Pos

Etika Menumpang di Bumi Pinjaman

Pikiran saya melayang jauh menembus lorong waktu seusai memandu sesi ke-203 Ngaji Tadarus Subuh (23/08/2026). Forum diskusi mingguan yang rutin digelar setiap Minggu pagi ini merupakan hasil kolaborasi konsisten dari enam lembaga gerakan keagamaan dan keadilan sosial: Afkaruna, Fahmina Institute, Swara Rahima, Jaringan ALIMAT, Rumah KitaB, dan Mubadalah. Sesi pagi itu mengangkat topik yang amat krusial dan mendesak untuk terus digemakan: Ekopesantren: Dari Pesantren Menjaga Bumi, Menghidupkan Keadilan Ekologis.

Hadir sebagai narasumber utama, Gus Roy Murtadho, pengasuh Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar. Dalam pemaparan yang amat bernas dan tajam, beliau menyuarakan alarm bahaya ekologis yang kian nyata di depan mata.

Beliau menyoroti bagaimana gelombang kehidupan modern serta cengkeraman sistem kapitalisme perlahan tapi pasti telah menggilas kearifan tradisional, sebuah tata cara hidup masyarakat terdahulu yang sebenarnya jauh lebih ramah lingkungan.

Sungai-sungai yang dahulunya menjadi urat nadi kehidupan, tempat warga berinteraksi secara komunal, dan sumber air jernih, kini mendadak berganti wajah menjadi saluran limbah yang kotor, dangkal, dan berselimut sampah-sampah plastik.

Sebuah Keranjang Anyaman dan Revolusi Senyap Ibuku

Pemaparan Gus Roy Murtadho seketika membangkitkan ingatan kolektif masa kecil saya pada sosok Ibu. Dulu, setiap kali hendak pergi berbelanja ke pasar tradisional, Ibu tak pernah membawa pulang berlembar-lembar kantong plastik sekali pakai.

Beliau selalu setia menjinjing sebuah keranjang belanja dari anyaman. Tas anyaman serupa merupakan pemandangan yang sangat umum di kalangan ibu-ibu kala itu. Tas itu multifungsi, bisa dipakai untuk berbelanja, dibawa saat menghadiri acara kondangan warga, pergi ke warung, hingga mengangkut bekal makanan saat hendak beraktivitas di kebun.

Ilustrasi foto tas anyaman Ibu yang kumaksud dan abadi dalam ingatanku.

Jikalau pun ada kantong plastik yang kebetulan didapat, Ibu tidak pernah langsung membuangnya begitu saja ke tempat sampah. Plastik-plastik itu dikumpulkan, dilipat rapi, dan disimpan di sudut dapur untuk dipergunakan kembali secara berulang-ulang sampai kondisi fisiknya benar-benar rusak dan tak bisa dipakai lagi.

Langkah yang dilakukan Ibu dan generasi terdahulu mungkin sering kali kita pandang sebelah mata sebagai aksi personal yang sangat kecil. Namun, bayangkan jika kebiasaan bersahaja itu dijalankan secara kolektif oleh puluhan juta rumah tangga? Dampaknya tentu akan sangat masif dalam menekan akumulasi sampah plastik yang menyumbang kerusakan lingkungan.

Sayangnya, gaya hidup berbasis kearifan lokal itu kini perlahan habis tergerus zaman. Di pasar modern maupun pasar tradisional hari ini, penggunaan plastik sekali pakai telah mengepung kita dari segala penjuru. Membeli minuman instan di pinggir jalan saja kini dikemas dalam 3 lapisan plastik sekaligus, mulai dari gelas plastik sekali pakai, sedotan plastik, ditambah plastik luar sebagai pembungkusnya. Semua itu kemudian dengan ringannya menjadi sampah abadi hanya dalam hitungan menit.

Ilusi Kemajuan dan Belenggu Ketergantungan Baru

Modernitas yang selama ini kita agungkan dan banggakan sebagai bentuk kemajuan peradaban, ternyata kerap kali hanyalah cara halus untuk menciptakan pola ketergantungan baru. Dulu, mencuci baju cukup dilakukan dengan tangan dan mengandalkan tenaga manusia. Kini, kita dibuat sangat bergantung pada mesin cuci dan detergen kimia berlebih. Tengok juga bagaimana manusia modern dibuat tak berdaya oleh pasokan energi listrik.

Saat terik matahari siang menyengat dan aliran listrik mendadak padam, kita seketika merasa gagap, pusing, panik, dan merasa hidup tidak lagi nyaman. Padahal dulu, orang tua kita cukup menanam pohon-pohon rindang di pekarangan rumah dan membangun bangku kayu di bawahnya. Mereka duduk santai di sana menikmati hembusan angin segar dari alam tanpa perlu bergantung pada pendingin ruangan.

Di dapur pun setali tiga uang; kita diikat erat oleh pasokan tabung gas LPG. Begitu terjadi kelangkaan gas di pasaran, aktivitas memasak di rumah tangga langsung lumpuh total (baca tulisanku tentang gas elpiji di sini). Padahal di masa lalu, alam telah menyediakan kayu bakar secara arif yang bisa dimanfaatkan tanpa merusak tatanan hutan.

Begitu pula dengan pemenuhan kebutuhan air bersih. Jika dulu air sumur timba tetap mengalir jernih dan tak pernah kering bahkan di tengah musim kemarau panjang, kini sumur-sumur bor modern menggantungkan nasibnya sepenuhnya pada mesin pompa sanyo dan pasokan listrik harian.

Semakin modern zaman kita, semakin banyak ketergantungan baru yang diciptakan. Ketergantungan yang pada akhirnya menuntut kita untuk terus-menerus mengeluarkan uang demi sesuatu yang sebenarnya pernah disediakan oleh alam secara cermat dan cuma-cuma.

Menggugat Egoisme Generasi Masa Kini

Tentu saja, hal ini bukan berarti gaya hidup masa lalu sepenuhnya sempurna tanpa ada kekurangan. Namun, menyadari bahwa masyarakat tradisional memiliki kesadaran ekologis yang jauh lebih tinggi dalam menghargai alam adalah pelajaran berharga yang amat mendesak untuk kita pelajari kembali.

Apresiasi dan rasa terima kasih setinggi-tingginya patut kita haturkan kepada para individu, komunitas, dan lembaga yang hingga hari ini masih terus konsisten menjaga bumi melalui langkah-langkah kecil mereka. Boleh jadi, di tengah masifnya perusakan lingkungan dan serakahnya arus industri hari ini, memilih untuk menjaga lingkungan mulai dari kesadaran personal adalah bentuk selemah-lemahnya iman. Namun, kita tidak boleh berhenti hanya sampai di situ. Kita harus berani melangkah lebih jauh dan bergerak bersama secara kolektif.

Sebagaimana sebuah pepatah bijak ekologi yang sangat terkenal mengingatkan kita:

Kita tidak mewarisi bumi dari para nenek moyang kita, namun kita meminjamnya dari anak-cucu kita.

Pepatah ini adalah sebuah tamparan keras bagi ego manusia modern yang rakus. Bumi yang kita pijak hari ini bukanlah milik pribadi yang bebas dikuras, dicemari, dan dirusak seenak-enaknya demi kenyamanan sesaat.

Bumi adalah sebuah barang pinjaman bernilai tinggi yang kelak harus kita kembalikan dalam kondisi utuh kepada anak-cucu kita. Sungguh tidak adil dan betapa teganya kita jika kelak kita menyerahkan sebuah bumi yang sudah rusak, tercemar, dan hancur kepada generasi mendatang. Mari kita mulai bergerak dan berbuat sesuatu, sekecil apa pun bentuknya, demi menjaga satu-satunya rumah tempat kita menumpang hidup ini.

Bagi pembaca yang ingin mengakses link YouTube Tadarus Subuh ke-203 untuk menyaksikan diskusi lengkapnya, bisa mengikuti melalui kanal YouTube Kang Faqih berikut. Sila diteroka, semoga bermanfaat.

Kesenjangan Kelas dan Perjuangan yang Tidak Ada Batasnya

Apakah kita harus marah kepada orang yang tidak pernah membicarakan kemiskinan kepada orang yang tidak punya pengalaman miskin dalam hidupnya? Pertanyaan ini kerap kali hadir pada situasi sosial kemiskinan yang cukup berlapis.

Misalnya kisah Ani. Ia hidup sejak lahir sudah membantu ibunya ke pasar untuk berjualan. Setiap pulang sekolah, Ani selalu menyempatkan waktunya untuk belajar di rumah, mempersiapkan secara mandiri kebutuhan sekolah sebab orang tuanya harus pagi-pagi pergi ke pasar dan sepulangnya harus mempersiapkan barang untuk dijual esok hari pasar.

Lain daripada Ani, Gwen memiliki pengalaman berbeda. Setiap hari, ia diantar sekolah oleh ibunya dengan sopir. Di saat yang sama, ibunya bekerja di kantor. Setiap pulang sekolah, Gwen dijemput oleh seorang sopir. Kerap kali sepulang sekolah ia menunggu orang tuanya di kantor atau langsung pulang ke rumahnya. Dalam proses waktu menunggu, ia biasanya menghabiskan untuk les online.

Dalam proses kehidupan yang dijalani oleh Gwen, ia sama sekali tidak tersentuh dengan pengalaman kelaparan, struggle mencari uang atau kisah hidup seperti Ani. Pendidikan yang ia jalankan, tidak menemukan masalah biaya. Dalam bahasa sederhana, Gwen tidak memiliki pengalaman kesulitan untuk membeli alat tulis, seragam sekolah atau sumbangan lainnya. Apalagi ia bersekolah di sekolah yang bertaraf internasional.

Gwen bahkan tidak tahu bahwa ada orang lain yang lapar karena tidak punya uang. Sebab di lingkungannya, ia tidak pernah memiliki lingkaran persahabatan yang kesulitan makan. Seiring berjalannya waktu dengan proses kehidupan yang sangat nyaman, terjun ke masyarakat dan menjadi bagian dari dinamika sosial, apakah kita bisa ‘menggugat’ Gwen karena tidak pernah membahas tentang kemiskinan? atau bisa jadi ia tidak punya sensifitas yang besar untuk membahas masalah kemiskinan karena di hidupnya ia sama sekali tidak pernah miskin.

Kisah dua perempuan di atas bukan anomali. Cerita itu utuh dan ada dalam kehidupan sehari-hari. Barangkali kita bisa menyimpulkan bahwa, salah satu alasan mengapa sebagian besar wakil rakyat tidak berpihak kepada masyarakat miskin, karena tidak pernah memiliki pengalaman menjadi miskin. Barangkali ada wakil rakyat yang pernah miskin, namun kuantitasnya kecil yang duduk di pemerintahan sehingga suara mereka untuk memperjuangkan rakyat miskin cenderung kurang didengar.

Perjuangan Perempuan dan Kesenjangan Kelas

Baik Ani dan Gwen ketika terjun dalam arena perjuangan perempuan, akan sangat berbeda dalam melihat realitas sosial. Pengalaman kemiskinan yang dialami oleh Ani, membawa pada pemahaman bahwa, suara tentang kemiskinan penting untuk disuarakan kepada publik untuk memengaruhi kebijakan. Gerakan-gerakan yang dilakukan oleh Ani tidak lepas dari pengalamannya dalam melihat realitas serta pengalaman pribadi dalam mengakses pendidikan. Sebab di waktu yang sama, ia harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sedangkan pada diri Gwen, sejak kecil dan perjalanan hidupnya, dipenuhi oleh aksesibilitas yang cukup baik terhadap pendidikan, ekonomi. Jika keduanya berjuang untuk perempuan, akan memiliki titik pandangan berbeda terhadap realitas perempuan.

Ada satu hal yang perlu kita pahami bersama bahwa ketidakmampuan melihat kemiskinan tidak selalu lahir dari ketidakpedulian, tetapi dapat terbentuk dari habitus kelas yang tidak pernah bersentuhan dengan pengalaman kemiskinan.

Apakah Gwen harus merasakan miskin untuk bisa memiliki sensitivitas terhadap kemiskinan? Jawabannya akan sangat kompleks karena ada banyak faktor yang membuat seseorang memiliki sensitivitas yang besar terhadap masalah kemiskinan.

Bourdieu melihat masalah ketimpangan sosial muncul dari pembagian yang tidak seimbang atas berbagai jenis modal, yaitu modal ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik; individu dari kelas dominan mempertahankan posisinya melalui kekuasaan simbolik, sementara kelompok kelas bawah cenderung tunduk pada sistem nilai yang diciptakan kelas atas. Ani dan Gwen pasti akan memiliki titik awal yang berbeda dalam melihat realitas perempuan.

Maka menjadi sangat wajar apabila kita menemukan komunitas atau gerakan perempuan yang tidak fokus terhadap gerakan akar rumput. Sebab fokus dan gerakan yang dilakukan setiap komunitas akan berbeda-beda. Ada gerakan perempuan yang fokus terhadap peningkatan kesadaran terhadap masyarakat kelas menengah tentang politik, pemberdayaan perempuan melalui media sosial.

Di sisi lain, ada gerakan perempuan terjun ke perempuan akar rumput, memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi, mendampingi ibu-ibu dalam membuat pembalut kain atau membantu meningkatkan UMKM perempuan.

Pada poin ini kita memahami bahwa seperti apa pun gerakan perempuan, semuanya penting.  Namun, kita harus menyadari bahwa perbedaan dan kesenjangan kelas, menjadi salah satu pembeda dari gerakan-gerakan perempuan yang ada. Jika kita merasa tidak cocok dengan suatu gerakan perempuan tertentu, kita tidak perlu mengadopsinya. Setiap perempuan memiliki kebebasan untuk memilih kiblat gerakan perempuan untuk digeluti.

Mengapa Anak Laki-Laki Tumbuh Menjadi Pelaku Kekerasan?

Remaja 15 tahun disekap berhari-hari dan diperkosa secara bergantian total sebanyak  27 orang, yang sangat menyesakkan dada dari kasus ini adalah sebagian besar pelaku masih berusia anak. Kasus tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, sebelumnya publik juga diguncang oleh video kekerasan yang dialami YTR, perempuan berusia 27 tahun.

Video tersebut memperlihatkan kondisi korban yang sudah tidak lagi dikenali, menunjukkan betapa sadisnya kekerasan yang dialami. Bibir korban hilang seperti terpotong, penglihatannya dibutakan secara permanen, harta bendanya habis dirampas, dan ruang geraknya tidak hanya dikontrol, tetapi juga dipenjarakan melalui kekerasan yang begitu kejam.

Realitas demikian seharusnya menyentuh hati nurani dan logika berpikir kita, mengapa begitu banyak laki-laki menjadi pelaku kekerasan sadis terhadap perempuan, bahkan sejak usia anak? Namun alih-alih mempertanyakan hal tersebut, justru banyak orang mempertanyakan mengapa perempuan “mau” menjadi korban kekerasan dan kebejatan laki-laki, mengapa tidak melawan, mengapa tidak meminta tolong, dan sebagainya.

Penulis sering kali menyoroti perspektif masyarakat terhadap wacana kekerasan melalui komentar warganet di platform sosial media. Salah seorang warganet instagram melontarkan kritik tajam terhadap hukum yang berlaku terkait kasus pemerkosaan remaja yang melibatkan 27 orang: “Hapuskan hukum di bawah umur, mereka yang melakukan tindakan kejahatan pembunuhan dan pemerkosaan harus dihukum penuh”. Pendapat demikian cukup dominan membanjiri kolom komentar kasus tersebut.

Terlepas dari pentingnya efek jera, masih sangat sedikit komentar yang menyoroti bagaimana melihat fenomena pelaku kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender dari akar persoalan yang melahirkannya. Di sisi lain kita terlalu sibuk memperdebatkan hukuman setelah kekerasan terjadi, tetapi jarang bertanya bagaimana seorang anak laki-laki dapat tumbuh menjadi pelaku kekerasan.

Bagaimana Norma Gender Membentuk Kekerasan

Laki-laki menjadi pelaku kekerasan, bahkan sejak usia anak, tidak serta-merta terjadi karena ringannya efek jera terhadap pelaku kriminal anak. Perilaku demikian hadir sebagai bom waktu dari lingkungan dan budaya yang diproduksi oleh norma-norma gender  dalam budaya patriarki. Pada umumnya di masyarakat kita, laki-laki dibesarkan dalam kerangka norma gender yang mengharuskan mereka menjadi laki-laki yang tidak boleh menangis, harus dominan, harus membuktikan kejantanan, harus menang dan boleh agresif.

Kalimat-kalimat seperti ini mungkin terdengar akrab di telinga kita, ketika seorang anak laki-laki jatuh lalu menangis, tidak sedikit orang tua spontan berkata, “Ayo berdiri, laki-laki harus kuat, tidak boleh menangis.” Ketika anak laki-laki kalah bermain, mereka mendengar, “masa laki-laki kalah sama perempuan?” Kalimat-kalimat itu sering kali dilontarkan begitu saja oleh tetangga, guru, teman sebaya, bahkan keluarga dalam kehidupan sehari-hari.

Kondisi demikian melahirkan karakter keras (tough) yang membuat laki-laki tidak memiliki ruang untuk melampiaskan kesedihan, kekecewaan, ataupun menunjukkan kerentanan dan kegagalan, sebagaimana yang dilekatkan pada perempuan. Tidak adanya ruang untuk melampiaskan emosi sedih membuat berbagai bentuk kekecewaan dan luka lebih mudah dilampiaskan melalui kemarahan dan tindakan agresif yang menormalisasi kekerasan.

Sebaliknya, perempuan dididik lekat dengan norma gender yang mengharuskan memiliki empati, harus sopan, penuh kasih sayang dan bertanggung jawab atas seksualitas:

“Makanya perempuan jangan pulang malam.”

“Kalau pakai baju tertutup, pasti nggak bakal diganggu.”

“Perempuan harus bisa jaga diri.”

Namun, norma gender dalam maskulinitas tidak otomatis melahirkan kekerasan, norma tersebut bekerja dengan membentuk cara laki-laki memandang relasi, kekuasaan, emosi, dan penyelesaian konflik, terutama ketika berkelindan dengan faktor lain seperti pola asuh, pengalaman menyaksikan atau mengalami kekerasan dalam keluarga, kondisi sosial-ekonomi, pengaruh teman sebaya, bahkan budaya objektifikasi tubuh perempuan yang sering kali dianggap normal.

Bagaimana Keluarga Membentuk Memori dan Pengalaman Kekerasan

Seorang teman laki-laki pernah berbagi pengalaman tentang didikan ayahnya yang keras. Menurutnya, didikan tersebut membentuk karakter maskulinnya agar pantang sedih dan menangis. Ketika masih duduk di bangku SD, ia pulang sambil menangis karena kalah berkelahi dengan temannya. Reaksi sang ayah justru tanpa banyak bicara mengambil gagang sapu, memberikannya kepada sang anak, lalu dengan tegas memerintahkan, “Kembali dan hajar balik, kalau kalah jangan pulang!”

Pendidikan seperti ini adalah bom waktu di masa depan. Ia membentuk perilaku gender yang mengharuskan laki-laki membalas setiap konflik atau kekalahan dengan kekerasan ketika harga diri maskulinitasnya terusik. Namun pola pendidikan maskulinitas tidak hadir begitu saja dalam keluarga, norma gender tersebut adalah konstruksi ekspektasi masyarakat patriarki terhadap laki-laki, dan kemudian diwariskan turun-temurun dalam sosial, keluarga, pendidikan bahkan sosial media ikut berkontribusi.

Pada tahun 2020, penulis pernah mendampingi seorang mahasiswi korban kekerasan dalam pacaran (KDP). Korban meyakini bahwa perilaku kekerasan yang dilakukan pacarnya merupakan pola relasi yang dipelajari sejak kecil di dalam keluarganya. Ibu pelaku kerap menceritakan bahwa anaknya tumbuh dengan menyaksikan ibunya mengalami KDRT akibat perselingkuhan suaminya.

Pengalaman tersebut sejalan dengan temuan Doumas (1993) bahwa keluarga memiliki peran penting sebagai ruang pertama anak mempelajari bagaimana konflik diselesaikan. Anak laki-laki yang menyaksikan ayah melakukan kekerasan terhadap ibu memiliki risiko lebih tinggi untuk memproduksi pola kekerasan serupa ketika dewasa.

Dampaknya, ketika dewasa pelaku memandang tindakan memukul perempuan sebagai sesuatu yang wajar dan bagian dari relasi laki-laki dan perempuan. Ironisnya, ibu pelaku justru memohon agar korban tidak meninggalkan anaknya yang mengalami depresi dan trauma masa kecil. Ia meyakini bahwa korban dapat membantu menyembuhkan perilaku anaknya. Pandangan tersebut memperlihatkan bagaimana kekerasan tidak hanya diwariskan melalui pengalaman, tetapi juga dapat dinormalisasi melalui cara keluarga memahami dan merespons tindakan pelaku yang membahayakan orang lain.

Menurut para pakar, laki-laki yang tumbuh besar dalam lingkaran tersebut seringkali disebut terperangkap dalam  man box (kotak laki-laki), yaitu konsep yang mengurung dan menempatkan anak laki-laki dalam seperangkat norma maskulinitas yang kaku melalui keluarga, teman sebaya, media, dan masyarakat. Mereka didorong untuk selalu kuat, dominan, berani melawan serta tidak menunjukkan kerentanan.

Bahkan man box hanya memperkenalkan karakter gender yang diwariskan ayah, sementara karakter ibu yang feminin penuh kasih sayang, merawat, emosional tidak diwariskan sebagai norma gender yang lumrah pada anak laki-laki.  Data menguatkan bahwa laki-laki yang sangat patuh pada aturan Man Box secara statistik memiliki peluang 3 hingga 6 kali lebih besar untuk melakukan pelecehan seksual dan 3 hingga 7 kali lebih mungkin melakukan kekerasan dibandingkan mereka yang berada di luar kotak tersebut.

Sebuah penelitian yang dilakukan di Karibia terhadap siswa sekolah menengah yang bertujuan mengetahui respon anak laki-laki terhadap kekerasan, hasilnya mengungkap sebanyak 54,8% setuju tindakan kekerasan boleh dilakukan untuk “mendisiplinkan” pasangan perempuannya, dan sebanyak 15,5% anak laki-laki setuju bahwa ada situasi tertentu di mana seorang perempuan atau anak perempuan “pantas” untuk dipukul.

Dengan demikian, norma gender dalam sistem patriarki membentuk ekspektasi maskulinitas yang keras, dominan, dan anti terhadap kerentanan. Dalam kondisi ini, ketika berpadu dengan pola asuh yang penuh kekerasan, pengalaman traumatik, serta lingkungan yang menormalisasi pelecehan, norma tersebut dapat membatasi laki-laki untuk mengembangkan empati dan belas kasih.

Ketika kesedihan, kerentanan, dan kegagalan tidak pernah dianggap sebagai emosi yang sah untuk diekspresikan, perempuan, anak, dan kelompok yang diposisikan lebih lemah, rentan menjadi sasaran pelampiasan kemarahan, frustrasi, dan kekecewaan.

Karena itulah, anak laki-laki yang tumbuh menjadi pelaku kekerasan bukan hanya semata-mata kegagalan hukum, tetapi konstruksi norma gender di lingkungan kita punya tanggung jawab besar berkontribusi melahirkan pelaku kekerasan. Sementara itu, hukum tetap penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Namun, hukum bekerja setelah kekerasan terjadi. Karena itu, hukum tidak dapat menjadi satu-satunya solusi agar laki-laki dan anak laki-laki berhenti menjadi pelaku kekerasan. Harus ada Upaya yang dimulai jauh lebih awal melalui pendidikan yang setara, pola pengasuhan yang sehat, serta keberanian keluarga dan masyarakat untuk membongkar norma-norma gender yang selama ini menormalisasi dominasi dan kekerasan sebagai bagian dari maskulinitas.

 

Sumber Referensi:

Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 1 2025, hal 1192-1200

Cost of the Man Box: A study on the economic impacts of harmful masculine stereotypes in the US, UK, and Mexico: Executive Summary (2019) , AUTHORS: Brian Heilman et al

Available online at: https://jurnal.permapendis-sumut.org/index.php/edusociety

Patriarki dalam Prisma Kejahatan: Kajian Kriminologi Feminis Terhadap Ketimpangan Gender dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Brenda Thessalonika Hetharia, Universitas Indonesia

Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 5 No 1 2025, hal 1192-1200

Avaliable online at: https://jurnal.permapendis-sumut.org/index.php/edusociety

Hubungan Antara Persepsi Budaya Patriarki Dengan Perilaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Pada Laki-Laki Dewasa Awal | PSIKOSAINS (Jurnal Penelitian dan Pemikiran Psikologi)

PSIKOSAINS (Jurnal Penelitian dan Pemikiran Psikologi)

Youth Masculinities  and Violence Carribean, April 2012, Submitted by Dr Rosina Wiltshire : Carcom Advocate for Gender Justice

Microsoft Word – Gender Advocate Final Report – Youth Masculinities and Violence in the Caribbean

Benarkah Ada High Value Woman? Begini Penjelasan Secara Ilmiahnya

Generasi muda hari ini tumbuh bersama media sosial. Rasanya hampir tidak ada hari yang terlewati tanpa berselancar di Instagram, Threads, atau media arus utama lainnya. Entah sekadar mencari hiburan, mengikuti gonjang-ganjing problematika negara yang nggak ada habisnya, atau malah berakhir nyangkut di satu topik selama berjam-jam.

Apakah ini hal yang buruk? Belum tentu! Bagai pedang bermata dua, ada advantage dan disadvantage-nya.

Sebagian konten memang bermanfaat. Kita bisa belajar memahami banyak isu sosial hanya dari layar gawai. Pada saat yang sama, media sosial juga pelan-pelan bisa merusak diri kita. Barangkali, yang perlu kita latih adalah bermedia sosial dengan berkesadaran penuh (mindful).

Kalau kata survei dari perusahaan riset dan analisis global, YouGov, 81 persen masyarakat Indonesia aktif di media sosial. Artinya, sebagian besar dari kita menghabiskan cukup banyak waktu di ruang digital.

Ada ungkapan yang populer: kamu adalah cerminan dari lima orang terdekatmu. Belakangan, analogi tersebut bisa dipakai untuk mengatakan bahwa kamu juga dibentuk oleh konten seperti apa yang kamu konsumsi setiap harinya, podcast apa yang kamu dengar, sampai akun yang kamu ikuti, lambat laun ikut membentuk cara berpikirmu.

Ada lingkungan lain yang pengaruhnya tidak kalah besar, yaitu media sosial. Karena itulah, penting rasanya untuk memilih dan memilah konsumsi konten. Sebab cara kamu memahami dunia hari ini sedikit banyak lahir dari algoritma kamu setiap hari.

Saya juga menyadari bahwa media sosial punya kemampuan lain yang jauh lebih influential, yakni memicu dan membentuk emosi. Salah satu konten yang memantik saya untuk menulis refleksi ini adalah tentang high-value woman.

Perempuan yang high value digambarkan sebagai sosok yang tenang, nggak tantruman, punya emotional intelligence yang tinggi, self-boundaries, mandiri secara finansial dan mental, dan sederet ciri-ciri yang mengindikasikan bahwa kamu adalah sosok high value ketika bertemu dengan standar-standar itu. Semua kriteria tersebut sangat baik dan ideal.

Jujur saja, respons pertama saya waktu membaca konten-konten itu adalah saya malah sibuk mengoreksi diri sendiri. Apakah saya sudah termasuk high-value, ya? Pikiran saya langsung berlari ke mana-mana. Wah, saya masih kurang ini. Kurang itu. Belum punya A, belum bisa B.

Semakin banyak konten yang saya tonton, semakin panjang pula daftar kekurangan yang saya sadari.

Jika ada perempuan yang dianggap high value, berarti ada kata tandingannya, perempuan low value?

Kalau dipikir-pikir, manusia memang gemar mengotak-otakkan dirinya sendiri. Sibuk cari tahu MBTI, cek kecocokan zodiak, introvert ataupun ekstrovert. Hal tersebut memang membantu kita lebih mengenal diri sendiri. Lucunya, lama-lama klasifikasi itu malah menjadi label yang perlahan membentuk identitas.

Kita jadi merasa harus selalu bertingkah sesuai dengan label yang kita tempelkan pada diri sendiri. Padahal, manusia itu kan dinamis, ya. Satu-satunya hal yang pasti, ya, perubahan itu sendiri. Kalau seseorang belum memiliki seluruh daftar karakter yang dianggap ideal, bukan berarti dia termasuk golongan low value.

Carl Rogers, seorang psikolog humanistik, punya pandangan yang menurut saya menenangkan. Rogers mengingatkan bahwa setiap manusia memang sudah berharga sejak awal; manusia memiliki nilai karena ia adalah manusia.

Gagasan ini mengingatkan saya pada bagaimana Al-Qur’an memuliakan manusia. Allah menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk (QS. At-Tin: 4), mengaruniainya akal untuk berpikir. Ciptaan mana coba yang diberi amanah besar sebagai khalifah di bumi, ya kita, manusia.

Nilai itu tidak ditentukan oleh sederet atribut yang sering kita kejar. Masalahnya, media sosial perlahan membuat kita lupa akan nilai diri kita sendiri. Kita jadi merasa harus terus memenuhi standar tertentu agar pantas dihargai.

Siapa yang menentukan bahwa seseorang itu high value? Apakah memang ada klasifikasi seperti itu dalam dunia psikologi?

Jawaban singkatnya, istilah ini hanyalah label yang lahir dari budaya media sosial. Dalam literatur psikologi, saya tidak menemukan satu pun teori yang membagi manusia ke dalam kategori high value dan low value. Istilah tersebut lebih banyak berkembang dalam budaya populer, terutama melalui industri self-help, konten pengembangan diri, dating coach, hingga komunitas-komunitas di internet yang membahas hubungan romantis.

Yang banyak ditemukan dalam penelitian psikologi maupun sosiologi adalah konsep mate value dan assortative mating. Itu pun tidak dipakai untuk mengklasifikasikan manusia menjadi bernilai tinggi atau rendah. Teori tersebut hanya menjelaskan bahwa manusia cenderung membangun hubungan atau memiliki ketertarikan dengan orang yang punya karakteristik dan sumber daya yang relatif sepadan. Misalnya, punya level pendidikan yang setara, nilai hidup, status sosial ekonomi, religiositas, dan gaya hidup yang nggak jomplang.

Lalu, mengapa istilah ini terasa begitu meyakinkan?

Salah satu alasannya adalah karena istilah high-value terdengar seperti afirmasi. Banyak orang menjadikannya sebagai bahan bakar untuk terus memperbaiki diri, membangun rasa percaya diri, dan bertumbuh menjadi pribadi yang lebih matang. Tidak ada yang salah. Toh, siapa sih yang tidak ingin menjadi versi terbaik dari dirinya?

Persoalannya muncul ketika istilah ini dijadikan sebagai ukuran nilai manusia. Seseorang baru layak dihargai setelah memenuhi daftar kriteria tertentu.

Sebagai pemungkas dari refleksi ini, saya teringat sebuah analogi bahwa manusia seperti buku yang belum selesai ditulis. Setiap pengalaman menambahkan halaman baru, setiap kegagalan bisa mengubah alur cerita, dan setiap pelajaran membuat kita memahami diri sendiri sedikit lebih baik. Rasanya terlalu tergesa-gesa jika sebuah cerita yang masih terus ditulis sudah diberi cap sebagai high value atau low value. Sebab selama napas masih berhembus, ceritanya belum berakhir.

Tren Fast Fashion: Kapitalisme Menjerat Perempuan di Tengah Ekonomi yang Buruk

Berakhir di mana pakaian yang selalu kita beli? Jika kita memiliki pemikiran bahwa pergi ke tempat yang berbeda harus menggunakan baju yang berbeda, ke mana muara akhir baju-baju yang kita beli dan hanya digunakan beberapa kali itu? Kalau dijual kembali (prelove) atau diberikan kepada orang lain, justru itu bagus. Namun, bagaimana kalau berakhir di tempat sampah?

Indonesia menyumbang sekitar 2,3 juta ton sampah pakaian dan tekstil setiap tahunnya, dengan mayoritas berasal dari konsumsi fast fashion. Limbah ini menyumbang sekitar 2,63% dari total timbunan sampah nasional dan diperparah oleh rendahnya tingkat daur ulang akibat tingginya penggunaan bahan sintetis (Kompas.com).

Kenyataan ini perlu menjadi kegelisahan bersama, khususnya perempuan yang kerap kali menjadi sasaran utama dari cepatnya industri fast fashion. Selama ini, kita terus dihadapkan dengan pilihan membeli baju yang bersahabat dengan kantong berkualitas baik atau membeli baju agak mahal dan awet. Namun, ada sebuah anomali bahwa masyarakat modern tidak terlalu suka dengan barang yang awet.

Bagi kapitalisme, barang yang diciptakan terlalu awet, tidak mengalami perputaran uang yang cepat. Hal ini yang menyebabkan Tupperware, produk wadah makanan, gulung tikar. Salah satu faktor mengapa Tupperware gulung tikar karena terlalu awet. Selain karena masyarakat tidak bisa membeli barang baru dengan cepat karena awet, perputaran uang bagi perusahaan juga melambat dikarenakan barang lama yang masih bagus.

Industri fast fashion diciptakan untuk memenuhi hasrat manusia modern sekalipun barang tersebut tidak dibutuhkan. Kondisi ini sejalan dengan kritik Erich Fromm tentang kepemilikan. Manusia modern kerap kali menilai diri sendiri atau orang lain tergantung dengan barang yang dimiliki. Artinya, semakin banyak barang yang dimiliki, maka itu menunjukkan eksistensi dia sebagai manusia.

Dengan bahasa sederhana, semakin mengikuti tren, maka kita semakin baik hidup sebagai manusia modern. Namun pada akhirnya, jika kita terus menerus mengikuti tren, keterasingan diri sebagai manusia, akan dirasakan karena tidak mengikuti keinginan dan kebutuhan sendiri.

Di sisi lain, media sosial memberikan ruang baru bagi sebagian besar perempuan untuk memperoleh penghasilan, salah satunya dengan menjadi afiliator di e-commerce. Salah satu barang yang cepat terjual adalah fashion. Tidak heran, kalau konsumsi fast fashion semakin meningkat tiap tahun. Artinya, semakin banyak influencer yang menjadi kiblat outfit of the day (OOTD) maka akan semakin besar penjualan industry fashion setiap hari dan ini berdampak pada produksi sampah tekstil yang semakin tidak terbendung.

Budaya Mindfullnes Terhadap Barang yang Dipakai

Salah satu mindset yang perlu kita tanamkan sebagai manusia modern yang hidup di perkotaan adalah tidak perlu membeli barang yang sama jika barang lama masih bagus dan layak pakai. Pola pikir ini tentu tidak mudah di tengah banyaknya tren baru dari berbagai merek kesayangan, ditambah dengan kemampuan kita dalam memberi barang tersebut ada. Kemampuan itu bukan hanya soal kepemilikan uang, namun akses yang begitu mudah seperti layanan paylater, hingga pinjaman cepat.

Salah satu skill yang perlu kita punya di tengah cepatnya industri fast fashion adalah menunda keinginan. Ketika kita disuguhkan dengan berbagai kemudahan untuk mendapat barang dengan berbagai cara, maka kita harus menambal rasa menunda keinginan.

Betapa banyak di antara kita yang memiliki barang hanya karena kita ingin? Pernahkah kita melakukan persentase barang yang kita punya dan membandingkan barang yang dibutuhkan dan diinginkan? Kalau ternyata lebih banyak barang yang dibeli karena ingin, refleksi atas kepemilikan barang perlu disortir kembali.

Hal sederhana yang dapat dilakukan dimulai dari tidak mengoleksi barang lebih dari tiga item. Misalnya, sandal. Tiga pasang sandal, sudah cukup. Satu pasang untuk di rumah, pergi ke pesta dan bepergian. Jadi jika ingin membeli sandal baru untuk ke pesta, usahakan sandal lama dihibahkan ke orang lain atau menunggu sudah rusak karena digunakan. Artinya sebenarnya kita tidak terlalu butuh untuk membeli baju baru hanya karena tren.

Sebab di lemari kita, ada banyak sekali jenis dan warna pakaian yang sudah lama tidak digunakan. Kita hanya perlu mencocokkan warna yang tren pada saat ini, menyesuaikan dengan baju yang kita punya, tanpa membeli dan menumpuk barang baru. Jika ingin membeli barang baru, usahakan baju-baju yang menumpuk di lemari, bisa dijual kembali atau dihibahkan ke orang lain. Usaha ini juga menghindari agar kita tidak terlalu terikat dengan barang yang kita punya.

Upaya personal yang kita lakukan, bukan akan langsung mengubah dunia. Namun, ini adalah upaya yang bisa kita lakukan sebagai manusia untuk mengurangi produksi sampah tekstil. Menurut hemat penulis, mindfulness terhadap barang yang kita punya merupakan upaya utama yang bisa kita lakukan.

Sisi Gelap Freedom of Choice dan Bagaimana Perempuan Memilih Pilihan Hidup yang Strategis

Awalnya, saya tertarik untuk menulis tentang topik trophy wife yang sedang gencar dikritisi oleh para feminis. Secara historis, trophy wife memang istilah yang problematik. Sejarah kemunculannya sangat sarkas. Hadir di Amerika Serikat sekitar tahun 1950-an dan meledak pada tahun 1980-an, label ini digunakan untuk menyindir laki-laki sukses yang menukar istri pertamanya, yang menemaninya berjuang dari nol, dengan perempuan lain yang lebih muda dan dianggap lebih menarik secara fisik setelah ia kaya raya. Trophy wife diposisikan layaknya hadiah atas keberhasilan karier sang suami.

Sejak awal terciptanya, trophy wife ditujukan kepada perempuan yang eksistensinya berfungsi sebagai simbol status kejayaan laki-laki.

Istilah ini kembali mencuat dan mengalami pergeseran makna. Di media sosial, menjadi trophy wife justru diglorifikasi oleh banyak perempuan. Sebab, sosok trophy wife ini sering diasosiasikan dengan perempuan cantik paripurna yang gemar perawatan, aktivitas paginya diisi dengan pilates, dilanjutkan dengan coffee shop estetik, kemudian di sore hari jemput anak di International School.

Menurut saya, tidak ada yang salah dengan aktivitas-aktivitas tersebut. Saya rasa hampir semua perempuan mendambakan kehidupan yang layak, hidup berkecukupan, kebutuhan finansial keluarga terpenuhi, punya waktu untuk mengurus diri, dan tidak harus bekerja untuk bertahan hidup.

Persoalannya adalah menyederhanakan lifestyle serupa dengan label trophy wife. Kalau hal tersebut dijuluki trophy wife, justru semakin mereduksi identitas perempuan, bukan?

Saat membaca beragam unggahan yang mengkritisi istilah trophy wife ini, saya lebih tertarik pada respons yang muncul dari para pembacanya.

“Gue sih tetep mau jadi trophy wife. Nggak apa-apa, guys, jinakkan aja aku, yang penting uang belanja, pilates, skincare lancar jaya!”

“Jika trophy wife adalah bentuk pelecehan, mungkin inilah satu-satunya pelecehan yang gue terima secara sadar dan penuh tanggung jawab.”

“Penulis rupanya menganggap pilihan wanita yang ingin menjadi trophy wife sebagai pilihan yang invalid. Makan tuh omong kosong, freedom of choice!”

Dan beragam komentar senada yang menyita perhatian saya.

Sudah ratusan tahun lamanya para pejuang hak perempuan mengadvokasi kebebasan perempuan untuk menentukan jalan hidupnya sendiri. Sayangnya, tidak semua perempuan berkesempatan (memiliki akses) atau setidaknya mau memilih pilihan hidup yang strategis.

Lho, bukannya setiap pilihan perempuan harus dihargai? Emang ada ya, pilihan perempuan yang tidak valid? Apakah pilihan perempuan di komentar tersebut salah?

Tujuan saya membahas ini bukan untuk menghakimi. Saya berpandangan bahwa perempuan di kolom komentar yang bermimpi menjadi trophy wife tidak serta-merta ingin kehilangan kendali atas hidup mereka. Bisa jadi mereka lelah.

Lelah bekerja tanpa henti, menghadapi standar sosial ganda, lelah menjadi perempuan yang dituntut sukses di tempat kerja sekaligus harus sempurna mengurus keluarga di rumah.

Namun, saya juga merasa ada sesuatu yang perlu diwaspadai.

Tidak semua pilihan perempuan otomatis menjadi bentuk pemberdayaan hanya karena dipilih oleh perempuan. Karena ketika kebebasan memilih dipahami secara mutlak, kita berisiko berhenti mengkritisi struktur sosial yang membentuk pilihan tersebut. Seolah selama alasannya adalah “ini pilihan saya”, maka diskusinya rampung.

Persoalan freedom of choice tidak sesederhana selama itu pilihan perempuan, berarti harus didukung.

Pandangan semacam ini dikenal sebagai choice feminism. Secara sederhana, pendekatan ini berangkat dari keyakinan bahwa perempuan berhak menentukan jalan hidupnya sendiri. Gagasan yang tentu saja penting, mengingat selama berabad-abad lamanya perempuan tidak diberi kesempatan untuk memilih.

Michaele L. Ferguson (2010) dalam tulisannya mempertanyakan teori tersebut, Ferguson mengingatkan bahwa menghormati pilihan perempuan tidak sama dengan berhenti mengajukan pertanyaan kritis terhadap pilihan tersebut.

Sebab, jika setiap keputusan dianggap otomatis membebaskan hanya karena dipilih oleh perempuan, maka kita kehilangan kesempatan untuk memahami konteks yang melatarbelakanginya.

Mengapa pilihan itu terasa menarik bagi perempuan? Siapa yang diuntungkan dari pilihan tersebut? Adakah struktur sosial tertentu yang ikut membentuknya?

Alih-alih menghakimi pilihan perempuan, pertanyaan tersebut membantu kita melihat bahwa manusia tidak pernah mengambil keputusan di ruang hampa. Pilihan kita selalu dipengaruhi oleh pengalaman hidup, lingkungan sosial, tekanan budaya, kondisi ekonomi, hingga peluang yang tersedia di hadapan kita.

Bagaimana perempuan memilih pilihan hidup yang strategis?

Saya tidak sedang berada dalam koridor untuk menentukan bagaimana perempuan harus menjalani hidupnya.

Bukan juga untuk mengatakan bahwa pilihan A adalah benar, lalu pilihan B salah. Namun, saya meyakini bahwa setiap perempuan berhak memiliki pengetahuan dan pertimbangan yang cukup untuk membuat keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri dalam jangka panjang.

Dalam pencarian saya memahami batas-batas freedom of choice, saya menemukan pemikiran Naila Kabeer, seorang akademisi yang banyak meneliti tentang pemberdayaan perempuan.

Menurut Kabeer, pemberdayaan tidak berhenti pada kemampuan perempuan untuk memilih saja. Yang lebih penting adalah apakah seseorang memiliki kapasitas untuk menentukan pilihan-pilihan besar yang akan memengaruhi arah hidupnya.

Kabeer menyebutnya sebagai strategic life choices. Pilihan semacam ini mencakup pendidikan yang ingin ditempuh, pekerjaan yang ingin dijalani, pasangan hidup yang dipilih, keputusan untuk memiliki anak atau tidak, hingga bagaimana seseorang membangun keamanan ekonominya di masa depan.

Untuk menjelaskan hal ini, Kabeer menggunakan tiga unsur yang saling berkaitan: resources, agency, dan achievements.

Resources atau sumber daya sering kali langsung diasosiasikan dengan uang. Padahal maknanya jauh lebih luas dari itu. Pendidikan, keterampilan, pengalaman, akses terhadap informasi, dukungan keluarga, relasi sosial, hingga kesempatan untuk belajar merupakan sumber daya yang sama pentingnya. Semakin banyak sumber daya yang dimiliki seseorang, semakin luas pula pilihan yang tersedia baginya.

Lalu ada agency yang menurut saya merupakan bagian paling menarik dari konsep Kabeer. Agensi adalah kemampuan seseorang untuk menentukan apa yang ia inginkan dalam hidup dan mengambil langkah menuju ke sana. Ini berkaitan dengan kemampuan mengenali kebutuhan diri sendiri, menyuarakan pendapat, membuat keputusan, bernegosiasi, bahkan menetapkan batasan ketika diperlukan.

Sederhananya, agensi adalah kemampuan untuk menentukan secara sadar bahwa ini yang saya inginkan, sekaligus keberanian untuk memperjuangkannya.

Bagian yang paling sering luput dari pembahasan tentang kebebasan memilih adalah apa yang terjadi setelah pilihan itu diambil. Naila Kabeer menyebutnya sebagai achievements atau capaian. Secara sederhana, capaian adalah kehidupan yang akhirnya dijalani seseorang sebagai hasil dari sumber daya yang ia miliki dan keputusan yang ia buat.

Misalnya, ada perempuan sebut saja si A. Dia punya latar belakang pendidikan yang bagus, pengalaman kerja juga oke, tabungan mencukupi, dan jaringan profesional yang baik (ini adalah resources). Karena memiliki sumber daya tersebut, dia dapat berdiskusi setara dengan pasangannya dan memutuskan untuk berhenti bekerja dan fokus mengurus anak. Keputusan tersebut adalah agency.

Lalu setelah 10 tahun menjalani peran sebagai ibu rumah tangga, dia merasa bahagia, relasi pernikahannya sehat, dan dia tetap memiliki akses keuangan serta masih bisa kembali bekerja jika dia ingin. Nah, kondisi yang dia jalani merupakan achievement.

Kondisi tersebut akan berbeda jika perempuan tidak memiliki resources dan agency.

Dan ini nyambung dengan apa yang dibahas Kabeer, kalau seseorang tidak punya resources, maka agency-nya juga ikut menyempit. Pilihan yang tersedia sangat sedikit atau bahkan berisiko.

Oleh karenanya, anggapan bahwa “ini adalah pilihan saya” itu tidak cukup. Harus memikirkan juga, setelah pilihan diambil, konsekuensinya seperti apa. Karena bisa jadi, hasil akhirnya justru malah mempersempit kebebasan dan otonomi sebagai perempuan.

Kisah Buruh Perempuan dan ASI yang Tidak Sampai Kepada Pemiliknya

Remuk hati saya membaca berbagai point of view dari tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi yang menewaskan para perempuan. Mereka bukan perempuan biasa. Bagi saya, mereka adalah pejuang dan sangat layak diberi gelar pahlawan. 16 korban yang tewas atas tragedi kecelakaan KRL Bekasi adalah perempuan yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, hingga mahasiswi. Semua perempuan tersebut bisa dipastikan adalah perempuan pekerja yang baru pulang dari kantor atau kampus.

Nyatanya, perjuangan itu tidak selalu heroik dan berdarah-darah. Bisa jadi mereka yang berjalan dalam kesunyian untuk mencari nafkah, meniti karir agar masa depan dirinya lebih baik, mengangkat derajat keluarga dan memberikan manfaat bagi masa depan bangsa melalui pendidikan adalah bentuk perjuangan yang lain.

Kejadian tersebut sudah lebih dari dua pekan. Namun tetap saja, setiap hari saya meratapi kehidupan seorang anak yang ditinggal oleh sang ibu selamanya. Satu hal yang membuat saya terbayang-bayang sampai hari ini adalah, pada saat evakuasi berlangsung, terdapat cooler bag. Barang tersebut bukan sekadar tas, namun dalam barang tersebutlah, ada seseorang yang hidup dari ASI dan itu bisa jadi satu-satunya sumber kehidupan seorang bayi yang menunggu ibunya pulang. Saya masih ingat betul ketika Alyn, nama anak saya umur 50 hari saya tinggal ke Bali dalam waktu lima hari.

Tentu, pada waktu tersebut satu-satunya sumber kehidupannya adalah ASI. Setiap 2 jam, setidaknya saya harus memerah ASI selama kurang lebih 30 menit, kemudian saya membungkusnya dalam kantong ASI dan meletakkannya di lemari pendingin. Jika sedang bekerja, maka setidaknya seorang ibu harus memastikan apakah freezer di kantornya masih berfungsi atau tidak. Jika berkegiatan, maka seorang ibu juga harus bertanya apakah tempat yang digunakan untuk berkegiatan, menyediakan kulkas atau tidak. Sebab satu-satu sumber kehidupan bayi di bawah enam bulan adalah ASI.

Namun, begitulah kehidupan, kematian dan kepergian, tidak pernah mengenal usia dan jenis kelamin. Saat ini yang kita pikirkan justru, fasilitas publik belum ramah dan belum memberikan keamanan sepenuhnya kepada perempuan. Peristiwa kecelakaan ini, mengingatkan bahwa, sekecil apa pun kelalaian ataupun kerusakan sistem sekecil apa pun, berdampak besar terhadap orang banyak.

Pembenahan sistem seperti: revitalisasi perlintasan, infrastruktur, hingga jalur KRL, adalah supaya yang setidaknya harus dilakukan secepatnya. Tanpa membedakan jenis kelamin terhadap upaya perlindungan atau keselamatan, pemerintah harus segera bertindak agar kecelakaan serupa tidak terjadi kembali.

Perempuan dan Narasi Sosial

Air mata belum kering ketika membaca kisah-kisah korban yang meninggal dalam kecelakaan, publik justru terus menciptakan perdebatan urgensi perempuan pekerja. Sebab jika dilihat dari latar belakang korban, mereka adalah pekerja pada berbagai sektor publik.

Saya kira titik persoalannya bukan karena ketiadaan empati. Namun, warisan patriarki menciptakan budaya ‘menyalahkan perempuan’ tidak habis-habis. Menjadi perempuan pekerja, pada beberapa perempuan memang bukan keinginan. Namun tuntutan ekonomi, menciptakan pilihan yang mau tidak mau harus diambil oleh perempuan agar bisa bertahan hidup. Pada mode survival ini, perempuan harus memutar otak untuk bekerja di tengah himpitan ekonomi, kebutuhan hidup yang tinggi, lapangan pekerjaan yang sedikit, hingga gaji yang kecil.

Pada beberapa perempuan, bekerja bukan untuk bertahan hidup. Namun, masyarakat membutuhkan jurnalis perempuan, dokter perempuan, guru perempuan, hingga sektor pekerjaan lain karena perspektif hingga perannya tidak bisa digantikan oleh laki-laki. Dengan demikian, maka menebar manfaat harus terus diperjuangkan baik laki-laki ataupun perempuan.

Mengacu pada perspektif Islam, menurut Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, tidak ada larangan seorang perempuan untuk bekerja dan berkarir di luar rumah selama ia melakukannya dalam keadaan terhormat, sopan dan santun serta memelihara ajaran agamanya hingga bisa menghindari dampak negatif terhadap diri dan lingkungannya. Argumen tersebut didasarkan pada landasan Q.S An-Nisa’ ayat 32, At-Taubah ayat 71 yang mengandung prinsip kerja yang menghargai perempuan sepenuhnya untuk memilih pekerjaan dan menafkahi keluarganya.

Tidak menggugat atau memperdebatkan pilihan perempuan atas karir atau pekerjaan dan perannya dalam ranah sosial, adalah bagian penting yang harus kita pelajari dalam berhubungan sosial. Kerap kali gugatan itu datang dari sesama perempuan yang seolah-olah, pilihan atas hidupnya sudah paling terbaik di antara yang lain.

Maka, kewajiban pemerintah adalah menyediakan ruang aman bagi para perempuan pekerja. Mulai dari mode transportasi yang layak hingga fasilitas publik yang responsif gender. Tidak hanya itu, mendorong peraturan yang ramah terhadap perempuan seperti: kelayakan perusahaan terhadap perempuan bekerja adalah tugas pemerintah. Sebab pemerintah memiliki alat untuk menciptakan hal tersebut.

Namun, sudahkah pemerintah kita responsif gender dengan meningkatkan ruang aman bagi perempuan pekerja? Nyatanya hal itu jauh dari kata layak. Banyak sekali ruang-ruang yang bisa kita gugat kepada pemerintah karena belum menyediakan ruang yang layak bagi buruh perempuan.

Kenyataan ini juga menjadi refleksi bersama setiap perayaan Hari Buruh. Buruh perempuan belum mendapatkan ruang yang aman, gaji yang layak hingga, hingga fasilitas yang belum memadai di tempat kerja. Peringatan hari buruh bukan sekadar perayaan tahunan, namun gugatan yang tidak pernah selesai kepada pembuat kebijakan tentang masa depan kehidupan buruh perempuan dengan tugas pengasuhan yang terus melekat sepanjang hidup.

Gunung Es Kepemimpinan Perempuan di Kampus

Diskusi bertajuk Suluh PTRG Seri ke-33 Spesial Konferensi PSGA yang diselenggarakan pada Jumat, 8 Mei 2026, menjadi momentum krusial bagi masa depan pendidikan tinggi di Indonesia. Menjadi puan rumah, UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon melalui ruang virtual Zoom, acara ini merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Agama, We Lead, Aliansi Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG), Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), dan Rumah KitaB.

Dihadiri oleh seluruh koordinator PSGA se-Indonesia, pertemuan ini menegaskan bahwa pengetahuan tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari konteks relasi kuasa yang harus terus didekonstruksi demi keadilan, termasuk dalam hal ini upaya untuk memastikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tumbuh menjadi ruang aman bagi semua.

Perempuan: Penembus Batas dan Penentu Kebijakan

Rektor UIN Ambon, Prof. Abidin Wakano, membuka refleksi dengan mengingatkan kita pada sejarah panjang pembangunan Maluku pasca-konflik. Di sana, perempuan hadir sebagai pahlawan perdamaian yang menembus batas segregasi sosial.

Spirit inklusivitas ini kini diwujudkan di kampus melalui penempatan perempuan dalam posisi strategis seperti wakil rektor dan dekan, memastikan kesetaraan bukan sekadar sebagai wacana, melainkan struktur yang hidup membahana.

Senada dengan hal tersebut, Prof. Evi Muafiah, Rektor UIN Ponorogo, menekankan bahwa kehadiran perempuan di pucuk pimpinan adalah penentu arah kebijakan, bukan sekadar pelengkap kuota aturan.
Melalui Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2021, ia secara nyata membangun ruang aman untuk memutus mata rantai kekerasan di kampus. Di bawah kepemimpinannya, perspektif gender masuk ke dalam jantung Tridharma Perguruan Tinggi, melibatkan keterlibatan masif perempuan sebagai ketua lembaga hingga ketua prodi, serta memperkuat suara mahasiswa melalui Gender Focal Point.

Anatomi “Invisible Gender Work”

Di balik praktik baik tersebut, tantangan besar masih membentang. Dr. Zusiana Elly Triantini, Ketua P2GHA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, memaparkan realitas pahit dari penelitiannya tahun 2012-2022: hanya 9 dari 58 PTKIN yang dipimpin oleh perempuan. Ada hambatan struktural yang rigid, seperti politik birokrasi dan beban domestik serta hambatan kultural berupa stereotip maskulinitas dan resistensi patriarkal yang masih kuat. Kedua hambatan ini berkelindan menjadi satu kesatuan yang membuat kepemimpinan perempuan jauh lebih terjal.

Zusiana memperkenalkan konsep “Anatomi Invisible Gender Work” dengan metafora gunung es. Publik sering kali hanya melihat puncak gunung es yang formal: penerbitan SK, capaian Key Performance Indicator (KPI), pembangunan fisik, hingga nilai akreditasi. Semua itu adalah kesuksesan yang dapat dilihat secara kuantitatif: ada nilai dan sertifikat yang terpampang nyata.

Namun, di dasar gunung es yang tak terlihat, pemimpin perempuan melakukan kerja-kerja luar biasa yang sering luput dari penilaian formal. Mereka memediasi faksi dan konflik internal yang buntu, membangun jaring kepercayaan, serta menjaga stabilitas emosional organisasi. Kerap terjadi, konflik menahun yang gagal diselesaikan pemimpin laki-laki justru menemukan titik terang di tangan pemimpin perempuan melalui pendekatan yang lebih halus dan persuasif.

Mengutip pandangan Kalis Mardiasih dalam “Parenting di Negara Gagal”, kerja perawatan yang dilakukan oleh perempuan sering kali tidak dianggap sebagai sesuatu yang bernilai. Publik hanya melihat kerja pembangunan dan produksi masif yang mendatangkan pemasukan sebagai sebuah hasil. Padahal, upaya merawat jejaring, relasi, komunikasi dan memulihkan hubungan yang retak, adalah sama penting atau bahkan jauh lebih penting dari sekadar meningkatkan produktivitas.

Menuju Kemaslahatan Bersama

Sebagaimana ditekankan oleh Nur Kafid dari Ditjen Pendis Kemenag, perjuangan kesetaraan gender adalah kerja panjang lintas sektor. Kepemimpinan perempuan yang didukung oleh reinterpretasi tafsir keagamaan yang ramah gender terbukti memiliki empat modal utama: intelektual, kultural, sosial, dan manajerial.

Pada akhirnya, kepemimpinan perempuan di perguruan tinggi bukan lagi soal representasi simbolis, melainkan kebutuhan fungsional untuk menciptakan institusi yang inklusif dan aman. Menempatkan perempuan di posisi pemimpin bukan hanya tentang memberikan hak, tetapi tentang menjemput kemaslahatan bersama bagi dunia pendidikan yang lebih beradab.

Ketika Inginnya Diistimewakan, Apakah Bisa Disebut Pemberdayaan?

“Mengutamakan kelompok tertentu, artinya mendiskriminasi.”

Pernyataan dari Bu Yuniyanti Chuzaifah (Ketua Komnas Perempuan 2010–2014) cukup memantik rasa penasaran saya. Awalnya saya merasa pernyataan tersebut terdengar kontradiktif, bukankah selama ini kita justru memperjuangkan agar kelompok rentan diutamakan?

“Nggak diutamakan, dibilang nggak memenuhi hak, tidak adil. Diutamakan kok malah dianggap mendiskriminasi? Lah, piye iki maksute?”

Dalam tulisan ini, saya mencoba untuk menguraikan maksud dari pernyataan tersebut. Sesuatu yang dalam hiruk-pikuk wacana kesetaraan gender sering kali luput untuk disinggung.

Menggali Makna Keadilan

Saya mau memulai dari fondasinya dulu. Dalam teori keadilan sosial, ada dua model besar yang kerap menjadi rujukan (tetapi dalam konteks yang berbeda), yakni keadilan formal dan keadilan substantif. Keadilan formal berprinsip bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian. Hal ini berakar dari nilai Aristoteles yang sangat populer, “treat like cases alike.”

John Rawls, dalam A Theory of Justice (1971), mulai menggeser cara pandang ini lewat justice as fairness, bahwa perbedaan perlakuan bisa dibenarkan, sejauh itu memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung. Dari sinilah keadilan substantif berkembang.

Logika ini diperkuat oleh Sandra Fredman dalam Discrimination Law (2011) yang mempertegas bahwa perlakuan identik tidak selalu menghasilkan keadilan, karena kondisi awal setiap orang memang tidak pernah benar-benar sama. Untuk mencapai kesetaraan yang nyata, kadang kita perlu memperlakukan orang secara berbeda, proporsional dengan ketimpangan yang mereka hadapi. Inilah yang kemudian menjadi landasan filosofis dari kebijakan afirmatif.

Ambil contoh pengadaan beasiswa afirmasi untuk perempuan dari daerah 3T. Persyaratannya memang terlihat lebih longgar dibanding beasiswa reguler, karena seorang perempuan muda dari pelosok yang berhasil lulus SMA tanpa akses internet yang memadai, tanpa guru yang cukup, sejatinya sudah berjuang sangat keras. Menyamakan syaratnya dengan peserta yang tumbuh dengan kemewahan fasilitas hanya akan memperkuat realita bahwa yang menang selalu yang sejak awal sudah lebih beruntung.

Artinya, perlakuan yang berbeda tidak selalu salah, bisa jadi itu adalah bentuk keadilan. Selama tujuannya adalah mengoreksi ketimpangan struktural, ya, sah-sah saja. Justru mengabaikan perbedaan struktural berpotensi melanggengkan ketimpangan.

Alih-alih terpaku pada perlakuan yang sama persis, keadilan substantif ini cenderung mengejar kesetaraan sebagai hasil yang nyata dirasakan.

Kembali ke pernyataan awal. Mengutamakan perempuan dalam konteks yang responsif terhadap ketidaksetaraan struktural adalah pemberdayaan. Namun, ketika tujuan dari mengutamakan hanya karena ingin diistimewakan (tanpa akar pada ketidakadilan yang nyata) justru bisa menciptakan diskriminasi baru. Inilah maksud dari pernyataan Bu Yuniyanti. Perbedaannya cukup tipis, ya.

Batas Tipis antara Afirmasi dan Diskriminasi

Hal ini membawa saya ke sebuah kejadian yang masih hangat dan saya rasa sangat relevan untuk kita renungkan bersama.

Senin malam, 27 April 2026. KA Argo Bromo Anggrek menghantam bagian belakang KRL Commuter yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Gerbong yang tertabrak adalah gerbong khusus perempuan. Seluruh korban tewas (15–16 orang per 29 April 2026) terkonfirmasi adalah perempuan. Di antara mereka, ada seorang ibu yang baru pertama kali masuk kerja setelah cuti melahirkan. Hari pertamanya. Sungguh menyayat hati. Duka yang mendalam, rest in peace untuk para korban.

Di tengah duka itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi melontarkan usulan mengenai gerbong perempuan sebaiknya dipindah ke tengah rangkaian, supaya lebih aman, karena posisi ujung lebih rentan saat tabrakan. Dalam hitungan jam, pernyataan ini meledak di media sosial. Komentar sinis berhamburan. Menteri PPPA akhirnya meminta maaf dan mengakui bahwa pernyataannya kurang tepat.

Apa yang bermasalah dari respons tersebut?

Usulan spontan Menteri PPPA itu menarik untuk disinggung dalam tulisan ini. Saya rasa niatnya murni untuk melindungi perempuan, tapi logika substantifnya kurang tepat. Karena risiko tabrakan kereta bukan ketimpangan yang berbasis gender. Semua penumpang di gerbong ujung, baik laki-laki maupun perempuan, menghadapi risiko yang sama. Maka memindahkan gerbong perempuan ke tengah dengan mengorbankan posisi laki-laki ke ujung justru menciptakan ketimpangan baru yang tidak punya dasar substantif.

Secara teknis, pihak KAI sendiri menegaskan bahwa posisi gerbong tidak berkaitan dengan tingkat keselamatan, sistem keselamatan berlaku untuk semua penumpang tanpa memandang gender. Jadi usulan itu memang kurang tepat secara teknis.

Sekilas, pernyataan Bu Menteri tersebut muncul seolah memosisikan perempuan sebagai kelompok yang perlu dilindungi lebih, dan laki-laki sebagai yang lebih tahan banting, sehingga boleh di posisi lebih berisiko. Hal tersebut tentu bukanlah pemberdayaan, justru lebih mirip paternalisme berkedok perlindungan.

Martha Nussbaum dalam Sex and Social Justice (1999) mengkritik paternalisme (perlindungan yang tidak diminta, yang justru mempertegas kesan bahwa perempuan tidak cukup kuat untuk berdiri sejajar) sebagai salah satu bentuk pengerdilan kapabilitas perempuan.

Lalu, kapan sikap diutamakan menjadi pemberdayaan, dan kapan ia justru menjadi privilege yang berbalut narasi kesetaraan?

Kesimpulan sementara saya dari refleksi ini, bahwa pemberdayaan lahir dari identifikasi ketidakadilan struktural yang nyata, dan selalu punya akar. Ketika ada pertanyaan “ketimpangan apa yang sedang coba diperbaiki?” Lalu pertanyaan itu bisa dijawab dengan konkret, dengan menyajikan data, atau kondisi nyata yang bisa diperlihatkan, ya, itu afirmasi yang sah.

Tapi kalau jawabannya muter-muter dan ujungnya cuma karena “saya perempuan” atau karena “saya berhak”, tanpa bisa menjelaskan ketimpangan apa yang sedang diperbaiki, di situlah kita perlu jujur pada diri sendiri bahwa yang sedang kita perjuangkan mungkin bukan kesetaraan, melainkan preferensi yang diklaim sebagai hak.

Keduanya, jika tidak diidentifikasi dengan jernih, hanya akan membuat kita berputar-putar dalam perdebatan tanpa ujung.

Hak Perempuan yang Terbengkalai: Nafkah Istri Pasca Perceraian

Perkawinan yang kekal, dipenuhi sakinah, mawaddah, dan rahmah, adalah harapan bagi setiap pasangan. Ia dibangun dengan janji, harapan, dan komitmen untuk saling menjaga hingga akhir hayat. Harapan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam hukum positif Indonesia yang menempatkan perkawinan sebagai ikatan yang terjadi antara suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Namun, realitas tidak selalu berjalan beriringan dengan harapan. Kehidupan rumah tangga pasti mengalami dinamika yang tidak selamanya indah. Konflik yang tak terselesaikan antara suami dan isteri kerap membawa rumah tangga pada satu titik yang tak diinginkan, yaitu perceraian.

Dalam ajaran Islam, perceraian memang bukanlah sesuatu yang dilarang secara mutlak. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian).” Hadis tersebut mengisyaratkan bahwa meskipun perceraian itu halal dilakukan, tetapi ia dibenci oleh Allah.

Meskipun begitu, fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa perceraian menjadi sesuatu yang tidak lagi tabu bagi masyarakat. Terbukti selama tahun 2025, angka perceraian di Indonesia mencapai 438.168 kasus.

Di balik tingginya angka perceraian, terdapat satu pola yang kerap berulang, yaitu perempuan seringkali menjadi pihak yang paling terdampak. Setelah perceraian, tidak sedikit perempuan yang harus menghadapi beban ekonomi sendirian, terutama ketika hak-hak nafkahnya tidak terpenuhi.

Dalam banyak kasus, ketika masih dalam ikatan perkawinan, perempuan berada pada posisi yang secara ekonomi bergantung pada suami. Ketika terjadi perceraian dengan tanpa adanya pemenuhan nafkah yang layak oleh mantan suami, perempuan sebagai mantan isteri menjadi pihak yang rentan karena hak-haknya diabaikan.

Secara normatif, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian sebenarnya telah diatur dengan cukup jelas. Dalam hukum Islam, dikenal beberapa bentuk nafkah, yaitu nafkah madhiyah (nafkah lampau yang belum ditunaikan selama perkawinan), nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu), dan nafkah mut’ah (pemberian sukarela dari mantan suami). Ketentuan ini juga diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai bagian hukum positif Indonesia.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada pengakuan hukum. Meskipun hak-hak perempuan pasca perceraian telah diakui oleh hukum, dalam praktiknya banyak perempuan memilih untuk tidak memuntut hak nafkah saat mengajukan perceraian. Alasannya sederhana, tetapi cukup problematis, yaitu prosesnya dianggap lebih rumit dan memakan waktu. Mengajukan cerai tanpa tuntutan nafkah seringkali dipilih sebagai jalan agar proses sidang perceraian cepat selesai.

Lebih ironis lagi, bahkan ketika perempuan mengajukan gugatan nafkah dan dikabulkan oleh pengadilan, hak tersebut tidak otomatis terpenuhi. Putusan pengadilan tidak serta merta menjamin pelaksanaan amar putusan yang menghukum suami untuk membayar nafkah tersebut. Untuk benar-benar mendapatkan haknya, perempuan harus melalui mekanisme lanjutan berupa eksekusi putusan. Proses ini tentu membutuhkan waktu, biaya, dan energi tambahan. Dalam situasi seperti ini, banyak perempuan akhirnya memilih utuk tidak melanjutkan perjuangan hukum mereka.

Di sinilah letak persoalan utamanya, terdapat jarak antara hukum di atas kertas dan implementasinya di dunia nyata. Perempuan berada dalam posisi yang rentan. Haknya diakui, tetapi sulit untuk mengaksesnya. Akibatnya, nafkah madhiyah, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah hanya menjadi sebuah instrument hukum yang ‘hanya ada dalam angan-angan belaka’.

Di tengah persoalan tersebut, muncul langkah progresif dari salah satu pemerintah daerah. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengambil kebijakan tegas terhadap mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah. Melalui kebijakan ini, ribuan pria yang tidak memenuhi kewajiban pasca perceraian dikenai sanksi administratif berupa pembatasan akses layanan administrasi kependudukan. Tercatat, sekitar 8.180 mantan suami terdampak kewajiban ini.

Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya tersebut patut dilihat sebagai angin segar di tengah mandeknya pemenuhan hak nafkah perempuan pasca perceraian. Lebih dari itu, terobosan ini seyogianya harus disambut baik dan direplikasi oleh pemerintah daerah baik, bahkan perlu untuk didorong menjadi kebijakan nasional.

Tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, perlindungan terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian akan tetap timpang. Di sinilah pentingnya sinergi antara Pemerintah (sebagai pembuat kebijakan), Mahkamah Agung (sebagai penentu keputusan), dan masyarakats.

Persoalan penyelesaian nafkah perempuan pasca perceraian bukan hanya sekedar isu domestik dalam lingkup keluarga saja. Langkah ini merupakan cerminan bagaimana negara dan masyarakat memperjuangkan hak dan keadilan bagi perempuan yang berada dalam kondisi rentan. Selama pemenuhan nafkah masih bergantung pada perjuangan individual yang berliku, keadilan masih absen disana, Hak yang telah dijamin oleh hukum seharusnya dapat diakses secara nyata.

Sebab pada akhirnya, keadilan tidak diukur dari seberapa rigid aturan dibuat, tetapi seberapa jauh ia dapat dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.