Akar Historis Kelompok Radikal di dalam Islam (6/8)

Sebuah pepatah mengatakan, “Air tidak akan mengalir dua kali di sungai,” atau dengan kata lain kita tidak bisa turun dua kali di satu sungai, karena air-air baru mengalir masuk menggantikannya, yang berarti bahwa kehidupan dan semua peristiwa yang terjadi berubah-ubah dan tidak sama meskipun serupa dalam banyak keadaan. Di dalam sejarah dan segenap peristiwanya terkandung pelajaran yang dapat dipelajari untuk menghindari kesalahan-kesalahan sebelumnya dan mengambil manfaat yang sebesar-besarnya, tetapi sejarah kelompok-kelompok teroris dan Takfiri di dalam Islam berjalan ke arah yang berlawanan, bahkan meskipun telah melewati masa-masa yang begitu panjang, semua kejadian, tindakan, dan ide mereka hampir sama persis antara satu dengan lainnya.

Di Indonesia banyak sekali kelompok radikal muncul, di antaranya Darul Islam (DI), Jama’ah Islamiyah (JI), Laskar Jihad, Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI), dan masih banyak lagi yang lainnya. Secara umum kelompok-kelompok ini lahir dari sebuah keresahan melihat sistem ketatanegaraan di Indonesia yang tidak berjalan sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Sistem demokrasi oleh mereka dianggap produk “kafir”. Dengan dalih tersebut, ide dasar kelompok-kelompok di atas adalah menerapkan syariat Islam. Bagi mereka, syariat Islam akan mampu menyelesaikan problematika bangsa. Dengan cara apapun mereka akan terus mengupayakannya di Indonesia.

Pada tahun 2008 terjadi perselisihan di dalam barisan Majelis Mujahidin Indonesia seputar qiyâdah (kepemimpinan) dan sistem pengambilan keputusan serta berbagai persoalan lainnya. Akibat perselisihan ini, Abu Bakar Ba’asyir dan beberapa pengikut setianya menyatakan keluar dari Majelis Mujahidin Indonesia dan kemudian membentuk “Jama’ah Ansharut Tauhid” (JAT). Tetapi penangkapan Abu Bakar Ba’asyir dan pengadilannya untuk keempat kalinya selama tiga dekade di tahun 2011 membuka ruang perpecahan lain, terutama setelah munculnya ISIS. Dikabarkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir bersama beberapa pengikutnya mengumumkan baiatnya kepada ISIS dari balik jeruji penjara, meskipun itu dinilai tak lebih dari sekedar simpati dan dukungan semata.

Beberapa hari setelah itu sejumlah orang yang menolak berbaiat kepada ISIS menyatakan keluar dari Jama’ah Ansharut Tauhid dan meninggalkannya. Diperkirakan jumlah mereka mencapai 95% dari anggota Jama’ah Ansharut Tauhid. Kemudian pada 11 Agustus 2014 mereka mendeklarasikan berdirinya “Jama’ah Ansharusy Syari’ah” (JAS). Dikatakan oleh Muhammad Achwan, mantan anggota Jama’ah Ansharut Tauhid dan amir Jama’ah Ansharusy Syari’ah, “Keanggotan kami telah dikeluarkan dari Jama’ah Ansharut Tauhid karena menolak pergerakan ISIS di Indonesia. Selanjutnya, kami membentuk dan mendeklarasikan Jama’ah Ansharusy Syari’ah yang dibentuk karena merespon perbedaan pendapat yang terjadi pada anggota JAT dalam menyikapi Khilafah Islamiyah oleh Daulah Islamiyah di Irak dan Syam (ISIS). Amir JAT, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, telah memutuskan bahwa seluruh anggota JAT yang menolak klaim khilafah itu harus keluar dan tidak lagi dalam ikatan JAT.”[1]

Kita melihat perpecahan di dalam aliran radikal, yang paling tampak adalah para jihadis yang menolak ISIS dan menganggap pemikirannya berada di ‘luar jalur yang benar’, apalagi karena ISIS telah memerangi kelompok-kelompok jihadis lain di Syam. Sebagian besar dari mereka berafiliasi kepada Jama’ah Ansharusy Syari’ah dan Majelis Mujahidin Indonesia, dua organisasi yang sudah dikenal masyarakat, dan pemerintah tidak mengambil tindakan apapun terhadap dua organisasi tersebut kendati beberapa anggotanya dipenjara karena diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan jihad di dalam maupun di luar, atau karena hubungan dekat mereka dengan para pelaku bom bunuh diri atau serangan-serangan teror lainnya di Tanah Air.

Menurut buku-buku sejarah, pembelotan Nafi’ ibn al-Azraq dari Muhakkimah[2] telah membuka pintu perselisihan di antara kaum Khawarij, yang kemudian terpecah menjadi enam belas kelompok yang masing-masing percaya bahwa Islam yang mereka anut adalah yang paling benar dan mereka konsisten menjalankannya. Di antara pecahan dari kaum Khawarij adalah Azariqah, Najdat, Ibadhiyah dan seterusnya. Mereka saling mengkafirkan dan saling membunuh satu sama lain bahkan karena perpedaan dalam hal sepele. Konflik politik dan suku memainkan peranan penting dalam perpecahan dan pertempuran di internal mereka. Mereka mengkhianati semua perjanjian dan kesepakatan di antara mereka sendiri.

 

Muhakkimah

Nama Muhakkimah disematkan kepada orang-orang Khawarij yang menentang Khalifah Ali ibn Abi Thalib dengan mengangkat slogan “Tidak ada hukum kecuali milik Allah”. Mereka sepakat mengkafirkan Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal melawan Aisyah, Abu Musa al-Asy’ari, Amru ibn al-Ash, Muawiyah ibn Abi Sufyan, dan orang yang menerima keputusan hasil arbitrase.

Alasan mereka dijuluki demikian adalah karena mereka menentang masalah tahkîm atau arbitrase dengan mengatakan, “Apakah kalian memberlakukan hukum manusia dalam perkara Allah? Tidak ada hukum kecuali milik Allah.” Ali ibn Abi Thalib mencoba menyadarkan kekeliruan mereka, tetapi mereka malah bersekongkol melawannya dan kemudian membunuhnya. Mereka memimpin beberapa upaya revolusi pada masa kekhalifahan Muawiyah ibn Abi Sufyan. Setelah itu ikatan mereka putus dan menjadi beberapa sekte.

Ibn Katsir mengatakan mengenai pemberontakan kaum Khawarij, “Ketika al-Asy’ats ibn Qais melewati sekumpulan orang dari Bani Tamim, ia membacakan surat mengenai pelaksanaan tahkîm, tiba-tiba Urwah ibn Adiyah dari Bani Rabi’ah ibn Hanzhalah berdiri di hadapannya dan berkata, “Apakah kalian memberlakukan hukum manusia dalam perkara Allah? Tidak ada hukum kecuali milik Allah.” Kalimat ini kemudian dijadikan semboyan oleh sejumlah orang di antara sahabat Ali ibn Abi Thalib dari kalangan Qurra` (para penghafal al-Qur`an). Mereka berkata, “Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah,” dan karena ini mereka kemudian disebut Muhakkimah yang mengawali perpecahan di kalangan umat Muslim.

Al-Syahrastani mengatakan bahwa awal mula pemberontakan kelompok Khawarij terhadap Ali ibn Abi Thalib ketika arbitrase sedang berlangsung. Mereka berkumpul di Harura, sebuah tempat di dekat Kufah, yang dipimpin oleh Abdullah ibn Wahb al-Rasibi, Abdullah ibn al-Kawwa, dan Itab ibn al-A’war, Urwah ibn Jarir, Yazid ibn Abi Ashim al-Muharibi, dan Harkus ibn Zuhair. Saat itu jumlah mereka mencapai dua belas ribu orang, dan mereka adalah ahli shalat dan puasa.

Sejarah mencatat bahwa mereka menganggap Ali ibn Abi Thalib telah melakukan kesalahan terkait penerimaannya terhadap arbitrase, yaitu karena ia menjadikan manusia sebagai penentu keputusan, padahal tidak ada hukum kecuali hukum Allah. Dari sini, sikap mereka terus berkembang, dari yang mulanya hanya menyalahkan kemudian berkembang menjadi mengkafirkan Ali.

Golongan Muhakkimah dan ide-ide mereka kemudian menjadi pijakan dasar dan rujukan teologis dan pemikiran bagi seluruh kelompok Khawarij yang muncul setelah perpecahannya. Sejumlah riwayat mengatakan bahwa ketika mereka pergi ke Harura, mereka memperlakukan umat Muslim lain yang berbeda pandangan dengan mereka secara kasar dan kejam.

Di dalam bukunya, “al-Tanbîh wa al-Radd ‘ala Ahl al-Ahwâ` wa al-Bida’”, Abu al-Husain al-Malathi al-Syafi’i menggambarkan mereka dengan perkataannya, “Sekte pertama dari Khawarij adalah Muhakkimah yang suka menghunus pedang untuk membunuh setiap orang yang mereka temui di jalan. Mereka membunuh dan terus membunuh. Seorang dari mereka ketika keluar untuk tahkim, maksudnya keluar dengan pedang terhunus seraya berseru di tengah-tengah manusia, ‘Tidak ada hukum selain milik Allah.’ Ia tidak kembali sebelum membunuh, menimbulkan ketakutan dan kekacauan di antara manusia.”

Orang pertama yang dibaiat kaum Khawarij sebagai imam adalah Abdullah ibn Wahb al-Rasibi di rumah Zaid ibn al-Hushain. Ia memimpin perang Nahrawan melawan Ali ibn Abi Thalib, dan ia terbunuh dalam perang tersebut bersama kawan-kawannya. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa yang selamat dari pasukan Khawarij dalam perang itu hanya sepuluh orang: dua orang lari ke Amman, dua orang lainnya lari ke Karman, dua orang lagi lari ke Sijastan, dua orang lainnya lari Jazirah, dan satu orang lari ke Yaman. Mereka menyebarkan pemikiran-pemikiran Khawarij di daerah-daerah tersebut.

Kejahatan mereka yang paling kejam adalah membunuh Abdullah ibn Khabbab, setelah ia memberitahukan kepada mereka suatu hadits mengenai kewajiban menghindari fitnah (kekacauan). Mereka lantas memenggal kepalanya di tepi sungai, membelah perut istrinya yang sedang hamil tua, mengeluarkan janinnya dan mencincangnya.

__________________________

[1]          http://www.muslimedianews.com/2014/08/jat-pecah-soal-isis-mantan-anggota.html

[2]          Sejumlah riwayat menunjukkan bahwa nalar Khawarij bisa dilacak keberadaannya sejak masa Nabi hingga masa Khalifah Utsman, tetapi kebanyakan sejarawan mencatat Khawarij pertama adalah golongan yang menentang Khalifah Ali. Merekalah yang kemudian disebut sebagai Muhakkimah atau golongan yang berkata “tak ada hukum kecuali milik Allah”. Tentu saja, slogan tersebut hanyalah apologi karena sebenarnya maksud mereka adalah “tak ada hukum kecuali hukum Allah” versi mereka sendiri.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.