Laporan Seminar Internasional Kekerasan Berbasis Gender Akibat Fundamentalisme dan Pemetaan Resiliensi Perempuan

Rumah KitaB, 21 Oktober 2020

 

Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, masyarakat Muslim Indonesia dikenal memiliki cara pandang keagamaan moderat (wasathiyyah). Dua aspek yang menonjol dan hampir tak dimiliki oleh negara berpenduduk Muslim lain adalah terbukanya akses bagi perempuan ke ruang publik untuk sektor apapun, dan terjadinya konvergensi alamiah antara feminis sekuler dengan feminis Islam –yang bersama-sama mengatasi persoalan kemanusiaan perempuan. Selain, tentu saja, dipengaruhi dua Ormas keagamaan raksasa di negeri ini, yaitu NU dan Muhammadiyah.

 

Namun, seiring perubahan, baik di tingkat lokal, regional maupun internasional, moderatisme Islam yang menjadi ciri umum masyarakat Indonesia mendapat tantangan serta banyak mengalami pergeseran. Hal ini ditandai semakin menyempitnya ruang gerak perempuan  akibat fundamentalisme agama, yaitu sebuah paham yang memperlakukan teks keagamaan secara tekstual sebagai kebenaran mutlak.

 

Inilah salah satu yang melatarbelakangi penelitian Rumah KitaB tentang dampak fundamentalisme agama terhadap perempuan. Desember 2019 sampai Juni 2020 Rumah KitaB melakukan penelitian di lima wilayah di Indonesia, yaitu Depok, Jakarta, Bogor, Bandung dan Solo Raya. Menurut Lies Marcoes, selaku direktur eksekutif sekaligus koordinator penelitian ini, Rumah KitaB merekrut dan melatih 14 peneliti muda yang  didampingi 4 supervisor untuk melakukan penelitian sekaligus kaderisasi peneliti feminis.

 

Hasil penelitian itu kemarin (21/10) diluncurkan melalui Webinar dengan tajuk “Kekerasan Berbasis Gender Akibat Fundamentalisme dan Pemetaan Resiliensi Perempuan”. Webinar hasil kerjasama Rumah KitaB dengan Sydney Southeast Asian Centre The University of Sydney (SSEAC) ini mengundang sejumlah pembicara dan panelis: Lies Marcoes, M.A. (Direktur Rumah KitaB), Nur Hayati Aida (Peneliti Rumah KitaB), Prof. Dr. Musdah Mulia (Indonesian Conference on Religion and Peace [ICRP]), Prof. Dr. Michele Ford (sydney Southeast Asian Centre, The University of Sydney, Australia), Nurhady Sirimorok, M.A. (peneliti senior Rumah KitaB), Dr. Noor Huda Ismail (Nanyang Technological University, Singapura), Ihsan Ali Fauzi, M.A. (PUSAD Paramadina), R. Ahmad Nurwakhid, S.E, M.M. (Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme [BNPT]). Acara dibuka oleh Ulil Abshar Abdalla (board Rumah KitaB) dan Walter Doetsch (Director Office of Democratic Resilience dan Governance, USAID Indonesia. Acara ini dihadiri sekitar 234 peserta, termasuk di antaranya datang dari Malaysia, New Zealand, Australia, dan Belanda. Peserta yang hadir beragam mulai dari akademisi, peneliti, aktivis CSO, pengurus organisasi kemasyarakatan, wartawan, hingga dari unsur pemerintahan

 

Dalam sambutannya, Doetsch mengucapkan terima kasih kepada Rumah KitaB yang telah melakukan penelitian penting ini. Menurutnya, hal ini sejalan dengan perhatian dan kerja organisasinya dalam mendorong kepemimpinan perempuan dan anak perempuan. Penelitian ini juga sangat berguna dan ikut memberikan kontribusi signifikan dalam CVE dan demokratisasi.

 

Dalam presentasinya, Lies Marcoes menyebut bahwa penelitian ini berhasil menemukan dan meredefinisi konsep kekerasan ekstrem. Selama ini kekerasan lebih banyak dipahami secara maskulin sebagai kekerasan fisik yang menyebabkan kematian fisik. Dengan menelaah everyday oppression melalui hegemoni ajaran tentang fitrah dan fitnah perempuan mengalami kematian jiwa, pikiran, kemandirian dan kebebasan. Kekerasan ini bersifat non-fisik akibat cara pandang tentang perempuan sebagai fitnah dan fitrah. Inilah kekerasan ekstrem yang dialami banyak perempuan yang hanya dapat dilihat jika digunakan alat analisis yang tepat yaitu analisis gender.

 

Cara efektif yang mereka lakukan untuk menyebarkan gagasannya adalah  mendelegitimasi ajaran-ajaran Islam wasathiyyah –yang tadinya bersifat cair dan memberi ruang kepada perempuan. Melalui konsep hijrah, ruang gerak perempuan dipersempit dan selalu dalam pengawasan laki-laki (hegemoni patriarki). “Fenomena ini tak hanya terjadi di perkotaan, tapi sudah merambah ke pedesaan.  Ajaran ini semakin menemukan momentumnya setelah berkawan dan berkawin dengan kapitalisme,” ujar Lies. Dalam maksud itu ajaran fundamentalisme diterjemahkan oleh pasar dan melahirkan “ merek” barang dan jasa yang dicap syar’i dan tidak syar’i.

 

Mempertajam pemaparan Lies Marcoes, Aida menjelaskan bahwa melalui riset feminis-etnografi ini struktur-struktur relasi sosial dan gender yang timpang, yang menjadi ancaman bagi keamanan insani perempuan bisa terlihat dengan jelas. Ancaman itu terjadi sepanjang hari terhadap perempuan, dan hampir-hampir sulit untuk dikenali sebagai sebuah kekerasan. Sebab, peran dan relasi gender dikonstruksikan oleh pandangan keagamaan yang punya daya paksa dalam membentuk kepatuhan. Hasil temuan penelitian ini mengerucut pada ajaran tentang perempuan sebagai fitnah. Karena itu, untuk menjaga stabilitas moral, maka fitrah perempuan harus tunduk secara permanen kepada lelaki sebagai upaya mengatasi masalah sosial yang ditimbulkan oleh fitnah perempuan.

 

Melalui dua ajaran tersebut menghasilkan rumusan tentang konsep gender transendental, yaitu sebuah ide tentang keadilan yang akan diraih perempuan ketika negara Islam atau minimal syarat Islam telah diterapkan, atau kelak di akhirat.

 

Tiga temuan ini menjadi antitesis atas konsep keadilan gender yang selama ini dikembangkan sebagai metode dan strategi untuk meraih kesetaraan gender. Tiga temuan itu menjelaskan tentang narasi dan logika kekerasan berbasis gender terhadap perempuan akibat hegemoni paham fundamentalisme melalui proses penundukkan yang berlangsung terus menerus dan setiap hari. Ajaran fundamentalisme juga mendelegitimasi tradisi dan ajaran Islam wasathiyyah yang selama ini menghargai keberagaman.

 

Selain itu, kata Prof. Michele Ford, ketidakbolehan perempuan bekerja akibat konsep fitnah dan fitrah, menyebabkan ketergantungan perempuan. Bagi mereka yang mapan secara ekonomi, mungkin hal ini tak begitu bermasalah. Namun, bagi mereka yang secara ekonomi kurang mapan, tentu akan menambah beban ganda bagi perempuan. Namun, Michele juga merekomendasikan semestinya penelitian ini lebih jeli dalam melihat bahwa di lapangan pandangan serupa itu tak melulu ditemukan dalam kelompok Salafi Fundamentalis, tetapi di dalam pandangan tradisional pun juga muncul.  Sebagaimana yang ia amati dalam kelompok atau lingkungan buruh yang menjadi pusat amatannya. Karenanya, ia mengusulkan harus melihatnya sebagai sebuah kontinum dari yang moderat sampai yang fundamentalis.

 

Karena itu, menurut Musdah Mulia, penting sekali merebut kembali ruang publik untuk menarasikan bahwa agama sudah seharusnya tegas menyuarakan indahnya cinta, kasih sayang, komitmen persaudaraan, solidaritas, emansipasi, kesetaraan, dan keadilan. Agama harus mampu mengentaskan manusia dari kebodohan, kemiskinan,dan keterbelakangan. Singkatnya, agama harus mampu mentransformasikan manusia menjadi lebih manusiawi.

 

Di samping mengapresiasi hasil penelitian ini, para panelis juga memberikan masukan dan beberapa catatan. Salah satunya dari Ihsan Fauzi. Menurutnya, penting juga dijelaskan karakteristik masing-masing wilayah penelitian: Mengapa wilayah itu dipilih dan unsur-unsur apa saja yang dilihat. Juga dipertajam bentuk-bentuk resiliensinya.

 

Nurhady Sirimorok mencatat sejumlah rekomendasi sebagai penajaman yang diusulkan Ibu Musdah tentang pentingnya melanjutkan penelitian dan produksi pengetahuan. Sebagai pegiat dalam gerakan sipil, Nurhady menyarankan untuk melakukan penelitian terlibat agar perempuan sendiri dapat mencatat dan menganalisis problem yang mereka alami ketika berhadapan dengan hegemoni fundamentalisme dalam kehidupan sehari-hari mereka.

 

Sementara Noor Huda Ismail menekankan perlunya penggunaan media populer yang kreatif untuk mensosialisasikan ancaman keamanan insani agar tak elitis dan hanya menjadi isu kalangan elit saja.

 

Sejumlah penanggap mengapresiasi tinggi atas penelitian dan merekomendasikan agar kajian ini disosialisasikan dengan cara populer dan dilakukan studi lanjutan untuk mendokumentasikan perempuan yang berhasil melakukan resiliensi. [] JM

ic

 

 

 

 

 

Isu Fundamentalis Agama dan Budaya dalam Program BERDAYA

Salah satu tantangan program BERDAYA adalah tujuan kegiatan ini bisa berbenturan dengan para fundamentalis agama dan budaya yang menganggap perkawinan anak adalah domain mereka.

Fundamentalisme agama merupakan paham keagamaan sekaligus ideologi yang meyakini bahwa cara terbaik untuk menyelamatkan manusia dari kerusakan di bumi adalah dengan “kembali kepada ajaran dasar”. Secara metodologi mereka mengajak untuk kembali pada pemahamanTeks Kitab Suci (Al-Qur’an dan hadits).Namun cara pemahamannya menggunakan landasan literalis.Argumentasi literalis ini menolak hasil ijtihad dan argumentasi hukum-fikih klasik dan tafsir-tafsir klasik yang telah dikodifikasi ulama yang selama berabad-abad mengembangkan
pemikiran Islam secara kontekstual melalui proses budaya-peradaban agar Islam sesuai dengan perkembangan zaman. Upaya yang mengajak kembali kepada ajaran secara tekstualis ini menghilangkan esensi kemanusiaan didalamnya.Pandangan literalis ini membuat pandangan agama menjadi terhenti, statis dan akibatnya Islam sangat mundur. belakang sehingga pandangan keagamaan menjadi rigid dan tidak mampu menyesuaikan era manusia modern, kondisi ini melahirkan pandangan yang antipati terhadap peradaban modern itu sendiri.

 

Secara hierarkis ideologis, pandangan fundamentalisme ini setingkat dibawah radikalisme, sementara radikalisme satu lingkaran dengan pemaksaan pandangan dan sikap melalui caracara kekerasan dan terorisme. Fundamentalisme merupakan embrio lahirnya radikalisme bahkan sampai ke level terorisme bila tidak ada proses yang menghalanginya. Fundamentalisme budaya juga mirip dengan kondisi fundamentalisme agama, sama-sama
mengacu kepada pedoman dasar suatu ideologi, yang satu ideologi agama, sementara yang lain ideologi budaya. Fundamentalisme budaya akan melahirkan pandangan yang kaku dan absolut dalam memperlakukan tradisi-budaya. Fundamentalisme agama dan budaya sama-sama membahayakan perempuan karena mereka menganggap tubuh dan eksistensi perempuan menjadi ukuran perubahan, karenanya kontrol atas peremuan penting untuk menjaga ideologi mereka. Kawin anak merupakan salah satu hal yang mereka pertahankan karena sesuai dengan fundamen ajaran agama yang diyakini.

PROGRAM BERDAYA: Untuk mengurangi praktik perkawinan anak dengan memberdayakan peran pengambil kebijakan, pemimpin komunitas dan keluarga

Upaya pengurangan praktik perkawinan anak melalui revitalisasi lembaga formal dan non-formal, pemberdayaan peran tokoh masyarakat serta keluarga di daerah perkotaan wilayah Bogor, Cirebon, Makassar, dan Jakarta Utara.

Rumah KitaB bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) mengadakan
workshop pengenalan program dan team up untuk program BERDAYA di hotel Royal Padjadjaran, Bogor, 2-3 Agustus 2017.
Lies Marcoes, penanggungjawab program mengatakan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia meningkat. Mengutip data BPS dan UNICEF, satu di antara empat (1: 4) perempuan kawin sebelum mencapai 18 tahun. Salah satu elemen kunci dari praktik ini adalah kelembagaan-kelembagaan yang menjadi pintu masuk berlangsungnya perkawinan anak.

“ Penelitian Rumah Kitab di sembilan daerah menunjukkan, pemimpin formal, non-formal menjadi kunci upaya pencegahan praktik ini, sebab di tangan merekalah perkawinan anak dapat berlangsung atau ditolak” demikian direktur Rumah Kitab menegaskan dalam pembukaan.

 

Dalam workshop tersebut hadir seluruh koordinator lapangan dan asisten mereka yang berjumlah delapan orang. Selain itu materi workshop dikuatkan nara sumber seperti Ir. Dina Nurdinawati, MA dari IPB yang menyajikan hasil survey Rumah KitaB, Rahima, dan UNICEF di Sumenep dan Probolinggo. Survey dengan responden hampir 1000 orang ini melihat perbedaan signifikan di antara kedua wilayah itu terkait praktik kawin anak dan menegaskan pentingnya bekerja dengan para lelaki baik di kelembagaan formal maupun non-formal. Karena ujung tombak dari program ini adalah sosialisasi media, tiga nara sumber untuk isu ini turut bicara; Civita dari Matabiru yang membagi website Jaringan Remaja Sehat yang dikelola Jaringan AKSI dan Rumah Kitab, Mulyani Hasan, wartawan senior dan koordinator program BERDAYA di Sulawesi Selatan dan Mira Renata, program officer pengelolaan Media Komunikasi AIPJ2.

Menyadari bahwa pemilihan lokasi penelitian juga terkait dengan upaya pencegahan radikalisme yang menyasar keluarga dan anak perempuan. Woskhop ini membahas dengan sangat mendalam logika berpikir keterhubungan fundamentalisme dan praktik perkawinan anak. Salah satu tahapan paling penting dalam workshop ini adalah penentuan indikatir perubahan yang dipandu oleh Lia Berliana Marpaung gender spesialis dari AIPJ2 dan Ibu Lies Marcoes dari Rumah KitaB. Dengan menggunakan staregi Gender Analysis Pathway yang dimandatkan Bappenas, Rumah Kitab mendesain indikator dengan menggunakan tangga perubahan Akses Partisipasi Manfaat Kontrol.
Tangga Perubahan ini juga digunakan sebagai parameter yang dapat diukur. Tangga perubahan itu meliputi:

Penelitian Dampak Ekonomi Perceraian terhadap Perempuan

Penelitian ini meneliti dampak ekonomi perceraian terhadap perempuan, terutama dalam kasus cerai gugat.

Kajian Kitab Perkawinan Anak

Penelitian kitab-kitab pemahaman fundamentalis terhadap praktik perkawinan anak

Penelitian Perkawinan Anak

Penelitian tentang faktor penyebab terjadinya perkawinan anak.