Qurban, Korban dan Haji

DENGAN dimulainya kehidupan manusia, mulai tumbuhnya akal manusia, dan ketidakmampuan manusia untuk memahami norma-norma yang terbentang luas di cakrawala, manusia dikuasai oleh rasa takut kepada alam, sehingga ia berusaha menenangkannya dengan mengorbankan sesama manusia sebagai qurban (persembahan). Dan dengan lahirnya peradaban manusia enam ribu tahun yang lalu, polusi perang mulai menginfeksi, yang membutuhkan qurban-qurban manusia dalam jumlah besar yang tak dapat dihitung dan tak dapat ditulis dengan tinta, untuk memuaskan rasa lapar dewa-dewa perang baru.

Kemudian datanglah perintah Ilahi kepada Ibrahim as. untuk menyembelih putranya. Dan ketika ia mematuhi perintah itu, Allah menurunkan tebusan untuknya, sebagai petunjuk bahwa harta paling berharga dan terbesar yang harus dijaga dan dilindungi adalah manusia itu sendiri.

Di belahan dunia lain, ratusan tahun yang lalu, pada dini hari, kerumunan besar orang berkumpul di sekitar kuil di kota Tenochtitlan, ibu kota Kekaisaran Aztec. Di kaki kuil terbaring seorang pemuda tampan bertubuh kuat, yang ditangkap oleh beberapa pendeta dan diikat dengan tali. Harum dupa menyeruap dan nyanyian religius menggema. Pendeta Kepala maju, ia mengenakan pakaian mewah dengan warna cerah, dan di tangannya tergenggam belati berbilah sangat tajam. Ia membaca beberapa doa. Segera setelah itu ia menancapkan ujung belati ke dada pemuda malang itu yang membuatnya menjerit kesakitan akibat teror kematian.

Kemudian sang pendeta mengeluarkan jantung yang masih berdetak dari dada sang pemuda, dan memperlihatkannya di hadapan para hadirin yang gembira menyaksikan adegan ini. Tubuh sang pemuda jatuh ke tangga kuil, darahnya yang merah cerah memercik membasahi tanah. Dan pada saat yang sama, senyum kepuasan tersungging di wajah para pendeta yang berhasil melaksanakan tugas suci!

Ritual ini adalah pemandangan rutin tahunan peradaban Aztec di Amerika Tengah, di ibukota Tenochtitlan, yang saat ini telah menjadi New Mexico, setelah bangsa Spanyol menghancurkan peradabannya, menghilangkan jejak terakhirnya dan menguburnya di tanah dengan cara mempersembahkan qurban lain; menghapus peradaban qurban lama dengan mempersembahkan qurban-qurban perang baru.

Demikianlah peradaban qurban lama bertemu dengan peradaban qurban baru; yang pertama dilakukan oleh para pendeta dengan mengorbankan seorang pemuda tampan dan kuat, dan yang kedua dilakukan dengan mengorbankan satu bangsa secara keseluruhan di atas altar sejarah baru. Qurban baru (satu bangsa) dipersembahkan sebagai dalih untuk menghapus peradaban qurban lama (satu orang manusia).

Kerancuan antara (pengorbanan satu manusia) dan (pengorbanan satu bangsa) ini memerlukan penjelasan, melalui peristiwa agung Nabi Ibrahim as. dan putranya, Ismail as., yang buahnya adalah tidak ada lagi pengorbanan manusia setelah itu. “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis[nya], [nyatalah kesabaran keduanya]. Dan Kami panggillah ia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar,” [Q.S. al-Shaffat: 103 – 107].

Will Durant, sejarawan Amerika, di dalam buku “The Story of Civilization”, mengatakan bahwa tradisi mengorbankan manusia telah diadopsi oleh manusia di hampir semua bangsa. Di pulau Carolina, Teluk Meksiko, ditemukan sebuah patung logam dewa kuno berongga besar. Di dalamnya terdapat sisa-sisa manusia yang dipastikan mati dengan cara dibakar sebagai persembahan kepadanya. Juga, orang-orang Fenisia, Kartago, dan bangsa Semit dari waktu ke waktu mempersembahkan qurban-qurban manusia kepada dewa yang disebut Malakh.

Namun, sejarah juga mencatat bagaimana sikap Umar ibn al-Khaththab ra. selama masa penaklukan Mesir, dengan tradisi masyarakat setempat yang melemparkan seorang gadis hidup-hidup setiap tahun ke sungai Nil sebagai persembahan kepadanya. Dengan cara ini mereka mengharapkan tanah Mesir menjadi subur. Ketika Umar mengetahui apa yang mereka lakukan, ia mengirimi mereka surat dan meminta mereka untuk membuangnya ke sungai Nil, dan isinya sebagai berikut: “Dari hamba Allah, Umar ibn al-Khaththab, Amirul Mukminin, kepada sungai Nil Mesir. Wahai sungai Nil, jika kamu mengalir dengan aturan Allah, maka mengalirlah seperti biasa kamu mengalir. Tetapi jika kamu mengalir dengan aturan setan, maka kami tidak membutuhkan aliranmu.” Pada tahun itu seorang gadis diselamatkan dari kematian. Dan tradisi ini pun dihapuskan sejak Islam masuk ke tanah Mesir.

Mungkin sumber gagasan “qurban” adalah ketakutan kepada alam menurut manusia primitif, yang tidak mampu menjelaskan fenomena kosmik sehingga membuat mereka takut. Durant menjelaskan, bahwa munculnya ketakutan, terutama ketakutan kepada kematian, dikarenakan kehidupan manusia primitif yang dikelilingi oleh ratusan bahaya, dan kematian pada mereka jarang terjadi karena penuaan alami. Sebelum penuaan dimulai pada tubuh, banyak manusia primitif terbunuh karena serangan yang kejam. Oleh karena itu, manusia primitif tidak percaya bahwa kematian adalah fenomena alam, dan mereka cenderung mengaitkannya dengan tindakan makhluk gaib.

Di antara problem mentalitas dan pikiran manusia primitif adalah bahwa menyembelih manusia dan memercikkan darahnya ke tanah pada saat menabur benih akan membuat panen lebih baik. Karena itu, fenomena pengorbanan manusia terjadi berulang-ulang di dalam sejarah sebagai upaya menemukan jawaban untuk memahami alam, atau untuk memecahkan masalah yang sangat besar. Di sinilah benih-benih perang muncul sebagai penyakit kromosom yang menyertai lahirnya peradaban manusia.

Ada dua pembenaran dalam mengorbankan manusia: pertama, seperti disebutkan di atas, takut kepada alam dan berusaha menenangkannya. Kedua, memakannya, yang jamak dikenal dengan “kanibalisme”. Fenomena ini ada pada beberapa sisa suku kuno yang diakui sejarah modern, sebuah fakta yang sulit kita bayangkan, tetapi merupakan fakta yang tercatat! Namun, fenomena perang telah menghadirkan pengorbanan jenis baru yang lebih besar dan menakutkan, dan itu adalah sekresi pembentukan negara dan pertumbuhan peradaban pada awal sejarah manusia; negara muncul di atas kekerasan, tetapi menurut garis yang dibangunnya, ia terinfeksi oleh kekerasan yang sama, tetapi dalam bentuk lain.

Pada saat negara mampu menjamin keamanan internalnya, ia mengubah kekerasan ke tingkat benturan dengan negara lain, dan kekerasan yang dikendalikan di dalam satu negara ini tetap bersembunyi di bawah tanah, sampai meledak dengan cara yang paling mengerikan dalam kerangka perang saudara, seperti perang saudara Amerika, Spanyol, dan Rusia, atau Afghanistan, atau seperti yang kita lihat di Rwanda, di mana 800.000 orang terhapus dari peta kehidupan hanya dalam beberapa minggu, atau dalam catatan tragis di Bosnia. Kemudian, di bawah rezim Assad dan lain sebagainya di Timur Tengah, dua juta orang tewas, empat juta orang ditangkap, ratusan ribu orang dihabisi di kamp-kamp tahanan, dan hampir setengah populasi meninggalkan negeri asal mereka dalam pesta teror kolektif.

Penebusan Ismail dan disyariatkannya qurban adalah deklarasi implisit perdamaian dunia. Allah tidak akan pernah memakan daging dan meminum darah qurban. Allah hanya menerima ketulusan niat dan ketakwaan, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai [keridhaan] Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya,” [Q.S. al-Hajj: 37].

Fenomena ibadah haji adalah puncak perdamaian dalam masyarakat manusia. Tidak ada satu kota pun di muka bumi kecuali ada satu orang atau beberapa orang yang datang ke Makkah untuk mengunjungi Ka’bah dengan berbagai cara. Seorang Muslim bertemu dengan saudara-saudaranya sesama Muslim dari berbagai ras, suku, bangsa dan negara. Haji adalah pertemuan kosmik terbesar, dan karena itu sangat relevan dengan pesan global, yang salah satu pesan terpentingnya adalah deklarasi perdamaian dunia.

Banyak umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji tidak memahami makna besar ini. Padahal mereka harus mencapai tujuan mereka beribadah haji dengan memahami maknanya yang sangat agung, yang dapat mereka jadikan sebagai sumber pengisian spiritual tahunan seluruh dunia Islam dan dunia pada umumnya.

Kita harus tahu bahwa haji ada sebelum diutusnya Nabi Muhammad Saw., yaitu dilakukan oleh Nabi Ibrahim as. yang memulainya empat ribu tahun yang lalu. Bahkan al-Qur`an menunjukkan bahwa Ka’bah adalah rumah pertama yang didirikan untuk manusia. Keberadaannya sudah lama, dan itu disebut “haram”, yaitu dilarang membunuh manusia di dalamnya.

Untuk memastikan tujuan haji ini, Islam mengatur kesucian “bulan-bulan haram”. Karena sebelumnya, orang-orang menculik orang-orang di sekitar mereka. Dan Ka’bah adalah tempat pertama dalam upaya menggeneralisasikan pesan perdamaian kepada seluruh umat manusia, untuk mengubah dunia menjadi danau keamanan dan kebahagiaan. Upaya ini berhasil dan bertahan selama ribuan tahun dengan misi utama mengisi seluruh dunia dengan semangat perdamaian agar berhenti mengorbankan manusia dan menjadikannya persembahan untuk segala bentuk ilusi kekuatan tuhan-tuhan palsu dan berhala-berhala palsu.

Makna yang sangat agung ini dibutuhkan oleh dunia saat ini, khususnya dunia Islam, yang dipenuhi dengan perang-perang saudara dan antarnegara yang tersirat dan tersurat di mana-mana. Di dunia saat ini kita perlu mendeklarasikan piagam keamanan dan jaminan sosial bagi setiap manusia, apakah ia penguasa atau rakyat, untuk melestarikan dialog di dalam kehidupan sosial.

Kisah qurban yang terdapat di dalam al-Qur`an di tengah-tengah amukan konflik dan perang antarmanusia, merupakan hal yang luar biasa, karena mengingatkan pada masalah pengorbanan manusia dan penyebab-penyebab konflik antarmanusia dan akibat-akibat tragisnya.[]

Kendali Masyarakat Atas Laki-laki dan Perempuan

Banyak orang menulis dan memproduksi pengetahuan yang menentang dan menolak pelecehan terhadap perempuan. Hanya saja, apakah semua yang ditulis atau diproduksi itu mendapat gaung di masyarakat luas? Hal ini tidak dapat dikonfirmasi atau dinafikan. Yang pasti, kendati kita setuju bahwa hal tersebut berdampak pada satu pihak dan tidak berdampak sama pada pidak yang lain, tetapi apakah isu kekerasan terhadap perempuan benar-benar ada hubungannya dengan hegemoni laki-laki sebagaimana yang dibicarakan oleh Pierre Bourdieu, Bovary, dan para ahli teori feminis lainnya? Apakah memang ada budaya maskulin dan bahasa maskulin? Atau apakah kita melihat semua ini adalah kenyataan alami kehidupan, dan apa yang dilakukan orang-orang itu hanyalah memakaikan kepadanya kedok ideologis agar sesuai dengan keinginan mereka sendiri? Masalah ini memerlukan pemikiran dan perenungan yang mendalam.

Ada perkataan terkenal dari Bovary, “Kita tidak dilahirkan sebagai perempuan, namun kita menjadi perempuan.” Banyak sosiolog yang mengadopsi perkataan ini ketika melihat kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat serta memastikan sikap mereka terkait isu perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perkataan ini telah mendorong lahirnya gerakan-gerakan feminis.

Gerakan-gerakan ini memandang bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan adalah sesuatu yang “diupayakan” dan bukan sesuatu yang “terberi”. Menurut mereka, perempuan dan laki-laki dilahirkan dengan karakteristik dan kemampuan otak yang sama, namun yang membuat keduanya berbeda adalah masyarakat. Ada fungsi dan metode tertentu di masyarakat yang mereproduksi manusia menjadi laki-laki dan perempuan.

Melalui permainan, misalnya, kalau melihat mainan yang diperuntukkan bagi laki-laki, kita akan menemukan bahwa itu adalah permainan yang menumbuhkan rasa keunggulan dan tanggungjawab dalam diri laki-laki. Berbeda dengan perempuan, kita menemukan mainan yang diperuntukkan bagi perempuan berupa peralatan dapur dan sejenisnya. 

Sejak masa kanak-kanak, keduanya dididik, atau dibuat untuk masing-masing dari keduanya sebuah cara dan ditentukan fungsinya dalam kehidupan. Sehingga karenanya, untuk masing-masing dari keduanya tercipta kondisi-kondisi yang memungkinkan keduanya memilih pekerjaan yang sesuai dengan kondisi masing-masing. 

Belum lagi ruang sekolah, melalui materi, alat belajar, penampilan, warna, dan lain sebagainya. Selain itu, ketika keduanya besar nanti, media juga akan mencurahkan hal yang sama kepada keduanya. Hal ini tentu saja menurut analisis para sosiolog yang tertarik mempelajari sosiologi pendekatan gender. 

Dalam pandangan mereka, hal-hal itulah yang memberikan superioritas pada laki-laki atas perempuan, dan kemudian laki-laki diberi fungsi/tugas di masyarakat, diberi kedudukan yang tinggi, dan lain sebagainya. Sedangkan perempuan dijauhkan dari semua itu, padahal ia mungkin lebih baik dari laki-laki. 

Namun pandangan tersebut ditentang oleh banyak pihak dengan memunculkan pertanyaan, yaitu: jika hal itu terjadi seperti yang mereka katakan, bagaimana perempuan dapat menerima hal ini jika tidak sesuai dengan fungsi biologisnya? Bagaimana mungkin tidak ada seorang perempuan pun dalam sejarah yang memberontak dan berkata kepada laki-laki, “Cukup sudah!”? Dan mengapa tidak terjadi sebaliknya, misalnya jika kita mengatakan bahwa ada kesepakatan di antara keduanya? Mengapa tidak ditemukan bahwa fungsi laki-laki diberikan kepada perempuan dan fungsi perempuan diberikan kepada laki-laki?

Faktanya pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa menafikan ketidakadilan dan kekerasan yang menimpa perempuan, yang tentu saja harus dilawan, meskipun tidak selalu dengan mendirikan organisasi atau partai, melainkan dengan menghasilkan banyak produk pengetahuan. Mungkin tidak ada seorang perempuan pun yang telah melakukan sesuatu untuk umat manusia dan tidak dihormati atau dihargai. Tetapi sejarah telah menjadi saksi yang berlanjut hingga saat ini dan kita menemukan adanya marginalisasi terhadap perempuan, dan bahkan sampai sekarang perempuan dianggap kurang cerdas dan bijaksana. Kalaupun ada di antara mereka yang berprestasi di bidang penulisan kreatif, misalnya, ia akan menyembunyikan namanya dengan nama samaran. Kalau tidak, produksinya akan terpinggirkan. Lebih parah lagi, ia ditakdirkan untuk diejek dan diremehkan, dan ini bahkan terjadi selama berabad-abad setelah Renaisans. Kita menemukan banyak filsuf, pemikir, sosiolog, dan ekonom, tetapi jarang kita menemukan perempuan di antara mereka.

Di sejumlah masyarakat di belahan dunia, kita mungkin tidak akan menemukan adanya dominasi perempuan atau laki-laki, karena hal ini terkait dengan sifat budaya masing-masing negara. Misalnya peneliti di bidang sosiologi, Profesor Fatimah Mernissi, dalam bukunya “Sulthânât Mansîyyât”, ia menelusuri sejarah Islam dan mencoba mengungkap beberapa perempuan yang mengambil alih kekuasaan pada era peradaban Islam dalam peradaban Persia. Menurutnya, terdapat banyak nama sultanah (sultan perempuan) yang tidak disebutkan atau hilang di dalam buku-buku sejarah. Dan yang lebih memprihatinkan, ada beberapa sultanah yang, ketika mereka mempunyai kesempatan untuk mengambil alih kekuasaan, dipaksa untuk mencitrakan diri mereka sebagai laki-laki, atau mereka menjalankan pemerintahan di belakang seorang laki-laki yang menjadi boneka mereka, seperti yang kita ketahui bersama tentang sultanah bernama Syajarat al-Durr.

Hal itu mungkin bertolak belakang dengan peradaban lain, seperti di Afrika, misalnya, di mana kita menemukan bahwa perempuanlah yang bertanggungjawab atas pemerintahan dan memberikan nasihat, sebagaimana disebutkan oleh novelis Kamerun Leonora Miano dalam novelnya “Season of the Shadow”. Ia menyebutkan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam mengatur urusan-urusan suku. Kita juga menemukan hal yang sama dengan ini jika kita melihat, misalnya, pada orang-orang Amazigh. Banyak contoh dalam peradaban manusia, baik yang sudah ketinggalan zaman atau yang masih ada, yang di dalamnya ditemukan bahwa perempuan dihargai, tetapi tidak berarti bahwa mereka mengambil fungsi yang sama dengan laki-laki, dan ini dibenarkan oleh banyak profesor sosiologi.

Dengan demikian, untuk membebaskan perempuan dari keterpurukan, masyarakat harus dididik dan ditingkatkan kesadarannya, demi terciptanya kesetaraan dan keadilan. Masyarakat harus didorong untuk melawan organisasi-organisasi tertentu yang bermaksud mempromosikan ideologi tertentu dengan mengeksploitasi ketidaktahuan dan keterbelakangan sebagian orang dalam upaya memperluas hegemoni mereka.[] 

Kisah Ratu Bilqis di dalam Al-Qur`an

AL-QUR`AN menyebut banyak kisah perempuan, menceritakan tentang kepahlawanan mereka, ketabahan mereka dalam menghadapi kesulitan, usaha mereka untuk berbuat kebajikan, pengakuan mereka terhadap kebenaran, dan seterusnya. Terlalu banyak, dan tidak akan cukup untuk disebutkan di sini. Cukup kita tahu bahwa Musa as. selamat dari pembunuhan karena campur tangan istri Fir’aun. “Dan istri Fir’aun berkata, ‘[Ia] adalah penyejuk mata hati bagiku dan bagimu. Janganlah kau membunuhnya, mudah-mudahan ia bermanfaat kepada kita atau kita ambil ia sebagai anak,” [Q.S. al-Qashash: 9].

Isa as. adalah kemuliaan dari Allah Swt. kepada ibundanya, Maryam, sebagai imbalan atas kesuciannya, kesabarannya dalam beribadah, dan ketaatannya kepada Tuhan, sebagaimana diceritakan al-Qur`an: “Dan Maryam, putri Imran, yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari roh (ciptaan) Kami; dan ia membenarkan kalimat-kalimat Tuhannya dan kitab-kitab-Nya; dan ia termasuk orang-orang yang taat,” [Q.S. al-Tahrim: 12].

Khadijah binti Khuwailid adalah perempuan yang mendukung dan menguatkan Nabi Muhammad Saw. saat pertama kali beliau menyampaikan wahyu. Ia berkata kepada beliau: “Demi Allah, Allah tidak akan pernah mempermalukanmu.”

Di sini akan berbicara tentang Ratu Saba yang disebut-sebut bernama Bilqis. Allah menceritakan tentang perempuan ini terkait hubungannya dengan Sulaiman as.. Di dalam cerita itu disebutkan beberapa situasi yang menunjukkan kecerdasan dan kebijaksanaan Ratu Bilqis serta kemampuannya mengambil alih tampuk kekuasaan Kerajaan Saba.

Pertama, diangkatnya Bilqis sebagai ratu bagi bangsa Yaman di masa itu adalah bukti meyakinkan bahwa ia merupakan sosok yang cerdas, bijaksana, dan berwibawa. Kalau tidak, mereka tidak akan pernah mengangkatnya menjadi ratu. Hal ini sudah menjadi kebiasaan di kalangan orang-orang Arab sejak dahulu kala. Kalau Bilqis tidak punya kemampuan itu, tidak ada alasan bagi bangsa Yaman untuk menjadikannya sebagai pemimpin negara.

Kedua, ketika membaca surat dari Sulaiman as., Bilqis tidak terprovokasi oleh perintahnya untuk menyerah. Sebaliknya, ia sangat mengaguminya dan senang dengan isi surat tersebut. Itulah sebabnya ia menyebut surat itu “mulia” (karîm). “Ia (Bilqis) berkata: ‘Hai para pembesar, sesungguhnya telah dijatuhkan kepadaku sebuah surat yang mulia,” [Q.S. al-Naml: 29], yang berarti sangat berharga dan penting. Hal ini menunjukkan bahwa ia jauh dari kesombongan, keangkuhan, dan kecongkakan.

Ketiga, ketika membacakan surat Sulaiman as. kepada para menteri dan pembantunya, Bilqis tidak langsung memberikan perintah untuk berperang, melainkan dalam kata-katanya terkandung sesuatu yang mendorong mereka untuk memberikan pendapat dan pertimbangan. Ketika ia menggambarkan surat tersebut sebagai “mulia” dan ketika ia menyebut pengirimnya dengan namanya saja (Sulaiman) tanpa menganggapnya sebagai musuh atau semacamnya, mereka memahami hal itu, karena mereka adalah orang-orang yang bijaksana dan cerdas.

Keempat, penyerahan Bilqis bukan karena kepengecutan atau ketakutan kepada Sulaiman as., melainkan karena ia merasakan di dalam hatinya kebenaran nabi ini dan nasihatnya. Ketika ada keraguan di dalam hatinya, ia mengujinya untuk menghilangkan keraguan itu.

Kelima, Bilqis adalah teladan paling baik dalam musyawarah dan tak pernah memaksakan pendapatnya. Ia tidak langsung mengeluarkan perintah untuk menyerah atau berperang. Sebaliknya, ia mengumpulkan rakyatnya dan bermusyawarah dengan mereka. Hal ini menjadi jaminan bagi dirinya sendiri akan konsekuensi dari setiap tindakan dan langkah yang diambilnya. Bisa dibayangkan seandainya yang memimpin bangsa Yaman pada saat itu adalah seorang laki-laki (raja), bagaimana pendapatnya dan apa akibatnya?!

Keenam, ketika melihat rakyatnya memasrahkan kepadanya untuk mengambil keputusan, “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan [juga] memiliki keberanian yang sangat [dalam peperangan], dan keputusan berada di tanganmu: maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan,” [Q.S. al-Naml: 33], Bilqis menunjukkan keengganan untuk berperang. Ia tidak memilih jalan itu demi rakyatnya, yang memperlihatkan tingkat kecerdasan dan kebijaksanaannya yang tinggi. “Ia (Bilqis) berkata: ‘Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia terhina,” [Q.S. al-Naml: 34].

Ketujuh, perkataannya itu menunjukkan ketajaman pikirannya, kedalaman kasih sayangnya, dan keteguhan tekadnya untuk menjaga kehormatan seluruh rakyatnya. Juga menunjukkan bahwa ia bersikap realistis, sebab ia yakin Sulaiman as. pasti akan mengalahkannya bila ia memilih berperang.

Kedelapan, perkataan rakyatnya kepadanya: “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan [juga] memiliki keberanian besar [dalam peperangan], dan keputusan berada di tanganmu: maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan,” [Q.S. al-Naml: 33] adalah bukti bahwa Bilqis dipandang lebih mempunyai keunggulan dibandingkan kaum laki-laki di masanya dalam hal kecakapan pikiran dan mental. Rakyatnya menyatakan kepadanya bahwa mereka adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan dan keberanian yang besar, tetapi, “Masalahnya terserah padamu. Pilihlah apa yang menurutmu paling tepat dan baik hasilnya.”

Kesembilan, Bilqis yakin bahwa Sulaiman bukan hanya seorang raja, melainkan juga seorang nabi yang mendapatkan petunjuk (wahyu) dari langit. Tetapi ia sedikit ragu mengenai hal itu, sehingga ia merasa perlu untuk mengujinya, seperti yang dikisahkan di dalam al-Qur`an saat ia berkata, “Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku akan) menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu,” [Q.S. al-Naml: 35].

Imam al-Qurthubi berkata, “Inilah di antara kecemerlangan pandangan dan perencanaannya, yaitu, ‘Aku akan mencoba memberi orang ini hadiah berupa barang-barang berharga, dan aku akan mengalihkan perhatiannya dengan urusan kerajaan. Jika ia seorang raja duniawi, ia akan puas dengan harta, dan kita akan mempelakukannya sesuai dengan itu. Namun, jika ia seorang nabi, harta itu tidak akan menyenangkannya, dan ia akan terus menuntun kita pada urusan agama sampai kita beriman kepadanya dan mengikuti agamanya, maka aku kirimkan kepadanya hadiah yang besar.”

Kesepuluh, Bilqis secara sukarela datang kepada Sulaiman as. setelah yakin akan kenabiannya, dan ia mengakui kezhalimannya terhadap dirinya sendiri karena telah menyembah makhluk yang tidak dapat memberikan manfaat atau bahaya. “Ia (Bilqis) berkata, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zhalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam,” [Q.S. al-Naml: 44]. Di zamannya, tidak ditemukan kematangan pikiran yang lebih sempurna dari ini.

Ratu Bilqis dipandang berhasil memimpin bangsanya menuju kemakmuran dan kesejahteraan, dengan segala kebijaksanaan dan kemampuannya, yang menunjukkan kecemerlangan pikiran dan kombinasi sifat-sifat baiknya. Sehingga Allah mengabadikan sejarahnya di dalam al-Qur`an dan memberikan petunjuk kepada bangsanya melalui dirinya.[]

Hari Buku

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

SEKITAR satu/dua dasawarsa lalu, peredaran kitab-kitab yang ditulis ulama-ulama Timur Tengah, baik klasik maupun modern, tidak semudah dan tidak semurah hari ini. Jangankan membeli kitab berpuluh-puluh jilid, untuk makan sehari-hari saja terkadang harus menghutang. Biasanya, kalau ingin mencari “ibarat” Bahtsul Masail atau musyawarah di kelas, satu-satunya akses adalah pergi ke perpustakaan pesantren yang koleksi kitabnya itu-itu saja.

Jika ada seorang teman atau saudara yang baru lulus dari Timur Tengah membawa pemikiran-pemikiran “aneh” dan “baru”, kami hanya bisa mengangguk-ngangguk penuh kagum, persis seperti kambing congek. Terkadang nama-nama kitab atau pun ulama  yang mereka  sebut pun saya baru mengetahuinya.

Revolusi digital telah membawa banyak pergeseran dan perubahan baru. Akses terhadap ilmu pengetahuan begitu mudah dan murah. Melalui media internet kita bisa mengakses semua kitab-kitab, baik klasik maupun modern, yang hampir semuanya sudah didigitalisasi. Kita bisa melacak pikiran-pikiran orang lewat data-data yang menumpuk dan berhamburan di dunia maya. Ilmu pengetahuan saat ini sudah “open source”. Kuncinya hanya satu: membaca!

Jadi, kita tidak perlu aneh ketika banyak hal yang dulu kita anggap mapan (establish), sakral dan tak tersentuh tiba-tiba goyah dan runtuh begitu saja. Ini bukan masuk kategori “post truth” atau “the death of expertise”. Karena didukung akses bacaan yang banyak dan luas di bidang tertentu, misalnya, orang ujugujug menjadi pakar dan dengan kepakarannya menggugat dan meruntuhkan bangunan pengetahuan yang selama diwariskan dari tradisi.

Revolusi digital membawa banyak perubahan, termasuk melahirkan revolusi pengetahun. Jika kita masih terkungkung paradigma dan cara berpikir lama, kita akan selamanya terus mengutuki realitas ini tanpa bisa beradaptasi dan bertahan hidup (survive) di tengah tsunami perubahan ini.

Wahai orang berselimut, bangunlah![]

 

Krisis Lingkungan dan Peran Islam

MANUSIA tidak boleh lagi berpangku tangan atau mengabaikan keseriusan masalah lingkungan yang dihadapi bumi saat ini. Akibat-akibat buruk dari perbuatan-perbuatannya yang terus-menerus untuk memperkuat kontrol, kekuasaan, dan cara-cara pengendalian sumber daya lingkungan, selain mentalitas produksi dan konsumsi yang diasosiasikan dengan model ekonomi kapitalis, benar-benar telah menempatkan bumi dalam bahaya.

Mencermati situasi bumi saat ini, sangat tidak mungkin melakukan perubahan besar dan cepat pada struktur politik dan ekonomi untuk mengatasi bahaya-bahaya terhadap lingkungan. Dan seiring dengan semakin meluasnya suara-suara gerakan ekologi yang menunjukkan dampak-dampak buruk tersebut dan menyerukan kebijakan untuk membatasi perambahan dan polusi, banyak negara mulai memasukkan masalah ini ke dalam agenda politik mereka.

Namun, hingga saat ini, belum ditemukan cara yang sebanding dengan besarnya bahaya-bahaya tersebut karena adanya hambatan-hambatan ekonomi, politik, dan filosofis. Sehingga banyak orang yang mulai mempertanyakan tradisi dan cara mereka memperlakukan lingkungan.

Banyak negara terlambat mengambil inisiatif untuk benar-benar berpartisipasi dalam menciptakan kerangka kerja yang efektif mengatasi permasalahan lingkungan. Mereka masih bergantung pada pola ekonomi konsumeris dan tidak mampu memenuhi kebutuhan riilnya.

Tindakan Amerika yang keluar dari Perjanjian Iklim Paris di tahun 2020 (sebelum akhirnya bergabung kembali pada tahun 2021) menunjukkan adanya masalah nyata dalam sistem internasional. Pertama, terjadinya pertikaian antara dua model ekonomi, salah satunya adalah upaya untuk menstimulasi kembali perekonomian setelah resesi yang dialami dunia dalam beberapa tahun terakhir dengan melanjutkan pola ekonomi abad ke-20, yaitu fokus pada produksi dan penyediaan lapangan kerja dengan mengorbankan masalah lingkungan dan model ekonomi lain yang berupaya menambahkan faktor lingkungan untuk menyeimbangkan perekonomian, meskipun hanya sebagian, untuk menghadapi bahaya yang dihadapi dunia.

Kedua, keputusan negara adidaya itu menunjukkan bahwa manusia telah menjadi tawanan politik dan gaya hidupnya, dan bahwa pola produksi dan konsumsi yang berlaku di dunia bukan lagi sebuah kemewahan, melainkan telah menjadi penghambat bagi keberlangsungan eksistensi manusia. Tanpa pola produksi ini, delapan miliar manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan kesempatan kerja untuk menghidupi dirinya sendiri.

Di sisi lain, jika pola tersebut terus berlanjut, akan membahayakan keberadaan manusia di planet bumi, dan bahkan membuat keberadaan bumi dan kelayakannya untuk kehidupan memunculkan pertanyaan menggelisahkan mengenai kemampuan manusia untuk mengubah pola ini.

Seluruh negara terkekang oleh perekonomian mereka. Dan cara mereka menangani masalah-masalah ekonomi dan pengangguran menunjukkan bahwa mereka tidak akan mampu dalam waktu dekat menemukan pendekatan untuk mengatasi permasalahan lingkungan.

Dalam konteks ini, tampaknya negara-negara Barat dan negara-negara ekonomi besar adalah satu-satunya pemain di panggung dunia dalam sebuah cerita yang berpusat pada keberadaan manusia dan cara hidupnya di muka bumi. Sebagian besar negara ini, yang berada di puncak tangga produksi dan peradaban, berpartisipasi dalam krisis lingkungan melalui perilaku mereka, tetapi mereka tidak terlibat dalam pertunjukan politik atau pemikiran guna mengatasinya.

Kalau mencermati dunia Islam, tampak bahwa sebagian besar masyarakat Muslim terlibat dalam konflik yang mendalam mengenai konsep penyelenggaraan negara dan pengaturan kelembagaan, selain permasalahan budaya dan ekonomi yang menjadi kendala bagi mereka untuk menghubungkan realitasnya dengan realitas dunia guna mencari solusi yang lebih efektif.

Konflik politik dan intelektual di dunia Islam yang terjadi sejak abad ke-19—yaitu konflik identitas antara titik tolak pemikiran Islam dan pemikiran luar—harus dihindari. Membaca kembali warisan agama adalah hal yang dibutuhkan dunia Islam saat ini. Sungguh memalukan jika pemikiran Islam tidak berpartisipasi dalam mengatasi isu-isu mendesak seperti lingkungan dan masa depan teknologi di dunia.

Pada abad ke-20, Al-Thahir ibn Asyur menambahkan al-hurrîyyah (kebebasan) sebagai tujuan keenam dan mendasar dari maqâshid al-syarî’ah (tujuan-tujuan syariat). Saat ini filsafat dan pemikiran politik Islam perlu merespon dengan serius masalah-masalah lingkungan dan mempertimbangkan pelestarian dan rekonstruksi bumi sebagai tujuan pertama dari maqâshid al-syarî’ah. Karena semua tujuan lainnya didasarkan pada keberadaan manusia di muka bumi. Tidak mungkin mewujudkan tujuan-tujuan lainnya sebelum tujuan dasar ini tercapai.[]

Mengenalkan Hak Reproduksi dan Seksualitas Kepada Para Santri

(Sebuah Catatan Lapangan)

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) mengadakan “Pelatihan Kecakapan Reproduksi dan Seksualitas untuk Remaja Muslim”. Kegiatan ini diselenggarakan di sejumlah pesantren di Cirebon, Sukabumi, dan Bandung, dengan melibatkan para santri putra-putri berusia remaja, rata-rata masih berumur 18 tahun. Mereka dikenalkan pada pengetahuan, pengelaman serta pendidikan tentang seksualitas dan hak-hak reproduksi bagi remaja (anak).

Dalam dunia pesantren, pengetahuan tentang seksualitas dan reproduksi sudah banyak disinggung dalam literatur kitab kuning. Di bab Thahârah (bersuci), misalnya, para santri dikenalkan dengan proses dan ciri-ciri pertumbuhan fisik remaja menuju dewasa (baligh), selain melalui pertumbuhan usia, laki-laki ditandai dengan keluar sperma melalui mimpi basah atau haid bagi perempuan. Juga dibedakan bagaimana bersuci dari hadats besar maupun hadats kecil, cara membedakan haid, nifas dan istihadhah, tentang perbedaan aurat laki-laki dan perempuan, dll. Meskipun pengetahuan tersebut dikenalkan dalam konteks ibadah (‘ubûdîyyah), namun, setidaknya bagi kalangan pesantren, membicarakan seksualitas bukan hal tabu dan dilarang, apalagi dalam konteks pendidikan.

Inilah pintu masuk dalam mengenalkan hak-hak seksualitas dan reproduksi kepada remaja santri. Tentu saja materi yang disampaikan disesuaikan kebutuhan anak santri baik laki-laki maupun perempuan, seperti pengenalan terhadap anggota tubuh, alat-alat reproduksi, perkembangan fisik maupun non-fisik selama masa pertumbuhan.

Selain itu, untuk membekali mereka dengan alat baca dan pisau analisis, para santri juga dikenalkan teori jender agar mereka bisa membedakan antara jenis kelamin biologis (berdasakran perbedaan kelamin/ciri-ciri fisik) dan jenis kelamin sosial (gender). Para santri juga diberikan pengetahuan tentang jenis-jenis pelecehan seksual; mitos dan fakta berkaitan dengan alat-alat reproduksi; juga tentang hak anak dalam hukum internasional, nasional, dan hukum Islam (maqâshid al-syarî’ah).

Untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman tentang hak-hak reproduksi anak dikalangan santri tidaklah mudah, karena mereka sudah memiliki pengetahuan, norma dan nilai yang sudah ditanamkan dan diajarkan di pesantren melalui kitab-kitab klasik. Meskipun demikian kebanyakan dari mereka masih tetap terbuka menerima pengetahuan baru meskipun berbeda dengan pengetahuan yang mereka miliki sebelumnya.

Pada sesi diskusi tentang mitos dan fakta, misalnya, sebagian santri putri banyak yang masih meyakini bahwa di saat haid mereka tidak boleh menggunting rambut, memotong kuku, atau mengeluarkan darah. Pengetahuan seperti ini didapat dari beberapa keterangan ulama, salah satunya disebut oleh al-Ghazali dalam Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn. Al-Ghazali mengutip sebuah hadis yang mengatakan bahwa bagian dari tubuh yang terlepas di saat haid (hadats), maka di akhirat nanti menuntut kepada pemiliknya untuk disucikan.

Contoh lain, sebagaimana disebut dalam kitab Kifâyah al-Akhyâr, disebutkan bahwa perempuan cantik tidak dianjurkan untuk shalat di luar rumah, karena dikhawatirkan  menimbulkan fitnah. Pengetahuan-pengetahuan seperti ini membentuk norma-norma baru di kalangan santri. Jika ditelusuri akar persoalannya, kita akan menerima begitu saja tanpa bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini. Di sinilah dibutuhkan penafsiran dan kontekstualisasi baru. (bersambung)

Makna Simbolis Haji

HAJI adalah niat pergi ke Baitullah, Rumah Allah, dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya dengan melakukan amalan-amalan khusus. Para jamaah berpindah dari suatu tempat ke tempat lain secara berurutan, untuk kembali ke asal melalui adegan-adegan simbolis yang menciptakan di arena haji sebuah zona kedamaian spiritual yang secara vertikal menyingkap tabir antara bumi dan langit, dan secara horizontal jiwa setiap individu melebur ke dalam semangat kolektif. Di sini, haji, di ranah spiritual, mewujudkan rasa persatuan dengan seruan bersama: labbaykallâhumma labbayk

Zona aman dan damai ini tidak hanya diperuntukkan bagi bangsa manusia, “Maka tidak boleh berkata jorok, berbuat maksiat dan bertengkar dalam [melaksanan ibadah] haji,” [Q.S. al-Hajj: 197], bahkan pada masa pra-Islam, seseorang bertemu dengan pembunuh ayahnya di tanah suci tetapi ia sama sekali tidak melakukan hal buruk apapun kepadanya. Lebih dari itu, zona aman dan damai ini juga mencakup hewan dan tumbuhan, sehingga tidak ada hewan yang diburu dan dibunuh atau pohon yang ditebang.

Ini adalah zona damai di mana umat Muslim berkumpul dalam jumlah besar sebagai percontohan bagi seluruh umat manusia. Pesannya jelas; pesan keamanan, perdamaian, persatuan, ingat Tuhan, perjuangan melawan diri sendiri dan setan, serta kembali ke asal. Kita dapat mengikutinya melalui adegan-adegan simbolis berikut:

Pertama, “Dan [ingatlah], ketika Ibrahim meninggikan [membina] dasar-dasar Rumah Allah (Baitullah) bersama Ismail [seraya berdoa]: ‘Ya Tuhan kami, terimalah dari kami [amalan kami], sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” [Q.S. al-Baqarah: 127]. Di sini, atas kehendak dan hikmah dari Allah, Ibrahim mendirikan rumah pertama di muka bumi sebagai penanda tauhid, di sebuah tempat tandus di Jazirah Arab. Allah telah mempercayakan hamba-Nya yang saleh, Ibrahim as., bersama istrinya, Hajar, untuk pindah dari tanah subur Mesopotamia ke “lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman” guna mendirikan sebuah institusi monoteisme (tauhid).

Hendaklah mereka melakukan tawaf [mengelilingi] rumah yang tua itu (Baitullah),” [Q.S. al-Hajj: 29]. Dari segi waktu, rumah itu sudah sangat tua, karena ia merupakan rumah pertama yang didirikan untuk mentauhidkan Allah, jauh dari segala bentuk keburukan politeisme, dan jauh dari segala bentuk kezhaliman—sebagaimana seharusnya sebagai Rumah Allah. Di sinilah landasan pertama berdirinya masyarakat Muslim.

Kedua, “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka,” [Q.S. al-Hajj: 27 – 28]. Haji adalah pemandangan menakjubkan dan agung. Ibrahim, setelah selesai membangun Baitullah di lembah tandus tak berpenghuni, diperintah oleh Tuhannya untuk menyampaikan seruan kepada umat manusia mengenai kewajiban haji. Ia melaksanakan perintah itu seperti yang selalu ia lakukan kepada Tuhannya dengan ketundukan dan keberserahan diri. Ia melaksanakannya sebisa dan sebaik mungkin, dan membiarkan Tuhannya mengurus sisanya.

Seruan tersebut terus bergema melintasi cakrawala tanpa henti, ujungnya terhubung dengan permulaannya, dan gelombang frekuensinya meluas ke seluruh muka bumi seiring dengan meluasnya cakupan dakwah Islam yang menjangkau seluruh dunia. Saat ini, nyaris tidak ada masjid di kampung manapun di dunia melainkan di dalamnya terdapat jiwa-jiwa yang dipenuhi kerinduan dan nostalgia untuk berkunjung ke rumah tua tersebut.

Begitulah pemandangan megah seorang manusia yang berseru di tengah-tengah padang pasir, dengan keyakinan di dalam hatinya bahwa ia hanya bertugas menyampaikan risalah, namun memberi petunjuk ada di tangan Sang Pencipta. Hal inilah yang memberikan energi yang tidak ada habisnya bagi para juru dakwah untuk terus menyampaikan risalah dalam aspek positifnya sebagai pernyataan kebenaran dan dalam aspek negatifnya sebagai ketidakpercayaan terhadap tiran dan serangan terhadap setan. Tidak peduli betapa tertutupnya jalan, tidak ada yang boleh berputus asa. “Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat,” [Q.S. al-Hijr: 56].

Ketiga, tawaf (berkeliling) di sekitar Ka’bah sebagai ekspresi kembali ke asal, pembaruan perjanjian dengan Tuhan, serta keanggotaan dan integrasi ke dalam umat monoteisme. Ini adalah silsilah terbesar umat Muslim.

Adegan tawaf di sekitar Ka’bah merupakan pemandangan kosmis yang melambangkan kesatuan Tuhan, alam semesta, dan umat manusia, yang berjalan berlawanan arah dengan gerakan tawaf sehingga seolah-olah merupakan anomali dari pergerakan alam semesta, yang menempatkan pelakunya dalam situasi yang tidak normal dan sulit.

Selama tawaf, seseorang dapat mendekati Ka’bah, bahkan menyentuh dan menciumnya, sebagai bentuk penghormatan terhadap salah satu syiar Allah—jika tidak, itu hanyalah batu yang tak berbahaya atau tak bermanfaat. Tawaf bisa juga menjauhkan seseorang dan memperluas cakupan lingkarannya, namun ia tidak boleh, dalam keadaan apapun, menyimpang dari jalur, sehingga ia tersesat dan binasa.

Keempat, keagungan peran ibu. Sama seperti Ibrahim as., yang menuruti kehendak Tuhannya untuk melakukan perjalanan ke tempat tersebut, ia tunduk dan patuh saat meninggalkan istrinya, Hajar, dan putranya, Ismail, di tempat sepi itu, sebagai bagian dari pendidikan dan penyiapan panggung untuk peristiwa terbesar.

Ibrahim patuh, dan ia menitipkan Hajar dan Ismail kepada Allah, dan hanya dibekali dengan sekantong kurma dan kantung air. Ia lalu kembali ke tanah kelahirannya di mana seluruh keluarganya berada. Adapun Hajar, yang ditinggalkannya, juga telah pasrah pada kehendak Tuhan setelah mendapat keyakinan dari suaminya: “Apakah Allah memerintahkanmu melakukan hal ini?” Ibrahim menjawab, “Iya.” Hajar berkata, “Kalau begitu, Tuhan tidak akan menyia-nyiakan kita.”

Ibrahim tidak menemukan cara untuk meringankan rasa sakitnya kecuali dengan kembali kepada Tuhannya: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah-Mu (Baitullah) yang dihormati. Ya Tuhan kami, [yang demikian itu] agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rezeki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur,” [Q.S. Ibrahim: 37]. Segera, bekal yang sedikit di tangan Hajar habis dan ia menghadapi cobaan terberatnya jauh di padang gurun.

Hatinya terkoyak kesakitan dan panik, dan bayinya menjerit-jerit karena kehausan. Ia berlari antara perbukitan Shafa dan Marwah, berharap melihat kafilah lewat yang akan menyelamatkannya dan bayinya dari kebinasaan.

Keterkejutannya sungguh luar biasa ketika ia menyaksikan dengan penuh kegembiraan air yang meluap dan meletup di sela-sela kaki putranya. Inilah awal mula munculnya kehidupan dengan menetapnya beberapa kafilah nomaden di lembah tandus yang dikelilingi pegunungan yang telah menghitam.

Di dalam sa’i yang dilakukan para jamaah haji di antara dua bukit di mana Hajar berlari-lari—dan itu telah menjadi salah satu rukun haji—terkandung penghormatan Ilahi atas penderitaan Hajar dan menjadikannya sebagai contoh pahlawan perempuan dalam keimanan, juga penghormatan terhadap jenis perempuan dan ibu, sehingga setiap jamaah haji dan umrah mengenang pemandangan indah itu, berlari-lari kecil di situs sejarah yang sama. “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya,” [Q.S. al-Baqarah: 158].

Kelima, pengorbanan dan ketundukan mutlak. Ibrahim kembali dengan tenang mengunjungi keluarganya dan untuk melihat putranya, Ismail. Saat itu Ibrahim adalah seorang laki-laki yang sudah sangat tua, datang menemui seorang pemuda yang tumbuh dewasa, energik, dan cerdas. Hati Ibrahim langsung diliputi rasa cinta dan kasih sayang kepada Ismail. Hanya saja, belum lama ia menikmati kebersamaan dengan Ismail, ujian besar datang menyapanya melalui mimpi yang mengarah pada putranya itu, “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” [Q.S. al-Shaffat: 102]. Ismail bukan seorang pemuda biasa. Ia merupakan keturunan dari sebuah keluarga yang darinya ia mewarisi ketaatan mutlak kepada perintah Tuhan: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar,” [Q.S. al-Shaffat: 102].

Dengan demikian, keagungan keduanya menanjak naik hingga menyentuh langit tertinggi, karena menerima perintah Tuhan dengan kepasrahan dan ketundukan mutlak, yang merupakan tujuan terbesar agama. Hal ini terjadi meskipun adanya serangan-serangan setan dan usaha-usahanya yang gigih untuk menghalangi tekad keduanya. “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis[nya], [nyatalah kesabaran keduanya], dan Kami memanggilnya: ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik,” [Q.S. al-Shaffat: 103 – 105].

Keduanya berserah diri tanpa syarat, dan tujuan terbesar itu pun tercapai, sehingga Allah menurunkan rahmat kepada keduanya dengan mencegah pisau memotong leher, lalu menurunkan penggantinya berupa seekor domba jantan besar sebagai tebusan, “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar,” [Q.S. al-Shaffat: 107].

Karena itu, para jamaah haji menghidupkan kembali adegan agung keberserahan kepada Tuhan dan ketundukan pada perintah-Nya melalui proses simbolik, di mana mereka mengarahkan hujan kerikil ke dinding batu sebagai representasi dari setan yang terus menggoda manusia untuk melakukan tindakan maksiat dan berpaling dari perintah Tuhan.

Itu adalah tempat latihan simbolis untuk bergulat dengan musuh dan menolak menyerah kepadanya, menyenangkannya, atau menormalisasi hubungan dengannya. Adegan tersebut semakin lengkap dengan adanya fidyah (tebusan) dari para jamaah haji dan dari setiap muslim yang mampu; menyembelih hewan qurban yang dagingnya dapat disantap bersama keluarga dan fakir-miskin sebagai ungkapan kegembiraan hari raya Idul Adha dan kemenangan atas setan, serta sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan atas nikmat-Nya.

Faktanya, umat Muslim memiliki dua hari raya yang membuat mereka bergembira, salah satunya adalah Idul Fitri, yang merupakan puncak dari bulan ibadah yang padat, dan Idul Adha, yang merupakan ekspresi kegembiraan atas kemenangan melawan setan dan pemenuhan perintah Tuhan. Tuhan tidak ada sangkut pautnya dengan apa yang kita sembelih atau makan, namun yang penting adalah sejauh mana perasaan takwa, kedekatan dengan Tuhan, dan ketundukan kepada-Nya.

Keenam, wukuf di Arafah pada hari haji akbar, untuk merayakan kemunculan awal mula manusia di muka bumi, asal, dan takdir: ada banyak riwayat tentang peristiwa bersejarah yang diperingati dan dikenang dengan wukuf di Arafah.

Wukuf di Arafah adalah puncak ibadah haji dan merupakan rukun yang tidak boleh ditinggalkan dengan alasan apapun. Ada banyak riwayat mengenainya, di antaranya menyebutkan bahwa Arafah merupakan sebuah panggung yang menampilkan pertemuan pertama di bumi antara pasangan manusia pertama yang membentuk benih pertama keluarga manusia, Adam dan Hawa, setelah keduanya turun ke bumi. Maka haji, sekali lagi, adalah kembali ke asal mula dan bersyukur kepada Tuhan atas nikmat agung ini dan rahmat melimpah yang diberikan-Nya kepada pasangan suami-istri tersebut, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang,” [Q.S. al-Rum: 21]. Karena itu, menghormati perasaan cinta dan rindu di antara pasangan merupakan makna agung haji yang mengingatkan asal mula bertemu dan bersatunya umat manusia.

Wukuf adalah pemandangan megah di tanah yang tandus, jauh dari kemegahan kota, istana-istananya, perhiasannya, dekorasinya, dan pertunjukan kebanggaan para penghuninya; di Arafah, semua orang dilucuti dari semua itu.

Hal itu mengingatkan manusia bahwa mereka awalnya memasuki dunia tanpa segala bentuk perhiasan, dan bahwa mereka juga akan meninggalkannya, hanya membawa kain putih yang mirip dengan pakaian ihram yang mereka kenakan selama haji.

Gambaran kerumunan besar ini juga mengingatkan mereka pada hari ketika mereka berkumpul, tanpa alas kaki, dan tanpa pakaian sehelaipun, dalam kebingungan di padang mahsyar kelak. Tidak ada yang tersisa pada diri jamaah haji di tengah dekorasi simbol-simbol spiritual dan sosial ini selain menghadap Tuhan untuk memohon ampunan, ridha, dan pertolongan dalam pertaubatan yang ikhlas (taubatan nasuha) dan tekad membuka lembaran baru yang penuh dengan amal saleh, menjauhi keburukan dan melawannya.

Di tempat yang sama jamaah haji juga diingatkan kepada haji Rasulullah Saw., Hujjatul Wada’ (haji perpisahan), dan itu adalah hari raya terbesar yang disaksikan oleh Jazirah Arab waktu itu.

Hujjatul Wada’ adalah deklarasi universal hak asasi manusia, persatuan umat manusia, pencegahan ketidakadilan, penekanan pada pentingnya keluarga, anjuran untuk memperlakukan perempuan dengan baik, dan peringatan agar tidak membiarkan keserakahan orang kaya memangsa hajat/kebutuhan orang miskin.

Di samping itu, Hujjatul Wada’ melambangkan pengalihan misi membimbing umat manusia dari para nabi kepada umat Muslim. Rasulullah Saw. selalu mengakhiri setiap paragraph dari khutbahnya dengan: “Bukankah sudah aku sampaikan?” Dan dijawab dengan suara bagaikan guntur, “Iya.” Beliau pun berkata, “Yang hadir hendaknya menyampaikan kepada yang tidak hadir.” Betapa megah dan agungnya pemandangan umat Muslim menerima risalah membimbing umat manusia.

Ketujuh, kesederhanaan dan kesetaraan. Ifâdhah (bertolak) dari Arafah menuju area terdekat yaitu Muzdalifah, Masy’arilharam. Ungkapan “ifâdhah” ini menggambarkan pemandangan segerombolan manusia yang serentak menuju Tuhan untuk bermalam di alam terbuka di sebuah alun-alun kecil di samping sebuah bukit, yaitu Masy’arilharam, tempat orang-orang Quraisy biasa singgah dan tidak bercampur dengan orang-orang di Arafah.

Maka risalah Islam hadir sebagai pesan kesetaraan antarmanusia, “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah,” [Q.S. al-Baqarah: 199] dari setiap pikiran atau perbuatan kesombongan, keangkuhan, dan kezhaliman yang muncul dari diri sendiri. “Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam,” [Q.S. al-Baqarah: 198].

Di Muzdalifah, para jamaah haji menyaksikan sebuah pengalaman yang mungkin untuk pertama kalinya dalam hidupnya: bermalam di alam terbuka di atas tanah, yang membantu mempertajam ruh dan melepaskan diri dari cengkeraman kebiasaan dunia, sehingga mereka merendahkan diri di hadapan Tuhan, tidak menyombongkan diri, dan menjalani kehidupan orang-orang fakir—meski hanya satu malam dalam hidupnya—, serta merasakan keprihatinan orang-orang lemah dan tertindas.

Kesemuanya itu adalah tujuan haji: kerendahan hati, taubat, mengingat asal usul dan takdir, menumbuhkan semangat kebersamaan, persatuan, kesetaraan dan partisipasi, serta melatih diri untuk terus berjuang mengatasi tantangan hidup menuju Tuhan.

Haji sendiri merupakan salah satu bentuk jihad dan latihan untuk itu. Di Muzdalifah, para jamaah haji mempersenjatai diri dengan amunisi yang akan digunakannya untuk berperang dalam tiga hari ke depan melawan setan di Mina. Aktivitas haji sejauh ini telah mempertajam tekad mereka dan mempersiapkan mereka untuk perang simbolis ini.

Saat mengumpulkan jamarat di Muzdalifah, di hati mereka sudah tertanam tekad besar untuk melemparkannya kepada musuh terbesar mereka, setan, dengan penuh keyakinan dan keikhlasan. Mereka telah membuat setan kelelahan di Hari Arafah, setan belum pernah dipermalukan sedemikian rupa seperti pada hari Arafah, hari di mana jutaan orang menentang kekuasaannya.

Tulisan ini sengaja tidak membahas secara khusus tentang ziarah ke Masjid Nabawi di Madinah, yang di dalamnya terdapat tempat bersemayamnya ciptaan Allah paling mulia, Muhammad Saw., penutup para nabi dan rasul. Alasannya adalah karena perkara ini bukan merupakan bagian wajib dari ibadah haji, melainkan sunnah yang diusahakan oleh setiap jamaah haji agar kaki mereka menyentuh tanah yang pernah dipijak oleh kaki paling mulia dan paling suci, kaki Nabi Muhammad Saw., dan bahwa mereka mencari keteduhan, meskipun hanya sesaat, dengan melewati Raudhah yang diselimuti keagungan Allah yang memenuhi diri setiap orang beriman dengan kekhusyukan dan kerendahan hati. Saat mereka lewat di depan Raudhah, mereka mengucapkan salam kepada Rasulullah Saw. dan kedua sahabatnya yang mulia. Jiwa mereka bergetar, dan lubuk hati mereka diliputi kerinduan dan rasa hormat kepada Rasulullah Saw., serta rasa syukur atas nikmat Allah yang telah menjadikan mereka sebagai umatnya.[]

Peran Sosial Perempuan dan Kaitannya dengan Kepedulian Terhadap Lingkungan (2/2)

Peran Perempuan dalam Pengembangan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan

Peran perempuan tidak hanya sebatas di rumah saja, atau sebagai seorang ibu saja, meskipun peran tersebut sangat penting baginya di ruang domestik. Namun, dengan kapasitas dan kemampuan yang dimilikinya, perannya bisa semakin luas hingga menjangkau bidang-bidang yang lain di ruang publik.

Perempuan mempunyai bidang-bidang pekerjaan lain, sebab ia merupakan unsur efektif dalam proses pembangunan, merupakan unsur efektif dalam pemajuan kebudayaan bangsa, dan merupakan unsur efektif dalam menghadapi tantangan globalisasi yang semakin kompleks.

Perempuan mempunyai peran penting dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan menjaga kelestarian lingkungan di sekitar tempat tinggalnya. Kepeduliannya terhadap rumahnya bukanlah satu-satunya cara menjaga lingkungan dan membebaskannya dari sampah untuk menyebarkan udara segar dan sehat di rumahnya saja, tetapi pekerjaannya melampaui batas-batas rumah; seperti mendorong pola hidup bersih dan sehat melalui praktik sederhana membuang sampah di tempat umum, taman, gedung pemerintahan, dan sekitar pemukiman warga, serta menjaga kebersihan fasilitas dan jalanan umum.

Deklarasi Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan, yang diadakan pada tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brasil, menyatakan seruan “untuk mengakui peran perempuan, dan bahwa mereka harus diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ekonomi dan politik. Mereka juga harus dilihat sebagai inovator, aktivis, pelestari lingkungan, pengelola sumber daya alam, dan mampu melakukan perubahan di semua lapisan masyarakat. Karena itu, harus ada kesetaraan antar jenis kelamin, tidak hanya perhatian terhadap perempuan, dan itu harus menjadi pilar dasar”.

Seruan ini datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena perempuan, pada dasarnya, di banyak negara berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, dengan bekerja di luar rumah di sektor pendidikan, kesehatan, teknik, dll. Di daerah-daerah pedesaan kita kerap menemukan banyak perempuan yang bertanggungjawab mencari dan menyiapkan makanan sehari-hari untuk keluarga, mencari sumber-sumber energi, bekerja di ladang dan sawah, dan beternak. Semua pekerjaan ini mempunyai hubungan yang sangat erat dengan lingkungan.[]

_______

Referensi

  • Abdul Halim Abu Syuqqah, Tahrîr al-Mar`ah fî ‘Ashr al-Risâlah, Kuwait: Dar al-Qalam
  • Bakr ibn Abdillah Abu Zaid, Harâsah al-Fadhîlah, Rabat: Dar al-Ashimah, 2000
  • Fathi Dardar, al-Bî`ah fî Muwâjahah al-Talawwuts, Aljaza’ir: Dar al-Amal, 2003
  • Khalijah Muhammad Shalih, Dawr al-Mar`ah al-Muslimah fî Muwâjahah Tahaddiyât al-Awlamah, Malaysia: Multaqa al-Ulama al-Alami, 11 Juli 2003
  • Lauren Elyouth, al-Siyâsah al-‘Âlamîyyah li al-Bî`ah, 2017
  • Mahmud Muhammad al-Jauhari, Mâdzâ Qaddama al-Islâm li al-Mar`ah, Kairo: Dar al-Tauzi’ wa al-Nasyr, 1997
  • Majalah al-Arabi, “al-Insân wa al-Bî`ah“, Vol. 500, Juli 2000
  • Muhammad Abu Zahrah, al-Takâful al-Ijtimâîy fî al-Islâm, Dar al-Fikr al-Arabi, t.t.
  • Muhammad Mutawalli al-Sya’rawi, al-Islâm wa al-Mar`ah, Aqîdah wa Manhaj, Aljazair: al-Thariq li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1990
  • Wahbah al-Zuhaili, al-Milkîyyah wa Tawâbi’uha, Damaskus: Universitas Damaskus, 1988
  • Yusuf al-Qaradhawi, Markaz al-Mar`ah fî al-Hayâh al-Islâmîyyah, Amman: Dar al-Furqan, 1417 H

Peran Sosial Perempuan dan Kaitannya dengan Kepedulian Terhadap Lingkungan (1/2)

Islam menghormati perempuan dengan penghormatan luar biasa. Tak terhitung jumlah hak yang diberikan kepada perempuan. Bukan sebatas memulihkan harkat dan martabatnya, melainkan juga melibatkannya dalam berbagai tanggungjawab seperti halnya laki-laki demi mewujudkan tujuan ibadah kepada Tuhan.

Teks-teks al-Qur`an dan sunnah menegaskan sifat saling melengkapi di antara keduanya. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan perbuatan orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan,” [Q.S. al-Imran: 195]; “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana,” [Q.S. al-Taubah: 71]. Dalam artian, keduanya turut serta dan saling melengkapi dalam melaksanakan tanggungjawab dan tugas yang dibebankan Tuhan kepada mereka di dunia ini.

Saling melengkapi dan ikut serta dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepada keduanya oleh syariat, tidak menjadikan syariat mengabaikan fitrah perbedaan di antara keduanya sehubungan dengan fungsi bawaan yang membedakan satu dari yang lainnya; pada mulanya keduanya adalah dua individu yang muncul dari satu pasangan, terpisah satu sama lain karena masing-masing menjalankan tugasnya. Syaikh Mutawalli al-Sya’rawi mengatakan dengan sangat baik mengenai hal ini:

 

Kata imra`ah berarti padanan bagi rajul. Imra`ah berarti perempuan, dan rajul berarti laki-laki. Jika kita perhatikan, kita akan menemukan bahwa ada spesies yang menyatukan keduanya, yaitu manusia. Maksud saya, spesies adalah asal mula dua jenis, yaitu individu-individu yang setara, dan tidak ada perbedaan dalam komposisi aslinya. Oleh karena itu, kita harus mengatakan bahwa spesies itu dibagi menjadi dua jenis untuk melakukan dua tugas yang berbeda. Jika tidak, jika misinya sama, spesies tersebut tidak akan membelah dan tetap menjadi satu, dan pembagian ini menunjukkan bahwa masing-masing mempunyai ciri-ciri yang menunjukkan jati dirinya.”

 

Karena itu, dalam syariat terdapat ketentuan-ketentuan umum bagi keduanya sehubungan dengan tugas-tugas yang keduanya lakukan dan ikut serta di dalamnya. Syariat juga memiliki ketentuan-ketentuan khusus untuk masing-masing dari keduanya yang sesuai dengan fitrah keduanya. Tidak ada perbedaan antara tanggungjawab moral, sosial, politik, keilmuan, intelektual, dan lainnya, selain pengecualian yang secara tegas didefinisikan oleh syariat.

 

Peran Sosial Perempuan

Bagian ini akan fokus pada peran sosial partisipasi perempuan. Dalam hal ini kita memiliki teladan yang baik dalam dalam sîrah Nabi Saw., yaitu ketika para sahabat perempuan, dan sebelum mereka ummahât al-mu`minîn (istri-istri Nabi Saw.) terlibat dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, dengan keluar untuk belajar dan mengajar.

Bukan rahasia lagi bahwa para sahabat perempuan ini telah meminta kepada Nabi Saw. untuk menyediakan hari khusus bagi mereka sendiri saja (supaya mereka juga bisa belajar bersama Nabi Saw.). Kemudian mereka pergi untuk bertani, membajak, menggembalakan hewan ternak, dan berdagang, bahkan mereka juga ikut di dalam rombongan mujahidin (para pejuang dalam perang), baik sebagai petarung atau perawat, atau paramedis bagi yang sakit dan terluka, dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang dengannya para sahabat perempuan menunjukkan bahwa seorang perempuan Muslim dapat menjadi anggota aktif kehidupan masyarakat bila mereka menginginkannya, sebagai respons terhadap kebutuhan hidup yang serius dan aktif.

Tentu saja itu merupakan suasana yang sangat hidup di bawah naungan syariat yang tidak melabrak moral dan melanggar kesopanan. Para sahabat perempuan diberi hak untuk memilih pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya. Saat itu para perempuan bisa bekerja untuk mendapatkan upah di beberapa tempat, atau melayani masyarakat dan membantu sesama perempuan, dan berkontribusi dalam perjuangan melawan kemiskinan, kebodohan, penyakit, dan kejahatan.

Peran perempuan sebagai khalifah di muka bumi dapat dijalankan dengan berbagai cara sesuai dengan kecenderungan, spesialisasi, keinginan, dan tentunya kesempatan, karena setiap orang diciptakan untuk apa yang mungkin baginya, sebagaimana dianjurkan oleh Nabi Saw.

 

Peran Penting Perempuan dalam Pendidikan Lingkungan

Dalam keadaan apa pun, peran penting seorang perempuan dalam keluarga di antaranya, bersama laki-laki, adalah membesarkan putra-putrinya. Seorang perempuan harus menyadari fungsi eksistensialnya dalam kehidupan dunia, yaitu melahirkan keturunan sebagai penerus (khalifah), dan mereka adalah putra-putrinya. “Peran penting perempuan tidak akan berubah. Ia harus melanjutkan proses reproduksi manusia. Hal ini tidak hanya untuk kelangsungan hidup umat manusia, tetapi juga untuk memberinya pengalaman mengambil manfaat dan menikmati berkah menjadi perempuan dan kemudian menjadi ibu.”

Perempuan, atau lebih tepatnya ibu, ketika menjalankan peran vitalnya dalam kehidupan “keibuan”, harus memanfaatkan perannya sebagai ibu dalam mempersiapkan generasi mendatang untuk mewujudkan suksesi kehidupan, melalui pengasuhan alamiah (makanan, pakaian, dan kebersihan), kemudian pendidikan sosial dan agama. Di sini, ibu adalah pelaksana penyebaran prinsip, nilai dan ajaran agama kepada putra-putrinya. “Seorang ibu harus giat memperkuat fondasi keluarga dan membesarkan putra-putrinya dengan pemahaman yang benar dan tekad yang tulus; untuk mengubah realitas bangsa menjadi lebih baik.”

Dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari, seorang ibu merepresentasikan teladan hidup bagi putra-putrinya, teladan seseorang yang bekerja dan aktif menghadapi kesulitan hidup dalam rangka beribadah kepada Tuhan. Setiap orang memainkan perannya dengan penuh kesabaran, kejujuran, dan tekad yang kuat untuk berubah; mengubah suasana rumah dari menjadi rumah yang bersih, teratur, tenang, dan sehat, atau mengubah pola perilaku, persepsi, dan pikiran.

Anak yang terlahir adalah sebuah kertas kosong, maka sang ibu mempunyai peran penting dan mendasar untuk mengisinya, dan menuliskan di atasnya segala sesuatu yang diinginkannya dari anaknya, dan dengan melakukan itu ia berangkat dari kesadarannya akan perannya sebagai manusia yang menjadi khalifah di muka bumi; kepada putra-putrinya, kepada rumah tangganya, kepada masyarakatnya, kepada agama, bangsa dan negaranya.

Segala sesuatu yang dituliskan ibu di dalam benak anaknya menunjukkan ketulusannya, yang memperlihatkan sejauh mana kesadaran, pengetahuan, intelektualitas, dan pemahamannya terhadap peran penerusnya.

Ibu bertanggungjawab menyebarkan konsep dan budaya kebersihan, keindahan, dan wewangian di rumah. Ia bertanggungjawab mengubah prinsip kebersihan menjadi perilaku halus dan beradab yang diikuti oleh seluruh anggota keluarga di dalam rumah. Dari sini kemudian berlanjut ke lingkungan eksternal kecil, lalu lingkungan umum. “Kebersihan adalah perilaku yang diupayakan dan dapat kita pelajari sebagai hasil didikan yang dengannya kita tumbuh dan berkembang.”

Mengendalikan anak ketika masih kecil jauh lebih mudah daripada mengendalikannya ketika sudah dewasa. Mengajari dan mendidik anak ketika masih kecil jauh lebih mudah daripada mendidiknya ketika sudah dewasa. Maka benarlah pepatah yang mengatakan: “Belajar di Waktu kecil seperti mengukir di atas batu.”

Pendidikan lingkungan dimulai sejak bulan-bulan pertama kehidupan seorang anak, yaitu ketika ibu menanamkan di dalam dirinya perilaku kebersihan dan pelestarian lingkungan. Proses penanaman perilaku kebersihan berlanjut bahkan saat ia duduk untuk buang hajat, sehingga ia belajar bahwa setiap tindakan memiliki prinsip yang mengikuti, karena ia bukanlah binatang yang makan kapan pun ia mau dan buang hajat di mana saja di lingkungannya.

Ketika seorang ibu membuang sampah, ia akan membuangnya di tempat yang telah ditentukan untuk membuang sampah. Anak akan melihat perilaku ini dan menyimpannya dalam ingatannya hingga suatu hari ia dapat menerapkan perilaku tersebut.

Demikian seterusnya, dan seiring berjalannya waktu anak tersebut tumbuh dan berkembang hingga ia menjadi dewasa, di mana ia mempelajari banyak perilaku dan mekanisme yang dilatih oleh ibunya. Sang ibu tidak perlu menyuruhnya, “Jangan buang sampah dari jendela!”, sebab ia belum pernah melihat ibunya melakukan hal itu. Sang ibu juga tidak perlu menyuruhnya untuk membersihkan debu dari karpet atau taplak meja, sebab ia sering melihat ibunya melakukan itu.

Ketika seorang ibu mengajak seluruh anggota keluarganya pada saat libur sekolah atau hari libur nasional untuk melakukan pembersihan menyeluruh, mulai dari dapur, kamar tidur, hingga kamar mandi, kemudian menata pakaian, buku dan perlengkapan sekolah, mengelap sepatu, kemudian membersihkan bagian luar rumah, mengejawantahkan sabda Nabi Saw.: “Sesungguhnya Allah Maha Baik, dan menyukai kepada yang baik, Maha Bersih dan menyukai kepada yang bersih, Maha Pemurah, dan menyukai kemurahan, dan Maha Mulia dan menyukai kemuliaan, karena itu bersihkanlah diri kalian,” [H.R. al-Tirmidzi] maka dengan perilakunya ini ia telah menanamkan nilai-nilai keteraturan dan ketertiban, yang diwakili oleh kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan tempat ia tinggal. Dan dengan itu ia telah mentransformasikan prinsip dan nilai menjadi perilaku dan tindakan yang beradab di hati seluruh anggota keluarga kecilnya.

Perempuan dapat mengambil peran berharga ini di rumahnya, dan ia bisa mengukuhkan jati dirinya. Dengan melakukan hal ini, ia menghilangkan perbudakan dirinya dengan memerankan diri sebagai subjek yang mandiri, dan dengan cara ini ia juga dapat mengisi kesenjangan yang seharusnya dapat ia jembatani berupa penanaman nilai-nilai luhur di keluarga kecilnya.

Kesadaran perempuan akan diri dan perannya sebagai pelindung keluarga serta penjaga nilai dan prinsip, berarti, dalam skala nilai, ia sadar sepenuhnya akan peran dan hakikat dirinya, keberadaan dan fungsinya, dan bahwa ia adalah khalifah Tuhan di muka bumi.

Perempuan berakal, yang menyadari perannya sebagai pelindung keluarga, menyadari sepenuhnya bahwa celah di dalam rumah tangganya dapat diisi olehnya, di mana ia akan mengurus putra-putrinya, dan dengan demikian berkontribusi dalam membangun masyarakat serta menjaga stabilitas, ketahanan, dan keamanannya. Dengan mengikuti seruan akal sehatnya, ia akan mengamankan stasiun di salah satu perbatasan yang paling rawan, yaitu mengurus rumah tangga dan membesarkan putra-putrinya, mendidik dan membekali mereka agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh paham-paham yang merusak.

 

Bersambung….

Kesadaran, Peran Sosial, dan Kepedulian terhadap Lingkungan (3/3)

Unsur-unsur Menjaga Lingkungan dari Aspek Ketiadaan

 

Pengendalian Pencemaran Lingkungan

 

Apa yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan? “Kita katakan bahwa lingkungan hidup ini tercemar apabila keseimbangan senyawa-senyawa di dalamnya terganggu, karena prinsip dasar dalam lingkungan hidup adalah keseimbangan antara senyawa-senyawa organik dan non-organik, dan yang dimaksud dengan keseimbangan adalah keserasian dan kebersihan.”

 

Polusi dianggap sebagai salah satu praktik paling negatif yang dilakukan manusia terhadap lingkungan dengan menghabiskan sumber dayanya, melanggar keseimbangan vital di dalamnya, dengan membunuh hewan, membakar pohon, dan mencemari lingkungan secara umum karena penyebaran gas beracun yang dikeluarkan oleh pabrik, kendaraan, dan mesin pengangkut, serta akibat pembuangan limbah pabrik ke laut, atau penguburannya di bawah tanah, yang mengakibatkan keracunan organisme darat dan perairan, selain akibat tenggelamnya kapal-kapal tanker minyak di lautan, atau bahan beracun dan limbah yang mereka buang.

 

Sumber dan lokasi pencemaran cukup beragam, tidak hanya terjadi di udara saja, melainkan pencemaran di tanah, dan pencemaran di air, yang dampaknya tidak hanya terhadap makhluk hidup saja, namun juga terhadap manusia sendiri. Sebuah penelitian membuktikan bahwa “jumlah kematian akibat polusi udara adalah 180.000 setiap tahunnya. Di Tiongkok saja, 75 juta orang menderita asma setiap tahunnya.”!

 

 

1 – Hak Masyarakat atas Lingkungan yang Bersih

 

Merupakan hak manusia atas sesamanya untuk hidup dalam suasana yang suci dan lingkungan yang bersih. Jika ia berjalan di jalan raya, ia tidak akan terhalang oleh batu, sampah, atau air kotor. Dan jika ia beristirahat dan memulihkan diri, ia tidak akan diganggu oleh bau kotor di dekat pohon tempat ia berteduh, atau di  pantai dekat tempat ia merasa nyaman untuk tidur. Nabi Saw. bersabda: “Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.”

 

Nabi Saw. bersabda: “Hati-hatilah dengan orang yang dilaknat oleh manusia!’ Para sahabat bertanya, ‘Siapa itu orang yang dilaknat oleh manusia, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, ‘Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia,” [H.R. Muslim].

 

Makna dari hadis ini adalah bahwa orang yang mengganggu jalan dan tempat duduk manusia, ia akan dimusuhi dan dilaknat.

 

Mengganggu jalan manusia atau di bawah naungannya adalah salah satu dosa besar, termasuk jalan menuju rumah, pasar, desa, sumber air, dan setiap tempat yang mereka duduki untuk mendapatkan manfaat, dan ini meliputi pasar, taman, dan lain-lain.

 

Kita melihat hadis tersebut mengandung dua hal: pertama, larangan mengganggu dan membuang hajat, air seni atau kotoran/sampah di tempat-tempat yang sering dikunjungi manusia. Kedua, hukuman bagi siapa pun yang melakukan perbuatan tercela berupa laknat dari masyarakat sehingga ia termasuk golongan orang-orang zhalim yang terlaknat.

 

Disebutkan juga dalam sunnah Nabi, dalam konteks yang sama, bahwa dilarang membuang air kecil di air yang tergenang, dan dilarang buang air besar di jalanan, di tempat-tempat teduh, atau di sumber-sumber air. Nabi Saw. bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di air yang menggenang kemudian dia mandi darinya,” [H.R. Muslim] [28]. Nabi Saw. juga melarang buang air kecil di air yang tergenang.

 

Departemen Kesehatan dan Dinas Kebersihan di kota bertanggung jawab mengatur masalah ini dengan membangun toilet-toilet umum di wilayah perkotaan, dan mendirikan tempat peristirahatan di jalan raya antar daerah dan wilayah sehingga para pelancong tidak kesulitan buang air besar dan kecil.

 

Kita melihat bahwa hadis-hadis Nabi Saw. di atas dengan sangat jelas mengatur kebersihan dengan memberikan peringatan keras bagi siapa pun untuk tidak membuang kotoran/sampah di sembarang tempat sehingga merugikan orang lain. Di sini Islam telah menetapkan dasar-dasar kemaslahatan sebelum peradaban saat ini menyadarinya.”

 

 

2 – Melakukan Cara Terbaik untuk Membuang Air Bekas dan Limbah Pabrik

 
Banyak negara maju, dan beberapa negara berkembang, menerapkan teknologi daur ulang dan penggunaan sampah dengan segala jenisnya, seperti kaca, kertas, dan plastik. Selain limbah-limbah ini, semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur di dalam tanah. Contoh kecil yang bisa disebutkan adalah dampak buruk yang ditimbulkan oleh kantong plastik yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari saat berbelanja terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Hal ini harusnya mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk membunyikan alarm bahaya dan segera membentuk sebuah komite khusus guna meneliti kemungkinan memproduksi secara massal tas biodegradable atau tas ritel.

 

Langkah-langkah ini dan langkah-langkah lain semuanya terfokus pada upaya melestarikan lingkungan dan mengurangi produksi limbah.

 

Begitu pula dengan air limbah yang didaur ulang dan diolah untuk digunakan kembali, khususnya dalam bidang penyiraman tanaman kosmetik.

 

Proses ini sangat efektif dan penting bagi lingkungan hidup, serta mendatangkan banyak manfaat. Kalau proses-proses ini tidak diintegrasikan ke dalam pembangunan ekonomi, tentu akan sangat merugikan lingkungan dengan membuang limbah dan membuang air yang tidak layak ke laut dan sungai atau menguburnya di daratan. Akibatnya, itu akan merusak tanaman dan organisme laut, sehingga dapat membahayakan kesehatan manusia sendiri karena ia akan mengkonsumsi hasil tanaman dan makhluk laut!

 

 

3 – Melindungi Sumber Daya Hewani dari Penipisan dan Kepunahan

 
Selain peduli pada tumbuhan, Islam juga peduli pada hewan. Berburu binatang, baik yang liar maupun yang hidup di air, diperbolehkan dan baik, tetapi Islam mengharamkan pembunuhan hewan jika tidak ada manfaatnya, atau hanya untuk pemborosan (kesia-siaan) yang mengancam keberadaan hewan sebagai salah satu makhluk Tuhan. Diriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda: “Tidak seorang pun yang membunuh Usfur (sejenis burung pipit) atau yang lebih kecil tanpa hak kecuali Allah akan menanyakannya di hari kiamat. Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa haknya?’ Beliau menjawab, ‘Haknya adalah menyembelihnya lalu memakannya dan tidak dipotong kepalanya lalu dibuang,” [H.R. al-Hakim].

 

Diriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda: “Barang siapa yang membunuh seekor burung hanya sekedar beramain-main/senda gurau, burung itu akan berteriak mengadu kepada Allah, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya Si fulan membunuh saya hanya sekedar bermain-main saja, dan tidak membunuhku untuk dimanfaatkan.”

 

Nabi Saw. juga bersabda: “Andaikata anjing itu bukan sebagai satu bangsa dari bangsa-bangsa yang ada, akan aku perintahkan untuk membunuh semua anjing. Bunuhlah anjing yang hitam legam.”

 

Kita tentu bertanya-tanya: Apakah hadis ini benar-benar menunjukkan gagasan untuk melestarikan beberapa spesies hewan dari kepunahan?

 

Hal ini mungkin ada benarnya jika kita melihat penjelasan dari Imam al-Khaththabi yang mengatakan: “Artinya beliau tidak menyukai pemusnahan suatu bangsa, dan pemusnahan satu generasi dari makhluk Allah hingga musnah seluruhnya tanpa sisa, karena tidak ada ciptaan Allah Saw. yang tidak mengandung hikmah dan maslahat.”

 

Dari Abu Hurairah: “Ada semut yang menggigit seorang nabi dari nabi-nabi terdahulu lalu nabi itu memerintahkan agar membakar sarang semut-semut itu. Maka kemudian Allah mewahyukan kepadanya, firman-Nya: ‘Hanya karena gigitan sesekor semut maka kamu telah membakar suatu kaum yang bertasbih,” [H.R. al-Bukhari].

 

Kita mempunyai kisah tentang seseorang yang masuk surga karena ia memberi air kepada seekor anjing yang terengah-engah karena kehausan, juga kisah tentang seseorang yang dimasukkan ke neraka karena ia mengurung seekor kucing dan tidak memberinya makan atau membiarkannya memakan hama di bumi.

 

Nabi Saw. bersabda: “Apabila kalian bepergian ke tempat yang subur, berikanlah unta itu bagiannya dari bumi. Apabila kalian bepergian ke tempat yang gersang, maka percepatlah perjalanannya, dan segerakanlah (sebelum habis) sumsumnya. Apabila kalian bermalam maka jauhilah jalanan, karena itu adalah lalu lintas binatang-binatang tunggangan yang lain dan binatang-binatang melata di waktu malam,” [H.R. Muslim].

 

Inilah akhlak terhadap makhluk hidup yang ada di lingkungan hidup kita, perilaku yang dengannya kita berupaya melestarikan dan menjaga lingkungan tersebut. Maukah kita mengikuti perilaku ini, dan menanamkan pada generasi kita dan generasi mendatang kesadaran lingkungan akan pentingnya budidaya tanaman, perlindungan hewan dan pelestariannya dari kepunahan?

 

 

4 – Keamanan Lingkungan

 

Istilah ini muncul setelah Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Janeiro pada tahun 1992 M, “Ini merupakan istilah baru yang isinya banyak kontroversi, mencakup lingkungan hidup dan keamanan, serta kekerasan dan perang sebagai penyebab kerusakan lingkungan.” Karena tidak dapat disangkal dampak negatif dan jangka panjang dari kolonialisme, pendudukan, dan perang saudara terhadap pertanian dan generasi manusia. Selain membunuh orang, hal tersebut juga menghancurkan lahan pertanian yang berubah menjadi benteng pertahanan tentara dan mengeksploitasi lingkungan menjadi senjata pemusnah yang menyeluruh, selain pergerakan kendaraan-kendaraan dan alat-alat militer di lahan-lahan pertanian dan penggalian parit.

 

Semua kita tahu apa-apa yang ditinggalkan oleh perang-perang dalam bentuk ranjau dan bahan peledak yang ditanam di tanah yang menghancurkannya dan mengubah komposisi kimianya. Belum lagi apa yang terjadi pada hewan dan organisme hidup yang tidak aman dari peluru dan meriam, dan apa yang mereka derita ketika sumur minyak tumpah dan terbakar, seperti yang terjadi pada Perang Teluk pertama dan kedua.

 

Segala hal yang menyertai peperangan mempunyai dampak terhadap lingkungan secara umum, berupa pencemaran air dan tanah, pencemaran udara yang dipenuhi dengan bau pembunuhan dan pembusukan, penyakit-penyakit yang disebarkannya yang membunuh manusia, dan memburuknya kesehatan masyarakat. Meskipun Perang Dingin telah berakhir, di gurun Nevada Amerika terdapat unsur kimia “iodine-131″, sisa dari ledakan nuklir. Unsur ini menyebabkan kasus kanker tiroid di kalangan orang Amerika, yang jumlahnya berkisar antara 11.300 hingga 212.000 kasus.!!

 

 

5 – Menetapkan Undang-undang dan Perundang-undangan Lingkungan hidup yang Memberikan Efek Jera

 

Pemerintah mempunyai peran besar dan efektif dalam membuat undang-undang dan peraturan yang melindungi hak atas lingkungan hidup dari ketidakadilan manusia. “Aktivitas manusia mengubah lingkungan secara negatif, dan dengan cara yang berbeda dengan yang terjadi di era-era lain, dengan upaya besar dan berlebihan untuk mengeksploitasi sumber daya alam, menghabiskan energi dengan cara yang tidak teratur dan membahayakan kehidupan, industrialisasi, dan elaborasi pertumbuhan ekonomi. Semua ini terkait dengan kerusakan lingkungan hidup negara.”

 

Peran pemerintah harus ditunjukkan secara kuat dalam mencegah tindakan pengurasan dan sabotase sumber daya alam, serta eksploitasi destruktifnya. Pencegahan dan sanksi adalah kunci untuk mengintimidasi masyarakat. Tanpa adanya hukum pidana, penindasan manusia terhadap lingkungannya akan terus berlanjut.[]

———————
Referensi

 

1. Muhammad ibn Asyur, Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyyah, Amman: Dar al-Nafa’is, 1999

2. Yusuf al-Qaradhawi, al-Sunnah Mashdar li al-Ma’rifah wa al-Hadharah, Kairo: Dar al-Syuruq, 2002

3. Yusuf al-Qaradhawi, Kayfa Nata’mal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyah, Ma’alim wa Dhawabith, t.t.

4. Wahbah al-Zuhaili, alMilkiyyah wa Tawabi’uha, Damaskus: Universitas Damaskus, 1988

5. Muhammad Abu Zahrah, alTakaful al-Ijtima’iy fi al-Islam, Dar al-Fikr al-Arabi, t.t.

6. Fathi Dardar, alBi’ah fi Muwajahah al-Talawwuts, Aljaza’ir: Dar al-Amal, 2003

7. Abdul Qadir Halimi, “Talawwuts al-Bi’ah“, Majalah al-Ashalah, Aljazair: Wizarah al-Ta’lim al-Ashli wa al-Syu’un al-Diniyah, 1975

8. Majalah al-Arabi, “al-Insan wa al-Bi’ah“, Vol. 500, Juli 2000

9. Abdul Hamid ibn Badis, Majalis al-Tadzkir min Hadits al-Basyir al-Nadzir, Aljazair: Mathbu’at Wizarah al-Syu’un al-Diniyyah, 1983

10. Koran al-Syuruq al-Yawmi, Vol. 1549, Kamis 1 Desember, 2005

11. Ahmad al-Khamlisyi, Wijhah Nazhr, Ribath: Dar al-Ma’rifah, 1998

12. Bakr ibn Abdillah Abu Zaid, Harasah al-Fadhilah, Ribath: Dar al-Ashimah, 2000

13. Muhammad Mutawalli al-Sya’rawi, al-Islam wa al-Mar’ah, Aqidah wa Manhaj, Aljazair: al-Thariq li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1990

14. Abdul Halim Abu Syuqqah, Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr al-Risalah, Kuwait: Dar al-Qalam

15. Yusuf al-Qaradhawi, Markaz al-Mar’ah fi al-Hayah al-Islamiyyah, Amman: Dar al-Furqan, 1417 H

16. Khalijah Muhammad Shalih, Dawr al-Mar’ah al-Muslimah fi Muwajahah Tahaddiyat al-Awlamah, Malaysia: Multaqa al-Ulama al-Alami, 11 Juli 2003

17. Mahmud Muhammad al-Jauhari, Madza Qaddama al-Islam li al-Mar’ah, Kairo: Dar al-Tauzi’ wa al-Nasyr, 1997