Merayakan Natal

DI saat umat Kristiani bersiap merayakan kelahiran Yesus Kristus, Nabi Isa al-Masih as., banyak di antara kita yang bertanya-tanya: apa kewajiban umat Muslim terhadap Nabi Allah, Isa al-Masih as.? Barangkali tujuan penjelasan al-Qur`an mengenai Isa al-Masih as. dan ibunya, Maryam, adalah untuk menunjukkan kedudukan yang layak mereka terima berupa penghargaan dan perayaan. Al-Qur`an tidak menghormati Isa al-Masih as. terlebih dahulu kecuali setelah menghormati ibunya yang melahirkannya,

 

يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَىٰ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ

Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilihmu, mensucikanmu dan melebihkanmu atas segala perempuan di dunia [yang semasa denganmu],” [Q.S. Ali Imran: 42].

 

Allah tidak menghormati Maryam kecuali setelah menghormati ibunya yang telah melahirkannya (Q.S. Ali Imran: 35); Allah tidak menghormati ibunya Maryam kecuali setelah menghormati suami ibunya itu dan keluarganya; Allah tidak menghormati keluarganya, “keluarga Imran”, kecuali setelah menghormati keluarga Ya’qub (Q.S. Maryam: 5 – 6); dan Allah tidak memuliakan keluarga Ya’qub kecuali setelah memuliakan Ibrahim dan keturunannya (Q.S. Ali Imran: 34). Buah tidak akan baik kecuali jika akarnya baik (Q.S. Ibrahim: 24).

Al-Qur`an merayakan kelahiran Isa al-Masih as., putra Maryam, karena ia membawa mukjizat di dalam dirinya. Adapun Maryam, Allah menghormatinya dengan perhormatan yang khusus hanya untuk dirinya (Q.S. Ali Imran: 42). Adalah hak kita, umat Muslim, dan merupakan kewajiban kita—karena iman—untuk mencintai dan menghormati semua nabi dan rasul dan tidak membeda-bedakan mereka; membeda-bedakan para nabi adalah kemaksiatan, dan tidak menghormati mereka bisa membawa kepada dosa yang lebih besar. Kelahiran Isa al-Masih as. hendaknya menjadi kebahagiaan bagi seluruh umat Muslim dengan mengagungkan Allah Swt. dan merenungkan kekuasaan dan seluruh mukjizat-Nya.

Merayakan Natal (sebutan bagi kelahiran Isa al-Masih as.) adalah untuk meneladani akhlak Nabi Isa al-Masih as.. Ia berpesan kepada kita untuk selalu rendah hati serta mencintai kaum fakir-miskin, orang-orang saleh dan orang-orang yang berdosa. Sehingga cinta ini memberi mereka energi untuk bertaubat. Karena itu, merayakan Natal artinya adalah merayakan kotak perhiasan di mana kita sangat terpesona dengan permata-permata yang ada di dalamnya sehingga kita tidak bisa memilih satu dari yang lain.

Allah menunjukkan kedudukan Maryam di beberapa tempat di dalam al-Qur`an dan menunjukkan kekuatan imannya kepada-Nya dan ketergantungannya kepada-Nya. Ketika seorang utusan Allah datang kepada Maryam dan menyampaikan kabar baik bahwa ia akan hamil dan melahirkan, ia berkata, “Sesungguhnya aku berlindung darimu kepada Tuhan Yang Maha pemurah, jika kamu seorang yang bertakwa,” [Q.S. Maryam: 18]. Artinya, Maryam tidak mengenal siapapun kecuali Allah Swt. dan tidak bergantung kecuali hanya kepada-Nya. Inilah hikmah keimanan agung yang harus kita teladani. Maryam tidak hanya dikenal karena kesuciannya, tetapi ia juga dikenal karena kekuatan akidah dan imannya kepada Allah Swt.

Kelahiran Isa al-Masih as. merupakan mukjizat dan tanda kebesaran Allah Swt. yang mengharuskan umat Muslim untuk senantiasa merenungkannya. Kapan pun datang hari di mana kelahiran Isa al-Masih as. dirayakan, umat Muslim harus juga merayakannya. Sebab Isa al-Masih as. sendiri mendorong kita untuk merayakannya ketika ia berkata:

 

وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا

Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali,” [Q.S. Maryam: 33].

 

Umat Muslim beriman kepada Isa al-Masih as. sebagaimana mereka beriman kepada Nabi Muhammad Saw.. Oleh karena itu, di dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Saw. bersabda,

 

أَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Aku adalah orang yang paling berhak kepada Isa putra Maryam di dunia dan akhirat,” [H.R. Abu Hurairah].

 

Karena Isa al-Masih as. telah diberitahu oleh Allah mengenai kerasulan Nabi Muhammad Saw. dan Nabi sendiri bersabda, “Aku adalah orang yang paling berhak kepada Isa ibnu Maryam di dunia dan akhirat,” maka umat Muslim adalah orang-orang yang paling berhak merayakan Natal untuk menyambut kelahiran Isa al-Masih as.

Tidak sah keislaman seorang Muslim dan tidak sah pula keimanannya kecuali bila ia beriman kepada Isa al-Masih as. sama seperti keimanannya kepada Nabi Muhammad Saw., sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah Swt.,

 

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا

Rasul telah beriman kepada al-Qur`an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. [Mereka mengatakan]: ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun [dengan yang lain] dari rasul-rasul-Nya,’ dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat,” [Q.S. al-Baqarah: 285].

 

Maryam, ibu Isa al-Masih as., adalah satu-satunya perempuan hebat yang namanya diabadikan sebagai nama satu surah di dalam al-Qur`an, Surah Maryam, yang terdiri dari 98 ayat. Allah Swt. menghormati keluarga dan kerabatnya, terutama ayahnya, Imran, yang namanya juga diabadikan sebagai nama satu surah di dalam al-Qur`an, Surah Ali Imran, yang terdiri dari 200 ayat. Surah Ali Imran merupakan surah kedua dalam urutan surah al-Qur`an. Sendirian atau bersama putranya, Maryam dan Isa al-Masih as., disebutkan di 34 tempat lainnya di dalam al-Qur`an. Betapa hangat sambutan dan betapa besar perayaan al-Qur`an untuk keduanya. Dan salah satu wujud keagungan ini adalah bahwa banyak dari umat Muslim di seluruh dunia yang menyandang dua nama mulia ini, Isa dan Maryam.

Isa al-Masih as. adalah teladan kebenaran dan kesalehan. Ketika Maryam melahirkannya dan keluarganya berteriak-teriak menuduhnya melakukan apa yang dituduhkan kepada seorang perempuan yang tidak bersuami dan melahirkan anak, maka Isa al-Masih as. berkata kepada mereka untuk membersihkan nama ibunya,

 

إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا، وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا، وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا. وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا

Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku al-Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku [mendirikan] shalat dan [menunaikan] zakat selama aku hidup; dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali,” [Q.S. Maryam: 30 – 33].

 

Ketika membaca al-Qur`an, kita tidak menemukan di dalamnya disebutkan tentang kelahiran nabi mana pun kecuali dua nabi besar: Musa as. dan Isa al-Masih as., di mana masing-masing dari keduanya menciptakan isyarat agung di alam semesta pada saat kelahirannya. Dan Allah Swt. telah memerintahkan kita untuk bersikap baik kepada Ahli Kitab, khususnya saudara-saudara kita umat Kristiani, dengan berfirman,

 

وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُم مَّوَدَّةً لِّلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَى ذلك بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ

Pasti akan engkau dapati pula orang yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang berkata, ‘Sesungguhnya kami adalah orang Nasrani.’ Hal itu karena di antara mereka terdapat para pendeta dan rahib, juga karena mereka tidak menyombongkan diri,” [Q.S. al-Ma`idah: 82].

 

Allah Swt. menghendaki cinta dan kasih sayang menyertai kita dan saudara-saudara kita umat Kristiani, maka Dia berfirman,

 

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal [pula] bagi mereka. [Dan dihalalkan mangawini] perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu,” [Q.S. al-Ma`idah: 5].

 

Selain itu, Allah Swt. melarang kita untuk memusuhi dan memerangi saudara-saudara kita umat Kristiani yang cinta damai dan memerintahkan kita untuk memiliki kasih sayang antara kita dan mereka. Dia berfirman,

 

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِى الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” [Q.S. al-Mumtahanah: 8].

 

Rasulullah Saw. memperingatkan bahwa orang-orang yang menyerang umat Kristiani yang cinta damai dan rukun tidak akan pernah mencium aroma surga. Sebagai Muslim kita diperintahkan oleh agama untuk menyebarkan perdamaian di dunia, dan memandang mereka yang berbeda agama dengan kita sebagai saudara dalam kemanusiaan atau saudara di tanah air. Tidak ada yang namanya mayoritas dan minoritas, yang ada adalah bangsa, dan bangsa ini didirikan oleh para pemuda Muslim dan Kristiani.[]

Kiai Abdul Chalim

SATU lagi kiai pendiri NU mendapat anugerah Pahlawan Nasional: Kiai Abdul Chalim Leuimunding. Leuimunding adalah nama sebuah desa di kawasan Majalengka bagian Timur, berbatasan langsung dengan Kabupaten Cirebon.

Majalengka memiliki dua Abdul Halim yang sama-sama memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Yang pertama Kiai Abdul Halim pendiri PUI (Persatuan Umat Islam), satunya lagi Abdul Chalim pendiri NU (Nahdlatul Ulama). Biasanya, dalam penulisan nama untuk membedakan kedua tokoh besar ini, Halim pertama diawali dengan “H”, sementara yang kedua ditulis dengan hurup “C”, atau disematkan nama desa kelahiran setelah namanya. Keduanya memiliki peran dan kiprah yang besar untuk bangsa ini, sehingga pemerintah menganugerahi gelar pahlawan.

Tulisan ini akan mengulas secara singkat ketokohan serta peran kunci Kiai Abdul Chalim dalam mendirikan dan membesarkan NU. Juga jasanya bagi bangsa ini. Kiai kelahiran Majalengka, 2 Juni 1898 ini terlahir dari pasangan Kedungwangsagama dan Satimah. Jenjang pendidikannya dimulai dari HIS (Hollandsch Inlandsche School). Sebelum melanjutkan studi ke Makkah, Kiai Abdul Chalim tercatat pernah nyantri di sejumlah pesantren tidak jauh dari tanah kelahirannya, seperti Pondok Pesantren Banada, Pondok Pesantren al-Fattah Trajaya, dan Pondok Pesantren Nurul Huda al-Maarif Pajajar.

Di Makkah ia berguru langsung kepada Syaikh Abdul Mu’ti dan Syaikh Nawawi al-Bantani. Di sana ia bertemu Hadhratusy Syaikh Kiai Hasyim Asyari dan Kiai Wahab Chasbullah. Sepulang dari tanah suci Makkah, Kiai Abdul Chalim mengikuti jejak Kiai Wahab mendirikan lembaga pendidikan yang kemudian menjadi cikal bakal NU: Syubbanul Wathan dan Nahdlatul Wathan. Juga sama-sama aktif di Syarekat Islam (SI).

Bersama Kiai Wahab juga Kiai Abdul Halim menginisiasi lahirnya Komite Hijaz, sebuah perkumpulan embrio NU. Selain untuk merespon situasi global saat itu (hegemoni wahabisme di Arab Saudi), Komite Hijaz bercita-cita memerdekakan Hindia Belanda dari kungkungan Belanda.

Kiai Abdul Chalim merupakan komunikator, konsolidator sekaligus tokoh kunci kelahiran NU. Ketika Kiai Abdul Wahab Chasbullah ingin mendirikan NU, ia terlebih dulu meminta restu dari Hadhratusy Syaikh Hasyim Asyari, guru sekaligus ulama karismatik tanah Jawa waktu itu. Namun, selama sepuluh tahun dalam penantian, Kiai Hasyim tak kunjung memberikan restu. Kiai Wahab merasa segan untuk bertanya langsung, apalagi sampai mendirikan organisasi tanpa restu dari gurunya itu. Bahkan, sangking lamanya menanti jawaban dari Kiai Hasyim, Kiai Wahab hampir putus harapan.

“Sudah sepuluh tahun saya belum mendapat izin. Kalau saya tak mendapat izin, saya akan kembali masuk organisasi atau memimpin pesantren,” curhatan Kiai Wahab kepada Kiai Abdul Chalim. Di sinilah Kiai Chalim mulai mengambil peran. Ia memediasi sekaligus mengkomunikasikan kepada Kiai Hasyim Asyari. Berkat komunikasi Kiai Abdul Chalim, Kiai Hasyim segera memberikan respon dan jawaban. Jawaban Kiai Hasyim ia catat dalam buku biografi Kiai Wahab yang ditulis dalam bentuk syair.

 

 

Saya terima kata darilah paduka
Pak Ki Hasyim yang mulia malah berkata
Mas Dul Halim sebelum NU berdiri
Ialah saya kasihan pada kiai
Abdul Wahab yang ditendang sana sini
Mau bantu tak dapat jalan izin
Tiga tahun itulah saya memikirkan
Barulah sekarang terdapatnya jalan

 

 

Dari jawaban Kiai Hasyim terlihat bahwa beliau sebetulnya sudah memikirkan dan mempertimbangkan keinginan Kiai Wabab mendirikan Jam’iyyah NU. Beliau tidak hanya menunggu momentum yang tepat, namun juga dipikirkan matang-matang (istikharah) sebelum memberikan keputuasan. Panggilan “mas” dari Kiai Hasyim menunjukkan kedekatan dan keakraban Kiai Abdul Chalim dengan muassis NU itu.

Setelah organisasi NU terbentuk, murid sekaligus sahabat Kiai Abdul Wahab Chasbullah ini, sambil berdagang sarung ia berkeliling dari satu rumah ke rumah yang lain, singgah dari kampung ke kampung, bertemu dan bersilaturahim dengan banyak orang untuk mensosialisasikan NU yang kala itu masih berumur jagung. Jangan dibayangkan NU seperti saat ini, dengan ratusan ribu jamaahnya.

Organisasi NU waktu itu masih terbatas hanya di kalangan elit kiai Jawa Timur dan belum tersebar ke seluruh Nusantara. Dalam kepengurusan NU pertama kali didirikan, Kiai Abdul Chalim menjabat sebagai Katib Tsani (Sekretaris II) menemani Kiai Wahab sebagai Katib Awal (Sekretaris I). Ia bersama Kiai Wahab turun langsung mensosialisasikan dan mengkomunikasikan organisasi NU kepada kiai-kiai kampung di pelosok-pelosok daerah, mendirikan cabang organisasi, hingga mengonsolidasikan kiai-kiai (ulama) untuk berorganisasi di bawah naungan NU. Inilah alasan kenapa Kiai Wahab dan Kiai Abdul Chalim disebut “penggerak” (organisator/konsolidator) NU. Sulit membayangkan NU tanpa dua orang ini. [JM]

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan Kurang Akal dan Agama?

ISLAM adalah agama yang penuh belas kasih terhadap seluruh ciptaan Tuhan; pandangannya terhadap perempuan sangat lurus, dan kita tidak perlu menjelaskan status perempuan dalam Islam sejak awal hingga saat ini. Cukuplah kita mengingatkan bahwa al-Qur’an memuat satu surat lengkap yang khusus membahas perempuan dengan segenap ketentuannya. Cukuplah kehormatan bagi perempuan bahwa Nabi Saw. memerintahkan untuk memperlakukan mereka dengan baik.

Di tengah misinformasi sistematis dan upaya memalsukan agama dengan harapan mendistorsi citra cemerlangnya, para perusak agama selalu mengklaim bahwa Islam adalah musuh pertama perempuan, penjara yang membatasi kebebasannya, dan batu sandungan yang menghalangi jalan hidup dan harapannya. Mereka mengeksploitasi teks-teks agama yang terpisah-pisah dan disalahpahami sebagai bukti dan pembuktian keabsahan klaim mereka. Di antara teks yang paling terkenal adalah hadits yang menggambarkan perempuan “kurang akal dan agama”. Benarkah demikian?

Nabi Muhammad Saw. bersabda,

 

ما رأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن

“Aku tidak pernah melihat orang yang akal dan agamanya lebih sedikit bisa mengalahkan akal seorang laki-laki yang kuat melebihi kalian para perempuan,” [H.R. al-Bukhari].

 

Kita sepakat bahwa hadits ini benar-benar shahih tanpa ada kerancuan dalam rantai transmisi atau teksnya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab hadits shahih seperti al-Bukhari dan Muslim, dan diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri ra. dari Nabi Saw.. Perbedaan pendapat terkait hadits ini terletak pada kandungannya yang terkesan tidak adil terhadap perempuan, karena mengurangi nilai perempuan dan melekatkan pada mereka sifat yang tidak sesuai dengan hikmah agung yang dibawa Islam dalam menghormati perempuan.

Masalah pertama adalah “kurangnya akal perempuan”, yang dapat diartikan bahwa perempuan bercirikan kebodohan atau lebih rendah tingkat kecerdasannya dibandingkan laki-laki. Ini merupakan ketidakadilan yang besar bagi perempuan, dan ketidakadilan yang lebih besar lagi karena menuduh Islam merendahkan perempuan. Faktanya, hadits ini, sebenarnya lebih merupakan ungkapan mengenai realitas perempuan saat itu. Di mana akses kepada pengetahuan, ekonomi, politik, dan aktivitas publik ditutup secara sosial bagi perempuan dan mereka dipaksa untuk selalu tinggal di rumah.

Budaya yang menempatkan perempuan di dalam rumah dan menjauhkan mereka dari pengetahuan, membuat perempuan lebih banyak mengandalkan emosi dan perasaannya. Makanya masyarakat Muslim di masa Nabi Saw. menjadikan kesaksian dua orang perempuan sama dengan kesaksian satu orang laki-laki.

Di masa lalu, semakin seorang perempuan jauh dari pengetahuan dan semakin ia tunduk pada emosi dan perasaannya, semakin terpujilah ia. Ia akan lebih fokus menjalankan perannya sebagai ibu, istri, atau saudara perempuan. Bagi masyarakat kuno, siapa pun perempuan, jika akalnya menang atas emosinya, ia tidak akan bisa mengasuh bayi yang baru lahir dan membesarkannya.

Artinya, pernyataan Nabi Saw. bahwa perempuan “kurang akal” sebetulnya merupakan kritik terhadap realitas sosial yang merendahkan nilai dan arti perempuan saat itu. Harusnya, perempuan, yang akan menjadi ibu yang bertanggungjawab mengasuh dan membesarkan anak, diberi pengetahuan sehingga mereka tidak hanya mampu mengasuh dan membesarkan anak, tetapi juga mampu mendidiknya menjadi pribadi-pribadi yang hebat. Inilah yang kemudian melahirkan pernyataan “al-ummu hiya al-madrasah al-ula” (Ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya).

Dalam bahasa lain, Hafidz Ibrahim (1932 M) yang terkenal sebagai penyair sungai Nil berkata:

 

الأم مدرسة إذا أعددتها أعددت شعبا طيب الأعراقِ
الأم مدرسة الأساتذة الألى شغلت مآثرهم مدى الآفاقِ

Ibu adalah sekolah. Jika engkau persiapkannya dengan baik, maka engkau tengah mempersiapkan satu bangsa yang unggul.

Ibu adalah sekolah pertama bagi para guru yang memiliki pengaruh luas di sepanjang ufuk.

 

Memang, dari sudut pandang ilmiah, dikatakan bahwa otak perempuan 10% lebih kecil dibandingkan otak laki-laki. Meski demikian, banyak penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi tingkat kecerdasan dan pemahaman perempuan. Sebuah penelitian yang dilakukan di University of California melaporkan bahwa otak perempuan dapat bekerja lebih cepat; koneksi antar sel otak pada perempuan lebih baik dibandingkan pada laki-laki!

Sejarah menyebutkan sejumlah perempuan jenius yang membuka jalan bagi penemuan dan pencapaian berpengaruh dalam kehidupan manusia, salah satunya, misalnya, adalah Margaret Hamilton, yang bertanggungjawab memprogram pesawat ruang angkasa Apollo, yang memungkinkan manusia mengambil langkah pertamanya di permukaan bulan.

Mari kita turun sedikit ke permukaan bumi dan mengingat ilmuwan terkenal Marie Curie, yang merupakan perempuan pertama peraih hadiah Nobel, dan bahkan memenangkannya dua kali dalam bidang fisika dan kimia. Sebagian besar pencapaiannya berkisar pada radioaktivitas atom, dan ia mengawasi penelitian pertama untuk mengobati tumor menggunakan radioisotop. Oleh karena itu, laki-laki, dalam kondisi apapun, tidak boleh meremehkan perempuan dan menyombongkan diri bahwa merekalah yang paling cerdas dan canggih. Hal ini tidak ditegaskan oleh ilmu pengetahuan, dan tidak pula dinyatakan dalam Islam.

Adapun masalah kedua adalah “kurangnya agama perempuan”. Sekilas teks ini dapat diartikan bahwa perempuan kurang beragama dan tidak bertakwa. Padahal maksudnya adalah bahwa perempuan menghabiskan banyak waktu tanpa melakukan ibadah wajib, seperti shalat dan puasa karena alasan syar’i. Dengan demikian, ia tidak menghabiskan waktu sebanyak laki-laki dalam beribadah.

Kesimpulannya, “akal dan agama” akan tetap kurang dan tidak sempurna tanpa kehadiran, peran, dan partisipasi aktif perempuan dalam kehidupan ini.  Perempuan tidak kekurangan apapun, dan kehadiran mereka bukan aib bagi siapapun. Perempuan adalah sungai anugerah yang tidak pernah kering, benih yang menghasilkan kesuksesan dan prestasi, dan resep rahasia yang menciptakan orang-orang hebat dan pahlawan. Status perempuan mulia, dan kemampuan mereka hebat. Keseimbangan kosmiklah yang mengharuskan umat manusia menjadi laki-laki dan perempuan. Dan tidak ada keraguan bahwa perempuan adalah bagian kehidupan yang paling indah![]

 

Hak Anak dalam Islam

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

Pasca perang dunia pertama, kesadaran masyarakat dunia mulai terbuka akan pentingnya hak dan perlindungan terhadap anak. Perang tidak hanya membawa kerusakan dan kehancuran tempat tinggal dan bangunan, melainkan mengancam masa depan dan tatanan umat manusia akibat banyak anak dan perempuan terlantar.

Pada 1923, salah seorang aktivis perempuan pendiri Save the Children Eglantyne Jeb, membuat 10 butir hak anak sebagai rancangan Deklarasi Hak Anak (Declaration of the Rights of the Child). Isi deklarasi ini pada 1924 diadopsi secara internasional oleh Liga bangsa-bangsa untuk pertama kalinya mendeklarasikan Hak Anak. Tahun 1959 Majelis Umum PBB mendeklarasikan Hak Anak utuk kedua kalinya.

Baru pada tahun 1979, ketika akan dicanangkan Tahun Anak Internasioanl, pemerintah Polandia mengusulkan rumusan dokumen standar internasional sebagai pengakuan terhadap hak anak dan mengikat secara politis dan yuridis. Dokumen inilah kelak menjadi cikal bakal kovensi hak anak internasional, yang pada 1989 disahkan oleh PBB dan diratifikasi setiap negara anggota kecuali Somalia dan Amerika Serikat.

Satu tahun berikutnya, tepatnya pada 25 Agustus 1990, Indonesia meratifikasi konvensi hak anak PBB melalui Keputusan Presiden No. 36/1990. Sebagai bentuk komitmen dan penguatan terhadap konvensi, Indonesia menerbitkan Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diubah dengan Undang Undang No. 35 Tahun 2014.

Hak anak merupakan hak asasi manusia untuk anak. Dalam konvensi hak ana terdapat lima klaster hak anak: 1). Hak sipil dan kebebasan; 2). Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; 3). Kesehatan dasar dan kesejahteraan; 4). Pendidikan, waktu luang, budaya dan rekreasi; 5). Perlindungan khusus. Kelima klaster ini berdiri di atas empat prinsip hak anak: 1). Non-diskriminasi; 2). Kepentingan terbaik; 3). Kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang; 4). Penghargaan terhadap pandangan anak.

 

Islam Memandang Hak Anak

Perlindungan terhadap hak-hak anak, selain bersumber dari norma-norma hukum yang disediakan hukum internasional (Konvensi Hak Anak) maupun nasional (UU Perlindungan Anak), juga bisa bersumber dari agama (Islam). Sumber norma yang dimaksud berasal dari maqâshid al-syarî’ah. Maqâshid al-syarî’ah atau tujuan-tujuan syariat, menurut al-Juwaini dan al-Ghazali, adalah kebutuhan/hak-hak dasar (al-dharûrîyyât) yang dimiliki setiap muslim, yaitu: hak hidup (hifzh al-nafs), hak berpikir (hifzh al-‘aql), hak berketurunan (hifzh al-nasl), hak ekonomi (hifzh al-mâl), hak atas harga diri dan kehormatan (hifzh al-‘irdh), hak berkeyakinan (hifzh al-dîn). Kelima/keenam perlindungan ini disebut al-dharûrîyyât al-khams/al-sitt.

Tentu saja kelima/enam hak dasar tersebut masih bersifat global. Pemaknaan atas kelima/keenam hak dasar itu terus berkembang sepanjang perkembangan peradaban manusia. Bayangan al-Juwaini atau al-Ghazali ketika merumuskan al-dharûrîyyât al-khams/al-sitt tentu tidak sekompleks masa sekarang. Ruang lingkup dan cakupannya pun berbeda. Namun, kedua ulama besar Islam tersebut telah meletakkan prinsip-prinsip dasar sebagai pijakan ulama setelahnya.

Dalam konteks modern, terutama untuk merumuskan hak anak dalam Islam, kelima/keenam hak dasar tersebut bisa dijadikan sebagai klaster hak anak. Klaster hak berpikir (hifzh al-‘aql), misalnya, mencakup hak pendidikan, tujuan pendidikan, kegiatan liburan, rekreasi, seni dan budaya, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai, kebebasan privasi dll. Hak berketurunan (hifzh al-nasl) meliputi hak atas identitas, bimbingan orang tua, tanggung jawab orang tua, pengangkatan anak dll. Ini bukan “islamisasi” hak anak. Namun, selama hak-hak anak tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam apa salahnya apabila dipertegas (dilegitimasi) dan diafirmasi oleh Islam. Apalagi konvensi hak anak ini sudah mengikat baik secara politik maupun yuridis.[]

Pelecehan Seksual

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

SEWAKTU masih di pesantren ada banyak kebiasaan yang, setiap kali ada tamu perempuan, apalagi masih muda, memasuki komplek laki-laki, hampir seluruh santri keluar kamar, menyambut dengan teriakan menggoda, bersiul, bahkan kata-kata cabul. Bagi kebanyakan santri, termasuk saya waktu itu, tindakan atau prilaku seperti itu dianggap wajar-wajar saja, sama sekali tak merasa bersalah apalagi berdosa. Bahkan, saya memiliki anggapan khas cara pandang patriarki bahwa menggoda perempuan termasuk idhkâl al-surûr (membahagiakan) kepada perempuan.

Belakangan, setelah saya bergaul dengan banyak aktivis perempuan, saya baru menyadari bahwa anggapan saya keliru dan bisa masuk dalam kategori pelecehan seksual. Fenomena seperti itu disebut “catcalling”. Catcalling diartikan sebagai siulan, panggilan, atau komentar yang bersifat seksual. Catcalling tidak hanya membuat korbannya sakit hati melainkan bisa menyebabkan gangguan psikologis.[1]

Catcalling memiliki berbagai bentuk dan kategori, baik dalam bentuk ekspresi verbal maupun non verbal, seperti siulan, suara kecupan, ciuman, atau berupa komentar terhadap anggota tubuh perempuan. Juga berupa isyarat mata/tatapan mata berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan seorang perempuan.[2] Catcalling seringkali terjadi di ruang publik.

Catcalling termasuk dalam kategori pelecehan seksual. Sebagaimana disebutkan dalam buku “Labiri UU PKS”, pelecehan seksual merupakan tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga merasakan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Menurut penelitian yang dilakukan Soffana Zahra dkk., catcalling memilik dampak buruk dan berpengaruh terhadap psikologi perempuan, seperti trauma, ketakutan, sedih, risih, hingga parnoia. Catcalling membuat perempuan menderita dan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Pelakunya bisa dipidana dan penjara.

Pelecehan seksual bisa terjadi di manapun, dalam ruang publik maupun ruang privat. Pelakunya bisa laki-laki maupun perempuan. Karena itu dibutuhkan pengetahuan dan edukasi di masyarakat. Jangan akibat ketidaktahuan dan menganggap catcalling sebagai sesuatu yang wajar sehingga marak terjadi di masyarakat, terlebih di dalam institusi pendidikan yang selama ini mengaku sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan moralitas keagamaan.

Catcalling merupakan produk budaya patriarki. Dalam ruang publik yang masih didominasi budaya patriarki, relasi kuasa yang timpang membuat perempuan ditempatkan dalam posisi subordinan. Catcalling berangkat dari cara pandang laki-laki yang mereduksi kemanusiaan perempuan hanya sebagai makhluk dan objek seksual.  

 

Bagaimana Islam Memandang Catcalling?

Islam memandang manusia, tanpa membedakan jenis kelaminnya, sebagai makhluk paling mulia (al-karâmah al-insânîyyah) dan sempurna (Q.S. al-Isra`: 70 dan Q.S. al-Tin: 04). Bahkan secara eksplisit al-Qur`an menyebut ketakwaan sebagai parameter utama dalam menilai manusia di hadapan Allah Swt. (Q.S. al-Hujurat: 13). Karena itu, prasangka gender dan seksualitas yang memosisikan laki-laki lebih mulia/lebih utama dibanding perempuan bertentangan dengan deklarasi al-Qur`an tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan.

Al-Qur`an sendiri menyuruh laki-laki untuk memperlakukan perempuan dengan baik (al-mu’âsyarah bi al-ma’rûf), sebagaimana disebut dalam Q.S. al-Nisa`: 19. Secara eksplisit Nabi Muhammad Saw. juga memerintahkan kepada setiap muslim untuk menebarkan keselamatan, kedamaian, dan keamanan (afsyû al-salâm). Salam di sini tidak hanya dimaknai secara basa-basi untuk mengucapkan salam (al-salâmu alaykum) ketika bertemu dengan orang lain. Makna di balik itu sebetulnya tidak hanya berhenti di mulut (sekadar ucapan basa-basi), melainkan harus diaktualisasikan ke dalam prilaku dan tindakan.

Dalam hadits lain riwayat al-Bukhari-Muslim, Nabi Saw. mewanti-wanti bahwa seorang muslim yang baik adalah muslim yang menjaga mulut dan tangannya untuk tidak menyakiti orang lain. Inilah aktualisasi dari perintah mengabarkan, menyebarluaskan, menyosialisasikan, menebarkan “keselamatan” kepada setiap orang. Inilah esensi Islam sebagai agama perdamaian dan keselamatan (dîn al-salâm). Dengan demikian, catcalling bukan hanya merusak melainkan juga melanggar prinsip dasar dan esensi Islam sebagai agama keselamatan dan perdamaian. Wallâhu a’lam bi al-shawâb [JM]

 

Referensi

  • Saffana Zahro, dkk., Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Traumatis, Jurnal Cantrik, V 1, No. 2, 2021
  • Angeline Hidayat dan Yugih Setyanto, Fenomena Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual secara Verbal terhadap Perempuan di Jakarta, Jurnal Koneksi, Vol. 1, No. 2, 2019

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk?

Kontroversi dan perdebatan mengenai kisah awal penciptaan manusia terus bergulir di kalangan kaum beriman hingga melahirkan banyak pandangan sampai kini: bagaimana Tuhan menciptakan manusia pertama Adam as., bagaimana sebenarnya kisah penciptaan dan penciptaan Adam di dalam al-Qur’an dan apa yang disampaikan oleh Nabi Saw.. Salah satu persoalan yang paling kontroversial mengenai hakikat atau kebenaran penciptaan adalah tentang penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam as., bahwa ia diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Klaim ini digunakan dalam konteks untuk merendahkan nilai Hawa dan status gender perempuan secara umum. Apakah klaim ini benar?! Apa argumennya?!

Al-Qur’an adalah sumber terbaik yang menceritakan kepada kita tentang kisah Hawa. Allah Swt. berfirman kepada Adam: “Tinggallah kamu dan pasanganmu di surga,” yang berarti bahwa Adam mengetahui bahwa makhluk perempuan ini, Hawa, adalah pasangannya. Sebab tidak ada perempuan lain di surga. Di surga ada malaikat, tetapi mereka tidak digambarkan sebagai laki-laki atau perempuan. Di surga juga ada iblis/setan, yang merupakan salah satu dari jin.

Di dalam ayat tersebut, Allah Swt. memasukkan Hawa dalam sapaan-Nya kepada Adam, dan ia diberi nama Hawa karena ia adalah ibu dari seluruh bangsa manusia. Allah Swt. menjelaskan kepada kita bahwa setiap ciptaan-Nya diciptakan berpasangan.

 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari satu diri, dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan [mempergunakan] nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan [peliharalah] hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu,” [Q.S. al-Nisa: 1].

 

Seandainya Hawa adalah tulang rusuk Adam, maka Allah akan berfirman “وجعل منها زوجها” (Dan dari padanya Allah menjadikan pasangannya). Kata “جعل” (menjadikan) artinya mengambil sebagian dari suatu materi dan menjadikannya apa saja yang dikehendaki-Nya. Firman Allah “وخلق منها زوجها” (Dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya) adalah ungkapan tentang penciptaan yang baru dan mandiri. Seakan-akan Allah Swt. hendak berfirman: “Dia menciptakan Hawa sebagaimana Dia menciptakan Adam,” dan sebagaimana Allah menjelaskan bahwa Dia menciptakan Adam dari tanah, maka Dia juga menciptakan Hawa dari tanah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa Hawa diciptakan dari diri Adam, dan mereka bersandar pada makna zhahir firman Allah: “وخلق منها زوجها”, yang berarti bahwa Hawa diciptakan dari bagian tubuh Adam. Karena “من” (dari) menunjukkan pemisahan bagian, yaitu tulang rusuk Adam. Tetapi Q.S. al-Nisa`: 1 sebenarnya tidak menunjukkan hal ini; ayat ini berbicara tentang Allah Swt. yang memuliakan semua laki-laki dan perempuan, dan Dia memberitahu kita bahwa Dia menciptakan manusia dari “satu diri” (نفس واحدة), dan dari “satu diri” inilah Dia menciptakan pasangan. Di sini yang dimaksud dengan “satu diri” adalah diri kemanusiaan yang merepresentasikan sifat manusia. “Diri” ini terdiri dari materi dan ruh, beserta seluruh organ dan sistemnya, yang membentuk tubuh fisiknya, termasuk emosi, perasaan, sifat, naluri, keinginan, harapan, dan cita-cita, serta hati, jiwa, persepsi, pemikiran, dan imaninasi. Wujud manusia ini adalah “diri” yang diciptakan oleh Tuhan.

Allah menciptakan dari “satu diri” itu laki-laki, dan Dia juga menciptakan dari “satu diri” itu perempuan. Model praktis pertama dari “satu diri” itu adalah Adam, bapak umat manusia, dengan segala karakteristik dan ciri fisiknya. Model kedua adalah Hawa, yang diciptakan Tuhan dan menjadikannya pasangan bagi Adam, dan diwakilkan jiwa yang tunggal itu dengan segala karakteristik dan ciri fisiknya. Oleh Allah keduanya diberikan perbedaan-perbedaan individual—secara biologis, secara emosional—, sehingga masing-masing dapat memainkan peranannya dalam kehidupan. Artinya, laki-laki adalah manusia yang mempunyai jasad, jiwa dan kepribadiannya sendiri. Demikian juga perempuan adalah manusia yang mempunyai jasad, jiwa dan kepribadiannya sendiri, sama kuat dan terhormatnya dengan laki-laki, serta tidak lebih rendah status dan kedudukannya dari laki-laki.

Yang dimaksud “satu diri” dalam Q.S. al-Nisa`: 1 bukanlah Adam, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa Allah menciptakan dari Adam pasangannya, Hawa; melainkan Allah menciptakan “diri kemanusiaan” yang darinya Dia menciptakan Adam dan darinya pula Dia selanjutnya menciptakan Hawa. Kemudian dari keduanya lahir banyak laki-laki dan perempuan.

Menariknya, pembicaraan tentang “satu diri” yang darinya Allah menciptakan laki-laki dan perempuan ada di awal surah al-Nisa` yang banyak membahas tentang perempuan dan hukum-hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa al-Qur’an—dan Islam—sangat menghormati perempuan dan memandangnya sebagai wujud yang mulia dan luhur yang diciptakan dari “satu jiwa” yang darinya juga laki-laki diciptakan.

Di banyak literatur lama yang menyebutkan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk kiri Adam, yang sebenarnya bertentangan dengan al-Qur`an dan sunnah. Allah dengan tegas mengatakan, “Dia menciptakan kamu dari satu diri, dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya.” Seperti yang terlihat, ayat ini sama sekali tidak menyebut tulang rusuk. Nabi Saw. bersabda: “إن المرأة خلقت من ضلع” (Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk). Hadits ini hanya menyebut tulang rusuk, dan tidak menyebut tulang rusuk Adam. Artinya, hadits ini sebenarnya hendak menunjukkan sifat, fitrah, ruh dan perasaan perempuan, seperti dalam firman Allah: “خلق الإنسان من عجل” (Manusia diciptakan dari ketergesa-gesaan) [Q.S. al-Anbiya`: 37]. Allah berfirman demikian dikarenakan manusia itu bertabiat tergesa-gesa di dalam semua tindakannya, sehingga seolah-olah ia diciptakan darinya. Oleh sebab itu, dalam lanjutan haditsnya Nabi bersabda: “وإن ذهبتَ تقيمها كسرتها، وكسرها طلاقها” (Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya). Dan disebutkan bahwa Allah berfirman: “خلقت خلقا من طين كآدم” (Aku menciptakan ciptaan yang mandiri dari tanah seperti Adam).

Sejumlah ulama berupaya memberikan tafsir terhadap hadits Nabi di atas, berdasarkan makna literalnya, bahwa Hawa memang diciptakan dari tulang rusuk Adam, tetapi bukan untuk merendahkan status dan kedudukan perempuan; sebab Hawa diciptakan dari makhluk hidup yang berasal dari tanah, yaitu tulang lunak pada lambung Adam. Ibnu Abbas berkata: “Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam yang lebih pendek di sisi kiri ketika ia sedang tidur.” Maksudnya, Adam tertidur pada hari Hawa diciptakan darinya, seolah-olah itu adalah proses kloning. Dan dikatakan juga bahwa Hawa diciptakan dari sumsum tulang rusuk, karena setiap tulang rusuk memiliki sumsum; perempuan dikeluarkan dari laki-laki setelah sebelumnya ia berada di dalam diri laki-laki. Di sini seolah-olah terjadi proses pemisahan antara kelaki-lakian dan keperempuanan sehingga kemudian masing-masing menjadi wujud yang mandiri.

Tetapi yang pasti, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hadits Nabi tidak menyebutkan “ضلع آدم” (tulang rusuk Adam), melainkan hanya “ضلع” (tulang rusuk). “ضلع” di antara maknanya adalah “مشقة” (kesulitan), “تعب” (kelelahan), “اعوجاج” (kebengkokan), seperti dijelaskan di dalam kamus-kamus.

 

استوصوا بالنساء خيراً فإن المرأة خُلقت من ضِلْعٍ، وإنَّ أعوجَ ما في الضِّلْعِ أعلاه، فإن ذهبتَ تقيمُهُ كسرتَهُ، وإن تركتَهُ لم يزل أعوجَ، فاستوصوا بالنساء خيراً

Berwasiat baiklah kalian kepada kaum perempuan, karena sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk dan sesungguhnya selengkung-lengkungnya tulang rusuk ialah bagian yang teratas. Maka jika engkau mencoba meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya dan jika engkau biarkan saja, maka ia akan tetap lengkung selama-lamanya. Oleh sebab itu, maka berwasiat baiklah kepada kaum perempuan.”

 

Hadits ini tidak secara lugas menyatakan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, dan hadits ini juga tidak secara spesifik berbicara tentang Hawa, melainkan berbicara tentang perempuan pada umumnya. Nabi menggunakan “tulang rusuk” sebagai metafora, bukan hakikat, untuk memberikan penekanan pada perintah berwasiat dan bersikap baik terhadap perempuan, karena secara fisik perempuan lebih lemah dari laki-laki, sehingga harus diperlakukan dengan baik, lembut dan penuh kasih sayang; karena di masa Nabi perempuan diperlakukan sewenang-wenang, bahkan sampai dikubur hidup-hidup dan tidak mendapat warisan, dan yang lebih parah lagi perempuan itu sendiri yang diwariskan. Di sini sabda Nabi hadir dalam konteks memberikan perintah untuk memperlakukan perempuan dengan baik.

Hadits-hadits yang menyebutkan kata “tulang rusuk” itu hanya sebagai kiasan, yang menggambarkan sifat perempuan pada umumnya. Apakah perempuan diciptakan dari kaca yang digunakan untuk membuat botol? Tentu saja tidak. Jika Nabi menggunakan kata ini, maka itu hanya metafora, bukan kenyataan, seperti sabda beliau berikut:

 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ وَمَعَهُنَّ أُمُّ سُلَيْمٍ فَقَالَ وَيْحَكَ يَا أَنْجَشَةُ رُوَيْدَكَ سَوْقًا بِالْقَوَارِيرِ

Dari Anas bin Malik ra., ia berkata, Nabi Saw. menemui sebagian istrinya, sementara Ummu Sulaim bersama mereka, maka beliau bersabda: ‘Hati-hati wahai Anjasyah, pelan-pelanlah jika mengawal sesuatu yang diibaratkan dengan botol (barang yang mudah pecah; maksudnya para perempuan).”[]

 

Status Anak di Luar Nikah

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

Jika hari-hari ini marwah Mahkamah Konstitusi (MK) sedang merosot dan menghilangkan kepercayaan publik karena keputusan batas minimal Capres/Cawapres yang dinilai sarat muatan politik untuk meloloskan calon tertentu, MK saat dipimpin Mahfud MD pernah menorehkan sejarah penting menyangkut nasib anak yang dilahirkan di luar nikah atau melalui pernikahan sirri (pernikahan yang tak dicatat negara). Apakah anak tersebut memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya atau tidak.

Dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 42 disebutkan:  “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Selanjutnya pada Pasal 2 ditegaskan kembali: “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Karena dianggap mereduksi hak-hak konstitusional anak, pasal ini diajukan ke MK oleh Aisyah atau lebih dikenal dengan Macicha Muchtar, istri sirri Moerdiono, mantan Sekneg era Soeharto. Dari pernikahan itu dikaruniai seorang anak yang tidak diakui oleh Moerdiononya sendiri. Karena itulah Macicha akhirnya mengadukan pasal tersebut ke MK.

Macicha masih beruntung karena anak yang dilahirkan melalui pernikahan sah secara agama, sehingga, setidaknya menurut agama, anak tersebut masih memiliki pertalian nasab (intisab) dengan ayah biologisnya. Kasusnya akan berbeda ketika anak tersebut dilahirkan bukan melalui pernikahan yang sah, baik agama maupun negara. Nasab anak tersebut hanya tersambung kepada ibunya. Karena agama (fikih) hanya mengakui nasab seorang anak berdasarkan pernikahan (al-waladu li al-firasy). Inilah salah satu problem fikih kita. Keputusan ini tidak hanya melanggar dan menghilangkan hak-hak konstitusi anak (menyalahi pasal 28B ayat (1) UUD 1945) melainkan juga bertentangan dengan maqasid syariah, terutama hak atas nasab atau identitas (hifzh al-nasl).

Pendekatan maqasid syariah ini penting untuk membaca kembali hak-hak anak (huquq al-awlad) berdasarkan hak dan kebutuhan anak, bukan semata melalui perspektif orangtua. Apalagi Islam tidak mengakui dosa warisan. Kesalahan yang dilakukan orang tua tidak sepatutnya dibebankan kepada anak. Meskipun dihasilkan dari hubungan terlarang, anak tetap suci dan tidak membawa dosa kedua orangtuanya. “Kullu mawlud yuladu ala al-fithrah,” (Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci), kata sebuah hadits Nabi. Jadi, istilah “anak haram” sebetulnya tidak tepat dan sangat pejorative.

Dengan demikian, sesungguhnya keputusan MK sejalan dengan pandangan agama bahwa seorang anak masih memiliki hubungan perdata dengan orangtua biologisnya. Dalam putusan MK disebutkan: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukummempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”

Kita butuh keputusan MK yang mencerahkan seperti ini, bukan keputusan yang membuat mendung dan menggelapkan langit hukum kita. [JM]

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Fikih dan Masalah Perempuan

Sebagian besar pandangan fikih merepresentasikan kondisi zamannya. Sesuatu yang baik untuk zaman itu belum tentu baik untuk zaman saat ini.

1 – Legislasi di dalam al-Qur`an berkisar pada tiga tingkatan: al-fardh al-maktûb (kewajiban tertulis) atau al-awamir, kemudian al-nawâhîy (larangan) atau al-muharramât (hal-hal yang dilarang), kemudian apa yang ada di antara keduanya, yaitu al-mubah (yang boleh). Metode al-Qur`an dalam mengatur ketiga hal ini adalah menentukan al-furûdh (kewajiban) dan al-muharramât (hal yang dilarang) lalu membiarkan al-mubâh (yang boleh) terbuka untuk diperdebatkan. Jika sebelumnya terdapat peraturan yang melarang sesuatu, maka al-Qur`an hadir dengan hukum baru yang menghalalkannya. Sebagaimana firman Allah Swt., “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu,” [Q.S. al-Baqarah: 187].

Kemudian fikih hadir dengan interpretasi dan modifikasi kerangka legislasi dengan menambahkan dua tingkatan hukum yang diambil dari al-mubâh yang halal, yaitu: al-makrûh (yang tidak disukai/dibenci) dan al-mandûb/al-masnûn (yang disunnahkan). Makruh adalah suatu hal mubah yang perlu ditingalkan dan tingkatannya lebih rendah dari haram, sedangkan mandub/masnun adalah suatu hal mubah yang perlu dilakukan meskipun tidak wajib dan tingkatannya lebih rendah dari fardh/wâjib.

2 – Interpretasi dan modifikasi kerangka legislasi al-Qur`an ini menghasilkan dua hal:

Pertama, penambahan istilah-istilah baru yang sebenarnya bertentangan dengan al-Qur`an, yaitu makruh dan mandub. Misalnya, makruh di dalam terminologi al-Qur`an bukanlah mubah yang tingkatannya lebih rendah dari haram sebagaimana dikatakan para ulama fikih, melainkan merupakan jenis haram paling buruk. Allah Swt. berfirman,

 

وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ

Allah menjadikan kamu membenci kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan,” [Q.S. al-Hujurat: 7].

 

Kemudian, setelah mengharamkan pencurian, pembunuhan, kekafiran dan dosa-dosa besar lainnya di dalam surah al-Isra`, Allah Swt. berfirman tentangnya semua itu:

 

كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا

Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu,” [Q.S. al-Isra`: 38].

 

Kedua, mempersempit ruang lingkup halal-mubah dan mengubahnya menjadi makruh yang tidak perlu dilakukan. Hal ini terjadi setelah menginterpretasikan kaidah-kaidah legislasi al-Qur`an:

1 – Di dalam al-Qur`an terdapat kaidah-kaidah legislasi yang jâmi’-mâni’ (memuat dan menolak), yaitu mengumpulkan hal-hal yang dilarang/diharamkan (al-muharramât) di dalam tembok tertentu dan mencegah seseorang untuk mengeluarkan darinya atau menambahkan apapun ke dalamnya, seperti hal-hal yang dilarang dalam pernikahan. Al-Qur`an menyebutkannya secara rinci kemudian berfirman: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, [yaitu] mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina,” [Q.S. al-Nisa`: 24]. Artinya, perempuan-perempuan yang berada di dalam tembok ini seluruhnya diharamkan untuk dinikahi, sedangkan perempuan-perempuan di luar tembok tersebut seluruhnya halal untuk dinikahi. Tetapi pandangan fikih datang merubuhkan tembok tersebut dan menambahkan dengan qiyas (analogi) dua kaidah fikih dan menjadikan keduanya hadits yang dinisbatkan kepada Nabi, yaitu: “يحرم من الرضاع ما يحرم بالنسب” (apa yang diharamkan karena sepersusuan sama diharamkan karena keturunan) dan “لا تنكح المرأة على عمتها او خالتها” (Dilarang menikahi seorang perempuan beserta dengan bibi dari pihak ayah atau ibu). Oleh karena itu, jika seorang laki-laki ingin menikah dengan bibi kandung dari pihak ibu, maka hal itu diperbolehkan dalam aturan legislasi al-Qur`an namun diharamkan menurut pandangan fikih. Demikian juga, jika seorang laki-laki ingin menikah dengan sepupunya dari pihak ayah atau ibu, Allah Swt. berfirman boleh, tetapi para ahli fikih mengatakan haram.

Contoh lainnya adalah makanan-makanan haram yang disebutkan berulang-ulang di dalam al-Qur`an: Q.S. al-Baqarah: 173, Q.S. al-Ma`idah: 3, Q.S. al-An’am: 145, Q.S. al-Naml: 115, yaitu bangkai, darah, daging babi, dan segala sesuatu yang dipersembahkan kepada berhala. Meskipun ada peringatan al-Qur`an untuk tidak menambahkan makanan-makanan terlarang baru ke dalamnya: Q.S. al-Ma`idah: 87, Q.S. Yunus: 59-60, Q.S. al-Nahl: 116-117, Q.S. al-Tahrim: 1, para ahli fikih tetap menambahkan larangan pada banyak makanan halal yang menghiasi lembaran-lembaran kitab fikih.

2 – Terdapat aturan legislasi al-Qur`an yang ditegaskan dengan qashr-hashr (pembatasan), seperti firman Allah Swt.: “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah [membunuhnya], kecuali dengan [alasan] yang benar,” [Q.S. al-Isra`: 33, Q.S. al-An’am: 151]; “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membunuhnya] kecuali dengan [alasan] yang benar,” [Q.S. al-Furqan: 68]. Artinya, di dalam Islam tidak dibolehkan membunuh kecuali dengan landasan legislasi al-Qur`an yang benar, yaitu sesuai dengan teks-teks al-Qur`an dalam bentuk qishash, baik dalam bentuk kejahatan (Q.S. al-Baqarah: 178), atau dalam peperangan (Q.S. al-Baqarah: 194). Namun, para ahli fikih datang menghapuskan aturan yang mengikat ini dan menambahkan pembunuhan terhadap orang murtad, orang sesat, orang yang meninggalkan shalat, dan rajam terhadap orang yang berzina, kemudian meluas hingga menjadikan seorang imam berhak untuk membunuh siapapun yang menentang kekuasaannya.

3 – Terdapat aturan legislasi al-Qur`an yang ditegaskan dengan segala bentuk penekanan, seperti perintah membuat wasiat bagi ahli waris dan bukan ahli waris dalam firman Allah Saw.: “Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, [sebagai] kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa,” [Q.S. al-Baqarah 180]. Penekanan pada wasiat dihadirkan dalam berbagai bentuk dan sangat tegas, seperti  “Diwajibkan atas kamu”,  “jika dia meninggalkan harta”,  “dengan cara yang baik”,  “[sebagai] kewajiban”, dan “bagi orang-orang yang bertakwa”. Kemudian ayat-ayat setelahnya mengatur tentang kaidah-kaidah wasiat.

Di dalam surah al-Nisa` terdapat perintah mengenai wasiat yang harus dilakukan sebelum penandatanganan warisan (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat dan sesudah dibayar hutangnya, [Q.S. al-Nisa`: 11]). Meskipun kedua orangtua mempunyai hak atas waris dan juga hak atas wasiat, dan meskipun kaidah-kaidah waris dan wasiat adalah ketentuan Allah yang haram untuk dilampaui (Q.S. al-Nisa`: 13, 14), hanya saja fikih menghapuskan wasiat bagi ahli waris berdasarkan kaidah fikih yang dijadikan hadits Nabi Saw.: “لا وصية لوارث” (Tidak ada harta wasiat bagi ahli waris) dan mengatakan bahwa ini telah me-naskh (menghapus) ayat-ayat al-Qur`an yang bertentangan dengannya.

Aturan mengenai wasiat dan anjuran terhadapnya merupakan wujud dari keadilan Islam. Bagian warisan ditentukan setengah, seperempat, seperenam, sepertiga, seperdelapan, dan tidak dapat diubah. Penerapannya saja dapat menimbulkan ketidakadilan di antara para ahli waris. Mungkin di antara mereka ada yang berhak mendapatkan bagian tambahan karena keadaan khusus yang menderanya. Di sinilah wasiat muncul untuk mengatasi masalah tersebut di bawah pandangan dan kendali masyarakat sesuai dengan tanggungjawab orang yang meninggal di hadapan Allah Swt. dalam pembagian wasiat sesuai dengan apa yang tercantum di dalam ayat-ayat wasiat. Misalnya, dengan wasiat seseorang dapat memberikan anak perempuan bagian yang sama dengan anak laki-laki selama ia layak mendapatkannya.

4 – Interpretasi fikih terhadap legislasi al-Qur`an yang ketat dan mengikat menghasilkan dua hasil sekaligus:

Pertama, penambahan makna yang bertentangan dengan istilah-istilah di al-Qur`an. Misalnya, “naskh” di dalam al-Qur`an dan bahasa Arab berarti penetapan, penulisan dan pencatatan. Namun dalam pandangan fikih, “naskh” berarti penghapusan, pembatalan dan penggantian.

Kedua, para ahli fikih menjadikan fatwa-fatwa dan hadits-hadits fikih mereka yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Saw. membatalkan aturan-aturan di dalam al-Qur`an dan menghapusnya.

 

Pengabaian Kaidah-kaidah Legislasi al-Qur`an dan Tujuan-tujuan Besarnya

Secara umum, hukum-hukum dalam legislasi al-Qur`an adalah perintah-perintah yang mempunyai maksud dan tujuan umum. Legislasi di dalam al-Qur`an dimulai dengan perintah-perintah yang disertai kaidah-kaidahnya. Tujuan-tujuannya bisa muncul di dalam ayat itu sendiri, atau di dalam konteksnya, atau muncul secara terpisah. Di sini kita tidak berada dalam lingkup untuk merinci hal ini yang membuat kita abai terhadap bahasan dalam tulisan ini. Namun memberi contoh dapat membantu pemahaman.

Kita mulai dengan tujuan legislasi al-Qur`an, yang terangkum dalam istilah “al-taqwâ” (ketakwaan) dan “khasyatullâh” (rasa takut kepada Tuhan), atau dalam ungkapan kontemporer “hati nurani yang hidup” (al-dhamîr al-hayy) yang tidak cukup hanya dengan menyesali kesalahan dan bertekad untuk tidak mengulanginya, namun sebelum itu seseorang harus berusaha agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan (Q.S. al-A’raf: 201, Q.S. al-Imran: 133 – 136). Ketakwaan memadukan keimanan tulus kepada Allah Swt. dan Hari Akhir dengan terus mengerjakan amal saleh, yaitu ibadah dan mu’amalah. Oleh karena itu, tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang bertakwa. Iman saja tidak cukup, dan amal saleh saja tidak cukup.

Dalam legislasi al-Qur`an, ketakwaan dihadirkan dalam konteks peraturan itu sendiri dan terkadang terpisah darinya karena merupakan nilai yang lebih tinggi. Perintah untuk bertakwa diulang-ulang kepada Nabi Saw. dan orang-orang yang beriman, dan terkadang muncul di awal surah al-Nisa`, al-Ahzab, dan al-Hajj. Ketakwaan hadir dalam konteks legislasi al-Qur`an untuk menekankan perlunya menghubungkan penerapan hukum Tuhan oleh manusia dengan menghidupkan hati nurani, memuliakan dan mensucikan jiwa, serta meningkatkan hubungan langsung antara manusia dengan Tuhan yang mengetahui tipu daya mata dan apa yang tersirat di dalam dada.

Jika manusia mengetahui bahwa Allah Swt. melihatnya, maka ia harus bertakwa kepada-Nya dan berusaha mencari keridhaan-Nya, bahkan sekalipun berada di bawah jaminan keamanan otoritas manusia dan pengawasan polisi. Karena peran takwa begitu agung, kita menemukan perintah bertakwa menghiasi seluruh ayat legislasi di dalam al-Qur`an. Kita berikan salah satu contohnya: Allah Swt. berfirman tentang perceraian, yang menekankan pada terpeliharanya hak-hak perempuan: “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang maruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang maruf [pula]. Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu kitab dan hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu,”  [Q.S. al-Baqarah: 231].

Q.S. al-Baqarah 231 tersebut mengandung dua pesan penting. Pertama, tentang pilihan bagi suami—yang telah menceraikan istrinya dan telah sampai diakhir masa iddahnya—antara mempertahankan dan melindungi istrinya dengan syarat ia harus memperlakukan istrinya dengan baik atau benar-benar melepaskan dan berpisah dengannya—dijelaskan bahwa talak yang dalam hukum al-Qur`an hanyalah sekedar masa peninjauan dan bukan perpisahan—, tetapi juga harus dengan cara yang baik dan tidak merugikan. Selain itu, sang suami tidak boleh berniat mengembalikan istrinya ke dalam perlindungannya (rujuk) dengan maksud mempermalukannya. Kedua, pesan bagi suami untuk senantiasa bergaul bersama istri dengan memberikan peringatan, teguran, nasihat, bimbingan dalam ketakwaan. Di sini kita melihat pertentangan antara hukum talak di dalam al-Qur`an dan pandangan fikih, di mana hukum al-Qur`an lebih mengedepankan pemenuhan hak-hak perempuan dan hak-hak asasi manusia.

Seluruh aturan keluarga di dalam al-Qur`an bertujuan untuk melestarikan dan menguatkannya sebagai tujuan paling luhur. Namun kebiasaan buruk fikih adalah hanya fokus pada perintah dan mengabaikan kaidah dan tujuan (maqashid). Dalam masalah keluarga, misalnya, al-Qur`an menekankan, “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak,” [Q.S. al-Nisa: 19]. Dalam aturan ini, cara suami berinteraksi dengan istri yang membangkang (nusyûz), yaitu menghancurkan rumah tangganya padahal semua haknya terpenuhi dan suaminya mengurusnya dengan baik (qiwâmah)—istilah qiwâmah dalam al-Qur`an berarti merawat, menjaga, memikul tanggungjawab terhadap istri dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan baik—adalah mendisiplin istri yang durhaka dengan menasihati, lalu pisah ranjang, lalu memukul. Allah memberikan peringatan kepada suami untuk tidak menyalahgunakan aturan ini sehingga menimbulkan penindasan terhadap istri yang taat (Q.S. al-Nisa`: 34). Namun pandangan fikih cenderung mengabaikan maksud dan tujuan dari hukum Allah dan lebih fokus perintah “pemukulan istri” (dharb al-zawj).

Mengenai masalah kesucian moral, perintah syariat datang bagi laki-laki dan perempuan untuk tidak melihat hal-hal yang dilarang, tidak mendekati zina dan juga kesopanan dalam berpakaian (Q.S. al-Nur: 30-31, Q.S. al-Isra`: 32). Namun pandangan fikih memusatkan perhatian pada perintah ini sampai pada titik ekstrim; mengubah kerudung yang seharusnya hanya menutupi dada dan tidak menutupi wajah serta rambut menjadi niqab yang membebani perempuan dan membungkus seluruh tubuhnya dengan kain hitam suram—dan ini melampaui batasan yang telah ditetapkan Allah—, menyia-nyiakan kesaksian perempuan dan perannya di dalam masyarakat Muslim, melarangnya membuka dan memperlihatkan wajah padahal itu dibolehkan menurut hukum Islam. Diketahui bahwa niqab adalah salah satu elemen terpenting menyebarnya dekadensi moral, karena perempuan dapat bersembunyi di dalamnya dan melakukan apa pun yang mereka inginkan tanpa ada yang menyadarinya.

Bahkan ibadah, yang sekedar merupakan perintah yang wajib kita laksanakan untuk mencapai tujuan akhir, yaitu ketakwaan (Q.S. al-Baqarah: 183, 196 – 197) atau sebagai sarana ketakwaan yang dengannya kita bisa menjauhi perbuatan keji dan mungkar (Q.S. al-Ankabut: 45)—Inilah makna hakiki dari mendirikan shalat dan menunaikan zakat, yakni menyucikan diri dan menyempurnakan akhlak melalui ketakwaan—semua itu diabaikan sama sekali dalam pandangan fikih. Shalat, zakat, puasa dan haji dijadikan tujuan itu sendiri. Seakan fikih hendak mengatakan, “Jika kamu menunaikan shalat, meskipun kamu bermaksiat, shalatmu akan menghapuskan dosa-dosamu,” atau “Cukup kamu mengucapkan dua kalimat syahadat, lalu menebar kerusakan di muka bumi, dan kamu pasti masuk surga karena kamu adalah umat Nabi Muhammad.” Artinya, padangan fikih mengubah ibadah menjadi religiusitas yang dangkal dan mengubah moral menjadi rawa kemunafikan, kebohongan, dan penipuan.

Adapun terkait hubungan kita dengan orang lain, fikih mengubahnya dari perdamaian menjadi kekerasan, terorisme, dan agresi karena hanya fokus pada “perintah” (al-amr) dan mengabaikan kaidah dan maksud/tujuan dari legislasi al-Qur`an. Perintah untuk berperang, “قاتلوا”, “جاهدوا”, “انفروا”, merupakan bentuk pembelaan diri dan pembalasan atas agresi, atau dalam ungkapan al-Qur`an “fî sabîlillah” (di jalan Allah). Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan kebebasan beragama dan mencegah persekusi dalam beragama, agar setiap manusia dapat memilih apa yang diyakini dan dipercayainya; ia memilih suatu keyakinan dan hidup tenteram dan aman dengan keyakinannya, dan kemudian ia mempertanggungjawabkan pilihannya yang bebas di hari kiamat tanpa ada paksaan dalam beragama.

Allah Swt. berfirman: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, [tetapi] janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas,” [Q.S. al-Baqarah: 190]. Jadi perintahnya di sini adalah “perangilah” dan kaidahnya adalah “di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, [tetapi] janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. Kaidah ini diulangi dalam firman-Nya yang lain: “Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu,” [Q.S. al-Baqarah: 194]. Adapun maksud atau tujuannya ada pada firman-Nya yang lain: “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah,” [Q.S. al-Baqarah: 193]. Artinya mencegah fitnah adalah tujuan utama dari perintah “perang”. Fitnah dalam istilah al-Qur`an berarti pemaksaan dalam memeluk agama atau penindasan dalam memeluk agama yang biasa dilakukan oleh orang-orang musyrik di Makkah terhadap umat Muslim. Allah Swt. berfirman: “Dan berbuat fitnah lebih besar [dosanya] daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka [dapat] mengembalikan kamu dari agamamu [kepada kekafiran], seandainya mereka sanggup,” [Q.S. al-Baqarah: 217]. Dengan menegakkan kebebasan beragama dan mencegah fitnah atau pemaksaan dalam beragama, maka seluruh agama adalah milik Allah Swt., dan Dia sendiri yang akan mengadilinya pada hari kiamat tanpa ada yang merampas kekuasaan-Nya di pengadilan dan penganiayaan terhadap mereka yang berbeda pendapat. Itulah makna firman Allah: “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah,” [Q.S. al-Anfal: 39].

Para ahli fikih hanya fokus pada perintah untuk melakukan jihad dan perang dan mengabaikan kaidah untuk berperang atau satu-satunya alasan yang membenarkannya, yaitu bahwa perang hanya bersifat defensif. Akibatnya, perang menjadi bukan demi Allah untuk menegakkan kebebasan beragama dan mencegah pemaksaan dalam beragama, dan bukan sekadar untuk membela diri secara sah, melainkan untuk melegitimasi agresi terhadap orang lain, menjadikannya tidak hanya sebagai sesuatu yang mubah (boleh) tetapi bahkan sebagai sesuatu yang wajib dalam Islam.

Umumnya para ahli fikih hidup di Abad Pertengahan yang membanggakan diri atas pendudukan dan pernyerangan terhadap orang lain. Ini adalah ciri-ciri Abad Pertengahan dan dunia hingga saat ini. Orang-orang Arab di era pra-Islam (Jahiliyah) tidak terlepas dari budaya ini, bahkan mereka melakukan pemaksaan yang tak henti-hentinya, di mana perampokan, penjarahan dan penindasan menjadi cara beragama yang lazim. Karena Islam, dalam arti kedamaian dengan segenap nilai luhurnya, menolak hal ini, tentu saja membuat tidak senang orang-orang di masa itu. Dan kemudian, orang-orang Arab harus kembali kepada apa yang biasa mereka lakukan, namun dengan perubahan yang besar dan memalukan, yaitu menggunakan nama Islam untuk menyerang bangsa-bangsa lain. Hal inilah yang dilakukan oleh kaum Quraisy setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. dalam serangan-serangannya yang secara salah disebut sebagai al-futûhât al-Islâmîyyah (penaklukan Islam). Para sejarawan kemudian menulis biografi Nabi berabad-abad setelah beliau wafat dengan memasukkan ke dalamnya semua ciri zaman mereka, termasuk pertempuran ofensif, pembunuhan politik dan teroris, serta penyimpangan moral. Kemudian muncullah hadits-hadits yang menggambarkan potret zaman itu melalui rantai sanad/transmisi palsu kepada Nabi Saw., lalu mereka menjadikannya sebagai agama yang mereka namakan Sunnah dan mengklaim bahwa itu berdasarkan wahyu dari Allah. Dari sini para ahli fikih yang sebagian besar juga adalah ulama hadits merasa perlu untuk menciptakan legislasi baru yang hukum-hukumnya tidak sesuai dengan kaidah dan tujuan legislasi al-Qur`an.

Di atas telah diulas mengenai hubungan permanen antara legislasi al-Qur`an dan ketakwaan, di mana seorang Muslim menjadi pengawas bagi dirinya sendiri sebelum masyarakat, otoritas, atau polisi menjadi pengawas bagi dirinya. Kendati demikian, kita tidak menemukan hubungan itu di dalam fikih, baik dalam fikih ibadah maupun muamalah. Dengan menanggalkan aspek esoteris ini atau aspek spiritual fikih, dalam perkembangan intelektualnya, berfokus pada religiusitas dangkal dengan detail-detail yang terkadang tidak masuk akal memenuhi banyak kitab fikih. Misalnya: Apa hukumnya orang yang membawa kantung air di punggungnya? Apakah itu membatalkan wudhunya atau tidak?; Orang yang lapar di padang pasir dan tidak menemukan apa-apa selain jenazah salah satu nabi, apakah boleh memakannya?; Apa hukum seseorang yang berzina dengan ibunya di siang hari bulan Ramadhan di dalam Ka’bah? Dan apa dosanya?; Apa hukumnya seorang laki-laki yang kemaluannya bercabang dua lalu ia berzina dengan seorang perempuan melalui vagina dan duburnya? Apakah ia dikenakan satu hukuman atau dua hukuman?[]

Pemuda dan Politik Dinasti

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

Jokowi terkadang terlalu berlebihan menilai anak muda. Di awal periode kedua pemerintahannya, ia mengangkat sejumlah stafsus millenial. Harapannya, lewat anak-anak muda ini, muncul terobosan-terobosan besar untuk kemajuan bangsa ini.

“Tugas mereka secata khusus adalah mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang,” katanya sesaat setelah melantik anak-anak muda pilihan ini.

Sampai menjelang akhir periode, terus terang saya tidak pernah mendengar teobosan-terobosan ataupun gagasan-gagasan besar yang muncul dari stafsus-stafsus millenialnya itu.

Ini bukan berarti kegagalan generasi millenial. Hanya, kebetulan saja millenial yang digadang-gadang Jokowi ini seperti “kerupuk melempem”.

Hal Ini menunjukkan bahwa pengangkatan stafsus hanyalah gimmick politik Jokowi, pepantes, atau sekadar pajangan untuk mempercantik etalase kekuasaannya. Jelek-jeleknya, mereka adalah bekas timsesnya dulu.

Narasi pemimpin muda yang memiliki banyak terobosan, ide-ide kratif, inovatif, bahkan memiliki pikiran-pikiran revolusioner belum bisa dibuktikan Jokowi. Bahkan ketika anaknya memimpin Solo pun tidak kelihatan hebatnya.

Narasi kepemimpinan anak muda muncul lagi ketika anak sulung Jokowi dipasang menjadi cawapres Prabowo—melalui rute politik yang cukup mulus, mengkonsolidasikan ketua-ketua umum partai di Istana, mengaktifkan kembali simpul-simpul relawan pendukungnya, memasang anak bungsunya memimpin partai politik, hingga mengamankan salah satu pasal di MK melalui iparnya yang ketua MK agar anak sulunya bisa lolos melenggang mendampingi Prabowo.

Sekenario politik ini sudah dirancang dan dipersiapkan jauh-jauh hari demi memuluskan jalan Gus Gibran, gus politik, menuju kursi kekuasaan. Jadi, ini bukan perkara enteng-entengan seperti ucapan Jokowi, “Kan yang memilih rakyat”, melainkan sebuah proses yang tidak fair, melanggar prinsip meritokrasi, mengancam dan menghambat demokrasi. Demokrasi dibegal oleh oligarki kekuasaan yang mampu membeli segalanya: partai politik, media, lembaga negara, hingga lembaga survey.

Mungkin saja ini bukan sepenuhnya kehendak Jokowi, melainkan keinginan orang-orang di sekeliling Jokowi yang selama ini sudah nyaman dan tak mau kehilangan kekuasaan. Ada banyak projek, misal di IKN, yang belum selesai dan perlu diamankan pada periode selanjutnya.

Apapun alasannya, dinasti politik yang sedang dirancang Jokowi harus di-ambyar-kan, agar preseden buruk sejarah ini tak terulang kembali.[]

Di Manakah Harga Kemanusiaan?

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

JIKA ingin melihat peta pertarungan dan kekuatan global saat ini, Perang Rusia-Ukraina dan Israel Palestina bisa menjadi perbandingan. Pada 24 Februari 2022 Rusia menginvasi Ukraina, seluruh blok Barat (Nato) langsung memberikan dukungan dan bantuan persenjataan kepada Ukraina. Hal ini berbanding terbalik ketika Palestina berperang melawan Israel. Negara-negara Barat berlomba-lomba membantu Israel. Bahkan, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pun ikutikut mengecam Hamas dan sepenuhnya membela Israel. Padahal, mereka sama-sama tengah dijajah negara lain.

Padahal, sebagaimana kita tahu, Barat (Amerika Serikat [AS] dan sekutunya) kerap kali mengklaim selalu membawa misi kemanusiaan. Pada 2003 AS menginvasi Irak dengan dalih membebaskan rakyat Irak dari cengkeraman rezim diktator Saddam Husein dan menghancurkan senjata pemusnah masal yang tak bisa dibuktikan hingga hari ini. AS dibantu 20 negara yang tergabung dalam pasukan multinasional memporakporandakan Irak dan menggulingkan pemerintahan Saddam. Invasi AS dan sekutunya ini menyisahkan penderitaan panjang bagi rakyat Irak. Irak porak poranda, masa depan negara ini suram. Kebiadaban AS terhadap Irak juga dialami Afganistan, Suriah, Libia, dll. Siapa yang bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan ini?

Jika negara-negara Barat berbicara kemanusiaan, mereka sebetulnya sedang menceramahi mereka sendiri. Mereka kerap kali menuduh negara lain melakukan pelanggaran HAM dan kemanusiaan, sementara tangan mereka sendiri berlumuran darah, menciptakan penderitaan dan tragedi kemanusiaan. Meskipun kebijakan-kebijakan luar negeri mereka seringkali tidak mewakili aspirasi dan banyak ditentang rakyatnya. Kendati pun  Amerika dan hampir seluruh anggota NATO memberikan dukungan dan bantuan terhadap Israel, tak sedikit rakyat mereka melakukan demonstrasi membela Palestina dan mengutuk keras Israel.

 

Butuh Keseimbangan Baru

Pasca perang dunia kedua, muncul dua negara super power yaitu Amerika dan Uni Soviet. Keduanya saling bersaing, berebut pengaruh, dan berlomba-lomba menguasai dunia. Perang dingin antar dua negara adi daya ini mewakili pertarungan ideologi kapitalisme dan komunisme. Pada 1991 perang dingin berakhir. Uni Soviet jatuh dihantam krisis ekonomi. Amerika menjadi satu-satunya kekuatan tunggal. Negara Paman Sam ini kerap dijuluki “polisi dunia”. Dominasi tunggal Amerika ini tak berlangsung lama. Munculnya kekuatan-keuatan baru seperti China, Rusia, dan india yang mulai menggeser dominasi tunggal AS. Dalam banyak hal kebijakan luar negeri AS pun banyak yang tak sejalan dan ditentang oleh negara-negara tersebut.

Dalam menyikapi konflik Palestina-Israel, AS dan Rusia saling berseberangan. Dua negara ini saling memveto resolusi masing-masing. Kubu AS dan sekutunya membela Israel dengan dalih “membela diri”, sedangkan Rusia mendukung kemerdekaan Palestina. Rusia menganggap serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober silam sebagai bagian dari perlawanan terhadap kolonialisme Israel. Rakyat Palestina sedang menuntut hak-hak atas kemerdekaan mereka.

Selama didominasi AS dan sekutunya masih sangat kuat dan mencengkeram banyak negara, Palestina tidak akan memperoleh kemerdekaanya. Resolusi PBB yang dianggap merugikan Israel pasti akan diveto AS. Begitu pun konflik Ukraina-Rusia sekarang ini tidak akan mengalami banyak perubahan selama Rusia memiliki hak veto di PBB. Negara-negara kecil seperti Indonesia hanya bisa menonton pertarungan global negara-negara besar. Karena itu, kita butuh kekuatan baru yang tidak terjebak pada konflik lama seperti AS dan Rusia. Negara-negara dunia ketiga yang tak memiliki beban sejarah harus bersatu menyuarakan kemanusiaan dan keadilan global. Sebagaimana pernah dilakukan Sukarno melalui gerakan non-blok ỵang berhasil menyatukan negara-negara bekas jajahan untuk bersatu dan memberikan suara berbeda. Kelihatannya arus sejarah sedang bergerak menuju tatanan baru. Dunia sedang menata diri menuju keseimbangan baru. Semoga keseimbangan baru ini membawa kemaslahatan menuju kemanusiaan universal.[]