Diskursus Perempuan Bekerja dalam Pandangan Ulama Klasik – Islam Tidak Melarang Perempuan Bekerja (5)

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

 

Hak Perempuan Bekerja

Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat) sangat penting digunakan dalam merumuskan hukum syariat. Pendekatan Maqasid tidak hanya berhenti pada teks melainkan mencoba menggali makna dan tujuan yang terkandung di balik teks dan konteks (realitas) ketika teks tersebut dihadirkan kembali di masa kini.

Al-Juwaini (1028 M – 1085 M), ulama besar Abad Pertengahan, yang diteruskan oleh Imam al-Ghazali (1028 M – 1085 M), Sang Hujjatul Islam, pengarang kitab monumental “Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn”, membuat sebuah rumusan dan tujuan besar dan universal dari syariat yang kemudian dikenal dengan “al-ushûl al-khamsah” atau “al-kullîyyât al-khams” (lima pokok tujuan syariat), yaitu: (1). Menjaga agama (hifzh al-dîn); (2). Menjaga jiwa (hifzh al-nafs); (3). Menjaga akal (hifzh al-aql); (4). Menjaga keturunan (hifzh al-nasl); dan (5). Menjaga harta (hifzh al-mâl)

Kelima tujuan syariat (maqâshid al-syarî’ah) ini adalah kebutuhan pokok/asasi setiap orang yang harus dipenuhi hak-hak dan kewajibannya. Untuk memenuhi kelima hak dasar tersebut, al-Syathibi (w. 790 H), ulama ushul fikih kenamaan dari Spanyol, membagi kebutuhan manusia dalam tiga tingkatan:

Pertama, al-dharûrîyyât (primer), yaitu kebutuhan pokok manusia yang jika tidak dipenuhi maka kehidupan tidak akan tercapai. Ini adalah hak-hak dasar yang harus dimiliki dan dipenuhi manusia.

Kedua, al-hâjjîyyât (sekunder), yaitu kebutuhan manusia yang jika tidak terpenuhi maka kehidupan manusia tidak sempurna.

Ketiga, al-tahsînîyyât (tersier) yang sifat dan kedudukannya sekadar komplementer dari kehidupan manusia.

Maqashid syariah yang terdiri dari al-kullîyyât al-khams (lima tujuan universal) adalah untuk menjamin dan memenuhi hak dan kebutuhan dasar manusia. Karena itu, untuk mewujudkan dan mempertimbangkan kemaslahatan manusia, maka pembacaan kritis teks tidak boleh terlepas dari konteksnya (realitas). Prinsip utamanya, seorang pembaca teks harus memiliki keberpihakan, berpihak pada kemanusiaan untuk keadilan.

Oleh karena itu, sudah saatnya menilai dan melihat persoalan perempuan bekerja di ruang publik berdasarkan pendekatan hak. Bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk bekerja sebagai bagian dari pemenuhan terhadap salah satu dari al-kullîyyât al-khams, yaitu hak atas kepemilikan harta (hifzh al-mâl). Hal ini semata-mata untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia (mashâlih al-anâm) baik di hadapan Tuhan maupun manusia.

Menurut Muhammad Said Ramdhan al-Buthi (1929 M – 2013 M), ulama besar berpengaruh dari Suriah, segala jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk laki-laki juga diperbolehkan untuk perempuan. Begitu pun sebaliknya. Dalam hak bekerja, antara laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dan setara. Hanya saja, kata al-Buthi, dalam memilih pekerjaan, baik laki-laki maupun perempuan, harus tetap memperhatikan kapasitas individu dan etika sosial.[1]

Seorang ulama kontemporer, Abdullah bin Bayyah, menyebutkan bahwa keterlibatan perempuan dalam ruang publik bisa menjadi wajib demi untuk kesempurnaan kehidupan manusia, selama tidak bertentangan dengan syariat.[2]

 

___________________________________

[1]. Muhammad Said Ramdhan al-Buthi, al-Mar`ah: Bayna Tughyân al-Nizhâm al-Gharbîy wa Lathâ`if al-Tasyrî’ al-Islâmîy, Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’asir, t.t, hal. 63

[2]. Abdullah bin Bayyah, Shinâât Fatwâ wa Fiqh al-Aqalliyyât, Dubai: Markaz al-Muta, 2018, hal. 531

Diskursus Perempuan Bekerja dalam Pandangan Ulama Klasik – Islam Tidak Melarang Perempuan Bekerja (4)

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

Aurat: antara Fitrah dan Fitnah

Secara bahasa aurat artinya “kekurangan” (al-naqsh), sedangkan menurut istilah artinya: sesuatu yang tidak boleh dilihat dan diperlihatkan.[1] Dalam al-Qur`an kata aurat disebut empat kali, dua kali dalam bentuk tunggal (singular) dan dua kali dalam bentuk plural.

Aurat dalam bentuk tunggal (mufrad) disebut dalam Q.S. al-Ahzab: 13

 

وَإِذۡ قَالَت طَّآئِفَةٞ مِّنۡهُمۡ يَٰٓأَهۡلَ يَثۡرِبَ لَا مُقَامَ لَكُمۡ فَٱرۡجِعُواْۚ وَيَسۡتَ‍ٔۡذِنُ فَرِيقٞ مِّنۡهُمُ ٱلنَّبِيَّ يَقُولُونَ إِنَّ بُيُوتَنَا عَوۡرَةٞ وَمَا هِيَ بِعَوۡرَةٍۖ إِن يُرِيدُونَ إِلَّا فِرَارٗا

Dan [ingatlah] ketika segolongan di antara mereka berkata, Wahai penduduk Yasrib (Madinah)! Tidak ada tempat bagimu, maka kembalilah kamu.’ Dan sebagian dari mereka meminta izin kepada Nabi [untuk kembali pulang] dengan berkata, ‘Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga).’ Padahal rumah-rumah itu tidak terbuka, mereka hanyalah hendak lari,” [Q.S. al-Ahzab: 13].

Sementara dalam bentul plural disebutkan dalam Q.S. al-Nur: 31

 

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan muslimah, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan [terhadap perempuan] atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung,” [Q.S. al-Nur: 31].

 

Aurat dalam Q.S. al-Ahzab: 13 diartikan oleh sebagian besar mufassir sebagai celah (peluang) yang terbuka terhadap musuh atau celah yang memungkinkan orang lain (musuh) mengambil kesempatan untuk menyerang. Sementara aurat dalam Q.S. al-Nur: 31 diartikan sebagai bagian tubuh yang tak pantas diperlihatkan, atau secara sosial buruk ketika ditampakkan di hadapan publik. (Husein Muhammad, Jilbab dan Aurat, Cirebon: Aksarasatu, 2020, hal. 33)

Secara umum, para ulama membedakan antara aurat laki-laki dan perempuan di dalam maupun di luar shalat (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr, 1985, Cet. 2, Vol. 1, hal. 583). Menurut Abu Hanifah, aurat (bagian tubuh yang harus ditutupi) laki-laki ketika shalat adalah antara pusar dan lutut kaki. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Batasan ini berlaku baik di dalam maupun di luar shalat. Sedangkan menurut Imam Malik, aurat laki-laki di dalam shalat adalah “mughallazhah” (zakar dan anus), sementara aurat “mughallazhah” perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali dada, wajah, tangan dan kaki. Aurat “mughallazhah” hanya berlaku ketika shalat. Di luar shalat, aurat perempuan sama seperti batasan yang dibuat Abu Hanifah. Selain “mughallazhah” Imam Malik membuat istilah aurat “mukhaffafah” (ringan) untuk batasan aurat di luar shalat.

Batasan aurat di dalam dan di luar shalat menurut Imam al-Syafi’i dan Ahmad ibn Hanbal sama seperti Abu Hanifah: laki-laki antara pusar dan lutut, sementara perempuan seluruh tubuhnya kecual wajah dan telapak tangan. Hal ini berlaku di dalam shalat. Adapun batas aurat perempuan di luar shalat ketika bersama mahram, sesama jenis, atau sedang sendiri adalah antara pusar dan lutut. Namun, ketika bersama laki-laki lain adalah selain wajah dan telapak tangan.[2]

 

Dalil-dalil Aurat

Para ulama mendasarkan dalil tentang batas aurat berdasarkan Q.S. al-Nur: 31

 

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

 

Mereka menafsiri “illâ mâ zhahara minhâ” pada ayat tersebut sebagai wajah dan telapak tangan. Penafsiran ini didukung hadits Nabi Muhammad Saw.,

 

عن عائشة أن آسماء بنت أبي بكر دخلت علي رسول الله صلي الله عليه وسلم وعليها ثياب رقاق فأعرض عنه رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال ىا أسماء إن المرأة آذا بلغت المحيض لم يصلح ان يري منها الا هذا وهذا وأشار الى وجهه وكفيه أخرجه أبو داود

Dari Aisyah bahwa Asma binti Abi Bakar menghadap Nabi dengan memakai pakaian tipis. Nabi Saw. memalingkan mukanya sambil berkata, ‘Wahai Asma! Sesungguhnya perempuan yang sudah mencapai masa haid, maka tidak pantas untuk memperlihatkan tubuhnya kecuali ini dan itu. Nabi memberikan isyarat pada wajah dan telapak tangannya.”

 

Sebagian ulama mengatakan “ma zhahara minhâ” artinya terbuka secara tak sengaja, seperti tersingkap angin, terjatuh, tersangkut atau terkena hal-hal lain yang tanpa disengaja membuka aurat. Bagi pendapat terakhir ini, seluruh anggota tubuh perempuan, termasuk muka, telapak tangan, dan telapak kaki adalah aurat yang wajib ditutupi tanpa pengecualian.

Yang berpendapat seluruh tubuh perempuan aurat berpedoman pada hadits Nabi Saw.,

 

عن عائشة ان النبي صلي الله عليه واله وسلم قال لا يقبل الله صلاة حائض الا بحمار  رواه أبو داود ، والترمذي وابن ماجة

Dari Aisyah ra. bahwa sesungguhnya Nabi Saw. berkata, Allah tidak menerima salatnya perempuan yang sudah haid kecuali dengan menutup kepala,” [H.R. Abu Daud, al-Tirmidzi dan Ibn Majah].

 

Hadits tersebut memberikan informasi tentang “khimar”. Dalam Arab, khimar artinya kerudung atau penutup kepala. Menurut sebagian ulama, hadits ini menunjukkan bahwa kepala termasuk aurat, meskipun hadits ini tidak menyebut secara eksplisit apakah tangan, wajah, dan kaki juga termasuk di dalamnya. Namun, untuk menetapkan seluruh tubuh perempuan aurat, Ulama mazhab Hanbali berpegang pada hadits:

 

قال النبي صلي الله عليه وسلم المرأة عورة مستورة

Nabi Saw. berkata, ‘Perempuan adalah aurat yang harus ditutupi.”

 

Teks al-Qur`an sendiri tidak secara eksplisit menyebut batas-batas aurat bagi perempuan dan laki-laki. Sejumlah hadis hanya memberikan penjelasan pendukung. Batas-batas tersebut hasil ijtihad para ulama dalam memahami maksud “mâ zhahara minhâ” dalam teks ayat tersebut. Pendapat seperti ini tak bisa lepas dari kondisi sosio-kultural masyarakat di mana mujtahid hidup. Artinya, dalam memahami dan menafsiri teks, para mujtahid tidak berangkat dari ruang kosong. Mereka hidup dalam komunitas masyarakat yang tidak hampa budaya. Mereka memiliki sistem nilai dan norma-norma sebagai acuan sekaligus tuntutan bersama. Dalam hal ini agama hanya memberikan ruh, nilai-nilai universal, dan prisip-prinsip dasar. Ekspresinya bisa mengambil bentuk kebudayaan.

Karena itu, kata Kiyai Husein, seorang ulama feminis muslim dari Cirebon, perintah menutup aurat berasal dari agama (teks-teks keagamaan). Namun, dalam menentukan batas-batasnya, perlu mempertimbangkan segala aspek kemanusiaan. Untuk itu, dalam menentukan batas aurat, baik laki-laki maupun perempuan, diperlukan mekanisme tertentu yang akomodatif dan responsif terhadap segala nilai yang berkembang di masyarakat. Sehingga dala tingkat tertentu batasan itu bisa diterima oleh sebagian besar komponen masyarakat. Dalam hal ini, pertimbangan khawf al-fitnah (takut terjadi fitnah) yang sudah dikembangkan oleh ulama fikih juga harus menjadi penentu pertimbangan, agar tubuh manusia tidak dieksploitasi untuk kepentingan-kepentingan rendah dan murahan yang bahkan mungkin bisa menimbulkan gejolak (fitnah) yang bisa mengakibatkan kerusakan yang tidak diinginkan terhadap tatanan kehidupan masyarakat.[3]

Begitu juga dalam menentukan pakaian sebagai penutup aurat. Identitas pakaian “islami” dan “non-islami” tidak dilihat dari bentuk dan wujudnya, melainkan dari fungsinya sebagai penutup aurat. Karena itu, menurut  Sayyid Thantawi, identitas pakaian tergantung pada kondisi sosial budaya masyarakat. Yang terpenting, katanya, tidak memperlihatkan lekuk tubuh dan tidak menampakkan aurat. Itulah pakaian islami.[4]

Tiga argumen di atas yang selama ini menghalangi perempuan untuk bekerja ternyata tidak bernada tunggal. Oleh karena itu sangat besar peluang dari sisi teks keagamaan untuk mendukung perempuan berada di ruang publik, atau bekerja di luar rumah. Berikut adalah hak-hak yang dapat diperjuangkan oleh perempuan terkait dengan hak mereka sebagai manusia, sebagai perempuan, sebagai istri atau sebagai anak perempuan.[]

 

____________________________

[1]. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Vol. 1, hal. 579

[2]. Abdurahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqhi ala al-Mazahib al-Arba’ah, Lebanon: Dar al-Fikr, 1996, Vol 1, hal. 184

[3]. Husein Muammad, Fiqh Perempuan: Relasi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, Yograkarta: Lkis, 2009, Cet. 5, hal. 86

[4]. Mahmud Hamdi Zaqzuq (ed.), al-Niqab Adatun Laysa Ibadatan: al-Ra’yu al-Syar’iy fi al-Niqab bi Aqlami Kibar al-Ulama, Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 2008, hal. 13

Kembali Fitrah

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

Idul Fitri merupakan “peristiwa besar” yang dirayakan umat Muslim se-dunia. Keduanya dilaksanakan setelah menjalankan rukun Islam ke tiga.

Secara bahasa “Idul Fitri” artinya “kembali berbuka” setelah satu bulan penuh berpuasa. Juga bisa bermakna tunas kurma yang baru tumbuh (al-fithr habbah al-inab awwala ma tabdu). Masih dalam rumpun kata yang sama, al-fithrah, artinya “asal penciptaan”, sebagaimana hadits Nabi Muhammad Saw.: “Kullu maulud yuladu ‘ala al-fithrah” atau pada Q.S. al-Rum: 30-31.

Puasa Ramadhan menjadikan setiap muslim terlahir kembali seperti tunas kurma yang baru menyembul ke permukaan tanah (al-fithr) atau seperti bayi-bayi yang baru dilahirkan (al-fithrah).

“Barangsiapa berpuasa dengan penuh keimanan dan keikhlasan maka dosa-dosanya akan diampuni,” ujar Nabi Muhammad Saw.

Di bulan Ramadhan setiap muslim belajar mengolah batin, memenej dan mengorganisir nafsu, juga meningkatkan spiritualitas di hadapan Allah Swt. Puasa melatih dan mendidik manusia agar tidak semata menjadi “mesin hasrat”.

Berdasarkan potensinya, manusia bisa lebih tinggi derajatnya dari malaikat. Juga bisa lebih rendah dan lebih hina dari iblis. Potensi itu sangat terbuka mengingat manusia diberikan nafsu. Nafsulah yang bisa menurunkan atau menaikkan derajat seseorang. Inilah yang tidak dimiliki malaikat maupun iblis.

Agar bisa meningkatkan kualitas kemanusiaannya di hadapan Tuhan, manusia harus bisa mengatasi, membatasi, menjaga sekaligu mengontrol pergerakan nafsu agar tidak liar. Semua hasrat menuju kepuasan dan kesenangan tidak semua harus dituruti dan dipenuhi. Agama hadir untuk mengontrol dan membatasi.

Orang yang bisa mengendalikan segala hasrat kebinatangannya, jiwanya akan tenang menuju dan selalu dekat pada Allah Swt. (al-nafs al-muthmainnah). Ada juga orang yang masih terus belajar dan berusaha keras melawan impuls-impuls hasratnya yang setiap saat bergejolak dan menuntut untuk dipuaskan (al-nafs al-lawwamah). Sebaliknya tidak sedikit orang yang menjadi budak nafsunya sendiri dengan menuruti seluruh keinginan dan kesenangan hasrat tubuhnya (al-nafs al-lawwamah).

Hasrat berpusat pada perut dan alat kelamin. Karena itu, dalam satu bulan penuh umat Muslim berpuasa (menahan diri) dari hasrat-hasrat yang bersumber dari dua wilayah itu (tidak makan, minum, dan bersetubuh).

Berperang melawan hawa nafsu sendiri, menurut Kanjeng Nabi Muhammad Saw., adalah perang sejati: Jihad Besar! “Musuh terbesarmu adalah nafsumu sendiri yang bersemayam di balik kedua pinggangmu,” kata Nabi.

Jadi, sebelum menilai dan menghakimi orang lain, sebaiknya kita nilai dan kita hakimi dulu diri kita sendiri. “Tengoklah dirimu sebelum bicara,” kata Ebit G Ade. Wallahu a’lam bi al-shawab.[]

 

Ru`yah dan Hisab, Kenapa Diributkan?

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

MENGAPA NU dan Muhamadiyah berbeda dalam menetapkan awal bulan Syawal (Hari Raya Idul Fitri)?

Setidaknya, untuk saat ini ada dua metode dalam menentukan awal bulan, yaitu metode ru`yah dan metode hisab. Dalam filsafat dua metode ini dikenal dengan empirisme (mahsusat) dan rasionalisme (‘aqliyyat). Yang pertama menggunakan pengalaman panca indra, melihat langsung (ru`yah) hilal menggunakan mata telanjang dibantu teleskop, sementara pendekatan kedua melalui penghitungan (hisab).

Kedua pendekatan ini seringkali tidak ketemu bahkan bisa saling membelakangi. Imam al-Ghazali dalam “al-Munqidz min al-Dhalal” mengkritik dua metode pendekatan ini. Katanya, keduanya sama-sama masih menyisakan keragu-raguan. Tidak seperti cahaya pengetahuan yang dipantulkan Allah Swt. ke lubuk hati. Ia membuat semua pengetahuan membuka diri dan menghampiri subjek. Inilah yang disebut pengetahuan intuitif (‘irfaniy). Pengetahuan jenis ini tak didapat melalui spekulasi akal maupun pengalaman indrawi dan hanya bisa disaksikan melalui mata batin (bashirah).

Jika pengetahuan akal dan pengalaman indrawi didapat melalui proses pembuktian (istidlal) dengan cara mendekati dan mengambil jarak dengan objek pengetahuan, pengetahuan intuitif tidak perlu melalui proses pencarian dan pembuktian (iktisabiy) melainkan datang dan menampakkan sendiri (hushuliy/hudhuriy), subjek-objek melebur menjadi satu.

Rasionalisme (‘aqliyyat) dan empirisme (mahsusat) masih dalam tingkat syariat, sedangkan intuitif sudah mencapai hakikat. Jika untuk mendapat uang kita masih harus bekerja membanting tulang, berarti kita masih berada di maqam syariat. Jika rezeki menghampiri kita berarti kita sudah sampai maqam hakikat.

Jadi, perbedaan Hari Raya antara NU dan Muhamadiyah adalah keniscayaan, karena metode yang digunakan keduanya berbeda. Ru`yah dan hisab hanyalah alat (wasilah) berijtihad untuk memperoleh “kebenaran”. Sementara kebenaran ijtihad hanya mencapai tingkat zhanniy, tidak sampai level qath’iy.

Dalam Ushul Fiqh dikenal 4 kualitas kebenaran. Pertama, qath’iy atau yakin. Kebenaran pada tingkat ini mencapai 100%. Kedua, zhanniy, yang sedikit berada di bawah qath’iy, karena masih menyisakan kemungkinan salah sebesar 10%. Ketiga, syakk, bersifat fifty-fifty: 50% benar 50% salah. Dan keempat, wahm, hanya menyisakan 10% kebenaran, sisanya salah.

Dalam ijtihad salah-benar tetap mendapat pahala. Sebagaimana disebut dalam hadits Nabi Saw.: “Barangsiapa berijtihad dan ijtihadnya benar, ia mendapat dua pahala. Dan banrangsiapa berijtihad dan ijtihadnya salah, ia mendapat satu pahala.”

Oleh karena itu kita tidak perlu meributkan perbedaan Hari Raya, karena NU dan Muhamadiyyah sama-sama sedang berijtihad. Wallahu a’lam.[]

Diskursus Perempuan Bekerja dalam Pandangan Ulama Klasik – Islam Tidak Melarang Perempuan Bekerja (3)

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

Domestikasi Perempuan

Perintah merumahkan perempuan bersumber dari Q.S. al-Ahzab: 33

 

وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ وَأَقِمۡنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذۡهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجۡسَ أَهۡلَ ٱلۡبَيۡتِ وَيُطَهِّرَكُمۡ تَطۡهِيرا

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya,” [Q.S. al-Ahzab: 33].

 

Qarna” atau “qirna” berasal dari “qarâr” artinya tinggal atau menetap. Maksudnya adalah tinggal dan menetap di dalam rumah. Ini merupakan perintah Allah kepada istri-istri Nabi untuk tidak meninggalkan rumah kecuali ada keperluan/kebutuhan.[1] Bisa juga bermakna kewibawaan (wiqâr). Menurut makna ini, perempuan-perempuan yang tinggal di dalam rumah mendapat kehormatan dan harga diri.

Jika melihat sabab nuzûl-nya, konteks ayat ini ditunjukkan kepada istri-istri Nabi Muhammad Saw. Namun, sebagaimana dikatakan al-Maraghi, perintah ini berlaku bagi seluruh perempuan muslim.[2] Hal senada disampaikan Ibnu Katsir bahwa selama tidak ada dalil pengecualiannya, maka berlaku secara umum. Untuk memperkuat pendapatnya ini, ia mengutip sejumlah hadits Nabi Saw. yang mendukung interpretasi terhadap ayat ini.[3]

 

لا تمنعوا إما ء الله مساجد الله وليخرجن وهن تفلات

Janganlah melarang perempuan pergi ke masjid.”

 

جئن النساء الي رسول الله صلي الله عليه وسلم فقلن يا رسول الله ذهب الرجال بالفضل والجهاد في سبيل الله تعالي فما لنا عمل ندرك به عمل المجاهدين في سبيل الله؟ فقال رسول الله من قعد منكن في بيتها فإنها تدرك عمل المجاهدين في سبيل الله

Seorang perempuan datang menemui Rasulullah Saw. Ia bertanya, Wahai Rasul, laki-laki punya kesitimewaan berjihad di jalan Allah Swt. Apakah perempuan memiliki amal yang sebanding dengan jihad di jalan Allah? Nabi menjawab, ‘Barangsiapa di antara kalian (perempuan) duduk (berdiam diri) di rumah, maka itu sama seperti jihad di jalan Allah Swt.”

 

ان المرأة عورة فإذا خرجت استشرفها الشيطان وأقرب ما تكون برحمة ربها وهي قعر بيتها

Sesungguhnya perempuan itu adalah aurat. Ketika keluar rumah, setan akan memuliakannya. Dan tempat yang paling dekat dengan rahmat Allah baginya adalah di dalam rumahnya.”

 

Sejumlah riwayat menyebutkan bahwa Aisyah ra. selalu meneteskan air mata ketika membaca Q.S. al-Ahzab: 33 ini. Ia teringat ketika meninggalkan rumahnya untuk memimpin perang Jamal. Istri Nabi yang lain, Saudah, pernah ditanya, “Kenapa tidak menggunakan hijab seperti saudara-saudaranya yang lain?” Jawabnya, “Sesunggungnya aku berhijab dengan tinggal di rumahku.” Hal itu dibuktikan bahwa sepanjang hidupnya ia tak pernah keluar rumah, kecuali ketika ia sudah menjadi jenazah. Riwayat-riwayat seperti ini semakin mempertegas dan memapankan bahwa ruang lingkup perempuan adalah di dalam rumah. Perempuan diciptakan untuk selalu tinggal dan menetap di dalam rumah. Dengan kata lain, dunia perempuan adalah rumahnya. Sesekali boleh keluar apabila ada keperluan.

Pendapat senada disampaikan oleh Muhammad Sayyid Quthb (1906 – 1966 M), seorang ideolog Ikhwanul Muslimin yang dieksekusi rezim Gamal Abdel Nasser, mengatakan bahwa Q.S. al-Ahzab: 33 sama sekali tidak melarang perempuan bekerja, karena Islam sendiri tidak melarangnya. Namun, Islam tidak senang dan tidak mendorong hal tersebut. Islam membolehkan perempuan bekerja ketika dalam keadaan darurat. Sebagaimana perempuan-perempuan di awal Islam, mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Jadi, persoalannya, bukan pada ada atau tidaknya hak bagi perempuan untuk bekerja. Islam tak mendorong perempuan untuk keluar rumah kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat diperlukan dan dibutuhkan masyarakat atau oleh ia sendiri. Misalnya, perempuan harus bekerja karena tak ada yang membiayai dan mencukupi kebutuhan hidupnya. Menurut Sayyid Quthb, ayat ini bukan berarti melarang perempuan untuk meninggalkan rumah. Ayat ini mengisyaratkan bahwa rumah tangga adalah tugas pokoknya.[4]

Q.S. al-Ahzab: 33 juga melarang istri-istri Nabi Saw. untuk “tabarruj”. Menurut al-Syaukani (1759 – 1834 M), ulama besar Iran Abad Pertengahan, tabarruj artinya menampakkan/memperlihatkan aurat (zînah) dan perhiasan (mahâsin) di hadapan laki-laki yang seharusnya ditutup dan disembunyikan. Ada yang mengatakan bahwa tabarruj artinya “berjalan dengan angkuh dan sombong” (tabakhtar). Atau berjalan dengan “genit” dan menggoda.

Mayoritas ulama menafsiri “qarna” dalam Q.S. al-Ahzab: 33 sebagai perintah bagi perempuan untuk menetap di dalam rumah. Ayat lain yang ikut mengkondisikan perempuan tetap di dalam rumah adalah pandangan bahwa tubuh perempuan adalah aurat yang harus ditutup rapat-rapat (Q.S. al-Nur: 24 – 31). Perempuan tidak boleh tampil di ruang publik karena bisa menimbulkan fitnah. Menurut para ulama, ketika perempuan keluar rumah maka harus dikawal atau didampingi mahram (orangtua/saudara kandung). Jadi, perintah merumahkan perempuan sangat erat kaitannya dengan konsep aurat.

Pandangan/tafsir keagamaan seperti ini ikut melanggengkan sekaligus terus mengkondisikan peran domestik atau domestikasi perempuan. Seolah perempuan tidak boleh dan tidak berhak bekerja di luar rumah. Mungkin, untuk konteks masyarakat pra-modern, merumahkan perempuan tidak bermasalah, mengingat tuntutan, kebutuhan, serta pembagian kerjanya belum sekompleks manusia modern. Seiring kemajuan dan perkembangan masyarakat, telah banyak terjadi pergeseran norma dan nilai dalam keluarga. Tanggungjawab ekonomi tidak lagi dibebankan hanya kepada suami melainkan juga istri. Kedua-duanya memiliki hak dan kewajiban sama dan setara dalam mengurus dan membangun rumah tangga. Karena masyarakat telah berubah, otomatis pandangan dan penafsiran keagamaan pun ikut berubah. Pola pembagian kerja tradisional yang hanya menempatkan perempuan di ruang-ruang domestik tidak lagi memadai dan mustahil dipertahankan sebagai nilai ideal.

Jika kita perhatikan mulai dari ayat 28 – 34, rangkaian ayat ini sebetulnya adalah sebuah nasehat untuk istri-istri Nabi Saw. Dalam sabab al-nuzûl-nya diceritakan bahwa mereka ingin hidup mewah dan kecukupan seperti anak-anak raja, memakai pakaian dan perhiasan mewah. Kemudian Allah Swt. menegur mereka. Pertama, mereka disuruh untuk memilih kehidupan dunia atau akhirat. Kedua dan ketiga, mereka diberikan keistimewaan dibanding perempuan-perempuan lain. Jika mereka melakukan kebajikan atau keburukan maka pahala atau dosanya akan dilipat gandakan. Keempat, tidak berkata lirih atau melembutkan suara kepada laki-laki lain dan selalu berkata baik. Kelima, menetap dan berdiam diri di rumah dan tidak menampakkan aurat di hadapan orang lain. Keenam, mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan ketujuh, menghiasi rumah dengan ayat-ayat Allah Saw.[]

 

____________________________________

[1]. Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani, Fath al-Qadîr, (Lajnah Darul Wafa), Vol. 5, hal. 365

[2]. Ahmad Musthofa al-Maraghi, Tafsîr al-Marâghîy, (Mesir: Musthofa al-Bab al-Halabi, 1946), Vol 22, hal. 6

[3]. Abu al-Fida Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsîr al-Qur`ân al-Azhîm, (Riyadh: Dar al-Thayyibah, 1997), Vol. 6, hal. 409

[4]. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Ciputat: Lentera Hati, 2011), Cet. IV, Vol. 10, hal. 469

 

 

Diskursus Perempuan Bekerja dalam Pandangan Ulama Klasik – Islam Tidak Melarang Perempuan Bekerja (2)

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

Argumen Suami Kepala Keluarga

 

Qiwâmah (otoritas suami atas istri) berakar dari Q.S. al-Nisa: 34:

 

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara [mereka]. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar,” [Q.S. al-Nisa: 34].

 

Sebelum masuk pada bagaimana ragam penjelasan ulama terhadap ayat ini, sangatlah penting untuk ditelusuri dulu konteks diturunkannya ayat ini (asbab al-nuzul). Dengan mengetahui asbab al-nuzulnya, setidaknya kita bisa mengetahui pesan dan makna apa yang sesungguhnya ingin disampaikan ayat ini.

Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur`ân, menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Habibah binti Zaid bin Abi Zhahir, istri Sa’ad bin Rubai. Ia dikabarkan ia telah melakukan nusyuz dan karenanya ia mendapatkan kekerasan dari suaminya. Ia ditampar oleh Sa’ad. Habibah tidak menerima perlakuan kasar suaminya itu. Ia dan ayahnya  kemudian mengadu kepada Rasulullah Saw. Rasulullah kemudian mempersilahkan Habibah untuk membalas (qishash) tamparan itu kepada suaminya. Namun, sebelum keduanya pergi meninggalkan rumah Rasulullah, Rasulullah memanggil kembali mereka berdua. “Tunggu! Baru saja Jibril datang membawa ayat ini [Q.S. al-Nisa: 32].”[1]

Terdapat perbedaan narasi di antara para ulama klasik atas peristiwa itu. Menurut Abu Rauq, sebagaimana dikutip al-Qurthubi, peristiwanya memang seperti itu, tetapi tidak berkaitan dengan rumah tangga Sa’ad dan Habibah, melainkan rumah tangga Jamilah binti Abdillah bin Ubay dan Tsabit bin Qays bin Syammasy. Sementara menurut al-Kallabi, turunnya ayat ini berkaitan dengan rumah tangga Umairah binti Muhammad bin Maslamah dan Sa’ad bin Rubai’. Dari berbagai riwayat, mayoritas ulama mengacu pada riwayat versi pertama.

Menurut versi yang lain, asbab al-nuzul ayat ini tidak ada hubungannya dengan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) seperti yang dipaparkan dalam banyak riwayat. Ayat ini justru masih kelanjutan dan memiliki keterkaitan dengan ayat sebelumnya, yaitu Q.S. al-Nisa: 32[2]

 

وَلَا تَتَمَنَّوۡاْ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعۡضَكُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا ٱكۡتَسَبُواْۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا ٱكۡتَسَبۡنَۚ وَسۡ‍َٔلُواْ ٱللَّهَ مِن فَضۡلِهِۦٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٗا

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. [Karena] bagi para laki-laki ada bagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para perempuan [pun] ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu,” [Q.S. al-Nisa: 32].

 

Asbab al-nuzul ayat ini menjawab pertanyaan Umi Salamah: kenapa bagian waris perempuan dibedakan dengan bagian waris laki-laki? Menurut ayat ini pembedaan itu didasarkan pada perbedaan fungsi dan tugas antara laki-laki dan perempuan. Q.S. al-Nisa: 34 mempertegas kembali alasan dibedakannya laki-laki dan perempuan dalam banyak hal karena laki-laki adalah “pemimpin” (qawwâm) bagi perempuan.  Dalam versi ini, melalui ayat ini Allah Swt. memberikan alasan kenapa laki-laki dijadikan pemimpin, karena ia memiliki banyak keutamaan (fadhl) dan keistimewaan. Juga bertanggungjawab terhadap perekonomian keluarga (kewajiban nafkah). Menurut al-Razi di dalam al-Tafsîr al-Kabîr, laki-laki dan perempuan hakikatnya memiliki beban yang sama. Meskipun perempuan mendapat waris setengah dari laki-laki, perempuan tidak terkena kewajiban menafkahi dan kewajiban membayar mahar.

Ibnu Katsir (W. 671 H.), seorang mufassir kenamaan dari Mesir, di dalam Tafsîr Ibn Katsîr, salah satu rujukan utama kalangan pesantren, menjelaskan bahwa “qawwâm” dalam ayat ini artinya pemimpin (ra`îs), pembesar (kabîr), hakim serta pendidik (muaddib) bagi istri-istinya. Laki-laki, menurut Ibnu Katsir, lebih mulia dan lebih utama dibanding perempuan.[3] Menurut Wahbah al-Zuhaili (1932 M – 2015 M), seorang ulama kontemporer dari Suriah, ada dua hal yang menjadikan laki-laki berhak menjadi pemimpin keluarga. Pertama, secara fisik, akal, dan emosi, laki-laki lebih unggul dibanding perempuan. Karena memiliki keunggulan dan kekuatan inilah sehingga nabi dan rasul hanya dikhususkan bagi laki-laki, lebih banyak berperan dalam ruang publik, seperti menjadi pemimpin, hakim, dll. Kedua, karena laki-laki punya kewajiban menafkahi keluarga dan laki-laki terbebani membayar mas kawin. Dua hal inilah yang menjadikan laki-laki berhak menjadi kepala keluarga. Sebagai pemimpin keluarga, suami berkewajiban menjaga dan memelihara keharmonisan dan kerukunan keluarga.[4]

Al-Zamakhsyari (1075 M – 1144 M), ulama besar Muktazilah, menambahkan, suami memiliki otoritas penuh terhadap istrinya, baik menyuruh atau mencegah sesuatu, sebagaimana seorang pemimpin kepada rakyatnya. Dalam mendidik istri, suami boleh memukul asalkan tidak melukai dan membahayakan nyawa istrinya.[5] Asbab al-Nuzul ayat ini yang berkaitan dengan kasus KDRT yang menimpa Habibah seolah menegaskan bahwa laki-laki bebas memperlakukan istrinya meskipun dengan cara-cara kasar dan menggunakan kekerasan.

Menurut al-Thabari (839 M.-1144 M.), sejarawan dan pemikir besar dari Persia, sebagai bentuk otoritas suami, suami boleh mengambil alih urusan, kepentingan dan tanggung jawab istri. Istri harus taat kepada suami sebagaimana ketaatan kepada Allah Swt. Bentuk ketaatan istri kepada suami adalah berbuat dan berprilaku baik kepada keluarga, serta menjaga harta milik suami. Ketaatan itu sepenuhnya milik istri. Sedangkan keutamaan suami pada istrinya adalah dengan memberi nafkah dan mencukupi semua kebutuhan istri.[6]

Meskipun istri memiliki kewajiban mentaati suami, kata Muhammad Abduh (1846 M – 1905 M), pemikir Muslim modern dari Mesir, bukan berarti suami bebas memaksa istri untuk melakukan apapun keinginanan suami. Qiwâmah, dalam pandangan Abduh, adalah memberi petunjuk (irsyâd), mengarahkan, serta melakukan kerjasama dalam urusan keluarga, seperti mengurus rumah, tidak keluar tanpa izin dan ridha suami.[7] Meskipun begitu Abduh masih tetap meyakini laki-laki memiliki keistimewaan dan keunggulan dibanding perempuan, sehingga otoritas tetap pada laki-laki.

Al-Razi menyimpulkan Q.S. al-Nisa: 34 ini. Pertama, suami adalah kepala keluarga, karena lelaki memiliki banyak keutamaan, baik keutamaan dari segai hakikatnya maupun keutamaan dari segi syariat. Secara hakikat, kata al-Razi, laki-laki memiliki keunggulan baik fisik maupun mental (emosional maupun intelektual). Keutamaan laki-laki juga disebabkan karena laki-laki memiliki tanggungjawab berat menjaga perekonomian keluarga. Laki-laki wajib menafkahi istri dan anak-anaknya sehingga ia pantas  dan sudah seharusnya menjadi kepala keluarga.

Kedua, ayat ini menyampaikan pesan bahwa istri wajib taat dan patuh (qânitât) pada suaminya, dan ketika suami tidak ada di rumah istri wajib menjaga harta milik suami. Inilah ciri-ciri istri yang baik (shâlihât) menurut al-Qur`an sebagaimana ditegsakan pula di dalam sebuah hadits:

 

خير النساء إن نظرت اليها سرتك وإن أمرتها أطاعتك وإن غبت عنها حفظتك في مالك ونفسها

Sebaik-baik perempuan adalah ketika engkau melihatnya ia membuatmu bahagia, ketika engkau menyuruhnya ia mentaati, dan ketika engkau pergi ia menjaga harta dan harga dirinya.”

 

Dalam Q.S. al-Nisa`: 32 disebutkan bahwa salah satu alasan kenapa suami menjadi kepala keluarga karena ia berkewajiban menafkahi istrinya. Juga bertanggungjawab penuh menjaga perekonomian keluarga. Seorang suami wajib memberi nafkah kepada istrinya. Nafkah ini tidak hanya makanan tetapi juga pakaian. Besar-kecilnya nafkah, menurut al-Mawardi, tergantung kemampuan suami. Namun menurut Abu Hanifah dan Malik dikembalikan pada kebutuhan istri.[8]

Menurut para ulama, ada dua alasan kenapa suami berkewajiban menafkahi istrinya. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa suami wajib menafkahi istrinya karena telah “mengurung” istrinya (mendomestikasi) di dalam rumah. Karena itu, sebagai imbalan/kompensasinya, suami wajib memenuhi kebutuhan istrinya, terutama kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan). Jika suami tidak bisa memenuhi tanggungjawabnya, maka istri boleh keluar rumah untuk bekerja sebatas untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

Pendapat kedua, suami wajib menafkahi istrinya sebagai imbalan atas pelayanan seksual istrinya. Sama seperti pendapat pertama, selagi suami masih bisa memenuhi tanggungjawabnya, maka istri tidak boleh keluar rumah. Tugas istri yang paling utama adalah melayani kebutuhan suami di rumah.

Pendapat pertama dan kedua sama-sama berangkat dari pengandaian bahwa laki-laki (suami) adalah kepala keluarga. Laki-laki memiliki kekuasaan dan otoritas penuh atas istri dan anak-anaknya. Hal ini kemudian berpengaruh pada pola pembagian kerja di dalam keluarga. Kedua pendapat di atas, meskipun sama-sama membolehkan perempuan bekerja di luar rumah, tetapi bukan didasarkan pada hak dan kebebasan perempuan, melainkan karena kondisi darurat ketika suami tidak mampu memenuhi tugas dan tanggung jawabnya.

Perdebatan dan silang pendapat di kalangan ulama klasik tentang ayat (Q.S. al-Nisa: 34) yang mengandaikan laki-laki sebagai kepala keluarga, memperlihatkan bahwa pandangan mengenai itu tidaklah mutlak, tunggal dan mengikat. Perdebatan di kalangan ulama klasik itu memberi pembelajaran kepada kita di masa kini untuk membuka kemungkinan tafsir baru atas relasi gender laki-laki dan perempuan baik dalam pembagian kerja maupun dalam hak dan kewajiban. Perdebatan ini juga mengantarkan kita untuk memahami metodologi dalam mendekati teks. Para ulama klasik memberi petunjuk bahwa teks tidak dapat didekati secara literal sebagaimana yang tertulis.

 

Wali

Jika dalam “qiwamah” seorang istri terikat dan di bawah kekuasaaan laki-laki, dalam konsep “wilâyah” seorang anak, terutama anak perempuan, akan terikat dengan bapak/kakeknya. Wilâyah sendiri secara bahasa bisa bermakna “cinta’ (al-hub) atau “pertolongan” (al-nusrah) seperti pada Q.S. al-Maidah: 56 dan Q.S. al-Taubah: 71. Juga bisa bermakna “kekuasaan” (al-sulthah) atau “kemampuan” (al-qudrah). Secara istilah wilâyah artinya “kemampuan atau kekuasaan dalam melakukan tasharruf (membelanjakan harta milik) tanpa tergantung pada orang lain”.[9]

Abu Hanifah (699 – 1905 M), salah satu ulama pendiri empat mazhab fikih, membagi wilâyah dalam tiga bentuk. Pertama, kekuasaan atas individu (wilâyah alâ al-nafs), yaitu membimbing atau mengawasi anak-anak baik dalam urusan pernikahan, pendidikan, maupun kesehatan. Kekuasaan seperti ini dimiliki orangtua atau kakek. Kedua, kekuasaan atas harta (wilâyah alâ al-mâl) dalam mengolah, mengatur dan mendistribusikan harta. Kekuasaan seperti ini bisa dimiliki orangtua, hakim, atau penerima wasiat (washiy). Ketiga, kekuasaan atas harta dan individu. Kekuasaan seperti ini dimiliki orangtua atas anak-anaknya. Orangtua memiliki kekuasaan terhadap individu dan harta milik anak.

Karena memiliki tiga bentuk kekuasaan ini, maka seorang anak selama belum menikah masih berada di bawah kekuasaan dan pengawasan ayahnya, terlebih anak perempuan.[]

 

_________________________

[1]. Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr al-Qurtubi, al-Jami li Ahkam al-Qur`an, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 2006) Vol. 6, hal. 278

[2]. Muhammad al-Razi, Tafsir al-Kabir, (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), Vol. 10, hal. 90

[3]. Abu al-Fida Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, (Beirut: Dar al-Tayyibah, tt.), Vol. 2, hal. 393

[4]. Wahbah al-Zuhaili, al-Tafsîr al-Munîr, (Beirut: Dar al-Fikr, tt.), Vol. 3, hal. 737

[5]. Abu al-Qasim Muhammad bin Umar al-Zamakhsyari, al-Kasyaf, (Riyadh: Maktaba al-Abikan, 1998), Vol. 2, hal. 71

[6]. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari, Tafsîr al-Thabarîy, (Kairo: Dar al-Hijr, 2001), Vol. 6, hal. 688

[7]. Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, Tafsîr al-Manar, (Kairo: Dar al-Manar, 1947), Vol. 5, hal. 67

[8]. Abi Hasan al-Mawardi, al-Hâwîy al-Kabîr, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994) Vol. 21, hal. 413

[9]. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islamiy wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 1985), Vol 9. hal. 186

Flexing

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

SEBUAH ayat di dalam al-Qur`an berbunyi,

وقرن فى بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الاولى

Sebagian ulama memahami ayat ini sebagai perintah “merumahkan perempuan”. “Qarna” atau “qirna” pada QS. al-Ahzab: 33 itu maknanya “qarar” artinya tinggal atau menetap. Juga “wiqar” yang berarti “wibawa”. Terjemahan literalnya adalah “tinggal dan menetaplah di dalam rumah.

Jika membaca konteks diturunkan ayat ini (asbab al-nuzul), ia merupakan nasihat kepada istri-istri Nabi Saw. Sepotong ayat ini tak bisa dipahami terpisah dengan ayat-ayat sebelumnya karena masih saling terkait dan merupakan satu kesatuan. (Ayat 28-34).

Ayat ini turun berkenaan dengan sifat-sifat manusiawi istri-istri Nabi Saw. yang juga ingin hidup dan tampil mewah, memakai pakaian dan perhiasan mahal seperti istri-istri raja, sebagaimana trend dan gaya hidup orang-orang kaya Jahiliyah yang suka sekali pamer harta kekayaan kepada orang lain (flexing). Al-Qur`an menyebutnya “tabarruj”. Tabarruj, kata al-Syaukani, artinya menampakkan/memperlihatkan aurat (zinah) dan perhiasan (mahasin) di muka umum. Tabarruj juga memiliki makna “berjalan dengan angkuh dan sombong” (tabakhtar) atau berjalan lenggak-lenggok a la super model di atas catwalk.

QS. al-Ahzab: 28-34 menasihati istri-istri Nabi Saw. agar berprilaku hidup sederhana. Mengingat Nabi Saw. dan keluarganya lebih dari sekadar publik figur. Umat butuh keteladanan (uswah hasanah) dari pemimpin-pemimpinnya. Sunnah seperti ini yang seharusnya ditiru pemuka-pemuka agama saat ini.

Saya pikir, inilah pesan penting serangkaian ayat ini: keteladanan dan kesederhanaan. “Qarna” pada ayat itu tidak harus dimaknai rumah dalam arti sebenarnya. Rumah di sini bisa jadi metafora dari kehidupan pribadi atau privasi. Ini adalah perintah untuk menjaga privasi/kehidupan pribadi. Harta kekayaan merupakan privasi yang tak pantas dan tak patut dipamer-pamerkan. Aib.

Ayat ini relevan dan kontekstual menyikapi fenomena flexing di kalangan keluarga pejabat, artis, pemuka agama, atau orang-orang kaya.

Di abad media sosial ini, prilaku narsistik difasilitasi dan diberikan panggung melalui pelbagai platfom media sosial yang selanjutnya melahirkan masyarakat tontonan.[]

Buruh

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

CERITA Mbak Alissa Wahid diperlakukan tidak wajar oleh petugas bandara lantaran dikira TKW/PMI adalah bentuk perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Jika petugas bandara/imigrasi/bea cukai menganggap pekerja migran sebagai manusia rendahan, mereka keliru besar dan sama halnya merendahkan pekerjaan mereka sendiri. Bukankah mereka juga buruh?

Mereka harus diberikan pelajaran tarikh bagaimana Nabi Muhammad Saw. menganggap dan memperlakukan mereka sebagai makhluk paling mulia di dunia ini. “Bekerja dengan tangan sendiri adalah pekerjaan paling mulia,” kata Nabi Saw.

Mentalitas inlander seperti ini kerap saya temukan di beberapa petugas imigrasi. Yang bersemayam di benak mereka, orang Indonesia—terlebih yang berpenampilan udik seperti saya—yang akan bepergian ke luar negeri adalah buruh! (PMI). Ketika akan membuat paspor, biasanya mereka akan mencecar dengan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dan penuh curiga, seperti sedang mengintograsi maling ayam.

Saya pernah punya pengalaman buruk dengan petugas imigrasi. Saat pertamakali membuat paspor, saya menyerahkan tiga dokumen sesuai persyaratan: KTP, KK, Akta/Ijazah. Nama saya yang tertulis salah satu dari tiga dokumen itu disingkat: Mohammad ditulis Moh.

Akhirnya, kata petugas imigrasi, nama singkatan harus dibuang, karena nama identitas di paspor tidak boleh disingkat. Jadilah tinggal satu suku kata: Jamaluddin

“Bapak mau kemana,” tanya petugas

“Umroh, Pak!”

“Karena keperluan Bapak mau umroh, nama yang tertulis di paspor harus terdiri dari tiga suku kata. Jadi, saya tambahkan nama ayah Bapak,” ujarnya

Saya tidak keberatan karena aturannya mungkin begitu. Saya penasaran apakah peraturan ini berlaku untuk semua negara.

“Paspor ini kan tidak hanya saya gunakan untuk umroh. Barangkali saja sewaktu-waktu saya mau kemping di hutan Amazon atau healing ke sudut Alaska, apakah penambahan nama ini tidak bermasalah, mengingat tidak sama dengan nama di KTP?” tanya saya.

“Tidak!”

Waktu itu saya manut saja. Saya bodoh dan tidak mengerti UU keimigrasian. Setahun berikutnya saya mendapat undangan ke Jepang. Ketika mengurus visa, visa saya ditolak, karena, menurut pihak kedutaan Jepang, nama KTP dan pasport tidak sama.

Saya sudah menjelaskan panjang lebar kronologi perbedaan nama ini. Namun, pihak kedutaan Jepang tak mau tahu. Yang musykil bagi saya, peraturan tiga suku kata ini asal usulnya bagaimana dan dari mana? Sebegitu tidak berdaulatkan negeri ini sampai-sampai nama orang saja harus didikte negara lain? Inlander!

Begitu mengurus perpanjangan paspor, saya tak mau “musibah administrasi” ini terulang kembali. Saya mengurus pergantian nama saya di semua dokumen agar seragam. Begitu saya mengajukan pergantian nama ke pihak imigrasi, saya disuruh ke pengadilan dulu. Saya bilang ke mereka, yang merubah nama di paspor ini Anda bukan saya. Saya tetap kalah dan menyerah. Susah berurusan dengan orang yang otaknya sudah beralih menjadi kertas![]

Kawin Anak dan Nikah Sirri

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

SEORANG Ustadz muda terkaget-kaget ketika saya sodorkan sebuah buku “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?” Ia langsung bereaksi meskipun baru membaca judul sampulnya. “Sayyidah Aisiah ketika dinikahi Nabi Muhammad Saw. masih berumur 9 tahun, lho,” ujarnya.

Prilaku Nabi Saw. adalah bagian dari sunnah Nabi. Nabi Saw. tidak mungkin melakukan sesuatu yang diharamkan. Jika kawin anak tidak diperbolehkan dalam Islam (haram), tentu Nabi Saw. akan menghindari dan melarangnya. Buku ini melawan “sunnah” Nabi, mengharamkan sesuatu yang tak pernah diharamkan Nabi Saw. Begitulah kira-kira logika hukumnya.

Lantas Ustadz tersebut membuka daftar isi buku dan langsung menuju bab yang ia tuju. Ia membaca pelan-pelan, membuka halaman demi halaman. Setelah itu baru berkomentar, “Ulama-ulama seperti Ibnu Syubrumah dkk. saja paling banter mengatakan ‘tidak ada manfaatnya’ (lâ manfa’ata lah) dan tidak sampai mengharamkan,” nada bicaranya mulai pelan dan mengajak saya untuk mendiskusikan isi buku ini.

Membaca judul buku, tanpa menyelami isinya, seringkali membuat kita terkecoh dan tersesat, bahkan membuat kesimpulan keliru. Mungkin ini yang dimaksud: “Don’t Judge a book by its Cover”.

Buku “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?” merupakan ringkasan dari buku “Fikih Perkawinan Anak” yang sama-sama diterbutkan Rumah KitaB. Buku saku ini mengulas diskursus fikih perkawinan anak dari klasik hingga modern, membuka wacana dan realitas baru dalam membaca dan menyikapi problem perkawinan anak.

Wahbah al-Zuhaili, dalam kitab yang banyak dirujuk dalam Forum Bahtsul Masail, “al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu”, melalui pendekatan perbandingan mazhab (muqaranah al-madzahib) mengulas secara panjang lebar diskursus perkawinan anak dalam pandangan ulama fikih. Empat mazhab besar—Maliki, Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali—tidak melarang perkawinan anak, bahkan orang gila sekalipun boleh dikawinkan.

Hanya, sejumlah ulama pinggiran seperti Ibnu Syubrumah, Abu Bakr al-Asham, dan Utsman al-Batti memilih melarang perkawinan anak dan menyebutnya tidak ada faedahnya sama sekali (la fa`idata lah). Namun, dalam belantara hukum fikih, pendapat ketiga ulama ini hanyalah pendapat sempalan dibanding pendapat mayoritas empat mazhab besar (jumhur al-ulama`). Dalam forum bahtsul masail pendapat mereka akan mudah disingkirkan dan dianggap kurang otoritatif.

Di masa lalu, pendapat mereka mungkin tidak popular, melawan arus utama, bahkan dianggap kurang relevan. Ternyata, hukum sejarah berbalik seratus delapan puluh derajat. Menurut banyak riset medis dan riset sosial menunjukkan bahwa perkawinan anak lebih banyak mudaratnya ketimbang maslahatnya. Perkawinan anak menimbulkan banyak dampak buruk, seperti resiko kematian ibu dan anak, melahirkan anak stunting, kemiskinan, Pendidikan terputus, rentan terjadi perceraian, dan masih banyak lagi. Jika berpotensi menimbulkan banyak mudarat, perkawinan anak sudah seharusnya diharamkan (sadd al-dzari’ah).

Wahbah al-Zuhaili diakhir perbincangannya tentang hukum kawin anak membandingkan dengan produk hukum positif Undang-Undang Syiria yang melarang perkawinan anak dengan pertimbangan kemaslahatan. Sejalan dengan UU Perkawinan Syiria di Indonesia dalam UU No.16/2019 mematok batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun.

Di sinilah pentingnya mempertimbangkan hukum positif (hukum negara) sebagai bagian dari pertimbangan dalam proses pengambilan dan penggalian hukum (istinbat al-ahkam). Hal ini sudah dimulai, salah satunya, oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon netika merumuskan hukum nikah sirri.

Nikah sirri, nikah kiyai, atau nikah di bawah tangan adalah pernikahan yang tidak dicatat negara, sebagaimana tercantum dalam UU Perkawinan bahwa setiap perkawinan harus dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, atau Kantor Catatn Sipil (KCS) bagi mereka yang beragama non-Islam. Karena itu, menurut para ulama yang tergabung dalam LBM PCNU Kabupaten Cirebion, hukum nikah sirri adalah haram. Pencatatan pernikahan hukumnya wajib sebagai implementasi ketaatan terhadap pemerintah.

Keputusan ini, menurut saya, sangat penting. Terutama untuk mengatasi problem kontestasi hukum di masyarakat. Satu sisi, masyarakat dihadapkan pada UU negara yang mewajibkan usia minimal perkawinan 19 tahun, atau syarat poligami yang diatur dalam UU Perkawinan harus memenuhi syarat kumulatif dan alternatif serta mendapat izin dari Pengadilan Agama. Namun, pada sisi yang lain, norma-norma agama memberikan peluang dan kesempatan seluas-luasnya kepada siapapun yang terhalang UU negara untuk melanggar UU negara. Agama memfasilitasi kawin sirri/poligami  kepada mereka yang bermasalah atau berhadapan dengan UU negara.

Akibatnya,ketaatan terhadap negara terhalang oleh ketaatan terhadap agama. Padahal, seharusnya tidak begitu. Keduanya tak perlu diperlawankan dan diperhadap-hadapkan, karena ketaatan terhadap negara adalah bagian dari ketaatan terhadap agama.

Sudah waktunya, sebagaimana disebut dalam buku “Metodologi Fatwa KUPI“, konstitusi negara dimasukkan sebagai bagian dari dalil (al-adillah min adillati al-ahkam) atau bahkan salah satu sumberhukum selain al-Quran dan hadits (mashdar min mashadir al-ahkam). Jika demikian, maka hukum perkawinan anak atau nikah sirri bukan hanya haram melainkan tidak sah! Artinya, konstitusi negara tidak lagi masuk dalam ranah hukum taklifiy melainkan sudah menjadi bagian dari hukum wadh’iy.

Perubahan seperti ini saya pikir sangat mungkin, meskipun sulit. Mengingat, kata Imam Syafii, urusan pernikahan adalah urusan dunyawiyyah (muamalat) bukan ibadah (ubudiyyah). Hukum muamalat bergantung pada kesepakatan manusia. Namun, kita perlu sadar diri, tidak mudah menjebol benteng ortodoksi Islam yang sudah berdiri kokoh selama ratusan tahun. Butuh waktu dan kesabaran.[]

Boikot Pajak

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

PERNYATAAN K.H. Said Aqil Siradj mengutip hasil Musyawarah Ulam-Ulama NU pada Munas dan Konbes NU di Pesantren Kempek 2012 silam tentang pajak menuai kritik sejumlah pihak dan dipahami sebagai bentuk seruan untuk memboikot pajak.

Setelah beritanya menggelinding seperti bola salju, Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Suryo Utomo langsung menghadap Ketua Umum PBNU Kiyai Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Tentu saja kedatangan Dirjen Pajak ini bisa langsung ditebak dan bisa dipastikan untuk meminta dukungan PBNU membendung ancaman boikot pajak. Salah satu pengurus PBNU yang ikut mendampingi pertemuan tersebut, Yusuf Hamka, langsung merespon dan menyebut penyataan Kiyai Said kurang bijaksana bahkan provokatif.

Benarkah Kiyai Said mengkampanyekan pemboikotan pajak? Statemen Kiyai Said memiliki asbâb al-wurûd-nya (konteks) sendiri. Ia sedang menceritakan bahwa penyelewengan dana pajak tidak kali ini saja. Di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bangsa ini pernah diguncang kasus penggelapan pajak yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan. Peristiwa ini langsung direspon ulama-ulama NU dalam Munas dan Konbes NU di Pesantren Kempek, Cirebon. Satu dari dua rekomendasinya adalah: “Jika pemerintah tidak sungguh-sungguh memberantas penggelapan dan penyelewengan dana pajak, maka kewajiban membayar pajak oleh pemerintah wajib ditinjau ulang.”

Bahkan, hasil keputusan Bahtsul Masail waktu itu manyatakan bahwa di dalam syariat Islam tidak ada kewajiban membayar pajak. Pembayaran pajak boleh dilakukan bagi rakyat yang mampu untuk kemaslahatan rakyat. Artinya, dalam syariat Islam (fiqh), membayar pajak hukumnya mubah (boleh). Di samping itu pajak tidak boleh dibebankan kepada rakyat kurang mampu.

Jadi, dalam pandangan ulama NU, pembayaran pajak tidaklah mengikat secara agama meskipun mengikat secara undang-undang negara. Agama memiliki institusi sendiri yang disebut zakat. Inilah yang dikritik Kiyai Masdar Farid Masudi dalam bukunya “Agama Keadilan”. Menurutnya, zakat dan pajak secara kelembagaan tak boleh dipisahkan. Zakat adalah pajak. Keduanya ibarat ruh dan jasad. Juga seperti dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Zakat bersifat ukhrawi, sedangkan pajak bersifat duniawi. Dengan demikian, pembayar pajak adalah pembayar zakat juga.

Dalam sejarahnya, kata Kiyai Masdar, zakat/pajak merupakan “evolusi” dari “upeti” dan “sesaji”.  Yang pertama dipersembahkan kepada raja atau penguasa sebagai bentuk kesetiaan rakyat kepada penguasanya. Yang kedua merupakan bentuk “doa” yang telah dimaterialkan. Dua-duanya mengalami distorsi dan penyelewengan.

Yang tak boleh dilupakan dan merupakan tujuan utama zakat/pajak (maqâshid al-syarî’ah) adalah fungsi moral dan etis dari zakat/pajak, yaitu keadilan dan kesejahteraan rakyat yang berangkat dari lapisan paling bawah dalam strata sosial: masyarakat miskin (fuqarâ` dan masâkîn).

Di sinilah sebetulnya relevansi statemen Kiyai Said. Ia sebetulnya sedang mengkritik keras prilaku pengelola pajak korup seperti Rafael Alun Trismabodo. Jika para pejabatnya korup, tidak amanah, dan malah memperkaya diri, maka tujuan zakat/pajak tak akan tercapai dan terpenuhi. Distribusi kekayaan hanya akan berputar-putar pada orang kaya saja (Q.S al-Hasyr: 07).

Sekali lagi, kritik keras Kiyai Said sangat diperlukan oleh bangsa ini di tengah anjloknya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Yang lebih miris lagi, laporan terakhir yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut ada pergerakan uang mencurigakan sebesar 300 triliun di lingkungan Kementrian Keuangan. Pergerakan uang tersebut sebagian besar di direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam situasi dan keadaan darurat seperti ini, bangsa ini tak butuh penjilat seperti Jusuf Hamka. “Nahdliyyin Muallaf’ ini harus diberikan pemahaman bagaimana cara berpikir kiyai-kiyai NU. Orang alim seperti Kiyai Said kecil kemungkinan melempar kritik tanpa didasari keilmuan dan pengetahuan.[JM]