Pesantren, merupakan bagian dari lembaga pendidikan Islam yang mencoba merumuskan konsep keislaman secara terun menurun ini menjadi bagian dari kultur Indonesia yang memiliki sejarah panjang terhadap agama Islam, kerajaan Islam, dan kultur Islam secara berabad-abad. Di ruang ini, pendidikan Islam sangat kuat. Tetapi dengan perkembangan zaman, pesantren semakin dapat dibedakan melalui dua hal. Yaitu, pesantren modern dan pesantren tradisional.
Perbedaannya hanya pada metode pengajaran yang berbasis kitab kuning untuk tradisional, sedangkan pesantren modern lebih menekankan metode pembelajaran yang berbasis bahasa Arab sehingga kosakata, obrolan sehari-hari, dipergunakan dengan bahasa Arab. Berkelindan dengan proses pendidikan pesantren, saya merasa banyak sekali wacana pesantren bisa menjadi tulisan menarik yang bisa diangkat melalui artikel dan penelitian mendalam sehingga wacana pesantren bisa meluas dalam konteks yang beragam.
Relasi antar identitas dan seksualitas menjadi penting mengingat keduanya berkolerasi terhadap perkembangan individu, khususnya di dalam ruang pesantren. Sebagaimana yang saya akan coba tekankan pada tulisan ini adalah bagaimana religiusitas, sistem, norma, etika dan pengetahuan bekerja dalam penyebarannya untuk mengedukasi santri yang secara tidak langsung mengubah mereka untuk mengenal lebih dalam identitas dan seksualitas di pesantren.
Mereka ditekankan akan disiplin, aturan sosial dan lingkungan, hingga tubuh dan perilaku dalam kerangka nilai religius yaitu islam. Hal-hal demikian yang menjadikan relasi identitas dan seksualitas bekerja untuk menekankan proses mereka dalam pengenalan diri sehingga kedua hal ini sebenarnya dikonstruksi secara sosial, bukan lagi persoalan psikologis seperti laki-laki dan perempuan.
Di beberapa tahun ke belakang, isu identitas dan seksualitas di lingkungan pesantren semakin menjadi polemik dalam ruang media visual. Beberapa di antaranya seperti kekerasan seksual, perundungan terhadap santri, dan para pendidik agama melakukan pelecehan. Kehadiran media sosial di zaman modern seperti ini rasanya membuat santri harus berperan dalam dua ruang secara bersamaan: yaitu ruang religius yang nyata di hadapannya, dan ruang digital dalam merepresentasikan kehadiran visualisasi identitas yang lebih luas.
Dalam porosnya terhadap modernisasi seperti sekarang ini, saya emlihat banyak perubahan yang harus dialami oleh para santri pesantren, dari cara bertutur, tubuh, berpakaian, dan moralitas itu sendiri. Dalam konteks ini, identitas berperan krusial, karena terjadi proses negosiasi dan tentunya tidak lagi dibentuk secara murni oleh nilai internal pesantren, tetapi juga oleh budaya populer, media sosial, dan wacana yang terinternalisasi dalam kesehariannya.
John Storey dalam bukunya berjudul Inventing Popular Culture (2003) menjelaskan bahwasanya identitas bukanlah sesuatu yang esensial dalam diri manusia, melainkan direpresentasikan dalam proses konstruksi sosial yang tidak menetap dan selalu berpindah, karena individu selalu dalam proses berubah. Identitas menurutnya tidak lahir secara alami, dia hadir dalam reproduksi manusia itu sendiri terhadap ruang yang dihadirinya melalui relasi kuasa, bahasa, wacana, dan institusi budaya tertentu.
Dalam konteks pesantren, ruang ini merepresentasikan akan kemajemukan, bagaimana anak santri laki-laki harus memakai gamis, peci, rambut rapih, bertutur kata yang baik, sebagaimana anak santri perempuan yang harus memakai jilbab, rok panjang, semua pakaian longgar, sesederhana mungkin. Semua ini bukan hasil dari keinginan santri tersebut, melainkan ada proses internalisasi nilai-nilai pesantren dan bagaimana identitas dibentuk melalui hal yang simbolis. Sehingga mereka menjadikan diri mereka sebagai bagian dari nilai “Islam” yang seharusnya.
Saya melihat pengalaman ini turut hadir dalam kehidupan sehari-hari santri. Banyak dari mereka justru bingung untuk berasimilasi dengan tindakan kolektif pesantren, sehingga di sisi lain mereka hidup dalam wacana modern yang menawarkan berbagai bentuk ekspresi diri. Beberapa dari mereka nyaman dengan sikap tenang dan religiusnya, beberapa lainnya gemar dengan aktivitas olahraga yang apapun fasilitas yang ada diikutinya, dan beberapa lainnya pula lebih senang dengan buku yang dibacanya, musik dan gitar yang dimainkannya dan berpakaian yang menurutnya nyaman.
Pengalaman semua ini terjadi karena negosiasi yang terus hidup di sekitar mereka, sehingga individu harus menyesuaikan diri dengan konteks lingkungan yang dihuninya. Pengalaman sehari-hari seperti contoh di atas adalah perubahan kecil yang seharusnya pesantren direpresentasikan sebagai ruang publik yang stabil dan seragam, padahal sebenarnya terjadi proses yang lebih cair daripada itu.
Sebagaimana contoh lainnya, ada pemisahan ruang antar laki-laki dan perempuan. Ada praktik religius seperti mengaji, membaca kajian islam, berdiskusi perihal keislaman, serta otoritas guru atau ustadz dalam ruang tersebut, menjadikan identitas merupakan sesuatu yang kompleks dalam ruang pesantren. Mengingat kompleksitas ini sering disalah artikan oleh publik sehingga wacana kepesantrenan dijadikan sesuatu yang problematis karena dilihat sebagai sesuatu yang final dan tetap.
Padahal, menurut Storey, dan melalui penekanan saya juga bahwa identitas itu fluid dan negosiatif. Tidak semua yang menjadi norma dalam pesantren itu dapat membentuk tubuh anak-anak santrinya, karena konteks modern juga yang membuat bahwa proses penubuhan individu dalam pesantren dapat dinegosiasikan. Ketegangan antara identitas individu atau identitas kolektif muncul karena hasil identifikasi mereka tidak berjalan sesuai yang diinginkan oleh nilai pesantren. Sehingga pesantren perlu membuka ketegangan ini dengan melonggarkan nilai simbolis dalam tubuh individu atau kolektif tanpa menghilangkan nilai religius islam dalam ruang pesantren.
Ini yang menjadikan tubuh lebih penting daripada apa yang tertempel padanya. Menurut saya, ini menjadi bagian penting bagaimana seksualitas bekerja dalam membentuk tubuh yang memang diinginkan oleh individu atau kolektif. Judith Butler dalam bukunya berjudul Gender Trouble (1990), berbicara tentang bahwa gender bukanlah esensi lahiriah atau takdir biologis, melainkan terjadi melalui serangkaian tindakan yang diulang-ulang (yang bahkan dalam hal ini konteks berpakaian bisa terjadi) sehingga membentuk ilusi identitas yang sementara. Performativitas, dalam konteks di atas yang diusungkan Butler tidak berarti sebuah perform pada suatu panggung.
Pemahaman ini dapat direpresentasikan jika menggunakan konsep bahasa melalui J.L. Austin (1979), sebagai sesuatu ujaran performatif yang mengacu pada pernyataan yang menghasilkan apa yang dinyatakannya. Sebagai contoh pernyataan “Kamu layak masuk ke kampus ini jika kamu serius belajar untuk lulus tes bulan depan”. Pernyataan ini jika diucapkan oleh seseorang yang memiliki wewenang secara sosial berpengaruh untuk menciptakannya. Artinya, performativitas dapat bekerja melalui relasi kuasa yang dibentuk oleh seseorang yang memiliki otoritas, sehingga tidak menghilangkan perannya dalam wewenang sosialnya.
Islam dalam syariat yang dijabarkan dalam Al-Qur’an banyak mengatur tentang pergaulan, adab, aurat, hingga relasi dan interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan. Namun demikian, teks-teks agama juga menuliskan tentang manusia diciptakan dengan keberagamaan latar belakang, pengalaman hidup, dan lingkungan sosial yang relatif berbeda. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Hujurat ayat 13 tentang manusia diciptakan dalam suku dan bangsa yang berbeda kelak agar mereka saling mengenal. Ayat ini merepresentasikan bahwa perbedaan merupakan bagian dari realitas sosial manusia dan identitas yang di konstruksikan seharusnya tidak menjadi kaku dan tetap, melainkan dalam proses relasi sosial yang kompleks dan terbuka.
Pesantren sebagai ruang publik menginternalisasi nilai-nilai islam kuat di dalamnya, menjadikan pesantren sebagai ruang penuh wacana. Dimana seksualitas bekerja sebagai bentuk performa yang terus ditekankan agar norma yang terus diperkuat menjadikan identitas individu atau kolektif sebagai sesuatu yang selesai. Proses ini terjadi jika ada anak santri yang dianggap salah akan ditegur atau dimarahi, sehingga disiplin tentang tubuh untuk menerima nilai-nilai islam tetap diterima oleh para santri tersebut.
Para santri sangat terbuka untuk melakukan perannya, mereka bisa bermain apapun, makan apapun, belajar di kelas setiap waktu, hingga terlibat dalam berbagai organisasi yang ada di pesantren tersebut. Kompleksitas dan problematisasi yang terjadi di dalamnya menjadi bagian yang dialami para santri. Saya merasakan bagaimana problem ini bisa terjadi pada individu, ketika terjadi suatu masalah, seluruh unsur santri di dalamnya harusnya mengalami hal yang sama.
Seksualitas dan identitas dapat bekerja di dalamnya, santri mengalami berbagai kejadian di dalam pesantren seharusnya menjadi bagian dari cara individu atau kolektif bisa bernegosiasi pada relasi keduanya secara tidak langsung. Ini yang coba uraikan pada bagaimana seksualitas itu bukan tentang jenis kelamin, melainkan sesuatu yang bekerja pada identitas dan performativitas bekerja untuk membentuk seksualitas. Santri dengan apa yang dikenakannya, aturan yang harus dikerjakan, sistem yang mengatur, hingga otoritas guru atau ustadz, semuanya dinormalisasi oleh mereka sebagai bentuk internalisasi pada nilai islam yang tetap pada pesantren tersebut.
Namun, seksualitas bukan sesuatu yang bisa dikontrol oleh institusi. Michael Foucault dalam The History of Sexuality (1978) menjelaskan bahwa seksualitas justru diproduksi oleh pengawasan sosial dan wacana. Jika pesantren dalam konteks tulisan saya berupaya mengontrol seksualitas, semakin seksualitas itu menjadi bagian dari regulasi dan objek pembicaraan pada individu yang memiliki otoritas.
Foucault menekankan proses pengawasan ini sebagai bentuk relasi kuasa atas peran mereka dalam mengatur kehendak individu atau kolektif. Sebagai contoh, pemisahan ruang interaksi laki-laki dan perempuan, larangan perilaku tertentu, tutur kata, hingga penekanan moralitas dan disiplin individu terus dipantau oleh sosial, sehingga pengawasan sosial dan wacana ini membentuk tubuh dan hasrat bekerja sesuai dengan norma yang ada.
Foucault juga menekankan relasi kuasa, sebagai sesuatu yang menekan. Sebagaimana kehadiran identitas gender yaitu heteroseksual yang terus menjadi objek pembicaraan sehingga identitas gender yang menyimpang akan selalu dianggap “ada”. Sebagaimana yang Judith Butler jelaskan, performativitas membentuk apa yang seharusnya “diakui” dan “tidak diakui”. Padahal, pesantren melakukan pemisahan ruang interaksi antara kedua dua jenis kelamis tersebut. Dalam arti, adanya pengakuan tentang heteroseksual tetapi tidak mengakui keberadaan jenis lainnya sebagai sesuatu dan dianggap menyimpang.
Penting untuk saya katakan bahwa membahas kedua topik ini bukanlah untuk menolak dan menghapus nilai religius di pesantren. Melainkan untuk melihat potensi lebih di dalamnya. Sebagai bagian dari ruang publik dan institusi pendidikan berbasis agama, seharusnya menjadi wadah besar untuk melihat kebebasan pribadi yang khas.
Pesantren bukan tentang agama dan aturan di dalamnya, melainkan produksi tubuh, moralitas, dan identitas (mungkin menjadi muslim) yang terus mengalami proses. Demikian, refleksi kritis terhadap identitas dan seksualitas agar pesantren terus bisa berintegrasi dengan kondisi zaman yang terus berubah dan relevan dengan kondisi budaya sosial masyarakat yang dinamis.
Pada akhirnya, identitas dan seksualitas dapat membentuk kebebasan yang hakiki pada diri individu. Saya meyakini bahwa santri tersebut belum mengenal seutuhnya tentang dirinya, tetapi proses ini terus terjadi pada keterlibatannya dalam pengalaman sosial, religius, dan moralitas tertentu, sehingga identitas dapat terbentuk di dalamnya. Anak santri laki-laki dan perempuan mengalami peran yang sama, tetapi berbeda pada ruangnya. Pemisahan ruang, pakaian, dan tutur kata, dan norma lainnya ini terjadi atas dasar produksi islam dalam ruang pesantren.
Perdebatan tentang identitas dan seksualitas dari tradisi intelektual islam bukanlah sesuatu yang baru. Agama selalu relevan dengan perubahan zaman, sehingga perdebatan mengenai kedua topik utama di tulisan ini akan terus bisa dijadikan kajian yang menarik dan bisa disinggungkan dengan histroris dan sosial tertentu. Memahami identitas dan seksualitas haruslah dilihat lebih dalam daripada norma itu, tetapi dari budaya, relasi kuasa, wacana, dan perubahan modernisasi.
Identitas dan seksualitas tidak harus ditafsikan secara hitam dan putih. Pun demikian keduanya bukan bentuk kesadaran biologis atau historis, melainkan konstruksi sosial yang terus dibentuk oleh relasi norma, bahasa, dan relasi kuasa. Posmodern menekankan dekonstruksi akan hal yang dominan, sehingga identitas dan seksualitas memiliki peran penting terhadap peran individu atau kolektif dalam menafsirkan diri mereka dalam kehendak yang diinginkan.
Melalui teorisasi yang saya bawa dari John Storey, Judith Butler, dan Michael Foucault, pesantren merepresentasikan diskursus yang beragam. Sehingga pesantren tidak selamanya tentang agama, norma, dan pendidikan, tetapi juga ruang dimana identitas dan seksualitas dapat dinegosiasikan dan secara terus menerus.
Referensi:
- Butler, J. (1990) Gender Trouble: Feminism and the Subversion of Identity. Routledge, New York, 33.
- Foucault, M. (1978) The History of Sexuality, Volume 1: An Introduction. Pantheon Books, New York.
- Storey, J. (2003). Inventing Popular Culture.
Seni Menguasai Diri: Benteng Terkuat Melawan Tindak Pelecehan
/0 Comments/in Opini /by Muhammad Sholihul HudaSetiap manusia memiliki peliharaan anak kecil yang masyhur dikenal dengan sebutan hawa nafsu. Hawa nafsu itu seperti anak kecil yang selalu saja ingin dipenuhi segala keinginannya. Jika tidak dikendalikan, akhirnya ia yang akan berkuasa mengendalikan diri setiap manusia. Di dalam kitab Qasidah Burdah, Imam al-Bushiri menjelaskan dalam sebuah syi’ir,
وَالنّفْسُ كَالطّفِلِ إِنْ تُهْمِلْهُ شَبَّ عَلَى ۞ حُبِّ الرَّضَاعِ وَإِنْ تَفْطِمْهُ يَنْفَطِمِ
Artinya: “Nafsu ibarat anak kecil yang masih menyusu (minum asi) apabila tidak dilatih (sapih) maka hingga dewasa pun akan tetap seperti anak kecil yang masih menyusu.”
Dalam syi’ir tersebut, Imam al-Bushiri menggambarkan bahwa hawa nafsu seperti anak kecil yang masih menyusu. Anak kecil tidak akan pernah berhenti menyusu jika dari pihak orang tua tidak menghentikannya. Awalnya, ketika anak tersebut dipaksa untuk berhenti menyusu pasti menangis. Ia menangis karena tidak dapat memuaskan keinginannya.
Hawa nafsu juga sama, ketika kita memaksa diri kita untuk tidak menurutinya pasti ia akan menangis seperti anak kecil. Kita harus bisa menjadi seperti orang tua yang bijak dalam mendidik anak. Hal ini bertujuan agar kita mampu mengendalikan diri jika setiap kali hawa nafsu memerintahkan pada kejahatan. Karena melakukan perbuatan jahat memanglah kerjaan dari hawa nafsu. Hal ini senada dengan firman Allah dalam surah Yusuf ayat 53,
إِنَّ ٱلنَّفْسَ لَأَمَّارَةٌۢ بِٱلسُّوٓء
Artinya: “…Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan..” (QS. Yusuf: 53)
Kita tidak perlu heran ketika ada seseorang yang melakukan perbuatan buruk. Karena memang semua orang memiliki hawa nafsu yang selalu memerintahkan dalam kejahatan. Saat ini telah banyak sekali kasus pelecehan seksual yang telah menyebar di dunia pesantren. Penyebabnya, karena mereka tak mampu untuk mengendalikan hawa nafsunya.
Baik seorang santri, bahkan kiai sekalipun dapat kalah ketika telah berhadapan dengan masalah hawa nafsu ini. Sebelum menjadikan pesantren pendidikan tempat yang ramah anak, alangkah baiknya bisa mendidik hawa nafsu yang ada dalam diri dahulu. Karena hawa nafsu merupakan musuh yang paling berbahaya dibandingkan apapun.
Saat ini telah banyak sekali kasus pelecehan seksual dilakukan oleh seseorang kiai terhadap santrinya. Maraknya kasus pelecehan seksual ini berawal dari rasa saling suka antar lawan jenis. Bagi seseorang yang jauh dari ajaran agama melakukan hal tersebut mungkin wajar karena memang menyenangkan. Tapi kiai, seseorang yang telah belajar dan mengajar syariat agama setiap hari, kenapa juga bisa ikut melakukannya jika sudah tahu kalau itu dilarang? Padahal, jika kiai melakukan hal tersebut justru siksaannya akan jauh lebih berat dibandingkan dengan seseorang yang kurang paham ilmu agama.
Dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib karya Imam al-Mundziri Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلزَّبَانِيَةُ أَسْرَعُ اِلَى فَسَقَةِ الْقُرَّاءِ مِنْهُمْ اِلَى عَبَدَ ةِ الْاَوْثَانِ. فَيَقُوْلُوْنَ يُبْدَأُبِنَاقَبْلَ عَبَدَةِ الْاَوْثَانِ؟ فَيُقَالُ لَهُمْ لَيْسَ مَنْ يَعْلَمُ كَمَنْ لَا يَعْلَمُ
Artinya: “Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Para malaikat zabaniyah lebih mempercepat menyiksa para ulama yang fasik dari pada menyiksa orang-orang musyrik penyembah berhala. Maka bertanya para ulama yang fasik itu: “Mengapa kami yang didahulukan sebelum orang-orang penyembah berhala? Lalu dijawab pada ulama fasik itu; tidaklah orang-orang yang tahu itu seperti orang-orang yang tidak tahu.”
Lalu apa yang bisa menjamin seseorang mampu melawan hawa nafsu jika mereka yang berkecimpung dalam dunia agama juga dapat terjerumus di dalamnya? Hanya ilmu, seseorang dapat selalu istiqomah melakukan kebaikan jika memang ilmu agama telah tertanam dengan erat pada dirinya. Jika ilmu telah tertancap dalam diri, maka ketika ingin melakukan perbuatan buruk pasti tidak berani.
Dalam kitab Lujain ad-Dani, sebuah kitab tipis karangan Syaikh Husein bin Abdul Karim bin Muhammad yang menceritakan tentang kisah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa suatu ketika Syekh Abdul Qadir Al-Jilani pernah dikagetkan dengan datangnya sebuah cahaya yang memenuhi langit secara tiba-tiba. Setelah itu muncul suara tanpa ada wujud yang mengaku sebagai Tuhan. Suara tersebut menjelaskan bahwa Syekh Abdul Qadir Al-Jilani itu telah dihalalkan melakukan semua hal-hal yang awalnya diharamkan padanya.
Lalu, setelah itu Syekh Abdul Qadir Al-Jilani memohon perlindungan pada Allah dari godaan setan yang terkutuk dan berucap “Hancurlah engkau wahai yang dilaknati!”. Setelah itu langit kembali gelap dan dipenuhi asap. Dari langit tersebut kembali muncul suara yang menjelaskan bahwa Syekh Abdul Qadir Al-Jilani telah selamat dari godaan setan akibat ilmu agama yang telah tertanam pada dirinya. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa Syekh Abdul Qadir Al-Jilani dapat selamat karena ia paham bahwa Allah tidak pernah memerintahkan hamba-Nya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.
Sering kali seseorang melakukan perbuatan buruk secara diam-diam tanpa diketahui siapapun. Ia santai-santai saja karena merasa tidak ada yang melihatnya. Padahal, Allah selalu mengetahui segala hal yang dilakukan oleh hamba-Nya meskipun dalam keadaan gelap sekalipun. Namun hal tersebut tidak akan pernah terjadi pada orang yang dirinya telah dipenuhi ilmu agama. Ia pasti akan merasa malu pada Allah SWT ketika melakukan hal-hal yang dilarang meskipun di tempat sepi tidak ada yang melihatnya.
Dalam urusan hawa nafsu, hanya ilmu agama yang mampu mengendalikannya. Tanpa adanya ilmu, semua orang pasti akan melakukan segala hal sesuai dengan keinginan hawa nafsunya. Maka dari itu, kita harus selalu belajar menjadi seperti orang tua yang bijak dalam mendidik anak agar bisa mendidik hawa nafsu dalam diri. Ketika anak sudah besar dan sukses, orang tua pasti akan ikut menikmati hasilnya. Begitu juga dengan hawa nafsu, kita akan menjadi sangat mulia apabila mampu selalu istiqomah mendidiknya. Karena dengan hawa nafsu yang terdidik dapat menjadi kunci agar kita bisa menjadi orang yang sukses, baik di dunia maupun di akhirat.
Bagaimana Aku Bisa Berkurban, Tuhan?
/0 Comments/in Opini /by Muhammad Hisyam Malikالله اكبر الله اكبر الله اكبر، لا اله الا الله و الله اكبر، الله اكبر و لله الحمد
Ketika Nabi Ibrahim As berhasil melewati ujian terberat sebagai seorang ayah dan sebagai seorang hamba, pada saat itu pula putranya juga diberikan kekuatan yang luar biasa untuk melewati ujian sebagai seorang anak dan seorang hamba. Ibrahim as tidak semena-mena, sepihak, tetapi dengan penuh ketabahan ikut menanyakan pendapat putranya. Hal ini sungguh menjadi pelajaran terindah dan Allah Swt. mengabadikan dalam firmannya QS. As-Shaffat (37): 102.
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ
Dalam tafsir Kemenag dijelaskan bahwasannya ayat ini menerangkan ujian yang berat bagi Ibrahim. Allah memerintahkan kepadanya agar menyembelih anak satu-satunya sebagai korban di sisi Allah. Menurut al-Farra’, usia Ismail pada saat itu 13 tahun. Ibrahim dengan hati yang sedih memberitahukan kepada Ismail tentang perintah Tuhan yang disampaikan kepadanya melalui mimpi.
Dia meminta pendapat anaknya mengenai perintah itu, yang merupakan cobaan yang besar bagi orang tua dan anak. Tak disangka, anak yang baru menginjak usia remaja itu memeberikan jawaban yang menggetarkan hati, tidak akan ragu menerima qada dan qadar Tuhan. Dia dengan tabah dan sabar akan menahan derita penyembelihan itu. Ayat ini menggambarkan keharmonisan hubungan ayah dan anak atas dasar cinta pada Allah Swt.
Berkurban bukan hanya sebatas mengalirkan darah hewan sembelihan, namun lebih dari itu. Sebagaimana makna lafadh-nya, berkurban adalah tekad atau pembuktian untuk ber-taqarrub, mendekatkan diri pada Tuhan, Pencipta seluruh alam. Seperti yang terkandung dalam QS. Al-Hajj (22): 37.
لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ
Quraish Shihab dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini menentang tradisi manusia pada waktu itu yang mempersembahkan darah dan daging kepada tuhan-tuhan mereka. Misalnya masyarakat Makkah pada waktu itu yang menempelkan darah-darah sembelihan itu pada dinding-dinding Ka’bah. Masyarakat Yunani kuno yang membakar daging-daging persembahan itu dan meyakini bahwa aroma daging bakar menyenangkan Tuhan. Pemotongan kepala kerbau dan pemancaran darahnya di atas pembangunan jembatan, atau dan masih banyak lagi tradisi-tradisi yang serupa yang bisa kita eksplore lebih jauh.
Dari lafaz takbir pada pembukaan tulisan ini dan dua ayat di atas, kita dapat merefleksikan bahwasannya pengagungan pada Allah, pengakuan bahwasannya Allahlah Yang Maha Besar, yang akan mampu menuntun jalan seorang hamba untuk mendekatkan diri pada Penciptanya. Selagi ego, hadhu nafsi, keberuntungan diri sendiri yang masih memenuhi jiwa maka jalan menuju pendekatan diri akan berliku dan cara kita melaluinya akan terseok-seok. Dapatkah aku berkurban?
Sebagai seorang mahasiswa yang belum memiliki anak, tentu bukan anak yang diminta Tuhan untuk aku kurbankan atas namanya. Aku yang hidup di era serba canggih seperti saat ini mungkin diminta Tuhan untuk menyerahkan Hp atas dasar cinta pada-Nya. Hp yang hampir tidak pernah terlepas di mana pun kita berada. Bahkan pada saat sholat, ibadah yang hanya untuk Allah, Hp bisa berdering menerobos dan mengusik sholat kita. Sholat yang seharusnya hanya untuk Allah pun bisa menjadi hanya untuk pencitraan diri, bila ‘bagian diri’ terus kita kedepankan.
Bukan hanya salat, ibadah kurban pada bulan Zulhijjah juga bisa dipersembahkan hanya pada Hp, bukan lagi lillahi ta’ala. Hp bisa menuntut kita banyak hal, menyita banyak waktu kita, bahkan bisa merenggut kebersamaan bersama keluarga. Keberadaan kita di tengah-tengah suatu acara bukan lagi kehadiran yang sesungguhnya. Diri kita bisa tidak sungguh-sungguh hadir dan hanya berada di sana saja. Tanpa pemaknaan, hanya pencitraan.
Aku sebagai mahasiswa yang seharusnya menekuni apa yang sudah kupilih, bisa terlena dan tidak lagi banyak membaca layaknya seorang pelajar. Tidak sibuk meneliti dan mencermati. Hanya sekedar potret diri untuk diakui. Hp bisa menjelma sebagai perampok yang kita kawani, atau seperti koruptor negeri ini. Tak terasa banyak sekali yang telah ia curi.
Menurut survei We Are Social, yang dikutip dalam buku “Pendidikan Etika, Teknologi, & Literasi Digital” penggunaan internet di Indonesia melalui mobile phone menduduki peringkat satu dunia. Pada rentan usia 13-17 dan 18-24 memiliki risiko kecanduan internet atau internet addiction sebesar 73% dan 71%. Hal ini tentu memiliki dampak buruk pada kesehatan fisik, mental dan sosial.
Beberapa aktivitas digital memiliki potensi menciptakan ketergantungan atau biasa disebut dengan digital drug. Mekanisme like, coment, dan notifikasi yang terdapat di Instagram, X, FB atau WA seringkali mendorong untuk terus berinteraksi. Dopamin yang didapatkan melalui aktivitas tersebut kerapkali memaksa kita untuk terus memeriksa, berbagi, dan mendapatkan banyak pengakuan. Begitu juga dengan game online yang menawarkan rasa puas saat mencapai suatu tingkatan atau memenangkan suatu pertandingan. Dorongan untuk mencapai level yang lebih tinggi, atau hadiah-hadiah di dalamnya membuat kita terjebak dan terus ingin bermain di dalamnya.
Tuhan, bagaimana aku bisa berkurban? Sedang Hp-ku masih begitu lengket dan susah untuk kujauhi. Ketika kutanya padanya apakah kamu mau aku kurbankan, tentu dia memberontak dan merengek karena dia ingin menjadi tuhan-tuhan kecil yang menguasaiku.
Bacaan lebih lanjut:
Al-Qur’an Kemenag add in word
Faisal Budiman, et all., Pendidikan Etika, Teknologi, & Literasi Digital, Yogyaarta: Diandra, 2024
Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah versi apk mobile phone
Membongkar Gunung Es: Refleksi Dekonstruksi Fikih dan Epistemologi Penanganan Kekerasan Seksual
/0 Comments/in Liputan Media, Opini /by Rahmat Al-BarawiDiskusi Suluh PTRG Seri ke-34 yang dibuka oleh Ketua STAIN Majene, Prof. Dr. Wasilah, S.T., M.T., menjadi sebuah desakan moral untuk membongkar realitas pahit di balik dinding institusi pendidikan Islam. Forum ini menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik keagamaan telah mengkristal seperti gunung es—tampak tenang di permukaan, namun menyimpan gunung persoalan di dasarnya. Meskipun regulasi di atas kertas sudah kuat, keberadaannya sering kali tidak taji saat berhadapan dengan tembok tebal penafsiran keagamaan yang usang dan relasi kuasa yang timpang.
Di sinilah relevansi fikih anti-kekerasan seksual menjadi mutlak, sebagaimana dipaparkan oleh Prof. Dr. Muhammad Fauzi, M.Ag. dari UIN Walisongo. Fikih yang selama ini kerap dituduh secara keliru sebagai pemicu kekerasan akibat pembacaan hadis-hadis misoginis, yang mendudukkan seksualitas melulu sebagai hak suami dan kewajiban istri, harus direkonstruksi secara radikal. Menjadikan kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) memerlukan pisau analisis baru; sebuah fikih yang tidak lagi melanggengkan patriarki, melainkan fikih yang progresif dan berpusat pada perlindungan korban.
Namun, tantangan terbesar tidak berhenti pada teks teologis, melainkan pada bagaimana nilai tersebut diinternalisasikan ke dalam ekosistem pesantren. Berangkat dari pengalaman Siti Rofiah selaku Pengasuh PP Tarbiyatul Islam Al-Falah Salatiga, fakta bahwa masih sedikit pesantren yang memiliki instrumen pencegahan berakar dari kekosongan framework berpikir dan kekeliruan epistemologi. Banyak institusi yang buta terhadap gejala trauma dan PTSD, sehingga menerapkan standar pembuktian yang tidak relevan, terjebak dalam budaya menyalahkan korban (victim blaming), serta minim literasi terkait persetujuan (consent). Oleh karena itu, perbaikan kurikulum dan cara pandang harus mendahului pembuatan SOP penanganan.
Lebih jauh lagi, struktur pesantren sangat kental dengan relasi kuasa, di mana figur otoritas seperti kiai atau ustadz memiliki pengaruh mutlak yang rawan memicu kepatuhan buta, ketergantungan ekonomi, hingga isolasi sosial bagi korban. Merefleksikan terobosan di PP Al-Falah Salatiga, solusi dari kebuntuan ini bukan dengan menghapus hierarki pesantren, melainkan mengubah cara hierarki tersebut bekerja. Melalui Satgas PPKS, peran pelindung dan penanggung jawab dipisahkan secara tegas, di mana otoritas spiritual tertinggi sengaja ditempatkan di luar jalur penanganan kasus. Langkah ini memastikan korban yang melapor tidak perlu berhadapan langsung dengan figur sakral yang berpotensi mengintimidasi psikologis mereka.
Pada akhirnya, diskusi ini menggugat budaya hukum institusional yang selama ini condong mengutamakan jalan “islah” atau perdamaian internal demi menjaga reputasi lembaga. Menyelesaikan kasus secara kekeluargaan tanpa keadilan sejati sebetulnya adalah bentuk konflik kepentingan dan absennya akuntabilitas. PP Al-Falah Salatiga memberikan teladan dengan mendobrak tradisi tersebut melalui penerapan sanksi berat yang mengacu pada PMA No. 73 Tahun 2022.
Refleksi ini menjadi pengingat bahwasanya menjaga kehormatan lembaga pendidikan Islam tidak dilakukan dengan cara menyembunyikan kejahatan, melainkan dengan keberanian institusional untuk merombak cara berpikir, menjinakkan relasi kuasa yang korosif, dan menghadirkan ruang aman yang nyata bagi korban.
Identitas dan Seksualitas dalam Relasinya Terhadap Identitas Santri di Lingkungan Pesantren
/0 Comments/in Opini /by Muhammad Adib Al FikriPesantren, merupakan bagian dari lembaga pendidikan Islam yang mencoba merumuskan konsep keislaman secara terun menurun ini menjadi bagian dari kultur Indonesia yang memiliki sejarah panjang terhadap agama Islam, kerajaan Islam, dan kultur Islam secara berabad-abad. Di ruang ini, pendidikan Islam sangat kuat. Tetapi dengan perkembangan zaman, pesantren semakin dapat dibedakan melalui dua hal. Yaitu, pesantren modern dan pesantren tradisional.
Perbedaannya hanya pada metode pengajaran yang berbasis kitab kuning untuk tradisional, sedangkan pesantren modern lebih menekankan metode pembelajaran yang berbasis bahasa Arab sehingga kosakata, obrolan sehari-hari, dipergunakan dengan bahasa Arab. Berkelindan dengan proses pendidikan pesantren, saya merasa banyak sekali wacana pesantren bisa menjadi tulisan menarik yang bisa diangkat melalui artikel dan penelitian mendalam sehingga wacana pesantren bisa meluas dalam konteks yang beragam.
Relasi antar identitas dan seksualitas menjadi penting mengingat keduanya berkolerasi terhadap perkembangan individu, khususnya di dalam ruang pesantren. Sebagaimana yang saya akan coba tekankan pada tulisan ini adalah bagaimana religiusitas, sistem, norma, etika dan pengetahuan bekerja dalam penyebarannya untuk mengedukasi santri yang secara tidak langsung mengubah mereka untuk mengenal lebih dalam identitas dan seksualitas di pesantren.
Mereka ditekankan akan disiplin, aturan sosial dan lingkungan, hingga tubuh dan perilaku dalam kerangka nilai religius yaitu islam. Hal-hal demikian yang menjadikan relasi identitas dan seksualitas bekerja untuk menekankan proses mereka dalam pengenalan diri sehingga kedua hal ini sebenarnya dikonstruksi secara sosial, bukan lagi persoalan psikologis seperti laki-laki dan perempuan.
Di beberapa tahun ke belakang, isu identitas dan seksualitas di lingkungan pesantren semakin menjadi polemik dalam ruang media visual. Beberapa di antaranya seperti kekerasan seksual, perundungan terhadap santri, dan para pendidik agama melakukan pelecehan. Kehadiran media sosial di zaman modern seperti ini rasanya membuat santri harus berperan dalam dua ruang secara bersamaan: yaitu ruang religius yang nyata di hadapannya, dan ruang digital dalam merepresentasikan kehadiran visualisasi identitas yang lebih luas.
Dalam porosnya terhadap modernisasi seperti sekarang ini, saya emlihat banyak perubahan yang harus dialami oleh para santri pesantren, dari cara bertutur, tubuh, berpakaian, dan moralitas itu sendiri. Dalam konteks ini, identitas berperan krusial, karena terjadi proses negosiasi dan tentunya tidak lagi dibentuk secara murni oleh nilai internal pesantren, tetapi juga oleh budaya populer, media sosial, dan wacana yang terinternalisasi dalam kesehariannya.
John Storey dalam bukunya berjudul Inventing Popular Culture (2003) menjelaskan bahwasanya identitas bukanlah sesuatu yang esensial dalam diri manusia, melainkan direpresentasikan dalam proses konstruksi sosial yang tidak menetap dan selalu berpindah, karena individu selalu dalam proses berubah. Identitas menurutnya tidak lahir secara alami, dia hadir dalam reproduksi manusia itu sendiri terhadap ruang yang dihadirinya melalui relasi kuasa, bahasa, wacana, dan institusi budaya tertentu.
Dalam konteks pesantren, ruang ini merepresentasikan akan kemajemukan, bagaimana anak santri laki-laki harus memakai gamis, peci, rambut rapih, bertutur kata yang baik, sebagaimana anak santri perempuan yang harus memakai jilbab, rok panjang, semua pakaian longgar, sesederhana mungkin. Semua ini bukan hasil dari keinginan santri tersebut, melainkan ada proses internalisasi nilai-nilai pesantren dan bagaimana identitas dibentuk melalui hal yang simbolis. Sehingga mereka menjadikan diri mereka sebagai bagian dari nilai “Islam” yang seharusnya.
Saya melihat pengalaman ini turut hadir dalam kehidupan sehari-hari santri. Banyak dari mereka justru bingung untuk berasimilasi dengan tindakan kolektif pesantren, sehingga di sisi lain mereka hidup dalam wacana modern yang menawarkan berbagai bentuk ekspresi diri. Beberapa dari mereka nyaman dengan sikap tenang dan religiusnya, beberapa lainnya gemar dengan aktivitas olahraga yang apapun fasilitas yang ada diikutinya, dan beberapa lainnya pula lebih senang dengan buku yang dibacanya, musik dan gitar yang dimainkannya dan berpakaian yang menurutnya nyaman.
Pengalaman semua ini terjadi karena negosiasi yang terus hidup di sekitar mereka, sehingga individu harus menyesuaikan diri dengan konteks lingkungan yang dihuninya. Pengalaman sehari-hari seperti contoh di atas adalah perubahan kecil yang seharusnya pesantren direpresentasikan sebagai ruang publik yang stabil dan seragam, padahal sebenarnya terjadi proses yang lebih cair daripada itu.
Sebagaimana contoh lainnya, ada pemisahan ruang antar laki-laki dan perempuan. Ada praktik religius seperti mengaji, membaca kajian islam, berdiskusi perihal keislaman, serta otoritas guru atau ustadz dalam ruang tersebut, menjadikan identitas merupakan sesuatu yang kompleks dalam ruang pesantren. Mengingat kompleksitas ini sering disalah artikan oleh publik sehingga wacana kepesantrenan dijadikan sesuatu yang problematis karena dilihat sebagai sesuatu yang final dan tetap.
Padahal, menurut Storey, dan melalui penekanan saya juga bahwa identitas itu fluid dan negosiatif. Tidak semua yang menjadi norma dalam pesantren itu dapat membentuk tubuh anak-anak santrinya, karena konteks modern juga yang membuat bahwa proses penubuhan individu dalam pesantren dapat dinegosiasikan. Ketegangan antara identitas individu atau identitas kolektif muncul karena hasil identifikasi mereka tidak berjalan sesuai yang diinginkan oleh nilai pesantren. Sehingga pesantren perlu membuka ketegangan ini dengan melonggarkan nilai simbolis dalam tubuh individu atau kolektif tanpa menghilangkan nilai religius islam dalam ruang pesantren.
Ini yang menjadikan tubuh lebih penting daripada apa yang tertempel padanya. Menurut saya, ini menjadi bagian penting bagaimana seksualitas bekerja dalam membentuk tubuh yang memang diinginkan oleh individu atau kolektif. Judith Butler dalam bukunya berjudul Gender Trouble (1990), berbicara tentang bahwa gender bukanlah esensi lahiriah atau takdir biologis, melainkan terjadi melalui serangkaian tindakan yang diulang-ulang (yang bahkan dalam hal ini konteks berpakaian bisa terjadi) sehingga membentuk ilusi identitas yang sementara. Performativitas, dalam konteks di atas yang diusungkan Butler tidak berarti sebuah perform pada suatu panggung.
Pemahaman ini dapat direpresentasikan jika menggunakan konsep bahasa melalui J.L. Austin (1979), sebagai sesuatu ujaran performatif yang mengacu pada pernyataan yang menghasilkan apa yang dinyatakannya. Sebagai contoh pernyataan “Kamu layak masuk ke kampus ini jika kamu serius belajar untuk lulus tes bulan depan”. Pernyataan ini jika diucapkan oleh seseorang yang memiliki wewenang secara sosial berpengaruh untuk menciptakannya. Artinya, performativitas dapat bekerja melalui relasi kuasa yang dibentuk oleh seseorang yang memiliki otoritas, sehingga tidak menghilangkan perannya dalam wewenang sosialnya.
Islam dalam syariat yang dijabarkan dalam Al-Qur’an banyak mengatur tentang pergaulan, adab, aurat, hingga relasi dan interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan. Namun demikian, teks-teks agama juga menuliskan tentang manusia diciptakan dengan keberagamaan latar belakang, pengalaman hidup, dan lingkungan sosial yang relatif berbeda. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Hujurat ayat 13 tentang manusia diciptakan dalam suku dan bangsa yang berbeda kelak agar mereka saling mengenal. Ayat ini merepresentasikan bahwa perbedaan merupakan bagian dari realitas sosial manusia dan identitas yang di konstruksikan seharusnya tidak menjadi kaku dan tetap, melainkan dalam proses relasi sosial yang kompleks dan terbuka.
Pesantren sebagai ruang publik menginternalisasi nilai-nilai islam kuat di dalamnya, menjadikan pesantren sebagai ruang penuh wacana. Dimana seksualitas bekerja sebagai bentuk performa yang terus ditekankan agar norma yang terus diperkuat menjadikan identitas individu atau kolektif sebagai sesuatu yang selesai. Proses ini terjadi jika ada anak santri yang dianggap salah akan ditegur atau dimarahi, sehingga disiplin tentang tubuh untuk menerima nilai-nilai islam tetap diterima oleh para santri tersebut.
Para santri sangat terbuka untuk melakukan perannya, mereka bisa bermain apapun, makan apapun, belajar di kelas setiap waktu, hingga terlibat dalam berbagai organisasi yang ada di pesantren tersebut. Kompleksitas dan problematisasi yang terjadi di dalamnya menjadi bagian yang dialami para santri. Saya merasakan bagaimana problem ini bisa terjadi pada individu, ketika terjadi suatu masalah, seluruh unsur santri di dalamnya harusnya mengalami hal yang sama.
Seksualitas dan identitas dapat bekerja di dalamnya, santri mengalami berbagai kejadian di dalam pesantren seharusnya menjadi bagian dari cara individu atau kolektif bisa bernegosiasi pada relasi keduanya secara tidak langsung. Ini yang coba uraikan pada bagaimana seksualitas itu bukan tentang jenis kelamin, melainkan sesuatu yang bekerja pada identitas dan performativitas bekerja untuk membentuk seksualitas. Santri dengan apa yang dikenakannya, aturan yang harus dikerjakan, sistem yang mengatur, hingga otoritas guru atau ustadz, semuanya dinormalisasi oleh mereka sebagai bentuk internalisasi pada nilai islam yang tetap pada pesantren tersebut.
Namun, seksualitas bukan sesuatu yang bisa dikontrol oleh institusi. Michael Foucault dalam The History of Sexuality (1978) menjelaskan bahwa seksualitas justru diproduksi oleh pengawasan sosial dan wacana. Jika pesantren dalam konteks tulisan saya berupaya mengontrol seksualitas, semakin seksualitas itu menjadi bagian dari regulasi dan objek pembicaraan pada individu yang memiliki otoritas.
Foucault menekankan proses pengawasan ini sebagai bentuk relasi kuasa atas peran mereka dalam mengatur kehendak individu atau kolektif. Sebagai contoh, pemisahan ruang interaksi laki-laki dan perempuan, larangan perilaku tertentu, tutur kata, hingga penekanan moralitas dan disiplin individu terus dipantau oleh sosial, sehingga pengawasan sosial dan wacana ini membentuk tubuh dan hasrat bekerja sesuai dengan norma yang ada.
Foucault juga menekankan relasi kuasa, sebagai sesuatu yang menekan. Sebagaimana kehadiran identitas gender yaitu heteroseksual yang terus menjadi objek pembicaraan sehingga identitas gender yang menyimpang akan selalu dianggap “ada”. Sebagaimana yang Judith Butler jelaskan, performativitas membentuk apa yang seharusnya “diakui” dan “tidak diakui”. Padahal, pesantren melakukan pemisahan ruang interaksi antara kedua dua jenis kelamis tersebut. Dalam arti, adanya pengakuan tentang heteroseksual tetapi tidak mengakui keberadaan jenis lainnya sebagai sesuatu dan dianggap menyimpang.
Penting untuk saya katakan bahwa membahas kedua topik ini bukanlah untuk menolak dan menghapus nilai religius di pesantren. Melainkan untuk melihat potensi lebih di dalamnya. Sebagai bagian dari ruang publik dan institusi pendidikan berbasis agama, seharusnya menjadi wadah besar untuk melihat kebebasan pribadi yang khas.
Pesantren bukan tentang agama dan aturan di dalamnya, melainkan produksi tubuh, moralitas, dan identitas (mungkin menjadi muslim) yang terus mengalami proses. Demikian, refleksi kritis terhadap identitas dan seksualitas agar pesantren terus bisa berintegrasi dengan kondisi zaman yang terus berubah dan relevan dengan kondisi budaya sosial masyarakat yang dinamis.
Pada akhirnya, identitas dan seksualitas dapat membentuk kebebasan yang hakiki pada diri individu. Saya meyakini bahwa santri tersebut belum mengenal seutuhnya tentang dirinya, tetapi proses ini terus terjadi pada keterlibatannya dalam pengalaman sosial, religius, dan moralitas tertentu, sehingga identitas dapat terbentuk di dalamnya. Anak santri laki-laki dan perempuan mengalami peran yang sama, tetapi berbeda pada ruangnya. Pemisahan ruang, pakaian, dan tutur kata, dan norma lainnya ini terjadi atas dasar produksi islam dalam ruang pesantren.
Perdebatan tentang identitas dan seksualitas dari tradisi intelektual islam bukanlah sesuatu yang baru. Agama selalu relevan dengan perubahan zaman, sehingga perdebatan mengenai kedua topik utama di tulisan ini akan terus bisa dijadikan kajian yang menarik dan bisa disinggungkan dengan histroris dan sosial tertentu. Memahami identitas dan seksualitas haruslah dilihat lebih dalam daripada norma itu, tetapi dari budaya, relasi kuasa, wacana, dan perubahan modernisasi.
Identitas dan seksualitas tidak harus ditafsikan secara hitam dan putih. Pun demikian keduanya bukan bentuk kesadaran biologis atau historis, melainkan konstruksi sosial yang terus dibentuk oleh relasi norma, bahasa, dan relasi kuasa. Posmodern menekankan dekonstruksi akan hal yang dominan, sehingga identitas dan seksualitas memiliki peran penting terhadap peran individu atau kolektif dalam menafsirkan diri mereka dalam kehendak yang diinginkan.
Melalui teorisasi yang saya bawa dari John Storey, Judith Butler, dan Michael Foucault, pesantren merepresentasikan diskursus yang beragam. Sehingga pesantren tidak selamanya tentang agama, norma, dan pendidikan, tetapi juga ruang dimana identitas dan seksualitas dapat dinegosiasikan dan secara terus menerus.
Referensi:
Menolak Punah: Melawan Modernitas dan Industri Fast Fashion
/0 Comments/in Opini, Review Film /by Rahmat Al-BarawiSetelah merayakan “Pesta Babi”, pekan ini saya menonton film “Menolak Punah”. Film ini diputar secara masif di berbagai daerah berbasis komunitas. Sebab kepunahan memang ancaman bagi semua, bukan hanya tantangan individu.
Elizabeth Kolbert dalam artikel berjudul “Civilization and Extinction” yang termuat dalam buku “The Climate Book” karya Greta Thunberg menegaskan: “senjata kita yang paling berbahaya terbukti adalah modernitas dan pendamping setianya, kapitalisme.”
Kolbert memberikan gambaran evolusi kepunahan, bahwa dalam punah pun makhluk hidup mengalami perkembangan. Terutama di tangan kuasa homo sapiens. Puncaknya pada abad ke-20, populasi manusia mulai meningkat tidak hanya secara linier tetapi secara eksponensial. Dekade-dekade setelah Perang Dunia Kedua adalah masa pertumbuhan populasi yang belum pernah terjadi sebelumnya di satu sisi dan konsumsi di sisi lain.
Kini, pintu masuk kepunahan itu dikemas dengan ciamik dalam film “Menolak Punah”. Film ini adalah karya dokumenter besutan Dandhy Laksono dan Aji Yahuti yang menyoroti krisis lingkungan akibat industri tekstil. Jika selama ini banyak yang menyoroti sampah limbah makanan, maka film ini melengkapi dampak ekstraktif kehadiran manusia yang rakus yaitu limbah pakaian (fast fashion).
Kepunahan Jati Diri di Balik Hegemoni Industri
Ada tiga poin utama yang menjadi refleksi saya setelah menonton film ini. Pertama, eksistensi penenun kain yang kian sedikit. Ironinya lagi, bukan hanya penenunnya yang kian sekarat, padi dan kapas yang melekat pada lambang negara justru diimpor dari luar negeri.
Adagium yang dilontarkan oleh para pemimpin bangsa bahwa kita adalah bangsa besar, runtuh dengan fakta di lapangan. Bahkan komoditas yang dulu membuat negara ini dijajah pun, kini makin sulit ditemukan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor kapas Indonesia memang masih sangat tinggi untuk memenuhi kebutuhan industri tekstil nasional karena produksi lokal yang belum mencukupi.
Makin sedikitnya bahan baku sekaligus penenunnya menjadi imbas dari budaya konsumtif dan produktif yang kian menghegemoni masyarakat. Modernitas memang membawa doktrin: manusia harus terus ‘menghasilkan’. Kapitalisme mempertegas bahwa hasil itu perlu didapatkan dengan sesedikit usaha dan sebanyak mungkin hasil.
Dengan pemikiran semacam itu, pekerjaan menenun kain bukanlah sesuatu yang menjanjikan. Sudahlah membutuhkan waktu lama, tenaga banyak, hasilnya pun sedikit. Namun, yang luput dari perhatian kita adalah proses menenun adalah wujud dari merawat ingatan pengetahuan sekaligus kehidupan masyarakat lampau. Kini, siapa yang masih mengetahui cara menenun? Padahal dahulu, itu adalah kekayaan jati diri bangsa.
Mitos Kecantikan dan Beban Lingkungan dari Lemari Kita
Kedua, mitos kecantikan dan perawatan ala perempuan. Dalam salah satu adegan film, seorang perempuan muda diwawancarai alasan membeli dan menumpuk baju. Jawabannya sederhana: “karena modelnya lucu, murah dan biar tidak ketinggalan tren.” Dalam konteks yang lebih luas, alasan perempuan lebih banyak mengoleksi baju adalah karena mitos yang berkembang di masyarakat tentang kecantikan. Bahwa perempuan cantik adalah yang menggunakan baju mahal dan modis.
Ketiga, membangun kesadaran dan kesederhanaan. Selama satu jam lebih menonton film ini, saya teringat dengan budaya kehidupan para sufi. Dalam salah satu literatur, kata sufi atau tasawuf berasal dari kata shuf yang berarti bulu domba atau benang wol. Sebab, mereka menggunakan bahan tersebut sebagai pakaiannya. Tidak menumpuk, hanya satu atau dua baju. Cukup menggunakan apa yang melekat pada badan saja.
Tapi itu dulu. Sekarang, 3 dari 10 orang membuang pakaian yang baru dibeli. Sebagian besar pakaian itu dibuat dari bahan serat sintesis poliester yang notabene adalah turunan minyak bumi dan sulit terurai. Coba cek kembali lemari kita: ada berapa tumpukan baju yang mungkin dalam satu tahun belum tentu kita gunakan. Semua baju ‘plastik’ itu pada akhirnya akan menjadi sampah.
Memperpanjang Usia Sandang sebagai Langkah Berbenah
Namun, film ini tak hanya bicara soal masalah. Ada secercah harapan yang membuat karya anak bangsa ini perlu ditonton. Saya percaya, tidak ada kata terlambat untuk berbenah. Dan itu dimulai dari diri sendiri. Apakah perubahan pola hidup kita akan berdampak bagi bumi? Ya. Apalagi, jika yang mengubah gaya hidup itu ada 100, 1000 individu. Menciptakan tren baru, melahirkan aturan baru.
Dan ketika menonton film ini, saya tersadar sedang menggunakan baju One Piece yang sudah berusia lebih dari 10 tahun. Kita tidak bisa mencegah kerusakan, apalagi di tengah masifnya bisnis ekstraktif. Tetapi kita bisa memperlambat kerusakan dengan memperpanjang usia baju yang kita kenakan. Sampai waktunya nanti, baju lama kita bisa menjadi kehidupan baru bagi orang lain.
Sebagai manusia kita perlu bertanggung jawab atas apa yang kita makan dan gunakan. Sebab jika tidak, semua itu hanya menjadi tumpukan sampah yang mendekatkan kita pada kepunahan.
Keadilan Gender Amina Wadud: Analisis Pelecehan di Kampus dan Kepemimpinan Perempuan
/0 Comments/in Opini /by Aldilah PratiwiIsu gender hingga hari ini masih menjadi perdebatan hangat di kalangan mahasiswa maupun masyarakat luas. Perempuan sering kali mengalami bias sosial, bahkan dalam ruang agama dan politik. Pandangan patriarkal yang telah lama mengakar membuat perempuan kerap dipandang lebih rendah dibanding laki-laki, terutama ketika mereka tampil di ruang publik dan kepemimpinan. Akibatnya, perempuan tidak hanya menghadapi tantangan profesional, tetapi juga stigma sosial yang merendahkan martabatnya.
Fenomena tersebut terlihat dalam respons publik terhadap kepemimpinan Sherly Tjoanda sebagai tokoh perempuan di Indonesia. Pada awal kepemimpinannya, tidak sedikit komentar netizen yang meremehkan kapasitasnya hanya karena ia seorang perempuan. Selain itu, perempuan yang terjun ke dunia politik sering kali dilekatkan dengan stigma negatif, seperti anggapan bahwa keberhasilan mereka tidak lepas dari relasi dengan elite laki-laki.
Pandangan semacam ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menilai perempuan berdasarkan jenis kelamin, bukan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki. Stigma tersebut tidak hanya mencederai etika sosial, tetapi juga memperlihatkan masih kuatnya budaya patriarki dalam kehidupan publik Indonesia.
Kasus lain yang memperlihatkan ketimpangan relasi gender adalah dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan adanya struktur sosial yang bias gender dan lemahnya perlindungan terhadap korban di ruang akademik.
Kampus yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan berkembang justru memperlihatkan rapuhnya sistem perlindungan terhadap perempuan. Dalam banyak kasus, korban pelecehan seksual sering kali menghadapi victim blaming, tekanan sosial, bahkan keraguan terhadap kesaksiannya. Hal ini menunjukkan bahwa relasi kuasa yang timpang masih menjadi masalah serius dalam institusi pendidikan.
Dalam konteks tersebut, pemikiran Amina Wadud menjadi relevan untuk membaca ulang relasi gender dalam masyarakat modern. Amina Wadud menegaskan bahwa Al-Qur’an pada dasarnya membawa spirit keadilan, kesetaraan, dan rahmah bagi laki-laki maupun perempuan. Salah satu ayat yang sering dijadikan landasan oleh Amina Wadud adalah QS. Al-Hujurat ayat 13:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)
Menurut Amina Wadud, ayat ini menunjukkan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaan dan kualitas moralnya. Tafsir patriarkal yang menempatkan perempuan di bawah laki-laki dianggap bertentangan dengan prinsip universal Al-Qur’an tentang kesetaraan manusia. Oleh karena itu, perempuan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik, dan pendidikan.
Selain itu, Amina Wadud juga menggunakan QS. At-Taubah ayat 71 sebagai dasar relasi kemitraan antara laki-laki dan perempuan:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“Dan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar…” (QS. At-Taubah: 71)
Ayat ini ditafsirkan oleh Amina Wadud sebagai bentuk hubungan kerja sama dan kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam membangun masyarakat. Relasi gender dalam Islam bukan hubungan dominasi satu pihak terhadap pihak lain, melainkan hubungan kemitraan yang saling mendukung dalam kebaikan. Dengan demikian, perempuan tidak dapat dipandang hanya sebagai pelengkap laki-laki, tetapi sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab sosial yang setara.
Dalam persoalan kepemimpinan perempuan, Amina Wadud juga menafsirkan QS. An-Nahl ayat 97:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik…” (QS. An-Nahl: 97)
Melalui ayat ini, Amina Wadud menekankan bahwa Al-Qur’an tidak membedakan pahala, kapasitas, dan kontribusi sosial berdasarkan gender. Karena itu, kepemimpinan perempuan tidak seharusnya ditolak hanya karena identitas biologisnya. Jika seorang perempuan memiliki kemampuan, integritas, dan kualitas kepemimpinan yang baik, maka ia memiliki hak yang sama untuk memimpin. Pemikiran ini menjadi jawaban terhadap stigma yang diarahkan kepada perempuan di dunia politik, termasuk anggapan bahwa perempuan tidak layak menjadi pemimpin publik.
Di sisi lain, kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus memperlihatkan bagaimana perempuan masih sering diposisikan sebagai objek dan pihak yang lemah dalam relasi sosial. Dalam perspektif Amina Wadud, tindakan pelecehan seksual bertentangan dengan nilai rahmah dan keadilan yang diajarkan Al-Qur’an. Salah satu ayat yang relevan adalah QS. Al-Isra ayat 70:
۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam…” (QS. Al-Isra: 70)
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati tanpa memandang jenis kelamin. Pelecehan seksual merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat manusia dan lahir dari budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai objek kuasa. Dalam pandangan Amina Wadud, persoalan utamanya bukan terletak pada ajaran Islam, tetapi pada cara masyarakat memahami agama melalui tafsir yang bias gender dan tidak berorientasi pada keadilan.
Melalui pemikiran Amina Wadud, relasi gender dapat dibaca ulang secara lebih adil dan manusiawi. Pendekatan ini tidak bertujuan menolak tradisi Islam, melainkan mengembalikan spirit Islam sebagai agama yang menjunjung keadilan, penghormatan, dan kesetaraan martabat manusia. Dalam konteks Indonesia yang masih menghadapi persoalan diskriminasi terhadap perempuan, pemikiran Amina Wadud dapat menjadi inspirasi untuk membangun kesadaran sosial yang lebih rasional, etis, dan kontekstual terhadap isu gender di era modern.
Guru: Dipuja Kata, Dilupa Negara
/0 Comments/in Opini /by Hesti Anugrah RestuSiang tadi, saat jemari ini tanpa tujuan menggulir linimasa media sosial, saya berhenti pada satu utas yang berangkat dari kisah nyata, namun teramat menyedihkan. Utas itu bercerita tentang seorang guru, yang barangkali datang ke kelas dengan niat sederhana untuk mengajar, mendampingi, dan mendidik anak bangsa, tetapi justru dipatahkan oleh kalimat muridnya sendiri.
“Sini aku bayar kamu, toh gajimu cuma sedikit, kan?”
Kalimat itu mungkin sangat pendek, tapi menyisakan luka yang amat panjang dan dalam. Bukan hanya bentuk ketidaksopanan seorang murid, tapi sekaligus cermin retak dari sistem yang kita bangun bersama. Sebab, dari mana seorang anak bisa sampai pada keberanian, atau mungkin ketidaksadaran, untuk merendahkan gurunya dengan ukuran gaji?
Bukankah itu berarti kita, sebagai masyarakat, secara perlahan telah menanamkan nilai bahwa harga seseorang ditentukan oleh penghasilannya?
Saya Pernah Menjadi Guru dengan Upah yang Nyaris Tak Masuk Akal
Saya tidak membaca kisah itu sebagai orang luar. Saya pernah berada di posisi itu meski dalam bentuk yang berbeda. Saya pernah dua kali mengajar, dan keduanya dalam status sebagai guru honorer.
Pengalaman itu mungkin tidak panjang, tetapi cukup untuk membuat saya memahami bagaimana rasanya berdiri di depan kelas sambil diam-diam menghitung, apakah penghasilan bulan ini cukup untuk sekadar biaya perjalanan berangkat dan pulang mengajar?
Bayangkan, dalam satu bulan saya hanya menerima sekitar Rp200.000 hingga maksimal Rp500.000. Jika dibagi ke dalam 30 hari, itu berarti pendapatan harian saya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 saja.
Jumlah itu bukan hanya jauh dari layak, ia bahkan sering kali tidak cukup untuk menutup biaya transportasi selama sebulan penuh. Ada hari-hari ketika ongkos perjalanan justru lebih besar daripada “nilai” kerja yang saya lakukan saat itu.
Namun di tengah angka-angka itu, saya tetap mengajar. Menjelaskan materi, menjawab pertanyaan, mencoba hadir sebagai sosok yang menyenangkan bagi murid. Tapi di balik itu semua, ada semacam kegelisahan yang tidak pernah benar-benar pergi, pertanyaan tentang bagaimana mungkin pekerjaan yang begitu penting bagi masa depan bangsa dihargai sedemikian rendah?
Negeri Kaya, Guru yang Dibiarkan Miskin
Pengalaman itu membuat saya semakin yakin bahwa cerita di utas tadi bukanlah kasus tunggal. Ia adalah potret kecil dari realitas yang lebih luas.
Kita hidup di sebuah negara yang sering dengan bangga menyebut dirinya kaya, entah kaya sumber daya alam, potensi, bahkan bonus demografi. Namun di saat yang sama, kita juga harus jujur mengakui bahwa kekayaan itu tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan.
Dalam banyak perayaan seremonial, guru ditempatkan pada posisi yang begitu mulia. Mereka disebut pahlawan tanpa tanda jasa, penjaga masa depan bangsa, dan berbagai julukan luhur lainnya. Namun di luar panggung-panggung penghormatan itu, realitasnya sering kali jauh dari kata layak.
Banyak guru, terutama guru honorer, yang harus bertahan dengan penghasilan yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sebagian dari mereka mengajar di pagi hari, lalu bekerja sampingan di siang atau malam hari demi menyambung hidup.
Ironinya, di waktu yang bersamaan, kita juga menyaksikan bagaimana anggaran negara bisa mengalir deras ke berbagai proyek besar, program populis, atau kebijakan yang dampaknya tidak selalu jelas bagi masyarakat akar rumput. Dan guru, lagi-lagi, berada di sisi yang kalah.
Guru Adalah Buruh yang Kita Lupakan
Hari Buruh yang kita peringati setiap tahun seharusnya tidak hanya menjadi ruang refleksi bagi pekerja di sektor industri, tetapi juga bagi profesi-profesi lain yang selama ini luput dari perhatian.
Guru, dalam pengertian yang paling sederhana, adalah pekerja. Mereka menjual tenaga, waktu, pikiran, dan emosinya untuk mendidik generasi. Mereka bekerja dengan target, tekanan, bahkan tuntutan administratif yang tidak sedikit. Namun, apakah mereka telah diperlakukan sebagai pekerja yang berhak atas upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja? Jawabannya, sayangnya, belum sepenuhnya.
Selama guru masih dilihat sebagai “pengabdian” semata, yang seolah-olah harus rela hidup sederhana demi idealisme, maka selama itu pula kita akan terus menormalisasi ketidakadilan. Padahal, idealisme tidak seharusnya menjadi alasan untuk meniadakan hak-hak dasar seseorang.
Saat Ketidakadilan Menggerogoti Masa Depan
Ketimpangan ini tidak hanya berdampak pada guru sebagai individu, tetapi juga pada kualitas pendidikan secara keseluruhan. Bagaimana mungkin kita berharap lahirnya generasi yang kritis, kreatif, dan berdaya saing tinggi jika mereka dibentuk dalam sistem yang tidak menghargai pendidiknya? Bagaimana seorang guru bisa mengajar dengan tenang jika pikirannya dipenuhi kekhawatiran tentang biaya hidup, kontrak kerja yang tidak pasti, atau masa depan yang samar?
Rasa-rasanya, kita perlu menggeser cara berpikir bahwa investasi terbesar dalam sebuah bangsa bukan hanya pada infrastruktur, tetapi pada manusia. Dan manusia itu dibentuk, salah satunya, oleh guru.
Berani Membayangkan Keadilan, Apa yang Harus Diubah?
Pertama, negara perlu menata ulang prioritas anggaran dengan lebih berkeadilan. Ini bukan sekadar soal menaikkan gaji guru secara simbolik, tetapi memastikan adanya sistem pengupahan yang layak, berkelanjutan, dan merata. Guru honorer tidak boleh lagi menjadi “kelas dua” dalam sistem pendidikan kita.
Kedua, reformasi birokrasi pendidikan menjadi penting. Beban administratif yang berlebihan harus dikurangi agar guru bisa kembali fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik.
Ketiga, perubahan budaya di tingkat masyarakat. Penghormatan terhadap guru harus dibangun bukan hanya dalam slogan, tetapi dalam sikap sehari-hari. Apa yang diucapkan anak sering kali adalah refleksi dari apa yang ia dengar di rumah.
Keempat, membuka ruang partisipasi bagi guru dalam perumusan kebijakan. Mereka yang berada di garis depan seharusnya tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga didengar sebagai pemikir.
Lebih dari Sekadar Marah
Kembali pada utas yang saya temukan siang tadi. Kalimat seorang murid yang merendahkan gurunya mungkin terdengar sebagai kasus individual. Namun, jika kita mau jujur, itu adalah gejala dari masalah yang lebih besar.
Barangkali, yang perlu kita lakukan bukan hanya marah pada anak itu, tetapi sekaligus bertanya, sistem seperti apa yang sedang kita pelihara hingga kalimat seperti itu bisa lahir dengan begitu mudah? Sebab, ketika seorang guru dipaksa untuk bertahan dalam ketidaklayakan, yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya hidupnya, tetapi juga masa depan kita bersama. Bukankah begitu?
Kisah Buruh Perempuan dan ASI yang Tidak Sampai Kepada Pemiliknya
/0 Comments/in Opini /by MuallifahRemuk hati saya membaca berbagai point of view dari tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi yang menewaskan para perempuan. Mereka bukan perempuan biasa. Bagi saya, mereka adalah pejuang dan sangat layak diberi gelar pahlawan. 16 korban yang tewas atas tragedi kecelakaan KRL Bekasi adalah perempuan yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, hingga mahasiswi. Semua perempuan tersebut bisa dipastikan adalah perempuan pekerja yang baru pulang dari kantor atau kampus.
Nyatanya, perjuangan itu tidak selalu heroik dan berdarah-darah. Bisa jadi mereka yang berjalan dalam kesunyian untuk mencari nafkah, meniti karir agar masa depan dirinya lebih baik, mengangkat derajat keluarga dan memberikan manfaat bagi masa depan bangsa melalui pendidikan adalah bentuk perjuangan yang lain.
Kejadian tersebut sudah lebih dari dua pekan. Namun tetap saja, setiap hari saya meratapi kehidupan seorang anak yang ditinggal oleh sang ibu selamanya. Satu hal yang membuat saya terbayang-bayang sampai hari ini adalah, pada saat evakuasi berlangsung, terdapat cooler bag. Barang tersebut bukan sekadar tas, namun dalam barang tersebutlah, ada seseorang yang hidup dari ASI dan itu bisa jadi satu-satunya sumber kehidupan seorang bayi yang menunggu ibunya pulang. Saya masih ingat betul ketika Alyn, nama anak saya umur 50 hari saya tinggal ke Bali dalam waktu lima hari.
Tentu, pada waktu tersebut satu-satunya sumber kehidupannya adalah ASI. Setiap 2 jam, setidaknya saya harus memerah ASI selama kurang lebih 30 menit, kemudian saya membungkusnya dalam kantong ASI dan meletakkannya di lemari pendingin. Jika sedang bekerja, maka setidaknya seorang ibu harus memastikan apakah freezer di kantornya masih berfungsi atau tidak. Jika berkegiatan, maka seorang ibu juga harus bertanya apakah tempat yang digunakan untuk berkegiatan, menyediakan kulkas atau tidak. Sebab satu-satu sumber kehidupan bayi di bawah enam bulan adalah ASI.
Namun, begitulah kehidupan, kematian dan kepergian, tidak pernah mengenal usia dan jenis kelamin. Saat ini yang kita pikirkan justru, fasilitas publik belum ramah dan belum memberikan keamanan sepenuhnya kepada perempuan. Peristiwa kecelakaan ini, mengingatkan bahwa, sekecil apa pun kelalaian ataupun kerusakan sistem sekecil apa pun, berdampak besar terhadap orang banyak.
Pembenahan sistem seperti: revitalisasi perlintasan, infrastruktur, hingga jalur KRL, adalah supaya yang setidaknya harus dilakukan secepatnya. Tanpa membedakan jenis kelamin terhadap upaya perlindungan atau keselamatan, pemerintah harus segera bertindak agar kecelakaan serupa tidak terjadi kembali.
Perempuan dan Narasi Sosial
Air mata belum kering ketika membaca kisah-kisah korban yang meninggal dalam kecelakaan, publik justru terus menciptakan perdebatan urgensi perempuan pekerja. Sebab jika dilihat dari latar belakang korban, mereka adalah pekerja pada berbagai sektor publik.
Saya kira titik persoalannya bukan karena ketiadaan empati. Namun, warisan patriarki menciptakan budaya ‘menyalahkan perempuan’ tidak habis-habis. Menjadi perempuan pekerja, pada beberapa perempuan memang bukan keinginan. Namun tuntutan ekonomi, menciptakan pilihan yang mau tidak mau harus diambil oleh perempuan agar bisa bertahan hidup. Pada mode survival ini, perempuan harus memutar otak untuk bekerja di tengah himpitan ekonomi, kebutuhan hidup yang tinggi, lapangan pekerjaan yang sedikit, hingga gaji yang kecil.
Pada beberapa perempuan, bekerja bukan untuk bertahan hidup. Namun, masyarakat membutuhkan jurnalis perempuan, dokter perempuan, guru perempuan, hingga sektor pekerjaan lain karena perspektif hingga perannya tidak bisa digantikan oleh laki-laki. Dengan demikian, maka menebar manfaat harus terus diperjuangkan baik laki-laki ataupun perempuan.
Mengacu pada perspektif Islam, menurut Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, tidak ada larangan seorang perempuan untuk bekerja dan berkarir di luar rumah selama ia melakukannya dalam keadaan terhormat, sopan dan santun serta memelihara ajaran agamanya hingga bisa menghindari dampak negatif terhadap diri dan lingkungannya. Argumen tersebut didasarkan pada landasan Q.S An-Nisa’ ayat 32, At-Taubah ayat 71 yang mengandung prinsip kerja yang menghargai perempuan sepenuhnya untuk memilih pekerjaan dan menafkahi keluarganya.
Tidak menggugat atau memperdebatkan pilihan perempuan atas karir atau pekerjaan dan perannya dalam ranah sosial, adalah bagian penting yang harus kita pelajari dalam berhubungan sosial. Kerap kali gugatan itu datang dari sesama perempuan yang seolah-olah, pilihan atas hidupnya sudah paling terbaik di antara yang lain.
Maka, kewajiban pemerintah adalah menyediakan ruang aman bagi para perempuan pekerja. Mulai dari mode transportasi yang layak hingga fasilitas publik yang responsif gender. Tidak hanya itu, mendorong peraturan yang ramah terhadap perempuan seperti: kelayakan perusahaan terhadap perempuan bekerja adalah tugas pemerintah. Sebab pemerintah memiliki alat untuk menciptakan hal tersebut.
Namun, sudahkah pemerintah kita responsif gender dengan meningkatkan ruang aman bagi perempuan pekerja? Nyatanya hal itu jauh dari kata layak. Banyak sekali ruang-ruang yang bisa kita gugat kepada pemerintah karena belum menyediakan ruang yang layak bagi buruh perempuan.
Kenyataan ini juga menjadi refleksi bersama setiap perayaan Hari Buruh. Buruh perempuan belum mendapatkan ruang yang aman, gaji yang layak hingga, hingga fasilitas yang belum memadai di tempat kerja. Peringatan hari buruh bukan sekadar perayaan tahunan, namun gugatan yang tidak pernah selesai kepada pembuat kebijakan tentang masa depan kehidupan buruh perempuan dengan tugas pengasuhan yang terus melekat sepanjang hidup.
Akankah Kebebasan Pers Bisa Terwujud Saat Ini?
/0 Comments/in Opini /by Sjafira Hasna RatnaniAwal Mei 2026, publik dihebohkan dengan sebuah berita bahwa Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia yang diketuai oleh Muhammad Qodari bertemu dengan sejumlah perwakilan homeless media yang tergabung dalam Indonesia New Media Forum (INMF). Melalui konferensi pers, Qodari menuturkan bahwa pertemuan ini sebagai upaya Bakom RI untuk meningkatkan kualitas pemberitaan dan menjangkau publik seluas-luasnya melalui media konvensional dan media digital.
Sayangnya, keterlibatan homeless media yang masuk ke lingkaran pemerintah tidak dibarengi dengan atmosfer kebebasan pers yang ideal yang sedang diperjuangkan oleh rekan-rekan media arus utama. Keterlibatan homeless media dalam memproduksi informasi juga dikhawatirkan akan memperkeruh kinerja pers yang sudah memiliki pedoman jurnalistik. Lalu, apa itu homeless media? Apa hubungannya dengan kebebasan pers? Bagaimana dampaknya terhadap penyebaran informasi di masyarakat?
Tidak seperti media arus utama, homeless media ini tidak memiliki website atau aplikasi sendiri, sehingga disebut sebagai media tanpa rumah. Berdasarkan penelitian dari Riyanto et al. (2024), homeless media secara umum dijalankan secara informal, tidak memiliki standar baku dalam menyampaikan informasi, mayoritas tidak terdaftar secara legal sebagai entitas media, dan informasi terkait struktur organisasinya tidak ditampilkan ke publik. Di sisi lain, distribusi informasi bersifat cepat tanpa proses verifikasi sehingga rentan terjadi misinformasi.
Di era pemerintahan sekarang, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk membungkam dan mengancam kebebasan pers, baik itu secara offline maupun online. Upaya pembungkaman yang diangkat oleh media dan ramai diperbincangkan di masyarakat di antaranya teror berupa pengiriman kepala babi dan enam ekor tikus yang dipenggal ke jurnalis kantor berita Tempo hingga doxing atau peretasan yang dialami jurnalis CNN Indonesia.
Di samping itu, tekanan-tekanan yang dialami oleh jurnalis berdasarkan data yang dihimpun oleh Project Multatuli (2026) di antaranya akses liputan hanya diberikan kepada media yang mendukung pemerintah, narasumber menjadi semakin tertutup dan enggan mengkritik rezim, adanya intervensi oleh pejabat kepada petinggi redaksi terhadap berita yang diangkat ke media, hingga ancaman ke internal bisnis media.
Hal ini diperkuat dengan data yang dikumpulkan oleh Aliasi Jurnalis Independen (AJI) (2025), tercatat 89 kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis, mulai dari kekerasan fisik sebanyak 30 kasus, serangan digital sebanyak 29 kasus, hingga teror dan intimidasi sebanyak 22 kasus. Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers (2025) mencatat bahwa dari 74 kasus, pihak yang menjadi pelaku di antaranya polisi sebanyak 23 kasus, pejabat publik sebanyak 11 kasus, dan TNI (militer) sebanyak 6 kasus.
Lalu, bagaimana hubungan antara keberadaan homeless media dengan kebebasan pers? Apakah hal tersebut berdampak buruk terhadap masyarakat?
Pertama, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers semakin dibatasi. Kebebasan pers atau kemerdekaan pers menurut Astraatmadja (2009) ialah hak yang dimiliki oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya, dalam arti bebas menentukan media yang sesuai dengan ketertarikan dan buah pikir mereka, bisa berupa pendapat, kritik, keluhan, hingga harapan mereka.
Selain hak untuk mendapatkan informasi, Dennis & Merrill (1991) berpendapat bahwa kebebasan pers merupakan hak untuk menyampaikan ide, opini, dan informasi tanpa dihalangi oleh pemerintah. Meskipun sumber informasi homeless media berasal dari warga, tidak serta merta homeless media bisa menjadi wadah aspirasi masyarakat layaknya media arus utama.
Kedua, semakin marak swasensor yang dilakukan jurnalis. Menurut Morris (2017), swasensor atau self-censorship ialah pembatasan penyampaian informasi yang tidak dilakukan oleh aktor resmi eksternal, tetapi dilakukan oleh entitas (media) yang bertanggung jawab untuk menghasilkan suatu berita dan mencegah reaksi negatif yang akan muncul dari berita tersebut.
Tujuan adanya swasensor untuk menyelamatkan keberlangsungan bisnis media dari ancaman pembredelan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan semakin media “keras” ke pemerintah, maka pemerintah (kementerian dan lembaga) tidak akan mau memasang iklan dan menjalin kerja sama. Situasi ini akan menyulitkan operasional media yang terdampak.
Ketiga, berita yang diproduksi tidak sesuai dengan pedoman jurnalistik yang berlaku. Berdasarkan buku yang ditulis oleh Kovach & Rosenstiel (2003), dalam memproduksi berita, jurnalis harus berpedoman pada sembilan elemen jurnalistik, di antaranya kebenaran, loyalitas kepada masyarakat, disiplin verifikasi, independen dari pihak yang mereka liput, sebagai pemantau independen terhadap penguasa (watchdog) dan penyambung lidah yang tertindas, menjadi forum publik, membuat hal yang menarik menjadi penting dan relevan, membuat berita komprehensif dan proporsional, serta memiliki tanggung jawab terhadap nurani.
Ketika terdapat peristiwa yang menyangkut kepentingan publik, jurnalis perlu mendapatkan konfirmasi dari pemerintah agar tercipta keberimbangan (cover both sides) antara masyarakat dan pemerintah dalam pemberitaannya. Sayangnya, pemerintah tidak transparan dan cenderung “pilih kasih” ke media-media tertentu dalam memberikan informasi terkait.
Dalam hal ini, homeless media bisa mendapatkan akses ke pemerintah, sementara media arus utama justru dibatasi, padahal homeless media tidak memiliki pedoman baku dalam distribusi informasi layaknya media jurnalistik. Hal ini akan menyulitkan jurnalis dalam menyajikan informasi yang berkualitas dan membela kepentingan rakyat.
Keempat, informasi yang berbeda dianggap sebagai “ancaman”. Secara tidak langsung, pemerintah takut terhadap media sehingga dengan kekuasaan yang mereka miliki, mereka melakukan taktik seperti menjadikan homeless media sebagai perpanjangan tangan pemerintah hingga aparat negara berani menyerang dengan kekerasan ke warga sipil yang tidak bersenjata untuk bebas berpendapat. Upaya-upaya tersebut dilakukan sebagai pengendalian media informasi dan penyeragaman informasi di masyarakat serta membasmi keberagaman informasi yang berasal dari “oposisi”.
Berdasarkan penjelasan tersebut, sulit bagi jurnalis pada khususnya dan masyarakat awam pada umumnya untuk bisa merasakan atmosfer kebebasan pers dalam waktu dekat. Indonesia yang dibangun dengan gotong royong serta perjuangan melawan penjajahan dan penindasan, saat ini justru berjibaku melawan penindasan yang berasal dari pihak yang seharusnya mengayomi seluruh masyarakat Indonesia tanpa pandang bulu. “Meninabobokan” rakyat bukan tanda negara sudah berhasil menang, tetapi ada kebenaran yang sedang dikalahkan.
Bacaan lanjutan
AJI. (2025). Catatan Tahun 2025: Pers dalam Pusaran Otoritarian. https://aji.or.id/informasi/catatan-tahun-2025-pers-dalam-pusaran-otoritarian
Astraatmadja, A. (2009). Tuntutan Zaman : Kebebasan Pers dan Ekspresi. Penerbit Spasi & VHR Books.
Dennis, E. E., & Merrill, J. C. (1991). Media Debates: Issues in Mass Communication (2nd ed). Longman Publishers.
Kovach, B., & Rosenstiel, T. (2003). Sembilan Elemen Jurnalisme: Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan yang Diharapkan Publik. Yayasan Pantau.
LBH Pers. (2025). Annual Report LBH Pers 2025: Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai. https://lbhpers.org/annual-report-lbh-pers-2025-bayang-bayang-kuasa-di-balik-teror-tak-terurai-2/
Morris, R. (2017). Pacific Journalism Monographs No. 6: Watching Our Words: Perceptions of self-censorship and media freedom in Fiji. Pacific Media Centre. https://doi.org/10.24135/pjm.v0i6.7
Riyanto, G., Bhirawa, S. P., Suryadi, E., Saraswati, N., Febriani, N., Roza, I. T., Nirwanda, A., Sudarwati, E. G., Siagian, F., Hana, T., Widyapratistha, O. K., & Ramadhanti, N. I. (2024). Memahami Homeless Media: Kajian atas Berita Lokal Informal Berbasis Media Sosial di Lima Kota di Indonesia. https://www.remotivi.or.id/penelitian/22
Singgih, V. (2026). Dead Press Society: Saat Hari-Hari Kembali Penuh Omong Kosong. Project Multatuli. https://projectmultatuli.org/dead-press-society-saat-hari-hari-kembali-penuh-omong-kosong/
Merayakan “Pesta Babi”
/1 Comment/in Opini, Review Film /by Rahmat Al-BarawiKetika mengunggah poster film Pesta Babi, banyak orang yang bertanya. Salah satunya, kawan seorang guru, yang mengaku seram membaca judulnya. Banyak orang yang ‘alergi’ dengan babi. Bahkan dalam kepala sudah tercap satu doktrin bahwa babi itu haram.
Saya pun bertanya, “di bagian mana dari film itu yang seram? Kan belum menonton, kok bisa menilainya seram?” Ia pun menjawab, “dari judulnya, karena di sekolah, kata ‘babi’ terlarang untuk menyebutkannya”.
“Kenapa terlarang? Bukankah babi itu nama hewan?”, saya melanjutkan pertanyaan dan dijawab cepat olehnya, “karena sering digunakan untuk menghujat.”
Dari percakapan singkat di WhatsApp tersebut, saya dapat memahami mengapa film yang disutradarai Mas Dandhy Laksono ini menjadi tertolak di banyak tempat. Orang lebih geram dengan diksi yang vulgar, seperti kata babi, dibandingkan keramahan bahasa yang digunakan oleh politisi, padahal kelakuannya lebih bejat dari babi liar sekalipun.
Negeri kita, sejak dahulu sudah dikelola dengan rezim serba takut. Takut membaca buku yang katanya berideologi kiri. Bahkan takut dengan gambar Palu Arit yang ditempel di dinding kosan mahasiswa hampir DO. Alih-alih membaca, membedah, menguliti ide suatu pemikiran, dan mengapa kita harus menolaknya, yang terjadi adalah pembredelan.
Sikap banyak kampus yang melarang mahasiswanya mendiskusikan film ini adalah cerminan pendidikan kita hari ini. Pendidikan memang tak bisa dipisahkan dari kehidupan politik rezim yang terus diwariskan dari masa ke masa. Ariel Heryanto mengatakan bahwa Indonesia resminya sudah meninggalkan Orde Baru, tetapi Orde Baru tidak pernah benar-benar meninggalkan Indonesia.
Politik menebar ketakutan dan teror terhadap sesuatu yang dianggap musuh bangsa terus dilestarikan. Kali ini yang menjadi sasarannya adalah “Pesta Babi”. Alih-alih melarang, seharusnya dunia kampus perlu memutar film ini secara masif. Kalau ada yang keliru dari film ini, silakan dibantah habis-habisan dengan data yang benar. Bukan dengan pelarangan.
Namun, lagi-lagi, pelarangan ini sudah menjadi budaya pendidikan di Indonesia. Bahkan sejak kita masih kecil. Sebagaimana pesan WA di atas, sebagai guru, tugas kita bukanlah melarang siswa menggunakan kata babi. Semakin dilarang secara sepihak, anak makin penasaran untuk menggunakannya.
Hal yang bisa dilakukan oleh seorang guru adalah mengajak siswa berpikir, “maukah kamu diejek orang dengan sebutan nama-nama hewan tersebut?”, tentu tidak mau. Manusia, apa pun suku dan agamanya, tidak boleh diejek dan dihina. Ini adalah contoh parenting ideal yang justru tidak hadir di negara yang gagal, menyitir buku terbaru Kalis Mardiasih.
Dengan pola pengasuhan ini juga, seharusnya film dokumenter ini tak perlu dilarang apalagi sampai ditakuti. Setelah saya menonton film ini, justru yang berbahaya adalah tata kelola negara hari ini. Kampus seharusnya bersuara lantang melihat kerusakan alam, nepotisme terang-terangan hingga perampasan hak hidup masyarakat adat.
Bayangkan, ada satu orang dengan kekayaan 32 T, hasil menjarah alam Kalimantan dan Papua, di saat banyak orang kesusahan untuk bekerja. Saya membayangkan, uang 32 T itu mungkin belum bisa didapat dari menggabungkan harta orang Kalimantan dan Papua yang tanahnya dirampas.
Karenanya, perlawanan masyarakat Papua hari ini adalah valid. Mereka membela tanah leluhur yang diwariskan. Keresahan tersebut tergambar dengan heroik dari pernyataan salah satu tetua adat Papua yang direkam dalam film ini, “Kita bernaung di bawah Merah Putih, tetapi kita tidak dilindungi, hak kita tidak dihargai.”
Pernyataan tersebut menegaskan satu hal: kami ini nasionalis, mencintai Indonesia, tetapi tolong hargai kami sebagai manusia, warga yang hidup dari tanah Papua. Kami punya adat, cara hidup sendiri yang mungkin berbeda dengan gaya hidup kalian para pemimpin di ibukota sana. Tolong hormati dan jangan ubah budaya kami merawat alam selama ini dengan keserakahan para pebisnis yang tak pernah puas menumpuk harta.
Cara hidup itu tersirat dengan tegas dari lirihan seorang Mama Papua, “Sagu adalah kerabat, orang tua, nenek moyang yang harus dilindungi.” Sayangnya, peran sagu itu makin bergeser jejak swasembada beras yang digaungkan Orde Baru.
Film ini memang berlatar tanah Papua. Salah satu wilayah dengan hutan terbesar di dunia. Mungkin juga menjadi tempat terlama operasi militer, sudah lebih dari 60 tahun, sampai hari ini. Bahkan sekarang yang datang bukan hanya tentara, tetapi juga alat berat, serta pebisnis pangan dan energi.
Namun, film ini bukan hanya soal Papua, melainkan juga membangun kesadaran dan kepekaan. Bahwa penjajahan itu bukan sejarah, tetapi terus dilestarikan, kini oleh mereka yang mengemban amanat rakyat. Jadi ingat Animal Farm-nya George Orwell: ketika para ‘babi’ yang rakus dan serakah memimpin, di situlah kehancuran terjadi. Kini, babi-babi itu diberikan kursi untuk berkuasa.
Menonton film ini, semakin menekankan kesadaran bahwa manusia dan alam saling terhubung. Ketersambungan itu, oleh ekonomi kapitalistik-ekstraktif menjadi terputus. Padahal, bahkan di setiap keputusan ‘mau makan apa hari ini?’ atau ‘mau berjalan ke mana?’, ada pangan dan energi yang sudah dikeruk, boleh jadi di tanah Papua atau tanah kehidupan lainnya.
Meminjam istilah Marshall McLuhan, the medium is the message. Bahwa bukan hanya substansi pesan yang penting, tetapi dengan medium, sarana apa pesan itu disampaikan juga adalah pesan. Film ini mempunyai dua pesan utama dari ‘medium’-nya. Pertama, medium kata. Diksi “Pesta Babi” sungguh mempunyai kekuatan. Terutama di kalangan masyarakat yang mengucilkan hewan ini. Juga membangkitkan rasa penasaran, apa sebenarnya yang ditampilkan dalam film ini.
Kedua, proses pemutarannya. Alih-alih diunggah di Youtube dan orang bisa menontonnya secara individu di kamar masing-masing, kru film ini justru memilih pemutaran film berbasis komunitas. Pesannya jelas: mari bersolidaritas. Kesadaran komunal inilah yang ditakutkan oleh para penguasa.
Kalau yang diputar adalah musik dangdutan, koploan, dan sejenisnya, nyaris tidak akan ada larangan. Namun, film ini membangkitkan kesadaran bahwa Indonesia sedang sekarat. Reformasi lagi-lagi dikorupsi. Dan ini jelas akan mengganggu kestabilan para penikmat pundi-pundi rupiah terbesar, dari alam yang dirusak.
Film ini layak diputar hingga ke pelosok desa, agar makin banyak orang yang sadar. Karena di setiap cerita tentang kolonialisme, ada sosok mereka yang terus melawan. Film ini adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan dan memberi tahu pada dunia bahwa #PapuaBukanTanahKosong.