Workshop Pendampingan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Untuk Mitra (Bagian Ketiga)

RABU-Jum’at, 19-21 Oktober 2022, Rumah KitaB kembali mengadakan pendampingan ketiga kepada mitranya di Cianjur. Acara yang diberi judul Workshop Pendampingan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Untuk Mitra di Cianjur ini dihadiri oleh 19 peserta (2 laki-laki dan 17 perempuan) dari PHC, Dinas DPPKB, dan perwakilan dari MUI.

Pada pendampingan ketiga ini secara khusus membahas tiga tema. Pertama, mengenai penggunaan media, baik media online atau offline, dalam kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Kedua, tentang pandangan Islam terhadap perempuan. Ketiga, pendekatan hukum dalam penanganan kasus. Hadir dalam sebagai narasumber sekaligus fasilitator dalam acara ini adalah Pandu Padmanegara (Digital Campaign Comcap), K.H. Imam Nahe’i (Komisioner Komnas Perempuan & Pengajar di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo), Ratna Batara Munti (Direktur LBH APIK Jawa Barat).

Pada setiap sesi dibawakan oleh narasumber secara interaktif, sehingga peserta bisa langsung bertanya, mengonfirmasi atau berdiskusi mengenai topik atau kasus tertentu. Pada sesi media, Pandu menyampaikan materi bagaimana media sosial bisa digunakan sebagai salah satu medium berkampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Selain media sosial, Pandu juga menjelaskan pendekatan offline yang bisa digunakan untuk mendistribusikan informasi terkait dengan pencegahan atau penanganan kasus terhadap perempuan. Para peserta juga diajak secara langsung untuk mendesain kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

Sementara pada sesi Islam dan hak-hak perempuan, Imam Nahe’i memulainya dengan menyusur kembali sejarah Islam lewat Nabi Muhammad Saw. Setelah itu, ia juga mulai mengupas satu persatu teks-teks keagamaan, seperti al-Qur`an dan hadits terkait dengan perempuan, misalnya terkait dengan menstruasi, pernikahan anak, kebolehan memukul pasangan, dan poligami. Paparan yang disampaikan oleh Imam Nahe’i bertumpu pada pendekatan maqâshid al-syarî’ah (tujuan-tujuan syariat) yang memperhatikan 5 dasar prinsip utama yaitu: hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh al-dîn (menjaga agama), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), hifzh al-mâl (menjaga harta). Pada sesi ini, peserta juga diminta untuk berdiskusi kelompok untuk membahas empat kasus yang marak terjadi di Cianjur, seperti kawin kontrak, kawin anak, KDRT, dan kekerasan seksual.

Dan pada hari terakhir, peserta diajak untuk membahas bagaimana menangani kekerasan yang dialami perempuan dalam ranah hukum. Ratna Batara Munti mengajak peserta untuk belajar mengidentifikasi jenis kasus-kasus sesuai dengan KUHP, KUHAP, UU TPKS, atau UU PKDRT. Menurut Ratna, pendamping korban penting untuk mengetahui jenis-jenis kasus dan cantolan hukumnya supaya korban bisa mendapatkan keadilan. Setelah mengetahui jenis-jenis kasus dan rujukan hukumnya, peserta diajak Ratna untuk bermain peran mengenai alur pelaporan adanya kasus sejak dari pendampingan sampai masuk dalam proses peradilan.

Selama tiga hari berproses bersama, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh peserta, di antaranya pada sesi media, misalnya, ada peserta bukan digital native sehingga memerlukan waktu dan usaha yang lebih untuk bisa memahami materi yang disampaikan. Pun di sesi agama dan hukum, meski bahasan yang disampaikan cukup berat dan membutuhkan konsentrasi yang tinggi, tetapi peserta tetap antusias dalam mengikuti acara. Pasalnya, pada sesi agama ada beberapa istilah keagamaan yang barangkali baru pertama didengar atau pernah didengar, tetapi belum memahaminya dengan baik, seperti metode maqâshid al-syarî’ah. Atau pada sesi hukum, peserta dipaksa untuk melihat satu per satu pasal yang berkaitan dengan kasus-kasus yang dihadapi perempuan dan anak.[NA]

Kawin Anak dalam Perspektif Islam *)

Oleh: K.H. Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriyah PBNU 2010 – 2021

 

PERKAWINAN adalah sesuatu yang sangat penting. Di dalam bahasa Arab perkawinan disebut “al-zawâj” yang bermakna keberpasangan (al-iqtirân), yaitu berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan atau antara dua hal (al-jam’u bayna al-dzakar wa al-untsâ aw bayna al-syay`ayn). Di dalam mazhab Syafi’i, pernikahan didefinisikan dengan “‘aqdun yatadhammanu ibâhata wath’in bi lafzhi inkâhin aw tazwîjin  aw ma’nâhumâ” (suatu akad yang membolehkan wath’ [hubungan seksual] dengan menggunakan lafazh inkâh [menikahkan] atau tazwîjin [mengawinkan] atau semakna dengan keduanya). Adapun perkawinan anak (zawâj al-qâshirât/nikâh al-shaghîr aw al-shaghîrah) adalah istilah kontemporer, di mana wali mujbir yang punya hak untuk ijbâr (memaksa) seringkali tidak bisa membedakan antara ijbâr dengan ikrâh. Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa ijbâr adalah permintaan wali mujbir kepada istrinya untuk merayu anaknya dengan kasih sayang dan lemah lembut agar mau dikawinkan, sedangkan ikrâh adalah pemaksaan yang mengandung ancaman.

Disebut perkawinan anak karena pasangan yang menikah masih belum mencapai usia baligh (dewasa). Definisi tentang baligh tidak sama di antara mazhab-mazhab fikih. Sebagian menyebut tanda baligh perempuan adalah menstruasi, dan sebagian lainnya menetapkan baligh berdasarkan usia. Kita bisa melihat perbedaan pendapat di antara empat mazhab fikih terkait perbedaan usia baligh di dalam kitab “al-Fiqh alâ al-Madzâhib al-Arba’ah”. Mazhab Hanafi menetapkan usia dewasa 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Mazhab Maliki menetapkan 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan. Mazhab Syafi’i menetapkan usia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Mazhab Hanbali menetapkan usia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan, namun perempuan ditambah dengan menstruasi.

Tanda-tanda baligh berdasarkan pendapat sejumlah mazhab adalah keluarnya sperma (mani) baik saat tidur maupun terjaga, mengalami menstruasi, tumbuhnya rambut dengan lebat di sekitar kemaluan, dan bertambah besarnya suara (laki-laki). Imam Nawawi di dalam kitab “Rawdhah al-Thâlibîn” mengatakan bahwa anak kecil tidak diukur dengan tanda-tanda baligh tersebut. Menurutnya, anak kecil adalah anak yang belum mampu melakukan aktivitas persetubuhan. Dan anak yang sudah mencapai masa pubertas dianggap dewasa.

Terkait perkawinan anak, ada tiga pendapat ulama. Pertama, akad perkawinan anak kecil dianggap sah, namun disunnahkan atau ‘disukai’ apabila anak perempuan yang dikawinkan oleh wali mujbir (bapak atau kakek) adalah yang sudah mencapai usia dewasa dan telah dimintai persetujuannya. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama. “Ketahuilah sesungguhnya Imam Syafi’i dan para muridnya berkata bahwa bapak atau kakek dianjurkan untuk tidak mengawinkan anak gadis yang masih kecil sampai ia dewasa sehingga ia tidak berada dalam kungkungan suaminya sedangkan ia tidak menyukainya,” sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi.

Kedua, wali mujbir hanya boleh mengawinkan anak kecil perempuan, tetapi tidak perlu menganjurkan anak kecil laki-laki untuk kawin. Pendapat ini bisa dilihat di dalam kitab “al-Muhallâ” karya Ibn Hazm.

Ketiga, tidak ada seorang pun yang boleh menjadi wali bagi anak kecil. Abdullah ibn Syubrumah, Abu Bakr al-Ashamm, dan Utsman al-Batti menyatakan bahwa tidak seorang pun, baik bapak, kakek, maupun hakim, boleh mengawinkan anak kecil laki-laki dan perempuan. Sebab, menurut mereka, anak kecil tidak butuh kawin. Tujuan perkawinan adalah menyalurkan syahwat secara sah dan memperoleh keturunan, sementara anak kecil tidak memungkinkan melakukan persetubuhan dan mendapatkan keturunan. Pendapat ini mungkin dianggap sebagai pendapat yang lemah di masa lalu, namun sekarang bisa menjadi pendapat yang kuat dan bahkan bisa dijadikan dasar dalam perumusan undang-undang.

Kita harus berada pada posisi yang tegas antara pendapat jumhur ulama yang menyebut bahwa anak kecil boleh dikawinkan tetapi harus dimintai persetujuannya, dengan pendapat para ulama yang menyebut bahwa siapapun tidak boleh menjadi wali yang mengawinkan anak-anak. Dalam hal ini, ada empat produk hukum Islam yang harus diperhatikan, yaitu:

Pertama, fikih. Fikih adalah produk hukum dari para ulama zaman dulu yang kemudian dikembangkan oleh para ulama di zaman berikutnya hingga hari kiamat. Fikih adalah hasil penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur`an, hadits, dan sumber-sumber lainnya yang telah disepakati. Produk hukum fikih yang ada di dalam kitab-kitab klasik mungkin relevan atau kuat pada masa dulu, tetapi tidak relevan atau tidak kuat pada masa sekarang, sehingga diperlukan penafsiran ulang terhadap sumber-sumber yang ada untuk menghasilkan produk hukum baru yang sesuai dengan realitas kontemporer.

Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah menyatakan bahwa perubahan hukum terjadi karena perubahan waktu, tempat, situasi, dan adat-istiadat (taghayyur al-ahkâm bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwâl wa al-‘awâ`id). Penduduk Kufah dan Basrah punya pendapat hukum yang berbeda terkait nabidz (fermentasi kurma). Cuaca Kufah lebih dingin sehingga mazhab Hanafi tidak mengharamkan penduduk Kufah meminum nabidz. Guru Imam al-Syafi’i, Imam Waqi’ ibn al-Jarrah, dikenal sebagai peminum nabidz, bahkan pernah sampai mabuk dan memerlukan seseorang untuk mengantarnya karena ia tidak tahu arah pulang. Imam Waqi’ ibn al-Jarrah adalah seorang ahli hadits dan fikih yang dipercaya.

Kedua, fatwa. Ulama yang mengeluarkan fatwa harus memahami realitas. Kasus bisa sama, tetapi karena tempat, waktu, dan adat-istiadat berbeda maka fatwa bisa tidak sama.

Ketiga, putusan hakim (al-qadhâ`). Sepanjang putusan hakim selaras dengan semangat Islam maka itu bisa menjadi pedoman untuk memutuskan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.

Keempat, produk perundang-undangan (al-qânûn). Ini adalah produk hukum Islam yang tertinggi. UU No.1/1974 dari pemerintah yang kemudian direvisi menjadi UU No.16/2019 sudah mengatur batas usia perkawinan, 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Pemerintah boleh mengambil pendapat yang berbeda dari yang diperdebatkan oleh para ahli fikih karena di dalam kitab-kitab klasik ada kaidah yang justru menganjurkannya. “Hukm al-hâkim ilzâmun wa yarfa’ al-khilâf,” (ketentuan pemerintah [hakim] mengikat seluruh warga dan menghilangkan perbedaan pendapat di antara mereka).

Izzuddin ibi Abdissalam di dalam kitab “Qawâ`id al-Ahkâm fî Mashâlih al-Anâm” menyatakan bahwa tindakan pemimpin atau perwakilannya harus membawa kemaslahatan bagi orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya, menghindarkan bahaya, meraih kemanfaatan, dan dapat membimbing ke arah yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan, “Tasharruf al-imâm ‘alâ al-ra’îyyah manûthun bi al-mashlahah,” (Tindakan pemimpin atas rakyatnya harus berdasarkan kemaslahatan). UU No.1/1974 yang kemudian diperbaharui menjadi UU No.16/2019 jelas dimaksudkan untuk melaksanakan kaidah ini.

Dengan demikian, kita tidak boleh lagi kembali kepada pendapat jumhur ulama karena sudah ada al-qânûn, UU No.16/2019 tentang batas minimal usia perkawinan. UU ini mengikat semua warga negara Indonesia. Mereka tidak diperkenankan menikah kecuali jika sudah berusia 19 tahun ke atas. Sosialiasi UU ini harus menjangkau semua pihak, terutama orangtua dan anak. Meskipun orangtua, khususnya ayah dan kakek, punya hak ijbâr (memaksa), tetapi mereka harus memperhatikan batas-batas wilayah haknya itu.

Di dalam kitab “Mughnîy al-Muhtâj” disebutkan ada sembilan syarat yang harus dipenuhi wali (orangtua) agar boleh mengawinkan anaknya yang masih kecil. Pertama, wali yang mengawinkan adalah wali mujbir, bapak atau kakek. Kedua, dalam perkawinan itu tidak mengandung bahaya bagi si anak. Ketiga, tidak ada pertentangan yang nyata antara wali (bapak dan kakek) dengan si anak yang akan dikawinkan. Keempat, dikawinkan dengan orang yang setara. Kelima, dinikahkan dengan mahar yang sepantasnya. Keenam, mahar harus berupa mata uang di negeri tersebut. Ketujuh, si calon suami tidak boleh susah atau keberatan membayar mahar. Kedelapan, perempuan kecil tidak boleh dikawinkan dengan laki-laki yang akan menyusahkannya seperti laki-laki buta atau tua renta. Kesembilan, tidak ada permusuhan yang bersifat kekal antara anak perempuan dengan calon suaminya. Hal ini bisa dilihat secara lahir dan batin oleh orang-orang yang ada di sekitarnya.

Melihat banyaknya syarat tersebut, para ulama di masa lalu hampir tidak membolehkan praktik perkawinan anak. Sebab, semakin banyak syarat yang harus dipenuhi maka semakin sedikit orang yang bisa memenuhinya. Lagi pula, perkawinan anak dapat menimbulkan banyak mudarat, di antaranya: pertama, terbengkalainya pendidikan anak atau tidak terpenuhinya hak pendidikan anak. Jika itu dibiarkan terus-menerus, masa depan bangsa bisa hancur. Orang yang melakukan perkawinan anak dan tidak sekolah akan melahirkan generasi yang bodoh juga. Karena itu, negara harus campur tangan, bukan hanya menetapkan batas usia perkawinan tetapi juga mewajibkan rakyat untuk memenuhi syarat tersebut. Kedua, terganggunya kesehatan atau tidak terpenuhinya hak-hak kesehatan anak. Organ reproduksi anak tidak siap, berpotensi mengalami kesulitan saat melahirkan, merusak kehidupan masyarakat karena anak kecil tidak mampu hidup secara bertanggungjawab.[]

 

*) Disarikan dari presentasi K.H. Ahmad Ishomuddin dalam forum Bahtsul Masail “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?” yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB pada Kamis, 6 Oktober 2022, di Pondok Pesantren Darus Sa’adah, Kab. Lampung Tengah.

Workshop Review Dokumen Indikator Perguruan Tinggi Responsif Gender

Pada Rabu-Jumat, 12-14 Oktober 2022, Rumah KitaB bersama mengadakan Workshop Review Dokumen Indikator Perguruan Tinggi Responsif Gender di Surakarta. Acara ini dihadiri oleh 16 orang ( 1 laki-laki dan 15 perempuan) dari 8 perguruan tinggi, perwakilan Jass, Hivos, dan Rumah KitaB.

Review ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan mendasar pada dokumen, selain juga untuk melihat kekokohan dan kohesifitas antar indikator.

Hadir sebagai reviewer dari internal adalah Elfa Murdiana dari IAIN Metro yang secara detail membahas tentang logika kalimat dan pilihan diksi di tiap-tiap Indikator.  Untuk perspektif gender dan inklusi sosial, dokumen ini diberi masukan oleh Yuniati Chuzaifah (aktivis perempuan yang juga gender advisor UIN). Yuni banyak memberikan masukan paradigmatik dan konseptual mengenai gender dan inklusi sosial pada dokumen indikator PTRG.

Adapun terkait indikator kelembagaan dan tridarma perguruan tinggi, Witriani (PSGA UIN Sunan Kalijaga) memberikan masukan mengenai urgensi dan siginikansi PSGA di perguruan tinggi, serta pengayaan pada materi inklusi sosial di tridarma perguruan tinggi yang masih terlihat “tipis” dalam dokumen indikator PTRG.

Pada acara ini, Tim Penyusun Operasionalisasi Indikator PTRG diberi kesempatan untuk berbagi mengenai implementasi tridarma perguruan tinggi di kampus masing-masing, mulai dari pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang fesponsif gender dan inklusi sosial.[]

Islam Menolak Kawin Anak!

KAMIS, 6 Oktober 2022, Rumah KitaB kembali melakukan sosialisasi buku hasil diskusi Bahtsul Masail bertajuk “Bahtsul Masail Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?” di Aula Pondok Pesantren Darussa’adah, Lampung Tengah.

Hadir dalam kesempatan ini Abah K.H. Muhsin Abdillah (Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Darussa’dah Kab. Lampung Tengah), K.H. Ishomuddin (Rais Syuriah PBNU 2015 – 2021), Muhammad Ilhamuddin, S.Ag., S.H. (Hakim Pengadilan Agama [PA] Kab. Lampung Tengah), K.H. Jamaluddin Mohammad (Peneliti Senior Rumah KitaB dan Pengasuh Pondok Pesantren Ciwaringin Cirebon), Usth. Dr. Mufliha Wijayati, M.Si. (Ketua PSGA IAIN Metro Lampung), Ust. Muhammad Nasruddin, M.H. (Dosen IAIN Metro Lampung, Peneliti Rumah KitaB), dan K.H. Achmat Hilmi, Lc., M.A. (P.O. Bahtsul Masail Rumah KitaB).

Dalam sambutannya, K.H. Achmat Hilmi, Lc., M.A. menjelaskan latarbelakang lahirnya buku “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?“. Menurutnya, buku ini lahir didorong oleh keprihatinan Rumah KitaB atas fenomena perkawinan anak di Indonesia yang dari waktu ke waktu selalu mengalami peningkatan.

“Kasus pernikahan anak di Indonesia ada di peringkat ketujuh sedunia. Mengalami kenaikan karena pandemi dan perubahan regulasi. Rumah KitaB bersama koalisi organisasi masyarakat sipil berhasil mendorong perubahan usia minimal menikah dari 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki (UU Perkawinan 1974) menjadi 19 tahun untuk keduanya. Kita berangkat dari lapangan dan kemudian mengeceknya dengan teks-teks keagamaan,” ungkapnya.

Abah K.H. Muhsin Abdillah mengucapkan selamat datang kepada para peserta kegiatan ini dan menyambut baik langkah Rumah KitaB yang menginisiasi perhelatan diskusi mengenai isu perempuan dan anak di Pesantren Darussa’adah. “Saya senang menyimak diskusi mengenai tema ini, di mana hak-hak anak kerapkali diabaikan. Semoga Allah membukakan pintu kemudahan sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang maslahah bagi kita dan masyarakat luas,” tuturnya.

Pada sesi diskusi, K.H. Jamaluddin Mohammad, yang hadir sebagai narasumber, menyatakan bahwa buku “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?” merupakan ringkasan dari sejumlah buku hasil diskusi Bahtsul Masail yang diselenggarakan Rumah KitaB sejak awal berdiri.

“Buku ini sebenarnya adalah ringkasan dari beberapa buku yang sudah diterbitkan Rumah KitaB seperti “Fikih Kawin Anak”, yang membahas persoalan kawin anak dengan perspektif fikih, hukum nasional, dan internasional; “Fikih Perwalian”, yang membahas mengenai relasi suami-istri; relasi orang tua-anak; dan “Maqashid al-Islam”, membahas hak-hak asasi manusia dalam perspektif Islam. Kita membutuhkan sesuatu yang praktis sehingga kita meringkas buku-buku tersebut menjadi “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?””

Menurut kiyai yang akrab disapa Gus Jamal ini, hukum pernikahan anak di dalam fikih tidak tunggal. Beberapa ulama seperti Ibnu Syubramah, al-Asham dan Utsman al-Batti mengharamkannya, meski mayoritas membolehkannya asal syarat dan rukunnya terpenuhi. Rumah KitaB melanjutkan perdebatan yang sudah berkembang sejak lama itu dengan perspektif dan pendekatan modern. Rumah KitaB menggunakan metodologi maqashid al-syari’ah li al-nisa’  untuk membaca teks-teks keagamaan. Maqashid al-syari’ah li al-nisa’ adalah sebuah cara baca yang menghubungkan antara teks dan realitas (konteks). Teks adalah sumber hukum. Realitas juga bisa dijadikan sebagai sumber hukum (al-‘adah muhakkamah). Kebenaran dalam teks dan dalam realitas harus didialogkan.

Melanjutkan apa yang disampaikan oleh Gus Jamal, K.H. Ahmad Ishomuddin memaparkan bahwa banyak syarat yang harus dipenuhi wali supaya boleh menikahkan anaknya yang masih kecil, di antaranya dalam perkawinan itu tidak ada bahaya, tidak ada permusuhan antara bapak/kakek dan anak kecil yang akan dinikahkannya dengan permusuhan yang nyata, si anak harus dinikahkan dengan orang yang setara, dan seterusnya.

Melihat banyaknya syarat tersebut, mazhab Syafi’iyah hampir tidak membolehkan praktik perkawinan anak itu. Karena semakin banyak syarat yang harus dipenuhi maka semakin sedikit orang yang bisa memenuhinya.

Kiyai Ishom kemudian menegaskan, “Selain itu, perkawinan anak menimbulkan banyak mudarat. Pertama, terbengkalainya pendidikan anak atau tidak terpenuhinya hak pendidikan anak. Jika itu dibiarkan terus-menerus, masa depan bangsa bisa hancur. Orang yang melakukan kawin anak dan tidak sekolah akan melahirkan generasi yang bodoh juga. Karena itu, negara harus ikut campur, bukan hanya menetapkan batas usia menikah tetapi juga mewajibkan rakyat untuk memenuhi syarat usia nikah. Kedua, terganggunya kesehatan atau tidak terpenuhinya hak-hak kesehatan anak. Organ reproduksinya tidak siap, mengalami kesulitan saat melahirkan, merusak kehidupan masyarakat karena anak kecil tidak mampu hidup secara bertanggungjawab.”

Upaya pemerintah mengeluarkan peraturan khusus tentang pembatasan usia perkawinan menurut Kiyai Ishom adalah langkah yang sangat baik. Dan, sebagaimana ditegaskan di dalam kaidah fikih, ketentuan pemerintah (hakim) mengikat seluruh warga dan menghilangkan perbedaan pendapat di antara mereka, hukm al-hakim ilzamun wa yarfa’u al-khilaf. Dengan adanya peraturan pemerintah ini, seluruh warga tidak diperkenankan menikah kecuali mereka sudah berusia 19 tahun ke atas. Semua pihak harus didorong untuk menerapkan peraturan tersebut.

Muhammad Ilhamuddin menyampaikan kegembiraannya dengan diadakannya diskusi ini. Ia mengakui bahwa selama menjadi hakim di Pengadilan Agama Kab. Lampung Tengah baru kali ini ia diundang menjadi narasumber dalam diskusi mengenai isu yang sangat sensitif seperti perkawinan anak, yang juga dihadiri oleh para kiyai yang sangat dihormatinya di Lampung. Pengadilan Agama mempunyai kepentingan dengan diadakannya acara-acara sepertinya, terutama untuk menyosialisasikan perubahan UU No. 1/1974 dengan UU No. 16/2019 mengenai usia minimal perkawinan dan Perma No. 5/2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Ilhamuddin mencatat Mahkamah Agung (MA) menerima 13 ribu perkara kawin anak pada 2018; 24 ribu pada 2019; dan 64 ribu pada 2020. Rata-rata usia pernikahan anak di Indonesia adalah 14,5 tahun untuk perempuan dan 16,5 tahun untuk laki-laki. Menurutnya, “Ini disebabkan di antaranya karena Undang-Undang mengatur adanya dispensasi nikah yang memperbolehkan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun dengan alasan-alasan yang sangat mendesak dan didukung bukti-bukti dari pihak ketiga seperti KPAI, psikolog, pihak kesehatan, dinas sosial, dan lainnya.”

Oleh sebab itu, Ilhamuddin setuju bila dispensasi nikah dihapuskan saja karena dispensasi nikah itu ibarat keran bagi masyarakat untuk menikahkan anak-anak mereka. Padahal Pengadilan Agama dibuat sejatinya untuk mempersulit persoalan-persoalan yang seharusnya tidak ada seperti kawin anak, perceraian, dan itsbat nikah.

Narasumber lain, Usth. Dr. Mufliha Wijayati, M.Si., membicarakan perkawinan anak dalam konteks Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, salah satu jenis kekerasan yang diatur dalam UU TPKS adalah pemaksaan perkawinan, termasuk kawin anak dan pemaksaan perkawinan korban pemerkosaan. Pemidanaan dalam UU TPKS ini adalah penjara, denda, dan restitusi. Penjara paling sebentar adalah sembilan bulan dan itu menyasar kasus-kasus ringan seperti pelecehan, cat calling, dan lainnya, sementara penjara paling lama adalah 15 tahun. Dendanya adalah antara Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

“UU TPKS ini menarik karena memberikan porsi yang besar bagi masyarakat dalam proses pencegahan dan penanganan. Urgensi UU ini adalah; pertama, negara harus hadir dan memberikan perlindungan kepada warganya dari kasus kekerasan seksual. Kedua, UU TPKS menutup kekosongan hukum yang ada. Hukum yang ada belum bisa memberikan perlindungan yang memadai kepada korban dan menghukum yang memadai kepada pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, Ust. Muhammad Nasruddin, M.H. menyoal efektivitas UU pembatasan usia minimal perkawinan. Dalam pengamatannya UU yang ada sekarang ini belum efektif mencegah perkawinan anak karena praktik perkawinan anak tetap ada dan malah semakin meningkat. Orangtua punya peran besar terkait banyaknya praktik ini.

“Karena itu, sebagai rekomendasi, pemerintah sangat perlu menggalakkan pelatihan tentang hakim anak karena tidak semua pengadilan agama punya hakim yang bersertifikat pelatihan tersebut; menambah hakim perempuan yang menangani perkara dispensasi kawin karena mayoritas pemohon dispensasi kawin adalah perempuan dan hakim perempuan bisa menggali informasi dengan baik jika pemohonnya adalah juga perempuan; dan menguatkan visi reproduksi dan tanggung jawab soal istri dalam kehamilan anak; mengoptimalkan peran kursus calon pengantin (suscatin) dan bimbingan perkawinan (bimbin); membuat forum khusus untuk mereka yang sudah mendapatkan dispensasi kawin; berkoordinasi dengan petugas kesehatan untuk memberikan pembekalan khusus terkait kesehatan reproduksi kepada calon pengantin yang usianya masih anak-anak; memperketat itsbat nikah agar itu tidak menjadi pintu keluar bagi mereka yang melakukan kawin anak; mengoptimalisasi pranata sosial untuk menjaga norma; melakukan sosialisasi UU No. 16/2019 ke masyarakat terutama sekolah; memberikan pemahaman kepada anak terkait dampak kawin anak dan kawin yang tidak dicatat; memberikan pendidikan seksual yang komprehensif bagi remaja; dan perlu aturan turunan di Bimas dan KUA, dan menyinkronkannya dengan Perma agar tidak saling lempar,” pungkasnya.[]

 

Diskusi Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`

Rumah KitaB kembali mengadakan diskusi Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ` Putaran kedua. Diskusi ini kedua ini bertujuan untuk merumuskan gagasan/draf awal Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`. Diskusi ini diselenggarakan secara Virtual melalui Zoom, pada hari Kamis, 22 September 2022, pukul 13.00-16.30 wib.

Narasumber yang hadir dalam diskusi ini yaitu Iffatul Umniyati Ismail, Lc., M.,A., Merupakan pengasuh pesantren di Sampang Madura, lulusan master di Al-Azhar University Cairo, dan masih menjadi mahasiswa Doktoral di Al-Azhar University, dengan judul disertasi Manhaj Istinbath Al-Mu’ashir (metode Perumusan Hukum Kontemporer).

Para peserta yang hadir masih dalam komposisi para pakar akademisi dan tokoh pesantren di antaranya Prof.Dr. H. Abdul Mustaqim, Dr. Yunus Masrukhin, Ustazah Umdah Baroroh, Ustazah  Hj. Badriyah Fayumi, Lc., M.A., Gus Ulil Abshar Abdalla, Dr. Abdul Moqsith Ghozali, Dr. Ibnu Sahroji, Dr. Zain Maarif, Suhardiansyah, Lc.

Beberapa capaian dalam diskusi ini, terumuskannya draft awal Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`, dalam bentuk poin-poin masukan dari para peserta. Rumusan ini akan menyumbang pada bentuk tulisan utuh yang akan disusun oleh tim penyusun Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`, di antaranya Achmat Hilmi, Jamaluddin Mohammad dan Roland Gunawan.

Diskusi ini menghadirkan perdebatan akademis konstruktif dalam perumusan Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`. Maqâshid Al-Syarî’ah dapat menjadi falsafah bagi perumusan hukum, berkontribusi dalam membangun nilai nilai kemanusiaan dan kemaslahatan dalam setiap upaya perumusan hukum Islam. Diskusi kedua ini juga menghasilkan beberapa tawaran rumusan Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`, yang relevan sebagai kerangka metode Perumusan Hukum Islam yang sensitif gender.

Catatan pembelajaran dalam diskusi ini, peserta perempuan yang hadir belum memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan metode Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`. Peserta laki-laki yang sensitif gender justru lebih dominan dalam menyuarakan gagasan Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`, yaitu sebuah metode perumusan hukum yang sensitif gender.[]

Workshop Perumusan “Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`”

 

BERTEMPAT di ruang virtual difasilitasi oleh Aplikasi Zoom Meeting, Rumah KitaB menyelenggarakan Serial Workshop Perumusan “Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`, Sebuah upaya Menyusun Metode Alternatif dalam Memahami Teks dan Menggali Hukum yang Berpihak pada Perempuan”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Rumah Kita Bersama atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)2.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu merumuskan “Draft Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`”, sebagai sebuah konsep pendekatan, dalam memahami teks, dan dapat juga hadir sebagai metode menggali (istinbâth) hukum yang memiliki keberpihakan terhadap perempuan dan kelompok rentan.

Diskusi ini telah diselenggarakan sebanyak dua putaran, dan sedang persiapan menuju putaran ketiga di Awal November 2022. Putaran Pertama Diskusi ini membahas pemetaan problematika hukum Islam, dan pembacaan awal terkait maqâshid al-syarî’ah sebagai jembatan penghubung antara Syariat Islam dengan Hak-Hak Perempuan, memetakan kelemahan/kekurangan dan keunggulan maqâshid al-syarî’ah yang sudah tersedia.

Diskusi pertama Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ` (MSN) ini diselenggarakan pada hari Selasa, 13 September 2022 pukul 13.00 – 16.30 WIB secara virtual melalui aplikasi zoom meeting online.

Diskusi ini dihadiri para tokoh akademisi dan para tokoh pesantren, di antaranya Prof. Dr. Amin Abdullah, Prof. Dr. Al-Habib Said Aqil Husein Al-Munawar, Dr. Yunus Masrukhin, Dr. Abdul Moaqith Ghozali, KH. Ahmad Ishomuddin, Dr. Ibnu Sahroji, Jamaluddin Mohammad, dan Achmat Hilmi.

Diskusi ini menghasilkan sejumlah poin: pertama, pemetaan problem hukum Islam, banyak produk hukum Islam dinilai masih mendiskriminasi pihak perempuan misalnya hukum bolehnya perkawinan usia anak, hukum bolehnya pemaksaan kawin oleh orang tua terhadap anak perempuannya, hukum bolehnya poligami, hukum wajib dan sunnahnya sunat perempuan, dan lainnya, di mana produk hukum masih mendiskriminasi perempuan dan bertolak belakang dengan tujuan hukum yaitu kemashalatan manusia. Sementara itu, konsep maqâshid al-syarî’ah masih mengalami kendala dalam implementasi, masih tunduk dalam logika patriarkhi, bahkan maqâshid al-syarî’ah dapat tunduk pada logika ekstrimisme, yang meniadakan aspek kemanusiaan dalam hukum Islam.

Kedua, berdasarkan alasan alasan rasional tersebut, maka muncullah sebuah  gagasan perlunya merekonstruksi maqasid syariah menjadi Maqâshid al-Syarî’ah li al-Nisâ`, sebuah metode maqasid dengan perspektif feminisme.

Ketiga, perlunya perluasan referensi dan bacaan terkait maqâshid al-syarîah.

Catatan pembelajaran dari diskusi ini, bahwa panitia memiliki kesulitan tersendiri dalam mencari perempuan yang memiliki kepakaran dalam fikih dan ushul fikih, namun memiliki perspektif gender. Sementara beberapa tokoh muda ulama perempuan ahli fikih yang pernah dihadirkan oleh panitia pada diskusi keagamaan sebelumnya, masih memiliki pandangan patriarkhis.[]

Islam dan Kewarganegaraan

KONSEP kewarganegaraan, sebagaimana yang telah terkonsep di dalam pemikiran politik modern, di satu sisi terkait dengan negara-bangsa, dan di sisi lain terkait dengan demokrasi. Dan dalam perkembangan selanjutnya kemudian lebih sering terkait dengan sekularisme, seperti dalam masyarakat-masyarakat sebelum negara-bangsa, di mana saat itu Eropa dikuasai oleh imperium-imperium yang menyatukan berbagai ras dan kebangsaan, dan agama menjadi ikatan yang terbuka dan inklusif.

Ketika imperium-imperium itu hancur dan di atas reruntuhannya berdiri banyak negara-bangsa, sumber-sumber legitimasi alternatif dicarikan melalui serangkaian perkembangan intelektual dan perang agama yang sengit hingga terbentuk Perdamaian Westphalia (Peace of Westphalia) antara negara-negara Eropa pada paruh kedua abad ke-17 yang dikenal sebagai negara-bangsa sekuler dan demokratis, di mana semua penduduknya, tanpa memandang agama dan etnis, menikmati hak yang sama sebagai warga negara, yang berangkat dari prinsip bukan karena satu keyakinan melainkan karena tinggal di satu tanah.

Meskipun kewarganegaraan tidak selalu berarti persamaan hak dengan perbedaan kekayaan dan gender, hak untuk terlibat dalam pemilihan umum tetap terbatas pada pemilik tanah dan aristokrat. Sedangkan perempuan, setidaknya secara teori, tidak mempunyai hak kewarganegaraan paripurna seperti dalam pemilihan umum kecuali pada masa-masa belakangan, bahkan hingga saat ini—dalam praktiknya—mereka masih menjadi korban diskriminasi dengan berbagai bentuknya.

Pertanyaan pentingnya adalah: Apakah kaitan antara negara-bangsa, sekularisme dan demokrasi di satu sisi, dan kewarganegaraan di sisi lain, adalah kaitan konseptual yang memang “diharuskan”, seperti yang diklaim sebagian orang? Atau itu hanya sekedar peristiwa sejarah yang tidak membenarkan untuk menyandera masa depan, karena apa yang terjadi di masa lalu, bahkan jika itu berulang, tidak membawa indikasi penting bahwa masa depan akan dan harus sama?

Kaitan ini, bahkan jika itu benar, tidak membawa signifikansi yang diharuskan, melainkan hanya peristiwa di Barat, dan Barat terbiasa—dalam penelitiannya tentang fenomena sosial—melanjutkan postulat sentralisme kosmiknya, bahwa apa yang benar dalam sejarah dan masyarakatnya adalah sah dan benar secara hukum bagi seluruh umat manusia di masa lalu, masa kini, dan masa depan!

Seperti dikemukakan, bahwa kaitan antara demokrasi dan sekularisme, dalam konteks ini, hanya merupakan suatu peristiwa dan bukan hukum. Hal yang sama berlaku untuk kaitan antara gagasan kewarganegaraan dan sekularisme atau kewarganegaraan dan bangsa-negara. Dunia, termasuk Eropa, telah mengenal negara-bangsa sekuler yang tidak memberikan semua warganya hak atas kesetaraan, tetapi melakukan penindasan terhadap mereka sampai ke titik genosida (pemusnahan), seperti yang dilakukan Nazisme dan fasisme.

Orang kulit hitam di Amerika Serikat, meskipun itu adalah negara-bangsa sekuler, tidak memperoleh hak kewarganegaraan, bahkan dari sisi teori, kecuali pada tahun 1960-an. Dan umat Muslim, berikut ras dan agama lain, masih mengalami diskriminasi dan penindasan mengerikan di banyak negara-bangsa sekuler. Hal ini menegaskan bahwa kaitan tersebut tidak membawa signifikansi trans-historis, melainkan hanya sebuah peristiwa. Di sisi lain, di barat dan timur, banyak pemerintahan demokratis didirikan atas dasar kewarganegaraan tanpa sekularisme, dan agama diadopsi secara resmi seperti dalam Kerajaan Inggris Raya, di mana kepemimpinannya mempertemukan otoritas agama dan politik, juga pemerintahan-pemerintahan di barat dan timur lainnya.

Dalam konteks Islam, orang-orang dari berbagai agama dan ras telah menikmati hak kewarganegaraan. Di bawah pemerintahan Islam, banyak dari mereka terbebas dari perang-perang genosida dan penindasan agama atau etnis, seperti yang berlaku dalam negara Madinah, yang didirikan berdasar konstitusi tertulis yang mengakui hak-hak kewarganegaraan untuk semua komponen agama dan etnis dari seluruh penduduknya sebagai sebuah “bangsa tanpa membedakan individu-individu manusia”, sebagaimana termaktub di dalam konstitusi negara Madinah yang dikenal dengan “Shahîfah Madînah” (Piagam Madinah), yang menegaskan bahwa “umat Yahudi adalah sebuah bangsa dan umat Muslim adalah sebuah bangsa” (yaitu bangsa dengan keyakinannya masing-masing) dan bahwa “umat Muslim dan umat Yahudi adalah sebuah bangsa” (yaitu bangsa politik atau kewarganegaraan)—dalam ungkapan modern, sebagai mitra dalam satu sistem politik yang memberikan mereka hak yang sama sebagai ahli kitab dan ahli dzimmah, yaitu warga negara non-Muslim dari negara Muslim.

Penduduk non-Muslim di Madinah menikmati hak-hak kewarganegaraan, termasuk perlindungan negara bagi mereka, sebagai imbalan bagi mereka karena telah melaksanakan tugas mempertahankan/membela negara. Pelanggaran oleh beberapa orang Yahudi atas kewajiban itu, karena mereka diam-diam bersekutu dengan musuh dari kaum Quraisy untuk menyerang Madinah, adalah pembenaran untuk memerangi dan menghukum mereka, bukan karena agama mereka, melainkan murni karena pengkhiatan mereka.

Semua orang dan pemeluk agama yang tinggal di tanah negara Madinah menikmati hak-hak kewarganegaraan, termasuk dukungan dan perlindungan bagi mereka dari setiap musuh yang mengincar mereka. Sedangkan umat Muslim yang tidak tinggal di tanah negara Islam, tidak menikmati hak-hak ini secara mutlak, bahkan hak untuk saling mendukung antara orang Muslim dan saudaranya hanya dapat diperoleh—dalam batas-batas tertentu—dari kepentingan tertinggi dan perjanjian antarnegara. Inilah yang diatur di dalam Q.S. al-Anfal: 72, yang dengan jelas membedakan antara orang-orang beriman yang berada di tanah negara Islam dan wilayah-wilayah negara lain.

Allah Swt. berfirman,

 

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا ۚ وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan [kepada orang-orang muhajirin], mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan [terhadap] orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. [Tetapi] jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam [urusan pembelaan] agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,” [Q.S. al-Anfal: 72].

 

Inilah yang membuat artikel terkenal Sayyid Qutb, “Jinsîyyah al-mu`min ‘aqidatuhu” (Kebangsaan orang mukmin adalah keyakinannya) tidak relevan. Sebab kebangsaan negara Islam (kewarganegaraan) tidak dapat dibuktikan kecuali dengan bertempat tinggal di tanah negara Islam, baik Muslim maupun non-Muslim (dzimmîy).

Meskipun konsep dzimmah dirusak oleh ketidakmurnian yang dimanfaatkan untuk mendistorsinya, ia tetap menjadi tonggak toleransi dan keadaban yang menonjol di dalam peradaban Islam, yang didasarkan pada prinsip “tidak ada paksaan dalam [memeluk] agama” [QS. al-Baqarah: 256] dan juga “untukmu agamamu dan untukku agamaku,” [QS. al-Kafirun: 6]. Namun, konsep ini bukan merupakan salah satu syarat dari syariat yang mengikat, sehingga bila suatu saat itu memicu timbulnya bayangan penghinaan terhadap sebagian warga negara non-Muslim, itu dapat diganti dengan konsep lain untuk menghindari perselisihan dan perpecahan, seperti konsep kewarganegaraan, selama memenuhi prinsip Islam mengenai kesetaraan antara warga negara.

Khalifah Umar ibn al-Khattab ra. meminta kepada suatu kabilah mayoritas Arab-Kristen untuk membayar pajak atas nama zakat (al-zakâh), bukan upeti (al-jizyah), yang membantu menyatukan standar pemungutan pajak, sebagaimana para ahli fikih kontemporer, seperti Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Abdul Karim Zaidan, yang sepakat menganggap upeti (al-jizyah) setara dengan dinas militer. Jika dinas meliter menjadi salah satu tugas setiap warga negara terlepas dari apapun agamanya, maka tidak perlu lagi ada upeti.

Negara-negara modern berpenduduk mayoritas Muslim telah didirikan atas dasar kewarganegaraan, yaitu keterlibatan dalam kepemilikan tanah air oleh semua penduduknya, terlepas dari apapun agama mereka, setelah mereka berpartisipasi dalam pembebasan dan kemerdekaannya dari penjajahan. Legitimasi pembebasan tanah air dari penjajahan telah ditetapkan sebagai dasar bagi masyarakat-masyarakat Muslim modern untuk menggantikan legitimasi penaklukan negeri lain yang menjadi dasar masyarakat-masyarakat pra-kolonial, yang meletakkan dasar umum untuk hak dan kewajiban di antara semua warga negara yang berbeda-beda kecenderungan dan keyakinannya.

Orang yang mempelajari al-Qur`an dan sunnah secara benar tidak akan menemukan kesulitan sedikitpun untuk meletakkan tangannya pada nilai sentral kemanusiaan di dalam struktur agama ini, bahwa kemanusiaan, dengan perbedaan warna, kepercayaan, kekayaan, sikap, dan ras, adalah satu keluarga, dan masing-masing dari mereka membawa kemuliaan Ilahi.

 

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan,” [QS. al-Isra`: 70].

 

Manusia, seluruhnya, adalah “hamba-hamba Allah Swt., dan manusia yang paling dicintai oleh Allah Swt. adalah yang memberikan manfaat kepada hamba-hamba Allah yang lainnya,” [H.R. Abu Ya’la dan al-Bazzar, dari Anas ibn Malik]. Karenanya Allah Swt. menegaskan,

 

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya,” [Q.S. al-Ma`idah: 32].

 

Setiap manusia mewakili seluruh umat manusia di dalam jiwanya, sehingga permusuhan terhadapnya adalah permusuhan terhadap mereka semua, dan kemaslahatannya adalah kemaslahatan mereka semua.

Rasulullah Saw. menjelaskan makna ini dengan contoh nyata, saat beliau berdiri untuk menghormati jenazah orang Yahudi, yang membuat para sahabat takjub.

 

عبد الرحمن بن أبي ليلى قال: كان سهل ابن حنيف وقيس بن سعد قاعدين بالقادسية، فمروا عليهما بجنازة فقاما، فقيل لهما إنها من أهل الارض أي من أهل الذمة، فقالا: إن النبي صلى الله عليه وسلم مرت به جنازة فقام فقيل له إنها جنازة يهودي، فقال: أليست نفسا؟

Abdurrahman ibn Abi Laila berkata, ‘Suatu hari Sahl ibn Hunaif dan Qais ibn Sa’d duduk di daerah Qadisiyyah, lalu lewatlah di hadapan mereka orang-orang yang membawa jenazah, dan keduanya berdiri. Lalu keduanya diberi tahu bahwa jenazah tersebut adalah penduduk daerah tersebut, yakni ahli dzimmah, lalu keduanya berkata, ‘Sesungguhnya Nabi Saw. suatu hari jenazah (dibawa) lewat di depan beliau, lalu beliau berdiri. Kemudian beliau diberi tahu bahwa itu adalah jenazah seorang Yahudi, dan beliau bersabda, ‘Bukankah ia juga manusia?” [H.R. al-Bukhari dan Muslim].

 

Inilah pegangan yang mendorong umat Muslim untuk menyambut segala sesuatu yang akan dapat mengangkat derajat makhluk mulia ini, manusia—yang demi kepentingannya alam semesta ini diciptakan—, mempertahankan hak-haknya, menolak segala bentuk agresi, dan menegakkan keadilan Tuhan di bumi. Karena sesungguhnya para rasul diutus untuk mewujudkan semua itu.

Makna keadilan, sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Ibn Asyur, penulis buku “al-Tahrir wa al-Tanwir” adalah kesetaraan (al-musâwâh). Realisasi nilai ini dalam hubungan antar manusia merupakan tujuan utama Islam, yang membuat umat Muslim menjadi orang-orang pertama yang bahagia dengan kehadiran setiap piagam hak asasi manusia untuk mengangkat martabat kemanusiaan.

Jika itu adalah kewarganegaraan yang telah terwujud di dalam pengalaman Barat dalam konteks negara-bangsa sekuler, maka itu adalah sebuah peristiwa dan bukan hukum, karena hal itu telah tercapai sebelumnya dengan satu atau lain cara dalam konteks pengalaman Islam dan sangat mungkin juga tercapai dalam konteks pengalaman-pengalaman lain sesuai dengan tingkat perkembangan setiap masyarakat manusia.

Dan karena sebagian besar bidang pengelolaan urusan manusia merupakan bagian dari urusan-urusan duniawi di mana Allah menganugerahkan akal kepada manusia untuk menemukan hukum-hukumnya, apalagi jika itu dituntun oleh cahaya wahyu, maka tidak ada salahnya bagi umat Muslim masa kini untuk “mengadopsi” dari semua pengalaman manusia hal-hal terbaik yang berguna dan relevan untuk mewujudkan satu atau lebih tujuan syariat seperti keadilan, kebebasan, kesetaraan, serta hak menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta, sehingga membuka ruang-ruang hubungan saling pengaruh-mempengaruhi dengan seluruh peradaban di dunia.

Sama halnya seperti sekularisme, dalam semua warna dan tingkat keterkaitan eratnya dengan agama Kristen—bahkan kadang-kadang tampak seperti orang Kristen yang menyamar, sebagaimana ditegaskan oleh filsuf Jerman Carl Schmitt—, yang membuat pintu masuk orang-orang Barat ke modernitas serta produk-produk ilmiah dan politiknya seperti kewarganegaraan dan demokrasi, maka jalan bagi umat Muslim untuk itu adalah Islam itu sendiri dan bukan yang lain. Kenapa? Karena Islam mengkombinasikan antara hati nurani manusia dan sistem sosial, antara material dan spiritual, antara duniawi dan ukhrawi sehingga terbentuk sistem yang koheren. Hal ini menjelaskan bahwa peminggiran Islam oleh kekuatan-kekuatan yang menguasai dunia menjadi faktor utama kegagalan eksperimen pembangunan di setiap level, baik ilmiah, teknis, politik maupun ekonomi. Bagaimana kita mengharapkan pembangunan di tingkat mana pun dengan mengesampingkan semangat kolektif dan bahan bakar yang memotivasi massa?

Keberhasilan revolusi di Iran, misalnya, dalam mengubah keseimbangan kekuasaan di tangan para pembawa obor Islam, menunjukkan indikasi energi pembangunan yang dimiliki Islam jika digunakan bukan untuk terorisme dan penghancuran, tetapi untuk konstruksi dan rekonstruksi. Islam, sebagai motivasi dan semangat, sangat bisa memobilisasi energi dan aktivitas jihad sipil, bukan hanya jihad di medan perang.

Kita yakin sepenuhnya dengan kemampuan konstruktif Islam dalam menumbuhkan akar gagasan kewarganegaraan, demokrasi dan masyarakat sipil. Dalam hal ini perdamaian adalah dasar hubungan dengan non-Muslim, dan jihad tidak bisa dijadikan alat untuk menyerukan Islam atau memaksakannya kepada pihak-pihak lain atau untuk memberantas kekafiran dari muka bumi. Semua ini bertentangan dengan teks, semangat, dan tujuan syariat yang datang untuk menjunjung tinggi kebebasan manusia dan menjadikannya, setelah adanya hujjah, bertanggungjawab atas nasibnya sendiri, “[Yaitu] agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata [pula],” [Q.S. al-Anfal: 42], dan “agar supaya tidak ada hujjah (alasan) bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu,” [Q.S. al-Nisa`: 165]. Sebaliknya, ini adalah cara untuk menangkal agresi dengan memberi setiap orang kebebasan untuk memilih dan beribadah, sehingga kita semua aman dari fitnah dan paksaan, dan hisab kita masing-masing ada di ‘tangan” Tuhan (Yusuf al-Qaradhawi, “Fiqh al-Jihâd”).

Kita bukan tidak tahu bahwa karena dorongan-dorongan reaksi terhadap kebijakan-kebijakan internasional yang tampak agresif terhadap Islam dan masyarakat Muslim, dan terhadap pemerintahan-pemerintahan yang dipaksakan oleh Barat kepada umat Muslim, dan juga karena efek kesalahpahaman mengenai Islam, telah muncul dari dalam Islam arus-arus yang melawan nilai-nilai kemanusiaan tertinggi yang sangat merugikan Islam itu sendiri, yang menyediakan bahan bakar untuk api yang dikobarkan oleh pihak-pihak yang tidak menyukainya. Mereka mengubah nilai-nilai luhur Islam dengan mengaitkannya dengan terorisme, sehingga Islam tampak memusuhi segala hal yang diperjuangkan umat manusia dalam hal kebebasan, hak-hak, keadilan, kesetaraan, hak perempuan dan minoritas, seni rupa, dan hubungan-hubungan internasional di mana perdamaian menjadi dasar hubungan Islam dengan non-Muslim.

Islam adalah risalah terakhir Allah Swt. kepada seluruh makhluk ciptaan-Nya dan rahmat-Nya terhadap mereka. Dan umat Muslim tidak boleh sampai kehilangan nilai-nilai luhur Islam, terutama pada masa revolusi informasi, komunikasi antar manusia, penemuan-penemuan di bidang sains yang semakin cepat dan meningkatnya kebutuhan akan jangkar di saat kepastian terguncang dan kebingungan merajalela.

Pelindung utama dari kesesatan adalah senantiasa berpegang teguh kepada petunjuk-petunjuk yang termaktub di dalam al-Qur`an dan yang telah dicontohkan langsung oleh Nabi Saw., yaitu petunjuk-petunjuk yang tidak mengekang akal dan membatasi aktivitasnya, melainkan membebaskan dan memerdekakan, yang dilengkapi dengan lentera-lentera untuk membimbing, tujuan-tujuan yang melindungi dari kesesatan, dan dengan kepastian yang menghidupkan hati dan menghindari kebingungan,

 

فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ

Maka barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka,” [Q.S. Thaha: 123].

 

Selama berpegang erat kepada petunjuk-petunjuk itu, seorang Muslim tidak akan mudah terperdaya oleh bisikan-bisikan setan yang selalu menuntutnya untuk melepaskan nilai-nilai Islam yang luhur sehingga ia menjadi jauh dari Sang Maha Pemberi Rahmat, Allah Swt., dan ia pun kehilangan kompas yang senantiasa menunjukinya kepada arah keseimbangan hidup, yang pada akhirnya mengundang terjadinya kerusakan dan bencana sampai titik mengancam kehidupan manusia seluruhnya,

 

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali [ke jalan yang benar],” [Q.S. al-Rum: 41].

 

Kesimpulannya, kewarganegaraan, menurut Islam, bahkan dalam arti yang paling minimal, adalah pengakuan suatu negara atas hak-hak semua warganya—terlepas dari apapun agama, etnis, suku, dan warna kulitnya—secara setara, yang menunjukkan legitimasi bahwa mereka memiliki hak dan kesempatan serta kewajiban yang sama di hadapan hukum yang adil, berdasarkan kesetaraan, bukan karena pilih kasih atau pengakuan atas mayoritas keyakinan. Karena alam semesta ini memiliki Pencipta yang Adil dan Penyayang, “Dan Allah telah meratakan bumi untuk [seluruh] makhluk-Nya,” [Q.S. al-Rahman: 10].[]

Obstruction of Justice: Terjalnya Proses Pencarian Keadilan

JIKA otoritas kehakiman gagal membuktikan kejahatan, apakah ini akhir dari keadilan di negeri ini? Jawaban atas pertanyaan ini agak rumit karena peradilan bergantung pada bukti, saksi, praduga, dan alat-alat lain, yang ketiadaannya tidak berarti bahwa suatu kejahatan tidak terjadi. Ada banyak kasus di mana bukti disembunyikan, jalannya peradilan terganggu, atau pelakunya bahkan tidak dihukum.

Di Indonesia, sebagaimana jamak diketahui publik, kasus kematian Brigadir J hingga kini masih terus bergulir. Pelaku utama sudah ditetapkan dan sedang dalam proses pengadilan. Jauh sebelumnya, aktivis HAM terkemuka, Munir Said Thalib—atau yang lebih dikenal dengan Cak Munir—dibunuh pada 7 September 2004. Meskipun pengadilan dijalankan dalam proses yang begitu panjang, itu hanya berhasil menghukum eksekutor lapangan, sementara pihak berwenang gagal menangkap dalang utama di balik pembunuhan tersebut. Tim pemantauan dan penyelidikan telah dibentuk dan bahkan harus diperpanjang. Belum diketahui hasil dari tim tersebut. Berganti-ganti tim tetapi tak kunjung kelihatan hasilnya! Pertanyaan utama di sini adalah siapa yang menghalangi jalannya keadilan dan apa kepentingannya?

Kita dapat mengklaim bahwa kasus Brigadir J dalam kondisi yang lebih baik daripada kasus-kasus yang lain, karena tersangka utamanya sudah tertangkap dan sedang diadili. Namun demikian, mengungkap kasus ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, terlalu banyak “drama” untuk sampai ke titik ini.

Sudah banyak yang memberikan kesaksian, dan meskipun tersebarnya banyak video dan bukti-bukti lain yang mendokumentasikan kejahatan tersebut, situasinya tetap seperti yang kita lihat saat ini: motif utama pembunuhan itu tidak jelas, dan perhatian publik digiring untuk terfokus hanya pada kasus pembunuhan itu sendiri. Bahkan, beberapa pihak berusaha menutupi kasus ini dengan isu-isu lain supaya kasus ini secara perlahan dilupakan publik.

Dalam hal ini, mereka yang menghalangi jalannya peradilan jutsru adalah para pemangku kepentingan dalam impunitas para pelaku kejahatan untuk menutupi atau bahkan menghapuskan kasus kejahatan itu selamanya. Mereka secara langsung menyebabkan kejahatan atau mendapat manfaat dari menghalangi keadilan.

Semua orang dapat melihat dengan jelas upaya-upaya pelambatan untuk mencapai keadilan yang dilakukan dengan sengaja agar tidak membawa pelaku utama ke pengadilan. Dukungan untuk hipotesis ini adalah bahwa proses penegakan hukum itu terkesan dilakukan secara setengah hati. Dalam kasus Munir, misalnya, pengadilan hanya menjerat aktor lapangan atau eksekutornya. Lebih parah lagi, pada pertengahan Februari 2016, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengklaim tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir. Singkat kata, dokumen hasil penyelidikan TPF yang tidak pernah dibuka ke publik tersebut dinyatakan hilang.

Banyak pelanggaran dan tindak kejahatan terjadi, dan aksi-aksi penuntutan keadilan dibubarkan, yang menyebabkan kerusakan serius, penghilangan, dan penangkapan di luar proses hukum. Sementara sangat sedikit yang telah mencapai pengadilan, apa yang telah dicapai sejauh ini dalam penegakan keadilan terkait kasus-kasus tindak kejahatan serius dapat dibandingkan dengan setetes air di Samudra Pasifik. Jika sebagian orang mengklaim bahwa menghalangi keadilan dalam skenario jahat adalah tindakan yang sistematis dan terencana, mereka benar.

Persamaan paling besar antara kejahatan-kejahatan yang disebutkan di atas dan kejahatan-kejahatan serupa adalah upaya penghilangan barang bukti. Dan karena barang bukti adalah landasan dari setiap kasus, penghapusan atau penyembunyiannya menghalangi jalannya keadilan. Dan karena para perencana dan pelaksana skenario sadar akan sulitnya tugas itu, mereka dengan sengaja mengulur waktu, suatu tindakan yang ditempuh untuk memudahkan pembelian beberapa saksi yang lemah dan pejabat di dinas peradilan dan keamanan dan lain-lain, atau menggunakan ancaman dan pemerasan. Dan jika semua bukti telah berhasil dilenyapkan, apakah semua saksi akan menghadapi intimidasi, pemerasan, dan segala sesuatu yang akan menghalangi jalannya keadilan?

Ada banyak tindakan yang dapat diambil untuk menghalangi jalannya proses peradilan, termasuk melatih saksi palsu untuk dimanfaatkan di kemudian hari, mengembangkan skenario untuk memanipulasi kesaksian yang sebenarnya selama persidangan dan membuat kesaksian-kesaksian dari pihak lain terbantahkan, serta memalsukan bukti untuk menutupi kebenaran dan kejahatan para pelaku. Dalam beberapa kasus, upaya ini tidak hanya dilakukan dengan ancaman dan pemerasan, tetapi bahkan dengan pembunuhan para saksi. Tujuan utamanya adalah untuk memungkinkan pelaku menikmati impunitas.

Hambatan keadilan tidak hanya terjadi melalui intimidasi, tetapi juga melalui pembelian saksi-saksi, pertukaran keuntungan, pengampunan kejahatan masa lalu, pemberdayaan dan promosi ke posisi yang lebih tinggi dan lain-lain. Dalam beberapa kasus, saksi memberikan identitas palsu kepada penjahat untuk digunakan untuk melarikan diri dan memulai hidup baru setelah persidangan selesai.

Obstruksi keadilan adalah jenis kejahatan terorganisir yang paling buruk, bukan hanya karena menindas orang-orang yang tak bersalah, tetapi juga karena dapat merusak seluruh sistem peradilan. Dan penerima manfaat terbesar dari runtuhnya sistem peradilan adalah mereka yang memiliki pengaruh, karena penegakan keadilan dapat membuat mereka kehilangan banyak keuntungan seperti perilaku korupsi dan hilangnya posisi.[]

Merebut Tafsir: Jilbab, Kutu dan Kemiskinan

Oleh: Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB

 

KEMARIN, di FB ada anak perempuan murid SD di Jawa Tengah seperti peternak kutu rambut dan lisa (telurnya). Sehamparan kutu menyemut di atas jilbab yang digelar oleh ibu gurunya. Kutu itu berhasil diserit (disisir dengan sisir kerep hingga kutunya ikut rontok) setelah diberi obat pembasmi kutu.

Sambil memotong rambut anak itu, ibu gurunya menjelaskan bahwa menurut keterangan murid perempuan berambut ikal itu, ibunya tahu dia berkutu, tetapi ibunya terlalu berat mencari penghidupan.

Siapapun niscaya girapen/merinding melihat pemandangan itu. Namun bagi mereka yang sering blususkan di kampung-kampung, kutu rambut pada anak-anak ini tak mengejutkan. Di wilayah-wilayah sulit air seperti di NTT saya sering menemukan anak dan orang dewasa yang berkutu.

Kutu rambut hidup di rambut yang kotor dan lembab. Tahun 1984 ketika penelitian di Bandung (saat itu telah berumur 23 tahun) saya tinggal di wilayah miskin. Saya melihat banyak perempuan punya kutu terutama anak-anak. Saya sendiri belakangan juga berkutu karena anak tetangga sering menginap di berbagi tempat tidur. Untung rumah tempat kami tinggal punya sumur sendiri. Saya tak kekurangan air untuk keramas mengusir kutu. Tetapi tetangga yang lain tak semudah itu.

Dalam beberapa tahun belakangan, penggunaan jilbab untuk pelajar nyaris sudah lumrah. Bahkan di Sekolah Negeri. Jilbab sudah seperti seragam sekolah. Bahkan sejak TK. Sangat dimengerti akibat penggunaan jilbab setiap hari, rambut menjadi lembab, kadang basah keringat sampai kering kembali. Jika jarang dicuci, rambut jelas menjadi tempat subur peternakan kutu.

Iklan shampo biasanya mengingatkan pentingnya perawatan rambut berjilbab. Namun yang diiklankan biasanya soal dampak kelembaban rambut yang menyebabkan kulit kering dan muncul ketombe penyebab kerontokan rambut. Tetapi iklan shampo tak pernah bicara kutu rambut. Ini sangat jelas, iklan shampo memang bias kelas. Problem remaja kota yang digambarkan iklan adalah ketombe, jerawat, dan kulit kusam, dan bukan kutu atau ujung bibir pecah karena kurang makan buah.

Tak diragukan, kutu merupakan penanda kemiskinan. Anak-anak miskin dengan akses yang buruk kepada sumber air akan mudah kutuan. Saat ini swastanisasi air merambah sampai ke desa-desa. Air, seperti bensin, harus dibeli untuk pengadaannya. Minimal harus pakai listrik untuk memompa dari tanah yang dalam. Jadi pengadaan air untuk kehidupan sehari hari juga berbayar.

Karenanya semakin miskin orang akan semakin sulit mendapatkan air kecuali bagi penduduk yang tinggal di sekitar sumber air alami seperti sumur, sungai bersih, telaga atau danau. Tetapi seberapa banyak yang punya kemewahan itu sekarang? Swastanisasi air telah merambah ke mana-mana.

Kalau orang belajar ilmu fikih, bab pertama yang dibahas adalah thaharah, bersuci. Isinya, antara lain, soal syarat-syarat dan cara-cara menjalankan “mandi besar” alias mandi keramas dengan niat bersuci setelah haid atau ” kumpul”/berhubungan seks.

Bersama kebutuhan untuk bersuci mestinya air berguna untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, termasuk mengusir kutu. Seorang anak yang berkutu sudah sangat pasti sangat jarang bersentuhan dengan air terurama untuk keramas.

Tetapi ajaran fikih tentang kewajiban mandi besar dengan mencuci rambut tak berlaku bagi anak seusia anak itu (baru SD kelas 5). Dan jika masih gadis, keramas untuk bersuci hanya 1 bulan sekali setelah menstruasi. Bagi anak belum datang kewajiban kepadanya untuk menjalankan mandi besar (setelah menstruasi). Mungkin fikih tak dapat diandalkan untuk mengatasi persoalan kutu dengan mandi bersuci.

Jadi bagaimana agama yang “mengharuskan” perempuan berjilbab dapat juga mengatasi problem kesehatan yang menyertainya, seperti kutu rambut pada anak perempuan.

Anak berkutu itu hanyalah penanda yang sangat nyata. Bukan soal semakin meluasnya penggunaan jilbab yang tidak disertai ajaran soal kehidupan yang higyenis, tetapi semakin sulitnya akses kepada air bersih yang seharusnya menjadi hajat hidup setiap warga.

Tidakkah fenomena anak perempuan berkutu itu penanda betapa agama harus bertanggungjawab atas terpenuhinya hajat hidup yang paling dasar seperti ketersediaan air bersih?

 

Lies Marcoes, 1 September 2022.

Membaca Kembali Kisah Kaum Luth di dalam Al-Qur`an (2/2)

KALAU mengacu kepada teori “tartîb al-suwar hasba nuzûl al-âyât” (urutan surah berdasarkan turunnya ayat” di dalam kitab “Ahsan al-Qashash: Târîkh al-Islâm kamâ Warada min al-Mashdar, Ma’a Tartîb al-Suwar Hasba al-Nuzûl” karya Ibn Qarnas, seorang sejarawan Muslim), akan diketahui bahwa fâhisyah (perbuatan keji) yang membuat kaum Nabi Luth as. ditimpa azab dari Allah Swt. bukan karena mereka gay dan bukan semata-mata karena praktik liwâth (sodomi) yang mereka lakukan.

Pertama, di awal ayat yang menyebut kisah kaum Nabi Luth selalu disinggung mengenai pendustaan mereka terhadap ajaran Nabi Luth: “Kaum Luth pun telah mendustakan ancaman-ancaman [nabi mereka],” [QS. al-Qamar: 33]. Inilah di antara sebab yang membuat mereka layak mendapatkan azab sebagaimana kaum-kaum lainnya yang telah mendustakan para rasul. “Kaum Luth telah mendustakan rasulnya, ketika saudara mereka, Luth, berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu tidak bertakwa?” [QS. al-Syu’ara`: 160 – 161]; “Sebelum mereka itu, kaum Nuh, Ad dan Fir’aun yang mempunyai tentara yang banyak, juga telah mendustakan [rasul-rasul], dan [begitu juga] Tsamud, kaum Luth, dan penduduk Aikah. Mereka itulah golongan-golongan yang bersekutu [menentang rasul-rasul]. Mereka semua telah mendustakan rasul-rasul, maka pantas mereka merasakan azab-Ku,” [QS. Shad: 12 – 14]; “Sebelum mereka telah mendustakan [pula] kaum Nuh dan penduduk Rass dan Tsamud, dan kaum Ad, kaum Fir’aun dan kaum Luth, dan penduduk Aikah serta kaum Tubba’. Mereka semua telah mendustakan rasul-rasul maka sudah semestinyalah mereka mendapat hukuman yang sudah diancamkan,” [QS. Qaf: 12 – 14]; “Dan jika mereka (orang-orang musyrik) mendustakan engkau (Muhammad), begitu pulalah kaum-kaum yang sebelum mereka, kaum Nuh, Ad dan Tsamud [juga telah mendustakan rasul-rasul-Nya], dan [demikian juga] kaum Ibrahim dan kaum Luth, dan penduduk Madyan. Dan Musa [juga] telah didustakan, namun Aku beri tenggang waktu kepada orang-orang kafir, kemudian Aku siksa mereka, maka betapa hebatnya siksaan-Ku. Maka betapa banyak negeri yang telah Kami binasakan karena penduduknya dalam keadaan zhalim, sehingga runtuh bangunan-bangunan dan [betapa banyak pula] sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi [tidak ada penghuninya],” [QS. al-Hajj: 42 – 45]. Surah al-Hajj merupakan salah satu surah yang diturunkan di Makkah (Sûrah Makkîyyah) dengan tujuan memberikan peringatan kepada kaum Quraisy yang mendustakan Rasulullah Saw.

Kedua, surah al-Qamar adalah surah pertama yang menyebutkan kisah kaum Luth, di dalamnya diterangkan mengenai pemaksaan dan upaya keras mereka untuk memperkosa tamu-tamu Nabi Luth: “Dan sesungguhnya mereka telah membujuknya [agar menyerahkan] tamunya [kepada mereka], lalu kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku. Dan sesungguhnya pada esok harinya mereka ditimpa azab yang kekal,” [QS. al-Qamar: 37 – 38]; “Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, ia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan ia berkata, ‘Ini adalah hari yang Amat sulit.’ Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata, ‘Hai kaumku, inilah putri-putriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan [nama]ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa Kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya Kami kehendaki.’ Luth berkata, ‘Seandainya aku ada mempunyai kekuatan [untuk menolakmu] atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat [tentu aku lakukan],” [QS. Hud: 77 – 80]; “Dan datanglah penduduk kota itu [ke rumah Luth] dengan gembira [karena] kedatangan tamu itu. Ia (Luth) berkata, ‘Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka jangan kamu mempermalukan aku, dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku terhina,” [QS. al-Hijr: 67 – 69]. Jadi, mereka datang ke rumah Nabi Luth untuk berbuat keburukan dan penghinaan.

Ketiga, sejumlah surah menggambarkan bahwa kaum Nabi Luth adalah kaum yang suka melakukan tindak kriminal/kejahatan/dosa (mujrimîn), “Mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami diutus kepada kaum yang berdosa (kaum Luth),” [QS. al-Dzariyat: 32]. Di antara kejahatan mereka adalah memaksa Nabi Luth untuk menyerahkan tamunya [QS. al-Qamar: 37]. Azab yang menimpa mereka karena saking banyaknya kejahatan yang mereka lakukan; “Mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami diutus kepada kaum yang berdosa (kaum Nabi Luth),” [QS. al-Hijr: 58]; “Dan Kami turunkan kepada mereka hujan [batu]; maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu,” [QS. al-A’raf; 84].

Keempat, kaum Nabi Luth melakukan fâhisyah (perbuatan keji) dengan penuh kesadaran dan atas pilihan mereka sendiri: “Dan [ingatlah kisah] Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan fâhisyah padahal kamu melihat [perbuatan itu adalah dosa]?” [QS. al-Naml: 54]. Mereka pergi ke rumah Nabi Luth dengan niat melakukan kejahatan (jarîmah) dengan cara pemaksaan; “Dan [kami juga telah mengutus] Luth [kepada kaumnya]. [Ingatlah] tatkala ia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fâhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun [di dunia ini] sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu [kepada mereka], bukan kepada perempuan, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas,” [QS. al-A’raf: 80 – 81]; “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia, dan kamu tinggalkan perempuan yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? Kamu [memang] orang-orang yang melampaui batas,” [QS. al-Syu’ara`: 165 – 166]; “Dan [ingatlah] ketika Luth berkata kepada kaumnya, ‘Kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun (merampok), dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu,” [QS. al-Ankabut: 28 – 29].

Kelima, kaum Nabi Luth melakukan fâhisyah secara terang-terangan: “Mengapa kamu mengerjakan fâhisyah (perbuatan keji) padahal kamu melihat [perbuatan itu adalah dosa]?” [QS. al-Naml: 54]. Mereka melakukan fâhisyah di hadapan sesama mereka sendiri di tempat-tempat pertemuan mereka; “Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun, dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu,” [QS. al-Ankabut: 29]; “Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji (al-sayyi`ât),” [QS. Hud: 78]. Mereka suka melakukan fâhisyah dengan terang-terangan di depan umum tanpa rasa malu.

Keenam, sejumlah ayat menjelaskan mengenai jenis fâhisyah yang dilakukan kaum Nabi Luth dengan pemaksaan dan mereka sudah terbiasa berbuat demikian: “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk [memenuhi] syahwat[mu], bukan [mendatangi] perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui [akibat perbuatanmu],” [QS. al-Naml: 55]. Pemaksaan dan upaya pemerkosaan hanya mereka lakukan kepada kaum laki-laki dewasa, yaitu orang-orang yang berharta, para pekerja, dan orang-orang yang mencari harta dan rizki. Pemaksaan dan pemerkosaan tidak mereka lakukan kepada anak-anak kecil dan anak-anak muda; “Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwatmu [kepada mereka], bukan kepada perempuan, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas,” [QS. al-A’raf: 81]. Selain itu mereka juga suka merampok, “Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki dan menyamun (merampok),” [QS. al-Ankabut: 29]. Mereka merampok dan memperkosa para pengembara laki-laki; “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia,” [QS. al-Syu’ara`: 165]. Jadi, mereka memperkosa sesama laki-laki, yaitu para pengembara dan orang-orang asing dari luar daerah. Mereka bahkan melarang Nabi Luth melindungi para pengembara dan orang-orang asing itu, “Mereka berkata, ‘Bukankah kami telah melarangmu dari [melindungi] manusia (yaitu para pengembara dan orang-orang asing dari luar daerah)?” [QS. al-Hijr: 70]. Mereka merampok dan memperkosa para pengembara dan para tamu dari luar daerah. Mereka tidak memaksa, merampok, dan memperkosa orang-orang di daerah mereka sendiri.

Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk [memenuhi] syahwat[mu], bukan [mendatangi] perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui [akibat perbuatanmu],” [QS. al-Naml: 55]. Di sini ada ketegasan kaitan “laki-laki” dan “syahwat”, artinya kaum Nabi Luth melampiaskan syahwat mereka kepada sesama laki-laki. Mengenai “syahwat” Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah riyâ` dan al-syahwah al-khafîyyah (syahwat tersembunyi).” Riyâ` adalah menampakkan dan memamerkan perbuatan, sedangkan al-syahwah al-khafîyyah—sebagaimana disebutkan di dalam kitab “Lisân al-‘Arab” karya Ibn Manzhur—adalah keinginan agar perbuatan yang dilakukan dapat dilihat oleh orang lain. Dengan pemaknaan seperti ini, maka yang dimaksud “syahwat” di dalam QS. al-A’raf: 81 dan QS. al-Naml: 55 adalah keinginan di dalam hati untuk berbangga-bangga di hadapan manusia dengan memamerkan perbuatan yang dilakukan. Artinya, mereka berbangga-bangga di hadapan manusia melampiaskan syahwat mereka kepada sesama laki-laki—bukan kepada perempuan—dengan tujuan menghina, merendahkan, dan mempermalukan, “Ia (Luth) berkata, ‘Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka jangan kamu mempermalukan aku,” [QS. al-Hijr: 68]. Pemerkosaan dan pelecehan seksual tidak terjadi di antara mereka sendiri, tetapi pemerkosaan dan pelecehan seksual yang mereka lakukan secara terang-terangan ditujukan kepada kaum laki-laki dari kalangan orang-orang kaya, para kafilah dagang, para pengembara, para pengunjung dan tamu dari luar daerah, “Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka jangan kamu mempermalukan aku,” [QS. al-Hijr: 68]. Semua jenis fâhisyah yang mereka lakukan adalah bentuk pembangkangan mereka terhadap Nabi Luth untuk merendahkan dan mempermalukannya.

Ketujuh, mereka mengancam mengusir Nabi Luth dan para pengikut setianya dari negerinya sendiri: “Mereka (kaum Nabi Luth) berkata, ‘Usirlah Luth dan keluarganya dari negerimu; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang [menganggap dirinya] suci,” [QS. al-Naml: 56]; “Mereka (kaum Nabi Luth) berkata, ‘Usirlah mereka (Luth dan para pengikutnya) dari kotamu ini; Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri,” [QS. al-A’raf: 82]; “Mereka menjawab, ‘Wahai Luth! Jika engkau tidak berhenti [melakukan nahi munkar kepada kami], engkau termasuk orang-orang yang terusir,” [QS. al-Syu’ara`: 167]. Jawaban Nabi Luth atas ancaman mereka adalah, “Ia (Luth) berkata, ‘Aku sungguh benci kepada perbuatanmu.’ [Luth berdoa], ‘Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dan keluargaku dari perbuatan yang mereka kerjakan,” [QS. al-Syu’ara`: 168 – 169].” Ia menolak semua perbutan keji mereka, kemudian ia memohon kepada Allah Swt. untuk menyelamatkannya dan keluarganya dari perbuatan-perbuatan dan praktik-praktik kotor mereka, karena rupanya mereka berusaha memaksanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang sama seperti mereka. Maka Allah pun menyelamatkannya, “Maka Kami selamatkan ia dan keluarganya,” [QS. al-Naml: 57]; “Sesungguhnya kami akan menyelamatkanmu dan pengikut-pengikutmu,” [QS. al-Ankabut: 33]; “Kemudian Kami selamatkan ia dan pengikut-pengikutnya,” [QS. al-A’raf: 83]. Jadi, Allah menyelamatkannya dari perbuatan-perbuatan keji yang mereka paksakan kepadanya, “Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dan keluargaku dari perbuatan yang mereka kerjakan,” [QS. al-Syu’ara`: 169].

Kedelapan, mereka datang ke rumah Nabi Luth dengan gembira: “Dan datanglah penduduk kota itu [ke rumah Luth] dengan gembira [karena] kedatangan tamu itu,” [QS. al-Hijr: 67]. Ketika diberitahukan bahwa di rumah Nabi Luth terdapat beberapa orang pemuda yang ganteng—yang sebenarnya adalah para malaikat—, mereka datang ke rumah Nabi Luth sambil bergembira atau satu sama lain saling memberitahukan kabar gembira karena hendak berbuat keji terhadap para tamu itu. Beberapa ulama mengatakan bahwa ada keterlibatan istri Nabi Luth dalam hal ini, yaitu bahwa ia yang telah memberitahukan kepada para penduduk mengenai kehadiran para tamu dan memberikan dorongan untuk mendatangi rumah Nabi Luth, sehingga para penduduk itu pun mendatangi rumah Nabi Luth untuk memaksa dan memperkosa para tamu itu. Maka dikatakan bahwa istri Nabi Luth akan mendapatkan azab yang sama dengan azab yang menimpa kaumnya, “Para tamu (malaikat) itu berkata, ‘Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Rabbmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikutmu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali istrimu,” [QS. Hud: 81]; “Maka Kami selamatkan ia dan keluarganya, kecuali istrinya. Kami telah menentukan ia (istri Luth) termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan),” [QS. al-Naml: 57]. Istri Nabi Luth termasuk dalam golongan yang dibinasakan, ia ditimpa azab yang sama dengan azab yang menimpa kaum Nabi Luth yang lain karena keterlibatannya dalam perbuatan keji mereka. Istri Nabi Luth bukan lesbian, ia tidak pernah melakukan sihâq, tetapi ia diazab karena telah memberikan informasi mengenai keberadaan para tamu dan mendorong para penduduk mendatangi rumah Nabi Luth untuk memperkosa dan melecehkan para tamu itu.

Kesembilan, Nabi Luth menawarkan putri-putrinya kepada kaumnya untuk dinikahi: “Ia (Luth) berkata, ‘Mereka itulah putri-putri ku [nikahlah dengan mereka], jika kamu hendak berbuat,” [QS. al-Hijr: 71]; “Luth berkata, ‘Hai kaumku, inilah putri-putriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan [nama]ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki,” [QS. Hud: 78 – 79]. Mereka tidak melakukan pelecehan seksual terhadap sesama laki-laki di daerah mereka sendiri, mereka bukan gay, karena masing-masing dari mereka sudah punya istri, tetapi mereka hanya ingin memaksa dan memperkosa orang-orang asing dengan tujuan merendahkan dan kesombongan. Mereka adalah golongan heteroseksual, mereka menikah dengan perempuan, dan mereka bisa menggauli istri-istri mereka kapan saja mereka mau, tetapi kadang-kadang mereka lebih memilih menggauli dan memperkosa sesama laki-laki dan mengabaikan istri-istri mereka. Dalam konteks ini, berarti mereka telah melakukan pengkhianatan terhadap ikatan suci pernikahan mereka, “Dan kamu tinggalkan perempuan yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? Kamu [memang] orang-orang yang melampaui batas,” [QS. al-Syu’ara`: 166].

Kesepuluh, Nabi Luth berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan fâhisyah [perbuatan keji] yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun [di dunia ini] sebelummu?” [QS. al-A’raf: 80]; “Kamu benar-benar melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu,” [QS. al-Ankabut: 29]. Tidak ada umat sebelum mereka yang pernah melakukan fâhisyah secara terang-terangan, yaitu pemaksaan dan pemerkosaan kolektif, melakukan pesta-pesta telanjang dan pelecehan seksual kepada sesama laki-laki di tempat-tempat pertemuan mereka.

Kesebelas, Nabi Luth menggambarkan kaumnya dengan beberapa gambaran, yaitu: (1). Kaum yang tidak bertakwa, “Ketika saudara mereka, Luth, berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu tidak bertakwa?” [QS. al-Syu’ara`: 161]; (2). Kaum yang bodoh alias tidak mengetahui akibat dari perbuatan-perbuatan mereka, “Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui [akibat perbuatanmu],” [QS. al-Naml: 55]; (3). Kaum yang melampaui batas, “Kamu ini adalah kaum yang melampaui batas,” [QS. al-A’raf: 81]. Semua ayat yang membahas tentang kisah Nabi Luth menggambarkan pembangkangan dan penentangan mereka terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Luth.

Dengan melihat paparan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa azab yang menimpa kaum Nabi Luth itu lebih karena mereka telah mendustakan nabi mereka, sebagaimana umat-umat sebelum mereka diazab karena sebab yang sama. Mereka melakukan fâhisyah yang tidak pernah dilakukan umat-umat lain sebelumnya. Makna fâhisyah di sini adalah melampiaskan syahwat secara membabi-buta dengan penuh kesombongan: mereka memaksa, menelanjangi, dan memperkosa secara terang-terangan laki-laki dari kalangan orang-orang berharta (kaya), para pengembara, dan para tamu yang datang berkunjung ke daerah mereka. Mereka merampok dan menangkap para pengembara, orang-orang asing, dan para tamu yang mengunjungi daerah mereka. Dan semua itu terjadi di siang hari di tempat-tempat pertemuan mereka, sehingga mereka kerap mengabaikan istri-istri mereka yang terikat dalam pernikahan yang sah dan suci. Mereka tidak bisa disebut gay hanya karena mereka menggauli sesama laki-laki. Mereka menentang Nabi Luth yang berusaha melindungi para pengembara dan orang-orang asing dari kejahatan mereka. Mereka bahkan mengancam mengusir Nabi Luth dan para pengikut setianya dari negerinya sendiri jika tidak mengikuti mereka dan melakukan perbuatan-perbuatan yang sama seperti yang mereka lakukan. Mereka mendatangi rumah Nabi Luth ketika tahu bahwa di sana ada para tamu dan berusaha memperkosa para tamu itu.

Semua itu adalah perbuatan-perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh umat-umat selain mereka. Tetapi dalam ayat-ayat tersebut sama sekali tidak ada pembahasan mengenai gay sebagai orientasi seksual. Dan seandainya pun mereka melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada perempuan, bukan kepada laki-laki, mereka juga akan diazab. Karena pemerkosaan dan pelecehan seksual termasuk upaya pengrusakan di muka bumi di mana pelakunya layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya. “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu [sebagai] suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar,” [QS. al-Ma`idah: 33].[]