Tau Nina Kanca Anak Berdaya: Perempuan dan Anak Berdaya

Oleh: Erni Agustini

Kegiatan Temu Perempuan Pemimpin di Lombok Utara, yang diselenggarakan pada 9-10 November 2024, dapat terlaksana berkat kerja sama antara Rumah KitaB, JASS, dan Klub Baca Perempuan (KBP). Salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menelaah kehidupan perempuan melalui pengalaman-pengalaman masing-masing peserta. Dari pengalaman tersebut, para peserta merumuskan strategi bersama untuk memperkuat kepemimpinan perempuan di akar rumput.

Salah satu sesi penting dalam kegiatan ini adalah sesi mengenali tubuh sendiri. Dalam sesi ini, peserta diajak untuk memahami bagian tubuh mana yang sering menderita sakit, jenis sakit yang dirasakan, serta bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dapat dialami oleh perempuan. Penting bagi setiap perempuan untuk mengenali tubuh mereka sendiri, memahami potensi penyakit yang dapat menyerang, dan mencari solusi penanganan yang tepat. Fasilitator memandu peserta untuk berkelompok dan menggambar tubuh perempuan, yang memungkinkan mereka memberi tanda pada potensi penyakit dan kekerasan seksual yang mungkin dialami. Sesi ini sangat relevan mengingat pada tahun 2024, Lombok Utara mencatatkan 127 kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi (SIMFONI-PPA).

Secara umum, para peserta berhasil mengenali tubuh dan alat reproduksi perempuan, serta mengidentifikasi potensi penyakit dan kekerasan seksual yang mungkin terjadi. Selain itu, peserta diajak untuk lebih memahami kesehatan reproduksi perempuan, bentuk-bentuk kekerasan seksual, dampaknya, serta sistem dukungan yang dibutuhkan perempuan dan anak. Dengan demikian, peserta memperoleh pemahaman lebih dalam tentang tubuh mereka, ruang aman bagi perempuan, dan pentingnya pemberdayaan perempuan.

Perempuan Berdaya, Bersatu, dan Bergerak Bersama

Klub Baca Perempuan (KBP) berperan sebagai wadah potensial bagi pemimpin perempuan komunitas di Lombok Utara untuk berkontribusi dalam menyelesaikan masalah perempuan dan anak. Sebanyak 11 lembaga yang bergerak dalam isu perlindungan perempuan dan anak turut mendampingi masyarakat di Lombok Utara. Keterlibatan KBP dalam perlindungan perempuan dan anak meliputi partisipasi dalam penyusunan naskah akademik Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak. Melalui keterlibatan ini, perempuan di akar rumput dapat mengawal proses pembuatan regulasi hingga implementasinya, agar perempuan dan anak di Lombok Utara memperoleh perhatian khusus.

KBP juga turut mendorong predikat Kabupaten Layak Anak yang berhasil diraih oleh Lombok Utara. Pada tahun 2017, 10 orang remaja yang tergabung dalam Kanca/KBP dilibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), di mana mereka menyampaikan aspirasi untuk prioritas pembangunan youth center sebagai rumah bersama para pemuda. Proyek ini diharapkan dapat direplikasi di berbagai tempat di Lombok Utara.

Keterlibatan pemimpin muda komunitas dalam berbagai momentum pengambilan kebijakan di Lombok Utara merupakan upaya penting untuk mempertegas hak warga negara dalam mengawal kebijakan, sekaligus menjadi wujud perempuan yang berdaya di Lombok Utara. Gerakan bersama yang melibatkan pemimpin perempuan di akar rumput diperlukan untuk terus mendorong disahkannya regulasi yang berpihak pada perempuan dan anak. Bahkan setelah disahkan, regulasi tersebut harus terus diawasi dan disuarakan pelaksanaannya.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh pemimpin perempuan komunitas, melalui Kanca/KBP, adalah terus melakukan kampanye menggunakan seni dan budaya—seperti tari, musik, dan kampanye di media sosial. Anggota muda yang tergabung dalam Kanca dan KBP telah melakukan hal luar biasa untuk merespons budaya patriarki dan kemiskinan. Langkah selanjutnya adalah terus memperkuat kerjasama dan persaudaraan agar perempuan dan anak di Lombok Utara dapat terus berdaya.

Temu Perempuan Pemimpin Komunitas Lombok Utara

Oleh Erni Agustini

Pada 9-10 November 2024, di penghujung momen pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia, Rumah KitaB bekerja sama dengan JASS dan Klub Baca Perempuan (KBP), telah melaksanakan kegiatan Temu Perempuan Pemimpin Komunitas di Kabupaten Lombok Utara. Dalam kegiatan tersebut, yang terlibat adalah 25 orang perempuan dengan beragam latar belakang, pendidikan, dan aktivitas maupun profesi (guru, dosen, relawan KBP, kader pemberdayaan desa, analis kesehatan, fasilitator lapangan, maupun pelajar dan mahasiswa). Bahkan diantara pelajar dan mahasiswa tersebut ada yang aktif sebagai penari dan penyair berprestasi.


Urgensi Kegiatan 
Kegiatan ini menjadi penting, karena momentum Pilkada menjadi tumpuan untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat. Namun harus diakui harapan tersebut tidak mudah dipenuhi mengingat hingga saat ini masih sangat sedikit Kepala Daerah yang bertanggung jawab atas semua kebijakan yang dibuatnya. Juga belum banyak Kepala Daerah yang melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, suara masyarakat termasuk suara perempuan masih sering diabaikan dan dianggap tidak penting.

Pada tahun 2023, Rumah KitaB yang tergabung dalam Konsorsium We Lead, bersama dengan 100 perempuan pemimpin dari akar rumput telah berhasil merumuskan 10 Agenda Politik Perempuan untuk dibawa kepada para pengambil kebijakan untuk menjadi perhatian. 10 Agenda Politik Perempuan ini menggambarkan bagaimana masih banyak yang harus diperhatikan pemerintah untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya adalah kehidupan perempuan.


Tujuan Kegiatan Temu Perempuan Pemimpin
Tujuan kegiatan temu pemimpin perempuan adalah mengajak para perempuan untuk duduk bersama, membangun ruang aman untuk berbagi pengalaman masing-masing, dan membangun strategi bersama untuk memperkuat kepemimpinan perempuan di akar rumput yang nantinya bisa diteruskan kepada para pengambil kebijakan.


Transformasi Perempuan; Dari Ketidakberdayaan Menjadi Berdaya dan Berkarya
Kegiatan temu perempuan yang berlangsung selama dua hari ini dikemas dalam sesi-sesi yang menarik, interaktif dan mampu memberi inspirasi dan penguatan kepada para peserta. Dimulai dengan sesi perkenalan, berbagi pengalaman dan perasaan melalui ruang aman. Melalui ruang aman ini, para peserta mendapatkan kesempatan untuk menceritakan pengalaman dan perasaannya kepada fasilitator. Pada sesi ini, seluruh aktivitas tidak direkam dan didokumentasikan (foto dan video) untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para peserta saat bercerita kondisi paling tidak berdaya dalam kehidupannya.

Dari sesi ini, terungkap betapa pelik situasi yang dialami perempuan dalam siklus kehidupannya. Peserta dari kelompok remaja, pelajar dan mahasiswa rata-rata memiliki kesamaan cerita pahit di masa kecilnya. Mereka kehilangan hak mendapatkan pengasuhan dari orang tua, kehilangan rasa aman saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang tua, maupun pengalaman merasakan kekerasan secara verbal, fisik maupun psikologis. Dari cerita para peserta, ada kecenderungan bahwa para orang tua mudah menghukum anaknya secara fisik ketika berinteraksi. Situasi tersebut didorong karena situasi ekonomi yang sulit maupun imbas dari ketidakharmonisan hubungan di antara kedua orangtuanya. Selain kekerasan fisik, kekerasan juga terjadi terhadap ibu dan anak, karena dipicu oleh kehadiran pihak ketiga dan perselingkuhan sang bapak.

Dari berbagai situasi ini memaksa remaja mengambil alih peran dan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh adik-adiknya karena orangtuanya harus bekerja ke luar negeri sebagai buruh migran. Adapun peserta yang sejak kecil diasuh oleh nenek atau kerabat, dan baru merasakan pelukan dari sang ibu saat sudah remaja karena sang ibu yang bekerja di luar negeri.

Diantara peserta remaja ada juga yang mengalami pembatasan terhadap akses pendidikan. Orang tua melarang mereka untuk melanjutkan sekolah di luar kota. Hal itu membuat teman-teman merasa cemas dan trauma. Namun demikian, situasi tersebut tidak membuat para remaja terpuruk, mereka mampu bertahan dalam situasi yang sulit, bahkan beberapa dari mereka berhasil mengukir prestasi dengan memenangi lomba, mendapatkan hadiah, dan lainnya.


Keterbatasan Perempuan Dewasa
Sementara itu, situasi ketidakberdayaan yang dialami peserta dewasa; pertama, isu kesehatan dan kehilangan anak. Bagi ibu, anak adalah sumber kehidupan dan pusat dunia. Kedua, masalah ekonomi. Ketiga, keterbatasan waktu untuk anak. Keempat, penilaian masyarakat karena meninggalkan anak.

Faktor yang Membuat Perempuan Dewasa Berdaya
Sementara yang membuat para perempuan dewasa berdaya adalah; adanya support system—dari suami, keluarga, Kanca KBP yang memberi ruang dan kesempatan untuk saling menguatkan, memberi ruang aman untuk berekspresi sehingga bisa menghasilkan karya; punya prestasi; perbaikan ekonomi; tubuh dan jiwa yang sehat; serta mendorong perempuan bersatu; memiliki kebebasan dalam mengambil keputusan.


Menciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
Terdapat kearifan lokal budaya Lombok yang perlu ditelisik kembali untuk mengatasi persoalan perempuan dan anak. Nursida Syam (Koordinator KBP) menuturkan bahwa terjadi perubahan dalam memaknai tradisi memulang, memaling, dan merarik (perempuan diculik oleh calon suami untuk dinikahi). Menurutnya, tradisi tesebut merupakan simbol bahwa perempuan mempunyai kuasa sendiri untuk memutuskan menikah atau tidak. Dalam tradisi merarik, ketika perempuan memutuskan dan tidak rela keluar rumah untuk bertemu dengan calon mempelai laki-laki, maka proses pernikahan itu tidak akan terjadi.

Namun praktiknya, dalam tradisi memaling/merarik, perempuan dijebak dan kemudian diculik oleh calon suaminya. Menurut Nursida Syam, menjebak perempuan melalui tradisi itu sesungguhnya telah mencederai adat. Tradisi ini sebetulnya mempunyai keberpihakan besar kepada perempuan, namun banyak tokoh adat memilih untuk tidak mengampanyekan keberpihakan dari tradisi ini.

Tradisi lain yang menunjukkan keberpihakan terhadap perempuan dan anak adalah tradisi menenun. Raden Muhammad Rais (Budayawan Sasak) getol menyuarakan bahwa dulu perempuan boleh menikah ketika mampu membuat 144 helai tenun—dengan beragam warna dan motif. Jika dikonversi usia, maka perempuan baru boleh menikah ketika memasuki usia 22 tahun. Mispersepsi yang terjadi terhadap tradisi ini yang menyebabkan kawin anak.


Masalah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Selain itu, beragam persoalan yang dialami perempuan dan anak adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak, stunting, bullying, perkawinan anak, judi online, yatim piatu sosial, diskriminasi terhadap perempuan, peredaran narkoba, prostitusi online, tingginya angka bunuh diri, serta depresi.

Akar Masalah
Akar masalah dari beragam persoalan di atas adalah;

  1. Kuatnya budaya patriarki:
    Budaya patriarki mendorong perempuan untuk tidak mendukung atau menjatuhkan perempuan lain. Dalam budaya patriarki, posisi laki-laki berada di atas perempuan. Dalam situasi seperti ini, kita jangan menyalahkan perempuan yang tidak mendukung perempuan karena mereka masih terpapar dengan budaya patriarki. Namun para perempuan yang sudah terpapar oleh isu keadilan gender, perempuan akan mendukung perempuan lain.

    Budaya patriarki juga mempertegas perbedaan karakteristik kepemimpinan laki-laki dan kepemimpinan perempuan. Salah satu karakteristik pemimpin laki-laki adalah one man show. Sementara pemimpin perempuan lebih banyak mengajak perempuan lain untuk membangun kekuatan. Namun, masih banyak juga pemimpin perempuan yang patriarki. Karenanya, kita perlu bernegosiasi dan mengajak para pemimpin laki-laki maupun pemimpin perempuan agar mereka mewakili suara perempuan bukan mewakili dinasti politik.

  2. Kebijakan yang tidak berpihak pada perempuan dan anak:
    Kebijakan yang berpihak pada perempuan dan anak masih sangat sedikit sehingga persoalan-persoalan yang ada tidak bisa diatasi.
  3. Kemiskinan:
    Menjadi akar masalah yang tidak terselesaikan hingga hari ini.

Harapan untuk Masa Depan Perempuan dan Anak
Lantas bagaimana seharusnya kondisi perempuan dan anak yang kita harapkan? Beragam respons muncul dari para peserta. Kondisi perempuan dan anak akan baik-baik saja jika;

  • Perempuan ikut mengubah dunia.
  • Perempuan menjadi pemimpin.
  • Tidak ada diskriminasi.
  • Ruang untuk anak muda berkreasi (youth center).
  • Perempuan dan anak bebas dari kekerasan.
  • Anak tumbuh didampingi orang tua.
  • Perempuan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
  • Perempuan menghargai keberagaman.
  • Hak dasar anak dan perempuan terpenuhi.
  • Berdaya dan mandiri.
  • Perempuan dan anak terlindungi.

Untuk melahirkan itu semua, kita semua harus mengakhiri akar persoalan yang ada, terus berstrategi dan bergerak bersama.

Menakar Suara Perempuan Cianjur Pasca Pilkada

Tahun 2024 merupakan pengalaman pertama Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Umum secara serentak, mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, hingga pemilihan kepala daerah.

Pada 27 November 2024, rangkaian pemilu serentak telah berakhir, dan pada 15 Desember lalu telah diumumkan hasil final perolehan suara. Mulai bermunculan wajah-wajah baru para pemenang pilkada, seperti Pramono Anung dan Rano Karno di Pilgub Jakarta, Dedi Mulyadi dan Erwan di Pilgub Jawa Barat, serta Andra Soni dan Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten.

Para kontestan di Pilpres, Pileg, maupun Pilkada memperebutkan suara yang tersedia di DPT Nasional sejumlah 204,8 juta, di mana setengahnya adalah suara perempuan. Di Jawa Barat, DPT tahun 2024 mencapai 35 juta lebih, sementara DPT Kabupaten Cianjur berjumlah 1,8 juta lebih. Suara perempuan menempati 50 persen dari total DPT Nasional, termasuk di Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur.

Selama kepemimpinan Bupati Herman Suherman, Cianjur telah berupaya membangun infrastruktur hukum yang berpihak pada perempuan dan telah berkomitmen mengimplementasikan Revisi UU Perkawinan 16/2019 melalui pengesahan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Kawin Anak pada 12 Maret 2020. Regulasi tersebut didorong oleh PHC dan Rumah KitaB atas dukungan Program Berdaya 2 Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) 2.

Pemerintah Kabupaten Cianjur juga telah memperluas kehadiran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), bahkan hingga ke wilayah pedesaan di Cianjur Selatan. Berbagai pelatihan telah dilakukan sejak 2017 hingga 2023 bersama Rumah KitaB untuk perlindungan anak, pencegahan kawin anak, dan penguatan kelembagaan PATBM di Cianjur. Tidak hanya PATBM, Rumah KitaB juga memfasilitasi diskusi pemberdayaan perempuan dalam wacana keagamaan yang melibatkan para tokoh agama dan pemangku kepentingan pesantren di Cianjur. Selain itu, mereka melatih para santri dalam peningkatan pengetahuan kesehatan reproduksi dengan menghadirkan perwakilan Forum Anak Cianjur.

Selain Rumah KitaB, lembaga lain yang bekerja dalam isu perlindungan perempuan dan anak adalah Jaringan Pekka, yang secara konsisten melakukan pemberdayaan terhadap perempuan kepala keluarga, serta IJRS dan LBH yang memberikan pendampingan hukum terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, khususnya mereka yang tengah memperjuangkan hak-hak pascacerai (hak asuh, nafkah pengasuhan anak, dan hak pendidikan anak), yang sering diabaikan.

Artinya, program perlindungan anak dilakukan secara paralel dengan program pemberdayaan perempuan dan penguatan pendamping perempuan berhadapan dengan hukum untuk mengoptimalkan perjuangan keadilan gender di Cianjur.

Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi regulasi perlindungan anak di Cianjur. Diskriminasi dan kekerasan yang dialami perempuan dan anak, seperti KDRT, TPPO melalui kawin kontrak, masih sering terjadi. Salah satu kasus pada April 2024 melibatkan pelaku perempuan berinisial RN dan LR, dengan puluhan korban perempuan dan anak serta tarif antara Rp30 juta hingga Rp100 juta, selain perkawinan siri yang melibatkan argumentasi keagamaan.

Menurut data Kemen-PPPA, partisipasi perempuan dalam dunia kerja masih sangat rendah. Namun, partisipasi perempuan dalam pekerjaan nonformal sangat tinggi, sekitar 55–66 persen. Pada saat yang sama, sektor perdagangan nonformal di Cianjur tengah mengalami tekanan serius akibat industri pariwisata yang mengedepankan pemilik modal, menggusur peran para pelaku bisnis nonformal seperti perempuan. Akibatnya, puluhan perempuan yang menggantungkan nasib ekonominya pada sektor nonformal bermigrasi ke sektor yang lebih berbahaya. Ratusan dari mereka menjadi korban TPPO melalui praktik perkawinan kontrak atas nama agama.

Suara Serak Perempuan di Tengah Pilkada Cianjur

Pada Pilkada Cianjur, terdapat tiga pasangan calon (paslon) yang saling berkontestasi. Paslon pertama, Herman Suherman dan Mohammad Solih Ibang, mengusung program unggulan keberlanjutan Cianjur Emas, yang meliputi pembangunan sumber daya, penguatan pelayanan kesehatan, penguatan industri pariwisata dan agribisnis, serta pembangunan infrastruktur. Pasangan ini juga menjanjikan penguatan pesantren untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terintegrasi dengan program DPPKBP3A Kabupaten Cianjur.

Visi dan misi paslon kedua, Wahyu dan Ramzi, berfokus pada pemberian ekonomi mikro, layanan sekolah gratis, bantuan pesantren, dan penguatan industri pariwisata.

Paslon ketiga, Deden Nasihin dan Neneng Efa Fatimah, memfokuskan programnya pada penguatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan, termasuk peningkatan anggaran DPPKBP3A yang selama ini sering kekurangan anggaran untuk mengimplementasikan program-programnya.

Pada 31 Oktober 2024, Perempuan Hebat Cianjur (PHC) bersama Rumah KitaB, atas dukungan JASS, menyelenggarakan dialog perempuan dengan tema “Perempuan Cianjur Bersuara”. Kegiatan ini dihadiri oleh 79 tokoh perempuan Cianjur, termasuk Ketua Umum PPRK MUI Cianjur, Ketua PW Aisyiyah Muhammadiyah, Ketua Muslimat NU, Al-Irsyad, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, ketua-ketua majelis taklim, dan organisasi kepemudaan di Cianjur.

Kegiatan ini dimeriahkan oleh kehadiran Paslon ketiga, Neneng Efa Fatimah, dan Ketua Tim Pemenangan Paslon pertama. Keduanya menjawab pertanyaan yang diajukan dan disuarakan oleh perempuan Cianjur yang hadir dalam dialog tersebut.

Terdapat tujuh agenda politik perempuan yang disampaikan dalam kegiatan ini:

  1. Perlindungan perempuan dan anak,
  2. Penyediaan layanan dasar yang mudah dijangkau,
  3. Infrastruktur yang ramah dan aman bagi perempuan,
  4. Hak pekerja yang layak,
  5. Keadilan ekonomi,
  6. Partisipasi politik,
  7. Perlindungan pembela HAM.

Hj. Rina Mardiyah, Ketua Umum PHC, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan tersebut murni merupakan upaya perempuan Cianjur untuk menyampaikan suaranya, mengingat kelompok perempuan ini menempati 50 persen dari populasi DPT di Cianjur. Berdasarkan nilai strategis suara perempuan, Rina merujuk pada hasil kegiatan Rembuk Perempuan Cianjur 2023. Dari 10 agenda politik perempuan yang dihasilkan, tujuh di antaranya dianggap penting untuk disuarakan kepada para kontestan Pilkada agar dijadikan pertimbangan dalam program unggulan mereka.

Desti Murdijana dari JASS menyampaikan bahwa 100 perempuan dari berbagai latar belakang, seperti aktivis perempuan, komunitas perempuan disabilitas, aktivis buruh perempuan, dan ulama perempuan, ikut serta dalam Rembuk Perempuan yang diselenggarakan pada 12 Mei 2023. Dengan latar belakang peserta yang beragam, mereka berhasil merumuskan agenda perempuan dan menyampaikannya kepada para kontestan Pilkada melalui dialog-dialog yang difasilitasi oleh PHC Cianjur.

Pemenang Pilkada Cianjur dan Masa Depan Suara Perempuan

Dalam perkembangannya, kontestan pemenang Pilkada adalah pasangan Wahyu dan Ramzi yang dikenal dengan program bantuan pesantrennya. Namun, mereka tidak hadir dalam kegiatan “Perempuan Cianjur Bersuara” dan tidak mengirimkan perwakilan.

Apakah suara perempuan akan kembali redup atau kurang menyala?
PHC Cianjur memiliki pekerjaan rumah yang besar, yakni kembali mengetuk pintu birokrasi untuk menguatkan advokasi pentingnya pemenuhan suara perempuan di Cianjur. Selain itu, mereka harus melanjutkan dan memperkuat infrastruktur hukum yang telah dibangun dalam lima tahun terakhir serta meyakinkan bupati dan wakil bupati terpilih untuk memasukkan tujuh agenda politik perempuan ke dalam program kerja mereka.

Refleksi Kegiatan Public Discussion on Regional Head Election 2024 and Launching of Book Women’s Political Leadership Jurisprudence (FKPP)

Pada hari Jumat, 13 September 2024, kampus STAI Duta Bangsa Bekasi menjadi tuan rumah acara Public Discussion on Regional Head Election 2024 and Launching of Book Women’s Political Leadership Jurisprudence (FKPP). Acara ini bertujuan menggali peran perempuan dalam politik serta memperkenalkan buku Fiqih Kepemimpinan Politik Perempuan. Peserta yang hadir meliputi mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum yang memiliki ketertarikan pada isu kepemimpinan politik perempuan.

Sambutan dan Pidato Kunci

Dalam sambutannya, Ibu Marisa, perwakilan Pemerintah Daerah Kota Bekasi, menekankan pentingnya mendorong generasi muda, terutama perempuan, untuk terlibat aktif dalam politik. Ia mengingatkan bahwa sejarah Islam mencatat kontribusi perempuan dalam berbagai sektor, seperti Khadijah dan Aisyah yang memiliki peran signifikan dalam kemajuan umat. Pesan Ibu Marisa jelas: perempuan harus lebih berani dan aktif dalam proses politik serta kepemimpinan. Semangat ini diharapkan memotivasi perempuan di Bekasi dan seluruh Indonesia untuk mengambil peran penting dalam berbagai bidang, termasuk politik.

Peluncuran Buku Fiqih Kepemimpinan Politik Perempuan

Ibu Erni Agustini, Direktur Program Rumah KitaB, membuka sesi peluncuran buku. Ia menjelaskan bahwa buku ini memberikan panduan teologis mendalam dan menjadi referensi penting untuk memahami peran politik perempuan dari perspektif Islam. Buku ini tidak hanya menyoroti sejarah peran perempuan dalam politik, tetapi juga menyediakan dasar-dasar teologis untuk mendukung keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan politik.

Paparan Isi Buku oleh Achmat Hilmi

Achmat Hilmi, perwakilan penulis buku, memaparkan isi buku Fiqih Kepemimpinan Politik Perempuan. Ia menjelaskan bahwa buku ini mencatat dukungan Islam terhadap kepemimpinan politik perempuan dengan mengacu pada berbagai aspek sejarah. Salah satu tokoh yang dibahas adalah Khadijah binti Khuwailid, seorang pengusaha sukses di tengah masyarakat patriarkal yang mematahkan batasan peran domestik perempuan pada masanya. Keberhasilan Khadijah dalam bisnis merupakan bentuk perlawanan terhadap norma patriarki, menunjukkan bahwa perempuan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam kehidupan publik.

Buku ini juga mengeksplorasi sejarah dinasti politik seperti Umayyah, Abbasiyah, Ayubiyyah, dan Turki Usmani, serta kontribusi perempuan dalam politik di Asia Tenggara dan Indonesia. Hilmi menegaskan bahwa buku ini memberikan wawasan tentang bagaimana perempuan mempengaruhi jalannya sejarah politik, lengkap dengan dalil-dalil keagamaan yang mendukung kepemimpinan perempuan.

Sesi Diskusi dan Tanya Jawab

Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Octavia. Vidya, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan di Bawaslu Kota Bekasi cukup baik, dengan dua perempuan dari lima anggota. Namun, di Jawa Barat yang terdiri dari 27 kabupaten/kota, hanya 20 perempuan yang menjadi penyelenggara di Bawaslu, dan hanya tiga yang menjabat sebagai ketua. Vidya mengingatkan bahwa UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi peluang ini belum dimanfaatkan sepenuhnya.

Relevansi Buku dengan Pilkada 2024

Diskusi ini relevan dengan Pilkada di Bekasi karena membahas bagaimana perempuan dapat mengambil peran strategis dalam pengambilan keputusan. Buku Fiqih Kepemimpinan Politik Perempuan membahas prinsip-prinsip yang mendasari partisipasi perempuan dalam politik, dan acara ini memberikan ruang diskusi yang lebih luas terkait peluang dan hak perempuan dalam politik.

Penutup

Acara ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang peran perempuan dalam politik dan menginspirasi mereka untuk berkontribusi lebih banyak dalam bidang tersebut. Peluncuran buku ini juga menjadi sumber referensi penting bagi kajian lebih lanjut mengenai kepemimpinan politik perempuan dari sudut pandang Islam. Dengan demikian, acara ini tidak hanya menjadi momen refleksi dan pembelajaran, tetapi juga dorongan bagi perempuan untuk lebih aktif dan terlibat dalam proses politik demi kemajuan bangsa dan umat.

Diskusi Publik tentang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024 dan Launching Buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan

Jawa Barat – Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) mengadakan diskusi publik tentang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) sekaligus meluncurkan buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan di STAI Duta Bangsa, Desa Kali Baru, Kota Bekasi, pada Jumat, 13 September 2024.

Rumah Kita Bersama, yang lebih dikenal sebagai Rumah KitaB, merupakan lembaga yang berkantor di Perumahan Kintamani Village, Jalan SMP 211, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Rumah KitaB bergerak dalam isu-isu perempuan dan kelompok marjinal. Lembaga ini menjadi tempat perlindungan bagi kaum termarjinalkan sekaligus laboratorium riset literatur tentang problematika perempuan, anak, lingkungan, dan kelompok marjinal.

Lembaga ini mengadakan diskusi publik dengan berkolaborasi bersama Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, dengan STAI Duta Bangsa sebagai tuan rumah. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana memanfaatkan hak pilih dengan bijak serta menyoroti pentingnya peran perempuan dalam pengambilan keputusan publik. Pada acara ini, turut diluncurkan buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan.

Kegiatan ini diadakan sebagai upaya untuk menegaskan pentingnya peran perempuan dalam kontestasi politik, yang disampaikan oleh perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, Ibu Marisa. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi terselenggaranya acara ini.

“Acara ini sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan masyarakat umum. Dalam sejarah Indonesia, bahkan sejak zaman Nabi, sudah ada perempuan yang menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemajuan bangsa,” ujar Ibu Marisa.

Beliau juga menekankan bahwa kesuksesan laki-laki sering kali tidak lepas dari peran perempuan, begitu pula sebaliknya. Kerjasama antara keduanya harus terus diperkuat, terutama dalam upaya memajukan bangsa.

Perwakilan penulis buku, Achmat Hilmi, Lc., M.A., menjelaskan bahwa peran kepemimpinan perempuan dalam sejarah Islam sudah dimulai sejak era Nabi, dengan tokoh-tokoh seperti Sayyidah Khadijah, Sayyidah Aisyah, dan para sahabiyah. Kepemimpinan perempuan ini terus berkembang hingga era Dinasti Umayyah, Abbasiyah, Ayyubiyah, Mughal, Safawi, dan Turki Utsmani, dan menyebar ke berbagai penjuru Asia Tenggara serta Indonesia. Buku ini bertujuan untuk meluruskan sejarah yang sering kali disalahartikan serta mengaitkannya dengan relevansi gerakan perempuan dalam Islam dan Indonesia.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya, menambahkan bahwa terdapat beberapa unsur penting dalam kepemimpinan politik perempuan. Pertama, regulasi. Kedua, partisipasi perempuan. Ketiga, pendidikan politik dan pelatihan bagi perempuan. Keempat, perempuan yang terlibat dalam politik praktis harus memiliki kemampuan untuk menyuarakan keadilan bagi masyarakat. Kelima, kerjasama antar-pemangku kepentingan (stakeholder).

Vidya juga mengingatkan bahwa dalam regulasi, partisipasi perempuan dalam legislatif dan birokrasi diatur dalam UU No. 17 Tahun 2017, yang menetapkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Namun, ia mempertanyakan apakah regulasi tersebut sudah dijalankan dengan baik dan benar-benar berpihak pada keterwakilan perempuan. Hal ini penting agar perempuan dapat memperoleh hak-haknya baik di birokrasi maupun legislatif.

Ia juga menyoroti keterwakilan perempuan di Bawaslu, yang masih sangat terbatas. Di satu kabupaten atau kota di Jawa Barat, hanya ada 3 sampai 5 perempuan yang bergabung, dan hanya 3 perempuan yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu di seluruh Jawa Barat.

“Di satu kabupaten atau kota, hanya ada 3 sampai 5 perempuan yang bergabung di Bawaslu, dan hanya 3 perempuan yang menjadi Ketua Bawaslu di Jawa Barat,” lanjutnya.

Di era yang semakin dinamis ini, kepemimpinan politik perempuan bukan hanya aspirasi, melainkan kebutuhan mendesak. Kehadiran perempuan dalam pengambilan kebijakan, dengan perspektif khas mereka, dapat menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan adil. Ini juga dapat menjadi inspirasi bagi generasi berikutnya untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik yang lebih berpihak pada perempuan.

Keterlibatan dan kepemimpinan perempuan dalam politik mencerminkan kemajuan masyarakat yang berkeadilan gender. Ketika perempuan duduk di meja pengambilan keputusan publik, suara-suara yang terpinggirkan akan lebih terangkat, dan solusi yang lebih komprehensif serta responsif dapat ditemukan. Namun, perjalanan menuju kepemimpinan politik perempuan masih penuh tantangan. Meski perkembangan signifikan telah dicapai, perempuan masih menghadapi hambatan struktural, stereotip, dan kekerasan berbasis gender.

Kepemimpinan politik perempuan bukan sekadar memenuhi kuota atau menciptakan simbolisme. Ini adalah tantangan untuk membangun bangsa yang lebih adil. Buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan yang baru diluncurkan adalah salah satu alternatif untuk menjawab persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepemimpinan politik perempuan saat ini.

Reportase Sosialisasi Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak oleh Forum Anak Desa Songgom

Ini merupakan Sosialisasi perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak pertama yang diadakan secara mandiri oleh Forum Anak Desa Songgom, karena sebelumnya forum anak ini belum berani mengadakan sosialisasi sehingga mereka selalu mengikuti kegiatan PATBM desa songgom. Dari pengalaman yang mereka dapatkan akhirnya mereka berani mengadakan sosialisasi secara mandiri di PAUD Gabtika pada hari Senin, 31 Januari 2022. Sasaran untuk sosialisasi adalah remaja dan orang tua dari anak-anak, disamping orangtua dan remajanya mengikuti sosialisasi, anak-anak PAUD mengikuti festival mewarnai gambar-gambar yang berisikan tentang stop perkawinan anak usia dini.

Sebelum sosialisasi dimulai para panitia terlebih dahulu menyiapkan gambar-gambar untuk festival mewarnai, dan juga mengajarkan tepuk hak anak kepada para peserta sosialisasi dan festival mewarnai. Setelah persiapan selesai festival mewarnai pun dimulai. setelah anak-anak fokus mewarnai, orangtua dan remaja langsung diarahkan untuk mengikuti sosialisasi.

Sambutan dari ketua Forum Anak yaitu Rifan Inayatul Muiz, dia memperkenalkan kepada orangtua dan remaja bahwa sekarang di desa songgom ada forum anak, forum ini diharapkan bisa mewadahi anak-anak untuk melakukan kegiatan produktif dan inovatif dalam upaya pencegahan perkawinan anak. karena di desa songgom masih terjadi praktik pernikahan di usia dini rifan mengingatkan dampak negatif pernikahan diusia dini sehingga sekarang forum anak hadir menjadi wadah anak-anak agar lebih produktif.

Sambutan dari Ketua PATBM yaitu Imas Hasanah, dia memperkenalkan bahwa sekarang didesa songgom ada PATBM, tujuan PATBM dan lainnya. dia juga menyampaikan harapan kedepannya kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkawinan anak didesa songgom tidak ada, mengingat sebelumnya ada beberapa laporan terjadinya kekerasan terrhadap perempuan dan juga pernikahan diusia dini masih terjadi dan laporan terkait pernikahan diusia dini itu terlambat karena ketika laporan diterima pernikahan sudah berlangsung sehingga diharapkan nantinya jika hal itu terjadi di kampong ini mau itu tetangga atau peserta yang ada disini agar melaporkan terlebih dahulu dan memecahkan masalahnya bersama-sama.

sambutan dari Guru Paud Santi Nurhayati, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak desa, pengurus PATBM dan forum anak yang telah melakukan sosialisasi di Kampung tersebut, karena disana masih kurangnya minat orangtua untuk memasukan anak-anak balitanya ke PAUD sehingga kekerasan terhadap anak masih terjadi, untuk itu dia menyampaikan agar jangan segan-segan memasukan anaknya kePAUD agar nantinya mereka di didik dan diarahkan daripada diam dirumah dan tidak mendapatkan pendidikan sehingga terjadinya kekerasan lebih baik di masukan ke paud agar nantinya di bina dengan benar.

sambutan dari Ayi Suherman selaku ketua RW, dia menegaskan agar mengikuti sosialisasi ini dengan khidmat, sehingga hasilnya nanti dapat diaplikasikan. meskipun yang mengadakannya anak-anak dia menyampaikan harus mengapresiasi dari niat baiknya untuk memajukan desa songgom khususnya kampung kebon jambe.

sambutan terakhir dari Kepala Desa Songgom yaitu Ade Suryati, dia menyampaikan program sosialisasi PATBM dan Forum anak akan menjadi program prioritas desa untuk menekan angka pernikahan usia dini, dan juga dia menegaskan agar lebih teliti dalam memantau anak-anaknya agar tidak terjerumus ke pergaulan bebas karena dari pergaulan tersebut pernikahan usia dini bisa terjadi. dia juga menyampaikan apa saja yang menjadi kekerasan terhadap anak dari mulai membentak sampai memukul, dia juga mengingatkan orangtua dan remaja bahwa kekerasan sekecil apapun terhadap anak ada undang-undangnya dan dapat dipidanakan, jadi kedepannya masyarakat disana diharapkan tidak melakukan kekerasan terhadap anak apalagi pernikahan diusia dini.

Memasuki materi yang disampaikan oleh Yuniar, dia menyampaikan tentang hak anak dari hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi. Di bagian hak hidup dia menjelaskan Hak hidup adalah hak anak untuk mempertahankan hidup serta mendapatkan standar kesehatan dan perawatan yang baik, dia menjelaskan tentang tumbuh kembang yaitu Hak tumbuh kembang berarti anak berhak mendapatkan pendidikan untuk meraih standar hidup yang layak. Standar tersebut meliputi perkembangan mental, fisik, spiritual, sosial, dan moral.  Dengan hak ini, anak-anak berhak untuk belajar di sekolah, bermain, dan beristirahat. Anak-anak juga berhak memperoleh tempat tinggal dan mendapatkan makanan serta minuman secara layak demi mendukung tumbuh kembangnya. di bagian perlindungan menjelaskan Hak perlindungan berarti anak mendapatkan hak perlindungan diri dari kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. Hak ini membuat anak bisa melakukan berbagai kegiatan keagamaan dan kebudayaan dengan bebas. dan Hak berpartisipasi memberikan hak bagi anak untuk bisa mengemukakan pendapat dengan bebas sesuai dengan kehidupannya sebagai anak-anak. Anak-anak juga berhak mendapatkan informasi sesuai dengan usianya.

setelah Yuniar mengisi materi tentang hak anak, Eva Nurkhafifah menambahkan materi yang disampaikan oleh yuniar tentang perkawinan anak eva menyampaikan perkawinan anak adalah perkawinan baik formal atau tidak formal antara laki-laki dan perempuann yang salah satu atau keduanya masih berusia di bawah 19 tahun, dan yang menjadi faktor pendukung perkawinan anak adalah social, kesehatan, pola asuh keluarga, ekonomi, akses informasi, adat dan budaya, pendidikan, agama, hukum. eva juga menjelaskan akibat perkawinan anak dari belum siap secara psikologis, menghentikan pendidikan, kehamilan dan melahirkan, resiko tinggi kematian pada ibu dan bayi dan resiko tinggi terhadap kemiskinan. terakhir eva menyampaikan perlunya mendewasakan usia perkawinan dari menuntaskan pendidikan, mendewasakan usia hamil dan melahirkan.

Muhammad mumud juga dari forum anak menambahkan tentang kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis, seksual atau penelentaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasaan kemerdekaan dengan cara melawan hukum. dia juga menjelaskan jenis kekerasan terhadap anak seperti kekerasan fisik; memukul,menampar, menendang dan mencubit. kekerasan emosional; berupa kata-kata menakut-nakuti, mengancam, menghina, mencaci dan memaki dengan kasar dan keras. kekerasan seksual; pornografi, kata-kata porno, pelecehan organ seksual anak. pengabaian dan penelantaraan, segala bentuk kelalaian yang melanggar hak anak dalam pemenuhan gizi dan pendidikan. lalu terakhir kekerasan ekonomi/eksploitasi; mempekerjakan anak dibawah umur dengan motif ekonomi, prostitusi anak.

Setelah materi sosialisasi sudah selesai, anak-anak yang mengikuti festival mewarnai, anak-anak sudah selesai mewarnai dan diarahkan kedepan untuk pembagian hadiah. pembagian hadiah diberikan oleh kepala desa, ketua PATBM, Forum anak dan guru paud. lalu terakhir foto bersama. (NJ/MY)

Reportase Kegiatan Lomba Poster PATBM Remaja Cianjur

Dua kegiatan PATBM dan Forum Anak Desa Songgom sebelumnya, mereka hanya berpartisipasi menjadi MC dan membantu kepanitiaan lainnya. Namun para anak dan remaja pengurus forum anak memiliki ide yang sangat kreatif yaitu melakukan lomba poster yang diumumkan kepada siswa/i SMK Satria Mandala dan anak Desa wilayah Songgom, lomba ini dilaksanakan dari 17 Januari hingga 22 Januari 2022.

Peserta yang daftar ada 27 anak, 9 anak laki-laki dan 18 anak perempuan. Setiap anak yang daftar beragam, ada beberapa yang berkelompok mendaftarkan posternya ada juga yang masing-masing. Para peserta pun ada yang dari SMK Mandala dan ada yang dari Remaja-remaja desa songgom.

Kabar adanya lomba ini disambut dengan sangat antusias oleh para siswa-siswi SMK Satria Mandala dan remaja desa songgom, akan tetapi karena minimnya para siswa/i dan remaja dalam mengakses komputer atau handphone yang dikhususkan untuk membuat poster banyak yang tidak ikut, sehingga beberapa peserta memutuskan ikut dalam kelompok. Namun begitu panitia tetap mengakomodir peserta yang menggunakan tulis tangan. Perlombaan ini dilakukan secara virtual melalui instagram https://instagram.com/forum.anak.patbm?utm_medium=copy_link (karya dan pengumuman lomba dapat dilihat di akun ig PATBM)

Dari 27 peserta ada 3 juara terbaik dan 1 terfavorit hasil vote like terbanyak di Instagram, hasil putusan para juri juara 1 yaitu Asep Nurohman, juara 2 Yuana Sari, juara 3 Resmalia dan juara favorit yaitu Nazmi Nurabdi. Di hari pembagian hadiah para juara terbaik menyampaikan beberapa sambutannya, Asep Nurohman menyampaikan ikut sertanya dia dalam lomba ini adalah sebuah bentuk upaya agar para anak-anak dan orang tua sadar akan pentingnya hak-hak anak, stop kekerasan terhadap anak dan stop pernikahan di usia anak. Yuana Sari menyampaikan hadiah yang saya dapatkan mungkin akan habis seketika tetapi dengan saya ikut berkarya diharapkan ini menjadi suatu pengabdian saya dan juga bermanfaat untuk sekitar saya dan lebih luasnya untuk anak-anak yang ada di Indonesia. Dari juara 3 Resmalia menyampaikan banyak terimakasih kepada panitia yang telah mengadakan lomba desain poster ini, sehingga saya dapat berkarya. (NJ/MY)

Sosialisasi bersama PATBM dan Forum Anak Berdaya Desa Songgom: Sosialisasi ke SMK Satria untuk perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak

Sosialisasi bersama PATBM dan Forum Anak Berdaya Desa Songgom yang kedua atas dukungan Rumah Kitab dan AIPJ2 untuk perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak di desa songgom adalah Sosialisasi ke SMK Satria Mandala satu-satunya SMK yang ada di wilayah Desa Songgom, kegiatan ini dilaksanakan pada 15 Januari 2022. Sebelum kegiatan berlangsung, PATBM Desa Songgom melakukan audiensi kepada Kepala Sekolah Bapak Sabilar Rasyad untuk kerjasama dan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan di sekolah yang ia pimpin. Akhirnya setelah kegiatan berlangsung secara tertib dan masif, karena Bapak Sabilar Rasyad selaku kepala SMK Satria Mandala senantiasa mendampingi kegiatan tersebut sampai selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 siswa/siswi SMK Satria Mandala.

Muhammad Mumud, perwakilan forum anak berperan sebagai MC dengan rangkaian acara sebagai berikut:

Sambutan pertama, Imas Hasanah (Ketua PATBM) menyampaikan poin-poin penting dalam kegiatan ini. Ia memperkenalkan PATBM kepada siswa-siswi SMK Satria Mandala dan tujuan PATBM. Ia mengajak dan mengingatkan siswa-siswi untuk lebih giat dalam menimba ilmu, diharapkan siswa-siswi ini kedepannya bisa menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa. Ia juga menyampaikan betapa meruginya anak-anak yang menikah di usia dini, karena menikah bukanlah solusi yang tepat bagi anak-anak yang wajib belajar, baik itu di formal atau nonformal. Untuk itu dia menyampaikan agar siswa-siswi disana melaporkan kepada PATBM jika ada salah satu siswa/I yang mengikuti kegiatan tersebut atau teman-temannya, jika dijodohkan, mengalami kekerasan, pelecehan dan yang lainya  maka PATBM siap hadir dan mengadvokasi sampai selesai. Selain itu juga Ia mengajak peserta untuk dapat turut berkegiatan bersama forum anak menjadi tutor sebaya dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak utamanya pencegahan perkawinan anak.

Sambutan kedua di sampaikan oleh Sabilar Rasyad (Kepala SMK Satria Mandala). Dia menyampaikan apresiasi penuh kepada pihak desa dan juga PATBM yang telah menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan di usia anak. Karena tidak bisa di pungkiri bahwa di SMK tersebut masih ada siswa/I yang putus sekolah gara-gara dijododhkan atau salahnya pergaulan sehingga keadaan memaksa harus menikahkan siswa/I disana. Dia menegaskan bahwa kita sekarang tidak lagi hidup di jaman siti nurbaya, kita harus sadar betul bawha pendidikan sebelum menikah itu penting untuk bekal hidup di masa depan. Karena penikahan di usia dini banyak dampak negatifnya seperti kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, meninggal ibu hamil yang belum kuat alat reproduksinya. Untuk itu sabilar rasyad mengingatkan siswa/I untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan tertib dan memahami setiap materi yang di sampaikan pada kegiatan tersebut.

Kepala Desa Songgom, Ade Suryati juga menyampaikan betapa pentingnya belajar dengan giat agar nantinya tidak salah memilih pergaulan. Karena dia menemukan anak-anak yang suka nongkrong malam hari di sekitaran sekolah yang posisinya gelap, baik itu merokok bahkan bisa lebih dari sekedar merokok. Siswa/I disana ditegaskan untuk menjaga nama baik sekolah  jangan sampai tawuran, mabuk-mabukan karena kepala desa menerima laporan bahwa di desa tersebut ada salahsatu warganya yang menjual minuman oplosan, dan sedang di selidiki sehingga kepala desa mengingatkan agar siswa/I disana sampai terjerumus ke hal-hal yang negaif. Kepala desa juga menyampaikan agar lebih di fokuskan lagi belajarnya dan menghindari pacaran. Dan jika salah satu siswa/I disana mengalami kekeresan dirumahnya agar segera melapor ke pihak PATBM agar segera dilakukannya pendampingan.

Memasuki materi pertama yang di isi oleh Ajij Rahmat dari PATBM, dia menyampaikan sebelum memahami tentang pencegahan perkawinan anak, siswa/I diharapkan tahu apa itu anak dan hak-hak anak. Ia juga meperkenalkan definisi anak menurut UU Perlindungan Anak. Ia juga menyampaikan fakta data perkawinan anak yang terjadi di Indonesia dan khususnya di Cianjur.  Diakhir materi Ajij Rahmat mengingatkan agar fokus dulu belajar agar nantinya bisa membantu orangtua, nusa dan bangsa.

Pada materi kedua di isi oleh Ibu Galih Nurmaulidy Ishaq, di materi kedua ini cukup menarik metode penyampaiannya yaitu langsung berinteraksi dengan para peserta, membuat para peserta lebih fokus memperhatikan materi yang di sampaikan. Diawali dengan bertanya kelas dan umur peserta dengan tujuan memberitahukan kepada para peserta bahwa di kecamatan gekbrong masih rawan perkawinan anak di usia dini, karena berhubung sekarang ada SMK di desa songgom diharapkan bisa mencegah perkawinan anak di usia dini dengan sekolah para anak-anak nantinya bisa mengembangkan minat dan bakatnya dan bisa banyak berkarya. Materi yang dibawakan lebih mendakam tentang hak-hak anak. Diantaranya hak anak adalah hidup, tumbuh dan berkembang, Bermain, Berekreasi Beristirahat, Memanfaatkan waktu luang Berpartisipasi Bergaul dengan anak sebayanya, Menyatakan dan didengar pendapatnya, Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri Berhubungan dengan orangtuanya bila terpisahkan dan Beribadah menurut agamanya. Ibu Galih juga menyampaikan hak yang didapatkan oleh anak seperti nama, identitas, informasi sesuai umurnya, kebebasan sesuai hukum, bantuan hokum dan bantuan lainnya. Dan juga menyampaikan anak berhak mendapatkan perlindungan dari Perlakuan diskriminasi, Ekploitasi ekonomi maupun seksual, Penelataran Kekejaman, kekerasan penganiayaan Ketidakadilan Perlakuan salah lainnya. Diakhir materi ibu galih menegaskan kepihak desa untuk memberikan perhatian penuh tentang kartu identitas anak agar nantinya bisa memenuhi hak-hak anak.

Materi yang ketiga disampaikan langsung oleh kepala KUA Kec. Gekbrong yaitu Bapak Depdep Ridwan Taufik. Ia menyampaikan KUA adalah lembaga yang membidangi urusan nikah dan rujuk, jika ingin suatu pernikahan tercatat di KUA maka harus memenuhi syarat-syarat sesuai UU no 1 tahun 1974 awalnya 16 tahun bagi perempuan lalu direvisi yang tertuang di UU no 16 tahun 2019 diizinkan menikah jika sudah mencapai umur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Meskipun nantinya ada surat dispensasi Pak Depdep menganjurkan jangan sampai memanfaatkan surat tersebut jika tidak terpaksa. Jika pernikahan diusia anak itu terjadi pak depdep menyampaikan nantinya pihak laki-laki dan perempuan akan melakukan sidang. Ia menyampaikan apresiasi terhadap PATBM yang telah menggelar sosialisasi pencegehan perkawinan anak, dikarenakan ada juga kajian tentang pernikahan di bawah umur menurut syariat islam dan Undang-undang. untuk menciptakan regenerasi yang lebih baik maka pencegehan ini harus segera di realisasikan. Karena jika pernikahan anak di bawah umur terjadi resiko kematian ibu dan anak sangat tinggi. Ia juga menjelaskan tentang wali-wali nikah.

Setelah materi selesai, MC mempersilahkan para peserta agar bertanya kepada pemateri. Tetapi sebelum sesi tanya jawab dibuka MC mengajak peserta untuk melakukan tepuk hak anak. Setelah melakukan tepuk hak anak ada 5 peserta yang mengajukan pertanyaan.

  1. Jika hamil diluar nikah lalu dinikahkan terus cerai lalu nikah lagi, bagaimana hukumnya? Siti erna dari kelas 11 TKJ
  2. Kenapa santri/wati yang tidak sekolah nikahnya dibawah umur 19 tahun? Liya rahmawati dar kelas 12 AP
  3. Bagaimana hukum menikah beda agama menurut pemerintah ? Raisa Maharani dari kelas 10 TKP
  4. Siapa yang menentukan umur nikah minimal 19 tahun ? Renti kelas 11 AP
  5. Jika ada wanita yang hamil diluar nikah apakah harus segera di nikahkan apa nunggu melahirkan dulu ? Wahyu alamsyah dari kelas 10 TKJ

Ketika semua pertanyaan sudah terkumpul, Pak Ajij bantu menjawab salah satu pertanyaan yang no 4. Menurut pak ajij nikah 19 tahun memenuhi administrasi atau tercatat di KUA. Jika menikah di bawah umur 19 tahun itu tidak akan tercatat, itupun jika keadaan terdesak dan sangat tidak dianjurkan menikah di umur 19 tahun kebawah, karena mengingat kesehatan, pendidikan, psikolog nya belum siap jadi tidak boleh menikah di bawah umur 19 tahun.  Pemateri lain turut menjawab pertanyaan tersebut.

Acara ditutup dengan foto bersama dan pemberian doorprise bagi penanya yang dikirim oleh Rumah KitaB dari Jakarta.  (NJ/MY)

 

Sosialisasi Bersama antara PATBM dan Forum Anak Desa Songgom Berdaya untuk Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak di wilayah Desa Songgom

Sebagai tindak lanjut dari pelatihan dan pengesahan PATBM dan Forum Anak Desa Songgom, pengurus sepakat untuk menyelenggarakan sosialisasi bersama antara PATBM dan Forum Anak Desa Songgom Berdaya untuk Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak di wilayah Desa Songgom. Atas dukungan Rumah KitaB dan AIPJ2, kegiatan diselenggarakan di Posyandu Cenderawasih pada 06 Januari 2022, pengurus PATBM memilih Posyandu menjadi wadah yang efektif untuk sosialisasi karena mereka memiliki anak usia sekolah dan remaja juga saat ini memiliki anak yang masih balita, sehingga informasi akan sangat bermanfaat. Peserta yang hadir sebanyak 50 orang Ibu yang memiliki balita, tidak hanya masyarakat RT 01 RW 08 Desa Songgom, tapi juga dihadiri oleh para pihak yaitu ketua PKK Desa Songgom, RT/RW dan para Ketua Kader dari seluruh kampung wilayah Desa Songgom. 

Pada kegiatan ini, PATBM dan Forum Anak melibatkan perwakilan puskesmas yang merupakan fasilitator penamping PATBM yang telah sama-sama mengikuti pelatihan Berdaya turut serta memberikan materi penting dalam sosialisasi. Tak hanya itu Ibu Ade Suryati, Kepala Desa Songgom pun selalu hadir dan memberikan sambutan dalam semua kegiatan pelaksanaan sosialisasi bersama ini, baginya mendampingi PATBM dan Forum Anak menjadi bagian penting yang tak terlewatkan untuk mendukung kerja-kerja PATBM dan Forum Anak.

Yuniar, Perwakilan Forum Anak bertugas sebagai MC dengan rangkaian acara sebagai berikut: 

Sambutan dan perkenalan PTBM Desa Songgom disampaikan oleh Ibu Imas Hasanah selaku ketua PATBM Desa songgom. Ia memperkenalkan kepada masyarakat setempat bahwa sekarang di desa songgom ada PATBM dan Forum Anak yang siap menjadi wadah untuk menaungi para anak-anak atau perempuan yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual dan mencegah terjadinya perkawinan anak-anak di desa songgom dan juga mengarahkan anak-anak agar lebih produktif bersama forum anak.

Sambutan Bapak Miftahudin sebagai ketua RW 08 menekankan kepada masyarakat setempat untuk sangat tertib mengikuti kegiatan ini, mengingat di kampung tersebut masih tinggi angka perkawinan anaknya, di harapkan nantinya agar masyarakat disana agar lebih hati-hati dalam mengambil keputusan ketika ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah umur.

Sambutan Ade Suryati selaku Kepala Desa Songgom mengingatkan agar masyarakat setempat mempertimbangkan kembali ketika menikahkan anaknya, karena ketika masyarakat yang menikahkan anaknya di bawah umur otomatis masyarakat akan mencari alternatif lain dengan cara menikahkan siri, dan jika itu terjadi di kemudian hari ketika anak yang dilahirkan dari pernikahan sisi ingin sekolah, mereka tidak bisa mendaftarkan anaknya karena tidak mempunyai Kartu keluarga atau pun buku nikah. Meskipun sekarang ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama, Ade Suryati menitipkan agar yang menikah muda jangan dulu mempunyai anak, di karenakan kasihan terhadap rahim perempuan yang masih belum siap di buahi. Namun lebih baik lagi jika tidak melakukan perkawinan anak yaitu dengan tetap melanjutkan pendidikan tinggi. 

Masuk sesi materi, yang pertama materi disampaikan oleh Bapak Ajij Rahmat selaku sekretaris PATBM. Dalam materinya Ajij Rahmat menyampaikan betapa pentingnya untuk mendidik anak-anak dengan sangat hati-hati, karena perkembangan zaman mendidik anak tidak bisa di samakan dengan zaman dahulu ketika anaknya berbuat kesalahan harus di pukul atau di cubit, karena jika sampai itu terjadi di zaman sekarang akan mempengaruhi mental anak-anaknya ketika mereka sudah dewasa. Ajij Rahmat menyampaikan agar masyarakat mendalami makna sakinah mawaddah warahmah, dengan menikahkan anak-anak yang masih di bawah umur sakinah mawaddah warahmah tidak akan tercapai, karena kesiapan mental dan juga anak-anak yang masih di bawah umur masih membutuhkan pendidikan sebelum menempuh kehidupan setelah menikah.

Memasuki materi kedua, narasumbernya adalah Ibu Cincin Nuryanti sebagai bidan koordinator dari Puskesmas Kec, Gekbrong. Bidan Cincin menyampaikan kesehatan anak sangat penting untuk diperhatikan sejak dini mulai dari dalam kandungan. Kesehatan sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak. Anak yang mendapat gizi seimbang dan sehat akan tumbuh menjadi manusia yang berkualitas. Anak usia 1 – 3 tahun sangat rentan terhadap penyakit gizi. Cincin juga menyampaikan hal yang mempengaruhi tumbuh kembang anak terdiri dari segi pola asuh anak, lingkungan sekitar anak, dan pentingnya memperhatikan nutrisi dan gizi yang diberikan. Cincin juga menyampaikan tentang kesehatan reproduksi adalah kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecatatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Dan juga menyampaikan cara menjaga alat reproduksi yang benar, seperti membasuh organ intim yang benar. Diakhir materinya ia menyampaikan bahwa anak yang masih dibawah usia 18 tahun secara kesehatan tidak baik jika harus dikawinkan. 

Peserta sangat antusias mendengarkan semua pihak yang bicara karena menyampaikan hal yang sangat relevan dan informasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kehadiran para tokoh seperti ketua RW, Kepala Desa, Pemateri dan lainnya semakin menguatkan penekanan pentingnya isu ini. Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dan penutupan. (NJ/MY)

Pengesahan PATBM Berdaya Desa Songgom

Yayasan Rumah Kita Bersama menyelenggarakan kegiatan “pengesahan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Kegiatan ini dilakukan secara offline pada tanggal 11 November 2021 di Desa Songgom. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang DPPKBP3A Kab. Cianjur beserta tim, Kepala Desa Songgom, Bapak Camat Kecamatan Gekbrong, kelompok remaja dan masyarakat Desa Songgom. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin (MC) oleh Bapak Sekretaris Desa Songgom yang merupakan pengurus PATBM juga. Para undangan lain yang hadir dari aparat desa RW dan RT serta BPD, KUA, tokoh masyarakat setempat, dan PKK Desa, semuanya hadir sekitar 40-50 orang.

Pembukaan acara pelantikan

Sambutan pertama oleh perwakilan Rumah KitaB Nurasiah Jamil, menjelaskan alasan pencegahan perkawinan anak perlu dilakukan di Cianjur karena dapat meningkatkan angka stunting anak dan dapat menyebabkan rendahnya indeks pembangunan manusia. Selain itu, hal ini juga didorong dengan adanya Undang-Undang yang mengharapkan setiap desa memiliki lembaga yang mengatasi masalah perlindungan anak. Di Cianjur sendiri, pencegahan ini akan dilakukan melalui PATBM dengan tujuan menjadi wadah masyarakat yang membutuhkan pertolongan. PATBM merupakan upaya untuk mewujudkan desa layak anak. Adapun tiga tugas dari PATBM, yaitu sosialisasi, advokasi, dan pendampingan. Partisipasi kelompok remaja dikatakan memiliki peranan penting karena mereka adalah agen perubahan yang menjadi sasaran program ini.

Kedua, Kepala Desa Songgom Ade Suryati, menyampaikan harapannya terhadap program PATBM. Melalui program ini diharapkan angka perkawinan anak menurun di desa Songgom. Kepala Desa menghimbau masyarakat tidak hanya melihat keberhasilan desa melalui pembangunan infrastruktur saja, tetapi juga non-infrastruktur seperti akhlak. Selain remaja, Kadus juga memiliki peran penting karena mereka yang paling mengerti tentang permasalahan lingkungannya.

Ketiga, Bapak Camat, Pujo Nugroho juga mengajak semua pihak berpartisipasi dalam program ini, tidak hanya dari instansi pemerintahan setempat, tetapi juga dari Lembaga Swadaya, donator hingga masyarakat setempat. Kemudian Bapak Camat juga mengajak masyarakat menyamakan visi dan misi dengan Lembaga terkait penyelenggara PATBM agar mendapatkan hasil yang sesuai rencana. Selain itu, dalam penyelenggaraan program PATBM diharapkan tetap memperhatikan kaidah-kaidah Islam. 

Keempat, terdapat masukan-masukan yang disampaikan oleh Kepala Bidang PPPA DPPKBP3A Kabupaten Cianjur. Hj. Tenty Maryanty Pertama, materi tentang perlindungan anak diharapkan tidak hanya disampaikan ketika sosialisasi ketika ada acara formal saja. Materi perlindungan anak dapat diselipkan juga ketika melakukan berbagai kegiatan yang dilakukan masyarakat. Kedua, terkait advokasi, kegiatan PATBM ini dapat diadvokasikan kepada para pengusaha untuk mendapatkan dukungan. kemudian, dukungan lainnya dapat didapatkan dari media sebagai publikasi. Ketiga, masyarakat diajak mengubah paradigma bahwa pelecehan bukanlah aib. Hal ini sesuai dengan tugas PATBM, yaitu Dare to Speak yang berarti korban diharapkan berani berbicara terkait kasus pelecehan agar pelaku mendapatkan hukumannya. Kabar baiknya, tahun depan akan dibentuk UPTD PPA di Kabupaten Cianjur sebagai wadah untuk melaporkan kasus tersebut.

Sesuai agenda kegiatan, acara selanjutnya yaitu pengesahan, penandatanganan, dan penyerahan SK oleh Pemerintah Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur kepada ketua PATBM dan ketua forum anak Desa Songgom.

Sosialisasi PATBM 

Sosialisasi PATBM diawali dengan memperkenalkan kepengurusan PATBM. Selanjutnya penyampaian visi dan misi oleh ketua PATBM. Visi PATBM adalah untuk menjadikan lembaga yang terdepan dalam memperjuangkan perlindungan anak dan memastikan tetap sehat, cerdas, berakhlakul karimah, mandiri dan produktif. Kemudian misinya untuk memperkenalkan PATBM Desa Songgom sebagai lembaga rujukan perlindungan anak, memperkuat fungsi pelayanan penanganan kekerasan, dan meminimalisir penyalahgunaan wewenang orang tua terhadap pernikahan dini. Adapun rencana tindak lanjutnya akan dilakukan dengan memanfaatkan waktu dan fasilitas dari berbagai kegiatan pertemuan warga, seperti posyandu, majlis ta’lim, musyawarah desa, dan pertemuan lainnya. 

Terkait pertemuan warga, terdapat posyandu, pertemuan masyarakat, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan yang dijadwalkan setiap bulan. Kegiatan ini dapat diatur oleh tenaga kesehatan, desa, maupun pengurus PATBM. Materi yang akan disampaikan berupa perkenalan PATBM kepada masyarakat, pendataan, dan sosialisasi dan edukasi tentang hak anak. Kemudian untuk pertemuan majlis ta’lim, peserta nya juga sama seperti sebelumnya, namun akan dilakukan setiap minggu dan diatur oleh masyarakat. Materi yang disampaikan pun tidak hanya edukasi hak anak, tetapi juga pencegahan perkawinan anak. Selanjutnya untuk pertemuan rutin Posyandu akan diatur oleh Kader yang akan dilaksanakan setiap bulan. Materi yang disampaikan pun sama seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya.  Terdapat pula posyandu remaja yang akan dihadiri oleh forum anak, remaja, dan pengurus PATBM yang akan dilakukan setiap bulan (conditional). Adapun materi yang diberikan adalah penyuluhan pencegahan kekerasan masa remaja dan penguatan nilai-nilai keagamaan. Sementara untuk musyawarah lainnya akan dihadiri oleh pemerintah desa, LKMD, DPD, pengurus PATBM yang berlangsung conditional. Materi yang akan disampaikan antara lain, sosialisasi hak anak, pencegahan perkawinan anak, dan perumusan kebijakan terkait perlindungan anak. 

Selain sosialisasi, PATBM juga hadir untuk mendampingi masyarakat yang menjadi korban kekerasan. Oleh karena itu, masyarakat dapat melaporkan masalahnya kepada PATBM.

Sosialisasi Kelompok Remaja

Sosialisasi ini dibuka dengan pengenalan pengurus Kelompok Remaja disampaikan oleh perwakilan kelompok remaja. Selanjutnya penyampaian visi misi oleh kelompok remaja. visinya adalah terwujudnya anak remaja yang berakhlakul karimah dalam mewujudkan generasi yang berkelanjutan, memberikan ruang bagi anak untuk berpartisipasi untuk mengembangkan bakat dan minat, dan meminimalisir pelanggaran hak anak.  

Adapun rencana kegiatan yang akan dilakukan kelompok remaja antara lain, sosialisasi hak anak, kampanye anti kekerasan terhadap anak termasuk pencegahan perkawinan anak, gerakan internet, sehari bersama anak. 

Setelah sosialisasi tersebut, acara selanjutnya yaitu sesi pemberian masukan dari peserta sosialisasi. Salah satu masukan yang didapatkan adalah kegiatan PATBM diharapkan dapat bekerjasama dengan PKK mengingat di daerah pelosok masih banyak orang tua yang menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Hal ini merupakan tantangan bagi semua pihak, tidak hanya PATBM, tetapi juga pemerintah setempat dan masyarakat. 

Kegiatan pengesahan pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan kelompok remaja untuk perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak di Desa Songgom ditutup dengan foto bersama.