Kamis, 20 Maret 2025 menjadi pukulan telak demokrasi Indonesia. Setelah reformasi ditegakkan Mei 1998, kini upaya menghadirkan cita-cita perubahan itu kandas pasca pengesahan UU TNI. Salah satu amanat reformasi yang dulu digaungkan mahasiswa adalah mengembalikan tentara ke barak, tidak mencampuri urusan sipil. Lantas bagaimana jika TNI hendak masuk ke ranah sipil? Ia harus menanggalkan senjatanya, alias mundur sebagai anggota TNI. Setidaknya ini dapat dilihat dari kasus mundurnya Agus Harimurti Yudhoyono ketika hendak mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, bagi generasi yang tidak merasakan kehidupan di bawah rejim Orde Baru. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI—sebutan TNI kala itu), mempunyai wewenang yang amat banyak. Selain mempertahankan keamanan negara, ABRI juga diberikan kekuasaan untuk menjabat sejumlah urusan sipil. Bahkan, di perwakilan rakyat pun diberikan satu fraksi khusus, faksi ABRI.
Mengapa hal itu bisa terjadi? Simpel saja, sebab presiden saat itu, Soeharto, memiliki gelar Mayor Jenderal. Sebuah pangkat tertinggi dalam pangkalan bersenjata ABRI. Hal inilah yang menjadi amanat reformasi ketika ribuan mahasiswa turun ke jalanan. 32 tahun Soeharto menjabat, pola pikir militerisme menghantui pemerintahannya.
Tak ada kebebasan berpendapat, semua yang mengkritik langsung dibabat. Banyak jurnalis yang diteror bahkan hilang hingga saat ini. Kalau boleh digambarkan, tak ada yang berani secara langsung mengkritik pemerintah. Semua mengikuti apa kata komandan, “Siap, Ndan”. Dalam bahasa lain, yang dilakukan saat itu hanyalah ABS, ‘Asal Bapak Senang’.
Semangat semacam itu, bukanlah kehidupan demokratis. Presiden menjabat seumur hidup, tak ada kata redup. Demo besar-besaran 1998 adalah upaya menggulingkan pemerintah sekaligus menyongsong kehidupan baru keluar dari bayang-bayang militer. Sipil sudah selayaknya berdikari di negeri sendiri.
Cita-cita reformasi itu kian mendapatkan angin segar di bawah pemerintahan Gus Dur. Melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 dan Keppres No. 89 Tahun 2000, Presiden Gus Dur menegaskan pemisahan peran antara militer dan institusi sipil serta memisahkan pula Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Perlu dipahami, sebelum reformasi, ABRI adalah gabungan dari Polri dan TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Ironinya, apa yang sudah dirintis oleh Gus Dur, diperjuangkan dan dipertahankan oleh koalisi masyarakat sipil, harus berakhir dengan disahkannya UU TNI yang baru ini. Mengapa undang-undang ini perlu dengan lantang ditolak?
Logical Fallacy Pembuatan Undang-undang
Pertama dan terutama, secara filsafat hukum, undang-undang ini cacat logika. Jika membaca naskah akademik yang beredar, sebagaimana dituturkan Prof. Karlina Supeli, undang-undang ini dibuat karena ada kepentingan mengakomodasi prajurit aktif TNI yang masuk ke dalam pemerintahan. Artinya, TNI sudah masuk dalam ranah sipil, sementara regulasinya masih nihil. Karena itulah undang-undang ini dibuat. Cara berpikir ini sungguh berbahaya. Dalam logika dikenal istilah post-factum. Artinya sudah dilakukan baru dibuat regulasinya. Padahal aturan seharusnya dibuat terlebih dahulu sebelum melahirkan kebijakan. Kalau kebijakannya ada terlebih dahulu, maka kebijakan itu cacat hukum dan harus ditolak.
Belum lagi persoalan pelibatan publik dalam perumusan undang-undang. UU TNI ini menjadi gambaran utuh semangat militerisme, saat sipil tak mendapatkan supremasi hukum. Rakyat tidak dilibatkan sama sekali dalam penyusunan aturan yang sangat berkaitan erat dengan hajat masyarakat. Alih-alih melibatkan rakyat, undang-undang ini justru dibuat di hotel mewah, saat presiden sendiri menginstruksikan pemberlakuan efisiensi kegiatan.
Hyper–masculinity dalam Penyelenggaraan Negara
Selain soal proses pembuatannya, undang-undang ini juga menyiratkan metode berpikir yang terlalu maskulin (hyper-masculinity). Hal ini dapat dilihat dari kehidupan militer yang memang dirancang sangat maskulin. Sampai ada anggapan bahwa pekerjaan TNI juga Polri, bukanlah tempat yang cocok bagi perempuan. Tentu maskulinitas berlebih ini dapat berimplikasi pada ketidakseimbangan dalam kehidupan bernegara. Sebab pada akhirnya memberangus dimensi feminim. Isu ini bukan hanya soal keterlibatan perempuan, tetapi juga pola pikir pemerintahan.
Menonjolkan aspek maskulin saja, akan berakhir pada penyelesaian urusan dengan kekerasan, ketegasan dan kepatuhan tanpa kata tapi. Padahal negeri ini pun dibangun dengan kesadaran femininitas. Kita mengenal istilah ibu pertiwi dan ibu kota. Istilah itu menyiratkan semangat keibuan dalam sebuah negara, selain penting juga menghadirkan semangat kebapakan. Namun, dengan penguatan militerisme, dimensi keibuan kian diredam dalam diam.
Hal ini bisa dilihat dari kasus terbaru, seorang TNI yang membunuh tiga polisi di Lampung, karena mengganggu bisnis sabung ayam yang diduga milik seorang pejabat TNI. Seorang prajurit aktif TNI, bersenjata, kemudian ditekan oleh keadaan, hal pertama yang dilakukan adalah membela dengan menodongkan senjata. Tidak terpikir olehnya untuk berdialog secara kekeluargaan. Dalam konteks menjaga pertahanan negara melawan penjajah, mindset itu memang diperlukan, tetapi tidak dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Apalagi dalam kasus ini, sang TNI juga bersalah karena melakukan bisnis haram.
Kasus tersebut menambah daftar panjang kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat TNI atau Polri di tahun 2025 menjadi 9 kasus dengan 11 korban dari Januari hingga Maret. Data tersebut belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum seperti yang terjadi di Papua, kala aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas (Selengkapnya lihat di sini).
Mindset Militerisme dalam Pembangunan
Selain persoalan maskulinitas, pola pikir militerisme juga mempunyai catatan pelik dalam proses pembangunan negara. Analogi sederhananya, antara arsitek dan pemadam kebakaran dalam membangun kota, menyiapkan rancangan pembangunan serta eksekusinya. Seorang arsitek akan membangun kota dengan melihat sumber daya yang dimiliki, tantangan serta kebutuhan masyarakat. Sedangkan pemadam kebakaran itu harus bergerak cepat, selalu waspada dengan lingkungan sekitar.
Lantas bagaimana jika pemadam terlibat dalam merancang kota? Bisa jadi pemadam akan menerapkan kebijakan yang berorientasi pada ancaman. Seolah kota tersebut dalam bahaya kebakaran api yang perlu dipadamkan. Sehingga fokusnya adalah melakukan upaya pencegahan kebakaran dengan memperbanyak pengadaan alat pemadam. Padahal boleh jadi kota tersebut tidak membutuhkannya.
Pola pikir selalu terancam dan menerapkan kecurigaan berlebih justru dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan negara. Alih-alih melihat peluang kolaborasi dan kerja sama, justru semua dianggap punya potensi menjadi lawan sehingga harus menjaga jarak.
Sikap ini misalnya bisa dilihat di negara Korea Utara yang menutup dari dunia luar. Tentu Indonesia jauh lebih baik dari Korut, tetapi dengan kembalinya kekuatan militer, tidak menutup kemungkinan potensi-potensi itu bisa terjadi. Inilah yang perlu dikontrol bersama, bukan justru mengesahkan undang-undang TNI.
Dwifungsi ABRI/TNI yang Hidup Kembali
Memang beberapa pengamat mencatat bahwa mustahil dwifungsi TNI hidup kembali dengan undang-undang ini. Misalnya apa yang disampaikan oleh Prof. Mahfud MD dalam berbagai kesempatan menanggapi UU TNI. Tetapi, catatan kritis dari berbagai akademisi, jurnalis dan masyarakat sipil yang hingga hari ini keluarganya ‘hilang’ di masa Orba, perlu diperhatikan.
Terlebih ada indikasi besar dwifungsi TNI hidup kembali. Meski istilahnya tidak lagi menggunakan dwifungsi. Sebelum berbincang lebih lanjut soal dwifungsi, perlu dipahami apa maknanya secara sederhana. Sebagaimana diulas di bagian awal tulisan, setelah reformasi, Dwifungsi ABRI dicabut oleh Gus Dur. Artinya jabatan sipil hanya boleh dipimpin oleh orang yang tidak punya kewenangan membawa senjata. Kalau ABRI/TNI mau menjabat sipil, sebagai menteri, anggota DPR, gubernur, bupati dan jabatan sipil lainnya, maka ia perlu mengembalikan senjatanya ke negara. Alias mundur dari jabatan TNI. Setelah itu, dia berhak dipilih untuk menjabat publik.
Sayangnya, UU TNI memberikan kewenangan agar prajurit aktif TNI dapat rangkap jabatan dengan sejumlah jabatan lain. Ada 14 jabatan yang dibolehkan, yaitu: Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara; Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional; Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden; Intelijen Negara; Siber dan/atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional Search and Rescue (SAR) Nasional; Narkotika Nasional; Pengelola Perbatasan; Penanggulangan Bencana; Penanggulangan Terorisme; Keamanan Laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung.
Dari beberapa jabatan tersebut, ada beberapa yang mungkin masih bisa diterima karena berkaitan dengan tugas keamanan juga, seperti Pertahanan Negara, Keamanan Negara, dan Intelijen Negara. Tetapi, dua jabatan terakhir, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, agak jauh dari semangat TNI.
Belum lagi, ada sejumlah prajurit TNI aktif yang juga menjabat di luar 14 jabatan tersebut. Misalnya Mayjen TNI Irham Waroihan juga dimutasi menjadi Irjen Kementerian Pertanian (Kementan); Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji (BPH); Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog); Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Menantu Luhut Binsar Panjaitan); Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia. Coba diperhatikan dan dibandingkan dengan seksama jabatan yang ada di UU TNI terbaru, banyak prajurit aktif TNI yang menjabat tidak sesuai fungsi TNI. Bagaimana bisa TNI mengurus pertanian, haji, Bulog, hingga bisnis usaha negara di bawah BUMN.
Mengancam Kebebasan Pers
Terakhir, penguatan TNI ke berbagai lini sipil ini juga akan mengancam kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Sebagaimana yang pernah terjadi di masa lalu. Tidak ada dialog, langsung main golok. Tidak ada diskusi, pokoknya dipersekusi. Tidak ada gerakan pena, semua ditodong senjata.
Semangat demokrasi jelas sulit diterapkan di tengah menguatnya militerisme. Orang tidak bisa bebas mengkritik karena dibayang-bayang ketakutan. Hari ini, kita menyaksikan, Redaksi TEMPO, media jurnalis independen yang selalu kritis sejak dulu ini mendapatkan ancaman teror: kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke kantornya. Inikah semangat demokrasi?
Mengembalikan Marwah TNI: Pesan Profetik Kenabian
Tulisan ini dibuat bukan untuk menyerang fungsi TNI. Tentu kita pun harus fair. Ada banyak jasa pasukan bersenjata ini dalam menjaga negara. Justru di sinilah pentingnya mengembalikan marwah TNI ke asalnya. Mindset militerisme bukan berarti ditolak sepenuhnya, tetapi dikembalikan pada tempatnya. TNI yang menjaga negara ini di wilayah perbatasan, tentu harus bermental pemadam kebakaran, bukan pola pikir arsitek yang merancang kota.
Mengingat saat ini sedang bulan puasa, pesan profetik kenabian tentang profesionalitas dapat menjadi refleksi bersama. Suatu ketika Nabi bersabda:
“Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu”.
Hadis ini menjadi catatan penting, ketika banyak TNI yang diberikan jabatan di luar keahlian dan kapasitasnya. Alih-alih menatap masa depan emas, bisa jadi yang tercipta adalah generasi cemas.
Saat ini, harga diri TNI dipertaruhkan dengan keterlibatannya pada jabatan sipil dan politik praktis. Dorongan yang besar dari masyarakat dan mahasiswa yang menolak UU TNI adalah bentuk cinta rakyat terhadap negara dan angkatan bersenjata. Bukan berarti TNI tidak dapat mengabdi pada negeri, tetapi semua sudah ada porsinya masing-masing. Jika ingin terlibat dalam kehidupan sipil secara aktif, maka tanggalkan gaman yang melekat di badan. Sebab rakyat tidak boleh digertak dan ditakuti dengan senapan.
Pada saat yang sama, senjata hanya bisa membunuh nyawa, tetapi tidak dapat memberangus cita yang bersenyawa.
Sarjana Rudapaksa
/0 Comments/in Kekerasan Seksual dan Disabilitas, Opini /by Rahmat Al-BarawiDunia pendidikan hari ini tidak baik-baik saja. Belum selesai kasus Kekerasan Seksual (KS) Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), publik dihebohkan dengan kasus KS dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad). Belum bernapas lega dengan kasus itu, muncul lagi dokter spesialis kandungan di Garut alumni Unpad yang melakukan KS kepada pasiennya. Di isu yang lain, Universitas Indonesia (UI) juga mempertahankan mahasiswa S-3 meski sudah cacat akademik dan moral dalam penulisan disertasinya. Apa poinnya? Jebolan kampus ternama dan gelar mentereng belum jadi jaminan menjadi manusia yang bermoral.
Pendidikan Tersandera Kepentingan
Dalam horizon keilmuan modern hari ini, kita dididik dengan dogma bahwa ilmu itu terpisah dari nilai. Ilmu itu obyektif dan netral. Paradigma semacam ini menyebabkan dekadensi moral besar-besaran. Ditambah lagi, ada paradigma keliru di perguruan tinggi (juga sekolahan), kala mengejar scopusisasi dan akreditasi untuk mendapat gelar World Class University (WCU). Akhirnya, ghirah pendidikan untuk melahirkan manusia pembelajar digadaikan. Pendidikan menjadi ajang untuk mendapatkan pekerjaan semata. Dan pada saat yang sama, orang yang bisa duduk di bangku perkuliahan adalah mereka yang mempunyai uang. Masuklah logika pasar, ada uang Anda dididik, tak ada uang silakan jadi udik.
Diperparah lagi, dunia pendidikan juga disandera oleh kepentingan politik. Mulai dari pemberian doktor Honoris Causa dan Guru Besar Kehormatan bagi para politisi hingga kebijakan pendidikan yang sangat menteri-sentris. Tidak ada aturan jangka panjang (semacam Garis Besar Haluan Negara [GBHN] dulu) yang bisa memandu pemangku kebijakan untuk tidak asal ganti kurikulum. Jadilah pendidikan lima tahunan. Ganti menteri, ganti kebijakan. Contohnya, menteri mengembalikan pembagian program studi IPA, IPS, Bahasa yang di zaman menteri sebelumnya sudah ditiadakan. Sebenarnya yang perlu dibenahi adalah paradigma besar pendidikannya, bukan teknis pengajarannya semata.
Paradigma Pendidikan
Paradigma yang menanamkan kesadaran bahwa belajar itu sepanjang hayat, menjadi pribadi yang rendah hati tetapi tetap punya marwah diri yang kokoh. Pendidikan itu bukan untuk mendapat pekerjaan. Ini paradigma yang sejak awal sudah kurang tepat. Pendidikan itu untuk menumbuhkan kemampuan dan kapasitas. Dengan kapasitas itu, kita bisa mengembangkannya di dunia kerja. Pada akhirnya dengan belajar kita dapat bekerja itu adalah dampak dari kecintaan kita pada ilmu. Bukan menjadikan pekerjaan, apalagi uang sebagai satu-satunya alasan untuk kita belajar hingga ke perguruan tinggi.
Dalam Islam, iman dan ilmu menjadi satu kesatuan kemajuan sebuah peradaban. Cak Nur merefleksikan Surat Al-Mujadalah ayat 11 sebagai berikut:
Ironinya, apa yang terjadi hari ini adalah sarjana intelek yang jauh dari tuntunan iman yang bermoral. Pendidikan yang utuh harus menyentuh iman dan ilmu sekaligus. Jika paradigma pendidikan masih sebatas mengejar finansial, popularitas maupun jabatan struktural, maka ke depan akan banyak bermunculan sarjana rudapaksa, sarjana koruptor, sarjana pembabat alam, dan sebagainya. Potret sarjana tapi merudapaksa yang terlihat hari ini baru yang kelihatan di permukaan. Ibarat bola salju, gumpalannya akan terus membesar seiring waktu.
Tentu kita mengutuk setiap rudapaksa yang terjadi. Sembari mendampingi pemulihan korban yang sudah tersakiti. Pada saat yang sama, ada PR besar yang perlu dibenahi: bahwa ilmu itu perlu mengejawantah menjadi laku.
Suara Senyap Pembelaan Palestina
/0 Comments/in Islam, Opini /by Rahmat Al-BarawiBelum lama ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencananya untuk membantu 1.000 penduduk Gaza ke Indonesia. Niatnya baik, mengobati yang terluka, memulihkan trauma. Setelah lebih baik, mereka akan dikembalikan ke kampung halamannya. Meski demikian, ada satu catatan penting. Niat baik saja tidak cukup. Terlalu naif bagi kita membantu tanpa melihat situasinya secara menyeluruh.
Mengapa relokasi bukan solusi bagi warga Palestina? Tulisan ringkas ini mencoba memahami dari berbagai sudut pandang, terutama dari uraian Noam Chomsky dan Ilan Pappe dalam buku “On Palestine”.
Evakuasi vs Persekusi
Istilah yang digunakan presiden untuk membantu masyarakat Gaza adalah evakuasi. Tetapi, apa makna evakuasi di tengah pertempuran? Apalagi sebagaimana kata Noam Chomsky, metode pembersihan etnis yang paling disukai adalah pengusiran dan pemindahan, tetapi dalam kasus Israel agak sulit dilakukan. Karenanya yang dilakukan selama ini adalah tidak memberikan ruang gerak bagi masyarakat. Fasilitas umum seperti rumah sakit dan sekolah dibumihanguskan. Bahkan tenaga medis, jurnalis dan relawan kemanusiaan menjadi sasaran serangannya.
Belum lagi, kebijakan presiden untuk mengevakuasi rakyat Gaza perlu dibaca dengan konteks yang lebih luas. Apa hidden agenda presiden? Lagi-lagi, pernyataan dan kebijakan kepala negara tidak bisa dilihat dengan bunyi tersuratnya saja. Ada hal-hal di belakang layar, termasuk relasi dan kondisi geo-politik global yang perlu disimak. Sebelum presiden mengeluarkan pernyataan tersebut, presiden Amerika, Donald Trump sudah memberikan gebrakan yang kontroversial. Dimulai dari keinginannya untuk mengambil alih Gaza dan merelokasi penduduknya ke lokasi yang lebih ‘aman’. Disusul dengan kebijakan tarif impor yang sangat tinggi bagi barang-barang yang akan masuk ke Amerika, tidak terkecuali Indonesia.
Semua itu perlu dilihat sebagai realitas yang saling berkaitan. Tidak ada asap kalau tidak ada api. Mengapa iktikad presiden mengevakuasi warga Gaza baru dilontarkan setelah Trump mengeluarkan kebijakan ekonomi terbaru? Padahal penyerangan Israel terhadap Palestina sudah dilakukan sejak lama.
Lari dari Akar Masalah
Selain persoalan hidden agenda, kebijakan mengevakuasi adalah bentuk sikap lari dari akar masalah. Alih-alih mengobati masalah, sikap pelarian hanya akan menghasilkan masalah baru. Dalam konteks ini, masalah utamanya adalah penjajahan Israel atas Palestina. Dengan mengevakuasi mereka, justru memuluskan penjajahan dan pengosongan warga sipil yang memang sudah direncanakan zionis. Mereka yang sudah keluar tidak akan bisa kembali ke tanah kelahirannya.
Spirit jihad inilah yang mengakar dalam tradisi Timur-Tengah sejak dulu dan diadopsi oleh Islam. Dalam Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah Swt berfirman:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Dalam ayat tersebut terdapat kalimat “walam yukrijuukum min diyaarikum” selama tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Ayat ini memberikan nuansa tegas untuk mempertahankan kampung halaman, alih-alih menyerah pada penjajahan. Karenanya, yang diperlukan adalah membenahi akar masalah, bukan lari dari masalah.
Kemerdekaan Hak Segala Bangsa
Akar masalah konflik ini adalah penjajahan dan solusinya adalah kemerdekaan yang utuh. Sebagaimana amanat konstitusi negara, “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Indonesia harus berjuang dan bersuara paling lantang untuk kemerdekaan seluruh negara yang hari ini masih terjajah. Termasuk melihat kondisi negeri, masih banyak daerah yang terjajah. Bahkan masih banyak pribadi manusia yang terjajah, manakala tubuhnya dijadikan bahan eksploitasi. Kekerasan seksual, kemiskinan, ketidakbebasan mengeluarkan pendapat, semua itu adalah bentuk penjajahan.
Terlebih saat ini, kata Ilan Pappe, kolonialisasi atau penjajahan mengalami pergeseran pasca-perang dunia II. Jika dahulu, penjajahan selalu dimaknai konfrontasi secara fisik, sebagaimana penjajah yang pernah menghancurkan negeri ini. Saat ini kolonialisme bisa dipahami pula sebagai bentuk praktik dan kebijakan negatif. Kebijakan yang mengarah pada tidak terpenuhinya hak asasi manusia adalah bentuk penjajahan.
Di Amerika, lagi-lagi, gebrakan Trump terbaru membabat dana hibah Universitas Harvard karena menolak kebijakan Trump yang pro-Israel. Ini adalah bentuk penjajahan berkedok demokrasi. Dan sikap semacam ini dapat dilihat dari berbagai peraturan yang hadir, tidak hanya di negara Paman Sam, tetapi juga di negeri yang mayoritas Islam ini.
Lantas apa yang bisa dilakukan? Di tengah banyaknya perlawanan bagi mereka yang menyuarakan kebenaran, kita tidak boleh diam. Dimulai dari mengubah pola pikir kita melihat penindasan. Di mana pun, penindasan harus dilawan. Jangan hanya karena kita tidak menjadi korban, kita pun bungkam. Sebab dunia berputar, hari ini kita aman, besok bisa saja terancam. Terlebih di tengah situasi dunia yang makin runyam.
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
/0 Comments/in Kekerasan Seksual dan Disabilitas, Opini /by Yayang Nanda BudimanAborsi merupakan topik yang seringkali memantik perdebatan di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Beragam pandangan, baik dari aspek agama, moral maupun hak asasi manusia, seringkali berkonfrontasi satu sama lain. Namun, dalam konteks korban kekerasan seksual, kebijakan menyangkut aborsi menjadi isu yang lebih kompleks dan memerlukan pendekatan yang lebih terbuka, persuasif dan sensitif.
Bagi banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, kehamilan yang tak diinginkan akibat pemerkosaan atau pelecehan seksual bukan hanya memperkeruh kondisi mental, tetapi juga berpotensi besar mengancam kesehatan fisik, terutama alat reproduksi mereka. Maka dari itu, menata ulang kebijakan akses pelayanan aborsi bagi korban kekerasan seksual harus dirancang secara inklusif, transparan dan berpihak pada hak perempuan, keselamatan dan kesehatan mereka.
Jika merujuk pada catatan yang diperoleh dari Komnas Perempuan, sejak 2018 hingga 2023, terdapat 103 korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual. Mayoritas dari mereka tidak memperoleh akses ke aborsi yang aman. Alhasil, ketika layanan ini tidak tersedia, korban rentan menjalani alternatif praktik aborsi yang berbahaya, yang dapat berakibat fatal bagi mereka, atau justru memicu masalah hukum terkait aborsi yang ilegal. Kondisi demikian tentunya akan semakin memperkeruh keadaan korban.
Pro dan Kontra Kebijakan tentang Aborsi di Indonesia
Meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan menyoal akses aborsi terhadap korban kekerasan seksual, namun upaya untuk memberikan perlindungan, penanganan dan pemulihan masih belum sepenuhnya terakomodasi. Hal ini terutama sangat nampak pada kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan yang mengarah pada kehamilan yang tak diinginkan (KTD).
Menyikapi kondisi yang tengah terjadi saat ini, layanan kesehatan aborsi yang komprehensif menjadi hak mendasar bagi korban kekerasan seksual. Seperangkat hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun undang-undang ini telah diberlakukan hampir 3 tahun yang lalu, tidak sedikit dari korban dan penyintas yang masih belum bisa memperoleh akses yang terjangkau dalam pemenuhan terhadap hak-haknya. Kendala seperti ketidakpastian hukum, stigma, serta masalah kesenjangan kelas sosial dan ekonomi menjadi hambatan utama bagi pemenuhan hak-hak mereka.
Bagaimana pun, aturan mengenai layanan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual merupakan bentuk implementasi dari amanat konstitusi Pasal 28H Ayat (1), khususnya yang berhubungan dengan hak konstitusional atas hidup sejahtera lahir dan batin serta pelayanan kesehatan. Selain itu, aturan ini juga merefleksikan komitmen bangsa Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Urgensi Akses Layanan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
Setiap perempuan mempunyai otoritas atas kontrol penuh terhadap tubuhnya, termasuk dalam hal ini kehamilan. Dalam konteks kekerasan seksual, aborsi aman bukan hanya pilihan medis, melainkan juga pilihan psikologis yang penting. Memaksa korban untuk melanjutkan kehamilan akibat pemerkosaan atau bahkan menikahkan paksa korban dengan pelaku dapat memperburuk trauma mereka dan menghambat proses pemulihan.
Kebijakan ini harus tersedia di semua fasilitas kesehatan yang sah dan terpercaya di setiap daerah. Pasalnya, dalam sejumlah kasus, karena kurangnya fasilitas dan akses literasi dari korban, seringkali praktik aborsi dilakukan secara ilegal dan berbahaya. Hal ini dapat menambah resiko kesehatan dan keselamatan nyawa mereka. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual memperoleh saluran ke pelayanan medis yang memadai, tanpa harus takut akan stigma dan diskriminasi.
Jalan Tengah Pembenahan
Selain penyelesaian yang bersifat struktural dan substansial, penyedia layanan kesehatan harus dilatih untuk memberikan dukungan yang sensitif terhadap kondisi trauma yang mereka alami dan memastikan bahwa korban memperoleh informasi yang jelas tentang pilihan mereka. Dukungan dari keluarga, masyarakat dan lembaga terkait juga sangat berperan penting dalam memutus mata rantai stigma yang melekat dan membantu korban dalam proses pemulihan dari pengalaman tragis yang mereka alami.
Melalui strategi pembenahan dan perubahan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat memastikan bahwa perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tidak hanya memperoleh keadilan, tetapi juga bisa mendapatkan kesempatan untuk menata kehidupan baru tanpa beban kehamilan yang tidak mereka inginkan. Dengan demikian, akses terhadap aborsi aman adalah hak fundamental bagi setiap perempuan, dan saatnya bagi bangsa Indonesia untuk menyesuaikan dan menata ulang kebijakan demi menciptakan iklim bernegara yang sesuai dengan karakteristik negara hukum dan jaminan terhadap kedudukan hak asasi manusia.
Ketaatan Bukan Hasil Represi
/0 Comments/in Islam, Opini /by Muhammad Hisyam MalikSetiap manusia mendambakan terjalinnya relasi yang baik antara rakyat dan pemimpinnya. Hal ini menjadi kunci kemajuan suatu masyarakat atau bangsa. Tanpa membangun dan mengusahakan relasi itu, terwujudnya cita-cita bersama tidak akan pernah ada. Relasi yang baik antara rakyat dan pemimpin bukan berarti rakyat harus selalu sepakat apa kata pemimpin. Relasi yang baik mengandaikan kepedulian yang seimbang, seperti saling menghargai, saling mengingatkan, musyawarah, dan tidak pongah. Relasi yang baik bisa dibangun melalui kepercayaan, dan kepercayaan tumbuh dari kejujuran.
Pemimpin adalah bagian dari masyarakat yang diberi kedudukan untuk memimpin dengan menjalankan fungsi-fungsi kepemimpinan sehingga dapat mewujudkan cita-cita bersama. Hal yang ingin saya garis bawahi di sini yaitu pemimpin adalah bagian dari masyarakat. Fenomena pemimpin merupakan bagian dari masyarakat ini akan terlihat jelas sekali pada saat-saat kampanye.
Pada saat itu para calon pemimpin ingin sekali terlihat sebagai bagian dari masyarakat, baik itu sebagai masyarakat desa, kota, orang tua, dewasa, dan juga kaum muda atau gen-Z. Segala upaya dilakukan, dengan desain yang sedemikian rupa sehingga terlihat calon-calon pemimpin itu adalah bagian dari masyarakat, bukan orang asing. Jargon-jargon seperti, ‘putra daerah’, ‘wong cilek’, ‘bolone mase’, ‘pemimpin milenial’ dan sebagainya kerap kali digunakan. Tapi sayangnya fenomena itu kebanyakan hanya terjadi pada saat pencalonan saja.
Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang selalu menekankan nilai ‘bagian dari masyarakat’ ketika menceritakan seorang utusan atau pemimpin [QS.(2):129, 151, QS.(3): 164, QS.(4):59, 83, QS.(9):128, QS.(16):113, QS.(23):32, QS.(62):2]. Ayat-ayat tersebut baru yang secara spesifik langsung menggunakan kata rasul minkum/minhum dan ulil amri minkum/minhum, belum ditambah dengan ayat-ayat yang semakna.
Tentu pengertian ini sudah menjadi pengetahuan umum. Nahasnya pengertian ini seperti hal-hal umum lainnya yang biasa dilewati begitu saja, tanpa pemaknaan yang berarti. Sehingga yang terjadi adalah fenomena-fenomena pemimpin yang tidak memiliki empati. Lebih mengedepankan ego pribadi daripada kesejahteraan rakyatnya. Semua boleh diefisiensi kecuali fasilitas pejabat tinggi.
Hubungan pemimpin dan rakyat adalah hubungan ketersalingan. Keduanya harus sama-sama memberikan kontribusi untuk tercapainnya tujuan bersama. Tujuan bangsa Indonesia yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 antara lain: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat hal itu merupakan tujuan bersama yang harus sama-sama diperjuangkan oleh pemimpin dan seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam laporan SDGs 2023 ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya yang terkait memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Terkait memajukan kesejahteraan umum, pemerintah masih memiliki PR yang besar, angka kemiskinan beberapa daerah masih terhitung di atas 20%. Dalam kasus ini tentu kelompok anak-anak dan lansia harus mendapatkan perhatian secara khusus.
Dalam rangka menyejahterakan masyarakat seharusnya pemerintah menggunakan pendekatan kearifan lokal. Jangan sampai kesejahteraan yang ingin diwujudkan adalah kesejahteraan menurut versinya sendiri.
Terkait mencerdaskan kehidupan bangsa, pertama-tama harus ada pemerataan akses pendidikan. Pada laporan tersebut tercatat anak tidak sekolah usia 16-18 tahun mengalami peningkatan. Kesenjangan partisipasi pendidikan tinggi juga masih besar antara masyarakat desa dan kota, meskipun masyarakat yang dari kelompok ekonomi kurang mampu sudah mulai mendapatkan perhatian. Selain akses pendidikan, PR yang cukup besar adalah menciptakan iklim lingkungan pendidikan yang kondusif dan aman. Masih terjadi banyak kasus bullying dan juga kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Hal ini sungguh sangat memilukan.
Bagaimana pemimpin dapat memiliki relasi yang sinergis bersama masyarakat? Selama ini yang sering digaungkan adalah ayat-ayat ketaatan pada pemerintah (ulil amri). Ayat ini memang benar, namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana ketaatan itu bisa terwujud, tentu bukan dengan represi. Hal yang luput dibicarakan ketika mengutip ayat-ayat ketaatan adalah tentang bagaimana ketaatan itu diperoleh, melalui jalan seperti apa. Jika kita melihat sejarah sebentar, kita akan menemui bagaimana ketaatan itu dibangun melalui kepercayaan, tanpa adanya kepercayaan ketaatan tidak pernah ada.
Nabi Muhammad Saw. ditaati oleh sahabat-sahabatnya dan mendapatkan loyalitas yang begitu dahsyat antara lain karena kepercayaan. Masyarakat Quraish telah memberi gelar Muhammad sebagai al-amiin, yang terpercaya, tidak pernah berdusta. Kepercayaan itu tumbuh mengiringi perjalanan Muhammad sampai menjadi Nabi. Muhammad selalu konsisten menegaskan karakter-karakter baik dalam setiap laku hidupnya. Integritasnya tidak diragukan.
Selain itu keputusan-keputusannya selalu bijaksana dan tidak mementingkan kelompok sendiri, apalagi diri sendiri. Mari ambil salah satu contoh yang familiar, kisah tentang bagaimana Muhammad ketika masa mudanya telah menyelesaikan konflik ‘hajar aswad’ dengan keputusan yang berlian. Meski Muhammad telah dipercaya untuk meletakkan batu mulia itu secara pribadi, namun Muhammad muda memilih untuk melibatkan perwakilan dari suku-suku yang semula berkonflik dan bersitegang. Keputusan cerdas itu akhirnya membuat lega semua suku yang ada.
Ketaatan masyarakat tidak tumbuh dari ruang kosong. Pemimpin tidak boleh hanya menekankan ayat-ayat ketaatan tanpa introspeksi diri. Bagaimana masayarakat mau taat jika keputusan-keputusan yang diambil merugikan masyarakat. Menuntut ketaatan tanpa kemaslahatan adalah bentuk ketidakadilan. Keputusan pemimpin harus merujuk kepada kemaslahatan rakyatnya (tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil mashlahah).
Kalau demikian, tanpa harus menjual ayat pun otomatis masyarakat akan menunjukkan ketaatan dengan sendirinya. Rakyat dan pemimpinnya akan memiliki relasi yang sinergis. Hanya dengan modal awal yang baik ini cita-cita bangsa akan dapat diwujudkan bersama-sama.
Menjadi Manusia Otentik di Hari Raya
/0 Comments/in Islam, Opini /by Rahmat Al-BarawiRamadan telah pergi meninggalkan kita. Idulfitri tiba disambut dengan suka cita. Salah satu hikmah dari pendidikan Allah selama bulan puasa kemarin adalah agar melahirkan insan-insan yang kembali pada fitrah. Dalam Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 30, Allah Swt menggunakan kata fitrah sebagai berikut:
Maka, hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam sesuai) fitrah (dari) Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah (tersebut). Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.
Seorang mufasir modern, Imam Thahir Ibn ‘Asyur dalam kitabnya “At-Tahrir wat Tanwir” memaknai kata fitrah pada ayat tersebut bermakna unsur-unsur dan sistem yang Allah anugerahkan kepada setiap makhluk berupa jasad dan akal. Dengan potensi itu, manusia mampu membedakan ciptaan Allah dan mengenal syariat-Nya.
Berdasarkan uraian tersebut, fitrah dapat dipahami sebagai upaya kembali mengenali jati diri yang otentik. Terlebih di era modern saat ini, sering kali kita menampilkan diri yang palsu, penuh kosmetik. Kita berbohong terhadap diri ini hanya agar dipandang baik oleh orang lain di stori whatsapp, instagram, tiktok, dan sebagainya.
Fitrah itu ibarat jaringan seluler atau wifi dan jasad manusia itu ibarat telepon seluler. Jika telepon seluler terkoneksi dengan jaringan, maka gawai dapat berfungsi dengan baik. Sebaliknya jika tidak terhubung, maka ponsel sebatas fisik yang tak berarti lagi. Begitulah perumpamaan kita sebagai manusia yang menghidupkan fitrah kemanusiaan.
Melalui momentum komunal umat beragama ini, setidaknya ada tiga koneksi jaringan yang perlu kita pulihkan. Pertama, habl min Allah, relasi dengan Sang Pencipta. Selama bulan puasa kemarin, kita dididik oleh Allah untuk memperbaiki hubungan dengan-Nya.
Sayangnya, pasca-Ramadan kita justru menjauh dari Sang Pencipta. Selama bulan puasa kemarin, kita digembleng oleh Allah untuk mendekat kepada-Nya. Dengan senantiasa berupaya mendekatkan diri dan merasa diawasi oleh Allah, akan lahir semangat untuk menjauhi sifat-sifat tercela seperti mencuri, korupsi, mengadu domba, menebar berita hoax, dan sebagainya.
Selain relasi dengan Tuhan yang perlu diperbaiki, relasi kedua adalah hubungan dengan sesama manusia (habl min al-nas). Hal ini juga sama pentingnya dengan membangun hubungan dengan Allah Swt. Sebab mereka yang mendekat dan menjalankan tuntunan Ilahi, akan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan pula.
Karenanya ibadah-ibadah yang dilakukan selama Ramadan kemarin, selain meningkatkan keimanan personal, seharusnya juga mengasah kepekaan sosial. Bukankah dengan beribadah puasa, kita dapat merasakan betapa susahnya orang-orang miskin dan tak berdaya hidup di tengah kelaparan dan ketimpangan ekonomi. Bukankah dengan mengeluarkan zakat, infak dan sedekah, kita dilatih untuk tidak pelit dan sadar bahwa harta yang dimiliki adalah titipan dan harus dikeluarkan sesuai dengan tuntunan agama.
Setelah memperbaiki relasi kita dengan Pencipta dan sesama manusia, maka hubungan yang ketiga adalah konektivitas kita dengan alam raya (habl min al-‘alam). Tanpa kita sadari, sebenarnya sebagai manusia kita punya keterikatan dan keterhubungan dengan alam. Sejarah nenek moyang kita memperlihatkan bagaimana mereka dapat hidup selaras dengan alam sebagai petani, nelayan, dan pemburu. Mereka hidup dari alam karena mereka menjaga alam.
Selain itu, jika kita bedah, tubuh kita juga diciptakan dari unsur yang ada di alam raya, yaitu tanah untuk Nabi Adam a.s. sedangkan anak cucunya diciptakan dari saripati tanah, berupa zat-zat makanan yang kemudian menjadi darah. Maka kehadiran alam raya sangat penting bagi kelangsungan manusia.
Tanah yang selalu diinjak tapi dari tanah pula tumbuh dan lahir kehidupan. Karenanya kembali ke fitrah dapat dimaknai pula dengan memahami falsafah tanah yang menjadi bahan dasar penciptaan manusia. Sebagai manusia tak perlu sombong karena kita berasal dari sesuatu yang rendah bahkan hina. Tetapi yang penting adalah bagaimana manusia yang biasa ini menjadi manusia yang luar biasa, layaknya tanah yang menumbuhkan kehidupan, manusia dapat menebar manfaat dan maslahat sebanyak-banyaknya, khairun naas, anfa’uhum lin naas. Spirit menebar kemanfaatan inilah yang tersirat dari sabda Nabi Saw berikut:
Relasi dengan alam ini perlu untuk kita renungkan kembali di momentum Idulfitri ini. Sebab manusia sebagai khalifah fil ardh, ditugaskan untuk mengelola alam raya, bukan justru merusaknya.
Selain menjaga alam raya dari kerusakan, langkah nyata memulihkan hubungan dengan alam yang dapat kita lakukan menyambut Idulfitri ini adalah berhari raya dengan penuh kesederhanaan. Sederhana di sini bukan berarti kita dilarang bersuka cita, bergembira dan menikmati makanan yang lezat. Ajaran agama jelas, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.
Dengan demikian, pahamlah kita makna sejati ber-idulfitri. Bahwa Idulfitri adalah semangat memulihkan dan merawat fitrah kemanusiaan yang sudah ditempa selama satu bulan, dan diteruskan pada bulan-bulan berikutnya. Fitrah kemanusiaan yang dimaksud adalah dengan merekatkan habl min Allah, habl min al-nas dan habl min al-‘alam. Wallahu a’lam.
Kala Senjata Memberangus Pena
/0 Comments/in Opini, Penguatan Masyarakat Sipil /by Rahmat Al-BarawiKamis, 20 Maret 2025 menjadi pukulan telak demokrasi Indonesia. Setelah reformasi ditegakkan Mei 1998, kini upaya menghadirkan cita-cita perubahan itu kandas pasca pengesahan UU TNI. Salah satu amanat reformasi yang dulu digaungkan mahasiswa adalah mengembalikan tentara ke barak, tidak mencampuri urusan sipil. Lantas bagaimana jika TNI hendak masuk ke ranah sipil? Ia harus menanggalkan senjatanya, alias mundur sebagai anggota TNI. Setidaknya ini dapat dilihat dari kasus mundurnya Agus Harimurti Yudhoyono ketika hendak mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, bagi generasi yang tidak merasakan kehidupan di bawah rejim Orde Baru. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI—sebutan TNI kala itu), mempunyai wewenang yang amat banyak. Selain mempertahankan keamanan negara, ABRI juga diberikan kekuasaan untuk menjabat sejumlah urusan sipil. Bahkan, di perwakilan rakyat pun diberikan satu fraksi khusus, faksi ABRI.
Mengapa hal itu bisa terjadi? Simpel saja, sebab presiden saat itu, Soeharto, memiliki gelar Mayor Jenderal. Sebuah pangkat tertinggi dalam pangkalan bersenjata ABRI. Hal inilah yang menjadi amanat reformasi ketika ribuan mahasiswa turun ke jalanan. 32 tahun Soeharto menjabat, pola pikir militerisme menghantui pemerintahannya.
Tak ada kebebasan berpendapat, semua yang mengkritik langsung dibabat. Banyak jurnalis yang diteror bahkan hilang hingga saat ini. Kalau boleh digambarkan, tak ada yang berani secara langsung mengkritik pemerintah. Semua mengikuti apa kata komandan, “Siap, Ndan”. Dalam bahasa lain, yang dilakukan saat itu hanyalah ABS, ‘Asal Bapak Senang’.
Semangat semacam itu, bukanlah kehidupan demokratis. Presiden menjabat seumur hidup, tak ada kata redup. Demo besar-besaran 1998 adalah upaya menggulingkan pemerintah sekaligus menyongsong kehidupan baru keluar dari bayang-bayang militer. Sipil sudah selayaknya berdikari di negeri sendiri.
Cita-cita reformasi itu kian mendapatkan angin segar di bawah pemerintahan Gus Dur. Melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 dan Keppres No. 89 Tahun 2000, Presiden Gus Dur menegaskan pemisahan peran antara militer dan institusi sipil serta memisahkan pula Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Perlu dipahami, sebelum reformasi, ABRI adalah gabungan dari Polri dan TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Ironinya, apa yang sudah dirintis oleh Gus Dur, diperjuangkan dan dipertahankan oleh koalisi masyarakat sipil, harus berakhir dengan disahkannya UU TNI yang baru ini. Mengapa undang-undang ini perlu dengan lantang ditolak?
Logical Fallacy Pembuatan Undang-undang
Pertama dan terutama, secara filsafat hukum, undang-undang ini cacat logika. Jika membaca naskah akademik yang beredar, sebagaimana dituturkan Prof. Karlina Supeli, undang-undang ini dibuat karena ada kepentingan mengakomodasi prajurit aktif TNI yang masuk ke dalam pemerintahan. Artinya, TNI sudah masuk dalam ranah sipil, sementara regulasinya masih nihil. Karena itulah undang-undang ini dibuat. Cara berpikir ini sungguh berbahaya. Dalam logika dikenal istilah post-factum. Artinya sudah dilakukan baru dibuat regulasinya. Padahal aturan seharusnya dibuat terlebih dahulu sebelum melahirkan kebijakan. Kalau kebijakannya ada terlebih dahulu, maka kebijakan itu cacat hukum dan harus ditolak.
Belum lagi persoalan pelibatan publik dalam perumusan undang-undang. UU TNI ini menjadi gambaran utuh semangat militerisme, saat sipil tak mendapatkan supremasi hukum. Rakyat tidak dilibatkan sama sekali dalam penyusunan aturan yang sangat berkaitan erat dengan hajat masyarakat. Alih-alih melibatkan rakyat, undang-undang ini justru dibuat di hotel mewah, saat presiden sendiri menginstruksikan pemberlakuan efisiensi kegiatan.
Hyper–masculinity dalam Penyelenggaraan Negara
Selain soal proses pembuatannya, undang-undang ini juga menyiratkan metode berpikir yang terlalu maskulin (hyper-masculinity). Hal ini dapat dilihat dari kehidupan militer yang memang dirancang sangat maskulin. Sampai ada anggapan bahwa pekerjaan TNI juga Polri, bukanlah tempat yang cocok bagi perempuan. Tentu maskulinitas berlebih ini dapat berimplikasi pada ketidakseimbangan dalam kehidupan bernegara. Sebab pada akhirnya memberangus dimensi feminim. Isu ini bukan hanya soal keterlibatan perempuan, tetapi juga pola pikir pemerintahan.
Hal ini bisa dilihat dari kasus terbaru, seorang TNI yang membunuh tiga polisi di Lampung, karena mengganggu bisnis sabung ayam yang diduga milik seorang pejabat TNI. Seorang prajurit aktif TNI, bersenjata, kemudian ditekan oleh keadaan, hal pertama yang dilakukan adalah membela dengan menodongkan senjata. Tidak terpikir olehnya untuk berdialog secara kekeluargaan. Dalam konteks menjaga pertahanan negara melawan penjajah, mindset itu memang diperlukan, tetapi tidak dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Apalagi dalam kasus ini, sang TNI juga bersalah karena melakukan bisnis haram.
Kasus tersebut menambah daftar panjang kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat TNI atau Polri di tahun 2025 menjadi 9 kasus dengan 11 korban dari Januari hingga Maret. Data tersebut belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum seperti yang terjadi di Papua, kala aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas (Selengkapnya lihat di sini).
Mindset Militerisme dalam Pembangunan
Selain persoalan maskulinitas, pola pikir militerisme juga mempunyai catatan pelik dalam proses pembangunan negara. Analogi sederhananya, antara arsitek dan pemadam kebakaran dalam membangun kota, menyiapkan rancangan pembangunan serta eksekusinya. Seorang arsitek akan membangun kota dengan melihat sumber daya yang dimiliki, tantangan serta kebutuhan masyarakat. Sedangkan pemadam kebakaran itu harus bergerak cepat, selalu waspada dengan lingkungan sekitar.
Lantas bagaimana jika pemadam terlibat dalam merancang kota? Bisa jadi pemadam akan menerapkan kebijakan yang berorientasi pada ancaman. Seolah kota tersebut dalam bahaya kebakaran api yang perlu dipadamkan. Sehingga fokusnya adalah melakukan upaya pencegahan kebakaran dengan memperbanyak pengadaan alat pemadam. Padahal boleh jadi kota tersebut tidak membutuhkannya.
Sikap ini misalnya bisa dilihat di negara Korea Utara yang menutup dari dunia luar. Tentu Indonesia jauh lebih baik dari Korut, tetapi dengan kembalinya kekuatan militer, tidak menutup kemungkinan potensi-potensi itu bisa terjadi. Inilah yang perlu dikontrol bersama, bukan justru mengesahkan undang-undang TNI.
Dwifungsi ABRI/TNI yang Hidup Kembali
Memang beberapa pengamat mencatat bahwa mustahil dwifungsi TNI hidup kembali dengan undang-undang ini. Misalnya apa yang disampaikan oleh Prof. Mahfud MD dalam berbagai kesempatan menanggapi UU TNI. Tetapi, catatan kritis dari berbagai akademisi, jurnalis dan masyarakat sipil yang hingga hari ini keluarganya ‘hilang’ di masa Orba, perlu diperhatikan.
Terlebih ada indikasi besar dwifungsi TNI hidup kembali. Meski istilahnya tidak lagi menggunakan dwifungsi. Sebelum berbincang lebih lanjut soal dwifungsi, perlu dipahami apa maknanya secara sederhana. Sebagaimana diulas di bagian awal tulisan, setelah reformasi, Dwifungsi ABRI dicabut oleh Gus Dur. Artinya jabatan sipil hanya boleh dipimpin oleh orang yang tidak punya kewenangan membawa senjata. Kalau ABRI/TNI mau menjabat sipil, sebagai menteri, anggota DPR, gubernur, bupati dan jabatan sipil lainnya, maka ia perlu mengembalikan senjatanya ke negara. Alias mundur dari jabatan TNI. Setelah itu, dia berhak dipilih untuk menjabat publik.
Sayangnya, UU TNI memberikan kewenangan agar prajurit aktif TNI dapat rangkap jabatan dengan sejumlah jabatan lain. Ada 14 jabatan yang dibolehkan, yaitu: Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara; Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional; Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden; Intelijen Negara; Siber dan/atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional Search and Rescue (SAR) Nasional; Narkotika Nasional; Pengelola Perbatasan; Penanggulangan Bencana; Penanggulangan Terorisme; Keamanan Laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung.
Dari beberapa jabatan tersebut, ada beberapa yang mungkin masih bisa diterima karena berkaitan dengan tugas keamanan juga, seperti Pertahanan Negara, Keamanan Negara, dan Intelijen Negara. Tetapi, dua jabatan terakhir, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, agak jauh dari semangat TNI.
Belum lagi, ada sejumlah prajurit TNI aktif yang juga menjabat di luar 14 jabatan tersebut. Misalnya Mayjen TNI Irham Waroihan juga dimutasi menjadi Irjen Kementerian Pertanian (Kementan); Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji (BPH); Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog); Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Menantu Luhut Binsar Panjaitan); Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia. Coba diperhatikan dan dibandingkan dengan seksama jabatan yang ada di UU TNI terbaru, banyak prajurit aktif TNI yang menjabat tidak sesuai fungsi TNI. Bagaimana bisa TNI mengurus pertanian, haji, Bulog, hingga bisnis usaha negara di bawah BUMN.
Mengancam Kebebasan Pers
Terakhir, penguatan TNI ke berbagai lini sipil ini juga akan mengancam kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Sebagaimana yang pernah terjadi di masa lalu. Tidak ada dialog, langsung main golok. Tidak ada diskusi, pokoknya dipersekusi. Tidak ada gerakan pena, semua ditodong senjata.
Semangat demokrasi jelas sulit diterapkan di tengah menguatnya militerisme. Orang tidak bisa bebas mengkritik karena dibayang-bayang ketakutan. Hari ini, kita menyaksikan, Redaksi TEMPO, media jurnalis independen yang selalu kritis sejak dulu ini mendapatkan ancaman teror: kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke kantornya. Inikah semangat demokrasi?
Mengembalikan Marwah TNI: Pesan Profetik Kenabian
Tulisan ini dibuat bukan untuk menyerang fungsi TNI. Tentu kita pun harus fair. Ada banyak jasa pasukan bersenjata ini dalam menjaga negara. Justru di sinilah pentingnya mengembalikan marwah TNI ke asalnya. Mindset militerisme bukan berarti ditolak sepenuhnya, tetapi dikembalikan pada tempatnya. TNI yang menjaga negara ini di wilayah perbatasan, tentu harus bermental pemadam kebakaran, bukan pola pikir arsitek yang merancang kota.
Mengingat saat ini sedang bulan puasa, pesan profetik kenabian tentang profesionalitas dapat menjadi refleksi bersama. Suatu ketika Nabi bersabda:
Hadis ini menjadi catatan penting, ketika banyak TNI yang diberikan jabatan di luar keahlian dan kapasitasnya. Alih-alih menatap masa depan emas, bisa jadi yang tercipta adalah generasi cemas.
Saat ini, harga diri TNI dipertaruhkan dengan keterlibatannya pada jabatan sipil dan politik praktis. Dorongan yang besar dari masyarakat dan mahasiswa yang menolak UU TNI adalah bentuk cinta rakyat terhadap negara dan angkatan bersenjata. Bukan berarti TNI tidak dapat mengabdi pada negeri, tetapi semua sudah ada porsinya masing-masing. Jika ingin terlibat dalam kehidupan sipil secara aktif, maka tanggalkan gaman yang melekat di badan. Sebab rakyat tidak boleh digertak dan ditakuti dengan senapan.
Benarkah Manusia Makhluk Terbaik?
/0 Comments/in Islam, Lingkungan, Opini /by Muhammad Hisyam MalikSering kali kita merasa sebagai makhluk yang terbaik. Kemudian perasaan itu kita kukuhkan dengan ayat Tuhan. Tentu ayat Al-Qur’an itu mutlak kebenarannya, namun tidak demikian pemahaman. Pemahaman kita tentang suatu ayat perlu terus kita pikirkan dan renungkan. Benarkah demikian?
Mendaku sebagai makhluk yang terbaik mungkin tidak begitu buruk, jika hanya berhenti di situ. Namun, ketika hal itu menjadikan manusia bertingkah angkuh dan merasa berhak melakukan apa pun, tentu itu hal yang berbeda. Keangkuhan itu hanya milik Tuhan, tidak dengan selain-Nya. Allah Swt. telah berfirman dalam sebuah hadis qudsi:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ وَهَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ الْكِبْرِيَاءُ رِدَائِي وَالْعَظَمَةُ إِزَارِي فَمَنْ نَازَعَنِي وَاحِدًا مِنْهُمَا أَلْقَيْتُهُ فِي النَّارِ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa’id dan Harun bin Ishaq keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrahman Al Muharibi dari ‘Atha bin As Saib dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah ‘azza wajalla berfirman: ‘Kesombongan adalah pakaian-Ku, sedangkan kebesaran adalah selendang-Ku, maka siapa saja yang mencabut salah satu dari dua hal, itu maka ia akan Aku lemparkan ke neraka.”
Lantas bagaimana pemahaman dari QS. At-Tin (95): 4? Dalam tafsir Al-Mishbah, Quraish Shihab menjelaskan terlebih dahulu tentang peranan Allah SWT dalam penciptaan manusia. Allah merupakan sebaik-baik Pencipta, Ahsanul Khaliqin. Kemudian dalam menjelaskan frasa ahsan taqwim, Quraish menjelaskan sebagai bentuk fisik dan psikis yang sebaik-baiknya, yang menyebabkan manusia dapat melaksanakan fungsinya sebaik mungkin. Dari sini penulis merenungkan kembali makna ayat ini.
Allah sebagai Ahsanul Khaliqin tentu saja menghasilkan ciptaan-ciptaan yang sempurna. Sempurna sesuai peranannya masing-masing. Begitu pun manusia, manusia diciptakan dengan sebaik-baiknya dalam kapasitas manusia, guna menjalankan peranannya di buminya Allah. Sebagai Abdullah dan Khalifatullah.
Ayat ini tidak sedang membicarakan bahwasanya manusia adalah makhluk terbaik. Makhluk terbaik yang dapat merendahkan dan memperlakukan makhluk lainnya sesuka hatinya. Namun ayat ini sedang berpesan bahwasanya manusia diciptakan sebaik mungkin sebagai manusia. Dibekali dengan potensi-potensi diri yang dapat menuntunnya untuk menjadi hamba Allah, mengenali dan beribadah hanya kepada-Nya. Juga sebagai khalifatullah, co-worker Allah sehingga harus mempelajari sifat-sifat dan kebijaksanaan Allah untuk berlaku di bumi Allah. Jika manusia bertindak sesuka hatinya tentu itu bukan ciri co-worker.
Allah sebagai Ahsanul Khaliqin tidak sedang mengajarkan keangkuhan pada manusia dalam ayat ini. Dalam QS. At-Tin (95): 4, dapat dipahami bahwasanya manusia dibekali kapasitas sehingga memungkinkan untuk dapat menjalankan amanah yang diberikan padanya. Tentu tidak mudah berperan menjadi abdullah sekaligus khalifatullah. Terkadang manusia terjebak dalam dimensi kehambaannya sehingga lupa peran-peran ke-khalifahan.
Begitu pula sebaliknya, terkadang manusia terlena dan keasyikan dalam perannya sebagai khalifah, sehingga lupa bahwa dia juga seorang hamba. Frasa ahsan taqwim ini ingin menegaskan bahwa potensi untuk mengemban amanah keduanya itu telah diberikan Allah. Sehingga untuk selanjutnya manusia dapat mengoptimalkan potensi-potensi yang telah diberikan atau membiarkannya begitu saja.
Bacalah QS. Al-Mulk (67): 3-4, QS. Ad-Dukhan (44): 39, QS. Al-Anbiya’ (21): 16, QS. Yunus (10): 5, QS. Al-An’am (6): 73, QS. Ali ‘Imran (3): 191, QS. Al-Baqarah (2): 164, dan masih banyak ayat-ayat lain yang menggambarkan ke-Agungan Allah dalam menciptakan alam raya dan seluruh isinya.
Refleksi akhir penulis dalam artikel pendek ini yaitu jangan sampai rasa kemuliaan dan keutamaan yang ada pada diri menyebabkan kita melanggar aturan atau perintah Tuhan. Tidakkah kita ingat pada kisah setan yang merasa lebih baik dari manusia lalu melanggar perintah Tuhan. Ketidaktaatan pada Tuhan itulah yang kemudian menyebabkannya menanggung murka Allah.
Jangan sampai manusia mewarisi kesombongan itu sehingga kita tidak lagi memperhatikan perintah-perintah-Nya. Menjadi manusia angkuh yang merasa berhak mengeksploitasi alam sepuas-puasnya. Membabat hutan seluas-luasnya tanpa memperhatikan nilai-nilai kehidupan di dalamnya. Ada jutaan makhluk Tuhan yang lain yang tidak kita perhatikan. Padahal Tuhan menyeru kita untuk menjadi khalifah di bumi-Nya. Bukan untuk mencari kuasa juga bukan untuk menumpuk harta.
Membangun Sensitivitas Media dalam Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual
/0 Comments/in Belum Terkategori, Kekerasan Seksual dan Disabilitas, Opini /by Yayang Nanda BudimanSebagai instrumen komunikasi yang mampu menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat, media massa mempunyai peran strategis yang teramat vital. Sepanjang ini, media sering kali dipandang sebagai sarana utama untuk memperoleh informasi dan mengikuti perkembangan fenomena di sekitar kita.
Sebagai saluran penyebar pesan, arus media mampu berakselerasi mengirimkan informasi secara efektif, cepat dan tanpa henti kepada beragam audiens. Dampaknya pun sangat besar, mempengaruhi pandangan, pola pikir, opini publik dan perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam upaya pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) di masyarakat, media massa juga mempunyai posisi yang tak dapat dikesampingkan. Media mampu menjangkau publik secara menyeluruh, terlebih jika mereka mengedepankan perspektif gender yang seimbang. Ini penting supaya informasi atau berita yang disebarluaskan tidak terperangkap dalam bias atau keberpihakan yang tidak adil, yang justru dapat memarjinalkan kelompok rentan atau minoritas.
Dalam setiap pendistribusi informasi, media juga perlu memperhatikan cara penyajian informasi, terutama dalam berbagai kasus kekerasan seksual. Sebagai contoh, sering kali pemberitaan kurang berpihak pada korban kekerasan seksual, bahkan tak jarang justru makin memperkeruh keadaan mereka.
Tidak sedikit berita yang mengambil sudut pandang yang merugikan kondisi korban, sehingga menambah beban emosional mereka, dan menciptakan luka traumatis yang semakin mendalam. Meskipun tidak semua media bersikap demikian, penting juga bagi mereka untuk menyadari akan dampak yang ditimbulkan dari cara mereka mempublikasikan informasi.
Harapan kita, tidak hanya mengutamakan objektifitas dan akurasi, media juga harus menyentuh aspek psikologi dan perasaan korban yang juga diperhatikan. Harus ada langkah untuk meminimalisir stigma dan diskriminasi terhadap mereka, serta memberikan akses pemahaman yang lebih sensitif terhadap hak-hak mereka. Alhasil, pemberitaan dapat lebih berperan dalam membentuk masyarakat yang lebih adil dan peka terhadap isu kekerasan seksual seperti ini.
Misalnya, dalam salah satu publikasinya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan bahwa sejumlah media massa telah melanggar kode etik dalam memberitakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru terhadap muridnya di Gorontalo.
Dalam laporan tersebut, sejumlah media ini secara terang-terangan memuat nama korban, bahkan menyebutkan nama sekolah dan organisasi tempat korban berkegiatan. Tindakan ini jelas memperlihatkan minimnya sensitivitas media terhadap pentingnya perlindungan identitas korban yang semestinya diproteksi dengan sangat hati-hati.
Lebih buruk lagi, sejumlah media bahkan menyiarkan potongan rekaman video yang memperlihatkan peristiwa kejahatan tersebut. Kendati diburamkan, penayangannya tetap mengungkapkan ketidakpedulian media terhadap keadaan korban.
Keputusan untuk menyiarkan rekaman semacam itu justru akan menambah beban psikologis bagi korban yang sudah terperangkap dalam kondisi trauma yang mendalam. Pemberitaan seperti ini tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga bertentangan dengan prinsip fundamental dalam perlindungan anak dan perempuan yang semestinya dijunjung tinggi oleh media.
Media mempunyai imperatif moral dan tanggung jawab untuk merawat empati terhadap korban kekerasan seksual dan mengedukasi publik supaya lebih bijak serta peka dalam memahami isu-isu semacam ini. Melalui cara demikian, media dapat berperan tidak hanya sebagai sumber informasi, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mendukung terciptanya kesadaran kolektif dan proses pemulihan bagi korban.
Cara media massa mempublikasikan kasus kekerasan seksual mempunyai dampak yang signifikan terhadap bagaimana masyarakat memposisikan dan memahami risiko kekerasan seksual. Ketika media mengedepankan pemberitaan yang hiperbolis dan sensasional mengenai kasus kekerasan seksual, hal ini justru beresiko semakin mengakarnya pandangan negatif tentang kasus kekerasan seksual dalam masyarakat. Penyajian berita yang berlebihan dapat menciptakan ketakutan yang tidak proporsional, meskipun mungkin tidak menggambarkan kenyataan dengan akurat.
Ketidakseimbangan dalam pemberitaan, seperti sudut pandang yang berlebihan pada kasus tertentu atau tendensi pada elemen sensasional, seringkali dapat menyebabkan informasi yang tidak akurat. Pada gilirannya, hal ini dapat memantik ketidaknyamanan dalam masyarakat. Misalnya, pemberitaan yang menonjolkan detail-detail mengerikan atau memvisualisasikan kekerasan seksual, bisa membuat individu merasa cemas berlebihan akan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekitar mereka.
Meskipun kewaspadaan terhadap potensi bahaya sangat penting, rasa takut yang berlebihan dan tak seimbang juga dapat menyebabkan depresi dan kecemasan yang tidak perlu. Hal ini memperlihatkan betapa pentingnya kedudukan media dalam mendesain pandangan masyarakat secara objektif dan bertanggung jawab.
Karena media massa mempunyai kekuatan besar dalam membentuk pandangan publik tentang risiko ancaman kekerasan seksual, mereka mesti menyadari dampak yang ditimbulkan baik positif maupun negatif dari cara mereka mempublikasikan isu tertentu. Maka dari itu, media perlu memastikan pemberitaannya adil, berimbang dan akurat, tanpa melebih-lebihkan, mendramatisir atau menyelewengkan fakta, agar dapat mendistribusikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dan mencegah terjadinya ketakutan yang tidak mendasar.
Respons Al-Qur’an Ketika Sahabat Nabi Menebang Pohon Kurma
/0 Comments/in Islam, Lingkungan, Opini /by Layyin LalaDalam salah satu riwayat sirah nabawiyah, saat kaum muslimin sedang mengupayakan pemblokiran terhadap benteng dari kaum Yahudi Bani Nadlir, seorang sahabat Nabi menebang dua pohon kurma. Ketika itu, orang-orang Yahudi berkata:
Saat kejadian tersebut, sebetulnya sahabat menebang dua pohon kurma bukan atas perintah Nabi. Melainkan inisiatif sahabat sendiri yang ingin mendapatkan tempat yang lebih lapang untuk mempermudah jalan pasukan menuju lokasi. Pada sisi yang lain, terdapat penjelasan yaitu untuk menjengkelkan orang Yahudi sehingga mereka yang selalu memelihara hartanya, takut ditebang, sehingga mereka segera menyerah dan melakukan perundingan.
Menanggapi pertanyaan seorang Yahudi tersebut, turunlah ayat dari QS. Al-Hasyr ayat 5 berikut, “Apa yang kamu tebang di antara pohon kurma (milik Yahudi Bani Nadir) atau yang kamu biarkan berdiri di atas pokoknya, (itu terjadi) dengan izin Allah dan (juga) karena Dia hendak menghinakan orang-orang fasik”.
Dalam tafsir ayat tersebut, Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa tidak boleh ada perusakan lingkungan walaupun dalam keadaan perang, kecuali yang telah diizinkan oleh Allah. Beliau menambahkan bahwa yang diizinkan antara lain untuk menyukseskan, tetapi dalam saat yang sama bertujuan untuk menjaga lingkungan. Dalam kata lain, yang diizinkan adalah untuk tujuan perang yang murni, tetapi tanpa mengorbankan dengan luas lingkungan yang ada di sekitar.
Apa yang dijelaskan oleh Prof. Quraish Shihab sebetulnya adalah penolakan terhadap upaya untuk membumihanguskan sebuah daerah. Kalau pun ada perusakan (misalnya penebangan pohon) itu pun dalam bentuk-bentuk yang terbatas dengan seizin Allah dan harus mengutamakan nilai kemaslahatan yang lebih besar.
Perusakan Lingkungan dengan Kesengajaan
Saya yakin, kita pernah melihat atau mendengar kabar bagaimana pihak-pihak tertentu melakukan penebangan pohon di hutan. Alasannya banyak, bisa jadi untuk penambangan, pembukaan lahan pertanian, dan masih banyak yang lainnya. Namun, pembukaan hutan sering kali dibabat habis tak bersisa. Di sisi lain, minim sekali upaya penanaman kembali sebagai kompensasi penggundulan hutan.
Bahkan, yang lebih miris ialah ketika pemerintah yang menurunkan kebijakan untuk penggundulan hutan tanpa menimbang kemaslahatan yang lebih besar. Beberapa waktu yang lalu, kita bisa mendengar Menteri Kehutanan yang berbicara mengenai penebangan 20 juta hektar hutan untuk kepentingan energi. Hal itu tentu mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Masih banyak cara yang lain yang dapat diterapkan tanpa perlu menghabisi hutan.
Terlebih lagi, total 20 juta hektar hutan yang rencananya akan ditebang hampir seluas pulau Jawa. Mari kita bayangkan, berapa banyak masyarakat adat, hewan, dan tanaman yang akan kehilangan tempat tinggalnya? Apalagi, dampak krisis iklim semakin menjadi. Upaya penggundulan hutan tanpa memikirkan kemaslahatan lingkungan dan kehidupan manusia, hewan, serta tumbuhan adalah hal yang haram untuk dilakukan.
Al-Hasyr ayat 5 telah menyampaikan, bahwa perusakan hanya boleh dilakukan atas seizin Allah. Dalam praktiknya pun, tidak boleh ada yang membumihanguskan sebuah daerah (termasuk hutan). Mereka yang berani dalam kegiatan penggundulan hutan, patut dipertanyakan keimanannya terhadap ayat-ayat suci Al-Qur’an? Terlebih lagi pemimpin-pemimpin muslim yang sebelum menjabat disumpah melalui Al-Qur’an, bagaimana bisa membuat kebijakan yang justru menentang Al-Qur’an?
Sudah cukup seharusnya bagi kita yang telah merasakan dampak dan bencana alam atas perbuatan kaum kita sendiri. Banjir, longsor, kemiskinan, penyakit menular yang mematikan, kehilangan tempat tinggal, hingga kelangkaan pangan harusnya sudah menjadi alarm untuk berefleksi. Sejauh mana kita telah menyayangi lingkungan?
Sesungguhnya, Allah mencintai kebaikan dan membenci kerusakan. Jangan sampai kita malah menjadi hamba yang melakukan apa yang Allah benci. QS. Al-Hasyr ayat 5 selalu mengingatkan kita bahwa perusakan lingkungan yang dilakukan secara sengaja adalah bentuk menentang perintah Allah. Wallahu a’lam bisshawab.
Puasa Antara Kewajiban Agama dan Kebutuhan Medis
/0 Comments/in Islam, Opini /by Mohammad KhoironProlog
Perkembangan media sosial yang cukup masif, seolah mendobrak sekat interaksi manusia dengan sesamanya. Tempat dan waktu saat ini tidak menjadi penghalang untuk saling berkomunikasi maupun berbagi informasi dan tips dengan segala ragam dan macamnya. Media sosial telah menjadi universe tersendiri bagi masyarakat millenial, Gen-Z, dan Alpha yang setiap saat berkutat dalam interaksi digital.
Sejak beberapa tahun silam, penulis bergabung dengan sebuah grup yang secara khusus membincang kesehatan dan kiat-kiat melepaskan diri dari jeratan diabetes tanpa mengonsumsi obat. Penulis amati banyak orang terbantu bebas dari kekangan diabetes yang bertahun-tahun menggerogotinya lewat informasi yang diberikan oleh sesama anggota grup dengan latar belakang praktisi kesehatan.
Informasi kesehatan yang didapat oleh anggota grup facebook sebagaimana yang penulis paparkan di atas tidak rumit, bahkan mampu dilakukan oleh siapapun. Dengan melakukan tips yang didapat, tidak perlu mengeluarkan uang, malah sebaliknya membantu menghemat biaya hidup. Mengapa demikian? Karena tips hidup sehat yang dimaksud adalah berpuasa. Mengapa berpuasa? Dalam catatan sederhana ini, penulis mencoba menjawab pertanyaan itu menurut kacamata agama dan penelitian medis.
Sejarah Puasa dalam Tradisi Agama-agama
Fenomena realitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang mampu kita amati saat ini, tidak terjadi dalam waktu singkat. Ada proses kronologis yang mengikat dalam kurun waktu yang cukup lama sehingga mewujud secara dinamis dan seimbang. Jika meminjam istilah Albert Einstein mengenai dinamisasi alam semesta, bahwa “Tuhan sedang tidak bermain dadu” adalah ungkapan mengenai keselarasan alam semesta yang didesain sedemikian rupa lewat kerja-kerja kosmik yang seimbang.
Artinya, peristiwa kronologis terkait fenomena di dunia secara khusus dan alam semesta secara umum, tidaklah seperti pesulap yang mampu mewujudkan sesuatu hanya dengan mantra “bim salabim abakadabra” langsung jadi. Apabila seseorang berpikir bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini terjadi tanpa proses natural yang melatar-belakangi-nya, maka bisa dibilang -mungkin- ada masalah dengan cara berpikirnya.
Proses natural inilah yang menurut kacamata ajaran Islam disebut dengan “Sunnatullah” atau hukum kausalitas, yaitu hubungan sebab akibat antara dua fenomena, di mana fenomena satu sebagai sebab memengaruhi fenomena lain sebagai akibat. Selama langit belum runtuh dan bumi belum tenggelam di lautan kosmik, “sunnatullah” atau hukum kausalitas akan terus berlaku serta tidak bisa diubah oleh siapapun. Allah dengan tegas menyatakan: “Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnatullah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnatullah itu”. (QS. Fathir, 35:43).
Kembali pada topik sub judul tulisan ini, puasa, sebagai salah satu pondasi rukun Islam merupakan syariat yang tidak ujug-ujug ada. Sejarah mencatat, terdapat proses kronologis yang cukup panjang dalam perjalanannya, sehingga menjadi sebuah piranti utuh yang kita kenal sekarang. Karena itu, puasa bukanlah “pure islamic sharia” atau syariah murni yang lahir sejak Nabi Muhammad s.a.w. diangkat menjadi Rasul. al-Qur’an sendiri menegaskan:
Jika dipahami secara mendalam, ayat di atas hendak memberikan informasi kepada kita bahwa puasa merupakan ritual keagamaan yang tidak diberlakukan kepada umat Islam saja. Tradisi berpuasa sudah ada jauh sebelum Islam lahir, baik dalam tradisi kristen maupun Yahudi, bahkan jauh sebelum kedua agama itu lahir, orang-orang Hindu sudah mengenal puasa yang disebut “Upawasa”. Barangkali, istilah puasa yang kita kenal saat ini adalah serapan dari kata “Upawasa” yang berasal dari bahasa Sansekerta. Apabila mengacu pada sisi morfologis antara “Upawasa” dengan “Puasa” penulis rasa ada kemiripan dalam hal pelafalan.
Penulis menduga, proses evolusi dari upawasa ke puasa dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya logat masyarakat yang mendiami suatu daerah. Satu contoh bagaimana puasa ini diucapkan dengan lafal yang berbeda oleh masing-masing suku, seperti orang Madura mengenal puasa dengan “Pasah”, lalu orang Jawa mengenalnya dengan “Poso”. Meskipun berbeda dalam pelafalan, namun maknanya sama, yaitu “menahan diri dari”. Hal ini mirip dengan pengertiannya menurut Islam, secara bahasa shaum/shiyam, adalah al-imsâku yang artinya “menahan diri dari”.
Puasa dan Kesehatan
Para pembaca mungkin sering mendengar sebuah hadits yang cukup masyhur, yakni “Shûmû, Tashihû” yang artinya: “Berpuasalah kalian, niscaya sehat”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Thabrani, dalam kitab kitab “al-Mu’jam al-Aushat” nomor 8312, dari jalur Abu Hurairah. Meskipun menurut pandangan para kritikus hadits, di antaranya seperti Zainuddîn al-Irâqî dianggap sebagai hadits lemah, namun dalam fakta medis, hadits tersebut bisa dibuktikan secara ilmiah.
Penulis cukup punya keberanian untuk mengklaim hal itu, karena didasarkan pada hasil penelitian di sebuah jurnal internasional yang berjudul “Fasting Consequences during Ramadan on Lipid Profile and Dietary Patterns”. Jurnal ini membahas dampak puasa Ramadan terhadap profil lipid dan pola makan. Studi ini dilakukan di Kermanshah, Iran, dengan metode kohort intervensional pada 160 subjek pria yang berpuasa. Data dikumpulkan sebelum, selama, dan setelah Ramadan melalui kuesioner demografi dan FFQ serta pengukuran tekanan darah dan sampel darah.
Penelitian tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni sebelum Ramadan, akhir Ramadan, dan satu bulan setelahnya. Data dikumpulkan melalui wawancara dan pengisian FFQ, pengukuran tekanan darah dengan sfigmomanometer digital, serta pengambilan sampel darah untuk analisis profil lipid (LDL, HDL, kolesterol total, trigliserida), kadar urea, dan kreatinin.
Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa terdapat peningkatan signifikan pada kadar kolesterol total (P=0,02), LDL-C (P=0,001), HDL-C (P=0,001), dan BUN (P=0,002) setelah Ramadan. Sebaliknya, trigliserida menurun selama Ramadan (P=0,04) namun kembali ke tingkat semula satu bulan setelahnya. Tekanan darah sistolik meningkat sedangkan tekanan darah diastolik menurun selama Ramadan. Konsumsi sereal, produk susu, dan daging berkurang secara signifikan, sementara konsumsi buah dan sayuran meningkat (P=0,003). Sumber: klik di sini
Studi terbaru tahun 2022 yang ditulis oleh Nazeer Khan seorang Profesor Biostatistik di Millat University, Islamabat, Pakistan dan Sumaiya Khan, mahasiswi pascasarjana angkatan ke-3 di bidang bedah, Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi Kedokteran Liaquat National, Karachi, Pakistan menunjukan adanya dampak puasa Ramadan bagi penyintas diabetes dan hipertensi. Jurnal yang berjudul “Effects of Ramadan Fasting, Physical Activity, and Dietary Patterns on Diabetic and Hypertensive Patients” ini bertujuan untuk membandingkan efek puasa Ramadan terhadap tekanan darah, kadar glukosa puasa, serta indeks massa tubuh (BMI) pada pasien diabetes mellitus (DM), hipertensi (HTN), kombinasi DM dan HTN, serta individu sehat.
Penelitian tersebut merupakan studi prospektif dan cross-sectional yang dilakukan selama bulan Syaban, Ramadan, dan Syawal pada tahun 2020. Sebanyak 155 partisipan dibagi ke dalam empat kelompok: HTN (n=42), DM (n=32), kombinasi DM dan HTN (n=41), serta kelompok sehat (n=40). Data dikumpulkan melalui wawancara sebanyak tiga kali selama periode studi untuk memperoleh informasi mengenai demografi, pola makan, dan aktivitas fisik. Selain itu, parameter fisik (tinggi dan berat badan) serta parameter klinis (tekanan darah sistolik dan diastolik, serta kadar glukosa puasa) diukur dalam setiap kunjungan.
Selanjutnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa puasa Ramadan dapat secara efektif membantu mengontrol tekanan darah dan kadar glukosa darah pada pasien diabetes dan hipertensi. Selain itu, peningkatan aktivitas fisik selama Ramadan, terutama melalui shalat Tarawih, memberikan dampak positif bagi kesehatan. Meskipun demikian, pola konsumsi makanan yang berubah, termasuk peningkatan konsumsi kalori dan natrium, perlu mendapat perhatian lebih lanjut untuk menghindari dampak negatif jangka panjang. Sumber: klik di sini
Selain kedua jurnal di atas, penulis juga pernah membaca sebuah postingan di Facebook, mengenai manfaat berpuasa pada sisi medis. Dalam postingan tersebut dinyatakan ketika tubuh tidak menerima asupan makanan dalam periode tertentu, ia akan memasuki fase pembersihan alami yang dikenal sebagai autophagy. Pada fase ini, tubuh akan menghancurkan dan mendaur ulang sel-sel rusak yang berpotensi merugikan, termasuk sel-sel yang dapat memicu penyakit kanker dan Alzheimer.
Selain itu, proses autophagy juga merangsang produksi hormon pertumbuhan yang mendukung regenerasi jaringan. Sel-sel induk mulai memperbarui diri, tingkat peradangan menurun, dan sistem kekebalan tubuh diperkuat melalui pembentukan sel-sel imun baru. Autophagy juga berperan dalam menghilangkan racun, logam berat, dan sel-sel pra-kanker, sehingga menjadikannya mekanisme krusial dalam menjaga kesehatan tubuh secara menyeluruh.
Epilog
Selama menjalankan program Intermittent fasting atau membatasi pola makan dengan kurun waktu tertentu, dilanjutkan berpuasa Senin, Kamis, dan Ayyâmul Bidh setiap bulan, penulis mengalami perubahan yang cukup signifikan terhadap kesehatan badan. Sebagai penyintas diabetes yang awalnya rutin mengonsumsi obat, kini penulis tidak lagi tergantung pada obat tersebut setelah menerapkan puasa dan olahraga secara rutin. Karena itu, sebagai penutup dari tulisan ini, penulis hendak meyakinkan pembaca bahwa puasa itu menyehatkan, baik fisik maupun mental. Secara fisik, kerja metabolisme tubuh menjadi baik, sedangkan pada sisi mentalitas, tidak punya kecenderungan untuk menurutkan hawa nafsu yang merugikan. Wallahu A’lam bis Shawab