Multikulturalisme berarti sebuah sistem nilai atau kebijakan yang menghargai keragaman dalam suatu masyarakat didasarkan pada kesediaan untuk mengakui eksistensi kelompok lain yang berbeda suku, etnis, gender maupun agama. Lawan kata ini adalah monokulturalisme yang berarti sebuah sistem nilai atau kebijakan yang hanya menganut satu kelompok saja dan tidak mengakui eksistensi kelompok lain.
Saat ini, di dunia kita kesadaran terhadap keberagaman dan penghargaan terhadap kemajemukan semakin berkurang. Perbedaan semakin didengungkan sedangkan kesatuan dalam keberagaman semakin terkikis oleh ego atas monokulturalisme sehingga menyebabkan konflik antar suku, etnis, agama, bahkan antar aliran dalam sebuah agama.
Konflik-konflik itu terjadi karena kurangnya penghargaan terhadap dinamika perbedaan itu sendiri. Perbedaan dimaknai sebagai pembatas antara seseorang dengan orang lain sehingga menjadi pemicu konflik sektarian. Untungnya masih ada sebagian orang yang memiliki ‘kedewasaan beragama’ menganggap bahwa ’perbedaan’ juga dapat memberi pesan keragaman dalam suatu tempat dan kondisi yang dapat bersinergi dan saling melengkapi.
Bagi kelompok monokulturalistik perbedaan dimaknai sebagai pembatas antara kelompoknya dengan yang lain sehingga menghilangkan relasi harmonis antar kelompok. Perbedaan yang tak terhubung baik itu selalu saja menimbulkan konflik dan pertikaian sosial sehingga sering memberi dampak negatif dalam kehidupan sosial masyarakat.
Lalu bagaimana Islam mengartikan perbedaan itu?
Perbedaan dalam Islam selalu disikapi dengan nilai kemanusiaan, karena Islam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan universal yang menyadari manusia sebagai makhluk sosial yang tidak pernah sama diciptakan oleh Tuhannya, sehingga Islam selalu mengedepankan konsep multikulturalisme dalam bangunan relasi sosial kemanusiaan atau yang disebut dalam istilah ajarannya sebagai hablun min an-nâs (relasi sosial kemanusiaan/relasi multikulturalisme). Islam bukanlah agama monokulturalistik yang mengedepankan homogenitas kelompok atau golongan tertentu dalam membangun relasi sosialnya karena (syariat) Islam hadir sebagai rahmatan lil ’âlamîn (kasih bagi semesta yang beragam).
Dalam kitab Fayshalu al-Tafriqah bayna al-Islâm wa al-Zindîqah, Imam Ghazali mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya,
“Dari Anas bin Malik, Nabi Bersabda:”Umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semua masuk surga kecuali satu golongan yang masuk neraka”.
Imam Ghazali menjelaskan bahwa yang masuk neraka itu yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya yang disebut zindiq menurut istilah Imam Ghazali, sedangkan sisanya, yang banyak itu, yang berbeda-beda pemikiran, semua masuk surga, karena meski berbeda mereka tetap mengimani Allah dan Rasul-Nya.
Argumentasi yang dibangun oleh sabda Nabi SAW tersebut yakni Allah SWT memberikan penekanan pemahaman bahwa dalam perbedaan yang Allah ciptakan (pada manusia) itu sebenarnya ditujukan untuk menciptakan satu kesatuan di mana manusia akan dapat saling memenuhi kebutuhan dan tujuan hidupnya, sehingga tidak terpecah belah apalagi bermusuhan. Perpecahaan dalam realita sejarah manusia itu hadir karena tidak terpenuhinya hasrat dan tujuan tertentu di berbagai bidang sebagai akibat dari ‘ego kelompok’ yang hidup dalam karakter monokulturalistik, yang mengakibatkan hilangnya kesadaran values (nilai) dalam kehidupan sehari-hari manusia yang harusnya menempatkan manusia pada takdirnya sebagai makhluk sosial yang satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi.
Allah SWT berfirman dalam surah al-Hujurat ayat 13, artinya:
”Wahai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Sebagaimana yang diajarkan Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam tafsirnya, ayat ini memandang bahwa penghargaan terhadap keragaman menjadi jembatan yang mengakomodasi perbedaan etnik dan budaya dalam masyarakat yang beragam. Spirit multikulturalisme dalam ayat ini mengidamkan seluruh manusia dari berbagai kebudayaan yang variatif secara permanen dapat hidup berdampingan. Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa mengapresiasi kebudayaan-kebudayaan lain, dengan terminologi yang lebih populer adalah memberikan penilaian secara positif.
Kondisi keragaman multikulturalistik ini pernah Nabi Muhammad SAW gambarkan dalam kehidupan nyata di Madinah yang ditunjukkan dalam lima karakter sosial. Pertama, sistem muâkhah, persaudaraan. Islam memandang setiap muslim bersaudara dari mana pun asal, warna kulit, ras dan budaya. Allah berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 10 yang artinya,
”Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat”.
Persaudaraan ini dibangun demi menyadarkan kembali pentingnya kesatuan dalam keragaman (multikultur) sehingga antar umat dapat saling membantu bukan malah saling mengkafirkan seperti yang terjadi di masa kini, di mana sebagian umat Islam rajin menyesatkan sesama, sehingga menampilkan Islam sebagai ideologi yang menyeramkan. Lebih menyedihkan lagi, antar mazhab dalam Islam di Indonesia seringkali bersitegang, seperti Sunni dengan Syiah, dan berkembang dengan pesat aliran-aliran keislaman yang berhaluan transnasional yang fundamentalis yang banyak mengkafirkan dan menganggap sesat orang-orang yang bukan berasal dari golongannya.
Kedua, ikatan iman. Nabi Muhammad SAW membangun masyarakat Madinah dengan landasan keimanan dan keteguhan terhadap Islam sehingga membuat persaudaraan antar sesama menjadi erat dan mengakui perlindungan sebagai suatu yang datang dari Allah, Rasul-Nya dan kaum muslimun semuanya.
Ketiga, ikatan cinta. Nabi SAW membangun masyarakat Madinah atas dasar cinta dan tolong-menolong. Hubungan antara sesama mukmin berpijak atas dasar saling menghormati. Orang kaya tidak memandang rendah orang miskin, tidak juga pemimpin terhadap rakyatnya, atau yang kuat terhadap yang lemah. Ikatan cinta ini yang memperkuat persatuan masyarakat Madinah yang multikultur, membangun solidaritas yang kuat satu sama lain sehingga terciptalah masyarakat yang kuat.
Keempat, persamaan si kaya dan si miskin. Dalam masyarakat Madinah si kaya dan si miskin mulai berjuang bersama atas dasar persamaan Islam dan mencegah munculnya kesenjangan kelas dalam masyarakat dengan mengalirkan zakat, infaq, dan sedekah untuk mengatasi kemiskinan agar tidak timbul permasalahan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Kelima, toleransi umat beragama. Toleransi yang dilaksanakan pada masyarakat Madinah antara sesama agama (Islam), seperti yang dilakukan antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar, dan adakalanya antara kaum muslimin dengan kaum Yahudi yang berbeda agama. Toleransi ini diikat oleh aturan-aturan yang kemudian terdokumentasi dalam ’Piagam Madinah’.
Allah swt berfirman dalam surah al-Kâfirûn ayat enam, artinya :
“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”
Inilah sebuah ayat yang menegaskan dimensi multikulturalisme dalam Al-Qur’an yang mengedepankan keragaman ketimbang memperjelas perbedaan. Dalam tafsir al-Washît Juz III yang ditulis oleh Majma’ al-Buhûts al-Islâmiyyah (Lembaga Riset Islam) Ulama Al-Azhar di Kairo, menafsirkan lakum dînukum (bagimu agamamu), keyakinanmu tetaplah menjadi hakmu tidak mengganggu keyakinanku. Begitu juga wa lî dînî (bagiku agamaku), keyakinanku tetaplah menjadi hakku dan tidak mengganggumu. Artinya masing-masing pemeluk keyakinan menghormati dan menghargai satu sama lain tidak memaksakan keyakinan pada orang lain.
Dimensi multikulturalisme bagi Al-Qur’an memberikan pemaknaan bahwa penghargaan terhadap keragaman baik etnis, ras, warna kulit, agama, dan bangsa, dengan menghadirkan Islam sebagai sosok agama yang pro kemanusiaan, bukan agama yang hadir sebagai belenggu bagi umatnya sebagaimana yang dipahami secara literalis oleh sebagian orang.
Di sinilah yang dimaksud penulis, multikulturalisme telah hadir sejak Allah swt mengeluarkan kalam-Nya dalam kitab suci-Nya.
Wallahu ’alam bî shawâb
Peran Perempuan Tegalgubug Cermin Para Khadijah Kontemporer
/5 Comments/in Opini /by Mukti AliTegalgubug merupakan salah satu desa di Cirebon yang dilalui jalur tranportasi antar propinsi; jalur pantura. Tegalgubug semakin dikenal setelah Pasar Sandang Murah-nya kian eksis mewarnai dinamika ekonomi mikro dan makro.
Mula-mula, Pasar Sandang menyatu dengan pasar sembako, yang berada di samping Kantor Desa, Masjid dan lembaga pendidikan Tsanawiyah Al-Hilal. Berbagai tempat pelayanan bagi kebutuhan masyarakat berada dalam satu lingkungan; pasar sebagai simbol perputaran ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, masjid sebagai simbol agama dan spiritualitas, Kantor Desa sebagai simbol kepemerintahan, dan sekolah serta madrasah sebagai simbol pendidikan. Tataletak yang strategis itu konon dibuat oleh pendiri desa, yaitu Ki Gede Suropati.
Dulu, pasar sandang Tegalgubug hanya hari Sabtu saja, sedangkan pasar sembako setiap hari. Para pedagang baju dan tekstil selain hari Sabtu, mereka berdagang di daerah lain, seperti hari Selasa di pasar Kecamatan Susukan, hari Minggu dan Rabu di pasar Jatibarang Indramayu, Senin dan Kamis di pasar Parapatan Penjalin Majalengka. Hari Jumat untuk beristirahat. Sabtu untuk berbelanja di pusat tekstil Bandung, Tanggerang, dan Jakarta. Perlahan tapi pasti, pasar sandang tumbuh pesat dan lokasi pasar yang tersedia tak bisa menampungnya. Pasar menjadi tumpah. Mau tak mau para pedagang mendirikan tenda di samping-sampin lokasi pasar, depan kantor Desa, di depan Masjid, dan di pinggir-pinggir jalan. Dan pengurus desa berkerjasam dengan pengusaha akhirnya membangun pasar seluas 30 Hektar yang sekarang berada di pinggir jalan raya pantura, hari pasaran menjadi dua hari, Sabtu dan Selasa.
Pasar adalah permulaan dari segala perubahan sosial yang terjadi.
Wadon Sing Ning Arep, Lanange Sing Ning Guri
Ada jargon yang beredar di kalangan pedagang Tegalgubug yang kurang lebih bunyinya begini, “Kapa wong wadon sing ning arep dagangane payu/laris, tapi kapa lanang sing ning arep ora patian payu,” (Kalau seorang perempuan yang berada di depan maka dagangannya laku/laris. Tapi kalau laki-laki yang ada di depan kurang begitu laku). Yang dimaksudkan dengan sing ning arep (pihak yang di depan) adalah pihak yang menawarkan barang dagangan dan tawar-menarwa atau berdiplomasi dengan para pembeli atau pelanggan. Sing ning arep adalah pihak perempuan lantaran berdasarkan pengalaman bahwa pihak perempuan lah yang berdaya guna dan lebih mampu dalam menjalankan roda perekonomian. Bahkan, dalam mencari barang dagangan (kain textil, pakaian, dll.) di pabrik atau di toko grosir nasional—meski biasanya berjalan bersama-sama antara perempuan/istri dan laki-laki/suami—perempuan lah yang lebih dominan dalam berdiplomasi dengan para bos pabrik atau pedagang berbasis grosiran. Sehingga, sing ning guri (yang berada di belakang) adalah pihak laki-laki/suami. Sing ning guri ini selaras dengan apa yang disebut dengan konco wingking (teman belakang).
Relasi sing ning arep dan sing ning guri sejatinya sebentuk pembagian tugas yang sejajar, bukan hubungan superioritas-inferioritas. Perempuan yang konon tugasnya hanya di kasur, dapur dan sumur, tidak berlaku bagi para perempuan Tegalgubug. Relasi suami dan istri pada galibnya di Tegalgubug adalah relasi kerjasama dua subyek yang berdaya guna dalam menjalankan tugas, yaitu perempuan pemegang dan pengatur keuangan, berdiplomasi dengan langgan dan bos pabrik atau bos toko grosir, dan menganalisa barang dagangan yang dimungkinkan laku di pasaran. Sedangkan tugas suami yaitu mengatur barang dagangan bersama karyawannya, menyiapkan atau membantu pelanggan dalam memilih-memilah, dan kerja-kerja kasar lainnya serta tentunya juga mendampingi istrinya. Akan tetapi pembagian tugas ini bersifat tidak ajeg, hanya pada umumnya saja, tidak berlaku untuk semua orang dan keadaan. Sebab perempuan/istri pun sering kali turut mengerjakan apa yang dikerjakan suami. Apalagi bagi perempuan single parent yang sudah barang tentu mengerjakan tugas sendirian.
Kenapa perempuan lebih didudukkan sebagai pihak yang dapat mengatur keuangan? Setidaknya ada beberapa pertimbangan, yaitu; pertama, cenderung tidak boros dan tidak sembarangan dalam membelanjakan uang. Kedua, lebih teliti, penuh perhitungan dan rapi, telaten. Ketiga, berdasakan pengalaman, jika keuangan di pegang suami/laki-laki sering kali berakibat pada penyelewengan fungsi keuangan ke jalan yang tidak semestinya. Tidak sedikit akibat penyalahgunaan keuangan oleh suami, tersebab gaya hidup hedonistik, menuruti hobi yang tidak terkontrol dan wayuan (poligami), berakibat hancurnya tatanan ekonomi keluarga dan mengalami kebangkrutan. Kisah kebangkrutan yang mewabah menjadi pelajaran berharga bagi pedagang untuk memantapkan posisi istri sebagai pemegang keuangan.
Pembelajaran bisnis, enterpreneursip, dan kemandirian ekonomi bagi para perempuan Tegalgubug sudah ditanamkan sejak dini oleh orang tuanya—di samping miliu, lingkungan, yang mendukung—yang di antaranya ditanamkan pendidikan bagaimana cara mengatur keuangan, diajak berdagang di pasar mendampingi ibundanya sembari mengamati bagaimana cara berdagang yang baik dan efektif—biasa dilakukan pada saat libur pesantren atau sekolah, belajar keterampilan seperti menjahit dan mendesign model pakaian, ngobras, membikin rumah kancing, melipat kain, dll.
Kepada anak laki-laki, ibu-ibu di Tegalgubug memberikan nasihat (wejangan) agar mencari calon istri aja kang kaya pedaringan bolong (jangan yang seperti bakul nasi yang bolong). Pedaringan/bakul nasi adalah simbol perempuan yang menampung dan mengatur keuangan. Sedangkan pedaringan bolong adalah analogi bagi perempuan yang boros, tidak bisa mengatur keuangan, dan pada akhirnya tidak bisa menjadikan hidupnya makmur. Wejangan orang tua di Tegalgubug itu mencerminkan betapa besar kesadaran ekonomi dan kesadara akan istri yang ideal adalah istri yang dapat mengatur keuangan, tidak boros—tentunya ada kriteria-kriteria lain seperti perempuan yang baik-baik.
Menafsirkan Agama
Masyarakat Tegalgubug secara keseluruhan adalah muslim berbasis Nahdliyyin. Ada beberapa pesantren berdiri dan eksis sampai sekarang. Pesantren salaf-tradisional sebagai lembaga pendidikan favorit. Boleh dibilang masyarakat santri, yang dicermikan dengan cara berpakaian sehari-hari, laki-laki mengenakan sarung dan berkopiah hitam, perempuan berkerudung (bukan kerudung panjang) dan pakaian yang menutupi aurat kecuali wajah, kedua telapak tangan dan kaki.
Gender dan Pluralisme Hukum Dalam Kewarisan di Indonesia
/0 Comments/in Opini /by BIllah YuhadianMungkin orang menyangka bahwa hukum waris di Indonesa yang berlaku dalam keluarga Muslim semata-mata bersumber dari hukum agama (fiqh Islam). Pada kenyataannya penerapan pembagian warisan bersifat sangat pluralistik dan tak sepenuhnya mengambil hukum fiqh sebagai rujukan. Asas yang selalu digunakan adalah musyawarah. Meskipun landasan dalam penentuan pembagian waris adalah hukum agama (hukum faraidh) namun tiap keluarga niscaya memiliki kebijakan dalam pembagian waris itu berdasarkan kesepakatan/musyawarah keluarga. Dan sepajang kesepakatan itu diambil dengan musyawarah dan adil maka biasanya internal keluarga dapat menerima keputusan pembagian harta itu tanpa harus melalui keputusan lembaga peradilan secara formal (Pengadilan Negeri atau pengadilan Agama).
Kondisi itu menunjukkan bahwa hukum waris yang berlaku dalam masyarakat Indonesia bersifat pluralistis; ada yang tunduk kepada hukum waris dalam hukum positif yang bersumber dari undang-undang yang dibangun sejak masa kolonial Burgerlijk Wetboek (BW), atau Hukum Waris Islam yag dikompilasikan dalam KHI dan Hukum Waris Adat. Keragaman ini bagaimanapun dapat dibaca sebagai bentuk akomodasi politik yang dibangun pemerintah sejak masa Kolonial dan dilanjutkan hingga masa kini dalam menyerap hukum-hukum yang telah tumbuh dan berlaku di dalam masyarakat. Pengakuan atas tiga sumber itu memperlihatkan bahwa tiga sumber hukum itu memiliki otioritas penuh sebagai sumber hukum yang setara.
Tentu saja waris dibicarakan jika memenuhi tiga unsur yang menjadi syarat adanya peristiwa pembagian waris itu; adanya peristiwa kematian, adanya harta yang hendak diwariskan, adanya pihak yang berhak menerima warisan dan ada kesepakatan untuk terjadinya pembagian warisan.
Dalam hukum adat, salah satu elemen yang sering menjadi isu adalah soal kedudukan anak pertama (sulung) yang dihubungkan dengan tanggungjawabnya sebagai pelanjut klan yang menjadi alasan anak sulung mendapat bagian/warisan lebih besar daripada adik-adiknya. Demikian juga antara anak lelaki dan anak perempuan yag menyebabkan salah satu pihak diutamakan dalam menerima warisan. Di sejumlah budaya masih ada yang memberlakukan pembagian harta peninggalan keluarga yang hanya diberikan kepada anak lelaki saja dengan asumsi anak perempuan akan mendapatkannya dari bagian suaminya. Tentu saja cara pandang seperti itu didasarkan pada anggapan bahwa setiap perempuan akan menikah dan setiap perempuan menikah dengan lelaki yang dalam keluarganya memiliki kemungkinan untuk mendapatkan warisan. Untuk kepentingan itu pula anak perempuan kerap diharapkan mendapatkan pasangan yang setaraf (sekufu), bahkan untuk tujuan itu perempuan mengalami perkawinan perjodohan.
Pada saat ini cara pandang serupa ini sering dipersoalkan, salah satunya karena tak semua perempuan mendapatkan pasangat atau mendapatkan pasangan yang juga memperoleh warisan dari keluarganya. Karenanya, secara adat biasanya ada mekanisme untuk memastikan anak perempuan memperoleh bagian yang sama seperti mendapatkan hibah rumah dan tanah atau perhiasan sebagaimana terjadi dalam masyarakat adat Lombok di NTB.
Cara pembagian dengan pendekatan hukum adat itu tak selalu sama dengan dua jenis sumber hukum lainnya. Ini menjadikan penanda bahwa hukum waris di Indonesia menggunakan pendekatan pluralisme hukum. Dalam hukum positif (BW) dikenalkan konsep pembagian warisan sama dan serata dengan pebagian 1:1 bagi laki-laki dan perempuan. Ini berlaku bagi semua anak terlepas dari apapun kedudukannya dalam keluarga, status gendernya atau keadaan ekonominya. Dalam Hukum Waris Islam pada umumnya dikenal dengan pembagian 2:1 – bagian waris anak laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan. Sementara dalam hukum waris adat, corak dan sifat-sifatnya sangat beragam dan menjadi model pembagian waris yang juga khas budaya Indonesia dan berbeda dari Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris Perdata (Barat) yang bersumber dari BW.
Pembagian berdasarkan Hukum Waris Adat dipengaruhi oleh bentuk kekerabatan dari masyarakat itu sendiri. Secara teoritis sistem kekerabatan di Indonesia dapat dibedakan kedalam tiga corak, yaitu sistem patrilineal, di mana kedudukan laki-laki lebih diutamakan dan karenanya berpengaruh kepada pewarisan, sistem matrilineal di mana kedudukan anak perempuan dan perempuan lebih diutamakan, dan sistem parental atau bilateral yang mendudukan posisi anak laki-laki dan perempuan setara dan karenanya tidak dibedakan dalam pewarisan.
Dengan kenyataan bahwa Hukum Waris di Indonesia bersifat pluralis, sudah barang tentu membuat pencari keadilan bertanya-tanya, hukum waris manakah yang paling tepat digunakan apabila terjadi persoalan dalam pewarisan. Pada umumnya orang lalu akan mencari keadilan di lembaga peradilan yang disediakan oleh negara. Pada keluarga non Muslim, atau dalam keluarga Muslim yang tidak mau menggunakan hukum waris Islam mereka menggunakan hukum waris Barat atau hukum positif yang bersumber dari BW. Bagi masyarakat yang memegang teguh hukum adat mereka dapat menggunakan Hukum Waris Adat, sedangkan orang Islam menggunakan Hukum Waris Islam yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Hukum apapun yang akan diambil hal yang paling penting dikedepankan adalah pemenuhan rasa keadilan dan musyawarah. Dengan menggunakan analisis gender kita dapat menggunakan tolok ukur bagaimana rasa keadilan bisa ditegakan yaitu salah satu pihak tidak dipandang memiliki kedudukan lebih tinggi atau lebih penting dari dari yang lain. Sebab manakala hal itu terjadi maka praktik diskriminasi yaitu perlakuan pembedaan berdasarkan prasangka akan terjadi. Dan jika hal itu berlangsung maka salah satu pihak akan menzalimi yang lain. Padahal hukum waris dibahas dalam berbagai sumber hukum itu justru untuk menghindari kezaliman dan menegakan keadilan. Dari sisi kacamata keadilan kita dapat melakukan pilihan mandiri terhadap hukum waris yang ada yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
*) Penulis adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, staf peneliti pada Rumah Kita Bersama
Tantangan Abad Kedua Aisyiyah
/1 Comment/in Opini /by Lies Marcoes NatsirLahir tahun 1917, organisasi perempuan tertua di Indonesia, Aisyiyah, menginjak umur satu abad. Sebuah capaian penting mengingat organisasi lain sezaman atau bahkan sesudahnya banyak yang mati suri.
Sejumlah tonggak dicatat sebagai sumbangan Aisyiyah kepada bangsa. Sejumlah catatan patut pula disampaikan sebagai tanda kecintaan pada Aisyiyah.
Dengan berdirinya Aisyiyah saja telah menjadi bukti langkah ijtihad Muhammadiyah dalam menerjemahkan nilai-nilai Islam yang berkemajuan. Melalui teladan yang ditunjukkan Kiai Ahmad Dahlan, Muhammadiyah tegas memperlihatkan pentingnya perempuan dalam organisasi dan mendidik umat. Dimulai dari berdirinya perkumpulakn Sopo Tresno yang mengajari perempuan baca tulis mengaji, lalu berubah menjadi Aisyiyah, Muhammadiyah menunjukkan sikapnya dalam melawan politik jajahan yang membatasi akses pendidikan bagi umat Islam dan kaum perempuan.
Sumbangan Aisyiyah
Melalui Aisyiyah, dalam Aisyiyah, dan bersama Aisyiyah, Muhammadiyah telah menawarkan satu pandangan berkemajuan yang memungkinkan perempuan Muslim punya pilihan yang dibenarkan secara syar’i untuk bergerak di ranah domestik dan publik, menjalankan peran dakwah dan tajdid. Aktualisasi gerakan Aisyiyah itu diwujudkan dalam penguatan dan pembaruan keagamaan, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dan disiplin berorganisasi.
Semua aktivitas itu digerakkan anggotanya yang berkehendak beramal dan beribadah di bawah satu komando organisasi yang berjenjang dari pusat ke anak ranting. Dengan caranya, mereka berusaha menerjemahkan prinsip dakwah yang menjauhkan manusia dari kebodohan melalui aksi dakwah nyata menyantuni duafa—mustadh’afin.
Bersama perkembangan negeri ini, Aisyiyah menunjukkan tonggak-tonggak capaiannya yang selaras zaman. Di masa Orde Baru, ketika sejumlah ormas Islam tumbang dan tak lolos “litsus”, Muhammadiyah dan Aisyiyah ternyata kokoh bertahan sebagai organisasi kelas menengah kota, banyak yang meniscayakan sikap akomodatif mereka terhadap kehendak negara. Pada kenyataannya tak semudah itu sebab bagaimanapun Muhammadiyah dan Aisyiyah harus menjaga ideologi dan iman anggotanya. Padahal, ketika itu tak gampang untuk bersikap beda dengan pandangan negara yang ngotot memaksakan ideologi Pancasila dalam tafsir tunggal Orde Baru.
Demikian halnya dalam isu perempuan. Kala itu, negara berkeras mengusung ideologi “Ibuisme” yang memosisikan perempuan semata sebagai pendamping suami. Ideologi itu merambah luas hingga dalam bentuk pemaksaan KB versi negara. Di antara sulitnya untuk beroposisi, Aisyiyah memilih berpijak pada prinsip gerakan “Amar Makruf Nahi Mungkar” menyeru pada kebajikan menolak kemungkaran. Atas dukungan penuh Pak AR Fachruddin, Ketua PP Muhammadiyah ketika itu, Aisyiyah menyodorkan konsep “Keluarga Sakinah” sebagai cara pandang beda atas ideologi “Kekonco-wingkingan” ciptaan Orde Baru itu.
Meski terkesan sederhana, dalam konsep “Keluarga Sakinah” ide dasarnya adalah soal tanggung jawab yang harus diemban masing-masing individu terlepas dari apa pun posisinya dalam keluarga. Peran itu kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Peran ibu dalam konsep itu adalah melindungi anggota keluarganya.
Secara kritis gagasan itu dimaknai sebagai bentuk ketundukan Aisyiyah kepada kehendak Orde Baru. Di lain pihak gagasan itu dicurigai sebagai upaya Islamisasi keluarga. Harap dicatat ketika itu negara begitu fobia terhadap hal-hal berbau Islam. Nyatanya gagasan “Keluarga Sakinah” memberi landasan berbeda dalam soal cara pengaturan keluarga karena tumpuannya adalah soal tanggung jawab dunia akhirat masing-masing anggota keluarga. Belakangan ketika negara melunak kepada umat Islam, gagasan itu diadopsi negara guna menggenjot program KB.
Kehilangan hak dasar
Kini, pemberian tempat layak bagi perempuan dalam organisasi itu telah menunjukkan capaian luar biasa. Aisyiyah telah berhasil membangun modal sosial yang sangat berharga, yang tersebar di seluruh Tanah Air. Berbagai jenis atau bentuk amal usaha Aisyiyah antara lain lembaga pendidikan (dari tingkat PAUD/Taman Kanak-kanak Aisyiyah Bustanul Atfal sampai tingkat perguruan tinggi, termasuk pendidikan nonformal).
Jumlahnya kira-kira 24.000 lembaga pendidikan. Mereka mendirikan ribuan lembaga kesejahteraan sosial (panti asuhan), panti lansia, dan rumah aman korban KDRT. Di bidang kesehatan, Aisyiyah bekerja dari sisi hulu—penyediaan tenaga terampil kesehatan hingga hilir dalam pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, balai kesehatan ibu anak, dan poliklinik. Jumlahnya pun ribuan dengan kapasitas layanan besar, sedang, dan kecil.
Di tengah catatan keberhasilan itu, Aisyiyah berhadapan dengan persoalan yang membutuhkan sikap tajdid baru menghadapi abad kedua gerakan mereka. Luasan persoalan yang dihadapi makin besar dan mendasar. Globalisasi telah memengaruhi rumah tangga, bahkan hingga ke kamar tidur. Relasi-relasi yang dibayangkan dalam gagasan “Keluarga Sakinah” tak lagi cocok digunakan dalam melihat persoalan itu. Ini disebabkan berubahnya ruang hidup akibat hilangnya akses rakyat/umat, utamanya kaum miskin yang sebagiannya perempuan, atas tanah dan sumber ekonomi.
Alih kepemilikan dan fungsi lahan menjadi raksasa-raksasa industri ekstraktif, pembukaan hutan untuk batubara dan sawit, pembongkaran gunung-gunung untuk semen, serta penangkapan ikan oleh kapal keruk raksasa jelas telah mengubah ketahanan keluarga dan warga di desa-desa. Perubahan ruang hidup itu menyebabkan jutaan perempuan bermigrasi sebagai tenaga kerja berketerampilan rendah di kota, tetapi mereka jarang terhubung dengan organisasi keagamaan. Jutaan perempuan itu kehilangan hak-hak dasarnya dengan kondisi kesehatan fisik dan reproduksi yang rentan.
Demikian juga ribuan pekerja perempuan dengan perlindungan sangat minimal. Mereka perlu disapa dengan pendekatan yang juga memahami bentuk-bentuk eksploitasi baru dalam era globalisasi. Ini menunjukkan persoalan kemanusiaan yang disebabkan perubahan ruang hidup, relasi kuasa ekonomi harus dilihat sebagai persoalan umat dan bukan perempuan semata.
Mengiringi perubahan sosial ekologi serupa itu, berubah pula struktur-struktur relasi sosial di wilayah urban dan perdesaan. Peran pamong, pemuka agama banyak terserap melayani korporasi. Atau mereka tergilas oleh eksploitasi dan ekspansi industri-industri raksasa itu. Ketika terjadi “kekosongan” kepemimpinan umat, posisi itu diisi oleh para pemain baru yang sama sekali tak paham konteks Islam dan kebangsaan. Mereka melakukan penafsiran baru yang lebih diskriminatif terhadap perempuan, tetapi menggunakan otoritas agama yang makin keras dan konservatif. Perkawinan anak tumbuh subur, demikian halnya penyingkiran perempuan dari ruang publik atas nama syar’i. Inilah agaknya dua isu besar yang membutuhkan pemikiran yang tak hanya dijawab oleh Aisyiyah, tetapi juga Muhammadiyah.
Dimuat juga di kolom Opini Harian Kompas edisi 4 Agustus 2015
3 Dasar Penolakan KB di Kalangan Fundamentalis
/0 Comments/in Buku, Kajian Kitab, Karya /by rumahkitabJudul
3 Dasar Penolakan KB di Kalangan Fundamentalis
Jenis publikasi
Buku
Penyusun
Lies Marcoes dan Lanny Octavia
Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama
Tahun
2013
Jumlah halaman
x + 68 halaman
Buku ini merupakan satu kesatuan dengan dua buku yang lainnya tentang KB. Ketika digulirkan, program KB langsung mendapat tantangan dan penolakan kelompok Islam fundamentalis. Mereka sudah menaruh pra anggapan, kecurigaan, bahkan tuduhan bahwa KB bertujuan untuk merusak umat Islam.
Buku ringkasan hasil penelitian Yayasan Rumah Kitab ini menyajikan tiga dasar penolakan kalangan fundamentalis. Ketiganya dipetakan dalam: 1) alasan teologis. 2) alasan politis keagamaan. 3) Alasan politik dan moral sosial keagamaan. Yang pertama berkaitan dengan dalil-dalil agama yang digunakan sebagai dasar penolakan mereka terhdap KB. Kedua berupa asumsi dan kecurigaan mereka bahwa KB hanyalah upaya Barat (Eropa-Amerika) untuk melemahkan umat Islam. Dan ketiga menyajikan alasan mereka bahwa KB justeru akan membuka lebar pintu seks bebas dan program KB hanya dijadikan alasan pemerintah untuk lari dari tanggung jawabnya mensejahterakan rakyat.
Buku dalam versi ringkasan hasil penelitian lapangan selama Mei-Agustus 2012 di Jakarta, Bogor, Cirebon, Jogja, Solo, dan Malang ini sangat ringkas, padat, juga dipenuhi data-data penting.
Untuk pemesanan buku hubungi:
Email: official@rumahkitab.com
Facebook/Twitter: Rumah Kitab/@rumah_kitaB
Kawin Anak dan Panik Sosial
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabPasar Pannampu, Makassar, adalah pasar tradisional di mana banyak pedagang yang juga tinggal di pasar tersebut. Lingkungannya dihiasi gang sempit dengan sebagian rumah di perkampungan juga berfungsi ganda sebagai kios. Ini menarik karena ‘ruang’ begitu sempit bagi anak & remaja untuk bergerak, dan kepanikan orang dewasa melihat anak gadis remaja mereka menyebabkan tekanan menjadi lebih intensif (dalam bentuk gosip maupun pengawasan langsung) dari keluarga maupun tetangga. Saya menduga inilah yang menyebabkan, menurut orangtua salah satu anak itu, banyak yang kawin muda, di samping gabungan budaya (siri) dan ajaran agama (sara’).
Saya mencoba mewawancarai dan mengikuti satu (mantan) ‘geng’ anak perempuan (bertetangga, tinggal di pasar) yang terdiri dari 5 anak perempuan. Tiga orang sudah menikah, dua sedang hamil, satu sudah melahirkan, sementara dua lainnya belum menikah, satu putus sekolah, yang satu kelas 2 SMA.
Di bawah ini hasil wawancara salah satu anak tersebut, J (17 thn):
J lahir tahun 1997, berhenti sekolah saat kelas 2 SMP, menikah Agustus 2013 di usia 15 tahun. Kini, Februari 2015, dia mengandung 9 bulan. Dia lahir dan tumbuh di sebuah rumah mungil, di salah satu gang, di kawasan Pasar Pannampu, belahan utara Kota Makassar.
Kini dia tinggal bersama orangtua sejak suaminya berangkat kerja di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah sebagai mandor pekerja bangunan. Suaminya saat ini 29 tahun. Sebelumnya dia tinggal mengontrak rumah di bagian tengah kota (Jl. Andalas). Dia berencana akan bergabung bersama suaminya di Luwuk Banggai dua bulan setelah melahirkan.
J pernah pacaran tapi tidak lama, mungkin hanya seminggu, karena begitu ketahuan sama kakaknya, sang pria dipukuli kakaknya dan melarangnya berpacaran dengan adiknya. J pernah dilamar seorang pemuda 17 tahun (waktu itu). Orangtua lelaki itu yang mendatangi orangtua J. Ayah J belum memastikan karena dia harus bertanya kepada anaknya, namun ibunya memaksakan pernikahan tersebut. J menolak karena pria itu masih sangat muda. Dia juga pernah dilamar oleh seorang kerabat berusia 21 tahun. J menolak sekali lagi karena alasan yang sama—pria itu masih terlalu muda.
Melihat ibunya belum berubah pikiran, J memutuskan melarikan diri. Dia bersembunyi di bagian timur kota dengan menyewa rumah. Selama sebulan lebih dia tinggal di sana hingga memutuskan pulang. Karena ingin tahu kabar orangtua, J menelepon bibinya, “Pulanglah Nak, ibumu menunggu. Mereka sudah membatalkan lamaran pria itu. Kau bawalah orang yang kau pilih.”
Dia lalu membawa pacarnya yang kelak menjadi suaminya, berjumpa orangtua dan langsung melamar setelahnya. Setelah menikah, dia dan suaminya tinggal di sebuah rumah kontrakan hingga suaminya berangkat ke Luwuk Banggai.
Dia mengenang betapa dia senang bergaul bersama empat kawan perempuannya yang lain. Mereka kadang berkumpul di sekitar pasar, atau jalan-jalan bersama mencari makan sambil menikmati suasana kota. Mereka sering berbincang tentang pria dan alat-alat kosmetik terbaru.
“Padahal saya cuma pergi bersama kawan, tidak terjadi apa-apa.”
Kini tinggal dua kawannya yang belum menikah.
Catatan lapangan Nurhady Sirimorok, diolah oleh Lies Marcoes
Perempuan Melawan Tumbang
/1 Comment/in Opini /by Lies Marcoes NatsirPersoalan ketidakadilan gender masih menjadi realitas pahit di masyarakat. Perempuan miskin mengalami dua kali impitan. Pertama, karena mereka miskin. Kedua, karena mereka perempuan. Bagi banyak perempuan, kemiskinan ini diciptakan. Nilai, proses sosial, kelembagaan, dan praktik diskriminasi berbasis prasangka secara sistematis membuat mereka teralienasi dari sumber daya ekonomi, sosial, dan politik.
Pemiskinan perempuan di Bali terbungkus dalam alih kepemilikan lahan untuk pariwisata, sementara di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dipengaruhi perkawinan di bawah umur dan kelahiran generasi buruh rantau. Penyebab lain adalah alih kepemilikan dan fungsi lahan menjadi rimba kelapa sawit seperti di Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Aceh.
Bahasan tentang pemiskinan perempuan ini terekam dalam buku “Menolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan”, yang disusun oleh Lies Marcoes-Natsir (INSISTPress, 2014). Selain dirangkai dalam teks, kisah perjuangan perempuan juga diterjemahkan ke dalam bingkai foto. Narasi tentang perempuan ini dihasilkan melalui perjalanan selama Sembilan bulan di delapan wilayah Nusantara.
Situasi yang menyudutkan perempuan ini tidak selalu direspons dengan pasrah. Hayat dari Aceh melawan diskriminasi akibat tertular HIV melalui LSM HIV NAD Support Group. Ibu Rini dari pedalaman Kalimantan Barat berjuang melawan mafia kelapa sawit program perkebunan inti rakyat, melalui jalur advokasi. Mama Katarina dari Ende gencar menolak penambangan pasir besi, menggerakkan jaringan gereja dan kelompok-kelompok masyarakat.
Bukan hanya di Indonesia, perjuangan perempuan juga terjadi di berbagai belahan dunia. Gerakan sosial tersebut dijabarkan dalam buku “Ecofeminism”, karya kolaborasi ahli fisika yang memiliki latar belakang gerakan ekologis, Vandana Shiva, dengan ilmuan sosial, Maria Mies (IRE Press, 2005). Buku ini mengupas gerakan sosial dari sudut pandang ekofeminisme, pemikiran feminis yang memandang ada keterkaitan alam dan perempuan di tengah budaya patriarki.
Buah pikiran dari karya ini adalah visi subsistence prespective atau survival perspective, visi untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik. Mereka melihat perjuangan untuk mempertahankan hidup merupakan sebuah tindakan kritis dari sesuatu yang bersifat agresif, eksploitatif, dan destruktif. Apabila ekonomi patriatki mengedepankan pertumbuhan ekonomi, sistem ekonomi subsistence prespective mengutamakan hidup.
Ekofeminisme tumbuh dari beragam gerakan sosial pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an. Istilah ekofeminisme menjadi populer setelah aksi menentang perusakan yang dipicu bencana ekologis yang terus terjadi. Kebocoran nuklir di Three Mile Island menggerakkan sejumlah perempuan di Amerika Serikat berkumpul dalam konferensi ekofeminisme yang pertama pada Maret 1980.
Gerakan perempuan terkait dengan lingkungan semakin gencar, antara lain, pendirian Jaringan Perlawanan Internasional terhadap Rekayasa Genetika dan Reproduktif (1984), kongres di Swedia (1985), Banglades (1988), dan Brasil (1991). Dari sejumlah pertemuan tentang ekofeminisme, diambil kesimpulan, pembebasan perempuan merupakan bagian dari suatu perjuangan untuk melestarikan kehidupan.
[LITBANG KOMPAS/IGP].
Seksisme di Sekitar Kita
/5 Comments/in Opini /by Fadilla PutriSaya tergelitik menulis artikel ini karena sedang membaca bukunya Laura Bates yang berjudul Everyday Sexism. Buku ini merupakan tindak lanjut dari website yang dibuat oleh Bates di tahun 2012 yang berjudul Everyday Sexism Project. Dalam project ini, setiap perempuan, di manapun, dari rentang usia berapapun dapat menuliskan ceritanya mengenai seksisme yang pernah terjadi pada dirinya, mulai dari tingkat yang “harmless”, seperti dikomentari, digoda di tengah jalan, dan disiuli oleh pria tidak dikenal, hingga kasus yang serius, seperti kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Kembali pada pengertian dasar, menurut Oxford Advanced Learner’s Dictionary, seksisme adalah “perlakukan tidak adil pada seseorang, terutama perempuan, karena jenis kelaminnya.” Dan budaya yang seksis menempatkan posisi perempuan sebagai second sex (Songe-Moller, 2002: 80). Di lain pihak, Glick & Fiske (1996) mengategorikan seksisme menjadi lebih spesifik, yaitu ambivalent sexism yang terbagi menjadi hostile sexism dan benevolent sexism. Menurutnya, ambivalent sexism merefleksikan bahwa perempuan pada saat yang bersamaan merupakan pihak yang likeable sekaligus juga inkompeten (apabila disandingkan dengan laki-laki). Hostile sexism memberikan perlakuan kepada perempuan untuk menjustifikasi status laki-laki yang lebih “tinggi” daripadanya. Sementara benevolent sexism merupakan seksisme yang dilakukan dengan cara halus dan “penuh-kasih-sayang”, seperti “perempuan adalah makhluk yang perlu dilindungi”, tetapi pada akhirnya tetap menunjukkan subordinasi perempuan terhadap laki-laki (211).
Berangkat dari buku yang ditulis oleh Bates, saya menyadari secara penuh bahwa ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang mengarah pada seksisme banyak dan sering terjadi pada perempuan pada kehidupan sehari-hari. Tidak hanya di Indonesia saja, tetapi juga di negara-negara maju seperti Inggris, perilaku seksisme kerap kali terjadi. Ironisnya, hal itu juga banyak dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dan sering tidak disadari karena dianggap sudah terlalu biasa. Hal ini merupakan perwujudan dari budaya patriarki yang begitu melekat kuat sehingga memperlakukan perempuan sebagai second sex adalah hal yang dianggap wajar.
Bates sendiri pernah mengalami perlakuan tersebut. Website Everyday Sexism Project dibuatnya setelah dia mengalami pelecehan seksual di kereta dan tidak ada seorang pun yang membelanya. Dari kasus yang dialami Bates, dan juga banyak perempuan lainnya, membuktikan bahwa tindakan-tindakan seksisme dianggap sesuatu yang “wajar” dan kurang “urgent” untuk ditindaklanjuti. Dan kalaupun dianggap tidak wajar, mereka lebih memilih tidak peduli, tidak mau ikut campur, atau pura-pura tidak melihat.
Seksisme sesungguhnya tidak hanya bisa terjadi pada perempuan, tetapi juga pada laki-laki. Akan tetapi, dengan budaya yang patriaki yang kuat, perempuan lah yang seringkali menjadi target seksisme karena anggapan perempuan yang submisif terhadap laki-laki.
Ucapan yang sering sekali mampir di telinga saya yang membuat gerah adalah, “Dasar cewek!” atau “Lelet banget, pantes yang nyetirnya perempuan.” Saya yakin, sebagian besar dari kita pasti pernah mendengar kalimat-kalimat itu sehari-hari. Dan itu sangat mengganggu karena hingga saat ini saya tidak melihat korelasi antara menjadi perempuan dan menyetir pelan-pelan.
Contoh lain adalah berita yang beberapa waktu lalu juga sempat menjadi pembicaraan hangat, yaitu diangkatnya Susi Pujiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Diangkatnya Ibu Susi banyak menuai pro dan kontra. Akan tetapi, sayangnya, kontra yang mengarah pada Ibu Susi justru menguatkan pemahaman seksisme pada masyarakat di Indonesia. Kontra tersebut sudah masuk ke dalam ranah personal yang sesungguhnya tidak perlu dicampuri oleh publik. Berita yang terekspos mengenai Ibu Susi justru mengarah pada bagaimana dia seorang perempuan memiliki tato hingga dia telah kawin cerai beberapa kali.
Salah satu pemberitaan dalam media online ibukota berbunyi begini, “Bos Susi Air itu ramai dibicarakan karena hobi merokok dan memiliki tato di kaki.” Sementara judul headline pemberitaan media yang lain mengatakan, “Ibu Menteri Perokok dan Bertato yang Punya Segudang Prestasi.” Bagaimanapun Ibu Susi dipuji-puji memiliki segudang prestasi, label dan embel-embel perokok dan memiliki tato tidak dapat luput dari pemberitaan media, seolah-olah itu adalah trademark yang dimiliki Ibu Susi yang perlu diutarakan berulang-ulang kali.
Perempuan, meskipun datang dari kalangan profesional, seringkali dilabeli dengan berbagai macam cap yang justru kembali lagi pada ranah domestik. Ketika Susi Pujiastuti telah malang melintang dalam dunia profesional selama puluhan tahun, ketika terekspos, media justru tidak menyorot kinerja dan profesionalitasnya, atau capaian-capaiannya selama ini, melainkan bagaimana gaya hidupnya yang dianggap “nyeleneh” untuk—lagi-lagi—seorang perempuan—bertato, merokok, dan kawin-cerai.
Bahayanya, seksisme seringkali dianggap adalah sesuatu yang wajar, lumrah, dan seharusnya tidak dipermasalahkan. Dalam buku Laura Bates, banyak sekali kasus ketika perempuan-perempuan mencoba melawan saat dia dilecehkan, mereka mendapatkan tanggapan, “you don’t have a sense of humor” atau “c’mon that’s just a joke”.
Tidak, memanggil seorang perempuan dengan sebutan-sebutan yang melecehkannya bukannya sebuah bahan bercandaan. Menyalahkan korban pemerkosaan karena dia memakai rok mini bukanlah tindakan yang dibenarkan. Dan mengukur tingkat profesionalitas seorang perempuan dari kehidupan pribadinya bukanlah parameter yang tepat.
Terlepas dari perilaku seksisme yang mengarah pada Ibu Susi, amatilah sekeliling kita. Sudah berapa banyak ucapan-ucapan usil yang mampir ketika kita berjalan kaki, siulan-siulan, panggilan-panggilan tidak menyenangkan, atau bahkan, perlakuan tidak senonoh di angkutan umum dari orang yang tidak dikenal? Bukan hanya itu saja, jika kita mengingat masa kecil, apa ada anak perempuan yang punya mainan selain boneka, rumah-rumahan, atau masak-masakan? Masyarakat telah terlalu lama dibentuk oleh norma dan nilai-nilai yang dianggap “normal” yang membentuk dikotomi antara laki-laki yang maskulin, kuat, dan macho, dan perempuan yang feminin—lemah lembut dan dekat dengan kehidupan domestik. Saya bahkan pernah masuk ke sebuah toko mainan, dan yang dilabeli sebagai “girls’ toys” mencakupi mainan masak-masakan, peralatan berbelanja, hingga perlengkapan bersih-bersih (iya, mereka menyediakan mainan vacuum cleaner bagi anak perempuan!). Menurut saya, inilah titik awal subordinasi perempuan, karena semenjak kecil perempuan “dididik” untuk dominan dalam kehidupan domestik yang membuatnya tampak “powerless” dibandingkan laki-laki. Sehingga ketika seksisme berkembang, perempuan dijadikan sebagai target.
Seksisme, menurut Bates, adalah “socially acceptable prejudice and everybody is getting on the act.” Artinya, seksisme itu laten, bahaya yang perlu diwasapadai karena terkadang tidak kasat mata dan membutuhkan kesadaran penuh bagi kita untuk menyadarinya, menghindarinya, dan jika perlu, melawannya. Memberikan penyadaran dan menghilangkan seksisme di Indonesia membutuhkan pekerjaan yang berat. Namun, bukan mustahil kita turut melanjutkan perjuangan Bates dalam melawan tindakan-tindakan atau ucapan-ucapan yang mengarah pada seksisme. Besar atau kecil, kasus ringan atau serius, seksisme tetaplah socially unacceptable, dan itulah yang harus dipahami oleh kita kini.
***
Referensi
Bates, Laura. (2014). Everyday Sexism. New York: Simon & Schuster.
Songe-Moller, Vigdis. (2002). Philosophy Without Women: The Birth of Sexism in Western Thought. Cornwall: MPG Books.
Glick, Peter, Fiske, Susan T., et al. (1996). Sexism and Stereotypes in Modern Society. Washington DC: APA Books.
Multikulturalisme dalam Teologi Kemanusiaan Al-Qur’an
/2 Comments/in Opini /by Achmat HilmiMultikulturalisme berarti sebuah sistem nilai atau kebijakan yang menghargai keragaman dalam suatu masyarakat didasarkan pada kesediaan untuk mengakui eksistensi kelompok lain yang berbeda suku, etnis, gender maupun agama. Lawan kata ini adalah monokulturalisme yang berarti sebuah sistem nilai atau kebijakan yang hanya menganut satu kelompok saja dan tidak mengakui eksistensi kelompok lain.
Saat ini, di dunia kita kesadaran terhadap keberagaman dan penghargaan terhadap kemajemukan semakin berkurang. Perbedaan semakin didengungkan sedangkan kesatuan dalam keberagaman semakin terkikis oleh ego atas monokulturalisme sehingga menyebabkan konflik antar suku, etnis, agama, bahkan antar aliran dalam sebuah agama.
Konflik-konflik itu terjadi karena kurangnya penghargaan terhadap dinamika perbedaan itu sendiri. Perbedaan dimaknai sebagai pembatas antara seseorang dengan orang lain sehingga menjadi pemicu konflik sektarian. Untungnya masih ada sebagian orang yang memiliki ‘kedewasaan beragama’ menganggap bahwa ’perbedaan’ juga dapat memberi pesan keragaman dalam suatu tempat dan kondisi yang dapat bersinergi dan saling melengkapi.
Bagi kelompok monokulturalistik perbedaan dimaknai sebagai pembatas antara kelompoknya dengan yang lain sehingga menghilangkan relasi harmonis antar kelompok. Perbedaan yang tak terhubung baik itu selalu saja menimbulkan konflik dan pertikaian sosial sehingga sering memberi dampak negatif dalam kehidupan sosial masyarakat.
Lalu bagaimana Islam mengartikan perbedaan itu?
Perbedaan dalam Islam selalu disikapi dengan nilai kemanusiaan, karena Islam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan universal yang menyadari manusia sebagai makhluk sosial yang tidak pernah sama diciptakan oleh Tuhannya, sehingga Islam selalu mengedepankan konsep multikulturalisme dalam bangunan relasi sosial kemanusiaan atau yang disebut dalam istilah ajarannya sebagai hablun min an-nâs (relasi sosial kemanusiaan/relasi multikulturalisme). Islam bukanlah agama monokulturalistik yang mengedepankan homogenitas kelompok atau golongan tertentu dalam membangun relasi sosialnya karena (syariat) Islam hadir sebagai rahmatan lil ’âlamîn (kasih bagi semesta yang beragam).
Dalam kitab Fayshalu al-Tafriqah bayna al-Islâm wa al-Zindîqah, Imam Ghazali mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya,
“Dari Anas bin Malik, Nabi Bersabda:”Umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semua masuk surga kecuali satu golongan yang masuk neraka”.
Imam Ghazali menjelaskan bahwa yang masuk neraka itu yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya yang disebut zindiq menurut istilah Imam Ghazali, sedangkan sisanya, yang banyak itu, yang berbeda-beda pemikiran, semua masuk surga, karena meski berbeda mereka tetap mengimani Allah dan Rasul-Nya.
Argumentasi yang dibangun oleh sabda Nabi SAW tersebut yakni Allah SWT memberikan penekanan pemahaman bahwa dalam perbedaan yang Allah ciptakan (pada manusia) itu sebenarnya ditujukan untuk menciptakan satu kesatuan di mana manusia akan dapat saling memenuhi kebutuhan dan tujuan hidupnya, sehingga tidak terpecah belah apalagi bermusuhan. Perpecahaan dalam realita sejarah manusia itu hadir karena tidak terpenuhinya hasrat dan tujuan tertentu di berbagai bidang sebagai akibat dari ‘ego kelompok’ yang hidup dalam karakter monokulturalistik, yang mengakibatkan hilangnya kesadaran values (nilai) dalam kehidupan sehari-hari manusia yang harusnya menempatkan manusia pada takdirnya sebagai makhluk sosial yang satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi.
Allah SWT berfirman dalam surah al-Hujurat ayat 13, artinya:
”Wahai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Sebagaimana yang diajarkan Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam tafsirnya, ayat ini memandang bahwa penghargaan terhadap keragaman menjadi jembatan yang mengakomodasi perbedaan etnik dan budaya dalam masyarakat yang beragam. Spirit multikulturalisme dalam ayat ini mengidamkan seluruh manusia dari berbagai kebudayaan yang variatif secara permanen dapat hidup berdampingan. Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa mengapresiasi kebudayaan-kebudayaan lain, dengan terminologi yang lebih populer adalah memberikan penilaian secara positif.
Kondisi keragaman multikulturalistik ini pernah Nabi Muhammad SAW gambarkan dalam kehidupan nyata di Madinah yang ditunjukkan dalam lima karakter sosial. Pertama, sistem muâkhah, persaudaraan. Islam memandang setiap muslim bersaudara dari mana pun asal, warna kulit, ras dan budaya. Allah berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 10 yang artinya,
”Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat”.
Persaudaraan ini dibangun demi menyadarkan kembali pentingnya kesatuan dalam keragaman (multikultur) sehingga antar umat dapat saling membantu bukan malah saling mengkafirkan seperti yang terjadi di masa kini, di mana sebagian umat Islam rajin menyesatkan sesama, sehingga menampilkan Islam sebagai ideologi yang menyeramkan. Lebih menyedihkan lagi, antar mazhab dalam Islam di Indonesia seringkali bersitegang, seperti Sunni dengan Syiah, dan berkembang dengan pesat aliran-aliran keislaman yang berhaluan transnasional yang fundamentalis yang banyak mengkafirkan dan menganggap sesat orang-orang yang bukan berasal dari golongannya.
Kedua, ikatan iman. Nabi Muhammad SAW membangun masyarakat Madinah dengan landasan keimanan dan keteguhan terhadap Islam sehingga membuat persaudaraan antar sesama menjadi erat dan mengakui perlindungan sebagai suatu yang datang dari Allah, Rasul-Nya dan kaum muslimun semuanya.
Ketiga, ikatan cinta. Nabi SAW membangun masyarakat Madinah atas dasar cinta dan tolong-menolong. Hubungan antara sesama mukmin berpijak atas dasar saling menghormati. Orang kaya tidak memandang rendah orang miskin, tidak juga pemimpin terhadap rakyatnya, atau yang kuat terhadap yang lemah. Ikatan cinta ini yang memperkuat persatuan masyarakat Madinah yang multikultur, membangun solidaritas yang kuat satu sama lain sehingga terciptalah masyarakat yang kuat.
Keempat, persamaan si kaya dan si miskin. Dalam masyarakat Madinah si kaya dan si miskin mulai berjuang bersama atas dasar persamaan Islam dan mencegah munculnya kesenjangan kelas dalam masyarakat dengan mengalirkan zakat, infaq, dan sedekah untuk mengatasi kemiskinan agar tidak timbul permasalahan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Kelima, toleransi umat beragama. Toleransi yang dilaksanakan pada masyarakat Madinah antara sesama agama (Islam), seperti yang dilakukan antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar, dan adakalanya antara kaum muslimin dengan kaum Yahudi yang berbeda agama. Toleransi ini diikat oleh aturan-aturan yang kemudian terdokumentasi dalam ’Piagam Madinah’.
Allah swt berfirman dalam surah al-Kâfirûn ayat enam, artinya :
“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”
Inilah sebuah ayat yang menegaskan dimensi multikulturalisme dalam Al-Qur’an yang mengedepankan keragaman ketimbang memperjelas perbedaan. Dalam tafsir al-Washît Juz III yang ditulis oleh Majma’ al-Buhûts al-Islâmiyyah (Lembaga Riset Islam) Ulama Al-Azhar di Kairo, menafsirkan lakum dînukum (bagimu agamamu), keyakinanmu tetaplah menjadi hakmu tidak mengganggu keyakinanku. Begitu juga wa lî dînî (bagiku agamaku), keyakinanku tetaplah menjadi hakku dan tidak mengganggumu. Artinya masing-masing pemeluk keyakinan menghormati dan menghargai satu sama lain tidak memaksakan keyakinan pada orang lain.
Dimensi multikulturalisme bagi Al-Qur’an memberikan pemaknaan bahwa penghargaan terhadap keragaman baik etnis, ras, warna kulit, agama, dan bangsa, dengan menghadirkan Islam sebagai sosok agama yang pro kemanusiaan, bukan agama yang hadir sebagai belenggu bagi umatnya sebagaimana yang dipahami secara literalis oleh sebagian orang.
Di sinilah yang dimaksud penulis, multikulturalisme telah hadir sejak Allah swt mengeluarkan kalam-Nya dalam kitab suci-Nya.
Wallahu ’alam bî shawâb
Perempuan Baru
/2 Comments/in Opini /by rumahkitaboleh Dr. Gaber Asfour*)
QASIM Amien menerbitkan buku “al-Mar`ah al-Jadîdah” tahun 1900, atau tepatnya seratus tahun yang lalu, satu tahun setelah terbitnya buku “Tahrîr al-Mar`ah” yang saling melengkapi dengan buku “al-Mar`ah al-Jadîdah” dalam membentuk sebuah proyek dasar pengembangan kondisi perempuan Arab. Gambaran dasar proyek ini adalah bahwa ia tidak terbatas pada masalah perempuan di satu sisi saja dari pembaharuan budaya, pendidikan misalnya, tidak sekedar mempropagandakan tuntutan-tuntutan sosial partikular yang berkaitan dengan hijab, atau meninjau kembali hak mutlak laki-laki dalam talak, atau menentukan hukum poligami dan lain sebagainya. Akan tetapi semua itu dan yang lainnya dibentuk dalam sebuah perspektif dasar, menyeluruh dan integral untuk proses pembebasan perempuan, baik dalam ranah pemikiran, sosial, ekonomi dan politik. Akar proyek ini berdiri di atas lima prinsip yang tidak akan kehilangan nilai efektivitasnya meskipun telah berlalu satu abad dari masa pembentukannya.
Pertama, bahwa agama Islam—sebagai agama mayoritas—tidak menjadi batu penghalang bagi pembebasan dan kemajuan perempuan, tidak memandang daya pikirnya lebih rendah dari laki-laki, dan tidak menghalanginya dari hak-hak sosial, ekonomi, politik serta budaya, kecuali dalam takwil-takwil jumud atau tafsir-tafsir ekstrim yang mendominasi pada masa-masa keterbelakangan, kemandulan, kekalahan dan keditaktoran.
Kedua, bahwa langkah pertama dalam pembebasan perempuan adalah membuka pintu-pintu pendidikan dan pembudayaan baginya dari sejak kecil, dan itu dengan hal yang dapat menggantikan prioritas taklid dengan prioritas ijtihad di dalam kesadarannya, menggantikan transmisi teks (al-naql)yang tertutup dengan rasionalitas akal yang terbuka, membekukan fanatisme dengan menghidupkan toleransi, menggantikan ketertutupan dan pengisolasian diri dengan kehadiran efektif yang terbuka terhadap dunia kemajuan.
Ketiga, bahwa masalah pembebasan perempuan adalah masalah “peradaban” yang tidak bertentangan dengan kesucian agama-agama samawi atau toleransi nilai-nilai spiritual yang otentik. Secara prioritas ia tetap merupakan masalah peradaban, selama ia masih merupakan syarat pertama dalam perkembangan masyarakat madani atau dalam pencarian karakteristik-karakteristik kemajuannya. Ini berarti bahwa masalah pembebasan perempuan berhubungan dengan seluruh masalah masyarakat madani dan menjadi syarat eksistensinya pada waktu yang sama.
Keempat, bahwa kemajuan perempuan dalam masyarakat madani tidak harus terjadi dengan berpijak pada masa lalu dalam segala hal. Masa lalu terdiri dari masa kejumudan dan keterbelakangan di samping masa kekuatan dan kegemilangan. Masa lalu tidak selamanya relevan, atau secara mutlak, untuk seluruh kondisi yang terus berubah dengan berbagai kerumitan kontemporernya atau syarat-syarat kemodernannya. Yang lebih penting dari pengukuran dengan masa lalu adalah pengukuran dengan masa kini yang bergerak ke depan. Artinya mengukur kemajuan perempuan Arab dengan apa yang telah dicapai oleh perempuan di seluruh negara maju, dengan berpijak pada dasar-dasar kapabilitas masa depan yang diharapkan oleh para pionir perempuan Arab dalam realita khususnya.
Kelima, bahwa pembebasan perempuan tidak terlepas dari pembebasan laki-laki dan merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dari pembebasan masyarakat, baik dalam aspek-aspek politik, sosial, ekonomi dan pemikirannya. Karena itu Qasim Amien menekankan bahwa keterbelakangan perempuan adalah akar keterbelakangan masyarakat secara keseluruhan, keterbudakan sosialnya termasuk keterbudakan laki-laki, kelemahan politiknya dikarenakan perbudakan laki-laki melalui media pemerintahan yang berkuasa, dan bahwa ketika perempuan menikmati kemerdekaan pribadinya maka laki-laki pun akan menikmati kemerdekaan politiknya; kedua hal ini saling berhubungan.
Sampai sekarang prinsip-prinsip tersebut tidak kehilangan nilai kebenarannya dan layak untuk direnungkan kembali sebagai prinsip-prinsip dinamis yang harus ditekankan saat ini ketika burung gagak kegelapan berusaha mengembalikan perempuan ke masa-masa Harem dan kekangan-kekangan kelaliman sosial, gender dan pemikiran. Selain itu prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip-prinsip yang dapat kita jadikan sebagai titik tolak menuju langkah selanjutnya di atas jalan kemajuan bagi gerakan pembebasan perempuan Arab. Karena itu kita tidak melihat kembali prinsip-prinsip tersebut sebagai dasar yang perlu diikuti tanpa direnungkan, namun kita melihatnya kembali untuk mengulang pembacaan terhadap proyek Qasim Amien dalam kaitannya dengan zamannya dan dari perspektif zaman kita dan urutan prioritas-prioritas zaman yang kita jalani. Bukan agar kita berhenti pada apa yang telah dicapainya semenjak seratus tahun lalu, namun agar kita dapat memulai dari apa yang dicapainya itu dan dari apa yang telah dicapai oleh gerakan pembebasan perempuan setelahnya. Hal itu perlu kita lakukan guna melampaui satu abad penuh yang telah mewujudkan lebih dari apa yang diharapkan oleh Qasim Amien dan melewati batas khayalannya, baik dalam tataran positif maupun negatif secara bersamaan. Hal ini menunjukkan bahwa satu abad yang telah dibuka buku “Tahrîr al-Mar`ah” benar-benar telah berlalu dan telah masuk dalam putaran masa lalu, meninggalkan keadaanya—dalam sejarah—untuk abad baru, abad yang menjanjikan dengan syarat-syarat perubahan dan hubungan-hubungan yang berbeda, khususnya setelah planet bumi kita berubah menjadi sebuah desa kosmos, di mana tidak seorang pun mampu menyembunyikan diri di dalamnya, atau melangkah lamban dalam gerakan yang sangat cepat. Keadaan ini menuntut adanya sebuah pembacaan ulang terhadap segala sesuatu, berangkat dari prinsip-prinsip proyek Qasim Amien, dalam pembebasan perempuan, sebagai salah satu titik permulaan bukan akhir. Dengan demikian, peletakan prinsip-prinsip proyek tersebut dalam ranah analisis, studi dan kritik, dalam muktamar tersebut, adalah masalah yang tidak kalah penting dari masalah proyek-proyek selanjutnya.
Proyek Qasim Amien adalah sebuah kesimpulan awal dan tahta pemikiran yang sedang naik bagi seluruh upaya-upaya pembaharuan yang telah mendahuluinya, yang dari sejak pertengahan kedua dari abad kesembilan belas muncul upaya-upaya yang secara berkesinambungan telah ikut andil di dalamnya, di samping tokoh-tokoh seperti Rifa’at al-Thahthawi di Mesir, Boutros al-Bustani di Lebanon, para pioner sekaliber Aisyah al-Taimuriyah, Zainab Fawaz, Hindun Naufal, Labibah Hasyim dan tokoh-tokoh perempuan selain mereka. Dalam kapasitas yang sama, proyek Qasim Amien tidak lain adalah petanda mutlak dimulainya abad baru capaian-capaian perempuan baru yang tidak pernah berhenti menunjukkan eksistensinya dan membela hak-haknya sepanjang abad dua puluh yang akan berakhir setelah dua bulan lagi. Bukanlah sebuah kebetulan jika Universitas Mesir berdiri setelah sembilah tahun saja dari masa terbitnya buku “Tahrîr al Mar`ah” dan delapan tahun dari masa terbitnya buku “al-Mar`ah al-Jadîdah”. Bukanlah sebuah kebetulan juga jika Huda Sya’rawi meminta kepada Majelis Administrasi Universitas Mesir, pada tahun berikutnya dari masa pendiriannya, agar seorang perempuan dibolehkan memberikan ceramah-ceramah bagi kaum perempuan yang kemudian disepakati oleh Majelis Administrasi Universitas yang turut dirintis oleh Qasim Amien itu. Ini adalah langkah awal universitas untuk membentuk paradigma yang menjanjikan bagi perempuan baru yang segera memberontak terhadap hijab dan melepaskannya dari wajahnya setelah sepuluh tahun saja dari peresmian Universitas Mesir. Dan itu terjadi di tengah-tengah revolusi 1919 yang merupakan sumbangsih awal peran politik perempuan Mesir Arab dalam kehidupan umum sekaligus awal pembebasannya secara sosial, dalam upaya pemberontakannya yang luar biasa yang tidak pernah berhenti sampai saat ini, meskipun menghadapi banyak kesulitan, resiko, bahaya dan tantangan.
Tidak diragukan lagi bahwa berdirinya “perempuan baru” di pintu abad kedua puluh satu, millinium ketiga Masehi, mengharuskannya untuk memikirkan kembali hasil-hasil yang telah dicapainya selama satu abad dan mempertimbangkan rumusan-rumusan masa lalu dan rumusan-rumusan masa kini dalam upaya pembebasannya yang baru, yang memberikan sumbangan positif dalam membentuk pandangan masa depannya dan yang memasukkannya dengan langkah tegar dan kepala yang terangkat ke dalam dunia-dunia abad mendatang dengan impian-impian indahnya.
*) Pemikir, Kritikus sekaligus Ketua Pusat Penerjemahan dan Ketua Komite Kebudayaan di Majelis Nasional Perempuan Mesir
Lies Marcoes, Tokoh Bicara dalam Access to Justice
/0 Comments/in Berita /by Lies Marcoes NatsirArtikel ini dimuat di Majalah Peradilan Agama Access to Justice, edisi Mei 2015
Kerjasama antarlembaga dalam program Layanan Terpadu sangat efektif. Pengetahuan hakim-hakim Pengadilan Agama tentang prosedur hukum sangat membantu SKPD lain terkait dengan layanan tersebut. Pihak kecamatan aktif memberikan informasi berantai sampai ke tingkat dusun dan menyediakan fasilitas transportasi bagi warga dari berbagai pelosok. Pihak Dinas Kependudukan dan Pengadilan Agama yang telah bekerja lebih awal memeriksa berkas beberapa hari sebelumnya sehingga mempercepat proses sekaligus menjamin akurasi data. Meskipun sebagain besar biaya persidangan ditanggung warga, umumnya kegiatan Layanan Terpadu mencapai hasil yang luar biasa.
Namun pelayanan terpadu perlu dikelola lebih baik. Karena permintaan lebih tinggi dari supply–nya, petugas KUA sering kewalahan menghadapi pertanyaan warga pasca layanan. Kesediaan buku nikah harus disesuaikan dengan kesanggupan layanan, dan bukan sebaliknya. Ini perlu diperhatikan agar kesadaran warga yang telah dibangun dengan susah payah oleh banyak pihak tidak padam akibat ketidakpastian untuk mendapatkan dokumen.
Selain itu, terkait dengan keterbatasan fungsi isbat nikah yang biasanya berlaku untuk perkawinan yang pertama. Sementara di masyarakat tak sedikit anak-anak yang tidak mempunyai identitas hukum dan lahir dari perkawinan yang kedua atau ketiga. Ini kelihatannya belum tercakup perlindungannya. Terobosan hukum seperti apa yang bisa diberikan kepada anak-anak yang lahir dalam perkawinan kedua ketiga itu?
Di luar soal pemberian identitas hukum, saya melihat probem lain yang sangat laten adalah soal hak-hak perempuan pasca peceraian. Putusan yang memberikan hak-hak istri tak mengikat untuk dipenuhi. Studi van Huis di Cianjur, atau studi saya di PA Sulawesi Selatan memperlihatkan ikrar talak yang diucapkan tidak selalu mengikat pada upaya eksekusi atas putusan terkait uang iddah, mut’ah, nafkah tertunggak dan hadanah. Ini bagi perempuan miskin dan anak-anaknya merupakan penzhaliman. Pengadilan Agama harus mencari terobosan agar sebelum ikrar talak dibacakan semua kewajiban suami telah terpenuhi. Secara normatif hal itu dilakukan dengan menahan ikrar sampai 6 bulan hingga kesepakatan dipenuhi. Namun cara ini tidak efektif, dan tidak ada landasan hukum untuk menyandera ikrar talak. Terkait hadhanah, perlu dipikirkan bagaimana mengontrol mantan suami agar memenuhi kewajibannya. Bagi perempuan, ini sangat rentan karena tak ada lembaga yang mengontrol atas pelaksanaan putusan. Apakah lembaga-lembaga layanan seperti POSBAKUM mungkin ditingkatkan perannya untuk pendampingan para pihak pasca perceraian?
Penguatan kapasitas hakim dalam menggunakan perspektif gender sangatlah penting, karena hampir seluruh persoalan yang masuk ke Pengadilan Agama terkait dengan relasi gender. Peningkatan kapasitas dapat membantu dan membuka wawasan para hakim, misalnya soal KDRT, kekerasan non fisik yang menyebabkan terjadinya syiqaq.
Kesemuanya ini dapat diperdalam melalui kegitan pelatihan secara berkala, baik yang dilakukan secara mengikat di Litbang Badilag maupun secara insidental melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum yang konsen terhadap isu gender seperti LBH Apik atau Komnas Perempuan.
Peningkatan daya jangkau PA juga sangat penting terutama untuk wilayah-wilayah kepulauan dan pedalaman yang jarak tempuh ke PA bisa berhari-hari dan membutuhkan biaya banyak. Menfasilitasi layanan dengan mobil atau perahu keliling bisa membantu aksesibilitas layanan.