Amanah Hifzh-Nafs dan Ironi Tindakan Represif Aparatur Negara

Hanya dalam waktu satu tahun, telah tercatat sejumlah 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri[1]. Data tersebut tercatat dari bulan Juni tahun 2024, sampai Juni tahun 2025. Belum lagi jika berkaca pada banyaknya peristiwa setelahnya hingga hari ini (27 Februari 2026).

Amnesty International juga mencatat terdapat 34 nyawa warga sipil yang melayang selama setahun terakhir, dan kasus tersebut didominasi oleh anggota Polri sebagai pelaku[2]. Sebagai salah satu bagian dari aparatur negara yang memegang amanah pemerintahan, permasalahan represifitas aparat merupakan sebuah aib yang harus segera dibenahi oleh pemerintah.

Amanah hifzh-nafs telah berulang kali terkhianati dengan banyaknya kasus kematian yang disebabkan oleh tindakan represif aparat. Kasus terakhir pada tanggal 19 Februari misalnya, kejadian tersebut diamini oleh Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang dan Budaya, sebagai sebuah pengingkaran terhadap mandat negara. Tentu sejatinya mandat negara tidak pernah menghendaki adanya pertumpahan darah, terutama yang melibatkan warga sipil di bawah umur sebagai korban.

Dalam hal menjaga nyawa dan hak hidup manusia, Islam menempatkan posisi tersebut dalam lima prioritas utama (dharuriyat al-khams). Nyawa manusia begitu penting dan menjadi hal yang patut dijaga dalam urutan kedua setelah agama itu sendiri. Segala bentuk aturan, kebijakan dan yurisprudensi, harus memiliki pertimbangan dan tujuan yang tidak lepas dari hal tersebut (maqashid syari’ah).

Meski bukan sebuah negara berbasis teokrasi Islam, Indonesia telah mengadopsi banyak nilai-nilai Islam dalam aturan hukum positifnya. Di antaranya adalah perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta kelompok yang rentan untuk tertindas (mustadh’afin).

Aturan-aturan tersebut telah terakomodir, salah satunya sebagai contoh adalah dalam UU HAM yakni UU No. 39 tahun 1999, meski dalam praktiknya hingga hari ini belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan adil dan merata. Kemudian pertanyaan yang perlu menjadi perenungan bersama hari ini adalah; jika Islam menaruh nyawa manusia sebagai sebuah prioritas yang sangat berharga, bagaimana dengan kondisi nyata yang sedang dihadapi Indonesia saat ini?

Aparat kepolisian sebagai perpanjangan tangan negara dalam hal penjaga ketertiban, memegang amanah yang sama dalam hal mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Keadilan tersebut mencakup keadilan hukum, penjaminan hak asasi manusia, dan keamanan bagi seluruh warga negara. Tindakan pengamanan dan ketertiban yang dilakukan oleh aparat, tidak boleh melanggar ketiga hal di atas, utamanya dalam hak hidup dan keamanan warga sipil.

Sehingga dalam hal ini, kinerja aparat kepolisian perlu dievaluasi dan dibina kembali agar tidak melanggar ketentuan yang telah ada. Setidaknya dalam ratusan kasus yang tercatat, ada beberapa kategori pelanggaran yang telah dilakukan yakni: penangkapan sepihak, penganiayaan, intimidasi, hingga kekerasan seksual[3].

Tidak hanya evaluasi dan pembinaan ulang, tindakan represif aparat yang terus berulang dan tanpa penindakan hukum yang jelas menandakan perlunya restrukturisasi dan penggantian kepengurusan atas pihak-pihak yang bertanggungjawab. Pimpinan kepolisian dan penegak hukum yang terkait, juga perlu diperiksa atas bagaimana proses mereka menjalankan tugas dan kewajiban.

Aparat kepolisian dan lembaga kehakiman merupakan dua bagian yang saling berkaitan dalam sebuah sistem penegakan hukum. Jika salah satunya bermasalah, maka yang lainnya perlu dengan tegas membenahi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka kondisi “kesehatan” institusi keduanya perlu ditelusuri.

Sekali lagi, sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal menciptakan ketertiban dan keamanan, institusi Polri perlu memastikan bahwa lembaganya lebih dulu tertib dan “aman” dari hal-hal yang merusak ketertiban. Sebagaimana pesan Rasulullah kepada Ibnu ‘Umar, “Ibda’ binafsik”, mulailah jihad itu dari diri sendiri, mulailah pembenahan dan penertiban itu dari internal institusi.

Jika penertiban itu belum benar-benar selesai dari dalam, maka ketertiban yang ada di luar tentu akan lebih sulit untuk tercapai. Hal ini dapat dibuktikan dari banyaknya kejadian selama satu tahun terakhir yang dapat menjadi refleksi. Bahkan tidak hanya menjadi refleksi, tetapi juga harusnya menjadi bahan muhasabah para aparat penegak hukum.

Sudahkah aparat kepolisian benar-benar “bersih” dan tertib dari dalam, sebelum berani menjamin ketertiban masyarakat?

 

[1] Kontras, Databoks Katadata 2025.

[2] https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/pembunuhan-di-luar-hukum-oleh-aparat-di-tual-ke-mana-reformasi-kepolisian/02/2026/

[3] https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/699c089ea20f6/jenis-kekerasan-yang-dilakukan-anggota-polri-pada-2025

Ujian Maqāṣid al-Syarī‘ah atas Demokrasi yang Menyempit

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPR bukan isu baru. Ia muncul berulang kali, terutama ketika demokrasi elektoral dianggap terlalu gaduh, mahal, dan sulit dikendalikan. Setiap kali pula, alasan yang sama diajukan: Pilkada langsung memicu konflik horizontal, menguras anggaran negara, dan melanggengkan politik uang.

Dalam narasi ini, rakyat digambarkan sebagai korban bahkan sebagai sumber masalah sementara elite politik tampil sebagai pihak yang lebih rasional dan “siap bertanggung jawab”. Sekilas, argumen tersebut terdengar masuk akal. Namun justru karena terdengar masuk akal itulah ia perlu diuji secara lebih ketat. Sebab, sejarah politik menunjukkan bahwa banyak kebijakan bermasalah lahir bukan dari niat jahat, melainkan dari logika yang tampak rasional tetapi menutup mata terhadap dampak jangka panjangnya.

Dalam konteks inilah, gagasan Pilkada dipilih DPR tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar soal teknis tata kelola. Ia menyentuh inti relasi antara negara dan warga, antara kekuasaan dan legitimasi, antara efisiensi dan keadilan. Lebih jauh lagi, ia menantang kita untuk bertanya: apakah mekanisme ini sejalan dengan tujuan-tujuan dasar syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), atau justru bertentangan dengan ruh keadilan yang menjadi jantungnya?

Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak ketika wacana tersebut muncul dalam iklim politik yang kian sempit bagi kritik. Ketika ruang sipil mengecil, oposisi dilemahkan, dan suara berbeda dicurigai sebagai ancaman, maka setiap pengurangan partisipasi publik betapa pun dibungkus dengan bahasa efisiensi harus dibaca dengan kewaspadaan etis.

Demokrasi, Ketakutan, dan Siapa yang Boleh Bersuara

Dalam negara demokratis, hak memilih bukan sekadar ritual lima tahunan. Ia adalah mekanisme dasar untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap memiliki arah ke bawah, bukan hanya ke samping atau ke atas. Ketika Pilkada dilakukan secara langsung, kepala daerah setidaknya secara formal harus mengakui bahwa legitimasi politiknya bersumber dari warga.

Sebaliknya, ketika pemilihan dialihkan ke DPR, arah legitimasi itu bergeser. Kepala daerah tidak lagi terutama bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada fraksi, partai, dan elite politik yang menentukan nasibnya. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan prosedural; ia mengubah struktur akuntabilitas kekuasaan.

Dalam kondisi politik yang sehat dan transparan, pergeseran tersebut mungkin masih bisa diperdebatkan. Namun dalam konteks kekuasaan yang semakin terkonsentrasi, mekanisme ini berpotensi menjadi alat untuk menjinakkan politik lokal, memastikan keseragaman loyalitas, dan meminimalkan kejutan dari bawah. Di titik inilah, isu Pilkada bertemu langsung dengan tema kebebasan berekspresi: siapa yang masih punya ruang untuk menentukan arah kekuasaan, dan siapa yang perlahan didorong ke pinggir?

Dalam tradisi Islam, hukum tidak pernah dilepaskan dari tujuan moralnya. Maqāṣid al-syarī‘ah hadir bukan untuk membekukan teks, melainkan untuk memastikan bahwa hukum bergerak searah dengan kemaslahatan manusia. Al-Syāṭibī menegaskan bahwa syariat diturunkan demi menjaga keberlangsungan hidup manusia secara adil dan bermartabat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir orang.

Dalam pengembangan kontemporer, pemikir seperti Ibn ‘Āshūr menekankan bahwa maqāṣid mencakup nilai-nilai kebebasan, keadilan sosial, dan partisipasi publik. Jasser Auda bahkan mendorong pembacaan maqāṣid yang sistemik, kontekstual, dan sensitif terhadap relasi kuasa. Dari sini jelas bahwa maqāṣid bukan sekadar alat legitimasi, tetapi juga alat kritik terhadap kebijakan yang mereduksi martabat manusia. Ketika diterapkan pada isu Pilkada, setidaknya ada beberapa tujuan dasar syariat yang relevan secara langsung.

Latihan Nalar Publik

Sering kali rakyat dianggap “belum dewasa” dalam berdemokrasi. Politik uang, hoaks, dan polarisasi dijadikan bukti bahwa publik tidak mampu menggunakan hak pilihnya secara rasional. Namun asumsi ini problematis. Ia mengabaikan fakta bahwa nalar politik tidak tumbuh di ruang hampa; ia dilatih melalui partisipasi, bukan melalui penyingkiran.

Dalam kerangka ḥifẓ al-‘aql, menjaga akal tidak hanya berarti melindungi manusia dari zat memabukkan, tetapi juga memastikan bahwa ruang berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan tetap terbuka. Pilkada langsung dengan segala cacatnya memaksa warga terlibat, menilai kandidat, dan memikul konsekuensi dari pilihannya. Menghapus proses ini justru berisiko mematikan nalar publik secara perlahan.

Alih-alih memperbaiki kualitas demokrasi, Pilkada oleh DPR bisa menjadi jalan pintas yang melemahkan kapasitas politik warga, lalu menjadikannya alasan baru untuk kembali membatasi partisipasi di masa depan.

Selain itu, hak memilih bukan hadiah dari negara. Ia adalah pengakuan atas martabat warga sebagai subjek politik. Dalam maqāṣid al-syarī‘ah, martabat manusia (karāmah al-insāniyyah) merupakan nilai fundamental yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi administratif. Ketika Pilkada dialihkan ke DPR dengan alasan rakyat mudah dimanipulasi, yang sebenarnya terjadi adalah pengerdilan martabat politik warga. Negara mengambil alih hak menentukan nasib daerah, lalu menyerahkannya kepada segelintir elite dengan asumsi mereka lebih tahu apa yang terbaik.

Padahal, Al-Qur’an secara tegas menegaskan:

“Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.”
(QS. al-Isrā’ [17]: 70)

Memuliakan manusia berarti mempercayainya sebagai subjek moral dan politik. Ketika kepercayaan itu dicabut, yang runtuh bukan hanya prosedur demokrasi, tetapi juga fondasi etis kekuasaan. Salah satu argumen paling populer untuk mendukung Pilkada oleh DPR adalah soal biaya. Pilkada langsung dianggap boros dan membebani APBD.

Namun argumen ini sering berhenti pada permukaan, tanpa menguji asumsi dasarnya. Pengalaman politik Indonesia sebelum era Pilkada langsung menunjukkan bahwa pemilihan oleh DPRD tidak serta-merta lebih murah atau lebih bersih. Justru sebaliknya, transaksi politik terjadi secara tertutup, sulit diawasi, dan terkonsentrasi pada segelintir aktor. Uang tidak hilang; ia hanya berpindah dari ruang publik ke ruang elite.

Tinjauan Maqāṣid

Dalam perspektif ḥifẓ al-māl, kebijakan yang tampak hemat di anggaran formal tetapi membuka peluang korupsi struktural adalah kebijakan yang cacat secara maqāṣid. Syariat tidak hanya peduli pada jumlah uang yang dikeluarkan, tetapi juga pada keadilan distribusi dan transparansi prosesnya.

Ushul fikih mengajarkan bahwa hukum dan kebijakan harus diuji melalui dampaknya. Niat baik tidak cukup jika hasilnya justru melahirkan kerusakan yang lebih dalam. Di sinilah konsep ma’ālāt al-af‘āl menjadi krusial. Pilkada oleh DPR berpotensi menciptakan beberapa dampak serius: pelemahan kontrol publik, penguatan oligarki partai, dan menurunnya keberanian warga untuk bersuara karena merasa tidak lagi memiliki pengaruh nyata. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melahirkan apatisme politik, sebuah penyakit demokrasi yang jauh lebih sulit disembuhkan daripada konflik elektoral.

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan hak milik. Al-Qur’an mengingatkan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. al-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menuntut dua hal sekaligus: amanah dan keadilan. Dalam konteks politik modern, amanah berarti kekuasaan harus sedekat mungkin dengan pihak yang menanggung dampaknya, yaitu rakyat. Ketika mekanisme pemilihan menjauh dari mereka, amanah itu berada dalam posisi rawan disalahgunakan.

Keberanian Bersikap

Menolak Pilkada dipilih DPR tidak berarti menutup mata terhadap problem Pilkada langsung. Politik uang, polarisasi, dan kekerasan elektoral adalah masalah nyata yang harus diatasi. Namun solusi atas cacat demokrasi tidak boleh ditempuh dengan mengorbankan prinsip partisipasi dan martabat warga. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kebijakan yang membungkam suara rakyat terlebih dalam iklim politik yang represif adalah bentuk maṣlaḥah wahmiyyah, kemaslahatan semu yang rapuh secara etis.

Demokrasi memang bukan berhala, tetapi kehilangan suara adalah masalah moral yang serius. Ketika rasa takut menggantikan keberanian untuk bersuara, dan efisiensi dijadikan dalih untuk menyingkirkan rakyat dari proses politik, di situlah syariat sebagai jalan menuju keadilan perlu dihadirkan bukan untuk membenarkan kekuasaan, melainkan untuk mengoreksinya.

Kampus hingga Jalanan: Suara Mahasiswa Terancam

Kampus sering disebut sebagai tempat yang aman untuk berpikir kritis dan menyampaikan pendapat. Di tempat ini, kebebasan akademik seharusnya berkembang dengan baik. Ketika ide-ide diperdebatkan, kritik diungkapkan, dan kekuasaan bisa dipertanyakan. Namun, dalam beberapa tahun ini, hal tersebut perlahan menjadi pudar. Bagi banyak mahasiswa, berkata kebenaran, terutama soal kebijakan pemerintah, ketimpangan sosial, atau isu politik terasa seperti hal yang tabu dan tidak aman lagi.

Beberapa laporan mencatat, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi juga di lingkungan kampus. Diskusi dikurangi, agenda kemahasiswaan tertunda, dan kritik kerap kali dianggap sebagai sebuah sikap ketidakpatuhan terhadap kebijakan. Dalam berbagai situasi, bentuk pembungkaman ini tidak muncul secara langsung, bentuk dari pembungkaman itu justru melalui prosedur administratif yang tampak sah. Namun, justru sangat efektif dalam memadamkan suara-suara yang mencoba menyampaikan hak suara mereka.

Kebebasan akademik sudah ada sejak lama sebagai dasar dari pendidikan tinggi. Misalnya, UNESCO yang menyatakan bahwa kampus adalah wadah untuk menjaga kebebasan berpikir dan berekspresi yang merupakan bagian dari demokrasi. Ketika kebebasan ini terganggu, kampus kehilangan fungsi pentingnya dan bisa menjadi tempat yang lebih patuh daripada kritis.

Salah satu bentuk pembatasan yang kerap kali ditemui adalah wajibnya memberikan dokumen administratif ketika hendak menyampaikan pendapat. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, misalnya, harus mendapatkan izin dari pihak otoritas kampus terlebih dahulu. Aturan semacam ini biasanya dibuat sebagai cara untuk menjaga suasana belajar yang teratur. Namun, dalam praktiknya, hal ini justru mengubah hak untuk menyampaikan pendapat menjadi hak yang memerlukan syarat. Kritik hanya dianggap sah apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pihak yang bisa menjadi sasaran dari kritik tersebut.

Pola seperti ini dikenal dalam studi politik sebagai represi administratif yaitu cara pembungkaman yang bekerja secara halus, secara hukum sah, dan berlangsung dengan teratur. Tidak ada larangan yang jelas, tetapi sistem perlahan menciptakan ketakutan. Banyak mahasiswa akhirnya memilih untuk tidak berbicara, bukan karena tidak peduli atau apatis, tetapi, suara mereka bisa menempatkan mereka di jalur tidak aman. Mereka dipanggil, diberikan sanksi, lebih parahnya drop out.

Laporan dari lembaga perlindungan hak asasi manusia seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Komnasham mencatat bahwa pengendalian terhadap suara orang yang kritis bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah Indonesia. Pada masa tertentu, mahasiswa dan aktivis menghadapi tekanan, dijebloskan ke penjara, bahkan diculik. Meski situasi politik sekarang berbeda, sejarah kelam terkait kekerasan terhadap suara kritis tetap masih ada. Ia hidup dengan trauma sosial yang turun-temurun membuat banyak orang terbiasa waspada, bahkan sebelum mereka mulai berbicara.

Di tingkat kampus, bentuk kekerasan itu sering muncul dengan bentuk yang lebih “rapi”. Beberapa mahasiswa mendapatkan sanksi yang cukup keras, seperti harus dikeluarkan dari program studi karena ikut serta dalam kegiatan yang dianggap kritis. Ada juga yang merasa tertekan karena tekanan non-formal, misal adanya stigma yang dianggap mengganggu ketertiban atau ancaman terhadap nama baik kampus. Pesan yang disampaikan menjadi jelas, bahwa berbicara memiliki harga yang mahal.

Bagi perempuan yang sedang kuliah, situasi ini biasanya terasa jauh lebih rumit. Selain risiko administratif dan akademik, mereka juga menghadapi penilaian negatif masyarakat ketika berbicara di ruang publik.

Perempuan yang suka berpikir kritis sering kali dianggap terlalu emosional, tidak sopan, atau melebihi batas yang biasanya diberikan kepada mereka. Laporan tentang kekerasan berdasarkan jenis kelamin di dunia digital dan lingkungan akademik menunjukkan bahwa perempuan lebih mudah menjadi korban, baik secara simbolis maupun secara psikologis. Dalam situasi seperti ini, banyak orang yang memilih untuk diam sebagai cara untuk bertahan.

Ketika kampus tidak lagi menjadi tempat yang aman, beberapa mahasiswa mulai menyuarakan pendapat mereka di ruang publik, seperti di jalan raya atau media sosial. Namun, represi tidak berhenti di gerbang kampus. Laporan SAFEnet menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang mengalami penindasan karena mengeluarkan pendapat di dunia maya dan menghadapi serangan terhadap mereka yang berbicara kritik.

Ruang untuk berbicara semakin sempit, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan. Dampak jangka panjang dari keadaan ini perlu diperhatikan dengan serius. Mahasiswa hidup dalam suasana yang penuh ketakutan, bukan dalam suasana yang mendorong mereka untuk berpikir secara berani. Mereka mengerti bahwa lebih baik taat daripada bertanya, dan lebih baik diam daripada memberi kritik.

Mengembalikan kampus sebagai tempat yang aman untuk menyampaikan pendapat bukanlah permintaan yang berlebihan. Kebebasan berekspresi adalah dasar dari munculnya pengetahuan yang benar dan masyarakat yang baik. Mahasiswa bukan ancaman, dan kritik bukan musuh. Jika hari ini berbicara terasa berbahaya, mungkin yang seharusnya dipertanyakan bukanlah keberanian para mahasiswa, tetapi sistem yang tengah kita bangun, apakah sistem itu justru melatih keberanian atau justru memupuk rasa takut.

Jurnalisme Warga: Memperkokoh Hifz al-‘Aql

“Wartawan dan kebohongan adalah dua senyawa yang tidak boleh bersatu.”
Rusdi Mathari, Karena Jurnalisme Bukan Monopoli Wartawan

~~~

Ketika sedang asyik menonton drama Korea Pro Bono, satu pelajaran penting terasa mengemuka: media memiliki peran sentral dalam membentuk persepsi publik. Seorang pelaku kejahatan bahkan dapat dipersepsikan sebagai pahlawan ketika media, secara terus-menerus, menonjolkan sisi heroiknya dan menyingkirkan fakta-fakta lain yang lebih utuh.

Karena itu, kehadiran media yang independen merupakan syarat mutlak bagi kebebasan bersuara yang sehat di suatu negara. Sejarah menunjukkan, hanya rezim otoriter dan diktator yang cenderung mengekang kebebasan pers. Indonesia pernah mengalaminya pada era Orde Baru. Sejumlah media dibredel karena berani mengkritik pemerintah, sementara praktik impunitas terhadap kekuasaan membuat masyarakat kehilangan daya kritis.

Akibatnya, ruang publik dipenuhi narasi tunggal: yang baik-baik saja. Sementara fakta buruk, penyimpangan, dan ketidakadilan tak boleh tersiar. Tak mengherankan jika muncul nostalgia semu: “zaman Soeharto lebih aman, kriminalitas nyaris tidak ada.” Padahal, yang sesungguhnya terjadi bukan ketiadaan kejahatan, melainkan ketiadaan pemberitaan.

Reformasi Pers dan Bayang-Bayang Pragmatisme Media

Pasca-Reformasi 1998, media perlahan memperoleh kembali ruang kebebasannya. Jumlah media, baik lokal maupun nasional, tumbuh pesat dan memperkaya sudut pandang publik. Data Dewan Pers menunjukkan bahwa hingga 2024 terdapat lebih dari 47.000 media terdaftar di Indonesia, meskipun hanya sekitar 2.700 yang telah terverifikasi secara faktual dan administratif.

Namun, kebebasan pers ini menyisakan persoalan baru: pragmatisme media. Tidak sedikit pemilik media yang juga merupakan elite partai politik atau pengusaha besar. Konsentrasi kepemilikan ini membuat independensi media kembali layak dipertanyakan.

P.K. Ojong, pendiri Kompas, pernah mengingatkan bahwa tugas pers bukan untuk menjilat penguasa, tetapi justru untuk mengkritik yang sedang berkuasa. Pernyataan ini lahir dari kegelisahan melihat media yang kerap tunduk pada kepentingan ekonomi dan politik. Media akhirnya hanya bersuara lantang pada kasus-kasus besar dan sensasional, yang menjanjikan klik, rating, dan iklan, sementara persoalan struktural yang menimpa masyarakat kecil kerap terpinggirkan.

Dalam kondisi demikian, media mudah berubah menjadi pesanan oligarki. Informasi diproduksi bukan untuk mencerdaskan publik, melainkan untuk menjaga kepentingan segelintir elite.

Jurnalisme Warga sebagai Wacana Alternatif

Di titik inilah, penguatan jurnalisme warga menjadi penting untuk menghadirkan wacana tandingan. Farid Gaban, salah satu inisiator Reset Indonesia, menegaskan bahwa publik perlu memahami bagaimana industri media bekerja: bagaimana berita diproduksi, bagaimana kebohongan direkayasa, dan bagaimana kejahatan media bisa berlangsung secara sistematis.

Jurnalisme warga memberi ruang bagi masyarakat sipil untuk saling menguatkan dan merawat kewarasan kolektif. Melalui dokumentasi sederhana—foto, video, catatan lapangan—masyarakat dapat menghadirkan fakta yang sering luput dari sorotan media arus utama. Kasus-kasus pelanggaran lingkungan, kekerasan aparat, hingga konflik agraria kerap pertama kali muncul ke publik justru melalui laporan warga.

Dalam konteks ini, jurnalisme warga bukan pesaing media profesional, melainkan pelengkap sekaligus pengingat. Ia menjadi alarm sosial ketika media arus utama gagal atau enggan bersuara.

Jurnalisme Warga dan Maqasid al-Syari‘ah: Menjaga Akal Sehat

Penguatan jurnalisme warga selaras dengan maqasid al-syari‘ah, khususnya prinsip hifz al-‘aql: menjaga akal sehat. Penjagaan nalar publik agar tidak terseret kebohongan, fitnah, dan propaganda merupakan prasyarat utama kehidupan sosial yang adil.

Hannan Lahham, dalam Maqasid al-Qur’an al-Karim, mencatat bahwa Al-Qur’an setidaknya 359 kali mendorong manusia untuk menggunakan dan menjaga akalnya. Di antaranya, 35 kali seruan eksplisit untuk berpikir dan 28 kali penegasan tentang kebebasan berpikir serta larangan menyebarkan fitnah dan kebencian (al-hurriyah al-fikriyah wa man‘u al-fitnah wa al-ikrah).

Data ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan akal dan informasi yang benar sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat. Informasi yang menyesatkan bukan sekadar persoalan etika, melainkan ancaman serius terhadap kemaslahatan publik.

Ruang Terbuka, Keberpihakan, dan Tantangan Era Digital

Prinsip kebebasan berpikir dalam Islam membawa sejumlah catatan penting. Pertama, kebebasan bukanlah kebebasan yang kebablasan. Al-hurriyah selalu bersanding dengan tanggung jawab. Kebebasan manusia dibatasi oleh kontrak sosial dan nilai kemanusiaan yang disepakati bersama. Karena itu, kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan untuk membenarkan teror, ujaran kebencian, atau propaganda yang merusak. Setiap pilihan kebebasan mengandung konsekuensi moral dan sosial.

Kedua, kebebasan seseorang dibatasi oleh penghormatan terhadap kebebasan orang lain. Dalam makna ini, kebebasan justru menuntut kesediaan mendengar suara yang berbeda, bukan meniadakannya. Kebebasan berpikir dalam Islam juga mengandaikan adanya ruang terbuka untuk bersuara. Dalam konteks jurnalisme, pers tidak mungkin sepenuhnya netral. Ia dituntut berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Ketika media telah terkooptasi, kebebasan berpikir itu sering kali menemukan jalannya melalui gerakan sosial, salah satunya jurnalisme warga. Terlebih di era digital, setiap orang memiliki perangkat untuk mendokumentasikan dan menyebarkan informasi. Dalam banyak kasus, suara warga justru menjadi penyeimbang kekuasaan.

Namun, era digital juga menghadirkan paradoks. Ruang yang sama memungkinkan lahirnya hoaks, disinformasi, dan bualan. Kebohongan yang terus diulang, disertai algoritma media sosial, dapat menjelma sebagai kebenaran semu.

Di sinilah jurnalisme warga diuji. Ia tidak cukup hanya berani bersuara, tetapi juga harus bertanggung jawab secara etis. Verifikasi, kehati-hatian, dan keberpihakan pada kebenaran menjadi kunci agar jurnalisme warga benar-benar memperkokoh hifz al-‘aql, bukan justru merusaknya.

Mencari Intelektual Organik

Beberapa hari lalu, Presiden mengumpulkan sekitar 1.200 rektor dan guru besar di Istana. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk mendengarkan pandangan strategis terkait rencana ke depan yang akan dijalankan pemerintah.

Sekilas, tak ada yang keliru ketika seorang pemimpin mengundang cendekiawan. Bahkan, hal itu patut diapresiasi, tentu jika dilakukan dengan metode yang tepat. Persoalannya, para intelektual tersebut lebih banyak diposisikan sebagai pendengar dalam pemaparan satu arah, nyaris tanpa ruang dialog. Belum lagi perlakuan yang terekam dalam video yang beredar: antrean berdesakan di depan Istana, seolah keilmuan mereka tak memiliki nilai yang layak dihormati.

Jika ditarik lebih jauh, problem ini berakar lebih dalam. Bukan semata soal minimnya penghargaan terhadap ilmu, tetapi juga cara kita memaknai ilmu itu sendiri yang perlu ditinjau ulang.

Pertanyaan mendasarnya ialah: untuk apa manusia berilmu? Apakah ilmu bersifat bebas nilai, atau justru harus berpihak? Pertanyaan ini memang filosofis dan telah lama dibahas dalam kajian filsafat ilmu. Namun, secara pragmatis, ia tetap menuntut jawaban.

Buya Hamka, dalam Falsafah Hidup, menegaskan: “Amat rendah orang yang mengambil ilmunya tidak untuk menolong, tetapi hendak menggolong.” Dari sini dapat dipahami bahwa tujuan ilmu pengetahuan adalah menolong kehidupan. Dengan demikian, ilmu tidak pernah sepenuhnya netral. Ia menuntut keberpihakan pada kemanusiaan dan kehidupan.

Memang, dalam metodologi, ilmu kerap disebut bebas nilai. Namun dalam praktiknya, ilmu tak pernah benar-benar netral. Teknologi nuklir, misalnya, secara teoretis tidak berpihak. Tetapi dalam realisasinya, siapa pun yang menguasainya akan menjelma menjadi raksasa dunia. Di titik inilah ilmuwan dituntut hadir sebagai penolong, bukan perongrong.

Sayangnya, seperti kata Buya Hamka, tak sedikit kaum intelek yang menggunakan gelarnya sekadar untuk memadatkan kantong. Betapa banyak profesor dan doktor di negeri ini yang justru terjerumus dalam bisnis dan relasi yang kotor.

Guru Besar dan Intelektual Organik

Meski demikian, kita juga perlu jujur: tidak semua ilmuwan menggadaikan integritasnya. Pekan lalu, Mas Uceng—sapaan akrab Zainal Arifin Mochtar, dikukuhkan sebagai guru besar bidang hukum kelembagaan negara di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta. Dalam pidato pengukuhannya, ia menegaskan bahwa gelar profesor yang disandangnya dipersembahkan bagi mereka yang tertindas, para pencari keadilan, aktivis yang ditahan secara sewenang-wenang, serta orang-orang yang hidup dalam kesusahan.

Apa yang disampaikan Mas Uceng terasa lahir dari ketulusan, bukan kepalsuan. Dengan mata berbinar, ia menyatakan komitmennya:

“Bagi saya, menjadi profesor itu relatif hanya persoalan administratif. Namun memiliki sikap, kiprah intelektual, dan tanggung jawab sebagai profesor justru jauh lebih sulit. Saya berharap para profesor mau menjadi intelektual organik yang bekerja untuk mereka.”

Sebelumnya, Mas Uceng juga dikenal kritis terhadap pemerintah, antara lain melalui keterlibatannya dalam film dokumenter Dirty Vote bersama sejumlah akademisi lain. Karena itu, harapannya agar para profesor bersedia menjadi intelektual organik layak diamini bersama.

Istilah intelektual organik sendiri dipopulerkan oleh filsuf Italia, Antonio Gramsci. Menurutnya, penanda utama seorang intelektual terletak pada fungsi sosialnya. Ketika intelektual tak lagi memberi sumbangsih sosial, mereka tak lebih dari pekerja administratif: budak kampus dan budak birokrasi.

Selama ini, ada anggapan bahwa ilmuwan bekerja di luar masyarakat, mengamati dari kejauhan, hingga lahir istilah akademisi di menara gading. Padahal, intelektual sejatinya merupakan bagian integral dari masyarakat. Karena itu, Gramsci membagi intelektual ke dalam dua kategori: intelektual tradisional dan intelektual organik.

Intelektual tradisional adalah mereka yang bekerja jauh dari denyut sosial masyarakat. Dalam banyak kasus, mereka bahkan menjadi pendukung status quo kekuasaan. Intelektual jenis ini kerap berfatwa sesuai pesanan penguasa. Jika kebetulan fatwa itu menguntungkan rakyat, hal tersebut bukan karena mereka mendengar suara masyarakat, melainkan karena kepentingannya sejalan dengan kehendak pejabat.

Sebaliknya, intelektual organik merujuk pada mereka yang berpihak pada kepentingan kelompok tertindas. Mereka adalah intelektual cum aktivis. Artinya, ilmu yang mereka pelajari tidak selesai dalam jejeran jurnal scopus, tetapi juga mendampingi mereka yang harapan hidupnya hampir pupus.

Dari Ruang Publik hingga Pragmatisme Kampus

Sejatinya, intelektual organik menjadi cikal bakal gerakan kebangkitan dan kemerdekaan Indonesia. Jauh sebelum kampus-kampus modern berdiri, wacana intelektual berkembang melalui media cetak. Media inilah yang membentuk ruang publik inteligensia pada masanya.

Yudi Latif, dalam Pendidikan yang Berkebudayaan, mencatat bahwa awal abad ke-20 merupakan tonggak terbentuknya ruang publik inteligensia. Salah satunya ditandai dengan meningkatnya jumlah redaktur dan jurnalis pribumi, serta berdirinya pers yang sepenuhnya dikelola oleh kalangan pribumi.

Salah satu tokoh penting dalam pembentukan intelektual organik adalah Tirto Adi Surjo. Lahir dari kalangan priyayi di Blora, ia menempuh pendidikan di Sekolah Dokter Djawa (STOVIA). Meski belajar kedokteran, minatnya justru tertambat pada dunia jurnalistik.

Setelah lulus, ia menapaki dunia pers sebagai koresponden Hindia Olanda pada 1894, lalu menjadi redaktur Pemberita Betawi (1901–1903). Di media inilah ia mengelola kolom Dreyfusiana, ruang untuk membongkar penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah kolonial Belanda dan pegawai sipil pribumi. Kolom tersebut menjadikan jurnalisme sebagai senjata perjuangan kaum terjajah.

Istilah Dreyfusiana merujuk pada Kasus Dreyfus di Prancis pada akhir abad ke-19, yang melahirkan manifesto des intellectuals, tonggak penting gerakan intelektual di Eropa. Pasca Tirto Adi Surjo, bermunculan gerakan baru yang digerakkan oleh inteligensia-jurnalis sebagai intelektual organik, salah satunya Budi Utomo.

Budi Utomo kala itu merupakan contoh nyata intelektual organik. Meski berpendidikan dan berpakaian ala Belanda, semangat perlawanan terhadap penjajahan tampak kuat, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat pribumi di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Kini, ruang publik inteligensia berpusat di perguruan tinggi, dengan sekitar 330.000 dosen. Jumlah profesor diperkirakan mencapai 11.000 orang (Data Kompas, 2024), dan kemungkinan terus meningkat. Namun, di sinilah problem baru muncul.

Ketika gelar profesor kian melimpah, makna guru besar justru kian menipis. Menjadi profesor terasa semakin mudah. Fenomena “obral guru besar” berkelindan dengan kapitalisasi perguruan tinggi. Hari ini, gelar akademik: S1 hingga S3, dapat diraih nyaris oleh siapa pun yang memiliki uang. Ijazah memang bisa dibeli, tetapi ilmu sejati harus meresap ke dalam sanubari.

Kondisi ini disoroti Tom Nichols dalam The Death of Expertise. Ia menyebut dua gejala utama di perguruan tinggi masa kini: pelanggan selalu dituruti dan keahlian diperlakukan sebagai produk. Pelanggan yang dimaksud adalah mahasiswa. Sebagai dosen, saya cenderung mengamini pandangan ini. Ada kebijakan tak tertulis agar sebanyak mungkin mahasiswa diluluskan, sebab mereka telah membayar dan angka ketidaklulusan menjadi catatan penting dalam akreditasi kampus.

Di titik ini, keahlian dan pendidikan dosen direduksi menjadi komoditas bernilai ekonomi. Pragmatisme akademik semacam ini pada akhirnya mengikis semangat intelektual organik. Alih-alih belajar untuk membela rakyat kecil, akademisi justru berlomba mengejar publikasi demi pangkat dan ketenaran.

Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian akademisi yang telah menduduki jabatan publik—sebagai menteri, staf, atau tenaga ahli—justru memilih diam demi kenyamanan posisi. Karena itu, seruan Mas Uceng agar akademisi kembali menjadi intelektual organik patut terus digemakan.

Kita memang perlu bekerja dan menghasilkan uang untuk menopang kehidupan. Namun, hal itu tak seharusnya dilakukan dengan menukar ilmu pengetahuan dengan sikap membiarkan ketidakadilan.

Demokrasi yang Menakutkan: Ketika Kritik Dibalas Teror

Ada sesuatu yang ganjil dalam cara negara ini menanggapi kritik. Alih-alih merespons dengan argumen, klarifikasi, atau koreksi kebijakan, kritik sering dibalas dengan rasa takut. Bukan takut kehilangan kepercayaan publik, tetapi takut kehilangan kendali. Dari ketakutan itulah teror lahir. Teror tidak selalu berupa senjata atau kekerasan fisik, tetapi bisa menjelma sebagai ancaman, intimidasi, pembungkaman, dan kriminalisasi terhadap mereka yang berani bersuara.

Sepanjang 2025, publik disuguhi rangkaian peristiwa yang menunjukkan bahwa kritik politik semakin diperlakukan sebagai gangguan yang harus diredam. Demonstrasi dibubarkan, diskusi dibatalkan, aktivis diintimidasi, jurnalis diteror, dan warga yang mempertahankan ruang hidupnya berhadapan dengan aparat bersenjata. Ironisnya, semua ini berlangsung ketika negara masih mendaku diri sebagai demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

Pada titik ini, demokrasi terasa rapuh dan menakutkan. Menakutkan bukan bagi penguasa, tetapi bagi warga yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan keberanian untuk mendengar suara yang berbeda.

Teror sebagai Bahasa Kekuasaan

Teror sering dipahami sebagai tindakan ekstrem yang berdiri sendiri. Namun dalam konteks politik hari ini, teror bekerja sebagai bahasa. Ia menjadi pesan tak tertulis tentang batas-batas yang tidak boleh dilampaui warga negara saat menyampaikan kritik.

Ketika rumah jurnalis dilempari, aktivis menerima ancaman beruntun, atau warga yang menolak penggusuran dikriminalisasi, negara hampir selalu merespons dengan kecaman normatif. Kekerasan dianggap sebagai penyimpangan dari sistem yang sehat. Namun tanpa pengusutan serius dan perlindungan nyata, kecaman justru membuat teror terasa normal dan dapat diprediksi.

Dalam situasi seperti ini, teror tidak lagi berdiri sebagai insiden. Ia berubah menjadi pola pembungkaman yang bekerja secara sistematis, meskipun sering disangkal secara resmi. Negara tidak harus selalu menjadi pelaku langsung untuk bertanggung jawab. Pembiaran, impunitas, dan kegagalan melindungi warga kritis sudah cukup menempatkan negara sebagai bagian dari masalah.

Pola ini terlihat dalam pengalaman sehari-hari yang jarang masuk pemberitaan besar. Seorang mahasiswa membatalkan diskusi karena izin ruangan dicabut mendadak. Seorang warga enggan melanjutkan laporan intimidasi karena merasa sendiri. Seorang jurnalis menunda publikasi liputan sensitif setelah menerima ancaman anonim. Fragmen-fragmen ini tampak kecil, tetapi di situlah teror bekerja paling efektif, dalam keseharian, senyap, dan perlahan dinormalisasi.

Kritik, Demokrasi, dan Stigma Ketertiban

Dalam demokrasi sehat, kritik adalah mekanisme koreksi untuk menjaga kekuasaan agar tidak melenceng. Namun kini kritik justru distigmatisasi. Mereka yang bersuara sering dicap provokator, perusuh, anti-pembangunan, atau tidak nasionalis.

Stigma ini bekerja halus tetapi efektif. Dengan melabeli kritik sebagai gangguan ketertiban, negara memperoleh pembenaran moral untuk meresponsnya secara represif. Demonstrasi dianggap ancaman keamanan. Penolakan warga terhadap proyek pembangunan direduksi menjadi hambatan investasi. Suara mahasiswa dianggap kegaduhan yang harus diredam demi stabilitas.

Padahal, banyak kritik lahir dari pengalaman nyata: penggusuran ruang hidup, perampasan tanah, kerusakan lingkungan, hingga kebijakan publik yang disusun tanpa partisipasi bermakna. Kritik muncul bukan karena warga anti-negara, tetapi karena negara gagal hadir secara adil. Alih-alih mendengar substansinya, negara memilih mengelola ketakutan.

Kondisi ini tercermin dalam berbagai laporan lembaga pemantau. SAFEnet dalam laporannya pada 2024 mencatat meningkatnya kasus intimidasi digital, peretasan, dan ancaman terhadap aktivis serta jurnalis yang bersuara kritis. Amnesty International Indonesia pada tahun yang sama menyoroti pola kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pembungkaman kebebasan berekspresi.

CIVICUS bahkan menempatkan ruang sipil Indonesia dalam kategori “obstructed”, sementara Freedom House menunjukkan penurunan skor kebebasan sipil dalam beberapa tahun terakhir. Data-data ini tidak berdiri sendiri; ia memperkuat kesan bahwa ketakutan bukan anomali, melainkan gejala struktural.

Ironisnya, semua ini terjadi di negara yang secara konstitusional menjamin kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F bahkan menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun, jaminan konstitusi itu kerap berhenti sebagai teks, tidak sepenuhnya hidup dalam praktik.

Demokrasi Prosedural dan Ilusi Kebebasan

Negeri ini masih rutin menggelar pemilu, merayakan hak asasi manusia, dan mengutip pasal konstitusi tentang kebebasan. Secara prosedural, demokrasi tampak berjalan. Namun demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Ia hidup dalam praktik sehari-hari, terutama dalam cara negara memperlakukan kritik.

Ketika warga takut bersuara karena ancaman, demokrasi kehilangan makna. Kebebasan yang dijamin di atas kertas berubah menjadi ilusi. Yang tersisa hanyalah demokrasi prosedural tanpa keberanian sipil. Situasi diperparah dengan menyempitnya ruang sipil, termasuk kampus. Institusi yang seharusnya menjadi benteng kebebasan berpikir justru dibelenggu birokrasi dan logika ketertiban. Mahasiswa menghadapi ancaman sanksi ketika bersikap kritis, diskusi dibatasi, dan keberpihakan pada isu rakyat dianggap mencoreng institusi.

Dalam kondisi ini, banyak orang memilih diam. Diam menjadi strategi bertahan hidup. Namun diam yang diproduksi oleh rasa takut bukanlah stabilitas. Ia adalah tanda demokrasi yang sakit. Ketertiban yang dibangun di atas pembungkaman bukanlah ketertiban berkelanjutan. Teror bekerja paling efektif ketika membuat orang lupa bahwa kritik adalah hak, bukan privilese. Lupa bahwa rasa takut tidak seharusnya menjadi harga dari bersuara. Menulis memiliki makna sebagai laku politik. Menulis bukan sekadar menyampaikan opini, tetapi mencatat siapa yang diteror, bagaimana negara merespons, dan apa yang hilang ketika kritik dibungkam.

Namun menulis saja tidak cukup. Solidaritas penting untuk menguatkan dan memperluas keberanian. Teror bertujuan memisahkan, membuat korban merasa sendiri. Solidaritas menghubungkan, menguatkan, dan memperluas keberanian. Orang muda dan mahasiswa berperan penting bukan karena lebih suci, tetapi karena sejarah menunjukkan bahwa perubahan sering dimulai dari mereka yang berani mempertanyakan tatanan mapan.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah kita hidup dalam negara demokrasi, tetapi demokrasi seperti apa yang kita jalani. Demokrasi yang alergi terhadap kritik, atau demokrasi yang berani mendengarnya. Jika kritik selalu dibalas dengan teror, yang dibangun bukan demokrasi, tetapi ketertiban semu yang rapuh karena berdiri di atas pembungkaman.

Demokrasi sejati menuntut keberanian dari warga dan negara. Keberanian untuk mengakui kesalahan, membuka ruang dialog, dan menghentikan normalisasi kekerasan terhadap suara kritis. Selama teror dibiarkan, kritik dianggap ancaman, dan negara lebih sibuk mengecam daripada melindungi, demokrasi akan tetap menakutkan.

Pada akhirnya, berapa harga yang harus dibayar untuk menyampaikan kebenaran? Jika jawabannya adalah rasa takut, maka ada yang sangat keliru dengan demokrasi yang kita jalani. Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah pilihan netral. Diam adalah bagian dari kemenangan teror.

Kesalahan Rezim Orde Baru

Aku masih kecil, bahkan tidak pernah ingat memori kelam tumbangnya Orde Baru (Orba) 1998. Bukan hanya karena saat itu masih balita, tapi karena aku lahir di pelosok Kalimantan yang sepi, tak terjamah “pembangunan”.

Sayup-sayup, ingatanku mulai terbentuk ketika pemilu pertama presiden tahun 2004. Ada kegembiraan, setelah sekian lama negara ini dikuasai rezim dan dipaksa untuk menguning semua. Seiring berjalannya waktu, rezim Orba ternyata tak pernah tumbang. Bahkan, saat ini, tokoh utama langgengnya pemerintahan tersebut diusulkan menjadi pahlawan.

Kita yang muda dapat menggugat, “siapa sebenarnya yang disebut pahlawan?” Untuk menjawab itu, Bung Karno sudah mengatakan, “JAS MERAH”, jangan sekali-kali melupakan sejarah. Kita bisa belajar dari sejarah.

Karenanya, kita perlu bersuara, meskipun generasi Alpa, Z, bahkan milenial akhir yang tidak punya banyak kenangan rezim Orba. Setidaknya dengan dua alasan. Pertama, alasan historis. Kita belajar sejarah dari mereka yang menjadi korban kebengisan rezim otoriter. Kedua, alasan pragmatis, bahwa sejarah itu berulang. Seorang tiran itu selalu ada di setiap zaman. Bersuara lantang menolak Soeharto menjadi pahlawan adalah gerakan untuk menatap masa depan dengan secercah harapan. Dengan dua alasan ini, generasi muda tidak boleh apatis melihat kondisi negeri.

Soeharto memang tidak sepenuhnya bersalah selama memimpin. Ada sumbangsihnya dalam memerintah. Terutama di awal kepemimpinannya. Bagi sebagian orang, tumbangnya Orde Lama dan dibasminya PKI adalah harapan baru. Muncullah Soeharto yang membawa angin perubahan. Banyak orang yang memandang ia sebagai titisan Sabdo Palon, sebuah lakon dalam dongeng Majapahit. Ia adalah sosok lama yang dirindukan dan hadir menumpas kezaliman.

Sebenarnya sejak awal kepemimpinannya dengan menumpas PKI, Soeharto sudah mempunyai catatan kelam. Tragedi 1965 amat memilukan. Cak Nur menyebutnya dengan ungkapan yang lebih halus, “prosesnya itu agak berlebihan”. Semua orang yang kontra dengan pemerintah dicap komunis dan bisa dihabisi tanpa melalui peroses pengadilan.

Dalam perjalanannya memimpin, Soeharto mengatur strategi utama, ada dua obsesinya: pertumbuhan ekonomi dan kestabilan politik. Dan benar, di masanya, pertumbuhan ekonomi meningkat dengan angka rata-rata 6-7% per tahun. Data ini disebutkan oleh Zainal Arifin Mochtar dan Muhidin M. Dahlan dalam buku “Kronik Otoritarianisme Indonesia: Dinamika 80 Tahun Ketatanegaraan Indonesia”. Tak heran, sebagian orang mengidolakan rezim Soeharto karena pertumbuhan ekonomi tersebut ditambah dengan “kestabilan” politik. Dari luar, rezim Orba tampak seperti surga yang menenangkan rakyat. Rakyat dininabobokan dengan jargon: “Pembangunan Lima Tahun” (Pelita).

Namun, di tengah gegap gempita program pemerintah dari ‘Bapak Pembangunan’ ini, Orba mempunyai catatan kelam.

Pertama, Pancasilaisme. Belajar dari pendahulunya, Soeharto tidak mau mengulangi kesalahan yang sama. Jika Soekarno memahami semangat Pancasila dengan ruh sosialis sehingga lahirlah istilah Nasionalisme, Agama dan Komunisme (Nasakom), maka Soeharto menutup pintu ideologi luar. Baik komunis maupun islamis, semua terlarang. Satu-satunya ideologi yang diterima adalah Pancasila. Penafsirannya pun tidak bisa diotak-atik. Orang dulu mengenal istilah butir-butir pengamalan Pancasila yang dihafal dan ditatar dalam kegiatan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau dikenal juga Eka Prasetya Panca Karsa.

Dengan gerakan tersebut, seluruh masyarakat Indonesia, terutama pegawai pemerintah wajib berideologi Pancasila. Pancasila menjadi pandangan tertutup. Ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pada awalnya menolak. Namun, akhirnya menerima setelah terjadi “negosiasi” dengan pemerintah. Puncaknya, pemerintah pun menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. “Pancasila tidak pernah sakti. Justru itu ia berarti”, demikian kata Goenawan Mohamad, salah seorang tokoh yang ikut menurunkan rezim Orba.

Mengapa pancasilaisme ini bermasalah? Sebab Pancasila hampir-hampir dianggap keramat. Dengan budaya Jawa yang masih melekat, Pancasila pun dipahami dengan kekuatan sakti mandraguna. Seolah semua masalah selesai dengan P4. Pancasila juga menjadi bahasa eksklusif yang dimiliki penguasa. Ada keseragaman. Bagi mereka yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, akan “diamankan”. Istilah ini pun khas Orba. Mereka yang “diamankan” sejatinya justru tidak aman.

Pancasilaisme hari ini mirip dengan gerakan Moderasi Beragama. Secara substansi, baik Pancasila maupun moderasi sebenarnya punya makna yang mendalam. Namun, mengeksklusifkan keduanya sebagai bagian integral dari pemerintah dengan tafsirannya sendiri, menjadi senjata ampuh untuk menjatuhkan lawan politik. Mereka yang mengkritik pemerintah akan dituduh berencana membuat makar, melawan pemerintah yang sah, radikal, dan sebagainya.

Puncaknya, Pancasilaisme di era Soeharto dilakukan dengan cara represif. Jika kritik dilawan dengan kritik, kata dibalas dengan kata, tulisan dibalas dengan tulisan, maka itu tak menjadi soal. Tetapi dalam realitasnya kala itu, tulisan justru dibalas dengan senapan. Ada istilah Penembak Misterius (Petrus) yang membunuh orang-orang “bermasalah” tanpa melalui jalur pengadilan. Bagi generasi Z dan A yang sering menonton siniar kriminal Nadia Omara di Youtube tentu tidak asing dengan kisah Petrus di masa Orba.

Represif terhadap sipil ini berkaitan dengan dosa kedua Orba, yaitu militerisme. Faktanya, Soeharto adalah seorang jenderal. Ia besar dalam pendidikan militer. Pun dalam bernegara, peran militer juga dibutuhkan. Tak ada yang menolak eksistensinya. Yang menjadi catatan penting, perlu pembagian kerja militer dan sipil. Inilah yang tidak terjadi di era Soeharto memimpin.

Ada istilah dwi-fungsi, artinya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI, gabungan militer tentara dan kepolisian), dapat memainkan peran ganda sebagai militer dan politisi. ABRI memiliki peran angkatan bersenjata untuk memastikan pertahanan dan keamanan negara. Pada saat yang sama, ABRI juga bertindak sebagai entitas politik yang berfungsi mengontrol rakyat dan pemerintahan.

Sederhananya, ABRI mengurus seluruh masalah di negeri ini, mulai dari maling ayam di desa hingga pihak asing yang mau masuk ke wilayah Indonesia. Militer juga menjadi satu bagian penting yang memperoleh jatah kursi DPR yang dipilih langsung oleh presiden.

Dari spirit militerisme ini, dapat dilihat bagaimana Soeharto mengamankan kekuasaannya selama 32 tahun. Kalaulah, bagi sebagian orang, selama ia memimpin tidak ada konflik besar, semua aman terkendali, itu bukan karena kepemimpinannya sukses, tetapi ada ketakutan bagi mereka yang mau bersuara. Damai yang dirasakan saat itu adalah damai pasif, sebab semua diatur dan dipaksa untuk tak bertikai. Tidak boleh ada suara pedas pada pemimpin. Semua wartawan diatur, media dibredel, rumah ibadah pun diawasi. Tak ada kebebasan yang hidup dalam kepalsuan dan pemaksaan.

Potret Orba kala itu mengingatkanku pada Arc Dressrosa di kisah One Piece. Dressrosa adalah negara yang terlihat subur dan makmur. Rakyatnya kelihatan bahagia. Namun, daerah itu dipimpin oleh tirani dan manipulasi yang disembunyikan di balik fasad pulau yang terlihat gembira. Dengan gambaran harga pangan murah dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, itu sudah cukup membuat rakyat menjadi diam dan bungkam.

Dressrosa menggambarkan negara yang dibuat seragam. Semua rutinitasnya sama, makanannya sama, dan ketaatannya pada pemimpin pun sama. Ini juga yang terjadi di masa Orba. Seolah seragam padahal hakikatnya Indonesia ini beragam. Dari Sabang sampai Merauke, semua hendak disetarakan dengan Jawa sebagai titik sentrumnya. Jawanisme adalah kritik Orba yang ketiga. Sebenarnya presiden dari Jawa tak menjadi soal. Permasalahannya adalah ketika menggunakan cara hidup Jawa untuk mengatur Indonesia yang bhinneka. Padahal budaya Jawa belum tentu sesuai dengan tradisi hidup di Papua.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal, misalnya politik makanan. Kita tahu, swasembada pangan terjadi di era Soeharto. Namun, di balik swasembada itu, ada budaya pangan masyarakat Papua, Sulawesi, dan Kalimantan yang diberangus. Mereka yang terbiasa memakan sagu dipaksa untuk makan nasi. Padahal kontur tanahnya belum tentu cocok untuk ditanami padi.

Belum lagi dari aspek pendidikan. Bahkan hingga kini, kita masih mengingat kalimat yang diajarkan di sekolah dasar, “Ini Ibu Budi”. Mengapa harus Budi? Padahal di Papua lebih banyak nama Yohanes, sementara di Aceh bernama Ahmad. Budi adalah nama khas di Jawa. Dari ujung Barat sampai Timur, pola pendidikannya diajarkan Jawa-sentris. Unifikasi pendidikan ini juga dapat dilihat dari program sekolah Instruksi Presiden (Inpres). Memang sekolah masuk hingga ke pelosok desa, tetapi pola pendidikannya Jawa-sentris. Hingga kini, pengaruh Jawa masih terlihat dengan jelas. Pembangunan masih berpusat di Jawa. Jawa adalah kunci, bagi sebagian orang. Hanya satu presiden yang berasal dari luar Jawa, yaitu B.J. Habibie.

Sekali lagi, tulisan ini tidak sedang menyerang orang Jawa. Budaya Jawa mempunyai kearifan yang elok. Namun, yang digugat adalah ketika Jawa menjadi ideologi untuk memimpin negara yang beragam ini. Sudah banyak yang membahas ini, misal karya John James MacDougall dalam “Indonesia: Economic Growth and Political Order”. Cak Nur pun sebagai tokoh bangsa yang dekat dengan Soeharto menyampaikan pandangannya, bahwa Soeharto memimpin negeri ini dengan sangat njawani. Salah satu karakter utama dari budaya Jawa, yang juga dapat ditemukan di beberapa budaya lainnya adalah maskulinitas yang kuat. Istilah wanita bagi perempuan juga adalah hasil dari budaya Jawa, wani ditata.

Problem maskulinisme hingga ketimpangan gender dapat dilihat dari rezim Orba. Karenanya, semangat reformasi mengamanatkan keterlibatan perempuan minimal 30% di parlemen. Hal ini berangkat dari minimnya partisipasi perempuan dalam pemerintahan.

Bagi beberapa kalangan yang membela, mungkin akan menjawab, di era Soehartolah Dharma Wanita didirikan. Dharma Wanita adalah organisasi perempuan yang berisi istri-istri pegawai negeri sipil dan BUMN. Sejak awal berdiri, Dharma Wanita dibuat untuk mendampingi suami bekerja dan berpolitik. Sebagai anak dari ibu yang aktif di Dharma Wanita tahun 90-an, saya melihat ada celah krusial. Pertama, dari segi nama, “wanita”, falsafah bahasanya sudah tidak setara. Istri pejabat ini harus mengikuti apa kata suami. Mereka tidak boleh membantah. Kedua, dari aspek tata kelola, Dharma Wanita hanyalah pelengkap bagi suami. Agar istri pejabat ada kegiatan ketika sang suami sedang kunjungan ke suatu daerah, dibuatlah Dharma Wanita.

Justru semangat Dharma Wanita sangat misoginis. Sebab melihat bahwa pekerjaan perempuan berbeda dengan pekerjaan pria, sehingga mereka perlu dipisahkan. Padahal pekerjaan tak mengenal identitas gender. Pekerjaan melihat kapasitas. Inilah yang absen dalam rezim Orba. Perempuan tak didengarkan suaranya. Bahkan banyak yang menjadi korban kekerasan.

Ketika program Keluarga Berencana (KB) digulirkan, perempuan di desa banyak yang diancam dengan kekuatan militer untuk menggunakan alat kontrasepsi. Salah satu korban perempuan yang namanya melegenda dan perjuangannya terus dilanjutkan adalah Marsinah. Sebagai buruh perempuan yang mendapatkan pengalaman diskriminatif, ia bersuara lantang. Namun sayangnya ia harus tumbang dalam berjuang. Marsinah hanya satu di antara banyak perempuan yang menjadi korban, dari tragedi 1965 hingga 1998. Semua berkaitan dengan kekuatan represi militer yang menekan kehidupan sipil. Siapa dalang dari itu semua? Silakan jawab di hati masing-masing. Naasnya, kini Marsinah dan Soeharto sama-sama menjadi pahlawan.

Tahun 1998 adalah puncak dari kegeraman dan kemarahan seluruh elemen masyarakat. Mereka turun ke jalanan menuntut presiden yang sudah lama berkuasa nan korup agar segera mangkat dari jabatan. Itulah yang kini disebut reformasi. Ada angin segar perubahan.

Sayangnya, negeri ini bahkan belum merasakan reformasi hakiki. Perlahan, semangat Orde Baru itu hidup kembali. Mereka yang berkuasa adalah anak-bapak, mertua-menantu, suami-istri. Hukum bisa diubah demi memuluskan koleganya mendapat kursi.

Di tengah persimpangan jalan, negeri ini mengangkat sosok dengan catatan kelam sebagai pahlawan. Bisa jadi, bukan salah sang tokoh, tapi kitalah yang tak mampu melihat kebenaran atau sudah nyaman dengan kepalsuan.

Kalaulah 32 tahun itu waktu yang diidamkan, hingga ada ujaran “penak jamanku to?”, apakah kita mau hidup (seolah) damai padahal takut tiba-tiba lenyap? Orba tak pernah senyap, ia hanya berkamuflase, berganti topeng, dan kita rakyat Indonesia dengan senang gembira menyebutnya sebagai pahlawan.

Selamat Hari Pahlawan bagi para pencari keadilan.

Taliban dan Larangan Buku Karya Perempuan

Bekerja, berkarir, berpendidikan, merupakan hak setiap manusia tanpa memandang  jenis kelamin. Kita berhak untuk memilih hidup seperti apa. Menjadi perempuan merdeka, adalah sebuah privilege yang cukup memuaskan. Namun, hal ini sama sekali tidak dirasakan oleh perempuan Afghanistan. Para perempuan tidak diperkenankan untuk hidup. Bahkan seperti dibunuh pelan-pelan atas nama tegaknya Islam. Benarkah Islam memenjarakan perempuan?

Dilansir dalam laporan BBC Indonesia, Pemerintahan Taliban telah menghapus buku-buku karya perempuan dari kurikulum semua universitas di Afghanistan sebagai bagian dari kebijakan baru yang juga melarang pengajaran Hak Asasi Manusia dan pelecehan seksual.

Dalam informasinya, Sekitar 140 buku karya perempuan—termasuk buku dengan judul seperti “Keselamatan di Laboratorium Kimia”—tercakup dalam 680 buku yang dianggap “memprihatinkan” karena dituding memuat “kebijakan anti-Syariah dan Taliban”. Universitas-universitas di Afghanistan juga tidak lagi diizinkan untuk mengajarkan 18 mata kuliah karena dianggap tidak islami atau bertentang dengan syariat Islam.

Sejak awal kemunculannya pada tahun 2021, pemerintah Taliban sangat problematik dan bias gender. Membawa embel-embel Islam, misalnya. Dia sama sekali tidak memberikan ruang bagi perempuan untuk hidup. Mereka mengaku menerapkan aturan hukum Islam dengan sangat ketat. Kebijakan tersebut membawa dampak buruk terhadap perempuan Afghanistan karena mengalami peminggiran, bahkan penindasan dari berbagai sisi.

Dalam konteks politik, contohnya. Ketika pihak Taliban di Afghanistan akan bertemu dengan utusan-utusan internasional, pada Minggu (30/6) di Qatar untuk melakukan pembicaraan yang digagas PBB, mereka mengesampingkan perempuan Afghanistan. Fenomena tersebut mendapat banyak kecaman dunia internasional karena tidak melibatkan perempuan.

Dalam konteks publik, seperti radio, Taliban juga menangguhkan siaran radio Begun yang dioperasikan oleh para perempuan. Kebijakan bias gender terbaru, datang dari dunia pendidikan seperti yang disampaikan di atas. Kursus-kursus seperti kebidanan (midwifery) ditutup. Itu adalah jalur pendidikan dan pekerjaan yang penting untuk perempuan dan layanan kesehatan perempuan.

Kebijakan-kebijakan Taliban, semakin memperkuat bukti bahwa kekerasan sistemik yang diciptakan oleh negara kepada perempuan, membawa perempuan pada jurang kehancuran. Sebab dalam bidang apapun, kelompok perempuan tidak memiliki ruang apapun untuk hidup.

Kekerasan Sistemik Adalah Racun

Berbagai peristiwa yang tidak menyenangkan, selalu dialami oleh perempuan Afghanistan, pasca berdaulatnya Taliban. Kebijakan tersebut berpengaruh buruk terhadap keberlangsungan kehidupan perempuan di wilayah tersebut dan masuk dalam kategori kekerasan. Perlu diketahui bahwa, dalam perspektif CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dan Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berupa fisik, akan tetapi juga: kekerasan struktural, kekerasan psikologis dan simbolik, kekerasan ekonomi dan sosial, dan kekerasan ekonomi.

Dalam konteks Taliban, pemerintah adalah pelaku atas kekerasan yang dialami oleh perempuan karena melakukan beberapa hal, di antaranya: pertama, penghilangan secara paksa terhadap buku-buku yang ditulis oleh perempuan, berarti tidak mengakui bahwa perempuan tidak punya peran terhadap bidang akademik ataupun tidak bisa berkontribusi secara intelektual.

Fenomena ini bisa dikatakan sebagai bentuk gender apartheid, yakni segregasi sistematis yang melarang perempuan mengakses ruang pengetahuan, sehingga menghapus generasi perempuan intelektual di Afghanistan. Pengalaman perempuan ataupun personal perempuan, dianggap tidak berguna dalam ruang intelektual.

Kedua, dengan menghapus jurusan kebidanan dan pembatasan terhadap mata kuliah gender karena dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam, membuktikan bahwa perempuan tidak lagi memperoleh akses kesehatan yang memadai terhadap masalah-masalah biologis perempuan.

Ketiga, pembatasan terhadap ruang pekerjaan, ruang karier terhadap perempuan, menunjukkan bahwa pemerintah tidak melibatkan perempuan dalam pembangunan nasional. Ini adalah bentuk kontrol tubuh dan penghapusan ruang sosial perempuan, membuat perempuan seolah hanya boleh eksis di ranah domestik. Hal ini jelas-jelas akan mematikan peran perempuan sebagai manusia utuh yang merdeka.

Islam Sebagai Alasan

Penerapan syariat Islam secara ketat oleh Taliban, menunjukkan ketidakberpihakan mereka terhadap perempuan. Berbagai kebijakan yang meminggirkan perempuan, semakin meneguhkan kekerasan yang berlapis. Dan pertanyaan, sampai kapan Islam dijadikan dalil peminggiran perempuan?

Sementara pada berbagai bidang, butuh kehadiran perempuan untuk hadir dalam ruang kemaslahatan. Butuh berbagai perspektif perempuan sebagai basis pengetahuan agar kebijakan yang ditetapkan, bisa inklusif dan tidak memihak satu kelompok saja.

Isu perempuan di Afghanistan, adalah masalah global, terutama negara-negara mayoritas Muslim. Suara-suara dari berbagai negara, perlu untuk disampaikan, agar Islam yang ditegakkan tidak misoginis dan menjadikan korban sebagai korban terus menerus.

Advokasi global perlu dilakukan oleh negara, terutama negara-negara mayoritas Musllim karena kebijakan Taliban, menjadikan Islam sebagai pijakan kebijakan. Islam adalah agama yang ramah terhadap perempuan. Kebijakan Taliban justru sama sekali tidak merepresentasikan ajaran Islam itu sendiri. Karena menyiksa dan membunuh kehidupan perempuan. Wallahu A’lam.

Warna sebagai Bahasa Perlawanan Rakyat

Dalam sejarah perlawanan rakyat di dunia, warna menjadi hal penting. Sejarah “aksi warna” global dipakai sebagai simbol tanda dan perjuangan.

Pada 1990-an aksi warna berbicara. Aksi warna ini menjadi simbol visual pasca runtuhnya Uni Soviet untuk menggerakkan massa pada masa itu. Kemudian berlanjut pada tahun 2000-an yang disebut color revolutions (revolusi warna), seperti revolusi oranye di Ukraina, revolusi mawar di Georgia 2003, revolusi tulip di Kirgistan 2005.

Warna-warna dipilih sebagai salah satu cara menandai keanggotaan aksi massa. Warna itu juga menjadi sumber inspirasi dan identitas kolektif. Bahkan menjadi simbol perlawanan sipil.

Kini, di tengah gelombang protes sosial-politik terbaru, muncul kombinasi warna yang mengejutkan sekaligus segar: pink dan hijau. Hal ini berbeda dengan massa aksi tahun-tahun lalu yang memakai merah (semangat), putih (kesucian) dan hitam (perlawanan).

Pink dan hijau, kedua warna ini merambah linimasa media sosial. Ribuan akun pribadi, komunitas, hingga selebritas mengganti foto profil dengan filter Brave Pink dan Hero Green.

Fenomena ini terkait erat dengan kampanye “17+8 Tuntutan Rakyat”, sebuah rangkaian aspirasi publik yang menggabungkan 17 tuntutan jangka pendek dan 8 reformasi jangka panjang. Dari sinilah pink dan hijau menjelma bahasa politik visual baru di Indonesia.

“17+8 Tuntutan Rakyat” ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Umum Partai Politik, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kementerian Sektor Ekonomi.

Pemerintah telah merespons berbagai tuntutan ini. Pemerintah akan membaca dan menyeleksi mana yang bisa diakomodir. Namun sampai artikel ini ditulis belum ada upaya serius untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Keberanian dan Solidaritas

Pink selama ini diasosiasikan dengan kelembutan, feminitas, bahkan hal-hal manis. Namun, pada 28 Agustus 2025, warna ini menemukan makna baru. Seorang ibu berhijab pink berdiri di garis depan demonstrasi di depan DPR Senayan. Dia menghadapi aparat dengan keberanian luar biasa. Momen ini kemudian menjadi ikon.

Sejak saat itu, pink dipopulerkan sebagai Brave Pink. Maknanya adalah keberanian yang lahir dari empati dan cinta. Pink menjadi pengingat bahwa rakyat turun ke jalan bukan hanya karena marah, tetapi juga karena cinta pada keluarga, masa depan, dan bangsa. Dengan demikian, pink dianggap sebagai simbol perlawanan moral.

Jika pink lahir dari keberanian seorang ibu, hijau muncul dari tragedi. Pada aksi yang sama, Affan Kurniawan, seorang driver ojol, tewas dilindas rantis Brimob. Jaket hijau ojol yang dikenakannya menjelma simbol duka dan penghormatan. Dari situlah istilah Hero Green lahir.

Hijau kemudian dimaknai sebagai harapan, kehidupan, dan solidaritas akar rumput. Warna ini merepresentasikan perjuangan rakyat kecil. Hero Green menjadi pengingat bahwa perjuangan rakyat lahir dari realitas hidup sehari-hari.

17+8 Tuntutan Rakyat

Fenomena pink dan hijau tak bisa dilepaskan dari kampanye 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan ini memuat agenda demokratisasi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Uniknya, kampanye ini digerakkan oleh aktivis, mahasiswa, dan influencer seperti Jerome Polin, Ferry Irawan, Andovi da Lopez, Fathia Izzati, dan Abigail Limuria. Sebuah fenomena langka yang belum pernah terjadi.

Melalui media sosial, tuntutan ini menjelma gelombang digital. Filter Brave Pink dan Hero Green dipakai ribuan akun untuk menegaskan keberpihakan. Fenomena ini membuktikan bahwa gerakan rakyat kini bekerja dalam dua arena: fisik di jalanan dan digital di linimasa. Sayangnya, yang terakhir ini sedang mengalami penggembosan lewat penangkapan influencer dengan tuduhan “makar”.

Keduanya menunjukkan bahwa perjuangan rakyat Indonesia bukan hanya soal perut (ekonomi, kebutuhan hidup), tetapi juga soal hati (kemanusiaan, kasih sayang, dan masa depan). Perlawanan menjadi lebih utuh: keras sekaligus lembut, marah sekaligus penuh kasih.

Warna sebagai Bahasa Politik Baru

Fenomena Brave Pink dan Hero Green menjadi bahasa politik modern. Ia lahir dari pengalaman nyata dari keberanian seorang ibu dan tragedi seorang driver ojol. Dan diperkuat oleh solidaritas digital jutaan warganet.

Warna menjadi identitas kolektif yang menghubungkan lintas kelas, lintas generasi, bahkan lintas ruang. Dari jalan raya hingga media sosial, warna berbicara lebih keras daripada slogan. Sejarah mungkin akan mencatat bahwa di era ini, pink dan hijau adalah warna yang menyatukan suara bangsa.

Kala Senjata Memberangus Pena

Kamis, 20 Maret 2025 menjadi pukulan telak demokrasi Indonesia. Setelah reformasi ditegakkan Mei 1998, kini upaya menghadirkan cita-cita perubahan itu kandas pasca pengesahan UU TNI. Salah satu amanat reformasi yang dulu digaungkan mahasiswa adalah mengembalikan tentara ke barak, tidak mencampuri urusan sipil. Lantas bagaimana jika TNI hendak masuk ke ranah sipil? Ia harus menanggalkan senjatanya, alias mundur sebagai anggota TNI. Setidaknya ini dapat dilihat dari kasus mundurnya Agus Harimurti Yudhoyono ketika hendak mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, bagi generasi yang tidak merasakan kehidupan di bawah rejim Orde Baru. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI—sebutan TNI kala itu), mempunyai wewenang yang amat banyak. Selain mempertahankan keamanan negara, ABRI juga diberikan kekuasaan untuk menjabat sejumlah urusan sipil. Bahkan, di perwakilan rakyat pun diberikan satu fraksi khusus, faksi ABRI.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Simpel saja, sebab presiden saat itu, Soeharto, memiliki gelar Mayor Jenderal. Sebuah pangkat tertinggi dalam pangkalan bersenjata ABRI. Hal inilah yang menjadi amanat reformasi ketika ribuan mahasiswa turun ke jalanan. 32 tahun Soeharto menjabat, pola pikir militerisme menghantui pemerintahannya.

Tak ada kebebasan berpendapat, semua yang mengkritik langsung dibabat. Banyak jurnalis yang diteror bahkan hilang hingga saat ini. Kalau boleh digambarkan, tak ada yang berani secara langsung mengkritik pemerintah. Semua mengikuti apa kata komandan, “Siap, Ndan”. Dalam bahasa lain, yang dilakukan saat itu hanyalah ABS, ‘Asal Bapak Senang’.

Semangat semacam itu, bukanlah kehidupan demokratis. Presiden menjabat seumur hidup, tak ada kata redup. Demo besar-besaran 1998 adalah upaya menggulingkan pemerintah sekaligus menyongsong kehidupan baru keluar dari bayang-bayang militer. Sipil sudah selayaknya berdikari di negeri sendiri.

Cita-cita reformasi itu kian mendapatkan angin segar di bawah pemerintahan Gus Dur. Melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 dan Keppres No. 89 Tahun 2000, Presiden Gus Dur menegaskan pemisahan peran antara militer  dan institusi sipil serta memisahkan pula Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Perlu dipahami, sebelum reformasi, ABRI adalah gabungan dari Polri dan TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Ironinya, apa yang sudah dirintis oleh Gus Dur, diperjuangkan dan dipertahankan oleh koalisi masyarakat sipil, harus berakhir dengan disahkannya UU TNI yang baru ini. Mengapa undang-undang ini perlu dengan lantang ditolak?

Logical Fallacy Pembuatan Undang-undang

Pertama dan terutama, secara filsafat hukum, undang-undang ini cacat logika. Jika membaca naskah akademik yang beredar, sebagaimana dituturkan Prof. Karlina Supeli, undang-undang ini dibuat karena ada kepentingan mengakomodasi prajurit aktif TNI yang masuk ke dalam pemerintahan. Artinya, TNI sudah masuk dalam ranah sipil, sementara regulasinya masih nihil. Karena itulah undang-undang ini dibuat. Cara berpikir ini sungguh berbahaya. Dalam logika dikenal istilah post-factum. Artinya sudah dilakukan baru dibuat regulasinya. Padahal aturan seharusnya dibuat terlebih dahulu sebelum melahirkan kebijakan. Kalau kebijakannya ada terlebih dahulu, maka kebijakan itu cacat hukum dan harus ditolak.

Belum lagi persoalan pelibatan publik dalam perumusan undang-undang. UU TNI ini menjadi gambaran utuh semangat militerisme, saat sipil tak mendapatkan supremasi hukum. Rakyat tidak dilibatkan sama sekali dalam penyusunan aturan yang sangat berkaitan erat dengan hajat masyarakat. Alih-alih melibatkan rakyat, undang-undang ini justru dibuat di hotel mewah, saat presiden sendiri menginstruksikan pemberlakuan efisiensi kegiatan.

Hypermasculinity dalam Penyelenggaraan Negara

Selain soal proses pembuatannya, undang-undang ini juga menyiratkan metode berpikir yang terlalu maskulin (hyper-masculinity). Hal ini dapat dilihat dari kehidupan militer yang memang dirancang sangat maskulin. Sampai ada anggapan bahwa pekerjaan TNI juga Polri, bukanlah tempat yang cocok bagi perempuan. Tentu maskulinitas berlebih ini dapat berimplikasi pada ketidakseimbangan dalam kehidupan bernegara. Sebab pada akhirnya memberangus dimensi feminim. Isu ini bukan hanya soal keterlibatan perempuan, tetapi juga pola pikir pemerintahan.

Menonjolkan aspek maskulin saja, akan berakhir pada penyelesaian urusan dengan kekerasan, ketegasan dan kepatuhan tanpa kata tapi. Padahal negeri ini pun dibangun dengan kesadaran femininitas. Kita mengenal istilah ibu pertiwi dan ibu kota. Istilah itu menyiratkan semangat keibuan dalam sebuah negara, selain penting juga menghadirkan semangat kebapakan. Namun, dengan penguatan militerisme, dimensi keibuan kian diredam dalam diam.

Hal ini bisa dilihat dari kasus terbaru, seorang TNI yang membunuh tiga polisi di Lampung, karena mengganggu bisnis sabung ayam yang diduga milik seorang pejabat TNI. Seorang prajurit aktif TNI, bersenjata, kemudian ditekan oleh keadaan, hal pertama yang dilakukan adalah membela dengan menodongkan senjata. Tidak terpikir olehnya untuk berdialog secara kekeluargaan. Dalam konteks menjaga pertahanan negara melawan penjajah, mindset itu memang diperlukan, tetapi tidak dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Apalagi dalam kasus ini, sang TNI juga bersalah karena melakukan bisnis haram.

Kasus tersebut menambah daftar panjang kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat TNI atau Polri di tahun 2025 menjadi 9 kasus dengan 11 korban dari Januari hingga Maret. Data tersebut belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum seperti yang terjadi di Papua, kala aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas (Selengkapnya lihat di sini).

Mindset Militerisme dalam Pembangunan

Selain persoalan maskulinitas, pola pikir militerisme juga mempunyai catatan pelik dalam proses pembangunan negara. Analogi sederhananya, antara arsitek dan pemadam kebakaran dalam membangun kota, menyiapkan rancangan pembangunan serta eksekusinya. Seorang arsitek akan membangun kota dengan melihat sumber daya yang dimiliki, tantangan serta kebutuhan masyarakat. Sedangkan pemadam kebakaran itu harus bergerak cepat, selalu waspada dengan lingkungan sekitar.

Lantas bagaimana jika pemadam terlibat dalam merancang kota? Bisa jadi pemadam akan menerapkan kebijakan yang berorientasi pada ancaman. Seolah kota tersebut dalam bahaya kebakaran api yang perlu dipadamkan. Sehingga fokusnya adalah melakukan upaya pencegahan kebakaran dengan memperbanyak pengadaan alat pemadam. Padahal boleh jadi kota tersebut tidak membutuhkannya.

Pola pikir selalu terancam dan menerapkan kecurigaan berlebih justru dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan negara. Alih-alih melihat peluang kolaborasi dan kerja sama, justru semua dianggap punya potensi menjadi lawan sehingga harus menjaga jarak.

Sikap ini misalnya bisa dilihat di negara Korea Utara yang menutup dari dunia luar. Tentu Indonesia jauh lebih baik dari Korut, tetapi dengan kembalinya kekuatan militer, tidak menutup kemungkinan potensi-potensi itu bisa terjadi. Inilah yang perlu dikontrol bersama, bukan justru mengesahkan undang-undang TNI.

Dwifungsi ABRI/TNI yang Hidup Kembali

Memang beberapa pengamat mencatat bahwa mustahil dwifungsi TNI hidup kembali dengan undang-undang ini. Misalnya apa yang disampaikan oleh Prof. Mahfud MD dalam berbagai kesempatan menanggapi UU TNI. Tetapi, catatan kritis dari berbagai akademisi, jurnalis dan masyarakat sipil yang hingga hari ini keluarganya ‘hilang’ di masa Orba, perlu diperhatikan.

Terlebih ada indikasi besar dwifungsi TNI hidup kembali. Meski istilahnya tidak lagi menggunakan dwifungsi. Sebelum berbincang lebih lanjut soal dwifungsi, perlu dipahami apa maknanya secara sederhana. Sebagaimana diulas di bagian awal tulisan, setelah reformasi, Dwifungsi ABRI dicabut oleh Gus Dur. Artinya jabatan sipil hanya boleh dipimpin oleh orang yang tidak punya kewenangan membawa senjata. Kalau ABRI/TNI mau menjabat sipil, sebagai menteri, anggota DPR, gubernur, bupati dan jabatan sipil lainnya, maka ia perlu mengembalikan senjatanya ke negara. Alias mundur dari jabatan TNI. Setelah itu, dia berhak dipilih untuk menjabat publik.

Sayangnya, UU TNI memberikan kewenangan agar prajurit aktif TNI dapat rangkap jabatan dengan sejumlah jabatan lain. Ada 14 jabatan yang dibolehkan, yaitu: Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara; Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional; Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden; Intelijen Negara; Siber dan/atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional Search and Rescue (SAR) Nasional; Narkotika Nasional; Pengelola Perbatasan; Penanggulangan Bencana; Penanggulangan Terorisme; Keamanan Laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung.

Dari beberapa jabatan tersebut, ada beberapa yang mungkin masih bisa diterima karena berkaitan dengan tugas keamanan juga, seperti Pertahanan Negara, Keamanan Negara, dan Intelijen Negara. Tetapi, dua jabatan terakhir, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, agak jauh dari semangat TNI.

Belum lagi, ada sejumlah prajurit TNI aktif yang juga menjabat di luar 14 jabatan tersebut. Misalnya Mayjen TNI Irham Waroihan juga dimutasi menjadi Irjen Kementerian Pertanian (Kementan); Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji (BPH); Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog); Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Menantu Luhut Binsar Panjaitan); Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia. Coba diperhatikan dan dibandingkan dengan seksama jabatan yang ada di UU TNI terbaru, banyak prajurit aktif TNI yang menjabat tidak sesuai fungsi TNI. Bagaimana bisa TNI mengurus pertanian, haji, Bulog, hingga bisnis usaha negara di bawah BUMN.

Mengancam Kebebasan Pers

Terakhir, penguatan TNI ke berbagai lini sipil ini juga akan mengancam kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Sebagaimana yang pernah terjadi di masa lalu. Tidak ada dialog, langsung main golok. Tidak ada diskusi, pokoknya dipersekusi. Tidak ada gerakan pena, semua ditodong senjata.

Semangat demokrasi jelas sulit diterapkan di tengah menguatnya militerisme. Orang tidak bisa bebas mengkritik karena dibayang-bayang ketakutan. Hari ini, kita menyaksikan, Redaksi TEMPO, media jurnalis independen yang selalu kritis sejak dulu ini mendapatkan ancaman teror: kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke kantornya. Inikah semangat demokrasi?

Mengembalikan Marwah TNI: Pesan Profetik Kenabian

Tulisan ini dibuat bukan untuk menyerang fungsi TNI. Tentu kita pun harus fair. Ada banyak jasa pasukan bersenjata ini dalam menjaga negara. Justru di sinilah pentingnya mengembalikan marwah TNI ke asalnya. Mindset militerisme bukan berarti ditolak sepenuhnya, tetapi dikembalikan pada tempatnya. TNI yang menjaga negara ini di wilayah perbatasan, tentu harus bermental pemadam kebakaran, bukan pola pikir arsitek yang merancang kota.

Mengingat saat ini sedang bulan puasa, pesan profetik kenabian tentang profesionalitas dapat menjadi refleksi bersama. Suatu ketika Nabi bersabda:

“Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu”.

Hadis ini menjadi catatan penting, ketika banyak TNI yang diberikan jabatan di luar keahlian dan kapasitasnya. Alih-alih menatap masa depan emas, bisa jadi yang tercipta adalah generasi cemas.

Saat ini, harga diri TNI dipertaruhkan dengan keterlibatannya pada jabatan sipil dan politik praktis. Dorongan yang besar dari masyarakat dan mahasiswa yang menolak UU TNI adalah bentuk cinta rakyat terhadap negara dan angkatan bersenjata. Bukan berarti TNI tidak dapat mengabdi pada negeri, tetapi semua sudah ada porsinya masing-masing. Jika ingin terlibat dalam kehidupan sipil secara aktif, maka tanggalkan gaman yang melekat di badan. Sebab rakyat tidak boleh digertak dan ditakuti dengan senapan.

Pada saat yang sama, senjata hanya bisa membunuh nyawa, tetapi tidak dapat memberangus cita yang bersenyawa.