Hikmah di Balik Peristiwa Qurban

MENGAPA kisah Ibrahim as. selalu diulang-ulang kepada kita setiap tahun? Apa tujuan umat Muslim mengikuti teladan Nabi Ibrahim menyembelih qurban? Dan mengapa tindakan seorang ayah yang ingin menyembelih anaknya ribuan tahun yang lalu itu menjadi perayaan yang penuh suka cita dan kegembiraan? Semua pertanyaan ini muncul di benak kita saat kita merenungkan kisah Nabi Ibrahim as. dan putranya, Nabi Ismail as. Dan untuk menjawab semua pertanyaan ini, ada baiknya bila kita membaca ulang firman Allah di dalam al-Qur`an,

Dan Ibrahim berkata, ‘Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Tuhanku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku. Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku [seorang anak] yang termasuk orang-orang yang saleh.’ Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar. Maka tatkala anak itu sampai [pada usia sanggup] berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab, ‘Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.’ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis[nya], [nyatalah kesabaran keduanya]. Dan Kami panggil dia, “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu [pujian yang baik] di kalangan orang-orang yang datang kemudian, [yaitu] ‘Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim’. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman,” [Q.S. al-Shaffat: 99 – 111].

Berdasar ayat ini, setidaknya ada sejumlah hikmah dan pelajaran yang dapat kita petik dari peristiwa agung tersebut yang bisa menjadi petunjuk bagi setiap keluarga yang menginginkan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya.

Pertama, kebenaran mimpi para nabi. “Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar,” [Q.S. al-Shaffat: 102]. Di masa kecilnya Ismail tahu bahwa mimpi para nabi adalah haqq, benar, bukan hoax, dan bahwa mimpi para nabi di dalam tidur adalah wahyu dari Allah, sehingga tanpa ragu ia berkata, “Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu.” Ini menunjukkan bahwa sejak kecil Ismail telah menerima pendidikan ketauhidan dan keimanan yang sempurna dari Nabi Ibrahim.

Kedua, mendengar dan mentaati perintah Allah: Ismail menerima permintaan ayahnya meskipun permintaan itu sangat berat dan sulit, “Tatkala keduanya telah berserah diri,” [Q.S. al-Shaffat: 103]. Ini menunjukkan bahwa Nabi Ibrahim dan Ismail menerima dan mentaati perintah Allah. Nabi Ibrahim menutup wajah Ismail supaya beliau tidak melihatnya kesakitan saat disembelih sehingga membuat beliau ragu untuk menunaikan perintah Allah tersebut.

Ketiga, ketaatan akan segera mendapatkan balasan dari Allah: ketika seseorang mentaati Allah, Allah akan membalasnya dengan kebaikan. “Dan Kami panggil Ibrahim, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar,” [Q.S. al-Shaffat: 104 – 107]. Nabi Ibrahim langsung menerima penghargaan dari Allah karena keberhasilannya menghadapi cobaan keluarga, dan Ismail juga langsung menerima penghargaan berupa domba jantan karena ketaatannya.

Keempat, perbuatan baik akan berumur panjang dan pengaruhnya sangat besar. Kisah ketaatan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail menjadi sejarah bagi manusia dan agama bagi kemanusiaan. Pengaruh dari peristiwa agung itu akan terus kita rasakan bahkan hingga hari Kiamat.

Kelima, yang dapat kita ambil dari kisah Nabi Ibrahim dan Ismail adalah jalinan hubungan kepercayaan antara keduanya. Kita lihat percakapan antara Nabi Ibrahim dan Ismail yang menunjukkan bahwa hubungan keduanya sangat kuat. Hubungan yang terjalin antara keduanya bukan sekedar hubungan ayah dan anak, tetapi hubungan kepercayaan. Hubungan seperti ini sangat sulit kita temui pada zaman sekarang ini, di mana orangtua dan anak saling percaya satu sama lain. Nabi Ibrahim tidak pernah bohong kepada Ismail. Sebaliknya, Ismail, karena pendidikan yang diterimanya sejak kecil, selalu percaya kepada Nabi Ibrahim.

Maka ketika Nabi Ibrahim berkata, “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu”, beliau tahu dan yakin bahwa Ismail pasti akan menerimanya. Kenapa? Karena Ismail percaya bahwa yang dikatakan Nabi Ibrahim adalah kebenaran, bukan hoax. Oleh karena itu, setiap orangtua perlu menjalin hubungan saling percaya dengan anak-anaknya.

Keenam, perlunya dialog antara orangtua dan anak. “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Meskipun Nabi Ibrahim menerima perintah penyembelihan dari Allah Swt., tetapi beliau tetap meminta pendapat dari Ismail. “Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ini merupakan suatu isyarat pendidikan yang sangat penting, bahwa orangtua harus selalu berdialog dengan anak-anaknya bahkan dalam perkara-perkara wajib yang datang dari Allah sekalipun. Karena anak-anak, terutama anak-anak remaja, saat mereka diajak untuk berdialog, mereka akan merasa dihormati dan dihargai. Mereka sangat benci dan tidak suka dipaksa-dipaksa. Makanya jalan dialog, sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim, adalah jalan yang dapat ditempuh oleh para orangtua untuk menanamkan kesadaran kepada anak-anaknya mengenai kewajiban menjalankan perintah agama.

Ketujuh, kesabaran melaksanakan perintah yang sulit. “Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” Ismail, seorang anak yang usianya belum genap 15 tahun, mengerti betul mengenai arti kesabaran dan menjalankannya di dalam kehidupan dengan selalu meminta pertolongan dari Allah. Ini merupakan indikasi keberhasilan pendidikan di dalam rumah tangga Nabi Ibrahim, meskipun beban dan cobaan yang beliau hadapi sangat berat dan sulit.

Kalau Nabi Ibrahim gagal mendidik Ismail menjadi anak yang beriman dan sabar, ketika dikatakan kepadanya, “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!”, mungkin Ismail akan menjawab, “Ayah, aku masih muda, banyak yang bisa aku lakukan untuk masa depan. Justru ayah yang sudah tua renta dan bau tanah yang harus disembelih. Tanpa disembelih pun sebentar lagi ayah juga akan mati.”

Kedelapan, cobaan keluarga. “Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu [pujian yang baik] di kalangan orang-orang yang datang kemudian, [yaitu] ‘Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim,” [Q.S. al-Shaffat: 106 – 109]. Nabi Ibrahim sudah lama menginginkan kehadiran seorang anak di dalam rumah tangganya. Baru di usia yang ke-86 tahun beliau dikaruniai seorang anak bernama Ismail. Sungguh, itu adalah penantian yang sangat panjang. Ketika Ismail sudah terlahir ke dunia, Nabi Ibrahim sangat mencintai dan menyayanginya. Bersama Siti Hajar beliau mendidik dan mengasuh Ismail dengan baik. Cinta dan kasih-sayang Nabi Ibrahim kepada Ismail diwujudkan dengan memberikannya pendidikan yang baik, bukan menuruti apapun kemauannya.

Berbeda dengan orangtua di zaman sekarang. Demi anak, banyak orangtua di zaman sekarang yang rela melakukan apapun, rela “peras keringat banting tulang” siang dan malam tanpa kenal lelah. Dan beberapa waktu lalu kita mendengar berita yang sempat viral mengenai seorang ayah yang nekat mencuri laptop supaya anaknya bisa belajar online seperti anak-anak yang lain. Bahkan di zaman ini, demi mendapatkan anak, banyak laki-laki yang tega menceraikan istrinya supaya bisa kawin lagi.

Ketika Nabi Ismail mulai menginjak usia remaja, dan Nabi Ibrahim sedang sayang-sayangnya, Allah Swt. memberikan perintah untuk menyembelihnya. Bayangkan, Nabi Ibrahim menunggu selama 86 tahun untuk mendapatkan seorang anak. Tetapi begitu anak itu lahir, beliau diminta untuk menyembelihnya. Dan hal yang paling berat adalah penyembelihan itu harus dilakukan oleh Nabi Ibrahim sendiri. Ini adalah cobaan keluarga yang amat sangat hebat. Tetapi Nabi Ibrahim berhasil melewati cobaan itu, sehingga Allah kemudian menganugerahi beliau dengan kelahiran anak kedua, yaitu Ishaq.

Kesembilan, bahwa pertolongan pasti datang setelah kesusahan. “Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik,” [Q.S. al-Shaffat: 110]. Inilah sunnah kehidupan, bahwa akhir yang baik adalah bagi orang-orang bertakwa, bahwa kemenangan akan datang bagi orang-orang yang sabar, dan bahwa bersamaan dengan kesusahan terdapat kelapangan. Kita harus menyadari bahwa segala sesuatu di dunia ini adalah fana, sirna, dan bisa lepas dari genggaman. Dunia tidak abadi, dan tidak ada satu makhluk pun yang hidup kekal di dunia ini. Demikian juga kesusahan, pasti berlalu, tidak langgeng, dan waktunya terbatas.

Banyak sekali nilai kebaikan yang bisa pelajari dari kisah Nabi Ibrahim dan Ismail. Dan Allah telah memasukkan Nabi Ibrahim dan Ismail ke dalam golongan muhsinîn, yaitu orang-orang yang ikhlas dalam amal-perbuatan karena selalu merasa diawasi oleh Allah, sabar menghadapi segala cobaan hidup, dan senang melakukan kebajikan dan kebaikan. Mereka adalah “orang-orang beribadah kepada Allah seolah-olah mereka melihat-Nya, dan jika mereka tidak melihat-Nya maka mereka yakin bahwa Dia melihat mereka”.

Kesepuluh, bahwa penyembelihan Ismail yang diganti dengan binatang berupa kambing jantan, menurut para ulama mempunyai dua makna:

(1). Merupakan simbol bahwa manusia harus mampu mengendalikan nafsu kebinatangan di dalam dirinya. Di dalam diri manusia terdapat dua unsur, yaitu unsur kemalaikatan dan unsur kebinatangan. Manusia dituntut untuk menjaga keseimbangan antara keduanya. Asupan bagi otak adalah ilmu dan pengetahuan, sedangkan asupan bagi perut adalah makanan. Banyak orang yang karena terlalu sibuk mengurusi urusan perut sampai lupa memberikan asupan kepada otaknya. Makanya ada pepatah yang mengatakan, “Law lâ al-‘ilmu lakâna al-nâs ka al-bahâ`im,” (Kalau tidak karena ilmu, niscaya manusia akan seperti binatang). Artinya, orang yang hanya peduli dengan urusan perutnya, maka ia tak ubahnya seperti binatang.

(2). Merupakan sebuah petunjuk bahwa kita tidak boleh membunuh manusia tanpa alasan yang hak. Salah satu tujuan diturunkannya syariat (maqâshid al-syarî’ah) adalah hifzh al-nafs (menjaga jiwa), yaitu menjaga jiwa manusia. Allah Swt. berfirman,

Bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu [membunuh] orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya,” [Q.S. al-Maidah: 32].[]

Perbedaan Pendapat di dalam Fikih

PERBEDAAN dalam masalah hukum merupakan sesuatu yang wajar terjadi pada setiap pensyariatan (tasyrî’) yang menjadikan aktivitas-aktivitas manusia berikut adat-adat mereka sebagai sumber, di samping juga pendapat-pendapat, pemikiran-pemikiran dan pertimbangan mereka sebagai dasar pijakan. Hal itu disebabkan kerena adat-adat manusia berbeda-beda, pekerjaan-pekerjaan mereka bermacam-macam, dan pendapat-pendapat mereka beragam, sesuai dengan fitrah mereka yang diciptakan Allah Swt.. Bila dasar pikiran yang digunakan berbeda, sudah tentu hasilnya pun akan berbeda pula. Itulah sebabnya seluruh syariat positif (al-syarî’ah al-wadh’îyyah) hingga saat ini masih saja menjadi obyek perbedaan dan pemicu perdebatan, karena itu merupakan ‘buatan’ sekaligus hasil pemikiran manusia dalam upaya mencapai maslahat-maslahat yang mereka inginkan. Dan maslahat-maslahat yang dicapai tentu saja tidak sama antara satu dengan yang lain tersebab perbedaan pandangan, tujuan, lingkungan dan zaman.

Kiranya perbedaan semacam itu tidak terjadi dalam syariat Islam di masa Nabi Saw. hidup, yaitu ketika beliau menyampaikannya di tengah-tengah manusia dan menjelaskan signifikansinya dalam kehidupan. Hal ini disebabkan karena Allah Swt. selalu ‘turut campur’ dalam menentukan mana yang termasuk wahyu dari-Nya guna mengatur manusia dan mana yang termasuk ijtihad atau upaya penalaran subyektif Nabi Saw.. Apapun yang berasal dari Allah Swt. maka tidak ada pertentangan di dalamnya. Allah Swt. berfirman di dalam al-Qur`an, “Apakah mereka tidak merenungkan al-Qur`an? Dan kalau [al-Qur`an itu] berasal dari selain Allah niscaya mereka akan menemukan banyak sekali pertentangan di dalamnya.”[1]

Adapun setelah Nabi Saw. wafat, yaitu ketika pawahyuan al-Qur`an sudah terhenti, maka orang-orang setelah beliau (para shahabat) atau orang-orang setelah mereka (para tabi’in dan tabi’it tabi’in) berupaya menerapkan ajaran dari beliau terhadap kejadian-kejadian baru. Nah di sinilah mereka dihadapkan pada kenyataan-kenyataan dengan berbagai corak dan beragam kondisi serta perbedaan tempat.[2] Dalam hal ini mereka berpijak pada pandangan dan perbandingan antara apa yang terjadi di masa Nabi Saw. dengan apa yang terjadi setelahnya, disertai identifikasi adanya persamaan antara kejadian-kejadian yang lalu dengan kejadian-kejadian setelahnya dan kesamaan konteks hukum berikut ‘illah-nya.

Kemudian pada tahapan selanjutnya dicarilah makna-makna teks yang sesuai dan hubungan antara yang satu dengan yang lain sembari melakukan ithlâq, taqyîd, takhshîsh, ta’mîm dan naskh. Ini semua adalah hal-hal yang di dalamnya terdapat banyak sekali pola pandang sehingga melahirkan banyak perbedaan; di antaranya perbedaan kejadian-kejadian yang lalu berikut kondisi dan penentuan konteks hukum tentangnya serta pengokohan aspek-aspek persamaan antaranya dengan kejadian-kejadian yang baru; di antaranya adalah perbedaan teks yang diriwayatkan tentang hukum-hukum yang ada, baik yang diriwayatkan secara benar (shahîh) atau tidak, atau yang sudah ditetapkan atau tidak; di antaranya perbedaan dalam mengetahui konteks hukum berikut syarat-syaratnya; di antaranya perbedaan dalam menjadikan titik persamaan sebagai dasar legal yang mana hukum dapat melampaui konteks asalnya; di antaranya perbedaan dalam menghubungkan hukum yang ada dengan kesimpulan dari ‘illah-nya; dan masih banyak lagi perbedaan yang lainnya.[3]

Sebelum melangkah lebih jauh membahas perbedaan dalam fikih, alangkah baiknya bila saya memaparkan terlebih dahulu tentang fikih di masa Nabi Saw..

 

Fikih di Masa Nabi Saw.
Di masa hidupnya Nabi Saw. menyampaikan hukum-hukum yang disyariatkan Allah Swt. kepada umat Muslim, yaitu menyampaikan hukum-hukum yang tertera di dalam al-Qur`an dan menjelaskannya, atau menerapkannya di tengah-tengah mereka sebagai contoh, atau memberikan nasihat dalam hal-hal yang mereka selisihkan. Nabi Saw. adalah marja’ (tempat kembali/rujukan) ketika di antara mereka terjadi perselisihan, mafza’ (tempat berlindung) di saat mereka dirundung kesusahan, râ`id (pemimpin) dalam semua urusan, hâdîy (pemberi petunjuk) di kala mereka dilanda kebingungan, dan mursyid (pembimbing) ketika mereka terjerembab ke dalam kubang kesesatan. Jika mereka berselisih mengenai suatu perkara, maka beliau mengembalikannya kepada yang benar (al-shawâb). Dan jika kebenaran tidak nampak kepada mereka, maka beliau segera menunjukkannya.

Sebagian dari mereka terkadang dihadapkan pada suatu perkara yang menuntut penyelesaian mendesak sehingga tidak memungkinkan untuk bertanya langsung kepada Nabi Saw. dikarenakan jauhnya tempat atau dalam perjalanan. Maka mereka kemudian melakukan ijtihad untuk mengetahui hukumnya, dan ketika pada suatu kesempatan mereka hadir di majlis beliau maka mereka langsung mengadukan hasil ijtihad mereka kepada beliau, kemudian beliau menerangkan kepada mereka tentang kebenaran perkara tersebut yang segera mereka terima dengan penuh keimanan.

Pernah suatu ketika shahabat Amru ibn al-Ash ra. diutus untuk memimpin para tentara muslim dalam sebuah peperangan di tahun kedelapan Hijriyah. Dan pada suatu malam yang sangat dingin ia mimpi basah; junub! Waktu shalat Shubuh pun tiba. Ia khawatir kalau memaksakan diri untuk mandi akan membahayakan bagi kesehatan fisiknya, apalagi saat itu masih dalam suasana perang. Karena kekhawatiran itulah ia hanya bertayamum untuk kemudian melaksanakan shalat bersama shahabat-shahabat yang lain.

Dan pada suatu kesempatan, yaitu ketika berkumpul bersama Nabi Saw., para shahabat menceritakan apa yang dialami oleh Amru ibn al-Ash. Beliau pun kemudian bertanya kepadanya, “Wahai ‘Amru, apakah kau melakukan shalat bersama sahabat-sahabatmu sedang kau dalam keadaan junub?” Amru ibn al-Ash menjawab dengan menyebutkan salah satu ayat dalam al-Qur`an yang berbunyi, “Janganlah kamu membunuh diri kamu sendiri, sesungguhnya Allah sangatlah Penyayang kepada kamu.” Mendengar itu Nabi Saw. hanya tertawa dan tidak mengatakan apa-apa. Maka tenanglah Amru ibn al-Ash.[4]

Atha` ibn Yasar juga meriwayatkan tentang dua orang yang sedang bepergian. Di tengah perjalanan keduanya tidak menemukan air, padahal waktu shalat sudah tiba. Akhirnya keduanya bertayamum dan kemudian melakukan shalat. Setelah itu keduanya melanjutkan perjalanan. Tetapi belum begitu jauh melangkah keduanya melihat air. Lalu salah seorang dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang lain tidak melakukannya. Maka begitu bertemu Nabi Saw. keduanya langsung menceritakan hal tersebut. Kemudian beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Kamu benar, shalatmu mendapat pahala.” Setelah itu beliau berkata kepada orang yang berwudhu dan mengulangi shalatnya, “Kamu mendapat dua pahala.”[5]

Demikianlah keadaan di masa Nabi Saw., tidak ada perbedaan hukum. Ketika beliau menetapkan hukum atas suatu perkara maka tidak ada seorang pun yang tidak mematuhinya. Tidak ada seorang pun dari para shahabat yang berselisih pendapat dengan beliau. Kalau ada orang yang berpendapat dalam masalah hukum, dan kemudian diutarakan kepada Nabi Saw., kalau beliau menerima dan mengakuinya maka dengan sendirinya itu menjadi syariat yang kudu dijalankan. Tetapi kalau beliau menolak, maka setelah itu tidak ada yang boleh mengerjakannya.[6]

Dengan demikian, berdasarkan paparan di atas, fikih di masa Nabi Saw. sebetulnya bersifat praksis (terapan), tidak bersifat teoritis seperti sekarang ini. Kala itu sumber hukum yang dijadikan pijakan dalam setiap permasalahan adalah figur Nabi Saw. sebagai penerima wahyu secara langsung dari Tuhan.[7] Artinya, setiap kali ada masalah, terutama yang berhubungan dengan agama, umat Muslim langsung menanyakannya kepada beliau. Kala itu pula, masalah apapun yang terjadi hanya membutuhkan solusi yang amat sederhana. Sebab umat Muslim masih sedikit dan tinggal di satu tempat, yaitu di Jazirah Arab.[8]

 

Perbedaan Pendapat di Masa Shahabat
Setelah Nabi Saw. berpulang ke Rahmatullah, otomatis penurunan wahyu terhenti. Di sini para shahabat, ketika dihadapkan pada sebuah perkara yang menuntut penjelasan suatu hukum, mereka mencarinya di dalam al-Qur`an dan kemudian di dalam Sunnah. Apabila mereka menemukannya di dalam kedua pedoman tersebut atau di salah satunya, maka dengan penuh keimanan mereka mengamalkannya.

Salah seorang dari mereka bertanya kepada yang lain ketika ia tidak mengetahui hukum dari suatu perkara. Seperti riwayat yang menyebutkan bahwa seorang nenek datang kepada Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq ra. menanyakan tentang warisan untuknya. Sang khalifah lalu mencarinya di dalam al-Qur`an namun tidak menemukannya, dan ia juga tidak mengetahui adanya suatu acuan dari Nabi Saw. yang secara eksplisit atau implisit membahas tentang warisan untuk nenek-nenek. Akhirnya ia bertanya kepada shahabat-shahabat yang lain, kemudian muncullah al-Mughirah ra. dan Muhammad ibn Salamah yang memberi kesaksian bahwa Nabi Saw. memberikan hak waris seper enam untuk seorang nenek.[9]

Tetapi kalau mereka benar-benar tidak menemukannya di dalam al-Qur`an maupun Sunnah, maka sang Khalifah akan mengumpulkan beberapa orang pilihan dari para sahabat yang dianggap mumpuni dalam masalah hukum untuk melakukan musyawarah. Kalau nantinya mereka sependapat dalam suatu hukum, maka sang khalifah akan langsung menerapkannya. Tetapi bila terjadi perbedaan di antara mereka, maka sang khalifah akan memilih yang menurutnya lebih mendekati kebenaran demi terwujudnya maslahat umat Muslim secara umum, tanpa menganggap hal itu sebagai penghalang untuk merubah pilihannya tersebut mana kala nantinya terdapat pendapat lain yang lebih benar.[10]

Dengan demikian, pasca wafatnya Nabi Saw., perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan sahabat tidak lain merupakan konsekuensi dari ijtihad mereka mengenai suatu perkara yang tidak ada satupun teks yang menegaskannya, baik dari al-Qur`an atau Sunnah. Dan Nabi Saw. sendiri di masa hidup beliau telah mengajarkan kepada para shahabat cara melakukan istinbâth (pengambilan kesimpulan hukum) dan cara melakukan ijtihad dalam hal yang belum mendapat ketegasan hukum secara tekstual.

Dan meskipun terjadi perbedaan dalam berijtihad di kalangan shahabat, hanya saja di dalamnya terdapat beberapa keistimewaan, di antaranya:[11]

Pertama, mereka merasa cukup dengan kenyataan yang ada. Mereka tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebelum terjadi, dan tidak meletakkan jawaban-jawaban sebelum bertanya terlebih dahulu, sebagaimana juga dilakukan oleh orang-orang setelah mereka. Jika mereka bertanya tentang sesuatu, mereka berkata, “Apakah itu terjadi?” Kalau itu terjadi, maka mereka kemudian melakukan ijtihad guna menemukan jawabannya. Dan kalau itu tidak terjadi, maka mereka tidak memberikan jawaban apa-apa. Mereka hanya berkata, “Biarkan itu terjadi, kemudian kami akan memberi jawaban.” Setidaknya ini menunjukkan bahwa mereka memang tidak menyukai pendapat yang bersifat asumtif atau hipotesis.

Ya, mereka tidak suka bertanya tentang suatu hal yang tidak terjadi. Bahkan mereka mencela orang yang memaksakan diri untuk menanyakannya. Hal ini dipertegas oleh Umar ibn al-Khaththab ra. dengan perkataannya yang cukup populer di masanya, “Tidak ada seorang pun yang boleh menanyakan sesuatu yang belum terjadi. Sesungguhnya Allah Swt. telah menetapkan apa yang ada.”

Kedua, adanya kebebasan ijtihad di kalangan shahabat. Setiap orang dari mereka melakukan ijtihad dalam hal yang dianggap benar. Meski demikian mereka tetap menghargai pendapat-pendapat sebagian yang lain ketika terjadi perbedaan. Ini bisa dilihat dari perbedaan pendapat yang terjadi antara Ibn Abbas dan Zaid ibn Tsabit mengenai bagian “ibu” dari harta warisan yang mencakup suami, ayah dan ibu, atau istri, ayah dan ibu. Ibn Abbas berpendapat, “Ia mempunyai hak sepertiga dari harta itu.” Berbeda dengan Zaid ibn Tsabit yang berpendapat, “Ia mempunyai hak sepertiga sisa dari harta itu.” Kemudian Ibn Abbas bertanya, “Adakah di dalam al-Qur`an sepertiga sisa dari harta?” Zaid menjawab, “Aku hanya mengatakan dengan pendapatku, dan kau juga mengatakan dengan pendapatmu.” Jadi keduanya tidak saling menyalahkan, justru saling menghargai.

Ketiga, mereka enggan menisbatkan pendapat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Mereka sangat hati-hati menisbatkan pendapat yang mereka kemukakan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Mereka lebih banyak menisbatkannya kepada diri mereka sendiri. Misalnya, salah seorang dari mereka berkata, “Ini pendapat si Fulan, kalau benar maka itu dari Allah, dan kalau salah maka itu dari dirinya sendiri atau dari setan. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya terbebas dari sesuatu yang buruk.”

Hal itu juga dicontohkan oleh Abu Bakar ra., yaitu ketika ia dihadapkan pada sebuah masalah yang tidak ditemukan landasan hukumnya baik di dalam al-Qur`an ataupun Sunnah. Ia melakukan ijtihad berdasar pendapatnya, lalu berkata, “Ini adalah pendapatku, kalau benar maka itu berasal dari Allah, tetapi kalau salah maka itu berasal dariku, dan aku memohon ampun kepada Allah.”

Di sini nampak betapa para shahabat melakukan ijtihad berdasar kemampuan mereka dalam merumuskan hukum yang terbentuk melalui pendidikan Nabi Saw. semasa beliau hidup. Sehingga perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan mereka tidak berlandaskan pada hawa nafsu, melainkan pada kematangan ilmu yang beriringan dengan keimanan yang menghujam kuat di dalam dada.

 

Latarbelakang Terjadinya Perbedaan
Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa perbedaan pendapat merupakan suatu hal yang lumrah dalam kehidupan manusia. Dalam kaitannya dengan Islam, paling tidak ini menunjukkan kerealistisannya sebagai sebuah agama yang memperlakukan manusia sebagai manusia yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya dalam hal tingkat kemampuan, pengetahuan dan pemahaman. Setelah masa-masa kenabian perbedaan pola pandang di kalangan sahabat acap terjadi, tetapi perbedaan tersebut tidak timbul dari kelemahan akidah, atau keraguan terhadap kebanaran ajaran Nabi Saw., melainkan semata-mata karena keinginan yang kuat untuk merumuskan hukum-hukum yang sesuai dengan kehendak Allah Swt..

Kita lihat berdasar kejadian-kejadian yang ada, bahwa semua faktor yang melatarbelakangi perbedaan di kalangan sahabat tidak keluar dari perbedaan pemahaman terhadap teks karena faktor-faktor lughawiyah (kebahasaan) atau ijtihadiyah (penalaran), yaitu dalam manafsirkan ayat-ayat al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi Saw.. Namun di balik faktor-faktor tersebut sama sekali tidak ada maksud-maksud tersembunyi yang sengaja diupayakan untuk menumbuhkan benih pertentangan sebagaimana sering dilakukan oleh orang-orang munafik.

Dan secara natural ada beberapa faktor perbedaan dari satu masa ke masa yang lain, sehingga sulit untuk dibangun semacam pagar-pagar pemisah antara faktor-faktor satu masa dari masa yang lainnya. Namun terdapat beberapa hal baru dalam dunia Islam yang memunculkan unsur-unsur spirit perbedaan.

Sejak terbunuhnya Khalifah Utsman ibn Affan ra., wilayah-wilayah Islam mengalami goncangan-goncangan amat dahsyat sehingga melahirkan peristiwa-peristiwa yang memasukkan ke dalam ‘ranah perbedaan’ banyak hal yang tadinya berada di luarnya. Inilah yang barangkali membuat penduduk setiap wilayah ‘mengisolasi’ apa yang sampai kepada mereka dari Sunnah Nabi Saw. karena khawatir terjadi pemalsuan dan penipuan.

Kemudian lahirlah aliran Kufah dan aliran Basrah sebagai lingkungan amat subur bagi interaksi berbagai pemikiran politik, di samping muncul berbagai kelompok seperti Khawarij, Syi’ah, Murji`ah, Muktazilah dan lain-lain.

Tak ayal lagi, karena banyaknya kelompok yang bermunculan, maka metode pemikiran juga semakin banyak, yang mana setiap kelompok mempunyai pijakan-pijakan atau kaidah-kaidah tersendiri yang digunakan dalam berinteraksi dengan teks-teks agama serta menafsirkan sumber-sumber syariat dan menyikapi berbagai problem baru yang muncul. Sehingga menjadi sangat wajar bila peletakan patokan-patokan baku menjadi sangat penting, juga perumusan metode-metode dan cara-cara penyimpulan hukum-hukum realitas dari wahyu ilahi, serta pembatasan mana yang boleh masuk ke dalam ‘ranah perbedaan’ dan mana yang tidak.

Dan sungguh merupakan rahmat Allah Swt. yang telah menjadikan fikih boleh masuk ke dalam ‘ranah perbedaan’. Sebab pada dasarnya fikih merupakan pengetahuan seorang ahli fikih (faqih) mengenai hukum realitas berdasar dalil-dalil universal dan partikular (al-adillah al-kullîyyah wal juz’îyyah) yang terkandung di dalam al-Qur`an dan Sunnah. Bisa saja kesimpulan hukum seorang ahli fikih sesuai dengan maksud syariat, dan bisa juga tidak. Namun dalam dua keadaan tersebut ia tidak dituntut lebih dari upayanya mencurahkan puncak kemampuan akalnya untuk sampai pada suatu kesimpulan hukum. Artinya, jika ia tidak benar-benar sampai pada hukum yang dimaksudkan syariat, maka paling tidak apa yang ia capai itu mendekati kebenaran dan tujuannya. Oleh sebab itulah perbedaan menjadi sesuatu yang dibolehkan dalam agama.

Secara umum, terutama setelah masa-masa para shahabat, faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perbedaan dalam penyimpulan hukum bisa dibagi menjadi tiga, yaitu:

 

1. Faktor-faktor yang menyangkut bahasa
Terkadang dalam teks-teks syariat terdapat “lafazh musyrarak” (kata yang mempunyai banyak makna), seperti kata “‘ayn” yang bisa berarti “mata”, “barang”, “emas murni” dan lain sebagainya.

Jika dalam teks syariat terdapat kata yang tidak terkait dengan konteks tertentu, maka makna-makna yang ada bisa digunakan seluruhnya, tergantung masing-masing mujtahid mau menggunakan yang mana.

Misalnya para ahli fikih berbeda pendapat dalam memaknai kata “al-qur`” dalam Q.S. al-Baqarah: 228. Kata “al-qur`” bisa dimaknai “al-thuhr” (masa suci) atau bisa juga “al-haydh” (masa haid). Di sini para ahli fikih berbeda pendapat mengenai iddah perempuan yang ditalak suaminya, apakah dengan tiga kali suci atau dengan tiga kali haid? Para ahli fikih di Hijaz berpendapat bahwa iddah perempuan yang ditalak suaminya adalah tiga kali suci, sedangkan para ahli fikih Irak berpendapat tiga kali haid.[12]

Dan terkadang ada suatu kata dalam teks syariat yang bermakna haqîqîy dan majâzîy. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih, mana di antara kedua makna tersebut yang lebih bisa gunakan.[13]

Misalnya, kata “al-mîzân” dalam Q.S. al-Rahman: 7. Ada sebagian yang lebih memilih makna majâzîy, yaitu “keadilan”. Dan ada sebagian yang memilih makna haqîqîy, yaitu “timbangan”.

 

2. Faktor-faktor yang menyangkut periwayatan Sunnah
Sebagian besar perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama salaf bermuara di sini. Terkadang sebuah hadits tidak sampai kepada mujtahid tertentu, sehingga ia berfatwa berdasar makna tekstual ayat atau hadits lain, atau dengan melakukan qiyas (analogi) terhadap kejadian yang pernah terjadi di masa Nabi Saw. hidup, atau dengan yang lain.

Terkadang sebuah hadits sampai kepada seorang mujtahid, tetapi ia menemukan kekurangan di dalamnya yang membuat ia enggan mengamalkannya. Misalnya, ia meragukan keshahihan sanad hadits tersebut karena terdapat perawi yang majhûl (tidak diketahui/tidak dikenal), atau lemah dalam menghafal silsilah isnad-nya, atau karena maqtû’ atau mursal.

Para ahli fikih bisa saja berbeda pendapat mengenai makna-makna hadits, misalnya mereka berbeda dalam masalah “al-muzâbanah”, “al-mukhâbarah”, “al-muhâqalah”, “al-mulâmasah”, “al-munâbadzah”, dan “al-gharar” karena perbedaan mereka dalam menafsirkannya.

Terkadang ada sebuah hadits yang sampai kepada seorang mujtahid dengan suatu lafazh (redaksi), dan sampai kepada mujtahid lain dengan lafazh yang berbeda. Misalnya, salah satu dari keduanya menghapus sebuah kata yang mana makna hadits tersebut menjadi tidak sempurna kecuali dengan kata itu.

Kadang-kadang ada sebuah hadits sampai kepada seorang mujtahid disertai dengan asbâbul wurûd-nya, dan sampai kepada mujtahid lain tanpa disertai dengan itu sehingga membuat pemahamannya berbeda dengan yang pertama.

Terkadang ada seorang perawi yang menerima sebuah hadits secara lengkap, sementara perawi lain tidak. Maka tak nyana ini akan berpengaruh pada pemahaman keduanya.

Kadang juga seorang mujtahid menganggap sebuah hadits telah di-nasakh, atau di-takhshîsh, atau di-taqyîd, sementara mujtahid lain tidak beranggapan demikian. Maka sudah tentu ini akan membuat pendapat keduanya berbeda.

 

3. Faktor-faktor yang menyangkut kaidah-kaidah ushuliyah dan acuan-acuan penyimpulan hukum
Ilmu ushul fikih merupakan sekumpulan kaidah dan acuan yang dibuat oleh para mujtahid untuk lebih mengakuratkan proses ijtihad dan penyimpulan hukum-hukum syariat yang sifatnya furu’iyah dari dalil-dalil tafshiliyah (terperinci). Para mujtahid menetapkan dalam metode-metode ushuliyah mereka dalil-dalil yang darinya dapat disimpulkan hukum-hukum, kemudian mereka menentukan cara-cara penyimpulan hukum syariat dari setiap dalil yang ada, juga langkah-langkah yang mesti ditempuh untuk sampai kepada hukum syariat yang dimaksud.

Setiap mazhab atau aliran mempunyai kaidah-kaidah dan acuan-acuannya masing-masing. Ada madzhab yang berpendapat bahwa fatwa seorang sahabat Nabi Saw. kalau sudah populer dan tidak ada satu pun yang menentangnya—dari para sahabat sendiri—bisa digunakan sebagai hujjah, karena para sahabat tidak akan mengeluarkan fatwa kecuali berlandaskan pada sebuah dalil, atau pemahaman mereka terhadapnya, atau berdasarkan apa yang mereka dengar dari Nabi Saw..

Sebagian mujtahid ada yang menggunakan al-mashâlih al-mursalah, yaitu hal-hal yang di dalam syariat tidak terdapat sesuatu yang menunjukkan keberadaannya, sebagaimana tidak terdapat sesuatu yang menunjukkan penghapusan terhadapnya. Jika seorang mujtahid menemukan di dalam hal-hal tersebut sesuatu yang menjamin kemaslahatan, maka ia akan berpendapat berdasar maslahat tersebut dengan anggapan bahwa syariat digariskan hanya untuk menjamin kemaslahan manusia.[14]

Ada juga beberapa hal lain yang hingga saat ini masih menjadi obyek perdebatan di kalangan ahli fikih atau mujtahid, seperti istishlâh (pencapaian maslahat), istihsân (kebaikan yang dicapai dengan rasio), istish-hâb (penetapan hukum yang telah berlaku sebelumnya), syar’ man qablanâ (syariat agama pra-Islam), sadd al-dzarâ`i’ (tindakan preventif), ‘amal ahl al-Madînah (tradisi penduduk Madinah), ‘urf (adat istiadat), istiqrâ` (observasi), al-akhdz bi aqall mâ qîla (pengambilan ukuran minimal yang dikemukakan), al-akhdz bi al-ahwath (pengambilan yang lebih hati-hati), dan lain sebagainya.

 

Penutup
Setelah kita membahas—meski tidak detail—mengenai faktor-faktor yang mengakibatkan timbulnya perbedaan pendapat di kalangan shahabat, ahli fikih atau mujtahid, di sini kita bisa mengambil beberapa kesimpulan berikut:

Pertama, bahwa fikih di masa sahabat terbentuk dengan munculnya kejadian-kejadian baru setelah wafatnya Nabi Saw.. Apabila di dalam teks-teks syariat (al-Qur`an dana Sunnah) tidak ditemukan ketentuan hukumnya, maka mereka melakukan ijtihad dan mengamalkannya berdasarkan maslahat.

Kedua, bahwa al-Qur`an merupakan pedoman utama bagi para mujtahid. Kalau ada suatu masalah, maka yang pertama kali mereka rujuk adalah al-Qur`an. Dan meskipun para shahabat adalah orang-orang yang dianggap paling mampu memahami al-Qur`an karena mereka benar-benar mengetahui asbâb al-nuzûl-nya, tetapi tetap saja terjadi perbedaan pendapat di antara mereka disebabkan tingkat keilmuan dan intelektualitas mereka.

Ketiga, bahwa perbedaan tingkat kecerdasan dan keilmuan para shahabat disebabkan karena sebagian dari mereka yang selalu bersama Nabi Saw. lebih lama, sedangkan sebagian lainnya ada yang disibukkan dengan jihad, atau disibukkan dengan pekerjaan berdagang dan bercocok tanam. Sehingga apa yang didengarkan sebagian dari Nabi Saw. tidak diketahui oleh yang lain. Maka wajar kiranya bila terjadi silang pendapat di antara mereka. Terlebih lagi dalam kehidupan umat Muslim di masa-masa setelah mereka hingga masa kini.

Maka, berdasarkan kesimpulan-kesimpulan tersebut, dapat dikatakan bahwa perbedaan hakikatnya merupakan rahmat dari Allah Swt. bagi hamba-hamba-Nya. Kita lihat betapa umat Muslim hidup di berbagai belahan bumi dengan kondisi dan lingkungan yang berbeda-beda. Bisa saja suatu mazhab atau aliran tertentu lebih cocok bagi lingkungan yang ini, sementara yang lain lebih sesuai dengan lingkungan yang itu. Dan satu hal yang perlu dipahami, bahwa kita tidak mungkin bisa melebur-satukan mazhab-mazhab yang ada, dan itu memang bukan sesuatu yang penting. Tetapi yang penting adalah mengetahui faktor-faktor yang sekiranya dapat mendamaikan mazhab-mazhab tersebut, sehingga tidak ada lagi yang namanya pertikaian dan permusuhan di antara umat Muslim.[]

 


[1] Ada beberapa hal penting mengenai perbedaan tingkat validitas antara periwayatan al-Qur`an dan Sunnah—yang membuat al-Qur`an lebih diutamakan ketimbang Sunnah—yang sebetulnya bisa dikatakan sebagai pemicu terjadinya silang pendapat dalam masalah hukum di kalangan sahabat, selain perbedaan pemahaman mereka terhadap kedua sumber hukum tersebut, yaitu:

Pertama, bahwa al-Qur`an dalam periwayatannya dari Nabi Saw. tidak ada yang memicu perselisihan sehingga tidak melahirkan perbedaan dalam hukum, berbeda dengan Sunnah yang tidak ‘selamat’ dari perselisihan dalam hal kebenaran (keshahihan) periwayatannya, sehingga ada satu kelompok yang mengamalkan sementara yang lain tidak.

Kedua, bahwa al-Qur`an sudah dikodifikasi dan banyak yang menghafalnya. Hal ini sangat diketahui oleh umat Muslim. Al-Qur`an merupakan dasar agama sekaligus pedoman dan sandaran bagi mereka. Mereka semua berkewajiban mengikutinya. Sementara Sunnah tidaklah menyatu atau terkodifikasi layaknya al-Qur`an, tetapi bertebaran di antara para shahabat yang meriwayatkannya. Siapa pun dari mereka yang mengetahuinya, maka ia akan mengamalkannya, sebaliknya yang tidak mengetahuinya, maka ia akan langsung melakukan ijtihad, dan tentu saja ijtihadnya berbeda dari ijtihad shahabat lain. Sehingga timbullah perbedaan pendapat di kalangan mereka.

Ketiga, bahwa perbedaan para shahabat dalam periwayatan Sunnah disebabkan oleh perbedaan mereka dalam pemahaman terhadapnya mana kala mengandung banyak kemungkinan, baik lafazh ataupun maknanya, sehingga nantinya melahirkan perbedaan di kalangan mereka dalam beberapa hukum. Berbeda dengan al-Qur`an yang memang mereka hafal lafazh-lafazhnya ‘di luar kepala’ dan terpercaya.

Keempat, bahwa perbedaan dalam penyimpulan hukum dari al-Qur`an disebabkan oleh perbedaan pemahaman mereka terhadapnya. Perbedaan semacam ini juga terjadi dalam memahami Sunnah.

[2] Umat Muslim di masa Nabi Saw. masih sedikit dan tinggal di satu tempat, yaitu di Jazirah Arab. Namun, setelah beliau wafat, mereka melakukan ekspansi ke beberapa tempat di luar Jazirah Arab dan berbaur serta menjalin interaksi dengan masyarakat yang berbeda keyakinan dan budayanya, sehingga masalah-masalah yang muncul kemudian menjadi kompleks dan rumit. Hal ini menuntut para ulama untuk melakukan langkah-langkah kongkret guna mencari solusi-solusi bagi seluruh permasalahan yang ada, terutama hal-hal yang berhubungan dengan agama, agar interaksi kaum muslimin dengan masyarakat-masyarakat lain itu berjalan secara dinamis. Tentu saja langkah-langkah yang mereka lakukan itu bukan tanpa dasar, justru, meski sudah dianggap sempurna, al-Qur`an menyuruh manusia untuk terus melakukan perubahan sesuai dengan fitrahnya sebagai satu-satunya makhluk Tuhan yang dianugerahi akal, di samping juga beberapa hadits Nabi Saw. Dengan dasar inilah para ulama klasik kemudian melakukan upaya-upaya mempersambungkan prinsip-prinsip ajaran Islam yang bersifat universal (al-kullîyyât) pada kasus-kasus kehidupan yang bersifat partikular (al-juz`îyyât). Inilah yang populer disebut ijtihad. Dan hasil ijtihad—sebagai proses intelektual untuk menurunkan ketentuan universal pada ketentuan-ketentuan yang bersifat partikular sekaligus kerangka teknis operasionalnya—itulah yang disebut fikih.

[3] Syaikh Ali al-Khafif, Asbâb Ikhtilâf al-Fuqahâ`, Kairo: Darul Fikr al-Arabi, Cet. 2, 1996, hal. 8

[4] H.R. Ahmad dan Abu Daud.

[5] Syaikh Ali al-Khafif, Asbâb Ikhtilâf al-Fuqahâ`, Kairo: Darul Fikr al-Arabi, Cet. 2, 1996, hal. 10 – 11

[6] Ibid., hal. 11

[7] Di masa Nabi Saw. hukum-hukum tidak memiliki sumber selain al-Qur`an dan Sunnah. Al-Qur`an adalah sumber primer yang hanya menjelaskan dasar-dasar hukum yang bersifat umum tanpa menyentuh hukum-hukum secara detail. Sedangkan Sunnah merupakan sumber sekunder yang menjelaskan secara detail hal-hal yang bersifat umum di dalam al-Qur`an.

[8] Syaikh Muhammad Mahdi Syamsuddin, al-Ijtihâd wa al-Tajdîd fî al-Fiqhil Islâmî, Beirut: al-Mu`assasah al-Dauliyah, Cet. 1, 1999, hal. 46

[9] Dr. Abu Sari’ Muhammad Abdul Hadi, Ikhtilâf al-Shahâbah, Kairo: Maktabah Madbuli, Cet. 1, 1991, hal. 15

[10] Hal ini menegaskan bahwa sumber-sumber fikih di masa sahabat adalah al-Qur`an, Sunnah, Ijma’ dan Ra`y. Hanya saja “ra`y” yang dimaksud di sini adalah pendapat yang membuat hati tenang setelah melalui proses berpikir dan perenungan yang mendalam, disertai upaya pencarian terhadap relevansi pada suatu perkara yang mencakup dalil-dalil yang bertentangan, atau suatu perkara yang memang tidak ada satu pun teks yang menegaskannya. Makanya bagi mereka “ra`y” itu mencakup ijtihad dalam memahami makna teks-teks yang bertentangan atau tidak ada. Sebagaimana juga mencakup qiyâs, istihsân, sadd al-dzarâ`i’, al-mashâlih al-mursalah, dan hal-hal lain yang pada masa-masa berikutnya menjadi kaidah-kaidah dasar yang digunakan oleh para imam untuk merumuskan hukum-hukum fikih.

[11] Dr. Abu Sari’ Muhammad Abdul Hadi, Ikhtilâf al-Shahâbah, Kairo: Maktabah Madbuli, Cet. 1, 1991, hal.. 20 – 26

[12] Ibid., hal. 87

[13] Syaikh Ali al-Khafif, Asbâb Ikhtilâf al-Fuqahâ`, Kairo: Darul Fikr al-Arabi, Cet. 2, 1996, hal. 126

[14] Ibid., hal. 231

Kemanusiaan

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan Ciwaringin Cirebon

 

ISRAEL mulai dikucilkan dan ditinggalkan banyak negara, termasuk sekutu-sekutunya yang dulu. Pembantaian besar-besaran terhadap rakyat Palestina di Gaza mengundang simpati dunia. Sejak diproklamirkan pada 15 November 1988, negara yang mengakui Palestina sudah 145 dari 193 negara anggota PBB. Yang baru-baru ini mengakui adalah Spanyol, Irlandia, Nowegia, dan Slovenia. Negara-negara lain seperti Prancis dan Jerman akan menyusul secepatnya. Palestina sendiri belum diakui sebagai anggota PBB karena status keanggotaannya selalu diveto Amerika.

Sekarang ini dukungan terhadap Palestina justru banyak bermunculan bukan dari negara-negara Islam. Ironisnya, hal ini terjadi di saat negara-negara Islam, terutama negara-negara Arab tengah menjalin normalisasi dengan Israel, sehingga banyak yang memilih aman dan tak memiliki nyali berhadapan dengan Israel. Negara-negara sekuler seperti Bolivia, Kolombia, Cile malah memutus hubungan diplomatik dengan  Israel, menyeret negara tersebut ke pengadilan internasional (ICC) atas gnosida yang sekarang tengah berlangsung di Gaza.

Gelombang protes yang biasanya hanya marak terjadi di negara-negara muslim dengan membawa bendera dan isu agama, sekarang ini muncul dan bergerak dari kampus-kampus besar dan ternama di Amerika dan Eropa. Mereka membawa pesan dan keperihatinan yang sama, yaitu krisis dan bencana kemanusiaan. Tidak ada lagi isu islam garis keras, terorisme, atau pun ekstrimisme.

Yang terjadi di Gaza bukanlah perang seperti Rusia-Ukraina, tapi sebuah pembantaian masal terhadap bangsa/etnis tertentu oleh sebuah negara yang disokong dana dan persenjataan oleh negara-negara Barat. sekarang ini korban tewas sudah mencapai 33.037 orang dan korban luka-luka 75.668 orang. Israel telah menjatuhkan 70.000 bom di Jalur Gaza, melampaui jumlah bom yang dijatuhkan pada Perang Dunia II.

Jika perang Rusia-Ukraina negara Barat (NATO) membackup habis-habisan Ukraina dengan dana dan persenjataan, perang Israel-Palestina malah sebaliknya. Banyak negara Barat, terutama Amerika, menutup mata atas kekejaman dan kejahatan perang Israel. Ketika Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengajukan surat penangkapan terhadap Netanyahu, negara-negara sekutu Israel menolak dan bahkan mengecam.

Namun, dunia tidak buta dan tuli atas penderitaan rakyat Palestina. Keadilan sedang berangsur-angsur mendekati Palestina. Takdir Tuhan bekerja melalui caranya sendiri, di luar nalar manusia.[]

 

Rasisme

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan Ciwaringin Cirebon

 

DI zaman kolonial, Pemerintah Belanda membagi tiga kelompok masyarakat berdasarkan ras: (1). Eropa; (2). Pendatang (China/Arab), dan; (3) Bumi putra (pribumi). Segregasi kelas ciptaan kolonial ini menempatkan pribumi dalam posisi paling rendah, sehingga sedikit banyak memengaruhi mentalitas mereka yang merasa rendah diri (inferior coplexs), minder, dan subordinan (inlander).

Situasi mental seperti ini sayangnya terbawa dan diwarisi sampai sekarang. Secara mental banyak dari masyarakat kita yang merasa lebih rendah dalam hal apapun dari bangsa Eropa (Hal terkecil yang biasa kita jumpai: kalau ada bule meminta photo bersama). Juga, dalam masyarat santri, banyak yang merasa inlander di hadapan bangsa/keturunan Arab, hanya karena berhidung mancung, berpakaian a la Timur Tengah, apalagi diembel-embeli keturunan Nabi (meskipun diduga palsu, misalnya).

Menurut Frants Fanon, seorang teoritikus postcolonial, problem eksistensial seperti ini tidak muncul secara alamiah, melainkan dikonstruksi oleh kolonialisme. Karena merasa rendah diri di hadapan bangsa lain (the other), mereka akan meniru (mimikri) dan mengidentifikasi diri sebagai yang lain itu. Mentalitas inlander inilah yang tengah menghinggapi sebagian bangsa kita. Mereka tidak merasa bangga dengan identitas dan budaya sendiri dan memilih menggunakan identitas dan budaya orang lain. 

Sebelum pemerintah kolonial menciptakan segregasi kelas seperti itu, bangsa pendatang sebelum Eropa, seperti China dan Arab, mereka hidup menyatu dan berbaur dengan orang-orang pribumi, bahkan menjadi pribumi (pribumisasi). Kiai Abdurahman Wahid (Gus Dur) dalam “Membaca Sejarah Nusantara” menulis bahwa golongan keturunan Tionghoa masuk ke Nusantara ini melalui dua gelombang. Pertama, pada Abad ke-13 sampai Abad ke-16 ketika armada Tiongkok menguasai samudera Hindia dari kepulauan Madagaskar hingga lautan Pasifik di Pulau Tahiti. Angkatan laut ini dikuasai para perwira muslim, seperti laksamana Ma Chengho. Pada gelombang pertama ini orang-orang China yang datang dan menetap di Nusantara mayoritas beragama Islam. Gelombang selanjutnya dibawa oleh orang-orang Belanda. Mereka mendatangkan orang-orang China yang beragana Budha dan Konghucu dari Pulau Hainan dan dataran Tiongkok.

Begitu juga dengan bangsa Arab. Orang-orang Arab generasi awal, termasuk para keturunan Nabi, yang datang ke Nusantara tanpa membawa embel-embel “marga” (asyirah), mempribumikan diri, berbaur dan kawin-mawin dengan orang-orang pribumi. Gelombang kedua datang dengan membawa “marga” masing-masing. Jika golongan “sayyid” dikenal dengan al-Habsyi, al-Gadri, al-Sagaf, dll. Sementara “non-sayyid’ dikenali dengan Bawazier, al-Katiri, Baswedan dll.

Pendatang gelombang kedua, baik Arab maupun Tionghoa, bersamaan dengan kolonialisme. Politik kolonial, melalui kebijakan segregasi kelas, berusaha memisahkan pendatang dengan pribumi. Akhirnya, mereka bersikap ekslusif dan “rasis”. Hal ini bisa dilihat dari koloni-koloni  pendatang yang tersebar di beberapa daerah, seperti kampung China (pecinan) atau kampun Arab. Mereka kawin-mawin hanya dengan golongan mereka sendiri, membatasi diri, dan tidak mau berbaur dengan bangsa pribumi. Yang “habib” merasa paling habib dan menganggap rendah selain mereka. Di sinilah awal mula “petaka” itu datang.      

Mereka lupa bahwa negara kita sudah merdeka dan sudah menjadi satu bangsa. Segregasi kelas itu  sudah lama dihapus dan tidak berlaku lagi di zaman kemerdekaan ini. Satu-satunya ukuran dan sumber moral kita adalah kemanusiaan (sila kedua Pancasila) dan bagi orang beriman ditambah dengan ketakwaan dihadapan Allah (Q.S. al-Hujurat: 13).[]

Qurban, Korban dan Haji

DENGAN dimulainya kehidupan manusia, mulai tumbuhnya akal manusia, dan ketidakmampuan manusia untuk memahami norma-norma yang terbentang luas di cakrawala, manusia dikuasai oleh rasa takut kepada alam, sehingga ia berusaha menenangkannya dengan mengorbankan sesama manusia sebagai qurban (persembahan). Dan dengan lahirnya peradaban manusia enam ribu tahun yang lalu, polusi perang mulai menginfeksi, yang membutuhkan qurban-qurban manusia dalam jumlah besar yang tak dapat dihitung dan tak dapat ditulis dengan tinta, untuk memuaskan rasa lapar dewa-dewa perang baru.

Kemudian datanglah perintah Ilahi kepada Ibrahim as. untuk menyembelih putranya. Dan ketika ia mematuhi perintah itu, Allah menurunkan tebusan untuknya, sebagai petunjuk bahwa harta paling berharga dan terbesar yang harus dijaga dan dilindungi adalah manusia itu sendiri.

Di belahan dunia lain, ratusan tahun yang lalu, pada dini hari, kerumunan besar orang berkumpul di sekitar kuil di kota Tenochtitlan, ibu kota Kekaisaran Aztec. Di kaki kuil terbaring seorang pemuda tampan bertubuh kuat, yang ditangkap oleh beberapa pendeta dan diikat dengan tali. Harum dupa menyeruap dan nyanyian religius menggema. Pendeta Kepala maju, ia mengenakan pakaian mewah dengan warna cerah, dan di tangannya tergenggam belati berbilah sangat tajam. Ia membaca beberapa doa. Segera setelah itu ia menancapkan ujung belati ke dada pemuda malang itu yang membuatnya menjerit kesakitan akibat teror kematian.

Kemudian sang pendeta mengeluarkan jantung yang masih berdetak dari dada sang pemuda, dan memperlihatkannya di hadapan para hadirin yang gembira menyaksikan adegan ini. Tubuh sang pemuda jatuh ke tangga kuil, darahnya yang merah cerah memercik membasahi tanah. Dan pada saat yang sama, senyum kepuasan tersungging di wajah para pendeta yang berhasil melaksanakan tugas suci!

Ritual ini adalah pemandangan rutin tahunan peradaban Aztec di Amerika Tengah, di ibukota Tenochtitlan, yang saat ini telah menjadi New Mexico, setelah bangsa Spanyol menghancurkan peradabannya, menghilangkan jejak terakhirnya dan menguburnya di tanah dengan cara mempersembahkan qurban lain; menghapus peradaban qurban lama dengan mempersembahkan qurban-qurban perang baru.

Demikianlah peradaban qurban lama bertemu dengan peradaban qurban baru; yang pertama dilakukan oleh para pendeta dengan mengorbankan seorang pemuda tampan dan kuat, dan yang kedua dilakukan dengan mengorbankan satu bangsa secara keseluruhan di atas altar sejarah baru. Qurban baru (satu bangsa) dipersembahkan sebagai dalih untuk menghapus peradaban qurban lama (satu orang manusia).

Kerancuan antara (pengorbanan satu manusia) dan (pengorbanan satu bangsa) ini memerlukan penjelasan, melalui peristiwa agung Nabi Ibrahim as. dan putranya, Ismail as., yang buahnya adalah tidak ada lagi pengorbanan manusia setelah itu. “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis[nya], [nyatalah kesabaran keduanya]. Dan Kami panggillah ia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar,” [Q.S. al-Shaffat: 103 – 107].

Will Durant, sejarawan Amerika, di dalam buku “The Story of Civilization”, mengatakan bahwa tradisi mengorbankan manusia telah diadopsi oleh manusia di hampir semua bangsa. Di pulau Carolina, Teluk Meksiko, ditemukan sebuah patung logam dewa kuno berongga besar. Di dalamnya terdapat sisa-sisa manusia yang dipastikan mati dengan cara dibakar sebagai persembahan kepadanya. Juga, orang-orang Fenisia, Kartago, dan bangsa Semit dari waktu ke waktu mempersembahkan qurban-qurban manusia kepada dewa yang disebut Malakh.

Namun, sejarah juga mencatat bagaimana sikap Umar ibn al-Khaththab ra. selama masa penaklukan Mesir, dengan tradisi masyarakat setempat yang melemparkan seorang gadis hidup-hidup setiap tahun ke sungai Nil sebagai persembahan kepadanya. Dengan cara ini mereka mengharapkan tanah Mesir menjadi subur. Ketika Umar mengetahui apa yang mereka lakukan, ia mengirimi mereka surat dan meminta mereka untuk membuangnya ke sungai Nil, dan isinya sebagai berikut: “Dari hamba Allah, Umar ibn al-Khaththab, Amirul Mukminin, kepada sungai Nil Mesir. Wahai sungai Nil, jika kamu mengalir dengan aturan Allah, maka mengalirlah seperti biasa kamu mengalir. Tetapi jika kamu mengalir dengan aturan setan, maka kami tidak membutuhkan aliranmu.” Pada tahun itu seorang gadis diselamatkan dari kematian. Dan tradisi ini pun dihapuskan sejak Islam masuk ke tanah Mesir.

Mungkin sumber gagasan “qurban” adalah ketakutan kepada alam menurut manusia primitif, yang tidak mampu menjelaskan fenomena kosmik sehingga membuat mereka takut. Durant menjelaskan, bahwa munculnya ketakutan, terutama ketakutan kepada kematian, dikarenakan kehidupan manusia primitif yang dikelilingi oleh ratusan bahaya, dan kematian pada mereka jarang terjadi karena penuaan alami. Sebelum penuaan dimulai pada tubuh, banyak manusia primitif terbunuh karena serangan yang kejam. Oleh karena itu, manusia primitif tidak percaya bahwa kematian adalah fenomena alam, dan mereka cenderung mengaitkannya dengan tindakan makhluk gaib.

Di antara problem mentalitas dan pikiran manusia primitif adalah bahwa menyembelih manusia dan memercikkan darahnya ke tanah pada saat menabur benih akan membuat panen lebih baik. Karena itu, fenomena pengorbanan manusia terjadi berulang-ulang di dalam sejarah sebagai upaya menemukan jawaban untuk memahami alam, atau untuk memecahkan masalah yang sangat besar. Di sinilah benih-benih perang muncul sebagai penyakit kromosom yang menyertai lahirnya peradaban manusia.

Ada dua pembenaran dalam mengorbankan manusia: pertama, seperti disebutkan di atas, takut kepada alam dan berusaha menenangkannya. Kedua, memakannya, yang jamak dikenal dengan “kanibalisme”. Fenomena ini ada pada beberapa sisa suku kuno yang diakui sejarah modern, sebuah fakta yang sulit kita bayangkan, tetapi merupakan fakta yang tercatat! Namun, fenomena perang telah menghadirkan pengorbanan jenis baru yang lebih besar dan menakutkan, dan itu adalah sekresi pembentukan negara dan pertumbuhan peradaban pada awal sejarah manusia; negara muncul di atas kekerasan, tetapi menurut garis yang dibangunnya, ia terinfeksi oleh kekerasan yang sama, tetapi dalam bentuk lain.

Pada saat negara mampu menjamin keamanan internalnya, ia mengubah kekerasan ke tingkat benturan dengan negara lain, dan kekerasan yang dikendalikan di dalam satu negara ini tetap bersembunyi di bawah tanah, sampai meledak dengan cara yang paling mengerikan dalam kerangka perang saudara, seperti perang saudara Amerika, Spanyol, dan Rusia, atau Afghanistan, atau seperti yang kita lihat di Rwanda, di mana 800.000 orang terhapus dari peta kehidupan hanya dalam beberapa minggu, atau dalam catatan tragis di Bosnia. Kemudian, di bawah rezim Assad dan lain sebagainya di Timur Tengah, dua juta orang tewas, empat juta orang ditangkap, ratusan ribu orang dihabisi di kamp-kamp tahanan, dan hampir setengah populasi meninggalkan negeri asal mereka dalam pesta teror kolektif.

Penebusan Ismail dan disyariatkannya qurban adalah deklarasi implisit perdamaian dunia. Allah tidak akan pernah memakan daging dan meminum darah qurban. Allah hanya menerima ketulusan niat dan ketakwaan, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai [keridhaan] Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya,” [Q.S. al-Hajj: 37].

Fenomena ibadah haji adalah puncak perdamaian dalam masyarakat manusia. Tidak ada satu kota pun di muka bumi kecuali ada satu orang atau beberapa orang yang datang ke Makkah untuk mengunjungi Ka’bah dengan berbagai cara. Seorang Muslim bertemu dengan saudara-saudaranya sesama Muslim dari berbagai ras, suku, bangsa dan negara. Haji adalah pertemuan kosmik terbesar, dan karena itu sangat relevan dengan pesan global, yang salah satu pesan terpentingnya adalah deklarasi perdamaian dunia.

Banyak umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji tidak memahami makna besar ini. Padahal mereka harus mencapai tujuan mereka beribadah haji dengan memahami maknanya yang sangat agung, yang dapat mereka jadikan sebagai sumber pengisian spiritual tahunan seluruh dunia Islam dan dunia pada umumnya.

Kita harus tahu bahwa haji ada sebelum diutusnya Nabi Muhammad Saw., yaitu dilakukan oleh Nabi Ibrahim as. yang memulainya empat ribu tahun yang lalu. Bahkan al-Qur`an menunjukkan bahwa Ka’bah adalah rumah pertama yang didirikan untuk manusia. Keberadaannya sudah lama, dan itu disebut “haram”, yaitu dilarang membunuh manusia di dalamnya.

Untuk memastikan tujuan haji ini, Islam mengatur kesucian “bulan-bulan haram”. Karena sebelumnya, orang-orang menculik orang-orang di sekitar mereka. Dan Ka’bah adalah tempat pertama dalam upaya menggeneralisasikan pesan perdamaian kepada seluruh umat manusia, untuk mengubah dunia menjadi danau keamanan dan kebahagiaan. Upaya ini berhasil dan bertahan selama ribuan tahun dengan misi utama mengisi seluruh dunia dengan semangat perdamaian agar berhenti mengorbankan manusia dan menjadikannya persembahan untuk segala bentuk ilusi kekuatan tuhan-tuhan palsu dan berhala-berhala palsu.

Makna yang sangat agung ini dibutuhkan oleh dunia saat ini, khususnya dunia Islam, yang dipenuhi dengan perang-perang saudara dan antarnegara yang tersirat dan tersurat di mana-mana. Di dunia saat ini kita perlu mendeklarasikan piagam keamanan dan jaminan sosial bagi setiap manusia, apakah ia penguasa atau rakyat, untuk melestarikan dialog di dalam kehidupan sosial.

Kisah qurban yang terdapat di dalam al-Qur`an di tengah-tengah amukan konflik dan perang antarmanusia, merupakan hal yang luar biasa, karena mengingatkan pada masalah pengorbanan manusia dan penyebab-penyebab konflik antarmanusia dan akibat-akibat tragisnya.[]

Kendali Masyarakat Atas Laki-laki dan Perempuan

Banyak orang menulis dan memproduksi pengetahuan yang menentang dan menolak pelecehan terhadap perempuan. Hanya saja, apakah semua yang ditulis atau diproduksi itu mendapat gaung di masyarakat luas? Hal ini tidak dapat dikonfirmasi atau dinafikan. Yang pasti, kendati kita setuju bahwa hal tersebut berdampak pada satu pihak dan tidak berdampak sama pada pidak yang lain, tetapi apakah isu kekerasan terhadap perempuan benar-benar ada hubungannya dengan hegemoni laki-laki sebagaimana yang dibicarakan oleh Pierre Bourdieu, Bovary, dan para ahli teori feminis lainnya? Apakah memang ada budaya maskulin dan bahasa maskulin? Atau apakah kita melihat semua ini adalah kenyataan alami kehidupan, dan apa yang dilakukan orang-orang itu hanyalah memakaikan kepadanya kedok ideologis agar sesuai dengan keinginan mereka sendiri? Masalah ini memerlukan pemikiran dan perenungan yang mendalam.

Ada perkataan terkenal dari Bovary, “Kita tidak dilahirkan sebagai perempuan, namun kita menjadi perempuan.” Banyak sosiolog yang mengadopsi perkataan ini ketika melihat kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat serta memastikan sikap mereka terkait isu perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perkataan ini telah mendorong lahirnya gerakan-gerakan feminis.

Gerakan-gerakan ini memandang bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan adalah sesuatu yang “diupayakan” dan bukan sesuatu yang “terberi”. Menurut mereka, perempuan dan laki-laki dilahirkan dengan karakteristik dan kemampuan otak yang sama, namun yang membuat keduanya berbeda adalah masyarakat. Ada fungsi dan metode tertentu di masyarakat yang mereproduksi manusia menjadi laki-laki dan perempuan.

Melalui permainan, misalnya, kalau melihat mainan yang diperuntukkan bagi laki-laki, kita akan menemukan bahwa itu adalah permainan yang menumbuhkan rasa keunggulan dan tanggungjawab dalam diri laki-laki. Berbeda dengan perempuan, kita menemukan mainan yang diperuntukkan bagi perempuan berupa peralatan dapur dan sejenisnya. 

Sejak masa kanak-kanak, keduanya dididik, atau dibuat untuk masing-masing dari keduanya sebuah cara dan ditentukan fungsinya dalam kehidupan. Sehingga karenanya, untuk masing-masing dari keduanya tercipta kondisi-kondisi yang memungkinkan keduanya memilih pekerjaan yang sesuai dengan kondisi masing-masing. 

Belum lagi ruang sekolah, melalui materi, alat belajar, penampilan, warna, dan lain sebagainya. Selain itu, ketika keduanya besar nanti, media juga akan mencurahkan hal yang sama kepada keduanya. Hal ini tentu saja menurut analisis para sosiolog yang tertarik mempelajari sosiologi pendekatan gender. 

Dalam pandangan mereka, hal-hal itulah yang memberikan superioritas pada laki-laki atas perempuan, dan kemudian laki-laki diberi fungsi/tugas di masyarakat, diberi kedudukan yang tinggi, dan lain sebagainya. Sedangkan perempuan dijauhkan dari semua itu, padahal ia mungkin lebih baik dari laki-laki. 

Namun pandangan tersebut ditentang oleh banyak pihak dengan memunculkan pertanyaan, yaitu: jika hal itu terjadi seperti yang mereka katakan, bagaimana perempuan dapat menerima hal ini jika tidak sesuai dengan fungsi biologisnya? Bagaimana mungkin tidak ada seorang perempuan pun dalam sejarah yang memberontak dan berkata kepada laki-laki, “Cukup sudah!”? Dan mengapa tidak terjadi sebaliknya, misalnya jika kita mengatakan bahwa ada kesepakatan di antara keduanya? Mengapa tidak ditemukan bahwa fungsi laki-laki diberikan kepada perempuan dan fungsi perempuan diberikan kepada laki-laki?

Faktanya pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa menafikan ketidakadilan dan kekerasan yang menimpa perempuan, yang tentu saja harus dilawan, meskipun tidak selalu dengan mendirikan organisasi atau partai, melainkan dengan menghasilkan banyak produk pengetahuan. Mungkin tidak ada seorang perempuan pun yang telah melakukan sesuatu untuk umat manusia dan tidak dihormati atau dihargai. Tetapi sejarah telah menjadi saksi yang berlanjut hingga saat ini dan kita menemukan adanya marginalisasi terhadap perempuan, dan bahkan sampai sekarang perempuan dianggap kurang cerdas dan bijaksana. Kalaupun ada di antara mereka yang berprestasi di bidang penulisan kreatif, misalnya, ia akan menyembunyikan namanya dengan nama samaran. Kalau tidak, produksinya akan terpinggirkan. Lebih parah lagi, ia ditakdirkan untuk diejek dan diremehkan, dan ini bahkan terjadi selama berabad-abad setelah Renaisans. Kita menemukan banyak filsuf, pemikir, sosiolog, dan ekonom, tetapi jarang kita menemukan perempuan di antara mereka.

Di sejumlah masyarakat di belahan dunia, kita mungkin tidak akan menemukan adanya dominasi perempuan atau laki-laki, karena hal ini terkait dengan sifat budaya masing-masing negara. Misalnya peneliti di bidang sosiologi, Profesor Fatimah Mernissi, dalam bukunya “Sulthânât Mansîyyât”, ia menelusuri sejarah Islam dan mencoba mengungkap beberapa perempuan yang mengambil alih kekuasaan pada era peradaban Islam dalam peradaban Persia. Menurutnya, terdapat banyak nama sultanah (sultan perempuan) yang tidak disebutkan atau hilang di dalam buku-buku sejarah. Dan yang lebih memprihatinkan, ada beberapa sultanah yang, ketika mereka mempunyai kesempatan untuk mengambil alih kekuasaan, dipaksa untuk mencitrakan diri mereka sebagai laki-laki, atau mereka menjalankan pemerintahan di belakang seorang laki-laki yang menjadi boneka mereka, seperti yang kita ketahui bersama tentang sultanah bernama Syajarat al-Durr.

Hal itu mungkin bertolak belakang dengan peradaban lain, seperti di Afrika, misalnya, di mana kita menemukan bahwa perempuanlah yang bertanggungjawab atas pemerintahan dan memberikan nasihat, sebagaimana disebutkan oleh novelis Kamerun Leonora Miano dalam novelnya “Season of the Shadow”. Ia menyebutkan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam mengatur urusan-urusan suku. Kita juga menemukan hal yang sama dengan ini jika kita melihat, misalnya, pada orang-orang Amazigh. Banyak contoh dalam peradaban manusia, baik yang sudah ketinggalan zaman atau yang masih ada, yang di dalamnya ditemukan bahwa perempuan dihargai, tetapi tidak berarti bahwa mereka mengambil fungsi yang sama dengan laki-laki, dan ini dibenarkan oleh banyak profesor sosiologi.

Dengan demikian, untuk membebaskan perempuan dari keterpurukan, masyarakat harus dididik dan ditingkatkan kesadarannya, demi terciptanya kesetaraan dan keadilan. Masyarakat harus didorong untuk melawan organisasi-organisasi tertentu yang bermaksud mempromosikan ideologi tertentu dengan mengeksploitasi ketidaktahuan dan keterbelakangan sebagian orang dalam upaya memperluas hegemoni mereka.[] 

Kisah Ratu Bilqis di dalam Al-Qur`an

AL-QUR`AN menyebut banyak kisah perempuan, menceritakan tentang kepahlawanan mereka, ketabahan mereka dalam menghadapi kesulitan, usaha mereka untuk berbuat kebajikan, pengakuan mereka terhadap kebenaran, dan seterusnya. Terlalu banyak, dan tidak akan cukup untuk disebutkan di sini. Cukup kita tahu bahwa Musa as. selamat dari pembunuhan karena campur tangan istri Fir’aun. “Dan istri Fir’aun berkata, ‘[Ia] adalah penyejuk mata hati bagiku dan bagimu. Janganlah kau membunuhnya, mudah-mudahan ia bermanfaat kepada kita atau kita ambil ia sebagai anak,” [Q.S. al-Qashash: 9].

Isa as. adalah kemuliaan dari Allah Swt. kepada ibundanya, Maryam, sebagai imbalan atas kesuciannya, kesabarannya dalam beribadah, dan ketaatannya kepada Tuhan, sebagaimana diceritakan al-Qur`an: “Dan Maryam, putri Imran, yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari roh (ciptaan) Kami; dan ia membenarkan kalimat-kalimat Tuhannya dan kitab-kitab-Nya; dan ia termasuk orang-orang yang taat,” [Q.S. al-Tahrim: 12].

Khadijah binti Khuwailid adalah perempuan yang mendukung dan menguatkan Nabi Muhammad Saw. saat pertama kali beliau menyampaikan wahyu. Ia berkata kepada beliau: “Demi Allah, Allah tidak akan pernah mempermalukanmu.”

Di sini akan berbicara tentang Ratu Saba yang disebut-sebut bernama Bilqis. Allah menceritakan tentang perempuan ini terkait hubungannya dengan Sulaiman as.. Di dalam cerita itu disebutkan beberapa situasi yang menunjukkan kecerdasan dan kebijaksanaan Ratu Bilqis serta kemampuannya mengambil alih tampuk kekuasaan Kerajaan Saba.

Pertama, diangkatnya Bilqis sebagai ratu bagi bangsa Yaman di masa itu adalah bukti meyakinkan bahwa ia merupakan sosok yang cerdas, bijaksana, dan berwibawa. Kalau tidak, mereka tidak akan pernah mengangkatnya menjadi ratu. Hal ini sudah menjadi kebiasaan di kalangan orang-orang Arab sejak dahulu kala. Kalau Bilqis tidak punya kemampuan itu, tidak ada alasan bagi bangsa Yaman untuk menjadikannya sebagai pemimpin negara.

Kedua, ketika membaca surat dari Sulaiman as., Bilqis tidak terprovokasi oleh perintahnya untuk menyerah. Sebaliknya, ia sangat mengaguminya dan senang dengan isi surat tersebut. Itulah sebabnya ia menyebut surat itu “mulia” (karîm). “Ia (Bilqis) berkata: ‘Hai para pembesar, sesungguhnya telah dijatuhkan kepadaku sebuah surat yang mulia,” [Q.S. al-Naml: 29], yang berarti sangat berharga dan penting. Hal ini menunjukkan bahwa ia jauh dari kesombongan, keangkuhan, dan kecongkakan.

Ketiga, ketika membacakan surat Sulaiman as. kepada para menteri dan pembantunya, Bilqis tidak langsung memberikan perintah untuk berperang, melainkan dalam kata-katanya terkandung sesuatu yang mendorong mereka untuk memberikan pendapat dan pertimbangan. Ketika ia menggambarkan surat tersebut sebagai “mulia” dan ketika ia menyebut pengirimnya dengan namanya saja (Sulaiman) tanpa menganggapnya sebagai musuh atau semacamnya, mereka memahami hal itu, karena mereka adalah orang-orang yang bijaksana dan cerdas.

Keempat, penyerahan Bilqis bukan karena kepengecutan atau ketakutan kepada Sulaiman as., melainkan karena ia merasakan di dalam hatinya kebenaran nabi ini dan nasihatnya. Ketika ada keraguan di dalam hatinya, ia mengujinya untuk menghilangkan keraguan itu.

Kelima, Bilqis adalah teladan paling baik dalam musyawarah dan tak pernah memaksakan pendapatnya. Ia tidak langsung mengeluarkan perintah untuk menyerah atau berperang. Sebaliknya, ia mengumpulkan rakyatnya dan bermusyawarah dengan mereka. Hal ini menjadi jaminan bagi dirinya sendiri akan konsekuensi dari setiap tindakan dan langkah yang diambilnya. Bisa dibayangkan seandainya yang memimpin bangsa Yaman pada saat itu adalah seorang laki-laki (raja), bagaimana pendapatnya dan apa akibatnya?!

Keenam, ketika melihat rakyatnya memasrahkan kepadanya untuk mengambil keputusan, “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan [juga] memiliki keberanian yang sangat [dalam peperangan], dan keputusan berada di tanganmu: maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan,” [Q.S. al-Naml: 33], Bilqis menunjukkan keengganan untuk berperang. Ia tidak memilih jalan itu demi rakyatnya, yang memperlihatkan tingkat kecerdasan dan kebijaksanaannya yang tinggi. “Ia (Bilqis) berkata: ‘Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia terhina,” [Q.S. al-Naml: 34].

Ketujuh, perkataannya itu menunjukkan ketajaman pikirannya, kedalaman kasih sayangnya, dan keteguhan tekadnya untuk menjaga kehormatan seluruh rakyatnya. Juga menunjukkan bahwa ia bersikap realistis, sebab ia yakin Sulaiman as. pasti akan mengalahkannya bila ia memilih berperang.

Kedelapan, perkataan rakyatnya kepadanya: “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan [juga] memiliki keberanian besar [dalam peperangan], dan keputusan berada di tanganmu: maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan,” [Q.S. al-Naml: 33] adalah bukti bahwa Bilqis dipandang lebih mempunyai keunggulan dibandingkan kaum laki-laki di masanya dalam hal kecakapan pikiran dan mental. Rakyatnya menyatakan kepadanya bahwa mereka adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan dan keberanian yang besar, tetapi, “Masalahnya terserah padamu. Pilihlah apa yang menurutmu paling tepat dan baik hasilnya.”

Kesembilan, Bilqis yakin bahwa Sulaiman bukan hanya seorang raja, melainkan juga seorang nabi yang mendapatkan petunjuk (wahyu) dari langit. Tetapi ia sedikit ragu mengenai hal itu, sehingga ia merasa perlu untuk mengujinya, seperti yang dikisahkan di dalam al-Qur`an saat ia berkata, “Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku akan) menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu,” [Q.S. al-Naml: 35].

Imam al-Qurthubi berkata, “Inilah di antara kecemerlangan pandangan dan perencanaannya, yaitu, ‘Aku akan mencoba memberi orang ini hadiah berupa barang-barang berharga, dan aku akan mengalihkan perhatiannya dengan urusan kerajaan. Jika ia seorang raja duniawi, ia akan puas dengan harta, dan kita akan mempelakukannya sesuai dengan itu. Namun, jika ia seorang nabi, harta itu tidak akan menyenangkannya, dan ia akan terus menuntun kita pada urusan agama sampai kita beriman kepadanya dan mengikuti agamanya, maka aku kirimkan kepadanya hadiah yang besar.”

Kesepuluh, Bilqis secara sukarela datang kepada Sulaiman as. setelah yakin akan kenabiannya, dan ia mengakui kezhalimannya terhadap dirinya sendiri karena telah menyembah makhluk yang tidak dapat memberikan manfaat atau bahaya. “Ia (Bilqis) berkata, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zhalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam,” [Q.S. al-Naml: 44]. Di zamannya, tidak ditemukan kematangan pikiran yang lebih sempurna dari ini.

Ratu Bilqis dipandang berhasil memimpin bangsanya menuju kemakmuran dan kesejahteraan, dengan segala kebijaksanaan dan kemampuannya, yang menunjukkan kecemerlangan pikiran dan kombinasi sifat-sifat baiknya. Sehingga Allah mengabadikan sejarahnya di dalam al-Qur`an dan memberikan petunjuk kepada bangsanya melalui dirinya.[]

Hari Buku

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

SEKITAR satu/dua dasawarsa lalu, peredaran kitab-kitab yang ditulis ulama-ulama Timur Tengah, baik klasik maupun modern, tidak semudah dan tidak semurah hari ini. Jangankan membeli kitab berpuluh-puluh jilid, untuk makan sehari-hari saja terkadang harus menghutang. Biasanya, kalau ingin mencari “ibarat” Bahtsul Masail atau musyawarah di kelas, satu-satunya akses adalah pergi ke perpustakaan pesantren yang koleksi kitabnya itu-itu saja.

Jika ada seorang teman atau saudara yang baru lulus dari Timur Tengah membawa pemikiran-pemikiran “aneh” dan “baru”, kami hanya bisa mengangguk-ngangguk penuh kagum, persis seperti kambing congek. Terkadang nama-nama kitab atau pun ulama  yang mereka  sebut pun saya baru mengetahuinya.

Revolusi digital telah membawa banyak pergeseran dan perubahan baru. Akses terhadap ilmu pengetahuan begitu mudah dan murah. Melalui media internet kita bisa mengakses semua kitab-kitab, baik klasik maupun modern, yang hampir semuanya sudah didigitalisasi. Kita bisa melacak pikiran-pikiran orang lewat data-data yang menumpuk dan berhamburan di dunia maya. Ilmu pengetahuan saat ini sudah “open source”. Kuncinya hanya satu: membaca!

Jadi, kita tidak perlu aneh ketika banyak hal yang dulu kita anggap mapan (establish), sakral dan tak tersentuh tiba-tiba goyah dan runtuh begitu saja. Ini bukan masuk kategori “post truth” atau “the death of expertise”. Karena didukung akses bacaan yang banyak dan luas di bidang tertentu, misalnya, orang ujugujug menjadi pakar dan dengan kepakarannya menggugat dan meruntuhkan bangunan pengetahuan yang selama diwariskan dari tradisi.

Revolusi digital membawa banyak perubahan, termasuk melahirkan revolusi pengetahun. Jika kita masih terkungkung paradigma dan cara berpikir lama, kita akan selamanya terus mengutuki realitas ini tanpa bisa beradaptasi dan bertahan hidup (survive) di tengah tsunami perubahan ini.

Wahai orang berselimut, bangunlah![]

 

Krisis Lingkungan dan Peran Islam

MANUSIA tidak boleh lagi berpangku tangan atau mengabaikan keseriusan masalah lingkungan yang dihadapi bumi saat ini. Akibat-akibat buruk dari perbuatan-perbuatannya yang terus-menerus untuk memperkuat kontrol, kekuasaan, dan cara-cara pengendalian sumber daya lingkungan, selain mentalitas produksi dan konsumsi yang diasosiasikan dengan model ekonomi kapitalis, benar-benar telah menempatkan bumi dalam bahaya.

Mencermati situasi bumi saat ini, sangat tidak mungkin melakukan perubahan besar dan cepat pada struktur politik dan ekonomi untuk mengatasi bahaya-bahaya terhadap lingkungan. Dan seiring dengan semakin meluasnya suara-suara gerakan ekologi yang menunjukkan dampak-dampak buruk tersebut dan menyerukan kebijakan untuk membatasi perambahan dan polusi, banyak negara mulai memasukkan masalah ini ke dalam agenda politik mereka.

Namun, hingga saat ini, belum ditemukan cara yang sebanding dengan besarnya bahaya-bahaya tersebut karena adanya hambatan-hambatan ekonomi, politik, dan filosofis. Sehingga banyak orang yang mulai mempertanyakan tradisi dan cara mereka memperlakukan lingkungan.

Banyak negara terlambat mengambil inisiatif untuk benar-benar berpartisipasi dalam menciptakan kerangka kerja yang efektif mengatasi permasalahan lingkungan. Mereka masih bergantung pada pola ekonomi konsumeris dan tidak mampu memenuhi kebutuhan riilnya.

Tindakan Amerika yang keluar dari Perjanjian Iklim Paris di tahun 2020 (sebelum akhirnya bergabung kembali pada tahun 2021) menunjukkan adanya masalah nyata dalam sistem internasional. Pertama, terjadinya pertikaian antara dua model ekonomi, salah satunya adalah upaya untuk menstimulasi kembali perekonomian setelah resesi yang dialami dunia dalam beberapa tahun terakhir dengan melanjutkan pola ekonomi abad ke-20, yaitu fokus pada produksi dan penyediaan lapangan kerja dengan mengorbankan masalah lingkungan dan model ekonomi lain yang berupaya menambahkan faktor lingkungan untuk menyeimbangkan perekonomian, meskipun hanya sebagian, untuk menghadapi bahaya yang dihadapi dunia.

Kedua, keputusan negara adidaya itu menunjukkan bahwa manusia telah menjadi tawanan politik dan gaya hidupnya, dan bahwa pola produksi dan konsumsi yang berlaku di dunia bukan lagi sebuah kemewahan, melainkan telah menjadi penghambat bagi keberlangsungan eksistensi manusia. Tanpa pola produksi ini, delapan miliar manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan kesempatan kerja untuk menghidupi dirinya sendiri.

Di sisi lain, jika pola tersebut terus berlanjut, akan membahayakan keberadaan manusia di planet bumi, dan bahkan membuat keberadaan bumi dan kelayakannya untuk kehidupan memunculkan pertanyaan menggelisahkan mengenai kemampuan manusia untuk mengubah pola ini.

Seluruh negara terkekang oleh perekonomian mereka. Dan cara mereka menangani masalah-masalah ekonomi dan pengangguran menunjukkan bahwa mereka tidak akan mampu dalam waktu dekat menemukan pendekatan untuk mengatasi permasalahan lingkungan.

Dalam konteks ini, tampaknya negara-negara Barat dan negara-negara ekonomi besar adalah satu-satunya pemain di panggung dunia dalam sebuah cerita yang berpusat pada keberadaan manusia dan cara hidupnya di muka bumi. Sebagian besar negara ini, yang berada di puncak tangga produksi dan peradaban, berpartisipasi dalam krisis lingkungan melalui perilaku mereka, tetapi mereka tidak terlibat dalam pertunjukan politik atau pemikiran guna mengatasinya.

Kalau mencermati dunia Islam, tampak bahwa sebagian besar masyarakat Muslim terlibat dalam konflik yang mendalam mengenai konsep penyelenggaraan negara dan pengaturan kelembagaan, selain permasalahan budaya dan ekonomi yang menjadi kendala bagi mereka untuk menghubungkan realitasnya dengan realitas dunia guna mencari solusi yang lebih efektif.

Konflik politik dan intelektual di dunia Islam yang terjadi sejak abad ke-19—yaitu konflik identitas antara titik tolak pemikiran Islam dan pemikiran luar—harus dihindari. Membaca kembali warisan agama adalah hal yang dibutuhkan dunia Islam saat ini. Sungguh memalukan jika pemikiran Islam tidak berpartisipasi dalam mengatasi isu-isu mendesak seperti lingkungan dan masa depan teknologi di dunia.

Pada abad ke-20, Al-Thahir ibn Asyur menambahkan al-hurrîyyah (kebebasan) sebagai tujuan keenam dan mendasar dari maqâshid al-syarî’ah (tujuan-tujuan syariat). Saat ini filsafat dan pemikiran politik Islam perlu merespon dengan serius masalah-masalah lingkungan dan mempertimbangkan pelestarian dan rekonstruksi bumi sebagai tujuan pertama dari maqâshid al-syarî’ah. Karena semua tujuan lainnya didasarkan pada keberadaan manusia di muka bumi. Tidak mungkin mewujudkan tujuan-tujuan lainnya sebelum tujuan dasar ini tercapai.[]

Mengenalkan Hak Reproduksi dan Seksualitas Kepada Para Santri

(Sebuah Catatan Lapangan)

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) mengadakan “Pelatihan Kecakapan Reproduksi dan Seksualitas untuk Remaja Muslim”. Kegiatan ini diselenggarakan di sejumlah pesantren di Cirebon, Sukabumi, dan Bandung, dengan melibatkan para santri putra-putri berusia remaja, rata-rata masih berumur 18 tahun. Mereka dikenalkan pada pengetahuan, pengelaman serta pendidikan tentang seksualitas dan hak-hak reproduksi bagi remaja (anak).

Dalam dunia pesantren, pengetahuan tentang seksualitas dan reproduksi sudah banyak disinggung dalam literatur kitab kuning. Di bab Thahârah (bersuci), misalnya, para santri dikenalkan dengan proses dan ciri-ciri pertumbuhan fisik remaja menuju dewasa (baligh), selain melalui pertumbuhan usia, laki-laki ditandai dengan keluar sperma melalui mimpi basah atau haid bagi perempuan. Juga dibedakan bagaimana bersuci dari hadats besar maupun hadats kecil, cara membedakan haid, nifas dan istihadhah, tentang perbedaan aurat laki-laki dan perempuan, dll. Meskipun pengetahuan tersebut dikenalkan dalam konteks ibadah (‘ubûdîyyah), namun, setidaknya bagi kalangan pesantren, membicarakan seksualitas bukan hal tabu dan dilarang, apalagi dalam konteks pendidikan.

Inilah pintu masuk dalam mengenalkan hak-hak seksualitas dan reproduksi kepada remaja santri. Tentu saja materi yang disampaikan disesuaikan kebutuhan anak santri baik laki-laki maupun perempuan, seperti pengenalan terhadap anggota tubuh, alat-alat reproduksi, perkembangan fisik maupun non-fisik selama masa pertumbuhan.

Selain itu, untuk membekali mereka dengan alat baca dan pisau analisis, para santri juga dikenalkan teori jender agar mereka bisa membedakan antara jenis kelamin biologis (berdasakran perbedaan kelamin/ciri-ciri fisik) dan jenis kelamin sosial (gender). Para santri juga diberikan pengetahuan tentang jenis-jenis pelecehan seksual; mitos dan fakta berkaitan dengan alat-alat reproduksi; juga tentang hak anak dalam hukum internasional, nasional, dan hukum Islam (maqâshid al-syarî’ah).

Untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman tentang hak-hak reproduksi anak dikalangan santri tidaklah mudah, karena mereka sudah memiliki pengetahuan, norma dan nilai yang sudah ditanamkan dan diajarkan di pesantren melalui kitab-kitab klasik. Meskipun demikian kebanyakan dari mereka masih tetap terbuka menerima pengetahuan baru meskipun berbeda dengan pengetahuan yang mereka miliki sebelumnya.

Pada sesi diskusi tentang mitos dan fakta, misalnya, sebagian santri putri banyak yang masih meyakini bahwa di saat haid mereka tidak boleh menggunting rambut, memotong kuku, atau mengeluarkan darah. Pengetahuan seperti ini didapat dari beberapa keterangan ulama, salah satunya disebut oleh al-Ghazali dalam Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn. Al-Ghazali mengutip sebuah hadis yang mengatakan bahwa bagian dari tubuh yang terlepas di saat haid (hadats), maka di akhirat nanti menuntut kepada pemiliknya untuk disucikan.

Contoh lain, sebagaimana disebut dalam kitab Kifâyah al-Akhyâr, disebutkan bahwa perempuan cantik tidak dianjurkan untuk shalat di luar rumah, karena dikhawatirkan  menimbulkan fitnah. Pengetahuan-pengetahuan seperti ini membentuk norma-norma baru di kalangan santri. Jika ditelusuri akar persoalannya, kita akan menerima begitu saja tanpa bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini. Di sinilah dibutuhkan penafsiran dan kontekstualisasi baru. (bersambung)