Kawin Anak Harus Dilarang! *)
Oleh: Dr. Nur Rofiah, Bil Uzm., Pengampu Ngaji Keadilan Gender Islam/Dosen PTIQ
DIJELASKAN oleh para peneliti dan fakta di lapangan, bahwa perkawinan anak mudarat dan semua yang mudarat pasti dilarang di dalam Islam. Hasil musyawarah keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017 menegaskan bahwa hukum mencegah anak dari perkawinan yang membahayakan adalah wajib. KUPI berusaha merumuskan satu hasil musyawarah keagamaan yang fokus pada mudarat perkawinan anak. Ini merupakan cara memproduksi pengetahuan keagamaan yang agak berbeda. Umumnya, kalau kita melihat majelis-majelis fatwa konvensional, apapun yang ditanyakan berkaitan dengan perempuan, dari kebolehan perempuan naik sepeda hingga menjadi presiden, maka polanya adalah: kalau pasti melahirkan fitnah maka haram, kalau ada kemungkinan menimbulkan fitnah maka makruh, dan kalau pasti tidak menimbulkan fitnah maka boleh.
KUPI mengubah pola produksi pengetahuan keagamaan dengan mengintegrasikan pengalaman kemanusiaan perempuan yang tidak dimiliki laki-laki, sehingga tidak menjadikan laki-laki sebagai standar tunggal kemaslahatan perempuan karena perempuan memiliki pengalaman yang berbeda. Apapun pertanyaannya, kalau itu pasti mudarat bagi perempuan maka tidak boleh (haram), kalau ada kemungkinan mengandung mudarat maka makruh, kalau pasti tidak mengandung bahaya maka boleh. Teks al-Qur`an dan hadits tidak akan bertambah, namun cara kita merespons teks tersebut bisa berubah. KUPI sedang mengubah cara merespons teks, terutama teks yang terkait perkawinan, dengan mengintegrasikan pengalaman khas perempuan karena kemaslahatan dalam perkawinan adalah untuk laki-laki dan perempuan.
Persoalan yang kita hadapi saat ini, termasuk perkawinan anak, sebetulnya memiliki hubungan yang sangat kuat dengan sejarah panjang peradaban manusia yang diwarnai oleh tindakan tidak beradab dan membahayakan bagi perempuan, misalnya peperangan, penjajahan, sistem perbudakan, tradisi menyetrika payudara, tradisi mengucilkan perempuan ketika menstruasi, tradisi sunat perempuan, tradisi penjualan istri dan anak perempuan, tradisi istri membakar diri hidup-hidup bersama jenazah suami, dan lain sebagainya. Sejarah panjang itu perlu disadari agar kita bisa memahami semangat pemanusiaan penuh Islam, termasuk pemanusiaan penuh perempuan. Jika itu tidak disadari dengan baik, maka ajaran Islam akan dijadikan sebagai legitimasi atas tindakan tidak manusiawi dan mudarat tersebut, termasuk terkait perkawinan anak.
Sejarah panjang itu mengendap di alam bawah sadar manusia modern sehingga siapapun yang kuat dianggap wajar melakukan tindakan sewenang-wenang kepada yang lemah. Sistem zhalim yang ingin diubah Islam memiliki karakteristik yang khas, di mana sistem tersebut meletakkan pihak lemah dan rentan tunduk kepada pihak kuat dan dominan. Dalam konteks perkawinan anak, sistem zhalim tersebut ditandai dengan anak harus tunduk kepada orangtua.
Akar dari sistem zhalim adalah kesadaran kemanusiaan yang hanya bertumpu pada fisik. Kualitas manusia ditentukan oleh fisiknya. Misalnya, laki-laki dianggap sebagai makhluk ekonomi karena mencari nafkah dan memiliki harta. Semakin banyak harta yang dimiliki, maka laki-laki dianggap berkualitas sebagai manusia. Ini adalah cara pandang Jahiliyah. Sementara perempuan dilihat sebagai makhluk dan objek seksual. Karena itu, kualitas perempuan ditentukan sejauh mana ia bisa memuaskan laki-laki secara seksual. Perempuan cantik dianggap memiliki nilai tinggi sebagai manusia. Ketika cantiknya hilang, maka nilainya berkurang dan bahkan hilang. Selain itu, perempuan dilihat sebagai mesin reproduksi. Perempuan yang tidak mampu melahirkan anak dianggap tidak berkualitas. Padahal, berdasarkan teknologi modern, laki-laki juga bisa menjadi penyebab perempuan tidak bisa melahirkan anak.
Kesadaran fisik ini memengaruhi cara berinteraksi antara laki-laki dan perempuan sehingga kemudian melahirkan sistem yang zhalim. Dalam sejarah pewahyuan al-Qur`an, terlihat sekali bagaimana Islam membangun kemanusiaan yang sama sekali berbeda dari kesadaran fisik tersebut. Bagi Islam, laki-laki dan perempuan adalah makhluk fisik, intelektual, dan juga spiritual karena keduanya dikaruniai fisik, akal pikiran, dan hati nurani. Karena itu, ketika berbicara mengenai kesehatan atau keselamatan, maka bukan hanya soal fisik, tetapi juga intelektualitas dan spiritualitas. Semestinya, laki-laki dan perempuan dilatih untuk bernalar kritis atau bersekolah tinggi. Namun kenyataannya, perempuan dikecualikan untuk bersekolah tinggi. Melarang perempuan bersekolah harus dipahami sebagai pelanggaran atas hifzh al-‘aql (menjaga akal) yang merupakan bagian dari maqâshid al-syarî’ah. Ini harus menjadi arah dari perubahan sosial yang kita lakukan, termasuk dalam membangun sistem perkawinan yang manusiawi.
Di dalam Islam, pertama, status yang melekat pada laki-laki dan perempuan adalah sebagai hamba Allah. Laki-laki tidak boleh menuntut ketaatan mutlak perempuan, termasuk sebagai suami. Perempuan juga tidak boleh mendudukkan diri sebagai hamba laki-laki, termasuk sebagai istri. Itu karena keduanya adalah hamba Allah. Makna menghamba kepada Allah adalah hanya menghamba kepada Allah, bukan menghamba kepada Allah sambil menghamba kepada siapapun atau apapun selain Allah. Kedua, laki-laki dan perempuan adalah khalifah Allah di muka bumi dan tugasnya adalah mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya, termasuk dalam perkawinan dan keluarga. Jadi, kemaslahatan dalam perkawinan atau keluarga harus diupayakan dan dinikmati oleh kedua belah pihak.
Cara pandang ini bisa digunakan untuk melihat isu apapun, khususnya isu perempuan di dalam Islam. Pertama, individu mushlih atau mushlihah (aktif melahirkan kebaikan bagi lingkungannya). Sebagai individu, kemaslahatan yang dikehendaki oleh Islam adalah tidak hanya shâlih (baik) tetapi juga mushlih dan mushlihah. Kedua, keluarga maslahah. Keluarga Islami adalah keluarga yang terus menerus memperkuat iman kepada Allah dan membuktikannya dengan mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga dan keluarga melahirkan kemaslahatan ke luar rumah secara luas. Ketiga, masyarakat terbaik (khayru ummah). Masyarakat Islami adalah masyarakat yang bekerjasama untuk menguatkan komitmen tauhid kepada Allah dan membuktikannya dengan melahirkan kemaslahatan kepada seluruh anggota masyarakat dan masyarakat tersebut bergerak melahirkan kemaslahatan untuk masyarakat lainnya. Keempat, negara makmur (baldatun tayyibah). Negara Islami adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dan membuktikan komitmen tauhidnya dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk rakyat anak-anak dan perempuan. Kelima, anugerah semesta (rahmatan li al-‘âlamîn). Takwa adalah satu-satunya standar individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Yaitu hubungan baik dengan Allah yang melahirkan hubungan baik dengan sesama makhluk-Nya. Inilah Islam yang memiliki cita-cita menjadi anugerah bagi semesta.
Kita harus melihat Islam sebagai sebuah ajaran yang memiliki misi mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta, termasuk sistem individu, keluarga, masyarakat, negara, dan bahkan dunia, serta sistem berekonomi, berpolitik, beragama, bersosial, dan lainnya. Sistem yang menjadi anugerah akan lahir manakala digerakkan oleh manusia yang berakhlak mulia. Karena itu, pondasi moral seluruh ajaran Islam adalah menyempurnakan akhlak mulia manusia, termasuk akhlak bagi perempuan dan anak-anak.
Berislam adalah proses terus-menerus. Mengubah sistem zhalim—pihak yang lemah mesti tunduk kepada yang kuat, istri harus tunduk pada suami, anak mesti tunduk mutlak kepada orangtua—menuju sistem yang Islami—pihak yang lemah dan kuat hanya tunduk mutlak kepada Allah dan kebaikan bersama. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Allah. Di sini yang dimaksud maksiat bukan hanya meninggalkan shalat, mencuri, berzina, melainkan juga semua tindakan yang melahirkan bahaya bagi salah satu pihak, terlebih banyak pihak. Sesungguhnya ketaatan kepada makhluk adalah dalam kebaikan bersama. Ketaatan kepada makhluk bukanlah ketaatan kepada figur, tetapi kepada nilai kebaikan bersama.
Dalam sistem perkawinan yang zhalim, kekuasaan dan daya dijadikan sebagai alasan untuk melemahkan pihak yang lemah dan rentan. Sedangkan dalam sistem perkawinan yang Islami, kekuasaan dan daya dipahami sebagai amanah dari Allah untuk memberdayakan pihak yang lemah. Membuktikan komitmen tauhid dengan mewujudkan kemaslahatan kepada makhluk Allah, termasuk di dalam keluarga, adalah panggilan iman. Kalau kita menyadari perkawinan anak itu membahayakan, maka mencegahnya perlu dipahami sebagai panggilan iman.
Ketika al-Qur`an turun, tradisi masyarakat Jahiliyah masih berlangsung seperti bayi perempuan dikubur hidup-hidup, perempuan dijadikan sebagai harta yang dijual dan diwariskan, dan seterusnya. Dalam situasi masyarakat yang melihat perempuan sebagai objek atau benda, maka perempuan dinilai sebagai milik laki-laki secara mutlak seumur hidupnya. Perempuan lahir sebagai milik ayah, ia menikah menjadi milik suami, dan ia diwariskan suaminya yang meninggal kepada anak atau kerabatnya. Salah satu hak laki-laki yang memiliki perempuan adalah mengeksploitasinya. Karenanya, di Jazirah Arab saat itu, hubungan inses—ayah menyetubuhi anak perempuannya—dan suami melakukan kekerasan seksual itu dianggap wajar. Islam hadir untuk mengubah mental masyarakat Jahiliyah ini karena memberikan hak mutlak kepada satu pihak atas pihak lainnya akan melahirkan kezhaliman.
Masa pewahyuan al-Qur`an selama 23 tahun merekam proses berislam yang mengubah posisi perempuan dari objek hingga menjadi subjek penuh, di mana laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi hamba Allah dan khalifah di bumi. Teks-teks al-Qur`an dan hadits merekam proses pemanusiaan penuh perempuan, termasuk anak perempuan. Di dalam al-Qur`an, kita bisa menemukan tiga model teks. Pertama, teks titik berangkat, yang merefleksikan cara pandang atau realitas masyarakat Jahiliyah yang masih melihat perempuan sebagai objek. Misalnya, teks tentang perempuan sebagai bidadari surga merefleksikan cara pandang masyarakat Arab yang melihat perempuan sebagai objek seksual. Ketika perempuan masih dianggap sebagai objek, maka memaksa anak perempuan untuk menikah dianggap sebagai kewajaran.
Kedua, teks target antara, yang merefleksikan target antara dari proses pemanusiaan penuh perempuan. Ciri teks-teks model ini adalah mengandung cara pandang bahwa laki-laki sebagai subjek primer dan perempuan sebagai subjek sekunder. Teks-teks ini merefleksikan perempuan sepersekian dari laki-laki. Misalnya teks-teks tentang bagian waris anak laki-laki dan anak perempuan—setengah dari anak laki-laki. Dalam masyarakat yang memiliki cara pandang seperti ini—laki-laki sebagai subjek primer dan perempuan subjek sekunder—perkawinan anak dianggap tidak bahaya dan sah-sah saja karena bahaya perkawinan anak secara biologis hanya dialami perempuan—hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui, sementara laki-laki yang dianggap sebagai standar kemaslahatan tidak mengalaminya.
Ketiga, teks tujuan final, yaitu yang mendudukkan perempuan sebagai subjek penuh sistem kehidupan, termasuk sistem perkawinan. Misalnya, ayat tentang monogami (fa in khiftum allâ ta’dilû fa wâhidatan aw mâ malakat aymânukum, dzâlika adnâ allâ ta’ûlû (tetapi jika kalian khawatir bahwa kalian tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang perempuan saja, atau kawinilah yang dimiliki tangan kananmu. Cara demikian itu lebih dekat untuk kalian supaya tidak berbuat aniaya). Di dalam ayat ini perkawinan monogami diisyaratkan lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya). Artinya, cita-cita perkawinan dalam Islam sesungguhnya adalah perkawinan monogami yang adil.
Ada teks titik berangkat, target antara, dan tujuan final. Karena itu, kita harus berhati-hati dalam merespons teks-teks keagamaan. Hari ini, berislam adalah sebuah proses terus-menerus. Ikhtiar menuju perkawinan yang menjadi anugerah bagi suami dan istri adalah bagian dari proses berislam. Perkawinan anak itu membahayakan dan pendewasaan menjanjikan perkawinan yang menjadi anugerah bagi kedua pihak maka itu merupakan bagian dari meneruskan proses yang sudah dimulai oleh Islam dan dicontohkan selama 23 tahun masa pewahyuan.
Selain menyadari penyempurnaan akhlak mulia, kemaslahatan, keadilan, anugerah, dan lainnya, kita juga harus memberi perhatian khusus pada pengalaman kemanusiaan perempuan yang berbeda dengan laki-laki. Di samping persamaan laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah, makhluk fisik, intelektual, dan spiritual, penting juga mempertimbangkan perbedaannya. Terdapat dua perbedaan penting kemanusiaan laki-laki dan perempuan yang seharusnya dipertimbangkan dalam merumuskan kemaslahatan. Ini agar kemaslahatan agama juga menjangkau perempuan yang memiliki pengalaman yang khas dan tidak menjadikan laki-laki sebagai standar kemaslahatan tunggal.
Pertama, pengalaman biologis. Laki-laki dan perempuan memiliki sistem reproduksi yang sangat berbeda. Dalam proses lahirnya seorang manusia, laki-laki hanya mengeluarkan sperma dengan durasi menit—bahkan detik—dan memiliki dampak nikmat. Sedangkan perempuan mengalami menstruasi (dua minggu), hamil (sembilan bulan), melahirkan (berjam-jam hingga harian), nifas (mingguan hinga dua bulan), dan menyusui (dua tahun). Al-Qur`an menyebut pengalaman-pengalaman biologis perempuan ini dengan sesuatu yang menyakitkan (adzâ) dan melelahkan, bahkan berlipat-lipat (wahnan ‘alâ wahnin). Apa yang dimaksud dengan kemaslahatan tidak boleh menyebabkan pengalaman biologis perempuan semakin sakit. Dalam kasus perkawinan anak, anak perempuan sangat mungkin mengalami hamil, melahirkan, menyusui, dan nifas, sedangkan anak laki-laki tidak. Perempuan hamil, melahirkan, menyusui, dan nifas di usia dewasa dan dengan laki-laki yang dicintainya saja merasakan sakit dan lelah berlipat-lipat, apalagi bila ia mengalami itu di usia anak dan dengan laki-laki yang dipaksakan menjadi suaminya.
Kedua, pengalaman sosial. Selama berabad-abad—bahkan hingga hari ini—perempuan dianggap sebagai objek, bukan sebagai manusia, atau hanya dianggap sebagai subjek sekunder. Karena itu, perempuan rentan mengalami kezhaliman hanya karena ia menjadi perempuan. Kezhaliman terhadap perempuan—hanya karena ia menjadi perempuan—bisa muncul dalam lima bentuk: (1). Stigmatisasi atau cap buruk. Perempuan dianggap sebagai sumber fitnah dan karenanya perempuan dinikahkan sedini mungkin agar tidak menjadi sumber fitnah bagi laki-laki; (2). Marginalisasi. Perempuan secara terus-menerus dikecualikan termasuk dari kemaslahatan agama. Misalnya, kemaslahatan agama menjaga akal (hifzh al-‘aql), namun itu dikecualikan bagi perempuan—di mana mereka bahkan dilarang bersekolah; menjaga jiwa (hifzh al-nafs), banyak ibu meninggal ketika melahirkan; dan lainnya; (3). Subordinasi. Perempuan dilihat sebagai objek seksual dan lebih rendah daripada laki-laki; (4). Kekerasan. Semua kekerasan ada di dalam perkawinan anak; (5). Beban ganda. Kemaslahatan agama tidak boleh mengandung satu pun ketidakadilan atau kezhaliman terhadap perempuan, termasuk kezhaliman hanya karena ia perempuan. Kemaslahatan hakiki perempuan yang dikehendaki agama adalah kemaslahatan yang tidak menyebabkan fungsi reproduksi perempuan menjadi semakin sakit dan tidak menyebabkan perempuan mengalami kezhaliman.
KUPI berkesimpulan bahwa hukum mencegah perkawinan anak adalah wajib, dengan berlandaskan pada pondasi dan tujuan perkawinan, yaitu ketenangan jiwa suami dan istri. Perkawinan yang membuat salah satu jiwa tidak tenang bukanlah perkawinan yang dikehendaki Islam. Ketenangan jiwa hanya mungkin tercapai kalau relasi suami dan istri didasarkan pada al-mawaddah (cinta) dan al-rahmah (kasih sayang), bukan pada kekuasaan dan kepemilikan mutlak termasuk antara orangtua dan anak.
Di dalam Islam terdapat lima pilar perkawinan yang harus dijaga. Pertama, al-mîtsâq al-ghalîzh (janji yang kokoh). Anak-anak belum memiliki kemampuan untuk memegang perkawinan sebagai janji yang kokoh. Al-Qur`an menyebut al-mîtsâq al-ghalîzh tiga kali, yaitu antara Allah dengan rasul, antara rasul Musa dengan umatnya, dan antara suami dengan istri. Kedua, al-zawâj (berpasangan). Suami dan istri adalah pasangan, bukan atasan dan bawahan. Anak perempuan yang menikah dengan laki-laki dewasa tentu akan mengalami kesulitan dalam membangun relasi kemitraan. Ketiga, mu’âsyarah bi al-ma’rûf (saling memperlakukan secara bermartabat). Mungkin anak perempuan yang dinikahkan memiliki bargaining position yang kuat untuk menentukan keputusan menikah itu masalahat bagi dirinya?. Keempat, musyawarah. Di dalam keluarga, tidak boleh melakukan pemaksaan. Kelima, al-tarâdhîy (saling ridha). Ridha Allah pada istri tergantung pada ridha suami dan ridha Allah pada suami juga tergantung ridha istri. Lima pilar perkawinan ini sulit dilakukan kalau perkawinan dilakukan oleh anak-anak. Artinya, perkawinan anak melemahkan pilar perkawinan yang dicita-citakan oleh Islam.
Islam mengubah sistem perkawinan patriarki menjadi sistem perkawinan Islami dengan memanusiakan istri, sebagaimana dicontohkan selama masa pewahyuan 23 tahun. Dalam sistem patriarki tujuan perkawinan adalah kebahagiaan suami, sementara dalam sistem Islami adalah ketenangan jiwa suami dan istri (al-sakînah). Dalam sistem patriarki relasi didasarkan pada kekuasaan mutlak suami atas istri, sementara dalam sistem Islami didasarkan pada cinta kasih. Dalam sistem patriarki suami adalah pemilik istri, sementara dalam sistem Islami suami istri adalah pasangan (al-zawâj). Dalam sistem patriarki perkawinan adalah kontrak kepemilikan suami atas istri, sementara dalam sistem Islami adalah janji kokoh keduanya kepada Allah (al-mîtsâq al-ghalîzh). Dalam sistem patriarki suami boleh melakukan apa saja kepada istri termasuk memperkosanya, sedangkan dalam sistem islami keduanya mesti saling memperlakukan secara bermartabat (mu’asyarah bi al-ma’ruf). Dalam sistem patriarki suami adalah pengambil keputusan tunggal, sedangkan dalam sistem Islami suami istri mesti bermusyawarah. Dalam sistem patriarki istri harus mendapatkan ridha suami, sedangkan dalam sistem Islami keduanya harus mendapatkan ridha Allah melalui ridha suami atau istri (al-tarâdhîy). Sistem perkawinan Islami menjanjikan anugerah bagi kedua belah pihak, terutama pihak yang lemah atau dilemahkan—dalam konteks perkawinan adalah perempuan dan anak.
Sejumlah penelitian telah dilakukan mengenai hadits usia Aisyah ketika menikah dengan Nabi, yaitu bahwa Aisyah dipinang pada saat usianya 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Banyak pihak menjadikan hadits ini sebagai legitimasi perkawinan anak. Namun, berdasarkan hasil temuan penelitian, hadits ini lemah baik secara sanad maupun matn. Al-Thabari, seorang mufassir dan ahli sejarah, mengatakan, hadits yang mengatakan Aisyah menikah pada usia 7 tahun bertentangan dengan sejarah. Menurut penghitungannya, Aisyah menikah dengan Nabi saat usianya sekitar 14-15 tahun. Ibn Hajar al-Asqalani, Ibn Katsir, dan Abdurrahman ibn Abi Zannad menyimpulkan bahwa usia Aisyah 17-18 tahun ketika menikah dengan Nabi.
Meski dinilai lemah, hadits tersebut sangat populer karena masyarakat mempraktikkan perkawinan anak sejak berabad-abad lamanya. Kalaupun teks ini benar, maka kita bisa melihatnya sebagai teks titik berangkat. Ujungnya adalah laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri harus siap secara fisik sistem reproduksi, akal, psikologis, dan hati nuraninya.
Islam melarang perkawinan anak karena praktik ini bertentangan dengan cita-cita besar Islam sebagai agama dan secara spesifik menghambat terwujudnya cita-cita perkawinan dalam Islam, yaitu perkawinan yang menjadi anugerah atau rahmat bagi semua pihak. Perkawinan anak hanya menjadi anugerah bagi orangtua atau suami, namun menjadi musibah bagi perempuan baik secara fisik, mental, maupun spiritual.[]
*) Disarikan dari penyampaian Dr. Nur Rofiah dalam Dialog Nasional Para Ulama Terkait Pentingnya Pendewasaan Usia Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak: Diseminasi Publikasi Rumah KitaB ‘Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?’, Zoom, 21 Desember 2021




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!