Hak Anak dalam Islam

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

Pasca perang dunia pertama, kesadaran masyarakat dunia mulai terbuka akan pentingnya hak dan perlindungan terhadap anak. Perang tidak hanya membawa kerusakan dan kehancuran tempat tinggal dan bangunan, melainkan mengancam masa depan dan tatanan umat manusia akibat banyak anak dan perempuan terlantar.

Pada 1923, salah seorang aktivis perempuan pendiri Save the Children Eglantyne Jeb, membuat 10 butir hak anak sebagai rancangan Deklarasi Hak Anak (Declaration of the Rights of the Child). Isi deklarasi ini pada 1924 diadopsi secara internasional oleh Liga bangsa-bangsa untuk pertama kalinya mendeklarasikan Hak Anak. Tahun 1959 Majelis Umum PBB mendeklarasikan Hak Anak utuk kedua kalinya.

Baru pada tahun 1979, ketika akan dicanangkan Tahun Anak Internasioanl, pemerintah Polandia mengusulkan rumusan dokumen standar internasional sebagai pengakuan terhadap hak anak dan mengikat secara politis dan yuridis. Dokumen inilah kelak menjadi cikal bakal kovensi hak anak internasional, yang pada 1989 disahkan oleh PBB dan diratifikasi setiap negara anggota kecuali Somalia dan Amerika Serikat.

Satu tahun berikutnya, tepatnya pada 25 Agustus 1990, Indonesia meratifikasi konvensi hak anak PBB melalui Keputusan Presiden No. 36/1990. Sebagai bentuk komitmen dan penguatan terhadap konvensi, Indonesia menerbitkan Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diubah dengan Undang Undang No. 35 Tahun 2014.

Hak anak merupakan hak asasi manusia untuk anak. Dalam konvensi hak ana terdapat lima klaster hak anak: 1). Hak sipil dan kebebasan; 2). Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; 3). Kesehatan dasar dan kesejahteraan; 4). Pendidikan, waktu luang, budaya dan rekreasi; 5). Perlindungan khusus. Kelima klaster ini berdiri di atas empat prinsip hak anak: 1). Non-diskriminasi; 2). Kepentingan terbaik; 3). Kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang; 4). Penghargaan terhadap pandangan anak.

 

Islam Memandang Hak Anak

Perlindungan terhadap hak-hak anak, selain bersumber dari norma-norma hukum yang disediakan hukum internasional (Konvensi Hak Anak) maupun nasional (UU Perlindungan Anak), juga bisa bersumber dari agama (Islam). Sumber norma yang dimaksud berasal dari maqâshid al-syarî’ah. Maqâshid al-syarî’ah atau tujuan-tujuan syariat, menurut al-Juwaini dan al-Ghazali, adalah kebutuhan/hak-hak dasar (al-dharûrîyyât) yang dimiliki setiap muslim, yaitu: hak hidup (hifzh al-nafs), hak berpikir (hifzh al-‘aql), hak berketurunan (hifzh al-nasl), hak ekonomi (hifzh al-mâl), hak atas harga diri dan kehormatan (hifzh al-‘irdh), hak berkeyakinan (hifzh al-dîn). Kelima/keenam perlindungan ini disebut al-dharûrîyyât al-khams/al-sitt.

Tentu saja kelima/enam hak dasar tersebut masih bersifat global. Pemaknaan atas kelima/keenam hak dasar itu terus berkembang sepanjang perkembangan peradaban manusia. Bayangan al-Juwaini atau al-Ghazali ketika merumuskan al-dharûrîyyât al-khams/al-sitt tentu tidak sekompleks masa sekarang. Ruang lingkup dan cakupannya pun berbeda. Namun, kedua ulama besar Islam tersebut telah meletakkan prinsip-prinsip dasar sebagai pijakan ulama setelahnya.

Dalam konteks modern, terutama untuk merumuskan hak anak dalam Islam, kelima/keenam hak dasar tersebut bisa dijadikan sebagai klaster hak anak. Klaster hak berpikir (hifzh al-‘aql), misalnya, mencakup hak pendidikan, tujuan pendidikan, kegiatan liburan, rekreasi, seni dan budaya, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai, kebebasan privasi dll. Hak berketurunan (hifzh al-nasl) meliputi hak atas identitas, bimbingan orang tua, tanggung jawab orang tua, pengangkatan anak dll. Ini bukan “islamisasi” hak anak. Namun, selama hak-hak anak tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam apa salahnya apabila dipertegas (dilegitimasi) dan diafirmasi oleh Islam. Apalagi konvensi hak anak ini sudah mengikat baik secara politik maupun yuridis.[]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.