Merebut Tafsir: Perubahan Agraria dan Fenomena Kawin Anak

Oleh Lies Marcoes

Selasa, 2 Juli 2019, Rumah KitaB dan LAKPESDAM menyelenggarakan bedah buku karya Mohammad Shohibuddin “Wakaf Agraria: Signifikansi Wakaf bagi Agenda Reformasi Agraria”. Saya bicara dari sisi kepentingan gerakan perempuan dalam upaya mencegah perkawinan anak sesuai dengan agenda Rumah KitaB saat ini.

Akhir April 2017, Kongres Ulama Perempuan (KUPI ) mengeluarkan tiga buah “fatwa” yang sangat terhubung dengan situasi perempuan Indonesia saat ini: Fatwa tentang Perkawinan Anak, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Dampak Kerusakan Lingkungan. Sesungguhnya tiga fatwa itu saling terhubung, namun karena media punya angle sendiri dalam pemberitaan, isu pekawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan lebih menonjol ketimbang isu kerusakan lingkungan.

 

Setahun sebelumnya, April 2016, Rumah KitaB telah meluncurkan 14 buku hasil penelitian di sembilan daerah di Indonesia. Studi ini mencari tahu mengapa praktik perkawinan anak sebagai salah satu bentuk kekerasan kebanyakan terjadi di wilayah yang memiliki kerusakan ruang hidup sangat parah.

Ada empat temuan menonjol dari penelitian itu: Pertama, secara statistik, kejadian perkawinan anak tertinggi terjadi di wilayah yang mengalami krisis agraria paling parah: Kalimantan (kecuali Kalimantan Timur), Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Bengkulu, NTB, Jawa Timur. Rata-rata di atas 25% kecuali Jawa Timur 17%, dan tetap tertinggi di Jawa.

Praktik kawin anak ini terkait dengan perubahan ruang hidup dan sosio-ekologis lingkungan. Terjadinya pergeseran kepemilikan tanah atau alih fungsi tanah telah mempersempit lapangan pekerjaan di desa. Ketika suatu daerah mengalami perubahan ruang hidup yang berpengaruh kepada perubahan-perubahan relasi gender di dalam keluarga, dapat dipastikan di daerah itu terdapat kecenderungan tingginya kawin anak. Hilangnya tanah serta sumber ekonomi di desa mendorong orangtua baik lelaki mapun perempuan merantau baik sirkuler atau bermigrasi.

Kedua, hilangnya peran orang tua akibat migrasi telah pula berdampak pada perubahan pembagian kerja dan peran gender di tingkat keluarga. Banyak perempuan menjadi pencari nafkah utama. Namun perubahan ini tak diikuti dengan perubahan peran lelaki di ruang domestik. Meskipun mereka menganggur, secara budaya, lelaki tak disiapkan menjadi orangtua pengganti. Akibatnya, anak perempuan mengambil alih peran ibu, dalam banyak kasus mereka terpaksa berhenti sekolah. Ini mendorong mereka cepat kawin karena tak sanggup menanggung beban rumah tangga orangtuanya.

Ketiga, perkawinan anak merupakan konsekuensi logis dari semakin kakunya nilai-nilai moral akibat hilangnya kuasa pemimpin lokal pada sumber-sumber ekonomi dan aset desa, serta melemahnya kekuasaan tradisional mereka termasuk akses mereka atas kelola tanah. Hilangnya akses mereka pada tanah telah memunculkan “involusi kebudayaan”. Budaya menjadi semakin rumit tak toleran dan kaku. Perangkat desa dan kaum adat ikut kehilangan kuasanya atas aset-aset desa yang menjadi sumber pendapatan mereka. Namun, energi kekuasaan mereka tak dengan sendirinya berkurang, bahkan sebaliknya, semakin menguat. Pada waktu yang bersamaan terjadi panik moral yang menganggap seksualitas sebagai ancaman yang menakutkan. Akibatnya, kontrol mereka untuk isu-isu moral utamananya isu seksualitas semakin menguat, menyempit dan memaksa. Secara tersamar, setiap pelanggaran moral pada kenyatannya juga merupakan peluang untuk memperoleh pendapatan atau menguatkan posisinya sebagai pamong. Bahkan pada sejumlah situasi, mereka menjadi pihak yang mengondisikan atau memaksakan terjadinya praktik perkawinan anak.

Keempat, terjadinya kontestasi hukum antara hukum negara dan hukum agama (fiqh). Pada kasus perkawinan anak, yang sering terjadi adalah hukum keagamaan diletakkan di atas hukum negara. Pandangan keagamaan kerap menjadi legitimasi kelembagaan yang ada untuk menguatkan tindakan mengawinkan anak. Jargon-jargon “yang penting sah dulu” atau “lebih penting penuhi kewajiban agama dulu” dijadikan alasan pelanggaran hukum negara. Dalam banyak kasus, perkawinan usia anak-anak terjadi karena yang mereka cari bukan legalitas hukum, melainkan legalitas moral keagamaan yang didukung oleh cara pandang partiarkal.

Kelembagaan yang ada, baik itu adat, agama, atau sosial lainnya, seperti mati angin menghadapi praktik kawin anak yang berlangusng atas nama perlindungan nama baik perkauman atau keluarga. Itu terutama dalam kasus KTD atau si anak dianggap bergaul terlalu bebas. Kelembagaan-kelembagaan itu juga seperti membiarkan perlakuan orangtua yang memaksakan perkawinan anak dengan pertimbangan sepihak bagi kepenetingan rang tua semata.

Sebagai studi dengan pendekatan feminis, penelitian ini juga mengidentifikasikan berbagai upaya dalam mengatasi problem ini. Beberapa daerah telah meluncurkan regulasi penundaan usia kawin. Sayangnya upaya itu bersifat ad hoc, dengan anggaran yang sangat kecil. Upaya lain dilakukan sejumlah pesantren dengan membuka pintu bagi anak yang telah kawin.

Namun secara keseluruhan upaya–upaya itu menunjukkan bahwa bacaan atas peta persoalan perkawinan anak begitu sederhana, bersifat reaktif, dan tak menyasar masalah.

Kita membutuhkan solusi yang mampu membongkar akar masalahnya: mengatasi pemiskinan sistemik yang disebabkan oleh perubahan ruang hidup dan krisis agraria. Saat ini pemerintah sedang merancang upaya penyelesaian perkawinan anak. Krisis agraria telah dikenali sebagai salah satu penyebabnya. Namun dalam solusi isu ini tenggelam oleh kuatnya pendekatan teknis yuridis seperti tuntutan peningkatan usia kawin. Padahal tanpa perbaikan sistemik mengatasi kemiskinan akibat perubahan penguasaan tanah seperti yang ditawatkan penulis buku Wakaf Agraria ini, pendekatan yuridis hanya menambal lubang- lubang galian tambang. []

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.