Hak Perempuan yang Terbengkalai: Nafkah Istri Pasca Perceraian
Perkawinan yang kekal, dipenuhi sakinah, mawaddah, dan rahmah, adalah harapan bagi setiap pasangan. Ia dibangun dengan janji, harapan, dan komitmen untuk saling menjaga hingga akhir hayat. Harapan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam hukum positif Indonesia yang menempatkan perkawinan sebagai ikatan yang terjadi antara suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan.
Namun, realitas tidak selalu berjalan beriringan dengan harapan. Kehidupan rumah tangga pasti mengalami dinamika yang tidak selamanya indah. Konflik yang tak terselesaikan antara suami dan isteri kerap membawa rumah tangga pada satu titik yang tak diinginkan, yaitu perceraian.
Dalam ajaran Islam, perceraian memang bukanlah sesuatu yang dilarang secara mutlak. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian).” Hadis tersebut mengisyaratkan bahwa meskipun perceraian itu halal dilakukan, tetapi ia dibenci oleh Allah.
Meskipun begitu, fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa perceraian menjadi sesuatu yang tidak lagi tabu bagi masyarakat. Terbukti selama tahun 2025, angka perceraian di Indonesia mencapai 438.168 kasus.
Di balik tingginya angka perceraian, terdapat satu pola yang kerap berulang, yaitu perempuan seringkali menjadi pihak yang paling terdampak. Setelah perceraian, tidak sedikit perempuan yang harus menghadapi beban ekonomi sendirian, terutama ketika hak-hak nafkahnya tidak terpenuhi.
Dalam banyak kasus, ketika masih dalam ikatan perkawinan, perempuan berada pada posisi yang secara ekonomi bergantung pada suami. Ketika terjadi perceraian dengan tanpa adanya pemenuhan nafkah yang layak oleh mantan suami, perempuan sebagai mantan isteri menjadi pihak yang rentan karena hak-haknya diabaikan.
Secara normatif, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian sebenarnya telah diatur dengan cukup jelas. Dalam hukum Islam, dikenal beberapa bentuk nafkah, yaitu nafkah madhiyah (nafkah lampau yang belum ditunaikan selama perkawinan), nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu), dan nafkah mut’ah (pemberian sukarela dari mantan suami). Ketentuan ini juga diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai bagian hukum positif Indonesia.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada pengakuan hukum. Meskipun hak-hak perempuan pasca perceraian telah diakui oleh hukum, dalam praktiknya banyak perempuan memilih untuk tidak memuntut hak nafkah saat mengajukan perceraian. Alasannya sederhana, tetapi cukup problematis, yaitu prosesnya dianggap lebih rumit dan memakan waktu. Mengajukan cerai tanpa tuntutan nafkah seringkali dipilih sebagai jalan agar proses sidang perceraian cepat selesai.
Lebih ironis lagi, bahkan ketika perempuan mengajukan gugatan nafkah dan dikabulkan oleh pengadilan, hak tersebut tidak otomatis terpenuhi. Putusan pengadilan tidak serta merta menjamin pelaksanaan amar putusan yang menghukum suami untuk membayar nafkah tersebut. Untuk benar-benar mendapatkan haknya, perempuan harus melalui mekanisme lanjutan berupa eksekusi putusan. Proses ini tentu membutuhkan waktu, biaya, dan energi tambahan. Dalam situasi seperti ini, banyak perempuan akhirnya memilih utuk tidak melanjutkan perjuangan hukum mereka.
Di sinilah letak persoalan utamanya, terdapat jarak antara hukum di atas kertas dan implementasinya di dunia nyata. Perempuan berada dalam posisi yang rentan. Haknya diakui, tetapi sulit untuk mengaksesnya. Akibatnya, nafkah madhiyah, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah hanya menjadi sebuah instrument hukum yang ‘hanya ada dalam angan-angan belaka’.
Di tengah persoalan tersebut, muncul langkah progresif dari salah satu pemerintah daerah. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengambil kebijakan tegas terhadap mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah. Melalui kebijakan ini, ribuan pria yang tidak memenuhi kewajiban pasca perceraian dikenai sanksi administratif berupa pembatasan akses layanan administrasi kependudukan. Tercatat, sekitar 8.180 mantan suami terdampak kewajiban ini.
Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya tersebut patut dilihat sebagai angin segar di tengah mandeknya pemenuhan hak nafkah perempuan pasca perceraian. Lebih dari itu, terobosan ini seyogianya harus disambut baik dan direplikasi oleh pemerintah daerah baik, bahkan perlu untuk didorong menjadi kebijakan nasional.
Tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, perlindungan terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian akan tetap timpang. Di sinilah pentingnya sinergi antara Pemerintah (sebagai pembuat kebijakan), Mahkamah Agung (sebagai penentu keputusan), dan masyarakats.
Persoalan penyelesaian nafkah perempuan pasca perceraian bukan hanya sekedar isu domestik dalam lingkup keluarga saja. Langkah ini merupakan cerminan bagaimana negara dan masyarakat memperjuangkan hak dan keadilan bagi perempuan yang berada dalam kondisi rentan. Selama pemenuhan nafkah masih bergantung pada perjuangan individual yang berliku, keadilan masih absen disana, Hak yang telah dijamin oleh hukum seharusnya dapat diakses secara nyata.
Sebab pada akhirnya, keadilan tidak diukur dari seberapa rigid aturan dibuat, tetapi seberapa jauh ia dapat dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!