Diskusi Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`

Rumah KitaB kembali mengadakan diskusi Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ` Putaran kedua. Diskusi ini kedua ini bertujuan untuk merumuskan gagasan/draf awal Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`. Diskusi ini diselenggarakan secara Virtual melalui Zoom, pada hari Kamis, 22 September 2022, pukul 13.00-16.30 wib.

Narasumber yang hadir dalam diskusi ini yaitu Iffatul Umniyati Ismail, Lc., M.,A., Merupakan pengasuh pesantren di Sampang Madura, lulusan master di Al-Azhar University Cairo, dan masih menjadi mahasiswa Doktoral di Al-Azhar University, dengan judul disertasi Manhaj Istinbath Al-Mu’ashir (metode Perumusan Hukum Kontemporer).

Para peserta yang hadir masih dalam komposisi para pakar akademisi dan tokoh pesantren di antaranya Prof.Dr. H. Abdul Mustaqim, Dr. Yunus Masrukhin, Ustazah Umdah Baroroh, Ustazah  Hj. Badriyah Fayumi, Lc., M.A., Gus Ulil Abshar Abdalla, Dr. Abdul Moqsith Ghozali, Dr. Ibnu Sahroji, Dr. Zain Maarif, Suhardiansyah, Lc.

Beberapa capaian dalam diskusi ini, terumuskannya draft awal Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`, dalam bentuk poin-poin masukan dari para peserta. Rumusan ini akan menyumbang pada bentuk tulisan utuh yang akan disusun oleh tim penyusun Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`, di antaranya Achmat Hilmi, Jamaluddin Mohammad dan Roland Gunawan.

Diskusi ini menghadirkan perdebatan akademis konstruktif dalam perumusan Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`. Maqâshid Al-Syarî’ah dapat menjadi falsafah bagi perumusan hukum, berkontribusi dalam membangun nilai nilai kemanusiaan dan kemaslahatan dalam setiap upaya perumusan hukum Islam. Diskusi kedua ini juga menghasilkan beberapa tawaran rumusan Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`, yang relevan sebagai kerangka metode Perumusan Hukum Islam yang sensitif gender.

Catatan pembelajaran dalam diskusi ini, peserta perempuan yang hadir belum memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan metode Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`. Peserta laki-laki yang sensitif gender justru lebih dominan dalam menyuarakan gagasan Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`, yaitu sebuah metode perumusan hukum yang sensitif gender.[]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses