Ilusi Kemaslahatan dalam Bisnis Tambang

Keputusan dua organisasi masyarakat berbasis agama, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah (MU), untuk menerima izin pengelolaan tambang dari pemerintah menarik perhatian masyarakat. Dua ormas yang terkenal memiliki banyak perbedaan itu akhirnya satu suara: mereka sama-sama terlibat dalam aktivitas bisnis tambang. Wajah kedua ormas yang selama ini dikenal dengan perannya di masyarakat dalam berbagai bidang pun seketika berubah.

Nahdlatul Ulama sebagai ormas pertama yang menerima tawaran tersebut dikritik habis-habisan mengenai kapasitas dan kapabilitas organisasi dalam bisnis tambang. Reaksi masyarakat semakin membuncah ketika Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, terang-terangan mengungkapkan alasan penerimaan izin tambang untuk kebutuhan pendanaan program dan infrastruktur NU.

Selang dua bulan setelah NU menerima izin pengelolaan tambang, Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan Islam yang sama besarnya pun menyusul. Harapan masyarakat yang sudah terlanjur percaya bahwa Muhammadiyah tidak akan terlibat dalam bisnis yang memiliki rekam jejak buruk bagi kondisi lingkungan dan sosial itu pun pupus. Respon masyarakat terhadap organisasi masyarakat berbasis agama pun berubah, seolah tak ada lagi harapan.

Citra Ormas Agama: Tidak Responsif terhadap Masalah yang Mendesak

Selama ini, ormas agama di Indonesia memiliki arti tersendiri karena perannya dalam kehidupan masyarakat. Jika dilihat dari sejarahnya, kedekatan kedua ormas dengan masyarakat sejalan dengan kontribusi mereka terhadap sejarah politik di Indonesia. Baik NU maupun Muhammadiyah menjadi bagian tak terpisahkan dari perjuangan kemerdekaan serta perjalanan menjaga stabilitas politik berbasis demokrasi di Indonesia. Hingga akhirnya, kedua organisasi tersebut fokus terhadap perannya dalam menjaga demokrasi dan menyebarkan nilai-nilai Islam yang moderat serta toleran kepada masyarakat.

Namun, lambat laun, seiring dengan semakin kompleksnya masalah yang dihadapi oleh masyarakat, citra ormas tak lagi begitu dekat di masyarakat. Dilansir dari riset Hamzah Fansuri melalui The Conversation, terlalu fokusnya kedua ormas tersebut pada isu politik menyebabkan popularitasnya menurun di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat perkotaan. Masyarakat menganggap bahwa keberadaan ormas agama tidak mampu merespons permasalahan sehari-hari yang dihadapi, termasuk salah satunya masalah lingkungan. Sehingga, pengaruh kedua ormas ini pun tidak dirasakan dan mengalami penurunan.

Kedua ormas yang jumlah pengikutnya mencapai ratusan juta itu juga dikenal dekat dengan lingkaran elite politik. Menurut artikel peneliti Greg Fealy, NU memiliki citra yang dekat dengan politik kekuasaan pemerintah. Bahkan, menurut peneliti asal Australia tersebut, hubungan pemerintah dengan NU adalah bentuk jebakan politik. Pemerintah pun memberikan banyak keuntungan yang malah dinikmati oleh NU. Sedangkan Muhammadiyah tidak nampak menonjol, bahkan seolah-olah bersikap oposisi, namun tidak banyak menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Masyarakat pun pada akhirnya tidak menemukan ruang untuk permasalahan yang sedang dihadapi, yang berkaitan dengan masalah sehari-hari yang kian lama kian kompleks sebab dan dampaknya. Masalah lingkungan merupakan satu dari masalah sehari-hari yang harus dihadapi oleh masyarakat di tengah banyaknya kerusakan alam dan ancaman krisis iklim.

Bisakah Ormas Membawa Kemaslahatan dalam Bisnis Tambang?

Dalam rilis pers pernyataan Muhammadiyah yang siap mengelola tambang melalui unggahan Instagramnya, Muhammadiyah menyatakan bahwa pertimbangan menerima izin pengelolaan tambang dalam poin pertama adalah sebagai bentuk pemanfaatan kekayaan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.

Pengelolaan tambang, dalam hal ini tambang batu bara, memang bermanfaat untuk kebutuhan energi serta kondisi ekonomi. Di sisi lain, rentetan masalah yang berdampak jangka panjang tidak sepadan dengan manfaat yang dihasilkan. Apalagi, ketergantungan terhadap batu bara semakin mengakar dan berdampak buruk bagi berbagai bidang. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), watak industri tambang yang destruktif justru akan menimbulkan banyak permasalahan baik dari segi lingkungan, hukum, sosial, maupun ekonomi.

Walaupun ada kepercayaan bahwa industri tambang bisa “bersih” dan “berkelanjutan”, kepercayaan itu masih berada pada tahap kemungkinan. Dilansir dari laman National Geographic, masih banyak teknologi baru yang memerlukan waktu bertahun-tahun untuk diterapkan pada skala komersial yang lebih besar. Belum lagi dari segi kebijakan undang-undang dan faktor lain yang tidak sejalan dengan dampak buruk yang dirasakan umat manusia.

Batu bara merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui (non-renewable resource). Dalam prosesnya, siklus pengelolaan tidak dapat berkelanjutan karena ketika habis maka akan mencari area baru, yang mana membutuhkan banyak ruang sehingga banyak lahan hidup masyarakat hingga hutan pun ditebang.

Dari segi dampak buruk terhadap lingkungan, bisnis tambang batu bara konvensional masuk sebagai aktivitas manusia yang paling merusak dunia. Peningkatan emisi karbon yang menyebabkan suhu bumi meningkat, banjir dan tanah longsor akibat deforestasi, pencemaran air dan udara, serta kehilangan lahan bagi ragam hayati dan hewani adalah rentetan masalah lingkungan yang menyengsarakan.

Selain itu, bisnis tambang yang hingga kini masih berjalan masif juga bertolak belakang dengan komitmen Indonesia dan berbagai negara di dunia dalam menurunkan emisi karbon. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang berkomitmen menurunkan emisi untuk memperlambat laju suhu agar tidak naik lebih dari 1,5 derajat dalam Perjanjian Paris 2016. Bahkan, Indonesia dalam berbagai konferensi, salah satunya dalam Conference of Parties 26 tahun 2021, menyatakan target nol emisi karbon (Net Zero Emission) pada tahun 2060.

Menurut NRDC, salah satu upaya untuk mengurangi dampak buruk lingkungan yang dirasakan adalah dengan mengembangkan sumber energi terbarukan dalam skala yang lebih besar. Sumber energi terbarukan (renewable energy) merupakan sumber energi yang tersedia oleh alam dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus. Pertanyaannya adalah, jika memang ingin berkontribusi untuk kemaslahatan, mengapa tidak terjun saja dalam bisnis atau program yang berkaitan dengan energi terbarukan?

Padahal, Muhammadiyah memiliki program 1000 Cahaya untuk memilih sumber energi bersih untuk bidang usahanya seperti sekolah, kampus, masjid, hingga badan amal. Pun juga NU yang memiliki program Pesantren Hijau yang mendorong pesantren-pesantren untuk melek teknologi dan pemasangan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya). Bukankah ini upaya yang bertolak belakang dengan nilai-nilai agama untuk menjaga alam dan tidak berbuat kerusakan?

Dengan ini, melihat watak bisnis pertambangan, dampak, serta kontradiksi atas komitmen pemerintah dan berbagai negara di dunia yang berupaya mengurangi gas emisi karbon, keberadaan ormas agama dalam pusaran bisnis tambang justru akan menghilangkan sisi kebermanfaatan nilai (maslahah) dalam perannya di bidang agama. Selama ini, kemaslahatan hanya berfokus pada manfaat dan nilai. Padahal, menurut Al-Khawarizmi, maslahah tidak hanya berkaitan dengan manfaat, tetapi juga upaya memelihara prinsip-prinsip hukum Islam dengan menolak bencana/kerusakan/hal-hal yang dapat merugikan manusia.

Perempuan, Dari Rumah: Merawat Asal-Usul Makanan untuk Kehidupan Selanjutnya

Saya cuma seorang anak kampung biasa. Sekarang kampung ini telah menjadi sebuah kelurahan. Bapak dan ibu saya tinggal di kompleks Boneaka, termasuk wilayah kelurahan Dodung, kecamatan Banggai, kabupaten Banggai Laut. Saya lebih bangga jika disebut “anak kampung, orang pulo” karena memang saya tinggal di salah satu pulau ujung timur provinsi Sulawesi Tengah.

Ibu saya hanyalah seorang petani sambil nyambi jadi pedagang kue. Bapak saya semata-mata seorang kepala keluarga biasa yang sering koloran kalau di rumah, terkesan santai namun tegas. Saya tidak tahu harus menjelaskan apa soal jenis pekerjaan bapak, karena menurut saya, bapak adalah orang yang multiprofesi. Jenis pekerjaan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk ya petani, tapi kadangkala bekerja serabutan, beberapa bulan jadi sekretaris kampung, menjadi buruh, kemudian beralih jadi nelayan, lalu banting setir kembali menjadi petani. Sewaktu kecil, saya menyaksikan bagaimana kemudian bapak dan ibu saya saling bekerja sama, apalagi dalam membuat kue Lalampa (semacam lemper yang isinya abon ikan). Bapak mengambil bagian membungkus dan memanggang kue Lalampa tersebut. Bapak mengajarkan peran bahwa laki-laki tidak sepatutnya menjadi superioritas dalam rumah tangga. Laki-laki dan perempuan dapat menjadi mitra yang baik dalam hal apapun dilakukan menurut kesempatan dan kemampuan masing-masing untuk mencapai kemaslahatan bersama.

Bapak adalah anak tertua dari tiga bersaudara, mendapat warisan tanah dari nenek, tidak luas namun cukup untuk menopang hidup, yang kemudian ditanami cengkeh dan beberapa pohon kelapa. Di daerah saya, komoditas pertanian yang lebih dominan adalah cengkeh dan kelapa. Bersama ibu, bapak menanam dan menyisipkan segala jenis tanaman dalam satu lokasi, menanam cokelat, pisang, buah-buahan, singkong serta beberapa macam keladi dan tanaman rumahan yang dapat membuat dapur tetap mengepul. Di rumah, bapak memelihara ayam kampung, dan bapak menyiasati pakan ternaknya dari sisa-sisa makanan organik rumah. Dari ternak ayam rumahan ini, kami mendapatkan protein tanpa perlu membeli.

Ibu saya perempuan desa yang tidak berpendidikan tinggi, tapi tangguh dan kreatif. Di tangannya, ia mampu menyulap tanaman menjadi makanan yang membuat perut kami kenyang dengan nutrisi yang masih alami. Seperti generasi sebelumnya, ibu adalah satu dari sekian banyak perempuan yang memegang peran pelindung dan merawat lingkungan dengan cara menanam serta mentransformasi pengetahuan lokal yang berkelanjutan kepada anak-anaknya.

Sepeninggal bapak, ibu tidak pernah menjual asetnya. Ibu mengolah sendiri tanah peninggalan dari bapak. Ia tetap menanam makanan pokok atau menjual hasilnya untuk kebutuhan. Saya menyaksikan tentang kehidupan kampung yang begitu mandiri. Kelapa yang dibuat menjadi minyak goreng, singkong yang diparut untuk dikukus menjadi makanan pengganti nasi, membuat kue dari pisang, membungkus makanan menggunakan daun, dan untuk sayuran tinggal memetiknya sebab ada sayur kangkung, kelor, dan pepaya yang tumbuh di pekarangan rumah.

Tidak banyak kalimat nasehat yang keluar dari bibir orang tua saya, tapi seakan tersirat pesan bahwa dari alam, kita dapat mengubah apa yang ditanam dan bisa dihasilkan untuk dipakai secukupnya, dan dapat menjadi tabungan pangan yang sewaktu-waktu bisa diandalkan bahkan bisa menjadi uang. Daya dukung alam begitu teratur. Dulu, buah-buahan melimpah ruah di halaman rumah, kita dapat menjumpai pohon mangga, pohon jambu, pohon kelapa, dan sayuran dengan begitu mudah. Masa kecil saya sepertinya tidak kekurangan vitamin C, sebab ada pohon buah di halaman rumah. Berenang di pantai dekat rumah sambil memancing, kadangkala mencari kerang ketika air laut surut untuk dikonsumsi. Daya dukung alam inilah yang mampu menjaga kita dari gizi buruk, mungkin juga stunting. Secara perlahan-lahan, pohon buah itu ditebang, lahan-lahan dijadikan bangunan, bahkan untuk ruang bermain anak pun susah ditemukan. Saya merasakan betapa bahagianya menjadi bocah-bocah cilik yang sangat antusias berebut bunga-bunga cengkeh dan berlarian memanen buah-buahan sesuai musimnya. Masa kecil saya bisa dibilang liar bagi bocah masa kini yang ruang geraknya mungkin terbatas, hanya bergelut dengan game online di depan gadget. Masa kecil saya sangat menekankan gerak dan fisik bahkan mengasah kemampuan otak dengan berbagai jenis permainan tradisional yang untuk memainkannya kami perlu membuatnya terlebih dahulu. Hal ini cukup menumbuhkan kepercayaan diri, kreativitas, dan imajinasi. Zaman berubah, seketika kita jadi manusia serba instan karena ribet dengan proses, pada akhirnya kita sendiri terninabobokan oleh kemudahan, yang berdampak pada diri kita pula.

Dahulu kala, pilihan menjadi petani dikarenakan tingkat pendidikan rendah yang memiliki keterkaitan terhadap peluang seseorang mendapatkan kesempatan kerja, sehingga kebiasaan dari kecil yang mewajibkan anak-anak membantu orang tuanya menanam di kebun, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bapak dan ibu adalah anak seorang petani yang bahkan saya sendiri merasakan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari ketika orang tua merawat asal-usul makananmu. Saat melihat hasil tanamanmu subur dan berbuah, kau akan tahu rasa haru dan syukur menjadi satu, apalagi merawat kebutuhan pangan itu sendiri yang masuk ke dalam tubuh sendiri, sebab tidak semuanya bisa dibeli dengan uang.

Saat harga beras melambung tinggi, ibu mengatasinya dengan strategi yang tepat menurut kaca mata saya. Biasanya saat nasi masih tersisa, ibu membuat nasi goreng, atau menjemurnya untuk kemudian digoreng dibuat rengginang. Kadangkala ibu sengaja memasak nasi secukupnya saja agar tidak ada yang terbuang, menggantinya dengan ubi jalar, memasak santan ubi Banggai, pisang, dan singkong, merebus jagung, atau pun membuat papeda dari sagu. Ini bagian dari alternatif karbohidrat pengganti beras.

Ibu adalah salah satu dari sekian perempuan yang berperan ganda menghidupi keluarga yang hampir menyerah karena perubahan hidup tata ruang kota yang berdampak pada kondisi ekonomi. Lokasi kebun yang bersebelahan dengan pemukiman warga membuat hasil tanaman ibu kadangkala dipanen orang lain, tapi tidak membuat ia kapok dengan kembali menanamnya. Ibu begitu cekatan dalam bekerja, mencoba menanami ladang dengan tanaman-tanaman baru sehingga hasil panen bisa lebih beragam. Perempuan ikut mencari nafkah tambahan dengan memanfaatkan peluang yang ada untuk menghasilkan pendapatan, mengelola sumber daya alam yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dan mencukupi kebutuhan keluarga.

Dari rumah, perempuan melancarkan roda ekonomi, mengelola rumah tangga agar keluarganya aman, damai, dan tentram, namun tak dihitung karena jasanya tak bisa dikuantifikasi. Dari rumah pula, perempuan bisa lebih responsif terhadap kondisi keluarganya. Jika perempuan melihat suaminya belum mampu mencukupi kebutuhan keluarga, perempuan ikut bekerja, mampu mengelola waktunya dengan baik. Perempuan tidak pernah lepas dari tugas domestiknya, tapi juga memiliki peran penting ikut berupaya meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Saya percaya semua hal hebat berawal dari rumah dan alam adalah rumah kita. Tetaplah mengikuti zaman, menanggapi perubahan secara kreatif dan terus-menerus seperti halnya alam. Dari kehidupan orang tua yang selaras dengan alam, saya belajar dan mewarisi kearifan lokal nenek moyang kita bahwasanya agar selalu merawat asal-usul makanan dan bijak menyiasati hasil alam untuk kehidupan selanjutnya, bukan merusak dan mengeksploitasi apa yang Tuhan berikan untuk manusia.

Mufaraqah: Kritik ala Kiai

“Kalau ada pengurus NU yang merugikan perjuangan NU, jangan kalian ikuti. Biarkan saja mereka, jangan kalian lawan. Sebab kalau kalian lawan, nanti terjadi masalah baru,” [Kiai As’ad Syamsul Arifin].

Kiai As’ad pernah melakukan “mufaraqah” terhadap kepemimpinan Gus Dur di PBNU setelah Muktamar ke-28 di Jogja.

“Ibarat imam salat, Gus Dur sudah kentut. Karena itu, tak perlu lagi bermakmum kepadanya,” ujar Kiai As’ad.

Kiai As’ad merasa perlu melakukan mufaraqah karena tidak sejalan lagi dengan pemikiran Gus Dur yang dianggap “liberal.”

Sebagai kiai dan ulama NU, menurut Kiai As’ad, Gus Dur tak sepatutnya melakukan hal-hal yang memancing kontroversi dan membuat bingung umat. Seperti ceramah di gereja, mengganti ucapan assalamu’alaikum, hingga menjadi juri Festival Film Indonesia (FFI).

Kiai As’ad dikenal tegas, teguh memegang prinsip, dan berkomitmen menjaga nilai-nilai perjuangan NU. Bersama Kiai Machrus Ali, Kiai Ali Maksum, dan Kiai Masykur, Kiai As’ad pernah mengintervensi langsung, “memaksa” Kiai Idham Chalid menandatangani surat pengunduran diri dari Ketua Umum PBNU karena dinilai mencederai perjuangan NU.

Jalan “mufaraqah” juga pernah ditempuh oleh cucu Kiai As’ad sekaligus pengasuh Ponpes Sukorejo, Kiai Ahmad Azaim Ibrahimy. Kiai Azaim melakukan mufaraqah dari PBNU pimpinan Kiai Said Aqil Siraj. Sikap mufaraqah ini ia sampaikan dalam bukunya Mufaraqah: Jalan yang Ditempuh Kiai Sukorejo.

Kiai Azaim merasa harus berpisah dan mengambil jalan berbeda dari Kiai Said karena dianggap tak lagi memegang khittah NU. Perdebatan AHWA pada Muktamar ke-33 di Jombang, masalah khasais Aswaja yang dinilai melenceng dari draf sebelumnya, isu Syiah, hingga kedekatan dan kemesraan Kiai Said dengan PKB menjadi latar belakang sikapnya.

Saya melihat mufaraqah ini sebagai bagian dari kritik kiai terhadap PBNU. Mufaraqah bukan berarti keluar dan memusuhi NU. Ini bukan doktrin al-wala wal bara dari kelompok ekstremis. Mufaraqah artinya melepas diri dari semua tanggung jawab dan tidak ada keterkaitan dengan kepengurusan NU.

Lantas, bagaimana model kritik santri terhadap PBNU? Apakah demonstrasi kemarin yang dilakukan santri-santri Gus Dur termasuk bagian dari kritik? Apakah santri boleh mengkritik kiainya? Apakah mengkritik PBNU sama artinya dengan menghina dan menginjak-injak marwah ulama?

Jawaban bisa berbeda tergantung sudut pandang. Yang pasti, kritik bukan menghina atau mencaci maki. Kritik adalah amar ma’ruf nahi munkar.

Jika NU memiliki standar moral sendiri dalam melakukan kritik, harus dirumuskan cara dan modelnya seperti apa. Sebagaimana model perlawanan Kiai As’ad melalui jalan mufaraqah.

Yang jelas, saya paling tidak setuju menghadapi kritik dengan barisan “tukang pukul” atau membalas dengan kutukan.

Saya teringat kata-kata Nabi Muhammad SAW:
إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا، وَإِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً
(“Sesungguhnya aku diutus bukan untuk menjadi pelaknat, melainkan rahmat.”)

Dialog Kiai Saifuddin Zuhri dan Kiai Wahid Hasyim

Kiai Saifuddin Zuhri adalah mantan Menteri Agama di era Sukarno. Ia merupakan “tangan kanan” Kiai Wahid Hasyim, putra sulung Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari. Ia menulis catatan sekaligus kesaksiannya tentang peran serta perjuangan Kiai Wahid Hasyim dan kiai-kiai lain di masa-masa pergerakan revolusi kemerdekaan dalam bukunya Guruku Orang-Orang Pesantren. Saya menemukan penggalan dialog menarik antara Kiai Saifuddin Zuhri dan Kiai Wahid Hasyim.

“Inikah mobil dinas, Gus?” tanya Kiai Saifuddin Zuhri.
“Bukan! Mobil dinas hanya dipakai saat di kantor. Itu pun jarang aku pakai. Aku diberi mobil dinas dengan tanda militer Jepang. Aku tidak pakai. Saya malu memakai mobil militer Jepang. Sebab itu, saya membeli sendiri mobil Fiat ini,” jawabnya.
“Bagaimana caranya bisa membeli mobil sendiri di zaman begini?” Aku bertanya. Pertanyaan ini aku ajukan karena di zaman itu tidak ada orang sipil yang membeli mobil. Aku ingat pamanku yang mobilnya diambil Jepang.
“Ya Allah! Kalau soal mobil saja tidak bisa memecahkannya, bagaimana bisa memecahkan persoalan rakyat?” jawab beliau tegas.
“Mobil adalah alat untuk bepergian, juga alat untuk berjuang. Banyak di antara kawan-kawan yang sudah tergolong pemimpin, kadang persoalan rumah tangga saja tidak bisa memecahkannya, bagaimana bisa memecahkan masalah umat yang jauh lebih besar dari sekadar masalah rumah tangga.” Beliau meneruskan.


Menurut Kiai Wahid Hasyim, sebelum mengurus urusan masyarakat atau negara, baiknya selesaikan dulu urusan pribadi atau keluarga. Jika urusan pribadi tak bisa diselesaikan, bagaimana mungkin bisa mengurus urusan negara? Di sinilah pentingnya memisahkan kepentingan pribadi dan kepentingan negara.

Kejadian serupa terjadi pada Umar bin Abdul Aziz, salah satu khalifah Dinasti Umayyah. Dikisahkan, ketika ia sedang bekerja di kantornya, tiba-tiba didatangi anaknya untuk membicarakan urusan keluarga. Seketika itu Umar bin Abdul Aziz langsung mematikan lampu kantornya. Anaknya tentu saja terkaget-kaget, kenapa lampunya dimatikan dan mereka harus berbincang dalam keadaan gelap gulita.
“Minyak lampu ini dibeli dengan uang negara, sementara obrolan kita adalah urusan keluarga,” kata Umar kepada anaknya.

Kita butuh keteladanan, terutama dari pemimpin-pemimpin kita. Keteladanan itu penting mengingat hari ini kita menyaksikan banyak sekali pejabat yang menyalahgunakan jabatan atau fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perilaku korup seperti ini terjadi karena, sebagaimana dikatakan Kiai Wahid Hasyim, sebelum menjabat, persoalan-persoalan pribadinya belum selesai. Akibatnya, ketika menduduki jabatan tertentu, matanya rabun dan tak bisa membedakan antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara. Yang terjadi adalah “privatisasi” negara. Uang negara dipakai untuk mencukupi kebutuhan keluarga, membiayai keperluan-keperluan anak-istrinya yang tak ada hubungannya dengan negara, sebagaimana terjadi pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau Presiden Jokowi yang sebelum berakhir kekuasaannya telah mempersiapkan dan menyerahkan negara ini kepada anak dan keluarga dekatnya. Na’udzubillah min dzalik!

Kemerdekaan

“مَتَىٰ إِسْتَعْبَدْتُمُ النَّاسَ وَقَدْ وَلَدَتْهُمْ أُمَّهَاتُهُمْ أَحْرَارًا”

“Sejak kapan engkau memperbudak manusia, padahal mereka dilahirkan dalam keadaan merdeka?” demikian kata Sahabat Umar RA. Sahabat Umar RA telah menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak asasi manusia, yang sudah melekat dan dibawa sejak lahir. Tidak ada manusia yang berhak memperbudak manusia lainnya, baik atas nama agama, kebudayaan, politik, maupun ekonomi. Hanya dengan kemerdekaan, setiap manusia bisa mendapatkan keadilan.

Kemerdekaan, sebagaimana tercantum dalam paragraf pertama Pembukaan UUD 1945, adalah hak segala bangsa. Oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Jika perbudakan manusia masih terjadi di negeri ini, maka hakikatnya kita belum merdeka.

Tujuh puluh sembilan tahun yang lalu, Sukarno-Hatta mengumumkan kepada dunia bahwa bangsa kita sudah merdeka, merdeka dari penjajahan (perbudakan) bangsa atas bangsa lainnya. Namun, perjuangan untuk meraih kemerdekaan sejati belum selesai. Kemerdekaan sejati harus terus diperjuangkan, yaitu kemerdekaan setiap individu (warga negara) dari segala jenis perbudakan demi terciptanya sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, “kemerdekaan” adalah sebuah proses yang berkelanjutan, sebuah perjuangan panjang yang harus terus diperjuangkan sampai keadilan dapat ditegakkan. Memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945 berarti “menolak lupa” bahwa kemerdekaan masih harus terus diraih, diperjuangkan, dicita-citakan, dan disempurnakan!

Salah satu bentuk penjajahan yang masih berlangsung adalah penjajahan berbasis gender, yaitu penjajahan budaya patriarki terhadap perempuan yang mengakibatkan stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Penjajahan jenis ini sering kali tidak disadari dan dianggap normal karena diwariskan dan mengalami “normalisasi” secara turun-temurun melalui tradisi dan budaya.

Oleh karena itu, di Hari Kemerdekaan ini, kita juga perlu membebaskan perempuan dari kungkungan dan penjajahan budaya patriarki dengan mengembalikan perempuan sebagai subjek. Sebagai subjek, pengalaman perempuan harus dihargai dan diterima sebagai sebuah kebenaran. Ada dua pengalaman perempuan: pertama, pengalaman biologis. Berbeda dengan laki-laki, perempuan mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Kedua, pengalaman sosial perempuan. Sebagai perempuan dan hanya karena berjenis kelamin perempuan, perempuan sering kali mengalami ketidakadilan, seperti perlakuan diskriminasi, stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, dan lain-lain. Berdasarkan kedua pengalaman tersebut, perempuan berhak mendefinisikan dirinya sendiri, menentukan keadilannya sendiri, dan memiliki otoritasnya sendiri. Dengan menjadikannya sebagai subjek, berarti membebaskan dan memerdekakan perempuan untuk mendapatkan keadilan. Merdeka!

Menata Kembali Sudut Pandang Muslim dalam Melihat Sampah

Sampah adalah sisa bahan atau benda yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari manusia berbentuk padat. Berdasarkan definisi tersebut, sampah adalah hasil akhir dari aktivitas manusia itu sendiri. Kata “sampah” sebenarnya tidak serta merta mengandung arti negatif, sebab apabila dikelola dengan baik, akan memberikan manfaat tertentu. Meskipun demikian, pengelolaan sampah masih menjadi masalah umat manusia saat ini, terutama sampah anorganik (plastik, kaca, pakaian, dan sebagainya).

Data terbaru 2023 menyebutkan bahwa timbunan sampah di Indonesia selama setahun mencapai kurang lebih 31,9 juta ton. Jika dibandingkan dengan ukuran hewan terbesar di bumi saat ini, yaitu paus biru yang beratnya kurang lebih 190 ton, setidaknya sampah kita setara dengan 168 ribu paus biru. Mengagumkan bukan?

Timbunan sampah yang luar biasa ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Yang sangat krusial adalah minimnya literasi tentang pengelolaan sampah. Setiap rumah tangga atau keluarga tidak dibekali dengan baik bagaimana cara mengolah sampah, sehingga banyak masyarakat yang menggantungkan sepenuhnya kepada TPS sebagai pembuangan akhir atau lebih parah lagi membuangnya secara sembarangan. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan, bahkan beberapa TPS yang saya temui telah tutup karena kewalahan mengelola timbunan sampah yang ada.

Sebagai negara mayoritas Muslim, seharusnya persoalan sampah ini bisa dilihat dari berbagai sudut pandang. Misalnya, menggunakan pendekatan nilai-nilai Islam sebagai salah satu solusi mengatasi permasalahan pengelolaan sampah atau setidaknya meringankan beban sampah yang dari tahun ke tahun selalu bertambah jumlahnya.

Di kalangan agamawan sendiri, isu sampah belum menjadi isu bersama. Padahal, keterlibatan tokoh agama, peran masyarakat Muslim, juga lembaga pendidikan Islam dalam mendorong pemahaman nilai-nilai Islam dalam pengolahan sampah sangatlah penting. Sebagaimana contoh adanya GRADASI (Gerakan Sedekah Sampah Indonesia) yang dipusatkan di masjid-masjid. Gerakan ini bisa menjadi solusi bahwa masjid tidak hanya menjadi tempat ritual yang bersifat individual, namun juga sebagai pusat ibadah sosial dan lingkungan.

Islam sendiri sebetulnya memberikan perhatian khusus terhadap sampah dan dampaknya terhadap lingkungan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an QS Ar-Rum ayat 41, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Firman Allah SWT ini jelas menyatakan bahwa kerusakan lingkungan adalah akibat perbuatan tangan manusia sendiri. Salah satu penyebabnya adalah gaya hidup hedonis dan konsumtif, sehingga produksi sampah dan limbah terus menumpuk dari hari ke hari.

Dalam ayat lain, Allah melarang segala jenis perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, sebagaimana disebut dalam QS Al-Qasas ayat 77, “…, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”, QS Al-A’raf ayat 56, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik …”, dan QS Al-Baqarah ayat 60, “…, makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan”. Dari sini jelas bahwa sampah yang kita hasilkan adalah tanggung jawab kita sebagai umat Muslim dalam mengamalkan perintah larangan berbuat kerusakan di bumi.

Kedua, bila ditinjau dari maqashid syariah, salah satu tujuan syariat adalah menekankan pada keselamatan jiwa (hifzu al-nafs). Sampah yang tidak dapat dikelola berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Kejadian seperti ini sudah pernah terjadi saat wabah kolera menyerang Jawa Timur dan Jakarta pada abad ke-20. Pada abad ke-19, kolera menyerang di Indonesia bahkan sampai Eropa. Wabah ini salah satunya disebabkan kurangnya sanitasi dan pengelolaan sampah yang baik, sehingga mencemari lingkungan, terutama air minum.

Sebagaimana prinsip ma la yudroku kulluh la yutraku kulluh, kita sebagai umat Islam harusnya tahu diri, apabila kita tidak dapat memperbaiki semua kerusakan yang telah nampak ini setidaknya kita tidak memperparah dengan bertanggung jawab atas sampah yang berasal dari diri sendiri dan keluarga terdekat.

Termasuk juga prinsip la dharara wa la dhirar yakni dilarang berbuat yang merugikan siapa pun. Imam Abu Hamid Al-Ghazali pernah menerangkan dalam kitabnya Asna Al-Mathalib Syarh Raudlatu At-Thalibin, bahwa meninggalkan sabun di kamar mandi umum dan menyebabkan seseorang terpeleset dan celaka, maka wajib bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Maka apabila ditarik dalam perilaku membuang sampah sembarangan atau abai terhadap sampahnya serta mencelakakan orang lain, wajib baginya untuk bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Terakhir, dalam memandang sampah melalui perspektif tauhid ataupun tasawuf, kita harus benar-benar memahami siapa diri kita dan apa tugas kita di bumi ini. QS Hud ayat 61 berbunyi, “…, dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya, …”, QS Al-Baqarah ayat 30 berbunyi, “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan (manusia) khalifah di bumi ….”, QS Az-Zariyat ayat 56, “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku”.

Melalui ayat-ayat di atas, tentu kita harus memahami fungsi manusia bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan memimpin bumi ini, serta tunduk dan beribadah kepada Allah SWT sebagai hamba. Menanamkan kembali tanggung jawab manusia terhadap sampah-sampah yang dihasilkan merupakan pengejawantahan nilai-nilai Islam. Sebagaimana tagline GRADASI, “ecodeen, clean our heart clean our earth”.

Kolonialisme Israel

Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina, khususnya di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, adalah ilegal (Kompas, 21/07). Israel harus menghentikan pembangunan pemukiman dan semua pemukim di wilayah tersebut harus dievakuasi. ICJ menyebut bahwa Israel telah melanggar hukum internasional dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya parlemen Israel meloloskan sebuah resolusi yang menolak pendirian negara Palestina (Kompas.com, 19/07). Sejak dulu Israel tidak hanya menolak solusi dua negara (two state solution), melainkan ingin menghapus peta Palestina.

Tahun 1948 PBB mengeluarkan resolusi membagi mandat kekuasaan Palestina-Israel. Resolusi MU PBB No. 181 itu lebih menguntungkan Israel dengan membagi: 56% untuk Yahudi, 42% Arab, dan sisanya Yerusalem sebagai wilayah internasional (corpus separatum). Padahal secara populasi penduduk berbanding terbalik. Yahudi 32%, sementara Arab 42%. Resolusi ini tak digubris Israel. Didukung AS dan sekutunya, Israel terus mencaplok tanah Palestina dan mengusir paksa penduduknya. Namun, perlawanan rakyat Palestina tak pernah surut, meskipun seiring waktu tanah mereka semakin menyusut.

Sementara itu, Israel terus memperluas pemukiman Yahudi di tanah-tanah milik warga Palestina. Menurut laporan Al Jazeera sebagaimana dikutip Kompas.com (4/07), hampir 10.000 unit yang dipromosikan atau sedang dibangun di Tepi Barat. Tujuannya tidak lain untuk mengusir sebanyak mungkin warga Palestina dan menggantinya dengan warga Israel. Pengusiran paksa ini jelas mendapat kecaman dunia, tapi Israel tak peduli dan selalu mendapat “kekebalan” sanksi hukum dari PBB. Apa pun tindakan Israel pasti akan dilindungi sekutu-sekutunya: AS dan NATO!

Serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober 2022 harus dipahami dalam konteks ini. Perlawanan rakyat Palestina dalam merebut tanah dan kemerdekaan butuh perhatian dan dukungan dunia internasional. Saya kira konteks geo-politik seperti inilah yang harus dipahami oleh lima aktivis dialog antar iman yang tempo hari melakukan kunjungan dan berfoto bersama Presiden Israel. Problem mendasar konflik Palestina-Israel bukanlah perang antar agama, melainkan kolonialisme Israel!

Kemaslahatan Semu

Rijal (19) sudah satu tahun berpacaran dengan Mar’ah (15). Keduanya sudah saling mengenal sejak di bangku sekolah. Mar’ah merupakan adik kelas Rijal sewaktu masih sama-sama di SLTP. Mar’ah tidak melanjutkan ke jenjang selanjutnya, padahal orang tuanya masih mampu membiayai sekolah. Sementara Rijal meneruskan sekolah sampai tamat SLTA. Rijal kemudian berdagang dan bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Kedua orang tua Mar’ah melihat hubungan asmara dua sejoli ini semakin hari semakin lengket. Seiring waktu, mereka mulai khawatir kedua pasangan tersebut melakukan hal-hal yang terlarang tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Akhirnya, keluarga Mar’ah dan Rijal sepakat untuk mengawinkan kedua anak tersebut. Mereka mendaftarkan ke KUA setempat, namun ditolak karena usia Mar’ah masih di bawah umur. Sebagaimana keterangan Pasal 7 Ayat (1) No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Dengan membawa surat penolakan pernikahan dari KUA, keluarga mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA), sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan dapat dilaksanakan dengan meminta dispensasi kepada PA.

Dalam persidangan, hakim sebelumnya sudah memberikan nasihat dan masukan kepada calon pengantin bahwa perkawinan anak bisa menyebabkan terputusnya pendidikan, tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Di samping itu, kata hakim, secara biologis organ reproduksi anak belum siap. Begitu juga secara psikologis dan emosi anak belum matang sehingga rawan memicu pertengkaran dan perselisihan. Belum lagi tantangan ekonomi.

Meskipun begitu, hakim tetap mengabulkan pengajuan dispensasi nikah dengan alasan, salah satunya, karena hubungan antara kedua calon mempelai sudah sedemikian erat dan dekat. Sehingga, hakim berpendapat keadaan demikian sudah masuk kepada tingkat darurat untuk segera dinikahkan agar tidak menambah kemudaratan. Hakim menyebut beberapa kaidah fikih:
درء المفاسد أولى من جلب المصالح
mencegah kerusakan (mudharat) harus lebih didahulukan daripada mendapat kemaslahatan

لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain

الضرر يزال بقدر الإمكان
Bahaya harus dihilangkan sebisa mungkin.

Argumentasi hakim nikah menurut saya kurang tepat. Hakim menyebut perkawinan lebih maslahat dibanding membiarkan hubungan tanpa pernikahan yang berpotensi menimbulkan hal-hal tidak diinginkan (mudharat). Padahal, dalam nasihatnya, hakim sudah mengatakan pelbagai mudarat perkawinan anak, seperti putus sekolah, organ reproduksi belum siap, mental dan psikologis belum matang, dll. Sedangkan mudarat tidak dinikahkan yang dikhawatirkan oleh hakim masih bersifat potensial, sehingga tidak bisa dijadikan ukuran dan patokan hukum. Harusnya, kaidah-kaidah yang digunakan hakim justru untuk menolak perkawinan anak. Wallahu a’lam bishawab.

Catatan:
Cerita ini saya ambil dari putusan dispensasi nikah Pengadilan Agama Kabupaten Sijunjung. Nama orang dalam catatan ini bukan nama sebenarnya.

PERDEBATAN DI KALANGAN NAHDLIYIN

Isu tambang di kalangan NU bukan  hanya sekadar isu [ apalagi “gosip”], tapi bisa memantik polemik serius, berlarut, bahkan bisa melewati pagar: perbincangannya tidak hanya di kalangan dan berlatar belakang nahdliyyin.

Bagi saya, ini merupakan penanda dinamika intelektual di kalangan NU masih hidup dan terus menyala. Setidaknya, NU memiliki resources intelektual berlimpah. Meskipun maqam saya masih sebatas penonton, saya merasa cukup terhibur dan bisa memuaskan dahaga intelektual saya.

Inilah mengapa percakapan di kalangan nahdliyin selalu menarik karena berbasis pengetahuan dan keilmuan dan tidak selalu berakhir dengan kesepakatan [konsensus; ijma]. Terkadang mauquf [deadlock] atau dibiarkan tetap “gelap”.

Sama seperti  diskusi “pernasaban”  yang hampir sudah dua tahun tapi masih tetap menyala —— terutama di medsos. Bahkan tidak hanya berbasis kitab kuning, wacananya sudah melebar melibatkan disiplin keilmuan lain seperti filologi, DNA, dll.

Sebagian kalangan menganggap diskusi ini sebagai diskusi recehan, menjijikkan alias tidak penting. Namun, bagi sebagian orang ini menyangkut pertarungan dan perebutan “pengetahuan” [will to knowledge; will to power]. Belum lagi, dalam kultur nahdliyyin, nasab bukanlah sekadar pertalian biologis melainkan sudah menjelma dan membentuk “institusi sosial” [memiliki norma dan sistem nilai sendiri].

Orang yang merasa “nasab” dan “nasibnya”  terancam, berusaha memadamkan api perdebatan dengan menggunakan pendekatan “ketokohan” (otoritas], namun tampaknya belum berhasil karena tidak masuk ke inti persoalan [mahallu syahid].

Saya tidak tahu endingnya seperti apa, saran saya nikmati saja prosesnya dan jangan baper. Sekali lagi, hasilnya tidak harus berakhir dengan konsensus. Wallahu a’lam bishawab.[]

 

Izin Tambang untuk Ormas dalam Tinjauan Hukum Islam

Pada tanggal 30 Mei 2024 pemerintah melalui presiden memberikan izin pengelolaan tambang untuk Ormas keagamaan (Undang-undang RI, 2024). Pemerintah beralasan memberikan izin ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nahdlatul Ulama menjadi Ormas keagamaan pertama yang mendaftar sebagai penerima izin tambang tersebut. Gus Yahya menyatakan bahwa alasan PBNU menerima izin tambang karena membutuhkan dana operasional untuk berbagai program dan infrastruktur Nahdlatul Ulama (Alasan PBNU Terima Izin Tambang – Nasional Tempo.Co, n.d.). Alasan ini terdengar klise. Seperti alasan pemerintah yang melakukan pertambangan untuk program pengembangan SDM dan infrastruktur negara, PBNU menggunakan alasan yang sama untuk dana operasional Ormas.

Lokasi yang rencananya akan diberikan izin adalah lokasi bekas tambang yang tersebar di seluruh Indonesia. Jadi izin ini bukan untuk membuka lahan baru, tapi lahan yang telah digunakan sebelumnya oleh pihak awal. Dengan alasan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberi penguatan bahwa akan memperhatikan permasalahan lingkungan dan tidak akan menerima lahan yang terdapat hak ulayat dan berjanji dalam pengelolaan tambang akan menerapkan perhatian pada lingkungan.

Pertanyaan paling mendasar dari pernyataan di atas, apakah ada pertambangan yang memperhatikan lingkungan? Kita bisa belajar dari aktifitas pertambangan yang telah sejak lama dilakukan di Indonesia.

Pelanggaran HAM dalam Pertambangan

Dalam penelitian ditemukan bahwa aktivitas pertambangan memberi dampak kerusakan lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) (Listiyani, 2017). Terutama berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Pelanggaran HAM meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik, aman dan sehat yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik yang sehat yang diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pada Laporan Pemantauan Isu HAM Perempuan dalam Konflik Pertambangan Rencana/Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng Jawa Tengah, ditemukan fakta pelanggaran HAM. Hak Asasi Manusia yang dilanggar adalah hak hidup, hak atas kesehatan  dan lingkungan yang sehat, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas rasa aman dan hak anak (Pertambangan, n.d.). Berdasarkan penelitian ini, lingkungan yang sehat merupakan hal penting dalam Hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia dalam hukum Islam bukan saja mengakui hak antar sesama manusia (huququl ‘ibad) tetapi hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah SWT (huququllah) (Asiah, n.d.). Hukum Islam menetapkan prinsip utama dalam perlindungan HAM yang signifikan dengan tujuan hukum Islam yaitu prinsip Maqashid Asy-Syariah.

Kasus pelanggaran HAM dengan kriteria perundang-undangan Indonesia juga terdapat dalam hukum Islam, yakni perbuatan al-mazhalim. Konsep almazhalim merupakan konsep pelanggaran hak asasi manusia dalam hukum Islam (Seri Disertasi, 2007 hal 224).

Kerusakan Ekologis dampak dari Pertambangan

Krisis iklim dan kerusakan lingkungan telah membuat bumi kita berada di ambang kehancuran. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyebut bahwa pada tahun 2023 temperatur bumi naik 1,5°C dibandingkan dengan era sebelum revolusi industri. Revolusi industri sangat erat kaitannya dengan aktivitas pertambangan. Karena barang hasil tambang digunakan untuk mendukung proses industrialisasi. Aktivitas industri ini berdampak pada akumulasi gas rumah kaca yang tidak terkendali, penggunaan energi kotor, eksploitasi hutan serta laut, gaya hidup masyarakat di berbagai wilayah dunia, khususnya di negara-negara maju (IPCC, 2023). Dalam jangka panjang, beragam aktivitas ini akan melahirkan dampak buruk yang sangat luas, jauh lebih luas dari yang dapat dibayangkan.

Salah satu dampak krisis iklim yang paling berbahaya adalah meningkatnya bencana hidrometeorologi yang terjadi di seluruh planet bumi. Bencana hidrometeorologi tidak hanya berimplikasi pada lingkungan hidup, tapi juga pada kestabilan kehidupan masyarakat. Pada masa yang akan datang, krisis iklim mampu memicu konflik perebutan sumberdaya alam. Dengan demikian, krisis sosial dan lingkungan hidup akan saling berkaitan.

Beragam fakta membuktikan, kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak krisis iklim adalah kelompok masyarakat yang secara historis berkontribusi paling kecil terhadap kerusakan bumi, terutama yang hidup di negara-negara selatan, seperti Indonesia (IPCC, 2023). Selain itu, yang lebih mengerikan, dampak terburuk dari krisis iklim akan dirasakan oleh generasi masa depan yang hari ini tidak banyak berkontribusi terhadap krisis iklim. PBB telah memperkirakan bahwa pada 2050 akan ada 200 juta pengungsi akibat iklim (Wallace-Wells, 2019). Dalam konteks ini, masyarakat muslim di berbagai negara, termasuk di Indonesia, akan terkena dampaknya secara langsung. Kalau bukan anak, mungkin cucu kita yang akan menjadi pengungsi iklim.

Dengan demikian, secara sosio-kultural masyarakat muslim akan banyak menjadi korban krisis iklim, bahkan menjadi pengungsi iklim dalam jumlah yang sangat besar (Meningkatnya Pengungsi Seiring Memburuknya Iklim Global – Kompas.Id, n.d.). Pada titik ini, sangat penting bagi masyarakat muslim untuk melakukan antisipasi atau mitigasi dalam rangka menyelamatkan generasi muda untuk menghadapi dampak krisis iklim. Upaya antisipasi atau mitigasi ini akan memberikan kontribusi nyata dalam mengatasi permasalahan dunia yang serius saat ini.

Secara normatif, upaya antisipasi atau mitigasi ini adalah salah satu cara untuk mencegah munculnya generasi masa depan yang lemah, sebagaimana diingatkan oleh al-Qur’an, terutama surat al-Nisa ayat 9. AL-Qur’an mengingatkan bahwa kita harus khawatir jika meninggalkan keturunan yang lemah. Kata “lemah” dapat dimaknai sebagai suatu kondisi di mana daya dukung dan daya tampung planet bumi sudah hilang sehingga menyebabkan lahirnya generasi yang lemah kualitasnya akibat ketiadaan sumber daya alam yang memadai untuk menopang kehidupan mereka (Gerakan Keadilan Iklim | Republika Online, n.d.).

Pandangan Hassan Hanafi tentang Tanah

Pandangan Hassan Hanafi layak dijadikan landasan dalam perspektif hukum Islam mengenai tambang. Hassan Hanafi telah menjadi penggagas konsep pembebasan dalam Islam.

Pandangan Hassan Hanafi diteruskan menjadi gagasan dalam buku Teologi Sosial Telaah Pemikiran Hassan Hanafi (Hamzah, 2012). Buku ini menjelaskan bahwa Hanafi melakukan reformasi pemikiran Islam. Hanafi merekonstruksi teologi tradisional. Tujuannya agar mampu menjawab permasalahan sosial yang terjadi di dunia saat ini. Hanafi menawarkan gagasan “kiri“ Islam. Hanafi juga merevitalsasi warisan Islam klasik. Bagi Hanafi, pemahaman teks merupakan refleksi atas realitas. Menurut Hamzah, Gagasan Hanafi memiliki banyak kesamaan dengan gagasan Marx. Karakteristik gagasan kiri Hassan Hanafi adalah revitalisasi khazanah Islam klasik, menentang peradaban Barat dan analisis atas realitas umat Islam (Rosyadi, 2022). Gagasan Hassan Hanafi membahas masalah-masalah keagamaan yang mendesak dan erat kaitannya dengan kehidupan politik dan ekonomi (Islam et al., n.d.). Gagasan teologi sosial Hassan Hanafi juga dipakai dalam memahami gerakan reclaiming  oleh petani (Afifudin, 2020). Penelitian lain membahas tentang asumsi dasar hermeneutika, ragam pendekatan dan sumber penafsiran Hassan Hanafi dari sudut epistemologi hermeneutika (Solahuddin, 2018).

Hal ini membuktikan bahwa gagasan Hanafi telah hidup dan bertransformasi menjadi gerakan Islam di Indonesia. Dalam tulisan Pandangan Agama Tentang Tanah, Suatu Pendekatan Islam (Prisma Vol. 13, No. 04, April 1984, Islam Mencari Model Politik_PR.Pdf, 1984). Hanafi memandang tanah atau bumi dalam dua hal. Pertama, Wahyu dan alam adalah setara. Hanafi memandang bahwa pentingnya mempelajari dan mengambil hikmah dari Wahyu Allah sama pentingnya dengan mengambil pelajaran dari alam. Bila ditarik dalam konteks saat ini. Pelajaran dari alam yang sangat nyata adalah krisis iklim. Seperti yang dijelaskan di atas, bumi sedang berada di ambang kehancuran. Realitas krisis iklim perlu dijadikan pertimbangan kuat dalam hal ini. Bahwa alam sedang memberi sebuah tanda kehancuran. Dan manusia perlu berpikir kritis untuk mencegah kehancuran bumi.

Kedua, manusia sebagai wakil Allah (khalifah) di bumi.  Konsep khalifah seringkali dijadikan pembenaran agama terhadap “pendudukan tanah”. Hanafi menjelaskan bahwa yang dimaksud khalifah ini adalah manusia yang mampu meneruskan aktivitas kebaikan bagi alam. Karena manusia adalah bagian dari alam. Maka kepemimpinan manusia bukan hanya untuk kebaikan manusia, tapi perlu diperluas untuk kebaikan lingkungan juga.  

Prinsip Maqashid Asy-syariah

Berdasarkan pertimbangan adanya pelanggaran HAM dan pandangan Hassan Hanafi di atas terlihat bahwa aktivitas pertambangan bukan hanya merusak lingkungan tapi mengancam hak hidup manusia. Penelitian ini dapat direfleksikan pada prinsip Maqashid Al-Syariah. Hukum Islam bertujuan untuk memelihara agama (Hifdzud Din), memelihara jiwa (Hifzun Nafs), memelihara akal (Hifdzul ‘Aql), memelihara keturunan (Hifdzun Nasl) dan memelihara harta (hifdzul mal) (Zaprulkhan, 2020 hal 329-321). Selain Zaprulkhan, Ali Yafie menambahkan unsur pemeliharaan atau perlindungan lingkungan hidup (hifdz al-bi’ah) sebagai komponen keenam dalam maqashid asy-syariah (Yafie, 2006).

Adanya faktor kemaslahatan dalam prinsip Islam membuat manusia perlu melihat kondisi bumi kita saat ini. Bumi sedang berada diambang kehancuran. Krisis iklim terjadi secara global. Pertambangan merupakan penyumbang emisi terbesar sejak revolusi industri.

Berdasarkan prinsip maqashid al-syariah dan kondisi krisis iklim saat ini, pertambangan dapat dikatakan haram. Hal ini senada dengan penelitian Gerakan Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) bahwa tindakan industrialisasi yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dihukumi haram karena setara dengan perbuatan kriminal (Abdalla, 2024). Hal ini sangat masuk akal, karena merusak lingkungan berarti merusak hak hidup manusia. Karena manusia sangat membutuhkan bumi yang layak dihuni. Ketika bumi tidak lagi layak dihuni, hal itu mengancam kehidupan manusia. Dan yang paling terancam kehidupannya adalah generasi di masa depan. Dalam Islam kita dilarang meninggalkan generasi yang lemah, termasuk lemah karena krisis iklim (Ridwanuddin, n.d.).

Meskipun keputusan Nahdlatul Ulama ditentang secara masif dari internal dan eksternal organisasi. Namun Nahdlatul Ulama tetap mendaftarkan Ormasnya sebagai penerima izin tambang dari pemerintah.

Sedarurat apakah Ormas keagamaan sehingga perlu mengelola tambang? Saya tidak menemukan alasan darurat apapun untuk menerima izin tersebut. Bahkan alasan darurat seharusnya diberlakukan untuk menolak izin tambang terutama di wilayah yang masih menjadi hajat hidup masyarakat luas.

Saya menduga konsesi tambang untuk Ormas ini merupakan “tukar guling” politik. Beberapa oknum mungkin ingin mendapat imbalan atas kemenangan Paslon dua pada Pilpres kemarin. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang memberikan konsesi kepada Ormas diduga  untuk merespon beberapa aktor politik yang ingin menikmati “jatah” kemenangan politik. Dalam dunia politik hal seperti ini sangat. Namun dalam tinjaun hukum Islam, kemaslahatan bersama lebih tinggi dari kepentingan segelintir aktor politik.

Lebih jauh, penulis mencoba mencari jawaban kenapa wacana izin tambang Ormas Agama dinaikkan dalam perbincangan publik? Padahal di Indonesia banyak tambang ilegal. Bila ingin balas budi politik, pemerintah bisa saja memberi jatah keuntungan dari tambang ilegal yang jumlahnya ribuan di Indonesia. Tanpa perlu ada masyarakat luas yang tahu. Hal ini bisa dilakukan karena tidak ada audit keuangan Ormas. Termasuk Ormas keagamaan. Lalu kenapa ini menjadi wacana publik? Apakah ada agenda politik yang sedang disembunyikan oleh pemerintah? Apapun itu, bisa saja mungkin terjadi.

Namun kebijakan ini berdampak pada kesatuan umat Islam secara menyeluruh termasuk pada kehidupan umat beragama. Dalam internal Ormas agama apapun, hal ini dapat menimbulkan perpecahan dan menimbulkan citra buruk Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia. Sebuah ironi di saat  dunia sedang mengembangkan wacana etika lingkungan global. Selain itu, mulai tumbuhnya kesadaran dan gagasan agama untuk menginternalisasikan nilai perlindungan lingkungan dalam syariat agama. Tapi disaat yang sama, ormas keagamaan melegalkan kekerasan terhadap alam dengan dalih kebutuhan keberlanjutan dana operasional Ormas. Sekali lagi, izin tambang untuk ormas bukanlah kebutuhan Ormas. Tapi upaya segelintir oknum untuk mendapat keuntungan pribadi.

Kembali pada landasan hukum Islam. Pemerintah dan Ormas Islam terkait izin tambang perlu dikritik. Berdasarkan hukum tertinggi Indonesia, UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Oleh karenanya, wilayah bekas tambang seharusnya dipulihkan oleh pihak pertama yang membuka lahan. Wilayah eks tambang akan lebih bermanfaat luas bagi masyarakat jika dipulihkan secara ekologis. Bukan dilanjutkan penambangannya. Jika pemerintah merasa perlu memberi manfaat untuk masyarakat terkait tambang. Saya merekomendasikan dua hal. Pertama, lokasi bekas tambang dipulihkan keseimbangan ekologisnya. Kedua lokasi bekas tambang dikembalikan kepada masyarakat yang dulunya diambil haknya. Karena lokasi bekas tambang saat ini, dahulunya bukan lahan kosong. Tapi telah dihuni oleh masyarakat secara turun temurun, kemudian terusir secara paksa karena izin tambang dari pemerintah. Selain itu, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM terkait aktivitas tambang. Perlindungan HAM oleh Negara dan penghormatan HAM oleh perusahaan belum diatur secara komprehensif, kemudian akses pemulihan terhadap dampak HAM pun masih belum maksimal (Kholifah, 2021). Persoalan pelanggaran HAM akibat dampak aktivitas tambang tidak dapat selesai hanya dengan ganti rugi. Perlu waktu dan tenaga untuk pulih dari akibat pelanggaran HAM.

Pemulihan ekologis pada lokasi bekas tambang akan lebih bermaslahat untuk masyarakat Indonesia. Terutama masyarakat dunia di tengah ancaman krisis iklim. Pemerintah sebenarnya telah memiliki petunjuk teknis pemulihan kerusakan lahan akses terbuka akibat kegiatan pertambangan (Iskandar et al., 2016). Namun tidak dijadikan prioritas.

Lebih jauh lagi dalam konteks kesejahteraan masyarakat, seharusnya pemerintah mengurangi izin tambang karena sejak awal pertambangan tidak pernah ada yang memberi keuntungan untuk masyarakat. Jika pun ada, itu hanya janji. Yang terjadi adalah dampak kerusakan yang terus berlanjut.

Ormas keagamaan seharusnya bergabung dalam barisan para pengkritik izin tambang. Termasuk umat muslim, karena gerakan perlawanan tambang banyak diinspirasi oleh umat Islam di Nusantara. Nilai-nilai keislaman telah menyatu dengan budaya lokal nusantara, sehingga memberi semangat juang perlawanan tambang. Bahkan nahdliyin juga banyak yang memprotes keputusan PBNU yang menerima izin tambang.

Sejak dulu, pemberian fatwa oleh ulama yang dekat dengan penguasa, cenderung bukan berangkat dari kebutuhan umat. Tapi untuk kepentingan mengukuhkan kepentingan oligarki politik. Adanya dukungan Nahdlatul Ulama tentang izin tambang, dapat dikaitkan pada tulisan Ossama Arabi. Ossama Arabi menuliskan bahwa semangat pembaharuan hukum Islam lahir karena para Sarjana Hukum Islam melihat banyak hukum Islam yang dikeluarkan oleh para Sarjana Muslim sangat dipengaruhi oleh kepentingan penguasa saat itu (Oussama & Studies, 1999). Hal serupa juga terjadi saat ini di Indonesia. Berapa orang dalam barisan ulama melegalkan hukum yang tidak berpihak pada kemaslahatan umat, tapi untuk kepentingan politik penguasa.

Kesimpulan

Izin tambang untuk ormas Agama dengan alasan untuk kepentingan masyarakat, sama sekali tidak memiliki landasan empiris dan hukum yang memadai.  Berdasarkan prinsip maqashid Al-syariah dan pandangan Hassan Hanafi, seharusnya Ormas Islam tidak berada di barisan pendukung pertambangan. Sebaliknya, berlandaskan hukum Islam, Ormas Islam  perlu berada di barisan pembela masyarakat  dengan menolak izin tambang.

Daftar Literatur

 Abdalla, A. U. A. (2024). Gerakan Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA): Melawan Ekstraksi Emas di Banyuwangi dengan Semangat Islam Progresif. Empirisma: Jurnal Pemikiran Dan …, 38(1), 37–60. https://jurnalfuda.iainkediri.ac.id/index.php/empirisma/article/view/1587%0Ahttps://jurnalfuda.iainkediri.ac.id/index.php/empirisma/article/download/1587/942

Afifudin, R. (2020). DALAM GERAKAN RECLAIMING PETANI DI ROTOREJO-KRUWUK BLITAR Ridho Afifudin. Kontemplasi: Jurnal Ilmu – Ilmu Ushuluddin, 08.

Alasan PBNU Terima Izin Tambang – Nasional Tempo.co. (n.d.). Retrieved July 1, 2024, from https://nasional.tempo.co/read/1876798/alasan-pbnu-terima-izin-tambang

Asiah, N. (n.d.). Hak Asasi Manusia Perspektif Hukum Islam.

Gerakan Keadilan Iklim | Republika Online. (n.d.). Retrieved July 2, 2024, from https://analisis.republika.co.id/berita/rfe6si4625000/gerakan-keadilan-iklim?

Hamzah. (2012). Teologi Sosial: Telaah Pemikiran Hassan Hanafi. 19.

IPCC. (2023). Summary for Policymakers: Synthesis Report. Climate Change 2023: Synthesis Report. Contribution of Working Groups I, II and III to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change, 1–34.

Iskandar, Budi, S. W., Baskoro, D. P. T., Suryaningtyas, D. T., & Ghozali, I. (2016). Petunjuk Teknis Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Akibat Kegiatan Pertambangan. Direktorat Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan.

Islam, K., Proyek, D. A. N., Turats, A. L., & Al, W. A. (n.d.). Hassan hanafi: 251–259.

Kholifah, A. (2021). Menakar Perlindungan HAM Dalam Revisi UU Minerba Melalui UN Guiding Principles on Business and Human Rights. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(1), 26. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i1.10610

Listiyani, N. (2017). Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup Di Kalimantan Selatan Dan Implikasinya Bagi Hak-Hak Warga Negara. Al-Adl : Jurnal Hukum, 9(1), 67. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i1.803

Meningkatnya Pengungsi Seiring Memburuknya Iklim Global – Kompas.id. (n.d.). Retrieved July 2, 2024, from https://www.kompas.id/baca/riset/2023/03/17/meningkatnya-pengungsi-seiring-memburuknya-iklim-global

Oussama, A., & Studies, G. E. G. C. for N. E. (1999). Early Muslim Legal Philosophy: Identity and Difference in Islamic Jurisprudence. 1, 78.

Pertambangan, K. (n.d.). Isu HAM Perempuan dalam Isu HAM Perempuan dalam Konflik Pertambangan.

Prisma Vol. 13, No. 04, April 1984, Islam Mencari Model Politik_PR.pdf. (1984).

Ridwanuddin, P. (n.d.). Gerakan Keadilan Iklim | Republika Online. Retrieved July 2, 2024, from https://analisis.republika.co.id/berita/rfe6si4625000/gerakan-keadilan-iklim?

Rosyadi, I. (2022). Karakteristik Gagasan Kiri Islam Hassan Hanafi. Al Qalam, 1–15.

Seri Disertasi. (2007). Pengadilan HAM DI INDONESIA Dalam Perspektif Hukum Islam (M. R. Fauzi & M. Nasir (Eds.); 1st ed.). Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI.

Solahuddin, A. (2018). Epistemologi Hermeneutika Hassan Hanafi. Living Islam: Journal of Islamic Discourses, 1(1), 151. https://doi.org/10.14421/lijid.v1i1.1248

Undang-undang RI. (2024). Lembaran Negara Republik. Rencana Umum Energi Nasional, 73, 1–6.

Wallace-Wells, D. (2019). Bumi Yang Tak Dapat Dihuni (1st ed.). Gramedia Pustaka Utama.

Yafie, A. (2006). MERINTIS FIQIH LINGKUNGAN HIDUP (M. Wahid, H. Ali, & M. Ulfa (Eds.); 1st ed.). ufuk press.

Zaprulkhan. (2020). Rekonstruksi Paradigma Maqashid Asy-Syari’ah (N. Hasanah (Ed.); 1st ed.). IRCiSoD.