Belajar dari Spider-Man: Brand New Day

“Karena kita kehilangan seseorang, bukan berarti kita layak menjalani kehidupan ini sendirian” (Peter Parker)

~~~

Dunia imajinasi kita hidup bersama para pahlawan super dalam film sci-fiction. Entah itu yang dibuat oleh Marvel maupun DC. Kehadiran super hero itu membuat kita menantikan sosok hebat yang dapat mengubah dunia, negara, atau daerah tempat kita tinggal.

Sayangnya, kekuatan super itu hanya ada dalam film fiksi saja. Di dunia nyata, sering kali mereka yang jahat justru menguasai dunia. Orang baik tertindas dan tidak ada tempat untuk melawan. Namun, kesan itu berubah ketika saya menonton film terbaru Spider-Man: Brand New Day.

Ada tiga poin penting yang saya dapatkan dari film berdurasi lebih dari dua jam itu. Pertama, soal proses menerima diri. Dalam hidup ini, kita sering kali bergumul pada hal-hal yang tidak bisa diubah. Kita menyesal lahir dengan keterbatasan fisik atau ras tertentu.

Alhasil, kita justru berusaha mencari alat untuk mengubah hidup ini. Persoalan genetik dan hormon yang merupakan given, justru mau diubah dengan dalih agar bisa hidup lebih baik lagi. Penemuan teknologi mutakhir pun tak akan dapat membantu. Sebab teknologi secanggih apa pun hanyalah alat, bukan tujuan.

Sebagai seorang pribadi, yang perlu dilakukan pertama kali adalah penerimaan. Penerimaan ini lahir dari pengenalan diri. Era modern memang makin menyamarkan kita untuk mengenali siapa diri ini sebenarnya. Kita terpukau dengan kemajuan teknologi yang diciptakan oleh manusia, spesies kita. Sehingga menganggap bahwa dengan menggunakan teknologi, kita menjadi manusia super, manusia kuat, manusia hebat.

Padahal justru di situlah celah kita melupakan jati diri sebenarnya. Ketika teknologi sudah memperdaya kita, nilai kemanusiaan kian luntur, berganti dengan keserakahan.

Pengenalan dan penerimaan diri ini berkaitan pula dengan poin kedua, soal berdamai dengan masa lalu. Salah satu musabab kita kesulitan menerima diri adalah karena kita tidak menyelesaikan persoalan masa lalu. Setiap manusia punya luka dan trauma. Luka yang tidak dipulihkan akan menjadi racun di kemudian hari. Trauma itu menjadi bom waktu yang dapat meledak saat ada pemantiknya.

Ketika ada anak yang dibesarkan dalam keluarga yang rusak. Ia hanya akan mewariskan kerusakan itu. Kehilangan sosok orang tua membuatnya tak bisa merasakan cinta. Luka itu akan tumbuh dan berpotensi menyebarkan luka yang lebih dalam kepada orang lain.

Dalam skala berbangsa dan bernegara, memori kelam kekerasan yang diwariskan akan menjadi luka. Luka itu kian dalam menggerogoti negara, hingga pada akhirnya mengantarkan negara itu dalam keterpurukan akut. Ibarat penyakit tumor yang tidak diobati akan menjalar merusak seluruh organ tubuh.

The last but not least, film ini juga mengajarkan tentang arti kepahlawanan sebenarnya. Film ini lebih banyak menghadirkan sosok Peter sebagai manusia biasa dibandingkan pahlawan super penjaga ketertiban dunia.

Namun ini yang justru sering terlupa, untuk bisa menolong orang lain, kita perlu membantu diri sendiri terlebih dahulu. Mereka yang belum selesai dengan diri dan masa lalunya, mustahil bisa menolong apalagi menjadi pemimpin bagi orang lain.

Sayangnya, sosok semacam ini banyak kita temukan mulai dari pucuk pimpinan hingga tingkat yang paling bawah. Banyak orang yang dielukan sebagai pahlawan masyarakat justru berujung menjadi pembunuh harapan rakyat. Sebab para pemimpin ini belum beres dengan kehidupan pribadinya.

Ia hanya tampak tegar dan dengan jumawa memperkenalkan diri sebagai pahlawan yang siap berjuang untuk orang banyak. Padahal sejatinya, ia bukan pahlawan. Ia hanya orang yang gagal memimpin diri dan mencoba mengobati lukanya dengan membanggakan diri.

Iya, itulah sosok Spider-Man yang diangkat dalam film ini. Manusia laba-laba yang berjuang menjadi manusia. Sementara banyak manusia abal-abal yang sok menjadi pahlawan meski hanya bualan.

Memeluk yang Tersisih: Pengasuhan Kolektif dan Hak Pendidikan Anak di Balik Jeruji

Setiap bulan Juli, kita merayakan Hari Anak Nasional dengan gegap gempita. Ruang-ruang publik dan media sosial dipenuhi kampanye tentang pentingnya nutrisi, pengasuhan keluarga yang hangat, hingga hak pendidikan yang layak. Namun, di tengah keriuhan perayaan dan wacana keadilan sosial tersebut, ada satu kelompok anak yang sering kali luput dari pandangan kita: Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka adalah anak-anak yang terpaksa menghabiskan masa kecil dan remajanya di balik tembok tinggi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Di tempat di mana kebebasan fisik dibatasi, muncul sebuah pertanyaan reflektif yang mendasar: bagaimana pemenuhan hak pengasuhan dan pendidikan bagi mereka? Dapatkah konsep “mengasuh bersama” benar-benar direalisasikan di dalam jeruji besi?

Masyarakat kerap kali memandang ABH dengan kacamata stigma. Mereka dinilai semata-mata sebagai pelaku kriminal yang harus dihukum dan diasingkan. Padahal, jika kita mau menelaah lebih dalam dengan kacamata keadilan sosial, banyak dari mereka justru merupakan korban dari sistem sosial, ekonomi, dan keluarga yang rapuh. Sebagian besar dari anak-anak ini masuk ke dalam kategori peserta didik dengan hambatan emosi dan perilaku, atau dalam dunia pendidikan khusus dikenal dengan istilah tunalaras.

Trauma masa lalu, penolakan dari lingkungan, keluarga yang disfungsional, hingga kemiskinan struktural sering kali membentuk mekanisme pertahanan diri yang keliru pada anak. Mereka merespons kerasnya hidup dengan agresi dan kenakalan. Oleh karena itu, pendekatan hukuman retributif (pembalasan) semata tidak akan pernah menyentuh dan menyelesaikan akar masalah. Di sinilah letak urgensi melihat pemenuhan hak anak di LPKA bukan sebagai hadiah atau fasilitas kemewahan, melainkan sebagai bentuk pemenuhan keadilan dasar.

Merujuk pada tema “Merajut Hak Anak: Mengasuh Bersama, Menutrisi Raga”, penting untuk disadari bahwa pengasuhan kolektif tidak melulu terjadi di ruang lingkup keluarga batih atau rukun tetangga. Di LPKA Kelas II Yogyakarta, praktik pengasuhan kolektif justru mengambil bentuk yang sangat unik dan menantang, di mana para tenaga pendidik dan pembina lapas mengambil alih estafet pengasuhan yang terputus.

Berdasarkan pengamatan mendalam di lembaga tersebut, peran seorang pendidik di lingkungan pemasyarakatan ternyata jauh melampaui sekadar transfer pengetahuan di ruang kelas. Menutrisi raga mereka dengan makanan yang layak memang wajib, namun menutrisi jiwa anak-anak yang sedang mengalami krisis identitas dan kehilangan arah adalah pekerjaan yang tak kalah beratnya. Para tenaga pendidik di LPKA tidak hanya berfungsi sebagai guru, tetapi juga harus menjelma menjadi figur teladan (role model), konselor emosional, dan sekaligus “orang tua pengganti”.

Ini bukanlah tugas yang mudah. Beban psikologis yang ditanggung oleh para tenaga pendidik sangatlah nyata. Mereka berhadapan setiap hari dengan dinamika fluktuasi emosi anak, resistensi, hingga rendahnya motivasi belajar yang diakibatkan oleh rasa putus asa. Namun, di sinilah letak keindahan dari pengasuhan adaptif. Para pendidik menggunakan pendekatan psikososial melalui konseling reflektif, menyisipkan nilai-nilai moral dalam setiap interaksi, hingga menggunakan media keterampilan vokasional—seperti membatik dan bertani—sebagai alat untuk melatih kesabaran dan regulasi emosi anak. Pembelajaran tidak lagi kaku, melainkan sangat kontekstual dengan kebutuhan pemulihan karakter.

Memangkas hak pendidikan anak-anak di LPKA sama dengan merampas satu-satunya tangga yang bisa mereka gunakan untuk memanjat keluar dari lubang kelam masa lalu. Pendidikan di dalam LPKA harus dipandang sebagai upaya edukatif, rehabilitatif, dan transformatif. Ruang-ruang kelas di balik jeruji adalah ruang inkubasi di mana negara, melalui tangan para pendidiknya, menebus kegagalan masa lalu dalam melindungi anak-anak tersebut.

Pada akhirnya, pemenuhan hak dasar ABH adalah ujian sesungguhnya bagi komitmen keadilan sosial kita. Jika kita sepakat bahwa setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik, maka dukungan sistematis harus diberikan kepada lembaga-lembaga pembinaan anak, khususnya dalam memperkuat kapasitas SDM pendidik yang berjuang di garis depan. Sinergi antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan elemen masyarakat sipil harus terus dijalin secara konsisten.

Merajut masa depan anak-anak Indonesia berarti merangkul mereka semua tanpa kecuali. Pengasuhan kolektif menuntut kita untuk tidak membuang muka dari mereka yang tersisih dan dilabeli “bermasalah”. Anak-anak di balik tembok LPKA itu tetaplah anak-anak Indonesia yang merindukan tuntunan, bukan sekadar kurungan. Mari bersama-sama memastikan bahwa status warga binaan tidak menjadi alasan gugurnya hak mereka untuk tumbuh, menutrisi jiwa, dan merajut kembali harapan masa depan mereka.

Mengapa Anak Laki-Laki Tumbuh Menjadi Pelaku Kekerasan?

Remaja 15 tahun disekap berhari-hari dan diperkosa secara bergantian total sebanyak  27 orang, yang sangat menyesakkan dada dari kasus ini adalah sebagian besar pelaku masih berusia anak. Kasus tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, sebelumnya publik juga diguncang oleh video kekerasan yang dialami YTR, perempuan berusia 27 tahun.

Video tersebut memperlihatkan kondisi korban yang sudah tidak lagi dikenali, menunjukkan betapa sadisnya kekerasan yang dialami. Bibir korban hilang seperti terpotong, penglihatannya dibutakan secara permanen, harta bendanya habis dirampas, dan ruang geraknya tidak hanya dikontrol, tetapi juga dipenjarakan melalui kekerasan yang begitu kejam.

Realitas demikian seharusnya menyentuh hati nurani dan logika berpikir kita, mengapa begitu banyak laki-laki menjadi pelaku kekerasan sadis terhadap perempuan, bahkan sejak usia anak? Namun alih-alih mempertanyakan hal tersebut, justru banyak orang mempertanyakan mengapa perempuan “mau” menjadi korban kekerasan dan kebejatan laki-laki, mengapa tidak melawan, mengapa tidak meminta tolong, dan sebagainya.

Penulis sering kali menyoroti perspektif masyarakat terhadap wacana kekerasan melalui komentar warganet di platform sosial media. Salah seorang warganet instagram melontarkan kritik tajam terhadap hukum yang berlaku terkait kasus pemerkosaan remaja yang melibatkan 27 orang: “Hapuskan hukum di bawah umur, mereka yang melakukan tindakan kejahatan pembunuhan dan pemerkosaan harus dihukum penuh”. Pendapat demikian cukup dominan membanjiri kolom komentar kasus tersebut.

Terlepas dari pentingnya efek jera, masih sangat sedikit komentar yang menyoroti bagaimana melihat fenomena pelaku kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender dari akar persoalan yang melahirkannya. Di sisi lain kita terlalu sibuk memperdebatkan hukuman setelah kekerasan terjadi, tetapi jarang bertanya bagaimana seorang anak laki-laki dapat tumbuh menjadi pelaku kekerasan.

Bagaimana Norma Gender Membentuk Kekerasan

Laki-laki menjadi pelaku kekerasan, bahkan sejak usia anak, tidak serta-merta terjadi karena ringannya efek jera terhadap pelaku kriminal anak. Perilaku demikian hadir sebagai bom waktu dari lingkungan dan budaya yang diproduksi oleh norma-norma gender  dalam budaya patriarki. Pada umumnya di masyarakat kita, laki-laki dibesarkan dalam kerangka norma gender yang mengharuskan mereka menjadi laki-laki yang tidak boleh menangis, harus dominan, harus membuktikan kejantanan, harus menang dan boleh agresif.

Kalimat-kalimat seperti ini mungkin terdengar akrab di telinga kita, ketika seorang anak laki-laki jatuh lalu menangis, tidak sedikit orang tua spontan berkata, “Ayo berdiri, laki-laki harus kuat, tidak boleh menangis.” Ketika anak laki-laki kalah bermain, mereka mendengar, “masa laki-laki kalah sama perempuan?” Kalimat-kalimat itu sering kali dilontarkan begitu saja oleh tetangga, guru, teman sebaya, bahkan keluarga dalam kehidupan sehari-hari.

Kondisi demikian melahirkan karakter keras (tough) yang membuat laki-laki tidak memiliki ruang untuk melampiaskan kesedihan, kekecewaan, ataupun menunjukkan kerentanan dan kegagalan, sebagaimana yang dilekatkan pada perempuan. Tidak adanya ruang untuk melampiaskan emosi sedih membuat berbagai bentuk kekecewaan dan luka lebih mudah dilampiaskan melalui kemarahan dan tindakan agresif yang menormalisasi kekerasan.

Sebaliknya, perempuan dididik lekat dengan norma gender yang mengharuskan memiliki empati, harus sopan, penuh kasih sayang dan bertanggung jawab atas seksualitas:

“Makanya perempuan jangan pulang malam.”

“Kalau pakai baju tertutup, pasti nggak bakal diganggu.”

“Perempuan harus bisa jaga diri.”

Namun, norma gender dalam maskulinitas tidak otomatis melahirkan kekerasan, norma tersebut bekerja dengan membentuk cara laki-laki memandang relasi, kekuasaan, emosi, dan penyelesaian konflik, terutama ketika berkelindan dengan faktor lain seperti pola asuh, pengalaman menyaksikan atau mengalami kekerasan dalam keluarga, kondisi sosial-ekonomi, pengaruh teman sebaya, bahkan budaya objektifikasi tubuh perempuan yang sering kali dianggap normal.

Bagaimana Keluarga Membentuk Memori dan Pengalaman Kekerasan

Seorang teman laki-laki pernah berbagi pengalaman tentang didikan ayahnya yang keras. Menurutnya, didikan tersebut membentuk karakter maskulinnya agar pantang sedih dan menangis. Ketika masih duduk di bangku SD, ia pulang sambil menangis karena kalah berkelahi dengan temannya. Reaksi sang ayah justru tanpa banyak bicara mengambil gagang sapu, memberikannya kepada sang anak, lalu dengan tegas memerintahkan, “Kembali dan hajar balik, kalau kalah jangan pulang!”

Pendidikan seperti ini adalah bom waktu di masa depan. Ia membentuk perilaku gender yang mengharuskan laki-laki membalas setiap konflik atau kekalahan dengan kekerasan ketika harga diri maskulinitasnya terusik. Namun pola pendidikan maskulinitas tidak hadir begitu saja dalam keluarga, norma gender tersebut adalah konstruksi ekspektasi masyarakat patriarki terhadap laki-laki, dan kemudian diwariskan turun-temurun dalam sosial, keluarga, pendidikan bahkan sosial media ikut berkontribusi.

Pada tahun 2020, penulis pernah mendampingi seorang mahasiswi korban kekerasan dalam pacaran (KDP). Korban meyakini bahwa perilaku kekerasan yang dilakukan pacarnya merupakan pola relasi yang dipelajari sejak kecil di dalam keluarganya. Ibu pelaku kerap menceritakan bahwa anaknya tumbuh dengan menyaksikan ibunya mengalami KDRT akibat perselingkuhan suaminya.

Pengalaman tersebut sejalan dengan temuan Doumas (1993) bahwa keluarga memiliki peran penting sebagai ruang pertama anak mempelajari bagaimana konflik diselesaikan. Anak laki-laki yang menyaksikan ayah melakukan kekerasan terhadap ibu memiliki risiko lebih tinggi untuk memproduksi pola kekerasan serupa ketika dewasa.

Dampaknya, ketika dewasa pelaku memandang tindakan memukul perempuan sebagai sesuatu yang wajar dan bagian dari relasi laki-laki dan perempuan. Ironisnya, ibu pelaku justru memohon agar korban tidak meninggalkan anaknya yang mengalami depresi dan trauma masa kecil. Ia meyakini bahwa korban dapat membantu menyembuhkan perilaku anaknya. Pandangan tersebut memperlihatkan bagaimana kekerasan tidak hanya diwariskan melalui pengalaman, tetapi juga dapat dinormalisasi melalui cara keluarga memahami dan merespons tindakan pelaku yang membahayakan orang lain.

Menurut para pakar, laki-laki yang tumbuh besar dalam lingkaran tersebut seringkali disebut terperangkap dalam  man box (kotak laki-laki), yaitu konsep yang mengurung dan menempatkan anak laki-laki dalam seperangkat norma maskulinitas yang kaku melalui keluarga, teman sebaya, media, dan masyarakat. Mereka didorong untuk selalu kuat, dominan, berani melawan serta tidak menunjukkan kerentanan.

Bahkan man box hanya memperkenalkan karakter gender yang diwariskan ayah, sementara karakter ibu yang feminin penuh kasih sayang, merawat, emosional tidak diwariskan sebagai norma gender yang lumrah pada anak laki-laki.  Data menguatkan bahwa laki-laki yang sangat patuh pada aturan Man Box secara statistik memiliki peluang 3 hingga 6 kali lebih besar untuk melakukan pelecehan seksual dan 3 hingga 7 kali lebih mungkin melakukan kekerasan dibandingkan mereka yang berada di luar kotak tersebut.

Sebuah penelitian yang dilakukan di Karibia terhadap siswa sekolah menengah yang bertujuan mengetahui respon anak laki-laki terhadap kekerasan, hasilnya mengungkap sebanyak 54,8% setuju tindakan kekerasan boleh dilakukan untuk “mendisiplinkan” pasangan perempuannya, dan sebanyak 15,5% anak laki-laki setuju bahwa ada situasi tertentu di mana seorang perempuan atau anak perempuan “pantas” untuk dipukul.

Dengan demikian, norma gender dalam sistem patriarki membentuk ekspektasi maskulinitas yang keras, dominan, dan anti terhadap kerentanan. Dalam kondisi ini, ketika berpadu dengan pola asuh yang penuh kekerasan, pengalaman traumatik, serta lingkungan yang menormalisasi pelecehan, norma tersebut dapat membatasi laki-laki untuk mengembangkan empati dan belas kasih.

Ketika kesedihan, kerentanan, dan kegagalan tidak pernah dianggap sebagai emosi yang sah untuk diekspresikan, perempuan, anak, dan kelompok yang diposisikan lebih lemah, rentan menjadi sasaran pelampiasan kemarahan, frustrasi, dan kekecewaan.

Karena itulah, anak laki-laki yang tumbuh menjadi pelaku kekerasan bukan hanya semata-mata kegagalan hukum, tetapi konstruksi norma gender di lingkungan kita punya tanggung jawab besar berkontribusi melahirkan pelaku kekerasan. Sementara itu, hukum tetap penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Namun, hukum bekerja setelah kekerasan terjadi. Karena itu, hukum tidak dapat menjadi satu-satunya solusi agar laki-laki dan anak laki-laki berhenti menjadi pelaku kekerasan. Harus ada Upaya yang dimulai jauh lebih awal melalui pendidikan yang setara, pola pengasuhan yang sehat, serta keberanian keluarga dan masyarakat untuk membongkar norma-norma gender yang selama ini menormalisasi dominasi dan kekerasan sebagai bagian dari maskulinitas.

 

Sumber Referensi:

Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 1 2025, hal 1192-1200

Cost of the Man Box: A study on the economic impacts of harmful masculine stereotypes in the US, UK, and Mexico: Executive Summary (2019) , AUTHORS: Brian Heilman et al

Available online at: https://jurnal.permapendis-sumut.org/index.php/edusociety

Patriarki dalam Prisma Kejahatan: Kajian Kriminologi Feminis Terhadap Ketimpangan Gender dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Brenda Thessalonika Hetharia, Universitas Indonesia

Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 5 No 1 2025, hal 1192-1200

Avaliable online at: https://jurnal.permapendis-sumut.org/index.php/edusociety

Hubungan Antara Persepsi Budaya Patriarki Dengan Perilaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Pada Laki-Laki Dewasa Awal | PSIKOSAINS (Jurnal Penelitian dan Pemikiran Psikologi)

PSIKOSAINS (Jurnal Penelitian dan Pemikiran Psikologi)

Youth Masculinities  and Violence Carribean, April 2012, Submitted by Dr Rosina Wiltshire : Carcom Advocate for Gender Justice

Microsoft Word – Gender Advocate Final Report – Youth Masculinities and Violence in the Caribbean

Nasihat untuk Pemimpin dari Imam Al-Ghazali

Beberapa waktu lalu, saya terlibat perdebatan kecil dengan netizen mengomentari keresahan warga yang hidup di tapak tambang. Dalam konten tersebut, tertulis protes warga yang sering mendengar suara bising serta debu polusi dari aktivitas pertambangan yang terjadi amat dekat dengan rumah warga.

Saya tertegun membaca salah satu komentar yang justru menyalahkan warga. Menurutnya, wargalah yang bersalah karena mau menjual lahannya kepada perusahaan. Sontak saya membalas komentar tersebut. Saya memahami bahwa ujaran semacam itu bersifat misleading dan berbahaya kalau tidak diluruskan.

Logika semacam ini banyak terjadi di masyarakat. Kita hanya melihat permukaannya saja. Ketika ada tambang dekat rumah warga, yang disalahkan warga di sekitar yang menjual tanahnya. Sama seperti kasus yang sempat viral, menghakimi maling ayam sampai mati. Maling ayam tidak dapat dibenarkan. Tapi ada alasan di balik tindakan tersebut: ketimpangan sosial hari ini kian terpampang jelas.

Korupsi triliunan dimaafkan, maling recehan dihabisi. Di situasi seperti ini, keberpihakan kita harus jelas, tidak boleh abu-abu. Siapa lagi yang membantu warga selain warga itu sendiri. Pragmatisme warga yang menjual tanahnya juga tidak bisa lepas dari iming-iming perusahaan yang akan membeli tanahnya dengan harga bombastis. Tapi yang tidak disampaikan oleh perusahaan adalah dampak jangka panjangnya. Masa bodoh dengan dampak. Yang penting keuntungan sebesar-besarnya.

Ketika warga sudah mengeluh dengan aktivitas pertambangan, perusahaan akan “mencuci” tangan dengan mengatakan: “lha, kan salah sendiri kemarin sudah dilepas tanahnya.”

Jadi, alih-alih menyalahkan warga, seharusnya kita melihat ini dalam skala yang lebih luas. Balik lagi ke kasus maling ayam tadi pun sama. Kriminalitas meningkat sekarang itu sebenarnya alarm bagi pemerintah. Dengan tetap tidak membenarkan kejahatannya, tapi itu semua terjadi karena negara gagal menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat. Malah mempertontonkan orkestrasi pembangunan dapur, koperasi dan kampus dengan biaya fantastis.

Dalam situasi seperti ini, kita merindukan ada sosok guru bangsa yang memberikan nasihat pada pemimpin. Nyatanya, suara kritis itu kian sulit untuk ditemukan. Apalagi ketika pemerintah justru merangkul hampir semua elemen bangsa, termasuk para ulama.

Padahal, dulu Imam al-Ghazali dalam kitab al-Tibr al-Masbuk fi Nashihat al-Muluk memberikan nasihat penting bagi para pemimpin. Nasihat ini memang secara khusus ditujukan kepada penguasa yang bernama Muhammad bin Malik Syah. Namun, substansi dari pesannya sebenarnya berlaku untuk sepanjang zaman. Dari sepuluh nasihat beliau, kali ini kita renungkan lima nasihat di antaranya.

Pertama, pemimpin harus mengenal terlebih dahulu nilai kekuasaan berikut risiko dan bahayanya. Hal ini yang sering kali luput dalam benak pemimpin hari ini. Mereka berlomba-lomba menduduki jabatan demi memeroleh kekayaan. Padahal seorang pemimpin mempunyai risiko yang amat besar. Ia bisa masuk surga dengan kepemimpinannya, tapi juga bisa mengantarkannya ke neraka. Nabi Muhammad Saw bersabda:

“Manusia yang paling dicintai Allah dan paling dekat dengan-Nya adalah seorang penguasa yang adil. Sementara manusia yang paling dibenci oleh Allah dan paling jauh dari-Nya adalah seorang penguasa yang zalim.”

Kedua, penguasa harus mendengarkan ulama dan waspada pada ulama yang culas. Apa yang digelisahkan Imam al-Ghazali ini rasanya kian banyak terjadi hari ini. Ulama culas nan serakah banyak bermunculan. Mereka hanya menjadi legitimasi dari segala macam kebijakan penguasa. Apa pun yang diinginkan oleh penguasa, akan didukung sepenuhnya oleh ulama ini. Merekalah ulama komisaris. Tampilan luarnya menunjukkan ulama, tetapi kehidupannya dipenuhi takhta hedonis.

Ketiga, jangan merasa puas hanya dengan berpangku tangan menyaksikan kezaliman. Imam al-Ghazali menambahkan pesan: “berilah edukasi terhadap anak muda, teman-temanmu, pekerjamu, dan wakilmu. Jangan pernah Anda rela mereka berbuat zalim, karena Anda pasti akan dimintai pertanggungjawaban atas kezaliman mereka.”

Nasihat sang hujjatul Islam ini bisa dikatakan sangat halus dan berprasangka baik kepada pemimpin. Bahkan kalau pemimpin itu baik, tetapi diam melihat anak buahnya melakukan kezaliman, maka itu adalah perbuatan tercela. Apatah lagi jika kezaliman itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dimulai dari pucuk pimpinan.

Keempat, pemimpin harus menjauhi sifat sombong. Karena kesombongan ini akan melahirkan kemarahan rakyat. Demo besar-besaran terjadi karena rakyat geram melihat pemimpinnya hidup dengan penuh jumawa. Hal yang penting dicatat, Imam al-Ghazali juga tidak membenarkan kemarahan dan dendam kesumat rakyat terhadap pemimpin. Namun, beliau juga mengingatkan penguasa agar tidak menjadi sumber kemarahan rakyat. Di sini logikanya jelas. Alih-alih menyalahkan rakyat an sich, sumber utama dari kemuakan rakyat itu harus dibenahi, yaitu para pemimpinnya.

Kelima, pemimpin harus sederhana atau qanaah. Jangan sekali-kali seorang pemimpin membiasakan diri asyik dengan kesenangan nafsu, mengenakan pakaian mewah dan makan makanan lezat.

Bagaimana mungkin seorang pemimpin bisa menggunakan pesawat jet pribadi ketika rakyatnya berjuang bisa naik pesawat komersial dengan harga meroket. Apakah etis seorang penguasa jalan-jalan keluar negeri menonton piala dunia ketika banyak warganya mengalami pemutusan hubungan kerja. Di mana hati nurani seorang pejabat yang makan enak sementara banyak anak yang keracunan makanan program pemerintah?

Tak ada keadilan bagi para pemimpin tanpa menghidupi sikap qanaah. Merasa cukup memang menjadi pekerjaan sulit hari ini ketika dunia menampilkan serba kemewahan. Namun, sebagaimana pesan Imam al-Ghazali, pemimpin yang baik bukanlah mereka yang menampakkan kekayaan, tetapi yang mampu menyejahterakan rakyatnya dan itu dimulai dari menjunjung tinggi rasa keadilan. Wallahu a’lam.

Dosa Koperasi Desa

Fasiiruu fi al-ardh fanzhuruu kayfa kaana ‘aqibah al-mukadzdzibiin, berjalanlah di bumi dan perhatikanlah bagaimana akhir dari orang-orang yang berbuat kerusakan, demikian nasihat Al-Quran. Saya memahami ayat itu sebagai motivasi untuk melakukan travelling. Sebab setiap perjalanan mengandung pelajaran.

Tak ada perjalanan yang sama, karena semua punya cerita. Termasuk beberapa pekan libur semester ini, saya gunakan untuk rihlah bersama keluarga. Bukan hanya untuk berwisata, tetapi juga mengamati realitas. Dari perjalanan mengelilingi Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan, ada dua fenomena unik: hampir di setiap jengkal desa sudah berdiri Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berupa dapur MBG dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Tulisan ini mencoba menyoroti catatan kelam koperasi desa yang saya rekam dalam perjalanan ke berbagai desa. Salah seorang keluarga di pelosok desa Bumi Arug Palakka bercerita, saat ini sedang dibangun KDMP di desanya. Yang membuat pilu, koperasi itu dibangun di tanah bangunan rumah guru. Artinya, ada guru yang harus digusur demi terbangunnya koperasi. Memang koperasi dibangun dalam kompleks sekolah Inpres, tetapi bukan alasan dan tidak dapat dibenarkan dengan cara menggusur rumah pengajar. Sudahlah gajinya terhimpit karena program MBG, kini rumahnya pun digusur demi ambisi rezim membangun koperasi.

Para guru yang dikoordinir oleh kepala sekolah pun melakukan perlawanan. Bahkan kepala sekolah tersebut mendatangi aparat militer yang mengurus koperasi itu. Sang aparat justru mengatakan: “Lebih baik ibu diam saja daripada jabatan ibu terancam.” Bukan membela hak guru yang tergusur, mereka justru menekan agar diam. Sang kepala sekolah pun membalas dengan tegas, “Saya tidak takut kehilangan jabatan selama saya berada dalam jalan kebenaran, Pak.”

Kisah tersebut memberikan dua pelajaran secara bersamaan. Di satu sisi, ada banyak kisah serupa di berbagai daerah. Ada yang ruangan perpustakaannya digusur demi membangun koperasi, ada yang sekolahnya diganti dapur MBG, dll. Namun, di tengah kisah pilu itu, kita juga menyaksikan ada pionir-pionir perlawanan seperti kisah ibu kepala sekolah itu. Saat ini, bukan saatnya masyarakat sipil diam melihat kezaliman.

Koperasi memang penting, tetapi perlu dipersiapkan dengan matang. Sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 yang diinisiasi oleh Bung Hatta. Perekonomian perlu disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Implementasinya dengan membangun koperasi. Tetapi koperasi yang dicita-citakan oleh Bung Hatta adalah koperasi yang dibangun dari bawah, berdasar atas kebutuhan masyarakat dan dikelola secara bersama. Bukan koperasi yang diinisiasi dari atas, apalagi dengan bantuan militer. Inilah dosa koperasi yang utama dan pertama.

Perekonomian yang didikte dari atas, apalagi manajer koperasinya diwajibkan mengikuti pelatihan militer, hanya akan melahirkan korporasi, bukan koperasi. Seandainya Bung Hatta masih hidup, mungkin beliau adalah orang yang paling lantang mengkritik KDMP.

Dalam perjalanan saya ke kampung keluarga di Sulawesi, saya menemani keluarga yang membeli bahan dapur di Pasar Pising. Begitu orang desa sana menyebutnya. Pasar ini buka jam 6 pagi, sejam kemudian sudah bubar. Karenanya, sebagian orang menyebutnya pasar kaget. Pasar semacam ini banyak ditemukan di berbagai daerah: kota apalagi desa.

Bagi orang desa, akses ke pasar besar cukup jauh dan biasanya tidak buka setiap hari. Kehadiran pasar kaget memberikan kemudahan bagi warga untuk memastikan dapurnya tetap menyala. Pada saat yang sama, roda perekonomian desa jadi berputar. Semangat gotong royong masyarakat inilah yang dimaksud oleh Bung Hatta. Bagaimana perekonomian bisa tumbuh dari bawah, negara mengatur dan mengelola tanpa mengintervensi.

Sebab masyarakatlah yang tahu kebutuhan apa yang diperlukan. Sistem ini berbeda dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di rezim Orba atau KDMP di rezim menantunya Orba. Generasi Z dan Alpha mungkin sudah asing dengan KUD. Dulu, hampir di setiap desa ada KUD. Kini, coba sebutkan KUD yang masih eksis? Nyaris tidak ada. Semua sudah tutup buku. Sebab KUD dibangun tidak berasal dari bawah, tetapi tuntutan pemerintah. Sama seperti KDMP sekarang, hanya berbeda namanya saja.

Ketika banyak generasi milenial dan Z yang berlomba-lomba mendaftar sebagai manajer KDMP, seharusnya mereka belajar dulu sejarah koperasi di Indonesia. KUD adalah catatan kelam yang nyaris terulang dengan kehadiran KDMP.

Kedua koperasi ini berangkat dari tuntutan atas, bahkan lebih parah lagi, KDMP: memperkuat peran militer. Pelatihan militer bagi calon manajer adalah potret menguatnya militerisme di rezim ini. Apa kaitan antara pelatihan militer dengan koperasi? Tidak ada. Bahkan setelah menelan lima korban meninggal dunia pun, pelatihannya tidak dihentikan.

Kekacauan KDMP ini disempurnakan dengan carut-marut implementasinya di daerah. Ini menjadi dosa KDMP berikutnya. KDMP dipaksakan hadir di setiap desa dengan memotong dana desa. Bagi desa yang menolak, dana desanya tidak akan turun. Alhasil, saya menyaksikan selama dua pekan lebih berkeliling Kalimantan dan Sulawesi, banyak KDMP yang dibangun di tengah hutan atau di atas gunung yang jauh dari pemukiman. Lantas siapa yang mau berbelanja?

Romo Magnis dalam buku “Filsafat, Kebudayaan, Politik: Butir-Butir Pemikiran Kritis” mengkritik keras diksi pembangunan manusia yang dianggap mematikan potensi kemanusiaan. Diksi pembangunan yang disematkan pada manusia pada akhirnya menurunkan kualitas manusia. Sebab manusia hanya dipandang seperti bangunan. Manusia dipandang sebagai angka dan data.

Inilah yang terjadi saat ini. Ada ribuan anak yang keracunan MBG dan lima orang yang meninggal dalam persiapan KDMP, semua dipandang sebatas angka. Sebab pola pikirnya adalah pembangunan fisik. Begitu pula kehadiran KDMP di desa. Alih-alih memberdayakan potensi desa, KDMP hanya diukur melalui kehadiran bangunannya. Secara desain saja sudah bermasalah. Seharusnya bangunan dan desainnya bisa menyesuaikan kearifan lokal.

Melanjutkan argumen Romo Magnis, setidaknya manusia memerlukan dua bentuk dukungan supaya ia dapat bertahan hidup. Pertama, ia perlu dibantu, sepenuhnya dijamin, dalam pemenuhan kebutuhan dasar. Kedua, ia harus ditunjang dalam otonominya untuk mengembangkan dirinya sendiri. Jadi, manusia tidak boleh dijadikan objek, apalagi sebatas corong untuk memenuhi elektabilitas suara politik.

Kedua hal tersebut justru tidak dapat didapatkan dari kehadiran KDMP. Jika ditilik, koperasi desa hanya menjual produk seperti ritel minimarket lainnya. Berbeda halnya dengan keberadaan pasar kaget yang diinisiasi warga, semua yang dibutuhkan untuk kebutuhan harian tersedia dan harganya terjangkau. Selain itu, barang-barang yang dijual di pasar juga sebagian besar adalah hasil panen masyarakat desa. Perputaran ekonomi terlihat jelas dari transaksi di pasar. Berbeda dengan koperasi desa yang justru lebih banyak menjual produk kemasan milik korporasi besar.

Selain minimnya akses kebutuhan dasar, KDMP juga tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan diri. Tidak ada otonomi dan kebebasan dalam KDMP. Mulai dari desain bangunan, warna, barang yang dijual, mekanisme, bagi hasil keuntungan, semua hal diatur tanpa terkecuali.

Belum lagi, anggaran koperasi desa yang bombastis seperti MBG. Banyak pengeluaran yang tidak perlu seperti membeli kipas angin hingga triliunan. Berkaca pada program MBG, KDMP hanyalah corong untuk korupsi berjamaah. Hanya menunggu waktu sampai kebusukan program ini terungkap di publik. Ini menjadi dosa berikutnya dari kehadiran koperasi desa. Baik MBG maupun KDMP, keduanya hadir dengan memangkas hak dasar manusia: pendidikan dan perekonomian.

Kalau sudah demikian, lantas apakah ada harapan dari koperasi ini? Sebenarnya koperasi adalah pendekatan bijak yang mewarisi semangat gotong royong masyarakat. Tetapi implementasinya tidak seperti KDMP hari ini. dalam buku “Reset Indonesia”, ada satu cerita baik dari koperasi yang diinisiasi oleh masyarakat. Koperasi Keling Kumang yang ada di pedalaman Kalimantan Barat.

Keling Kumang adalah praktik nyata dari konsep ekonomi berbagi atau sharing economy. Salah seorang foundernya, Stefanus Masiun mengatakan, koperasi ini dibangun atas dasar kerisauan masyarakat melihat kerusakan hutan Kalimantan akibat perluasan perkebunan sawit korporasi.

Bermula dari pengelolaan sawit petani lokal, pada tahun 2023, Keling Kumang melaporkan ada 220.000 anggota koperasi dengan total aset 1,9 T. Bahkan anggaran belanja daerah pemerintah pun kalah besar dengan aset koperasi.

Kehadiran Koperasi Keling Kumang mengajarkan kita betapa koperasi yang dibangun dari kebutuhan akar rumput dan dikelola dengan prinsip kekeluargaan mempunyai peluang lebih besar untuk bertumbuh. Pada akhirnya, koperasi ini tidak hanya mendatangkan keuntungan besar bagi warga, tetapi juga berhasil menjaga alam. Sebab dari keuntungan yang besar itu, koperasi ini juga membuka bisnis pertanian dan perkebunan dengan prinsip diversifikasi, bukan monokultur sebagaimana yang sering dilakukan oleh korporasi besar.

Keling Kumang adalah praktik baik yang perlu diduplikasi. Alih-alih memberikan ruang pada KDMP. Bukan sistem koperasinya yang kita jauhi, tetapi orang-orang rakus dan serakah yang memanipulasi koperasi hanya untuk kepentingannya sendiri.

Ruang Baca Anak dan Absennya Negara dalam Pemenuhan Hak Literasi

Siapa yang pernah mendengar narasi bahwa masyarakat di Indonesia memiliki tingkat literasi yang rendah? Literasi tidak hanya mencakup soal seberapa banyak buku yang sudah dibaca, tetapi juga kemampuan untuk sekadar memahami tanda peringatan di tempat umum atau memahami konteks diskusi.

Rendahnya kemampuan literasi tidak serta-merta merupakan kesalahan individu yang kurang membaca buku, tetapi lebih jauh dari itu. Masyarakat Indonesia kesulitan membeli buku karena harganya yang melambung tinggi hingga melebihi uang makan untuk sehari-hari. Satu-satunya akses adalah melalui e-book atau buku digital, perpustakaan offline, maupun perpustakaan daring seperti iPusnas.

Kecewa sekali ketika anggaran pendidikan dan literasi di negara kita dipotong sangat besar. iPusnas sebagai perpustakaan daring yang menjadi platform untuk membaca gratis sering terkendala galat. Masyarakat Indonesia harus “mengakali” cara lain untuk tetap bisa membaca buku dengan berhadapan jam buka-tutup perpustakaan yang tidak sesuai kultur jam kerja masyarakat.

Sungguh disayangkan penghasilan warga dari bekerja dari pagi hingga malam, tidak digunakan untuk meningkatkan ekosistem literasi di negara kita. Padahal, kecerdasan literasi dan kebiasaan membaca sangat penting untuk kemampuan berpikir. Akan lebih baik lagi, jika kebiasaan ini diterapkan pada anak-anak.

Kebiasaan membaca akan tumbuh jika negara menyediakan ruang bagi anak-anak untuk mengeksplorasi berbagai bacaan. Sayangnya, perpustakaan kita hanya buka di jam kerja, kurang lebih sekitar pukul 4 sore. Mungkin berbeda daerah, ada yang beda pula jam tutup perpustakaannya. Orang tua jadi tidak punya pilihan selain membelikan buku anak demi mencerdaskan anak mereka sejak dini. Lagi-lagi, pembelian buku juga mengalami kendala ketika dihadapkan dengan label harga di tiap bukunya.

Ruang Baca Anak sebagai Solusi Sementara

Langkah yang bisa dilakukan di tengah carut-marut permasalahan saat ini adalah menyediakan ruang baca yang ramah anak. Salah satu temanku membuka perpustakaan ramah anak di Yogyakarta dan aku melihat anak-anak begitu antusias mengunjungi perpustakaan tersebut. Setidaknya, meski anak tidak ada hubungan kepemilikan langsung dengan buku, mereka tetap memiliki aktivitas membaca.

Selain perpustakaan, toko buku tempatku bekerja sebagai book advisor kini sudah menyediakan ruang baca untuk anak. Setiap akhir pekan, ruang baca anak menjadi tempat yang sangat ramai dikunjungi oleh anak dan orang tuanya. Mereka senang sekali membuka berbagai buku sampel dan belajar mengenali hewan, tumbuhan, luar angkasa, transportasi, dan lainnya. Bahkan, ketika aku sempat menjadi book advisor di area anak, aku melihat banyak orang tua mengajarkan anaknya yang berusia di bawah 1 tahun untuk membaca dengan buku-buku sampel tersebut.

Aku juga kagum dengan orang tua hingga kakek-nenek yang menaruh perhatian pada tingkat literasi anak. Ketika menjaga area anak, aku pernah menjumpai dan berbincang sebentar dengan nenek yang sangat mengusahakan membeli buku untuk cucunya. Waktu itu, nenek tersebut ingin buku bacaan yang tidak terlalu banyak gambar agar cucunya bisa fokus membaca huruf-hurufnya. Meski aku agak kesulitan mencari buku serupa, tetapi aku mengapresiasi upaya seorang nenek demi kemaslahatan membaca generasi selanjutnya.

Sebenarnya, Anak Tertarik Membaca Buku

Mengapa aku bisa menulis sub-judul tersebut? Tidak lain kembali pada pengalaman pribadiku sebagai book advisor. Sehari-hari aku menjaga area buku sosial-politik dan tercakup di dalamnya buku-buku mengenai sejarah perang dunia. Hingga saat ini, kurang lebih sudah ada 4 hingga 5 anak yang tertarik membaca buku sejarah perang dunia.

Mereka adalah anak-anak usia SD dan aku pernah bertanya kepada salah satu dari mereka. “Tahu perang dunia dari mana?” tanyaku kala itu sambil membuka plastik buku. Lalu aku melanjutkan, “dari TikTok, ya?” dan anak tersebut mengangguk dengan sedikit malu-malu.

Mendengar respons tersebut, aku senang karena anak-anak setidaknya membaca referensi resmi dari buku. Bukan hanya mendengarkan penjelasan sejarah melalui media sosial. Dengan membaca referensi sejarah dari buku, anak-anak akan bisa menyelami lebih jauh mengenai sejarah dan bisa membuat mereka beropini terkait buku yang dibaca. Kemampuan beropini dan menyampaikan pendapat akan melatih cara berpikir dan akan berguna bagi anak dalam kehidupan sehari-harinya.

Sebenarnya, masih ada anak yang memiliki minat tinggi dalam membaca dan eksplorasi buku bacaan. Apalagi jika mereka tertarik dengan topik tertentu dan ingin mengetahui lebih jauh dengan membaca buku. Akan tetapi, minat membaca anak yang tinggi tidak diikuti dengan kemampuan negara untuk memperbaiki ekosistem literasi. Pajak untuk buku yang dikenakan berdampak pada kenaikan harga buku, yang lagi-lagi tidak diiringi dengan kondisi ekonomi yang baik.

Kabar buruknya lagi, dana pendidikan dan literasi yang seharusnya menjadi prioritas justru dipangkas besar-besaran. Dengan terpaksa, kita hanya bisa mengandalkan sesama warga Indonesia untuk mencerdaskan generasi selanjutnya dengan menyediakan ruang baca anak maupun mendampingi mereka membaca.

Sebab Anak Tak Pernah Meminta Dilahirkan, dan Kasih Sayang Seharusnya Tanpa Syarat

Lahir ke dunia sering kali dirayakan sebagai berkah. Namun, di balik selebrasi itu, banyak anak di Indonesia dan Asia tumbuh dalam bayang-bayang ekspektasi yang tidak tertulis. Baik di gang-gang sempit perkampungan maupun di klaster mewah kelas menengah ke atas, anak-anak kerap dipandang bukan sebagai manusia berdaulat, melainkan sebagai instrumen investasi masa depan orang tua.

Nyatanya, anak tidak pernah meminta dilahirkan ke dunia. Namun, mengapa begitu banyak orang tua yang menuntut timbal balik terlampau besar?

Banyak orang tua yang sebenarnya belum siap secara kapasitas emosional saat memutuskan memiliki anak. Mereka sekadar mengikuti konstruksi sosial (social construction) bahwa setelah dewasa manusia harus menikah lalu bereproduksi. Tanpa bekal keterampilan menjadi orang tua (parenting skills), empati, dan kasih sayang (compassion), mereka menua secara usia tetapi tidak pernah mendewasa secara emosional.

Memutar Balik Kodrat: Beban Ganda Anak di Tengah Impitan Ekonomi

Ketika kedewasaan emosional absen, peran pun terbalik (parenting their parents). Anak-anak dipaksa menjadi tiang penyangga emosional hingga tulang punggung finansial keluarga. Di tengah impitan ekonomi, anak-anak bahkan kerap dijadikan kambing hitam. Mereka dilaparkan sebagai “hukuman” implisit, atau dibebani tanggung jawab ganda (double burden): dipaksa bekerja sekaligus mengasuh adik dan merawat kakek-nenek yang sakit.

Eksploitasi ini merampas dua hak paling krusial dalam masa pertumbuhan: waktu belajar dan bermain. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa hilangnya hak-hak ini menghambat tumbuh kembang anak secara permanen. Kondisi ini melanggar Konvensi Hak Anak PBB (KHA) Pasal 31 tentang hak anak atas rekreasi dan bermain. UNICEF pun memperingatkan bahwa pembiaran anak bekerja di bawah umur adalah bentuk perampasan masa depan secara paksa.

Demi memutus rantai trauma (chain breakers), sebagian anak yang tumbuh dewasa memilih hidup mandiri secara ekstrem atau sadar memilih jalan hidup childfree (tidak memiliki anak). Di tengah situasi ekonomi (in this economy) serta krisis global akibat perubahan iklim (climate change), keputusan tidak melahirkan jiwa baru sering kali lahir dari tanggung jawab emosional terdalam agar tidak melanggengkan penderitaan di bumi yang sedang sakit.

Diusir dari KK dan Komersialisasi Rahim: Kontrol Absolut Atas Nama Berbakti

Bentuk kedurhakaan sistemik orang tua juga mewujud dalam pemaksaan kehendak. Ancaman dicoret dari Kartu Keluarga (KK) kerap digunakan agar anak tunduk pada ego orang tua, mulai dari dikte jurusan kuliah hingga wajib lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi gengsi sosial.

Kontrol ini bahkan merambah ke ranah reproduksi. Di berbagai kelompok masyarakat, anak perempuan yang sudah menikah dituntut setengah mati melahirkan anak laki-laki demi melestarikan garis keturunan patrilineal, seolah rahim mereka hanyalah mesin cetak. Di kalangan masyarakat rentan, anak perempuan sering dianggap sebagai beban ekonomi dan potensi aib. Mereka dikomodifikasi melalui pernikahan dini transaksional dengan laki-laki yang lebih tua dengan status ekonomi lebih tinggi.

Kenyataan pahit ini menuntut kita membongkar dogma usang: “Banyak anak, banyak rezeki.” Di era modern, setiap anak membutuhkan jaminan gizi, pendidikan, dan kesehatan yang mahal. Tanpa kesiapan, dogma tersebut hanya akan melahirkan kemiskinan struktural baru.

Dalam psikologi perkembangan, terdapat perdebatan klasik antara Nature (faktor genetik/bawaan lahir) dan Nurture (pola asuh dan lingkungan). Genetika (nature) memberikan potensi dasar, tetapi potensi itu akan layu tanpa adanya nurture yang sehat. Pola asuh yang aman, penuh empati, dan bebas dari eksploitasi adalah penentu utama apakah potensi bawaan anak akan mekar dengan indah atau tidak.

Menilik Ulang Tafsir Orang Tua Durhaka

Kita terlalu sering mendengar ancaman menjadi anak durhaka, namun abai pada konsep orang tua durhaka. Dalam khazanah Islam klasik, dikisahkan seorang ayah mengadukan kedurhakaan putranya kepada Khalifah Umar bin Khattab.

Namun, setelah mendengar bahwa sang ayah tidak pernah memenuhi hak dasar anaknya sejak lahir, Sayyidina Umar justru menghardik: “Engkau telah mendurhakai anakmu sebelum ia mendurhakaimu!” Ulama humanis KH. A. Mustofa Bisri (Gus Mus) juga konsisten mengingatkan bahwa anak adalah amanah dan titipan murni dari Tuhan.

Merujuk penyair Kahlil Gibran dalam puisi On Children (Tentang Anak-Anak) dalam bukunya The Prophet (Sang Nabi), Gus Mus menegaskan anak-anak bukanlah milik kita, mereka milik kehidupan. Ketika orang tua memaksakan kehendak, mengancam, dan menuntut balas budi atas pengasuhan, di situlah orang tua sedang mencederai amanah Tuhan.

Indonesia yang Fatherless dan Domino Efek pada Anak Perempuan

Nutrisi terbaik bagi anak adalah kehadiran fisik dan emosional kedua orang tua secara setara. Sayangnya, Indonesia termasuk negara dengan tingkat fatherless tertinggi di dunia. Banyak ayah hadir secara fisik namun absen secara emosional karena menganggap kewajibannya selesai hanya dengan memberi nafkah finansial. Absennya peran ayah ini memicu efek domino destruktif bagi anak perempuan saat beranjak dewasa. Mereka rentan terjebak dalam hubungan toksik karena dua kekeliruan psikologis:

Gagal Membedakan Aloness (Sendiri) vs Loneliness (Kesepian): Karena takut kesepian (loneliness), mereka bersedia menerima pasangan yang manipulatif asal tidak sendirian.

Gagal Membedakan Cinta vs Kontrol: Karena terbiasa diabaikan atau hanya dihargai lewat kepatuhan di masa kecil, mereka mengira perilaku posesif dan pembatasan ruang gerak (kontrol) dari pasangan adalah bentuk cinta.

Merajut Pengasuhan Setara di Ruang Domestik

Untuk memutus rantai trauma ini, kita membutuhkan revolusi pengasuhan sebagai kerja kolaboratif yang setara, bukan beban tunggal ibu. Konsep ini sejalan dengan gerakan GenSet (Generasi Setara) yang didukung oleh Investing in Women dengan kedermawanan Pemerintah Australia di mana berusaha untuk mendobrak peran gender tradisional di rumah tangga agar laki-laki terlibat penuh dalam kerja perawatan (care work) di mana Penulis juga menjadi salah satu penggeraknya.

Kemudian, Kalis Mardiasih juga kerap mengingatkan bahwa pengasuhan adalah kerja kemanusiaan yang mendasar. Kegagalan menghadirkan ruang asuh yang aman adalah bentuk pembiaran kekerasan psikologis pada perempuan dan anak. Senada dengan itu, media Magdalene dan Mubadalah.id konsisten menegaskan bahwa keterlibatan ayah dalam pengasuhan bukan sekadar membantu istri, melainkan hak dasar anak untuk mendapatkan pengenalan emosi yang utuh.

Kesimpulan

Merajut hak anak berarti memulihkan kedaulatan mereka sejak dari meja makan. Caranya adalah dengan menutrisi raga tanpa disertai harapan bahwa gizi tersebut adalah modal investasi yang wajib dikembalikan di hari tua, serta menghadirkan ayah dan ibu secara utuh dan setara (nurture yang adil). Sebab anak tidak pernah meminta dilahirkan, kewajiban orang tualah untuk mencintai mereka tanpa syarat, tanpa nota tagihan.

Benarkah Ada High Value Woman? Begini Penjelasan Secara Ilmiahnya

Generasi muda hari ini tumbuh bersama media sosial. Rasanya hampir tidak ada hari yang terlewati tanpa berselancar di Instagram, Threads, atau media arus utama lainnya. Entah sekadar mencari hiburan, mengikuti gonjang-ganjing problematika negara yang nggak ada habisnya, atau malah berakhir nyangkut di satu topik selama berjam-jam.

Apakah ini hal yang buruk? Belum tentu! Bagai pedang bermata dua, ada advantage dan disadvantage-nya.

Sebagian konten memang bermanfaat. Kita bisa belajar memahami banyak isu sosial hanya dari layar gawai. Pada saat yang sama, media sosial juga pelan-pelan bisa merusak diri kita. Barangkali, yang perlu kita latih adalah bermedia sosial dengan berkesadaran penuh (mindful).

Kalau kata survei dari perusahaan riset dan analisis global, YouGov, 81 persen masyarakat Indonesia aktif di media sosial. Artinya, sebagian besar dari kita menghabiskan cukup banyak waktu di ruang digital.

Ada ungkapan yang populer: kamu adalah cerminan dari lima orang terdekatmu. Belakangan, analogi tersebut bisa dipakai untuk mengatakan bahwa kamu juga dibentuk oleh konten seperti apa yang kamu konsumsi setiap harinya, podcast apa yang kamu dengar, sampai akun yang kamu ikuti, lambat laun ikut membentuk cara berpikirmu.

Ada lingkungan lain yang pengaruhnya tidak kalah besar, yaitu media sosial. Karena itulah, penting rasanya untuk memilih dan memilah konsumsi konten. Sebab cara kamu memahami dunia hari ini sedikit banyak lahir dari algoritma kamu setiap hari.

Saya juga menyadari bahwa media sosial punya kemampuan lain yang jauh lebih influential, yakni memicu dan membentuk emosi. Salah satu konten yang memantik saya untuk menulis refleksi ini adalah tentang high-value woman.

Perempuan yang high value digambarkan sebagai sosok yang tenang, nggak tantruman, punya emotional intelligence yang tinggi, self-boundaries, mandiri secara finansial dan mental, dan sederet ciri-ciri yang mengindikasikan bahwa kamu adalah sosok high value ketika bertemu dengan standar-standar itu. Semua kriteria tersebut sangat baik dan ideal.

Jujur saja, respons pertama saya waktu membaca konten-konten itu adalah saya malah sibuk mengoreksi diri sendiri. Apakah saya sudah termasuk high-value, ya? Pikiran saya langsung berlari ke mana-mana. Wah, saya masih kurang ini. Kurang itu. Belum punya A, belum bisa B.

Semakin banyak konten yang saya tonton, semakin panjang pula daftar kekurangan yang saya sadari.

Jika ada perempuan yang dianggap high value, berarti ada kata tandingannya, perempuan low value?

Kalau dipikir-pikir, manusia memang gemar mengotak-otakkan dirinya sendiri. Sibuk cari tahu MBTI, cek kecocokan zodiak, introvert ataupun ekstrovert. Hal tersebut memang membantu kita lebih mengenal diri sendiri. Lucunya, lama-lama klasifikasi itu malah menjadi label yang perlahan membentuk identitas.

Kita jadi merasa harus selalu bertingkah sesuai dengan label yang kita tempelkan pada diri sendiri. Padahal, manusia itu kan dinamis, ya. Satu-satunya hal yang pasti, ya, perubahan itu sendiri. Kalau seseorang belum memiliki seluruh daftar karakter yang dianggap ideal, bukan berarti dia termasuk golongan low value.

Carl Rogers, seorang psikolog humanistik, punya pandangan yang menurut saya menenangkan. Rogers mengingatkan bahwa setiap manusia memang sudah berharga sejak awal; manusia memiliki nilai karena ia adalah manusia.

Gagasan ini mengingatkan saya pada bagaimana Al-Qur’an memuliakan manusia. Allah menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk (QS. At-Tin: 4), mengaruniainya akal untuk berpikir. Ciptaan mana coba yang diberi amanah besar sebagai khalifah di bumi, ya kita, manusia.

Nilai itu tidak ditentukan oleh sederet atribut yang sering kita kejar. Masalahnya, media sosial perlahan membuat kita lupa akan nilai diri kita sendiri. Kita jadi merasa harus terus memenuhi standar tertentu agar pantas dihargai.

Siapa yang menentukan bahwa seseorang itu high value? Apakah memang ada klasifikasi seperti itu dalam dunia psikologi?

Jawaban singkatnya, istilah ini hanyalah label yang lahir dari budaya media sosial. Dalam literatur psikologi, saya tidak menemukan satu pun teori yang membagi manusia ke dalam kategori high value dan low value. Istilah tersebut lebih banyak berkembang dalam budaya populer, terutama melalui industri self-help, konten pengembangan diri, dating coach, hingga komunitas-komunitas di internet yang membahas hubungan romantis.

Yang banyak ditemukan dalam penelitian psikologi maupun sosiologi adalah konsep mate value dan assortative mating. Itu pun tidak dipakai untuk mengklasifikasikan manusia menjadi bernilai tinggi atau rendah. Teori tersebut hanya menjelaskan bahwa manusia cenderung membangun hubungan atau memiliki ketertarikan dengan orang yang punya karakteristik dan sumber daya yang relatif sepadan. Misalnya, punya level pendidikan yang setara, nilai hidup, status sosial ekonomi, religiositas, dan gaya hidup yang nggak jomplang.

Lalu, mengapa istilah ini terasa begitu meyakinkan?

Salah satu alasannya adalah karena istilah high-value terdengar seperti afirmasi. Banyak orang menjadikannya sebagai bahan bakar untuk terus memperbaiki diri, membangun rasa percaya diri, dan bertumbuh menjadi pribadi yang lebih matang. Tidak ada yang salah. Toh, siapa sih yang tidak ingin menjadi versi terbaik dari dirinya?

Persoalannya muncul ketika istilah ini dijadikan sebagai ukuran nilai manusia. Seseorang baru layak dihargai setelah memenuhi daftar kriteria tertentu.

Sebagai pemungkas dari refleksi ini, saya teringat sebuah analogi bahwa manusia seperti buku yang belum selesai ditulis. Setiap pengalaman menambahkan halaman baru, setiap kegagalan bisa mengubah alur cerita, dan setiap pelajaran membuat kita memahami diri sendiri sedikit lebih baik. Rasanya terlalu tergesa-gesa jika sebuah cerita yang masih terus ditulis sudah diberi cap sebagai high value atau low value. Sebab selama napas masih berhembus, ceritanya belum berakhir.

Laga Bola Kehidupan

Setiap empat tahun sekali, warga dunia punya demam yang sama: demam piala dunia. Bedanya dengan demam fisik, demam ini diminati hampir oleh seluruh orang. Mereka yang tidak suka bola pun seketika gandrung dengan bola.

Saya termasuk kelompok yang tidak menaruh atensi pada olahraga sepak bola. Saya lebih tertarik bermain bulu tangkis daripada sepak bola. Mungkin karena bulu tangkis adalah olahraga individual. Tidak perlu bekerja sama dengan orang lain yang bisa menimbulkan konflik.

Meski demikian, olahraga sepak bola menjadi bagian dari kenangan saya di masa kecil. Sama seperti banyak generasi milenial yang melalui masa kanak-kanak dengan bermain bola di tengah jalan hingga pinggir sungai. Bermain di sore hari hingga menjelang magrib dan baru bubar ketika orang tua telah memanggil anaknya pulang. Sepak bola menjadi memori kolektif, bahkan hingga kini terus eksis dengan berbagai perkembangannya.

Dengan fenomena itu pula, bola menjadi alat perekat bangsa. Gus Dur sebagai penikmat sepak bola, punya catatan amat banyak seputar olahraga satu ini. Setiap laga piala dunia berlangsung, sejak tahun 1982, ketika Spanyol menjadi tuan rumah piala dunia, hingga tahun 2000 kala beliau menjabat sebagai presiden, ia tak pernah absen menulis kolom tentang sepak bola di berbagai media.

Selain Gus Dur, sahabatnya, Romo Sindhunata, menulis trilogi “Bola-bola Nasib: Catatan Sepak Bola Sindhunata.” Catatan dari dua tokoh ini bukan hanya menyoroti pertandingan sepak bolanya semata, tetapi juga meminjam sepak bola sebagai pisau analisis menyoroti berbagai persoalan bangsa.

Tulisan singkat ini bukan bermaksud menyamai catatan reflektif dua tokoh bangsa. Namun, tulisan ini mencoba mengikuti tradisi baik para tokoh untuk turut serta memeriahkan perhelatan akbar dunia ini.

Tahun 1999, Kheyentse Norbu menyutradarai film berjudul The Cup. Film ini berkisah tentang dua calon biksu yang mengungsi dari Tibet di sebuah biara Himalaya di India yang berusaha untuk mendapatkan sebuah televisi untuk biaranya agar bisa menonton final Piala Dunia 1998.

Dalam film tersebut, ada dialog antara Biksu Kepala dengan salah seorang pengurus asrama. Biksu Kepala bertanya tentang arti piala dunia dan dijawab secara spontan, Piala Dunia adalah “dua bangsa beradab yang berjuang memperebutkan sebutir bola”.

Film The Cup yang sudah rilis puluhan tahun silam mengandung canda sekaligus makna. Bagaimana para biarawan yang hidup dalam ‘penjara suci’, mencoba terhubung dengan dunia luar melalui pentas sepak bola dunia. Di Indonesia, dunia pesantren sejak dulu telah akrab dengan olahraga ini. Bahkan dalam proses piala dunia, banyak pesantren yang mengadakan nonton bareng.

Sepak bola memang olahraga yang merangkul semua: lintas gender, suku, budaya, bahkan agama. Dua orang yang berbeda ideologi, satu bertuhan dan lainnya tidak bertuhan, bisa bersatu dipertemukan oleh klub bola yang sama. Ketika orang bisa berperang satu sama lain, bola membuat semuanya menjadi satu meja perundingan.

Di satu sisi, sepak bola dianggap sudah seperti institusi agama sendiri: memancing fanatisme. Di Indonesia, kecintaan pada klub bola daerah bisa berujung kericuhan. Fanatisme memang bisa terjadi di mana dan kepada siapa saja. Dan ini adalah musuh kemanusiaan yang menimbulkan perpecahan.

Lantas, bagaimana melawan fanatisme? Dari laga bola kita juga belajar dasar moral. Albert Camus, sastrawan Prancis ketika ditanya dari mana Anda belajar moral, ia menjawab, “dari olahraga.” Camus belajar bahwa dalam olahraga yang diolah bukan hanya tubuh, tetapi juga sikap. Ungkapan “He is a good sport” bagi orang Inggris bukan hanya kelincahannya berolahraga, melainkan juga kesediaan menerima kekalahan dengan hati bersih dan berniat menang tanpa menjegal.

Persis seperti gambaran biksu muda dari Tibet dalam film The Cup di atas. Ia menggambarkan pentas piala dunia sebagai perlombaan bangsa yang beradab. Apa ukuran keadaban? Dalam konteks sepak bola, adab itu tercermin dalam prinsip sportivitas. Kejujuran dijunjung tinggi, aturan dihormati. Kalah dan menang adalah hal yang pasti.

Karenanya pertandingan ini menjadi simbol ‘peradaban’. Namun, realitasnya, banyak kecurangan terjadi. Pemain yang menggunakan obat untuk bisa maksimal berlomba, wasit yang sudah memihak, hingga aturan yang dibuat untuk melemahkan pihak tertentu.

Laga bola juga sering menunjukkan hal-hal yang mengejutkan. Tidak sedikit klub yang tidak diperhitungkan justru menjadi kuda hitam mengalahkan klub besar. Persis seperti kisah David yang kecil melawan Goliath sang raksasa yang direkam dalam Alkitab.

Namun, kalau mau ditilik, tidak ada yang kebetulan. Mereka yang menggapai kemenangan adalah yang berjuang paling gigih. Karenanya pula, kemenangan sepak bola tidak bisa diklaim oleh pihak tertentu. Ia adalah kemenangan bersama. Ada banyak pihak yang saling berkorban demi kesuksesan.

Pertama, tentu mereka para pemain sepak bola. Di balik kesuksesan nama-nama besar seperti Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, Kylian Mbappe, Erling Haaland, dan lain-lain, ada perjuangan yang gigih bertahun-tahun. Di mana pun, kita bisa belajar bahwa orang sukses tidak diciptakan dalam waktu cepat. Mereka melatih otot dan mental di bawah tekanan jutaan pasang mata, membuktikan bahwa bakat tanpa determinasi hanyalah potensi yang layu sebelum berkembang.

Kedua, penjaga gawang. Seorang penjaga gawang adalah seorang yang soliter sekaligus solider. Ia terbiasa bekerja sendiri tetapi hadir dalam sebuah tim yang solid. Ia teramat jauh di garis belakang. Namun, di pundak kesendiriannya itulah pertahanan terakhir sebuah kehormatan diletakkan. Ketika semua orang maju menyerang, ia tetap setia menjaga ‘rumah’ agar tidak runtuh.

Dalam konteks dunia sosial, penjaga gawang bisa berupa guru bangsa, tokoh agama atau pemuka adat yang menjaga nilai-nilai moral tetap utuh. Bayangkan jika penjaga gawang ikut maju menjadi striker, tak ada lagi benteng pertahanan. Apatah lagi sebuah negara. Ketika semua masuk dalam pusaran politik, siapa lagi yang bersuara lantang menjaga nilai etik?

Ketiga, wasit yang memegang kendali. Sebagai pengadil di lapangan hijau, wasit melambangkan hukum dan keadilan yang mutlak. Di tengah tensi pertandingan yang meninggi dan ego para pemain yang meletup-letup, peluit wasit adalah jangkar waras yang menjaga laga agar tidak berubah menjadi arena jagal. Darinya kita belajar, sebuah tatanan hidup bersama hanya akan tetap beradab selama hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak condong pada kekuasaan maupun uang.

Keempat, penonton yang bersorak sorai. Jika ada pelajaran yang bisa ditarik dari pertandingan besar sepak bola, maka poinnya adalah tanpa orang banyak, tanpa penikmat, yang gandrung dan tergila-gila, permainan di lapangan akan segera kehilangan makna.

Penonton memberikan ruh, mengubah benturan fisik antarpemain menjadi sebuah drama kemanusiaan yang menguras air mata sekaligus mengobarkan harapan. Penonton adalah potret masyarakat umum secara luas. penonton yang cerdas akan menghasilkan laga yang berkualitas pula.

Kelima, politisi yang mengambil kebijakan. Di luar garis lapangan, sepak bola tidak pernah benar-benar steril dari kuasa politik. Dari urusan diplomasi antarnegara, regulasi kompetisi, hingga urusan hajat hidup suporter di akar rumput, kebijakan politik memegang peranan krusial.

Ketika para pembuat kebijakan mampu menempatkan olahraga ini sebagai alat pemersatu dan ruang rekreasi yang aman bagi rakyat, bukan sekadar panggung pencitraan atau komoditas industri, maka sepak bola benar-benar menjelma menjadi perayaan peradaban yang paripurna.

Sayangnya, kita menyaksikan bagaimana olahraga ini pun dipolitisasi. Hingga saat ini, timnas kita tidak bisa bertandang dalam pentas dunia. Sebab para pengelolanya lebih sibuk membagi kekuasaan daripada fokus pembinaan dan pengembangan para atlet.

Pada akhirnya, sembilan puluh menit di lapangan hijau hanyalah mikrokosmos dari sebuah laga yang lebih besar: laga kehidupan. Kita semua sedang bertanding, entah sebagai striker yang mengejar mimpi, penjaga gawang yang merawat kesetiaan, atau penonton yang merayakan keberadaan orang lain.

Dan seperti sebuah akhir pertandingan yang baik, yang terpenting bukanlah seberapa banyak gol yang kita hasilkan, melainkan apakah kita telah bermain dengan adab dan sportivitas sampai peluit panjang dibunyikan. Ketika itu, kita hanya bisa bertepuk tangan atau tertunduk menerima kekalahan.

Model Pengasuhan Bersama: Membaca Ulang Ketentuan Hadhanah

Hak anak untuk diasuh oleh kedua orang tuanya adalah salah satu prinsip paling mendasar dalam kerangka hukum perlindungan anak. Pasal 41 huruf a Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa kewajiban memelihara dan mendidik anak tetap melekat pada ayah dan ibu, sekalipun perkawinan telah putus.

Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali terdapat alasan atau aturan hukum sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Perceraian orang tua menjadi titik di mana prinsip ini diuji, karena pada momen tersebut anak berpotensi besar dipisahkan dari salah satu orang tuanya. Di titik itulah fikih klasik yang diserap Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyusun pembagian peran yang berlaku sejak perkawinan putus. Pasal 105 KHI menetapkan anak yang belum mumayyiz, di bawah usia 12 tahun, berada di bawah hadhanah ibunya. Ayat berikutnya membebankan biaya pemeliharaan kepada ayah. Rumusan ini menempatkan pengasuhan harian sebagai domain ibu, dan tanggung jawab finansial sebagai domain ayah.

Berbagai penelitian mencatat pola yang berulang seputar konsekuensi dari skema ini. Ibu menanggung pengasuhan harian sendirian begitu perceraian usai. Keterlibatan ayah pada tumbuh kembang anak berkurang drastis begitu hadhanah jatuh sepenuhnya ke pihak ibu, karena kontak dan kedekatan harian dengan anak ikut terputus seiring penetapan status hadhanah. Persoalan ini bertambah rumit ketika para pihak sama sekali tidak memohonkan penetapan hadhanah dalam gugatan cerai, sehingga pengadilan tidak dapat menetapkannya secara aktif karena terikat oleh asas ultra petita.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 membawa perubahan penting pada titik ini. Hakim diberi kewenangan ex officio untuk menggali fakta kuasa asuh anak sekalipun tidak dimohonkan oleh para pihak, berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Perubahan ini keluar dari kekakuan asas ultra petita yang selama ini membuat banyak putusan cerai sama sekali tidak mengatur hadhanah, sehingga anak sempat berada dalam kekosongan perlindungan hukum begitu perkara selesai tanpa penetapan hak asuh.

Sayangnya, rumusan tersebut tetap menutup dengan kalimat: “hakim menetapkan anak di bawah hadanah salah satu dari kedua orang tuanya dan menghukum pihak yang menguasai anak untuk menyerahkan kepada orang tua yang ditetapkan sebagai pemegang hadanah.” Ketentuan tersebut mempertahankan hasil akhir berupa hak asuh tunggal (sole custody), dan kepentingan terbaik anak diterjemahkan sebagai proses memilih siapa yang paling layak memegang hadhanah. Rumusan ini tidak mengeksplorasi kemungkinan kedua orang tua tetap terlibat bersama dalam pengasuhan (joint custody), sehingga pemisahan anak dari salah satu orang tua tetap menjadi konsekuensi otomatis begitu hadhanah ditetapkan.

Yurisprudensi di lapangan sesungguhnya sudah membuka peluang ke arah itu. Putusan Pengadilan Agama Madiun Nomor 172/Pdt.G/2020/PA.Mn mencatat preseden penting, majelis hakim menetapkan pola pengasuhan bergilir antara ayah dan ibu, dengan pertimbangan utama kepentingan terbaik anak dan keberlanjutan kasih sayang dari kedua orang tua.

Sejumlah kajian hukum turut mendorong penguatan regulasi kelembagaan bagi joint custody, sebagai respons atas kecenderungan sole custody yang masih dominan di Pengadilan Agama. Preseden dan kajian ini menunjukkan bahwa semangat Pasal 14 ayat (1) sudah mulai dipraktikkan oleh sebagian hakim, meski belum tertuang secara eksplisit dalam rumusan SEMA.

Membaca SEMA 1/2025 bersama Pasal 14 ayat (1) UU Perlindungan Anak membuka ruang untuk mempertanyakan pembagian tanggung jawab atas anak pasca perceraian secara lebih jauh. Keadilan bagi anak pasca perceraian mencakup soal apakah tanggung jawab pengasuhan, waktu, tenaga, biaya, benar-benar terbagi antara ayah dan ibu.

Model hak asuh tunggal memberi alasan bagi salah satu pihak untuk melepaskan diri dari keterlibatan harian, dan menempatkan seluruh beban pengasuhan pada pihak lain. Menjadikan pemisahan sebagai pertimbangan terakhir, sesuai amanat Pasal 14 ayat (1), berarti mendorong hakim untuk lebih dulu menggali opsi pengasuhan bersama sebelum menjatuhkan hadhanah kepada satu pihak.

Hak anak untuk tumbuh berkat keterlibatan kedua orang tuanya berakar dari pengasuhan sehari-hari, dari pemenuhan kebutuhan dasar, dan dari kehadiran yang konsisten. Tanggung jawab atas ketiganya semestinya dipikul bersama, bukan dilimpahkan kepada satu orang tua semata. SEMA 1/2025 sudah membuka kewenangan hakim untuk menggali kepentingan terbaik anak.

Langkah berikutnya adalah memastikan penggalian itu benar-benar menempatkan pemisahan sebagai pilihan terakhir, sejalan dengan Pasal 14 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dan bukan hasil otomatis dari proses memilih pemenang hak asuh.

Keadilan pengasuhan anak pada akhirnya diukur dari seberapa utuh kedua orang tua tetap hadir dalam tumbuh kembang anaknya, bukan dari siapa yang memenangkan hak asuh dari anak tersebut.