Merebut Tafsir: Memahami Pengaduan Kekerasan Seksual (1/2)

Oleh: Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB

 

Menerima pengaduan jelas bukan berarti mengakui kebenarannya, melainkan menerima bahwa kekerasan itu terjadi berdasarkan persepsi korban. Setiap pengakuan korban harus segera diiringi pemeriksaan intensif atas peristiwa.

 

PENETAPAN PC sebagai tersangka dalam tragedi terbunuhnya Brigadir J menantang penjelasan soal kekerasan seksual berbasis aduan. Sebab, PC semula mendaku sebagai korban pelecehan, yang belakangan tak benar-benar terbukti.

Jadi, dapatkah dan bilakah lembaga seperti Women’s Crisis Center (WCC) atau P2TP2A, atau lembaga perlindungan sejenis, menerima dan menolak pengaduan pengakuan kekerasan seksual?

Tulisan ini menguraikan secara teori dan praktik soal penanganan kekerasan seksual berbasis aduan menurut disiplin ilmu jender dan kekerasan. Sebagai disclaimer, penjelasan ini terbatas pada cara melihat kekerasan dan menyikapi aduan korban dan bukan menyoal kasus pengaduan PC yang tampaknya berkelindan dengan banyak isu lain.

Hal pertama yang mesti dipahami adalah soal ”konsep kekerasan seksual”. Kekerasan seksual bukanlah tindakan yang hanya terkait dengan gangguan atas tubuh dan organ seksual seseorang, atau melulu soal pemaksaan hubungan seks. Kekerasan seksual adalah soal tindakan yang dirasakan dan dipahami korban sebagai pemaksaan kehendak yang dilakukan seseorang sebagai pelaku.

Kekerasan seksual bukanlah tindakan yang hanya terkait dengan gangguan atas tubuh dan organ seksual seseorang, atau melulu soal pemaksaan hubungan seks.

Jadi, basis pengaduan adanya kekerasan adalah ”kesadaran” yang dimiliki seseorang (yang kemudian disebut korban) bahwa pelaku telah memaksa dengan cara halus ataupun kasar dengan tujuan untuk menguasai, merendahkan, menghinakan, mempermalukan, memaksa, mengancam, atau menaklukkan seseorang melalui cara-cara yang menyasar kepada ketubuhan, organ seksual, serta penampilan seseorang.

Dalam makna itu, meski aduan bisa dilakukan oleh pihak lain, kehendak untuk menyampaikan aduan datang dari kesadaran dan kemauan korban.

Cakupan kekerasan seksual, karena itu, tidak hanya berupa gangguan fisik yang mengarah pada organ sensitif atau organ yang ditafsirkan sensitif bagi seseorang, tetapi mencakup ucapan atau tindakan yang dirasakan korban sebagai tindakan yang merendahkan, seperti siulan dan tatapan atau ungkapan yang mengarah pada pemaknaan merendahkan dan menguasai korban.

 

Cakupan Kekerasan

Kekerasan bukan melulu dan terfokus pada gangguan atas tubuh fisik/ragawi atau alat kelamin seseorang, melainkan mencakup wilayah tindakan yang luas yang dirasakan korban sebagai gangguan pribadi. Baik fisik maupun non fisik yang mengarah pada perendahan, penghinaan, yang menyasar kepada tubuh, organ seks (biologis), dan seksualitas (interpretasi kultural tentang seks).

Kedua, kekerasan seksual sebagaimana kekerasan dengan basis lainnya hanya mungkin terjadi dalam sebuah imajinasi adanya relasi timpang, baik secara jender, sosial, politik, maupun ekonomi, antara pelaku dan korban.

Dalam relasi serupa itu, pihak yang satu (pelaku) dianggap memiliki power, baik fisik, jabatan, ekonomi, maupun bentuk kuasa lain yang lebih besar daripada korban. Sederhananya, itu seperti kekerasan seksual yang dialami murid oleh gurunya, anak oleh bapak/paman/kakeknya, buruh oleh majikannya, bawahan oleh atasannya, dan seterusnya.

Jadi, ketika PC mengaku mengalami kekerasan oleh J, hal pertama yang harus diperiksa oleh pihak penerima aduan adalah seberapa timpang hubungan korban dan pelaku? Begitu ”menerima aduan”, pihak lembaga yang menerima pengaduan harus segera ”memeriksa” soal hubungan kuasa dan jender antara orang yang disangkakan pelaku dan korbannya. Ketersediaan informasi ini tetap menjadi prasyarat (misal melalui wawancara mendalam kepada orang-orang di sekitar pelaku dan korban) kendati pelaku kabur atau tewas.

Hal itu guna membuktikan kebenaran aduan korban dan selanjutnya memberikan perlindungan dan bantuan yang semestinya jika kekerasan itu benar-benar terjadi, seperti kemungkinan mengalami trauma, kehamilan, atau sakit fisik dan psikis yang dirasakan korban.

Ketiga, soal pengaduan. Ada sebuah prinsip yang telah teruji dan menjadi satu langkah penting dalam menangani kekerasan seksual berbasis aduan. Prinsip itu adalah bahwa ”ketika korban mengakui telah mengalami kekerasan seksual, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menerima pengaduan itu sebagai kebenaran sampai terbukti hal yang sebaliknya”.

Prinsip itu dibangun melalui pengalaman panjang dan menjadi pendekatan di banyak negara yang secara profesional menangani kekerasan seksual. Prinsip itu lahir dari pengalaman yang menimbang aspek-aspek jender, seperti nilai-nilai, nama baik, rasa malu, yang menyebabkan hampir mustahil seseorang akan mengaku-aku mengalami kekerasan seksual. Prinsip kemustahilan itu, karenanya, harus diiringi dengan prasyarat bahwa dalam penanganan kekerasan berbasis aduan, korban harus bersedia menjelaskan kronologi kejadian betapa pun sulitnya.

Jika belakangan, setelah melalui pemeriksaan saksama, ternyata tak terbukti ada kekerasan seksual, batas kebenaran atas pengakuan kekerasan itu gugur di titik ini. Sebaliknya, batas ”kebenaran” pengakuan korban akan tetap berlaku sampai fact finding menemukan kebenaran yang sebaiknya. Ini berarti sepanjang belum ada pemeriksaan, pengakuan korban akan tetap dipegang sebagai kebenaran.

Tentu saja kesediaan menjelaskan kronologi itu harus dilandasi pada penghormatan atas harga diri korban. Misalnya, bagaimana kalau korban tidak mau bercerita? Dalam situasi itu berlaku hukum ”diamnya korban merupakan bunyinya”. Di sinilah pengalaman konselor, psikolog, dan pendamping korban menjadi instrumen paling penting dan menentukan kebenaran aduan korban.

Mereka akan tahu bedanya ”air mata duka” dan ”air mata buaya”. Untuk itu, membuktikan kebenaran aduan itu harus secara profesional, seperti melihat tanda-tanda fisik, seperti pemeriksaan forensik sperma, jenis perlukaan, tempat kejadian, dan tanda-tanda lain sebagai bukti terjadi kekerasan.

 

Konsistensi Cerita

Dalam pemeriksaan dan pengumpulan fakta itu, cerita seseorang yang mengaku sebagai korban harus dapat menggambarkan pengalaman korban sampai yang bersangkutan mampu menyimpulkan bahwa dirinya adalah korban. Konsistensi cerita korban akan menjadi salah satu dasar pembuktian.

Dalam relasi yang abu-abu, seperti antara suami dan istri, kesimpulan bahwa korban telah mengalami kekerasan dapat berupa penjelasan bahwa korban telah menolak, melawan, dengan kata-kata atau tindakan yang intinya menyatakan bahwa tindakan pelaku telah ditolak oleh korban.

Tercakup dalam pemeriksaan tentang seberapa jenjang relasi kuasa antara pelaku dan korban. Menerima pengaduan jelas bukan berarti mengakui kebenarannya, melainkan menerima bahwa kekerasan itu terjadi berdasarkan persepsi korban. Itu berarti, dalam prinsip penanganan kekerasan seksual berbasis aduan, setiap pengakuan seseorang menjadi korban harus segera diiringi pemeriksaan intensif tentang kebenaran peristiwa itu.

Tercakup dalam pemeriksaan tentang seberapa jenjang relasi kuasa antara pelaku dan korban. Prasyarat-prasyarat ini menunjukkan bahwa penanganan kekerasan seksual di lembaga-lembaga yang menangani kekerasan seksual membutuhkan tidak hanya empati, tetapi juga kecakapan profesional, alat-alat pemeriksaan fisik yang memadai, dan sikap independen lembaga. Dengan demikian, lembaga pengaduan tak menjadi alat legitimasi untuk membenarkan atau menolak pengaduan kekerasan seksual.[]

Hukum Aborsi dalam Islam *)

KEPUTUSAN untuk menghidupkan (hamil) atau tidak (mematikan) merupakan urusan Allah. Kehamilan yang tidak dikehendaki karena berbagai faktor mungkin saja terjadi, bahkan dewasa ini sering terjadi. Dalam keadaan demikian, dapatkah seorang perempuan menggugurkan kandungannya?

Terhadap persoalan ini, fikih sesungguhnya menawarkan sejumlah pilihan. Pertama, para ulama fikih sepakat bahwa aborsi tidak boleh dilakukan sesudah janin berusia 120 hari (empat bulan). Kandungan berusia 120 hari dalam pandangan mereka sudah merupakan wujud manusia hidup dengan segala kelengkapannya, karena itu ia adalah benar-benar manusia. Dalam banyak pandangan, pengguguran kandungan pada usia janin ini sebenarnya tidak bisa disebut sebagai aborsi tetapi pembunuhan.

Sementara aborsi sebelum usia tersebut, pandangan para ulama cukup beragam. Para ulama seluruhnya mendasarkan pandangannya terkait hal ini pada ayat al-Qur`an,

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ. ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ. ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati [berasal] dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani [yang disimpan] dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Mahasuci lah Allah, Pencipta yang Paling Baik,” [QS. al-Mukminun: 12 – 14].

 

Ayat ini menyebutkan fase-fase pembentukan manusia dalam tiga kategori: nuthfah (sel sperma, zygote), ‘alaqah (segumpal darah), dan mudhghah (segumpal daging). Pendirian paling longgar diberikan al-Haskafi, seorang ulama bermazhab Hanafi, yang menyatakan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum usia kandungan 120 hari, dengan atau tanpa adanya alasan. Al-Karabisi dari mazhab Syafi’i, seperti dikutip oleh al-Ramli di dalam kitab “Nihâyah al-Muhtâj”, hanya membenarkan aborsi ketika masih berupa nuthfah. Pendirian paling ketat dikemukakan al-Ghazali dari mazhab Syafi’i. Ia mengharamkan aborsi sejak terjadinya pembuahan. Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas mazhab Maliki, Ibn Hazm al-Zhahiri dan sebagian mazhab Syi’ah.

Sepanjang yang dapat ditelusuri dari literatur fikih, para ulama telah mencapai kata sepakat terkait isu aborsi (isqâth al-haml dan ijhâdh, menurut bahasa fikih). Kesepakatan itu menyangkut kebolehan melakukan aborsi tanpa batas umur janin. Tentunya, kebolehan aborsi ini dilakukan dengan pertimbangan medis untuk keselamatan sang ibu. Jika keberadaan bayi dalam kandungan dapat membahayakan dan mengancam hidup sang ibu, maka pilihan aborsi dapat dilakukan. Pandangan ini memperlihatkan bahwa pertimbangan keselamatan ibu lebih diutamakan ketimbang kematian janin.

Pandangan para ahli fikih tentang motif aborsi di atas tampaknya masih terbatas pada indikasi medis dan kesehatan belaka. Motif-motif lain seperti indikasi sosial, ekonomi, politik dan psikologi belum mendapat uraian panjang lebar. Tetapi sungguh menarik ketika kita mengamati bahwa sebagian ulama mazhab Hanafi membolehkan aborsi, meskipun bukan karena suatu alasan (lâ ‘udzr aw bi ghayr udzr).

Mengenai masalah aborsi, yang perlu dilihat adalah dalam kerangka apa aborsi itu dilakukan. Menurut fatwa MUI, aborsi itu bisa dilakukan dengan dua alasan: pertama, alasan medis. Misalnya, seorang perempuan boleh melakukan aborsi kalau menurut dokter jiwanya terancam karena kehamilannya. Kedua, karena perkosaan atau kehamilan yang tak diinginkan. Artinya, seorang anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan boleh mengakses layanan aborsi. Tetapi untuk para perempuan remaja yang tidak mengalami hal-hal seperti itu, maka harus dibatasi dalam mengakses layanan aborsi.

Pada awalnya, pijakan fatwa MUI itu adalah bahwa “para remaja tidak boleh mengakses layanan aborsi tanpa syarat”, karena bisa membuka ruang untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Tetapi kalau anak perempuan remaja yang hamil, sementara ia mempunyai cita-cita untuk melanjutkan sekolah sampai ke jenjang yang paling tinggi, apakah boleh ia mengakses layanan aborsi? Menjawab ini, daripada ia melakukan aborsi secara tidak aman, sebaiknya ia diberi layanan terbaik agar aborsi yang dilakukannya tidak membahayakan jiwanya.

Oleh karena itu, ke depan negara perlu didorong untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat. Karena pada dasarnya sudah ada fatwa ulama yang membolehkan aborsi untuk alasan-alasan yang tadi disebutkan. Tetapi di lapangan kita sering mendengar bahwa orang yang melakukan aborsi dipidana. Inilah yang membuat para dokter dan bidan diliputi kekhawatiran. Seharusnya, ketika terdapat fatwa yang memberikan ruang—bahkan kemarin ada UU Kesehatan, yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai UU Aborsi karena membuka ruang untuk praktik aborsi—, perlu juga adanya peraturan dari Menteri Kesehatan yang memberikan akses layanan yang aman dan mudah bagi para perempuan yang memenuhi syarat untuk melakukan aborsi. Sekarang aborsi dibolehkan, tetap tidak ada wadahnya, mau ke mana mereka? Ini murni kesalahan negara, karena di dalam kebijakannya masih mengkriminalisasi praktik aborsi. Tidak ada singkronisasi antara fatwa ulama dan kebijakan pemerintah. Kalau memungkinkan, semua pihak harus mendorong dilakukannya Judicial Review terhadap undang-undang pidana yang mengkriminalisasi para pelaku aborsi.

Jadi, pada hakikatnya akses layanan itu tergantung prasyaratnya. Sehingga bisa dikatakan bahwa aborsi itu dibolehkan dengan syarat: (1). Alasan medis; (2). Kehamilan yang tidak diinginkan, atau akibat perkosaan, dan; (3). Dilakukan secara aman. Di sini yang dimaksud aman yang menentukan adalah medis.

Kajian di dalam fikih sangat tekstual sehingga banyak yang bertentangan dengan medis. Misalnya, secara medis dikatakan bahwa batas aman dilakukannya aborsi adalah usia kandungan delapan (8) minggu—artinya di bawah batas itu aman, sementara melebihi batas itu sudah tidak aman. Berbeda dengan fikih yang menetapkan empat (4) bulan sepuluh (10) hari karena standar ditiupkannya ruh ke dalam jasad. Pandangan fikih ini harus disesuaikan dengan pandangan medis, karena batasan empat (4) bulan sepuluh (10) hari itu tidak bersifat qath’îy (tetap/pasti), sehingga pertimbangannya bukan pada argumen dalil, tetapi pada kemaslahatan pelaku aborsi. Kalau kemaslahatan aborsi ada pada batas delapan (8) minggu, maka boleh dilakukan. Dan kalau melebihi batas itu ternyata tidak aman dan mengandung mafsadah, maka tidak usah dilakukan.

Penelitian Rumah KitaB di sejumlah daerah menemukan banyak sekali perkawinan anak. Bahkan terdapat anak perempuan berusia 10 tahun yang sudah dikawinkan oleh orangtuanya dengan laki-laki yang sebaya atau bahkan dengan laki-laki yang jauh lebih tua darinya. Tentu saja ini melanggar Undang-Undang Perkawinan. Jika ia dipaksa melakukan hubungan badan oleh pasangannya sehingga di usia 11 tahun ia hamil dan ia tidak menginginkan kehamilan itu, secara fikih—hanya saja undang-undang negara belum ada—ia boleh melakukan aborsi. Di dalam fikih aturannya jelas, selama usia kandungannya belum sampai empat (4) bulan sepuluh (10) hari, maka aborsi boleh dilakukan. Tetapi ketentuan fikih ini terlalu jauh, yaitu bahwa ketika usia kandungan di bawah delapan (8) minggu, maka melakukan aborsi secara medis aman dan secara fikih dibolehkan.

Dengan demikian, jika ada perempuan usia 11 tahun perlu melakukan aborsi, karena kalau dipaksa untuk mempertahankan kandungannya akan menimbulkan berbahaya—bukan hanya pada anak dan ibunya, tetapi juga masa depan keduanya—, maka semestinya akses layanan untuk aborsi itu dibuka. Hanya saja, sebaiknya akses tersebut diberikan bagi perempuan yang sudah hamil, bukan bagi yang belum hamil.

Terdapat sebuah cerita klasik: dikisahkan bahwa pada suatu hari Ibn Abbas berada di majlisnya mengajar murid-muridnya. Tiba-tiba datang seseorang laki-laki yang meminta fatwa kepadanya, “Bagaimana hukum bagi pembunuh, apakah ada taubatnya atau tidak?” Ibu Abbas menjawab, “Untuk pembunuh tidak ada taubat.” Laki-laki itu pun pergi meninggalkan majlis Ibn Abbas. Salah seorang muridnya bertanya, “Wahai Syaikh, bukankah sebelumnya Anda mengatakan bahwa semua pendosa, termasuk pembunuh, itu ada taubatnya kecuali syirik.” Ibn Abbas berkata, “Fatwa saya untuk laki-laki tadi adalah fatwa untuk orang yang akan membunuh, sementara fatwa saya yang sebelumnya adalah untuk orang yang sudah membunuh.” Muridnya bertanya lagi, “Bagaimana Anda tahu bahwa laki-laki tadi akan membunuh?” Ibn Abbas berkata, “Kamu ikuti saja laki-laki itu.” Si murid kemudian mengikuti laki-laki itu, dan ternyata betul laki-laki itu akan membunuh seseorang. Dan karena fatwa Ibn Abbas ia tidak jadi membunuh.[RG]

 

*) Tulisan ini disarikan dari diskusi Bahtsul Masail mengenai “Hukum Aborsi Menurut Islam”, yang diselenggarakan Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) pada 18 Juni 2022, di Aula Wahid Institute, Matraman. Hadir dalam kesempatan ini sejumlah kiyai dan nyai muda yang merupakan para pengkaji kitab kuning yang telah memiliki perspektif hak asasi manusia, mereka juga aktif dalam lembaga-lembaga pengkajian kitab kuning seperti LBM PBNU dan LBM PWNU DKI Jakarta, Jaringan KUPI, dan Jaringan Pengasuh Pesantren. Sebagian lainnya merupakan para peneliti literatur keislaman dari perguruan tinggi.

Nikah Beda Agama, Kenapa Tidak?

PROPORSI nikah beda agama meningkat dalam konteks global, yang menciptakan ruang-ruang baru untuk hidup berdampingan, sehingga menyebabkan penurunan sekat-sekat budaya dan agama, dan menjadi tantangan bagi agama-agama, karena menimbulkan pertanyaan yang menggelisahkan tentang kemampuan mereka untuk mengelola hubungan antara kesucian perasaan manusia dan kesucian ajaran agama. Sebagian besar pemuka agama membatasi hak-hak kemanusiaan dengan alasan keimanan. Mereka memperingatkan pemeluk agama, terutama perempuan, agar tidak menikah dengan orang di luar agama yang mereka yakini. Akibatnya, banyak pemeluk agama yang masih bersikap seolah-olah agama adalah kelompok yang tertutup.

Di dalam fikih, seorang laki-laki Muslim boleh menikah dengan perempuan non-Muslim. Namun, fatwa para ulama dan sejumlah lembaga keagamaan tidak memperbolehkan seorang perempuan Muslim untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim dengan alasan “supaya tidak lahir dari rahim seorang perempuan Muslim anak yang tidak memeluk agama Islam”, dan juga untuk mencegah penyebaran orang-orang non-Muslim di kalangan umat Muslim. Dalam konteks yang sama, fikih menerima pernikahan seorang laki-laki Muslim dengan seorang perempuan non-Muslim dengan tujuan untuk memperbanyak jumlah umat Muslim, dan pernikahan jenis ini kadang-kadang dianggap sebagai semacam jihad di jalan Allah (al-jihâd fî sabîlillâh).

Jika agama mengharamkan pernikahan seorang perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim dengan dalih bahwa laki-laki Kristiani atau Yahudi adalah musyrik atau kafir, lalu bagaimana agama dapat menerima sekaligus pernikahan seorang laki-laki Muslim dengan perempuan Kristiani atau Yahudi dengan alasan bahwa ia dari Ahli Kitab? Jelas, ini adalah kontradiksi yang nyata.

Faktanya, tidak ada teks al-Qur`an yang secara eksplisit membahas masalah ini, tetapi terkait dengan pendapat para ahli fikih, dan mungkin juga dengan budaya. Pendapat ini didasarkan pada pemikiran bahwa peran perempuan dalam pernikahan adalah subordinatif, sehingga pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan Kristiani atau Yahudi dapat diterima atau dibolehkan dengan alasan bahwa laki-lakilah yang akan memaksakan keyakinan terhadap istri dan anak-anaknya, sedangkan sebaliknya tidak diterima atau tidak diperbolehkan.

Pandangan ini menimbulkan sejumlah masalah. Pertama, relasi perkawinan dibangun dalam kerangka prinsip subordinasi, bukan partisipasi dan kesetaraan dalam hak dan kewajiban. Kedua, asumsi bahwa salah satu pihak di dalam rumah tangga harus memaksa pihak lain untuk memeluk agamanya. Ketiga, perkawinan dianggap sebagai proyek prokreasi yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah penganut agama tertentu dengan mengesampingkan agama yang lain, seolah-olah itu adalah pertandingan antara dua tim di mana tim yang jumlahnya meningkat lebih banyak akan menang!

Dan yang paling penting adalah pengabaian fakta bahwa perempuan Muslim adalah manusia yang bebas dengan seluruh haknya, dan bahwa ia memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya terlepas dari interpretasi agama—apakah itu interpretasi yang melarang atau mendukung.

Di sini, sebenarnya, kita tidak berbicara tentang perempuan Muslim di Indonesia secara khusus, tetapi berbicara tentang perempuan Muslim secara umum. Mungkin ada yang mengatakan bahwa perempuan Muslim di Indonesia memiliki banyak pilihan dalam masyarakat mayoritas Muslim dalam hal pernikahan, dan ini mungkin benar, tetapi itu tidak menafikan haknya untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim jika ia mau.

Tetapi bagaimana dengan perempuan Muslim di dalam masyarakat non-Muslim, semisal di Amerika Serikat, di mana umat Muslim berjumlah sekitar 1% dari populasi. Ini berarti bahwa perempuan Muslim di Amerika Serikat akan bertemu 99 laki-laki non-Muslim berbanding 1 laki-laki Muslim dalam hidupnya. Atau di negara-negara seperti Lebanon, di mana terdapat beragam aliran agama, dan dengan keragamannya, peluang untuk terjalinnya hubungan di antara para anggota aliran-aliran ini sangat besar.

Bagaimana jika seorang perempuan Muslim ingin menikah dengan laki-laki non-Muslim? Bukankah ia setidaknya berhak secara hukum untuk melakukannya? Di sini kita sebaiknya berhenti berbicara tentang pernikahan sebagai masalah agama, dan kemudian membicarakannya dari perspektif sipil dan hak asasi manusia. Perkawinan sebagai masalah agama tunduk pada interpretasi dan aturan-aturan para ulama yang berbeda-beda dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Tunisia, misalnya, membolehkan pernikahan seorang perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim, sementara di Mesir masih tidak diperbolehkan dari sudut pandang hukum syariat, menurut pandangan ulama Al-Azhar.

Perkawinan adalah hak asasi manusia yang diatur dalam Konvensi Internasional dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dalam Pasal 16 yang mengakui hak untuk menikah dan membentuk keluarga bagi laki-laki dan perempuan, tanpa batasan ras, kebangsaan, atau agama.

Dengan demikian, seorang perempuan, apakah ia Muslim atau Kristiani, atau apa pun agamanya, adalah manusia dewasa dengan hak penuh, dan salah satu haknya adalah memilih pasangan hidupnya, meskipun ini tidak sesuai dengan interpretasi lembaga keagamaan. Dengan demikian, peran negara hanyalah memungkinkannya untuk menggunakan hak ini melalui perkawinan sipil. Persoalannya di sini bukanlah penafsiran teks-teks agama melainkan pengakuan hak-hak ini oleh negara dan masyarakat.

 

Q.S. al-Baqarah: 221

Pandangan fikih yang membolehkan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan non-Muslim dan melarang perempuan Muslim menikah dengan laki-laki non-Muslim sebenarnya berangkat dari pemahaman terhadap ayat al-Qur`an yang berbunyi,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُون

Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik [dengan perempuan-perempuan mukmin] sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran,” [Q.S. al-Baqarah: 221].

 

Q.S. al-Baqarah: 221 ini bisa dipahami dalam dua hal. Pertama, dilihat dari sabab nuzûl-nya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Abbas ra., dan sering dikutip oleh para ulama tafsir di dalam kitab-kitab mereka, sabab nuzûl ayat ini adalah sebagai berikut:

عن ابن عباس في هذه الآية قال: نزلت في عبد الله بن رواحة، وكانت له أمة سوداء ، وإنه غضب عليها فلطمها، ثم إنه فزع فأتى النبي صلى الله عليه وسلم، فأخبره خبرها، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم: ما هي يا عبد الله ؟ فقال: يا رسول الله صلى الله عليه وسلم، هي تصوم وتصلي وتحسن الوضوء وتشهد أن لا إله إلا الله وأنك رسوله، فقال: يا عبد الله هذه مؤمنة. فقال عبد الله: فوالذي بعثك بالحق نبيا لأعتقنها ولأتزوجنها، ففعل. فطعن عليه ناس من المسلمين فقالوا: نكح أمة! وكانوا يريدون أن ينكحوا إلى المشركين وينكحوهم رغبة في أحسابهم، فأنزل الله تعالى فيهم: (ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم) الآية

Dalam keterangan ini disebutkan bahwa Ibn Abbas ra. berkata, “Salah seorang sahabat Nabi Saw. bernama Abdullah ibn Rawahah mempunyai budak perempuan hitam, kemudian karena suatu kejadian tertentu akhirnya Abdullah ibn Rawahah marah besar kepada budaknya itu, dan ia pun menamparnya.

Kejadian ini akhirnya disampaikan kepada Nabi Saw., kemudian beliau bertanya, ‘Bagaimana keadaan budakmu itu, wahai Abdullah?’ Lalu dijawab, ‘Ia berpuasa, shalat, berwudhu, dan ia juga bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Engkau adalah utusan Allah.’ Maka seketika Nabi Saw. mengatakan bahwa ia adalah Muslimah. Kemudian Abdullah ibn Rawahah bersumpah untuk memerdekakannya dan menikahinya.

Masyarakat pada waktu itu ramai membicarakan pernikahan Abdullah ibn Rawahah dengan mantan budak perempuannya. Mereka sangat menyayangkan hal itu terjadi, seakan itu adalah pernikahan yang hina. Hal ini disebabkan karena pada waktu yang bersamaan ada fenomena di masyarakat Arab di mana mereka senang menikahi perempuan musyrik yang umumnya mempunyai kedudukan dan status sosial yang bagus. Dengan kejadian seperti ini, maka turunlah Q.S. al-Baqarah: 221, sebagai jawaban bahwa apa yang dilakukan Abdullah ibn Rawahah bukanlah sesuatu yang buruk.

Kedua, Q.S. al-Baqarah: 221 ini bisa dipahami dalam konteks sejarah konflik dan peperangan, yang tidak memungkinkan untuk membangun hubungan manusia dalam afiliasi agama-agama yang berbeda-beda. Karenanya, itu tidak dapat diubah menjadi aturan umum, atau dianggap sebagai kehendak Tuhan. Dan kita percaya bahwa aturan ini pada masa kita sekarang telah mengalami pergeseran, dalam konteks kebebasan individu dan kebebasan berkeyakinan, di samping tumbuhnya kesadaran mengenai nilai penerimaan terhadap orang lain. Jika kebebasan merupakan salah satu tujuan syariat, maka perlu dilakukan ijtihad dan pembacaan ulang aturan diskriminatif ini, berdasarkan prinsip al-Qur`an tentang kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam hukum dan kewajiban.

Mungkin di antara yang menunjukkan pertentangan antara aturan fikih ini dengan kemanusiaan dan memperdalam hipokritas sosial adalah, bahwa banyak laki-laki non-Muslim yang menikahi perempuan Muslim dipaksa untuk menghindari hukum, di mana mereka mengubah agama mereka secara formal, tetapi mereka tetap menjalankan ajaran agama lama mereka secara rahasia. Dalam hal ini, ijtihad harus mencakup masalah keadilan hukum fikih, ketika seorang perempuan non-Muslim menikah dengan seorang laki-laki Muslim diharamkan untuk menerima warisan dari suaminya yang hidup bersamanya dengan sepenuh hatinya jika ia tetap setia pada agama lamanya dan tidak memeluk Islam.

Negara berpenduduk mayoritas Muslim yang melakukan upaya ini adalah negara Tunisia dengan menghapus undang-undang yang mencegah perempuan Tunisia menikahi laki-laki non-Muslim, dan Dar Al-Ifta` Tunisia atau Dewan Fatwa Tunisia mengeluarkan fatwa untuk mendukung keputusan tersebut. Namun, keputusan ini tetap menjadi satu-satunya di dunia Islam. Di sini muncul pertanyaan eksistensial: Apakah cinta dapat menyatukan apa yang dipisahkan oleh agama? Nikah beda agama seringkali menjadi pengalaman yang gagal dan menyakitkan, karena tekanan keluarga yang dialami oleh pasangan, sehingga pernikahan berubah menjadi hubungan hegemonik, seolah-olah agama dan budaya belum siap untuk hidup dan memberkati pengalaman yang mengancam ilusi perbedaan mereka.

Masalahnya kemudian adalah pendidikan agama anak-anak dan masalah kecenderungan mereka memeluk agama ayah atau ibunya. Ini merupakan masalah yang kerap memicu timbulnya tekanan budaya yang mendalam pada anak-anak tersebut. Namun demikian, pernikahan jenis ini tetap merupakan pengalaman unik yang memungkinkan munculnya generasi baru orang-orang beriman yang mendasarkan afiliasi mereka kepada agama tertentu sebagai pilihan yang bebas.

Di sini nikah beda agama memunculkan pertanyaan menggelisahkan tetapi sangat penting: mana yang lebih suci: agama atau cinta? Bukankah nilai cinta dan kasih sayang di antara pasangan merupakan perwujudan insani dari kehendak ilahi dan lebih penting daripada masalah afiliasi agama itu sendiri? Bukankah kebebasan untuk memilih keyakinan dalam pernikahan beda agama merupakan kesempatan bagi semua agama untuk menerima modernitas dan zaman modern? Sebagian umat Muslim masih menganggap seorang perempuan Muslim yang menikah dengan laki-laki non-Muslim sebagai pezina. Tetapi kita katakan: perempuan yang kita lihat dengan suaminya bukanlah seorang pezina, tetapi seorang perempuan berbudi luhur yang hatinya dipenuhi dengan cinta dan kebaikan. Kita bisa mendoakannya: “Semoga Tuhan memberkati pernikahan Anda, dan biarkan cinta menjadi jalan Anda menuju Tuhan!”[]

Perempuan, Ekstremisme, dan Terorisme

MENGAPA dan bagaimana menjelaskan keterlibatan perempuan dalam aksi-aksi serangan mematikan seperti yang terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu? Pertanyaan ini akan selalu muncul, dan meskipun telah dijelaskan oleh sejumlah penelitian, tetap memerlukan penjelasan terus-menerus. Sebagian kita yang pernah membaca hasil-hasil penelitian itu tentu tidak akan terlalu terkejut. Di sejumlah negara—sebagaimana akan ditunjukkan tulisan ini—peran dan keterlibatan perempuan sebagai pelaku kekerasan telah terjadi di banyak situasi, mulai dari konflik bersenjata internal di sebuah negara hingga konflik bersenjata internasional berskala besar. Meskipun bukan hal baru, masalah ini harus terus menjadi perhatian semua kalangan, baik pembuat kebijakan pemerintah, swasta, maupun juga kalangan masyarakat sipil.

Di Indonesia sendiri, sejumlah studi perlu kita rujuk. Salah satunya adalah sebuah laporan yang dirilis pada Januari 2017 oleh Institute for Policy Analysis and Conflict (IPAC). Laporan mereka yang berjudul “Mothers to Bombers: The Evolution of Indonesian Women Extremists” itu menemukan bahwa memang banyak perempuan masuk dalam kelompok ekstremis dan aktif “mencari peran yang lebih operasional” dalam kelompok mereka. Sebagai contoh, laporan itu menyebutkan aksi pemboman yang terjadi di Surabaya pada tahun 2018 melibatkan perempuan dan anak-anak. Namun demikian, menurut laporan tersebut, hingga pertengahan tahun 2020, para pejabat BNPT masih menyangkal bahwa perempuan dapat memiliki atau menginginkan sebuah peranan dalam ekstremisme kekerasan. Penyangkalan ini dinilai tidak membantu upaya-upaya efektif untuk mencegah serta menanggulangi radikalisasi ekstrem di kalangan perempuan.

Studi terbaru IPAC yang dirilis pada Agusus 2020 mencatat setidaknya terdapat sebanyak 39 perempuan yang pernah ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana terorisme. Sebagian dari mereka, yakni setidaknya sebanyak sepuluh perempuan, telah dilepaskan. Sisanya dipenjara di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Mereka juga menyoroti kondisi penjara para perempuan tersebut. Mereka mencatat, keberadaan perempuan di penjara jumlahnya mengalami peningkatan tajam. Mereka menyoroti lemahnya protokol dari otoritas penjara dalam menangani situasi perempuan-perempuan tersebut, meskipun pengelolaan yang ad hoc sejauh ini masih bisa dikatakan cukup baik. Laporan menyebutkan situasi penjara masih belum bersih dari masalah: ”kepadatan berlebih, korupsi sistematis, akses yang buruk ke perawatan kesehatan, termasuk perawatan mental, dan trauma perpisahan dengan anak-anak.”

Sementara itu, Pusat Kajian Toleransi dan Demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) juga mencatat bahwa jauh sebelum penembakan di Mabes Polri terjadi oleh seorang perempuan bernama Zakiyah Aini, terdapat sejumlah kasus yang menunjukkan kuatnya dugaan keterlibatan perempuan dalam aksi kekerasan ekstrem di Indonesia. Kasus Zakiyah ini—yang sayangnya lalu ditembak mati seketika oleh pihak kepolisian—menambah daftar perempuan yang terlibat aksi kejahatan terorisme. Berikut adalah daftar vonis pengadilan atas sejumlah perempuan yang dinyatakan bersalah dan terlibat dalam aksi kejahatan terorisme.

 

Perempuan Dalam Vonis Pengadilan Kasus-Kasus Terorisme

No.

Tahun

Putusan Pengadilan

1.

28 Agustus 2017

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 7,5 tahun penjara Dian Yulia Novi karena terbukti bersalah dalam tindak pidana terorisme. Pada 2016, Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Dian karena diketahui telah mengirim paket berisi pakaian dan surat wasiat kepada orangtuanya di Cirebon bahwa ia akan melakukan aksi bom bunuh diri.

2.

4 Mei 2017

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Jumiatun alias Umi Delima, istri dari Santoso alias Abu Wardah, salah satu pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MTI), yang dianggap terlibat aksi-aksi kejahatan terorisme. Pada Juli 2016, ia ditangkap di wilayah pegunungan Tambarana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tak jauh dari lokasi baku tembak yang menewaskan suaminya.

3.

28 Januari 2013

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nurul Azmi Tibyani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan penjara karena melakukan tindak pidana terorisme;

4.

4 Januari 2012

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Ruqoyyah, istri dari orang yang diduga sebagai otak pelaku kejahatan terorisme Bom Natal dan Bom Bali I, Umar Patek, divonis hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus pemalsuan identitas akta otentik dalam persidangan

5.

29 Juli 2010

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Munawaroh, istri almarhum Agus Susilo Adib, divonis 3 tahun penjara karena dianggap membantu dan menyembunyikan otak pelaku kejahatan terorisme yang paling dicari di Indonesia, Noordin M Top

6.

9 Juni 2005

Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur memvonis Munfiatun 3 tahun penjara karena menyembunyikan suaminya yang disangka sebagai pelaku terorisme di Indonesia

 

Uraian di atas memperlihatkan bahwa fenomena keterlibatan perempuan dalam aksi-aksi kejahatan terorisme jelas bukan merupakan hal yang baru. Bahkan sebenarnya jika kita mengkajinya secara lebih luas, misalnya dalam kajian konflik bersenjata internal dan bukan hanya kajian tentang aksi terorisme, jelas terlihat bahwa perempuan juga terlibat dalam sebuah perang sebagaimana yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia yang pernah mengalami pemberontakan bersenjata. Lalu bagaimana dengan pengalaman di tingkat global soal keterlibatan perempuan dalam aksi-aksi kekerasan yang oleh sebagian besar media internasinal dianggap sebagai aksi-aksi kejahatan terorisme?

Secara global, kita tidak terlalu terkejut dengan berbagai berita mengenai bom bunuh diri yang terjadi di dunia Islam. Kita hanya dapat merasakan kesedihan dan kepedihan mendalam atas jatuhnya para korban, terutama anak-anak dan perempuan. Tetapi berita-berita tersebut mungkin akan lebih mendapatkan perhatian jika pelaku bom bunuh diri itu adalah perempuan. Meski serangan bom bunuh diri yang dilakukan perempuan mengalami peningkatan, kita tetap terkejut dan terusik ketika menyadari bahwa perempuan tidak lagi hanya sebagai korban ekstremisme dan terorisme, tetapi mereka juga telah terlibat dan aktif di dalamnya.

Di Mesir, tahun 2000, beberapa perempuan berniqab melemparkan bom-bom dari atas jembatan al-Azhar ke arah para touris dan kerumunan manusia. Ketika polisi tiba di tempat itu, setiap orang dari perempuan-perempuan berniqab itu mengeluarkan pistol lalu menembakkannya tepat di kepala temannya, sehingga matilah mereka semua. Mengapa mereka melakukan itu kepada orang yang bisa dikatakan sebagai teman sendiri, mengapa tidak bunuh diri saja? Karena menurut pemahaman mereka tindakan bunuh diri adalah haram, sedangkan membunuh adalah halal di jalan Tuhan.

Di Pakistan, tahun 2019, seorang perempuan pelaku bom bunuh diri meledakkan dirinya, menewaskan 8 orang dan melukai 26 lainnya dalam serangan di luar rumah sakit sipil. Gerakan “Taliban Pakistan” mengaku bertanggung jawab atas serangan itu. Menurut laporan media, perempuan yang melakukan serangan itu berusia 28 tahun dan mengenakan burqa. Pada 2018 di Tunisia, seorang perempuan berusia 30 tahun meledakkan dirinya di Jalan Bourguiba di pusat ibu kota, dan pihak berwenang Tunisia menuduh ISIS sebagai dalangnya.

Beberapa penelitian memperkirakan bahwa perempuan rata-rata mewakili antara 10 dan 15 persen kelompok teroris. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa wilayah tempat perempuan bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah memiliki persentase yang berbeda-beda: negara-negara Asia Timur mencatat angka tertinggi 35% pejuang perempuan asing, diikuti oleh Eropa Timur (23%), kemudian Eropa Barat (17%), kemudian Amerika, Australia dan Selandia Baru (17%), Asia Tengah (12%), kemudian Timur Tengah dan Afrika Utara (6%), dan terakhir Sub-Sahara (kurang dari 1%).

Di Nigeria, di mana kelompok teroris Boko Haram aktif di timur laut negara itu dan negara-negara tetangganya seperti Kamerun, Chad dan Niger dengan tujuan mendirikan cabang ISIS di Nigeria utara, eksploitasi perempuan oleh kelompok tersebut terus meningkat setelah menculik dan merekrut banyak perempuan untuk melakukan operasi bom bunuh diri. Kendati penculikan 276 siswi sekolah dari desa Chibok pada tahun 2014 memicu keributan internasional, dan itu merupakan salah satu dari banyak operasi yang dikaitkan dengan Boko Haram, di mana dapat dipastikan bahwa kelompok teroris tersebut mengumpulkan perempuan dan mendorong mereka melakukan operasi teroris, statistik menunjukkan bahwa lebih dari 50% pelaku bom bunuh diri Boko Haram dalam operasi yang dilakukan antara April 2011 dan Juni 2017 adalah perempuan.

Dari para siswi Chibok itu, hanya sedikit yang berhasil melarikan diri, sementara yang lain tetap bersama Boko Haram. Seorang jurnalis Jerman Wolfgang Bauer, di dalam bukunya “The Kidnappers”, yang mendokumentasikan pengakuan anak-anak gadis dan perempuan yang melarikan diri, menyebutkan bahwa di antara anak-anak gadis yang diculik itu terdapat sebagian yang benar-benar yakin—setelah diyakinkan oleh anggota Boko Haram—bahwa tujuan mereka adalah untuk membela agama, dan sebagian lainnya bahkan telah terlibat dalam serangan-serangan terorisme dengan meledakkan diri. Kebanyakan dari mereka memang meledakkan diri, baik tanpa kemauan atau tanpa mengetahui apa yang mereka bawa di balik pakaian mereka.

Lebih dari 120 anak gadis, sebagian di antaranya bahkan berusia 9 tahun, melakukan operasi bunuh diri di pasar dan transportasi umum, di mana masing-masing dari mereka diawasi dua orang laki-laki anggota organisasi, sehingga gadis-gadis itu tidak akan bisa melarikan diri. Ketika seorang anak gadis mendekati target yang diinginkan, salah satu dari laki-laki pengawas itu meledakkan si gadis melalui ponsel. Sedangkan para pelarian dari Boko Haram, masyarakat cenderung memandang mereka sebagai pengkhianat dan mata-mata, dan mereka yang diperkosa atau dinikahi paksa oleh para anggota Boko Haram ditolak sepenuhnya dan dipandang sebagai pelacur. Mereka menjadi sasaran kecurigaan bahkan dari keluarga mereka sendiri, kemudian tentara membawa mereka ke kamp-kamp “Antiteror” untuk diinterogasi, diancam, disiksa, dan dipukuli, dan mereka tidak diizinkan untuk dikunjungi.

Para analis menunjukkan bahwa organisasi-organisasi jihadis menganggap perempuan sebagai taktik efektif dalam operasi mereka karena kelebihan yang dimilikinya yang tidak dimiliki oleh laki-laki pelaku bom bunuh diri. Perempuan mudah melewati pos-pos keamanan tanpa harus melalui banyak pemeriksaan, karena di dalam tradisi sosial dan budaya di beberapa negara Islam terdapat larangan melakukan penggeledahan/pemeriksaan terhadap perempuan secara teliti. Para perempuan sering menutupi wajah mereka, sehingga membuat mereka sulit diidentifikasi karena mengenakan jubah hitam longgar (bahkan mungkin laki-laki yang menyamar) yang dengan mudah bisa menyembunyikan bahan peledak di baliknya. Menurut para pengamat, banyak janda yang terlibat dalam aksi-aksi bom bunuh diri sebagai cara untuk melarikan diri dari kehidupan mereka yang menyedihkan, dan inilah yang dimanfaatkan oleh kelompok teroris untuk melakukan lebih banyak operasi kejahatan terorisme.

Terlepas dari munculnya pelaku bom bunuh diri perempuan di paruh kedua abad ke-20, ada sejumlah pengamat yang percaya bahwa sejak tahun 1990-an, sejumlah organisasi bersenjata memang memanfaatkan perempuan untuk melakukan bom bunuh diri selama perang Chechnya, dan mereka disebut sebagai “janda hitam”. Sebagai akibat perang, di mana orang-orang Chechnya menjadi sasaran pembersihan, pemerkosaan, pengusiran dan penyiksaan di tengah pengabaian masyarakat internasional, muncul generasi perempuan yang kehilangan suami, ayah, saudara, dan anak mereka. Dengan melampaui peran-peran tradisional mereka yang marjinal sebagai perempuan, mereka bergabung dengan organisasi teroris dan diberi peran memimpin operasi bunuh diri dan merekrut perempuan-perempuan lain. Al-Qaeda di Irak juga terinspirasi dari pengalaman perempuan Chechnya, mereka kemudian menjadikan perempuan sebagai pelaku bom bunuh diri.

Bagi kelompok-kelompok ekstremis dan teroris, perempuan merupakan target strategis dan penting bahkan sebagai komponen penting di dalam struktur organisasi. Selain perannya dalam pergerakan, penyediaan barang dan transfer informasi selama masa perencanaan, persiapan dan pelaksanaan, juga dianggap sebagai salah satu sarana propaganda dan mobilisasi kelompok dan ideologi ekstremis yang efektif, selain juga sebagai faktor untuk menarik para pemuda.

Bukan hanya kelompok ekstremis yang kerap dilabeli berasal dari kalangan “Islam” yang menempatkan perempuan sebagai pelaku bom bunuh diri. Gerakan revolusioner paling menonjol yang menggunakan perempuan dalam operasi bersenjata adalah sebuah kelompok yang dianggap sebagai “gerakan separatis Sri Lanka”, di mana seorang perempuan pelaku bom bunuh diri yang merupakan anggota militan dari gerakan tersebut ikut membunuh mantan Perdana Menteri India Rajiv Gandhi tahun 1991 setelah mengalungkan karangan bunga di lehernya dalam sebuah pertemuan besar.

Dari uraian di atas kita melihat ada beberapa alasan yang dapat mendorong perempuan bergabung dengan organisasi teroris. Pertama, alasan-alasan yang lebih disebabkan karena motif emosional dan psikologis, dan keyakinan ideologis. Kedua, lebih terkait faktor politik dan ekonomi, yakni menyangkut perasaan dan keadaan yang dibayangkan oleh mereka sebagai rasa ketidakadilan, penindasan, marginalisasi dan kekerasan. Meskipun demikian, terkadang, tujuan para perempuan untuk bergabung tersebut juga seperti halnya laki-laki, yakni berupa keinginan mencari kehidupan baru dalam kelompok di mana mereka merasa diperhatikan dan berbagi ide yang sama, keinginan untuk balas dendam, pemberdayaan dan realisasi diri, atau melarikan diri dari kenyataan sebelumnya yang dianggap menyakitkan.

Jika perempuan-perempuan pelarian dari Boko Haram menghadapi kesulitan penerimaan dan adaptasi, maka perempuan-perempuan yang kembali dari ISIS menghadapi tantangan integrasi dan kebebasan dari masa lalu mereka sebelumnya. Sebuah laporan di Amerika memperingatkan tentang bahaya istri dan janda anggota ISIS yang tinggal bersama anak-anak mereka di kamp-kamp di Suriah dan Irak, atau sebagian dari mereka yang kembali ke negara-negara mereka di Timur Tengah, Eropa dan Amerika Serikat; mereka digambarkan sebagai “bom berdetak”.

Laporan “Dewan Atlantik” pada Mei 2019 mengatakan bahwa pejabat keamanan di negara-negara tempat perempuan-perempuan militan ISIS kembali “menghadapi tantangan mereka sendiri, yaitu bagaimana cara menangani dan mengawasi perempuan-perempuan militan ISIS yang telah kembali itu”. Pemerintah-pemerintah di Barat merasa khawatir dengan kemungkinan para perempuan ini kembali lagi ke jaringan organisasi teroris ISIS, yang membuka pintu bagi operasi-operasi terorisme baru di Eropa dan Amerika Serikat.

Karena itu, sejumlah negara di Eropa dan Amerika menolak memulangkan perempuan-perempuan tersebut. Negara-negara ini berusaha memastikan kewarganegaraan asli mereka agar dapat meninggalkan keadaan sulit mereka itu. Para perempuan yang tergabung dalam wilayah-wilayah yang berada di bawah kendali ISIS di Suriah dan Irak, sebagian dari mereka dinikahi oleh tentara asing ISIS baik dengan persetujuan mereka atau dipaksa. Mereka kemudian dicerai sehingga menjadi janda dengan anak dari ayah yang tidak dikenal karena mereka tidak sempat mengetahui secara pasti nama asli suami-suami mereka dan juga belum mengetahui nasib suami-suami mereka setelah mereka ditinggalkan untuk melakukan apa yang dianggap sebagai jihad. Para perempuan ini menderita bersama anak-anak mereka karena dikucilkan oleh masyarakat dan dipandang rendah karena hilangnya garis keturunan dan dokumen identitas. Kasus ini dapat dikatakan mencapai ribuan jumlahnya.

Di sisi lain, Pusat “Perang Melawan Terorisme” di Universitas George Washington pada bulan Juni 2019 menerbitkan laporan tentang perempuan militan ISIS di kamp Al-Hol, timur laut Suriah, yang menyatakan bahwa mereka tidak puas hanya dengan serangan verbal, lebih dari itu mereka juga menggunakan senjata tajam seperti pisau, melempar batu, dan membakar tenda untuk mengancam perempuan-perempuan lainnya. Bahkan mereka mendirikan sel-sel di dalam kamp untuk menjatuhkan “hukuman” kepada “perempuan yang tidak patuh” dan dianggap “murtad” karena ketidakpatuhan mereka.

Semua kisah yang dituliskan di sini sesungguhnya merupakan seruan kepada kita untuk menyikapi ancaman tindak pidana terorisme yang melibatkan perempuan secara lebih serius. Pertama, kita harus terus-menerus menentang segala bentuk kekerasan yang berbasis pada kebencian, permusuhan, dan diskriminasi agama, ras, suku, atau ideologi. Kedua, kita harus mendorong adanya sejumlah penelitian ilmiah yang serius untuk mengetahui penyebab dan motifnya sampai ke akar-akar sosialnya, dan untuk menilai serta mendiagnosis konsekuensi perempuan bergabung dengan kelompok ekstremis, baik karena faktor-faktor internal dari dalam dirinya seperti keyakinan atau paksaan maupun karena faktor-faktor eksternal yang terkait politik dan ekonomi berupa penindasan politik maupun ketidakadilan sosial-ekonomi.

Ketiga, kita harus mendorong penelitian-penelitian yang juga diarahkan pada kepentingan perubahan kebijakan strategis di tingkat negara, dalam hal ini, terutama pemerintah Indonesia. Penelitian-penelitian ini juga perlu mempelajari akibat-akibat yang ditimbulkan, khususnya bagi anak-anak, baik psikologis, sosial, keamanan dan ekonomi maupun cara menghadapinya supaya berbagai lembaga publik, terutama di bidang pendidikan, agar ikut mengupayakan pencegahan-pencegahan yang efektif bagi tumbuhnya bibit-bibit radikalisme dan terorisme sejak dini.

Akhirnya, persoalan peran perempuan dalam pemberantasan kejahatan terorisme menjadi salah satu tema utama yang perlu terus dibahas dalam diskusi-diskusi kebijakan pemerintah serta swasta maupun diskusi-diskusi kalangan pegiat masyarakat sipil, selain para aktivis perempuan yang memang telah secara lebih dahulu memulainya beberapa tahun ini. Tak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia internasional, mereka membahas tentang pentingnya pencegahan maupun penanggulangan aksi-aksi kejahatan terorisme malalui pemberdayaan perempuan, dengan terus menerus memetakan peran-peran yang dapat dimainkan oleh organisasi-organisasi perempuan, dan diharapkan akan segara terwujud.[]

Buku Fikih Hak Anak Menjadi Kado Indah di Hari Anak Nasional 2022 *)

Oleh: Siti Muyassarotul Hafidzoh

 

KABAR gembira untuk anak Indoensia, sebuah kado indah untuk Hari Anak Nasional 2022. Telah terbit Buku “Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Qur`an, Hadits, dan konvensi internasional untuk Perbaikan Hak-Hak Anak“.

Buku ini ditulis oleh KH Faqihuddin Abdul Kodir dan Lies Marcoes Natsir. Buku ini disambut baik oleh banyak kalangan, karena dirasa penting untuk perlindungan hak-hak anak.

Buku Fikih Hak Anak diluncurkan pada 5 Juli 2022 di Universitas Islam International Indonesia (UIII) Depok, yang dihadiri oleh Prof. Dr. Nelly Van Dorn, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., Usman Hamid, S.H, M.Phil., dan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A. sebagai pembicara, serta dimoderatori oleh Prof. Dr. Nina Nurmila, MA.

Faqihuddin salah satu penulis menyatakan bahwa buku ini merupakan ikhtiar untuk mengatasi kemacetan paradigma dalam upaya menawarkan perlindungan anak dengan menyerap pengalaman umat Muslim dalam karangka New Direction in Islmaic Thought (NDIT).

Cara yang dilakukan adalah melakukan dialog reflektif atas dua domain besar sumber hukum yang secara de facto berkembang di dunia: Hukum Internasional Konvensi Hak Anak dan Hukum Islam.

Lies Marcoes juga menyebutkan bahwa buku ini menawarkan upaya untuk mengatasi kemacetan epistimologis tentang perlindungan anak yang berangkat dari perspektif agama (Islam) dan praktik budaya sehari-hari yang hidup dalam masyarakat.

Lies juga menjelaskan terdapat kemacetan konseptual dan praksis antara domain agama dan domain hukum positif/konvensi internasional dalam upaya perlindungan anak.

Dalam kata pengantar, Usman Hamid, SH., M.Phil., Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menyebutkan bahwa keseluruhan isi buku ini memperkuat fondasi bagi pemuliaan harkat dan martabat (anak-anak) sebagaimana dilukiskan oleh Nabi Saw. bahwa kehidupan anak-anak diibaratkan “kupu-kupu surga”.

Usman juga menuliskan dalam kata pengantarnya bahwa buku ini membahas hak-hak anak berdasarkan sistem hukum di Indonesia yang juga diadopsi dari sistem hukum internasional.

Hukum landasan sekaligus orientasi bagi pembaca yang ingin memahami atau melibatkan diri dalam diskursus kebijakan untuk perlindungan anak.

Yang terpenting dari dasar pembahasan buku ini menurut Usman adalah penggunaan perspektif maqashid al-syariah, sebuah kerangka berpikir yang mengutamakan prinsip-prinsip keadilan dan kasih sayang sebagai tujuan-tujuan mengapa hukum dibuat, dalam hal ini di antaranya untuk perlindungan hak anak.

Dalam Buku Fikih Hak Anak ada empat bab besar yang dibahas. Empat Bab tersebut antara lain;

Pertama, Diskursus Hak-Hak Anak dalam Undang-Undang Republik Indonesia: Kaya Aturan, Miskin Penerapan.

Kedua, Diskursus Hak Anak Dalam Perspektif Hukum islam: Dari Fikih Orientasi Orang Dewasa Menuju Orientasi Kemaslahatan Terbaik Anak.

Ketiga, Diskursus Hak Anak dalam kajian Al-Quran: Dari Perspektif Kasih Sayang Menuju Kemaslahatan Terbaik Bagi Anak.

Keempat, Diskursus Hak-Hak Anak dalam Kajian Hadis: Teladan Nabi dalam Memenuhi Kemaslahatan Terbaik Anak.

Berikut informasi Buku Fikih Hak Anak:

Judul: FIKIH HAK ANAK: Menimbang Pandangan Al-Qur’an, Hadis, dan Konvensi Internasional untuk Perbaikan Hak-Hak Anak.
Penulis: Faqihuddin Abdul Kodir dan Lies Marcoes Natsir
Penyunting: Lies Marcoes-Natsir
Kontributor: Achmat Hilmi, Jamaluddin Mohammad, Fadilla D. Putri, Rifa Tsamrotus Saadah
Foto Cover: Armin Hari
Cetakan: Pertama
Tahun: Juni 2022
Penerbit: Yayasan Rumah Kita Bersama

Kehadiran buku ini merupakan kado indah dalam peringatan Hari Anak Nasional 2022. Buku ini penting dibaca dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga bermanfaat.

*) Sumber: https://www.duniaanakindonesia.com/anak/pr-4733962375/buku-fikih-hak-anak-menjadi-kado-indah-di-hari-anak-nasional-2022

Dari Mana Asal-usul Nama “Mathali’ul Falah”?

Oleh: K.H. Ulil Abshar Abdalla

 

DI desa Kajen, Pati, terdapat sebuah madrasah yang amat masyhur yang dulu pernah diasuh oleh dua ulama legendaris: Kiai Abdullah Salam dan Kiai Sahal Mahfudz. Ayah saya dan hampir sebagian besar dari keluarga saya dan saya sendiri merupakan lulusan dari madrasah ini. Bagi keluarga santri di kawasan Pantura Jawa, madrasah ini merupakan lembaga pendidikan unggulan dan sekaligus “kiblat” pendidikan.

Madrasah ini didirikan oleh Kiai Abdussalam (ayahanda dari Kiai Abdullah) pada 1912 di desa Kajen. Ia bisa dianggap sebagai institusi pendidikan agama terbaik di tingkat dasar dan menengah di kawasan Pati dan sekitarnya. Kemasyhurannya telah menarik ribuan murid untuk menempuh pendidikan Islam di sana. Salah satu ciri khas yang melekat pada madrasah ini adalah kemandiriannya dalam banyak hal, terutama kurikulum. Hingga sekarang, madrasah ini bertahan untuk tidak menginduk kepada Kementerian Agama—suatu langkah yang tidak ringan. Karena sikapnya yang “keukeuh” dalam otonominya inilah, madrasah Mathali’ul Falah meraih respek dan penghormatan yang tinggi dari umat Muslim di kawasan Pantura Jawa.

Tetapi, dari mana asal-usul nama Mathali’ul Falah? Selama ini saya belum pernah mendengar keterangan mengenai asal-usul nama ini. Atau, boleh jadi saya lupa. Yang jelas, istilah “al-Falah” bukan hal yang asing sebagai nama bagi sejumlah lembaga pendidikan Islam atau masjid di kawasan Jawa khususnya, dan Melayu pada umumnya. Pesantren Ploso, Kediri, misalnya, dinamai “Pesantren Al-Falah”.

Dalam catatan pendek ini, saya ingin mengajukan semacam dugaan tentang asal-usul nama madrasah ini. Boleh jadi dugaan saya keliru, tetapi dugaan ini saya kemukakan dengan sejumlah argumen kesejarahan yang tentu saja bisa diperdebatkan.

Saya menduga bahwa sangat mungkin nama ini diilhami oleh sebuah madrasah terkenal di Saudi Arabia yang berdiri pada 1905. Nama madrasah itu ialah al-Falah. Ini adalah madrasah kedua yang tertua di kawasan Hijaz pada zaman itu, setelah madrasah al-Shaulatiyyah yang didirikan oleh seorang ulama asal India, Syaikh Rakhmatullah al-Kairanawi, pada 1868. Syaikh al-Kairanawi dikenal melalui kitabnya yang masyhur berjudul “Izhhar al-Haqq”, sebuah karya apologetika modern pertama yang ditulis sebagai polemik melawan misionaris Kristen India asal Jerman, Karl Gottlieb Pfander (w. 1865).

Madrasah al-Falah didirikan oleh seorang pedagang mutiara kaya dan politisi berpengaruh di kawasan Hejaz pada paruh pertama abad ke-20. Ia bernama Muhammad Ali Ridha Zainal. Mula-mula, ia mendirikan madrasah ini di Jeddah. Setelah sukses, berdirilah cabang madrasah ini di Makkah. Di Madrasah al-Falah cabang Makkah inilah lahir dan mengajar sejumlah ulama besar seperti Syaikh Alawi al-Maliki, ayahanda dari Syaikh Muhammad ibn Alawi al-Maliki. Ulama lain yang ikut mengajar di sini adalah Syaikh Umar Hamdan yang amat populer di Indonesia. Syaikh Hamdan adalah ulama asal Tunisia, murid dari Syaikh Muhammad al-Thahir ibn Asyur (ia dikenal sebagai salah satu ulama modern pencetus gagasan tentang “fiqh maqashidiy”). Bersama Hadhratus Syaikh Hasyim Asy’ari, Syaikh Umar Hamdan adalah salah satu murid dari Syaikh Mahfudz Termas (w. 1920).

Madrasah al-Falah dikenal sebagai “madrasah nizhami”, yaitu lembaga pendidikan yang mengikuti sistem klasikal, dengan sistem penjenjangan yang relatif sistematis, dan kurikulum yang distandardisasikan. Sistem “nizhami” ini berbeda dengan sistem tradisional yang tidak mengenal sistem penjenjangan yang sistematis. Madrasah-madrasah modern yang berkembang di seluruh kawasan Asia Tenggara sejak awal abad ke-20 mengikuti sistem nizhami semacam ini. Kuat dugaan saya bahwa madrasah-madrasah ini diilhami oleh madrasah al-Falah yang berdiri di Hijaz pada awal abad ke-20 itu.

Muhammad Ali Ridha Zainal, pendiri madrasah al-Falah itu, dikenal dalam sejarah Arab modern sebagai salah satu “tokoh kebangkitan” di kawasan Hijaz (A’lam al-Nahdah fi al-Hijaz). Madrasah yang ia dirikan mengilhami berdirinya madrasah serupa di seluruh kawasan Arab hingga Asia Tenggara. Ia merupakan anggota dari sebuah partai bernama al-Hizb al-Hijazi al-Wathani yang berdiri pada era Turki Utsmani. Setelah kekuasaan keluarga Asyraf yang berkuasa di Hijaz selama berabad-abad jatuh pada 1926, partai inilah yang menggantikan dan memegang kekuasaan politik di Makkah dan Madinah (Hijaz). Muhammad Ali Ridha adalah anggota dan salah satu elit dalam partai ini. Ia meninggal pada 1969 di Bombay, India, negeri di mana ia memulai aktivitas perdagangan mutiara sejak usia muda.

Dengan latar belakang semacam ini, patut diduga bahwa nama madrasah Mathali’ul Falah diilhami oleh madrasah al-Falah di Hijaz itu. Tentu saja dugaan ini bisa saja salah. Tetapi melihat besarnya pengaruh madrasah al-Falah melalui para lulusannya yang tersebar di seluruh kawasan dunia Islam, dugaan tersebut patut dipertimbangkan.

Dari mana pengaruh dan ilham ini berasal? Apakah Kiai Abdussalam, pendiri madrasah Mathali’ul Falah itu, pernah melakukan perjalanan haji ke Makkah? Saya tidak ingat persis. Tetapi berdasarkan kisah yang pernah saya dengar dari sejumlah kiai di Kajen (mungkin saya keliru; mohon dikoreksi!), Mbah Salam (begitu panggilan populer Kiai Abdussalam di daerah Kajen) pernah haji. Kapan, tidak terlalu jelas. Tetapi patut diduga bahwa jika perjalanan haji itu pernah terjadi, maka ia boleh jadi berlangsung pada awal abad ke-20, pada saat nama madrasah al-Falah di Makkah dan Jeddah itu sedang “viral”.[]

Merebut Tafsir: Membaca Kawin Anak dengan Kaca Pembesar

Oleh: Lies Marcoes Natsir

 

JIKA kawin anak dibaca sebagai polah remaja yang tak pintar menahan hasrat seksualnya, mungkin kita tersesat pikir. Jika kawin anak disebabkan orang tua terlalu miskin, mungkin kita hanya paham sebagian kecil dari problem sebenarnya yang mereka alami.

Setelah hampir satu dekade menekuni isu ini dengan berbagai cara: riset pemiskinan perempuan, kajian lapangan soal kawin anak, riset teks keagamaan, kajian hukum, kajian regulasi dan aksi ragam advokasi, saya sampai pada satu titik di mana kita mungkin bisa bersepakat bahwa perkawinan anak harus dilihat sebagai ujung yang paling tak kentara dari kegagalan politik ekonomi berbasis pengerukan kapital di desa-desa, dan tak terhubungnya pendidikan dengan kebutuhan hidup.

Hilangnya keterhubungan manfaat antara kebutuhan warga desa dengan pembangunan ekonomi besar-besaran terutama dalam industri ekstraktif, alih fungsi dan kuasa tanah menjadi industri perkebunan sawit, pabrik-pabrik, bangunan pabrik, jalan tol, rel kereta dan pariwisata, perkawinan anak menyeruak tanpa pintu kendali di tengah semua perubahan itu.

Kawin anak adalah bentuk kegagalan dari sebuah konsep besar yang meyakini industrialisasi seharusnya mampu mendukung masa belajar anak agar lebih lama tinggal di sekolah dan kelak mampu meraih kesejahteraan.

Nyatanya dalam pembangunan industri ekstraktif, alih fungsi lahan di desa, pendidikan seperti berjalan sendiri. Rendahnya pendidikan tak selalu menyeret orang ke kubangan pemiskinan melainkan ketakterjangkauan manfaat industri-industri itu oleh warga dan kaum perempuan di sekitarnya.

Dan dibandingkan prilaku buruk lain yang menyengsarakan anak perempuan, kawin anak adalah praktik kekejaman kemanusiaan yang paling mudah mendapatkan legitimasi halal karena praktik itu dilindungi oleh isu moral, demi kebaikan para puak dan kaum patriakh yang gagal mengantarkan mereka sampai kedewasaan yang sempurna setelah melepas sumber sumber ekonomi mereka.

Tak pelak, kawin anak adalah bukti paling nyata dari kegagalan industri semesta dalam melindungi anak perempuan ketika terjadi perubahan-perubahan dahsyat politik ekonomi yang melahirkan yatim piatu sosial di basis yang seharusnya paling kuat dalam melindungi mereka di desa dan kampung halaman.[]

19 Juli 2022

Merebut Tafsir: Tanda-tanda Kekerasan, Beda Peka dengan Pekak

Oleh: Lies Marcoes Natsir

 

JIKA tidak hujan atau sedang di luar kota saya rutin berjalan kaki. Kebiasaan ini muncul setelah Covid-19. Semula, jalan dilakukan antara jam 9-10 pagi untuk mendulang sinar Matahari. Setelah virus corona type delta menyebar yang lebih gampang menular saya mengubah jadwal jalan menjadi lebih pagi. Dengan begitu saya jarang pakai masker karena kompleks masih sepi, warung pedagang sayur pun masih tata-tata dagangan.

Rutinitas jalan pagi memberi waktu kepada saya untuk membaca “tanda-tanda”. Seperti pedagang sayuran itu yang setia buka jam 6 pagi tanpa perlu bertanya. Mula-mula saya dapat menandai kehidupan alam yang secara fisik dapat dirasakan: hembusan angin dan iring-iringan awan memberi tanda-tanda yang bisa “dititeni”: apakah pagi ini akan hujan, cerah; apakah udara lebih dingin atau biasa saja. Tanda-tanda lain yang saya kenali dari rutinitas jalan pagi adalah suara burung: saya menjadi tahu jam berapa burung murai batu berkicau di sejumlah pohon tertentu, dan digantikan dengan cicit burung gereja yang lebih berisik.

Tanda-tanda lain yang juga bisa dikenali adalah pergantian musim buah. Saat ini, di jalan yang dilalui, putik buah dan bunga yang berserak memberi tahu saya bahwa musim buah-buahan telah tiba; rontokan bunga jambu air yang terhampar putih, rontokan bunga jambu bol yang merah ungu terhampar di selingkaran pohon dan rumbunan daun. Satu tanda yang hampir tak kenal musim adalah bekas buah jambu batu/kelutuk yang dimakan codot. Hampir setiap pagi saya menemukan tanda-tanda buah jambu dimakan codot dari remah-rema buah segar yang berkerombol di bahan pohon di tempat di mana ada buah di dahan yang kerowak bekas codot semalam.

Dalam al-Qur`an, perubahan musim dan waktu dan perubahan alam lainnya sering sekali digunakan sebagai jembatan berpikir yang dituntun Allah kepada manusia untuk sampai kepada hadir-Nya. “Apakah kalian tidak melihat, merenungkan, berpikir bahwa perubahan alam sebagai “tanda-tanda” dari hadir-Nya”? Atau dalam bentuk kalimat lain yang menuntun manusia sampai kepada kesimpulan “di antara tanda-tanda itu sesungguhnya terdapat kekuasaan-Nya bagi orang yang berpikir”.

“Tanda-tanda” alam atau dalam bahasa Jawa, Ibu saya sering menyebutnya “ngalamat”, saya pahami sebagai isyarat sepihak yang tidak dapat atau sulit dikonfirmasi kepada “pelakunya”; dalam hal ini tumbuhan atau binatang. Ini karena ada hambatan level bahasa yang hanya bisa ditembus manusia dengan mempelajari tanda-tanda itu. Hal ini karena Allah telah membekali manusia satu perangkat indra lahir batin berupa pikiran.

Dalam relasi sosial membaca tanda-tanda itu sangatlah penting. Dalam studi gender sering disebut perlunya membangun kepekaan, senitivitas atau menimbang rasa. Kekerasan seksual yang terjadi pada santri, pada anak-anak, bahkan kepada istri dalam relasi yang tidak seimbang sebetulnya seperti melihat “tanda-tanda alam”. Kita hanya dapat mengenali fenomenanya, mengenali “tanda-tanda”nya yang dapat menuntun orang untuk berpikir dan sampai kepada tanda tanya “ada apakah gerangan”?

Hal ini terutama, karena seperti pada putik bunga yang mekar, kita tak dapat bertanya, kita hanya mengenali tanda-anda dan isyaratnya. Dalam kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi seksual yang luar biasa timpang, membuat pihak korban umumnya hanya dapat memberi tanda-tanda. Mereka tak memiliki daya ungkap yang sama yang membuat orang lain bisa segera mengerti apa yang sedang terjadi. Ini terutama terjadi dalam kekerasan yang dilakukan orang dewasa di sekitar anak korban yang memiliki kuasa penuh atas korban. Seperti yang dilakukan guru atau pengasuh pesantren, atau Pendeta, mengelola gereja dan rumah ibadat, kepada murid perempuan, santri, jamaah dan anak-anak lak-laki. Ketika mereka “tak bicara”, itu bukan berarti mereka tidak “bersuara”. Namun suara mereka hanya berupa “tanda-tanda”. Karenanya yang dibutuhkan adalah kepekaan untuk membaca “tanda-tanda” itu! Dan itu pasti tidak sulit jika kita peka, sensitif pada adanya tanda-tanda kekerasan. Jadi kepekaan seperti apa yang dimiliki sebuah institusi negara seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melihat tanda-tanda praktek kekerasan di lembaga pendidikan seperti pesantren? Mengapa hal semacam itu terus dan terus berulang. Jangan-jangan mereka tidak peka melainkan pekak alias nir-pendengaran![]

Melindungi Anak dengan Sikap Terbuka

Oleh: Lies Marcoes-Natsir & Faqihuddin Abdul Kodir  

 

YAYASAN Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) atas dukungan OSLO Coalition melalui program NDIT akan menyelenggarakan seminar internasional dan peluncuran buku “Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Qur`an, Hadits dan Konvensi Internasional untuk Perbaikan Hak-hak Anak”, pada Selasa, 5 Juli 2022, Pukul: 08.30 – 12.30 WIB, Ruang Theater Kampus UIII Cisalak, Sukmajaya, Depok.

Secara khusus Dr. Lena Larsen dari Oslo Coalition hadir untuk memberikan sambutan. Sementara pengantar akan disampaikan Prof. Dr. Jamhari Makruf, Wakil Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Sejumlah tokoh diundang menjadi pembicara, seperti: Prof. Dr. Nelly van Dorn (Perwakilan Oslo Coalition), Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. (Guru Besar Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga), Usman Hamid, S.H, M.Phil. (Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia), dan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A. (Penulis). Dan Prof. Dra. Nina Nurmila, Ph.D. (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Islam Internasional Indonesia) bertindak sebagai moderator.

______________

 

Buku “Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Qur`an, Hadits dan Konvensi Internasional untuk Perbaikan Hak-hak Anak ini diolah dari paper-paper hasil penelitian mandiri yang dilakukan oleh para peneliti Rumah KitaB. Mereka adalah: Fadilla Dwinati Putri yang dibantu Lies Marcoes mengumpulkan bahan dari data lapangan serta kajian referensi tentang regulasi hak-hak akan seperti Konvensi Hak-hak Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak; Jamaluddin Muhammad yang juga dibantu Lies Marcoes melakukan kajian tentang fikih dan analisis yang memperlihatkan kesenjangan antara fikih tradisional dan kebutuhan adanya fikih kontemprer dengan menimbang perubahan corak keluarga, tanggungjawab orang tua terutama ayah dan peran laki-laki dalam keluarga, hadirnya negara bangsa paska kolonial, isu dan analisis gender; Achmat Hilmi bersama Faqihuddin Abdul Kodir menulis kajian tentang tantangan membaca teks keagamaan dengan ragam metodologi terutama maqâshid al-syarî’ah; Rifa Tsamratus Sa’adah bertanggungjawab mengumpulkan kajian tafsir al-Qur`an yang dalam penajaman isu gendernya dibantu oleh Faqihuddin Abdul Kodir dan Lies Marcoes; serta Faqihuddin Abdul Kodir secara khusus mengkaji hadits. Seluruh fokus penelitian ini adalah soal upaya pemenuhan hak-hak anak dari pendekatan keagamaan yang disandingkan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Konvensi Hak-hak Anak.

Kajian ini berangkat dari sebuah landasan keyakinan bahwa lahirnya setiap anak di seluruh tempat di dunia, membawa harapan, cita-cita, dan mimpi manusia yang terus mengalami pembaruan. Tidak ada yang mengingkari bahwa anak adalah harapan masa depan. Mereka akan membuat masa depan, karena mereka adalah penentu masa depan seluruh bangsa dan harapan yang lahir untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan cita-cita masa depan.

Perkembangan pemikiran tentang hak-hak asasi manusia dalam skala internasional telah mendorong munculnya perhatian dan kesadaran mengenai pentingnya penguatan dan penghormatan hak-hak tersebut bagi seluruh manusia tanpa kecuali. Berangkat dari Prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pengakuan terhadap kehormatan semua anggota keluarga umat manusia dan hak-hak mereka secara setara, dan dengan berpijak pada kebebasan, keadilan, dan kedamaian di dunia, maka hak-hak anak dan urgensi perlindungannya menjadi bagian tak terpisahkan dari hak-hak asasi manusia secara menyeluruh.

Secara normatif, setiap keluarga di dunia telah terikat dan karenanya mesti mengakui hak-hak anak sebagai nilai-nilai universal yang secara juridis legal formal ditetapkan pada tahun 1989 ketika Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) diadopsi sebagai kesepakatan dunia dengan beberapa negara yang melakukan pengecualian. Secara umum warga dunia berkomitmen untuk mewujudkan tujuan-tujuan sebagaimana  diatur di dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia untuk Anak pada tahun 1990. Sebagai bentuk kesepakatan itu, setiap negara kemudian mengembangkan aturan atau Undang-Undang. Negara Indonesia misalnya bahkan telah lebih dahulu memasukannya ke dalam konstitusi negara yaitu ke dalam UUD 45 Pasal 20, Pasal 28B, Pasal 28D. Setelah itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Peradilan Pidana Anak, dan UU No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Besarnya upaya untuk memberi jaminan perlindungan kepada anak melalui jaminan hukum merupakan sebuah bukti bahwa anak adalah bagian dari masyarakat yang sangat rentan mengalami pelanggaran haknya. Dalam laporan tahunan 2010, UNICEF menyatakan bahwa anak telah menjadi suluh dalam perang di lebih dari 30 konflik bersenjata di Afrika sejak tahun 1970 akibat beragam penyimpangan penggunaan senjata seperti bom dan ranjau yang menargetkan individu serta operasi mobilisasi anak. Dilaporkan juga pada tahun 2003, bahwa selama lebih dari 15 tahun sebelumnya sebanyak dua juta anak di dunia tewas dalam konflik bersenjata, sebagaimana sekitar enam juta anak lainnya terkena ledakan bom. Sebagian dari mereka menderita kerusakan tubuh secara permanen, dan puluhan juta anak lainnya menderita gangguan psikologis dan trauma cukup parah.

Dalam setiap konflik, anak menjadi pihak yang paling beresiko. Namun resiko pada anak perempuan akan lebih berat. Dengan menggunakan analisis gender kita dapat melihat bahwa dalam situasi amanpun anak perempuan mengalami resiko berkali lipat dari laki-laki karena faktor gendernya. Mereka menjadi sasaran kekerasan seksual, perdagangan manusia, dilacurkan, mengalami kerja berlipat ganda, dan mereka paling cepat tersingkir dari dunia pendidikan dengan alasan-alasan yang didasarkan pada rendahnya penghargaan kepada anak perempuan.

Tidak hanya dalam keadaan konflik, bahkan dalam keadaan damaipun, hak-hak anak sangat rentan dilanggar termasuk dalam hak hidup, hak untuk berada di dalam keluarga dan masyarakat, hak atas kesehatan, hak kembang-tumbuh, hak pengasuhan dan perlindungan dan hak pendidikan. Berdirinya UNICEF sebagai lembaga perlindungan anak di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1946 setelah berakhirnya Perang Dunia ke II menunjukkan banyak hal yang terkait dengan anak. Dampak kolonialisme telah memunculkan problem maha dahsyat kepada anak-anak laki-laki atau perempuan di dunia berkembang yang umumnya dialami oleh wilayah bekas koloni dari negara-negara jajahan Eropa dan Amerika. Mayoritas mereka berada di wilayah yang semula menjadi kekuasaan kesultanan Islam.

Islam adalah agama yang menjadi sumber kebudayaan dan peradaban dunia yang juga memberi perhatian kepada isu anak. Islam tak hanya mengutamakan aspek ibadah tetapi juga muamalah (isu-isu sosial ekonomi) dan al-ahwâl al-syakhshîyyah  (isu-isu keluarga). Dalam ketiga rumpun ajaran Islam itu anak, sebagaimana perempuan, menjadi subyek perhatian dalam mengatur posisi, peran, dan tata hubungan mereka dengan pihak lain, terutama di dalam hubungan-hubungan keluarga. Secara umum tentu saja aturan yang dibangun dalam Islam bertujuan untuk memberi perlindungan dan kemaslahatan kepada anak. Namun dalam stuktur sosial yang ada kedudukan anak di dalam keluarga, masyarakat berpotensi memunculkan relasi yang timpang seperti dalam relasi antara orang dewasa dengan anak-anak; suami dengan istri; orang tua dengan anak dan seterusnya, anak dalam kelompok mayoritas dengan minoritas dan seterusnya.

Sebagai sebuah sistem nilai sekaligus praksis yang mengatur hubungan-hubungan sosial itu, Islam telah menawarkan aturan- aturan yang terkait dengan anak, baik aturan  yang bersifat normatif/nilai-nilai maupun yang bersifat praksis/terapan. Namun sebegitu jauh karena cakupan dan jangkauan penerapannya hanya mencakup relasi-relasi yang masih berada dalam lingkup privat, personal dan terbatas, perlindungan yang ditawarkan Islam terutama untuk yang bersifat terapan dianggap tidak dapat mencakup kebutuhan riil anak-anak dewasa ini. Hambatan yang paling besar adalah karena ajaran yang mengatur tentang tata hubungan bagi anak pada umumnya lahir dalam satu tatanan masyarakat patriark yang benar-benar masih berpusat kepada keluarga (ayah, atau laki-laki lain dari garis ayah)  di saat kekuatan keluarga masih bertumpu kepada sistem kekerabatan atau klan karena negara bangsa belum lahir sementara bangunan hubungan umat dan kekuasaan tak lagi menjadi model di dunia setelah terbentuknya negara bangsa. Apalagi kemudian Islam masuk ke dalam era kolonialisme dan berlanjut ke pembentukan sistem negara bangsa (republik) yang modern di mana keluarga hanya menjadi bagian kecil saja dalam pengaturan keluarga dan untuk pemenuhan hak-hak anak.

Harus diakui, akibat kolonialisme, dan konflik-konflik internal, serta berakhirnya masa kejayaan dan keemasan Islam yang ditandai dengan matinya pengembangan pengetahuan di internal dunia Islam, umat Muslim mengalami kemacetan paradigmatik dalam mengembangkan hak-hak anak yang berakar dari tradisi pemikiran Islam sendiri. Dalam perkembangannya paradigma untuk pemenuhan hak-hak anak mengalamai polarisasi, antara yang bertumpu pada hukum hukum internasional yang mengabaikan atau tidak mengadopsi pengalaman umat Muslim di satu pihak, dan umat Muslim sendiri yang terus berkuat dengan aturan-aturan fikih yang memang telah mengatur secara rinci tentang tata cara mengurus anak dalam keluarga yang enggan memperhatikan perkembangan internasional yang telah melahirkan konvensi-konvensi tentang anak.

Sebagaimana dijelaskan di bagian Pengantar dan seterusnya, buku ini merupakan ikhtiar untuk mengatasi kemacetan paradigmatik itu dalam upaya bersama menawarkan  perlindungan  anak dengan menyerap pengalaman umat Muslim. Cara yang dilakukan adalah melakukan dialog reflektif atas tiga domain besar sumber hukum yang secara de facto berkembang di dunia: hukum internasional konvensi hak anak, hukum Islam (fikih), dan yang menjadi sumber hukumnya itu sendiri yaitu al-Qur`an dan hadits.

Sebagaimana dilihat, buku ini terbagi ke dalam dua pembahasan. Pembahasan pertama mengurai norma-norma hukum dan pandangan agama yang telah tersedia dalam khazanah pemikiran dan karya para pendahulu yang mencurahkan perhatiannya kepada isu anak. Pembahasan kedua mencakup tawaran dekonstruksi pembahasan isu anak yang berupaya mempertemukan dua norma, sekaligus dua karakter, sumber hukum yang membahas isu hak anak yaitu norma regulasi (hukum positif) dan norma agama.

Pembahasan berangkat dari sekumpulan informasi untuk menjawab: sejauh mana dua norma  itu menyediakan seperangkat aturan yang dapat melindungi dan memenuhi hak anak di era kontemporer dewasa ini. Utamanya dari sisi norma agama yang secara historis telah dibangun selama berabad-abad di masa lampau. Ketika itu fikih dijadikan rujukan tunggal untuk urusan al-ahwâl al-syakhshîyyah atau hukum perdata, sementara norma regulasi seperti CRC, atau Konvensi Internasional tentang hak anak, dirumuskan di abad belakangan ketika struktur dan relasi-relasi sosial di dalam dan di luar keluarga telah berubah.

Pada pembahasan bagian pertama, dihadirkan beberapa persoalan; antara lain, problem cara pandang norma-norma (terutama norma agama) yang berorientasi kepada pendekatan legalistik sebagai prasyarat pemenuhan hak anak. Pendekatan itu berkonsekuensi pada pengabaian kepentingan anak itu sendiri karena subyek orientasi pendekatan legalistik itu (terutama dalam fikih) ternyata bukan anak melainkan orang dewasa. Di samping itu, problem lainnya ada pada fikih sendiri yang menganggap pemenuhan hak anak hanya bertumpu kepada tanggung-jawab individu (dalam tataran keluarga), tanpa menuntut negara, lembaga non negara, korporasi, perusahaan-perusahaan, lembaga dan organisasi, masyarakat secara umum, termasuk badan-badan dunia terutama kerjasama antar negara-negara Islam.

Sebagai tawaran, yang dibahas pada bagian kedua, konstruksi buku ini telah menggambarkan refleksi yang memperlihatkan perlunya kolaborasi antar norma. Artinya, baik norma agama maupun aturan hukum positif harus melakukan refleksi internal apakah semangat norma-norma itu betul-betul untuk memberikan hak-hak kepada anak atau masih ada hal yang perlu diperbaiki dan diperkuat. Kolaborasi dimaksud adalah tidak menutup peluang melainkan saling membuka diri dan memperkuat antar norma-norma atau aturan dengan tujuan utamanya yaitu semata-mata demi perlindungan anak.

Harus diakui, dalam upaya kolaborasi itu, kedudukan Undang-Undang (UU) seolah-olah lebih rendah dari norma agama. Ini dapat dimaklumi karena buku ini berangkat dari khazanah pemikiran umat Muslim. Hal yang terpenting UU harus berkolaborasi dengan konvensi internasional, atau dengan hukum adat dan hukum fikih sepanjang hasilnya untuk kebutuhan terbaik bagi anak. Begitu juga dengan hukum Islam, sebagai norma ia tidak boleh merasa paling benar dan paling sempurna dengan mengabaikan pengalaman sumber hukum lain meski nuansanya sekuar sekalipun.

Dalam pendekatan kolaboratif itu, norma-norma yang diatur dalam Islam harus terbuka  kepada  berbagai buah peradaban dunia, aturan, hukum, dan konvensi yang dengan sungguh-sungguh telah mengupayakan perlindungan bagi anak. Hal yang harus dilakukan adalah saling menguatkan bahwa norma dan aturan itu sejauhmana sudah benar-benar memberikan penguatan untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.

Sejauh ini, dalam konteks Indonesia regulasi yang tersedia sudah cukup jelas berkehendak untuk memberikan pemenuhan dan perlindungan hak anak. Namun pernyataan itu masih harus diuji untuk memastikan bahwa semua UU terkait dengan anak yang telah ada  sudah benar-benar memberikan perlindungan kepada anak. Karenanya harus ada kesediaan uji materi terkait konten dan teks dari UU yang sudah ada. Studi Rumah KitaB dalam soal batas kedewasaan misalnya menunjukkan antara satu UU dengan UU yang lain masih berbeda-beda; dalam UU pemilu batas kedewasaan itu 17 tahun, tetapi untuk menikah harus 19 tahun, dan untuk UU trafficking ditetapkan batasannya 20 tahun.

Masih banyak contoh lain yang memperlihatkan adanya ketegangan dan silang seketa antara norma hukum dengan norma agama, di internal negara dan internal pandangan norma agama. Buku ini sebagaimana dilihat telah menekankan pentingnya upaya kolaborasi antar norma sepanjang bertujuan untuk perlindungan anak.

Perlunya konsolidasi dan kolaborasi di internal norma agama juga terkait dengan tradisi. Dalam hukum keluarga di Indonesia didasarkan teori resepsi yang dikembangkan sejak masa kolonial, tradisi atau kultur atau adat diterima sebagai hukum dan diserap menjadi hukum agama jika telah berlaku di dalam masyarakat meskipun dari sisi fikih/syariat belum tentu diterima. Sejauh penelitian untuk buku ini dilakukan, aspek kultur masih menjadi PR besar. Pada konteks ini, buku ini menegaskan bahwa hukum Islam harus hadir untuk menguatkan kultur dan norma agar anak-anak memperoleh hak dan perlindungan.

Sebagaimana dapat dibaca dalam bab satu sampai empat, bagian kedua dari buku ini  telah  mengarah pada upaya agar hukum (fikih) Islam tidak terjebak pada problem yang sama yang dialami oleh norma hukum atau regulasi. Bab-bab dalam buku ini telah mengupayakan agar hukum Islam tidak diposisikan sebagai aturan yang paling benar dan paling sempurna dan kebal kritik, melainkan menjadi norma yang dapat menguatkan norma yang lain (hukum postitif) demi memastikan anak-anak memperoleh hak-haknya, bahkan dengan mengakui kelemahan atau kekurangan dari cara kerja dan konsep-konsep yang ada dalam norma agama yang selama ini telah tersedia.

Sebagaimana diruaikan di semua bab dari buku ini, pembahasan hukum Islam terkait hak-hak anak ternyata belum sepenuhnya ditujukan untuk merespons kebutuhan anak, tapi lebih untuk merespons kondisi orang dewasa, yang asumsinya kelak secara resiprokal akan menjamin hak-hak anak. Orang dewasa dibahas secara sangat mendetail dengan asumsi sebagai prasyarat yang harus dimiliki oleh mereka (orang tua/orang dewasa) agar mampu memenuhi kewajibannya sebagai pihak yang dapat melindungi anak. Namun ironisnya, terkait dengan hak anak sendiri ternyata porsi pembahannya justru sangat kecil.

Atas dasar itu pembahasan dalam buku tentang hak-hak anak ini berangkat dari kebutuhan anak dengan kerangka maqâshid al-syarî’ah. Hal yang sama juga terkait dengan kajian tafsir dan hadits. Dalam membedah isu-isu yang danggap penting dalam perlindungan anak, buku ini menawarkan kerangka maqâshid al-syarî’ah yang tidak alergi dalam mencari dan menemukan aturan, norma atau inisiatif yang sudah ada seperti di UU, atau di peraturan lainnya selama betul-betul memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Dalam kodifikasi hukum, pengalaman umat Muslim sebetulnya telah memadai. Seperti diketaui, pada awalnya dalam pencarian kebenaran, hukum Islam dilakukan kajian perbandingan antar metodologi dan antar mazhab. Satu sama lain diuji untuk memutuskan mana yang paling benar secara metodologis (tanpa memikirkan isi teks). Namun pada akhirnya, untuk memenuhi tuntutan-tuntutan kontemporer, metode komparasi yang kaku  seperti itu sudah tidak dapat dilakukan lagi bahkan ditinggalkan. Sekarang semua ikhtiar dilakukan dengan cara  eklektik dan campuran: memakai mazhab Syafi’i dalam satu hal, tapi memakai mazhab Hanafi dalam hal lain sambil menanggalkan mazhab Syafi’i. Cara itu sekarang telah biasa dilakukan misalnya dalam perumusan hukum Islam di berbagai  lembaga, seperti Bahtsul Masail di NU dan keputusan fatwa MUI di Indonesia. Jadi untuk kebutuhan memberikan kepastian hukum (agama), segala sumber hukum yang berlaku dalam hukum Islam digunakan dengan mengambil seluruh khazanah keagamaan dari mazhab apapun. Pada akhirnya semuanya diambil selama itu bisa menjawab kebutuhan kontemporer.

Jadi buku ini berupaya menawarkan maqâshid al-syarî’ah sebagai kerangka yang  kuat untuk memastikan anak menjadi subjek dan terpenuhi haknya. Pembahasan tentang hak anak  menjadi lebih komprehensif ketika kerangka maqâshid al-syarî’ah berangkat dari kebutuhan anak itu sendiri. Dengan kerangka seperti itu, maka konsep prinsipil yang harus dijadikan landasan adalah hak anak, misalnya hak untuk hidup. Sementara aspek lainnya adalah partikular belaka yang harus tunduk dan menyesaikan dengan konteks, waktu dan keadaan.

Untuk memastikan bahwa kajian keagamaan, yaitu fikih, tafsir al-Qur`an dan kajian hadits dapat membuka diri kepada isu-siu baru terkait isu perempuan sembari menggunakan kerangka maqâshid al-syarî’ah atau kerangka lain yang sejenisnya seperti Mubadalah, buku ini mengusulkan agar dilakukan sejumlah kajian dan riset untuk tema-tema berikut:

Pertama, pemutakhiran riset-riset yang terkait situasi buruk anak di dalam atau di luar keluarga, di wilayah privat atau publik. Ini untuk menjelaskan bahwa problem anak saat ini  sama sekali tak sama dengan yang dibayangkan oleh umat Muslim di masa lampau sebagaimana dibayangkan dalam hukum-hukum fikih yang terlihat jejaknya dalam cara mengatasi  masalah itu yang masih betumpu kepada  penyediaan santunan anak yatim-piatu. Riset serupa ini juga diperlukan untuk mengenali karakteristik anak yatim piatu dewasa ini yang tak hanya berwujud yatim piatu karena tidak lagi memiliki ayah dan ibu, tetapi yatim piatu secara sosial di mana ayah dan ibu dihilangkan keberadaannya akibat sistem eksploitasi ekonomi yang menghisap kaum miskin seperti migrasi, sistem pengelolaan sumber ekonomi yang eksploitatif, sistem putting out di industri perkotaan atau karena mobilisasi orang tua yang memaksa mereka meninggalkan anak-anak di kampung.

Kedua, menyajikan kajian tentang keragaman anak; bahwa anak itu tidak tunggal dari sisi suku, ras, agama, gender, keadaan fisik, latar belakang geografi yang membedakan akses, partisipasi, penerimaan manfaat dan kontrol mereka atas sumber daya yang tersedia berupa sumber daya alam, ekonomi, politik, dan waktu.

Ketiga, pemutakhiran riset tentang kekerasan kepada anak dalam bentuk-bentuk yang harus didalami secara mendasar. Misalnya kekerasan yang tak kentara namun benar-benar nyata seperti pemaksaan perkawinan dengan menyalahgunakan aturan fikih seperti kawin mut’ah, kawin sirri dan sejenisnya. Riset terkait kekerasan juga harus dilakukan dengan menyadari perkembangan dan penyimpangan sosial media. Fikih dan tafsir keagamaan yang bersumber dari al-Qur`an dan hadits membutuhkan kajian yang cukup yang dapat menjelaskan soal model-model pengasuhan anak yang terlepas dari sistem kekerabatan tradisional sehingga pengawasan pada pengasuhan anak tak lagi memadai. Munculnya balita yang menjadi korban penggunaan gadget yang mengalami gangguan bicara, gangguan fokus, autis yang muncul di masa pengasuhan bukan bawaan, atau anak yang semakian tempramental dan cenderung menjadi pelaku kekerasan.

Keempat, pemutakhiran riset untuk isu-isu khusus gender di mana anak perempuan mengalami penyingkiran dari lembaga pendidikan, tempat kerja, ruang publik, atau mengalami beban kerja yang berlipat ganda.

Kelima, pemutakhiran riset kekerasan kepada anak dalam situasi konflik fisik, psikis, sosial ekonomi.

Keenam, hal yang tak kalah penting adalah pemutakhiran riset dari dampak menguatnya konservatisme agama yang menyebabkan anak menjadi korban pendekatan keagamaan yang tekstualis yang melahirkan praktik kawin anak, sunat perempuan, kawin paksa, dan pola asuh yang hegemonik dan doktriner pada anak yang menjauhkan mereka dari dunia permainan untuk tumbuh kembangnya yang relevan.

Kajian kajian serupa itu harus hadir dalam referensi umat Muslim ketika bicara tentang hak-hak anak. Dengan melakukan upaya-upaya pemutakhiran data dan analisis, kita akan mendapatkan jalan untuk panduan ke depan tentang bagaimana hak-hak anak dapat dikembangkan dengan tetap mengedepankan nilai-nilai yang berlaku dan dikenali dalam Islam. Sebagaimana dalam kajian gender, sangat penting untuk membangun paradigma baru dalam metode pembacaan teks, antara lain maqâshid al-syarî’ah yang digunakan untuk melihat hak-hak anak. Hal lain yang dapat dilakukan adalah meletakakkan secara setara sumber-sumber hukum yang ada baik dari konvensi, hukum fikih maupun tafsir al-Qur`an dan hadits. Hal yang tak kalah penting adalah mendialektikkan sumber hukum yang ada  dengan cara yang lebih membaca solusi ke depan, dengan membaca tantangan yang lebih nyata berbasis riset.[]

Al-Qur`an, Sejarah, dan Budaya

MASIH jelas dalam ingatan kita pandangan kontroversial tentang historitas dan kebudayaan al-Qur`an yang dilontarkan oleh Nasr Hamid Abu Zaid dalam karyanya, “Mafhûm al-Nashsh”. Ia berpendapat bahwa al-Qur`an adalah produk budaya (muntaj tsaqâfîy). Banyak orang yang menilai pandangan itu menyesatkan. Namun, itu adalah kreativitas Nasr Hamid Abu Zaid sebagai seorang pemikir yang mempunyai wawasan keagamaan cukup dalam dan punya kemauan keras untuk mengkaji al-Qur`an berdasarkan kerangka sosio-historisnya.

Ada beberapa faktor yang membuat kita sependapat dengan pandangan Nasr Hamid Abu Zaid tentang historitas dan kebudayaan al-Qur`an. Pertama, penggunaan bahasa Arab. Allah berfirman dalam al-Qur`an, “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa al-Qur`an dengan bahasa Arab, agar kamu berpikir (memahami).” Memahami ayat ini, kita melihat bahwa maksud Allah menurunkan al-Qur`an dengan bahasa Arab adalah agar kita menggunakan potensi akal untuk berpikir. Setiap muslim tentu yakin dan beriman bahwa al-Qur`an adalah firman Allah yang diwahyukan kepada utusan-Nya, Muhammad Saw., melalui perantara malaikat Jibril dalam rentang waktu lebih dari dua puluh tahun. Namun yang menjadi masalah sekarang adalah bahwa al-Qur`an itu menggunakan bahasa manusia, yaitu bahasa Arab.

Sebagai bahasa manusia, tentunya bahasa Arab memiliki banyak keterbatasan karena sifatnya yang konvensional. Berbahasa Arab menandakan pula berbahasa menurut tradisi masyarakat Arab ketika itu yang tidak saja berkaitan dengan korelasi kata dan makna, lebih dari itu juga berkaitan dengan bahasa dan pola pikir mereka. Tidak mengherankan bila banyak dari materi atau kandungan ayat-ayat al-Qur`an yang dipengaruhi oleh unsur-unsur sosio-kultural, politis, mistis dan hal-hal lainnya yang memang menjadi khas masyarakat Arab.

Kedua, maskulinitas al-Qur`an. Siapapun orang yang membaca al-Qur`an sepintas akan berpandangan bahwa kitab suci tersebut cenderung memihak kepada kaum laki-laki. Namun ini tidak lantas menunjukkan bahwa Allah lebih mengutamakan kaum laki-laki dan mengesampingkan kaum perempuan (Mahasuci Allah dari sifat diskriminatif), melainkan salah satu dampak dari pemakaian bahasa Arab sebagai bahasa masyarakat yang menganut sistem patriarkhi kala itu.

Ketiga, respon al-Qur`an dalam menjawab prolematika yang ada. Ini sangat historis sekali. Dalam kaitannya dengan hal ini kita bisa mencontohkan asbâb al-nuzûl yang artinya sebab-sebab turunnya ayat-ayat al-Qur`an. Misalnya begini: dalam al-Qur`an ada sebuah ayat yang berbunyi “Yas`alûnaka ‘an al-khamr” (Mereka bertanya kepadamu tentang khamr). Kita harus tahu kenapa ayat ini turun. Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa pada suatu hari ada seorang sahabat yang mengeluh kepada Nabi bahwa para sahabat mabuk, bagaimana mereka mau shalat? Sedangkan saat itu Islam sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun di Madinah. Mereka bertanya, dan Nabi tidak bisa menjawab langsung hari itu juga. Karenanya beliau menyuruh para sahabat menunggu hingga esok hari. Ini artinya apa? Nabi menunggu wahyu. Ini membuktikan bahwa potongan ayat-ayat al-Qur`an itu dibangun dari konstruksi kesejarahan yang sangat kuat. Bisa dibayangkan kalau, misalnya, saat itu tidak ada orang yang bertanya tentang khamr kepada Nabi. Mungkin hingga sekarang kita tidak akan mempunyai ayat tentang khamr. Ini merupakan salah satu indikasi bahwa al-Qur`an tumbuh dan berkembang bersama sejarah. Dan menurut Nasr Hamid Abu Zaid, itu bisa diinterpretasikan secara historis. Bahasa al-Qur`an adalah bahasa sejarah, bahkan kontekstual, dan konteksnya adalah adalah konteks sejarah.

Keempat, masa-masa kodifikasi al-Qur`an. Pada masa Nabi, al-Qur`an hanyalah merupakan tulisan-tulisan pendek di atas kulit-kulit hewan, daun-daun, dan batu-batu atau juga dalam bentuk hafalan. Jadi, sejak semula sudah ada upaya-upaya serius dalam rangka pemeliharaan al-Qur`an, yang mencapai puncak kesempurnaannya pada masa Utsman ibn Affan. Disebutkan bahwa setelah al-Qur`an dikodifikasi dan menjadi sebuah kitab utuh, sejumlah salinan mushaf utsmani dikirim ke berbagai kota metropolitan Islam.

Menurut pandangan yang diterima secara luas, satu mushaf al-Qur`an disimpan di Madinah, dan tiga salinannya dikirim ke Kufah, Bashrah, Damarkus, dan satu mushaf lagi disimpan oleh Utsman sendiri. Mushaf di tangan Utsman inilah yang kemudian dikenal sebagai al-imâm (mushaf induk). Latar belakang kodifikasi Utsman dan penyebarannya pada saat itu sangatlah terkait dengan perbedaan bacaan di kalangan umat Muslim. Setelah penyebaran, berbagai mushaf atau fragmen al-Qur`an lainnya yang tidak sesuai dengan mushaf Utsmani dimusnahkan atas perintah Khalifah.[1] Inilah yang kemudian menimbulkan masalah, al-Qur`an yang selama ini diyakini sebagai firman Allah yang a-historis dan sangat transenden, pada akhirnya harus ‘terintervensi’ oleh upaya tangan-tangan manusia yang tidak bisa lepas dari bias-bias politik, sosial, dan budaya.

Kelima, adanya literatur tentang asbâb al-nuzûl, al-ãyãt al-makkîyyah dan al-ãyãt al-madanîyyah juga tentang ayat-ayat yang dihapus/diganti dan menggantikan (mansûkh wa nâsikh). Ini juga sudah cukup dijadikan sebagai justifikasi bahwa konteks sosio-politik dan historis sangat mempengaruhi turunnya ayat-ayat al-Qur`an.

Seperti yang disebutkan di atas bahwa al-Qur`an adalah wahyu dari Allah. Namun ketika ia hadir ke tengah-tengah manusia dan menggunakan bahasanya, maka ia tidak bisa melepaskan diri dari pengaruh-pengaruh budaya masyarakat di mana ia turun. Apalagi ketika ia terlibat dalam merespon balik problematika kemanusian yang ada ketika itu. Inilah sebenarnya yang dimaksudkan oleh Nasr Hamid Abu Zaid ketika ia berpendapat bahwa al-Qur`an adalah produk budaya.

Al-Qur`an disampaikan, sebagaimana diriwayatkan, dalam proses kontinyu selama kira-kira 23 tahun. Ketika wahyu diturunkan pertama kali telah terjadi dialog antara Nabi Muhammad dan Jibril di gua Hira. Dialog itu tidak bisa dianggap sederhana, terputus, tetapi merupakan dialog ‘intim’ dan sehat antara manusia dan malaikat, antara bumi dan langit. Dialog tersebut memiliki dimensi-dimensi yang pengaruhnya luas dan menjadi karakter seluruh ajaran Islam. Ketika Malaikat Jibril meminta untuk membaca, Nabi tidak menjawab dengan penolakan. Jawaban beliau adalah “Mâ anâ bi qâri’”. Menurut Prof. Dr. George Tamer—dalam pengantarnya untuk buku “Târîkh al-Qur`ân” (Sejarah al-Qur`an) karya Noldeke—, pernyataan ini, kalau dianggap sebagai pemberitahuan, maka itu menunjukkan sikap sebenarnya dari suatu wujud yang riil. Dan kalau dianggap sebagai pertanyaan, maka itu merupakan tanya-jawab sesungguhnya, yang menggambarkan ‘kebingungan’ akan wahyu yang baginya, untuk pertama kali, nampak sangat aneh dan mengherankan.

Pada dua kondisi tersebut kita melihat sisi ‘kemanusiaan’ yang menerima firman yang turun dari atas. Dimensi kemanusiaan, dimensi realitas historis yang menerima wahyu Allah, tidak ‘mati’, baik dalam dialog tersebut dan juga dalam masa-masa setelahnya. Pengulangan perintah dan jawaban menunjukkan bahwa wahyu tidak datang secara otomatis (sekaligus), akan tetapi dalam proses berkelanjutan. Dalam proses ini Nabi ikut serta dengan segenap jiwa raganya. Di kala wahyu tidak turun, Nabi gelisah dan cemas. Bahkan tak jarang beliau ingin mengakhiri hidupnya. Tidak ada yang melarangnya melainkan malaikat datang memperingatkan. Hal ini perlu direnungkan secara cermat untuk menyingkap beragam makna. Jika dilihat dalam konteks sekarang, sikap Nabi tersebut adalah sikap seseorang yang penuh hasrat dan rindu akan firman Allah yang belum diturunkan, lalu muncullah dalam jiwanya yang penuh kerinduan itu rasa sakit yang mendalam. Dan dalam keadaan seperti itu tidak ada jalan lain untuk menggapai firman Allah kecuali kematian. Dimensi kemanusiaan, dalam posisi ini, berbicara dengan sangat kuatnya dan menampakkan dirinya secara tajam dan jujur.

Unsur kemanusiaan begitu jelas terpampang dalam dialog dengan Allah selama turunnya wahyu. Allah tidak hanya berbicara dengan Nabi, tetapi juga dengan kaum Mukmin, bahkan dengan para Ahlul Kitab dan non-Muslim. Mereka semua adalah ‘lawan bicara’ Allah, mereka juga berbicara satu sama lain, sebagaimana yang terjadi antara para nabi dan kaumnya. Jadi, bukan hanya Allah satu-satunya yang berbicara secara langsung dalam al-Qur`an. Di sana terdapat orang lain yang berbicara. Sebagian berbicara dengan firman Allah, dan sebagian yang lain tidak. Ini tidak berarti bahwa al-Qur`an bukan wahyu dari Allah, tetapi wahyu Allah yang memuat pembicaraan manusia.

Jadi, struktur al-Qur`an sangat dialogis, dinamis dan diskursif. Struktur ini sesuai dengan kondisi-kondisi di mana ia muncul, ketika nantinya ia merupakan wahyu yang diterima, dipindah dan dipindah-pindahkan. Studi ilmiah terhadap al-Qur`an merupakan upaya untuk menyentuh realitas historis ini, upaya mengingatnya kembali melalui studi terhadap surat-surat dan ayat-ayat, tidak terlepas dari ruang dan waktu ketika pertama kali ia diwahyukan. Studi ilmiah adalah upaya untuk kembali ke asal (al-ushûl), ke masa yang di dalamnya wahyu merupakan realitas dinamis, huruf-huruf yang berdenyut, kalimat-kalimat yang dibaca, yang ketika orang yang mendengarkannya pertama kali menjadi terheran-heran dengan keindahan dan keanehan isinya. Upaya untuk mencari jejak asalnya, menyingkap realitas historis yang di dalamnya al-Qur`an dikodifikasi, sekaligus juga muncul riwayat dan pembacaan yang variatif.

Upaya-upaya kritik terhadap kodifikasi al-Qur`an tidak berarti meragukan eksistensinya sebagai kitab suci. Para pemikir seperti Mohammed Arkoun, Muhammad Abid al-Jabiri, Hassan Hanafi, Nasr Hamid Abu Zaid dan beberapa pemikir Muslim lainnya, tidak satupun dari mereka yang tidak percaya bahwa al-Qur`an berasal dari Allah. Justru, ketika membaca karya-karya mereka, keimanan kita terhadap al-Qur`an akan semakin bertambah. Dengan keimanan itu kita akan menjadi lebih terbuka untuk berdialog dengan orang lain.

Kritik terhadap kodifikasi al-Qur`an sebenarnya hendak menunjukkan bahwa al-Qur`an tidak lepas dari campur tangan manusia. Artinya, antara al-Qur`an dan manusia selalu terjadi dialektika; pergulatan yang terus-menerus, tidak turun dari Allah langsung berupa sebuah kitab seperti yang ada di tangan kita saat ini. Dari sini dapat dipahami bahwa sebenarnya Allah berkehendak agar manusia juga ikut berperan—walaupun hanya dalam proses kodifikasi; di samping itu tentu saja dalam penafsirannya—, sebab al-Qur`an diturunkan bukan untuk kepentingan Allah, tetapi demi kepentingan manusia.

Kritik terhadap kodifikasi al-Qur`an tidak dimaksudkan untuk merobohkan keimanan kita terhadapnya. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menentukan metode penafsiran yang sesuai. Untuk saat ini, biarlah al-Qur`an kita lihat apa adanya; sudah menjadi sebuah kitab. Yang kita butuhkan adalah metode penafsiran, agar al-Qur`an tidak hanya menjadi sekumpulan teks yang mati, tetapi ia tetap hidup dan dinamis serta mampu berdialektika dengan zaman.

Sekali lagi, studi ilmiah terhadap al-Qur`an sama sekali bukan untuk merendahkannya. Semestinya, di setiap zaman, dalam diri kita harus senantiasa muncul kesadaran bahwa Allah menurunkan makna-makna baru al-Qur`an. Untuk mencari makna-makna baru itu tidak cukup hanya dengan mengandalkan model penafsiran ulama klasik, di samping itu diperlukan model-model lain yang tentu saja lebih cocok untuk konteks sekarang.

Banyak sekali cara yang bisa digunakan untuk menggali makna-makna baru dalam al-Qur`an. Misalnya dengan cara mengkritisinya dengan membaca ulang sejarah kodifikasinya. Apa yang selama ini digembar-gemborkan tentang kritik terhadap al-Qur`an, bukan terhadap teks al-Qur`an itu sendiri, tetapi lebih kepada hasil penafsiran para ulama terdahulu. Kesempurnaan al-Qur`an justru terletak pada “keterbukaannya” untuk ditafsirkan. Harus ada ijtihad baru sebagai upaya interpretatif terhadap teks-teks al-Qur`an. Ini sesuai dengan perkataan Imam Ali ra., bahwa al-Qur`an tidak bisa bicara, ia hanya bicara melalui manusia dalam menjawab tantangan zamannya.[]

_______________________

 

[1]          Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah al-Qur`an, Yogyakarta: FkBA, 2001, Cet. 1, hal. 131