapun selain satu dosa besar yaitu ketika Iblis menolak perintah Allah untuk bersujud kepada Adam.

Nafi’ ibn al-Azraq mengatakan bahwa taqîyyah tidak boleh, baik dalam perkataan maupun perbuatan, meskipun itu akan mengakibatkan kebinasaan bagi yang bersangkutan. Ia meniadakan hukuman rajam (hadd al-rajam) bagi pelaku zina muhshan (pelaku zina yang sudah menikah) dengan dalih tidak ada pernyataan tegas (nash) di dalam al-Qur`an. Ia meniadakan hukuman pengusiran (hadd al-qadzaf) bagi laki-laki yang menuduh seseorang melakukan zina muhshan, dan mewajibkan hukuman itu bagi perempuan yang menuduh seseorang melakukan zina muhshan, dengan dalih—menurut klaimnya—apa yang terkandung di dalam al-Qur`an. Ia mewajibkan hukuman potong tangan bagi pencuri tanpa mempertimbangkan kadar barang curiannya (sedikit atau banyak), dan pemotongan itu dilakukan dari pundak. Ia bahkan mewajibkan perempuan haid untuk melaksanakan shalat dan puasa.

Sebagian pengikutnya mengatakan, “[Shalat dan puasa bagi perempuan haid] tidak wajib, tetapi ketika sudah suci maka ia wajib mengganti shalat yang ditinggalkannya sebagaimana mengganti puasa.” Mereka membolehkan melanggar amanah yang Allah perintahkan untuk melaksanakannya. Mereka berkata, “Kaum musyrik (golongan yang tidak sepaham, red.) tidak boleh diserahi amanah.”

Imam al-Baghdadi menggambarkan sekte Azariqah dengan perkataannya, “Di antara sekte-sekte Khawarij yang lain, mereka (sekte Azariqah) adalah yang paling banyak jumlahnya dan paling kuat.” Itulah sebabnya masyarakat menjadi sangat ketakutan, sebab mereka suka melakukan kekacauan di mana-mana tanpa mengenal ketenangan atau kedamaian.[]

_____________________

 

[1]          Menurut para ahli tafsir, ayat pertama (QS. al-Baqarah: 104) diturunkan untuk al-Akhnas ibn Syuraiq yang menampakkan keislaman secara lahir dan menyembunyikan ketidaksukaannya di dalam batinnya. Dan menurut Ibn Abbas, ayat tersebut diturunkan mengenai sekelompok munafik yang hendak menghancurkan Islam. Sedangkan ayat kedua (QS. al-Baqarah: 209) diturunkan mengenai Shuhaib al-Rumi, di mana ketika ia masuk Islam dan ingin berhijrah ke Madinah dengan membawa hartanya, ia dicegat oleh orang-orang Makkah. Ia lantas membagi-bagikan hartanya kepada mereka supaya ia dibiarkan hijrah ke Madinah.

Akar Historis Kelompok Radikal di dalam Islam (6/8)

Sebuah pepatah mengatakan, “Air tidak akan mengalir dua kali di sungai,” atau dengan kata lain kita tidak bisa turun dua kali di satu sungai, karena air-air baru mengalir masuk menggantikannya, yang berarti bahwa kehidupan dan semua peristiwa yang terjadi berubah-ubah dan tidak sama meskipun serupa dalam banyak keadaan. Di dalam sejarah dan segenap peristiwanya terkandung pelajaran yang dapat dipelajari untuk menghindari kesalahan-kesalahan sebelumnya dan mengambil manfaat yang sebesar-besarnya, tetapi sejarah kelompok-kelompok teroris dan Takfiri di dalam Islam berjalan ke arah yang berlawanan, bahkan meskipun telah melewati masa-masa yang begitu panjang, semua kejadian, tindakan, dan ide mereka hampir sama persis antara satu dengan lainnya.

Di Indonesia banyak sekali kelompok radikal muncul, di antaranya Darul Islam (DI), Jama’ah Islamiyah (JI), Laskar Jihad, Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI), dan masih banyak lagi yang lainnya. Secara umum kelompok-kelompok ini lahir dari sebuah keresahan melihat sistem ketatanegaraan di Indonesia yang tidak berjalan sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Sistem demokrasi oleh mereka dianggap produk “kafir”. Dengan dalih tersebut, ide dasar kelompok-kelompok di atas adalah menerapkan syariat Islam. Bagi mereka, syariat Islam akan mampu menyelesaikan problematika bangsa. Dengan cara apapun mereka akan terus mengupayakannya di Indonesia.

Pada tahun 2008 terjadi perselisihan di dalam barisan Majelis Mujahidin Indonesia seputar qiyâdah (kepemimpinan) dan sistem pengambilan keputusan serta berbagai persoalan lainnya. Akibat perselisihan ini, Abu Bakar Ba’asyir dan beberapa pengikut setianya menyatakan keluar dari Majelis Mujahidin Indonesia dan kemudian membentuk “Jama’ah Ansharut Tauhid” (JAT). Tetapi penangkapan Abu Bakar Ba’asyir dan pengadilannya untuk keempat kalinya selama tiga dekade di tahun 2011 membuka ruang perpecahan lain, terutama setelah munculnya ISIS. Dikabarkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir bersama beberapa pengikutnya mengumumkan baiatnya kepada ISIS dari balik jeruji penjara, meskipun itu dinilai tak lebih dari sekedar simpati dan dukungan semata.

Beberapa hari setelah itu sejumlah orang yang menolak berbaiat kepada ISIS menyatakan keluar dari Jama’ah Ansharut Tauhid dan meninggalkannya. Diperkirakan jumlah mereka mencapai 95% dari anggota Jama’ah Ansharut Tauhid. Kemudian pada 11 Agustus 2014 mereka mendeklarasikan berdirinya “Jama’ah Ansharusy Syari’ah” (JAS). Dikatakan oleh Muhammad Achwan, mantan anggota Jama’ah Ansharut Tauhid dan amir Jama’ah Ansharusy Syari’ah, “Keanggotan kami telah dikeluarkan dari Jama’ah Ansharut Tauhid karena menolak pergerakan ISIS di Indonesia. Selanjutnya, kami membentuk dan mendeklarasikan Jama’ah Ansharusy Syari’ah yang dibentuk karena merespon perbedaan pendapat yang terjadi pada anggota JAT dalam menyikapi Khilafah Islamiyah oleh Daulah Islamiyah di Irak dan Syam (ISIS). Amir JAT, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, telah memutuskan bahwa seluruh anggota JAT yang menolak klaim khilafah itu harus keluar dan tidak lagi dalam ikatan JAT.”[1]

Kita melihat perpecahan di dalam aliran radikal, yang paling tampak adalah para jihadis yang menolak ISIS dan menganggap pemikirannya berada di ‘luar jalur yang benar’, apalagi karena ISIS telah memerangi kelompok-kelompok jihadis lain di Syam. Sebagian besar dari mereka berafiliasi kepada Jama’ah Ansharusy Syari’ah dan Majelis Mujahidin Indonesia, dua organisasi yang sudah dikenal masyarakat, dan pemerintah tidak mengambil tindakan apapun terhadap dua organisasi tersebut kendati beberapa anggotanya dipenjara karena diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan jihad di dalam maupun di luar, atau karena hubungan dekat mereka dengan para pelaku bom bunuh diri atau serangan-serangan teror lainnya di Tanah Air.

Menurut buku-buku sejarah, pembelotan Nafi’ ibn al-Azraq dari Muhakkimah[2] telah membuka pintu perselisihan di antara kaum Khawarij, yang kemudian terpecah menjadi enam belas kelompok yang masing-masing percaya bahwa Islam yang mereka anut adalah yang paling benar dan mereka konsisten menjalankannya. Di antara pecahan dari kaum Khawarij adalah Azariqah, Najdat, Ibadhiyah dan seterusnya. Mereka saling mengkafirkan dan saling membunuh satu sama lain bahkan karena perpedaan dalam hal sepele. Konflik politik dan suku memainkan peranan penting dalam perpecahan dan pertempuran di internal mereka. Mereka mengkhianati semua perjanjian dan kesepakatan di antara mereka sendiri.

 

Muhakkimah

Nama Muhakkimah disematkan kepada orang-orang Khawarij yang menentang Khalifah Ali ibn Abi Thalib dengan mengangkat slogan “Tidak ada hukum kecuali milik Allah”. Mereka sepakat mengkafirkan Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal melawan Aisyah, Abu Musa al-Asy’ari, Amru ibn al-Ash, Muawiyah ibn Abi Sufyan, dan orang yang menerima keputusan hasil arbitrase.

Alasan mereka dijuluki demikian adalah karena mereka menentang masalah tahkîm atau arbitrase dengan mengatakan, “Apakah kalian memberlakukan hukum manusia dalam perkara Allah? Tidak ada hukum kecuali milik Allah.” Ali ibn Abi Thalib mencoba menyadarkan kekeliruan mereka, tetapi mereka malah bersekongkol melawannya dan kemudian membunuhnya. Mereka memimpin beberapa upaya revolusi pada masa kekhalifahan Muawiyah ibn Abi Sufyan. Setelah itu ikatan mereka putus dan menjadi beberapa sekte.

Ibn Katsir mengatakan mengenai pemberontakan kaum Khawarij, “Ketika al-Asy’ats ibn Qais melewati sekumpulan orang dari Bani Tamim, ia membacakan surat mengenai pelaksanaan tahkîm, tiba-tiba Urwah ibn Adiyah dari Bani Rabi’ah ibn Hanzhalah berdiri di hadapannya dan berkata, “Apakah kalian memberlakukan hukum manusia dalam perkara Allah? Tidak ada hukum kecuali milik Allah.” Kalimat ini kemudian dijadikan semboyan oleh sejumlah orang di antara sahabat Ali ibn Abi Thalib dari kalangan Qurra` (para penghafal al-Qur`an). Mereka berkata, “Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah,” dan karena ini mereka kemudian disebut Muhakkimah yang mengawali perpecahan di kalangan umat Muslim.

Al-Syahrastani mengatakan bahwa awal mula pemberontakan kelompok Khawarij terhadap Ali ibn Abi Thalib ketika arbitrase sedang berlangsung. Mereka berkumpul di Harura, sebuah tempat di dekat Kufah, yang dipimpin oleh Abdullah ibn Wahb al-Rasibi, Abdullah ibn al-Kawwa, dan Itab ibn al-A’war, Urwah ibn Jarir, Yazid ibn Abi Ashim al-Muharibi, dan Harkus ibn Zuhair. Saat itu jumlah mereka mencapai dua belas ribu orang, dan mereka adalah ahli shalat dan puasa.

Sejarah mencatat bahwa mereka menganggap Ali ibn Abi Thalib telah melakukan kesalahan terkait penerimaannya terhadap arbitrase, yaitu karena ia menjadikan manusia sebagai penentu keputusan, padahal tidak ada hukum kecuali hukum Allah. Dari sini, sikap mereka terus berkembang, dari yang mulanya hanya menyalahkan kemudian berkembang menjadi mengkafirkan Ali.

Golongan Muhakkimah dan ide-ide mereka kemudian menjadi pijakan dasar dan rujukan teologis dan pemikiran bagi seluruh kelompok Khawarij yang muncul setelah perpecahannya. Sejumlah riwayat mengatakan bahwa ketika mereka pergi ke Harura, mereka memperlakukan umat Muslim lain yang berbeda pandangan dengan mereka secara kasar dan kejam.

Di dalam bukunya, “al-Tanbîh wa al-Radd ‘ala Ahl al-Ahwâ` wa al-Bida’”, Abu al-Husain al-Malathi al-Syafi’i menggambarkan mereka dengan perkataannya, “Sekte pertama dari Khawarij adalah Muhakkimah yang suka menghunus pedang untuk membunuh setiap orang yang mereka temui di jalan. Mereka membunuh dan terus membunuh. Seorang dari mereka ketika keluar untuk tahkim, maksudnya keluar dengan pedang terhunus seraya berseru di tengah-tengah manusia, ‘Tidak ada hukum selain milik Allah.’ Ia tidak kembali sebelum membunuh, menimbulkan ketakutan dan kekacauan di antara manusia.”

Orang pertama yang dibaiat kaum Khawarij sebagai imam adalah Abdullah ibn Wahb al-Rasibi di rumah Zaid ibn al-Hushain. Ia memimpin perang Nahrawan melawan Ali ibn Abi Thalib, dan ia terbunuh dalam perang tersebut bersama kawan-kawannya. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa yang selamat dari pasukan Khawarij dalam perang itu hanya sepuluh orang: dua orang lari ke Amman, dua orang lainnya lari ke Karman, dua orang lagi lari ke Sijastan, dua orang lainnya lari Jazirah, dan satu orang lari ke Yaman. Mereka menyebarkan pemikiran-pemikiran Khawarij di daerah-daerah tersebut.

Kejahatan mereka yang paling kejam adalah membunuh Abdullah ibn Khabbab, setelah ia memberitahukan kepada mereka suatu hadits mengenai kewajiban menghindari fitnah (kekacauan). Mereka lantas memenggal kepalanya di tepi sungai, membelah perut istrinya yang sedang hamil tua, mengeluarkan janinnya dan mencincangnya.

__________________________

[1]          http://www.muslimedianews.com/2014/08/jat-pecah-soal-isis-mantan-anggota.html

[2]          Sejumlah riwayat menunjukkan bahwa nalar Khawarij bisa dilacak keberadaannya sejak masa Nabi hingga masa Khalifah Utsman, tetapi kebanyakan sejarawan mencatat Khawarij pertama adalah golongan yang menentang Khalifah Ali. Merekalah yang kemudian disebut sebagai Muhakkimah atau golongan yang berkata “tak ada hukum kecuali milik Allah”. Tentu saja, slogan tersebut hanyalah apologi karena sebenarnya maksud mereka adalah “tak ada hukum kecuali hukum Allah” versi mereka sendiri.

Menyelamatkan Demokrasi

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

APAKAH demokrasi kita sedang baik-baik saja? Jawaban dari pertanyaan ini ada pada film dokumenter Dirty Vote. Film yang disutradarai Dhandy Laksono ini mengejutkan kita karena menghadirkan beragam rentetan fakta dan data kecurangan Pemilu. Rentetan fakta tersebut sebetulnya sudah banyak bersliweran di pelbagai media dan sudah menjadi rahasia umum.

Kotak pandora kecurangan Pemilu pecah pertama kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ”pengawal konstitusi” itu meloloskan salah satu pasal ”kontroversial” demi memuluskan anak presiden mengikuti kontestasi pilpres. Rupanya, di penghujung usia kekuasaannya, Jokowi masih mau menikmati kekuasaanya lebih lama lagi. Melalui orang-orang dekatnya ia pernah mewacanakan ”tiga periode”. Namun tak disambut baik oleh publik. Karena itu ia harus merancang dan mempersiapkan banyak hal untuk memperpanjang kekuasaannya. Harapannya, stelah lengser nanti, ia masih bisa mengendalikan kekuasaan dari balik bayangannya. Segala sumber daya kekuasaan dikerahkan untuk memenangkan anaknya itu. Segala cara ia lakukan meskipun harus menabrak aturan. Ia telah dibutakan oleh kekuasaan.

Semakin hari manuver politiknya semakin vulgar (bagi-bagi bansos, makan bersama calon yang didukungnya, mengadakan pertemuan dengan anaknya [Kaesang/Gibran], dll). Ia sudah lupa bahwa ia pernah berjanji akan bersikap netral. Ia tak malu menjilat ludah sendiri. Orang tak perlu berpikir lagi untuk menyebut bapak tiga orang anak ini betul-betul sedang kesetanan kekuasaan dan sedang mempertaruhkan demokrasi di negeri ini.

Yang pasti publik semakin dibuat tidak nyaman dengan manuver politik Jokowi yang semakin vulgar itu (kampanye untuk anaknya), Banyak orang mulai menyadari bahwa demokrasi kita tidak sedang baik-baik saja. Riak-riak protes mulai bermunculan di sana sini. Para guru besar perguruan tinggi berpengaruh di Indonesia mulai beramai-ramai membunyikan alarm darurat demokrasi di negeri ini. Mereka sedang mengingatkan kita bahwa demokrasi sedang dibajak oleh oligarki kekuasaan untuk memenuhi ambisi sekelompok orang yang sedang kesetanan kekuasaan.

Di sinilah signifikansi dari film ini. Film yang dibintangi oleh tiga ahli hukum ini (Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari) menguraikan detail-detail persoalan besar yang menggerogoti demokrasi kita. Ia menggambarkan pada kita bahwa demokrasi kita tidak sedang baik-baik saja. Tangan-tangan kekuasaan sedang berusaha merusaknya. Ia membeberkan kebenaran yang terkadang tak bisa ditangkap orang biasa. Fakta-fakta dalam film ini harus dibunyikan agar didengar orang.

Problemnya, di era post-truth politics seperti sekarang ini, sebagian orang tak butuh lagi kebenaran. Daya tarik emosi dan keyakinannya lebih dikedepankan dibanding untuk melihat dan mendapat kebenaran. Fakta-fakta objektif tak lagi berpengaruh dalam membentuk opini publik. Kebenaran telah sirna dan tak lagi relevan (Budi Hardiman, 2021). Para pendukung capres/cawapres sudah terkotak-kotak dalam keranjang. Mereka terpenjara di dalam gua sebagaimana diceritakan dalam mitos gua Plato.

Sasaran film ini bukan untuk orang-orang yang tak lagi mampu melihat kebenaran, sebagaimana diceritakan Q.S. al-Baqarah:18, melainkan untuk mereka yang masih berpikir jernih dan mau membuka mata hatinya untuk menerima cahaya kebenaran.[JM]

_______________

Pendapat yang diungkapkan dalam tulisan ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap Rumah KitaB secara kelembagaan.