Pos

Perkawinan Anak Marak di Daerah yang Dilanda Krisis Agraria

KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR Suasana Diskusi “Wakaf Agraria dan Ikhtiar Mengatasi Kemiskinan Penyumbang Kawin Anak” di Gedung Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Perubahan kepemilikan tanah atau alih fungsi lahan yang terjadi selama ini, membawa pengaruh besar bagi  masyarakat. Tidak hanya membuat hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat hilang tetapi juga menyebabkan keluarga-keluarga kehilangan mata pencaharian. Kondisi tersebut sangat erat hubungannya dengan praktik perkawinan anak.

JAKARTA, KOMPAS—Praktik perkawinan anak tertinggi terjadi di daerah yang mengalami krisis agraria parah. Sejumlah daerah itu meliputi Kalimantan, kecuali Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.

Demikian hasil riset oleh Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) yang dipaparkan Lies Marcoes-Nasir, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, dalam diskusi ”Wakaf Agraria dan Ikhtiar Mengatasi Kemiskinan Penyumbang Kawin Anak” di Gedung Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

“Ketika suatu daerah mengalami perubahan ruang hidup yang membawa perubahan-perubahan relasi gender di dalam keluarga, dapat dipastikan di daerah itu terdapat kecenderungan tingginya kawin anak. Ketika penelitian tahun 2016 kami terheran-heran dan terkejut, di sepuluh daerah di mana krisis agraria terjadi di situ praktik perkawinan anak tinggi,” ujarnya.

Diskusi itu membedah buku “Wakaf Agraria: Signifikansi Wakaf bagi Reforma Agraria” karya Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama Mohamad Shohibuddin dari Institut Pertanian Bogor. Acara itu digelar Rumah KitaB bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) untuk melihat kemungkinan wakaf agraria sebagai salah satu upaya mengatasi perkawinan anak yang masih cukup marak terjadi di Indonesia. Selain Lies, hadir juga sebagai pembicara Mohamad Shohibuddin dan Ulil Abshar Abdalla, Ketua Umum Pengurus Harian Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP).

Dari penelitian Rumah KitaB,  perkawinan anak terkait dengan perubahan politik-ekonomi. Buktinya, dari segi statistik daerah-daerah terbesar terjadinya praktik perkawinan anak adalah daerah yang mengalami krisis ekonomi (krisis sosial-ekonomi) yang  berpangkal pada masalah tanah. “Artinya, hilangnya akses laki-laki pada tanah berdampak buruk bagi praktik perkawinan anak,” kata Lies.

Terjadinya pergeseran kepemilikan tanah atau alih fungsi tanah telah mempersempit lapangan pekerjaan di desa. Hilangnya tanah serta sumber ekonomi di desa membuat laki-laki (ayah) kehilangan mata pencaharian. Namun relasi jendernya tidak berubah. Ketika suami tidak bekerja, banyak istri  menjadi pencari nafkah utama.

Perubahan peran perempuan tersebut sering tidak diikuti dengan perubahan peran laki-laki di ruang domestik. Meskipun mereka menganggur, secara budaya, lelaki tidak disiapkan menjadi orangtua pengganti. Akibatnya, anak perempuan mengambil alih peran ibu, dalam banyak kasus mereka terpaksa berhenti sekolah. Ini mendorong mereka cepat kawin karena tak sanggup  menanggung beban rumah tangga orangtuanya.

“Karena ibu tidak bisa tinggalkan anaknya di rumah dengan laki-laki, maka pilihan pada anak-anak itu  adalah kawin atau menjadi pengganti ibunya. Ini terjadi karena si ayah tidak berubah relasi jendernya, kehilangan pekerjaan tetapi tidak mengurus rumah tangga. Padahal peran istri berubah dari ibu rumah tangga menjadi pekerja,” papar Lies.

Karena ibu tidak bisa tinggalkan anaknya di rumah dengan laki-laki, maka pilihan pada anak-anak itu adalah kawin atau menjadi pengganti ibunya.

Sejumlah pelajar di Kabupaten Indramayu bersama Forum Anak Jawa Barat menghadiri peluncuran Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak di Pendopo Kabupaten Indramayu, Sabtu (18/11). Bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Koalisi Perempuan Indonesia, anak-anak membacakan deklarasi stop perkawinan anak yang merusak masa depan anak-anak Indonesia. Indramayu, menjadi kabupaten pertama tempat sosialisasi gerakan stop perkawinan anak yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kompas/Sonya Hellen Sinombor (SON)
18-11-2017

Akumulasi kepemilikan tanah

Terkait soal lahan, Ulil menyatakan tanah harus dilihat sebagai unit budaya sehingga tidak bisa ditukar dengan bebas. Persoalannya di Indonesia, setelah orde baru, kepemilikan tanah yang mengijinkan kepemilikan individual dan terjadi akumulasi kepemilikan tanah yang berlebihan pada satu pihak.

“Anehnya justru ini terjadi setelah reformasi. Ini paradoks betul. Justru setelah reformasi kita menyaksikan pelepasan tanah dari petani gurem, sekaligus konsolidasi tanah di tangan pemilik modal besar. Ini tantangan yang kita sekarang,” ujarnya.

Sementara Sohibuddin menyatakan wakaf agraria, kendati tidak dapat menyentuh secara komprehensif persoalan ekslusi tanah, sebenarnya memberikan harapan dalam sisi yang berbeda dari praktik pembaruan agraria. Wakaf agraria ini secara spesifik bisa diterapkan dalam praktik wakaf tanah di area pedesaan yang seringkali menghadapi ekspansi ekonomi elit perkotaan, serta adanya kegamangan dalam merespon kebijakan nasional yang berdampak terhadap ruang penghidupan ekonomi masyarakat pedesaan.

Melalui buku “Wakaf Agraria: Signifikansi Wakaf bagi Reforma Agraria” Sohibuddin memperlihatkan bagaimana inklusivitas dari skema wakaf agraria yang disertai dengan kajian terhadap pengembangan wakaf-agraria di empat daerah, yaitu: Tuban, Jombang, Pandeglang, dan Jantho Aceh.

Buku tersebut, menunjukkan signifikansi wakaf bagi agenda reforma agraria. Pelaksanaan kebijakan reforma agraria dan pertanian dari pemerintah selama ini dinilai belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan struktural yang dihadapi para petani di Indonesia.

Sebagai contoh, masalah keterbatasan atau bahkan ketiadaan akses petani atas lahan pertanian, ketimpangan alokasi tanah antara sektor usaha tani rakyat dan usaha skala korporasi, alih komoditas pertanian pangan ke non-pangan, dan konversi lahan pertanian ke berbagai fungsi non-pertanian.

Sumber: https://kompas.id/baca/utama/2019/07/03/perkawinan-anak-marak-di-daerah-yang-dilanda-krisis-agraria/

Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak

Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) atas dukungan Oslo Coalition menginisiasi kajian teks selama 10 bulan dengan 8 kali putaran diskusi mengenai wilâyah dan qiwâmah. Inisiatif ini muncul setelah menyadari bahwa kajian-kajian Islam kontemporer semakin memperkuat bangunan konsep wilâyah dan qiwâmah yang melahirkan asimetrisme relasi antara laki-laki dan perempuan. Hasil kajian ini kemudian dituangkan menjadi buku “Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak.” Kajian dilakukan karena hampir semua argumen keagamaan fikih yang terkait dengan praktik perkawinan anak berpusat kepada hak ayah (wilâyah), sementara yang terkait dengan fungsi perlindungan berpusat kepada lelaki dalam perannya sebagai suami (qiwâmah).

Dalam kajian wilâyah dan qiwâmah ini Tim Rumah KitaB mendasarkan argumennya pada al-Qur`an, hadits, karya-karya para ulama dengan menggunakan metodologi pembacaan teks maqâshid al-syarî’ah, ushul fiqh dan gender. Dengan ketiga pisau analisis ini, argumentasi yang kokoh dibangun guna menolak penafsiran yang selama ini diarahkan untuk memperkokoh asimetrisme relasi laki-laki dan perempuan yang banyak menyumbang pada buruknya status sosial, ekonomi, dan politik perempuan.

Buku ini berusaha mendudukkan pemahaman umat Muslim dan sumbangan dari pengalaman Islam d Indonesia terhadap tujuan kemaslahatan syariat dalam masalah hak ijbâr orangtua (ayah) atau wali mujbir dalam perkawinan dan meluruskan pemahaman-pemahaman subyektif bias gender yang tidak mempertimbangkan kepentingan masa depan anak-anak perempuan.

Sejumlah inovasi telah dilakukan para ulama, ahli fikih dan hakim agama dari Indonesia dalam mengatasi asimetrisme terdapat dalam buku ini seperti  Prof. Dr. Teungku H. Mohammad Hasbi Ash-Shiddiqiy, Prof. Dr. Mr. Hazairin Harahap, S.H., Dr. (HC). KH. Sahal Mahfudz, dan Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H.  Upaya serupa juga dilakukan oleh para ulama modern seperti Rifa’at Rafi’ Al-Thahthawi (Mesir), Thahir Al-Haddad (Tunis), Muhammad Abduh (Mesir), dan Qasim Amin (Mesir). Intinya dalah mereka berusaha mengkontekskan perubahan sosial dengan teks agar teks tetap relevan mengatasi asismetrisme hubungan gender dalam keluarga.

Merebut Tafsir: Meluaskan Ruang Jumpa

Oleh Lies Marcoes

Kamis, 4 April 2019,  Rumah KitaB menyelenggarakan acara RW Layak Anak di Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Ini menandai berakhirnya program pendampingan secara “formal” sesuai durasi program pencegahan kawin anak ” BERDAYA” di wilayah urban Jakarta. (Dua wilayah lain di Cirebon dan kota Makassar).
Program BERDAYA tak jatuh dari langit yang tanpa data. Program ini berangkat dari riset RK 2014-2015 bahwa kawin anak di perkotaan merupakan limpahan krisis ekonomi akibat perubahan ekologi dan hilangnya kuasa rakyat atas (kelola dan kepemilikan) tanah di perdesaan. Jadi, selain berdampak langsung di tempat/ di desa dan kepada warga desa, perubahan ruang hidup, politik agraria yang menyempitkan akses dan kuasa warga atas tanah di perdesaan, juga membuncah dan merembes ke kota. Banyak orang tua yang tak lagi sanggup bertahan di desa mencoba peruntungan nasib di kota. Mereka memboyong keluarga berikut anak-anak dan tinggal di wilayah pinggiran, tersembunyi di lipatan-lipatan gedung tinggi dan gemerlap kota. Salah satu wilayah lemparan kegagalan di desa itu adalah Jakarta Utara.

Acara hari ini di selenggarakan persis di mulut gang yang dulu dikenal dengan nama “gang sempit” dekat “gang macan”. Gang sempit terletak sepelemparan batu dari pelabuhan bongkar muat dan pelelangan ikan. Gang sempit pernah dikenal sebagai daerah prostitusi kelas teri, tempat para lelaki pekerja dan anak buah kapal antar pulau membuang hajat birahinya.

Kini, dengan usaha persuasi dari banyak pihak, wilayah itu telah menjadi hunian keluarga daripada lokalisasi. Hari itu, Kamis, 4 April 2019, gang itu akan mengubah peta DKI dengan perubahan nama dari nama “Gang Sempit” menjadi “Gang Berkah”. Meskipun bernuansa agama, saya tak mencium aroma “Islamisasi” sebagai cara untuk menekan wilayah prostitusi itu melainkan adanya kehendak warga, tokoh masyarakat, orang tua terutama ibu, pemerintah dan lembaga-lembaga penghubung antara pemerintah dan warga termasuk RT RW untuk membuat wilayah itu aman bagi tumbuh kembang anak. Mereka telah menentukan pilihan bagi lingkungannya yaitu pilihan untuk membebaskan anak-anak mereka dari praktik-praktik yang mengancam masa depannya yaitu perkawinan “terpaksa” dan narkoba.

Pendampingan selama dua tahun intensif tiap minggu dengan melakukan pengorganisasian yang tidak datang dari ruang hampa melainkan berdasakan pemetaan potensi untuk berubah adalah kunci.
Secara sosiologis ini adalah wilayah yang benar-benar bineka menampakkan wajah Indonesia sejati. Segala suku bisa ditemukan di sini dengan gembolan budayanya masing-masing. Lapangan pekerjaan informal paling mendominasi mengingat latar belakang pendidikan bawaan dari kampung halaman. Demikian juga segala aliran dan organisasai keagamaan ada disini. Di sini pula segala lambang partai berbaris berjejer di tepi jalan sempit penguji kesabaran berlalu lintas agar tetap bisa melaju bersaing dengan meja-meja penjual panganan atau kandang burung dan macam-macam gerobak dorong. Beberapa gambar habib tertempel di rumah-rumah melebihi gambar simbol-simbol negara. Namun hal yang tak ditemukan cukup kuat adalah ruang bersama tanpa sekat. Sekat-sekat labirin yang gampang memunculkan gesekan akibat keragaman itu membutuhkan ruang jumpa.

Strategi Rumah KitaB adalah memperkuat “engagement”, menciptakan ruang perjumpaan yang lebih luas tempat di mana macam-macam orang bisa bertemu. Pertemuan-pertemuan informal dilakukan tanpa mengganggu ruang yang telah ada. Kami “menghindari” pemanfaatan ruang sosial komunitas yang secara nyata telah menciptakan sekat dengan sendirinya seperti majelis taklim. Meski itu juga di ‘masuki’ namun itu tak diutamakan. Hal yang dilakukan dalam kaitannya dengan ruang jumpa internal agama (Islam) adalah mempertemukan tokoh-tokohnya dengan latar belakang NU, Muhammadiyah dan ormas lain untuk berjumpa di isu pencegahan kawin anak.

Ruang jumpa lain ditemukan dalam kegiatan remaja berupa seni tradisional Lenong. Seni drama tradisional yang interaktif antara pemain dan penonton ini, secara simbolik membaurkan sekat-sekat warga. Upaya pencegahan perkawinan anak menemukan bentuk engagement itu di sana.

Siang itu, selain pertunjukan Lenong, disajikan tarian Ronggeng/Cokek Betawi yang syarat simbol percampuran budaya Cina, Betawi, Arab, Bali dan Sunda. Tari Cokek itu menjadi perekat yang kuat yang secara simbolis menggambarkan keragaman itu. Hal yang saya suka, tarian itu tak mereka ubah untuk “tunduk” pada ketentuan yang kini menjangkiti tiap ‘performance” yang berupaya memodifikasi pertunjukkan itu agar tampak lebih santun atau bermoral. Tarian cokek ya cokek, gerakannya bebas, lembut sekaligus bertenaga, sensual tapi tak vulgar.

Hari itu, di bawah tenda merah putih, lebih dari 500 warga tumpah ruah ikut tergelak-gelak menyaksikan drama lenong yang memvisualisasikan pengalaman setempat bagaimana perkawinan anak terjadi dan cara memutus rantai kawin anak itu. Pesannya adalah pelibatan dan kepedulian para pihak dengan menciptakan ruang jumpa. Sebuah ruang imajinasi yang dapat mendesak sekat- sekat pemisahnya yang mematikan sikap peduli dan membangun kepedulian dengan cara baca baru- kawin anak bukan hal yang wajar, karenanya perlu ditawar/dinegosiasikan.[]

 

 

Kunjungan Program BERPIHAK ke Lombok Utara

Sebelum gempa kawin anak sudah tinggi di Lombok Utara, setelah gempa dibutuhkan data terbarukan.
Secara anekdotal dalam 1 minggu di desa J kec Tanjung terjadi empat perisiwa kawin anak. Hal yang menguatkan untuk program cegah kawin anak di Lombok Utara adalah besarnya daya ungkit untuk bersama-sama mengatasi persoalan ini. Juga karena kerja-kerja civil society mendapat dukungan penuh dari PEMDA dan orang tua. Dalam setiap kunjungan ke instansi yang berwenang bukan hanya disambut baik tetapi sangat terbuka pada bacaan terhadap faktor penyebab baik kultural maupun ekonomi terhadap kawin anak. Sebuah langkah yang memudahkan untuk pendampingan dan advokasi. Keterangan foto: kami melakukan pertemuan di Berugaq, di lokasi pengungsian, di kantor sementara berdinding triplex dan di tenda darurat. Ayo Lombok Utara, kalian pasti bisa!

 

Bersama kepala BAPPEDA

pertemuan dengan pak sekda

Dinas sosial pemberdayaan perempuan Kasi Kelembagaan dan Peningkatan Kwalitas hidup perempuan ibu ria apriani Ibu Tri nuril fitri KASI perlindungan anak

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Diskusi dengan Lembaga Perlindungan Anak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Agama Bima Cegah Kawin Anak

Dalam persidangan Senin (28/1/19) majelis hakim PA Bima berhasil mencegah perkawinan anak. Dalam permohonan dengan nomor perkara 27 dan 28/Pdt.P/2019, calon mempelai laki-laki berumur 18 tahun, dan calon mempelai perempuan berumur 14 tahun. Mereka mengaku sudah berhubungan sebanyak dua kali, namun kondisi calon perempuan belum hamil.

Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan tentang pentingnya pengaturan batas minimal usia menikah, yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan reproduksi calon mempelai perempuan, termasuk menghindari resiko kematian ibu dan bayi saat kelahiran. Karena apabila dinikahkan maka akan semakin sering terjadi hubungan badan, sementara organ seksual dari anak perempuan belum matang, sehingga rawan terkena kanker serviks, begitu juga dengan rahim apabila terjadi kehamilan. Selain itu, majelis hakim juga mendorong agar kedua calon mempelai tetap melanjutkan sekolah sehingga mendapat ijazah, karena tanpa ijazah akan sulit mendapatkan perkerjaan, dan apabila sudah menikah tidak memiliki penghasilan, maka tidak akan bahagia, jika tidak justru berakhir dengan perceraian. Majelis hakim juga menasehati kedua orang tua calon mempelai, bahwa tidak bisa hanya menimpakan kesalahan hanya kepada anak, sementara orang tua lalai terhadap kewajiban untuk memperhatikan anak.

Sedangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban calon mempelai laki-laki, majelis hakim menyarankan agar dibuat perjanjian di desa, bahwa calon mempelai laki-laki akan menikahi calon mempelai perempuan apabila telah cukup umur dan siap.

Mendengar penjelasan majelis hakim, kedua orang tua calon mempelai dapat menerima dan bersedia untuk mencabut permohonan. [Nasyauqi Rauf]

KPAI Dukung Pencegahan Perkawinan Anak Dibahas Munas NU

Jakarta, NU Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendukung Tim Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) yang mendorong persoalan pencegahan perkawinan anak supaya menjadi bahasan di Munas NU pada akhir Februari 2019.
“Dalam pandangan saya, ini sangat tepat mengingat NU sebagai ormas keagamaan memiliki pengaruh besar bagi jam’iyah NU yang tersebar di seluruh pelosok negeri ini,” Kata Komisioner KPAI Susiana Affandy kepada NU Online, Kamis (24/1) melalui sambungan telepon.
Apalagi di mata Susi, sejak lama NU memiliki kepedulian tentang keluarga dengan menyiapkan generasi yang sehat dalam membentuk rumah tangga.
“Kita lihat sejarah, akhir tahun 1969, Pemerintah RI melibatkan NU dalam membendung laju kependudukan melalui program Keluarga Berencana (KB),” ucapnya.
Keseriusan NU dalam penyiapan generasi yang masuk ke jenjang pernikahan ini dibuktikannya dengan kegiatan-kegiatan bahtsul masail di banyak daerah yang di kemudian hari, tepatnya pada 1971 melahirkan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU).
NU melalui LKKNU maupun Muslimat NU, sambungnya, aktif mengedukasi warganya agar mempersiapkan perkawinan dengan matang.
“Nah, edukasi tersebut dalam konteks pencegahan perkawinan anak ini sangat tepat. Karena apa? Perkawinan itu harus di siapkan,” ucap perempuan yang juga pengurus LKKNU ini.
Oleh karena itu, sudah seharusnya melakukan pencegahan perkawinan terhadap anak-anak yang secara nyata belum matang, baik secara fisik maupun mental.
“Perkawinan anak yang berimplikasi pada banyak hal, mulai dari kesehatan reproduksi, kematangan sosial, ekonomi haruslah dicegah. Dan NU sangat strategis menjadi garis depan dalam pencegahan perkawinan anak tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, Tim Rumah KitaB mengadakan audiensi dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Pada kunjungan tersebut, Tim Rumah KitaB meminta Kiai Said untuk menghubungkan Rumah KitaB dengan Lembaga Bahtsul Masail PBNU agar mengangkat tema pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu agenda bahtsul masail di Munas dan Konbes NU Februari 2019.
Dalam kesempatan itu, Rumah KitaB sempat memaparkan berbagai hasil penelitian yang dilakukannya terkait faktor, aktor, dan dampak buruk pernikahan anak. Di samping itu, tim Rumah KitaB juga menyampaikan pentingnya kehadiran NU untuk secara aktif ikut serta dalam upaya pencegahan perkawinan anak. (Husni Sahal/Abdullah Alawi)
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/101816/kpai-dukung-pencegahan-perkawinan-anak-dibahas-munas-nu

Rumah KitaB Dorong Problem Perkawinan Anak Dibahas di Munas NU

Jakarta,

Tim Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) berkunjung ke kantor Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Jalan Kramat Raya Jakarta, Senin lalu. Tujuan dari kedatangan ini adalah untuk melakukan audiensi dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Audiensi ini merupakan upaya Rumah KitaB untuk bersinergi dengan PBNU sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang memiliki pengaruh besar di kalangan umat Muslim di Indonesia untuk bergerak bersama secara aktif melakukan pencegahan perkawinan anak.

Kegiatan audiensi ini merupakan tindak lanjut program pencegahan perkawinan anak yang dilakukan Rumah KitaB sejak tahun 2017 hingga 2019 di tiga provinsi; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan, atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2).

Kegiatan audiensi ini bertujuan menjagakeberlanjutanprogram agar usaha pencegahan perkawinan anak dapat terus dilakukan secara aktif melalui peran tokoh nasional.

Tim Rumah KitaB yang hadir di PBNU antara lain Jamal (Staf Kajian), Hilmi (Manager Kajian), Nura (Manajer Operasional), Dilla (Manajer Program), Roland (Manajer Publikasi), dan Seto (Manajer Media dan Desain). Kiai Said menerima kedatangan Tim Rumah KitaB pada pukul 19.00 WIB, di ruang kerjanya di lantai 3, Gedung PBNU.

Dalam Rumah KitaB memaparkan berbagai hasil penelitian Rumah KitaB terkait faktor, aktor, dan dampak buruk perkawinan anak. Di samping itu, timRumahKitaBjugamenyampaikan pentingnya kehadiran NU untuk secara aktif ikut serta dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Tim Rumah KitaB meminta Kiai Said untuk menghubungkan Rumah KitaB dengan Lembaga Bahtsul Masail PBNU agar mengangkat tema pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu agenda bahtsul masail di Munas dan Konbes NU Februari 2019 mendatang.

Kiai said memahami dan sepakat bahwa perkawinan anak merupakan praktik yang membahayakan dan menimbulkan madharat (dampak negatif) terhadap perempuan dan anak-anak.

Kiai Said menyadari bahwa negara tidak bisa bergerak sendiri untuk mengatasi persoalan ini. Karena itu, diperlukan peran aktif masyarakat dan berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat berbasis keagamaan dan non-keagamaan.

Kiai Said menawarkan Rumah Kita Bersama untuk mengadakan FGD dengan Lembaga Bahtsul Masail, Ma’arif, dan Lembaga Perguruan Tinggi NU, untuk membangun kesepahaman bersama pentingnya pencegahan perkawinan anak, dan mengikutsertakan peran aktif ketiga lembaga NU tersebut dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Di akhir pertemuan, Kiai Said menyerukan kepada segenap ulama, tokoh agama, dan komunitas Muslim di Indonesia, untuk secara aktif melakukan pencegahan perkawinan anak.

“Pencegahan perkawinan anak merupakan hal yang sangat penting dilakukan, tujuannya menghindari kemadharatan (dampak negatif) terhadap perempuan dan anak-anak. Perkawinan anak tidak dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujar Kiai Said.

Pencegahan perkawinan anak, imbuhnya, sangat mendesak agar mengurangi perceraian, menghadirkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, keluarga yang produktif, keluarga yang dinamis, dan bermartabat, karena keluarga adalah madrasah pertama.

Kiai Said mengutip syair Ahmad Syauqi; seorang penyair asal Mesir yang sangat terkenal di masa modern, “al-ummu madrasatun idzậ a’dadtahậ, a’dadta sya’ban thayyiba al-a’rậqi“.

Kiai Said menjelaskan kalimat ini, ia mengatakan, “Ibu itu madrasah pertama, kalau ibu atau rumah tangga itu ideal maka akan melahirkan bangsa yang baik. Karena bangsa yang baik lahir dari ibu yang baik pula”.

Oleh karena itu, pencegahan perkawinan anak sangat penting dilakukan oleh warga NU dan umat Muslim di seluruh Indonesia untuk membantu anak-anak perempuan mencapai masa depannya yang gemilang dan terbebas dari perkawinan anak.

Perihal Perkawinan Anak

Perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak di bawah usia 18 tahun. Praktik perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Perkawinan anak merampas hak-hak anak, terutama anak perempuan, untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak, dan hak-hak lainnya.

Indonesia menempati urutan kedua praktik perkawinan anak tertinggi di kawasan Asia Tenggara, dan menempati urutan ketujuh tertinggi di dunia. Berdasarkan data UNICEF, 1 dan 9 anak di Indonesia korban perkawinan anak.

 

Berdasarkan hasil penelitian Rumah KitaB tahun 2014-2016, salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik perkawinan anak yaitu, kelembagaan formal dan nonformal. Kelembagaan formal terdiri dari aparatur pemerintahan dan para pihak yang memiliki otoritas resmi dari negara.

Sementara para pihak di kelembagaan nonformal terdiri dari para tokoh agama, tokoh adat, dan lainnya yang memegang peranan penting di masyarakat.

 

Keberadaan lembaga nonformal memiliki pengaruh besar dalam mempengaruhi pemahamaan masyarakat untuk melakukan perkawinan anak. Oleh karena itu, perlu adanya jalinan kerjasama dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menghentikan praktik perkawinan anak.

Salah satu upaya yang dapatdilakukanadalahdengan mengundang peran serta ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, untuk bekerjasama dalam menyosialisasikan pencegahan praktik perkawinan anak. (Red: Fathoni)

Sumber: https://www.arrahmah.co.id/2019/01/26724/rumah-kitab-dorong-problem-perkawinan-anak-dibahas-di-munas-nu.html

http://www.nu.or.id/post/read/101759/rumah-kitab-dorong-problem-perkawinan-anak-dibahas-di-munas-nu

 

Koalisi Perempuan Desak Perubahan UU Perkawinan Sebelum DPR Periode Sekarang Berakhir

Koalisi Perempuan mendesak perubahan mengenai batas usia minimal untuk menikah dalam UU Perkawinan diubah sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir.

Mahkamah Konstitusi bulan lalu memutuskan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya 16 tahun. Putusan itu dianggap sebagai kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan dini di kalangan anak-anak Indonesia.

Namun, revisi Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu dikhawatirkan tidak akan selesai dalam waktu dekat karena pemerintah dan DPR kini lebih memusatkan perhatian pada pemilu 2019. Darurat kawin anak dinilai tetap mengancam Indonesia.

Oleh karena itu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (9/1), Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari mengatakan sebagai salah satu pemohon uji materi undang-undang perkawinan, pihaknya berkepentingan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi. Dia menilai revisi undang-undang tersebut tidak perlu menunggu sampai tiga tahun, dan revisi UU Perkawinan No.1/1974 – pasal 7 tentang batas usia minimal untuk menikah – diubah sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir.

“Kami percaya bahwa suara perempuan di parlemen itu sangat menentukan. Dari beberapa kali perjuangan Koalisi Perempuan untuk mengubah beberapa undang-undang, itu adalah kerja keras Kaukus Perempuan Parlemen yang ada di dalam DPR ini,” ujar Dian.

Diskusi oleh Perempuan Parlemen soal tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk pencegahan dan penghentian perkawinan anak di Gedung DPR/MPR, Senayan, Rabu (9/1). (VOA/Fathiyah)

Diskusi oleh Perempuan Parlemen soal tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk pencegahan dan penghentian perkawinan anak di Gedung DPR/MPR, Senayan, Rabu (9/1). (VOA/Fathiyah)

Irma Suryani Chaniago, Sekretaris Jenderal KPPRI sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasional Demokrat membenarkan praktik perkawinan anak atau usia dini memang marak di berbagai daerah. Di daerah pemilihannya, Sumatera Selatan, Irma mengatakan banyak anak SMP menikah dengan alasan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Namun parahnya, calon suami kerap anak-anak remaja. Dan banyak pasangan muda yang menikah ini kemudian menyerahkan perawatan anak mereka kepada orang tua, atau kakek-nenek anak tersebut, karena mereka belum bekerja atau bekerja serabutan.

Anggota Komisi IX DPR ini mengatakan syarat usia minimal bagi perempuan untuk berumah tangga sedianya 21 tahun karena pada usia itu alat reproduksi perempuan sudah matang dan secara psikologis mereka sudah siap menjadi ibu. Sedangkan bagi lelaki umur minimal 25 tahun.

Kedua syarat umur minimal untuk menikah itu, menurut Irma, sesuai dengan program yang dikampanyekan oleh Badan Koordinasi keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Saya mewakili Komisi IX, sebagai Sekjen KPPRI, kami bersepakat dengan mitra di Koalisi Perempuan untuk bisa melegalkan perkawinan anak perempuan dan laki-kali di usia yang memang pantas untuk menikah dan tidak membawa dampak-dampak negatif di kemudian hari, dan bisa membuat pasangan ini mempertanggungjawabkan kehidupannya kepada orang tua, negara, dan anak yang akan dilahirkan,” tukas Irma.

Korban perkawinan anak Rasminah (tengah) dan Endang Warsinah (kanan) usai mendengarkan putusan MK atas uji materi UU perkawinan yang diajukannya hari Kamis, 13 Desember 2018 lalu. (Foto: ilustrasi)

Korban perkawinan anak Rasminah (tengah) dan Endang Warsinah (kanan) usai mendengarkan putusan MK atas uji materi UU perkawinan yang diajukannya hari Kamis, 13 Desember 2018 lalu. (Foto: ilustrasi)

 

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menyepakati batas usia minimal buat menikah yang ditetapkan oleh BKKBN. Ia gembira dengan terobosan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, yang setuju untuk menaikkan batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan. Hanya saja yang mengganjal, katanya, adalah kenapa harus menunggu sampai tiga tahun.

Anggara menyatakan ICJR tidak ingin ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam batasan usia minimal buat menikah versi undang-undang terbaru.

Ia juga mendesak pemerintah untuk memperketat pemberian dispensasi, sebagaimana diperkenankan dalam pasal 7a UU Perkawinan.

“Ini (pemberian dispensasi) adalah cara legal bagi para pedofilia untuk mengawini, berhubungan seksual dengan anak-anak. Kalau ini tidak diperketat, maka kita akan menghadapi hantu pedofilia dengan menggunakan instrumen hukum,” kata Anggara.

 

Di sisi lain anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Diah Pitaloka khawatir setelah batas usia minimal menikah dinaikkan, akan terjadi peningkatan nikah siri atau menikah tanpa dicatat oleh Kantor urusan Agama (KUA). Oleh karena itu ia mengusulkan keseragaman untuk menentukan usia orang yang disebut dewasa. Sebab ada perbedaan standar dalam aturan berlaku. Menurut undang-undang pemilu, orang disebut dewasa berusia di atas 17 tahun. Sedangkan dalam beleid perlindungan anak, yang disebut anak adalah yang berusia 18 tahun ke bawah.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan makin banyaknya legislator perempuan akan kian mempermudah mengartikulasikan kepentingan perempuan dalam berbagai undang-undang atau kebijakan yang akan dirumuskan oleh DPR.

“Ternyata memang isu-isu perempuan akan lebih mudah dipahami dan diartikulasikan ketika itu dibicarakan oleh perempuan itu sendiri. Jadi kehadiran fisik perenmpuan di parlemen memang tidak bisa digantikan oleh keberpihakan sekalipun,” ujar Titi.

Menurutnya, ketika advokasi dalam penyusunan undang-undang pemilu, Perludem mengajukan batas usia minimal pemilih adalah 18 tahun di tahun pemilihan, bukan 17 tahun. Ditambahkannya, hanya sedikit negara yang mensyaratkan usia minimal pemilih 17 tahun; yakni Yunani, Indonesia, israel, Korea Utara, Sudan, dan Timor Leste.

 

Termasuk syarat perkawinan untuk memiliki hak pilih juga hanya dianut oleh tiga negara, yaitu Republik Dominika, Indonesia, dan Hungaria.

Perludem, lanjut Titi, juga mengusulkan agar syarat sudah menikah dihapus dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum. Alasannya ada kesan kalau menikah muda, akan ada insentif untuk ikut memilih dalam pemilihan umum.

 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Wafiroh mengungkapkan di sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Bondowoso, peran ulama atau kiai sangat penting untuk mengurangi angka perkawinan anak. Ada budaya di Indonesia yang memicu tingginya angka pernikahan anak. Dia mencontohkan di daerah kelahirannya, Banyuwangi; dimana terdapat suku Using yang memiliki budaya membawa lari anak perempuan dan harus dinikahkan. Karenanya revisi UU Perkawinan merupakan suatu keniscayaan, ujarnya.

Permohonan uji materi ini diajukan tiga penyintas perkawinan anak: Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah. Dalam putusannya, hakim konstitusi menyebut ada ketimpangan hak pendidikan dasar akibat batas minimal usia perkawinan perempuan yang terlalu rendah, yakni 16 tahun.

 

Acara Perkawinan Anak di Indonesia (foto: ilustrasi). Batas usia perkawinan bagi perempuan dinilai terlalu rendah, yakni 16 tahun.

Acara Perkawinan Anak di Indonesia (foto: ilustrasi). Batas usia perkawinan bagi perempuan dinilai terlalu rendah, yakni 16 tahun.

 

Berbeda dengan perempuan, batas usia minimal laki-laki untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun. Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan itu membuat anak perempuan berpotensi kehilangan hak pendidikan dasar selama 12 tahun.

Pada 2015, Mahkamah Konstitusi pernah menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun. Ketika itu Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

Ketika uji materi atas UU perkawinan kembali dilakukan pada Desember 2018, Mahkamah Agung memutuskan bahwa lembaga itu memberikan tenggat paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam Undang-undang perkawinan. Lembaga itu juga menyatakan bahwa Indonesia sudah masuk dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak. (fw/em)

 

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/koalisi-perempuan-desak-perubahan-uu-perkawinan-sebelum-dpr-periode-sekarang-berakhir/4736734.html

Bikin Miris. 1 Dari 4 Perempuan Menikah Sebelum Usia 18 Tahun

JAKARTA–Fakta soal perkawinan di bawah umur berlangsung di Indonesia. Ternyata 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia menikah pada usia anak atau sebelum mencapai usia 18 tahun.

Lenny N Rosalin, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan hal itu, dalam acara Dialog Publik dan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Menurut Lenny, tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia sudah pada tahap mengkhawatirkan. Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Tingginya angka tersebut harus segera disikapi oleh berbagai pihak terutama pemerintah agar tingkat perkawinan anak dapat diturunkan sesuai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030.

Dampak perkawinan anak terjadi pada anak laki-laki dan perempuan. Namun anak perempuan lebih rentan mengalami kondisi tidak menguntungkan, seperti putus sekolah, hamil pada usia anak yang berpotensi menyumbang terjadinya komplikasi kesehatan reproduksi, angka kematian ibu (AKI), gizi buruk, stunting, pekerja anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian dan berujung pada pemiskinan perempuan secara struktural.

“Keseluruhan hal tersebut menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan juga capaian Sustainable Development Goals/SDGs. Untuk itulah, praktik perkawinan anak ini harus segera dihentikan,” jelas dia.

Kondisi ini menurut dia tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak mereka yang seharusnya dilindungi oleh negara. Jika kondisi ini dibiarkan akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’, dan semakin menghambat capaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Oleh karena itu, Kemen PPPA sejak tahun 2016 terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga masyarakat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah mencetuskan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPA) sebagai upaya bersama untuk menekan angka perkawinan anak.

GEBER PPA merupakan inisiatif untuk menyinergikan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Inisiatif ini bertujuan untuk mengakselerasi penurunan angka perkawinan anak dengan berperspektif pencegahan melalui edukasi masyarakat dan mendorong kebijakan atau hukum yang mengatur perkawinan anak. Aris Arianto

sumber: https://joglosemarnews.com/2018/12/bikin-miris-1-dari-4-perempuan-menikah-sebelum-usia-18-tahun/

Pemkab Lebak Tekan Angka Pernikahan Anak

LEBAK, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya menekan pernikahan usia dini. Perkawinan anak dikhawatirkan punya dampak pada indeks pembangunan manusia (IPM) dan masalah kemiskinan.

“Kami mendorong orang tua bahwa anak-anaknya harus menyelesaikan dulu pendidikan ketimbang menikah,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana. Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan (DP2KBP3) Kabupaten Lebak, Tadjudin di Lebak, Banten pada Selasa (20/11/2018).

Menurut dia, perkawinan usia anak tentu akan menimbulkan permasalahan di masyarakat, dan menghambat tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Selain itu, menurutnya bisa meningkatkan angka kematian ibu serta anak, lantaran masih rentannya rahim mereka. Belum lagi masalah ekonomi, yang kemudian berpotensi memunculkan pekerja anak, karena harus menafkahi keluarga.

Perkawinan anak juga memengaruhi indeks kedalaman kemiskinan (IKK) sehingga menimbulkan kerawanan kejahatan. Dampak negatif lainnya adalah menyumbangkan perceraian cukup tinggi, karena mental mereka belum siap membangun rumah tangga.

“Apalagi, anak-anak itu tidak memiliki pekerjaan dan ketrampilan,” ujar dia.

Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan pencegahan perkawinan usia anak melalui sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat dan lembaga pendidikan agar tidak terjadi pernikahan dini.

“Kami tidak henti-hentinya menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak, menunda perkawinan anak hingga memasuki usia 20 tahun,” kata Tadjudin.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih menjelaskan, secara psikologis anak-anak yang menjalani perkawinan usia dini akan menanggung beban cukup berat yang semestinya tidak dialami pada usia mereka.

Maka itu, dia meminta masyarakat yang memiliki anak agar tidak menikahkan anak usia dini.

Undang-undang tentang Perkawinan, katanya, batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Tapi, kalau mengacu UU tentang perlindungan anak, perempuan berumur 16 tahun masih masuk kategori anak-anak.

“Kami minta KUA agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penghulu guna mencegah perkawinan anak,” katanya.

Sumber: https://www.inews.id/daerah/regional/pemkab-lebak-tekan-angka-pernikahan-anak/348842