Sulsel Masuk Zona Merah Perkawinan Anak, Rumah Kitab Sarankan Kurikulum Kesehatan Reproduksi
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Perkawinan anak yang terjadi belakangan ini sedang menjadi sorotan lembaga-lembaga global. Perkawinan anak ini menjadi salah satu penyebab yang menghambat perkembangan perekonomian sebuah negara dan keterpurukan perempuan dalam lingkup sosial, ekonomi dan pendidikan.
Sulawesi Selatan sendiri masuk dalam zona merah perkawinan anak, dan menduduki posisi keempat tertinggi di Indonesia. Praktik kawin anak di wilayah ini bukan hanya terjadi di pedesaan, tapi juga merangsek ke wilayah perkotaan.
Hasil penelitian Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), hal ini diakibatkan oleh kebijakan struktural melalui perubahan ruang hidup yang memaksa orang desa migrasi ke kota untuk bertahan hidup. Mengawinkan anak dianggap bisa mengeluarkan mereka dari himpitan beban hidup, kemudian diperkokoh oleh tradisi dan pemahaman terhadap teks-teks keagamaan yang keliru.
“Sekarang kita harus mendorong kepada tokoh agama, untuk memberikan kelonggaran dalam kemungkinan memasukkan kurikulum pendidikan kesehatan reproduksi, bukan mengajarkan tentang seks, tetapi agar anak tahu menjaga tubuh mereka baik laki-laki maupun perempuan,”kata Direktur Rumah Kita Bersama, Lies Marcus Natsir di Makassar, Selasa (18/9/18).
Beberapa kasus kawin anak di Sulsel yang terekam oleh media menjadi sorotan publik. Di antaranya, kisah remaja Sekolah Menengah Pertama di Bantaeng. Sempat ditolak Kantor Urusan Agama setempat, sebelum dinikahkan atas izin dari Pengadilan Agama.
Lalu awal bulan ini, seorang anak baru lulus Sekolah Dasar dikawinkan dengan anak Sekolah Menengah Atas. Mereka dijodohkan oleh kedua orangtuanya. Pernikahan dianggap sah secara agama, tapi KUA setempat tidak memberikan izin.
“Harus diakui, ada kekuatan lain yang memuluskan kawin anak, walaupun sudah ada larangan dari pemerintah dan lembaga-lembaga yang bekerja untuk perlindungan anak dan perempuan,”lanjutnya.
Untuk kota Makassar, angka kawin anak juga tergolong tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan menyebut pada tahun 2017, ada 11.000 anak sekolah tidak mengikuti ujian nasional karena sudah menikah. Sekitar 80 persen perempuan dan setengahnya akibat kehamilan tidak diinginkan.
“Walaupun pemerintah Provinsi telah menandatangani kesepakatan mencegah kawin anak, tapi butuh upaya lebih startegis lagi yaitu meningkatan pengetahuan dan kesadaran pihak-pihak kunci yang menentukan terjadi atau tidak terjadinya kawin anak,”jelasnya. (sul/fajar)
Sumber: https://fajar.co.id/2018/09/18/sulsel-masuk-zona-merah-perkawinan-anak-rumah-kitab-sarankan-kurikulum-kesehatan-reproduksi/
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!