Memeluk yang Tersisih: Pengasuhan Kolektif dan Hak Pendidikan Anak di Balik Jeruji
Setiap bulan Juli, kita merayakan Hari Anak Nasional dengan gegap gempita. Ruang-ruang publik dan media sosial dipenuhi kampanye tentang pentingnya nutrisi, pengasuhan keluarga yang hangat, hingga hak pendidikan yang layak. Namun, di tengah keriuhan perayaan dan wacana keadilan sosial tersebut, ada satu kelompok anak yang sering kali luput dari pandangan kita: Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka adalah anak-anak yang terpaksa menghabiskan masa kecil dan remajanya di balik tembok tinggi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Di tempat di mana kebebasan fisik dibatasi, muncul sebuah pertanyaan reflektif yang mendasar: bagaimana pemenuhan hak pengasuhan dan pendidikan bagi mereka? Dapatkah konsep “mengasuh bersama” benar-benar direalisasikan di dalam jeruji besi?
Masyarakat kerap kali memandang ABH dengan kacamata stigma. Mereka dinilai semata-mata sebagai pelaku kriminal yang harus dihukum dan diasingkan. Padahal, jika kita mau menelaah lebih dalam dengan kacamata keadilan sosial, banyak dari mereka justru merupakan korban dari sistem sosial, ekonomi, dan keluarga yang rapuh. Sebagian besar dari anak-anak ini masuk ke dalam kategori peserta didik dengan hambatan emosi dan perilaku, atau dalam dunia pendidikan khusus dikenal dengan istilah tunalaras.
Trauma masa lalu, penolakan dari lingkungan, keluarga yang disfungsional, hingga kemiskinan struktural sering kali membentuk mekanisme pertahanan diri yang keliru pada anak. Mereka merespons kerasnya hidup dengan agresi dan kenakalan. Oleh karena itu, pendekatan hukuman retributif (pembalasan) semata tidak akan pernah menyentuh dan menyelesaikan akar masalah. Di sinilah letak urgensi melihat pemenuhan hak anak di LPKA bukan sebagai hadiah atau fasilitas kemewahan, melainkan sebagai bentuk pemenuhan keadilan dasar.
Merujuk pada tema “Merajut Hak Anak: Mengasuh Bersama, Menutrisi Raga”, penting untuk disadari bahwa pengasuhan kolektif tidak melulu terjadi di ruang lingkup keluarga batih atau rukun tetangga. Di LPKA Kelas II Yogyakarta, praktik pengasuhan kolektif justru mengambil bentuk yang sangat unik dan menantang, di mana para tenaga pendidik dan pembina lapas mengambil alih estafet pengasuhan yang terputus.
Berdasarkan pengamatan mendalam di lembaga tersebut, peran seorang pendidik di lingkungan pemasyarakatan ternyata jauh melampaui sekadar transfer pengetahuan di ruang kelas. Menutrisi raga mereka dengan makanan yang layak memang wajib, namun menutrisi jiwa anak-anak yang sedang mengalami krisis identitas dan kehilangan arah adalah pekerjaan yang tak kalah beratnya. Para tenaga pendidik di LPKA tidak hanya berfungsi sebagai guru, tetapi juga harus menjelma menjadi figur teladan (role model), konselor emosional, dan sekaligus “orang tua pengganti”.
Ini bukanlah tugas yang mudah. Beban psikologis yang ditanggung oleh para tenaga pendidik sangatlah nyata. Mereka berhadapan setiap hari dengan dinamika fluktuasi emosi anak, resistensi, hingga rendahnya motivasi belajar yang diakibatkan oleh rasa putus asa. Namun, di sinilah letak keindahan dari pengasuhan adaptif. Para pendidik menggunakan pendekatan psikososial melalui konseling reflektif, menyisipkan nilai-nilai moral dalam setiap interaksi, hingga menggunakan media keterampilan vokasional—seperti membatik dan bertani—sebagai alat untuk melatih kesabaran dan regulasi emosi anak. Pembelajaran tidak lagi kaku, melainkan sangat kontekstual dengan kebutuhan pemulihan karakter.
Memangkas hak pendidikan anak-anak di LPKA sama dengan merampas satu-satunya tangga yang bisa mereka gunakan untuk memanjat keluar dari lubang kelam masa lalu. Pendidikan di dalam LPKA harus dipandang sebagai upaya edukatif, rehabilitatif, dan transformatif. Ruang-ruang kelas di balik jeruji adalah ruang inkubasi di mana negara, melalui tangan para pendidiknya, menebus kegagalan masa lalu dalam melindungi anak-anak tersebut.
Pada akhirnya, pemenuhan hak dasar ABH adalah ujian sesungguhnya bagi komitmen keadilan sosial kita. Jika kita sepakat bahwa setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik, maka dukungan sistematis harus diberikan kepada lembaga-lembaga pembinaan anak, khususnya dalam memperkuat kapasitas SDM pendidik yang berjuang di garis depan. Sinergi antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan elemen masyarakat sipil harus terus dijalin secara konsisten.
Merajut masa depan anak-anak Indonesia berarti merangkul mereka semua tanpa kecuali. Pengasuhan kolektif menuntut kita untuk tidak membuang muka dari mereka yang tersisih dan dilabeli “bermasalah”. Anak-anak di balik tembok LPKA itu tetaplah anak-anak Indonesia yang merindukan tuntunan, bukan sekadar kurungan. Mari bersama-sama memastikan bahwa status warga binaan tidak menjadi alasan gugurnya hak mereka untuk tumbuh, menutrisi jiwa, dan merajut kembali harapan masa depan mereka.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!