PERBEDAAN dalam masalah hukum merupakan sesuatu yang wajar terjadi pada setiap pensyariatan (tasyrî’) yang menjadikan aktivitas-aktivitas manusia berikut adat-adat mereka sebagai sumber, di samping juga pendapat-pendapat, pemikiran-pemikiran dan pertimbangan mereka sebagai dasar pijakan. Hal itu disebabkan kerena adat-adat manusia berbeda-beda, pekerjaan-pekerjaan mereka bermacam-macam, dan pendapat-pendapat mereka beragam, sesuai dengan fitrah mereka yang diciptakan Allah Swt.. Bila dasar pikiran yang digunakan berbeda, sudah tentu hasilnya pun akan berbeda pula. Itulah sebabnya seluruh syariat positif (al-syarî’ah al-wadh’îyyah) hingga saat ini masih saja menjadi obyek perbedaan dan pemicu perdebatan, karena itu merupakan ‘buatan’ sekaligus hasil pemikiran manusia dalam upaya mencapai maslahat-maslahat yang mereka inginkan. Dan maslahat-maslahat yang dicapai tentu saja tidak sama antara satu dengan yang lain tersebab perbedaan pandangan, tujuan, lingkungan dan zaman.
Kiranya perbedaan semacam itu tidak terjadi dalam syariat Islam di masa Nabi Saw. hidup, yaitu ketika beliau menyampaikannya di tengah-tengah manusia dan menjelaskan signifikansinya dalam kehidupan. Hal ini disebabkan karena Allah Swt. selalu ‘turut campur’ dalam menentukan mana yang termasuk wahyu dari-Nya guna mengatur manusia dan mana yang termasuk ijtihad atau upaya penalaran subyektif Nabi Saw.. Apapun yang berasal dari Allah Swt. maka tidak ada pertentangan di dalamnya. Allah Swt. berfirman di dalam al-Qur`an, “Apakah mereka tidak merenungkan al-Qur`an? Dan kalau [al-Qur`an itu] berasal dari selain Allah niscaya mereka akan menemukan banyak sekali pertentangan di dalamnya.”[1]
Adapun setelah Nabi Saw. wafat, yaitu ketika pawahyuan al-Qur`an sudah terhenti, maka orang-orang setelah beliau (para shahabat) atau orang-orang setelah mereka (para tabi’in dan tabi’it tabi’in) berupaya menerapkan ajaran dari beliau terhadap kejadian-kejadian baru. Nah di sinilah mereka dihadapkan pada kenyataan-kenyataan dengan berbagai corak dan beragam kondisi serta perbedaan tempat.[2] Dalam hal ini mereka berpijak pada pandangan dan perbandingan antara apa yang terjadi di masa Nabi Saw. dengan apa yang terjadi setelahnya, disertai identifikasi adanya persamaan antara kejadian-kejadian yang lalu dengan kejadian-kejadian setelahnya dan kesamaan konteks hukum berikut ‘illah-nya.
Kemudian pada tahapan selanjutnya dicarilah makna-makna teks yang sesuai dan hubungan antara yang satu dengan yang lain sembari melakukan ithlâq, taqyîd, takhshîsh, ta’mîm dan naskh. Ini semua adalah hal-hal yang di dalamnya terdapat banyak sekali pola pandang sehingga melahirkan banyak perbedaan; di antaranya perbedaan kejadian-kejadian yang lalu berikut kondisi dan penentuan konteks hukum tentangnya serta pengokohan aspek-aspek persamaan antaranya dengan kejadian-kejadian yang baru; di antaranya adalah perbedaan teks yang diriwayatkan tentang hukum-hukum yang ada, baik yang diriwayatkan secara benar (shahîh) atau tidak, atau yang sudah ditetapkan atau tidak; di antaranya perbedaan dalam mengetahui konteks hukum berikut syarat-syaratnya; di antaranya perbedaan dalam menjadikan titik persamaan sebagai dasar legal yang mana hukum dapat melampaui konteks asalnya; di antaranya perbedaan dalam menghubungkan hukum yang ada dengan kesimpulan dari ‘illah-nya; dan masih banyak lagi perbedaan yang lainnya.[3]
Sebelum melangkah lebih jauh membahas perbedaan dalam fikih, alangkah baiknya bila saya memaparkan terlebih dahulu tentang fikih di masa Nabi Saw..
Fikih di Masa Nabi Saw.
Di masa hidupnya Nabi Saw. menyampaikan hukum-hukum yang disyariatkan Allah Swt. kepada umat Muslim, yaitu menyampaikan hukum-hukum yang tertera di dalam al-Qur`an dan menjelaskannya, atau menerapkannya di tengah-tengah mereka sebagai contoh, atau memberikan nasihat dalam hal-hal yang mereka selisihkan. Nabi Saw. adalah marja’ (tempat kembali/rujukan) ketika di antara mereka terjadi perselisihan, mafza’ (tempat berlindung) di saat mereka dirundung kesusahan, râ`id (pemimpin) dalam semua urusan, hâdîy (pemberi petunjuk) di kala mereka dilanda kebingungan, dan mursyid (pembimbing) ketika mereka terjerembab ke dalam kubang kesesatan. Jika mereka berselisih mengenai suatu perkara, maka beliau mengembalikannya kepada yang benar (al-shawâb). Dan jika kebenaran tidak nampak kepada mereka, maka beliau segera menunjukkannya.
Sebagian dari mereka terkadang dihadapkan pada suatu perkara yang menuntut penyelesaian mendesak sehingga tidak memungkinkan untuk bertanya langsung kepada Nabi Saw. dikarenakan jauhnya tempat atau dalam perjalanan. Maka mereka kemudian melakukan ijtihad untuk mengetahui hukumnya, dan ketika pada suatu kesempatan mereka hadir di majlis beliau maka mereka langsung mengadukan hasil ijtihad mereka kepada beliau, kemudian beliau menerangkan kepada mereka tentang kebenaran perkara tersebut yang segera mereka terima dengan penuh keimanan.
Pernah suatu ketika shahabat Amru ibn al-Ash ra. diutus untuk memimpin para tentara muslim dalam sebuah peperangan di tahun kedelapan Hijriyah. Dan pada suatu malam yang sangat dingin ia mimpi basah; junub! Waktu shalat Shubuh pun tiba. Ia khawatir kalau memaksakan diri untuk mandi akan membahayakan bagi kesehatan fisiknya, apalagi saat itu masih dalam suasana perang. Karena kekhawatiran itulah ia hanya bertayamum untuk kemudian melaksanakan shalat bersama shahabat-shahabat yang lain.
Dan pada suatu kesempatan, yaitu ketika berkumpul bersama Nabi Saw., para shahabat menceritakan apa yang dialami oleh Amru ibn al-Ash. Beliau pun kemudian bertanya kepadanya, “Wahai ‘Amru, apakah kau melakukan shalat bersama sahabat-sahabatmu sedang kau dalam keadaan junub?” Amru ibn al-Ash menjawab dengan menyebutkan salah satu ayat dalam al-Qur`an yang berbunyi, “Janganlah kamu membunuh diri kamu sendiri, sesungguhnya Allah sangatlah Penyayang kepada kamu.” Mendengar itu Nabi Saw. hanya tertawa dan tidak mengatakan apa-apa. Maka tenanglah Amru ibn al-Ash.[4]
Atha` ibn Yasar juga meriwayatkan tentang dua orang yang sedang bepergian. Di tengah perjalanan keduanya tidak menemukan air, padahal waktu shalat sudah tiba. Akhirnya keduanya bertayamum dan kemudian melakukan shalat. Setelah itu keduanya melanjutkan perjalanan. Tetapi belum begitu jauh melangkah keduanya melihat air. Lalu salah seorang dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang lain tidak melakukannya. Maka begitu bertemu Nabi Saw. keduanya langsung menceritakan hal tersebut. Kemudian beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Kamu benar, shalatmu mendapat pahala.” Setelah itu beliau berkata kepada orang yang berwudhu dan mengulangi shalatnya, “Kamu mendapat dua pahala.”[5]
Demikianlah keadaan di masa Nabi Saw., tidak ada perbedaan hukum. Ketika beliau menetapkan hukum atas suatu perkara maka tidak ada seorang pun yang tidak mematuhinya. Tidak ada seorang pun dari para shahabat yang berselisih pendapat dengan beliau. Kalau ada orang yang berpendapat dalam masalah hukum, dan kemudian diutarakan kepada Nabi Saw., kalau beliau menerima dan mengakuinya maka dengan sendirinya itu menjadi syariat yang kudu dijalankan. Tetapi kalau beliau menolak, maka setelah itu tidak ada yang boleh mengerjakannya.[6]
Dengan demikian, berdasarkan paparan di atas, fikih di masa Nabi Saw. sebetulnya bersifat praksis (terapan), tidak bersifat teoritis seperti sekarang ini. Kala itu sumber hukum yang dijadikan pijakan dalam setiap permasalahan adalah figur Nabi Saw. sebagai penerima wahyu secara langsung dari Tuhan.[7] Artinya, setiap kali ada masalah, terutama yang berhubungan dengan agama, umat Muslim langsung menanyakannya kepada beliau. Kala itu pula, masalah apapun yang terjadi hanya membutuhkan solusi yang amat sederhana. Sebab umat Muslim masih sedikit dan tinggal di satu tempat, yaitu di Jazirah Arab.[8]
Perbedaan Pendapat di Masa Shahabat
Setelah Nabi Saw. berpulang ke Rahmatullah, otomatis penurunan wahyu terhenti. Di sini para shahabat, ketika dihadapkan pada sebuah perkara yang menuntut penjelasan suatu hukum, mereka mencarinya di dalam al-Qur`an dan kemudian di dalam Sunnah. Apabila mereka menemukannya di dalam kedua pedoman tersebut atau di salah satunya, maka dengan penuh keimanan mereka mengamalkannya.
Salah seorang dari mereka bertanya kepada yang lain ketika ia tidak mengetahui hukum dari suatu perkara. Seperti riwayat yang menyebutkan bahwa seorang nenek datang kepada Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq ra. menanyakan tentang warisan untuknya. Sang khalifah lalu mencarinya di dalam al-Qur`an namun tidak menemukannya, dan ia juga tidak mengetahui adanya suatu acuan dari Nabi Saw. yang secara eksplisit atau implisit membahas tentang warisan untuk nenek-nenek. Akhirnya ia bertanya kepada shahabat-shahabat yang lain, kemudian muncullah al-Mughirah ra. dan Muhammad ibn Salamah yang memberi kesaksian bahwa Nabi Saw. memberikan hak waris seper enam untuk seorang nenek.[9]
Tetapi kalau mereka benar-benar tidak menemukannya di dalam al-Qur`an maupun Sunnah, maka sang Khalifah akan mengumpulkan beberapa orang pilihan dari para sahabat yang dianggap mumpuni dalam masalah hukum untuk melakukan musyawarah. Kalau nantinya mereka sependapat dalam suatu hukum, maka sang khalifah akan langsung menerapkannya. Tetapi bila terjadi perbedaan di antara mereka, maka sang khalifah akan memilih yang menurutnya lebih mendekati kebenaran demi terwujudnya maslahat umat Muslim secara umum, tanpa menganggap hal itu sebagai penghalang untuk merubah pilihannya tersebut mana kala nantinya terdapat pendapat lain yang lebih benar.[10]
Dengan demikian, pasca wafatnya Nabi Saw., perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan sahabat tidak lain merupakan konsekuensi dari ijtihad mereka mengenai suatu perkara yang tidak ada satupun teks yang menegaskannya, baik dari al-Qur`an atau Sunnah. Dan Nabi Saw. sendiri di masa hidup beliau telah mengajarkan kepada para shahabat cara melakukan istinbâth (pengambilan kesimpulan hukum) dan cara melakukan ijtihad dalam hal yang belum mendapat ketegasan hukum secara tekstual.
Dan meskipun terjadi perbedaan dalam berijtihad di kalangan shahabat, hanya saja di dalamnya terdapat beberapa keistimewaan, di antaranya:[11]
Pertama, mereka merasa cukup dengan kenyataan yang ada. Mereka tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebelum terjadi, dan tidak meletakkan jawaban-jawaban sebelum bertanya terlebih dahulu, sebagaimana juga dilakukan oleh orang-orang setelah mereka. Jika mereka bertanya tentang sesuatu, mereka berkata, “Apakah itu terjadi?” Kalau itu terjadi, maka mereka kemudian melakukan ijtihad guna menemukan jawabannya. Dan kalau itu tidak terjadi, maka mereka tidak memberikan jawaban apa-apa. Mereka hanya berkata, “Biarkan itu terjadi, kemudian kami akan memberi jawaban.” Setidaknya ini menunjukkan bahwa mereka memang tidak menyukai pendapat yang bersifat asumtif atau hipotesis.
Ya, mereka tidak suka bertanya tentang suatu hal yang tidak terjadi. Bahkan mereka mencela orang yang memaksakan diri untuk menanyakannya. Hal ini dipertegas oleh Umar ibn al-Khaththab ra. dengan perkataannya yang cukup populer di masanya, “Tidak ada seorang pun yang boleh menanyakan sesuatu yang belum terjadi. Sesungguhnya Allah Swt. telah menetapkan apa yang ada.”
Kedua, adanya kebebasan ijtihad di kalangan shahabat. Setiap orang dari mereka melakukan ijtihad dalam hal yang dianggap benar. Meski demikian mereka tetap menghargai pendapat-pendapat sebagian yang lain ketika terjadi perbedaan. Ini bisa dilihat dari perbedaan pendapat yang terjadi antara Ibn Abbas dan Zaid ibn Tsabit mengenai bagian “ibu” dari harta warisan yang mencakup suami, ayah dan ibu, atau istri, ayah dan ibu. Ibn Abbas berpendapat, “Ia mempunyai hak sepertiga dari harta itu.” Berbeda dengan Zaid ibn Tsabit yang berpendapat, “Ia mempunyai hak sepertiga sisa dari harta itu.” Kemudian Ibn Abbas bertanya, “Adakah di dalam al-Qur`an sepertiga sisa dari harta?” Zaid menjawab, “Aku hanya mengatakan dengan pendapatku, dan kau juga mengatakan dengan pendapatmu.” Jadi keduanya tidak saling menyalahkan, justru saling menghargai.
Ketiga, mereka enggan menisbatkan pendapat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Mereka sangat hati-hati menisbatkan pendapat yang mereka kemukakan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Mereka lebih banyak menisbatkannya kepada diri mereka sendiri. Misalnya, salah seorang dari mereka berkata, “Ini pendapat si Fulan, kalau benar maka itu dari Allah, dan kalau salah maka itu dari dirinya sendiri atau dari setan. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya terbebas dari sesuatu yang buruk.”
Hal itu juga dicontohkan oleh Abu Bakar ra., yaitu ketika ia dihadapkan pada sebuah masalah yang tidak ditemukan landasan hukumnya baik di dalam al-Qur`an ataupun Sunnah. Ia melakukan ijtihad berdasar pendapatnya, lalu berkata, “Ini adalah pendapatku, kalau benar maka itu berasal dari Allah, tetapi kalau salah maka itu berasal dariku, dan aku memohon ampun kepada Allah.”
Di sini nampak betapa para shahabat melakukan ijtihad berdasar kemampuan mereka dalam merumuskan hukum yang terbentuk melalui pendidikan Nabi Saw. semasa beliau hidup. Sehingga perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan mereka tidak berlandaskan pada hawa nafsu, melainkan pada kematangan ilmu yang beriringan dengan keimanan yang menghujam kuat di dalam dada.
Latarbelakang Terjadinya Perbedaan
Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa perbedaan pendapat merupakan suatu hal yang lumrah dalam kehidupan manusia. Dalam kaitannya dengan Islam, paling tidak ini menunjukkan kerealistisannya sebagai sebuah agama yang memperlakukan manusia sebagai manusia yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya dalam hal tingkat kemampuan, pengetahuan dan pemahaman. Setelah masa-masa kenabian perbedaan pola pandang di kalangan sahabat acap terjadi, tetapi perbedaan tersebut tidak timbul dari kelemahan akidah, atau keraguan terhadap kebanaran ajaran Nabi Saw., melainkan semata-mata karena keinginan yang kuat untuk merumuskan hukum-hukum yang sesuai dengan kehendak Allah Swt..
Kita lihat berdasar kejadian-kejadian yang ada, bahwa semua faktor yang melatarbelakangi perbedaan di kalangan sahabat tidak keluar dari perbedaan pemahaman terhadap teks karena faktor-faktor lughawiyah (kebahasaan) atau ijtihadiyah (penalaran), yaitu dalam manafsirkan ayat-ayat al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi Saw.. Namun di balik faktor-faktor tersebut sama sekali tidak ada maksud-maksud tersembunyi yang sengaja diupayakan untuk menumbuhkan benih pertentangan sebagaimana sering dilakukan oleh orang-orang munafik.
Dan secara natural ada beberapa faktor perbedaan dari satu masa ke masa yang lain, sehingga sulit untuk dibangun semacam pagar-pagar pemisah antara faktor-faktor satu masa dari masa yang lainnya. Namun terdapat beberapa hal baru dalam dunia Islam yang memunculkan unsur-unsur spirit perbedaan.
Sejak terbunuhnya Khalifah Utsman ibn Affan ra., wilayah-wilayah Islam mengalami goncangan-goncangan amat dahsyat sehingga melahirkan peristiwa-peristiwa yang memasukkan ke dalam ‘ranah perbedaan’ banyak hal yang tadinya berada di luarnya. Inilah yang barangkali membuat penduduk setiap wilayah ‘mengisolasi’ apa yang sampai kepada mereka dari Sunnah Nabi Saw. karena khawatir terjadi pemalsuan dan penipuan.
Kemudian lahirlah aliran Kufah dan aliran Basrah sebagai lingkungan amat subur bagi interaksi berbagai pemikiran politik, di samping muncul berbagai kelompok seperti Khawarij, Syi’ah, Murji`ah, Muktazilah dan lain-lain.
Tak ayal lagi, karena banyaknya kelompok yang bermunculan, maka metode pemikiran juga semakin banyak, yang mana setiap kelompok mempunyai pijakan-pijakan atau kaidah-kaidah tersendiri yang digunakan dalam berinteraksi dengan teks-teks agama serta menafsirkan sumber-sumber syariat dan menyikapi berbagai problem baru yang muncul. Sehingga menjadi sangat wajar bila peletakan patokan-patokan baku menjadi sangat penting, juga perumusan metode-metode dan cara-cara penyimpulan hukum-hukum realitas dari wahyu ilahi, serta pembatasan mana yang boleh masuk ke dalam ‘ranah perbedaan’ dan mana yang tidak.
Dan sungguh merupakan rahmat Allah Swt. yang telah menjadikan fikih boleh masuk ke dalam ‘ranah perbedaan’. Sebab pada dasarnya fikih merupakan pengetahuan seorang ahli fikih (faqih) mengenai hukum realitas berdasar dalil-dalil universal dan partikular (al-adillah al-kullîyyah wal juz’îyyah) yang terkandung di dalam al-Qur`an dan Sunnah. Bisa saja kesimpulan hukum seorang ahli fikih sesuai dengan maksud syariat, dan bisa juga tidak. Namun dalam dua keadaan tersebut ia tidak dituntut lebih dari upayanya mencurahkan puncak kemampuan akalnya untuk sampai pada suatu kesimpulan hukum. Artinya, jika ia tidak benar-benar sampai pada hukum yang dimaksudkan syariat, maka paling tidak apa yang ia capai itu mendekati kebenaran dan tujuannya. Oleh sebab itulah perbedaan menjadi sesuatu yang dibolehkan dalam agama.
Secara umum, terutama setelah masa-masa para shahabat, faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perbedaan dalam penyimpulan hukum bisa dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Faktor-faktor yang menyangkut bahasa
Terkadang dalam teks-teks syariat terdapat “lafazh musyrarak” (kata yang mempunyai banyak makna), seperti kata “‘ayn” yang bisa berarti “mata”, “barang”, “emas murni” dan lain sebagainya.
Jika dalam teks syariat terdapat kata yang tidak terkait dengan konteks tertentu, maka makna-makna yang ada bisa digunakan seluruhnya, tergantung masing-masing mujtahid mau menggunakan yang mana.
Misalnya para ahli fikih berbeda pendapat dalam memaknai kata “al-qur`” dalam Q.S. al-Baqarah: 228. Kata “al-qur`” bisa dimaknai “al-thuhr” (masa suci) atau bisa juga “al-haydh” (masa haid). Di sini para ahli fikih berbeda pendapat mengenai iddah perempuan yang ditalak suaminya, apakah dengan tiga kali suci atau dengan tiga kali haid? Para ahli fikih di Hijaz berpendapat bahwa iddah perempuan yang ditalak suaminya adalah tiga kali suci, sedangkan para ahli fikih Irak berpendapat tiga kali haid.[12]
Dan terkadang ada suatu kata dalam teks syariat yang bermakna haqîqîy dan majâzîy. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih, mana di antara kedua makna tersebut yang lebih bisa gunakan.[13]
Misalnya, kata “al-mîzân” dalam Q.S. al-Rahman: 7. Ada sebagian yang lebih memilih makna majâzîy, yaitu “keadilan”. Dan ada sebagian yang memilih makna haqîqîy, yaitu “timbangan”.
2. Faktor-faktor yang menyangkut periwayatan Sunnah
Sebagian besar perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama salaf bermuara di sini. Terkadang sebuah hadits tidak sampai kepada mujtahid tertentu, sehingga ia berfatwa berdasar makna tekstual ayat atau hadits lain, atau dengan melakukan qiyas (analogi) terhadap kejadian yang pernah terjadi di masa Nabi Saw. hidup, atau dengan yang lain.
Terkadang sebuah hadits sampai kepada seorang mujtahid, tetapi ia menemukan kekurangan di dalamnya yang membuat ia enggan mengamalkannya. Misalnya, ia meragukan keshahihan sanad hadits tersebut karena terdapat perawi yang majhûl (tidak diketahui/tidak dikenal), atau lemah dalam menghafal silsilah isnad-nya, atau karena maqtû’ atau mursal.
Para ahli fikih bisa saja berbeda pendapat mengenai makna-makna hadits, misalnya mereka berbeda dalam masalah “al-muzâbanah”, “al-mukhâbarah”, “al-muhâqalah”, “al-mulâmasah”, “al-munâbadzah”, dan “al-gharar” karena perbedaan mereka dalam menafsirkannya.
Terkadang ada sebuah hadits yang sampai kepada seorang mujtahid dengan suatu lafazh (redaksi), dan sampai kepada mujtahid lain dengan lafazh yang berbeda. Misalnya, salah satu dari keduanya menghapus sebuah kata yang mana makna hadits tersebut menjadi tidak sempurna kecuali dengan kata itu.
Kadang-kadang ada sebuah hadits sampai kepada seorang mujtahid disertai dengan asbâbul wurûd-nya, dan sampai kepada mujtahid lain tanpa disertai dengan itu sehingga membuat pemahamannya berbeda dengan yang pertama.
Terkadang ada seorang perawi yang menerima sebuah hadits secara lengkap, sementara perawi lain tidak. Maka tak nyana ini akan berpengaruh pada pemahaman keduanya.
Kadang juga seorang mujtahid menganggap sebuah hadits telah di-nasakh, atau di-takhshîsh, atau di-taqyîd, sementara mujtahid lain tidak beranggapan demikian. Maka sudah tentu ini akan membuat pendapat keduanya berbeda.
3. Faktor-faktor yang menyangkut kaidah-kaidah ushuliyah dan acuan-acuan penyimpulan hukum
Ilmu ushul fikih merupakan sekumpulan kaidah dan acuan yang dibuat oleh para mujtahid untuk lebih mengakuratkan proses ijtihad dan penyimpulan hukum-hukum syariat yang sifatnya furu’iyah dari dalil-dalil tafshiliyah (terperinci). Para mujtahid menetapkan dalam metode-metode ushuliyah mereka dalil-dalil yang darinya dapat disimpulkan hukum-hukum, kemudian mereka menentukan cara-cara penyimpulan hukum syariat dari setiap dalil yang ada, juga langkah-langkah yang mesti ditempuh untuk sampai kepada hukum syariat yang dimaksud.
Setiap mazhab atau aliran mempunyai kaidah-kaidah dan acuan-acuannya masing-masing. Ada madzhab yang berpendapat bahwa fatwa seorang sahabat Nabi Saw. kalau sudah populer dan tidak ada satu pun yang menentangnya—dari para sahabat sendiri—bisa digunakan sebagai hujjah, karena para sahabat tidak akan mengeluarkan fatwa kecuali berlandaskan pada sebuah dalil, atau pemahaman mereka terhadapnya, atau berdasarkan apa yang mereka dengar dari Nabi Saw..
Sebagian mujtahid ada yang menggunakan al-mashâlih al-mursalah, yaitu hal-hal yang di dalam syariat tidak terdapat sesuatu yang menunjukkan keberadaannya, sebagaimana tidak terdapat sesuatu yang menunjukkan penghapusan terhadapnya. Jika seorang mujtahid menemukan di dalam hal-hal tersebut sesuatu yang menjamin kemaslahatan, maka ia akan berpendapat berdasar maslahat tersebut dengan anggapan bahwa syariat digariskan hanya untuk menjamin kemaslahan manusia.[14]
Ada juga beberapa hal lain yang hingga saat ini masih menjadi obyek perdebatan di kalangan ahli fikih atau mujtahid, seperti istishlâh (pencapaian maslahat), istihsân (kebaikan yang dicapai dengan rasio), istish-hâb (penetapan hukum yang telah berlaku sebelumnya), syar’ man qablanâ (syariat agama pra-Islam), sadd al-dzarâ`i’ (tindakan preventif), ‘amal ahl al-Madînah (tradisi penduduk Madinah), ‘urf (adat istiadat), istiqrâ` (observasi), al-akhdz bi aqall mâ qîla (pengambilan ukuran minimal yang dikemukakan), al-akhdz bi al-ahwath (pengambilan yang lebih hati-hati), dan lain sebagainya.
Penutup
Setelah kita membahas—meski tidak detail—mengenai faktor-faktor yang mengakibatkan timbulnya perbedaan pendapat di kalangan shahabat, ahli fikih atau mujtahid, di sini kita bisa mengambil beberapa kesimpulan berikut:
Pertama, bahwa fikih di masa sahabat terbentuk dengan munculnya kejadian-kejadian baru setelah wafatnya Nabi Saw.. Apabila di dalam teks-teks syariat (al-Qur`an dana Sunnah) tidak ditemukan ketentuan hukumnya, maka mereka melakukan ijtihad dan mengamalkannya berdasarkan maslahat.
Kedua, bahwa al-Qur`an merupakan pedoman utama bagi para mujtahid. Kalau ada suatu masalah, maka yang pertama kali mereka rujuk adalah al-Qur`an. Dan meskipun para shahabat adalah orang-orang yang dianggap paling mampu memahami al-Qur`an karena mereka benar-benar mengetahui asbâb al-nuzûl-nya, tetapi tetap saja terjadi perbedaan pendapat di antara mereka disebabkan tingkat keilmuan dan intelektualitas mereka.
Ketiga, bahwa perbedaan tingkat kecerdasan dan keilmuan para shahabat disebabkan karena sebagian dari mereka yang selalu bersama Nabi Saw. lebih lama, sedangkan sebagian lainnya ada yang disibukkan dengan jihad, atau disibukkan dengan pekerjaan berdagang dan bercocok tanam. Sehingga apa yang didengarkan sebagian dari Nabi Saw. tidak diketahui oleh yang lain. Maka wajar kiranya bila terjadi silang pendapat di antara mereka. Terlebih lagi dalam kehidupan umat Muslim di masa-masa setelah mereka hingga masa kini.
Maka, berdasarkan kesimpulan-kesimpulan tersebut, dapat dikatakan bahwa perbedaan hakikatnya merupakan rahmat dari Allah Swt. bagi hamba-hamba-Nya. Kita lihat betapa umat Muslim hidup di berbagai belahan bumi dengan kondisi dan lingkungan yang berbeda-beda. Bisa saja suatu mazhab atau aliran tertentu lebih cocok bagi lingkungan yang ini, sementara yang lain lebih sesuai dengan lingkungan yang itu. Dan satu hal yang perlu dipahami, bahwa kita tidak mungkin bisa melebur-satukan mazhab-mazhab yang ada, dan itu memang bukan sesuatu yang penting. Tetapi yang penting adalah mengetahui faktor-faktor yang sekiranya dapat mendamaikan mazhab-mazhab tersebut, sehingga tidak ada lagi yang namanya pertikaian dan permusuhan di antara umat Muslim.[]
[1] Ada beberapa hal penting mengenai perbedaan tingkat validitas antara periwayatan al-Qur`an dan Sunnah—yang membuat al-Qur`an lebih diutamakan ketimbang Sunnah—yang sebetulnya bisa dikatakan sebagai pemicu terjadinya silang pendapat dalam masalah hukum di kalangan sahabat, selain perbedaan pemahaman mereka terhadap kedua sumber hukum tersebut, yaitu:
Pertama, bahwa al-Qur`an dalam periwayatannya dari Nabi Saw. tidak ada yang memicu perselisihan sehingga tidak melahirkan perbedaan dalam hukum, berbeda dengan Sunnah yang tidak ‘selamat’ dari perselisihan dalam hal kebenaran (keshahihan) periwayatannya, sehingga ada satu kelompok yang mengamalkan sementara yang lain tidak.
Kedua, bahwa al-Qur`an sudah dikodifikasi dan banyak yang menghafalnya. Hal ini sangat diketahui oleh umat Muslim. Al-Qur`an merupakan dasar agama sekaligus pedoman dan sandaran bagi mereka. Mereka semua berkewajiban mengikutinya. Sementara Sunnah tidaklah menyatu atau terkodifikasi layaknya al-Qur`an, tetapi bertebaran di antara para shahabat yang meriwayatkannya. Siapa pun dari mereka yang mengetahuinya, maka ia akan mengamalkannya, sebaliknya yang tidak mengetahuinya, maka ia akan langsung melakukan ijtihad, dan tentu saja ijtihadnya berbeda dari ijtihad shahabat lain. Sehingga timbullah perbedaan pendapat di kalangan mereka.
Ketiga, bahwa perbedaan para shahabat dalam periwayatan Sunnah disebabkan oleh perbedaan mereka dalam pemahaman terhadapnya mana kala mengandung banyak kemungkinan, baik lafazh ataupun maknanya, sehingga nantinya melahirkan perbedaan di kalangan mereka dalam beberapa hukum. Berbeda dengan al-Qur`an yang memang mereka hafal lafazh-lafazhnya ‘di luar kepala’ dan terpercaya.
Keempat, bahwa perbedaan dalam penyimpulan hukum dari al-Qur`an disebabkan oleh perbedaan pemahaman mereka terhadapnya. Perbedaan semacam ini juga terjadi dalam memahami Sunnah.
[2] Umat Muslim di masa Nabi Saw. masih sedikit dan tinggal di satu tempat, yaitu di Jazirah Arab. Namun, setelah beliau wafat, mereka melakukan ekspansi ke beberapa tempat di luar Jazirah Arab dan berbaur serta menjalin interaksi dengan masyarakat yang berbeda keyakinan dan budayanya, sehingga masalah-masalah yang muncul kemudian menjadi kompleks dan rumit. Hal ini menuntut para ulama untuk melakukan langkah-langkah kongkret guna mencari solusi-solusi bagi seluruh permasalahan yang ada, terutama hal-hal yang berhubungan dengan agama, agar interaksi kaum muslimin dengan masyarakat-masyarakat lain itu berjalan secara dinamis. Tentu saja langkah-langkah yang mereka lakukan itu bukan tanpa dasar, justru, meski sudah dianggap sempurna, al-Qur`an menyuruh manusia untuk terus melakukan perubahan sesuai dengan fitrahnya sebagai satu-satunya makhluk Tuhan yang dianugerahi akal, di samping juga beberapa hadits Nabi Saw. Dengan dasar inilah para ulama klasik kemudian melakukan upaya-upaya mempersambungkan prinsip-prinsip ajaran Islam yang bersifat universal (al-kullîyyât) pada kasus-kasus kehidupan yang bersifat partikular (al-juz`îyyât). Inilah yang populer disebut ijtihad. Dan hasil ijtihad—sebagai proses intelektual untuk menurunkan ketentuan universal pada ketentuan-ketentuan yang bersifat partikular sekaligus kerangka teknis operasionalnya—itulah yang disebut fikih.
[3] Syaikh Ali al-Khafif, Asbâb Ikhtilâf al-Fuqahâ`, Kairo: Darul Fikr al-Arabi, Cet. 2, 1996, hal. 8
[4] H.R. Ahmad dan Abu Daud.
[5] Syaikh Ali al-Khafif, Asbâb Ikhtilâf al-Fuqahâ`, Kairo: Darul Fikr al-Arabi, Cet. 2, 1996, hal. 10 – 11
[6] Ibid., hal. 11
[7] Di masa Nabi Saw. hukum-hukum tidak memiliki sumber selain al-Qur`an dan Sunnah. Al-Qur`an adalah sumber primer yang hanya menjelaskan dasar-dasar hukum yang bersifat umum tanpa menyentuh hukum-hukum secara detail. Sedangkan Sunnah merupakan sumber sekunder yang menjelaskan secara detail hal-hal yang bersifat umum di dalam al-Qur`an.
[8] Syaikh Muhammad Mahdi Syamsuddin, al-Ijtihâd wa al-Tajdîd fî al-Fiqhil Islâmî, Beirut: al-Mu`assasah al-Dauliyah, Cet. 1, 1999, hal. 46
[9] Dr. Abu Sari’ Muhammad Abdul Hadi, Ikhtilâf al-Shahâbah, Kairo: Maktabah Madbuli, Cet. 1, 1991, hal. 15
[10] Hal ini menegaskan bahwa sumber-sumber fikih di masa sahabat adalah al-Qur`an, Sunnah, Ijma’ dan Ra`y. Hanya saja “ra`y” yang dimaksud di sini adalah pendapat yang membuat hati tenang setelah melalui proses berpikir dan perenungan yang mendalam, disertai upaya pencarian terhadap relevansi pada suatu perkara yang mencakup dalil-dalil yang bertentangan, atau suatu perkara yang memang tidak ada satu pun teks yang menegaskannya. Makanya bagi mereka “ra`y” itu mencakup ijtihad dalam memahami makna teks-teks yang bertentangan atau tidak ada. Sebagaimana juga mencakup qiyâs, istihsân, sadd al-dzarâ`i’, al-mashâlih al-mursalah, dan hal-hal lain yang pada masa-masa berikutnya menjadi kaidah-kaidah dasar yang digunakan oleh para imam untuk merumuskan hukum-hukum fikih.
[11] Dr. Abu Sari’ Muhammad Abdul Hadi, Ikhtilâf al-Shahâbah, Kairo: Maktabah Madbuli, Cet. 1, 1991, hal.. 20 – 26
[12] Ibid., hal. 87
[13] Syaikh Ali al-Khafif, Asbâb Ikhtilâf al-Fuqahâ`, Kairo: Darul Fikr al-Arabi, Cet. 2, 1996, hal. 126
[14] Ibid., hal. 231
Teks dan Realita
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadMahasantri Ma’had Aly Kebon Jambu baru saja meluncurkan buku “Ngelmu di Lapangan; Refleksi Mahasantri dalam melakukan Studi Praksis Sosial di Lembaga-Lembaga KUPI” (12/07). Buku ini memuat pengalaman-pengalaman mahasantri selama melakukan studi lapangan di lembaga-lembaga jaringan KUPI, sebagai bekal untuk menempuh tugas akhir kuliah. Studi lapangan ini merupakan bagian dari mata kuliah Studi Praksis Sosial (SPS). Mata kuliah SPS diperuntukkan untuk mahasantri semester akhir .
Sebagai pengampu mata kuliah ini, Bahrul Ulum menjelaskan di buku ini bahwa SPS adalah mata kuliah lapangan untuk mengkaji praksis sosial yang dilakukan oleh lembaga atau komunitas. Selama mengikuti SPS mahasantri tinggal di lembaga/komunitas selama satu bulan untuk terlibat secara langsung dengan mengalami, mengamati dan mengkaji apa yang dilakukan dan hasil yang diperoleh dari lembaga/komunitas tersebut. Marzuki Wahid, sebagai penggagas mata kuliah ini, mengatakan bahwa mata kuliah ini dimaksudkan untuk mendialogkan antara teks dan realitas sosial.
Melalui pengalaman lembaga-lembaga bersentuhan dengan realitas sosial, mahasantri banyak menimba ilmu dan pengalaman bagaimana mendialogkan teks dengan realitas. Setelah sekian lama mahasantri belajar teori-teori ataupun dalil-dalil keagamaan (nushus al-syariah) di Ma’had Aly, mereka bisa belajar bagaimana menerapkan sebuah teori atau mengkontekstualisasikan teks ke dalam realitas.
Sebagaimana disadari oleh M. Abdul Aziz Jafar di dalam buku ini. Setelah belajar dan berkenalan dengan Rumah KitaB, ia akhirnya sadar bahwa realitas sosial haruslah dijadikan sebagai dasar untuk menafsiri teks-teks keagamaan. Metode seperti ini yang biasa dilakukan Rumah KitaB dalam mengurai problem sosial, yakni berangkat dari analisis dan penelitian-penelitian sosial, sebelum melihat, memahami dan berpaling kepada teks. Bukan sebaliknya. Rumah KitaB memiliki metodologi sendiri yang dikenal dengan “Maqasid al-syariah lin-nisa”, yaitu sebuah metode pembacaan teks yang menghubungkan antara teks, realitas, dan maqashid syariah.
Melalui pembacaan maqashid al-syariah lin-nisa, teks tidak akan kehilangan konteksnya, baik konteks masa kini melalui pembacaan ulang atau pun konteks masa lalu melalui pembacaan sejarah/analisis historis. Juga masih dalam ruang lingkup dan tidak melenceng dari cita-cita dan tujuan syariat (maqashid al-syariah)
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Ibnu Qayyim al-Jauzi dalam “I’lam al-Muaqin” bahwa seorang mufti atau hakim sebelum memutuskan sebuah fatwa atau produk hukum terlebih dulu harus memahami dua hal: memahami realitas (fahmu al-waqi wa fiqhuhu) dan memahami teks (fahmu al-wajib fi al-waqi). Sebelum memahami teks atau menetapkan teks ke dalam realitas, realitasnya perlu dipahami terlebih dulu agar teks tidak kehilangan konteksnya. Teks dan realitas ibarat dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi tak dapat dipisahkan.
Wallahu a’lam bishawab.[]
Haji Tanpa Visa Haji
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadSebuah pertanyaan yang selalu muncul setiap kali musim haji: Apakah sah melakukan ibadah haji menggunakan visa non-haji? Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui lembaga Bahtsul Masailnya (LBM-PBNU) mengeluarkan keputusan bahwa orang yang beribadah haji tanpa menggunakan visa resmi (visa haji) cacat secara syariat dan hukumnya berdosa, meskipun ibadah hajinya tetap sah.
Keputusan ini sejalan dengan fatwa dari Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta al-Misriyyah). Menurut lembaga ini, visa (ta’syirah) dibuat berdasarkani keputusan undang-undang untuk kemaslahatan setiap orang. Jika tak dibatasi visa haji, kita tak dapat membayangkan betapa crowdednya jamaah menumpuk di tanah suci.
Masing-masing negara memiliki peraturan dan perundang-undangnya sendiri. Kerajaan Saudi Arabia (KSA) sendiri mengeluarkan visa khusus untuk haji (ta’syiratu hajj). Tanpa menggunakan visa haji, pendatang tidak diperbolehkan melakukan ibadah haji, meskipun ia sudah mengantongi visa umroh (ta’syirah umroh) atau visa kunjungan pribadi (ta’syirat al-ziarah al-syakhsiyyah). Yang melanggar akan didenda dan dideportasi. Peraturan haji tidak hanya berlaku bagi pendatang, penduduk asli (pribumi) Saudi Arabia pun harus mengantongi izin haji dan tidak boleh melakukan ibadah haji berturut-turut setiap tahun.
Peraturan seperti ini memang tidak dijumpai pada masa Nabi Muhammad SAW, sehingga para ulama tidak memasukkan “visa’ sebagai bagian dari syarat dan rukun haji. Karena itu, syarat kepemilikan visa tak mempengaruhi keabsahan ibadah haji. Jika tak memiliki visa haji maka berdosa karena melanggar aturan dan ketentuan yang dibuat pemerintah Republik Indonesia (RI) dan KSA. Ibarat orang yang berhaji menggunakan uang hasil korupsi, ibadah hajinya tetap sah walaupun berdosa karena menggunakan uang haram.
Pemerintah RI melalui Kementerian Agama juga berkepentingan dengan peraturan ini, terutama untuk mencegah dan menertibkan maraknya haji ilegal yang biasanya dikelola travel-travel swasta. Tanpa visa haji, mereka berani memberangkatkan banyak jamaah. Jamaah haji ilegal ini rawan tertangkap dan dideportasi pemerintah KSA. Mereka akan “diselundupkan” bersama jamaah haji pemerintah (legal). Tahun ini saja banyak yang tertangkap dan dipulangkan pemerintah KSA, namun tak sedikit pula yang selamat.
Animo dan minat masyarakat Indonesia untuk berhaji cukup tinggi, namun tak berbanding dengan kuota haji yang dimiliki pemerintah setiap tahunnya. Akibatnya, banyak masyarakat yang harus mengantre puluhan tahun dengan resiko ongkos haji yang terus merangkak naik. Akhirnya, bagi mereka yang memiliki kelebihan uang, berangkat haji lewat travel swasta atau agan resmi pemerintah (haji furoda) — legal maupun ilegal— menjadi pilihan alternatif.
Saya kira realitas seperti ini harus dilihat dan dijadikan pertimbangan sebelum menentukan dan memutuskan bagaimana hukum haji non-visa resmi ini. Mengingat masih banyak sekali ketimpangan dan ketidakadilan yang diterima masyarakat. Satu sisi banyak sekali masyarakat yang harus menunggu hingga puluhan tahun, namun pada sisi yang lain ada segelintir orang memiliki akses dan kesempatan melakukan ibadah haji berkali-kali bahkan setiap tahun. Ini bukan soal “panggilan Tuhan” tapi soal akses dan kesempatan yang timpang. Wallahu a’lam bishawab.
Wasiat Nabi Muhammad Saw.
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadDi Penghujung bulan Zulqa’dah, tepatnya tanggal 25 tahun 10 Hijriah, Rasulullah SAW berangkat dari Madinah membawa 70 ribu/105 ribu orang untuk menunaikan ibadah haji. Haji pertama dan terakhir yang dilakukan Rasulullah SAW pasca kenabian.
Setelah delapan hari perjalanan, tanggal 4 Dzulhijjah Rasulullah SAW tiba di Makkah dan langsung menuju Masjidil Haram untuk melakukan tawaf dan sa’i
di Hari Tarwiyah, tanggal 8 Dzulhijjah, Rasulullah SAW menuju Mina dan bermalam di sini. Pagi setelah subuh Rasulullah SAW berangkat ke Arafah. Setelah matahari tergelincir, Rasulullah SAW menaiki Unta kesayangannya, Quswa. Sesampainya di lembah Namirah, di hadapan ribuan jamaahnya, Rasulullah SAW berpidato dengan suara lantang:
واستوصوا بالنساء خيرا فإنهن عندكم عوان لا يملكن لأنفسهن شيئا وإنكم انما أخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمات الله
“Wahai manusia! Aku berwasiat kepada kalian, perlakukanlah perempuan dengan baik. Kalian sering memperlakukan mereka seperti tawanan. Kalian tidak berhak memiliki mereka sedikit pun. Sesungguhnya kalian mengambil mereka di bawah kepercayaan Tuhan dan kalian berhak menggauli mereka atas nama Tuhan.”
Ini adalah salah satu penggalan pidato Nabi SAW. Pidato ini terjadi di Abad ke-14, jauh sebelum umat manusia mendeklarasikan hak-hak asasi manusia {DUHAM). Pada zamannya, pidato ini sangat revolusioner! Bayangkan, pada waktu itu perempuan tidak ada harganya sama sekali, bahkan perempuan hampir disamakan dengan budak belian. Seperti harta benda, perempuan bisa diwariskan. Perempuan hanya dijadikan sebagai budak nafsu laki-laki.
Dalam pidato ini dengan tegas Rasulullah SAW mendeklarasikan kesetaraan laki-laki dan perempuan. Masing-masing memiliki hak yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Laki-laki maupun perempuan sama-sama diposisikan sebagai subjek.
Islam hadir mengubah konstruksi sosial saat itu. Perempuan yang sebelumnya tidak mendapat harta waris, bahkan bisa diwariskan, oleh Islam diberikan hak waris meskipun setengah dari bagian waris laki-laki. Laki-laki, sebelum Islam, boleh menikahi perempuan tanpa batas, oleh Islam dibatasi empat.
Kita jangan melihatnya menggunakan kacamata Abad ini: mengapa Islam membagi hak waris perempuan setengah laki-laki dan mengapa perempuan boleh dipoligami? Menurut Tahir Haddad, pemikir dan reformis Islam dari Tunisia, dalam bukunya “Imra’atuna fi al-Syariah wal Mujtama’” bahwa poligami bukanlah dan jangan di sebagai bagian dari hukum Islam. Islam justeru ingin menghapus poligami. Hanya saja caranya bertahap (tajrid). Begitu pula dengan waris.
Hal ini diamini oleh Karen Amstrong. Menurutnya, pada waktu ayat poligami diturunkan, hal itu merupakan sebuah kemajuan sosial. Sebab, dalam periode pra-Islam, baik laki-laki maupun perempuan, dibolehkan memiliki beberapa pasangan. Amstrong menambahkan bahwa institusi poligami dalam al-Quran merupakan sebentuk legislasi sosial. Ini dirancang bukan untuk memenuhi selera seksual kaum laki-laki, melainkan untuk meluruskan ketidakadilan yang ditimpakan kepada para janda, anak yatim, dan tanggungan perempuan lainnya yang amat rentan. Ayat poligami maupun waris, kata Mansour Fakih dalam “Analisis Gender dan Transformasi Sosial”, harus dipahami sebagai deskripsi keadaan struktur sosial dan norma masyarakat pada masa itu, dan bukan sebuah norma ajaran.
Qurban di dalam Agama-agama Ibrahim
/0 Comments/in Kajian Kitab, Opini /by Roland GunawanAL-QUR`AN, di satu sisi, menyatakan, “Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan [pula] seorang Nasrani, tetapi ia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri [kepada Allah] dan sekali-kali bukanlah ia termasuk golongan orang-orang musyrik,” [Q.S. al-Imran: 67]. Di sisi lain, banyak agamawan menjadikan Yahudi dan Kristen sebagai agama Ibrahim. Antara keduanya tidak ada kontradiksi. Q.S. al-Imran: 67 mengacu pada dua ciri Ibrahim: al-hanafîyyah (lurus) dan al-istislâm (berserah diri). Ada keterkaitan antara keduanya, karena tauhid mengarah pada keberserahan, dan para agamawan melihatnya melalui kesamaan “garis nasab ajaran” lebih dari sekedar “garis nasab ras”. Artinya, semua agama bernisbat kepada Ibrahim dan mengagungkannya. Dan pada saat yang sama, agama-agama ini saling berhubungan satu sama lain, baik dalam arti pengaruh alamiah ide dan gagasan, atau dalam arti perkembangan profetik menurut ruang dan waktu.
Sebagian dari mereka menyebut agama-agama ini sebagai monoteisme, yang berarti umat manusia mengalami transformasi dari banyak tuhan menjadi satu Tuhan. Namun hal ini perlu dikaji; karena kenabian dan agama-agama sebelum Ibrahim percaya pada monoteisme, hanya saja Ibrahim hidup di lingkungan yang memercayai ragam wujud tuhan, mulai dari matahari, bintang, dan planet-planet, dan perwujudan Tuhan berupa patung dan berhala. Karena itulah, dakwahnya diabadikan di dalam Taurat melalui Sepuluh Perintah yang diwahyukan kepada Musa, dan ketentuan-ketentuan utamanya diakui oleh seluruh agama Ibrahim, “Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apapun yang ada di langit di atas, atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi. Jangan sujud menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, adalah Allah yang cemburu,” [Kitab Keluaran 20: 4-5].
Agama-agama ini juga disebut agama-agama samawi yang mengacu pada al-sumuw (keagungan) dan al-irtifâ’ (ketinggian), atau karena ajaran-ajarannya bersifat transenden dan tidak bersifat duniawi, atau karena Tuhan adalah sumber agama-agama ini dan Dia adalah Tuhan samawi, yaitu yang transenden, terlepas dari dialektika ruang dan Waktu.
Dari segi jumlah, para agamawan umumnya melihat ada tiga agama Ibrahim: Yahudi, Kristen, dan Islam. Hal ini terlihat dari segi pengaruh dan penyebarannya. Meskipun Yahudi tidak tersebar luas seperti Kristen dan Islam, karena Yahudi bukan agama misionaris, tetapi pengaruhnya kuat terhadap kedua agama tersebut (Kristen dan Islam), dan seluruh agama setelahnya memiliki kesamaan dalam teologi, penafsiran, biografi para nabi, dan syariat (hukum).
Namun, kalau diperhatikan lebih jauh, di dalam agama-agama Ibrahim sebenarnya ada empat agama utama, dan ada tiga agama cabang yang dipengaruhi olehnya. Empat agama Utama yang dimaksud adalah: Samaria, Yahudi, Kristen, dan Islam. Sedangkah tiga agama cabangnya adalah: Sabian-Mandaean, Sikhisme, dan Baha’isme, hal ini jika kita menganggap Mormon sebagai sekte Kristen, dan bukan agama yang berasal dari Kristen; karena mereka mempunyai kitab suci, yaitu Kitab Mormon (The Book of Mormon), Kesaksian Kedua tentang Yesus Kristus, dan gereja mereka disebut Gereja Yesus Kristus dari Orang-orang Suci Zaman Akhir, yang didirikan oleh Joseph Smith (w. 1844 M). Diceritakan, Joseph Smith menerima wahyu yang mengarahkannya ke loh-loh Kitab Mormon, yaitu loh-loh kuno yang kemudian ia terjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
Tidak sedikit orang yang melihat Samaria dan Yahudi sebagai satu agama. Abbas al-Aqqad (w. 1964 M) di dalam bukunya, “Hayâh al-Masîh”, menyebut Samaria sebagai sebuah sekte Yahudi. Tetapi pandangan ini disangkal oleh umat Samaria dan Yahudi. Persamaan umat Samaria dengan Yahudi ada empat hal: ras bani Israel, finalitas kenabian Musa, keimanan pada lima Kitab Taurat, dan perhatian pada Hukum Pertama Musa. Umat Samaria menganggap diri mereka sebagai ahli waris sejati bani Israel, dan umat Yahudi adalah campuran berbagai ras setelah pengasingan dan pembuangan orang-orang Israel dari Kerajaan Yehuda kuno ke Babilonia oleh Nebukadnezar II pada tahun 586 SM. Istilah Samaria mengacu pada Samirah, dan demikian pula Yahudi mengacu pada Kerajaan Yehuda, yaitu setelah kerajaan Israel pecah menjadi utara dan selatan. Kemudian setelah dua ratus tahun, orang-orang Yahudi memperkenalkan teks dan hukum baru (Talmud), yang menjadikan mereka sebagai agama independen.
Sementara itu, agama Kristen—orang Yahudi dan Muslim menyebutnya Nasrani—, mengacu pada kota Nazaret, di mana malaikat memberitahukan kepada Maria tentang kehamilan dan kelahiran Yesus Kristus. Namun, umat Kristiani umumnya menolak hal ini. Mereka percaya bahwa kelompok Nasrani ada setelah Kristus, dan bahwa untuk masuk agama Kristen, seseorang harus terlebih dahulu masuk agama Yahudi sebelum dibaptis, baru kemudian masuk agama Kristen. Namun Paulus dan Barnabas memperdebatkannya di Dewan Yerusalem pada tahun 50 dan 51 M.
Adapun kaum Sabian-Mandaean, mereka dekat dengan agama Kristen dalam hal pembaptisan, sebagaimana mereka juga dekat dengan hukum Yahudi. Mereka bernisbat kepada Yahya ibn Zakariya. Hanya saja mereka melihat bahwa suhuf (kitab) mereka kuno, yang bersumber dari Adam, Seth dan sebagainya, dan mereka adalah penganut monoteisme. Terjadi kebingungan antara mereka dengan kaum Sabian Harran yang menyembah planet. Bisa jadi Sabian Harran adalah orang-orang Samaria, tetapi orang-orang Samaria tidak menyembah planet, mereka hanya tertarik pada astrologi dan astronomi sejak zaman yang sangat kuno.
Sedangkan Sikhisme (Sikhiyah), bukanlah agama Ibrahim, asalnya adalah agama Hindu dan lahir dari rahimnya. Namun, Guru Nanak (w. 1539 M) yang merupakan guru pertama dipengaruhi oleh para sufi Muslim India, terutama warisan Baba Fariduddin Mas’ud (w. 1265 M), yang merupakan salah satu sufi besar Muslim India pada tarekat Habasyiah.
Selanjutnya, Baha’isme (Baha’iyah), lahir di Persia (sekarang Iran) pada tahun 1863. Pendirinya adalah Husain Ali al-Nuri yang berjuluk Baha’ullah (w. 1892 M), yang percaya pada ajaran Bab Ali Muhammad al-Syirazi (w. 1850 M). Dikatakan, Husain Ali al-Nuri mendapatkan kabar dari Bab Ali Muhammad al-Syirazi bahwa ia yang akan “ditampakkan” (dipilih) oleh Allah dengan membawa Kitab al-Aqdas yang di dalamnya terkandung banyak hal yang membatalkan hukum-hukum al-Qur`an, seperti shalat, puasa, dan waris. Kitab ini adalah suci bagi umat Baha’i. Mereka mempunyai kitab lain yang sangat penting di dalam agama mereka, yaitu Kitab al-Iqan dan al-Wadiyan al-Sab’ah. Setelah Husain Ali al-Nuri meninggal, ajarannya diteruskan oleh putra sulungnya, Abdul Baha’ Abbas Effendi (w. 1921 M). Sebagian orang menganggap Baha’isme sebagai sekte mistik Islam, seperti Druze yang lahir dari Syiah Ismailiyah, tetapi Baha’isme menganggap diri mereka sebagai agama yang independen.
Secara umum, ketika membahas hari raya qurban, kita menemukannya dengan jelas melekat pada empat agama utama Ibrahim: Samaria, Yahudi, Kristen, dan Islam.
Qurban, sebagaimana tercantum di dalam al-Mu’jam al-Wasîth, adalah: “Segala sesuatu yang [digunakan untuk] mendekatkan seseorang kepada Allah ‘Azza wa Jalla, baik berupa sembelihan maupun lainnya.” Di dalam agama Samaria, itu terkait dengan hari Raya Paskah, yaitu hari peringatan keselamatan Musa dari Fir’aun. Di dalam Taurat Samaria, Kitab Keluaran 12: 1-6, dikatakan: “Berfirmanlah TUHAN kepada Musa dan Harun di tanah Mesir: ‘Bulan inilah akan menjadi permulaan segala bulan bagimu; itu akan menjadi bulan pertama bagimu tiap-tiap tahun. Katakanlah kepada segenap jemaah Israel: Pada tanggal sepuluh bulan ini diambillah oleh masing-masing seekor anak domba, menurut kaum keluarga, seekor anak domba untuk tiap-tiap rumah tangga. Tetapi jika rumah tangga itu terlalu kecil jumlahnya untuk mengambil seekor anak domba, maka ia bersama-sama dengan tetangganya yang terdekat ke rumahnya haruslah mengambil seekor, menurut jumlah jiwa; tentang anak domba itu, kamu buatlah perkiraan menurut keperluan tiap-tiap orang. Anak dombamu itu harus jantan, tidak bercela, berumur setahun; kamu boleh ambil domba atau kambing. Kamu harus mengurungnya sampai hari yang keempat belas bulan ini.” Seekor domba berumur satu tahun yang bebas dari cacat harus disembelih, disertai ziarah ke Gunung Gerizim di Sikhem, yaitu kota Nablus di Palestina saat ini.
Bagi umat Yahudi, seperti halnya umat Samaria, qurban adalah seekor anak domba berumur satu tahun yang bebas cacat, disertai ziarah ke Gunung Sion, tempat Bait Suci berada, atau setidaknya Tembok Ratapan yang dibangun pada masa pemerintahan Herodes Romawi (w. 4 SM), yang tetap ada sampai sekarang setelah penghancuran Bait Suci, seperti yang mereka ceritakan.
Ibnu Abbas meriwayatkan, “Rasulullah Saw. mendatangi Kota Madinah, lalu didapatinya orang-orang Yahudi berpuasa di Hari Asyura. Maka beliau pun bertanya kepada mereka: ‘Hari apakah ini, hingga kalian berpuasa?’ Mereka menjawab, ‘Hari ini adalah hari yang agung, hari ketika Allah memenangkan Musa dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun serta kaumnya. Karena itu, Musa puasa setiap hari itu untuk menyatakan syukur, maka kami pun melakukannya.’ Maka Rasulullah Saw. bersabda: ‘Kami lebih berhak dan lebih pantas untuk memuliakan Musa daripada kalian.’ Kemudian beliau pun berpuasa dan memerintahkan kaumnya puasa di hari itu,” [H.R. al-Bukhari dan Muslim]. Ini bertepatan dengan hari Paskah, dan hari Paskah adalah hari raya di mana baik orang Samaria maupun Yahudi tidak berpuasa.
Bagi umat Kristiani, penangkapan Kristus menurut Injil bertepatan dengan hari Paskah. Gubernur Pilatus biasa membebaskan seorang tahanan pada hari raya Paskah, sebagaimana dinyatakan dalam Injil Matius 27, 15-23: “Gubernur biasa membebaskan bagi orang banyak, seorang tahanan yang dikehendaki oleh mereka. Pada waktu itu, mereka mempunyai seorang tahanan yang terkenal, yang disebut Barabas. Jadi, ketika orang banyak berkumpul, Pilatus bertanya kepada mereka, ‘Siapa yang kamu inginkan untuk kubebaskan, Barabas atau Yesus, yang disebut Kristus?’ Sebab, Pilatus tahu bahwa karena iri, mereka telah menyerahkan Yesus kepadanya. Ketika Pilatus sedang duduk di kursi pengadilan, istrinya mengirim pesan kepadanya, ‘Jangan lakukan apa pun terhadap Orang benar itu. Sebab, aku telah menderita banyak hal hari ini dalam mimpi karena Dia.’ Akan tetapi, imam-imam kepala dan para tua-tua meyakinkan orang banyak untuk meminta Barabas dan membunuh Yesus. Gubernur bertanya kepada mereka, ‘Yang mana dari kedua orang itu yang kamu kehendaki untuk aku bebaskan bagimu?’ Dan, mereka berkata, ‘Barabas!’ Pilatus berkata kepada mereka, ‘Kalau begitu, apa yang harus kulakukan dengan Yesus, yang disebut Kristus?’ Mereka semua berkata, ‘Salibkan Dia!’ Dan, Pilatus bertanya, ‘Mengapa? Dia telah melakukan kejahatan apa?’ Akan tetapi, mereka berteriak lebih keras lagi, ‘Salibkan Dia!”
Jadi, Kristus adalah qurban yang mengorbankan dirinya pada hari Paskah. Umat Kristiani percaya bahwa dengan pengorbanan diri Kristus maka datang keselamatan. Dari sini, qurban diubah dari bentuk hakiki menjadi bentuk simbolis, yaitu diwujudkan dalam Perjamuan Kudus dengan memakan roti dan meminum anggur sebagai simbolisasi tubuh dan darah Yesus.
Umat Kristiani merayakan Paskah dengan Hari Kebangkitan, yaitu setelah kebangkitan Kristus tiga hari kemudian, dan itu adalah perwujudan qurban Kristus dan keselamatan umat manusia, yang didahului, seperti di kalangan Ortodoks, dengan Masa Prapaskah Besar.
Bagi umat Muslim, meskipun hukum Islam memiliki kesamaan dengan hukum Samaria dan Yahudi, mereka mengaitkan qurban dengan kisah Ibrahim as. ketika ia hendak menyembelih putranya, Ismail. Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M) di dalam Majmû’ al-Fatâwâ (Juz 4, hal. 204) mengatakan, “Terdapat dua mazhab terkenal di kalangan ulama, dan masing-masing disebut dari sekelompok pendahulu (salaf). Dalam hal ini Abu Ya’la menyebut dua riwayat dari Ahmad, dan ia menyatakan bahwa itu adalah Ishaq, mengikuti Abu Bakr Abdul Aziz, dan Abu Bakr mengikuti Muhammad ibn Jarir, dan oleh karena itu Abu al-Faraj ibn al-Jauzi menyebutkan bahwa para sahabat Ahmad berpendapat bahwa itu adalah Ishaq. Keduanya mendukung pendapat ini, juga siapa pun yang mengikuti mereka.” Namun, berbeda dengan umat Samaria, Yahudi, dan Kristen, di kalangan umat Muslim yang diyakini adalah Ismail.
Oleh umat Muslim qurban Ibrahim diwujudkan dengan menyembelih hewan, yaitu pada hari kesepuluh Dzulhijjah sampai hari keempat belas, berupa seekor domba berumur satu tahun yang bebas cacat, juga boleh berupa seekor domba yang telah genap enam bulan, atau seekor sapi yang telah genap dua tahun untuk tujuh orang, atau seekor unta yang telah berumur lima tahun. Mereka menyebut hari qurban dengan Idul Adha, yaitu Hari Penyembelihan, atau Hari Raya setelah Idul Fitri, atau Hari Raya Haji karena bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Kesimpulannya, bahwa tiga hari raya: Paskah, Kebangkitan, dan Al-Adha, yang merupakan hari raya qurban dalam empat agama Ibrahim, tetap menjadi ritual fisik yang dipraktikkan oleh umat Samaria, Yahudi, dan Muslim, dan menjadi ritual simbolis yang dipraktikkan oleh umat Kristiani.[]
PROFIL PENGGERAK PATBM DI DESA SONGGOM – CIANJUR
/0 Comments/in Cerita Perubahan /by rumahkitabPROFIL PENGGERAK PATBM DI DESA SONGGOM – CIANJUR
Kepala Desa Penggerak
Ade Suryati, Kepala Desa Songgom
Ketika Ibu Ade menjabat sebagai Ketua PATBM tahun 2018, tidak ada dorongan materi dan motivasi dari desa. Sehingga, menjadi Kepala Desa Songgom membuatnya bersemangat untuk mendukung penuh dan mengaktifkan PATBM. Ia mengaktifkan PATBM Desa Songgom dengan membuat berbagai kegiatan yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Ibu Ade telah berkomitmen untuk tidak pernah melewatkan partisipasi dalam kegiatan PATBM dan Forum Anak. Ia bahkan selalu berusaha menyesuaikan jadwalnya meskipun memiliki banyak kegiatan. Hal ini dibuktikan dengan dirinya yang tidak pernah absen menghadiri kegiatan PATBM dan selalu memberikan penguatan akan pentingnya keberadaan PATBM. Selain itu, selalu terbuka untuk dijadikan tempat berkumpul PATBM dan Forum Anak Desa Songgom, sehingga beberapa kali kegiatan dilaksanakan di rumahnya.
Ia merasa bahagia ketika anak-anak Desa Songgom memiliki wadah berkreasi, meski orang kampung masih perlu banyak belajar tetapi ia melihat akan ada sesuatu yang bisa dihasilkan berupa karya dari anak-anak ini. Menurutnya setelah adanya gebrakan dari Rumah KitaB, lembaga lain juga turut serta memberikan perhatian, BPD misalnya akan mendorong remaja untuk menyalurkan kreasinya melalui seni musik yang akan dimulai beberapa bulan ke depan. Hal ini memastikan bahwa apa yang telah dilakukan Rumah KitaB sangat bermanfaat.
Ade Suryati juga menegaskan, sesuai dengan komitmennya, Insya Allah tahun 2022 sudah masuk anggaran dukungan PATBM untuk kegiatan sosialisasi sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), memang masih kecil karena saat ini dana masih terus terfokus kepada BLT Covid. Bantuan kecil ini diharapkan akan terus menerus dapat dilakukan untuk mendukung kerja-kerja PATBM dan Forum Anak Desa Songgom.
Kepala Desa juga menyebutkan bahwa kekerasan dan perkawinan anak masih sering terjadi. Oleh karena itu, ia sendiri memanfaatkan setiap momen untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat dengan bahasa lokal sunda yang mudah dipahami, “Ibu, Bapak, teu kenging nikahkeun murangkalih anu leutik keneh, ayeuna UU Perkawinan parantos direvisi janten syarat nikah teh yuswa 19 tahun kanggo istri sareng pameget, tong lalawora nikahkeun tanpa tercatat ke hese daftar anak sakola teu aya surat nikah jeung saterusna.” Kepala Desa juga menyampaikan ia membuka pintu kolaborasi bukan hanya dengan pihak luar Desa Songgom tetapi juga dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat dalam setiap saat untuk mencegah perkawinan yang masuk pendaftaran ke desa yang usianya di bawah 19 tahun. Ia juga berkolaborasi dengan amil agar tak hanya dirinya yang membendung pintu bocornya perkawinan anak ini.
Ia mengakui warganya banyak sekali yang melakukan kawin siri sehingga Isbat sangat banyak. Ia juga bisa dengan mudah memberikan contoh-contoh jika perkawinan tak tercatat akan sangat sulit untuk mendapatkan administrasi bagi anaknya kelak. Ia sangat aktif melakukan sosialisasi dalam pengajian, undangan pernikahan, dan acara lainnya.
Ia berharap dan mengajak kepala Desa khususnya yang berada di Kecamatan Gekbrong maupun Cianjur dan di manapun untuk selalu melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak dengan menginformasikan revisi UU Perkawinan dan jika bisa mendorong lahirnya PATBM di wilayah desa masing-masing.
Berjejaring dalam berkegiatan di Masyarakat
Imas Hasanah, Ketua PATBM Desa Songgom
Tantangan pada saat PATBM dibentuk sebelumnya, bahkan sampai tahun 2020, Kepala Desa kurang mendukung meski ia sendiri yang mengeluarkan SK. Hal itu terlihat dengan tidak adanya suntikan dana untuk kelancaran program sehingga kegiatan hanya dilakukan tanpa perencanaan yang baik.
Setelah hadirnya Rumah KitaB tahun 2020, dan Ketua PATBM menjadi Kepala Desa, Imas diamanahkan menjadi Ketua PATBM yang baru. Meski bingung, namun ia bersyukur karena ia didampingi terutama oleh Rumah KitaB. Menurutnya pelatihan yang dilakukan telah menghapus kegundahan bagaimana mengoperasionalkan PATBM. Ia mengakui bahwa dirinya memerlukan referensi untuk itu. Modul dan buku yang diberikan Rumah KitaB selama masa pelatihan adalah di antara referensi sangat penting dalam menjalankan kegiatan-kegiatan PATBM.
Bagi Imas, menjadi kader adalah panggilan jiwa, dan terlibat di PATBM adalah pengabdian untuk masyarakat. Dengan menjadi Ketua PATBM adalah kesempatan bagi dirinya untuk berbakti dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Dukungan suami dan keluarga menjadi pendorong terkuat dalam kelancaran kerja-kerjanya selamanya.
Menurut Imas, bekerja tak bisa sendirian. Makanya ia mengajak semua pihak untuk berjejaring bersama PATBM dan Forum Anak Desa guna memupuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan melindungi anak dari kekerasan terutama perkawinan anak.
Kakak bagi Forum Anak Desa Songgom
Yuniar Kailani – Wakil Ketua Forum Anak Desa Songgom
Menurut Yuniar selama ini tidak ada yang mengajaknya berkegiatan di isu pemberdayaan, dan kini menjadi saat yang tepat untuk mengajak anak, remaja dan kaum muda lainnya agar lebih aktif dan melakukan kegiatan positif. Ia sangat bersyukur bisa bergabung dalam kegiatan yang digagas Rumah KitaB karena bisa menyalurkan keresahan dengan sosialisasi tidak hanya melalui event besar, tetapi juga bersama rekan-rekannya melalui Whatsapp guna membahas dan mendiskusikan pencegahan perkawinan anak ini. Sebagaimana layaknya di dalam keluarga, di Forum Anak Desa Songgom ia sangat pandai mengajak dan mengarahkan anak, remaja dan kaum muda untuk berkumpul. Perannya sebagai Wakil Ketua Forum Anak Desa Songgom mendorongnya untuk terus aktif mengkampanyekan pencegahan perkawinan anak di media sosial Forum Anak dan PATBM.
Bagi Yuniar kegiatan yang dilakukan Rumah KitaB selama ini telah membuka pintu kebaikan bagi remaja, yang tadinya bergerak sendiri-sendiri sekarang mulai bekerja bersama dan belajar berbagai hal termasuk public speaking. Modul yang diberikan, yang mudah dipahami dan dibaca ulang di waktu-waktu luang, memberikan banyak informasi yang sebelumnya tidak diketahui dan dipahami.
Yuniar berpesan kepada seluruh anak, remaja, dan pemuda khususnya di Desa Songgom, “Gunakan masa muda bukan hanya untuk berpacaran, tetapi untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat. Jika di antara keluarga ada yang menyuruh melakukan perkawinan anak, maka harus berani melapor ke RT/RW, Forum Anak Desa, PATBM Desa atau lainnya untuk mendapatkan pendampingan.”
Menjadi bagian dari Forum Anak Desa menjadi pembuka pintu untuk mengabdi kepada masyarakat terutama anak, remaja dan kaum muda. Selepas mendapatkan pendampingan dari Rumah KitaB Yuniar berkomitmen untuk terus terlibat aktif di Forum Anak, meski nanti sudah menjadi alumni. Ia berharap bisa tetap menjadi kakak yang mengayomi adik-adiknya untuk aktif mencegah perkawinan anak.[]
PENGGERAK – CIREBON
Ibu Dedeh
Dedeh bisa disebut sebagai kontak darurat bagi para warga sekitar rumahnya. Waktu 24 jam rasanya tidak cukup, ia selalu mempersiapkan diri, dan kapan pun telepon genggam berdering ia siap untuk membantu warga dalam kondisi apapun. Ia merasa jika ingin membantu jangan tanggung-tanggung, harus semaksimal mungkin. Ia bersyukur suami dan kedua anaknya mendukung penuh apa yang dilakukannya.
Ketika ada kasus-kasus yang melibatkan anak seperti kekerasan seksual, penelantaran, perkawinan anak, dan kasus lainnya, ia selalu bersedia membantu. Inilah yang mendorongnya mau menjadi kader di wilayahnya.
Tahun 2017, Rumah KitaB hadir untuk pertama kalinya di wilayah Cirebon. Dedeh mengakui bahwa semenjak ia mengikuti pelatihan dari Rumah KitaB, pengetahuan dan pemahamannya mengenai perkawinan anak semakin banyak. Ia kemudian mulai menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan anak sejak tahun 2019.
Telah banyak kasus yang ia bantu dampingi, khususnya anak-anak perempuan yang mengalami kehamilan tidak dikehendaki dan terjadi komplikasi ketika melahirkan.
Dengan berbagai kejadian dan kasus yang terjadi di lingkungannya, ia semakin menyadari bahwa masalah perkawinan anak di lingkungannya belum terpecahkan. Berbagai dampak dari perkawinan anak dapat menghancurkan masa depan anak-anak.
Baginya penting untuk melakukan pencegahan, dan ia turut merasakan kekhawatiran sebab kedua anaknya beranjak remaja. Sehingga ia pun melakukan pendekatan tidak hanya untuk warga atau remaja di lingkungannya, tetapi juga terhadap kedua anaknya yang luar biasa.
Dedeh ingin anak-anaknya juga terlibat aktif dalam berbagai kegiatan remaja di lingkungannya. Selain agar menambah pengetahuan juga memberi ruang bagi anaknya untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dalam berbagai kegiatan.
Pasca bergabung di PATBM, Dedeh melihat kegiatan kelurahan menjadi lebih aktif. Ia merasa bisa lebih leluasa saat melakukan sosialisasi informal, menerima pelaporan, dan pendampingan korban kekerasan.
Salah satu dari rencana kerja para pengurus adalah melakukan sosialisasi dengan remaja mengenai hak anak untuk pola hidup sehat dan pencegahan perkawinan anak. Kegiatan ini telah dilaksanakan secara rutin di tiap RW atas kerjasama antara remaja pengurus PATBM, Posyandu Remaja (Posrem), dan Puskesmas.
Dedeh memiliki misi melibatkan remaja dan kaum muda untuk aktif di lingkungannya. Sebab, banyak anak remaja yang pemahamannya belum cukup kuat terkait dampak dari perilaku berisiko yang dilakukan. Sehingga Dedeh berusaha keras memperjuangkan kesempatan bagi para remaja untuk bisa hadir dalam ruang yang dianggap sebagai ruang orang dewasa saja.
“Remaja harus dilibatkan secara aktif di kampung, bisa remaja masjid, atau forum Musrembang. Harus dilibatkan langsung untuk sharing, keluh kesah dari remaja didengerin, jangan sampai remaja dikesampingkan. Atau remaja diajak partisipasi, jangan sampe ngerasa disuruh-suruh,” ungkap Dedeh.
Dedeh mendorong dan mengadvokasi para Ketua RW untuk selalu melibatkan remaja dalam setiap kegiatan di kampung. Apa yang ia lakukan dimaksudkan agar remaja dan kaum muda punya kegiatan positif dan tidak diasingkan di kampung mereka sendiri. Menurutnya dalam proses ini orang dewasa, kaum muda, dan remaja dapat sama-sama belajar.
Dalam setiap perjuangan pemenuhan hak anak dan pencegahan perkawinan anak akan selalu ada tantangan yang dihadapi. Dedeh menyampaikan, “Nikah siri itu sudah biasa aja gitu di sini, dan kehamilan tidak dikehendaki (KTD) bukan lagi dianggap sebagai hal yang meresahkan.” Ditambah orang tua yang merasa memiliki otoritas atas anak sehingga mengambil kontrol penuh atas anaknya sendiri.
Miffetin
Ia aktif terlibat sosialisasi hak anak dan pencegahan perkawinan anak. Sejak 2019 ia mulai tergerak mendalami isu perlindungan anak, sebab tidak jarang di lingkungan sekitar rumahnya terjadi kasus kekerasan terhadap anak, seperti kekerasan seksual, verbal, fisik, dan perkawinan anak. Seperti yang dialami oleh adik kelasnya yang tinggal tidak jauh dari rumah Mip, dinikahkan pada usia anak dengan seorang laki-laki dewasa.
Semua itu menimbulkan keresahan di dalam dirinya, dan ia pun tergerak untuk dapat melakukan sesuatu. Ia mulai dari lingkungan terdekatnya yaitu anak-anak yang jajan ke warung milik keluarganya.
Tidak jarang juga Mip mengajak ngobrol orang-orang dewasa yang berbelanja di warungnya. Ia menanyakan kabar anak-anak mereka dan bertanya kepada orang tua yang membiarkan anaknya bolos sekolah.
Mip merasa belum bisa melakukan sesuatu yang besar untuk lingkungannya, namun baginya cara-cara sederhana seperti itu dapat ia lakukan dengan segala keterbatasan dan semangat yang ia miliki.
Mip ingin terus bergerak karena di lingkungannya banyak orang yang kurang peduli dengan berbagai bentuk kekerasan yang terjadi pada anak. Setiap ada kejadian kekerasan di sekitar lingkungannya, yang terlintas di kepalanya adalah dampaknya, apa yang dirasakan dan apa yang terjadi pada korban. Hal ini selalu membuatnya resah.
Pertengahan tahun 2021 Mip diundang untuk mengikuti pelatihan penguatan kapasitas remaja untuk pencegahan perkawinan anak yang diadakan Rumah KitaB. Ia sangat antusias bergabung dengan dorongan ingin memahami lebih baik lagi mengenai perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.
Menurut Mip, keberuntungan yang diperoleh ketika mengikuti pelatihan penguatan kapasitas bukan hanya untuk memintarkan dirinya sendiri saja tetapi juga untuk bisa berkontribusi bagi orang lain.
Setelah mengikuti pelatihan, pemahaman Mip terkait isu perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak semakin meningkat. Ia pun membulatkan tekad untuk terus aktif di lingkungannya dengan terlibat di PATBM Kelurahan Pegambiran.
Saat ini Mip turut menggerakkan para remaja pengurus untuk melakukan sosialisasi dan mengaplikasikan apa yang sudah ia dapatkan melalui pelatihan. Salah satunya, sosialisasi formal yang berkolaborasi dengan Posyandu Remaja tiap RW dan Puskesmas di Kelurahan Pegambiran. Ia menjadi salah satu narasumber, dan ia secara spesifik memaparkan materi mengenai pencegahan perkawinan anak.
Saat melakukan sosialisasi, Mip dan para remaja pengurus PATBM menggunakan pendekatan penjelasan dengan video, lalu memantik peserta untuk mengulas isi materi dari video tersebut.
Selain sosialisasi secara langsung, Mip dan para remaja pengurus PATBM mempersiapkan kampanye melalui media sosial. Ia merasa sosialisasi secara langsung saja tidak cukup tetapi perlu juga konten melalui media sosial untuk kampanye dan bentuk dokumentasi PATBM agar jangkauannya menjadi lebih luas.
Bagi Mip tantangan terbesarnya justru ketika menghadapi para orang dewasa. Menurutnya, orang dewasa di lingkungannya masih memandang remaja dengan sebelah mata, dan dianggap belum cukup kompeten untuk menyampaikan materi dalam sosialisasi.
Selain itu, usaha untuk bisa menyosialisasikan PATBM ke masyarakat juga harus semakin gencar, sebab belum banyak orang tahu mengenai keberadaan PATBM itu sendiri di wilayah Kelurahan Pegambiran.
Mip berharap agar siapapun, dari kelompok manapun, dan berbagai pihak terlibat dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Hal ini dapat dilakukan bersama-sama mulai dari remaja sampai orang dewasa. Kemudian bagi orang tua, sangat penting untuk mengetahui apa saja hak-hak anak dan dampak dari perkawinan anak. Hal ini dikarenakan, banyak sekali dampak buruk dan kerugian yang dialami korban perkawinan anak.
“Harapannya agar anak muda saat ini sadar akan pentingnya memenuhi hak anak dan sekaligus menjadi penggerak menyadarkan masyarakat serta menjadi fasilitator perubahan kesadaran masyarakat untuk mementingkan hak anak,” pungkasnya.[]
PENGGERAK JAKARTA UTARA
Haji Karim, Orang Kampung Bangun Kota Perlindungan Anak
Perjuangan dalam Perlindungan Anak
Setelah 30 tahun lebih berjuang dan mengabdi dalam organisasi kemasyarakatan, tahun 2018 ia ia berkenalan dengan program perlindungan anak, yaitu sejak Rumah KitaB memulai program Pencegahan Perkawinan Anak dan Perlindungan Anak melalui Program BERDAYA I yang didukung oleh AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) 2.
Menurut Haji Karim pendekatan Rumah KitaB perlu diapresiasi, karena program pencegahan perkawinan anak dan program perlindungan anak disertai dengan pendampingan masyarakat yang intensif. Berbeda dari program perlindungan anak yang dilakukan oleh LSM lain di Kelurahan Kalibaru hanya berakhir di tingkat Kasi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Kalibaru, pendekatan Rumah KitaB melibatkan banyak komunitas di Kelurahan Kalibaru, sehingga banyak tokoh lintas komunitas terlibat dan dilibatkan dalam program Rumah KitaB.
Haji Karim mengatakan bahwa keunggulan program perlindungan anak Rumah KitaB berhasil memperluas titik temu berbagai komunitas di masyarakat, bahkan melibatkan peran langsung lintas tokoh dan lintas komunitas di masyarakat. Tidak hanya dalam pelatihan perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak, pendampingan RTL (rencana tindak lanjut) paska pelatihan juga dilakukan secara serius, di mana komunitas didampingi dengan sangat efektif.
Bahkan pendampingan RTL Rumah KitaB memberikan dampak pengaruh yang jauh lebih besar dibanding pelatihannya.
Haji Karim sendiri mengalami proses pendampingan RTL itu, dimulai dari sosialisasi di tingkat RT/RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat hingga “Deklarasi RW. 06 Kelurahan Kalibaru Menuju RW Layak Anak” tanggal 4 April 2019 pada akhir periode Program BERDAYA I, dan pengesahan lembaga perlindungan anak di level Kelurahan dengan SK Lurah Kelurahan Kalibaru tentang Pengangkatan Pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat pada 15 Desember 2021. Pengaruh program perlindungan anak dari Rumah KitaB bahkan berhasil mengantarkan Haji Karim memperoleh Piagam Penghargaan dari Gubernur DKI Jakarta sebagai penggerak masyarakat untuk pencegahan kemiskinan melalui program perlindungan anak pada 12 Desember tahun 2019. Dan di saat yang sama bersama Achmat Hilmi dari Rumah KitaB memperoleh Piagam penghargaan dari Gubernur sebagai Tokoh Inspirasi pendampingan komunitas dalam pencegahan kemiskinan di Kalibaru.
Menurut Haji Karim, pengaruh program perlindungan anak juga dirasakan oleh komunitas remaja, misalnya di Program BERDAYA I, komunitas ITACI (Insani Teater Anak Cilincing) tumbuh menjadi organisasi mapan yang aktif pada program perlindungan anak dengan “lenong anak”nya, bergerak mengedukasi masyarakat melalui kreativitas lenong anak. Program BERDAYA II di Jakarta Utara juga berhasil membangkitkan komunitas perlindungan anak yang terintegrasi dengan Pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru, sesuatu yang tidak dilakukan oleh PATBM di 7 kelurahan lain di kota Adm. Jakarta Utara. Kemudian keterlibatan remaja menjadi ciri khas dari keberhasilan pendampingan komunitas di kelurahan Kalibaru untuk perlindungan anak.
Manfaat dari program perlindungan anak di level kelurahan pada akhirnya membawa pengaruh di semua lapisan masyarakat. Dulu sebelum pendampingan dari Rumah KitaB, masyarakat masih banyak yang tidak paham apa itu perlindungan anak dan pencegahan kawin anak serta manfaat dari program itu. Namun saat ini paska pendampingan dan pengorganisasian masyarakat yang sangat efektif dilakukan oleh Rumah KitaB, dapat dipastikan semua masyarakat Kalibaru memahami pentingnya perlindungan anak, dan perangkat organisasi perlindungan anak sudah dibentuk dengan melibatkan komunitas.
Haji Karim sangat tertarik dengan pendampingan masyarakat oleh Rumah KitaB yang melibatkan upaya-upaya advokasi ke para tokoh formal di tingkat kota Adm. Jakarta Utara, bahkan di tingkat provinsi DKI Jakarta, hingga berhasil mendorong pemerintah kota Jakarta Utara dalam membantu meyakinkan Kementerian PUPR RI untuk membangun Taman Maju Bersama (TMB) dan Sarana Olahraga. Hal ini sangat penting mengingat ketersediaan suprastruktur perlindungan anak di kelurahan Kalibaru sudah sangat maju sementara belum didukung ketersediaan infrastruktur perlindungan anak seperti TMB atau RPTRA. Sumbangsih Rumah KitaB dengan pelibatan banyak stakeholder dan komunitas ini sangat penting untuk mengisi ketiadaan infrastruktur perlindungan anak di Kelurahan Kalibaru.
Hal yang perlu digaris bawahi menurut Haji Karim, pengaruh program perlindungan anak ini tidak saja di level Kelurahan Kalibaru tetapi juga di tujuh kelurahan di wilayah Kecamatan Cilincing seperti Kelurahan Marunda, Kelurahan Sukapura, Kelurahan Cilincing, Kelurahan Rorotan, Kelurahan Semper Timur, kelurahan Kalibaru, dan Kelurahan Semper Barat. Tugas selanjutnya adalah mendorong pelembagaan PATBM di semua kelurahan di wilayah kecamatan Cilincing. Harapannya semoga hal itu dapat diwujudkan dalam program Rumah KitaB di masa mendatang.
Gilang, Remaja Pelopor Gerakan Medsos Untuk Perlindungan Anak
Gilang merupakan anggota aktif pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru. Sebelumnya Gilang aktif di beberapa kegiatan ekstra kurikuler sekolah, namun minat besarnya dalam kegiatan sosial masyarakat, membuatnya aktif di beberapa kegiatan remaja di luar sekolah, seperti IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) Pengurus Cabang Jakarta Utara, Koordinator Posyandu Remaja RW. 006 Kelurahan Kalibaru, Gilang juga aktif di Karang Taruna RW. 006 Kelurahan Kalibaru.
Perkenalan Gilang dengan gerakan remaja perlindungan anak pertama kali saat pelatihan “Penguatan Kapasitas Remaja Pelopor dan Pelapor Perlindungan Anak” pada Oktober 2021 di Masjid Baitul Mukminin Kelurahan Kalibaru. Sebelum itu Gilang tidak pernah tahu kegiatan perlindungan anak, kecuali dari kelompok ITACI (Insani Teater anak Cilincing).
Gilang merupakan kader remaja dampingan Rumah KitaB dalam Program BERDAYA II. Upayanya dalam membangun relasi yang baik dan harmonis antara remaja dengan orang dewasa sesama pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru berjalan cukup baik. Berbekal komunikasi yang aktif antara remaja dan orang dewasa di PATBM Kelurahan Kalibaru, komunikasi remaja dapat terhubung dan berlangsung secara dua arah. Menurut Gilang, keberhasilan tersebut juga berkat upaya Ahmad Hilmi PO BERDAYA Rumah KitaB yang mengkolaborasikan remaja dan orang dewasa dalam kepengurusan PATBM Kalibaru. Ahmad Hilmi berhasil meyakinkan para tokoh dewasa terkait pentingnya relasi tokoh remaja dan tokoh dewasa dalam program perlindungan anak PATBM Kelurahan Kalibaru.
Ketertarikan pada isu perlindungan anak paska pelatihan Rumah KitaB, membuat Gilang merasa optimis masa depan keterlibatan remaja di PATBM Kelurahan Kalibaru akan semakin luas. Bersama kawan-kawan remaja di Kelurahan Kalibaru saat ini ia sedang mengkampanyekan melalui media sosial dan jejaring grup WhatsApp guna memperluas keterhubungan dan keterlibatan remaja dalam program perlindungan anak PATBM Kelurahan Kalibaru.
Keterlibatan remaja dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru telah berhasil memperluas partisipasi PATBM Kelurahan Kalibaru ke wilayah virtual dan jejaring media sosial, sehingga kampanye perlindungan anak tidak saja diselenggarakan secara offline dengan pelibatan orang tua tetapi juga melibatkan jejaring virtual medos dengan perluasan partisipasi remaja.
Saat ini konten-konten di Instagram patbm.kalibaru semakin aktif meski baru diluncurkan pada 23 Desember 2021. Sebanyak 65 konten sudah diposting terkait kampanye perlindungan anak dan aktivitas PATBM Kelurahan Kalibaru.
Menurut Gilang, program dan rencana kerja PATBM Kalibaru untuk mengedukasi masyarakat sudah semakin maju, namun belum tersedianya infrastruktur untuk bermain anak masih menjadi pekerjaan rumah yang mesti dikawal bersama-sama dan mendorong Kementerian PUPR RI untuk segera mengimplementasikan rencananya untuk membangun Taman Maju Bersama/RPTRA dan Sarana Olah Raga di salah satu lokasi milik Kementerian PUPR di wilayah Kelurahan Kalibaru.
Selain itu, rencana pelibatan remaja di sekolah-sekolah untuk perlindungan anak juga akan dapat berkontribusi dalam meningkatkan motivasi remaja dalam memperpanjang usia pendidikan. Gilang mengritik sistem dan kurikulum pendidikan di sekolah yang selama ini hanya didesain untuk peningkatan prestasi nilai numerik untuk rapot dan kelulusan UN (Ujian Nasional) sehingga membuat remaja stres dan kurang dihargai karena hanya sebagai objek dari sistem pendidikan.
Sistem pendidikan yang dikritik Gilang tidak berkontribusi dalam peningkatan kualitas remaja sebagai pelajar/peserta didik yang aktif dalam melakukan perubahan sosial, khususnya meningkatkan edukasi dan memberi semangat kepada semua kawan-kawan pelajar untuk memperpanjang pendidikan.
Menurut Gilang sudah saatnya remaja menjadi subjek dari sistem pendidikan, bukan sebagai objek. Remaja harus terlibat aktif dalam perlindungan anak, mengingat banyak sekali potensi kekerasan di lingkungan sekolah, misalnya bullying dan lainnya. Karena itu, salah satu impian remaja PATBM Kalibaru adalah melibatkan banyak remaja di berbagai sekolah dan remaja yang sudah terlanjur sebagai korban dari sistem pendidikan dan membuat mereka justru keluar dari partisipasi di dunia pendidikan, untuk berpartisipasi aktif dalam perlindungan anak, dengan harapan memotivasi banyak remaja untuk memperpanjang usia pendidikan dan memperluas jangkauan perlindungan anak, khususnya di Kelurahan Kalibaru.
Upaya yang sedang dilakukan Gilang dan kawan-kawan remaja dalam perlindungan anak juga secara positif akan berkontribusi dalam menghadirkan sekolah yang benar-benar layak anak, tidak hanya sebatas plang iklan “Sekolah Layak Anak”.
Kadmi, Tulang Punggung Organisasi PATBM Kelurahan Kalibaru
Namanya Kadmi, kader dampingan Puskesmas Kelurahan Kalibaru yang paling aktif dan paling senior. Pengabdiannya sebagai kader telah berlangsung lebih dari 25 tahun.
Pengalaman pahitnya sebagai anak korban kekerasan akibat “broken home” telah membangkitkan semangat Kadmi dalam pengabdian sebagai penggerak masyarakat untuk perlindungan kesehatan remaja dimulai dengan menjadi kader Posyandu remaja saat ia berusia remaja. Sampai saat ini ia masih terus mengkader anak-anak pengurus Posyandu remaja, di samping keterlibatannya dalam berbagai kader perlindungan anak di bidang kesehatan semisal kader HIV, kader PIK, Kader PLKB, dsb. Kerjasamanya dengan Rumah KitaB sejak tahun 2018 membuatnya semakin memahami konsep utuh perlindungan anak disertai pemahaman terkait pentingnya pencegahan perkawinan usia anak.
Kadmi menilai, pendampingan Rumah KitaB sangat penting dalam membangun cara pandang diri dan komunitas terkait pentingnya perlindungan anak dan pentingnya memperkuat kerjasama lintas komunitas untuk membangun Kelurahan Layak Anak.
Pendampingan Rumah KitaB telah membuat diri dan komunitasnya mengenali berbagai bentuk kekerasan seperti perkawinan anak dan trafficking yang melibatkan korban anak-anak perempuan, perbudakan modern yang melibatkan anak-anak di dalam kerja-kerja prostitusi dan kerja paksa.
Sebelum pendampingan Rumah KitaB, masih banyak tokoh masyarakat dan tokoh agama yang bersetuju dan mendukung praktik perkawinan anak. Namun pendampingan Rumah KitaB yang melibatkan tokoh lintas komunitas di masyarakat dan komunitas keagamaan, menjadi jalan bagi banyak orang untuk memahami pentingnya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak baik dalam perspektif keagamaan maupun perspektif hak anak.
Salah satu pengalaman Kadmi yang paling berkesan dalam program perlindungan anak adalah saat Rumah KitaB melakukan pendampingan di RW. 006 dalam kegiatan “Deklarasi RW. 006 Kelurahan Kalibaru Menuju Kelurahan Layak Anak” pada bulan April 2019. Terdapat banyak tokoh lintas komunitas termasuk tokoh remaja dan para stakeholders di tingkat Kelurahan Kalibaru maupun di tingkat Kecamatan Cilincing hingga tingkat Kota Jakarta Utara, semua hadir dan berpartisipasi.
Pendampingan Rumah KitaB juga berkontribusi dalam pemahamannya terkait hak anak, hak perempuan, pentingnya kebijakan publik (kewilayahan) yang berpihak pada kepentingan anak.
Menurut Kadmi, hal yang paling menonjol dari pendekatan Rumah KitaB dalam program BERDAYA II adalah pelibatan berbagai komunitas di masyarakat termasuk komunitas remaja dalam organisasi PATBM Kelurahan Kalibaru, sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh PATBM di wilayah Jakarta Utara.
Dengan melibatkan diri di dalam kepengurusan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru, Kadmi berharap pengalaman pahitnya sebagai anak yang ditelantarkan dan menjadi korban perkawinan anak tidak terjadi pada anak-anak di generasi selanjutnya di Kelurahan Kalibaru. Ia bekerja keras bersama PATBM Kalibaru mencegah berbagai praktik perkawinan usia anak. Kadmi ikhlas menjadi tulang punggung bagi banyak penanganan anak-anak korban kekerasan fisik (KDRT) dan korban kekerasan seksual, dan menjadi perempuan tangguh dalam berjuang menghentikan trafficking yang melibatkan korban anak-anak.
Kadmi telah terlibat dalam penanganan banyak kasus kekerasan seksual yang di antaranya melibatkan anak disabilitas. Beberapa pelaku kekerasan seksual telah ditangkap oleh PPA Polres Jakarta Utara, dan satu pelaku lainnya masih buron.
Kadmi bersyukur, Ahmad Hilmi dari Rumah KitaB selalu menghubungkan dirinya dan komunitas PATBMnya dengan lembaga-lembaga layanan seperti P2TP2A Jakarta Utara, Sudin PPAPP Jakarta Utara, LBH APIK Jakarta, dan PPA Polres Jakarta Utara. Hal itu membantu meringankan tugasnya dalam penanganan anak korban kekerasan yang seringkali dihadapi.
Tantangan terbesar yang dihadapi Kadmi dalam penanganan anak-anak korban kekerasan yaitu bahwa para pelaku kekerasan adalah orangtua atau keluarga dekat korban, sehingga secara psikologis dan sosiologis proses pendampingan korban seringkali berjalan sangat lambat dan membutuhkan waktu. Karena itu kerjasama lintas komunitas dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru merupakan tindakan yang sangat penting dan menentukan dalam proses penanganan awal korban kekerasan. Kerjasama lintas komunitas itu mampu meredam potensi bulliying yang dihadapi anak-anak korban kekerasan. Kerjasama lintas komunitas diharapkan semakin memperluas edukasi kepada setiap lapisan masyarakat termasuk remaja untuk pencegahan kekerasan terhadap anak-anak dan remaja.
Bagi Kadmi, tantangan dan hambatan selalu datang, terlebih infrastruktur yang memfasilitasi ruang anak dan remaja dan masyarakat bermain masih belum tersedia di Kalibaru. Ia berharap Pemerintah kota Jakarta Utara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kementerian PUPR RI dapat mempercepat realisasi pembangunan Taman Maju Bersama dan sarana olahraga di Kelurahan Kalibaru. Proposal sudah diajukan masyarakat sejak tahun 2019 dan sudah diterima Pemkot Jakarta Utara dan Kementerian PUPR RI sebagai pemilik lahan yang berlokasi di Kelurahan Kalibaru.
Tantangan lain yang lebih serius adalah masih adanya tokoh agama yang memfasilitasi perkawinan siri anak-anak, meskipun mereka berasal dari kelurahan lain di Kecamatan Cilincing. Tentu kerjasama dengan para tokoh agama dan ormas keagamaan di level Kecamatan Cilincing akan semakin diperkuat lagi tentunya dengan bantuan Ahmad Hilmi Rumah KitaB yang terbiasa berhadapan dengan mereka.
Download Cerita Berdaya
Pidato Nabi
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin Muhammadيها الناس إن ربكم واحد وإن أباكم واحد كلكم لآدم وآدم من تراب أكرمكم عند الله اتقاكم، وليس لعربي على عجمي فضل إلا بالتقوى
“Wahai manusia! Sesungguhnya Tuhanmu satu, ayah kalian (nenek moyang) satu. Kalian semua berasal dari Adam. Adam berasal dari tanah. Yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa. Tidak ada keutamaan bagi bangsa Arab atas bangsa non-Arab. Kecuali bertakwa kepada Allah Swt.“
Inilah salah satu penggalan teks pidato Nabi Muhammad Saw. di padang Arafah ketika Haji Wada’. Isinya sangat revolusioner dan melampaui zamannya, sebuah deklarasi kemanusaan di saat peradaban umat manusia di belahan dunia manapun masih gelap gulita. Coba saja diperhatikan, yang disapa Nabi Saw. adalah umat manusia: “Wahai manusia!” Nabi Saw. menanggalkan identitas keislaman, kearaban, bahkan keturunan (kesukuan) sebagai sebuah identitas kebanggaan Bangsa Arab. Satu-satunya ukuran kemuliaan adalah ketakwaan di hadapn Allah Swt.. Nabi Saw. mendeklarasikan revolusi kemanusiaan sekaligus revolusi spiritual.
Saya membaca teks pidato Nabi Saw. ini di beberapa buku sejarah, seperti “Sirah Nabawiyah“-nya Ibnu Hisyam, “Fiqh Sirah“-nya Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buti atau Muhammad al-Ghazali, “Hayah Muhammad“-nya Husain Haikal, bahkan yang ditulis oleh orientalis seperti Karen Armstrong atau Martin Lings, namun saya tidak menemukan teks lanjutan berupa: “Walaysa li ‘arabiyy ‘ala a’jamiyy fadhlun illa bi al-taqwa.” Hal ini bukan berarti Nabi Saw. tidak pernah mengatakan demikian, karena Imam Ahmad di dalam musnad-nya meriwayatkan pernyataan Nabi Saw. ini.
Ajaran tentang kemanusiaan dan ketuhanan merupakan inti dari risalah kenabian. Nabi Muhammad Saw. diutus sebagai Nabi dan Rasul membawa misi pembebasan, kemerdekaan, persamaan dan perdamaian. Jika umat Muslim hari ini belu mampu mewujudkan risakah kenabian itu, jangan-jangan ada yang salah dengan umat Muslim. Wallahu a’lam
Gelar Haji
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadSEPENDEK pengetahuan saya, baru di era Gus Yaqut petugas haji dibuka untuk masyarakat umum. Sebelumnya, hanya diketahui lingkaran orang-orang dalam dan proses rekrutmennya tertutup, seperti kebanyakan proses lelang projek di kementerian.
Terobosan dan kebijakan ini membawa rejeki dan berkah tersendiri bagi banyak orang. Setiap musim haji Kemenag membuka ribuan kuota untuk petugas haji. Setidaknya, untuk tahun ini saja ada puluhan teman saya yang berhaji sambil berkhidmah menjadi petugas haji. Menjadi petugas haji adalah pilihan paling rasional di saat ongkos dan daftar tunggu haji yang tak masuk akal.
Bagi kebanyakan umat Muslim di Indonesia, ritual haji merupakan prestise tersendiri. Selain untuk menggenapi rukun Islam, sepulang ibadah ia akan medapat gelar (panggilan) yang akan dibawa sampai mati: haji.
Ritual haji bukan untuk orang miskin atau ekonomi pas-pasan. Ia harus punya “istitha’ah” (kemampuan) baik secara ekonomi maupun kesehatan (fisik/psikis). Syarat ini tampaknya tak banyak digubris masyarakat kita. Tak sedikit masyarakat di desa-desa yang memaksa berangkat haji meski harus menjual dan menghabiskan harta bendanya, dengan satu keyakinan harta itu akan dikembalikan Allah Swt. selepas haji. Apalagi didukung sebuah kayakinan dan ekspektasi bahwa di sana banyak “maqam mustajab”, tempat di mana segala doa akan dikabulkan Alllah Swt.. Allah Swt. akan menggantinya berlipat-lipat ganda.
Orang-orang berusia lanjut pun tak merasa khawatir dengan kondisi kesehatan mereka, bahkan tak sedikit yang malah berharap bisa meninggal di tanah suci dalam keadaan haji (mati syahid).
Ritual haji merupakan impian bagi sebagian besar masyarakat kita—minimal sekali dalam seumur hidup. Rasanya butuh waktu lama untuk menyadarkan masyarakat bahwa haji bukan segala-galanya, sebagaimana telah disampaikan Ketum PBNU. Doktrin tentang ritual haji (Fikih Haji) sudah mengendap dan menjadi bagian keyakinan.
Selamat kepada para jamaah haji karena telah menyelesaikan seluruh manasik haji. Semoga menjadi haji mabrur dan kembali ke tanah air dalam keadaan selamat![]
Hikmah di Balik Peristiwa Qurban
/0 Comments/in Opini /by Roland GunawanMENGAPA kisah Ibrahim as. selalu diulang-ulang kepada kita setiap tahun? Apa tujuan umat Muslim mengikuti teladan Nabi Ibrahim menyembelih qurban? Dan mengapa tindakan seorang ayah yang ingin menyembelih anaknya ribuan tahun yang lalu itu menjadi perayaan yang penuh suka cita dan kegembiraan? Semua pertanyaan ini muncul di benak kita saat kita merenungkan kisah Nabi Ibrahim as. dan putranya, Nabi Ismail as. Dan untuk menjawab semua pertanyaan ini, ada baiknya bila kita membaca ulang firman Allah di dalam al-Qur`an,
“Dan Ibrahim berkata, ‘Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Tuhanku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku. Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku [seorang anak] yang termasuk orang-orang yang saleh.’ Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar. Maka tatkala anak itu sampai [pada usia sanggup] berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab, ‘Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.’ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis[nya], [nyatalah kesabaran keduanya]. Dan Kami panggil dia, “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu [pujian yang baik] di kalangan orang-orang yang datang kemudian, [yaitu] ‘Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim’. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman,” [Q.S. al-Shaffat: 99 – 111].
Berdasar ayat ini, setidaknya ada sejumlah hikmah dan pelajaran yang dapat kita petik dari peristiwa agung tersebut yang bisa menjadi petunjuk bagi setiap keluarga yang menginginkan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya.
Pertama, kebenaran mimpi para nabi. “Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar,” [Q.S. al-Shaffat: 102]. Di masa kecilnya Ismail tahu bahwa mimpi para nabi adalah haqq, benar, bukan hoax, dan bahwa mimpi para nabi di dalam tidur adalah wahyu dari Allah, sehingga tanpa ragu ia berkata, “Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu.” Ini menunjukkan bahwa sejak kecil Ismail telah menerima pendidikan ketauhidan dan keimanan yang sempurna dari Nabi Ibrahim.
Kedua, mendengar dan mentaati perintah Allah: Ismail menerima permintaan ayahnya meskipun permintaan itu sangat berat dan sulit, “Tatkala keduanya telah berserah diri,” [Q.S. al-Shaffat: 103]. Ini menunjukkan bahwa Nabi Ibrahim dan Ismail menerima dan mentaati perintah Allah. Nabi Ibrahim menutup wajah Ismail supaya beliau tidak melihatnya kesakitan saat disembelih sehingga membuat beliau ragu untuk menunaikan perintah Allah tersebut.
Ketiga, ketaatan akan segera mendapatkan balasan dari Allah: ketika seseorang mentaati Allah, Allah akan membalasnya dengan kebaikan. “Dan Kami panggil Ibrahim, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar,” [Q.S. al-Shaffat: 104 – 107]. Nabi Ibrahim langsung menerima penghargaan dari Allah karena keberhasilannya menghadapi cobaan keluarga, dan Ismail juga langsung menerima penghargaan berupa domba jantan karena ketaatannya.
Keempat, perbuatan baik akan berumur panjang dan pengaruhnya sangat besar. Kisah ketaatan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail menjadi sejarah bagi manusia dan agama bagi kemanusiaan. Pengaruh dari peristiwa agung itu akan terus kita rasakan bahkan hingga hari Kiamat.
Kelima, yang dapat kita ambil dari kisah Nabi Ibrahim dan Ismail adalah jalinan hubungan kepercayaan antara keduanya. Kita lihat percakapan antara Nabi Ibrahim dan Ismail yang menunjukkan bahwa hubungan keduanya sangat kuat. Hubungan yang terjalin antara keduanya bukan sekedar hubungan ayah dan anak, tetapi hubungan kepercayaan. Hubungan seperti ini sangat sulit kita temui pada zaman sekarang ini, di mana orangtua dan anak saling percaya satu sama lain. Nabi Ibrahim tidak pernah bohong kepada Ismail. Sebaliknya, Ismail, karena pendidikan yang diterimanya sejak kecil, selalu percaya kepada Nabi Ibrahim.
Maka ketika Nabi Ibrahim berkata, “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu”, beliau tahu dan yakin bahwa Ismail pasti akan menerimanya. Kenapa? Karena Ismail percaya bahwa yang dikatakan Nabi Ibrahim adalah kebenaran, bukan hoax. Oleh karena itu, setiap orangtua perlu menjalin hubungan saling percaya dengan anak-anaknya.
Keenam, perlunya dialog antara orangtua dan anak. “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Meskipun Nabi Ibrahim menerima perintah penyembelihan dari Allah Swt., tetapi beliau tetap meminta pendapat dari Ismail. “Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ini merupakan suatu isyarat pendidikan yang sangat penting, bahwa orangtua harus selalu berdialog dengan anak-anaknya bahkan dalam perkara-perkara wajib yang datang dari Allah sekalipun. Karena anak-anak, terutama anak-anak remaja, saat mereka diajak untuk berdialog, mereka akan merasa dihormati dan dihargai. Mereka sangat benci dan tidak suka dipaksa-dipaksa. Makanya jalan dialog, sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim, adalah jalan yang dapat ditempuh oleh para orangtua untuk menanamkan kesadaran kepada anak-anaknya mengenai kewajiban menjalankan perintah agama.
Ketujuh, kesabaran melaksanakan perintah yang sulit. “Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” Ismail, seorang anak yang usianya belum genap 15 tahun, mengerti betul mengenai arti kesabaran dan menjalankannya di dalam kehidupan dengan selalu meminta pertolongan dari Allah. Ini merupakan indikasi keberhasilan pendidikan di dalam rumah tangga Nabi Ibrahim, meskipun beban dan cobaan yang beliau hadapi sangat berat dan sulit.
Kalau Nabi Ibrahim gagal mendidik Ismail menjadi anak yang beriman dan sabar, ketika dikatakan kepadanya, “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!”, mungkin Ismail akan menjawab, “Ayah, aku masih muda, banyak yang bisa aku lakukan untuk masa depan. Justru ayah yang sudah tua renta dan bau tanah yang harus disembelih. Tanpa disembelih pun sebentar lagi ayah juga akan mati.”
Kedelapan, cobaan keluarga. “Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu [pujian yang baik] di kalangan orang-orang yang datang kemudian, [yaitu] ‘Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim,” [Q.S. al-Shaffat: 106 – 109]. Nabi Ibrahim sudah lama menginginkan kehadiran seorang anak di dalam rumah tangganya. Baru di usia yang ke-86 tahun beliau dikaruniai seorang anak bernama Ismail. Sungguh, itu adalah penantian yang sangat panjang. Ketika Ismail sudah terlahir ke dunia, Nabi Ibrahim sangat mencintai dan menyayanginya. Bersama Siti Hajar beliau mendidik dan mengasuh Ismail dengan baik. Cinta dan kasih-sayang Nabi Ibrahim kepada Ismail diwujudkan dengan memberikannya pendidikan yang baik, bukan menuruti apapun kemauannya.
Berbeda dengan orangtua di zaman sekarang. Demi anak, banyak orangtua di zaman sekarang yang rela melakukan apapun, rela “peras keringat banting tulang” siang dan malam tanpa kenal lelah. Dan beberapa waktu lalu kita mendengar berita yang sempat viral mengenai seorang ayah yang nekat mencuri laptop supaya anaknya bisa belajar online seperti anak-anak yang lain. Bahkan di zaman ini, demi mendapatkan anak, banyak laki-laki yang tega menceraikan istrinya supaya bisa kawin lagi.
Ketika Nabi Ismail mulai menginjak usia remaja, dan Nabi Ibrahim sedang sayang-sayangnya, Allah Swt. memberikan perintah untuk menyembelihnya. Bayangkan, Nabi Ibrahim menunggu selama 86 tahun untuk mendapatkan seorang anak. Tetapi begitu anak itu lahir, beliau diminta untuk menyembelihnya. Dan hal yang paling berat adalah penyembelihan itu harus dilakukan oleh Nabi Ibrahim sendiri. Ini adalah cobaan keluarga yang amat sangat hebat. Tetapi Nabi Ibrahim berhasil melewati cobaan itu, sehingga Allah kemudian menganugerahi beliau dengan kelahiran anak kedua, yaitu Ishaq.
Kesembilan, bahwa pertolongan pasti datang setelah kesusahan. “Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik,” [Q.S. al-Shaffat: 110]. Inilah sunnah kehidupan, bahwa akhir yang baik adalah bagi orang-orang bertakwa, bahwa kemenangan akan datang bagi orang-orang yang sabar, dan bahwa bersamaan dengan kesusahan terdapat kelapangan. Kita harus menyadari bahwa segala sesuatu di dunia ini adalah fana, sirna, dan bisa lepas dari genggaman. Dunia tidak abadi, dan tidak ada satu makhluk pun yang hidup kekal di dunia ini. Demikian juga kesusahan, pasti berlalu, tidak langgeng, dan waktunya terbatas.
Banyak sekali nilai kebaikan yang bisa pelajari dari kisah Nabi Ibrahim dan Ismail. Dan Allah telah memasukkan Nabi Ibrahim dan Ismail ke dalam golongan muhsinîn, yaitu orang-orang yang ikhlas dalam amal-perbuatan karena selalu merasa diawasi oleh Allah, sabar menghadapi segala cobaan hidup, dan senang melakukan kebajikan dan kebaikan. Mereka adalah “orang-orang beribadah kepada Allah seolah-olah mereka melihat-Nya, dan jika mereka tidak melihat-Nya maka mereka yakin bahwa Dia melihat mereka”.
Kesepuluh, bahwa penyembelihan Ismail yang diganti dengan binatang berupa kambing jantan, menurut para ulama mempunyai dua makna:
(1). Merupakan simbol bahwa manusia harus mampu mengendalikan nafsu kebinatangan di dalam dirinya. Di dalam diri manusia terdapat dua unsur, yaitu unsur kemalaikatan dan unsur kebinatangan. Manusia dituntut untuk menjaga keseimbangan antara keduanya. Asupan bagi otak adalah ilmu dan pengetahuan, sedangkan asupan bagi perut adalah makanan. Banyak orang yang karena terlalu sibuk mengurusi urusan perut sampai lupa memberikan asupan kepada otaknya. Makanya ada pepatah yang mengatakan, “Law lâ al-‘ilmu lakâna al-nâs ka al-bahâ`im,” (Kalau tidak karena ilmu, niscaya manusia akan seperti binatang). Artinya, orang yang hanya peduli dengan urusan perutnya, maka ia tak ubahnya seperti binatang.
(2). Merupakan sebuah petunjuk bahwa kita tidak boleh membunuh manusia tanpa alasan yang hak. Salah satu tujuan diturunkannya syariat (maqâshid al-syarî’ah) adalah hifzh al-nafs (menjaga jiwa), yaitu menjaga jiwa manusia. Allah Swt. berfirman,
“Bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu [membunuh] orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya,” [Q.S. al-Maidah: 32].[]
Perbedaan Pendapat di dalam Fikih
/0 Comments/in Kajian Kitab, Opini /by Roland GunawanPERBEDAAN dalam masalah hukum merupakan sesuatu yang wajar terjadi pada setiap pensyariatan (tasyrî’) yang menjadikan aktivitas-aktivitas manusia berikut adat-adat mereka sebagai sumber, di samping juga pendapat-pendapat, pemikiran-pemikiran dan pertimbangan mereka sebagai dasar pijakan. Hal itu disebabkan kerena adat-adat manusia berbeda-beda, pekerjaan-pekerjaan mereka bermacam-macam, dan pendapat-pendapat mereka beragam, sesuai dengan fitrah mereka yang diciptakan Allah Swt.. Bila dasar pikiran yang digunakan berbeda, sudah tentu hasilnya pun akan berbeda pula. Itulah sebabnya seluruh syariat positif (al-syarî’ah al-wadh’îyyah) hingga saat ini masih saja menjadi obyek perbedaan dan pemicu perdebatan, karena itu merupakan ‘buatan’ sekaligus hasil pemikiran manusia dalam upaya mencapai maslahat-maslahat yang mereka inginkan. Dan maslahat-maslahat yang dicapai tentu saja tidak sama antara satu dengan yang lain tersebab perbedaan pandangan, tujuan, lingkungan dan zaman.
Kiranya perbedaan semacam itu tidak terjadi dalam syariat Islam di masa Nabi Saw. hidup, yaitu ketika beliau menyampaikannya di tengah-tengah manusia dan menjelaskan signifikansinya dalam kehidupan. Hal ini disebabkan karena Allah Swt. selalu ‘turut campur’ dalam menentukan mana yang termasuk wahyu dari-Nya guna mengatur manusia dan mana yang termasuk ijtihad atau upaya penalaran subyektif Nabi Saw.. Apapun yang berasal dari Allah Swt. maka tidak ada pertentangan di dalamnya. Allah Swt. berfirman di dalam al-Qur`an, “Apakah mereka tidak merenungkan al-Qur`an? Dan kalau [al-Qur`an itu] berasal dari selain Allah niscaya mereka akan menemukan banyak sekali pertentangan di dalamnya.”[1]
Adapun setelah Nabi Saw. wafat, yaitu ketika pawahyuan al-Qur`an sudah terhenti, maka orang-orang setelah beliau (para shahabat) atau orang-orang setelah mereka (para tabi’in dan tabi’it tabi’in) berupaya menerapkan ajaran dari beliau terhadap kejadian-kejadian baru. Nah di sinilah mereka dihadapkan pada kenyataan-kenyataan dengan berbagai corak dan beragam kondisi serta perbedaan tempat.[2] Dalam hal ini mereka berpijak pada pandangan dan perbandingan antara apa yang terjadi di masa Nabi Saw. dengan apa yang terjadi setelahnya, disertai identifikasi adanya persamaan antara kejadian-kejadian yang lalu dengan kejadian-kejadian setelahnya dan kesamaan konteks hukum berikut ‘illah-nya.
Kemudian pada tahapan selanjutnya dicarilah makna-makna teks yang sesuai dan hubungan antara yang satu dengan yang lain sembari melakukan ithlâq, taqyîd, takhshîsh, ta’mîm dan naskh. Ini semua adalah hal-hal yang di dalamnya terdapat banyak sekali pola pandang sehingga melahirkan banyak perbedaan; di antaranya perbedaan kejadian-kejadian yang lalu berikut kondisi dan penentuan konteks hukum tentangnya serta pengokohan aspek-aspek persamaan antaranya dengan kejadian-kejadian yang baru; di antaranya adalah perbedaan teks yang diriwayatkan tentang hukum-hukum yang ada, baik yang diriwayatkan secara benar (shahîh) atau tidak, atau yang sudah ditetapkan atau tidak; di antaranya perbedaan dalam mengetahui konteks hukum berikut syarat-syaratnya; di antaranya perbedaan dalam menjadikan titik persamaan sebagai dasar legal yang mana hukum dapat melampaui konteks asalnya; di antaranya perbedaan dalam menghubungkan hukum yang ada dengan kesimpulan dari ‘illah-nya; dan masih banyak lagi perbedaan yang lainnya.[3]
Sebelum melangkah lebih jauh membahas perbedaan dalam fikih, alangkah baiknya bila saya memaparkan terlebih dahulu tentang fikih di masa Nabi Saw..
Fikih di Masa Nabi Saw.
Di masa hidupnya Nabi Saw. menyampaikan hukum-hukum yang disyariatkan Allah Swt. kepada umat Muslim, yaitu menyampaikan hukum-hukum yang tertera di dalam al-Qur`an dan menjelaskannya, atau menerapkannya di tengah-tengah mereka sebagai contoh, atau memberikan nasihat dalam hal-hal yang mereka selisihkan. Nabi Saw. adalah marja’ (tempat kembali/rujukan) ketika di antara mereka terjadi perselisihan, mafza’ (tempat berlindung) di saat mereka dirundung kesusahan, râ`id (pemimpin) dalam semua urusan, hâdîy (pemberi petunjuk) di kala mereka dilanda kebingungan, dan mursyid (pembimbing) ketika mereka terjerembab ke dalam kubang kesesatan. Jika mereka berselisih mengenai suatu perkara, maka beliau mengembalikannya kepada yang benar (al-shawâb). Dan jika kebenaran tidak nampak kepada mereka, maka beliau segera menunjukkannya.
Sebagian dari mereka terkadang dihadapkan pada suatu perkara yang menuntut penyelesaian mendesak sehingga tidak memungkinkan untuk bertanya langsung kepada Nabi Saw. dikarenakan jauhnya tempat atau dalam perjalanan. Maka mereka kemudian melakukan ijtihad untuk mengetahui hukumnya, dan ketika pada suatu kesempatan mereka hadir di majlis beliau maka mereka langsung mengadukan hasil ijtihad mereka kepada beliau, kemudian beliau menerangkan kepada mereka tentang kebenaran perkara tersebut yang segera mereka terima dengan penuh keimanan.
Pernah suatu ketika shahabat Amru ibn al-Ash ra. diutus untuk memimpin para tentara muslim dalam sebuah peperangan di tahun kedelapan Hijriyah. Dan pada suatu malam yang sangat dingin ia mimpi basah; junub! Waktu shalat Shubuh pun tiba. Ia khawatir kalau memaksakan diri untuk mandi akan membahayakan bagi kesehatan fisiknya, apalagi saat itu masih dalam suasana perang. Karena kekhawatiran itulah ia hanya bertayamum untuk kemudian melaksanakan shalat bersama shahabat-shahabat yang lain.
Dan pada suatu kesempatan, yaitu ketika berkumpul bersama Nabi Saw., para shahabat menceritakan apa yang dialami oleh Amru ibn al-Ash. Beliau pun kemudian bertanya kepadanya, “Wahai ‘Amru, apakah kau melakukan shalat bersama sahabat-sahabatmu sedang kau dalam keadaan junub?” Amru ibn al-Ash menjawab dengan menyebutkan salah satu ayat dalam al-Qur`an yang berbunyi, “Janganlah kamu membunuh diri kamu sendiri, sesungguhnya Allah sangatlah Penyayang kepada kamu.” Mendengar itu Nabi Saw. hanya tertawa dan tidak mengatakan apa-apa. Maka tenanglah Amru ibn al-Ash.[4]
Atha` ibn Yasar juga meriwayatkan tentang dua orang yang sedang bepergian. Di tengah perjalanan keduanya tidak menemukan air, padahal waktu shalat sudah tiba. Akhirnya keduanya bertayamum dan kemudian melakukan shalat. Setelah itu keduanya melanjutkan perjalanan. Tetapi belum begitu jauh melangkah keduanya melihat air. Lalu salah seorang dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang lain tidak melakukannya. Maka begitu bertemu Nabi Saw. keduanya langsung menceritakan hal tersebut. Kemudian beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Kamu benar, shalatmu mendapat pahala.” Setelah itu beliau berkata kepada orang yang berwudhu dan mengulangi shalatnya, “Kamu mendapat dua pahala.”[5]
Demikianlah keadaan di masa Nabi Saw., tidak ada perbedaan hukum. Ketika beliau menetapkan hukum atas suatu perkara maka tidak ada seorang pun yang tidak mematuhinya. Tidak ada seorang pun dari para shahabat yang berselisih pendapat dengan beliau. Kalau ada orang yang berpendapat dalam masalah hukum, dan kemudian diutarakan kepada Nabi Saw., kalau beliau menerima dan mengakuinya maka dengan sendirinya itu menjadi syariat yang kudu dijalankan. Tetapi kalau beliau menolak, maka setelah itu tidak ada yang boleh mengerjakannya.[6]
Dengan demikian, berdasarkan paparan di atas, fikih di masa Nabi Saw. sebetulnya bersifat praksis (terapan), tidak bersifat teoritis seperti sekarang ini. Kala itu sumber hukum yang dijadikan pijakan dalam setiap permasalahan adalah figur Nabi Saw. sebagai penerima wahyu secara langsung dari Tuhan.[7] Artinya, setiap kali ada masalah, terutama yang berhubungan dengan agama, umat Muslim langsung menanyakannya kepada beliau. Kala itu pula, masalah apapun yang terjadi hanya membutuhkan solusi yang amat sederhana. Sebab umat Muslim masih sedikit dan tinggal di satu tempat, yaitu di Jazirah Arab.[8]
Perbedaan Pendapat di Masa Shahabat
Setelah Nabi Saw. berpulang ke Rahmatullah, otomatis penurunan wahyu terhenti. Di sini para shahabat, ketika dihadapkan pada sebuah perkara yang menuntut penjelasan suatu hukum, mereka mencarinya di dalam al-Qur`an dan kemudian di dalam Sunnah. Apabila mereka menemukannya di dalam kedua pedoman tersebut atau di salah satunya, maka dengan penuh keimanan mereka mengamalkannya.
Salah seorang dari mereka bertanya kepada yang lain ketika ia tidak mengetahui hukum dari suatu perkara. Seperti riwayat yang menyebutkan bahwa seorang nenek datang kepada Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq ra. menanyakan tentang warisan untuknya. Sang khalifah lalu mencarinya di dalam al-Qur`an namun tidak menemukannya, dan ia juga tidak mengetahui adanya suatu acuan dari Nabi Saw. yang secara eksplisit atau implisit membahas tentang warisan untuk nenek-nenek. Akhirnya ia bertanya kepada shahabat-shahabat yang lain, kemudian muncullah al-Mughirah ra. dan Muhammad ibn Salamah yang memberi kesaksian bahwa Nabi Saw. memberikan hak waris seper enam untuk seorang nenek.[9]
Tetapi kalau mereka benar-benar tidak menemukannya di dalam al-Qur`an maupun Sunnah, maka sang Khalifah akan mengumpulkan beberapa orang pilihan dari para sahabat yang dianggap mumpuni dalam masalah hukum untuk melakukan musyawarah. Kalau nantinya mereka sependapat dalam suatu hukum, maka sang khalifah akan langsung menerapkannya. Tetapi bila terjadi perbedaan di antara mereka, maka sang khalifah akan memilih yang menurutnya lebih mendekati kebenaran demi terwujudnya maslahat umat Muslim secara umum, tanpa menganggap hal itu sebagai penghalang untuk merubah pilihannya tersebut mana kala nantinya terdapat pendapat lain yang lebih benar.[10]
Dengan demikian, pasca wafatnya Nabi Saw., perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan sahabat tidak lain merupakan konsekuensi dari ijtihad mereka mengenai suatu perkara yang tidak ada satupun teks yang menegaskannya, baik dari al-Qur`an atau Sunnah. Dan Nabi Saw. sendiri di masa hidup beliau telah mengajarkan kepada para shahabat cara melakukan istinbâth (pengambilan kesimpulan hukum) dan cara melakukan ijtihad dalam hal yang belum mendapat ketegasan hukum secara tekstual.
Dan meskipun terjadi perbedaan dalam berijtihad di kalangan shahabat, hanya saja di dalamnya terdapat beberapa keistimewaan, di antaranya:[11]
Pertama, mereka merasa cukup dengan kenyataan yang ada. Mereka tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebelum terjadi, dan tidak meletakkan jawaban-jawaban sebelum bertanya terlebih dahulu, sebagaimana juga dilakukan oleh orang-orang setelah mereka. Jika mereka bertanya tentang sesuatu, mereka berkata, “Apakah itu terjadi?” Kalau itu terjadi, maka mereka kemudian melakukan ijtihad guna menemukan jawabannya. Dan kalau itu tidak terjadi, maka mereka tidak memberikan jawaban apa-apa. Mereka hanya berkata, “Biarkan itu terjadi, kemudian kami akan memberi jawaban.” Setidaknya ini menunjukkan bahwa mereka memang tidak menyukai pendapat yang bersifat asumtif atau hipotesis.
Ya, mereka tidak suka bertanya tentang suatu hal yang tidak terjadi. Bahkan mereka mencela orang yang memaksakan diri untuk menanyakannya. Hal ini dipertegas oleh Umar ibn al-Khaththab ra. dengan perkataannya yang cukup populer di masanya, “Tidak ada seorang pun yang boleh menanyakan sesuatu yang belum terjadi. Sesungguhnya Allah Swt. telah menetapkan apa yang ada.”
Kedua, adanya kebebasan ijtihad di kalangan shahabat. Setiap orang dari mereka melakukan ijtihad dalam hal yang dianggap benar. Meski demikian mereka tetap menghargai pendapat-pendapat sebagian yang lain ketika terjadi perbedaan. Ini bisa dilihat dari perbedaan pendapat yang terjadi antara Ibn Abbas dan Zaid ibn Tsabit mengenai bagian “ibu” dari harta warisan yang mencakup suami, ayah dan ibu, atau istri, ayah dan ibu. Ibn Abbas berpendapat, “Ia mempunyai hak sepertiga dari harta itu.” Berbeda dengan Zaid ibn Tsabit yang berpendapat, “Ia mempunyai hak sepertiga sisa dari harta itu.” Kemudian Ibn Abbas bertanya, “Adakah di dalam al-Qur`an sepertiga sisa dari harta?” Zaid menjawab, “Aku hanya mengatakan dengan pendapatku, dan kau juga mengatakan dengan pendapatmu.” Jadi keduanya tidak saling menyalahkan, justru saling menghargai.
Ketiga, mereka enggan menisbatkan pendapat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Mereka sangat hati-hati menisbatkan pendapat yang mereka kemukakan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Mereka lebih banyak menisbatkannya kepada diri mereka sendiri. Misalnya, salah seorang dari mereka berkata, “Ini pendapat si Fulan, kalau benar maka itu dari Allah, dan kalau salah maka itu dari dirinya sendiri atau dari setan. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya terbebas dari sesuatu yang buruk.”
Hal itu juga dicontohkan oleh Abu Bakar ra., yaitu ketika ia dihadapkan pada sebuah masalah yang tidak ditemukan landasan hukumnya baik di dalam al-Qur`an ataupun Sunnah. Ia melakukan ijtihad berdasar pendapatnya, lalu berkata, “Ini adalah pendapatku, kalau benar maka itu berasal dari Allah, tetapi kalau salah maka itu berasal dariku, dan aku memohon ampun kepada Allah.”
Di sini nampak betapa para shahabat melakukan ijtihad berdasar kemampuan mereka dalam merumuskan hukum yang terbentuk melalui pendidikan Nabi Saw. semasa beliau hidup. Sehingga perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan mereka tidak berlandaskan pada hawa nafsu, melainkan pada kematangan ilmu yang beriringan dengan keimanan yang menghujam kuat di dalam dada.
Latarbelakang Terjadinya Perbedaan
Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa perbedaan pendapat merupakan suatu hal yang lumrah dalam kehidupan manusia. Dalam kaitannya dengan Islam, paling tidak ini menunjukkan kerealistisannya sebagai sebuah agama yang memperlakukan manusia sebagai manusia yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya dalam hal tingkat kemampuan, pengetahuan dan pemahaman. Setelah masa-masa kenabian perbedaan pola pandang di kalangan sahabat acap terjadi, tetapi perbedaan tersebut tidak timbul dari kelemahan akidah, atau keraguan terhadap kebanaran ajaran Nabi Saw., melainkan semata-mata karena keinginan yang kuat untuk merumuskan hukum-hukum yang sesuai dengan kehendak Allah Swt..
Kita lihat berdasar kejadian-kejadian yang ada, bahwa semua faktor yang melatarbelakangi perbedaan di kalangan sahabat tidak keluar dari perbedaan pemahaman terhadap teks karena faktor-faktor lughawiyah (kebahasaan) atau ijtihadiyah (penalaran), yaitu dalam manafsirkan ayat-ayat al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi Saw.. Namun di balik faktor-faktor tersebut sama sekali tidak ada maksud-maksud tersembunyi yang sengaja diupayakan untuk menumbuhkan benih pertentangan sebagaimana sering dilakukan oleh orang-orang munafik.
Dan secara natural ada beberapa faktor perbedaan dari satu masa ke masa yang lain, sehingga sulit untuk dibangun semacam pagar-pagar pemisah antara faktor-faktor satu masa dari masa yang lainnya. Namun terdapat beberapa hal baru dalam dunia Islam yang memunculkan unsur-unsur spirit perbedaan.
Sejak terbunuhnya Khalifah Utsman ibn Affan ra., wilayah-wilayah Islam mengalami goncangan-goncangan amat dahsyat sehingga melahirkan peristiwa-peristiwa yang memasukkan ke dalam ‘ranah perbedaan’ banyak hal yang tadinya berada di luarnya. Inilah yang barangkali membuat penduduk setiap wilayah ‘mengisolasi’ apa yang sampai kepada mereka dari Sunnah Nabi Saw. karena khawatir terjadi pemalsuan dan penipuan.
Kemudian lahirlah aliran Kufah dan aliran Basrah sebagai lingkungan amat subur bagi interaksi berbagai pemikiran politik, di samping muncul berbagai kelompok seperti Khawarij, Syi’ah, Murji`ah, Muktazilah dan lain-lain.
Tak ayal lagi, karena banyaknya kelompok yang bermunculan, maka metode pemikiran juga semakin banyak, yang mana setiap kelompok mempunyai pijakan-pijakan atau kaidah-kaidah tersendiri yang digunakan dalam berinteraksi dengan teks-teks agama serta menafsirkan sumber-sumber syariat dan menyikapi berbagai problem baru yang muncul. Sehingga menjadi sangat wajar bila peletakan patokan-patokan baku menjadi sangat penting, juga perumusan metode-metode dan cara-cara penyimpulan hukum-hukum realitas dari wahyu ilahi, serta pembatasan mana yang boleh masuk ke dalam ‘ranah perbedaan’ dan mana yang tidak.
Dan sungguh merupakan rahmat Allah Swt. yang telah menjadikan fikih boleh masuk ke dalam ‘ranah perbedaan’. Sebab pada dasarnya fikih merupakan pengetahuan seorang ahli fikih (faqih) mengenai hukum realitas berdasar dalil-dalil universal dan partikular (al-adillah al-kullîyyah wal juz’îyyah) yang terkandung di dalam al-Qur`an dan Sunnah. Bisa saja kesimpulan hukum seorang ahli fikih sesuai dengan maksud syariat, dan bisa juga tidak. Namun dalam dua keadaan tersebut ia tidak dituntut lebih dari upayanya mencurahkan puncak kemampuan akalnya untuk sampai pada suatu kesimpulan hukum. Artinya, jika ia tidak benar-benar sampai pada hukum yang dimaksudkan syariat, maka paling tidak apa yang ia capai itu mendekati kebenaran dan tujuannya. Oleh sebab itulah perbedaan menjadi sesuatu yang dibolehkan dalam agama.
Secara umum, terutama setelah masa-masa para shahabat, faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perbedaan dalam penyimpulan hukum bisa dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Faktor-faktor yang menyangkut bahasa
Terkadang dalam teks-teks syariat terdapat “lafazh musyrarak” (kata yang mempunyai banyak makna), seperti kata “‘ayn” yang bisa berarti “mata”, “barang”, “emas murni” dan lain sebagainya.
Jika dalam teks syariat terdapat kata yang tidak terkait dengan konteks tertentu, maka makna-makna yang ada bisa digunakan seluruhnya, tergantung masing-masing mujtahid mau menggunakan yang mana.
Misalnya para ahli fikih berbeda pendapat dalam memaknai kata “al-qur`” dalam Q.S. al-Baqarah: 228. Kata “al-qur`” bisa dimaknai “al-thuhr” (masa suci) atau bisa juga “al-haydh” (masa haid). Di sini para ahli fikih berbeda pendapat mengenai iddah perempuan yang ditalak suaminya, apakah dengan tiga kali suci atau dengan tiga kali haid? Para ahli fikih di Hijaz berpendapat bahwa iddah perempuan yang ditalak suaminya adalah tiga kali suci, sedangkan para ahli fikih Irak berpendapat tiga kali haid.[12]
Dan terkadang ada suatu kata dalam teks syariat yang bermakna haqîqîy dan majâzîy. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih, mana di antara kedua makna tersebut yang lebih bisa gunakan.[13]
Misalnya, kata “al-mîzân” dalam Q.S. al-Rahman: 7. Ada sebagian yang lebih memilih makna majâzîy, yaitu “keadilan”. Dan ada sebagian yang memilih makna haqîqîy, yaitu “timbangan”.
2. Faktor-faktor yang menyangkut periwayatan Sunnah
Sebagian besar perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama salaf bermuara di sini. Terkadang sebuah hadits tidak sampai kepada mujtahid tertentu, sehingga ia berfatwa berdasar makna tekstual ayat atau hadits lain, atau dengan melakukan qiyas (analogi) terhadap kejadian yang pernah terjadi di masa Nabi Saw. hidup, atau dengan yang lain.
Terkadang sebuah hadits sampai kepada seorang mujtahid, tetapi ia menemukan kekurangan di dalamnya yang membuat ia enggan mengamalkannya. Misalnya, ia meragukan keshahihan sanad hadits tersebut karena terdapat perawi yang majhûl (tidak diketahui/tidak dikenal), atau lemah dalam menghafal silsilah isnad-nya, atau karena maqtû’ atau mursal.
Para ahli fikih bisa saja berbeda pendapat mengenai makna-makna hadits, misalnya mereka berbeda dalam masalah “al-muzâbanah”, “al-mukhâbarah”, “al-muhâqalah”, “al-mulâmasah”, “al-munâbadzah”, dan “al-gharar” karena perbedaan mereka dalam menafsirkannya.
Terkadang ada sebuah hadits yang sampai kepada seorang mujtahid dengan suatu lafazh (redaksi), dan sampai kepada mujtahid lain dengan lafazh yang berbeda. Misalnya, salah satu dari keduanya menghapus sebuah kata yang mana makna hadits tersebut menjadi tidak sempurna kecuali dengan kata itu.
Kadang-kadang ada sebuah hadits sampai kepada seorang mujtahid disertai dengan asbâbul wurûd-nya, dan sampai kepada mujtahid lain tanpa disertai dengan itu sehingga membuat pemahamannya berbeda dengan yang pertama.
Terkadang ada seorang perawi yang menerima sebuah hadits secara lengkap, sementara perawi lain tidak. Maka tak nyana ini akan berpengaruh pada pemahaman keduanya.
Kadang juga seorang mujtahid menganggap sebuah hadits telah di-nasakh, atau di-takhshîsh, atau di-taqyîd, sementara mujtahid lain tidak beranggapan demikian. Maka sudah tentu ini akan membuat pendapat keduanya berbeda.
3. Faktor-faktor yang menyangkut kaidah-kaidah ushuliyah dan acuan-acuan penyimpulan hukum
Ilmu ushul fikih merupakan sekumpulan kaidah dan acuan yang dibuat oleh para mujtahid untuk lebih mengakuratkan proses ijtihad dan penyimpulan hukum-hukum syariat yang sifatnya furu’iyah dari dalil-dalil tafshiliyah (terperinci). Para mujtahid menetapkan dalam metode-metode ushuliyah mereka dalil-dalil yang darinya dapat disimpulkan hukum-hukum, kemudian mereka menentukan cara-cara penyimpulan hukum syariat dari setiap dalil yang ada, juga langkah-langkah yang mesti ditempuh untuk sampai kepada hukum syariat yang dimaksud.
Setiap mazhab atau aliran mempunyai kaidah-kaidah dan acuan-acuannya masing-masing. Ada madzhab yang berpendapat bahwa fatwa seorang sahabat Nabi Saw. kalau sudah populer dan tidak ada satu pun yang menentangnya—dari para sahabat sendiri—bisa digunakan sebagai hujjah, karena para sahabat tidak akan mengeluarkan fatwa kecuali berlandaskan pada sebuah dalil, atau pemahaman mereka terhadapnya, atau berdasarkan apa yang mereka dengar dari Nabi Saw..
Sebagian mujtahid ada yang menggunakan al-mashâlih al-mursalah, yaitu hal-hal yang di dalam syariat tidak terdapat sesuatu yang menunjukkan keberadaannya, sebagaimana tidak terdapat sesuatu yang menunjukkan penghapusan terhadapnya. Jika seorang mujtahid menemukan di dalam hal-hal tersebut sesuatu yang menjamin kemaslahatan, maka ia akan berpendapat berdasar maslahat tersebut dengan anggapan bahwa syariat digariskan hanya untuk menjamin kemaslahan manusia.[14]
Ada juga beberapa hal lain yang hingga saat ini masih menjadi obyek perdebatan di kalangan ahli fikih atau mujtahid, seperti istishlâh (pencapaian maslahat), istihsân (kebaikan yang dicapai dengan rasio), istish-hâb (penetapan hukum yang telah berlaku sebelumnya), syar’ man qablanâ (syariat agama pra-Islam), sadd al-dzarâ`i’ (tindakan preventif), ‘amal ahl al-Madînah (tradisi penduduk Madinah), ‘urf (adat istiadat), istiqrâ` (observasi), al-akhdz bi aqall mâ qîla (pengambilan ukuran minimal yang dikemukakan), al-akhdz bi al-ahwath (pengambilan yang lebih hati-hati), dan lain sebagainya.
Penutup
Setelah kita membahas—meski tidak detail—mengenai faktor-faktor yang mengakibatkan timbulnya perbedaan pendapat di kalangan shahabat, ahli fikih atau mujtahid, di sini kita bisa mengambil beberapa kesimpulan berikut:
Pertama, bahwa fikih di masa sahabat terbentuk dengan munculnya kejadian-kejadian baru setelah wafatnya Nabi Saw.. Apabila di dalam teks-teks syariat (al-Qur`an dana Sunnah) tidak ditemukan ketentuan hukumnya, maka mereka melakukan ijtihad dan mengamalkannya berdasarkan maslahat.
Kedua, bahwa al-Qur`an merupakan pedoman utama bagi para mujtahid. Kalau ada suatu masalah, maka yang pertama kali mereka rujuk adalah al-Qur`an. Dan meskipun para shahabat adalah orang-orang yang dianggap paling mampu memahami al-Qur`an karena mereka benar-benar mengetahui asbâb al-nuzûl-nya, tetapi tetap saja terjadi perbedaan pendapat di antara mereka disebabkan tingkat keilmuan dan intelektualitas mereka.
Ketiga, bahwa perbedaan tingkat kecerdasan dan keilmuan para shahabat disebabkan karena sebagian dari mereka yang selalu bersama Nabi Saw. lebih lama, sedangkan sebagian lainnya ada yang disibukkan dengan jihad, atau disibukkan dengan pekerjaan berdagang dan bercocok tanam. Sehingga apa yang didengarkan sebagian dari Nabi Saw. tidak diketahui oleh yang lain. Maka wajar kiranya bila terjadi silang pendapat di antara mereka. Terlebih lagi dalam kehidupan umat Muslim di masa-masa setelah mereka hingga masa kini.
Maka, berdasarkan kesimpulan-kesimpulan tersebut, dapat dikatakan bahwa perbedaan hakikatnya merupakan rahmat dari Allah Swt. bagi hamba-hamba-Nya. Kita lihat betapa umat Muslim hidup di berbagai belahan bumi dengan kondisi dan lingkungan yang berbeda-beda. Bisa saja suatu mazhab atau aliran tertentu lebih cocok bagi lingkungan yang ini, sementara yang lain lebih sesuai dengan lingkungan yang itu. Dan satu hal yang perlu dipahami, bahwa kita tidak mungkin bisa melebur-satukan mazhab-mazhab yang ada, dan itu memang bukan sesuatu yang penting. Tetapi yang penting adalah mengetahui faktor-faktor yang sekiranya dapat mendamaikan mazhab-mazhab tersebut, sehingga tidak ada lagi yang namanya pertikaian dan permusuhan di antara umat Muslim.[]
[1] Ada beberapa hal penting mengenai perbedaan tingkat validitas antara periwayatan al-Qur`an dan Sunnah—yang membuat al-Qur`an lebih diutamakan ketimbang Sunnah—yang sebetulnya bisa dikatakan sebagai pemicu terjadinya silang pendapat dalam masalah hukum di kalangan sahabat, selain perbedaan pemahaman mereka terhadap kedua sumber hukum tersebut, yaitu:
Pertama, bahwa al-Qur`an dalam periwayatannya dari Nabi Saw. tidak ada yang memicu perselisihan sehingga tidak melahirkan perbedaan dalam hukum, berbeda dengan Sunnah yang tidak ‘selamat’ dari perselisihan dalam hal kebenaran (keshahihan) periwayatannya, sehingga ada satu kelompok yang mengamalkan sementara yang lain tidak.
Kedua, bahwa al-Qur`an sudah dikodifikasi dan banyak yang menghafalnya. Hal ini sangat diketahui oleh umat Muslim. Al-Qur`an merupakan dasar agama sekaligus pedoman dan sandaran bagi mereka. Mereka semua berkewajiban mengikutinya. Sementara Sunnah tidaklah menyatu atau terkodifikasi layaknya al-Qur`an, tetapi bertebaran di antara para shahabat yang meriwayatkannya. Siapa pun dari mereka yang mengetahuinya, maka ia akan mengamalkannya, sebaliknya yang tidak mengetahuinya, maka ia akan langsung melakukan ijtihad, dan tentu saja ijtihadnya berbeda dari ijtihad shahabat lain. Sehingga timbullah perbedaan pendapat di kalangan mereka.
Ketiga, bahwa perbedaan para shahabat dalam periwayatan Sunnah disebabkan oleh perbedaan mereka dalam pemahaman terhadapnya mana kala mengandung banyak kemungkinan, baik lafazh ataupun maknanya, sehingga nantinya melahirkan perbedaan di kalangan mereka dalam beberapa hukum. Berbeda dengan al-Qur`an yang memang mereka hafal lafazh-lafazhnya ‘di luar kepala’ dan terpercaya.
Keempat, bahwa perbedaan dalam penyimpulan hukum dari al-Qur`an disebabkan oleh perbedaan pemahaman mereka terhadapnya. Perbedaan semacam ini juga terjadi dalam memahami Sunnah.
[2] Umat Muslim di masa Nabi Saw. masih sedikit dan tinggal di satu tempat, yaitu di Jazirah Arab. Namun, setelah beliau wafat, mereka melakukan ekspansi ke beberapa tempat di luar Jazirah Arab dan berbaur serta menjalin interaksi dengan masyarakat yang berbeda keyakinan dan budayanya, sehingga masalah-masalah yang muncul kemudian menjadi kompleks dan rumit. Hal ini menuntut para ulama untuk melakukan langkah-langkah kongkret guna mencari solusi-solusi bagi seluruh permasalahan yang ada, terutama hal-hal yang berhubungan dengan agama, agar interaksi kaum muslimin dengan masyarakat-masyarakat lain itu berjalan secara dinamis. Tentu saja langkah-langkah yang mereka lakukan itu bukan tanpa dasar, justru, meski sudah dianggap sempurna, al-Qur`an menyuruh manusia untuk terus melakukan perubahan sesuai dengan fitrahnya sebagai satu-satunya makhluk Tuhan yang dianugerahi akal, di samping juga beberapa hadits Nabi Saw. Dengan dasar inilah para ulama klasik kemudian melakukan upaya-upaya mempersambungkan prinsip-prinsip ajaran Islam yang bersifat universal (al-kullîyyât) pada kasus-kasus kehidupan yang bersifat partikular (al-juz`îyyât). Inilah yang populer disebut ijtihad. Dan hasil ijtihad—sebagai proses intelektual untuk menurunkan ketentuan universal pada ketentuan-ketentuan yang bersifat partikular sekaligus kerangka teknis operasionalnya—itulah yang disebut fikih.
[3] Syaikh Ali al-Khafif, Asbâb Ikhtilâf al-Fuqahâ`, Kairo: Darul Fikr al-Arabi, Cet. 2, 1996, hal. 8
[4] H.R. Ahmad dan Abu Daud.
[5] Syaikh Ali al-Khafif, Asbâb Ikhtilâf al-Fuqahâ`, Kairo: Darul Fikr al-Arabi, Cet. 2, 1996, hal. 10 – 11
[6] Ibid., hal. 11
[7] Di masa Nabi Saw. hukum-hukum tidak memiliki sumber selain al-Qur`an dan Sunnah. Al-Qur`an adalah sumber primer yang hanya menjelaskan dasar-dasar hukum yang bersifat umum tanpa menyentuh hukum-hukum secara detail. Sedangkan Sunnah merupakan sumber sekunder yang menjelaskan secara detail hal-hal yang bersifat umum di dalam al-Qur`an.
[8] Syaikh Muhammad Mahdi Syamsuddin, al-Ijtihâd wa al-Tajdîd fî al-Fiqhil Islâmî, Beirut: al-Mu`assasah al-Dauliyah, Cet. 1, 1999, hal. 46
[9] Dr. Abu Sari’ Muhammad Abdul Hadi, Ikhtilâf al-Shahâbah, Kairo: Maktabah Madbuli, Cet. 1, 1991, hal. 15
[10] Hal ini menegaskan bahwa sumber-sumber fikih di masa sahabat adalah al-Qur`an, Sunnah, Ijma’ dan Ra`y. Hanya saja “ra`y” yang dimaksud di sini adalah pendapat yang membuat hati tenang setelah melalui proses berpikir dan perenungan yang mendalam, disertai upaya pencarian terhadap relevansi pada suatu perkara yang mencakup dalil-dalil yang bertentangan, atau suatu perkara yang memang tidak ada satu pun teks yang menegaskannya. Makanya bagi mereka “ra`y” itu mencakup ijtihad dalam memahami makna teks-teks yang bertentangan atau tidak ada. Sebagaimana juga mencakup qiyâs, istihsân, sadd al-dzarâ`i’, al-mashâlih al-mursalah, dan hal-hal lain yang pada masa-masa berikutnya menjadi kaidah-kaidah dasar yang digunakan oleh para imam untuk merumuskan hukum-hukum fikih.
[11] Dr. Abu Sari’ Muhammad Abdul Hadi, Ikhtilâf al-Shahâbah, Kairo: Maktabah Madbuli, Cet. 1, 1991, hal.. 20 – 26
[12] Ibid., hal. 87
[13] Syaikh Ali al-Khafif, Asbâb Ikhtilâf al-Fuqahâ`, Kairo: Darul Fikr al-Arabi, Cet. 2, 1996, hal. 126
[14] Ibid., hal. 231
Kemanusiaan
/0 Comments/in Belum Terkategori, Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan Ciwaringin Cirebon
ISRAEL mulai dikucilkan dan ditinggalkan banyak negara, termasuk sekutu-sekutunya yang dulu. Pembantaian besar-besaran terhadap rakyat Palestina di Gaza mengundang simpati dunia. Sejak diproklamirkan pada 15 November 1988, negara yang mengakui Palestina sudah 145 dari 193 negara anggota PBB. Yang baru-baru ini mengakui adalah Spanyol, Irlandia, Nowegia, dan Slovenia. Negara-negara lain seperti Prancis dan Jerman akan menyusul secepatnya. Palestina sendiri belum diakui sebagai anggota PBB karena status keanggotaannya selalu diveto Amerika.
Sekarang ini dukungan terhadap Palestina justru banyak bermunculan bukan dari negara-negara Islam. Ironisnya, hal ini terjadi di saat negara-negara Islam, terutama negara-negara Arab tengah menjalin normalisasi dengan Israel, sehingga banyak yang memilih aman dan tak memiliki nyali berhadapan dengan Israel. Negara-negara sekuler seperti Bolivia, Kolombia, Cile malah memutus hubungan diplomatik dengan Israel, menyeret negara tersebut ke pengadilan internasional (ICC) atas gnosida yang sekarang tengah berlangsung di Gaza.
Gelombang protes yang biasanya hanya marak terjadi di negara-negara muslim dengan membawa bendera dan isu agama, sekarang ini muncul dan bergerak dari kampus-kampus besar dan ternama di Amerika dan Eropa. Mereka membawa pesan dan keperihatinan yang sama, yaitu krisis dan bencana kemanusiaan. Tidak ada lagi isu islam garis keras, terorisme, atau pun ekstrimisme.
Yang terjadi di Gaza bukanlah perang seperti Rusia-Ukraina, tapi sebuah pembantaian masal terhadap bangsa/etnis tertentu oleh sebuah negara yang disokong dana dan persenjataan oleh negara-negara Barat. sekarang ini korban tewas sudah mencapai 33.037 orang dan korban luka-luka 75.668 orang. Israel telah menjatuhkan 70.000 bom di Jalur Gaza, melampaui jumlah bom yang dijatuhkan pada Perang Dunia II.
Jika perang Rusia-Ukraina negara Barat (NATO) membackup habis-habisan Ukraina dengan dana dan persenjataan, perang Israel-Palestina malah sebaliknya. Banyak negara Barat, terutama Amerika, menutup mata atas kekejaman dan kejahatan perang Israel. Ketika Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengajukan surat penangkapan terhadap Netanyahu, negara-negara sekutu Israel menolak dan bahkan mengecam.
Namun, dunia tidak buta dan tuli atas penderitaan rakyat Palestina. Keadilan sedang berangsur-angsur mendekati Palestina. Takdir Tuhan bekerja melalui caranya sendiri, di luar nalar manusia.[]