Serial Kajian

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Kesetaraan, Ada Apa?

KEGADUHAN terjadi di negara kita (negara dunia ketiga) mengenai gagasan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Gagasan yang mulanya datang dari luar ini (Barat) oleh sebagian orang tidak dianggap sebagai upaya mengekspor nilai-nilai universal. Sebaliknya, hal ini justru dinilai sebagai sebuah upaya dari Barat untuk menimbulkan krisis di berbagai negara dan masyarakat Muslim, karena banyak yang tidak menganggapnya sebagai penolakan terhadap kenyataan buruk yang dialami perempuan dan perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan dan perampasan hak-hak perempuan.

Hal ini terlihat jelas dalam kekeliruan pandangan mereka yang menolak gagasan ini. Mereka mengirimkan pesan melalui aktivitas dan gerakan mereka bahwa gagasan ini bukan untuk memberdayakan perempuan dan memperbaiki kondisi mereka, melainkan perjuangan untuk melawan agama dan identitas.

Apa yang tidak diketahui oleh masyarakat adalah bahwa persepsi mereka yang salah terhadap isu perempuan dapat melemahkan gerakan feminis, dengan mengisolasinya dari masyarakat dan nilai-nilainya yang sudah mapan, serta menempatkan perempuan pada posisi marginal dalam perjuangan melawan ketidakadilan, korupsi, dan kelaliman yang membebani dada masyarakat, laki-laki dan perempuan. Kemunduran perempuan adalah kemunduran bangsa, dan kemajuannya adalah kemajuan bangsa secara keseluruhan.

Namun perlu dikatakan bahwa memberikan perempuan hak dan tempat di dalam masyarakat, sebagaimana yang dikehendaki Tuhan bagi mereka, harus melalui kerja keras ke arah masa depan dengan disertai rasa tanggungjawab. Perempuan, sebagai partisipan dalam proses perubahan, harus memikul tanggungjawab itu, bukan yang dipikul.

Perempuan punya tanggungjawab untuk memberikan jawaban yang benar dan jujur mengenai isu perempuan yang tentunya akan berdampak positif bagi setiap gerakan perempuan sebagai salah satu bentuk perlawanan. Nabi Saw. bersabda,

 

كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin,” [H.R. al-Bukhari].

 

Nabi Saw. menyebut “tanggungjawab” di sini adalah untuk mengukuhkan dalam diri setiap manusia–laki-laki dan perempuan–makna mendalam “tanggungjawab” yang berlaku dalam seluruh aspek kehidupan di dunia dan akhirat.

Tanggungjawab untuk melampaui pembacaan doktrinal yang sempit, dan apa-apa yang dimuat dalam kodifikasi-kodifikasi fikih, yang merupakan produk zaman dan lingkungannya, itulah yang akan memainkan peran pencerahan yang efektif di masyarakat. Hal ini juga mencakup apa yang menjadi orientasi dan tujuan, yang terkena dampak dari penindasan dan pengucilan terhadap para ulama progresif dari urusan publik, di samping pengurungan bahkan pembunuhan terhadap mereka, yang menyebabkan dunia Islam berpindah dari cahaya ijtihad menuju kegelapan fosilisasi intelektual dan spiritual. Pelampauan ini hanya dapat dicapai melalui pembaharuan agama, mengingat kebutuhan pembaharuan merupakan kebutuhan umum yang menyangkut perempuan dan laki-laki, meskipun persoalannya di sini lebih bersifat khusus bagi perempuan.

Dan juga melalui ijtihad Islam yang sejati dan terbuka–Islam, sebagai seruan kepada seluruh alam yang tidak jauh dari manusia, adalah agama yang terbuka–yang bersumber dari al-Qur’an dan sunnah, berpedoman pada akhlak al-Qur’an dan metode kenabian “untuk mengobati cacat penderitaan umat manusia, yang berada di ambang akhir yang tragis”.

Ijtihad harus dilakukan untuk menyoal krisis apa yang dialami perempuan Muslim. Apa akarnya? Di manakah letak kebangkitan yang menonjolkan sosok Khadijah dan melahirkan syahidah pertama dalam Islam, Sumayyah binti al-Khayyath? Di manakah perempuan-perempuan yang memperdebatkan hak-haknya ketika Allah Swt. menurunkan al-Qur’an untuk memutuskan perselisihan mereka? Siapa yang menurunkan status perempuan menjadi budak di istana dan di rumahnya sendiri? Atau dalam istilah lain yang lebih komprehensif, apa saja penyimpangan pendidikan, intelektual, politik, ekonomi, sosial dan fikih yang menghambat perjalanan perempuan menuju pembebasan dari inferioritas dan penghambaan kepada selain selain Allah menuju pembangunan dan pemberdayaan diri?

Di sini, dalam proses ijtihad ini, perempuan harus menjadi partisipan pertama dan kontributor terbesar, sehingga mereka mampu keluar dari kekangan keputusan-keputusan fikih untuk memainkan peran penting dalam proses perubahan menyeluruh. Absennya perempuan dan marginalisasi peran mereka dalam proses perubahan merupakan kejahatan terhadap masa depan umat manusia secara keseluruhan.

Harga yang harus dibayar akan sangat mahal jika perempuan tidak terlibat aktif dalam proses ijtihad itu, di mana mereka akan mendapati diri mereka terkurung abadi oleh adat istiadat dan fikih yang sangat konservatif, alih-alih menikmati hak-hak mereka yang dijamin oleh al-Qur’an dan sunnah.

Perempuan mempunyai banyak hak yang dirampas darinya karena eksklusivitas fikih dan kekangan tradisi. Perempuan dalam Islam bebas memilih suaminya, dan mewajibkan calon suaminya memenuhi syarat-syarat yang ditetapkannya, termasuk tidak menikah dengan perempuan lain (poligami), meminta cerai, bekerja serta membelanjakan uangnya secara mandiri.

Oleh karena itu, perempuan harus mengetahui hak-hak mereka dan tak lelah menuntut pemenuhannya. Karena untuk membebaskan masyarakat dari cengkeraman tirani memerlukan partisipasi semua orang. Perempuan harus berdiri berdampingan dengan laki-laki dalam kerja sama, solidaritas, saling melengkapi, bimbingan, nasihat, dan kompetisi dalam kebaikan. Di sinilah peran gerakan feminis dan perempuan terpelajar di gedung-gedung seminar, bukan hanya disibukkan dengan ayat: “Bagian waris satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan,” [Q.S. al-Nisa’: 11], atau mereka mengambil alih perjuangan dan membawanya ke jalan yang salah, dan tidak menyerukan agar perempuan diselamatkan dari cengkeraman budaya patriarki yang hanya menginginkan perempuan menjadi budak dengan dalih “menjaga kesucian” mereka, sehingga membuat perempuan menjadi mangsa empuk kekerasan setelah dihias dan diberi pakaian indah untuk dimiliki.[]

Kiai Abdul Chalim

SATU lagi kiai pendiri NU mendapat anugerah Pahlawan Nasional: Kiai Abdul Chalim Leuimunding. Leuimunding adalah nama sebuah desa di kawasan Majalengka bagian Timur, berbatasan langsung dengan Kabupaten Cirebon.

Majalengka memiliki dua Abdul Halim yang sama-sama memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Yang pertama Kiai Abdul Halim pendiri PUI (Persatuan Umat Islam), satunya lagi Abdul Chalim pendiri NU (Nahdlatul Ulama). Biasanya, dalam penulisan nama untuk membedakan kedua tokoh besar ini, Halim pertama diawali dengan “H”, sementara yang kedua ditulis dengan hurup “C”, atau disematkan nama desa kelahiran setelah namanya. Keduanya memiliki peran dan kiprah yang besar untuk bangsa ini, sehingga pemerintah menganugerahi gelar pahlawan.

Tulisan ini akan mengulas secara singkat ketokohan serta peran kunci Kiai Abdul Chalim dalam mendirikan dan membesarkan NU. Juga jasanya bagi bangsa ini. Kiai kelahiran Majalengka, 2 Juni 1898 ini terlahir dari pasangan Kedungwangsagama dan Satimah. Jenjang pendidikannya dimulai dari HIS (Hollandsch Inlandsche School). Sebelum melanjutkan studi ke Makkah, Kiai Abdul Chalim tercatat pernah nyantri di sejumlah pesantren tidak jauh dari tanah kelahirannya, seperti Pondok Pesantren Banada, Pondok Pesantren al-Fattah Trajaya, dan Pondok Pesantren Nurul Huda al-Maarif Pajajar.

Di Makkah ia berguru langsung kepada Syaikh Abdul Mu’ti dan Syaikh Nawawi al-Bantani. Di sana ia bertemu Hadhratusy Syaikh Kiai Hasyim Asyari dan Kiai Wahab Chasbullah. Sepulang dari tanah suci Makkah, Kiai Abdul Chalim mengikuti jejak Kiai Wahab mendirikan lembaga pendidikan yang kemudian menjadi cikal bakal NU: Syubbanul Wathan dan Nahdlatul Wathan. Juga sama-sama aktif di Syarekat Islam (SI).

Bersama Kiai Wahab juga Kiai Abdul Halim menginisiasi lahirnya Komite Hijaz, sebuah perkumpulan embrio NU. Selain untuk merespon situasi global saat itu (hegemoni wahabisme di Arab Saudi), Komite Hijaz bercita-cita memerdekakan Hindia Belanda dari kungkungan Belanda.

Kiai Abdul Chalim merupakan komunikator, konsolidator sekaligus tokoh kunci kelahiran NU. Ketika Kiai Abdul Wahab Chasbullah ingin mendirikan NU, ia terlebih dulu meminta restu dari Hadhratusy Syaikh Hasyim Asyari, guru sekaligus ulama karismatik tanah Jawa waktu itu. Namun, selama sepuluh tahun dalam penantian, Kiai Hasyim tak kunjung memberikan restu. Kiai Wahab merasa segan untuk bertanya langsung, apalagi sampai mendirikan organisasi tanpa restu dari gurunya itu. Bahkan, sangking lamanya menanti jawaban dari Kiai Hasyim, Kiai Wahab hampir putus harapan.

“Sudah sepuluh tahun saya belum mendapat izin. Kalau saya tak mendapat izin, saya akan kembali masuk organisasi atau memimpin pesantren,” curhatan Kiai Wahab kepada Kiai Abdul Chalim. Di sinilah Kiai Chalim mulai mengambil peran. Ia memediasi sekaligus mengkomunikasikan kepada Kiai Hasyim Asyari. Berkat komunikasi Kiai Abdul Chalim, Kiai Hasyim segera memberikan respon dan jawaban. Jawaban Kiai Hasyim ia catat dalam buku biografi Kiai Wahab yang ditulis dalam bentuk syair.

 

 

Saya terima kata darilah paduka
Pak Ki Hasyim yang mulia malah berkata
Mas Dul Halim sebelum NU berdiri
Ialah saya kasihan pada kiai
Abdul Wahab yang ditendang sana sini
Mau bantu tak dapat jalan izin
Tiga tahun itulah saya memikirkan
Barulah sekarang terdapatnya jalan

 

 

Dari jawaban Kiai Hasyim terlihat bahwa beliau sebetulnya sudah memikirkan dan mempertimbangkan keinginan Kiai Wabab mendirikan Jam’iyyah NU. Beliau tidak hanya menunggu momentum yang tepat, namun juga dipikirkan matang-matang (istikharah) sebelum memberikan keputuasan. Panggilan “mas” dari Kiai Hasyim menunjukkan kedekatan dan keakraban Kiai Abdul Chalim dengan muassis NU itu.

Setelah organisasi NU terbentuk, murid sekaligus sahabat Kiai Abdul Wahab Chasbullah ini, sambil berdagang sarung ia berkeliling dari satu rumah ke rumah yang lain, singgah dari kampung ke kampung, bertemu dan bersilaturahim dengan banyak orang untuk mensosialisasikan NU yang kala itu masih berumur jagung. Jangan dibayangkan NU seperti saat ini, dengan ratusan ribu jamaahnya.

Organisasi NU waktu itu masih terbatas hanya di kalangan elit kiai Jawa Timur dan belum tersebar ke seluruh Nusantara. Dalam kepengurusan NU pertama kali didirikan, Kiai Abdul Chalim menjabat sebagai Katib Tsani (Sekretaris II) menemani Kiai Wahab sebagai Katib Awal (Sekretaris I). Ia bersama Kiai Wahab turun langsung mensosialisasikan dan mengkomunikasikan organisasi NU kepada kiai-kiai kampung di pelosok-pelosok daerah, mendirikan cabang organisasi, hingga mengonsolidasikan kiai-kiai (ulama) untuk berorganisasi di bawah naungan NU. Inilah alasan kenapa Kiai Wahab dan Kiai Abdul Chalim disebut “penggerak” (organisator/konsolidator) NU. Sulit membayangkan NU tanpa dua orang ini. [JM]

Dialog Publik Mengawal Agenda Politik Perempuan dalam Pemilu 2024

CIANJUR, 12 Desember 2023, Rumah KitaB, Perempuan Hebat Cianjur (PHC) dan We Lead menyelenggarakan dialog publik bertajuk “Mengawal Agenda Politik Perempuan dalam Pemilu 2024“.

Dialog ini dihadiri oleh sekitar 50 orang peserta dari berbagai elemen masyarakat, seperti ormas keagamaan, organisasi perempuan, wartawan, dan perwakilan perguruan tinggi.

Dialog publik ini membahas 7 agenda politik perempuan yang menjadi fokus di Cianjur, seperti perlindungan perempuan dan anak, penyediaan layanan dasar yang mudah dijangkau, infrastruktur yang ramah dan aman bagi perempuan, hak pekerja yang layak, keadilan ekonomi, partisipasi berpolitik, dan perlindungan pembela HAM.

Hadir sebagai pananggap dalam acara ini adalah Zulfa Indrawati, S.H., M.H (Calon Legislatif dari Demokrat), Olvida H. Simanjuntak, S. Sos. (Calon Legislatif dari PPP), Muhammad Zulfahmi, S.H. (Calon Legislatif dari Golkar).

Sebagai pembuka dialog, Desti Murdijana (We Lead) menyampaikan bahwa politik dalam kacamata gerakan perempuan tidak semata-mata politik praktis, tetapi bisa juga dengan menyuarakan kepentingan perempuan, misalnya dalam pemenuhan hak-hak dasar. Sebab, selama ini suara perempuan seringkali tidak didengarkan, sehingga perspektifnya tidak dijadikan salah satu dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan krusial.

Senada dengan itu, para narasumber yang juga merupakan bakal calon legislatif DPRD Kab. Cianjur mengatakan bahwa isu perempuan tidak boleh dianggap sebelah mata. Sebagaimana disampaikan oleh Olvida bahwa perempuan adalah sumber kehidupan manusia. Pun, dua narasumber lainnya berseapakat dengan itu.

Sesi dialog berjalan dengan hangat karena terjadi interaksi yang dinamis antara penanggap dan audiens. Banyak aspirasi, saran, dan juga data pembuka mata yang disampaikan oleh para audiens atas isu-isu yang sedang dibahas, seperti masih banyaknya kasus kekerasan seksual kepada perempuan, meski sudah ada regulasi. Tetapi implementasinya masih kurang tersosialisasikan. Hal lain yang diungkapkan oleh salah satu peserta adalah, pendidikan dasar (kritis) yang bisa diakses oleh perempuan. Meski sudah ada inisiatif untuk membuat sekolah perempuan, namun dengan sumber daya yang terbatas, perlu dukungan dari pemerintah untuk bisa berkelanjutan.[NA]

Peluncuran Buku “Ada Apa dengan Tubuhku? Perihal Tubuh dan Hal-hal yang Perlu Diketahui pada Masa Remaja”

SABTU, 9 Desember 2023, Rumah KitaB mengadakan peluncuran buku “Ada Apa dengan Tubuhku? Perihal Tubuh dan Hal-hal yang Perlu Diketahui pada Masa Remaja“, di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Ciganjur, Jakarta. Beberapa narasumber hadir dalam acara ini, yaitu: Achmat Hilmi, Lc., M.A. (Direktur Kajian Rumah KitaB), Vitria Lazzarini Latief, M.Ps. (Psikolog), Dearsya Saskia Putri (Siswi SMA Al-Izhar Pondok Labu), Zulfa Khaerunnisa (Siswi Pesantren Al-Tsaqafah Jakarta). Acara ini dipandu oleh Reesti MPPS (Aktivis dan Jurnalis Perempuan).

Nurhayati Aida, Direktur Program Rumah KitaB, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rumah KitaB adalah sebuah lembaga yang mendasarkan kerja-kerjanya pada riset-riset sosial dan kajian-kajian keagamaan klasik dan kontemporer. Umumnya para peneliti Rumah KitaB adalah alumni pesantren yang melanjutkan pendidikannya di Timur Tengah dan beberapa perguruan tinggi di tanah air.

“Rumah KitaB mendasarkan kerja-kerjanya pada riset-riset sosial dan kajian-kajian keagamaan. Kenapa? Karena Rumah KitaB sering melakukan pendampingan kepada komunitas-komunitas di masyarakat. Kami menyebut komunitas-komunitas ini sebagai komunitas-komunitas rentan. Di antaranya komunitas perempuan, anak, dan remaja. Kami meyakini bahwa anak dan remaja memiliki potensi yang luar biasa. Karena mereka adalah wajah masa depan Indonesia. Tetapi kalau hak-hak yang seharusnya mereka miliki tidak dipenuhi, maka mereka berpotensi untuk mendapatkan kerentanan,” kata Aida menyampaikan.

Oleh karena itu, lanjut Aida, hak-hak anak harus dipenuhi. Buku “Ada Apa dengan Tubuhku? Perihal Tubuh dan Hal-hal yang Perlu Diketahui pada Masa Remaja” adalah salah satu ikhtiar dari Rumah KitaB untuk memenuhi hak anak dan remaja, yaitu hak memperoleh informasi dan pengetahuan yang benar terkait dengan kesehatan reproduksi dan seksualitas. Buku ini disusun berdasarkan pengalaman Rumah KitaB berkunjung dan bersilaturrahim ke berbagai pesantren di seluruh Indonesia.

Achmat Hilmi, Lc., M.A., dalam paparannya mengatakan bahwa buku “Ada Apa dengan Tubuhku? Perihal Tubuh dan Hal-hal yang Perlu Diketahui pada Masa Remaja” sangat penting untuk dibaca khususnya oleh para remaja karena buku ini bicara secara jujur mengenai seksualitas dan pengalaman remaja ketika memasuki masa-masa pubertas.

“Buku ini menyajikan informasi dengan sangat jujur, terbuka, dan apa adanya. Pengalaman-pengalaman para remaja, laki-laki dan perempuan, baik biologis dan psikologis yang terkait seksualitas ketika memasuki masa pubertas dibicarakan dengan sangat baik di dalam buku ini. Karena itu, buku ini harus dibaca oleh para remaja.

Zulfa Khaerunnisa berbicara mengenai pengalamannya berproses menjadi remaja di pesantren. Ia mengatakan di pesantren bukan hanya belajar tentang agama, tetapi juga hal-hal yang terkait dengan sosial, bahkan tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas yang bisa didapatkan di dalam kitab-kitab fikih yang memang menjadi pelajaran wajib di pesantren.

“Saya sangat bangga menjalani hidup sebagai remaja di pesantren. Hidup hanya sekali, dan step-stepnya jelas dan masing-masing kita lewati hanya sekali; anak-anak sekali, remaja sekali, dewasa sekali, tua sekali, dan seterusnya. Saya sangat menikmati masa remaja ini. Masa remaja adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Di masa ini saya bisa mengeksplor banyak hal dan bisa meng-upgrade diri untuk secara istiqamah menjadi lebih baik meskipun tumbuh di pesantren,” tuturnya.

Dearsya Saskia Putri, yang menjalani masa remajanya di sekolah swasta, menyatakan rasa senangnya menjadi remaja karena di masa ini ia bisa tumbuh dan berkembang dengan mulai memperoleh informasi yang sebelumnya belum pernah didapat atau bahkan tidak boleh diketahui ketika masih di masa kanak-kanak.

“Di masa remaja kita biasanya mau coba ini dan itu atau hal-hal baru yang disuka maupun tak disuka dengan mencari informasi lebih lanjut mengenai semua itu. Di masa ini juga kita mulai merasakan perasaan terhadap lawan jenis, fisik-mental mengalami banyak perubahan. Dan di masa inilah kita mulai memahami pentingnya memilah dan memilih informasi yang kita dapat sehingga kita bisa mengambil langkah yang lebih tepat untuk setiap apa yang ingin kita lakukan. Lebih-lebih jika itu menyangkut seksualitas. Artinya, masa remaja ini benar-benar membuktikan kepada kita bahwa masa itu super-duper important dalam hidup kita,” kata Dearsya menjelaskan.

Vitria Lazzarini Latief, M.Ps. menyampaikan pentingnya remaja mendapatkan informasi dan pendidikan mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas karena masa remaja adalah fase peralihan dari usia anak menuju usia dewasa. Menurutnya, kalau ditinjau dari aspek psikologis, bahwa pada setiap tahapan periode usia tertentu ada tugas perkembangannya. Salah satunya adalah menjaga tubuh agar tetap sehat. Di sinilah pentingnya informasi mengenai kesehatan reproduksi. Karena fungsi reproduksi berjalan baru pada usia remaja.

“Saya sangat senang bisa terlibat dalam diskusi ini. Karena bisanya isu kesehatan reproduksi dan seksualitas itu susah diomongin di depan publik. Tetapi di sini para santri/siswa bebas berdiskusi dan menyampaikan pendapatnya tanpa khawatir. Bagi mereka ini informasi tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas sangat penting. Di masa sebelumnya, atau di masa kanak-kanak, mereka tidak mengalami apapun selain kencing saja. Tetapi begitu memasuki usia remaja, banyak hal terjadi. Laki-laki mulai mimpi basah dan perempuan mulai menstruasi, dan seterusnya,” paparnya.

Vitria menjelaskan, bagi yang tidak punya informasi tentang itu, ketika pertama kali mengalami mimpi basah atau menstruasi, akan merasa telah melakukan sebuah kesalahan dan dosa, “Aku dosa apa ya? Kok bisa aku begini?” Menurutnya hal ini terjadi karena mereka tidak tahu, dan tidak ada percakapan mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas di rumah dan juga sekolah. Oleh karena itu, buku “Ada Apa dengan Tubuhku? Perihal Tubuh dan Hal-hal yang Perlu Diketahui pada Masa Remaja” sangat penting dibaca oleh para remaja untuk membuka percakapan dan diskusi tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas di masa peralihan ini.[]

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan Kurang Akal dan Agama?

ISLAM adalah agama yang penuh belas kasih terhadap seluruh ciptaan Tuhan; pandangannya terhadap perempuan sangat lurus, dan kita tidak perlu menjelaskan status perempuan dalam Islam sejak awal hingga saat ini. Cukuplah kita mengingatkan bahwa al-Qur’an memuat satu surat lengkap yang khusus membahas perempuan dengan segenap ketentuannya. Cukuplah kehormatan bagi perempuan bahwa Nabi Saw. memerintahkan untuk memperlakukan mereka dengan baik.

Di tengah misinformasi sistematis dan upaya memalsukan agama dengan harapan mendistorsi citra cemerlangnya, para perusak agama selalu mengklaim bahwa Islam adalah musuh pertama perempuan, penjara yang membatasi kebebasannya, dan batu sandungan yang menghalangi jalan hidup dan harapannya. Mereka mengeksploitasi teks-teks agama yang terpisah-pisah dan disalahpahami sebagai bukti dan pembuktian keabsahan klaim mereka. Di antara teks yang paling terkenal adalah hadits yang menggambarkan perempuan “kurang akal dan agama”. Benarkah demikian?

Nabi Muhammad Saw. bersabda,

 

ما رأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن

“Aku tidak pernah melihat orang yang akal dan agamanya lebih sedikit bisa mengalahkan akal seorang laki-laki yang kuat melebihi kalian para perempuan,” [H.R. al-Bukhari].

 

Kita sepakat bahwa hadits ini benar-benar shahih tanpa ada kerancuan dalam rantai transmisi atau teksnya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab hadits shahih seperti al-Bukhari dan Muslim, dan diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri ra. dari Nabi Saw.. Perbedaan pendapat terkait hadits ini terletak pada kandungannya yang terkesan tidak adil terhadap perempuan, karena mengurangi nilai perempuan dan melekatkan pada mereka sifat yang tidak sesuai dengan hikmah agung yang dibawa Islam dalam menghormati perempuan.

Masalah pertama adalah “kurangnya akal perempuan”, yang dapat diartikan bahwa perempuan bercirikan kebodohan atau lebih rendah tingkat kecerdasannya dibandingkan laki-laki. Ini merupakan ketidakadilan yang besar bagi perempuan, dan ketidakadilan yang lebih besar lagi karena menuduh Islam merendahkan perempuan. Faktanya, hadits ini, sebenarnya lebih merupakan ungkapan mengenai realitas perempuan saat itu. Di mana akses kepada pengetahuan, ekonomi, politik, dan aktivitas publik ditutup secara sosial bagi perempuan dan mereka dipaksa untuk selalu tinggal di rumah.

Budaya yang menempatkan perempuan di dalam rumah dan menjauhkan mereka dari pengetahuan, membuat perempuan lebih banyak mengandalkan emosi dan perasaannya. Makanya masyarakat Muslim di masa Nabi Saw. menjadikan kesaksian dua orang perempuan sama dengan kesaksian satu orang laki-laki.

Di masa lalu, semakin seorang perempuan jauh dari pengetahuan dan semakin ia tunduk pada emosi dan perasaannya, semakin terpujilah ia. Ia akan lebih fokus menjalankan perannya sebagai ibu, istri, atau saudara perempuan. Bagi masyarakat kuno, siapa pun perempuan, jika akalnya menang atas emosinya, ia tidak akan bisa mengasuh bayi yang baru lahir dan membesarkannya.

Artinya, pernyataan Nabi Saw. bahwa perempuan “kurang akal” sebetulnya merupakan kritik terhadap realitas sosial yang merendahkan nilai dan arti perempuan saat itu. Harusnya, perempuan, yang akan menjadi ibu yang bertanggungjawab mengasuh dan membesarkan anak, diberi pengetahuan sehingga mereka tidak hanya mampu mengasuh dan membesarkan anak, tetapi juga mampu mendidiknya menjadi pribadi-pribadi yang hebat. Inilah yang kemudian melahirkan pernyataan “al-ummu hiya al-madrasah al-ula” (Ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya).

Dalam bahasa lain, Hafidz Ibrahim (1932 M) yang terkenal sebagai penyair sungai Nil berkata:

 

الأم مدرسة إذا أعددتها أعددت شعبا طيب الأعراقِ
الأم مدرسة الأساتذة الألى شغلت مآثرهم مدى الآفاقِ

Ibu adalah sekolah. Jika engkau persiapkannya dengan baik, maka engkau tengah mempersiapkan satu bangsa yang unggul.

Ibu adalah sekolah pertama bagi para guru yang memiliki pengaruh luas di sepanjang ufuk.

 

Memang, dari sudut pandang ilmiah, dikatakan bahwa otak perempuan 10% lebih kecil dibandingkan otak laki-laki. Meski demikian, banyak penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi tingkat kecerdasan dan pemahaman perempuan. Sebuah penelitian yang dilakukan di University of California melaporkan bahwa otak perempuan dapat bekerja lebih cepat; koneksi antar sel otak pada perempuan lebih baik dibandingkan pada laki-laki!

Sejarah menyebutkan sejumlah perempuan jenius yang membuka jalan bagi penemuan dan pencapaian berpengaruh dalam kehidupan manusia, salah satunya, misalnya, adalah Margaret Hamilton, yang bertanggungjawab memprogram pesawat ruang angkasa Apollo, yang memungkinkan manusia mengambil langkah pertamanya di permukaan bulan.

Mari kita turun sedikit ke permukaan bumi dan mengingat ilmuwan terkenal Marie Curie, yang merupakan perempuan pertama peraih hadiah Nobel, dan bahkan memenangkannya dua kali dalam bidang fisika dan kimia. Sebagian besar pencapaiannya berkisar pada radioaktivitas atom, dan ia mengawasi penelitian pertama untuk mengobati tumor menggunakan radioisotop. Oleh karena itu, laki-laki, dalam kondisi apapun, tidak boleh meremehkan perempuan dan menyombongkan diri bahwa merekalah yang paling cerdas dan canggih. Hal ini tidak ditegaskan oleh ilmu pengetahuan, dan tidak pula dinyatakan dalam Islam.

Adapun masalah kedua adalah “kurangnya agama perempuan”. Sekilas teks ini dapat diartikan bahwa perempuan kurang beragama dan tidak bertakwa. Padahal maksudnya adalah bahwa perempuan menghabiskan banyak waktu tanpa melakukan ibadah wajib, seperti shalat dan puasa karena alasan syar’i. Dengan demikian, ia tidak menghabiskan waktu sebanyak laki-laki dalam beribadah.

Kesimpulannya, “akal dan agama” akan tetap kurang dan tidak sempurna tanpa kehadiran, peran, dan partisipasi aktif perempuan dalam kehidupan ini.  Perempuan tidak kekurangan apapun, dan kehadiran mereka bukan aib bagi siapapun. Perempuan adalah sungai anugerah yang tidak pernah kering, benih yang menghasilkan kesuksesan dan prestasi, dan resep rahasia yang menciptakan orang-orang hebat dan pahlawan. Status perempuan mulia, dan kemampuan mereka hebat. Keseimbangan kosmiklah yang mengharuskan umat manusia menjadi laki-laki dan perempuan. Dan tidak ada keraguan bahwa perempuan adalah bagian kehidupan yang paling indah![]

 

Hak Anak dalam Islam

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

Pasca perang dunia pertama, kesadaran masyarakat dunia mulai terbuka akan pentingnya hak dan perlindungan terhadap anak. Perang tidak hanya membawa kerusakan dan kehancuran tempat tinggal dan bangunan, melainkan mengancam masa depan dan tatanan umat manusia akibat banyak anak dan perempuan terlantar.

Pada 1923, salah seorang aktivis perempuan pendiri Save the Children Eglantyne Jeb, membuat 10 butir hak anak sebagai rancangan Deklarasi Hak Anak (Declaration of the Rights of the Child). Isi deklarasi ini pada 1924 diadopsi secara internasional oleh Liga bangsa-bangsa untuk pertama kalinya mendeklarasikan Hak Anak. Tahun 1959 Majelis Umum PBB mendeklarasikan Hak Anak utuk kedua kalinya.

Baru pada tahun 1979, ketika akan dicanangkan Tahun Anak Internasioanl, pemerintah Polandia mengusulkan rumusan dokumen standar internasional sebagai pengakuan terhadap hak anak dan mengikat secara politis dan yuridis. Dokumen inilah kelak menjadi cikal bakal kovensi hak anak internasional, yang pada 1989 disahkan oleh PBB dan diratifikasi setiap negara anggota kecuali Somalia dan Amerika Serikat.

Satu tahun berikutnya, tepatnya pada 25 Agustus 1990, Indonesia meratifikasi konvensi hak anak PBB melalui Keputusan Presiden No. 36/1990. Sebagai bentuk komitmen dan penguatan terhadap konvensi, Indonesia menerbitkan Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diubah dengan Undang Undang No. 35 Tahun 2014.

Hak anak merupakan hak asasi manusia untuk anak. Dalam konvensi hak ana terdapat lima klaster hak anak: 1). Hak sipil dan kebebasan; 2). Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; 3). Kesehatan dasar dan kesejahteraan; 4). Pendidikan, waktu luang, budaya dan rekreasi; 5). Perlindungan khusus. Kelima klaster ini berdiri di atas empat prinsip hak anak: 1). Non-diskriminasi; 2). Kepentingan terbaik; 3). Kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang; 4). Penghargaan terhadap pandangan anak.

 

Islam Memandang Hak Anak

Perlindungan terhadap hak-hak anak, selain bersumber dari norma-norma hukum yang disediakan hukum internasional (Konvensi Hak Anak) maupun nasional (UU Perlindungan Anak), juga bisa bersumber dari agama (Islam). Sumber norma yang dimaksud berasal dari maqâshid al-syarî’ah. Maqâshid al-syarî’ah atau tujuan-tujuan syariat, menurut al-Juwaini dan al-Ghazali, adalah kebutuhan/hak-hak dasar (al-dharûrîyyât) yang dimiliki setiap muslim, yaitu: hak hidup (hifzh al-nafs), hak berpikir (hifzh al-‘aql), hak berketurunan (hifzh al-nasl), hak ekonomi (hifzh al-mâl), hak atas harga diri dan kehormatan (hifzh al-‘irdh), hak berkeyakinan (hifzh al-dîn). Kelima/keenam perlindungan ini disebut al-dharûrîyyât al-khams/al-sitt.

Tentu saja kelima/enam hak dasar tersebut masih bersifat global. Pemaknaan atas kelima/keenam hak dasar itu terus berkembang sepanjang perkembangan peradaban manusia. Bayangan al-Juwaini atau al-Ghazali ketika merumuskan al-dharûrîyyât al-khams/al-sitt tentu tidak sekompleks masa sekarang. Ruang lingkup dan cakupannya pun berbeda. Namun, kedua ulama besar Islam tersebut telah meletakkan prinsip-prinsip dasar sebagai pijakan ulama setelahnya.

Dalam konteks modern, terutama untuk merumuskan hak anak dalam Islam, kelima/keenam hak dasar tersebut bisa dijadikan sebagai klaster hak anak. Klaster hak berpikir (hifzh al-‘aql), misalnya, mencakup hak pendidikan, tujuan pendidikan, kegiatan liburan, rekreasi, seni dan budaya, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai, kebebasan privasi dll. Hak berketurunan (hifzh al-nasl) meliputi hak atas identitas, bimbingan orang tua, tanggung jawab orang tua, pengangkatan anak dll. Ini bukan “islamisasi” hak anak. Namun, selama hak-hak anak tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam apa salahnya apabila dipertegas (dilegitimasi) dan diafirmasi oleh Islam. Apalagi konvensi hak anak ini sudah mengikat baik secara politik maupun yuridis.[]

Pelatihan Kecakapan Hak Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim

JUM’AT – Minggu, 1 – 3 Desember 2023, untuk kesekian kalinya Rumah KitaB menyelenggarakan pelatihan kecakapan hak reproduksi dan seksualitas bagi remaja muslim. Kali ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Istiqomah, Pacet, Bandung. Puluhan santri/santriwati dari sejumlah pesantren di Kabupaten Bandung hadir sebagai peserta dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga (3) ini.

K.H. Ahmad Fauzi Imron, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Istiqomah, menyambut baik kegiatan pelatihan yang diinisiasi oleh Rumah KitaB untuk diadakan di pesantren asuhannya. Ia mengatakan bahwa isu kesehatan reproduksi dan seksualitas sebenarnya sangat akrab dengan dunia pesantren. Melalui pengajian kitab-kitab fikih, para santri/santriwati sudah diajarkan dan diberikan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas.

“Secara prinsip para santri/santriwati sudah diajarkan mengenai dasar-dasar kesehatan reproduksi dan seksualitas. Hampir seluruh bab di dalam fikih punya kaitan erat dengan organ-organ reproduksi dan seksualitas. Dalam bab thaharah, ibadah, dan muamalah misalnya, jelas memperlihatkan perhatian fikih (Islam) mengenai masalah ini,” ungkapnya.

Kiyai Fauzi mengapresiasi Rumah KitaB yang menyasar anak-anak remaja Muslim sebagai audience pelatihan, terutama anak-anak remaja di pesantren. Menurutnya, melalui pelatihan ini, dasar-dasar pengetahuan yang sudah dipelajari para santri/santriwati dapat dikembangkan dan perdalam sehingga itu bisa menjadi bekal bagi mereka untuk memasuki dunia pernikahan bila sudah tiba waktunya nanti.

“Harapan saya pelatihan ini dapat membuka dan menambah wawasan para santri/santriwati. Mereka sudah memasuki usia remaja dan tidak lama lagi akan memasuki usia muda. Di masa muda, di saat mereka sudah tidak lagi dianggap sebagai anak, apalagi jika mereka sudah berusia 19 tahun sesuai Undang-Undang berlaku, banyak hal yang mungkin mereka alami, selain mungkin melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, bisa jadi mereka akan akan langsung menikah. Bekal pengetahuan dari pelatihan ini akan sangat berarti bagi mereka dalam memasuki pernikahan,” tuturnya.

Roland Gunawan, Staf Kajian Rumah KitaB, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelatihan ini bagi remaja Muslim. Ia menegaskan bahwa pengetahuan adalah hak seluruh manusia, baik laki-laki maupun perempuan, di manapun dan kapanpun. Dalam masalah kesehatan reproduksi dan seksualitas, kaum remaja adalah kelompok yang paling memerlukan pengetahuan ini.

“Para remaja adalah kelompok dengan kejiwaan yang masih labil dan sangat besar rasa ingin tahunya. Kalau rasa ‘ingin tahu’ ini tidak diarahkan kepada hal-hal yang positif, itu bisa berbahaya. Pengetahuan mengenai hak-hak reproduksi dan seksualitas sangat penting bagi para remaja agar mereka mengenal tubuh mereka serta bagaimana seharusnya mereka memperlakukan, menjaga, dan melindungi tubuh mereka,” kata Roland menjelaskan.

Roland mengutip sebuah ucapan kuno yang mengatakan “barangsiapa yang mengenal dirinya niscaya ia dapat mengenal Tuhannya”, bahwa dengan mengenal tubuh dan mengetahui hak-haknya secara baik, maka remaja akan tahu bagaimana merawat, menjaga, melindungi dan memperlakukan tubuhnya sehingga tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang menyimpang. Dan dengan demikian, remaja akan semakin dekat dengan Tuhannya.

“Dalam pelatihan ini para peserta diberikan dua buku materi: pertama, buku ‘Ada Apa dengan Tubuhku?’; kedua, buku ‘Modul Kecakapan Hak Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim‘. Buku pertama berisi tentang pubertas, perbedaan dan pembedaan antara laki-laki dan perempuan, mitos dan fakta seputar tubuh laki-laki dan perempuan, hak-hak anak, relasi sosial, dan cara berkomunikasi remaja di masyarakat. Sedangkan buku kedua berisi tentang cara dan media yang bisa digunakan dalam proses belajar selama masa pelatihan,” paparnya.[RG]

Pelecehan Seksual

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

SEWAKTU masih di pesantren ada banyak kebiasaan yang, setiap kali ada tamu perempuan, apalagi masih muda, memasuki komplek laki-laki, hampir seluruh santri keluar kamar, menyambut dengan teriakan menggoda, bersiul, bahkan kata-kata cabul. Bagi kebanyakan santri, termasuk saya waktu itu, tindakan atau prilaku seperti itu dianggap wajar-wajar saja, sama sekali tak merasa bersalah apalagi berdosa. Bahkan, saya memiliki anggapan khas cara pandang patriarki bahwa menggoda perempuan termasuk idhkâl al-surûr (membahagiakan) kepada perempuan.

Belakangan, setelah saya bergaul dengan banyak aktivis perempuan, saya baru menyadari bahwa anggapan saya keliru dan bisa masuk dalam kategori pelecehan seksual. Fenomena seperti itu disebut “catcalling”. Catcalling diartikan sebagai siulan, panggilan, atau komentar yang bersifat seksual. Catcalling tidak hanya membuat korbannya sakit hati melainkan bisa menyebabkan gangguan psikologis.[1]

Catcalling memiliki berbagai bentuk dan kategori, baik dalam bentuk ekspresi verbal maupun non verbal, seperti siulan, suara kecupan, ciuman, atau berupa komentar terhadap anggota tubuh perempuan. Juga berupa isyarat mata/tatapan mata berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan seorang perempuan.[2] Catcalling seringkali terjadi di ruang publik.

Catcalling termasuk dalam kategori pelecehan seksual. Sebagaimana disebutkan dalam buku “Labiri UU PKS”, pelecehan seksual merupakan tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga merasakan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Menurut penelitian yang dilakukan Soffana Zahra dkk., catcalling memilik dampak buruk dan berpengaruh terhadap psikologi perempuan, seperti trauma, ketakutan, sedih, risih, hingga parnoia. Catcalling membuat perempuan menderita dan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Pelakunya bisa dipidana dan penjara.

Pelecehan seksual bisa terjadi di manapun, dalam ruang publik maupun ruang privat. Pelakunya bisa laki-laki maupun perempuan. Karena itu dibutuhkan pengetahuan dan edukasi di masyarakat. Jangan akibat ketidaktahuan dan menganggap catcalling sebagai sesuatu yang wajar sehingga marak terjadi di masyarakat, terlebih di dalam institusi pendidikan yang selama ini mengaku sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan moralitas keagamaan.

Catcalling merupakan produk budaya patriarki. Dalam ruang publik yang masih didominasi budaya patriarki, relasi kuasa yang timpang membuat perempuan ditempatkan dalam posisi subordinan. Catcalling berangkat dari cara pandang laki-laki yang mereduksi kemanusiaan perempuan hanya sebagai makhluk dan objek seksual.  

 

Bagaimana Islam Memandang Catcalling?

Islam memandang manusia, tanpa membedakan jenis kelaminnya, sebagai makhluk paling mulia (al-karâmah al-insânîyyah) dan sempurna (Q.S. al-Isra`: 70 dan Q.S. al-Tin: 04). Bahkan secara eksplisit al-Qur`an menyebut ketakwaan sebagai parameter utama dalam menilai manusia di hadapan Allah Swt. (Q.S. al-Hujurat: 13). Karena itu, prasangka gender dan seksualitas yang memosisikan laki-laki lebih mulia/lebih utama dibanding perempuan bertentangan dengan deklarasi al-Qur`an tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan.

Al-Qur`an sendiri menyuruh laki-laki untuk memperlakukan perempuan dengan baik (al-mu’âsyarah bi al-ma’rûf), sebagaimana disebut dalam Q.S. al-Nisa`: 19. Secara eksplisit Nabi Muhammad Saw. juga memerintahkan kepada setiap muslim untuk menebarkan keselamatan, kedamaian, dan keamanan (afsyû al-salâm). Salam di sini tidak hanya dimaknai secara basa-basi untuk mengucapkan salam (al-salâmu ‘alaykum) ketika bertemu dengan orang lain. Makna di balik itu sebetulnya tidak hanya berhenti di mulut (sekadar ucapan basa-basi), melainkan harus diaktualisasikan ke dalam prilaku dan tindakan.

Dalam hadits lain riwayat al-Bukhari-Muslim, Nabi Saw. mewanti-wanti bahwa seorang muslim yang baik adalah muslim yang menjaga mulut dan tangannya untuk tidak menyakiti orang lain. Inilah aktualisasi dari perintah mengabarkan, menyebarluaskan, menyosialisasikan, menebarkan “keselamatan” kepada setiap orang. Inilah esensi Islam sebagai agama perdamaian dan keselamatan (dîn al-salâm). Dengan demikian, catcalling bukan hanya merusak melainkan juga melanggar prinsip dasar dan esensi Islam sebagai agama keselamatan dan perdamaian. Wallâhu a’lam bi al-shawâb [JM]

 

Referensi

  • Saffana Zahro, dkk., Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Traumatis, Jurnal Cantrik, V 1, No. 2, 2021
  • Angeline Hidayat dan Yugih Setyanto, Fenomena Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual secara Verbal terhadap Perempuan di Jakarta, Jurnal Koneksi, Vol. 1, No. 2, 2019

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk?

Kontroversi dan perdebatan mengenai kisah awal penciptaan manusia terus bergulir di kalangan kaum beriman hingga melahirkan banyak pandangan sampai kini: bagaimana Tuhan menciptakan manusia pertama Adam as., bagaimana sebenarnya kisah penciptaan dan penciptaan Adam di dalam al-Qur’an dan apa yang disampaikan oleh Nabi Saw.. Salah satu persoalan yang paling kontroversial mengenai hakikat atau kebenaran penciptaan adalah tentang penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam as., bahwa ia diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Klaim ini digunakan dalam konteks untuk merendahkan nilai Hawa dan status gender perempuan secara umum. Apakah klaim ini benar?! Apa argumennya?!

Al-Qur’an adalah sumber terbaik yang menceritakan kepada kita tentang kisah Hawa. Allah Swt. berfirman kepada Adam: “Tinggallah kamu dan pasanganmu di surga,” yang berarti bahwa Adam mengetahui bahwa makhluk perempuan ini, Hawa, adalah pasangannya. Sebab tidak ada perempuan lain di surga. Di surga ada malaikat, tetapi mereka tidak digambarkan sebagai laki-laki atau perempuan. Di surga juga ada iblis/setan, yang merupakan salah satu dari jin.

Di dalam ayat tersebut, Allah Swt. memasukkan Hawa dalam sapaan-Nya kepada Adam, dan ia diberi nama Hawa karena ia adalah ibu dari seluruh bangsa manusia. Allah Swt. menjelaskan kepada kita bahwa setiap ciptaan-Nya diciptakan berpasangan.

 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari satu diri, dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan [mempergunakan] nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan [peliharalah] hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu,” [Q.S. al-Nisa: 1].

 

Seandainya Hawa adalah tulang rusuk Adam, maka Allah akan berfirman “وجعل منها زوجها” (Dan dari padanya Allah menjadikan pasangannya). Kata “جعل” (menjadikan) artinya mengambil sebagian dari suatu materi dan menjadikannya apa saja yang dikehendaki-Nya. Firman Allah “وخلق منها زوجها” (Dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya) adalah ungkapan tentang penciptaan yang baru dan mandiri. Seakan-akan Allah Swt. hendak berfirman: “Dia menciptakan Hawa sebagaimana Dia menciptakan Adam,” dan sebagaimana Allah menjelaskan bahwa Dia menciptakan Adam dari tanah, maka Dia juga menciptakan Hawa dari tanah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa Hawa diciptakan dari diri Adam, dan mereka bersandar pada makna zhahir firman Allah: “وخلق منها زوجها”, yang berarti bahwa Hawa diciptakan dari bagian tubuh Adam. Karena “من” (dari) menunjukkan pemisahan bagian, yaitu tulang rusuk Adam. Tetapi Q.S. al-Nisa`: 1 sebenarnya tidak menunjukkan hal ini; ayat ini berbicara tentang Allah Swt. yang memuliakan semua laki-laki dan perempuan, dan Dia memberitahu kita bahwa Dia menciptakan manusia dari “satu diri” (نفس واحدة), dan dari “satu diri” inilah Dia menciptakan pasangan. Di sini yang dimaksud dengan “satu diri” adalah diri kemanusiaan yang merepresentasikan sifat manusia. “Diri” ini terdiri dari materi dan ruh, beserta seluruh organ dan sistemnya, yang membentuk tubuh fisiknya, termasuk emosi, perasaan, sifat, naluri, keinginan, harapan, dan cita-cita, serta hati, jiwa, persepsi, pemikiran, dan imaninasi. Wujud manusia ini adalah “diri” yang diciptakan oleh Tuhan.

Allah menciptakan dari “satu diri” itu laki-laki, dan Dia juga menciptakan dari “satu diri” itu perempuan. Model praktis pertama dari “satu diri” itu adalah Adam, bapak umat manusia, dengan segala karakteristik dan ciri fisiknya. Model kedua adalah Hawa, yang diciptakan Tuhan dan menjadikannya pasangan bagi Adam, dan diwakilkan jiwa yang tunggal itu dengan segala karakteristik dan ciri fisiknya. Oleh Allah keduanya diberikan perbedaan-perbedaan individual—secara biologis, secara emosional—, sehingga masing-masing dapat memainkan peranannya dalam kehidupan. Artinya, laki-laki adalah manusia yang mempunyai jasad, jiwa dan kepribadiannya sendiri. Demikian juga perempuan adalah manusia yang mempunyai jasad, jiwa dan kepribadiannya sendiri, sama kuat dan terhormatnya dengan laki-laki, serta tidak lebih rendah status dan kedudukannya dari laki-laki.

Yang dimaksud “satu diri” dalam Q.S. al-Nisa`: 1 bukanlah Adam, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa Allah menciptakan dari Adam pasangannya, Hawa; melainkan Allah menciptakan “diri kemanusiaan” yang darinya Dia menciptakan Adam dan darinya pula Dia selanjutnya menciptakan Hawa. Kemudian dari keduanya lahir banyak laki-laki dan perempuan.

Menariknya, pembicaraan tentang “satu diri” yang darinya Allah menciptakan laki-laki dan perempuan ada di awal surah al-Nisa` yang banyak membahas tentang perempuan dan hukum-hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa al-Qur’an—dan Islam—sangat menghormati perempuan dan memandangnya sebagai wujud yang mulia dan luhur yang diciptakan dari “satu jiwa” yang darinya juga laki-laki diciptakan.

Di banyak literatur lama yang menyebutkan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk kiri Adam, yang sebenarnya bertentangan dengan al-Qur`an dan sunnah. Allah dengan tegas mengatakan, “Dia menciptakan kamu dari satu diri, dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya.” Seperti yang terlihat, ayat ini sama sekali tidak menyebut tulang rusuk. Nabi Saw. bersabda: “إن المرأة خلقت من ضلع” (Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk). Hadits ini hanya menyebut tulang rusuk, dan tidak menyebut tulang rusuk Adam. Artinya, hadits ini sebenarnya hendak menunjukkan sifat, fitrah, ruh dan perasaan perempuan, seperti dalam firman Allah: “خلق الإنسان من عجل” (Manusia diciptakan dari ketergesa-gesaan) [Q.S. al-Anbiya`: 37]. Allah berfirman demikian dikarenakan manusia itu bertabiat tergesa-gesa di dalam semua tindakannya, sehingga seolah-olah ia diciptakan darinya. Oleh sebab itu, dalam lanjutan haditsnya Nabi bersabda: “وإن ذهبتَ تقيمها كسرتها، وكسرها طلاقها” (Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya). Dan disebutkan bahwa Allah berfirman: “خلقت خلقا من طين كآدم” (Aku menciptakan ciptaan yang mandiri dari tanah seperti Adam).

Sejumlah ulama berupaya memberikan tafsir terhadap hadits Nabi di atas, berdasarkan makna literalnya, bahwa Hawa memang diciptakan dari tulang rusuk Adam, tetapi bukan untuk merendahkan status dan kedudukan perempuan; sebab Hawa diciptakan dari makhluk hidup yang berasal dari tanah, yaitu tulang lunak pada lambung Adam. Ibnu Abbas berkata: “Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam yang lebih pendek di sisi kiri ketika ia sedang tidur.” Maksudnya, Adam tertidur pada hari Hawa diciptakan darinya, seolah-olah itu adalah proses kloning. Dan dikatakan juga bahwa Hawa diciptakan dari sumsum tulang rusuk, karena setiap tulang rusuk memiliki sumsum; perempuan dikeluarkan dari laki-laki setelah sebelumnya ia berada di dalam diri laki-laki. Di sini seolah-olah terjadi proses pemisahan antara kelaki-lakian dan keperempuanan sehingga kemudian masing-masing menjadi wujud yang mandiri.

Tetapi yang pasti, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hadits Nabi tidak menyebutkan “ضلع آدم” (tulang rusuk Adam), melainkan hanya “ضلع” (tulang rusuk). “ضلع” di antara maknanya adalah “مشقة” (kesulitan), “تعب” (kelelahan), “اعوجاج” (kebengkokan), seperti dijelaskan di dalam kamus-kamus.

 

استوصوا بالنساء خيراً فإن المرأة خُلقت من ضِلْعٍ، وإنَّ أعوجَ ما في الضِّلْعِ أعلاه، فإن ذهبتَ تقيمُهُ كسرتَهُ، وإن تركتَهُ لم يزل أعوجَ، فاستوصوا بالنساء خيراً

“Berwasiat baiklah kalian kepada kaum perempuan, karena sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk dan sesungguhnya selengkung-lengkungnya tulang rusuk ialah bagian yang teratas. Maka jika engkau mencoba meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya dan jika engkau biarkan saja, maka ia akan tetap lengkung selama-lamanya. Oleh sebab itu, maka berwasiat baiklah kepada kaum perempuan.”

 

Hadits ini tidak secara lugas menyatakan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, dan hadits ini juga tidak secara spesifik berbicara tentang Hawa, melainkan berbicara tentang perempuan pada umumnya. Nabi menggunakan “tulang rusuk” sebagai metafora, bukan hakikat, untuk memberikan penekanan pada perintah berwasiat dan bersikap baik terhadap perempuan, karena secara fisik perempuan lebih lemah dari laki-laki, sehingga harus diperlakukan dengan baik, lembut dan penuh kasih sayang; karena di masa Nabi perempuan diperlakukan sewenang-wenang, bahkan sampai dikubur hidup-hidup dan tidak mendapat warisan, dan yang lebih parah lagi perempuan itu sendiri yang diwariskan. Di sini sabda Nabi hadir dalam konteks memberikan perintah untuk memperlakukan perempuan dengan baik.

Hadits-hadits yang menyebutkan kata “tulang rusuk” itu hanya sebagai kiasan, yang menggambarkan sifat perempuan pada umumnya. Apakah perempuan diciptakan dari kaca yang digunakan untuk membuat botol? Tentu saja tidak. Jika Nabi menggunakan kata ini, maka itu hanya metafora, bukan kenyataan, seperti sabda beliau berikut:

 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ وَمَعَهُنَّ أُمُّ سُلَيْمٍ فَقَالَ وَيْحَكَ يَا أَنْجَشَةُ رُوَيْدَكَ سَوْقًا بِالْقَوَارِيرِ

“Dari Anas bin Malik ra., ia berkata, Nabi Saw. menemui sebagian istrinya, sementara Ummu Sulaim bersama mereka, maka beliau bersabda: ‘Hati-hati wahai Anjasyah, pelan-pelanlah jika mengawal sesuatu yang diibaratkan dengan botol (barang yang mudah pecah; maksudnya para perempuan).”[]

 

Rumah KitaB Selenggarakan Pelatihan Kecakapan Hak Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim

UMUMNYA di pesantren pembicaraan mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas adalah hal yang tabu. Seksualitas, secara khusus, lebih banyak dikaitkan dengan moralitas sehingga tidak bisa serta-merta kapanpun dan di manapun bisa dibicarakan dan didiskusikan di kalangan santri di ruang publik.

Rumah KitaB menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan Kecakapan Hak Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim” di Pondok Pesantren Khas Kempek, Cirebon, pada Selasa – Kamis, 21 – 23 November 2022. Hadir dalam acara ini puluhan santri dari sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Cirebon.

Ibu Nyai Hj. Tho’atillah Ja’far, Pengasuh Pondok Pesantren Khas Kempek, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan pelatihan ini sangat penting bagi remaja Muslim terkhusus kaum santri untuk membuka dan menambah wawasan mereka mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas.

“Di dalam kitab-kitab yang dipelajari di pesantren terdapat apa yang disebut sebagai maqashid syariah atau tujuan-tujuan syariat yang mencakup lima hak dasar (al–dharuriyyat al-khams): hifzh al-din (menjaga agama), hifzh al–‘aql (menjaga akal), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), dan hifzh al-mal (menjaga harta). Nah, kegiatan pelatihan ini sangat terkait erat dengan dua hak dasar di atas, yaitu hifzh al-nafs dan hifzh al–nasl,” tuturnya.

Menurut Nyai Tho’ah, hifzh al-nafs berhubungan erat dengan kesehatan fisik manusia, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan laki-laki. Demikian juga, hifzh al-nasl sangat erat kaitannya dengan seksualitas. Artinya, Islam sebenarnya sangat menganjurkan umat Muslim untuk sejak dini mempelajari, memahami dan mengembangkan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas.

Direktur Kajian Rumah KitaB, K.H. Achmat Hilmi, Lc., M.A., mengatakan bahwa selama masa pelatihan ini para santri/santriwati akan diberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas berdasarkan temuan-temuan Rumah KitaB dalam penelitian lapangan dan kajian literatur klasik Islam.

“Pengetahuan tentang prinsip-prinsip keagamaan terkait kesehatan reproduksi dan seksualitas sebenarnya sangat melimpah ruah di dalam khazanah klasik Islam. Hanya pengetahuan ini tidak dibuka ke ruang publik. Karena alasan moralitas pengetahuan ini cenderung hanya diajarkan di ruang-ruang privat, atau mungkin juga di ruang-ruang publik tetapi dengan reduksi yang luar biasa,” ujarnya.

Achmat Hilmi melanjutkan, bahwa prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk diketahui dan pahami oleh setiap remaja Muslim. Dengan memahami ini maka para remaja akan lebih mengenal tubuh dan jiwa mereka sendiri sehingga terhindar dari perilaku-perilaku yang menyimpang dan melanggar moralitas. Lebih dari itu, dapat melunturkan ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan serta menciptakan kesetaraan antara keduanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Program Rumah KitaB, Nur Hayati Aida, mengajukan pertanyaan penting, apakah Islam menganggap penting kesehatan reproduksi dan seksualitas? Menurutnya, kalau merujuk khazanah klasik, terutama kitab-kitab fikih, kesehatan reproduksi dan seksualitas menjadi bahasan yang dipertimbangkan.

“Di dalam kitab-kitab fikih, pembahasan mengenai kesehatan reproduksi, misalnya baligh (pubertas), haid, mimpi basah, perkawinan, hamil, menyusui banyak dibahas dalam bab-bab thaharah, ubudiyyah dan mu’malah, jauh sebelum bab jinayah. Meskipun, pembahasan kesehatan reproduksinya masih dalam kerangka fikih, dan belum memasukkan pandangan seksualitas dan gender. Namun ini menunjukkan bahwa Islam memandang penting isu kesehatan reproduksi,” jelasnya.[RG]