Fikih Thaharah

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan Ciwaringin, Cirebon

 

DUA bulan kemarin (21/07) saya berkunjung ke Pondok Pesantren Annuqoyah Lubangsa Guluk-Guluk, Madura. Pesantren yang diasuh kiai muda Lora Muhammad Solahuddin ini berhasil mengolah secara mandiri. Mereka belajar dari pengolahan sampah di Kelurahan Panggungharjo – Yogyakarta melalui tiga tahap: hulu, tengah dan hilir. Sejak di hulu para santri mulai dibiasakan makan atau minum tanpa menggunakan bungkus plastik atau kertas. Karena itu pesantren mewajibkan setiap santri memiliki piring dan gelas sendiri. Dari kebiasaan-kebiasaan kecil seperti ini para santri mulai dididik dan dibiasakan tidak memproduksi sampah setiap harinya.

Di tempat pengolahan sampah yang dimilik pesantren, para santri diajari memilih dan memilah sampah. Sampah-sampah organik sisa-sisa makanan diolah menjadi pupuk. Sampah plastik yang tidak berguna sebagian dibakar dan sebagian lagi dibuat batako. Sedangkan sampah yang bernilai dapat dijual.

Pengolahan sampah berbasis pesantren ini bisa menjadi role model bagi pesantren-pesantren lain di Indonesia. Pesantren harus bisa menjadi garda terdepan dalam pencegahan kerusakan lingkungan akibat sampah. Sampah adalah musuh bersama yang harus dilawan secara bersama-sama. Kita tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah, sementara kita sendiri tak memiliki kesadaran terhadap lingkungan sekitar kita.

Kesadaran lingkungan ini harusnya dimiliki oleh setiap santri yang belajar pesantren, mengingat pesantren sudah memiliki modal kultural yang berasal dari pandangan dan ajaran keagamaan. Salah satunya adalah ajaran tentang fikih thaharah (fikih bersuci/kebersihan). Di dalam kitab-kitab fikih yang diajarkan di pesantren-pesantren, pembahasan tentang thahârah berada di urutan pertama sebelum memasuki pembahasan tentang ibadah. Sebelum beribadah setiap orang harus bersih dan suci dari segala kotoran. Ia harus bersuci menggunakan air bersih. Menggunakan pakaian yang tidak terkena najis, dll. Bab thahârah memuat banyak sekali konsep tentang air mutlak, jenis-jenis najis, cara memberseihkan najis, tentang hadas kecil dan hadas besar, cara-cara bersuci, dll. Semuanya berkaitan dengan konsep kesucian dan kebersihan, baik suci/bersih secara fikik maupun psikis (spiritual). Ini menunjukkan betapa Islam memiliki wawasan dan kesadaran terhadap lingkungan (fiqh al`ah)

Dalam sebuah hadits Nabi Saw.—meskipun hadits ini dha’îf (lemah) tetapi menurut para ulama maknanya sangat positif—dijelaskan bahwa “kebersihan merupakan salah satu dari cabang keimanan” (al-muhâfazhah min al-îmân). Hadits ini menunjukkan betapa penting menjaga dan berprilaku hidup bersih. Jika hadits ini kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, niscaya kita takkan berani membuang sampah sembarangan, karena hanya akan menciderai keimanan kita.

Jadi, ajaran kebersihan sebetulnya memiliki pijakan teologis di dalam Islam. Hanya saja ia belum mendarah daging dan seolah bukan bagian dari ajaran pokok Islam. Orang masih merasa bersalah ketika meninggalkan shalat, misalnya, tetapi pada saat bersamaan tidak merasa berdosa ketika  membuang sampah sembarangan. Banyak orang merasa suci dan bersih karena sering melakukan ritual keagamaan meskipun ia berada di sebuah lingkungan yang kotor dan kumuh.

Dari sini saya kira penting membangun dan menumbuhkan kembali teologi lingkungan melalui fikih thaharah ini. Fikih thaharah mengajarkan betapa penting, sangat mendesak dan mendasar menjaga, memelihara dan melestariakan lingkungan untuk kelangsungan kehidupan umat manusia di tengah ancaman kerusakan lingkungan akibat pemanasan global. Fikih thaharah berangkat dari kesadaran masing-masing orang untuk membangun kehidupan bersama di bumi yang sama. [JM]

Teologi Terorisme

DI dunia Islam, dasar agama atau ideologi kelompok-kelompok teroris meluas sepanjang sejarah sejak masa-masa awal kemunculan Islam pada abad ke-7 Masehi. Islam, seperti agama Kristen enam abad sebelumnya, dan Yahudi delapan abad sebelumnya, muncul di Timur Tengah dengan suku-suku yang mempunyai watak sangat keras yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan untuk menyelesaikan masalah antarsuku.

Selama bertahun-tahun, Islam telah menyebar di wilayah yang luas, berhadapan dan beradaptasi dengan berbagai masyarakat, agama, dan budaya. Karenanya, dalam banyak kasus, dari segi praktik, dengan berbagai cara, Islam tidak bisa menghindarkan diri dari perubahan sehingga menjadi lebih pragmatis dan toleran. Bagi seorang muslim garis keras, praktik-praktik semacam ini dipandang telah menyimpang dari jalan yang lurus. Akibatnya, selama bertahun-tahun terjadi benturan pandangan dan pemikiran. Dan orang-orang yang dengan lantang menyerukan agar kembali kepada “kemurnian” Islam sebagaimana di masa-masa awal kemunculannya harus membayar mahal.

Sarjana Muslim terkemuka, Imam Ahmad ibn Hanbal (780-855 H), pendiri satu dari empat mazhab Sunni dalam yurisprudensi Islam, dipenjara dan dipukuli dengan cambuk sampai pingsan karena berselisih pendapat dengan Al-Ma’mun, seorang khalifah Dinasti Abbasiyah di Baghdad. Hampir lima abad kemudian, seorang imam terkemuka dari mazhab yang sama, Imam Ibn Taimiyah (661-728 H), meninggal di penjara di Damaskus pada masa Khalifah Nashir Qalawun.

Imam Ahmad ibn Hanbal dan Imam Ibn Taimiyah dianggap sebagai “bapak spiritual” bagi para pemikir yang datang setelahnya dan juga bagi gerakan-gerakan yang belakangan dikenal sebagai “mazhab Salafi” yang menyerukan untuk kembali ke jalan al-salaf al-shâlih (para leluhur yang saleh).

Kedua tokoh tersebut mempengaruhi tokoh lain yang datang setelahnya. Pemikiran dan tulisan-tulisan keduanya membawa dampak yang luar biasa dan terus-menerus di dunia Islam khususnya gerakan Salafi, salah satu bentuknya adalah Wahabiyah yang diberi nama sesuai dengan nama tokoh tersebut.

Muhammad ibn Abdil Wahab lahir pada 1701 M di sebuah desa kecil di wilayah Najd, di jantung semenanjung Jazirah Arab. Ia adalah seorang sarjana Muslim yang taat, mengadopsi pandangan yang lebih kaku dan ketat tentang apa yang dilihatnya sebagai akidah asli. Ia berusaha mengembangkan dan menyebarkannya dengan memanfaatkan kekuatan politik dan militer.

Upaya pertama dalam menyebarkan keyakinannya adalah membongkar kuburan Zaid ibn al-Khattab, salah seorang sahabat Nabi Muhammad Saw., dengan dalih bahwa asketisisme yang mengajarkan pemuliaan terhadap kuburan itu merupakan perbuatan syirik yang bertentangan dengan akidah salafiyah, termasuk pengkultusan sesuatu atau orang selain Allah.

Pada 1744 M, Muhammad ibn Abdil Wahab melakukan perjanjian bersejarah dengan penguasa lokal Muhammad ibn Saud dalam bentuk piagam untuk menjadikan dakwah wahabiyah sebagai dasar religius atau intelektual dalam ekspansi politik dan militer Saudi—dan itu untuk kepentingan kedua belah pihak.

Perjanjian tersebut, yang telah mengalami banyak amandemen sehingga mencakup sebagian besar semenanjung Jazirah Arab dan berlanjut hingga hari ini dengan melewati beberapa periode yang sulit, menuntut keluarga Saud agar berjalan seiring dengan lembaga keagamaan Wahabiyah yang sangat ekstrem. Munculnya Salafiyah-Wahabiyah di Arab Saudi, yang didukung dengan dana besar dari Kerajaan Arab Saudi, telah menyediakan lahan subur bagi pertumbuhan ekstremisme kekerasan di wilayah Arab pada zaman modern.

Slogan yang diangkat Muhammad ibn Abdil Wahab dalam penyebaran pemikirannya adalah “menghidupkan kembali Al-Qur`an dan Sunnah, tidak bergantung pada empat mazhab yang dianut mayoritas umat Muslim”. Dengan slogan ini golongan Wahabiyah menghancurkan semua kuburan dan makam shahabat dan wali, juga masjid-masjid yang di dalamnya terdapat ukiran dan ornamen.

Kemudian, pada tahun 1801 M, mereka pergi ke Karbala dan menghancurkan kubah makam Husain ibn Ali ibn Abi Thalib. Tetapi pada tahun 1818 M pasukan Mesir yang dipimpin oleh Ibrahim Pasha berhasil mengepung ibukota negara Wahabi. Abdullah ibn Saud, pemimpin penganut Wahabi saat itu, tertangkap, dibawa ke Istambul, dan pada tahun 1819 ia dihukum gantung di sana sebagai pimpinan pemberontakan.

Wahabiyah berhasil mengepakkan sayap pengaruhnya hingga mencapai Damaskus di utara dan Oman di selatan, dengan memanfaatkan kelemahan Dinasti Utsmaniyah dan dukungan besar dari Inggris. Wahabiyah dicirikan dengan pembongkaran masjid-masjid shahabat Nabi, seperti Masjid Hamzah ibn Abdil Muttalib, Masjid Fatimah al-Zahra, dan pembongkaran kuburan-kuburan, seperti kuburan Aminah binti Wahb, Ibunda Nabi Muhammad, dan kuburan Abdullah ibn Abdil Muttalib, Ayahanda Nabi. Bahkan jika tidak ada protes dari umat Muslim dari berbagai belahan dunia, kuburan Nabi Muhammad akan dibongkar.

Wahabiyah mengklaim diri sebagai satu-satunya kelompok yang selamat (al-firqah al-nâjiyah) dan satu-satunya kelompok yang berpegang teguh pada Islam para leluhur yang murni nan suci dari semua noda dan kotoran, berpijak pada ajaran al-amr bi al-ma’rûf wa al-nahy ‘an al-munkar (menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran), memberikan prioritas pada al-naql (al-Qur`an dan Sunnah) di atas al-‘aql (akal).

Wahabiyah berpandangan bahwa satu-satunya sumber syariat adalah al-Qur`an dan Sunnah, sedangkan empat mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang diakui oleh mayoritas umat Muslim, warisan intelektual kelompok-kelompok lain seperti Syi’ah, Khawarij, Asy’ariyah, dan Mu’tazilah, serta warisan pemikiran filsafat, tasawuf, dan lain sebagainya yang merupakan hasil kreasi umat manusia, semua itu dianggap sebagai bid’ah yang sesat dan menyesatkan.

Berikutnya muncul seorang tokoh yang selalu dianggap sebagai pembawa ideologi Salafi ke abad 20, yaitu pemikir Mesir Sayyid Qutb. Sayyid Qutb dianggap sebagai penyedia jembatan yang menghubungkan antara pemikiran Muhammad ibn Abdil Wahab beserta para pendahulunya dengan generasi baru jihadis, membuka jalan bagi munculnya Al-Qaeda dan gerakan-gerakan yang muncul setelahnya.

Sayyid Qutb dilahirkan di sebuah desa kecil di Mesir pada tahun 1906, dan ia menolak cara-cara Islam diajarkan dan dipraktikkan pada masa itu yang menurutnya cenderung sekular. Penelitiannya selama dua tahun di Amerika Serikat pada akhir 1940-an sama sekali tidak mengubah pandangannya tentang Barat, justru sebaliknya semakin menguatkan kebenciannya terhadap masyarakat yang ia nilai materialistis, kafir, dan terlena dalam kenikmatan duniawi, yang mencerminkan pandangan Islam fundamentalisnya yang semakin kuat.

Ketika kembali ke Mesir, Sayyid Qutb mempunyai pandangan bahwa Barat berupaya menancapkan pengaruhnya di wilayah tersebut, secara langsung atau tidak langsung, setelah jatuhnya Dinasti Utsmaniyah pasca Perang Dunia I dengan dukungan dari para penguasa Mesir sendiri yang mengaku sebagai muslim tetapi sebenarnya menyimpang dari jalan yang benar sehingga tidak lagi bisa dianggap sebagai bagian dari umat Muslim.

Dari sudut pandang Sayyid Qutb, jihad melawan Barat dan sekutu-sekutunya di Mesir adalah satu-satunya cara di mana dunia Islam akan mendapatkan kembali kejayaannya. Pada dasarnya, ini merupakan semacam penerimaan terhadap gagasan “takfîr” (pengkafiran) yang tidak saja membenarkan pembunuhan terhadap sesama muslim yang dianggap kafir, tetapi juga menjadikan pembunuhan itu sebagai kewajiban yang kalau dilakukan akan mendapatkan pahala.

Meskipun Sayyid Qutb lebih merupakan seorang pemikir daripada seorang jihadis yang aktif, pihak berwenang Mesir menangkap dan mengadilinya dengan tuduhan berusaha menggulingkan rezim. Ia dieksekusi pada tahun 1966 setelah dipenjara karena dituduh bersekongkol dengan Ikhwanul Muslimin untuk membunuh Presiden Jamal Abdul Nashir.

Tetapi Sayyid Qutb melampaui masanya, sebab seluruh pemikirannya diabadikan di dalam 24 buku karyanya yang dibaca puluhan juta orang, dan ia pun menyampaikannya kepada orang-orang yang dikenalnya, termasuk seorang pemuda Mesir bernama Aiman al-Zhawahiri, pemimpin Al-Qaeda saat ini. Salah seorang teman dekat Osama bin Laden, pendiri Al-Qaeda, mengatakan, “Qutb adalah tokoh paling berpengaruh dalam generasi kita (generasi Al-Qaeda).” Sayyid Qutb juga digambarkan sebagai “sumber pemikiran jihadi” dan “filsuf revolusi Islam”.

Tiga puluh lima tahun setelah Sayyid Qutb dihukum mati, laporan komisi resmi yang ditugasi menyelidiki Serangan 11 September 2001 menyimpulkan bahwa “Osama bin Laden mengikuti pandangan ekstrem Sayyid Qutb yang memungkinkan dia dan para pengikutnya membenarkan pembunuhan massal untuk membela akidah di masa peperangan”.

Pengaruh Sayyid Qutb masih ada hingga kini. Hisham al-Hashimi, seorang pengamat tentang gerakan-gerakan Islam berkebangsaan Irak, menggambarkan secara ringkas akar-akar ISIS dan kelompok-kelompok lain yang mendahuluinya, “Mereka mendasarkan [akidahnya] pada dua hal: doktrin takfiri yang berasal dari tulisan-tulisan Muhammad ibn Abdil Wahab, dan secara metodis jalan yang dirintis oleh Sayyid Qutb.”[]

Salafiyah

ZAMAN Nabi Muhammad Saw. hidup kerap dijadikan patokan sejarah. Karena di masa itulah Islam sebagai sebuah agama muncul untuk mendobrak kemapanan berpikir masyarakat waktu itu. Kalau melihat masa sebelumnya, masa Nabi bisa dikatakan sebagai masa khalaf (baru). Tetapi, jika dibanding dengan masa setelahnya, masa Nabi adalah masa salaf (yang sudah lewat).

Sebenarnya, kata “salaf” sendiri artinya, seperti yang populer di masyarakat Muslim, adalah al-qurûn al-tsalâtsah al-ûlâ (tiga abad pertama) sejak lahirnya Islam, agama yang dibawa Nabi Muhammad. Sumbernya bisa kita lacak melalui salah satu hadits Nabi yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah ibn Mas’ud, “Sebaik-baiknya manusia (khayr al-nâs) adalah di masaku, kemudian orang-orang setelahnya, kemudian orang-orang setelahnya…”

Dari hadits di atas, ada beberapa pertanyaan yang muncul. Apakah yang dimaksud al-qurûn al-tsalâtsah al-ûlâ (tiga abad pertama) yang oleh Rasulullah disifati dengan al-khayrîyyah (terbaik), sebagaimana yang telah disebutkan secara berurutan? Apakah al-khayrîyyah diperuntukkan bagi seluruh umat Muslim yang hidup pada masa itu? Atau, apakah al-khayrîyyah itu diperuntukkan bagi individu-individu tertentu dari umat Muslim?

Sebagian besar ulama memandang bahwa al-khayrîyyah diperuntukkan bagi individu-individu tertentu dari umat Muslim, walaupun terdapat perbedaan derajat di antara mereka. Sedangkan Ibn Abdil Birr (363 – 463 H) berpendapat, bahwa al-khayrîyyah diperuntukkan bagi seluruh umat Muslim (majmû’ al-muslimîn). Menurutnya, al-khayrîyyah tidak untuk perorangan. Kalau untuk perorangan, kata yang akan digunakan “afdhal” (lebih utama), sehingga di antara mereka ada yang lebih utama dari yang lain.

Barangkali, Nabi menyebut orang-orang yang hidup pada tiga abad itu sebagai umat terbaik (al-khayrîyyah), dikarenakan masa kehidupan mereka yang sangat dekat dengan masa lahirnya kenabian dan risalah Islam. Pertama adalah masa para sahabat yang mendapat bimbingan secara langsung dari Nabi Muhammad. Kedua adalah masa para tabi’in (pengikut para sahabat Nabi) yang memperoleh cahaya kenabian melalui para sahabat. Kemudian terakhir adalah masa tabi’i al-tabi’in. Di masa inilah aliran-aliran Islam lahir sebagai reaksi terhadap kenyataan sosial yang mengecewakan.

 

Sejarah Munculnya Salafiyah

Menurut sejarah, Salafiyah muncul pertama kali di Mesir pada masa penjajahan Inggris, bertepatan dengan munculnya gerakan reformasi keagamaan yang dipimpin oleh para tokoh sekaliber Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh. Faktor kemunculan Salafiyah sendiri sangat terkait dengan kondisi Mesir pada masa itu. Meskipun terdapat Al-Azhar dengan seluruh ulamanya, serta gerakan keilmuannya dan pengaruhnya di Mesir dan dunia Islam secara menyeluruh, tetapi saat itu juga dimarakkan dengan membludaknya berbagai macam hal yang dipandang sebagai bid’ah dan khurafat yang berkembang dengan sangat pesat, bahkan di lingkungan al-Azhar sekalipun, yang sebagian timbul dari tasawuf.

Di lingkungan Al-Azhar sendiri, berbagai aktivitas keilmuan berubah menjadi formalitas-formalitas stagnan, yang ada hanya percekcokan-percekcokan verbalistik yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan realitas masyarakat. Al-Azhar bukan hanya tidak peduli kepada masyarakat, tetapi bahkan tidak merasa bahwa di pundaknya terdapat tanggung jawab yang besar, yaitu reformasi (ishlâh) dan perubahan (taghyîr).

Di tengah kondisi semacam ini, ada dua kelompok yang berkembang. Kelompok pertama berkeinginan melebur dengan peradaban Barat, serta melepaskan diri dari semua ikatan, bahkan pemikiran-pemikiran keislaman. Sedangkan kelompok kedua berkeinginan mereformasi umat Muslim, dengan mengembalikan mereka kepada Islam yang benar, yaitu Islam yang terbebas dari segala macam bid’ah dan khurafat, melepaskan Islam dari otoritas ulama Al-Azhar yang lebih banyak memilih menyepi daripada berbaur bersama masyarakat dan mengikatkan diri dengan roda kehidupan modern untuk mencari alternatif harmonisasi simbiosis dengan peradaban pendatang. Kelompok kedua ini dipelopori oleh Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Abdurrahman al-Kawakibi dan lain-lain. Mereka menyerukan agar dilakukan reformasi secara sungguh-sungguh dan penuh kejujuran.

Mengingat bahwa setiap gerakan reformasi harus membawa sebuah syiar (tanda/slogan) tertentu untuk membuat orang tertarik mengikutinya, maka syiar yang diangkat kemudian adalah al-salafîyyah (Salafiyah), yang berarti ajakan untuk menghapus noda-noda yang telah mengotori kesucian Islam seperti bid’ah dan khurafat yang umumnya berupa isolasi diri dengan melakukan ‘uzlah dan menjauh dari kehidupan dunia. Sehingga nantinya, Islam dapat kembali kepada fitrahnya yang semula, sebagaimana yang dianut oleh al-salaf al-shalih.

Jadi, tujuan dari diangkatnya syiar Salafiyah sesungguhnya hanya untuk bisa keluar dari kungkungan bid’ah, khurafat dan khayalan-khayalan yang sudah banyak merasuk ke dalam jiwa masyarakat Muslim. Lebih dari itu, agar Islam menjadi agama yang senantiasa menganjurkan untuk bekerja keras, berusaha dan berjihad, bukan hanya duduk di atas sajadah, berdoa, kemudian tidur dengan niat bermimpi melihat cahaya kasih Ilahi.

Salafiyah pada masa itu semata-mata hanya digunakan sebagai syiar saja, tidak dijadikan sebagai salah satu mazhab Islam yang harus diikuti dan dianggap sebagai mazhab yang diyakini paling benar sebagaimana yang terjadi sekarang ini. Artinya, meskipun gerakan reformasi tersebut menggunakan Salafiyah sebagai syiar, itu hanya merupakan sebuah upaya untuk mendekati al-salaf al-shâlih pada satu sudut padang tertentu, yaitu yang berkenaan dengan penjauhan dari segala macam bid’ah dan khurafat.

Gerakan reformasi keagamaan itulah yang agaknya telah membawa pengaruh besar bagi regulasi istilah Salafiyah di tengah-tengah kultur dan sosial secara umum. Kita lihat, bagaimana istilah Salafiyah sudah keluar dari batasan-batasan ilmiahnya. Bahkan, jika dicermati, sudah berkeliaran secara liar, dijadikan nama berbagai perpustakaan dan lembaga keagamaan.

Berbeda dengan keadaannya yang sekarang, Salafiyah di masa lalu, pada awal kemunculannya, kerap dipandang banyak kalangan sebagai gerakan melawan penjajahan, memerangi tukang sihir, berupaya menghilangkan berbagai kebiasaan dan tradisi yang dalam kamus sosial kemasyarakatan kita kenal dengan istilah “folklore”, di samping sebagai ajakan kepada ketakwaan dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ritual-ritual keagamaan. Singkatnya, Salafiyah di tengah-tengah kultur sosial pada masa lalu adalah gerakan pembaharuan, gerakan anti status quo.

Di masa itu tidak ada sebutan paling indah selain ‘Salafi’ (al-salafîy), bahkan melebihi sebutan ‘patriotis’ (al-wathanîy), karena patriotisme dianggap sebagai bagian dari Salafiyah. Dengan kata lain, seorang Salafi adalah seorang patriotis, bahkan lebih dari itu. Salafiyah berarti juga: kelurusan akhlak, pembaharuan dalam bidang agama, berbuat demi kelangsungan masa depan melalui ajakan untuk merujuk pada ajaran al-salaf al-shalih. Dengan makna seperti ini, Salafiyah sebenarnya tidak hanya terlahir pada abad ke-19, tetapi seluruh gerakan reformatif di dalam Islam yang orang-orangnya menganut aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah Salafiyah.

Kita melihat, seluruh gerakan yang mendapat inspirasi dari suatu masa tertentu dalam sejarah Islam, secara umum adalah masa al-salaf al-shalih, yang terdiri dari masa para sahabat dan al-tabi’in, secara khusus adalah masa al-Khulafa` al-Rasyidin, atau siapa saja yang mengikuti mereka, seperti Umar ibn Abdil Aziz, atau para ahli fikih dan ulama agama yang mengikuti metode para sahabat. Dengan demikian, keberpijakan pada ajaran al-salaf al-shalih merupakan sebuah makna yang digemakan dengan syiar Salafiyah oleh siapapun yang menjadikannya sebagai simbol norma, pemikiran atau aktivitas reformatif.

 

Salafiyah dan Wahabiyah

Ada kesamaan antara Salafiyah sebagai sebuah gerakan reformasi keagamaan dengan Wahabiyah sebagai sebuah mazhab yang oleh penganutnya dinisbatkan pada Muhammad ibn Abdil Wahab. Kesamaan yang dimaksud terletak pada upaya pemberantasan berbagai hal yang dinilai sebagai bid’ah dan khurafat, terutama yang muncul dari tasawuf. Melalui jembatan penghubung itulah, lambat laun, terma Salafiyah banyak beredar di kalangan para pemuka Wahabiyah, mengalir demikian derasnya ke dalam jiwa mereka, pada saat mereka mulai merasa bosan dengan terma Wahabiyah yang dianggap hanya bersumber—dengan segenap keistimewaan dan kelebihannya—dari Muhammad ibn Abdil Wahab.

Karena itulah, mereka kemudian mengganti nama Wahabiyah dengan Salafiyah. Dengan nama baru yang diberikan kepada mazhab lama mereka, diharapkan bahwa pemikiran mereka tidak hanya berhenti pada Muhammad ibn Abdil Wahab saja, tetapi terus menjalar hingga sampai pada al-salaf al-shalih di zaman Nabi. Mereka berkeyakinan bahwa seluruh pemikiran dan metode mereka dalam memahami Islam serta penerapannya paling sesuai dengan akidah al-salaf al-shalih.

Demikianlah yang terjadi, bagaimana sebuah syiar gerakan reformasi bermetamorfosa menjadi sebuah mazhab atau aliran, yang oleh penganutnya dianggap sebagai mazhab paling benar, bahwa merekalah yang betul-tetul menerapkan Islam sesuai dengan metode al-salaf al-shalih.

Kiranya seluruh aliran Islam yang ada saat ini, pada awalnya hanya merupakan sebuah gerakan yang mengekspresikan ketidakpuasan terhadap realitas. Tetapi kemudian, oleh para pengikut setelahnya, dimaknai secara sempit dan pejoratif, walaupun tidak jarang juga terjadi sebaiknya. Maksudnya, ada sebuah aliran yang semula sangat kaku dan tertutup, tetapi setelah berpindah tangan, aliran itu mengalami banyak pengembangan dan keterbukaan. Contohnya adalah Zhahiriyah, yang ketika berada di tangan al-Ashfahani sebagai pendirinya, mazhab ini sangat tertutup. Namun ketika dipegang oleh Ibn Hazm, mazhab ini mengalami perkembangan dengan ijtihad-ijtihad baru. Ibn Hazm berhasil memadukan antara fikih Zhahiri dengan sejarah.

 

Salafiyah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Dalam buku “al-Manhaj al-Islâmîy li Dirâsah al-Târîkh wa Tafsîruh”, Dr. Muhammad Rosyad Khalil, ketika menjelaskan mengenai hubungan antara Salafiyah, akal dan filsafat, menegaskan bahwa sebenarnya Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah Salafiyah itu sendiri. Kontras dengan itu, Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buti mengatakan sebaliknya. Ia tidak setuju jika Salafiyah disamakan dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Menurutnya, bermazhab Salafiyah adalah bid’ah.

Ketika seorang Muslim mendaku termasuk Ahlus Sunnah wal Jama’ah, maka ia tidak dikatakan berbuat bid’ah, sebab ia menganut sebuah kelompok yang Rasulullah telah menyuruh umat Muslim untuk bergabung di dalamnya. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan barangsiapa yang menjadi Ahlus Sunnah wal Jama’ah maka Allah Swt. akan menuliskan baginya dari setiap langkah yang ia ayunkan, sepuluh kebaikan. Dan, Allah pun akan mengangkatnya sepuluh derajat.”

Sedangkan jika seorang Muslim mengaku menganut mazhab apa yang dikenal sekarang ini dengan Salafiyah, menurut Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buti, maka ia telah berbuat bid’ah. Sebab terma al-salafîyyah, kendati maknanya sedikit sama dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tetapi mazhab ini bukanlah sebuah mazhab yang disepakati oleh al-salaf al-shalih.

Sementara Abid al-Jabiri melihat indikasi adanya hubungan erat antara Salafiyah dan Islam Sunni. Kenyataannya, kalau kita menengok seluruh gerakan Salafiyah yang dikenal di dalam sejarah Islam, melalui kaca mata peradaban yang hanya terbatas Arab Islam saja sebagai peradaban di masanya, kita akan menemukan bahwa Salafiyah merupakan ekspresi dari aktivitas pengembalian keseimbangan perjalanan sejarah Arab sejak munculnya Islam.

Artinya, Salafiyah adalah bagian dari pengalaman sejarah Islam Sunni yang ingin mengembalikan apa yang akan membuatnya bereksistensi dan berkesinambungan pada saat perkembangan internalnya mampu menghindarkannya dari kehancuran. Jadi, Salafiyah bisa dikatakan sebagai penolakan terhadap berbagai penyakit internal yang timbul dari dalam diri, di mana efektivitasnya akan sangat berfungsi ketika peradaban Arab Islam merupakan peradaban dunia di masanya, artinya tidak berdesak-desakan dan tidak terancam oleh peradaban lain.

 

Dilema Salafiyah

Kalau kita melihat peradaban Islam saat ini, kita akan menemukan akar-akar yang banyak dan melimpah ruah. Sayangnya, akar-akar itu kering karena tidak ada seorangpun yang peduli untuk menyiramnya. Saat ini, kita hanya menjadi konsumen barang dan pemikiran yang lahap, sampai-sampai pemikiran turâts pun habis kita konsumsi. Dalam posisi seperti ini, kita perlu membedakan antara al-ashâlah (orisinilitas) dan al-salafîyyah, yang selama ini bercampur aduk sehingga mencapai titik kekaburan.

Al-ashâlah, menurut Dr. Muhammad Syahrur, memiliki dua unsur yang dapat dipahami sesuai dengan tema yang dibahas. Kalau kita mengatakan, “Bahasa Arab adalah bahasa yang orisinil (ashîl),” berarti bahwa bahasa Arab mempunyai akar-akar yang terhujam dalam. Ini adalah unsur yang pertama. Kemudian, kita katakan, “Bahasa Arab masih terus berkembang sampai sekarang,” ini adalah unsur kedua. Kalau kita ambil perbandingan, ibarat sebuah pohon yang mempunyai akar dan ranting.

Akar dan ranting adalah dua unsur yang saling melengkapi. Akar pohon tertanam kuat di bumi, sedangkan rantingnya mengeluarkan buah. Sebuah contoh, misalnya, seorang ilmuan melakukan riset orisinil dalam bidang kimia, kemudian menciptakan diagram unsur-unsur dalam fisika. Kita katakan risetnya orisinil, artinya bahwa ilmuan tersebut telah melakukan semacam kreasi dan inovasi yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Tetapi, riset yang ia lakukan tidak berangkat dari ruang hampa, melainkan berdasarkan penemuan-penemuan sebelumnya dalam bidang kimia (akar-akar).

Sedangkan al-salafîyyah, sebagaimana yang dipahami banyak orang saat ini, adalah ajakan untuk mengikuti jejak al-salaf (orang-orang terdahulu, tanpa peduli terhadap zaman dan tempat). Artinya bahwa, pada masa lalu, terdapat fase historis cemerlang, di mana orang-orang pada masa itu mampu menyelesaikan segala problem sosial, ekonomi dan politik, sehingga mereka bisa membangun sebuah negara yang kokoh dan diperhitungkan, bahkan mampu menerapkan keadilan.

Jadi, yang dijadikan contoh adalah al-salaf yang dianggap telah menjaga nalar dari berbagai kesalahan berpikir, merekalah yang telah membuka kran-kran pengetahuan kemanusiaan dengan hidayah dari Tuhan yang belum dikenal dalam sejarah manusia sebelumnya. Maka dari itu, kita harus mengikuti jejaknya, menirunya serta tidak boleh keluar dari garis-garis yang telah ditetapkan.

Jika demikian, maka seorang salafi sama artinya dengan seorang muqallid (pentaklid), sebab ia tidak peduli zaman, tempat, bahkan mengabaikan sejarah dan memandulkan nalar. Seorang salafi hidup di zaman sekarang, tetapi meniru pola-pola kehidupan masa lalu. Bagaimanapun, taqlid adalah mustahil, sebab kondisi itu berbeda dengan kondisi abad 21. Meskipun kita berusaha untuk merujuk pada masa lalu, apa yang kita pahami tidak mungkin sama persis dengan pemahaman orang-orang di masa itu, karena yang kita lihat hanya teks sejarah saja.

Makanya, seorang Salafi sudah terperosok dalam “kehampaan pemikiran”. Dengan sengaja ia berusaha meninggalkan kehidupan saat ini di tengah ketidakmampuannya untuk hidup di masa lalu, sebagaimana orang-orang di masa itu hidup. Ia tak ubahnya seperti burung gagak yang ingin meniru suara burung bulbul tetapi tidak mampu, kemudian ingin balik seperti sedia kala (ingin jadi burung gagak lagi), tetapi ia lupa. Tinggallah ia—meminjam bahasanya Dr. Muhammad Syahrur—dalam ketidakjelasan, falâ huwa ghurâba walâ huwa bulbulâ (bukan gagak, juga bukan bulbul). Demikianlah keadaan kaum Salafi. Salafiyah—saat ini—sebenarnya merupakan sikap melarikan diri karena tidak mampu menghadapi tantangan abad modern. Mereka mencari sesuatu di dunia yang kosong, bukan di dunia nyata.

Untuk saat ini, di zaman yang penuh dengan gesekan dan benturan, Salafiyah tidak efektif dijadikan sandaran alternatif. Salafiyah hanya akan efektif ketika kita sedang sendirian di dalam sebuah dunia, yaitu dunia kita sendiri. Tetapi, manakala kita sudah menjadi salah satu bagian dari semua, maka jalan satu-satunya untuk menjaga eksistensi dan kepribadian kita adalah menjalin hubungan dengan semuanya.

Dalam hal ini, kita memerlukan sebuah logika yang dapat memberikan pengaruh, yaitu logika kebersamaan. Tetapi kita harus berangkat dari posisi kita sendiri, bukan dari posisi orang lain. Logika kebersamaan yang dimaksud adalah logika peradaban kontemporer, yang memiliki dua prinsip: rasionalisme dan pandangan kritis. Rasionalisme dalam bidang politik, ekonomi, dan hubungan-hubungan sosial. Demikian juga berpandangan kritis terhadap kehidupan, alam, sejarah, masyarakat, pemikiran, budaya dan ideologi.

Logika semacam itu tidak dapat disamakan dengan logika para pendahulu (al-salaf al-shalih) yang mendeskripsikan dunia sebagai jembatan menuju akhirat. Inilah yang oleh al-Jabiri disebut dengan “logika iman” (manthiq al-îmân), sebuah logika yang memandang suatu zaman sebagai zaman keimanan saja, bukan sebagai zaman ilmu dan teknologi.

Memang, “logika iman” relevan untuk setiap zaman dan tempat. Tetapi di zaman sekarang “logika iman” itu relevan sebagai etika, pengarah norma kemanusiaan dalam berhubungan dengan Tuhan, dengan harapan supaya mendapat keutamaan di akhirat kelak. Jadi, ajaran al-salaf al-shalih harus dipandang sebagai sebuah etika, sumber keutamaan dan ketakwaan. Adapun selain etika, kita harus mencari logika lain, melalui sistem-sistem perkembangan kehidupan, orientasi perjalanannya dan berbagai kekuatan yang ada di dalamnya.

Pengalaman historis di masa Nabi harus selalu dikontekstualisasikan agar lebih dinamis, dengan menciptakan babak baru yang dapat beradaptasi dengan zaman modern, zaman yang selalu menuntut segala hal yang ada di dalamnya untuk bertekad bahwa setiap hari, setiap jam, dan setiap detik, zaman adalah zaman al-khalaf, bukan zaman al-salaf.[]

Antara “Dâr al-Islâm”, “Dâr al-Kufr”, “Dâr al-Salâm”, dan “Dâr al-Harb”

SEJAK awal munculnya Islam, umat Muslim telah menggunakan istilah “dâr al-Islâm” (negeri Islam) dan “dâr al-kufr” (negeri kafir) atau “dâr al-harb” (negeri perang) untuk menunjukkan realitas historis yang berlaku di zaman mereka. Kemudian, pada fase berikutnya, para ahli fikih mulai melakukan ijtihad untuk menentukan kriteria-kriteria yang menjelaskan istilah-istilah tersebut, dan mayoritas dari mereka melihat bahwa “setiap negeri yang didominasi hukum Islam adalah dâr al-Islâm, dan jika didominasi hukum kaum kafir maka itu adalah dar al-kufr, karena tidak ada negeri selain keduanya”. (Ibn Muflih, al-Âdâb al-Syar’îyyah, Juz 1, hal. 211-212).

Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa yang dimaksud dâr al-Islâm adalah negeri yang diatur dengan syariat Islam, meski sebagian besar penduduknya bukan Muslim, karena “di antara syarat dâr al-Islâm penduduknya tidak harus Muslim, tetapi cukup negeri itu dipimpin oleh seorang imam (pemimpin) yang telah masuk Islam” (al-Rafi’i, Fath al-‘Azîz bi Syarh al-Wajîz, Juz 8, hal. 14). Dan negeri-negeri yang dulu pernah ditaklukkan umat Muslim bisa juga dimasukkan ke dalam daftar dâr al-Islâm, seperti Khaibar yang berhasil ditaklukkan umat Muslim pada tahun 7 H, meski penduduknya tetap memeluk agama Yahudi.

Mungkin butuh beberapa abad bagi sebagian besar penduduk negeri taklukan untuk memeluk Islam, seperti di Mesir, Afrika Utara, dan Andalusia. Tetapi di India, hukum Islam berlaku selama beberapa abad, sekalipun sebagian besar penduduknya non-Muslim, sampai akhirnya lepas dari kekuasaan umat Muslim, dan selama itu India dipandang sebagai dâr al-Islâm.

Mayoritas ahli fikih juga menganggap dâr al-harb sebagai negeri yang “tidak menjalankan hukum Islam”, (Abdul Karim Zaidan, Ahkâm al-Dzimmîyyîn wa al-Musta`minîn fâ Dâr al-Islâm, hal. 8-9), yaitu negeri yang dikuasai kaum kafir atau direbut dari umat Muslim; meskipun sebagian besar penduduknya masih memeluk Islam, tetapi mereka tidak mampu menegakkan hukumnya (Abdul Qadir Audah, al-Tasyrî’ al-Jinâ`îy al-Islâmîy Muqâran-an bi al-Qânûn al-Wadh’îy, Juz 1, hal. 277), seperti yang terjadi di negara-negara yang diduduki oleh orang-orang Kristen Spanyol dari Andalusia, dan negara-negara yang diduduki oleh tentara Salib di Syam.

Itu adalah pandangan mayoritas ulama Muslim klasik, dan berdasarkan itu dâr al-Islâm bisa menjadi dâr al-harb karena munculnya hukum kafir dan tidak adanya hukum Islam di dalamnya. Sebagian ulama lain berpandangan berbeda, yaitu bahwa “suatu negeri yang telah dianggap sebagai dâr al-Islâm, setelah itu tidak akan menjadi dâr al-kufr secara mutlak,” (Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtâj fî Syarh al-Minhâj, Juz 9, hal. 269).

Namun Abu Hanifah menambahkan dimensi lain, bahwa dâr al-Islâm tidak menjadi dâr al-kufr kecuali dengan tiga syarat: pertama, munculnya hukum kafir di dalamnya; kedua, berdekatan/bertetangga dengan dâr al-kufr, dan; ketiga, di dalamya tidak ada satu pun orang muslim dan juga orang dzimmi yang hidup aman dan damai (al-Kasani, Badâ`i’ al-Shinâ’ fî Tartîb al-Syarâ`i’, Juz 7, hal. 130). Berarti, jika salah satu dari tiga syarat itu tidak terpenuhi, maka negeri tersebut tidak menjadi dâr al-kufr. Dalam hal ini, pokok masalahnya bukan pada “Islam” dan “kafir”, tetapi pada “rasa aman” dan “rasa takut” (al-Sarkhasi, Syarh al-Sayr al-Kabîr, Juz 3, hal. 1253). Sehingga, jika umat Muslim berada di sebuah negeri yang didominasi kaum kafir dan hukum-hukumnya, dan mereka tetap aman dalam menjalankan kewajiban agama mereka (jiwa dan harta mereka juga aman), sama seperti saat mereka tinggal di dâr al-Islâm, dan negeri tempat mereka tinggal itu tidak berdekatan atau bertetangga dengan dâr al-harb yang memerangi umat Muslim, maka negeri tempat mereka tinggal itu bukanlah dâr al-harb. (Muhammad Abu Zahrah, al-‘Alâqât al-Dawlîyyah fî al-Islâm, hal. 57-58).

Para ahli fikih kontemporer berbeda pandangan tentang pembagian negara-negera di dunia menjadi “dâr al-Islâm” dan “dar al-harb”. Sebagian dari mereka melihat bahwa pembagian itu didasarkan pada pembacaan terhadap teks-teks syariat dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan syariat, dan tidak terbayangkan di antara mereka akan memikirkan hal selain itu (Yusuf al-Qardhawi, Fiqh al-Jihad, Juz 2, hal. 869-873).

Sementara sebagian yang lain berpendapat bahwa pembagian itu tidak disebutkan di dalam al-Qur`an dan sunnah, dan bahwa jihad bukanlah sebentuk relasi alami antara umat Muslim dan non-Muslim (Wahbah al-Zuhaili, Âtsâr al-Harb fî al-Fiqh al-Islâmîy Dirâsah Muqâranah, hal. 193). Sebagian lainnya mengatakan bahwa pembagian itu “didasarkan pada kenyataan, bukan didasarkan pada syariat, dan merupakan tindakan murni para ahli hukum pada abad ke-2 Hijriyah” (Wahbah al-Zuhaili, Âtsâr al-Harb fî al-Fiqh al-Islâmîy Dirâsah Muqâranah, hal. 194). Dan yang ada pula yang mengatakan bahwa itu adalah “pembagian darurat yang muncul akibat perang, dan tidak akan berlaku lagi jika alasan dari pembagian itu sudah tidak ada (Wahbah al-Zuhaili, Âtsâr al-Harb fî al-Fiqh al-Islâmîy Dirâsah Muqâranah, hal. 194-195).

Perbedaan pandangan para ulama tentang pembagian “dâr al-Islâm” dan “dar al-harb” itu terkait dasar hubungan dan interaksi internasional dalam Islam, apakah itu jihad, atau perdamaian dan dakwah? Sebagian dari mereka melihat bahwa dasar hubungan internasional umat Muslim dengan umat lainnya adalah jihad, “Supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah,” (Q.S. al-Anfal: 39). Sebagian lainnya melihat bahwa perdamaianlah yang akan dapat membuka pintu-pintu masuk bagi umat dan bangsa lain untuk menuju dan mengenal Islam. Jihad disyariatkan hanya untuk melindungi dâr al-Islâm, para penduduknya, agamanya, dan para dai yang menyerukannya. Jihad adalah cara untuk melindungi dakwah, dan bukan cara dakwah yang memaksa orang lain memeluk Islam dengan kekuatan senjata.

Bersedia atau tidaknya seseorang memeluk suatu agama itu berhubungan erat dengan keyakinan. Dan di dalam Islam keyakinan itu didasarkan pada dakwah dan karelaan, bukan pada paksaan dan keterpaksaan (Abdul Wahhab Khallaf, al-Siyâsîyyah al-Syar’îyyah fî al-Syu`ûn al-Dustûrîyyah wa al-Khârijîyyah wa al-Mâlîyyah, hal. 83). Allah berfirman, “Tidak ada paksaan untuk [memasuki] agama [Islam]; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat,” (Q.S. al-Baqarah: 256), “Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?,” (Q.S. Yunus: 99).

Kalau mengacu kepada dua ayat tersebut, sebenarnya prinsip yang mendasari hubungan internasional dalam Islam adalah “jaminan kebebasan dakwah yang damai dan kedamaian negara”. Jihad dan dakwah hanya sebatas cara untuk mewujudkan prinsip itu dan untuk mencapai tujuan perdamaian. Jalan dakwah yang damai kadang terbuka lebar sehingga tidak perlu berperang, atau kadang tertutup sehingga tidak ada jalan lain kecuali jihad sebagai cara untuk menyampaikan seruan Tuhan ke seluruh dunia. Zaman kadang memberikan kesempatan untuk berdakwah secara damai, atau kadang memberikan kesempatan untuk berjihad. Tetapi di zaman sekarang ini, yang diperlukan adalah dakwah yang damai karena dunia tidak dalam keadaan perang. Pesatnya perkembangan dan kemajuan dunia saat ini yang menyediakan banyak sekali sarana untuk berdakwah secara damai telah menutup jalan untuk berjihad mengobarkan api peperangan dengan bangsa manapun.[]

Siapa Bilang Musik Haram?

Musik merupakan salah satu tanda keindahan di alam semesta ini. Dan jika Tuhan Yang Mahaagung menciptakan alam semesta yang luas ini dan memperkayanya dengan tanda-tanda keindahan yang tak terhitung jumlahnya, maka seni yang diatur oleh selera dan sastra adalah sarana untuk merasakan keindahan yang melimpah itu pada cakrawala alam semesta yang luas ini.

Faktanya, orang akan terkejut—berdasarkan fitrah kemanusiaannya yang cenderung menikmati keindahan yang dengannya jiwa menemukan kenyamanan dan ketakjuban dalam melihat dan mendengarnya—pada pendapat orang-orang fanatik yang ingin mengekang dan membelenggu fitrah kemanusiaan yang sangat menyukai keindahan, bahkan mempersempit makna teks-teks agama yang sejatinya hadir untuk mengatur insting kemanusiaan bukan untuk mengekang apalagi menghilangkannya.

Sebagian orang melancarkan kampanye dan perdebatan sengit untuk memberantas fenomena nyanyian dan musik. Bahkan ada sebuah video yang memperlihatkan seseorang yang mendaku beriman kepada Tuhan menghancurkan alat musik, seolah-olah itu adalah penyebab kemunduran Islam, atau seolah-olah itu adalah salah satu sebab yang mengubah umat Muslim sebagai “umat terbaik” menjadi “umat sampah”. Sebagian mereka melarang nyanyian dan musik dengan mengutip ayat al-Qur`an,

 

Dan di antara manusia [ada] orang yang mempergunakan lahw al-hadîts (hiburan berupa perkataan) untuk menyesatkan [manusia] dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan,” [QS. Luqman: 6].

 

Lahw” atau hiburan berada dalam kerangka kegiatan kemanusiaan yang diperbolehkan, yaitu segala sesuatu yang dilakukan seseorang dan mengalihkan perhatiannya dari yang lain. Di dalam al-Qur`an kata “lahw” (hiburan) disebutkan bersamaan dengan aktivitas kemanusiaan yang lain. Allah berfirman,

 

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah, ‘Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada hiburan (lahw) dan perniagaan’, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rizki,” [Q.S. al-Jumu’ah: 9 – 11].

 

Jual-beli tidak haram jika tidak membuat seorang Muslim melalaikan kewajiban seperti shalat dan ibadah-ibadah lainnya. Hiburan juga tidak haram jika tidak membuatnya melalaikan kewajiban.

Di dalam karya monomentalnya, “Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn”, Imam al-Ghazali berkata,

 

Asal suara adalah kerongkongan hewan (hayawânât). Dan sesungguhnya membuat serunai berdasarkan suara kerongkongan, itu adalah penyerupaan suara yang dibuat manusia (shun’ah) dengan suara yang diciptakan oleh Allah (khilqah). Dan tiada satupun bentuk yang dibuat oleh para pembuat, dengan pembuatannya, melainkan telah ada contohnya pada makhluk (alam) yang dipilih oleh Allah Ta’ala dengan menciptakannya. Itulah yang mereka pelajari, dan contoh itulah yang mereka ikuti.

Maka mendengar suara-suara tersebut mustahil diharamkan, karena bagus dan keseimbangannya. Tidak ada jalan untuk mengharamkan suara burung murai dan burung-burung yang lain. Dan tidak ada bedanya suatu kerongkongan dengan kerongkongan yang lain dan antara benda padat dan makhluk hidup.

Maka seharusnya diqiyaskan kepada suara burung murai, suara-suara yang keluar dari tubuh-tubuh lainnya dengan usaha manusia. Seperti yang keluar dari kerongkongan atau dari seruling, tambur, genderang, dan lainnya.

 

Jika tidak logis mengharamkan suara-suara indah yang berasal dari kerongkongan burung murai, maka tidak logis pula melarang suara yang keluar dari kerongkongan manusia. Jika tidak logis mengharamkan irama pepohonan dan dedaunan saat digoyang angin, maka tidak logis pula melarang irama yang berasal dari alat-alat musik di masa kini.

Nabi Muhammad Saw. tidak melarang nyanyian, sebagaimana disebutkan di dalam beberapa hadits shahîh, di antaranya:

Dari Aisyah ra., ia berkata, “Rasulullah Saw. masuk ke rumah, dan ketika itu bersamaku ada dua orang budak perempuan yang sedang melantunkan nyanyian perang Bu’ats. Lalu beliau berbaring di atas tilam dengan memalingkan wajahnya ke sisi lain. Tiba-tiba Abu Bakar masuk, lalu ia membentakku seraya berkata, ‘Mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah Saw.?’ Rasulullah Saw. menghadap Abu Bakar dan berkata, ‘Biarkanlah keduanya.”

Kita berada di hadapan sebuah peristiwa yang di dalamnya Rasulullah Saw. membolehkan nyanyian. Beliau memang memalingkan wajah ke sisi lain, tetapi menurut para ulama itu hanya sekedar untuk ghadhdh al-bashar (menundukkan pandangan), bukan karena membenci atau tidak menyukai nyanyian.

Dari Aisyah ra., bahwa ia pernah menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki dari kaum Anshar. Kemudian Nabi Saw. berkata, “Wahai Aisyah, apakah tidak ada hiburan (nyanyian)? Karena orang-orang Anshar menyukai hiburan.”

Dari al-Saib ibn Yazid, bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah Saw., kemudian beliau berkata kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, apakah kau kenal orang ini?” Aisyah menjawab, “Tidak, wahai Nabi Allah.” Rasulullah Saw. berkata, “Ini adalah penyanyi Bani Fulan, apakah kau suka ia bernyanyi untukmu?” Aisyah menjawab, “Ya.” Kemudian Rasulullah Saw. memberikan alatnya lalu ia menyanyikannya.

Dari Amir ibn Sa’d, ia berkata, “Aku masuk menemui Qurazhah ibn Ka’b dan Abu Mas’ud al-Anshari—Allah meridhai keduanya—dalam satu pernikahan yang di situ terdapat beberapa perempuan yang sedang menyanyi. Maka aku berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Saw. dan termasuk ahli Badr. Dan hal ini dilakukan di sisi kalian?’ Maka salah seorang dari mereka menjawab, ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarkanlah bersama kami. Atau pergilah jika engkau mau. Sungguh Rasulullah Saw. memberikan keringanan kepada kami mendengarkan hiburan saat pernikahan.”  

Terdapat 19 hadits yang melarang atau mengharamkan nyanyian dan alat musik. Hadits-hadits tersebut, di samping bertentangan dengan hadits-hadits shahîh yang disebutkan di atas, juga tidak ada satu pun yang selamat dari ‘cacat’! Ada juga fatwa-fatwa yang melarang nyanyian, tetapi bukan karena nyanyian itu sendiri, melainkan karena dikaitkan dengan hal-hal yang dilarang, seperti duduk di tempat-tempat minuman keras, atau untuk menjauhkan orang dari al-Qur`an, atau nyanyian-nyanyian berisi umpatan dan hinaan.

Di dalam bukunya, “al-Ghinâ` wa al-Mûsîqâ, Halâl am Harâm?”, Dr. Muhammad Imarah berkata, “Dengan demikian, mendengarkan alunan dan suara indah alat-alat musik tidak mungkin diharamkan, sama seperti mendengar suara manusia atau binatang. Suara-suara itu dilarang jika digunakan untuk hal-hal yang memang dilarang dan membuat melalaikan kewajiban.” Sama seperti pisau, tidak dilarang sebagai alat, tetapi dilarang jika digunakan untuk kejahatan.

Berdasarkan logika yang sehat dalam berpikir, Islam sebagai agama fitrah, yang datang mendorong keindahan dan mengatur insting manusia, mengakui nyanyian dan alat musik. Islam tidak pernah menjadi agama “kebencian” dan “kemarahan” yang merampas kesenangan, hiburan dan keindahan, tetapi membolehkan dan menjadikan semua itu termasuk dalam al-mubâhât (hal-hal yang dibolehkan) dengan sejumlah ketentuan.

Orang yang dimuliakan Tuhan dengan akal dan dianugerahi naluri yang normal, harus menyerahkan apa-apa yang ia dengar kepada akal dan fitrah kemanusiaannya, sehingga ia dapat mengungkap kepalsuan yang diulang-ulang oleh orang-orang yang tunduk kepada ilusi dan cerita palsu.[]

Moderasi Islam Membuka Ruang Interaksi yang Toleran

UMAT Muslim adalah umat yang berpijak pada akidah khusus, yang darinya muncul sistem, aturan, etika dan akhlaknya, yaitu akidah Islam, dan inilah makna mereka disebut “umat Muslim”; mereka adalah ummatan wasathan (umat moderat) yang menjadikan Islam sebagai cara hidup, konstitusi, sumber hukum dan pedoman bagi seluruh urusan kehidupan mereka, termasuk hubungan individu dan sosial, material dan moral, lokal dan internasional.

Umat Muslim meyakini, sebagaimana ditegaskan di dalam al-Qur`an, bahwa “Innâ al-dîna ‘inda Allâh al-Islâm” (Sesungguhnya agama yang diakui di sisi Allah adalah Islam). Tetapi, ini tidak berarti bahwa umat Muslim tertutup dalam seluruh elemen keyakinan yang mengikat mereka, sehingga mereka tidak terbuka atau tidak boleh membuka ruang-ruang interaksi dengan umat-umat lainnya.

Di dalam al-Qur`an telah dijelaskan mengenai dasar-dasar interaksi umat Muslim dengan umat-umat lainnya. Allah Swt. berfirman, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” [Q.S. al-Mumtahanah: 8]. Di masa awal-awal Islam, Allah tidak melarang umat Muslim untuk bergaul dengan non-Muslim.

Kaum Ahli Kitab, misalnya, di dalam Islam mereka diperlakukan secara istimewa. Umat Muslim diizinkan untuk makan dan bergaul dengan mereka, bahkan menjadikan mereka sebagai keluarga, dan ini adalah puncak moderasi interaksi dalam beragama: seorang Muslim boleh mempunyai pasangan atau pendamping hidup dari kalangan non-Muslim, yang nantinya menjadi ibu dari putra-putrinya.

Al-Qur`an secara tegas menyebutkan tentang nilai moderasi terkait interaksi umat Muslim dengan orang-orang yang tidak sekeyakinan, yaitu bahwa Allah mewajibkan keadilan bagi semua orang. Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan [kebenaran] karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” [Q.S. al-Ma`idah: 8].

Nilai moderasi Islam melarang seorang Muslim hanyut dalam kebenciannya terhadap suatu kaum atau kebencian mereka terhadapnya, atau kebenciannya yang berlebihan terhadap mereka membuatnya berlaku tidak adil dalam membuat keputusan, memberi kesaksian, menyampaikan pendapat, atau melakukan suatu tindakan. Kezhaliman atau ketidakadilan termasuk hal yang sangat dilarang, baik bagi orang Muslim maupun non-Muslim, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang zhalim.

Di antara indikasi moderasi Islam di dalam al-Qur`an adalah firman Allah Swt. tentang “birr al-wâlidayn” (berbakti kepada kedua orangtua), “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,” [Q.S. Luqman: 15].

Meskipun kedua orangtua membenci anaknya, yang diungkapkan oleh al-Qur`an dengan kalimat “jika keduanya memaksamu” yang menunjukkan upaya diam-diam keduanya untuk memalingkan si anak dari agamanya, tetapi Allah memerintahkan si anak untuk tetap bergaul dengan keduanya secara baik, berbakti kepada keduanya, memenuhi hak-hak keduanya, meskipun ia tidak menyetujui perbuatan keduanya.

Selain itu, al-Qur`an juga menggambarkan sifat umat Muslim di masa Nabi Saw., “Dan mereka (umat Muslim) memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,” [Q.S. al-Insan: 8], dan, seperti yang kita tahu, pada masa itu yang menjadi tawanan adalah orang-orang musyrik yang membenci, memusuhi, menyakiti dan memerangi umat Muslim.

Di dalam al-Qur`an kita akan menemukan etika berdialog dengan suatu kaum yang tidak sekeyakinan dangan umat Muslim, yang intinya adalah perintah Allah kepada umat Muslim untuk fokus kepada “hal-hal yang mendekatkan” dan bukan kepada “hal-hal yang menjauhkan” atau “hal-hal yang dapat membuka ruang-ruang perselisihan dan permusuhan”. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka, dan katakanlah, ‘Kami telah beriman kepada [kitab-kitab] yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan hanya kepada-Nya kami berserah diri,” [Q.S. al-‘Ankabut: 46].

Para mufassir menyebutkan bahwa di masa Nabi Saw. ada beberapa orang Muslim mempertanyakan legalitas infak dan sedekah bagi orang-orang yang berhak dan kerabat mereka yang tetap dalam kesyirikan: bolehkah memberikan infak dan sedekah bagi non-Muslim? Kemudian Allah menurunkan firman-Nya kepada Nabi Saw., “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk [kepada] siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan [di jalan Allah], maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan),” [Q.S. al-Baqarah: 272]. Ayat ini mengisyaratkan bahwa niat infak dan sedekah adalah untuk memperoleh ridha Allah, meskipun infak dan sedekah itu diberikan kepada non-Muslim.[]

Moderasi Beragama Sebagai Jalan Terbaik Islam

ISLAM adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan untuk mewujudkan moderasi dan keseimbangan dalam semua perkara kehidupan agama dan dunia. Islam adalah perantara antara merawat hak-hak individu dan hak-hak masyarakat. Moderasi Islam berupaya mewujudkan keseimbangan dalam kehidupan spiritual dan material manusia sesuai dengan fitrah yang diciptakan Allah, mewujudkan keseimbangan dalam memahami corak alam nyata dan alam gaib, serta berinteraksi berdasarkan pemahaman yang seimbang itu; karena Islam adalah agama yang memperhatikan kebutuhan-kebutuhan jiwa dan raga secara seimbang.

Moderasi Islam tercermin dalam ajakannya kepada jalan yang lurus (al-shirâth al-mustaqîm), yaitu jalan Allah yang menjamin hak-hak asasi manusia, kebaikan, keadilan, petunjuk, dan cinta kasih, serta membawa kebahagiaan, ketenangan dan stabilitas bagi masyarakat. Itu semua dengan cara dan metode bijak dan rasional yang diperintahkan Allah sebagaimana ditegaskan di dalam firman-Nya, “Serulah [manusia] ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik,” [Q.S. al-Nahl: 125].

Di antara ciri-ciri moderasi Islam yang paling menonjol adalah: keseimbangan antara hal-hal yang tetap (al-tsawâbit) dan hal-hal yang berubah (al-mutaghayyirât), keseimbangan antara teks (al-nushûsh) dan tujuannya (al-maqâshid), seruan untuk bersikap toleran dan hidup berdampingan dengan orang lain, dakwah dengan hikmah (kebijaksanaan) dan dialog dengan kebaikan, kerjasama dalam hal-hal yang disepakati, toleransi dalam perbedaan, merangkul tanpa memukul, mengasihi tanpa menyakiti, menghormati tanpa mencaci-maki, berfokus pada nilai-nilai kemanusiaan seperti keadilan, musyawarah dan kebebasan, serta menjauhi sikap berlebihan dalam keyakinan, perkataan dan perbuatan.

Karenanya, Islam melarang sikap ekstrem dan berlebihan dalam beragama. Sebagaimana sabda Nabi Saw., “Mudahkanlah dan jangan kalian persulit, berilah kabar gembira dan janganlah kalian membuat orang lari,” [H.R. al-Bukhari dan Muslim]. Beliau juga bersabda, “Waspadalah kalian dari sikap berlebih-lebihan dalam beragama, karena sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah sikap berlebih-lebihan dalam beragama,” [H.R. al-Nasa`i dan Ibn Majah]. Islam adalah agama moderat dengan wawasan luas yang terbuka bagi setiap pembaharuan demi kemajuan, pembangunan, serta menolak stagnasi, fanatisme, ekstremisme, dan kekerasan.

Umat Muslim sendiri, di dalam al-Qur`an digambarkan sebagai ummatan wasathan, umat yang berada di tengah-tengah, umat yang moderat, atau umat yang adil, “Dan demikian [pula] Kami telah menjadikan kamu (umat Muslim) umatan wasathan dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas [perbuatan] manusia,” [Q.S. al-Baqarah: 143]. Maknanya, dalam konteks ini, bahwa umat Muslim adalah umat yang berada di tengah-tengah yang menjadi saksi bagi seluruh umat manusia untuk menegakkan keadilan dan kesetaraan di antara mereka, menetapkan timbangan-timbangan dan nilai-nilai bagi mereka, memutuskan masalah-masalah mereka dengan mengatakan “yang benar adalah benar” dan “yang salah adalah salah”.

Allah telah memilih umat Muslim untuk menjadi saksi bagi dunia, karena mereka adalah ummatan wasathan, umat yang moderat, umat yang adil dalam perkara apapun. Mereka menjadi umat terbaik karena moderasi dan keadilan mereka. Allah Swt. berfirman di dalam al-Qur`an, “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,” [Q.S. Ali Imran: 110]. Dalam konteks ini, makna “umat terbaik” adalah “umat moderat yang adil”. Ini menunjukkan bahwa Allah Swt. mengambarkan umat Muslim dengan dua sifat sekaligus, yaitu “umat yang adil” dan “umat terbaik”. Allah telah menjadikan Islam sebagai agama moderat, dan telah memerintahkan umat Muslim untuk menjadi umat moderat yang berpijak pada keadilan, tidak hanya adil kepada diri sendiri, tetapi juga adil kepada umat-umat yang lain.

Moderasi adalah realisasi prinsip keseimbangan yang melandasi sunnah Allah dalam ciptaan-Nya. Dia berfirman, “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran,” [Q.S. al-Qamar: 49], yaitu dengan ukuran dan timbangan yang tepat, tidak kurang dan tidak lebih, sesuai dengan tatanan dan kehendak Allah, dan untuk suatu hikmah yang dikehendaki-Nya. Dia berfirman, “Dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan setepat-tepatnya,” [Q.S. al-Furqan: 2]. Artinya, sesuai dengan ketentuan, ketetapan, dan sunnah Allah yang tidak pernah berubah. Keseimbangan ini, yang pada saat yang sama berarti kesetaraan, kesepadanan antara seluruh komponen dan saling melengkapi, adalah basis tetap moderasi, dan merupakan karakteristik esensial yang mencirikannya. Kalau keseimbangan ini tidak ada, maka moderasi kehilangan unsur utamanya.

Allah telah menetapkan timbangan bagi alam semesta ini, yang kita ketahui dan yang tidak kita ketahui, untuk mengatur kehidupan sesuai dengan sistem Rabbani yang menggabungkan harmoni dan keselarasan, juga antara kesepadanan dan keseimbangan, yang menegaskan bahwa moderasi adalah dasar tatanan kosmis, dan merupakan salah satu elemen penciptaan. Sistem Rabbani ini tidak hanya berlaku untuk kehidupan dan alam semesta, tetapi juga berlaku terutama untuk manusia, sehingga sistem yang sesuai bagi manusia adalah sistem moderat, yang menjadi ciri utama risalah Islam yang mencakup kaidah, dasar dan kesempurnaan hukum.

Moderasi adalah sistem Rabbani, tatanan kosmik Ilahi, dan sunnah Allah dalam ciptaan-Nya, yang selaras dengan fitrah kemanusiaan. Oleh karena itu, semua kebaikan ada di dalam moderasi yang dibawa Islam kepada seluruh manusia, di setiap waktu dan tempat. Dengan spirit moderasi, umat Muslim akan mampu beradaptasi dengan perkembangan dan kemajuan zaman tanpa meninggalkan akar tradisinya, dan akan mampu berinteraksi dengan seluruh umat manusia tanpa kehilangan jati dirinya.[]

Rumah KitaB Libatkan Forum Anak dan PATBM Remaja Jakarta Utara dalam Pelatihan Penguatan Fasilitator Anak untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Forum Anak dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Jakarta Utara masih menghadapi tantangan berat terkait fenomena perkawinan anak di Kota Jakarta Utara. Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sejak tahun 2021-2023, setiap kelurahan di Jakarta Utara terdapat setidaknya 12-20 kasus perkawinan anak. Saat ini Jakarta Utara memiliki 32 Kelurahan, dengan Kelurahan Kalibaru diperkirakan terdapat 25 kasus perkawinan anak. Data tersebut merupakan mereka yang perkawinannya dilakukan secara siri (tidak tercatat di Kementerian Agama).

Hal ini terungkap dalam “Pelatihan Penguatan Fasilitator Anak untuk Pencegahan Perkawinan Anak di  Wilayah Jakarta Utara” yang diselenggarakan Rumah KitaB bekerjasama dengan Forum Anak dan PATBM Remaja Jakarta Utara pada Jumat, Sabtu dan Minggu/28, 29 dan 30 Juli 2023, di Aula Lantai 2 Kantor Suku Dinas PPAPP Kota Adm. Jakarta Utara.

Menurut Ketua PATBM Kalibaru, H. Abdul Karim, “Biasanya anak-anak itu dikawinkan di kampung halaman mereka, setelah itu kembali ke Jakarta. Dulu beberapa orangtua berani mengawinkan anaknya yang masih bocah di sini, sekarang mereka cari tempat di luar wilayah Kalibaru dan dengan difasilitasi ustadz di luar Kalibaru. Ustadz-ustadz di Kalibaru sudah tidak ada yang memfasilitasi perkawinan siri di kalangan anak-anak, Setelah sosialisasi PATBM Kalibaru.”

Adapun praktik perkawinan anak yang tercatat melalui pengesahan permohonan dispensasi di Pengadilan Agama Jakarta Utara, yang dilansir oleh Kementerian Agama, jumlahnya mencapai 64 anak di bawah usia 19 tahun sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 perempuan, dan sisanya anak laki-laki. Angka tersebut di atas tentu masih terlalu timpang dibanding angka perkawinan anak yang dilakukan secara siri atau tidak tercatat oleh Kementerian Agama Kota Jakarta Utara.

Merujuk pada tingginya kasus perkawinan anak di Jakarta Utara tersebut, mengindikasikan tingginya risiko stunting di Kota Jakarta Utara. Menurut katadata.co.id tahun 2022, presentase stunting di Jakarta Utara sebesar 18,5 persen turun dari tahun sebelumnya sebesar 20,4 persen, artinya 1 dari 5 anak di Jakarta Utara mengalami stunting.

Beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya perkawinan anak, yaitu putus sekolah dan hamil duluan, yang kedua ini lebih dominan. Kasus “Hamil Duluan” disebabkan lemahnya pengetahuan remaja terkait kesehatan reproduksi yang menempatkan mereka menjadi korban kekerasan seksual di mana pelakunya biasanya orang terdekat korban seperti teman, pacar, bahkan keluarga sendiri serumah.

Di samping itu, terdapat tantangan di level kecamatan, beberapa forum anak kecamatan dan beberapa PATBM di Jakarta Utara yang telah dilantik belum diperkuat dengan penguatan kapasitas kesehatan reproduksi, baru PATBM Kelurahan Kalibaru yang telah dilatih keterampilan untuk penguatan strategi pencegahan perkawinan anak, dan juga telah dibekali pelatihan menerima pelaporan dan penanganan kasus-kasus perkawinan anak. PATBM Kelurahan Kalibaru memiliki kekhasan sebagai PATBM yang menjadi titik temu banyak stakeholders di wilayah kelurahan Kalibaru seperti kelompok-kelompok perempuan, para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh remaja. Daya ungkit lintas komunitas yang kuat itulah mampu mendorong PATBM Kalibaru sebagai PATBM yang bekerja secara efektif.

Bekal sosial dari PATBM Kalibaru inilah yang coba ditularkan dan disebarkan oleh Rumah KitaB kepada komunitas-komunitas Forum Anak di enam Kecamatan di Jakarta Utara, membantu menguatkan mereka sebagai fasilitator remaja pencegahan perkawinan anak.

Rumah KItaB bekerjasama dengan Dinas PPAPP Kota Adm. Jakarta Utara untuk menguatkan forum-forum anak di enam kecamatan di Jakarta Utara. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung pada 28, 29, dan 30 Juli 2023 berlokasi Aula Meeting Lantai 2 Kantor Suku Dinas PPAPP Kota Adm. Jakarta Utara.

Tantangan yang muncul dalam kegiatan tersebut, yaitu remaja forum anak yang terlibat merupakan komunitas yang sudah lama tidak didampingi dalam penguatan perlindungan anak, sehingga memerlukan beberapa fokus penguatan terkait kesetaraan dan keadilan gender dan pengetahuan terkait hak-hak anak, menjadikan kegiatan tersebut sangat penting terutama bagi Forum Anak Kecamatan untuk aktif sebagai fasilitator anak di wilayahnya masing-masing.

Beberapa perwakilan forum anak dari kecamatan Koja, Pademangan, dan Tanjung Priok menyatakan selama ini penguatan forum anak di level kecamatan dilakukan oleh Tim Genre Sudin PPAPP Jakarta Utara. Clarisa, utusan forum anak Kecamatan Koja menambahkan, pengalaman mengikuti kegiatan ini membuat mereka semakin memahami keragaman hak-hak anak yang selama ini sering diabaikan oleh sebagaian orang dewasa di lingkungan sekitar anak, bahkan banyak anak yang belum teredukasi terkait hak-haknya sebagai anak.

Menurut Hilmi (PO Berdaya III Jakarta Utara), Kegiatan ini sangat penting untuk penguatan teman-teman Forum Anak di level Kecamatan. Selama ini mereka sering dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan formal meramaikan hari-hari besar anak, namun hanya sedikit dari mereka memiliki kesempatan penguatan kapasitas, khususnya ketika mereka harus mengalami regenerasi keanggotaan, di mana proses transfer pengetahuan dari generasi pendahulu kepada generasi penerus sering mengalami kendala. Kedua, kegiatan tersebut melibatkan PATBM remaja pelopor dan pelapor yang telah didampingi oleh Rumah KitaB sejak era berdaya II (tahun 2021-2022).

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya memperluas kontribusi PATBM remaja kalibaru di level kota, membantu teman-teman forum anak kota Jakarta Utara yang selama ini kurang pendampingan, agar mampu tumbuh besar bersama sebagai forum anak yang kritis dan berdaya yang sensitif merespon berbagai permasalahan anak di Jakarta Utara, khususnya dalam pencegahan perkawinan anak.

Kepala Sudin PPAPP Jakarta Utara, H. Noer Subchan, menyambut sangat baik kegiatan-kegiatan forum anak Jakarta Utara yang difasilitasi oleh Rumah KitaB. Kepala Sudin mempersilahkan kepada forum anak dari semua kecamatan di Jakarta Utara untuk menggunakan ruangan meeting di kantor Sudin PPAPP Jakarta Utara dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan forum anak.[AH]

Meneladani Moderasi Rasulullah Saw.

PEMBICARAAN mengenai moderasi adalah pembicaraan kekinian di era globalisasi, yaitu dalam situasi internasional di mana umat Muslim kerap dilempari tuduhan ekstremisme, radikalisme dan terorisme sebagai akibat dari munculnya kelompok-kelompok intoleran di kalangan umat Muslim. Kelompok-kelompok ini terkadang lahir karena ketidakadilan dan tirani, atau terkadang karena kesalahpahaman sejumlah orang dalam memahami ajaran Islam tanpa berupaya untuk belajar agama yang benar dari lembaga-lembaga pendidikan yang benar.

Islam adalah agama moderasi dan pengampunan, agama kasih sayang dan toleransi. Dan umat Muslim, yang berkomitmen untuk prinsip-prinsip kemanusiaan, dinilai sebagai umat yang moderat. Al-Qur`an dengan tegas mencirikan umat Muslim dengan al-khayrîyyah (umat terbaik) dan al-‘adl (keadilan), “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah,” [Q.S. Ali Imran: 110]; “Dan demikian [pula] Kami telah menjadikan kamu [umat Muslim) umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas [perbuatan] manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas [perbuatan] kamu,” [Q.S. al-Baqarah: 143].

Moderasi adalah sifat yang mengandung keseimbangan, keadilan, keluhuran dan keagungan. Sifat mulia ini berada di antara dua sifat yang tercela: sikap berlebih-lebihan dan tindakan melampaui batas. Kita menemukan sejumlah orang yang mendaku sebagai “muslim” meninggalkan lingkaran moderasi dan keseimbangan. Mereka menyimpang dan cenderung ke ekstremisme, radikalisme bahkan terorisme, serta memutarbalikkan hakikat Islam, yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi orang-orang di luar Islam menyebarkan fitnah dan tuduhan tidak adil mengenai Islam dan umat Muslim.

Kita hidup pada masa di mana badai hebat dan angin puyuh yang ganas berupa tuduhan dan kampanye media yang sangat buruk mengenai Nabi Muhammad Saw., bahwa beliau adalah sosok pembawa ajaran ekstremisme, radikalisme, dan terorisme. Padahal beliau terbebas dari semua tuduhan itu.

Dari sini muncul kebutuhan sangat mendesak untuk mempelajari perjalanan hidup Nabi Muhammad Saw., agar kita dapat mengambil dari cahayanya kilasan-kilasan yang dapat  menunjukkan bagi semua manusia kebenaran dan hakikat yang menjelaskan bahwa beliau adalah Nabi umat moderat yang berpijak pada laku hidup keadilan dan jalan lurus.

Di dalam kisah hidup beliau, akan banyak kita temukan makna moderasi yang nyaris tak terhitung. Sehingga benar jika dikatakan, “Sungguhnya beliau, jika berada dalam dua perkara yang dipilih, niscaya akan memilih yang paling ringan, selama tidak mengandung dosa.”

Kita tahu bahwa Nabi Saw. menemukan kesejukan di dalam shalat, tetapi itu tidak berarti beliau mengajarkan umatnya untuk mengabaikan keluarga. Justru beliau memerintahkan para sahabat yang berlebih-lebihan dalam beribadah sampai mengabaikan urusan-urusan lain dalam kehidupan mereka, untuk mengurangi ibadah dan kemudian bekerja keras menafkahi istri dan anak-anak mereka.

Nabi Saw. suka membelanjakan harta di jalan Allah dan menganjurkannya kepada umatnya, tetapi beliau tidak membiarkan para sahabatnya menghabiskan semua harta mereka di jalan Allah tanpa mewariskan apapun untuk anak-anak mereka. Beliau justru memerintahkan mereka untuk meninggalkan ahli waris yang kaya raya.

Nabi Saw. suka mati di jalan Allah (al-mawt fî sabîlillâh), tetapi itu tidak berarti bahwa beliau mengajarkan umatnya untuk secara sengaja menceburkan diri ke dalam bahaya dan kebinasaan. Di dalam peperangan kita melihat beliau memakai dua baju besi, menyusun rencana, mengirim mata-mata, bertindak secara hati-hati dan waspada, melindungi tentara dan umatnya.

Di dalam sebuah riwayat disebutkan mengenai kisah seorang pemuda bernama Julaibib yang datang datang kepada Nabi Saw. dan memohon agar diizinkan berzina. Apakah Nabi Saw. marah? Di sinilah yang menarik bagaimana respon beliau atas apa yang disampaikan Julaibib. Beliau memberikan pemahaman yang logis dan mudah dipahami sehingga dapat diterima Julaibib bahwa zina adalah perbuatan tak terpuji. 

Ketika Julaibib mengutarakan keinginannya untuk berzina, Nabi justru balik bertanya, “Apa kau senang jika yang berzina itu ibumu?” Julaibib pun menjawab bahwa dirinya tidak mau jika yang berzina itu adalah ibunya atau orang lain berbuat zina pada ibunya. Nabi pun menjelaskan bahwa begitu juga dengan semua orang yang tidak rela bila ibu mereka berzina dengan orang lain.  

Nabi Saw. kembali bertanya pada Julaibib apakah senang bila yang berzina itu adalah putrinya sendiri. Julaibib menjawab bahwa dirinya tak rela bila yang berzina adalah putrinya atau orang lain berzina dengan putrinya. Nabi pun menerangkan bahwa semua orang pun tidak ada yang suka bila putrinya berzina atau ada orang yang berzina dengan anak-anaknya.

Beberapa pertanyaan serupa dilontarkan kepada Julaibib. Apakah Julaibib senang bila yang berzina itu saudarinya atau bibinya? Julaibib pun menjawab bahwa dirinya tak rela bila saudarinya atau bibinya berzina. Hingga kemudian Nabi Saw. meletakan tangannya di badan Julaibib dan mendoakannya agar Allah mengampuni dosanya, mensucikan hatinya, dan menjaga kemaluannya.

Riwayat lain menceritakan bahwa Nabi Saw. tidak melarang sekelompok orang Habsyi yang bermain, menari, dan menyanyi di masjid Madinah. Beliau bertanya kepada istrinya, Aisyah ra., apakah ia ingin melihat mereka dan menikmati permainan, tarian, dan nyanyian mereka. Aisyah kemudian berdiri di belakang beliau, pipinya bersentuhan dengan pipi beliau, dan beliau membiarkannya menyaksikan orang-orang Habsyi itu menari dan menyanyi. Sampai akhirnya ia bosan dan meninggalkan mereka.

Ketika Umar ibn al-Khattab ra. memasuki masjid dan hendak menghentikan permainan orang-orang Habsyi itu, Nabi Saw. mencegahnya dan mendorong mereka untuk terus bermain, “Teruskan hai anak Arfadah, agar orang Yahudi mengetahui bahwa di dalam agama kita terdapat kelonggaran. Sesungguhnya aku diutus dengan sesuatu yang lurus dan mudah,” [H.R. al-Bukhari].

Dari Anas ibn Malik ra., ia berkata, “Ada tiga orang mendatangi rumah istri Nabi Saw., mereka bertanya tentang ibadah Nabi Saw. Setelah mereka diberitahu, seakan-akan mereka menganggap ibadah Nabi hanya sedikit. Mereka berkata, ‘Di manakah kedudukan kita dibanding Nabi Saw.? Dosa-dosa beliau, baik yang lalu maupun yang akan datang, telah diampuni.’ Salah seorang dari mereka berkata, ‘Adapun aku maka akan shalat malam terus.’ Yang lain berkata, ‘Aku akan berpuasa sepanjang waktu dan tidak akan berbuka.’ Yang lain lagi berkata, ‘Aku akan menjauhi perempuan dan tidak akan menikah selama-lamanya.’

Nabi Saw. pun mendatangi mereka seraya bersabda, ‘Apakah kalian yang mengatakan begini dan begitu? Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah dan yang paling bertakwa kepada-Nya. Aku berpuasa tetapi juga berbuka. Aku shalat malam tetapi juga tidur, dan aku juga menikah dengan perempuan. Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku maka ia bukan dari golonganku,” [H.R. al-Bukhari dan Muslim].

Demikian yang kita lihat di dalam kehidupan Nabi Saw., kehidupan yang moderat, seimbang, tidak berlebih-lebihan, tidak rigid, tidak ekstrem dan tidak radikal apalagi sampai menimbulkan ketakutan bagi umatnya.[]

Pelatihan Penguatan Kapasitas Fasilitator Anak, Remaja dan Kaum Muda untuk Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Kota Banjarmasin

PADA 11 – 13 Agustus 2023, bertempat di Aula Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rumah KitaB bekerja sama dengan DP3A Kota Banjarmasin dan Kecamatan Banjarmasin Selatan telah menyelanggarakan pelatihan penguatan kapasitas bagi fasilitator anak dan remaja untuk pencegahan perkawinan anak di Kota Banjarmasin. Pelatihan ini dapat terselenggara atas dukungan AIPJ2.

Pelatihan penguatan kapasitas ini diikuti oleh 26 orang peserta perwakilan Forum Anak Kota Banjarmasin, Forum Anak Kecamatan Banjarmasin Utara, Forum Anak Kecamatan Banjarmasin Tengah, Forum Anak Kecamatan Banjarmasin Timur, Forum Anak Kecamatan Banjarmasin Barat, Forum Anak Kecamatan Banjarmasin Selatan, siswa SMAN 13 Banjarmasin, MAN 2 Banjarmasin, SMAN 1 dan 2 Banjarmasin, dan SMPN 6 Banjarmasin.

Pada hari pertama pelatihan dihadiri oleh Drs. Firdaus, M.Si. (Camat Kecamatan Banjarmasin Selatan), Hj. Arisphyanti, SKM (Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kota Banjarmasin), dan tim Rumah KitaB. Achmat Hilmi (Direktur Kajian Rumah KitaB) menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan penguatan kapasitas ini merupakan upaya Rumah KitaB dalam mendorong implementasi stranas pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan anak dan remaja. Ia juga menyampaikan bahwa pelibatan anak dan remaja merupakan bagian dari stranas poin 1; optimalisasi kapasitas anak melalui tindak lanjut regenerasi dan penguatan kapasitas anak, sehingga semakin banyak anak yang terlibat dalam pencegahan perkawinan anak.

Dalam sambutannya, Camat Banjarmasin Selatan menyambut baik upaya Rumah KitaB dan memilih melaksanakan kegiatan pelatihan di Aula Kecamatan Banjarmasin Selatan, mengingat Banjarmasin Selatan merupakan wilayah padat penduduk dan angka perkawinan anaknya tinggi di Kota Banjarmasin. Beliau juga menyampaikan harapannya setelah pelatihan ini anak-anak yang menjadi fasilitator dapat bekerja sama dengan perangkat kecamatan, utamanya PATBM Kecamatan Banjarmasin Selatan dalam pencegahan perkawinan anak di Kota Banjarmasin, khususnya di Banjarmasin Selatan.

Hj. Arisphyanti, SKM menyampaikan bahwa pelibatan anak melalui Forum Anak di Kota Banjarmasin merupakan salah satu upaya DP3A dalam memberikan ruang kepada anak untuk berpartisipasi terkait isu anak di Kota Banjarmasin. Ia pun menyampaikan, para peserta yang mayoritas sudah bergabung dengan Forum Anak di Banjarmasin merupakan agen perubahan mengingat peran mereka sebagai Pelapor dan Pelopor dalam perlindungan dan pencegahan perkawinan anak. Peran Forum Anak dalam pencegahan perkawinan anak tentu masih diperlukan apabila melihat data perkawinan anak di Kota Banjarmasin yang mencapai 130 perkawinan anak (tahun 2022). Menurutnya, pelatihan penguatan kapasitas fasilitator anak ini sangat bermanfaat bagi para peserta agar mereka dapat menjalankan perannya dan menyampaikan kepada teman sebayanya bahwa perkawinan anak bukanlah jalan terbaik bagi anak.

Pada hari pertama pelatihan penguatan kapasitas fasilitator anak dan remaja, para peserta diberikan materi terkait Aku dan Diriku. Pada materi tersebut, para peserta diajak untuk menggambar, mengenal dan mengidentifikasi apa saja hal yang mereka banggakan, harapan, dan kekhawatiran dari diri mereka. Dari aktivitas tersebut, harapannya para peserta menjadi lebih percaya diri untuk menyampaikan terkait diri mereka kepada para peserta yang lain.

Pada hari kedua dan ketiga, para peserta di bagi menjadi lima kelompok. Pembagian kelompok ini menjadi arena bagi para peserta untuk belajar menjadi fasilitator dan menyampaikan materi dengan menggunakan panduan Modul 2: Anak Indonesia Berdaya: Pelopor dan Pelapor (Peningkatan Kapasitas Anak dan Kaum Muda Bersama PATBM) Untuk Pencegahan Perkawinan Anak. Semua peserta berproses dan belajar bersama menjadi fasilitator anak.

Adapun hal menarik dari pelatihan ini adalah ragam peserta, yaitu terdapat dua orang peserta disabilitas, namun keduanya dapat mengikuti proses pelatihan dengan baik. Satu orang peserta disabilitas sudah terhubunga dan bergabung dengan Forum Anak Kota Banjarmasin, sehingga proses mengikuti pembelajaran menjadi fasilitator lebih mudah prosesnya. Satu orang peserta disabilitas lainnya belum bergabung dengan Forum Anak, namun ia dapat mengikuti proses pelatihan, aktif dan partisipatif.  Selain itu, pelatihan ini juga diikuti oleh peserta termuda berusia 14 tahun (siswa kelas IX SMP) dan tertua berusia 18 tahun (kelas XII SMA). Meskipun secara usia termuda, namun secara kapasitas ia dapat mengikuti proses pelatihan dan menangakap materi dengan baik, juga aktif selama proses belajar menjadi fasilitator.

Selama proses pelatihan ini juga terdapat pembelajaran bahwa permasalahan kekerasan dan kawin anak merupakan sesuatu yang sangat dekat dengan mereka. Hal ini dapat tertangkap dari ragam kasus yang muncul ketika proses pelatihan hari kedua dan ketiga. Salah seorang peserta menyampaikan bahwa  kekerasan terhadap sering ditemukan dan terjadi di sekitar mereka, seperti kekerasan dari orang terdekat (keluarga) yang dialami oleh kawan sebaya mereka. Juga terkait perkawinan anak yang melibatkan teman sekelas peserta yang tidak bisa melanjutkan sekolahnya karena harus dikawinkan. Ada juga yang menyampaikan bahwa perkawinan anak sering disebabkan karena remaja seusia peserta sudah berpacaran dan melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Abila hal tersebut sudah diketahui oleh orang tua atau oleh masyarakat sekitar, pilihannya adalah dikawinkan.

Dari kasus di atas, anak menjadi sosok yang rentan menjadi korban kekerasan maupun kawin anak, karena kedua hal tersebut terus berkelindan di sekitar mereka. Selain itu, anak dan remaja juga tidak mengetahui bahaya melalukan hubungan seksual pra nikah. Artinya, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi menjadi penting untuk disampaikan di lembaga pendidikan, agar anak dapat mengakses informasi yang baik dan benar terkait pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi.

Dari pembelajaran di atas, pelatihan penguatan kapasitas fasilitator anak ini menjadi penting dilakukan karena anak merupakan bagian penting yang harus dilibatkan dalam perlindungan dan pencegahan perkawinan anak. Anak juga menjadi mengetahui dengan baik apa saja hak-hak mereka. [Sityi Qoriah]