Kesadaran, Peran Sosial, dan Kepedulian terhadap Lingkungan (3/3)

Unsur-unsur Menjaga Lingkungan dari Aspek Ketiadaan

 

Pengendalian Pencemaran Lingkungan

 

Apa yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan? “Kita katakan bahwa lingkungan hidup ini tercemar apabila keseimbangan senyawa-senyawa di dalamnya terganggu, karena prinsip dasar dalam lingkungan hidup adalah keseimbangan antara senyawa-senyawa organik dan non-organik, dan yang dimaksud dengan keseimbangan adalah keserasian dan kebersihan.”

 

Polusi dianggap sebagai salah satu praktik paling negatif yang dilakukan manusia terhadap lingkungan dengan menghabiskan sumber dayanya, melanggar keseimbangan vital di dalamnya, dengan membunuh hewan, membakar pohon, dan mencemari lingkungan secara umum karena penyebaran gas beracun yang dikeluarkan oleh pabrik, kendaraan, dan mesin pengangkut, serta akibat pembuangan limbah pabrik ke laut, atau penguburannya di bawah tanah, yang mengakibatkan keracunan organisme darat dan perairan, selain akibat tenggelamnya kapal-kapal tanker minyak di lautan, atau bahan beracun dan limbah yang mereka buang.

 

Sumber dan lokasi pencemaran cukup beragam, tidak hanya terjadi di udara saja, melainkan pencemaran di tanah, dan pencemaran di air, yang dampaknya tidak hanya terhadap makhluk hidup saja, namun juga terhadap manusia sendiri. Sebuah penelitian membuktikan bahwa “jumlah kematian akibat polusi udara adalah 180.000 setiap tahunnya. Di Tiongkok saja, 75 juta orang menderita asma setiap tahunnya.”!

 

 

1 – Hak Masyarakat atas Lingkungan yang Bersih

 

Merupakan hak manusia atas sesamanya untuk hidup dalam suasana yang suci dan lingkungan yang bersih. Jika ia berjalan di jalan raya, ia tidak akan terhalang oleh batu, sampah, atau air kotor. Dan jika ia beristirahat dan memulihkan diri, ia tidak akan diganggu oleh bau kotor di dekat pohon tempat ia berteduh, atau di  pantai dekat tempat ia merasa nyaman untuk tidur. Nabi Saw. bersabda: “Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.”

 

Nabi Saw. bersabda: “Hati-hatilah dengan orang yang dilaknat oleh manusia!’ Para sahabat bertanya, ‘Siapa itu orang yang dilaknat oleh manusia, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, ‘Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia,” [H.R. Muslim].

 

Makna dari hadis ini adalah bahwa orang yang mengganggu jalan dan tempat duduk manusia, ia akan dimusuhi dan dilaknat.

 

Mengganggu jalan manusia atau di bawah naungannya adalah salah satu dosa besar, termasuk jalan menuju rumah, pasar, desa, sumber air, dan setiap tempat yang mereka duduki untuk mendapatkan manfaat, dan ini meliputi pasar, taman, dan lain-lain.

 

Kita melihat hadis tersebut mengandung dua hal: pertama, larangan mengganggu dan membuang hajat, air seni atau kotoran/sampah di tempat-tempat yang sering dikunjungi manusia. Kedua, hukuman bagi siapa pun yang melakukan perbuatan tercela berupa laknat dari masyarakat sehingga ia termasuk golongan orang-orang zhalim yang terlaknat.

 

Disebutkan juga dalam sunnah Nabi, dalam konteks yang sama, bahwa dilarang membuang air kecil di air yang tergenang, dan dilarang buang air besar di jalanan, di tempat-tempat teduh, atau di sumber-sumber air. Nabi Saw. bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di air yang menggenang kemudian dia mandi darinya,” [H.R. Muslim] [28]. Nabi Saw. juga melarang buang air kecil di air yang tergenang.

 

Departemen Kesehatan dan Dinas Kebersihan di kota bertanggung jawab mengatur masalah ini dengan membangun toilet-toilet umum di wilayah perkotaan, dan mendirikan tempat peristirahatan di jalan raya antar daerah dan wilayah sehingga para pelancong tidak kesulitan buang air besar dan kecil.

 

Kita melihat bahwa hadis-hadis Nabi Saw. di atas dengan sangat jelas mengatur kebersihan dengan memberikan peringatan keras bagi siapa pun untuk tidak membuang kotoran/sampah di sembarang tempat sehingga merugikan orang lain. Di sini Islam telah menetapkan dasar-dasar kemaslahatan sebelum peradaban saat ini menyadarinya.”

 

 

2 – Melakukan Cara Terbaik untuk Membuang Air Bekas dan Limbah Pabrik

 
Banyak negara maju, dan beberapa negara berkembang, menerapkan teknologi daur ulang dan penggunaan sampah dengan segala jenisnya, seperti kaca, kertas, dan plastik. Selain limbah-limbah ini, semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur di dalam tanah. Contoh kecil yang bisa disebutkan adalah dampak buruk yang ditimbulkan oleh kantong plastik yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari saat berbelanja terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Hal ini harusnya mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk membunyikan alarm bahaya dan segera membentuk sebuah komite khusus guna meneliti kemungkinan memproduksi secara massal tas biodegradable atau tas ritel.

 

Langkah-langkah ini dan langkah-langkah lain semuanya terfokus pada upaya melestarikan lingkungan dan mengurangi produksi limbah.

 

Begitu pula dengan air limbah yang didaur ulang dan diolah untuk digunakan kembali, khususnya dalam bidang penyiraman tanaman kosmetik.

 

Proses ini sangat efektif dan penting bagi lingkungan hidup, serta mendatangkan banyak manfaat. Kalau proses-proses ini tidak diintegrasikan ke dalam pembangunan ekonomi, tentu akan sangat merugikan lingkungan dengan membuang limbah dan membuang air yang tidak layak ke laut dan sungai atau menguburnya di daratan. Akibatnya, itu akan merusak tanaman dan organisme laut, sehingga dapat membahayakan kesehatan manusia sendiri karena ia akan mengkonsumsi hasil tanaman dan makhluk laut!

 

 

3 – Melindungi Sumber Daya Hewani dari Penipisan dan Kepunahan

 
Selain peduli pada tumbuhan, Islam juga peduli pada hewan. Berburu binatang, baik yang liar maupun yang hidup di air, diperbolehkan dan baik, tetapi Islam mengharamkan pembunuhan hewan jika tidak ada manfaatnya, atau hanya untuk pemborosan (kesia-siaan) yang mengancam keberadaan hewan sebagai salah satu makhluk Tuhan. Diriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda: “Tidak seorang pun yang membunuh Usfur (sejenis burung pipit) atau yang lebih kecil tanpa hak kecuali Allah akan menanyakannya di hari kiamat. Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa haknya?’ Beliau menjawab, ‘Haknya adalah menyembelihnya lalu memakannya dan tidak dipotong kepalanya lalu dibuang,” [H.R. al-Hakim].

 

Diriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda: “Barang siapa yang membunuh seekor burung hanya sekedar beramain-main/senda gurau, burung itu akan berteriak mengadu kepada Allah, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya Si fulan membunuh saya hanya sekedar bermain-main saja, dan tidak membunuhku untuk dimanfaatkan.”

 

Nabi Saw. juga bersabda: “Andaikata anjing itu bukan sebagai satu bangsa dari bangsa-bangsa yang ada, akan aku perintahkan untuk membunuh semua anjing. Bunuhlah anjing yang hitam legam.”

 

Kita tentu bertanya-tanya: Apakah hadis ini benar-benar menunjukkan gagasan untuk melestarikan beberapa spesies hewan dari kepunahan?

 

Hal ini mungkin ada benarnya jika kita melihat penjelasan dari Imam al-Khaththabi yang mengatakan: “Artinya beliau tidak menyukai pemusnahan suatu bangsa, dan pemusnahan satu generasi dari makhluk Allah hingga musnah seluruhnya tanpa sisa, karena tidak ada ciptaan Allah Saw. yang tidak mengandung hikmah dan maslahat.”

 

Dari Abu Hurairah: “Ada semut yang menggigit seorang nabi dari nabi-nabi terdahulu lalu nabi itu memerintahkan agar membakar sarang semut-semut itu. Maka kemudian Allah mewahyukan kepadanya, firman-Nya: ‘Hanya karena gigitan sesekor semut maka kamu telah membakar suatu kaum yang bertasbih,” [H.R. al-Bukhari].

 

Kita mempunyai kisah tentang seseorang yang masuk surga karena ia memberi air kepada seekor anjing yang terengah-engah karena kehausan, juga kisah tentang seseorang yang dimasukkan ke neraka karena ia mengurung seekor kucing dan tidak memberinya makan atau membiarkannya memakan hama di bumi.

 

Nabi Saw. bersabda: “Apabila kalian bepergian ke tempat yang subur, berikanlah unta itu bagiannya dari bumi. Apabila kalian bepergian ke tempat yang gersang, maka percepatlah perjalanannya, dan segerakanlah (sebelum habis) sumsumnya. Apabila kalian bermalam maka jauhilah jalanan, karena itu adalah lalu lintas binatang-binatang tunggangan yang lain dan binatang-binatang melata di waktu malam,” [H.R. Muslim].

 

Inilah akhlak terhadap makhluk hidup yang ada di lingkungan hidup kita, perilaku yang dengannya kita berupaya melestarikan dan menjaga lingkungan tersebut. Maukah kita mengikuti perilaku ini, dan menanamkan pada generasi kita dan generasi mendatang kesadaran lingkungan akan pentingnya budidaya tanaman, perlindungan hewan dan pelestariannya dari kepunahan?

 

 

4 – Keamanan Lingkungan

 

Istilah ini muncul setelah Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Janeiro pada tahun 1992 M, “Ini merupakan istilah baru yang isinya banyak kontroversi, mencakup lingkungan hidup dan keamanan, serta kekerasan dan perang sebagai penyebab kerusakan lingkungan.” Karena tidak dapat disangkal dampak negatif dan jangka panjang dari kolonialisme, pendudukan, dan perang saudara terhadap pertanian dan generasi manusia. Selain membunuh orang, hal tersebut juga menghancurkan lahan pertanian yang berubah menjadi benteng pertahanan tentara dan mengeksploitasi lingkungan menjadi senjata pemusnah yang menyeluruh, selain pergerakan kendaraan-kendaraan dan alat-alat militer di lahan-lahan pertanian dan penggalian parit.

 

Semua kita tahu apa-apa yang ditinggalkan oleh perang-perang dalam bentuk ranjau dan bahan peledak yang ditanam di tanah yang menghancurkannya dan mengubah komposisi kimianya. Belum lagi apa yang terjadi pada hewan dan organisme hidup yang tidak aman dari peluru dan meriam, dan apa yang mereka derita ketika sumur minyak tumpah dan terbakar, seperti yang terjadi pada Perang Teluk pertama dan kedua.

 

Segala hal yang menyertai peperangan mempunyai dampak terhadap lingkungan secara umum, berupa pencemaran air dan tanah, pencemaran udara yang dipenuhi dengan bau pembunuhan dan pembusukan, penyakit-penyakit yang disebarkannya yang membunuh manusia, dan memburuknya kesehatan masyarakat. Meskipun Perang Dingin telah berakhir, di gurun Nevada Amerika terdapat unsur kimia “iodine-131″, sisa dari ledakan nuklir. Unsur ini menyebabkan kasus kanker tiroid di kalangan orang Amerika, yang jumlahnya berkisar antara 11.300 hingga 212.000 kasus.!!

 

 

5 – Menetapkan Undang-undang dan Perundang-undangan Lingkungan hidup yang Memberikan Efek Jera

 

Pemerintah mempunyai peran besar dan efektif dalam membuat undang-undang dan peraturan yang melindungi hak atas lingkungan hidup dari ketidakadilan manusia. “Aktivitas manusia mengubah lingkungan secara negatif, dan dengan cara yang berbeda dengan yang terjadi di era-era lain, dengan upaya besar dan berlebihan untuk mengeksploitasi sumber daya alam, menghabiskan energi dengan cara yang tidak teratur dan membahayakan kehidupan, industrialisasi, dan elaborasi pertumbuhan ekonomi. Semua ini terkait dengan kerusakan lingkungan hidup negara.”

 

Peran pemerintah harus ditunjukkan secara kuat dalam mencegah tindakan pengurasan dan sabotase sumber daya alam, serta eksploitasi destruktifnya. Pencegahan dan sanksi adalah kunci untuk mengintimidasi masyarakat. Tanpa adanya hukum pidana, penindasan manusia terhadap lingkungannya akan terus berlanjut.[]

———————
Referensi

 

1. Muhammad ibn Asyur, Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyyah, Amman: Dar al-Nafa’is, 1999

2. Yusuf al-Qaradhawi, al-Sunnah Mashdar li al-Ma’rifah wa al-Hadharah, Kairo: Dar al-Syuruq, 2002

3. Yusuf al-Qaradhawi, Kayfa Nata’mal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyah, Ma’alim wa Dhawabith, t.t.

4. Wahbah al-Zuhaili, alMilkiyyah wa Tawabi’uha, Damaskus: Universitas Damaskus, 1988

5. Muhammad Abu Zahrah, alTakaful al-Ijtima’iy fi al-Islam, Dar al-Fikr al-Arabi, t.t.

6. Fathi Dardar, alBi’ah fi Muwajahah al-Talawwuts, Aljaza’ir: Dar al-Amal, 2003

7. Abdul Qadir Halimi, “Talawwuts al-Bi’ah“, Majalah al-Ashalah, Aljazair: Wizarah al-Ta’lim al-Ashli wa al-Syu’un al-Diniyah, 1975

8. Majalah al-Arabi, “al-Insan wa al-Bi’ah“, Vol. 500, Juli 2000

9. Abdul Hamid ibn Badis, Majalis al-Tadzkir min Hadits al-Basyir al-Nadzir, Aljazair: Mathbu’at Wizarah al-Syu’un al-Diniyyah, 1983

10. Koran al-Syuruq al-Yawmi, Vol. 1549, Kamis 1 Desember, 2005

11. Ahmad al-Khamlisyi, Wijhah Nazhr, Ribath: Dar al-Ma’rifah, 1998

12. Bakr ibn Abdillah Abu Zaid, Harasah al-Fadhilah, Ribath: Dar al-Ashimah, 2000

13. Muhammad Mutawalli al-Sya’rawi, al-Islam wa al-Mar’ah, Aqidah wa Manhaj, Aljazair: al-Thariq li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1990

14. Abdul Halim Abu Syuqqah, Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr al-Risalah, Kuwait: Dar al-Qalam

15. Yusuf al-Qaradhawi, Markaz al-Mar’ah fi al-Hayah al-Islamiyyah, Amman: Dar al-Furqan, 1417 H

16. Khalijah Muhammad Shalih, Dawr al-Mar’ah al-Muslimah fi Muwajahah Tahaddiyat al-Awlamah, Malaysia: Multaqa al-Ulama al-Alami, 11 Juli 2003

17. Mahmud Muhammad al-Jauhari, Madza Qaddama al-Islam li al-Mar’ah, Kairo: Dar al-Tauzi’ wa al-Nasyr, 1997

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.