“Apa yang bisa diperbuat ketika dunia ini sudah penuh dengan kecurangan?”
Jang Yeong Sil, Drama Pro Bono
~~~
Mendengar kata pro bono, yang pertama kali terlintas di benak banyak orang adalah bekerja gratis tanpa bayaran. Istilah ini jamak dipakai saat hendak mengundang seorang tokoh: apakah dia pro bono atau berbayar; kalau berbayar, berapa estimasinya? Membayar jasa seseorang tentu bukan persoalan, apalagi jika sesuai dengan kapasitas dan kerja intelektualnya.
Masalah muncul ketika semua hal ingin dikapitalisasi. Semua harus dibayar, sementara tidak semua orang mampu membayar. Jika ditarik dalam konteks hukum, situasi ini berujung pada kenyataan pahit: hanya mereka yang memiliki uang dan jaringan yang mampu menyewa pengacara dan berproses di ruang peradilan.
Di sinilah makna asal pro bono menjadi penting. Istilah ini berasal dari bahasa Latin pro bono publico, yang berarti “demi kepentingan umum” atau “untuk kebaikan publik.” Dengan kata lain, pro bono memberi ruang dan harapan bagi mereka yang tertindas dan tak memiliki daya untuk melawan.
Semangat inilah yang terasa kuat dalam drama Korea Pro Bono yang baru saja selesai tayang di Netflix. Memang banyak drama Korea mengangkat dunia hukum, tetapi Pro Bono terasa berbeda karena persoalan yang diangkat sangat dekat dengan realitas sosial dan ketimpangan yang nyata.
Akses Keadilan: Hukum yang Jauh dari Kaum Rentan
Dalam Pro Bono, hukum digambarkan sangat berpihak pada mereka yang memiliki uang dan koneksi, sementara terasa begitu jauh dari jangkauan kelompok rentan. Sebanyak 12 episode, penonton diajak menyaksikan beragam penderitaan: difabel, lansia, anak-anak, perempuan, imigran, bahkan hewan, yang semuanya berhadapan dengan sistem hukum yang dingin dan berjarak.
Salah satu adegan paling mengusik muncul di episode awal, ketika seorang anak difabel meminta pengacara pro bono untuk mendakwa Tuhan. Kegelisahan sang anak bukan sekadar absurditas, melainkan ekspresi keputusasaan terhadap dunia yang tak berpihak. Tentu kita tidak bisa menggugat Tuhan dalam arti harfiah, tetapi pertanyaannya jauh lebih dalam: bagaimana menghadirkan keadilan ilahi di dunia yang dikuasai ketimpangan?
Pertanyaan ini merupakan diskursus panjang dalam tradisi teologi dan filsafat ketuhanan. Jika Tuhan Maha Pengasih, mengapa manusia diuji dengan penderitaan yang tampak tak adil? Namun justru di situlah letak ujian kemanusiaan. Ketidakadilan menjadi alasan mengapa manusia harus hadir, bertindak, dan memperjuangkan keadilan itu sendiri.
Sayangnya, realitas sering kali bergerak ke arah sebaliknya. Keterbatasan fisik ditambah sistem politik dan hukum yang tak memberi ruang tumbuh membuat kelompok rentan semakin terpinggirkan. Kehidupan seolah hanya menjadi panggung untuk menyaksikan mereka yang sejak lahir sudah kaya dan berkuasa, tanpa harus berjuang.
Ketika keadilan semakin menjauh, dunia kehakiman pun kerap lumpuh membela yang rapuh. Di titik inilah kehadiran pengacara pro bono menjadi jawaban, bukan hanya sebagai profesi, tetapi sebagai sikap etis.
Daya Kontrol Masyarakat Sipil
“Orang yang kaya dan berkuasa tahu betul cara melindungi diri mereka,” tutur Kang Da Wit, tokoh utama hakim pro bono dalam drama ini. Dalam Pro Bono, intrik kekuasaan digambarkan secara telanjang: korupsi, kolusi, dan nepotisme berjalan seiring dengan praktik hukum yang bisa dibeli. Hakim tertinggi berkolaborasi dengan pengusaha untuk melanggengkan kekuasaan.
Ketika seluruh elemen telah dikuasai uang, maka gerakan pro bono menjadi simbol perlawanan masyarakat sipil.
Konteks ini tidak asing di Indonesia. Pada akhir 2023 hingga awal 2024, publik dikejutkan oleh kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang mengkritik tambak udang ilegal di kawasan konservasi Karimunjawa.
Alih-alih dilindungi karena membela lingkungan hidup, ia justru diproses hukum dengan tuduhan ujaran kebencian. Meski akhirnya putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding, kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya posisi warga yang memperjuangkan kepentingan publik tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Senasib dengan Daniel Frits, pertengahan 2025 lalu, 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, dipenjara karena menolak aktivitas pertambangan nikel PT. Position yang dianggap merusak hutan dan sumber penghidupan mereka. Penangkapan ini memicu kecaman luas sebagai kriminalisasi pejuang lingkungan yang membela hak tanah adat, seperti dilansir Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI.
Dalam konteks inilah, gerakan aktivisme, mahasiswa, dan advokasi warga di Indonesia sejatinya adalah gerakan pro bono. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, sering kali dengan risiko kriminalisasi dan tekanan. Ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa pro bono berarti bekerja tanpa makan dan hidup. Aktivisme tetap membutuhkan ekosistem yang sehat agar aktivis bisa bertahan.
Semakin kuat masyarakat sipil, semakin sehat pula demokrasi. Ketika oposisi formal melemah atau absen, masyarakat sipil menjadi kekuatan penyeimbang baru. Tanpa kontrol ini, kekuasaan cenderung berjalan tanpa koreksi.
Media Massa sebagai Corong Keadilan
Selain pengacara pro bono, elemen penting dalam memperjuangkan keadilan adalah media massa. Jurnalis menjadi penyambung lidah kelompok rentan yang dibungkam dan tak punya akses bicara. Karena itu, independensi media adalah syarat mutlak.
Di era digital hari ini, ungkapan no viral, no justice terasa semakin nyata. Banyak kasus baru mendapat perhatian serius setelah ramai di media sosial. Media bisa menjadi alat pembuka jalan keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman jika terkooptasi kepentingan politik dan ekonomi.
Sayangnya, kebebasan pers di Indonesia hanya manis dalam tuturan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagaimana dikutip Kompas mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Jumlah itu meningkat sekitar 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan 73 kasus.
Ketua Umum AJI Nany Afrida mengatakan, tiga kategori kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan fisik dengan 30 kasus, serangan digital 29 kasus, serta teror dan intimidasi sebanyak 22 kasus. Jenis kekerasan lainnya adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum, dan praktik swasensor.
Alih-alih dilemahkan, jurnalis dan media seharusnya dilindungi. Mereka adalah bagian dari ekosistem pro bono yang menjaga nurani publik tetap hidup. Ketika media takut, masyarakat kehilangan cermin untuk melihat ketidakadilan. Ketika media sudah dibeli, publik juga kehilangan panutan yang memberikan suara kebenaran.
Akhirnya, pro bono bukan sekadar istilah hukum, melainkan cara memandang kehidupan. Ia menuntut keberpihakan pada yang lemah dan dilemahkan (al-mustadh’afin), bahkan ketika keberpihakan itu tidak menguntungkan secara materi.
Menjadi manusia pro bono berarti berani berdiri di sisi yang rapuh, menggunakan pengetahuan, profesi, dan suara untuk kepentingan bersama. Dunia yang penuh kecurangan tidak akan berubah hanya dengan politik kesalehan, tetapi dengan keberanian untuk membela yang tak punya kuasa.
Mungkin kita bukan pengacara, hakim, atau jurnalis. Namun setiap orang selalu punya ruang kecil untuk bertindak pro bono. Di situlah kemanusiaan diuji dan di sanalah keadilan akan selalu menemukan jalan pulangnya.
Salat, Lawakan, dan Politik Kesalehan
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-BarawiSetelah viral dengan kritik pedasnya terhadap pemerintah, sebagian kalangan juga mempermasalahkan materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono (di sini) yang menyinggung ritual agama, yakni salat. Dalam salah satu videonya, Pandji berkata, “Lu kan juga malas. Kalau tahu, Garuda Indonesia buka lowongan, dicari pilot, syaratnya salat nggak pernah bolong.”
Gong dari jokes tersebut muncul ketika Pandji menggambarkan pesawat yang mengalami turbulensi hebat. Alih-alih mengerahkan kemampuan profesionalnya sebagai pilot, ia justru mengajak penumpang salat berjamaah. Di bagian inilah, menurut sebagian tokoh, Pandji dianggap mencederai ajaran agama.
Namun, benarkah Pandji sedang menghina salat? Jika dilihat lebih luas, yang ia kritik bukanlah ritualnya, melainkan potret sebagian orang yang gemar beribadah. Alih-alih menjadi pribadi yang lebih baik, mereka yang tampak alim justru kerap paling zalim terhadap sesama.
Religiusitas Simbolik dan Politik Elektoral
Ironinya, tingkat religiusitas semacam ini justru menjadi daya pikat dalam memilih pemimpin. Mereka yang rajin beribadah, bertitel haji atau umrah berkali-kali, aktif pengajian, dan tampil religius, sering kali lebih mudah memenangkan pemilihan kepala daerah.
Karena itu, tak jarang kita menyaksikan politisi yang sebelumnya jauh dari dunia agama, tiba-tiba tampil sangat agamis dan dekat dengan pesantren menjelang kontestasi politik. Setelah berkuasa, nilai-nilai agama ditinggalkan: memperkaya diri dan kolega, serta berkolaborasi dengan pengusaha yang menghalalkan segala cara.
Saba Mahmood menyebut fenomena tersebut dengan diksi politik kesalehan (politics of piety). Politik kesalehan bekerja melalui produksi otoritas moral. Mereka yang dianggap saleh pada akhirnya lebih dipercaya, lebih didengar, dan lebih mudah memperoleh legitimasi publik.
Politik kesalehan inilah yang dikritik Pandji dalam panggung Mens Rea-nya. “Memang nggak boleh memilih berdasarkan ibadahnya? Ya boleh. Tapi jangan itu saja. Presiden, gubernur, wali kota, bupati itu pekerjaan khusus, punya kemampuan dan kriteria khusus, seperti dokter, pemadam kebakaran, dan pilot.” Inilah pesan utama yang seharusnya didengar semua pihak.
Bukan tidak boleh seorang pemimpin menampilkan keberagamaannya di ruang publik. Tetapi menjadikan kesalehan sebagai kendaraan mendapatkan jabatan, itu yang tercela. Dan di sinilah bagian dari lawakan itu muncul. Bagaimana bisa seseorang yang selama ini dikenal jauh dari agama, tiba-tiba menjadi sangat agamis? Setelah ditelusuri, perubahan sikap keagamaannya itu bersamaan dengan pencalonannya sebagai kepala daerah.
Di sinilah masyarakat perlu dididik dengan literasi yang menyeluruh agar tidak salah dalam memilih pemimpin. Bahwa dalam memilih pemimpin, selain keberagamaannya, yang tak kalah penting adalah kualitas kepemimpinannya. Idealnya, pemimpin adalah mereka yang beragama, berakhlak, dan berkapasitas.
Salat, Iman, dan Refleksi Diri
Hal ini serupa dengan memilih imam salat. Penampilan yang paling syar’i belum tentu layak menjadi imam. Ukurannya adalah kualitas bacaan Al-Qur’an dan kemampuannya memimpin salat dengan baik.
Di satu sisi, kemarahan sebagian pihak bisa dipahami. Salat adalah ibadah utama dalam Islam. Nabi menyebutnya sebagai tiang agama; jika tiangnya roboh, maka robohlah bangunan agama. Namun, guyonan Pandji justru membuka ruang refleksi agar kita tidak menjadi orang yang “mabuk” agama.
Sebab orang yang mabuk agama kerap kehilangan kejernihan menilai benar dan salah. Ia tak lagi mampu membedakan mana orang yang beragama dengan tulus, dan mana yang sekadar menjadikan agama sebagai jalan meraih fulus.
Nabi Saw pernah bersabda, “Akan datang suatu zaman ketika orang-orang berkumpul di masjid untuk salat berjamaah, tetapi tidak seorang pun di antara mereka yang beriman.” Hadis ini terasa ironis. Bagaimana mungkin orang salat di masjid, tetapi tidak beriman? Mereka itulah yang salat, tetapi tetap bermaksiat: mencuri, korupsi, membunuh, merusak alam, dan sebagainya. Seakan-akan salat hanya berlangsung dari takbiratul ihram hingga salam.
Andai Nabi Muhammad masih hidup saat ini, bagaimana perasaan beliau melihat oleh-oleh terbaiknya dalam isra’ mi’raj justru berakhir di panggung lawakan? Salat yang seharusnya melahirkan ketundukan justru tak berbekas pada mereka yang mengerjakannya?
Tentu kita juga harus adil. Banyak orang yang tak tersorot kamera media, hidup dengan kesungguhan menjalankan salat. Saya kerap menjumpai mereka di masjid: pengemudi ojek online hingga penjual cilok yang tetap istikamah beribadah dan bekerja. Hasilnya mungkin tak seberapa, tetapi itulah yang disebut berkah. Nominalnya kecil, tetapi hidupnya lapang. Sebab salatnya benar, salat yang mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.
Karena itu, lawakan Pandji dan kemarahan sebagian kalangan seharusnya menjadi cermin bagi umat Islam: bagaimana selama ini kita menjalankan salat. Ketika kepala daerah mengeluarkan kebijakan salat berjamaah atau gerakan subuh berjamaah di instansi pemerintah, apakah itu benar-benar dorongan ibadah, atau sekadar kebijakan populis untuk mendulang suara?
Kita memang hanya bisa menilai dari yang tampak di luar. Namun, kembali pada pesan utama Pandji, semoga keberagamaan tidak dijadikan satu-satunya tolok ukur kepemimpinan. Kita juga perlu menilai kinerja nyata: pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penyediaan sarana-prasarana publik.
Pemimpin yang baik bukanlah mereka yang gemar memamerkan kemesraannya dengan Tuhan, melainkan mereka yang mampu menjaga kehidupan manusia dan alam. Itulah makna sejati khalifatullah fi al-ardh.
Menjadi Manusia Pro Bono
/0 Comments/in Opini, Review Film /by Rahmat Al-BarawiMendengar kata pro bono, yang pertama kali terlintas di benak banyak orang adalah bekerja gratis tanpa bayaran. Istilah ini jamak dipakai saat hendak mengundang seorang tokoh: apakah dia pro bono atau berbayar; kalau berbayar, berapa estimasinya? Membayar jasa seseorang tentu bukan persoalan, apalagi jika sesuai dengan kapasitas dan kerja intelektualnya.
Masalah muncul ketika semua hal ingin dikapitalisasi. Semua harus dibayar, sementara tidak semua orang mampu membayar. Jika ditarik dalam konteks hukum, situasi ini berujung pada kenyataan pahit: hanya mereka yang memiliki uang dan jaringan yang mampu menyewa pengacara dan berproses di ruang peradilan.
Di sinilah makna asal pro bono menjadi penting. Istilah ini berasal dari bahasa Latin pro bono publico, yang berarti “demi kepentingan umum” atau “untuk kebaikan publik.” Dengan kata lain, pro bono memberi ruang dan harapan bagi mereka yang tertindas dan tak memiliki daya untuk melawan.
Semangat inilah yang terasa kuat dalam drama Korea Pro Bono yang baru saja selesai tayang di Netflix. Memang banyak drama Korea mengangkat dunia hukum, tetapi Pro Bono terasa berbeda karena persoalan yang diangkat sangat dekat dengan realitas sosial dan ketimpangan yang nyata.
Akses Keadilan: Hukum yang Jauh dari Kaum Rentan
Dalam Pro Bono, hukum digambarkan sangat berpihak pada mereka yang memiliki uang dan koneksi, sementara terasa begitu jauh dari jangkauan kelompok rentan. Sebanyak 12 episode, penonton diajak menyaksikan beragam penderitaan: difabel, lansia, anak-anak, perempuan, imigran, bahkan hewan, yang semuanya berhadapan dengan sistem hukum yang dingin dan berjarak.
Salah satu adegan paling mengusik muncul di episode awal, ketika seorang anak difabel meminta pengacara pro bono untuk mendakwa Tuhan. Kegelisahan sang anak bukan sekadar absurditas, melainkan ekspresi keputusasaan terhadap dunia yang tak berpihak. Tentu kita tidak bisa menggugat Tuhan dalam arti harfiah, tetapi pertanyaannya jauh lebih dalam: bagaimana menghadirkan keadilan ilahi di dunia yang dikuasai ketimpangan?
Pertanyaan ini merupakan diskursus panjang dalam tradisi teologi dan filsafat ketuhanan. Jika Tuhan Maha Pengasih, mengapa manusia diuji dengan penderitaan yang tampak tak adil? Namun justru di situlah letak ujian kemanusiaan. Ketidakadilan menjadi alasan mengapa manusia harus hadir, bertindak, dan memperjuangkan keadilan itu sendiri.
Sayangnya, realitas sering kali bergerak ke arah sebaliknya. Keterbatasan fisik ditambah sistem politik dan hukum yang tak memberi ruang tumbuh membuat kelompok rentan semakin terpinggirkan. Kehidupan seolah hanya menjadi panggung untuk menyaksikan mereka yang sejak lahir sudah kaya dan berkuasa, tanpa harus berjuang.
Ketika keadilan semakin menjauh, dunia kehakiman pun kerap lumpuh membela yang rapuh. Di titik inilah kehadiran pengacara pro bono menjadi jawaban, bukan hanya sebagai profesi, tetapi sebagai sikap etis.
Daya Kontrol Masyarakat Sipil
“Orang yang kaya dan berkuasa tahu betul cara melindungi diri mereka,” tutur Kang Da Wit, tokoh utama hakim pro bono dalam drama ini. Dalam Pro Bono, intrik kekuasaan digambarkan secara telanjang: korupsi, kolusi, dan nepotisme berjalan seiring dengan praktik hukum yang bisa dibeli. Hakim tertinggi berkolaborasi dengan pengusaha untuk melanggengkan kekuasaan.
Konteks ini tidak asing di Indonesia. Pada akhir 2023 hingga awal 2024, publik dikejutkan oleh kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang mengkritik tambak udang ilegal di kawasan konservasi Karimunjawa.
Alih-alih dilindungi karena membela lingkungan hidup, ia justru diproses hukum dengan tuduhan ujaran kebencian. Meski akhirnya putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding, kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya posisi warga yang memperjuangkan kepentingan publik tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Senasib dengan Daniel Frits, pertengahan 2025 lalu, 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, dipenjara karena menolak aktivitas pertambangan nikel PT. Position yang dianggap merusak hutan dan sumber penghidupan mereka. Penangkapan ini memicu kecaman luas sebagai kriminalisasi pejuang lingkungan yang membela hak tanah adat, seperti dilansir Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI.
Dalam konteks inilah, gerakan aktivisme, mahasiswa, dan advokasi warga di Indonesia sejatinya adalah gerakan pro bono. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, sering kali dengan risiko kriminalisasi dan tekanan. Ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa pro bono berarti bekerja tanpa makan dan hidup. Aktivisme tetap membutuhkan ekosistem yang sehat agar aktivis bisa bertahan.
Semakin kuat masyarakat sipil, semakin sehat pula demokrasi. Ketika oposisi formal melemah atau absen, masyarakat sipil menjadi kekuatan penyeimbang baru. Tanpa kontrol ini, kekuasaan cenderung berjalan tanpa koreksi.
Media Massa sebagai Corong Keadilan
Selain pengacara pro bono, elemen penting dalam memperjuangkan keadilan adalah media massa. Jurnalis menjadi penyambung lidah kelompok rentan yang dibungkam dan tak punya akses bicara. Karena itu, independensi media adalah syarat mutlak.
Di era digital hari ini, ungkapan no viral, no justice terasa semakin nyata. Banyak kasus baru mendapat perhatian serius setelah ramai di media sosial. Media bisa menjadi alat pembuka jalan keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman jika terkooptasi kepentingan politik dan ekonomi.
Sayangnya, kebebasan pers di Indonesia hanya manis dalam tuturan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagaimana dikutip Kompas mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Jumlah itu meningkat sekitar 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan 73 kasus.
Ketua Umum AJI Nany Afrida mengatakan, tiga kategori kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan fisik dengan 30 kasus, serangan digital 29 kasus, serta teror dan intimidasi sebanyak 22 kasus. Jenis kekerasan lainnya adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum, dan praktik swasensor.
Alih-alih dilemahkan, jurnalis dan media seharusnya dilindungi. Mereka adalah bagian dari ekosistem pro bono yang menjaga nurani publik tetap hidup. Ketika media takut, masyarakat kehilangan cermin untuk melihat ketidakadilan. Ketika media sudah dibeli, publik juga kehilangan panutan yang memberikan suara kebenaran.
Menjadi manusia pro bono berarti berani berdiri di sisi yang rapuh, menggunakan pengetahuan, profesi, dan suara untuk kepentingan bersama. Dunia yang penuh kecurangan tidak akan berubah hanya dengan politik kesalehan, tetapi dengan keberanian untuk membela yang tak punya kuasa.
Mungkin kita bukan pengacara, hakim, atau jurnalis. Namun setiap orang selalu punya ruang kecil untuk bertindak pro bono. Di situlah kemanusiaan diuji dan di sanalah keadilan akan selalu menemukan jalan pulangnya.
Iran: Benteng Terakhir di Timur Tengah
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadSatu-satunya negara di Timur Tengah yang tidak dalam kendali Amerika Serikat (AS) hanyalah Iran. Karena itu Iran menjadi ancaman potensial bagi kepentingan AS di Timur Tengah. Juga bagian dari ancaman eksistensial bagi Israel sebagai sekutu utama sekaligus proxy AS di kawasan. Inilah alasan AS dan sekutunya begitu bernafsu mau menghilangkan atau minimal mengerdilkan rezim Mullah, agar hegemoni AS tetap mencengkeram kuat di Timur Tengah.
Sejak rezim ini berkuasa (1979), AS sudah menggunakan pelbagai cara agar rezim ini tak berumur panjang. Terutama dengan mengisolasi dan mengembargo ekonomi hingga hari ini. Bukannya melunak, Iran justru menantang dan menunjukkan bahwa ia bukan bangsa yang mudah ditundukkan. Peristiwa yang terjadi di Iran saat ini harus dipahami dari sini. Iran tak mau membungkuk dan bertekuk lutut kepada hegemoni AS.
AS bukan lawan sepadan bagi Iran. Berdasarkan hitung-hitungan di atas kertas, rezim Mullah mungkin bisa rontok dalam hitungan hari. Namun, Iran punya caranya sendiri untuk melawan sebagaimana ia bertahan.
Setelah berhasil menghancurkan dan menelantarkan Irak, Suriah, Libya dan Afganistan, sekarang bernafsu menghancurkan “benteng terakhir” negara muslim di Timur Tengah. Dengan dalih demokrasi dan HAM, Trump dengan heroik ingin menyelamatkan rakyat Iran. Lihatlah bagaimana nasib negara-negara yang pernah dihancurkan AS.
Memang bangsat koboi satu ini, sama bangsatnya dengan kaum “liberal gadungan” di negeri ini—meminjam istilah penyair Binhad Nurrohmat. Mereka hanya berani kritis terhadap rezim Mullah, tapi tak mau tahu dan menutup mata dengan kebiadaban dan kejahatan kemanusiaan AS selama ini.
Iran di Persimpangan Jalan
Ujian terbaru berupa aksi protes besar-besaran yang tersebar di pelbagai kota besar Iran dipicu oleh krisis ekonomi. Krisis ini lebih banyak disebabkan oleh embargo Barat terhadap perekonomian Iran. Embargo ini membuat ekonomi Iran melambat. Biaya hidup tinggi, daya beli menurun, lapangan pekerjaan berkurang. Rakyat Iran akhirnya harus turun ke jalan menuntut perbaikan ekonomi. Sebuah tuntutan wajar dan lumrah terjadi di banyak negara.
Apalagi Iran harus terus berpikir keras bisa keluar dari banyak sangsi ekonomi dari AS dan negara-negara Barat. Jangankan mengharap bantuan dana dan membuka ruang investasi, perdagangan internasionalnya, ekspor-impor, menjadi terbatas karenanya.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara vulgar dan terang-terangan akan melakukan intervensi militer, menyerukan kepada para demonstran untuk mengambil alih lembaga-lembaga pemerintah, bahkan disebut-sebut sudah menyiapkan opsi penggulingan seperti di Venezuela. Muncul nama Reza Pahlevi, anak sulung Shah Mohammad Reza Pahlevi yang mengasingkan diri sejak Revolusi Iran.
Bukan hanya Amerika, Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu—seperti orang terkena amnesia, tiba-tiba memberikan pernyataan dan kecaman terhadap tindakan tegas aparat keamanan Iran yang menyebabkan banyak korban. Sebagaimana keterangan dari salah satu pejabat Iran, agen mossad diduga kuat berada di balik aksi protes massa ini. Secara sistematis dan terencana, mereka merekrut dan melatih orang-orang lokal untuk diterjunkan ke tengah-tengah aksi.
Kekuasaan Mullah Iran sedang digerogoti dari dalam dan luar. Melalui tangan-tangan tak terlihat, kekuatan-kekuatan asing banyak bermain dan ikut andil memobilisasi dan menggerakkan aksi protes rakyat Iran. Aksi demonstrasi ini bukan lagi pertunjukan lokal dan nasional, melainkan pertaruhan dunia internasional, terutama bagi negara-negara yang berkepentingan dengan Iran. Sanggupkah Iran keluar dari ujian berat ini? Nashrun min-Allah wa fathun qorib. Wallahu a’lam bi sawab.
Komedi, Kritik dan Intrik
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-BarawiMengawali tahun baru, publik dihebohkan oleh pertunjukan stand up comedy Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea. Sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah ini karena mens rea lazim digunakan dalam ruang pengadilan dan jarang terdengar oleh mereka yang tak pernah merasakan keadilan.
Mens rea berarti niat jahat. Dalam hukum pidana, seseorang dinyatakan bersalah apabila terbukti memiliki niat jahat dalam perbuatannya. Konsep ini pula yang dapat membebaskan seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena terpaksa atau untuk membela diri. Misalnya, seseorang yang tidak sengaja membunuh demi menyelamatkan diri dari perampokan.
Tahun 2009, Nenek Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, dituduh mencuri tiga buah kakao milik Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Peristiwa itu terjadi saat ia bekerja memanen kedelai di perkebunan tersebut. Nenek Minah mendapati tiga buah kakao yang tampak matang dan bermaksud memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Kakao itu kemudian diletakkan di bawah pohon.
Tak lama berselang, mandor perkebunan menegurnya. Nenek Minah mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan menyerahkan kembali ketiga kakao tersebut. Namun, sekitar sepekan kemudian, ia menerima surat panggilan kepolisian atas dugaan pencurian. Majelis Hakim PN Purwokerto menjatuhkan hukuman satu bulan lima belas hari dengan masa percobaan tiga bulan (baca di sini).
Nasib serupa dialami Nenek Asyani (63 tahun) yang didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani. Ia terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013. Pada 15 Desember 2014, Nenek Asyani bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Situbondo (baca di sini).
Secara prosedural, kedua kasus ini memang memenuhi unsur pencurian. Namun, keduanya tidak memiliki mens rea. Ironisnya, hal ini berbanding terbalik dengan banyak kasus korupsi bernilai miliaran bahkan triliunan rupiah yang hanya berujung hukuman penjara singkat.
Komedi sebagai Katup Tawa dan Kesadaran
Potret hukum inilah yang memanggil Pandji dan sejumlah komika lainnya untuk menyampaikan kritik melalui satir. Komedi menjadi cara menertawakan realitas yang pahit. Ketika daya untuk mengubah keadaan melemah, tawa sering kali menjadi pilihan paling mudah untuk bertahan.
Dalam konteks ini, komedi berfungsi sebagai hiburan. Di tengah tekanan hidup yang kian berat: pekerjaan yang sulit diperoleh dan janji 19 juta lapangan kerja; orang rela membayar mahal demi menonton stand up comedy. Mereka membutuhkan ruang untuk meluapkan tawa di tengah suramnya kehidupan.
Namun, komedi tidak hanya bersifat rekreatif. Ia juga mengandung fungsi edukatif. Dari komedi, orang dapat belajar. Di balik candaan, komika selalu menyelipkan pesan. Karena itu, seorang komedian dituntut memiliki ide yang matang dan logika yang tajam. Dalam stand up comedy dikenal teori rule of three: dua kalimat pembuka dan satu kalimat pamungkas sebagai punchline.
Ada pula rumus tragedi ditambah waktu akan melahirkan komedi. Tragedi kehilangan keluarga yang dicintai, misalnya, setelah melalui proses berdamai, dapat diolah menjadi bahan humor. Ada banyak komika yang mengangkat isu sebagai anak yatim menjadi dark joke. Di sinilah terlihat bahwa komika sejatinya adalah pemain logika yang terlatih.
Logika tertinggi seorang komika adalah menjadikan candaannya sebagai pemantik refleksi. Hal ini terjadi ketika komedi berangkat dari kegelisahan sosial dan kebangsaan. Saat itulah komedi membangkitkan kesadaran. Inilah yang dilakukan Pandji dalam panggung Mens Rea.
Batas Etika: Antara Kritik dan Intrik
Tentu, candaan yang menyinggung banyak kepentingan akan memunculkan rasa tidak nyaman bagi sebagian orang. Namun, melaporkan komedian ke ranah hukum adalah bentuk ketidakdewasaan dalam menyikapi kritik. Kegelisahan yang disampaikan komika adalah nyata dan dirasakan oleh rakyat.
Tidak semua ketidaksetujuan harus berujung pada pelaporan hukum. Dari Mens Rea, saya juga mengkritisi banyaknya umpatan yang dilontarkan Pandji. Awalnya, candaan itu bersifat eksklusif bagi penonton berbayar. Kini, Mens Rea dapat diakses publik lintas usia. Umpatan dengan nama-nama hewan tersebut berpotensi bertentangan dengan norma etika yang berlaku.
Di sinilah komedi memiliki batas. Tidak semua candaan dapat dibenarkan. Etika menjadi kunci yang menjaga martabat seorang komedian. Etika pula yang membedakan komedi sebagai kritik dan komedi sebagai intrik. Komedi yang hanya mengejar sensasi akan mudah dilupakan. Sebaliknya, komedi yang lahir dari kegelisahan dan menyuarakan yang terpinggirkan akan mendapatkan tepuk tangan.
Dari panggung stand up comedy, kita belajar bahwa candaan pun perlu disusun dengan serius. Dan ketika komedian bekerja lebih sungguh-sungguh daripada mereka yang mengurusi rakyat, di situlah punchline terbaik lahir, mengundang tawa sekaligus getir.
Hak Praduga Tak Bersalah dalam Islam
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadDalam diskursus hukum Islam dikenal ada dua hak: Hak Allah (haqqullah) dan Hak manusia (haqqul adami). Hak Allah adalah hak yang berhubungan langsung dengan Allah (vertikal), sedangkan Hak Manusia menyangkut segala urusan yang berhubungan dengan manusia (horizontal).
Untuk membedakan kedua hak ini, kaidah yang digunakan adalah: “Haqqullah mabniyyun ala al-musamahah wa haqqul adami mabniyyun ala al-musyahah”, Hak Allah (hak dan kewajiban yang relasinya dengan Allah [privasi]) didasarkan pada “pengampunan”, sementara Hak Adami (publik) didasarkan pada “perselisihan”.
Maksudnya, ketika seseorang berbuat dosa kepada Allah, tanpa memiliki sangkut paut dengan manusia, maka cukup (hanya) bertaubat dan meminta ampunan kepada Sang Maha Pengampun, yaitu Allah SWT. Allah SWT tak menuntut apapun kecuali “pengakuan”.
Namun, ketika perbuatan dosa itu berhubungan dengan orang lain, menyangkut urusan harta, nyawa atau kehormatan, maka tidak cukup hanya membuat pengakuan di hadapan Allah SWT. Persoalan atau perselisihan dengan orang lain harus terlebih dulu diselesaikan, sebelum bertaubat kepada Allah SWT.
Jika Anda berbuat salah kepada orang lain, sebelum Anda meminta ampun kepada Allah, mintalah ampun kepada orang tersebut, karena ampunan Allah akan bergantung pada ampunannya. Singkatnya, hukum yang terkait dengan hak manusia (haqqul adami) harus diselesaikan secara kemanusiaan.
Asas Praduga Tak Bersalah
عن ابن عباسٍ رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((لو يعطى الناس بدعواهم، لادعى رجالٌ أموال قومٍ ودماءهم، لكن البينة على المدَّعِي، واليمين على من أنكر))؛ حديث حسنٌ، رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين
“Jika semua orang diberi hak untuk mengklaim semua hal, niscaya banyak orang mengaku-ngaku harta dan darah orang lain. Akan tetapi, pendakwa harus bisa menunjukkan dan membuktikan bukti-bukti dan terdakwa harus bisa menyangkal atau mengingkari bukti-bukti tersebut”.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam menganut hukum asas praduga tak bersalah, karena tak semua tuduhan (pasti) mengandung kebenaran. Tuduhan harus dibuktikan di pengadilan. Pihak tertuduh pun berhak menyangkal semua tuduhan. Sebagai pemegang keputusan akhir, hakim akan mengetuk palu berdasarkan masukan dan pertimbangan dari kedua belah pihak: penuduh dan tertuduh. Orang baru divonis bersalah setelah ada keputusan dari hakim.
Saya akan mengambil perumpamaan dari kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). KPK menuduh Gus Yaqut menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk memperkaya diri atau orang lain (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor). Ini berawal dari kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Arab Saudi atas permintaan Presiden Joko Widodo.
Namun, dengan alasan diskresi, Gus Yaqut tak membagi kuota tambahan itu berdasarkan UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Pada Pasal 64 disebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Alih-alih mengikuti aturan tersebut, Gus Yaqut malah membaginya secara rata 50:50. Gus Yaqut beralasan bahwa daya tampung jamaah haji reguler di Arab Saudi sudah penuh. Karena itulah, daripada nanti crowded, lebih baik dialihkan ke haji khusus. Akhirnya, sebanyak 10.000 kuota tambahan itu dijual untuk haji khusus.
Tindakan dan keputusan Gus Yaqut dinilai KPK bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sementara Gus Yaqut berdalih diskresi itu demi pertimbangan kemanusiaan. Saat ini status Gus Yaqut masih sebagai tersangka dan masih menunggu proses pengadilan. Publik belum bisa menghakimi Gus Yaqut semata berdasarkan tuduhan dari KPK. Tuduhan itu harus diuji dan dibuktikan di pengadilan.
Kasus kuota haji masuk dalam kategori haqqul adami. Ia harus diselesaikan dengan pengadilan manusia. Jika Gus Yaqut divonis bersalah, maka ia harus mempertanggungjawabkan di hadapan manusia dan Allah SWT.
Sebagai asas praduga tak bersalah, saya harus husnuzan Gus Yaqut tidak bersalah. Semoga Gus Yaqut bisa membalikkan semua tuduhan KPK. Sebelum ada keputusan hakim, publik harus adil menilai dan memperlakukan Gus Yaqut. Wallahu a’lam bi sawab.
Demokrasi yang Menakutkan: Ketika Kritik Dibalas Teror
/0 Comments/in Opini, Penguatan Masyarakat Sipil /by Muhamad Satriya NawawiAda sesuatu yang ganjil dalam cara negara ini menanggapi kritik. Alih-alih merespons dengan argumen, klarifikasi, atau koreksi kebijakan, kritik sering dibalas dengan rasa takut. Bukan takut kehilangan kepercayaan publik, tetapi takut kehilangan kendali. Dari ketakutan itulah teror lahir. Teror tidak selalu berupa senjata atau kekerasan fisik, tetapi bisa menjelma sebagai ancaman, intimidasi, pembungkaman, dan kriminalisasi terhadap mereka yang berani bersuara.
Sepanjang 2025, publik disuguhi rangkaian peristiwa yang menunjukkan bahwa kritik politik semakin diperlakukan sebagai gangguan yang harus diredam. Demonstrasi dibubarkan, diskusi dibatalkan, aktivis diintimidasi, jurnalis diteror, dan warga yang mempertahankan ruang hidupnya berhadapan dengan aparat bersenjata. Ironisnya, semua ini berlangsung ketika negara masih mendaku diri sebagai demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.
Pada titik ini, demokrasi terasa rapuh dan menakutkan. Menakutkan bukan bagi penguasa, tetapi bagi warga yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan keberanian untuk mendengar suara yang berbeda.
Teror sebagai Bahasa Kekuasaan
Teror sering dipahami sebagai tindakan ekstrem yang berdiri sendiri. Namun dalam konteks politik hari ini, teror bekerja sebagai bahasa. Ia menjadi pesan tak tertulis tentang batas-batas yang tidak boleh dilampaui warga negara saat menyampaikan kritik.
Ketika rumah jurnalis dilempari, aktivis menerima ancaman beruntun, atau warga yang menolak penggusuran dikriminalisasi, negara hampir selalu merespons dengan kecaman normatif. Kekerasan dianggap sebagai penyimpangan dari sistem yang sehat. Namun tanpa pengusutan serius dan perlindungan nyata, kecaman justru membuat teror terasa normal dan dapat diprediksi.
Pola ini terlihat dalam pengalaman sehari-hari yang jarang masuk pemberitaan besar. Seorang mahasiswa membatalkan diskusi karena izin ruangan dicabut mendadak. Seorang warga enggan melanjutkan laporan intimidasi karena merasa sendiri. Seorang jurnalis menunda publikasi liputan sensitif setelah menerima ancaman anonim. Fragmen-fragmen ini tampak kecil, tetapi di situlah teror bekerja paling efektif, dalam keseharian, senyap, dan perlahan dinormalisasi.
Kritik, Demokrasi, dan Stigma Ketertiban
Dalam demokrasi sehat, kritik adalah mekanisme koreksi untuk menjaga kekuasaan agar tidak melenceng. Namun kini kritik justru distigmatisasi. Mereka yang bersuara sering dicap provokator, perusuh, anti-pembangunan, atau tidak nasionalis.
Stigma ini bekerja halus tetapi efektif. Dengan melabeli kritik sebagai gangguan ketertiban, negara memperoleh pembenaran moral untuk meresponsnya secara represif. Demonstrasi dianggap ancaman keamanan. Penolakan warga terhadap proyek pembangunan direduksi menjadi hambatan investasi. Suara mahasiswa dianggap kegaduhan yang harus diredam demi stabilitas.
Kondisi ini tercermin dalam berbagai laporan lembaga pemantau. SAFEnet dalam laporannya pada 2024 mencatat meningkatnya kasus intimidasi digital, peretasan, dan ancaman terhadap aktivis serta jurnalis yang bersuara kritis. Amnesty International Indonesia pada tahun yang sama menyoroti pola kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pembungkaman kebebasan berekspresi.
CIVICUS bahkan menempatkan ruang sipil Indonesia dalam kategori “obstructed”, sementara Freedom House menunjukkan penurunan skor kebebasan sipil dalam beberapa tahun terakhir. Data-data ini tidak berdiri sendiri; ia memperkuat kesan bahwa ketakutan bukan anomali, melainkan gejala struktural.
Ironisnya, semua ini terjadi di negara yang secara konstitusional menjamin kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F bahkan menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun, jaminan konstitusi itu kerap berhenti sebagai teks, tidak sepenuhnya hidup dalam praktik.
Demokrasi Prosedural dan Ilusi Kebebasan
Negeri ini masih rutin menggelar pemilu, merayakan hak asasi manusia, dan mengutip pasal konstitusi tentang kebebasan. Secara prosedural, demokrasi tampak berjalan. Namun demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Ia hidup dalam praktik sehari-hari, terutama dalam cara negara memperlakukan kritik.
Ketika warga takut bersuara karena ancaman, demokrasi kehilangan makna. Kebebasan yang dijamin di atas kertas berubah menjadi ilusi. Yang tersisa hanyalah demokrasi prosedural tanpa keberanian sipil. Situasi diperparah dengan menyempitnya ruang sipil, termasuk kampus. Institusi yang seharusnya menjadi benteng kebebasan berpikir justru dibelenggu birokrasi dan logika ketertiban. Mahasiswa menghadapi ancaman sanksi ketika bersikap kritis, diskusi dibatasi, dan keberpihakan pada isu rakyat dianggap mencoreng institusi.
Dalam kondisi ini, banyak orang memilih diam. Diam menjadi strategi bertahan hidup. Namun diam yang diproduksi oleh rasa takut bukanlah stabilitas. Ia adalah tanda demokrasi yang sakit. Ketertiban yang dibangun di atas pembungkaman bukanlah ketertiban berkelanjutan. Teror bekerja paling efektif ketika membuat orang lupa bahwa kritik adalah hak, bukan privilese. Lupa bahwa rasa takut tidak seharusnya menjadi harga dari bersuara. Menulis memiliki makna sebagai laku politik. Menulis bukan sekadar menyampaikan opini, tetapi mencatat siapa yang diteror, bagaimana negara merespons, dan apa yang hilang ketika kritik dibungkam.
Namun menulis saja tidak cukup. Solidaritas penting untuk menguatkan dan memperluas keberanian. Teror bertujuan memisahkan, membuat korban merasa sendiri. Solidaritas menghubungkan, menguatkan, dan memperluas keberanian. Orang muda dan mahasiswa berperan penting bukan karena lebih suci, tetapi karena sejarah menunjukkan bahwa perubahan sering dimulai dari mereka yang berani mempertanyakan tatanan mapan.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah kita hidup dalam negara demokrasi, tetapi demokrasi seperti apa yang kita jalani. Demokrasi yang alergi terhadap kritik, atau demokrasi yang berani mendengarnya. Jika kritik selalu dibalas dengan teror, yang dibangun bukan demokrasi, tetapi ketertiban semu yang rapuh karena berdiri di atas pembungkaman.
Demokrasi sejati menuntut keberanian dari warga dan negara. Keberanian untuk mengakui kesalahan, membuka ruang dialog, dan menghentikan normalisasi kekerasan terhadap suara kritis. Selama teror dibiarkan, kritik dianggap ancaman, dan negara lebih sibuk mengecam daripada melindungi, demokrasi akan tetap menakutkan.
Pada akhirnya, berapa harga yang harus dibayar untuk menyampaikan kebenaran? Jika jawabannya adalah rasa takut, maka ada yang sangat keliru dengan demokrasi yang kita jalani. Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah pilihan netral. Diam adalah bagian dari kemenangan teror.
Pernikahan, Rezeki, dan Realitas Sosial
/0 Comments/in Opini /by Ibnu Fikri GhozaliBelakangan ini, ruang publik Indonesia diramaikan oleh pernyataan viral yang menganjurkan pernikahan pada usia 19 tahun dengan keyakinan bahwa persoalan ekonomi akan mengikuti setelah pernikahan berlangsung. Pernyataan tersebut memperoleh legitimasi sosial karena dibungkus dengan narasi moral dan keagamaan.
Dalam kajian sosiologi keluarga, pernikahan dipahami sebagai institusi sosial yang membawa konsekuensi material nyata. Pernikahan membentuk unit rumah tangga baru yang sejak awal menuntut pemenuhan kebutuhan ekonomi kolektif. Kebutuhan akan tempat tinggal, pangan, kesehatan, dan pendidikan meningkat seiring perubahan status individu menjadi pasangan suami-istri. Oleh karena itu, asumsi bahwa rezeki akan “menyusul” setelah menikah mengabaikan fakta bahwa pernikahan justru memperbesar beban ekonomi sejak hari pertama kehidupan rumah tangga.
Pandangan ini sejalan dengan Family Economics Theory yang dikembangkan oleh ekonom Gary S. Becker dalam karyanya A Treatise on the Family (1981). Becker memandang pernikahan sebagai keputusan rasional yang melibatkan pertimbangan biaya dan manfaat ekonomi. Dalam kerangka ini, rumah tangga tidak hanya berfungsi sebagai unit afeksi, tetapi juga sebagai unit produksi dan konsumsi yang membutuhkan sumber daya stabil. Dengan demikian, pernikahan tanpa modal ekonomi yang memadai justru meningkatkan biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung pasangan, bukan sebaliknya (Becker 1981).
Sejumlah penelitian di Indonesia memperkuat argumen tersebut. Studi yang dilakukan oleh Rahayu dan Wahyuni (2020), menggunakan data Indonesian Family Life Survey, menunjukkan bahwa pernikahan dini berpengaruh signifikan terhadap kemiskinan moneter. Individu yang menikah pada usia muda cenderung memiliki tingkat pendidikan lebih rendah, peluang kerja yang terbatas, serta pendapatan yang lebih kecil dibandingkan mereka yang menikah pada usia lebih matang. Temuan ini menegaskan bahwa pernikahan bukanlah mekanisme otomatis peningkatan kesejahteraan, melainkan dapat menjadi faktor yang memperkuat kemiskinan struktural jika dilakukan tanpa kesiapan ekonomi.
Narasi “rezeki akan ada” juga sering kali dilepaskan dari konteks struktural pasar tenaga kerja yang dihadapi generasi muda. Realitas kerja di Indonesia ditandai oleh upah yang relatif rendah, dominasi sektor informal, serta tingginya ketidakpastian kerja pada usia produktif awal. Dalam konteks teori Becker, kondisi ini berarti bahwa pasangan muda belum memiliki kapasitas ekonomi yang cukup untuk mengoptimalkan fungsi rumah tangga sebagai unit produksi dan distribusi kesejahteraan.
Dampak pernikahan usia muda juga terlihat jelas pada level rumah tangga. Penelitian Prasetya (2024) mengenai pernikahan dini di Kecamatan Padang Selatan menunjukkan bahwa pasangan yang menikah pada usia muda menghadapi kesulitan ekonomi yang berkelanjutan, ketergantungan finansial pada keluarga besar, serta keterbatasan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Kondisi ini memperlihatkan bahwa keputusan menikah tanpa kesiapan ekonomi justru menciptakan ketergantungan baru, bukan kemandirian.
Dari perspektif gender, anjuran menikah pada usia 19 tahun dengan dalih rezeki memiliki implikasi yang tidak simetris. Dalam struktur sosial yang masih patriarkal, perempuan muda cenderung menanggung beban domestik dan reproduktif lebih awal, sering kali tanpa akses memadai terhadap pendidikan dan pekerjaan layak. Dalam kerangka ekonomi keluarga, ketimpangan ini memperlemah posisi tawar perempuan dan meningkatkan risiko ketergantungan finansial jangka panjang.
Pernyataan viral tersebut juga perlu dibaca dalam konteks kebijakan publik. Negara memang menetapkan usia 19 tahun sebagai batas minimum pernikahan, tetapi ketentuan ini dimaksudkan sebagai batas perlindungan hukum, bukan sebagai standar ideal usia menikah. Menjadikan angka 19 tahun sebagai anjuran normatif justru berisiko mengaburkan tujuan utama kebijakan tersebut, yakni memastikan kesiapan fisik, mental, dan sosial calon pasangan.
Lebih jauh, pernikahan usia muda yang tidak disertai kesiapan ekonomi memiliki implikasi sosial yang lebih luas. Rumah tangga yang rentan secara ekonomi berpotensi meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial, layanan kesehatan publik, dan berbagai bentuk intervensi kesejahteraan negara. Dalam perspektif ekonomi keluarga, kondisi ini menunjukkan bahwa biaya sosial pernikahan dini tidak hanya ditanggung individu, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
Dari sudut pandang etika keagamaan, pemahaman tentang rezeki yang bersifat fatalistik juga patut dikritisi. Tradisi keagamaan menempatkan ikhtiar dan tanggung jawab sebagai bagian integral dari kehidupan manusia. Rezeki tidak dipahami sebagai konsekuensi otomatis dari status pernikahan, melainkan sebagai hasil dari usaha yang dijalankan secara berkelanjutan.
Hal ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memproduksi nasihat publik. Pernikahan bukan sekadar simbol moral, melainkan keputusan rasional dengan konsekuensi ekonomi jangka panjang. Usia 19 tahun mungkin sah secara hukum, tetapi kesiapan ekonomi dan sosial tidak pernah ditentukan oleh angka semata. Dalam konteks inilah, pernikahan seharusnya dipahami sebagai awal tanggung jawab, bukan awal keyakinan bahwa rezeki akan datang dengan sendirinya.
Referensi lanjutan:
Becker, Gary S. 1981. A Treatise on the Family. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Rahayu, W. D., & Wahyuni, H. (2020). The influence of early marriage on monetary poverty in Indonesia. Journal of Indonesian Economy and Business, 35(1), 30–44. https://doi.org/10.22146/jieb.42405
Prasetya, Y. (2024). Dampak pernikahan dini terhadap sosial dan ekonomi di Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 8067–8071. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13602
Kaleidoskop Rumah KitaB: Menjaga Harapan di Tengah Demokrasi yang Rentan
/0 Comments/in Liputan Media, Opini /by Rahmat Al-BarawiWaktu kerap diibaratkan roda yang berputar. Ia terus bergerak, membawa perubahan. Namun, tidak semua perubahan melahirkan kemajuan peradaban. Sejarah mencatat, perubahan juga bisa berujung pada kemunduran kehidupan manusia.
Ketika sebuah negara dikomandoi oleh pemimpin otoriter, kehancuran perlahan menjadi keniscayaan. Karena itulah demokrasi menghadirkan keyakinan bahwa kepemimpinan idealnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Masalah muncul ketika demokrasi justru dibajak oleh para pejabat dengan segudang kepentingan.
Karenanya, peran masyarakat sipil menjadi penentu arah perjalanan bangsa. Terlebih ketika pemerintah membentuk koalisi nir-oposisi, seperti yang terjadi saat ini. Dalam situasi demikian, rakyat perlu bersatu menjadi narasi penyeimbang bagi kekuasaan yang kian over-power.
Sepanjang 2025, Rumah KitaB mengambil bagian dalam penguatan masyarakat sipil, melawan militerisme negara yang represif, sekaligus mendorong terciptanya ruang aman bagi semua. Ada empat isu utama yang digemakan.
Pertama: Demokrasi, Negara, dan Relasi Kuasa
Isu ini mencakup kebijakan publik, militerisme, serta praktik kuasa dalam ruang negara dan institusi sosial. Boleh dikata, tahun ini menjadi momen kelabu bagi demokrasi Indonesia. Disahkannya UU TNI membuka ruang lebih luas bagi militer untuk masuk ke jabatan politik (UU TNI). Dwifungsi yang dahulu ditolak bersama runtuhnya rezim Orde Baru, kini kembali dihidupkan. Tak berhenti di situ, tokoh utama rezim otoriter yang memimpin selama 32 tahun bahkan diangkat sebagai pahlawan nasional (Dosa Soeharto).
Puncak kekecewaan publik memuncak dalam demonstrasi besar pada Agustus lalu yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online. Ia dilindas kendaraan Brimob, aparat yang seharusnya melindungi warga negara. Merespons situasi ini, Rumah KitaB menginisiasi diskusi bertajuk “DPR, Demokrasi, dan Perempuan”. Penguatan peran militer dalam pemerintahan kian menegaskan maskulinitas negara, sekaligus menggerus dimensi feminis yang seharusnya menjadi bagian dari tata kelola kekuasaan.
Tragedi runtuhnya Pesantren al-Khaziny, yang berujung pada konten sarkastik sebuah stasiun televisi, mendorong publik mengulik kehidupan pesantren. Terkuak sisi gelap yang selama ini terpinggirkan: domestifikasi perempuan serta kekerasan fisik, psikis, dan seksual (KS di Pesantren). Isu ini kembali diperdalam pada peringatan Hari Santri Nasional. Rumah KitaB mengundang tokoh internal pesantren yang diharapkan dapat memberikan auto-kritik.
Kedua: Keadilan Gender dan Hak Perempuan
Sejak awal, Rumah KitaB menempatkan keadilan gender sebagai salah satu misi utama. Sepanjang 2025, dimensi ekofeminisme turut dihadirkan dalam advokasi hak perempuan. Selama Ramadan, Rumah KitaB menggelar Ngaji Ramadan sekaligus memperingati Hari Perempuan Internasional dengan tema “Tanah, Laut, dan Perempuan”.
Tema ini diperkuat dalam peringatan Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) melalui fokus “Melawan Kekerasan terhadap Perempuan di Industri Ekstraktif”. Di tengah suramnya demokrasi, pembahasan tentang kerusakan lingkungan kian mengemuka. Setelah organisasi keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah menerima konsesi tambang, diskursus mengenai ancaman industri ekstraktif pun berkembang luas.
Situasi ini diperparah oleh bencana ekologis pada akhir November yang dampaknya masih dirasakan hingga kini (Bencana Ekologis). Tiga provinsi di Sumatera serta banyak wilayah lain mengalami banjir bandang dan longsor masif. Ini bukan lagi bencana alam semata, melainkan bencana ekologis akibat eksploitasi berlebihan.
Ketiga: Kekerasan, Seksualitas, dan Ruang Aman
Dalam setiap bencana—termasuk kerusakan akibat industri ekstraktif, perempuan, anak, difabel, dan masyarakat adat selalu menjadi kelompok paling rentan mengalami kekerasan berlapis (Perempuan Menolak Tambang). Di sinilah isu ketiga Rumah KitaB berkelindan: kekerasan, seksualitas, dan ruang aman.
Skala dan dampak kekerasan kini semakin meluas. Penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan dan keagamaan belum tuntas, sementara kekerasan akibat industri ekstraktif terus berlanjut. Salah satu fokus penting Rumah KitaB adalah otoritas tubuh dan kesehatan reproduksi. Isu ini mencakup pernikahan anak, kekerasan seksual terhadap anak, diskursus kesehatan reproduksi dan seksualitas di pesantren (Kespro Pesantren), hingga hak tubuh perempuan dan anak yang terampas oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang.
Keempat: Literasi Kritis dan Produksi Pengetahuan
Hal ini sekaligus menjadi pekerjaan rumah besar bagi gerakan masyarakat sipil: mendorong produksi pengetahuan yang kritis terhadap relasi manusia dan ekosistem alam. Di titik inilah peran keempat Rumah KitaB dijalankan, yakni penguatan literasi kritis dan wacana pengetahuan. Menutup tahun ini, Rumah KitaB merilis Teras Cerita dengan tagline “Berbagi Gagasan, Bertumbuh Pemikiran”, sebuah ruang diskusi dan pertumbuhan bagi para kontributor.
Sebelum Teras Cerita, Rumah KitaB juga telah terlibat dalam mendorong wacana pengetahuan secara kolektif bersama gerakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG). Yang pertama fokus pada dunia keagamaan dan pesantren, sedangkan kedua berdinamika dalam ruang akademik perkuliahan.
Selain berperan sebagai lembaga riset dan advokasi melalui program dan pelatihan, Rumah KitaB juga mengembangkan diri sebagai kanal media alternatif lewat website dan media sosial. Para kontributor dapat berbagi tulisan yang sejalan dengan nilai dan perjuangan Rumah KitaB.
Menutup Tahun, Menata Arah Perjuangan
Rumah Kita Bersama menjadi rumah bagi siapa saja yang merindukan perubahan yang lebih adil dan bermartabat. Mengubah budaya keliru dalam negara yang sakit memang tidak mudah. Namun dengan bergerak bersama, warga negara dapat merebut kembali reformasi yang telah dikorupsi.
Tahun dengan segala catatan suramnya segera berakhir. Inilah saatnya menyusun resolusi untuk mengubah arah negara yang kian militeristik, ekstraktif, dan represif. Pilihan itu ada di tangan kita—masyarakat, terutama anak muda. Saatnya generasi milenial menolak kolonialisme gaya baru.
Selamat Tahun Baru.
Panjang Umur Perjuangan.
Natal, Kesederhanaan dan Panggilan Empati
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-BarawiBeberapa hari lalu, saya membaca sebuah tulisan dari seorang kawan pendeta di Facebook. Ia membagikan surat edaran pastoral dari Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang berjudul “Merayakan Natal sebagai Wujud Empati bagi Korban Bencana”.
Pesan utama dari surat edaran tersebut menekankan pentingnya merayakan Natal secara sederhana, tanpa pesta dan kemeriahan berlebihan sebagaimana yang lazim dilakukan. Jika peringatan Paskah lebih kuat pada suasana duka mengenang Yesus yang wafat di kayu salib, maka Natal kerap dimaknai sebagai simbol sukacita umat Kristiani atas kelahiran Sang Juru Selamat.
Namun justru karena itulah edaran pastoral tersebut layak direnungkan bersama. Bagaimana mungkin kita bersuka cita di tengah nestapa masyarakat, khususnya di Sumatera, yang masih berhadapan dengan bencana dan kesulitan hidup? Dalam konteks yang lebih luas, imbauan semacam ini sejatinya relevan bukan hanya bagi umat Kristiani yang merayakan Natal, tetapi juga bagi kita semua yang menyambut pergantian tahun.
Sebagaimana Natal, Tahun Baru hampir selalu dirayakan dengan gegap gempita. Tak jarang, perayaan itu diwujudkan dalam bentuk pemborosan, termasuk pesta kembang api besar-besaran. Akan terasa ganjil jika di banyak langit Indonesia diterangi letupan cahaya, sementara di saat yang sama, banyak daerah di Pulau Sumatera masih diliputi kegelapan, kekurangan pangan, dan kecemasan akan masa depan. Bukankah Sumatera juga bagian dari Indonesia?
Pesan kesederhanaan ini sesungguhnya selaras dengan teladan kehidupan Yesus Kristus atau Isa Al-Masih. Setidaknya dalam dua tradisi iman terbesar di dunia: Kristiani dan Islam, Isa Al-Masih diakui sebagai sosok yang amat penting, meski keduanya memiliki perbedaan teologis mendasar. Umat Kristiani meyakini Yesus sebagai manifestasi Tuhan yang turun ke dunia untuk menyapa umat-Nya, sementara umat Islam mengimaninya sebagai salah satu nabi yang diutus Allah dan risalahnya disempurnakan dengan kehadiran Nabi Muhammad Saw.
Perdebatan teologis semacam ini tak akan pernah selesai. Namun ada satu titik temu yang dapat dirawat bersama, yakni dimensi kemanusiaan Yesus Kristus. Ia sebagai manusia juga merasakan lapar, sakit, sedih, bahkan marah. Karena itulah, keteladanan kemanusiaannya menjadi relevan untuk siapa pun, lintas iman dan keyakinan.
Salah satu teladan penting dari Yesus adalah kesederhanaan. Ia bukan pemuka agama yang hidup dalam kemewahan dan gelimang harta. Nilai kesederhanaan inilah yang kian memudar dalam kehidupan manusia modern, ketika banyak orang justru berlomba menjadi “yang paling kaya”, sering kali tanpa kepekaan terhadap penderitaan sesama.
Karena itu, Natal yang bermakna kelahiran seharusnya melahirkan pula keteladanan kolektif. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. memberikan ucapan salam dan kesejahteraan kepada Isa Al-Masih sejak ia dilahirkan:
وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُّ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا
“Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, hari wafatku, dan hari aku dibangkitkan hidup kembali.”
Ayat ini oleh sebagian ulama dijadikan dasar bolehnya mengucapkan selamat Natal secara Qur’ani. Namun, perdebatan mengenai boleh atau tidaknya seorang Muslim mengucapkan selamat Natal tampaknya juga tak akan pernah berakhir. Setiap pihak memiliki dalil dan tafsirnya masing-masing. Pada titik ini, sikap saling menghormati pilihan keagamaan sesama Muslim menjadi jauh lebih penting.
Silakan mengucapkan selamat bagi yang berkenan, dan tidak perlu mencela mereka yang memilih untuk tidak mengucapkannya. Ada satu pesan penting yang sering luput ketika membaca ayat tersebut, yakni penekanan Allah pada orientasi hidup manusia: al-salām, yang bermakna kesejahteraan dan kedamaian.
Damai adalah kata kunci sekaligus tujuan hidup manusia. Kita semua mendambakan kedamaian dan enggan terlibat dalam pertikaian. Namun kenyataannya, perang, kekerasan, dan kerusakan justru terus berulang, sebagaimana kegelisahan yang kerap disuarakan dalam lagu-lagu perdamaian.
Ayat tersebut juga mengajarkan tiga fase kehidupan manusia: lahir, wafat, dan dibangkitkan kembali. Idealnya, ketiga fase itu dilalui dalam suasana damai. Ketika seorang manusia lahir, orang-orang di sekitarnya merasakan harapan dan ketenteraman. Ada masa depan yang dititipkan pada kehidupan baru itu.
Bagi orang beriman, kehidupan tidak berhenti pada kematian. Ada kebangkitan dan hari pertanggungjawaban. Dalam keyakinan agama, manusia akan dibangkitkan sesuai dengan tabiat hidupnya di dunia. Mereka yang gemar menebar teror, ketakutan, dan kerusakan, akan menuai keburukan. Sebaliknya, mereka yang menebar damai akan dipanggil dalam keadaan yang baik.
Karena itu, setiap kelahiran membawa harapan sekaligus tanggung jawab. Alih-alih terus bertengkar soal siapa dan bagaimana sosok Yesus Kristus, pertanyaan yang lebih mendesak adalah: mampukah kita meneladani sikapnya yang menghadirkan kedamaian bagi dunia?
Ibu dan Ragam Wajah Kehidupan
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-BarawiDari pucuk-pucuk pohon jati
Ibu, di mana pun tanah kutapak
Aku tetap bayimu
Aku tersenyum, aku tersenyum
Tapi sesekali masih kurindu
Mendengar tangisku sendiri ketika bayi
(“Lagu Kelahiran”, D. Zawawi Imron)
Puisi di atas menggambarkan relasi intim antara seorang anak dan ibu. Sampai kapan pun, seorang anak akan tetap menjadi anak di mata perempuan yang melahirkannya ke dunia. Bahkan ketika sang anak kelak menjadi pemimpin dunia, ia tetaplah bayi dari rahim seorang ibu.
Atas peran fundamental itulah negara memperingati Hari Ibu Nasional setiap 22 Desember. Peringatan ini memiliki landasan historis yang kuat, yakni Kongres Perempuan Indonesia I yang berlangsung pada 22-25 Desember 1928.
Kongres tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya perempuan dari berbagai latar belakang sosial, etnis, dan agama berkumpul untuk membicarakan kepentingan bersama. Mereka menyuarakan akses pendidikan, kesehatan, hak anak, serta peran perempuan dalam perjuangan kemerdekaan nasional.
Gerakan ini turut membuka jalan menuju Indonesia merdeka. Salah satu fondasi kemerdekaan itu adalah ketika perempuan memperoleh akses yang setara dengan laki-laki, dalam hal pendidikan, ruang publik, maupun kontribusi sosial. Perempuan bukan hanya diposisikan sebagai pengelola rumah tangga, tetapi juga sebagai subjek aktif dalam membangun masyarakat.
Pertama, ibu adalah sosok yang melahirkan manusia ke dunia. Ia mempertaruhkan nyawa demi hadirnya generasi berikutnya. Inilah yang disebut ibu biologis. Tuhan menganugerahkan rahim kepada perempuan sebagai sumber kehidupan. Namun proses melahirkan bukanlah perkara mudah. Karena itu, berbakti kepada ibu—dan juga bapak, menjadi ajaran universal lintas agama dan tradisi.
Setiap orang memiliki ibu biologis yang unik dan tak tergantikan. Kita tidak dapat memilih dilahirkan oleh perempuan seperti apa, tetapi semua ibu merawat anaknya dengan cinta yang tulus. Meski demikian, tidak semua perempuan dapat atau mampu melahirkan. Ada yang tidak bisa hamil karena berbagai alasan. Dalam hal ini, peran ibu biologis adalah sesuatu yang dianugerahkan, bukan pilihan yang selalu bisa diambil.
Namun, ibu tidak berhenti pada dimensi biologis. Ada ibu yang secara biologis melahirkan, tetapi tidak siap menjalani peran keibuan: menelantarkan anak, atau membesarkannya dengan luka batin yang tak selesai. Dalam situasi ini, ibu biologis tetaplah sosok yang patut dihormati, tetapi belum tentu hadir sebagai ibu ideologis bagi anaknya.
Jika biologis berkaitan dengan pewarisan genetik, maka ibu ideologis berkaitan dengan pewarisan nilai, kasih sayang, dan gagasan hidup. Tidak sedikit perempuan yang tidak menjadi ibu biologis, tetapi justru mampu menjadi ibu ideologis, misalnya melalui pengasuhan anak angkat. Mereka merawat anak-anak yang ditinggalkan, mendidik tanpa mempersoalkan ikatan darah, dan memastikan sang anak tumbuh sebagai manusia seutuhnya.
Ibu ideologis ini bersanding dengan ibu sosiologis. Jika ideologis berfokus pada pengasuhan dan pendidikan anak, maka sosiologis melampaui ruang domestik. Ibu hadir aktif dalam kehidupan sosial, menjaga lingkungan, dan merawat jalinan kebersamaan masyarakat.
Dalam kerangka inilah semangat Kongres Perempuan Indonesia I bergema: menyatukan peran ibu biologis, ideologis, dan sosiologis. Ibu tidak hanya memastikan dapur tetap mengepul dan anak mendapat pendidikan, tetapi juga menjaga agar ekosistem sosial tetap sehat dan aman bagi keluarga.
Karena itu, kita menjumpai banyak gerakan sosial berbasis ibu-ibu: dari arisan bulanan, majelis taklim, hingga organisasi terstruktur seperti PKK, Muslimat, dan ‘Aisyiyah. Bahkan dalam banyak momentum, suara ibu-ibu menjadi kritik paling lantang terhadap kebijakan negara.
Kita menyaksikan bagaimana ibu-ibu turun ke jalan memprotes kenaikan harga sembako, menolak industri ekstraktif seperti Kartini Kendeng dan Wadon Wadas, hingga mengkritisi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika ditanya siapa yang membiayai mereka, saya ragu itu digerakkan oleh kepentingan politik semata. Suara emak-emak adalah suara nurani. Mereka gelisah karena tidak ingin mewariskan kehidupan yang rusak kepada anak cucunya.
Kegelisahan ini membawa kita pada peran keempat: ibu ekologis. Bumi yang menumbuhkan tanaman, menyediakan air, dan memberi udara adalah manifestasi keibuan. Kasih sayang bumi kepada seluruh makhluk mencerminkan kasih ibu kepada anaknya, bahkan ketika sang anak kerap melawan dan merusak.
Dari keempat peran tersebut, terdapat satu irisan utama: kasih sayang. Kasih ibu memang tak terhingga sepanjang masa, sebagaimana lagu yang sedari kecil dihafal anak Indonesia. Namun, ibu tak tinggal diam ketika kasihnya dikhianati. Dalam doa yang dipanjatkannya, ada keberkahan yang bisa datang atau justru kemurkaan Tuhan.
Ketika ibu dilukai—baik ibu biologis maupun ibu ekologis, maka bencana menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. Tangisan ibu adalah tangisan yang mengundang malapetaka. Cerita Malin Kundang hanyalah simbol dari pembangkangan terhadap nilai-nilai keibuan. Hari ini, kita menyaksikan malapetaka serupa ketika alam dirusak tanpa kendali. Manusia dikutuk tenggelam dalam kubangan hitam batu bara.
Peran keibuan juga melampaui dikotomi jenis kelamin. Pengalaman hamil, melahirkan, menyusui, dan nifas memang khas perempuan secara biologis, wahnan ‘ala wahnin, sebagaimana disebut Al-Qur’an. Namun ibu ideologis, sosiologis, dan ekologis adalah peran yang lebih luas. Ibu adalah siapa pun yang hidup dengan kasih, empati, dan kesediaan berkorban demi kehidupan orang lain.
Karena itu, peringatan Hari Ibu tidak cukup dirayakan dengan ucapan terima kasih. Ia harus menjadi upaya kolektif untuk memastikan semangat keibuan tetap hidup dan dirasakan oleh seluruh penghuni bumi Indonesia.
Ibu biologis memang bisa meninggal, tetapi kasih sayang dan perjuangannya untuk memberikan kehidupan tak akan sirna, selama ada yang mewariskannya.
Selamat Hari Ibu, Mama.