In This Economy: Kemiskinan Perempuan dalam Jerat Ketimpangan Struktural

Di banyak negara miskin dan berkembang, kemiskinan lebih sering menimpa perempuan daripada laki-laki. Dalam sebuah penelitian berjudul “Gendered poverty and women’s empowerment in Africa: Mapping structural inequalities and emerging research directions” yang dilakukan empat peneliti dari Indonesia dan Malaysia.

Artikel penelitian yang terbit di tahun 2026, menarik perhatian saya bagaimana riset tersebut mencoba menjelaskan pergeseran cara pandang akademik terhadap perempuan dan pembangunan. Meskipun sampel yang diambil lebih banyak pada perempuan-perempuan di Afrika, nyatanya pengalaman serupa juga terjadi di beberapa negara terutama negara berkembang.

Pendekatan Pembangunan Perempuan ke Pendekatan Interseksional

Penelitian yang berjudul “Kemiskinan Berbasis Gender di Afrika: Ketimpangan Struktural dan Arah Baru Pemberdayaan Perempuan” mencoba menggunakan pendekatan awal yang dikenal sebagai “Women in Development” atau “Pendekatan Pembangunan Perempuan.”

Uniknya, pendekatan pembangunan perempuan memiliki arah fokus kepada pengikutsertaan perempuan pada proses pembangunan melalui akses pendidikan dan lapangan kerja. Namun, dalam perspektif yang lain, pendekatan tersebut kemudian lebih banyak mendapat kritikan. Sebab, mengabaikan faktor struktural yang melatari kemiskinan struktural.

Lalu, cara pandang baru mulai diminati. Cara pandang baru bergeser dari “Women in Development” ke “Gender and Development” atau pendekatan gender dan pembangunan. Kelebihan dalam cara pandang baru ini ialah, perspektif yang menyuguhkan sorotan relasi kuasa patriarki.

Belakangan, banyak yang mengkaji pendekatan interseksional atau cara pandang yang menelaah bagaimana gender memiliki banyak jalinan dengan identitas lainnya seperti etnis, usia, disabilitas, dan status migrasi. Cara pandang interseksional lebih menonjol sebab pengalaman kemiskinan setiap perempuan berbeda-beda bergantung posisi sosial perempuan yang berlapis.

Tiga Lapis Persoalan Memahami Kemiskinan Perempuan

Pada level makro, kemiskinan perempuan dapat terbentuk melalui struktur politik dan ekonomi yang lebih besar. Misalnya, kebijakan warisan kolonial, kebijakan yang tak berpihak pada perempuan, juga bentuk ekonomi yang digunakan di sebuah negara.

Fakta di lapangan, perempuan lebih banyak terjebak pada pekerjaan informal berupah rendah dan minim perlindungan. Sementara tanggung jawab kerja perawatan (unpaid care work, pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan yang minim bayaran) membatasi pilihan kerja para perempuan.

Pada level lingkungan menegah, lembaga-lembaga seperti sistem pemerintahan, lembaga pendidikan atau sekolah, komunitas, atau organisasi yang memiliki hak untuk memutuskan siapa saja yang dapat memperoleh akses ke sumber daya. begitu juga sebaliknya, dapat memilih siapa saja yang bisa tersingkir. Sedangkan di level mikro atau level paling kecil, sering kali penyebab kemiskinan pada perempuan berasal dari kekuasaan pengambilan keputusan yang terbatas.

Di sisi lain juga terdapat pada kendali minim atas penghasilan sendiri, juga beban ganda yang sedang di tanggung pada rumah tangga. Misalnya, perempuan di Ghana sering kali menjadi korban rentan yang terlihat dari pekerjaan minim jaminan, tempat tinggal yang kurang layak, akses pangan yang tak cukup, juga akses yang kecil pada perlindungan sosial. Hal yang terjadi di Indonesia, perempuan Indonesia juga menghadapi persoalan yang sama dengan para perempuan di Ghana.

Pemberdayaan yang Lebih Luas Ketimbang Akses Ekonomi

Penelitian ini menurut saya menyuguhkan perspektif yang unik. Jika kita mau memahami bagaimana cara pandang soal pemberdayaan perempuan, dulu program pemberdayaan cenderung hanya fokus pada akses ekonomi saja. Contohnya, kredit mikro, pelatihan kewirausahaan, atau partisipasi kerja. Ternyata, hasil program semacam ini kerap timpang. Sebab nilai patriarki dan kendala kelembagaan tetap membatasi ruang gerak perempuan, betapa pun besar modal usaha yang perempuan terima.

Namun, saat ini pemberdayaan perempuan bergeser pada cara pandang yang memiliki proses berdimensi banyak. Cakupannya juga lebih luas, seperti kemampuan bertindak, otonomi tubuh, partisipasi pada pengambilan keputusan, dan akses pada sumber daya, daripada cuma capaian ekonomi perorangan saja.

Yang Rentan dari Kemiskinan Perempuan

Salah satu kelompok penjelasan yang mencolok pada penelitian tersebut ialah menghubungkan tentang patriarki, peran gender, kekerasan berbasis gender, dan kerentanan. Kekerasan berbasis gender kian kita pahami sebagai mekanisme yang melanggengkan relasi kuasa timpang, membatasi otonomi tubuh perempuan, partisipasi sosial, dan peluang ekonomi mereka.

Namun, kelompok lain menyoroti kerja perawatan tanpa upah, beban reproduksi, dan kerja berbasis gender yang bertabrakan dengan hasil kesehatan yang buruk, tekanan psikososial, serta kerawanan berlapis. Pengalaman kemiskinan perempuan, menurut tim peneliti dari Indonesia dan Malaysia lebih banyak mencakup kerentanan tubuh dan ketidakamanan emosional. Jauh lebih luas ketimbang cuma kekurangan pendapatan.

Apa Artinya untuk Kebijakan?

Sebagai kesimpulan yang dapat saya tarik dari penelitian di atas, kebijakan yang hanya berfokus pada penghasilan, kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi, atau partisipasi kerja berpeluang kecil menghasilkan perubahan mendasar, selama ketimpangan kelembagaan dan relasi kuasa timpang tetap dibiarkan.

Perubahan yang berkelanjutan atau sustainable pada kesejahteraan perempuan butuh langkah yang lebih kompleks lagi. Misalnya, tata kelola yang responsif gender (ramah perempuan), kesetaraan hukum, perlindungan sosial, penanganan kekerasan berbasis gender, dan penghapusan hambatan pada kerja perawatan.

Penelitian tersebut mengajak kita (masyarakat dan pemangku kebijakan) untuk memberi perhatian pada kelompok perempuan yang mengalami kerentanan berlapis. Misalnya, perempuan difabel, perempuan migran, atau perempuan pada wilayah konflik. Sehingga, kemiskinan perempuan dapat kita pahami secara lebih utuh. Bahwa kemiskinan perempuan (terutama dalam perspektif kemiskinan struktural) sebagai persoalan yang jauh melampaui angka penghasilan semata.

 

Sumber:

Owusu, F., Firdaus, R.B.R., Nugroho, T.W. and Rahman, M.S. (2026). Gendered poverty and women’s empowerment in Africa: Mapping structural inequalities and emerging research directions. Women’s Studies International Forum, [online] 119, p.103410. doi:10.1016/j.wsif.2026.103410.

Menakar Tawaran Epistemic Partnership

“Saking pintarnya, saking pintarnya jadi g*blok.” Demikian pernyataan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu yang viral di media sosial. Ia menyoroti kejujuran intelektual yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pakar.

Dengan narasi yang lebih “sopan” sedikit, Buya Syafii belasan tahun silam menulis artikel berjudul “Pengkhianatan Kaum Intelektual Indonesia: Perspektif Kebudayaan.” Iya, Buya Syafii melabeli pengkhianat pada ilmuwan yang melacurkan dirinya pada kekuasaan.

Polemik tersebut mengingatkan saya pada gagasan Tom Nichols dalam bukunya, The Death of Expertise, matinya kepakaran. Selama dua tahun kepemimpinan Prabowo, kita menyaksikan kebenaran argumen Nichols tersebut. Ketika banyak ahli gizi yang mengingatkan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah justru mengabaikannya.

Bahkan di awal program makan bergizi itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terdahulu yang sudah tertangkap KPK meremehkan peran ahli gizi. Ia berseloroh untuk mengganti ahli gizi dengan anak SMA yang ditatar ilmu gizi dalam waktu singkat. Jelas ini adalah alarm keras matinya kepakaran.

Namun, hal yang lebih penting untuk dicermati adalah: mengapa presiden sampai mencerca para pakar? Apa yang salah dengan kepakaran kiwari? Ada dua problem epistemologis keilmuan hari ini. Pertama, kepakaran yang tinggal di menara gading. Mereka hidup jauh dari realitas masyarakat yang mengalami banyak permasalahan.

Kedua, adanya dikotomi antara ilmu dan laku. Modernitas memberikan ruang sekularisasi yang cukup kuat. Hal ini berujung pada pemisahan antara agama dan dunia, termasuk antara kepakaran dan pengamalan. Padahal dalam worldview Islam, tak ada pemisah antara ilmu dan amal. Bahkan secara fonetik, kata ‘alama dan ‘amala juga mempunyai kemiripan.

Dua hal tersebut menyebabkan jurang yang jauh antara fatwa dengan realitas dan data ilmiah dengan kondisi nyata. Pada akhirnya, fenomena ini memunculkan ketidakpercayaan masyarakat pada ilmuwan. Ini terjadi karena para pakar hanya dilihat sebagai kumpulan sarjana dengan segudang ilmu semata.

Mempertemukan Teks dan Realitas Lapangan

Dengan kondisi ini, gagasan Faqihuddin Abdul Kodir menjadi relevan untuk didiskusikan. Kang Faqih menawarkan epistemic partnership dengan pembacaan mubadalah. Gagasan Kang Faqih ini tertuang dalam buku “Paradigma Akhlak Mubadalah dalam Hukum Keluarga”. Awalnya, buku ini adalah naskah pengukuhan guru besar di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, 13 Agustus 2026 lalu.

Tawaran Kang Faqih menjadi oase di tengah kejumudan kita dalam melihat siapa yang disebut sebagai pakar, ulama atau orang yang berilmu? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dimulai dari menjelaskan makna epistemic partnership. Kang Faqih menjelaskan sebagai berikut:

“Kemitraan dalam memproduksi pengetahuan yang bersifat sejajar, partisipatif, dan saling menguatkan, di mana otoritas keilmuan dan otoritas pengalaman dipertemukan secara setara sebagai mitra pemaknaan dan bersenyawa menjadi otoritas pengetahuan bagi gerakan transformasi untuk keadilan sosial.” (hlm. 14)

Ada dua kata kunci yang bersanding setara dalam definisi tersebut, yaitu otoritas keilmuan dan otoritas pengalaman. Keduanya menjadi elemen penting dalam menghasilkan sebuah keputusan. Selama ini, otoritas keilmuan sering kali bersanding sendiri atau bersifat hegemonik terhadap otoritas pengalaman, sehingga putusannya jauh dari nilai keadilan.

Misalnya dalam memahami ayat nusyuz yang dikonstruksikan menjadi fikih pernikahan yang selama ini banyak diputuskan oleh ulama laki-laki. Secara umum, fikih klasik membolehkan suami memukul istri agar kembali taat kepadanya dengan syarat tertentu. Tentu saja pandangan tersebut merugikan pengalaman ketubuhan perempuan.

Kang Faqih menegaskan dalam bukunya yang lain berjudul “Fiqh al-Usrah: Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga”, bahwa pemukulan tidak selaras dengan lima pilar pernikahan, terutama nilai mu’asyarah bi al-ma’ruf. Tidak ada kebaikan sama sekali dalam pemukulan, terutama bagi korban yang dipukul.

Pandangan Kang Faqih ini lahir tidak hanya mempertimbangkan pendapat otoritas ulama yang menolak pemukulan seperti Imam Atha bin Rabah dan Thahir bin Asyur, melainkan juga dari pengalamannya mendampingi dan mendengar keluhan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga.

Paradigma ini juga yang dikritisi oleh Arif Maftuhin dalam buku “Paradigma Fikih Sosial: Dari Otoritas ke Solidaritas”. Ia memberikan catatan mendalam terhadap fatwa keagamaan yang jauh dari realitas sosial. Arif mencontohkan ulasan fikih terhadap kelompok difabel yang sangat terbatas dan parsial.

Selama ini, kajiannya lebih banyak bersifat memberikan dispensasi, seperti keringanan tidak melaksanakan salat ke masjid. Padahal yang dibutuhkan oleh teman-teman penyandang disabilitas bukan keringanan, melainkan aksesibilitas. Karenanya yang diperlukan adalah upaya menghadirkan bangunan dan suasana masjid yang inklusif.

Soal lain seputar tambang yang beberapa tahun lalu sempat membuat heboh. Kedua ormas keagamaan terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah sepakat menerima konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah. Sayangnya, putusan kedua ormas tersebut tidak pernah melibatkan dan mempertimbangkan warga yang rumahnya berada di tapak tambang.

Kedua kasus tersebut menjadi contoh betapa berbahaya otoritas keilmuan yang bersifat hegemonik-monolitik. Sehingga Epistemic partnership yang ditawarkan Kang Faqih dapat menjadi terobosan melawan fatwa yang tidak membawa maslahah.

Memang paradigma ini secara tuntas digunakan secara mendalam oleh Kang Faqih untuk membaca relasi yang setara dalam pernikahan. Meski demikian, epistemic partnership ini dapat dijadikan pisau analisis untuk membaca realitas yang lebih luas. Tidak hanya melihat relasi gender, tetapi juga membaca realitas sosial, politik, geopolitik, ekonomi dan ekologi.

Akar Tradisi Islam dan Respons terhadap Realitas

Satu catatan penting pula yang mungkin ditanyakan oleh sebagian kalangan, apakah paradigma epistemic partnership atau at-tabaaduliyyah al-maa’rifiyyah ini punya landasan Islamic worldview?

Saya memahami epistemic partnership ini punya landasan yang kokoh dalam tradisi Islam. Bahkan bisa ditemukan dalam keseharian Nabi Muhammad Saw. Ketika membaca sirah nabawiyah, kita akan menjumpai bagaimana kehidupan Nabi membela kelompok lemah dan dilemahkan (al-mustadh’afin).

Begitu pula kala kita membuka lembaran Al-Quran. Salah satu ilmu yang wajib dipelajari oleh mereka yang hendak memahami Al-Quran adalah asbab an-nuzul. Ilmu ini erat kaitannya dengan memotret realitas sosial ketika Al-Quran diturunkan.

Imam as-Suyuthi dalam kitab fenomenalnya, al-Itqan fi ‘Ulum al-Quran menegaskan pentingnya ilmu ini menurut para ulama.

قَالَ الواحِدِيُّ: لاَ يُمْكِنُ معْرِفَةُ تَفْسِيرِ الآيَةِ دُونَ الوقُوفِ عَلَى قِصَّتِهَا وبَيَانِ نُزُولِهَا

Al-Wahidi berkata: Tidak mungkin mengetahui tafsir suatu ayat tanpa mengetahui kisah dan penjelasan sebab turunnya.

وقالَ ابنُ دَقِيقِ العِيدِ : بَيَانُ سَبَبِ النّزُولِ طَرِيقٌ قَوِيٌّ فِي فَهْمِ مَعَانِي القُرْآنِ

Ibnu Daqiq al-‘Id berkata: Penjelasan sebab turunnya ayat (asbabun nuzul) merupakan jalan yang kuat dalam memahami makna-makna Al-Qur’an.

وقالَ ابنُ تَيْمِيَّةَ: معْرِفَةُ سَبَبِ النُّزُولِ يُعِينُ عَلَى فَهْمِ الآيَةِ؛ فَإِنَّ العِلْمَ بالسَّبَبِ يُوَرِّثُ العِلْمَ بِالْمُسَبَّبِ

Ibnu Taimiyah berkata: Mengetahui sebab turunnya ayat membantu dalam memahami ayat tersebut; karena mengetahui sebab akan melahirkan pengetahuan tentang akibatnya (sesuatu yang disebabkan).

Dari ulasan tersebut, dapat dipahami bahwa mempelajari realitas pengalaman sosial saat Al-Quran diturunkan amatlah penting. Sejak awal, firman Tuhan tidak hanya mempertimbangkan otoritas keilmuan, tetapi juga hadir merespons pengalaman kemanusiaan.

Ketika kita membaca kitab asbab an-nuzul, akan ditemukan banyak pengalaman sahabat yang diulas oleh Al-Quran. Misalnya kisah seorang perempuan bernama Khaulah binti Tsa’labah.

Ia mendatangi Rasulullah Saw untuk mengadukan perbuatan suaminya, Aus bin Shamit. Aus yang sudah tua dan emosional telah menjatuhkan zhihar dengan mengatakan bahwa punggung Khaulah sama seperti punggung ibunya. Sebuah tradisi Jahiliyah yang menganggap istri haram digauli dan serta-merta tertalak secara permanen.

Merasa terpukul dan khawatir terhadap nasib anak-anaknya yang masih kecil jika harus berpisah, Khaulah terus mendebat dan memohon solusi kepada Nabi, hingga akhirnya ia menengadah ke langit mengadukan kesedihannya secara langsung kepada Sang Pencipta.

Allah menjawab rintihan tersebut dengan menurunkan empat ayat pertama Surah Al-Mujadilah yang menegaskan bahwa Dia mendengar perdebatan dan aduan Khaulah. Wahyu ini secara resmi menghapuskan hukum zhihar ala Jahiliyah, sekaligus menegaskan bagaimana pengalaman psikologis perempuan amat dipertimbangkan.

Contoh lain, pengalaman sahabat yang buta bernama Abdullah bin Ummi Maktum yang “dikucilkan” oleh Nabi demi mendapat atensi pimpinan Quraisy saat itu. Alih-alih mendukung keputusan Nabi, Allah justru menegur sang nabi dan mengatakan apa yang dilakukannya keliru.

Beliau seharusnya mengutamakan sahabat tuna netra itu, dibanding melayani pemuka Quraisy. Lagi-lagi, pengalaman kehidupan masyarakat menjadi pertimbangan penting dalam pewahyuan Al-Quran. Ada banyak contoh lain dalam kitab sirah nabawiyah dan asbab an-nuzul yang bisa dieksplorasi untuk menegaskan pentingnya otoritas pengalaman, selain otoritas keilmuan.

Karenanya, gagasan Kang Faqih bukan hanya relevan, tetapi juga punya sambungan yang kuat mengakar dalam tradisi Islam. Terlebih, apa yang ditulis Kang Faqih juga sudah dilakukannya selama ini melalui berbagai gerakan aktivisme. Salah satunya dengan turut serta mendirikan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada tahun 2017. Ia adalah satu di antara sedikit profesor yang keilmuannya tidak berhenti di menara gading, tetapi diaplikasikan secara nyata. Sebagaimana yang ditegaskan Kang Faqih:

“Pengetahuan tentang keadilan tidak dapat diproduksi tanpa melibatkan mereka yang paling merasakan ketidakadilan.” (hlm. 98)

Bahkan gagasan mubadalah Kang Faqih sepertinya—belum ada kajian mendalam secara kuantitatif dan kualitatif tentang ini sependek yang saya ketahui—turut membantu banyak keluarga yang hampir kandas karena relasi yang tidak sehat atau para perempuan korban kekerasan yang selama ini takut bersuara.

Catatan Kritis dan Jalan Menuju Inklusivitas

Meski demikian, ada tiga catatan kritis yang saya garisbawahi. Pertama, epistemic partnership akan beresonansi lebih luas ketika bersanding dengan sistemic worldview. Istilah yang terakhir ini saya buat untuk memudahkan penggambaran cara pandang sistemik menyikapi satu permasalahan. Sebenarnya dalam risalah ini Kang Faqih sudah menggunakan kacamata sistemik dalam melihat persoalan keluarga. Ia menegaskan:

“Paradigma ini tidak berhenti pada keadilan dalam ruang keluarga semata, tetapi menyadari bahwa keluarga hidup dalam struktur sosial, politik, dan ekonomi. Keadilan relasional dalam keluarga tidak akan mencapai tujuannya, jika berlangsung dalam konteks ketidakadilan sosial yang tidak ditangani—ketika sistem yang koruptif, destruktif, dan imperialistik terus bekerja di luar rumah tangga.” (hlm. 98)

Pandangan tersebut menegaskan bahwa apa yang terjadi di dalam rumah, berkaitan erat dengan sistem kenegaraan yang dibangun. Ketika relasi maskulinitas-militeristik menguat dalam instansi negara, hal ini juga berimbas pada pola pengasuhan anak. Tentu akan lebih menarik, ketika kehidupan rumah tangga dibedah dengan paradigma epistemic partnership dan sistemic worldview.

Kedua, epistemic partnership ini masih bersifat dikotomis, karena menganggap ada dua mitra: otoritas keilmuan dan pengalaman yang setara. Pertanyaannya, apakah bisa kedua otoritas itu menubuh (embodiment) dalam satu kepribadian? Jawabannya tentu bisa dan perlu diusahakan.

Sehingga epistemic partnership bukan hanya dipahami sebagai upaya mempertemukan antara cendekiawan dan korban di lapangan—memang ini penting; tetapi juga mendorong para korban, kelompok yang termarjinalkan, dan entitas minoritas lainnya, untuk bisa belajar dan merebut otoritas keilmuan. Sebaliknya, paradigma ini juga perlu mendorong para ilmuwan keluar dari sangkar akademik. Sehingga mereka tidak sibuk dengan administrasi kampus, mengejar marwah scopus, atau godaan menjadi guru besar semata.

Ketiga, paradigma ini akan mendobrak dan melawan doktrin yang selama ini sudah mengakar. Contohnya, bisakah perempuan menjadi penceramah di depan laki-laki? Bolehkah seorang penyintas kekerasan yang kemampuan baca kitabnya masih terbata-bata berdakwah di depan pimpinan pondok pesantren?

Dalam konteks inilah, gagasan epistemic partnership perlu diturunkan dalam langkah-langkah sistematis agar melahirkan kepakaran yang lebih inklusif. Sebab segala bentuk pemaksaan tafsir keagamaan adalah ketidakadilan, dan itu perlu dilawan.

‘Ala kulli hal, jika kepakaran terus dibiarkan asing dari jerit realitas, maka sah saja pernyataan presiden yang membodohkan kelompok intelektual. Sudah saatnya otoritas pengetahuan dikembalikan pada hakikat utamanya: bukan untuk melanggengkan kekuasaan, melainkan untuk menegakkan keadilan dan melayani kemanusiaan.

Sebagaimana kata Buya Syafii: “Seorang intelektual, di samping terpelajar, ia harus mempunyai kepekaan dan komitmen terhadap masalah-masalah besar yang menyangkut manusia dan kemanusiaan, tanpa diskriminasi.”

Tak Ada Pilihan Lagi, Teruslah Bersuara!

Prof. Uceng, sapaan Zainal Arifin Mochtar, dalam salah satu video di kanal YouTube pribadinya berjudul “Menggugat Demokrasi Kita: Oligarki, Ketimpangan Ekonomi, dan Matinya Demokrasi”, menyodorkan sebuah fakta yang akan membuat siapa pun terperangah ketika mendengarkannya. Ia mengatakan: “50 orang terkaya di Indonesia kekayaannya sama dengan 55 juta masyarakat Indonesia.” Bayangkan betapa parahnya ketimpangan ekonomi negeri ini.

Detik ini, barangkali, seorang warga negara sedang menikmati kenyamanan kasur di sebuah perumahan elit daerah Menteng. Kontras di saat yang bersamaan, tidak sedikit warga negara sedang meringkuk kedinginan tertidur di rumah gubug sederhana tanpa selimut yang menghangatkan tubuh. Demikianlah potret nyata kesenjangan ekonomi yang mungkin luput—atau jangan-jangan memang sengaja diluputkan—dari pandangan (pemerintah) kita.

Hidup di negara yang sama, presidennya sama, menghirup udara yang sama. Pun sama-sama membayar pajak, tapi mengapa ketimpangan yang terjadi sebegitunya kentara? Siapakah yang harusnya disalahkan (baca: bertanggung jawab) atas ketimpangan ekonomi yang kian menganga ini?

Negara: Dalang di Balik Ketimpangan

Melanjutkan pernyataan Prof. Uceng, “… kekayaan 50 orang terkaya ini, sumber pendapatannya dari mana? Dari bumi yang kita pijak bareng-bareng ini—yang dijanjikan oleh Pasal 33 UUD untuk kita semua—kan dari tambang, migas, sawit, batu bara, nikel.” Janji konstitusi yang semestinya menjadi jawaban untuk mengurai ketimpangan, justru disalahgunakan untuk ‘mengenyangkan’ perut segelintir orang. Anugerah sumber daya alam yang seharusnya dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, nyatanya hanya dijadikan ‘bancakan’ oleh pemburu rente di atas sana.

Belum lagi soalan korupsi, entah itu yang sudah terbukti, atau masih dalam proses yustisi, sebut saja dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kuota Haji. Dari seluruh kasus korupsi yang ada, satu hal yang menjadi persamaan: hampir dapat dipastikan, uang haram hasil korupsi tersebut hanya mengalir di antara kalangan elit mereka saja.

Padahal, uang-uang tersebut pada hakikatnya adalah dari rakyat, milik rakyat, dan untuk rakyat. Kenyataan tersebut semakin terasa menyesakkan dada ketika melihat penegakan hukum atas korupsi terkesan tebang pilih dan dijalankan hanya saat terdesak saja, seperti yang sering Prof. Mahfud MD sampaikan dalam podcast “Terus Terang”-nya.

Media Wahyudi Askar, dalam sebuah forum diskusi di TV Nasional, mengungkap tiap tahun selama 80 tahun ke depan, negara harus membayarkan utang proyek Whoosh sebesar 1 triliun. Belum lagi utang-utang lain, yang totalnya mencapai kisaran Rp9.000-an triliun itu. Walhasil, ibarat kata, seorang bayi yang baru lahir di Indonesia hari ini, bahkan sebelum ia sempat mengenal apa itu uang, sudah harus ‘menanggung utang’ yang tidak pernah ia nikmati peruntukannya.

Setidaknya, atas dasar ketiga alasan tersebut sudah dapat disimpulkan. Dalang utama di balik ketimpangan ini tak lain dan tak bukan adalah negara itu sendiri (baca: pemerintah dan elemen-elemen yang berkontribusi). Negaralah yang menciptakan, membiarkan, menyuburkan, dan mewariskan ketimpangan tersebut.

Kala Diam Sudah Tidak Jadi Emas

Ironisnya, menghadapi kenyataan seperti itu, sebagian orang justru memilih diam, acuh tak acuh. Belakangan, seorang figur publik ‘dirujak’ netizen gara-gara video unggahannya, yang sebenarnya berisi tips mengelola kecemasan terhadap penerimaan kabar buruk tentang kondisi negara kita lewat pendekatan stoikisme: pendekatan yang berfokus pada hal-hal yang dapat kita kendalikan, tidak lebih.

Alih-alih mendukung cara yang disampaikan—karena dewasa ini, pendekatan tersebut cukup popular sebagai salah satu coping mechanism untuk menjaga ‘kewarasan’—netizen justru mengkritik dan menganggap pemilik video tidak peka terhadap kondisi Indonesia saat ini, atau istilah kiwari menyebutnya tone deaf.

Beberapa waktu terakhir, kata tone deaf memang acap kali muncul di media sosial. Istilah metaforis tersebut, singkatnya, mengarah pada perilaku ketidakpekaan seseorang terhadap kondisi sosial sekitar. Bisa jadi karena sudah merasa nyaman pada posisinya, atau merasa tidak ada kerugian yang ditimpanya, atau karena merasa tidak ada keuntungan jika bersuara, atau bisa juga tanpa alasan—malas speak up aja.

Pada dimensi agama, terdapat konsep serupa stoikisme yang juga kerap dijadikan sandaran untuk melazimkan perilaku tone deaf ini. Namanya qanaah dan syukur. Kedua doktrin ini pada intinya mengajarkan untuk menerima kondisi apa pun yang diberikan, termasuk dalam konteks bobroknya pengelolaan negara, karena merupakan bagian takdir dari Sang Pencipta yang harus dipetik hikmahnya.

Sayangnya, yang sering disalahpahami, ketika dua sikap ini diinternalisasikan, seakan-akan kita hanya boleh berpangku tangan, tanpa ada perkenaan untuk mengusulkan perbaikan. Padahal seharusnya tidak demikian.

Islam Memerintahkan Speak Up!

Mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar) adalah identitas yang disematkan oleh Allah Swt. kepada manusia sebagai umat terbaik, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Ali-Imran [3]: 110. Rasulullah Saw. dalam hadisnya kemudian memberikan tafshil (rincian) berupa stratifikasi hirarkis pencegahan kemungkaran dalam tiga tingkatan (HR. Muslim No. 78, Ibnu Majah No. 4013, dan Ahmad No. 11469).

Tingkat pertama, mengubah dengan tangan (kuasa). Idealnya, tingkat pertama ini dilakukan oleh pemerintah yang memiliki kekuasaan. Persoalannya, dalam deretan penyebab ketimpangan yang sudah terurai di atas, lingkar dalam penguasalah yang justru menjadi pelaku ‘kemungkaran’-nya. Tingkat kedua, mengubah dengan lisan. Disinilah posisi kita sebagai warga negara mendapatkan mandat untuk speak up, menyuarakan kemungkaran-kemungkaran yang terjadi. Sebab tingkat ketiga, mengingkari dengan hati, adalah tingkatan terendah dalam upaya nahi munkar.

Kalau kedua dalil tersebut dirasa belum cukup, masih ada dalil yang lebih nendang lagi. Rasulullah Saw. bersabda, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud No. 4344, Tirmidzi No. 2174, dan Ibnu Majah No. 4011).

Muasal menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim dianggap jihad paling utama, tegas Imam Suyuthi, Imam al-Mudzir, dan Syekh Muhammad ‘Alan, adalah karena tindakan tersebut menempatkan seseorang dalam keadaan bahaya, melawan takut yang mendalam, dan butuh keberanian yang luar biasa untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Satu hal yang tak boleh terlewat, Imam Al-Ghazali mengingatkan dalam Ihya ‘Ulumuddin, menyuarakan kebenaran tersebut harus dilakukan dengan cara bijaksana, nasehat yang baik, dan sikap yang santun.

Pada akhirnya, tak ada pilihan lagi, teruslah bersuara! Wallahu A’lam Bisshawab.

Jebakan “Sing Penting Ikhlas”: Bagaimana Kita Tanpa Sadar Merawat Ketimpangan

“Wong cilik yo iso opo to. Sing penting Ikhlas dan bersyukur. Gak usah muluk-muluk nuntut ini itu sama pemerintah, bikin pusing,” celetuk ibu Ningsih, penjual bubur tumpang langganan saya.

Kalimatnya keluar begitu saja dari mulutnya saat merespons percakapan bapak-bapak yang sedang makan bubur di lapak depan rumahnya yang sudah usang. Saya dengarkan lebih seksama, ternyata obrolan itu membahas berita demo mahasiswa baru-baru ini yang mengkritik kebijakan pemerintah.

“La yo to bu. Kita ini wes koyo keset. Mau diinjak kayak apa yo mung iso nrimo,” ujar salah satu bapak, disambut gelak tawa yang lainnya.

Melihat bagaimana mereka menertawakan penderitaan, membuat saya ikut tersenyum getir. Sambil membantu bu Ningsih memasukkan beberapa bungkus bubur tumpang yang saya beli ke dalam tas kresek, tak sengaja mata ini tertuju pada kulit tangannya yang terlihat kasar dan menghitam, Seakan mengisahkan riwayat hidup yang penuh peluh.

Kalimat ibu Ningsih terus terngiang-ngiang dan membuat saya termenung. Saya merasakan kesedihan dan kemarahan di saat bersamaan. Sedih, karena saya juga pernah di posisi hanya makan nasi dengan lauk garam saat masih kecil. Saya tahu betul bahwa ungkapan kepasrahan seperti itu adalah bentuk regulasi emosi yang luar biasa dari masyarakat kelas bawah. Sebuah mekanisme koping untuk bertahan hidup.

Marah karena geram. Kenapa masyarakat yang harus meregulasi emosinya sendiri untuk menoleransi gizi buruk, jaminan pendidikan yang kurang, atau upah yang ditahan? Bukankah itu tanggung jawab negara untuk hadir dan memastikan masyarakat bawah tidak perlu menggunakan koping tersebut?

Ikhlas Sebagai Regulasi Emosi vs Anestesi Struktural

Saya kembali terdiam dan berpikir. Tidak ada yang salah dengan ikhlas, sabar, nrimo ing pandum, dan nilai-nilai positif yang diajarkan agama atau pun moral. Secara psikologis, batin kita butuh sebuah instrumen regulasi emosi yang sehat agar tidak stres menjalani hidup. Sebuah konsep yang membantu manusia berdamai dengan luka, manajemen ego, dan menjaga kewarasan saat menghadapi tragedi yang berada di luar kendali.

Jika diresapi lekat-lekat, kalimat ibu Ningsih memberikan perih. Saya yakin, dia memilih kata “ikhlas” bukan karena tidak tahu kemiskinan yang dialaminya itu tidak adil, tapi karena dia tahu, bahwa marah butuh energi dan uang. Bagi kelas pekerja seperti ibu Ningsih, ikhlas adalah satu-satunya pelindung psikologis agar dia tidak hancur di tengah realitas yang begitu keras, sistem menindas, dan akses untuk melawan tidak ada. Ibarat plester yang menahan luka agar luka itu tidak berdarah.

Namun masalahnya, perlahan terjadi malafungsi makna. Menggunakan ikhlas dan sabar untuk mewajarkan upah di bawah standar, absennya jaminan kesehatan, anggaran yang tidak tepat sasaran, atau kelalaian saat mitigasi bencana, adalah sebuah spiritual by passing yang membutakan kita dari akar masalah yang sebenarnya.

Ketika plester emosional ini dipakai terus menerus, masyarakat akan kehilangan batas yang jelas antara mana yang merupakan ujian Tuhan dan mana yang merupakan pelanggaran hak. Secara tidak sadar kita telah mencampuradukkan antara ranah afektif dengan ranah hak-hak dasar yang seharusnya itu menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Pertanyaannya kemudian, siapakah yang diuntungkan?

Realitas ini mengingatkan saya dengan konsep Cultural Hegemony Antonio Gramsci yang pernah saya pelajari di bangku kuliah dulu. Dalam skema ketimpangan struktural, nilai-nilai agama sering kali dibajak untuk melayani kepentingan kelas penguasa.

Gramsci menyebut fenomena ini sebagai hegemoni, di mana ideologi kelompok dominan disulap menjadi akal sehat milik bersama. Memakai kacamata tersebut, saya melihat bahwa rakyat kecil bahkan tidak menyadari bahwa sebenarnya mereka sedang terus menerus “dipaksa” menelan pil ikhlas dan sabar atas kebijakan negara yang menindas.

Inilah bentuk hegemoni yang paling sempurna. Ikhlas dan sabar sebagai kebijaksanaan personal berubah menjadi alat penindasan. Rakyat dibuat tidak sadar. Negara dan sistem oligarki tidak perlu lagi repot-repot membungkam demonstrasi atau kritik. Mengapa? karena masyarakat sudah mendisiplinkan diri mereka sendiri.

Lihat saja fenomenanya, jika ada satu orang yang berani menyuarakan ketidakadilan, tidak jarang sesama kita akan menegurnya dengan dalih “kurang-kurangi mengeluh, perbanyak syukur, fokus pada apa yang bisa dikendalikan”. Kita tanpa sadar sedang memberikan persetujuan atas penindasan terhadap kita sendiri. Terpenjara tanpa jeruji besi yang kita bahkan tidak menyadarinya.

Mewariskan Ketimpangan Melalui Hilangnya Nalar Kritis

Jika terus seperti ini, maka ketimpangan ekonomi bisa jadi tidak hanya diwariskan melalui saldo rekening kosong atau ketiadaan aset finansial, tapi lewat hegemoni budaya yang terinternalisasi terus menerus. Saat kita berkata kepada anak yang terpaksa putus sekolah dengan “Sudah nasib kamu begini, diikhlasin aja” alih-alih mendampinginya mendapatkan hak pendidikan.

Seperti yang dikatakan Gramsci, ketundukan pada sistem tidak selalu lahir dari rasa takut, tetapi dari keyakinan bahwa tatanan yang ada tidak bisa diubah. Saya pun berefleksi lebih dalam, jangan- jangan selama ini ceramah agama tentang keikhlasan, kesabaran, hingga masifnya edukasi tentang mindfulness dan penerimaan diri tanpa sadar justru membuat kita terus merawat ketimpangan?

Pertanyaan ini tentu bukan untuk menggugat konsep ikhlas. Bukan juga untuk menyalahkan siapa pun dari kita yang berusaha untuk ikhlas menenangkan diri.  Di tengah tuntutan ekonomi yang kian menghimpit, mengelola emosi dan menyembuhkan batin adalah pilihan rasional dan manusiawi.

Namun kita perlu mengakui, bahwa seringkali konsep ikhlas justru dibajak dan dimanfaatkan oleh penguasa agar masyarakat lelah menuntut keadilan. Kondisi tersebut tanpa sadar membuat kita buta dan gagal mengarahkan pandangan ke luar untuk melihat realitas struktural tentang mengapa penderitaan dan ketimpangan terus terjadi. Perlahan, nalar kritis menjadi mati.

Pada akhirnya, kita perlu mengingat kembali bahwa agama tidak hanya membekali kita dengan konsep ikhlas dan sabar, tetapi juga mengamanatkan amar ma’ruf nahi munkar untuk membongkar kezaliman. Kedua konsep ini tidak diciptakan untuk saling meniadakan. Kita sangat bisa memiliki hati yang ikhlas dan lapang sembari bersuara lantang menuntut keadilan. Kita bisa menerima takdir dengan sabar, sembari menolak takluk pada kebijakan negara yang menyengsarakan.

Yang Hilang adalah Murid

Murid adalah salah satu bentuk sebutan untuk orang yang sedang belajar. Sekarang lebih familier dengan siswa, kemudian ada anak didik dan peserta didik. Saya lebih suka memakai istilah murid untuk menyebut orang yang sedang belajar. Bukan tanpa alasan, karena dibalik penggunaan diksi murid tersimpan konsep pembelajar yang cocok dengan tujuan pendidikan Islam.

Murid merupakan serapan dari bahasa arab yang berakar dari kata arada-yuridu-iradatan-muridun yang memiliki arti orang yang berkeinginan. Kemudian diksi ini dipakai, disematkan, dan identik dengan seseorang yang ingin mendekatkan diri pada Allah. Murid menjadi istilah yang erat dengan tasawuf yang berarti orang yang sedang menempuh jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Diserap dari kata tersebut kemudian sebutan murid dalam pendidikan di Indonesia memiliki konsep sebagai berikut: penyucian hati, ibadah, kasih sayang guru, dan keinginan untuk belajar dan mengembangkan diri. Konsep ini dapat ditemukan dalam buku “Pendidikan Karakter Berbasis Al-Qur’an”.

Istilah murid berbeda dengan anak didik yang menekankan pada kasih sayang guru dan berbeda juga dengan peserta didik yang menekankan keaktifan anak dalam proses pembelajaran. Istilah murid lebih cocok untuk pendidikan Islam yang tidak hanya menekankan transfer knowledge. Oleh karena itu, saya menggunakan istilah murid dalam tulisan ini.

Murid-murid di madrasah bahkan pondok pesantren mengalami tren penurunan yang signifikan. Tentu tidak semua madrasah dan pondok pesantren, tulisan ini hanya memuat dari beberapa cerita dan yang saya temui saja.

Penurunan itu terkait hal ibadah, kemampuan dalam menguasai khazanah keislaman, sopan santun, kedisiplinan, dan tujuan. Hal ini sangat memprihatinkan. Saya merupakan alumni madrasah dan pondok pesantren, saya tidak memiliki kebencian terhadap dua lembaga tersebut. Tulisan ini lahir dari bentuk keresahan dan kekhawatiran yang saya alami.

Pondok pesantren bukan tempat yang menjamin tumbuh kembang anak menjadi baik. Orang tua bisa berpikir terlebih dahulu sebelum memondokkan anaknya. Orang tua tidak boleh abai terhadap perkembangan anaknya. Stop bilang pada anak, “yang penting kamu di pondok”. Mungkin tampak sepele, tapi ternyata ungkapan atau pesan itu bisa disalahartikan anak. Pengurus pondok bisa kewalahan mengingatkan anak untuk salat, ngaji, hanya karena anak selalu bilang, “yang penting aku di pondok”.

Di sisi lain pondok sedang terjebak dalam pendidikan ramah anak. Anak tidak boleh dimarahi, tidak boleh dibentak, tidak boleh memberikan hukuman yang kurang relevan. Pengurus hanya bisa mengingatkan berkali-kali agar anak mau salat, sambil menangis batinnya. Para murid kehilangan sikap hormatnya pada pengurus.

Tren memondokkan anak tidak berbanding lurus dengan tren kepedulian orang tua terhadap anak. Pondok pesantren sekarang tentu tidak sama dengan pondok pesantren jaman dahulu. Jaman dahulu memang banyak anak-anak yang mbeling dipondokkan agar menjadi lebih baik. Mungkin sekitar tahun 2015, anak-anak yang nakal di pesantren cukup banyak, namun pengurusnya lebih sangar lagi.

Pada saat itu mungkin kita masih bisa mendapati pengurus yang main tangan, kadang juga hukuman gundul, atau menulis berlembar-lembar (yang menurut sekarang hukuman itu tidak ada relevansinya dengan pelanggaran yang dilakukan) diberikan kepada anak-anak yang delomor, tidak mengerti kewajibannya, seperti tidak jamaah, tidak diniyah, tidak belajar bersama, keluar dari asrama tanpa izin dan sebagainya. Tentu hal itu dilakukan setelah berkali-kali mendapatkan teguran. Dengan begitu anak-anak jadi tahu kewajibannya, dia dipondokkan bukan tanpa tujuan.

Sekarang coba bayangkan kondisi pondok yang sudah sangat berubah 180°, namun masih menerima anak-anak yang sudah terbiasa menimpali nasehat, menjawabi teguran, dan berani terhadap pengurusnya. Pesantren yang ramah anak akhirnya menggerogoti kesehatan mental pengurus yang ada di pondok tersebut. Jika kondisi demikian terus berlanjut tidak mustahil apabila kemudian yang berlangsung bukanlah pendidikan di dalamnya, namun pembiaran.

Di tempat yang lain mungkin terdapat kondisi dan cerita-cerita yang berbeda. Ada murid yang kehilangan dimensi penyucian jiwa dan ibadahnya. Murid-murid sangat semangat saat mengikuti kegiatan sekolah, berbagai macam ekstra diikuti, bahkan ada yang merasa masih kurang dan ikut kegiatan-kegiatan di luar sekolah. Murid ini sangat aktif, bukan pemalas. Hanya saja keaktifan itu tidak terlihat dalam hal jamaah, mengaji dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya. Anehnya hal itu terjadi di lembaga pendidikan Islam.

Mungkin ada yang perlu dilihat lebih jauh lagi dari problem pendidikan Islam saat ini. Lembaga pendidikan yang menyediakan asrama, bahkan pondok sekalipun tidak dapat menjamin atau mengontrol apa yang dilihat dan diserap oleh anak-anak melalui smart phone-nya. Dari sana masuk beragam pemikiran, banyak budaya dan tradisi, life style dari beragam belahan dunia. Di sisi lain rasa penasaran, ketertarikan, ingin mencoba berbagai hal merupakan sifat dasar alamiah yang dimiliki setiap orang.

Murid, orang yang ingin dan bersungguh-sungguh untuk mendekatkan diri pada Allah dan mengembangkan dimensi kemanusiaan, kini tinggal nama. Ah, mungkin memang benar pemilihan istilah anak didik dan peserta didik lebih cocok untuk zaman sekarang. Biarkan anak-anak meng-explore apa pun, budaya dan pakaian dari mana pun. Benar saja murid hilang dalam pendidikan hari ini, mungkin.

Kita Bicara Bunuh Diri, Tapi Apakah Kita Benar-Benar Mendengarkan?

Bulan September pantas menjadi momentum untuk kembali mengingat pentingnya menjaga kehidupan. Mengapa? Sebab, setiap 10 September, dunia memperingati Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia (World Suicide Prevention Day). Di berbagai belahan dunia, momen ini menjadi pengingat bahwa pencegahan bunuh diri tidak cukup dilakukan melalui kampanye, tetapi membutuhkan kerja-kerja nyata.

Tahun 2026 menjadi tahun terakhir dari tema World Suicide Prevention Day yang berlangsung selama tiga tahun, yakni “Changing the Narrative on Suicide” atau “Mengubah Narasi tentang Bunuh Diri”. Tema tersebut disertai seruan aksi “Start the Conversation” atau “Mulailah Percakapan”.

International Association for Suicide Prevention (IASP) dan World Health Organization (WHO) mendorong masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap bunuh diri. Dari yang sebelumnya dipenuhi stigma, ketakutan, dan keheningan, menuju percakapan yang lebih terbuka, empatik, dan penuh dukungan.

Tema ini bukan sekadar permainan kata. Ia merupakan ajakan untuk mengubah cara kita memahami, membicarakan, dan merespons persoalan bunuh diri. Jika selama ini bunuh diri kerap dianggap sebagai persoalan yang tabu untuk dibicarakan, maka sudah saatnya percakapan tentang hal tersebut dibuka secara lebih sehat dan manusiawi.

Dari diam menuju kepedulian

Bunuh diri bukan persoalan yang mudah dibicarakan. Stigma, ketakutan, dan kekhawatiran terhadap penilaian sosial membuat banyak orang memilih diam. Padahal, diam tidak selalu berarti persoalan telah selesai.

Diam juga dapat berarti kita tidak tahu kapan harus bertindak, bagaimana menunjukkan empati, atau bagaimana memberikan pertolongan kepada seseorang yang sedang berada dalam situasi sulit.

Karena itu, mengubah narasi tentang bunuh diri berarti keluar dari “kotak tempurung diam”. Kita perlu menciptakan ruang percakapan yang memungkinkan seseorang merasa aman untuk bercerita, didengarkan, dan mendapatkan dukungan.

Percakapan tidak harus selalu dimulai dengan kata-kata yang sempurna. Yang lebih penting adalah kemauan untuk hadir, mendengarkan, dan tidak menghakimi.

Di sinilah makna “Start the Conversation” menjadi penting. Memulai percakapan bukan berarti kita harus memiliki semua jawaban. Percakapan adalah langkah awal untuk membuka kepedulian dan menghubungkan seseorang dengan dukungan yang dibutuhkan.

Narasi yang berpihak

Menurut WHO, lebih dari 720.000 orang meninggal karena bunuh diri setiap tahun. Sementara itu, data dari GSHS Indonesia mencatat bahwa 10,7 persen pelajar pernah mencoba bunuh diri bahkan 8,5 persen pelajar mempertimbangkan percobaan bunuh diri secara serius. Angka tersebut menunjukkan bahwa bunuh diri bukan sekadar persoalan individual. Persoalan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sosial, budaya, biologis, psikologis, dan lingkungan.

Menurut Thomas Joiner dalam Interpersonal Theory of Suicide, ada dua hal penting ketika membicarakan keinginan untuk bunuh diri, yaitu thwarted belongingness, ketika seseorang merasa tidak memiliki keterhubungan yang berarti dengan orang lain, dan perceived burdensomeness, ketika seseorang merasa keberadaannya menjadi beban bagi orang lain. Keduanya menunjukkan bahwa keterhubungan dengan orang lain turut berperan dalam pencegahan bunuh diri, termasuk ketika seseorang membutuhkan tempat untuk bercerita dan merasa didengarkan.

Karena itu, pencegahan bunuh diri tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Individu, keluarga, komunitas, organisasi, tenaga profesional, hingga pemerintah memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan suportif.

Mengubah narasi berarti mengubah cara kita memandang seseorang yang sedang mengalami krisis. Ia bukan sekadar angka dalam statistik. Ia adalah manusia yang memiliki pengalaman, persoalan, relasi, dan kehidupan yang perlu didengarkan.

Narasi yang berpihak bukanlah narasi yang menghakimi. Sebaliknya, ia menghadirkan empati dan membuka ruang bagi seseorang untuk memperoleh bantuan. Dengan demikian, mengubah narasi bukan hanya mengubah cara berbicara. Ia juga berarti mengubah cara kita bertindak. Mengubah narasi adalah mengubah harapan.

Peran pemerintah dan media

Perubahan narasi juga membutuhkan dukungan kebijakan. Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang relevan, mudah diakses, dan dapat menjangkau masyarakat secara luas, termasuk mereka yang selama ini belum memperoleh dukungan yang memadai.

Pencegahan bunuh diri membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada individu, tetapi juga memperhatikan lingkungan sosial dan sistem yang memengaruhi kehidupan seseorang.

Media juga memiliki posisi penting dalam perubahan narasi tersebut. Cara media memberitakan bunuh diri dapat memengaruhi cara masyarakat memahami persoalan ini. Karena itu, pemberitaan perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghindari narasi yang sensasional, menyederhanakan persoalan, atau hanya menempatkan bunuh diri sebagai sebuah tragedi dan angka statistik.

Sebaliknya, media dapat menjadi bagian dari ekosistem pencegahan dengan menghadirkan informasi yang edukatif, membuka ruang percakapan, serta memperkenalkan dukungan dan sumber bantuan yang dapat diakses masyarakat.

Pada akhirnya, Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia jangan berhenti sebagai agenda tahunan yang ramai pada 10 September, lalu kembali sunyi setelahnya.

Kampanye boleh berakhir, tetapi percakapan jangan berhenti. Kita perlu terus belajar mendengarkan. Menjaga kehidupan dan orang-orang di sekitar kita bukan sekadar agenda kampanye. Ia adalah tanggung jawab kemanusiaan. Semoga kita bisa.

Bagaimana Titik Temu dalam Kesenjangan Kelas?

Saya baru saja menonton video yang sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat digital. Video Maudy Ayunda menjadi bahan bulan-bulanan karena berisi soal mindfull dan stoik di tengah banyaknya berita-berita buruk. Tentu, jauh sebelum saya membaca buku Stoikisme versi Henry Manampiring yang pernah booming pada masa itu, Islam sudah mengajarkan sikap stoik yang semestinya menjadi maps bagi kita semua. Bagi saya, video tersebut justru sangat layak ditonton, sebab berisi banyak tips untuk kita supaya bisa mengelola pikiran karena kewalahan atas informasi yang cukup banyak.

Saya berada di titik, perlukah saya ikut marah ketika Maudy Ayunda sama sekali tidak speak up tentang kondisi yang tidak baik-baik saja ini? Mau berharap apa pada individu kelas menengah atas yang bahkan, bahan makanan cottage cheese dalam video itu bisa memberi 10 kilogram beras bagi masyarakat miskin seperti saya?

Pada tulisan sebelumnya, saya pernah membahas bahwa, orang yang tidak pernah tersentuh dengan kondisi kemiskinan, tidak terlalu tahu bahkan tidak bisa mendeskripsikan kemiskinan itu seperti apa. Barangkali kasus ini sama. Namun, dalam kesenjangan kelas semacam ini, tidak bisakah si kaya bisa berpihak kepada masyarakat miskin?

Dalam Kondisi Krisis, Masyarakat Miskin Selalu Menjadi Korban

Masyarakat kelas atas memiliki banyak alternatif untuk memilih kehidupan. Jika pemerintah tidak bisa memberikan kehidupan yang layak, mereka bisa berkarir dan tinggal di luar negeri. Jika pemerintah tidak bisa menyediakan pendidikan yang sangat baik bagi masyarakat, mereka bisa memilih lembaga pendidikan swasta meskipun dengan membayar amat sangat mahal. Jika dolar naik, justru masyarakat menengah ke atas yang bisa menikmati manfaatnya. Sebab mereka memiliki banyak sumber penghasilan yang menghasilkan dolar.

Namun, bagi masyarakat miskin yang bahkan masih mencari uang untuk makan besok, tidak ada alternatif kehidupan lain selain menerima segala kebiadaban pemerintah dalam membuat kebijakan yang sama sekali tidak berpihak terhadap masyarakat.

Rakyat Kalimantan tidak punya pilihan selain tetap tinggal dan hidup di Kalimantan sekalipun menghirup asap setiap hari. Dalam kondisi yang sama, pemerintah tidak bergerak cepat untuk menggunakan powernya dalam meredam kebakaran hutan.

Tidak ada pilihan lain bagi seorang ibu yang anaknya menjadi korban keracunan karena Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam posisi tersebut, suaminya baru di menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena aturan efisiensi, dan tidak ada kompensasi yang diberikan oleh pemerintah terhadap kasus keracunan MBG. Selain mencari pinjaman (red:berhutang), ke mana lagi mencari tambahan sumber penghasilan di tengah kondisi krisis? Sedang di waktu yang sama pencatatan desil yang dilakukan oleh BPS, sangat amburadul dan mengakibatkan banyak masyarakat miskin tidak memperoleh bantuan (uang ataupun BPJS).

Keberpihakan Terhadap Kelas

Titik temu dari kesenjangan kelas adalah keberpihakan terhadap masyarakat miskin. Manusia tidak bisa mengubah dari mana asal kita lahir, sebab ini wilayah Tuhan yang sama sekali tidak bisa diubah. Manusia tidak bisa memilih dilahirkan menjadi konglomerat atau terlahir dari keluarga miskin. Oleh karenanya, kesenjangan kelas akan selalu ada dan hadir dalam spektrum mana pun. Namun, titik temu dari berbagai perbedaan power terhadap sumber daya adalah keberpihakan.

Manusia bisa saja terlahir kaya bahkan sama sekali tidak tersentuh pengalaman miskin. Namun, ia bisa masih bisa berpihak terhadap kelompok miskin. Meski begitu, keberpihakan terhadap masyarakat miskin kerap kali memang tidak bisa dimiliki secara instan. Ia tumbuh dengan melihat berbagai pengalaman kemiskinan yang dialami sekitar, membaca dari berbagai realitas yang terjadi di Indonesia.

Dalam konteks masyarakat Muslim, saya baru menyadari bahwa keberpihakan terhadap kelompok miskin dilatih salah satunya dengan cara ‘zakat’. Dalam Islam, zakat tidak semata membagikan sebagian harta. Namun ada beberapa kelompok yang wajib menerima zakat, supaya kita menyadari bahwa kelompok-kelompok tersebut adalah orang yang benar-benar berhak. Salah satu poin penting dari kewajiban zakat adalah yang memenuhi nisab (batas). Jadi seyogyanya, kewajiban zakat dalam Islam untuk orang kaya.

Kritik terhadap kelas menengah atas yang kerap kali terlihat tidak mau tahu tentang kondisi krisis negeri ini, cukup menjadi perhatian masyarakat beberapa waktu belakangan. Seruan untuk boikot, cancel culture juga sering dilakukan pada beberapa individu yang dianggap tidak berpihak terhadap perjuangan kelas bawah yang setiap hari kepanasan akibat kebakaran, kelaparan akibat kemiskinan, serta kemiskinan struktural yang dibuat oleh pemerintah.

Namun, media sosial kadang seperti pisau yang cukup tajam, kita seolah-olah kenal dekat dengan seorang publik figur. Barangkali di belakang layar, ada banyak perilaku baik/memberikan bantuan/usaha sosial yang dilakukan oleh kelompok menengah atas dan tidak terpublikasi oleh media. Meski begitu, apa pun sikap personal yang kita berikan terhadap seorang publik figur, kita masih bisa menikmati karya/keilmuannya yang bisa jadi adalah sumber pengetahuan dan pengalaman baru.

Rasulullah Tak Pernah Mengizinkan Pembakaran Pohon

Selama hampir dua bulan terakhir, Pulau Kalimantan dilanda kebakaran hebat. Api terus melahap banyak area hutan, perkebunan, lahan, juga rumah warga. Bulan September menjadi puncak kebakaran hebat semenjak bulan Agustus 2026. Berdasarkan data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia 2026, puluhan ribu hektare lahan telah hangus terbakar di berbagai provinsi, seperti Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang mengalami titik api paling banyak.

Dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan tak main-main. Mayoritas masyarakat menjadi korban dalam berbagai hal kehidupan. Dalam kesehatan, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak hingga hampir 14.000 laporan di berbagai daerah terdampak. Warga juga mengalami batuk, sesak napas, asma, hingga iritasi kulit. Dalam layanan kesehatan, Akses masyarakat ke fasilitas kesehatan terhambat, sehingga pelayanan rutin bagi ibu hamil, balita, dan lansia ikut terganggu.

Kegiatan masyarakat seperti sekolah, bekerja, bertani, meladang, dan aktivitas sehari-hari pun ikut terganggu. Kabar terbaru menyebut bahwa sumber akses air bersih juga mulai sulit ditemukan. Celios, memperkirakan total kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalimantan dan Sumatera menembus angka Rp123 triliun karena lumpuhnya aktivitas dan biaya kesehatan.

Tak hanya manusia, satwa-satwa yang tinggal di hutan Kalimantan juga turut terdampak. Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, komunitas pencinta reptil melaporkan setidaknya 26 ekor satwa liar seperti ular piton dan biawak ditemukan mati terpanggang akibat terjebak api. Pada lokasi yang lain, bangkai landak, trenggiling, dan ular kobar juga ditemukan hangus terbakar di area lahan gambut.

Orangutan jantan bernama “Sampurna” di Ketapang, Kalimantan Barat, mati karena mengalami gangguan pernapasan akut dan pingsan setelah terpapar asap pekat karhutla. Selain itu, lembaga konservasi seperti YIARI bersama BKSDA mengevakuasi beberapa orangutan yang keluar dari habitatnya dalam kondisi lemas akibat kehilangan sumber pakan dan tempat tinggal.

Rasulullah Tak Mengizinkan Penebangan dan Pembakaran Pohon

Dalam sebuah kisah nabawiyah, Rasulullah Saw melarang para sahabat yang saat itu memimpin perang untuk tidak menghabiskan pohon-pohon yang mereka temui dengan membabatnya. Kisah nabawiyah tersebut terangkum dalam sebuah hadis.

Diriwayatkan dari Tsauban, khadim Rasulullah saw. yang mendengar Rasulullah saw. berpesan, “Orang yang membunuh anak kecil, orang tua renta, membakar perkebunan kurma, menebang pohon berbuah, memburu kambing untuk diambil kulitnya itu akan merugikan generasi berikutnya” (HR Ahmad).

Dapat kita lihat saat ini, kekhawatiran Rasulullah saat pohon-pohon ditebang atau dibakar dapat mengakibatkan kerugian pada generasi berikutnya. Berapa banyak kawasan hutan kalimantan yang terbakar yang kemudian menyebabkan masyarakat, satwa, juga tumbuh-tumbuhan merugi.

Bahkan, perhitungan kerugian sebesar 123 triliun rupiah sebenarnya setara dengan menyejahterakan hampir 893.750 penduduk miskin di lima provinsi kalimantan. Selain itu, juga setara menyejahterakan pendidikan anak-anak sebanyak hampir 1.000.000 siswa-siswi di Kalimantan selama delapan tahun berturut-turut juga 25.000.000 penerima manfaat kesehatan selama satu tahun penuh. Maka tak heran, jika Rasulullah Saw menekankan bahwa “generasi berikutnya” yang akan sangat dirugikan oleh praktik ekosida hari ini.

Khalifah Sayyidina Abu Bakar juga Melarang Pembakaran Pohon

Dalam riwayat hadis sebelumnya, Rasulullah Saw meminta para sahabat untuk menjaga dan melindungi para ekosistem biotik sekalipun dalam keadaan berperang. Dalam riwayat yang lain, pada masa sahabat Nabi, Khalifah Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq, memerintahkan perintah yang serupa.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Abu Bakar mengutus Yazid bin Abu Sufyan memimpin perang ke Syam. Yazid berjalan bersama para prajuritnya sekitar dua mil. Yazid bertanya pada Abu Bakar, “Apakah engkau akan ikut?” “Tidak,” jawab Abu Bakar. “Aku pernah mendengar pesan Rasulullah saw. bahwa siapa yang melangkahkan kakinya untuk berperang di jalan Allah, maka Allah akan mengharamkan ia masuk neraka,” kata Abu Bakar.

Saat sudah berada di Madinah, Abu Bakar berpesan pada bala tentara perang, “Aku berwasiat takwa untuk kalian, jangan bermaksiat, jangan melampaui batas, jangan penakut, jangan hancurkan rumah ibadah, jangan hancurkan kebun kurma, jangan bakar perkebunan, jangan membunuh hewan ternak, jangan menebang pohon berbuah, jangan membunuh orang tua renta, anak kecil, balita, dan perempuan.

Khalifah sangat berhati-hati dalam memandang nilai-nilai ekologis. Sebab, Rasulullah telah berpesan lebih dulu. Meskipun keadaan sangat genting dalam situasi perang, Rasulullah dan Khalifah tetap memikirkan bagaimana agar ekosistem kehidupan tetap terjaga. Tak rusak terkena dampak perang.

Apabila kita berkenan untuk berefleksi, jika dalam keadaan genting merusak pohon-pohon apalagi membakarnya merupakan perbuatan buruk dan Rasulullah Saw melarang perbuatan tersebut. Bagaimana dengan kondisi yang tidak genting? Sehingga, di luar keadaan genting, merusak lingkungan termasuk menebang, membabat, membakar, dan membumihanguskan banyak pohon dan tanaman merupakan perbuatan zalim melangkahi titah Rasulullah Saw.

Tobat Ekologis untuk Dosa Ekosida

Sudah banyak nyawa yang terancam, sudah banyak masyarakat yang kehilangan kehidupan, rumah, pekerjaan, dan harta benda. Telah punah berbagai satwa yang tak pernah bisa menyelamatkan diri. Telah kering sumber-sumber air yang tak akan pernah kembali terisi. Telah hilang spesies-spesies tanaman terlindungi dan pohon-pohon yang menjadi sumber kehidupan seluruh manusia. Setelah di titik ini, tak bisa kita mengabaikan bahwa kondisi saat ini merupakan kondisi yang kecil. Tak hanya Indonesia, negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina pun turut menanggung dampak dari karhutla.

Pemerintah Indonesia, perlu tegas untuk mengembalikan ekosistem yang telah rusak akibat kelalaian pemerintah dalam mengurus persoalan karhutla. Pemerintah perlu menghentikan deforestasi hutan alam hingga turun sebesar lebih dari 90 persen pada tahun 2023 dengan mengaudit seluruh izin perhutanan, perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur yang ada di kawasan hutan kalimantan. Hutan-hutan yang masih tersisa perlu dilindungi dengan mempertahankan minimal 30 juta hektar sebagai bentang alam atau kawasan konservasi.

Tak cukup hanya membuat konservasi seperti taman nasional, hutan di luar kawasan konservasi yang saat ini menjadi habitat satwa perlu dilindungi. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan reboisasi atau penanaman hutan kembali dengan menanam lebih dari 250 juta pohon pertahunnya selama 20 tahun. Selama 20 tahun, minimal sebanyak 70% pohon-pohon tetap bertahan.

Pemerintah harus menggunakan spesies asli ekosistem setempat bukan malah menanam dengan sistem monokultur seperti sawit. kesejahteraan satwa juga perlu diperhitungkan dalam konservasi. Minimal, pulihkan habitat orangutan, bekantan, dan 20 spesies prioritas kalimantan dengan total lebih dari 2 juta habitat total. Hal tersebut memungkinkan para spesies tak punah dan terus lestari. dan yang paling penting, tanah gambut bekas kebakaran harus diperbaiki. Restorasi minimal 500 ribu hektar hutan mangrove juga perlu dikembalikan.

Sebagai hal terakhir, pemerintah perlu membuat kebijakan untuk melindungi hutan adat, menutup proyek penambangan ilegal, membatasi area pertambangan, dan memberikan hak kelola hutan kembali kepada masyarakat. Tobat ekologis yang dilakukan akan berdampak besar bagi kelangsungan generasi-generasi berikutnya.

Kita tidak boleh diam, sebab kehidupan kita saat ini sedang terancam. Keberlangsungan hidup kita sangat bergantung dengan alam. Jika alam rusak dan tak dapat diselamatkan, maka kita akan kehilangan tempat untuk bertahan hidup. Seperti kata pepatah, “Ketika pohon terakhir telah mati, sungai terakhir telah beracun, ikan terakhir telah ditangkap, maka kita akan sadar bahwa uang tak bisa dimakan.”

Tentang Hukum dan Keadilan di Negeri Ini

Sudah 81 tahun Negeri ini merayakan kemerdekaannya, namun pertanyaan ontologis seputar term kemerdekaan masih saja bermunculan dari tahun ke tahun. Ironisnya, pertanyaan demikian, tidak saja keluar dari renungan kaum intelektual nan terdidik, namun juga, ia berkelindan dalam pembicaraan masyarakat akar rumput.

Realitas yang mempertanyakan ihwal kemerdekaan itu, salah satunya hadir melalui viralnya video tukang cukur di Rancangbungur, Kabupaten Bogor yang mempertanyakan “Apakah kita (benar-benar) sudah merdeka?”, manakala petugas menyuruhnya untuk memasang bendera menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUR RI) yang ke-81.

Sebagai rakyat biasa, tentunya saya merasakan apa yang ada di benak tukang cukur tersebut. Bukan rasa nasionalis yang kering atau benci terhadap negeri ini. Akan tetapi, ketimpangan ekonomi yang semakin lebar, dinamika sosial-politik yang begitu melelahkan, serta wajah hukum yang terasa tumpul ke atas namun tajam ke bawah, nampaknya telah menjadi pengalaman perih yang berhasil mengeluarkan pertanyaan ontologis ihwal kemerdekaan oleh tukang cukur itu.

Kabar terbarunya, kita diperlihatkan bahwa permohonan banding dari pihak pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dikabulkan. Akibatnya, publik terkesan bahwa hukuman kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tidak begitu sebanding dengan kerugian yang dialami korban.

Dua pelaku yang sebelumnya dijatuhi pidana penjara masing-masing tiga tahun dan dua tahun enam bulan serta dipecat dari dinas militer, kini hanya dihukum masing-masing dua tahun enam bulan dan dua tahun penjara. Lebih jauh, pemecatan terhadap keduanya tidak lagi tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dari sini, akhirnya pertanyaan yuridis muncul: Apa fungsi dari sebuah aturan hukum? Dan di mana letak nilai-nilai Pancasila yang menjadi jiwa dari sebuah aturan hukum itu?

Indonesia adalah negara hukum

Secara konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum, yakni Negara yang menganut prinsip Rechstaat yang menghargai supremasi hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai negara hukum, tentunya keamanan warganya haruslah terjamin, serta kedudukan hukum harus menjadi kekuasaan yang paling tinggi.

Ketentuan tersebut, dipertegas lagi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Dari sini, seluruh warga negara, tanpa memandang suku, agama, status sosial, atau jabatan, memiliki hak perlindungan dan perlakuan yang sama persis di mata hukum (equality before the law). Selain itu, setiap warga negara juga mengemban kewajiban mutlak untuk mematuhi, menghormati, dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Namun demikian, membaca putusan hakim terhadap pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, ketentuan di atas seakan jauh panggang dari api. Dengan kata lain, ketentuan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang tidak boleh melepaskan prinsip-prinsip hukum, hanya berlaku di atas kertas, sementara realitasnya berbicara lain.

Kenyataan yang tidak sesuai dengan harapan itu, kiranya telah mengingatkan saya pada sosok Profesor Hukum Voss-Bascom, David Trubek. Dalam karyanya, Law and Development in a Globalized World (2016), Trubek beranggapan bahwa hukum beroperasi dalam lingkungan sosial-politik yang lebih luas di mana aktor negara, elit ekonomi, dan kepentingan institusional membentuk hasil hukum.

Artinya, hukum memang berfungsi sebagai alat kontrol sosial agar manusia tidak melanggar norma-norma yang ada dalam wilayah yurisdiksinya. Namun dalam prosesnya, hukum sering kali terintervensi oleh kekuasaan politik. Dalam hal ini, ketika kepentingan politik mendominasi proses hukum, cita-cita normatif sering kali terpinggirkan, sehingga hukum menghasilkan sistem yang memprioritaskan otoritas daripada keadilan.

Pancasila sebagai norma fundamental negara

Di sini, kiranya kita perlu untuk mendudukkan kembali Pancasila bukan hanya sebagai ideologi kosong, melainkan sebagai staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) dan jiwa dari segala aturan hukum di Indonesia. Dalam artian, hukum positif kita tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Pada kasus ini, ketika putusan peradilan terhadap kasus kekerasan berat seperti yang dialami oleh Andrie Yunus terasa mencederai rasa keadilan publik, maka hukum kita sedang mengalami alienasi dari jiwa bangsanya sendiri.

Jika ditarik melalui pembacaan sila-sila Pancasila, ketimpangan vonis terhadap pelaku jelas mencederai Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, yang menuntut agar setiap bentuk kejahatan keji mendapat ganjaran setimpal demi memulihkan harkat martabat korban, bukan justru melanggengkan impunitas. Lebih jauh, Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menuntut agar hukum tidak pandang bulu dan tidak menjadi instrumen yang tunduk pada kepentingan elite semata.

Dengan demikian, jika saja putusan itu menjadi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka kita tidak lagi menafikan bahwa hukum selalu berkelindan erat dengan kekuasaan politik. Artinya, hukuman kepada pelaku yang dirasa tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh Andrie Yunus, tentunya bukan saja persoalan hukum semata. Lebih dari itu, ia berkaitan erat dengan sektor kekuasaan dan politik yang lebih kompleks.

Dan pada akhirnya, Di mana letak Keadilan di Negeri Ini? Akan menjadi pertanyaan yang patut dilontarkan siapa saja, termasuk tukang cukur di Rancangbungur hingga jeritan keadilan dari korban seperti Andrie Yunus, manakala hukum di Indonesia masih tunduk pada syahwat kekuasaan dan mengabaikan nurani Pancasila.

Tentang keadilan, tentunya tidak dapat dipolitisasi hakikatnya. Keadilan yang sejati, sebagaimana yang diutarakan oleh Amartya Sen, sosok ekonom sekaligus filsuf kelahiran India dalam The Idea of Justice (2009), tentunya harus dipahami dalam hasil nyata dan kebebasan aktual yang dinikmati masyarakat, bukan hanya keberadaan aturan hukum yang sah secara formal belaka.

Membedah Mitos “Islam ala Rezim”

Dalam tiap panggung sejarah, relasi antara agama dan kekuasaan politik tidak pernah sepi dari perbincangan. Salah satu cara paling kasat mata untuk merekam perjumpaan ini adalah melalui kehadiran literatur yang “memotret” sekaligus mengagungkan keislaman seorang pemegang kekuasaan.

Jejak ini bisa kita telusuri dari bagaimana Sukarno mengkritik cara beragama yang kaku dalam Islam Sontoloyo, pergeseran politis Orde Baru yang dipotret Miftah H. Yusufpati dalam HM. Soeharto: Membangun Citra Islam, hingga gagasan kebangsaan yang inklusif dalam Gus Dur, Islam Nusantara, dan Kewarganegaraan Bhinneka karya Ahmad Suaedy.

Kita juga mendapati catatan konsolidasi intelektual dalam Habibie Soeharto dan Islam karya Adian Husaini, SBY dan Islam karya Munawar Fuad Noeh, hingga testimoni ulama terhadap kebijakan Jokowi dalam Ulama Bertutur tentang Jokowi: Jalinan Keislaman, Keumatan dan Kebangsaan karya Mukti Ali Qusyairi.

Teranyar, publik diramaikan oleh kemunculan buku Islam ala Prabowo. Kehebohan di dunia maya ini sebenarnya agak terlambat, mengingat bukunya sudah terbit sejak tahun lalu. Jika dibaca dalam alur sejarah literatur kekuasaan, tak ada yang benar-benar baru. Ia sekadar melengkapi kompilasi upaya penegasan bagaimana seorang presiden ditafsirkan dan ditampilkan dalam berislam. Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: mengapa penegasan keislaman seorang pemimpin selalu dirasa perlu?

Merekam Islam yang Menyejarah

Untuk membedah fenomena ini, pemikiran Ahmed Shahab dalam bukunya What is Islam? memberikan pijakan yang cukup jernih. Ia menegaskan bahwa ketika kita membicarakan Islam dalam dinamika sejarah, kita sedang mengekspresikan Islam sebagai “fenomena sejarah dan kemanusiaan dalam segala kelimpahan dan kompleksitas maknanya,” bukan sedang mendikte perintah Ilahi untuk keselamatan eksistensial semata.

Meminjam pandangan Shahab, kita perlu membaca “Islam” dalam buku-buku yang disandingkan dengan sosok presiden dalam kerangka Islam yang menyejarah, kompleks, dan hadir di tengah benturan kepentingan sosial-politik. Ini bukan tentang konsep Islam yang normatif dan idealistis. Apalagi menegaskan bahwa Islam mereka sama dengan Islam-nya Umar bin Khathab atau Umar bin Abdul Aziz.

Islamnya Sukarno yang progresif dan tajam tentu berbeda dengan Islamnya Soeharto yang instrumental, atau Islamnya Gus Dur yang mengakar pada tradisi pesantren dan wawasan keagamaan yang mendalam.

Perspektif ini makin dipertegas oleh Ismail Fajrie Alatas dalam What is Religious Authority. Ia mengilustrasikan perkembangan tradisi Islam seperti pohon kurma dan kelapa: berasal dari akar monopiletik yang sama, namun tumbuh menjadi dua entitas berbeda karena tanah, iklim, dan budi dayanya berbeda. Islam adalah hasil ikhtiar tanpa henti dalam membentuk sosialitas, mengonsolidasi kolektivitas, serta menarik batas-batas pengaruh.

Dalam antropologi agama, pertanyaan kuncinya bukan lagi “apa itu Islam?”, melainkan bagaimana aktor tertentu memperoleh wewenang untuk mendefinisikan dan mengartikulasikan ajaran Islam?

Berkaca pada kasus kemunculan buku Islam ala Prabowo, otoritas yang diikutsertakan adalah para tokoh dan ulama dari ormas besar seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah. Siapa pun pemimpinnya, legitimasi dari otoritas ulama ini selalu diincar demi mengamankan dukungan politik jamaah. Tanpa suara mayoritas umat Islam, amat sulit seorang pemimpin bisa terpilih.

Problem Etika dan Proyek Hegemoni

Karena Islam itu bergantung pada siapa yang menyuarakannya, maka penting untuk memberikan masukan terhadap keislaman yang ditampilkan oleh rezim. Kehadiran buku Islam ala Prabowo memberikan beberapa catatan kritis yang layak kita cermati bersama.

Pertama, secara administratif publik sudah tahu bahwa Prabowo beridentitas Islam. Lantas untuk apa buku semacam ini ditulis? Jika tujuannya untuk menegaskan keislamannya akibat keraguan segelintir pihak, kualitas kepemimpinan seharusnya dijawab melalui kebijakan dan tindakan nyata yang adil, bukan dengan menghegemoni ruang publik melalui bacaan bertendensi apologetis.

Apakah ada nilai keislaman yang tercermin dari pembiaran terhadap puluhan ribu anak yang keracunan makanan? Apakah ada keteladanan dari minimnya empati terhadap korban bencana yang seharusnya mendapat perhatian utama? Adakah akhlak dari tuturan pemimpin yang membalas kritik dengan sindiran “ndasmu”, “yeyeye” dan sumpah serapah lainnya?

Kedua, muncul persoalan etika akademis yang mendasar. Sejumlah tokoh yang namanya dicatut dalam buku tersebut mengaku tidak pernah mengirimkan tulisan atau memberikan persetujuan. Menyusun narasi keagamaan penguasa dengan cara-cara yang meragukan kejujurannya adalah sebuah ironi moral. Di saat para akademisi di kampus bersusah payah menegakkan integritas ilmiah dan melarang manipulasi, panggung politik justru mempertontonkan pelanggaran etika secara terbuka.

Ketiga, ada pergeseran peran kritis pada tubuh elite keagamaan. Alih-alih memberikan masukan konstruktif atau mendampingi umat yang terdampak oleh berbagai kebijakan negara, sebagian figur agama justru terjebak dalam arus glorifikasi kekuasaan. Ketika benteng kritis itu melunak dan menyatu dengan rezim, fungsi penyeimbang dalam kehidupan berbangsa menjadi tumpul.

Menegakkan Narasi Tandingan

Ketika sebagian ulama dan akademisi memilih berdiri di samping panggung kekuasaan untuk menjadi perpanjangan lidah rezim, di situlah masyarakat sipil membutuhkan kerja artikulasi dan dakwah tandingan. Kita mungkin tidak bisa sepenuhnya mencegah lahirnya tafsir “Islam ala rezim” yang dirancang untuk melayani kepentingan politik praktis. Namun, kita selalu memiliki pilihan untuk tidak membiarkannya menjadi satu-satunya narasi yang dominan.

Di tengah kegamangan para tokoh agama yang terkooptasi oleh kekuasaan, tugas utama kita adalah memperkuat daya kritis jamaah di akar rumput. Hanya dengan cara itulah tafsir keagamaan tidak dihegemoni dan dikuasai oleh satu pandangan semata, terutama pandangan yang disetir oleh kepentingannya negara.

Kita membutuhkan hadirnya wacana Islam alternatif: sebuah pemikiran keagamaan yang jernih, independen, serta senantiasa berdiri kokoh membela kelompok-kelompok yang lemah dan dilemahkan oleh sistem.