Akar Historis Kelompok Radikal di dalam Islam (8/8)

Najdat

Sekte ini dipimpin oleh Najdah ibn Amir al-Hanafi. Mulanya sekte ini hanyalah segerombolan orang yang tidak puas dengan beberapa pandangan Nafi’ ibn al-Azraq. Mereka kemudian melepaskan diri dari kelompok Nafi’ ibn al-Azraq dan pergi ke al-Yamamah. Di sana mereka bertemu dengan Najdah ibn Amir al-Hanafi dan membaiatnya sebagai pemimpin mereka dengan memberinya gelar “Amirul Mukminin”. Mereka menguasai Bahrain, daerah-daerah di sekitar pantai Teluk, Amman, dan beberapa bagian dari negeri Yaman.

Sejumlah buku sejarah menyebutkan bahwa sebab perselisihan mereka karena Nafi’ ibn al-Azraq berpandangan bahwa taqîyyah tidak boleh, dan orang yang ikut berperang adalah kafir. Ia mendasarkan pandangannya kepada firman Allah, “Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah,” [QS. al-Nisa`: 77], dan firman Allah yang lain, “Mereka berjihad di jalan Allah, dan tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela,” [QS. al-Ma`idah: 54].

Berbeda dengan Nafi’ ibn al-Azraq, Najdah ibn Amir al-Hanafi berpandangan bahwa  taqîyyah boleh. Ia mendasarkan pandangannya kepada firman Allah, “Kecuali karena [siasat untuk] menjaga diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka,” [QS. Ali Imran: 28], dan firman Allah yang lain, “Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata,” [QS. al-Mukmin: 28]. Ia mengatakan bahwa orang yang tidak ikut berperang itu boleh, tetapi jika orang itu punya kemampuan yang memungkinkannya, maka ikut berjihad atau berperang itu lebih utama, sebagaimana firman Allah, “Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (berdiam diri dan tidak berjihad) satu derajat,” [QS. al-Nisa`: 95].

Nafi’ ibn al-Azraq berkata, “Itu mengenai sahabat-sahabat Nabi Saw. yang saat itu dalam keadaan tertindas. Tetapi orang-orang lain yang punya kemungkinan, kalau mereka tidak berjihad maka itu adalah suatu kekafiran, seperti firman Allah, ‘Sedangkan orang-orang yang mendustakan Allah dan Rasul-Nya, duduk berdiam diri saja,’ [QS. al-Taubah: 90].”

Najdah ibn Amir al-Hanafi mengirim putranya dengan membawa pasukan untuk menyerang penduduk Qatif. Mereka membunuh semua laki-laki di sana dan menawan perempuan-perempuannya. Kemudian mereka memberikan penilaian terhadap setiap perempuan tawanan mereka. Mereka berkata, “Kalau nilai mereka (para perempuan itu) setara dengan mutiara kita, kita ambil. Kalau tidak, kita kembalikan.” Mereka pun menikahi sejumlah perempuan yang mereka anggap pantas untuk mereka, dan mereka juga makan dari harta rampasan sebelum dibagikan. Ketika mereka kembali ke Najdah ibn Amir al-Hanafi dan memberitahukannya tentang hasil penyerangan, ia berkata, “Atas dasar apa kalian boleh melakukan itu?” Mereka berkata, “Kami tidak tahu kalau itu tidak boleh kami lakukan.” Ia memaafkan mereka karena ketidaktahuan mereka. Namun di antara pengikutnya terjadi perbedaan pendapat. Sebagian dari mereka menyetujui pendapat Najdah ibn Amir al-Hanafi yang memaafkan kesalahan karena ketidaktahuan, dan mereka memberlakukan itu ketika mereka menyerang kota Madinah, kota Nabi.

Menurut Najdah ibn Amir al-Hanafi, orang yang melakukan suatu kesalahan, atau melakukan kebohongan kecil, atau melakukan dosa kecil dan ia terus-menerus melakukannya, maka ia kafir yang musyrik, demikian juga dalam dosa besar (al-kabâ`ir). Orang yang melakukan dosa besar (seperti berzina, mencuri, dan meminum khamr), hanya sekali melakukannya dan tidak terus-menerus, ia tetap muslim, tidak musyrik. Pelaku dosa besar dari pengikutnya sendiri tidak dianggap kafir, dan Allah pun akan mengampuninya. Jika pun Allah menyiksanya, maka itu bukan di dalam neraka, dan setelah itu Allah akan memasukkannya ke surga. Tetapi jika pelakunya berasal dari golongan lain yang tidak sepaham, dianggap kafir dan Allah akan menyiksanya di dalam neraka karena dosanya.

Pandangan-pandangan Najdah ibn Amir al-Hanafi itu rupanya memicu perbedaan pendapat dan konflik di antara para pengikutnya. Mereka kemudian terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu Najdiyah, Athwiyah, dan Fadaikiyah. Beberapa riwayat menyebutkan bahwa sebagian besar pengikutnya membenci dan menaruh dendam kepadanya atas berbagai pendapat yang—menurut mereka—ia buat-buat dalam masalah agama. Mereka berkata kepadanya, “Pergilah ke masjid, bertaubatlah atas apa yang telah kau perbuat.” Ia pun melakukannya. Kemudian sebagian dari mereka menyesal telah menyuruhnya untuk bertaubat, mereka berkata kepadanya, “Kau adalah imam, kau punya hak untuk berijtihad [dalam masalah agama], maka cabutlah taubatmu, dan mintalah orang-orang yang memintamu bertaubat untuk bertaubat. Kalau tidak, kami akan memerangimu.” Ia pun melakukannya. Dan sikapnya ini membuat sebagian pengikutnya yang lain memberontak terhadapnya dan mencopot kedudukannya sebagai imam, sampai akhirnya ia terbunuh di tangan Abu Fadaik yang kemudian menggantikan kedudukannya.

 

Ibadhiyah

Sekte ini dipimpin oleh Abdullah ibn Ibadh. Sebagian besar riwayat menyebutkan bahwa Abdullah ibn Ibadh mulanya adalah bagian dari pengikut Nafi’ ibn al-Azraq, tetapi ia kemudian membelot dan memisahkan diri. Sementara sebagian riwayat lain menyatakan bahwa Jabir ibn Zaid adalah pendiri sekte Ibadhiyah yang sesungguhnya. Ia adalah seorang tabi’in, ahli fikih, dan merupakan murid dari Abdullah ibn Abbas. Namun karena beberapa sebab, ia berlepas diri dari mereka dan tidak mengakui mereka.

Dakwah mereka dimulai dari Basrah, dan hingga sekarang golongan ini tersebar di beberapa negara di Afrika Utara. Meskipun pandangan-pandangan mereka ekstrem, tetapi mereka dianggap sebagai sekte Khawarij yang paling moderat. Di antara pandangan mereka yang paling menonjol adalah mengkafirkan umat Muslim di luar kelompok mereka. Bukan mukmin dan bukan musyrik, tetapi kafir. Negeri umat Muslim yang tidak sepaham mereka sebut dar al-tawhîd (daerah orang-orang yang mengesakan Tuhan), tidak boleh diperangi, kecuali pusat pemerintahan dan militer yang mereka sebut dar al-kufr (daerah kekafiran). Dengan umat Muslim yang tidak sepaham boleh menjalin hubungan pernikahan dan berbagi warisan, dilarang menawan dan membunuh mereka dengan tipu muslihat, tetapi di dalam perang boleh mengambil harta dari mereka sebagai harta rampasan.”

Sebagian dari mereka ada yang mengingkari adzan, shalat jamaah, dan khutbah Jum’at karena dianggap bid’ah. Mereka sepakat bahwa orang muslim yang melakukan dosa besar adalah orang yang bertauhid (muwahhid), tetapi bukan mukmin dan bukan kafir non-muslim. Sederhananya, orang muslim yang melakukan dosa besar tidak keluar dari Islam.

Mereka mengatakan bahwa syafaat (ampunan bagi dosa dan kesalahan) bukan untuk orang yang terus-menerus melakukan dosa dan tidak bertaubat sampai mati, tetapi untuk menambah derajat di surga, dan orang fasik akan kekal di neraka. Dalam persoalan khilafah, seorang boleh menjadi khalifah dengan syarat harus mampu, adil, murah hati, dan bertakwa. Ibn Hazm berkata tentang mereka, “Mereka mengharamkan makanan ahli kitab (Kristen dan Yahudi), mewajibkan seseorang yang mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadhan untuk mengganti puasanya. Mereka berpandangan bahwa haji boleh dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Mereka mengkafirkan orang yang menyampaikan khutbah pada Idul Fitri dan Idul Adha. Dalam berpendapat dan menentukan hukum mereka berpijak pada tekstualitas sejumlah ayat tanpa mempertimbangan sunnah Nabi yang menjelaskan al-Qur`an dan makna-maknanya. Mereka mengutuk para tokoh sahabat Nabi seperti Utsman, Ali, Thalhah, al-Zubair, dan lainnya. Mereka mewajibkan untuk menentang dan memberontak terhadap pemimpin yang tidak adil. Orang yang tidak sepakat dengan mereka mengenai semua itu maka ia diminta untuk bertaubat. Kalau bertaubat [ia akan dibiarkan hidup], tetapi kalau tidak, maka ia dibunuh. Orang yang berzina atau mencuri akan ditetapkan hadd (hukuman) baginya, lalu ia minta untuk bertaubat. Kalau bertaubat [ia akan dibiarkan hidup], tetapi kalau tidak, maka ia dibunuh.”

Mereka meyakini bahwa semua aliran selain aliran mereka adalah batil. Mereka berkata, “Kebenaran adalah apa yang kita pegang, dan kebatilan adalah apa yang dipegang oleh musuh-musuh kita; karena kebenaran di sisi Allah hanya ada satu.”

Dikisahkan bahwa mereka keluar dari Kufah untuk membunuh orang-orang, menawan keturunan-keturunan mereka, membunuh anak-anak, mengkafirkan umat, dan membuat kerusakan di berbagai penjuru negeri. Dan akibat konflik internal, mereka kemudian pecah menjadi beberapa kelompok, di antaranya Hafshiyah yang mengingkari kenabian, surga dan neraka; Yazidiyah yang meyakini kedatangan seorang rasul selain Muhammad, dan seterusnya.[]

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Hikayat Perempuan dalam Peradaban Islam

PEREMPUAN dalam peradaban Islam memiliki kehadiran yang besar di berbagai bidang, mungkin yang paling penting adalah kehadiran mereka di bidang kekuasaan dan pengaruh. Banyak perempuan juga memiliki peran ilmiah yang besar, baik di bidang kedokteran, astronomi, atau bidang lainnya, selain bidang sastra dan seni, yang merupakan bidang paling banyak mendapat manfaat dari pengaruh perempuan dalam peradaban Islam.

Perempuan, dalam peradaban Islam, seperti Taj Mahal yang merupakan karya internasional simbol cinta dan kesetiaan, peninggalan Sultanah Raziya dari India, Ratu Arwa al-Shulaihiyah, Ratu Yaman yang zamannya merupakan era kemakmuran di Yaman, dan Syajarat al-Durr yang dikaitkan dengan berakhirnya era Ayyubiyah dan awal era pemerintahan Mamluk.

Dalam konteks ini, buku “al-Iman wa al-Sulthah…al-Mar`ah fi al-Islam” karya Lucien Dugier dkk., memberikan pencerahan tentang karya-karya besar yang terkait dengan perempuan serta menyajikan kisah-kisah perempuan yang memiliki peran penting dalam sejarah Islam, antara lain Asiyah binti Muzahim, Maryam binti Imran, Sayyidah Khadijah binti Khuwailid, Ratu Arwa, Ratu Syajarat al-Durr, Sultanah Raziya, Sitt al-Mulk, Roxalana dan perempuan lain yang memiliki peran besar dalam sejarah.

Buku “al-Iman wa al-Sulthah…al-Mar`ah fi al-Islam” ini terbit atas hasil kerjasama National Center for Translation dengan Museum of Islamic Arts di Malaysia, museum seni terbesar di Malaysia dan Asia Tenggara. Museum kuno ini sebelumnya juga telah bekerjasama dengan Pusat Kaligrafi di Perpustakaan Alexandria untuk menerbitkan katalog “Angham wa Ayat, Rawa`i’ al-Khathth al-Farisiy”, dalam salah satu pameran museum berbahasa Arab dan dikhususkan untuk manuskrip-manuskrip yang dibuat pada periode antara abad keenam belas dan kesembilan belas Masehi.

 

Kontribusi Perempuan

Kita percaya bahwa perempuan telah berkontribusi selama berabad-abad dalam kehidupan publik melalui profesi yang mereka jalankan, dan kita pun mengenal nama-nama perempuan di berbagai bidang. Kita menemukan perempuan yang berprofesi sebagai dokter, ilmuwan, penulis, penyair, bahkan ahli kaligrafi. Di antara mereka kita mendapati Zainab, dokter dari Bani Awad, seorang dokter spesialis oftalmologi pada masa Bani Umayyah, putri dari Abu al-Ala ibn Zuhr dan Ummu Amr binti Abi Marwan ibn Zuhr, yang terkenal dengan reputasinya dalam bidang kedokteran dan persalinan serta menguasai astronomi.

Di bidang seni, kontribusi perempuan sangat besar terhadap kemajuan dan kemakmuran berbagai cabang seni. Misalnya, kita menemukan bahwa perempuan unggul dalam bidang fesyen, dan fesyen merupakan cerminan perkembangan peradaban Islam di semua era yang terkait dengan tingkat kehidupan ekonomi, melalui bahan-bahan yang digunakan. Dan sebelum kita mulai melihat komponen-komponen pakaian perempuan serta berbagai jenis dan gaya yang berbeda, kita harus mengingat fakta bahwa pakaian mereka selalu berubah.

Keberagaman dan perubahan fesyen di kalangan perempuan sebenarnya tidak lain hanyalah wujud kebosanan mereka terhadap sistem sosial. Dikatakan bahwa perempuan adalah makhluk yang paling cepat merasa bosan dan menginginkan perubahan dan inovasi. Bahkan jika ada pakaian baru yang diciptakan, dianggap sebagai contoh keanggunan pada masanya, maka semua jiwa perempuan, seperti diketahui, akan mengikutinya.

Warna dan keragaman busana perempuan dalam berbagai fase sejarah disebabkan oleh keragaman selera, keinginan, dan pertimbangan lingkungan setempat, terutama ketika kondisi sosial berperan penting dalam membentuk busana tersebut dan keragamannya di kalangan perempuan. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap zaman mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan zaman lainnya, terutama dalam kondisi sosialnya.

Perempuan mengambil peran penuh di setiap fase sejarah, baik dalam kehidupan publik maupun dalam kehidupan pribadi. Tetapi peran perempuan dalam kehidupan publik dikaburkan dengan undang-undang, peraturan, tradisi dan kondisi masyarakat. Hanya saja, kita menemukan banyak referensi mengenai signifikansi status perempuan, baik sebagai anak perempuan, istri, atau ibu, dan semakin besarnya peran yang mereka jalankan, dalam kehidupan publik.

Sejarah Islam mengenal banyak perempuan yang gemar mengoleksi barang-barang antik artistik yang berharga, baik perhiasan, tekstil, furnitur, atau lainnya. Buku-buku sejarah dan sastra mengabadikan gambaran tentang harta karun barang antik yang dimiliki beberapa tokoh besar perempuan. Harta karun Qathr al-Nada, putri penguasa Mesir, Khumarawyh ibn Ahmad ibn Tulun, dianggap sebagai bukti terbaik. Di dalam buku “al-Nujum al-Zahirah” Abu al-Mahasin menyebutkan uraian tentang isi harta karun ini, termasuk emas-emas batangan bertahtakan permata dan batu mulia, kotak-kotak berisi perhiasan dan permata, wadah lilin dan warna-warni emas dan perak, potongan-potongan kain mewah dan karpet-karpet berharga, di samping perkakas-perkakas lainnya yang terbuat dari emas dan perak. Putri Abdah binti al-Muizz Lidinillah al-Fathimi juga meninggalkan banyak brankas perhiasan dan barang antik di Kairo, kotak-kotaknya disegel dengan sekitar empat belas kilogram lilin. Catatan daftar dari harta ini menghabiskan hampir tiga puluh rim kertas, dan para sejarawan kuno berusaha keras untuk menjelaskan isi warisan besar ini.

Peran perempuan dalam kehidupan bermasyarakat tidak hanya terbatas pada keterlibatan mereka dalam beberapa urusan negara, tetapi juga berperan aktif dalam kehidupan ilmiah dan keagamaan. Pada umumnya perempuan datang ke majlis-majlis ilmu pengetahuan dan agama, dan banyak dari mereka yang antusias menghadiri pertemuan-pertemuan di mana mereka dapat mendengarkan pelajaran.

 

Kekuasaan dan Pengaruh

Seni mengalami perkembangan pesat dan makmur berkat jari-jari terampil dan selera halus perempuan di masa lalu. Di Mesir, misalnya, perempuan berkontribusi pada pembuatan keramik dan tembikar dengan bentuknya yang anggun dan banyak dekorasinya menyampaikan semangat dan kehalusan seni perempuan. Di reruntuhan Fustat, ditemukan bagian bawah piring keramik yang dikaitkan dengan era pemerintahan Mamluk. Perempuan di Kairo menjalankan industri tekstil dan karpet, dan memproduksi jenis-jenis tekstil yang keunggulannya terkenal di seluruh dunia.

Sayyid Mukhtar al-Bukhari dalam pendahuluan buku “al-Iman wa al-Sulthah…al-Mar`ah fi al-Islam” mengatakan, “Peran perempuan di dunia Islam menjadi ruang diskusi yang vital saat ini, seperti yang dikatakan empat belas abad yang lalu. Di balik banyaknya argumentasi tersebut, kehadiran perempuan muslim di berbagai zaman membuat mereka mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar. Kontribusi banyak seniman yang menciptakan karya-karya yang dikaitkan dengan perempuan di dunia Islam tidak dapat disangkal.”

Buku “al-Iman wa al-Sulthah…al-Mar`ah fi al-Islam” mengeksplorasi berbagai aspek keberadaan perempuan dalam Islam. Sedangkan untuk keimanan, terdapat halaman-halaman yang berisi keterangan dan gambar-gambar al-Qur’an edisi awal yang tidak lepas dari kontribusi perempuan. Adapun untuk kekuasaan dan otoritas, terdapat simbol-simbol kepemimpinan yang lebih sekuler. Pedang dan senjata lainnya ditampilkan sebagai pengingat bahwa feminitas dan kelembutan tidak selalu berjalan bersamaan, sebab ada banyak ratu kesatria. Ini adalah hikayat tentang tokoh-tokoh perempuan yang nyata, tetapi banyak pencapaian mereka telah dilupakan. Sejarah biasanya ditulis, seperti yang sering disebutkan, oleh para pemenang, hanya saja banyak perempuan di dunia Islam yang tidak mendapatkan kesempatan untuk memenangkan sejarah.[]

Akar Historis Kelompok Radikal di dalam Islam (7/8)

Azariqah

Sekte ini dipimpin oleh Nafi’ ibn al-Azraq ibn Qais, yaitu orang pertama yang membuka ruang perselisihan di kalangan kaum Khawarij. Perselisihan itu terjadi, menurut Imam al-Asy’ari, karena seorang perempuan asing dari penduduk Yaman yang menikah dengan seorang laki-laki Khawarij. Keluarga si perempuan tidak setuju dengan pernikahan itu, sampai akhirnya ia mengajukan tiga pilihan kepada suaminya: membawanya hijrah dan tinggal di perkemahan Khawarij, atau menyembunyikannya, atau menceraikannya. Si suami memilih menceraikannya, dan perempuan itu kemudian dinikahkan dengan sepupunya oleh keluarganya. Ketika kaum Khawarij mengetahui hal ini, terjadi perbedaan pendapat di antara mereka. Nafi’ ibn al-Azraq, yang merupakan salah seorang pemuka Khawarij, berpendapat bahwa wajib hukumnya bagi perempuan tersebut hijrah dan tinggal di perkemahan Khawarij. Ia menyatakan tidak sepakat dengan orang yang membolehkan taqîyyah (merahasiakan keyakinan dari para lawan yang bisa merugikan agama dan jiwanya) dan mengizinkan manusia untuk tidak hijrah dan berperang melawan kaum kafir.

Nafi’ ibn al-Azraq disebut-disebut sebagai tokoh yang punya andil besar dalam menciptakan perpecahan di kalangan umat Muslim menjadi beberapa sekte dan kelompok. Ia mengkafirkan orang-orang yang tidak sepaham, melarang menikah dengan mereka, melarang memakan daging hewan sesembelihan mereka, dan melarang berbagi warisan dengan mereka. Ia mewajibkan orang-orang untuk hijrah, mengkafirkan ahlul qiblah (sesama muslim), merampas harta mereka, dan menangkapi keturunan-keturunan mereka.

Sejumlah riwayat menyebut Nafi’ ibn al-Azraq memimpin kelompok Azariqah dari Basrah menuju Ahwaz untuk menguasainya dan sebagian wilayah Persia. Golongan Khawarij yang ada di Amman dan al-Yamamah bergabung dengan mereka, dan jumlah mereka pun menjadi lebih dari tiga puluh ribu orang. Mereka menumpahkan darah, membunuh anak-anak, dan menebar ketakutan di berbagai tempat. Mereka pun dikenal dengan kekerasan, kekejaman, kebrutalan, pembunuhan, dan penjarahan. Mereka sangat cerdik dan licik. Tentara yang secara khusus disiapkan Dinasti Umayyah, yang dipimpin oleh al-Muhallab ibn Abi Shufrah, memerlukan waktu sembilan belas tahun untuk menghancurkan mereka.

Mereka menganggap Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, Thalhah ibn Ubaidillah, al-Zubair ibn al-Awwam, Aisyah, Abdullah ibn Abbas, dan seluruh umat Muslim sebagai kafir yang akan kekal di neraka berdasarkan interpretasi mereka yang salah terhadap ayat-ayat al-Qur`an. Mereka mengklaim bahwa Allah berfirman mengenai Ali ibn Abi Thalib, “Dan di antara manusia itu ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah [atas keebnaran] isi hatinya, padahal ia adalah penentang yang paling keras,” [QS. al-Baqarah: 104]. Sementara mengenai Ibn Muljam, pembunuh Ali ibn Abi Thalib, mereka mengklaim bahwa Allah berfirman, “Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah,” [QS. al-Baqarah: 209].[1]

Mereka menyebarkan pemikiran-pemikiran mereka yang sangat ekstrem. Mereka berpandangan bahwa orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka dari umat Muslim adalah musyrik, negeri yang ditempati adalah negeri kafir, perempuan dan anak-anak di sana boleh dibunuh. Siapapun orang dari golongan yang tidak sepaham ingin bergabung dengan mereka diuji terlebih dahulu dengan memintanya menyerahkan tawanan dari golongan yang tak sepaham itu, lalu mereka menyuruhnya untuk membunuh tawanan itu. Kalau ia membunuh, maka ia akan dianggap sebagian bagian dari mereka, tetapi kalau tidak membunuh, maka berkata, “Orang ini munafik, musyrik,” lalu mereka membunuhnya. Mereka menganggap anak-anak dari golongan yang tidak sepaham adalah musyrik yang akan kekal di neraka, dan bahwa orang yang tinggal di negeri kafir adalah kafir, tidak ada yang bisa menyelamatkannya kecuali jika ia keluar dari negeri itu dan bergabung dengan mereka.

Diriwayatkan bahwa seseorang dari Bani Hasyim datang kepada Nafi’ ibn al-Azraq dan berkata, “Sesungguhnya anak-anak kaum musyrik berada di dalam neraka, dan siapapun yang berlawanan dengan kami adalah musyrik, dan darah anak-anak itu halal bagi kami.” Nafi’ berkata kepadanya, “Kau telah kafir dan menyesatkan dirimu sendiri.” Orang itu berkata, “Kalau aku tidak menunjukkan [dalil] dari Kitabullah atas [apa yang aku katakan] itu, maka bunuhlah aku.” Kemudian ia membaca sebuah ayat, “Nuh berkata, ‘Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorangpun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi. Sesungguhnya jika Engkau biarkan mereka tinggal, niscaya mereka akan menyesatkan hamba-hamba-Mu, dan mereka tidak akan melahirkan selain anak yang berbuat maksiat lagi sangat kafir,’ [QS. Nuh: 26 – 27].” Setelah itu ia berkata, “Inilah nasib orang-orang kafir dan nasib anak-anak mereka.” Nafi’ bersaksi atas itu, bahwa mereka semua berada di dalam neraka, dan karenanya harus diperangi. Ia juga mengatakan bahwa negeri mereka adalah negeri kafir, tidak boleh memakan daging sesembelihan mereka, tidak boleh menikah dengan mereka, dan tidak boleh berbagi warisan dengan mereka. Menurutnya, mereka semua sama seperti orang-orang kafir Arab, “Kami tidak menerima apapun dari mereka kecuali [mereka masuk] Islam atau [mereka mati dengan] pedang [kami].”    

Setiap dosa besar, kata Nafi’ ibn al-Azraq, adalah penyimpangan menyeluruh dari Islam, pelakunya akan kekal di neraka bersama orang-orang kafir. Untuk menguatkan pandangannya ini ia menyebutkan kekafiran Iblis, bahwa Iblis tidak melakukan kesalahan apapun selain satu dosa besar yaitu ketika Iblis menolak perintah Allah untuk bersujud kepada Adam.

Nafi’ ibn al-Azraq mengatakan bahwa taqîyyah tidak boleh, baik dalam perkataan maupun perbuatan, meskipun itu akan mengakibatkan kebinasaan bagi yang bersangkutan. Ia meniadakan hukuman rajam (hadd al-rajam) bagi pelaku zina muhshan (pelaku zina yang sudah menikah) dengan dalih tidak ada pernyataan tegas (nash) di dalam al-Qur`an. Ia meniadakan hukuman pengusiran (hadd al-qadzaf) bagi laki-laki yang menuduh seseorang melakukan zina muhshan, dan mewajibkan hukuman itu bagi perempuan yang menuduh seseorang melakukan zina muhshan, dengan dalih—menurut klaimnya—apa yang terkandung di dalam al-Qur`an. Ia mewajibkan hukuman potong tangan bagi pencuri tanpa mempertimbangkan kadar barang curiannya (sedikit atau banyak), dan pemotongan itu dilakukan dari pundak. Ia bahkan mewajibkan perempuan haid untuk melaksanakan shalat dan puasa.

Sebagian pengikutnya mengatakan, “[Shalat dan puasa bagi perempuan haid] tidak wajib, tetapi ketika sudah suci maka ia wajib mengganti shalat yang ditinggalkannya sebagaimana mengganti puasa.” Mereka membolehkan melanggar amanah yang Allah perintahkan untuk melaksanakannya. Mereka berkata, “Kaum musyrik (golongan yang tidak sepaham, red.) tidak boleh diserahi amanah.”

Imam al-Baghdadi menggambarkan sekte Azariqah dengan perkataannya, “Di antara sekte-sekte Khawarij yang lain, mereka (sekte Azariqah) adalah yang paling banyak jumlahnya dan paling kuat.” Itulah sebabnya masyarakat menjadi sangat ketakutan, sebab mereka suka melakukan kekacauan di mana-mana tanpa mengenal ketenangan atau kedamaian.[]

_____________________

 

[1]          Menurut para ahli tafsir, ayat pertama (QS. al-Baqarah: 104) diturunkan untuk al-Akhnas ibn Syuraiq yang menampakkan keislaman secara lahir dan menyembunyikan ketidaksukaannya di dalam batinnya. Dan menurut Ibn Abbas, ayat tersebut diturunkan mengenai sekelompok munafik yang hendak menghancurkan Islam. Sedangkan ayat kedua (QS. al-Baqarah: 209) diturunkan mengenai Shuhaib al-Rumi, di mana ketika ia masuk Islam dan ingin berhijrah ke Madinah dengan membawa hartanya, ia dicegat oleh orang-orang Makkah. Ia lantas membagi-bagikan hartanya kepada mereka supaya ia dibiarkan hijrah ke Madinah.

Akar Historis Kelompok Radikal di dalam Islam (6/8)

Sebuah pepatah mengatakan, “Air tidak akan mengalir dua kali di sungai,” atau dengan kata lain kita tidak bisa turun dua kali di satu sungai, karena air-air baru mengalir masuk menggantikannya, yang berarti bahwa kehidupan dan semua peristiwa yang terjadi berubah-ubah dan tidak sama meskipun serupa dalam banyak keadaan. Di dalam sejarah dan segenap peristiwanya terkandung pelajaran yang dapat dipelajari untuk menghindari kesalahan-kesalahan sebelumnya dan mengambil manfaat yang sebesar-besarnya, tetapi sejarah kelompok-kelompok teroris dan Takfiri di dalam Islam berjalan ke arah yang berlawanan, bahkan meskipun telah melewati masa-masa yang begitu panjang, semua kejadian, tindakan, dan ide mereka hampir sama persis antara satu dengan lainnya.

Di Indonesia banyak sekali kelompok radikal muncul, di antaranya Darul Islam (DI), Jama’ah Islamiyah (JI), Laskar Jihad, Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI), dan masih banyak lagi yang lainnya. Secara umum kelompok-kelompok ini lahir dari sebuah keresahan melihat sistem ketatanegaraan di Indonesia yang tidak berjalan sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Sistem demokrasi oleh mereka dianggap produk “kafir”. Dengan dalih tersebut, ide dasar kelompok-kelompok di atas adalah menerapkan syariat Islam. Bagi mereka, syariat Islam akan mampu menyelesaikan problematika bangsa. Dengan cara apapun mereka akan terus mengupayakannya di Indonesia.

Pada tahun 2008 terjadi perselisihan di dalam barisan Majelis Mujahidin Indonesia seputar qiyâdah (kepemimpinan) dan sistem pengambilan keputusan serta berbagai persoalan lainnya. Akibat perselisihan ini, Abu Bakar Ba’asyir dan beberapa pengikut setianya menyatakan keluar dari Majelis Mujahidin Indonesia dan kemudian membentuk “Jama’ah Ansharut Tauhid” (JAT). Tetapi penangkapan Abu Bakar Ba’asyir dan pengadilannya untuk keempat kalinya selama tiga dekade di tahun 2011 membuka ruang perpecahan lain, terutama setelah munculnya ISIS. Dikabarkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir bersama beberapa pengikutnya mengumumkan baiatnya kepada ISIS dari balik jeruji penjara, meskipun itu dinilai tak lebih dari sekedar simpati dan dukungan semata.

Beberapa hari setelah itu sejumlah orang yang menolak berbaiat kepada ISIS menyatakan keluar dari Jama’ah Ansharut Tauhid dan meninggalkannya. Diperkirakan jumlah mereka mencapai 95% dari anggota Jama’ah Ansharut Tauhid. Kemudian pada 11 Agustus 2014 mereka mendeklarasikan berdirinya “Jama’ah Ansharusy Syari’ah” (JAS). Dikatakan oleh Muhammad Achwan, mantan anggota Jama’ah Ansharut Tauhid dan amir Jama’ah Ansharusy Syari’ah, “Keanggotan kami telah dikeluarkan dari Jama’ah Ansharut Tauhid karena menolak pergerakan ISIS di Indonesia. Selanjutnya, kami membentuk dan mendeklarasikan Jama’ah Ansharusy Syari’ah yang dibentuk karena merespon perbedaan pendapat yang terjadi pada anggota JAT dalam menyikapi Khilafah Islamiyah oleh Daulah Islamiyah di Irak dan Syam (ISIS). Amir JAT, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, telah memutuskan bahwa seluruh anggota JAT yang menolak klaim khilafah itu harus keluar dan tidak lagi dalam ikatan JAT.”[1]

Kita melihat perpecahan di dalam aliran radikal, yang paling tampak adalah para jihadis yang menolak ISIS dan menganggap pemikirannya berada di ‘luar jalur yang benar’, apalagi karena ISIS telah memerangi kelompok-kelompok jihadis lain di Syam. Sebagian besar dari mereka berafiliasi kepada Jama’ah Ansharusy Syari’ah dan Majelis Mujahidin Indonesia, dua organisasi yang sudah dikenal masyarakat, dan pemerintah tidak mengambil tindakan apapun terhadap dua organisasi tersebut kendati beberapa anggotanya dipenjara karena diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan jihad di dalam maupun di luar, atau karena hubungan dekat mereka dengan para pelaku bom bunuh diri atau serangan-serangan teror lainnya di Tanah Air.

Menurut buku-buku sejarah, pembelotan Nafi’ ibn al-Azraq dari Muhakkimah[2] telah membuka pintu perselisihan di antara kaum Khawarij, yang kemudian terpecah menjadi enam belas kelompok yang masing-masing percaya bahwa Islam yang mereka anut adalah yang paling benar dan mereka konsisten menjalankannya. Di antara pecahan dari kaum Khawarij adalah Azariqah, Najdat, Ibadhiyah dan seterusnya. Mereka saling mengkafirkan dan saling membunuh satu sama lain bahkan karena perpedaan dalam hal sepele. Konflik politik dan suku memainkan peranan penting dalam perpecahan dan pertempuran di internal mereka. Mereka mengkhianati semua perjanjian dan kesepakatan di antara mereka sendiri.

 

Muhakkimah

Nama Muhakkimah disematkan kepada orang-orang Khawarij yang menentang Khalifah Ali ibn Abi Thalib dengan mengangkat slogan “Tidak ada hukum kecuali milik Allah”. Mereka sepakat mengkafirkan Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal melawan Aisyah, Abu Musa al-Asy’ari, Amru ibn al-Ash, Muawiyah ibn Abi Sufyan, dan orang yang menerima keputusan hasil arbitrase.

Alasan mereka dijuluki demikian adalah karena mereka menentang masalah tahkîm atau arbitrase dengan mengatakan, “Apakah kalian memberlakukan hukum manusia dalam perkara Allah? Tidak ada hukum kecuali milik Allah.” Ali ibn Abi Thalib mencoba menyadarkan kekeliruan mereka, tetapi mereka malah bersekongkol melawannya dan kemudian membunuhnya. Mereka memimpin beberapa upaya revolusi pada masa kekhalifahan Muawiyah ibn Abi Sufyan. Setelah itu ikatan mereka putus dan menjadi beberapa sekte.

Ibn Katsir mengatakan mengenai pemberontakan kaum Khawarij, “Ketika al-Asy’ats ibn Qais melewati sekumpulan orang dari Bani Tamim, ia membacakan surat mengenai pelaksanaan tahkîm, tiba-tiba Urwah ibn Adiyah dari Bani Rabi’ah ibn Hanzhalah berdiri di hadapannya dan berkata, “Apakah kalian memberlakukan hukum manusia dalam perkara Allah? Tidak ada hukum kecuali milik Allah.” Kalimat ini kemudian dijadikan semboyan oleh sejumlah orang di antara sahabat Ali ibn Abi Thalib dari kalangan Qurra` (para penghafal al-Qur`an). Mereka berkata, “Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah,” dan karena ini mereka kemudian disebut Muhakkimah yang mengawali perpecahan di kalangan umat Muslim.

Al-Syahrastani mengatakan bahwa awal mula pemberontakan kelompok Khawarij terhadap Ali ibn Abi Thalib ketika arbitrase sedang berlangsung. Mereka berkumpul di Harura, sebuah tempat di dekat Kufah, yang dipimpin oleh Abdullah ibn Wahb al-Rasibi, Abdullah ibn al-Kawwa, dan Itab ibn al-A’war, Urwah ibn Jarir, Yazid ibn Abi Ashim al-Muharibi, dan Harkus ibn Zuhair. Saat itu jumlah mereka mencapai dua belas ribu orang, dan mereka adalah ahli shalat dan puasa.

Sejarah mencatat bahwa mereka menganggap Ali ibn Abi Thalib telah melakukan kesalahan terkait penerimaannya terhadap arbitrase, yaitu karena ia menjadikan manusia sebagai penentu keputusan, padahal tidak ada hukum kecuali hukum Allah. Dari sini, sikap mereka terus berkembang, dari yang mulanya hanya menyalahkan kemudian berkembang menjadi mengkafirkan Ali.

Golongan Muhakkimah dan ide-ide mereka kemudian menjadi pijakan dasar dan rujukan teologis dan pemikiran bagi seluruh kelompok Khawarij yang muncul setelah perpecahannya. Sejumlah riwayat mengatakan bahwa ketika mereka pergi ke Harura, mereka memperlakukan umat Muslim lain yang berbeda pandangan dengan mereka secara kasar dan kejam.

Di dalam bukunya, “al-Tanbîh wa al-Radd ‘ala Ahl al-Ahwâ` wa al-Bida’”, Abu al-Husain al-Malathi al-Syafi’i menggambarkan mereka dengan perkataannya, “Sekte pertama dari Khawarij adalah Muhakkimah yang suka menghunus pedang untuk membunuh setiap orang yang mereka temui di jalan. Mereka membunuh dan terus membunuh. Seorang dari mereka ketika keluar untuk tahkim, maksudnya keluar dengan pedang terhunus seraya berseru di tengah-tengah manusia, ‘Tidak ada hukum selain milik Allah.’ Ia tidak kembali sebelum membunuh, menimbulkan ketakutan dan kekacauan di antara manusia.”

Orang pertama yang dibaiat kaum Khawarij sebagai imam adalah Abdullah ibn Wahb al-Rasibi di rumah Zaid ibn al-Hushain. Ia memimpin perang Nahrawan melawan Ali ibn Abi Thalib, dan ia terbunuh dalam perang tersebut bersama kawan-kawannya. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa yang selamat dari pasukan Khawarij dalam perang itu hanya sepuluh orang: dua orang lari ke Amman, dua orang lainnya lari ke Karman, dua orang lagi lari ke Sijastan, dua orang lainnya lari Jazirah, dan satu orang lari ke Yaman. Mereka menyebarkan pemikiran-pemikiran Khawarij di daerah-daerah tersebut.

Kejahatan mereka yang paling kejam adalah membunuh Abdullah ibn Khabbab, setelah ia memberitahukan kepada mereka suatu hadits mengenai kewajiban menghindari fitnah (kekacauan). Mereka lantas memenggal kepalanya di tepi sungai, membelah perut istrinya yang sedang hamil tua, mengeluarkan janinnya dan mencincangnya.

__________________________

[1]          http://www.muslimedianews.com/2014/08/jat-pecah-soal-isis-mantan-anggota.html

[2]          Sejumlah riwayat menunjukkan bahwa nalar Khawarij bisa dilacak keberadaannya sejak masa Nabi hingga masa Khalifah Utsman, tetapi kebanyakan sejarawan mencatat Khawarij pertama adalah golongan yang menentang Khalifah Ali. Merekalah yang kemudian disebut sebagai Muhakkimah atau golongan yang berkata “tak ada hukum kecuali milik Allah”. Tentu saja, slogan tersebut hanyalah apologi karena sebenarnya maksud mereka adalah “tak ada hukum kecuali hukum Allah” versi mereka sendiri.

Menyelamatkan Demokrasi

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon

 

APAKAH demokrasi kita sedang baik-baik saja? Jawaban dari pertanyaan ini ada pada film dokumenter Dirty Vote. Film yang disutradarai Dhandy Laksono ini mengejutkan kita karena menghadirkan beragam rentetan fakta dan data kecurangan Pemilu. Rentetan fakta tersebut sebetulnya sudah banyak bersliweran di pelbagai media dan sudah menjadi rahasia umum.

Kotak pandora kecurangan Pemilu pecah pertama kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ”pengawal konstitusi” itu meloloskan salah satu pasal ”kontroversial” demi memuluskan anak presiden mengikuti kontestasi pilpres. Rupanya, di penghujung usia kekuasaannya, Jokowi masih mau menikmati kekuasaanya lebih lama lagi. Melalui orang-orang dekatnya ia pernah mewacanakan ”tiga periode”. Namun tak disambut baik oleh publik. Karena itu ia harus merancang dan mempersiapkan banyak hal untuk memperpanjang kekuasaannya. Harapannya, stelah lengser nanti, ia masih bisa mengendalikan kekuasaan dari balik bayangannya. Segala sumber daya kekuasaan dikerahkan untuk memenangkan anaknya itu. Segala cara ia lakukan meskipun harus menabrak aturan. Ia telah dibutakan oleh kekuasaan.

Semakin hari manuver politiknya semakin vulgar (bagi-bagi bansos, makan bersama calon yang didukungnya, mengadakan pertemuan dengan anaknya [Kaesang/Gibran], dll). Ia sudah lupa bahwa ia pernah berjanji akan bersikap netral. Ia tak malu menjilat ludah sendiri. Orang tak perlu berpikir lagi untuk menyebut bapak tiga orang anak ini betul-betul sedang kesetanan kekuasaan dan sedang mempertaruhkan demokrasi di negeri ini.

Yang pasti publik semakin dibuat tidak nyaman dengan manuver politik Jokowi yang semakin vulgar itu (kampanye untuk anaknya), Banyak orang mulai menyadari bahwa demokrasi kita tidak sedang baik-baik saja. Riak-riak protes mulai bermunculan di sana sini. Para guru besar perguruan tinggi berpengaruh di Indonesia mulai beramai-ramai membunyikan alarm darurat demokrasi di negeri ini. Mereka sedang mengingatkan kita bahwa demokrasi sedang dibajak oleh oligarki kekuasaan untuk memenuhi ambisi sekelompok orang yang sedang kesetanan kekuasaan.

Di sinilah signifikansi dari film ini. Film yang dibintangi oleh tiga ahli hukum ini (Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari) menguraikan detail-detail persoalan besar yang menggerogoti demokrasi kita. Ia menggambarkan pada kita bahwa demokrasi kita tidak sedang baik-baik saja. Tangan-tangan kekuasaan sedang berusaha merusaknya. Ia membeberkan kebenaran yang terkadang tak bisa ditangkap orang biasa. Fakta-fakta dalam film ini harus dibunyikan agar didengar orang.

Problemnya, di era post-truth politics seperti sekarang ini, sebagian orang tak butuh lagi kebenaran. Daya tarik emosi dan keyakinannya lebih dikedepankan dibanding untuk melihat dan mendapat kebenaran. Fakta-fakta objektif tak lagi berpengaruh dalam membentuk opini publik. Kebenaran telah sirna dan tak lagi relevan (Budi Hardiman, 2021). Para pendukung capres/cawapres sudah terkotak-kotak dalam keranjang. Mereka terpenjara di dalam gua sebagaimana diceritakan dalam mitos gua Plato.

Sasaran film ini bukan untuk orang-orang yang tak lagi mampu melihat kebenaran, sebagaimana diceritakan Q.S. al-Baqarah:18, melainkan untuk mereka yang masih berpikir jernih dan mau membuka mata hatinya untuk menerima cahaya kebenaran.[JM]

_______________

Pendapat yang diungkapkan dalam tulisan ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap Rumah KitaB secara kelembagaan.

Akar Historis Kelompok Radikal di dalam Islam (5/8)

Doktrin Khawarij

Pandangan-pandangan fikih kelompok Khawarij telah menjadi rujukan mendasar bagi kelompok-kelompok Takfiri dan teroris, yang pada akhirnya mengarah pada pengkafiran masyarakat Muslim dan selanjutnya penghalalan harta dan darah masyarakat secara umum, pemberontakan terhadap penguasa, upaya membangun masyarakat Islam yang benar. Pandangan-pandangan mereka ini sejatinya bertentangan dengan kaidah-kaidah fikih yang sudah mengakar cukup kuat di kalangan umat Muslim, di antaranya “al-dharar lâ yuzâl bi al-dharar” (Bahaya tidak boleh dihilangkan menggunakan bahaya yang lain), “dar` al-mafâsid muqaddam ‘alâ jalb al-mashâlih” (menghilangkan mafsadat lebih utama daripada menarik maslahat),  sementara kenyataannya mereka melakukan kejahatan dan kemungkaran yang lebih parah untuk menghilangkan apa yang mereka anggap sebagai kemungkaran, membawa lebih banyak kerusakan daripada kemaslahatan. Tentu saja ini bertentangan dengan maqâshid al-syarî’ah (tujuan-tujuan syariat). Berikut ini adalah di antara pandangan mereka yang paling menonjol:

 

Pelaku dosa besar adalah kafir dan keluar dari Islam

Mayoritas kaum Khawarij menganggap para pelaku maksiat adalah kafir, yaitu keluar dari Islam dan mereka abadi di neraka bersama orang-orang kafir lainnya.

Al-Syahrastani berkata, “Orang-orang Azariqah (salah satu sekte Khawarij) sepakat bahwa orang yang melakukan dosa besar adalah kafir, karenanya ia keluar dari Islam dan kekal di dalam neraka bersama orang-orang kafir lainnya.”[1]

Oleh karena itu, orang yang meninggalkan shalat, menurut mereka, dan juga pelaku dosa besar adalah kafir. Mereka berkata, “Orang melakukan dosa besar karena ketidaktahuannya akan adanya Allah. Dan karena ketidaktahuan itu maka ia telah kafir, bukan karena ia melakukan maksiat.”[2]

Sebagian dari mereka mengkafirkan para pelaku maksiat dan pelaku dosa-dosa kecil. Mereka juga mengkafirkan orang yang melakukan suatu dosa bahkan meskipun ia tidak mengetahui hukumnya. Mereka berkata, “Orang yang melakukan suatu keharaman dan ia tidak tahu hukum pengharamannya, maka ia telah kafir.” Mereka menganggap setiap dosa kecil maupun dosa besar adalah kesyirikan, dan orang-orang yang melakukannya adalah penghuni neraka.[3]

Tetapi jika pelaku dosa atau dosa besar berasal dari golongan mereka, satu pandangan dengan mereka, dan satu wilayah dengan mereka, sehingga dengan begitu ia tidak dianggap kafir, maka mereka sepakat bahwa jika Allah menyiksanya, mungkin Allah menyiksanya bukan di neraka jahanam, dan selanjutnya akan memasukkannya ke surga. Sementara mengenai orang yang berbeda pandangan dengan mereka, jika orang tersebut melakukan dosa besar, maka ia termasuk golongan kafir dan musyrik.[4]

Dalam pandangan mereka yang ekstrem, orang yang bertaubat dari dosa, bahkan meskipun ia telah dikenakan hadd (sanksi yang sesuai dengan dosa yang diperbuatnya) sebagai upaya penyucian dirinya, ia adalah musyrik. Karena hadd menurut mereka tidak dikenakan kecuali kepada orang kafir yang sudah jelas kekafirannya. Sementara orang yang bertaubat, ia mengakui dosa dan taubatnya, maka ia kafir karena telah berbuat dosa. Pandangan mereka ini bertentangan dengan apa yang ada di dalam al-Qur`an, sunnah Nabi, dan konsensus ulama (ijmâ’ al-‘ulamâ`), bahwa penerapan hadd bagi pelaku dosa, khususnya orang yang bertaubat dan mengakui dosanya, menjadikannya termasuk golongan orang-orang bertaubat yang diampuni oleh Allah.

 

Pelaku maksiat kafir dan kekal di dalam neraka

Kaum Khawarij berpendapat bahwa pelaku maksiat akan kekal di neraka jika ia mati dengan kemaksiatannya, dan di dunia kedudukannya sama dengan orang munafik. Menurut mereka, ia berada dalam posisi yang mereka sebut dengan “manzilah bayna al-manzilatayn” (posisi di antara dua posisi), yaitu posisi di antara kesyirikan dan keimanan. Kemunafikan, dalam pandangan mereka, terkait dengan perbuatan (al-af’âl), bukan dengan keyakinan (al-i’tiqâd). Pandangan mereka ini bertentangan dengan apa yang disebutkan di dalam al-Qur`an, bahwa kemunafikan terkait dengan keyakinan, bukan dengan perbuatan.[5]

Mereka mengkafirkan pelaku dosa dengan menafsirkan sejumlah ayat dan hadits, dan membagi manusia menjadi mukmin dan kafir. Mengenai firman Allah, “Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir,” [QS. al-Ma’idah: 44], mereka menafsirkannya secara menyeluruh hingga mencakup semua orang yang melakukan dosa, karena orang yang melakukan dosa pasti telah menyimpang dari hukum yang Allah turunkan. Dan dalam pandangan mereka, orang yang tidak menerapkan hukum yang diturunkan Allah termasuk golongan kafir, sama halnya dengan orang fasik. Ketika berbuat dosa keduanya—orang yang tidak menerapkan hukum yang diturunkan Allah dan orang fasik—sama-sama tidak menerapkan hukum yang diturunkan Allah.

Begitu juga mereka memperlakukan hadits, mereka membebaninya dengan makna-makna yang tidak sesuai untuk menguatkan pandangan-pandangan mereka dalam mengkafirkan para pelaku maksiat dari umat Muslim, sebagaimana sabda Nabi, “Seorang pezina tidak akan melakukan perbuatannya itu dalam keadaan beriman, seorang peminum khamr tidak akan melakukan perbuatannya itu dalam keadaan beriman, seorang pencuri tidak akan melakukan perbuatannya itu dalam keadaan beriman, dan seorang perampok tidak akan melakukan perbuatannya itu dalam keadaan beriman,” [HR. al-Bukhari]. Kesimpulan mereka mengenai hadits ini, bahwa orang yang melakukan suatu dosa—dosa apapun—maka ia tidak beriman secara total. Pandangan mereka ini bertentangan dengan tafsir para ulama mengenai maksud dari hadits tersebut, bahwa keimanan seseorang bisa berkurang ketika ia melakukan dosa.

Penafsiran mereka terhadap hadits tersebut juga bertentangan dengan apa yang terkandung di dalam hadits Abu Dzar yang berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Tidaklah seorang hamba yang mengucapkan ‘Lâ Ilâha Illâllâh,’ kemudian ia mati di atas kalimat tersebut, melainkan ia akan masuk surga.’ Aku bertanya, ‘Walaupun ia berzina dan mencuri?’ Beliau menjawab, ‘Walaupun ia berzina dan mencuri.’ Aku bertanya kembali, ‘Walaupun ia berzina dan mencuri?’ Beliau menjawab, ‘Walaupun ia berzina dan mencuri.’ Seakan ingin memastikan, aku bertanya lagi, ‘Walaupun ia berzina dan mencuri?’ Lagi-lagi beliau menjawab, ‘Walaupun ia berzina dan mencuri.’ Dan beliau menambahkan, ‘Meskipun Abu Dzar tidak menyukainya,” [HR. al-Bukhari].

Sebagian dari mereka mengatakan bahwa orang yang melakukan dosa besar, ia tetap bertauhid, tidak musyrik, tetapi tidak beriman, dan ia akan kekal di neraka seperti kekalnya kaum kafir jika ia mati dengan dosa besarnya tersebut.

 

Boleh menggunakan senjata untuk amar ma’ruf dan nahy munkar

Kaum Khawarij membolehkan penggunaan senjata dan terlibat dalam perang untuk mengubah kemungkaran, bahkan meskipun alasannya adalah kelalaian imam (pemimpin) melakukan sunnah, sunnah apapun. Al-Syahrastani berkata, “Kaum Khawarij berpendapat bahwa memberontak terhadap seorang imam (pemimpin) yang melanggar sunnah adalah hak yang wajib.”[6] Dengan pendapat ini mereka ingin semua manusia menerima pandangan-pandangan mereka dan menganggap segala hal yang tidak selaras dengan apa yang mereka yakini sebagai kemungkaran yang harus dicegah. Bahkan kalau perlu, dalam upaya mencegah kemungkaran itu, jihad (perang) harus dilakukan untuk melawan orang-orang yang tidak sejalan dengan mereka, terutama jika pelaku kemungkaran itu adalah seorang penguasa muslim di dalam kekhilafahan Islam yang diamanahi dengan hukum Allah, maka memberontak terhadapnya adalah sangat wajib dan utama.

Mereka juga berpandangan bahwa rakyat menjadi kafir jika pemimpinnya kafir.[7]

Diriwayatkan, bahwa Nafi’ ibn al-Azraq, pemimpin kelompok Azariqah, berpandangan bahwa orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka adalah kafir yang harus diperangi seperti memerangi orang kafir yang tidak mengucapkan kalimat syahadat. Di  dalam suratnya kepada penduduk Basrah ia mendesak mereka untuk memberontak, katanya, “Demi Allah, sesungguhnya kalian benar-benar mengetahui bahwa syariat adalah satu dan agama juga satu, lantas kenapa kita masih berada di tengah orang-orang kafir? Kalian melihat kezhaliman siang dan malam, dan Allah menyeru kalian untuk berjihad.”[8]

Ahmad Amin, sejarawan Mesir, menggambarkan mereka sebagai kelompok “yang paling keras, paling kasar dan paling kejam”. Ketika mereka meyakini kebenaran atas sesuatu, mereka akan langsung mengeksekusinya dengan pedang. Karena itu, sejarah mereka adalah sejarah serangkaian perang dan pemberontakan terhadap khalifah.

Menurut Ibn al-Qayyim, kaum Khawarij telah memberikan kemungkinan untuk memerangi manusia dalam rangka amar ma’ruf dan nahy munkar. Ia berkata, “Kaum Khawarij keluar memerangi para imam dan memberontak terhadap mereka dengan pedang dalam rangka amar ma’ruf dan nahy munkar.”[9]

 

Orang yang tidak percaya pada doktrin al-walâ` dan al-barâ`,[10] maka ia musyrik dan tak beragama

Kaum Khawarij menganggap orang-orang yang tidak berhijrah kepada mereka atau tidak berperang bersama mereka adalah kafir sebagaimana orang-orang lain yang tidak sepaham dengan mereka. Mereka berkata, “Orang yang tidak berhijrah dan bergabung dengan pasukan (tentara), maka ia adalah munafik yang halal darah dan hartanya.”[11] Tetapi ada sebagian dari mereka yang mengatakan bahwa orang yang tidak berhijrah kepada mereka atau tidak berperang bersama mereka itu bukan kafir dan bukan musyrik, dan tidak ada yang salah dengannya selama ia berpijak pada akidah yang kokoh, kesetiaan penuh, dan membenci orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka.

Mereka berlepas diri dari orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka dari umat Muslim. Mereka tidak menganggap kecuali hanya diri mereka sendiri. Al-Mubarrad berkata, “Kaum Khawarij dalam semua jenisnya berlepas diri dari pembohong dan pelaku maksiat yang nyata.” Mereka menganggap orang-orang selain mereka termasuk golongan pelaku maksiat yang nyata.

Bagi mereka ajaran al-walâ` dan al-barâ` sangat penting setelah tauhid. Orang yang tidak setia dan tidak memusuhi orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka maka ia dianggap tidak beragama. Sebab orang beragama harus setia/patuh kepada para kekasih Allah sehingga ia disebut mukmin, atau sebaliknya ia membenci mereka sehingga ia disebut tidak mukmin.

Ajaran al-walâ` dan al-barâ` harus diketahui begitu seseorang mencapai usia taklîf (usia di mana seseorang wajib melaksanakan semua perintah agama), dan tidak ada alasan bagi orang yang tidak tahu. Setiap orang wajib mengetahuinya, dan orang yang tidak meyakini bahwa itu wajib maka ia musyrik.

 

Mengkafirkan dan memurtadkan sahabat Nabi

Kaum Khawarij mengkafirkan para sahabat Nabi, di antaranya Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, Thalhah ibn Ubaidillah, al-Zubair ibn al-Awwam, Abu Musa al-Asy’ari, Muawiyah ibn Abi Sufyan, Amru ibn al-Ash, dan orang-orang yang menerima hasil tahkîm (arbitrase). Bagi Kaum Khawarij, mereka semua akan berada di neraka.

Mereka berlepas diri dari Utsman ibn Affan dan kekhilafahannya. Mereka menganggapnya murtad dan kafir. Sebagaimana mereka juga berlepas diri dari Ali ibn Abi Thalib, bahkan sebagian dari mereka menganggapnya bukan muslim secara mutlak.

Di dalam suratnya kepada Abdul Malik, Abdullah ibn Ibadh, pemimpin sekte Ibadhiyah (salah satu sekte Khawarij), berkata mengenai Utsman ibn Affan, Muawiyah ibn Abi Sufyan, dan Yazid ibn Abi Sufyan, “Sesungguhnya kami bersaksi demi Allah dan para malaikat, kami berlepas diri dari mereka semua. Kami adalah musuh mereka dengan tangan, lisan, dan hati kami. Kami hidup berdasarkan itu, mati berdasarkan itu, dibangkitkan berdasarkan itu, dan dihisab berdasarkan itu di sisi Allah.”

 

Menghalalkan darah dan harta, serta membunuh anak-anak dari orang-orang yang berlawanan dengan mereka

Kaum Khawarij menghalalkan darah dan harta orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka, terutama penguasa. Mereka memandang bahwa melenyapkan para pemimpin zhalim dan mencegah mereka untuk menjadi penguasa dengan cara apapun yang memungkinkan, baik dengan pedang ataupun dengan yang lainnya, itu sangat dianjurkan, bahkan diwajibkan. Mereka mengkafirkan seluruh bangsa yang menurut mereka telah keluar dari Islam sehingga halal darahnya.

Mereka menganggap bahwa negeri orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka adalah negeri kekafiran. Mereka berpendapat boleh mengkhianati amanah (kepercayaan) yang terjalin dengan orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka dan tidak melaksanakannya. Mereka mengharamkan kepemimpinan salah seorang dari orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka, atau menikahi mereka, atau mewarisi mereka, atau tinggal bersama mereka, atau memberikan kesaksian untuk mereka, atau menerima pengetahuan agama dari mereka.

Beberapa pemimpin kaum Khawarij sepakat mengatakan, “Adapun mengenai bolehnya mengkhianati amanah, maka barangsiapa yang berlawanan dengan kami, Allah menghalalkan darah dan hartanya untuk kami. Darahnya halal secara mutlak, dan hartanya adalah fay` (harta rampasan) yang boleh diambil oleh umat Muslim (maksudnya kaum Khawarij, red.). Negerinya adalah negeri kesyirikan, semua penduduknya musyrik, sehingga boleh diperangi, dibunuh, dirampas hartanya, dan ditawan.”[12]

__________________________

[1]          Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, Mesir: Mustafa al-Babi al-Halab, 1967, hal. 132

[2]          Muhammad Salim al-Majlisi, Ithâf al-Bararah bi Mawâni’ al-Takfîr al-Mu’tabarah, Mimbar al-Tauhid wa al-Jihad, 1428, hal. 69

[3]          Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, Mesir: Mustafa al-Babi al-Halab, 1967, hal. 122 – 123

[4]          Ibid., hal. 118

[5]          Abdullah ibn Baz, Majmû’ah Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah (Juz 2), Riyadh: Dar al-Qasim, tt., hal. 28

[6]          Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, Mesir: Mustafa al-Babi al-Halab, 1967, hal. 113

[7]          Abu al-Hasan al-Asy’ari, Maqâlât al-Islâmîyyîn wa Ikhtilâf al-Mushallîn (Juz 1), Beirut: al-Maktabah al-Ashriyah,  hal. 194

[8]          Abu al-Abbas Muhammad ibn Yazid al-Mubarrad, al-Kâmil fî al-Lughah wa al-Adab (Juz 2), Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt., hal. 199

[9]          Muhammad al-Abduh dan Thariq Abdul Halim, Muqaddimah fî Asbâb Ikhtilâf al-Muslimîn wa Tafarruqihim, Kuwait: Dar al-Arqam, Cet. 2, 1987, hal. 30

[10]         Al-Walâ` artinya kesetian dan kecintaan, yaitu setia dan mencintai umat Muslim, membantu dan menolong mereka atas musuh-musuh mereka dan bertempat tinggal bersama mereka. Sedangkan al-Barâ` artinya berlepas diri dan kebencian, yaitu memutus hubungan atau ikatan hati dengan kaum kafir, sehingga tidak lagi mencintai mereka, membantu dan menolong mereka serta tidak tinggal bersama mereka.

[11]         Ibn Hazm al-Zhahiri, al-Fashl fî al-Milal wa al-Ahwâ` wa al-Nihal (Juz 5), Beirut: Dar al-Jail, tt., hal. 53

[12]         Dr. Muhammad Abu al-Syabab, al-Khawarij: Tarikhuhum, Firaquhum wa ‘Aqa`iduhum, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1971, hal. 215

Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas

Rumah KitaB diwakili Achmat Hilmi memenuhi undangan Rumah Alifa, dalam kegiatan “Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas” pada hari Minggu, 4 Februari 2024, berlokasi di Pondok Pesantren Al-Istiqamah Bandung.

Rumah Alifa merupakan organisasi yang secara khusus memiliki perhatian khusus terhadap kelompok berkebutuhan khusus di wilayah Bandung Jawa Barat. Organisasi ini dipimpin oleh Ustadzah Hj. Emma Siti Maryamah Imron, salah seorang ulama perempuan muda yang punya perhatian mendalam pada kelompok berkebutuhan khusus di wilayah Bandung. Saat ini Rumah Alifa telah mengelola keanggotaan lebih dari 200 orang, terdiri dari kelompok berkebutuhan khusus dan para pendampingnya.

Kegiatan ini mendiskusikan problem dan tantangan bagi kelompok berkebutuhan khusus dan para pendampingnya dalam berhadapan dengan praktik hukum (ritual keagamaan) di masyarakat yang belum berpihak pada kelompok berkebutuhan khusus.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya bersama Rumah Alifa dan Rumah KitaB dalam penguatan kelompok berkebutuhan khusus, termasuk bagi para pendamping, di mana keduanya dituntut beradaptasi dengan ritual dan praktik keagamaan yang belum berpihak pada kelompok berkebutuhan khusus. Problem utamanya, karena pembelajaran fikih masih berorientasi pada rumus hukum normalitas, meskipun dalam fikih klasik sebetulnya juga memiliki kekhasan tersendiri terkait fikih disabilitas, tetapi masih belum menempatkan mereka sebagai subjek hukum, hanya sebatas objek hukum yang perlu dibantu.

Kegiatan ini melibatkan 60 persen dari jumlah anggota aktif Rumah Alifa yang saat ini telah mencapai 200 anggota, mereka berdomisili di Kecamatan Pacet Bandung. Mereka yang hadir terdiri dari para pendamping dan pihak yang berkebutuhan khusus rata-rata berusia antara 2 – 10 tahun. Para peserta Rumah Alifa lainnya tidak hadir karena keterbatasan aksesibilitas mereka, mengingat sebagian mereka mengalami lumpuh otak sebagian, stroke ringan hingga stroke berat.

Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.30 WIB, dan berakhir pukul 11.15 WIB. Para peserta sangat antusias menghadiri kegiatan tersebut. Penerimaan peserta terhadap kehadiran Rumah KitaB sangat positif. Kegiatan tersebut sangat berpihak pada kelompok berkebutuhan khusus. Selama ini fikih (hukum Islam) secara praktis di masyarakat masih belum berpihak pada kelompok berkebutuhan khusus.[]

Akar Historis Kelompok Radikal di dalam Islam (4/8)

Banyak orang tak habis pikir mengenai pemboman terhadap para jamaah shalat Jum’at yang duduk tenang di rumah Tuhan oleh seorang teroris yang meneriakkan “Allahu Akbar”. Peristiwa ini terjadi di masjid yang berada di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Cirebon pada pada Jum’at, 15 April 2011, yang mengakibatkan 25 orang terluka termasuk Kapolresta Cirebon. Bom yang meledak di Mapolresta Cirebon ini merupakan bom bunuh diri yang menyebabkan sang pelaku tewas. Korban luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit Pelabuhan Cirebon dan RS Tentara Cermai Cirebon.[1]

Fakta ini tentu bukanlah hal baru jika kita melihat rangkaian peristiwa masa kini yang terjadi di sekitar kita, atau membaca kembali peristiwa-peristiwa masa lalu dalam sejarah kita dan sikap abai kita terhadap fakta bahwa operasi-operasi teroris itu tidak hanya menyasar tentara, polisi, dan penguasa, tetapi juga orang-orang yang khusyuk beribadah di rumah-rumah ibadah.

Pemboman sejenis juga menghantam puluhan masjid di Arab Saudi, Yaman, Suriah, Irak, Afghanistan, Pakistan, dan lainnya, termasuk Masjid Nabawi di Madinah. Hal ini mengindikasikan adanya pendekatan terpadu dan teori pemahaman agama komprehensif yang membolehkan seseorang melakukan tindak kejahatan tak terbayangkan, dengan cara paling buruk dengan hati dingin, tenang, rileks, keyakinan kokoh, dan keimanan tak tergoyahkan sembari meneriakkan “mari dengan tenang kita menuju surga” seperti yang dilakukan orang-orang Khawarij pada perang Nahrawan.

Dengan keimanan yang kuat mereka membunuh Umar ibn al-Khatthab yang sedang menjadi imam shalat Shubuh di Masjid Nabawi, membunuh Utsman ibn Affan yang sedang membaca al-Qur`an, membunuh Ali ibn Abi Thalib pada Jum’at dini hari saat ia sedang mengajak manusia untuk pergi ke masjid guna menunaikan shalat Shubuh di bulan Ramadhan, serta membantai Abdullah ibn Khabbab dan keluarganya, sementara mereka menganggap bahwa makan buah kelapa tanpa izin pemiliknya adalah kerusakan di muka bumi!

 

Halalnya Darah Saudara Sendiri

Sebagaimana disebutkan di beberapa buku-buku sejarah, ketika Ali ibn Abi Thalib mengirim Abu Musa al-Asy’ari beserta pasukannya ke Daumatul Jandal, kelakuan kelompok Khawarij semakin menjadi-jadi. Mereka menentang Ali, menganggapnya kafir, memisahkan diri darinya dan memberontak terhadapnya. Setiapkali Ali menyampaikan khutbah di masjid, mereka selalu membantahnya, bahkan menghina dan mengutuknya dengan ayat-ayat al-Qur`an. Suatu saat, ketika Ali menyampaikan khutbahnya di sebuah masjid, ia menyinggung soal kekeliruan kaum Khawarij, tiba-tiba beberapa orang berdiri dan berkata, “Tidak ada hukum kecuali milik Allah!” Ali berkata, “Kalian mempunyai hak atas kami supaya kami tidak melarang kalian memasuki masjid kami selama kalian tidak memberontak terhadap kami, tidak mencegah kalian untuk memperoleh bagian dari fay` (harta rampasan) selama tangan kalian berpegangan dengan tangan kami, dan tidak memerangi kalian selama kalian tidak memerangi kami.”[2]

Dikatakan, ketika Ali mengutus Abu Musa al-Asy’ari untuk menyelesaikan persoalan arbitrase, orang-orang Khawarij bertemu di rumah Abdullah ibn Wahb al-Rasibi dan membaiatnya sebagai pemimpin mereka. Dalam pidatonya Abdullah ibn Wahb al-Rasibi mengingatkan kelompok Khawarij untuk zuhud terhadap dunia, mengutamakan akhirat dan surga, memotivasi mereka melakukan amar ma’ruf nahy munkar. Ia juga mengajak mereka untuk keluar dari Kufah yang dianggapnya sebagai negeri berpenduduk zhalim menuju ke balik pegunungan di puncak-puncaknya atau di beberapa negeri lainnya untuk menunjukkan penolakan terhadap hukum-hukum yang zhalim. Mereka pun pergi ke Nahrawan.

Mereka keluar dari Kufah menyusup seorang demi seorang agar tidak ada yang mengetahui dan mencegah mereka. Mereka keluar dari Kufah dengan sebuah keyakinan—karena kebodohan dan ketidaktahuan mereka—bahwa apa yang mereka lakukan itu akan mendapatkan ridha dari Tuhan yang Kuasa atas bumi dan langit.[3]

Diriwayatkan, ketika Ali ibn Abi Thalib ingin memerangi Muawiyah dan para pendukungnya yang telah mengkhianatinya—setelah arbitrase menghasilkan keputusan sepihak mengenai pencopotan Ali sebagai khalifah dan pengangkatan Muawiyah sebagai khalifah menggantikan Ali—ia menulis surat kepada kaum Khawarij untuk mengajak mereka supaya ikut bersamanya. Tetapi mereka mengirim surat balasan yang menyatakan, “Kau marah bukan karena Allah, tetapi marah karena dirimu sendiri. Jika kau bersaksi atas kekafiran dirimu dan kau berusaha untuk bertaubat, kami akan pertimbangkan ikatan antara kami dan dirimu. Tetapi jika tidak, maka kami semua akan melawanmu.”[4]

Ketika Ali membaca surat balasan dari mereka, ia sangat menyesalkan keputusan mereka untuk tetap menentang dan memberontak terhadapnya. Ia lalu bergerak dari Kufah menuju Nakhilah dengan membawa enam puluh delapan ribu pasukan dan dua ratus pasukan berkuda. Ia sudah mendengar kabar bahwa kaum Khawarij telah menimbulkan banyak kekacauan, menumpahkan darah, merampok, dan melanggar larangan-larangan agama. Beberapa orang dari mereka telah membunuh Abdullah ibn Khabbab beserta istrinya yang sedang hamil tua, bahkan mereka membelah perut istrinya, mengeluarkan janinnya dan kemudian mencincangnya. Akibat ulah mereka, masyarakat menjadi panik, takut, merasa tak aman, dan khawatir atas keluarga mereka. Mereka berpikir, kalau kaum Khawarij semakin kuat, kerusakan yang mereka perbuat di muka bumi akan semakin besar. Semua orang, baik laki-laki, perempuan, dan anak-anak akan dibantai habis. Karena bagi kaum Khawarij, semua orang di muka bumi sudah rusak serusak-rusaknya sehingga harus diperangi seluruhnya.[5]

Ali kemudian mengirim utusan kepada kaum Khawarij menuntut mereka menyerahkan para pembunuh Abdullah ibn Khabbab dan istrinya serta warga muslim lainnya, “Serahkan kepada kami para pembunuh saudara-saudara kami dan kami akan menghukum mereka, maka kami akan membiarkan kalian, dan kami akan pergi ke Syam. Semoga Allah menerima kalian dan mengembalikan kalian kepada kebaikan yang telah kalian tinggalkan.” Tetapi mereka menjawab, “Kami semua yang telah membunuhnya. Kami halalkan darah mereka dan darah kalian.”[6]

Pada bulan Shafar tahun 38 H Ali bergerak untuk memerangi mereka di Nahrawan. Dan sebelum perang, terjadi dialog-dialog penting antara sahabat-sahabat Nabi dengan kaum Khawarij dalam upaya menasihati mereka dan menunjukkan penyimpangan mereka dari agama yang benar. Tetapi mereka menolak dan meneriakkan, “Mari dengan tenang kita menuju surga!” Sejumlah riwayat mengatakan bahwa Qais ibn Sa’ad ibn Ubadah mencoba memberikan nasihat kepada mereka terkait kehajatan-kejahatan besar yang telah mereka lakukan. Tetapi semua nasihatnya tidak memberikan manfaat apapun bagi mereka. Selain itu, Abu Ayyub al-Anshari juga berupaya mengajak mereka berbicara secara baik-baik untuk memberi mereka nasihat, tetapi upayanya itu tidak sedikit pun memberikan pengaruh kepada mereka. Akhirnya Ali sendiri yang turun tangan memberikan mereka nasihat, peringatan, dan ancaman, “Kalian telah mengingkari perkara yang kalian ajak aku untuk melakukannya. Kalian tak memberiku jalan lain kecuali aku harus melakukannya. Aku sudah menolaknya, tetapi kalian tetap memaksa. Sekarang aku ajak kalian untuk kembali kepada apa yang kalian keluar darinya. Janganlah kalian melanggar larangan-larangan Allah. Kalian telah memandang baik perbuatan-perbuatan yang buruk, yaitu kalian membunuh sesama muslim. Demi Allah, membunuh seekor ayam tanpa alasan yang haqq, itu dosa besar di sisi Allah. Lantas bagaimana dengan darah sesama muslim?!” Mereka tidak memberikan jawaban apapun. Ali kemudian meninggalkan mereka. Mereka tampak maju ke depan dan memilih untuk berperang dengan meneriakkan, “Mari dengan tenang kita menuju surga!”, seakan mereka bersiap-siap untuk “bertemu dengan Tuhan”.[7]

Ali tidak mempunyai pilihan lain. Ia kemudian menyiapkan pasukannya untuk menghadapi kelompok Khawarij. Pada saat-saat terakhir Ali masih sempat memerintahkan Abu Ayub Al-Anshari untuk mengangkat bendera pengamanan kepada kelompok Khawarij sambil berteriak lantang, “Barang siapa menuju bendera ini maka ia akan aman. Barang siapa yang tidak ingin melanjutkan peperangan dan kembali ke Kufah dan daerah Madain maka ia aman. Kami tidak akan menyulitkan orang-orang seperti yang telah kami sebutkan. Kami hanya berurusan dengan orang-orang yang telah membunuh saudara-saudara kami.”[8]

Sekitar tiga ribu orang dari kelompok Khawarij kemudian meninggalkan induk pasukannya. Yang tersisa hanya seribu orang bersama dengan Abdullah ibn Wahb al-Rasibi. Ali berkata kepada Abu Ayub Al-Anshari, “Biarkan dan jangan berperang sampai mereka yang mendahului!”[9]

Kelompok Khawarij kemudian mulai menyerang dengan meneriakkan, “Tidak ada hukum kecuali Allah. Mari dengan tenang kita menuju surga!” Perang pun terjadi, tetapi tidak berlangsung lama. Banyak dari kelompok Khawarij yang terbunuh. Hanya sedikit dari mereka yang selamat.[10]

 

Pembunuhan Ali ibn Abi Thalib

Ali ibn Abi Thalib terbunuh pada tanggal 17 Ramadhan tahun 40 Hijriah. Berbagai riwayat menyebutkan bahwa tiga orang dari kaum Khawarij yaitu Abdurrahman ibn Muljam, al-Burk ibn Abdillah, dan Amru ibn Bakr al-Tamimi berkumpul membicarakan persoalan umat Muslim. Mereka membahas tokoh-tokoh penyebab konflik di tengah-tengah umat Muslim. Mereka juga mengenang sahabat-sahabat mereka yang terbunuh pada perang Nahrawan. Kemudian salah seorang dari mereka berkata, “Kalau kita mengorbankan diri kita dengan membunuh para pemimpin kesesatan, tentu akan membuat tenang negeri ini!” Mereka lalu bersepakat: Abdurrahman ibn Muljam membunuh Ali ibn Abi Thalib, al-Burk ibn Abdillah membunuh Muawiyah ibn Abi Sufyan, dan Amru ibn Bakr membunuh Amru ibn al-Ash. Mereka bersumpah untuk tidak mundur dari rencana pembunuhan itu atau mereka mati. Mereka lalu mengambil pedang masing-masing, meracuninya, dan sepakat untuk melakukan kejahatan itu pada 17 Ramadhan. Kemudian masing-masing pergi ke tujuan yang telah direncanakan.[11]

Ibn Muljam pergi ke Kufah untuk melaksanakan niatnya membunuh Ali  ibn Abi Thalib. Di sana ia bertemu dengan sahabat-sahabatnya dari kaum Khawarij dari suku Taim al-Rabab. Dari suku ini banyak terbunuh oleh pasukan Ali ibn Abi Thalib pada perang Nahrawan. Dan di antara suku ini terdapat seorang perempuan bernama Qutham yang ayah dan saudara laki-lakinya tewas pada perang Nahrawan. Parasnya yang cantik membuat Ibn Muljam langsung jatuh cinta pada pandangan pertama. Ibn Muljam pun langsung melamarnya, dan Qutham mengajukan tiga syarat sebagai maharnya, yaitu uang 3000 dinar, seorang budak laki-laki, dan kematian Ali ibn Abi Thalib untuk menyembuhkan kekecewaannya. Ibn Muljam berkata, “Adapun mengenai kematian Ali tak perlu kau ceritakan lagi jika kau menyukaiku.” Qutham berkata, “Baiklah, jika kau berhasil membunuhnya, maka lenyaplah dendam dalam dirimu dan diriku. Jika kau yang terbunuh, maka apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada dunia dan segala isinya.”[12]

Ibn Muljam menyanggupi permintaan Qutham, ia meyakinkannya bahwa ia datang ke Kufah memang untuk membunuh Ali. Qutham lalu memanggil seorang laki-laki dari sukunya bernama Wirdan untuk membantu Ibn Muljam menjalankan misinya. Ibn Muljam sendiri juga meminta bantuan seorang laki-laki dari kaum Khawarij dari suku al-Asyja’ bernama Syabib ibn Bujirah. Syabib mulanya menolak membantu Ibn Muljam karena ia mengetahui keutamaan Ali, ia berkata, “Celakalah kamu. Jika selain Ali tentu lebih mudah. Aku tahu betul mengenai ketangkasan, keunggulan, dan kegigihannya dalam membela Islam. Aku tidak menemukan alasan sehingga aku tega membunuhnya.” Ibn Muljam berkata, “Tidakkah kau tahu bahwa ia telah membunuh penduduk Nahrawan yang merupakan orang-orang saleh?” Syabib mengiyakannya. Kemudian Ibn Muljam berkata, “Karena itu kita bunuh dia untuk menuntut balas kematian sahabat-sahabat kita.” Ibn Muljam terus memotivasi Syabib sampai ia menyanggupi untuk membantunya.[13]

Malam ketujuh belas Ramadhan bertepatan dengan malam Jum’at, yaitu malam di mana Ibn Muljam dan teman-temannya sepakat untuk membunuh Ali ibn Abi Thalib, Muawiyah ibn Abi Sufyan, dan Amru ibn al-Ash. Ibn Muljam menyiapkan pedangnya, dan ia berangkat bersama Syabib dan Wirdan. Ketika Ali ibn Abi Thalib keluar dari rumahnya menuju masjid untuk mengimami shalat Subuh, saat itu ia berpuasa, dan mengajak orang-orang untuk shalat, “Wahai manusia, shalat, shalat…,” tiba-tiba Syabib dan Ibn Muljam memukulnya dengan pedang. Ibn Muljam berkata, “Hukum hanya milik Allah, bukan milikmu, dan bukan pula milik teman-temanmu.” Secepat kilat ia mengayunkan pedangnya dan menghujam tepat di kepala Ali. Kepala Ali merengkah akibat tebasan tersebut.[14]

Terdengarlah suara riuh di dalam masjid. Orang-orang cepat berlarian mendekati Ali. Wirdan terbunuh saat itu juga, sementara Syabib berhasil meloloskan diri. Orang-orang mendapati Ali tergeletak di mihrab lalu membawanya pulang ke rumahnya dalam kedaaan kepala diikat balut, sementara masyarakat dari belakang mengikuti sambil menangis.[15]

Orang-orang berhasil menangkap Ibn Muljam. Ali berwasiat kepada putra tertuanya, al-Hasan ibn Ali, juga kepada anak-anaknya yang lain serta keluarganya agar memperlakukan Ibn Muljam secara baik. Ia berkata, “Nyawa dibalas dengan nyawa. Maka, jika aku mati, kalian harus mengqisasnya. Dan jika aku hidup, aku akan mengambil keputusan sesuai dengan pertimbanganku.” Tiga hari setelah itu Ali meninggal, dan Ibn Muljam akhirnya dihukum mati.[16]

Sementara itu, al-Burk ibn Abdillah menunggu Muawiyah ibn Abi Sufyan keluar untuk melaksanakan shalat di masjid. Ketika ia melihat Muawiyah keluar ia langsung mengayungkan pedangnya dan mengenai bagian belakang (bokong) tubuh Muawiyah. Muawiyah berusaha menghalau dan berhasil merampas pedang di tangan al-Burk. Al-Burk berkata kepada Muawiyah, “Aku punya berita yang akan membuatmu senang. Tetapi jika aku memberitahukannya padamu, apakah ada untungnya bagiku?” Muawiyah berkata, “Iya.” Al-Burk berkata, “Sesungguhnya salah seorang saudaraku telah membunuh Ali malam ini.” Muawiyah berkata, “Ia tidak akan bisa membunuhnya.” Al-Burk berkata, “Tentu bisa, karena tidak ada seorang pun yang menjaga Ali.” Kemudian Muawiyah memerintahkan untuk membunuh al-Burk.[17]

Adapun Amru ibn al-Ash malam itu sedang jatuh sakit, sehingga ia tidak bisa keluar untuk menunaikan shalat di masjid. Ia menyuruh Kharijah ibn Abi Habibah, komandan pasukannya, pergi ke masjid untuk shalat bersama orang-orang. Amru ibn Bakr yang mengira Kharijah ibn Abi Habibah adalah Amru ibn al-Ash langsung menyabetkan pedangnya ke tubuh Kharijah ibn Abi Habibah sampai tewas. Amru ibn Bakr pun ditangkap dan kemudian dihukum mati. Amru ibn al-Ash bersyukur bisa selamat dari pembunuhan itu. Ia berkata, “Ia (Amru ibn Bakr) menghendakiku, tetapi Allah menghendaki Kharijah.”[18]

_______________________

[1]          https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/13533731/inilah-deretan-aksi-bom-bunuh-diri-di-indonesia?page=all

[2]          Ibn Katsir, al-Bidâyah wa al-Nihâyah (Juz 10), Beirut: Maktabah al-Ma’arif, 1990, hal. 578

[3]          Ibid., Juz 7, hal. 276

[4]          Ibn al-Atsir, al-Kâmil fî al-Târîkh (Juz 3), Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Cet. 1, 1987, hal. 216

[5]          Ibn Katsir, al-Bidâyah wa al-Nihâyah (Juz 7), Beirut: Maktabah al-Ma’arif, 1990, hal. 317

[6]          Ibid., hal. 276

[7]          Ibid., Juz 10, hal. 576

[8]          Abdus Sattar al-Syaikh, A’lâm al-Huffâzh wa al-Muhadzdzitsîn (Juz 2), Beirut: Dar al-Syamiyah, hal. 63

[9]          Ibid., Juz 1, hal. 274

[10]         Ibid.

[11]         Ibn Katsir, al-Bidâyah wa al-Nihâyah (Juz 7), Beirut: Maktabah al-Ma’arif, 1990, hal. 356

[12]         Ibid.

[13]         Ibid.

[14]         Dr. Athiyah al-Qushi, ‘Ashr al-Khulafâ` al-Râsyidîn, al-Hayâh al-Siyâsîyyah wa al-Hadhârîyyah, Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, Cet. 1, 2007, hal. 59

[15]         Ibid.

[16]         Ibid.

[17]         Ibid.

[18]         Ibid.

Akar Historis Kelompok Radikal di dalam Islam (3/8)

Sejarah mencatat perang pemikiran para ulama dan ahli fikih dengan kelompok-kelompok Khawarij untuk menjelaskan agama yang benar, memperbaiki pemahaman-pemahaman yang salah dari kelompok Takfiri itu, khususnya yang terkait dengan hâkimîyyah (kedaulatan hukum di tangan Allah atau penentu hukum adalah Allah), takfîr (pengkafiran), jihad, hijrah, pemberontakan senjata kepada penguasa, penghalalan darah dan harta umat Muslim, tindakan kekerasan atas nama agama, penegakan negara khilafah, kewarganegaraan, dan isu-isu ekstrimisme lainnya.

Di Indonesia, ketika belakangan isu radikalisme menghangat karena maraknya aksi-aksi teror di sejumlah tempat di Tanah Air, beberapa media nasional mulai melakukan wawancara eksklusif dengan narapidana teroris yang disiarkan secara langsung dan disaksikan oleh jutaan orang melalui televisi. Namun demikian, sejumlah pihak menganggap bahwa wawancara tersebut justru membuahkan hasil-hasil negatif yang dapat mempengaruhi masyarakat awam, di mana dalam wawancara itu narapidana teroris tampil bak seorang pahlawan yang seakan membela kepentingan umat Muslim dengan argumen-argumen teologis yang kokoh.

Banyak pakar media berpandangan bahwa media bisa menjadi ‘sahabat utama’ terorisme. Terorisme tidak berdiri sendiri, tetapi publikasi adalah segalanya, terutama jika ‘kepahlawanan palsu’ disematkan kepada para teroris dengan detail operasi terorisme dan disorot oleh kamera. Dengan begitu media seakan memberi mereka publisitas gratis, sehingga mendorong mereka untuk melanjutkan tindakan-tindakan kriminal mereka, dan memotivasi para pemuda untuk bergabung dengan mereka. Padahal media seharusnya bekerja untuk membangun opini publik dalam melawan terorisme dan kelompok-kelompok teroris, dengan menunjukkan kepalsuan klaim-klaim kelompok tersebut dan pelanggarannya terhadap hukum dan agama, serta mengekspos kekeliruan yang mereka promosikan untuk menyesatkan pikiran-pikiran kaum muda, terutama untuk memprovokasi dan memobilisasi mereka dan memanfaatkan antusiasme mereka untuk membela Islam. Dalam hal ini peran kaum agamawan sangat diperlukan untuk menanggapi klaim-klaim kelompok teroris dengan menunjukkan kepalsuan mereka dari sisi syariat.

 

Debat Ibn Abbas dengan Kelompok Khawarij

Debat terkenal antara Abdullah ibn Abbas dan kelompok Haruriyah, salah satu nama yang disematkan kepada kelompok Khawarij, bisa menjadi salah satu contoh bagaimana ahli agama berdialog dengan aliran-aliran Takfiri dan kelompok-kelompok ekstremis.

Orang-orang Khawarij telah memberontak kepada Ali ibn Abi Thalib dan mengkafirkannya, juga setiap orang yang berbeda pandangan dengan mereka setelah peristiwa tahkîm (arbitrase) selama perang Shiffin pada tahun 37 H. Mereka mengangkat slogan “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah” dengan sebuah keyakinan bahwa orang yang menerima hasil tahkîm—padahal mereka sendiri yang memaksa Ali untuk menerima permohonan tahkîm dari kubu Muawiyah—sesungguhnya telah melanggar prinsip bahwa “hukum hanya milik Allah”. Peristiwa ini merupakan awal munculnya kelompok-kelompok Takfiri yang kerap menggunakan kekerasan dan senjata untuk memerangi masyarakat dan memberontak kepada penguasa.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, ketika Ibn Abbas mengetahui bahwa sekitar enam ribu orang Khawarij berkumpul di suatu tempat, ia meminta izin kepada Ali ibn Abi Thalib untuk menemui dan berdiskusi dengan mereka. Ia datang kepada mereka dengan memakai jubah terbaik dari Yaman. Ia sampai di tempat mereka pada tengah hari, saat itu mereka sedang makan. Ia berkata, “Sungguh aku mendapati diriku berada di tengah-tengah kaum yang belum pernah kujumpai suatu kaum yang bersemangat dalam ibadah seperti mereka. Dahi-dahi mereka penuh luka bekas sujud, tangan-tangan mereka menebal bak lutut-lutut unta. Wajah-wajah mereka pucat pasi karena tidak tidur menghabiskan malam untuk beribadah.”[1]

Ketika melihat Ibn Abbas datang, orang-orang Khawarij menyambutnya sembari berkata, “Selamat datang, wahai Ibn Abbas. Kenapa kau berpakaian seperti itu?” Ibn Abbas berkata, “Kenapa kalian mencelaku karena aku berpakaian seperti ini? Aku pernah melihat Rasulullah memakai pakaian yang lebih bagus dari ini.” Kemudian Ibn Abbas membacakan sebuah ayat yang berbunyi, “Katakan [Muhammad], siapakah yang berani mengharamkan perhiasan dari Allah dan rizki yang baik yang Allah keluarkan untuk hamba-hamba-Nya?” [QS. al-A’raf: 32].[2]

Mereka lalu bertanya, “Apa yang membuatmu datang ke sini?” Ibn Abbas berkata, “Aku datang mewakili Amirul Mukminin (Ali ibn Abi Thalib), juga para sahabat Nabi dari kaum Muhajirin dan Anshar. Aku tidak melihat seorang pun dari kalian yang termasuk sahabat Nabi. Al-Qur`an diturunkan di tengah-tengah mereka, dan mereka lebih memahami makna al-Qur`an daripada kalian. Aku tidak melihat seorang pun dari kalian yang termasuk dari mereka. Aku akan menyampaikan pesan mereka kepada kalian dan menyampaikan perkataan kalian kepada mereka. Sampaikan kepadaku alasan kalian memerangi putra dari paman Nabi (Ali ibn Abi Thalib).”[3]

Mereka menjawab, “Karena tiga perkara. Pertama, ia telah menjadikan manusia sebagai hakim (pemutus perkara) dalam urusan Allah, padahal Allah berfirman, ‘Sesungguhnya hukum itu hanyalah milik Allah,’ [QS. al-An’am: 57]. Hukum manusia tidak ada artinya di hadapan hukum Allah. Kedua, ia memimpin perang [melawan Aisyah dan pasukannya] tetapi tidak menawan tawanan dan tidak mengambil ghanîmah (harta rampasan perang). Kalau mereka (Aisyah dan pasukannya) itu mukmin, tentu tidak halal bagi kita memerangi dan membunuh mereka, dan tidak halal pula tawanan-tawanannya. Ketiga, ia telah menghapus sebutan Amirul Mukminin (pemimpin orang-orang mukmin) dari dirinya. Kalau ia bukan Amirul Mukminin (karena menghapus sebutan itu), berarti ia adalah Amirul Musyrikin (pemimpin orang-orang musyrik).”[4]

Ibn Abbas bertanya, “Adakah alasan kalian selain ini?” Mereka menjawab, “Itu sudah cukup.”[5]

Ibn Abbas berkata, “Bagaimana menurut kalian jika aku membacakan ayat al-Qur`an dan sunnah Nabi yang akan membantah pendapat kalian, apakah kalian akan kembali [kepada barisan umat Muslim]?” Mereka berkata, “Iya.” Ibn Abbas berkata, “Mengenai perkataan kalian bahwa Ali telah menjadikan manusia memutuskan perkara [untuk mendamaikan persengketaan di antara umat Muslim], aku mendengar Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan dalam keadaan berihram. Barangsiapa yang membunuhnya di antara kamu secara sengaja, maka dendanya adalah mengantinya dengan hewan yang seimbang dengannya, menurut putusan hukum dua orang yang adil di antara kamu,’ [QS. al-Maidah: 95]. Ini di antara hukum yang Allah serahkan putusannya kepada manusia. Jika Allah menghendaki, tentu Allah kuasa memutuskan hukumnya. Namun Allah membolehkan berhukum kepada manusia. Kalian juga tahu, dalam pertikaian antara istri dan suaminya, Allah berfirman, ‘Dan apabila kamu mengkhawatirkan perceraian antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (penengah yang memberi putusan) dari keluarga laki-laki dan seorang penengah dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu,’ [QS. al-Nisa`: 35]. Allah menjamin hukum manusia. Apakah ini sudah menjawab alasan kalian?” Mereka menjawab, “Ya.”[6]

Ibn Abbas berkata, “Mengenai perkataan kalian bahwa Ali berperang [melawan Aisyah dan pasukannya] namun tidak menawan tawanan dan tidak mengambil ghanîmah, Allah berfirman bahwa Nabi lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istri beliau adalah ibu-ibu mereka. Jika kalian menganggap Aisyah bukan ibu kalian, maka kalian kafir. Jika kalian menganggap Aisyah sebagai ibu kalian, maka tidak boleh menawannya. Apakah ini sudah menjawab alasan kalian?” Mereka menjawab, “Ya.”[7]

Ibn Abbas berkata, “Adapun mengenai perkataan kalian bahwa Ali menghapus gelar Amirul Mukminin darinya (sebagai hasil dari arbitrase), aku akan memberikan penjelasan mengenai hal itu. Kalian tentu mengetahui bahwa Nabi pada peristiwa Hudaibiyah membuat perjanjian dengan Suhail ibn Amru wakil dari kaum Musyrik. Beliau berkata kepada Ali ibn Abi Thalib, ‘Tulislah wahai Ali, ‘Ini adalah perjanjian damai yang dinyatakan oleh Muhammad Rasulullah (utusan Allah).’ Namun kaum Musyrik berkata, ‘Tidak! Andai kami percaya bahwa engkau adalah Rasulullah, tentu kami tidak akan memerangimu. Tulislah namamu dan nama ayahmu.’ Maka Nabi berkata, “Ya Allah, sungguh Engkau mengetahui bahwa aku adalah Rasul-Mu. Kalau begitu, wahai Ali, hilangkan tulisan ‘Rasulullah’. Dan tulislah, ‘Ini adalah perjanjian damai yang dinyatakan oleh Muhammad ibn Abdillah.’ Nabi lebih utama daripada Ali, tetapi beliau sendiri pernah menghapus gelar ‘Rasulullah’ dari namanya. Dan itu tidak berarti menghapus kenabian beliau. Apakah ini sudah menjawab alasan kalian?” Mereka berkata, “Ya.”[8]

Sepertiga dari mereka kembali ke barisan Ali ibn Abi Thalib, sementara sisanya tetap memberontak dan terbunuh di dalam perang.[9]

________________________

[1]          Abu Abdillah al-Hakim al-Naisaburi, al-Mustadrak ‘alâ al-Shahîhayn (Juz 2), Kairo: Dar al-Haramain, Cet. 1, 1997, hal. 179

[2]          Ibid.

[3]          Ibid.

[4]          Ibid.

[5]          Ibid.

[6]          Ibid., hal. 180

[7]          Ibid.

[8]          Ibid.

[9]          Ibid.

Akar Historis Kelompok Radikal di dalam Islam (2/8)

Menguatnya Pengkafiran dan Ekstremisme di Masa Kekhilafahan Ali ibn Abi Thalib

Beberapa cendekiawan dan sejarawan percaya bahwa kemunculan kelompok Khawarij dimulai dengan pemberontakan terhadap Utsman ibn Affan dalam rangkaian peristiwa yang disebut dengan al-Fitnah al-Ula (Kekacauan Pertama) yang berujung pada pembunuhannya. Ibn Katsir menyebut orang-orang yang memberontak terhadap Utsman ibn Affan sebagai golongan Khawarij. Ia berkata, “Orang-orang Khawarij datang dan merampok Baitul Mal yang di dalamnya terdapat banyak harta.”[1]

Sementara, mayoritas ahli fikih sepakat bahwa kemunculan kelompok Khawarij dimulai dengan pemberontakan terhadap Ali ibn Abi Thalib setelah terjadi persoalan tahkîm atau arbitrase antara dirinya dan Muawiyah ibn Abi Sufyan semasa Perang Shiffin pada tahun 37 H. Saat itu posisi ideologis dan pandangan keagamaan kelompok Khawarij mulai menguat, dan semakin menguat dengan munculnya kelompok Muhakkimah dan kemudian gerakan Azariqah, sehingga sejarawan Mesir Ahmad Amin mensinyalir bahwa penyematan nama Khawarij kepada mereka dikarenakan mereka memberontak kepada Ali ibn Abi Thalib.

Para ahli fikih juga menggambarkan bahwa kelompok Khawarij dari kalangan Qurra’ (penghafal al-Qur`an) menuntut Ali ibn Abi Thalib untuk menerima arbitrase dengan al-Qur`an, setelah para pendukung Muawiyah mengangkat al-Qur`an di ujung tombak saat mereka kalah perang. Dalam tuntutannya para Qurra` itu berkata, “Hai Ali, kabulkan [permintaan] kaum itu [dengan berpijak] kepada Kitabullah (al-Qur`an) bila kau diminta. Kalau tidak, kami akan membunuhmu sebagaimana kami telah membunuh [Utsman] Ibn Affan. Demi Allah, kami benar-benar akan melakukannya bila engkau tidak mengabulkannya.”[2]

Para Qurra` itu meyakini bahwa agama merintahkan arbitrase dengan dalih Q.S. Ali Imran: 3, “Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bagian dari al-Kitab (Taurat), mereka diseru kepada kitab Allah supaya kitab itu menetapkan hukum di antara mereka; kemudian sebagian dari mereka berpaling, dan mereka selalu membelakangi [kebenaran].” Ali ibn Abi Thalib pun mengabulkan tuntutan mereka, dan karenanya mereka tidak seharusnya memberontak kepada Ali. Di sini terbukti kebenaran ucapan Nabi bahwa kelompok Khawarij membaca al-Qur`an tetapi tidak melebihi tenggorokan mereka, padahal mereka dikenal sebagai sebagai orang-orang yang taat beribadah.

Orang-orang Khawarij memaksa Ali untuk menerima arbitrase. Mereka lalu memintanya memilih Abu Musa al-Asy’ari untuk mewakilinya, padahal Ali sendiri lebih menghendaki Abdullah ibn Abbas. Mereka bilang, “Ia (Ibn Abbas) adalah bagian darimu (keluargamu).” Mereka juga menolak Ali memilih al-Asytar. Mereka menuntut Ali untuk memilih sosok sahabat yang tidak memihak kepada Ali atau Muawiyah. Arbitrase itu menghasilkan kesepakatan yang mengandung kerelaan dari kedua belah pihak untuk kembali kepada al-Qur`an sebagai penengah, dan juga kepada sunnah Nabi, dan bahwa siapapun yang melanggar kesepakan tersebut akan dikenakan sanksi, dan bahwa selanjutnya akan dilakukan perundingan dan keputusan dari perundingan itu akan dibacakan pada bulan Ramadhan.[3]

Kesepakatan tersebut menjadi titik awal munculnya pemberontakan terhadap Ali ibn Abi Thalib. Ketika al-Asy’ats mengumumkannya, banyak orang yang menentangnya. Orang pertama yang memberontak adalah Urwah ibn Adiyah yang terkenal dengan ucapannya yang mengiringi rangkaian peristiwa ekstrimisme dan terorisme hingga saat ini, “Apakah kalian memberlakukan hukum manusia dalam perkara Allah? Tidak ada hukum selain Allah.”[4]

Setelah mereka memaksa Ali untuk menerima arbitrase dan menandatangani kesepakatan, mereka lalu memaksanya membatalkan kesepakatan tersebut dan memintanya untuk bertaubat, “Bertaubatlah atas kesalahanmu, tinggalkan kesepakatan itu, dan pergilah bersama kami untuk memerangi musuh-musuh kita sampai kita bertemu dengan Tuhan kita.” Ali berkata, “Aku ingin kalian tunduk pada kesepakatan itu, tetapi kalian malah menentangku. Kita telah membuat kesepakatan antara kita (Ali dan kelompoknya) dan mereka (Muawiyah dan kelompoknya) dengan syarat-syaratnya. Kita terikat perjanjian dengan mereka. Allah berfirman, ‘Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji,’ [Q.S. al-Nahl: 91].” Mereka memutuskan untuk untuk memberontak kepada Ali dan menuduhnya kafir. Mereka lalu pergi ke Kufah dan membaiat (sumpah setia) Abdullah ibn Wahb al-Rasibi sebagai pimpinan mereka. Di dalam pidatonya, setelah dibaiat, Abdullah ibn Wahb al-Rasibi menjelaskan mengenai dasar-dasar pemikiran ekstrimisme, pengkafiran ​​masyarakat yang tak sepaham, perlunya hijrah dan pembentukan masyarakat alternatif.[5]

Berbagai pidato yang disampaikan para pemimpin Khawarij seakan memberikan petunjuk jalan bagi pengkafiran dan perang terhadap masyarakat Muslim khususnya dan masyarakat secara keseluruhan. Harkus ibn Zuhair al-Sa’di berkata di dalam pidatonya, “Kesenangan dunia ini sangat sedikit, dan pemisahan dengannya sangat dekat. Jangan biarkan perhiasan atau kesenangannya menguasai kalian, jangan sampai membuat kalian berpaling dari penegakan kebenaran dan pengingkaran terhadap ketidakadilan, ‘Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan,’ [Q.S. al-Nahl: 128].” Zaid ibn Hashn al-Tha’i memerintahkan kaum Khawarij untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan jihad dengan landasan ayat-ayat al-Qur`an, “Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir,” [Q.S. al-Ma’idah: 44] dan “Dan barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik,” [Q.S. Al-Ma’idah: 47].[6]

Mereka menyerang para pendukung Ali karena dianggap mengikuti hawa hafsu dan mengabaikan hukum al-Qur`an. Menurut mereka, jihad yang mereka lakukan adalah hak bagi orang-orang mukmin. Mereka pun mengajak dan memprovokasi umat Muslim yang lain untuk memerangi Ali dan para pendukungnya. Abdullah ibn Sakhbarah, salah seorang pembesar dari mereka berkata dengan lantang, “Tikamlah wajah dan kening mereka dengan pedang sampai Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang ditaati. Jika kalian berhasil (menang), maka taatilah Allah sebagaimana yang kalian kehendaki, niscaya Dia akan memberikan kalian pahala orang-orang yang taat dan menjalankan perintah-Nya. Jika kalian gagal (kalah), maka tidak ada yang lebih utama daripada ridha Allah dan surga-Nya.”[7]

 

Pembunuhan Abdullah ibn Khabbab

Kisah pembunuhan Abdullah ibn Khabbab oleh orang-orang Khawarij menjadi contoh sangat jelas dari tindakan terorisme dan ekstremisme yang tidak diterima oleh agama. Abdullah ibn Khabbab, yang berjalan di suatu daerah di dekat Nahrawan bersama istrinya yang sedang hamil, beberapa perempuan dan beberapa budak, bertemu dengan sekelompok orang Khawarij yang saat itu menduduki wilayah Nahrawan. Saat itu Abdullah ibn Khabbab memegang al-Qur`an di atas dadanya. Mereka menghardiknya dan menangkapnya dalam sebuah adegan yang tidak jauh beda dengan apa yang dipraktikkan oleh ISIS dan kelompok-kelompok teroris lain saat ini. Di dalam kitab “al-Kâmil fî al-Târîkh” Ibn al-Atsir menceritakan insiden kriminal yang tidak manusiawi ini.

Ketika rombongan Khawarij datang dari Basrah hingga mendekati Nahrawan, sebagian dari mereka melihat seorang laki-laki menuntun keledai yang membawa seorang perempuan. Mereka menghentikan laki-laki itu dan bertanya, “Siapa engkau?” “Aku Abdullah ibn Khabbab sahabat Rasulullah,” jawab laki-laki itu. Mereka bertanya lagi, “Apa kami membuatmu takut?” Ia menjawab, “Ya.” Mereka berkata, “Tidak usah takut, ceritakan hadits dari ayahmu yang engkau dengar dari Rasulullah yang dapat bermanfaat bagi kami!” Abdullah berkata, “Ayahku menceritakan padaku, bahwa Rasulullah bersabda, ‘Akan terjadi suatu fitnah di mana hati seseorang sudah mati sebagaimana matinya tubuhnya. Sore hari ia seorang mukmin, pagi harinya menjadi kafir. Pagi hari ia kafir, lalu sorenya ia mukmin.”[8]

Rombongan Khawarij itu lalu bertanya, “Dengan hadits ini aku ingin bertanya kepadamu, apa pendapatmu tentang Abu Bakar al-Shiddiq dan Umar ibn al-Khatthab?” Abdullah ibn Khabbab memuji keduanya. Mereka bertanya lagi, “Apa pendapatmu tentang masa kekhalifahan Utsman di masa awal dan akhirnya?” “Masa kekhalifahan Utsman adalah haqq (kebenaran) dari awal sampai akhir,” jawab Abdullah. “Bagaimana dengan masa pemerintahan Ali ibn Abi Thalib sebelum tahkîm (arbitrase) dan setelahnya?” Tanpa ragu Abdullah menjawab, “Ali lebih mengenal Allah daripada kalian, lebih menjaga agama-Nya, dan lebih tajam pandangannya.” Mendengar jawaban Abdullah ibn Khabbab, pemuka Khawarij sangat marah dan dengan sangat dingin berkata, “Engkau mengikuti hawa nafsumu. Mengikuti pemimpin hanya berdasarkan kebesaran namanya, bukan perbuatannya. Demi Allah kami akan membunuhmu dengan cara yang tidak pernah kami lakukan kepada siapapun!” Mereka lalu mengikat kedua tangannya, begitu juga istrinya yang sedang hamil tua.[9]

Seorang dari mereka menemukan satu biji kurma yang telah jatuh ke tanah dari pohonnya, ia kemudian memungut kurma itu dan memasukkannya ke dalam mulutnya. Maka sebagian dari mereka berkata kepadanya, “Itu adalah kurma milik orang kafir mu’âhad (warga kafir yang mendapat jaminan keamanan dari umat Muslim), maka dengan apa kamu menghalalkannya untuk memakannya?” Maka orang tersebut segera memuntahkan kurma itu dari mulutnya. Kemudian seorang dari mereka melihat seekor babi lewat di hadapannya, ia pun menghalaunya dengan pedangnya, maka sebagian dari mereka berkata kepadanya, “Itu adalah babi milik kafir mu’âhad, dengan apa kamu menghalalkannya untuk membunuhnya?”[10]

Melihat perbuatan mereka itu, Abdullah ibn Khabbab berkata, “Maukah aku tunjukkan kepada kalian suatu keharaman yang lebih besar dari apa yang kalian hindari itu?” Mereka menjawab, “Ya, tunjukkan apa itu.” Abdullah berkata, “Aku lebih haram untuk kalian ganggu dari semua itu.” Mendengar jawaban Abdullah ibn Khabbab, mereka langsung mendorongnya ke arah sungai dan menebas lehernya, mayatnya mereka lemparkan ke sungai dan dibawa arus sampai hilang. Mereka juga membunuh istrinya yang hamil tua, membelah perutnya, mengeluarkan janinnya dan mencincangnya. Setelah itu mereka membunuh beberapa perempuan dan budak yang menyertai Abdullah ibn Khabbab.[11]

Peristiwa ini terjadi pada tahun 37 Hijriah. Atas peristiwa tak manusiawi yang dilakukan kelompok Khawarij ini, Ali ibn Abi Thalib mengirimkan pasukan untuk memerangi mereka di Nahrawan. Mereka berhasil dihancurkan, dan tidak ada yang selamat kecuali sebagian kecil yang berhasil melarikan diri.

_____________________

[1]          Ibn Katsir, al-Bidâyah wa al-Nihâyah (Juz 7), Beirut: Maktabah al-Ma’arif, 1990, hal. 202

[2]          Al-Allamah Muhammad Baqir al-Majlisi, Bihâr al-Anwâr (Juz 42), Lebanon: Dar al-Ta’aruf li al-Mathbu’at, tt., hal. 176

[3]          Ibn Jarir al-Thabari, Târîkh al-Rusul wa al-Mulûk (Juz 2), Mesir: Dar al-Ma’arif, 1967, hal. 670

[4]          Abdul Wahab al-Najjar, al-Khulafâ` al-Râsyidûn, Beirut: Dar al-Qalam, Cet. 4, 1993, hal. 442

[5]          Ibn Atsir, al-Kâmil fî al-Târîkh (Juz 3), Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1987, hal. 188

[6]          Ibid., hal. 213

[7]          Ibid., hal. 188

[8]          Ibn al-Atsir, al-Kâmil fî al-Târîkh (Juz 3), Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Cet. 1, 1987, hal. 218

[9]          Ibid.

[10]         Ibid.

[11]         Ibid.