Komedi, Kritik dan Intrik

Mengawali tahun baru, publik dihebohkan oleh pertunjukan stand up comedy Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea. Sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah ini karena mens rea lazim digunakan dalam ruang pengadilan dan jarang terdengar oleh mereka yang tak pernah merasakan keadilan.

Mens rea berarti niat jahat. Dalam hukum pidana, seseorang dinyatakan bersalah apabila terbukti memiliki niat jahat dalam perbuatannya. Konsep ini pula yang dapat membebaskan seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena terpaksa atau untuk membela diri. Misalnya, seseorang yang tidak sengaja membunuh demi menyelamatkan diri dari perampokan.

Karena itu, pemilihan diksi Mens Rea sebagai judul pertunjukan Pandji sejak awal merupakan kritik tajam terhadap praktik hukum di negeri ini. Publik kerap disuguhi “komedi pengadilan” yang justru menyayat rasa keadilan.

Tahun 2009, Nenek Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, dituduh mencuri tiga buah kakao milik Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Peristiwa itu terjadi saat ia bekerja memanen kedelai di perkebunan tersebut. Nenek Minah mendapati tiga buah kakao yang tampak matang dan bermaksud memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Kakao itu kemudian diletakkan di bawah pohon.

Tak lama berselang, mandor perkebunan menegurnya. Nenek Minah mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan menyerahkan kembali ketiga kakao tersebut. Namun, sekitar sepekan kemudian, ia menerima surat panggilan kepolisian atas dugaan pencurian. Majelis Hakim PN Purwokerto menjatuhkan hukuman satu bulan lima belas hari dengan masa percobaan tiga bulan (baca di sini).

Nasib serupa dialami Nenek Asyani (63 tahun) yang didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani. Ia terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013. Pada 15 Desember 2014, Nenek Asyani bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Situbondo (baca di sini).

Secara prosedural, kedua kasus ini memang memenuhi unsur pencurian. Namun, keduanya tidak memiliki mens rea. Ironisnya, hal ini berbanding terbalik dengan banyak kasus korupsi bernilai miliaran bahkan triliunan rupiah yang hanya berujung hukuman penjara singkat.

Komedi sebagai Katup Tawa dan Kesadaran

Potret hukum inilah yang memanggil Pandji dan sejumlah komika lainnya untuk menyampaikan kritik melalui satir. Komedi menjadi cara menertawakan realitas yang pahit. Ketika daya untuk mengubah keadaan melemah, tawa sering kali menjadi pilihan paling mudah untuk bertahan.

Dalam konteks ini, komedi berfungsi sebagai hiburan. Di tengah tekanan hidup yang kian berat: pekerjaan yang sulit diperoleh dan janji 19 juta lapangan kerja; orang rela membayar mahal demi menonton stand up comedy. Mereka membutuhkan ruang untuk meluapkan tawa di tengah suramnya kehidupan.

Namun, komedi tidak hanya bersifat rekreatif. Ia juga mengandung fungsi edukatif. Dari komedi, orang dapat belajar. Di balik candaan, komika selalu menyelipkan pesan. Karena itu, seorang komedian dituntut memiliki ide yang matang dan logika yang tajam. Dalam stand up comedy dikenal teori rule of three: dua kalimat pembuka dan satu kalimat pamungkas sebagai punchline.

Ada pula rumus tragedi ditambah waktu akan melahirkan komedi. Tragedi kehilangan keluarga yang dicintai, misalnya, setelah melalui proses berdamai, dapat diolah menjadi bahan humor. Ada banyak komika yang mengangkat isu sebagai anak yatim menjadi dark joke. Di sinilah terlihat bahwa komika sejatinya adalah pemain logika yang terlatih.

Logika tertinggi seorang komika adalah menjadikan candaannya sebagai pemantik refleksi. Hal ini terjadi ketika komedi berangkat dari kegelisahan sosial dan kebangsaan. Saat itulah komedi membangkitkan kesadaran. Inilah yang dilakukan Pandji dalam panggung Mens Rea.

Batas Etika: Antara Kritik dan Intrik

Tentu, candaan yang menyinggung banyak kepentingan akan memunculkan rasa tidak nyaman bagi sebagian orang. Namun, melaporkan komedian ke ranah hukum adalah bentuk ketidakdewasaan dalam menyikapi kritik. Kegelisahan yang disampaikan komika adalah nyata dan dirasakan oleh rakyat.

Tidak semua ketidaksetujuan harus berujung pada pelaporan hukum. Dari Mens Rea, saya juga mengkritisi banyaknya umpatan yang dilontarkan Pandji. Awalnya, candaan itu bersifat eksklusif bagi penonton berbayar. Kini, Mens Rea dapat diakses publik lintas usia. Umpatan dengan nama-nama hewan tersebut berpotensi bertentangan dengan norma etika yang berlaku.

Di sinilah komedi memiliki batas. Tidak semua candaan dapat dibenarkan. Etika menjadi kunci yang menjaga martabat seorang komedian. Etika pula yang membedakan komedi sebagai kritik dan komedi sebagai intrik. Komedi yang hanya mengejar sensasi akan mudah dilupakan. Sebaliknya, komedi yang lahir dari kegelisahan dan menyuarakan yang terpinggirkan akan mendapatkan tepuk tangan.

Dari panggung stand up comedy, kita belajar bahwa candaan pun perlu disusun dengan serius. Dan ketika komedian bekerja lebih sungguh-sungguh daripada mereka yang mengurusi rakyat, di situlah punchline terbaik lahir, mengundang tawa sekaligus getir.

Demokrasi yang Menakutkan: Ketika Kritik Dibalas Teror

Ada sesuatu yang ganjil dalam cara negara ini menanggapi kritik. Alih-alih merespons dengan argumen, klarifikasi, atau koreksi kebijakan, kritik sering dibalas dengan rasa takut. Bukan takut kehilangan kepercayaan publik, tetapi takut kehilangan kendali. Dari ketakutan itulah teror lahir. Teror tidak selalu berupa senjata atau kekerasan fisik, tetapi bisa menjelma sebagai ancaman, intimidasi, pembungkaman, dan kriminalisasi terhadap mereka yang berani bersuara.

Sepanjang 2025, publik disuguhi rangkaian peristiwa yang menunjukkan bahwa kritik politik semakin diperlakukan sebagai gangguan yang harus diredam. Demonstrasi dibubarkan, diskusi dibatalkan, aktivis diintimidasi, jurnalis diteror, dan warga yang mempertahankan ruang hidupnya berhadapan dengan aparat bersenjata. Ironisnya, semua ini berlangsung ketika negara masih mendaku diri sebagai demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

Pada titik ini, demokrasi terasa rapuh dan menakutkan. Menakutkan bukan bagi penguasa, tetapi bagi warga yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan keberanian untuk mendengar suara yang berbeda.

Teror sebagai Bahasa Kekuasaan

Teror sering dipahami sebagai tindakan ekstrem yang berdiri sendiri. Namun dalam konteks politik hari ini, teror bekerja sebagai bahasa. Ia menjadi pesan tak tertulis tentang batas-batas yang tidak boleh dilampaui warga negara saat menyampaikan kritik.

Ketika rumah jurnalis dilempari, aktivis menerima ancaman beruntun, atau warga yang menolak penggusuran dikriminalisasi, negara hampir selalu merespons dengan kecaman normatif. Kekerasan dianggap sebagai penyimpangan dari sistem yang sehat. Namun tanpa pengusutan serius dan perlindungan nyata, kecaman justru membuat teror terasa normal dan dapat diprediksi.

Dalam situasi seperti ini, teror tidak lagi berdiri sebagai insiden. Ia berubah menjadi pola pembungkaman yang bekerja secara sistematis, meskipun sering disangkal secara resmi. Negara tidak harus selalu menjadi pelaku langsung untuk bertanggung jawab. Pembiaran, impunitas, dan kegagalan melindungi warga kritis sudah cukup menempatkan negara sebagai bagian dari masalah.

Pola ini terlihat dalam pengalaman sehari-hari yang jarang masuk pemberitaan besar. Seorang mahasiswa membatalkan diskusi karena izin ruangan dicabut mendadak. Seorang warga enggan melanjutkan laporan intimidasi karena merasa sendiri. Seorang jurnalis menunda publikasi liputan sensitif setelah menerima ancaman anonim. Fragmen-fragmen ini tampak kecil, tetapi di situlah teror bekerja paling efektif, dalam keseharian, senyap, dan perlahan dinormalisasi.

Kritik, Demokrasi, dan Stigma Ketertiban

Dalam demokrasi sehat, kritik adalah mekanisme koreksi untuk menjaga kekuasaan agar tidak melenceng. Namun kini kritik justru distigmatisasi. Mereka yang bersuara sering dicap provokator, perusuh, anti-pembangunan, atau tidak nasionalis.

Stigma ini bekerja halus tetapi efektif. Dengan melabeli kritik sebagai gangguan ketertiban, negara memperoleh pembenaran moral untuk meresponsnya secara represif. Demonstrasi dianggap ancaman keamanan. Penolakan warga terhadap proyek pembangunan direduksi menjadi hambatan investasi. Suara mahasiswa dianggap kegaduhan yang harus diredam demi stabilitas.

Padahal, banyak kritik lahir dari pengalaman nyata: penggusuran ruang hidup, perampasan tanah, kerusakan lingkungan, hingga kebijakan publik yang disusun tanpa partisipasi bermakna. Kritik muncul bukan karena warga anti-negara, tetapi karena negara gagal hadir secara adil. Alih-alih mendengar substansinya, negara memilih mengelola ketakutan.

Kondisi ini tercermin dalam berbagai laporan lembaga pemantau. SAFEnet dalam laporannya pada 2024 mencatat meningkatnya kasus intimidasi digital, peretasan, dan ancaman terhadap aktivis serta jurnalis yang bersuara kritis. Amnesty International Indonesia pada tahun yang sama menyoroti pola kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pembungkaman kebebasan berekspresi.

CIVICUS bahkan menempatkan ruang sipil Indonesia dalam kategori “obstructed”, sementara Freedom House menunjukkan penurunan skor kebebasan sipil dalam beberapa tahun terakhir. Data-data ini tidak berdiri sendiri; ia memperkuat kesan bahwa ketakutan bukan anomali, melainkan gejala struktural.

Ironisnya, semua ini terjadi di negara yang secara konstitusional menjamin kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F bahkan menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun, jaminan konstitusi itu kerap berhenti sebagai teks, tidak sepenuhnya hidup dalam praktik.

Demokrasi Prosedural dan Ilusi Kebebasan

Negeri ini masih rutin menggelar pemilu, merayakan hak asasi manusia, dan mengutip pasal konstitusi tentang kebebasan. Secara prosedural, demokrasi tampak berjalan. Namun demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Ia hidup dalam praktik sehari-hari, terutama dalam cara negara memperlakukan kritik.

Ketika warga takut bersuara karena ancaman, demokrasi kehilangan makna. Kebebasan yang dijamin di atas kertas berubah menjadi ilusi. Yang tersisa hanyalah demokrasi prosedural tanpa keberanian sipil. Situasi diperparah dengan menyempitnya ruang sipil, termasuk kampus. Institusi yang seharusnya menjadi benteng kebebasan berpikir justru dibelenggu birokrasi dan logika ketertiban. Mahasiswa menghadapi ancaman sanksi ketika bersikap kritis, diskusi dibatasi, dan keberpihakan pada isu rakyat dianggap mencoreng institusi.

Dalam kondisi ini, banyak orang memilih diam. Diam menjadi strategi bertahan hidup. Namun diam yang diproduksi oleh rasa takut bukanlah stabilitas. Ia adalah tanda demokrasi yang sakit. Ketertiban yang dibangun di atas pembungkaman bukanlah ketertiban berkelanjutan. Teror bekerja paling efektif ketika membuat orang lupa bahwa kritik adalah hak, bukan privilese. Lupa bahwa rasa takut tidak seharusnya menjadi harga dari bersuara. Menulis memiliki makna sebagai laku politik. Menulis bukan sekadar menyampaikan opini, tetapi mencatat siapa yang diteror, bagaimana negara merespons, dan apa yang hilang ketika kritik dibungkam.

Namun menulis saja tidak cukup. Solidaritas penting untuk menguatkan dan memperluas keberanian. Teror bertujuan memisahkan, membuat korban merasa sendiri. Solidaritas menghubungkan, menguatkan, dan memperluas keberanian. Orang muda dan mahasiswa berperan penting bukan karena lebih suci, tetapi karena sejarah menunjukkan bahwa perubahan sering dimulai dari mereka yang berani mempertanyakan tatanan mapan.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah kita hidup dalam negara demokrasi, tetapi demokrasi seperti apa yang kita jalani. Demokrasi yang alergi terhadap kritik, atau demokrasi yang berani mendengarnya. Jika kritik selalu dibalas dengan teror, yang dibangun bukan demokrasi, tetapi ketertiban semu yang rapuh karena berdiri di atas pembungkaman.

Demokrasi sejati menuntut keberanian dari warga dan negara. Keberanian untuk mengakui kesalahan, membuka ruang dialog, dan menghentikan normalisasi kekerasan terhadap suara kritis. Selama teror dibiarkan, kritik dianggap ancaman, dan negara lebih sibuk mengecam daripada melindungi, demokrasi akan tetap menakutkan.

Pada akhirnya, berapa harga yang harus dibayar untuk menyampaikan kebenaran? Jika jawabannya adalah rasa takut, maka ada yang sangat keliru dengan demokrasi yang kita jalani. Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah pilihan netral. Diam adalah bagian dari kemenangan teror.

Pernikahan, Rezeki, dan Realitas Sosial

Belakangan ini, ruang publik Indonesia diramaikan oleh pernyataan viral yang menganjurkan pernikahan pada usia 19 tahun dengan keyakinan bahwa persoalan ekonomi akan mengikuti setelah pernikahan berlangsung. Pernyataan tersebut memperoleh legitimasi sosial karena dibungkus dengan narasi moral dan keagamaan.

Namun, jika ditelaah melalui pendekatan sosial-ekonomi dan didukung oleh bukti empiris, klaim bahwa pernikahan, terutama pada usia sangat muda secara otomatis mendatangkan rezeki menunjukkan kelemahan konseptual yang serius.

Dalam kajian sosiologi keluarga, pernikahan dipahami sebagai institusi sosial yang membawa konsekuensi material nyata. Pernikahan membentuk unit rumah tangga baru yang sejak awal menuntut pemenuhan kebutuhan ekonomi kolektif. Kebutuhan akan tempat tinggal, pangan, kesehatan, dan pendidikan meningkat seiring perubahan status individu menjadi pasangan suami-istri. Oleh karena itu, asumsi bahwa rezeki akan “menyusul” setelah menikah mengabaikan fakta bahwa pernikahan justru memperbesar beban ekonomi sejak hari pertama kehidupan rumah tangga.

Pandangan ini sejalan dengan Family Economics Theory yang dikembangkan oleh ekonom Gary S. Becker dalam karyanya A Treatise on the Family (1981). Becker memandang pernikahan sebagai keputusan rasional yang melibatkan pertimbangan biaya dan manfaat ekonomi. Dalam kerangka ini, rumah tangga tidak hanya berfungsi sebagai unit afeksi, tetapi juga sebagai unit produksi dan konsumsi yang membutuhkan sumber daya stabil. Dengan demikian, pernikahan tanpa modal ekonomi yang memadai justru meningkatkan biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung pasangan, bukan sebaliknya (Becker 1981).

Sejumlah penelitian di Indonesia memperkuat argumen tersebut. Studi yang dilakukan oleh Rahayu dan Wahyuni (2020), menggunakan data Indonesian Family Life Survey, menunjukkan bahwa pernikahan dini berpengaruh signifikan terhadap kemiskinan moneter. Individu yang menikah pada usia muda cenderung memiliki tingkat pendidikan lebih rendah, peluang kerja yang terbatas, serta pendapatan yang lebih kecil dibandingkan mereka yang menikah pada usia lebih matang. Temuan ini menegaskan bahwa pernikahan bukanlah mekanisme otomatis peningkatan kesejahteraan, melainkan dapat menjadi faktor yang memperkuat kemiskinan struktural jika dilakukan tanpa kesiapan ekonomi.

Narasi “rezeki akan ada” juga sering kali dilepaskan dari konteks struktural pasar tenaga kerja yang dihadapi generasi muda. Realitas kerja di Indonesia ditandai oleh upah yang relatif rendah, dominasi sektor informal, serta tingginya ketidakpastian kerja pada usia produktif awal. Dalam konteks teori Becker, kondisi ini berarti bahwa pasangan muda belum memiliki kapasitas ekonomi yang cukup untuk mengoptimalkan fungsi rumah tangga sebagai unit produksi dan distribusi kesejahteraan.

Dampak pernikahan usia muda juga terlihat jelas pada level rumah tangga. Penelitian Prasetya (2024) mengenai pernikahan dini di Kecamatan Padang Selatan menunjukkan bahwa pasangan yang menikah pada usia muda menghadapi kesulitan ekonomi yang berkelanjutan, ketergantungan finansial pada keluarga besar, serta keterbatasan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Kondisi ini memperlihatkan bahwa keputusan menikah tanpa kesiapan ekonomi justru menciptakan ketergantungan baru, bukan kemandirian.

Dari perspektif gender, anjuran menikah pada usia 19 tahun dengan dalih rezeki memiliki implikasi yang tidak simetris. Dalam struktur sosial yang masih patriarkal, perempuan muda cenderung menanggung beban domestik dan reproduktif lebih awal, sering kali tanpa akses memadai terhadap pendidikan dan pekerjaan layak. Dalam kerangka ekonomi keluarga, ketimpangan ini memperlemah posisi tawar perempuan dan meningkatkan risiko ketergantungan finansial jangka panjang.

Pernyataan viral tersebut juga perlu dibaca dalam konteks kebijakan publik. Negara memang menetapkan usia 19 tahun sebagai batas minimum pernikahan, tetapi ketentuan ini dimaksudkan sebagai batas perlindungan hukum, bukan sebagai standar ideal usia menikah. Menjadikan angka 19 tahun sebagai anjuran normatif justru berisiko mengaburkan tujuan utama kebijakan tersebut, yakni memastikan kesiapan fisik, mental, dan sosial calon pasangan.

Lebih jauh, pernikahan usia muda yang tidak disertai kesiapan ekonomi memiliki implikasi sosial yang lebih luas. Rumah tangga yang rentan secara ekonomi berpotensi meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial, layanan kesehatan publik, dan berbagai bentuk intervensi kesejahteraan negara. Dalam perspektif ekonomi keluarga, kondisi ini menunjukkan bahwa biaya sosial pernikahan dini tidak hanya ditanggung individu, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Dari sudut pandang etika keagamaan, pemahaman tentang rezeki yang bersifat fatalistik juga patut dikritisi. Tradisi keagamaan menempatkan ikhtiar dan tanggung jawab sebagai bagian integral dari kehidupan manusia. Rezeki tidak dipahami sebagai konsekuensi otomatis dari status pernikahan, melainkan sebagai hasil dari usaha yang dijalankan secara berkelanjutan.

Hal ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memproduksi nasihat publik. Pernikahan bukan sekadar simbol moral, melainkan keputusan rasional dengan konsekuensi ekonomi jangka panjang. Usia 19 tahun mungkin sah secara hukum, tetapi kesiapan ekonomi dan sosial tidak pernah ditentukan oleh angka semata. Dalam konteks inilah, pernikahan seharusnya dipahami sebagai awal tanggung jawab, bukan awal keyakinan bahwa rezeki akan datang dengan sendirinya.

 

Referensi lanjutan:

Becker, Gary S. 1981. A Treatise on the Family. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Rahayu, W. D., & Wahyuni, H. (2020). The influence of early marriage on monetary poverty in Indonesia. Journal of Indonesian Economy and Business, 35(1), 30–44. https://doi.org/10.22146/jieb.42405

Prasetya, Y. (2024). Dampak pernikahan dini terhadap sosial dan ekonomi di Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 8067–8071. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13602

Kaleidoskop Rumah KitaB: Menjaga Harapan di Tengah Demokrasi yang Rentan

“Satu-satunya yang tetap dalam hidup adalah perubahan.”
Heraclitus

~~~

Waktu kerap diibaratkan roda yang berputar. Ia terus bergerak, membawa perubahan. Namun, tidak semua perubahan melahirkan kemajuan peradaban. Sejarah mencatat, perubahan juga bisa berujung pada kemunduran kehidupan manusia.

Ketika sebuah negara dikomandoi oleh pemimpin otoriter, kehancuran perlahan menjadi keniscayaan. Karena itulah demokrasi menghadirkan keyakinan bahwa kepemimpinan idealnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Masalah muncul ketika demokrasi justru dibajak oleh para pejabat dengan segudang kepentingan.

Karenanya, peran masyarakat sipil menjadi penentu arah perjalanan bangsa. Terlebih ketika pemerintah membentuk koalisi nir-oposisi, seperti yang terjadi saat ini. Dalam situasi demikian, rakyat perlu bersatu menjadi narasi penyeimbang bagi kekuasaan yang kian over-power.

Rumah KitaB hadir sebagai salah satu elemen masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan nilai keadilan dan kemanusiaan, terutama aspirasi kelompok rentan: perempuan, anak, difabel, penyintas kekerasan, dan masyarakat adat.

Sepanjang 2025, Rumah KitaB mengambil bagian dalam penguatan masyarakat sipil, melawan militerisme negara yang represif, sekaligus mendorong terciptanya ruang aman bagi semua. Ada empat isu utama yang digemakan.

Pertama: Demokrasi, Negara, dan Relasi Kuasa

Isu ini mencakup kebijakan publik, militerisme, serta praktik kuasa dalam ruang negara dan institusi sosial. Boleh dikata, tahun ini menjadi momen kelabu bagi demokrasi Indonesia. Disahkannya UU TNI membuka ruang lebih luas bagi militer untuk masuk ke jabatan politik (UU TNI). Dwifungsi yang dahulu ditolak bersama runtuhnya rezim Orde Baru, kini kembali dihidupkan. Tak berhenti di situ, tokoh utama rezim otoriter yang memimpin selama 32 tahun bahkan diangkat sebagai pahlawan nasional (Dosa Soeharto).

Puncak kekecewaan publik memuncak dalam demonstrasi besar pada Agustus lalu yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online. Ia dilindas kendaraan Brimob, aparat yang seharusnya melindungi warga negara. Merespons situasi ini, Rumah KitaB menginisiasi diskusi bertajuk “DPR, Demokrasi, dan Perempuan”. Penguatan peran militer dalam pemerintahan kian menegaskan maskulinitas negara, sekaligus menggerus dimensi feminis yang seharusnya menjadi bagian dari tata kelola kekuasaan.

Suara perempuan dan kelompok rentan kerap dibendung oleh relasi kuasa. Bahkan bukan hanya di ruang negara, Rumah KitaB juga menyoroti relasi kuasa yang terjadi di pesantren—tanpa menafikan keunikan dan sumbangsih pesantren dalam sejarah pendidikan Indonesia.

Tragedi runtuhnya Pesantren al-Khaziny, yang berujung pada konten sarkastik sebuah stasiun televisi, mendorong publik mengulik kehidupan pesantren. Terkuak sisi gelap yang selama ini terpinggirkan: domestifikasi perempuan serta kekerasan fisik, psikis, dan seksual (KS di Pesantren). Isu ini kembali diperdalam pada peringatan Hari Santri Nasional. Rumah KitaB mengundang tokoh internal pesantren yang diharapkan dapat memberikan auto-kritik.

Kedua: Keadilan Gender dan Hak Perempuan

Sejak awal, Rumah KitaB menempatkan keadilan gender sebagai salah satu misi utama. Sepanjang 2025, dimensi ekofeminisme turut dihadirkan dalam advokasi hak perempuan. Selama Ramadan, Rumah KitaB menggelar Ngaji Ramadan sekaligus memperingati Hari Perempuan Internasional dengan tema “Tanah, Laut, dan Perempuan”.

Tema ini diperkuat dalam peringatan Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) melalui fokus “Melawan Kekerasan terhadap Perempuan di Industri Ekstraktif”. Di tengah suramnya demokrasi, pembahasan tentang kerusakan lingkungan kian mengemuka. Setelah organisasi keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah menerima konsesi tambang, diskursus mengenai ancaman industri ekstraktif pun berkembang luas.

Situasi ini diperparah oleh bencana ekologis pada akhir November yang dampaknya masih dirasakan hingga kini (Bencana Ekologis). Tiga provinsi di Sumatera serta banyak wilayah lain mengalami banjir bandang dan longsor masif. Ini bukan lagi bencana alam semata, melainkan bencana ekologis akibat eksploitasi berlebihan.

Ironisnya, di tengah besarnya korban dan dampak bencana, negara enggan menetapkan status bencana nasional. Berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Rumah KitaB, mendorong langkah tersebut. Namun hingga pergantian tahun, kesiagaan nasional tak kunjung hadir.

Ketiga: Kekerasan, Seksualitas, dan Ruang Aman

Dalam setiap bencana—termasuk kerusakan akibat industri ekstraktif, perempuan, anak, difabel, dan masyarakat adat selalu menjadi kelompok paling rentan mengalami kekerasan berlapis (Perempuan Menolak Tambang). Di sinilah isu ketiga Rumah KitaB berkelindan: kekerasan, seksualitas, dan ruang aman.

Skala dan dampak kekerasan kini semakin meluas. Penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan dan keagamaan belum tuntas, sementara kekerasan akibat industri ekstraktif terus berlanjut. Salah satu fokus penting Rumah KitaB adalah otoritas tubuh dan kesehatan reproduksi. Isu ini mencakup pernikahan anak, kekerasan seksual terhadap anak, diskursus kesehatan reproduksi dan seksualitas di pesantren (Kespro Pesantren), hingga hak tubuh perempuan dan anak yang terampas oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang.

Keempat: Literasi Kritis dan Produksi Pengetahuan

Hal ini sekaligus menjadi pekerjaan rumah besar bagi gerakan masyarakat sipil: mendorong produksi pengetahuan yang kritis terhadap relasi manusia dan ekosistem alam. Di titik inilah peran keempat Rumah KitaB dijalankan, yakni penguatan literasi kritis dan wacana pengetahuan. Menutup tahun ini, Rumah KitaB merilis Teras Cerita dengan tagline “Berbagi Gagasan, Bertumbuh Pemikiran”, sebuah ruang diskusi dan pertumbuhan bagi para kontributor.

Sebelum Teras Cerita, Rumah KitaB juga telah terlibat dalam mendorong wacana pengetahuan secara kolektif bersama gerakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG). Yang pertama fokus pada dunia keagamaan dan pesantren, sedangkan kedua berdinamika dalam ruang akademik perkuliahan.

Selain berperan sebagai lembaga riset dan advokasi melalui program dan pelatihan, Rumah KitaB juga mengembangkan diri sebagai kanal media alternatif lewat website dan media sosial. Para kontributor dapat berbagi tulisan yang sejalan dengan nilai dan perjuangan Rumah KitaB.

Karena itu, Teras Cerita menjadi harapan baru di penghujung tahun.

Menutup Tahun, Menata Arah Perjuangan

Rumah Kita Bersama menjadi rumah bagi siapa saja yang merindukan perubahan yang lebih adil dan bermartabat. Mengubah budaya keliru dalam negara yang sakit memang tidak mudah. Namun dengan bergerak bersama, warga negara dapat merebut kembali reformasi yang telah dikorupsi.

Tahun dengan segala catatan suramnya segera berakhir. Inilah saatnya menyusun resolusi untuk mengubah arah negara yang kian militeristik, ekstraktif, dan represif. Pilihan itu ada di tangan kita—masyarakat, terutama anak muda. Saatnya generasi milenial menolak kolonialisme gaya baru.

Selamat Tahun Baru.
Panjang Umur Perjuangan.

Natal, Kesederhanaan dan Panggilan Empati

Beberapa hari lalu, saya membaca sebuah tulisan dari seorang kawan pendeta di Facebook. Ia membagikan surat edaran pastoral dari Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang berjudul “Merayakan Natal sebagai Wujud Empati bagi Korban Bencana”.

Pesan utama dari surat edaran tersebut menekankan pentingnya merayakan Natal secara sederhana, tanpa pesta dan kemeriahan berlebihan sebagaimana yang lazim dilakukan. Jika peringatan Paskah lebih kuat pada suasana duka mengenang Yesus yang wafat di kayu salib, maka Natal kerap dimaknai sebagai simbol sukacita umat Kristiani atas kelahiran Sang Juru Selamat.

Namun justru karena itulah edaran pastoral tersebut layak direnungkan bersama. Bagaimana mungkin kita bersuka cita di tengah nestapa masyarakat, khususnya di Sumatera, yang masih berhadapan dengan bencana dan kesulitan hidup? Dalam konteks yang lebih luas, imbauan semacam ini sejatinya relevan bukan hanya bagi umat Kristiani yang merayakan Natal, tetapi juga bagi kita semua yang menyambut pergantian tahun.

Sebagaimana Natal, Tahun Baru hampir selalu dirayakan dengan gegap gempita. Tak jarang, perayaan itu diwujudkan dalam bentuk pemborosan, termasuk pesta kembang api besar-besaran. Akan terasa ganjil jika di banyak langit Indonesia diterangi letupan cahaya, sementara di saat yang sama, banyak daerah di Pulau Sumatera masih diliputi kegelapan, kekurangan pangan, dan kecemasan akan masa depan. Bukankah Sumatera juga bagian dari Indonesia?

Pesan kesederhanaan ini sesungguhnya selaras dengan teladan kehidupan Yesus Kristus atau Isa Al-Masih. Setidaknya dalam dua tradisi iman terbesar di dunia: Kristiani dan Islam, Isa Al-Masih diakui sebagai sosok yang amat penting, meski keduanya memiliki perbedaan teologis mendasar. Umat Kristiani meyakini Yesus sebagai manifestasi Tuhan yang turun ke dunia untuk menyapa umat-Nya, sementara umat Islam mengimaninya sebagai salah satu nabi yang diutus Allah dan risalahnya disempurnakan dengan kehadiran Nabi Muhammad Saw.

Perdebatan teologis semacam ini tak akan pernah selesai. Namun ada satu titik temu yang dapat dirawat bersama, yakni dimensi kemanusiaan Yesus Kristus. Ia sebagai manusia juga merasakan lapar, sakit, sedih, bahkan marah. Karena itulah, keteladanan kemanusiaannya menjadi relevan untuk siapa pun, lintas iman dan keyakinan.

Salah satu teladan penting dari Yesus adalah kesederhanaan. Ia bukan pemuka agama yang hidup dalam kemewahan dan gelimang harta. Nilai kesederhanaan inilah yang kian memudar dalam kehidupan manusia modern, ketika banyak orang justru berlomba menjadi “yang paling kaya”, sering kali tanpa kepekaan terhadap penderitaan sesama.

Karena itu, Natal yang bermakna kelahiran seharusnya melahirkan pula keteladanan kolektif. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. memberikan ucapan salam dan kesejahteraan kepada Isa Al-Masih sejak ia dilahirkan:

وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُّ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا

“Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, hari wafatku, dan hari aku dibangkitkan hidup kembali.”

Ayat ini oleh sebagian ulama dijadikan dasar bolehnya mengucapkan selamat Natal secara Qur’ani. Namun, perdebatan mengenai boleh atau tidaknya seorang Muslim mengucapkan selamat Natal tampaknya juga tak akan pernah berakhir. Setiap pihak memiliki dalil dan tafsirnya masing-masing. Pada titik ini, sikap saling menghormati pilihan keagamaan sesama Muslim menjadi jauh lebih penting.

Silakan mengucapkan selamat bagi yang berkenan, dan tidak perlu mencela mereka yang memilih untuk tidak mengucapkannya. Ada satu pesan penting yang sering luput ketika membaca ayat tersebut, yakni penekanan Allah pada orientasi hidup manusia: al-salām, yang bermakna kesejahteraan dan kedamaian.

Damai adalah kata kunci sekaligus tujuan hidup manusia. Kita semua mendambakan kedamaian dan enggan terlibat dalam pertikaian. Namun kenyataannya, perang, kekerasan, dan kerusakan justru terus berulang, sebagaimana kegelisahan yang kerap disuarakan dalam lagu-lagu perdamaian.

Ayat tersebut juga mengajarkan tiga fase kehidupan manusia: lahir, wafat, dan dibangkitkan kembali. Idealnya, ketiga fase itu dilalui dalam suasana damai. Ketika seorang manusia lahir, orang-orang di sekitarnya merasakan harapan dan ketenteraman. Ada masa depan yang dititipkan pada kehidupan baru itu.

Inilah esensi perayaan kelahiran Isa Al-Masih: menghadirkan harapan akan masa depan yang lebih baik. Harapan itu kemudian diwujudkan dalam perjalanan hidup di dunia. Ketika hidup dijalani dengan orientasi kebaikan, maka akhir kehidupan pun diharapkan datang dalam kedamaian, sebab itu kita kerap menyebut orang yang wafat dengan ungkapan rest in peace.

Bagi orang beriman, kehidupan tidak berhenti pada kematian. Ada kebangkitan dan hari pertanggungjawaban. Dalam keyakinan agama, manusia akan dibangkitkan sesuai dengan tabiat hidupnya di dunia. Mereka yang gemar menebar teror, ketakutan, dan kerusakan, akan menuai keburukan. Sebaliknya, mereka yang menebar damai akan dipanggil dalam keadaan yang baik.

Karena itu, setiap kelahiran membawa harapan sekaligus tanggung jawab. Alih-alih terus bertengkar soal siapa dan bagaimana sosok Yesus Kristus, pertanyaan yang lebih mendesak adalah: mampukah kita meneladani sikapnya yang menghadirkan kedamaian bagi dunia?

Ibu dan Ragam Wajah Kehidupan

Dari pucuk-pucuk pohon jati
Ibu, di mana pun tanah kutapak
Aku tetap bayimu
Aku tersenyum, aku tersenyum
Tapi sesekali masih kurindu
Mendengar tangisku sendiri ketika bayi
(“Lagu Kelahiran”, D. Zawawi Imron)

Puisi di atas menggambarkan relasi intim antara seorang anak dan ibu. Sampai kapan pun, seorang anak akan tetap menjadi anak di mata perempuan yang melahirkannya ke dunia. Bahkan ketika sang anak kelak menjadi pemimpin dunia, ia tetaplah bayi dari rahim seorang ibu.

Atas peran fundamental itulah negara memperingati Hari Ibu Nasional setiap 22 Desember. Peringatan ini memiliki landasan historis yang kuat, yakni Kongres Perempuan Indonesia I yang berlangsung pada 22-25 Desember 1928.

Kongres tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya perempuan dari berbagai latar belakang sosial, etnis, dan agama berkumpul untuk membicarakan kepentingan bersama. Mereka menyuarakan akses pendidikan, kesehatan, hak anak, serta peran perempuan dalam perjuangan kemerdekaan nasional.

Gerakan ini turut membuka jalan menuju Indonesia merdeka. Salah satu fondasi kemerdekaan itu adalah ketika perempuan memperoleh akses yang setara dengan laki-laki, dalam hal pendidikan, ruang publik, maupun kontribusi sosial. Perempuan bukan hanya diposisikan sebagai pengelola rumah tangga, tetapi juga sebagai subjek aktif dalam membangun masyarakat.

Di titik inilah, peringatan Hari Ibu seharusnya menjadi ruang refleksi bersama: siapakah yang sebenarnya layak disebut sebagai ibu?

Pertama, ibu adalah sosok yang melahirkan manusia ke dunia. Ia mempertaruhkan nyawa demi hadirnya generasi berikutnya. Inilah yang disebut ibu biologis. Tuhan menganugerahkan rahim kepada perempuan sebagai sumber kehidupan. Namun proses melahirkan bukanlah perkara mudah. Karena itu, berbakti kepada ibu—dan juga bapak, menjadi ajaran universal lintas agama dan tradisi.

Setiap orang memiliki ibu biologis yang unik dan tak tergantikan. Kita tidak dapat memilih dilahirkan oleh perempuan seperti apa, tetapi semua ibu merawat anaknya dengan cinta yang tulus. Meski demikian, tidak semua perempuan dapat atau mampu melahirkan. Ada yang tidak bisa hamil karena berbagai alasan. Dalam hal ini, peran ibu biologis adalah sesuatu yang dianugerahkan, bukan pilihan yang selalu bisa diambil.

Namun, ibu tidak berhenti pada dimensi biologis. Ada ibu yang secara biologis melahirkan, tetapi tidak siap menjalani peran keibuan: menelantarkan anak, atau membesarkannya dengan luka batin yang tak selesai. Dalam situasi ini, ibu biologis tetaplah sosok yang patut dihormati, tetapi belum tentu hadir sebagai ibu ideologis bagi anaknya.

Jika biologis berkaitan dengan pewarisan genetik, maka ibu ideologis berkaitan dengan pewarisan nilai, kasih sayang, dan gagasan hidup. Tidak sedikit perempuan yang tidak menjadi ibu biologis, tetapi justru mampu menjadi ibu ideologis, misalnya melalui pengasuhan anak angkat. Mereka merawat anak-anak yang ditinggalkan, mendidik tanpa mempersoalkan ikatan darah, dan memastikan sang anak tumbuh sebagai manusia seutuhnya.

Ibu ideologis ini bersanding dengan ibu sosiologis. Jika ideologis berfokus pada pengasuhan dan pendidikan anak, maka sosiologis melampaui ruang domestik. Ibu hadir aktif dalam kehidupan sosial, menjaga lingkungan, dan merawat jalinan kebersamaan masyarakat.

Dalam kerangka inilah semangat Kongres Perempuan Indonesia I bergema: menyatukan peran ibu biologis, ideologis, dan sosiologis. Ibu tidak hanya memastikan dapur tetap mengepul dan anak mendapat pendidikan, tetapi juga menjaga agar ekosistem sosial tetap sehat dan aman bagi keluarga.

Karena itu, kita menjumpai banyak gerakan sosial berbasis ibu-ibu: dari arisan bulanan, majelis taklim, hingga organisasi terstruktur seperti PKK, Muslimat, dan ‘Aisyiyah. Bahkan dalam banyak momentum, suara ibu-ibu menjadi kritik paling lantang terhadap kebijakan negara.

Kita menyaksikan bagaimana ibu-ibu turun ke jalan memprotes kenaikan harga sembako, menolak industri ekstraktif seperti Kartini Kendeng dan Wadon Wadas, hingga mengkritisi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika ditanya siapa yang membiayai mereka, saya ragu itu digerakkan oleh kepentingan politik semata. Suara emak-emak adalah suara nurani. Mereka gelisah karena tidak ingin mewariskan kehidupan yang rusak kepada anak cucunya.

Kegelisahan ini membawa kita pada peran keempat: ibu ekologis. Bumi yang menumbuhkan tanaman, menyediakan air, dan memberi udara adalah manifestasi keibuan. Kasih sayang bumi kepada seluruh makhluk mencerminkan kasih ibu kepada anaknya, bahkan ketika sang anak kerap melawan dan merusak.

Dalam kesadaran masyarakat Papua, bumi disebut mama. Tanah menyediakan segalanya: makanan, air, obat-obatan, hingga bahan bangunan. Masyarakat Indonesia pun mengenal konsep serupa melalui istilah ibu pertiwi, seolah ingin menegaskan bahwa tanah air ini memberi kehangatan dan perlindungan layaknya seorang ibu.

Dari keempat peran tersebut, terdapat satu irisan utama: kasih sayang. Kasih ibu memang tak terhingga sepanjang masa, sebagaimana lagu yang sedari kecil dihafal anak Indonesia. Namun, ibu tak tinggal diam ketika kasihnya dikhianati. Dalam doa yang dipanjatkannya, ada keberkahan yang bisa datang atau justru kemurkaan Tuhan.

Ketika ibu dilukai—baik ibu biologis maupun ibu ekologis, maka bencana menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. Tangisan ibu adalah tangisan yang mengundang malapetaka. Cerita Malin Kundang hanyalah simbol dari pembangkangan terhadap nilai-nilai keibuan. Hari ini, kita menyaksikan malapetaka serupa ketika alam dirusak tanpa kendali. Manusia dikutuk tenggelam dalam kubangan hitam batu bara.

Peran keibuan juga melampaui dikotomi jenis kelamin. Pengalaman hamil, melahirkan, menyusui, dan nifas memang khas perempuan secara biologis, wahnan ‘ala wahnin, sebagaimana disebut Al-Qur’an. Namun ibu ideologis, sosiologis, dan ekologis adalah peran yang lebih luas. Ibu adalah siapa pun yang hidup dengan kasih, empati, dan kesediaan berkorban demi kehidupan orang lain.

Sayangnya, nilai keibuan semacam ini kian langka: dalam pemerintahan, pengelolaan lingkungan, pendidikan, relasi sosial, bahkan rumah tangga. Banyak manusia modern tumbuh tanpa kehangatan ibu dan karenanya kesulitan menumbuhkan empati.

Karena itu, peringatan Hari Ibu tidak cukup dirayakan dengan ucapan terima kasih. Ia harus menjadi upaya kolektif untuk memastikan semangat keibuan tetap hidup dan dirasakan oleh seluruh penghuni bumi Indonesia.

Ibu biologis memang bisa meninggal, tetapi kasih sayang dan perjuangannya untuk memberikan kehidupan tak akan sirna, selama ada yang mewariskannya.

Selamat Hari Ibu, Mama.

Merayakan Hari Ibu melalui Film Pangku dan Lagu Keramat

Bisa jadi setiap penonton memiliki penilaian yang berbeda atas makna, tokoh, jalannya cerita sebuah film. Apakah ia seorang laki-laki, perempuan, orang tua, dewasa, remaja, tentu dengan sudut pandang masing-masing dalam memberikan penilaiannya.

Seperti halnya saya, setelah menonton film Pangku, sebagai seorang ibu sangat tersentuh dengan peran Kartika dalam memperjuangkan masa depan anaknya. Tidak ada niatan sedikit pun dari Kartika untuk menggugurkan kandungannya, meskipun dua kali dia mengalami kegetiran pada kehamilannya.

Kartika menjalani kehamilan tanpa didampingi suami dengan banyak diam, tidak banyak merenung apalagi meratap. Kartika menggambarkan sosok ibu yang tangguh, menjalani hidup dengan berani dan tidak terpuruk pada rasa trauma.

Pada setiap scene, menggambarkan keteguhan Kartika dalam menjalani kehidupannya. Ketika kondisi mengharuskan dia untuk merantau, dengan berani dia menumpang truk, yang sebenarnya dia sendiri tidak tahu ke mana arah tujuan truk tersebut. Pada bagian ini tersirat sebuah keteguhan dan keyakinan bahwa rezeki harus dijemput dan pasti ada jika mau berusaha.

Apa yang mendasari keberanian Kartika? Pastinya karena anak yang sedang dikandungnya. Kartika ingin menjauhkan anaknya dari lingkungan sebelumnya yang mungkin akan mengucilkan anaknya, atau Kartika ingin hidup damai dan mandiri, hanya berdua dengan anaknya dengan mencari peruntungan di tempat lain, dan alasan lainnya yang itu semua selalu bermuara pada “demi anak”.

Scene selanjutnya, tentang pilihan Kartika untuk menabrak norma. Sekali lagi “demi anak”. Kartika berjuang tetap menjadi ibu yang baik sementara pekerjaannya berisiko untuk terpeleset sangat besar. Ia harus menjaga kewarasan, bahwa dengan diuji terhimpit ekonomi, ia tetap seorang ibu yang tidak ingin menghidupi anaknya dari jerih payah yang tidak halal.

Pada saat Kartika membuka hati dengan hadirnya seseorang yang menawarkan kehidupan layaknya keluarga utuh,  Kartika bukan hanya memikirkan dirinya saja, namun sekali lagi “demi anak”, setelah anaknya berulang kali bertanya siapa bapaknya. Terlebih lagi keinginan Kartika agar anaknya dapat mengenyam pendidikan. Ternyata, memiliki bapak merupakan salah satu syarat administrasinya.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itu kalimat yang dapat menggambarkan situasi Kartika. Kartika lagi dan lagi tidak beruntung dalam pernikahannya. Kartika melahirkan anak kedua juga dengan keadaan yang sama ketika melahirkan anak pertama, tanpa bapak bagi anaknya.

Hebatnya, Kartika tidak menyerah. Kartika membesarkan anak-anaknya dengan diam dan tersenyum, menelan semua kepahitan sendiri, tanpa menceritakan dukanya kepada anak-anaknya. Meskipun tidak tumbuh menjadi orang kaya, anak-anak Kartika adalah anak-anak yang menyayangi ibunya, menghargai jerih payah ibunya dan mampu bekerja menggantikan peran bapak untuk menopang kehidupan ibunya.

Peran Kartika menggambarkan ibu-ibu di masyarakat. Pilihan menikah berarti berbagi. Berkurang waktu untuk diri sendiri, bertambah beban pikiran, tenaga  untuk diberikan pada suami dan anak. Ibu di keluarga ibarat lampu. Rumah akan terasa terang dengan ada ibu sebagai tambatan bagi seluruh keluarga. Layaknya grup orkestra, meskipun ibu bukan pemimpin namun kehadiran ibu menjadi kunci harmoni dan keselarasan.

Film Pangku menghadirkan harmoni itu. Ibu tergambar sebagai wanita yang kuat, namun ada kelembutan yang tersirat dan pesan lembut ini tertangkap oleh anak-anaknya yang merasa sampai capaian tertingginya, tetap tak mampu membalas jasa ibunya. Seorang ibu mendapatkan penghormatan yang luar biasa pada alur film Pangku. Anak serasa memiliki ibu saja dalam keluarga, itu sudah cukup. Serasa dunia baik-baik saja, asal ada ibu.

Film Pangku, memberikan penghormatan besar atas ibu dalam setiap rentetan gerak gambar dan cerita yang disuguhkan. Salut untuk film Pangku.

Seperti lagu Rhoma Irama, bahkan diberi judul Keramat untuk penghormatan kepada ibu. Lagu ini diciptakan dan rilis pada tahun 1976. Namun, sampai saat ini, lagu ini sering dinyanyikan pada prosesi wisuda anak sekolah dan mahasiswa.

Kuatnya pesan moral yang terkandung dalam liriknya, bahwa rida seorang ibu pangkal rida Allah, seperti yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, dari Abdullah bin Amr bin Ash ra dalam sebuah hadis, Nabi bersabda: “Rida Allah tergantung pada rida orang tua, dan murka Allah tergantung pada murka orang tua”.

Lirik lagu ini memberikan pesan, jangan sekali-sekali anak lupa atas ibunya, pun saat seorang anak kelak sampai pada puncak karirnya. Penghormatan kepada ibu harusnya lebih tinggi dibanding terhadap kekasih, bahkan raja sekalipun. Doa dan restu ibulah yang diperhatikan oleh Allah, dan hanya ibu bukan ciptaan Allah yang lain.

Pada syairnya memberi penghormatan kepada seorang ibu, bahwa setiap anak ada adalah karena ibu, karena kasih sayangnya. Sangat kuat kharisma ibu, sampai Allah meneguhkan tentang keridaan-Nya, tergantung dari rida seorang ibu. Tidak ada yang tidak bagi Allah atas doa seorang ibu, yang memiliki doa paling ampuh untuk anaknya.

Lagu ini tak lekang oleh waktu, timeless. Entah zaman dahulu sampai dengan zaman sekarang yang mana dunia dibombardir oleh kecanggihan teknologi, tidak dapat disangkal bahwa dalam setiap syair pada lagu Keramat tetap relate, apalagi dengan disrupsi teknologi di mana pengaruh budaya asing dengan mudah masuk ke kehidupan generasi muda. Lagu Keramat dalam syairnya menempatkan ibu pada derajat paling luhur di kehidupan manusia.

Hormati ibumu, karena dari air susunya tubuh kita tumbuh, dan dari kasihnya jiwa kita dibesarkan.

Pesan yang terkandung dalam syair ini menegaskan nilai spiritual dan moral ibu, cinta yang doanya menghidupkan jalan anaknya. Judul lagu Keramat menyampaikan satu gagasan besar bahwa tak ada yang lebih keramat di dunia selain doa ibu.

Ketika dunia terasa buntu, restu dan doa ibu adalah cahaya, dan sebaliknya, luka hati ibu menjadi beban batin yang panjang.

Film Pangku dan lagu Keramat layaknya dua cermin yang menguatkan makna tentang penghormatan pada seorang ibu dari arah yang berbeda. Satu lewat cerita hidup, satu lewat syair yang menegur lembut namun tegas. Film Pangku menampilkan ibu bukan sebagai tokoh yang sempurna, melainkan manusia yang lelah, terdesak, terkadang rapuh namun secara konsisten memilih berdiri. Bertahan seorang ibu merupakan bentuk sayang yang paling sunyi namun nyata. Kerja keras seorang ibu, sering tanpa tepuk tangan.

Hadirnya film Pangku dan lagu Keramat, memberikan inspirasi bahwa 22 Desember tidak hanya sekedar hari memperingati. Namun, lebih sebagai sebuah penghormatan atas seorang ibu. Perjuangan akan selalu ada bagi seorang ibu. Memperjuangkan dirinya sendiri, memperjuangkan keluarga dan memperjuangkan anak-anaknya.

22 Desember bukan sekedar seremoni. Bukan sekedar tanggal di kalender. Hari itu merupakan momen untuk berhenti sejenak, bersyukur ada ibu, dan bersyukur lagi jika ibu memang masih ada dan hadir secara fisik. Mengingat bahwa dibalik hidup anak saat ini, ada seorang ibu yang tak pernah lelah, ada tangan seorang ibu yang terlibat.

Ibu yang penuh kasih, yang sering bekerja dalam diam, doa yang tak putus meski tak selalu terdengar, dan pura-pura kuat yang sebenarnya sangat lelah. Penghormatan pada ibu bukan sesuatu yang cukup dilakukan sehari, bukan hanya soal memberi bunga dan ucapan manis, namun kesadaran betapa besar peran ibu dalam membentuk siapa anaknya hari ini.

Di hari ibu, menjadi sebuah perenungan, sebenarnya tidak harus menunggu hari tersebut, namun cukup hadir, cukup hormat, cukup menjaga hati seorang ibu sepanjang waktu.

22 Desember bukan sekedar perayaan, hari tersebut merupakan jeda untuk  memaknai lebih dalam tentang penghormatan pada seorang ibu. Sayang ibu kepada anaknya lahir dari medan juang yang tidak mudah, dari lelah yang disembunyikan, dari pedih yang ditelan, dan dari langkah yang tetap maju meski kadang terseok demi anaknya. Sehingga, tidak hanya sekedar selamat hari ibu, tetapi menunduk hormat, mendoakan dan berjanji untuk lebih menegaskan penghormatan atas beliau, dan bukan hanya tanggal 22 Desember, namun sepanjang waktu.

Membela Negara di Negeri yang Terluka

ke manakah arah kiblat yang tepat

jika poros bumi bergeser

menghadap ke pusat-pusat oligarki?

“Infodemic dan Overdream”, Madno Wanakuncoro

~~~

19 Desember adalah Hari Bela Negara. Bagi generasi Z apalagi Alpha, (mungkin) sedikit yang mengetahuinya. Bagi mereka yang tahu pun sepertinya banyak yang skeptis: apa yang bisa dibela dari negara yeng memupuk oligarki?

Hari Bela Negara berawal dari peristiwa Agresi Militer Belanda II tahun 1948. Ketika Yogyakarta sebagai ibu kota negara jatuh ke tangan Belanda, Presiden Soekarno, Bung Hatta dan sejumlah tokoh ditangkap. Ini adalah ancaman serius bagi negara yang baru tiga tahun merdeka.

Namun, sejarah mencatat peristiwa heroik dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Pada 19 Desember 1948, Sjafruddin Prawiranegara mendirikan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di kota kecil Sumatera. PDRI memastikan bahwa negara tetap ada, roda pemerintahan tetap berjalan, perjuangan diplomasi dan perlawanan bersenjata terus berlanjut.

Bukittinggi bukan hanya saksi sejarah, tetapi simbol keberanian dan kecerdikan dalam membela negara, ketika negara ini berada dalam titik terendah. Di tanah ini pula, para tokoh besar dilahirkan. Ada Bung Hatta, Sutan Sjahrir, Agus Salim, Tan Malaka, dan Buya Hamka. Mereka adalah generasi terbaik yang dihadirkan Sumatera untuk Indonesia.

77 tahun sudah peristiwa PDRI berlalu. Ada beragam dinamika sejarah yang telah dilalui bangsa ini hingga pertanyaan di atas muncul: apa yang perlu dibela di negara yang carut-marut ini?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami bahwa konsep negara bangsa adalah hal baru dalam sejarah kemanusiaan. Nenek moyang kita ketika masih hidup nomaden belum mengenal konsep negara yang membatasi ruang gerak dengan batasan imaji geografis.

Sejarawan mencatat Revolusi Prancis 1789 sebagai tonggak lahirnya paham kebangsaan atau nasionalisme. Istilah terakhir inilah yang melekat dengan paham bela negara. Mereka yang membela negara hingga mengorbankan kehidupan adalah nasionalis sejati. Tetapi apakah mereka yang mengkritik negara secara diametrikal bisa dikatakan tidak nasionalis?

Di sinilah nasionalisme perlu dipahami secara tepat dan proporsional. Kita juga perlu memahami perbedaan cinta tanah air, cinta (buta) tanah air, dan (hanya) cinta tanah air.

Cinta tanah air adalah manifestasi dari rasa nasionalisme yang memang menjadi naluri manusia. Dahulu, masyarakat nomaden menandai wilayah tempat mereka tinggal untuk tidak didekati oleh komunitas pemburu lainnya. Namun, nasionalisme lahir karena rasa cinta yang rasional. Ketika ada yang salah dari negeri ini, pembelaan kita adalah dengan membenarkan yang rusak, bukan malah mencari pembenaran untuk terus melakukan kerakusan.

Nasionalisme juga tidak menegasikan kepentingan kemanusiaan yang lebih luas. Artinya kita mencintai negeri ini dengan tidak merendahkan negara lain. Ketika cinta hanya ditujukan pada negeri ini seraya menjatuhkan bangsa lain, maka inilah yang disebut dengan paham chauvinisme.

Di satu sisi lain, cinta dan membela tanah air juga tidak mengorbankan kepentingan individu warga negara. Ketika hak hidup individu warga negara dipaksa dalam kerangka pemerintahan otoriter dengan dalih demi kepentingan negara, maka inilah yang disebut paham fasisme.

Dari sini, ada tiga kata kunci yang saling berkaitan meski mengandung perbedaan asasi: nasionalis, chauvinis dan fasis. Lantas di mana posisi pembelaan terhadap negara? Idealnya tentu lahir dari semangat nasionalis, bukan chauvinis dan fasis.

Membela negara adalah panggilan nurani setiap warga. Dan pembelaan itu lahir dari kesadaran terhadap apa yang dianggap benar. Ketika ada yang salah, maka bentuk pembelaan warga negara adalah dengan memperbaikinya. Inilah yang perlu dilakukan dalam konteks membela pemerintah sebagai pengelola negara hari ini.

Bagaimanapun, negara tidak dapat berjalan tanpa kehadiran pemerintah. Namun, nasionalis bukanlah mereka yang memasang harga mati tanpa kritik terhadap pemerintah. Apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah diikuti begitu saja. Ini adalah kelompok oportunis, bukan nasionalis.

Mereka yang cinta tanah air akan bersedih merintih ketika negeri ini dipimpin oleh orang yang salah. Maka kritik yang dilontarkan kepada pemerintah jangan dianggap sebagai kebencian apalagi makar untuk menjatuhkan negara. Kritik harus dilihat sebagai upaya penyeimbang demokrasi yang sehat dan usaha perbaikan terhadap implementasi yang salah.

Justru pemerintah harus gusar ketika tidak ada suara kritikan yang menggema di negara ini. Karena itu berarti masyarakatnya mulai apatis atau pemerintahannya semakin bengis.

Dalam sebuah hadis, Nabi Saw pernah mengingatkan sahabatnya: unshur akhaka zhaliman aw mazhluman, bantulah saudaramu yang berbuat zhalim atau dizalimi.

Mendengar nasihat tersebut, muncul pertanyaan: menolong mereka yang dizalimi itu sudah lazim, tapi bagaimana menolong mereka yang berbuat kezaliman? Kata Nabi itu dapat dilakukan dengan mencegah mereka berbuat kezaliman. Dalam konteks ini, kritik keras yang disampaikan kepada pemerintah harus dilihat sebagai cara untuk mencegah atau memperbaiki kezaliman.

Dalam hadis tersebut secara jelas Nabi juga menekankan pentingnya berdiri bersama mereka yang dizalimi. Kelompok minoritas adalah elemen yang paling sering mendapat ketidakadilan. Mereka yang rentan di antaranya minoritas agama, kelompok difabel, perempuan dan anak, hingga masyarakat adat. Mereka adalah bagian dari warga negara yang sayangnya sering tidak diakui hak kewargaannya. Membela negara berarti berdiri bersama mereka yang dianiaya. Bukan justru bermesraan dengan penguasa dan pengusaha yang banyak menindas masyarakat.

HOS. Tjokroaminoto dalam buku “Islam dan Sosialisme” menegaskan:

“Saat ini adalah zaman dreadnought, gas racun. Zaman yang merusak perjanjian dan kesanggupan, zaman sepinya kebaikan, zaman segala daya upaya baik dengan maksud untuk kepentingan tertentu. Zaman sekarang orang mempersoalkan warna kulit melebihi hak-hak persaudaraan. Zaman sekarang hilangnya cita-cita perdamaian, sehingga satu bangsa berusaha mempersenjatai dirinya agar lebih kuat dari bangsa lain. Zaman sekarang ini adalah zaman mendapatkan ‘gas beracun’ untuk membunuh beribu dan berjuta orang sesama makhluk Allah.”

Kegelisahan tersebut makin terasa hari ini. Penembakan yang terjadi di Australia, hingga genosida di Palestina oleh Zionis yang belum kunjung berakhir adalah manifestasi dari zaman ‘gas beracun’.

Alih-alih nun jauh di negara lain, ‘gas beracun’ itu juga diciptakan di negara ini melalui izin pembukaan lahan baru untuk pertambangan dan perkebunan sawit. Deforestasi yang masif diobral di negeri ini adalah komposisi gas beracun yang tangguh membunuh warga. Ada yang dibunuh secara bertahap melalui akumulasi penyakit fisik, mental dan spiritual dari kerusakan lingkungan. Ada pula yang dibunuh secara langsung melalui bencana ekologis yang dahsyat. Inilah yang kini terjadi di Sumatera.

Karenanya, hal yang perlu dibela di negara ini selain pemerintah dan kelompok marjinal, adalah tanah, air dan udara yang kita nikmati sepanjang hayat. Tiga elemen itu jangan hanya menjadi simbol kekuatan Tentara Negara Indonesia melalui Angkatan Darat, Laut dan Udara. Ketiganya hari ini sudah rusak, bobrok, ulah warga negaranya sendiri yang kini menjadi pejabat.

Tanah airku tidak kulupakan,

kan terkenang selama hidupku

Biarpun saya pergi jauh

Tidak kan hilang dari kalbu

Tanahku yang kucintai

Engkau kuhargai

Sebagaimana makna dari lagu gubahan Ibu Sud di atas, membela negara berarti memulihkan tanah, air dan udara bangsa ini yang tidak pernah dilupakan. Lagu ini biasanya lebih bermakna ketika dinyanyikan oleh para diaspora di luar negeri. Namun, kekuatan magis lagu ini bukan hanya bagi mereka yang jauh, tetapi juga bagi kita yang dekat: berdiri di pijakan tanah air.

Mengapa kita menyebut tanah air, bukan motherland atau fatherland seperti negara lain? Boleh jadi, karena tanah dan air adalah sumber kehidupan. Bukan hanya asal usul manusia, tetapi tumbuhan dan hewan pun lahir dari tanah air. Kita memiliki keterikatan dengan tanah dan air. Maka pembelaan terhadap tanah, air dan udara yang tercemar adalah pembelaan terhadap hak hidup manusia.

Karenanya, ketika hari ini kita melihat ada banyak rakyat menderita di Sumatera karena bencana ekologis yang mendera, maka upaya konkret untuk membela negara adalah dengan bersuara keras kepada pemerintah: segera tetapkan bencana nasional.

Pulau Sumatera punya andil sejarah dalam mempertahankan kemerdekaan sebagai ibu kota negara darurat. Pulau ini juga melahirkan banyak tokoh terbaik pahlawan bangsa. Bahkan kini kekayaan alamnya pun diambil negara untuk kesejahteraan bangsa.

Di tengah darurat bencana Sumatera, lantas mengapa petakanya dianggap biasa saja?

Menanti Janji Hijau, Realita Hitam

Sum dan Perkumpulan Anak Padi berpose di dekat cerobong PLTU Keban Agung. (Dok. Penulis)

Sumhayana (46) warga Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, sangat berharap terpenuhinya janji Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang akan membebaskan Jalan Lintas Sumatera dari angkutan batu bara pada awal Januari 2026. Rumah Sum, panggilan akrabnya, berada persis di pinggir jalan nasional tersebut.

Dia dan keluarga sudah tinggal di sana sejak tahun 2009. Namun, banjir tahun 2018 akibat pembangunan jalan tambang membuat kehidupan Sum mulai tidak nyaman. Tanaman durian, rambe, duku, dan sayuran di lahan belakang rumahnya mulai mati karena lumpur bawaan banjir. Lebih dari itu, kendaraan pengangkut batu bara yang melintas setiap hari membuat rumah Sum selalu berdebu, tidur malam pun dirasa tidak tenang.

“Tidur di kamar depan seperti mau ditabrak truk. Akhirnya kamar itu kami jadikan warung saja,” keluh Sum saat dibincangi di rumahnya, pertengahan Oktober 2025 lalu.

Di dekat rumah Sum terdapat tiga jalan tambang, yakni milik PT Bara Selaras Resources (BRS), PT BAU, dan PT MAS. Hilir mudik truk-truk bertonase besar dari ketiga perusahaan itu dibawa untuk pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Keban Agung yang beroperasi di kecamatan yang sama. Namun sayangnya, listrik padam masih kerap terjadi di desa sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari khususnya di malam hari.

Awalnya, Sum bingung harus marah dengan siapa dan mengadu ke mana untuk mendapatkan keadilan. Apalagi sebagai perempuan, ia harus menghadapi dampak berlapis dari aktivitas tambang batu bara dan PLTU. Air sungai maupun sumur untuk kebutuhan harian tercemar, rumah selalu berdebu efek FABA batu bara, belum lagi masih harus mengurus anak dan suami apabila sedang terkena ISPA akibat udara yang tidak sehat.

Merasa terganggu dan tidak tenteram, Sum mulai menyuarakan keresahannya bersama perkumpulan warga yang menyebut diri mereka Anak Padi. “Melalui perkumpulan ini saya jadi berani melawan perusahaan yang menjajah kami. Sebab, kesehatan kami sudah dirampas, rasa damai, tenteram, serta kenyamanan hidup kami sudah hilang,” tuturnya.

Sum dan Perkumpulan Anak Padi meminta pemerintah dan perusahaan segera mencari solusi agar ruang hidup masyarakat bisa kembali nyaman. Sum mengingat, ada 13 kesepakatan yang didapat saat pertemuan di balai desa saat itu.

Inti kesepakatannya, pihak perusahaan harus mengupayakan tiga penyelesaian, yakni penyelesaian menengah dengan membuat gorong-gorong untuk mengatasi banjir, penyelesaian jangka panjang dengan mereklamasi lahan bekas tambang, dan penyelesaian secepatnya dengan memberikan kompensasi sebesar Rp200 ribu perbulan untuk 70 pemilik rumah di pinggir jalan yang dilalui pengangkut batu bara.

Tentu saja, penyelesaian seperti itu bukanlah hal yang sebanding dengan penderitaan yang dialami. Sum dan warga terdampak lainnya hanya butuh dikembalikan ketenteraman hidup, seperti udara bersih tanpa debu, tidak lagi banjir jika hujan deras, dan bebas dari suara bising truk. Karena itu, janji gubernur dengan dibukanya jalan baru batu bara menjadi harapan.

Larangan bagi kendaraan angkutan batu bara melintas di jalan umum tersebut resmi dikeluarkan gubernur setelah terjadi peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai, Kabupaten Lahat, Juli 2025. Pihak Balai Besar Pelaksana Jalan (BBPJN) menyebut, penyebabnya adalah empat truk batu bara bermuatan 200 ton melewati jembatan berdaya dukung maksimal 131 ton itu.

Selanjutnya, Pemprov Sumsel akan mewajibkan seluruh perusahaan tambang menggunakan jalan khusus atau hauling road, dan bukan jalan umum seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa. Pemprov Sumsel juga meminta perusahaan tambang untuk berkoordinasi dengan PT KAI agar jalan khusus dapat terhubung dengan stasiun kereta. Langkah Pemprov Sumsel ini menjadi angin segar bagi masyarakat di lingkar tambang batu bara seperti Sum.

Makna Transisi Berkeadilan

“Hentikan pembangunan PLTU batu bara yang baru, serta percepat transisi energi bersih!” kata Direktur Perkumpulan Sumsel Bersih, Boni Bangun, saat aksi Sumatera Menolak Punah dalam peringatan Hari Bumi yang digelar Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB), di Benteng Kuto Besak (BKB) Kota Palembang, Selasa (22/04/2025).

Menghentikan aktivitas tambang batu bara dan PLTU saat ini tampaknya masih berat bagi pemerintah, terutama Provinsi Sumatera Selatan yang kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA). Janji bauran energi seolah-olah wilayah ini berpacu dengan masa depan hijau. Namun, di sisi lain asap hitam batu bara terus mengepul dan merusak ruang hidup warga di lingkar tambang dan PLTU, seperti yang dialami Sum.

PLTU mendominasi pasokan listrik sehingga masih dianggap sebagai tulang punggung energi Sumsel. Keberadaan PLTU justru menggerogoti SDA, padahal potensi energi terbarukan di Sumsel dinilai cukup melimpah. Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sumsel, ketenagalistrikan di Sumsel surplus 1.052 MW dan energi fosil mendominasi bauran energinya.

Adapun potensi energi terbarukan di provinsi ini sebesar 21.032 MW dengan kapasitas yang telah terpasang sebesar 973,95 MW atau sebesar 4,63% dari potensi yang ada. Potensi EBT tersebut berasal dari sumber air, surya, angin, bioenergi, dan geothermal dengan potensi terbesarnya dari energi surya. Namun, justru muncul proyek co-firing, gasifikasi batubara, dan biomas, yang melanggengkan batu bara sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik.

Sumsel butuh transisi energi yang nyata. Pilihannya, terus bergantung pada batu bara atau beralih ke energi terbarukan dan tidak lagi bergantung pada energi fosil. Sum dan warga desa di lingkar tambang dan PLTU bukan menuntut kompensasi dampak kerusakan yang dialami dari energi fosil, tapi mereka menuntut masa depan yang lebih baik dengan transisi energi berkeadilan. []

Kepemimpinan Hijau Rasulullah: Mengapa Tak Kita Ikuti?

Nabi Muhammad menampilkan paradigma yang progresif dalam memandang budak sebagai subjek bermartabat. Beliau memerintahkan para sahabat untuk berbuat baik kepada budak serta melarang tindakan pemukulan secara zalim. Beliau tegas dalam mendefinisikan bahwa budak merupakan seorang saudara yang selayaknya diperlakukan secara manusiawi dan dipenuhi hak-haknya.

Dalam ajaran Islam, Nabi Muhammad menyatakan adanya hak bagi budak untuk memerdekakan diri melalui mekanisme mukatabah, yakni perjanjian antara tuan dan budak yang memungkinkan kemerdekaan setelah terpenuhinya syarat tertentu. Beliau bahkan aktif memberikan dukungan kepada budak yang berkehendak merdeka, sehingga sejumlah individu akhirnya memperoleh kebebasan, termasuk Salman al-Farisi.

Budak Salman Al-Farisi

Salman al-Farisi pada mulanya merupakan seorang merdeka yang menempuh perjalanan spiritual panjang sebelum berjumpa dengan Nabi Muhammad dan menyatakan keislamannya. Ia berasal dari Desa Jayyun di Kota Isfahan, Persia, dengan latar keluarga Majusi; ayahnya dikenal sebagai kepala desa dan penyembah api.

Dalam satu perjalanan tugas dari ayahnya, Salman bertemu dengan sekelompok Nasrani yang sedang beribadah, perjumpaan yang memantik ketertarikan mendalam terhadap agama tersebut. Dialognya dengan seorang pendeta mengenai asal-usul agama Nasrani dan jalur pendalaman ajaran mendorong Salman memulai pengembaraan spiritual lintas wilayah, mulai dari Syam, Irak, hingga Amuriyah di kawasan Romawi Timur. Pada fase tersebut, seorang pendeta menyampaikan kabar tentang akan datangnya Nabi baru dari bangsa Arab yang diutus dengan agama Nabi Ibrahim.

Berbekal kabar tersebut, Salman al-Farisi meminta kafilah dagang Bani Kalb yang melintas untuk membawanya ke Jazirah Arab dengan imbalan harta yang ia miliki. Kesepakatan itu berujung pengkhianatan, sebab Salman justru dijual kepada seorang Yahudi setibanya di Wadi Al-Qura, wilayah dekat Yatsrib. Ia kemudian dibeli oleh kerabat majikannya dan dibawa ke Madinah.

Di kota tersebut, Salman mendengar perbincangan tentang kedatangan seorang dari Makkah yang mengaku sebagai Nabi. Setelah melakukan pencarian dan pertemuan sebanyak tiga kali, Salman menyatakan keimanan setelah menyaksikan tanda-tanda kenabian sebagaimana yang ia ketahui dari pendeta Nasrani: “tidak menerima sedekah, hanya menerima hadiah, dan memiliki ‘cap kenabian’ di punggungnya.”

Perjanjian Mukatabah: Rasulullah Memimpin Penanaman 300 Pohon Kurma

Setelah memeluk Islam, Nabi Muhammad meminta Salman al-Farisi menyusun perjanjian mukatabah dengan majikannya. Berdasarkan buku Akhlak Rasul Menurut Al-Bukhari dan Muslim (Abdul Mun’im al-Hasyimi, 2018), kesepakatan tersebut menetapkan penanaman 300 benih pohon kurma serta penyerahan 40 uqiyah perak sebagai tebusan kemerdekaan. Nabi Muhammad memobilisasi para sahabat untuk membantu pengumpulan benih, lalu bersama-sama menanamnya.

Pada tahap akhir, Nabi mendatangi Salman dengan membawa emas seberat telur ayam untuk melunasi sisa kewajiban, sehingga Salman al-Farisi mencapai status manusia merdeka tanpa ikatan perbudakan.

Prinsip tersebut sejalan dengan sabda Nabi Muhammad, “Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu,” yang menandai rintisan Islam dalam kampanye penghormatan dan pembebasan budak.

Hikmah di Balik Penanaman 300 Pohon Kurma

Dalam perspektif lingkungan, mekanisme mukatabah dalam kisah Salman al-Farisi menunjukkan hubungan erat antara pembebasan manusia dan pemulihan alam. Syarat penanaman 300 pohon kurma menempatkan kemerdekaan sebagai proses yang lahir dari kerja produktif berbasis tanah. Secara ekologis, kurma memiliki peran penting bagi wilayah Arab yang berciri kering dan beriklim gurun.

Tanaman kurma mampu bertahan dalam kondisi minim air, menahan erosi tanah, serta menciptakan mikroklimat yang lebih sejuk di sekitarnya. Kehadiran kebun kurma mendukung keberlanjutan pangan, menyediakan sumber energi utama masyarakat, dan memperkuat daya dukung lingkungan hidup di kawasan yang rentan terhadap degradasi lahan.

Apabila wilayah Arab kehilangan tanaman kurma, keseimbangan ekologis dan sosial akan mengalami gangguan serius. Vegetasi gurun akan semakin miskin, tanah menjadi lebih gersang, dan ketahanan pangan masyarakat melemah.

Bencana Sumatra dan Pemulihan Vegetasi Alam

Pengalaman Salman al-Farisi sebagai kelompok marjinal yang hidup dalam keterbatasan dan ketidakpastian memiliki kemiripan kuat dengan kondisi banyak masyarakat terdampak bencana di Indonesia saat ini, terutama di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Salman menjalani fase panjang penderitaan sebelum memperoleh pemulihan hidup yang utuh.

Keadaan serupa dialami para penyintas bencana hari ini yang menghadapi kehilangan rumah, mata pencaharian, serta rasa aman. Banyak dari mereka masih berada dalam situasi transisi berkepanjangan, sehingga bencana berlanjut sebagai krisis sosial dan lingkungan. Pengalaman penyintas menunjukkan kerentanan struktural yang lahir dari relasi manusia dan alam yang timpang.

Kerusakan lingkungan, terutama penggundulan hutan, memperparah bencana di wilayah Sumatra. Hutan berfungsi sebagai penyimpan air, penahan longsor, serta penyangga ekosistem bagi kehidupan manusia.

Ketika tutupan hutan berkurang, tanah kehilangan daya ikat, aliran air menjadi liar, dan risiko banjir serta longsor meningkat. Masyarakat sekitar kawasan rawan berada pada posisi paling terdampak, serupa dengan Salman yang berada di lapisan sosial lemah. Bencana ekologis di sini memperlihatkan ketimpangan, sebab beban terberat dipikul oleh kelompok dengan akses dan sumber daya terbatas.

Menurut saya, teladan Rasulullah melalui penanaman 300 pohon kurma bersama Salman al-Farisi menawarkan solusi yang sesuai bagi situasi hari ini. Rasulullah memadukan pembebasan manusia dengan kerja pemulihan lingkungan melalui penanaman pohon yang memberi manfaat jangka panjang.

Prinsip tersebut dapat diterapkan di wilayah Sumatra melalui upaya pemulihan berbasis penanaman kembali hutan dan vegetasi lokal. Vegetasi tanah di Sumatra membutuhkan pohon berakar kuat dan berumur panjang untuk menjaga keseimbangan air, mengurangi erosi, serta memulihkan kesuburan tanah.