Pelatihan Penguatan Kapasitas Fasilitator Anak, Remaja dan Kaum Muda untuk Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Kota Banjarmasin

PADA 11 – 13 Agustus 2023, bertempat di Aula Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rumah KitaB bekerja sama dengan DP3A Kota Banjarmasin dan Kecamatan Banjarmasin Selatan telah menyelanggarakan pelatihan penguatan kapasitas bagi fasilitator anak dan remaja untuk pencegahan perkawinan anak di Kota Banjarmasin. Pelatihan ini dapat terselenggara atas dukungan AIPJ2.

Pelatihan penguatan kapasitas ini diikuti oleh 26 orang peserta perwakilan Forum Anak Kota Banjarmasin, Forum Anak Kecamatan Banjarmasin Utara, Forum Anak Kecamatan Banjarmasin Tengah, Forum Anak Kecamatan Banjarmasin Timur, Forum Anak Kecamatan Banjarmasin Barat, Forum Anak Kecamatan Banjarmasin Selatan, siswa SMAN 13 Banjarmasin, MAN 2 Banjarmasin, SMAN 1 dan 2 Banjarmasin, dan SMPN 6 Banjarmasin.

Pada hari pertama pelatihan dihadiri oleh Drs. Firdaus, M.Si. (Camat Kecamatan Banjarmasin Selatan), Hj. Arisphyanti, SKM (Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kota Banjarmasin), dan tim Rumah KitaB. Achmat Hilmi (Direktur Kajian Rumah KitaB) menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan penguatan kapasitas ini merupakan upaya Rumah KitaB dalam mendorong implementasi stranas pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan anak dan remaja. Ia juga menyampaikan bahwa pelibatan anak dan remaja merupakan bagian dari stranas poin 1; optimalisasi kapasitas anak melalui tindak lanjut regenerasi dan penguatan kapasitas anak, sehingga semakin banyak anak yang terlibat dalam pencegahan perkawinan anak.

Dalam sambutannya, Camat Banjarmasin Selatan menyambut baik upaya Rumah KitaB dan memilih melaksanakan kegiatan pelatihan di Aula Kecamatan Banjarmasin Selatan, mengingat Banjarmasin Selatan merupakan wilayah padat penduduk dan angka perkawinan anaknya tinggi di Kota Banjarmasin. Beliau juga menyampaikan harapannya setelah pelatihan ini anak-anak yang menjadi fasilitator dapat bekerja sama dengan perangkat kecamatan, utamanya PATBM Kecamatan Banjarmasin Selatan dalam pencegahan perkawinan anak di Kota Banjarmasin, khususnya di Banjarmasin Selatan.

Hj. Arisphyanti, SKM menyampaikan bahwa pelibatan anak melalui Forum Anak di Kota Banjarmasin merupakan salah satu upaya DP3A dalam memberikan ruang kepada anak untuk berpartisipasi terkait isu anak di Kota Banjarmasin. Ia pun menyampaikan, para peserta yang mayoritas sudah bergabung dengan Forum Anak di Banjarmasin merupakan agen perubahan mengingat peran mereka sebagai Pelapor dan Pelopor dalam perlindungan dan pencegahan perkawinan anak. Peran Forum Anak dalam pencegahan perkawinan anak tentu masih diperlukan apabila melihat data perkawinan anak di Kota Banjarmasin yang mencapai 130 perkawinan anak (tahun 2022). Menurutnya, pelatihan penguatan kapasitas fasilitator anak ini sangat bermanfaat bagi para peserta agar mereka dapat menjalankan perannya dan menyampaikan kepada teman sebayanya bahwa perkawinan anak bukanlah jalan terbaik bagi anak.

Pada hari pertama pelatihan penguatan kapasitas fasilitator anak dan remaja, para peserta diberikan materi terkait Aku dan Diriku. Pada materi tersebut, para peserta diajak untuk menggambar, mengenal dan mengidentifikasi apa saja hal yang mereka banggakan, harapan, dan kekhawatiran dari diri mereka. Dari aktivitas tersebut, harapannya para peserta menjadi lebih percaya diri untuk menyampaikan terkait diri mereka kepada para peserta yang lain.

Pada hari kedua dan ketiga, para peserta di bagi menjadi lima kelompok. Pembagian kelompok ini menjadi arena bagi para peserta untuk belajar menjadi fasilitator dan menyampaikan materi dengan menggunakan panduan Modul 2: Anak Indonesia Berdaya: Pelopor dan Pelapor (Peningkatan Kapasitas Anak dan Kaum Muda Bersama PATBM) Untuk Pencegahan Perkawinan Anak. Semua peserta berproses dan belajar bersama menjadi fasilitator anak.

Adapun hal menarik dari pelatihan ini adalah ragam peserta, yaitu terdapat dua orang peserta disabilitas, namun keduanya dapat mengikuti proses pelatihan dengan baik. Satu orang peserta disabilitas sudah terhubunga dan bergabung dengan Forum Anak Kota Banjarmasin, sehingga proses mengikuti pembelajaran menjadi fasilitator lebih mudah prosesnya. Satu orang peserta disabilitas lainnya belum bergabung dengan Forum Anak, namun ia dapat mengikuti proses pelatihan, aktif dan partisipatif.  Selain itu, pelatihan ini juga diikuti oleh peserta termuda berusia 14 tahun (siswa kelas IX SMP) dan tertua berusia 18 tahun (kelas XII SMA). Meskipun secara usia termuda, namun secara kapasitas ia dapat mengikuti proses pelatihan dan menangakap materi dengan baik, juga aktif selama proses belajar menjadi fasilitator.

Selama proses pelatihan ini juga terdapat pembelajaran bahwa permasalahan kekerasan dan kawin anak merupakan sesuatu yang sangat dekat dengan mereka. Hal ini dapat tertangkap dari ragam kasus yang muncul ketika proses pelatihan hari kedua dan ketiga. Salah seorang peserta menyampaikan bahwa  kekerasan terhadap sering ditemukan dan terjadi di sekitar mereka, seperti kekerasan dari orang terdekat (keluarga) yang dialami oleh kawan sebaya mereka. Juga terkait perkawinan anak yang melibatkan teman sekelas peserta yang tidak bisa melanjutkan sekolahnya karena harus dikawinkan. Ada juga yang menyampaikan bahwa perkawinan anak sering disebabkan karena remaja seusia peserta sudah berpacaran dan melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Abila hal tersebut sudah diketahui oleh orang tua atau oleh masyarakat sekitar, pilihannya adalah dikawinkan.

Dari kasus di atas, anak menjadi sosok yang rentan menjadi korban kekerasan maupun kawin anak, karena kedua hal tersebut terus berkelindan di sekitar mereka. Selain itu, anak dan remaja juga tidak mengetahui bahaya melalukan hubungan seksual pra nikah. Artinya, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi menjadi penting untuk disampaikan di lembaga pendidikan, agar anak dapat mengakses informasi yang baik dan benar terkait pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi.

Dari pembelajaran di atas, pelatihan penguatan kapasitas fasilitator anak ini menjadi penting dilakukan karena anak merupakan bagian penting yang harus dilibatkan dalam perlindungan dan pencegahan perkawinan anak. Anak juga menjadi mengetahui dengan baik apa saja hak-hak mereka. [Sityi Qoriah]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses