MITOS adalah kebenaran yang diimajinasikan, atau kebenaran yang bersifat khayali. Mitos adalah cerita-cerita rakyat yang umumnya muncul di masa lalu, masa di mana pengetahuan, sains dan teknologi tidak berkembang seperti sekarang. Dan mitos biasanya muncul karena:
Pertama, karena suatu peristiwa, yang kemudian diimajinasikan sebagai kebenaran yang akan terjadi terus-menerus. Misalnya, di masyarakat kita beredar cerita bahwa anak-anak tidak boleh berkeliaran di luar rumah pada waktu Maghrib karena takut diculik kuntilanak atau gendoruwo.
Dulu memang ada anak yang keluar rumah di waktu Maghrib. Karena di masa itu jumlah dan rumah penduduk masih sedikit, lebih banyak hutan dengan pohon-pohonnya yang besar dan rindang, ditambah lagi tidak ada listrik, sehingga ketika seorang anak keluar rumah di waktu gelap, maka ia akan mudah nyasar ke mana-mana dan hilang. Besoknya ia ketemu di bawah pohon besar, atau mungkin hilang tanpa jejak. Sejak itu kemudian menyebar mitos bahwa anak-anak tidak boleh keluar rumah di waktu Maghrib karena takut diculik kuntilanak dan gendoruwo.
Kedua, mitos dimunculkan untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk. Misalnya, ada pernyataan yang menyatakan bahwa pacaran haram. Faktanya, pacaran tidak haram selama dilakukan secara benar dan sehat. Dikatakan haram itu tujuannya untuk mencegah hal-hal buruk yang mungkin terjadi selama masa pacaran, seperti hamil di luar nikah, atau kekerasan dalam pacaran, dan seterusnya.
Ketiga, mitos dimunculkan untuk menimbulkan kepatuhan pada diri seseorang. Misalnya, anak gadis kalau dilamar seorang laki-laki harus langsung menerima lamaran itu. Karena kalau tidak, ia nanti tidak laku. Akibatnya, banyak anak gadis yang dilamar langsung menerima lamaran itu, bahkan meskipun yang melamarnya adalah kakek-kakek. Faktanya, saat ini, banyak anak gadis yang menolak lamaran namun saat dewasa tetap bisa menikah dan hidup bahagia dengan laki-laki yang menjadi pilihannya.
Di masa awal-awal Islam banyak sekali mitos yang beredar di masyarakat saat itu, terutama yang berkaitan dengan perempuan, di antaranya:
– “Perempuan harus disunat. Kalau tidak, maka akan menjadi nakal, ganjen, dan gatal–menjadi perempuan tidak benar“. Padahal, faktanya, tidak ada hubungan antara sunat dengan kenakalan dan keganjenan perempuan. Perempuan menjadi nakal dan genjen bukan karena tidak disunat, tetapi pengaruh otak, pikiran, dan lingkungan. Di sinilah pentingnya pendidikan dan pengetahuan bagi perempuan, bukan disunat (dipotong klitorisnya).
Justru, karena disunat, maka syaraf yang menjadi pusat rangsang di klitoris perempuan akan banyak hilang. Klitoris adalah pusat berkumpulnya syaraf rangsang perempuan di dalam vaginanya. Kalau dipotong, itu bahaya, akan menghilangkan potensi rangsang perempuan di vaginanya. Akibatnya, ketika terjadi hubungan seksual suami-istri, perempuan kurang bisa menikmati, bahkan sebagian merasakan sakit.
Sunat perempuan adalah tradisi dan warisan Jahiliyah, yang kemudian masuk ke dalam budaya masyarakat Islam di masa Nabi Saw.. Nabi Saw. memang masih membolehkannya saat itu, tetapi beliau memberikan peringatan keras. Ketika ada seorang perempuan tukang sunat datang untuk menyunat bayi perempuan yang baru lahir, Nabi Saw. bilang, “لاتنهكي”, jangan berlebihan!. Jangan sampai merusak!
Nabi Saw. tidak bisa langsung melarang, “Tidak boleh, haram!“, karena itu akan menimbulkan guncangan dan kegaduhan di masyarakat Arab sehingga menghambat perkembangan dakwah Islam waktu itu. Makanya beliau melakukannya secara bertahap, “Jangan berlebihan“, yang sebenarnya bermaksud untuk melarang.
– “Perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki“. Pernyataan ini sebenarnya adalah bagian dari Isra’iliyyat atau cerita-cerita yang dipercaya oleh bangsa Israel pemeluk agama Yahudi. Ketika Islam datang, banyak orang Yahudi yang masuk Islam, dan mereka membawa sebagian dari tradisi mereka ke masyarakat Islam.
Memang ada hadits Nabi Saw. yang menyebut “خلقت المرأة من ضلع” (Perempuan diciptakan dari tulang rusuk). Tetapi di dalam hadits ini hanya disebut “ضلع” (tulang rusuk), tidak ada kata “ضلع رجل” (tulang rusuk laki-laki). Artinya, hadits ini hanyalah sebuah kiasan untuk menggambarkan kondisi dan situasi perempuan di masa itu. Tulang tusuk adalah tulang paling rapuh dan bengkok, sehingga harus hati-hati memperlakukannya.
Di masa Nabi Saw. kondisi perempuan sangat lemah, tidak terdidik, tidak boleh bekerja (sehingga tidak pegang uang sendiri dan hanya bergantung kepada suami), dijadikan budak yang diperjual-belikan, bahkan dijadikan warisan. Makanya, Nabi Saw. mengibaratkan perempuan seperti tulang rusuk yang bengkok dan rapuh, sehingga harus diperlakukan dengan baik. Allah Swt. menegaskan, “وعاشروهن بالمعروف” (Perlakukanlah/bergaullah dengan perempuan secara baik). Nabi Saw. bersabda, “استوصوا بالنساء خيرا” (Berilah nasihat kepada perempuan dengan cara yang baik).
– “Perempuan kurang akal dan agama“, “ناقصات عقل و دين”. Apakah benar demikian? Maksud Nabi Saw. mengatakan “perempuan kurang akal” sebenarnya merupakan kritik dan sindiran terhadap masyarakat Arab yang menjauhkan perempuan dari pendidikan dan pengetahuan. Perempuan hanya disuruh meringkuk dan rebahan di rumah, atau hanya menjadi ibu rumah tangga. Karena perempuan tidak berpendidikan dan tidak berpengetahuan, maka Nabi Saw. menyebut mereka “kurang akal“. Selama perempuan dijauhkan dari pendidikan dan pengetahuan, maka bukan hanya “akal” perempuan yang kurang, tetapi bahkan akal seluruh masyarakat yang kurang, sehingga setiap upaya perubahan, pembangunan dan kemajuan di masyarakat akan terkendala. Kenapa? Karena proses perubahan dan kemajuan juga harus melibatkan peran dan kontribusi perempuan. Bagaimana perempuan akan berperan kalau mereka tidak berpendidikan dan berpengetahuan?
Kemudian tentang “perempuan kurang agama“. Pernyataan ini seolah-olah menggambarkan perempuan itu tidak beriman dan tidak bertakwa dibandingkan laki-laki. Padahal maksudnya bukan begitu. Maksudnya adalah bahwa perempuan menghabiskan banyak waktu untuk tidak beribadah karena udzur syar’iy (alasan syariat) dibandingkan laki-laki. Perempuan mengalami haid, nifas, dan melahirkan. Pada waktu-waktu ini perempuan tidak boleh shalat, puasa, tawaf, dan sa’i.
Jadi, tidak ada hubungan antara pernyataan “perempuan kurang agama” dengan keimanan dan ketakwaan. Keimanan dan ketakwaan perempuan sangat terkait erat dengan ketaatannya menjalankan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan agama. Perempuan yang tidak shalat dan puasa karena haid atau nifas, itu justru mentaati perintah agama. Karena taat, maka mereka beriman dan bertakwa. Sebaliknya, kalau mereka tetap maksa melakukan shalat dan puasa pada waktu haid atau nifas, berarti mereka melanggar larangan agama, sehingga mereka menjadi tidak beriman dan bertakwa.
Dijauhkannya perempuan dari pendidikan dan pengetahuan menimbulkan dampak buruk yang luar biasa memperihatinkan bagi diri mereka sendiri, membuat status dan kedudukan mereka di masyarakat sangat rendah. Betapa tidak, kesaksian perempuan yang harusnya sama dengan laki-laki malah menjadi lebih rendah. Kesaksian satu orang laki-laki disamakan dengan kesaksian dua orang perempuan! Karena pengetahuan perempuan tentang agama lebih rendah daripada laki-laki, mereka lalu dilarang menjadi imam shalat, dilarang menjadi penghulu, dilarang menjadi hakim, dan lain sebagainya.
Nabi Saw. bersabda,
طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة
“Mencari/menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki dan perempuan.”
Hadits ini menyiratkan pesan dari Nabi Saw. bahwa baik laki-laki dan perempuan harus sama-sama punya pengetahuan. Sehingga mereka bisa sama-sama berperan dan berkontribusi bukan hanya dalam masalah sosial, tetapi juga dalam masalah agama dan keyakinan.
Perempuan tidak hanya dijauhkan dari akses pendidikan dan pengetahuan, tetapi juga dari akses ekonomi. Mereka dilarang untuk bekerja, dan dipaksa untuk terus berada di rumah sehingga hanya bergantung kepada suami yang bertanggungjawab bekerja mencari nafkah. Akibatnya, dalam pembagian waris, mereka hanya mendapatkan separuh dari laki-laki. Karena hidup mereka bergantung kepada ayah, saudara laki-laki, dan juga suami ketika sudah menikah. Sehingga bagian waris mereka tidak usah banyak-banyak. Bahkan, dapat atau tidak warisan, perempuan dijamin akan tetap bisa makan di bawah tanggungan ayah, saudara laki-laki, dan juga suami.
Selain itu, karena perempuan tidak bekerja mencari nafkah, maka tidak boleh menjadi wali bagi anak-anaknya. Fikih menyaratkan untuk menjadi wali haruslah seorang laki-laki yang merupakan kepala keluarga dan bertanggungjawab mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, berdasarkan firman Allah Swt., “وبما أنفقوا من أمولهم” (Dan karena mereka memberi nafkah [kepada keluarga]).
Alasan kenapa laki-laki di masa lalu lebih berhak menjadi kepala keluarga dan wali adalah karena mereka yang bekerja mencari nafkah. Di masa sekarang perempuan sudah bisa bekerja dan mandiri, bahkan banyak yang menduduki posisi lebih tinggi dan berpendapatan lebih besar daripada laki-laki. Karena alasan ini, seiring dengan semakin terbukanya akses pendidikan, pengetahuan dan ekonomi bagi perempuan, maka perempuan juga bisa menjadi kepala keluarga dan wali bagi anak-anaknya.[]
Perjalanan Pemikiran Ibn Rusyd: Pembelaan dan Purifikasi Filsafat (3/4)
/0 Comments/in Kajian Kitab /by Roland GunawanIbn Rusyd dengan purifikasi pemikiran dalam segala bidang berusaha mengkorelasikan antara agama dan filsafat tanpa meleburkan keduanya. Mengkorelasikan keduanya tidak berarti peleburan antara dua pemikiran yang berbeda. Hal pertama yang dilakukan dalam proses pengkorelasian itu adalah memisahkan antara agama dengan filsafat dengan tujuan menyelamatkan agama dan filsafat itu sendiri. Keduanya bisa dibilang saudara sesusuan dari seorang ibu yang bernama kebenaran. Keduanya mempunyai kesamaan tujuan dengan perantara yang berbeda.
Adalah sesuatu yang tidak mungkin kebenaran yang ditemukan melalui pemikiran filsafat akan berseberangan dengan kebenaran wahyu Tuhan. Pertentangan tersebut hanya akan muncul ketika agama dan filsafat tidak mampu dipahami dengan baik, yaitu ketika retorika penyampaian kebenaran dalam agama tidak mampu dipahami secara tepat dengan melakukan takwil, juga ketika premis dalam filsafat tidak dapat dimengerti dengan benar; keduanya mempunyai kebenarannya masing-masing. Kebenaran yang ditemukan oleh filsafat dan agama hanya bisa diketahui melalui piranti-piranti yang dibangun oleh masing-masing agama dan filsafat itu sendiri.
Dalam membela filsafat, Ibn Rusyd tidak menempuh jalur filsafat seperti Ibn Sina, al-Kindi dan al-Farabi. Ibn Rusyd lebih cenderung menempuh jalur fikih dalam menjustifikasi signifikansi pemikiran filsafat dalam kehidupan beragama. Ibn Rusyd berusaha membuktikan bahwa filsafat bukan hanya boleh dipelajari, tetapi sudah menjadi bagian dari perintah agama.
Berpikir secara filosofis tidak lebih dari sekedar memikirkan alam semesta. Bahkan demi mencapai kesempurnaan iman, secara tegas Tuhan memerintahkan kepada hamba-Nya untuk memikirkan alam semesta. Selain itu, dalam al-Qur`an, tidak sedikit Tuhan menyebut orang-orang kafir dengan sebutan-sebutan tidak berakal atau tidak mampu mempertimbangkan ciptaan-Nya.
Apabila memikirkan alam semesta dengan segala isinya merupakan perintah Tuhan, sedang metode paling utama dalam memikirkan semua itu adalah argumentasi demonstratif, maka argumentasi demonstratif adalah bagian dari perintah Tuhan. Meski demikian, argumentasi demonstratif tidak mungkin digunakan secara langsung oleh manusia dengan sempurna. Ia memerlukan pembelajaran serius terhadap pernik-pernik di dalamnya, yang semuanya terangkum dalam ilmu logika.
Keilmuan manusia tidak mungkin terbentuk dari kehampaan. Salah satu karakteristik keilmuan adalah selalu mengalami komplikasi, di mana yang datang terakhir mengambil manfaat dari yang sebelumnya. Ketika ilmu logika tidak dikenal pada masa-masa pertama Islam, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk mempelajari ilmu tersebut melalui para pendahulu kita, seagama maupun tidak.
Ilmu logika adalah sekumpulan sistem yang berfungsi sebagai perantara dalam memahami sesuatu. Perantara dapat diambil dari mana saja dan dari siapa saja. Tidak dikenalnya ilmu logika pada masa awal Islam bukanlah alasan yang tepat untuk melarangnya. Sama seperti ilmu usul fikih yang juga tidak dikenal pada masa itu.
Jadi, ketika ilmu usul fikih tidak dianggap sebagai bid’ah, ilmu logika juga tidak bisa dianggap bid’ah. Sehingga, hukum mempelajari ilmu logika yang identik dengan filsafat adalah wajib dalam Islam, apabila, tentu saja, tujuannya sesuai dengan anjuran syariat.
Tetapi, kewajiban mempelajari filsafat tidak ditujukan kepada semua orang (fardhu ‘ayn), hanya orang-orang tertentu yang boleh mempelajari ilmu tersebut (fardhu kifayah), yaitu mereka yang memiliki kecerdasan akal, berpegang kuat terhadap syariat (‘adalah syar’iyyah)—dengan kata lain, bersikap adil dalam menjalankan syariat—serta harus mempunyai kredibilitas intelektual yang mapan. Kecerdasan akal merupakan keharusan dalam mempelajari filsafat. Artinya ia mempunyai kesiapan akal dalam menerima pengetahuan filsafat.
Ketiga syarat tersebut merupakan mengejawantahan dari persyaratan melakukan persaksian dalam fikih. Orang yang mempelajari filsafat adalah orang yang sedang melakukan persaksian terhadap karya tulis para pendahulunya. Ia harus berlaku adil dalam persaksiannya sendiri; tidak menolak atau menerima sebuah pemikiran karena pengaruh hawa nafsu semata.
Dari itu, kredibilitas intelektual merupakan syarat paling menentukan. Dan orang yang mempelajari filsafat, di samping harus mengambil pemikiran filsafat yang dianggap benar tanpa melakukan distorsi, juga harus menempatkannya pada posisi yang semestinya. Menggunakan filsafat bukan pada tempatnya, seperti membohongi orang lain, berbangga diri dengan apa yang dimilikinya, atau dengan tujuan menopang aliran dan politik tertentu, menurut Ibnu Rushd adalah perbuatan tercela.
Dapat dilihat, Ibn Rusyd sebenarnya ingin membuktikan bahwa para penentang filsafat tidak mempunyai persyaratan tersebut. Mereka yang mampu memahami filsafat dengan benar serta menempatkannya pada posisi yang semestinya tidak akan mengharamkan filsafat. Al-Ghazali, yang dalam hal ini dipandang telah mengkafirkan filsafat, adalah figur yang dianggap tidak memenuhi persyaratan itu.
Sebetulnya, dalam hal serangan terhadap filsafat, al-Ghazali bukanlah orang pertama. Sebelumnya, tokoh-tokoh ahli kalam seperti al-Asy’ari dan al-Baqillani telah memulainya dengan memerangi gerakan atheisme dan filsafat secara bersamaan. Bahkan tidak hanya para ahli kalam, seorang sufi seperti Haris al-Muhasibi juga melakukannya. Dalam memerangi filsafat, ia memerankan dirinya sebagai seorang ahli kalam sekaligus sufi. Model semacam inilah yang nampaknya dikembangkan oleh al-Ghazali.
Perlawanan terhadap filsafat ternyata juga terjadi dalam pemikiran Kristen dan Yahudi. Yahya al-Nahwi adalah akademisi Kristen yang telah melakukan perlawanan terhadap filsafat jauh sebelum kelahiran al-Ghazali. Pemikiranya sedikit banyak berhasil mempengaruhi paradigma berpikir al-Ghazâlî dalam memerangi filsafat.
Meski demikian, serangan al-Ghazali tidak bisa disamakan dengan sebelumnya. Sampai saat ini belum ditemukan satupun akademisi yang mampu menyamai atau bahkan melebihinya. Salah satu karyanya, “Tahâfut al-Falâsifah”, dinobatkan sebagai karya terbesar yang nyaris tidak terbantahkan. Dalam artian, belum ada yang mampu mengikis pengaruhnya dalam peradaban Islam. “Tahâfut al-Falâsifah” merupakan sebuah kitab yang dipandang berisikan “fatwa pengharaman” seorang agamawan terhadap filsafat.
Hanya saja perlu digarisbawahi, bahwa faktor pengkafiran al-Ghazali terhadap filsafat tidak kembali pada esensi filsafat itu sendiri. Pengkafiran tersebut lebih terkait dengan tujuan ideologi tertentu, yaitu ideologi negara Saljuk yang berada di bawah naungan aliran Asy’ariyah; ini jika dilihat dari kritik al-Ghazali yang hanya ditumpahkan kepada pemikiran Ibn Sina, padahal banyak filsuf lain yang mempunyai pemikiran lebih berbahaya dari Ibnu Sina, sebut saja misalnya Ibn Ruwandi, yang luput dari serangan al-Ghazali.
Pengkafiran tersebut lebih diakibatkan oleh adanya bahaya ideologis filsafat Ibn Sina yang pada waktu itu dianggap akan merobohkan aliran Asy’ariyah. Pemikiran Ibn Sina yang diusung oleh aliran Syi’ah Ismailiyah atau Imamiyah dianggap sebagai “badai” yang akan menggoyahkan ideologi Abbasiyah, tempat al-Ghazali bernaung. Maka, pengkafiran terhadap filsafat secara menyeluruh tidak bisa dibenarkan dalam etika intelektual.
Pengkafiran terhadap filsafat, dengan mengacu pada teks-teks Ibn Sina, menuntut Ibn Rusyd melakukan purifikasi terhadap filsafat dari distorsi penerjemahan yang tidak akurat. Upaya tersebut dimaksudkan untuk membuktikan bahwa pegangan al-Ghazali dalam mengkafirkan filsafat bukanlah representasi dari pemikiran filsafat itu sendiri, melainkan hanya filsafat Ibn Sina atau Aristoteles yang telah mengalami distorsi. Purifikasi tersebut juga dimaksudkan untuk membuktikan adanya kebenaran yang sama antara agama dan filsafat.
Purifikasi yang dimaksud Ibn Rusyd adalah purifikasi filsafat Aristoteles yang dianggap sebagai representasi kematangan pemikiran Yunani. Aristoteles dianggap mampu meluruskan dan mengembangkan filsafat para pendahulunya. Filsafatnya merupakan penjelmaan dari komplikasi filsafat terdahulu. Keluar dari filsafat Aristoteles, dengan menjadikan filsafat pendahulunya sebagai acuan, tidak akan mampu mendesain filsafat lebih bagus dari pada filsafat Aristoteles, seperti aliran Neo-Platonisme yang ditengarai jauh dari nilai ilmiyah dengan menjadikan Plato sebagai acuan dalam berfilsafat.
Dalam mempurifikasi filsafat Aristoteles, Ibn Rusyd melakukan peringkasan, komentar, harmonisasi dan sekaligus melakukan penafsiran. Itu semua dilakukannya demi membersihkan filsafat Aristoteles dari pelbagai distorsi. Ibn Rusyd berusaha membersihkan filsafat Aristoteles dari kerancuan yang ditimbulkan oleh pemikiran lain yang tidak termasuk dalam bingkai filsafat Aristoteles. Kemampuannya mengomentari filsafat Aristoteles telah menghantarkan dirinya meraih gelar sebagai komentator terbaik terhadap filsafat Aristoteles, bahkan pemikirannya menjadi pintu gerbang proses pencerahan di Eropa.[]
Perjalanan Pemikiran Ibn Rusyd: Purifikasi Akidah (2/4)
/0 Comments/in Kajian Kitab /by Roland GunawanDunia Islam belahan Barat yang sama sekali tidak terancam oleh perseteruan antaragama dan aliran menjadikan akidah para shahabat mengakar begitu kokoh. Pada waktu itu, larangan mempelajari ilmu kalam semata-mata hanya strategi negara demi memperlihatkan kedigyaan eksistensinya di hadapan negara-negara lain yang sedang tenggelam dalam permasalahan ilmu kalam.
Ibn Rusyd dalam kapasitasnya sebagai filsuf dinasti Muwahhidin pada akhirnya diminta memberikan konstribusi baru yang mampu membungkam segala bentuk pemikiran yang berkembang di negara-negara lain. Dua karya besarnya, “al-Kasyf ‘an Manâhij al-Adillah” dan “Fashl al-Maqâl”, merupakan konstribusi paling nyata terhadap penguasa saat itu.
Dari penamaannya saja, “al-Kasyf ‘an Manâhij al-Adillah”, kita bisa melihat betapa kitab tersebut sengaja ditulis untuk menghajar kitab “al-Irsyâd” karangan al-Juwaini yang ketika itu menjadi simbol legitimasi bagi pemikiran Asy’ariyah. Penamaan tersebut mengisyaratkan adanya upaya pelucutan terhadap segala bentuk bid’ah yang dilakukan oleh para ahli kalam (Mutakallimin), sekaligus memberikan format baru bagi akidah yang mesti dipegang oleh masyarakat.
Dengan kitab tersebut Ibn Rusyd berusaha memurnikan akidah Islam dari “bid’ah” para ahli kalam yang selalu mengedepankan apologi tanpa berpijak pada argumentasi demonstratif. Metode yang mereka gunakan dalam membangun akidah Islam, yaitu qiyâs al-ghâ`ib ‘alâ al-syâhid, tidak bisa diaplikasikan untuk memahami “alam” Tuhan. Alam Tuhan yang tak terbatas tidak bisa disamakan dengan alam nyata yang terbatas. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.
Penyepadanan keduanya berarti menyamakan dua sisi yang berbeda. Penyepadanan hanya bisa dilakukan pada dua hal yang memiliki kesamaan, atau dua hal yang berbeda tapi masih memiliki sisi-sisi kesamaan. Menyepadankan alam Tuhan dengan alam nyata tak ubahnya seperti menyepadankan Tuhan dengan makhluk-Nya. Dengan kata lain, metode tersebut merupakan bumerang dalam memahami akidah Islam itu sendiri; terlebih karena metode semacam itu tidak pernah digunakan oleh para shahabat maupun Nabi.
Dari itu, pengkafiran para ahli kalam terhadap filsafat terkait dengan keabadian alam dan ketidaktahuan Tuhan terhadap hal-hal yang partikular (juz`iyyât) merupakan konsekuensi logis dari penggunaan metode yang salah.
Dengan metode tersebut para ahli kalam bahkan melakukan pentakwilan secara membabi buta terhadap ayat-ayat al-Qur`an. Parahnya, mereka justru mempublikasikan pentakwilan tersebut kepada masyarakat, dengan dalih sebagai doktrin agama yang harus dijalankan oleh semua orang.
Mereka mengklaim diri mereka sebagai pemilik kebenaran dengan mengkafirkan pemikiran yang berseberangan. Muncullah klaim-klaim kebenaran dalam setiap aliran, yang pada tahapan selanjutnya menjadi penyebab timbulnya perpecahan dalam diri umat Islam. Alih-alih membawa perbaikan dalam masyarakat, mereka malah menanam benih-benih perpecahan.
Makna tekstual al-Qur`an lebih mampu dicerna oleh akal, dan lebih dekat dengan argumentasi demonstratif para filsuf, daripada takwil para ahli kalam. Argumentasi demonstratif para filsuf lebih seiring dengan pemahaman al-Qur`an secara tekstual. Apa yang dipahami para sahabat dan al-salaf al-shâlih lebih argumentatif dan lebih dekat dengan teori ilmiyah dari pada pemikiran para ahli kalam. Lebih-lebih dalam mengukuhkan konstruk akidah mereka terkadang melabrak aksioma nalar manusia; seperti pengingkaran kausalitas dan teori atom. Dapat dibayangkan betapa jauh perbedaan antara para ahli kalam dan para filsuf dalam hal metode, terutama menyangkut masalah-masalah ketuhanan (ilâhiyyât).
Para ahli kalam meyakini kaidah-kaidah keimanan, mengakui kebenarannya, kemudian mereka membentuk dalil-dalil rasional untuk menjustifikasinya; sedangkan para filsuf mengkaji permasalahan secara murni, artinya bahwa nalar-nalar mereka sama sekali tidak dipengaruhi oleh keyakinan-keyakinan. Mereka memulai pencarian dengan menunggu sesuatu yang dapat diargumentasikan, melangkah setapak demi setapak hingga mencapai hasil yang kemudian mereka yakini; inilah tujuan filsafat sekaligus pijakan di dalamnya.
Memang tidak mungkin melepaskan diri dari adat, lingkungan dan keyakinan secara paripurna; para filsuf Yunani banyak dipengaruhi oleh agama paganisme, para filsuf Kristen dipengaruhi oleh agama Kristen, dan para filsuf Muslim dipengaruhi oleh Islam, tetapi—bagaimanapun—itulah metode pencarian serta pijakan mereka dalam mengkaji permasalahan sebagaimana ditunjukkan oleh bukti-bukti argumentatif, sedangkan metode para ahli kalam adalah membangun argumentasi setelah mengimani kaidah-kaidah dasar dalam Islam.
Posisi para ahli kalam seperti seorang “pengacara tulus” yang meyakini kebenaran suatu masalah lalu membelanya, membuat bukti-bukti yang dapat memperkuat apa yang diyakininya. Sementara para filsuf dapat diposisikan seperti seorang “hakim adil” yang kepada mereka diajukan suatu permasalahan. Mereka tidak memberikan pendapat kecuali setelah mendengar alasan-alasan dari para terdakwa, menimbang-nimbangnya secara cermat dan tak berpihak, kemudian memberikan pendapat, dan keluarlah kebijaksanaannya.
Para ahli kalam lebih bersikap membela keyakinannya (akidah), mereka menyerang pendapat-pendapat para musuh, baik dari umat Muslim atau tidak, mereka banyak menyebut pendapat-pendapat yang bertentangan dan membantahnya; sedangkan para filsuf lebih kepada penentuan kebenaran-kebenaran, atau paling tidak apa yang mereka yakini sebagai kebenaran, mereka membuktikannya tanpa banyak masuk dalam penyebutan pendapat-pendapat yang bertentangan untuk kemudian balik menyerangnya.
Tersebab perbedaan metode itulah antara para ahli kalam dan para filsuf, dalam sejarah Islam, kadang terjadi pertentangan, seperti pertentangan antara Ibn Rusyd dan para ahli kalam, dan antara al-Ghazali dan para filsuf.
Pengingkaran Ibn Rusyd terhadap takwil para ahli kalam merupakan bukti nyata adanya pententangan tersebut. Namun perlu diingat, Ibn Rusyd sama sekali tidak menolak penggunaan takwil dalam memahami akidah Islam. Takwil merupakan keharusan yang mesti dilakukan dalam memahami redaksi al-Qur`an. Penggunaan takwil harus didasarkan pada argumentasi demonstratif, tidak seperti takwil para ahli kalam yang kental dengan aroma apologetik. Takwil merupakan salah satu cara dalam menghilangkan perbedaan antara agama dengan filsafat.
Dengan takwil perseteruan akal dengan teks agama akan terselesaikan. Keharusan penggunaan takwil disebabkan oleh karakteristik redaksi teks itu sendiri. Teks agama tidak hanya ditujukan kepada sekelompok orang, akan tetapi kepada segenap lapisan masyarakat; masyarakat awam, kaum intelektual menengah, dan para ulama. Retorika yang digunakan dalam menyampaikan kebenaran adakalanya berupa perumpamaan, apologi, perdebatan, juga adakalanya berupa argumentasi demonstratif.
Maka, apabila terjadi benturan antara teks agama dan kebenaran yang telah ditemukan melalui argumentasi demonstratif, maka teks agama harus ditakwil, sebab pemahaman terhadap teks al-Qur`an harus didahului oleh pemahaman terhadap alam. Apabila pemahaman terhadap alam harus melalui argumentasi demonstratif, maka pemahaman terhadap teks agama harus dilandaskan pula pada pijakan yang sama.
Penggunaan takwil dalam pemikiran Ibn Rusyd mempunyai aturan-aturan tersendiri. Takwil merupakan permasalahan sosial dan keagamaan. Takwil tidak boleh dipublikasikan kepada masyarakat umum. Memahami akidah dalam al-Qur`an secara tekstual lebih bisa diterima masyarakat umum ketimbang menawarkan sebuah takwil. Larangan tersebut disebabkan oleh karakteristik takwil itu sendiri.
Takwil merupakan masalah ijtihâdiyyah yang sangat rentan perbedaan di antara para muawwil (orang yang melakukan takwil). Takwil hanya diperuntukkan bagi orang yang mampu memahaminya; al-râsikhûn fî al-‘ilm. Mempublikasikan takwil yang berbeda-beda dan bertentangan satu sama lain akan mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat, sekaligus pelecehan terhadap syariat dan kemanusiaan; kiranya inilah faktor pemicu munculnya pengkafiran antaraliran dalam Islam.
Dalam pandangan Ibn Rusyd, ayat-ayat al-Qur`an tak ubahnya seperti alam natural (al-‘âlam al-thabî’îy). Dalam alam natural, apa yang diterima oleh panca indra tidak sepenuhnya berupa kebenaran mutlak; adakalanya tidak seiring dengan pembuktian ilmiyah. Dalam konteks ini, kebenaran yang harus diterima oleh seseorang yang mampu melakukan pembuktian tersebut adalah informasi yang diperoleh melalui argumentasi demonstratif, bukan informasi yang telah diberikan secara langsung oleh panca indra. Sebab informasi yang diberikan panca indera terkadang menyesatkan dan menyeret kita pada sebuah kemungkaran.
Kendati demikian, mempublikasikan informasi yang diperoleh melalui argumentasi demonstratif kepada masyarakat umum merupakan sesuatu yang menyalahi etika intelektual. Masyarakat umum tidak mampu mencerna argumentasi demonstratif dengan baik. Argumentasi demonstratif tidak akan membawa kejelasan bagi mereka, justru sebaliknya akan membawa keragu-raguan.
Ketika informasi yang diberikan membawa keraguan, maka tidak akan ada hal yang dapat dipahami masyarakat umum secara benar. Hilanglah segala bentuk kenyakinan, baik bersifat sederhana maupun terperinci, tersebab ketidakmampuan mereka menerima argumentasi demonstratif dalam memahami al-Qur`an. Tidak berarti setiap apa yang tidak dijelaskan oleh syariat bisa diselidiki untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat umum.
Setelah menjelaskan etika pelaksanaan takwil, Ibn Rusyd dalam mempurifikasi akidah Islam sangat memperhatikan aturan pentakwilan terhadap ayat-ayat al-Qur`an. Takwil menurut Ibn Rusyd adalah upaya mengeluarkan petunjuk lingual dari dilâlah haqîqiyyah menuju dilâlah majâziyyah. Ini tidak jauh beda dengan takwil dalam aliran Asy’ariyah. Bedanya hanya pada keterkaitan takwil dalam pemikiran Ibn Rusyd dengan argumentasi demonstratif serta pembagian ruang takwil dalam pemikirannya.
Ibn Rusyd membagi ayat-ayat al-Qur`an menjadi ayat-ayat yang menerima takwil dan tidak menerima takwil. Ayat-ayat yang tidak menerima takwil hanya berupa landasan aksiomatik yang akan membuat orang yang mengingkarinya menjadi kafir, misalnya, ayat-ayat yang berbicara tentang keimanan kepada Tuhan, hari akhir dan alam akhirat; ayat-ayat seperti ini tidak menerima takwil. Adapun hal-hal yang terkait dengan perspektif masing-masing pemikir akan keberadaan landasan-landasan tersebut masih bisa ditakwilkan.
Maka, mengkafirkan sebuah pemikiran semata karena perbedaan dalam mentakwilkan ayat-ayat al-Qur`an tidak dibenarkan secara ‘aql dan naql. Tidak ada konsensus umum dalam melakukan takwil, juga tidak ada undang-undang yang menjelaskan secara rinci ayat-ayat yang bisa ditakwil dan tidak.
Pula, pengkafiran suatu aliran terhadap aliran lain, serta pengkafiran para ahli kalam terhadap para filsuf yang mengingkari kebangkitan jasad, sungguh tidak dibenarkan oleh agama, karena hal itu lebih merupakan perbedaan takwil belaka. Dalam konteks ini, secara tidak langsung, Ibn Rusyd telah membuktikan adanya kesatuan hakikat antara agama dan filsafat, sekaligus signifikansi rasionalitas filsafat dalam memahami akidah Islam.[]
Perjalanan Pemikiran Ibn Rusyd: Latarbelakang Sosio-Historis (1/4)
/0 Comments/in Kajian Kitab /by Roland GunawanPemikiran apapun, tidak terkecuali filsafat, dalam pembentukannya sangat ditentukan oleh faktor sosial dan ideologi yang melingkupinya. Kondisi sosial dan ideologi yang mempengaruhi al-Ghazali telah membuat dirinya tertuntut untuk memberangus filsafat dengan mengkafirkan para filsuf. Demikian juga faktor yang menjadi pemicu terjadinya perbedaan pemikiran antara al-Ghazali, Ibn Sina, al-Farabi dan Ibn Rusyd adalah “payung” sosio-historis dan ideologis yang menaungi masing-masing pemikir.
Di dunia Islam belahan Timur, pemaduan filsafat dan agama sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial waktu itu. Perkembangan peradaban Islam yang begitu pesat, lebih-lebih lagi keberadaan budaya lokal yang sangat hegemonik, membuat kebutuhan akan rasionalitas guna mempercepat laju roda peradaban Islam sudah begitu mendesak.
Terbangunnya rasionalitas hanya bisa diwujudkan dengan upaya penanaman pemikiran filsafat dalam peradaban Islam. Dengan demikian, filsafat yang hadir di dunia Islam belahan Timur merupakan filsafat yang bernuansakan keagamaan; penyatuan antara agama dengan filsafat, penyatuan yang tidak akan tercapai tanpa adanya reduksi, atau bahkan distorsi.
Apa yang terjadi di dunia Islam belahan Timur kiranya tidak sama dengan apa yang terjadi di dunia Islam belahan Barat, di mana filsafat hadir melalui jalur sains. Dunia Islam di Barat (Andalusia, Maroko dan sekitarnya) tidak disibukkan dengan perlawanan terhadap hegemoni budaya lokal yang dapat membahayakan eksistensi akidah.
Tidak ada perpecahan kenegaraan yang mengharuskan dilakukannya pemaduan sistem pemikiran (nizhâm al-fikr) yang sedang bertikai. Tidak ada perang antar aliran yang memaksa dilakukannya takwil terhadap teks-teks agama. Agama dipahami sebagaimana awal kemunculannya. Demikian pula filsafat yang dipelajari tanpa meleburkannya dengan agama; belum ada distorsi dalam agama maupun filsafat. Tidak ada hal apapun yang mengharuskan dilakukannya pemaduan antara agama dan filsafat.
Dari segi politik, negara Islam belahan Barat tidak masuk dalam hegemoni negara Islam belahan Timur. Konfrontasi dinasti Muwahhidin terhadap dinasti Murabithin telah memunculkan “sekat pembatas” antara dunia Barat dan Timur Islam. Keberhasilan Ibn Tumart mengkudeta dinasti Murabithin telah memaksa dirinya melakukan mobilisasi pengikutnya dengan sebuah ajaran yang ditujukan untuk menghapus bias kesukuan, yaitu melalui pembaharuan keagamaan dengan seruan kembali ke asal dalam berbagai dimensi pemikiran, baik akidah, fikih dan filsafat, dengan cara menghancurkan “taklid buta” di segala bidang.
Dalam bidang akidah, Ibn Tumart menentang keras pemikiran para ahli kalam yang membangun akidah dengan menggunakan qiyâs al-ghâ`ib ‘alâ al-syâhid, sebab analogi tersebut akan membuahkan indikasi adanya kesamaan antara Tuhan dengan makhluk-Nya.
Sementara dalam bidang fikih, Ibn Tumart menentang segala bentuk qiyâs yang menyamakan antara al-furû` dengan al-ushûl, ia menyeru untuk mengembalikan segala permasalahan fikih kepada al-Qur`an dan al-Sunnah secara langsung. Adapun dalam bidang filsafat, ia berusaha membebaskan filsafat dari segala bentuk distorsi.
Kondisi perkenalan filsafat semacam itu dan revolusi Ibn Tumart terhadap semua pemikiran Islam, di samping serangan al-Ghazali terhadap filsafat, merupakan faktor signifikan dalam merangkai dan membingkai pemikiran Ibn Rusyd.[]
Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan dan Kepemimpinan
/0 Comments/in Kajian Kitab, Opini /by Roland GunawanPerjuangan kemerdekaan Indonesia tidak hanya dilakukan oleh pejuang laki-laki saja, tetapi juga kaum perempuan. Beberapa tokoh perempuan yang ikut terlibat dalam pertempuran dalam melawan penjajah, misalnya seperti Cut Nyak Dien, Martha Christina Tiahahu, dan masih banyak lainnya. Selain terjun di medan pertempuran, mereka mendirikan banyak organisasi perempuan sejak awal abad ke-20. Mereka meraih kemerdekaan Indonesia dengan cara memajukan status perempuan pribumi di bidang sosial, politik, dan pendidikan.
Namun, perempuan, yang berpartisipasi secara luas dalam kemerdekaan dan menanggung akibat yang besar dalam pengungsian, pelecehan, kehilangan, penangkapan, menjadi janda dan martir, saat ini, setelah puluhan tahun kemerdekaan terus-menerus berkorban, berada dalam posisi bergantung pada janji-janji politik yang terkait dengan partai-partai “hitam”, sambil terus menunggu sinyal-sinyal revolusi dan perubahan, mempersiapkan landasan bersama pihak-pihak yang memiliki pengalaman luar biasa dalam sejarah modern, serta bekerjasama dengan para aktivis untuk mengaktifkan gerakan revolusioner besar-besaran yang bergerak melalui pesan-pesan di media sosial yang melintasi batas-batas negara.
Meskipun terdapat titik balik yang sulit dalam situasi Indonesia saat ini terkait keamanan dan kemanusiaan, dan meskipun terdapat puluhan juta laki-laki dan perempuan yang hidup miskin, sebagian besar dari mereka adalah perempuan karena perempuan biasanya merupakan pihak paling lemah yang menanggung akibat paling besar dalam setiap krisis. Terlebih saat ini kita lebih banyak “diperintah oleh harapan” untuk menempuh jalan yang amat sangat sulit menuju Indonesia yang bebas dan merdeka dalam hal manusia, tanah, dan politik.
Revolusi tidak akan selesai kecuali jika disertai dengan program-program yang tegas untuk memberikan kebebasan kepada umat manusia di Indonesia, terutama perempuan, di semua tingkat sosial, serta kesetaraan konstitusional dan hukum dengan laki-laki dalam hal hak dan kewajiban.
Oleh karena itu, konstitusi masa depan di Indonesia, dan serangkaian undang-undang yang akan muncul darinya, harus menekankan kebebasan perempuan dan menghormati privasi, tubuh, pikiran, dan perasaan mereka, serta memasukkan semua itu ke dalam seluruh undang-undang dan perundang-undangan, yang memungkinkan penegakan hukum dengan mengaktifkan perangkat-perangkat dan institusi-institusi secara paralel, dan menetapkan pencegahan hukum dan sanksi bagi siapa pun yang terus melanggar hak-hak ini dengan alasan apa pun.
Konstitusi yang diusulkan juga harus menekankan hak perempuan untuk mengambil tindakan politik, dan untuk berpartisipasi dalam posisi utama pengambilan keputusan dengan mencalonkan diri dan memegang posisi apa pun di pemerintahan, termasuk presiden, menteri, dan pejabat-pejabat di bawahnya, juga parlemen, serta posisi yudisial di peradilan sipil dan peradilan konstitusi.
Sejarah Islam memperlihatkan peran besar perempuan dalam pemerintahan dan politik. Betapa besar ketidaktahuan masyarakat terhadap fakta-fakta dalam sejarah, bahkan di masa kini, yang merupakan sebuah kejutan di modernitas, dan banyak ditentang oleh kaum konservatif saat ini di dunia Islam. Diperkuat oleh pandangan-pandangan dari luar yang tidak memadai mengenai iklim sosial dan politik sehingga menghasilkan tren ekstremisme dan fanatisme yang terus menggerus moderasi dan toleransi.
Islam tidak melarang perempuan menjadi pemimpin. Literatur Islam sarat dengan nama-nama ratu dan pionir yang meninggalkan jejak mereka di dalam sejarah, seperti Ratu Arwa binti Ahmad al-Shulaihi, Fathimah al-Zahra, Khadijah binti Khuwailid, Putri al-Mustakfi Billah, Maryam, putri Imran, Syajarat al-Durr, Shah Jahan, dan tokoh-tokoh perempuan terkemuka lainnya dalam sains, bisnis, politik, dan pemikiran.
Sementara sejarah modern di benteng demokrasi, Amerika Serikat, menunjukkan bahwa perempuan Amerika baru memperoleh hak pilih pada tahun 1920, tidak ada perempuan yang menduduki jabatan tinggi politik hingga awal tahun 1930-an, dan hingga saat ini mereka masih menderita diskriminasi jika mereka menunjukkan persaingan dengan laki-laki di bidang yang dianggap sebagai bidang profesional. Rata-rata gaji direktur eksekutif perempuan di Amerika 40% lebih rendah dibandingkan gaji direktur eksekutif laki-laki, padahal perempuan mempunyai pengalaman profesi yang sama dengan laki-laki.
Karena perubahan sosial dan politik hanya dapat terjadi melalui kerja-kerja intelektual, ilmiah, dan pendidikan untuk memulihkan dan mengubah asumsi dan gagasan yang stagnan, maka dalam konteks ini perlu ditekankan konstanta politik, moral, dan hukum yang menjadi inti dari perubahan sosial dan politik untuk memberikan penghargaan kepada perempuan Indonesia atas gerakan mereka melawan tirani, subordinasi dan fanatisme. Di sini akan disebutkan beberapa di antaranya:
Terakhir, revolusi politik harus disertai dengan revolusi kebudayaan untuk melawan stagnasi otoriter dengan aksi-aksi reaksioner. Revolusi kebudayaan yang merupakan bantuan dan anak sungai bagi revolusi politik untuk melawan bentuk-bentuk tirani, dan pembebasan politik yang diinginkan hanya dapat dicapai secara paralel dengan tren perubahan masyarakat yang melawan semua penghambat gerakan revolusi, terutama di bidang politik, yaitu penafian partisipasi perempuan yang merupakan separuh aktif masyarakat.[]
Kiai Syakur
/0 Comments/in Opini /by rumahkitab[Tulisan ini untuk memperingati 7 hari wafatnya Kiai Syakur]
Oleh: Jamaluddin Mohammad
KIAI Syakur Yasin (1948-2024) bukanlah kiai sembarangan. Bukan pula kiai yang diasuh dan dibesarkan media sosial. Kekiaian Kiai Syakur melalui proses panjang, bukan produk instan.
Rihlan intelektual Kiai Syakur dimulai dari Pesantren Jagasatru, Kota Cirebon, asuhan Habib Syaikh. Ayahanda Kiai Syakur, Kiai Yasin, merupakan orang kepercayaan Habib Syaikh. Setelah Habib Syaikh meninggal pada 1964, ayahnya menitipkan kepada Kiai Sanusi di Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon. Di sini kecerdasan serta kealiman Kiai Syakur mulai tampak menonjol sehingga mencuri perhatian salah satu gurunya, Kiai Amrin Hannan, untuk dinikahkan dengan putrinya bernama Masriyah Amva.
Meski sudah menikah, gairah intelektualnya tetap menyala. Tahun 1971, atas rekomendasi Kiai Idham Kholid dan Subhan ZE, Kiai Syakur melanjutkan studi ke Irak. Di Irak ia bertemu Gus Dur, Kiai Muzamil Basyuni dan Kiai Masyhuri. Namun, baru sekitar satu tahun, ia pindah ke Syiria sampai tahun 1974. Kemudian pindah ke Libya meneruskan S2 sampai 1978. Studi doktoralnya ia selesaikan di Tunisia pada 1991. Pada 1985 ia menempuh pendidikan postdoktoral di Oxford University di London.
Atas permintaan ibunya, Ny. Zaenab, Kiai Syakur kembali ke tanah airnya. Sebelum pulang ke tanah kelahirannya dan mendirikan pesantren di Indramayu, Kiai Syakur sempat tinggal di Jakarta. Meskipun secara intelektual semakin matang dan mewah, namun kurang beruntung secara ekonomi. Inilah salah satu penyebab rumah tangganya berantakan. Ia bercerai dan memilih pulang ke kampung kelahirannya.
Kiai Syakur ”banting stir” mendalami hikmah, membuka majelis dzikir dan uzlah. Inilah pertama kali saya mengenal Kiai Syakur. Ia merupakan kiai pesantren yang menjalani laku spiritual dan seorang ahli hikmah. Setiap hari, di majelisnya yang sederhana, ia menerima banyak tamu. Tamu dari segala kalangan, kebanyakan berasal dari lapisan masyakat paling bawah. Satu persatu menghadap Kiai Syakur, membawa persoalan dan kepentingan masing-masing. Di akhir obrolan, biasanya Kiai Syakur akan menuliskan sesuatu pada secarik kertas bertuliskan Arab dengan tinta merah, kemudian digulung dan dimasukkan ke dalam botol air mineral yang di bawa oleh tamu.
Selain kegiatan menerima dan menampung keluh kesah dan curhatan tamu, Kiai Syakur memiliki majelis zikir dan uzlah di hutan dan tepi pantai. Setiap minggu majelis ini kselalu penuh dipadati masyarakat. Mereka mengikuti ”tarekat” Kiai Syakur. Namun, Kiai Syakur sendiri menolak dirinya disebut mursyid dan kegiatannya disebut tarekat. Konsepnya mirip tarekat Akmaliyahnya Siti Jenar. Tarekat tanpa mursyid, karena setiap orang adalah mursyid bagi dirinya sendiri.
Selain memenuhi undangan ceramah di masyarakat, Kiai Syakur membuka pengajian rutinan di pesantrennya. Pengajian mingguan ini diikuti santri dan masyarakt umum. Ia membuka pengajian tafsir ”Fî Zhilâl al-Qur`ân” karya Sayid Qutb, kitab tasawuf ”al-Hikam” karya Ibnu Athaillah al-Sakandari dan ”Raaitullah” Mouthofa Mahmoud. Pengajian Kiai Syakur ini bisa dinikmati masyarakat Cirebon dan sekitarnya melalui radio Risalah FM.
Dari sini pikiran-pikiran ”nakal” dan berani Kiai Syakur mulai dikenal masyarakat luas. Sampai-sampai kiai-kiai di kampung yang selama ini menjaga ”keseimbangan berpikir umat” mulai banyak mengkritik dan antipati terhadap pemikiran-pemikiran Kiai Syakur yang non-mainstream dan mengusik kemapanan pemikiran ulama tradisional, salafu as-salih.
Pikiran-pikiran Kiai Syakur mulai tersebar seantero jagat berkat orang-orang dekat Kiai Syakur yang membuatkan channel Youtube dan membentuk tim media khusus untuk menyiarkan ceramah dan kegiatan Kiai Syakur. Kiai Syakur semakin digemari, memiliki banyak pengikut dan popularitasnya meroket. Juga tidak sedikit hatters yang ingin menjatuhkannya. Pikiran-pikiran Kiai Syakur dianggap kontroversial. Bukan hanya oleh masyarakat awam, bahkan oleh orang yang selama ini kita kenal sebagai kiai.
Padahal, sependek pengetahuan saya, Kiai Syakur tak pernah mengada-ada. Pembicaraannya selalu berbasis data dan keilmuan. Salah satunya yang kemudian viral dan mengundang caci maki adalah ceramahnya di Mabes Polri tentang moderasi beragama. Kiai Syakur mengatakan bahwa di zaman Nabi Saw. relasi dengan umat Nasrani terjalin cukup dekat dan harmonis. Terbukti di dalam kakbah sendiri dulunya terdapat lukisan Maryam dan Yesus (Nabi Isa as.). Cerita ini, kata Kiai Syakur, terdapat di kitab ”Akhbâr Makkah” yang ditulis al-Azraq (Kiai Syakur menyebut al-Wahidi).
Setelah saya telusuri kebenaran klaim Kiai Syakur ini, saya mendapati ada di Bab ”Mâ Jâ`a fî Dzikri Binâ`i Quraysy al-Ka’bah fî al-Jâhilîyyah”. Di situ dituturkan bahwa pada saat pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah), Nabi menghancurkan ratusan berhala (patung). Sampai-sampai Nabi Saw. sendiri enggan memasuki Ka’bah karena di dalamnya dipenuhi gambar/lukisan: lukisan malaikat, lukisan Ibrahim, lukisan pohon, juga lukisan Maryam dan Yesus. Nabi Saw. meletakkan kedua telapak tangannya di atas gambar Maryam dan Yesus, kemudian berkata: ”Hapus semua lukisan di tembok Ka’bah kecuali lukisan ini.”
Tak hanya lukisan Maryam dan Yesus, sebagaimana diriwayatkan al-Azraq dari Ibnu Juraih, bahwa sebelum Ka’bah direnovasi pada zaman Ibnu Zubair akibat banjir, tepatnya di samping pilar dekat pintu Kakbah, terdapat patung Maryam sedang memangku Yesus.
Cerita ini juga dikutip al-Dzahabi dalam ”Târîkh al-Islâm”. Meskipun di akhir penjelasan al-Dzahabi meragukan otentistas riwayat ini karena ada perawi yang diragukan. Juga, sekelas sejarawan Ibnu Hisyam sendiri di ”Sîrah Nabawîyyah” tak meriwayatkan kisah ini.
Terlepas dari kebenaran cerita tersebut, menunjukkan bahwa Kiai Syakur tidak asal bicara, mencari sensasi, apalagi mengada-ada. Wawasan serta pengetahuan Kiai Syakurlah yang menyebabkan ia dituduh kontroversial, Mereka yang miskin literasilah yang seringkali mendapat panggung di media sosial. [bersambung]
Ada Apa dengan Tubuhku? Perihal Tubuh dan Hal-Hal yang Harus Diketahui pada Masa Remaja
/0 Comments/in Buku, Karya /by rumahkitabAda Apa dengan Tubuhku? Perihal Tubuh dan Hal-Hal yang Harus Diketahui pada Masa Remaja
Penyusun
Nur Hayati Aida
Editor
Editor Utama: Tim RumahKitaB
Penata aksara: Indra Bayu
Penyelia aksara: Lizn Kagura
Kontributor
Abqari, Nurasiah Jamil, Achmat Hilmi, Jamaluddin Mohammad, Sityi M Qoriah
Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama
Tahun
2023
Buku kecil ini adalah semacam “sahabat” bagi kamu yang sedang mengalami masa-masa peralihan dari anak-anak ke remaja. Masa kamu mengalami banyak perubahan, baik pada fisik dan emosimu—yang terbang naik dan turun begitu cepatnya.
Karena semacam sahabat, buku ini disusun dengan bahasa yang sederhana dan tidak menggurui. Kami berharap, buku ini dapat menemani hari-hari yang penuh dengan rasa ingin tahu dan mencoba hal-hal baru.[]
Modul Kecakapan Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim
/2 Comments/in Buku, Karya /by rumahkitabModul Kecakapan Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim
Penyusun
Sityi MQ & Nur Hayati Aida
Editor
Editor Utama: Tim RumahKitaB
Penyelaras aksara: Lian Kagura
Penata aksara: Blue Sky Universe Studio
Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama
Tahun
2023
Modul ini merupakan panduan bagi fasilitator/pemandu remaja yang akan menyampaikan materi terkait hak kesehatan reproduksi dan seksualitas. Modul ini berisi sebelas sesi—yang dilengkapi dengan bahan bacaan dan lampiran yang akan membantu dalam pelaksanaan pelatihan—dan satu panduan penggunaan modul.
Secara teknis, modul ini dapat digunakan oleh lembaga, organisasi, maupun individu, yang mempunyai inisiatif atau tanggungjawab untuk meningkatkan kapasitas dan memberdayakan kelompok anak di komunitasnya masing-masing.[]
_________________
Download buku di sini:
https://drive.google.com/file/d/1PKtYN1ihPgYl7s317WnNUMcBq2pL506c/view?usp=sharing
Merayakan Natal
/0 Comments/in Opini /by Roland GunawanDI saat umat Kristiani bersiap merayakan kelahiran Yesus Kristus, Nabi Isa al-Masih as., banyak di antara kita yang bertanya-tanya: apa kewajiban umat Muslim terhadap Nabi Allah, Isa al-Masih as.? Barangkali tujuan penjelasan al-Qur`an mengenai Isa al-Masih as. dan ibunya, Maryam, adalah untuk menunjukkan kedudukan yang layak mereka terima berupa penghargaan dan perayaan. Al-Qur`an tidak menghormati Isa al-Masih as. terlebih dahulu kecuali setelah menghormati ibunya yang melahirkannya,
يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَىٰ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ
“Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilihmu, mensucikanmu dan melebihkanmu atas segala perempuan di dunia [yang semasa denganmu],” [Q.S. Ali Imran: 42].
Allah tidak menghormati Maryam kecuali setelah menghormati ibunya yang telah melahirkannya (Q.S. Ali Imran: 35); Allah tidak menghormati ibunya Maryam kecuali setelah menghormati suami ibunya itu dan keluarganya; Allah tidak menghormati keluarganya, “keluarga Imran”, kecuali setelah menghormati keluarga Ya’qub (Q.S. Maryam: 5 – 6); dan Allah tidak memuliakan keluarga Ya’qub kecuali setelah memuliakan Ibrahim dan keturunannya (Q.S. Ali Imran: 34). Buah tidak akan baik kecuali jika akarnya baik (Q.S. Ibrahim: 24).
Al-Qur`an merayakan kelahiran Isa al-Masih as., putra Maryam, karena ia membawa mukjizat di dalam dirinya. Adapun Maryam, Allah menghormatinya dengan perhormatan yang khusus hanya untuk dirinya (Q.S. Ali Imran: 42). Adalah hak kita, umat Muslim, dan merupakan kewajiban kita—karena iman—untuk mencintai dan menghormati semua nabi dan rasul dan tidak membeda-bedakan mereka; membeda-bedakan para nabi adalah kemaksiatan, dan tidak menghormati mereka bisa membawa kepada dosa yang lebih besar. Kelahiran Isa al-Masih as. hendaknya menjadi kebahagiaan bagi seluruh umat Muslim dengan mengagungkan Allah Swt. dan merenungkan kekuasaan dan seluruh mukjizat-Nya.
Merayakan Natal (sebutan bagi kelahiran Isa al-Masih as.) adalah untuk meneladani akhlak Nabi Isa al-Masih as.. Ia berpesan kepada kita untuk selalu rendah hati serta mencintai kaum fakir-miskin, orang-orang saleh dan orang-orang yang berdosa. Sehingga cinta ini memberi mereka energi untuk bertaubat. Karena itu, merayakan Natal artinya adalah merayakan kotak perhiasan di mana kita sangat terpesona dengan permata-permata yang ada di dalamnya sehingga kita tidak bisa memilih satu dari yang lain.
Allah menunjukkan kedudukan Maryam di beberapa tempat di dalam al-Qur`an dan menunjukkan kekuatan imannya kepada-Nya dan ketergantungannya kepada-Nya. Ketika seorang utusan Allah datang kepada Maryam dan menyampaikan kabar baik bahwa ia akan hamil dan melahirkan, ia berkata, “Sesungguhnya aku berlindung darimu kepada Tuhan Yang Maha pemurah, jika kamu seorang yang bertakwa,” [Q.S. Maryam: 18]. Artinya, Maryam tidak mengenal siapapun kecuali Allah Swt. dan tidak bergantung kecuali hanya kepada-Nya. Inilah hikmah keimanan agung yang harus kita teladani. Maryam tidak hanya dikenal karena kesuciannya, tetapi ia juga dikenal karena kekuatan akidah dan imannya kepada Allah Swt.
Kelahiran Isa al-Masih as. merupakan mukjizat dan tanda kebesaran Allah Swt. yang mengharuskan umat Muslim untuk senantiasa merenungkannya. Kapan pun datang hari di mana kelahiran Isa al-Masih as. dirayakan, umat Muslim harus juga merayakannya. Sebab Isa al-Masih as. sendiri mendorong kita untuk merayakannya ketika ia berkata:
وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا
“Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali,” [Q.S. Maryam: 33].
Umat Muslim beriman kepada Isa al-Masih as. sebagaimana mereka beriman kepada Nabi Muhammad Saw.. Oleh karena itu, di dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Saw. bersabda,
أَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“Aku adalah orang yang paling berhak kepada Isa putra Maryam di dunia dan akhirat,” [H.R. Abu Hurairah].
Karena Isa al-Masih as. telah diberitahu oleh Allah mengenai kerasulan Nabi Muhammad Saw. dan Nabi sendiri bersabda, “Aku adalah orang yang paling berhak kepada Isa ibnu Maryam di dunia dan akhirat,” maka umat Muslim adalah orang-orang yang paling berhak merayakan Natal untuk menyambut kelahiran Isa al-Masih as.
Tidak sah keislaman seorang Muslim dan tidak sah pula keimanannya kecuali bila ia beriman kepada Isa al-Masih as. sama seperti keimanannya kepada Nabi Muhammad Saw., sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah Swt.,
آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا
“Rasul telah beriman kepada al-Qur`an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. [Mereka mengatakan]: ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun [dengan yang lain] dari rasul-rasul-Nya,’ dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat,” [Q.S. al-Baqarah: 285].
Maryam, ibu Isa al-Masih as., adalah satu-satunya perempuan hebat yang namanya diabadikan sebagai nama satu surah di dalam al-Qur`an, Surah Maryam, yang terdiri dari 98 ayat. Allah Swt. menghormati keluarga dan kerabatnya, terutama ayahnya, Imran, yang namanya juga diabadikan sebagai nama satu surah di dalam al-Qur`an, Surah Ali Imran, yang terdiri dari 200 ayat. Surah Ali Imran merupakan surah kedua dalam urutan surah al-Qur`an. Sendirian atau bersama putranya, Maryam dan Isa al-Masih as., disebutkan di 34 tempat lainnya di dalam al-Qur`an. Betapa hangat sambutan dan betapa besar perayaan al-Qur`an untuk keduanya. Dan salah satu wujud keagungan ini adalah bahwa banyak dari umat Muslim di seluruh dunia yang menyandang dua nama mulia ini, Isa dan Maryam.
Isa al-Masih as. adalah teladan kebenaran dan kesalehan. Ketika Maryam melahirkannya dan keluarganya berteriak-teriak menuduhnya melakukan apa yang dituduhkan kepada seorang perempuan yang tidak bersuami dan melahirkan anak, maka Isa al-Masih as. berkata kepada mereka untuk membersihkan nama ibunya,
إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا، وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا، وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا. وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا
“Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku al-Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku [mendirikan] shalat dan [menunaikan] zakat selama aku hidup; dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali,” [Q.S. Maryam: 30 – 33].
Ketika membaca al-Qur`an, kita tidak menemukan di dalamnya disebutkan tentang kelahiran nabi mana pun kecuali dua nabi besar: Musa as. dan Isa al-Masih as., di mana masing-masing dari keduanya menciptakan isyarat agung di alam semesta pada saat kelahirannya. Dan Allah Swt. telah memerintahkan kita untuk bersikap baik kepada Ahli Kitab, khususnya saudara-saudara kita umat Kristiani, dengan berfirman,
وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُم مَّوَدَّةً لِّلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَى ذلك بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ
“Pasti akan engkau dapati pula orang yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang berkata, ‘Sesungguhnya kami adalah orang Nasrani.’ Hal itu karena di antara mereka terdapat para pendeta dan rahib, juga karena mereka tidak menyombongkan diri,” [Q.S. al-Ma`idah: 82].
Allah Swt. menghendaki cinta dan kasih sayang menyertai kita dan saudara-saudara kita umat Kristiani, maka Dia berfirman,
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal [pula] bagi mereka. [Dan dihalalkan mangawini] perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu,” [Q.S. al-Ma`idah: 5].
Selain itu, Allah Swt. melarang kita untuk memusuhi dan memerangi saudara-saudara kita umat Kristiani yang cinta damai dan memerintahkan kita untuk memiliki kasih sayang antara kita dan mereka. Dia berfirman,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِى الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” [Q.S. al-Mumtahanah: 8].
Rasulullah Saw. memperingatkan bahwa orang-orang yang menyerang umat Kristiani yang cinta damai dan rukun tidak akan pernah mencium aroma surga. Sebagai Muslim kita diperintahkan oleh agama untuk menyebarkan perdamaian di dunia, dan memandang mereka yang berbeda agama dengan kita sebagai saudara dalam kemanusiaan atau saudara di tanah air. Tidak ada yang namanya mayoritas dan minoritas, yang ada adalah bangsa, dan bangsa ini didirikan oleh para pemuda Muslim dan Kristiani.[]
Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Mitos-mitos Seputar Perempuan dalam Agama
/0 Comments/in Kajian Kitab /by Roland GunawanMITOS adalah kebenaran yang diimajinasikan, atau kebenaran yang bersifat khayali. Mitos adalah cerita-cerita rakyat yang umumnya muncul di masa lalu, masa di mana pengetahuan, sains dan teknologi tidak berkembang seperti sekarang. Dan mitos biasanya muncul karena:
Pertama, karena suatu peristiwa, yang kemudian diimajinasikan sebagai kebenaran yang akan terjadi terus-menerus. Misalnya, di masyarakat kita beredar cerita bahwa anak-anak tidak boleh berkeliaran di luar rumah pada waktu Maghrib karena takut diculik kuntilanak atau gendoruwo.
Dulu memang ada anak yang keluar rumah di waktu Maghrib. Karena di masa itu jumlah dan rumah penduduk masih sedikit, lebih banyak hutan dengan pohon-pohonnya yang besar dan rindang, ditambah lagi tidak ada listrik, sehingga ketika seorang anak keluar rumah di waktu gelap, maka ia akan mudah nyasar ke mana-mana dan hilang. Besoknya ia ketemu di bawah pohon besar, atau mungkin hilang tanpa jejak. Sejak itu kemudian menyebar mitos bahwa anak-anak tidak boleh keluar rumah di waktu Maghrib karena takut diculik kuntilanak dan gendoruwo.
Kedua, mitos dimunculkan untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk. Misalnya, ada pernyataan yang menyatakan bahwa pacaran haram. Faktanya, pacaran tidak haram selama dilakukan secara benar dan sehat. Dikatakan haram itu tujuannya untuk mencegah hal-hal buruk yang mungkin terjadi selama masa pacaran, seperti hamil di luar nikah, atau kekerasan dalam pacaran, dan seterusnya.
Ketiga, mitos dimunculkan untuk menimbulkan kepatuhan pada diri seseorang. Misalnya, anak gadis kalau dilamar seorang laki-laki harus langsung menerima lamaran itu. Karena kalau tidak, ia nanti tidak laku. Akibatnya, banyak anak gadis yang dilamar langsung menerima lamaran itu, bahkan meskipun yang melamarnya adalah kakek-kakek. Faktanya, saat ini, banyak anak gadis yang menolak lamaran namun saat dewasa tetap bisa menikah dan hidup bahagia dengan laki-laki yang menjadi pilihannya.
Di masa awal-awal Islam banyak sekali mitos yang beredar di masyarakat saat itu, terutama yang berkaitan dengan perempuan, di antaranya:
– “Perempuan harus disunat. Kalau tidak, maka akan menjadi nakal, ganjen, dan gatal–menjadi perempuan tidak benar“. Padahal, faktanya, tidak ada hubungan antara sunat dengan kenakalan dan keganjenan perempuan. Perempuan menjadi nakal dan genjen bukan karena tidak disunat, tetapi pengaruh otak, pikiran, dan lingkungan. Di sinilah pentingnya pendidikan dan pengetahuan bagi perempuan, bukan disunat (dipotong klitorisnya).
Justru, karena disunat, maka syaraf yang menjadi pusat rangsang di klitoris perempuan akan banyak hilang. Klitoris adalah pusat berkumpulnya syaraf rangsang perempuan di dalam vaginanya. Kalau dipotong, itu bahaya, akan menghilangkan potensi rangsang perempuan di vaginanya. Akibatnya, ketika terjadi hubungan seksual suami-istri, perempuan kurang bisa menikmati, bahkan sebagian merasakan sakit.
Sunat perempuan adalah tradisi dan warisan Jahiliyah, yang kemudian masuk ke dalam budaya masyarakat Islam di masa Nabi Saw.. Nabi Saw. memang masih membolehkannya saat itu, tetapi beliau memberikan peringatan keras. Ketika ada seorang perempuan tukang sunat datang untuk menyunat bayi perempuan yang baru lahir, Nabi Saw. bilang, “لاتنهكي”, jangan berlebihan!. Jangan sampai merusak!
Nabi Saw. tidak bisa langsung melarang, “Tidak boleh, haram!“, karena itu akan menimbulkan guncangan dan kegaduhan di masyarakat Arab sehingga menghambat perkembangan dakwah Islam waktu itu. Makanya beliau melakukannya secara bertahap, “Jangan berlebihan“, yang sebenarnya bermaksud untuk melarang.
– “Perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki“. Pernyataan ini sebenarnya adalah bagian dari Isra’iliyyat atau cerita-cerita yang dipercaya oleh bangsa Israel pemeluk agama Yahudi. Ketika Islam datang, banyak orang Yahudi yang masuk Islam, dan mereka membawa sebagian dari tradisi mereka ke masyarakat Islam.
Memang ada hadits Nabi Saw. yang menyebut “خلقت المرأة من ضلع” (Perempuan diciptakan dari tulang rusuk). Tetapi di dalam hadits ini hanya disebut “ضلع” (tulang rusuk), tidak ada kata “ضلع رجل” (tulang rusuk laki-laki). Artinya, hadits ini hanyalah sebuah kiasan untuk menggambarkan kondisi dan situasi perempuan di masa itu. Tulang tusuk adalah tulang paling rapuh dan bengkok, sehingga harus hati-hati memperlakukannya.
Di masa Nabi Saw. kondisi perempuan sangat lemah, tidak terdidik, tidak boleh bekerja (sehingga tidak pegang uang sendiri dan hanya bergantung kepada suami), dijadikan budak yang diperjual-belikan, bahkan dijadikan warisan. Makanya, Nabi Saw. mengibaratkan perempuan seperti tulang rusuk yang bengkok dan rapuh, sehingga harus diperlakukan dengan baik. Allah Swt. menegaskan, “وعاشروهن بالمعروف” (Perlakukanlah/bergaullah dengan perempuan secara baik). Nabi Saw. bersabda, “استوصوا بالنساء خيرا” (Berilah nasihat kepada perempuan dengan cara yang baik).
– “Perempuan kurang akal dan agama“, “ناقصات عقل و دين”. Apakah benar demikian? Maksud Nabi Saw. mengatakan “perempuan kurang akal” sebenarnya merupakan kritik dan sindiran terhadap masyarakat Arab yang menjauhkan perempuan dari pendidikan dan pengetahuan. Perempuan hanya disuruh meringkuk dan rebahan di rumah, atau hanya menjadi ibu rumah tangga. Karena perempuan tidak berpendidikan dan tidak berpengetahuan, maka Nabi Saw. menyebut mereka “kurang akal“. Selama perempuan dijauhkan dari pendidikan dan pengetahuan, maka bukan hanya “akal” perempuan yang kurang, tetapi bahkan akal seluruh masyarakat yang kurang, sehingga setiap upaya perubahan, pembangunan dan kemajuan di masyarakat akan terkendala. Kenapa? Karena proses perubahan dan kemajuan juga harus melibatkan peran dan kontribusi perempuan. Bagaimana perempuan akan berperan kalau mereka tidak berpendidikan dan berpengetahuan?
Kemudian tentang “perempuan kurang agama“. Pernyataan ini seolah-olah menggambarkan perempuan itu tidak beriman dan tidak bertakwa dibandingkan laki-laki. Padahal maksudnya bukan begitu. Maksudnya adalah bahwa perempuan menghabiskan banyak waktu untuk tidak beribadah karena udzur syar’iy (alasan syariat) dibandingkan laki-laki. Perempuan mengalami haid, nifas, dan melahirkan. Pada waktu-waktu ini perempuan tidak boleh shalat, puasa, tawaf, dan sa’i.
Jadi, tidak ada hubungan antara pernyataan “perempuan kurang agama” dengan keimanan dan ketakwaan. Keimanan dan ketakwaan perempuan sangat terkait erat dengan ketaatannya menjalankan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan agama. Perempuan yang tidak shalat dan puasa karena haid atau nifas, itu justru mentaati perintah agama. Karena taat, maka mereka beriman dan bertakwa. Sebaliknya, kalau mereka tetap maksa melakukan shalat dan puasa pada waktu haid atau nifas, berarti mereka melanggar larangan agama, sehingga mereka menjadi tidak beriman dan bertakwa.
Dijauhkannya perempuan dari pendidikan dan pengetahuan menimbulkan dampak buruk yang luar biasa memperihatinkan bagi diri mereka sendiri, membuat status dan kedudukan mereka di masyarakat sangat rendah. Betapa tidak, kesaksian perempuan yang harusnya sama dengan laki-laki malah menjadi lebih rendah. Kesaksian satu orang laki-laki disamakan dengan kesaksian dua orang perempuan! Karena pengetahuan perempuan tentang agama lebih rendah daripada laki-laki, mereka lalu dilarang menjadi imam shalat, dilarang menjadi penghulu, dilarang menjadi hakim, dan lain sebagainya.
Nabi Saw. bersabda,
طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة
“Mencari/menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki dan perempuan.”
Hadits ini menyiratkan pesan dari Nabi Saw. bahwa baik laki-laki dan perempuan harus sama-sama punya pengetahuan. Sehingga mereka bisa sama-sama berperan dan berkontribusi bukan hanya dalam masalah sosial, tetapi juga dalam masalah agama dan keyakinan.
Perempuan tidak hanya dijauhkan dari akses pendidikan dan pengetahuan, tetapi juga dari akses ekonomi. Mereka dilarang untuk bekerja, dan dipaksa untuk terus berada di rumah sehingga hanya bergantung kepada suami yang bertanggungjawab bekerja mencari nafkah. Akibatnya, dalam pembagian waris, mereka hanya mendapatkan separuh dari laki-laki. Karena hidup mereka bergantung kepada ayah, saudara laki-laki, dan juga suami ketika sudah menikah. Sehingga bagian waris mereka tidak usah banyak-banyak. Bahkan, dapat atau tidak warisan, perempuan dijamin akan tetap bisa makan di bawah tanggungan ayah, saudara laki-laki, dan juga suami.
Selain itu, karena perempuan tidak bekerja mencari nafkah, maka tidak boleh menjadi wali bagi anak-anaknya. Fikih menyaratkan untuk menjadi wali haruslah seorang laki-laki yang merupakan kepala keluarga dan bertanggungjawab mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, berdasarkan firman Allah Swt., “وبما أنفقوا من أمولهم” (Dan karena mereka memberi nafkah [kepada keluarga]).
Alasan kenapa laki-laki di masa lalu lebih berhak menjadi kepala keluarga dan wali adalah karena mereka yang bekerja mencari nafkah. Di masa sekarang perempuan sudah bisa bekerja dan mandiri, bahkan banyak yang menduduki posisi lebih tinggi dan berpendapatan lebih besar daripada laki-laki. Karena alasan ini, seiring dengan semakin terbukanya akses pendidikan, pengetahuan dan ekonomi bagi perempuan, maka perempuan juga bisa menjadi kepala keluarga dan wali bagi anak-anaknya.[]
Sangat Penting Bagi Remaja Mengenal dan Memahami Tubuhnya
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabDISKUSI mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas sebenarnya tidak asing bagi dunia pesantren. Kitab-kitab fikih yang dikaji dan diajarkan kepada para santri, yang sebagian besar isinya membahas tentang thaharah (bersuci), munakahat (pernikahan), dan muamalah (interaksi sosial), menunjukkan perhatian besar Islam terhadap dua isu tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Masthuriyah, Sukabumi, K.H. Unsul Fuad, dalam sambutannya pada acara “Pelatihan Kecakapan Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim“, di Gedung Perpustakaan Pondok Pesantren Al-Masthuriyah, Sukabumi, Kamis, 14 Desember 2023.
Acara yang terselenggara atas kerjasama Yayasan Rumah Kita Bersama Indonesia (Rumah KitaB) dan Yayasan Pondok Pesantren Al-Masthuriyah ini berlangsung selama 3 hari, 14 – 16 Desember. Hadir dalam acara ini para peserta yang terdiri dari sejumlah santri beberapa pondok pesantren di Sukabumi.
“Isu kesehatan reproduksi, dan juga seksualitas, bukan merupakan hal asing di pesantren. Kitab-kitab fikih yang kami pelajari di pesantren sudah membahas banyak soal itu. Meskipun tidak didiskusikan secara bebas karena masyarakat masih mengganggapnya tabu, malu, dan hanya merupakan konsumsi orang-orang dewasa di ruang-ruang privat. Padahal itu sangat baik diketahui untuk kesehatan fisik dan mental remaja dalam memasuki masa-masa pubertas,” jelas Kiai Unsul.
K.H. Achmat Hilmi, Lc., M.A., Direktur Kajian Rumah KitaB, menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas kaum remaja terkait pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksualitas. Menurutnya, masa pubertas adalah masa peralihan dari anak-anak ke remaja. Orang yang sedang berada dalam masa pubertas akan mengalami perubahan fisik seperti menstruasi, mimpi basah, bau badan, pinggul membesar, tumbuh jakun, dan lainnya; dan nonfisik seperti tertarik dengan lawan jenis, suasana hati gampang berubah, dan lain sebagainya. Informasi yang benar terkait semua ini sangat penting diketahui dan dipahami oleh para remaja.
“Ketika seseorang mengalami masa pubertas, organ reproduksinya mulai berfungsi. Ketika teman-teman remaja melakukan hal-hal yang bersifat seksual, itu akan menimbulkan risiko. Berhubungan seksual, meski hanya sekali, tetap berpotensi untuk hamil. Remaja melakukan hubungan seksual karena ia ingin mencoba hal baru setelah menonton video porno. Dalam Islam orang boleh berhubungan seksual ketika mereka sudah melakukan pernikahan yang sah secara agama dan negara,” jelas Hilmi.
Hilmi melanjutkan, memahami tubuh sama pentingnya dengan belajar fikih. Dengan memahami tubuh remaja bisa mengetahui apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan terhadap tubuhnya. Tuhan menciptakan manusia sebagai khalifah. Bagaimana bisa menjadi khalifah kalau manusia tidak bertanggungjawab pada tubuhnya sendiri? Mengenal, memahami, merawat dan menjaga tubuh agar tetap sehat adalah misi kekhalifahan.
“Remaja punya hak dasar sebagai remaja, di antaranya hak informasi tentang akses kesehatan yang layak dan benar. Kesehatan reproduksi dan seksualitas dibahas di dalam fikih. Tubuh kita berkaitan dengan ibadah. Teman-teman remaja yang memahami kesehatan reproduksi dan seksualitas akan punya bekal untuk menjalani hidup dan mencegah terjadinya kekerasan seksual baik terhadap dirinya, teman-temannya atau di lingkungan teman-temannya,” kata Hilmi.
Selama tiga hari para peserta diajak untuk belajar dan memahami seksualitas dan hak-hak mereka terkait kesehatan reproduksi. Seksualitas dan reproduksi bukan hanya soal hubungan badan, tetapi tentang bagaimana manusia mengenal dan memandang tubuhnya, serta bagaimana masyarakat, agama dan negara memandang tubuhnya.[]