Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
PANDANGAN ulama klasik terkait hukum perempuan bekerja masih dipengaruhi norma-norma gender yang membagi dan memisahkan peran kerja laki-laki dan perempuan dalam ruang domestik dan ruang publik. Ranah domestik untuk perempuan, sementara laki-laki di ruang publik. Dalam kehidupan keluarga, sebagai kepala keluarga, laki-laki (suami) bertanggung jawab terhadap perekonomian keluarga (istri dan anak-anaknya). Karena itu, ia boleh bekerja dan mencari nafkah di manapun. Sementara perempuan (istri) bertugas melayani suami, mendidik anak, dan mengurus kebutuhan keluarga.
Pembagian ruang domestik-publik ini seolah-olah sudah paten dan tak bisa diganggu gugat. Bukan saja karena landasannya teks keagamaan tetapi juga diterima sebagai hal yang wajar baik dalam adat, tradisi bahkan dalam regulasi resmi negara. Dalam UU Perkawinan/1/74 pasal 31 ayat 3 disebutkan, “Suami adalah Kepala Keluarga, istri adalah Ibu Rumah Tangga.”
Karena itu, secara normatif kedudukan istri adalah ibu rumah tangga sementara suami di luar rumah sebagai pencari nafkah. Seorang istri yang akan keluar atau bekerja di luar rumah, atau sekadar keluar rumah, berkewajiban mengantongi izin suami. Logika ini juga berlaku bagi anak perempuan, ia harus izin bapaknya (wali) dan untuk memastikan keamanannya ia harus didampingi mahramnya.
Dalam literatur Islam klasik (kitab kuning), istri boleh keluar rumah tanpa harus izin suami hanya ketika dalam kondisi darurat (emergency), semisal terjadi kebakaran atau bencana alam. Juga keluar rumah untuk meminta fatwa keagamaan jika suaminya tidak memiliki pengetahuan agama yang cukup. Tanpa izin suami, istri tak boleh keluar rumah syahdan bahkan untuk menjenguk keluarganya yang sakit atau melayat orangtuanya yang meninggal. Dalam keadaan normal, istri/anak perempuan tetap harus meminta persetujuan suami/orangtua. Jika tak mendapat izin tetapi tetap memaksa keluar, maka dihukumi nusyuz atau dianggap membangkang.[1]
Namun, pandangan serupa itu bukan sebuah pandangan yang mutlak dan tanpa celah perubahan. Menurut Imam al-Syafi’i, salah satu imam paling berpengaruh dan menjadi rujukan utama mazhab Syafi’iyah yang juga dianut oleh umat Muslim di Indonesia, suami tidak boleh melarang istrinya bekerja selama suami tidak bisa memberikan nafkah kepada istrinya. Dalam keadaan demikian, istri boleh memilih antara bercerai atau tetap mempertahankan pernikahan. Menurut al-Mawardi, salah satu rujukan dalam tradisi mazhab Syafi’iyah selama istri masih menunggu kepastian atas nafkah yang menjadi haknya yang belum diberikan oleh suaminya, ia boleh keluar rumah untuk bekerja mencari nafkah. Dalam situasi seperti ini, suami tak boleh melarang, karena suami tak memiliki kuasa sama sekali.[2]
Menurut Sayyid Abdullah ibn Mahfuzh al-Haddad, seorang ulama dan mufti dari Yaman, pada prinsipnya syariat Islam tak melarang perempuan bekerja di luar rumah. Hanya saja, berdasarkan ketentuan syariat, perempuan seyogyanya bekerja di dalam rumah, kecuali ada kebutuhan mendesak (hajat). Jika terpaksa harus bekerja, syaratnya, di tempat kerja tidak boleh bercampur antara laki-laki dan perempuan. Apalagi bagi perempuan yang sudah memiliki suami atau anak. Maka, kata Sayyid Abdullah, pekerjaan paling mulia adalah melayani suami dan mendidik anak-anaknya.[3]
إن الشارع لا يمنعها من العمل في أي وقت و في أي حال . و لكن قواعد الشارع تطلب منها ألا تتعرض للعمل خارج بيتها إلا للحاجة، بشرط أن تتجنب ما قد ينتج عن الاختلاط بالأجانب، وخصوصا إذا كانت ذات زوج و أطفال، فإن عملها المجيد هو خدمة بيتها و تربية أطفالها و رعايتهم و تنشئتهم على الاخلاق الاسلامية الحميدة. فعملها هذا يعدّ جهادا في سبيل الله، كما أجاب بذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم النسوة اللاتي سألنه و قلن له: ان الرجال يجاهدون و يحصلون على الشهادة فما مقابل ذلك للمرأة قال: (إن مهنة احداكنّ في بيتها تدرك به عمل المجاهدين في سبيل الله)، و أورد في (الحلية) عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه و سلم بسند حسن: (المرأة في حملها إلى وضعها إلى فصالها كالمرابط في سبيل الله، فإن ماتت فيما بين ذلك فلها أجر شهيد)، و في لفظ آخر عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: إن للمرأة في حملها الى وضعها الى فصالها من الأجر كالمرابط في سبيل الله، فإن هلكت فيما بين ذلك فلها أجر شهيد).
أما عن العمل المناسب لها ، فكل عمل يبعدها عن الاختلاط بين الاجانب: كتدريس البنات والاولاد الصغار فهو أنساب و أسلم. و كذلك الطب إذا كان مختصا بشؤون النساء والأطفال. والله أعلم
Syari’ tidak melarang perempuan untuk bekerja kapanpun dan dalam kondisi apapun. Tetapi ketetapan Syari’ menuntut perempuan agar tidak bekerja di luar rumah. Kecuali karena kebutuhan yang mendesak, dengan syarat ia terhindar dari sesuatu yang dapat menimbulkan bercampur-baur dengan lawan jenis yang ajnabi (asing). Sedangkan bila perempuan tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki suami dan anak, maka pekerjaan yang paling baik baginya adalah mengurus rumah, mendidik dan menjaga anak-anaknya, serta memperbaiki dan mengajari mereka tentang akhlak-akhlak yang terpuji. Adapun karir perempuan yang seperti ini digolongkan ke dalam jihad fi sabilillah. Sebagaimana Nabi Saw. pernah menjawab pertanyaan para perempuan, “Para laki-laki, mereka berjihad dan mereka memperoleh gelar syahid, lalu apa yang setara dengan jihad bagi kami perempuan?” Rasulullah Saw. bersabda, “Karir kalian adalah di dalam rumah, kalian akan memperoleh amalan para mujahidin yang berperang di jalan Allah.” Dan telah warid satu hadits yang diriwayatkan dari Ibn Umar dari Rasulullah Saw. dengan sanad yang hasan, “Perempuan yang mengandung hingga melahirkan, ia sama seperti seseorang yang sedang berjuang di jalan Allah, bila ia meninggal dalam kondisi demikian maka ia memperoleh pahala orang yang mati syahid.”
Dalam redaksi lain yang diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa Nabi Saw. bersabda, “Perempuan yang sedang mengandung hingga ia melahirkan dan hingga selesai pahalanya setara dengan pahala orang yang berjuang di jalan Allah, jika ia meninggal dalam kondisi sedang melahirkan, maka baginya pahala syahid.
Adapun pekerjaan yang pantas dan sesuai bagi seorang perempuan adalah pekerjaan yang terhindar dari bercampur-baur dengan lawan jenis yang ajnabi (asing): seperti mengajar anak perempuan, anak laki-laki yang masih kecil, pekerjaan yang demikian lebih sesuai dan lebih selamat bagi seorang perempuan. Dan begitu pula perempuan yang bekerja sebagai dokter spesialis perempuan dan anak-anak.
Meskipun para ulama memberikan peluang dan kesempatan bagi perempuan untuk mewujudkan keinginannya tampil atau bekerja di ruang publik, tetapi peluang dan kesempatan itu sebenarnya sebagai sesuatu yang bersifat darurat yaitu ketika suami tidak sanggup atau hanya peran sekunder sebagai pelengkap laki-laki. Pemilik ruang publik dalam pemahaman fikih Islam adalah laki-laki. Pembagian peran dan tugas ini oleh sebagian orang dianggap sudah baku, mapan (estasblished), sebagai kodrat Tuhan, dan tak bisa diganggu gugat, karena dianggap sebagai norma-norma agama yang sudah pasti/tetap (qath’îy). Padahal, syariat selain ibadah (muamalah) yang mengatur relasi antar manusia bisa berubah seuai kebutuhan dan tuntutan waktu.
Karena itu, sesuai perkembangan zaman, pembagian kerja gender publik-domestik sudah tidak relevan lagi karena menyebabkan ketidakadilan, diskriminasi dan marjinalisasi perempuan. Dalam literatur Islam klasik, pembagian kerja lakii-laki dan perempuan masih dipengaruhi cara pandandang dan paradigma lama yang menempatkan perempuan di bawah laki-laki. Hal ini dianggap wajar, mengingat dalam waktu cukup lama sistem nilai yang berlaku dalam agama menempatkan Laki-laki bekerja di luar sementara perempuan mengurus pekerjaan rumah tangga. Pembagian kerja seperti ini sudah berlaku selama berabad-abad, bahkan sebelum Islam itu sendiri.
Dalam uraian selanjutnya akan dijelaskan beberapa sandaran rujukan yang menjadikan logika pembagian kerja gender lelaki kepala keluarga dan wajib mencari nafkah dan perempuan ibu rumah tangga dianggap wajar dan logis. Dibutuhkan seperangkat metodologi untuk mengubah makna literal itu menjadi makna yang subtantif guna memastikan argumen itu dapat dijadikan rujukan tentang reasi gender yang lebih adil dan setara.[]
______________________________________
[1] Fatâwâ al-Fiqhîyyah al-Kubrâ, Bairut: Dar al-Fikr, 1997, Vol. 4 hal. 961
[2]. Al-Hâwîy al-Kabîr, Vol. 11, hal. 460
[3]. https://lbm.mudimesra.com/2018/03/hukum-bekerja-bagi-wanita.html diakses pada 17/01/2021
Buruh
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
CERITA Mbak Alissa Wahid diperlakukan tidak wajar oleh petugas bandara lantaran dikira TKW/PMI adalah bentuk perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Jika petugas bandara/imigrasi/bea cukai menganggap pekerja migran sebagai manusia rendahan, mereka keliru besar dan sama halnya merendahkan pekerjaan mereka sendiri. Bukankah mereka juga buruh?
Mereka harus diberikan pelajaran tarikh bagaimana Nabi Muhammad Saw. menganggap dan memperlakukan mereka sebagai makhluk paling mulia di dunia ini. “Bekerja dengan tangan sendiri adalah pekerjaan paling mulia,” kata Nabi Saw.
Mentalitas inlander seperti ini kerap saya temukan di beberapa petugas imigrasi. Yang bersemayam di benak mereka, orang Indonesia—terlebih yang berpenampilan udik seperti saya—yang akan bepergian ke luar negeri adalah buruh! (PMI). Ketika akan membuat paspor, biasanya mereka akan mencecar dengan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dan penuh curiga, seperti sedang mengintograsi maling ayam.
Saya pernah punya pengalaman buruk dengan petugas imigrasi. Saat pertamakali membuat paspor, saya menyerahkan tiga dokumen sesuai persyaratan: KTP, KK, Akta/Ijazah. Nama saya yang tertulis salah satu dari tiga dokumen itu disingkat: Mohammad ditulis Moh.
Akhirnya, kata petugas imigrasi, nama singkatan harus dibuang, karena nama identitas di paspor tidak boleh disingkat. Jadilah tinggal satu suku kata: Jamaluddin
“Bapak mau kemana,” tanya petugas
“Umroh, Pak!”
“Karena keperluan Bapak mau umroh, nama yang tertulis di paspor harus terdiri dari tiga suku kata. Jadi, saya tambahkan nama ayah Bapak,” ujarnya
Saya tidak keberatan karena aturannya mungkin begitu. Saya penasaran apakah peraturan ini berlaku untuk semua negara.
“Paspor ini kan tidak hanya saya gunakan untuk umroh. Barangkali saja sewaktu-waktu saya mau kemping di hutan Amazon atau healing ke sudut Alaska, apakah penambahan nama ini tidak bermasalah, mengingat tidak sama dengan nama di KTP?” tanya saya.
“Tidak!”
Waktu itu saya manut saja. Saya bodoh dan tidak mengerti UU keimigrasian. Setahun berikutnya saya mendapat undangan ke Jepang. Ketika mengurus visa, visa saya ditolak, karena, menurut pihak kedutaan Jepang, nama KTP dan pasport tidak sama.
Saya sudah menjelaskan panjang lebar kronologi perbedaan nama ini. Namun, pihak kedutaan Jepang tak mau tahu. Yang musykil bagi saya, peraturan tiga suku kata ini asal usulnya bagaimana dan dari mana? Sebegitu tidak berdaulatkan negeri ini sampai-sampai nama orang saja harus didikte negara lain? Inlander!
Begitu mengurus perpanjangan paspor, saya tak mau “musibah administrasi” ini terulang kembali. Saya mengurus pergantian nama saya di semua dokumen agar seragam. Begitu saya mengajukan pergantian nama ke pihak imigrasi, saya disuruh ke pengadilan dulu. Saya bilang ke mereka, yang merubah nama di paspor ini Anda bukan saya. Saya tetap kalah dan menyerah. Susah berurusan dengan orang yang otaknya sudah beralih menjadi kertas![]
Kawin Anak dan Nikah Sirri
/0 Comments/in Opini /by AdminOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
SEORANG Ustadz muda terkaget-kaget ketika saya sodorkan sebuah buku “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?” Ia langsung bereaksi meskipun baru membaca judul sampulnya. “Sayyidah Aisiah ketika dinikahi Nabi Muhammad Saw. masih berumur 9 tahun, lho,” ujarnya.
Prilaku Nabi Saw. adalah bagian dari sunnah Nabi. Nabi Saw. tidak mungkin melakukan sesuatu yang diharamkan. Jika kawin anak tidak diperbolehkan dalam Islam (haram), tentu Nabi Saw. akan menghindari dan melarangnya. Buku ini melawan “sunnah” Nabi, mengharamkan sesuatu yang tak pernah diharamkan Nabi Saw. Begitulah kira-kira logika hukumnya.
Lantas Ustadz tersebut membuka daftar isi buku dan langsung menuju bab yang ia tuju. Ia membaca pelan-pelan, membuka halaman demi halaman. Setelah itu baru berkomentar, “Ulama-ulama seperti Ibnu Syubrumah dkk. saja paling banter mengatakan ‘tidak ada manfaatnya’ (lâ manfa’ata lah) dan tidak sampai mengharamkan,” nada bicaranya mulai pelan dan mengajak saya untuk mendiskusikan isi buku ini.
Membaca judul buku, tanpa menyelami isinya, seringkali membuat kita terkecoh dan tersesat, bahkan membuat kesimpulan keliru. Mungkin ini yang dimaksud: “Don’t Judge a book by its Cover”.
Buku “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?” merupakan ringkasan dari buku “Fikih Perkawinan Anak” yang sama-sama diterbutkan Rumah KitaB. Buku saku ini mengulas diskursus fikih perkawinan anak dari klasik hingga modern, membuka wacana dan realitas baru dalam membaca dan menyikapi problem perkawinan anak.
Wahbah al-Zuhaili, dalam kitab yang banyak dirujuk dalam Forum Bahtsul Masail, “al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu”, melalui pendekatan perbandingan mazhab (muqaranah al-madzahib) mengulas secara panjang lebar diskursus perkawinan anak dalam pandangan ulama fikih. Empat mazhab besar—Maliki, Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali—tidak melarang perkawinan anak, bahkan orang gila sekalipun boleh dikawinkan.
Hanya, sejumlah ulama pinggiran seperti Ibnu Syubrumah, Abu Bakr al-Asham, dan Utsman al-Batti memilih melarang perkawinan anak dan menyebutnya tidak ada faedahnya sama sekali (la fa`idata lah). Namun, dalam belantara hukum fikih, pendapat ketiga ulama ini hanyalah pendapat sempalan dibanding pendapat mayoritas empat mazhab besar (jumhur al-ulama`). Dalam forum bahtsul masail pendapat mereka akan mudah disingkirkan dan dianggap kurang otoritatif.
Di masa lalu, pendapat mereka mungkin tidak popular, melawan arus utama, bahkan dianggap kurang relevan. Ternyata, hukum sejarah berbalik seratus delapan puluh derajat. Menurut banyak riset medis dan riset sosial menunjukkan bahwa perkawinan anak lebih banyak mudaratnya ketimbang maslahatnya. Perkawinan anak menimbulkan banyak dampak buruk, seperti resiko kematian ibu dan anak, melahirkan anak stunting, kemiskinan, Pendidikan terputus, rentan terjadi perceraian, dan masih banyak lagi. Jika berpotensi menimbulkan banyak mudarat, perkawinan anak sudah seharusnya diharamkan (sadd al-dzari’ah).
Wahbah al-Zuhaili diakhir perbincangannya tentang hukum kawin anak membandingkan dengan produk hukum positif Undang-Undang Syiria yang melarang perkawinan anak dengan pertimbangan kemaslahatan. Sejalan dengan UU Perkawinan Syiria di Indonesia dalam UU No.16/2019 mematok batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun.
Di sinilah pentingnya mempertimbangkan hukum positif (hukum negara) sebagai bagian dari pertimbangan dalam proses pengambilan dan penggalian hukum (istinbat al-ahkam). Hal ini sudah dimulai, salah satunya, oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon netika merumuskan hukum nikah sirri.
Nikah sirri, nikah kiyai, atau nikah di bawah tangan adalah pernikahan yang tidak dicatat negara, sebagaimana tercantum dalam UU Perkawinan bahwa setiap perkawinan harus dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, atau Kantor Catatn Sipil (KCS) bagi mereka yang beragama non-Islam. Karena itu, menurut para ulama yang tergabung dalam LBM PCNU Kabupaten Cirebion, hukum nikah sirri adalah haram. Pencatatan pernikahan hukumnya wajib sebagai implementasi ketaatan terhadap pemerintah.
Keputusan ini, menurut saya, sangat penting. Terutama untuk mengatasi problem kontestasi hukum di masyarakat. Satu sisi, masyarakat dihadapkan pada UU negara yang mewajibkan usia minimal perkawinan 19 tahun, atau syarat poligami yang diatur dalam UU Perkawinan harus memenuhi syarat kumulatif dan alternatif serta mendapat izin dari Pengadilan Agama. Namun, pada sisi yang lain, norma-norma agama memberikan peluang dan kesempatan seluas-luasnya kepada siapapun yang terhalang UU negara untuk melanggar UU negara. Agama memfasilitasi kawin sirri/poligami kepada mereka yang bermasalah atau berhadapan dengan UU negara.
Akibatnya,ketaatan terhadap negara terhalang oleh ketaatan terhadap agama. Padahal, seharusnya tidak begitu. Keduanya tak perlu diperlawankan dan diperhadap-hadapkan, karena ketaatan terhadap negara adalah bagian dari ketaatan terhadap agama.
Sudah waktunya, sebagaimana disebut dalam buku “Metodologi Fatwa KUPI“, konstitusi negara dimasukkan sebagai bagian dari dalil (al-adillah min adillati al-ahkam) atau bahkan salah satu sumberhukum selain al-Quran dan hadits (mashdar min mashadir al-ahkam). Jika demikian, maka hukum perkawinan anak atau nikah sirri bukan hanya haram melainkan tidak sah! Artinya, konstitusi negara tidak lagi masuk dalam ranah hukum taklifiy melainkan sudah menjadi bagian dari hukum wadh’iy.
Perubahan seperti ini saya pikir sangat mungkin, meskipun sulit. Mengingat, kata Imam Syafii, urusan pernikahan adalah urusan dunyawiyyah (muamalat) bukan ibadah (ubudiyyah). Hukum muamalat bergantung pada kesepakatan manusia. Namun, kita perlu sadar diri, tidak mudah menjebol benteng ortodoksi Islam yang sudah berdiri kokoh selama ratusan tahun. Butuh waktu dan kesabaran.[]
Boikot Pajak
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
PERNYATAAN K.H. Said Aqil Siradj mengutip hasil Musyawarah Ulam-Ulama NU pada Munas dan Konbes NU di Pesantren Kempek 2012 silam tentang pajak menuai kritik sejumlah pihak dan dipahami sebagai bentuk seruan untuk memboikot pajak.
Setelah beritanya menggelinding seperti bola salju, Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Suryo Utomo langsung menghadap Ketua Umum PBNU Kiyai Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Tentu saja kedatangan Dirjen Pajak ini bisa langsung ditebak dan bisa dipastikan untuk meminta dukungan PBNU membendung ancaman boikot pajak. Salah satu pengurus PBNU yang ikut mendampingi pertemuan tersebut, Yusuf Hamka, langsung merespon dan menyebut penyataan Kiyai Said kurang bijaksana bahkan provokatif.
Benarkah Kiyai Said mengkampanyekan pemboikotan pajak? Statemen Kiyai Said memiliki asbâb al-wurûd-nya (konteks) sendiri. Ia sedang menceritakan bahwa penyelewengan dana pajak tidak kali ini saja. Di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bangsa ini pernah diguncang kasus penggelapan pajak yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan. Peristiwa ini langsung direspon ulama-ulama NU dalam Munas dan Konbes NU di Pesantren Kempek, Cirebon. Satu dari dua rekomendasinya adalah: “Jika pemerintah tidak sungguh-sungguh memberantas penggelapan dan penyelewengan dana pajak, maka kewajiban membayar pajak oleh pemerintah wajib ditinjau ulang.”
Bahkan, hasil keputusan Bahtsul Masail waktu itu manyatakan bahwa di dalam syariat Islam tidak ada kewajiban membayar pajak. Pembayaran pajak boleh dilakukan bagi rakyat yang mampu untuk kemaslahatan rakyat. Artinya, dalam syariat Islam (fiqh), membayar pajak hukumnya mubah (boleh). Di samping itu pajak tidak boleh dibebankan kepada rakyat kurang mampu.
Jadi, dalam pandangan ulama NU, pembayaran pajak tidaklah mengikat secara agama meskipun mengikat secara undang-undang negara. Agama memiliki institusi sendiri yang disebut zakat. Inilah yang dikritik Kiyai Masdar Farid Masudi dalam bukunya “Agama Keadilan”. Menurutnya, zakat dan pajak secara kelembagaan tak boleh dipisahkan. Zakat adalah pajak. Keduanya ibarat ruh dan jasad. Juga seperti dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Zakat bersifat ukhrawi, sedangkan pajak bersifat duniawi. Dengan demikian, pembayar pajak adalah pembayar zakat juga.
Dalam sejarahnya, kata Kiyai Masdar, zakat/pajak merupakan “evolusi” dari “upeti” dan “sesaji”. Yang pertama dipersembahkan kepada raja atau penguasa sebagai bentuk kesetiaan rakyat kepada penguasanya. Yang kedua merupakan bentuk “doa” yang telah dimaterialkan. Dua-duanya mengalami distorsi dan penyelewengan.
Yang tak boleh dilupakan dan merupakan tujuan utama zakat/pajak (maqâshid al-syarî’ah) adalah fungsi moral dan etis dari zakat/pajak, yaitu keadilan dan kesejahteraan rakyat yang berangkat dari lapisan paling bawah dalam strata sosial: masyarakat miskin (fuqarâ` dan masâkîn).
Di sinilah sebetulnya relevansi statemen Kiyai Said. Ia sebetulnya sedang mengkritik keras prilaku pengelola pajak korup seperti Rafael Alun Trismabodo. Jika para pejabatnya korup, tidak amanah, dan malah memperkaya diri, maka tujuan zakat/pajak tak akan tercapai dan terpenuhi. Distribusi kekayaan hanya akan berputar-putar pada orang kaya saja (Q.S al-Hasyr: 07).
Sekali lagi, kritik keras Kiyai Said sangat diperlukan oleh bangsa ini di tengah anjloknya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Yang lebih miris lagi, laporan terakhir yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut ada pergerakan uang mencurigakan sebesar 300 triliun di lingkungan Kementrian Keuangan. Pergerakan uang tersebut sebagian besar di direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam situasi dan keadaan darurat seperti ini, bangsa ini tak butuh penjilat seperti Jusuf Hamka. “Nahdliyyin Muallaf’ ini harus diberikan pemahaman bagaimana cara berpikir kiyai-kiyai NU. Orang alim seperti Kiyai Said kecil kemungkinan melempar kritik tanpa didasari keilmuan dan pengetahuan.[JM]
Diskursus Perempuan Bekerja dalam Pandangan Ulama Klasik – Islam Tidak Melarang Perempuan Bekerja (1)
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
PANDANGAN ulama klasik terkait hukum perempuan bekerja masih dipengaruhi norma-norma gender yang membagi dan memisahkan peran kerja laki-laki dan perempuan dalam ruang domestik dan ruang publik. Ranah domestik untuk perempuan, sementara laki-laki di ruang publik. Dalam kehidupan keluarga, sebagai kepala keluarga, laki-laki (suami) bertanggung jawab terhadap perekonomian keluarga (istri dan anak-anaknya). Karena itu, ia boleh bekerja dan mencari nafkah di manapun. Sementara perempuan (istri) bertugas melayani suami, mendidik anak, dan mengurus kebutuhan keluarga.
Pembagian ruang domestik-publik ini seolah-olah sudah paten dan tak bisa diganggu gugat. Bukan saja karena landasannya teks keagamaan tetapi juga diterima sebagai hal yang wajar baik dalam adat, tradisi bahkan dalam regulasi resmi negara. Dalam UU Perkawinan/1/74 pasal 31 ayat 3 disebutkan, “Suami adalah Kepala Keluarga, istri adalah Ibu Rumah Tangga.”
Karena itu, secara normatif kedudukan istri adalah ibu rumah tangga sementara suami di luar rumah sebagai pencari nafkah. Seorang istri yang akan keluar atau bekerja di luar rumah, atau sekadar keluar rumah, berkewajiban mengantongi izin suami. Logika ini juga berlaku bagi anak perempuan, ia harus izin bapaknya (wali) dan untuk memastikan keamanannya ia harus didampingi mahramnya.
Dalam literatur Islam klasik (kitab kuning), istri boleh keluar rumah tanpa harus izin suami hanya ketika dalam kondisi darurat (emergency), semisal terjadi kebakaran atau bencana alam. Juga keluar rumah untuk meminta fatwa keagamaan jika suaminya tidak memiliki pengetahuan agama yang cukup. Tanpa izin suami, istri tak boleh keluar rumah syahdan bahkan untuk menjenguk keluarganya yang sakit atau melayat orangtuanya yang meninggal. Dalam keadaan normal, istri/anak perempuan tetap harus meminta persetujuan suami/orangtua. Jika tak mendapat izin tetapi tetap memaksa keluar, maka dihukumi nusyuz atau dianggap membangkang.[1]
Namun, pandangan serupa itu bukan sebuah pandangan yang mutlak dan tanpa celah perubahan. Menurut Imam al-Syafi’i, salah satu imam paling berpengaruh dan menjadi rujukan utama mazhab Syafi’iyah yang juga dianut oleh umat Muslim di Indonesia, suami tidak boleh melarang istrinya bekerja selama suami tidak bisa memberikan nafkah kepada istrinya. Dalam keadaan demikian, istri boleh memilih antara bercerai atau tetap mempertahankan pernikahan. Menurut al-Mawardi, salah satu rujukan dalam tradisi mazhab Syafi’iyah selama istri masih menunggu kepastian atas nafkah yang menjadi haknya yang belum diberikan oleh suaminya, ia boleh keluar rumah untuk bekerja mencari nafkah. Dalam situasi seperti ini, suami tak boleh melarang, karena suami tak memiliki kuasa sama sekali.[2]
Menurut Sayyid Abdullah ibn Mahfuzh al-Haddad, seorang ulama dan mufti dari Yaman, pada prinsipnya syariat Islam tak melarang perempuan bekerja di luar rumah. Hanya saja, berdasarkan ketentuan syariat, perempuan seyogyanya bekerja di dalam rumah, kecuali ada kebutuhan mendesak (hajat). Jika terpaksa harus bekerja, syaratnya, di tempat kerja tidak boleh bercampur antara laki-laki dan perempuan. Apalagi bagi perempuan yang sudah memiliki suami atau anak. Maka, kata Sayyid Abdullah, pekerjaan paling mulia adalah melayani suami dan mendidik anak-anaknya.[3]
إن الشارع لا يمنعها من العمل في أي وقت و في أي حال . و لكن قواعد الشارع تطلب منها ألا تتعرض للعمل خارج بيتها إلا للحاجة، بشرط أن تتجنب ما قد ينتج عن الاختلاط بالأجانب، وخصوصا إذا كانت ذات زوج و أطفال، فإن عملها المجيد هو خدمة بيتها و تربية أطفالها و رعايتهم و تنشئتهم على الاخلاق الاسلامية الحميدة. فعملها هذا يعدّ جهادا في سبيل الله، كما أجاب بذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم النسوة اللاتي سألنه و قلن له: ان الرجال يجاهدون و يحصلون على الشهادة فما مقابل ذلك للمرأة قال: (إن مهنة احداكنّ في بيتها تدرك به عمل المجاهدين في سبيل الله)، و أورد في (الحلية) عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه و سلم بسند حسن: (المرأة في حملها إلى وضعها إلى فصالها كالمرابط في سبيل الله، فإن ماتت فيما بين ذلك فلها أجر شهيد)، و في لفظ آخر عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: إن للمرأة في حملها الى وضعها الى فصالها من الأجر كالمرابط في سبيل الله، فإن هلكت فيما بين ذلك فلها أجر شهيد).
أما عن العمل المناسب لها ، فكل عمل يبعدها عن الاختلاط بين الاجانب: كتدريس البنات والاولاد الصغار فهو أنساب و أسلم. و كذلك الطب إذا كان مختصا بشؤون النساء والأطفال. والله أعلم
Syari’ tidak melarang perempuan untuk bekerja kapanpun dan dalam kondisi apapun. Tetapi ketetapan Syari’ menuntut perempuan agar tidak bekerja di luar rumah. Kecuali karena kebutuhan yang mendesak, dengan syarat ia terhindar dari sesuatu yang dapat menimbulkan bercampur-baur dengan lawan jenis yang ajnabi (asing). Sedangkan bila perempuan tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki suami dan anak, maka pekerjaan yang paling baik baginya adalah mengurus rumah, mendidik dan menjaga anak-anaknya, serta memperbaiki dan mengajari mereka tentang akhlak-akhlak yang terpuji. Adapun karir perempuan yang seperti ini digolongkan ke dalam jihad fi sabilillah. Sebagaimana Nabi Saw. pernah menjawab pertanyaan para perempuan, “Para laki-laki, mereka berjihad dan mereka memperoleh gelar syahid, lalu apa yang setara dengan jihad bagi kami perempuan?” Rasulullah Saw. bersabda, “Karir kalian adalah di dalam rumah, kalian akan memperoleh amalan para mujahidin yang berperang di jalan Allah.” Dan telah warid satu hadits yang diriwayatkan dari Ibn Umar dari Rasulullah Saw. dengan sanad yang hasan, “Perempuan yang mengandung hingga melahirkan, ia sama seperti seseorang yang sedang berjuang di jalan Allah, bila ia meninggal dalam kondisi demikian maka ia memperoleh pahala orang yang mati syahid.”
Dalam redaksi lain yang diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa Nabi Saw. bersabda, “Perempuan yang sedang mengandung hingga ia melahirkan dan hingga selesai pahalanya setara dengan pahala orang yang berjuang di jalan Allah, jika ia meninggal dalam kondisi sedang melahirkan, maka baginya pahala syahid.
Adapun pekerjaan yang pantas dan sesuai bagi seorang perempuan adalah pekerjaan yang terhindar dari bercampur-baur dengan lawan jenis yang ajnabi (asing): seperti mengajar anak perempuan, anak laki-laki yang masih kecil, pekerjaan yang demikian lebih sesuai dan lebih selamat bagi seorang perempuan. Dan begitu pula perempuan yang bekerja sebagai dokter spesialis perempuan dan anak-anak.
Meskipun para ulama memberikan peluang dan kesempatan bagi perempuan untuk mewujudkan keinginannya tampil atau bekerja di ruang publik, tetapi peluang dan kesempatan itu sebenarnya sebagai sesuatu yang bersifat darurat yaitu ketika suami tidak sanggup atau hanya peran sekunder sebagai pelengkap laki-laki. Pemilik ruang publik dalam pemahaman fikih Islam adalah laki-laki. Pembagian peran dan tugas ini oleh sebagian orang dianggap sudah baku, mapan (estasblished), sebagai kodrat Tuhan, dan tak bisa diganggu gugat, karena dianggap sebagai norma-norma agama yang sudah pasti/tetap (qath’îy). Padahal, syariat selain ibadah (muamalah) yang mengatur relasi antar manusia bisa berubah seuai kebutuhan dan tuntutan waktu.
Karena itu, sesuai perkembangan zaman, pembagian kerja gender publik-domestik sudah tidak relevan lagi karena menyebabkan ketidakadilan, diskriminasi dan marjinalisasi perempuan. Dalam literatur Islam klasik, pembagian kerja lakii-laki dan perempuan masih dipengaruhi cara pandandang dan paradigma lama yang menempatkan perempuan di bawah laki-laki. Hal ini dianggap wajar, mengingat dalam waktu cukup lama sistem nilai yang berlaku dalam agama menempatkan Laki-laki bekerja di luar sementara perempuan mengurus pekerjaan rumah tangga. Pembagian kerja seperti ini sudah berlaku selama berabad-abad, bahkan sebelum Islam itu sendiri.
Dalam uraian selanjutnya akan dijelaskan beberapa sandaran rujukan yang menjadikan logika pembagian kerja gender lelaki kepala keluarga dan wajib mencari nafkah dan perempuan ibu rumah tangga dianggap wajar dan logis. Dibutuhkan seperangkat metodologi untuk mengubah makna literal itu menjadi makna yang subtantif guna memastikan argumen itu dapat dijadikan rujukan tentang reasi gender yang lebih adil dan setara.[]
______________________________________
[1] Fatâwâ al-Fiqhîyyah al-Kubrâ, Bairut: Dar al-Fikr, 1997, Vol. 4 hal. 961
[2]. Al-Hâwîy al-Kabîr, Vol. 11, hal. 460
[3]. https://lbm.mudimesra.com/2018/03/hukum-bekerja-bagi-wanita.html diakses pada 17/01/2021
Halaqah Fikih Peradaban, Hasilnya Menguap ke Mana?
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
DELAPAN tahun setelah Turki Utsmani tumbang akibat kalah dalam perang dunia pertama, tepatnya 1926 Nahdlatul Ulama (di)lahir(kan). Tumbangnya Turki Utsmani menandai berakhirnya Kekhalifahan Islam. Wilayah-wilayah yang dulunya menjadi bagian dari Turki Utsmani dikapling-kapling oleh negara Eropa sebagai pemenang perang. Imperium besar Islam yang sudah berumur 600 tahun itu harus kehilangan banyak wilayah kekuasaan dan hanya bisa diselamatkan dengan “bunuh diri”—membubarkan Kekhalifahan Islam.
Peristiwa sejarah ini, kata Gus Yahya (GY) dalam bukunya “PBNU: Perjuangan Besar Nahdlatul Ulama”, menandai babak sejarah baru relasi antarnegara dan antarbangsa. Dunia sedang menyusun ulang. Peradaban baru mulai dirintis. Menurut kaca mata Gus Yahya, pendirian NU yang berselang dengan runtuhnya kekhalifahan Islam bukanlah peristiwa kebetulan. Ini menunjukkan cita-cita pendirian NU adalah cita-cita peradaban.
Saya suka sekali dengan penafsiran sejarah Gus Yahya. Selama ini saya hanya disuguhi narasi sejarah kelahiran NU dari Komite Hijaz yang dibentuk para ulama untuk merespon rencana pembongkaran makam Nabi Muhammad Saw. oleh rezim Wahabi.
Melalui narasi sejarahnya itu, Gus Yahya menginginkan NU terlibat dalam persoalan-persoalan besar dunia. Tidak cukup hanya berkhidmah pada persoalan sosial kemasyarakatan di tingkat lokal maupun nasional.
Terbukti, tak lama setelah dilantik Gus Yahya langsung menyusun seri Halaqah Fikih Peradaban yang disebar ke 250 titik dengan melibatkan ribuan kiyai/nyai. Tema besarnya membahas fikih siyasah dalam konteks negara bangsa, meliputi pembahasan status kewarganegaraan, kedudukan minoritas hingga kaidah pokok dalam pergaulan internasional.
Pada momen pertemuan G20, Gus Yahya juga menggagas acara berskala internasional, yaitu R20. Tokoh agama dunia dikumpulkan untuk membicarakan persoalan-persoalan kemanusiaan. Mereka diajak umtuk menjadikan agama sebagai solusi bukan sumber masalah bagi kebuntuan peradaban umat manusia yang diakibatkan oleh tafsir dan pemahaman keagamaan
Sebagai pamungkas dari rentetan Halaqah Fikih Peradaban, NU menggelar Muktamar Internasional Fikih Peradaban. Sekali lagi, acara ini untuk membranding serta meneguhkan peran global NU. NU mendunia! Namun, di luar ekspektasi saya, dari rangkaian projek ambisius itu, hasil rekomendasinya “sederhana” sekali: Menolak Khilafah dan Mendukung PBB. Jadi, hasil dari ratusan halaqah itu menguap ke mana? Wallahu a’lam bi al-shawab
Maqashid Syariah Lin Nisa’, Metodologi Hukum Islam yang Berpihak Kepada Perempuan
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabDALAM satu bulan ini Rumah KitaB mengadakan roadshow di beberapa tempat untuk menguji materi buku Maqasid Syariah Lin Nisa’ (MSLN). Setelah kegiatan di Pesantren Gedongan Cirebon, Jawa Barat dan Kampus IPMAFA, Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, 21 Februari 2023 diadakan di Kampus PTIQ Jakarta yang dikemas dalam acara seminar nasional bertajuk “Maqashid Syariah Lin Nisa’: Sebuah Perspektif dan Metodologi Hukum Islam yang Berpihak Kepada Perempuan dan Kelompok-kelompok Rentan”.
Hadir sebagai pemantik dan pembicara utama dalam uji materi buku ini adalah Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.Ag., Rektor Institut PTIQ dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, K.H. Ulil Abshar Abdalla, M.A., Ketua LAKPESDAM PBNU, dan Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm., dosen Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta dan pengampu Ngaji KGI. Acara yang dihadiri sekitar 30 orang peserta ini diadakan di Ruang Auditorium Lt. 2, Institut PTIQ Jakarta.
“Buku ini merupakan hasil dari beberapa kegiatan diskusi terbatas dan ditulis ulang oleh tim kajian Rumah KitaB, yaitu Achmat Hilmi, Jamaluddin Mohammad dan Roland Gunawan,” kata Achmat Hilmi membuka sambutan sebagai Direktur Kajian Rumah KitaB. Menurut Hilmi, buku ini merupakan bukti komitmen dan keberpihakan Rumah KitaB terhadap perempuan dan kelompok rentan. Dalam melakukan kerja-kerja advokasi terhadap perempuan dan kelompok rentan, Rumah KitaB selalu menggunakan argumentasi-argumentasi keagamaan. Ini merupakan ciri sekaligus pembeda dengan lembaga lain meskipun bekerja dalam isu yang sama.
Sebagai lembaga riset pengetahuan sosial-keagamaan, Rumah KitaB juga banyak menerbitkan buku-buku hasil penelitian lapangan maupun penelitian pustaka (riset teks-teks keagamaan). Rumah KitaB selalu menggunakan pendekatan Maqashid Syariah dan analisis gender. Kedua pendekatan ini kerap digunakan Rumah KitaB secara bersamaan. Ini bisa dilihat dari beberapa publikasi ilmiah Rumah KitaB, seperti buku “Fikih Kawin Anak” atau “Fikih Perwalian”. Pendekatan Maqashid Syariah dan analisis gender sangat mewarnai isi kedua buku tersebut.
“Buku MSLN yang akan diterbitkan Rumah KitaB ini mencoba menawarkan metodologi dan kerangka pembacaan teks yang mengawinkan Maqasid Syariah dan teori gender,” kata Jamaluddin Mohammad membuka dan mengantarkan isi buku ini.
Menurutnya, Maqashid Syariah bukanlah teori baru. Teori ini sudah dikembangkan cukup lama oleh para ulama Ushuliyyun (ahli ushul fikih) sejak Abad Pertengahan, seperti al-Juwaini, al-Ghazali, al-Syatibi, Ibn Asyur hingga ulama-ulama kontempores saat ini. Yang awalnya menginduk dan menjadi bagian dari pembahasan ushul fikih hingga menjadi disiplin ilmu yang independen (‘ilm mustaqill).
Belakangan, seperti disampaikan Ulil Abshar Abdalla, trend penggunaan Maqasid Syariah meningkat dan tak terhindarkan seeiring dengan kebuntuan ulama dalam memecahkan persoalan-persoalan kontemporer yang tak ada presedennya dalam tek-teks hukum (fikih) Abad Pertengahan. “Di sinilah kelebihan dan nilai penting buku ini,” ujar Ulil.
K.H. Nasaruddin Umar mengaku senang dan sangat mengapresiasi buku ini. Umat Muslim memerlukan terobosan-terobosan dan pemikiran-pemikiran baru, sebagaimana tawaran buku ini,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal ini. Dalam melakukan analisis keagamaan juga perlu menggunakan analisis gender karena teks-teks keagamaan, termasuk al-Qur`an, banyak dipengaruhi ideologi patriarkhi. Contohnya, kata Nasaruddin, dalam struktur Bahasa Arab, kata ganti Tuhan (dhamir) sendiri menggunakan kata ganti laki-laki.
Karena itulah, kata Dr. Nur Rofiah, perempuan jangan hanya dijadikan sebagai perspektif, tetapi perlu juga dijadikan sebagai subjek. Selama ini perempuan hanya dijadikan objek laki-laki. Perempuan dianggap setengah laki-laki. Dalam dunia laki-laki, termasuk dunia teks yang diciptakan laki-laki, kemanusiaan perempuan tidak pernah utuh. Kehadiran dan eksistensi perempuan hanya sebagai pelengkap laki-laki.
Dosen Pasca Sarjana PTIQ ini mewanti-wanti dalam membaca teks-teks keagamaan agar melibatkan pengalaman perempuan, baik pengalaman biologis maupun pengalaman sosial. Agar tidak terjadi ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan. Perempuan harus dilihat sebagai manusia utuh sebagaimana laki-laki.[JM]
Urgensi Maqashid Syariah Lin Nisa’
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabYAYASAN Rumah Kita Bersama Indonesia selanjutnya disingkat Rumah KitaB bekerjasama dengan Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Kajen, Kabupaten Pati, Jawa tengah, telah rampung menyelenggarakan acara “Seminar Nasional Maqasid Syariah Lin Nisa; Sebuah Perspektif dan Metodologi Hukum Islam yang Berpihak Kepada Perempuan dan Kelompok-Kelompok Rentan” dalam rangkaian kegiatan uji materi draft buku Maqashid Syariah Lin Nisa’, pada hari Kamis, 16 Februari 2023, pukul 13.00 – 16.30 WIB, berlokasi di Aula Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA), Kajen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Acara ini menghadirkan narasumber ahli Prof. Dr. Abdul Mustaqim, M.Ag., Guru Besar Bidang Ulumul Qur’an UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Umdah El-Baroroh, dosen IPMAFA dan pengasuh Pondok Pesantren Mansajul Ulum, Cibolek, Pati. Mewakili penulis buku Achmat Hilmi dan Jamaluddin Mohammad. Acara ini dihadiri 30 perwakilan kiyai/bu nyai, ustadz/ustadzah, dosen, peneliti dan mahasiswa.
Achmat Hilmi menjelaskan kronologi dan konteks kelahiran buku Maqashid Syariah Lin Nisa’. Menurutnya, buku ini diharapkan bisa menjawab problem-problem kontemporer yang tidak bisa dijawab oleh pandangan keagamaan mainstream yang hanya mengandalkan pendapat ulama-ulama masa lalu tanpa melalui analisis yang dalam. Belum lagi watak dasar pandangan dan pendapat para ulama itu kebanyakan masih bias gender. Buku ini menggunakan dua pnedekatan sekaligus, pendekatan Maqashid Syariah dan keadilan gender.
“Selama ini Maqashid Syariah masih dipahami, baik secara perspektif maupun metodologi, secara netral gender. Maka diperlukan cara pandang gender untuk memastikan bahwa tujuan syariat juga membela dan berpihak kepada kaum perempuan,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Jamaluddin Mohammad sebagai salah satu penulis buku ini. Menurutnya, buku MSLN mencoba mengawinkan Maqashid Syariah dan perspektif serta analisis gender. Secara metodologis, MSLN menawarkan pembacaan teks melalui kerangka triangulasi yang menghubungkan teks, realitas, dan Maqashid Syariah yang dibaca menggunakan perspektif keadilan jender (al-‘adâlah wa al-musâwâh bayna al-nisâ` wa al-rijâl). Cara kerjanya melalui tiga langkah, yaitu tahlîl an-nushûsh (analisis teks), tahlîl al-wâqi’ (analisi realitas) dan analisis Maqashid Syariah menggunakan perspektif gender. Dari sinilah penting menjadikan pengalaman perempuan sebagai salah satu rujukan dan pertimbangan hukum (mashdar min mashâdir al-hukum) yang selama ini seringkali diabakan para perumus dan pembuat hukum.
Karena itu, kata Umdah el-Baroroh, sangat penting memasukkan pengalaman perempuan sebagai bagian dari pertimbangan dan rujukan perumusan. Pengasuh Pesantren Mansajul Ulum ini mengutip pernyataan Ibnu Qayyim al-Jauziyah yang menyebut bahwa tujuan syariat adalah hikmah (kebijksanaan), kemaslahatan dan keadilan. Tujuan syariat ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian, keadilan gender merupakan Maqashid Syariah yang harus diwujudkan.
Pernyataan Umdah ditegaskan kembali oleh Prof. Abdul Mustaqim. Ia mengatakan, mengingat peran perempuan yang sangat besar bersama laki-laki dalam membangun masyarakat dan peradaban, maka pelibatan pengalaman perempuan bukan hanya penting tetapi wajib. Karena itu, ia mengapresiasi hadirnya konsep Maqashid Syariah Lin Nisa’ guna menunjukkan adanya aksentuasi bahwa konsep-konsep keagamaan yang diproduksi melalui tafsir dan fikih terkait perempuan masih menyisakan problem.
“Beberapa produk ijtihad masa lalu jika dilihat pada masa sekarang maka bisa dinilai sebagai sebuah pengetahuan yang sudah kedaluwarsa sehingga perlu pemikiran ulang atau pembaharuan. Beberapa konstruksi hasil ijtihad cukup rentan menimpa perempuan,” tegasnya.
Menurutnya, secara ontologi Maqashid Syariah bisa dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, Maqashid Syariah sebagai filsafat dalam berijtihad (maqashid syariah as philosophy). Fungsi Maqashid Syariah sebagai filsafat adalah sebagai kritik terhadap produk-produk ijtihad yang dinilai tidak maqashidiyyah, terutama terhadap perempuan, dan sebagai ruh dalam ijtihad karena pintu ijtihad terbuka selamanya—menutup pintu ijtihad berarti menutup kemajuan peradaban umat Muslim.
Kedua, Maqashid sebagai sebuah metodologi (maqashid as methodology). Metodologi terkait dengan proses dan prosedur mengenai kaidah-kaidah (al-qawâ’id wa al-dhawâbidh) yang harus dijaga, di antaranya menghargai teks (ihtirâm al-nushûsh) sebagai sesuatu yang bersifat konstan dan tidak perlu lagi untuk didiskusikan. Sementara hal-hal yang berubah, tidak konstan, terkait putusan masa kini, dan terkait isu-isu kekinian membuka ruang baru untuk dilakukan ijtihad dengan basis Maqashid Syariah.
Ketiga, al-ijtihâd al-maqâshidîy, yaitu hasil ijtihad berbasis Maqashid yang diharapkan bisa meretas kebuntuan problem-problem keperempuanan dalam memahami teks-teks keagamaan.[JM]
Childfree
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Ciwaringin Cirebon
WACANA childfree kembali mengemuka setelah seorang selebgram Gita Savitri memantik perdebatan di jagat maya bahwa childfree bisa membuat awet muda. Sebagaimana kita ketahui dari pengakuan pasangan Gita Savitri dan Paul Partohap ini bahwa mereka memutuskan tidak memiliki anak. Childfree sendiri merupakan keputusan seseorang atau pasangan untuk tidak mempunyai keturunan.
Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin ikut menanggapi wacana tersebut. Menurutnya, tujuan pernikahan sendiri adalah memiliki keturunan agar umat manusia bisa berkembang biak dan dapat mengelola bumi ini dengan sebaik-baiknya. Childfree bertentangan bahkan bertolakbelakang dengan tujuan pernikahan.
Pandangan dan pendapat Kiyai Ma’ruf sejalan dengan pandangan mainstream ulama fikih. Salah satunya disampaikan Abu Bakr Utsman ibn Syatha, penulis kitab “I’ânah al-Thâlibîn”, mengutip pandangan medis (al-athibbâ`) waktu itu bahwa tujuan pernikahan (maqâshid al-nikâh) ada tiga: pertama, prokreasi (hifzh al-nasl). Kedua, rekreasi (nayl al-ladzdzah). Ketiga, kesehatan (tidak baik menimbun sperma di dalam tubuh).
قال الأطباء: ومقاصد النكاح ثلاثة: حفظ النسل، وإخراج الماء الذي يضر احتباسه بالبدن، ونيل اللذة.
Berbeda dengan pandangan masyarakat sekuler, kegiatan seksual dalam Islam harus dilembagakan dalam lembaga pernikahan. Kegiatan seksual tidak hanya untuk kesenangan, kenikmatan dan kepuasan seksual, melainkan bertujuan untuk menghasilkan keturunan. Dan itu harus dilakukan melalui lembaga pernikahan. Islam secara tegas menolak kegiatan seks bebas meskipun didasari kerelaan dan persetujuan dari kedua belah pihak (suka sama suka).
Meskipun bertujuan mengembangbiakkan keturunan (li al-tanâsul), para ulama menetapkan hukum asal pernikahan mubah (dibolehkan). Pernikahan bisa sunnah, wajib, hingga haram. Jika pernikahan dapat menimbulkan mudarat atau berpotensi membahayakan mempelai putra maupun putri, maka hukumnya haram, seperti hukum pernikahan anak.
Tujuan berketurunan (hifzh al-nasl) seringkali menimbulkan problem dalam rumah tangga. Jika tidak didasarkan pada komitmen, perjanjian, dan kesepakatan (mîtsâq ghalîzh) dari kedua belah pihak, kehadiran seorang anak (keturunan) seolah menjadi keharusan. Rumah tangga tanpa kehadiran seorang anak seolah belum lengkap. Suami akan menuntut istrinya untuk melahirkan seorang anak, begitu juga sebaliknya.
Jika merujuk pada hukum pernikahan itu sendiri, kehadiran seorang anak harusnya tidak wajib. Childfree, dalam arti tertentu, sebetulnya sejalan dengan Islam. Memiliki anak atau tidak merupakan pilihan, kesepakatan, dan hak kedua belah pihak. Sebagaimana dikatakan Hujjatul Islam al-Ghazali dalam “Ihyâ` Ulûm al-Dîn” ketika membicarakan hukum ‘azl (mengeluarkan sperma di luar rahim). Menurutnya, ‘azl tidak dapat dihukumi makruh atau bahkan haram karena tidak didukung nash (teks) yang jelas. Jika dicarikan hukumnya, kata al-Ghazali, ‘azl lebih tepat dikiaskan (dianalogikan) kepada hukum tidak menikah (tark al-nikâh); tidak berhubungan suami istri setelah menikah (tark al-jimâ’); atau tidak mengeluarkan sperma setelah senggama (tark al-inzâl ba’da al-ilâj). Bahkan, al-Ghazali mengatakan boleh melakukan ‘azl dengan tujuan agar istri awet muda.
Sekali lagi, childfree tergantung pada kesepakatan atau pilihan. Saya sendiri dan istri tidak mengikuti jejak Gita dan Paul. Kami sepakat ingin memiliki anak. Anak, dalam pandangan Islam, adalah “investasi” di dunia maupun akhirat. Anda tentu ingat hadits Nabi Saw.,
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.
“Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak soleh yang mendoakan orangtuanya,” [H.R. Muslim].
Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU)
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
ADA tiga peristiwa besar dunia yang melatari kelahiran Nahdlatul Ulama (NU). Pertama, runtuhnya Kekhalifahan Islam Turki Utsmani sebagai kiblat politik umat Muslim dunia selama 600 tahun. Kedua, kolonialisme-imperialisme yang menyapu besih negara-negara Islam. Dan ketiga, jatuhnya al-Haramain (Makkah-Madinah) sebagai pusat keilmuan dunia Islam ke tangan Wahabi.
Ketiganya menandai runtuhnya tatanan dunia lama menuju tatanan dunia baru. Peristiwa sejarah ini segera direspon para pendiri (muassis/founding father) NU dengan mendirikan Jamiyyah Diniyyah Ijtimaiyyah Nahdlatul Ulama. Jadi, sebagaimana yang sering disampaikan Kiai Yachya Cholil Staquf (Gus Yahya) ketua umum PBNU, visi NU adalah visi peradaban. Para masyayikh pendiri NU waskita terhadap tanda-tanda zaman: dunia telah berubah dan secepatnya membutuhkan respon. Salah satunya ijtihad ulama-ulama NU memilih “negara bangsa” dibanding menghidupkan kembali Khilafah Islamiyah yang sudah mati terkubur reruntuhan peradaban lama.
Di bawah kepemimpinan Gus Yahya, NU ingin melanjutkan kembali visi peradaban yang sudah dirintis oleh para muassis NU. Rangkaian Halaqah Fikih Peradaban yang diadakan di banyak pesantren salah satunya bertujuan menyerap, menggali, dan mendiskusikan pikiran-pikiran para ulama merespon perubahan tatanan dunia baru, khususnya berkaitan dengan fiqh al-siyâsah (fikih politik). Juga menjawab pertanyaan, bagaimana teks, khususnya khazanah peradaban kitab kuning yang dimiliki pesantren-pesantren, berhadapan dengan realitas kemanusiaan yang terus berubah?
Menyongsong tatanan dunia baru dibutuhkan kecakapan dalam membaca dan memahami realitas (fiqh al-wâqi’). Fiqh al-wâqi’ adalah fikih yang berangkat dan bertolak dari realitas. Memahami realitas harus sebaik memahami teks (fiqh al–wâjib li al–wâqi’). Ini akan membalik kebiasaan komunitas pesantren yang menjadikan teks sebagai basis bagi realitas. Dalam tradisi bahtsul masail di pesantren-pesantren, kitab kuning dijadikan sebagai reverensi utama menjawab realitas (wâqi’îyyah). Seolah-olah semua persoalan sudah ada jawabannya dalam kitab kuning. Kitab kuning semacam “primbon” yang bisa membaca masa depan. Akibatnya, teks yang terbatas oleh ruang waktu harus tertatih-tatih mengejar realitas yang selalu bergerak cepat melampaui dan meninggalkan teks. Bagaimanapun, al-Ghazali dalam “al-Munqidz min al-Dhalâl” sudah mengingatkan bahwa teks yang terbatas takkan dapat merengkuh realitas yang tak terbatas (anna al-nushûsh mutanâhiyah la tastaw’ibu al-waqâ`i’ al-ghayru al-mutanâhiyah).
Fiqh al-wâqi’ bukan berarti melepas, menghindari, atau bahkan membuang teks. Teks tetap dibutuhkan sebagai wasilah menuju maqâshid al-syarî’ah. Maqâshid al-syarî’ah adalah tujuan-tujuan universal syariat, sebagaimana dirumuskan oleh al-Ghazali ke dalam 5 hak dasar yang harus dilindungi dan dipenuhi setiap orang, yaitu hak hidup, hak berkeyakinan, hek berpikir, hak kepemilikan harta, hak berkeluarga. Tentu saja kita harus memaknai secara baru kelima hak dasar itu (al-dharûrîyyat al-khams) sesuai kebutuhan, tantangan dan tuntutan norma dan tata nilai saat ini.
Jika dulu menganggap hukuman mati (qishash) sebagai implementasi dari maqâshid al-syarî’ah, yaitu hak hidup (hifzh al-nafs), maka hari ini dianggap bertentangan dan tidak sesuai dengan prinsip hak hidup. Begitu juga dengan hukum riddah (murtad) yang dulu dianggap sebagai bagian hak berkeyakinan (hifzh al-dîn), saat ini sudah tidak relevan lagi dan harus dibalik (kebebasan berkeyakinan). Inilah contoh perubahan dalam memaknai teks seiring perubahan norma-norma pada realitas baru.
Begitu juga perubahan dalam realitas politik internasional saat ini. Konstruksi fiqh al-siyâsah lama hanya memandang dunia secara bipolar: Dar al-Harb dan Dar al-Islam. Jika merujuk kitab kuning, status non Muslim dalam “negara Islam” dibagi dalam beberapa kategori: “kafir musta’man, kafir mu’ahad, kafir dzimmiy dan kafir harbiy”. Keempat kategori ini, menurut para kiai dalam Munas NU di Banjar, sudah tidak relevan lagi dipakai dalam konteks negara bangsa seperti saat ini. NKRI didirikan oleh segenap elemen bangsa baik Muslim maupun non Muslim. Karena itu, status warga negara dalam naungan NKRI semua setara dan diakui secara hukum. Terma “kafir” untuk menyebut warga negara non-Muslim dalam konteks negara-bangsa (nation-state) sudah tidak up to date.
Tantangan Abad Kedua NU tentu lebih banyak dan lebih kompleks lagi ketimbang berurusan dengan teks. Namun, harus diakui, peradaban NU adalah peradaban teks (kitab kuning). NU kuat dan bisa bertahan hingga hari ini, salah satunya, karena bertumpu pada tradisi, yang ditopang oleh kekuatan intelektualisme NU (kitab kuning).[]
Pelecehan Seksual
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
ORANG-orang Arab sebelum Islam melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah dengan telanjang, laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana disampaikan Ibn Katsir ketika menjelaskan sabab al-nuzûl Q.S. al-A’raf: 31 bahwa “mereka (orang-orang musyrik) bertawaf mengelilingi Ka’bah dengan telanjang. Laki-laki di siang hari, sementara perempuan di malam hari”. Ritual haji merupakan ritual berumur tua warisan Nabi Ibrahim as. Setiap musim haji orang-orang Arab datang ke Makkah untuk melakukan ibadah haji. Ritual tahunan ini masih dipertahankan hingga Nabi Muhammad Saw.
Setelah Islam diterima dan dipeluk masyarakat Arab, kebiasaan telanjang saat tawaf dihilangkan. Laki-laki maupun perempuan harus menutup auratnya mengenakan pakaian ihram. Tradisi Jahiliyah semacam itu tak pantas dipertahankan apalagi dilakukan di Rumah Tuhan. Tempat suci tak sepatutnya dikotori hal-hal yang tak pantas apalagi perbuatan maksiat.
Namun, baru-baru ini bangsa Indonesia mendapat kabar memalukan. Salah satu jamaah umrah asal Sulawesi Selatan, Muhammad Said, melakukan tindakan pelecehan seksual di Masjidil Haram. Ia memeluk perempuan asal Lebanon dan memeras salah satu organ intimnya. Akibat prilaku tidak pantas ini, ia diganjar hukuman dua tahun penjara dan didenda 50.000 riyal.
Tindakan Muhammad Said ini tidak hanya mencemari citra masyarakat Indonesia di mata bangsa lain, tetapi juga satu bentuk prilaku Jahiliyah yang harus dihukum berat. Ia telah mengotori tempat paling suci di dunia ini. Pelecehan seksual sendiri merupakan bentuk kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Muhammad Said telah melakukan kejahatan berlapis-lapis baik di mata Tuhan maupun manusia: ia berbuat maksiat dan mengotori tempat suci dengan kemaksiatan. Ia juga melecehkan harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dihargai dan dijunjung tinggi.
Kejahatan pelecehan seksual, meskipun sering dianggap remeh oleh pelakunya, merupakan kejahatan kemanusiaan. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Pelecehan seksual, sebagaimana disebutkan dalam buku Labiri UU PKS, merupakan tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual yang menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan
Pelecehan seksual, disadari atau tidak, kerap kali terjadi di sekeliling kita, baik di ruang publik maupun privat. Korbannya kebanyakan perempuan. Hal ini salah satunya disebabkan cara pandang laki-laki (budaya patriarkhi) yang mereduksi perempuan semata sebagai makhluk seksual. Dari sini lahir stereotype atau labeling yang disematkan pada perempuan sebagai makhluk “penggoda” atau “objek hasrat seksual”, dll. Akibat cara pandang laki-laki ini, perempuan sering disalahkan ketika terjadi kekerasan seksual seperti perkosaan atau pelecehan seksual. Perempuan seolah-olah harus bertanggungjawab karena telah menggoda, menarik perhatian, dan mengundang hasrat seksual laki-laki.
Jika relasi laki-laki dan perempuan dibiarkan tetap timpang, maka tidak akan tercipta keadilan. Perempuan selalu dirugikan dan menjadi korban. Karena itu, laki-laki dan perempuan harus diposisikan secara setara dan berkeadilan (al-musâwâh wa al-‘adâlah) sebagai sama-sama manusia ciptaan Tuhan (Q.S. al-Hujurat: 13). Tuhan menilai manusia berdasarkan ketakwaan, bukan jenis kelamin. Berangkat dari pandangan kesetaraan dan keadilan inilah relasi keduanya harus dibangun. Jika sama-sama memandang sebagai makhluk yang paling dimuliakan Allah (Q.S. al-Isra`: 70), maka pelecehan seksual tidak akan terjadi. Wallâhu a’lam bi al-shawâb.[]