Siapa Bilang Musik Haram?

Musik merupakan salah satu tanda keindahan di alam semesta ini. Dan jika Tuhan Yang Mahaagung menciptakan alam semesta yang luas ini dan memperkayanya dengan tanda-tanda keindahan yang tak terhitung jumlahnya, maka seni yang diatur oleh selera dan sastra adalah sarana untuk merasakan keindahan yang melimpah itu pada cakrawala alam semesta yang luas ini.

Faktanya, orang akan terkejut—berdasarkan fitrah kemanusiaannya yang cenderung menikmati keindahan yang dengannya jiwa menemukan kenyamanan dan ketakjuban dalam melihat dan mendengarnya—pada pendapat orang-orang fanatik yang ingin mengekang dan membelenggu fitrah kemanusiaan yang sangat menyukai keindahan, bahkan mempersempit makna teks-teks agama yang sejatinya hadir untuk mengatur insting kemanusiaan bukan untuk mengekang apalagi menghilangkannya.

Sebagian orang melancarkan kampanye dan perdebatan sengit untuk memberantas fenomena nyanyian dan musik. Bahkan ada sebuah video yang memperlihatkan seseorang yang mendaku beriman kepada Tuhan menghancurkan alat musik, seolah-olah itu adalah penyebab kemunduran Islam, atau seolah-olah itu adalah salah satu sebab yang mengubah umat Muslim sebagai “umat terbaik” menjadi “umat sampah”. Sebagian mereka melarang nyanyian dan musik dengan mengutip ayat al-Qur`an,

 

Dan di antara manusia [ada] orang yang mempergunakan lahw al-hadîts (hiburan berupa perkataan) untuk menyesatkan [manusia] dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan,” [QS. Luqman: 6].

 

Lahw” atau hiburan berada dalam kerangka kegiatan kemanusiaan yang diperbolehkan, yaitu segala sesuatu yang dilakukan seseorang dan mengalihkan perhatiannya dari yang lain. Di dalam al-Qur`an kata “lahw” (hiburan) disebutkan bersamaan dengan aktivitas kemanusiaan yang lain. Allah berfirman,

 

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah, ‘Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada hiburan (lahw) dan perniagaan’, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rizki,” [Q.S. al-Jumu’ah: 9 – 11].

 

Jual-beli tidak haram jika tidak membuat seorang Muslim melalaikan kewajiban seperti shalat dan ibadah-ibadah lainnya. Hiburan juga tidak haram jika tidak membuatnya melalaikan kewajiban.

Di dalam karya monomentalnya, “Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn”, Imam al-Ghazali berkata,

 

Asal suara adalah kerongkongan hewan (hayawânât). Dan sesungguhnya membuat serunai berdasarkan suara kerongkongan, itu adalah penyerupaan suara yang dibuat manusia (shun’ah) dengan suara yang diciptakan oleh Allah (khilqah). Dan tiada satupun bentuk yang dibuat oleh para pembuat, dengan pembuatannya, melainkan telah ada contohnya pada makhluk (alam) yang dipilih oleh Allah Ta’ala dengan menciptakannya. Itulah yang mereka pelajari, dan contoh itulah yang mereka ikuti.

Maka mendengar suara-suara tersebut mustahil diharamkan, karena bagus dan keseimbangannya. Tidak ada jalan untuk mengharamkan suara burung murai dan burung-burung yang lain. Dan tidak ada bedanya suatu kerongkongan dengan kerongkongan yang lain dan antara benda padat dan makhluk hidup.

Maka seharusnya diqiyaskan kepada suara burung murai, suara-suara yang keluar dari tubuh-tubuh lainnya dengan usaha manusia. Seperti yang keluar dari kerongkongan atau dari seruling, tambur, genderang, dan lainnya.

 

Jika tidak logis mengharamkan suara-suara indah yang berasal dari kerongkongan burung murai, maka tidak logis pula melarang suara yang keluar dari kerongkongan manusia. Jika tidak logis mengharamkan irama pepohonan dan dedaunan saat digoyang angin, maka tidak logis pula melarang irama yang berasal dari alat-alat musik di masa kini.

Nabi Muhammad Saw. tidak melarang nyanyian, sebagaimana disebutkan di dalam beberapa hadits shahîh, di antaranya:

Dari Aisyah ra., ia berkata, “Rasulullah Saw. masuk ke rumah, dan ketika itu bersamaku ada dua orang budak perempuan yang sedang melantunkan nyanyian perang Bu’ats. Lalu beliau berbaring di atas tilam dengan memalingkan wajahnya ke sisi lain. Tiba-tiba Abu Bakar masuk, lalu ia membentakku seraya berkata, ‘Mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah Saw.?’ Rasulullah Saw. menghadap Abu Bakar dan berkata, ‘Biarkanlah keduanya.”

Kita berada di hadapan sebuah peristiwa yang di dalamnya Rasulullah Saw. membolehkan nyanyian. Beliau memang memalingkan wajah ke sisi lain, tetapi menurut para ulama itu hanya sekedar untuk ghadhdh al-bashar (menundukkan pandangan), bukan karena membenci atau tidak menyukai nyanyian.

Dari Aisyah ra., bahwa ia pernah menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki dari kaum Anshar. Kemudian Nabi Saw. berkata, “Wahai Aisyah, apakah tidak ada hiburan (nyanyian)? Karena orang-orang Anshar menyukai hiburan.”

Dari al-Saib ibn Yazid, bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah Saw., kemudian beliau berkata kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, apakah kau kenal orang ini?” Aisyah menjawab, “Tidak, wahai Nabi Allah.” Rasulullah Saw. berkata, “Ini adalah penyanyi Bani Fulan, apakah kau suka ia bernyanyi untukmu?” Aisyah menjawab, “Ya.” Kemudian Rasulullah Saw. memberikan alatnya lalu ia menyanyikannya.

Dari Amir ibn Sa’d, ia berkata, “Aku masuk menemui Qurazhah ibn Ka’b dan Abu Mas’ud al-Anshari—Allah meridhai keduanya—dalam satu pernikahan yang di situ terdapat beberapa perempuan yang sedang menyanyi. Maka aku berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Saw. dan termasuk ahli Badr. Dan hal ini dilakukan di sisi kalian?’ Maka salah seorang dari mereka menjawab, ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarkanlah bersama kami. Atau pergilah jika engkau mau. Sungguh Rasulullah Saw. memberikan keringanan kepada kami mendengarkan hiburan saat pernikahan.”  

Terdapat 19 hadits yang melarang atau mengharamkan nyanyian dan alat musik. Hadits-hadits tersebut, di samping bertentangan dengan hadits-hadits shahîh yang disebutkan di atas, juga tidak ada satu pun yang selamat dari ‘cacat’! Ada juga fatwa-fatwa yang melarang nyanyian, tetapi bukan karena nyanyian itu sendiri, melainkan karena dikaitkan dengan hal-hal yang dilarang, seperti duduk di tempat-tempat minuman keras, atau untuk menjauhkan orang dari al-Qur`an, atau nyanyian-nyanyian berisi umpatan dan hinaan.

Di dalam bukunya, “al-Ghinâ` wa al-Mûsîqâ, Halâl am Harâm?”, Dr. Muhammad Imarah berkata, “Dengan demikian, mendengarkan alunan dan suara indah alat-alat musik tidak mungkin diharamkan, sama seperti mendengar suara manusia atau binatang. Suara-suara itu dilarang jika digunakan untuk hal-hal yang memang dilarang dan membuat melalaikan kewajiban.” Sama seperti pisau, tidak dilarang sebagai alat, tetapi dilarang jika digunakan untuk kejahatan.

Berdasarkan logika yang sehat dalam berpikir, Islam sebagai agama fitrah, yang datang mendorong keindahan dan mengatur insting manusia, mengakui nyanyian dan alat musik. Islam tidak pernah menjadi agama “kebencian” dan “kemarahan” yang merampas kesenangan, hiburan dan keindahan, tetapi membolehkan dan menjadikan semua itu termasuk dalam al-mubâhât (hal-hal yang dibolehkan) dengan sejumlah ketentuan.

Orang yang dimuliakan Tuhan dengan akal dan dianugerahi naluri yang normal, harus menyerahkan apa-apa yang ia dengar kepada akal dan fitrah kemanusiaannya, sehingga ia dapat mengungkap kepalsuan yang diulang-ulang oleh orang-orang yang tunduk kepada ilusi dan cerita palsu.[]

Moderasi Islam Membuka Ruang Interaksi yang Toleran

UMAT Muslim adalah umat yang berpijak pada akidah khusus, yang darinya muncul sistem, aturan, etika dan akhlaknya, yaitu akidah Islam, dan inilah makna mereka disebut “umat Muslim”; mereka adalah ummatan wasathan (umat moderat) yang menjadikan Islam sebagai cara hidup, konstitusi, sumber hukum dan pedoman bagi seluruh urusan kehidupan mereka, termasuk hubungan individu dan sosial, material dan moral, lokal dan internasional.

Umat Muslim meyakini, sebagaimana ditegaskan di dalam al-Qur`an, bahwa “Innâ al-dîna ‘inda Allâh al-Islâm” (Sesungguhnya agama yang diakui di sisi Allah adalah Islam). Tetapi, ini tidak berarti bahwa umat Muslim tertutup dalam seluruh elemen keyakinan yang mengikat mereka, sehingga mereka tidak terbuka atau tidak boleh membuka ruang-ruang interaksi dengan umat-umat lainnya.

Di dalam al-Qur`an telah dijelaskan mengenai dasar-dasar interaksi umat Muslim dengan umat-umat lainnya. Allah Swt. berfirman, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” [Q.S. al-Mumtahanah: 8]. Di masa awal-awal Islam, Allah tidak melarang umat Muslim untuk bergaul dengan non-Muslim.

Kaum Ahli Kitab, misalnya, di dalam Islam mereka diperlakukan secara istimewa. Umat Muslim diizinkan untuk makan dan bergaul dengan mereka, bahkan menjadikan mereka sebagai keluarga, dan ini adalah puncak moderasi interaksi dalam beragama: seorang Muslim boleh mempunyai pasangan atau pendamping hidup dari kalangan non-Muslim, yang nantinya menjadi ibu dari putra-putrinya.

Al-Qur`an secara tegas menyebutkan tentang nilai moderasi terkait interaksi umat Muslim dengan orang-orang yang tidak sekeyakinan, yaitu bahwa Allah mewajibkan keadilan bagi semua orang. Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan [kebenaran] karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” [Q.S. al-Ma`idah: 8].

Nilai moderasi Islam melarang seorang Muslim hanyut dalam kebenciannya terhadap suatu kaum atau kebencian mereka terhadapnya, atau kebenciannya yang berlebihan terhadap mereka membuatnya berlaku tidak adil dalam membuat keputusan, memberi kesaksian, menyampaikan pendapat, atau melakukan suatu tindakan. Kezhaliman atau ketidakadilan termasuk hal yang sangat dilarang, baik bagi orang Muslim maupun non-Muslim, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang zhalim.

Di antara indikasi moderasi Islam di dalam al-Qur`an adalah firman Allah Swt. tentang “birr al-wâlidayn” (berbakti kepada kedua orangtua), “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,” [Q.S. Luqman: 15].

Meskipun kedua orangtua membenci anaknya, yang diungkapkan oleh al-Qur`an dengan kalimat “jika keduanya memaksamu” yang menunjukkan upaya diam-diam keduanya untuk memalingkan si anak dari agamanya, tetapi Allah memerintahkan si anak untuk tetap bergaul dengan keduanya secara baik, berbakti kepada keduanya, memenuhi hak-hak keduanya, meskipun ia tidak menyetujui perbuatan keduanya.

Selain itu, al-Qur`an juga menggambarkan sifat umat Muslim di masa Nabi Saw., “Dan mereka (umat Muslim) memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,” [Q.S. al-Insan: 8], dan, seperti yang kita tahu, pada masa itu yang menjadi tawanan adalah orang-orang musyrik yang membenci, memusuhi, menyakiti dan memerangi umat Muslim.

Di dalam al-Qur`an kita akan menemukan etika berdialog dengan suatu kaum yang tidak sekeyakinan dangan umat Muslim, yang intinya adalah perintah Allah kepada umat Muslim untuk fokus kepada “hal-hal yang mendekatkan” dan bukan kepada “hal-hal yang menjauhkan” atau “hal-hal yang dapat membuka ruang-ruang perselisihan dan permusuhan”. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka, dan katakanlah, ‘Kami telah beriman kepada [kitab-kitab] yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan hanya kepada-Nya kami berserah diri,” [Q.S. al-‘Ankabut: 46].

Para mufassir menyebutkan bahwa di masa Nabi Saw. ada beberapa orang Muslim mempertanyakan legalitas infak dan sedekah bagi orang-orang yang berhak dan kerabat mereka yang tetap dalam kesyirikan: bolehkah memberikan infak dan sedekah bagi non-Muslim? Kemudian Allah menurunkan firman-Nya kepada Nabi Saw., “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk [kepada] siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan [di jalan Allah], maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan),” [Q.S. al-Baqarah: 272]. Ayat ini mengisyaratkan bahwa niat infak dan sedekah adalah untuk memperoleh ridha Allah, meskipun infak dan sedekah itu diberikan kepada non-Muslim.[]

Moderasi Beragama Sebagai Jalan Terbaik Islam

ISLAM adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan untuk mewujudkan moderasi dan keseimbangan dalam semua perkara kehidupan agama dan dunia. Islam adalah perantara antara merawat hak-hak individu dan hak-hak masyarakat. Moderasi Islam berupaya mewujudkan keseimbangan dalam kehidupan spiritual dan material manusia sesuai dengan fitrah yang diciptakan Allah, mewujudkan keseimbangan dalam memahami corak alam nyata dan alam gaib, serta berinteraksi berdasarkan pemahaman yang seimbang itu; karena Islam adalah agama yang memperhatikan kebutuhan-kebutuhan jiwa dan raga secara seimbang.

Moderasi Islam tercermin dalam ajakannya kepada jalan yang lurus (al-shirâth al-mustaqîm), yaitu jalan Allah yang menjamin hak-hak asasi manusia, kebaikan, keadilan, petunjuk, dan cinta kasih, serta membawa kebahagiaan, ketenangan dan stabilitas bagi masyarakat. Itu semua dengan cara dan metode bijak dan rasional yang diperintahkan Allah sebagaimana ditegaskan di dalam firman-Nya, “Serulah [manusia] ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik,” [Q.S. al-Nahl: 125].

Di antara ciri-ciri moderasi Islam yang paling menonjol adalah: keseimbangan antara hal-hal yang tetap (al-tsawâbit) dan hal-hal yang berubah (al-mutaghayyirât), keseimbangan antara teks (al-nushûsh) dan tujuannya (al-maqâshid), seruan untuk bersikap toleran dan hidup berdampingan dengan orang lain, dakwah dengan hikmah (kebijaksanaan) dan dialog dengan kebaikan, kerjasama dalam hal-hal yang disepakati, toleransi dalam perbedaan, merangkul tanpa memukul, mengasihi tanpa menyakiti, menghormati tanpa mencaci-maki, berfokus pada nilai-nilai kemanusiaan seperti keadilan, musyawarah dan kebebasan, serta menjauhi sikap berlebihan dalam keyakinan, perkataan dan perbuatan.

Karenanya, Islam melarang sikap ekstrem dan berlebihan dalam beragama. Sebagaimana sabda Nabi Saw., “Mudahkanlah dan jangan kalian persulit, berilah kabar gembira dan janganlah kalian membuat orang lari,” [H.R. al-Bukhari dan Muslim]. Beliau juga bersabda, “Waspadalah kalian dari sikap berlebih-lebihan dalam beragama, karena sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah sikap berlebih-lebihan dalam beragama,” [H.R. al-Nasa`i dan Ibn Majah]. Islam adalah agama moderat dengan wawasan luas yang terbuka bagi setiap pembaharuan demi kemajuan, pembangunan, serta menolak stagnasi, fanatisme, ekstremisme, dan kekerasan.

Umat Muslim sendiri, di dalam al-Qur`an digambarkan sebagai ummatan wasathan, umat yang berada di tengah-tengah, umat yang moderat, atau umat yang adil, “Dan demikian [pula] Kami telah menjadikan kamu (umat Muslim) umatan wasathan dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas [perbuatan] manusia,” [Q.S. al-Baqarah: 143]. Maknanya, dalam konteks ini, bahwa umat Muslim adalah umat yang berada di tengah-tengah yang menjadi saksi bagi seluruh umat manusia untuk menegakkan keadilan dan kesetaraan di antara mereka, menetapkan timbangan-timbangan dan nilai-nilai bagi mereka, memutuskan masalah-masalah mereka dengan mengatakan “yang benar adalah benar” dan “yang salah adalah salah”.

Allah telah memilih umat Muslim untuk menjadi saksi bagi dunia, karena mereka adalah ummatan wasathan, umat yang moderat, umat yang adil dalam perkara apapun. Mereka menjadi umat terbaik karena moderasi dan keadilan mereka. Allah Swt. berfirman di dalam al-Qur`an, “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,” [Q.S. Ali Imran: 110]. Dalam konteks ini, makna “umat terbaik” adalah “umat moderat yang adil”. Ini menunjukkan bahwa Allah Swt. mengambarkan umat Muslim dengan dua sifat sekaligus, yaitu “umat yang adil” dan “umat terbaik”. Allah telah menjadikan Islam sebagai agama moderat, dan telah memerintahkan umat Muslim untuk menjadi umat moderat yang berpijak pada keadilan, tidak hanya adil kepada diri sendiri, tetapi juga adil kepada umat-umat yang lain.

Moderasi adalah realisasi prinsip keseimbangan yang melandasi sunnah Allah dalam ciptaan-Nya. Dia berfirman, “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran,” [Q.S. al-Qamar: 49], yaitu dengan ukuran dan timbangan yang tepat, tidak kurang dan tidak lebih, sesuai dengan tatanan dan kehendak Allah, dan untuk suatu hikmah yang dikehendaki-Nya. Dia berfirman, “Dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan setepat-tepatnya,” [Q.S. al-Furqan: 2]. Artinya, sesuai dengan ketentuan, ketetapan, dan sunnah Allah yang tidak pernah berubah. Keseimbangan ini, yang pada saat yang sama berarti kesetaraan, kesepadanan antara seluruh komponen dan saling melengkapi, adalah basis tetap moderasi, dan merupakan karakteristik esensial yang mencirikannya. Kalau keseimbangan ini tidak ada, maka moderasi kehilangan unsur utamanya.

Allah telah menetapkan timbangan bagi alam semesta ini, yang kita ketahui dan yang tidak kita ketahui, untuk mengatur kehidupan sesuai dengan sistem Rabbani yang menggabungkan harmoni dan keselarasan, juga antara kesepadanan dan keseimbangan, yang menegaskan bahwa moderasi adalah dasar tatanan kosmis, dan merupakan salah satu elemen penciptaan. Sistem Rabbani ini tidak hanya berlaku untuk kehidupan dan alam semesta, tetapi juga berlaku terutama untuk manusia, sehingga sistem yang sesuai bagi manusia adalah sistem moderat, yang menjadi ciri utama risalah Islam yang mencakup kaidah, dasar dan kesempurnaan hukum.

Moderasi adalah sistem Rabbani, tatanan kosmik Ilahi, dan sunnah Allah dalam ciptaan-Nya, yang selaras dengan fitrah kemanusiaan. Oleh karena itu, semua kebaikan ada di dalam moderasi yang dibawa Islam kepada seluruh manusia, di setiap waktu dan tempat. Dengan spirit moderasi, umat Muslim akan mampu beradaptasi dengan perkembangan dan kemajuan zaman tanpa meninggalkan akar tradisinya, dan akan mampu berinteraksi dengan seluruh umat manusia tanpa kehilangan jati dirinya.[]

Rumah KitaB Libatkan Forum Anak dan PATBM Remaja Jakarta Utara dalam Pelatihan Penguatan Fasilitator Anak untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Forum Anak dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Jakarta Utara masih menghadapi tantangan berat terkait fenomena perkawinan anak di Kota Jakarta Utara. Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sejak tahun 2021-2023, setiap kelurahan di Jakarta Utara terdapat setidaknya 12-20 kasus perkawinan anak. Saat ini Jakarta Utara memiliki 32 Kelurahan, dengan Kelurahan Kalibaru diperkirakan terdapat 25 kasus perkawinan anak. Data tersebut merupakan mereka yang perkawinannya dilakukan secara siri (tidak tercatat di Kementerian Agama).

Hal ini terungkap dalam “Pelatihan Penguatan Fasilitator Anak untuk Pencegahan Perkawinan Anak di  Wilayah Jakarta Utara” yang diselenggarakan Rumah KitaB bekerjasama dengan Forum Anak dan PATBM Remaja Jakarta Utara pada Jumat, Sabtu dan Minggu/28, 29 dan 30 Juli 2023, di Aula Lantai 2 Kantor Suku Dinas PPAPP Kota Adm. Jakarta Utara.

Menurut Ketua PATBM Kalibaru, H. Abdul Karim, “Biasanya anak-anak itu dikawinkan di kampung halaman mereka, setelah itu kembali ke Jakarta. Dulu beberapa orangtua berani mengawinkan anaknya yang masih bocah di sini, sekarang mereka cari tempat di luar wilayah Kalibaru dan dengan difasilitasi ustadz di luar Kalibaru. Ustadz-ustadz di Kalibaru sudah tidak ada yang memfasilitasi perkawinan siri di kalangan anak-anak, Setelah sosialisasi PATBM Kalibaru.”

Adapun praktik perkawinan anak yang tercatat melalui pengesahan permohonan dispensasi di Pengadilan Agama Jakarta Utara, yang dilansir oleh Kementerian Agama, jumlahnya mencapai 64 anak di bawah usia 19 tahun sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 perempuan, dan sisanya anak laki-laki. Angka tersebut di atas tentu masih terlalu timpang dibanding angka perkawinan anak yang dilakukan secara siri atau tidak tercatat oleh Kementerian Agama Kota Jakarta Utara.

Merujuk pada tingginya kasus perkawinan anak di Jakarta Utara tersebut, mengindikasikan tingginya risiko stunting di Kota Jakarta Utara. Menurut katadata.co.id tahun 2022, presentase stunting di Jakarta Utara sebesar 18,5 persen turun dari tahun sebelumnya sebesar 20,4 persen, artinya 1 dari 5 anak di Jakarta Utara mengalami stunting.

Beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya perkawinan anak, yaitu putus sekolah dan hamil duluan, yang kedua ini lebih dominan. Kasus “Hamil Duluan” disebabkan lemahnya pengetahuan remaja terkait kesehatan reproduksi yang menempatkan mereka menjadi korban kekerasan seksual di mana pelakunya biasanya orang terdekat korban seperti teman, pacar, bahkan keluarga sendiri serumah.

Di samping itu, terdapat tantangan di level kecamatan, beberapa forum anak kecamatan dan beberapa PATBM di Jakarta Utara yang telah dilantik belum diperkuat dengan penguatan kapasitas kesehatan reproduksi, baru PATBM Kelurahan Kalibaru yang telah dilatih keterampilan untuk penguatan strategi pencegahan perkawinan anak, dan juga telah dibekali pelatihan menerima pelaporan dan penanganan kasus-kasus perkawinan anak. PATBM Kelurahan Kalibaru memiliki kekhasan sebagai PATBM yang menjadi titik temu banyak stakeholders di wilayah kelurahan Kalibaru seperti kelompok-kelompok perempuan, para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh remaja. Daya ungkit lintas komunitas yang kuat itulah mampu mendorong PATBM Kalibaru sebagai PATBM yang bekerja secara efektif.

Bekal sosial dari PATBM Kalibaru inilah yang coba ditularkan dan disebarkan oleh Rumah KitaB kepada komunitas-komunitas Forum Anak di enam Kecamatan di Jakarta Utara, membantu menguatkan mereka sebagai fasilitator remaja pencegahan perkawinan anak.

Rumah KItaB bekerjasama dengan Dinas PPAPP Kota Adm. Jakarta Utara untuk menguatkan forum-forum anak di enam kecamatan di Jakarta Utara. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung pada 28, 29, dan 30 Juli 2023 berlokasi Aula Meeting Lantai 2 Kantor Suku Dinas PPAPP Kota Adm. Jakarta Utara.

Tantangan yang muncul dalam kegiatan tersebut, yaitu remaja forum anak yang terlibat merupakan komunitas yang sudah lama tidak didampingi dalam penguatan perlindungan anak, sehingga memerlukan beberapa fokus penguatan terkait kesetaraan dan keadilan gender dan pengetahuan terkait hak-hak anak, menjadikan kegiatan tersebut sangat penting terutama bagi Forum Anak Kecamatan untuk aktif sebagai fasilitator anak di wilayahnya masing-masing.

Beberapa perwakilan forum anak dari kecamatan Koja, Pademangan, dan Tanjung Priok menyatakan selama ini penguatan forum anak di level kecamatan dilakukan oleh Tim Genre Sudin PPAPP Jakarta Utara. Clarisa, utusan forum anak Kecamatan Koja menambahkan, pengalaman mengikuti kegiatan ini membuat mereka semakin memahami keragaman hak-hak anak yang selama ini sering diabaikan oleh sebagaian orang dewasa di lingkungan sekitar anak, bahkan banyak anak yang belum teredukasi terkait hak-haknya sebagai anak.

Menurut Hilmi (PO Berdaya III Jakarta Utara), Kegiatan ini sangat penting untuk penguatan teman-teman Forum Anak di level Kecamatan. Selama ini mereka sering dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan formal meramaikan hari-hari besar anak, namun hanya sedikit dari mereka memiliki kesempatan penguatan kapasitas, khususnya ketika mereka harus mengalami regenerasi keanggotaan, di mana proses transfer pengetahuan dari generasi pendahulu kepada generasi penerus sering mengalami kendala. Kedua, kegiatan tersebut melibatkan PATBM remaja pelopor dan pelapor yang telah didampingi oleh Rumah KitaB sejak era berdaya II (tahun 2021-2022).

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya memperluas kontribusi PATBM remaja kalibaru di level kota, membantu teman-teman forum anak kota Jakarta Utara yang selama ini kurang pendampingan, agar mampu tumbuh besar bersama sebagai forum anak yang kritis dan berdaya yang sensitif merespon berbagai permasalahan anak di Jakarta Utara, khususnya dalam pencegahan perkawinan anak.

Kepala Sudin PPAPP Jakarta Utara, H. Noer Subchan, menyambut sangat baik kegiatan-kegiatan forum anak Jakarta Utara yang difasilitasi oleh Rumah KitaB. Kepala Sudin mempersilahkan kepada forum anak dari semua kecamatan di Jakarta Utara untuk menggunakan ruangan meeting di kantor Sudin PPAPP Jakarta Utara dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan forum anak.[AH]

Meneladani Moderasi Rasulullah Saw.

PEMBICARAAN mengenai moderasi adalah pembicaraan kekinian di era globalisasi, yaitu dalam situasi internasional di mana umat Muslim kerap dilempari tuduhan ekstremisme, radikalisme dan terorisme sebagai akibat dari munculnya kelompok-kelompok intoleran di kalangan umat Muslim. Kelompok-kelompok ini terkadang lahir karena ketidakadilan dan tirani, atau terkadang karena kesalahpahaman sejumlah orang dalam memahami ajaran Islam tanpa berupaya untuk belajar agama yang benar dari lembaga-lembaga pendidikan yang benar.

Islam adalah agama moderasi dan pengampunan, agama kasih sayang dan toleransi. Dan umat Muslim, yang berkomitmen untuk prinsip-prinsip kemanusiaan, dinilai sebagai umat yang moderat. Al-Qur`an dengan tegas mencirikan umat Muslim dengan al-khayrîyyah (umat terbaik) dan al-‘adl (keadilan), “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah,” [Q.S. Ali Imran: 110]; “Dan demikian [pula] Kami telah menjadikan kamu [umat Muslim) umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas [perbuatan] manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas [perbuatan] kamu,” [Q.S. al-Baqarah: 143].

Moderasi adalah sifat yang mengandung keseimbangan, keadilan, keluhuran dan keagungan. Sifat mulia ini berada di antara dua sifat yang tercela: sikap berlebih-lebihan dan tindakan melampaui batas. Kita menemukan sejumlah orang yang mendaku sebagai “muslim” meninggalkan lingkaran moderasi dan keseimbangan. Mereka menyimpang dan cenderung ke ekstremisme, radikalisme bahkan terorisme, serta memutarbalikkan hakikat Islam, yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi orang-orang di luar Islam menyebarkan fitnah dan tuduhan tidak adil mengenai Islam dan umat Muslim.

Kita hidup pada masa di mana badai hebat dan angin puyuh yang ganas berupa tuduhan dan kampanye media yang sangat buruk mengenai Nabi Muhammad Saw., bahwa beliau adalah sosok pembawa ajaran ekstremisme, radikalisme, dan terorisme. Padahal beliau terbebas dari semua tuduhan itu.

Dari sini muncul kebutuhan sangat mendesak untuk mempelajari perjalanan hidup Nabi Muhammad Saw., agar kita dapat mengambil dari cahayanya kilasan-kilasan yang dapat  menunjukkan bagi semua manusia kebenaran dan hakikat yang menjelaskan bahwa beliau adalah Nabi umat moderat yang berpijak pada laku hidup keadilan dan jalan lurus.

Di dalam kisah hidup beliau, akan banyak kita temukan makna moderasi yang nyaris tak terhitung. Sehingga benar jika dikatakan, “Sungguhnya beliau, jika berada dalam dua perkara yang dipilih, niscaya akan memilih yang paling ringan, selama tidak mengandung dosa.”

Kita tahu bahwa Nabi Saw. menemukan kesejukan di dalam shalat, tetapi itu tidak berarti beliau mengajarkan umatnya untuk mengabaikan keluarga. Justru beliau memerintahkan para sahabat yang berlebih-lebihan dalam beribadah sampai mengabaikan urusan-urusan lain dalam kehidupan mereka, untuk mengurangi ibadah dan kemudian bekerja keras menafkahi istri dan anak-anak mereka.

Nabi Saw. suka membelanjakan harta di jalan Allah dan menganjurkannya kepada umatnya, tetapi beliau tidak membiarkan para sahabatnya menghabiskan semua harta mereka di jalan Allah tanpa mewariskan apapun untuk anak-anak mereka. Beliau justru memerintahkan mereka untuk meninggalkan ahli waris yang kaya raya.

Nabi Saw. suka mati di jalan Allah (al-mawt fî sabîlillâh), tetapi itu tidak berarti bahwa beliau mengajarkan umatnya untuk secara sengaja menceburkan diri ke dalam bahaya dan kebinasaan. Di dalam peperangan kita melihat beliau memakai dua baju besi, menyusun rencana, mengirim mata-mata, bertindak secara hati-hati dan waspada, melindungi tentara dan umatnya.

Di dalam sebuah riwayat disebutkan mengenai kisah seorang pemuda bernama Julaibib yang datang datang kepada Nabi Saw. dan memohon agar diizinkan berzina. Apakah Nabi Saw. marah? Di sinilah yang menarik bagaimana respon beliau atas apa yang disampaikan Julaibib. Beliau memberikan pemahaman yang logis dan mudah dipahami sehingga dapat diterima Julaibib bahwa zina adalah perbuatan tak terpuji. 

Ketika Julaibib mengutarakan keinginannya untuk berzina, Nabi justru balik bertanya, “Apa kau senang jika yang berzina itu ibumu?” Julaibib pun menjawab bahwa dirinya tidak mau jika yang berzina itu adalah ibunya atau orang lain berbuat zina pada ibunya. Nabi pun menjelaskan bahwa begitu juga dengan semua orang yang tidak rela bila ibu mereka berzina dengan orang lain.  

Nabi Saw. kembali bertanya pada Julaibib apakah senang bila yang berzina itu adalah putrinya sendiri. Julaibib menjawab bahwa dirinya tak rela bila yang berzina adalah putrinya atau orang lain berzina dengan putrinya. Nabi pun menerangkan bahwa semua orang pun tidak ada yang suka bila putrinya berzina atau ada orang yang berzina dengan anak-anaknya.

Beberapa pertanyaan serupa dilontarkan kepada Julaibib. Apakah Julaibib senang bila yang berzina itu saudarinya atau bibinya? Julaibib pun menjawab bahwa dirinya tak rela bila saudarinya atau bibinya berzina. Hingga kemudian Nabi Saw. meletakan tangannya di badan Julaibib dan mendoakannya agar Allah mengampuni dosanya, mensucikan hatinya, dan menjaga kemaluannya.

Riwayat lain menceritakan bahwa Nabi Saw. tidak melarang sekelompok orang Habsyi yang bermain, menari, dan menyanyi di masjid Madinah. Beliau bertanya kepada istrinya, Aisyah ra., apakah ia ingin melihat mereka dan menikmati permainan, tarian, dan nyanyian mereka. Aisyah kemudian berdiri di belakang beliau, pipinya bersentuhan dengan pipi beliau, dan beliau membiarkannya menyaksikan orang-orang Habsyi itu menari dan menyanyi. Sampai akhirnya ia bosan dan meninggalkan mereka.

Ketika Umar ibn al-Khattab ra. memasuki masjid dan hendak menghentikan permainan orang-orang Habsyi itu, Nabi Saw. mencegahnya dan mendorong mereka untuk terus bermain, “Teruskan hai anak Arfadah, agar orang Yahudi mengetahui bahwa di dalam agama kita terdapat kelonggaran. Sesungguhnya aku diutus dengan sesuatu yang lurus dan mudah,” [H.R. al-Bukhari].

Dari Anas ibn Malik ra., ia berkata, “Ada tiga orang mendatangi rumah istri Nabi Saw., mereka bertanya tentang ibadah Nabi Saw. Setelah mereka diberitahu, seakan-akan mereka menganggap ibadah Nabi hanya sedikit. Mereka berkata, ‘Di manakah kedudukan kita dibanding Nabi Saw.? Dosa-dosa beliau, baik yang lalu maupun yang akan datang, telah diampuni.’ Salah seorang dari mereka berkata, ‘Adapun aku maka akan shalat malam terus.’ Yang lain berkata, ‘Aku akan berpuasa sepanjang waktu dan tidak akan berbuka.’ Yang lain lagi berkata, ‘Aku akan menjauhi perempuan dan tidak akan menikah selama-lamanya.’

Nabi Saw. pun mendatangi mereka seraya bersabda, ‘Apakah kalian yang mengatakan begini dan begitu? Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah dan yang paling bertakwa kepada-Nya. Aku berpuasa tetapi juga berbuka. Aku shalat malam tetapi juga tidur, dan aku juga menikah dengan perempuan. Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku maka ia bukan dari golonganku,” [H.R. al-Bukhari dan Muslim].

Demikian yang kita lihat di dalam kehidupan Nabi Saw., kehidupan yang moderat, seimbang, tidak berlebih-lebihan, tidak rigid, tidak ekstrem dan tidak radikal apalagi sampai menimbulkan ketakutan bagi umatnya.[]

Pelatihan Penguatan Kapasitas Fasilitator Anak, Remaja dan Kaum Muda untuk Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Kota Banjarmasin

PADA 11 – 13 Agustus 2023, bertempat di Aula Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rumah KitaB bekerja sama dengan DP3A Kota Banjarmasin dan Kecamatan Banjarmasin Selatan telah menyelanggarakan pelatihan penguatan kapasitas bagi fasilitator anak dan remaja untuk pencegahan perkawinan anak di Kota Banjarmasin. Pelatihan ini dapat terselenggara atas dukungan AIPJ2.

Pelatihan penguatan kapasitas ini diikuti oleh 26 orang peserta perwakilan Forum Anak Kota Banjarmasin, Forum Anak Kecamatan Banjarmasin Utara, Forum Anak Kecamatan Banjarmasin Tengah, Forum Anak Kecamatan Banjarmasin Timur, Forum Anak Kecamatan Banjarmasin Barat, Forum Anak Kecamatan Banjarmasin Selatan, siswa SMAN 13 Banjarmasin, MAN 2 Banjarmasin, SMAN 1 dan 2 Banjarmasin, dan SMPN 6 Banjarmasin.

Pada hari pertama pelatihan dihadiri oleh Drs. Firdaus, M.Si. (Camat Kecamatan Banjarmasin Selatan), Hj. Arisphyanti, SKM (Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kota Banjarmasin), dan tim Rumah KitaB. Achmat Hilmi (Direktur Kajian Rumah KitaB) menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan penguatan kapasitas ini merupakan upaya Rumah KitaB dalam mendorong implementasi stranas pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan anak dan remaja. Ia juga menyampaikan bahwa pelibatan anak dan remaja merupakan bagian dari stranas poin 1; optimalisasi kapasitas anak melalui tindak lanjut regenerasi dan penguatan kapasitas anak, sehingga semakin banyak anak yang terlibat dalam pencegahan perkawinan anak.

Dalam sambutannya, Camat Banjarmasin Selatan menyambut baik upaya Rumah KitaB dan memilih melaksanakan kegiatan pelatihan di Aula Kecamatan Banjarmasin Selatan, mengingat Banjarmasin Selatan merupakan wilayah padat penduduk dan angka perkawinan anaknya tinggi di Kota Banjarmasin. Beliau juga menyampaikan harapannya setelah pelatihan ini anak-anak yang menjadi fasilitator dapat bekerja sama dengan perangkat kecamatan, utamanya PATBM Kecamatan Banjarmasin Selatan dalam pencegahan perkawinan anak di Kota Banjarmasin, khususnya di Banjarmasin Selatan.

Hj. Arisphyanti, SKM menyampaikan bahwa pelibatan anak melalui Forum Anak di Kota Banjarmasin merupakan salah satu upaya DP3A dalam memberikan ruang kepada anak untuk berpartisipasi terkait isu anak di Kota Banjarmasin. Ia pun menyampaikan, para peserta yang mayoritas sudah bergabung dengan Forum Anak di Banjarmasin merupakan agen perubahan mengingat peran mereka sebagai Pelapor dan Pelopor dalam perlindungan dan pencegahan perkawinan anak. Peran Forum Anak dalam pencegahan perkawinan anak tentu masih diperlukan apabila melihat data perkawinan anak di Kota Banjarmasin yang mencapai 130 perkawinan anak (tahun 2022). Menurutnya, pelatihan penguatan kapasitas fasilitator anak ini sangat bermanfaat bagi para peserta agar mereka dapat menjalankan perannya dan menyampaikan kepada teman sebayanya bahwa perkawinan anak bukanlah jalan terbaik bagi anak.

Pada hari pertama pelatihan penguatan kapasitas fasilitator anak dan remaja, para peserta diberikan materi terkait Aku dan Diriku. Pada materi tersebut, para peserta diajak untuk menggambar, mengenal dan mengidentifikasi apa saja hal yang mereka banggakan, harapan, dan kekhawatiran dari diri mereka. Dari aktivitas tersebut, harapannya para peserta menjadi lebih percaya diri untuk menyampaikan terkait diri mereka kepada para peserta yang lain.

Pada hari kedua dan ketiga, para peserta di bagi menjadi lima kelompok. Pembagian kelompok ini menjadi arena bagi para peserta untuk belajar menjadi fasilitator dan menyampaikan materi dengan menggunakan panduan Modul 2: Anak Indonesia Berdaya: Pelopor dan Pelapor (Peningkatan Kapasitas Anak dan Kaum Muda Bersama PATBM) Untuk Pencegahan Perkawinan Anak. Semua peserta berproses dan belajar bersama menjadi fasilitator anak.

Adapun hal menarik dari pelatihan ini adalah ragam peserta, yaitu terdapat dua orang peserta disabilitas, namun keduanya dapat mengikuti proses pelatihan dengan baik. Satu orang peserta disabilitas sudah terhubunga dan bergabung dengan Forum Anak Kota Banjarmasin, sehingga proses mengikuti pembelajaran menjadi fasilitator lebih mudah prosesnya. Satu orang peserta disabilitas lainnya belum bergabung dengan Forum Anak, namun ia dapat mengikuti proses pelatihan, aktif dan partisipatif.  Selain itu, pelatihan ini juga diikuti oleh peserta termuda berusia 14 tahun (siswa kelas IX SMP) dan tertua berusia 18 tahun (kelas XII SMA). Meskipun secara usia termuda, namun secara kapasitas ia dapat mengikuti proses pelatihan dan menangakap materi dengan baik, juga aktif selama proses belajar menjadi fasilitator.

Selama proses pelatihan ini juga terdapat pembelajaran bahwa permasalahan kekerasan dan kawin anak merupakan sesuatu yang sangat dekat dengan mereka. Hal ini dapat tertangkap dari ragam kasus yang muncul ketika proses pelatihan hari kedua dan ketiga. Salah seorang peserta menyampaikan bahwa  kekerasan terhadap sering ditemukan dan terjadi di sekitar mereka, seperti kekerasan dari orang terdekat (keluarga) yang dialami oleh kawan sebaya mereka. Juga terkait perkawinan anak yang melibatkan teman sekelas peserta yang tidak bisa melanjutkan sekolahnya karena harus dikawinkan. Ada juga yang menyampaikan bahwa perkawinan anak sering disebabkan karena remaja seusia peserta sudah berpacaran dan melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Abila hal tersebut sudah diketahui oleh orang tua atau oleh masyarakat sekitar, pilihannya adalah dikawinkan.

Dari kasus di atas, anak menjadi sosok yang rentan menjadi korban kekerasan maupun kawin anak, karena kedua hal tersebut terus berkelindan di sekitar mereka. Selain itu, anak dan remaja juga tidak mengetahui bahaya melalukan hubungan seksual pra nikah. Artinya, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi menjadi penting untuk disampaikan di lembaga pendidikan, agar anak dapat mengakses informasi yang baik dan benar terkait pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi.

Dari pembelajaran di atas, pelatihan penguatan kapasitas fasilitator anak ini menjadi penting dilakukan karena anak merupakan bagian penting yang harus dilibatkan dalam perlindungan dan pencegahan perkawinan anak. Anak juga menjadi mengetahui dengan baik apa saja hak-hak mereka. [Sityi Qoriah]

Pelatihan Penguatan Kapasitas Fasilitator dan Calon Pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) untuk Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Kota Banjarmasin

PADA 7 Agustus 2023, bertempat di Favehotel Ahmad Yani Banjarmasin, Rumah KitaB bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin telah menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Penguatan Kapasitas Fasilitator dan Calon Pengurus PATBM untuk Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Kota Banjarmasin. Kegiatan tersebut dapat terselenggara atas dukungan AIPJ2.

Kegiatan pelatihan berlangsung selama tiga hari, sejak 7 Agustus hingga 9 Agustus 2023. Pada acara pembukaan hari pertama pelatihan dihadiri oleh 24 orang peserta, terdiri dari fasilitator PATBM DP3A Kota Banjarmasin, PATBM Kecamatan Banjarmasin Timur, PATBM Kecamatan Banjarmasin Selatan, PATBM Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Satgas PPA Kota Banjarmasin. Juga hadir secara langsung Plt. Kepala DP3A Kota Banjarmasin, yaitu M. Helfiannor. Selain itu, hadir juga perwakilan KPPPA dan Bappenas yang hadir secara online via zoom meeting, yaitu Rohika Kurniadi Sari, S.H. M.Si (Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KPPPA), dan Yosi Diani Tresna (Plt. Direktur KPAPO Bappenas).

Achmat Hilmi (Direktur Kajian Rumah KitaB) dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta dan undangan yang telah hadir pada kegiatan pelatihan. Hilmi juga menyampaikan bahwa pemilihan Kota Banjarmasin bukan tanpa sebab, beliau mengungkapkan bahwa pemilihan Kota Banjarmasin merupakan rekomendasi dari Bappenas dan KPPPA. Selain itu, Kota Banjarmasin merupakan pilihan prioritas karena Kalimantan Selatan termasuk dalam 10 besar angka perkawinan anak di Indonesia. Oleh karenanya, pelatihan ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan penguatan kapasitas pada para fasilitator yang bergerak pada isu perlindungan dan pencegahan perkawinan anak di Kota Banjarmasin.

Dalam sambutannya, M. Helfiannor (Plt. Kepala DP3A Kota Banjarmasin) menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini sangat bermanfaat bagi para fasilitator PATBM dari DP3A, satgas PPA, dan para pengurus PATBM kecamatan di Kota Banjarmasin. Berkaitan dengan pencegahan dan penurunan angka perkawinan anak di Kota Banjarmasin, beliau menuturkan bahwa hal ini merupakan tugas semua pihak, sehingga harus saling terkoordinasi dalam pencegahan perkawinan anak serta kekerasan yang rentan terjadi baik pada perempuan maupun anak di Kota Banjarmasin.

Agar kegiatan ini terhubung dengan pihak nasional, Rohika Kurniadi Sari perwakilan KPPPA menyampaikan terkait pencegahan perkawinan anak sebagai upaya pemenuhan hak anak untuk mewujudkan kota atau kabupaten layak anak di Indonesia. Menurut beliau fakta di lapangan masih ada orang tua yang menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Meskipun data menunjukkan adanya penurunan angka perkawinan anak di Kota Banjarmasin (130 kasus). Menurutnya, perlu terjalin kerja sama semua pihak, dan lintas sektor dalam pencegahan kawin anak.

Selain itu, penting juga peran dan keterlibatan PATBM dalam implementasi dan pencapaian target stranas pencegahan perkawinan anak pada tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Yosi Diani Tresna (Plt. Direktur KPAPO Bappenas). Ia memberikan apresiasi kepada semua pihak di Kalimantan Selatan yang telah berhasil menurunkan angka prevalensi perkawinan anak, yaitu dari 15,3 (2021) menjadi 10,53 (2022). Ia juga menyampaikan bahwa pelatihan penguatan kapasitas para fasilitator ini merupakan perwujudan Indonesia layak anak melalui penguatan sistem perlindungan anak yang responsif terhadap keragaman dan karakteristik wilayah anak untuk memastikan anak menikmati haknya.

Kegiatan pelatihan berjalan dengan lancar selama 3 hari. Adapun tantangan para pihak dalam pencegahan perkawinan anak, yaitu muncul keragaman kasus yang ditemukan terkait perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan di Kota Banjarmasin yang disampaikan oleh para peserta. Misalnya tekait kasus kekerasan terhadap anak yang sudah terjadi sejak lama, namun baru terungkap karena anak korban kekerasan sudah berani melapor dan ia mendapatkan kekerasan selama 5 tahun terakhir.

Pada kasus lain, pihak PUSPAGA kewalahan ketika mengadakan pertemuan dengan salah satu keluarga yang ingin mengajukan dan meminta rekomendasi dari PUSPAGA agar memberikan izin melakukan perkawinan di bawah umur. PUSPAGA bersama dengan DP3A kemudian melakukan negosiasi terkait kasus tersebut, namun pemohon membawa tokoh agama (Tuan Guru) yang memiliki pengaruh yang cukup kuat di Kota Banjarmasin. Oleh karenanya, pihak PUSPAGA dan DP3A tidak berdaya untuk menghentikan perkawinan anak tersebut.

Salah seorang peserta pelatihan menyampaikan bahwa status tokoh agama di Banjarmasin merupakan posisi yang sangat sentral dalam memberikan dampak positif ketika bersinggungan langsung dengan masyarakat, terlebih Kota Banjarmasin merupakan wilayah yang agamis, kental dengan tradisi agamanya. Ketika posisi tersebut sebaliknya digunakan terhadap sesuatu yang negatif, maka akan berdampak juga dengan pemahaman masyarakat setempat.

Tiga hari pelatihan juga menunjukkan bahwa masyarakat dan para remaja masih perlu mendapatkan pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi yang baik dan benar. Dari beberapa kasus yang disampaikan oleh para peserta, penyebab perkawinan anak lebih banyak disebabkan karena kehamilan tidak direncanakan (KTD), sehingga pilihannya adalah dinikahkan.  Hal lain juga disampaikan oleh para peserta bahwa implementasi pengajaran terkait kesehatan reproduksi di lembaga pendidikan masih sangat minim, sementara transfer pengetahuan terkait kesehatan reproduksi di dalam rumah juga dianggap tabu. Selain itu, anak juga sudah bisa mengakses informasi terkait seks melalui media digital dan dapat diakses dengan mudah tanpa pengawasan orang dewasa.

Tantangan dan pembelajaran yang didapatkan selama tiga hari pelatihan menunjukkan bahwa pencegahan perkawinan anak di Kota Banjarmasin merupakan tugas semua pihak. Karenanya, semua pihak perlu terus berkolaborasi agar angka perkawinan anak di Kota Banjarmasin terus menurun, dan mengawinkan anak di bawah umur bukanlah solusi terbaik bagi anak. [Abqari]

 

78 Tahun Merdeka

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

SEBAGAI sebuah negara, Indonesia baru berusia 78 tahun. Sebagai sebuah bangsa, bibit-bibitnya sudah lama tumbuh di tanah ini.

Ada dua narasi sejarah yang perlu dibaca ulang, bahkan salah satunya merupakan mitos sejarah yang selalu muncul berulang-ulang.

Pertama, bangsa kita dijajah Belanda selama 350 tahun dan baru merdeka 78 tahun lalu. Narasi ini salah satunya muncul dari seorang Gubernur Jenderal Belanda B.C. de Jonge yang mengatakan, “Kami orang Belanda sudah berada di sini 300 tahun dan kami akan tinggal di sini 300 tahun lagi.” Soekarno dalam “Di Bawah Bendera Rovolusi” juga menulis Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun.

Narasi sejarah ini sudah dibantah oleh banyak sejahrawan, salah satunya ditulis G.J. Resink dalam “Bukan 350 Tahun”. Jika yang dimaksud de Jonge adalah kepulauan Nusantara, ada banyak kerajaan di Nusantara bukan di bawah kekuasaan kolonial.

Jika 350 tahun itu dihitung sejak kedatangan Belanda di Jawa, bukankah mereka hanyalah para pedagang (VOC) yang mendarat dan mendirikan kongsi dagang di Jayakarta (Batavia) kemudian menyewa, sekali lagi menyewa, kepada Kesultanan Banten.

Narasi sejarah dijajah 350 tahun tak lebih hanyalah bualan belaka. Narasi ini harus dibuang dari catatan sejarah kita, karena terbukti hanyalah mitos sejarah yang dibuat-buat. Supaya generasi kita saat ini tidak lagi dijangkiti mentalitas inlander bangsa jajahan.

Kedua, dalam buku-buku sejarah resmi disebut bahwa salah satu penanda munculnya kesadaran nasional (nasionalisme) di kalangan bumi putera adalah munculnya organisasi kepemudaan seperti Budi Utomo yang melahirkan Sumpah Pemuda.

Para santri, khususnya Nahdliyyin, memiliki versi sejarah sendiri. Di awal-awal pergerakan Kiai Wahab Chasubullah membuat satu lagu kebangsaan “Ya Lal Wathan” yang dinyanyikan para santri di pesantren-pesantren. Lagu ini membangkitkan semangat nasionalisme di kalangan santri. Nasionalisme tumbuh dari keimanan (hubb al-wathan minal iman). Di sini Kiai Wahab tdk mempertntangkan antara kebangsaan dan keislaman, nelainkan lahir dalam satu tarikan nafas.

Nasionalisme Kiai Wahab bukanlah nasionalisme sekuler seperti para pemuda STOVIA.[]

Bisakah Perempuan Memiliki Tubuhnya Sendiri? (Bagian 1)

Oleh: Nur Hayati Aida, Direktur Program Rumah KitaB

 

PEREMPUAN tak pernah benar-benar memiliki tubuhnya sendiri. Semenjak lahir, tubuhnya adalah kehendak mutlak orangtuanya, terutama ayahnya. Dengan kehendak itu, pada usia yang masih sangat belia itu bagian tubuhnya harus dimutilasi dengan sunat. Sunat bagi perempuan datang dengan asumsi bahwa nafsu perempuan sangatlah besar. Ia harus dikontrol melalui sunat. Meski dalam dunia medis sunat perempuan tak memiliki manfaat sedikitpun. Bahkan sebaliknya, sunat bagi perempuan melahirkan kemudaratan karena merusak jaringan saraf sensitif perempuan.

Kehendak ini pula yang digunakan orangtua untuk memaksa perempuan untuk menikah, bahkan dengan laki-laki tak pernah dicintai. Apakah itu halal? Ya, tentu saja. Kita memiliki kajian secara khusus tentang ini yang disebut dengan wali mujbir. Meskipun belakangan banyak kritik tentang konsep ini atau setidaknya memberikan perspektif yang cukup ramah bagaimana wali mujbir diperbolehkan.

Selepas menikah, tubuh perempuan kemudian berpindah kepemilikan kepada suami. Lazimnya di masyarakat patriarki, seluruh hidup istri ada di tangan laki-laki yang menjadi suaminya. Bahkan untuk sesuatu yang paling privat, soal keputusan tentang berapa anak yang harus lahir dari rahimnya. Ia tak pernah benar-benar menjadi penentu atas tubuhnya. Sampai keputusan untuk melahirkan secara normal atau operasi, tubuh perempuan diharuskan mengikuti tafsir bias atas pahala yang didapat.

Atau sebelum keputusan kehamilan, soal hubungan seksual. Di dunia patriarki, hanya laki-laki yang diperbolehkan memiliki hasrat dan kehendak. Perempuan yang memiliki hasrat dan kehendak adalah perempuan binal. Sedari kecil perempuan dididik untuk menjadi “pelayan”, sehingga dalam relasi seksual dengan pasangannya, perempuan berkewajiban untuk melayani dan memuaskan. Hubungan seksual bagi (sebagian) perempuan adalah kerja dengan kewajiban.

Apakah berhenti di sana? Tidak! Tubuh perempuan juga adalah komoditas. Standar kecantikan dibentuk sedemikian rupa, sehingga perempuan lupa apa sesungguhnya cantik itu. Karena konstruksi kecantikan dibuat seragam: putih, langsing, tinggi, dan berambut lurus. Maka perempuan dengan badan berisi tak patut dianggap cantik. Perempuan dengan rambut bergelombang dan kulit gelap adalah jelek.

Serbuan produk-produk kecantikan menjamur di mana-mana demi untuk memuaskan hasrat standar kecantikan ideal. Perempuan dibuat bertanya-tanya akan dirinya sendiri, apakah dirinya bagian dari yang dianggap cantik oleh komoditas pasar sembari terus menerus mematutkan diri dengan menelan segala produk-produk kecantikan yang dijejalkan setiap saat lewat berbagai media.

Selain komoditas, tubuh perempuan juga dikontrol oleh berbagai macam norma. Perempuan diwajibkan oleh norma untuk berperilaku sopan kepada siapa pun, bahkan kepada mereka yang melakukan kekerasan seksual. Jika ada kasus kekerasan seksual yang pertama-tama diinterogasi adalah moral perempuan. Apakah perempuan menutup tubuhnya dengan penuh? Ataukah perempuan itu bertindak genit dan menggoda?

Dengan begitu banyak “kontrol” itu, akankah perempuan memiliki tubuhnya sendiri?

 

Bersambung…

Nalar Ijtihad Bahtsul Masail

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

SEORANG sarjana dari Columbia University, Wael B. Hallaq, menulis di sebuah Jurnal Internasional, “Was the Gate of Ijtihad Closed?” Tulisan ini menggemparkan wacana dunia pemikiran Islam waktu itu. Informasi ini saya dapatkan dari Kiyai Ulil Abshar Abdalla ketika diskusi Maqashid Syariah Lin Nisa di PTIQ Jakarta (21/02).

Belakangan, melalui toko online saya mendapat tulisan Wael B. Hallaq ini dalam buku berbahasa Arab dengan judul serupa: “Hal Sudda Bâb al-Ijtihâd?” Dalam buku ini Wael menguji melalui analisis sejarah apakah betul pintu ijtihad sudah tertutup? Tentu saja tidak. Banyak ulama besar, meskipun telah menyatakan diri sebagai muqallid (orang yang mengikuti mazhab), dalam praktiknya banyak melakukan ijtihad dan berbeda dengan Imam Mujtahidnya. Juga, dalam banyak kitab Ushul Fikih, selalu ditutup dengan Bab Ijtihad. Jadi, tesis pintu ijtihad tertutup, dalam realitasnya tidak terbukti.

Menurut Kiai Ulil, dalam rentang waktu 1970-an hingga 1990-an, wacana tentang ijtihad berkelindan dengan trend atau semacam arus balik pemikiran Islam di mana para sarjana Muslim modern mengangkat kembali karya dan literatur bidang Ushul Fikih. Salah satunya menghadirkan kembali teori Maqashid Syariah untuk merumuskan Fiqh al-Maqâshid sekaligus mengatasi kebuntuan bertaqlid secara qawlîy.

Di NU sendiri, sebagaimana diputuskan dalam Muktamar NU ke-33 di Jombang, memasukkan metode istishlâhîy (maqashid syariah) sebagai bagian dari pertimbangan hukum. Jauh sebelumnya, Munas NU di Lampung tahun 1992, memutuskan satu metode perumusan hukum menggunakan teori “ilhâq al-masâ`il bi nazhâirihâ” dan boleh bertaqlid secara manhajîy.

Jika kita mengamati perdebatan dalam forum Bahtsul Masail, para peserta tidak hanya berdebat atau memperdebatkan aqwâl al-ulamâ` (ibarat/ta’bir) melainkan juga berusaha menangkap nalar berpikir para ulama dalam merumuskan hukum.

Saya kira inilah kemampuan yang dimiliki para kiai, termasuk Kiai Azizi Chasbullah salah satu pengurus PBNU yang belum lama meninggak karena kecelakaan. Kiai asli Malang dan mengasuh pesantren di Blitar ini tidak hanya banyak mengetahui aqwâl al-ulamâ` (pendapat-pendapat ulama) tetapi juga memahami nalar berpikir mereka dalam membangun argumen dan merumuskan hukum. Kemampuan seperti ini tak banyak dimiliki kiai alim sekalipun. Jika tak terlatih beradu argumen dan berpendapat di forum Bahtsul Masail, sepinter apapun biasanya takkan banyak mewarnai forum. Butuh seni, kemampuan dan keterampilan dalam membangun dan mematahkan argumen orang lain.

Dibutuhkan jam terbang tinggi seperti Kiai Azizi untuk bisa meng-ilhâq-kan persoalan-persoalan kontemporer ke dalam kitab kuning, apalagi persoalan tersebut betul-betul baru dan tidak ada presedennya dalam sejarah. Misalnya, bagaimana melakukan salat di luar angkasa, baik waktu maupun kiblatnya? Bagaimana hukum transaksi/investasi uang digital semacam kripto? Dan masih banyak lagi.

Kita tidak akan bisa menemukan persoalan tersebut secara persis dalam tumpukan kitab kuning yang rata-rata ditulis Abad Pertengahan. Di sinilah dibutuhkan ilhâq al-masâ`il bi nazhâirihâ. Inilah yang dikuasai Kiai Azizi dan kebanyakan aktivis Bahtsul Masail.

Dalam taraf tertentu, menurut saya, pengetahuan dan keilmuan Kiai Azizi seperti seorang “mujtahid”, meskipun tak sampai tingkat “mustaqill” (mujtahid independen), hanya mujtahid muntasib atau mujtahid tarjih.

Sejak di Lirboyo, Kiai Azizi—waktu di pondok santri memanggilnya Pak Azizi—adalah inspirasi bagi santri aktivis Bahtsul Masail. Saya betul-betul mengagumi dan berharap ketularan ilmunya. Untuk Kiai Azizi, al-Fatihah! [JM]