Oleh: Nurasiah Jamil
Setelah Provinsi Aceh, Kabupaten Cianjur merupakan salah satu wilayah di Jawa Barat yang paling awal mengeluarkan Perda Syariah sebagaimana tertuang dalam Perda No. 03 Tahun 2006 tentang Gerakan Pembangunan Berakhlakul Karimah atau Gerbang Marhamah.
Di era kemerdekaan, wilayah Cianjur pernah menjadi basis Darul Islam yang berafiliasi dengan Tentara Islam Indonesia yang dikenal dengan DI/TII. Cianjur memiliki tradisi pesantren yang kuat yang berpusat di pedalaman, salah satunya di Cikundul. Salah seorang tokoh kharismatik dari Cikundul adalah Mama Abdullah bin Nuh, salah seorang pendiri HTI yang dideklarasikan di pesantrennya di Bogor. Cianjur juga menamakan dirinya sebagai Kota Santri.
Politik identitas Islam yang menguat pascareformasi di berbagai daerah di Indonesia juga sangat kuat dirasakan di Cianjur. Partai-partai sekuler atau Islam memperebutkan suara dari umat Islam yang di belakangnya memiliki agenda penegakan syariat Islam. Di lain pihak kehidupan modern dengan masuknya para turis asing (Arab, Barat) tinggal di perumahan atau hotel-hotel di wilayah Puncak hingga Cianjur membuat warga mengeras dalam kaitannya dengan cara-cara beragama. Menguatlah nilai-nilai konservatif agama.
Ada kontestasi antar Pemda dengan tokoh masyarakat, para kiai pesantren dalam otoritas terkait pandangan keagamaan dan bagaimana visi-misi pembangunan di Kabupaten Cianjur. Masuknya pengaruh trans-nasional gerakan Islam Salafi dan Wahabi (internasional) turut mewarnai menguatnya politik identitas itu.
Perkembangan sosial politik keagamaan serupa itu berpengaruh besar kepada rancangan visi misi pembangunan di Kabupaten Cianjur. Muncul kebijakan-kebijakan yang tak berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat tetapi populis dan dianggap sangat penting, seperti kewajiban untuk menjalankan salat berjamaah atau kewajiban mengaji setelah magrib. Peraturan ini jelas diskriminatif karena warga Cianjur tak hanya beragama Islam.
Jargon penerapan syariat Islam pada kenyataanya seperti tak terhubung dengan pembangunan manusia di Cianjur. Pada tahun 2020 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Cianjur mencapai 64,62 menempati posisi terendah di Jawa Barat dengan rata-rata IPM 71,30. Angka harapan Sekolah di Jawa Barat mencapai 11,5 tahun, sementara di Kabupaten Cianjur baru mencapai 6,93 tahun.
Korupsi menjadi persoalan akut. Cianjur menjadi pemberitaan luas ketika kepala daerah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat transaksi proyek pembangunan di halaman masjid setelah salat subuh berjamaah. Wilayah Cianjur yang luas dan menjadi lokasi proyek-proyek perumahan merupakan lahan subur korupsi. Di sisi lain kawasan Puncak-Cipanas menjadi lokasi pariwisata yang menjadi lahan empuk untuk masuknya transaksi terselubung kawin kontrak.
Atas beberapa temuan fakta data di atas, Rumah KitaB memutuskan mulai mendampingi Cianjur sejak 2018 diawali dengan pintu masuk program pencegahan perkawinan anak. Pemerintah yang saat itu dipegang oleh Plt Bupati dengan seorang Asisten Daerah 1 yang sangat proaktif menjadi kunci awal optimisme adanya daya ungkit yang baik untuk mendukung perubahan di Kabupaten Cianjur.
Kegiatan yang dilakukan adalah pelatihan kepada tokoh formal, non formal dan tokoh pesantren serta ormas keagamaan. Selain sosialisasi bersama untuk pencegahan perkawinan anak yang telah dilakukan setelah pelatihan, melalui pendampingan ini bersama-sama berhasil mendorong regulasi Peraturan Bupati No 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Kegiatan sosialisasi, pelatihan serta pendampingan terus dilakukan hingga saat ini melalui berbagai program dalam kerangka perlindungan perempuan dan anak di Cianjur.
Dampak Kawin Kontrak
Pada akhir tahun 2019, dalam asesmen Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) untuk program We Lead, salah seorang mitra perempuan di Cianjur, Rina Mardiyah, perwakilan dari Komisi Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PPRK MUI) menyampaikan perihal fakta mengenai dampak kawin kontrak yang dialami perempuan pada tahun 2001 yaitu dinikahi oleh satu orang namun disetubuhi oleh sembilan orang, dan saat ini korban telah meninggal.
Ia menyebutkan bahwa kasus kawin kontrak di Cianjur sangat menyedihkan. Sejak tahun 2000 ia telah mengupayakan advokasi penyelesaian masalah perkawinan kontrak, namun tidak membuahkan hasil. “Pemerintah tak pernah serius menangani masalah ini,” ungkapnya.
Atas upaya pendekatan para aktivis dan masyarakat di Cianjur, pada tahun 2021 keresahan perihal kawin kontrak tersebut sampai di telinga bupati yang baru yang sebelumnya merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Herman Suherman.
Asisten Daerah (Asda) 1 Asep Suparman mendiskusikan kepada Rumah KitaB bahwa bupati ingin merespons pencegahan kawin kontrak dengan membuat Perbup tersebut dalam target kerja 100 hari bupati. Rumah KitaB dan beserta mitra merespons positif dan mendukung untuk mewujudkan kebijakan tersebut.
Beragam diskusi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini dirasa tepat dalam kerangka perlindungan perempuan di Cianjur.
Persiapan penyusunan Perbup pencegahan kawin kontrak berlangsung pada 3 Juni 2021 dan dipimpin oleh Asda 1 beserta Kepala Bagian Hukum Pemda. Kami mendengarkan masukan dari pada pihak dan semua sepakat perlunya adanya Perbup Pencegahan Kawin Kontrak.
Kemudian, draft Perbup disusun oleh sebuah tim penyusun kecil. Pihak Pemda meminta usulan siapa saja yang harus terlibat dalam tim penyusun. Kami mengusulkan bahwa RumahKitaB dan perwakilan mitra terlibat dalam pengecekan dokumen.
Launching Perbup Pencegahan Kawin Kontrak
Pada Jum’at, 18 Juli 2021 adalah hari yang bersejarah itu. Launching Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Kawin Kontrak. Kabag Hukum Pemda Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah dalam kata sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh elemen yang telah mendukung proses penyusunan Perbup.
“Perbup ini merupakan upaya perlindungan Pemerintah Cianjur terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur,” ucapnya.
Testimoni pendamping korban kawin kontrak disampaikan oleh diwakili oleh Ketua PPRK MUI Cianjur, Rina Mardiyah aktivis perempuan Cianjur dan juga mitra Rumah KitaB.
“Permasalahan kawin kontrak bukanlah hal baru di Cianjur. Sejak tahun 2000 saya bersama bersama aktivis perempuan lainnya sudah melakukan advokasi kawin kontrak. Selang dua puluh satu tahun kemudian, perjuangan advokasi kawin kontrak ini melihat titik terang dengan diterbitkannya Perbup,” ucap Rina Mardiyah penuh haru.
Ia juga menyampaikan bahwa aktivis perempuan dan atas dukungan Rumah KitaB siap mengawal implementasi Perbup. “Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah perlunya peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat Perbup Pencegahan Kawin Kontrak,” lanjutnya.
Bupati Herman Suherman menyebutkan betapa pentingnya posisi perempuan dalam Islam. “Perempuan adalah sumber kehidupan. Tanpa perempuan, kehidupan di dunia ini tidak akan bisa berjalan dengan sempurna. Sebab, seluruh kehidupan lahir dari rahim perempuan,” sebutnya dalam kata sambutan.
Ia menambahkan, bahwa ia bertekad untuk menerbitkan regulasi tentang kawin kontrak sebagai salah satu prioritas kerja di 100 hari pertamanya sebagai bupati.
“Perbup ini bukanlah akhir dari perjuangan dalam pencegahan kawin kontrak. Perbup merupakan babak awal untuk diimplementasikan oleh semua elemen masyarakat,” pungkasnya.
Perbup menjadi sebuah babak baru. Aturan yang diterbitkan oleh Pemkab Cianjur ini merupakan bentuk dari tanggung jawab moral dalam upaya pencegahan dan pelarangan termasuk sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi penerbitan Perbup ini. Peraturan ini dinilai sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari kekerasan termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang salah satu modusnya adalah kawin kontrak.
“Banyak perempuan dan anak yang masih menjadi korban modus kawin kontrak. Penguatan regulasi melalui diterbitkannya Perbup Nomor 38 Tahun 2021 bisa menjadi salah satu pilar dalam memastikan upaya penanganan kasus kawin kontrak bisa diminimalisasi khususnya di Kabupaten Cianjur,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, dalam Webinar Sosialisasi Perbup Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Kawin Kontrak secara hybrid, Senin (23/5).
Sosialisasi Perbup pun terus digenjot. We Lead dan Rumah KitaB menyediakan bahan kampanye serta melakukan serangkaian sosialisasi, di antaranya sosialisasi pencegahan perkawinan anak yang dilakukan di pengajian Muslimat NU Cianjur pada bulan September 2021, dalam kegiatan PPRK MUI dan Baznas Cianjur untuk enam Kecamatan wilayah Cianjur Utara serta dalam pengajian WSII bagi jemaah WSII di Cianjur 2021.
Empat bulan setelah pengesahan Perbup, Cianjur diguncang oleh berita kematian Sarah (21), perempuan dari Desa Sukamaju, Cianjur yang dianiaya dan disiram air keras oleh suaminya Abdul Latif, seorang warga negara Arab Saudi. Sarah mengalami luka disekujur tubuhnya dan akhirnya meninggal. Sarah dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian.
Kisah tragis Sarah, yang terjadi pada Sabtu (20/11/2021) tersebut membuka mata bahwa ada situasi tak wajar di Cianjur. Kasus ini yang meresahkan Bupati Cianjur Suherman, hingga saat itu meminta jajarannya bertindak tegas. Kasus Sarah menjadi momen bertambahnya deretan korban kematian dan dampak negatif dari adanya kawin kontrak. Perbup pun menjadi semakin relevan.
Lahirnya Perempuan Hebat Cianjur (PHC)
Rumah KitaB dan mitra di Cianjur masuk dalam struktur satgas pencegahan kawin kontrak di bagian bidang pencegahan. Secara kolaborasi dan mandiri, Rumah KitaB dan mitra seperti PPRK MUI, Badan Kerja Sama Wanita Islam (BKSWI), Muslimat NU dan Wanita Syarikat Islam (WSI) melakukan sosialisasi adanya Perbup tersebut.
Di fase ini PPRK MUI sebagai mitra Rumah KitaB banyak menerima laporan kekerasan seksual, namun tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pendampingan layanan kasus. Lembaga layanan di Cianjur pun sangat jarang dan saat itu sedang berlangsung transisi dari keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Hingga akhirnya PPRK MUI merekomendasikan lahirnya Perempuan Hebat Cianjur (PHC) pada Januari 2022. PHC terdiri dari perempuan-perempuan muda yang berlatar belakang pendidikan dan pengalaman berbeda namun memiliki keresahan yang sama untuk membantu sesama perempuan dalam upaya penanganan kasus kekerasan, karena mereka sendiri mengalami hal yang sama.
Anggota PHC berasal dari latar yang beragam. Ada yang berpendidikan SMA hingga sarjana. Ada yang pernah menjadi pekerja migran. Ada yang pernah mengalami kasus kekerasan rumah tangga. Mereka berkumpul dengan nama perempuan hebat bukan karena hebat berprestasi atau jabatan, melainkan hebat karena dengan keterbatasan mereka mau merangkul dan memperjuangkan para perempuan lainnya
Kelahiran PHC tersebut tergolong organik dan merupakan respons dari rasa prihatin atas berbagai bentuk kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di wilayah Cianjur, dan belum adanya lembaga layanan—berperspektif dan memiliki keberpihakan perempuan—yang dapat dijangkau dengan mudah oleh masyarakat. Kesadaran akan pentingnya generasi muda terjun langsung di lapangan untuk merespons kasus kawin kontrak, juga menjadi salah satu latar belakang.
Dukungan dari para pihak, termasuk dukungan secara resmi yang diberikan dalam bentuk surat rekomendasi dari MUI untuk bekerjasama dalam isu-isu sosial kemasyarakatan.
Merespons banyaknya kasus, PHC melakukan audiensi dengan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Cianjur untuk memudahkan koordinasi pelaporan kasus yang diterima oleh PHC yang kemudian perlu ditindaklanjuti oleh Kanit PPA. PHC juga melakukan audiensi kepada Bupati Cianjur untuk menyampaikan aspirasi dan permintaan dukungan dalam rangka penanganan kasus yang sedang diselesaikan.
Peningkatan Kapasitas untuk PHC
Pada 8 Maret 2022 bertempat di ruang rapat Bupati kawasan pendopo Bupati Cianjur, dalam rangka International Women’s Days Rumah KitaB dan We Lead menyelenggarakan audiensi kepada Bupati Cianjur. Pertemuan ini bertujuan menyampaikan dan menguatkan komitmen dukungan Rumah KitaB dan We Lead dalam upaya perlindungan anak dan perempuan di Cianjur terutama pasca lahirnya Perbup No 38 Tahun 2021 tentang pencegahan kawin kontrak.
Sebuah momen penting adalah sebuah workshop Refleksi Mitra We Lead Cianjur yang digelar pada 8 Maret 2022. Beberapa aktivis PHC terlibat di dalamnya. Forum ini membahas perkembangan pendampingan serta melakukan sejumlah refleksi.
Dari refleksi tersebut, lahirlah kebutuhan untuk adanya peningkatan kapasitas. Untuk itu, Rumah KitaB kemudian menyelenggarakan tiga rangkaian Workshop Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Workshop pertama adalah penguatan kapasitas terkait isu gender dan masalah apa yang akan diselesaikan dan menyusun roadmap.
Pada workshop kedua adalah untuk menguatkan skill konseling dan pendampingan, diselenggarakan pada 1-3 September 2022. Selama dua hari berproses, peserta dibekali dengan materi teknik konseling, strategi rujukan, dan pembuatan dan pencatatan dokumen pengaduan kasus. Ketiga kemampuan ini penting dimiliki oleh orang atau kelompok yang fokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti PHC ataupun Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Dalam dua hari pelatihan, peserta juga diajak untuk bermain peran penanganan kasus. Ada tiga tema yang dibawakan oleh peserta, yaitu: perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan human trafficking. Ketiga kasus ini merupakan adaptasi dari kasus nyata yang dihadapi oleh masyarakat Cianjur. Fasilitator juga memberikan masukan pada teknik konseling dan penyelesaian kasusnya.
Sementara pada hari ketiga dalam pelatihan ini dikhususkan untuk penguatan tim dari PHC. Sebagai sebuah organisasi perempuan yang fokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, seluruh anggota PHC masih berstatus relawan. Pada sesi ini peserta dipandu oleh Desti Murdijana, Testia Fajar Fitriyanti, dan Nurasiah Jamil.
Proses pelatihan selama tiga hari ini berjalan dengan baik, baik secara proses maupun dalam materi yang disampaikan. Disepakati pertemuan ketiga workshop akan membahas tentang penguatan kapasitas tentang perspektif agama dalam perlindungan terhadap kekerasan perempuan, hukum (alur pelaporan) dan pentingnya branding PHC.
Berbagai pelatihan ini membuat kemampuan para anggota PHC semakin menguat. Mereka semakin percaya diri dalam menerima aduan dan melakukan pendampingan. Sebagai sebuah organisasi perempuan yang fokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, seluruh anggota PHC masih berstatus relawan.
“Dengan adanya pelatihan pendampingan tersebut, kami menjadi bisa lebih profesional dalam penanganan kasus,” tutur salah seorang anggota PHC. Mereka kemudian terus berjejaring dengan lembaga lainnya, salah satunya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga enam dari sepuluh anggota PHC sudah tersertifikasi sebagai paralegal.
Sementara itu, di tingkat nasional, sebuah peristiwa penting terjadi. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5/2022) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Keberadaan UU ini menjadi penguat relevansi perbup pencegahan kawin kontrak karena selama ini belum ada kaitan regulasi di tingkat atas (UU).
Perempuan Membantu Perempuan
21 November 2022, Cianjur dihantam bencana gempa bumi 5.6 magnitudo yang menimpa 16 kecamatan dan 180 desa. Sebanyak 602 korban jiwa meninggal. Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di lima kecamatan yang terdampak paling parah, total pengungsi yang terdata sebanyak 114,683 orang dengan pengungsi perempuan sebanyak 59.902 orang atau sebesar 52,23 persen lebih banyak dari pengungsi laki-laki.
Sebanyak 23.959 pengungsi adalah kelompok wanita usia subur. Situasi ini dirasa berat oleh siapapun, terutama menjadi beban ganda yang berlipat bagi korban kekerasan yang didampingi oleh PHC. Salah satu situasi yang dialami oleh korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bertambahnya kekerasan yang diterima oleh suaminya karena ketidakmampuan ekonomi untuk memenuhi keperluan keluarga. Pekerjaan suami hilang, namun kebutuhan harus tetap dipenuhi, hal tersebut menjadikan para perempuan ini berhutang untuk memenuhi kebutuhannya.
Pada saat respons dan pascagempa tersebut, PHC menjadi salah satu mitra utama United Nations Population Fund (UNFPA) dan Yayasan Pulih sebagai organisasi lokal non pemerintah yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak di Cianjur.
PHC terlibat mulai dari pendataan terpilah pengungsi dan kebutuhan perempuan dan anak serta disabilitas hingga sosialisasi pentingnya mengenali ragam kekerasan berbasis gender dari posko ke posko pengungsian di lima kecamatan terparah akibat gempa. Selain itu secara lembaga atas bantuan dari berbagai pihak ia menyalurkan bantuan kebutuhan langsung seperti pampers, makanan bayi, matras, alat mandi, dan hygine kit yang diperlukan oleh perempuan di pengungsian.
Sebagai tindak lanjut dari proses bantuan pascabencana tersebut, pada tahun 2023 empat tim PHC dilibatkan secara aktif untuk menjadi fasilitator dalam pemberian cash virtual assistance kepada 36 perempuan korban kekerasan yang telah didampingi PHC. Proses pemberian bantuan dilakukan secara langsung via transfer dan sebagian cash kepada korban dari pemberi dana sebanyak tiga kali dengan nominal Rp.1.000.000,- per termin. Tim pendamping PHC memastikan bantuan tersebut diterima oleh korban dan melakukan pemantauan setelah diberikan bantuan.
Tim PHC tidak menyangka bahwa pendampingan mereka bisa sampai pada penguatan kebutuhan ekonomi korban. Tidak mudah bagi tim PHC untuk bisa meyakinkan para pihak bahwa korban dampingan PHC berhak mendapatkan bantuan tersebut. Namun atas kerja tim 36 korban tersebut dapat diverifikasi untuk mendapatkan bantuan.
Semua penerima bantuan mengalami perubahan dan terbantu dengan adanya bantuan tersebut, terutama dalam pemenuhan kebutuhan sandang pangan keluarga korban dan perempuan korban dianggap bisa berdaya dan menghasilkan pendapatan sehingga mengurangi terhadap terjadinya KDRT yang diterima oleh korban.
Perempuan membantu perempuan, PHC berhasil melakukan hal tersebut beyond dari yang mereka bayangkan sebelumnya.
Selanjutnya, pada tahun 2023, PHC meluncurkan program Perempuan Berani Bicara dan hotline serta melakukan edukasi publik ke sekolah, remaja dan pengajian-pengajian. Hal tersebut guna mendorong keberanian korban melapor dan mencari pertolongan. PHC hadir di tengah masyarakat yang selama ini menganggap kekerasan adalah urusan privat. PHC mampu memberikan pendampingan dan solusi sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sejak Januari 2022 hingga Juni 2023, PHC telah menerima laporan sebanyak 52 kasus. Ragam kasus yang didampingi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), eksploitasi seksual, TPPO dan jenis kekerasan seksual lainnya.
Selama perjalanan penanganan kasus, sudah tentu tak mulus-mulus saja. PHC menghadapi banyak tantangan birokrasi, yang menggerakkan mereka untuk melakukan audiensi khusus kepada Bupati Cianjur dan bermitra dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Unit PPA Polres Cianjur dan RSUD Cianjur.
Audiensi dan kemitraan tersebut berupaya mendorong lahirnya sebuah forum perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur, guna mempermudah dalam penanganan kasus kekerasan. PHC secara resmi telah melakukan pelaporan kasus yang ditanganinya melalui SIMFONI yang dihimpun oleh UPTD PPA dan DPPKBP3A yang terekam secara nasional melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Perjuangan untuk mewujudkan perlindungan perempuan di Cianjur memang masih panjang, namun akan terus berproses. Draf peraturan bupati tentang forum perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak telah rampung. Semoga sesuai harapan atas keterlibatan bermakna masyarakat sipil dalam pengambilan kebijakan terutama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terwujud.[]
Jalan Panjang Perjuangan untuk Perlindungan Perempuan
/0 Comments/in cerita we lead /by rumahkitabOleh: Nurasiah Jamil
Setelah Provinsi Aceh, Kabupaten Cianjur merupakan salah satu wilayah di Jawa Barat yang paling awal mengeluarkan Perda Syariah sebagaimana tertuang dalam Perda No. 03 Tahun 2006 tentang Gerakan Pembangunan Berakhlakul Karimah atau Gerbang Marhamah.
Di era kemerdekaan, wilayah Cianjur pernah menjadi basis Darul Islam yang berafiliasi dengan Tentara Islam Indonesia yang dikenal dengan DI/TII. Cianjur memiliki tradisi pesantren yang kuat yang berpusat di pedalaman, salah satunya di Cikundul. Salah seorang tokoh kharismatik dari Cikundul adalah Mama Abdullah bin Nuh, salah seorang pendiri HTI yang dideklarasikan di pesantrennya di Bogor. Cianjur juga menamakan dirinya sebagai Kota Santri.
Politik identitas Islam yang menguat pascareformasi di berbagai daerah di Indonesia juga sangat kuat dirasakan di Cianjur. Partai-partai sekuler atau Islam memperebutkan suara dari umat Islam yang di belakangnya memiliki agenda penegakan syariat Islam. Di lain pihak kehidupan modern dengan masuknya para turis asing (Arab, Barat) tinggal di perumahan atau hotel-hotel di wilayah Puncak hingga Cianjur membuat warga mengeras dalam kaitannya dengan cara-cara beragama. Menguatlah nilai-nilai konservatif agama.
Ada kontestasi antar Pemda dengan tokoh masyarakat, para kiai pesantren dalam otoritas terkait pandangan keagamaan dan bagaimana visi-misi pembangunan di Kabupaten Cianjur. Masuknya pengaruh trans-nasional gerakan Islam Salafi dan Wahabi (internasional) turut mewarnai menguatnya politik identitas itu.
Perkembangan sosial politik keagamaan serupa itu berpengaruh besar kepada rancangan visi misi pembangunan di Kabupaten Cianjur. Muncul kebijakan-kebijakan yang tak berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat tetapi populis dan dianggap sangat penting, seperti kewajiban untuk menjalankan salat berjamaah atau kewajiban mengaji setelah magrib. Peraturan ini jelas diskriminatif karena warga Cianjur tak hanya beragama Islam.
Jargon penerapan syariat Islam pada kenyataanya seperti tak terhubung dengan pembangunan manusia di Cianjur. Pada tahun 2020 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Cianjur mencapai 64,62 menempati posisi terendah di Jawa Barat dengan rata-rata IPM 71,30. Angka harapan Sekolah di Jawa Barat mencapai 11,5 tahun, sementara di Kabupaten Cianjur baru mencapai 6,93 tahun.
Korupsi menjadi persoalan akut. Cianjur menjadi pemberitaan luas ketika kepala daerah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat transaksi proyek pembangunan di halaman masjid setelah salat subuh berjamaah. Wilayah Cianjur yang luas dan menjadi lokasi proyek-proyek perumahan merupakan lahan subur korupsi. Di sisi lain kawasan Puncak-Cipanas menjadi lokasi pariwisata yang menjadi lahan empuk untuk masuknya transaksi terselubung kawin kontrak.
Atas beberapa temuan fakta data di atas, Rumah KitaB memutuskan mulai mendampingi Cianjur sejak 2018 diawali dengan pintu masuk program pencegahan perkawinan anak. Pemerintah yang saat itu dipegang oleh Plt Bupati dengan seorang Asisten Daerah 1 yang sangat proaktif menjadi kunci awal optimisme adanya daya ungkit yang baik untuk mendukung perubahan di Kabupaten Cianjur.
Kegiatan yang dilakukan adalah pelatihan kepada tokoh formal, non formal dan tokoh pesantren serta ormas keagamaan. Selain sosialisasi bersama untuk pencegahan perkawinan anak yang telah dilakukan setelah pelatihan, melalui pendampingan ini bersama-sama berhasil mendorong regulasi Peraturan Bupati No 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Kegiatan sosialisasi, pelatihan serta pendampingan terus dilakukan hingga saat ini melalui berbagai program dalam kerangka perlindungan perempuan dan anak di Cianjur.
Dampak Kawin Kontrak
Pada akhir tahun 2019, dalam asesmen Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) untuk program We Lead, salah seorang mitra perempuan di Cianjur, Rina Mardiyah, perwakilan dari Komisi Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PPRK MUI) menyampaikan perihal fakta mengenai dampak kawin kontrak yang dialami perempuan pada tahun 2001 yaitu dinikahi oleh satu orang namun disetubuhi oleh sembilan orang, dan saat ini korban telah meninggal.
Ia menyebutkan bahwa kasus kawin kontrak di Cianjur sangat menyedihkan. Sejak tahun 2000 ia telah mengupayakan advokasi penyelesaian masalah perkawinan kontrak, namun tidak membuahkan hasil. “Pemerintah tak pernah serius menangani masalah ini,” ungkapnya.
Atas upaya pendekatan para aktivis dan masyarakat di Cianjur, pada tahun 2021 keresahan perihal kawin kontrak tersebut sampai di telinga bupati yang baru yang sebelumnya merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Herman Suherman.
Asisten Daerah (Asda) 1 Asep Suparman mendiskusikan kepada Rumah KitaB bahwa bupati ingin merespons pencegahan kawin kontrak dengan membuat Perbup tersebut dalam target kerja 100 hari bupati. Rumah KitaB dan beserta mitra merespons positif dan mendukung untuk mewujudkan kebijakan tersebut.
Beragam diskusi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini dirasa tepat dalam kerangka perlindungan perempuan di Cianjur.
Persiapan penyusunan Perbup pencegahan kawin kontrak berlangsung pada 3 Juni 2021 dan dipimpin oleh Asda 1 beserta Kepala Bagian Hukum Pemda. Kami mendengarkan masukan dari pada pihak dan semua sepakat perlunya adanya Perbup Pencegahan Kawin Kontrak.
Kemudian, draft Perbup disusun oleh sebuah tim penyusun kecil. Pihak Pemda meminta usulan siapa saja yang harus terlibat dalam tim penyusun. Kami mengusulkan bahwa RumahKitaB dan perwakilan mitra terlibat dalam pengecekan dokumen.
Launching Perbup Pencegahan Kawin Kontrak
Pada Jum’at, 18 Juli 2021 adalah hari yang bersejarah itu. Launching Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Kawin Kontrak. Kabag Hukum Pemda Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah dalam kata sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh elemen yang telah mendukung proses penyusunan Perbup.
“Perbup ini merupakan upaya perlindungan Pemerintah Cianjur terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur,” ucapnya.
Testimoni pendamping korban kawin kontrak disampaikan oleh diwakili oleh Ketua PPRK MUI Cianjur, Rina Mardiyah aktivis perempuan Cianjur dan juga mitra Rumah KitaB.
“Permasalahan kawin kontrak bukanlah hal baru di Cianjur. Sejak tahun 2000 saya bersama bersama aktivis perempuan lainnya sudah melakukan advokasi kawin kontrak. Selang dua puluh satu tahun kemudian, perjuangan advokasi kawin kontrak ini melihat titik terang dengan diterbitkannya Perbup,” ucap Rina Mardiyah penuh haru.
Ia juga menyampaikan bahwa aktivis perempuan dan atas dukungan Rumah KitaB siap mengawal implementasi Perbup. “Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah perlunya peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat Perbup Pencegahan Kawin Kontrak,” lanjutnya.
Bupati Herman Suherman menyebutkan betapa pentingnya posisi perempuan dalam Islam. “Perempuan adalah sumber kehidupan. Tanpa perempuan, kehidupan di dunia ini tidak akan bisa berjalan dengan sempurna. Sebab, seluruh kehidupan lahir dari rahim perempuan,” sebutnya dalam kata sambutan.
Ia menambahkan, bahwa ia bertekad untuk menerbitkan regulasi tentang kawin kontrak sebagai salah satu prioritas kerja di 100 hari pertamanya sebagai bupati.
“Perbup ini bukanlah akhir dari perjuangan dalam pencegahan kawin kontrak. Perbup merupakan babak awal untuk diimplementasikan oleh semua elemen masyarakat,” pungkasnya.
Perbup menjadi sebuah babak baru. Aturan yang diterbitkan oleh Pemkab Cianjur ini merupakan bentuk dari tanggung jawab moral dalam upaya pencegahan dan pelarangan termasuk sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi penerbitan Perbup ini. Peraturan ini dinilai sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari kekerasan termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang salah satu modusnya adalah kawin kontrak.
“Banyak perempuan dan anak yang masih menjadi korban modus kawin kontrak. Penguatan regulasi melalui diterbitkannya Perbup Nomor 38 Tahun 2021 bisa menjadi salah satu pilar dalam memastikan upaya penanganan kasus kawin kontrak bisa diminimalisasi khususnya di Kabupaten Cianjur,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, dalam Webinar Sosialisasi Perbup Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Kawin Kontrak secara hybrid, Senin (23/5).
Sosialisasi Perbup pun terus digenjot. We Lead dan Rumah KitaB menyediakan bahan kampanye serta melakukan serangkaian sosialisasi, di antaranya sosialisasi pencegahan perkawinan anak yang dilakukan di pengajian Muslimat NU Cianjur pada bulan September 2021, dalam kegiatan PPRK MUI dan Baznas Cianjur untuk enam Kecamatan wilayah Cianjur Utara serta dalam pengajian WSII bagi jemaah WSII di Cianjur 2021.
Empat bulan setelah pengesahan Perbup, Cianjur diguncang oleh berita kematian Sarah (21), perempuan dari Desa Sukamaju, Cianjur yang dianiaya dan disiram air keras oleh suaminya Abdul Latif, seorang warga negara Arab Saudi. Sarah mengalami luka disekujur tubuhnya dan akhirnya meninggal. Sarah dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian.
Kisah tragis Sarah, yang terjadi pada Sabtu (20/11/2021) tersebut membuka mata bahwa ada situasi tak wajar di Cianjur. Kasus ini yang meresahkan Bupati Cianjur Suherman, hingga saat itu meminta jajarannya bertindak tegas. Kasus Sarah menjadi momen bertambahnya deretan korban kematian dan dampak negatif dari adanya kawin kontrak. Perbup pun menjadi semakin relevan.
Lahirnya Perempuan Hebat Cianjur (PHC)
Rumah KitaB dan mitra di Cianjur masuk dalam struktur satgas pencegahan kawin kontrak di bagian bidang pencegahan. Secara kolaborasi dan mandiri, Rumah KitaB dan mitra seperti PPRK MUI, Badan Kerja Sama Wanita Islam (BKSWI), Muslimat NU dan Wanita Syarikat Islam (WSI) melakukan sosialisasi adanya Perbup tersebut.
Di fase ini PPRK MUI sebagai mitra Rumah KitaB banyak menerima laporan kekerasan seksual, namun tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pendampingan layanan kasus. Lembaga layanan di Cianjur pun sangat jarang dan saat itu sedang berlangsung transisi dari keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Hingga akhirnya PPRK MUI merekomendasikan lahirnya Perempuan Hebat Cianjur (PHC) pada Januari 2022. PHC terdiri dari perempuan-perempuan muda yang berlatar belakang pendidikan dan pengalaman berbeda namun memiliki keresahan yang sama untuk membantu sesama perempuan dalam upaya penanganan kasus kekerasan, karena mereka sendiri mengalami hal yang sama.
Anggota PHC berasal dari latar yang beragam. Ada yang berpendidikan SMA hingga sarjana. Ada yang pernah menjadi pekerja migran. Ada yang pernah mengalami kasus kekerasan rumah tangga. Mereka berkumpul dengan nama perempuan hebat bukan karena hebat berprestasi atau jabatan, melainkan hebat karena dengan keterbatasan mereka mau merangkul dan memperjuangkan para perempuan lainnya
Kelahiran PHC tersebut tergolong organik dan merupakan respons dari rasa prihatin atas berbagai bentuk kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di wilayah Cianjur, dan belum adanya lembaga layanan—berperspektif dan memiliki keberpihakan perempuan—yang dapat dijangkau dengan mudah oleh masyarakat. Kesadaran akan pentingnya generasi muda terjun langsung di lapangan untuk merespons kasus kawin kontrak, juga menjadi salah satu latar belakang.
Dukungan dari para pihak, termasuk dukungan secara resmi yang diberikan dalam bentuk surat rekomendasi dari MUI untuk bekerjasama dalam isu-isu sosial kemasyarakatan.
Merespons banyaknya kasus, PHC melakukan audiensi dengan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Cianjur untuk memudahkan koordinasi pelaporan kasus yang diterima oleh PHC yang kemudian perlu ditindaklanjuti oleh Kanit PPA. PHC juga melakukan audiensi kepada Bupati Cianjur untuk menyampaikan aspirasi dan permintaan dukungan dalam rangka penanganan kasus yang sedang diselesaikan.
Peningkatan Kapasitas untuk PHC
Pada 8 Maret 2022 bertempat di ruang rapat Bupati kawasan pendopo Bupati Cianjur, dalam rangka International Women’s Days Rumah KitaB dan We Lead menyelenggarakan audiensi kepada Bupati Cianjur. Pertemuan ini bertujuan menyampaikan dan menguatkan komitmen dukungan Rumah KitaB dan We Lead dalam upaya perlindungan anak dan perempuan di Cianjur terutama pasca lahirnya Perbup No 38 Tahun 2021 tentang pencegahan kawin kontrak.
Sebuah momen penting adalah sebuah workshop Refleksi Mitra We Lead Cianjur yang digelar pada 8 Maret 2022. Beberapa aktivis PHC terlibat di dalamnya. Forum ini membahas perkembangan pendampingan serta melakukan sejumlah refleksi.
Dari refleksi tersebut, lahirlah kebutuhan untuk adanya peningkatan kapasitas. Untuk itu, Rumah KitaB kemudian menyelenggarakan tiga rangkaian Workshop Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Workshop pertama adalah penguatan kapasitas terkait isu gender dan masalah apa yang akan diselesaikan dan menyusun roadmap.
Pada workshop kedua adalah untuk menguatkan skill konseling dan pendampingan, diselenggarakan pada 1-3 September 2022. Selama dua hari berproses, peserta dibekali dengan materi teknik konseling, strategi rujukan, dan pembuatan dan pencatatan dokumen pengaduan kasus. Ketiga kemampuan ini penting dimiliki oleh orang atau kelompok yang fokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti PHC ataupun Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Dalam dua hari pelatihan, peserta juga diajak untuk bermain peran penanganan kasus. Ada tiga tema yang dibawakan oleh peserta, yaitu: perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan human trafficking. Ketiga kasus ini merupakan adaptasi dari kasus nyata yang dihadapi oleh masyarakat Cianjur. Fasilitator juga memberikan masukan pada teknik konseling dan penyelesaian kasusnya.
Sementara pada hari ketiga dalam pelatihan ini dikhususkan untuk penguatan tim dari PHC. Sebagai sebuah organisasi perempuan yang fokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, seluruh anggota PHC masih berstatus relawan. Pada sesi ini peserta dipandu oleh Desti Murdijana, Testia Fajar Fitriyanti, dan Nurasiah Jamil.
Proses pelatihan selama tiga hari ini berjalan dengan baik, baik secara proses maupun dalam materi yang disampaikan. Disepakati pertemuan ketiga workshop akan membahas tentang penguatan kapasitas tentang perspektif agama dalam perlindungan terhadap kekerasan perempuan, hukum (alur pelaporan) dan pentingnya branding PHC.
Berbagai pelatihan ini membuat kemampuan para anggota PHC semakin menguat. Mereka semakin percaya diri dalam menerima aduan dan melakukan pendampingan. Sebagai sebuah organisasi perempuan yang fokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, seluruh anggota PHC masih berstatus relawan.
“Dengan adanya pelatihan pendampingan tersebut, kami menjadi bisa lebih profesional dalam penanganan kasus,” tutur salah seorang anggota PHC. Mereka kemudian terus berjejaring dengan lembaga lainnya, salah satunya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga enam dari sepuluh anggota PHC sudah tersertifikasi sebagai paralegal.
Sementara itu, di tingkat nasional, sebuah peristiwa penting terjadi. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5/2022) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Keberadaan UU ini menjadi penguat relevansi perbup pencegahan kawin kontrak karena selama ini belum ada kaitan regulasi di tingkat atas (UU).
Perempuan Membantu Perempuan
21 November 2022, Cianjur dihantam bencana gempa bumi 5.6 magnitudo yang menimpa 16 kecamatan dan 180 desa. Sebanyak 602 korban jiwa meninggal. Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di lima kecamatan yang terdampak paling parah, total pengungsi yang terdata sebanyak 114,683 orang dengan pengungsi perempuan sebanyak 59.902 orang atau sebesar 52,23 persen lebih banyak dari pengungsi laki-laki.
Sebanyak 23.959 pengungsi adalah kelompok wanita usia subur. Situasi ini dirasa berat oleh siapapun, terutama menjadi beban ganda yang berlipat bagi korban kekerasan yang didampingi oleh PHC. Salah satu situasi yang dialami oleh korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bertambahnya kekerasan yang diterima oleh suaminya karena ketidakmampuan ekonomi untuk memenuhi keperluan keluarga. Pekerjaan suami hilang, namun kebutuhan harus tetap dipenuhi, hal tersebut menjadikan para perempuan ini berhutang untuk memenuhi kebutuhannya.
Pada saat respons dan pascagempa tersebut, PHC menjadi salah satu mitra utama United Nations Population Fund (UNFPA) dan Yayasan Pulih sebagai organisasi lokal non pemerintah yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak di Cianjur.
PHC terlibat mulai dari pendataan terpilah pengungsi dan kebutuhan perempuan dan anak serta disabilitas hingga sosialisasi pentingnya mengenali ragam kekerasan berbasis gender dari posko ke posko pengungsian di lima kecamatan terparah akibat gempa. Selain itu secara lembaga atas bantuan dari berbagai pihak ia menyalurkan bantuan kebutuhan langsung seperti pampers, makanan bayi, matras, alat mandi, dan hygine kit yang diperlukan oleh perempuan di pengungsian.
Sebagai tindak lanjut dari proses bantuan pascabencana tersebut, pada tahun 2023 empat tim PHC dilibatkan secara aktif untuk menjadi fasilitator dalam pemberian cash virtual assistance kepada 36 perempuan korban kekerasan yang telah didampingi PHC. Proses pemberian bantuan dilakukan secara langsung via transfer dan sebagian cash kepada korban dari pemberi dana sebanyak tiga kali dengan nominal Rp.1.000.000,- per termin. Tim pendamping PHC memastikan bantuan tersebut diterima oleh korban dan melakukan pemantauan setelah diberikan bantuan.
Tim PHC tidak menyangka bahwa pendampingan mereka bisa sampai pada penguatan kebutuhan ekonomi korban. Tidak mudah bagi tim PHC untuk bisa meyakinkan para pihak bahwa korban dampingan PHC berhak mendapatkan bantuan tersebut. Namun atas kerja tim 36 korban tersebut dapat diverifikasi untuk mendapatkan bantuan.
Semua penerima bantuan mengalami perubahan dan terbantu dengan adanya bantuan tersebut, terutama dalam pemenuhan kebutuhan sandang pangan keluarga korban dan perempuan korban dianggap bisa berdaya dan menghasilkan pendapatan sehingga mengurangi terhadap terjadinya KDRT yang diterima oleh korban.
Perempuan membantu perempuan, PHC berhasil melakukan hal tersebut beyond dari yang mereka bayangkan sebelumnya.
Selanjutnya, pada tahun 2023, PHC meluncurkan program Perempuan Berani Bicara dan hotline serta melakukan edukasi publik ke sekolah, remaja dan pengajian-pengajian. Hal tersebut guna mendorong keberanian korban melapor dan mencari pertolongan. PHC hadir di tengah masyarakat yang selama ini menganggap kekerasan adalah urusan privat. PHC mampu memberikan pendampingan dan solusi sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sejak Januari 2022 hingga Juni 2023, PHC telah menerima laporan sebanyak 52 kasus. Ragam kasus yang didampingi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), eksploitasi seksual, TPPO dan jenis kekerasan seksual lainnya.
Selama perjalanan penanganan kasus, sudah tentu tak mulus-mulus saja. PHC menghadapi banyak tantangan birokrasi, yang menggerakkan mereka untuk melakukan audiensi khusus kepada Bupati Cianjur dan bermitra dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Unit PPA Polres Cianjur dan RSUD Cianjur.
Audiensi dan kemitraan tersebut berupaya mendorong lahirnya sebuah forum perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur, guna mempermudah dalam penanganan kasus kekerasan. PHC secara resmi telah melakukan pelaporan kasus yang ditanganinya melalui SIMFONI yang dihimpun oleh UPTD PPA dan DPPKBP3A yang terekam secara nasional melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Perjuangan untuk mewujudkan perlindungan perempuan di Cianjur memang masih panjang, namun akan terus berproses. Draf peraturan bupati tentang forum perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak telah rampung. Semoga sesuai harapan atas keterlibatan bermakna masyarakat sipil dalam pengambilan kebijakan terutama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terwujud.[]
Rasisme
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan Ciwaringin Cirebon
DI zaman kolonial, Pemerintah Belanda membagi tiga kelompok masyarakat berdasarkan ras: (1). Eropa; (2). Pendatang (China/Arab), dan; (3) Bumi putra (pribumi). Segregasi kelas ciptaan kolonial ini menempatkan pribumi dalam posisi paling rendah, sehingga sedikit banyak memengaruhi mentalitas mereka yang merasa rendah diri (inferior coplexs), minder, dan subordinan (inlander).
Situasi mental seperti ini sayangnya terbawa dan diwarisi sampai sekarang. Secara mental banyak dari masyarakat kita yang merasa lebih rendah dalam hal apapun dari bangsa Eropa (Hal terkecil yang biasa kita jumpai: kalau ada bule meminta photo bersama). Juga, dalam masyarat santri, banyak yang merasa inlander di hadapan bangsa/keturunan Arab, hanya karena berhidung mancung, berpakaian a la Timur Tengah, apalagi diembel-embeli keturunan Nabi (meskipun diduga palsu, misalnya).
Menurut Frants Fanon, seorang teoritikus postcolonial, problem eksistensial seperti ini tidak muncul secara alamiah, melainkan dikonstruksi oleh kolonialisme. Karena merasa rendah diri di hadapan bangsa lain (the other), mereka akan meniru (mimikri) dan mengidentifikasi diri sebagai yang lain itu. Mentalitas inlander inilah yang tengah menghinggapi sebagian bangsa kita. Mereka tidak merasa bangga dengan identitas dan budaya sendiri dan memilih menggunakan identitas dan budaya orang lain.
Sebelum pemerintah kolonial menciptakan segregasi kelas seperti itu, bangsa pendatang sebelum Eropa, seperti China dan Arab, mereka hidup menyatu dan berbaur dengan orang-orang pribumi, bahkan menjadi pribumi (pribumisasi). Kiai Abdurahman Wahid (Gus Dur) dalam “Membaca Sejarah Nusantara” menulis bahwa golongan keturunan Tionghoa masuk ke Nusantara ini melalui dua gelombang. Pertama, pada Abad ke-13 sampai Abad ke-16 ketika armada Tiongkok menguasai samudera Hindia dari kepulauan Madagaskar hingga lautan Pasifik di Pulau Tahiti. Angkatan laut ini dikuasai para perwira muslim, seperti laksamana Ma Chengho. Pada gelombang pertama ini orang-orang China yang datang dan menetap di Nusantara mayoritas beragama Islam. Gelombang selanjutnya dibawa oleh orang-orang Belanda. Mereka mendatangkan orang-orang China yang beragana Budha dan Konghucu dari Pulau Hainan dan dataran Tiongkok.
Begitu juga dengan bangsa Arab. Orang-orang Arab generasi awal, termasuk para keturunan Nabi, yang datang ke Nusantara tanpa membawa embel-embel “marga” (asyirah), mempribumikan diri, berbaur dan kawin-mawin dengan orang-orang pribumi. Gelombang kedua datang dengan membawa “marga” masing-masing. Jika golongan “sayyid” dikenal dengan al-Habsyi, al-Gadri, al-Sagaf, dll. Sementara “non-sayyid’ dikenali dengan Bawazier, al-Katiri, Baswedan dll.
Pendatang gelombang kedua, baik Arab maupun Tionghoa, bersamaan dengan kolonialisme. Politik kolonial, melalui kebijakan segregasi kelas, berusaha memisahkan pendatang dengan pribumi. Akhirnya, mereka bersikap ekslusif dan “rasis”. Hal ini bisa dilihat dari koloni-koloni pendatang yang tersebar di beberapa daerah, seperti kampung China (pecinan) atau kampun Arab. Mereka kawin-mawin hanya dengan golongan mereka sendiri, membatasi diri, dan tidak mau berbaur dengan bangsa pribumi. Yang “habib” merasa paling habib dan menganggap rendah selain mereka. Di sinilah awal mula “petaka” itu datang.
Mereka lupa bahwa negara kita sudah merdeka dan sudah menjadi satu bangsa. Segregasi kelas itu sudah lama dihapus dan tidak berlaku lagi di zaman kemerdekaan ini. Satu-satunya ukuran dan sumber moral kita adalah kemanusiaan (sila kedua Pancasila) dan bagi orang beriman ditambah dengan ketakwaan dihadapan Allah (Q.S. al-Hujurat: 13).[]
Cosmobet (Космобет) онлайн казино
/0 Comments/in Uncategorized /by AdminНове онлайн казино Cosmobet отримало ліцензію на організацію азартних ігор в інтернеті у березні 2024. Бренд належить ТОВ “НЕЙРОЛІНК”.
Офіційний сайт Cosmobet UA
Ліцензія вступила в дію 21 березня 2024 року, як свідчить рішення КРАІЛ. Офіційний сайт cosmobet.ua наразі недоступний для перегляду, тому наша редакція очікує офіційного релізу, щоб детально розглянути Космобет казино.
Реєстрація та вхід
Наразі всі ліцензійні майданчики пропонують декілька опцій для створення облікового запису: за номером телефону, за допомогою поштової скриньки або через соцмережу Гугл+. Тому очікуємо, що і на Космобет реєстрація буде проходити таким чином.
Мобільна версія
В офіційних джерелах відсутня інформація щодо додатку Kosmobet. Якщо навіть скачати застосунок на смартфони не можна буде, для гри з мобільного можна використовувати будь-який зручний браузер.
Ігрові автомати
Нове казино приваблює потенційних користувачів великим портфелем ігор, тому ми думаємо, що і Cosmobet не стане вийнятком. Також очікуємо наявність розділу ігор із живими дилерами, настільних та краш ігор.
Платіжні системи
Казино онлайн з українською ліцензією пропонують депозити і виводи за допомогою банківських карток Visa та MasteCard. Електронні гаманці чи криптовалюти заборонені, тому ми можемо припустити, що і на Космобет казино ситуація із поповненням та виведенням буде аналогічною.
Бонуси Космобет казино
Чи буде давати Cosmobet бездепозитні бонуси, невідомо. Хоча при запуску нові оператори заохочують юзерів саме такими акціями. Можуть нараховувати фріспіни на певну категорію ігрових автоматів. Ми очікуємо релізу від оператора, щоб оперативно повідомити своїх читачів про актуальні промо-акції та бонуси Космобет.
Програма лояльності
Вітальний бонус
Нові користувачі Космобет отримають заохочення за реєстрацію
Служба підтримки
Більшість онлайн казино мають цілодобові онлайн-чати для швидкого звʼязку із менеджерами. Чи буде така опція на офіційному сайті Cosmobet казино, зможемо дізнатися лише після запуску продукту.
Cosmobet відгуки
Як тільки ви матимете, що сказати про нове казино Космобет, залишайте коментарі у формі нижче!
Qurban, Korban dan Haji
/0 Comments/in Opini /by Roland GunawanDENGAN dimulainya kehidupan manusia, mulai tumbuhnya akal manusia, dan ketidakmampuan manusia untuk memahami norma-norma yang terbentang luas di cakrawala, manusia dikuasai oleh rasa takut kepada alam, sehingga ia berusaha menenangkannya dengan mengorbankan sesama manusia sebagai qurban (persembahan). Dan dengan lahirnya peradaban manusia enam ribu tahun yang lalu, polusi perang mulai menginfeksi, yang membutuhkan qurban-qurban manusia dalam jumlah besar yang tak dapat dihitung dan tak dapat ditulis dengan tinta, untuk memuaskan rasa lapar dewa-dewa perang baru.
Kemudian datanglah perintah Ilahi kepada Ibrahim as. untuk menyembelih putranya. Dan ketika ia mematuhi perintah itu, Allah menurunkan tebusan untuknya, sebagai petunjuk bahwa harta paling berharga dan terbesar yang harus dijaga dan dilindungi adalah manusia itu sendiri.
Di belahan dunia lain, ratusan tahun yang lalu, pada dini hari, kerumunan besar orang berkumpul di sekitar kuil di kota Tenochtitlan, ibu kota Kekaisaran Aztec. Di kaki kuil terbaring seorang pemuda tampan bertubuh kuat, yang ditangkap oleh beberapa pendeta dan diikat dengan tali. Harum dupa menyeruap dan nyanyian religius menggema. Pendeta Kepala maju, ia mengenakan pakaian mewah dengan warna cerah, dan di tangannya tergenggam belati berbilah sangat tajam. Ia membaca beberapa doa. Segera setelah itu ia menancapkan ujung belati ke dada pemuda malang itu yang membuatnya menjerit kesakitan akibat teror kematian.
Kemudian sang pendeta mengeluarkan jantung yang masih berdetak dari dada sang pemuda, dan memperlihatkannya di hadapan para hadirin yang gembira menyaksikan adegan ini. Tubuh sang pemuda jatuh ke tangga kuil, darahnya yang merah cerah memercik membasahi tanah. Dan pada saat yang sama, senyum kepuasan tersungging di wajah para pendeta yang berhasil melaksanakan tugas suci!
Ritual ini adalah pemandangan rutin tahunan peradaban Aztec di Amerika Tengah, di ibukota Tenochtitlan, yang saat ini telah menjadi New Mexico, setelah bangsa Spanyol menghancurkan peradabannya, menghilangkan jejak terakhirnya dan menguburnya di tanah dengan cara mempersembahkan qurban lain; menghapus peradaban qurban lama dengan mempersembahkan qurban-qurban perang baru.
Demikianlah peradaban qurban lama bertemu dengan peradaban qurban baru; yang pertama dilakukan oleh para pendeta dengan mengorbankan seorang pemuda tampan dan kuat, dan yang kedua dilakukan dengan mengorbankan satu bangsa secara keseluruhan di atas altar sejarah baru. Qurban baru (satu bangsa) dipersembahkan sebagai dalih untuk menghapus peradaban qurban lama (satu orang manusia).
Kerancuan antara (pengorbanan satu manusia) dan (pengorbanan satu bangsa) ini memerlukan penjelasan, melalui peristiwa agung Nabi Ibrahim as. dan putranya, Ismail as., yang buahnya adalah tidak ada lagi pengorbanan manusia setelah itu. “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis[nya], [nyatalah kesabaran keduanya]. Dan Kami panggillah ia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar,” [Q.S. al-Shaffat: 103 – 107].
Will Durant, sejarawan Amerika, di dalam buku “The Story of Civilization”, mengatakan bahwa tradisi mengorbankan manusia telah diadopsi oleh manusia di hampir semua bangsa. Di pulau Carolina, Teluk Meksiko, ditemukan sebuah patung logam dewa kuno berongga besar. Di dalamnya terdapat sisa-sisa manusia yang dipastikan mati dengan cara dibakar sebagai persembahan kepadanya. Juga, orang-orang Fenisia, Kartago, dan bangsa Semit dari waktu ke waktu mempersembahkan qurban-qurban manusia kepada dewa yang disebut Malakh.
Namun, sejarah juga mencatat bagaimana sikap Umar ibn al-Khaththab ra. selama masa penaklukan Mesir, dengan tradisi masyarakat setempat yang melemparkan seorang gadis hidup-hidup setiap tahun ke sungai Nil sebagai persembahan kepadanya. Dengan cara ini mereka mengharapkan tanah Mesir menjadi subur. Ketika Umar mengetahui apa yang mereka lakukan, ia mengirimi mereka surat dan meminta mereka untuk membuangnya ke sungai Nil, dan isinya sebagai berikut: “Dari hamba Allah, Umar ibn al-Khaththab, Amirul Mukminin, kepada sungai Nil Mesir. Wahai sungai Nil, jika kamu mengalir dengan aturan Allah, maka mengalirlah seperti biasa kamu mengalir. Tetapi jika kamu mengalir dengan aturan setan, maka kami tidak membutuhkan aliranmu.” Pada tahun itu seorang gadis diselamatkan dari kematian. Dan tradisi ini pun dihapuskan sejak Islam masuk ke tanah Mesir.
Mungkin sumber gagasan “qurban” adalah ketakutan kepada alam menurut manusia primitif, yang tidak mampu menjelaskan fenomena kosmik sehingga membuat mereka takut. Durant menjelaskan, bahwa munculnya ketakutan, terutama ketakutan kepada kematian, dikarenakan kehidupan manusia primitif yang dikelilingi oleh ratusan bahaya, dan kematian pada mereka jarang terjadi karena penuaan alami. Sebelum penuaan dimulai pada tubuh, banyak manusia primitif terbunuh karena serangan yang kejam. Oleh karena itu, manusia primitif tidak percaya bahwa kematian adalah fenomena alam, dan mereka cenderung mengaitkannya dengan tindakan makhluk gaib.
Di antara problem mentalitas dan pikiran manusia primitif adalah bahwa menyembelih manusia dan memercikkan darahnya ke tanah pada saat menabur benih akan membuat panen lebih baik. Karena itu, fenomena pengorbanan manusia terjadi berulang-ulang di dalam sejarah sebagai upaya menemukan jawaban untuk memahami alam, atau untuk memecahkan masalah yang sangat besar. Di sinilah benih-benih perang muncul sebagai penyakit kromosom yang menyertai lahirnya peradaban manusia.
Ada dua pembenaran dalam mengorbankan manusia: pertama, seperti disebutkan di atas, takut kepada alam dan berusaha menenangkannya. Kedua, memakannya, yang jamak dikenal dengan “kanibalisme”. Fenomena ini ada pada beberapa sisa suku kuno yang diakui sejarah modern, sebuah fakta yang sulit kita bayangkan, tetapi merupakan fakta yang tercatat! Namun, fenomena perang telah menghadirkan pengorbanan jenis baru yang lebih besar dan menakutkan, dan itu adalah sekresi pembentukan negara dan pertumbuhan peradaban pada awal sejarah manusia; negara muncul di atas kekerasan, tetapi menurut garis yang dibangunnya, ia terinfeksi oleh kekerasan yang sama, tetapi dalam bentuk lain.
Pada saat negara mampu menjamin keamanan internalnya, ia mengubah kekerasan ke tingkat benturan dengan negara lain, dan kekerasan yang dikendalikan di dalam satu negara ini tetap bersembunyi di bawah tanah, sampai meledak dengan cara yang paling mengerikan dalam kerangka perang saudara, seperti perang saudara Amerika, Spanyol, dan Rusia, atau Afghanistan, atau seperti yang kita lihat di Rwanda, di mana 800.000 orang terhapus dari peta kehidupan hanya dalam beberapa minggu, atau dalam catatan tragis di Bosnia. Kemudian, di bawah rezim Assad dan lain sebagainya di Timur Tengah, dua juta orang tewas, empat juta orang ditangkap, ratusan ribu orang dihabisi di kamp-kamp tahanan, dan hampir setengah populasi meninggalkan negeri asal mereka dalam pesta teror kolektif.
Penebusan Ismail dan disyariatkannya qurban adalah deklarasi implisit perdamaian dunia. Allah tidak akan pernah memakan daging dan meminum darah qurban. Allah hanya menerima ketulusan niat dan ketakwaan, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai [keridhaan] Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya,” [Q.S. al-Hajj: 37].
Fenomena ibadah haji adalah puncak perdamaian dalam masyarakat manusia. Tidak ada satu kota pun di muka bumi kecuali ada satu orang atau beberapa orang yang datang ke Makkah untuk mengunjungi Ka’bah dengan berbagai cara. Seorang Muslim bertemu dengan saudara-saudaranya sesama Muslim dari berbagai ras, suku, bangsa dan negara. Haji adalah pertemuan kosmik terbesar, dan karena itu sangat relevan dengan pesan global, yang salah satu pesan terpentingnya adalah deklarasi perdamaian dunia.
Banyak umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji tidak memahami makna besar ini. Padahal mereka harus mencapai tujuan mereka beribadah haji dengan memahami maknanya yang sangat agung, yang dapat mereka jadikan sebagai sumber pengisian spiritual tahunan seluruh dunia Islam dan dunia pada umumnya.
Kita harus tahu bahwa haji ada sebelum diutusnya Nabi Muhammad Saw., yaitu dilakukan oleh Nabi Ibrahim as. yang memulainya empat ribu tahun yang lalu. Bahkan al-Qur`an menunjukkan bahwa Ka’bah adalah rumah pertama yang didirikan untuk manusia. Keberadaannya sudah lama, dan itu disebut “haram”, yaitu dilarang membunuh manusia di dalamnya.
Untuk memastikan tujuan haji ini, Islam mengatur kesucian “bulan-bulan haram”. Karena sebelumnya, orang-orang menculik orang-orang di sekitar mereka. Dan Ka’bah adalah tempat pertama dalam upaya menggeneralisasikan pesan perdamaian kepada seluruh umat manusia, untuk mengubah dunia menjadi danau keamanan dan kebahagiaan. Upaya ini berhasil dan bertahan selama ribuan tahun dengan misi utama mengisi seluruh dunia dengan semangat perdamaian agar berhenti mengorbankan manusia dan menjadikannya persembahan untuk segala bentuk ilusi kekuatan tuhan-tuhan palsu dan berhala-berhala palsu.
Makna yang sangat agung ini dibutuhkan oleh dunia saat ini, khususnya dunia Islam, yang dipenuhi dengan perang-perang saudara dan antarnegara yang tersirat dan tersurat di mana-mana. Di dunia saat ini kita perlu mendeklarasikan piagam keamanan dan jaminan sosial bagi setiap manusia, apakah ia penguasa atau rakyat, untuk melestarikan dialog di dalam kehidupan sosial.
Kisah qurban yang terdapat di dalam al-Qur`an di tengah-tengah amukan konflik dan perang antarmanusia, merupakan hal yang luar biasa, karena mengingatkan pada masalah pengorbanan manusia dan penyebab-penyebab konflik antarmanusia dan akibat-akibat tragisnya.[]
Ikhtiar Mewujudkan Perguruan Tinggi Responsif Gender
/0 Comments/in cerita we lead /by rumahkitabOleh: Nur Hayati Aida
Siang di bulan Agustus 2021, sebuah pesan instan masuk ke telepon genggamku yang tergeletak di atas meja. Aku meliriknya sekilas. Nama yang muncul lantas membuatku tergerak untuk membacanya segera.
“Semalem aku sama Mbak Muf ngomongke soal peluang gawe acara yang support penyusunan grand desain PTRG di PTKI. Nemokke pengurus PSGA se-Indonesia. Tapi ijik bingung enake gandeng sopo. Kemenag danane di-refocussing kabeh,“ (Semalam aku dan Mbak Muf bicara terkait peluang membuat acara yang mendukung penyusunan grand desain PTRG di PTKI. Mempertemukan pengurus PSGA se-Indonesia. Tapi masing bingung baiknya berkolaborasi dengan siapa. (Sekarang di lembaga di bawah) Kemenag dananya di-focussing semua),”
Mbak Muf yang dimaksud adalah Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I. yang merupakan ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Metro, Lampung.
Segera aku membalas, “Yuk, kapan bisa ketemu untuk membahas lebih detail.”
Percakapan itu adalah muasal bagaimana Aliansi PTRG (Perguruan Tinggi Responsif Gender) terbentuk.
Sejak 2019, Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) mendampingi 33 mitra dari tiga komunitas (perguruan tinggi, pesantren, dan NGO). Pendampingan ini sebetulnya masuk dalam skema besar yang disebut dengan Women Voice and Leadership—sebuah konsorsium yang disokong oleh Kedutaan Kanada, dikenal dengan sebutan We Lead.
Melalui program ini, Rumah KitaB ingin melahirkan aktivis muda yang kritis dan berperspektif gender—yang belakangan kian ‘habis’ karena banyak ‘diambil’ oleh pemerintah atau berpindah haluan di sektor ekonomi.
Pendampingan pada 33 mitra ini didesain sedemikian rupa untuk bisa melahirkan aktivis muda yang kritis dan memiliki perspektif gender, misalnya dengan menyediakan penguatan kapasitas, mulai dari perspektif, penguatan pada isu fundamentalis, serta bagaimana melakukan riset dengan pendekatan feminis. Kegiatan-kegiatan ini dilaksanakan pada tahun 2020.
Dari tiga komunitas yang didampingi oleh Rumah KitaB, kelompok perguruan tinggi menjadi salah satu kelompok yang daya ungkitnya tinggi, sehingga dalam perjalanan pendampingan, kelompok ini mampu melakukan berbagai hal untuk mendorong terwujudnya perguruan tinggi yang responsif gender.
Pengirim pesan di atas adalah Mas Khasan, begitu aku memanggil Khasan Ubaidillah—Kepala PSGA (Pusat Studi Gender & Anak) UIN Raden Mas Said Surakarta (PSGA UIN Surakarta). PSGA UIN Surakarta adalah satu dari sembilan perguruan tinggi yang menjadi dampingan Rumah KitaB dalam program We Lead.
Sebelum mengirim pesan padaku, Khasan mengatakan telah berdiskusi mengenai desain indikator Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) dengan Muflihah Wiyati—atau akrab dipanggil Bu Muf—Kepala PSGA IAIN Metro, Lampung—yang juga merupakan dampingan Rumah KitaB dalam program We Lead.
Dokumen Indikator PTRG pertama kali dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dari berbagai perguruan tinggi (Islam) pada tahun 2019 sebagai salah satu upaya menerjemahkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.
Inpres tersebut menginstruksikan agar pengarusutamaan gender dimasukkan ke dalam seluruh proses pembangunan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari instansi dan lembaga pemerintah, termasuk lembaga pendidikan. Indikator PTRG juga merupakan komitmen pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2008 sebagai komitmen kementerian dalam membangun pendidikan yang berlandaskan keseimbangan gender.
Diskusi bersama Khasan mengenai indikator PTRG pun berlanjut pada obrolan melalui telepon dan pesan singkat. Berselang sekitar satu bulan selepas pesan pertama itu dikirim, Khasan dan Muflihah memilah dan mengorganisir kolega mereka sesama kepala PSGA untuk hadir dan membahas lebih dalam tentang keresahan yang mereka alami. Total ada tujuh kepala PSGA yang diundang—tiga di antaranya sudah menjadi dampingan Rumah KitaB, yaitu: PSGA UIN Surakarta, PSGA IAIN Metro, dan PSGA UIN Semarang.
Dalam pemilihan tim awal ini, Khasan dan Muflihah mempertimbangkan keterwakilan wilayah Indonesia, misalnya, Jawa Tengah diwakili oleh PSGA UIN Walisongo Semarang, UIN Raden Mas Said Surakarta dan IAIN Pekalongan (sekarang UIN Abdurrahman Wahid), Jawa Timur diwakili oleh IAIN Ponorogo, Kalimantan Timur diwakili oleh PSGA UIN Sultan Aji Muhammad Idris, Lampung diwakili oleh PSGA IAIN Metro, Riau diwakili oleh PSGA UIN Sultan Syarif Kasim.
Selain pertimbangan wilayah, tim awal ini dipilih karena memiliki kegelisahan yang sama mengenai eksistensi PSGA dan implementasi PTRG di perguruan tinggi masing-masing.
Mendorong PSGA
Berawal dari keresahan tersebut, atas dukungan We Lead, Rumah KitaB mendorong PSGA untuk membahas dan menyusun operasionalisasi indikator PTRG. Selama proses itu, Just Associate (JASS) dan Yayasan Hivos mendampingi Rumah KitaB dalam memfasilitasi jaringan PSGA.
Pertemuan secara daring pertama dilakukan pada tanggal 14 September 2021 difasilitasi oleh Rumah KitaB. Awalnya pertemuan ini hendak membahas PTRG, lantas berkembang menjadi ruang refleksi bagi kepala PSGA tentang eksistensi PSGA di kampus dan kebutuhan untuk implementasi Indikator PTRG di lingkungan kampus masing-masing.
Ada tiga kesepakatan yang dihasilkan, yaitu: Pertama, menurunkan indikator PTRG dalam kecil dan rinci agar lebih operasional dan aplikatif bagi perguruan tinggi. Kedua, mendorong agar indikator PTRG memiliki kekuatan hukum yang bisa menjadi daya desak di PTKI. Ketiga, pengakuan terhadap eksistensi PSGA di lingkungan atas.
Pertemuan ini merupakan pijakan utama dalam membentuk Aliansi PTRG, yaitu membangun komitmen bersama untuk merespons persoalan yang dihadapi oleh PSGA dan rencana implementasi PTRG.
Pada November 2021, tujuh kepala PSGA sepakat untuk membahas satu satu pondasi penting untuk segera digarap oleh PSGA, yaitu perlu adanya operasionalisasi dokumen indikator PTRG—sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) pada tahun 2019.
Dokumen indikator PTRG yang dikeluarkan oleh KPPA itu dirasa oleh tujuh PSGA masih sangat teoritis dan belum implementatif. Hal ini lantaran perbedaan infrastruktur dan SDM yang dimiliki oleh masing-masing perguruan tinggi. Perlu satu dokumen yang memberikan penjelasan dan menggambarkan bagaimana indikator PTRG dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan konteks lokal masing-masing perguruan tinggi.
Operasionalisasi indikator PTRG menjadi relevan bagi perguruan tinggi, karena selama ini upaya yang dilakukan untuk mewujudkan keadilan gender masih bersifat parsial dan reaktif. Misalnya, kebijakan penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual—yang akan menjadi perhatian publik saat ada kasus.
Dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, Kemenag dan Kemendikbud mengeluarkan kebijakan masing yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dua kebijakan ini merupakan langkah positif dari pemerintah dalam memerangi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun, dua kebijakan ini masih bersifat parsial dalam pengarusutamaan gender yang lebih komprehensif.
Sementara indikator PTRG tidak hanya membahas terkait budaya nirkekerasan terhadap perempuan dan laki-laki di lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga melihat komponen lain yang lebih besar. Ada sembilan indikator PTRG yang dikeluarkan oleh KPPA yaitu: 1) Adanya Pusat Studi Gender dan Anak atau Pusat Studi Wanita; 2) Memiliki data profil gender perguruan tinggi; 3) Adanya peraturan rektor tentang implementasi pengarusutamaan gender (PUG) di perguruan tinggi; 4) Pendidikan & pengajaran responsif gender; 5) Penelitian responsif gender; 6) Pengabdian masyarakat terintegrasi gender; 7) Tata kelola perguruan tinggi responsif gender; 8) Peran serta sivitas akademika dalam perencanaan sampai dengan evaluasi & tindak lanjut tridarma perguruan tinggi yang responsif gender; 8) Zero tolerance kekerasan terhadap perempuan dan laki-laki.
Dalam perjalanannya, Aliansi PTRG memadatkan sembilan indikator menjadi empat bagian kunci: Pertama, Kelembagaan yang meliputi: Adanya Pusat Studi Gender dan Perlindungan Anak atau Pusat Studi Wanita; Memiliki data profil gender perguruan tinggi; Adanya peraturan rektor tentang implementasi pengarusutamaan gender (PUG) di perguruan tinggi. Kedua, Tridarma perguruan tinggi yang meliputi: Pendidikan & pengajaran responsif gender dan inklusi sosial; Penelitian responsif gender; Pengabdian masyarakat terintegrasi gender. Ketiga, Tata Kelola & Monitoring/evaluasi yang meliputi penganggaran responsif gender. Keempat, Budaya nirkekerasan terhadap laki-laki dan perempuan.
Dalam sebuah pertemuan daring pada November 2022, tujuh PSGA juga sepakat “menanggung beban” pembiayaan bersama dengan Rumah KitaB selama memproses indikator PTRG. Hal ini didasarkan pada kesadaran bahwa proses mengawal dokumen indikator PTRG sampai dapat dinikmati oleh PSGA di seluruh Indonesia membutuhkan napas panjang. Dengan demikian berbagi dukungan dana menjadi sesuatu yang niscaya.
Pada bagian ini, Rumah KitaB mengambil perannya sebagai fasilitator yang memfasilitasi dua ruang: ruang virtual untuk berproses dan berefleksi, dan ruang aman sebagai tempat mengadu dan berefleksi.
Dalam perjalanannya, tujuh PSGA ini sepakat untuk mengikutsertakan satu PSGA dari perguruan tinggi swasta untuk melihat keragaman karakter PSGA. Sebab, tujuh PSGA yang sudah berada di perguruan tinggi yang dikelola oleh pemerintah. Akhirnya, dengan masuknya PSGA UNISNU (Universitas Islam Nahdlatul Ulama) Jepara. Dengan demikian jumlah tim akhirnya menjadi delapan.
Berselang tiga bulan setelah pertemuan kedua, tepatnya pada 21-24 Maret 2022 di Hotel Novotel Lampung, delapan PSGA tersebut berhasil menyelesaikan rumusan operasional sembilan indikator PTRG.
Proses penyusunan operasionalisasi indikator PTRG dilakukan dengan bersandar pada pengalaman delapan PSGA atau perguruan tinggi dalam mengimplementasikan bagian-bagian indikator PTRG. Dalam seluruh rangkaian penyusunan, kegiatan dilakukan dengan metode Pendidikan Orang Dewasa (POD) yang sensitif gender atau dikenal dengan metode pendidikan feminist andragogy.
Setiap indikator dibahas dengan terlebih dahulu mendengarkan pengalaman-pengalaman, baik yang berhasil atau yang kurang efektif dalam implementasi indikator PTRG. Delapan anggota PTRG memiliki kekhasan dan ketajaman masing-masing dalam implementasi indikator PTRG, misalnya UIN Surakarta menjadi salah satu PSGA yang pertama dalam penerapan SK Rektor tentang penanganan kasus kekerasan seksual dan IAIN Metro yang sangat mendalami penganggaran responsif gender.
Dalam proses yang panjang, kami mendiskusikan dan menyepakati poin-poin esensial dalam setiap elemen indikator PTRG. Berbagai pengalaman divalidasi menjadi pengetahuan universal melalui proses ekstraksi. Kemudian, pengalaman yang telah diabstraksi menjadi pengetahuan baru yang bisa direplikasi dengan penyesuaian kekhasan setiap perguruan tinggi.
Lahirnya Aliansi PTRG
Selama kurang lebih tiga bulan, delapan perguruan tinggi tersebut telah melakukan proses produksi pengetahuan yang berangkat dari pengalaman. Dalam konteks indikator PTRG adalah adanya rumusan operasional indikator PTRG. Harapannya dokumen ini menjadi bahan advokasi kepada para pengambil kebijakan, baik di tingkat kampus atau kementerian. Dengan demikian perguruan tinggi yang responsif gender bisa terwujud.
Proses ini yang disebut oleh Rumah KitaB sebagai Knowledge to Policy to Practice (K to P to P)—sebuah cara kerja feminis yang bekerja berdasarkan data dengan menggunakan perspektif gender sehingga mendorong lahirnya kebijakan. Namun, kebijakan saja tidaklah cukup, harus ada upaya praktis di dalam masyarakat, dalam hal ini perguruan tinggi.
Bertempat di Hotel Horison Lampung, delapan PSGA memandang perlu adanya sebuah wadah untuk bergerak bersama dan lahirlah Aliansi PTRG. Aliansi PTRG kemudian melahirkan ruang aman bagi anggotanya untuk mendiskusikan hal-hal sensitif atau krusial. Tidak hanya itu, aliansi juga menjadi ruang berbagi SDM untuk penguatan kapasitas antar perguruan tinggi.
Aliansi juga menjadi arena untuk saling belajar, baik dari pengalaman yang sukses atau yang gagal dilaksanakan. Proses saling belajar ini melahirkan kegiatan atau bahkan kebijakan, misalnya terkait dengan profil gender. Belajar dari PSGA UIN Raden Mas Said, setidaknya dua PSGA lain (UNISNU Jepara dan UIN Riau) mampu menghasilkan profil gendernya sendiri.
Kepala PSGA UIN Abdurrahman Wahid Pekalongan Ningsih Fadhilah, mengaku terkesan dengan forum tersebut.
“Forum ini adalah ruang ekspresi dan curhat kita tanpa ada judgement. Tidak ada pemateri. Tidak ada anggota. Sehingga kita bisa menumpahkan semua keluh kesah kita masing-masing dan saling menguatkan,” ujarnya, usai acara.
Sementara itu Irma Yuliani dari PSGA IAIN Ponorogo menyatakan keheranannya lantaran para senior di forum ini sangat menghargai pendapat junior dan tidak ada hirarki keilmuan.
“Dalam dinamika diskusi kita, tidak pernah ada emosi dan kita selalu bahagia mengemukakan pendapat, baik itu diterima atau dipertimbangkan,” imbuhnya.
Pada bagian inilah capaian akhir yang ingin didapatkan oleh Rumah KitaB dalam program We Lead. Bagaimana antar perguruan tinggi saling terhubung dan mengambil manfaat untuk mewujudkan keadilan gender di perguruan tinggi.
Aliansi PTRG tidak hanya menjadi wadah untuk mendiskusikan indikator PTRG. Lebih dari itu, Aliansi PTRG menjadi ruang aman bagi anggotanya untuk saling berbagi hal dan secara organik menjadi support system.
Ningsih Fadhilah menambahkan bahwa forum di aliansi ini merupakan pengalaman menarik, karena membahas sebuah tema secara detail hingga ke akarnya.
“Apa yang kita bahas ini mungkin berat diimplementasikan karena banyaknya tantangan yang ada, namun di sini saya mendapatkan support system. Di saat di kampus kami merasa sendiri memperjuangkan PUG. Saya optimis PUG bisa diimplementasikan di kampus kita masing-masing meski jalannya pelan namun langkahnya sistematis,” ujarnya.
Membangun Kekuatan untuk Bergerak
Adanya aliansi PTRG membuat delapan PSGA ini memiliki modal dan keberanian untuk membangun dialog dengan para pihak.
Pada tanggal 8 Juni 2022 bertempat di Hotel Oria, Jakarta, Aliansi PTRG bertemu dan melakukan koordinasi dengan delapan Wakil Rektor Satu dari perguruan tinggi mereka berasal, Kementerian Agama (Kemenag) yang diwakili oleh Subdirektorat Penelitian & PKM, Deputi Gender Kemen PPA. Pertemuan ini tidak hanya memaparkan bahwa indikator PTRG telah berhasil dibahas, diperkaya, dan disusun ulang, tetapi untuk menggalang dukungan untuk advokasi lanjutan operasionalisasi.
Tanggal 8 Juni 2022, aliansi juga bertemu dengan Pimpinan Komnas Perempuan. Pascapertemuan tersebut, tiga universitas—UIN Semarang, IAIN Metro, dan UIN Samarinda—mendapatkan kunjungan untuk monitoring implementasi SK Rektor tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan juga memberikan penguatan kapasitas untuk anggota ULT (unit layanan terpadu) IAIN Metro.
Kunjungan monitoring itu merupakan bagian dari program kerja Komnas Perempuan. Pada tahun 2022, Komnas Perempuan memiliki target melakukan visitasi ke PTKI untuk melihat dan memantau implementasi SK Rektor tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual. Saat konsolidasi antara Komnas Perempuan, Rumah KitaB, dan perwakilan aliansi PTRG, Komisioner Komnas Perempuan Prof. Dr. Alimatul Qibtiyah menjelaskan bahwa ada kemungkinan di antara 8 PTKI dari aliansi PTRG akan didatangi oleh Komnas Perempuan.
“Saat visitasi bisa dilakukan kegiatan lain yang masih berhubungan dengan SK Rektor tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, misalnya seperti penguatan kapasitas pengelola ULT atau PSGA,” ujar Alimatul Qibtiyah.
Konsolidasi kepada para pihak terkait merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh Aliansi PTRG untuk mengupayakan indikator PTRG bisa secara sistematis menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengelolaan perguruan tinggi. Strategi ini sesuai dengan peta jalan yang telah mereka buat pada Januari 2022 bertempat di Hotel Sunan Solo. Peta jalan pertama itu kemudian disempurnakan lagi pada bulan Februari 2022.
Pada 13 April 2022 bertempat di Hotel Santika BSD, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membantu menyosialisasikan operasionalisasi indikator PTRG kepada 58 PSGA di bawah koordinasi Kementerian Agama.
Kemudian, pada November 2022, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag menyelenggarakan PTRG Award. Sebuah penghargaan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang memiliki komitmen mewujudkan kampusnya sebagai perguruan tinggi responsif gender. Pada perhelatan itu, Diktis mengadopsi dokumen operasionalisasi Indikator PTRG (bagian monitoring & evaluasi) yang telah disusun oleh Aliansi PTRG sebagai instrumen penilaian PTRG Award.
Ajang PTRG Award diikuti oleh 58 perguruan tinggi dari seluruh Indonesia dengan memperebutkan tujuh kategori. Empat anggota Aliansi PTRG (dari delapan anggota) memenangkan empat kategori (kampus dengan kelembagaan PSGA terbaik [UIN Raden Mas Said Surakarta], kampus dengan pendidikan dan pengajaran responsif gender [IAIN Metro], kampus dengan budaya nirkekerasan dalam pencegahan terbaik [IAIN Ponorogo], dan kampus dengan pengabdian dan advokasi responsif terbaik [UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan).
Adanya Dokumen Operasionalisasi Indikator PTRG yang direkognisi oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama RI (Diktis) dengan diadopsi dalam PTRG Award, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Indonesia memiliki standar pelaksanaan perguruan responsif gender. Sebelumnya, gender dianggap sebagai ‘lampiran’ karena bukan instrumen akreditasi.
Sejak mendapatkan PTRG Award, Irma Yuliani dari IAIN Ponorogo menyebutkan:
“Kepala Pusat (Kapus) kami sudah tersentuh hatinya untuk menjalankan kerja-kerja hasil PTRG. Pada Februari ini Komnas Perempuan akan datang ke IAIN Ponorogo. Ketika kasus di Ponorogo (ratusan anak hamil di luar nikah) diberitakan secara nasional, Bu Kapus menjadikannya sebagai momen untuk meminta para pejabat kampus menandatangani pakta integritas dan dia juga bercerita tentang kondisi riil di Ponorogo, PSGA, dan PTRG kepada mereka. Para pejabat dengan rela hati menandatanganinya karena mereka juga merasakan keresahan itu,” ujarnya.
Selain itu, Aliansi PTRG juga melakukan sosialisasi Dokumen Operasionalisasi Indikator PTRG kepada PTKIN/PTKIS, khususnya kepada 53 PSGA di bawah Kementerian Agama dalam serial Suluh PTRG.
Suluh PTRG juga merupakan strategi Aliansi PTRG dalam rangka menyiapkan (prasyarat) pengetahuan dasar bagi PTKIN/PTKIS selagi regulasi implementasi indikator PTRG diadvokasi. Sosialisasi ini menjadi penting karena perguruan tinggi adalah produsen kebijakan dan navigator wacana. Oleh karenanya, pemahaman aktor-aktornya tidak boleh bias gender. Insan akademik yang menduduki posisi sebagai pengambil kebijakan (policy maker) atau influencer harus punya sikap yang jelas, sensitivitas gender, dan memiliki keberpihakan kepada kelompok marjinal dan minoritas.[]
Kendali Masyarakat Atas Laki-laki dan Perempuan
/0 Comments/in Opini /by Roland GunawanBanyak orang menulis dan memproduksi pengetahuan yang menentang dan menolak pelecehan terhadap perempuan. Hanya saja, apakah semua yang ditulis atau diproduksi itu mendapat gaung di masyarakat luas? Hal ini tidak dapat dikonfirmasi atau dinafikan. Yang pasti, kendati kita setuju bahwa hal tersebut berdampak pada satu pihak dan tidak berdampak sama pada pidak yang lain, tetapi apakah isu kekerasan terhadap perempuan benar-benar ada hubungannya dengan hegemoni laki-laki sebagaimana yang dibicarakan oleh Pierre Bourdieu, Bovary, dan para ahli teori feminis lainnya? Apakah memang ada budaya maskulin dan bahasa maskulin? Atau apakah kita melihat semua ini adalah kenyataan alami kehidupan, dan apa yang dilakukan orang-orang itu hanyalah memakaikan kepadanya kedok ideologis agar sesuai dengan keinginan mereka sendiri? Masalah ini memerlukan pemikiran dan perenungan yang mendalam.
Ada perkataan terkenal dari Bovary, “Kita tidak dilahirkan sebagai perempuan, namun kita menjadi perempuan.” Banyak sosiolog yang mengadopsi perkataan ini ketika melihat kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat serta memastikan sikap mereka terkait isu perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perkataan ini telah mendorong lahirnya gerakan-gerakan feminis.
Gerakan-gerakan ini memandang bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan adalah sesuatu yang “diupayakan” dan bukan sesuatu yang “terberi”. Menurut mereka, perempuan dan laki-laki dilahirkan dengan karakteristik dan kemampuan otak yang sama, namun yang membuat keduanya berbeda adalah masyarakat. Ada fungsi dan metode tertentu di masyarakat yang mereproduksi manusia menjadi laki-laki dan perempuan.
Melalui permainan, misalnya, kalau melihat mainan yang diperuntukkan bagi laki-laki, kita akan menemukan bahwa itu adalah permainan yang menumbuhkan rasa keunggulan dan tanggungjawab dalam diri laki-laki. Berbeda dengan perempuan, kita menemukan mainan yang diperuntukkan bagi perempuan berupa peralatan dapur dan sejenisnya.
Sejak masa kanak-kanak, keduanya dididik, atau dibuat untuk masing-masing dari keduanya sebuah cara dan ditentukan fungsinya dalam kehidupan. Sehingga karenanya, untuk masing-masing dari keduanya tercipta kondisi-kondisi yang memungkinkan keduanya memilih pekerjaan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Belum lagi ruang sekolah, melalui materi, alat belajar, penampilan, warna, dan lain sebagainya. Selain itu, ketika keduanya besar nanti, media juga akan mencurahkan hal yang sama kepada keduanya. Hal ini tentu saja menurut analisis para sosiolog yang tertarik mempelajari sosiologi pendekatan gender.
Dalam pandangan mereka, hal-hal itulah yang memberikan superioritas pada laki-laki atas perempuan, dan kemudian laki-laki diberi fungsi/tugas di masyarakat, diberi kedudukan yang tinggi, dan lain sebagainya. Sedangkan perempuan dijauhkan dari semua itu, padahal ia mungkin lebih baik dari laki-laki.
Namun pandangan tersebut ditentang oleh banyak pihak dengan memunculkan pertanyaan, yaitu: jika hal itu terjadi seperti yang mereka katakan, bagaimana perempuan dapat menerima hal ini jika tidak sesuai dengan fungsi biologisnya? Bagaimana mungkin tidak ada seorang perempuan pun dalam sejarah yang memberontak dan berkata kepada laki-laki, “Cukup sudah!”? Dan mengapa tidak terjadi sebaliknya, misalnya jika kita mengatakan bahwa ada kesepakatan di antara keduanya? Mengapa tidak ditemukan bahwa fungsi laki-laki diberikan kepada perempuan dan fungsi perempuan diberikan kepada laki-laki?
Faktanya pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa menafikan ketidakadilan dan kekerasan yang menimpa perempuan, yang tentu saja harus dilawan, meskipun tidak selalu dengan mendirikan organisasi atau partai, melainkan dengan menghasilkan banyak produk pengetahuan. Mungkin tidak ada seorang perempuan pun yang telah melakukan sesuatu untuk umat manusia dan tidak dihormati atau dihargai. Tetapi sejarah telah menjadi saksi yang berlanjut hingga saat ini dan kita menemukan adanya marginalisasi terhadap perempuan, dan bahkan sampai sekarang perempuan dianggap kurang cerdas dan bijaksana. Kalaupun ada di antara mereka yang berprestasi di bidang penulisan kreatif, misalnya, ia akan menyembunyikan namanya dengan nama samaran. Kalau tidak, produksinya akan terpinggirkan. Lebih parah lagi, ia ditakdirkan untuk diejek dan diremehkan, dan ini bahkan terjadi selama berabad-abad setelah Renaisans. Kita menemukan banyak filsuf, pemikir, sosiolog, dan ekonom, tetapi jarang kita menemukan perempuan di antara mereka.
Di sejumlah masyarakat di belahan dunia, kita mungkin tidak akan menemukan adanya dominasi perempuan atau laki-laki, karena hal ini terkait dengan sifat budaya masing-masing negara. Misalnya peneliti di bidang sosiologi, Profesor Fatimah Mernissi, dalam bukunya “Sulthânât Mansîyyât”, ia menelusuri sejarah Islam dan mencoba mengungkap beberapa perempuan yang mengambil alih kekuasaan pada era peradaban Islam dalam peradaban Persia. Menurutnya, terdapat banyak nama sultanah (sultan perempuan) yang tidak disebutkan atau hilang di dalam buku-buku sejarah. Dan yang lebih memprihatinkan, ada beberapa sultanah yang, ketika mereka mempunyai kesempatan untuk mengambil alih kekuasaan, dipaksa untuk mencitrakan diri mereka sebagai laki-laki, atau mereka menjalankan pemerintahan di belakang seorang laki-laki yang menjadi boneka mereka, seperti yang kita ketahui bersama tentang sultanah bernama Syajarat al-Durr.
Hal itu mungkin bertolak belakang dengan peradaban lain, seperti di Afrika, misalnya, di mana kita menemukan bahwa perempuanlah yang bertanggungjawab atas pemerintahan dan memberikan nasihat, sebagaimana disebutkan oleh novelis Kamerun Leonora Miano dalam novelnya “Season of the Shadow”. Ia menyebutkan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam mengatur urusan-urusan suku. Kita juga menemukan hal yang sama dengan ini jika kita melihat, misalnya, pada orang-orang Amazigh. Banyak contoh dalam peradaban manusia, baik yang sudah ketinggalan zaman atau yang masih ada, yang di dalamnya ditemukan bahwa perempuan dihargai, tetapi tidak berarti bahwa mereka mengambil fungsi yang sama dengan laki-laki, dan ini dibenarkan oleh banyak profesor sosiologi.
Dengan demikian, untuk membebaskan perempuan dari keterpurukan, masyarakat harus dididik dan ditingkatkan kesadarannya, demi terciptanya kesetaraan dan keadilan. Masyarakat harus didorong untuk melawan organisasi-organisasi tertentu yang bermaksud mempromosikan ideologi tertentu dengan mengeksploitasi ketidaktahuan dan keterbelakangan sebagian orang dalam upaya memperluas hegemoni mereka.[]
Kisah Ratu Bilqis di dalam Al-Qur`an
/1 Comment/in Kajian Kitab, Opini /by Roland GunawanAL-QUR`AN menyebut banyak kisah perempuan, menceritakan tentang kepahlawanan mereka, ketabahan mereka dalam menghadapi kesulitan, usaha mereka untuk berbuat kebajikan, pengakuan mereka terhadap kebenaran, dan seterusnya. Terlalu banyak, dan tidak akan cukup untuk disebutkan di sini. Cukup kita tahu bahwa Musa as. selamat dari pembunuhan karena campur tangan istri Fir’aun. “Dan istri Fir’aun berkata, ‘[Ia] adalah penyejuk mata hati bagiku dan bagimu. Janganlah kau membunuhnya, mudah-mudahan ia bermanfaat kepada kita atau kita ambil ia sebagai anak,” [Q.S. al-Qashash: 9].
Isa as. adalah kemuliaan dari Allah Swt. kepada ibundanya, Maryam, sebagai imbalan atas kesuciannya, kesabarannya dalam beribadah, dan ketaatannya kepada Tuhan, sebagaimana diceritakan al-Qur`an: “Dan Maryam, putri Imran, yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari roh (ciptaan) Kami; dan ia membenarkan kalimat-kalimat Tuhannya dan kitab-kitab-Nya; dan ia termasuk orang-orang yang taat,” [Q.S. al-Tahrim: 12].
Khadijah binti Khuwailid adalah perempuan yang mendukung dan menguatkan Nabi Muhammad Saw. saat pertama kali beliau menyampaikan wahyu. Ia berkata kepada beliau: “Demi Allah, Allah tidak akan pernah mempermalukanmu.”
Di sini akan berbicara tentang Ratu Saba yang disebut-sebut bernama Bilqis. Allah menceritakan tentang perempuan ini terkait hubungannya dengan Sulaiman as.. Di dalam cerita itu disebutkan beberapa situasi yang menunjukkan kecerdasan dan kebijaksanaan Ratu Bilqis serta kemampuannya mengambil alih tampuk kekuasaan Kerajaan Saba.
Pertama, diangkatnya Bilqis sebagai ratu bagi bangsa Yaman di masa itu adalah bukti meyakinkan bahwa ia merupakan sosok yang cerdas, bijaksana, dan berwibawa. Kalau tidak, mereka tidak akan pernah mengangkatnya menjadi ratu. Hal ini sudah menjadi kebiasaan di kalangan orang-orang Arab sejak dahulu kala. Kalau Bilqis tidak punya kemampuan itu, tidak ada alasan bagi bangsa Yaman untuk menjadikannya sebagai pemimpin negara.
Kedua, ketika membaca surat dari Sulaiman as., Bilqis tidak terprovokasi oleh perintahnya untuk menyerah. Sebaliknya, ia sangat mengaguminya dan senang dengan isi surat tersebut. Itulah sebabnya ia menyebut surat itu “mulia” (karîm). “Ia (Bilqis) berkata: ‘Hai para pembesar, sesungguhnya telah dijatuhkan kepadaku sebuah surat yang mulia,” [Q.S. al-Naml: 29], yang berarti sangat berharga dan penting. Hal ini menunjukkan bahwa ia jauh dari kesombongan, keangkuhan, dan kecongkakan.
Ketiga, ketika membacakan surat Sulaiman as. kepada para menteri dan pembantunya, Bilqis tidak langsung memberikan perintah untuk berperang, melainkan dalam kata-katanya terkandung sesuatu yang mendorong mereka untuk memberikan pendapat dan pertimbangan. Ketika ia menggambarkan surat tersebut sebagai “mulia” dan ketika ia menyebut pengirimnya dengan namanya saja (Sulaiman) tanpa menganggapnya sebagai musuh atau semacamnya, mereka memahami hal itu, karena mereka adalah orang-orang yang bijaksana dan cerdas.
Keempat, penyerahan Bilqis bukan karena kepengecutan atau ketakutan kepada Sulaiman as., melainkan karena ia merasakan di dalam hatinya kebenaran nabi ini dan nasihatnya. Ketika ada keraguan di dalam hatinya, ia mengujinya untuk menghilangkan keraguan itu.
Kelima, Bilqis adalah teladan paling baik dalam musyawarah dan tak pernah memaksakan pendapatnya. Ia tidak langsung mengeluarkan perintah untuk menyerah atau berperang. Sebaliknya, ia mengumpulkan rakyatnya dan bermusyawarah dengan mereka. Hal ini menjadi jaminan bagi dirinya sendiri akan konsekuensi dari setiap tindakan dan langkah yang diambilnya. Bisa dibayangkan seandainya yang memimpin bangsa Yaman pada saat itu adalah seorang laki-laki (raja), bagaimana pendapatnya dan apa akibatnya?!
Keenam, ketika melihat rakyatnya memasrahkan kepadanya untuk mengambil keputusan, “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan [juga] memiliki keberanian yang sangat [dalam peperangan], dan keputusan berada di tanganmu: maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan,” [Q.S. al-Naml: 33], Bilqis menunjukkan keengganan untuk berperang. Ia tidak memilih jalan itu demi rakyatnya, yang memperlihatkan tingkat kecerdasan dan kebijaksanaannya yang tinggi. “Ia (Bilqis) berkata: ‘Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia terhina,” [Q.S. al-Naml: 34].
Ketujuh, perkataannya itu menunjukkan ketajaman pikirannya, kedalaman kasih sayangnya, dan keteguhan tekadnya untuk menjaga kehormatan seluruh rakyatnya. Juga menunjukkan bahwa ia bersikap realistis, sebab ia yakin Sulaiman as. pasti akan mengalahkannya bila ia memilih berperang.
Kedelapan, perkataan rakyatnya kepadanya: “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan [juga] memiliki keberanian besar [dalam peperangan], dan keputusan berada di tanganmu: maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan,” [Q.S. al-Naml: 33] adalah bukti bahwa Bilqis dipandang lebih mempunyai keunggulan dibandingkan kaum laki-laki di masanya dalam hal kecakapan pikiran dan mental. Rakyatnya menyatakan kepadanya bahwa mereka adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan dan keberanian yang besar, tetapi, “Masalahnya terserah padamu. Pilihlah apa yang menurutmu paling tepat dan baik hasilnya.”
Kesembilan, Bilqis yakin bahwa Sulaiman bukan hanya seorang raja, melainkan juga seorang nabi yang mendapatkan petunjuk (wahyu) dari langit. Tetapi ia sedikit ragu mengenai hal itu, sehingga ia merasa perlu untuk mengujinya, seperti yang dikisahkan di dalam al-Qur`an saat ia berkata, “Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku akan) menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu,” [Q.S. al-Naml: 35].
Imam al-Qurthubi berkata, “Inilah di antara kecemerlangan pandangan dan perencanaannya, yaitu, ‘Aku akan mencoba memberi orang ini hadiah berupa barang-barang berharga, dan aku akan mengalihkan perhatiannya dengan urusan kerajaan. Jika ia seorang raja duniawi, ia akan puas dengan harta, dan kita akan mempelakukannya sesuai dengan itu. Namun, jika ia seorang nabi, harta itu tidak akan menyenangkannya, dan ia akan terus menuntun kita pada urusan agama sampai kita beriman kepadanya dan mengikuti agamanya, maka aku kirimkan kepadanya hadiah yang besar.”
Kesepuluh, Bilqis secara sukarela datang kepada Sulaiman as. setelah yakin akan kenabiannya, dan ia mengakui kezhalimannya terhadap dirinya sendiri karena telah menyembah makhluk yang tidak dapat memberikan manfaat atau bahaya. “Ia (Bilqis) berkata, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zhalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam,” [Q.S. al-Naml: 44]. Di zamannya, tidak ditemukan kematangan pikiran yang lebih sempurna dari ini.
Ratu Bilqis dipandang berhasil memimpin bangsanya menuju kemakmuran dan kesejahteraan, dengan segala kebijaksanaan dan kemampuannya, yang menunjukkan kecemerlangan pikiran dan kombinasi sifat-sifat baiknya. Sehingga Allah mengabadikan sejarahnya di dalam al-Qur`an dan memberikan petunjuk kepada bangsanya melalui dirinya.[]
Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan
/0 Comments/in Karya /by rumahkitabBuku ini menyajikan tinjauan historis dan teologis atas keterlibatan perempuan dalam politik. Buku ini memberi justifikasi atas pentingnya perempuan dalam politik dan bermaksud untuk meningkatkan partisipasi perempuan. Mungkin ada pembaca yang berkesan bahwa hal ini merupakan fenomena baru. Tetapi sebenarnya, apa yang diinginkan buku ini adalah sebaliknya, karena banyak fakta sejarah dan referensi teologis yang menunjukkan kepemimpinan politik dan sosial oleh perempuan. Sebaliknya, dalam beberapa hal, posisi perempuan saat ini dapat dianggap kemunduran dibandingkan dengan masa lalu.
Buku tersebut berisi empat bab; Bab Pertama, sejarah kepemimpinan politik dalam Islam. Bab ini menyajikan paparan bukti sejarah kepemimpinan perempuan dalam dunia Islam dari masa ke masa, di mulai dari masa kenabian (prophetik) hingga masa kontemporer (abad ke 15 hijriyah). Bab Kedua, kepemimpinan politik perempuan menurut Islam. Bab ini menyajikan argumentasi keagamaan terkait hukum kepemimpinan perempuan dalam Islam. Terbukti bahwa secara dalil tidak ada hambatan terkait kepemimpinan perempuan dalam bidang politik. Bab kedua ini menyajikan jawaban-jawaban teologis atas hambatan keagamaan yang muncul dalam masyarakat terkait kepemimpinan perempuan dalam politik. Bab Ketiga; politik keterwakilan perempuan di Indonesia. Bab ini memetakan peluang dan tantangan bagi kepemimpinan perempuan dalam konteks politik di Indonesia. Bab Keempat, partisipasi dan representasi perempuan dalam politik di Indonesia. Bab ini memberi contoh bagaimana perjuangan perempuan di Indonesia meraih kesetaraan dalam politik dan pengaruh positifnya bagi atmosfer kesetaraan gender di Indonesia.
________________________________
Buku ini menjelaskan dengan sederhana sejarah kepempimpinan perempuan di ranah politik. Dimulai dari cerita tentang kepemimpinan politik perempuan sepanjang sejarah Islam dan diakhiri dengan cerita tentang realitas kepemimpinan perempuan di ranah politik dalam Indonesia modern. Siapa pun yang membaca buku ini, akan dapat melihat betapa panjang sejarah perempuan di dunia dalam meraih kesetaraan. Untuk itulah, usaha-usaha untuk memajukan dan melindungi hak-hak kaum perempuan harus terus berlanjut pada masa-masa mendatang.
Usman Hamid – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia
Buku ini memberi justifikasi atas pentingnya perempuan dalam politik dan bermaksud untuk meningkatkan partisipasi perempuan. Mungkin ada pembaca yang berkesan bahwa hal ini merupakan fenomena baru. Tetapi sebenarnya, apa yang diinginkan buku ini adalah sebaliknya, karena banyak fakta sejarah dan referensi teologis yang menunjukkan kepemimpinan politik dan sosial oleh perempuan. Sebaliknya, dalam beberapa hal, posisi perempuan saat ini dapat dianggap kemunduran dibandingkan dengan masa lalu.
Ken Miichi – Professor, Graduate School of Asia-Pacific Studies, Waseda University
__________________________
FIKIH KEPEMIMPINAN POLITIK PEREMPUAN
[Sejarah, Hukum Islam, dan Tantangan Masa Depan Partisipasi Politik Perempuan]
Karya: Tim Kajian Rumah KitaB
Copyright@ 2024, Tim Kajian Rumah KitaB
(Jamaluddin Mohammad, Roland Gunawan, Achmat Hilmi, dan Nur Hayati Aida)
Editor: Usman Hamid dan Ken Miichi
Proofreader: Lian Kagura
Layout: Tim Media Rumah KitaB
Cetakan I: Mei 2024
Ukuran: A5
Jumlah Halaman: 150
Harga: Rp. 65.000,-
Diterbitkan oleh Rumah KitaB atas dukungan JSPS KAKENHI Grant Number 20K12470
YAYASAN RUMAH KITA BERSAMA INDONESIA
Kintamani Village C2, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 12640
Telp.: (+62-21) 7803440
Email: official@rumahkitab.com
Website: www.rumahkitab.com
Hari Buku
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon
SEKITAR satu/dua dasawarsa lalu, peredaran kitab-kitab yang ditulis ulama-ulama Timur Tengah, baik klasik maupun modern, tidak semudah dan tidak semurah hari ini. Jangankan membeli kitab berpuluh-puluh jilid, untuk makan sehari-hari saja terkadang harus menghutang. Biasanya, kalau ingin mencari “ibarat” Bahtsul Masail atau musyawarah di kelas, satu-satunya akses adalah pergi ke perpustakaan pesantren yang koleksi kitabnya itu-itu saja.
Jika ada seorang teman atau saudara yang baru lulus dari Timur Tengah membawa pemikiran-pemikiran “aneh” dan “baru”, kami hanya bisa mengangguk-ngangguk penuh kagum, persis seperti kambing congek. Terkadang nama-nama kitab atau pun ulama yang mereka sebut pun saya baru mengetahuinya.
Revolusi digital telah membawa banyak pergeseran dan perubahan baru. Akses terhadap ilmu pengetahuan begitu mudah dan murah. Melalui media internet kita bisa mengakses semua kitab-kitab, baik klasik maupun modern, yang hampir semuanya sudah didigitalisasi. Kita bisa melacak pikiran-pikiran orang lewat data-data yang menumpuk dan berhamburan di dunia maya. Ilmu pengetahuan saat ini sudah “open source”. Kuncinya hanya satu: membaca!
Jadi, kita tidak perlu aneh ketika banyak hal yang dulu kita anggap mapan (establish), sakral dan tak tersentuh tiba-tiba goyah dan runtuh begitu saja. Ini bukan masuk kategori “post truth” atau “the death of expertise”. Karena didukung akses bacaan yang banyak dan luas di bidang tertentu, misalnya, orang ujug–ujug menjadi pakar dan dengan kepakarannya menggugat dan meruntuhkan bangunan pengetahuan yang selama diwariskan dari tradisi.
Revolusi digital membawa banyak perubahan, termasuk melahirkan revolusi pengetahun. Jika kita masih terkungkung paradigma dan cara berpikir lama, kita akan selamanya terus mengutuki realitas ini tanpa bisa beradaptasi dan bertahan hidup (survive) di tengah tsunami perubahan ini.
Wahai orang berselimut, bangunlah![]
Kisah Ibnu Batutah Beribadah Haji
/0 Comments/in Kajian Kitab /by Roland GunawanPADA tahun 726 H/1326 M, Ibnu Batutah meninggalkan Mesir menuju Damaskus untuk bergabung dengan orang-orang Syam dalam perjalanan mereka ke tempat-tempat suci di Madinah al-Munawwarah dan Makkah al-Mukarramah. Ia menceritakan secara sinematik kesulitan yang dihadapi orang-orang Syam dalam perjalanan ini.
Menuju Madinah
Ibnu Batutah menggambarkan gurun di Semenanjung Arab setelah kota Ma’an di selatan Yordania sebagai tempat yang “di dalamnya hilang dan di luarnya lahir”. Gambaran ini benar; karena jalannya tidak rata, banyak bahaya, panas amat sangat menyengat, angin beracun menerpa kafilah dalam beberapa tahun, dan hanya sedikit yang lolos.
Rombongan Syam yang didampingi Ibnu Batutah berhasil memasuki Madinah, dan ia menggambarkan Masjid Nabawi: “Masjid Agung berbentuk persegi panjang, keempat sisinya dikelilingi ubin, dan di tengahnya terdapat halaman yang dilapisi kerikil dan pasir. Di sekitar masjid terdapat jalan yang dilapisi dengan batu-batu berukir. Raudhah yang suci—shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada penghuninya—berada di sisi depan di sebelah timur masjid, bentuknya menakjubkan dan tidak ada bandingannya, dilapisi marmer yang diukir dengan sangat indah, diselimuti dengan misk dan wewangian sepanjang waktu. Di halaman depannya terdapat paku perak yang mengarah kepada wajah yang mulia, dan di sana orang-orang berdiri di hadapan wajah yang mulia dengan menghadap kiblat.”
Karena di masa itu Madinah dan Makkah berada di bawah kekuasaan Dinasti Mamluk Mesir, para sultan Mamluk biasa menunjuk para imam untuk dua masjid suci itu dari kalangan tokoh ahli fikih yang berada di dalam lingkup kekuasaan mereka. Umumnya orang-orang Mesir yang kerap mendapatkan posisi tersebut. Ibnu Batutah menyebutkan bahwa imam Masjid Nabawi saat itu adalah Syaikh Baha`uddin ibn Salamah, salah seorang tokoh terkemuka Mesir, dan Syaikh Izzuddin al-Wasithi, ulama yang saleh dan zuhud menjadi wakilnya. Sebelumnya, Syaikh Sirajuddin Umar al-Mashri biasa menyampaikan khutbah dan menjadi hakim di kota Madinah.
Ibnu Batutah menghabiskan banyak waktu di Madinah. Ia bercerita banyak tentang Masjid Nabawi dan para pelayannya. Ia juga menyampaikan beberapa kisah tokoh-tokoh terkenal dan petualangan mereka di kota Madinah. Kisah-kisah ini menggambarkan sisi kemanusiaan dan sosial dari kota suci tersebut, khususnya budaya pada masa itu.
Setelah rombongan Syam menyelesaikan kunjungan mereka ke Masjid Nabawi dan tinggal cukup lama di kota ini, Ibnu Batutah melanjutkan cerita mengenai perjalanannya dari Madinah menuju Makkah; terjal dan sangat berbahaya, hingga Allah menuntun mereka memasuki Makkah.
Di Makkah
Ketika angin sepoi-sepoi Makkah menerpa, keharuman dan kewangian, serta kemegahan kota mulai tampak di hadapannya, Ibnu Batutah berkata, “Di antara keajaiban ciptaan Allah Swt. adalah Dia telah membuat hati manusia agar condong ke arah pemandangan mengagumkan ini dan rindu untuk berada di dalamnya. Dia jadikan cinta kepadanya tertanam kuat di dalam hati, sehingga tidak ada seorang pun yang mencintainya kecuali ia akan membawanya ke dalam hatinya, dan tidak ada seorang pun yang meninggalkannya melainkan ia akan menyesali berpisah darinya, selalu merindukannya saat jauh darinya, dan berniat untuk kembali padanya berulang kali. Tanah Makkah yang diberkati menjadi pusat perhatian semua orang. Cinta kepadanya yang memenuhi hati merupakan hikmah dari Allah, dan pembenaran atas seruan Nabi Ibrahim as.. Rindu senantiasa menemani kala ia jauh, mewakilinya saat ia tiada, dan memberikan kemudahan bagi para pencarinya untuk menghadapi kesulitan. Betapa banyak orang lemah menyaksikan kematian dengan jelas tanpanya, dan melihat kerusakan di jalannya. Ketika Allah mempertemukan ia kembali dengannya, ia menyambutnya dengan suka cita dan kegembiraan, seolah-olah ia belum pernah merasakan kepahitan apa pun dengannya, dan belum pernah mengalami musibah apapun bersamanya. Ini adalah urusan Ilahi, ciptaan Ilahi, dan suatu petunjuk yang tidak ternoda oleh keraguan, tidak dikaburkan oleh syubhat, dan tidak terpengaruh oleh kamuflase, menguatkan pandangan dan mencerahkan pikiran.”
Ibnu Batutah melihat akhlak masyarakat Makkah, dan ia berkata, “Penduduk Makkah mempunyai perbuatan yang indah, kemurahan hati yang sempurna, akhlak yang baik, altruisme terhadap orang lemah dan terlantar, dan bertetangga baik dengan orang asing. Dan di antara akhlak baik mereka adalah, setiap kali salah seorang mereka mengadakan pesta, ia akan memulainya dengan memberi makan kepada tetangga-tetangganya yang miskin dan terlantar. Ia memanggil mereka dengan lembut, kasih sayang, dan akhlak yang baik, lalu memberi mereka makan. Banyak orang miskin yang terlantar itu potong berada di tempat orang-orang memasak roti. Jika salah seorang dari mereka memasak roti, lalu ia membawanya ke rumahnya, maka orang-orang miskin itu akan mengikutinya. Ia akan memberikan masing-masing dari mereka apa yang menjadi bagiannya, dan ia tidak membuat mereka pulang dengan kecewa. Dan jika ia hanya memiliki sepotong roti, ia akan memberikan sepertiga atau setengahnya, dan ia akan merasa puas dengan itu.”
Haji Menurut Ibnu Batutah
Adapun tata cara haji pada masa itu: persiapannya telah dilakukan dengan baik sejak hari pertama Dzulhijjah setiap tahunnya: “Pada hari pertama bulan Dzulhijjah, kendang dan rebana ditabuh pada waktu-waktu shalat, pagi dan petang, sebagai tanda musim berkah, dan itu berlangsung terus hingga hari naik ke Arafah.”
Pada hari ketujuh Dzulhijjah, “seorang khatib akan menyampaikan khutbah yang fasih setelah shalat Zuhhur untuk mengajari orang-orang tentang manasik mereka dan memberi tahu mereka tentang hari wukuf”. Hari berikutnya, tanggal 8 Dzulhijjah, hari Tarwiyah, orang-orang pergi ke Mina. “Mereka bangun pagi-pagi untuk berangkat ke Mina, dan para pangeran Mesir, Syam, dan Irak serta orang-orang alim bermalam di Mina. Ada rasa bangga di antara orang-orang Mesir, Syam, dan Irak Ketika menyalakan lilin (untuk penerangan), namun pujian atas hal itu selalu ditujukan kepada orang-orang Syam.”
Keesokan harinya, tanggal 9 Dzulhijjah, hari Arafah, orang-orang berkumpul di Arafah, yang di tengah-tengahnya terdapat Jabal Rahmah. Pada hari Ibnu Batutah melihat gunung itu, di atasnya terdapat sebuah kubah yang dinisbatkan kepada Ummul Mukminin, Ummu Salamah ra.. Sementara di dasar gunung, Ibnu Batutah melihat: “Di sebelah kiri menghadap Ka’bah, terdapat sebuah bangunan kuno yang dikaitkan dengan Adam as., dan di sebelah kirinya terdapat batu-batu tempat Nabi Muhammad Saw. berdiri. Di sekelilingnya terdapat kolam-kolam dan pancuran air, dan di dekatnya ada tempat imam berdiri untuk menyampaikan khutbah dan menjamak shalat Zhuhur dan Ashar.”
Ketika hari Arafah telah usai, dan tiba saatnya bertolak ke Muzdalifah untuk menuntaskan ritual ibadah haji, “seorang imam memberi isyarat dengan tangannya lalu turun dari posisinya dan mendorong orang-orang untuk beranjak dengan kekuatan penuh yang membuat bumi dan gunung bergetar. Sungguh, itu adalah adegan dan pemandangan yang agung, jiwa-jiwa mengharapkan hasil yang baik, dan mendambakan curahan rahmat-Nya”.
Dari Muzdalifah, orang-orang mengambil batu-batu kerikil atau dari sekitar Masjid Al-Khaif untuk ritual Jumrah Aqabah pada hari kesepuluh, yaitu Hari Qurban, di mana para jamaah berqurban. Pada hari itu, “kiswah (penutup) Ka’bah dikirim dari kafilah Mesir ke Baitullah, dan ditempatkan di atapnya. Kemudian pada hari ketiga setelah hari Qurban: orang-orang Syaibi (Bani Syaibah, penjaga Ka’bah) mulai menyebarkannya di atas Ka’bah, penutup berwarna hitam pekat yang terbuat dari sutra yang dilapisi dengan linen, dan di atasnya terdapat pola yang ditulis dengan warna putih: Ja’alallâhu al-ka’bah al-bayt al-harâm qiyâman. Dan pada semua sisinya terdapat pola-pola yang ditulis dengan warna putih ayat-ayat al-Qur`an yang seakan-akan sinar terang di tengah kegelapan”.
Ibnu Batutah menyebutkan: “Raja Al-Nashir (Muhammad ibn Qalawun, Sultan Mamluk, w. 741 H) adalah orang yang menutup Ka’bah dengan kiswah. Ia mengirimkan gaji hakim, khatib, imam, muazin, penjaga, dan menyediakan kebutuhan Masjidil Haram berupa lilin dan minyak setiap tahunnya.”
Di masa itu, menurut Ibnu Batutah, para jamaah haji dari Mesir dan Syam serta orang-orang dari negara-negara terdekat yang mengikuti mereka akan berangkat empat hari sebelum rombongan jamaah haji dari Irak dan Khurasan. Ibnu Batutah tidak keberatan dengan perilaku orang-orang Irak dan Khurasan pada masa itu. Sebab biasanya, sebelum berangkat haji, mereka mengumpulkan para fakir-miskin untuk bersedekah. Bahkan, sesampainya di Makkah, mereka tidak meninggalkan kebiasaan mereka bersedekah. “Aku melihat mereka berjalan-jalan di sekitar Masjidil Haram pada malam hari. Siapapun yang mereka temui di Masjidil Haram, baik dari lingkungan sekitar maupun dari Makkah, mereka akan memberinya perak dan pakaian. Mereka juga memberikannya kepada orang-orang yang menyaksikan Ka’bah. Mungkin mereka menemukan seseorang sedang tidur dan memasukkan emas dan perak ke dalam sakunya sampai ia bangun.”
Inilah beberapa pemandangan yang dilihat oleh Ibn Batutah saat menunaikan ibadah haji tahun 726 H/1326 M atau lebih dari tujuh ratus tahun yang lalu. Meskipun terjadi perubahan dalam realitas politik sejak saat itu hingga kini, peristiwa haji yang mempertemukan manusia dari seluruh penjuru dunia, di mana mereka merendahkan diri di hadapan Allah, dan kepada-Nya mereka merasakan kesatuan dan kedekatan, akan tetap kekal dan abadi sepanjang sejarah.[]