Menelisik Akar kekerasan, Trauma Santri, dan Tanggung Jawab Negara

Malam tadi, niat kami sekeluarga sebenarnya sederhana saat melenggang ke kedai bakso langganan, tentu saja untuk menikmati semangkuk bakso hangat dan menikmati waktu bersama keluarga. Namun, suasana berubah saat kami menyapa penjual bakso yang sudah akrab, yang biasa kami sapa Bu Mumun. Dengan nada bicaranya yang berapi-api dan raut wajah cemas, beliau menceritakan kemalangan yang menimpa keponakannya.

Anak itu mengalami kekerasan fisik yang memprihatinkan di pesantrennya, bercerita bahwa badan keponakan tersebut disulut rokok dan dihujani pukulan hingga lebam di bagian panggung, dada, lengan hanya karena tertidur saat kegiatan. Sebuah alasan trivial yang sama sekali tidak bisa dibenarkan untuk melegitimasi penganiayaan.

Obrolan malam itu seketika melempar ingatan saya pada masa lalu, saat saya masih mengenyam pendidikan di pesantren. Memori kelam yang sempat tersimpan rapat mendadak menyeruak kembali, tentang seorang kerabat jauh saya, yang seorang anak difabel, menjadi korban kekerasan seksual berulang oleh senior-seniornya di pesantren tempat saya belajar.

Saat itu, pihak keluarga memilih bungkam dan menariknya keluar hingga akhirnya ia tak lagi melanjutkan mengenyam pendidikan apa pun karena rasa malu yang menekan, sementara para pelaku tetap melenggang bebas tanpa konsekuensi moral maupun hukum.

Hati saya teriris setiap kali mengingatnya. Bisa dikatakan bahwa apa yang dialami oleh kerabat saya adalah kerentanan berlipat (intersectional vulnerability), ia adalah seorang junior, difabel, dan berada dalam relasi kuasa yang sangat tidak seimbang. Ia tidak memiliki ruang untuk membela diri maupun bersuara.

Kekerasan Tidak Lahir dari Ruang Hampa

Dua peristiwa yang terpisah jarak dan waktu ini mempertegas satu hal, bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan agama tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari persemaian relasi kuasa yang timpang dan kebiasaan-kebiasaan kecil yang sering kali dimaklumi.

Di banyak pesantren tradisional, relasi hierarkis antara senior dan junior kerap disalahgunakan menjadi bentuk dominasi fisik maupun psikologis. Namun, ada satu pemicu mendasar yang kerap diabaikan dan dianggap sepele dan tak berbahaya, yaitu normalisasi lelucon seksis dan objektifikasi tubuh.

Saya mengingat jelas suasana pengajian kitab di masa lalu. Ketika pembahasan menyentuh anatomi tubuh atau seksualitas, tidak jarang pengajar menggunakan metafora yang merendahkan, seperti mengganti penyebutan payudara dengan ungkapan pepaya gondal-gandul, yang memicu gelak tawa vulgar para santri laki-laki. Walaupun pembatas (satir) memisahkan santri laki-laki dan perempuan, gelak tawa yang bernada merendahkan itu menembus sekat tembok dan membuat saya merasa sangat risih dengan pelajaran atau pembahasan semacam itu.

Pola pikir yang menganggap tubuh orang lain patut ditertawakan atau diolok-olok membentuk cara pandang yang sangat mengobjektifikasi manusia. Ketika tubuh orang lain, baik perempuan, kelompok difabel, maupun junior yang lebih lemah, dijadikan bahan humor, empati jua terkikis. Tubuh korban dianggap tidak lagi memiliki otoritas dan martabat, sehingga rentan untuk disakiti, dilecehkan, atau dikuasai.

Landasan Agama: Islam Menolak Kekerasan dan Perundungan

Perilaku merendahkan, mengolok-olok, dan melakukan kekerasan fisik maupun seksual sejatinya sangat bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Al-Qur’an secara eksplisit melarang sikap mengolok-olok sesama manusia, sebagaimana diabadikan dalam QS. Al-Hujurat [49]: 11:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)…”

Rasulullah SAW juga secara tegas menekankan perlindungan atas kehormatan dan keselamatan fisik seorang Muslim dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh membiarkannya (disakiti), dan tidak boleh merendahkannya.”

Bahkan dalam prinsip dasar hukum Islam (Maqasid asy-Syariah), menjaga keselamatan jiwa (Hifdz an-Nafs) dan menjaga kehormatan serta keturunan (Hifdz an-Nasl/Hifdz al-’Ird) berada di tingkat kebutuhan primer (dharuriyyat). Ketika pesantren yang menjadi benteng penanaman nilai-nilai ini justru membiarkan praktik perundungan atau kekerasan seksual, maka ada nilai spiritual fundamental yang sedang diciderai.

Dampak Kesehatan Mental dan Ancaman Hilangnya Ruang Aman

Kekerasan seksual dan fisik di lingkungan pendidikan bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan trauma psikologis yang menghancurkan masa depan korban. Korban kekerasan seksual sangat mungkin mengalami dampak kesehatan mental yang berkepanjangan seperti kecemasan hebat, depresi, gangguan stres pascatrauma (PTSD), hingga krisis identitas. Kerabat yang saya ceritakan tadi, butuh waktu bertahun-tahun lamanya hingga berani keluar rumah kembali. Ia mengurung diri dalam keputusasaan dan merasa dirinya kotor dan ternoda, padahal ia tak bersalah.

Proses penyembuhan trauma semacam ini memakan waktu bertahun-tahun dan membutuhkan biaya psikoterapi serta pendampingan yang tidak sedikit. Tragisnya, ketika korban harus tertatih-tatih menyembuhkan lukanya, kita masih sering menyaksikan betapa rigidnya keadilan dirasakan, pelaku kekerasan seksual acap kali masih mendapatkan keringanan atau bahkan bebas berkeliaran.

Kasus-kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang penanganan hukumnya timpang telah mengoyak-ngoyak rasa keadilan korban dan masyarakat. Tak lama juga, bukankah baru-baru ini kita juga mendengar kabar Bechi-Jombang bahkan sudah bebas berkeliaran lagi, meskipun akhirnya setelah dituntut kembali, bebas bersyaratnya dicabut dan ia dipenjara kembali?[1]

Ketidakamanan yang dialami oleh para santri ini memberikan dampak sistemik yang kuat. Memang benar, tindakan biadab ini dilakukan oleh segelintir oknum, bukan mayoritas pengasuh atau santri di pesantren. Namun, ketidaktegasan dalam menindak pelaku membuat pesantren berisiko dipandang sebagai tempat yang tidak lagi aman. Orang tua menjadi ragu dan cemas menyekolahkan anaknya, sementara para santri hidup dalam rasa takut yang laten. Jika ruang aman ini sirna, pesantren yang memiliki sejarah panjang sebagai pusat peradaban dan keilmuan berisiko dijauhi oleh masyarakat.

Saatnya Pesantren Berbenah dan Negara Turut Hadir

Memastikan setiap santri mendapatkan perlindungan fisik dan mental tidak bisa hanya dibebankan kepada internal pesantren atau kekhawatiran orang tua semata. Negara harus hadir secara konkret. Setidaknya, tiga langkah ini sangat penting menjadi catatan bagi negara untuk hadir dalam kasus kekerasan seksual di pesantren:

Pertama, Negara harus melakukan penegakan hukum tanpa keringanan. Negara melalui aparat penegak hukum tidak boleh lagi memberikan celah atau keringanan bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan atas dalih menjaga nama baik atau ketokohan.

Kedua, adanya mekanisme perlindungan dan pemulihan korban. Negara bersama pesantren wajib menyediakan skema pemulihan trauma (trauma healing) yang komprehensif, pembiayaan pendampingan psikologis bagi korban, serta menjamin hak pendidikan korban tetap terpenuhi.

Ketiga, memberikan penyuluhan dan mewadahi tersedianya ekosistem pesantren ramah anak. Bekerja sama dengan pihak internal pesantren, Negara perlu membangun sistem pengaduan yang aman (safe reporting system), menghapuskan norma pengajaran yang mengobjektifikasi tubuh, serta mengikis budaya kelakar seksis di lingkungan pengajian. Merealisasikan apa yang selama ini lebih banyak dikenal sebagai wacana ketimbang aksi nyata.[2]

Anak-anak dan remaja yang dititipkan di pesantren berhak atas lingkungan belajar yang sehat secara lahir dan batin. Sudah saatnya kita bergerak bersama, pesantren, masyarakat, dan negara, untuk memastikan bahwa pesantren betul-betul menjadi rumah yang tidak hanya menumbuhkan iman, tetapi juga menjamin rasa aman dan kesehatan mental bagi setiap jiwa di dalamnya.

 

[1] https://www.bbc.com/indonesia/articles/ck20we85pn85o

[2] https://kemenag.go.id/nasional/madrasah-dan-pesantren-ramah-anak-kontribusi-kemenag-dalam-gerak-bersama-anak-indonesia-2026-EMxzt

Menjadi Pembelajar seperti Ibn Abbas

Ketika membahas seputar tafsir di era sahabat, salah satu nama yang tidak bisa dilepaskan adalah Abdullah ibn Abbas. Dalam sejarah, beliau dikenal dengan sebutan Tarjuman al-Quran. Pertanyaannya adalah, mengapa Ibn Abbas bisa mendapatkan predikat tersebut?

Imam Husain az-Zahabi dalam kitabnya, at-Tafsir wa al-Mufassirun, menerangkan alasan Ibn Abbas menjadi orang yang spesial dalam memahami Al-Quran.

Spiritualitas, Keberkahan Ilmu, dan Pentingnya Peran Keluarga

Pertama, Ibn Abbas adalah salah satu sahabat yang sudah dipersiapkan oleh Nabi sebagaimana tersirat dalam doa beliau kepada Ibn Abbas:

Ya Allah, fahamkanlah ia (Ibn Abbas) dalam urusan agama, dan ajarkan ia dalam perkara ta’wil.

Dalam konteks ini, pengetahuan dibangun bukan hanya berdasarkan pembelajaran secara terus-menerus, melainkan ada aspek spiritual. Seseorang bisa paham tentang satu ilmu, bukan hanya karena usahanya, tetapi yang terpenting, semua ilmu adalah karunia dari Tuhan.

Mengedepankan horizon ini, selayaknya seorang pembelajar tidak sombong dan jumawa dengan kepakarannya. Di fenomena terkini, kita kerap menyaksikan maraknya ijazah palsu, komersialisasi gelar akademik, hingga kasus plagiarisme demi mengejar status sosial semata. Padahal, ilmu yang benar bukan sebatas gelar formal, melainkan ilmu yang makin mendekatkan diri kita kepada Sang Pencipta dan membentuk kerendahan hati.

Kedua, Ibn Abbas tumbuh dan berkembang di rumah Nabi, menghabiskan waktu bersama Nabi hingga masa remajanya. Pendidikan yang paling utama adalah di rumah, terlebih di masa keemasan seorang anak (golden age). Ibn Abbas adalah contoh bagaimana generasi emas lahir dari pendidikan rumah.

Fenomena hari ini, kita sering kali memandang pendidikan selesai begitu saja ketika menyerahkan anak ke sekolah. Orang tua merasa tugasnya selesai setelah membayar uang sekolah. Padahal, pendidikan sekolah hanyalah salah satu sarana, bukan yang utama. Secanggih apa pun metode pendidikan di sekolah, jika sang anak tidak mendapatkan kasih sayang, perhatian, dan teladan karakter di rumah, akan sulit melahirkan generasi emas di masa mendatang.

Tantangan Era Digital: Kehilangan Figur Guru dan Keterasingan Sastra

Ketiga, Ibn Abbas juga banyak belajar dari sahabat-sahabat senior setelah Nabi wafat. Di sinilah keberlanjutan pendidikan seutuhnya. Setelah mendapatkan pendidikan yang memadai di rumah, seorang anak berlanjut mendapatkan pelajaran kehidupan di lingkungan sekitar.

Teladan Ibn Abbas belajar dari sahabat senior ini menekankan pentingnya menjaga ketersambungan sanad (silsilah) pengetahuan melalui guru. Saat ini, di tengah maraknya kecanggihan teknologi, platform media sosial, dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), peran sanad dan figur guru sering kali bergeser.

Kita tidak perlu keluar rumah untuk belajar, cukup menggulirkan layar di gawai pribadi atau bertanya pada mesin pencari. Ketiadaan instruksi guru secara langsung ini berisiko membuat mata rantai keilmuan terputus dan pemahaman menjadi dangkal.

Di samping itu, dalam Islam, seorang murid belajar tidak hanya mencari ilmu, tetapi juga berkah melalui adab dan etika berinteraksi dengan guru. Pendidikan akhlak inilah yang tidak didapatkan dari berguru pada media digital, sebab tidak ada pengalaman perjumpaan apalagi keteladanan kehidupan. Meski pada saat yang sama, PR pendidikan fisik kita juga masih bertumpuk, terutama fenomena kekerasan, perundungan (bullying), dan krisis keteladanan moral di lingkungan sekolah.

Keempat, Ibn Abbas adalah salah satu sahabat yang punya perhatian mendasar terhadap bahasa Arab, terutama sastra dan syair Arab. Selain persoalan lingkungan, pembelajaran bahasa juga hal yang penting. Bahasa adalah cerminan kehidupan manusia. Seorang yang beradab akan tercermin dari caranya berbahasa.

Ibn Abbas memberikan keteladanan untuk memperhatikan bahasa, terutama sastra dan syair Arab. Dalam sebuah riwayat, Ibn Abbas menuturkan:

Jika salah seorang dari kalian membaca sesuatu dari Al-Quran lalu tidak mengetahui tafsirnya, hendaknya ia mencarinya dalam syair, karena syair adalah perbendaharaan orang Arab.

Fenomena hari ini menunjukkan semakin merosotnya literasi dan daya imajinasi anak bangsa akibat konsumsi konten serba instan, seperti video pendek. Penting mengenalkan anak dengan sastra sejak dini. Sastra membentuk manusia menjadi pribadi yang peka, empati, serta mampu dan berani berimajinasi melalui diksi. Manusia yang miskin imajinasi tak akan mampu bermimpi.

Inilah yang bisa dilihat dari potret anak-anak SD Muhammadiyah Gantong di film Laskar Pelangi. Awalnya, mereka hidup sebagai generasi pesimis dan sulit bermimpi. Bagaimana bisa bermimpi tinggi kalau mereka tumbuh dalam lingkungan masyarakat miskin, di mana cita-cita mereka hanyalah lulus SD dan melanjutkan pekerjaan orang tuanya menjadi buruh pabrik atau nelayan.

Namun, pengajar di sekolah yang nyaris tutup itu mengajarkan mereka bagaimana cara untuk bermimpi—bahwa meski terlahir miskin, bukan berarti harus menyerah pada kemiskinan tersebut. Mereka bisa mengubah taraf hidupnya melalui pendidikan.

Kemerdekaan Berpikir dan Esensi Ijtihad

Puncaknya, pendidikan akan melahirkan manusia independen yang merdeka dalam berpikir. Inilah alasan kelima yang membuat posisi Ibn Abbas menjadi unggul dalam penafsiran Al-Quran. Dengan modal doa, lingkungan yang kondusif, dan penguasaan bahasa, Ibn Abbas mengoptimalkan akalnya untuk berijtihad. Inilah esensi tafsir bir ra’yi atau bil ijtihad yang selama ini banyak dicerca.

Di era informasi saat ini, kerap muncul fenomena klaim kebenaran sepihak dan penghakiman cepat terhadap perbedaan pendapat. Padahal yang dilarang adalah menafsirkan Al-Quran secara asal-asalan tanpa basis keilmuan yang matang dan hanya berlandaskan hawa nafsu. Sementara penafsiran yang berbasis keilmuan, logika yang sehat, serta metodologi yang sahih adalah tafsir bir ra’yi yang terpuji dan sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan zaman.

Salah satu bukti kecerdasan Ibn Abbas adalah ketika menafsirkan surat an-Nashr. Ketika banyak sahabat memahami ayat itu dengan suka cita janji kemenangan, Ibn Abbas justru bersedih. Sebab turunnya ayat itu menjadi bukti bahwa dakwah Nabi sebentar lagi usai, dan ketika itu terjadi, maka saatnya Nabi dipanggil ke hadapan Ilahi.

Apa yang dilakukan oleh Ibn Abbas adalah contoh memahami Al-Quran dengan akal dan hati tanpa menabrak makna tekstual. Suatu upaya yang tidak semua orang mampu melakukannya tanpa upaya yang panjang untuk menjadi pribadi pembelajar. Sayangnya, saat ini semakin jarang ditemukan sosok seperti Ibn Abbas, yang cinta pada ilmu dan sepanjang hayatnya mengabdikan diri pada pengetahuan.

Pesantren dan UU Perlindungan Anak: Menavigasi Arah Transformasi

Sekitar dua pekan lalu, saya dihubungi untuk mewakili Nawaning Nusantara datang ke Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian (BK) DPR RI tentang revisi Undang-undang Perlindungan Anak. Revisi ini merupakan usulan dari DPR sehingga BK perlu mendengar suara ahli dan praktisi. Kami dipanggil berawal dari asumsi bahwa pesantren itu tertutup untuk program pencegahan kekerasan seksual. Seorang sahabat yang bekerja di salah satu fraksi lalu mengabarkan bahwa ada komunitas pesantren yang menjalankan program pencegahan kekerasan seksual yakni Nawaning Nusantara.

Sesaat kemudian saya berefleksi dengan kacamata sistem sosial dari Niklas Luhmann bahwa pada dasarnya semua sistem sosial itu bersifat tertutup. DPR juga memiliki sistem tertutup sehingga mereka perlu mengadakan rapat dengar pendapat untuk mendapat masukan dari sistem di luar mereka yang akan mereka proses secara internal formula draf revisi undang-undang.

Demikian pula pesantren, ia adalah sistem tertutup yang membuka diri terhadap apa yang ia ingin dan tidak pada yang lain. Pesantren pun memiliki mekanisme sendiri dalam memproses iritasi dari sistem di luar dirinya. Di titik inilah pintu masuk yang tepat untuk memulai transformasi.

Mundur lagi sebulan lalu, saya bertemu dengan sejumlah pengasuh pesantren di salah satu kabupaten di Jawa tengah dalam sebuah halaqoh. Dengan apik, KH. Ubaidillah Shodaqoh selaku narasumber menjelaskan dengan jelas dan sederhana mengenai Undang-undang perlindungan anak. Beliau menjelaskan tentang definisi anak dan prinsip perlindungan.

Saya yang sebelumnya sudah memaparkan lebih dulu materi di antaranya tentang UU TPKS terhenyak dengan kebijaksanaan Mbah Ubed berbicara dengan sesama pengasuh dan memahamkan konsep perlindungan anak yang mudah dipahami. Dengan kata lain, informasi mendasar seperti yang disebut anak adalah manusia berusia 0-18 tahun merupakan bekal wawasan yang penting untuk mengajak pengasuh pesantren memahami bahwa anak-anak santri ini dilindungi oleh undang-undang yang implikasinya berat jika dilanggar.

Dalam banyak konteks, ketika membicarakan anak, kita sering hanya fokus melihat anak. Cara pandang ini tentu bisa dipahami karena anak merupakan manusia yang masih berkembang dan harus dilindungi untuk kepentingan terbaiknya. Tetapi, kita sering lupa bahwa karena anak ini masih di bawah perlindungan wali dan orang dewasa di sekitarnya, kita jarang melihat dengan cara pandang ‘apa yang dibutuhkan orang dewasa itu agar bisa melindung anak dengan baik’. Kita sibuk merumuskan orang dewasa harus ini dan itu, tanpa melihat kompleksitas yang terjadi.

Demikian pula dalam konteks pesantren yang menjadi pengasuh sementara bagi anak-anak santri. Alih-alih menyodorkan rumusan jadi yang bagi pengasuh pesantren itu terkesan menuntut, kita perlu mencari jalan pandang yang lebih dapat memahami apa masalah dalam pesantren yang bisa didukung untuk terjadinya perubahan dari dalam. Karena sistem sosial itu bersifat tertutup.

Dunia berubah dan pesantren terkonservasi dengan sangat baik dengan nilai-nilainya. Sistem informasi berubah dengan keterbukaan yang terjadi hari ini. Sistem hukum berubah dengan adanya UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Sistem pendidikan berubah yang menempatkan anak sebagai subjek aktif proses pendidikan.

Sistem sosial politik berubah dengan menguatnya demokrasi, masyarakat kita semakin terbuka dan egaliter. Dengan berbagai kombinasi dan dinamika, relasi guru-murid yang sakral di pesantren tiba-tiba menjadi perbincangan publik. Pesantren disebut feodal beriringan dengan maraknya kasus kekerasan seksual. Pesantren menemukan ada jurang antara dirinya dan dunia.

Saya sering mendengar pernyataan apologetik seperti ‘tapi kan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren bahkan yang nomor satu itu di perguruan tinggi’. Dari pernyataan itu, sebenarnya kita terpukul oleh dua hal. Pertama, betapa budaya kekerasan itu berada di mana-mana bahkan di dalam banyak kasus terjadi dalam keluarga.

Kedua, sebagai tempat konservasi nilai mulia, kita justru harus bertanya, mengapa kekerasan seksual juga ada di pesantren? Menuduh rumah tetangga kotor tidak lantas membuat rumah kita bersih. Justru menjadi ironi karena ternyata seluruh lingkungan kita ternyata kotor semua.

Inisiasi dan respons DPR untuk merevisi UU Perlindungan Anak dengan memperbarui isu-isu terkini sudah benar. Tapi yang kita sama-sama tahu, mandat UU ini selama ini baru terasa untuk memperberat hukuman pelaku kekerasan terhadap anak. Revisi ini ingin memperkuat di level pencegahan kekerasan sebagai mandat undang-undang. Saya pun penasaran apa yang berubah di tataran akar rumput jika undang-undang mengamanatkan pencegahan kekerasan. Karena sebenarnya implementasi program juga sudah banyak dijalankan.

Andaikan UU ini diformulakan dengan baik dan mandat perlindungan anak diseriusi oleh pemerintah, upaya pencegahan hingga penanganan kekerasan bisa menjadi sistem yang lebih baik. Pengarusutamaan UU Perlindungan Anak saya kira menjadi penting. Karena di sini prinsip dasar perlindungan itu perlu dipahami oleh orang-orang dewasa yang menjadi wali anak, termasuk pengasuh pesantren. Dengan memahami bahwa pesantren merupakan lembaga yang tumbuh secara mandiri dan swadaya, kita perlu membuat strategi yang lebih akomodatif bagi pesantren agar menumbuhkan dirinya menuju pesantren ramah anak.

Karena kekerasan seksual ini bukan hanya soal SOP dan Satgas, melainkan lebih mengakar lagi tentang budaya, kebiasaan, keyakinan, dan nilai. Ada banyak hal yang harus ditransformasi, tetapi tidak bisa sekaligus. Jika Kemenag memiliki ‘peta jalan’ menuju pesantren ramah anak sebagai program pemerintah, masing-masing pesantren juga perlu memiliki peta jalan atau rencana strategis untuk mewujudkan pesantren ramah anak yang customized.

Jika ada peta yang mapan maka pesantren perlu membuat langkah-langkah strategis untuk menyusurinya. Pertama, pesantren perlu dibantu untuk menilai dirinya sendiri ada di titik koordinat mana. Hal-hal apa yang sudah dimiliki dan belum dimiliki lalu ditandai sebagai area tumbuh. Alih-alih menjadi kelemahan yang diolok misalnya tentang fasilitas kamar tidur dan kamar mandi yang kurang layak, kita jadikan itu sebagai ‘potential growing area’.

Kedua, jika sudah ditentukan kebutuhan infrastuktur keras (bangunan, alat, dll) dan lunak (peningkatan kompetensi pengasuhan, SOP, dll), maka bisa dipetakan rencana strategisnya apa yang bisa dicapai dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Ketiga, mengarusutamakan pandangan yang berlandaskan resiprositas dalam relasi guru dan murid. Jika selama ini guru menjadi pusat kemuliaan dalam relasi, ditambah bahwa santri juga mulia sebagai generasi penerus agama, tidak bisa diperlakukan sembarangan karena berimplikasi panjang pada anak dan agama. Mereformulasi apa makna menjadi pengasuh sementara, kolaborasi dengan orang tua, dan keberpihakan yang sungguh-sungguh dalam perlindungan anak.

Pertanyaannya, siapa yang mau membantu pesantren melakukan itu? Ketika swadayanya melewati batas diri, maukah negara mendukung? Apakah mandat UU akan sejauh itu?

Sejujurnya, saya tidak yakin. Sejauh ini RMI PBNU sudah memulai inisiatif itu, tapi perubahan kepengurusan belum memberikan kejelasan apakah program itu bisa berlanjut. Perubahan itu mungkin tidak bisa langsung terjadi sekarang. Tapi saya percaya transformasi ini sedang berjalan dengan berbagai inisiatif banyak pihak ‘swasta’.

Pesantren mungkin memang sedang sangat sibuk merespons berbagai perubahan yang terjadi di luar yang ternyata berpengaruh juga ke dalam dirinya. Tidak mudah bagi pesantren sebagai lembaga konservasi nilai menyesuaikan dengan nilai-nilai baru di era keterbukaan ini. Tapi perubahan ini adalah sunnatullah.

Gejalanya sudah sangat jelas sekarang bahwa masyarakat kita semakin menjadi masyarakat industri dan porsi masyarakat agraris semakin sedikit. Perubahan konfigurasi ini sangat berpengaruh terhadap nilai-nilai yang dianut masyarakat. Di satu sisi, pesantren akan terus menjalankan peran untuk mengonservasi nilai-nilai baik, di sisi lain pesantren perlu menyesuaikan cara (wasilah) tanpa mengubah tujuan (ghoyah) agar tetap relevan di tengah perubahan zaman yang berlari kencang.

Kekerasan Seksual dan Ragam Sisi Pelanggaran Terhadap Hifz al-‘Aql

Kita sudah banyak membaca bagaimana kekerasan seksual dapat berdampak buruk terhadap korban. Urgensi dari pencegahan kekerasan seksual, baik di lingkungan pesantren maupun masyarakat secara luas, sering kali disebut untuk menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan kehormatan (hifz al-‘ird). Namun pada tulisan kali ini, saya tertarik untuk membahasnya dari segi dampaknya terhadap kesehatan mental/psikis, yang nantinya akan bermuara pada maqasid untuk menjaga akal (hifz al-‘aql). Dampak dari kekerasan seksual yang tidak tertangani tersebut, tidak hanya berpengaruh terhadap korban, tetapi juga pelaku.

Korban kekerasan seksual, hampir dapat dipastikan akan mengalami trauma dari kejadian yang menimpanya. Respon dari trauma tersebut bisa bermacam-macam, ada yang berbentuk kecemasan, paranoia, bahkan dapat memunculkan dorongan penyimpangan seksual. Jika korban dibiarkan tanpa ada penanganan, titik terburuknya yang mungkin terjadi adalah lumpuhnya pengambilan keputusan rasional, dan berujung pada perilaku menyakiti diri sendiri hingga bunuh diri.

Perasaan malu dan ketakutan diri atas pandangan masyarakat, dapat membajak pikirannya sendiri. Beberapa fenomena di atas adalah contoh bagaimana kekerasan seksual telah mengancam unsur penting yang dilindungi oleh syari’at, yakni akal manusia.

Di era sekarang, manifestasi dari hifz al-‘aql bukan hanya tentang larangan mengonsumsi khamr dan narkoba. Larangan untuk merundung seseorang, baik dalam jaringan (cyber-bullying) maupun secara langsung, juga termasuk hifz al-‘aql.

Jika dikontekstualisasikan ke dalam tema ini, perintah dan larangan yang terkait di antaranya adalah: (1) Perintah untuk menegakkan keadilan terhadap pelaku kekerasan seksual, (2) Melindungi korban dari ucapan dan persepsi publik yang merendahkan, (3) Menciptakan lingkungan yang aman, untuk mencegah munculnya kasus yang baru. Runtuhnya keadilan terhadap pelaku, akan berkaitan langsung dengan bagaimana pengaruhnya terhadap keamanan lingkungan dan potensi kemunculan korban-korban yang baru.

Pelaku kekerasan seksual, jika tidak ditindak dengan adil dan benar, juga akan mengalami kerusakan mental yang berbahaya bagi sekitarnya. Ketika manusia sudah merasa biasa saja untuk berbuat sewenang-wenang (baca: kejahatan) terhadap manusia lainnya, karena tidak adanya hukuman yang cukup membuat jera, maka potensi untuk munculnya perilaku yang lain juga meningkat. Seperti korupsi yang dapat membuat seseorang semakin rakus dan terdorong untuk kembali korupsi, hal ini dapat berlaku dalam kasus kekerasan seksual.

Pelaku yang tidak kapok dan merasa aman-aman saja, dapat mengulangi lagi perbuatannya tersebut, entah dengan menargetkan pada korban yang sama, atau dengan mengincar korban yang lain. Mental pelaku akan semakin rusak dan menjadi lebih destruktif, memicu banyak perilaku berbahaya yang tergolong ke dalam gejala narsistik, inflasi ego, dan lain-lain.

Pembiaran terhadap masalah kekerasan seksual, akan menimbulkan dampak sosial yang signifikan dari banyak sisi. Jika kita melihat dari segi jumlah pelaku, hari demi hari mulai muncul pelaku yang baru, dan sudah tentu ini bukan sebuah “peningkatan”. Penyebaran kasus juga sangat beragam, mulai dari lingkungan masyarakat di fasilitas umum, hingga di lembaga pendidikan seperti pesantren.

Dengan ramainya asumsi dan pemberitaan media, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap pesantren; menimbulkan masalah baru lagi yakni jarak yang semakin jauh dari masyarakat dengan lembaga pendidikan agama.

Penjelasan mengenai kasus kekerasan seksual di atas, sengaja saya tulis dengan kata ganti yang netral. Sebagai seorang santri dan peneliti di lingkungan sosial, saya kerap menemukan kompleksitas dari kasus-kasus yang sedang kita hadapi, terutama di pesantren. Tidak jarang kasus kekerasan seksual ini dapat menimpa santri laki-laki dengan pelaku sesama laki-laki, akibat relasi kuasa antara guru-murid maupun senior-junior.

Begitu pula terhadap perempuan, kasus yang serupa memang dapat terjadi di semua gender. Hal ini memberikan satu hal penting lagi yang perlu kita tekankan, bahwa pemikiran bias-gender serta hegemoni patriarki dapat berpengaruh terhadap bagaimana kita memandang kasus kekerasan seksual. Pemikiran bias gender dan patriarki, ibarat sebuah kesadaran palsu yang juga menjadi variabel pendukung mengapa kekerasan seksual masih merajalela di sekitar kita.

Sebagai kesimpulan, satu unsur penting dalam maqasid yang sejauh ini telah rusak lebih dulu dan perlu kita jaga kembali, adalah menjaga akal sehat (hifz al-‘aql). Bukan hanya harus dijaga dari hal-hal yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran; tetapi juga dari informasi dan pemikiran yang bias-gender, salah kaprah, dan hal-hal lain yang memunculkan kesadaran palsu serta kesalahan cara pandang atas sebuah fenomena. Seperti contoh, pandangan terhadap korban sebagai manusia yang telah kehilangan kehormatannya, itulah kesalahan cara pandang. Kehormatan yang hilang adalah dari sisi pelaku kekerasan, bukan sebaliknya.

 

Bacaan lebih lanjut:

Dworkin, E. R., Jaffe, A. E., Bedard-Gilligan, M., & Fitzpatrick, S. (2023). PTSD in the year following sexual assault: A meta-analysis of prospective studies. Trauma, Violence, & Abuse, 24(2), 497-514.

Molstad, T. D., Weinhardt, J. M., & Jones, R. (2023). Sexual assault as a contributor to academic outcomes in university: A systematic review. Trauma, Violence, & Abuse, 24(1), 218-230.

Firkey, M. K., Tully, L. K., Schiros, A. M., Antshel, K. M., & Woolf-King, S. E. (2023). Sexual assault, mental health, and alcohol use in college women: The role of resilience and campus belonging. Journal of interpersonal violence, 38(13-14), 7990-8015.

Kelley, S. M. (2023). Post-sexual assault decision making: Centering Black women’s experiences. Feminist Criminology, 18(2), 133-155.

Razi, Fakhruddin. (1981). Tafsir Al-Kabir Mafatih al-Ghaib. Dar al-Fikr, Beirut.

Ketika Teman Menjadi Ancaman: Mengurai Kekerasan Seksual Sebaya di Lingkungan Pesantren

Pesantren adalah wadah pendidikan yang lingkungannya dirancang dalam bentuk asrama. Harapannya, lingkungan asrama ini dapat menjadi ruang aman untuk menempa keilmuan, spiritualitas, dan karakter santri. Dalam proses berasrama banyak pelanggaran batas norma yang tidak sesuai harfiah manusia.

Teman sekelas idealnya menjadi pendukung utama dalam tumbuh kembang sosial dan intelektual. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak mudah ketika kekerasan seksual justru terjadi di lingkungan pesantren dan antara teman sebaya, termasuk yang melibatkan indikasi relasi sesama jenis atau LGBT.

Banyak kasus LGBT di lingkungan pesantren akhir-akhir ini. Jika kita membedah dari kacamata keagamaan, ini termaksud kasus kekerasan seksual. Adapun pelanggaran ini nyata terhadap prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya penjagaan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan kehormatan (ḥifẓ al-’irḍ). Untuk memahami dan menyelesaikan fenomena ini secara jernih, kita perlu melihat bagaimana perkembangan penalaran moral individu serta dampaknya terhadap kondisi batin korban.

Penalaran Moral dan Kerentanan Remaja

Dalam memahami perilaku santri di lingkungan asrama, teori perkembangan moral Lawrence Kohlberg memberikan kacamata yang sangat relevan, khususnya jika dikaitkan dengan fase usia remaja. Masa remaja adalah periode transisi kritis di mana pencarian identitas dan kebutuhan akan pengakuan kelompok (peer approval) berada pada puncaknya.

Menurut Kohlberg, penalaran moral berkembang dari tingkat prakonvensi (patuh karena takut hukuman), konvensi (patuh demi konformitas dan diterima kelompok), hingga pascakonvensi (moralitas berakar pada prinsip etika universal dan keadilan). Mayoritas remaja berada pada tingkat konvensi, di mana lingkaran pertemanan menjadi kompas moral utama yang sering kali mengalahkan penilaian rasional individu.

Dominasi tingkat konvensi inilah yang menciptakan kerentanan nyata dalam kasus kekerasan seksual antar-teman sebaya. Keinginan kuat untuk dianggap solid, kepatuhan pada kawan yang dominan, atau ketakutan akan dikucilkan membuat remaja rentan menyelaraskan perilaku dengan norma kelompok yang keliru. Akibatnya, kesadaran etis menjadi kabur, batas-batas pribadi (personal boundaries) dilanggar, dan tindakan pemaksaan kerap dimaklumi sebagai “bercandaan antar-teman” semata.

Dalam konteks kehidupan asrama, kasus kekerasan seksual yang melibatkan indikasi relasi sesama jenis atau LGBT menghadirkan kompleksitas tersendiri. Atmosfer asrama yang homogen serta interaksi fisik yang intensif selama 24 jam kerap memicu batasan keakraban bergeser menjadi eksploitasi.

Namun, ketika kasus ini terjadi, respons publik dan lembaga sering kali terjebak pada stigma moral semata, ketimbang pemulihan trauma korban. Korban kekerasan sesama jenis berhadapan dengan tembok keheningan yang tebal: takut tidak dipercayai, takut disalahkan (victim-blaming), atau khawatir dicap negatif oleh lingkungan. Padahal, pemaksaan dan pelanggaran batas tubuh adalah bentuk kejahatan yang wajib ditindak tegas tanpa memandang bentuk relasinya.

Stres Kronis dan Ancaman Kesehatan Mental

Dampak dari kekerasan yang dilakukan oleh teman sendiri berada pada tingkat yang sangat merusak. Ketika ancaman datang dari seseorang yang ditemui setiap hari di kelas, kamar asrama, atau tempat ibadah, korban berada dalam kondisi stres berkelanjutan dan ancaman trauma yang berulang. Keberadaan pelaku di lingkungan harian secara perlahan meruntuhkan rasa aman dasar korban.

Dalam jangka panjang, korban rentan mengalami gangguan kecemasan akut, rasa bersalah yang tidak seharusnya, hingga penarikan diri dari interaksi sosial. Dampak psikologis ini tidak hanya mengganggu proses belajar, tetapi juga berpotensi merusak masa depan dan kesehatan jiwa santri secara berkepanjangan. Mengabaikan beban batin yang ditanggung korban berarti membiarkan kemudaratan terus berlangsung. Padahal, menjamin ketenangan jiwa dan keamanan mental santri adalah bagian utama dari prinsip kemaslahatan (maslahah) yang wajib dijaga oleh setiap institusi pendidikan.

Langkah Konkret Penanganan dan Pencegahan

Langkah konkret yang daoat mendorong santri mencapai penalaran moral yang matang (pascakonvensi) serta menciptakan ekosistem yang aman, lembaga pendidikan perlu mengambil langkah-langkah strategis:

Pertama, Edukasi Moralitas Berbasis Hak dan Empati

Pendidikan karakter tidak boleh berhenti pada kepatuhan dogmatis semata (prakonvensi). Santri perlu dibimbing untuk memahami mengapa melanggar hak orang lain itu salah, membangun empati, serta menghormati konsen dan privasi tubuh orang lain sebagai prinsip etika dasar.

Kedua, Pengawasan yang Peka dan Edukatif

Pengasuh asrama perlu meningkatkan kepekaan sosial untuk mendeteksi indikasi awal manipulasi, perundungan, atau eksploitasi batas antar-santri sejak dini sebelum berdampak lebih berat.

Ketiga, Kanal Pengaduan Rahasia dan Bebas Stigma

Lembaga wajib menyediakan sistem pelaporan yang menjamin kerahasiaan identitas. Penanganan kasus harus berfokus pada fakta tindakan pelanggaran dan dampaknya pada korban, bukan pada stigma atau upaya menutupi kasus demi reputasi lembaga (dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalbi al-maṣāliḥ).

Keempat, Pendampingan Psikososial dan Pemisahan Ruang

Korban harus segera mendapatkan pendampingan pemulihan trauma dari tenaga profesional. Secara praktis, pemisahan ruang fisik (seperti pemindahan kamar atau kelas) harus segera dilakukan untuk memberikan rasa aman dan memutus rantai trauma korban.

Penutup

Kekerasan seksual antar-teman sebaya adalah ujian nyata bagi sistem perlindungan di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, edukasi di pesantren tidak boleh berhenti pada kepatuhan aturan yang kaku, melainkan harus membimbing santri mencapai kematangan moral yang berani membela keadilan. Dengan memadukan prinsip keadilan maqāṣid al-syarī‘ah, kepedulian terhadap kesehatan mental, serta pemahaman atas perkembangan moral anak, kita dapat mewujudkan pesantren yang benar-benar bersih dari kekerasan dan aman bagi seluruh santri.

Santri Perempuan Datang untuk Belajar, Bukan Alat Seksual

Bayangkan, anak yang sengaja dititipkan oleh orang tua untuk menimba ilmu agama, tiba-tiba hancur sekita akibat kebejatan pengasuh pondok pesantren. Anak santriwati yang diharapkan menjadi obor agama di masyarakat justru dilecehkan oleh orang paling dihormati di masyarakat tersebut.

Inilah yang terjadi kepada 16 santriwati di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diduga dilecehkan oleh mantan pimpinan pondok tersebut bernama Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah. Bahkan di antara mereka pernah mengalami percobaan perkosaan oleh Abah.

Kasus ini ditengarai publik bukan karena manajemen pesantren yang diperbaiki. Tetapi karena sekian anak santri melakukan investigasi. Para santri ini bahu membahu mencari kebenaran di bilik-bilik sempit pesantren. Ruang kedap itu akhirnya terbuka. Para santri ini yang ingin mencari keadilan menemukan jalan.

Bahkan nama pelaku lain dikantongi santri. Ada salah satu ustaz di pondok tersebut pengajar silat pernah melakukan pelecehan. Dan uniknya, ada salah satu ustaza yang terlibat dalam pelecehan tersebut. Menurut BBC, ustaz ini membungkam dengan mengintimidasi para korban setelah diberi uang oleh Abah.

Fakta ini mengindikasikan bahwa, kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh laki-laki, tetapi juga ada tangan perempuan yang memuluskan mengapa kekerasan seksual menjadi sulit diputus di lembaga pendidikan agama. Laki-laki dan perempuan saling terkait demi mengamankan “nama” yang sebenarnya sudah “bangsat”.

Keadilan di persimpangan jalan

Sejauh tulisan ini ditulis belum ada pelaku yang menjadi tersangka. Bahkan pasca 12 korban telah menjalani pemeriksaan polisi, keadilan masih belum didapatkan oleh para korban.

Nahasnya lagi, para korban tak tahu harus pergi ke mana lagi. Segala upaya, mulai dari investigasi, melapor ke lembaga terkait dan bersuara lewat laporan investigasi BBC berjudul “Aib Sang Guru” sudah dilakukan.

Yang menjadi masalah, para korban ini sedang berada dalam “kehancuran” psikologis. Di antara mereka pernah mau melakukan bunuh diri. Mereka tahu bahwa pelakunya adalah orang besar: pendiri pondok dan punya jaringan kuat di NTB.

Mereka pernah sampai pahanya diraba-raba oleh Abah. Dan mereka sudah lama memendam semua rahasia itu sendirian. Para korban ini merasa sendirian. Secara psikologis, mereka tahu bahwa speak up bukan jalan paling jitu. Sebab di Indonesia, speak up selain mendapat cibiran dan stigma, kadangkala juga tidak mendapatkan keadilan hukum yang setimpal. Apalagi dilakukan oleh orang berpengaruh di NTB.

Dalam teori psikologi, apa yang dialami korban dapat dijelaskan melalui konsep betrayal trauma (trauma pengkhianatan), yaitu kondisi rasa sakit yang dialami seseorang setelah mendapatkan perlakuan buruk dari orang-orang yang dipercaya. Dalam kasus ini, Abah adalah figur yang semestinya menjadi pelindung spiritual dan pembimbing justru menjadi pelaku kekerasan. Sementara itu, seorang oknum ustaz juga turut membungkam para korban.

Konsep tersebut penting untuk memahami posisi korban. Jika korban langsung speak up untuk mengakui pengkhianatan Abah, mereka berisiko akan dianggap menghancurkan struktur pondok pesantren dan identitas mereka sebagai santri. Sebaliknya, ketika mereka masih bergantung pada pelaku untuk bertahan hidup, sering kali korban tidak bisa segera melaporkan pengkhianatan itu.

Kejahatan seksual harus dibongkar

Di sisi ini, karena pelakunya merupakan lingkaran Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, publik perlu memiliki daya tekan bersama. Memulangkan santri sudah benar. Tapi ada cara lain yang musti masyarakat lakukan, yakni bagaimana korban mendapatkan keadilan, pemulihan dan ruang belajar bebas penyakit bernama kekerasan seksual.

Kekerasan seksual yang berulang di pesantren menunjukkan indikasi lemahnya optimalisasi pengawasan dari masyarakat dan penerapan sanksi oleh lembaga pemerintahan.

Sudah saatnya masyarakat berperan aktif untuk menjadi pengawas dan negara membuat sistem bagaimana memutus mata rantai kekerasan seksual yang tambah memprihatinkan ini. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan serta pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan pesantren. Sebab, pemulihan psikologis korban menuntut dikembalikannya apa yang telah dirampas dari mereka: rasa aman, kendali atas dirinya sendiri, kepercayaan bahwa suara mereka didengarkan, serta ada yang berpihak pada mereka.

Jangan sampai menunggu viral baru bertindak. Sebab, korban butuh keadilan, bukan bahan statistik buat laporan. Karena itu, pembenahan pesantren seperti membuat regulasi untuk membangun sistem pencegahan atau pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual di pesantren bisa diterapkan.

Yang menggelikan, Kementerian Agama seperti Direktorat Jenderal Pesantren justru malah takut dan tunduk terhadap pelaku karena memiliki power yang lebih tinggi dari pemerintah. Kita paham bahwa pesantren besar yang memiliki santri banyak jadi lumbung suara untuk kebutuhan politik elektoral.

Karena ini, kita butuh keseriusan negara untuk memotong siklus kekerasan seksual ini. Termasuk semua pihak perlu mengontrol jalanhya pesantren di lingkungannya. Minimal semua pihak paham bahwa speek up atas nama korban kekerasan bukan orang hina, orang pengindap virus mematikan dan bromocorah dalam tubuh masyarakat. Masyarakat seharusnya membersamai korban dan meminta tanggung jawab pihak berwenang untuk mencarikan perlindungan korban, memenjarakan pelaku, atau menutup pesantren yang bermasalah.

Menemukan Diri di Antara Tabu: Mengapa Remaja Membutuhkan Pendidikan Seksualitas Kritis?

Bagi sebagian besar masyarakat kita, membicarakan “remaja” dan “seksualitas” dalam satu kalimat sering kali memicu alarm kecemasan yang akut. Seksualitas terlanjur dikurung dalam kotak kaca bernama “tabu” yang dijaga ketat oleh ketakutan moral. Akibatnya, alih-alih mendapatkan ruang dialog yang jernih, remaja hari ini kerap dihadapkan pada dua dinding tebal: sensor ketat berbalut penghakiman di ranah domestik, dan derasnya arus informasi tanpa filter di media sosial.

Di titik kultural inilah pendidikan kritis mendesak untuk dihadirkan. Meminjam kacamata pedagogi kritis Paulo Freire, pendidikan seksualitas tidak boleh direduksi sekadar sebagai “transfer pengetahuan” mengenai anatomi biologi reproduksi atau deretan larangan normatif. Lebih dari itu, ia adalah sebuah upaya emansipatif untuk mengajak remaja mengenali tubuh mereka, hak-haknya, serta mendekonstruksi bagaimana masyarakat, budaya, dan struktur kekuasaan membentuk pandangan tersebut.

Membongkar Mitos “Edukasi Berarti Mengajari”

Ketakutan terbesar orang dewasa biasanya berbunyi: “Kalau anak-anak diajari soal seks, mereka malah akan penasaran dan mencobanya.” Anggapan ini adalah kekeliruan fatal yang terus mereproduksi ketidaktahuan (ignorance).

Dalam realitas hari ini, ketidaktahuan justru menempatkan remaja pada posisi yang sangat rentan. Mereka menjadi target empuk kekerasan seksual, kehamilan tidak direncanakan, penularan infeksi menular seksual (IMS), hingga eksploitasi di ruang siber seperti online grooming dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Ketika remaja tidak dibekali kosakata yang benar dan pemahaman yang utuh tentang tubuh mereka, mereka tidak akan mampu mengartikulasikan batasan diri (boundaries). Pendidikan kritis hadir bukan untuk mendorong permisivitas, melainkan untuk memberikan “senjata kesadaran” agar remaja memiliki agensi, kemampuan berpikir dan bertindak, untuk melindungi diri mereka sendiri.

Pendidikan Seksualitas sebagai Pertahanan Diri (Self-Defense) Paling Dini

Menyambung kesadaran atas batasan diri tersebut, pendidikan seksual sejatinya berfungsi sebagai bentuk pertahanan diri (self-defense) paling awal bagi anak dan remaja. Self-defense di sini tentu bukan berarti mengajarkan teknik beladiri fisik semata, melainkan membekali mereka dengan keberdayaan mental, kesadaran tubuh, dan keberanian bertindak.

Melalui pendidikan kritis yang dimulai sejak dini sesuai tahap perkembangannya, anak dan remaja dibekali tiga benteng perlindungan utama: Pertama, Kejelasan Batasan Tubuh (Bodily Boundaries). Anak diajarkan nama-nama organ tubuh secara jujur dan ilmiah tanpa metafora yang membingungkan. Mereka diajak memahami bagian tubuh mana yang bersifat pribadi dan tidak boleh disentuh atau dilihat oleh orang lain tanpa alasan medis/kebersihan yang sah.

Kedua, Kepekaan Membaca Manipulasi (Grooming). Pelaku kekerasan seksual sering menggunakan modus rahasia, hadiah, atau ancaman emosional. Edukasi kritis memberi kesadaran bahwa tidak ada rahasia yang boleh membuat mereka merasa takut atau tidak nyaman, sehingga mereka peka terhadap sinyal bahaya (red flags) sejak awal.

Ketiga, Keberanian Suara (Vocalizing Consent & Boundaries). Anak dilatih untuk berani berkata “Tidak!”, menjauh, dan melapor kepada orang dewasa yang aman (safe adults) ketika merasa terancam, tanpa rasa takut dihakimi atau disalahkan.

Membekali mereka dengan pemahaman ini berarti memangkas kerentanan. Ketika anak dan remaja paham akan hak atas tubuhnya, mereka tidak mudah dimanipulasi oleh relasi kuasa yang menindas.

Seksualitas sebagai Ranah Relasi Kuasa: Siapa Pun Bisa Menjadi Pelaku dan Korban

Mengapa pendidikan ini harus bersifat “kritis”? Karena seksualitas di masyarakat kita tidak pernah netral; ia berkelindan erat dengan kultur patriarki, dogma, dan kontrol sosial. Pendidikan kritis melatih remaja untuk membaca relasi kuasa yang timpang ini melalui beberapa fondasi dasar:

Pertama, Inklusivitas Korban dan Membongkar Toxic Masculinity. Kita harus mematahkan stigma bahwa kekerasan seksual hanya menimpa perempuan. Siapa saja, tanpa memandang gender, bisa menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual. Laki-laki dan anak laki-laki juga rentan menjadi korban. Sayangnya, budaya toxic masculinity sering kali membungkam korban laki-laki dengan narasi “laki-laki harus kuat” atau “tidak mungkin laki-laki dilecehkan.” Ketika ada laki-laki yang berani bersuara dan meminta pertolongan sebagai korban dan penyintas, masyarakat tidak boleh meremehkan atau menghakimi mereka.

Kedua, Otonomi Tubuh (Bodily Autonomy) dan Konsen (Consent). Remaja diajak memahami bahwa tubuh mereka adalah milik mereka sepenuhnya sebagai amanah. Mereka belajar menghormati keputusan orang lain dan berani menetapkan batasan tanpa rasa bersalah.

Ketiga, Membongkar Standar Ganda Gender. Mengapa dalam narasi pubertas, remaja laki-laki sering dimaklumi ketika menjadi agresif secara seksual, sementara remaja perempuan dibebani narasi menjaga kesucian yang sifatnya menghakimi? Pendidikan kritis membongkar ketimpangan ini agar remaja tumbuh dengan kesadaran gender yang adil.

Membaca Seksualitas dengan Kacamata Mubadalah dan Islam Progresif

Dalam lanskap keagamaan kita, narasi seksualitas remaja kerap didekati dengan fikih yang bernuansa patriarkal dan restriktif. Perempuan sering kali diposisikan sebagai “sumber fitnah” yang harus menyembunyikan diri, sementara laki-laki ditempatkan sebagai subjek yang memegang kendali penuh. Pendekatan searah ini tidak hanya timpang, tetapi juga menjauhkan agama dari fungsi utamanya sebagai rahmat bagi semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Di sinilah perspektif Islam progresif dan prinsip Mubadalah (kesalingan) menemukan urgensinya. Sebagaimana yang digagas oleh Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qira’ah Mubadalah (2019), teks-teks keagamaan harus dibaca dengan menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai dua hamba Allah yang setara. Keduanya adalah subjek penuh (mukallaf), di mana yang satu tidak boleh menjadi pelengkap atau objek bagi yang lain.

Jika ditarik ke dalam pendidikan seksualitas remaja, prinsip kesalingan ini membawa transformasi cara pandang yang fundamental:

  1. Seksualitas sebagai Tanggung Jawab Bersama (Ma’ruf dan Taqwa)

Islam progresif mendudukkan pubertas bukan sebagai fase “kotor” yang menakutkan, melainkan sebagai masa transisi di mana remaja mulai memikul tanggung jawab moralnya sendiri. Dalam bingkai Mubadalah, menjaga kehormatan diri (iffah) dan menundukkan pandangan (ghaddul bashar) bukanlah beban tunggal bagi remaja perempuan saja.

Prinsip ini berakar kuat pada ketetapan Al-Qur’an mengenai kemitraan gender yang setara:

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar…” (QS. At-Taubah [9]: 71)

Remaja laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban yang sama persis untuk saling menghormati batasan, menjaga diri, dan tidak melakukan eksploitasi terhadap sesama.

  1. Membongkar Relasi Kuasa atas Nama Agama: Percaya Korban dan Tindak Tegas Pemuka Agama

Pendidikan kritis berbasis Islam progresif mengajarkan kita untuk membongkar manipulasi agama oleh pemegang otoritas. Maraknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemuka agama atau tokoh spiritual menjadi peringatan (warning) keras bagi masyarakat. Ketika pemuka agama menggunakan posisi, karisma, dan ayat-ayat suci untuk menghalalkan perilaku bejatnya, telah terjadi kejahatan ganda (double crime): penindasan atas tubuh korban sekaligus penodaan terhadap nilai luhur agama.

Prinsip utama yang harus kita pegang dalam kasus seperti ini adalah selalu percaya pada korban (believe the survivors). Kedudukan spiritual atau gelar keagamaan seseorang tidak boleh dijadikan perisai untuk melindunginya dari jerat hukum. Pemuka agama yang melakukan kejahatan seksual patut dihukum seberat-beratnya, sebab luka, manipulasi psikologis, dan trauma spiritual yang ditanggung oleh korban akan membekas seumur hidupnya.

Sebagaimana dirilis oleh Rumah KitaB dalam kajian Fikih Hak Anak (2023), pemaksaan dan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk perkawinan anak atas nama dogma, adalah bentuk perampasan hak agensi. Islam mengajarkan bahwa sebuah relasi hanya dianggap sah jika dibangun di atas pilar taradhin (kerelaan kedua belah pihak) dan tasyawur (musyawarah bersama) sebagaimana firman Allah:

“…Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan (taradhin) dan permusyawaratan (tasyawur) antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya…” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

  1. Melindungi Jiwa dan Martabat (Hifzh an-Nafs dan Hifzh al-’Irdh)

Tujuan tertinggi syariat (maqashid asy-syariah) adalah melindungi jiwa (hifzh an-nafs) dan menjaga martabat kemanusiaan (hifzh al-’irdh). Hal ini sejalan dengan kaidah fikih universal yang bersumber dari sabda Nabi Muhammad SAW:

“Tidak boleh ada bahaya (mencelakai diri sendiri) dan tidak boleh ada perbuatan mencelakai orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Ketika kita memberikan pendidikan seksualitas kritis yang jujur dan berbasis hak, kita sedang menjalankan mandat agama ini. Kita membekali remaja agar tidak membahayakan dirinya sendiri (la dharar) akibat perilaku berisiko atau ketidaktahuan, sekaligus mencegah mereka agar tidak memanipulasi atau merugikan orang lain (la dhirar).

Dari Pendekatan Menghukum Menuju Ruang Aman: Menolak Ableism dalam Penegakan Keadilan

Selama ini, pendekatan yang mendominasi institusi pendidikan maupun keluarga cenderung bersifat punitif (menghukum) dan moralistik. Jika ada remaja yang mengalami masalah terkait seksualitas, tanggapan pertama masyarakat sering kali adalah stigma, pengeluaran dari sekolah, atau pengucilan.

Di sisi lain, perspektif pendidikan kritis juga menuntut kita untuk bersikap adil dan membongkar bias ableism, prasangka atau stereotip yang menganggap orang tanpa disabilitas lebih unggul, normal, dan berharga dibandingkan penyandang disabilitas, dalam penanganan kekerasan seksual. Dalam beberapa kasus, pelaku pelecehan seksual adalah penyandang disabilitas.

Kita tidak boleh membiarkan pemikiran ableism, bahwa kekerasan seksual hanya bisa dilakukan oleh pelaku non-difabel karena ini membuat kita memaklumi kejahatan seksual hanya karena kondisi disabilitas yang dimiliki pelaku. Kekerasan seksual adalah tindakan merenggut integritas tubuh orang lain. Menaruh rasa kasihan yang salah tempat kepada pelaku berdisabilitas berarti mengabaikan rasa sakit dan trauma mendalam yang dialami oleh korban.

Melalui lensa keadilan gender hakiki, seperti yang kerap ditegaskan oleh Dr. Nur Rofi’ah (2019), kita perlu bergeser dari posisi sebagai “hakim moral” menjadi “teman dialog” bagi korban. Pendidikan kritis memandang remaja bukan sebagai objek yang harus dikontrol dengan rasa takut, melainkan sebagai subjek yang mampu membangun fondasi etis di dalam dirinya sendiri untuk saling menghormati dan tidak saling menyakiti.

Menenun Masa Depan yang Adil

Menyediakan pendidikan seksualitas kritis yang diintegrasikan dengan Islam progresif bagi anak dan remaja adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari kekerasan berbasis gender. Kita tidak bisa terus-menerus menutup mata dan membiarkan mereka meraba-raba di dalam kegelapan informasi yang keliru.

Membekali mereka dengan kesadaran kritis, kemampuan pertahanan diri, dan nilai Mubadalah adalah cara paling autentik untuk memanusiakan mereka. Sebab, anak dan remaja yang berdaya atas tubuh, pikiran, dan imannya adalah mereka yang kelak akan merajut relasi sosial yang sehat, setara, dan penuh rasa hormat.

Diskusi ini akan Penulis tutup dengan mengutip Rumi yang disampaikan oleh KH. Husein Muhammad sebagai Prolog Buku “Ngaji Rumi: Kitab Cinta dan Ayat-Ayat Sufistik” karya Afifah Ahmad:

“Siang malam kau berusaha mati-matian memperbaiki moral perempuan dan begitu bersemangat ingin membersihkan kotoran dari jiwanya. Seharusnya kau membersihkan dirimu sendiri melalui dia ketimbang membersihkan dia melalui kamu. Ayo bersihkan dirimu melalui dia. Segeralah temui dia dan pasrahkan dirimu kepadanya. Dengarkanlah apa yang dikatakannya, meski menurutmu aneh.”

Cerita Lain dari Desa

Desa sering kali dibayangkan sebagai ruang yang tenang: hamparan hijau yang membentang, udara pagi yang segar, dan warga yang hidup rukun saling membantu. Namun, jika mau melihat lebih dekat, gambaran itu sebenarnya sudah lama berubah. Ada cerita lain dari desa hari ini. Kriminalitas, pembunuhan, perampokan, dan kejahatan lainnya tak lagi menjadi potret khas orang kota.

Pergeseran ini sebenarnya bukan cerita baru. Ahmad Tohari, melalui novelnya Di Kaki Bukit Cibalak, sudah merekam gejalanya sejak puluhan tahun lalu. Berlatar di Desa Tanggir, Tohari memperlihatkan bagaimana sebuah desa perlahan kehilangan karakternya.

Ketika Bising dan Tambang Menggusur Desa

Perubahan pertama terlihat jelas pada lingkungannya. Di Tanggir, kicau burung dan riak sungai yang dulu menjadi latar bunyi sehari-hari perlahan tergantikan oleh raung sepeda motor, deru mobil, suara kaset atau radio, hingga dentum mesin diesel penggerak gilingan padi.

Alam yang tadinya menjadi ruang hidup yang tenang kini dipaksa beradaptasi dengan kebisingan mesin. Warga desa yang dulunya bergerak mengikuti ritme alam mulai terbiasa dengan ritme baru yang serba cepat dan mekanis.

Apa yang terjadi di Tanggir itu, saya rasakan, bahkan lebih memilukan. Kalau di Tanggir kicauan burung berganti raungan motor, banyak desa di Kalimantan yang berubah menjadi lubang galian tambang. Asri pepohonan nan hijau disulap menjadi hamparan industri pertambangan dan perkebunan.

Sebagian orang mendukung industri tersebut, sebab mendatangkan roda perputaran ekonomi untuk warga sekitar. Memang, tidak dimungkiri, perekonomian bertumbuh. Namun, pertumbuhan itu tidak sebanding dengan kerusakan yang dihasilkan dari industri ekstraktif.

Individualisme, Korupsi, dan Leburnya Tradisi

Ketika banyak orang desa yang tiba-tiba menjadi miliarder dadakan setelah menjual lahannya, kultur kehidupan desa pun menjadi berubah. Orang desa yang biasa hidup sederhana berubah penampilannya menjadi mewah. Potret ini turut mengubah cara berpikir masyarakatnya. Ini menjadi poin kedua yang disorot Tohari: tumbuhnya sikap individualis. Tradisi gotong royong dan rasa kebersamaan mulai tergerus oleh kepentingan masing-masing.

Hal ini terlihat dari nasib koperasi desa. Dalam novel Tohari, diceritakan betapa koperasi yang punya tujuan untuk kepentingan bersama, justru sulit berkembang. Sebab mereka yang mengelola koperasi itu adalah orang-orang yang bobrok. Sebagus apapun tujuan koperasi, selama dikelola oleh mental korup, tak akan membawa kemaslahatan bagi anggotanya.

Ironinya, kehidupan desa yang selama ini digambarkan dengan kebersamaannya mulai bubrah dengan praktik korupsi dan nepotisme. Orang-orang yang kerja di kantor desa atau koperasi desa, adalah orang terdekat kepala desa. Meski mereka tidak kompeten sama sekali. Nepotisme membuat meritokrasi hanyalah impian indah di siang bolong.

Pilihan Pambudi: Menolak Tunduk pada Kepalsuan

Di tengah situasi tersebut, karakter Pambudi hadir menawarkan ketegangan moral yang sederhana nan tegas. Pambudi sadar ia tidak punya kekuatan besar untuk mengubah sistem. Namun, ia memilih untuk tidak ikut-ikutan culas.

“Memang aku tidak mampu memaksakan agar kebenaran selalu menang. Namun dengan sengaja tunduk kepada kepalsuan sungguh memalukan,” tegas Pambudi.

Bagi Pambudi, kejujuran bukanlah standar yang muluk-muluk, melainkan hal wajar yang sudah sepatutnya dihormati oleh siapa saja. Sikap Pambudi ini perlu menjadi refleksi kita di tengah kondisi kebangsaan hari ini. Kita sering kali dihadapkan dengan logika: daripada dibodohi, lebih baik membodohi. Intinya, jangan jadi korban, tapi jadilah pelaku, bersama gerombolan mayoritas. Kalaupun itu salah, banyak yang melakukannya pula. Mentalitas ini amat merisaukan.

Sekiranya sistemnya sudah bobrok, tidak perlu masuk dengan angan-angan mengubah dari dalam. Salah langkah, justru kita yang berubah mengikuti arus pragmatisme. Pambudi bukan hanya menolak tunduk pada lingkungan kerja yang korup, bahkan ia hijrah dari desa yang bobrok itu. Ia keluar, bukan melarikan diri, tetapi mencari lingkungan yang menerimanya untuk bertumbuh.

Membaca novel-novel Ahmad Tohari, mengantarkan kita pada satu gambaran bahwa batas antara kota dan desa makin tidak jelas. Ada fenomena menarik: saat desa berlomba-lomba membangun fisik agar terlihat modern seperti kota, masyarakat kota justru sibuk menciptakan ruang-ruang hijau buatan untuk menghadirkan kembali nuansa desa yang sudah mereka hilangkan.

Kondisi ini makin dipercepat oleh kehadiran teknologi informasi. Lewat layar ponsel, budaya desa dan kota kini makin seragam. Banyak desa wisata yang disulap memiliki penginapan mewah untuk memanjakan orang kota. Alhasil, cara pandang, gaya hidup, hingga definisi soal kesuksesan yang dianut warga desa kini relatif sama dengan warga kota. Arus informasi yang begitu cepat membuat nilai-nilai baru masuk tanpa sempat disaring oleh kearifan lokal yang ada.

Akhirnya, perubahan memang sulit dihindari. Namun, kita perlu merenungkan kembali apakah menjadi modern harus selalu berarti meninggalkan akar dan kejujuran. Seperti yang diyakini Pambudi, menolak tunduk pada kepalsuan adalah langkah sederhana untuk menjaga kewarasan diri.

Transformasi Hima dari Monopoli Elite Jahiliyah ke Maslahat Publik

Istilah hima, secara harfiah berarti kawasan terlarang atau dilindungi. Hima menjadi bagian penting dalam cara masyarakat Semenanjung Arab mengatur sumber daya alam mereka. Sebelum abad ke-7 Masehi, sebagian praktik hima digunakan para penguasa suku untuk memperkuat kekayaan pribadi dan dominasi politik. Kepala suku dapat menguasai padang rumput dan membatasi akses kelompok lain demi kepentingan ternak mereka sendiri.

Rasulullah tidak menghapus konsep hima, tetapi mengubah dasar legitimasi penggunaannya. Transformasinya bukan sekadar perubahan status kepemilikan, melainkan perubahan prinsip dari penguasaan eksklusif berbasis kekuasaan menuju reservasi sumber daya yang dibatasi oleh tujuan tertentu dan kemaslahatan publik.

Hima di Zaman Jahiliyah: Penguasaan Elite dan Konservasi Eksklusif

Di zaman jahiliyah, kondisi alam Semenanjung Arab yang keras dan gersang membuat padang rumput (mar’a) dan sumber air (miyah) menjadi barang paling berharga untuk bertahan hidup. Saking langkanya, muncul praktik penguasaan lahan secara paksa oleh elite suku. Klaim atas hima waktu itu benar-benar sewenang-wenang, tanpa aturan hukum formal apa pun.

Contoh kesewenang-wenangan ini datang dari Kulayb bin Rabi’ah, pemimpin Bani Taghlib. Dia menetapkan batas hima pribadinya hanya berdasarkan sejauh mana gonggongan anjingnya terdengar. Di mana pun suara itu sampai, di situ pula wilayah dinyatakan terlarang buat orang lain.

Lebih ekstrem lagi ketika ada unta milik orang lain masuk ke kawasan hima-nya. Kulayb langsung memanahnya sampai mati, dan insiden kecil itu memicu Perang Basus yang berlangsung empat puluh tahun.

Selain hima pribadi milik pemimpin suku, ada juga hima yang didedikasikan untuk berhala-berhala pagan. Hewan-hewan persembahan bebas merumput di sana, sementara rakyat jelata yang kelaparan sama sekali tidak boleh menyentuhnya.

Ketika padang rumput dicadangkan untuk kepentingan kelompok tertentu, penggembala yang tidak memiliki akses terhadap kawasan tersebut berada pada posisi yang lebih rentan. Karena itu, persoalan hima pra-Islam bukan sekadar soal konservasi, tetapi juga soal distribusi akses terhadap sumber daya. Padang rumput paling subur ditutup dari penggembala biasa, memaksa mereka bergantung penuh pada belas kasihan elit suku. Penguasaan wilayah terlarang itu sekaligus jadi simbol status dan kedaulatan pribadi.

Memang secara tidak sengaja praktik ini ikut menjaga vegetasi dari kerusakan total, tetapi tujuannya sama sekali bukan pelestarian lingkungan atau kesejahteraan orang banyak. Yang dikejar cuma keuntungan dan kekuasaan. Akibatnya, begitu musim kering datang, penggembala kecil langsung kolaps karena lahan yang tahan kekeringan sudah dipagari dahulu oleh para bangsawan.

Bagaimana Rasulullah Membangun Doktrin Hak Publik

Begitu pemerintahan Islam berdiri di Madinah, hukum pertanahan dan hak atas air pun direstrukturisasi secara radikal. Langkah paling mendasar Rasulullah dalam merombak tata kelola hima terekam dalam hadis shahih riwayat Ash-Sha’b bin Jatstsamah dalam Shahih al-Bukhari, yang berbunyi:

لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُوْلِهِ

“Tidak ada hima kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.” (Shahih al-Bukhari 2370)

Hadis ini tidak berarti konsep hima dihapus. Justru pada masa Nabi terdapat penetapan kawasan hima. Yang berubah adalah sumber legitimasi dan tujuan penetapannya. Hima tidak lagi menjadi hak eksklusif yang dapat diklaim sesuka hati, melainkan kawasan yang penggunaannya ditetapkan berdasarkan kewenangan dan tujuan tertentu.

Dari sudut pandang ushul fiqih, hadis itu mengandung struktur nafi (negasi) yang diikuti istitsna’ (pengecualian), sehingga menghasilkan hukum yang sifatnya eksklusif dan membatasi (hasr). Praktisnya, sabda ini membatalkan klaim hima pribadi yang selama ini dipegang para pemimpin suku pra-Islam.

Secara teologis, penyebutan hima sebagai milik “Allah” menegaskan bahwa semua sumber daya alam pada dasarnya milik mutlak Sang Pencipta. Manusia hanya berperan sebagai pengelola atau khalifah di muka bumi. Sementara penyebutan “Rasul-Nya” punya makna konstitusional, wewenang menetapkan kawasan konservasi terlarang ada di tangan kepala negara atau otoritas publik yang sah (waliyyul amri).

Artinya, tidak ada individu, kabilah, atau korporasi mana pun yang berhak memagari lahan publik dan mengklaimnya menjadi zona terlarang demi kepentingan pribadi. Transformasi ini juga didukung prinsip hukum soal sumber daya milik bersama, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi bahwa umat Islam berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.

Dengan demikian, yang berubah bukan keberadaan hima, melainkan logika di balik penetapannya. Klaim sepihak yang berorientasi pada kepentingan elite digantikan oleh model reservasi sumber daya untuk kemaslahatan. Yang berlaku sekarang negara yang mengeluarkan dekrit publik untuk melindungi aset bersama demi kesejahteraan umum.

Keadilan Distributif Masa Khulafaur Rasyidin

Penerapan konsep hima yang sudah direformasi ini terlihat jelas dalam kebijakan Rasulullah dan diteruskan secara konsisten oleh para Khulafaur Rasyidin. Rasulullah menetapkan Hima Al-Naqi’, sebuah lembah subur dekat Madinah, sebagai kawasan konservasi negara yang pertama.

Di masa Khalifah Umar bin Khattab, ekspansi wilayah membuat populasi ternak zakat dan kuda perang melonjak drastis, sehingga perlu ada penataan hima negara baru seperti Hima Ar-Rabadzah dan Hima As-Saraf. Kebijakan Umar di kawasan ini menjadi salah satu contoh paling nyata soal keadilan distributif dalam sejarah.

Waktu melantik Hunai sebagai pengawas Hima Al-Rabadzah, Umar berpesan tegas supaya jangan menzalimi rakyat dan lebih mengutamakan pemilik ternak kecil. Rakyat miskin dipersilakan membawa ternaknya masuk ke kawasan hima, sementara ternak milik orang kaya seperti Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf justru dilarang keras.

Umar berkata kepadanya, “… Izinkanlah para penggembala yang memiliki sedikit unta dan sedikit domba (untuk menggembalakan hewan mereka), namun jangan izinkan ternak milik Abdurrahman bin ‘Auf dan ternak milik (Utsman) bin Affan masuk ke sana. … Maka, bagiku lebih mudah membiarkan mereka memanfaatkan air dan rerumputan daripada harus memberi mereka emas dan perak (dari kas kaum Muslimin). Demi Allah, orang-orang ini mengira aku telah bertindak tidak adil terhadap mereka. Padahal ini adalah tanah mereka; pada masa pra-Islam mereka telah berjuang memperebutkannya, dan mereka memeluk Islam (atas kemauan sendiri) saat tanah itu masih dalam penguasaan mereka…” (Shahih al-Bukhari 3059)

Transformasi hima bukanlah perubahan sederhana dari milik elite menjadi aset publik. Jika dalam sebagian praktik pra-Islam kawasan terlarang dapat menjadi sarana eksklusi yang ditentukan oleh kekuasaan, maka dalam tata kelola Islam penetapan hima ditempatkan dalam kewenangan dan tujuan tertentu. Pembatasan akses tetap ada, tetapi legitimasi pembatasan itu tidak lagi semata-mata berasal dari kekuatan pemiliknya. Ia harus dikaitkan dengan kemaslahatan yang hendak diwujudkan.

Sistem hima ini berhasil menyatukan hukum normatif, konservasi biologis, dan keadilan redistributif dalam satu kerangka kelembagaan yang utuh. Di tengah krisis iklim, deforestasi, dan ketimpangan akses sumber daya yang kita hadapi sekarang, menghidupkan kembali prinsip-prinsip hima bisa menjadi model tata kelola berkelanjutan yang sudah teruji sejarah berpihak pada kemaslahatan umat.

Dekadensi Intelektual

Beberapa waktu lalu, saya bersama para mahasiswa membaca kitab yang ditulis satu abad silam oleh Syakib Arslan, Limadza Ta’akkhara al-Muslimun wa Taqaddama Ghayruhum, Mengapa Umat Islam Terbelakang dan Yang Lain Maju? Meski telah berusia ratusan tahun, pesan di dalamnya tetap bergema, menghantam kenyataan hari ini.

Menarik mengulas latar belakang penulisan kitab tersebut sebelum mengulik isinya. Kitab tersebut ditulis atas pertanyaan yang disampaikan oleh seorang ulama Nusantara bernama Muhammad Basuni Imran dari Sambas, Kalimantan Barat. Siapa kira, daerah yang kini berjuang melawan kebakaran hutan dan lahan, dulu mempunyai ulama yang kegelisahannya mengguncang intelektualisme Islam.

Syaikh Basuni gelisah, mengapa kami yang ada di Tanah Melayu dan umat Islam di berbagai belahan dunia, memasuki abad ke-20, justru terbelakang. Beliau punya dua pertanyaan: apa sebab kemunduran umat Islam dan apa kunci kemajuan Barat? Pertanyaan tersebut mengundang Syaikh Arslan—yang memang sering menulis artikel di Majalah Al-Manar di Mesir—menulis kitab dengan judul pertanyaan epistemik tersebut.

Arslan menjawab bahwa alasan utama yang membuat umat menjadi mundur adalah kebodohan. Penyakit ini membuat umat Islam mudah dijajah dan diadu domba. Eropa dengan semangat pencerahannya berhasil menggapai ilmu pengetahuan. Sayangnya, ilmu itu justru digunakan untuk menjajah bangsa lain. Namun, Arslan mencatat bahaya yang jauh lebih mematikan dari sekadar kebodohan biasa adalah pengetahuan yang setengah-setengah. Seorang bodoh yang sadar akan ketidaktahuannya masih dapat dibimbing.

Sebaliknya, mereka yang memiliki ilmu setengah-setengah merasa paling tahu padahal tidak tahu. Terhadap kelompok yang demikian, sulit berdiskusi apalagi membimbing mereka. Kondisi ini kian sering terjadi di tengah disrupsi informasi dunia maya. Banyak orang yang belum tahu persoalan, ikut berbicara hanya bermodal satu potongan judul berita.

Kerusakan Akhlak dan Jebakan Penguasa Nir-Empati

Kemunduran peradaban tak pernah berhenti pada perkara minimnya wawasan, melainkan berakar kuat pada kerusakan akhlak. Padahal, akhlak dalam membangun peradaban menduduki posisi di atas sekadar akumulasi pengetahuan. Sebagaimana bait indah penyair ternama, Ahmad Syawqi: “Sesungguhnya kejayaan bangsa-bangsa itu ada selama akhlak mereka tetap ada; jika akhlak mereka telah lenyap, maka lenyap pulalah bangsa tersebut.”

Krisis moral ini mewujud paling destruktif pada diri para pemimpin. Ada ilusi yang mengakar kuat bahwa rakyat diciptakan hanya untuk diperlakukan sekehendak hati. Ketika ada sosok tulus yang berusaha meluruskan jalannya kekuasaan, penindasan kejam dijatuhkan sebagai ancaman bagi yang lain.

Celakanya, sebagaimana diungkap oleh Arslan, kondisi ini diperparah dengan hadirnya para intelektual dan ulama penjilat (mutazallifun). Menikmati fasilitas dan bergelimang kenikmatan penguasa, mereka tanpa ragu menerbitkan legitimasi bahkan fatwa untuk menyingkirkan para orang yang jujur dengan tuduhan merusak ketaatan.

Panggilan Kitab Suci: Menjadi Umat Berpikir dan Berdaya

Dalam situasi demikian, tak salah jika kita menyebut zaman ini adalah era dekadensi intelektual. Tom Nichols menyebut dengan istilah the death of expertise. Ronggowarsito menyebutnya dengan ungkapan zaman edan. Apa pun istilahnya, semua merujuk pada nilai yang sama, minimnya semangat belajar dan cinta ilmu pengetahuan.

Padahal, Al-Quran secara konsisten mendorong aktivitas penalaran dan daya kritis manusia melalui pengulangan kata kunci yang masif pada akhir ayat-ayatnya. Ada ajakan untuk berpikir (yatafakkarun) sebanyak 12 kali, seruan menggunakan akal (ya’qilun) sebanyak 44 kali, kemauan mengambil pelajaran tadzakkur) sebanyak 33 kali, pemahaman mendalam (yafqahun) sebanyak 9 kali, pondasi keilmuan yang kokoh (‘alima) sebanyak 120 kali, sedangkan ajakan untuk beraksi dan berkarya (ya’malun dan yaf’alun) sebanyak 93 dan 18 kali. Demikian hitungan kuantitatif yang dilakukan oleh Dr. Muhammad Hasan Abu Naja dalam kitab at-Tajdid fi at-Tafsir. Beliau pun melanjutkan ulasannya dengan menegaskan:

وَهٰذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْقُرْءَانَ لَا يُرِيْدُ مِنَ الْأُمَّةِ أَنْ تَكُوْنَ أُمَّةً عَامِلَةً فَحَسْبُ، بَلْ يُرِيْدُهَا – فَوْقَ هٰذَا – أَنْ تَكُوْنَ أُمَّةً مُتَمَيِّزَةً بِمَيِّزَاتٍ لَيْسَ لَهَا نَظِيْرٌ،

“Dan hal ini menunjukkan bahwa Al-Quran tidak hanya menginginkan umat ini menjadi umat yang beramal saja, melainkan—di atas semua itu—menginginkannya menjadi umat yang unggul dengan keistimewaan-keistimewaan yang tidak ada tandingannya.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa amal harus didahului dengan ilmu. Di saat yang sama, ilmu tidak bisa dipisahkan dari pengamalan. Nyatanya, banyak orang yang beramal tanpa dasar pengetahuan. Dalam konteks yang sempit, jika amal dipahami sebagai ibadah mahdhah, berapa banyak orang yang beribadah sembari memperdalam wawasan keagamaannya. Dalam konteks yang lebih luas, mereka yang sudah sibuk bekerja dengan segudang tuntutan, biasanya amat sulit untuk belajar dan meningkatkan kapasitas keilmuannya, sehingga terjebak pada zona nyamannya sendiri.

Membangkitkan Ghirah Ilmu di Tengah Dekadensi Modern

Mencintai ilmu pengetahuan hari ini bukan lagi sekadar pilihan akademis, apalagi sebatas mendapat selembar ijazah; melainkan syarat bertahan hidup di tengah dekadensi pengetahuan yang kian memprihatinkan. Kita hidup dalam budaya yang tidak menghargai pengetahuan secara layak. Betapa banyak kita mendengar anggaran perpustakaan yang dipotong besar-besaran, berbanding terbalik dengan anggaran makan yang digelontorkan habis-habisan.

Ironinya, makanan yang tidak termakan berujung menjadi sampah ekologis yang kian menumpuk. Sementara buku yang tak terbaca, itu hanya soal waktu. Pada saatnya, buku akan menemukan pembacanya. Tak ada istilah mubadzir pada investasi pengetahuan.

Di tengah maraknya gaya hidup yang serba instan dan mengejar kesenangan belaka, tidak sedikit orang tua yang justru mengarahkan anaknya untuk menjauhi ilmu yang mendalam demi keuntungan praktis jangka pendek.

Saat ini, ukuran keberhasilan kuliah sering kali hanya dinilai dari “setelah lulus kerja di mana?” dan “gajinya berapa digit?”, bukan lagi tentang “ilmu apa yang didapat?” atau “apa manfaat ilmu tersebut bagi masyarakat?”. Tujuan menuntut ilmu pun bergeser sekadar untuk mencari uang. Bekerja demi mendapat gaji besar tentu tidak salah. Namun, hal itu hendaknya tidak merusak nilai dan hakikat utama dari ilmu pengetahuan itu sendiri.

Di sisi lain, lompatan teknologi yang tidak dibarengi dengan kesiapan intelektual dan mental justru menjerumuskan masyarakat ke dalam kebiasaan malas berpikir. Teknologi yang seharusnya membantu manusia untuk melakukan lompatan pengetahuan, pada akhirnya justru membuat kita menjadi stagnan, atau bahkan mundur—sebagaimana kegelisahan Syaikh Basuni.

Jika kita bersungguh-sungguh ingin melahirkan generasi emas yang mampu membongkar ketimpangan dan membangun peradaban bermartabat, tidak ada jalan pintas. Kita harus menyalakan kembali ghirah belajar, memastikan generasi mendatang dapat menuntut ilmu setinggi-tingginya, serta berani menolak buaian hiburan murahan yang melenakan.