Kesadaran, Peran Sosial, dan Kepedulian terhadap Lingkungan (2/3)

Unsur Pelestarian Lingkungan

 

Unsur-unsur pelestarian meliputi landasan-landasan perlindungan dari aspek keberadaannya di satu sisi. Hal ini mencakup segala upaya guna menjamin keberlangsungan unsur-unsur lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya.

 

Di sisi lain, landasan perlindungan dari ketiadaan yang mencakup pertahanan dan kepedulian untuk menjaga lingkungan hidup dan unsur-unsurnya dari gangguan negatif manusia, serta melindunginya dari segala jenis limbah, perusakan, dan bentuk-bentuk kerusakan lainnya.

 

 

Unsur-unsur Pelestarian Lingkungan dari Aspek Keberadaannya

 

Pertama, Dorongan untuk Bercocok Tanam

 

Terdapat banyak ketentuan dalam hukum Islam yang legalitasnya menunjukkan minat yang sangat besar terhadap pertanian dan dorongan terhadapnya. Sebab di dalamnya mengandung manfaat dan kemaslahatan bagi manusia sendiri, seperti hukum-hukum yang berkaitan dengan bercocok tanam, pengairan, dan menghidupkan tanah-tanah yang mati. Semua ini menunjukkan sejauh mana minat Islam dalam memakmurkan bumi dengan menggunakan metode pertanian dan menghidupkan tanah-tanah yang mati. Rasulullah Saw. bersabda: “Siapa yang memiliki lahan hendaklah dia tanami atau dia berikan kepada saudaranya untuk digarap,” [H.R. al-Bukhari]. Hal inilah yang membuat para sahabat tidak segan-segan sedikitpun untuk bertani dan memberikan dorongan untuk melakukannya. Imarah ibn Khuzaimah ibn Tsabit berkata: “Aku mendengar Umar ibn al-Khaththab berkata kepada ayahku: ‘Apa yang menghalangimu menanami tanahmu?’ Ayahku berkata kepadanya: ‘Aku sudah tua, aku esok aku akan mati.’ Umar berkata kepadanya: ‘Aku menganjurkanmu untuk menanaminya.’ Dan aku melihat Umar ibn al-Khaththab menanaminya dengan tangannya sendiri bersama ayahku.”

 

Hukum menghidupkan kembali tanah-tanah mati layak untuk dipelajari dan diteliti karena pentingnya hal tersebut, serta mengetahui perannya dalam memperluas kawasan pertanian hijau. Ketika Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang mengolah tanah yang bukan milik siapa pun maka ia yang lebih berhak atasnya.” Hadits ini menunjukkan bahwa syariat menginginkan supaya lahan-lahan dikelola dengan baik karena kebutuhan masyarakat akan sumber daya pertanian dan rekonstruksi alam semesta, yang akan dapat membawa dampak kesejahteraan ekonomi bagi mereka dan memberikan kekayaan publik yang besar.

 

Dengan cara ini, Islam menganjurkan dan menyerukan untuk bertani dan bercocok tanam, memberikan motivasi kepada para pembajak dan petani, serta menjadikan siapa pun yang menghidupkan tanah yang tidak menghasilkan tanaman menjadi miliknya.

 

Dalam seruan untuk menghidupkan kembali tanah-tanah mati terdapat isyarat “bahwa Islam menyerukan untuk memakmurkan bumi dan memperbaiki kerusakannya. Dan jika manusia mengkikuti prinsip Islam untuk menghidupkan kembali tanah-tanah mati dan melaksanakan sabda Nabi Saw.., ‘Barangsiapa yang menghidupkan kembali tanah mati, itu adalah miliknya,’ maka pertanian dan pembangunan akan lebih melimpah, sehingga kita tidak akan lagi  menemukan begitu banyak hutan-hutan yang membutuhkan tangan manusia untuk melakukan perbaikan, dan tidak akan lagi mendapati gurun-gurun yang tidak ada pembangunannya.”

 

Umat manusia, dengan keinginan mereka yang tidak bijaksana dalam berbagai aktivitas kehidupan, mengubah sebagian besar lahan pertanian hijau menjadi gurun pasir, menyalahkan kekeringan, mengabaikan kegagalan melindungi tanah mereka, atau menyalahkan kondisi kemiskinan yang menyedihkan di tempat mereka tinggal.

 

Tidak dapat disangkal bahwa salah satu penyebab penggurunan adalah terjadinya kekeringan di wilayah tersebut, dan andil manusia dalam hal ini tidak dapat dibantah. “Peran manusia secara praktis terlihat jelas dalam praktik-praktik yang berkontribusi terhadap peningkatan laju penggurunan, seperti pembukaan hutan-hutan alam, kebakaran hutan, dan kesalahan pengelolaan irigasi dan drainase air, yang menyebabkan erosi, dan dengan demikian terjadi penggurunan.”

 

 

Kedua, Merawat Hutan dan Padang Rumput

 

Salah satu dampak negatif dari hilangnya dan berkurangnya luas hutan dan padang rumput adalah pasir gurun akan melahap daratan. Selain itu, udara dan atmosfer bumi menjadi saksi terjadinya emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global. Arti istilah ini adalah suhu naik dan memburuk akibat terkurungnya dan kurangnya penetrasi sinar matahari ke permukaan bumi, akibat penumpukan gas antara permukaan bumi dan udara. Di antara akibatnya adalah penggurunan yang berdampak terutama pada para petani yang menyiapkan lahan pertanian dengan menebang atau membakar pohon, dan juga berdampak pada para petani yang ingin membuka lahan pertanian tetap, namun masalahnya berlipat ganda ribuan kali lipat dengan dibangunnya pertanian-pertanian skala kecil dan seringnya penebangan pohon secara komersial, yang menyebabkan percepatan kenaikan suhu udara di seluruh dunia.”

 

Kita ambil contoh lain dampak negatif hilangnya dan berkurangnya luas hutan dan padang rumput di dunia: antara 4.000 dan 6.000 spesies hewan hilang sama sekali setiap hari, menciptakan semacam ketidakseimbangan lingkungan di wilayah tersebut, dan seperlima populasi dunia akan kekurangan air yang diperlukan untuk mengairi lahan dan bercocok tanam.

 

Dari sini kemudian muncul desakan untuk tidak menghabiskan pohon-pohon di hutan dengan cara mengubahnya menjadi kayu, dan lebih memperhatikan padang dan area rerumputan, serta bekerja untuk memperbaiki padang rumput alami dengan menanam jenis-jenis tanaman pakan ternak. “Percobaan telah berhasil dilakukan di Tunisia dan Mesir dalam mengolah daerah lahan salin dengan irigasi dari air laut untuk menghasilkan jenis-jenis pakan ternak. Di negara-negara lain juga telah berhasil dilakukan percobaan pemanfaatan sisa tanaman setelah diolah dengan TPA menjadi pakan ternak yang baik.”

 
Larangan menebang pohon disebutkan dalam sebuah hadis Rasulullah Saw.: “Barangsiapa menebang pohon bidara maka Allah akan membenamkan kepalanya dalam api neraka.” Yang dimaksud dengan “bidara” adalah pohon Sidr yang terkenal, yang tumbuh di gurun-gurun pasir, tahan haus, tahan panas, dan orang mendapat manfaat dari naungan penuh dan makan buahnya, jika mereka melintasi gurun tersebut sebagai pelancong, atau untuk mencari padang rumput, dan ancaman “neraka” bagi siapapun yang menebang pohon tersebut menunjukkan adanya penekanan terhadap kelestarian komponen lingkungan alam karena terjaganya keseimbangan antar makhluk hidup.

 

Eksperimen penelitian telah membuktikan bahwa pohon bidara sangat tahan lama, tahan kekeringan, mampu menahan panas dan iklim kontinental yang kering.

 

 

Ketiga, Seruan untuk Penghijauan

 

Empat belas abad yang lalu, sebelum dunia menetapkan Hari Hutan Internasional pada tanggal 21 Maret setiap tahunnya, Islam, dalam banyak teks, menyerukan dilakukannya penanaman pohon dan penanaman secara berkelanjutan. Nabi Saw. berkata: “Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya maka tanamlah.”

 

Mari kita perhatikan hadis ini di mana Nabi Saw. menyerukan untuk menanam ketika hari kiamat terjadi, manfaat apa yang akan diperoleh si penanam ketika ia berada di ambang hari kiamat?

 

Mengenai hal ini, Syaikh Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: “Menurut pendapat saya, ini adalah penghormatan atas kerja keras membangun dunia itu sendiri, dan jika tidak ada manfaat di baliknya bagi yang menanam, atau bagi orang lain setelahnya, maka tidak ada harapan bagi siapa pun untuk memperoleh manfaat dari penanaman yang ditanam ketika hari kiamat telah tiba. Setelah itu, tidak ada dorongan untuk bercocok tanam dan berproduksi selama masih ada jiwa yang bimbang dalam hidup. Manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah, kemudian untuk bekerja dan memakmurkan bumi, maka hendaknya ia tetap menjadi penyembah dan pekerja sampai dunia menghembuskan nafas terakhirnya.”

 

Nabi Saw. juga bersabda: “Tidaklah seorang muslim menanam pohon, tidak pula menanam tanaman kemudian pohon/tanaman tersebut dimakan oleh burung, manusia atau binatang melainkan menjadi sedekah baginya,” [H.R. al-Bukhari].

 

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa bersabda: “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu tanaman itu dimakan manusia, binatang ataupun burung melainkan tanaman itu menjadi sedekah baginya sampai hari kiamat,” [H.R. Muslim].

 

Di antara manfaat penanaman dan penghijauan adalah peningkatan gas oksigen di udara dan pengurangan jumlah karbon, sehingga memulihkan keseimbangan lingkungan dan panas di planet bumi, yang berdampak positif pada kesehatan manusia. Ambil contoh, polusi yang mempengaruhi manusia akibat transportasi, dan apa yang dapat dilakukan oleh pepohonan di sekitar jalan dan kawasan pemukiman untuk mengurangi dampak polusi dan panas ekstrem, serta menyejukkan udara.

 

Dan yang tak kalah pentingnya, para peneliti telah menemukan manfaat dan fakta lain tentang pohon yang diceritakan oleh para petani kepada kita, dengan mengatakan: “Pohon adalah perisai mereka terhadap aktivitas angin, sehingga melindungi mereka tanaman, agar tidak tercabut atau tertimbun oleh angin badai, dan akar-akarnya menembus jauh ke dalam tanah sejauh beberapa meter, berfungsi untuk menstabilkan tanah agar tidak tersapu oleh angin yang merambat di atasnya.

 

Dan yang tak kalah penting, para peneliti telah menemukan manfaat dan fakta lain tentang pohon yang diceritakan oleh para petani, dengan mengatakan: “Pohon adalah perisai terhadap aktivitas angin, ia menghalau angin, sehingga melindungi tanaman, agar tidak tercabut atau tertimbun oleh angin badai, dan akar-akarnya yang menancap di dalam tanah beberapa meter berfungsi untuk menstabilkan tanah, agar tidak tersapu angin yang merambat di atas mereka.”

Kesadaran, Peran Sosial, dan Kepedulian terhadap Lingkungan (1/3)

Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia dan menjadikannya sebagai khalifah untuk memakmurkan bumi, sebagaimana tercantum di dalam firman-Nya, “[Ingatlah] ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi,” [Q.S. al-Baqarah: 30]. Dia menundukkan bumi beserta seluruh isinya untuk kepentingan manusia, “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya,” [Q.S. Hud: 61].

 

Untuk mewujudkan tujuan kekhalifahan umat manusia di muka bumi ini, diperlukan kerja sama dan integrasi antar seluruh umat manusia di dunia, sebagaimana firman-Nya, “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa,” [Q.S. al-Hujurat: 13]. Salah satu aspek dari kerja sama ini adalah melestarikan kekayaan dan hal-hal baik yang melimpah di bumi dan bermanfaat bagi semua orang; seperti melindungi hewan dan tumbuhan, melestarikan air, rerumputan, sumber daya bawah tanah, dan hal-hal lainnya yang terdapat di permukaan bumi.

 

Hal ini terlihat dari perkataan Ibn Asyur ketika berbicara tentang tujuan umum syariat: “Tujuan umum dari tasyri‘ (pensyariatan) di antaranya adalah melestarikan sistem umat dan mempertahankan kebaikannya melalui kebaikan penguasanya, yaitu jenis manusia. Kebaikan jenis manusia meliputi kebaikan akal-pikiran, kebaikan pekerjaan, serta kebaikan harta benda duniawi yang ia hidup di dalamnya.”

 

Kenyataannya, persoalan “kekhalifahan” merupakan persoalan yang patut kita perhatikan karena akan menentukan peran dan kewajiban manusia terhadap lingkungannya. “Kekhalifahan” berarti bahwa manusia adalah penjaga dan pemelihara lingkungan, bukan pemiliknya. Ia bertanggung jawab atas pengelolaan, pengembangan, pembangunan, dan ia merupakan wali atas lingkungan tersebut.

 

Kewajiban “kekhalifahan” tentu saja mengharuskan manusia mengikuti apa yang diperintahkan oleh Sang Pencipta dan Sang Pemilik lingkungan ini, dan Sang Pemberi wewenang kepada manusia untuk menjaganya.

 

Kemudian, fungsi “kekhalifahan” mengharuskan manusia bertindak sebagai wali yang jujur sesuai dengan amanah yang diterimanya dari Tuhan. Bumi adalah tanah Tuhan, dan hamba-hambanya adalah hamba Tuhan. Ini menunjukkan tidak ada kepemilikan mutlak di dalam Islam, sehingga tidak seorang pun mempunyai hak untuk menyia-nyiakan apa yang dimilikinya sesuka hatinya. Kepemilikan dalam Islam dibatasi oleh pengendalian dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Tuhan, termasuk pemanfaatan dan pemeliharaannya dengan baik, serta menjaganya dari segala kerusakan atau vandalisme.

 

Dalam melaksanakan tugas “kekhilafahan” tidak dituntut bertindak untuk kepentingan dirinya sendiri saja. Sebaliknya, ia harus memperluas jangkauan kepentingannya hingga mencakup seluruh lingkungannya dan apa-apa yang berada di wilayah kekuasaannya, dengan tidak menyebabkan kerusakan dan kehancuran terhadap makhluk hidup, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik,” [Q.S. al-A’raf: 56], “Apabila berpaling [dari engkau atau berkuasa], ia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan,” [Q.S. al-Baqarah: 205].

 

Menafsirkan ayat-ayat ini, Ibn Asyur mengatakan bahwa Allah Swt. “memberi tahu kita bahwa kerusakan yang diperingatkan itu adalah kerusakan hal-hal yang ada di dunia ini, dan bahwa Dia yang telah menciptakan di dalamnya hukum kelangsungan hidup tidak berpikir melakukannya dengan sia-sia.”

 

Allah telah berulang kali menyatakan di dalam al-Qur’an bahwa dilarang berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah menciptakannya dengan sangat baik dan mempersiapkannya untuk kemaslahatan umat manusia. Allah menyatakan tidak menyukai kerusakan, tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan, termasuk merusak lingkungan, mencemarinya, melanggarnya, serta melakukan tindakan menyimpang dari tujuan diciptakannya dunia ini. Semua ini adalah pengingkaran (kufur) terhadap nikmat, yang akan mendatangkan bencana dan pelakunya diperingatkan dengan azab sangat pedih yang akan menimpanya sama dengan azab yang menimpa kaum Ad dan Tsamud, dan kaum-kaum setelah mereka. “Yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri, lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu, karena itu Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti azab, sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi,” [Q.S. al-Fajr: 11 – 14].

 

Kerusakan komponen-komponen lingkungan berbeda-beda antara satu unsur dengan unsur lainnya; ada yang terkena kerusakan dan kehancuran, ada yang terkena pencemaran, ada yang terkena pemborosan dan hilangnya manfaat. Umumnya berkisar pada sifat kerusakan dan perusakan di muka bumi yang dilarang oleh Tuhan.

 

Jika lingkungan telah memberikan kemudahan bagi manusia, ditundukkan untuknya atas kehendak dari Yang Mahakuasa, maka pada saat yang sama, ia adalah salah satu makhluk Tuhan. Sehingga, karenanya, manusia–yang juga merupakan salah satu makhluk Tuhan–tidak boleh merusak dan menyakitinya, atau mencegahnya menjalankan fungsinya sesuai dengan tujuan penciptaannya di alam semesta ini. Prinsip umum dalam hukum Islam adalah: “la dharara wa la dhirar” (tidak membayakan diri dan orang lain)”[4]. Artinya, jika manusia merugikan dan menggangu hak-hak lingkungan, maka mau tidak mau kerugian itu akan kembali menimpa dirinya sendiri.

Idul Fitri: Hari Besar Persaudaraan

Idul Fitri adalah kesempatan yang baik untuk mencairkan es persaingan, menekankan perlunya persaudaraan, rekonsiliasi, toleransi, dan saling memaafkan.

Betapapun besarnya perbedaan di antara kita, kita dituntut untuk melupakan perbedaan di hari yang fitri (suci), dengan meningkatkan iman dan takwa setelah menghabiskan waktu bulan suci Ramadhan, dan mengabdikan komitmen terhadap nilai-nilai luhur Islam serta menyebarkan cinta kasih dan perdamaian di kalangan umat.

Idul Fitri adalah kesempatan untuk menyucikan jiwa, berjabat tangan, memaafkan, dan menerima orang lain dengan cinta dan kasih sayang untuk mencapai masyarakat yang penuh kasih dan kohesif, seperti diibaratkan oleh Rasulullah Saw. sebagai satu tubuh, yang menekankan bahwa memaafkan dan bersabar adalah jalan menuju surga, sesuai dengan firman Allah Swt.,

 

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ، الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan,” [Q.S. Ali Imran: 134].

 

Toleransi dan memaafkan adalah dasar dari kehidupan yang bahagia dan indah, bebas dari kesulitan dan kesusahan. Ketika seseorang bertoleransi terhadap orang lain, ia pasti akan merasa bahagia dan akan menjalani seluruh hidupnya dengan bahagia karena toleransi membangun jembatan cinta, persaudaraan, kasih sayang, dan ketenangan, menjalin hubungan antar manusia yang intim, memenangkan cinta sesama, dan mendobrak penghalang yang ditempatkan oleh kesombongan. Artinya, Idul Fitri mempunyai pesan luhur untuk mensucikan hati dari perasaan negatif kebencian dan dendam, menggantikannya dengan perasaan positif kemanusiaan.

 

Moral yang Tinggi
Idul Fitri adalah kesempatan untuk berakhlak mulia dan rukun. Salah satu tindakan terpenting dalam kesempatan ini adalah menjaga silaturahmi dengan sanak saudara, meningkatkan perasaan positif di antara keluarga, orang terkasih, teman, tetangga, dan kolega di tempat kerja. Semua ini merupakan faktor penting bagi keberhasilan dan keunggulan dalam kehidupan sosial dan profesional. Rasulullah Saw. mengingatkan agar tidak memutus tali silaturrahim,

 

لا يدخل الجنة قاطع رحم

Tidak akan masuk surga orang yang memutus tali silaturrahim.”

 

Tidak ada cara yang dapat meningkatkan keterhubungan dan kesatuan umat Muslim kecuali dengan mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw. tersebut. Beliau memerintahkan untuk berbuat kebajikan dan menjalin koneksi serta relasi, menyebarkan perdamaian dan memberi makan, memperbaiki etika dan moral yang akan mempererat tali silaturahmi dan melanggengkan keakraban, serta meningkatkan kasih sayang dan rasa cinta antar sesama. Dan ini merupakan kesempatan berharga bagi setiap umat Muslim untuk membuka lembaran baru dalam bidang hubungan sosial.

Idul Fitri adalah ajang kesucian dan keterbukaan jiwa, serta kemuliaan emosi, oleh karena itu hendaknya seorang muslim memanfaatkan kesempatan ini untuk bergaul dengan orang lain dengan menunjukkan sikap memaafkan dan meminta maaf.

 

Hak Kemasyarakatan
Salah satu ritual dan syariat terbesar Islam adalah menjaga persaudaraan, persatuan, dan kekerabatan. Semua ini Allah sebut sebagai hak.

 

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan,” [Q.S. al-Isra`: 26].

 

وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu,” [Q.S. al-Nisa`: 36].

 

Di dalam ayat-ayat ini dijelaskan bahwa salah satu pilar agama adalah pemberian hak dan hak kemasyarakatan, yang menandakan bahwa Islam adalah agama kemasyarakatan, kemanusiaan, serta merupakan agama yang penuh kebajikan dan rahmat kepada alam semesta.

Ayat-ayat ini menyuratkan perintah untuk senantiasa melakukan kebaikan kepada sesama manusia (al-ihsan li al-nas), misalnya: kebaikan kepada fakir miskin (al-ihsan li al-fuqara` wa al-masakin), dan komunikasi sosial dan kemasyarakatan (al-tawashul al-ijtima’iy wa al-mujtama’iy). Allah Swt. berfirman,

 

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ، فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ، وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin,” [Q.S. al-Ma’un: 1 – 3].

 

Di sini Allah langsung menyebutkan masalah kemanusiaan dan masalah kemasyarakatan, dan juga sebagian dari ketentuan-ketentuan Islam: “وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ” (Dan enggan [menolong dengan] barang berguna),” [Q.S. al-Ma’un: 7]. Yang disebut “الْمَاعُونَ” (pertolongan) adalah memberi kebaikan, berkerja sama, dan mengeluarkan harta untuk membantu sesama. Ini semua merupakan urusan kemasyarakatan yang wajib, yang sejak awal telah diatur dalam Islam.

Idul Fitri merupakan kesempatan untuk berbahagia, saling berkunjung, saling bertukar ucapan selamat, dan saling berjabat tangan sesama umat Muslim. Abu Hurairah ra. meriwayatkan sebuah hadits, bahwa Nabi Saw. bersabda,

 

إن المسلم إذا صافح أخاه تحاتت خطاياهما كما يتحات ورق الشجر

Tatkala seorang muslim berjabat tangan dengan saudaranya nicaya dosa-dosa keduanya akan berguguran. Seperti halnya bergugurnya daun pepohonan.”

 

Nabi Saw. mengatur semua itu untuk jalinan komunikasi masyarakat, meningkatkan rasa persaudaraan, dengan mengungkapkan kegembiraan dan kebahagiaan, serta mengubur kesedihan. Dengan demikian, Idul Fitri adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk bertoleransi terhadap diri sendiri dan orang lain.[]

Hari Raya Penuh Warna

Hari Raya Idul Fitri yang penuh kegembiraan dan kasih sayang mempertemukan umat Muslim di seluruh dunia, baik mereka yang tinggal di negara mayoritas Muslim atau tidak, di kampung halaman atau di luar negeri. Idul Fitri menjadi kesempatan untuk mengambil nafas dari beratnya beban kehidupan dan hari-hari, berkumpul bersama orang-orang terkasih, dan mengenang mereka yang terlebih dahulu telah menghadap-Nya. Idul Fitri merepresentasikan kenangan yang tak terlupakan bagi anak-anak, seiring mereka bertumbuh menjadi ibu dan ayah yang berusaha menciptakan kenangan baru bagi anak-anaknya agar keceriaan berkeluarga tetap terjalin tanpa terputus.

Umat ​​Muslim di seluruh dunia memiliki beberapa ritual dan tradisi hari raya, seperti berkumpul dalam jumlah besar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri, membersihkan rumah, mengenakan pakaian baru, memberikan permen atau uang kepada anak-anak, dan menyantap makanan bersama keluarga. Namun setiap negara mempunyai ritualnya masing-masing, yang menjadikan Idul Fitri memiliki warna tersendiri dan cita rasa khas yang tidak ada bandingannya di negara lain, sehingga Idul Fitri dipenuhi warna-warni dengan keberagaman umat dan suku.

 

Hari Raya dengan Cita Rasa Sejarah
Manifestasi perayaan hari raya dan tradisi yang terkait dengannya bukanlah hal baru dalam sejarah Islam. Pada masa Bani Abbasiyah, misalnya, hari raya tidak hanya terbatas pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha saja, melainkan mencakup musim-musim lain seperti Nowruz dan hari raya Persia kuno lainnya.

Wujud hari raya semakin meluas khususnya pada masa Kekhalifahan Fathimiyah, dan mencakup hari-hari lain seperti Maulid Nabi dan bulan Ramadhan, karena banyak tradisinya yang masih hidup hingga sekarang berasal dari zaman itu.

Di era Abbasiyah dan Fathimiyah, pembagian manisan adalah hal yang umum, dan dikenal sebagai “Fitrah” yang mengacu pada Idul Fitri. Meskipun masyarakat Mamluk menyajikan hidangan dengan manisan dan dinar di tengahnya, hidangan tersebut dikenal sebagai “Jamkiyah”, dan disajikan oleh sultan kepada para pangeran dan tentara senior. Kebiasaan ini masih dipertahankan oleh banyak keluarga di mana para orangtua sangat antusias untuk memberikan uang, mainan, dan permen kepada anak-anak mereka. Di beberapa negara, ini disebut “Idiyah”, dan di beberapa negara lain disebut “al-Khurjiyah”, diambil dari kata “kharj” yang merupakan tas untuk menyimpan uang.

 

Satu Hari Libur, Banyak Warna
Dengan beragamnya lidah dan bahasa serta beragamnya adat istiadat dari suatu negara ke negara lain, maka cara merayakan hari raya pun berbeda-beda, begitu pula masakannya pun berbeda-beda, karena eratnya keterkaitan antara perayaan sosial, keagamaan, dan makanan tidak bisa diabaikan begitu saja, terutama pada hari raya seperti Idul Fitri yang datang setelah sekian lama berpuasa dari makanan dan kenikmatan.

Di banyak negara, perayaan Idul Fitri dikaitkan dengan persembahan manisan, bahkan di Turki disebut “Seker Bayram” yang berarti “Hari Raya Gula”. Masyarakat Turki sangat menghormati orang lanjut usia ketika mereka menyapa dan mengucapkan selamat Idul Fitri dengan mencium tangan kanan orang tua dan menempelkannya di dahi. Anak-anak berpindah dari satu pintu ke pintu lain di lingkungan mereka, mengucapkan selamat Idul Fitri kepada tetangga mereka, dan menerima permen dan potongan coklat.

Di Kerajaan Arab Saudi, memakan kurma dengan kopi khas Arab dianggap sebagai ritual Idul Fitri, selain manisan seperti “maamoul”, “harissa”, dan lainnya.

Sedangkan di Yaman, “bint al-sahn” adalah manisan paling terkenal yang diasosiasikan dengan hari raya dan acara-acara pada umumnya, yaitu kue bundar yang terbuat dari wafer dari adonan tepung, air, mentega dan telur dengan sedikit gula dan dimaniskan dengan madu.

Di Tunisia, masing-masing negara bagian mempunyai hidangan khas. Hidangan yang paling terkenal adalah hidangan “charmoula”, yaitu pasta yang terbuat dari kismis dan bawang bombay berbumbu yang dimasak dengan minyak zaitun dan dimakan dengan ikan asin, selain makanan penutup seperti “mahkukah”, “rakhimiyah”, dan “rafisah”.

Meskipun orang Maroko menyantap hidangan seperti “ka’b al-ghazal”, “briouat”, dan “maissalat”, mereka lebih suka mengenakan pakaian tradisional seperti “jilbab torbus” dan “jabadur” dengan “fasian balgha”.

Sedangkan hari raya di Mesir tidak akan terasa manis tanpa kue, hidangan “petit four” dan “ghariba”, serta hidangan ikan serta ikan asin dan asap.

Di India dan Pakistan hidangan mie bihun manis yang disebut “sheer khurma” sangat populer, sedangkan di Rusia “pangsit tradisional” menjadi hidangan utama.

 

Cinta dan Welas Asih
“Mudik” atau “pulang kampung” merupakan fenomena di Indonesia pada saat Idul Fitri yang dikenal dengan “lebaran”, di mana Indonesia menjadi saksi pergerakan internal masyarakat terbesar seiring dengan kembalinya banyak orang ke keluarganya di desa asal mereka untuk menghabiskan Idul Fitri bersama, dan mereka bersemangat untuk mengenakan pakaian baru yang disebut “baju baru”.

Ritual terkenal lainnya di Yogyakarta, Indonesia, adalah acara yang disebut “Grebeg Syawal”, di mana Sultan mempersembahkan hadiah-hadiah yang disusun dalam bentuk piramida dan warga berlomba untuk mendapatkan bagiannya, dalam sebuah tradisi yang diyakini membawa berkah. Meriam kayu berukuran besar juga ditembakkan di tepian Sungai Kapuas di Pontianak untuk merayakan hari raya.

Makanan Idul Fitri yang populer di Indonesia antara lain adalah hidangan yang disebut “ketupat”, yaitu nasi yang dibungkus daun kelapa dan dimasak dengan santan, serta hidangan daging pedas yang disebut “rendang”, dan hidangan penutup seperti kue “nastar” yang terbuat dari adonan nanas, tepung, gula, dan kue keju yang disebut “castangel”.

Cita rasa Idul Fitri di Indonesia belum lengkap tanpa kue “lapis legit” yang merupakan salah satu makanan penutup paling terkenal yang dibuat dari banyak lapisan dan membutuhkan keahlian tinggi.

Anak-anak diberikan amplop warna-warni berisi uang sebagai hadiah dari kerabat, dan sebagian besar masyarakat Indonesia mengenakan pakaian tradisional pada Hari Raya Idul Fitri. Dan seperti banyak umat Muslim di seluruh dunia, beberapa dari mereka juga antusias mengunjungi makam orang tercinta yang telah tiada di momen kegembiraan Idul Fitri.

Cinta dan kasih sayang tidak hanya terbatas pada sanak saudara dan keluarga saja. Di Senegal, misalnya, para tetangga dengan senang hati menyantap potongan makanan di rumah seorang di antara mereka, kemudian mereka pindah ke rumah berikutnya, mengajak pemilik rumah untuk makan lebih banyak, demikian seterusnya hingga semua orang saling mencicipi makanannya.

Minoritas Muslim di negara-negara seperti Inggris, Australia, Amerika Serikat, dan banyak negara Eropa merayakan Idul Fitri dengan menghadiri shalat Id di masjid-masjid dan pusat-pusat Islam setempat. Mereka biasanya berkumpul dengan teman-teman, dan ekspatriat di antara mereka berkumpul dengan teman-temannya. Mereka menyiapkan makanan yang mengingatkan akan kampung halaman, dan menghabiskan hari raya Idul Fitri dengan cara tradisional.

 

Permainan dan Semangat Liburan
Bermain dan bersenang-senang adalah sesuatu yang tidak pernah hilang dari semangat Idul Fitri. Di saat banyak keluarga Muslim di seluruh dunia ingin mengunjungi taman hiburan, sejumlah negara memiliki keunikan dengan permainan dan tradisi khusus. Di Afganistan, misalnya, anak-anak hingga orang dewasa menyukai permainan memecahkan telur, yaitu mewarnai dan menggunakan telur rebus dengan tujuan memecahkan telur lawan dan kembali dengan jumlah telur terbanyak.

Di banyak negara, sebagian besar keluarga menginginkan anak-anaknya mengunjungi taman hiburan dan kebun binatang, yang biasanya ramai dikunjungi saat musim liburan. Beberapa juga memilih memanfaatkan liburan untuk berwisata ke pantai.

Di Malaysia, rumah-rumah dihiasi dengan lampu minyak tradisional yang dikenal sebagai “pelita”, dan hidangan tradisional seperti panekuk nasi juga disajikan. Tradisi Malaysia yang paling terkenal saat Idul Fitri adalah membuka pintu rumah bagi semua orang, tanpa memandang agama atau golongan. Jadi semua orang bisa menikmati makanan dan kebersamaan.

Di Singapura, umat Muslim merayakan Idul Fitri, atau disebut “Hari Raya Aidilfitri”, dan perayaannya terutama dirayakan di “Geylang Serai”, yang dihiasi dengan lampu dan warna-warni yang menakjubkan. Masyarakat juga menikmati makanan tradisional yang ditawarkan oleh pedagang seperti permen teh, bubble tea, dan banyak lagi.

Di banyak negara Teluk, serta di India dan Pakistan, perempuan sangat antusias menghiasi telapak tangan mereka dengan henna, yang merupakan ritual kuno dan diwariskan. Perempuan biasa berkumpul di rumah keluarga untuk ritual dekorasi berkelompok, dan ada juga yang pergi ke salon untuk melakukannya.[]

Hakikat Puasa

Bicara tentang puasa memang tidak ada penjelasan memuaskan dari siapa pun, terutama tentang hakikat dan hikmahnya. Sedangkan manfaatnya bagi tubuh, bahwa ia sebagai obat dan pintu siasat dalam pengelolaan tubuh, para dokter telah menyelesaikan penelitian tentangnya; seolah-olah hari-hari di bulan yang penuh berkah ini tidak lebih dari tiga puluh pil yang diminum setahun sekali untuk menguatkan lambung, mencuci darah, dan melindungi jaringan tubuh.

Islam memberikan banyak inspirasi dan menyediakan aturan-aturan hukum untuk kebijakan realitas di bumi yang kecil, yang mengupayakan kelanjutan gagasan manusia di dalamnya, agar jiwa tidak berubah-ubah seiring dengan perubahan dan pergantian peristiwa yang berlangsung terus-menerus.

Di antaranya kemukjizatan al-Qur`an adalah ia menyimpan di dalam setiap lafazhnya kebenaran-kebenaran yang tidak diketahui setiap zaman, dan kemudian mengungkapkannya pada saatnya di mana ilmu pengetahuan penuh dengan labirin dan kebingungan. Al-Qur`an menantang sejarah dan masyarakat yang memandang rendah agama dengan menunjukkan fakta-fakta empiris.

Kalau kita merenungkan hikmah puasa dalam Islam, kita akan melihat bulan Ramadhan sebagai sistem praktis yang paling kuat dan inovatif. Sebab puasa merupakan “kemiskinan” yang dipaksakan oleh syariat kepada manusia agar mereka setara secara internal (batin), baik mereka yang memiliki uang triliunan, mereka yang hanya memiliki satu rupiah, atau mereka yang tidak memiliki apa-apa. Sama seperti semua orang setara dalam hilangnya kesombongan kemanusiaan melalui shalat yang diwajibkan Islam bagi setiap Muslim, atau hilangnya ketimpangan sosial dalam ibadah haji yang diwajibkan bagi mereka yang mampu.

“Kemiskinan” yang dipaksakan, dengan praktik yang jelas, dimaksudkan untuk membuat jiwa manusia merasa bahwa kehidupan yang benar itu berada di luar kehidupan dan bukan di dalamnya, dan hanya dapat dicapai sepenuhnya ketika orang-orang setara dalam rasa, bukan saat mereka berbeda, dan ketika mereka bersimpati dengan satu rasa sakit, bukan saat mereka bertengkar dengan perasaan yang berbeda-beda.

Kita dapat melihat bahwa manusia tidak berbeda dalam hal kemanusiaan karena akal, garis keturunan, pangkat, atau apa yang mereka miliki. Sebaliknya, mereka berbeda karena perut yang kemudian mempengaruhi akal dan emosi; jika perut dan otak berbeda kebutuhannya, maka perut akan mensuplai pasokan tenaga pencernaannya sehingga tidak ada yang tersisa.

Oleh karena itu, puasa mengatasinya dengan halus, disiplin, dan pelatihan, serta menjadikan manusia setara di dalamnya: mereka semua hanya mempunyai satu perasaan, satu indera, dan satu sifat. Puasa menghalangi materi untuk masuk ke dalam perut, menahan ujung-ujung saraf di seluruh tubuh, mencegahnya menerima makanan dan kenikmatan bahkan dari kepulan asap.

Dengan demikian, puasa menempatkan seluruh umat manusia dalam keadaan psikologis tunggal yang menyelimuti jiwa. Puasa mengeluarkan suara ruh yang mengajarkan belas kasih dan menyerukannya. Rasa lapar dan dahaga dalam puasa memunculkan gagasan kesetaraan antara si kaya dan si miskin. Dari gagasan ini, “kesetaraan”, hidup menjadi damai karena rukunnya jiwa-jiwa yang dipertemukan dalam satu rasa yang sama.

Salah satu aturan jiwa adalah rahmat muncul dari rasa sakit, dan ini adalah salah satu rahasia besar puasa. Puasa melakukan tindakan keras dan menaruh perhatian besar dalam menjauhkan makanan dari perut dan sekitarnya untuk jangka waktu tertentu hingga energi habis. Inilah cara praktis untuk membangkitkan rasa welas asih di dalam jiwa.

Dan ketika welas asih dari orang lapar yang kaya kepada orang lapar yang miskin tercapai, kata-kata batiniah manusia akan memiliki otoritas yang efektif di mana dorongan psikologis akan menguasai materi. Orang kaya mendengar dalam hati nuraninya suara orang miskin yang berkata: “Berilah padaku.” Orang kaya tidak mendengar kalimat ini sebagai permintaan harapan, melainkan permintaan perintah yang harus dipenuhi dan ditanggapi maknanya. Sama seperti orang yang menderita menghibur seseorang yang mengalami penderitaan yang sama dengannya.

Kemukjizatan reformasi apakah yang lebih ajaib dari mukjizat puasa, yang seolah-olah telah menetapkan bahwa sejarah perut dihilangkan dari seluruh umat manusia selama tiga puluh hari setiap tahunnya, untuk digantikan dengan sejarah jiwa? Terdapat perbandingan matematis yang menjadi hikmah dalam berpuasa sebulan penuh dari setiap dua belas bulan, dan perbandingan itu terlihat dalam pengaruh jiwa terhadap raga, dan pengaruh raga terhadap jiwa. Seolah-olah ini adalah bulan kesehatan yang ditetapkan oleh pengobatan setiap tahun untuk istirahat, penyembuhan, dan perubahan hidup, untuk mewujudkan pemulihan saraf dalam tubuh.[]

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Hikayat Perempuan dalam Peradaban Islam

PEREMPUAN dalam peradaban Islam memiliki kehadiran yang besar di berbagai bidang, mungkin yang paling penting adalah kehadiran mereka di bidang kekuasaan dan pengaruh. Banyak perempuan juga memiliki peran ilmiah yang besar, baik di bidang kedokteran, astronomi, atau bidang lainnya, selain bidang sastra dan seni, yang merupakan bidang paling banyak mendapat manfaat dari pengaruh perempuan dalam peradaban Islam.

Perempuan, dalam peradaban Islam, seperti Taj Mahal yang merupakan karya internasional simbol cinta dan kesetiaan, peninggalan Sultanah Raziya dari India, Ratu Arwa al-Shulaihiyah, Ratu Yaman yang zamannya merupakan era kemakmuran di Yaman, dan Syajarat al-Durr yang dikaitkan dengan berakhirnya era Ayyubiyah dan awal era pemerintahan Mamluk.

Dalam konteks ini, buku “al-Iman wa al-Sulthah…al-Mar`ah fi al-Islam” karya Lucien Dugier dkk., memberikan pencerahan tentang karya-karya besar yang terkait dengan perempuan serta menyajikan kisah-kisah perempuan yang memiliki peran penting dalam sejarah Islam, antara lain Asiyah binti Muzahim, Maryam binti Imran, Sayyidah Khadijah binti Khuwailid, Ratu Arwa, Ratu Syajarat al-Durr, Sultanah Raziya, Sitt al-Mulk, Roxalana dan perempuan lain yang memiliki peran besar dalam sejarah.

Buku “al-Iman wa al-Sulthah…al-Mar`ah fi al-Islam” ini terbit atas hasil kerjasama National Center for Translation dengan Museum of Islamic Arts di Malaysia, museum seni terbesar di Malaysia dan Asia Tenggara. Museum kuno ini sebelumnya juga telah bekerjasama dengan Pusat Kaligrafi di Perpustakaan Alexandria untuk menerbitkan katalog “Angham wa Ayat, Rawa`i’ al-Khathth al-Farisiy”, dalam salah satu pameran museum berbahasa Arab dan dikhususkan untuk manuskrip-manuskrip yang dibuat pada periode antara abad keenam belas dan kesembilan belas Masehi.

 

Kontribusi Perempuan

Kita percaya bahwa perempuan telah berkontribusi selama berabad-abad dalam kehidupan publik melalui profesi yang mereka jalankan, dan kita pun mengenal nama-nama perempuan di berbagai bidang. Kita menemukan perempuan yang berprofesi sebagai dokter, ilmuwan, penulis, penyair, bahkan ahli kaligrafi. Di antara mereka kita mendapati Zainab, dokter dari Bani Awad, seorang dokter spesialis oftalmologi pada masa Bani Umayyah, putri dari Abu al-Ala ibn Zuhr dan Ummu Amr binti Abi Marwan ibn Zuhr, yang terkenal dengan reputasinya dalam bidang kedokteran dan persalinan serta menguasai astronomi.

Di bidang seni, kontribusi perempuan sangat besar terhadap kemajuan dan kemakmuran berbagai cabang seni. Misalnya, kita menemukan bahwa perempuan unggul dalam bidang fesyen, dan fesyen merupakan cerminan perkembangan peradaban Islam di semua era yang terkait dengan tingkat kehidupan ekonomi, melalui bahan-bahan yang digunakan. Dan sebelum kita mulai melihat komponen-komponen pakaian perempuan serta berbagai jenis dan gaya yang berbeda, kita harus mengingat fakta bahwa pakaian mereka selalu berubah.

Keberagaman dan perubahan fesyen di kalangan perempuan sebenarnya tidak lain hanyalah wujud kebosanan mereka terhadap sistem sosial. Dikatakan bahwa perempuan adalah makhluk yang paling cepat merasa bosan dan menginginkan perubahan dan inovasi. Bahkan jika ada pakaian baru yang diciptakan, dianggap sebagai contoh keanggunan pada masanya, maka semua jiwa perempuan, seperti diketahui, akan mengikutinya.

Warna dan keragaman busana perempuan dalam berbagai fase sejarah disebabkan oleh keragaman selera, keinginan, dan pertimbangan lingkungan setempat, terutama ketika kondisi sosial berperan penting dalam membentuk busana tersebut dan keragamannya di kalangan perempuan. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap zaman mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan zaman lainnya, terutama dalam kondisi sosialnya.

Perempuan mengambil peran penuh di setiap fase sejarah, baik dalam kehidupan publik maupun dalam kehidupan pribadi. Tetapi peran perempuan dalam kehidupan publik dikaburkan dengan undang-undang, peraturan, tradisi dan kondisi masyarakat. Hanya saja, kita menemukan banyak referensi mengenai signifikansi status perempuan, baik sebagai anak perempuan, istri, atau ibu, dan semakin besarnya peran yang mereka jalankan, dalam kehidupan publik.

Sejarah Islam mengenal banyak perempuan yang gemar mengoleksi barang-barang antik artistik yang berharga, baik perhiasan, tekstil, furnitur, atau lainnya. Buku-buku sejarah dan sastra mengabadikan gambaran tentang harta karun barang antik yang dimiliki beberapa tokoh besar perempuan. Harta karun Qathr al-Nada, putri penguasa Mesir, Khumarawyh ibn Ahmad ibn Tulun, dianggap sebagai bukti terbaik. Di dalam buku “al-Nujum al-Zahirah” Abu al-Mahasin menyebutkan uraian tentang isi harta karun ini, termasuk emas-emas batangan bertahtakan permata dan batu mulia, kotak-kotak berisi perhiasan dan permata, wadah lilin dan warna-warni emas dan perak, potongan-potongan kain mewah dan karpet-karpet berharga, di samping perkakas-perkakas lainnya yang terbuat dari emas dan perak. Putri Abdah binti al-Muizz Lidinillah al-Fathimi juga meninggalkan banyak brankas perhiasan dan barang antik di Kairo, kotak-kotaknya disegel dengan sekitar empat belas kilogram lilin. Catatan daftar dari harta ini menghabiskan hampir tiga puluh rim kertas, dan para sejarawan kuno berusaha keras untuk menjelaskan isi warisan besar ini.

Peran perempuan dalam kehidupan bermasyarakat tidak hanya terbatas pada keterlibatan mereka dalam beberapa urusan negara, tetapi juga berperan aktif dalam kehidupan ilmiah dan keagamaan. Pada umumnya perempuan datang ke majlis-majlis ilmu pengetahuan dan agama, dan banyak dari mereka yang antusias menghadiri pertemuan-pertemuan di mana mereka dapat mendengarkan pelajaran.

 

Kekuasaan dan Pengaruh

Seni mengalami perkembangan pesat dan makmur berkat jari-jari terampil dan selera halus perempuan di masa lalu. Di Mesir, misalnya, perempuan berkontribusi pada pembuatan keramik dan tembikar dengan bentuknya yang anggun dan banyak dekorasinya menyampaikan semangat dan kehalusan seni perempuan. Di reruntuhan Fustat, ditemukan bagian bawah piring keramik yang dikaitkan dengan era pemerintahan Mamluk. Perempuan di Kairo menjalankan industri tekstil dan karpet, dan memproduksi jenis-jenis tekstil yang keunggulannya terkenal di seluruh dunia.

Sayyid Mukhtar al-Bukhari dalam pendahuluan buku “al-Iman wa al-Sulthah…al-Mar`ah fi al-Islam” mengatakan, “Peran perempuan di dunia Islam menjadi ruang diskusi yang vital saat ini, seperti yang dikatakan empat belas abad yang lalu. Di balik banyaknya argumentasi tersebut, kehadiran perempuan muslim di berbagai zaman membuat mereka mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar. Kontribusi banyak seniman yang menciptakan karya-karya yang dikaitkan dengan perempuan di dunia Islam tidak dapat disangkal.”

Buku “al-Iman wa al-Sulthah…al-Mar`ah fi al-Islam” mengeksplorasi berbagai aspek keberadaan perempuan dalam Islam. Sedangkan untuk keimanan, terdapat halaman-halaman yang berisi keterangan dan gambar-gambar al-Qur’an edisi awal yang tidak lepas dari kontribusi perempuan. Adapun untuk kekuasaan dan otoritas, terdapat simbol-simbol kepemimpinan yang lebih sekuler. Pedang dan senjata lainnya ditampilkan sebagai pengingat bahwa feminitas dan kelembutan tidak selalu berjalan bersamaan, sebab ada banyak ratu kesatria. Ini adalah hikayat tentang tokoh-tokoh perempuan yang nyata, tetapi banyak pencapaian mereka telah dilupakan. Sejarah biasanya ditulis, seperti yang sering disebutkan, oleh para pemenang, hanya saja banyak perempuan di dunia Islam yang tidak mendapatkan kesempatan untuk memenangkan sejarah.[]

Menyelamatkan Demokrasi

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

APAKAH demokrasi kita sedang baik-baik saja? Jawaban dari pertanyaan ini ada pada film dokumenter Dirty Vote. Film yang disutradarai Dhandy Laksono ini mengejutkan kita karena menghadirkan beragam rentetan fakta dan data kecurangan Pemilu. Rentetan fakta tersebut sebetulnya sudah banyak bersliweran di pelbagai media dan sudah menjadi rahasia umum.

Kotak pandora kecurangan Pemilu pecah pertama kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ”pengawal konstitusi” itu meloloskan salah satu pasal ”kontroversial” demi memuluskan anak presiden mengikuti kontestasi pilpres. Rupanya, di penghujung usia kekuasaannya, Jokowi masih mau menikmati kekuasaanya lebih lama lagi. Melalui orang-orang dekatnya ia pernah mewacanakan ”tiga periode”. Namun tak disambut baik oleh publik. Karena itu ia harus merancang dan mempersiapkan banyak hal untuk memperpanjang kekuasaannya. Harapannya, stelah lengser nanti, ia masih bisa mengendalikan kekuasaan dari balik bayangannya. Segala sumber daya kekuasaan dikerahkan untuk memenangkan anaknya itu. Segala cara ia lakukan meskipun harus menabrak aturan. Ia telah dibutakan oleh kekuasaan.

Semakin hari manuver politiknya semakin vulgar (bagi-bagi bansos, makan bersama calon yang didukungnya, mengadakan pertemuan dengan anaknya [Kaesang/Gibran], dll). Ia sudah lupa bahwa ia pernah berjanji akan bersikap netral. Ia tak malu menjilat ludah sendiri. Orang tak perlu berpikir lagi untuk menyebut bapak tiga orang anak ini betul-betul sedang kesetanan kekuasaan dan sedang mempertaruhkan demokrasi di negeri ini.

Yang pasti publik semakin dibuat tidak nyaman dengan manuver politik Jokowi yang semakin vulgar itu (kampanye untuk anaknya), Banyak orang mulai menyadari bahwa demokrasi kita tidak sedang baik-baik saja. Riak-riak protes mulai bermunculan di sana sini. Para guru besar perguruan tinggi berpengaruh di Indonesia mulai beramai-ramai membunyikan alarm darurat demokrasi di negeri ini. Mereka sedang mengingatkan kita bahwa demokrasi sedang dibajak oleh oligarki kekuasaan untuk memenuhi ambisi sekelompok orang yang sedang kesetanan kekuasaan.

Di sinilah signifikansi dari film ini. Film yang dibintangi oleh tiga ahli hukum ini (Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari) menguraikan detail-detail persoalan besar yang menggerogoti demokrasi kita. Ia menggambarkan pada kita bahwa demokrasi kita tidak sedang baik-baik saja. Tangan-tangan kekuasaan sedang berusaha merusaknya. Ia membeberkan kebenaran yang terkadang tak bisa ditangkap orang biasa. Fakta-fakta dalam film ini harus dibunyikan agar didengar orang.

Problemnya, di era post-truth politics seperti sekarang ini, sebagian orang tak butuh lagi kebenaran. Daya tarik emosi dan keyakinannya lebih dikedepankan dibanding untuk melihat dan mendapat kebenaran. Fakta-fakta objektif tak lagi berpengaruh dalam membentuk opini publik. Kebenaran telah sirna dan tak lagi relevan (Budi Hardiman, 2021). Para pendukung capres/cawapres sudah terkotak-kotak dalam keranjang. Mereka terpenjara di dalam gua sebagaimana diceritakan dalam mitos gua Plato.

Sasaran film ini bukan untuk orang-orang yang tak lagi mampu melihat kebenaran, sebagaimana diceritakan Q.S. al-Baqarah:18, melainkan untuk mereka yang masih berpikir jernih dan mau membuka mata hatinya untuk menerima cahaya kebenaran.[JM]

_______________

Pendapat yang diungkapkan dalam tulisan ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap Rumah KitaB secara kelembagaan.

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan Berdaulat atas Tubuh dan Dirinya Sendiri

SEJAK kecil mungkin banyak pertanyaan yang bergulir di benak perempuan saat ia menyaksikan cara keluarganya memperlakukan tubuhnya dibandingkan dengan tubuh laki-laki yang sebaya dengannya di dalam keluarganya. Perasaan panik dan takut muncul di hati para anggota keluarganya begitu ia menginjak usia dewasa (baligh) seiring dengan tampaknya tanda-tanda keperempuanan di tubuhnya. Ia mulai dilarang bermain di jalan bersama teman-temannya, dan ia mulai dituntun untuk mengubah caranya dalam bergaul, berpakaian, berbicara, berjalan, dan duduk di tengah-tengah orang banyak.

Tetapi lihatlah, perlakukan keluarganya terhadap laki-laki di keluarganya sama sekali tidak berubah. Laki-laki di dalam keluarganya terus tumbuh dan berkembang seperti dirinya dengan kebebasan yang semakin bertambah dan luas. Sementara ruang kebebasan untuk perempuan di dalam keluarganya semakin diperkecil dan dipersempit.

Ia mungkin tidak akan meminta penjelasan mengenai hal itu kepada siapapun, sebab penjelasan itu sudah tersedia di dalam dirinya seperti nafas yang ia hembuskan setiap saat. Ia tumbuh menjadi perempuan dewasa dengan membawa tubuh yang dilingkupi berbagai larangan, bahkan dilarang untuk para anggota keluarganya. Ia tidak mungkin duduk dengan santai, kedua betisnya harus dirapatkan satu sama lain, bahkan saat ia tidur.

Ia tidak boleh terlalu lama berdiri di balkon atau teras rumah, tidak boleh lebih dari waktu menjemur cucian, atau menyiram tanaman di taman, atau membersihkan dirinya sendiri di kamar mandi. Keluar rumah harus dengan pengawasan, sehingga ia tidak mungkin keluar rumah setiap hari untuk bertemu dan bermain bersama teman-temannya. Ia harus segera kembali ke rumahnya, tidak boleh lebih dari pukul delapan malam. Segala sesuatu untuknya diawasi dan diatur sedemikian ketat: menit, detik, senti meter, dan bahkan mili meter.

Kenapa begitu banyak pagar yang membatasi tubuh perempuan? Kenapa keluarga begitu takut dan peduli terhadap tubuh perempuan dibandingkan kepada diri perempuan itu sendiri? Apakah tubuh perempuan itu milik dirinya sendiri atau milik ayahnya, ibunya, dan seluruh anggota keluarganya?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu bisa saja muncul di benak perempuan. Ia takut melihat tubuhnya sendiri bahkan saat ia mandi. Ia begitu takut kehilangan sesuatu yang ada di antara kedua pangkal pahanya yang disebut “selaput darah keperawanan”. Ibu dan ayahnya sangat takut ia kehilangan sesuatu itu dibandingkan jika ia kehilangan kedua matanya, akalnya, atau bahkan nyawanya sendiri.

Siapakah pemilik tubuh perempuan? Apakah tubuh perempuan itu milik dirinya sendiri atau milik keluarganya? Apakah milik negara? Kenapa para pemuka agama tidak berbicara selain soal tubuh perempuan dan menganggapnya sebagai kehormatan dan kemuliaan  (syaraf)? Kenapa hanya tubuh perempuan yang dibelenggu dengan banyak pagar?

Kenapa semua orang kemudian mengabaikannya setelah perempuan menikah kecuali suaminya yang menganggap dirinya sebagai pengampu atau pelaksana wasiat yang telah mendapatkan ‘surat wasiat’ dalam selembar kertas yang ditulis seorang tokoh agama untuk memiliki tubuh istrinya?

Kalau kita mendaku sebagai umat Muslim, mengikuti firman Allah di dalam al-Qur`an, dan mendaku bahwa adat dan tradisi kita diambil dari Islam, sesungguhnya Allah tidak membeda-bedakan di dalam syariat-Nya antara tubuh perempuan dan tubuh laki-laki, sebagaimana juga tidak memberikan wasiat kepada siapapun untuk memiliki tubuh orang lain, dan sebagaimana kita melihat tubuh perempuan sama dengan tubuh laki-laki yang mengalami fase-fase pertumbuhan secara alamiah: bayi, anak kecil, pemuda/i, kemudian tua.

 

Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan [kamu] sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan [kamu] sesudah kuat itu lemah [kembali] dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha mengetahui lagi Mahakuasa,” [Q.S. al-Rum: 54].

 

Bahkan dari al-Qur`an kita mengetahui bahwa derajat tubuh perempuan setingkat lebih tinggi dibandingkan tubuh laki-laki, karena ia adalah ‘tangan’ Allah di muka bumi yang bertugas menyempurnakan ciptaan-Nya. Makanya Allah memerintahkan manusia untuk berbakti kepada kedua orang tua, dan ibu menjadi fokus utama dalam keberbaktian itu.

 

Dan Kami perintahkan kepada manusia [berbuat baik] kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun,” [Q.S. Luqman: 14].

 

Dan kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah [pula]. Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan,” [Q.S. al-Ahqaf: 15].

 

Bolehkah kita berpikir lebih jauh dan mengatakan bahwa tradisi yang mengharuskan laki-laki menguasai tubuh perempuan lebih dikarenakan rasa iri laki-laki yang begitu mendalam terhadap perempuan, karena derajat tubuh perempuan setingkat lebih tinggi daripada tubuh laki-laki dan Allah menjadikannya sebagai sarana ketuhanan untuk mewujudkan keberlanjutan kehidupan manusia?

Masyarakat kita yang sangat patriarkis, yang terpenjara di dalam hukum-hukum patriarkal, mengklaim perlindungan terhadap tubuh perempuan sehingga meniadakan kemungkinan perempuan untuk diperkosa oleh laki-laki haus seks yang terus-menerus berusaha memburunya seperti hewan buruan yang lemah! Karenanya tubuh perempuan harus selalu dijaga, dilindungi, dan diatur dengan sangat ketat.

Tetapi Allah Swt. di dalam kitab-Nya justru menegaskan bahwa tidak ada wasiat dan penugasan bagi manusia manapun untuk menguasai manusia lainnya di hadapan-Nya, dan bahwa setiap manusia—baik perempuan maupun laki-laki—bertanggungjawab atas dirinya sendiri di hari perhitungan kelak di akhirat, sebagaimana tergambar di dalam ayat-ayat berikut:

 

Dan Allah membuat istri Fir’aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata, ‘Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu di dalam surga Firdaus, dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zhalim,” [Q.S. al-Tahrim: 11].

 

Allah membuat istri Nuh dan istri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada suaminya [masing-masing]. Maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari [siksa] Allah; dan dikatakan [kepada keduanya], ‘Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk [jahannam],” [Q.S. al-Tahrim: 10].

 

Di dalam ayat-ayat tersebut Allah menjadikan perempuan—baik yang kafir maupun yang beriman—sebagai perumpamaan, bahwa mereka akan dihisab di hari perhitungan atas dasar perbuatan mereka sendiri, bukan atas dasar perbuatan suami-suami mereka. Ini menunjukkan bahwa perempuan adalah makhluk berakal dan punya kemampuan yang bisa mengurus dan mengatur urusan-urusannya sendiri. Allah memberikan kebebasan kepadanya untuk memilih menjadi kafir atau beriman, di mana masing-masing akan mendapatkan balasannya kelak di akhirat.

Dalam konteks ‘mendekati zina’, misalnya, kita lihat dalam melarangnya Allah tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki. Allah memerintahkan larangan ‘mendekati zina’ kepada manusia secara umum.

 

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk,” [Q.S. al-Isra`: 32].

 

Ketika Allah menetapkan hukuman (hadd) bagi zina, kita lihat hukumannya hanya satu yang dijatuhkan secara adil kepada laki-laki dan perempuan, tidak membeda-bedakan, dan tidak melipatgandakannya bagi suatu jenis di atas jenis yang lain.

 

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [menjalankan] agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah [pelaksanaan] hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,” [Q.S. al-Nur: 2].

 

Tampak di dalam ayat tersebut Allah memperlakukan manusia yang berzina secara seimbang dan setara antara jenis laki-laki dan perempuan. Sebagaimana ketika memerintahkan untuk menjaga kemaluan (farj), Allah menjanjikan surga bagi orang yang menjaganya, baik laki-laki maupun perempuan. Karena kemaluan tidak hanya identik dengan perempuan, tetapi laki-laki dan perempuan. Menjaganya bukan hanya kewajiban perempuan, tetapi kewajiban laki-laki dan perempuan. Allah juga tidak menugaskan laki-laki untuk menjaga kemaluan perempuan.

 

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat,” [Q.S. al-Nur: 30].

 

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut [nama] Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar,” [Q.S. al-Ahzab: 35].

 

Dari sekian banyak ayat al-Qur`an yang menjadi pedoman bagi umat manusia di muka bumi, kita memahami bahwa perempuan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap seluruh tindakan yang dilakukannya, termasuk tindakan-tindakan spesifik yang terkait dengan tubuhnya. Sehingga tidak akan ada seorang ayah yang akan dihisab karena putrinya berzina, selama ia mendidik atau menjalankan perannya sebagai ayah terhadap putrinya itu.

Tidak akan ada saudara laki-laki atau siapapun laki-laki di dalam keluarga yang dihisab atas dasar dosa yang dilakukan perempuan di dalam keluarga tersebut: perempuan akan berdiri di hadapan Tuhannya di hari perhitungan dengan dirinya sendiri membawa dosa-dosa yang dilakukannya, dan ia punya hak untuk diampuni maupun disanksi oleh Tuhannya.

Jadi, dari mana datangnya pandangan-pandangan yang terkristalisasi di dalam bingkai konsep ‘kehormatan keluarga’ yang seluruhnya mengurung tubuh perempuan? Kenapa bukan laki-laki saja yang menjadi ‘kehormatan’ bagi keluarga? Apakah karena laki-laki tidak mempunyai ‘selaput darah keperawanan’ maka ia boleh melakukan tindakan apapun terhadap tubuhnya semaunya sendiri?

Sebaliknya, apakah karena perempuan mempunyai ‘selaput darah keperawanan’ lalu menjadikannya terbelenggu dengan ikatan-ikatan kehormatan? Lantas bagaimana dengan 30% perempuan yang lahir tanpa ‘selaput darah keperawanan’? Bagaimana dengan hilangnya ‘selaput darah keperawanan’ akibat hubungan-hubungan rahasia atau akibat kecelakaan yang tak ada kaitannya dengan hubungan seksual?

Dan bagaimana pula dengan perempuan yang sesudah menikah lalu kehilangan ‘selaput darah keperawanannya’, apakah ini menunjukkan bahwa ia bebas melakukan aktivitas seksual tanpa ikatan pasca ia menikah?

Jadi, apakah sesungguhnya yang disebut kehormatan?!!

Di dalam al-Qur`an, di bagian manapun, tidak ada kata “menjaga kehormatan dengan mengatur tubuh perempuan”. Lalu, dari manakah datangnya wasiat yang mengharuskan laki-laki berkuasa mengatur tubuh perempuan? Atas dasar hak apakah mereka boleh mengatur tubuh perempuan dengan dalih menjaga kehormatannya yang merupakan kehormatan keluarga? Apakah seluruh problem kehormatan di masyarakat bisa diselesaikan dengan mengatur tubuh perempuan?

Masyarakat patriarkis tidak benar-benar terdorong menjaga kehormatan profesi, atau kehormatan negara, atau kehormatan tanah airnya dibandingkan dengan keterdorongan mereka untuk menjaga kehormatan mereka sendiri dengan mengatur dan membatasi tubuh perempuan.

Islam merupakan agama yang memulai ajarannya dengan membebaskan perempuan dan hamba sahaya, serta mewujudkan kesetaraan paripurna di antara manusia. Tetapi karena kepentingan sekelompok orang yang tidak mau kehilangan kekuasaannya sehingga mereka kemudian menggunakan dalil-dalil agama untuk melindungi kepentingan mereka sendiri yang menuntut adanya penghambaan (perbudakan) dari perempuan agar menjaga urusan-urusan di dalam rumah tangga tanpa imbalan apapun.

Dalam hal ini mereka lalu membagi perempuan menjadi dua kelompok: pertama, kelompok istri/ibu yang terpenjara di dalam rumah untuk mendidik anak dan melayani suami. Kedua, kelompok pelacur yang menjadi pemuas nafsu seks kaum laki-laki secara bebas.

Kita lihat bahwa keberpegangan masyarakat patriarkis terhadap aturan-aturan patriarkal tidak akan membuat mereka terhormat, karena semua itu tidak bisa membantu kepentingan mereka di mata masyarakat dunia. Sementara memperlakukan perempuan sebagai makhluk yang setara justru akan membantu mereka menuju masa depan yang bebas dan terhormat, serta membersihkan mereka dari keyakinan-keyakinan sesat berupa penjajahan dan kebodohan yang mengungkung mereka selama berabad-abad.

Sudikah masyarakat kita saat ini bergerak mencapai kehormatan mereka yang hakiki dengan memberikan kebebasan kepada perempuan untuk menentukan sikapnya atas tubuhnya, dengan keyakinan bahwa ada Tuhan yang akan menghisab setiap amal perbuatan kita kelak di hari akhir?[]

Serial Kajian

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan dan Kepemimpinan

Perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak hanya dilakukan oleh pejuang laki-laki saja, tetapi juga kaum perempuan. Beberapa tokoh perempuan yang ikut terlibat dalam pertempuran dalam melawan penjajah, misalnya seperti Cut Nyak Dien, Martha Christina Tiahahu, dan masih banyak lainnya. Selain terjun di medan pertempuran, mereka mendirikan banyak organisasi perempuan sejak awal abad ke-20. Mereka meraih kemerdekaan Indonesia dengan cara memajukan status perempuan pribumi di bidang sosial, politik, dan pendidikan.

Namun, perempuan, yang berpartisipasi secara luas dalam kemerdekaan dan menanggung akibat yang besar dalam pengungsian, pelecehan, kehilangan, penangkapan, menjadi janda dan martir, saat ini, setelah puluhan tahun kemerdekaan terus-menerus berkorban, berada dalam posisi bergantung pada janji-janji politik yang terkait dengan partai-partai “hitam”, sambil terus menunggu sinyal-sinyal revolusi dan perubahan, mempersiapkan landasan bersama pihak-pihak yang memiliki pengalaman luar biasa dalam sejarah modern, serta bekerjasama dengan para aktivis untuk mengaktifkan gerakan revolusioner besar-besaran yang bergerak melalui pesan-pesan di media sosial yang melintasi batas-batas negara.

Meskipun terdapat titik balik yang sulit dalam situasi Indonesia saat ini terkait keamanan dan kemanusiaan, dan meskipun terdapat puluhan juta laki-laki dan perempuan yang hidup miskin, sebagian besar dari mereka adalah perempuan karena perempuan biasanya merupakan pihak paling lemah yang menanggung akibat paling besar dalam setiap krisis. Terlebih saat ini kita lebih banyak “diperintah oleh harapan” untuk menempuh jalan yang amat sangat sulit menuju Indonesia yang bebas dan merdeka dalam hal manusia, tanah, dan politik.

Revolusi tidak akan selesai kecuali jika disertai dengan program-program yang tegas untuk memberikan kebebasan kepada umat manusia di Indonesia, terutama perempuan, di semua tingkat sosial, serta kesetaraan konstitusional dan hukum dengan laki-laki dalam hal hak dan kewajiban.

Oleh karena itu, konstitusi masa depan di Indonesia, dan serangkaian undang-undang yang akan muncul darinya, harus menekankan kebebasan perempuan dan menghormati privasi, tubuh, pikiran, dan perasaan mereka, serta memasukkan semua itu ke dalam seluruh undang-undang dan perundang-undangan, yang memungkinkan penegakan hukum dengan mengaktifkan perangkat-perangkat dan institusi-institusi secara paralel, dan menetapkan pencegahan hukum dan sanksi bagi siapa pun yang terus melanggar hak-hak ini dengan alasan apa pun.

Konstitusi yang diusulkan juga harus menekankan hak perempuan untuk mengambil tindakan politik, dan untuk berpartisipasi dalam posisi utama pengambilan keputusan dengan mencalonkan diri dan memegang posisi apa pun di pemerintahan, termasuk presiden, menteri, dan pejabat-pejabat di bawahnya, juga parlemen, serta posisi yudisial di peradilan sipil dan peradilan konstitusi.

Sejarah Islam memperlihatkan peran besar perempuan dalam pemerintahan dan politik. Betapa besar ketidaktahuan masyarakat terhadap fakta-fakta dalam sejarah, bahkan di masa kini, yang merupakan sebuah kejutan di modernitas, dan banyak ditentang oleh kaum konservatif saat ini di dunia Islam. Diperkuat oleh pandangan-pandangan dari luar yang tidak memadai mengenai iklim sosial dan politik sehingga menghasilkan tren ekstremisme dan fanatisme yang terus menggerus moderasi dan toleransi.

Islam tidak melarang perempuan menjadi pemimpin. Literatur Islam sarat dengan nama-nama ratu dan pionir yang meninggalkan jejak mereka di dalam sejarah, seperti Ratu Arwa binti Ahmad al-Shulaihi, Fathimah al-Zahra, Khadijah binti Khuwailid, Putri al-Mustakfi Billah, Maryam, putri Imran, Syajarat al-Durr, Shah Jahan, dan tokoh-tokoh perempuan terkemuka lainnya dalam sains, bisnis, politik, dan pemikiran.

Sementara sejarah modern di benteng demokrasi, Amerika Serikat, menunjukkan bahwa perempuan Amerika baru memperoleh hak pilih pada tahun 1920, tidak ada perempuan yang menduduki jabatan tinggi politik hingga awal tahun 1930-an, dan hingga saat ini mereka masih menderita diskriminasi jika mereka menunjukkan persaingan dengan laki-laki di bidang yang dianggap sebagai bidang profesional. Rata-rata gaji direktur eksekutif perempuan di Amerika 40% lebih rendah dibandingkan gaji direktur eksekutif laki-laki, padahal perempuan mempunyai pengalaman profesi yang sama dengan laki-laki.

Karena perubahan sosial dan politik hanya dapat terjadi melalui kerja-kerja intelektual, ilmiah, dan pendidikan untuk memulihkan dan mengubah asumsi dan gagasan yang stagnan, maka dalam konteks ini perlu ditekankan konstanta politik, moral, dan hukum yang menjadi inti dari perubahan sosial dan politik untuk memberikan penghargaan kepada perempuan Indonesia atas gerakan mereka melawan tirani, subordinasi dan fanatisme. Di sini akan disebutkan beberapa di antaranya:

  • Memastikan partisipasi efektif perempuan dalam kerja-kerja politik dengan menjamin 50% partisipasi perempuan dalam pemerintahan di seluruh lembaga negara.
  • Memberdayakan dan mendukung perempuan dalam kerja-kerja politik dengan membekali mereka dengan keterampilan dan kualifikasi kepemimpinan yang diperlukan.
  • Memastikan partisipasi perempuan sebesar 50% dalam pertemuan internasional, dan dalam komite negosiasi, rekonsiliasi dan perdamaian sipil, serta dalam komite penetapan konstitusi.
  • Melindungi perempuan secara sosial dan hukum dari pemaksaan ideologis (agama atau politik), menerapkan UU TPKS untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan pelanggaran seksual, memberlakukan sistem sosial untuk melindungi mereka dari kerugian ekonomi akibat hilangnya pencari nafkah, mengkriminalisasi perkawinan anak di bawah umur, serta menyebarkan kampanye kesadaran yang membantu memastikan bahwa pelecehan dan pemerkosaan merupakan kejahatan yang pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum dengan sanksi yang maksimal.

Terakhir, revolusi politik harus disertai dengan revolusi kebudayaan untuk melawan stagnasi otoriter dengan aksi-aksi reaksioner. Revolusi kebudayaan yang merupakan bantuan dan anak sungai bagi revolusi politik untuk melawan bentuk-bentuk tirani, dan pembebasan politik yang diinginkan hanya dapat dicapai secara paralel dengan tren perubahan masyarakat yang melawan semua penghambat gerakan revolusi, terutama di bidang politik, yaitu penafian partisipasi perempuan yang merupakan separuh aktif masyarakat.[]

Kiai Syakur

[Tulisan ini untuk memperingati 7 hari wafatnya Kiai Syakur]

Oleh: Jamaluddin Mohammad

 

KIAI Syakur Yasin (1948-2024) bukanlah kiai sembarangan. Bukan pula kiai yang diasuh dan dibesarkan media sosial. Kekiaian Kiai Syakur melalui proses panjang, bukan produk instan.

Rihlan intelektual Kiai Syakur dimulai dari Pesantren Jagasatru, Kota Cirebon, asuhan Habib Syaikh. Ayahanda Kiai Syakur, Kiai Yasin, merupakan orang kepercayaan Habib Syaikh. Setelah Habib Syaikh meninggal pada 1964, ayahnya menitipkan kepada Kiai Sanusi di Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon. Di sini kecerdasan serta kealiman Kiai Syakur mulai tampak menonjol sehingga mencuri perhatian salah satu gurunya, Kiai Amrin Hannan, untuk dinikahkan dengan putrinya bernama Masriyah Amva.

Meski sudah menikah, gairah intelektualnya tetap menyala. Tahun 1971, atas rekomendasi Kiai Idham Kholid dan Subhan ZE, Kiai Syakur melanjutkan studi ke Irak. Di Irak ia bertemu Gus Dur, Kiai Muzamil Basyuni dan Kiai Masyhuri. Namun, baru sekitar satu tahun, ia pindah ke Syiria sampai tahun 1974. Kemudian pindah ke Libya meneruskan S2 sampai 1978. Studi doktoralnya ia selesaikan di Tunisia pada 1991. Pada 1985 ia menempuh pendidikan postdoktoral di Oxford University di London.

Atas permintaan ibunya, Ny. Zaenab, Kiai Syakur kembali ke tanah airnya. Sebelum pulang ke tanah kelahirannya dan mendirikan pesantren di Indramayu, Kiai Syakur sempat tinggal di Jakarta. Meskipun secara intelektual semakin matang dan mewah, namun kurang beruntung secara ekonomi. Inilah salah satu penyebab rumah tangganya berantakan. Ia bercerai dan memilih pulang ke kampung kelahirannya.

Kiai Syakur ”banting stir” mendalami hikmah, membuka majelis dzikir dan uzlah. Inilah pertama kali saya mengenal Kiai Syakur. Ia merupakan kiai pesantren yang menjalani laku spiritual dan seorang ahli hikmah. Setiap hari, di majelisnya yang sederhana, ia menerima banyak tamu. Tamu dari segala kalangan, kebanyakan berasal dari lapisan masyakat paling bawah. Satu persatu menghadap Kiai Syakur, membawa persoalan dan kepentingan masing-masing. Di akhir obrolan, biasanya Kiai Syakur akan menuliskan sesuatu pada secarik kertas bertuliskan Arab dengan tinta merah, kemudian digulung dan dimasukkan ke dalam botol air mineral yang di bawa oleh tamu.

Selain kegiatan menerima dan menampung keluh kesah dan curhatan tamu, Kiai Syakur memiliki majelis zikir dan uzlah di hutan dan tepi pantai. Setiap minggu majelis ini kselalu penuh dipadati masyarakat. Mereka mengikuti ”tarekat” Kiai Syakur. Namun, Kiai Syakur sendiri menolak dirinya disebut mursyid dan kegiatannya disebut tarekat. Konsepnya mirip tarekat Akmaliyahnya Siti Jenar. Tarekat tanpa mursyid, karena setiap orang adalah mursyid bagi dirinya sendiri.

Selain memenuhi undangan ceramah di masyarakat, Kiai Syakur membuka pengajian rutinan di pesantrennya. Pengajian mingguan ini diikuti santri dan masyarakt umum. Ia membuka pengajian tafsir ”Fî Zhilâl al-Qur`ân” karya Sayid Qutb, kitab tasawuf ”al-Hikam” karya Ibnu Athaillah al-Sakandari dan ”Raaitullah” Mouthofa Mahmoud. Pengajian Kiai Syakur ini bisa dinikmati masyarakat Cirebon dan sekitarnya melalui radio Risalah FM.

Dari sini pikiran-pikiran ”nakal” dan berani Kiai Syakur mulai dikenal masyarakat luas. Sampai-sampai kiai-kiai di kampung yang selama ini menjaga ”keseimbangan berpikir umat” mulai banyak mengkritik dan antipati terhadap pemikiran-pemikiran Kiai Syakur  yang non-mainstream dan mengusik kemapanan pemikiran ulama tradisional, salafu as-salih.

Pikiran-pikiran Kiai Syakur mulai tersebar seantero jagat berkat orang-orang dekat Kiai Syakur yang membuatkan channel Youtube dan membentuk tim media khusus untuk menyiarkan ceramah dan kegiatan Kiai Syakur. Kiai Syakur semakin digemari, memiliki banyak pengikut dan popularitasnya meroket. Juga tidak sedikit hatters yang ingin menjatuhkannya. Pikiran-pikiran Kiai Syakur dianggap kontroversial. Bukan hanya oleh masyarakat awam, bahkan oleh orang yang selama ini kita kenal sebagai kiai.

Padahal, sependek pengetahuan saya, Kiai Syakur tak pernah mengada-ada. Pembicaraannya selalu berbasis data dan keilmuan. Salah satunya yang kemudian viral dan mengundang caci maki adalah ceramahnya di Mabes Polri tentang moderasi beragama. Kiai Syakur mengatakan bahwa di zaman Nabi Saw. relasi dengan umat Nasrani terjalin cukup dekat dan harmonis. Terbukti di dalam kakbah sendiri dulunya terdapat lukisan Maryam dan Yesus (Nabi Isa as.). Cerita ini, kata Kiai Syakur, terdapat di kitab ”Akhbâr Makkah” yang ditulis al-Azraq (Kiai Syakur menyebut al-Wahidi).

Setelah saya telusuri kebenaran klaim Kiai Syakur ini, saya mendapati ada di Bab ”Mâ Jâ`a fî Dzikri Binâ`i Quraysy al-Ka’bah fî al-Jâhilîyyah”. Di situ dituturkan bahwa pada saat pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah), Nabi menghancurkan ratusan berhala (patung). Sampai-sampai Nabi Saw. sendiri enggan memasuki Ka’bah karena di dalamnya dipenuhi gambar/lukisan: lukisan malaikat, lukisan Ibrahim, lukisan pohon, juga lukisan Maryam dan Yesus. Nabi Saw. meletakkan kedua telapak tangannya di atas gambar Maryam dan Yesus, kemudian berkata: ”Hapus semua lukisan di tembok Ka’bah kecuali lukisan ini.”

Tak hanya lukisan Maryam dan Yesus, sebagaimana diriwayatkan al-Azraq dari Ibnu Juraih, bahwa sebelum Ka’bah direnovasi pada zaman Ibnu Zubair akibat banjir, tepatnya di samping pilar dekat pintu Kakbah, terdapat patung Maryam sedang memangku Yesus.

Cerita ini juga dikutip al-Dzahabi dalam ”Târîkh al-Islâm”. Meskipun di akhir penjelasan al-Dzahabi meragukan otentistas riwayat ini karena ada perawi yang diragukan. Juga, sekelas sejarawan Ibnu Hisyam sendiri di ”Sîrah Nabawîyyah” tak meriwayatkan kisah ini.  

Terlepas dari kebenaran cerita tersebut, menunjukkan bahwa Kiai Syakur tidak asal bicara, mencari sensasi, apalagi mengada-ada. Wawasan serta pengetahuan Kiai Syakurlah yang menyebabkan ia dituduh kontroversial, Mereka yang miskin literasilah yang seringkali mendapat panggung di media sosial. [bersambung]