Rumah KitaB Libatkan Forum Anak dan PATBM Remaja Jakarta Utara dalam Pelatihan Penguatan Fasilitator Anak untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Forum Anak dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Jakarta Utara masih menghadapi tantangan berat terkait fenomena perkawinan anak di Kota Jakarta Utara. Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sejak tahun 2021-2023, setiap kelurahan di Jakarta Utara terdapat setidaknya 12-20 kasus perkawinan anak. Saat ini Jakarta Utara memiliki 32 Kelurahan, dengan Kelurahan Kalibaru diperkirakan terdapat 25 kasus perkawinan anak. Data tersebut merupakan mereka yang perkawinannya dilakukan secara siri (tidak tercatat di Kementerian Agama).

Hal ini terungkap dalam “Pelatihan Penguatan Fasilitator Anak untuk Pencegahan Perkawinan Anak di  Wilayah Jakarta Utara” yang diselenggarakan Rumah KitaB bekerjasama dengan Forum Anak dan PATBM Remaja Jakarta Utara pada Jumat, Sabtu dan Minggu/28, 29 dan 30 Juli 2023, di Aula Lantai 2 Kantor Suku Dinas PPAPP Kota Adm. Jakarta Utara.

Menurut Ketua PATBM Kalibaru, H. Abdul Karim, “Biasanya anak-anak itu dikawinkan di kampung halaman mereka, setelah itu kembali ke Jakarta. Dulu beberapa orangtua berani mengawinkan anaknya yang masih bocah di sini, sekarang mereka cari tempat di luar wilayah Kalibaru dan dengan difasilitasi ustadz di luar Kalibaru. Ustadz-ustadz di Kalibaru sudah tidak ada yang memfasilitasi perkawinan siri di kalangan anak-anak, Setelah sosialisasi PATBM Kalibaru.”

Adapun praktik perkawinan anak yang tercatat melalui pengesahan permohonan dispensasi di Pengadilan Agama Jakarta Utara, yang dilansir oleh Kementerian Agama, jumlahnya mencapai 64 anak di bawah usia 19 tahun sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 perempuan, dan sisanya anak laki-laki. Angka tersebut di atas tentu masih terlalu timpang dibanding angka perkawinan anak yang dilakukan secara siri atau tidak tercatat oleh Kementerian Agama Kota Jakarta Utara.

Merujuk pada tingginya kasus perkawinan anak di Jakarta Utara tersebut, mengindikasikan tingginya risiko stunting di Kota Jakarta Utara. Menurut katadata.co.id tahun 2022, presentase stunting di Jakarta Utara sebesar 18,5 persen turun dari tahun sebelumnya sebesar 20,4 persen, artinya 1 dari 5 anak di Jakarta Utara mengalami stunting.

Beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya perkawinan anak, yaitu putus sekolah dan hamil duluan, yang kedua ini lebih dominan. Kasus “Hamil Duluan” disebabkan lemahnya pengetahuan remaja terkait kesehatan reproduksi yang menempatkan mereka menjadi korban kekerasan seksual di mana pelakunya biasanya orang terdekat korban seperti teman, pacar, bahkan keluarga sendiri serumah.

Di samping itu, terdapat tantangan di level kecamatan, beberapa forum anak kecamatan dan beberapa PATBM di Jakarta Utara yang telah dilantik belum diperkuat dengan penguatan kapasitas kesehatan reproduksi, baru PATBM Kelurahan Kalibaru yang telah dilatih keterampilan untuk penguatan strategi pencegahan perkawinan anak, dan juga telah dibekali pelatihan menerima pelaporan dan penanganan kasus-kasus perkawinan anak. PATBM Kelurahan Kalibaru memiliki kekhasan sebagai PATBM yang menjadi titik temu banyak stakeholders di wilayah kelurahan Kalibaru seperti kelompok-kelompok perempuan, para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh remaja. Daya ungkit lintas komunitas yang kuat itulah mampu mendorong PATBM Kalibaru sebagai PATBM yang bekerja secara efektif.

Bekal sosial dari PATBM Kalibaru inilah yang coba ditularkan dan disebarkan oleh Rumah KitaB kepada komunitas-komunitas Forum Anak di enam Kecamatan di Jakarta Utara, membantu menguatkan mereka sebagai fasilitator remaja pencegahan perkawinan anak.

Rumah KItaB bekerjasama dengan Dinas PPAPP Kota Adm. Jakarta Utara untuk menguatkan forum-forum anak di enam kecamatan di Jakarta Utara. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung pada 28, 29, dan 30 Juli 2023 berlokasi Aula Meeting Lantai 2 Kantor Suku Dinas PPAPP Kota Adm. Jakarta Utara.

Tantangan yang muncul dalam kegiatan tersebut, yaitu remaja forum anak yang terlibat merupakan komunitas yang sudah lama tidak didampingi dalam penguatan perlindungan anak, sehingga memerlukan beberapa fokus penguatan terkait kesetaraan dan keadilan gender dan pengetahuan terkait hak-hak anak, menjadikan kegiatan tersebut sangat penting terutama bagi Forum Anak Kecamatan untuk aktif sebagai fasilitator anak di wilayahnya masing-masing.

Beberapa perwakilan forum anak dari kecamatan Koja, Pademangan, dan Tanjung Priok menyatakan selama ini penguatan forum anak di level kecamatan dilakukan oleh Tim Genre Sudin PPAPP Jakarta Utara. Clarisa, utusan forum anak Kecamatan Koja menambahkan, pengalaman mengikuti kegiatan ini membuat mereka semakin memahami keragaman hak-hak anak yang selama ini sering diabaikan oleh sebagaian orang dewasa di lingkungan sekitar anak, bahkan banyak anak yang belum teredukasi terkait hak-haknya sebagai anak.

Menurut Hilmi (PO Berdaya III Jakarta Utara), Kegiatan ini sangat penting untuk penguatan teman-teman Forum Anak di level Kecamatan. Selama ini mereka sering dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan formal meramaikan hari-hari besar anak, namun hanya sedikit dari mereka memiliki kesempatan penguatan kapasitas, khususnya ketika mereka harus mengalami regenerasi keanggotaan, di mana proses transfer pengetahuan dari generasi pendahulu kepada generasi penerus sering mengalami kendala. Kedua, kegiatan tersebut melibatkan PATBM remaja pelopor dan pelapor yang telah didampingi oleh Rumah KitaB sejak era berdaya II (tahun 2021-2022).

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya memperluas kontribusi PATBM remaja kalibaru di level kota, membantu teman-teman forum anak kota Jakarta Utara yang selama ini kurang pendampingan, agar mampu tumbuh besar bersama sebagai forum anak yang kritis dan berdaya yang sensitif merespon berbagai permasalahan anak di Jakarta Utara, khususnya dalam pencegahan perkawinan anak.

Kepala Sudin PPAPP Jakarta Utara, H. Noer Subchan, menyambut sangat baik kegiatan-kegiatan forum anak Jakarta Utara yang difasilitasi oleh Rumah KitaB. Kepala Sudin mempersilahkan kepada forum anak dari semua kecamatan di Jakarta Utara untuk menggunakan ruangan meeting di kantor Sudin PPAPP Jakarta Utara dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan forum anak.[AH]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.