Nalar Ijtihad Bahtsul Masail

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

SEORANG sarjana dari Columbia University, Wael B. Hallaq, menulis di sebuah Jurnal Internasional, “Was the Gate of Ijtihad Closed?” Tulisan ini menggemparkan wacana dunia pemikiran Islam waktu itu. Informasi ini saya dapatkan dari Kiyai Ulil Abshar Abdalla ketika diskusi Maqashid Syariah Lin Nisa di PTIQ Jakarta (21/02).

Belakangan, melalui toko online saya mendapat tulisan Wael B. Hallaq ini dalam buku berbahasa Arab dengan judul serupa: “Hal Sudda Bâb al-Ijtihâd?” Dalam buku ini Wael menguji melalui analisis sejarah apakah betul pintu ijtihad sudah tertutup? Tentu saja tidak. Banyak ulama besar, meskipun telah menyatakan diri sebagai muqallid (orang yang mengikuti mazhab), dalam praktiknya banyak melakukan ijtihad dan berbeda dengan Imam Mujtahidnya. Juga, dalam banyak kitab Ushul Fikih, selalu ditutup dengan Bab Ijtihad. Jadi, tesis pintu ijtihad tertutup, dalam realitasnya tidak terbukti.

Menurut Kiai Ulil, dalam rentang waktu 1970-an hingga 1990-an, wacana tentang ijtihad berkelindan dengan trend atau semacam arus balik pemikiran Islam di mana para sarjana Muslim modern mengangkat kembali karya dan literatur bidang Ushul Fikih. Salah satunya menghadirkan kembali teori Maqashid Syariah untuk merumuskan Fiqh al-Maqâshid sekaligus mengatasi kebuntuan bertaqlid secara qawlîy.

Di NU sendiri, sebagaimana diputuskan dalam Muktamar NU ke-33 di Jombang, memasukkan metode istishlâhîy (maqashid syariah) sebagai bagian dari pertimbangan hukum. Jauh sebelumnya, Munas NU di Lampung tahun 1992, memutuskan satu metode perumusan hukum menggunakan teori “ilhâq al-masâ`il bi nazhâirihâ” dan boleh bertaqlid secara manhajîy.

Jika kita mengamati perdebatan dalam forum Bahtsul Masail, para peserta tidak hanya berdebat atau memperdebatkan aqwâl al-ulamâ` (ibarat/ta’bir) melainkan juga berusaha menangkap nalar berpikir para ulama dalam merumuskan hukum.

Saya kira inilah kemampuan yang dimiliki para kiai, termasuk Kiai Azizi Chasbullah salah satu pengurus PBNU yang belum lama meninggak karena kecelakaan. Kiai asli Malang dan mengasuh pesantren di Blitar ini tidak hanya banyak mengetahui aqwâl al-ulamâ` (pendapat-pendapat ulama) tetapi juga memahami nalar berpikir mereka dalam membangun argumen dan merumuskan hukum. Kemampuan seperti ini tak banyak dimiliki kiai alim sekalipun. Jika tak terlatih beradu argumen dan berpendapat di forum Bahtsul Masail, sepinter apapun biasanya takkan banyak mewarnai forum. Butuh seni, kemampuan dan keterampilan dalam membangun dan mematahkan argumen orang lain.

Dibutuhkan jam terbang tinggi seperti Kiai Azizi untuk bisa meng-ilhâq-kan persoalan-persoalan kontemporer ke dalam kitab kuning, apalagi persoalan tersebut betul-betul baru dan tidak ada presedennya dalam sejarah. Misalnya, bagaimana melakukan salat di luar angkasa, baik waktu maupun kiblatnya? Bagaimana hukum transaksi/investasi uang digital semacam kripto? Dan masih banyak lagi.

Kita tidak akan bisa menemukan persoalan tersebut secara persis dalam tumpukan kitab kuning yang rata-rata ditulis Abad Pertengahan. Di sinilah dibutuhkan ilhâq al-masâ`il bi nazhâirihâ. Inilah yang dikuasai Kiai Azizi dan kebanyakan aktivis Bahtsul Masail.

Dalam taraf tertentu, menurut saya, pengetahuan dan keilmuan Kiai Azizi seperti seorang “mujtahid”, meskipun tak sampai tingkat “mustaqill” (mujtahid independen), hanya mujtahid muntasib atau mujtahid tarjih.

Sejak di Lirboyo, Kiai Azizi—waktu di pondok santri memanggilnya Pak Azizi—adalah inspirasi bagi santri aktivis Bahtsul Masail. Saya betul-betul mengagumi dan berharap ketularan ilmunya. Untuk Kiai Azizi, al-Fatihah! [JM]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses