Memahami Prinsip Bung Hatta dalam “Demokrasi Kita”

Konseptualisasi Mohammad Hatta dalam teks monumental Demokrasi Kita (1960) selain sebagai kritik historis terhadap dinamika politik era Orde Lama, juga merupakan sebuah dekonstruksi dasar terhadap watak dasar demokrasi liberal yang memisahkan kebebasan politik dari keadilan ekonomi. Hatta secara aksiomatis menegaskan bahwa membiarkan demokrasi politik tumbuh tanpa ditopang oleh sistem ekonomi kolektif sama saja dengan melegalkan struktur penindasan baru di mana pemilik modal akan selalu mendikte jalannya pemerintahan.

Dalam perspektif filsafat ekonomi politik, pemikiran Hatta meletakkan dasar bahwa kedaulatan sebuah bangsa dinilai cacat logis jika hak-hak sipil dijamin secara legal-formal namun ruang hidup dan akses produksinya dirampas oleh mekanisme pasar bebas yang eksploitatif. Ironisnya, dalam bentang kebijakan kontemporer, visi struktural ini mengalami simplifikasi akut, di mana asas kekeluargaan digeser secara paksa oleh ekspansi modal yang memfasilitasi penggusuran demi penggusuran atas nama proyek strategis nasional.

Akibatnya, Pancasila yang harusnya berfungsi sebagai bintang pemandu (leitstar) yang mengarahkan kebijakan negara menuju keadilan sosial, justru diperalat sebagai instrumen stempel ideologis untuk menjustifikasi akumulasi kapital oleh segelintir oligarki. Melalui tulisan ini, kita akan membedah mengapa pembacaan ulang pemikiran Hatta menjadi mendesak untuk menantang gelombang keserakahan pemodal yang kian agresif meruntuhkan daulat ekonomi rakyat. Langsung saja kita masuk kepada pembahasannya.

Membedah Anatomi “Kekeluargaan” Hatta sebagai Antitesis Kapitalisme Kontemporer

Dalam diskursus filsafat ekonomi nasional, istilah “kekeluargaan” yang digagas Hatta sering kali mengalami pendangkalan makna oleh para pembuat kebijakan menjadi sebatas jargon moralitas atau kompromi sosial yang pasif. Padahal, jika dikaji secara mendalam melalui teks Demokrasi Kita, konsep kekeluargaan merupakan sebuah struktur ekonomi politik formal yang menuntut kepemilikan bersama atas alat-alat produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hatta memandang bahwa asas kekeluargaan adalah antitesis langsung dari individualisme Barat yang melahirkan kapitalisme, di mana dalam sistem kapitalisme, hak milik privat mutlak ditempatkan di atas kepentingan eksistensial komunitas.

Sistem ekonomi kekeluargaan Hatta mewajibkan produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua di bawah koordinasi sosial, yang berarti tanah, air, dan kekayaan alam di dalamnya tidak boleh dialihkan menjadi komoditas pasar bebas murni yang dapat dimonopoli oleh korporasi swasta. Ketika negara mengizinkan korporasi privat menguasai wilayah-wilayah strategis dan menggusur komunitas lokal, terjadi distorsi ontologis terhadap prinsip hukum tata negara kita. Asas kekeluargaan ini didekonstruksi secara paksa, mengubah corak produksi nasional dari yang berbasis pada pemenuhan kesejahteraan bersama menjadi akumulasi keuntungan bagi pemilik modal tunggal.

Pemikiran Hatta ini menunjukkan bahwa daulat rakyat harus mewujud dalam bentuk kontrol komunal yang kuat terhadap kapital, bukan sebaliknya di mana kapital mengontrol daulat rakyat. Hatta memperingatkan bahwa membiarkan individualisme merasuki tata ekonomi akan menciptakan jurang pemisah yang tidak akan pernah bisa dijembatani oleh retorika kebebasan politik formal semata.

Konsep koperasi yang diajukan Hatta sebenarnya berfungsi sebagai benteng pertahanan ekonomi rakyat untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan pada segelintir elit pemburu rente. Pemahaman mendasar terhadap kerangka berpikir Hatta ini menjadi dasar penting untuk melacak bagaimana instrumen hukum formal kemudian diadopsi dan dimanipulasi oleh kepentingan oligarkis.

Pembajakan Regulasi dan Matinya Fungsi Etis Negara dalam Pandangan Hatta

Kritik Hatta dalam “Demokrasi Kita” mengenai bahaya pembusukan demokrasi dari dalam menemukan bentuk paling konkretnya hari ini melalui fenomena pembajakan regulasi oleh persekutuan oligarki. Hatta sejak awal melihat gejala di mana partai politik dan elit kekuasaan dapat terjebak dalam pragmatisme akut, yang kemudian menjadikan hukum bukan sebagai alat menegakkan keadilan sosial, dan justru sebagai instrumen pemukul legal.

Dalam nalar oligarki, hukum direkayasa secara teknokratis melalui undang-undang pesanan yang dirancang khusus untuk memotong jalur birokrasi investasi sekaligus memangkas hak gugat masyarakat terdampak. Negara, yang dalam konsepsi filsafat Hatta mengemban fungsi etis sebagai pelindung kaum lemah dan pengelola kemakmuran bersama, mengalami degradasi fungsi menjadi sebatas agen pelaksana bagi kepentingan korporasi raksasa.

Lebih jauh lagi, Hatta menegaskan bahwa ketika para pemburu rente diberikan ruang untuk mendikte ruang hidup warga, maka kedaulatan negara tersebut sebenarnya sudah luntur dari dalam. Hukum yang lahir dari proses pembajakan ini kehilangan legitimasi moralnya (lex iniusta non est lex) karena ia secara sengaja menciptakan kemiskinan struktural dengan cara memutus hubungan masyarakat dengan tanah sumber penghidupannya.

Hal seperti ini memaksa rakyat menjadi asing di tanah kelahirannya sendiri, di mana mereka harus terus mengalah pada setiap patok pembangunan yang ditancapkan oleh pemodal. Peristiwa ini berdampak pada rusaknya tatanan sosial di tingkat nasional dan juga secara fundamental mengubah posisi negara di dalam pusaran ekonomi global. Kondisi subordinat inilah yang membawa kita pada pembahasan mengenai bagaimana badai neoliberalisme bekerja merenggut kedaulatan ekonomi nasional secara menyeluruh.

Akumulasi Melalui Perampasan: Keruntuhan Kedaulatan Ekonomi Nasional

Ketika Hatta menulis tentang kemerdekaan ekonomi sebagai syarat mutlak kemerdekaan sejati, beliau juga sedang mengantisipasi ancaman global yang kini kita kenal sebagai neoliberalisme yang bekerja melalui watak penjarahan ruang hidup. Sistem ini beroperasi menggunakan logika akumulasi melalui perampasan, sebuah proses di mana ruang-ruang hidup non-komersial dipaksa masuk ke dalam sirkulasi kapital melalui intervensi regulasi negara.

Kedaulatan ekonomi nasional, yang dalam cetak biru ekonomi Pancasila menuntut kemandirian penuh atas pengelolaan sumber daya, runtuh ketika keputusan-keputusan krusial mengenai pemanfaatan ruang ditentukan oleh konsorsium pemodal internasional dan domestik. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang selalu digembos-gemboskan di atas panggung politik hanyalah ilusi angka yang menyembunyikan penderitaan struktural rakyat di garis bawah.

Dalam perspektif Hatta, kemakmuran nasional tidak boleh dihitung dari rata-rata matematis Produk Domestik Bruto yang timpang, melainkan harus dilihat dari kesejahteraan nyata warga yang paling marjinal. Ketika satu persen populasi menguasai mayoritas aset tanah dan sumber daya alam, maka narasi tentang kedaulatan ekonomi berubah menjadi kebohongan publik yang sistematis. Pembiaran terhadap dominasi modal ini secara perlahan namun pasti sedang mengubah status Indonesia dari negara berdaulat menjadi wilayah konsesi bisnis berskala besar.

Konsepsi ruang hidup dalam pemikiran ekonomi Hatta memiliki nilai eksistensial-spiritual yang tidak bisa dinilai dengan uang kompensasi ganti rugi yang minim. Kehilangan tanah berarti kehilangan identitas sejarah, kebudayaan, dan basis materi untuk memproduksi kehidupan secara mandiri. Oleh sebab itu, jalan satu-satunya untuk menghentikan laju perusakan ideologis ini adalah dengan membangun kembali kesadaran kolektif yang berakar pada pemikiran asli ekonomi-politik pendiri bangsa kita.

Maka dari itu, saya menyusun tulisan ini dengan harapan besar agar masyarakat umum dapat melihat melampaui kabut retorika pembangunan dan menyadari bahwa Pancasila sedang digusur secara terstruktur dari praktik ekonomi kita sehari-hari, sehingga muncul dorongan kolektif untuk menolak segala bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan sistemik ini. Dengan tujuan utamanya adalah memberikan pencerahan dasar bahwa perjuangan mempertahankan ruang hidup, tanah ulayat, dan hak ekonomi masyarakat miskin kota bukanlah tindakan subversif, melainkan sebuah kewajiban konstitusional tertinggi untuk membumikan kembali pemikiran Mohammad Hatta.

Komedi Tepi Jurang: Dari Warkop DKI hingga Mukmin SUCI

“When power corrupts, poetry cleanses”.

John F. Kennedy

Kalimat singkat mantan presiden Amerika itu makin menemukan relevansi di Indonesia saat ini. Ketika korupsi sudah terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, kita merasa pesimis. Apakah masih ada harapan?

Saya yakin, di dalam fase tergelap, tersungkur paling bawah sekali pun, manusia selalu mempunyai harapan. Di antara harapan itu adalah dengan menghidupkan nilai kesenian. Ruang politik memang nyaris kosong dari dari kesenian.

Kesenian bukan hanya bisa memberikan warna baru bagi politik, tetapi seni juga dapat menjadi cara menyampaikan kritik. Salah satunya melalui pentas Stand Up Comedy. Komedi sekilas tampak sebagai selingan mengundang tawa melepas penat. Namun, komedi justru cara jitu menyampaikan kritik yang membuat orang bisa tertawa sekaligus menangis.

Seseorang yang bisa berkomedi, adalah mereka yang mampu mengemas ironi menjadi satir kehidupan. Karenanya ada satu aturan utama: komedi yang berkualitas adalah yang lahir dari kegelisahan personal. Itu bisa terlihat dari juara Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) 12 yang diselenggarakan Kompas TV: Mukmin, seorang guru honorer.

Guru honorer ikut stand up comedy saja sudah lucu. Seorang guru idealnya berada di dalam kelas, bukan justru beradu lucu di pentas. Justru guru honorer inilah yang berhasil meraih juara pertama pentas komedi terbaik di negeri ini.

Mengapa guru honorer bisa menjadi juara komedi? Saya ingin menjawab pertanyaan itu dalam konteks yang lebih luas. Tentu secara personal, Mukmin bisa juara karena tampilannya ‘pecah’ menggelegar. Namun, di balik kebahagiaan seorang guru honorer juara komedi, potret ini punya kritik sosial yang tinggi.

Bahan komedi Mukmin adalah seputar kehidupannya sehari-hari: gaji rendah yang kalah dengan proyek makanan, dan bagaimana pendidikan dianaktirikan di negeri ini. Belum lagi guru yang mengabdikan diri di daerah terpencil, terpinggir dan terluar.

Fenomena peminggiran pendidikan ini kita rasakan semuanya. Karenanya, candaan Mukmin kelihatan fresh. Semua orang terhubung dengan komediannya. Inilah yang membuat Mukmin menjadi juara pertama.

Selain itu, Mukmin juga menjadikan stand up comedy-nya sebagai cara mengkritik pemerintah. Di tengah kejengahan masyarakat dengan rezim, candaan bernada kritik terhadap rezim adalah ‘oase’. Orang sering menyebut materi semacam ini adalah materi tepi jurang. Salah sedikit, seorang komedian bisa dikriminalisasi.

Sebenarnya menjadikan komedi sebagai suara kritis terhadap pemerintah bukanlah hal baru di negara ini. Di masa Orde Baru, kita punya Warkop DKI. Generasi Z apalagi Alpha mungkin sudah asing dengan namanya. Terlebih dua personilnya, Dono dan Kasino sudah berpulang memasuki awal tahun 2000-an.

Dulu, saya mengira Warkop DKI itu sebatas komedi, bahkan aku kurang nyaman dengan candaan seksis tubuh perempuannya. Tapi, ternyata di balik itu, warkop adalah cara mereka melawan. “Tertawalah, sebelum tertawa dilarang” adalah satir, betapa untuk sekadar melepas tawa pun dulu dilarang.

Dalam salah satu sinir Youtube, Indro menceritakan, Warkop DKI pernah ditawari 1 M pada saat itu (setara 100 M sekarang) untuk menjadi Orba, tapi ditolak mentah-mentah. Bahkan ketika saat itu warna kuning berkibar di mana-mana sebagai simbol “Golkarisasi”, Warkop DKI justru membuat film dengan meniadakan semua warna kuning. Ini adalah sebuah sikap tegas Warkop DKI melawan rezim diktator.

Sayangnya, meski rezim Orba sudah tumbang, pola pikir dan perilaku para pemimpin kita hari ini masih mewariskan pengalaman hidup Orba. Di sinilah kita butuh idealisme para pelawak Warkop DKI untuk dihidupkan kembali.

Memang ada perdebatan yang tak kunjung usai, apakah komedi itu harus membahas tepi jurang. Ada yang menolak, sehingga komedinya sebatas keseharian atau justru candaan absurd, seperti tebak-tebakan. Ada juga yang pragmatis sehingga kesannya komedi justru menjadi corong “penjilat” kekuasaan. Di tengah realisme dan pragmatisme itu, komedi juga bisa dibawa pada tataran idealisme. Inilah yang dilakukan oleh Warkop DKI pada zamannya, dan kini menggema dalam panggung komedi Pandji, Mamat Alkatiri, Abdur Arsyad, hingga Mukmin.

Mengutip pandangan Buya Syafii: “negara ini perlu mendengarkan penyair dan seniman bila tidak ingin terjengkang”, salah satu elemen dari seniman itu adalah komedian. Kita perlu mendengar mereka, bukan hanya untuk menurunkan ketegangan hidup yang makin kencang di tengah krisis yang berputar, tetapi juga untuk menghadirkan empati dan nurani. Bahwa ternyata di luar sana, masih ada guru yang digaji 300.000 sebulan atau tukang odong-odong yang berjuang untuk bisa makan sehari-hari.

Setiap canda dan tawa yang lahir dari panggung komedi pada akhirnya bukan berasal dari kebencian. Itu adalah perlawanan karena kita mencintai bangsa ini. Sudah terlampau banyak aturan yang dibuat oleh pemerintah justru mengundang komedi kematian bagi rakyatnya. Kita tertawa melihat harga bensin yang semakin mahal, rupiah yang kian anjlok, makanan basi yang diberikan kepada pelajar, dan proyek nasional yang dijadikan ajang korupsi berjamaah. Semua itu adalah punchline pejabat yang perlu dibalas dengan kompor gas. Eh, kompor gasnya juga langka dan mahal.

Dakwah Penenang vs Penentang Rezim

Beberapa waktu belakangan, saya melihat banyak konten pendakwah yang mencoba menenangkan masyarakat di tengah situasi yang kian carut-marut. Mereka mengajak umat untuk tenang dan menerima kondisi yang terjadi ini sebagai ketetapan Tuhan.

Sebagian dari muhibbin ustaz yang berkelakar di media sosial itu melakukan pembelaan, seorang tokoh agama seharusnya memang demikian: menenangkan dan menghindari perdebatan. Apalagi bersikap kritis dan konfrontatif terhadap pemerintah. Ulama seharusnya mendoakan umara. Kalaupun ada kritik, disampaikan secara langsung, bukan diumbar di media.

Namun, kalau kita tilik, salah satu metode Al-Quran berdakwah justru dengan menggunakan jadal (debat argumentatif). Ayat Al-Quran banyak berisi kritik pedas terhadap akidah dan pemahaman keliru dengan dalil-dalil rasional. Salah satunya ketika Al-Quran mengkritik para penyembah berhala dengan mengatakan, apakah sesembahan orang musyrik itu bisa menciptakan seekor lalat yang sering dianggap hina? Jawabannya tentu saja tidak.

 يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ ضُرِبَ مَثَلٌ فَاسْتَمِعُوْا لَهٗ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ لَنْ يَّخْلُقُوْا ذُبَابًا وَّلَوِ اجْتَمَعُوْا لَهٗ ۗوَاِنْ يَّسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْـًٔا لَّا يَسْتَنْقِذُوْهُ مِنْهُۗ ضَعُفَ الطَّالِبُ وَالْمَطْلُوْبُ ٧٣

Wahai manusia, suatu perumpamaan telah dibuat. Maka, simaklah! Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalat pun walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, mereka pun tidak akan dapat merebutnya kembali dari lalat itu. (Sama-sama) lemah yang menyembah dan yang disembah.

Ayat tersebut jelas mengkritik orang kafir dengan pernyataan yang tegas. Karenanya, menjadi lemah argumentasi yang mengatakan kita tidak boleh konfrontatif dan menghindari perdebatan. Padahal, jadal adalah salah satu gaya retorik yang digunakan Al-Quran. Dengan “berdebat”, argumentasi makin kuat. Tentu debat ada ilmunya, tidak semua hal bisa dan perlu didebatkan.

Al-Quran, melalui kisah para nabi, banyak mengkritik cara hidup yang keliru, pemimpin yang zalim, individu yang merusak, dsb. Jadi, agak aneh kalau ada pendakwah yang justru alergi dan tidak mau mengoreksi kehidupan bernegara yang salah hari ini. Imam As-Sa’di dalam kitab al-Qawa’id al-Hisan li Tafsir al-Qur`an menegaskan:

وهذا الأصل في القرآن كثير، فإنه يفيد الدعوة للحق وردّ كل باطل ينافيه. ويجادلهم بوجوب تنزيل الأمور منازلها، وأنه لا يليق أن يجعل للمخلوق العبد الفقير العاجز من كل وجه شيئًا من حقوق الربّ الخالق الغني، الكامل من جميع الوجوه .

Al-Quran menegaskan pentingnya menaruh sesuatu pada tempatnya. Itulah keadilan. Jangan menuhankan sesuatu pada yang bukan Tuhan. Dulu, penuhanan itu berupa sesembahan berhala. Kini, berhala itu bisa jadi berupa harta, pangkat, pasangan, kekayaan alam: yang dicintai setengah mati. Intinya, segala sesuatu yang berada tidak pada tempatnya adalah kezaliman dan perlu dilawan. Sayangnya, di tengah semangat jadal membela kebenaran yang digaungkan Al-Quran, banyak pendakwah hari ini yang cenderung menghindari kritik, diam atau bahkan jadi pembenaran terhadap tindakan pemerintah.

“Allah yang menjamin rezekimu saat dolar 6000, Allah juga yang menjamin rezekimu saat dolar 18000. Yakinlah, rezekimu tak akan pernah diambil orang atau salah alamat ya ikhwah”.

“Sangka Baik. BBM naik, mungkin memang inilah jalan terbaik menyelamatkan bangsa dan negara tercinta. BBM mahal, tapi Allah Maha Kaya dan Maha Melindungi. Jadi rakyat memang kadang di posisi tak ada pilihan”.

Konten semacam itu banyak bertebaran di media sosial. Saya pun berseloroh, kok tiba-tiba seperti paham jabariyah yang pasrah dengan keadaan tanpa usaha. Padahal sejatinya kita punya pilihan, hanya negara yang tidak menghadirkan pilihan itu. Malah menampilkan kebobrokan komunikasi para pejabat yang nir-empati di tengah jeritan masyarakat.

Masalah sebagai Warga Negara Indonesia dengan kebijakan pemerintah sudah banyak, ditambah lagi banyak tokoh agama yang justru melanggengkan kezaliman berkedok semua ini adalah takdir Tuhan. Padahal, di dalam Al-Quran, Allah sudah memberikan kisi-kisi bahwa kalau ada kebaikan itu datangnya dari Allah, sedangkan segala keburukan datangnya dari pribadi manusia.

Jadi, keburukan, kezaliman, dan ketidakadilan itu adalah sebab dari pilihan sikap kita. Jangan buru-buru mengatakan semua itu takdir Tuhan. Hal tersebut membuat kita tidak bermuhasabah. Meminjam istilah Buya Syafii, mentalitas ini juga yang membuat umat Islam sekarang berada dalam buritan peradaban. Sejak dulu, cara memahami takdir bisa membuat orang menjadi malas, menjadi pekerja keras tanpa batas, atau menjadi pekerja cerdas yang tahu kapasitas. Di mana posisi kita? Jangan sampai pemahaman agama yang keliru membutakan kita dari realitas.

Konsep kebaikan dan keburukan ini sudah dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 79:

 مَآ اَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللّٰهِ ۖ وَمَآ اَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَّفْسِكَ ۗ وَاَرْسَلْنٰكَ لِلنَّاسِ رَسُوْلًا ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ شَهِيْدًا ٧٩

Kebaikan (nikmat) apa pun yang kamu peroleh (berasal) dari Allah, sedangkan keburukan (bencana) apa pun yang menimpamu itu disebabkan oleh (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutus engkau (Nabi Muhammad) menjadi Rasul kepada (seluruh) manusia. Cukuplah Allah sebagai saksi.

Dalam ayat ini, Allah mengabarkan bahwa kebaikan apa saja yang menimpa seorang hamba maka itu dari Allah, dan keburukan apa saja yang menimpanya maka itu dari dirinya sendiri. Tujuannya adalah agar para hamba-Nya mengetahui bahwa kebaikan, kebajikan, dan hal-hal yang dicintai itu terjadi murni karena karunia dan kemurahan-Nya, meskipun ia bergulir melalui sebagian sebab yang dilakukan oleh hamba. Karena sesungguhnya Dialah Pencipta segala sebab (Musabbibal Asbab) yang memberikan nikmat tersebut dan Dialah yang memudahkannya.

Sedangkan keburukan—yaitu musibah-musibah yang menimpa hamba—sebab-sebabnya berasal dari diri hamba itu sendiri, karena kelalaiannya dalam menunaikan hak-hak Tuhannya dan pelanggarannya terhadap batas-batas-Nya. Maka Allah, meskipun Dialah yang menakdirkannya, sesungguhnya Dia memberlakukannya kepada hamba tersebut disebabkan oleh apa yang diperbuat oleh kedua tangannya sendiri.

Sebagai orang beriman tentu kita percaya sepenuhnya bahwa apa pun yang terjadi di dunia ini adalah atas takdir-Nya. Namun, mengapa di ayat tersebut Allah menegaskan bahwa kebaikan dari Tuhan, sedangkan keburukan dari manusia? Jawabannya dijelaskan oleh Imam As-Sa’di dalam kitab al-Qawa’id al-Hisan li Tafsir al-Qur`an:

وقد يخبر أن ما أصاب العبد من حسنة فمن الله وما أصابه من سيئة فمن نفسه ؛ ليعرّف عباده أن الخير والحسنات والمحاب تقع بمحض فضله وجوده وإن جرت ببعض الأسباب الواقعة من العباد، فإن سبب الأسباب هو الذي أنعم بها وهو الذي يسرها وإن السيئات – وهي المصائب التي تصيب العبد – أسبابها من نفس العبد وبتقصيره في حقوق ربه وتعديه لحدوده، فالله وإن كان هو المقدر لها فإنه أجراها على العبد بما كسبت يداه، ولهذا أمثلة يطول عدها .

Pembedaan antara kebaikan dan keburukan dalam ayat tersebut adalah agar seorang hamba mengetahui bahwa kebaikan itu bukan semata-mata karena usahanya, tetapi di balik prosesnya, ada kasih karunia Allah yang membuatnya berhasil. Sedangkan keburukan, meskipun terjadi atas izin Allah, sebab-sebabnya itu berasal dari diri manusia itu sendiri yang lalai dan melanggar batas yang ditetapkan Tuhan. Karenanya, meski Allahlah yang menakdirkannya, Allah memberlakukan kepada hamba tersebut apa yang diperbuat oleh kedua tangannya sendiri.

Jadi, rumusnya adalah: kalau ada kebaikan, segera kembalikan pada yang memberikannya, yaitu Allah. Sementara kalau ada keburukan, kembalikan pada kealpaan dan keterbatasan manusia. Di sinilah akan lahir koreksi diri.

Sayangnya, yang terjadi sering kali adalah sebaliknya: kalau mendapat kebaikan kita jumawa mengatakan ini adalah pencapaian diri, sementara ketika ditimpa keburukan, kita melemparkan tanggung jawab itu pada kalimat: “semua sudah diatur oleh Tuhan”. Kita selalu berlindung pada narasi takdir Ilahi untuk menutupi kebobrokan diri ini.

Pancasila yang Digusur: Ketika Hukum Lingkungan Bekerja untuk Oligarki

Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemaknaan pasal ini bertujuan melahirkan paradigma bahwa kekayaan alam wajib digunakan untuk menciptakan keadilan sosial. Realitasnya keadilan sosial hampir menjadi janji yang selalu digunakan setiap pemilu lima tahun sekali.

Belahan wilayah Indonesia lain misalnya, Kalimantan Timur, warga Dayak Benuaq dari Kampung Dingin menuntut perusahaan tambang batubara bertanggung jawab atas pencemaran sungai dan kerusakan ladang. Respons yang mereka dapati malah melahirkan tersangka.

Raja Ampat, masyarakat adat Papua menyaksikan 22.000 hektar wilayah mereka masuk konsesi tambang nikel, kawasan yang selama ini mereka jaga dengan hukum adat sasi. Di Kalimantan Selatan, aktivis lingkungan dikriminalisasi oleh perusahaan tambang sementara laporan pencemaran mereka diabaikan. Pola ini memberikan indikasi hukum bekerja untuk aktor korporasi, bukan untuk rakyat.

Dua Undang-Undang, Satu Arah

Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan hukum yang diberlakukan untuk mencapai tujuan negara. Secara normatif, tujuan negara itu jelas: kemakmuran dan keadilan sosial. Namun ketika proses legislasi dikuasai oleh kepentingan modal, hukum tidak lagi netral, ia cenderung akan menjadi alat untuk mendukung para pemodal.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) awalnya adalah salah satu regulasi lingkungan paling progresif yang pernah dimiliki Indonesia. Ia mengenal prinsip kehati-hatian, polluter pays principle dan partisipasi masyarakat yang bermakna termasuk kewajiban pelibatan masyarakat terdampak dalam proses penyusunan AMDAL, serta sanksi pidana yang tegas bagi korporasi pencemar lingkungan.

Kemudian diikuti dengan UU Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan kembali sebagai UU No. 6 Tahun 2023. Sejumlah ketentuan krusial UUPPLH diubah atau dihapus. “Izin lingkungan” yang semula berdiri sendiri sebagai syarat izin usaha diintegrasikan menjadi sekadar komponen perizinan berusaha berbasis risiko. Peran masyarakat dalam penyusunan dan penilaian AMDAL dikurangi. Lebih jauh, pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pengelolaan limbah B3 tanpa izin—dihapus demi, “memberikan kemudahan untuk menjalankan usaha”.

Artinya hukum lingkungan yang sudah progresif dilemahkan secara sistematis oleh hukum investasi. Bukanlah hal yang terjadi kebetulan dalam proses legislasi, melainkan politik hukum yang bekerja secara sadar memperluas jangkauan modal, mempersempit ruang perlindungan rakyat dan alam.

UU Minerba: Menggulung Wilayah Adat

Di sektor pertambangan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara melakukan hal yang serupa dengan cara yang lebih terang-terangan. Dibentuk tanpa partisipasi masyarakat adat yang justru paling terdampak undang-undang ini melakukan dua pergeseran sekaligus pada saat yang sama. Memperluas “wilayah hukum pertambangan” hingga mencakup seluruh ruang darat, laut, dan ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah Indonesia dan menarik kembali seluruh kewenangan pengelolaan dari pemerintah daerah ke pusat.

Definisi wilayah hukum pertambangan yang demikian luas, meminjam istilah yang digunakan dalam kajian akademis—norma sapu jagad yang secara potensial melegitimasi perampasan seluruh ruang hidup masyarakat adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat enam masalah mendasar undang-undang ini: perubahan dibahas tanpa partisipasi masyarakat, mempercepat kehancuran ruang hidup adat, melanggengkan korupsi di wilayah adat, menciptakan kewenangan sentralistik, berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat, dan memberikan keistimewaan terhadap konsesi tambang.

Dayak Benuaq: Ketika Pelapor Menjadi Tersangka

Pada 2 Februari 2023, warga Kampung Dingin di Kutai Barat, Kalimantan Timur, menggelar aksi di kantor PT Energi Batu Hitam (EBH). Tuntutannya sederhana: perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan sungai dan ladang mereka. Gudang bahan peledak didirikan di ladang adat tanpa izin penggunaan lahan yang sah. Sungai tercemar. Tanaman pertanian rusak.

Respons perusahaan adalah melaporkan warga ke Polres Kutai Barat. Status laporan naik ke penyidikan. Polisi hadir bukan untuk menyelidiki pencemaran melainkan untuk membongkar tenda pemantauan yang didirikan warga. Beberapa warga dipanggil paksa. Laporan masyarakat tentang pencemaran lingkungan tidak mendapatkan respons memadai. Laporan perusahaan terhadap warga naik ke penyidikan dalam hitungan hari.

Transparency International Indonesia mengidentifikasi label PSN dan konsesi tambang digunakan sebagai tameng untuk melegitimasi pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan, sementara korporasi mendapat keistimewaan berupa kelonggaran regulasi dan pemangkasan rantai perizinan.

Pola yang Berulang

Pencabutan izin di Raja Ampat yang sebelumnya masuk konsesi tambang, akibat tekanan publik yang masif sehingga di cabut. Namun surat keputusan pencabutan tidak pernah dipublikasikan. Tidak ada rencana pemulihan lingkungan. Hal ini memperlihatkan cara oligarki bekerja: mengalah sementara di hadapan tekanan publik, lalu melanjutkan setelah isu mereda. Hukum lingkungan yang sudah dilemahkan UU Cipta Kerja tidak mampu menjadi penghalang yang efektif.

Pola lain misalnya masif kriminalisasi dalam kasus yang berkaitan dengan lingkungan. Laporan Satya Bumi dan Protection International tahun 2024 mencatat 33 kasus serangan dan ancaman terhadap pembela lingkungan, dengan total 204 individu dan 15 kelompok menjadi korban.

Sistem yang bekerja hanya saja tidak untuk rakyat. Pasal-pasal pidana dalam UUPPLH dan UU Minerba yang seharusnya melindungi masyarakat dan lingkungan, dalam praktiknya lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi mereka yang melawan. Ketika sanksi pidana bagi korporasi pencemar justru dihapus oleh UU Cipta Kerja sementara pasal-pasal yang dapat menjerat warga yang “merintangi kegiatan pertambangan” dipertahankan kita tidak sedang berbicara tentang kekosongan hukum. Kita sedang berbicara tentang pilihan politik yang disengaja.

Pluralisme Hukum yang Diabaikan

I Nyoman Nurjaya menegaskan bahwa sentralisme hukum adalah utopia di tengah pluralisme hukum berperspektif sosiokultural Indonesia. Hukum adat sasi Raja Ampat terbukti menjaga ekosistem laut. Sistem pengelolaan tanah komunal Dayak Benuaq telah ada jauh sebelum konsep AMDAL dikenal. Keduanya tidak diakui secara memadai dalam UU Minerba maupun dalam UUPPLH pasca-perubahan Cipta Kerja. Brian Tamanaha mengingatkan bahwa dalam kehidupan nyata, keragaman sistem normatif adalah fakta, bukan pilihan. Ketika negara memaksakan sentralisme hukum yang pro-modal di atas sistem norma lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekologis, ia tidak hanya merampas tanah. Ia merampas cara sebuah komunitas memahami hubungannya dengan alam—dan menggantikannya dengan logika ekstraksi yang tidak mengenal pemulihan.

Pancasila Menunggu Ditepati

Satu Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Namun di Kampung Dingin, Raja Ampat, dan di mana pun masyarakat adat berdiri di hadapan alat berat yang bergerak atas nama investasi, Pancasila hampir tidak hadir sebagai pelindung. Ia hadir sebagai slogan di podium, sementara hukum yang seharusnya menjadi wujudnya bekerja ke arah yang berlawanan.

Selama reformasi hukum lingkungan hanya bergerak di permukaan tanpa menyentuh politik hukum yang menggerakkannya—selama AMDAL bisa diproses untuk tambang di jantung geopark dunia, selama aktivis lingkungan lebih mudah dikriminalisasi daripada korporasi pencemar sungai, selama sasi kalah dari surat izin, Pancasila akan terus menjadi janji yang menunggu ditepati oleh mereka yang sudah ada di sana jauh sebelum undang-undang pertambangan mana pun ditulis.

Pertobatan Ekologis di Jantung Nusantara

“Ekosistem itu luar biasa rumit, dan jika Anda mengganggunya, itu akan membahayakan diri Anda”

Tom Philips, Humans: Sejarah Singkat tentang Kedunguan Kita

Ada satu paradoks yang diyakini oleh umat manusia: menjadi makhluk sempurna dan ‘penguasa’ semesta. Pandangan tersebut diharapkan dapat menuntun manusia mengelola bumi secara bijak. Sayangnya, dalam sejarah manusia, sebagaimana cerita Tom Philips dalam bukunya, manusia punya kecenderungan besar untuk merusak.

Lebih mengkhawatirkan lagi, manusia nyaris tidak pernah belajar dari sejarah. Kita, hanya mengganti jenis kerusakan dan menumpuknya dalam skala yang lebih besar. Itu dirasakan hari ini, dengan krisis iklim yang tak dapat ditolak lagi.

Saya bersyukur, dalam pembelajaran itu, dipertemukan dengan teman-teman dari Yayasan Pakis Baja. Bersama Peace Planters dari Amerika Serikat, mahasiswa UIN Sultan Adji Muhammad Idris Samarinda, Universitas Guna Darma Penajam Paser Utara, dan Sekolah Tinggi Teologi Tenggarong, saya belajar secara langsung menanam benih kebaikan.

Antara Kritik Pembangunan dan Kegelisahan Bumi Etam

Uniknya lagi, proses penanaman ini dilakukan di Ibu Kota Nusantara. Mengapa saya katakan unik? Sebab sejak awal diinisiasi, megaproyek ini mendatangkan kritik dari berbagai kalangan. Terutama bagi masyarakat adat dan warga sekitar yang tanahnya disulap menjadi kota modern. Meski pada saat yang sama, kita bisa berdalih: itu adalah harga dan pengorbanan untuk membangun ‘kemajuan’.

Jaringan Advokasi Anti Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bekerja sama dengan berbagai pihak, pada tahun 2023 menerbitkan buku laporan “Nyapu: Bagaimana Perempuan dan Laki-laki Suku Balik Mengalami Kehilangan, Derita dan Kerusakan Berlapis Akibat Megaproyek Ibu Kota Baru Indonesia”, menyoroti dampak destruktif pembangunan IKN terhadap masyarakat adat dan lingkungan.

Tentu kita juga bisa mengkritisi temuan JATAM. Kita pun boleh tidak sepakat dengan datanya. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, hingga detik ini, Ibu Kota Negara Indonesia masih di Jakarta.

Lantas, di mana sisi uniknya? Saya termasuk orang yang sejak awal menolak dan mengkritisi IKN. Terlebih, saya juga tinggal di provinsi ini. Ada kegelisahan untuk menjaga bumi dari kerakusan manusia. Bayangkan, dengan pembangunan IKN itu, ada berapa ratus jenis flora dan fauna yang tergusur?

Dengan kemuakan itu, saya nyaris tidak pernah menginjakkan kaki di IKN. Kegiatan ini adalah kedua kalinya saya masuk ke sana. Setelah sebelumnya saya berkunjung ke sana di tahun 2024 hanya untuk menemani keluarga yang penasaran dengan arsitektur IKN.

Selama dua hari melakukan kegiatan di IKN ini, saya semakin sadar arti penting menjaga alam, menanam kehidupan. Satu aktivitas yang begitu berkesan adalah penanaman 100 pohon di IKN yang kami lakukan. Tentu banyak orang yang tidak sepakat dan menganggap hal itu sebatas seremonial belaka.

Bagi saya, kegiatan itu adalah pengalaman yang berharga. Sejak menetap di benua Etam 2024, saya memang punya ketertarikan pada topik lingkungan. Lebih tepatnya, meminjam istilah Paus Fransiskus, saya melakukan pertobatan ekologis. Betapa selama ini, saya termasuk dalam kelompok yang suka merusak alam, dengan menambah sampah plastik, membuang makanan, dan yang paling penting: diam melihat bumi Kalimantan sudah dikeruk habis-habisan dengan tambang dan sawit.

Sayangnya, meski sudah mencoba mengurangi plastik dan belajar tentang ekologi dengan memperkaya bacaan, apa yang saya lakukan masih kurang. Bahkan saya nyaris tidak pernah menanam pohon seumur hidup. Saya ingat, menanam pohon terakhir dilakukan ketika perpisahan di bangku SMP. Lagi-lagi, lebih bersifat seremonial. Tapi, itu lebih baik daripada tidak sama sekali.

Menanam sebagai Kerja Keibuan dan Kesabaran

Mengapa kita perlu menanam? Jawabannya bisa banyak. Saya menemukan beberapa refleksi dari kegiatan penanaman kemarin. Pertama, menanam adalah kerja kesabaran. Sampai saat ini, belum ada teknologi industri pangan yang bisa menanam pohon dan tumbuh dalam waktu singkat. Apa yang kita tanam hari ini, baru berbuah mungkin 5-10 tahun setelahnya. Tanpa kesabaran, orang tidak bisa menanam.

Berkaitan dengan kesabaran, menanam juga adalah kerja perawatan. Aktivitas menanam dan merawat adalah kerja keibuan. Kita belajar sabar menikmati proses, bukan hanya menuntut hasil. Modernitas yang terlalu mengunggulkan maskulinitas, kekuatan, kepercayaan diri, pembangunan, sering kali melewatkan kerja perawatan. Kita diajak untuk segera menikmati hasil.

Karenanya pula, muncul beragam teknologi untuk mengeruk kekayaan alam secara instan, hingga lupa, itu semua justru merusak keseimbangan. Vandana Shiva dalam buku “Kodrat Alam” mengutip data dari Living Planet Report 2018 oleh WWF, sejak 1970 ketika pertanian industri dan bahan kimia mulai menyebar, kita telah memusnahkan 60 persen binatang di planet bumi ini.

Industrialisasi kita sebut kemajuan. Sejatinya, justru itu semua adalah kemunduran. Kita perlu kembali belajar, bagaimana nenek moyang hidup dengan memaknai arti kata cukup. Dan itu dapat dilakukan dengan menanam pohon secara langsung: dengan hati, tangan dan tenaga kita, bukan dengan mesin.

Investasi Spiritual untuk Generasi Masa Depan

Satu hal yang juga menjadi poin penting dari penanaman pohon yang saya ikuti adalah bahwa menanam berkaitan erat dengan kerja spiritual. Kita merawat alam bukan semata demi bumi, tetapi juga karena perintah Ilahi. Dalam hal ini, ajaran Alkitab, Al-Quran—dan semua kitab suci, punya narasi yang sama: menjaga alam dan jangan merusak.

Marshall Sahlins dalam buku “The New Science of the Enchanted Universe” menegaskan satu karakter masyarakat adat yang sama di seluruh dunia, yaitu keyakinan bahwa manusia itu terbatas (human finitude). Ajaran ini melahirkan kerendahhatian masyarakat adat dalam mengelola alam. Mereka hanya mengambil secukupnya.

Dengan menyadari keterbatasan, kita lebih hati-hati dalam berinteraksi dengan alam. Sebab tenaga manusia terbatas, perut kita juga terbatas. Untuk apa mengeruk bumi sampai ke dasar.

Selain itu, saya pun belajar bahwa menanam adalah proyeksi masa depan. Ada satu hadis Nabi Muhammad yang saya suka. Kata beliau: “Jika besok kiamat dan di tanganmu ada bibit pohon, maka tanamlah semampumu”. Hadis ini mempunyai pesan yang amat mendalam, bahwa gerak merawat alam itu upaya menjaga masa depan.

Boleh jadi kita tidak merasakan, tetapi ada generasi yang memanen hasilnya. Inilah yang penting. Dalam kehidupan sehari-hari, egoisme kita muncul dalam rupa: apa yang saya lakukan, harus saya nikmati hasilnya. Namun, dalam aktivitas penanaman, apa yang kita tanam, mungkin tidak langsung kita rasakan, tetapi akan berdampak bagi generasi berikutnya.

Dengan logika yang serupa, aktivitas perusakan alam yang dilakukan masif hari ini, mungkin memberi dampak ekonomi besar bagi kita, tetapi dampak kehancurannya akan diwariskan pada generasi mendatang.

Karenanya, menanam adalah investasi kebaikan dan itu harus dimulai dari diri sendiri dan menjadi gerakan bersama. Persis seperti apa yang kami lakukan melalui Plant the Peace. Inisiatif dan kolektif adalah dua kata kunci yang perlu dilakukan untuk menata alam ini.

Inisiatif dan Kerja Kolektif Merawat Alam

Bayangkan, ketika tidak satu pun individu yang membuang sampah—meski secuil atau menebang pohon—walau sebatang merasa bertanggung jawab atas masalah tersebut, hingga semuanya sudah terlambat: sampah menumpuk, hutan habis ditebang, pada titik itu, semua manusia bertanggung jawab. Bahkan yang sudah tahu kekeliruan tetapi tidak mengambil langkah nyata atau yang memilih diam pun bertanggung jawab atas kerusakan itu.

Tentu kita tidak berharap kerusakan itu terjadi kian masif. Di sinilah manusia perlu berbenah. Kita harus belajar dari sejarah. Ketika dahulu Tuhan menciptakan Adam, malaikat melayangkan protes: “mengapa engkau menciptakan makhluk yang akan merusak bumi lagi?”, lantas Tuhan jawab: “Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.

Di tengah kerusakan, selalu ada manusia yang menyeru perbaikan. Kita punya hati nurani yang menuntun pada arah kebaikan. Dan karenanya, sebobrok apa pun kondisi dunia hari ini, kita masih punya secercah harapan, dan itu tumbuh dari IKN.

Mengkaji Pemikiran Gus Dur dalam “Tuhan Tidak Perlu Dibela”

Konstruksi pembangunan nasional kontemporer acap kali terjerat dalam nalar reduksionis yang mengidentikkan kemajuan peradaban dengan ekspansi infrastruktur fisik dan akumulasi kapital murni. Di balik narasi modernisasi urban yang masif, terjadi pergeseran ideologis yang sangat fundamental ketika ruang hidup masyarakat marginal dikonversi secara paksa menjadi kawasan komersial eksklusif milik korporasi besar.

Fenomena penggusuran paksa atas nama pembangunan ini mencerminkan bekerjanya sistem ekonomi politik yang memprioritaskan kepentingan pemodal di atas hak konstitusional warga negara. Ketika negara menggunakan aparatus kekuasaannya untuk memfasilitasi perampasan lahan milik rakyat miskin, maka pada saat itulah esensi etis dari Pancasila mengalami keretakan struktural yang cukup parah. Manifestasi dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab tidak dapat lagi tegak ketika fondasi fisiknya dihancurkan demi memuaskan indikator makroekonomi semu yang hanya dinikmati oleh segelintir elit oligarki.

Realitas pahit ini membuka tabir mengenai bagaimana negara telah mengalami kooptasi oleh kepentingan kapitalisme global yang bersifat eksploitatif terhadap ruang domestik. Kritik tajam KH. Abdurrahman Wahid dalam bukunya Tuhan Tidak Perlu Dibela (1999) memberikan landasan teologis-humanistik bahwa penyembahan terhadap pertumbuhan ekonomi adalah bentuk paganisme modern yang mengorbankan martabat manusia di atas mazbah keserakahan.

Gus Dur secara konsisten menegaskan bahwa ketuhanan dan kemanusiaan tidak boleh mandek dalam ruang retorika formalitas negara, melainkan harus diaktualisasikan dalam bentuk pembelaan nyata terhadap hak-hak masyarakat yang tertindas oleh Kebiadaban modal. Apabila kalkulasi utilitarian pasar terus dibiarkan mendikte kebijakan tata ruang nasional, sama saja kita melegalisasi perampasan hak asasi secara sistemik yang mencederai kedaulatan rakyat langsung dari tanah kelahirannya.

Guna mengurai kompleksitas krisis multidimensional ini, saya ajak Anda membedah secara kardinal bagaimana mekanisme komodifikasi ruang bekerja menghancurkan tatanan sosial kebangsaan kita. Langsung saja kita masuk ke pembahasannya.

Komodifikasi Ruang dan Deifikasi Pertumbuhan Ekonomi

Akar dari maraknya penggusuran paksa di era kontemporer terletak pada cara pandang penguasa yang melihat ruang semata-mata sebagai komoditas komersial yang bernilai ekonomi tinggi. Gejala ini dikategorikan sebagai deifikasi pertumbuhan ekonomi, di mana angka-angka statistik dianggap sebagai kebenaran mutlak yang validitasnya berada di atas kesejahteraan manusia konkret. Mekanisme ini digambarkan secara komprehensif melalui teori “spatial fix” oleh David Harvey dalam bukunya The Limits to Capital (1982), yang menjelaskan bagaimana sistem kapitalisme selalu membutuhkan ekspansi geografis dan reorganisasi spasial untuk menyelamatkan modal yang mengalami kelebihan akumulasi.

Akibatnya, wilayah pemukiman padat penduduk yang dihuni oleh kelas pekerja secara sepihak dicap sebagai kawasan kumuh tidak produktif yang harus dieliminasi demi efisiensi pasar. Melalui instrumen regulasi yang telah dimanipulasi, negara bertindak sebagai agen pembebas lahan yang membersihkan hambatan-hambatan sosial agar investasi skala besar dapat masuk tanpa kendala.

Proses pembersihan spasial ini melahirkan nalar teknokratis yang sangat bias terhadap kepentingan korporasi, sekaligus mendepak pertimbangan etis keadilan sosial dari meja kebijakan publik. Pengambilan keputusan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil komunitas lokal, melainkan pada kalkulasi matematis mengenai seberapa besar potensi keuntungan finansial dan return on investment yang bisa diraih oleh para pemegang saham.

Istilah kepentingan umum yang tercantum dalam berbagai regulasi pengadaan tanah mengalami penyempitan makna yang sangat ekstrem, di mana kepentingan umum kini diidentikkan dengan proyek strategis nasional yang dikerjakan oleh pihak swasta. Hal ini berakibat pada hilangnya perlindungan hukum bagi hak milik rakyat kecil, sebab hukum telah dikooptasi untuk melegitimasi kekerasan struktural atas nama hukum itu sendiri. Ketimpangan struktural dalam penguasaan ruang ini pada gilirannya melahirkan kebutuhan mendesak untuk merombak paradigma hukum tata ruang kita dengan berlandaskan pada ideologi Pancasila yang progresif.

Rekonstruksi Pancasila sebagai Teologi Pembebasan Spasial

Menghadapi agresivitas modal dan oligarki yang terus mencaplok ruang hidup rakyat, Pancasila tidak boleh lagi dibiarkan mandek sebagai instrumen indoktrinasi politik yang pasif dan abstrak. Kita perlu sebuah renovasi radikal yang memosisikan dasar negara ini sebagai sebuah teologi pembebasan spasial yang aktif, progresif, dan berpihak secara mutlak pada pembelaan kaum tertindas.

Yudi Latif dalam bukunya Negara Paripurna: Historisitas, Rationalitas, dan Aktualisasi Pancasila (2011) menguraikan bahwa etika Pancasila mengamanatkan perwujudan keadilan sosial yang konkret, di mana negara wajib mengintervensi pasar demi melindungi hak-hak dasar kelompok rentan. Pancasila wajib ditransformasikan menjadi senjata konseptual di tangan masyarakat sipil untuk mendelegitimasi setiap regulasi tata ruang yang melegalkan perampasan tanah rakyat demi kepentingan investasi korporasi global. Melalui perspektif ini, keadilan spasial diposisikan sebagai syarat mutlak dari tegaknya kedaulatan negara yang beradab dan berperikemanusiaan.

Dalam kerangka teologi pembebasan spasial ini, martabat manusia ditempatkan sebagai hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) yang berada jauh di atas kontrak bisnis atau kepatuhan terhadap investor asing. Negara harus dipaksa melalui gerakan sosial yang solid untuk menghentikan fungsi buruknya sebagai fasilitator pemodal dan kembali pada mandat konstitusionalnya sebagai pelindung segenap bangsa Indonesia. Hak atas ruang, hak atas pemukiman yang layak, dan hak atas tanah bagi warga negara harus diakui sebagai hak asasi yang bersifat absolut dan tidak dapat dinegosiasikan melalui logika pasar bebas.

Maka dari itu, saya dalam tulisan ini mengajak seluruh elemen masyarakat umum agar tidak lagi bersikap apatis terhadap realitas penggusuran paksa yang menimpa sesama warga negara demi memuluskan megaproyek kaum oligarki. Ayo kita tumbuhkan solidaritas kolektif bahwa membela ruang hidup kaum papa adalah wujud paling murni dari pengamalan Pancasila dan dengan tegas menolak nalar pembangunan yang korup, yang menuntut air mata, darah, dan kehancuran ruang hidup rakyat kecil sebagai ongkos demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang semu dan timpang.

Melalui pencerahan perspektif baru ini, diharapkan masyarakat luas dapat bergerak bersama secara terorganisir untuk mendesak negara agar memulihkan tata kelola agraria dan tata ruang yang humanis, inklusif, serta berorientasi penuh pada keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menjadi Guru di Tengah Kriminalisasi: Otonomi Pendidikan Milik Siapa?

Di sela-sela jam pembelajaran, iseng saya bertanya kepada siswa, apa cita-cita mereka. Sebagian memberi jawaban mainstream, seperti dokter, tentara, dan polisi. Ada juga yang ingin menjadi content creator, jawaban khas generasi Z. Namun hanya satu yang bercita-cita menjadi guru. Seperti yang diduga, menjadi guru bukanlah profesi impian siswa, apalagi di tengah masifnya kriminalisasi guru saat ini.

Saya masih ingat, pada awal tahun 2000an, ketika mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Negeri yang dibangun atas Instruksi Presiden (INPRES), langsung terbayang akan buruk kualitasnya. Tak berlangsung lama, dengan diberlakukannya otonomi daerah yang luas, memungkinkan rakyat memilih Kepala Daerah (KD) secara langsung. Mau tak mau, KD harus memiliki program kerja yang menarik agar terpilih. Maka para KD berlomba-lomba membuat program inovatif agar tidak tertinggal dari daerah lain.

Sejalan dengan itu, kewenangan pendidikan beralih kepada pemerintah daerah (pemda). Sehingga pemda dituntut untuk mempercepat peningkatan kualitas pendidikan di daerahnya masing-masing. Hasil akselerasi ini terlihat jelas dengan perbaikan gedung-gedung sekolah dan melengkapi sarana prasarana. Juga para guru yang belum sarjana, difasilitasi pemerintah untuk meningkatkan strata pendidikannya.

Kriminalisasi Guru

Di tengah arus perubahan yang cepat ini, muncullah satu fenomena baru, yaitu kriminalisasi guru oleh orang tua siswa. Kemunculan fenomena ini tidak ditopang faktor tunggal, ada beberapa penyebab, misalnya undang-undang (UU) perlindungan anak. Namun ada satu faktor yang luput dari perhatian, yaitu perubahan posisi guru dan orang tua siswa. Sampai zaman Orde Baru, guru masih dihormati oleh masyarakat, meskipun gajinya kecil seperti yang direkam dalam lagu Umar Bakri.

Dulu, guru adalah sosok idealis yang rela menenggelamkan dirinya di tengah masyarakat mendidik anak Indonesia. Sebutlah Tan Malaka, yang mendirikan sekolah untuk buruh perkebunan yang  sengaja diabaikan nasibnya oleh pemerintah kolonial Belanda. Hebatnya, sekolah ini mampu mengungguli kualitas sekolah kolonial yang hanya boleh diisi oleh kasta tertinggi pada masa itu. Tak heran guru dianggap sebagai pahlawan karena mampu menyinari masyarakat dari pekatnya kebodohan.

Guru sering menjadi tempat bertanya warga desa, bahkan untuk persoalan kehidupan. Di kampung ayah saya, pernah masyarakat meminta guru SD untuk mendesain jembatan. Ternyata jembatan itu tetap kokoh sebelum diganti dengan beton. Saking hormatnya, para orang tua siswa bergotong royong mengerjakan sawah guru. Meski sudah mendapat sedikit gaji dari negara, namun masyarakat tetap memberi sebagian hasil ladangnya kepada guru, sebagai wujud terima kasih atas pengabdiannya.

Zaman orde baru yang kentara dengan sentralisme, feodalisme, bapakisme, militerisme dan nepotisme, posisi guru tetap dihormati dan termasuk ‘Golongan Karya’ yang merupakan rulling party. Namun di era reformasi, baik guru dan masyarakat berada dalam posisi berhadapan. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan rakyat, berhak mengkritik bahkan menggugat pemerintah. Di sisi lain, para guru diberikan tunjangan sertifikasi oleh negara. Sehingga guru telah sepenuhnya dirangkul pemerintah dan dijadikan sebagai aparaturnya.

Konsep ini justru menimbulkan masalah baru. Karena pemerintah lupa memberikan otonomi pendidikan kepada stakeholder utama, yaitu guru dan masyarakat. Otonomi pendidikan hanya sampai pada pemda yang diurus oleh Dinas Pendidikan. Kalaupun ada peran masyarakat, hanya sebatas pada pengurus yayasan, yang sering mengabaikan kesejahteraan gurunya. Adapun Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, maupun Organisasi Profesi Guru, hanya bersifat formalitas dan seremonial belaka.

Otonomi Pendidikan Milik Siapa?

Sesungguhnya, ada banyak permasalahan dalam pendidikan kita, yang dibiarkan ibarat “gajah dalam ruangan”. Kasus-kasus kriminalisasi guru sebenarnya ibarat gunung es, jauh lebih banyak yang tidak mendapat perhatian karena tidak viral. Sebelum kasus Abdul Muis dan Rasnal di Luwu Utara, kasus Supriyani di Konawe Selatan; sudah ada kasus kriminalisasi terhadap Syahyudi dan Cindy Claudyana Sembiring, oleh orang tua siswa di salah satu sekolah di Kota Medan.

Siapa pun yang mengikuti kasus-kasus ini dengan naluri keadilannya, akan mengetahui dengan jelas betapa rentannya profesi guru dikriminalisasi. Sebab tidak ada batas tegas yang membedakan tindakan guru, apakah masih dalam ranah pedagogi atau sudah menjadi kriminalitas. Apalagi jika memandang tindakan guru hanya dengan kacamata hukum pidana.

Saya sering kali menemukan narasi-narasi yang menunjukkan degradasi kualitas pendidikan. Bagaimana kualitas pendidikan tidak menurun, sedangkan guru saja dikriminalisasi. Para guru dipaksa  menggembleng siswa agar berakhlak mulia, sementara dihantui kriminalisasi ketika akan mendidik siswanya. Maka tidak akan maju pendidikan kita jika otonomi pendidikan tidak diberikan kepada guru dan masyarakat. Selama ini, otonomi pendidikan hanya berada di kantor kementerian atau dinas pendidikan. Bak menara gading, permasalahan pendidikan dibiarkan begitu saja dan malah hanya menjadi komoditas politik.

Penutup: Ketika Otonomi Pendidikan Diberikan Pada Guru dan Masyarakat

Saya ingin menunjukkan contoh ketika otonomi pendidikan diberikan kepada guru dan masyarakat. Namun kalau saya memberikan contoh dari luar negeri, tentu banyak yang menganggapnya terlalu jauh atau berbeda dengan kultur bangsa kita. Baiklah, saya memberikan contoh dari tiga organisasi masyarakat (ormas) yang saya ketahui: Al-Washliyah, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama.

Ada satu fenomena menarik pada sekolah-sekolah Al-Washliyah. Ketika dipegang oleh yayasan perorangan, banyak yang kualitasnya hancur-hancuran. Manakala diambil alih kembali oleh organisasi, sekolahnya malah maju pesat. Ini menunjukkan, ketika otonomi pendidikan ditangani oleh orang per orang, cenderung hanya mengejar keuntungan material semata. Namun ketika dipegang  organisasi, yang notabene isinya guru dan masyarakat, maka akan maju karena memikirkan tujuan jangka panjang.

Sebagaimana yang saya lihat, ketiga ormas ini memiliki ribuan sekolah yang tersebar di berbagai penjuru negeri. Meskipun publisitasnya tidak semasif promosi sekolah di bawah naungan yayasan, namun dari sisi kualitas tidak bisa dikatakan kalah. Karena memang sekolah-sekolah tersebut biasanya menanamkan nilai-nilai mendasar sebagai bagian kaderisasi. Nilai-nilai ini menjadi pegangan hidup bagi lulusannya ketika terjun di masyarakat. Bukan sebagai elitis yang mengantongi gelar bergengsi dari luar negeri, tetapi menjadi rakyat kecil yang berperan besar dalam membangun masyarakat.

Pekerjaan, Alam, dan Kebahagiaan

Rekreasi memberi kesan bahwa pekerjaan membuat pekerja tidak kreatif, membuatnya kurang manusiawi, atau bahkan menjadi tidak manusiawi, dan oleh karena itu, sepulang kerja ia harus melakukan sesuatu untuk dirinya menjadi manusiawi kembali.

Kalimat itu merupakan kutipan dari Toynbee, sejarawan terkemuka dunia yang diabadikan dalam buku dan diterjemahkan oleh Nin Bakdi Sumanto. Meski buku yang berjudul “Menyelamatkan Hari Depan Umat Manusia” ini telah diterbitkan oleh Gadjah Mada University Press pada tahun 1988, namun masih relevan untuk kita baca kembali. Di dalamnya memuat keresahan-keresahan yang masih dan sedang kita alami. Bagaimana manusia telah mengubah alam sedemikian rupa, kemajuan masih menyisakan kesenjangan, tekanan, eksploitasi dan ketidakbahagiaan yang menghantui.

Perkembangan dari zaman Paleolitik sampai era revolusi industri, yang kemudian sekarang sudah memasuki dunia digital ini tidak terjadi begitu saja. Pekerjaan manusia yang semula berburu, bertani, sampai pada youtuber atau tiktoker ini telah melalui banyak fase kehidupan. Pada saat zaman Paleolitik populasi manusia masih terbatas sehingga kehidupan berkelompok dan melakukan perburuan masih sangat bisa mencukupi kebutuhan dan kebahagiaan mereka. Dalam berburu mereka tidak hanya memenuhi kebutuhan perut saja, namun ada semangat dan kebahagiaan yang dirasakan. Lukisan-lukisan para pemburu zaman Paleolitik yang telah mencapai 30 ribu tahun masih dapat di lihat di gua-gua.  Hewan-hewan buruan digambarkan begitu bagus dan hidup, menyiratkan kebahagiaan dalam perburuan atau pekerjaan mereka.

Ledakan penduduk, proliferasi manusia semakin subur sehingga menuntun manusia pada zaman baru. Perburuan dipandang tidak lagi cukup efektif untuk mempertahankan kehidupan manusia. Manusia memasuki zaman Neolitik. Manusia mulai menetap dan mengembangkan sektor pertanian dan peternakan. Pada saat itu petani menikmati pekerjaannya. Mereka merawat tanaman dan ternaknya dengan cinta. Mereka bersosialisasi satu sama lain dan bergotong royong dalam setiap hajat kebutuhan mereka.

Populasi manusia terus bertambah sehingga menuntut manusia untuk berpikir memenuhi kebutuhan serta menjaga keberlangsungan keturunannya. Inovasi-inovasi dilakukan dan perkembangan umat manusia memasuki babak baru, zaman Revolusi Industri. Dengan jumlah manusia yang meningkat, manusia menciptakan teknologi-teknologi modern untuk mengolah pertanian, mengembangkan varian bibit baru untuk mempercepat masa panen, dan mendirikan pabrik-pabrik untuk menopang dan meningkatkan produktivitas. Ledakan-ledakan ini telah menempatkan manusia pada kehidupan pabrik dan kantoran. Manusia tidak bisa membayangkan kehidupan seperti dulu lagi, tanah-tanah sudah tertanam beton, sumber-sumber air telah dikuasai segelintir orang.

Perkembangan teknologi sudah sangat berkembang pesat, tetapi hal itu tidak menjamin kebahagiaan umat manusia. Bekerja di kantor ber-AC tidak menjamin pekerjaan itu lebih mudah dari pada bertani. Lebih ringan secara fisik, iya. Tantangan-tantangan yang dihadapi pekerja pabrik yang monoton dan melelahkan atau guru yang semakin sulit menemukan apresiasi menuntut manusia untuk melakukan rekreasi. Untuk menemukan kembali makna kemanusiaan yang manusiawi. Trend healing menjadi gencar pada zaman ini. Pekerjaan tidak lagi dipandang sebagai rekreasi seperti zaman Paleolitik dan Neolitik, sehingga para pekerja waktu itu tidak perlu rekreasi. Pekerjaan yang melelahkan, membosankan, atau tekanan-tekanan yang tidak manusiawi menjadikan manusia abad ini perlu rekreasi.

Tempat favorit untuk rekreasi adalah wisata alam. Hal ini logis karena ketenangan alam ikut serta dalam memperbaiki suasana hati manusia. Para ibu bisa ke taman kota, bapak-bapak bisa pergi memancing, dan muda-mudi bisa tracking serta healing.

Di tengah kondisi alam yang tidak menentu, psikologis manusia bisa ikut berkecamuk. Rahmat dalam tulisannya mengaitkan kesehatan mental generasi zaman sekarang dengan krisis iklim yang terjadi. Maka wajar jika ia membutuhkan pelarian-pelarian sebagai bentuk mekanisme mempertahankan diri. Namun bentuk pelarian manusia dari tekanan-tekanan hidup tidak selalu positif. Tekanan-tekanan hidup bisa mengarahkan pada coping negatif seperti kecanduan game online, pornografi, sex bebas, atau mungkin juga judi online. Oleh karena itu agama juga hadir dalam menawarkan jalan coping yang positif, bisa melalui zikir, tawakal, atau menghayati takdir Tuhan.

Kemudahan teknologi yang ternyata juga membawa dampak-dampak negatif pada kehidupan manusia ini perlu disikapi dengan dewasa. Manusia tidak boleh lupa dan terlena. Kemajuan zaman tidak selalu tentang kebahagiaan. Di sana menyimpan kisah hutan adat yang dieksploitasi, derita anak yang mengakhiri hidup sebab tekanan dunia pendidikan, guru-guru yang terpinggirkan, dan nasib banyak masyarakat yang sedang dipertaruhkan.

Pada era yang serba cepat ini kiranya masih tersisa ruang untuk mempertanyakan arti kebahagiaan. Arti kehidupan. Persepsi dunia yang terus dijejalkan melalui konten-konten yang membanjiri dunia digital tidak mewakili realitas kehidupan dunia ini. Ketidakseimbangan kehidupan dunia digital dan dunia nyata akan membawa beragam dampak negatif. Meskipun manusia sedang hidup di dunia digital, namun tidak dibenarkan jika seluruh hidupnya hanya untuk hidup dalam dunia maya. Benarkah kebahagiaan itu ketika mengunggah foto makanan yang lezat, sambil kehilangan waktu makan bersama orang-orang? Benarkah kebahagiaan itu sebatas mendapat like, comment dan followers?

Islam mempromosikan kebahagiaan erat kaitannya dengan iman dan amal baik. Keimanan dapat menguatkan manusia dalam menghadapi dinamika kehidupan ini. Keimanan dapat mengisi ruang kosong yang tidak dapat dicapai pengetahuan seseorang pada waktu itu, membuatnya menjadi lebih tenang akan takdir yang sedang dijalani. Namun agama tidak berhenti pada keimanan saja, tapi juga senantiasa diikuti dengan amal baik. Kebahagiaan dapat dirasakan ketika melakukan kebaikan-kebaikan. Kebahagiaan dapat dirasakan ketika manusia mampu mengenali dan mengendalikan diri.

Hal ini mengisyaratkan bahwa Islam tidak mempromosikan kebahagiaan dengan fatalisme, berpangku tangan, melainkan mendorong untuk terus berbuat baik, bahkan berlomba-lomba dalam kebaikan. Dengan kebaikan kebahagiaan kita rasakan. Bahagialah mereka yang berbuat kebaikan. Lalu benarkah kebahagiaan itu demikian? Coba temukan dan rasakan!

 

Bacaan lebih lanjut

Arnold J. Toynbee, Menyelamatkan Hari Depan Umat Manusia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1988

Rahmat Al Barawy, “Kesehatan Mental dan Krisis Iklim”, Rumah Kitab, 2025

Suryo Bayu Tirto Aji, “Wahyu Menjawab Kegelisahan: Membaca Lagu 33x Perunggu dalam Cahaya Al-Qur’an”, Rumah Kitab, 2025

Sunyi Orang Dewasa, Ramai Internet: Siapa yang Sedang Mendidik Seksualitas Remaja?

“Jangan bicara seks dengan anak-anak, nanti mereka jadi penasaran.”

Kalimat ini masih hidup di banyak rumah, sekolah, dan ruang sosial di Indonesia. Seksualitas dianggap topik yang terlalu sensitif untuk dibicarakan secara terbuka. Akibatnya, banyak orang dewasa memilih diam. Namun di tengah keheningan itu, internet justru berbicara lebih keras daripada siapa pun.

Hari ini, remaja tidak tumbuh hanya dari pelajaran sekolah atau nasihat keluarga. Mereka tumbuh bersama algoritma. TikTok, Instagram, YouTube, film, hingga forum digital perlahan menjadi ruang belajar baru tentang tubuh, cinta, relasi, dan seksualitas. Persoalannya, internet tidak selalu mengajarkan pengetahuan yang sehat dan bertanggung jawab.

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa penetrasi internet Indonesia telah mencapai 79,5 persen atau sekitar 221,5 juta pengguna. Artinya, ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk remaja.

Di sisi lain, UNICEF mencatat bahwa anak muda Indonesia menghabiskan rata-rata 5,4 jam setiap hari di internet. Namun ruang digital yang tampak bebas itu juga menyimpan banyak risiko, mulai dari eksploitasi seksual online, pelecehan, hingga kekerasan berbasis gender.

Masalahnya, banyak orang dewasa masih menganggap pendidikan seks sebagai sesuatu yang tabu. Topik ini sering dipersempit hanya sebagai pembahasan hubungan seksual, sehingga dianggap bertentangan dengan norma atau nilai agama. Padahal seksualitas jauh lebih luas. Ia mencakup pemahaman tentang tubuh, batasan pribadi, persetujuan (consent), kesehatan reproduksi, relasi yang sehat, keamanan digital, hingga penghormatan terhadap martabat manusia.

Ketika pendidikan seksualitas tidak diberikan secara memadai, rasa ingin tahu remaja tidak ikut menghilang. Mereka tetap mencari jawaban, tetapi melalui sumber yang belum tentu aman. Dalam banyak kasus, pornografi menjadi “guru” pertama yang memperkenalkan mereka pada konsep relasi dan seksualitas.

Di sinilah persoalan menjadi semakin rumit. Pornografi sering menampilkan relasi yang penuh dominasi, objektifikasi tubuh, dan kekerasan yang dinormalisasi. Jika itu menjadi sumber belajar utama, remaja berisiko memahami hubungan antarmanusia secara keliru. Mereka mungkin mengetahui banyak hal tentang tubuh, tetapi tidak memahami makna penghormatan, persetujuan, dan kesetaraan.

Situasi ini menjadi lebih rentan bagi kelompok tertentu, terutama remaja perempuan dan remaja penyandang disabilitas. Penelitian tentang remaja perempuan pengguna TikTok menunjukkan bahwa mereka kerap mengalami kekerasan berbasis gender online berupa pelecehan, penyebaran konten tanpa izin, hingga serangan verbal yang berdampak pada kesehatan mental, rasa aman, dan kepercayaan diri mereka.

UNICEF juga menemukan bahwa anak-anak dengan disabilitas memiliki akses yang lebih terbatas terhadap pendidikan keamanan digital, sehingga lebih rentan menjadi korban eksploitasi dan pelecehan online. Dalam studi Disrupting Harm, setidaknya dua persen anak usia 12–17 tahun di Indonesia pernah mengalami pemaksaan, pemerasan, atau eksploitasi seksual secara daring.

Di Indonesia, kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) juga terus meningkat. Data SAFEnet menunjukkan bahwa pada triwulan pertama 2024 terdapat 480 kasus KBGO, naik empat kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Korban terbanyak berada pada rentang usia 18–25 tahun, sementara kelompok usia di bawah 18 tahun juga menempati angka yang mengkhawatirkan.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan remaja dan seksualitas tidak bisa lagi dipahami hanya sebagai isu moral individu. Ia berkaitan dengan relasi kuasa, akses terhadap informasi, keamanan digital, dan perlindungan kelompok rentan. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar pendidikan seks, melainkan pendidikan seksualitas yang kritis.

Pendidikan kritis tidak mengajarkan remaja untuk melakukan sesuatu secara bebas tanpa batas. Sebaliknya, pendidikan kritis membantu mereka memahami konsekuensi, mengenali risiko, menghormati diri sendiri dan orang lain, serta mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab.

Remaja perlu diajak memahami bagaimana media sosial membentuk standar tubuh yang tidak realistis. Mereka perlu mengetahui bahwa tidak semua bentuk perhatian adalah cinta, tidak semua hubungan adalah relasi yang sehat, dan tidak semua konten viral layak dipercaya. Mereka juga perlu memahami bahwa tubuh mereka bukan komoditas yang boleh dieksploitasi demi validasi digital.

Lebih dari itu, pendidikan seksualitas yang kritis harus membuka ruang dialog. Terlalu banyak remaja yang tumbuh dalam ketakutan untuk bertanya karena khawatir dianggap nakal, tidak bermoral, atau kurang beriman. Padahal pertanyaan yang tidak memperoleh jawaban sehat sering kali mencari jalannya sendiri melalui internet yang tidak selalu ramah.

Sudah saatnya kita berhenti memandang seksualitas sebagai percakapan yang harus dibungkam. Sebab yang sedang kita hadapi hari ini bukan lagi sekadar rasa ingin tahu remaja, melainkan dunia digital yang bergerak jauh lebih cepat daripada kesiapan orang dewasa untuk mendampingi mereka.

Jika kita terus memilih diam, maka algoritma akan mengambil alih peran pendidikan. Jika sekolah, keluarga, dan masyarakat terus menutup ruang diskusi, maka internet akan menjadi guru utama yang membentuk cara remaja memahami tubuh, relasi, dan dirinya sendiri.

Pertanyaannya bukan lagi apakah remaja akan belajar tentang seksualitas. Mereka sudah belajar setiap hari. Pertanyaannya adalah: apakah kita akan hadir mendampingi proses belajar itu, atau membiarkan mereka tumbuh sendirian di tengah ruang digital yang tidak selalu berpihak pada keselamatan dan kemanusiaan mereka?

Relasi Gender dalam Perspektif Pairan Dapo’ di Mamasa

Pergumulan mengenai diskriminasi terhadap perempuan adalah percakapan yang masih tetap berjalan sampai saat ini. Gerakan-gerakan feminis mencoba untuk mengatasi hal ini dengan menggagas berbagai macam perspektif dan alternatif sehingga perempuan dapat berdiri setara dengan laki-laki di ruang publik (Amin, 2015). Akan tetapi solusi masalah diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia tidak sesederhana membuka akses ke ruang publik. Saat ini masih banyak perempuan yang terjebak di ranah domestik karena tanggung jawab pada keluarga. Data perempuan di Indonesia yang bekerja sebagai ibu rumah tangga (umur 15 tahun ke atas) pada tahun 2017 adalah 37,86% (Badan Pusat Statistik, 2018).

Dalam konteks upaya gerakan feminis menciptakan kesetaraan dengan memberi akses kepada perempuan di ruang publik, angka di atas tentu menimbulkan keprihatinan. Tidak semua perempuan bersedia meninggalkan profesi sebagai ibu rumah tangga, bahkan tidak sedikit yang memilihnya demi anak dan keluarga. Jika demikian, apakah perempuan yang memilih menjadi ibu rumah tangga sah-sah saja menjadi sasaran diskriminasi karena menolak solusi untuk ikut di ruang publik? Tentu tidak. Perempuan dalam kedudukannya di ruang publik maupun di ranah domestik, seharusnya sama-sama dihormati harkat dan martabatnya.

Untuk mewujudkan penghormatan dan perlindungan kepada perempuan yang berada dalam ranah domestik, saya akan mendeskripsikan konsep pairan dapo’ di Mamasa, Sulawesi Barat. Pairan dapo’ memberikan lensa baru dalam melihat kembali kedudukan perempuan dalam ruang domestik, serta faktor apa saja yang membuat mereka perlu dihormati dalam relasi gender, sekalipun sebagai seorang ibu rumah tangga.

Pairan Dapo’

Pairan dapo’ berasal dari dua suku kata, yakni pairan dan dapo’. Pairan adalah kompleksitas aturan mengenai ritual dan etika dalam agama lokal di Mamasa yakni Aluk Mappuorondo (Buijs, 2009). Beberapa tokoh adat di Mamasa mendefinisikannya sebagai hati dan pikiran yang murni dan tertaut pada Tuhan. Keadaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan ketaatan ritus maupun etis (R. T. Langi’, 2022; Makatonan, 2022). Dari kedua pengertian ini, pairan dapat diartikan sebagai cara beragama yang didasari oleh kemurnian hati dan pikiran yang ditindaklanjuti dengan ketaatan dalam perilaku. Sementara dapo’ merupakan terjemahan bahasa daerah Mamasa dari kata dapur.

Pairan dapo’ merupakan salah satu komponen dari pairan, selain pairan bätä (etika pribadi), pairan banua (aturan pembuatan rumah), pairan lembä ( aturan kepemimpinan), dan pairan dalam empat ritual (pernikahan, pertanian, upacara orang mati, dan penyembahan). Pengertian yang tepat pada pairan dapo’ adalah aturan mengenai tatanan rumah tangga (R. T. Langi’, 2022; Makatonan, 2022). Pairan dapo’ mengatur relasi suami dan istri, berikut hak dankewajibannya masing-masing.

Secara sepintas, pairan dapo’ memiliki corak yang sama dengan patriarkhi, ketika suami merupakan kepala keluarga yang bertugas menafkahi keluarga, dan perempuan berperan dalam mengurus rumah tangga. Namun, perbedaan mencolok ditemukan dalam istilah to muanda’i pairan atau pemegang pairan. Dalam konteks rumah tangga, tugas ini dipegang oleh istri. Khusus dalam konteks kepemimpinan adat atau pairan lembä, pemegang pairan dijabat oleh pemimpin adat. Peran istri dalam rumah tangga memiliki banyak kesamaan dengan pemimpin adat dalam suatu wilayah adat.

Peran pertama istri tentu tidak berbeda dalam berbagai tradisi, yakni menyiapkan makanan bagi suami dan istri di rumah. Tetapi lebih dari itu, istri berperan sebagai pendoa dalam keluarga. Sebagaimana pengertian pairan―relasi yang tertaut dengan Tuhanistri berperan untuk membangun relasi keluarganya dengan Tuhan. Ketika suami berada di luar rumah dan fokus mencari nafkah, istri menaikkan doa kepada Tuhan untuk keluarganya, suami dan anaknya. Selain untuk keberhasilan suami dan pertumbuhan anaknya, tujuan dari doa  istri tentu agar relasi Tuhan dengan keluarganya tidak putus (R. T. Langi’, 2022).

Dengan kata lain, pairan dapo’ menempatkan istri sebagai pusat spiritual dalam sebuah keluarga.

Selanjutnya dari segi etika, pairan dapo’ mewajibkan istri menghormati ikatan pernikahan, dengan menghindari relasi dengan laki-laki lain. Aturan ini dijabarkan dalam larangan untuk menerima tamu laki-laki ketika suami berada di luar rumah, menata penampilan fisik agar tidak terkesan sebagai perempuan yang masih bujang, hingga larangan untuk berhubungan dengan laki-laki lain. Di samping menghormati pernikahan, tutur kata dan tingkah laku istri juga sangat penting dalam pairan dapo’. Menghindari gosip, tidak cerewet, memiliki kesabaran, serta menjaga privasi keluarga adalah kewajiban lain bagi istri (Buijs, 2017; Y. T. Langi’, 2022; Makatonan, 2022).

Pada sisi sebaliknya, suami juga mendapat tanggung jawab untuk menjaga perasaan istrinya sebagai pemegang pairan dapo’. Suami diwajibkan menghormati pernikahan dengan menghindari hubungan dengan perempuan lain. Selain itu, suami diwajibkan menghindari kekerasan verbal maupun fisik kepada istrinya. Semua tindakan ini bertujuan untuk menjaga perasaan istri, sehingga dapat berfokus dalam doa atau usahanya menjaga relasi keluarganya dengan Tuhan. Kewajiban lain bagi suami dalam pairan dapo’ adalah segala hasil kerjanya harus diberikan kepada istrinya untuk dikelola. Adapun yang dapat diambil hanya sebatas untuk kebutuhan makan dan tidak diperkenankan untuk memboroskannya (R. T. Langi’, 2022).

Dalam relasi kuasa, pairan dapo’ tetap menempatkan suami sebagai pemimpin atau kepala keluarga, pengarah, bahkan pengambil keputusan akhir dan istri sebagai pendamping. Akan tetapi, istri tetap memiliki tempat untuk berpendapat sekalipun tidak diperkenankan melangkahi posisi suaminya sebagai pemimpin (Tabita, 2022). Dalam hal ini suami tetap memberi tempat bagi istrinya dalam pengambilan keputusan dan tidak seharusnya mengambil keputusan sendiri.

Peran istri yang tidak kalah urgen dalam pairan dapo’ adalah fungsi kritis. Istri merupakan penanggap pertama sekaligus menjadi “kritikus” terhadap tindak-tanduk suaminya. Akan tetapi dalam konteks pairan dapo’, fungsi kritis ini tidak berupa perdebatan atau “adu mulut”. Sebaliknya, pairan dapo’ sangat menghindari perdebatan atau percekcokan dalam keluarga. Dalam konteks tertentu, suami dapat saja bersikap berlebihan terhadap suatu masalah karena emosi. Pada kasus ini, istri diharapkan dapat memilih momen yang tepat menghadapi suaminya.

Jika emosi suaminya telah surut, dan keadaan keluarga sangat kondusif untuk bertukar pikiran, istri wajib mengkritisi suaminya. Jika suaminya pada posisi yang benar tetapi emosional, istri berperan menunjukkan alternatif sikap yang lebih bijak dan menghindari emosi berlebihan. Ketika suaminya berada dalam posisi yang salah, istri wajib menunjukkan keadaan yang sebenarnya dan menyadarkan kekeliruan suaminya (Tabita, 2022). Dengan kata lain, pairan dapo’ menempatkan istri dalam peran sebagai “penjaga” atau mencegah suaminya melanggar nilai-nilai etis yang berlaku dalam masyarakat setempat.

Integrasi pelaksanaan pairan dapo’ baik pada kewajiban istri sebagai pendoa dan ketaatan etisnya, serta ketaatan etis suami akan berdampak pada hadirnya berkat Tuhan bagi keluarga. Sebaliknya kegagalan keduanya atau salah satu di antaranya dapat berakibat pada kegagalan suami dalam pekerjaan, kecelakaan, penyakit, hingga kematian (R. T. Langi’, 2022; Y. T. Langi’, 2022). Oleh karena itu, baik istri maupun suami memiliki andil yang setara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi keluarganya. Pairan seorang istri berdampak besar bagi kesuksesan suami dalam pekerjaan. Dengan kata lain, istri juga terlibat secara tidak langsung terhadap penghasilan suaminya.

Relasi Gender dalam Pairan Dapo

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa relasi gender yang dikonstruksikan oleh pairan dapo’ adalah relasi fungsional. Suami berperan untuk menafkahi keluarganya, sedangkan istri menjaga relasi keluarganya dengan Tuhan agar tidak terputus. Suami yang sedang bekerja harus menghormati ikatan pernikahannya dengan istrinya. Hal yang sama wajib dilakukan oleh istri yang sedang melaksanakan pairan. Dari segi hak berpendapat, suami dan istri memiliki hak yang sama, sekalipun suami sebagai kepala keluarga yang menentukan keputusan akhir. Selain itu, istri memiliki tugas untuk mengkritisi setiap tindakan dan sikap suaminya terhadap masalah dalam keluarga.

Konsep pairan dapo’ menggambarkan dengan jelas urgennya peran dan kedudukan ibu rumah tangga atau istri dalam keluarga. Pairan dapo’ memperlihatkan bahwa istri yang memilih berfokus pada ruang domestik bukanlah keputusan yang keliru. Kedudukan ini bukanlah beban ekonomi bagi suami dalam bekerja. Sebaliknya, peran ibu rumah tangga di ruang domestik adalah sebuah support system bagi suami baik secara ekonomi maupun etis. Istri terlibat secara tidak langsung dalam hasil kerja suaminya, sekaligus memegang fungsi kritis terhadap suaminya secara etis. Oleh karena itu, seorang istri yang memilih menjadi ibu rumah tangga bukanlah pilihan yang buruk. Ibu rumah tangga memiliki kedudukan yang setara dengan suaminya dan seharusnya dihormati dan dijauhkan dari diskriminasi dan kekerasan, sebagaimana perempuan yang terlibat dan bekerja di ruang publik.

 

Referensi

Amin, S. (2015). Filsafat Feminisme: Studi Kritis Terhadap Gerakan Pembaharuan Perempuan di Dunia Barat dan Islam. Asa Riau.

Badan Pusat Statistik. (2018). Profil Perempuan Indonesia 2018. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Buijs, K. (2009). Kuasa Berkat dari Belantara dan Langit: Struktur dan Transformasi Agama Orang Toraja di Mamasa, Sulawesi Barat. Ininnawa.

Buijs, K. (2017). Agama Pribadi dan Magi di Mamasa Sulawesi Barat: Mencari Kuasa Berkat dari Dunia Dewa-dewa. Ininnawa.

Langi’, R. T. (2022, October 8). wawancara oleh penulis.

Langi’, Y. T. (2022, October 14). wawancara oleh penulis.

Makatonan, A. (2022, October 12). wawancara oleh penulis.

Tabita. (2022, December 28). wawancara oleh Penulis.