Bunuh Diri Absurd

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

SERANGAN Bom bunuh diri kembali mengguncang Indonesia, kali ini di Bandung. Pelakunya diduga berasal dari jaringan Jamaah Anshorud Daulah (JAD). Sebagai kelompok teroris, mereka memiliki “ideologi kematian” sebagai dasar bagi pikiran dan tindakan mereka. Bom bunuh diri adalah salah satunya. Melalui kaca mata Albert Camus, filsuf eksistensialis Aljazair, tulisan ini mencoba melihat bom bunuh diri sebagai “pilihan” yang dilakukan kelompok terorisme-radikalisme.

Alangkah absurdnya. Kematian “dipilih” sebagai jalan untuk perjuangan. Padahal tujuan perjuangan itu merebut kehidupan. Banyak teori sosial psikologis lahir dari pemikiran soal kematian yang direnggut untuk sebuah tujuan atau akibat sebuah situasi. Teori sosial paling klasik, dari aliran struktural fungsional Emile Durheim, menjelaskan tentang alienasi manusia atau keterasingan. Ia meyakini pada dasarnya manusia itu berkelompok dan bunuh diri hanya dilakukan oleh mereka yang tercerai dari kelompoknya. Fenomena ini menunjuk pada perantau yang tercerabut dari desa dan tak mampu berjejaring dalam budaya baru di tempatnya yang baru, seperti di kota-kota besar. Teori ini terus berkembang utamanya mengamati soal ragam model keterasingannya yang tak hanya menyoal keterasingan fisik emosional tetapi juga ideologi, agama dan hal-hal yang lebih batiniah. Namun inti entrinya tetap sama, bunuh diri sebagai tindakan akibat situasi jiwa yang teralienasi, terasing dan tak punya tujuan hidup.

Namun dalam tradisi lain, bunuh diri secara kultural diterima bahkan dipuji. Misalnya hara-kiri bom bunuh diri yang dilakukan balatentara Dai Nipon pada perang Dunia ke II. Dalam tradisi samurai Jepang bunuh diri atau sapuku yang dijalankan dalam bentuk ritual suci itu diterima sebagai pilihan jalan menuju kematian sempurna yang mereka nilai tinggi yaitu mempersembahkan nyawa secara sadar sebagai bentuk kesetiaan, tanggungjawab dan kehormatan.

Dalam Islam, secara normatif sebenarnya tindakan bunuh diri dilarang, diharamkan dan dianggap dosa besar. Dalam tradisi pemikiran kalam, bunuh diri dianggap sebagai bentuk penentangan paling radikal kepada takdir yang digariskan Allah Swt. Dan karenanya bunuh diri bukan hanya dianggap sikap pengecut, tetapi juga menentang Tuhan. Sebagai konsekuensinya, secara radikal pelaku bunuh diri juga tidak mendapatkan hak untuk diurusi sebagai mayat seorang Muslim. Padahal dalam hukum Islam memandikan, mengafani dan menguburkan seorang Muslim yang mati menjadi kewajiban secara kifayah bagi orang hidup. Namun kewajiban itu gugur ketika kematiannya direnggut sendiri oleh yang bersangkutan dalam bentuk bunuh diri.

Pertanyaannya, mengapa ajaran yang begitu keras menolak laku bunuh diri dengan hukuman sosial yang juga begitu keras bisa bertransformasi menjadi sesuatu yang “dirindukan” dalam kelompok Islam radikal. Dari mana datangnya gagasan yang memuliakan tindakan bunuh diri serupa dengan hara-kiri dalam tradisi budaya Jepang? Sejumlah kajian tentang prilaku bunuh diri dalam kelompok jihadis biasanya menunjuk pada adanya konsep tentang “pengantin surga”. Laki-laki yang melakukan bunuh diri sebagai perjuangan politik ideologi agama diyakini akan mendapatkan surga dan di sana akan ditemani oleh 70 atau 72 bidadari.

Jika itu pendorongnya, yaitu cita-cita untuk mendapatkan kebahagiaan abadi di akhirat, cukup masuk akal jika pelakunya adalah anak muda, miskin dan kurang gaul.

Tetapi kita masih bertanya-tanya, kira-kira pikiran apa yang mengeram dalam benak para pelaku bom bunuh diri, apakah mengakhir kidup itu didasarkan pada alasan serupa dengan pelaku bunuh diri dengan cara lainnya seperti gantung diri atau minum racu atau menabrakan diri ke kereta dengan penyebab karena krisi sosial kejiwaan sebagaimana diteorikan Durheim? Tapi apakah pada pelaku bunuh diri demi “perjuangan” juga didasarkan anggapan yang sama, bahwa hidup yang dijalani tak bermakna dan karenanya tak apa diakhiri?

Lantas hidup ini layak atau tidak untuk dijalani? Apakah hidup ini bermakna? Jika hidup ini tidak bisa memberikan makna apa-apa, pantaskah mengakhirinya dengan melakukan bunuh diri? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menghasilkan sebuah keputusan: apakah kita harus mengakhiri atau menjalani hidup meskipun irasional? Menjelaskan makna hidup di tengah ketidakjelasan hidup, kata Albert Camus, sama sulitnya dengan mencarikan bukti bahwa hidup ini bermakna.

Penyebab Bunuh Diri
Tindakan bunuh diri, menurut Camus, berawal dari keheningan hati seperti juga awalnya sebuah karya besar. Ada keterkaitan antara pikiran individual dan bunuh diri. Seorang anak SD tiba-tiba memutuskan untuk gantung diri setelah ia tidak lagi mampu membayar biaya SPP. Ketidakmampuan dia dan keluarganya untuk membayar biaya sekolah menjadikan beban hidupnya bertambah. Ia mulai digerogoti oleh perasaannya. Pada titik ini, tidak ada peranan masyarakat, ulatnya terdapat dalam hati manusia sendiri.

Orang yang melakukan bunuh diri sama halnya dengan membuat pengakuan bahwa ia telah terkalahkan oleh kehidupan atau ia tidak mengerti kehidupan. Menurutnya, membunuh diri semata-mata mengakui bahwa “hidup sudah tidak layak dijalani”.

Memang, hidup ini tidak mudah. Banyak orang menuntut kejelasan dari hidup yang dihadapi. Ia terus di desak oleh tindakan-tindakan yang diwajibkan oleh eksistensi berdasarkan berbagai alasan. Sedangkan mati secara sukarela mengandaikan bahwa si pelaku mengakui bahwa hidup yang dijalaninya tidak memiliki arti sama sekali.

Wajar jika perasaan-perasaan itu muncul pada manusia. Manusia banyak memendam hasrat kejelasan dari dunia ini. Sayangnya, dunia tidak sesederhana yang dibayangkan akal. Walau bagaimanapun, menurut Camus, sebuah dunia yang dapat diterangkan dengan berbagai alasan adalah dunia yang sudah dikenal. Manusia banyak menuntut kejelasan dari dunia, sedangkan dunia sendiri tidak bisa memberikan kejelasan sama sekali.

Menurut Camus, perceraian antara manusia dan hidupnya, antara sang aktor dan pentasnya, itulah perasaan absurditas yang sesungguhnya. Dalam hal ini, bunuh diri merupakan jalan keluar dari yang absurd. Kepercayaan pada absurditas kehidupan inilah yang menjadi dasar prilakunya.

Jadi, adakah hubungan penolakan terhadap hidup dan tindakan menolak hidup? Apakah absurditas kehidupan menuntut seseorang untuk melakukan bunuh diri? Sehingga jika pertanyaan ini kita kerucutkan pada persoalan bom bunuh diri, apakah yang dilakukan para teroris disebabkan karena adanya penolakan mereka terhadap makna hidup?

Tidak semua orang yang menjalani hidup mengerti akan makna hidup. Terkadang, mereka berpaling dari kematian dengan membuat sebuah ‘harapan’. Mereka berharap pada ‘kehidupan lain’ yang harus diperjuangkan. Jadi, mereka menjalani kehidupan bukan untuk kehidupan itu sendiri, melainkan demi sebuah gagasan besar yang melebihi hidup, yang memuliakannya, memberinya suatu makna dan sekaligus mengkhianatinya. Dalam hal ini, seperti yang dikatakan Camus, pilihan hidup hanyalah sekedar ‘pelipur lara’.

Lantas, apakah bom bunuh diri yang dilakukan para teroris merupakan bentuk penolakan terhadap makna hidup? Mungkin, para teroris berpikir bahwa kematian bukanlah akhir dari segalanya, karena ada kehidupan lain yang lebih baik dan lebih menjanjikan. Panggilan ‘jihad’ adalah sebagai dasar prilakunya. Mereka hendak membangun kehidupan lewat kehidupan yang lain.

Langkah absurd yang dilakukan pelaku bom bunuh diri terletak pada cara-cara yang dilakukan: mereka ingin membangun kehidupan dengan cara merusak kehidupan. Sejatinya, mereka memandang bahwa kehidupan ini sudah tidak sesuai dengan harapan mereka, sehingga mereka harus berpaling dan memilih kematian. Mereka tidak tahan dengan ketidakjelasan dunia ini. Mereka berkeyakinan bahwa dunia saat ini diatur oleh hukum-hukum “setan” dan tidak sesuai dengan “citra Tuhan” (syariat Islam). Karena itu, salah satu caranya adalah menegasikan hidup ini dengan bom bunuh diri.

Bunuh Diri Bukan Solusi
Tindakan menolak ataupun menerima hidup bertolak dari pandangan bahwa hidup ini absurd. Absurditas muncul dari kontradiksi antara harapan dan kenyataan, kerinduan akan kesatuan, dan perceraian antara satu kenyataan dengan kenyataan tertentu.

Dalam menghadapi absurditas hidup, manusia hanya dihadapkan pada dua pilihan: pasrah dengan memilih bunuh diri atau membiarkan diri untuk tetap hidup dan menghimpun segala kekuatannya untuk memancarkan suatu tatanan dan moral.

Dari kedua pilihan itu, Camus tidak memilih yang pertama. Bunuh diri bukan sebuah solusi, kata Camus. Camus mengatakan, “Adalah kehormatan bagi manusia, dan semestinya juga menjadi kebahagiaan baginya, bahwa ia menerima dengan besar hati hasrat yang ditanam dalam dirinya untuk memperoleh kejelasan ditengah ketidakrasionalan yang begitu banyak.”

Dengan demikian, kita harus melakukan pemberontakan terhadap absurditas dengan cara memberikan perhatian dan mengarahkan kesadaran kepadanya, membuat sesuatu yang tadinya tidak bermakna menjadi bermakna. Kuncinya, maknailah terus hidup ini agar kehidupan kita terasa bermakna.

Jadi, bunuh diri bukanlah sebuah keputusan tepat. Apapun alasannya, mengharapkan kehidupan dengan cara memusuhinya adalah sesuatu yang absurd alias tidak masuk akal. Sehingga apa yang dilakukan para pelaku bom bunuh diri dengan alasan panggilan agama (jihad) jelas bertentangan dengan ajaran, tujuan dan nilai-nilai agama itu sendiri. Sebab, agama apapun pasti memberikan apresiasi dan dukungan terhadap kehidupan. Agama yang memusuhi kehidupan adalah musuh kehidupan itu sendiri. Wallahu ‘alam bi al-shawab

Bom Bunuh Diri: Jalan Cepat Menuju Neraka

RABU, 7 Desember 2022, pukul 08:20 WIB, terjadi kembali serangan terorisme bom bunuh diri di Indonesia. Kali ini menyasar Markas POLSEK Astana Anyar Bandung, dilakukan oleh seorang mantan narapidana teroris bernama Agus Sujatno alias Agus Salim dari kelompok JAD. Dua orang meninggal akibat kejadian ini, yaitu pelaku sendiri dan satu anggota kepolisian. Terdapat tulisan “KUHP = Hukum Kafir” yang ditempel di motor yang digunakan pelaku. Dan ditemukan dua bom rakitan yang dibawa pelaku, satu digunakan pelaku untuk meledakkan diri, dan satunya lagi berhasil dijinakkan oleh pihak Polri.

Agus Sujatno sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus “Bom Panci” di Cicendo tahun 2017 dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di LP Nusa Kambangan. Ia dibebaskan pada September 2021, dan kemudian mengikuti program deradikalisasi. Tetapi menurut keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboro, Agus termasuk alumni aksi teror yang sangat sulit dideradikalisasi, masuk kategori kelompok merah, sehingga memerlukan strategi dan teknik khusus yang rumit karena pelaku sulit diajak bicara dan selalu menghindar dari proses deradikalisasi yang difasilitasi pihak Kepolisian.

Dalam kasus Cicendo, Agus bukan eksekutor, tetapi terlibat dalam pembelian senjata, penyediaan dana, survey lokasi, dan merakit “Bom Panci” untuk memuluskan jalan aksi terorisme yang dilakukan Yayat Cahdiyat. Yayat melakukan aksi ini dengan meledakkan “Bom Panci” di sebuah lapangan di Jalan Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung, pada 27 Februari 2017.

Serangan terorisme yang terjadi hari ini membuktikan jaringan terorisme masih aktif, dan targetnya masih sama yaitu polisi dan kantor Kepolisian yang dianggap thâghût karena menjalankan sistem hukum kafir.

Perlu dicatat, jejaring aksi terorisme bom bunuh diri bahkan telah melibatkan perempuan dan anak-anak, di antaranya, serangan terorisme bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya pada 13 Mei 2018 menyerang tiga gereja di Surabaya, mengakibatkan korban 14 orang tewas dan 43 orang lainnya luka-luka, pelaku merupakan 1 keluarga, ayah, ibu, dan empat orang anaknya. Sehari berselang tanggal 14 Mei 2018, serangan terorisme bom bunuh diri terjadi di Mapolresta Surabaya, melibatkan keluarga Anton Febrianto, istrinya dan tiga orang anaknya yang naik dua sepeda motor. Serangan ketiga terjadi pada hari Sabtu 14 Juli 2018 di Mapolres Indramayu, dengan pelaku sepasang suami istri. Bom panci yang dibawa pelaku tidak berhasil diledakkan karena keburu digagalkan pihak petugas jaga.

Setahun berselang, serangan bom bunuh diri terjadi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Gang Sekuntum, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Sumatera Utara, pada Rabu, 13 Maret 2019. Seorang terduga pelaku bernama Husein alias Hamzah diamankan polisi, tetapi istrinya tewas bersama anaknya yang masih berusia dua tahun yang diduga meledakkan “Bom Lontong” di dalam rumah saat Densus 88 hendak menangkap mereka.

Pada tahun 2021, serangan bom bunuh diri menyerang gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 28 Maret 2021. Pelaku adalah sepasang suami istri dan baru menikah 6 bulan sebelumnya. Keduanya merupakan jaringan JAD Sulawesi Selatan. Mereka dinikahkan oleh sesama teroris bernama Rizaldi yang ditembak mati di Villa Mutiara Cluster Biru Makassar, Januari 2021.

Pihak kepolisian, Densus 88, dan BNPT, harus semakin waspada, dan makin aktif melibatkan banyak tokoh agama, organisasi keagamaan, untuk memperluas narasi-narasi perdamaian dalam konsep ajaran agama, semakin mempersempit dakwah-dakwah eksklusif yang disuarakan secara online maupun offline di pusat-pusat kegiatan peribadatan.

Inklusivitas keagamaan di Indonesia memang semakin menghadapi tantangan nyata. Menjelang Pemilu 2024, kampanye politik identitas yang menggunakan narasi-narasi keagamaan harus dipersempit bahkan wajib dihentikan karena sangat rentan dimanfaatkan kelompok-kelompok eksklusif-teroris untuk memperluas jejaring anggota baru.

Menghentikan laju jejaring terorisme merupakan pekerjaan bangsa yang paling rumit dan membutuhkan waktu yang panjang. Pendakwah-pendakwah toleransi yang menyebarkan narasi keagamaan inklusif harus semakin digiatkan dan didukung banyak pihak.

 

Bukan Ajaran Agama

Serangan terorisme bom bunuh diri merupakan tindakan yang berlawanan dengan ajaran agama manapun. Dalam Islam, larangan bunuh diri didasarkan pada firman Allah Swt. dan hadits-hadits Nabi Muhammad Saw. yang dengan jelas menyatakan bahwa para pelakunya akan kekal di neraka Jahanam. Ditegaskan bahwa hukuman bagi mereka di neraka seperti apa yang telah mereka lakukan saat mereka melakukan bom bunuh diri.

 

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا. وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَٰنًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian (membunuh dirinya sendiri) dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah,” [Q.S. al-Nisa`: 30].

 

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

Dan janganlah kamu jatuhkan [diri sendiri] ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik,” [Q.S. al-Baqarah: 195].

 

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ ذَكْوَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Barangsiapa menjatuhkan diri dari gunung, hingga membunuh jiwanya (bunuh diri), maka ia akan jatuh ke neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa menegak racun, hingga meninggal dunia, maka racun tersebut akan berada di tangannya, dan ia akan menegaknya di neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa bunuh diri dengan [menusuk dirinya dengan] besi, maka besi itu akan ada di tangannya, dengannya ia akan menghujamkan ke perutnya di neraka jahannam, ia kekal dan abadi di dalamnya selama-lamanya,” [H.R. al-Bukhari, No. 5333].

 

Artinya, bunuh diri, apalagi sampai membahayakan dan mencelakai nyawa orang lain, adalah tindakan yang sama sekali jauh dari nilai-nilai agama yang sejatinya sangat menghargai setiap lembar nyawa manusia sebagai makhluk mulia di sisi Allah. Serangan bom bunuh diri tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi berpotensi besar mencelakai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain yang tidak bersalah. Karena serangan bom bunuh selalu dilakukan dengan menyasar target tertentu dan selalu dilakukan di tengah kerumunan orang yang memicu jatuhnya korban jiwa, baik aparat maupun warga sipil.

 

مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu [membunuh] orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia semuanya,” [Q.S. al-Maidah: 32].

 

Pesan ayat ini sangat jelas: barangsiapa yang mencelakakan seorang saja, maka Allah melaknatnya seperti ia mencelakakan seluruh manusia. Dan barangsiapa berjasa menjaga keamanan hidup seorang saja, maka Allah menghargainya seperti ia membantu menjaga kehidupan seluruh umat manusia.

Dengan demikian, serangan bom bunuh diri adalah kejahatan ganda (double crime), jahat kepada diri sendiri karena menghilangkan nyawa diri sendiri yang ganjarannya pasti neraka, dan jahat kepada orang lain karena menghilangkan nyawa orang lain yang pasti dilaknat Allah dengan balasan sama seperti menghilangkan nyawa seluruh manusia. Artinya, aksi terorisme bom bunuh diri sesungguhnya adalah “jalan cepat menuju neraka”![]

Kenapa Kawin Anak Dilarang?

Oleh: Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., Imam Besar Masjid Istiqlal

 

Di dalam al-Qur`an disebutkan bahwa pernikahan adalah perjanjian suci (al-mîtsâq al-ghalîzh).[1] Yang bisa melaksanakan al-mîtsâq al-ghalîzh adalah seseorang yang sudah sempurna. Siapakah seseorang yang sempurna itu? Ia adalah seseorang yang memiliki kematangan biologis, psikologis, dan spiritual. Sementara anak adalah makhluk yang belum sempurna, baik secara fisik, mental, maupun psikologis.

Sebuah disertasi dari UCLA yang mengembangkan teori psikoanalisis yaitu Sigmund Freud menjelaskan bahwa ada lima tahapan yang harus dilewati anak untuk keluar dari gerbang anak dan masuk gerbang kedewasaan. Pertama, tahap mulut (oral stage) yaitu anak usia 0-1 tahun. Ciri tahap ini adalah anak akan mencapai puncak kesenangannya ketika mulutnya menyentuh puting ibunya. Salah satu puncak kebahagiaan ibu adalah ketika mampu memberikan kepuasan terhadap bayinya dengan memberikan ASI secara langsung.

Kedua, tahap lubang anus (anal stage) yaitu keluarnya sesuatu dari dua lubang bawah. Tahap ini berlangsung ketika ia mengonsumsi asupan tambahan. Tahap ini ketika anak usia 2-3 tahun.  Ketiga, tahap alat kelamin (phallic stage). Tahap ini berlangsung antara usia 3-6 tahun. Pada tahap ini, tercipta pusat keseimbangan antara otak kanan dan otak kiri, rekaman bahasa, dan kenikmatan berfokus pada alat kelamin. Anak laki-laki pada tahap ini harus lebih dekat kepada ibunya sebagai lawan seksnya. Sebaliknya anak perempuan harus lebih dekat dengan bapaknya.

Keempat, tahap laten/tersembunyi (latency stage). Pada tahap ini, anak akan tergila-gila dengan lawan jenisnya karena ada masa kehampaan pada tahap phallic stage. Itu yang kemudian menyebabkan keras kepala dan lainnya. Tahap ini berlangsung antara usia 6 hingga pubertas. Kelima, tahap kemaluan (genital stage). Tahap ini bermula dari masa pubertas hingga seterusnya. Pada tahap ini terjadi masa kebangkitan seksual dan sumber kenikmatan seksual dari seseorang yang berada di luar keluarganya.

Seseorang baru menjadi manusia sejati secara psikologis ketika sudah melewati lima tahap tersebut. Dalam Islam, orang lahir tiga kali. Pertama, kelahiran secara biologis (wilâdah jasadîyyah). Kedua, kelahiran secara psikologis (wilâdah nafsîyyah). Ketiga, kelahiran secara spiritual (wilâdah rûhîyyah). Pada wilâdah jasadîyyah, seseorang akan membiarkan saja mainannya diambil. Namun pada wilâdah nafsîyyah, seseorang akan merasa memiliki dan menjaga mainannya, termasuk ketika orang tuanya diganggu orang lain.

Setelah itu, anak mengalami tamyîz—mampu membedakan mana baik dan mana buruk. Kemudian aqil-baligh yang dalam definisi fikih; menstruasi bagi anak perempuan dan mimpi basah bagi anak laki-laki. Abu Hanifah mengatakan, anak perempuan yang belum menstruasi hingga usianya 15 tahun, maka ia sudah secara otomatis sudah mencapai baligh—belum aqil.

Namun, aqil-baligh bukan berarti simbol kematangan seseorang dan kemudian harus menikah. Secara biologis, organ-organ anak yang mencapai tahap aqil-baligh memang sudah berfungsi namun itu masih sangat lemah. Butuh waktu untuk menebalkan sistem rahim agar mampu menampung janin. Perempuan yang baru mencapai genital stage—masa pubertas—belum bisa diisi. Ia harus menanti hingga rahimnya matang. Kesiapan rahim disebut sehat ketika sudah berusia sekitar 25 tahun.

Akhir-akhir ini, perkawinan usia anak menjadi salah satu masalah, karena ada yang mendasarkan pandangannya secara tekstual. Kenapa kawin anak dilarang? Padahal ada satu hadits, misalnya hadits Aisyah. Aisyah dinikahi pada usia 6 tahun, digauli pada usia 9 tahun, dan ditinggal wafat oleh Nabi Saw. pada usia 17 tahun.

Apa yang dialami oleh Aisyah tentu berbeda dengan anak di masa sekarang, karena yang mengawini Aisyah adalah Rasulullah yang mendapatkan petunjuk langsung dari Allah Swt. Tentu saja tidak bisa diikuti karena itu dispensasi bagi Nabi dan itu tidak bisa menjadi dalil bagi semua orang.

Sebetulnya, ada tujuan dakwah di balik perkawinan Nabi dengan Aisyah. Aisyah meriwayatkan banyak sekali hadits yang berkaitan dengan rumah tangganya dengan Nabi. Istri-istri Nabi yang senior malu menceritakan pengalaman biologisnya dengan Nabi. Kalau Nabi tidak menikah dengan Aisyah, maka pengetahuan penting terkait organ reproduksi, kebutuhan, perilaku, serta fungsi seksual laki-laki dan perempuan tidak akan bermunculan melalui hadits-hadits.

Kita sebaiknya mengambil hikmahnya dan tidak menirunya—kawin di usia 9 tahun. Tidak semua perkataan dan perbuatan Nabi harus diikuti. Kita meniru perbuatan Nabi yang berkaitan dengan syariat.

Banyak orang berkesimpulan bahwa penyebab kematian bayi, kematian ibu, dan perceraian adalah kawin anak. Untuk mencegah hal tersebut, penting untuk melaksanakan kaidah fikih—dar` al-mafâsid muqaddamun alâ jalb al-mashâlih (menolak kemudaratan harus didahulukan atau diutamakan  dari pada mendatangkan manfaat).

Dalam al-Qur`an, orang dewasa yang memungkinkan untuk menikah. Ayat-ayat tentang perkawinan di dalam al-Qur`an menunjukkan kematangan biologis ((wilâdah jasadîyyah), psikologis (wilâdah nafsîyyah), dan spiritual (wilâdah rûhîyyah). Tiga syarat itu harus dipenuhi oleh orang yang hendak menikah, baik laki-laki maupun perempuan.[]

 

*) Disarikan dari penyampaian Prof. Nasaruddin Umar dalam Dialog Nasional Para Ulama Terkait Pentingnya Pendewasaan Usia Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak: Diseminasi Publikasi Rumah KitaB ‘Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?’, pada 21 Desember 2021.

[1] QS. An-Nisa ayat 21

Kawin Anak Harus Dilarang! *)

Oleh: Dr. Nur Rofiah, Bil Uzm., Pengampu Ngaji Keadilan Gender Islam/Dosen PTIQ

 

DIJELASKAN oleh para peneliti dan fakta di lapangan, bahwa perkawinan anak mudarat dan semua yang mudarat pasti dilarang di dalam Islam. Hasil musyawarah keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017 menegaskan bahwa hukum mencegah anak dari perkawinan yang membahayakan adalah wajib. KUPI berusaha merumuskan satu hasil musyawarah keagamaan yang fokus pada mudarat perkawinan anak. Ini merupakan cara memproduksi pengetahuan keagamaan yang agak berbeda. Umumnya, kalau kita melihat majelis-majelis fatwa konvensional, apapun yang ditanyakan berkaitan dengan perempuan, dari kebolehan perempuan naik sepeda hingga menjadi presiden, maka polanya adalah: kalau pasti melahirkan fitnah maka haram, kalau ada kemungkinan menimbulkan fitnah maka makruh, dan kalau pasti tidak menimbulkan fitnah maka boleh.

KUPI mengubah pola produksi pengetahuan keagamaan dengan mengintegrasikan pengalaman kemanusiaan perempuan yang tidak dimiliki laki-laki, sehingga tidak menjadikan laki-laki sebagai standar tunggal kemaslahatan perempuan karena perempuan memiliki pengalaman yang berbeda. Apapun pertanyaannya, kalau itu pasti mudarat bagi perempuan maka tidak boleh (haram), kalau ada kemungkinan mengandung mudarat maka makruh, kalau pasti tidak mengandung bahaya maka boleh. Teks al-Qur`an dan hadits tidak akan bertambah, namun cara kita merespons teks tersebut bisa berubah. KUPI sedang mengubah cara merespons teks, terutama teks yang terkait perkawinan, dengan mengintegrasikan pengalaman khas perempuan karena kemaslahatan dalam perkawinan adalah untuk laki-laki dan perempuan.

Persoalan yang kita hadapi saat ini, termasuk perkawinan anak, sebetulnya memiliki hubungan yang sangat kuat dengan sejarah panjang peradaban manusia yang diwarnai oleh tindakan tidak beradab dan membahayakan bagi perempuan, misalnya peperangan, penjajahan, sistem perbudakan, tradisi menyetrika payudara, tradisi mengucilkan perempuan ketika menstruasi, tradisi sunat perempuan, tradisi penjualan istri dan anak perempuan, tradisi istri membakar diri hidup-hidup bersama jenazah suami, dan lain sebagainya. Sejarah panjang itu perlu disadari agar kita bisa memahami semangat pemanusiaan penuh Islam, termasuk pemanusiaan penuh perempuan. Jika itu tidak disadari dengan baik, maka ajaran Islam akan dijadikan sebagai legitimasi atas tindakan tidak manusiawi dan mudarat tersebut, termasuk terkait perkawinan anak.

Sejarah panjang itu mengendap di alam bawah sadar manusia modern sehingga siapapun yang kuat dianggap wajar melakukan tindakan sewenang-wenang kepada yang lemah. Sistem zhalim yang ingin diubah Islam memiliki karakteristik yang khas, di mana sistem tersebut meletakkan pihak lemah dan rentan tunduk kepada pihak kuat dan dominan. Dalam konteks perkawinan anak, sistem zhalim tersebut ditandai dengan anak harus tunduk kepada orangtua.

Akar dari sistem zhalim adalah kesadaran kemanusiaan yang hanya bertumpu pada fisik. Kualitas manusia ditentukan oleh fisiknya. Misalnya, laki-laki dianggap sebagai makhluk ekonomi karena mencari nafkah dan memiliki harta. Semakin banyak harta yang dimiliki, maka laki-laki dianggap berkualitas sebagai manusia. Ini adalah cara pandang Jahiliyah. Sementara perempuan dilihat sebagai makhluk dan objek seksual. Karena itu, kualitas perempuan ditentukan sejauh mana ia bisa memuaskan laki-laki secara seksual. Perempuan cantik dianggap memiliki nilai tinggi sebagai manusia. Ketika cantiknya hilang, maka nilainya berkurang dan bahkan hilang. Selain itu, perempuan dilihat sebagai mesin reproduksi. Perempuan yang tidak mampu melahirkan anak dianggap tidak berkualitas. Padahal, berdasarkan teknologi modern, laki-laki juga bisa menjadi penyebab perempuan tidak bisa melahirkan anak.

Kesadaran fisik ini memengaruhi cara berinteraksi antara laki-laki dan perempuan sehingga kemudian melahirkan sistem yang zhalim. Dalam sejarah pewahyuan al-Qur`an, terlihat sekali bagaimana Islam membangun kemanusiaan yang sama sekali berbeda dari kesadaran fisik tersebut. Bagi Islam, laki-laki dan perempuan adalah makhluk fisik, intelektual, dan juga spiritual karena keduanya dikaruniai fisik, akal pikiran, dan hati nurani. Karena itu, ketika berbicara mengenai kesehatan atau keselamatan, maka bukan hanya soal fisik, tetapi juga intelektualitas dan spiritualitas. Semestinya, laki-laki dan perempuan dilatih untuk bernalar kritis atau bersekolah tinggi. Namun kenyataannya, perempuan dikecualikan untuk bersekolah tinggi. Melarang perempuan bersekolah harus dipahami sebagai pelanggaran atas hifzh al-‘aql (menjaga akal) yang merupakan bagian dari maqâshid al-syarî’ah. Ini harus menjadi arah dari perubahan sosial yang kita lakukan, termasuk dalam membangun sistem perkawinan yang manusiawi.

Di dalam Islam, pertama, status yang melekat pada laki-laki dan perempuan adalah sebagai hamba Allah. Laki-laki tidak boleh menuntut ketaatan mutlak perempuan, termasuk sebagai suami. Perempuan juga tidak boleh mendudukkan diri sebagai hamba laki-laki, termasuk sebagai istri. Itu karena keduanya adalah hamba Allah. Makna menghamba kepada Allah adalah hanya menghamba kepada Allah, bukan menghamba kepada Allah sambil menghamba kepada siapapun atau apapun selain Allah. Kedua, laki-laki dan perempuan adalah khalifah Allah di muka bumi dan tugasnya adalah mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya, termasuk dalam perkawinan dan keluarga. Jadi, kemaslahatan dalam perkawinan atau keluarga harus diupayakan dan dinikmati oleh kedua belah pihak.

Cara pandang ini bisa digunakan untuk melihat isu apapun, khususnya isu perempuan di dalam Islam. Pertama, individu mushlih atau mushlihah (aktif melahirkan kebaikan bagi lingkungannya). Sebagai individu, kemaslahatan yang dikehendaki oleh Islam adalah tidak hanya shâlih (baik) tetapi juga mushlih dan mushlihah. Kedua, keluarga maslahah. Keluarga Islami adalah keluarga yang terus menerus memperkuat iman kepada Allah dan membuktikannya dengan mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga dan keluarga melahirkan kemaslahatan ke luar rumah secara luas. Ketiga, masyarakat terbaik (khayru ummah). Masyarakat Islami adalah masyarakat yang bekerjasama untuk menguatkan komitmen tauhid kepada Allah dan membuktikannya dengan melahirkan kemaslahatan kepada seluruh anggota masyarakat dan masyarakat tersebut bergerak melahirkan kemaslahatan untuk masyarakat lainnya. Keempat, negara makmur (baldatun tayyibah). Negara Islami adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dan membuktikan komitmen tauhidnya dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk rakyat anak-anak dan perempuan. Kelima, anugerah semesta (rahmatan li al-‘âlamîn). Takwa adalah satu-satunya standar individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Yaitu hubungan baik dengan Allah yang melahirkan hubungan baik dengan sesama makhluk-Nya. Inilah Islam yang memiliki cita-cita menjadi anugerah bagi semesta.

Kita harus melihat Islam sebagai sebuah ajaran yang memiliki misi mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta, termasuk sistem individu, keluarga, masyarakat, negara, dan bahkan dunia, serta sistem berekonomi, berpolitik, beragama, bersosial, dan lainnya. Sistem yang menjadi anugerah akan lahir manakala digerakkan oleh manusia yang berakhlak mulia. Karena itu, pondasi moral seluruh ajaran Islam adalah menyempurnakan akhlak mulia manusia, termasuk akhlak bagi perempuan dan anak-anak.

Berislam adalah proses terus-menerus. Mengubah sistem zhalim—pihak yang lemah mesti tunduk kepada yang kuat, istri harus tunduk pada suami, anak mesti tunduk mutlak kepada orangtua—menuju sistem yang Islami—pihak yang lemah dan kuat hanya tunduk mutlak kepada Allah dan kebaikan bersama. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Allah. Di sini yang dimaksud maksiat bukan hanya meninggalkan shalat, mencuri, berzina, melainkan juga semua tindakan yang melahirkan bahaya bagi salah satu pihak, terlebih banyak pihak. Sesungguhnya ketaatan kepada makhluk adalah dalam kebaikan bersama. Ketaatan kepada makhluk bukanlah ketaatan kepada figur, tetapi kepada nilai kebaikan bersama.

Dalam sistem perkawinan yang zhalim, kekuasaan dan daya dijadikan sebagai alasan untuk melemahkan pihak yang lemah dan rentan. Sedangkan dalam sistem perkawinan yang Islami, kekuasaan dan daya dipahami sebagai amanah dari Allah untuk memberdayakan pihak yang lemah. Membuktikan komitmen tauhid dengan mewujudkan kemaslahatan kepada makhluk Allah, termasuk di dalam keluarga, adalah panggilan iman. Kalau kita menyadari perkawinan anak itu membahayakan, maka mencegahnya perlu dipahami sebagai panggilan iman.

Ketika al-Qur`an turun, tradisi masyarakat Jahiliyah masih berlangsung seperti bayi perempuan dikubur hidup-hidup, perempuan dijadikan sebagai harta yang dijual dan diwariskan, dan seterusnya. Dalam situasi masyarakat yang melihat perempuan sebagai objek atau benda, maka perempuan dinilai sebagai milik laki-laki secara mutlak seumur hidupnya. Perempuan lahir sebagai milik ayah, ia menikah menjadi milik suami, dan ia diwariskan suaminya yang meninggal kepada anak atau kerabatnya. Salah satu hak laki-laki yang memiliki perempuan adalah mengeksploitasinya. Karenanya, di Jazirah Arab saat itu, hubungan inses—ayah menyetubuhi anak perempuannya—dan suami melakukan kekerasan seksual itu dianggap wajar. Islam hadir untuk mengubah mental masyarakat Jahiliyah ini karena memberikan hak mutlak kepada satu pihak atas pihak lainnya akan melahirkan kezhaliman.

Masa pewahyuan al-Qur`an selama 23 tahun merekam proses berislam yang mengubah posisi perempuan dari objek hingga menjadi subjek penuh, di mana laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi hamba Allah dan khalifah di bumi. Teks-teks al-Qur`an dan hadits merekam proses pemanusiaan penuh perempuan, termasuk anak perempuan. Di dalam al-Qur`an, kita bisa menemukan tiga model teks. Pertama, teks titik berangkat, yang merefleksikan cara pandang atau realitas masyarakat Jahiliyah yang masih melihat perempuan sebagai objek. Misalnya, teks tentang perempuan sebagai bidadari surga merefleksikan cara pandang masyarakat Arab yang melihat perempuan sebagai objek seksual. Ketika perempuan masih dianggap sebagai objek, maka memaksa anak perempuan untuk menikah dianggap sebagai kewajaran.

Kedua, teks target antara, yang merefleksikan target antara dari proses pemanusiaan penuh perempuan. Ciri teks-teks model ini adalah mengandung cara pandang bahwa laki-laki sebagai subjek primer dan perempuan sebagai subjek sekunder. Teks-teks ini merefleksikan perempuan sepersekian dari laki-laki. Misalnya teks-teks tentang bagian waris anak laki-laki dan anak perempuan—setengah dari anak laki-laki. Dalam masyarakat yang memiliki cara pandang seperti ini—laki-laki sebagai subjek primer dan perempuan subjek sekunder—perkawinan anak dianggap tidak bahaya dan sah-sah saja karena bahaya perkawinan anak secara biologis hanya dialami perempuan—hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui, sementara laki-laki yang dianggap sebagai standar kemaslahatan tidak mengalaminya.

Ketiga, teks tujuan final, yaitu yang mendudukkan perempuan sebagai subjek penuh sistem kehidupan, termasuk sistem perkawinan. Misalnya, ayat tentang monogami (fa in khiftum allâ ta’dilû fa wâhidatan aw mâ malakat aymânukum, dzâlika adnâ allâ ta’ûlû (tetapi jika kalian khawatir bahwa kalian tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang perempuan saja, atau kawinilah yang dimiliki tangan kananmu. Cara demikian itu lebih dekat untuk kalian supaya tidak berbuat aniaya). Di dalam ayat ini perkawinan monogami diisyaratkan lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya). Artinya, cita-cita perkawinan dalam Islam sesungguhnya adalah perkawinan monogami yang adil.

Ada teks titik berangkat, target antara, dan tujuan final. Karena itu, kita harus berhati-hati dalam merespons teks-teks keagamaan. Hari ini, berislam adalah sebuah proses terus-menerus. Ikhtiar menuju perkawinan yang menjadi anugerah bagi suami dan istri adalah bagian dari proses berislam. Perkawinan anak itu membahayakan dan pendewasaan menjanjikan perkawinan yang menjadi anugerah bagi kedua pihak maka itu merupakan bagian dari meneruskan proses yang sudah dimulai oleh Islam dan dicontohkan selama 23 tahun masa pewahyuan.

Selain menyadari penyempurnaan akhlak mulia, kemaslahatan, keadilan, anugerah, dan lainnya, kita juga harus memberi perhatian khusus pada pengalaman kemanusiaan perempuan yang berbeda dengan laki-laki. Di samping persamaan laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah, makhluk fisik, intelektual, dan spiritual, penting juga mempertimbangkan perbedaannya. Terdapat dua perbedaan penting kemanusiaan laki-laki dan perempuan yang seharusnya dipertimbangkan dalam merumuskan kemaslahatan. Ini agar kemaslahatan agama juga menjangkau perempuan yang memiliki pengalaman yang khas dan tidak menjadikan laki-laki sebagai standar kemaslahatan tunggal.

Pertama, pengalaman biologis. Laki-laki dan perempuan memiliki sistem reproduksi yang sangat berbeda. Dalam proses lahirnya seorang manusia, laki-laki hanya mengeluarkan sperma dengan durasi menit—bahkan detik—dan memiliki dampak nikmat. Sedangkan perempuan mengalami menstruasi (dua minggu), hamil (sembilan bulan), melahirkan (berjam-jam hingga harian), nifas (mingguan hinga dua bulan), dan menyusui (dua tahun). Al-Qur`an menyebut pengalaman-pengalaman biologis perempuan ini dengan sesuatu yang menyakitkan (adzâ) dan melelahkan, bahkan berlipat-lipat (wahnan ‘alâ wahnin). Apa yang dimaksud dengan kemaslahatan tidak boleh menyebabkan pengalaman biologis perempuan semakin sakit. Dalam kasus perkawinan anak, anak perempuan sangat mungkin mengalami hamil, melahirkan, menyusui, dan nifas, sedangkan anak laki-laki tidak. Perempuan hamil, melahirkan, menyusui, dan nifas di usia dewasa dan dengan laki-laki yang dicintainya saja merasakan sakit dan lelah berlipat-lipat, apalagi bila ia mengalami itu di usia anak dan dengan laki-laki yang dipaksakan menjadi suaminya.

Kedua, pengalaman sosial. Selama berabad-abad—bahkan hingga hari ini—perempuan dianggap sebagai objek, bukan sebagai manusia, atau hanya dianggap sebagai subjek sekunder. Karena itu, perempuan rentan mengalami kezhaliman hanya karena ia menjadi perempuan. Kezhaliman terhadap perempuan—hanya karena ia menjadi perempuan—bisa muncul dalam lima bentuk: (1). Stigmatisasi atau cap buruk. Perempuan dianggap sebagai sumber fitnah dan karenanya perempuan dinikahkan sedini mungkin agar tidak menjadi sumber fitnah bagi laki-laki; (2). Marginalisasi. Perempuan secara terus-menerus dikecualikan termasuk dari kemaslahatan agama. Misalnya, kemaslahatan agama menjaga akal (hifzh al-‘aql), namun itu dikecualikan bagi perempuan—di mana mereka bahkan dilarang bersekolah; menjaga jiwa (hifzh al-nafs), banyak ibu meninggal ketika melahirkan; dan lainnya; (3). Subordinasi. Perempuan dilihat sebagai objek seksual dan lebih rendah daripada laki-laki; (4). Kekerasan. Semua kekerasan ada di dalam perkawinan anak; (5). Beban ganda. Kemaslahatan agama tidak boleh mengandung satu pun ketidakadilan atau kezhaliman terhadap perempuan, termasuk kezhaliman hanya karena ia perempuan. Kemaslahatan hakiki perempuan yang dikehendaki agama adalah kemaslahatan yang tidak menyebabkan fungsi reproduksi perempuan menjadi semakin sakit dan tidak menyebabkan perempuan mengalami kezhaliman.

KUPI berkesimpulan bahwa hukum mencegah perkawinan anak adalah wajib, dengan berlandaskan pada pondasi dan tujuan perkawinan, yaitu ketenangan jiwa suami dan istri. Perkawinan yang membuat salah satu jiwa tidak tenang bukanlah perkawinan yang dikehendaki Islam. Ketenangan jiwa hanya mungkin tercapai kalau relasi suami dan istri didasarkan pada al-mawaddah (cinta) dan al-rahmah (kasih sayang), bukan pada kekuasaan dan kepemilikan mutlak termasuk antara orangtua dan anak.

Di dalam Islam terdapat lima pilar perkawinan yang harus dijaga. Pertama, al-mîtsâq al-ghalîzh (janji yang kokoh). Anak-anak belum memiliki kemampuan untuk memegang perkawinan sebagai janji yang kokoh. Al-Qur`an menyebut al-mîtsâq al-ghalîzh tiga kali, yaitu antara Allah dengan rasul, antara rasul Musa dengan umatnya, dan antara suami dengan istri. Kedua, al-zawâj (berpasangan). Suami dan istri adalah pasangan, bukan atasan dan bawahan. Anak perempuan yang menikah dengan laki-laki dewasa tentu akan mengalami kesulitan dalam membangun relasi kemitraan. Ketiga, mu’âsyarah bi al-ma’rûf (saling memperlakukan secara bermartabat). Mungkin anak perempuan yang dinikahkan memiliki bargaining position yang kuat untuk menentukan keputusan menikah itu masalahat bagi dirinya?. Keempat, musyawarah. Di dalam keluarga, tidak boleh melakukan pemaksaan. Kelima, al-tarâdhîy (saling ridha). Ridha Allah pada istri tergantung pada ridha suami dan ridha Allah pada suami juga tergantung ridha istri. Lima pilar perkawinan ini sulit dilakukan kalau perkawinan dilakukan oleh anak-anak. Artinya, perkawinan anak melemahkan pilar perkawinan yang dicita-citakan oleh Islam.

Islam mengubah sistem perkawinan patriarki menjadi sistem perkawinan Islami dengan memanusiakan istri, sebagaimana dicontohkan selama masa pewahyuan 23 tahun. Dalam sistem patriarki tujuan perkawinan adalah kebahagiaan suami, sementara dalam sistem Islami adalah ketenangan jiwa suami dan istri (al-sakînah). Dalam sistem patriarki relasi didasarkan pada kekuasaan mutlak suami atas istri, sementara dalam sistem Islami didasarkan pada cinta kasih. Dalam sistem patriarki suami adalah pemilik istri, sementara dalam sistem Islami suami istri adalah pasangan (al-zawâj). Dalam sistem patriarki perkawinan adalah kontrak kepemilikan suami atas istri, sementara dalam sistem Islami adalah janji kokoh keduanya kepada Allah (al-mîtsâq al-ghalîzh). Dalam sistem patriarki suami boleh melakukan apa saja kepada istri termasuk memperkosanya, sedangkan dalam sistem islami keduanya mesti saling memperlakukan secara bermartabat (mu’asyarah bi al-ma’ruf). Dalam sistem patriarki suami adalah pengambil keputusan tunggal, sedangkan dalam sistem Islami suami istri mesti bermusyawarah. Dalam sistem patriarki istri harus mendapatkan ridha suami, sedangkan dalam sistem Islami keduanya harus mendapatkan ridha Allah melalui ridha suami atau istri (al-tarâdhîy). Sistem perkawinan Islami menjanjikan anugerah bagi kedua belah pihak, terutama pihak yang lemah atau dilemahkan—dalam konteks perkawinan adalah perempuan dan anak.

Sejumlah penelitian telah dilakukan mengenai hadits usia Aisyah ketika menikah dengan Nabi, yaitu bahwa Aisyah dipinang pada saat usianya 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Banyak pihak menjadikan hadits ini sebagai legitimasi perkawinan anak. Namun, berdasarkan hasil temuan penelitian, hadits ini lemah baik secara sanad maupun matn. Al-Thabari, seorang mufassir dan ahli sejarah, mengatakan, hadits yang mengatakan Aisyah menikah pada usia 7 tahun bertentangan dengan sejarah. Menurut penghitungannya, Aisyah menikah dengan Nabi saat usianya sekitar 14-15 tahun. Ibn Hajar al-Asqalani, Ibn Katsir, dan Abdurrahman ibn Abi Zannad menyimpulkan bahwa usia Aisyah 17-18 tahun ketika menikah dengan Nabi.

Meski dinilai lemah, hadits tersebut sangat populer karena masyarakat mempraktikkan perkawinan anak sejak berabad-abad lamanya. Kalaupun teks ini benar, maka kita bisa melihatnya sebagai teks titik berangkat. Ujungnya adalah laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri harus siap secara fisik sistem reproduksi, akal, psikologis, dan hati nuraninya.

Islam melarang perkawinan anak karena praktik ini bertentangan dengan cita-cita besar Islam sebagai agama dan secara spesifik menghambat terwujudnya cita-cita perkawinan dalam Islam, yaitu perkawinan yang menjadi anugerah atau rahmat bagi semua pihak. Perkawinan anak hanya menjadi anugerah bagi orangtua atau suami, namun menjadi musibah bagi perempuan baik secara fisik, mental, maupun spiritual.[]

 

*) Disarikan dari penyampaian Dr. Nur Rofiah dalam Dialog Nasional Para Ulama Terkait Pentingnya Pendewasaan Usia Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak: Diseminasi Publikasi Rumah KitaB ‘Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?’, Zoom, 21 Desember 2021

Ilusi Khilâfah ‘alâ Minhâj al-Nubûwwah

MAYORITAS publik Muslim mungkin tidak asing dengan apa yang disebut sebagai khilâfah ‘alâ minhâj al-nubûwwah (khilafah dengan metode kenabian), yang sesungguhnya merupakan cita-cita yang hingga kini masih diperjuangkan oleh sebagian kelompok Islam dan diyakini sebagai “proyek besar, raksasa dan penting”, atau “proyek yang menjadi inti seluruh harapan, impian dan aspirasi umat Muslim,” yaitu impian mendirikan “khilâfah ‘alâ minhâj al-nubûwwah” (khilafah dengan metode kenabian).

Kelompok-kelompok Islam, dalam upaya untuk menyukseskan proyek politik ini, yang sebenarnya sangat utopis, berangkat dari teks hadits—yang diklaim berasal dari hadits Nabi Saw.—yang oleh para da’i dijadikan dalil kuat untuk menghidupkan kembali khilafah Islamiyah. Mereka meyakini bahwa khilafah Islamiyah akan datang, dan itu hanya masalah waktu, dan bahwa masalah ini, jika tidak di tangan mereka hari ini, pasti akan berada di tangan generasi-generasi mendatang, sehingga mereka bekerja keras untuk mempercepat proses kedatangan khilafah Islamiyah itu, dengan harapan semoga Allah menganugerahi mereka kehormatan untuk mewujudkan dan menegakkannya.

Sebuah riwayat yang dinukil oleh Abdullah Azzam di dalam bukunya, “Al-Islâm wa Mustaqbal al-Basyarîyyah”, menyebutkan,

 

قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- إنّ أول دينكم نبوّة ورحمة، تكون فيكم ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله -جل جلاله- ثم يكون ملكاً عاضاً، فيكون فيكم ما شاء الله أن يكون، ثم يرفعه الله -جل جلاله، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة، تعمل في الناس بسنّة النبي، ويلقي الإسلام بجرانه في الأرض، يرضى عنها ساكن السماء، وساكن الأرض، لا تدع السماء من قطر إلّا صبته مدراراً، ولا تدع الأرض من نباتها وبركاتها شيئاً إلا أخرجته

Rasulullah Saw. bersabda, ‘Sesungguhnya yang pertama dari agama kalian adalah zaman kenabian dan rahmat, yang ada dan atas izin Allah akan tetap ada. Lalu Allah akan mengangkat zaman itu jika Dia berkehendak mengangkatnya. Lalu akan ada kekuasaan yang zhalim, yang ada dan atas izin Allah akan tetap ada. Kemudian Allah akan mengangkat zaman itu jika Dia berkehendak mengangkatnya. Selanjutnya akan ada khilafah yang mengikuti metode kenabian, yang akan berlaku di tengah-tengah manusia dengan sunnah Nabi, dan Islam kukuh kedudukannya di muka bumi [ketika itu], penghuni langit dan bumi akan senang dengannya, langit tidak meninggalkan tetesan apapun kecuali menuangkannya dengan deras, dan bumi tidak meninggalkan apapun dari tumbuh-tumbuhan dan berkahnya kecuali ia mengeluarkannya.”

 

Riwayat lain menyebutkan bahwa “khilâfah ‘alâ minhâj al-nubûwwah” berlangsung tiga puluh tahun. Para ahli fikih menghitungnya dan kemudian menemukan bahwa itu berakhir dengan kekhilafahan al-Hasan ibn Ali, menurut apa yang dikatakan Syaikh Abdussalam Yasin di dalam bukunya, “Nazhârat fî al-Fiqh wa al-Târîkh”.

Riwayat-riwayat semacam ini mengobarkan semangat kaum muda, dan membuat mereka yang mempercayainya berusaha mengubah apa-apa yang sulit menjadi mudah dengan menerobos semua rintangan. Mereka melakukan semua itu, mereka yakin bahwa apa yang mereka perjuangkan akan segera terwujud, dan mereka terus berjuang untuk tetap berada pada jalan mewujudkan janji Rasulullah Saw. sebagaimana tertuang di dalam sabdanya. Oleh karena itu, banyak orang yang bekerja di bidang gerakan Islam menggunakan hadits-hadits semacam itu dalam konteks mobilisasi ideologis. Jarang sekali kita temukan para ideolog Islam politik yang tidak menyebutkan riwayat-riwayat semacam ini untuk meyakinkan manusia supaya mendukungnya.

Mendiang Prof. Muhammad Abid Al-Jabiri, di dalam bukunya “al-Dîn wa al-Dawlah wa Tathbîq al-Syarî’ah”, menyebutkan bahwa “hadits-hadits semacam ini adalah hadits-hadits masykûkah (yang meragukan), dan kebanyakan mawdhû’ah (palsu), yang secara langsung akan memperkuat proses perubahan khilafah menjadi monarki yang tetap dan sewenang-wenang tanpa mengadopsi musyawarah” sebagai sebuah proses yang diyakini berasal dari sabda Nabi Saw., yaitu, dalam arti politik, pengukuhan prinsip “laysa fî al-imkân abda’ min ma kâna” (sesuatu yang mungkin ada tidak lebih baik dari apa yang sudah ada).

Ini adalah pendapat yang sangat penting dari mendiang al-Jabiri; sangat berani dan sesuai dengan pembicaraan kita. Kita tidak peduli apakah riwayat-riwayat tersebut sanadnya shahîh dan para perawinya adil dan dapat dipercaya, tetapi kita yakin bahwa substansi dari riwayat-riwayat tersebut tidak memiliki kredibilitas historis, tidak sesuai dengan realitas sejarah para khalifah setelah Nabi Saw., dan kita cenderung pada fakta bahwa Nabi Saw. tidak mengeluarkan riwayat-riwayat dan ucapan-ucapan seperti itu. Sehingga, akan lebih baik bila kita tidak mempercayai orang-orang yang meriwayatkan hadits-hadits tersebut dan menisbatkannya kepada Nabi Saw. dan berdusta atas nama beliau.

Pertanyaan penting yang muncul di sini adalah: minhâj al-nubûwwah (metode kenabian), apakah khilafah benar-benar berpijak padanya atau tidak? Apakah ada yang namanya “minhâj al-nubûwwah”, yang dengannya kita dapat mengukur aturan empat khalifah yang memerintah setelah Nabi Saw., sehingga kita tahu sejauh mana pendekatan para khalifah ini sesuai dan identik dengan apa yang disebut “minhâj al-nubûwwah” itu?

Dengan asumsi adanya “minhâj al-nubûwwah”, itu berarti bahwa aturan empat khilafah tersebut adalah satu model, seolah-olah disalin dan di-copypaste langsung dari Nabi Saw. Tetapi apakah itu benar-benar pernah terjadi? Apakah ada fakta sejarah yang membenarkan dan mendukungnya?

Kita perhatikan dalam cakrawala “konstitusional” (dengan bahasa modern): Apakah Abu Bakr al-Shiddiq ra. menjalankan kekhilafahan dengan cara kenabian (tharîqah nabawîyyah), atau apakah kekhilafahannya dengan cara “Antum a’lamu bi umûri dunyâkum (kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian)? Apakah Umar ibn al-Khattab ra. berhasil menjalankan pemerintahan dengan gaya yang sama dengan Abu Bakr? Lantas bagaimana Usman ibn Affan ra. dan Ali ibn Abi Thalib ra. mengambil alih pemerintahan?

Sebagaimana diketahui bahwa masing-masing dari mereka naik ke tampuk kekuasaan dengan cara yang berbeda dari yang lain, dan juga diketahui bahwa cara masing-masing dari mereka dalam mengelola urusan negara, pada saat itu, berbeda dari yang lain; bahkan berbeda dengan sunnah Nabi Saw. dalam pemerintahan.

Di dalam dokumen “Tarsyîd al-‘Amal al-Jihâdîy”, Syaikh Abdul Qadir ibn Abdul Aziz mengutip perkataan Ibn Qayyim al-Jauziyyah di dalam karyanya “al-I’lâm”, “Abu Bakr al-Shiddiq tidak diketahui pernah melanggar sunnah. Adapun pelanggaran Umar ibn al-Khattab sedikit, dan pelanggaran Ali ibn Abi Thalib lebih banyak.”

Umar ibn al-Khattab pernah melanggar al-Qur`an, bukan hanya sunnah Nabi Saw., dan banyak ulama yang bersaksi atas hal itu. Misalnya, ia tidak membagikan tanah Irak sesuai dengan pembagian yang telah diatur dalam al-Qur`an yang menetapkan pembagian harta rampasan di antara orang-orang yang terlibat dalam penaklukannya, dan ia tidak membedakan antara harta rampasan bergerak dan tidak bergerak. Umar juga melanggar al-Qur`an karena menggugurkan bagian zakat untuk orang-orang muallaf, padahal al-Qur`an telah menjadikan mereka di antara golongan yang berhak menerimanya. Umar juga melarang pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan Ahlul Kitab, meskipun al-Qur`an secara eksplisit membolehkannya.

Tindakan-tindakan Umar, meski secara harfiyah seakan bertentangan dengan teks al-Qur`an, tetapi sepenuhnya sesuai dengan semangat syariat, karena di sekitarnya terdapat banyak sahabat Nabi Saw. yang tidak menentangnya. Sebaliknya, Umar digambarkan sebagai perwujudan riil dari nilai keadilan, dan ia berjuang hingga memberatkan dirinya sendiri, bahkan memberatkan orang-orang yang datang setelahnya, sehingga orang-orang menilai dan mengevaluasi para khalifah mereka berdasar biografi dan modelnya. Bahkan, orang-orang yang memusuhinya mengakui kekuatannya dalam menegakkan kebenaran, serta ketegasan dan kebesaran wibawanya.

Kekhilafahan Abu Bakr al-Shiddiq dan Umar ibn al-Khattab tidak perlu dipertanyakan lagi. Sejarawan Tunisia yang terkenal, Hisyam Ja’ith, mengatakan dalam bukunya, “al-Fitnah”, “Selama tiga belas tahun masa kekhilafahan Abu Bakr dan Umar, tidak ada rintangan atau keluhan muncul, melainkan kesatuan tanpa keretakan, dan kekuasaan yang nyaris tanpa kekurangan.”

Namun, di sisi lain, sejarah mencatat bahwa pelanggaran terhadap sunnah Nabi Saw. dimulai sejak kekhilafahan Umar, dan semua orang tetap diam mengenai hal itu, karena Umar tidak berpihak pada siapa pun, sehingga menghancurkan aristokrasi Quraisy.

Selanjutnya kekhilafahan Utsman ibn Affan ra.; tidak ada yang meragukan kedekatan dan persahabatannya dengan Nabi Saw., keutamaannya, serta pengorbanan yang ia lakukan untuk menyebarkan Islam. Tetapi mari kita lihat sejauhmana masa kekhilafahannya sesuai dengan manhaj nabawîy (metode Nabi), dan sejauhmana itu merepresentasikan manhaj tersebut.

Di dalam buku “al-Fitnah”, Hisyam Ja’ith mengatakan, “Masalahnya sangat sederhana, ketika dikatakan bahwa masa kekhilafahan Utsman dibagi menjadi enam tahun masa kebahagiaan dan ketenangan, enam tahun masa kebencian dan kebingungan. Dan pandangan bahwa Utsman telah melanggar norma-norma para pendahulunya serta bertentangan dengan semangat Islam itu terbentuk sejak dini (awal kekhilafahannya).”

Buktinya banyak sekali, yang tidak dapat dipungkiri atau dibantah, antara lain: Utsman, setahun setelah menjabat khilafah, yaitu pada tahun 24 H, mengangkat saudara seibunya, al-Walid ibn Uqbah, menjadi gubernur Kufah menggantikan Sa’ad ibn Abi Waqqash. Al-Walid adalah orang fasik, sebagaimana disinggung di dalam al-Qur`an.

Pada tahun 27 H, Utsman memberi Marwan ibn al-Hakam bagian dari harta rampasan perang, yang seharusnya dimasukkan ke dalam Baitul Mal. Ia juga membatalkan keputusan yang dikeluarkan Nabi Saw. mengenai pengasingan Ibn al-Hakam dan anak-anaknya ke Thaif. Para sahabat dan umat Muslim menuduhnya telah menghambur-hamburkan harta umat Muslim, hingga ia, keluarga dan kerabatnya dari Bani Umayyah menjadi kaya raya. Ia juga dituduh melanggar sunnah Nabi Saw. dan dua khalifah sebelumnya, Abu Bakr dan Umar.

Tidak hanya itu, Utsman juga kerap membalas dendam kepada lawan-lawannya dan orang-orang yang menentangnya. Ia menyiksa beberapa sahabat utama Nabi Saw., di antaranya Abdullah ibn Mas’ud yang dipanggil ke Madinah dan dijatuhi hukuman berat dengan siksaan fisik yang berat. Ia menangkap Ammar ibn Yasir, menyiksanya dengan kejam, dan melecehkannya. Sampai-sampai Sayyidah Aisyah ra. mengeluarkan rambut Nabi Saw. dan mengangkatnya di depan umum, mengumumkan bahwa Sunnah Nabi telah ditinggalkan setelah beliau wafat. Usman juga mengasingkan Abu Dzar al-Ghifari, seorang Muslim yang senantiasa teguh pada kebenaran, ke Rabzah sampai meninggal di sana.

Apakah yang dilakukan oleh Utsman dan para pejabatnya itu adalah manhaj nabawîy? Apakah penyiksaannya terhadap Ammar ibn Yasir dan Ibn Mas’ud, juga tindakannya terhadap Baitul Mal adalah bagian dari minhâj al-nubûwwah?

Fakta-fakta ini mengkonfirmasikan bahwa kekhilafahan al-Khulafa` al-Rasyidun (Abu Bakr, Umar, Utsman, dan Ali) tidak berdasarkan pada minhâj al-nubûwwah, dan bahwa masing-masing dari mereka memiliki caranya sendiri-sendiri dalam mengekspresikan kepribadian dan pandangannya tentang masalah politik. Dan kita percaya bahwa era kekhilafahan Utsman adalah cerminan akurat dari transformasi sosial-politik umat Muslim pada masa itu.

Umar ibn al-Khattab sangat keras dan menerapkan aturan sangat ketat terhadap keluarganya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sementara Utsman ibn Affan melakukan sebaliknya. Ketika ia memberi jabatan kepada kerabat-kerabatnya, serta memudahkan mereka untuk mengkakses Baitul Mal, ia juga mendekatkan diri kepada Allah.

Kemudian kekhilafahan Ali ibn Abi Thalib ra. Sekelompok orang membaiat dan berjanji setia kepadanya, tetapi baiat itu tidak sempurna. Karena sejumlah sahabat utama yang masih hidup menolak untuk membaiatnya dan berbalik melawannya. Tetapi ia tetap menjadi imam revolusi dan memimpin para pejuang yang melawan Utsman. Sepanjang hidupnya setelah ia dibaiat sebagai khalifah oleh para pejuang itu, ia berjuang untuk apa yang ia anggap sebagai interpretasi Islam; ia sering mengatakan bahwa ia memerangi Bani Umayyah karena ta`wîl (interpretasi), sebagaimana sebelumnya ia memerangi mereka karena tanzîl (wahyu).

Di dalam buku, “Wu’âzh al-Salâthîn”, Ali al-Wardi mengatakan, “Sejarah Islam belum pernah menyaksikan seorang tokoh yang memecah belah jamaah (kelompok) seperti Ali ibn Abi Thalib.” Ia juga mengatakan, “Bukan rahasia lagi bahwa perang internal pertama di antara umat Muslim terjadi selama era Ali.”

Ali ibn Abi Thalib tidak menghabiskan waktunya untuk kerja-kerja kekhilafahan; ia menjadi pejuang yang tangguh, dan ia meninggal saat bersiap membangun kembali pasukan besar untuk menghancurkan para pemberontak di Syam. Ali, selama kekhilafahannya, tidak tahu selain perselisihan dan perpecahan di tubuh Islam, sehingga al-Jahizh berpandangan bahwa ekspansi Islam berhenti selama masa kekhilafahan Ali karena ia disibukkan dengan upaya memadamkan kekacauan dan perselisihan di berbagai tempat.

Terlihat dengan sangat jelas, kalau mengacu kepada buku-buku sejarah, khilâfah ‘alâ minhâj al-nubûwwah itu sesungguhnya tidak ada, tidak ada fakta sejarah yang mendukungnya, lebih dekat dengan ilusi daripada kenyataan. Sejumlah peneliti telah melihat kontradiksi yang jelas ini antara ilusi khilâfah ‘alâ minhâj al-nubûwwah dan keterbelakangan realitas sosial-politik selama masa kekhilafahan itu berlangsung.[]

Rapat Koordinasi dan Kick off Program Berdaya 3 Wilayah Jakarta Utara

KAMIS, 27 Oktober 2022, bertempat di Ruang Meeting Kantor Suku Dinas PPAPP (Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk) Kota Adm. Jakarta Utara, Rumah KitaB bekerjasama dengan Sudin PPAPP Jakarta Utara menyelenggarakan rapat koordinasi pencegahan perkawinan anak sekaligus kick off program Berdaya 3 di wilayah Jakarta Utara.

Acara ini dihadiri 18 orang undangan (7 laki-laki dan 11 orang perempuan), yang terdiri dari perwakilan Wali Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Konselor P2TP2A Jakarta Utara, Forum Anak Jakarta Utara, penyuluh KUA Kecamatan Tanjung Priok, Kasubag Umum Kecamatan Koja, perwakilan Kecamatan Pademangan, Kecamatan Cilincing, perwakilan Kecamatan Tanjung Priok, perwakilan Kecamatan kelapa Gading, perwakilan Kecamatan Penjaringan, perwakilan Kelurahan Kalibaru dan PATBM Kalibaru. Mewakili Rumah KitaB 6 orang (3 orang tim Rumah KitaB dan 3 orang mahasantri magang dari Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon).

Dalam sambutannya, Achmat Hilmi, perwakilan Rumah KitaB sekaligus penanggung jawab program Berdaya 3 wilayah Jakarta Utara, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta undangan yang telah berkenan hadir, juga telah berkenan menerima Rumah KitaB untuk melanjutkan pencegahan perkawinan anak di Jakarta Utara melalui program Berdaya 3. Ia juga menyampaikan secara keseluruhan latar belakang program Berdaya 3, dan hasil temuan asesmen menunjukkan masih terjadi praktik kekerasan pada anak dan sangat erat kaitannya dengan praktik perkawinan anak, perdagangan anak, prostitusi anak dan tawuran antar remaja.

Hilmi juga menyampaikan bahwa Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing adalah wilayah dampingan Rumah KitaB sejak 2017 hingga sekarang, namun problem darurat yang dihadapi hingga sekarang adalah masih terjadi kekerasan seksual yang berdampak pada terjadinya kehamilan. Sehingga pilihannya adalah mengawinkan anak di bawah tangan (nikah sirri) apabila tidak mendapatkan surat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama. Di sana juga banyak yang menawarkan jasa nikah sirri online. Di samping nikah sirri, problem lainnya adalah dispensasi kawin karena sebanyak 86 persen pengajuan dispensasi kawin dikabulkan oleh hakim. Hal ini menunjukkan bahwa perspektif hakim masih memperlihatkan lemahnya implementasi PERMA nomor 5 Tahun 2019.

Setelah itu, Hilmi memandu diskusi untuk menghimpun masukan dan update apa saja yang  telah dan sedang dilaksanakan oleh para pihak yang hadir dalam rangka pencegahan perkawinan anak, juga untuk menemukan peluang agar Rumah KitaB bisa berkolaborasi dengan para pihak untuk dapat bersama-sama berjuang dalam upaya pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara.

Para pihak menyampaikan tanggapan positif upaya pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara melalui program Berdaya 3. Para pihak menyampaikan temuan-temuan dan sharing pendapat, juga siap berkolaborasi bersama untuk pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara. Masukan dan harapan dari para pihak adalah agar melibatkan peran serta masyarakat dimulai dari tingkat bawah, yaitu melibatkan anak, remaja, orang tua, para kader, para penyuluh KUA, hakim, dan dinas-dinas terkait. Khususnya Dinas Pendidikan terkait sosialisasi kepada para peserta didik tentang bahaya hubungan seksual sebelum menikah, juga Dinas Kesehatan terkait sosialisasi kesehatan reproduksi bagi calon pengantin perempuan dan laki-laki.

Para peserta menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan tantangan bagi semua pihak. Ada beberapa pintu masuk untuk pencegahan perkawinan anak: memaksimalkan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai ruang aman pengaduan bagi anak yang mengalami kekerasan seksual, sosialisasi bahaya berhubungan seksual sebelum menikah, sosialisasi kesehatan reproduksi bagi siswa, remaja dan calon pengantin, dan sosialisasi PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) bagi anak putus sekolah.

Setelah mendengar pendapat, masukan dan harapan para pihak yang hadir, Hilmi menyimpulkan bahwa pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara harus dimulai dari 3 wilayah, yaitu rumah, sekolah dan lingkungan secara lebih luas (wilayah). Hilmi menyampaikan ucapan terima kasih karena para pihak yang hadir siap berkolaborasi bersama dengan Rumah KitaB melalui program Berdaya 3. Selanjutnya para pihak yang hadir menandatangi dan komitmen bersama pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta utara. Acara ditutup dengan foto bersama.[SQ]

Workshop Pendampingan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Untuk Mitra (Bagian Ketiga)

RABU-Jum’at, 19-21 Oktober 2022, Rumah KitaB kembali mengadakan pendampingan ketiga kepada mitranya di Cianjur. Acara yang diberi judul Workshop Pendampingan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Untuk Mitra di Cianjur ini dihadiri oleh 19 peserta (2 laki-laki dan 17 perempuan) dari PHC, Dinas DPPKB, dan perwakilan dari MUI.

Pada pendampingan ketiga ini secara khusus membahas tiga tema. Pertama, mengenai penggunaan media, baik media online atau offline, dalam kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Kedua, tentang pandangan Islam terhadap perempuan. Ketiga, pendekatan hukum dalam penanganan kasus. Hadir dalam sebagai narasumber sekaligus fasilitator dalam acara ini adalah Pandu Padmanegara (Digital Campaign Comcap), K.H. Imam Nahe’i (Komisioner Komnas Perempuan & Pengajar di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo), Ratna Batara Munti (Direktur LBH APIK Jawa Barat).

Pada setiap sesi dibawakan oleh narasumber secara interaktif, sehingga peserta bisa langsung bertanya, mengonfirmasi atau berdiskusi mengenai topik atau kasus tertentu. Pada sesi media, Pandu menyampaikan materi bagaimana media sosial bisa digunakan sebagai salah satu medium berkampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Selain media sosial, Pandu juga menjelaskan pendekatan offline yang bisa digunakan untuk mendistribusikan informasi terkait dengan pencegahan atau penanganan kasus terhadap perempuan. Para peserta juga diajak secara langsung untuk mendesain kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

Sementara pada sesi Islam dan hak-hak perempuan, Imam Nahe’i memulainya dengan menyusur kembali sejarah Islam lewat Nabi Muhammad Saw. Setelah itu, ia juga mulai mengupas satu persatu teks-teks keagamaan, seperti al-Qur`an dan hadits terkait dengan perempuan, misalnya terkait dengan menstruasi, pernikahan anak, kebolehan memukul pasangan, dan poligami. Paparan yang disampaikan oleh Imam Nahe’i bertumpu pada pendekatan maqâshid al-syarî’ah (tujuan-tujuan syariat) yang memperhatikan 5 dasar prinsip utama yaitu: hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh al-dîn (menjaga agama), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), hifzh al-mâl (menjaga harta). Pada sesi ini, peserta juga diminta untuk berdiskusi kelompok untuk membahas empat kasus yang marak terjadi di Cianjur, seperti kawin kontrak, kawin anak, KDRT, dan kekerasan seksual.

Dan pada hari terakhir, peserta diajak untuk membahas bagaimana menangani kekerasan yang dialami perempuan dalam ranah hukum. Ratna Batara Munti mengajak peserta untuk belajar mengidentifikasi jenis kasus-kasus sesuai dengan KUHP, KUHAP, UU TPKS, atau UU PKDRT. Menurut Ratna, pendamping korban penting untuk mengetahui jenis-jenis kasus dan cantolan hukumnya supaya korban bisa mendapatkan keadilan. Setelah mengetahui jenis-jenis kasus dan rujukan hukumnya, peserta diajak Ratna untuk bermain peran mengenai alur pelaporan adanya kasus sejak dari pendampingan sampai masuk dalam proses peradilan.

Selama tiga hari berproses bersama, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh peserta, di antaranya pada sesi media, misalnya, ada peserta bukan digital native sehingga memerlukan waktu dan usaha yang lebih untuk bisa memahami materi yang disampaikan. Pun di sesi agama dan hukum, meski bahasan yang disampaikan cukup berat dan membutuhkan konsentrasi yang tinggi, tetapi peserta tetap antusias dalam mengikuti acara. Pasalnya, pada sesi agama ada beberapa istilah keagamaan yang barangkali baru pertama didengar atau pernah didengar, tetapi belum memahaminya dengan baik, seperti metode maqâshid al-syarî’ah. Atau pada sesi hukum, peserta dipaksa untuk melihat satu per satu pasal yang berkaitan dengan kasus-kasus yang dihadapi perempuan dan anak.[NA]

Kawin Anak dalam Perspektif Islam *)

Oleh: K.H. Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriyah PBNU 2010 – 2021

 

PERKAWINAN adalah sesuatu yang sangat penting. Di dalam bahasa Arab perkawinan disebut “al-zawâj” yang bermakna keberpasangan (al-iqtirân), yaitu berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan atau antara dua hal (al-jam’u bayna al-dzakar wa al-untsâ aw bayna al-syay`ayn). Di dalam mazhab Syafi’i, pernikahan didefinisikan dengan “‘aqdun yatadhammanu ibâhata wath’in bi lafzhi inkâhin aw tazwîjin  aw ma’nâhumâ” (suatu akad yang membolehkan wath’ [hubungan seksual] dengan menggunakan lafazh inkâh [menikahkan] atau tazwîjin [mengawinkan] atau semakna dengan keduanya). Adapun perkawinan anak (zawâj al-qâshirât/nikâh al-shaghîr aw al-shaghîrah) adalah istilah kontemporer, di mana wali mujbir yang punya hak untuk ijbâr (memaksa) seringkali tidak bisa membedakan antara ijbâr dengan ikrâh. Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa ijbâr adalah permintaan wali mujbir kepada istrinya untuk merayu anaknya dengan kasih sayang dan lemah lembut agar mau dikawinkan, sedangkan ikrâh adalah pemaksaan yang mengandung ancaman.

Disebut perkawinan anak karena pasangan yang menikah masih belum mencapai usia baligh (dewasa). Definisi tentang baligh tidak sama di antara mazhab-mazhab fikih. Sebagian menyebut tanda baligh perempuan adalah menstruasi, dan sebagian lainnya menetapkan baligh berdasarkan usia. Kita bisa melihat perbedaan pendapat di antara empat mazhab fikih terkait perbedaan usia baligh di dalam kitab “al-Fiqh alâ al-Madzâhib al-Arba’ah”. Mazhab Hanafi menetapkan usia dewasa 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Mazhab Maliki menetapkan 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan. Mazhab Syafi’i menetapkan usia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Mazhab Hanbali menetapkan usia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan, namun perempuan ditambah dengan menstruasi.

Tanda-tanda baligh berdasarkan pendapat sejumlah mazhab adalah keluarnya sperma (mani) baik saat tidur maupun terjaga, mengalami menstruasi, tumbuhnya rambut dengan lebat di sekitar kemaluan, dan bertambah besarnya suara (laki-laki). Imam Nawawi di dalam kitab “Rawdhah al-Thâlibîn” mengatakan bahwa anak kecil tidak diukur dengan tanda-tanda baligh tersebut. Menurutnya, anak kecil adalah anak yang belum mampu melakukan aktivitas persetubuhan. Dan anak yang sudah mencapai masa pubertas dianggap dewasa.

Terkait perkawinan anak, ada tiga pendapat ulama. Pertama, akad perkawinan anak kecil dianggap sah, namun disunnahkan atau ‘disukai’ apabila anak perempuan yang dikawinkan oleh wali mujbir (bapak atau kakek) adalah yang sudah mencapai usia dewasa dan telah dimintai persetujuannya. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama. “Ketahuilah sesungguhnya Imam Syafi’i dan para muridnya berkata bahwa bapak atau kakek dianjurkan untuk tidak mengawinkan anak gadis yang masih kecil sampai ia dewasa sehingga ia tidak berada dalam kungkungan suaminya sedangkan ia tidak menyukainya,” sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi.

Kedua, wali mujbir hanya boleh mengawinkan anak kecil perempuan, tetapi tidak perlu menganjurkan anak kecil laki-laki untuk kawin. Pendapat ini bisa dilihat di dalam kitab “al-Muhallâ” karya Ibn Hazm.

Ketiga, tidak ada seorang pun yang boleh menjadi wali bagi anak kecil. Abdullah ibn Syubrumah, Abu Bakr al-Ashamm, dan Utsman al-Batti menyatakan bahwa tidak seorang pun, baik bapak, kakek, maupun hakim, boleh mengawinkan anak kecil laki-laki dan perempuan. Sebab, menurut mereka, anak kecil tidak butuh kawin. Tujuan perkawinan adalah menyalurkan syahwat secara sah dan memperoleh keturunan, sementara anak kecil tidak memungkinkan melakukan persetubuhan dan mendapatkan keturunan. Pendapat ini mungkin dianggap sebagai pendapat yang lemah di masa lalu, namun sekarang bisa menjadi pendapat yang kuat dan bahkan bisa dijadikan dasar dalam perumusan undang-undang.

Kita harus berada pada posisi yang tegas antara pendapat jumhur ulama yang menyebut bahwa anak kecil boleh dikawinkan tetapi harus dimintai persetujuannya, dengan pendapat para ulama yang menyebut bahwa siapapun tidak boleh menjadi wali yang mengawinkan anak-anak. Dalam hal ini, ada empat produk hukum Islam yang harus diperhatikan, yaitu:

Pertama, fikih. Fikih adalah produk hukum dari para ulama zaman dulu yang kemudian dikembangkan oleh para ulama di zaman berikutnya hingga hari kiamat. Fikih adalah hasil penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur`an, hadits, dan sumber-sumber lainnya yang telah disepakati. Produk hukum fikih yang ada di dalam kitab-kitab klasik mungkin relevan atau kuat pada masa dulu, tetapi tidak relevan atau tidak kuat pada masa sekarang, sehingga diperlukan penafsiran ulang terhadap sumber-sumber yang ada untuk menghasilkan produk hukum baru yang sesuai dengan realitas kontemporer.

Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah menyatakan bahwa perubahan hukum terjadi karena perubahan waktu, tempat, situasi, dan adat-istiadat (taghayyur al-ahkâm bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwâl wa al-‘awâ`id). Penduduk Kufah dan Basrah punya pendapat hukum yang berbeda terkait nabidz (fermentasi kurma). Cuaca Kufah lebih dingin sehingga mazhab Hanafi tidak mengharamkan penduduk Kufah meminum nabidz. Guru Imam al-Syafi’i, Imam Waqi’ ibn al-Jarrah, dikenal sebagai peminum nabidz, bahkan pernah sampai mabuk dan memerlukan seseorang untuk mengantarnya karena ia tidak tahu arah pulang. Imam Waqi’ ibn al-Jarrah adalah seorang ahli hadits dan fikih yang dipercaya.

Kedua, fatwa. Ulama yang mengeluarkan fatwa harus memahami realitas. Kasus bisa sama, tetapi karena tempat, waktu, dan adat-istiadat berbeda maka fatwa bisa tidak sama.

Ketiga, putusan hakim (al-qadhâ`). Sepanjang putusan hakim selaras dengan semangat Islam maka itu bisa menjadi pedoman untuk memutuskan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.

Keempat, produk perundang-undangan (al-qânûn). Ini adalah produk hukum Islam yang tertinggi. UU No.1/1974 dari pemerintah yang kemudian direvisi menjadi UU No.16/2019 sudah mengatur batas usia perkawinan, 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Pemerintah boleh mengambil pendapat yang berbeda dari yang diperdebatkan oleh para ahli fikih karena di dalam kitab-kitab klasik ada kaidah yang justru menganjurkannya. “Hukm al-hâkim ilzâmun wa yarfa’ al-khilâf,” (ketentuan pemerintah [hakim] mengikat seluruh warga dan menghilangkan perbedaan pendapat di antara mereka).

Izzuddin ibi Abdissalam di dalam kitab “Qawâ`id al-Ahkâm fî Mashâlih al-Anâm” menyatakan bahwa tindakan pemimpin atau perwakilannya harus membawa kemaslahatan bagi orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya, menghindarkan bahaya, meraih kemanfaatan, dan dapat membimbing ke arah yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan, “Tasharruf al-imâm ‘alâ al-ra’îyyah manûthun bi al-mashlahah,” (Tindakan pemimpin atas rakyatnya harus berdasarkan kemaslahatan). UU No.1/1974 yang kemudian diperbaharui menjadi UU No.16/2019 jelas dimaksudkan untuk melaksanakan kaidah ini.

Dengan demikian, kita tidak boleh lagi kembali kepada pendapat jumhur ulama karena sudah ada al-qânûn, UU No.16/2019 tentang batas minimal usia perkawinan. UU ini mengikat semua warga negara Indonesia. Mereka tidak diperkenankan menikah kecuali jika sudah berusia 19 tahun ke atas. Sosialiasi UU ini harus menjangkau semua pihak, terutama orangtua dan anak. Meskipun orangtua, khususnya ayah dan kakek, punya hak ijbâr (memaksa), tetapi mereka harus memperhatikan batas-batas wilayah haknya itu.

Di dalam kitab “Mughnîy al-Muhtâj” disebutkan ada sembilan syarat yang harus dipenuhi wali (orangtua) agar boleh mengawinkan anaknya yang masih kecil. Pertama, wali yang mengawinkan adalah wali mujbir, bapak atau kakek. Kedua, dalam perkawinan itu tidak mengandung bahaya bagi si anak. Ketiga, tidak ada pertentangan yang nyata antara wali (bapak dan kakek) dengan si anak yang akan dikawinkan. Keempat, dikawinkan dengan orang yang setara. Kelima, dinikahkan dengan mahar yang sepantasnya. Keenam, mahar harus berupa mata uang di negeri tersebut. Ketujuh, si calon suami tidak boleh susah atau keberatan membayar mahar. Kedelapan, perempuan kecil tidak boleh dikawinkan dengan laki-laki yang akan menyusahkannya seperti laki-laki buta atau tua renta. Kesembilan, tidak ada permusuhan yang bersifat kekal antara anak perempuan dengan calon suaminya. Hal ini bisa dilihat secara lahir dan batin oleh orang-orang yang ada di sekitarnya.

Melihat banyaknya syarat tersebut, para ulama di masa lalu hampir tidak membolehkan praktik perkawinan anak. Sebab, semakin banyak syarat yang harus dipenuhi maka semakin sedikit orang yang bisa memenuhinya. Lagi pula, perkawinan anak dapat menimbulkan banyak mudarat, di antaranya: pertama, terbengkalainya pendidikan anak atau tidak terpenuhinya hak pendidikan anak. Jika itu dibiarkan terus-menerus, masa depan bangsa bisa hancur. Orang yang melakukan perkawinan anak dan tidak sekolah akan melahirkan generasi yang bodoh juga. Karena itu, negara harus campur tangan, bukan hanya menetapkan batas usia perkawinan tetapi juga mewajibkan rakyat untuk memenuhi syarat tersebut. Kedua, terganggunya kesehatan atau tidak terpenuhinya hak-hak kesehatan anak. Organ reproduksi anak tidak siap, berpotensi mengalami kesulitan saat melahirkan, merusak kehidupan masyarakat karena anak kecil tidak mampu hidup secara bertanggungjawab.[]

 

*) Disarikan dari presentasi K.H. Ahmad Ishomuddin dalam forum Bahtsul Masail “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?” yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB pada Kamis, 6 Oktober 2022, di Pondok Pesantren Darus Sa’adah, Kab. Lampung Tengah.

Workshop Review Dokumen Indikator Perguruan Tinggi Responsif Gender

Pada Rabu-Jumat, 12-14 Oktober 2022, Rumah KitaB bersama mengadakan Workshop Review Dokumen Indikator Perguruan Tinggi Responsif Gender di Surakarta. Acara ini dihadiri oleh 16 orang ( 1 laki-laki dan 15 perempuan) dari 8 perguruan tinggi, perwakilan Jass, Hivos, dan Rumah KitaB.

Review ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan mendasar pada dokumen, selain juga untuk melihat kekokohan dan kohesifitas antar indikator.

Hadir sebagai reviewer dari internal adalah Elfa Murdiana dari IAIN Metro yang secara detail membahas tentang logika kalimat dan pilihan diksi di tiap-tiap Indikator.  Untuk perspektif gender dan inklusi sosial, dokumen ini diberi masukan oleh Yuniati Chuzaifah (aktivis perempuan yang juga gender advisor UIN). Yuni banyak memberikan masukan paradigmatik dan konseptual mengenai gender dan inklusi sosial pada dokumen indikator PTRG.

Adapun terkait indikator kelembagaan dan tridarma perguruan tinggi, Witriani (PSGA UIN Sunan Kalijaga) memberikan masukan mengenai urgensi dan siginikansi PSGA di perguruan tinggi, serta pengayaan pada materi inklusi sosial di tridarma perguruan tinggi yang masih terlihat “tipis” dalam dokumen indikator PTRG.

Pada acara ini, Tim Penyusun Operasionalisasi Indikator PTRG diberi kesempatan untuk berbagi mengenai implementasi tridarma perguruan tinggi di kampus masing-masing, mulai dari pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang fesponsif gender dan inklusi sosial.[]

Islam Menolak Kawin Anak!

KAMIS, 6 Oktober 2022, Rumah KitaB kembali melakukan sosialisasi buku hasil diskusi Bahtsul Masail bertajuk “Bahtsul Masail Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?” di Aula Pondok Pesantren Darussa’adah, Lampung Tengah.

Hadir dalam kesempatan ini Abah K.H. Muhsin Abdillah (Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Darussa’dah Kab. Lampung Tengah), K.H. Ishomuddin (Rais Syuriah PBNU 2015 – 2021), Muhammad Ilhamuddin, S.Ag., S.H. (Hakim Pengadilan Agama [PA] Kab. Lampung Tengah), K.H. Jamaluddin Mohammad (Peneliti Senior Rumah KitaB dan Pengasuh Pondok Pesantren Ciwaringin Cirebon), Usth. Dr. Mufliha Wijayati, M.Si. (Ketua PSGA IAIN Metro Lampung), Ust. Muhammad Nasruddin, M.H. (Dosen IAIN Metro Lampung, Peneliti Rumah KitaB), dan K.H. Achmat Hilmi, Lc., M.A. (P.O. Bahtsul Masail Rumah KitaB).

Dalam sambutannya, K.H. Achmat Hilmi, Lc., M.A. menjelaskan latarbelakang lahirnya buku “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?“. Menurutnya, buku ini lahir didorong oleh keprihatinan Rumah KitaB atas fenomena perkawinan anak di Indonesia yang dari waktu ke waktu selalu mengalami peningkatan.

“Kasus pernikahan anak di Indonesia ada di peringkat ketujuh sedunia. Mengalami kenaikan karena pandemi dan perubahan regulasi. Rumah KitaB bersama koalisi organisasi masyarakat sipil berhasil mendorong perubahan usia minimal menikah dari 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki (UU Perkawinan 1974) menjadi 19 tahun untuk keduanya. Kita berangkat dari lapangan dan kemudian mengeceknya dengan teks-teks keagamaan,” ungkapnya.

Abah K.H. Muhsin Abdillah mengucapkan selamat datang kepada para peserta kegiatan ini dan menyambut baik langkah Rumah KitaB yang menginisiasi perhelatan diskusi mengenai isu perempuan dan anak di Pesantren Darussa’adah. “Saya senang menyimak diskusi mengenai tema ini, di mana hak-hak anak kerapkali diabaikan. Semoga Allah membukakan pintu kemudahan sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang maslahah bagi kita dan masyarakat luas,” tuturnya.

Pada sesi diskusi, K.H. Jamaluddin Mohammad, yang hadir sebagai narasumber, menyatakan bahwa buku “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?” merupakan ringkasan dari sejumlah buku hasil diskusi Bahtsul Masail yang diselenggarakan Rumah KitaB sejak awal berdiri.

“Buku ini sebenarnya adalah ringkasan dari beberapa buku yang sudah diterbitkan Rumah KitaB seperti “Fikih Kawin Anak”, yang membahas persoalan kawin anak dengan perspektif fikih, hukum nasional, dan internasional; “Fikih Perwalian”, yang membahas mengenai relasi suami-istri; relasi orang tua-anak; dan “Maqashid al-Islam”, membahas hak-hak asasi manusia dalam perspektif Islam. Kita membutuhkan sesuatu yang praktis sehingga kita meringkas buku-buku tersebut menjadi “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?””

Menurut kiyai yang akrab disapa Gus Jamal ini, hukum pernikahan anak di dalam fikih tidak tunggal. Beberapa ulama seperti Ibnu Syubramah, al-Asham dan Utsman al-Batti mengharamkannya, meski mayoritas membolehkannya asal syarat dan rukunnya terpenuhi. Rumah KitaB melanjutkan perdebatan yang sudah berkembang sejak lama itu dengan perspektif dan pendekatan modern. Rumah KitaB menggunakan metodologi maqashid al-syari’ah li al-nisa’  untuk membaca teks-teks keagamaan. Maqashid al-syari’ah li al-nisa’ adalah sebuah cara baca yang menghubungkan antara teks dan realitas (konteks). Teks adalah sumber hukum. Realitas juga bisa dijadikan sebagai sumber hukum (al-‘adah muhakkamah). Kebenaran dalam teks dan dalam realitas harus didialogkan.

Melanjutkan apa yang disampaikan oleh Gus Jamal, K.H. Ahmad Ishomuddin memaparkan bahwa banyak syarat yang harus dipenuhi wali supaya boleh menikahkan anaknya yang masih kecil, di antaranya dalam perkawinan itu tidak ada bahaya, tidak ada permusuhan antara bapak/kakek dan anak kecil yang akan dinikahkannya dengan permusuhan yang nyata, si anak harus dinikahkan dengan orang yang setara, dan seterusnya.

Melihat banyaknya syarat tersebut, mazhab Syafi’iyah hampir tidak membolehkan praktik perkawinan anak itu. Karena semakin banyak syarat yang harus dipenuhi maka semakin sedikit orang yang bisa memenuhinya.

Kiyai Ishom kemudian menegaskan, “Selain itu, perkawinan anak menimbulkan banyak mudarat. Pertama, terbengkalainya pendidikan anak atau tidak terpenuhinya hak pendidikan anak. Jika itu dibiarkan terus-menerus, masa depan bangsa bisa hancur. Orang yang melakukan kawin anak dan tidak sekolah akan melahirkan generasi yang bodoh juga. Karena itu, negara harus ikut campur, bukan hanya menetapkan batas usia menikah tetapi juga mewajibkan rakyat untuk memenuhi syarat usia nikah. Kedua, terganggunya kesehatan atau tidak terpenuhinya hak-hak kesehatan anak. Organ reproduksinya tidak siap, mengalami kesulitan saat melahirkan, merusak kehidupan masyarakat karena anak kecil tidak mampu hidup secara bertanggungjawab.”

Upaya pemerintah mengeluarkan peraturan khusus tentang pembatasan usia perkawinan menurut Kiyai Ishom adalah langkah yang sangat baik. Dan, sebagaimana ditegaskan di dalam kaidah fikih, ketentuan pemerintah (hakim) mengikat seluruh warga dan menghilangkan perbedaan pendapat di antara mereka, hukm al-hakim ilzamun wa yarfa’u al-khilaf. Dengan adanya peraturan pemerintah ini, seluruh warga tidak diperkenankan menikah kecuali mereka sudah berusia 19 tahun ke atas. Semua pihak harus didorong untuk menerapkan peraturan tersebut.

Muhammad Ilhamuddin menyampaikan kegembiraannya dengan diadakannya diskusi ini. Ia mengakui bahwa selama menjadi hakim di Pengadilan Agama Kab. Lampung Tengah baru kali ini ia diundang menjadi narasumber dalam diskusi mengenai isu yang sangat sensitif seperti perkawinan anak, yang juga dihadiri oleh para kiyai yang sangat dihormatinya di Lampung. Pengadilan Agama mempunyai kepentingan dengan diadakannya acara-acara sepertinya, terutama untuk menyosialisasikan perubahan UU No. 1/1974 dengan UU No. 16/2019 mengenai usia minimal perkawinan dan Perma No. 5/2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Ilhamuddin mencatat Mahkamah Agung (MA) menerima 13 ribu perkara kawin anak pada 2018; 24 ribu pada 2019; dan 64 ribu pada 2020. Rata-rata usia pernikahan anak di Indonesia adalah 14,5 tahun untuk perempuan dan 16,5 tahun untuk laki-laki. Menurutnya, “Ini disebabkan di antaranya karena Undang-Undang mengatur adanya dispensasi nikah yang memperbolehkan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun dengan alasan-alasan yang sangat mendesak dan didukung bukti-bukti dari pihak ketiga seperti KPAI, psikolog, pihak kesehatan, dinas sosial, dan lainnya.”

Oleh sebab itu, Ilhamuddin setuju bila dispensasi nikah dihapuskan saja karena dispensasi nikah itu ibarat keran bagi masyarakat untuk menikahkan anak-anak mereka. Padahal Pengadilan Agama dibuat sejatinya untuk mempersulit persoalan-persoalan yang seharusnya tidak ada seperti kawin anak, perceraian, dan itsbat nikah.

Narasumber lain, Usth. Dr. Mufliha Wijayati, M.Si., membicarakan perkawinan anak dalam konteks Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, salah satu jenis kekerasan yang diatur dalam UU TPKS adalah pemaksaan perkawinan, termasuk kawin anak dan pemaksaan perkawinan korban pemerkosaan. Pemidanaan dalam UU TPKS ini adalah penjara, denda, dan restitusi. Penjara paling sebentar adalah sembilan bulan dan itu menyasar kasus-kasus ringan seperti pelecehan, cat calling, dan lainnya, sementara penjara paling lama adalah 15 tahun. Dendanya adalah antara Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

“UU TPKS ini menarik karena memberikan porsi yang besar bagi masyarakat dalam proses pencegahan dan penanganan. Urgensi UU ini adalah; pertama, negara harus hadir dan memberikan perlindungan kepada warganya dari kasus kekerasan seksual. Kedua, UU TPKS menutup kekosongan hukum yang ada. Hukum yang ada belum bisa memberikan perlindungan yang memadai kepada korban dan menghukum yang memadai kepada pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, Ust. Muhammad Nasruddin, M.H. menyoal efektivitas UU pembatasan usia minimal perkawinan. Dalam pengamatannya UU yang ada sekarang ini belum efektif mencegah perkawinan anak karena praktik perkawinan anak tetap ada dan malah semakin meningkat. Orangtua punya peran besar terkait banyaknya praktik ini.

“Karena itu, sebagai rekomendasi, pemerintah sangat perlu menggalakkan pelatihan tentang hakim anak karena tidak semua pengadilan agama punya hakim yang bersertifikat pelatihan tersebut; menambah hakim perempuan yang menangani perkara dispensasi kawin karena mayoritas pemohon dispensasi kawin adalah perempuan dan hakim perempuan bisa menggali informasi dengan baik jika pemohonnya adalah juga perempuan; dan menguatkan visi reproduksi dan tanggung jawab soal istri dalam kehamilan anak; mengoptimalkan peran kursus calon pengantin (suscatin) dan bimbingan perkawinan (bimbin); membuat forum khusus untuk mereka yang sudah mendapatkan dispensasi kawin; berkoordinasi dengan petugas kesehatan untuk memberikan pembekalan khusus terkait kesehatan reproduksi kepada calon pengantin yang usianya masih anak-anak; memperketat itsbat nikah agar itu tidak menjadi pintu keluar bagi mereka yang melakukan kawin anak; mengoptimalisasi pranata sosial untuk menjaga norma; melakukan sosialisasi UU No. 16/2019 ke masyarakat terutama sekolah; memberikan pemahaman kepada anak terkait dampak kawin anak dan kawin yang tidak dicatat; memberikan pendidikan seksual yang komprehensif bagi remaja; dan perlu aturan turunan di Bimas dan KUA, dan menyinkronkannya dengan Perma agar tidak saling lempar,” pungkasnya.[]