Kawin Anak Harus Dilarang! *)

Oleh: Dr. Nur Rofiah, Bil Uzm., Pengampu Ngaji Keadilan Gender Islam/Dosen PTIQ

 

DIJELASKAN oleh para peneliti dan fakta di lapangan, bahwa perkawinan anak mudarat dan semua yang mudarat pasti dilarang di dalam Islam. Hasil musyawarah keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017 menegaskan bahwa hukum mencegah anak dari perkawinan yang membahayakan adalah wajib. KUPI berusaha merumuskan satu hasil musyawarah keagamaan yang fokus pada mudarat perkawinan anak. Ini merupakan cara memproduksi pengetahuan keagamaan yang agak berbeda. Umumnya, kalau kita melihat majelis-majelis fatwa konvensional, apapun yang ditanyakan berkaitan dengan perempuan, dari kebolehan perempuan naik sepeda hingga menjadi presiden, maka polanya adalah: kalau pasti melahirkan fitnah maka haram, kalau ada kemungkinan menimbulkan fitnah maka makruh, dan kalau pasti tidak menimbulkan fitnah maka boleh.

KUPI mengubah pola produksi pengetahuan keagamaan dengan mengintegrasikan pengalaman kemanusiaan perempuan yang tidak dimiliki laki-laki, sehingga tidak menjadikan laki-laki sebagai standar tunggal kemaslahatan perempuan karena perempuan memiliki pengalaman yang berbeda. Apapun pertanyaannya, kalau itu pasti mudarat bagi perempuan maka tidak boleh (haram), kalau ada kemungkinan mengandung mudarat maka makruh, kalau pasti tidak mengandung bahaya maka boleh. Teks al-Qur`an dan hadits tidak akan bertambah, namun cara kita merespons teks tersebut bisa berubah. KUPI sedang mengubah cara merespons teks, terutama teks yang terkait perkawinan, dengan mengintegrasikan pengalaman khas perempuan karena kemaslahatan dalam perkawinan adalah untuk laki-laki dan perempuan.

Persoalan yang kita hadapi saat ini, termasuk perkawinan anak, sebetulnya memiliki hubungan yang sangat kuat dengan sejarah panjang peradaban manusia yang diwarnai oleh tindakan tidak beradab dan membahayakan bagi perempuan, misalnya peperangan, penjajahan, sistem perbudakan, tradisi menyetrika payudara, tradisi mengucilkan perempuan ketika menstruasi, tradisi sunat perempuan, tradisi penjualan istri dan anak perempuan, tradisi istri membakar diri hidup-hidup bersama jenazah suami, dan lain sebagainya. Sejarah panjang itu perlu disadari agar kita bisa memahami semangat pemanusiaan penuh Islam, termasuk pemanusiaan penuh perempuan. Jika itu tidak disadari dengan baik, maka ajaran Islam akan dijadikan sebagai legitimasi atas tindakan tidak manusiawi dan mudarat tersebut, termasuk terkait perkawinan anak.

Sejarah panjang itu mengendap di alam bawah sadar manusia modern sehingga siapapun yang kuat dianggap wajar melakukan tindakan sewenang-wenang kepada yang lemah. Sistem zhalim yang ingin diubah Islam memiliki karakteristik yang khas, di mana sistem tersebut meletakkan pihak lemah dan rentan tunduk kepada pihak kuat dan dominan. Dalam konteks perkawinan anak, sistem zhalim tersebut ditandai dengan anak harus tunduk kepada orangtua.

Akar dari sistem zhalim adalah kesadaran kemanusiaan yang hanya bertumpu pada fisik. Kualitas manusia ditentukan oleh fisiknya. Misalnya, laki-laki dianggap sebagai makhluk ekonomi karena mencari nafkah dan memiliki harta. Semakin banyak harta yang dimiliki, maka laki-laki dianggap berkualitas sebagai manusia. Ini adalah cara pandang Jahiliyah. Sementara perempuan dilihat sebagai makhluk dan objek seksual. Karena itu, kualitas perempuan ditentukan sejauh mana ia bisa memuaskan laki-laki secara seksual. Perempuan cantik dianggap memiliki nilai tinggi sebagai manusia. Ketika cantiknya hilang, maka nilainya berkurang dan bahkan hilang. Selain itu, perempuan dilihat sebagai mesin reproduksi. Perempuan yang tidak mampu melahirkan anak dianggap tidak berkualitas. Padahal, berdasarkan teknologi modern, laki-laki juga bisa menjadi penyebab perempuan tidak bisa melahirkan anak.

Kesadaran fisik ini memengaruhi cara berinteraksi antara laki-laki dan perempuan sehingga kemudian melahirkan sistem yang zhalim. Dalam sejarah pewahyuan al-Qur`an, terlihat sekali bagaimana Islam membangun kemanusiaan yang sama sekali berbeda dari kesadaran fisik tersebut. Bagi Islam, laki-laki dan perempuan adalah makhluk fisik, intelektual, dan juga spiritual karena keduanya dikaruniai fisik, akal pikiran, dan hati nurani. Karena itu, ketika berbicara mengenai kesehatan atau keselamatan, maka bukan hanya soal fisik, tetapi juga intelektualitas dan spiritualitas. Semestinya, laki-laki dan perempuan dilatih untuk bernalar kritis atau bersekolah tinggi. Namun kenyataannya, perempuan dikecualikan untuk bersekolah tinggi. Melarang perempuan bersekolah harus dipahami sebagai pelanggaran atas hifzh al-‘aql (menjaga akal) yang merupakan bagian dari maqâshid al-syarî’ah. Ini harus menjadi arah dari perubahan sosial yang kita lakukan, termasuk dalam membangun sistem perkawinan yang manusiawi.

Di dalam Islam, pertama, status yang melekat pada laki-laki dan perempuan adalah sebagai hamba Allah. Laki-laki tidak boleh menuntut ketaatan mutlak perempuan, termasuk sebagai suami. Perempuan juga tidak boleh mendudukkan diri sebagai hamba laki-laki, termasuk sebagai istri. Itu karena keduanya adalah hamba Allah. Makna menghamba kepada Allah adalah hanya menghamba kepada Allah, bukan menghamba kepada Allah sambil menghamba kepada siapapun atau apapun selain Allah. Kedua, laki-laki dan perempuan adalah khalifah Allah di muka bumi dan tugasnya adalah mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya, termasuk dalam perkawinan dan keluarga. Jadi, kemaslahatan dalam perkawinan atau keluarga harus diupayakan dan dinikmati oleh kedua belah pihak.

Cara pandang ini bisa digunakan untuk melihat isu apapun, khususnya isu perempuan di dalam Islam. Pertama, individu mushlih atau mushlihah (aktif melahirkan kebaikan bagi lingkungannya). Sebagai individu, kemaslahatan yang dikehendaki oleh Islam adalah tidak hanya shâlih (baik) tetapi juga mushlih dan mushlihah. Kedua, keluarga maslahah. Keluarga Islami adalah keluarga yang terus menerus memperkuat iman kepada Allah dan membuktikannya dengan mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga dan keluarga melahirkan kemaslahatan ke luar rumah secara luas. Ketiga, masyarakat terbaik (khayru ummah). Masyarakat Islami adalah masyarakat yang bekerjasama untuk menguatkan komitmen tauhid kepada Allah dan membuktikannya dengan melahirkan kemaslahatan kepada seluruh anggota masyarakat dan masyarakat tersebut bergerak melahirkan kemaslahatan untuk masyarakat lainnya. Keempat, negara makmur (baldatun tayyibah). Negara Islami adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dan membuktikan komitmen tauhidnya dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk rakyat anak-anak dan perempuan. Kelima, anugerah semesta (rahmatan li al-‘âlamîn). Takwa adalah satu-satunya standar individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Yaitu hubungan baik dengan Allah yang melahirkan hubungan baik dengan sesama makhluk-Nya. Inilah Islam yang memiliki cita-cita menjadi anugerah bagi semesta.

Kita harus melihat Islam sebagai sebuah ajaran yang memiliki misi mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta, termasuk sistem individu, keluarga, masyarakat, negara, dan bahkan dunia, serta sistem berekonomi, berpolitik, beragama, bersosial, dan lainnya. Sistem yang menjadi anugerah akan lahir manakala digerakkan oleh manusia yang berakhlak mulia. Karena itu, pondasi moral seluruh ajaran Islam adalah menyempurnakan akhlak mulia manusia, termasuk akhlak bagi perempuan dan anak-anak.

Berislam adalah proses terus-menerus. Mengubah sistem zhalim—pihak yang lemah mesti tunduk kepada yang kuat, istri harus tunduk pada suami, anak mesti tunduk mutlak kepada orangtua—menuju sistem yang Islami—pihak yang lemah dan kuat hanya tunduk mutlak kepada Allah dan kebaikan bersama. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Allah. Di sini yang dimaksud maksiat bukan hanya meninggalkan shalat, mencuri, berzina, melainkan juga semua tindakan yang melahirkan bahaya bagi salah satu pihak, terlebih banyak pihak. Sesungguhnya ketaatan kepada makhluk adalah dalam kebaikan bersama. Ketaatan kepada makhluk bukanlah ketaatan kepada figur, tetapi kepada nilai kebaikan bersama.

Dalam sistem perkawinan yang zhalim, kekuasaan dan daya dijadikan sebagai alasan untuk melemahkan pihak yang lemah dan rentan. Sedangkan dalam sistem perkawinan yang Islami, kekuasaan dan daya dipahami sebagai amanah dari Allah untuk memberdayakan pihak yang lemah. Membuktikan komitmen tauhid dengan mewujudkan kemaslahatan kepada makhluk Allah, termasuk di dalam keluarga, adalah panggilan iman. Kalau kita menyadari perkawinan anak itu membahayakan, maka mencegahnya perlu dipahami sebagai panggilan iman.

Ketika al-Qur`an turun, tradisi masyarakat Jahiliyah masih berlangsung seperti bayi perempuan dikubur hidup-hidup, perempuan dijadikan sebagai harta yang dijual dan diwariskan, dan seterusnya. Dalam situasi masyarakat yang melihat perempuan sebagai objek atau benda, maka perempuan dinilai sebagai milik laki-laki secara mutlak seumur hidupnya. Perempuan lahir sebagai milik ayah, ia menikah menjadi milik suami, dan ia diwariskan suaminya yang meninggal kepada anak atau kerabatnya. Salah satu hak laki-laki yang memiliki perempuan adalah mengeksploitasinya. Karenanya, di Jazirah Arab saat itu, hubungan inses—ayah menyetubuhi anak perempuannya—dan suami melakukan kekerasan seksual itu dianggap wajar. Islam hadir untuk mengubah mental masyarakat Jahiliyah ini karena memberikan hak mutlak kepada satu pihak atas pihak lainnya akan melahirkan kezhaliman.

Masa pewahyuan al-Qur`an selama 23 tahun merekam proses berislam yang mengubah posisi perempuan dari objek hingga menjadi subjek penuh, di mana laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi hamba Allah dan khalifah di bumi. Teks-teks al-Qur`an dan hadits merekam proses pemanusiaan penuh perempuan, termasuk anak perempuan. Di dalam al-Qur`an, kita bisa menemukan tiga model teks. Pertama, teks titik berangkat, yang merefleksikan cara pandang atau realitas masyarakat Jahiliyah yang masih melihat perempuan sebagai objek. Misalnya, teks tentang perempuan sebagai bidadari surga merefleksikan cara pandang masyarakat Arab yang melihat perempuan sebagai objek seksual. Ketika perempuan masih dianggap sebagai objek, maka memaksa anak perempuan untuk menikah dianggap sebagai kewajaran.

Kedua, teks target antara, yang merefleksikan target antara dari proses pemanusiaan penuh perempuan. Ciri teks-teks model ini adalah mengandung cara pandang bahwa laki-laki sebagai subjek primer dan perempuan sebagai subjek sekunder. Teks-teks ini merefleksikan perempuan sepersekian dari laki-laki. Misalnya teks-teks tentang bagian waris anak laki-laki dan anak perempuan—setengah dari anak laki-laki. Dalam masyarakat yang memiliki cara pandang seperti ini—laki-laki sebagai subjek primer dan perempuan subjek sekunder—perkawinan anak dianggap tidak bahaya dan sah-sah saja karena bahaya perkawinan anak secara biologis hanya dialami perempuan—hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui, sementara laki-laki yang dianggap sebagai standar kemaslahatan tidak mengalaminya.

Ketiga, teks tujuan final, yaitu yang mendudukkan perempuan sebagai subjek penuh sistem kehidupan, termasuk sistem perkawinan. Misalnya, ayat tentang monogami (fa in khiftum allâ ta’dilû fa wâhidatan aw mâ malakat aymânukum, dzâlika adnâ allâ ta’ûlû (tetapi jika kalian khawatir bahwa kalian tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang perempuan saja, atau kawinilah yang dimiliki tangan kananmu. Cara demikian itu lebih dekat untuk kalian supaya tidak berbuat aniaya). Di dalam ayat ini perkawinan monogami diisyaratkan lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya). Artinya, cita-cita perkawinan dalam Islam sesungguhnya adalah perkawinan monogami yang adil.

Ada teks titik berangkat, target antara, dan tujuan final. Karena itu, kita harus berhati-hati dalam merespons teks-teks keagamaan. Hari ini, berislam adalah sebuah proses terus-menerus. Ikhtiar menuju perkawinan yang menjadi anugerah bagi suami dan istri adalah bagian dari proses berislam. Perkawinan anak itu membahayakan dan pendewasaan menjanjikan perkawinan yang menjadi anugerah bagi kedua pihak maka itu merupakan bagian dari meneruskan proses yang sudah dimulai oleh Islam dan dicontohkan selama 23 tahun masa pewahyuan.

Selain menyadari penyempurnaan akhlak mulia, kemaslahatan, keadilan, anugerah, dan lainnya, kita juga harus memberi perhatian khusus pada pengalaman kemanusiaan perempuan yang berbeda dengan laki-laki. Di samping persamaan laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah, makhluk fisik, intelektual, dan spiritual, penting juga mempertimbangkan perbedaannya. Terdapat dua perbedaan penting kemanusiaan laki-laki dan perempuan yang seharusnya dipertimbangkan dalam merumuskan kemaslahatan. Ini agar kemaslahatan agama juga menjangkau perempuan yang memiliki pengalaman yang khas dan tidak menjadikan laki-laki sebagai standar kemaslahatan tunggal.

Pertama, pengalaman biologis. Laki-laki dan perempuan memiliki sistem reproduksi yang sangat berbeda. Dalam proses lahirnya seorang manusia, laki-laki hanya mengeluarkan sperma dengan durasi menit—bahkan detik—dan memiliki dampak nikmat. Sedangkan perempuan mengalami menstruasi (dua minggu), hamil (sembilan bulan), melahirkan (berjam-jam hingga harian), nifas (mingguan hinga dua bulan), dan menyusui (dua tahun). Al-Qur`an menyebut pengalaman-pengalaman biologis perempuan ini dengan sesuatu yang menyakitkan (adzâ) dan melelahkan, bahkan berlipat-lipat (wahnan ‘alâ wahnin). Apa yang dimaksud dengan kemaslahatan tidak boleh menyebabkan pengalaman biologis perempuan semakin sakit. Dalam kasus perkawinan anak, anak perempuan sangat mungkin mengalami hamil, melahirkan, menyusui, dan nifas, sedangkan anak laki-laki tidak. Perempuan hamil, melahirkan, menyusui, dan nifas di usia dewasa dan dengan laki-laki yang dicintainya saja merasakan sakit dan lelah berlipat-lipat, apalagi bila ia mengalami itu di usia anak dan dengan laki-laki yang dipaksakan menjadi suaminya.

Kedua, pengalaman sosial. Selama berabad-abad—bahkan hingga hari ini—perempuan dianggap sebagai objek, bukan sebagai manusia, atau hanya dianggap sebagai subjek sekunder. Karena itu, perempuan rentan mengalami kezhaliman hanya karena ia menjadi perempuan. Kezhaliman terhadap perempuan—hanya karena ia menjadi perempuan—bisa muncul dalam lima bentuk: (1). Stigmatisasi atau cap buruk. Perempuan dianggap sebagai sumber fitnah dan karenanya perempuan dinikahkan sedini mungkin agar tidak menjadi sumber fitnah bagi laki-laki; (2). Marginalisasi. Perempuan secara terus-menerus dikecualikan termasuk dari kemaslahatan agama. Misalnya, kemaslahatan agama menjaga akal (hifzh al-‘aql), namun itu dikecualikan bagi perempuan—di mana mereka bahkan dilarang bersekolah; menjaga jiwa (hifzh al-nafs), banyak ibu meninggal ketika melahirkan; dan lainnya; (3). Subordinasi. Perempuan dilihat sebagai objek seksual dan lebih rendah daripada laki-laki; (4). Kekerasan. Semua kekerasan ada di dalam perkawinan anak; (5). Beban ganda. Kemaslahatan agama tidak boleh mengandung satu pun ketidakadilan atau kezhaliman terhadap perempuan, termasuk kezhaliman hanya karena ia perempuan. Kemaslahatan hakiki perempuan yang dikehendaki agama adalah kemaslahatan yang tidak menyebabkan fungsi reproduksi perempuan menjadi semakin sakit dan tidak menyebabkan perempuan mengalami kezhaliman.

KUPI berkesimpulan bahwa hukum mencegah perkawinan anak adalah wajib, dengan berlandaskan pada pondasi dan tujuan perkawinan, yaitu ketenangan jiwa suami dan istri. Perkawinan yang membuat salah satu jiwa tidak tenang bukanlah perkawinan yang dikehendaki Islam. Ketenangan jiwa hanya mungkin tercapai kalau relasi suami dan istri didasarkan pada al-mawaddah (cinta) dan al-rahmah (kasih sayang), bukan pada kekuasaan dan kepemilikan mutlak termasuk antara orangtua dan anak.

Di dalam Islam terdapat lima pilar perkawinan yang harus dijaga. Pertama, al-mîtsâq al-ghalîzh (janji yang kokoh). Anak-anak belum memiliki kemampuan untuk memegang perkawinan sebagai janji yang kokoh. Al-Qur`an menyebut al-mîtsâq al-ghalîzh tiga kali, yaitu antara Allah dengan rasul, antara rasul Musa dengan umatnya, dan antara suami dengan istri. Kedua, al-zawâj (berpasangan). Suami dan istri adalah pasangan, bukan atasan dan bawahan. Anak perempuan yang menikah dengan laki-laki dewasa tentu akan mengalami kesulitan dalam membangun relasi kemitraan. Ketiga, mu’âsyarah bi al-ma’rûf (saling memperlakukan secara bermartabat). Mungkin anak perempuan yang dinikahkan memiliki bargaining position yang kuat untuk menentukan keputusan menikah itu masalahat bagi dirinya?. Keempat, musyawarah. Di dalam keluarga, tidak boleh melakukan pemaksaan. Kelima, al-tarâdhîy (saling ridha). Ridha Allah pada istri tergantung pada ridha suami dan ridha Allah pada suami juga tergantung ridha istri. Lima pilar perkawinan ini sulit dilakukan kalau perkawinan dilakukan oleh anak-anak. Artinya, perkawinan anak melemahkan pilar perkawinan yang dicita-citakan oleh Islam.

Islam mengubah sistem perkawinan patriarki menjadi sistem perkawinan Islami dengan memanusiakan istri, sebagaimana dicontohkan selama masa pewahyuan 23 tahun. Dalam sistem patriarki tujuan perkawinan adalah kebahagiaan suami, sementara dalam sistem Islami adalah ketenangan jiwa suami dan istri (al-sakînah). Dalam sistem patriarki relasi didasarkan pada kekuasaan mutlak suami atas istri, sementara dalam sistem Islami didasarkan pada cinta kasih. Dalam sistem patriarki suami adalah pemilik istri, sementara dalam sistem Islami suami istri adalah pasangan (al-zawâj). Dalam sistem patriarki perkawinan adalah kontrak kepemilikan suami atas istri, sementara dalam sistem Islami adalah janji kokoh keduanya kepada Allah (al-mîtsâq al-ghalîzh). Dalam sistem patriarki suami boleh melakukan apa saja kepada istri termasuk memperkosanya, sedangkan dalam sistem islami keduanya mesti saling memperlakukan secara bermartabat (mu’asyarah bi al-ma’ruf). Dalam sistem patriarki suami adalah pengambil keputusan tunggal, sedangkan dalam sistem Islami suami istri mesti bermusyawarah. Dalam sistem patriarki istri harus mendapatkan ridha suami, sedangkan dalam sistem Islami keduanya harus mendapatkan ridha Allah melalui ridha suami atau istri (al-tarâdhîy). Sistem perkawinan Islami menjanjikan anugerah bagi kedua belah pihak, terutama pihak yang lemah atau dilemahkan—dalam konteks perkawinan adalah perempuan dan anak.

Sejumlah penelitian telah dilakukan mengenai hadits usia Aisyah ketika menikah dengan Nabi, yaitu bahwa Aisyah dipinang pada saat usianya 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Banyak pihak menjadikan hadits ini sebagai legitimasi perkawinan anak. Namun, berdasarkan hasil temuan penelitian, hadits ini lemah baik secara sanad maupun matn. Al-Thabari, seorang mufassir dan ahli sejarah, mengatakan, hadits yang mengatakan Aisyah menikah pada usia 7 tahun bertentangan dengan sejarah. Menurut penghitungannya, Aisyah menikah dengan Nabi saat usianya sekitar 14-15 tahun. Ibn Hajar al-Asqalani, Ibn Katsir, dan Abdurrahman ibn Abi Zannad menyimpulkan bahwa usia Aisyah 17-18 tahun ketika menikah dengan Nabi.

Meski dinilai lemah, hadits tersebut sangat populer karena masyarakat mempraktikkan perkawinan anak sejak berabad-abad lamanya. Kalaupun teks ini benar, maka kita bisa melihatnya sebagai teks titik berangkat. Ujungnya adalah laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri harus siap secara fisik sistem reproduksi, akal, psikologis, dan hati nuraninya.

Islam melarang perkawinan anak karena praktik ini bertentangan dengan cita-cita besar Islam sebagai agama dan secara spesifik menghambat terwujudnya cita-cita perkawinan dalam Islam, yaitu perkawinan yang menjadi anugerah atau rahmat bagi semua pihak. Perkawinan anak hanya menjadi anugerah bagi orangtua atau suami, namun menjadi musibah bagi perempuan baik secara fisik, mental, maupun spiritual.[]

 

*) Disarikan dari penyampaian Dr. Nur Rofiah dalam Dialog Nasional Para Ulama Terkait Pentingnya Pendewasaan Usia Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak: Diseminasi Publikasi Rumah KitaB ‘Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?’, Zoom, 21 Desember 2021

Ilusi Khilâfah ‘alâ Minhâj al-Nubûwwah

MAYORITAS publik Muslim mungkin tidak asing dengan apa yang disebut sebagai khilâfah ‘alâ minhâj al-nubûwwah (khilafah dengan metode kenabian), yang sesungguhnya merupakan cita-cita yang hingga kini masih diperjuangkan oleh sebagian kelompok Islam dan diyakini sebagai “proyek besar, raksasa dan penting”, atau “proyek yang menjadi inti seluruh harapan, impian dan aspirasi umat Muslim,” yaitu impian mendirikan “khilâfah ‘alâ minhâj al-nubûwwah” (khilafah dengan metode kenabian).

Kelompok-kelompok Islam, dalam upaya untuk menyukseskan proyek politik ini, yang sebenarnya sangat utopis, berangkat dari teks hadits—yang diklaim berasal dari hadits Nabi Saw.—yang oleh para da’i dijadikan dalil kuat untuk menghidupkan kembali khilafah Islamiyah. Mereka meyakini bahwa khilafah Islamiyah akan datang, dan itu hanya masalah waktu, dan bahwa masalah ini, jika tidak di tangan mereka hari ini, pasti akan berada di tangan generasi-generasi mendatang, sehingga mereka bekerja keras untuk mempercepat proses kedatangan khilafah Islamiyah itu, dengan harapan semoga Allah menganugerahi mereka kehormatan untuk mewujudkan dan menegakkannya.

Sebuah riwayat yang dinukil oleh Abdullah Azzam di dalam bukunya, “Al-Islâm wa Mustaqbal al-Basyarîyyah”, menyebutkan,

 

قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- إنّ أول دينكم نبوّة ورحمة، تكون فيكم ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله -جل جلاله- ثم يكون ملكاً عاضاً، فيكون فيكم ما شاء الله أن يكون، ثم يرفعه الله -جل جلاله، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة، تعمل في الناس بسنّة النبي، ويلقي الإسلام بجرانه في الأرض، يرضى عنها ساكن السماء، وساكن الأرض، لا تدع السماء من قطر إلّا صبته مدراراً، ولا تدع الأرض من نباتها وبركاتها شيئاً إلا أخرجته

Rasulullah Saw. bersabda, ‘Sesungguhnya yang pertama dari agama kalian adalah zaman kenabian dan rahmat, yang ada dan atas izin Allah akan tetap ada. Lalu Allah akan mengangkat zaman itu jika Dia berkehendak mengangkatnya. Lalu akan ada kekuasaan yang zhalim, yang ada dan atas izin Allah akan tetap ada. Kemudian Allah akan mengangkat zaman itu jika Dia berkehendak mengangkatnya. Selanjutnya akan ada khilafah yang mengikuti metode kenabian, yang akan berlaku di tengah-tengah manusia dengan sunnah Nabi, dan Islam kukuh kedudukannya di muka bumi [ketika itu], penghuni langit dan bumi akan senang dengannya, langit tidak meninggalkan tetesan apapun kecuali menuangkannya dengan deras, dan bumi tidak meninggalkan apapun dari tumbuh-tumbuhan dan berkahnya kecuali ia mengeluarkannya.”

 

Riwayat lain menyebutkan bahwa “khilâfah ‘alâ minhâj al-nubûwwah” berlangsung tiga puluh tahun. Para ahli fikih menghitungnya dan kemudian menemukan bahwa itu berakhir dengan kekhilafahan al-Hasan ibn Ali, menurut apa yang dikatakan Syaikh Abdussalam Yasin di dalam bukunya, “Nazhârat fî al-Fiqh wa al-Târîkh”.

Riwayat-riwayat semacam ini mengobarkan semangat kaum muda, dan membuat mereka yang mempercayainya berusaha mengubah apa-apa yang sulit menjadi mudah dengan menerobos semua rintangan. Mereka melakukan semua itu, mereka yakin bahwa apa yang mereka perjuangkan akan segera terwujud, dan mereka terus berjuang untuk tetap berada pada jalan mewujudkan janji Rasulullah Saw. sebagaimana tertuang di dalam sabdanya. Oleh karena itu, banyak orang yang bekerja di bidang gerakan Islam menggunakan hadits-hadits semacam itu dalam konteks mobilisasi ideologis. Jarang sekali kita temukan para ideolog Islam politik yang tidak menyebutkan riwayat-riwayat semacam ini untuk meyakinkan manusia supaya mendukungnya.

Mendiang Prof. Muhammad Abid Al-Jabiri, di dalam bukunya “al-Dîn wa al-Dawlah wa Tathbîq al-Syarî’ah”, menyebutkan bahwa “hadits-hadits semacam ini adalah hadits-hadits masykûkah (yang meragukan), dan kebanyakan mawdhû’ah (palsu), yang secara langsung akan memperkuat proses perubahan khilafah menjadi monarki yang tetap dan sewenang-wenang tanpa mengadopsi musyawarah” sebagai sebuah proses yang diyakini berasal dari sabda Nabi Saw., yaitu, dalam arti politik, pengukuhan prinsip “laysa fî al-imkân abda’ min ma kâna” (sesuatu yang mungkin ada tidak lebih baik dari apa yang sudah ada).

Ini adalah pendapat yang sangat penting dari mendiang al-Jabiri; sangat berani dan sesuai dengan pembicaraan kita. Kita tidak peduli apakah riwayat-riwayat tersebut sanadnya shahîh dan para perawinya adil dan dapat dipercaya, tetapi kita yakin bahwa substansi dari riwayat-riwayat tersebut tidak memiliki kredibilitas historis, tidak sesuai dengan realitas sejarah para khalifah setelah Nabi Saw., dan kita cenderung pada fakta bahwa Nabi Saw. tidak mengeluarkan riwayat-riwayat dan ucapan-ucapan seperti itu. Sehingga, akan lebih baik bila kita tidak mempercayai orang-orang yang meriwayatkan hadits-hadits tersebut dan menisbatkannya kepada Nabi Saw. dan berdusta atas nama beliau.

Pertanyaan penting yang muncul di sini adalah: minhâj al-nubûwwah (metode kenabian), apakah khilafah benar-benar berpijak padanya atau tidak? Apakah ada yang namanya “minhâj al-nubûwwah”, yang dengannya kita dapat mengukur aturan empat khalifah yang memerintah setelah Nabi Saw., sehingga kita tahu sejauh mana pendekatan para khalifah ini sesuai dan identik dengan apa yang disebut “minhâj al-nubûwwah” itu?

Dengan asumsi adanya “minhâj al-nubûwwah”, itu berarti bahwa aturan empat khilafah tersebut adalah satu model, seolah-olah disalin dan di-copypaste langsung dari Nabi Saw. Tetapi apakah itu benar-benar pernah terjadi? Apakah ada fakta sejarah yang membenarkan dan mendukungnya?

Kita perhatikan dalam cakrawala “konstitusional” (dengan bahasa modern): Apakah Abu Bakr al-Shiddiq ra. menjalankan kekhilafahan dengan cara kenabian (tharîqah nabawîyyah), atau apakah kekhilafahannya dengan cara “Antum a’lamu bi umûri dunyâkum (kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian)? Apakah Umar ibn al-Khattab ra. berhasil menjalankan pemerintahan dengan gaya yang sama dengan Abu Bakr? Lantas bagaimana Usman ibn Affan ra. dan Ali ibn Abi Thalib ra. mengambil alih pemerintahan?

Sebagaimana diketahui bahwa masing-masing dari mereka naik ke tampuk kekuasaan dengan cara yang berbeda dari yang lain, dan juga diketahui bahwa cara masing-masing dari mereka dalam mengelola urusan negara, pada saat itu, berbeda dari yang lain; bahkan berbeda dengan sunnah Nabi Saw. dalam pemerintahan.

Di dalam dokumen “Tarsyîd al-‘Amal al-Jihâdîy”, Syaikh Abdul Qadir ibn Abdul Aziz mengutip perkataan Ibn Qayyim al-Jauziyyah di dalam karyanya “al-I’lâm”, “Abu Bakr al-Shiddiq tidak diketahui pernah melanggar sunnah. Adapun pelanggaran Umar ibn al-Khattab sedikit, dan pelanggaran Ali ibn Abi Thalib lebih banyak.”

Umar ibn al-Khattab pernah melanggar al-Qur`an, bukan hanya sunnah Nabi Saw., dan banyak ulama yang bersaksi atas hal itu. Misalnya, ia tidak membagikan tanah Irak sesuai dengan pembagian yang telah diatur dalam al-Qur`an yang menetapkan pembagian harta rampasan di antara orang-orang yang terlibat dalam penaklukannya, dan ia tidak membedakan antara harta rampasan bergerak dan tidak bergerak. Umar juga melanggar al-Qur`an karena menggugurkan bagian zakat untuk orang-orang muallaf, padahal al-Qur`an telah menjadikan mereka di antara golongan yang berhak menerimanya. Umar juga melarang pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan Ahlul Kitab, meskipun al-Qur`an secara eksplisit membolehkannya.

Tindakan-tindakan Umar, meski secara harfiyah seakan bertentangan dengan teks al-Qur`an, tetapi sepenuhnya sesuai dengan semangat syariat, karena di sekitarnya terdapat banyak sahabat Nabi Saw. yang tidak menentangnya. Sebaliknya, Umar digambarkan sebagai perwujudan riil dari nilai keadilan, dan ia berjuang hingga memberatkan dirinya sendiri, bahkan memberatkan orang-orang yang datang setelahnya, sehingga orang-orang menilai dan mengevaluasi para khalifah mereka berdasar biografi dan modelnya. Bahkan, orang-orang yang memusuhinya mengakui kekuatannya dalam menegakkan kebenaran, serta ketegasan dan kebesaran wibawanya.

Kekhilafahan Abu Bakr al-Shiddiq dan Umar ibn al-Khattab tidak perlu dipertanyakan lagi. Sejarawan Tunisia yang terkenal, Hisyam Ja’ith, mengatakan dalam bukunya, “al-Fitnah”, “Selama tiga belas tahun masa kekhilafahan Abu Bakr dan Umar, tidak ada rintangan atau keluhan muncul, melainkan kesatuan tanpa keretakan, dan kekuasaan yang nyaris tanpa kekurangan.”

Namun, di sisi lain, sejarah mencatat bahwa pelanggaran terhadap sunnah Nabi Saw. dimulai sejak kekhilafahan Umar, dan semua orang tetap diam mengenai hal itu, karena Umar tidak berpihak pada siapa pun, sehingga menghancurkan aristokrasi Quraisy.

Selanjutnya kekhilafahan Utsman ibn Affan ra.; tidak ada yang meragukan kedekatan dan persahabatannya dengan Nabi Saw., keutamaannya, serta pengorbanan yang ia lakukan untuk menyebarkan Islam. Tetapi mari kita lihat sejauhmana masa kekhilafahannya sesuai dengan manhaj nabawîy (metode Nabi), dan sejauhmana itu merepresentasikan manhaj tersebut.

Di dalam buku “al-Fitnah”, Hisyam Ja’ith mengatakan, “Masalahnya sangat sederhana, ketika dikatakan bahwa masa kekhilafahan Utsman dibagi menjadi enam tahun masa kebahagiaan dan ketenangan, enam tahun masa kebencian dan kebingungan. Dan pandangan bahwa Utsman telah melanggar norma-norma para pendahulunya serta bertentangan dengan semangat Islam itu terbentuk sejak dini (awal kekhilafahannya).”

Buktinya banyak sekali, yang tidak dapat dipungkiri atau dibantah, antara lain: Utsman, setahun setelah menjabat khilafah, yaitu pada tahun 24 H, mengangkat saudara seibunya, al-Walid ibn Uqbah, menjadi gubernur Kufah menggantikan Sa’ad ibn Abi Waqqash. Al-Walid adalah orang fasik, sebagaimana disinggung di dalam al-Qur`an.

Pada tahun 27 H, Utsman memberi Marwan ibn al-Hakam bagian dari harta rampasan perang, yang seharusnya dimasukkan ke dalam Baitul Mal. Ia juga membatalkan keputusan yang dikeluarkan Nabi Saw. mengenai pengasingan Ibn al-Hakam dan anak-anaknya ke Thaif. Para sahabat dan umat Muslim menuduhnya telah menghambur-hamburkan harta umat Muslim, hingga ia, keluarga dan kerabatnya dari Bani Umayyah menjadi kaya raya. Ia juga dituduh melanggar sunnah Nabi Saw. dan dua khalifah sebelumnya, Abu Bakr dan Umar.

Tidak hanya itu, Utsman juga kerap membalas dendam kepada lawan-lawannya dan orang-orang yang menentangnya. Ia menyiksa beberapa sahabat utama Nabi Saw., di antaranya Abdullah ibn Mas’ud yang dipanggil ke Madinah dan dijatuhi hukuman berat dengan siksaan fisik yang berat. Ia menangkap Ammar ibn Yasir, menyiksanya dengan kejam, dan melecehkannya. Sampai-sampai Sayyidah Aisyah ra. mengeluarkan rambut Nabi Saw. dan mengangkatnya di depan umum, mengumumkan bahwa Sunnah Nabi telah ditinggalkan setelah beliau wafat. Usman juga mengasingkan Abu Dzar al-Ghifari, seorang Muslim yang senantiasa teguh pada kebenaran, ke Rabzah sampai meninggal di sana.

Apakah yang dilakukan oleh Utsman dan para pejabatnya itu adalah manhaj nabawîy? Apakah penyiksaannya terhadap Ammar ibn Yasir dan Ibn Mas’ud, juga tindakannya terhadap Baitul Mal adalah bagian dari minhâj al-nubûwwah?

Fakta-fakta ini mengkonfirmasikan bahwa kekhilafahan al-Khulafa` al-Rasyidun (Abu Bakr, Umar, Utsman, dan Ali) tidak berdasarkan pada minhâj al-nubûwwah, dan bahwa masing-masing dari mereka memiliki caranya sendiri-sendiri dalam mengekspresikan kepribadian dan pandangannya tentang masalah politik. Dan kita percaya bahwa era kekhilafahan Utsman adalah cerminan akurat dari transformasi sosial-politik umat Muslim pada masa itu.

Umar ibn al-Khattab sangat keras dan menerapkan aturan sangat ketat terhadap keluarganya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sementara Utsman ibn Affan melakukan sebaliknya. Ketika ia memberi jabatan kepada kerabat-kerabatnya, serta memudahkan mereka untuk mengkakses Baitul Mal, ia juga mendekatkan diri kepada Allah.

Kemudian kekhilafahan Ali ibn Abi Thalib ra. Sekelompok orang membaiat dan berjanji setia kepadanya, tetapi baiat itu tidak sempurna. Karena sejumlah sahabat utama yang masih hidup menolak untuk membaiatnya dan berbalik melawannya. Tetapi ia tetap menjadi imam revolusi dan memimpin para pejuang yang melawan Utsman. Sepanjang hidupnya setelah ia dibaiat sebagai khalifah oleh para pejuang itu, ia berjuang untuk apa yang ia anggap sebagai interpretasi Islam; ia sering mengatakan bahwa ia memerangi Bani Umayyah karena ta`wîl (interpretasi), sebagaimana sebelumnya ia memerangi mereka karena tanzîl (wahyu).

Di dalam buku, “Wu’âzh al-Salâthîn”, Ali al-Wardi mengatakan, “Sejarah Islam belum pernah menyaksikan seorang tokoh yang memecah belah jamaah (kelompok) seperti Ali ibn Abi Thalib.” Ia juga mengatakan, “Bukan rahasia lagi bahwa perang internal pertama di antara umat Muslim terjadi selama era Ali.”

Ali ibn Abi Thalib tidak menghabiskan waktunya untuk kerja-kerja kekhilafahan; ia menjadi pejuang yang tangguh, dan ia meninggal saat bersiap membangun kembali pasukan besar untuk menghancurkan para pemberontak di Syam. Ali, selama kekhilafahannya, tidak tahu selain perselisihan dan perpecahan di tubuh Islam, sehingga al-Jahizh berpandangan bahwa ekspansi Islam berhenti selama masa kekhilafahan Ali karena ia disibukkan dengan upaya memadamkan kekacauan dan perselisihan di berbagai tempat.

Terlihat dengan sangat jelas, kalau mengacu kepada buku-buku sejarah, khilâfah ‘alâ minhâj al-nubûwwah itu sesungguhnya tidak ada, tidak ada fakta sejarah yang mendukungnya, lebih dekat dengan ilusi daripada kenyataan. Sejumlah peneliti telah melihat kontradiksi yang jelas ini antara ilusi khilâfah ‘alâ minhâj al-nubûwwah dan keterbelakangan realitas sosial-politik selama masa kekhilafahan itu berlangsung.[]

Rapat Koordinasi dan Kick off Program Berdaya 3 Wilayah Jakarta Utara

KAMIS, 27 Oktober 2022, bertempat di Ruang Meeting Kantor Suku Dinas PPAPP (Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk) Kota Adm. Jakarta Utara, Rumah KitaB bekerjasama dengan Sudin PPAPP Jakarta Utara menyelenggarakan rapat koordinasi pencegahan perkawinan anak sekaligus kick off program Berdaya 3 di wilayah Jakarta Utara.

Acara ini dihadiri 18 orang undangan (7 laki-laki dan 11 orang perempuan), yang terdiri dari perwakilan Wali Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Konselor P2TP2A Jakarta Utara, Forum Anak Jakarta Utara, penyuluh KUA Kecamatan Tanjung Priok, Kasubag Umum Kecamatan Koja, perwakilan Kecamatan Pademangan, Kecamatan Cilincing, perwakilan Kecamatan Tanjung Priok, perwakilan Kecamatan kelapa Gading, perwakilan Kecamatan Penjaringan, perwakilan Kelurahan Kalibaru dan PATBM Kalibaru. Mewakili Rumah KitaB 6 orang (3 orang tim Rumah KitaB dan 3 orang mahasantri magang dari Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon).

Dalam sambutannya, Achmat Hilmi, perwakilan Rumah KitaB sekaligus penanggung jawab program Berdaya 3 wilayah Jakarta Utara, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta undangan yang telah berkenan hadir, juga telah berkenan menerima Rumah KitaB untuk melanjutkan pencegahan perkawinan anak di Jakarta Utara melalui program Berdaya 3. Ia juga menyampaikan secara keseluruhan latar belakang program Berdaya 3, dan hasil temuan asesmen menunjukkan masih terjadi praktik kekerasan pada anak dan sangat erat kaitannya dengan praktik perkawinan anak, perdagangan anak, prostitusi anak dan tawuran antar remaja.

Hilmi juga menyampaikan bahwa Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing adalah wilayah dampingan Rumah KitaB sejak 2017 hingga sekarang, namun problem darurat yang dihadapi hingga sekarang adalah masih terjadi kekerasan seksual yang berdampak pada terjadinya kehamilan. Sehingga pilihannya adalah mengawinkan anak di bawah tangan (nikah sirri) apabila tidak mendapatkan surat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama. Di sana juga banyak yang menawarkan jasa nikah sirri online. Di samping nikah sirri, problem lainnya adalah dispensasi kawin karena sebanyak 86 persen pengajuan dispensasi kawin dikabulkan oleh hakim. Hal ini menunjukkan bahwa perspektif hakim masih memperlihatkan lemahnya implementasi PERMA nomor 5 Tahun 2019.

Setelah itu, Hilmi memandu diskusi untuk menghimpun masukan dan update apa saja yang  telah dan sedang dilaksanakan oleh para pihak yang hadir dalam rangka pencegahan perkawinan anak, juga untuk menemukan peluang agar Rumah KitaB bisa berkolaborasi dengan para pihak untuk dapat bersama-sama berjuang dalam upaya pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara.

Para pihak menyampaikan tanggapan positif upaya pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara melalui program Berdaya 3. Para pihak menyampaikan temuan-temuan dan sharing pendapat, juga siap berkolaborasi bersama untuk pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara. Masukan dan harapan dari para pihak adalah agar melibatkan peran serta masyarakat dimulai dari tingkat bawah, yaitu melibatkan anak, remaja, orang tua, para kader, para penyuluh KUA, hakim, dan dinas-dinas terkait. Khususnya Dinas Pendidikan terkait sosialisasi kepada para peserta didik tentang bahaya hubungan seksual sebelum menikah, juga Dinas Kesehatan terkait sosialisasi kesehatan reproduksi bagi calon pengantin perempuan dan laki-laki.

Para peserta menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan tantangan bagi semua pihak. Ada beberapa pintu masuk untuk pencegahan perkawinan anak: memaksimalkan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai ruang aman pengaduan bagi anak yang mengalami kekerasan seksual, sosialisasi bahaya berhubungan seksual sebelum menikah, sosialisasi kesehatan reproduksi bagi siswa, remaja dan calon pengantin, dan sosialisasi PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) bagi anak putus sekolah.

Setelah mendengar pendapat, masukan dan harapan para pihak yang hadir, Hilmi menyimpulkan bahwa pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara harus dimulai dari 3 wilayah, yaitu rumah, sekolah dan lingkungan secara lebih luas (wilayah). Hilmi menyampaikan ucapan terima kasih karena para pihak yang hadir siap berkolaborasi bersama dengan Rumah KitaB melalui program Berdaya 3. Selanjutnya para pihak yang hadir menandatangi dan komitmen bersama pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta utara. Acara ditutup dengan foto bersama.[SQ]

Kawin Anak dalam Perspektif Islam *)

Oleh: K.H. Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriyah PBNU 2010 – 2021

 

PERKAWINAN adalah sesuatu yang sangat penting. Di dalam bahasa Arab perkawinan disebut “al-zawâj” yang bermakna keberpasangan (al-iqtirân), yaitu berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan atau antara dua hal (al-jam’u bayna al-dzakar wa al-untsâ aw bayna al-syay`ayn). Di dalam mazhab Syafi’i, pernikahan didefinisikan dengan “‘aqdun yatadhammanu ibâhata wath’in bi lafzhi inkâhin aw tazwîjin  aw ma’nâhumâ” (suatu akad yang membolehkan wath’ [hubungan seksual] dengan menggunakan lafazh inkâh [menikahkan] atau tazwîjin [mengawinkan] atau semakna dengan keduanya). Adapun perkawinan anak (zawâj al-qâshirât/nikâh al-shaghîr aw al-shaghîrah) adalah istilah kontemporer, di mana wali mujbir yang punya hak untuk ijbâr (memaksa) seringkali tidak bisa membedakan antara ijbâr dengan ikrâh. Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa ijbâr adalah permintaan wali mujbir kepada istrinya untuk merayu anaknya dengan kasih sayang dan lemah lembut agar mau dikawinkan, sedangkan ikrâh adalah pemaksaan yang mengandung ancaman.

Disebut perkawinan anak karena pasangan yang menikah masih belum mencapai usia baligh (dewasa). Definisi tentang baligh tidak sama di antara mazhab-mazhab fikih. Sebagian menyebut tanda baligh perempuan adalah menstruasi, dan sebagian lainnya menetapkan baligh berdasarkan usia. Kita bisa melihat perbedaan pendapat di antara empat mazhab fikih terkait perbedaan usia baligh di dalam kitab “al-Fiqh alâ al-Madzâhib al-Arba’ah”. Mazhab Hanafi menetapkan usia dewasa 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Mazhab Maliki menetapkan 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan. Mazhab Syafi’i menetapkan usia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Mazhab Hanbali menetapkan usia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan, namun perempuan ditambah dengan menstruasi.

Tanda-tanda baligh berdasarkan pendapat sejumlah mazhab adalah keluarnya sperma (mani) baik saat tidur maupun terjaga, mengalami menstruasi, tumbuhnya rambut dengan lebat di sekitar kemaluan, dan bertambah besarnya suara (laki-laki). Imam Nawawi di dalam kitab “Rawdhah al-Thâlibîn” mengatakan bahwa anak kecil tidak diukur dengan tanda-tanda baligh tersebut. Menurutnya, anak kecil adalah anak yang belum mampu melakukan aktivitas persetubuhan. Dan anak yang sudah mencapai masa pubertas dianggap dewasa.

Terkait perkawinan anak, ada tiga pendapat ulama. Pertama, akad perkawinan anak kecil dianggap sah, namun disunnahkan atau ‘disukai’ apabila anak perempuan yang dikawinkan oleh wali mujbir (bapak atau kakek) adalah yang sudah mencapai usia dewasa dan telah dimintai persetujuannya. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama. “Ketahuilah sesungguhnya Imam Syafi’i dan para muridnya berkata bahwa bapak atau kakek dianjurkan untuk tidak mengawinkan anak gadis yang masih kecil sampai ia dewasa sehingga ia tidak berada dalam kungkungan suaminya sedangkan ia tidak menyukainya,” sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi.

Kedua, wali mujbir hanya boleh mengawinkan anak kecil perempuan, tetapi tidak perlu menganjurkan anak kecil laki-laki untuk kawin. Pendapat ini bisa dilihat di dalam kitab “al-Muhallâ” karya Ibn Hazm.

Ketiga, tidak ada seorang pun yang boleh menjadi wali bagi anak kecil. Abdullah ibn Syubrumah, Abu Bakr al-Ashamm, dan Utsman al-Batti menyatakan bahwa tidak seorang pun, baik bapak, kakek, maupun hakim, boleh mengawinkan anak kecil laki-laki dan perempuan. Sebab, menurut mereka, anak kecil tidak butuh kawin. Tujuan perkawinan adalah menyalurkan syahwat secara sah dan memperoleh keturunan, sementara anak kecil tidak memungkinkan melakukan persetubuhan dan mendapatkan keturunan. Pendapat ini mungkin dianggap sebagai pendapat yang lemah di masa lalu, namun sekarang bisa menjadi pendapat yang kuat dan bahkan bisa dijadikan dasar dalam perumusan undang-undang.

Kita harus berada pada posisi yang tegas antara pendapat jumhur ulama yang menyebut bahwa anak kecil boleh dikawinkan tetapi harus dimintai persetujuannya, dengan pendapat para ulama yang menyebut bahwa siapapun tidak boleh menjadi wali yang mengawinkan anak-anak. Dalam hal ini, ada empat produk hukum Islam yang harus diperhatikan, yaitu:

Pertama, fikih. Fikih adalah produk hukum dari para ulama zaman dulu yang kemudian dikembangkan oleh para ulama di zaman berikutnya hingga hari kiamat. Fikih adalah hasil penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur`an, hadits, dan sumber-sumber lainnya yang telah disepakati. Produk hukum fikih yang ada di dalam kitab-kitab klasik mungkin relevan atau kuat pada masa dulu, tetapi tidak relevan atau tidak kuat pada masa sekarang, sehingga diperlukan penafsiran ulang terhadap sumber-sumber yang ada untuk menghasilkan produk hukum baru yang sesuai dengan realitas kontemporer.

Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah menyatakan bahwa perubahan hukum terjadi karena perubahan waktu, tempat, situasi, dan adat-istiadat (taghayyur al-ahkâm bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwâl wa al-‘awâ`id). Penduduk Kufah dan Basrah punya pendapat hukum yang berbeda terkait nabidz (fermentasi kurma). Cuaca Kufah lebih dingin sehingga mazhab Hanafi tidak mengharamkan penduduk Kufah meminum nabidz. Guru Imam al-Syafi’i, Imam Waqi’ ibn al-Jarrah, dikenal sebagai peminum nabidz, bahkan pernah sampai mabuk dan memerlukan seseorang untuk mengantarnya karena ia tidak tahu arah pulang. Imam Waqi’ ibn al-Jarrah adalah seorang ahli hadits dan fikih yang dipercaya.

Kedua, fatwa. Ulama yang mengeluarkan fatwa harus memahami realitas. Kasus bisa sama, tetapi karena tempat, waktu, dan adat-istiadat berbeda maka fatwa bisa tidak sama.

Ketiga, putusan hakim (al-qadhâ`). Sepanjang putusan hakim selaras dengan semangat Islam maka itu bisa menjadi pedoman untuk memutuskan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.

Keempat, produk perundang-undangan (al-qânûn). Ini adalah produk hukum Islam yang tertinggi. UU No.1/1974 dari pemerintah yang kemudian direvisi menjadi UU No.16/2019 sudah mengatur batas usia perkawinan, 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Pemerintah boleh mengambil pendapat yang berbeda dari yang diperdebatkan oleh para ahli fikih karena di dalam kitab-kitab klasik ada kaidah yang justru menganjurkannya. “Hukm al-hâkim ilzâmun wa yarfa’ al-khilâf,” (ketentuan pemerintah [hakim] mengikat seluruh warga dan menghilangkan perbedaan pendapat di antara mereka).

Izzuddin ibi Abdissalam di dalam kitab “Qawâ`id al-Ahkâm fî Mashâlih al-Anâm” menyatakan bahwa tindakan pemimpin atau perwakilannya harus membawa kemaslahatan bagi orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya, menghindarkan bahaya, meraih kemanfaatan, dan dapat membimbing ke arah yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan, “Tasharruf al-imâm ‘alâ al-ra’îyyah manûthun bi al-mashlahah,” (Tindakan pemimpin atas rakyatnya harus berdasarkan kemaslahatan). UU No.1/1974 yang kemudian diperbaharui menjadi UU No.16/2019 jelas dimaksudkan untuk melaksanakan kaidah ini.

Dengan demikian, kita tidak boleh lagi kembali kepada pendapat jumhur ulama karena sudah ada al-qânûn, UU No.16/2019 tentang batas minimal usia perkawinan. UU ini mengikat semua warga negara Indonesia. Mereka tidak diperkenankan menikah kecuali jika sudah berusia 19 tahun ke atas. Sosialiasi UU ini harus menjangkau semua pihak, terutama orangtua dan anak. Meskipun orangtua, khususnya ayah dan kakek, punya hak ijbâr (memaksa), tetapi mereka harus memperhatikan batas-batas wilayah haknya itu.

Di dalam kitab “Mughnîy al-Muhtâj” disebutkan ada sembilan syarat yang harus dipenuhi wali (orangtua) agar boleh mengawinkan anaknya yang masih kecil. Pertama, wali yang mengawinkan adalah wali mujbir, bapak atau kakek. Kedua, dalam perkawinan itu tidak mengandung bahaya bagi si anak. Ketiga, tidak ada pertentangan yang nyata antara wali (bapak dan kakek) dengan si anak yang akan dikawinkan. Keempat, dikawinkan dengan orang yang setara. Kelima, dinikahkan dengan mahar yang sepantasnya. Keenam, mahar harus berupa mata uang di negeri tersebut. Ketujuh, si calon suami tidak boleh susah atau keberatan membayar mahar. Kedelapan, perempuan kecil tidak boleh dikawinkan dengan laki-laki yang akan menyusahkannya seperti laki-laki buta atau tua renta. Kesembilan, tidak ada permusuhan yang bersifat kekal antara anak perempuan dengan calon suaminya. Hal ini bisa dilihat secara lahir dan batin oleh orang-orang yang ada di sekitarnya.

Melihat banyaknya syarat tersebut, para ulama di masa lalu hampir tidak membolehkan praktik perkawinan anak. Sebab, semakin banyak syarat yang harus dipenuhi maka semakin sedikit orang yang bisa memenuhinya. Lagi pula, perkawinan anak dapat menimbulkan banyak mudarat, di antaranya: pertama, terbengkalainya pendidikan anak atau tidak terpenuhinya hak pendidikan anak. Jika itu dibiarkan terus-menerus, masa depan bangsa bisa hancur. Orang yang melakukan perkawinan anak dan tidak sekolah akan melahirkan generasi yang bodoh juga. Karena itu, negara harus campur tangan, bukan hanya menetapkan batas usia perkawinan tetapi juga mewajibkan rakyat untuk memenuhi syarat tersebut. Kedua, terganggunya kesehatan atau tidak terpenuhinya hak-hak kesehatan anak. Organ reproduksi anak tidak siap, berpotensi mengalami kesulitan saat melahirkan, merusak kehidupan masyarakat karena anak kecil tidak mampu hidup secara bertanggungjawab.[]

 

*) Disarikan dari presentasi K.H. Ahmad Ishomuddin dalam forum Bahtsul Masail “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?” yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB pada Kamis, 6 Oktober 2022, di Pondok Pesantren Darus Sa’adah, Kab. Lampung Tengah.

Islam dan Kewarganegaraan

KONSEP kewarganegaraan, sebagaimana yang telah terkonsep di dalam pemikiran politik modern, di satu sisi terkait dengan negara-bangsa, dan di sisi lain terkait dengan demokrasi. Dan dalam perkembangan selanjutnya kemudian lebih sering terkait dengan sekularisme, seperti dalam masyarakat-masyarakat sebelum negara-bangsa, di mana saat itu Eropa dikuasai oleh imperium-imperium yang menyatukan berbagai ras dan kebangsaan, dan agama menjadi ikatan yang terbuka dan inklusif.

Ketika imperium-imperium itu hancur dan di atas reruntuhannya berdiri banyak negara-bangsa, sumber-sumber legitimasi alternatif dicarikan melalui serangkaian perkembangan intelektual dan perang agama yang sengit hingga terbentuk Perdamaian Westphalia (Peace of Westphalia) antara negara-negara Eropa pada paruh kedua abad ke-17 yang dikenal sebagai negara-bangsa sekuler dan demokratis, di mana semua penduduknya, tanpa memandang agama dan etnis, menikmati hak yang sama sebagai warga negara, yang berangkat dari prinsip bukan karena satu keyakinan melainkan karena tinggal di satu tanah.

Meskipun kewarganegaraan tidak selalu berarti persamaan hak dengan perbedaan kekayaan dan gender, hak untuk terlibat dalam pemilihan umum tetap terbatas pada pemilik tanah dan aristokrat. Sedangkan perempuan, setidaknya secara teori, tidak mempunyai hak kewarganegaraan paripurna seperti dalam pemilihan umum kecuali pada masa-masa belakangan, bahkan hingga saat ini—dalam praktiknya—mereka masih menjadi korban diskriminasi dengan berbagai bentuknya.

Pertanyaan pentingnya adalah: Apakah kaitan antara negara-bangsa, sekularisme dan demokrasi di satu sisi, dan kewarganegaraan di sisi lain, adalah kaitan konseptual yang memang “diharuskan”, seperti yang diklaim sebagian orang? Atau itu hanya sekedar peristiwa sejarah yang tidak membenarkan untuk menyandera masa depan, karena apa yang terjadi di masa lalu, bahkan jika itu berulang, tidak membawa indikasi penting bahwa masa depan akan dan harus sama?

Kaitan ini, bahkan jika itu benar, tidak membawa signifikansi yang diharuskan, melainkan hanya peristiwa di Barat, dan Barat terbiasa—dalam penelitiannya tentang fenomena sosial—melanjutkan postulat sentralisme kosmiknya, bahwa apa yang benar dalam sejarah dan masyarakatnya adalah sah dan benar secara hukum bagi seluruh umat manusia di masa lalu, masa kini, dan masa depan!

Seperti dikemukakan, bahwa kaitan antara demokrasi dan sekularisme, dalam konteks ini, hanya merupakan suatu peristiwa dan bukan hukum. Hal yang sama berlaku untuk kaitan antara gagasan kewarganegaraan dan sekularisme atau kewarganegaraan dan bangsa-negara. Dunia, termasuk Eropa, telah mengenal negara-bangsa sekuler yang tidak memberikan semua warganya hak atas kesetaraan, tetapi melakukan penindasan terhadap mereka sampai ke titik genosida (pemusnahan), seperti yang dilakukan Nazisme dan fasisme.

Orang kulit hitam di Amerika Serikat, meskipun itu adalah negara-bangsa sekuler, tidak memperoleh hak kewarganegaraan, bahkan dari sisi teori, kecuali pada tahun 1960-an. Dan umat Muslim, berikut ras dan agama lain, masih mengalami diskriminasi dan penindasan mengerikan di banyak negara-bangsa sekuler. Hal ini menegaskan bahwa kaitan tersebut tidak membawa signifikansi trans-historis, melainkan hanya sebuah peristiwa. Di sisi lain, di barat dan timur, banyak pemerintahan demokratis didirikan atas dasar kewarganegaraan tanpa sekularisme, dan agama diadopsi secara resmi seperti dalam Kerajaan Inggris Raya, di mana kepemimpinannya mempertemukan otoritas agama dan politik, juga pemerintahan-pemerintahan di barat dan timur lainnya.

Dalam konteks Islam, orang-orang dari berbagai agama dan ras telah menikmati hak kewarganegaraan. Di bawah pemerintahan Islam, banyak dari mereka terbebas dari perang-perang genosida dan penindasan agama atau etnis, seperti yang berlaku dalam negara Madinah, yang didirikan berdasar konstitusi tertulis yang mengakui hak-hak kewarganegaraan untuk semua komponen agama dan etnis dari seluruh penduduknya sebagai sebuah “bangsa tanpa membedakan individu-individu manusia”, sebagaimana termaktub di dalam konstitusi negara Madinah yang dikenal dengan “Shahîfah Madînah” (Piagam Madinah), yang menegaskan bahwa “umat Yahudi adalah sebuah bangsa dan umat Muslim adalah sebuah bangsa” (yaitu bangsa dengan keyakinannya masing-masing) dan bahwa “umat Muslim dan umat Yahudi adalah sebuah bangsa” (yaitu bangsa politik atau kewarganegaraan)—dalam ungkapan modern, sebagai mitra dalam satu sistem politik yang memberikan mereka hak yang sama sebagai ahli kitab dan ahli dzimmah, yaitu warga negara non-Muslim dari negara Muslim.

Penduduk non-Muslim di Madinah menikmati hak-hak kewarganegaraan, termasuk perlindungan negara bagi mereka, sebagai imbalan bagi mereka karena telah melaksanakan tugas mempertahankan/membela negara. Pelanggaran oleh beberapa orang Yahudi atas kewajiban itu, karena mereka diam-diam bersekutu dengan musuh dari kaum Quraisy untuk menyerang Madinah, adalah pembenaran untuk memerangi dan menghukum mereka, bukan karena agama mereka, melainkan murni karena pengkhiatan mereka.

Semua orang dan pemeluk agama yang tinggal di tanah negara Madinah menikmati hak-hak kewarganegaraan, termasuk dukungan dan perlindungan bagi mereka dari setiap musuh yang mengincar mereka. Sedangkan umat Muslim yang tidak tinggal di tanah negara Islam, tidak menikmati hak-hak ini secara mutlak, bahkan hak untuk saling mendukung antara orang Muslim dan saudaranya hanya dapat diperoleh—dalam batas-batas tertentu—dari kepentingan tertinggi dan perjanjian antarnegara. Inilah yang diatur di dalam Q.S. al-Anfal: 72, yang dengan jelas membedakan antara orang-orang beriman yang berada di tanah negara Islam dan wilayah-wilayah negara lain.

Allah Swt. berfirman,

 

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا ۚ وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan [kepada orang-orang muhajirin], mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan [terhadap] orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. [Tetapi] jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam [urusan pembelaan] agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,” [Q.S. al-Anfal: 72].

 

Inilah yang membuat artikel terkenal Sayyid Qutb, “Jinsîyyah al-mu`min ‘aqidatuhu” (Kebangsaan orang mukmin adalah keyakinannya) tidak relevan. Sebab kebangsaan negara Islam (kewarganegaraan) tidak dapat dibuktikan kecuali dengan bertempat tinggal di tanah negara Islam, baik Muslim maupun non-Muslim (dzimmîy).

Meskipun konsep dzimmah dirusak oleh ketidakmurnian yang dimanfaatkan untuk mendistorsinya, ia tetap menjadi tonggak toleransi dan keadaban yang menonjol di dalam peradaban Islam, yang didasarkan pada prinsip “tidak ada paksaan dalam [memeluk] agama” [QS. al-Baqarah: 256] dan juga “untukmu agamamu dan untukku agamaku,” [QS. al-Kafirun: 6]. Namun, konsep ini bukan merupakan salah satu syarat dari syariat yang mengikat, sehingga bila suatu saat itu memicu timbulnya bayangan penghinaan terhadap sebagian warga negara non-Muslim, itu dapat diganti dengan konsep lain untuk menghindari perselisihan dan perpecahan, seperti konsep kewarganegaraan, selama memenuhi prinsip Islam mengenai kesetaraan antara warga negara.

Khalifah Umar ibn al-Khattab ra. meminta kepada suatu kabilah mayoritas Arab-Kristen untuk membayar pajak atas nama zakat (al-zakâh), bukan upeti (al-jizyah), yang membantu menyatukan standar pemungutan pajak, sebagaimana para ahli fikih kontemporer, seperti Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Abdul Karim Zaidan, yang sepakat menganggap upeti (al-jizyah) setara dengan dinas militer. Jika dinas meliter menjadi salah satu tugas setiap warga negara terlepas dari apapun agamanya, maka tidak perlu lagi ada upeti.

Negara-negara modern berpenduduk mayoritas Muslim telah didirikan atas dasar kewarganegaraan, yaitu keterlibatan dalam kepemilikan tanah air oleh semua penduduknya, terlepas dari apapun agama mereka, setelah mereka berpartisipasi dalam pembebasan dan kemerdekaannya dari penjajahan. Legitimasi pembebasan tanah air dari penjajahan telah ditetapkan sebagai dasar bagi masyarakat-masyarakat Muslim modern untuk menggantikan legitimasi penaklukan negeri lain yang menjadi dasar masyarakat-masyarakat pra-kolonial, yang meletakkan dasar umum untuk hak dan kewajiban di antara semua warga negara yang berbeda-beda kecenderungan dan keyakinannya.

Orang yang mempelajari al-Qur`an dan sunnah secara benar tidak akan menemukan kesulitan sedikitpun untuk meletakkan tangannya pada nilai sentral kemanusiaan di dalam struktur agama ini, bahwa kemanusiaan, dengan perbedaan warna, kepercayaan, kekayaan, sikap, dan ras, adalah satu keluarga, dan masing-masing dari mereka membawa kemuliaan Ilahi.

 

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan,” [QS. al-Isra`: 70].

 

Manusia, seluruhnya, adalah “hamba-hamba Allah Swt., dan manusia yang paling dicintai oleh Allah Swt. adalah yang memberikan manfaat kepada hamba-hamba Allah yang lainnya,” [H.R. Abu Ya’la dan al-Bazzar, dari Anas ibn Malik]. Karenanya Allah Swt. menegaskan,

 

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya,” [Q.S. al-Ma`idah: 32].

 

Setiap manusia mewakili seluruh umat manusia di dalam jiwanya, sehingga permusuhan terhadapnya adalah permusuhan terhadap mereka semua, dan kemaslahatannya adalah kemaslahatan mereka semua.

Rasulullah Saw. menjelaskan makna ini dengan contoh nyata, saat beliau berdiri untuk menghormati jenazah orang Yahudi, yang membuat para sahabat takjub.

 

عبد الرحمن بن أبي ليلى قال: كان سهل ابن حنيف وقيس بن سعد قاعدين بالقادسية، فمروا عليهما بجنازة فقاما، فقيل لهما إنها من أهل الارض أي من أهل الذمة، فقالا: إن النبي صلى الله عليه وسلم مرت به جنازة فقام فقيل له إنها جنازة يهودي، فقال: أليست نفسا؟

Abdurrahman ibn Abi Laila berkata, ‘Suatu hari Sahl ibn Hunaif dan Qais ibn Sa’d duduk di daerah Qadisiyyah, lalu lewatlah di hadapan mereka orang-orang yang membawa jenazah, dan keduanya berdiri. Lalu keduanya diberi tahu bahwa jenazah tersebut adalah penduduk daerah tersebut, yakni ahli dzimmah, lalu keduanya berkata, ‘Sesungguhnya Nabi Saw. suatu hari jenazah (dibawa) lewat di depan beliau, lalu beliau berdiri. Kemudian beliau diberi tahu bahwa itu adalah jenazah seorang Yahudi, dan beliau bersabda, ‘Bukankah ia juga manusia?” [H.R. al-Bukhari dan Muslim].

 

Inilah pegangan yang mendorong umat Muslim untuk menyambut segala sesuatu yang akan dapat mengangkat derajat makhluk mulia ini, manusia—yang demi kepentingannya alam semesta ini diciptakan—, mempertahankan hak-haknya, menolak segala bentuk agresi, dan menegakkan keadilan Tuhan di bumi. Karena sesungguhnya para rasul diutus untuk mewujudkan semua itu.

Makna keadilan, sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Ibn Asyur, penulis buku “al-Tahrir wa al-Tanwir” adalah kesetaraan (al-musâwâh). Realisasi nilai ini dalam hubungan antar manusia merupakan tujuan utama Islam, yang membuat umat Muslim menjadi orang-orang pertama yang bahagia dengan kehadiran setiap piagam hak asasi manusia untuk mengangkat martabat kemanusiaan.

Jika itu adalah kewarganegaraan yang telah terwujud di dalam pengalaman Barat dalam konteks negara-bangsa sekuler, maka itu adalah sebuah peristiwa dan bukan hukum, karena hal itu telah tercapai sebelumnya dengan satu atau lain cara dalam konteks pengalaman Islam dan sangat mungkin juga tercapai dalam konteks pengalaman-pengalaman lain sesuai dengan tingkat perkembangan setiap masyarakat manusia.

Dan karena sebagian besar bidang pengelolaan urusan manusia merupakan bagian dari urusan-urusan duniawi di mana Allah menganugerahkan akal kepada manusia untuk menemukan hukum-hukumnya, apalagi jika itu dituntun oleh cahaya wahyu, maka tidak ada salahnya bagi umat Muslim masa kini untuk “mengadopsi” dari semua pengalaman manusia hal-hal terbaik yang berguna dan relevan untuk mewujudkan satu atau lebih tujuan syariat seperti keadilan, kebebasan, kesetaraan, serta hak menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta, sehingga membuka ruang-ruang hubungan saling pengaruh-mempengaruhi dengan seluruh peradaban di dunia.

Sama halnya seperti sekularisme, dalam semua warna dan tingkat keterkaitan eratnya dengan agama Kristen—bahkan kadang-kadang tampak seperti orang Kristen yang menyamar, sebagaimana ditegaskan oleh filsuf Jerman Carl Schmitt—, yang membuat pintu masuk orang-orang Barat ke modernitas serta produk-produk ilmiah dan politiknya seperti kewarganegaraan dan demokrasi, maka jalan bagi umat Muslim untuk itu adalah Islam itu sendiri dan bukan yang lain. Kenapa? Karena Islam mengkombinasikan antara hati nurani manusia dan sistem sosial, antara material dan spiritual, antara duniawi dan ukhrawi sehingga terbentuk sistem yang koheren. Hal ini menjelaskan bahwa peminggiran Islam oleh kekuatan-kekuatan yang menguasai dunia menjadi faktor utama kegagalan eksperimen pembangunan di setiap level, baik ilmiah, teknis, politik maupun ekonomi. Bagaimana kita mengharapkan pembangunan di tingkat mana pun dengan mengesampingkan semangat kolektif dan bahan bakar yang memotivasi massa?

Keberhasilan revolusi di Iran, misalnya, dalam mengubah keseimbangan kekuasaan di tangan para pembawa obor Islam, menunjukkan indikasi energi pembangunan yang dimiliki Islam jika digunakan bukan untuk terorisme dan penghancuran, tetapi untuk konstruksi dan rekonstruksi. Islam, sebagai motivasi dan semangat, sangat bisa memobilisasi energi dan aktivitas jihad sipil, bukan hanya jihad di medan perang.

Kita yakin sepenuhnya dengan kemampuan konstruktif Islam dalam menumbuhkan akar gagasan kewarganegaraan, demokrasi dan masyarakat sipil. Dalam hal ini perdamaian adalah dasar hubungan dengan non-Muslim, dan jihad tidak bisa dijadikan alat untuk menyerukan Islam atau memaksakannya kepada pihak-pihak lain atau untuk memberantas kekafiran dari muka bumi. Semua ini bertentangan dengan teks, semangat, dan tujuan syariat yang datang untuk menjunjung tinggi kebebasan manusia dan menjadikannya, setelah adanya hujjah, bertanggungjawab atas nasibnya sendiri, “[Yaitu] agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata [pula],” [Q.S. al-Anfal: 42], dan “agar supaya tidak ada hujjah (alasan) bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu,” [Q.S. al-Nisa`: 165]. Sebaliknya, ini adalah cara untuk menangkal agresi dengan memberi setiap orang kebebasan untuk memilih dan beribadah, sehingga kita semua aman dari fitnah dan paksaan, dan hisab kita masing-masing ada di ‘tangan” Tuhan (Yusuf al-Qaradhawi, “Fiqh al-Jihâd”).

Kita bukan tidak tahu bahwa karena dorongan-dorongan reaksi terhadap kebijakan-kebijakan internasional yang tampak agresif terhadap Islam dan masyarakat Muslim, dan terhadap pemerintahan-pemerintahan yang dipaksakan oleh Barat kepada umat Muslim, dan juga karena efek kesalahpahaman mengenai Islam, telah muncul dari dalam Islam arus-arus yang melawan nilai-nilai kemanusiaan tertinggi yang sangat merugikan Islam itu sendiri, yang menyediakan bahan bakar untuk api yang dikobarkan oleh pihak-pihak yang tidak menyukainya. Mereka mengubah nilai-nilai luhur Islam dengan mengaitkannya dengan terorisme, sehingga Islam tampak memusuhi segala hal yang diperjuangkan umat manusia dalam hal kebebasan, hak-hak, keadilan, kesetaraan, hak perempuan dan minoritas, seni rupa, dan hubungan-hubungan internasional di mana perdamaian menjadi dasar hubungan Islam dengan non-Muslim.

Islam adalah risalah terakhir Allah Swt. kepada seluruh makhluk ciptaan-Nya dan rahmat-Nya terhadap mereka. Dan umat Muslim tidak boleh sampai kehilangan nilai-nilai luhur Islam, terutama pada masa revolusi informasi, komunikasi antar manusia, penemuan-penemuan di bidang sains yang semakin cepat dan meningkatnya kebutuhan akan jangkar di saat kepastian terguncang dan kebingungan merajalela.

Pelindung utama dari kesesatan adalah senantiasa berpegang teguh kepada petunjuk-petunjuk yang termaktub di dalam al-Qur`an dan yang telah dicontohkan langsung oleh Nabi Saw., yaitu petunjuk-petunjuk yang tidak mengekang akal dan membatasi aktivitasnya, melainkan membebaskan dan memerdekakan, yang dilengkapi dengan lentera-lentera untuk membimbing, tujuan-tujuan yang melindungi dari kesesatan, dan dengan kepastian yang menghidupkan hati dan menghindari kebingungan,

 

فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ

Maka barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka,” [Q.S. Thaha: 123].

 

Selama berpegang erat kepada petunjuk-petunjuk itu, seorang Muslim tidak akan mudah terperdaya oleh bisikan-bisikan setan yang selalu menuntutnya untuk melepaskan nilai-nilai Islam yang luhur sehingga ia menjadi jauh dari Sang Maha Pemberi Rahmat, Allah Swt., dan ia pun kehilangan kompas yang senantiasa menunjukinya kepada arah keseimbangan hidup, yang pada akhirnya mengundang terjadinya kerusakan dan bencana sampai titik mengancam kehidupan manusia seluruhnya,

 

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali [ke jalan yang benar],” [Q.S. al-Rum: 41].

 

Kesimpulannya, kewarganegaraan, menurut Islam, bahkan dalam arti yang paling minimal, adalah pengakuan suatu negara atas hak-hak semua warganya—terlepas dari apapun agama, etnis, suku, dan warna kulitnya—secara setara, yang menunjukkan legitimasi bahwa mereka memiliki hak dan kesempatan serta kewajiban yang sama di hadapan hukum yang adil, berdasarkan kesetaraan, bukan karena pilih kasih atau pengakuan atas mayoritas keyakinan. Karena alam semesta ini memiliki Pencipta yang Adil dan Penyayang, “Dan Allah telah meratakan bumi untuk [seluruh] makhluk-Nya,” [Q.S. al-Rahman: 10].[]

Obstruction of Justice: Terjalnya Proses Pencarian Keadilan

JIKA otoritas kehakiman gagal membuktikan kejahatan, apakah ini akhir dari keadilan di negeri ini? Jawaban atas pertanyaan ini agak rumit karena peradilan bergantung pada bukti, saksi, praduga, dan alat-alat lain, yang ketiadaannya tidak berarti bahwa suatu kejahatan tidak terjadi. Ada banyak kasus di mana bukti disembunyikan, jalannya peradilan terganggu, atau pelakunya bahkan tidak dihukum.

Di Indonesia, sebagaimana jamak diketahui publik, kasus kematian Brigadir J hingga kini masih terus bergulir. Pelaku utama sudah ditetapkan dan sedang dalam proses pengadilan. Jauh sebelumnya, aktivis HAM terkemuka, Munir Said Thalib—atau yang lebih dikenal dengan Cak Munir—dibunuh pada 7 September 2004. Meskipun pengadilan dijalankan dalam proses yang begitu panjang, itu hanya berhasil menghukum eksekutor lapangan, sementara pihak berwenang gagal menangkap dalang utama di balik pembunuhan tersebut. Tim pemantauan dan penyelidikan telah dibentuk dan bahkan harus diperpanjang. Belum diketahui hasil dari tim tersebut. Berganti-ganti tim tetapi tak kunjung kelihatan hasilnya! Pertanyaan utama di sini adalah siapa yang menghalangi jalannya keadilan dan apa kepentingannya?

Kita dapat mengklaim bahwa kasus Brigadir J dalam kondisi yang lebih baik daripada kasus-kasus yang lain, karena tersangka utamanya sudah tertangkap dan sedang diadili. Namun demikian, mengungkap kasus ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, terlalu banyak “drama” untuk sampai ke titik ini.

Sudah banyak yang memberikan kesaksian, dan meskipun tersebarnya banyak video dan bukti-bukti lain yang mendokumentasikan kejahatan tersebut, situasinya tetap seperti yang kita lihat saat ini: motif utama pembunuhan itu tidak jelas, dan perhatian publik digiring untuk terfokus hanya pada kasus pembunuhan itu sendiri. Bahkan, beberapa pihak berusaha menutupi kasus ini dengan isu-isu lain supaya kasus ini secara perlahan dilupakan publik.

Dalam hal ini, mereka yang menghalangi jalannya peradilan jutsru adalah para pemangku kepentingan dalam impunitas para pelaku kejahatan untuk menutupi atau bahkan menghapuskan kasus kejahatan itu selamanya. Mereka secara langsung menyebabkan kejahatan atau mendapat manfaat dari menghalangi keadilan.

Semua orang dapat melihat dengan jelas upaya-upaya pelambatan untuk mencapai keadilan yang dilakukan dengan sengaja agar tidak membawa pelaku utama ke pengadilan. Dukungan untuk hipotesis ini adalah bahwa proses penegakan hukum itu terkesan dilakukan secara setengah hati. Dalam kasus Munir, misalnya, pengadilan hanya menjerat aktor lapangan atau eksekutornya. Lebih parah lagi, pada pertengahan Februari 2016, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengklaim tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir. Singkat kata, dokumen hasil penyelidikan TPF yang tidak pernah dibuka ke publik tersebut dinyatakan hilang.

Banyak pelanggaran dan tindak kejahatan terjadi, dan aksi-aksi penuntutan keadilan dibubarkan, yang menyebabkan kerusakan serius, penghilangan, dan penangkapan di luar proses hukum. Sementara sangat sedikit yang telah mencapai pengadilan, apa yang telah dicapai sejauh ini dalam penegakan keadilan terkait kasus-kasus tindak kejahatan serius dapat dibandingkan dengan setetes air di Samudra Pasifik. Jika sebagian orang mengklaim bahwa menghalangi keadilan dalam skenario jahat adalah tindakan yang sistematis dan terencana, mereka benar.

Persamaan paling besar antara kejahatan-kejahatan yang disebutkan di atas dan kejahatan-kejahatan serupa adalah upaya penghilangan barang bukti. Dan karena barang bukti adalah landasan dari setiap kasus, penghapusan atau penyembunyiannya menghalangi jalannya keadilan. Dan karena para perencana dan pelaksana skenario sadar akan sulitnya tugas itu, mereka dengan sengaja mengulur waktu, suatu tindakan yang ditempuh untuk memudahkan pembelian beberapa saksi yang lemah dan pejabat di dinas peradilan dan keamanan dan lain-lain, atau menggunakan ancaman dan pemerasan. Dan jika semua bukti telah berhasil dilenyapkan, apakah semua saksi akan menghadapi intimidasi, pemerasan, dan segala sesuatu yang akan menghalangi jalannya keadilan?

Ada banyak tindakan yang dapat diambil untuk menghalangi jalannya proses peradilan, termasuk melatih saksi palsu untuk dimanfaatkan di kemudian hari, mengembangkan skenario untuk memanipulasi kesaksian yang sebenarnya selama persidangan dan membuat kesaksian-kesaksian dari pihak lain terbantahkan, serta memalsukan bukti untuk menutupi kebenaran dan kejahatan para pelaku. Dalam beberapa kasus, upaya ini tidak hanya dilakukan dengan ancaman dan pemerasan, tetapi bahkan dengan pembunuhan para saksi. Tujuan utamanya adalah untuk memungkinkan pelaku menikmati impunitas.

Hambatan keadilan tidak hanya terjadi melalui intimidasi, tetapi juga melalui pembelian saksi-saksi, pertukaran keuntungan, pengampunan kejahatan masa lalu, pemberdayaan dan promosi ke posisi yang lebih tinggi dan lain-lain. Dalam beberapa kasus, saksi memberikan identitas palsu kepada penjahat untuk digunakan untuk melarikan diri dan memulai hidup baru setelah persidangan selesai.

Obstruksi keadilan adalah jenis kejahatan terorganisir yang paling buruk, bukan hanya karena menindas orang-orang yang tak bersalah, tetapi juga karena dapat merusak seluruh sistem peradilan. Dan penerima manfaat terbesar dari runtuhnya sistem peradilan adalah mereka yang memiliki pengaruh, karena penegakan keadilan dapat membuat mereka kehilangan banyak keuntungan seperti perilaku korupsi dan hilangnya posisi.[]

Merebut Tafsir: Jilbab, Kutu dan Kemiskinan

Oleh: Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB

 

KEMARIN, di FB ada anak perempuan murid SD di Jawa Tengah seperti peternak kutu rambut dan lisa (telurnya). Sehamparan kutu menyemut di atas jilbab yang digelar oleh ibu gurunya. Kutu itu berhasil diserit (disisir dengan sisir kerep hingga kutunya ikut rontok) setelah diberi obat pembasmi kutu.

Sambil memotong rambut anak itu, ibu gurunya menjelaskan bahwa menurut keterangan murid perempuan berambut ikal itu, ibunya tahu dia berkutu, tetapi ibunya terlalu berat mencari penghidupan.

Siapapun niscaya girapen/merinding melihat pemandangan itu. Namun bagi mereka yang sering blususkan di kampung-kampung, kutu rambut pada anak-anak ini tak mengejutkan. Di wilayah-wilayah sulit air seperti di NTT saya sering menemukan anak dan orang dewasa yang berkutu.

Kutu rambut hidup di rambut yang kotor dan lembab. Tahun 1984 ketika penelitian di Bandung (saat itu telah berumur 23 tahun) saya tinggal di wilayah miskin. Saya melihat banyak perempuan punya kutu terutama anak-anak. Saya sendiri belakangan juga berkutu karena anak tetangga sering menginap di berbagi tempat tidur. Untung rumah tempat kami tinggal punya sumur sendiri. Saya tak kekurangan air untuk keramas mengusir kutu. Tetapi tetangga yang lain tak semudah itu.

Dalam beberapa tahun belakangan, penggunaan jilbab untuk pelajar nyaris sudah lumrah. Bahkan di Sekolah Negeri. Jilbab sudah seperti seragam sekolah. Bahkan sejak TK. Sangat dimengerti akibat penggunaan jilbab setiap hari, rambut menjadi lembab, kadang basah keringat sampai kering kembali. Jika jarang dicuci, rambut jelas menjadi tempat subur peternakan kutu.

Iklan shampo biasanya mengingatkan pentingnya perawatan rambut berjilbab. Namun yang diiklankan biasanya soal dampak kelembaban rambut yang menyebabkan kulit kering dan muncul ketombe penyebab kerontokan rambut. Tetapi iklan shampo tak pernah bicara kutu rambut. Ini sangat jelas, iklan shampo memang bias kelas. Problem remaja kota yang digambarkan iklan adalah ketombe, jerawat, dan kulit kusam, dan bukan kutu atau ujung bibir pecah karena kurang makan buah.

Tak diragukan, kutu merupakan penanda kemiskinan. Anak-anak miskin dengan akses yang buruk kepada sumber air akan mudah kutuan. Saat ini swastanisasi air merambah sampai ke desa-desa. Air, seperti bensin, harus dibeli untuk pengadaannya. Minimal harus pakai listrik untuk memompa dari tanah yang dalam. Jadi pengadaan air untuk kehidupan sehari hari juga berbayar.

Karenanya semakin miskin orang akan semakin sulit mendapatkan air kecuali bagi penduduk yang tinggal di sekitar sumber air alami seperti sumur, sungai bersih, telaga atau danau. Tetapi seberapa banyak yang punya kemewahan itu sekarang? Swastanisasi air telah merambah ke mana-mana.

Kalau orang belajar ilmu fikih, bab pertama yang dibahas adalah thaharah, bersuci. Isinya, antara lain, soal syarat-syarat dan cara-cara menjalankan “mandi besar” alias mandi keramas dengan niat bersuci setelah haid atau ” kumpul”/berhubungan seks.

Bersama kebutuhan untuk bersuci mestinya air berguna untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, termasuk mengusir kutu. Seorang anak yang berkutu sudah sangat pasti sangat jarang bersentuhan dengan air terurama untuk keramas.

Tetapi ajaran fikih tentang kewajiban mandi besar dengan mencuci rambut tak berlaku bagi anak seusia anak itu (baru SD kelas 5). Dan jika masih gadis, keramas untuk bersuci hanya 1 bulan sekali setelah menstruasi. Bagi anak belum datang kewajiban kepadanya untuk menjalankan mandi besar (setelah menstruasi). Mungkin fikih tak dapat diandalkan untuk mengatasi persoalan kutu dengan mandi bersuci.

Jadi bagaimana agama yang “mengharuskan” perempuan berjilbab dapat juga mengatasi problem kesehatan yang menyertainya, seperti kutu rambut pada anak perempuan.

Anak berkutu itu hanyalah penanda yang sangat nyata. Bukan soal semakin meluasnya penggunaan jilbab yang tidak disertai ajaran soal kehidupan yang higyenis, tetapi semakin sulitnya akses kepada air bersih yang seharusnya menjadi hajat hidup setiap warga.

Tidakkah fenomena anak perempuan berkutu itu penanda betapa agama harus bertanggungjawab atas terpenuhinya hajat hidup yang paling dasar seperti ketersediaan air bersih?

 

Lies Marcoes, 1 September 2022.

Membaca Kembali Kisah Kaum Luth di dalam Al-Qur`an (2/2)

KALAU mengacu kepada teori “tartîb al-suwar hasba nuzûl al-âyât” (urutan surah berdasarkan turunnya ayat” di dalam kitab “Ahsan al-Qashash: Târîkh al-Islâm kamâ Warada min al-Mashdar, Ma’a Tartîb al-Suwar Hasba al-Nuzûl” karya Ibn Qarnas, seorang sejarawan Muslim), akan diketahui bahwa fâhisyah (perbuatan keji) yang membuat kaum Nabi Luth as. ditimpa azab dari Allah Swt. bukan karena mereka gay dan bukan semata-mata karena praktik liwâth (sodomi) yang mereka lakukan.

Pertama, di awal ayat yang menyebut kisah kaum Nabi Luth selalu disinggung mengenai pendustaan mereka terhadap ajaran Nabi Luth: “Kaum Luth pun telah mendustakan ancaman-ancaman [nabi mereka],” [QS. al-Qamar: 33]. Inilah di antara sebab yang membuat mereka layak mendapatkan azab sebagaimana kaum-kaum lainnya yang telah mendustakan para rasul. “Kaum Luth telah mendustakan rasulnya, ketika saudara mereka, Luth, berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu tidak bertakwa?” [QS. al-Syu’ara`: 160 – 161]; “Sebelum mereka itu, kaum Nuh, Ad dan Fir’aun yang mempunyai tentara yang banyak, juga telah mendustakan [rasul-rasul], dan [begitu juga] Tsamud, kaum Luth, dan penduduk Aikah. Mereka itulah golongan-golongan yang bersekutu [menentang rasul-rasul]. Mereka semua telah mendustakan rasul-rasul, maka pantas mereka merasakan azab-Ku,” [QS. Shad: 12 – 14]; “Sebelum mereka telah mendustakan [pula] kaum Nuh dan penduduk Rass dan Tsamud, dan kaum Ad, kaum Fir’aun dan kaum Luth, dan penduduk Aikah serta kaum Tubba’. Mereka semua telah mendustakan rasul-rasul maka sudah semestinyalah mereka mendapat hukuman yang sudah diancamkan,” [QS. Qaf: 12 – 14]; “Dan jika mereka (orang-orang musyrik) mendustakan engkau (Muhammad), begitu pulalah kaum-kaum yang sebelum mereka, kaum Nuh, Ad dan Tsamud [juga telah mendustakan rasul-rasul-Nya], dan [demikian juga] kaum Ibrahim dan kaum Luth, dan penduduk Madyan. Dan Musa [juga] telah didustakan, namun Aku beri tenggang waktu kepada orang-orang kafir, kemudian Aku siksa mereka, maka betapa hebatnya siksaan-Ku. Maka betapa banyak negeri yang telah Kami binasakan karena penduduknya dalam keadaan zhalim, sehingga runtuh bangunan-bangunan dan [betapa banyak pula] sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi [tidak ada penghuninya],” [QS. al-Hajj: 42 – 45]. Surah al-Hajj merupakan salah satu surah yang diturunkan di Makkah (Sûrah Makkîyyah) dengan tujuan memberikan peringatan kepada kaum Quraisy yang mendustakan Rasulullah Saw.

Kedua, surah al-Qamar adalah surah pertama yang menyebutkan kisah kaum Luth, di dalamnya diterangkan mengenai pemaksaan dan upaya keras mereka untuk memperkosa tamu-tamu Nabi Luth: “Dan sesungguhnya mereka telah membujuknya [agar menyerahkan] tamunya [kepada mereka], lalu kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku. Dan sesungguhnya pada esok harinya mereka ditimpa azab yang kekal,” [QS. al-Qamar: 37 – 38]; “Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, ia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan ia berkata, ‘Ini adalah hari yang Amat sulit.’ Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata, ‘Hai kaumku, inilah putri-putriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan [nama]ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa Kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya Kami kehendaki.’ Luth berkata, ‘Seandainya aku ada mempunyai kekuatan [untuk menolakmu] atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat [tentu aku lakukan],” [QS. Hud: 77 – 80]; “Dan datanglah penduduk kota itu [ke rumah Luth] dengan gembira [karena] kedatangan tamu itu. Ia (Luth) berkata, ‘Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka jangan kamu mempermalukan aku, dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku terhina,” [QS. al-Hijr: 67 – 69]. Jadi, mereka datang ke rumah Nabi Luth untuk berbuat keburukan dan penghinaan.

Ketiga, sejumlah surah menggambarkan bahwa kaum Nabi Luth adalah kaum yang suka melakukan tindak kriminal/kejahatan/dosa (mujrimîn), “Mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami diutus kepada kaum yang berdosa (kaum Luth),” [QS. al-Dzariyat: 32]. Di antara kejahatan mereka adalah memaksa Nabi Luth untuk menyerahkan tamunya [QS. al-Qamar: 37]. Azab yang menimpa mereka karena saking banyaknya kejahatan yang mereka lakukan; “Mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami diutus kepada kaum yang berdosa (kaum Nabi Luth),” [QS. al-Hijr: 58]; “Dan Kami turunkan kepada mereka hujan [batu]; maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu,” [QS. al-A’raf; 84].

Keempat, kaum Nabi Luth melakukan fâhisyah (perbuatan keji) dengan penuh kesadaran dan atas pilihan mereka sendiri: “Dan [ingatlah kisah] Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan fâhisyah padahal kamu melihat [perbuatan itu adalah dosa]?” [QS. al-Naml: 54]. Mereka pergi ke rumah Nabi Luth dengan niat melakukan kejahatan (jarîmah) dengan cara pemaksaan; “Dan [kami juga telah mengutus] Luth [kepada kaumnya]. [Ingatlah] tatkala ia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fâhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun [di dunia ini] sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu [kepada mereka], bukan kepada perempuan, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas,” [QS. al-A’raf: 80 – 81]; “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia, dan kamu tinggalkan perempuan yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? Kamu [memang] orang-orang yang melampaui batas,” [QS. al-Syu’ara`: 165 – 166]; “Dan [ingatlah] ketika Luth berkata kepada kaumnya, ‘Kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun (merampok), dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu,” [QS. al-Ankabut: 28 – 29].

Kelima, kaum Nabi Luth melakukan fâhisyah secara terang-terangan: “Mengapa kamu mengerjakan fâhisyah (perbuatan keji) padahal kamu melihat [perbuatan itu adalah dosa]?” [QS. al-Naml: 54]. Mereka melakukan fâhisyah di hadapan sesama mereka sendiri di tempat-tempat pertemuan mereka; “Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun, dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu,” [QS. al-Ankabut: 29]; “Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji (al-sayyi`ât),” [QS. Hud: 78]. Mereka suka melakukan fâhisyah dengan terang-terangan di depan umum tanpa rasa malu.

Keenam, sejumlah ayat menjelaskan mengenai jenis fâhisyah yang dilakukan kaum Nabi Luth dengan pemaksaan dan mereka sudah terbiasa berbuat demikian: “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk [memenuhi] syahwat[mu], bukan [mendatangi] perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui [akibat perbuatanmu],” [QS. al-Naml: 55]. Pemaksaan dan upaya pemerkosaan hanya mereka lakukan kepada kaum laki-laki dewasa, yaitu orang-orang yang berharta, para pekerja, dan orang-orang yang mencari harta dan rizki. Pemaksaan dan pemerkosaan tidak mereka lakukan kepada anak-anak kecil dan anak-anak muda; “Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwatmu [kepada mereka], bukan kepada perempuan, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas,” [QS. al-A’raf: 81]. Selain itu mereka juga suka merampok, “Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki dan menyamun (merampok),” [QS. al-Ankabut: 29]. Mereka merampok dan memperkosa para pengembara laki-laki; “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia,” [QS. al-Syu’ara`: 165]. Jadi, mereka memperkosa sesama laki-laki, yaitu para pengembara dan orang-orang asing dari luar daerah. Mereka bahkan melarang Nabi Luth melindungi para pengembara dan orang-orang asing itu, “Mereka berkata, ‘Bukankah kami telah melarangmu dari [melindungi] manusia (yaitu para pengembara dan orang-orang asing dari luar daerah)?” [QS. al-Hijr: 70]. Mereka merampok dan memperkosa para pengembara dan para tamu dari luar daerah. Mereka tidak memaksa, merampok, dan memperkosa orang-orang di daerah mereka sendiri.

Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk [memenuhi] syahwat[mu], bukan [mendatangi] perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui [akibat perbuatanmu],” [QS. al-Naml: 55]. Di sini ada ketegasan kaitan “laki-laki” dan “syahwat”, artinya kaum Nabi Luth melampiaskan syahwat mereka kepada sesama laki-laki. Mengenai “syahwat” Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah riyâ` dan al-syahwah al-khafîyyah (syahwat tersembunyi).” Riyâ` adalah menampakkan dan memamerkan perbuatan, sedangkan al-syahwah al-khafîyyah—sebagaimana disebutkan di dalam kitab “Lisân al-‘Arab” karya Ibn Manzhur—adalah keinginan agar perbuatan yang dilakukan dapat dilihat oleh orang lain. Dengan pemaknaan seperti ini, maka yang dimaksud “syahwat” di dalam QS. al-A’raf: 81 dan QS. al-Naml: 55 adalah keinginan di dalam hati untuk berbangga-bangga di hadapan manusia dengan memamerkan perbuatan yang dilakukan. Artinya, mereka berbangga-bangga di hadapan manusia melampiaskan syahwat mereka kepada sesama laki-laki—bukan kepada perempuan—dengan tujuan menghina, merendahkan, dan mempermalukan, “Ia (Luth) berkata, ‘Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka jangan kamu mempermalukan aku,” [QS. al-Hijr: 68]. Pemerkosaan dan pelecehan seksual tidak terjadi di antara mereka sendiri, tetapi pemerkosaan dan pelecehan seksual yang mereka lakukan secara terang-terangan ditujukan kepada kaum laki-laki dari kalangan orang-orang kaya, para kafilah dagang, para pengembara, para pengunjung dan tamu dari luar daerah, “Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka jangan kamu mempermalukan aku,” [QS. al-Hijr: 68]. Semua jenis fâhisyah yang mereka lakukan adalah bentuk pembangkangan mereka terhadap Nabi Luth untuk merendahkan dan mempermalukannya.

Ketujuh, mereka mengancam mengusir Nabi Luth dan para pengikut setianya dari negerinya sendiri: “Mereka (kaum Nabi Luth) berkata, ‘Usirlah Luth dan keluarganya dari negerimu; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang [menganggap dirinya] suci,” [QS. al-Naml: 56]; “Mereka (kaum Nabi Luth) berkata, ‘Usirlah mereka (Luth dan para pengikutnya) dari kotamu ini; Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri,” [QS. al-A’raf: 82]; “Mereka menjawab, ‘Wahai Luth! Jika engkau tidak berhenti [melakukan nahi munkar kepada kami], engkau termasuk orang-orang yang terusir,” [QS. al-Syu’ara`: 167]. Jawaban Nabi Luth atas ancaman mereka adalah, “Ia (Luth) berkata, ‘Aku sungguh benci kepada perbuatanmu.’ [Luth berdoa], ‘Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dan keluargaku dari perbuatan yang mereka kerjakan,” [QS. al-Syu’ara`: 168 – 169].” Ia menolak semua perbutan keji mereka, kemudian ia memohon kepada Allah Swt. untuk menyelamatkannya dan keluarganya dari perbuatan-perbuatan dan praktik-praktik kotor mereka, karena rupanya mereka berusaha memaksanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang sama seperti mereka. Maka Allah pun menyelamatkannya, “Maka Kami selamatkan ia dan keluarganya,” [QS. al-Naml: 57]; “Sesungguhnya kami akan menyelamatkanmu dan pengikut-pengikutmu,” [QS. al-Ankabut: 33]; “Kemudian Kami selamatkan ia dan pengikut-pengikutnya,” [QS. al-A’raf: 83]. Jadi, Allah menyelamatkannya dari perbuatan-perbuatan keji yang mereka paksakan kepadanya, “Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dan keluargaku dari perbuatan yang mereka kerjakan,” [QS. al-Syu’ara`: 169].

Kedelapan, mereka datang ke rumah Nabi Luth dengan gembira: “Dan datanglah penduduk kota itu [ke rumah Luth] dengan gembira [karena] kedatangan tamu itu,” [QS. al-Hijr: 67]. Ketika diberitahukan bahwa di rumah Nabi Luth terdapat beberapa orang pemuda yang ganteng—yang sebenarnya adalah para malaikat—, mereka datang ke rumah Nabi Luth sambil bergembira atau satu sama lain saling memberitahukan kabar gembira karena hendak berbuat keji terhadap para tamu itu. Beberapa ulama mengatakan bahwa ada keterlibatan istri Nabi Luth dalam hal ini, yaitu bahwa ia yang telah memberitahukan kepada para penduduk mengenai kehadiran para tamu dan memberikan dorongan untuk mendatangi rumah Nabi Luth, sehingga para penduduk itu pun mendatangi rumah Nabi Luth untuk memaksa dan memperkosa para tamu itu. Maka dikatakan bahwa istri Nabi Luth akan mendapatkan azab yang sama dengan azab yang menimpa kaumnya, “Para tamu (malaikat) itu berkata, ‘Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Rabbmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikutmu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali istrimu,” [QS. Hud: 81]; “Maka Kami selamatkan ia dan keluarganya, kecuali istrinya. Kami telah menentukan ia (istri Luth) termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan),” [QS. al-Naml: 57]. Istri Nabi Luth termasuk dalam golongan yang dibinasakan, ia ditimpa azab yang sama dengan azab yang menimpa kaum Nabi Luth yang lain karena keterlibatannya dalam perbuatan keji mereka. Istri Nabi Luth bukan lesbian, ia tidak pernah melakukan sihâq, tetapi ia diazab karena telah memberikan informasi mengenai keberadaan para tamu dan mendorong para penduduk mendatangi rumah Nabi Luth untuk memperkosa dan melecehkan para tamu itu.

Kesembilan, Nabi Luth menawarkan putri-putrinya kepada kaumnya untuk dinikahi: “Ia (Luth) berkata, ‘Mereka itulah putri-putri ku [nikahlah dengan mereka], jika kamu hendak berbuat,” [QS. al-Hijr: 71]; “Luth berkata, ‘Hai kaumku, inilah putri-putriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan [nama]ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki,” [QS. Hud: 78 – 79]. Mereka tidak melakukan pelecehan seksual terhadap sesama laki-laki di daerah mereka sendiri, mereka bukan gay, karena masing-masing dari mereka sudah punya istri, tetapi mereka hanya ingin memaksa dan memperkosa orang-orang asing dengan tujuan merendahkan dan kesombongan. Mereka adalah golongan heteroseksual, mereka menikah dengan perempuan, dan mereka bisa menggauli istri-istri mereka kapan saja mereka mau, tetapi kadang-kadang mereka lebih memilih menggauli dan memperkosa sesama laki-laki dan mengabaikan istri-istri mereka. Dalam konteks ini, berarti mereka telah melakukan pengkhianatan terhadap ikatan suci pernikahan mereka, “Dan kamu tinggalkan perempuan yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? Kamu [memang] orang-orang yang melampaui batas,” [QS. al-Syu’ara`: 166].

Kesepuluh, Nabi Luth berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan fâhisyah [perbuatan keji] yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun [di dunia ini] sebelummu?” [QS. al-A’raf: 80]; “Kamu benar-benar melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu,” [QS. al-Ankabut: 29]. Tidak ada umat sebelum mereka yang pernah melakukan fâhisyah secara terang-terangan, yaitu pemaksaan dan pemerkosaan kolektif, melakukan pesta-pesta telanjang dan pelecehan seksual kepada sesama laki-laki di tempat-tempat pertemuan mereka.

Kesebelas, Nabi Luth menggambarkan kaumnya dengan beberapa gambaran, yaitu: (1). Kaum yang tidak bertakwa, “Ketika saudara mereka, Luth, berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu tidak bertakwa?” [QS. al-Syu’ara`: 161]; (2). Kaum yang bodoh alias tidak mengetahui akibat dari perbuatan-perbuatan mereka, “Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui [akibat perbuatanmu],” [QS. al-Naml: 55]; (3). Kaum yang melampaui batas, “Kamu ini adalah kaum yang melampaui batas,” [QS. al-A’raf: 81]. Semua ayat yang membahas tentang kisah Nabi Luth menggambarkan pembangkangan dan penentangan mereka terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Luth.

Dengan melihat paparan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa azab yang menimpa kaum Nabi Luth itu lebih karena mereka telah mendustakan nabi mereka, sebagaimana umat-umat sebelum mereka diazab karena sebab yang sama. Mereka melakukan fâhisyah yang tidak pernah dilakukan umat-umat lain sebelumnya. Makna fâhisyah di sini adalah melampiaskan syahwat secara membabi-buta dengan penuh kesombongan: mereka memaksa, menelanjangi, dan memperkosa secara terang-terangan laki-laki dari kalangan orang-orang berharta (kaya), para pengembara, dan para tamu yang datang berkunjung ke daerah mereka. Mereka merampok dan menangkap para pengembara, orang-orang asing, dan para tamu yang mengunjungi daerah mereka. Dan semua itu terjadi di siang hari di tempat-tempat pertemuan mereka, sehingga mereka kerap mengabaikan istri-istri mereka yang terikat dalam pernikahan yang sah dan suci. Mereka tidak bisa disebut gay hanya karena mereka menggauli sesama laki-laki. Mereka menentang Nabi Luth yang berusaha melindungi para pengembara dan orang-orang asing dari kejahatan mereka. Mereka bahkan mengancam mengusir Nabi Luth dan para pengikut setianya dari negerinya sendiri jika tidak mengikuti mereka dan melakukan perbuatan-perbuatan yang sama seperti yang mereka lakukan. Mereka mendatangi rumah Nabi Luth ketika tahu bahwa di sana ada para tamu dan berusaha memperkosa para tamu itu.

Semua itu adalah perbuatan-perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh umat-umat selain mereka. Tetapi dalam ayat-ayat tersebut sama sekali tidak ada pembahasan mengenai gay sebagai orientasi seksual. Dan seandainya pun mereka melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada perempuan, bukan kepada laki-laki, mereka juga akan diazab. Karena pemerkosaan dan pelecehan seksual termasuk upaya pengrusakan di muka bumi di mana pelakunya layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya. “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu [sebagai] suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar,” [QS. al-Ma`idah: 33].[]

Merebut Tafsir: Memahami Pengaduan Kekerasan Seksual (2/2)

Oleh: Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB

 

DALAM bagian satu dari tulisan saya tentang “Pengaduan Kekerasan Seksual” (Kompas, 26 Agustus/MT 27 Agustus 2022), dikemukakan argumen bahwa kekerasan seksual adalah soal relasi gender bukan soal tubuh/seks.

Artinya ini bukan soal yang satu punya alat kelamin jantan dan yang lain punya alat kelamin betina. Ini adalah interpretasi budaya atas perbedaan kelamin yang dimaknai menjadi perbedaan kuasa: kuat-lemah, aktif-pasif, pemimpin-dipimpin, berkuasa-dikuasai, rasional-irasional, dan seterusnya.

Dalam makna itu, maka logikanya kekerasan seksual hanya mungkin terjadi karena ada relasi kuasa timpang di antara dua pihak; yang satu punya kuasa lebih dari sisi sosial, ekonomi, jabatan maupun pengaruh, yang lain sebaliknya.

Karenanya penanganan pengaduan kekerasan seksual harus diiringi pemeriksaan secara saksama tentang seberapa timpang relasi kuasa di antara dua pihak itu. Semakin timpang relas di antara keduanya semakin kecil kemungkinan terjadi kekerasan oleh pihak yang dilemahkan. Tapi apakah tidak mungkin terjadi yang sebaliknya?

Tulisan ini mengurai soal kemungkinan dan ketidak-mungkinanya dengan tetap menggunakan teori gender tentang analisis kuasa. Kekerasan seksual bukan mustahil terjadi dalam situasi yang sebaliknya: pihak yang dianggap lemah melakukan kekerasan kepada yang kuat.

Dalam sejumlah kasus pembalikan situasi itu dimungkinkan ketika setting power baik mikro maupun makro di antara dua pihak mengalami perubahan dahsyat. Dalam situasi itu, mereka yang semula dianggap kuat bisa kehilangan seluruh kekuatannya, misalnya akibat turbulensi politik baik karena kerusuhan, perang atau bencana yang tak terkendali.

Basis kekerasan seksual adalah kehendak untuk menguasai korban dengan mengoperasionalkan sebesar-besarnya power yang dimiliki atau yang sedang dipertarungkan.

Ini artinya, jikapun terjadi dalam relasi terbalik dari posisi timpang itu di mana yang lemah melakukan kekerasan kepada yang kuat, kita dapat melihatnya dalam dua setting yang berbeda.

Di kasus kekerasan individual hal itu biasanya terjadi karena pelaku tidak benar-benar kenal dan tidak mengetahui posisi sosial korbannya. Dalam situasi itu, power yang digunakan adalah kekuatan yang paling primitif, yaitu kekuatan fisik dan ancaman penghilangan nyawa. Ini misalnya terjadi dalam kekerasan perkosaan diiringi tindakan kriminal dan pembunuhan oleh pelaku yang tidak mengenali korbannya.

Dalam seeting yang kedua, sejumah referensi yang saya baca menunjukkan bahwa jungkir-baliknya reasi kuasa itu biasanya terjadi dalam peristiwa konfik yang tak terkendali. Dalam situasi serupa itu, hubungan kuasa antara pelaku dan korban menjadi kacau atau minimal status quo. Mereka yang selama itu dianggap lebih kuat bisa seketika kehilangan kuasanya. Misalnya dalam situasi konflik etnis/suku/ras/agama atau konflik lain yang berhadap-hadapan secara masif atau dalam kerusuhan.

Dalam situasi serupa itu pembalikan relasi power bisa dimungkinkan dan mendorong tindakan kekerasan oleh pihak yang selama ini dianggap pihak yang lemah karena kekerasan seksual merupakan cara efektif untuk menunjukkan pengambil-alihan power itu.

Karenannya ketika salah satu pihak yang semula dianggap rendah/lemah bisa memiliki kuasa lebih, secara teori mereka akan sanggup melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual sebab posisinya telah terbalik. Namun ciri dari model kekerasan serupa itu biasanya dilakukan secara bergerombol sebagai bentuk penyerangan massal. Sebab tujuannya bukan untuk pelampiasan birahi melainkan untuk penaklukan.

Uraian ini sekali lagi menjelaskan bahwa dalam situasi apapun kekerasan seksual senantiasa memainkan relasi kuasa di ranah yang luas sekali. Namun penjungkirbalikan keadaan di mana pihak yang lemah sanggup melakukan kekerasan hanya mungkin terjadi dalam setting relasi makro yang tidak stabil dan kacau tanpa kendali.

Uraian ini juga menjelaskan bahwa relasi kuasa adalah bentukan keadaan dan tidak selamanya ajek dan stabil. Dan satu hal yang patut dicatat, kekerasan seksual adalah sebuah cara yang paling brutal yang jika tidak dianalisis secara tepat dapat tersesat ke dalam argumen maskulin patriarkis.

Argumen dimaksud adalah menganggap wajar tindakan kekerasan seksual kepada perempuan sebagai cara untuk menaklukkan lawan, atau pembalasan atas pelecehan/kekerasan seksual bertujuan untuk menjaga martabat dan harga diri. Ketika analisisnya terjebak ke dalam argumen seperti itu, maka kita telah kehilangan esensi dari pemahaman tentang kekerasan berbasis gender.

Jadi jika hipotesis ini disempitkan kepada kasus CP, apakah J tidak kenal CP? Atau apakah pada saat kejadian, sedang berangsung penjungkirbalikan power sehingga J sanggup melakukan tindakan kekerasas seksual kepada orang yang dianggapnya ibu atau majikannya sendiri?[]

 

30 Agustus 2022

Membaca Kembali Kisah Kaum Luth di dalam Al-Qur`an (1/2)

NABI Luth ibn Harran adalah keponakan Nabi Ibrahim. Ia lahir di Irak bagian barat dan masih dalam wilayah Basrah, tepatnya di Desa Baabal. Setelah ayahnya meninggal, ia bersama pamannya, Ibrahim, pergi ke sebuah tempat yang diapit dua sungai bernama Qawra atau Jazirah Ibn Umar yang dikelilingi sungai Tigris. Kemudian pindah ke Kan’an, Suriah, hingga menetap di Yordania bagian Timur dekat Laut Mati di sebuah tempat bernama Sodom. Hingga hari ini sejahrawan tak pernah tahu persisi di mana letak desa tersebut, karena minimnya bukti-bukti sejarah.[1].

Kisah Nabi Luth berbincang-bincang dengan kaumnya tercatat di dalam al-Qur`an. Allah Swt. berfirman,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِين. أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِين. قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ. وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَى قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ. قَالَ إِنَّ فِيهَا لُوطًا قَالُوا نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَنْ فِيهَا لَنُنَجِّيَنَّهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ. وَلَمَّا أَنْ جَاءَتْ رُسُلُنَا لُوطًا سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا وَقَالُوا لَا تَخَفْ وَلَا تَحْزَنْ إِنَّا مُنَجُّوكَ وَأَهْلَكَ إِلَّا امْرَأَتَكَ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ. إِنَّا مُنْزِلُونَ عَلَى أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ رِجْزًا مِنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ

Dan [ingatlah] ketika Luth berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang teramat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki (sodomi), menyamun (begal jalan), dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, ‘Datangkanlah kepada kamu azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.’ Luth berdoa, ‘Ya Tuhanku, tolonglah aku [dengan menimpakan azab] atas kaum yang berbuat kerusakan itu.’ Dan tatkala utusan kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) itu; sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim. Ibrahim berkata, ‘Sesunggunya di kota itu ada Luth.’ Para malaikat berkata, ‘Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkannya dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya. Ia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan tatkala dating utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, ia merasa susah karena [kedatangan] mereka, dan [merasa] tidak punya kekuatan untuk melindungi mereka dan mereka berkata, ‘Janganlah kamu takut dan jangan [pula] susah. Sesungguhnya kami akan menyelamatkan kamu dan pengikut-pengikutmu, kecuali istrimu, [karena] ia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).’ Sesungguhnya kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik,” [QS. al-Ankabut: 28 – 34].

Nabi Luth diutus untuk membenahi moralitas penduduk Sodom. Selain homoseksual, mereka suka merampok dan berbuat kemungkaran sebagaimana yang tercatat dalam QS. al-Ankabut: 28 – 34, “Mengapa kalian suka berbuat keji (fâhisyah), perbuatan yang tak pernah dilakukan orang-orang sebelum kamu?” tanya Nabi Luth pada penduduk Sodom. Sebagian mufassir (ulama tafsir) menafsiri “fâhisyah” dalam ayat ini sebagai perbuatan sodomi,[2] sebagian lagi menafsirkan sebagai adbâr al-rijâl (anus laki-laki).[3] Ini dipertegas ayat setelahnya, “Bukankah kalian mendatangi (menggauli, melampiaskan nafsu seksual) laki-laki, bukan perempuan?” Penggunaan kalimat tanya dalam ayat ini, menurut ahli tafsir, mengandung makna pengingkaran sekaligus celaan (al-inkâr wa al-tawbîkh).[4]

Penduduk Sodom merespon pertanyaan Nabi Luth dengan mengusirnya dari desa tersebut dan menantang agar dikirimkan azab Allah Swt. kepada mereka. Tak lama setelah pengusiran Nabi Luth beserta keluarga dan pengikutnya, al-Qur`an menceritakan bahwa Allah Swt. menghujani penduduk Sodom dengan batu.

Ibn Manzhur menjelaskan arti kata fâhisyah dari berbagai sumber dan digunakan di berbagai kondisi. Sebagian ahli bahasa Arab mengidentikkan kata fâhisyah dengan perbuatan cabul (seperti perzinaan dan sodomi); sebagian menggunakan untuk arti setiap perbuatan perempuan yang keluar rumah tanpa izin suami; sebagian menggunakan untuk arti segala perbuatan yang dapat melukai baik hati maupun fisik; sebagian menggunakan untuk arti segala perbuatan yang menjijikkan baik ucapan maupun tindakan.[5]

Menurut Imam Fakhruddin al-Razi dalam “al-Tafsîr al-Kabîr Mafâtîh al-Ghayb”, bahwa sodomi dianggap sebagai perbuatan keji diukur berdasarkan ukuran orang kebanyakan. “Secara akal sehat, kebanyakan orang pasti menolaknya,” kata al-Razi. Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa orang menolak sodomi dan menganggapnya sebagai perbuatan keji.

Kebanyakan orang, kata al-Razi, mengharapkan anak dan keturunan. Dan itu hanya bisa diperoleh melalui hubungan badan antara laki-laki dan perempuan. Dengan kata lain, syahwat harus disalurkan pada tempat yang tepat. Syahwat (nafsu seksual) diciptakan bukan semata untuk senang-senang (rekreasi) tetapi memiliki tujuan mulia yaitu berketurunan (prokreasi). Jika syahwat digunakan hanya untuk senang-senang, maka tak ada bedanya dengan binatang.[6]

Senada dengan al-Razi, Musthafa al-Maraghi berpendapat bahwa kesalahan penduduk Sodom karena mereka hanya menuruti dan mengumbar syahwat (birahi) untuk kesenangan sesaat. Padahal, katanya, laki-laki menginginkan perempuan bukan semata karena dorongan birahi (desire), melainkan juga karena tujuan berketurunan, menjaga spesies manusia agar tidak punah. Inilah salah satu alasan kenapa perilaku seksual sejenis dilarang di dalam Islam.[7]

Dari kisah Nabi Luth ini para ulama mengambil sebuah kesimpulan, bahwa perilaku seksual sejenis dihukumi haram. Adapun hukumannya, para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Malik harus dirajam (dilempari batu sampai mati), sama seperti yang diterima penduduk Sodom (hujan batu) (QS. Hud: 82). Sedangkan menurut Atha, al-Nakha’i dan Ibn Musayyab cukup dipenjara dan dimasukkan ke panti sosial (ta`dîb). Abu Hanifah memilih ta`zîr, sementara al-Syafi’i di-hadd sebagaimana hadd-nya pelaku zina. Hukuman paling berat adalah dibakar atau dilempar dari ketinggian. Yang berpendapat bahwa perilaku seksual sejenis tidak di-hadd atau dibunuh, mereka mengacu pada QS. al-Furqan: 68 – 70. Juga berpegang pada hadits Nabi Saw. yang menyatakan, “Tidak halal darah orang Muslim kecuali tiga hal: kufur, zina, atau membunuh.” Perilaku seksual sejenis tak termasuk dalam tiga hal tersebut.[8] Dan berbagai pendapat ulama yang lain yang sudah dijelaskan di atas.

Muhammad Asad menjelaskan penafsiran seputar kata ‘fâhisyah’, dengan mengatakan bahwa sebagian mufasir mengartikan kata fâhisyah yang di sini diterjemahkan menjadi immoral conduc atau perbuatan dursila dengan perzinaan atau persetubuhan di luar nikah dan, karena itu, berpendapat bahwa ayat ini telah di-nasakh (dibatalkan) dengan QS. al-Nur: 2, yang menetapkan cambuk seratus kali bagi masing-masing pelaku zina. Namun asumsi tak berdasar ini harus ditolak. Sebab, di samping tidak mungkin bagi kita untuk mengakui bahwa ada salah satu ayat al-Qur`an yang dibatalkan oleh ayat lain, ungkapan fâhisyah tidak dengan sendirinya mengandung arti persetubuhan di luar nikah (zina): kata ini menunjukkan setiap hal yang sangat tidak sopan, tidak pantas, tidak senonoh, cabul, atau menjijikkan baik dalam ucapan maupun perbuatan, dan sama sekali tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran seksual saja. Jika dibaca dalam konteks ini, dan bersama-sama dengan QS. al-Nur: 2, jelaslah bahwa ungkapan fâhisyah di sini menunjukkan perbuatan yang tidak bermoral (immoral, dursila), yang tidak mesti sama dengan zina (persetubuhan di luar nikah), sehingga dapat ditebus dengan taubat yang tulus (berbeda dengan perbuatan zina yang terbukti, yang dapat dikenai hukuman cambuk).[9]

Asad juga menyatakan, bahwa dalam setiap kasus tuduhan pelanggaran atau penyimpangan perilaku seksual al-Qur`an menyaratkan bukti langsung berupa empat orang saksi (padahal dalam setiap kasus hukum lainnya hanya dipersyaratkan dua orang saja) sebagai syarat mutlak untuk menjatuhkan hukuman.[10]

Selain persoalan sodomi, ada juga persoalan azab yang banyak dibincangkan oleh umat Muslim modern. Pertanyaannya adalah, apakah azab Tuhan yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth semata-mata karena mereka pelaku sodomi? Atau azab Tuhan kepada mereka karena alasan-alasan lain yang paling mendasar selain sodomi?

Allah Swt. berbicara tentang azab-Nya yang ditimpakan bukan hanya kepada kaum Nabi Luth, tetapi juga pada kaum Nabi Nuh dan kaum nabi-nabi yang lain. Sebagaimana dikisahkan di dalam al-Qur`an tentang kisah kaum Nabi Nuh yang dihempas banjir bandang dan tsunami semesta yang membinasakan. Allah Saw. berfirman, “Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kamunya, lalu ia berkata, ‘Wahai kaumku, sebahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan bagi kalian selain-Nya.’ Sesungguhnya [kalau kalian tidak menyembah Allah], aku tahut kalian akan ditimpa azab hari yang besar (kiamat). Pemuka-pemuka kaumnya berkata, ‘Sesungguhnya kami memandang kamu berada dalam kesesatan yang nyata.’ Nuh menjawab, ‘Hai kaumku, tak ada padaku kesesatan sedikitpun, tetapi aku adalah utusan dari Tuhan semesta alam. Aku menyampaikan kepada kalian amanat-amanat Tuhanku dan aku memberi nasihat kepada kalian, dan aku mengetahui dari Allah apa yang tidak kalian ketauhui.’ Dan apakah kamu [tidak percaya] dan heran bahwa telah datang kepada kamu peringatan dari Tuhanmu dengan perantaraan seorang laki-laki dari golonganmu agar dia memberi peringatan kepadamu dan mudah-mudahan kamu bertakwa dan supaya kamu mendapat rahmat? Maka mereka mendustakan Nuh, kemudian Kami selamatkan dia dan orang-orang yang bersamanya di dalam bahtera, dan Kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang buta [mata hatinya],” [QS. al-A’raf: 59 – 64].

Allah Swt. menggambarkan kisah-kisah umat-umat para nabi terdahulu, yang bukan hanya enggan menerima seruan tauhid para nabi, tetapi juga mengingkari kenabian. Bahkan sebagian mereka membunuh para nabi yang menyeru agama tauhid. Mereka tetap berada dalam kekufuran, ditambah dengan perilaku-perilaku zhalim lainnya.

Nabi Nuh as. mengajak kaumnya untuk menyembah hanya kepada Allah Swt. Bukan semata-mata tidak menerima ajakan agama tauhid, lebih dari itu mereka menyesat-nyesatkan, menghina dan menistakan Nabi Nuh as. Akibatnya mereka ditenggelamkan oleh tsunami besar, karena mereka mendustakan ayat-ayat Allah.

Nabi Hud as. juga menyeru dan mengajak kaumnya pada agama tauhid yang sama. Mereka bukannya menerima ajakan Nabi Hud as., melainkan justru membodoh-bodohkan dan melecehkan nabi. Akibatnya Allah menghancurkan seluruh kaum Nabi Hud as., tanpa tersisa seorang pun. Kaum Nabi Shalih as. juga dihancurkan dengan gempa besar (al-rajfah), mereka mati di bawah reruntuhan bangunan-bangunan yang mereka dirikan. Kaum Nabi Syuaib as. juga dihancurkan dengan gempa besar, akibat kekufuran dan kezhaliman-kezhaliman yang lain.

Kaum Nabi Luth as. juga telah dihancurkan oleh Allah dengan hujan batu dan bumi yang mereka pijak terjungkir balik. Apakah hukuman itu hanya disebabkan perilaku liwâth (sodomi)? Ataukah juga disebabkan kekufuran yang mereka lakukan, sebagaimana umat-umat para nabi yang lain? Bagaimana seandainya kaum Nabi Luth as. hanya melakukan liwâth (sodomi), tetapi menerima seruan tauhid? Akankah mereka diazab seperti yang mereka alami?

Memang dalam ayat-ayat tersebut, al-Qur`an menyebut perilaku mereka dengan tiga ungkapan, yaitu fâhisyah, sayyi`ah, dan khabîtsah yang berakar pada satu arti yaitu sesuatu yang keji, kotor, dan menjijikkan. Dan atas perilaku itu mereka dinyatakan sebagai kaum mujrimûn (berdosa), ‘âdûn-musrifûn (melampaui batas), fâsiqûn (fasik), tajhalûn (bodoh), dan mufsidûn (berbuat kerusakan). Dan atas perilaku itu Allah Swt. menghukum mereka dengan beberapa jenis hukuman, yaitu suara menggelegar (shâ’iqah), hujan batu, dan terbaliknya bumi yang mereka pijak. Larangan disertai ancaman ini menegaskan bahwa al-nahyu (larangan) dalam konteks ini adalah li al-tahrîm (pengharaman).

Dalam beberapa tafsir, seperti di dalam tafsirnya al-Thabari, dinyatakan bahwa azab yang menimpa kaum Nabi Luth as. bukan semata-semata karena perilaku liwâth (sodomi) yang mereka lakukan, melainkan juga terutama akibat kemusyrikan dan pengingkaran kepada Tuhan yang mereka lakukan. Dugaan atau keyakinan bahwa kaum Nabi Luth diazab semata-mata karena perilaku seksual menyimpang adalah keyakinan yang kurang berdasar.

Azab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth, menurut sebagian besar mufassir, disebabkan bukan karena faktor tunggal, tetapi banyak faktor. Di antaranya, selain mereka tak kunjung beriman, mereka juga melakukan pelecehan dan menantang dengan menekan Nabi Luth as. agar meminta kepada Allah Swt. agar menimpakan azab kepada mereka dengan segera. Permintaan azab ini sebagai bentuk perlawanan dan ketidakpercayaan akut mereka kepada kabar yang disampaikan Nabi Luth as. Di samping itu, mereka adalah orang-orang zhalim dan pelaku berbagai jenis kemaksiatan. Mengganggu para tamu—yang ternyata adalah para Malaikat—dan juga mengusir Nabi Luth beserta pengikutnya dari kota Sodom itu. Sehingga, bahkan istri Nabi Luth as. pun bernasib sama dengan istri Nabi Nuh as., yaitu tidak bisa diselamatkan dari azab Allah, karena ia tidak beriman pada apa yang telah disampaikan suaminya, yakni Nabi Luth as.[11]
_____________________________

[1]. Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, Tafsir al-Manâr (Juz VIII), Mesir: al-Manar, 1298, hal. 511
[2]. Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani, Murâh Labîdz-Tafsîr al-Nawawîy (Jilid II), Beirut: Dar al-Fikr, tt., hal. 156
[3]. Syaikh Jalaluddin al-Mahalli dan al-Syaikh Jalaluddin al-Suyuthi, Tafsîr al-Jalâlayn (Jilid II), Surabaya: Nur al-Huda, tt., hal. 330
[4]. Muhammad Tahir ibn Asyur, al-Tahrîr wa al-Tanwîr (Vol. VIII), Tunisia: al-Dar al-Tunisia, 1984, hal. 231
[5]. Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab (Jilid VII), Kairo: Dar al-Hadits, 2013, hal. 32
[6]. Fakhruddin al-Razi, al-Tafsîr al-Kabîr Mafâtîh al-Ghayb (Vol. XIV), Beirut: Dar al-Fikr, 1981, hal. 176
[7]. Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsîr al-Marâghîy (Vol. VIII), Kairo: Maktabah Musthafa al-Bab al-Halabi, hal. 204
[8]. Abu Muhammad Ali ibn Ahmad ibn Said ibn Hazm al-Andalusi, al-Ishâl bi al-Muhallâ bi al-Atsar (Vol. XII), Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003, hal. 395
[9]. Muhammad Asad, The messege of the Qur’an: Tafsir al-Quran bagi Orang-Orang yang Berpikir, Bandung: Mizan, cet. I, 2017, hal. 128-129
[10]. Ibid., hal. 129
[11]. Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani, Murâh Labîdz-Tafsîr al-Nawawîy (Jilid II), Beirut: Dar al-Fikr, tt., hal. 156