ISLAM tidak memberikan penghormatan kepada sesuatu seperti ia memberikan penghormatan kepada darah, harta, dan kehormatan manusia. Para ulama muslim menjadikan tiga hal ini sebagai bagian dari prinsip-prinsip universal maqâshid al-syarî’ah (tujuan-tujuan syariat), bahkan menjadikannya sebagai tujuan-tujuan terpenting dalam rumusan tingkatan al-dharûrîyyât (hal-hal prioritas), yang dalam tradisi ushul fikih dikenal dengan al-kullîyyât al-khams (lima prinsip universal syariat).
Tidak ada seorang pun di dunia ini yang punya hak untuk memusuhi atau menyakiti seorang manusia pun selama tidak ada perkataan maupun perbuatan yang mengharuskan untuk itu sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang langit. Al-Qur`an dengan tegas mengancam siapa pun yang menganiaya sesamanya, “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja kaka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya,” [QS. al-Nisa`: 93].
Mengenai ayat tersebut, Imam Ibn Katsir berkata, “Itu merupakan peringatan keras dan ancaman tegas bagi orang yang melakukan dosa besar tersebut yang identik dengan kesyirikan kepada Allah sebagaimana ditegaskan juga pada ayat-ayat lain di dalam al-Qur`an. Allah Swt. berfirman, “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membunuhnya] kecuali dengan [alasan] yang benar,” [QS. al-Furqan: 68]. Dia juga berfirman, “Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kalian oleh Tuhan kalian, yaitu: janganlah kalian mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rizki kepada kalian dan kepada mereka, dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membunuhnya] melainkan dengan sesuatu [sebab] yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami[nya],” [QS. al-An’am: 151].[1]
Banyak sekali hadits dari Rasulullah Saw. mengenai larangan membunuh dan melanggar kehormatan muslim. Di antaranya adalah seperti yang termaktub di dalam kitab shahîh al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Mas’ud, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sengketa pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah mengenai darah (jiwa),” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa setiap dosa yang dilakukan manusia mungkin dapat dibebaskan (dihalalkan) darinya, dan dosa tersebut tidak akan menjauhkannya dari kehormatan Islam kecuali bila tangannya bernoda darah haram (membunuh jiwa yang diharamkan Allah). Dari Ubadah ibn al-Shamit, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Seorang mukmin akan selalu dalam kondisi mudah melakukan ketaatan, jadi orang yang baik, selama tidak menumpahkan darah yang diharamkan. Jika ia menumpahkan darah yang diharamkan maka terputuslah kesempatan mudah melakukan kebaikan,” [HR. Abu Dawud].
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Saw. menegaskan mengenai besarnya kehormatan darah (jiwa) orang muslim. Bahkan, jika ‘raibnya dunia seluruhnya’ tergenggam di satu telapak tangan dan ‘raibnya jiwa muslim tanpa hak’ tergenggam di telapak tangan yang lain, maka yang akan dipilih adalah telapak tangan yang padanya tergenggam jiwa orang muslim. Rasulullah Saw. bersabda, “Raibnya dunia itu lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar,” [HR. Ibn Majah].
Di samping itu, Rasulullah Saw. juga mengancam pelaku pembunuhan tanpa alasan yang benar. Bahkan walau pun seluruh penduduk bumi sepakat membenarkannya, maka kehancuran mereka bagi Allah adalah sangat mudah. Beliau bersabda, “Seandainya penduduk langit dan bumi bersatu untuk membunuh seorang muslim, maka Allah benamkan mereka semua di neraka,” [HR. al-Thabrani].
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah Saw. memperluas ‘wilayah dosa’ yang mencakup setiap orang yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut (membunuh jiwa muslim tanpa alasan yang benar), bahkan walau pun hanya dengan satu kalimat, atau isyarat, atau yang lainnya. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang membantu pembunuhan seorang mukmin dengan setengah kalimat saja, niscaya ia kelak berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan tertulis di antara kedua matanya: ‘Orang yang putus asa dari rahmat Allah,’” [HR. Ibn Majah].
Ibn Abbas ra. memandang bahwa tidak ada pertaubatan bagi pelaku pembunuhan orang mukmin dengan sengaja. Tidak ada balasan baginya kecuali murka dan laknat Allah, neraka Jahanam dan keabadian di dalamnya, serta siksaan yang sangat pedih.
Lebih dari itu, Islam menjaga manusia dari dirinya sendiri dengan melarang tindakan bunuh diri (al-intihâr) dan menggelamkan diri sendiri ke dalam kehancuran. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan janganlah kalian membunuh diri sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian,” [QS. al-Nisa`: 29]. Dia juga berfirman, “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan,” [QS. al-Baqarah: 195].
Dalam hal ini kita perlu merenungkan perintah Allah ‘Azza wa Jalla kepada Nabi Ibrahim as. untuk menyembelih putra terkasihnya, Ismail as. guna memperlihatkan keimanannya yang teguh kepada-Nya. Pada saat Ismail as. menyerahkan diri untuk dikurbankan, ketika pedang Nabi Ibrahim as. menempel di lehernya, secara tiba-tiba Allah pun mencegah, padahal itu adalah perintah-Nya sendiri. Sebenarnya ini merupakan isyarat dari Allah kepada pelaku ‘bom bunuh diri’ yang terjadi baru-baru ini, yang bahkan menelan banyak korban tak berdosa demi suatu tujuan yang tidak jelas, bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh agama. Tidak berarti bahwa ketika Ismail as. rela dikurbankan ia tidak punya tujuan yang jelas, sama sekali tidak. Tujuan Ismail as. sangat jelas, yaitu memenuhi perintah Allah, yang tentu saja ganjarannya adalah surga.
Berbeda dengan para pelaku ‘bom bunuh diri’, tujuan mereka tidak jelas. Apakah dengan melakukan itu mereka bertujuan memenuhi perintah Allah untuk kejayaan Islam? Siapa yang menjamin bahwa mereka akan masuk surga? Untuk menjawab ini, kita perlu menengok ke belakang melihat sejarah Islam pada masa Rasulullah Saw. masih hidup. Ketika terdapat beberapa orang dari pasukan Muslim meninggal di medan perang, beliau langsung memberikan pembenaran, “Mereka mati syahid, dan akan menjadi penghuni surga.” Ini beliau katakan karena pasukan Muslim pada waktu itu berangkat dari sebuah keyakinan, bahwa apa yang mereka lakukan demi kejayaan dan kemajuan Islam. Terbukti setelah itu, Islam berhasil menguasai, tidak hanya semenanjung Jazirah Arab, melainkan juga daerah-daerah luar yang kala itu merupakan pusat-pusat peradaban. Jadi, perjuangan dan pengorbanan mereka ada bukti signifikatifnya bagi Islam. Makanya, sebagai seorang yang mendapatkan mukjizat dari Allah ‘Azza wa Jalla, Rasulullah Saw. dengan mantap mengatakan, “Mereka mati syahid, dan akan menjadi penghuni surga.”
Adapun para pelaku ‘bom bunuh diri’ tidak bisa disamakan dengan pasukan Muslim di masa Rasulullah Saw. menjalani perang melawan kaum musyrik Quraisy. Mereka, para pelaku ‘bom bunuh diri’ itu, tidak berangkat dari sebuah keyakinan, tetapi berangkat dari keputus-asaan. Tentunya berbeda antara orang yakin dengan orang putus asa. Orang yakin memiliki modal kekuatan yang sudah pasti. Sebaliknya, orang putus asa adalah orang yang lemah, ia melihat seolah-olah di hadapannya sudah tidak ada jalan lain, kemudian ia memilih jalan pintas. Allah ‘Azza wa Jalla memberikan peringatan keras kepada orang yang putus asa, “Janganlah kamu sekali-kali berputus-asa akan nikmat Allah, karena sesungguhnya tiadalah orang yang berputus-asa melainkan hanya orang-orang kafir.”
Orang yang putus asa biasanya rela menjadi lilin, berkorban tetapi mencelakakan diri sendiri. Al-Qur`an menegaskan, “Janganlah sekali-kali kamu mencelakan diri sendiri.” Lilin, walaupun dirinya celaka, tetapi masih membawa manfaat bagi manusia, memberikan penerangan. Sementara pelaku ‘bom bunuh diri’, selain mencelakakan diri sendiri juga merugikan orang lain yang tak berdosa. Lebih parah lagi, bukan membuat Islam lebih berwibawa di mata dunia, tetapi malah menampilkannya sebagai agama yang menakutkan dan seram, bak raksasa yang haus darah. Kalau demikian, masihkah di antara kita ada yang mengatakan bahwa para pelaku ‘bom bunuh diri’ akan mendapat ganjaran surga dari Allah?!
Contoh lain yang dapat dijadikan bahan renungan adalah ketika seorang pemuda meledakkan dirinya di tengah-tengah segerombolan turis di daerah Al-Azhar, sehingga enam orang dari mereka dan sejumlah pedagang serta beberapa orang yang kebetulan lewat di tempat itu terbunuh. Setelah beberapa jam kemudian terjadilah peristiwa lain yang tidak kalah mengejutkan, beberapa perempuan berniqab melemparkan bom-bom dari atas jembatan Al-Azhar ke arah para turis dan kerumunan manusia. Dan ketika polisi tiba di tempat itu, setiap orang dari perempuan-perempuan berniqab itu mengeluarkan pistol lalu menembakkannya tepat di kepala temannya, sehingga matilah mereka. Kenapa mereka melakukan itu kepada teman sendiri, kenapa tidak bunuh diri saja? Karena menurut pemahaman mereka tindakan bunuh diri adalah haram, sedangkan membunuh di jalan Tuhan adalah halal.
Kenyataan seperti itu tidak jarang terjadi di dalam masyarakat Muslim kontemporer, juga bukan hal yang langka di tengah-tengah para pemuda Muslim yang sejatinya diharapkan menjadi generasi masa depan. Peristiwa-peristiwa pembunuhan terhadap para turis terjadi berulang-ulang setiap tahun sejak seperempat abad yang lalu, sejak munculnya fatwa-fatwa tentang pengharaman pariwisata. Ini menunjukkan betapa pemikiran menyimpang sudah menguasai generasi muda Muslim.
Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan orang muslim untuk menjaga badannya, bahwa badannya itu mempunyai hak atasnya untuk istirahat, makan, dan berpakaian. Setiap sesuatu yang punya harus dipenuhi haknya. Sebuah riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. mempersaudarakan antara Salman dan Abu al-Darda`. Suatu ketika Salman berkunjung ke rumah Abu al-Darda`. Ia melihat Ummu al-Darda` (istri Abu al-Darda’) memakai pakaian yag telah lusuh (usang). Salman berkata kepadanya, “Ada apa denganmu?” Ummu al-Darda` menjawab, “Saudaramu Abu al-Darda` sudah tidak punya hajat lagi kepada keduniaan.” Datanglah Abu al-Darda`, lalu dibuatkan makanan untuknya. Salman berkata kepada Abu al-Darda`, “Makanlah.” “Aku sedang puasa,” jawab Abu al-Darda`. “Aku tidak akan makan makanan ini sampai engkau mau makan,” sergah Salman. Akhirnya Abu al-Darda` membatalkan puasanya lalu menyantap hidangan yang telah disiapkan bersama Salman. Malam itu Salman menginap di rumah Abu al-Darda`. Ketika Abu al-Darda` hendak bangkit untuk shalat malam, Salman mencegahnya, “Tidurlah dulu,” katanya. Abu al-Darda` pun tidur namun tidak berapa lama ia bangkit lagi untuk mengerjakan shalat. Kembali Salman mencegahnya, “Tidurlah kembali,” ucapnya. Ketika datang akhir malam Salman berkata membangunkan Abu al-Darda`, “Bangunlah sekarang.” Keduanya lalu menunaikan shalat malam. Setelah itu Salman menasihati saudaranya, “Sesungguhnya Tuhanmu memiliki hak atasmu, jiwamu pun punya hak atasmu, sebagaimana istrimu juga memiliki hak atasmu, maka tunaikanlah hak bagi tiap-tiap yang memiliki hak.” Abu al-Darda` kemudian mendatangi Rasulullah Saw. dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau menanggapi dengan berucap, “Apa yang dikatakan Salman itu adalah benar,” [HR. al-Bukhari].
Islam yang telah menjadikan qishâsh sebagai hukuman bagi pelaku pembunuhan secara sengaja, juga mensyariatkan hadd (hukuman) bagi pelaku pencurian disertai syarat-syaratnya, yaitu orang yang berani melanggar hukum Allah dengan mencuri harta saudaranya sesama manusia. Islam menjaga harta dari pemborosan dan perampasan secara batil. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan [janganlah] kalian membawa [urusan] harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan [jalan berbuat] dosa, padahal kalian mengetahui,” [QS. al-Baqarah: 188]. Dia juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah,” [QS. al-Nisa`: 29 – 30].
Islam menjaga kehormatan manusia dan sangat keras mengecam siapapun yang menodainya, sebagaimana ditegaskan di dalam ayat-ayat al-Qur`an. Cukuplah apa yang telah ditegaskan oleh Rasulullah Saw. di permulaan khutbah terakhir (Khutbatul Wada’) beliau, “Hai manusia! Sesungguhnya seluruh darah dan harta kalian adalah haram atas kalian sampai kalian datang menghadap Tuhan kalian, seperti haramnya hari kalian ini, seperti haramnya bulan kalian ini….”[]
[1] Imam Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur`ân al-‘Azhîm (Jilid I), Beirut: Dar al-Fikr, Cet. I, 1401, hal. 536
Halaqah Fikih Peradaban, Hasilnya Menguap ke Mana?
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
DELAPAN tahun setelah Turki Utsmani tumbang akibat kalah dalam perang dunia pertama, tepatnya 1926 Nahdlatul Ulama (di)lahir(kan). Tumbangnya Turki Utsmani menandai berakhirnya Kekhalifahan Islam. Wilayah-wilayah yang dulunya menjadi bagian dari Turki Utsmani dikapling-kapling oleh negara Eropa sebagai pemenang perang. Imperium besar Islam yang sudah berumur 600 tahun itu harus kehilangan banyak wilayah kekuasaan dan hanya bisa diselamatkan dengan “bunuh diri”—membubarkan Kekhalifahan Islam.
Peristiwa sejarah ini, kata Gus Yahya (GY) dalam bukunya “PBNU: Perjuangan Besar Nahdlatul Ulama”, menandai babak sejarah baru relasi antarnegara dan antarbangsa. Dunia sedang menyusun ulang. Peradaban baru mulai dirintis. Menurut kaca mata Gus Yahya, pendirian NU yang berselang dengan runtuhnya kekhalifahan Islam bukanlah peristiwa kebetulan. Ini menunjukkan cita-cita pendirian NU adalah cita-cita peradaban.
Saya suka sekali dengan penafsiran sejarah Gus Yahya. Selama ini saya hanya disuguhi narasi sejarah kelahiran NU dari Komite Hijaz yang dibentuk para ulama untuk merespon rencana pembongkaran makam Nabi Muhammad Saw. oleh rezim Wahabi.
Melalui narasi sejarahnya itu, Gus Yahya menginginkan NU terlibat dalam persoalan-persoalan besar dunia. Tidak cukup hanya berkhidmah pada persoalan sosial kemasyarakatan di tingkat lokal maupun nasional.
Terbukti, tak lama setelah dilantik Gus Yahya langsung menyusun seri Halaqah Fikih Peradaban yang disebar ke 250 titik dengan melibatkan ribuan kiyai/nyai. Tema besarnya membahas fikih siyasah dalam konteks negara bangsa, meliputi pembahasan status kewarganegaraan, kedudukan minoritas hingga kaidah pokok dalam pergaulan internasional.
Pada momen pertemuan G20, Gus Yahya juga menggagas acara berskala internasional, yaitu R20. Tokoh agama dunia dikumpulkan untuk membicarakan persoalan-persoalan kemanusiaan. Mereka diajak umtuk menjadikan agama sebagai solusi bukan sumber masalah bagi kebuntuan peradaban umat manusia yang diakibatkan oleh tafsir dan pemahaman keagamaan
Sebagai pamungkas dari rentetan Halaqah Fikih Peradaban, NU menggelar Muktamar Internasional Fikih Peradaban. Sekali lagi, acara ini untuk membranding serta meneguhkan peran global NU. NU mendunia! Namun, di luar ekspektasi saya, dari rangkaian projek ambisius itu, hasil rekomendasinya “sederhana” sekali: Menolak Khilafah dan Mendukung PBB. Jadi, hasil dari ratusan halaqah itu menguap ke mana? Wallahu a’lam bi al-shawab
Maqashid Syariah Lin Nisa’, Metodologi Hukum Islam yang Berpihak Kepada Perempuan
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabDALAM satu bulan ini Rumah KitaB mengadakan roadshow di beberapa tempat untuk menguji materi buku Maqasid Syariah Lin Nisa’ (MSLN). Setelah kegiatan di Pesantren Gedongan Cirebon, Jawa Barat dan Kampus IPMAFA, Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, 21 Februari 2023 diadakan di Kampus PTIQ Jakarta yang dikemas dalam acara seminar nasional bertajuk “Maqashid Syariah Lin Nisa’: Sebuah Perspektif dan Metodologi Hukum Islam yang Berpihak Kepada Perempuan dan Kelompok-kelompok Rentan”.
Hadir sebagai pemantik dan pembicara utama dalam uji materi buku ini adalah Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.Ag., Rektor Institut PTIQ dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, K.H. Ulil Abshar Abdalla, M.A., Ketua LAKPESDAM PBNU, dan Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm., dosen Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta dan pengampu Ngaji KGI. Acara yang dihadiri sekitar 30 orang peserta ini diadakan di Ruang Auditorium Lt. 2, Institut PTIQ Jakarta.
“Buku ini merupakan hasil dari beberapa kegiatan diskusi terbatas dan ditulis ulang oleh tim kajian Rumah KitaB, yaitu Achmat Hilmi, Jamaluddin Mohammad dan Roland Gunawan,” kata Achmat Hilmi membuka sambutan sebagai Direktur Kajian Rumah KitaB. Menurut Hilmi, buku ini merupakan bukti komitmen dan keberpihakan Rumah KitaB terhadap perempuan dan kelompok rentan. Dalam melakukan kerja-kerja advokasi terhadap perempuan dan kelompok rentan, Rumah KitaB selalu menggunakan argumentasi-argumentasi keagamaan. Ini merupakan ciri sekaligus pembeda dengan lembaga lain meskipun bekerja dalam isu yang sama.
Sebagai lembaga riset pengetahuan sosial-keagamaan, Rumah KitaB juga banyak menerbitkan buku-buku hasil penelitian lapangan maupun penelitian pustaka (riset teks-teks keagamaan). Rumah KitaB selalu menggunakan pendekatan Maqashid Syariah dan analisis gender. Kedua pendekatan ini kerap digunakan Rumah KitaB secara bersamaan. Ini bisa dilihat dari beberapa publikasi ilmiah Rumah KitaB, seperti buku “Fikih Kawin Anak” atau “Fikih Perwalian”. Pendekatan Maqashid Syariah dan analisis gender sangat mewarnai isi kedua buku tersebut.
“Buku MSLN yang akan diterbitkan Rumah KitaB ini mencoba menawarkan metodologi dan kerangka pembacaan teks yang mengawinkan Maqasid Syariah dan teori gender,” kata Jamaluddin Mohammad membuka dan mengantarkan isi buku ini.
Menurutnya, Maqashid Syariah bukanlah teori baru. Teori ini sudah dikembangkan cukup lama oleh para ulama Ushuliyyun (ahli ushul fikih) sejak Abad Pertengahan, seperti al-Juwaini, al-Ghazali, al-Syatibi, Ibn Asyur hingga ulama-ulama kontempores saat ini. Yang awalnya menginduk dan menjadi bagian dari pembahasan ushul fikih hingga menjadi disiplin ilmu yang independen (‘ilm mustaqill).
Belakangan, seperti disampaikan Ulil Abshar Abdalla, trend penggunaan Maqasid Syariah meningkat dan tak terhindarkan seeiring dengan kebuntuan ulama dalam memecahkan persoalan-persoalan kontemporer yang tak ada presedennya dalam tek-teks hukum (fikih) Abad Pertengahan. “Di sinilah kelebihan dan nilai penting buku ini,” ujar Ulil.
K.H. Nasaruddin Umar mengaku senang dan sangat mengapresiasi buku ini. Umat Muslim memerlukan terobosan-terobosan dan pemikiran-pemikiran baru, sebagaimana tawaran buku ini,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal ini. Dalam melakukan analisis keagamaan juga perlu menggunakan analisis gender karena teks-teks keagamaan, termasuk al-Qur`an, banyak dipengaruhi ideologi patriarkhi. Contohnya, kata Nasaruddin, dalam struktur Bahasa Arab, kata ganti Tuhan (dhamir) sendiri menggunakan kata ganti laki-laki.
Karena itulah, kata Dr. Nur Rofiah, perempuan jangan hanya dijadikan sebagai perspektif, tetapi perlu juga dijadikan sebagai subjek. Selama ini perempuan hanya dijadikan objek laki-laki. Perempuan dianggap setengah laki-laki. Dalam dunia laki-laki, termasuk dunia teks yang diciptakan laki-laki, kemanusiaan perempuan tidak pernah utuh. Kehadiran dan eksistensi perempuan hanya sebagai pelengkap laki-laki.
Dosen Pasca Sarjana PTIQ ini mewanti-wanti dalam membaca teks-teks keagamaan agar melibatkan pengalaman perempuan, baik pengalaman biologis maupun pengalaman sosial. Agar tidak terjadi ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan. Perempuan harus dilihat sebagai manusia utuh sebagaimana laki-laki.[JM]
Urgensi Maqashid Syariah Lin Nisa’
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabYAYASAN Rumah Kita Bersama Indonesia selanjutnya disingkat Rumah KitaB bekerjasama dengan Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Kajen, Kabupaten Pati, Jawa tengah, telah rampung menyelenggarakan acara “Seminar Nasional Maqasid Syariah Lin Nisa; Sebuah Perspektif dan Metodologi Hukum Islam yang Berpihak Kepada Perempuan dan Kelompok-Kelompok Rentan” dalam rangkaian kegiatan uji materi draft buku Maqashid Syariah Lin Nisa’, pada hari Kamis, 16 Februari 2023, pukul 13.00 – 16.30 WIB, berlokasi di Aula Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA), Kajen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Acara ini menghadirkan narasumber ahli Prof. Dr. Abdul Mustaqim, M.Ag., Guru Besar Bidang Ulumul Qur’an UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Umdah El-Baroroh, dosen IPMAFA dan pengasuh Pondok Pesantren Mansajul Ulum, Cibolek, Pati. Mewakili penulis buku Achmat Hilmi dan Jamaluddin Mohammad. Acara ini dihadiri 30 perwakilan kiyai/bu nyai, ustadz/ustadzah, dosen, peneliti dan mahasiswa.
Achmat Hilmi menjelaskan kronologi dan konteks kelahiran buku Maqashid Syariah Lin Nisa’. Menurutnya, buku ini diharapkan bisa menjawab problem-problem kontemporer yang tidak bisa dijawab oleh pandangan keagamaan mainstream yang hanya mengandalkan pendapat ulama-ulama masa lalu tanpa melalui analisis yang dalam. Belum lagi watak dasar pandangan dan pendapat para ulama itu kebanyakan masih bias gender. Buku ini menggunakan dua pnedekatan sekaligus, pendekatan Maqashid Syariah dan keadilan gender.
“Selama ini Maqashid Syariah masih dipahami, baik secara perspektif maupun metodologi, secara netral gender. Maka diperlukan cara pandang gender untuk memastikan bahwa tujuan syariat juga membela dan berpihak kepada kaum perempuan,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Jamaluddin Mohammad sebagai salah satu penulis buku ini. Menurutnya, buku MSLN mencoba mengawinkan Maqashid Syariah dan perspektif serta analisis gender. Secara metodologis, MSLN menawarkan pembacaan teks melalui kerangka triangulasi yang menghubungkan teks, realitas, dan Maqashid Syariah yang dibaca menggunakan perspektif keadilan jender (al-‘adâlah wa al-musâwâh bayna al-nisâ` wa al-rijâl). Cara kerjanya melalui tiga langkah, yaitu tahlîl an-nushûsh (analisis teks), tahlîl al-wâqi’ (analisi realitas) dan analisis Maqashid Syariah menggunakan perspektif gender. Dari sinilah penting menjadikan pengalaman perempuan sebagai salah satu rujukan dan pertimbangan hukum (mashdar min mashâdir al-hukum) yang selama ini seringkali diabakan para perumus dan pembuat hukum.
Karena itu, kata Umdah el-Baroroh, sangat penting memasukkan pengalaman perempuan sebagai bagian dari pertimbangan dan rujukan perumusan. Pengasuh Pesantren Mansajul Ulum ini mengutip pernyataan Ibnu Qayyim al-Jauziyah yang menyebut bahwa tujuan syariat adalah hikmah (kebijksanaan), kemaslahatan dan keadilan. Tujuan syariat ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian, keadilan gender merupakan Maqashid Syariah yang harus diwujudkan.
Pernyataan Umdah ditegaskan kembali oleh Prof. Abdul Mustaqim. Ia mengatakan, mengingat peran perempuan yang sangat besar bersama laki-laki dalam membangun masyarakat dan peradaban, maka pelibatan pengalaman perempuan bukan hanya penting tetapi wajib. Karena itu, ia mengapresiasi hadirnya konsep Maqashid Syariah Lin Nisa’ guna menunjukkan adanya aksentuasi bahwa konsep-konsep keagamaan yang diproduksi melalui tafsir dan fikih terkait perempuan masih menyisakan problem.
“Beberapa produk ijtihad masa lalu jika dilihat pada masa sekarang maka bisa dinilai sebagai sebuah pengetahuan yang sudah kedaluwarsa sehingga perlu pemikiran ulang atau pembaharuan. Beberapa konstruksi hasil ijtihad cukup rentan menimpa perempuan,” tegasnya.
Menurutnya, secara ontologi Maqashid Syariah bisa dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, Maqashid Syariah sebagai filsafat dalam berijtihad (maqashid syariah as philosophy). Fungsi Maqashid Syariah sebagai filsafat adalah sebagai kritik terhadap produk-produk ijtihad yang dinilai tidak maqashidiyyah, terutama terhadap perempuan, dan sebagai ruh dalam ijtihad karena pintu ijtihad terbuka selamanya—menutup pintu ijtihad berarti menutup kemajuan peradaban umat Muslim.
Kedua, Maqashid sebagai sebuah metodologi (maqashid as methodology). Metodologi terkait dengan proses dan prosedur mengenai kaidah-kaidah (al-qawâ’id wa al-dhawâbidh) yang harus dijaga, di antaranya menghargai teks (ihtirâm al-nushûsh) sebagai sesuatu yang bersifat konstan dan tidak perlu lagi untuk didiskusikan. Sementara hal-hal yang berubah, tidak konstan, terkait putusan masa kini, dan terkait isu-isu kekinian membuka ruang baru untuk dilakukan ijtihad dengan basis Maqashid Syariah.
Ketiga, al-ijtihâd al-maqâshidîy, yaitu hasil ijtihad berbasis Maqashid yang diharapkan bisa meretas kebuntuan problem-problem keperempuanan dalam memahami teks-teks keagamaan.[JM]
Childfree
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Ciwaringin Cirebon
WACANA childfree kembali mengemuka setelah seorang selebgram Gita Savitri memantik perdebatan di jagat maya bahwa childfree bisa membuat awet muda. Sebagaimana kita ketahui dari pengakuan pasangan Gita Savitri dan Paul Partohap ini bahwa mereka memutuskan tidak memiliki anak. Childfree sendiri merupakan keputusan seseorang atau pasangan untuk tidak mempunyai keturunan.
Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin ikut menanggapi wacana tersebut. Menurutnya, tujuan pernikahan sendiri adalah memiliki keturunan agar umat manusia bisa berkembang biak dan dapat mengelola bumi ini dengan sebaik-baiknya. Childfree bertentangan bahkan bertolakbelakang dengan tujuan pernikahan.
Pandangan dan pendapat Kiyai Ma’ruf sejalan dengan pandangan mainstream ulama fikih. Salah satunya disampaikan Abu Bakr Utsman ibn Syatha, penulis kitab “I’ânah al-Thâlibîn”, mengutip pandangan medis (al-athibbâ`) waktu itu bahwa tujuan pernikahan (maqâshid al-nikâh) ada tiga: pertama, prokreasi (hifzh al-nasl). Kedua, rekreasi (nayl al-ladzdzah). Ketiga, kesehatan (tidak baik menimbun sperma di dalam tubuh).
قال الأطباء: ومقاصد النكاح ثلاثة: حفظ النسل، وإخراج الماء الذي يضر احتباسه بالبدن، ونيل اللذة.
Berbeda dengan pandangan masyarakat sekuler, kegiatan seksual dalam Islam harus dilembagakan dalam lembaga pernikahan. Kegiatan seksual tidak hanya untuk kesenangan, kenikmatan dan kepuasan seksual, melainkan bertujuan untuk menghasilkan keturunan. Dan itu harus dilakukan melalui lembaga pernikahan. Islam secara tegas menolak kegiatan seks bebas meskipun didasari kerelaan dan persetujuan dari kedua belah pihak (suka sama suka).
Meskipun bertujuan mengembangbiakkan keturunan (li al-tanâsul), para ulama menetapkan hukum asal pernikahan mubah (dibolehkan). Pernikahan bisa sunnah, wajib, hingga haram. Jika pernikahan dapat menimbulkan mudarat atau berpotensi membahayakan mempelai putra maupun putri, maka hukumnya haram, seperti hukum pernikahan anak.
Tujuan berketurunan (hifzh al-nasl) seringkali menimbulkan problem dalam rumah tangga. Jika tidak didasarkan pada komitmen, perjanjian, dan kesepakatan (mîtsâq ghalîzh) dari kedua belah pihak, kehadiran seorang anak (keturunan) seolah menjadi keharusan. Rumah tangga tanpa kehadiran seorang anak seolah belum lengkap. Suami akan menuntut istrinya untuk melahirkan seorang anak, begitu juga sebaliknya.
Jika merujuk pada hukum pernikahan itu sendiri, kehadiran seorang anak harusnya tidak wajib. Childfree, dalam arti tertentu, sebetulnya sejalan dengan Islam. Memiliki anak atau tidak merupakan pilihan, kesepakatan, dan hak kedua belah pihak. Sebagaimana dikatakan Hujjatul Islam al-Ghazali dalam “Ihyâ` Ulûm al-Dîn” ketika membicarakan hukum ‘azl (mengeluarkan sperma di luar rahim). Menurutnya, ‘azl tidak dapat dihukumi makruh atau bahkan haram karena tidak didukung nash (teks) yang jelas. Jika dicarikan hukumnya, kata al-Ghazali, ‘azl lebih tepat dikiaskan (dianalogikan) kepada hukum tidak menikah (tark al-nikâh); tidak berhubungan suami istri setelah menikah (tark al-jimâ’); atau tidak mengeluarkan sperma setelah senggama (tark al-inzâl ba’da al-ilâj). Bahkan, al-Ghazali mengatakan boleh melakukan ‘azl dengan tujuan agar istri awet muda.
Sekali lagi, childfree tergantung pada kesepakatan atau pilihan. Saya sendiri dan istri tidak mengikuti jejak Gita dan Paul. Kami sepakat ingin memiliki anak. Anak, dalam pandangan Islam, adalah “investasi” di dunia maupun akhirat. Anda tentu ingat hadits Nabi Saw.,
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.
“Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak soleh yang mendoakan orangtuanya,” [H.R. Muslim].
Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU)
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
ADA tiga peristiwa besar dunia yang melatari kelahiran Nahdlatul Ulama (NU). Pertama, runtuhnya Kekhalifahan Islam Turki Utsmani sebagai kiblat politik umat Muslim dunia selama 600 tahun. Kedua, kolonialisme-imperialisme yang menyapu besih negara-negara Islam. Dan ketiga, jatuhnya al-Haramain (Makkah-Madinah) sebagai pusat keilmuan dunia Islam ke tangan Wahabi.
Ketiganya menandai runtuhnya tatanan dunia lama menuju tatanan dunia baru. Peristiwa sejarah ini segera direspon para pendiri (muassis/founding father) NU dengan mendirikan Jamiyyah Diniyyah Ijtimaiyyah Nahdlatul Ulama. Jadi, sebagaimana yang sering disampaikan Kiai Yachya Cholil Staquf (Gus Yahya) ketua umum PBNU, visi NU adalah visi peradaban. Para masyayikh pendiri NU waskita terhadap tanda-tanda zaman: dunia telah berubah dan secepatnya membutuhkan respon. Salah satunya ijtihad ulama-ulama NU memilih “negara bangsa” dibanding menghidupkan kembali Khilafah Islamiyah yang sudah mati terkubur reruntuhan peradaban lama.
Di bawah kepemimpinan Gus Yahya, NU ingin melanjutkan kembali visi peradaban yang sudah dirintis oleh para muassis NU. Rangkaian Halaqah Fikih Peradaban yang diadakan di banyak pesantren salah satunya bertujuan menyerap, menggali, dan mendiskusikan pikiran-pikiran para ulama merespon perubahan tatanan dunia baru, khususnya berkaitan dengan fiqh al-siyâsah (fikih politik). Juga menjawab pertanyaan, bagaimana teks, khususnya khazanah peradaban kitab kuning yang dimiliki pesantren-pesantren, berhadapan dengan realitas kemanusiaan yang terus berubah?
Menyongsong tatanan dunia baru dibutuhkan kecakapan dalam membaca dan memahami realitas (fiqh al-wâqi’). Fiqh al-wâqi’ adalah fikih yang berangkat dan bertolak dari realitas. Memahami realitas harus sebaik memahami teks (fiqh al–wâjib li al–wâqi’). Ini akan membalik kebiasaan komunitas pesantren yang menjadikan teks sebagai basis bagi realitas. Dalam tradisi bahtsul masail di pesantren-pesantren, kitab kuning dijadikan sebagai reverensi utama menjawab realitas (wâqi’îyyah). Seolah-olah semua persoalan sudah ada jawabannya dalam kitab kuning. Kitab kuning semacam “primbon” yang bisa membaca masa depan. Akibatnya, teks yang terbatas oleh ruang waktu harus tertatih-tatih mengejar realitas yang selalu bergerak cepat melampaui dan meninggalkan teks. Bagaimanapun, al-Ghazali dalam “al-Munqidz min al-Dhalâl” sudah mengingatkan bahwa teks yang terbatas takkan dapat merengkuh realitas yang tak terbatas (anna al-nushûsh mutanâhiyah la tastaw’ibu al-waqâ`i’ al-ghayru al-mutanâhiyah).
Fiqh al-wâqi’ bukan berarti melepas, menghindari, atau bahkan membuang teks. Teks tetap dibutuhkan sebagai wasilah menuju maqâshid al-syarî’ah. Maqâshid al-syarî’ah adalah tujuan-tujuan universal syariat, sebagaimana dirumuskan oleh al-Ghazali ke dalam 5 hak dasar yang harus dilindungi dan dipenuhi setiap orang, yaitu hak hidup, hak berkeyakinan, hek berpikir, hak kepemilikan harta, hak berkeluarga. Tentu saja kita harus memaknai secara baru kelima hak dasar itu (al-dharûrîyyat al-khams) sesuai kebutuhan, tantangan dan tuntutan norma dan tata nilai saat ini.
Jika dulu menganggap hukuman mati (qishash) sebagai implementasi dari maqâshid al-syarî’ah, yaitu hak hidup (hifzh al-nafs), maka hari ini dianggap bertentangan dan tidak sesuai dengan prinsip hak hidup. Begitu juga dengan hukum riddah (murtad) yang dulu dianggap sebagai bagian hak berkeyakinan (hifzh al-dîn), saat ini sudah tidak relevan lagi dan harus dibalik (kebebasan berkeyakinan). Inilah contoh perubahan dalam memaknai teks seiring perubahan norma-norma pada realitas baru.
Begitu juga perubahan dalam realitas politik internasional saat ini. Konstruksi fiqh al-siyâsah lama hanya memandang dunia secara bipolar: Dar al-Harb dan Dar al-Islam. Jika merujuk kitab kuning, status non Muslim dalam “negara Islam” dibagi dalam beberapa kategori: “kafir musta’man, kafir mu’ahad, kafir dzimmiy dan kafir harbiy”. Keempat kategori ini, menurut para kiai dalam Munas NU di Banjar, sudah tidak relevan lagi dipakai dalam konteks negara bangsa seperti saat ini. NKRI didirikan oleh segenap elemen bangsa baik Muslim maupun non Muslim. Karena itu, status warga negara dalam naungan NKRI semua setara dan diakui secara hukum. Terma “kafir” untuk menyebut warga negara non-Muslim dalam konteks negara-bangsa (nation-state) sudah tidak up to date.
Tantangan Abad Kedua NU tentu lebih banyak dan lebih kompleks lagi ketimbang berurusan dengan teks. Namun, harus diakui, peradaban NU adalah peradaban teks (kitab kuning). NU kuat dan bisa bertahan hingga hari ini, salah satunya, karena bertumpu pada tradisi, yang ditopang oleh kekuatan intelektualisme NU (kitab kuning).[]
Pelecehan Seksual
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
ORANG-orang Arab sebelum Islam melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah dengan telanjang, laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana disampaikan Ibn Katsir ketika menjelaskan sabab al-nuzûl Q.S. al-A’raf: 31 bahwa “mereka (orang-orang musyrik) bertawaf mengelilingi Ka’bah dengan telanjang. Laki-laki di siang hari, sementara perempuan di malam hari”. Ritual haji merupakan ritual berumur tua warisan Nabi Ibrahim as. Setiap musim haji orang-orang Arab datang ke Makkah untuk melakukan ibadah haji. Ritual tahunan ini masih dipertahankan hingga Nabi Muhammad Saw.
Setelah Islam diterima dan dipeluk masyarakat Arab, kebiasaan telanjang saat tawaf dihilangkan. Laki-laki maupun perempuan harus menutup auratnya mengenakan pakaian ihram. Tradisi Jahiliyah semacam itu tak pantas dipertahankan apalagi dilakukan di Rumah Tuhan. Tempat suci tak sepatutnya dikotori hal-hal yang tak pantas apalagi perbuatan maksiat.
Namun, baru-baru ini bangsa Indonesia mendapat kabar memalukan. Salah satu jamaah umrah asal Sulawesi Selatan, Muhammad Said, melakukan tindakan pelecehan seksual di Masjidil Haram. Ia memeluk perempuan asal Lebanon dan memeras salah satu organ intimnya. Akibat prilaku tidak pantas ini, ia diganjar hukuman dua tahun penjara dan didenda 50.000 riyal.
Tindakan Muhammad Said ini tidak hanya mencemari citra masyarakat Indonesia di mata bangsa lain, tetapi juga satu bentuk prilaku Jahiliyah yang harus dihukum berat. Ia telah mengotori tempat paling suci di dunia ini. Pelecehan seksual sendiri merupakan bentuk kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Muhammad Said telah melakukan kejahatan berlapis-lapis baik di mata Tuhan maupun manusia: ia berbuat maksiat dan mengotori tempat suci dengan kemaksiatan. Ia juga melecehkan harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dihargai dan dijunjung tinggi.
Kejahatan pelecehan seksual, meskipun sering dianggap remeh oleh pelakunya, merupakan kejahatan kemanusiaan. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Pelecehan seksual, sebagaimana disebutkan dalam buku Labiri UU PKS, merupakan tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual yang menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan
Pelecehan seksual, disadari atau tidak, kerap kali terjadi di sekeliling kita, baik di ruang publik maupun privat. Korbannya kebanyakan perempuan. Hal ini salah satunya disebabkan cara pandang laki-laki (budaya patriarkhi) yang mereduksi perempuan semata sebagai makhluk seksual. Dari sini lahir stereotype atau labeling yang disematkan pada perempuan sebagai makhluk “penggoda” atau “objek hasrat seksual”, dll. Akibat cara pandang laki-laki ini, perempuan sering disalahkan ketika terjadi kekerasan seksual seperti perkosaan atau pelecehan seksual. Perempuan seolah-olah harus bertanggungjawab karena telah menggoda, menarik perhatian, dan mengundang hasrat seksual laki-laki.
Jika relasi laki-laki dan perempuan dibiarkan tetap timpang, maka tidak akan tercipta keadilan. Perempuan selalu dirugikan dan menjadi korban. Karena itu, laki-laki dan perempuan harus diposisikan secara setara dan berkeadilan (al-musâwâh wa al-‘adâlah) sebagai sama-sama manusia ciptaan Tuhan (Q.S. al-Hujurat: 13). Tuhan menilai manusia berdasarkan ketakwaan, bukan jenis kelamin. Berangkat dari pandangan kesetaraan dan keadilan inilah relasi keduanya harus dibangun. Jika sama-sama memandang sebagai makhluk yang paling dimuliakan Allah (Q.S. al-Isra`: 70), maka pelecehan seksual tidak akan terjadi. Wallâhu a’lam bi al-shawâb.[]
Al-Syathibi, Bapak Ilmu Maqashid Syariah
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabJIKA Muhammad ibn Idris al-Syafi’i dianggap sebagai bapak “Ilmu Ushul Fikih”, meskipun ia tidak mengklaim itu, bahkan sampai wafat ia tidak mengenal istilah “Ilmu Ushul Fikih”, maka sama halnya dengan Abu Ishaq al-Syathibi yang dianggap sebagai bapak “Ilmu Maqashid Syariah”, meskipun ia tidak mengklaim itu dan tidak menggunakan gelar tersebut. Ia sangat identik dengan Maqashid Syariah, sehingga ia nyaris tidak disebut melainkan disebutkan juga bersama dengan Maqashid Syariah, dan Maqashid Syariah nyaris tidak disebut melainkan juga disebut bersamanya. Kemasyhurannya melonjak dan reputasinya menyebar. Banyak buku, penelitian, dan artikel yang telah ditulis tentangnya di zaman kita.
Semua orang yang percaya pada kemunculan Ilmu Maqashid Syariah dan keistimewaannya, atau menyakini urgensi, manfaat dan kegunaannya di dalam perumusan hukum-hukum Islam, atau sedang dalam perjalanan membuat inovasi baru, menganggap bahwa buku yang ditulis oleh al-Syathibi adalah karya dasar di bidang ini.
Muhammad al-Thahir ibn Asyur, yang dikenal sebagai sarjana pertama yang menyerukan pembentukan ilmu baru yang independen, terlepas dari Ilmu Ushul Fikih dan saling melengkapi satu sama lain, yaitu Ilmu Maqashid Syariah, mengatakan, “Dan sosok unik yang secara khusus bekerja di bidang ini adalah Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa al-Syathibi al-Maliki, seperti yang hendak ditonjolkannya pada bagian kedua dari bukunya yang berjudul ‘Unwân al-Ta’rîf bi Ushûl al-Taklîf fî Ushûl al-Fiqh, dan ia memberi judul bagian itu dengan Kitâb al-Maqâshid.”
Karya al-Syathibi, al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Syarî’ah, adalah sebuah buku yang sangat populer di dalam kajian ushul fikih. Buku ini merupakan representasi intelektual gagasan Maqashid Syariah pada masanya. Di masa kini buku ini hadir setelah diedit dan dicetak secara baik berkat upaya sungguh-sungguh dari seorang pembaharu Mesir yang semangat dan tak kenal lelah, yaitu Muhammad Abduh, dengan bantuan murid kesayangannya, Muhammad Rasyid Ridha. Ini menunjukkan seberapa besar hasrat atau antusiasme pembaharu besar Mesir ini, serta besarnya upaya yang dikerahkannya untuk menghidupkan karya-karya yang merupakan representasi rasionalisme dan pemikiran bebas di dalam tradisi Islam.
Kontribusi Muhammad Abduh sangat besar dalam “mengentaskan” karya-karya tersebut dari “dari lumpur-lumpur sejarah” dan menyebarkannya di dunia Islam. Kita contohkan Ibn Arabi yang oleh para ahli fikih dicemooh dan disingkirkan dari wilayah Islam. Namun ia mendapatkan pembelaan berupa apresiasi serta kekaguman yang mendalam dari Muhammad Abduh. Untuk membuktikan pembelaannya terhadap Ibn Arabi secara lebih jelas, Abduh telah mengakui salah satu teorinya tentang wahdah al-wujûd. Demikian juga yang dikakukannya terhadap Abu Ishaq al-Syathibi. Muhammad Abduh telah berhasil mengangkat manuskrip al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Syarî’ah dari “tong sampah” ketika ia berkunjung ke Tunisia pada tahun 1884 M. Kemudian ia mengerahkan segala daya dan upaya untuk menyebarkannya. Di sini kita melihat betapa penting posisi al-Syathibi.
Sebagai gambaran awal, al-Syathibi menulis al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Syarî’ah setengah abad sebelum runtuhnya Granada yang merupakan kota umat Muslim terakhir di Andalusia guna menghidupkan kembali syariat; mengajak umat Muslim untuk lebih memprioritaskan maslahat umum, mengarahkan mereka untuk memperhatikan realita dan alam. Satu setengah abad sebelumnya Ibn Arabi juga melakukan hal serupa, melalui tasawuf ia berupaya menyatukan antara agama dan dunia, makrifat dan wujud, Allah dan alam, “aku” dan “orang lain”, imajinasi dan kenyataan, akal dan perasaan. (Hassan Hanafi, Maqâshid al-Syarî’ah wa Ahdâf al-Ummah, Qirâ’ah fî al-Muwâfaqât li al-Syâthibîy, dalam Jurnal al-Muslim al-Muashir, vol. 26. no. 103, Cairo-Egypt: 2002, hal. 66)
Semula al-Syathibi menamakan karyanya tersebut dengan “al-Ta’rîf bi Asrâr al-Taklîf”. Hingga pada suatu hari ia bertemu dengan seseorang syaikh. Syaikh itu berkata padanya, “Semalam aku melihatmu dalam tidur, kau pegang di tanganmu sebuah kitab yang telah kau susun, aku tanyakan kepadamu tentangnya, lalu kau katakan bahwa itu adalah kitab al-Muwâfaqât.” Syaikh itu kembali berkata, “Aku tanyakan kepadamu tentang penamaan yang bagus ini, dan kau katakan bahwa dengan itu kau ingin menyatukan antara mazhab Ibnu al-Qasim dan Abu Hanifah.” Sejak saat itu al-Syathibi menyebut karyanya dengan al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Syarî`ah. (Abu Ishaq al-Syathibi, al-Muwâfaqât fi Ushûl al-Syarî’ah, komentar dan tahkik: Syaikh Abdullah Darraz, Cairo-Egypt: al-Hai’ah al-Mishriyah al-Ammah li al-Kitab, 2006, Juz I, hal. 19)
Namun demikian, al-Syathibi bukanlah sarjana pertama yang mencetuskan Maqashid Syariah. Sebelumnya banyak dari pakar ushul fikih yang telah menggagasnya. Walaupun tidak secara eksplisit, para sarjana seperti al-Tirmidzi al-Hakim, sebagai salah satu tokoh abad ketiga, Abu Manshur al-Maturidi (w. 333 H), Abu Bakr al-Qifal al-Syasyi (w. 365 H), Abu Bakr al-Abhari (w. 375 H), dan al-Baqillani telah memulainya. Sebab pencantuman terma “maqâshid” dalam berbagai kitab tidak berarti menganggapnya sebagai metode teoritis dan pemikiran, tetapi lebih dimaksudkan untuk memainkan peran dalam ranah fikih.
Dalam hal ini, pembahasan tentang al-‘ilal al-syar’îyyah, atau mahâsin al-syarî’ah, bisa dianggap sebagai sesuatu yang ikut menghantarkan munculnya maqâshid sebagai sebuah teori. Abu Abdillah Muhammad ibn Abdirrahman al-Bukhari telah mengarang kitab “Mahâsin al-Islâm”, ia wafat pada tahun 546 H, yaitu setelah wafatnya al-Juwaini (478 H) dan al-Ghazali (505 H), keduanya adalah orang yang pertama kali menggagas maqâshid sebagai sebuah teori. (Syaikh Ali Hobbellah, Dirâsât fî Falsafah Ushûl al-Fiqh wa al-Syarî`ah wa Nazhrîyyah al-Maqâshid, Lebanon-Beirut: Dar el-Hadi, cet. Ke-I, 2005, hal. 81)
Pembahasan tentang “al-‘ilal dan al-mahâsin” juga banyak dilakukan oleh tokoh-tokoh lain, namun tidak seorangpun dari mereka yang merumuskannya sebagai teori. Syaikh al-Shaduq misalnya, ia mengarang kitab ‘Ilal al-Syarâ`i’, dan banyak lagi tokoh yang lainya, khususnya para pengikut Hanafiyah, tetapi karya-karya mereka sangat jauh dari pembahasan tentang teori Maqashid sebagaimana yang dilakukan al-Juwaini. Dari sini dapat dikatakan bahwa al-Juwaini merupakan penggagas pertama teori Maqashid, seperti yang nampak pada ulasan-ulasannya dalam kitab al-Burhân fî Ushûl al-Fiqh, di mana ia menisbatkan pembagian-pembagian al-mashâlih kepada dirinya, dan menjadikannya sebagai syarat mutlak bagi seorang mujtahid. (Syaikh Ali Hobbellah, hal. 81)
Al-Juwaini tidak membahas Maqashid secara khusus dalam satu bab seperti al-Syathibi, ia hanya menjadikannya sebagai bagian dari pembahasan mengenai ta’lîl dalam qiyas. Ini juga dilakukan oleh al-Ghazali dalam beberapa karyanya: al-Mankhûl, yang tidak jauh beda dari al-Burhân al-Burhân fî Ushûl al-Fiqh, bahkan bisa dikatakan sebagai ikhtisar saja. Kemudian Syifâ’ al-Ghalîl dan al-Mustashfâ, dalam kedua karyanya ini terdapat hal baru yang tidak ditemukan dalam karya al-Juwaini. Di dalam Syifâ’ al-Ghalîl misalnya, al-Ghazali membahas tentang al-amr al-maqshûd yang tak lain adalah maslahat. Menurutnya, maslahat adalah menjaga tujuan Syâri` (Allah) yang diketahui dan dipahami melalui al-Qur`an, sunnah dan ijma`. (Syaikh Ali Hobbellah, hal. 82)
Nama lain yang tidak kalah penting adalah Saifuddin al-Amidi (w. 631 H) dengan karyanya, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm. Walaupun kitab itu sebatas ikhtisar dari tiga kitab sebelumnya; al-Mu`tamad karya Abu Hasan al-Bashri, al-Burhân fî Ushûl al-Fiqh karya al-Juwaini, dan al-Mustashfâ karya al-Ghazali, hanya saja ia membahas Maqashid dengan menjadikannya sebagai cabang dari qiyâs hingga ke tingkat kemungkinan melakukan tarjîh antara beberapa qiyâs berdasarkan Maqashid. Al-Amidi ini adalah sarjana pertama yang membagi al-dhâruriyyât menjadi lima yang nantinya mempengaruhi pemikiran al-Syathibi. (Syaikh Ali Hobbellah, hal. 83)
Setelah tiga abad kemudian, al-Syathibi (w. 790 H) kembali menggagasnya secara lebih detail dalam mahakaryanya, al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Syarî`ah. Bahkan secara khusus menyediakan satu jilid lengkap dari karyanya itu dengan diberi judul “Kitâb al-Maqâshid”. Setelah merunut pendapat para pendahulunya, ia mengajukan dua masalah baru; pertama, menyusun maqâshid; kedua, metode menyingkap maqâshid. (Syaikh Mahdi Mahrizi, Maqâshid al-Syarî`ah fî Madrasah Ahl al-Bayt, dalam jurnal Qadhaya Islamiyyah Mu`ashirah, No. 13, Cairo-Egypt: 2000, hal. 220)
Sesuatu yang sangat menarik adalah bahwa teori Maqashid yang digagas al-Syathibi dimaksudkan untuk memproduksi ushul fikih. Berbeda dengan para pakar ushul fikih lainnya yang menempatkannya pada posisi yang marjinal; salah satu bagian dari ushul fikih.
Dapat dipahami melalui munculnya terma “al-maqâshid” dan perkembangannya, bahwa teori al-Syathibi tentang Maqashid adalah orisinil. Sebelumnya memang telah muncul gagasan tentang al-dharûriyyât al-khams atau al-mashâlih al-‘âmmah, tetapi belum terkristalisasi dalam sebuah konsep Maqashid yang utuh dan menjadi salah satu pilar dalam merumuskan ilmu ushul fikih. Al-dharûriyyât al-khams atau al-mashâlih al-‘âmmah itu hanya menjadi bagian kecil dalam ijtihad atau qiyas dan menjadi salah satu cabang dari al-istidlâl al-mursal dengan nama al-istihsân atau al-istishhâb atau dalîl al-‘aql atau al-mashâlih al-mursalah. Pernah juga dianggap sebagai al-qiyâs al-hurr yang tidak tunduk pada logika qiyâs yang tegas, melepaskan hukum dari dasarnya (al-ashl) untuk kemudian ditarik kepada cabangnya (al-far’) dikarenakan ada kesamaan antara keduanya dalam hal al-‘illah, sebagaimana dalam al-Mustashfâ min ‘Ilm al-Ushûl karya al-Ghazali. (Hassan Hanafi, hal. 66)
Dalam kitab al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Syarî`ah, al-Syathibi tidak menjelaskan definisi Maqashid Syariah, baik secara etimologis ataupun terminologis. Sebabnya kembali kepada kejelasan makna etimologis dan terminologisnya dalam karya-karya para pendahulunya. Atau barangkali al-Syathibi melihat bahwa pembagian-pembagian definisi yang bakal disebutkannya nanti akan menghilangkan pemahaman tujuan Maqashid Syariah, sehingga menjadi karya yang hanya memuat definisi-definisi tanpa penjelasan komprehensif dan formulasi yang tegas sebagaimana yang dilakukan oleh para pendahulunya setiap kali membicarakan Maqashid. Mereka hanya menyajikan definisi, bahkan kadang terlalu berlebihan ketika menjelaskan batasan-batasannya, sehingga merekapun terjebak dalam sistem ushuliyah yang jauh dari tujuan-tujuan dibentuknya ilmu ushul fikih. Mereka terjebak dalam penjelasan kata-kata dan komentar-komentar dalam bentuk syarh (penjelasan) dan kemudian ikhtishâr (ringkasan). Hal ini berlangsung cukup lama, sehingga membebani ‘ilm al-ushûl dan menjadikannya tidak memiliki faedah sama sekali.
Sebagai sebuah teori, Maqashid Syariah oleh al-Syathibi tidak hanya diorientasikan untuk berperan dalam ranah fikih Islam, tetapi juga dijadikan sebagai pemberontakan dan revolusi terhadap bentuk-bentuk kalimat yang dominan di dalamnya. Dari sini dapat dipahami kenapa metode al-Syathibi terlihat berbeda dari metode para pendahulunya. Ia berusaha menghentikan akumulasi dalam ranah Maqashid untuk kemudian melakukan lompatan kualitas, akumulasi yang tertawan oleh metode tunggal serta wawasan-wawasan ilmiah yang terbatas dengan sisipan-sisipan yang terlampau banyak sejak al-Juwaini, namun pengaruhnya dalam fikih dan ilmu ushul fikih sangat sedikit—untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali.[]
Menerka Tujuan Syariat (2/2)*
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: Buya Dr. K.H. Abdul Syakur Yasin, M.A.
KITA harus mengetahui kenapa diperintah dan dilarang melakukan sesuatu. Bagaimana kita melaksanakan perintah atau menjauhi larangan jika kita tidak mengetahui maksud Tuhan? Seorang Muslim yang jumud berpandangan bahwa dalam beragama tidak boleh berpikir. Orang yang sering bertanya dianggap sebagai Bani Israil. Islam dipandang relevan sepanjang zaman (al-Islâm shâlih fî kulli zamân), sebagaimana dikatakan oleh Sayyid Qutb pada Kongres Ikhwanul Muslimin II di Mesir. Kalimat ini menyebar ke mana-mana yang memunculkan pemahaman bahwa pendapat para ulama klasik mengenai hukum syariat sudah final dan harus diyakini kebenarannya.
Dulu saya pernah menyampaikan tentang ketidakadilan terhadap perempuan dalam hal waris (yang hanya mendapatkan separuh saja) dan dalil-dalilnya kepada Menteri Agama Munawir Sadzali. Kemudian ia menyampaikannya di majalah Mimbar dan diserang habis-habisan. Ini adalah hal yang sangat sensitif dan perlawanannya sangat berat. Itulah kenapa perbudakan, mengawinkan anak kecil, dan memukul istri dibolehkan karena dianggap masih relevan. Apakah mengawinkan anak kecil itu relevan?
Kita tidak berbicara teori, tetapi realitas sehari-hari. Seorang perempuan datang kepada saya dan mengatakan bahwa ia dicerai secara lisan oleh suaminya. Saya mengatakan, cerai lisan telah dicabut oleh negara dan harus diproses di pengadilan—cerai tiga kali secara lisan tidak sah. Namun sebagian tokoh agama lain menyatakan bahwa itu sah. Akhirnya ia bercerai dan ia dengan susah payah membesarkan anak-anaknya sendirian. Di sini ada dualisme hukum; menaati fikih atau UU negara. Tentu yang seharusnya ditaati adalah UU negara.
Saya mengajukan calon bupati perempuan. Para kiyai menentangnya dan menyatakan perempuan tidak boleh menjadi pemimpin dengan dalil “al-rijâlu qawwâmûna ‘alâ al-nisâ`”. Di sebagian negara Arab, ayat ini, dengan tafsir yang beredar saat ini, mungkin masih relevan. Tetapi di Indonesia tidak relevan, karena ada banyak perempuan yang menjadi rektor, menteri, pejabat, direktur, pimpinan perusahaan, pengasuh pesantren, dan seterusnya. Jika perempuan tidak boleh memimpin, semua kebijakan pada zaman Megawati akan tidak sah.
Secara linguistik, qiwâmah pada ayat “al-rijâlu qawwâmûna ‘alâ al-nisâ`” bukan sulthânah (kesultanan/kekuasaan), imârah (keamiran/kepemimpinan), wishâyah, atau haymanah (penguasaan/hegemoni). “Qawwâm” berasal dari kata “qâma-yaqûmu” yang bermakna berdiri. Ism fa’il-nya adalah qâ`im—asalnya qâwim—dan kemudian menjadi qawwâm yang bermakna pendamping, bukan pemimpin. Misalnya Jokowi sedang berada di luar negeri dan tidak bisa menandatangani suatu dokumen keputusan resmi negara. Ma’ruf Amin kemudian menandatanganinya dengan menyantumkan strip Presiden RI ad interim. Itu disebut dengan al-qâ`im bi al-a’mâl (mewakili).
Dalam budaya Arab perempuan berada di bawah perlindungan laki-laki, karenanya perempuan yang ingin menikah harus punya wali. Perempuan tidak bisa menikah jika walinya tidak menyetujui. Artinya, perempuan tidak punya hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Padahal di hari akhirat nanti laki-laki dan perempuan bertanggungjawab atas dosanya masing-masing. Bagaimana mungkin perempuan yang ingin shalat di masjid saja harus mendapatkan izin dari suaminya? Kita harus memperjuangkan hak-hak perempuan itu.
Kita tidak mengabaikan atau meninggalkan teks. Al-Qur`an tidak perlu direvisi dan biarkan itu sebagai sesuatu yang sudah selesai. Kita menghormati dan membacanya karena itu adalah ibadah. Tetapi, tentu saja, kita perlu melakukan reinterpretasi sesuai dengan kebutuhan zaman. Dan teks-teks agama (baik al-Qur`an maupun hadits) mengenai perbudakan tidak perlu diinterpretasi ulang karena Tuhan pasti tidak suka manusia diperjualbelikan.
Islam tidak sedang melegalisasi praktik perbudakan, perkawinan anak, memukul istri, poligami, menceraikan istri seenaknya, melainkan hanya mengakomodir tradisi dan budaya setempat saja di masanya. Islam tidak sedang melegalisasi praktik perbudakan, perkawinan anak, memukul istri, poligami, menceraikan istri seenaknya, melainkan hanya mengakomodir tradisi dan budaya setempat saja di masanya. Tradisi dan budaya ini oleh Islam justru diupayakan untuk diubah secara bertahap demi terwujudnya kesetaraan laki-laki dan perempuan serta kesetaraan antara sesama manusia di masa-masa mendatang.
Sekarang banyak orang yang mulai merasa ribet dan terbebani dalam beragama. Teman saya yang seorang santri bekerja sebagai supir dan tidak melaksanakan shalat selama 10 tahun karena ia merasa susah—jam kerjanya dari siang sampai tengah malam. Jika demikian, seorang Muslim tidak bisa menjadi supir, pilot, nahkoda, dan masinis. Sejak kapan kita menganggap agama memberatkan hidup kita? Bagaimana mungkin kita menjadi terbebani dalam beragama. Solusinya: ia bisa mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim sebelum mengambil mobil. Setelah mengantarkan barang ia bisa melaksanakan shalat Isya` dan Maghrib dengan jamak ta’khir.
Ada orang yang hidup di tahun 2022 sedangkan otaknya masih di abad ke-7. Kita diharuskan hidup dengan gaya orang abad ke-7 agar tidak dianggap sebagai pelaku bid’ah seperti cebok dengan batu dan tidak boleh dengan tisu, tidak boleh menonton televisi, tidak boleh pakai sendok saat makan, dan seterusnya. Segala hal yang tidak ada atau tidak dilakukan Nabi maka tidak boleh dilakukan karena dianggap bid’ah. Bahkan ada orang yang tidak mampu berinteraksi dengan teknologi sehingga muncul pertanyaan “bagaimana hukum mengantongi HP yang di dalamnya terdapat rekaman atau aplikasi al-Qur`an saat buang air besar?” Saya tanya balik, “Orang yang hafal al-Qur`an boleh tidak buang air besar?”[]
*) Disarikan dari presentasi Dr. K.H. Abdul Syakur Yasin, M.A. dalam Diskusi Pendalaman “Maqashid Syariah Lin Nisa’” yang diselenggaran Rumah KitaB di Pondok Pesantren Ma’had Al-Shighor Al-Islamy Al-Dualy, Gedongan, Cirebon, Sabtu, 17 Desember 2022
Menerka Tujuan Syariat (1/2)*
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: Buya Dr. K.H. Abdul Syakur Yasin, M.A.
KETIKA seseorang menyampaikan suatu berita, ia bersumpah bahwa berita itu benar, dan kita tidak perlu menguji apakah berita itu benar atau salah. Di dalam agama, metode untuk menguji berita tersebut benar atau salah adalah tabayyun (klarifikasi). Tetapi, kita perlu tahu apa maksud orang tersebut menyampaikan berita itu kepada kita. Berita yang diterbitkan BBC benar karena didukung data, fakta, dan hasil wawancara. Dan mereka tentu punya maksud tertentu menerbitkan berita tersebut, yaitu membangun opini publik. Lafazh, kata, dan teks al-Qur`an serta hadits tidak punya makna, sebatas simbol-simbol, dan artinya berubah-ubah. Misalnya kata “duduk” saja tidak bisa dipahami, namun bila kalimatnya sempurna, “Hasan duduk di kursi”, maka maknanya adalah bokong Hasan menempel di kursi. Kata “duduk” pada kalimat “Belanda menduduki Indonesia”, “Pengacara bertanya kepada kliennya tentang duduk perkaranya”, itu maknanya berbeda lagi.
Kita belum tentu mengetahui maksud suatu kalimat meski rangkaiannya sempurna karena makna bahasa adalah bayang-bayangnya itu. Pertanyaan “Kapan kamu selesai iddah?” kepada seorang janda oleh seorang petugas KUA dan seorang duda punya makna yang berbeda. Kalimatnya sama, namun otak setiap orang bergerak. Kalau duda yang menanyakan hal itu, si janda mengira bahwa si duda akan melamarnya. Sementara kalau petugas KUA yang menanyakannya, si janda berpikir petugas itu sedang ingin memastikan hukumnya. Terjadi perbedaan pendapat karena otak setiap orang berbeda. Orang yang doyan kawin akan sangat senang dengan ayat “fankihû mâ thâba lakum min al-nisâ` matsnâ wa tsulâsa wa rubâ’” (maka nikahilah dari perempuan-perempuan itu dua, tiga atau empat). Ia menggunakan kesempatan dalam kesempitan.
Sebetulnya ada agenda besar di dalam pikiran Nabi Saw. yang tidak diamati oleh banyak orang. Kita bisa mengamati perbuatan seseorang seperti menyapu, membaca, dan lainnya. Hal yang lebih penting dari itu adalah, apa yang ada di dalam pikirannya sehingga ia terdorong berbuat seperti itu. Saat Nabi Muhammad Saw. hijrah ke Madinah, hal pertama yang dilakukan adalah membangun Masjid Quba. Apa maksud Nabi melakukannya? Ternyata masjid digunakan sebagai tempat untuk mengobati orang-orang sakit, mendamaikan orang yang bertengkar, mendidik para sahabat, berlatih perang, dan lain sebagainya. Dengan demikian, masjid saat itu adalah gedung serbaguna. Sedangkan masjid sekarang digunakan hanya untuk shalat. Banyak masjid yang pintunya dikunci setelah pelaksanaan shalat. Pengerdilan fungsi masjid saat ini terjadi karena sakralisasi yang berlebihan.
Nabi adalah tokoh pemersatu dan perdamaian. Sejak kecil beliau mendamaikan teman-temannya yang bertengkar, dan orang-orang yang mau bercerai, suku-suku yang mau berperang. Beliau menunjukkan kepiawaiannya dalam kasus siapa yang berhak meletakkan hajar aswad ke tempatnya pada saat renovasi Ka’bah. Peristiwa ini membuatnya semakin terkenal, dan beliau terus berupaya menghindari perpecahan di antara penduduk Makkah.
Saat mulai menyebarkan Islam, Nabi ditindas, diintimidasi, dan diteror oleh orang-orang Makkah. Dan kala itu, suku Aus dan Khazraj, dua suku di Madinah yang kerap berkonflik, meminta beliau untuk datang ke Madinah. Beliau dikenal sebagai tokoh pemersatu, dan kedua suku itu sudah lelah berperang saudara. Jadi, tujuan Nabi hijrah ke Madinah adalah untuk mendamaikan kelompok-kelompok yang berkonflik, bukan melarikan diri.
Sebagai tokoh pemersatu dan perdamaian, visi dan misi yang dikumandangkan Nabi kepada masyarakatnya adalah kata persatuan (kalimat tauhid), yang kemudian memunculkan kalimat “Lâ ilâha illâ Allâh”; Kita semua adalah hamba Allah. Karenanya kita semua, laki-laki dan perempuan, sama dan setara. Hanya Allah satu-satunya Tuhan—tempat menghamba, meminta, berharap, dan seterusnya.
Nabi saat itu melihat masyarakat Jahiliyah berada dalam keadaan porak-poranda—penindasan nilai kemanusiaan, perbudakan, jual beli manusia, perang antar suku. Beliau ingin membangun satu peradaban dunia besar yang berdasarkan kesetaraan dan keadilan sosial. Beliau membeli budak dan kemudian membebaskannya. Beliau juga meminta para sahabat yang kaya untuk melakukan hal yang sama. Beliau ingin menghapuskan perbudakan secara gradual—sebagaimana al-Qur`an diturunkan juga secara gradual. Beliau kemudian membuat kebijakan pembebasan budak: siapa saja yang melakukan tindak kriminal atau pelanggaran maka salah satu sanksinya adalah membebaskan budak.
Selanjutnya Nabi membuat kebijakan administratif bahwa budak boleh mengajukan permohonan merdeka kepada majikannya dengan syarat ia mampu menebus harga untuk dirinya. Melalui ayat al-Qur`an, Allah memerintahkan para majikan yang punya budak untuk menerima permohonan merdeka dari budak-budak mereka. Memang tidak ada ayat al-Qur`an atau hadits yang mengharamkan perbudakan. Tetapi kebijakan Nabi dan perintah Allah jelas mengarah kepada upaya penghapusan perbudakan.
Nabi mengatakan “al-‘ulamâ` waratsah al-anbiyâ`”, ulama adalah penerus ide dan agenda para Nabi. Dan banyak ulama mengabaikan hal ini. Pada 1960, Arab Saudi didesak untuk menghapuskan perbudakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan bantuan ekonomi dan militer dari Amerika. Arab Saudi kemudian mendeklarasikan diri sebagai negara yang bebas dari perbudakan dan memerintahkan warganya untuk membebaskan budak-budaknya tanpa ada ganti rugi. Umat Muslim memprotes kebijakan tersebut dan menganggap Arab Saudi sebagai negara kafir. Mereka meyakini Islam sudah sempurna dan final: perbudakan diperbolehkan, perempuan boleh diperjual-belikan, dipoligami, dipaksa kawin, dan seterusnya.
Kita bebas membaca semua kitab, tetapi kita harus tetap berpikir sendiri. Kita mudah melihat dan mengamati orang sedang berbuat apa, tetapi kita tidak mudah mengetahui apa yang ada di dalam pikirannya sehingga ia terdorong melakukan ini dan itu. Pada 1974 lahir UU Perkawinan dan salah satu isinya adalah larangan kawin paksa. UU ini mendapatkan protes keras dari umat Muslim. Mereka beranggapan bahwa kawin paksa tidak dilarang oleh syariat sehingga negara tidak boleh melarangnya. Begitu juga dengan hak cerai yang sewenang-wenang.
Dalam sebuah wawancara di Aljazeera, Yusuf Qaradhawi membolehkan pemukulan istri dengan syarat jangan sampai luka. Padahal luka di muka cepat sembuh sedangkan luka di hati tidak pernah sembuh. Jika istri berselingkuh, ia dimutilasi tiga belas. Sebaliknya kalau suami selingkuh, itu dianggap sunnah rasul. Laki-laki pelaku poligami tidak akan pernah merasa berdosa menyakiti hati istrinya karena ia merasa paling benar. Namun persoalannya, dari mana ia mendapatkan pemahaman itu.
Kita tidak mempersoalkan teks-teks sunnah, tetapi yang perlu kita telusuri adalah agenda besar di dalam pikiran Nabi, di antaranya mengangkat martabat perempuan. Semula perempuan diperjualbelikan, diwariskan, tidak mendapatkan warisan, dikawin tanpa batas, dan seterusnya. Lalu Nabi mengangkat derajatnya secara gradual—memberinya warisan setengah dulu, melarang jual beli dan mewariskan perempuan, membatasi menikahi perempuan, dan lainnya. Pembatasan menikahi perempuan dua, tiga, atau empat belum final dan bersifat gradual. Isyarat finalnya adalah “wa in khiftum allâ ta’dilu fa wâhidah” (Jika kalian khawatir tidak bisa adil, maka cukup satu saja).
Dasar pertimbangan pembagian warisan adalah budaya Arab bahwa anak laki-laki punya peran penting sehingga anak laki-laki mendapatkan satu dan anak perempuan setengah. Sementara dalam budaya Indonesia, anak perempuan justru punya peran penting—mengasuh adik-adiknya, menyapu, pergi ke pasar, mencuci, dan lainnya, sementara anak laki-lakinya bermain saja. Bagaimana mungkin anak perempuan yang berperan penting mendapatkan setengah, sedangkan anak laki-laki yang tidak berperan mendapatkan satu? Kita khawatir anak cucu kita kelak akan lebih memilih murtad karena tidak merasakan keadilan Tuhan. Mereka menganggap hukum fikih sudah final. Ini adalah tembok besar yang harus kita tembus. Tidak bisa sendirian melakukannya, melainkan harus bersama-sama.[]
*) Disarikan dari presentasi Dr. K.H. Abdul Syakur Yasin, M.A. dalam Diskusi Pendalaman “Maqashid Syariah Lin Nisa’” yang diselenggaran Rumah KitaB di Pondok Pesantren Ma’had Al-Shighor Al-Islamy Al-Dualy, Gedongan, Cirebon, Sabtu, 17 Desember 2022
Islam dan Kehormatan Manusia
/0 Comments/in Opini /by Roland GunawanISLAM tidak memberikan penghormatan kepada sesuatu seperti ia memberikan penghormatan kepada darah, harta, dan kehormatan manusia. Para ulama muslim menjadikan tiga hal ini sebagai bagian dari prinsip-prinsip universal maqâshid al-syarî’ah (tujuan-tujuan syariat), bahkan menjadikannya sebagai tujuan-tujuan terpenting dalam rumusan tingkatan al-dharûrîyyât (hal-hal prioritas), yang dalam tradisi ushul fikih dikenal dengan al-kullîyyât al-khams (lima prinsip universal syariat).
Tidak ada seorang pun di dunia ini yang punya hak untuk memusuhi atau menyakiti seorang manusia pun selama tidak ada perkataan maupun perbuatan yang mengharuskan untuk itu sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang langit. Al-Qur`an dengan tegas mengancam siapa pun yang menganiaya sesamanya, “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja kaka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya,” [QS. al-Nisa`: 93].
Mengenai ayat tersebut, Imam Ibn Katsir berkata, “Itu merupakan peringatan keras dan ancaman tegas bagi orang yang melakukan dosa besar tersebut yang identik dengan kesyirikan kepada Allah sebagaimana ditegaskan juga pada ayat-ayat lain di dalam al-Qur`an. Allah Swt. berfirman, “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membunuhnya] kecuali dengan [alasan] yang benar,” [QS. al-Furqan: 68]. Dia juga berfirman, “Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kalian oleh Tuhan kalian, yaitu: janganlah kalian mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rizki kepada kalian dan kepada mereka, dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membunuhnya] melainkan dengan sesuatu [sebab] yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami[nya],” [QS. al-An’am: 151].[1]
Banyak sekali hadits dari Rasulullah Saw. mengenai larangan membunuh dan melanggar kehormatan muslim. Di antaranya adalah seperti yang termaktub di dalam kitab shahîh al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Mas’ud, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sengketa pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah mengenai darah (jiwa),” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa setiap dosa yang dilakukan manusia mungkin dapat dibebaskan (dihalalkan) darinya, dan dosa tersebut tidak akan menjauhkannya dari kehormatan Islam kecuali bila tangannya bernoda darah haram (membunuh jiwa yang diharamkan Allah). Dari Ubadah ibn al-Shamit, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Seorang mukmin akan selalu dalam kondisi mudah melakukan ketaatan, jadi orang yang baik, selama tidak menumpahkan darah yang diharamkan. Jika ia menumpahkan darah yang diharamkan maka terputuslah kesempatan mudah melakukan kebaikan,” [HR. Abu Dawud].
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Saw. menegaskan mengenai besarnya kehormatan darah (jiwa) orang muslim. Bahkan, jika ‘raibnya dunia seluruhnya’ tergenggam di satu telapak tangan dan ‘raibnya jiwa muslim tanpa hak’ tergenggam di telapak tangan yang lain, maka yang akan dipilih adalah telapak tangan yang padanya tergenggam jiwa orang muslim. Rasulullah Saw. bersabda, “Raibnya dunia itu lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar,” [HR. Ibn Majah].
Di samping itu, Rasulullah Saw. juga mengancam pelaku pembunuhan tanpa alasan yang benar. Bahkan walau pun seluruh penduduk bumi sepakat membenarkannya, maka kehancuran mereka bagi Allah adalah sangat mudah. Beliau bersabda, “Seandainya penduduk langit dan bumi bersatu untuk membunuh seorang muslim, maka Allah benamkan mereka semua di neraka,” [HR. al-Thabrani].
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah Saw. memperluas ‘wilayah dosa’ yang mencakup setiap orang yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut (membunuh jiwa muslim tanpa alasan yang benar), bahkan walau pun hanya dengan satu kalimat, atau isyarat, atau yang lainnya. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang membantu pembunuhan seorang mukmin dengan setengah kalimat saja, niscaya ia kelak berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan tertulis di antara kedua matanya: ‘Orang yang putus asa dari rahmat Allah,’” [HR. Ibn Majah].
Ibn Abbas ra. memandang bahwa tidak ada pertaubatan bagi pelaku pembunuhan orang mukmin dengan sengaja. Tidak ada balasan baginya kecuali murka dan laknat Allah, neraka Jahanam dan keabadian di dalamnya, serta siksaan yang sangat pedih.
Lebih dari itu, Islam menjaga manusia dari dirinya sendiri dengan melarang tindakan bunuh diri (al-intihâr) dan menggelamkan diri sendiri ke dalam kehancuran. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan janganlah kalian membunuh diri sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian,” [QS. al-Nisa`: 29]. Dia juga berfirman, “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan,” [QS. al-Baqarah: 195].
Dalam hal ini kita perlu merenungkan perintah Allah ‘Azza wa Jalla kepada Nabi Ibrahim as. untuk menyembelih putra terkasihnya, Ismail as. guna memperlihatkan keimanannya yang teguh kepada-Nya. Pada saat Ismail as. menyerahkan diri untuk dikurbankan, ketika pedang Nabi Ibrahim as. menempel di lehernya, secara tiba-tiba Allah pun mencegah, padahal itu adalah perintah-Nya sendiri. Sebenarnya ini merupakan isyarat dari Allah kepada pelaku ‘bom bunuh diri’ yang terjadi baru-baru ini, yang bahkan menelan banyak korban tak berdosa demi suatu tujuan yang tidak jelas, bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh agama. Tidak berarti bahwa ketika Ismail as. rela dikurbankan ia tidak punya tujuan yang jelas, sama sekali tidak. Tujuan Ismail as. sangat jelas, yaitu memenuhi perintah Allah, yang tentu saja ganjarannya adalah surga.
Berbeda dengan para pelaku ‘bom bunuh diri’, tujuan mereka tidak jelas. Apakah dengan melakukan itu mereka bertujuan memenuhi perintah Allah untuk kejayaan Islam? Siapa yang menjamin bahwa mereka akan masuk surga? Untuk menjawab ini, kita perlu menengok ke belakang melihat sejarah Islam pada masa Rasulullah Saw. masih hidup. Ketika terdapat beberapa orang dari pasukan Muslim meninggal di medan perang, beliau langsung memberikan pembenaran, “Mereka mati syahid, dan akan menjadi penghuni surga.” Ini beliau katakan karena pasukan Muslim pada waktu itu berangkat dari sebuah keyakinan, bahwa apa yang mereka lakukan demi kejayaan dan kemajuan Islam. Terbukti setelah itu, Islam berhasil menguasai, tidak hanya semenanjung Jazirah Arab, melainkan juga daerah-daerah luar yang kala itu merupakan pusat-pusat peradaban. Jadi, perjuangan dan pengorbanan mereka ada bukti signifikatifnya bagi Islam. Makanya, sebagai seorang yang mendapatkan mukjizat dari Allah ‘Azza wa Jalla, Rasulullah Saw. dengan mantap mengatakan, “Mereka mati syahid, dan akan menjadi penghuni surga.”
Adapun para pelaku ‘bom bunuh diri’ tidak bisa disamakan dengan pasukan Muslim di masa Rasulullah Saw. menjalani perang melawan kaum musyrik Quraisy. Mereka, para pelaku ‘bom bunuh diri’ itu, tidak berangkat dari sebuah keyakinan, tetapi berangkat dari keputus-asaan. Tentunya berbeda antara orang yakin dengan orang putus asa. Orang yakin memiliki modal kekuatan yang sudah pasti. Sebaliknya, orang putus asa adalah orang yang lemah, ia melihat seolah-olah di hadapannya sudah tidak ada jalan lain, kemudian ia memilih jalan pintas. Allah ‘Azza wa Jalla memberikan peringatan keras kepada orang yang putus asa, “Janganlah kamu sekali-kali berputus-asa akan nikmat Allah, karena sesungguhnya tiadalah orang yang berputus-asa melainkan hanya orang-orang kafir.”
Orang yang putus asa biasanya rela menjadi lilin, berkorban tetapi mencelakakan diri sendiri. Al-Qur`an menegaskan, “Janganlah sekali-kali kamu mencelakan diri sendiri.” Lilin, walaupun dirinya celaka, tetapi masih membawa manfaat bagi manusia, memberikan penerangan. Sementara pelaku ‘bom bunuh diri’, selain mencelakakan diri sendiri juga merugikan orang lain yang tak berdosa. Lebih parah lagi, bukan membuat Islam lebih berwibawa di mata dunia, tetapi malah menampilkannya sebagai agama yang menakutkan dan seram, bak raksasa yang haus darah. Kalau demikian, masihkah di antara kita ada yang mengatakan bahwa para pelaku ‘bom bunuh diri’ akan mendapat ganjaran surga dari Allah?!
Contoh lain yang dapat dijadikan bahan renungan adalah ketika seorang pemuda meledakkan dirinya di tengah-tengah segerombolan turis di daerah Al-Azhar, sehingga enam orang dari mereka dan sejumlah pedagang serta beberapa orang yang kebetulan lewat di tempat itu terbunuh. Setelah beberapa jam kemudian terjadilah peristiwa lain yang tidak kalah mengejutkan, beberapa perempuan berniqab melemparkan bom-bom dari atas jembatan Al-Azhar ke arah para turis dan kerumunan manusia. Dan ketika polisi tiba di tempat itu, setiap orang dari perempuan-perempuan berniqab itu mengeluarkan pistol lalu menembakkannya tepat di kepala temannya, sehingga matilah mereka. Kenapa mereka melakukan itu kepada teman sendiri, kenapa tidak bunuh diri saja? Karena menurut pemahaman mereka tindakan bunuh diri adalah haram, sedangkan membunuh di jalan Tuhan adalah halal.
Kenyataan seperti itu tidak jarang terjadi di dalam masyarakat Muslim kontemporer, juga bukan hal yang langka di tengah-tengah para pemuda Muslim yang sejatinya diharapkan menjadi generasi masa depan. Peristiwa-peristiwa pembunuhan terhadap para turis terjadi berulang-ulang setiap tahun sejak seperempat abad yang lalu, sejak munculnya fatwa-fatwa tentang pengharaman pariwisata. Ini menunjukkan betapa pemikiran menyimpang sudah menguasai generasi muda Muslim.
Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan orang muslim untuk menjaga badannya, bahwa badannya itu mempunyai hak atasnya untuk istirahat, makan, dan berpakaian. Setiap sesuatu yang punya harus dipenuhi haknya. Sebuah riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. mempersaudarakan antara Salman dan Abu al-Darda`. Suatu ketika Salman berkunjung ke rumah Abu al-Darda`. Ia melihat Ummu al-Darda` (istri Abu al-Darda’) memakai pakaian yag telah lusuh (usang). Salman berkata kepadanya, “Ada apa denganmu?” Ummu al-Darda` menjawab, “Saudaramu Abu al-Darda` sudah tidak punya hajat lagi kepada keduniaan.” Datanglah Abu al-Darda`, lalu dibuatkan makanan untuknya. Salman berkata kepada Abu al-Darda`, “Makanlah.” “Aku sedang puasa,” jawab Abu al-Darda`. “Aku tidak akan makan makanan ini sampai engkau mau makan,” sergah Salman. Akhirnya Abu al-Darda` membatalkan puasanya lalu menyantap hidangan yang telah disiapkan bersama Salman. Malam itu Salman menginap di rumah Abu al-Darda`. Ketika Abu al-Darda` hendak bangkit untuk shalat malam, Salman mencegahnya, “Tidurlah dulu,” katanya. Abu al-Darda` pun tidur namun tidak berapa lama ia bangkit lagi untuk mengerjakan shalat. Kembali Salman mencegahnya, “Tidurlah kembali,” ucapnya. Ketika datang akhir malam Salman berkata membangunkan Abu al-Darda`, “Bangunlah sekarang.” Keduanya lalu menunaikan shalat malam. Setelah itu Salman menasihati saudaranya, “Sesungguhnya Tuhanmu memiliki hak atasmu, jiwamu pun punya hak atasmu, sebagaimana istrimu juga memiliki hak atasmu, maka tunaikanlah hak bagi tiap-tiap yang memiliki hak.” Abu al-Darda` kemudian mendatangi Rasulullah Saw. dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau menanggapi dengan berucap, “Apa yang dikatakan Salman itu adalah benar,” [HR. al-Bukhari].
Islam yang telah menjadikan qishâsh sebagai hukuman bagi pelaku pembunuhan secara sengaja, juga mensyariatkan hadd (hukuman) bagi pelaku pencurian disertai syarat-syaratnya, yaitu orang yang berani melanggar hukum Allah dengan mencuri harta saudaranya sesama manusia. Islam menjaga harta dari pemborosan dan perampasan secara batil. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan [janganlah] kalian membawa [urusan] harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan [jalan berbuat] dosa, padahal kalian mengetahui,” [QS. al-Baqarah: 188]. Dia juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah,” [QS. al-Nisa`: 29 – 30].
Islam menjaga kehormatan manusia dan sangat keras mengecam siapapun yang menodainya, sebagaimana ditegaskan di dalam ayat-ayat al-Qur`an. Cukuplah apa yang telah ditegaskan oleh Rasulullah Saw. di permulaan khutbah terakhir (Khutbatul Wada’) beliau, “Hai manusia! Sesungguhnya seluruh darah dan harta kalian adalah haram atas kalian sampai kalian datang menghadap Tuhan kalian, seperti haramnya hari kalian ini, seperti haramnya bulan kalian ini….”[]
[1] Imam Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur`ân al-‘Azhîm (Jilid I), Beirut: Dar al-Fikr, Cet. I, 1401, hal. 536