Oleh: Lies Marcoes-Natsir & Faqihuddin Abdul Kodir
YAYASAN Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) atas dukungan OSLO Coalition melalui program NDIT akan menyelenggarakan seminar internasional dan peluncuran buku “Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Qur`an, Hadits dan Konvensi Internasional untuk Perbaikan Hak-hak Anak”, pada Selasa, 5 Juli 2022, Pukul: 08.30 – 12.30 WIB, Ruang Theater Kampus UIII Cisalak, Sukmajaya, Depok.
Secara khusus Dr. Lena Larsen dari Oslo Coalition hadir untuk memberikan sambutan. Sementara pengantar akan disampaikan Prof. Dr. Jamhari Makruf, Wakil Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Sejumlah tokoh diundang menjadi pembicara, seperti: Prof. Dr. Nelly van Dorn (Perwakilan Oslo Coalition), Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. (Guru Besar Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga), Usman Hamid, S.H, M.Phil. (Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia), dan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A. (Penulis). Dan Prof. Dra. Nina Nurmila, Ph.D. (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Islam Internasional Indonesia) bertindak sebagai moderator.
______________
Buku “Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Qur`an, Hadits dan Konvensi Internasional untuk Perbaikan Hak-hak Anak” ini diolah dari paper-paper hasil penelitian mandiri yang dilakukan oleh para peneliti Rumah KitaB. Mereka adalah: Fadilla Dwinati Putri yang dibantu Lies Marcoes mengumpulkan bahan dari data lapangan serta kajian referensi tentang regulasi hak-hak akan seperti Konvensi Hak-hak Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak; Jamaluddin Muhammad yang juga dibantu Lies Marcoes melakukan kajian tentang fikih dan analisis yang memperlihatkan kesenjangan antara fikih tradisional dan kebutuhan adanya fikih kontemprer dengan menimbang perubahan corak keluarga, tanggungjawab orang tua terutama ayah dan peran laki-laki dalam keluarga, hadirnya negara bangsa paska kolonial, isu dan analisis gender; Achmat Hilmi bersama Faqihuddin Abdul Kodir menulis kajian tentang tantangan membaca teks keagamaan dengan ragam metodologi terutama maqâshid al-syarî’ah; Rifa Tsamratus Sa’adah bertanggungjawab mengumpulkan kajian tafsir al-Qur`an yang dalam penajaman isu gendernya dibantu oleh Faqihuddin Abdul Kodir dan Lies Marcoes; serta Faqihuddin Abdul Kodir secara khusus mengkaji hadits. Seluruh fokus penelitian ini adalah soal upaya pemenuhan hak-hak anak dari pendekatan keagamaan yang disandingkan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Konvensi Hak-hak Anak.
Kajian ini berangkat dari sebuah landasan keyakinan bahwa lahirnya setiap anak di seluruh tempat di dunia, membawa harapan, cita-cita, dan mimpi manusia yang terus mengalami pembaruan. Tidak ada yang mengingkari bahwa anak adalah harapan masa depan. Mereka akan membuat masa depan, karena mereka adalah penentu masa depan seluruh bangsa dan harapan yang lahir untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan cita-cita masa depan.
Perkembangan pemikiran tentang hak-hak asasi manusia dalam skala internasional telah mendorong munculnya perhatian dan kesadaran mengenai pentingnya penguatan dan penghormatan hak-hak tersebut bagi seluruh manusia tanpa kecuali. Berangkat dari Prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pengakuan terhadap kehormatan semua anggota keluarga umat manusia dan hak-hak mereka secara setara, dan dengan berpijak pada kebebasan, keadilan, dan kedamaian di dunia, maka hak-hak anak dan urgensi perlindungannya menjadi bagian tak terpisahkan dari hak-hak asasi manusia secara menyeluruh.
Secara normatif, setiap keluarga di dunia telah terikat dan karenanya mesti mengakui hak-hak anak sebagai nilai-nilai universal yang secara juridis legal formal ditetapkan pada tahun 1989 ketika Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) diadopsi sebagai kesepakatan dunia dengan beberapa negara yang melakukan pengecualian. Secara umum warga dunia berkomitmen untuk mewujudkan tujuan-tujuan sebagaimana diatur di dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia untuk Anak pada tahun 1990. Sebagai bentuk kesepakatan itu, setiap negara kemudian mengembangkan aturan atau Undang-Undang. Negara Indonesia misalnya bahkan telah lebih dahulu memasukannya ke dalam konstitusi negara yaitu ke dalam UUD 45 Pasal 20, Pasal 28B, Pasal 28D. Setelah itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Peradilan Pidana Anak, dan UU No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Besarnya upaya untuk memberi jaminan perlindungan kepada anak melalui jaminan hukum merupakan sebuah bukti bahwa anak adalah bagian dari masyarakat yang sangat rentan mengalami pelanggaran haknya. Dalam laporan tahunan 2010, UNICEF menyatakan bahwa anak telah menjadi suluh dalam perang di lebih dari 30 konflik bersenjata di Afrika sejak tahun 1970 akibat beragam penyimpangan penggunaan senjata seperti bom dan ranjau yang menargetkan individu serta operasi mobilisasi anak. Dilaporkan juga pada tahun 2003, bahwa selama lebih dari 15 tahun sebelumnya sebanyak dua juta anak di dunia tewas dalam konflik bersenjata, sebagaimana sekitar enam juta anak lainnya terkena ledakan bom. Sebagian dari mereka menderita kerusakan tubuh secara permanen, dan puluhan juta anak lainnya menderita gangguan psikologis dan trauma cukup parah.
Dalam setiap konflik, anak menjadi pihak yang paling beresiko. Namun resiko pada anak perempuan akan lebih berat. Dengan menggunakan analisis gender kita dapat melihat bahwa dalam situasi amanpun anak perempuan mengalami resiko berkali lipat dari laki-laki karena faktor gendernya. Mereka menjadi sasaran kekerasan seksual, perdagangan manusia, dilacurkan, mengalami kerja berlipat ganda, dan mereka paling cepat tersingkir dari dunia pendidikan dengan alasan-alasan yang didasarkan pada rendahnya penghargaan kepada anak perempuan.
Tidak hanya dalam keadaan konflik, bahkan dalam keadaan damaipun, hak-hak anak sangat rentan dilanggar termasuk dalam hak hidup, hak untuk berada di dalam keluarga dan masyarakat, hak atas kesehatan, hak kembang-tumbuh, hak pengasuhan dan perlindungan dan hak pendidikan. Berdirinya UNICEF sebagai lembaga perlindungan anak di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1946 setelah berakhirnya Perang Dunia ke II menunjukkan banyak hal yang terkait dengan anak. Dampak kolonialisme telah memunculkan problem maha dahsyat kepada anak-anak laki-laki atau perempuan di dunia berkembang yang umumnya dialami oleh wilayah bekas koloni dari negara-negara jajahan Eropa dan Amerika. Mayoritas mereka berada di wilayah yang semula menjadi kekuasaan kesultanan Islam.
Islam adalah agama yang menjadi sumber kebudayaan dan peradaban dunia yang juga memberi perhatian kepada isu anak. Islam tak hanya mengutamakan aspek ibadah tetapi juga muamalah (isu-isu sosial ekonomi) dan al-ahwâl al-syakhshîyyah (isu-isu keluarga). Dalam ketiga rumpun ajaran Islam itu anak, sebagaimana perempuan, menjadi subyek perhatian dalam mengatur posisi, peran, dan tata hubungan mereka dengan pihak lain, terutama di dalam hubungan-hubungan keluarga. Secara umum tentu saja aturan yang dibangun dalam Islam bertujuan untuk memberi perlindungan dan kemaslahatan kepada anak. Namun dalam stuktur sosial yang ada kedudukan anak di dalam keluarga, masyarakat berpotensi memunculkan relasi yang timpang seperti dalam relasi antara orang dewasa dengan anak-anak; suami dengan istri; orang tua dengan anak dan seterusnya, anak dalam kelompok mayoritas dengan minoritas dan seterusnya.
Sebagai sebuah sistem nilai sekaligus praksis yang mengatur hubungan-hubungan sosial itu, Islam telah menawarkan aturan- aturan yang terkait dengan anak, baik aturan yang bersifat normatif/nilai-nilai maupun yang bersifat praksis/terapan. Namun sebegitu jauh karena cakupan dan jangkauan penerapannya hanya mencakup relasi-relasi yang masih berada dalam lingkup privat, personal dan terbatas, perlindungan yang ditawarkan Islam terutama untuk yang bersifat terapan dianggap tidak dapat mencakup kebutuhan riil anak-anak dewasa ini. Hambatan yang paling besar adalah karena ajaran yang mengatur tentang tata hubungan bagi anak pada umumnya lahir dalam satu tatanan masyarakat patriark yang benar-benar masih berpusat kepada keluarga (ayah, atau laki-laki lain dari garis ayah) di saat kekuatan keluarga masih bertumpu kepada sistem kekerabatan atau klan karena negara bangsa belum lahir sementara bangunan hubungan umat dan kekuasaan tak lagi menjadi model di dunia setelah terbentuknya negara bangsa. Apalagi kemudian Islam masuk ke dalam era kolonialisme dan berlanjut ke pembentukan sistem negara bangsa (republik) yang modern di mana keluarga hanya menjadi bagian kecil saja dalam pengaturan keluarga dan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Harus diakui, akibat kolonialisme, dan konflik-konflik internal, serta berakhirnya masa kejayaan dan keemasan Islam yang ditandai dengan matinya pengembangan pengetahuan di internal dunia Islam, umat Muslim mengalami kemacetan paradigmatik dalam mengembangkan hak-hak anak yang berakar dari tradisi pemikiran Islam sendiri. Dalam perkembangannya paradigma untuk pemenuhan hak-hak anak mengalamai polarisasi, antara yang bertumpu pada hukum hukum internasional yang mengabaikan atau tidak mengadopsi pengalaman umat Muslim di satu pihak, dan umat Muslim sendiri yang terus berkuat dengan aturan-aturan fikih yang memang telah mengatur secara rinci tentang tata cara mengurus anak dalam keluarga yang enggan memperhatikan perkembangan internasional yang telah melahirkan konvensi-konvensi tentang anak.
Sebagaimana dijelaskan di bagian Pengantar dan seterusnya, buku ini merupakan ikhtiar untuk mengatasi kemacetan paradigmatik itu dalam upaya bersama menawarkan perlindungan anak dengan menyerap pengalaman umat Muslim. Cara yang dilakukan adalah melakukan dialog reflektif atas tiga domain besar sumber hukum yang secara de facto berkembang di dunia: hukum internasional konvensi hak anak, hukum Islam (fikih), dan yang menjadi sumber hukumnya itu sendiri yaitu al-Qur`an dan hadits.
Sebagaimana dilihat, buku ini terbagi ke dalam dua pembahasan. Pembahasan pertama mengurai norma-norma hukum dan pandangan agama yang telah tersedia dalam khazanah pemikiran dan karya para pendahulu yang mencurahkan perhatiannya kepada isu anak. Pembahasan kedua mencakup tawaran dekonstruksi pembahasan isu anak yang berupaya mempertemukan dua norma, sekaligus dua karakter, sumber hukum yang membahas isu hak anak yaitu norma regulasi (hukum positif) dan norma agama.
Pembahasan berangkat dari sekumpulan informasi untuk menjawab: sejauh mana dua norma itu menyediakan seperangkat aturan yang dapat melindungi dan memenuhi hak anak di era kontemporer dewasa ini. Utamanya dari sisi norma agama yang secara historis telah dibangun selama berabad-abad di masa lampau. Ketika itu fikih dijadikan rujukan tunggal untuk urusan al-ahwâl al-syakhshîyyah atau hukum perdata, sementara norma regulasi seperti CRC, atau Konvensi Internasional tentang hak anak, dirumuskan di abad belakangan ketika struktur dan relasi-relasi sosial di dalam dan di luar keluarga telah berubah.
Pada pembahasan bagian pertama, dihadirkan beberapa persoalan; antara lain, problem cara pandang norma-norma (terutama norma agama) yang berorientasi kepada pendekatan legalistik sebagai prasyarat pemenuhan hak anak. Pendekatan itu berkonsekuensi pada pengabaian kepentingan anak itu sendiri karena subyek orientasi pendekatan legalistik itu (terutama dalam fikih) ternyata bukan anak melainkan orang dewasa. Di samping itu, problem lainnya ada pada fikih sendiri yang menganggap pemenuhan hak anak hanya bertumpu kepada tanggung-jawab individu (dalam tataran keluarga), tanpa menuntut negara, lembaga non negara, korporasi, perusahaan-perusahaan, lembaga dan organisasi, masyarakat secara umum, termasuk badan-badan dunia terutama kerjasama antar negara-negara Islam.
Sebagai tawaran, yang dibahas pada bagian kedua, konstruksi buku ini telah menggambarkan refleksi yang memperlihatkan perlunya kolaborasi antar norma. Artinya, baik norma agama maupun aturan hukum positif harus melakukan refleksi internal apakah semangat norma-norma itu betul-betul untuk memberikan hak-hak kepada anak atau masih ada hal yang perlu diperbaiki dan diperkuat. Kolaborasi dimaksud adalah tidak menutup peluang melainkan saling membuka diri dan memperkuat antar norma-norma atau aturan dengan tujuan utamanya yaitu semata-mata demi perlindungan anak.
Harus diakui, dalam upaya kolaborasi itu, kedudukan Undang-Undang (UU) seolah-olah lebih rendah dari norma agama. Ini dapat dimaklumi karena buku ini berangkat dari khazanah pemikiran umat Muslim. Hal yang terpenting UU harus berkolaborasi dengan konvensi internasional, atau dengan hukum adat dan hukum fikih sepanjang hasilnya untuk kebutuhan terbaik bagi anak. Begitu juga dengan hukum Islam, sebagai norma ia tidak boleh merasa paling benar dan paling sempurna dengan mengabaikan pengalaman sumber hukum lain meski nuansanya sekuar sekalipun.
Dalam pendekatan kolaboratif itu, norma-norma yang diatur dalam Islam harus terbuka kepada berbagai buah peradaban dunia, aturan, hukum, dan konvensi yang dengan sungguh-sungguh telah mengupayakan perlindungan bagi anak. Hal yang harus dilakukan adalah saling menguatkan bahwa norma dan aturan itu sejauhmana sudah benar-benar memberikan penguatan untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.
Sejauh ini, dalam konteks Indonesia regulasi yang tersedia sudah cukup jelas berkehendak untuk memberikan pemenuhan dan perlindungan hak anak. Namun pernyataan itu masih harus diuji untuk memastikan bahwa semua UU terkait dengan anak yang telah ada sudah benar-benar memberikan perlindungan kepada anak. Karenanya harus ada kesediaan uji materi terkait konten dan teks dari UU yang sudah ada. Studi Rumah KitaB dalam soal batas kedewasaan misalnya menunjukkan antara satu UU dengan UU yang lain masih berbeda-beda; dalam UU pemilu batas kedewasaan itu 17 tahun, tetapi untuk menikah harus 19 tahun, dan untuk UU trafficking ditetapkan batasannya 20 tahun.
Masih banyak contoh lain yang memperlihatkan adanya ketegangan dan silang seketa antara norma hukum dengan norma agama, di internal negara dan internal pandangan norma agama. Buku ini sebagaimana dilihat telah menekankan pentingnya upaya kolaborasi antar norma sepanjang bertujuan untuk perlindungan anak.
Perlunya konsolidasi dan kolaborasi di internal norma agama juga terkait dengan tradisi. Dalam hukum keluarga di Indonesia didasarkan teori resepsi yang dikembangkan sejak masa kolonial, tradisi atau kultur atau adat diterima sebagai hukum dan diserap menjadi hukum agama jika telah berlaku di dalam masyarakat meskipun dari sisi fikih/syariat belum tentu diterima. Sejauh penelitian untuk buku ini dilakukan, aspek kultur masih menjadi PR besar. Pada konteks ini, buku ini menegaskan bahwa hukum Islam harus hadir untuk menguatkan kultur dan norma agar anak-anak memperoleh hak dan perlindungan.
Sebagaimana dapat dibaca dalam bab satu sampai empat, bagian kedua dari buku ini telah mengarah pada upaya agar hukum (fikih) Islam tidak terjebak pada problem yang sama yang dialami oleh norma hukum atau regulasi. Bab-bab dalam buku ini telah mengupayakan agar hukum Islam tidak diposisikan sebagai aturan yang paling benar dan paling sempurna dan kebal kritik, melainkan menjadi norma yang dapat menguatkan norma yang lain (hukum postitif) demi memastikan anak-anak memperoleh hak-haknya, bahkan dengan mengakui kelemahan atau kekurangan dari cara kerja dan konsep-konsep yang ada dalam norma agama yang selama ini telah tersedia.
Sebagaimana diruaikan di semua bab dari buku ini, pembahasan hukum Islam terkait hak-hak anak ternyata belum sepenuhnya ditujukan untuk merespons kebutuhan anak, tapi lebih untuk merespons kondisi orang dewasa, yang asumsinya kelak secara resiprokal akan menjamin hak-hak anak. Orang dewasa dibahas secara sangat mendetail dengan asumsi sebagai prasyarat yang harus dimiliki oleh mereka (orang tua/orang dewasa) agar mampu memenuhi kewajibannya sebagai pihak yang dapat melindungi anak. Namun ironisnya, terkait dengan hak anak sendiri ternyata porsi pembahannya justru sangat kecil.
Atas dasar itu pembahasan dalam buku tentang hak-hak anak ini berangkat dari kebutuhan anak dengan kerangka maqâshid al-syarî’ah. Hal yang sama juga terkait dengan kajian tafsir dan hadits. Dalam membedah isu-isu yang danggap penting dalam perlindungan anak, buku ini menawarkan kerangka maqâshid al-syarî’ah yang tidak alergi dalam mencari dan menemukan aturan, norma atau inisiatif yang sudah ada seperti di UU, atau di peraturan lainnya selama betul-betul memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Dalam kodifikasi hukum, pengalaman umat Muslim sebetulnya telah memadai. Seperti diketaui, pada awalnya dalam pencarian kebenaran, hukum Islam dilakukan kajian perbandingan antar metodologi dan antar mazhab. Satu sama lain diuji untuk memutuskan mana yang paling benar secara metodologis (tanpa memikirkan isi teks). Namun pada akhirnya, untuk memenuhi tuntutan-tuntutan kontemporer, metode komparasi yang kaku seperti itu sudah tidak dapat dilakukan lagi bahkan ditinggalkan. Sekarang semua ikhtiar dilakukan dengan cara eklektik dan campuran: memakai mazhab Syafi’i dalam satu hal, tapi memakai mazhab Hanafi dalam hal lain sambil menanggalkan mazhab Syafi’i. Cara itu sekarang telah biasa dilakukan misalnya dalam perumusan hukum Islam di berbagai lembaga, seperti Bahtsul Masail di NU dan keputusan fatwa MUI di Indonesia. Jadi untuk kebutuhan memberikan kepastian hukum (agama), segala sumber hukum yang berlaku dalam hukum Islam digunakan dengan mengambil seluruh khazanah keagamaan dari mazhab apapun. Pada akhirnya semuanya diambil selama itu bisa menjawab kebutuhan kontemporer.
Jadi buku ini berupaya menawarkan maqâshid al-syarî’ah sebagai kerangka yang kuat untuk memastikan anak menjadi subjek dan terpenuhi haknya. Pembahasan tentang hak anak menjadi lebih komprehensif ketika kerangka maqâshid al-syarî’ah berangkat dari kebutuhan anak itu sendiri. Dengan kerangka seperti itu, maka konsep prinsipil yang harus dijadikan landasan adalah hak anak, misalnya hak untuk hidup. Sementara aspek lainnya adalah partikular belaka yang harus tunduk dan menyesaikan dengan konteks, waktu dan keadaan.
Untuk memastikan bahwa kajian keagamaan, yaitu fikih, tafsir al-Qur`an dan kajian hadits dapat membuka diri kepada isu-siu baru terkait isu perempuan sembari menggunakan kerangka maqâshid al-syarî’ah atau kerangka lain yang sejenisnya seperti Mubadalah, buku ini mengusulkan agar dilakukan sejumlah kajian dan riset untuk tema-tema berikut:
Pertama, pemutakhiran riset-riset yang terkait situasi buruk anak di dalam atau di luar keluarga, di wilayah privat atau publik. Ini untuk menjelaskan bahwa problem anak saat ini sama sekali tak sama dengan yang dibayangkan oleh umat Muslim di masa lampau sebagaimana dibayangkan dalam hukum-hukum fikih yang terlihat jejaknya dalam cara mengatasi masalah itu yang masih betumpu kepada penyediaan santunan anak yatim-piatu. Riset serupa ini juga diperlukan untuk mengenali karakteristik anak yatim piatu dewasa ini yang tak hanya berwujud yatim piatu karena tidak lagi memiliki ayah dan ibu, tetapi yatim piatu secara sosial di mana ayah dan ibu dihilangkan keberadaannya akibat sistem eksploitasi ekonomi yang menghisap kaum miskin seperti migrasi, sistem pengelolaan sumber ekonomi yang eksploitatif, sistem putting out di industri perkotaan atau karena mobilisasi orang tua yang memaksa mereka meninggalkan anak-anak di kampung.
Kedua, menyajikan kajian tentang keragaman anak; bahwa anak itu tidak tunggal dari sisi suku, ras, agama, gender, keadaan fisik, latar belakang geografi yang membedakan akses, partisipasi, penerimaan manfaat dan kontrol mereka atas sumber daya yang tersedia berupa sumber daya alam, ekonomi, politik, dan waktu.
Ketiga, pemutakhiran riset tentang kekerasan kepada anak dalam bentuk-bentuk yang harus didalami secara mendasar. Misalnya kekerasan yang tak kentara namun benar-benar nyata seperti pemaksaan perkawinan dengan menyalahgunakan aturan fikih seperti kawin mut’ah, kawin sirri dan sejenisnya. Riset terkait kekerasan juga harus dilakukan dengan menyadari perkembangan dan penyimpangan sosial media. Fikih dan tafsir keagamaan yang bersumber dari al-Qur`an dan hadits membutuhkan kajian yang cukup yang dapat menjelaskan soal model-model pengasuhan anak yang terlepas dari sistem kekerabatan tradisional sehingga pengawasan pada pengasuhan anak tak lagi memadai. Munculnya balita yang menjadi korban penggunaan gadget yang mengalami gangguan bicara, gangguan fokus, autis yang muncul di masa pengasuhan bukan bawaan, atau anak yang semakian tempramental dan cenderung menjadi pelaku kekerasan.
Keempat, pemutakhiran riset untuk isu-isu khusus gender di mana anak perempuan mengalami penyingkiran dari lembaga pendidikan, tempat kerja, ruang publik, atau mengalami beban kerja yang berlipat ganda.
Kelima, pemutakhiran riset kekerasan kepada anak dalam situasi konflik fisik, psikis, sosial ekonomi.
Keenam, hal yang tak kalah penting adalah pemutakhiran riset dari dampak menguatnya konservatisme agama yang menyebabkan anak menjadi korban pendekatan keagamaan yang tekstualis yang melahirkan praktik kawin anak, sunat perempuan, kawin paksa, dan pola asuh yang hegemonik dan doktriner pada anak yang menjauhkan mereka dari dunia permainan untuk tumbuh kembangnya yang relevan.
Kajian kajian serupa itu harus hadir dalam referensi umat Muslim ketika bicara tentang hak-hak anak. Dengan melakukan upaya-upaya pemutakhiran data dan analisis, kita akan mendapatkan jalan untuk panduan ke depan tentang bagaimana hak-hak anak dapat dikembangkan dengan tetap mengedepankan nilai-nilai yang berlaku dan dikenali dalam Islam. Sebagaimana dalam kajian gender, sangat penting untuk membangun paradigma baru dalam metode pembacaan teks, antara lain maqâshid al-syarî’ah yang digunakan untuk melihat hak-hak anak. Hal lain yang dapat dilakukan adalah meletakakkan secara setara sumber-sumber hukum yang ada baik dari konvensi, hukum fikih maupun tafsir al-Qur`an dan hadits. Hal yang tak kalah penting adalah mendialektikkan sumber hukum yang ada dengan cara yang lebih membaca solusi ke depan, dengan membaca tantangan yang lebih nyata berbasis riset.[]
Cosmobet (Космобет) онлайн казино
/0 Comments/in Uncategorized /by AdminНове онлайн казино Cosmobet отримало ліцензію на організацію азартних ігор в інтернеті у березні 2024. Бренд належить ТОВ “НЕЙРОЛІНК”.
Офіційний сайт Cosmobet UA
Ліцензія вступила в дію 21 березня 2024 року, як свідчить рішення КРАІЛ. Офіційний сайт cosmobet.ua наразі недоступний для перегляду, тому наша редакція очікує офіційного релізу, щоб детально розглянути Космобет казино.
Реєстрація та вхід
Наразі всі ліцензійні майданчики пропонують декілька опцій для створення облікового запису: за номером телефону, за допомогою поштової скриньки або через соцмережу Гугл+. Тому очікуємо, що і на Космобет реєстрація буде проходити таким чином.
Мобільна версія
В офіційних джерелах відсутня інформація щодо додатку Kosmobet. Якщо навіть скачати застосунок на смартфони не можна буде, для гри з мобільного можна використовувати будь-який зручний браузер.
Ігрові автомати
Нове казино приваблює потенційних користувачів великим портфелем ігор, тому ми думаємо, що і Cosmobet не стане вийнятком. Також очікуємо наявність розділу ігор із живими дилерами, настільних та краш ігор.
Платіжні системи
Казино онлайн з українською ліцензією пропонують депозити і виводи за допомогою банківських карток Visa та MasteCard. Електронні гаманці чи криптовалюти заборонені, тому ми можемо припустити, що і на Космобет казино ситуація із поповненням та виведенням буде аналогічною.
Бонуси Космобет казино
Чи буде давати Cosmobet бездепозитні бонуси, невідомо. Хоча при запуску нові оператори заохочують юзерів саме такими акціями. Можуть нараховувати фріспіни на певну категорію ігрових автоматів. Ми очікуємо релізу від оператора, щоб оперативно повідомити своїх читачів про актуальні промо-акції та бонуси Космобет.
Програма лояльності
Вітальний бонус
Нові користувачі Космобет отримають заохочення за реєстрацію
Служба підтримки
Більшість онлайн казино мають цілодобові онлайн-чати для швидкого звʼязку із менеджерами. Чи буде така опція на офіційному сайті Cosmobet казино, зможемо дізнатися лише після запуску продукту.
Cosmobet відгуки
Як тільки ви матимете, що сказати про нове казино Космобет, залишайте коментарі у формі нижче!
Dari Mana Asal-usul Nama “Mathali’ul Falah”?
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Ulil Abshar Abdalla
DI desa Kajen, Pati, terdapat sebuah madrasah yang amat masyhur yang dulu pernah diasuh oleh dua ulama legendaris: Kiai Abdullah Salam dan Kiai Sahal Mahfudz. Ayah saya dan hampir sebagian besar dari keluarga saya dan saya sendiri merupakan lulusan dari madrasah ini. Bagi keluarga santri di kawasan Pantura Jawa, madrasah ini merupakan lembaga pendidikan unggulan dan sekaligus “kiblat” pendidikan.
Madrasah ini didirikan oleh Kiai Abdussalam (ayahanda dari Kiai Abdullah) pada 1912 di desa Kajen. Ia bisa dianggap sebagai institusi pendidikan agama terbaik di tingkat dasar dan menengah di kawasan Pati dan sekitarnya. Kemasyhurannya telah menarik ribuan murid untuk menempuh pendidikan Islam di sana. Salah satu ciri khas yang melekat pada madrasah ini adalah kemandiriannya dalam banyak hal, terutama kurikulum. Hingga sekarang, madrasah ini bertahan untuk tidak menginduk kepada Kementerian Agama—suatu langkah yang tidak ringan. Karena sikapnya yang “keukeuh” dalam otonominya inilah, madrasah Mathali’ul Falah meraih respek dan penghormatan yang tinggi dari umat Muslim di kawasan Pantura Jawa.
Tetapi, dari mana asal-usul nama Mathali’ul Falah? Selama ini saya belum pernah mendengar keterangan mengenai asal-usul nama ini. Atau, boleh jadi saya lupa. Yang jelas, istilah “al-Falah” bukan hal yang asing sebagai nama bagi sejumlah lembaga pendidikan Islam atau masjid di kawasan Jawa khususnya, dan Melayu pada umumnya. Pesantren Ploso, Kediri, misalnya, dinamai “Pesantren Al-Falah”.
Dalam catatan pendek ini, saya ingin mengajukan semacam dugaan tentang asal-usul nama madrasah ini. Boleh jadi dugaan saya keliru, tetapi dugaan ini saya kemukakan dengan sejumlah argumen kesejarahan yang tentu saja bisa diperdebatkan.
Saya menduga bahwa sangat mungkin nama ini diilhami oleh sebuah madrasah terkenal di Saudi Arabia yang berdiri pada 1905. Nama madrasah itu ialah al-Falah. Ini adalah madrasah kedua yang tertua di kawasan Hijaz pada zaman itu, setelah madrasah al-Shaulatiyyah yang didirikan oleh seorang ulama asal India, Syaikh Rakhmatullah al-Kairanawi, pada 1868. Syaikh al-Kairanawi dikenal melalui kitabnya yang masyhur berjudul “Izhhar al-Haqq”, sebuah karya apologetika modern pertama yang ditulis sebagai polemik melawan misionaris Kristen India asal Jerman, Karl Gottlieb Pfander (w. 1865).
Madrasah al-Falah didirikan oleh seorang pedagang mutiara kaya dan politisi berpengaruh di kawasan Hejaz pada paruh pertama abad ke-20. Ia bernama Muhammad Ali Ridha Zainal. Mula-mula, ia mendirikan madrasah ini di Jeddah. Setelah sukses, berdirilah cabang madrasah ini di Makkah. Di Madrasah al-Falah cabang Makkah inilah lahir dan mengajar sejumlah ulama besar seperti Syaikh Alawi al-Maliki, ayahanda dari Syaikh Muhammad ibn Alawi al-Maliki. Ulama lain yang ikut mengajar di sini adalah Syaikh Umar Hamdan yang amat populer di Indonesia. Syaikh Hamdan adalah ulama asal Tunisia, murid dari Syaikh Muhammad al-Thahir ibn Asyur (ia dikenal sebagai salah satu ulama modern pencetus gagasan tentang “fiqh maqashidiy”). Bersama Hadhratus Syaikh Hasyim Asy’ari, Syaikh Umar Hamdan adalah salah satu murid dari Syaikh Mahfudz Termas (w. 1920).
Madrasah al-Falah dikenal sebagai “madrasah nizhami”, yaitu lembaga pendidikan yang mengikuti sistem klasikal, dengan sistem penjenjangan yang relatif sistematis, dan kurikulum yang distandardisasikan. Sistem “nizhami” ini berbeda dengan sistem tradisional yang tidak mengenal sistem penjenjangan yang sistematis. Madrasah-madrasah modern yang berkembang di seluruh kawasan Asia Tenggara sejak awal abad ke-20 mengikuti sistem nizhami semacam ini. Kuat dugaan saya bahwa madrasah-madrasah ini diilhami oleh madrasah al-Falah yang berdiri di Hijaz pada awal abad ke-20 itu.
Muhammad Ali Ridha Zainal, pendiri madrasah al-Falah itu, dikenal dalam sejarah Arab modern sebagai salah satu “tokoh kebangkitan” di kawasan Hijaz (A’lam al-Nahdah fi al-Hijaz). Madrasah yang ia dirikan mengilhami berdirinya madrasah serupa di seluruh kawasan Arab hingga Asia Tenggara. Ia merupakan anggota dari sebuah partai bernama al-Hizb al-Hijazi al-Wathani yang berdiri pada era Turki Utsmani. Setelah kekuasaan keluarga Asyraf yang berkuasa di Hijaz selama berabad-abad jatuh pada 1926, partai inilah yang menggantikan dan memegang kekuasaan politik di Makkah dan Madinah (Hijaz). Muhammad Ali Ridha adalah anggota dan salah satu elit dalam partai ini. Ia meninggal pada 1969 di Bombay, India, negeri di mana ia memulai aktivitas perdagangan mutiara sejak usia muda.
Dengan latar belakang semacam ini, patut diduga bahwa nama madrasah Mathali’ul Falah diilhami oleh madrasah al-Falah di Hijaz itu. Tentu saja dugaan ini bisa saja salah. Tetapi melihat besarnya pengaruh madrasah al-Falah melalui para lulusannya yang tersebar di seluruh kawasan dunia Islam, dugaan tersebut patut dipertimbangkan.
Dari mana pengaruh dan ilham ini berasal? Apakah Kiai Abdussalam, pendiri madrasah Mathali’ul Falah itu, pernah melakukan perjalanan haji ke Makkah? Saya tidak ingat persis. Tetapi berdasarkan kisah yang pernah saya dengar dari sejumlah kiai di Kajen (mungkin saya keliru; mohon dikoreksi!), Mbah Salam (begitu panggilan populer Kiai Abdussalam di daerah Kajen) pernah haji. Kapan, tidak terlalu jelas. Tetapi patut diduga bahwa jika perjalanan haji itu pernah terjadi, maka ia boleh jadi berlangsung pada awal abad ke-20, pada saat nama madrasah al-Falah di Makkah dan Jeddah itu sedang “viral”.[]
Merebut Tafsir: Membaca Kawin Anak dengan Kaca Pembesar
/1 Comment/in Opini /by Lies Marcoes NatsirOleh: Lies Marcoes Natsir
JIKA kawin anak dibaca sebagai polah remaja yang tak pintar menahan hasrat seksualnya, mungkin kita tersesat pikir. Jika kawin anak disebabkan orang tua terlalu miskin, mungkin kita hanya paham sebagian kecil dari problem sebenarnya yang mereka alami.
Setelah hampir satu dekade menekuni isu ini dengan berbagai cara: riset pemiskinan perempuan, kajian lapangan soal kawin anak, riset teks keagamaan, kajian hukum, kajian regulasi dan aksi ragam advokasi, saya sampai pada satu titik di mana kita mungkin bisa bersepakat bahwa perkawinan anak harus dilihat sebagai ujung yang paling tak kentara dari kegagalan politik ekonomi berbasis pengerukan kapital di desa-desa, dan tak terhubungnya pendidikan dengan kebutuhan hidup.
Hilangnya keterhubungan manfaat antara kebutuhan warga desa dengan pembangunan ekonomi besar-besaran terutama dalam industri ekstraktif, alih fungsi dan kuasa tanah menjadi industri perkebunan sawit, pabrik-pabrik, bangunan pabrik, jalan tol, rel kereta dan pariwisata, perkawinan anak menyeruak tanpa pintu kendali di tengah semua perubahan itu.
Kawin anak adalah bentuk kegagalan dari sebuah konsep besar yang meyakini industrialisasi seharusnya mampu mendukung masa belajar anak agar lebih lama tinggal di sekolah dan kelak mampu meraih kesejahteraan.
Nyatanya dalam pembangunan industri ekstraktif, alih fungsi lahan di desa, pendidikan seperti berjalan sendiri. Rendahnya pendidikan tak selalu menyeret orang ke kubangan pemiskinan melainkan ketakterjangkauan manfaat industri-industri itu oleh warga dan kaum perempuan di sekitarnya.
Dan dibandingkan prilaku buruk lain yang menyengsarakan anak perempuan, kawin anak adalah praktik kekejaman kemanusiaan yang paling mudah mendapatkan legitimasi halal karena praktik itu dilindungi oleh isu moral, demi kebaikan para puak dan kaum patriakh yang gagal mengantarkan mereka sampai kedewasaan yang sempurna setelah melepas sumber sumber ekonomi mereka.
Tak pelak, kawin anak adalah bukti paling nyata dari kegagalan industri semesta dalam melindungi anak perempuan ketika terjadi perubahan-perubahan dahsyat politik ekonomi yang melahirkan yatim piatu sosial di basis yang seharusnya paling kuat dalam melindungi mereka di desa dan kampung halaman.[]
19 Juli 2022
Merebut Tafsir: Tanda-tanda Kekerasan, Beda Peka dengan Pekak
/0 Comments/in Opini /by Lies Marcoes NatsirOleh: Lies Marcoes Natsir
JIKA tidak hujan atau sedang di luar kota saya rutin berjalan kaki. Kebiasaan ini muncul setelah Covid-19. Semula, jalan dilakukan antara jam 9-10 pagi untuk mendulang sinar Matahari. Setelah virus corona type delta menyebar yang lebih gampang menular saya mengubah jadwal jalan menjadi lebih pagi. Dengan begitu saya jarang pakai masker karena kompleks masih sepi, warung pedagang sayur pun masih tata-tata dagangan.
Rutinitas jalan pagi memberi waktu kepada saya untuk membaca “tanda-tanda”. Seperti pedagang sayuran itu yang setia buka jam 6 pagi tanpa perlu bertanya. Mula-mula saya dapat menandai kehidupan alam yang secara fisik dapat dirasakan: hembusan angin dan iring-iringan awan memberi tanda-tanda yang bisa “dititeni”: apakah pagi ini akan hujan, cerah; apakah udara lebih dingin atau biasa saja. Tanda-tanda lain yang saya kenali dari rutinitas jalan pagi adalah suara burung: saya menjadi tahu jam berapa burung murai batu berkicau di sejumlah pohon tertentu, dan digantikan dengan cicit burung gereja yang lebih berisik.
Tanda-tanda lain yang juga bisa dikenali adalah pergantian musim buah. Saat ini, di jalan yang dilalui, putik buah dan bunga yang berserak memberi tahu saya bahwa musim buah-buahan telah tiba; rontokan bunga jambu air yang terhampar putih, rontokan bunga jambu bol yang merah ungu terhampar di selingkaran pohon dan rumbunan daun. Satu tanda yang hampir tak kenal musim adalah bekas buah jambu batu/kelutuk yang dimakan codot. Hampir setiap pagi saya menemukan tanda-tanda buah jambu dimakan codot dari remah-rema buah segar yang berkerombol di bahan pohon di tempat di mana ada buah di dahan yang kerowak bekas codot semalam.
Dalam al-Qur`an, perubahan musim dan waktu dan perubahan alam lainnya sering sekali digunakan sebagai jembatan berpikir yang dituntun Allah kepada manusia untuk sampai kepada hadir-Nya. “Apakah kalian tidak melihat, merenungkan, berpikir bahwa perubahan alam sebagai “tanda-tanda” dari hadir-Nya”? Atau dalam bentuk kalimat lain yang menuntun manusia sampai kepada kesimpulan “di antara tanda-tanda itu sesungguhnya terdapat kekuasaan-Nya bagi orang yang berpikir”.
“Tanda-tanda” alam atau dalam bahasa Jawa, Ibu saya sering menyebutnya “ngalamat”, saya pahami sebagai isyarat sepihak yang tidak dapat atau sulit dikonfirmasi kepada “pelakunya”; dalam hal ini tumbuhan atau binatang. Ini karena ada hambatan level bahasa yang hanya bisa ditembus manusia dengan mempelajari tanda-tanda itu. Hal ini karena Allah telah membekali manusia satu perangkat indra lahir batin berupa pikiran.
Dalam relasi sosial membaca tanda-tanda itu sangatlah penting. Dalam studi gender sering disebut perlunya membangun kepekaan, senitivitas atau menimbang rasa. Kekerasan seksual yang terjadi pada santri, pada anak-anak, bahkan kepada istri dalam relasi yang tidak seimbang sebetulnya seperti melihat “tanda-tanda alam”. Kita hanya dapat mengenali fenomenanya, mengenali “tanda-tanda”nya yang dapat menuntun orang untuk berpikir dan sampai kepada tanda tanya “ada apakah gerangan”?
Hal ini terutama, karena seperti pada putik bunga yang mekar, kita tak dapat bertanya, kita hanya mengenali tanda-anda dan isyaratnya. Dalam kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi seksual yang luar biasa timpang, membuat pihak korban umumnya hanya dapat memberi tanda-tanda. Mereka tak memiliki daya ungkap yang sama yang membuat orang lain bisa segera mengerti apa yang sedang terjadi. Ini terutama terjadi dalam kekerasan yang dilakukan orang dewasa di sekitar anak korban yang memiliki kuasa penuh atas korban. Seperti yang dilakukan guru atau pengasuh pesantren, atau Pendeta, mengelola gereja dan rumah ibadat, kepada murid perempuan, santri, jamaah dan anak-anak lak-laki. Ketika mereka “tak bicara”, itu bukan berarti mereka tidak “bersuara”. Namun suara mereka hanya berupa “tanda-tanda”. Karenanya yang dibutuhkan adalah kepekaan untuk membaca “tanda-tanda” itu! Dan itu pasti tidak sulit jika kita peka, sensitif pada adanya tanda-tanda kekerasan. Jadi kepekaan seperti apa yang dimiliki sebuah institusi negara seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melihat tanda-tanda praktek kekerasan di lembaga pendidikan seperti pesantren? Mengapa hal semacam itu terus dan terus berulang. Jangan-jangan mereka tidak peka melainkan pekak alias nir-pendengaran![]
Perlunya Diseminasi Gagasan yang Ramah Pada Perempuan Bekerja
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabSELASA, 12 Juli 2022, Rumah KitaB mengadakan “Dialog Multi Stakeholders Untuk Mendukung Perempuan Bekerja” di Bandung. Acara ini dihadiri 19 orang peserta (10 perempuan dan 9 laki-laki) dari sektor pemerintah, ormas keagamaan, media, dan bidang usaha.
Acara yang difasilitasi oleh Achmat Hilmi dan Lies Marcoes ini mendiskusikan 3 isu penting, yaitu: apa problem dan hambatan yang dialami oleh perempuan bekerja, dukungan apa yang dibutuhkan oleh perempuan bekerja sehingga bisa merasa nyaman beraktivitas, dan kolaborasi apa yang bisa disinergikan antara 4 sektor yang terlibat dalam dialog ini.
Sebagai pengantar dialog, Nur Hayati Aida memaparkan hasil riset yang dilakukan oleh Rumah KitaB pada tahun 2020 tentang penerimaan perempuan bekerja di 4 kota (Depok, Bekasi, Jakarta, Bandung). Secara garis besar, riset itu mengambarkan norma gender memberikan batasan pada perempuan pada perempuan bekerja, baik yang bersifat fisik ataupun simbolik. Pun, penafsiran agama memiliki peran penting dalam pembentukan norma gender tersebut.
Pada sesi dialong, Ririn Dewi W—perwakilan dari Aisyiyah Jawa Barat—menyatakan bahwa hambatan yang dialami oleh perempuan bekerja salah satunya karena tidak adanya komunikasi di keluarga atas pembagian kerja domestik dan pengasuhan, sehingga perempuan mengalami beban berlipat, bekerja di ruang publik sekaligus di ruang domestik. Padahal menurut Ririn, hal-hal seperti pengasuhan bukanlah sesuatu yang kodrati sehingga perannya bisa dilakukan bersama.
Oleh karena itu, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah menciptakan regulasi tentang ketegakerjaan yang adil. Baik di Jawa Barat ataupun di Bandung, menurut Asep Saripudin—perwakilan dari Disnaker Kota Bandung—telah memiliki regulasi yang ideal untuk mendukung perempuan bekerja, misalnya dengan menyediakan laktasi, upah yang layak dan setara.
Namun, memang regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini belum bisa berjalan dengan maksimal. Oleh karenanya, perlu ada kolaborasi para pihak untuk terus menyediakan ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan bekerja. Egie Fauzi—perwakilan dari Komuji Indonesia—menyebut bahwa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dibuat sedemikian rupa dalam bentuk program yang bisa dilaksanakan komunitas atau ormas keagamaan, sehingga pesan-pesan yang ingin disampaikan bisa sampai dengan baik ke masyarakat. Adapun pembiayaan program tersebut bisa mengakses pada dana-dana CSR yang dimiliki oleh perusahaan. Dan, yang terakhir seluruh program harus terkover oleh media melalui exposure.
Dalam hal kampanye, Lies Marcoes—Direktur Eksekutif Rumah KitaB—menyebut dalam sambutan di awal acara bahwa Rumah KitaB secara aktif melalui skema Muslimah Bekerja memproduksi dan mendiseminasikan gagasan yang ramah terhadap perempuan bekerja.[NA]
Melindungi Anak dengan Sikap Terbuka
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: Lies Marcoes-Natsir & Faqihuddin Abdul Kodir
YAYASAN Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) atas dukungan OSLO Coalition melalui program NDIT akan menyelenggarakan seminar internasional dan peluncuran buku “Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Qur`an, Hadits dan Konvensi Internasional untuk Perbaikan Hak-hak Anak”, pada Selasa, 5 Juli 2022, Pukul: 08.30 – 12.30 WIB, Ruang Theater Kampus UIII Cisalak, Sukmajaya, Depok.
Secara khusus Dr. Lena Larsen dari Oslo Coalition hadir untuk memberikan sambutan. Sementara pengantar akan disampaikan Prof. Dr. Jamhari Makruf, Wakil Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Sejumlah tokoh diundang menjadi pembicara, seperti: Prof. Dr. Nelly van Dorn (Perwakilan Oslo Coalition), Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. (Guru Besar Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga), Usman Hamid, S.H, M.Phil. (Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia), dan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A. (Penulis). Dan Prof. Dra. Nina Nurmila, Ph.D. (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Islam Internasional Indonesia) bertindak sebagai moderator.
______________
Buku “Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Qur`an, Hadits dan Konvensi Internasional untuk Perbaikan Hak-hak Anak” ini diolah dari paper-paper hasil penelitian mandiri yang dilakukan oleh para peneliti Rumah KitaB. Mereka adalah: Fadilla Dwinati Putri yang dibantu Lies Marcoes mengumpulkan bahan dari data lapangan serta kajian referensi tentang regulasi hak-hak akan seperti Konvensi Hak-hak Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak; Jamaluddin Muhammad yang juga dibantu Lies Marcoes melakukan kajian tentang fikih dan analisis yang memperlihatkan kesenjangan antara fikih tradisional dan kebutuhan adanya fikih kontemprer dengan menimbang perubahan corak keluarga, tanggungjawab orang tua terutama ayah dan peran laki-laki dalam keluarga, hadirnya negara bangsa paska kolonial, isu dan analisis gender; Achmat Hilmi bersama Faqihuddin Abdul Kodir menulis kajian tentang tantangan membaca teks keagamaan dengan ragam metodologi terutama maqâshid al-syarî’ah; Rifa Tsamratus Sa’adah bertanggungjawab mengumpulkan kajian tafsir al-Qur`an yang dalam penajaman isu gendernya dibantu oleh Faqihuddin Abdul Kodir dan Lies Marcoes; serta Faqihuddin Abdul Kodir secara khusus mengkaji hadits. Seluruh fokus penelitian ini adalah soal upaya pemenuhan hak-hak anak dari pendekatan keagamaan yang disandingkan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Konvensi Hak-hak Anak.
Kajian ini berangkat dari sebuah landasan keyakinan bahwa lahirnya setiap anak di seluruh tempat di dunia, membawa harapan, cita-cita, dan mimpi manusia yang terus mengalami pembaruan. Tidak ada yang mengingkari bahwa anak adalah harapan masa depan. Mereka akan membuat masa depan, karena mereka adalah penentu masa depan seluruh bangsa dan harapan yang lahir untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan cita-cita masa depan.
Perkembangan pemikiran tentang hak-hak asasi manusia dalam skala internasional telah mendorong munculnya perhatian dan kesadaran mengenai pentingnya penguatan dan penghormatan hak-hak tersebut bagi seluruh manusia tanpa kecuali. Berangkat dari Prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pengakuan terhadap kehormatan semua anggota keluarga umat manusia dan hak-hak mereka secara setara, dan dengan berpijak pada kebebasan, keadilan, dan kedamaian di dunia, maka hak-hak anak dan urgensi perlindungannya menjadi bagian tak terpisahkan dari hak-hak asasi manusia secara menyeluruh.
Secara normatif, setiap keluarga di dunia telah terikat dan karenanya mesti mengakui hak-hak anak sebagai nilai-nilai universal yang secara juridis legal formal ditetapkan pada tahun 1989 ketika Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) diadopsi sebagai kesepakatan dunia dengan beberapa negara yang melakukan pengecualian. Secara umum warga dunia berkomitmen untuk mewujudkan tujuan-tujuan sebagaimana diatur di dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia untuk Anak pada tahun 1990. Sebagai bentuk kesepakatan itu, setiap negara kemudian mengembangkan aturan atau Undang-Undang. Negara Indonesia misalnya bahkan telah lebih dahulu memasukannya ke dalam konstitusi negara yaitu ke dalam UUD 45 Pasal 20, Pasal 28B, Pasal 28D. Setelah itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Peradilan Pidana Anak, dan UU No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Besarnya upaya untuk memberi jaminan perlindungan kepada anak melalui jaminan hukum merupakan sebuah bukti bahwa anak adalah bagian dari masyarakat yang sangat rentan mengalami pelanggaran haknya. Dalam laporan tahunan 2010, UNICEF menyatakan bahwa anak telah menjadi suluh dalam perang di lebih dari 30 konflik bersenjata di Afrika sejak tahun 1970 akibat beragam penyimpangan penggunaan senjata seperti bom dan ranjau yang menargetkan individu serta operasi mobilisasi anak. Dilaporkan juga pada tahun 2003, bahwa selama lebih dari 15 tahun sebelumnya sebanyak dua juta anak di dunia tewas dalam konflik bersenjata, sebagaimana sekitar enam juta anak lainnya terkena ledakan bom. Sebagian dari mereka menderita kerusakan tubuh secara permanen, dan puluhan juta anak lainnya menderita gangguan psikologis dan trauma cukup parah.
Dalam setiap konflik, anak menjadi pihak yang paling beresiko. Namun resiko pada anak perempuan akan lebih berat. Dengan menggunakan analisis gender kita dapat melihat bahwa dalam situasi amanpun anak perempuan mengalami resiko berkali lipat dari laki-laki karena faktor gendernya. Mereka menjadi sasaran kekerasan seksual, perdagangan manusia, dilacurkan, mengalami kerja berlipat ganda, dan mereka paling cepat tersingkir dari dunia pendidikan dengan alasan-alasan yang didasarkan pada rendahnya penghargaan kepada anak perempuan.
Tidak hanya dalam keadaan konflik, bahkan dalam keadaan damaipun, hak-hak anak sangat rentan dilanggar termasuk dalam hak hidup, hak untuk berada di dalam keluarga dan masyarakat, hak atas kesehatan, hak kembang-tumbuh, hak pengasuhan dan perlindungan dan hak pendidikan. Berdirinya UNICEF sebagai lembaga perlindungan anak di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1946 setelah berakhirnya Perang Dunia ke II menunjukkan banyak hal yang terkait dengan anak. Dampak kolonialisme telah memunculkan problem maha dahsyat kepada anak-anak laki-laki atau perempuan di dunia berkembang yang umumnya dialami oleh wilayah bekas koloni dari negara-negara jajahan Eropa dan Amerika. Mayoritas mereka berada di wilayah yang semula menjadi kekuasaan kesultanan Islam.
Islam adalah agama yang menjadi sumber kebudayaan dan peradaban dunia yang juga memberi perhatian kepada isu anak. Islam tak hanya mengutamakan aspek ibadah tetapi juga muamalah (isu-isu sosial ekonomi) dan al-ahwâl al-syakhshîyyah (isu-isu keluarga). Dalam ketiga rumpun ajaran Islam itu anak, sebagaimana perempuan, menjadi subyek perhatian dalam mengatur posisi, peran, dan tata hubungan mereka dengan pihak lain, terutama di dalam hubungan-hubungan keluarga. Secara umum tentu saja aturan yang dibangun dalam Islam bertujuan untuk memberi perlindungan dan kemaslahatan kepada anak. Namun dalam stuktur sosial yang ada kedudukan anak di dalam keluarga, masyarakat berpotensi memunculkan relasi yang timpang seperti dalam relasi antara orang dewasa dengan anak-anak; suami dengan istri; orang tua dengan anak dan seterusnya, anak dalam kelompok mayoritas dengan minoritas dan seterusnya.
Sebagai sebuah sistem nilai sekaligus praksis yang mengatur hubungan-hubungan sosial itu, Islam telah menawarkan aturan- aturan yang terkait dengan anak, baik aturan yang bersifat normatif/nilai-nilai maupun yang bersifat praksis/terapan. Namun sebegitu jauh karena cakupan dan jangkauan penerapannya hanya mencakup relasi-relasi yang masih berada dalam lingkup privat, personal dan terbatas, perlindungan yang ditawarkan Islam terutama untuk yang bersifat terapan dianggap tidak dapat mencakup kebutuhan riil anak-anak dewasa ini. Hambatan yang paling besar adalah karena ajaran yang mengatur tentang tata hubungan bagi anak pada umumnya lahir dalam satu tatanan masyarakat patriark yang benar-benar masih berpusat kepada keluarga (ayah, atau laki-laki lain dari garis ayah) di saat kekuatan keluarga masih bertumpu kepada sistem kekerabatan atau klan karena negara bangsa belum lahir sementara bangunan hubungan umat dan kekuasaan tak lagi menjadi model di dunia setelah terbentuknya negara bangsa. Apalagi kemudian Islam masuk ke dalam era kolonialisme dan berlanjut ke pembentukan sistem negara bangsa (republik) yang modern di mana keluarga hanya menjadi bagian kecil saja dalam pengaturan keluarga dan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Harus diakui, akibat kolonialisme, dan konflik-konflik internal, serta berakhirnya masa kejayaan dan keemasan Islam yang ditandai dengan matinya pengembangan pengetahuan di internal dunia Islam, umat Muslim mengalami kemacetan paradigmatik dalam mengembangkan hak-hak anak yang berakar dari tradisi pemikiran Islam sendiri. Dalam perkembangannya paradigma untuk pemenuhan hak-hak anak mengalamai polarisasi, antara yang bertumpu pada hukum hukum internasional yang mengabaikan atau tidak mengadopsi pengalaman umat Muslim di satu pihak, dan umat Muslim sendiri yang terus berkuat dengan aturan-aturan fikih yang memang telah mengatur secara rinci tentang tata cara mengurus anak dalam keluarga yang enggan memperhatikan perkembangan internasional yang telah melahirkan konvensi-konvensi tentang anak.
Sebagaimana dijelaskan di bagian Pengantar dan seterusnya, buku ini merupakan ikhtiar untuk mengatasi kemacetan paradigmatik itu dalam upaya bersama menawarkan perlindungan anak dengan menyerap pengalaman umat Muslim. Cara yang dilakukan adalah melakukan dialog reflektif atas tiga domain besar sumber hukum yang secara de facto berkembang di dunia: hukum internasional konvensi hak anak, hukum Islam (fikih), dan yang menjadi sumber hukumnya itu sendiri yaitu al-Qur`an dan hadits.
Sebagaimana dilihat, buku ini terbagi ke dalam dua pembahasan. Pembahasan pertama mengurai norma-norma hukum dan pandangan agama yang telah tersedia dalam khazanah pemikiran dan karya para pendahulu yang mencurahkan perhatiannya kepada isu anak. Pembahasan kedua mencakup tawaran dekonstruksi pembahasan isu anak yang berupaya mempertemukan dua norma, sekaligus dua karakter, sumber hukum yang membahas isu hak anak yaitu norma regulasi (hukum positif) dan norma agama.
Pembahasan berangkat dari sekumpulan informasi untuk menjawab: sejauh mana dua norma itu menyediakan seperangkat aturan yang dapat melindungi dan memenuhi hak anak di era kontemporer dewasa ini. Utamanya dari sisi norma agama yang secara historis telah dibangun selama berabad-abad di masa lampau. Ketika itu fikih dijadikan rujukan tunggal untuk urusan al-ahwâl al-syakhshîyyah atau hukum perdata, sementara norma regulasi seperti CRC, atau Konvensi Internasional tentang hak anak, dirumuskan di abad belakangan ketika struktur dan relasi-relasi sosial di dalam dan di luar keluarga telah berubah.
Pada pembahasan bagian pertama, dihadirkan beberapa persoalan; antara lain, problem cara pandang norma-norma (terutama norma agama) yang berorientasi kepada pendekatan legalistik sebagai prasyarat pemenuhan hak anak. Pendekatan itu berkonsekuensi pada pengabaian kepentingan anak itu sendiri karena subyek orientasi pendekatan legalistik itu (terutama dalam fikih) ternyata bukan anak melainkan orang dewasa. Di samping itu, problem lainnya ada pada fikih sendiri yang menganggap pemenuhan hak anak hanya bertumpu kepada tanggung-jawab individu (dalam tataran keluarga), tanpa menuntut negara, lembaga non negara, korporasi, perusahaan-perusahaan, lembaga dan organisasi, masyarakat secara umum, termasuk badan-badan dunia terutama kerjasama antar negara-negara Islam.
Sebagai tawaran, yang dibahas pada bagian kedua, konstruksi buku ini telah menggambarkan refleksi yang memperlihatkan perlunya kolaborasi antar norma. Artinya, baik norma agama maupun aturan hukum positif harus melakukan refleksi internal apakah semangat norma-norma itu betul-betul untuk memberikan hak-hak kepada anak atau masih ada hal yang perlu diperbaiki dan diperkuat. Kolaborasi dimaksud adalah tidak menutup peluang melainkan saling membuka diri dan memperkuat antar norma-norma atau aturan dengan tujuan utamanya yaitu semata-mata demi perlindungan anak.
Harus diakui, dalam upaya kolaborasi itu, kedudukan Undang-Undang (UU) seolah-olah lebih rendah dari norma agama. Ini dapat dimaklumi karena buku ini berangkat dari khazanah pemikiran umat Muslim. Hal yang terpenting UU harus berkolaborasi dengan konvensi internasional, atau dengan hukum adat dan hukum fikih sepanjang hasilnya untuk kebutuhan terbaik bagi anak. Begitu juga dengan hukum Islam, sebagai norma ia tidak boleh merasa paling benar dan paling sempurna dengan mengabaikan pengalaman sumber hukum lain meski nuansanya sekuar sekalipun.
Dalam pendekatan kolaboratif itu, norma-norma yang diatur dalam Islam harus terbuka kepada berbagai buah peradaban dunia, aturan, hukum, dan konvensi yang dengan sungguh-sungguh telah mengupayakan perlindungan bagi anak. Hal yang harus dilakukan adalah saling menguatkan bahwa norma dan aturan itu sejauhmana sudah benar-benar memberikan penguatan untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.
Sejauh ini, dalam konteks Indonesia regulasi yang tersedia sudah cukup jelas berkehendak untuk memberikan pemenuhan dan perlindungan hak anak. Namun pernyataan itu masih harus diuji untuk memastikan bahwa semua UU terkait dengan anak yang telah ada sudah benar-benar memberikan perlindungan kepada anak. Karenanya harus ada kesediaan uji materi terkait konten dan teks dari UU yang sudah ada. Studi Rumah KitaB dalam soal batas kedewasaan misalnya menunjukkan antara satu UU dengan UU yang lain masih berbeda-beda; dalam UU pemilu batas kedewasaan itu 17 tahun, tetapi untuk menikah harus 19 tahun, dan untuk UU trafficking ditetapkan batasannya 20 tahun.
Masih banyak contoh lain yang memperlihatkan adanya ketegangan dan silang seketa antara norma hukum dengan norma agama, di internal negara dan internal pandangan norma agama. Buku ini sebagaimana dilihat telah menekankan pentingnya upaya kolaborasi antar norma sepanjang bertujuan untuk perlindungan anak.
Perlunya konsolidasi dan kolaborasi di internal norma agama juga terkait dengan tradisi. Dalam hukum keluarga di Indonesia didasarkan teori resepsi yang dikembangkan sejak masa kolonial, tradisi atau kultur atau adat diterima sebagai hukum dan diserap menjadi hukum agama jika telah berlaku di dalam masyarakat meskipun dari sisi fikih/syariat belum tentu diterima. Sejauh penelitian untuk buku ini dilakukan, aspek kultur masih menjadi PR besar. Pada konteks ini, buku ini menegaskan bahwa hukum Islam harus hadir untuk menguatkan kultur dan norma agar anak-anak memperoleh hak dan perlindungan.
Sebagaimana dapat dibaca dalam bab satu sampai empat, bagian kedua dari buku ini telah mengarah pada upaya agar hukum (fikih) Islam tidak terjebak pada problem yang sama yang dialami oleh norma hukum atau regulasi. Bab-bab dalam buku ini telah mengupayakan agar hukum Islam tidak diposisikan sebagai aturan yang paling benar dan paling sempurna dan kebal kritik, melainkan menjadi norma yang dapat menguatkan norma yang lain (hukum postitif) demi memastikan anak-anak memperoleh hak-haknya, bahkan dengan mengakui kelemahan atau kekurangan dari cara kerja dan konsep-konsep yang ada dalam norma agama yang selama ini telah tersedia.
Sebagaimana diruaikan di semua bab dari buku ini, pembahasan hukum Islam terkait hak-hak anak ternyata belum sepenuhnya ditujukan untuk merespons kebutuhan anak, tapi lebih untuk merespons kondisi orang dewasa, yang asumsinya kelak secara resiprokal akan menjamin hak-hak anak. Orang dewasa dibahas secara sangat mendetail dengan asumsi sebagai prasyarat yang harus dimiliki oleh mereka (orang tua/orang dewasa) agar mampu memenuhi kewajibannya sebagai pihak yang dapat melindungi anak. Namun ironisnya, terkait dengan hak anak sendiri ternyata porsi pembahannya justru sangat kecil.
Atas dasar itu pembahasan dalam buku tentang hak-hak anak ini berangkat dari kebutuhan anak dengan kerangka maqâshid al-syarî’ah. Hal yang sama juga terkait dengan kajian tafsir dan hadits. Dalam membedah isu-isu yang danggap penting dalam perlindungan anak, buku ini menawarkan kerangka maqâshid al-syarî’ah yang tidak alergi dalam mencari dan menemukan aturan, norma atau inisiatif yang sudah ada seperti di UU, atau di peraturan lainnya selama betul-betul memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Dalam kodifikasi hukum, pengalaman umat Muslim sebetulnya telah memadai. Seperti diketaui, pada awalnya dalam pencarian kebenaran, hukum Islam dilakukan kajian perbandingan antar metodologi dan antar mazhab. Satu sama lain diuji untuk memutuskan mana yang paling benar secara metodologis (tanpa memikirkan isi teks). Namun pada akhirnya, untuk memenuhi tuntutan-tuntutan kontemporer, metode komparasi yang kaku seperti itu sudah tidak dapat dilakukan lagi bahkan ditinggalkan. Sekarang semua ikhtiar dilakukan dengan cara eklektik dan campuran: memakai mazhab Syafi’i dalam satu hal, tapi memakai mazhab Hanafi dalam hal lain sambil menanggalkan mazhab Syafi’i. Cara itu sekarang telah biasa dilakukan misalnya dalam perumusan hukum Islam di berbagai lembaga, seperti Bahtsul Masail di NU dan keputusan fatwa MUI di Indonesia. Jadi untuk kebutuhan memberikan kepastian hukum (agama), segala sumber hukum yang berlaku dalam hukum Islam digunakan dengan mengambil seluruh khazanah keagamaan dari mazhab apapun. Pada akhirnya semuanya diambil selama itu bisa menjawab kebutuhan kontemporer.
Jadi buku ini berupaya menawarkan maqâshid al-syarî’ah sebagai kerangka yang kuat untuk memastikan anak menjadi subjek dan terpenuhi haknya. Pembahasan tentang hak anak menjadi lebih komprehensif ketika kerangka maqâshid al-syarî’ah berangkat dari kebutuhan anak itu sendiri. Dengan kerangka seperti itu, maka konsep prinsipil yang harus dijadikan landasan adalah hak anak, misalnya hak untuk hidup. Sementara aspek lainnya adalah partikular belaka yang harus tunduk dan menyesaikan dengan konteks, waktu dan keadaan.
Untuk memastikan bahwa kajian keagamaan, yaitu fikih, tafsir al-Qur`an dan kajian hadits dapat membuka diri kepada isu-siu baru terkait isu perempuan sembari menggunakan kerangka maqâshid al-syarî’ah atau kerangka lain yang sejenisnya seperti Mubadalah, buku ini mengusulkan agar dilakukan sejumlah kajian dan riset untuk tema-tema berikut:
Pertama, pemutakhiran riset-riset yang terkait situasi buruk anak di dalam atau di luar keluarga, di wilayah privat atau publik. Ini untuk menjelaskan bahwa problem anak saat ini sama sekali tak sama dengan yang dibayangkan oleh umat Muslim di masa lampau sebagaimana dibayangkan dalam hukum-hukum fikih yang terlihat jejaknya dalam cara mengatasi masalah itu yang masih betumpu kepada penyediaan santunan anak yatim-piatu. Riset serupa ini juga diperlukan untuk mengenali karakteristik anak yatim piatu dewasa ini yang tak hanya berwujud yatim piatu karena tidak lagi memiliki ayah dan ibu, tetapi yatim piatu secara sosial di mana ayah dan ibu dihilangkan keberadaannya akibat sistem eksploitasi ekonomi yang menghisap kaum miskin seperti migrasi, sistem pengelolaan sumber ekonomi yang eksploitatif, sistem putting out di industri perkotaan atau karena mobilisasi orang tua yang memaksa mereka meninggalkan anak-anak di kampung.
Kedua, menyajikan kajian tentang keragaman anak; bahwa anak itu tidak tunggal dari sisi suku, ras, agama, gender, keadaan fisik, latar belakang geografi yang membedakan akses, partisipasi, penerimaan manfaat dan kontrol mereka atas sumber daya yang tersedia berupa sumber daya alam, ekonomi, politik, dan waktu.
Ketiga, pemutakhiran riset tentang kekerasan kepada anak dalam bentuk-bentuk yang harus didalami secara mendasar. Misalnya kekerasan yang tak kentara namun benar-benar nyata seperti pemaksaan perkawinan dengan menyalahgunakan aturan fikih seperti kawin mut’ah, kawin sirri dan sejenisnya. Riset terkait kekerasan juga harus dilakukan dengan menyadari perkembangan dan penyimpangan sosial media. Fikih dan tafsir keagamaan yang bersumber dari al-Qur`an dan hadits membutuhkan kajian yang cukup yang dapat menjelaskan soal model-model pengasuhan anak yang terlepas dari sistem kekerabatan tradisional sehingga pengawasan pada pengasuhan anak tak lagi memadai. Munculnya balita yang menjadi korban penggunaan gadget yang mengalami gangguan bicara, gangguan fokus, autis yang muncul di masa pengasuhan bukan bawaan, atau anak yang semakian tempramental dan cenderung menjadi pelaku kekerasan.
Keempat, pemutakhiran riset untuk isu-isu khusus gender di mana anak perempuan mengalami penyingkiran dari lembaga pendidikan, tempat kerja, ruang publik, atau mengalami beban kerja yang berlipat ganda.
Kelima, pemutakhiran riset kekerasan kepada anak dalam situasi konflik fisik, psikis, sosial ekonomi.
Keenam, hal yang tak kalah penting adalah pemutakhiran riset dari dampak menguatnya konservatisme agama yang menyebabkan anak menjadi korban pendekatan keagamaan yang tekstualis yang melahirkan praktik kawin anak, sunat perempuan, kawin paksa, dan pola asuh yang hegemonik dan doktriner pada anak yang menjauhkan mereka dari dunia permainan untuk tumbuh kembangnya yang relevan.
Kajian kajian serupa itu harus hadir dalam referensi umat Muslim ketika bicara tentang hak-hak anak. Dengan melakukan upaya-upaya pemutakhiran data dan analisis, kita akan mendapatkan jalan untuk panduan ke depan tentang bagaimana hak-hak anak dapat dikembangkan dengan tetap mengedepankan nilai-nilai yang berlaku dan dikenali dalam Islam. Sebagaimana dalam kajian gender, sangat penting untuk membangun paradigma baru dalam metode pembacaan teks, antara lain maqâshid al-syarî’ah yang digunakan untuk melihat hak-hak anak. Hal lain yang dapat dilakukan adalah meletakakkan secara setara sumber-sumber hukum yang ada baik dari konvensi, hukum fikih maupun tafsir al-Qur`an dan hadits. Hal yang tak kalah penting adalah mendialektikkan sumber hukum yang ada dengan cara yang lebih membaca solusi ke depan, dengan membaca tantangan yang lebih nyata berbasis riset.[]
Al-Qur`an, Sejarah, dan Budaya
/0 Comments/in Opini /by Roland GunawanMASIH jelas dalam ingatan kita pandangan kontroversial tentang historitas dan kebudayaan al-Qur`an yang dilontarkan oleh Nasr Hamid Abu Zaid dalam karyanya, “Mafhûm al-Nashsh”. Ia berpendapat bahwa al-Qur`an adalah produk budaya (muntaj tsaqâfîy). Banyak orang yang menilai pandangan itu menyesatkan. Namun, itu adalah kreativitas Nasr Hamid Abu Zaid sebagai seorang pemikir yang mempunyai wawasan keagamaan cukup dalam dan punya kemauan keras untuk mengkaji al-Qur`an berdasarkan kerangka sosio-historisnya.
Ada beberapa faktor yang membuat kita sependapat dengan pandangan Nasr Hamid Abu Zaid tentang historitas dan kebudayaan al-Qur`an. Pertama, penggunaan bahasa Arab. Allah berfirman dalam al-Qur`an, “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa al-Qur`an dengan bahasa Arab, agar kamu berpikir (memahami).” Memahami ayat ini, kita melihat bahwa maksud Allah menurunkan al-Qur`an dengan bahasa Arab adalah agar kita menggunakan potensi akal untuk berpikir. Setiap muslim tentu yakin dan beriman bahwa al-Qur`an adalah firman Allah yang diwahyukan kepada utusan-Nya, Muhammad Saw., melalui perantara malaikat Jibril dalam rentang waktu lebih dari dua puluh tahun. Namun yang menjadi masalah sekarang adalah bahwa al-Qur`an itu menggunakan bahasa manusia, yaitu bahasa Arab.
Sebagai bahasa manusia, tentunya bahasa Arab memiliki banyak keterbatasan karena sifatnya yang konvensional. Berbahasa Arab menandakan pula berbahasa menurut tradisi masyarakat Arab ketika itu yang tidak saja berkaitan dengan korelasi kata dan makna, lebih dari itu juga berkaitan dengan bahasa dan pola pikir mereka. Tidak mengherankan bila banyak dari materi atau kandungan ayat-ayat al-Qur`an yang dipengaruhi oleh unsur-unsur sosio-kultural, politis, mistis dan hal-hal lainnya yang memang menjadi khas masyarakat Arab.
Kedua, maskulinitas al-Qur`an. Siapapun orang yang membaca al-Qur`an sepintas akan berpandangan bahwa kitab suci tersebut cenderung memihak kepada kaum laki-laki. Namun ini tidak lantas menunjukkan bahwa Allah lebih mengutamakan kaum laki-laki dan mengesampingkan kaum perempuan (Mahasuci Allah dari sifat diskriminatif), melainkan salah satu dampak dari pemakaian bahasa Arab sebagai bahasa masyarakat yang menganut sistem patriarkhi kala itu.
Ketiga, respon al-Qur`an dalam menjawab prolematika yang ada. Ini sangat historis sekali. Dalam kaitannya dengan hal ini kita bisa mencontohkan asbâb al-nuzûl yang artinya sebab-sebab turunnya ayat-ayat al-Qur`an. Misalnya begini: dalam al-Qur`an ada sebuah ayat yang berbunyi “Yas`alûnaka ‘an al-khamr” (Mereka bertanya kepadamu tentang khamr). Kita harus tahu kenapa ayat ini turun. Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa pada suatu hari ada seorang sahabat yang mengeluh kepada Nabi bahwa para sahabat mabuk, bagaimana mereka mau shalat? Sedangkan saat itu Islam sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun di Madinah. Mereka bertanya, dan Nabi tidak bisa menjawab langsung hari itu juga. Karenanya beliau menyuruh para sahabat menunggu hingga esok hari. Ini artinya apa? Nabi menunggu wahyu. Ini membuktikan bahwa potongan ayat-ayat al-Qur`an itu dibangun dari konstruksi kesejarahan yang sangat kuat. Bisa dibayangkan kalau, misalnya, saat itu tidak ada orang yang bertanya tentang khamr kepada Nabi. Mungkin hingga sekarang kita tidak akan mempunyai ayat tentang khamr. Ini merupakan salah satu indikasi bahwa al-Qur`an tumbuh dan berkembang bersama sejarah. Dan menurut Nasr Hamid Abu Zaid, itu bisa diinterpretasikan secara historis. Bahasa al-Qur`an adalah bahasa sejarah, bahkan kontekstual, dan konteksnya adalah adalah konteks sejarah.
Keempat, masa-masa kodifikasi al-Qur`an. Pada masa Nabi, al-Qur`an hanyalah merupakan tulisan-tulisan pendek di atas kulit-kulit hewan, daun-daun, dan batu-batu atau juga dalam bentuk hafalan. Jadi, sejak semula sudah ada upaya-upaya serius dalam rangka pemeliharaan al-Qur`an, yang mencapai puncak kesempurnaannya pada masa Utsman ibn Affan. Disebutkan bahwa setelah al-Qur`an dikodifikasi dan menjadi sebuah kitab utuh, sejumlah salinan mushaf utsmani dikirim ke berbagai kota metropolitan Islam.
Menurut pandangan yang diterima secara luas, satu mushaf al-Qur`an disimpan di Madinah, dan tiga salinannya dikirim ke Kufah, Bashrah, Damarkus, dan satu mushaf lagi disimpan oleh Utsman sendiri. Mushaf di tangan Utsman inilah yang kemudian dikenal sebagai al-imâm (mushaf induk). Latar belakang kodifikasi Utsman dan penyebarannya pada saat itu sangatlah terkait dengan perbedaan bacaan di kalangan umat Muslim. Setelah penyebaran, berbagai mushaf atau fragmen al-Qur`an lainnya yang tidak sesuai dengan mushaf Utsmani dimusnahkan atas perintah Khalifah.[1] Inilah yang kemudian menimbulkan masalah, al-Qur`an yang selama ini diyakini sebagai firman Allah yang a-historis dan sangat transenden, pada akhirnya harus ‘terintervensi’ oleh upaya tangan-tangan manusia yang tidak bisa lepas dari bias-bias politik, sosial, dan budaya.
Kelima, adanya literatur tentang asbâb al-nuzûl, al-ãyãt al-makkîyyah dan al-ãyãt al-madanîyyah juga tentang ayat-ayat yang dihapus/diganti dan menggantikan (mansûkh wa nâsikh). Ini juga sudah cukup dijadikan sebagai justifikasi bahwa konteks sosio-politik dan historis sangat mempengaruhi turunnya ayat-ayat al-Qur`an.
Seperti yang disebutkan di atas bahwa al-Qur`an adalah wahyu dari Allah. Namun ketika ia hadir ke tengah-tengah manusia dan menggunakan bahasanya, maka ia tidak bisa melepaskan diri dari pengaruh-pengaruh budaya masyarakat di mana ia turun. Apalagi ketika ia terlibat dalam merespon balik problematika kemanusian yang ada ketika itu. Inilah sebenarnya yang dimaksudkan oleh Nasr Hamid Abu Zaid ketika ia berpendapat bahwa al-Qur`an adalah produk budaya.
Al-Qur`an disampaikan, sebagaimana diriwayatkan, dalam proses kontinyu selama kira-kira 23 tahun. Ketika wahyu diturunkan pertama kali telah terjadi dialog antara Nabi Muhammad dan Jibril di gua Hira. Dialog itu tidak bisa dianggap sederhana, terputus, tetapi merupakan dialog ‘intim’ dan sehat antara manusia dan malaikat, antara bumi dan langit. Dialog tersebut memiliki dimensi-dimensi yang pengaruhnya luas dan menjadi karakter seluruh ajaran Islam. Ketika Malaikat Jibril meminta untuk membaca, Nabi tidak menjawab dengan penolakan. Jawaban beliau adalah “Mâ anâ bi qâri’”. Menurut Prof. Dr. George Tamer—dalam pengantarnya untuk buku “Târîkh al-Qur`ân” (Sejarah al-Qur`an) karya Noldeke—, pernyataan ini, kalau dianggap sebagai pemberitahuan, maka itu menunjukkan sikap sebenarnya dari suatu wujud yang riil. Dan kalau dianggap sebagai pertanyaan, maka itu merupakan tanya-jawab sesungguhnya, yang menggambarkan ‘kebingungan’ akan wahyu yang baginya, untuk pertama kali, nampak sangat aneh dan mengherankan.
Pada dua kondisi tersebut kita melihat sisi ‘kemanusiaan’ yang menerima firman yang turun dari atas. Dimensi kemanusiaan, dimensi realitas historis yang menerima wahyu Allah, tidak ‘mati’, baik dalam dialog tersebut dan juga dalam masa-masa setelahnya. Pengulangan perintah dan jawaban menunjukkan bahwa wahyu tidak datang secara otomatis (sekaligus), akan tetapi dalam proses berkelanjutan. Dalam proses ini Nabi ikut serta dengan segenap jiwa raganya. Di kala wahyu tidak turun, Nabi gelisah dan cemas. Bahkan tak jarang beliau ingin mengakhiri hidupnya. Tidak ada yang melarangnya melainkan malaikat datang memperingatkan. Hal ini perlu direnungkan secara cermat untuk menyingkap beragam makna. Jika dilihat dalam konteks sekarang, sikap Nabi tersebut adalah sikap seseorang yang penuh hasrat dan rindu akan firman Allah yang belum diturunkan, lalu muncullah dalam jiwanya yang penuh kerinduan itu rasa sakit yang mendalam. Dan dalam keadaan seperti itu tidak ada jalan lain untuk menggapai firman Allah kecuali kematian. Dimensi kemanusiaan, dalam posisi ini, berbicara dengan sangat kuatnya dan menampakkan dirinya secara tajam dan jujur.
Unsur kemanusiaan begitu jelas terpampang dalam dialog dengan Allah selama turunnya wahyu. Allah tidak hanya berbicara dengan Nabi, tetapi juga dengan kaum Mukmin, bahkan dengan para Ahlul Kitab dan non-Muslim. Mereka semua adalah ‘lawan bicara’ Allah, mereka juga berbicara satu sama lain, sebagaimana yang terjadi antara para nabi dan kaumnya. Jadi, bukan hanya Allah satu-satunya yang berbicara secara langsung dalam al-Qur`an. Di sana terdapat orang lain yang berbicara. Sebagian berbicara dengan firman Allah, dan sebagian yang lain tidak. Ini tidak berarti bahwa al-Qur`an bukan wahyu dari Allah, tetapi wahyu Allah yang memuat pembicaraan manusia.
Jadi, struktur al-Qur`an sangat dialogis, dinamis dan diskursif. Struktur ini sesuai dengan kondisi-kondisi di mana ia muncul, ketika nantinya ia merupakan wahyu yang diterima, dipindah dan dipindah-pindahkan. Studi ilmiah terhadap al-Qur`an merupakan upaya untuk menyentuh realitas historis ini, upaya mengingatnya kembali melalui studi terhadap surat-surat dan ayat-ayat, tidak terlepas dari ruang dan waktu ketika pertama kali ia diwahyukan. Studi ilmiah adalah upaya untuk kembali ke asal (al-ushûl), ke masa yang di dalamnya wahyu merupakan realitas dinamis, huruf-huruf yang berdenyut, kalimat-kalimat yang dibaca, yang ketika orang yang mendengarkannya pertama kali menjadi terheran-heran dengan keindahan dan keanehan isinya. Upaya untuk mencari jejak asalnya, menyingkap realitas historis yang di dalamnya al-Qur`an dikodifikasi, sekaligus juga muncul riwayat dan pembacaan yang variatif.
Upaya-upaya kritik terhadap kodifikasi al-Qur`an tidak berarti meragukan eksistensinya sebagai kitab suci. Para pemikir seperti Mohammed Arkoun, Muhammad Abid al-Jabiri, Hassan Hanafi, Nasr Hamid Abu Zaid dan beberapa pemikir Muslim lainnya, tidak satupun dari mereka yang tidak percaya bahwa al-Qur`an berasal dari Allah. Justru, ketika membaca karya-karya mereka, keimanan kita terhadap al-Qur`an akan semakin bertambah. Dengan keimanan itu kita akan menjadi lebih terbuka untuk berdialog dengan orang lain.
Kritik terhadap kodifikasi al-Qur`an sebenarnya hendak menunjukkan bahwa al-Qur`an tidak lepas dari campur tangan manusia. Artinya, antara al-Qur`an dan manusia selalu terjadi dialektika; pergulatan yang terus-menerus, tidak turun dari Allah langsung berupa sebuah kitab seperti yang ada di tangan kita saat ini. Dari sini dapat dipahami bahwa sebenarnya Allah berkehendak agar manusia juga ikut berperan—walaupun hanya dalam proses kodifikasi; di samping itu tentu saja dalam penafsirannya—, sebab al-Qur`an diturunkan bukan untuk kepentingan Allah, tetapi demi kepentingan manusia.
Kritik terhadap kodifikasi al-Qur`an tidak dimaksudkan untuk merobohkan keimanan kita terhadapnya. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menentukan metode penafsiran yang sesuai. Untuk saat ini, biarlah al-Qur`an kita lihat apa adanya; sudah menjadi sebuah kitab. Yang kita butuhkan adalah metode penafsiran, agar al-Qur`an tidak hanya menjadi sekumpulan teks yang mati, tetapi ia tetap hidup dan dinamis serta mampu berdialektika dengan zaman.
Sekali lagi, studi ilmiah terhadap al-Qur`an sama sekali bukan untuk merendahkannya. Semestinya, di setiap zaman, dalam diri kita harus senantiasa muncul kesadaran bahwa Allah menurunkan makna-makna baru al-Qur`an. Untuk mencari makna-makna baru itu tidak cukup hanya dengan mengandalkan model penafsiran ulama klasik, di samping itu diperlukan model-model lain yang tentu saja lebih cocok untuk konteks sekarang.
Banyak sekali cara yang bisa digunakan untuk menggali makna-makna baru dalam al-Qur`an. Misalnya dengan cara mengkritisinya dengan membaca ulang sejarah kodifikasinya. Apa yang selama ini digembar-gemborkan tentang kritik terhadap al-Qur`an, bukan terhadap teks al-Qur`an itu sendiri, tetapi lebih kepada hasil penafsiran para ulama terdahulu. Kesempurnaan al-Qur`an justru terletak pada “keterbukaannya” untuk ditafsirkan. Harus ada ijtihad baru sebagai upaya interpretatif terhadap teks-teks al-Qur`an. Ini sesuai dengan perkataan Imam Ali ra., bahwa al-Qur`an tidak bisa bicara, ia hanya bicara melalui manusia dalam menjawab tantangan zamannya.[]
_______________________
[1] Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah al-Qur`an, Yogyakarta: FkBA, 2001, Cet. 1, hal. 131
Merebut Tafsir: Nasihat Gus Mus tentang Perkawinan
/0 Comments/in Opini /by Lies Marcoes NatsirOleh: Lies Marcoes-Natsir
DI umur kepala enam, tak terbilang walimah atau hajatan perkawinan yang pernah dihadiri. Menghormati yang mengundang itu jadi alasan utama. Jika tidak sedang ke luar kota saya berusaha menyempatkan hadir: bertemu para tetamu, suguhan dan kemeriahan hajatan adalah bonus yang menggembirakan. Namun yang tak kalah penting adalah mendengarkan nasihat perkawinan.
Di beberapa kawinan, nasihat atau khutbah nikah disampaikan langsung oleh Kepala KUA. Selain menasihati kewajiban suami-istri, menekankan menjadi istri salehah, tak jarang nasihat Pak Penghulu menyerempet guyonan tipis-tipis soal ranjang penganten. IiIhhh…
Namun di banyak kawinan, nasihat perkawinan sering disampaikan khusus oleh mereka yang diundang shohibul hajat. Nasihat biasanya dipersiapkan dengan baik, berisi perbekalan yang layak diingat dan dipersiapkan kedua mempelai dalam mengayuh biduk rumah tangga. Ketika Boris, anak bungsu kami menikah, nasihat disampaikan Prof. Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal. Nasihat yang lembut, dalam, menyentuh, menggugah hati, yang membuat kami, terutama saya dan Boris menitikkan air mata.
Pertengahan Juni 2022 saya menghadiri resepsi pernikahan putri Gus Adib Machrus, karib seperjuangan dalam pencegahan perkawinan anak dari Kementerian Agama. Seingat saya ini adalah acara kawinan meriah pertama yang saya hadiri setelah ruang perjumpaan sosial tertutup akibat Covid-19.
Acara digelar di pelataran atas Masjid Istiqlal dan ini benar-benar seperti reuni. Pelataran itu disulap jadi ruang pesta terbuka, udara cerah, dan meriah dengan iringan musik gambus yang membuat pendengarnya seperti ingin menari zapin.
Saya kebetulan duduk semeja dengan Gus Mus yang dikawal Ben dan Billy, dua kesayangan Mbak Ienas – Gus Ulil. Di meja itu ada Pak Lukman Hakim Saefuddin dan istrinya Ibu Willy, dan beberapa kolega Pak LHS. Meja ini bersebelahan dengan meja rombongan Menteri Agama Yaqut Cholil dan Ibu Eny Retno Yaqut.
Kedua meja itu praktis menjadi pusat kemerahan, selain di pelaminan. Orang bergantian menyalami Gus Mus dan Pak Lukman. Bu Willy kemudian mengajak kami pindah ke meja ketiga mengingat makin banyak tetamu yang ingin sowan dan selfie di meja Gus Mus.
Demikianlah, kemeriahan walimahan semakin gayeng ketika Gus Mus naik ke panggung pelaminan. Berbeda dari lazimnya menasihati kedua mempelai, Gus Mus melakukakannya dengan bersoal jawab. Kedua mempelai diberi pertanyaan dan berdasarkan jawaban itu Gus Mus melanjutkannya dengan nasihatnya untuk kedua mempelai.
Dari sekian pertanyaan yang diajukan, ada tiga hal yang begitu terkesan dari cara Gus Mus mengantarkan nasehatnya tentang esensi relasi yang dibina melalui perkawinan. Pertama-tama Gus Mus mengajukan pertanyaan untuk memastikan bahwa perkawinan itu bukanlah hal yang dipaksakan. Setelah teryakinkan, Gus Mus melanjutkan dengan pertanyaan yang dikutip dari Q.S. al-Hujurat: 13 (Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal).
Gus Mus bertanya, mengapa laki-laki dan perempuan yang begitu berbeda: fisiknya, sifatnya, karakternya, anggapan-anggapan sosial tentang kedudukan, peran, tanggungjawab perempuan dan laki-laki yang begitu berbeda dipersatukan dalam perkawinan. Di ujung ayat itu terdapat kunci jawabannya. Untuk saling mengenal. Namun, Gus Mus kembali bertanya secara skeptis, “Untuk apa saling mengenal?”. Bayangkan, demikian Gus Mus mengimajinaskan ada perbedaan bangsa-bangsa, lalu perbedaan suku-suku yang gampang menyulut sengkarut dan sengketa. Apalagi perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Sekali lagi Gus Mus mengajukan pertanyaan perenungan, mengapa dari makhluk yang begitu berbeda dipersatukan dalam perkawinan?
Berdasarkan ayat iu Gus Mus menegaskan bahwa kita dipersatukan dalam perkawinan untuk saling mengenal yang artinya kita mengakui bahwa kita berbeda. Jadi perkawinan itu merupakan fondasi untuk mengakui, menerima, menyadari PERBEDAAN!. (Tetiba ingat lagu Tulus, “Ku kira kita akan bersama. Begitu banyak yang sama…”)
Hal kedua, Gus Mus mengingatkan bahwa manusia bukanlah makhluk yang selamanya baik seperti malaikat dan selamanya buruk seperti setan. Karenanya perkawinan menurut Gus Mus harus berfungsi sebagai sarana memanusiakan manusia, agar masing-masing yang ada dalam ikatan perkawian itu tetap menjadi manusia. Karenanya rumah tangga harus dapat menjaga dan merawat martabat pasangan sebagai manusia.
Dan hal ketiga, dengan menyadari bahwa antara laki-laki dan perempuan itu berbeda, keduanya adalah manusia, maka hal yang harus diusahakan dan diperjuangkan oleh pasangan yang berbeda di dalam perkawinan itu adalah terus-menerus berbuat ma’ruf. Bukan sekali-sekali ma’ruf, bukan kadang-kadang ma’ruf, tetapi harus terus-menerus ma’ruf. Selamanya terus berbuat baik kepada pasangan. Dan itu adalah perjuangan di sepanjang perkawinan![]
25 Juni 2022
Islam dan Demokrasi
/0 Comments/in Opini /by Roland GunawanHUBUNGAN Islam dan demokrasi menjadi bahan dialog dan perdebatan di dunia Islam sejak Muhammad Ali Pasha mengirim ratusan mahasiswa Mesir antara tahun 1813-1849 ke Prancis, Inggris, Italia, dan Austria. Di antara mahasiswa tersebut yang mempunyai nama besar adalah Rifa’ah Rafi’ al-Thahthawi, yang setelah kembali dari Prancis ia membawa gagasan mengenai demokrasi dan nasionalisme. Al-Thahthawi merupakan tokoh pembaharu pertama dalam sejarah Mesir modern. Ia memandang bahwa pengiriman ratusan mahasiswa ke negara-negara Eropa itu merupakan upaya untuk mentransformasikan nilai-nilai demokrasi dalam sistem Barat ke dunia Islam. Dan ia melihat bahwa kepentingan umum yang merupakan bagian dari syariat relatif lebih terpenuhi di dalam struktur permusyawaratan yang membangun sistem demokrasi (saat itu belum ada kebijakan-kebijakan politik di negara-negara demokrasi yang memicu kontroversi besar, seperti hak-hak homoseksual).
Karena demokrasi menduduki posisi puncak di arena global dengan berpijak pada pemikiran liberal yang terkait dengan Eropa dan Amerika, sebagian dari umat Muslim mencoba membandingkannya dengan prinsip keadilan dan syûrâ dalam Islam—yang dari sana kemudian lahir istilah “demokrasi Islam”—, hingga kemudian mereka mengklaim bahwa Islam sebenarnya telah terlebih dahulu menjalankan sistem demokrasi tanpa melihat titik-titik persamaan dan perbedaan antara antara istilah “Islam” dan “Barat” dengan prinsip “tidak masalah dalam terminologi”. “Keadilan dan syûrâ di dalam ajaran Islam adalah demokrasi,” kata mereka. Mereka menulis banyak buku dan artikel yang memuji demokrasi dan kelebihannya serta kesesuaiannya dengan agama. Belakangan muncul istilah “demokrat konservatif” di Turki yang merujuk pada sistem yang dianut oleh para politisi Turki, sebagaimana digambarkan oleh pakar hukum konstitusi Amerika Noah Feldman bahwa tren demokrasi Islam akan penguasai arena politik di masa depan karena agama dan demokrasi adalah teknik kemasyarakatan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan, sehingga wajar bila keduanya berjalan seiring dan tidak berseberangan.
Sebagian yang lain memandang bahwa demokrasi tidak layak dibandingkan dengan Islam. Sebab, menurut mereka, Islam adalah agama yang memiliki sistem lengkap dan integral yang memandang alam semesta dan kehidupan secara menyeluruh dan komprehensif, sedangkan demokrasi merupakan ekspresi praktis dari metode pemikiran liberal yang lebih menonjolkan pandangan umum tentang alam semesta dan kehidupan. Berbeda dengan pandangan agama, demokrasi lebih fokus pada individu manusia dan kebebasannya tanpa memandang batas nilai, masyarakat dan kekuasaan kecuali dalam batas-batas duniawi semata. Oleh karena itu, dalam pandangan mereka, tidaklah objektif membandingkan suatu bagian dari satu sistem dengan sistem yang lain, karena bagian tersebut tidak akan dapat menjelaskan konsep-konsepnya kecuali melalui posisinya di dalam struktur sistem yang menjadi pijakannya. Dari sini maka perbandingan antara Islam dan demokrasi seperti yang populer di kalangan intelektual Muslim dan lainnya jelas merupakan kesalahan fatal.
Dalam konteks inilah kajian referensi-referensi klasik mengenai nilai-nilai universal Islam menjadi sangat penting. Sebab hanya dengan cara ini pemikiran ulama dan pemikir Muslim bisa dipelajari, begitu juga dengan referensi-referensi kontemporer yang terbit di berbagai negara di Timur Tengah yang banyak memberikan pengaruh di Indonesia. Pengaruh referensi-referensi tersebut terkait pandangan mengenai Islam dan demokrasi belakangan ini kembali mengemuka dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, ulama, dan akademisi seiring semakin menjamurnya gerakan fundamentalisme, ekstremisme, dan radikalisme yang menopang Islamisme politik.
Problem hubungan antara agama, negara dan demokrasi sebenarnya tidak eksklusif hanya untuk situasi dunia Islam. Eropa telah lebih dulu mempersoalkannya, karena problem ini mendominasi pemikiran Kristen sejak awal kemunculan agama Kristen, tetapi problem ini bisa diselesaikan pada awal era Renaissance dan kemudian dengan cara yang bervariasi antara kekerasan dan perang saudara di satu sisi, dan perdebatan intelektual yang mengarah kepada konsensus-konsensus rasional realistis yang menentukan batas-batas gereja dan negara di sisi lain. Demokrasi yang didasarkan pada kewarganegaraan dan kemitraan politik untuk semua mendapat tempat yang baik di dalam konsensus-konsensus ini, dan hasilnya adalah stabilitas dunia Kristen di atas kemapanan-kemapanan dan sumber-sumber yang hari ini menjadi bagian bersama antara semua masyarakat Kristiani Barat yang sekuler, liberal dan demokratis, atau negara sipil, dengan beberapa pengecualian di sana-sini.
Hubungan antara agamawan dan politisi dalam masyarakat Kristiani dapat dijelaskan dengan melihat sifat agama Kristen yang memisahkan antara iman Kristen di satu sisi dan politik dan negara di sisi lain, sebagaimana dikatakan, “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah,” [Matius 22: 21]. Selain itu, fakta bahwa al-Masih tidak mendirikan negara atau menjalankan pemerintahan, menjadi teladan luhur bagi masyarakat Kristiani untuk tidak mencampuradukkan antara agama dan negara.
Pertimbangan-pertimbangan lain yang membantu mengokohkan posisi demokrasi di dalam masyarakat Kristiani Barat adalah kebangkitan intelektual, industri dan sains, serta kuatnya posisi kaum intelektual atau kelas intelektual yang tercerahkan, juga kesadaran dan kematangan masyarakat Kristiani Barat yang pernah mengalami penderitaan akibat dominasi gereja dan ketiadaan akal. Ketika agama Kristen diadopsi sebagai agama resmi Kekaisaran Romawi selama pemerintahan Kaisar Konstantin pada abad ke-4 Masehi, peradaban Kekaisaran Romawi pada saat itu sudah sangat tinggi yang diwarisi dari pendahulunya, yaitu peradaban Yunani.
Kesadaran ini telah menanamkan di dalam diri setiap orang kepercayaan kepada diri sendiri, kepercayaan kepada rakyat, serta kemampuan rakyat untuk menyelesaikan masalah-masalah duniawi mereka tanpa memerlukan bantuan Tuhan dalam setiap urusan kecil maupun besar, yang membuat mereka yakin bahwa urusan negara dan sistem pemerintahan beserta kebijakan-kebijakan ekonomi dan sosialnya bersifat profan untuk kepentingan manusia bukan untuk kepentingan Tuhan di langit, dan bahwa apa yang menjadi kebaikan bagi rakyat dan diterima oleh rakyat tentu juga akan diridhai oleh para penghuni langit karena Tuhan sendiri pasti menghendaki yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya.
Perlu dijelaskan bahwa sekularisme Barat-Kristen tidak hanya melihat agama semata, tetapi posisi agama itu sendiri di dalam masyarakat, juga fungsi dan hubungannya dengan bidang-bidang kehidupan yang lain, sebagaimana demokrasi telah mengembalikan kepada warga negara Barat kemanusiaannya, mengukuhkan kewarganegaraan yang membatasi sektarianisme dan sukuisme, dan mengubah hubungan antara pemerintah dan yang diperintah dari hubungan pemimpin dan yang dipimpin menjadi hubungan kewarganegaraan yang menetapkan hak dan kewajiban bagi pemerintah dan warga negara, menghormati kehendak rakyat dan hak mereka melakukan revolusi guna mengganti penguasa, dan melepaskan dari para penguasa monopoli religius dan sakralitas atau untuk berbicara atas nama Tuhan, artinya sistem demokrasi melepaskan legitimasi agama dari para penguasa.
Di lain pihak, pengalaman sejarah Islam tentang hubungan Islam dengan negara dan hubungannya dengan demokrasi, sikap dan pandangan bermunculan dan masih hangat hingga sekarang. Puluhan bahkan ratusan seminar dan konferensi ilmiah diselenggarakan yang melibatkan para intelektual dan cendekiawan dari semua latar belakang politik dan pemikiran. Perdebatan ini semakin meningkat di bawah naungan kekacauan Arab Spring, terutama tentang negara sipil (al-dawlah al-madaniyyah).
Sebelum menguatnya Islamisme politik, pendapat yang paling bisa diterima adalah tidak adanya pertentangan antara Islam dan pembangunan negara modern juga antara Islam dan demokrasi sebagai sistem dan mekanisme untuk mengatur kehidupan masyarakat di dalam negara, atau kemungkinan memasuki dunia demokrasi tanpa berbenturan atau bertentangan dengan agama Islam, karena masing-masing dari keduanya memiliki bidang dan coraknya sendiri-sendiri yang berbeda satu sama lain. Para pemikir era kebangkitan Arab-Islam di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 adalah yang paling matang dalam mendekati persoalan ini.
Munculnya Islamisme politik seiring dengan lahirnya Al-Qaeda dan kemudian ISIS beserta apa yang mereka praktikkan di wilayah-wilayah yang mereka kuasai, juga ledakan konflik-konflik sektarianisme dan sukuisme, menjelaskan bahwa banyak masalah yang belum terselesaikan di dunia Islam. Dalam pandangan kelompok ini, demokrasi adalah sistem kafir berdasarkan pada konstitusi positif yang menjadi acuan bagi umat, dan pemerintahan rakyat bertentangan dengan konsep hâkimîyyah (kedaulatan Tuhan) atau pemerintahan dalam Islam. Kaitan erat demokrasi dengan pengalaman politik dan peradaban Barat yang sekular menjadi alasan mereka untuk mewaspadai dan bahkan menolak demokrasi. Banyak kelompok keagamaan di dalam Islam yang memandang demokrasi sinonim dengan sekularisme dan sekularisme sinonim dengan ateisme! Kelompok-kelompok ini mengadopsi pemikiran Wahabi, organisasi Al-Qaeda, ISIS dan lain-lain.
Terdapat pandangan lain yang tidak menolak demokrasi secara prinsip, tetapi melihat demokrasi ada dalam Islam melalui prinsip syûrâ. Menurut pandangan ini dimungkinkan untuk menciptakan ruang pertemuan dan koeksistensi antara Islam dan demokrasi. Pandangan ini diadopsi oleh beberapa negara seperti Maroko, Turki dan lainnya, serta kelompok-kelompok dan tokoh-tokoh pemikir seperti Hassan al-Turabi di Sudan, al-Raisuni di Maroko, Hizbun Nahdhah di Tunisia, dan bahkan Ikhwanul Muslimin belakangan ini.
Terlepas dari semua yang telah terjadi beberapa tahun terakhir, yang pasti demokrasi dan Islam tidak dapat dijauhkan dari pembangunan negara, dan ini berlaku bahkan untuk negara-negara yang belum tersentuh api kekacauan Arab Spring. Demokrasi dan kemitraan politik untuk semua adalah syarat utama untuk membangun kembali negara pada fase post-Arab Spring, keduanya merupakan jaminan kehidupan yang layak dan kebebasan dalam segala bentuknya, jaminan penghormatan terhadap keyakinan agama rakyat, serta jaminan budaya, identitas dan agama mayoritas, bukan aturan individu atau segelintir orang yang menyatakan diri berbicara atas nama Islam dan umat Muslim, atau atas nama sekte atau etnis tertentu.
Tetapi itu tidak berarti bahwa kita harus meniru model demokrasi dan sekularisme Barat, yang diperlukan adalah menyesuaikannya agar selaras dengan budaya dan ciri khas kita, seperti yang dilakukan bangsa-bangsa lain seperti Jepang, Korea Selatan, dan beberapa negara Afrika, juga beberapa negara Islam seperti Malaysia dan Turki sampai batas tertentu, karena demokrasi tidak selalu berarti westernisasi melainkan modernisasi dan modernitas sistem politik. Sama halnya dengan sekularisme yang tidak berarti melawan agama, tetapi lebih merupakan upaya mengatur hubungan antara agama dan negara dengan menghormati dan mengatur bidangnya masing-masing.
Pertanyaannya: bisakah Islam menjadi demokratis? Bisakah partai Islam demokratis dibentuk? Kedua pertanyaan ini menempati area yang sangat luas di dalam berbagai dialog karena transformasi besar yang dialami masyarakat Muslim di tingkat sosial, politik dan ekonomi. Transformasi ini telah membuka cakrawala dialog dan diskusi tentang tema-tema yang sangat kompleks dan sangat urgen yang memerlukan solusi yang efektif.
Kembali ke dua pertanyaan tersebut, Islam, seperti halnya agama lain, punya kontribusi besar dalam menata masyarakat yang berada di bawah naungannya. Dan seiring dengan perjalanan waktu, perkembangan masyarakat serta tumpang-tindihnya kepentingan ekonomi dan politik, Islam melampaui peran sosialnya, dan dengan sangat cepat berubah menjadi salah satu bentuk penyelenggaraan negara (mencakup pengelolaan kepentingan ekonomi dan politik warga-warganya). Undang-undang dan peraturan disusun berdasarkan kepentingan kekuatan yang berkuasa dengan memberikan tafsir-tafsir yang bertentangan dengan agama. Dan bersamaan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan mekanisme peralihan kekuasaan secara damai, mereka yang bertugas mengembangkan instrumen-instrumen pemerintahan dalam Islam gagal menyelaraskannya dengan negara modern. Akibatnya, agama hanya menjadi alat untuk memperoleh kekuasaan dan filosofi untuk mengatur dan menundukkan masyarakat.
Berbeda dengan demokrasi yang sejak awal merupakan alat untuk mengatur kepentingan politik dan ekonomi, kekuasaannya diperoleh dari kehendak bebas warga negara, hingga kemudian berkembang menjadi alat paling penting untuk peralihan kekuasaan dan penyelenggaraan negara melalui aturan dan mekanisme tertentu. Demokrasi adalah ideologi negara yang diciptakan oleh akal manusia yang otoritasnya diperoleh dari kehendak bebas manusia. Menggabungkan atau mencampuradukkan demokrasi dengan Islam atau agama lain akan menciptakan bentuk administrasi yang terdistorsi, dan segala bentuk harmonisasi di antara keduanya memerlukan perubahan radikal dan mendalam pada salah satu atau kedua-duanya secara bersamaan.
Mengenai keberadaan partai-partai Islam, tidak ada yang menghalangi eksistensinya di dalam sistem demokrasi, atau partai-partai tersebut memiliki agenda politik terkait isu-isu etika dan budaya keagamaan yang berdimensi sosial serupa dengan partai-partai demokrasi Kristen yang tersebar di Eropa, tetapi tanpa sedikitpun “menyentuh” dan “mengganggu” bentuk negara, nilai-nilai dan peraturan-peraturannya yang dihasilkan dari konsensus bersama, atau bahkan netralitas negara terhadap komponen-komponennya, terutama yang bersifat religius, dan tidak dibolehkan menggunakan mimbar keagamaan sebagai tempat propaganda partai. Dulu Gereja di Eropa berusaha untuk mengontrol seluruh sendi negara. Akibatnya sangat tragis dan berdimensi destruktif, sehingga masyarakat Eropa tidak dapat bangkit sampai mereka memisahkan agama dari negara.
Pembagian peran yang damai antara kekuasaan dan aliran-aliran politik membutuhkan inkubator yang mampu menampung semua orang dan menyediakan lingkungan yang aman bagi penegakan hukum supaya peralihan kekuasaan berlangsung secara baik demi terciptanya negara netral yang melindungi kepentingan warganya jauh dari kekuasaan politik. Dan saat ini, tidak ada inkubator yang lebih baik daripada demokrasi yang dapat menampung keragaman dan perbedaan di masyarakat, karena demokrasi tidak menghapuskan afiliasi (kepada kelompok apapun) atau membeda-bedakan orang karena perbedaan ras, suku, dan agamanya, melainkan menyamakan semua dan membuat negara berdiri pada jarak yang sama dari setiap orang tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, demokrasi harus menjadi tujuan dasar bagi semua kekuatan politik, bahkan kekuatan Islam, karena demokrasi merupakan sistem yang mampu melindungi kepentingan setiap orang dan memberi setiap orang kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tanpa membedakan satu pihak dengan mengorbankan yang lain. Demokrasi mampu memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk menjalankan keyakinan dan ritual agama mereka tanpa diskriminasi, agresi, atau preferensi terhadap satu agama di atas yang lain.[]
Tentang Hijab
/0 Comments/in Opini /by Roland GunawanPADA tahun 2013 Universitas Al-Azhar menganugerahi Syaikh Musthafa Muhammad Rasyid gelar doktor dalam bidang Syariah dan Hukum dengan predikat Cumlaude untuk disertasinya yang secara khusus mengulas tentang apa yang biasa disebut “hijab” (penutup kepala untuk Muslimah) dari sudut pandang fikih yang menegaskan bahwa itu bukan kewajiban Islam. Dalam disertasinya, Syaikh Rasyid menunjukkan bahwa “penafsiran ayat-ayat yang terlepas dari situasi-situasi historis dan asbâb al-nuzûl (sebab-sebab turunnya ayat)” telah menyebabkan kebingungan dan penyebaran pemahaman yang salah tentang “hijab” bagi perempuan dalam Islam.
Syaikh Rasyid menganggap bahwa sebagian mufassir menolak untuk menggunakan akal dengan mengutip teks-teks agama bukan pada tempatnya, dan bahwa masing-masing dari mereka menafsirkannya baik atas kemauan sendiri yang jauh maknanya yang hakiki, atau karena kurangnya “kemampuan analitis akibat petaka psikologis”. Sebabnya adalah terhentinya aktivitas ijtihad di kalangan ulama, padahal seorang mujtahid akan menerima kebaikan dari Allah meskipun ia melakukan kesalahan.
Syaikh Rasyid percaya bahwa di masa sekarang kaidah yang berlaku di kalangan sebagian besar ulama kontemporer adalah kaidah “naql (teks) sebelum ‘aql (rasio)” yang diadopsi di dalam kajian-kajian Islam, bukan hanya dalam masalah hijab, tetapi juga dalam masalah-masalah penting lainnya, sehingga menutup celah bagi umat Muslim untuk maju dibanding umat-umat yang lain.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hijab? Apa dalil-dalil yang diklaim sebagai dasar kewajiban hijab di dalam Islam? Di sini kita akan mendiskusikan dalil-dalil tersebut secara rasional, logis, dan argumentatif sehingga kita tidak membebani Islam dengan sesuatu yang tidak dibawanya. Sejauh ini dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang memandang hijab sebagai kewajiban Islam cenderung membingungkan dan tidak berhubungan: kadang dihadirkan dalam makna jilbab, kadang dalam makna khimar, kadang dalam makna niqab, dan kadang dalam makna burqa, yang menunjukkan penyimpangan dari makna yang sebenarnya.
Pertama, kita mengenal hijab secara bahasa sebagai penutup atau dinding (tabir/tirai). Dan ayat-ayat al-Qur`an tentang hijab hanya terkait dengan istri-istri Nabi Saw., yang berarti meletakkan penghalang/tirai antara mereka (para istri Nabi) dan para sahabat. Tidak ada perbedaan pendapat sama sekali di kalangan ahli fikih mengenai hal ini. Al-Qur`an menyebutkan,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak [makanannya], tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu [untuk menyuruh kamu keluar], dan Allah tidak malu [menerangkan] yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu [keperluan] kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti [hati] Rasulullah dan tidak [pula] mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar [dosanya] di sisi Allah,” [QS. Al-Ahzab: 53].
QS. al-Ahzab: 53 ini mengandung tiga aturan: (1). Tentang perilaku para sahabat ketika mereka diundang untuk makan bersama Nabi Saw.; (2). Tentang peletakan tirai/tabir di antara istri-istri Nabi Saw. dan para sahabat, dan; (3). Tentang ketidakbolehan umat Muslim menikahi istri-istri Nabi Saw. setelah beliau wafat.
Kata “hijab” di dalam ayat tersebut bisa dipahami sebagai peletakan tabir atau tirai di antara istri-istri Nabi Saw. dan para sahabat, dan juga bisa dipahami bahwa peletakan tabir atau tirai itu khusus untuk istri-istri Nabi Saw. saja, bukan untuk budak-budak perempuan beliau, putri-putri beliau, atau perempuan-perempuan muslim lainnya.
Kedua, hijab dimaknai sebagai khimar (kain penutup) dengan landasan QS. al-Nur: 31 yang berbunyi, “Katakanlah kepada perempuan yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.”
Sebab turunnya QS. al-Nur: 31 adalah karena perempuan pada masa Nabi Saw. dan masa sebelum itu biasa memakai khimar yang menutupi kepala dan bagian belakang punggung, sementara bagian atas dada dan leher tetap terbuka. Pendapat lain menyebutkan bahwa khimar adalah abaya (gamis), dan ayat ini meminta perempuan-perempuan Muslim untuk menutupkan khimar ke bagian dada mereka.
Dengan demikian, alasan hukum (‘illah al-hukm) turunnya QS. al-Nur: 31 adalah modifikasi kebiasaan yang berlaku kala itu, yaitu bahwa perempuan tidak boleh keluar rumah dengan dada terbuka. Ayat ini tidak mengandung ketentuan bagi perempuan untuk menutupi dada dengan model pakaian tertentu, dan juga tidak menetapkan kewajiban menutup kepala dengan khimar atau sejenisnya. Dan ayat ini dimaksudkan untuk membedakan antara perempuan Muslim dan perempuan non-Muslim yang pada masa itu biasa keluar rumah dengan bertelanjang dada.
Ketiga, hijab dimaknai sebagai jilbab dengan landasan QS. al-Ahzab: 59 yang berbunyi, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, dan karena itu mereka tidak diganggu.”
Sebab turunnya ayat ini adalah bahwa perempuan di masa itu biasa menampakkan wajah mereka seperti budak perempuan ketika buang air besar dan kencing di tempat terbuka karena di rumah mereka tidak ada toilet, sementara beberapa laki-laki “tak bermoral” mencoba menggoda dan mengganggu mereka saat buang air. Masalah ini didengar oleh Nabi Saw., lalu turunlah QS. al-Ahzab: 59 itu untuk menunjukkan identitas perempuan-perempuan merdeka dari perempuan-perempuan budak.
Sejumlah riwayat menyebutkan bahwa Umar ibn al-Khattab, ketika ia melihat seorang budak perempuan menutupi seluruh tubuhnya, ia akan memukulnya sembari berkata, “Lepaskan jilbabmu, kamu jangan meniru perempuan-perempuan merdeka.” Di masa sekarang, manusia budak sudah tidak ada lagi di muka bumi. Sehingga alasan hukum (‘illah al-hukm) mengenai kewajiban jilbab tidak berlalu lagi.
Keempat, sebuah hadits yang dinisbatkan kepada Nabi Saw. dari Abu Dawud dari Aisyah bahwa Asma binti Abi Bakr datang kepada Nabi Saw., dan beliau berkata kepadanya, “Wahai Asma, jika seorang perempuan sedang haid (menstruasi), ia tidak pantas untuk dilihat kecuali ini,” dan beliau menunjuk ke wajah dan tangannya. Oleh sejumlah kalangan hadits ini dinilai sebagai dalil kewajiban hijab dalam arti “penutup kepala”. Menurut para ulama hadits ini bukan hadits Mutawatir (hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang mustahil menurut adat bahwa mereka bersepakat untuk berbuat dusta), tetapi hadits Ahad (hadits yang tidak memenuhi syarat Mutawatir), sehingga tidak bisa dijadikan landasan kewajiban hijab bagi perempuan.[]