Sebagian besar pandangan fikih merepresentasikan kondisi zamannya. Sesuatu yang baik untuk zaman itu belum tentu baik untuk zaman saat ini.
1 – Legislasi di dalam al-Qur`an berkisar pada tiga tingkatan: al-fardh al-maktûb (kewajiban tertulis) atau al-awamir, kemudian al-nawâhîy (larangan) atau al-muharramât (hal-hal yang dilarang), kemudian apa yang ada di antara keduanya, yaitu al-mubah (yang boleh). Metode al-Qur`an dalam mengatur ketiga hal ini adalah menentukan al-furûdh (kewajiban) dan al-muharramât (hal yang dilarang) lalu membiarkan al-mubâh (yang boleh) terbuka untuk diperdebatkan. Jika sebelumnya terdapat peraturan yang melarang sesuatu, maka al-Qur`an hadir dengan hukum baru yang menghalalkannya. Sebagaimana firman Allah Swt., “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu,” [Q.S. al-Baqarah: 187].
Kemudian fikih hadir dengan interpretasi dan modifikasi kerangka legislasi dengan menambahkan dua tingkatan hukum yang diambil dari al-mubâh yang halal, yaitu: al-makrûh (yang tidak disukai/dibenci) dan al-mandûb/al-masnûn (yang disunnahkan). Makruh adalah suatu hal mubah yang perlu ditingalkan dan tingkatannya lebih rendah dari haram, sedangkan mandub/masnun adalah suatu hal mubah yang perlu dilakukan meskipun tidak wajib dan tingkatannya lebih rendah dari fardh/wâjib.
2 – Interpretasi dan modifikasi kerangka legislasi al-Qur`an ini menghasilkan dua hal:
Pertama, penambahan istilah-istilah baru yang sebenarnya bertentangan dengan al-Qur`an, yaitu makruh dan mandub. Misalnya, makruh di dalam terminologi al-Qur`an bukanlah mubah yang tingkatannya lebih rendah dari haram sebagaimana dikatakan para ulama fikih, melainkan merupakan jenis haram paling buruk. Allah Swt. berfirman,
وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ
“Allah menjadikan kamu membenci kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan,” [Q.S. al-Hujurat: 7].
Kemudian, setelah mengharamkan pencurian, pembunuhan, kekafiran dan dosa-dosa besar lainnya di dalam surah al-Isra`, Allah Swt. berfirman tentangnya semua itu:
كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا
“Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu,” [Q.S. al-Isra`: 38].
Kedua, mempersempit ruang lingkup halal-mubah dan mengubahnya menjadi makruh yang tidak perlu dilakukan. Hal ini terjadi setelah menginterpretasikan kaidah-kaidah legislasi al-Qur`an:
1 – Di dalam al-Qur`an terdapat kaidah-kaidah legislasi yang jâmi’-mâni’ (memuat dan menolak), yaitu mengumpulkan hal-hal yang dilarang/diharamkan (al-muharramât) di dalam tembok tertentu dan mencegah seseorang untuk mengeluarkan darinya atau menambahkan apapun ke dalamnya, seperti hal-hal yang dilarang dalam pernikahan. Al-Qur`an menyebutkannya secara rinci kemudian berfirman: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, [yaitu] mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina,” [Q.S. al-Nisa`: 24]. Artinya, perempuan-perempuan yang berada di dalam tembok ini seluruhnya diharamkan untuk dinikahi, sedangkan perempuan-perempuan di luar tembok tersebut seluruhnya halal untuk dinikahi. Tetapi pandangan fikih datang merubuhkan tembok tersebut dan menambahkan dengan qiyas (analogi) dua kaidah fikih dan menjadikan keduanya hadits yang dinisbatkan kepada Nabi, yaitu: “يحرم من الرضاع ما يحرم بالنسب” (apa yang diharamkan karena sepersusuan sama diharamkan karena keturunan) dan “لا تنكح المرأة على عمتها او خالتها” (Dilarang menikahi seorang perempuan beserta dengan bibi dari pihak ayah atau ibu). Oleh karena itu, jika seorang laki-laki ingin menikah dengan bibi kandung dari pihak ibu, maka hal itu diperbolehkan dalam aturan legislasi al-Qur`an namun diharamkan menurut pandangan fikih. Demikian juga, jika seorang laki-laki ingin menikah dengan sepupunya dari pihak ayah atau ibu, Allah Swt. berfirman boleh, tetapi para ahli fikih mengatakan haram.
Contoh lainnya adalah makanan-makanan haram yang disebutkan berulang-ulang di dalam al-Qur`an: Q.S. al-Baqarah: 173, Q.S. al-Ma`idah: 3, Q.S. al-An’am: 145, Q.S. al-Naml: 115, yaitu bangkai, darah, daging babi, dan segala sesuatu yang dipersembahkan kepada berhala. Meskipun ada peringatan al-Qur`an untuk tidak menambahkan makanan-makanan terlarang baru ke dalamnya: Q.S. al-Ma`idah: 87, Q.S. Yunus: 59-60, Q.S. al-Nahl: 116-117, Q.S. al-Tahrim: 1, para ahli fikih tetap menambahkan larangan pada banyak makanan halal yang menghiasi lembaran-lembaran kitab fikih.
2 – Terdapat aturan legislasi al-Qur`an yang ditegaskan dengan qashr-hashr (pembatasan), seperti firman Allah Swt.: “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah [membunuhnya], kecuali dengan [alasan] yang benar,” [Q.S. al-Isra`: 33, Q.S. al-An’am: 151]; “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membunuhnya] kecuali dengan [alasan] yang benar,” [Q.S. al-Furqan: 68]. Artinya, di dalam Islam tidak dibolehkan membunuh kecuali dengan landasan legislasi al-Qur`an yang benar, yaitu sesuai dengan teks-teks al-Qur`an dalam bentuk qishash, baik dalam bentuk kejahatan (Q.S. al-Baqarah: 178), atau dalam peperangan (Q.S. al-Baqarah: 194). Namun, para ahli fikih datang menghapuskan aturan yang mengikat ini dan menambahkan pembunuhan terhadap orang murtad, orang sesat, orang yang meninggalkan shalat, dan rajam terhadap orang yang berzina, kemudian meluas hingga menjadikan seorang imam berhak untuk membunuh siapapun yang menentang kekuasaannya.
3 – Terdapat aturan legislasi al-Qur`an yang ditegaskan dengan segala bentuk penekanan, seperti perintah membuat wasiat bagi ahli waris dan bukan ahli waris dalam firman Allah Saw.: “Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, [sebagai] kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa,” [Q.S. al-Baqarah 180]. Penekanan pada wasiat dihadirkan dalam berbagai bentuk dan sangat tegas, seperti “Diwajibkan atas kamu”, “jika dia meninggalkan harta”, “dengan cara yang baik”, “[sebagai] kewajiban”, dan “bagi orang-orang yang bertakwa”. Kemudian ayat-ayat setelahnya mengatur tentang kaidah-kaidah wasiat.
Di dalam surah al-Nisa` terdapat perintah mengenai wasiat yang harus dilakukan sebelum penandatanganan warisan (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat dan sesudah dibayar hutangnya, [Q.S. al-Nisa`: 11]). Meskipun kedua orangtua mempunyai hak atas waris dan juga hak atas wasiat, dan meskipun kaidah-kaidah waris dan wasiat adalah ketentuan Allah yang haram untuk dilampaui (Q.S. al-Nisa`: 13, 14), hanya saja fikih menghapuskan wasiat bagi ahli waris berdasarkan kaidah fikih yang dijadikan hadits Nabi Saw.: “لا وصية لوارث” (Tidak ada harta wasiat bagi ahli waris) dan mengatakan bahwa ini telah me-naskh (menghapus) ayat-ayat al-Qur`an yang bertentangan dengannya.
Aturan mengenai wasiat dan anjuran terhadapnya merupakan wujud dari keadilan Islam. Bagian warisan ditentukan setengah, seperempat, seperenam, sepertiga, seperdelapan, dan tidak dapat diubah. Penerapannya saja dapat menimbulkan ketidakadilan di antara para ahli waris. Mungkin di antara mereka ada yang berhak mendapatkan bagian tambahan karena keadaan khusus yang menderanya. Di sinilah wasiat muncul untuk mengatasi masalah tersebut di bawah pandangan dan kendali masyarakat sesuai dengan tanggungjawab orang yang meninggal di hadapan Allah Swt. dalam pembagian wasiat sesuai dengan apa yang tercantum di dalam ayat-ayat wasiat. Misalnya, dengan wasiat seseorang dapat memberikan anak perempuan bagian yang sama dengan anak laki-laki selama ia layak mendapatkannya.
4 – Interpretasi fikih terhadap legislasi al-Qur`an yang ketat dan mengikat menghasilkan dua hasil sekaligus:
Pertama, penambahan makna yang bertentangan dengan istilah-istilah di al-Qur`an. Misalnya, “naskh” di dalam al-Qur`an dan bahasa Arab berarti penetapan, penulisan dan pencatatan. Namun dalam pandangan fikih, “naskh” berarti penghapusan, pembatalan dan penggantian.
Kedua, para ahli fikih menjadikan fatwa-fatwa dan hadits-hadits fikih mereka yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Saw. membatalkan aturan-aturan di dalam al-Qur`an dan menghapusnya.
Pengabaian Kaidah-kaidah Legislasi al-Qur`an dan Tujuan-tujuan Besarnya
Secara umum, hukum-hukum dalam legislasi al-Qur`an adalah perintah-perintah yang mempunyai maksud dan tujuan umum. Legislasi di dalam al-Qur`an dimulai dengan perintah-perintah yang disertai kaidah-kaidahnya. Tujuan-tujuannya bisa muncul di dalam ayat itu sendiri, atau di dalam konteksnya, atau muncul secara terpisah. Di sini kita tidak berada dalam lingkup untuk merinci hal ini yang membuat kita abai terhadap bahasan dalam tulisan ini. Namun memberi contoh dapat membantu pemahaman.
Kita mulai dengan tujuan legislasi al-Qur`an, yang terangkum dalam istilah “al-taqwâ” (ketakwaan) dan “khasyatullâh” (rasa takut kepada Tuhan), atau dalam ungkapan kontemporer “hati nurani yang hidup” (al-dhamîr al-hayy) yang tidak cukup hanya dengan menyesali kesalahan dan bertekad untuk tidak mengulanginya, namun sebelum itu seseorang harus berusaha agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan (Q.S. al-A’raf: 201, Q.S. al-Imran: 133 – 136). Ketakwaan memadukan keimanan tulus kepada Allah Swt. dan Hari Akhir dengan terus mengerjakan amal saleh, yaitu ibadah dan mu’amalah. Oleh karena itu, tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang bertakwa. Iman saja tidak cukup, dan amal saleh saja tidak cukup.
Dalam legislasi al-Qur`an, ketakwaan dihadirkan dalam konteks peraturan itu sendiri dan terkadang terpisah darinya karena merupakan nilai yang lebih tinggi. Perintah untuk bertakwa diulang-ulang kepada Nabi Saw. dan orang-orang yang beriman, dan terkadang muncul di awal surah al-Nisa`, al-Ahzab, dan al-Hajj. Ketakwaan hadir dalam konteks legislasi al-Qur`an untuk menekankan perlunya menghubungkan penerapan hukum Tuhan oleh manusia dengan menghidupkan hati nurani, memuliakan dan mensucikan jiwa, serta meningkatkan hubungan langsung antara manusia dengan Tuhan yang mengetahui tipu daya mata dan apa yang tersirat di dalam dada.
Jika manusia mengetahui bahwa Allah Swt. melihatnya, maka ia harus bertakwa kepada-Nya dan berusaha mencari keridhaan-Nya, bahkan sekalipun berada di bawah jaminan keamanan otoritas manusia dan pengawasan polisi. Karena peran takwa begitu agung, kita menemukan perintah bertakwa menghiasi seluruh ayat legislasi di dalam al-Qur`an. Kita berikan salah satu contohnya: Allah Swt. berfirman tentang perceraian, yang menekankan pada terpeliharanya hak-hak perempuan: “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf [pula]. Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu kitab dan hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu,” [Q.S. al-Baqarah: 231].
Q.S. al-Baqarah 231 tersebut mengandung dua pesan penting. Pertama, tentang pilihan bagi suami—yang telah menceraikan istrinya dan telah sampai diakhir masa iddahnya—antara mempertahankan dan melindungi istrinya dengan syarat ia harus memperlakukan istrinya dengan baik atau benar-benar melepaskan dan berpisah dengannya—dijelaskan bahwa talak yang dalam hukum al-Qur`an hanyalah sekedar masa peninjauan dan bukan perpisahan—, tetapi juga harus dengan cara yang baik dan tidak merugikan. Selain itu, sang suami tidak boleh berniat mengembalikan istrinya ke dalam perlindungannya (rujuk) dengan maksud mempermalukannya. Kedua, pesan bagi suami untuk senantiasa bergaul bersama istri dengan memberikan peringatan, teguran, nasihat, bimbingan dalam ketakwaan. Di sini kita melihat pertentangan antara hukum talak di dalam al-Qur`an dan pandangan fikih, di mana hukum al-Qur`an lebih mengedepankan pemenuhan hak-hak perempuan dan hak-hak asasi manusia.
Seluruh aturan keluarga di dalam al-Qur`an bertujuan untuk melestarikan dan menguatkannya sebagai tujuan paling luhur. Namun kebiasaan buruk fikih adalah hanya fokus pada perintah dan mengabaikan kaidah dan tujuan (maqashid). Dalam masalah keluarga, misalnya, al-Qur`an menekankan, “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak,” [Q.S. al-Nisa: 19]. Dalam aturan ini, cara suami berinteraksi dengan istri yang membangkang (nusyûz), yaitu menghancurkan rumah tangganya padahal semua haknya terpenuhi dan suaminya mengurusnya dengan baik (qiwâmah)—istilah qiwâmah dalam al-Qur`an berarti merawat, menjaga, memikul tanggungjawab terhadap istri dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan baik—adalah mendisiplin istri yang durhaka dengan menasihati, lalu pisah ranjang, lalu memukul. Allah memberikan peringatan kepada suami untuk tidak menyalahgunakan aturan ini sehingga menimbulkan penindasan terhadap istri yang taat (Q.S. al-Nisa`: 34). Namun pandangan fikih cenderung mengabaikan maksud dan tujuan dari hukum Allah dan lebih fokus perintah “pemukulan istri” (dharb al-zawj).
Mengenai masalah kesucian moral, perintah syariat datang bagi laki-laki dan perempuan untuk tidak melihat hal-hal yang dilarang, tidak mendekati zina dan juga kesopanan dalam berpakaian (Q.S. al-Nur: 30-31, Q.S. al-Isra`: 32). Namun pandangan fikih memusatkan perhatian pada perintah ini sampai pada titik ekstrim; mengubah kerudung yang seharusnya hanya menutupi dada dan tidak menutupi wajah serta rambut menjadi niqab yang membebani perempuan dan membungkus seluruh tubuhnya dengan kain hitam suram—dan ini melampaui batasan yang telah ditetapkan Allah—, menyia-nyiakan kesaksian perempuan dan perannya di dalam masyarakat Muslim, melarangnya membuka dan memperlihatkan wajah padahal itu dibolehkan menurut hukum Islam. Diketahui bahwa niqab adalah salah satu elemen terpenting menyebarnya dekadensi moral, karena perempuan dapat bersembunyi di dalamnya dan melakukan apa pun yang mereka inginkan tanpa ada yang menyadarinya.
Bahkan ibadah, yang sekedar merupakan perintah yang wajib kita laksanakan untuk mencapai tujuan akhir, yaitu ketakwaan (Q.S. al-Baqarah: 183, 196 – 197) atau sebagai sarana ketakwaan yang dengannya kita bisa menjauhi perbuatan keji dan mungkar (Q.S. al-Ankabut: 45)—Inilah makna hakiki dari mendirikan shalat dan menunaikan zakat, yakni menyucikan diri dan menyempurnakan akhlak melalui ketakwaan—semua itu diabaikan sama sekali dalam pandangan fikih. Shalat, zakat, puasa dan haji dijadikan tujuan itu sendiri. Seakan fikih hendak mengatakan, “Jika kamu menunaikan shalat, meskipun kamu bermaksiat, shalatmu akan menghapuskan dosa-dosamu,” atau “Cukup kamu mengucapkan dua kalimat syahadat, lalu menebar kerusakan di muka bumi, dan kamu pasti masuk surga karena kamu adalah umat Nabi Muhammad.” Artinya, padangan fikih mengubah ibadah menjadi religiusitas yang dangkal dan mengubah moral menjadi rawa kemunafikan, kebohongan, dan penipuan.
Adapun terkait hubungan kita dengan orang lain, fikih mengubahnya dari perdamaian menjadi kekerasan, terorisme, dan agresi karena hanya fokus pada “perintah” (al-amr) dan mengabaikan kaidah dan maksud/tujuan dari legislasi al-Qur`an. Perintah untuk berperang, “قاتلوا”, “جاهدوا”, “انفروا”, merupakan bentuk pembelaan diri dan pembalasan atas agresi, atau dalam ungkapan al-Qur`an “fî sabîlillah” (di jalan Allah). Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan kebebasan beragama dan mencegah persekusi dalam beragama, agar setiap manusia dapat memilih apa yang diyakini dan dipercayainya; ia memilih suatu keyakinan dan hidup tenteram dan aman dengan keyakinannya, dan kemudian ia mempertanggungjawabkan pilihannya yang bebas di hari kiamat tanpa ada paksaan dalam beragama.
Allah Swt. berfirman: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, [tetapi] janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas,” [Q.S. al-Baqarah: 190]. Jadi perintahnya di sini adalah “perangilah” dan kaidahnya adalah “di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, [tetapi] janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. Kaidah ini diulangi dalam firman-Nya yang lain: “Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu,” [Q.S. al-Baqarah: 194]. Adapun maksud atau tujuannya ada pada firman-Nya yang lain: “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah,” [Q.S. al-Baqarah: 193]. Artinya mencegah fitnah adalah tujuan utama dari perintah “perang”. Fitnah dalam istilah al-Qur`an berarti pemaksaan dalam memeluk agama atau penindasan dalam memeluk agama yang biasa dilakukan oleh orang-orang musyrik di Makkah terhadap umat Muslim. Allah Swt. berfirman: “Dan berbuat fitnah lebih besar [dosanya] daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka [dapat] mengembalikan kamu dari agamamu [kepada kekafiran], seandainya mereka sanggup,” [Q.S. al-Baqarah: 217]. Dengan menegakkan kebebasan beragama dan mencegah fitnah atau pemaksaan dalam beragama, maka seluruh agama adalah milik Allah Swt., dan Dia sendiri yang akan mengadilinya pada hari kiamat tanpa ada yang merampas kekuasaan-Nya di pengadilan dan penganiayaan terhadap mereka yang berbeda pendapat. Itulah makna firman Allah: “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah,” [Q.S. al-Anfal: 39].
Para ahli fikih hanya fokus pada perintah untuk melakukan jihad dan perang dan mengabaikan kaidah untuk berperang atau satu-satunya alasan yang membenarkannya, yaitu bahwa perang hanya bersifat defensif. Akibatnya, perang menjadi bukan demi Allah untuk menegakkan kebebasan beragama dan mencegah pemaksaan dalam beragama, dan bukan sekadar untuk membela diri secara sah, melainkan untuk melegitimasi agresi terhadap orang lain, menjadikannya tidak hanya sebagai sesuatu yang mubah (boleh) tetapi bahkan sebagai sesuatu yang wajib dalam Islam.
Umumnya para ahli fikih hidup di Abad Pertengahan yang membanggakan diri atas pendudukan dan pernyerangan terhadap orang lain. Ini adalah ciri-ciri Abad Pertengahan dan dunia hingga saat ini. Orang-orang Arab di era pra-Islam (Jahiliyah) tidak terlepas dari budaya ini, bahkan mereka melakukan pemaksaan yang tak henti-hentinya, di mana perampokan, penjarahan dan penindasan menjadi cara beragama yang lazim. Karena Islam, dalam arti kedamaian dengan segenap nilai luhurnya, menolak hal ini, tentu saja membuat tidak senang orang-orang di masa itu. Dan kemudian, orang-orang Arab harus kembali kepada apa yang biasa mereka lakukan, namun dengan perubahan yang besar dan memalukan, yaitu menggunakan nama Islam untuk menyerang bangsa-bangsa lain. Hal inilah yang dilakukan oleh kaum Quraisy setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. dalam serangan-serangannya yang secara salah disebut sebagai al-futûhât al-Islâmîyyah (penaklukan Islam). Para sejarawan kemudian menulis biografi Nabi berabad-abad setelah beliau wafat dengan memasukkan ke dalamnya semua ciri zaman mereka, termasuk pertempuran ofensif, pembunuhan politik dan teroris, serta penyimpangan moral. Kemudian muncullah hadits-hadits yang menggambarkan potret zaman itu melalui rantai sanad/transmisi palsu kepada Nabi Saw., lalu mereka menjadikannya sebagai agama yang mereka namakan Sunnah dan mengklaim bahwa itu berdasarkan wahyu dari Allah. Dari sini para ahli fikih yang sebagian besar juga adalah ulama hadits merasa perlu untuk menciptakan legislasi baru yang hukum-hukumnya tidak sesuai dengan kaidah dan tujuan legislasi al-Qur`an.
Di atas telah diulas mengenai hubungan permanen antara legislasi al-Qur`an dan ketakwaan, di mana seorang Muslim menjadi pengawas bagi dirinya sendiri sebelum masyarakat, otoritas, atau polisi menjadi pengawas bagi dirinya. Kendati demikian, kita tidak menemukan hubungan itu di dalam fikih, baik dalam fikih ibadah maupun muamalah. Dengan menanggalkan aspek esoteris ini atau aspek spiritual fikih, dalam perkembangan intelektualnya, berfokus pada religiusitas dangkal dengan detail-detail yang terkadang tidak masuk akal memenuhi banyak kitab fikih. Misalnya: Apa hukumnya orang yang membawa kantung air di punggungnya? Apakah itu membatalkan wudhunya atau tidak?; Orang yang lapar di padang pasir dan tidak menemukan apa-apa selain jenazah salah satu nabi, apakah boleh memakannya?; Apa hukum seseorang yang berzina dengan ibunya di siang hari bulan Ramadhan di dalam Ka’bah? Dan apa dosanya?; Apa hukumnya seorang laki-laki yang kemaluannya bercabang dua lalu ia berzina dengan seorang perempuan melalui vagina dan duburnya? Apakah ia dikenakan satu hukuman atau dua hukuman?[]
Dialog Publik Mengawal Agenda Politik Perempuan dalam Pemilu 2024
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabCIANJUR, 12 Desember 2023, Rumah KitaB, Perempuan Hebat Cianjur (PHC) dan We Lead menyelenggarakan dialog publik bertajuk “Mengawal Agenda Politik Perempuan dalam Pemilu 2024“.
Dialog ini dihadiri oleh sekitar 50 orang peserta dari berbagai elemen masyarakat, seperti ormas keagamaan, organisasi perempuan, wartawan, dan perwakilan perguruan tinggi.
Dialog publik ini membahas 7 agenda politik perempuan yang menjadi fokus di Cianjur, seperti perlindungan perempuan dan anak, penyediaan layanan dasar yang mudah dijangkau, infrastruktur yang ramah dan aman bagi perempuan, hak pekerja yang layak, keadilan ekonomi, partisipasi berpolitik, dan perlindungan pembela HAM.
Hadir sebagai pananggap dalam acara ini adalah Zulfa Indrawati, S.H., M.H (Calon Legislatif dari Demokrat), Olvida H. Simanjuntak, S. Sos. (Calon Legislatif dari PPP), Muhammad Zulfahmi, S.H. (Calon Legislatif dari Golkar).
Sebagai pembuka dialog, Desti Murdijana (We Lead) menyampaikan bahwa politik dalam kacamata gerakan perempuan tidak semata-mata politik praktis, tetapi bisa juga dengan menyuarakan kepentingan perempuan, misalnya dalam pemenuhan hak-hak dasar. Sebab, selama ini suara perempuan seringkali tidak didengarkan, sehingga perspektifnya tidak dijadikan salah satu dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan krusial.
Senada dengan itu, para narasumber yang juga merupakan bakal calon legislatif DPRD Kab. Cianjur mengatakan bahwa isu perempuan tidak boleh dianggap sebelah mata. Sebagaimana disampaikan oleh Olvida bahwa perempuan adalah sumber kehidupan manusia. Pun, dua narasumber lainnya berseapakat dengan itu.
Sesi dialog berjalan dengan hangat karena terjadi interaksi yang dinamis antara penanggap dan audiens. Banyak aspirasi, saran, dan juga data pembuka mata yang disampaikan oleh para audiens atas isu-isu yang sedang dibahas, seperti masih banyaknya kasus kekerasan seksual kepada perempuan, meski sudah ada regulasi. Tetapi implementasinya masih kurang tersosialisasikan. Hal lain yang diungkapkan oleh salah satu peserta adalah, pendidikan dasar (kritis) yang bisa diakses oleh perempuan. Meski sudah ada inisiatif untuk membuat sekolah perempuan, namun dengan sumber daya yang terbatas, perlu dukungan dari pemerintah untuk bisa berkelanjutan.[NA]
Peluncuran Buku “Ada Apa dengan Tubuhku? Perihal Tubuh dan Hal-hal yang Perlu Diketahui pada Masa Remaja”
/0 Comments/in Liputan Media /by Roland GunawanSABTU, 9 Desember 2023, Rumah KitaB mengadakan peluncuran buku “Ada Apa dengan Tubuhku? Perihal Tubuh dan Hal-hal yang Perlu Diketahui pada Masa Remaja“, di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Ciganjur, Jakarta. Beberapa narasumber hadir dalam acara ini, yaitu: Achmat Hilmi, Lc., M.A. (Direktur Kajian Rumah KitaB), Vitria Lazzarini Latief, M.Ps. (Psikolog), Dearsya Saskia Putri (Siswi SMA Al-Izhar Pondok Labu), Zulfa Khaerunnisa (Siswi Pesantren Al-Tsaqafah Jakarta). Acara ini dipandu oleh Reesti MPPS (Aktivis dan Jurnalis Perempuan).
Nurhayati Aida, Direktur Program Rumah KitaB, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rumah KitaB adalah sebuah lembaga yang mendasarkan kerja-kerjanya pada riset-riset sosial dan kajian-kajian keagamaan klasik dan kontemporer. Umumnya para peneliti Rumah KitaB adalah alumni pesantren yang melanjutkan pendidikannya di Timur Tengah dan beberapa perguruan tinggi di tanah air.
“Rumah KitaB mendasarkan kerja-kerjanya pada riset-riset sosial dan kajian-kajian keagamaan. Kenapa? Karena Rumah KitaB sering melakukan pendampingan kepada komunitas-komunitas di masyarakat. Kami menyebut komunitas-komunitas ini sebagai komunitas-komunitas rentan. Di antaranya komunitas perempuan, anak, dan remaja. Kami meyakini bahwa anak dan remaja memiliki potensi yang luar biasa. Karena mereka adalah wajah masa depan Indonesia. Tetapi kalau hak-hak yang seharusnya mereka miliki tidak dipenuhi, maka mereka berpotensi untuk mendapatkan kerentanan,” kata Aida menyampaikan.
Oleh karena itu, lanjut Aida, hak-hak anak harus dipenuhi. Buku “Ada Apa dengan Tubuhku? Perihal Tubuh dan Hal-hal yang Perlu Diketahui pada Masa Remaja” adalah salah satu ikhtiar dari Rumah KitaB untuk memenuhi hak anak dan remaja, yaitu hak memperoleh informasi dan pengetahuan yang benar terkait dengan kesehatan reproduksi dan seksualitas. Buku ini disusun berdasarkan pengalaman Rumah KitaB berkunjung dan bersilaturrahim ke berbagai pesantren di seluruh Indonesia.
Achmat Hilmi, Lc., M.A., dalam paparannya mengatakan bahwa buku “Ada Apa dengan Tubuhku? Perihal Tubuh dan Hal-hal yang Perlu Diketahui pada Masa Remaja” sangat penting untuk dibaca khususnya oleh para remaja karena buku ini bicara secara jujur mengenai seksualitas dan pengalaman remaja ketika memasuki masa-masa pubertas.
“Buku ini menyajikan informasi dengan sangat jujur, terbuka, dan apa adanya. Pengalaman-pengalaman para remaja, laki-laki dan perempuan, baik biologis dan psikologis yang terkait seksualitas ketika memasuki masa pubertas dibicarakan dengan sangat baik di dalam buku ini. Karena itu, buku ini harus dibaca oleh para remaja.
Zulfa Khaerunnisa berbicara mengenai pengalamannya berproses menjadi remaja di pesantren. Ia mengatakan di pesantren bukan hanya belajar tentang agama, tetapi juga hal-hal yang terkait dengan sosial, bahkan tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas yang bisa didapatkan di dalam kitab-kitab fikih yang memang menjadi pelajaran wajib di pesantren.
“Saya sangat bangga menjalani hidup sebagai remaja di pesantren. Hidup hanya sekali, dan step-stepnya jelas dan masing-masing kita lewati hanya sekali; anak-anak sekali, remaja sekali, dewasa sekali, tua sekali, dan seterusnya. Saya sangat menikmati masa remaja ini. Masa remaja adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Di masa ini saya bisa mengeksplor banyak hal dan bisa meng-upgrade diri untuk secara istiqamah menjadi lebih baik meskipun tumbuh di pesantren,” tuturnya.
Dearsya Saskia Putri, yang menjalani masa remajanya di sekolah swasta, menyatakan rasa senangnya menjadi remaja karena di masa ini ia bisa tumbuh dan berkembang dengan mulai memperoleh informasi yang sebelumnya belum pernah didapat atau bahkan tidak boleh diketahui ketika masih di masa kanak-kanak.
“Di masa remaja kita biasanya mau coba ini dan itu atau hal-hal baru yang disuka maupun tak disuka dengan mencari informasi lebih lanjut mengenai semua itu. Di masa ini juga kita mulai merasakan perasaan terhadap lawan jenis, fisik-mental mengalami banyak perubahan. Dan di masa inilah kita mulai memahami pentingnya memilah dan memilih informasi yang kita dapat sehingga kita bisa mengambil langkah yang lebih tepat untuk setiap apa yang ingin kita lakukan. Lebih-lebih jika itu menyangkut seksualitas. Artinya, masa remaja ini benar-benar membuktikan kepada kita bahwa masa itu super-duper important dalam hidup kita,” kata Dearsya menjelaskan.
Vitria Lazzarini Latief, M.Ps. menyampaikan pentingnya remaja mendapatkan informasi dan pendidikan mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas karena masa remaja adalah fase peralihan dari usia anak menuju usia dewasa. Menurutnya, kalau ditinjau dari aspek psikologis, bahwa pada setiap tahapan periode usia tertentu ada tugas perkembangannya. Salah satunya adalah menjaga tubuh agar tetap sehat. Di sinilah pentingnya informasi mengenai kesehatan reproduksi. Karena fungsi reproduksi berjalan baru pada usia remaja.
“Saya sangat senang bisa terlibat dalam diskusi ini. Karena bisanya isu kesehatan reproduksi dan seksualitas itu susah diomongin di depan publik. Tetapi di sini para santri/siswa bebas berdiskusi dan menyampaikan pendapatnya tanpa khawatir. Bagi mereka ini informasi tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas sangat penting. Di masa sebelumnya, atau di masa kanak-kanak, mereka tidak mengalami apapun selain kencing saja. Tetapi begitu memasuki usia remaja, banyak hal terjadi. Laki-laki mulai mimpi basah dan perempuan mulai menstruasi, dan seterusnya,” paparnya.
Vitria menjelaskan, bagi yang tidak punya informasi tentang itu, ketika pertama kali mengalami mimpi basah atau menstruasi, akan merasa telah melakukan sebuah kesalahan dan dosa, “Aku dosa apa ya? Kok bisa aku begini?” Menurutnya hal ini terjadi karena mereka tidak tahu, dan tidak ada percakapan mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas di rumah dan juga sekolah. Oleh karena itu, buku “Ada Apa dengan Tubuhku? Perihal Tubuh dan Hal-hal yang Perlu Diketahui pada Masa Remaja” sangat penting dibaca oleh para remaja untuk membuka percakapan dan diskusi tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas di masa peralihan ini.[]
Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan Kurang Akal dan Agama?
/0 Comments/in Kajian Kitab, Opini /by Roland GunawanISLAM adalah agama yang penuh belas kasih terhadap seluruh ciptaan Tuhan; pandangannya terhadap perempuan sangat lurus, dan kita tidak perlu menjelaskan status perempuan dalam Islam sejak awal hingga saat ini. Cukuplah kita mengingatkan bahwa al-Qur’an memuat satu surat lengkap yang khusus membahas perempuan dengan segenap ketentuannya. Cukuplah kehormatan bagi perempuan bahwa Nabi Saw. memerintahkan untuk memperlakukan mereka dengan baik.
Di tengah misinformasi sistematis dan upaya memalsukan agama dengan harapan mendistorsi citra cemerlangnya, para perusak agama selalu mengklaim bahwa Islam adalah musuh pertama perempuan, penjara yang membatasi kebebasannya, dan batu sandungan yang menghalangi jalan hidup dan harapannya. Mereka mengeksploitasi teks-teks agama yang terpisah-pisah dan disalahpahami sebagai bukti dan pembuktian keabsahan klaim mereka. Di antara teks yang paling terkenal adalah hadits yang menggambarkan perempuan “kurang akal dan agama”. Benarkah demikian?
Nabi Muhammad Saw. bersabda,
ما رأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن
“Aku tidak pernah melihat orang yang akal dan agamanya lebih sedikit bisa mengalahkan akal seorang laki-laki yang kuat melebihi kalian para perempuan,” [H.R. al-Bukhari].
Kita sepakat bahwa hadits ini benar-benar shahih tanpa ada kerancuan dalam rantai transmisi atau teksnya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab hadits shahih seperti al-Bukhari dan Muslim, dan diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri ra. dari Nabi Saw.. Perbedaan pendapat terkait hadits ini terletak pada kandungannya yang terkesan tidak adil terhadap perempuan, karena mengurangi nilai perempuan dan melekatkan pada mereka sifat yang tidak sesuai dengan hikmah agung yang dibawa Islam dalam menghormati perempuan.
Masalah pertama adalah “kurangnya akal perempuan”, yang dapat diartikan bahwa perempuan bercirikan kebodohan atau lebih rendah tingkat kecerdasannya dibandingkan laki-laki. Ini merupakan ketidakadilan yang besar bagi perempuan, dan ketidakadilan yang lebih besar lagi karena menuduh Islam merendahkan perempuan. Faktanya, hadits ini, sebenarnya lebih merupakan ungkapan mengenai realitas perempuan saat itu. Di mana akses kepada pengetahuan, ekonomi, politik, dan aktivitas publik ditutup secara sosial bagi perempuan dan mereka dipaksa untuk selalu tinggal di rumah.
Budaya yang menempatkan perempuan di dalam rumah dan menjauhkan mereka dari pengetahuan, membuat perempuan lebih banyak mengandalkan emosi dan perasaannya. Makanya masyarakat Muslim di masa Nabi Saw. menjadikan kesaksian dua orang perempuan sama dengan kesaksian satu orang laki-laki.
Di masa lalu, semakin seorang perempuan jauh dari pengetahuan dan semakin ia tunduk pada emosi dan perasaannya, semakin terpujilah ia. Ia akan lebih fokus menjalankan perannya sebagai ibu, istri, atau saudara perempuan. Bagi masyarakat kuno, siapa pun perempuan, jika akalnya menang atas emosinya, ia tidak akan bisa mengasuh bayi yang baru lahir dan membesarkannya.
Artinya, pernyataan Nabi Saw. bahwa perempuan “kurang akal” sebetulnya merupakan kritik terhadap realitas sosial yang merendahkan nilai dan arti perempuan saat itu. Harusnya, perempuan, yang akan menjadi ibu yang bertanggungjawab mengasuh dan membesarkan anak, diberi pengetahuan sehingga mereka tidak hanya mampu mengasuh dan membesarkan anak, tetapi juga mampu mendidiknya menjadi pribadi-pribadi yang hebat. Inilah yang kemudian melahirkan pernyataan “al-ummu hiya al-madrasah al-ula” (Ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya).
Dalam bahasa lain, Hafidz Ibrahim (1932 M) yang terkenal sebagai penyair sungai Nil berkata:
الأم مدرسة إذا أعددتها أعددت شعبا طيب الأعراقِ
الأم مدرسة الأساتذة الألى شغلت مآثرهم مدى الآفاقِ
Ibu adalah sekolah. Jika engkau persiapkannya dengan baik, maka engkau tengah mempersiapkan satu bangsa yang unggul.
Ibu adalah sekolah pertama bagi para guru yang memiliki pengaruh luas di sepanjang ufuk.
Memang, dari sudut pandang ilmiah, dikatakan bahwa otak perempuan 10% lebih kecil dibandingkan otak laki-laki. Meski demikian, banyak penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi tingkat kecerdasan dan pemahaman perempuan. Sebuah penelitian yang dilakukan di University of California melaporkan bahwa otak perempuan dapat bekerja lebih cepat; koneksi antar sel otak pada perempuan lebih baik dibandingkan pada laki-laki!
Sejarah menyebutkan sejumlah perempuan jenius yang membuka jalan bagi penemuan dan pencapaian berpengaruh dalam kehidupan manusia, salah satunya, misalnya, adalah Margaret Hamilton, yang bertanggungjawab memprogram pesawat ruang angkasa Apollo, yang memungkinkan manusia mengambil langkah pertamanya di permukaan bulan.
Mari kita turun sedikit ke permukaan bumi dan mengingat ilmuwan terkenal Marie Curie, yang merupakan perempuan pertama peraih hadiah Nobel, dan bahkan memenangkannya dua kali dalam bidang fisika dan kimia. Sebagian besar pencapaiannya berkisar pada radioaktivitas atom, dan ia mengawasi penelitian pertama untuk mengobati tumor menggunakan radioisotop. Oleh karena itu, laki-laki, dalam kondisi apapun, tidak boleh meremehkan perempuan dan menyombongkan diri bahwa merekalah yang paling cerdas dan canggih. Hal ini tidak ditegaskan oleh ilmu pengetahuan, dan tidak pula dinyatakan dalam Islam.
Adapun masalah kedua adalah “kurangnya agama perempuan”. Sekilas teks ini dapat diartikan bahwa perempuan kurang beragama dan tidak bertakwa. Padahal maksudnya adalah bahwa perempuan menghabiskan banyak waktu tanpa melakukan ibadah wajib, seperti shalat dan puasa karena alasan syar’i. Dengan demikian, ia tidak menghabiskan waktu sebanyak laki-laki dalam beribadah.
Kesimpulannya, “akal dan agama” akan tetap kurang dan tidak sempurna tanpa kehadiran, peran, dan partisipasi aktif perempuan dalam kehidupan ini. Perempuan tidak kekurangan apapun, dan kehadiran mereka bukan aib bagi siapapun. Perempuan adalah sungai anugerah yang tidak pernah kering, benih yang menghasilkan kesuksesan dan prestasi, dan resep rahasia yang menciptakan orang-orang hebat dan pahlawan. Status perempuan mulia, dan kemampuan mereka hebat. Keseimbangan kosmiklah yang mengharuskan umat manusia menjadi laki-laki dan perempuan. Dan tidak ada keraguan bahwa perempuan adalah bagian kehidupan yang paling indah![]
Hak Anak dalam Islam
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon
Pasca perang dunia pertama, kesadaran masyarakat dunia mulai terbuka akan pentingnya hak dan perlindungan terhadap anak. Perang tidak hanya membawa kerusakan dan kehancuran tempat tinggal dan bangunan, melainkan mengancam masa depan dan tatanan umat manusia akibat banyak anak dan perempuan terlantar.
Pada 1923, salah seorang aktivis perempuan pendiri Save the Children Eglantyne Jeb, membuat 10 butir hak anak sebagai rancangan Deklarasi Hak Anak (Declaration of the Rights of the Child). Isi deklarasi ini pada 1924 diadopsi secara internasional oleh Liga bangsa-bangsa untuk pertama kalinya mendeklarasikan Hak Anak. Tahun 1959 Majelis Umum PBB mendeklarasikan Hak Anak utuk kedua kalinya.
Baru pada tahun 1979, ketika akan dicanangkan Tahun Anak Internasioanl, pemerintah Polandia mengusulkan rumusan dokumen standar internasional sebagai pengakuan terhadap hak anak dan mengikat secara politis dan yuridis. Dokumen inilah kelak menjadi cikal bakal kovensi hak anak internasional, yang pada 1989 disahkan oleh PBB dan diratifikasi setiap negara anggota kecuali Somalia dan Amerika Serikat.
Satu tahun berikutnya, tepatnya pada 25 Agustus 1990, Indonesia meratifikasi konvensi hak anak PBB melalui Keputusan Presiden No. 36/1990. Sebagai bentuk komitmen dan penguatan terhadap konvensi, Indonesia menerbitkan Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diubah dengan Undang Undang No. 35 Tahun 2014.
Hak anak merupakan hak asasi manusia untuk anak. Dalam konvensi hak ana terdapat lima klaster hak anak: 1). Hak sipil dan kebebasan; 2). Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; 3). Kesehatan dasar dan kesejahteraan; 4). Pendidikan, waktu luang, budaya dan rekreasi; 5). Perlindungan khusus. Kelima klaster ini berdiri di atas empat prinsip hak anak: 1). Non-diskriminasi; 2). Kepentingan terbaik; 3). Kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang; 4). Penghargaan terhadap pandangan anak.
Islam Memandang Hak Anak
Perlindungan terhadap hak-hak anak, selain bersumber dari norma-norma hukum yang disediakan hukum internasional (Konvensi Hak Anak) maupun nasional (UU Perlindungan Anak), juga bisa bersumber dari agama (Islam). Sumber norma yang dimaksud berasal dari maqâshid al-syarî’ah. Maqâshid al-syarî’ah atau tujuan-tujuan syariat, menurut al-Juwaini dan al-Ghazali, adalah kebutuhan/hak-hak dasar (al-dharûrîyyât) yang dimiliki setiap muslim, yaitu: hak hidup (hifzh al-nafs), hak berpikir (hifzh al-‘aql), hak berketurunan (hifzh al-nasl), hak ekonomi (hifzh al-mâl), hak atas harga diri dan kehormatan (hifzh al-‘irdh), hak berkeyakinan (hifzh al-dîn). Kelima/keenam perlindungan ini disebut al-dharûrîyyât al-khams/al-sitt.
Tentu saja kelima/enam hak dasar tersebut masih bersifat global. Pemaknaan atas kelima/keenam hak dasar itu terus berkembang sepanjang perkembangan peradaban manusia. Bayangan al-Juwaini atau al-Ghazali ketika merumuskan al-dharûrîyyât al-khams/al-sitt tentu tidak sekompleks masa sekarang. Ruang lingkup dan cakupannya pun berbeda. Namun, kedua ulama besar Islam tersebut telah meletakkan prinsip-prinsip dasar sebagai pijakan ulama setelahnya.
Dalam konteks modern, terutama untuk merumuskan hak anak dalam Islam, kelima/keenam hak dasar tersebut bisa dijadikan sebagai klaster hak anak. Klaster hak berpikir (hifzh al-‘aql), misalnya, mencakup hak pendidikan, tujuan pendidikan, kegiatan liburan, rekreasi, seni dan budaya, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai, kebebasan privasi dll. Hak berketurunan (hifzh al-nasl) meliputi hak atas identitas, bimbingan orang tua, tanggung jawab orang tua, pengangkatan anak dll. Ini bukan “islamisasi” hak anak. Namun, selama hak-hak anak tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam apa salahnya apabila dipertegas (dilegitimasi) dan diafirmasi oleh Islam. Apalagi konvensi hak anak ini sudah mengikat baik secara politik maupun yuridis.[]
Pelatihan Kecakapan Hak Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabJUM’AT – Minggu, 1 – 3 Desember 2023, untuk kesekian kalinya Rumah KitaB menyelenggarakan pelatihan kecakapan hak reproduksi dan seksualitas bagi remaja muslim. Kali ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Istiqomah, Pacet, Bandung. Puluhan santri/santriwati dari sejumlah pesantren di Kabupaten Bandung hadir sebagai peserta dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga (3) ini.
K.H. Ahmad Fauzi Imron, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Istiqomah, menyambut baik kegiatan pelatihan yang diinisiasi oleh Rumah KitaB untuk diadakan di pesantren asuhannya. Ia mengatakan bahwa isu kesehatan reproduksi dan seksualitas sebenarnya sangat akrab dengan dunia pesantren. Melalui pengajian kitab-kitab fikih, para santri/santriwati sudah diajarkan dan diberikan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas.
“Secara prinsip para santri/santriwati sudah diajarkan mengenai dasar-dasar kesehatan reproduksi dan seksualitas. Hampir seluruh bab di dalam fikih punya kaitan erat dengan organ-organ reproduksi dan seksualitas. Dalam bab thaharah, ibadah, dan muamalah misalnya, jelas memperlihatkan perhatian fikih (Islam) mengenai masalah ini,” ungkapnya.
Kiyai Fauzi mengapresiasi Rumah KitaB yang menyasar anak-anak remaja Muslim sebagai audience pelatihan, terutama anak-anak remaja di pesantren. Menurutnya, melalui pelatihan ini, dasar-dasar pengetahuan yang sudah dipelajari para santri/santriwati dapat dikembangkan dan perdalam sehingga itu bisa menjadi bekal bagi mereka untuk memasuki dunia pernikahan bila sudah tiba waktunya nanti.
“Harapan saya pelatihan ini dapat membuka dan menambah wawasan para santri/santriwati. Mereka sudah memasuki usia remaja dan tidak lama lagi akan memasuki usia muda. Di masa muda, di saat mereka sudah tidak lagi dianggap sebagai anak, apalagi jika mereka sudah berusia 19 tahun sesuai Undang-Undang berlaku, banyak hal yang mungkin mereka alami, selain mungkin melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, bisa jadi mereka akan akan langsung menikah. Bekal pengetahuan dari pelatihan ini akan sangat berarti bagi mereka dalam memasuki pernikahan,” tuturnya.
Roland Gunawan, Staf Kajian Rumah KitaB, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelatihan ini bagi remaja Muslim. Ia menegaskan bahwa pengetahuan adalah hak seluruh manusia, baik laki-laki maupun perempuan, di manapun dan kapanpun. Dalam masalah kesehatan reproduksi dan seksualitas, kaum remaja adalah kelompok yang paling memerlukan pengetahuan ini.
“Para remaja adalah kelompok dengan kejiwaan yang masih labil dan sangat besar rasa ingin tahunya. Kalau rasa ‘ingin tahu’ ini tidak diarahkan kepada hal-hal yang positif, itu bisa berbahaya. Pengetahuan mengenai hak-hak reproduksi dan seksualitas sangat penting bagi para remaja agar mereka mengenal tubuh mereka serta bagaimana seharusnya mereka memperlakukan, menjaga, dan melindungi tubuh mereka,” kata Roland menjelaskan.
Roland mengutip sebuah ucapan kuno yang mengatakan “barangsiapa yang mengenal dirinya niscaya ia dapat mengenal Tuhannya”, bahwa dengan mengenal tubuh dan mengetahui hak-haknya secara baik, maka remaja akan tahu bagaimana merawat, menjaga, melindungi dan memperlakukan tubuhnya sehingga tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang menyimpang. Dan dengan demikian, remaja akan semakin dekat dengan Tuhannya.
“Dalam pelatihan ini para peserta diberikan dua buku materi: pertama, buku ‘Ada Apa dengan Tubuhku?’; kedua, buku ‘Modul Kecakapan Hak Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim‘. Buku pertama berisi tentang pubertas, perbedaan dan pembedaan antara laki-laki dan perempuan, mitos dan fakta seputar tubuh laki-laki dan perempuan, hak-hak anak, relasi sosial, dan cara berkomunikasi remaja di masyarakat. Sedangkan buku kedua berisi tentang cara dan media yang bisa digunakan dalam proses belajar selama masa pelatihan,” paparnya.[RG]
Pelecehan Seksual
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon
SEWAKTU masih di pesantren ada banyak kebiasaan yang, setiap kali ada tamu perempuan, apalagi masih muda, memasuki komplek laki-laki, hampir seluruh santri keluar kamar, menyambut dengan teriakan menggoda, bersiul, bahkan kata-kata cabul. Bagi kebanyakan santri, termasuk saya waktu itu, tindakan atau prilaku seperti itu dianggap wajar-wajar saja, sama sekali tak merasa bersalah apalagi berdosa. Bahkan, saya memiliki anggapan khas cara pandang patriarki bahwa menggoda perempuan termasuk idhkâl al-surûr (membahagiakan) kepada perempuan.
Belakangan, setelah saya bergaul dengan banyak aktivis perempuan, saya baru menyadari bahwa anggapan saya keliru dan bisa masuk dalam kategori pelecehan seksual. Fenomena seperti itu disebut “catcalling”. Catcalling diartikan sebagai siulan, panggilan, atau komentar yang bersifat seksual. Catcalling tidak hanya membuat korbannya sakit hati melainkan bisa menyebabkan gangguan psikologis.[1]
Catcalling memiliki berbagai bentuk dan kategori, baik dalam bentuk ekspresi verbal maupun non verbal, seperti siulan, suara kecupan, ciuman, atau berupa komentar terhadap anggota tubuh perempuan. Juga berupa isyarat mata/tatapan mata berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan seorang perempuan.[2] Catcalling seringkali terjadi di ruang publik.
Catcalling termasuk dalam kategori pelecehan seksual. Sebagaimana disebutkan dalam buku “Labiri UU PKS”, pelecehan seksual merupakan tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga merasakan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Menurut penelitian yang dilakukan Soffana Zahra dkk., catcalling memilik dampak buruk dan berpengaruh terhadap psikologi perempuan, seperti trauma, ketakutan, sedih, risih, hingga parnoia. Catcalling membuat perempuan menderita dan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Pelakunya bisa dipidana dan penjara.
Pelecehan seksual bisa terjadi di manapun, dalam ruang publik maupun ruang privat. Pelakunya bisa laki-laki maupun perempuan. Karena itu dibutuhkan pengetahuan dan edukasi di masyarakat. Jangan akibat ketidaktahuan dan menganggap catcalling sebagai sesuatu yang wajar sehingga marak terjadi di masyarakat, terlebih di dalam institusi pendidikan yang selama ini mengaku sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan moralitas keagamaan.
Catcalling merupakan produk budaya patriarki. Dalam ruang publik yang masih didominasi budaya patriarki, relasi kuasa yang timpang membuat perempuan ditempatkan dalam posisi subordinan. Catcalling berangkat dari cara pandang laki-laki yang mereduksi kemanusiaan perempuan hanya sebagai makhluk dan objek seksual.
Bagaimana Islam Memandang Catcalling?
Islam memandang manusia, tanpa membedakan jenis kelaminnya, sebagai makhluk paling mulia (al-karâmah al-insânîyyah) dan sempurna (Q.S. al-Isra`: 70 dan Q.S. al-Tin: 04). Bahkan secara eksplisit al-Qur`an menyebut ketakwaan sebagai parameter utama dalam menilai manusia di hadapan Allah Swt. (Q.S. al-Hujurat: 13). Karena itu, prasangka gender dan seksualitas yang memosisikan laki-laki lebih mulia/lebih utama dibanding perempuan bertentangan dengan deklarasi al-Qur`an tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan.
Al-Qur`an sendiri menyuruh laki-laki untuk memperlakukan perempuan dengan baik (al-mu’âsyarah bi al-ma’rûf), sebagaimana disebut dalam Q.S. al-Nisa`: 19. Secara eksplisit Nabi Muhammad Saw. juga memerintahkan kepada setiap muslim untuk menebarkan keselamatan, kedamaian, dan keamanan (afsyû al-salâm). Salam di sini tidak hanya dimaknai secara basa-basi untuk mengucapkan salam (al-salâmu ‘alaykum) ketika bertemu dengan orang lain. Makna di balik itu sebetulnya tidak hanya berhenti di mulut (sekadar ucapan basa-basi), melainkan harus diaktualisasikan ke dalam prilaku dan tindakan.
Dalam hadits lain riwayat al-Bukhari-Muslim, Nabi Saw. mewanti-wanti bahwa seorang muslim yang baik adalah muslim yang menjaga mulut dan tangannya untuk tidak menyakiti orang lain. Inilah aktualisasi dari perintah mengabarkan, menyebarluaskan, menyosialisasikan, menebarkan “keselamatan” kepada setiap orang. Inilah esensi Islam sebagai agama perdamaian dan keselamatan (dîn al-salâm). Dengan demikian, catcalling bukan hanya merusak melainkan juga melanggar prinsip dasar dan esensi Islam sebagai agama keselamatan dan perdamaian. Wallâhu a’lam bi al-shawâb [JM]
Referensi
Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk?
/0 Comments/in Kajian Kitab, Opini /by Roland GunawanKontroversi dan perdebatan mengenai kisah awal penciptaan manusia terus bergulir di kalangan kaum beriman hingga melahirkan banyak pandangan sampai kini: bagaimana Tuhan menciptakan manusia pertama Adam as., bagaimana sebenarnya kisah penciptaan dan penciptaan Adam di dalam al-Qur’an dan apa yang disampaikan oleh Nabi Saw.. Salah satu persoalan yang paling kontroversial mengenai hakikat atau kebenaran penciptaan adalah tentang penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam as., bahwa ia diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Klaim ini digunakan dalam konteks untuk merendahkan nilai Hawa dan status gender perempuan secara umum. Apakah klaim ini benar?! Apa argumennya?!
Al-Qur’an adalah sumber terbaik yang menceritakan kepada kita tentang kisah Hawa. Allah Swt. berfirman kepada Adam: “Tinggallah kamu dan pasanganmu di surga,” yang berarti bahwa Adam mengetahui bahwa makhluk perempuan ini, Hawa, adalah pasangannya. Sebab tidak ada perempuan lain di surga. Di surga ada malaikat, tetapi mereka tidak digambarkan sebagai laki-laki atau perempuan. Di surga juga ada iblis/setan, yang merupakan salah satu dari jin.
Di dalam ayat tersebut, Allah Swt. memasukkan Hawa dalam sapaan-Nya kepada Adam, dan ia diberi nama Hawa karena ia adalah ibu dari seluruh bangsa manusia. Allah Swt. menjelaskan kepada kita bahwa setiap ciptaan-Nya diciptakan berpasangan.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari satu diri, dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan [mempergunakan] nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan [peliharalah] hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu,” [Q.S. al-Nisa: 1].
Seandainya Hawa adalah tulang rusuk Adam, maka Allah akan berfirman “وجعل منها زوجها” (Dan dari padanya Allah menjadikan pasangannya). Kata “جعل” (menjadikan) artinya mengambil sebagian dari suatu materi dan menjadikannya apa saja yang dikehendaki-Nya. Firman Allah “وخلق منها زوجها” (Dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya) adalah ungkapan tentang penciptaan yang baru dan mandiri. Seakan-akan Allah Swt. hendak berfirman: “Dia menciptakan Hawa sebagaimana Dia menciptakan Adam,” dan sebagaimana Allah menjelaskan bahwa Dia menciptakan Adam dari tanah, maka Dia juga menciptakan Hawa dari tanah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa Hawa diciptakan dari diri Adam, dan mereka bersandar pada makna zhahir firman Allah: “وخلق منها زوجها”, yang berarti bahwa Hawa diciptakan dari bagian tubuh Adam. Karena “من” (dari) menunjukkan pemisahan bagian, yaitu tulang rusuk Adam. Tetapi Q.S. al-Nisa`: 1 sebenarnya tidak menunjukkan hal ini; ayat ini berbicara tentang Allah Swt. yang memuliakan semua laki-laki dan perempuan, dan Dia memberitahu kita bahwa Dia menciptakan manusia dari “satu diri” (نفس واحدة), dan dari “satu diri” inilah Dia menciptakan pasangan. Di sini yang dimaksud dengan “satu diri” adalah diri kemanusiaan yang merepresentasikan sifat manusia. “Diri” ini terdiri dari materi dan ruh, beserta seluruh organ dan sistemnya, yang membentuk tubuh fisiknya, termasuk emosi, perasaan, sifat, naluri, keinginan, harapan, dan cita-cita, serta hati, jiwa, persepsi, pemikiran, dan imaninasi. Wujud manusia ini adalah “diri” yang diciptakan oleh Tuhan.
Allah menciptakan dari “satu diri” itu laki-laki, dan Dia juga menciptakan dari “satu diri” itu perempuan. Model praktis pertama dari “satu diri” itu adalah Adam, bapak umat manusia, dengan segala karakteristik dan ciri fisiknya. Model kedua adalah Hawa, yang diciptakan Tuhan dan menjadikannya pasangan bagi Adam, dan diwakilkan jiwa yang tunggal itu dengan segala karakteristik dan ciri fisiknya. Oleh Allah keduanya diberikan perbedaan-perbedaan individual—secara biologis, secara emosional—, sehingga masing-masing dapat memainkan peranannya dalam kehidupan. Artinya, laki-laki adalah manusia yang mempunyai jasad, jiwa dan kepribadiannya sendiri. Demikian juga perempuan adalah manusia yang mempunyai jasad, jiwa dan kepribadiannya sendiri, sama kuat dan terhormatnya dengan laki-laki, serta tidak lebih rendah status dan kedudukannya dari laki-laki.
Yang dimaksud “satu diri” dalam Q.S. al-Nisa`: 1 bukanlah Adam, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa Allah menciptakan dari Adam pasangannya, Hawa; melainkan Allah menciptakan “diri kemanusiaan” yang darinya Dia menciptakan Adam dan darinya pula Dia selanjutnya menciptakan Hawa. Kemudian dari keduanya lahir banyak laki-laki dan perempuan.
Menariknya, pembicaraan tentang “satu diri” yang darinya Allah menciptakan laki-laki dan perempuan ada di awal surah al-Nisa` yang banyak membahas tentang perempuan dan hukum-hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa al-Qur’an—dan Islam—sangat menghormati perempuan dan memandangnya sebagai wujud yang mulia dan luhur yang diciptakan dari “satu jiwa” yang darinya juga laki-laki diciptakan.
Di banyak literatur lama yang menyebutkan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk kiri Adam, yang sebenarnya bertentangan dengan al-Qur`an dan sunnah. Allah dengan tegas mengatakan, “Dia menciptakan kamu dari satu diri, dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya.” Seperti yang terlihat, ayat ini sama sekali tidak menyebut tulang rusuk. Nabi Saw. bersabda: “إن المرأة خلقت من ضلع” (Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk). Hadits ini hanya menyebut tulang rusuk, dan tidak menyebut tulang rusuk Adam. Artinya, hadits ini sebenarnya hendak menunjukkan sifat, fitrah, ruh dan perasaan perempuan, seperti dalam firman Allah: “خلق الإنسان من عجل” (Manusia diciptakan dari ketergesa-gesaan) [Q.S. al-Anbiya`: 37]. Allah berfirman demikian dikarenakan manusia itu bertabiat tergesa-gesa di dalam semua tindakannya, sehingga seolah-olah ia diciptakan darinya. Oleh sebab itu, dalam lanjutan haditsnya Nabi bersabda: “وإن ذهبتَ تقيمها كسرتها، وكسرها طلاقها” (Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya). Dan disebutkan bahwa Allah berfirman: “خلقت خلقا من طين كآدم” (Aku menciptakan ciptaan yang mandiri dari tanah seperti Adam).
Sejumlah ulama berupaya memberikan tafsir terhadap hadits Nabi di atas, berdasarkan makna literalnya, bahwa Hawa memang diciptakan dari tulang rusuk Adam, tetapi bukan untuk merendahkan status dan kedudukan perempuan; sebab Hawa diciptakan dari makhluk hidup yang berasal dari tanah, yaitu tulang lunak pada lambung Adam. Ibnu Abbas berkata: “Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam yang lebih pendek di sisi kiri ketika ia sedang tidur.” Maksudnya, Adam tertidur pada hari Hawa diciptakan darinya, seolah-olah itu adalah proses kloning. Dan dikatakan juga bahwa Hawa diciptakan dari sumsum tulang rusuk, karena setiap tulang rusuk memiliki sumsum; perempuan dikeluarkan dari laki-laki setelah sebelumnya ia berada di dalam diri laki-laki. Di sini seolah-olah terjadi proses pemisahan antara kelaki-lakian dan keperempuanan sehingga kemudian masing-masing menjadi wujud yang mandiri.
Tetapi yang pasti, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hadits Nabi tidak menyebutkan “ضلع آدم” (tulang rusuk Adam), melainkan hanya “ضلع” (tulang rusuk). “ضلع” di antara maknanya adalah “مشقة” (kesulitan), “تعب” (kelelahan), “اعوجاج” (kebengkokan), seperti dijelaskan di dalam kamus-kamus.
استوصوا بالنساء خيراً فإن المرأة خُلقت من ضِلْعٍ، وإنَّ أعوجَ ما في الضِّلْعِ أعلاه، فإن ذهبتَ تقيمُهُ كسرتَهُ، وإن تركتَهُ لم يزل أعوجَ، فاستوصوا بالنساء خيراً
“Berwasiat baiklah kalian kepada kaum perempuan, karena sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk dan sesungguhnya selengkung-lengkungnya tulang rusuk ialah bagian yang teratas. Maka jika engkau mencoba meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya dan jika engkau biarkan saja, maka ia akan tetap lengkung selama-lamanya. Oleh sebab itu, maka berwasiat baiklah kepada kaum perempuan.”
Hadits ini tidak secara lugas menyatakan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, dan hadits ini juga tidak secara spesifik berbicara tentang Hawa, melainkan berbicara tentang perempuan pada umumnya. Nabi menggunakan “tulang rusuk” sebagai metafora, bukan hakikat, untuk memberikan penekanan pada perintah berwasiat dan bersikap baik terhadap perempuan, karena secara fisik perempuan lebih lemah dari laki-laki, sehingga harus diperlakukan dengan baik, lembut dan penuh kasih sayang; karena di masa Nabi perempuan diperlakukan sewenang-wenang, bahkan sampai dikubur hidup-hidup dan tidak mendapat warisan, dan yang lebih parah lagi perempuan itu sendiri yang diwariskan. Di sini sabda Nabi hadir dalam konteks memberikan perintah untuk memperlakukan perempuan dengan baik.
Hadits-hadits yang menyebutkan kata “tulang rusuk” itu hanya sebagai kiasan, yang menggambarkan sifat perempuan pada umumnya. Apakah perempuan diciptakan dari kaca yang digunakan untuk membuat botol? Tentu saja tidak. Jika Nabi menggunakan kata ini, maka itu hanya metafora, bukan kenyataan, seperti sabda beliau berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ وَمَعَهُنَّ أُمُّ سُلَيْمٍ فَقَالَ وَيْحَكَ يَا أَنْجَشَةُ رُوَيْدَكَ سَوْقًا بِالْقَوَارِيرِ
“Dari Anas bin Malik ra., ia berkata, Nabi Saw. menemui sebagian istrinya, sementara Ummu Sulaim bersama mereka, maka beliau bersabda: ‘Hati-hati wahai Anjasyah, pelan-pelanlah jika mengawal sesuatu yang diibaratkan dengan botol (barang yang mudah pecah; maksudnya para perempuan).”[]
Rumah KitaB Selenggarakan Pelatihan Kecakapan Hak Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim
/0 Comments/in Berita, Liputan Media /by rumahkitabUMUMNYA di pesantren pembicaraan mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas adalah hal yang tabu. Seksualitas, secara khusus, lebih banyak dikaitkan dengan moralitas sehingga tidak bisa serta-merta kapanpun dan di manapun bisa dibicarakan dan didiskusikan di kalangan santri di ruang publik.
Rumah KitaB menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan Kecakapan Hak Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim” di Pondok Pesantren Khas Kempek, Cirebon, pada Selasa – Kamis, 21 – 23 November 2022. Hadir dalam acara ini puluhan santri dari sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Cirebon.
Ibu Nyai Hj. Tho’atillah Ja’far, Pengasuh Pondok Pesantren Khas Kempek, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan pelatihan ini sangat penting bagi remaja Muslim terkhusus kaum santri untuk membuka dan menambah wawasan mereka mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas.
“Di dalam kitab-kitab yang dipelajari di pesantren terdapat apa yang disebut sebagai maqashid syariah atau tujuan-tujuan syariat yang mencakup lima hak dasar (al–dharuriyyat al-khams): hifzh al-din (menjaga agama), hifzh al–‘aql (menjaga akal), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), dan hifzh al-mal (menjaga harta). Nah, kegiatan pelatihan ini sangat terkait erat dengan dua hak dasar di atas, yaitu hifzh al-nafs dan hifzh al–nasl,” tuturnya.
Menurut Nyai Tho’ah, hifzh al-nafs berhubungan erat dengan kesehatan fisik manusia, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan laki-laki. Demikian juga, hifzh al-nasl sangat erat kaitannya dengan seksualitas. Artinya, Islam sebenarnya sangat menganjurkan umat Muslim untuk sejak dini mempelajari, memahami dan mengembangkan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas.
Direktur Kajian Rumah KitaB, K.H. Achmat Hilmi, Lc., M.A., mengatakan bahwa selama masa pelatihan ini para santri/santriwati akan diberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas berdasarkan temuan-temuan Rumah KitaB dalam penelitian lapangan dan kajian literatur klasik Islam.
“Pengetahuan tentang prinsip-prinsip keagamaan terkait kesehatan reproduksi dan seksualitas sebenarnya sangat melimpah ruah di dalam khazanah klasik Islam. Hanya pengetahuan ini tidak dibuka ke ruang publik. Karena alasan moralitas pengetahuan ini cenderung hanya diajarkan di ruang-ruang privat, atau mungkin juga di ruang-ruang publik tetapi dengan reduksi yang luar biasa,” ujarnya.
Achmat Hilmi melanjutkan, bahwa prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk diketahui dan pahami oleh setiap remaja Muslim. Dengan memahami ini maka para remaja akan lebih mengenal tubuh dan jiwa mereka sendiri sehingga terhindar dari perilaku-perilaku yang menyimpang dan melanggar moralitas. Lebih dari itu, dapat melunturkan ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan serta menciptakan kesetaraan antara keduanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Program Rumah KitaB, Nur Hayati Aida, mengajukan pertanyaan penting, apakah Islam menganggap penting kesehatan reproduksi dan seksualitas? Menurutnya, kalau merujuk khazanah klasik, terutama kitab-kitab fikih, kesehatan reproduksi dan seksualitas menjadi bahasan yang dipertimbangkan.
“Di dalam kitab-kitab fikih, pembahasan mengenai kesehatan reproduksi, misalnya baligh (pubertas), haid, mimpi basah, perkawinan, hamil, menyusui banyak dibahas dalam bab-bab thaharah, ubudiyyah dan mu’malah, jauh sebelum bab jinayah. Meskipun, pembahasan kesehatan reproduksinya masih dalam kerangka fikih, dan belum memasukkan pandangan seksualitas dan gender. Namun ini menunjukkan bahwa Islam memandang penting isu kesehatan reproduksi,” jelasnya.[RG]

Status Anak di Luar Nikah
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamaliyah Babakan, Ciwaringin, Cirebon
Jika hari-hari ini marwah Mahkamah Konstitusi (MK) sedang merosot dan menghilangkan kepercayaan publik karena keputusan batas minimal Capres/Cawapres yang dinilai sarat muatan politik untuk meloloskan calon tertentu, MK saat dipimpin Mahfud MD pernah menorehkan sejarah penting menyangkut nasib anak yang dilahirkan di luar nikah atau melalui pernikahan sirri (pernikahan yang tak dicatat negara). Apakah anak tersebut memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya atau tidak.
Dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 42 disebutkan: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Selanjutnya pada Pasal 2 ditegaskan kembali: “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Karena dianggap mereduksi hak-hak konstitusional anak, pasal ini diajukan ke MK oleh Aisyah atau lebih dikenal dengan Macicha Muchtar, istri sirri Moerdiono, mantan Sekneg era Soeharto. Dari pernikahan itu dikaruniai seorang anak yang tidak diakui oleh Moerdiononya sendiri. Karena itulah Macicha akhirnya mengadukan pasal tersebut ke MK.
Macicha masih beruntung karena anak yang dilahirkan melalui pernikahan sah secara agama, sehingga, setidaknya menurut agama, anak tersebut masih memiliki pertalian nasab (intisab) dengan ayah biologisnya. Kasusnya akan berbeda ketika anak tersebut dilahirkan bukan melalui pernikahan yang sah, baik agama maupun negara. Nasab anak tersebut hanya tersambung kepada ibunya. Karena agama (fikih) hanya mengakui nasab seorang anak berdasarkan pernikahan (al-waladu li al-firasy). Inilah salah satu problem fikih kita. Keputusan ini tidak hanya melanggar dan menghilangkan hak-hak konstitusi anak (menyalahi pasal 28B ayat (1) UUD 1945) melainkan juga bertentangan dengan maqasid syariah, terutama hak atas nasab atau identitas (hifzh al-nasl).
Pendekatan maqasid syariah ini penting untuk membaca kembali hak-hak anak (huquq al-awlad) berdasarkan hak dan kebutuhan anak, bukan semata melalui perspektif orangtua. Apalagi Islam tidak mengakui dosa warisan. Kesalahan yang dilakukan orang tua tidak sepatutnya dibebankan kepada anak. Meskipun dihasilkan dari hubungan terlarang, anak tetap suci dan tidak membawa dosa kedua orangtuanya. “Kullu mawlud yuladu ala al-fithrah,” (Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci), kata sebuah hadits Nabi. Jadi, istilah “anak haram” sebetulnya tidak tepat dan sangat pejorative.
Dengan demikian, sesungguhnya keputusan MK sejalan dengan pandangan agama bahwa seorang anak masih memiliki hubungan perdata dengan orangtua biologisnya. Dalam putusan MK disebutkan: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukummempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
Kita butuh keputusan MK yang mencerahkan seperti ini, bukan keputusan yang membuat mendung dan menggelapkan langit hukum kita. [JM]
Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Fikih dan Masalah Perempuan
/0 Comments/in Kajian Kitab, Opini /by Roland GunawanSebagian besar pandangan fikih merepresentasikan kondisi zamannya. Sesuatu yang baik untuk zaman itu belum tentu baik untuk zaman saat ini.
1 – Legislasi di dalam al-Qur`an berkisar pada tiga tingkatan: al-fardh al-maktûb (kewajiban tertulis) atau al-awamir, kemudian al-nawâhîy (larangan) atau al-muharramât (hal-hal yang dilarang), kemudian apa yang ada di antara keduanya, yaitu al-mubah (yang boleh). Metode al-Qur`an dalam mengatur ketiga hal ini adalah menentukan al-furûdh (kewajiban) dan al-muharramât (hal yang dilarang) lalu membiarkan al-mubâh (yang boleh) terbuka untuk diperdebatkan. Jika sebelumnya terdapat peraturan yang melarang sesuatu, maka al-Qur`an hadir dengan hukum baru yang menghalalkannya. Sebagaimana firman Allah Swt., “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu,” [Q.S. al-Baqarah: 187].
Kemudian fikih hadir dengan interpretasi dan modifikasi kerangka legislasi dengan menambahkan dua tingkatan hukum yang diambil dari al-mubâh yang halal, yaitu: al-makrûh (yang tidak disukai/dibenci) dan al-mandûb/al-masnûn (yang disunnahkan). Makruh adalah suatu hal mubah yang perlu ditingalkan dan tingkatannya lebih rendah dari haram, sedangkan mandub/masnun adalah suatu hal mubah yang perlu dilakukan meskipun tidak wajib dan tingkatannya lebih rendah dari fardh/wâjib.
2 – Interpretasi dan modifikasi kerangka legislasi al-Qur`an ini menghasilkan dua hal:
Pertama, penambahan istilah-istilah baru yang sebenarnya bertentangan dengan al-Qur`an, yaitu makruh dan mandub. Misalnya, makruh di dalam terminologi al-Qur`an bukanlah mubah yang tingkatannya lebih rendah dari haram sebagaimana dikatakan para ulama fikih, melainkan merupakan jenis haram paling buruk. Allah Swt. berfirman,
وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ
“Allah menjadikan kamu membenci kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan,” [Q.S. al-Hujurat: 7].
Kemudian, setelah mengharamkan pencurian, pembunuhan, kekafiran dan dosa-dosa besar lainnya di dalam surah al-Isra`, Allah Swt. berfirman tentangnya semua itu:
كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا
“Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu,” [Q.S. al-Isra`: 38].
Kedua, mempersempit ruang lingkup halal-mubah dan mengubahnya menjadi makruh yang tidak perlu dilakukan. Hal ini terjadi setelah menginterpretasikan kaidah-kaidah legislasi al-Qur`an:
1 – Di dalam al-Qur`an terdapat kaidah-kaidah legislasi yang jâmi’-mâni’ (memuat dan menolak), yaitu mengumpulkan hal-hal yang dilarang/diharamkan (al-muharramât) di dalam tembok tertentu dan mencegah seseorang untuk mengeluarkan darinya atau menambahkan apapun ke dalamnya, seperti hal-hal yang dilarang dalam pernikahan. Al-Qur`an menyebutkannya secara rinci kemudian berfirman: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, [yaitu] mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina,” [Q.S. al-Nisa`: 24]. Artinya, perempuan-perempuan yang berada di dalam tembok ini seluruhnya diharamkan untuk dinikahi, sedangkan perempuan-perempuan di luar tembok tersebut seluruhnya halal untuk dinikahi. Tetapi pandangan fikih datang merubuhkan tembok tersebut dan menambahkan dengan qiyas (analogi) dua kaidah fikih dan menjadikan keduanya hadits yang dinisbatkan kepada Nabi, yaitu: “يحرم من الرضاع ما يحرم بالنسب” (apa yang diharamkan karena sepersusuan sama diharamkan karena keturunan) dan “لا تنكح المرأة على عمتها او خالتها” (Dilarang menikahi seorang perempuan beserta dengan bibi dari pihak ayah atau ibu). Oleh karena itu, jika seorang laki-laki ingin menikah dengan bibi kandung dari pihak ibu, maka hal itu diperbolehkan dalam aturan legislasi al-Qur`an namun diharamkan menurut pandangan fikih. Demikian juga, jika seorang laki-laki ingin menikah dengan sepupunya dari pihak ayah atau ibu, Allah Swt. berfirman boleh, tetapi para ahli fikih mengatakan haram.
Contoh lainnya adalah makanan-makanan haram yang disebutkan berulang-ulang di dalam al-Qur`an: Q.S. al-Baqarah: 173, Q.S. al-Ma`idah: 3, Q.S. al-An’am: 145, Q.S. al-Naml: 115, yaitu bangkai, darah, daging babi, dan segala sesuatu yang dipersembahkan kepada berhala. Meskipun ada peringatan al-Qur`an untuk tidak menambahkan makanan-makanan terlarang baru ke dalamnya: Q.S. al-Ma`idah: 87, Q.S. Yunus: 59-60, Q.S. al-Nahl: 116-117, Q.S. al-Tahrim: 1, para ahli fikih tetap menambahkan larangan pada banyak makanan halal yang menghiasi lembaran-lembaran kitab fikih.
2 – Terdapat aturan legislasi al-Qur`an yang ditegaskan dengan qashr-hashr (pembatasan), seperti firman Allah Swt.: “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah [membunuhnya], kecuali dengan [alasan] yang benar,” [Q.S. al-Isra`: 33, Q.S. al-An’am: 151]; “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membunuhnya] kecuali dengan [alasan] yang benar,” [Q.S. al-Furqan: 68]. Artinya, di dalam Islam tidak dibolehkan membunuh kecuali dengan landasan legislasi al-Qur`an yang benar, yaitu sesuai dengan teks-teks al-Qur`an dalam bentuk qishash, baik dalam bentuk kejahatan (Q.S. al-Baqarah: 178), atau dalam peperangan (Q.S. al-Baqarah: 194). Namun, para ahli fikih datang menghapuskan aturan yang mengikat ini dan menambahkan pembunuhan terhadap orang murtad, orang sesat, orang yang meninggalkan shalat, dan rajam terhadap orang yang berzina, kemudian meluas hingga menjadikan seorang imam berhak untuk membunuh siapapun yang menentang kekuasaannya.
3 – Terdapat aturan legislasi al-Qur`an yang ditegaskan dengan segala bentuk penekanan, seperti perintah membuat wasiat bagi ahli waris dan bukan ahli waris dalam firman Allah Saw.: “Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, [sebagai] kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa,” [Q.S. al-Baqarah 180]. Penekanan pada wasiat dihadirkan dalam berbagai bentuk dan sangat tegas, seperti “Diwajibkan atas kamu”, “jika dia meninggalkan harta”, “dengan cara yang baik”, “[sebagai] kewajiban”, dan “bagi orang-orang yang bertakwa”. Kemudian ayat-ayat setelahnya mengatur tentang kaidah-kaidah wasiat.
Di dalam surah al-Nisa` terdapat perintah mengenai wasiat yang harus dilakukan sebelum penandatanganan warisan (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat dan sesudah dibayar hutangnya, [Q.S. al-Nisa`: 11]). Meskipun kedua orangtua mempunyai hak atas waris dan juga hak atas wasiat, dan meskipun kaidah-kaidah waris dan wasiat adalah ketentuan Allah yang haram untuk dilampaui (Q.S. al-Nisa`: 13, 14), hanya saja fikih menghapuskan wasiat bagi ahli waris berdasarkan kaidah fikih yang dijadikan hadits Nabi Saw.: “لا وصية لوارث” (Tidak ada harta wasiat bagi ahli waris) dan mengatakan bahwa ini telah me-naskh (menghapus) ayat-ayat al-Qur`an yang bertentangan dengannya.
Aturan mengenai wasiat dan anjuran terhadapnya merupakan wujud dari keadilan Islam. Bagian warisan ditentukan setengah, seperempat, seperenam, sepertiga, seperdelapan, dan tidak dapat diubah. Penerapannya saja dapat menimbulkan ketidakadilan di antara para ahli waris. Mungkin di antara mereka ada yang berhak mendapatkan bagian tambahan karena keadaan khusus yang menderanya. Di sinilah wasiat muncul untuk mengatasi masalah tersebut di bawah pandangan dan kendali masyarakat sesuai dengan tanggungjawab orang yang meninggal di hadapan Allah Swt. dalam pembagian wasiat sesuai dengan apa yang tercantum di dalam ayat-ayat wasiat. Misalnya, dengan wasiat seseorang dapat memberikan anak perempuan bagian yang sama dengan anak laki-laki selama ia layak mendapatkannya.
4 – Interpretasi fikih terhadap legislasi al-Qur`an yang ketat dan mengikat menghasilkan dua hasil sekaligus:
Pertama, penambahan makna yang bertentangan dengan istilah-istilah di al-Qur`an. Misalnya, “naskh” di dalam al-Qur`an dan bahasa Arab berarti penetapan, penulisan dan pencatatan. Namun dalam pandangan fikih, “naskh” berarti penghapusan, pembatalan dan penggantian.
Kedua, para ahli fikih menjadikan fatwa-fatwa dan hadits-hadits fikih mereka yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Saw. membatalkan aturan-aturan di dalam al-Qur`an dan menghapusnya.
Pengabaian Kaidah-kaidah Legislasi al-Qur`an dan Tujuan-tujuan Besarnya
Secara umum, hukum-hukum dalam legislasi al-Qur`an adalah perintah-perintah yang mempunyai maksud dan tujuan umum. Legislasi di dalam al-Qur`an dimulai dengan perintah-perintah yang disertai kaidah-kaidahnya. Tujuan-tujuannya bisa muncul di dalam ayat itu sendiri, atau di dalam konteksnya, atau muncul secara terpisah. Di sini kita tidak berada dalam lingkup untuk merinci hal ini yang membuat kita abai terhadap bahasan dalam tulisan ini. Namun memberi contoh dapat membantu pemahaman.
Kita mulai dengan tujuan legislasi al-Qur`an, yang terangkum dalam istilah “al-taqwâ” (ketakwaan) dan “khasyatullâh” (rasa takut kepada Tuhan), atau dalam ungkapan kontemporer “hati nurani yang hidup” (al-dhamîr al-hayy) yang tidak cukup hanya dengan menyesali kesalahan dan bertekad untuk tidak mengulanginya, namun sebelum itu seseorang harus berusaha agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan (Q.S. al-A’raf: 201, Q.S. al-Imran: 133 – 136). Ketakwaan memadukan keimanan tulus kepada Allah Swt. dan Hari Akhir dengan terus mengerjakan amal saleh, yaitu ibadah dan mu’amalah. Oleh karena itu, tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang bertakwa. Iman saja tidak cukup, dan amal saleh saja tidak cukup.
Dalam legislasi al-Qur`an, ketakwaan dihadirkan dalam konteks peraturan itu sendiri dan terkadang terpisah darinya karena merupakan nilai yang lebih tinggi. Perintah untuk bertakwa diulang-ulang kepada Nabi Saw. dan orang-orang yang beriman, dan terkadang muncul di awal surah al-Nisa`, al-Ahzab, dan al-Hajj. Ketakwaan hadir dalam konteks legislasi al-Qur`an untuk menekankan perlunya menghubungkan penerapan hukum Tuhan oleh manusia dengan menghidupkan hati nurani, memuliakan dan mensucikan jiwa, serta meningkatkan hubungan langsung antara manusia dengan Tuhan yang mengetahui tipu daya mata dan apa yang tersirat di dalam dada.
Jika manusia mengetahui bahwa Allah Swt. melihatnya, maka ia harus bertakwa kepada-Nya dan berusaha mencari keridhaan-Nya, bahkan sekalipun berada di bawah jaminan keamanan otoritas manusia dan pengawasan polisi. Karena peran takwa begitu agung, kita menemukan perintah bertakwa menghiasi seluruh ayat legislasi di dalam al-Qur`an. Kita berikan salah satu contohnya: Allah Swt. berfirman tentang perceraian, yang menekankan pada terpeliharanya hak-hak perempuan: “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf [pula]. Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu kitab dan hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu,” [Q.S. al-Baqarah: 231].
Q.S. al-Baqarah 231 tersebut mengandung dua pesan penting. Pertama, tentang pilihan bagi suami—yang telah menceraikan istrinya dan telah sampai diakhir masa iddahnya—antara mempertahankan dan melindungi istrinya dengan syarat ia harus memperlakukan istrinya dengan baik atau benar-benar melepaskan dan berpisah dengannya—dijelaskan bahwa talak yang dalam hukum al-Qur`an hanyalah sekedar masa peninjauan dan bukan perpisahan—, tetapi juga harus dengan cara yang baik dan tidak merugikan. Selain itu, sang suami tidak boleh berniat mengembalikan istrinya ke dalam perlindungannya (rujuk) dengan maksud mempermalukannya. Kedua, pesan bagi suami untuk senantiasa bergaul bersama istri dengan memberikan peringatan, teguran, nasihat, bimbingan dalam ketakwaan. Di sini kita melihat pertentangan antara hukum talak di dalam al-Qur`an dan pandangan fikih, di mana hukum al-Qur`an lebih mengedepankan pemenuhan hak-hak perempuan dan hak-hak asasi manusia.
Seluruh aturan keluarga di dalam al-Qur`an bertujuan untuk melestarikan dan menguatkannya sebagai tujuan paling luhur. Namun kebiasaan buruk fikih adalah hanya fokus pada perintah dan mengabaikan kaidah dan tujuan (maqashid). Dalam masalah keluarga, misalnya, al-Qur`an menekankan, “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak,” [Q.S. al-Nisa: 19]. Dalam aturan ini, cara suami berinteraksi dengan istri yang membangkang (nusyûz), yaitu menghancurkan rumah tangganya padahal semua haknya terpenuhi dan suaminya mengurusnya dengan baik (qiwâmah)—istilah qiwâmah dalam al-Qur`an berarti merawat, menjaga, memikul tanggungjawab terhadap istri dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan baik—adalah mendisiplin istri yang durhaka dengan menasihati, lalu pisah ranjang, lalu memukul. Allah memberikan peringatan kepada suami untuk tidak menyalahgunakan aturan ini sehingga menimbulkan penindasan terhadap istri yang taat (Q.S. al-Nisa`: 34). Namun pandangan fikih cenderung mengabaikan maksud dan tujuan dari hukum Allah dan lebih fokus perintah “pemukulan istri” (dharb al-zawj).
Mengenai masalah kesucian moral, perintah syariat datang bagi laki-laki dan perempuan untuk tidak melihat hal-hal yang dilarang, tidak mendekati zina dan juga kesopanan dalam berpakaian (Q.S. al-Nur: 30-31, Q.S. al-Isra`: 32). Namun pandangan fikih memusatkan perhatian pada perintah ini sampai pada titik ekstrim; mengubah kerudung yang seharusnya hanya menutupi dada dan tidak menutupi wajah serta rambut menjadi niqab yang membebani perempuan dan membungkus seluruh tubuhnya dengan kain hitam suram—dan ini melampaui batasan yang telah ditetapkan Allah—, menyia-nyiakan kesaksian perempuan dan perannya di dalam masyarakat Muslim, melarangnya membuka dan memperlihatkan wajah padahal itu dibolehkan menurut hukum Islam. Diketahui bahwa niqab adalah salah satu elemen terpenting menyebarnya dekadensi moral, karena perempuan dapat bersembunyi di dalamnya dan melakukan apa pun yang mereka inginkan tanpa ada yang menyadarinya.
Bahkan ibadah, yang sekedar merupakan perintah yang wajib kita laksanakan untuk mencapai tujuan akhir, yaitu ketakwaan (Q.S. al-Baqarah: 183, 196 – 197) atau sebagai sarana ketakwaan yang dengannya kita bisa menjauhi perbuatan keji dan mungkar (Q.S. al-Ankabut: 45)—Inilah makna hakiki dari mendirikan shalat dan menunaikan zakat, yakni menyucikan diri dan menyempurnakan akhlak melalui ketakwaan—semua itu diabaikan sama sekali dalam pandangan fikih. Shalat, zakat, puasa dan haji dijadikan tujuan itu sendiri. Seakan fikih hendak mengatakan, “Jika kamu menunaikan shalat, meskipun kamu bermaksiat, shalatmu akan menghapuskan dosa-dosamu,” atau “Cukup kamu mengucapkan dua kalimat syahadat, lalu menebar kerusakan di muka bumi, dan kamu pasti masuk surga karena kamu adalah umat Nabi Muhammad.” Artinya, padangan fikih mengubah ibadah menjadi religiusitas yang dangkal dan mengubah moral menjadi rawa kemunafikan, kebohongan, dan penipuan.
Adapun terkait hubungan kita dengan orang lain, fikih mengubahnya dari perdamaian menjadi kekerasan, terorisme, dan agresi karena hanya fokus pada “perintah” (al-amr) dan mengabaikan kaidah dan maksud/tujuan dari legislasi al-Qur`an. Perintah untuk berperang, “قاتلوا”, “جاهدوا”, “انفروا”, merupakan bentuk pembelaan diri dan pembalasan atas agresi, atau dalam ungkapan al-Qur`an “fî sabîlillah” (di jalan Allah). Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan kebebasan beragama dan mencegah persekusi dalam beragama, agar setiap manusia dapat memilih apa yang diyakini dan dipercayainya; ia memilih suatu keyakinan dan hidup tenteram dan aman dengan keyakinannya, dan kemudian ia mempertanggungjawabkan pilihannya yang bebas di hari kiamat tanpa ada paksaan dalam beragama.
Allah Swt. berfirman: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, [tetapi] janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas,” [Q.S. al-Baqarah: 190]. Jadi perintahnya di sini adalah “perangilah” dan kaidahnya adalah “di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, [tetapi] janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. Kaidah ini diulangi dalam firman-Nya yang lain: “Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu,” [Q.S. al-Baqarah: 194]. Adapun maksud atau tujuannya ada pada firman-Nya yang lain: “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah,” [Q.S. al-Baqarah: 193]. Artinya mencegah fitnah adalah tujuan utama dari perintah “perang”. Fitnah dalam istilah al-Qur`an berarti pemaksaan dalam memeluk agama atau penindasan dalam memeluk agama yang biasa dilakukan oleh orang-orang musyrik di Makkah terhadap umat Muslim. Allah Swt. berfirman: “Dan berbuat fitnah lebih besar [dosanya] daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka [dapat] mengembalikan kamu dari agamamu [kepada kekafiran], seandainya mereka sanggup,” [Q.S. al-Baqarah: 217]. Dengan menegakkan kebebasan beragama dan mencegah fitnah atau pemaksaan dalam beragama, maka seluruh agama adalah milik Allah Swt., dan Dia sendiri yang akan mengadilinya pada hari kiamat tanpa ada yang merampas kekuasaan-Nya di pengadilan dan penganiayaan terhadap mereka yang berbeda pendapat. Itulah makna firman Allah: “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah,” [Q.S. al-Anfal: 39].
Para ahli fikih hanya fokus pada perintah untuk melakukan jihad dan perang dan mengabaikan kaidah untuk berperang atau satu-satunya alasan yang membenarkannya, yaitu bahwa perang hanya bersifat defensif. Akibatnya, perang menjadi bukan demi Allah untuk menegakkan kebebasan beragama dan mencegah pemaksaan dalam beragama, dan bukan sekadar untuk membela diri secara sah, melainkan untuk melegitimasi agresi terhadap orang lain, menjadikannya tidak hanya sebagai sesuatu yang mubah (boleh) tetapi bahkan sebagai sesuatu yang wajib dalam Islam.
Umumnya para ahli fikih hidup di Abad Pertengahan yang membanggakan diri atas pendudukan dan pernyerangan terhadap orang lain. Ini adalah ciri-ciri Abad Pertengahan dan dunia hingga saat ini. Orang-orang Arab di era pra-Islam (Jahiliyah) tidak terlepas dari budaya ini, bahkan mereka melakukan pemaksaan yang tak henti-hentinya, di mana perampokan, penjarahan dan penindasan menjadi cara beragama yang lazim. Karena Islam, dalam arti kedamaian dengan segenap nilai luhurnya, menolak hal ini, tentu saja membuat tidak senang orang-orang di masa itu. Dan kemudian, orang-orang Arab harus kembali kepada apa yang biasa mereka lakukan, namun dengan perubahan yang besar dan memalukan, yaitu menggunakan nama Islam untuk menyerang bangsa-bangsa lain. Hal inilah yang dilakukan oleh kaum Quraisy setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. dalam serangan-serangannya yang secara salah disebut sebagai al-futûhât al-Islâmîyyah (penaklukan Islam). Para sejarawan kemudian menulis biografi Nabi berabad-abad setelah beliau wafat dengan memasukkan ke dalamnya semua ciri zaman mereka, termasuk pertempuran ofensif, pembunuhan politik dan teroris, serta penyimpangan moral. Kemudian muncullah hadits-hadits yang menggambarkan potret zaman itu melalui rantai sanad/transmisi palsu kepada Nabi Saw., lalu mereka menjadikannya sebagai agama yang mereka namakan Sunnah dan mengklaim bahwa itu berdasarkan wahyu dari Allah. Dari sini para ahli fikih yang sebagian besar juga adalah ulama hadits merasa perlu untuk menciptakan legislasi baru yang hukum-hukumnya tidak sesuai dengan kaidah dan tujuan legislasi al-Qur`an.
Di atas telah diulas mengenai hubungan permanen antara legislasi al-Qur`an dan ketakwaan, di mana seorang Muslim menjadi pengawas bagi dirinya sendiri sebelum masyarakat, otoritas, atau polisi menjadi pengawas bagi dirinya. Kendati demikian, kita tidak menemukan hubungan itu di dalam fikih, baik dalam fikih ibadah maupun muamalah. Dengan menanggalkan aspek esoteris ini atau aspek spiritual fikih, dalam perkembangan intelektualnya, berfokus pada religiusitas dangkal dengan detail-detail yang terkadang tidak masuk akal memenuhi banyak kitab fikih. Misalnya: Apa hukumnya orang yang membawa kantung air di punggungnya? Apakah itu membatalkan wudhunya atau tidak?; Orang yang lapar di padang pasir dan tidak menemukan apa-apa selain jenazah salah satu nabi, apakah boleh memakannya?; Apa hukum seseorang yang berzina dengan ibunya di siang hari bulan Ramadhan di dalam Ka’bah? Dan apa dosanya?; Apa hukumnya seorang laki-laki yang kemaluannya bercabang dua lalu ia berzina dengan seorang perempuan melalui vagina dan duburnya? Apakah ia dikenakan satu hukuman atau dua hukuman?[]