Rapat Koordinasi dan Kick off Program Berdaya 3 Wilayah Jakarta Utara

KAMIS, 27 Oktober 2022, bertempat di Ruang Meeting Kantor Suku Dinas PPAPP (Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk) Kota Adm. Jakarta Utara, Rumah KitaB bekerjasama dengan Sudin PPAPP Jakarta Utara menyelenggarakan rapat koordinasi pencegahan perkawinan anak sekaligus kick off program Berdaya 3 di wilayah Jakarta Utara.

Acara ini dihadiri 18 orang undangan (7 laki-laki dan 11 orang perempuan), yang terdiri dari perwakilan Wali Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Konselor P2TP2A Jakarta Utara, Forum Anak Jakarta Utara, penyuluh KUA Kecamatan Tanjung Priok, Kasubag Umum Kecamatan Koja, perwakilan Kecamatan Pademangan, Kecamatan Cilincing, perwakilan Kecamatan Tanjung Priok, perwakilan Kecamatan kelapa Gading, perwakilan Kecamatan Penjaringan, perwakilan Kelurahan Kalibaru dan PATBM Kalibaru. Mewakili Rumah KitaB 6 orang (3 orang tim Rumah KitaB dan 3 orang mahasantri magang dari Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon).

Dalam sambutannya, Achmat Hilmi, perwakilan Rumah KitaB sekaligus penanggung jawab program Berdaya 3 wilayah Jakarta Utara, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta undangan yang telah berkenan hadir, juga telah berkenan menerima Rumah KitaB untuk melanjutkan pencegahan perkawinan anak di Jakarta Utara melalui program Berdaya 3. Ia juga menyampaikan secara keseluruhan latar belakang program Berdaya 3, dan hasil temuan asesmen menunjukkan masih terjadi praktik kekerasan pada anak dan sangat erat kaitannya dengan praktik perkawinan anak, perdagangan anak, prostitusi anak dan tawuran antar remaja.

Hilmi juga menyampaikan bahwa Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing adalah wilayah dampingan Rumah KitaB sejak 2017 hingga sekarang, namun problem darurat yang dihadapi hingga sekarang adalah masih terjadi kekerasan seksual yang berdampak pada terjadinya kehamilan. Sehingga pilihannya adalah mengawinkan anak di bawah tangan (nikah sirri) apabila tidak mendapatkan surat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama. Di sana juga banyak yang menawarkan jasa nikah sirri online. Di samping nikah sirri, problem lainnya adalah dispensasi kawin karena sebanyak 86 persen pengajuan dispensasi kawin dikabulkan oleh hakim. Hal ini menunjukkan bahwa perspektif hakim masih memperlihatkan lemahnya implementasi PERMA nomor 5 Tahun 2019.

Setelah itu, Hilmi memandu diskusi untuk menghimpun masukan dan update apa saja yang  telah dan sedang dilaksanakan oleh para pihak yang hadir dalam rangka pencegahan perkawinan anak, juga untuk menemukan peluang agar Rumah KitaB bisa berkolaborasi dengan para pihak untuk dapat bersama-sama berjuang dalam upaya pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara.

Para pihak menyampaikan tanggapan positif upaya pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara melalui program Berdaya 3. Para pihak menyampaikan temuan-temuan dan sharing pendapat, juga siap berkolaborasi bersama untuk pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara. Masukan dan harapan dari para pihak adalah agar melibatkan peran serta masyarakat dimulai dari tingkat bawah, yaitu melibatkan anak, remaja, orang tua, para kader, para penyuluh KUA, hakim, dan dinas-dinas terkait. Khususnya Dinas Pendidikan terkait sosialisasi kepada para peserta didik tentang bahaya hubungan seksual sebelum menikah, juga Dinas Kesehatan terkait sosialisasi kesehatan reproduksi bagi calon pengantin perempuan dan laki-laki.

Para peserta menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan tantangan bagi semua pihak. Ada beberapa pintu masuk untuk pencegahan perkawinan anak: memaksimalkan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai ruang aman pengaduan bagi anak yang mengalami kekerasan seksual, sosialisasi bahaya berhubungan seksual sebelum menikah, sosialisasi kesehatan reproduksi bagi siswa, remaja dan calon pengantin, dan sosialisasi PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) bagi anak putus sekolah.

Setelah mendengar pendapat, masukan dan harapan para pihak yang hadir, Hilmi menyimpulkan bahwa pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara harus dimulai dari 3 wilayah, yaitu rumah, sekolah dan lingkungan secara lebih luas (wilayah). Hilmi menyampaikan ucapan terima kasih karena para pihak yang hadir siap berkolaborasi bersama dengan Rumah KitaB melalui program Berdaya 3. Selanjutnya para pihak yang hadir menandatangi dan komitmen bersama pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta utara. Acara ditutup dengan foto bersama.[SQ]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.