Generalisasi perkataan Nabi Saw., “Kebanyakan penghuni neraka adalah perempuan” dalam sebuah hadits bertentangan dengan belasan ayat di dalam al-Qur`an yang memberikan, tanpa dalih apapun, kapasitas penuh kepada perempuan dan menyamakannya dengan laki-laki dalam hal kewajiban, balasan (pahala), dan hukuman. Perkataan ini diucapkan Nabi Saw. dalam konteks sebuah peristiwa, yang diriwayatkan dalam berbagai versi, di antaranya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ الله عَنْهُمَا، قَالَ: شَهِدْتُ الْفِطْرَ مَعَ النَّبِيِّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِىَ الله عَنْهُمْ يُصَلُّونَهَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ، ثُمَّ يُخْطَبُ بَعْدُ، خَرَجَ النَّبِيُّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ حِينَ يُجْلِسُ بِيَدِهِ، ثُمَّ أَقْبَلَ يَشُقُّهُمْ حَتَّى جَاءَ النِّسَاءَ مَعَهُ بِلاَلٌ، فَقَالَ: (يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ…) الآيَةَ، ثُمَّ قَالَ حِينَ فَرَغَ مِنْهَا: أَنْتُنَّ عَلَى ذَلِكَ. قَالَتِ امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ مِنْهُنَّ لَمْ يُجِبْهُ غَيْرُهَا: نَعَمْ، لاَ يَدْرِي حَسَنٌ مَنْ هِيَ. قَالَ: فَتَصَدَّقْنَ. فَبَسَطَ بِلاَلٌ ثَوْبَهُ، ثُمَّ قَالَ: هَلُمَّ لَكُنَّ فِدَاءٌ أَبِي وَأُمِّي، فَيُلْقِينَ الْفَتَخَ وَالْخَوَاتِيمَ فِي ثَوْبِ بِلاَلٍ
“Dari Ibn Abbas ra., ia berkata, ‘Aku pernah menghadiri shalat Idul Fitri bersama Nabi Saw., Abu Bakr, Umar dan Utsman, mereka semua shalat terlebih dahulu sebelum khutbah, dan baru kemudian menyampaikan khutbah.’ Ibn Abbas lalu berkata, ‘Rasulullah Saw. kemudian turun dari mimbar, sepertinya aku sempat melihat beliau ketika menyuruh para jamaah laki-laki untuk duduk dengan isyarat tangan beliau lalu beliau lewat di tengah sehingga beliau mendatangi kaum perempuan disertai Bilal, dan beliau membaca ayat, ‘Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia …’ beliau membaca ayat itu hingga selesai. Setelah itu, beliau bertanya, ‘Apakah kalian ingin termasuk seperti yang disebutkan ayat itu?’ Seorang perempuan menjawab—ketika itu tidak ada perempuan lain yang menjawab—, ‘Benar.’ Saat itu, beliau tidak tahu siapa perempuan itu. Beliau bersabda, ‘Kalau demikian, bersedekahlah.’ Lalu Bilal membentangkan kainnya, kemudian ia mengatakan, ‘Ayolah! Sungguh, sedekah ini menjadi penebus kalian dari [siksa neraka].’ Akhirnya para perempuan itu pun meletakkan cincin besar dari emas (yang biasa dipakai pada zaman jahiliah dulu), juga meletakkan cincin ukuran biasa di atas kain yang dihamparkan Bilal,” [H.R. al-Bukhari, Nomor 987].
قال ابن عباس رضي الله عنهما: أشهد على رسول الله صلى الله عليه وسلم لصلى قبل الخطبة، فرأى أنه لم يسمع النساء فأتاهن ومعه بلال ناشرًا ثوبه فوعظهن وأمرهن أن يتصدقن فجعلت المرأة تلقي وأشار أيوب إلى أذنه وإلى حلقه
“Ibn Abbas ra. berkata, ‘Aku menyaksikan Rasulullah Saw. shalat sebelum khutbah. Beliau melihat bahwa khutbah yang beliau sampaikan belum terdengar jelas oleh para perempuan. Kemudian beliau mendatangi mereka bersama Bilal yang membentangkan kainnya. Beliau menasihati mereka dan menyuruh mereka untuk bersedekah. Maka para perempuan itu mulai melempar, dan Ayub menunjuk ke telinga dan tenggorokannya,” [H.R. al-Bukhari].
عن أبي سعيد الخدري: خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم في أضحى أو فطر إلى المصلى ثم انصرف فوعظ الناس وأمرهم بالصدقة فقال: أيها الناس تصدقوا، فمرَّ على النساء فقال: يامعشر النساء تصدقن، فإني رأيتكن أكثر أهل النار، فقُلنَ: وبم ذلك يارسول الله؟، قال: تكثرن اللعن وتكفرن العشير ما رأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن يامعشر النساء
“Dari Said al-Khudri, ‘Rasulullah Saw. keluar menuju tempat shalat pada hari raya Idul Adha atau Idul Fitri, kemudian beliau memberikan nasihat kepada orang-orang dan menyuruh mereka bersedekah. Beliau berkata, ‘Wahai manusia! Bersedekahlah.’ Kemudian beliau melewati para perempuan seraya berkata, ‘Wahai kaum perempuan, bersedekahlah. Sesungguhnya aku melihat kalian adalah penghuni neraka paling banyak.’ Mereka bertanya, ‘Karena apa itu ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian banyak melaknat dan mengingkari [pemberian nikmat] dari suami. Tidaklah aku melihat orang yang lebih kurang akal dan agamanya melebihi seorang dari kalian, wahai para perempuan,” [H.R. al-Bukhari].
عن ابن عباس قال: شهدتُ صلاة الفطر مع نبي الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان، فكلهم يصليها قبل الخطبة ثم يخطب، قال: فنزل نبي الله صلى الله عليه وسلم كأني أنظر إليه حين يجلس الرجال بيده ثم أقبل يشقهم حتى جاء النساءَ ومعه بلال فقال: (يا أيها النبي إذا جاءك المؤمنات يبايعنك على أن لا يشركن بالله شيئا)، فتلا هذه الآية حتى فرغ منها ثم قال حين فرغ منها: أنتن على ذلك؟ فقالت امرأة واحدة لم يجبه غيرها منهن: نعم يا نبي الله، لايدري حينئذ من هي، قال: فتصدقن، فبسط بلال ثوبه ثم قال: هلمّ فدى لكن أبي وأمي، فجعلن يلقين الفتخ والخواتيم في ثوب بلال
“Dari Ibn Abbas ra., ia berkata, ‘Aku pernah menghadiri shalat Idul Fitri bersama Nabi Saw., Abu Bakr, Umar dan Utsman, mereka semua shalat terlebih dahulu sebelum khutbah, dan baru kemudian menyampaikan khutbah.’ Ibn Abbas lalu berkata, ‘Nabi Saw. kemudian turun dari mimbar, sepertinya aku sempat melihat beliau ketika menyuruh para jamaah laki-laki untuk duduk dengan isyarat tangan beliau lalu beliau lewat di tengah sehingga beliau mendatangi kaum perempuan disertai Bilal, dan beliau membacakan, ‘Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia …’ Beliau membaca ayat itu hingga selesai. Setelah itu, beliau bertanya, ‘Apakah kalian ingin termasuk seperti yang disebutkan ayat itu?’ Seorang perempuan menjawab—ketika itu tidak ada perempuan lain yang menjawab—, ‘Benar.’ Saat itu, beliau tidak tahu siapa perempuan itu. Beliau bersabda, ‘Kalau demikian, bersedekahlah.’ Lalu Bilal membentangkan kainnya, kemudian ia mengatakan, ‘Ayolah! Sungguh, sedekah ini menjadi penebus kalian dari [siksa neraka].’ Akhirnya para perempuan itu pun meletakkan cincin besar dari emas (yang biasa dipakai pada zaman Jahiliyah dulu), juga meletakkan cincin ukuran biasa di atas kain yang dihamparkan Bilal,’” [H.R. Muslim].
قال ابن عباس: أشهد على رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه صلى قبل الخطبة، قال: ثم خطب، فرأى أنه لم يسمع النساء، فأتاهن فذكرهن ووعظهن وأمرهن بالصدقة، وبلال قائل بثوبه، فجعلت المرأة تلقي الخاتم والخرص والشيء
“Ibn Abbas berkata, ‘Aku pernah menyaksikan Rasulullah Saw. shalat sebelum khutbah.’ Ia lalu berkata, ‘Beliau kemudian menyampaikan khutbah, dan beliau melihat bahwa khutbah itu belum terdengar jelas oleh para perempuan maka beliau datang kepada mereka, memperingatkan mereka, menasihati mereka, dan memerintahkan mereka untuk bersedekah dan bersamanya ada Bilal yang memegang kain sehingga para perempuan itu melemparkan kalung dan benda/perhiasan lainnya [ke kain tersebut],” [H.R. Muslim].
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ، فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ، ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ، فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ، وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ، ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ، فَقَالَ: تَصَدَّقْنَ، فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ. فَقَامَتْ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ: لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ. فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ
“Dari Jabir ibn Abdillah, ia berkata, ‘Aku telah mengikuti shalat hari raya bersama Rasulullah Saw. Beliau memulainya dengan shalat sebelum menyampaikan khutbah, tanpa disertai adzan dan iqamah. Setelah itu beliau berdiri sambil bersandar pada tangan Bilal. Kemudian beliau memerintahkan untuk selalu bertakwa kepada Allah, dan memberikan anjuran untuk selalu mentaati-Nya. Beliau juga memberikan nasihat kepada manusia dan mengingatkan mereka. Setelah itu, beliau berlalu hingga sampai di tempat kaum perempuan. Beliau pun memberikan nasihat dan peringatan kepada mereka. Beliau bersabda, ‘Bersedekahlah kalian, karena kebanyakan kalian akan menjadi bahan bakar neraka jahanam.’ Maka berdirilah seorang perempuan terbaik di antara mereka dengan wajah pucat seraya bertanya, ‘Kenapa begitu wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian lebih banyak mengadu (mengeluh) dan mengingkari kelebihan dan kebaikan suami.’ Akhirnya mereka pun menyedekahkan perhiasan yang mereka miliki dengan melemparkannya ke dalam kain yang dihamparkan Bilal, termasuk cincin dan kalung-kalung mereka,” [H.R. Muslim].
Riwayat-riwayat di atas, yang tercatat dengan sangat baik di dalam “Shahîh al-Bukhârîy” dan “Shahîh Muslim”, menceritakan peristiwa yang sama dari sudut pandang yang berbeda-beda, mulai dari sabda Nabi kepada para perempuan, “Sedekah ini menjadi penebus kalian dari [siksa neraka]” hingga menuduh mereka “kurang akal dan agama”, dan bahwa mereka “adalah sebagian besar penghuni neraka”.
Siapa pun yang membaca riwayat-riwayat di atas barangkali tidak memerlukan lebih dari pertimbangan nalar dan logika untuk menilai riwayat yang benar yang sesuai dengan akhlak Rasulullah Saw., apalagi itu adalah momen khusus Idul Fitri dan himbauan untuk bersedekah.
Namun, peristiwa khusus ini, yang diriwayatkan dengan cara yang berbeda-beda, adalah peristiwa yang sama yang darinya pandangan-pandangan fikih disimpulkan dan ditulis di dalam ribuan buku selama lima belas abad, untuk membuktikan bahwa perempuan—menurut syariat Islam—kurang akal dan agama dan sebagian besarnya adalah penghuni neraka.
Jelas, itu merupakan salah satu contoh sangat nyata bagaimana pandangan suatu zaman, juga adat istiadat serta tradisinya direfleksikan kepada sesuatu yang sakral (agama) dan kemudian memasuki jalinannya sehingga seolah-olah menjadi inti dari akidah dan keyakinannya.
Contoh lainnya,
عن عبد الله بن عمر، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: الشؤم في ثلاثة، في المرأة والمسكن والدابة
“Dari Abdullah ibn Umar, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘Kesialan itu terdapat pada tiga hal, yaitu: perempuan, tempat tinggal, dan kendaraan,” [H.R. al-Tirmidzi].
عن حكيم بن معاوية قال: سمعتُ النبي صلى الله عليه وسلم يقول: لا شؤم وقد يكون اليمن في الدار والمرأة والفرس
“Dari Hakim ibn Muawiyah, ia berkata, ‘Aku mendengar Nabi Saw. bersabda, ‘Tidak ada kesialan, dan adakalanya kesialan itu ada pada rumah, perempuan, dan kuda (tunggangan),” [H.R. al-Tirmidzi].
Kita bandingkan dengan hadits berikut,
عن ابن أبي الجهم، قال: سمعتُ فاطمة بنت قيس تقول: أرسل إليّ زوجي بطلاقي، فشددت عليّ ثيابي، ثم أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقال: كم طلقكِ؟ فقلتُ: ثلاثًا، قال: ليس لكِ نفقة واعتدّي في بيت ابن عمك ابن أم مكتوم فإنه ضرير البصر تلقين ثيابك عنده فإذا انقضت عدتك فآذنيني
“Dari Ibn Abi al-Jahm, ia berkata, ‘Aku mendengar Fathimah binti Qais berkata, ‘Suamiku mengirim seseorang untuk mentalakku, jadi aku mengencangkan pakaianku lalu datang kepada Nabi Saw., dan beliau bertanya, ‘Berapa banyak ia mentalakmu?’ Aku berkata, ‘Tiga kali.’ Beliau bersabda, ‘Kamu tidak punya uang, dan tunaikan masa iddahmu di rumah sepupumu Ibn Ummu Maktum, karena ia buta. Bawalah pakaianmu bersamanya, dan jika masa iddahmu berakhir, maka beritahu aku,” [H.R. al-Nasa`i].
عن نبهان مولى أم سلمة أنه حدثه أن أم سلمة حدثته أنها كانت عند رسول الله صلى الله عليه وسلم وميمونة. قالت: فبينا نحن عنده أقبل ابن أم مكتوم فدخل عليه وذلك بعد ما أمرنا بالحجاب، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: احتجِبا منه، فقلتُ: يارسول الله، أليس هو أعمى لا يبصرنا ولا يعرفنا؟، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أفعمياوان أنتما ألستما تبصرانه؟
“Dari Nabhan budak Ummu Salamah, ia berkata bahwa Ummu Salamah bercerita kepadanya, bahwa suatu saat Ummu Salamah bersama Rasulullah Saw. dan Maimunah, lalu Ibn Ummi Maktum hendak masuk ke rumah. Itu terjadi setelah kami diperintahkan untuk berhijab (setelah turun ayat hijab). Lalu Rasulullah Saw. berkata, ‘Kalian berdua hendaklah berhijab darinya.’ Ummu Salamah berkata, ‘Wahai Rasulullah, bukankan Ibn Ummi Maktum itu buta tidak melihat kami dan tidak mengenali kami?’ Rasulullah Saw. berkata, ‘Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?’” [H.R. al-Tirmidzi].
Sekarang kita renungkan hadits berikut,
عن جابر بن عبد الله، أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى امرأة، فدخل على زينب، فقضى حاجته وخرج وقال: إن المرأة إذا أقبلت أقبلت في صورة شيطان؛ فإذا رأى أحدكم امرأة فأعجبته، فليأت أهله فإن معها مثل الذي معها
“Dari Jabir ibn Abdillah, bahwa Nabi Saw. melihat seorang perempuan, lalu beliau mendatangi Zainab (istrinya) dan menunaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar dan bersabda, ‘Sesungguhnya perempuan, jika ia datang, ia datang dalam rupa setan. Jika salah seorang di antara kalian melihat seorang perempuan yang membuatnya tertarik, maka segeralah mendatangi istrinya. Karena sesungguhnya kenikmatan bercumbu bersama perempuan itu (yang dilihat) sama dengan kenikmatan bercumbu bersama istri,” [H.R. al-Tirmidzi].
عن أنس رضي الله عنه قال: رأى النبي صلى الله عليه وسلم النساء والصبيان مقبلين، قال: حسبت أنه قال: من عرس؟ فقام النبي صلى الله عليه وسلم ممثلًا فقال: اللهم أنتم من أحب الناس إلي. قالها ثلاث مرار
“Dari Anas ra., ia berkata, ‘Nabi Saw. melihat beberapa perempuan dan anak-anak datang. Anas berkata, ‘Aku menduga beliau bertanya, ‘Siapa yang menikah?’ Kemudian Nabi Saw. bertindak sebagai wakil seraya berkata, ‘Ya Allah, kalian termasuk orang yang paling aku cintai.’ Beliau mengatakannya tiga kali,” [H.R. al-Bukhari].
Kita juga merenungkan hadits, “Perempuan mana pun yang meninggal sementara suaminya ridha kepadanya, akan masuk surga,” [H.R. al-Tirmidzi]. Tidakkah hal ini bertentangan dengan pandangan perempuan sebagai manusia seutuhnya yang berhak atas pahala dan hukuman atas perbuatannya, sebagaimana yang ditegaskan di dalam al-Qur`an?
Bukan hanya puluhan puluhan, bahkan mungkin ratusan peristiwa di dalam masa hidup Nabi Saw., juga para sahabat, yang diriwayatkan dengan narasi-narasi berkisar dari penghormatan yang meninggikan derajat perempuan hingga penghinaan yang merendahkannya.[]
Islam dan Negara Khilafah
/0 Comments/in Opini /by Roland GunawanDI dalam tradisi yang diwariskan kepada kita, Islam itu dibangun “di atas lima perkara”, yang kalau kita tidak mematuhinya maka kita dianggap keluar dari Islam, sebagaimana disebutkan di dalam sebuah hadits dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bersaksi Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, melaksanakan haji, dan puasa Ramadhan,” [HR. al-Bukhari].
Hadits itu sendiri sebenarnya merupakan perasan dari sejumlah firman Allah, di antaranya, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata, ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?” [QS. Fushshilat: 33], “Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan [pula] seorang Nasrani, tetapi ia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri [kepada Allah] dan sekali-kali ia tidak termasuk golongan orang-orang musyrik,” [QS. Ali Imran: 67], “Musa berkata, ‘Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri,” [QS. Yunus: 84], “Maka tatkala Isa mengetahui keingkaran mereka (Bani lsrail), ia berkata, ‘Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk [menegakkan agama] Allah?’ Para hawariyyin (sahabat-sahabat setia) menjawab, ‘Kamilah penolong-penolong [agama] Allah, kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri,” [QS. Ali Imran: 52], dan banyak ayat lainnya yang menegaskan bahwa Islam telah dibawa oleh para nabi dan rasul hingga kemudian sampai kepada Nabi Muhammad Saw. sebagai penutup risalah.
Seiring dengan perkembangan nilai-nilai kemanusiaan, maka turunlah ayat lain yang merangkum ayat-ayat tersebut, “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak [pula] mereka bersedih hati,” [QS. al-Baqarah: 62]. Kalau mengacu kepada makna ini, orang-orang yang menganut agama selain Islam tidak akan diterima. Tetapi kalau mereka bersaksi bahwa “Tidak ada Tuhan selain Allah” dan tidak bersaksi bahwa “Muhammad adalah utusan Allah”, mereka tidak bisa dianggap bukan bagian dari Islam selama mereka berbuat baik atau beramal saleh. Kalau tidak, tentu para makhluk yang ada di planet-planet lain tidak akan bisa menjadi muslim, “Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan,” [QS. Ali Imran: 83].
Namun umat Muslim hari ini membaca al-Fatihah di dalam shalat mereka dengan keyakinan bahwa “orang-orang yang dimurkai” (al-maghdhûbi ‘alayhim) dan “orang-orang sesat” (al-dhâllîn) adalah umat Kristiani dan Yahudi. Mereka tidak mau berpikir secara lebih mendalam untuk mengetahui apa sesungguhnya yang dimaksud al-Qur`an dengan “orang-orang yang dimurkai” dan “orang-orang yang sesat” itu. Mungkin mereka bergaul dengan para tetangga mereka dari agama-agama lain dengan senang hati, tetapi sebagian besar dari mereka percaya kembalinya kejayaan “Negara Islam” akan memposisikan umat dari agama-agama lain itu sebagai warga negara kelas dua yang harus membayar jizyah, kalau tidak maka dijatuhi hukuman hadd, seperti orang yang meninggalkan shalat dan pelaku dosa besar, juga sebagai orang-orang “musyrik” yang bisa diperangi jika diperlukan.
Mimpi “negara berlandaskan syariat Islam” menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian besar umat Muslim, sebuah negara di mana mereka memiliki kekuasaan, kekuatan, dan menguasai dunia, seperti yang terjadi di abad-abad yang lalu, sebuah negara di mana orang-orang akan menikmati keadilan dan kesetaraan. Mereka lupa bahwa negara-negara Islam di masa lalu, seperti Dinasti Umayyah (mungkin kita bisa mengecualikan masa pemerintahan Umar ibn Abdil Aziz) dan Dinasti Abbasiyah, bukanlah negara-negara yang berlandaskan pada keadilan dan kesetaraan, dan keberhasilannya bukan karena kesalehan para penguasanya tetapi karena kekuatan militer yang dimilikinya. Dan dalam hal ini, kita tidak menyangkal bahwa keduanya semata-mata hanya menerapkan ayat “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang [yang dengan persiapan itu] kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya,” [QS. al-Anfal: 60], tidak lebih.
Dan yang pasti, kedua dinasti itu, tidak ada hubungannya dengan ajaran Nabi Muhammad Saw., atau negara sipil ideal yang beliau rintis di Madinah. Sebaliknya, keduanya memanfaatkan Islam untuk mengukuhkan pemerintahan turun-temurun (monarki herediter) yang lebih mengedepankan kezhaliman dan ketidakadilan daripada kasih-sayang dan keadilan. Dan yang lebih buruk lagi, keduanya mempermainkan Islam sesuai dengan kepentingan para penguasa. Keduanya menghibur masyarakat dengan “halal” dan “haram” di bawah naungan ketaatan kepada penguasa. Kemudian datanglah orang-orang memperkuat penyimpangan ini yang mengubah ajaran rahmat semesta alam, sehingga sekarang kita mendapati mendapati diri kita di hadapan sebuah agama di mana keharaman menjadi asas dan kehalalan menjadi terbatas: orang yang makan dengan tangan kiri berdosa, mendengarkan musik berdosa, bersalaman dengan perempuan bukan muhrim berdosa, mengagumi keindahan patung di jalanan berdosa, dan ia tidak mengakhiri harinya melainkan ia telah mengumpulkan ribuan dosa, sehingga tidak ada tempat baginya di surga.
Sedangkan perempuan, yang dipandang “kurang akal dan agama”, dianggap sebagai kayu neraka, terutama “perempuan yang tidak berhijab” atau tidak mengenakan pakaian penduduk Jazirah Arab abad ke-7 Masehi, sehingga ia tidak mempunyai harapan keselamatan, karena hijab merupakan standar kesucian dan moral bagi perempuan. Dengan adanya standar ini, selain “jalan lurus” (al-shirâth al-mustaqîm) yang tidak mungkin dilalui bahkan oleh seorang pemain sirkus sekalipun, seseorang tentu membutuhkan orang yang dapat memperpendek jalan tersebut dan berkata kepadanya, “Perangilah orang-orang kafir, kau akan masuk surga tanpa keraguan.” Definisi “kafir” sendiri sebenarnya cukup beragam sesuai dengan banyaknya kepentingan di setiap zaman, karena kata “kufr” di dalam al-Qur`an adalah sebuah ucapan yang membutuhkan perincian di dalam pembahasannya. Kufur kepada Allah berarti menyatakan permusuhan terhadap agamanya dan kemudian memeranginya, dan kufur kepada Thaghut (tiran) berarti menyatakan iman kepada Allah dan Kalimat Tertinggi-Nya yang mendahului semua manusia di bumi, yaitu kebebasan, “Tidak ada paksaan untuk [memasuki] agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” [QS. al-Baqarah: 256].
Mungkin salah satu istilah yang telah membentuk mimpi sebagian umat Muslim hingga zaman kita sekarang ini adalah istilah “khalifah”, karena negara khilafah dianggap sebagai tujuan yang harus dicapai oleh setiap orang yang mendaku dirinya sebagai “muslim sejati”. Seperti yang kita tahu, julukan khalifah diberikan untuk pertama kalinya kepada Abu Bakar al-Shiddiq sebagai penerus pertama Nabi Saw. Tetapi Umar ibn al-Khattab lebih suka menyebut dirinya “Amirul Mukminin” atau pemimpin kaum beriman, yang menunjukkan bahwa julukan “khalifah” itu tidak sakral (suci), juga orang yang menyandangnya, dan itu tidak ada hubungannya dengan firman Allah, “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi,” [QS. al-Baqarah: 30], di mana Allah telah menunjuk manusia di muka bumi untuk memakmurkannya dengan segala karunia yang diberikan-Nya. Dan hadits-hadits, “Kekhilafahan umatku selama 30 tahun,” [HR. al-Tirmidzi], juga, “Dalam urusan [beragama, bermasyarakat, dan bernegara] ini, orang Quraisy selalu [menjadi pemimpinnya] selama mereka masih ada,” [HR. al-Bukhari] dan hadits-hadits sejenis tidak lain hanyalah rekayasa dan kebohongan atas nama Rasulullah Saw. untuk merebut kekuasaan selama berabad-abad. Dan selama itu pula umat Muslim digiring untuk mempertahankan negara khilafah di sini dan memberontak negara khilafah di sana, sehingga banyak sekali korban tak berdosa berjatuhan di bawah slogan-slogan mencengkram yang bertujuan merebut kekuasaan dan memperluas pengaruh, tidak lebih dan tidak kurang.[]
Membumikan Fikih yang Berpihak Pada Perempuan
/0 Comments/in Opini, Penguatan Masyarakat Sipil /by rumahkitabPADA Minggu, 12 Juni 2023, Rumah KitaB diwakili oleh Kiyai Achmat Hilmi menghadiri undangan mengisi ceramah di salah satu komunitas mitranya di Jakarta Utara, yaitu Komunitas Aisyah Humairo (KAH). Kegiatan ini merupakan pengajian rutin KAH yang dikemas dari kegiatan Arisan Komunitas KAH. Komunitas ini merupakan jaringan 84 majelis taklim kaum ibu yang telah tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Kabupaten Bekasi.
Siang itu, ba’da Zhuhur, seakan matahari tepat di atas kepala, sangat terik mencengkeram kulit mereka yang melintas di bawahnya tanpa penutup kepala. Tak menyurutkan langkah puluhan perempuan di atas usia 30 tahun sebagian besar mengendarai sendiri sepeda motornya menuju rumah Haji Suaebah berlokasi di samping pelataran Masjid Al-Alam, sebuah masjid tertua di ujung utara Sungai Ciliwung. Masjid itu dibangun pada abad ke-17 Masehi oleh Raden Fatahillah, di pintu utama yang menghadap ke Sungai terdapat tulisan Jawa Kuno berbunyi, “Isun titip Tajug lan Fakir Miskin,” (Saya titipkan masjid dan fakir miskin agar dirawat). Rupanya itu pesan dari Sunan Gunung Djati (w. 1568 M).
Rumah Haji Suaebah berada di komplek pemukiman padat penduduk yang berlokasi tepat di samping pelataran parkir sebelah barat masjid Al-Alam, terdapat jalan kecil selebar 70 cm, yang hanya dapat dilalui kendaraan roda dua.
Para jamaah perempuan yang telah tiba, mereka duduk mengambil tempat di sela-sela ruang kecil, ditemani dua kipas angin yang berputar kencang menghapus sebagian keringat mereka. Tampak wajah-wajah antusias mereka saat menyimak paparan, sebagian mereka berkaca-kaca dan beberapa di antaranya menangis meneteskan air mata. Sebagian mereka mengungkapkan selama ini agama menjadi pembenar perlakuan diskriminatif terhadap mereka, menempatkan mereka sebagai pihak nomor dua, sebagai pihak yang boleh dipoligami, boleh dididik dengan kekerasan fisik, dan menempatkan takdir mereka sebagai pelayan bagi suami. Bahkan pandangan agama yang disosialisasi selama ini membuat mereka merasa berdosa ketika mereka mencari peruntungan pendapatan alternatif, dan meninggalkan pelayanannya terhadap suami. Sedangkan pendapatan suami tidak cukup memenuhi kebutuhan dapur, dan tidak cukup membiayai keperluan pendidikan anak-anak.
Ceramah Hilmi siang itu bertajuk “Membumikan Fikih yang Berpihak Pada Perempuan”, dengan lima poin pembahasan. Pertama, syariat Islam berisi ajaran yang menjadi pemandu manusia dalam menggapai maslahat hidup di dunia dan di akherat. Maslahat yang dimaksud tidak hanya dikhususkan bagi laki-laki, tetapi juga berlaku bagi perempuan dan anak-anak. Bahkan ajaran Islam berfokus pada memperjuangkan hak perempuan dan kelompok rentan yang mengalami diskriminasi, yang dikenal dalam Islam sebagai kelompok mustadh’afin. Kedua, lima prinsip hak asasi manusia dalam Islam meliputi hifzh al-dîn (memelihara hak beragama), hifzh al-nafs (memelihara hidup), hifzh al-‘aql (memelihara akal melalui pendidikan), hifzh al-nasl (memelihara kualitas keturunan dan perlindungan kesehatan reproduksi), dan hifzh al-mâl (memelihara harta dan hak mencari pendapatan). Kelimanya merupakan hak bagi perempuan dan laki-laki. Ketiga, internalisasi kelima hak dasar manusia dalam hak perempuan bekerja dan kewajiban bersama suami-istri dalam pengasuhan anak. Keempat, kritik praktik poligami yang sering terjadi di masyarakat sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, yang berlawanan dengan syariat Islam. Kelima, KAH (Komunitas Aisyah Humairo) harus selalu dipelihara dan dikembangkan sebagai komunitas Majelis Taklim atau pesantren ramah perempuan dan anak-anak, sebagaimana telah dipraktikkan kanjeng Nabi Muhammad yang senantiasa membawa serta kedua cucunya ke dalam masjid.
Salah seorang Jamaah bertanya, apa hukumnya suami yang tidak mencari nafkah? Ia melimpahkan beban mencari nafkah itu kepada istrinya, kemudian istrinya sibuk berdagang mencari pendapatan untuk kebutuhan keluarga, namun di saat yang sama suaminya tidak mau menggantikan peran-peran domestik istrinya?
Merujuk pada al-Qur`an terdapat beberapa ayat yang memberi pesan tentang kesalingan yang digali dari maqashidnya (maksud luhurnya), termasuk kesalingan dalam hal pekerjaan, suami mengerjakan pekerjaan yang tidak dilakukan istrinya, begitu juga istri melakukan pekerjaan yang sedang tidak dilakukan suaminya. Di dalam Q.S. al-Nisa`: 34, tanggungjawab lebih banyak dibebankan kepada laki-laki. Ketika suami tidak memiliki kemampuan mencari nafkah, suami harus mengerjakan pekerjaan domestik, termasuk mengasuh anak, membersihkan rumah.
Pada prinsipnya dalam Islam tidak ada pekerjaan khusus untuk laki-laki atau perempuan. Sebagaimana tafsir Q.S. al-Nisa`: 34 yang disajikan dalam buku “Maqashid Syariah Lin Nisa” (Rumah KitaB, 2023), bahwa laki-laki dapat menjadi penopang bagi istrinya, dengan memanfaatkan kelebihan yang dimilikinya. Begitu juga perempuan dapat menjadi penopang bagi suaminya ketika memiliki kapasitas. Inilah yang dimaksud dengan “bimâ fadhdhala Allâhu”, artinya mereka yang mempunyai kelebihan dapat menjadi penopang bagi yang lain yang tidak memiliki kemampuan. Semua kembali pada komunikasi suami-istri di mana mereka dapat berbagi peran sesuai dengan keinginan, kapasitas, dan kesepakatan.[]
Soft Launching Buku “Maqashid Syariah Lin Nisa”
/0 Comments/in Opini /by Roland GunawanKAMIS, 8 Juni 2023, atas dukungan AIPJ2, Rumah KitaB sukses menyelenggarakan acara soft launching buku “Maqashid Syariah Lin Nisa: Metode Pembacaan Teks Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Perempuan dan Kelompok Rentan”, Pukul 08.00 – 13.00 WIB, Ruang Auditorium, Lt. 2, Universitas PTIQ Jakarta.
Hadir dalam acara ini Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A. (Rektor Universitas PTIQ Jakarta dan Imam Besar Masjid Istiqlal) yang memberi sambutan sekaligus meluncurkan buku. Selanjutnya didiskusikan oleh para narasumber: Jamaluddin Mohammad (Peneliti Rumah KitaB), Dr. Lena Larsen (Director, The Oslo Coalition of Freedom of Religion or Belief, Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo), Usman Hamid, M. Phil. (Executive Director of Amnesty International Indonesia and Executive Board of Transparency International Indonesia), Umdah El-Baroroh, M.Ag. (Institut Pesantren Mathali’ul Falah [IPMAFA] Pati), dan Prof. Dr. K.H. Abdul Mustaqim, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), dan Dr. Nur Arfiyah Febriani sebagai moderator, serta para peserta yang terdiri dari para akademisi, dosen dan mahasiswa dari sejumlah kampus di Jakarta.
Dalam sambutannya Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa perempuan adalah manusia yang paling dekat dengan agama. Majlis-majlis ta’lim bertebaran di mana-mana, dan pesertanya adalah ibu-ibu. Tetapi yang paling tidak respek terhadap perempuan adalah agama. Banyak sekali teks keagamaan yang diskriminatif dan tidak berpihak kepada perempuan. Misalnya, perempuan digambarkan tercipta dari tulang rusuk laki-laki.
“Feminis Barat, menurutnya, yang pertama mereka gugat adalah sejumlah ayat di dalam Bible yang, pertama, mencitrakan perempuan sebagai pelengkap hasrat laki-laki. Kedua, menggambarkan perempuan diciptakan dari tulang rusuk kiri bawah. Sementara ayat-ayat al-Qur`an lebih banyak menyebut dhamîr mudzakkar ‘kum’ (kata ganti laki-laki). Dalam gramatika bahasa Arab, ketika al-Qur`an menyebut dhamîr mudzakkar, itu sudah dianggap cukup dan tidak perlu menyebut dhamîr mu`annats (kata ganti perempuan). Karena perempuan adalah bagian dari laki-laki. Tidak perlu mendoakan perempuan, karena mendoakan laki-laki berarti juga mendoakan perempuan, tetapi tidak sebaliknya. Apabila ada khitab untuk perempuan, itu untuk perempuan, bukan juga untuk laki-laki,” paparnya.
Ia menambahkan, diperlukan cara baca baru terhadap teks-teks keagamaan untuk mengubah realitas ketidakadilan yang menimpa perempuan. “Buku Maqashid Syariah Lin Nisa yang ditulis oleh para peneliti Rumah KitaB ini sangat bagus. Tetapi ini tidak cukup untuk mengubah keadaan saat ini. Diperlukan kajian-kajian lain lebih lanjut yang lebih detail dan lebih dalam. Dan kita sadar, ini memerlukan banyak upaya dan perjalanan yang cukup panjang,” tambahnya.
Erni Nurbayanti, perwakilan dari AIPJ2, menyampaikan bahwa Rumah KitaB dan AIPJ telah bekerjasama tahun 2017 di bawah strategi peningkatan keadilan bagi perempuan dan anak, yaitu bagaimana keadilan bagi perempuan dan anak bisa terus ditegakkan. Dan Rumah KitaB secara khusus bekerja dalam program pencegahan perkawinan anak.
“Dalam temuan kami banyak ulama yang membenarkan 80% perkawinan anak. Inilah titik kerja kami dengan Rumah KitaB. Karena itu, kami menyambut baik peluncuran buku Maqashid Syariah Lin Nisa ini, bahwa ada cara baca baru terhadap teks-teks keagamaan. Kami sangat senang dengan adanya produk pengetahuan yang diharapkan dapat menambah pengetahuan para hakim serta para ulama dan mengubah pemahaman mereka,” katanya.
Apresiasi disampaikan oleh Lena Larsen kepada peneliti Rumah KitaB yang dinilainya berhasil membangun suatu metodologi yang kuat dan kokoh, Maqashid Syariah Lin Nisa. Ia mengatakan,
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Rumah KitaB atas terbitnya buku Maqashid Syariah Lin Nisa. Buku ini sangat bagus, metodologi yang dibangun sangat kokoh. Saya merasa sangat excited bahwa buku ini lahir dari Indonesia. Muhammad Abduh pergi ke Paris untuk mendapatkan inspirasi guna melanjutkan pembaharuan di Mesir. Dan saya pergi ke Indonesia untuk mendapatkan inspirasi guna melanjutkan pembaharuan di Norwegia.”
Usman Hamid juga menyampaikan apresiasi kepada Rumah KitaB yang telah menerbitkan sebuah buku yang menurutnya cukup baik menyajikan metodologi alternatif pembacaan teks.
“Buku ini, seperti yang dikatakan oleh Ibu Lena Larsen, layak untuk diapresiasi. Saya dulu sering mendengar dari orangtua, para guru, dan para ustadz di madrasah ajaran bahwa Islam adalah agama keadilan, Nabi Muhammad adalah manusia yang adil, dan bahwa al-Qur’an adalah kitab keadilan. Tetapi ajaran-ajaran ini akan terasa janggal ketika melihat realitas di lapangan, di mana ketidakadilan terjadi di masyarakat, khususnya ketidakadilan yang menimpa perempuan akibat pemahaman yang salah terhadap teks-teks agama,” tuturnya.
Menurut Usman, banyak teks agama yang sebenarnya merupakan apresiasi Islam terhadap realitas. Sebut saja, misalnya, sebuah ayat di dalam al-Qur`an yang berbunyi “wa li al-rijâli ‘alayhinna darajah,” bahwa laki-laki satu derajat lebih tinggi daripada perempuan. Terjadi perdebatan di kalangan ulama mengenai makna “darajah”. Sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud “darajah” adalah kemampuan, artinya laki-laki satu tingkat lebih tinggi derajatnya dibanding perempuan dari sisi kemampuan. Sebagian lain berpandangan bahwa “darajah” adalah tanggungjawab, bahwa laki-laki bertanggungjawab mengayomi, memberi nafkah, dan melindungi perempuan.
“Dalam tradisi masa lalu, setidaknya di masa Nabi, pemaknaan ‘darajah’ dengan kemampuan bisa jadi relevan. Karena saat itu kedudukan perempuan sangat rendah, bahkan dianggap sebagai komuditas yang bisa diperjual-belikan. Namun di masa kini, saat laki-laki dan perempuan setara, pemaknaan itu tidak bisa dipakai lagi. Konteksnya sudah berbeda. Dan ayat tersebut sebetulnya adalah sebentuk apresiasi Islam terhadap realitas saat itu,” imbuhnya.
Di antara kelebihan buku ini, lanjut Usman, adalah, pertama, tidak hanya biacara mengenai tahlîl al-nashsh (analisis teks), tetapi juga tahlîl al-wâqi’ (analisis realitas) yang bisa mendorong untuk membaca ulang teks-teks agama yang mungkin tidak sesuai dengan maqashid syariah. Kedua, buku ini cukup berhasil menumbangkan pandangan bahwa agama tidak ramah terhadap perempuan.
“Mungkin ada yang bertanya, bukankah sudah ada Maqashid Syariah, kenapa harus ada Maqashid Syariah Lin Nisa? Ini sama dengan pertanyaan, bukankah sudah ada Undang-Undang Dasar 1945, kenapa harus ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kenapa harus ada Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual, dan seterusnya? Inilah yang disebut evolusi perubahan hukum,” tegasnya.
Sementara itu Umdah El-Baroroh mengatakan bahwa jarang sekali para peneliti dan akademisi laki-laki yang mempunyai perhatian terhadap isu-isu perempuan, apalagi sampai memikirkan untuk merumuskan metodologi untuk membaca dan menyelesaikan masalah-masalah perempuan.
“Para peneliti Rumah KitaB saya kira perlu diapresiasi karena selalu istiqamah melakukan kajian-kajian keadilan gender. Hanya saja saya merasa aneh kenapa buku yang bicara Maqashid Syariah Lin Nisa tetapi semua penulisnya adalah laki-laki, tidak ada perempuannya. Tetapi ini tidak mengurangi kualitas buku ini,” paparnya.
Abdul Mustaqim menyatakan bahwa konstruksi fikih lama memang banyak memarjinalkan perempuan. Dan konstruksi fikih yang bertentangan dengan kemaslahatan, kemanusiaan dan keadilan, itu harus direkonstruksi.
“Saya ingat pernyataan Prof. Nasaruddin Umar bahwa kita memerlukan kontruksi baru ushul fikih yang berpihak kepada nilai-nilai kemanusiaan bi shifah ‘âmmah (secara umum) dan kepada perempuan bi shifah khâshshah (secara khusus). Buku Maqashid Syariah Lin Nisa yang ditulis oleh para peneliti Rumah KitaB saya kira memiliki signifikasi ke sana, sebagai salah satu upaya perubahan cara pandang keagamaan di masyarakat,” pungkasnya.[]
Fikih Hak Anak
/1 Comment/in Buku /by rumahkitabSecara normatif, setiap keluarga di dunia telah terikat dan karenanya mesti mengakui hak-hak anak sebagai nilai-nilai universal yang secara juridis legal formal ditetapkan pada tahun 1989 ketika Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) diadopsi sebagai kesepakatan dunia dengan beberapa negara yang melakukan pengecualian. Secara umum warga dunia berkomitmen untuk mewujudkan tujuan-tujuan sebagaimana diatur di dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia untuk Anak pada tahun 1990. Sebagai bentuk kesepakatan, setiap negara mengembangkan aturan atau Undang-Undang.
Indonesia lebih dahulu memasukkannya ke dalam konstitusi negara yaitu UUD 45 Pasal 20, Pasal 28B, Pasal 286. Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Peradilan Pidana Anak, dan UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
Besarnya upaya untuk memberi jaminan perlindungan kepada anak melalui jaminan hukum merupakan bukti bahwa anak adalah bagian dari masyarakat yang sangat rentan mengalami pelanggaran haknya. Tahun 2010, UNICEF menyatakan bahwa anak telah menjadi suluh dalam perang di lebih dari 30 konflik bersenjata di Afrika sejak tahun 1970 akibat beragam penyimpangan penggunaan senjata (seperti bom dan ranjau yang menargetkan individu serta operasi mobilisasi anak). Tahun 2003, selama lebih dari 15 tahun sebelumnya sebanyak dua juta anak di dunia tewas dalam konflik bersenjata dan sekitar enam juta anak lainnya terkena ledakan bom. Sebagian dari mereka menderita kerusakan tubuh secara permanen, dan puluhan juta anak lainnya menderita gangguan psikologis dan trauma cukup parah.
Dalam setiap konflik, anak menjadi pihak yang paling beresiko. Namun resiko pada anak perempuan akan lebih berat. Dengan menggunakan analisis gender kita dapat melihat bahwa dalam situasi aman pun anak perempuan mengalami resiko berkali lipat dari anak laki-laki karena faktor gendernya. Mereka menjadi sasaran kekerasan seksual, perdagangan manusia, dilacurkan, mengalami kerja berlipat ganda, dan paling cepat tersingkir dari dunia pendidikan dengan alasan-alasan yang didasarkan pada rendahnya penghargaan kepada anak perempuan.
Dalam keadaan damai pun, hak-hak anak sangat rentan dilanggar termasuk hak hidup, hak untuk berada di dalam keluarga dan masyarakat, hak atas kesehatan, hak kembang-tumbuh, hak pengasuhan dan perlindungan dan hak pendidikan. Berdirinya UNICEF tahun 1946 sebagai lembaga perlindungan anak di tingkat PBB menunjukkan banyak hal terkait anak. Selain itu, dampak kolonialisme telah memunculkan problem bagi anak-anak laki-laki dan perempuan di dunia berkembang. Mayoritas mereka berada di wilayah yang semula menjadi kekuasaan kesultanan Islam.
Islam adalah agama yang menjadi sumber kebudayaan dan peradaban dunia yang memberi perhatian kepada isu anak. Islam tak hanya mengutamakan aspek ibadah tetapi juga muamalah (isu-isu sosial ekonomi) dan al-ahwâl al-syakhshîyyah (isu-isu keluarga). Secara umum, aturan yang dibangun dalam Islam bertujuan untuk memberi perlindungan dan kemaslahatan bagi anak. Namun dalam struktur sosial yang ada kedudukan anak di dalam keluarga dan masyarakat berpotensi memunculkan relasi yang timpang, seperti dalam relasi antara orang dewasa dengan anak-anak; suami dengan istri; orangtua dengan anak, dan anak dalam kelompok mayoritas dengan minoritas.
Sebagai sebuah sistem nilai sekaligus praksis yang mengatur hubungan-hubungan sosial, Islam telah menawarkan aturan-aturan terkait anak, baik aturan yang bersifat normatif/nilai-nilai maupun yang bersifat praksis/terapan. Namun cakupan dan jangkauan penerapannya hanya mencakup relasi-relasi yang masih berada dalam lingkup privat, personal dan terbatas, perlindungan yang ditawarkan Islam terutama yang bersifat terapan dianggap tidak dapat mencakup kebutuhan riil anak-anak.
Hal tersebut terjadi karena ajaran yang mengatur tentang tata hubungan bagi anak pada umumnya lahir dalam satu tatanan masyarakat patriarki (berpusat kepada keluarga yaitu ayah atau laki-laki lain dari garis ayah). Kekuatan keluarga juga masih bertumpu pada sistem kekerabatan atau klan, karena negara bangsa belum lahir. Sementara bangunan hubungan umat dan kekuasaan tak lagi menjadi model di dunia setelah terbentuknya negara bangsa. Apalagi kemudian Islam masuk ke dalam era kolonialisme dan berlanjut ke pembentukan sistem negara bangsa (republik) yang modern di mana keluarga hanya menjadi bagian kecil saja dalam pengaturan keluarga dan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Akibat kolonialisme dan konflik-konflik internal, serta berakhirnya masa kejayaan Islam yang ditandai dengan matinya pengembangan pengetahuan di internal dunia Islam, umat Muslim mengalami kemacetan paradigmatik dalam mengembangkan hak-hak anak yang berakar dari tradisi pemikiran Islam. Dalam perkembangannya, paradigma untuk pemenuhan hak-hak anak mengalami polarisasi antara hukum Internasional yang mengabaikan pengalaman umat Muslim. Umat Muslim juga terus berkutat dengan aturan-aturan fikih yang telah mengatur secara rinci tata cara mengurus anak dalam keluarga, namun enggan memperhatikan perkembangan Internasional yang telah melahirkan konvensi-konvensi tentang anak.
Buku Fikih Hak Anak merupakan ikhtiar untuk mengatasi kemacetan paradigmatik dalam upaya bersama yaitu menawarkan perlindungan anak dengan menyerap pengalaman umat Muslim. Cara yang dilakukan adalah melakukan dialog reflektif atas tiga domain besar sumber hukum yang berkembang di dunia: hukum Internasional konvensi hak anak, hukum Islam (fikih), dan yang menjadi sumber hukumnya itu sendiri yaitu al-Qur’an dan hadits.
Buku ini terbagi ke dalam dua pembahasan. Pertama, mengurai norma-norma hukum dan pandangan agama yang telah tersedia dalam khazanah pemikiran dan karya para pendahulu yang mencurahkan perhatiannya kepada isu anak. Kedua, mencakup tawaran dekonstruksi pembahasan isu anak yang berupaya mempertemukan dua norma, sekaligus dua karakter, yaitu norma regulasi (hukum positif) dan norma agama.
Pada pembahasan bagian pertama, dihadirkan beberapa persoalan; problem cara pandang norma-norma agama yang berorientasi kepada pendekatan legalistik (fikih) sebagai prasyarat pemenuhan hak anak. Pendekatan legalistik berkonsekuensi mengabaikan kepentingan anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Problem lain pendekatan legalistik adalah adanya anggapan bahwa pemenuhan hak anak hanya bertumpu pada tanggungjawab individu (dalam tataran keluarga) tanpa menuntut negara, lembaga non-negara, korporasi, perusahaan-perusahaan, lembaga dan organisasi, masyarakat secara umum, termasuk badan-badan dunia terutama kerjasama antar negara-negara Islam.
Sementara pada bagian kedua menguraikan konstruksi buku. Buku ini menggambarkan refleksi yang memperlihatkan perlunya kolaborasi antar norma (norma agama dan aturan hukum positif). Kolaborasi antar norma diharapkan tidak menutup peluang melainkan saling membuka diri dan memperkuat antar norma dengan tujuan utamanya yaitu perlindungan anak. Dalam upaya kolaborasi, kedudukan UU seolah-olah lebih rendah dari norma agama. Hal ini dapat dimaklumi karena buku ini berangkat dari khazanah pemikiran umat Muslim.
Hal yang terpenting adalah, UU harus berkolaborasi dengan konvensi Internasional, atau dengan hukum adat dan hukum fikih sepanjang hasilnya untuk kebutuhan terbaik anak. Begitu juga dengan hukum Islam, sebagai norma ia tidak boleh merasa paling benar, sehingga mengabaikan pengalaman sumber hukum lain. Norma-norma yang diatur dalam Islam harus terbuka kepada berbagai buah peradaban dunia, aturan, hukum, dan konvensi yang telah mengupayakan perlindungan bagi anak.
Dalam konteks Indonesia, regulasi yang tersedia sudah cukup jelas berkehendak untuk memberikan pemenuhan dan perlindungan hak anak. Namun harus memastikan UU terkait anak yang sudah ada, apakah sudah benar-benar memberikan perlindungan kepada anak. Karenanya harus ada uji materi terkait konten dan teks dari UU yang sudah ada. Studi Rumah KitaB dalam soal batas kedewasaan misalnya menunjukkan antara satu UU dengan UU yang lain masih berbeda-beda; dalam UU Pemilu batas kedewasaan adalah 17 tahun, tetapi untuk menikah harus 19 tahun, dan untuk UU trafficking ditetapkan 20 tahun.
Buku Fikih Hak Anak menegaskan bahwa hukum Islam harus hadir untuk menguatkan kultur dan norma agar anak-anak memperoleh hak dan perlindungan. Pembahasan hukum Islam terkait hak-hak anak belum sepenuhnya ditujukan untuk merespons kebutuhan anak, tetapi lebih merespons kondisi orang dewasa. Kondisi orang dewasa dibahas secara detail dengan asumsi sebagai prasyarat yang harus dimiliki oleh orangtua agar mampu memenuhi kewajibannya sebagai pihak yang dapat melindungi anak.
Buku ini juga hendak menawarkan kerangka maqâshid al-syarî’ah untuk mencari dan menemukan aturan yang sudah ada seperti di UU dan peraturan lainnya yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Selain itu, maqâshid al-syarî’ah sebagai sebuah kerangka untuk memastikan anak menjadi subjek dan terpenuhi haknya. Buku ini juga mengusulkan agar dilakukan sejumlah kajian dan riset untuk tema-tema berikut:
Pertama, riset terkait situasi buruk anak di dalam atau di luar keluarga, di wilayah privat atau publik. Dalam hukum-hukum fikih terlihat jejaknya, yaitu bagaimana mengatasi masalah yang masih betumpu kepada penyediaan santunan anak yatim-piatu. Riset serupa diperlukan untuk mengenali karakteristik anak yatim piatu yang tak hanya berwujud yatim piatu karena tidak lagi memiliki ayah dan ibu, tetapi yatim piatu secara sosial di mana ayah dan ibu dihilangkan keberadaannya akibat sistem eksploitasi ekonomi yang menghisap kaum miskin, seperti migrasi, sistem pengelolaan sumber ekonomi yang eksploitatif, sistem putting out di industri perkotaan atau karena mobilisasi orangtua yang memaksa mereka meninggalkan anak-anak di kampung.
Kedua, kajian tentang keragaman anak. Anak dilihat sebagai sebagai subyek yang tidak tunggal, baik dari sisi suku, ras, agama, gender, keadaan fisik, latar belakang geografi yang membedakan akses, partisipasi, penerimaan manfaat dan kontrol mereka atas sumber daya yang tersedia berupa sumber daya alam, ekonomi, politik, dan waktu.
Ketiga, riset tentang kekerasan kepada anak dalam bentuk-bentuk yang harus didalami secara mendasar (kekerasan tersamar), seperti pemaksaan perkawinan dengan menyalahgunakan aturan fikih seperti kawin mut’ah, kawin sirri dan sejenisnya. Riset ini juga harus dilakukan dengan menyadari perkembangan dan penyimpangan sosial media. Pada masa sekarang, muncul balita yang menjadi korban penggunaan gadget, sehingga mengalami gangguan bicara, gangguan fokus, autis yang muncul di masa pengasuhan bukan bawaan, atau anak yang semakian tempramental dan cenderung menjadi pelaku kekerasan.
Keempat, riset untuk isu gender di mana anak perempuan mengalami penyingkiran dari lembaga pendidikan, tempat kerja, ruang publik, dan mengalami beban kerja yang berlipat ganda.
Kelima, riset kekerasan kepada anak dalam situasi konflik fisik, psikis, sosial ekonomi.
Keenam, riset terkait menguatnya konservatisme agama yang menyebabkan anak menjadi korban pendekatan keagamaan tekstualis yang melahirkan praktik kawin anak, sunat perempuan, kawin paksa, dan pola asuh yang hegemonik dan doktriner pada anak, sehingga menjauhkan mereka dari dunia permainan untuk tumbuh kembangnya yang relevan.
Kajian-kajian di atas harus hadir dalam referensi umat Muslim ketika bicara tentang hak-hak anak. Sebagaimana dalam kajian gender, sangat penting untuk membangun paradigma baru dalam metode pembacaan teks, antara lain maqâshid al-syarî’ah yang digunakan untuk melihat hak-hak anak. Hal lain yang dapat dilakukan adalah meletakkan secara setara sumber-sumber hukum yang ada baik dari konvensi, hukum fikih maupun tafsir al-Qur’an dan hadits. Hal lainnya yang perlu dilakukan adalah mendialektikkan sumber hukum yang ada dengan cara membaca solusi ke depan dan membaca tantangan yang lebih nyata berbasis riset.[]
Ragam Tafsir Takfir
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabTAKFIR adalah senjata propaganda modern yang digunakan oleh al-Qaeda, ISIS, dan organisasi-organisasi Islam lain, yang asal-usulnya sudah berakar sejak lama. Untuk lebih memahami istilah ini, kita perlu menelisik akar-akarnya hingga ke abad ke-7 M, yaitu pada masa eksisnya kelompok Khawarij dan Marji’ah.
Kaum Khawarij muncul selama perang Shiffin pada 675 M, ketika khalifah keempat Ali ibn Abi Thalib berselisih dengan Muawiyah ibn Abi Sufyan. Dalam perang tersebut, pasukan Muawiyah menawarkan kepada Ali dan pasukannya untuk menerima arbitrase antara kedua pihak. Ali menerima tawaran tersebut, tetapi sekelompok orang dari pasukannya menolak keras. Mereka berpikir bahwa Ali telah menyimpang dari jalan Allah, dan meyakini bahwa tindakannya tersebut adalah penghinaan terhadap perintah Allah, sehingga mereka kemudian memisahkan diri dari pasukan Ali. Sejak saat itu kelompok tersebut dikenal dengan sebutan Khawarij.
Pemikiran ideologis kelompok ini terfokus pada kecenderungan revolusi terhadap para penguasa Muslim yang dianggap tidak berislam secara kaffah. Ketika Ali menerima tawaran arbitrase dari Muawiyah, sekelompok orang yang memisahkan diri dari pasukannya ini, yang kemudian dikenal sebagai Khawarij, meneriakkan, “Lâ ilâha illâ Allâh, wa al-hukm li Allâh Wahdah fahasbu,” (Tidak ada Tuhan selain Tuhan, hukum hanya milik Allah semata).
Belakangan, kaum Khawarij bergerak menuju penerapan hukum-hukum al-Qur`an dengan sangat ketat, yang mendorong mereka memerangi “Muslim pelaku dosa” (al-muslim al-mudznib) karena dianggap kafir dan karenanya harus dimusnahkan dari masyarakat. Selanjutnya, setelah menganggap “Muslim pelaku dosa” sebagai kafir, mereka segera menerapkan ayat-ayat al-Qur`an tentang “jihad melawan non-Muslim”. Artinya, menurut kaum Khawarij, penerapan jihad tidak terbatas hanya pada pembunuhan para pelaku dosa dari kalangan masyarakat biasa, tetapi juga khalifah, yang menjadi alasan mereka membunuh Ali ibn Abi Thalib pada tahun 661 M.
Doktrin lain dari ideologi Khawarij adalah mengenai konsep “imân” (keimanan) dan “kufr” (kekafiran). Apakah iman itu? Kapan seorang Muslim menjadi kafir? Pada masa itu, perdebatan terjadi seputar apakah “perbuatan” (al-‘amal) harus dianggap sebagai bagian dari iman atau tidak. Dengan kata lain, apakah iman hanya terbatas pada hati dan lidah saja, atau juga pada perbuatan? Sebagian kelompok, seperti Hanbaliyah dan Mu’tazilah, menganggap perbuatan sebagai bagian integral dari iman, dan karena itu, iman tidak sempurna tanpa perbuatan.
Sementara Hanafiyah menilai bahwa iman hanya terletak di dalam hati dan lisan, dan bukan di dalam perbuatan. Adapun kaum Khawarij, mereka percaya bahwa hati, lisan, dan perbuatan seluruhnya menunjukkan keimanan seorang Muslim, sehingga mereka menganggap bahwa ketiga komponen ini adalah standar untuk membedakan orang mukmin dari orang kafir. Oleh karena itu, kaum Khawarij menilai bahwa seorang Muslim yang melakukan dosa adalah kafir karena perbuatannya itu merusak iman di dalam hatinya.
Di lain pihak, para sarjana Sunni membagi dosa menjad dua macam, yaitu dosa besar (al-kabâ`ir) dan dosa kecil (al-shaghâ`ir). Dari sini kaum Khawarij mengklasifikasikan sejumlah perbuatan yang bisa dianggap sebagai dosa besar, di antaranya: membunuh, berzina, menyembah berhala, atau syirik (politeisme). Mereka membedakan syirik dari dosa-dosa besar lainnya, dan memandang bahwa setiap perbuatan yang mengarah kepada kesyirikan dapat langsung mengubah seorang Muslim menjadi kafir dan keluar dari Islam.
Umat Muslim pada umumnya menuntut adanya bukti-bukti tambahan untuk menganggap seorang Muslim sebagai kafir, seperti pernyataan tegas “musyrik” atau “kafir”. Tetapi kaum Khawarij tidak sependapat dengan itu. Menurut mereka, seorang muslim yang melakukan dosa besar bisa langsung menjadi kafir tanpa perlu bukti-bukti tambahan. Umumnya umat Muslim menganggap bahwa iman bertambah dan berkurang karena perbuatan, sedangkan kaum Khawarij percaya bahwa iman tidak berfluktuasi, tidak bertambah atau berkurang, melainkan tetap atau hilang selamanya, dan orang yang imannya hilang adalah kafir.
Kelompok lain, Murji’ah, tidak sependapat dengan kaum Khawarij. Mereka memandang bahwa hukum itu hanya diputuskan oleh Allah semata, dan keputusan itu “ditunda” sampai Hari Kiamat. Dalam artian, menunggu penghakiman Allah atas umat Muslim pada Hari Kiamat. Konsep “penundaan” keputusan hukum atas “orang murtad” didasarkan kepada al-Qur`an sendiri, tepatnya QS. al-Taubah: 106, yang membuat kelompok ini tidak memihak dalam konflik apa pun.
Bagi kelompok Murji’ah, iman hanya terdiri dari iman yang bersemayam di dalam hati dan menegaskannya melalui lisan, bukan melalui tindakan nyata. Oleh karena itu, perbuatan seseorang tidak dapat dilihat untuk menentukan apakah ia mukmin atau kafir. Bagi kelompok ini, dosa besar tidak dapat mengeluarkan seseorang dari Islam, kecuali jika menegaskan secara lisan mengenai kekafirannya. Tidak seperti Khawarij, para ulama Murji`ah menganggap bahwa iman tidak berubah karena perbuatan maksiat, sehingga mereka tidak menghubungkan perbuatan dengan iman.
Takfir dan Agenda Jihadis
Perdebatan mengenai “takfir” terus berlanjut hingga saat ini. Hal ini dimanfaatkan oleh sejumlah organisasi Islam dan kelompok teroris untuk membenarkan tujuan jihad mereka dan serangan terhadap sesama Muslim yang dianggap sebagai orang kafir pelaku dosa, termasuk para penguasa. Berdasarkan catatan sejarah perdebatan mengenai konsep takfir ini, organisasi jihadis memandang para pembangkang sebagai musuh Islam sejati, orang-orang mukmin, dan seluruh umat, karenanya jihad atas mereka dibenarkan. Faktanya, organisasi-organisasi jihad mempertahankan sikap ini dengan cara memanipulasi banyak ayat al-Qur`an dan hadits Nabi.
Sayangnya, banyak orang menerima manipulasi tersebut sebagai kebenaran hakiki, yang membuat mereka merangkul “jihad” di bawah tekanan propaganda teroris yang menjanjikan keselamatan dan surga, melalui “jalan yang benar” dari “Islam sejati”. Oleh sebab itu, sangat penting memahami takfir secara historis dan mengetahui bagaimana istilah itu digunakan oleh kelompok-kelompok jihadis, bukan saja untuk mencegah ekstremisme, tetapi juga untuk memahami pembenaran atas aksi-aksi intoleran, kekerasan, dan pertumpahan darah yang dianut oleh kelompok-kelompok ini.[]
Perhatian Islam Terhadap Hak Anak
/0 Comments/in Opini /by Roland GunawanPADA 1 Juni 2023 dunia internasional memperingati “Hari Anak Internasional” atau tepatnya “Hari Perlindungan Anak Internasional” (The International Day for Protection of Children), yang ditetapkan berdasarkan hasil kongres Women’s International Democratic Federation di Moskow, Rusia pada 4 November 1949. Selanjutnya negera-negara di seluruh dunia memperingatinya sejak tahun 1950.
Dibandingkan dengan isu-isu lain seperti radikalisme, terorisme, atau bahkan isu perempuan dan kelompok-kelompok rentan lain, isu mengenai anak selalu menjadi isu pinggiran yang tak mendapatkan porsi perhatian yang semestinya. Padahal, semua orang tahu, anak-anak adalah harapan masa depan. Mereka yang akan membuat masa depan, karena mereka adalah aset seluruh bangsa dan harapan yang lahir untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan cita-cita masa depan.
Sungguh merupakan hal yang sangat memalukan bagi umat manusia dan bisa saja layak dituduh telah melakukan kejahatan, bahwa di dunia saat ini terdapat ratusan juta anak korban berbagai bentuk pelanggaran kemanusiaan yang mengerikan. Pelanggaran hak anak dan pembiarannya akan menjadi ancaman nyata tidak saja bagi anak-anak, kesejahteraan, dan masa depan mereka, tetapi juga masa depan dunia secara keseluruhan, di mana seorang korban kejahatan akan menjelma menjadi pelaku kehajatan karena pengaruh kebencian yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Laporan tahunan UNICEP (United Nations Children’s Fund) tahun 2010 pernah menyebut bahwa anak telah menjadi bahan bakar perang dalam lebih dari 30 konflik bersenjata di Afrika sejak tahun 1970 akibat ledakan bom dan ranjau yang menargetkan individu serta operasi mobilisasi anak. Dilaporkan juga pada tahun 2003 bahwa selama 15 tahun sebelumnya sebanyak lebih dari 2 juta anak di dunia tewas dalam konflik bersenjata, sebagaimana sekitar 6 juta anak lainnya terkena ledakan bom, sebagian dari mereka menderita cacat permanen, dan puluhan juta anak lainnya menderita gangguan psikologis dan trauma cukup parah.
Jelas, konflik-konflik bersenjata telah melanggar seluruh hak anak termasuk hak hidup, hak untuk berada di dalam keluarga dan masyarakat, hak kesehatan, hak kembang-tumbuh, serta hak pengasuhan dan perlindungan.
Kehadiran Islam pada abad ke-5 atau 6 sebenarnya membawa angin segar bagi pemenuhan hak-hak anak. Islam memberikan banyak hak dan perlindungannya kepada anak. Ini merupakan nilai sangat tinggi yang dimiliki umat Muslim sebagaimana digambarkan di dalam al-Qur`an, “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan,” [Q.S. al-Kahfi: 46].
Di dalam al-Qur`an, sumber utama seluruh hukum Islam, tertulis banyak sekali ayat yang menjelaskan mengenai hak-hak anak, di antaranya ancaman Allah bagi pelaku dosa pembunuhan anak, apapun alasannya, bahwa mereka akan menderita kerugian yang sangat besar, “Sungguh merugi orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah karuniakan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk,” [Q.S. al-An’am: 140]. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian agama dan dunia sekaligus karena mereka membunuh anak-anak mereka.
Islam menolak keras banyak kebiasaan masyarakat Arab saat itu, di antaranya pembunuhan anak-anak perempuan dengan alasan menghindari aib, “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh?” [Q.S. al-Takwir: 8 – 9]. Ayat merupakan sindiran dan teguran keras bagi orang yang membunuh anak perempuannya yang tak berdosa dan tak melakukan kesalahan apapun yang membuatnya layak dibunuh dan dijauhkan dari haknya untuk hidup. Ancaman Allah bagi pelaku dosa ini adalah perhitungan yang keras kelak di hari Akhir.
Islam menggariskan persamaan dan kesetaraan di antara umat Muslim, sehingga pembedaan dan diskriminasi bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya [dengan berfirman], ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, [karena] sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain,” [Q.S. Ali Imran: 195]. Laki-laki dan perempuan, keduanya berada dalam posisi yang seimbang, tidak ada yang lebih tinggi daripada yang lain kecuali dengan ketakwaan. Allah tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan dalam balasan atas apa yang mereka kerjakan dan tidak menyia-nyiakan perbuatan baik dari mereka.
Islam mendorong umat Muslim untuk melindungi anak-anak dan membela mereka dari ketidakadilan dan penindasan, “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, perempuan-perempuan maupun anak-anak,” [Q.S. al-Nisa`: 75]. Para mufassir melihat bahwa penyebutan “anak-anak” (al-wildân) di dalam ayat ini adalah untuk menunjukkan kejamnya penganiayaan dan penyiksaan penduduk Makkah terhadap umat Muslim, bahkan anak-anak pun mereka siksa demi memaksa orangtua-orangtua mereka untuk kembali ke ajaran lama mereka.
Dalam suasana perang, Islam meletakkan prinsip-prinsip dasar moralitas dan mewajibkan umat Muslim untuk menjalankannya, yaitu melarang pembunuhan orang yang tidak ikut berperang dengan tujuan menjaga hak manusia untuk hidup. Umat Muslim tidak diperintah untuk memerangi kecuali terhadap orang yang memerangi mereka. Para penduduk sipil, laki-laki, perempuan dan anak yang tidak ikut berperang dilarang untuk dibunuh, “Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau perempuan ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan,” [QS. al-Nisa`: 98].
Di dalam sebuah hadits, Nabi Saw. menggambarkan dunia anak-anak (al-thufûlah) seperti dunia yang dekat dengan surga, “Anak-anak itu seperti kupu-kupu surga,” [H.R. al-Bukhari, No. 145]. Secara tegas Nabi memberikan hak kepada anak perempuan untuk hidup dengan melarang pembunuhan anak perempuan. “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan kalian berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menolak kewajiban dan menuntut sesuatu yang bukan menjadi haknya,” [H.R. Muslim, No. 1407]. Dalam hadits lain disebutkan, “Barangsiapa yang memiliki seorang anak perempuan, ia tidak menyakitinya, tidak pula menghinakannya, tidak mengutamakan anak laki-lakinya atas anak perempuannya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga,” [H.R. Abu Dawud, No. 5146].
Nabi Saw. menjaga kehormatan anak perempuan dan seluruh haknya dengan tidak membedakannya dengan anak laki-laki. Anak perempuan punya hak untuk hidup sebagaimana anak laki-laki dan keduanya harus diperlakukan sama, tidak boleh ada yang lebih diutamakan daripada yang lain. Nabi menentang keras tindakan pengutamaan anak laki-laki atas anak perempuan, bahkan beliau mengingatkan umat Muslim mengenai kebaikan mempunyai anak perempuan, “Sebaik-baik anak kamu adalah anak-anak perempuan.”
Di dalam banyak haditsnya Nabi Saw. mendorong umat Muslim untuk memperhatikan pendidikan anak-anak perempuan guna menegaskan prinsip anti-diskriminasi antara anak laki-laki dan anak perempuan. Bila keduanya diperlakukan setara, maka bangunan keluarga, masyarakat, dan dunia secara keseluruhan akan berdiri kokoh.
Terkait hubungan negara-negara Muslim dan negara-negara non-Muslim pada masa-masa perang, Nabi Saw. menggariskan prinsip-prinsip khusus mengenai perlindungan para warga sipil terutama anak-anak. Beliau melarang keras serangan terhadap anak-anak, perempuan, dan orang-orang tua renta. Beliau bahkan meminta para panglima perang Muslim untuk tidak memerangi orang-orang yang belum mencapai usia perang, “Berperanglah, jangan melampaui batas. Jangan melarikan diri. Jangan melakukan mutilasi. Jangan membunuh anak-anak,” [H.R. Muslim, No. 1731].
Diriwayatkan dari al-Aswad ibn Sari’ bahwa Nabi Saw. bersabda, “Janganlah kalian membunuh anak-anak di dalam perang.” Para tentara bertanya, “Bukanlah mereka adalah anak-anak kaum Musyrik?” Nabi Saw. bersabda, “Bukankah orang-orang terbaik di antara kalian adalah anak-anak kaum Musyrik?” [H.R. Ahmad, No. 15713]. Nabi sangat marah ketika mendengar bahwa sebagian tentaranya membunuh anak-anak, beliau berkata lantang, “Ada apa dengan kaum yang melebihi batas dalam membunuh sehingga mereka membunuh anak-anak? Bukankah tidak boleh membunuh anak-anak, bukankah tidak boleh membunuh anak-anak, bukankah tidak boleh membunuh anak-anak?!” [H.R. Ahmad].
Para sahabat dan para ahli fikih menyepakati larangan membunuh anak-anak di dalam perang. Abu Bakr al-Shiddiq ra. memberikan nasihat kepada Yazid ibn Abi Sufyan, Amr ibn al-Ash, dan Syarahbil ibn Hasanah sebelum perang di Syam, “Jangan membunuh anak kecil.” Hal ini dimaksudkan untuk menjauhkan para penduduk sipil umumnya dan anak-anak khususnya dari bahaya dan kekejaman perang.
Prinsip-prinsip luhur dan nilai-nilai kemanusiaan agung ini sedikit demi sedikit mulai memudar di kalangan umat Muslim seiring dengan perjalanan waktu. Di era Dinasti Utsmani, para tawanan, terutama anak-anak, dijadikan budak lalu dilatih berperang dan dididik untuk loyal kepada sultan dan penguasa. Sebagian dari mereka diambil untuk dibentuk menjadi kelompok Janisari (unit pasukan infanteri elit).
Mobilisasi dan pelibatan anak di dalam perang biasa dilakukan di masa-masa Dinasti Utsmani. Sebagian besar tentara perang Dinasti Utsmani adalah para budak yang dibeli sejak mereka masih kecil dari bangsa Turki, Sirkasia, Kurdi, Romawi, Armenia, dan Turkmenistan. Budak-budak ini dibeli sejak kecil untuk dididik dan dilatih gerakan-gerakan perang.
Dinasti Utsmani mewajibkan “pajak manusia” kepada keluarga-keluarga Kristen di negeri-negeri taklukannya seperti Makedonia, Serbia, Bulgaria, Albania, Hungaria, dan lain sebagainya. Setiap keluarga Kristen harus menyerahkan satu orang anak laki-laki. Negara mengirim agen-agennya ke daerah-daerah Kristen, masing-masing orang dari mereka akan tinggal di rumah seorang pendeta desa, dan mereka akan meminta daftar nama anak laki-laki yang pernah dibaptis oleh setiap pendeta itu. Saat itu tidak ada aturan atau hukum khusus yang mengatur cara memilih dan menyeleksi anak-anak. Para agen itu umumnya mengambil anak-anak laki-laki yang berusia antara 8 – 10 tahun. Dan setiap agen terkadang mengambil untuk dirinya sendiri dengan cara tidak legal sejumlah anak kecil, terutama anak-anak perempuan, untuk dijual.
Karena sebagian besar orangtua dari anak-anak itu adalah kaum petani, mereka merelakan anak-anak mereka direkrut menjadi tentara supaya mereka tetap dibiarkan bertani dan sawah-sawah mereka tidak dirampas dari mereka.
Sejarah mencatat mengenai kekejaman Dinasti Utsmani dalam memperbudak orang-orang yang berada di bawah kekuasaan mereka. Apalagi ketika mereka berperang di Bosnia dan Balkan, mereka merampas secara paksa anak-anak kecil langsung dari pangkuan ibu-ibu mereka.
Upaya Pengembangan Hak-hak Anak
Situasi yang dihadapi anak saat ini berupa pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-haknya dalam skala internasional yang telah melewati batas kemanusiaan merupakan tema penting dan membawa ancaman besar bagi masyarakat internasional dan dunia secara keseluruhan. Karenanya setiap upaya pengembangan bagi hak-hak ini akan membawa dampak yang besar bagi kemanusiaan secara menyeluruh.
Namun, meskipun tema ini sangat penting, hanya saja—karena minimnya data yang memperlihatkan situasi-situasi anak—, dan kendati banyaknya kaidah-kaidah hukum internasional mengenai perlindungan anak, para akademisi dan peneliti di bidang hukum dan agama belum memberikan perhatian memadai dan tidak melakukan studi-studi mendalam mengenai berbagai pelanggaran terhadap hak-hak anak, situasi yang melatari fenomena pelanggaran ini, dan kemungkinan pengembangan hak-hak anak sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan zaman kontemporer.
Kurangnya sumber dan kelangkaan referensi menjadi halangan terbesar dalam studi pengembangan hak-hak anak. Alasan utama kurangnya sumber-sumber ini mungkin karena isu mengenai anak dipandang kurang menarik dibandingkan dengan isu-isu lain terkait kelompok-kelompok rentan, sehingga tidak mudah menemukan literatur-literatur yang secara memadai dapat membantu studi dan penelitian mengenai hak-hak anak, khususnya dari sisi hukum Islam, mengingat situasi saat ini di mana pemenuhan hak-hak anak di negara-negara mayoritas Muslim hanyalah harapan semu.
Jarang sekali ditemukan kelompok besar penelitian sebelumnya di bidang hukum Islam yang berhubungan dengan studi ini, dan oleh karena itu tidak diperoleh informasi yang cukup kecuali dari sumber-sumber sekunder seperti jurnal ilmiah, buku, dan laporan. Meskipun ada, muatan-muatan yang dikandung cenderung sama dan lebih merupakan penafsiran-penafsiran normatif terhadap teks-teks keagamaan sehingga tidak ditemukan hal-hal baru yang sesuai dengan tuntutan realitas. Penafsiran terhadap teks-teks keagamaan memang penting. Tetapi masalahnya, penafsiran cenderung bersifat spekulatif, sehingga potensi untuk memicu kontroversi dan perdebatan sangat besar, terutama yang terkait anak-anak perempuan.
Hal itu menjelaskan perbedaan pendapat di antara para pemikir Muslim di masa lalu, bahkan di masa kini. Sehingga masalah-masalah yang dihadapi anak-anak saat ini tidak akan selesai hanya dengan mengandalkan penafsiran terhadap teks-teks keagamaan, melainkan akan menemukan solusi sejatinya melalui pemahaman terhadap teks dengan melihat konteks sosial di masa-masa Islam awal mengenai kehidupan Nabi Saw. dan bagaimana beliau berinteraksi dengan umat Muslim, khususnya anak-anak.[]
Al-Haqâ`iq fî Al-Tawhîd
/0 Comments/in Kajian Kitab /by rumahkitabTUJUAN terbesar, paling abadi dan paling mulia hidup manusia adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah Swt., Tuhan Penguasa bumi dan langit, mengesakan-Nya dengan penuh ketundukan dan ketaatan, serta membersihkan diri dari perbuatan menyekutukan-Nya. Karenanya, di dalam Islam, tauhid menempati kedudukan tertinggi, dan merupakan fondasi keimanan seorang muslim dalam hubungannya dengan Allah, Tuhan alam semesta.
Mengingat kedudukan penting tauhid ini, sebagian besar ulama Muslim dari berbagai sekte, baik di masa klasik maupun di masa-masa setelahnya, menulis buku khusus tentang akidah yang menjelaskan mengenai tauhid. Kita tentu mengenal kitab “Ushûl al-Sunnah” karya Imam Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H), “Sharîh al-Sunnah” karya al-Thabari (w. 310 H), “al-Aqîdah al-Thahâwîyyah” karya Abu Ja’far al-Thahawi (w. 321 H), “Kitâb I’tiqâdi Ahli al-Sunnah” karya Abu Bakr Ahmad ibn Ibrahim al-Isma’ili (w. 371 H), “Lum’ah al-I’tiqâd” karya Ibn Qudamah (w. 620 H), “al-Aqîdah al-Wâsithîyyah”, karya Ibn Taimiyah (w. 728 H), “Kitâb al-Tawhîd alladzîy huwa Haqq li al-‘Abîd” karya Muhammad ibn Abdil Wahab (w. 1206 H), “Risâlah al-Tawhîd” karya Muhammad Abduh (w. 1905 M), dan masih banyak lagi yang lain.
Buku “al-Haqâ`iq fî al-Tawhîd” adalah buku lain mengenai tauhid yang ditulis oleh Ali ibn Khudhair al-Khudhair. Kalau ditelisik lebih dalam, buku ini sebenarnya adalah kumpulan hadits Nabi Saw., atsar sahabat Nabi Saw., dan pendapat para ulama khususnya Ahmad ibn Hanbal, Ibn Taimiyah, dan Muhammad ibn Abdil Wahab. Secara umum buku ini berbicara tentang hakikat-hakikat tauhid (monoteisme) sebagai hakikat Islam, juga tentang hakikat kesyirikan (politeisme), nama-nama agama dan hukum-hukumnya, serta mengenai takfir (pengkafiran) terhadap segala hal yang disebutnya sebagai thawâghît (kata plural dari thâghût).
Ali ibn al-Khudhair merupakan salah seorang ulama Wahabi yang lahir pada tahun 1374 di Riyadh. Ia adalah lulusan dari Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Imam, Qassim, tahun 1403 H. Ia menimba ilmu dari sejumlah ulama, di antaranya yang paling menonjol adalah Syaikh Hamud ibn Aqla al-Syuaibi, darinya ia mempelajari akidah, tauhid, dan bidang-bidang ilmu keislaman yang lain.
Ia mulai mengajar pada tahun 1405 H di masjid-masjid dalam bidang fikih dan musthalah hadits. Banyak pelajar dari berbagai negara belajar kepadanya. Di kalangan murid-muridnya ia dikenal dengan keteguhannya dalam membela kebenaran, menyeru kepada tauhid, dan meningkari (mengkafirkan) thaghut, yang membuatnya tidak disukai oleh pemerintah Arab Saudi, bahkan ia beberapa kali ditangkap untuk dipenjara dan dilarang mengajar.
Banyak karya yang terlahir darinya, di antaranya: “al-Zanad fi Syarh Lum’ah al-I’tiqad”, “al-Masâ`il al-Mardhîyyah ‘alâ al-‘Aqîdah al-Wâsithîyyah”, “al-Jam’ wa al-Tajrîd fî Syarh Kitâb al-Tawhîd”, “al-Wijâzah fî Syarh Ushûl al-Tsalâtsah”, “al-Tawdhîh w al-Tatimmât ‘alâ Kasyf al-Syubuhât”, “Qawâ`id wa Ushûl fî al-Muqallidîn wa al-Juhhâl”, “Kitâb al-Thabaqât”, “al-Wasîth fî Syarh Awwal Risâlah fî Majmû’ah al-Tawhîd”, “al-Mutammimah li Kalâm A`immah al-Da’wah fî Mas`alah al-Jahl fî al-Syirk al-Akbar”, dan yang paling terkenal adalah al-Jam’ wa al-Tajrîd fî Syarh Kitâb al-Tawhîd” yang merupakan penjelasan terjadap buku “Kitâb al-Tawhîd alladzîy huwa Haqq li al-‘Abîd” karya Muhammad ibn Abdil Wahab, dan buku “al-Haqâ`iq fî al-Tawhîd” yang merupakan penegasan terhadap kandungan buku tersebut. Oleh para pengikutnya ia dijuluki “Singa Tauhid” karena hampir seluruh karyanya mengulas tentang tauhid dan akidah Islam.
Dengan buku “al-Haqâ`iq fî al-Tawhîd” ini, Ali ibn al-Khudhair hendak menjelaskan tiga hal. Pertama, hakikat Islam, yaitu bahwa Islam memiliki syarat-syarat, di antaranya adalah: (1). Ilmu, dalam arti syahadat (kesaksian), sebagaimana dijelaskan di dalam firman Allah, “Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah,” [QS. Muhammad: 19]; (2). Keyakinan, Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu,” [QS. al-Hujurat: 15]; (3). Keikhlasan, Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka atas orang-orang yang mengucapkan ‘La ilaha illallah’ yang dia mengharapkan wajah Allah,” [HR. al-Bukhari dan Muslim], dan; (4). Mengingkari dan mengkafirkan thaghut, Allah berfirman, “Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus,” [QS. al-Baqarah: 256].
Menurut Ali ibn al-Khudhair, itulah hakikat Islam, bahwa seseorang tidak bisa menjadi muslim kecuali dengan memenuhi syarat-syarat syahadat. Ia mengutip perkataan Sulaiman ibn Abdillah ibn Muhammad ibn Abdil Wahab yang menyebutkan, “Mengucapkannya tanpa mengetahui maknanya, tidak mengamalkannya sebagai bentuk komitmen tauhid, tidak meninggalkan kesyirikan serta tidak mengkafirkan thaghut, menurut ijma’ itu tidak bermanfaat.”
Kedua, hakikat kesyirikan, yaitu “kau menjadikan tandingan bagi Allah padahal Dia-lah yang menciptakanmu,” sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Saw., di antaranya meminta pertolongan dan meminta perlindungan kepada selain Allah, juga menyembelih, bersumpah, dan berhukum demi selain Allah. Ishaq ibn Abdirrahman berkata, “Berdoa kepada para penghuni kuburan, memohon kepada mereka, dan meminta pertolongan kepada mereka, tidak ada perbedaan di kalangan umat Muslim melainkan semuanya sepakat bahwa itu adalah kesyirikan.” Ia juga berkata, “Bagaimana umat Muslim dilarang mengkafirkan orang yang berdoa kepada orang-orang saleh dan meminta pertolongan mereka di sisi Allah serta melakukan perbuatan-perbuatan peribadatan yang tidak selayaknya dilakukan melainkan kepada Allah, ini adalah batil berdasarkan teks al-Qur`an, Sunnah, dan kesepakatan umat.” Sulaiman ibn Abdillah ibn Muhammad ibn Abdil Wahab berkata, “Para mufassir bersepakat bahwa ketaatan dalam menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa-apa yang dihalalkan Allah termasuk ibadah kepada semua itu dan merupakan kesyirikan dalam ketaatan.” Dijelaskan juga bahwa para ulama sepakat bahwa mengingkari dan mengkafirkan thaghut adalah tauhid yang benar.
Ketiga, tauhid dan kesyirikan adalah dua hal yang saling bertentangan dan tidak pernah menyatu. Artinya, orang yang melakukan suatu kesyirikan tidak bisa disebutnya orang yang bertauhid, meskipun ia bodoh, atau bahkan meskipun ia dari kalangan ahlul fatrah (orang-orang yang tak pernah mendapatkan dakwah Islam namun tak memiliki sifat buruk: orang yang menghiraukan ajaran Islam pada masa hidupnya, baik karena isolasi geografi, atau hidup sebelum masa Nabi). Allah Swt. berfirman, “Dialah yang menciptakan kamu, lalu di antara kamu ada yang kafir dan di antara kamu [juga] ada yang mukmin,” [QS. al-Taghabun: 2]. Ibn Taimiyah berkata, “Dan untuk alasan ini, orang yang tidak menyembah Allah pasti ia menyembah kepada selain-Nya, dan orang yang menyembah kepada selain-Nya adalah musyrik. Di antara anak-anak Adam (manusia) tidak ada golongan ketiga, yang ada hanya golongan tauhid dan golongan musyrik.” Abdurrahman berkata, “Orang yang melakukan kesyirikan, maka ia telah meninggalkan tauhid. Keduanya (tauhid dan kesyirikan) adalah dua hal yang saling berlawanan dan tidak akan pernah berkumpul, saling bertentangan dan tidak akan pernah menyatu.”
Ali ibn al-Khudhair secara terang-terangan mengkafirkan golongan Asy’ariyah yang dianggapnya sebagai ahli bid’ah karena menyembah kuburan. Selain itu, yang tidak kalah menarik, di dalam buku ini Ali ibn al-Khudhair menyinggung soal demokrasi. Menurutnya, demokrasi adalah salah satu contoh thaghut yang harus diingkari oleh setiap orang yang mendaku dirinya muslim bertauhid. Bagaimana mengingkari demokrasi? Pertama, meyakini kebatilannya; kedua, meninggalkannya, yaitu dengan tidak menjadi anggota parlemen dan dewan legislatif di negara-negara demokratis kafir; ketiga, membencinya; keempat, membenci orang-orang yang meyakini kebenaran demokrasi, dan; kelima, mengkafirkan orang-orang yang meyakini kebenaran demokrasi.
Dari sini bisa dipahami mengapa ISIS dalam banyak aksi-aksi terornya di antaranya mengambil pembenaran dari berbagai pendapat Ali ibn al-Khudhair di dalam karya-karyanya, di samping sejumlah ulama Arab Saudi lainnya seperti Khalid al-Rasyid, Nasir al-Fahd, Sulaiman ibn Nashir al-Alwan, Umar ibn Ahmad al-Hazmi, Hamud ibn Aqla al-Syuaibi, dan seterusnya.
ISIS mengandalkan tulisan para ulama yang mendukung posisinya dalam berperang melawan orang-orang yang dianggap muslim tetapi hanya sebatas nama saja alias “muslim KTP”. Para ulama ini menganut seperangkat gagasan yang sangat berbeda dari pandangan umum umat Muslim. Biasanya, ISIS menggunakan pandangan-pandangan mereka untuk membenarkan pengkafiran terhadap negara Arab Saudi dan para penguasa Muslim di seluruh Timur Tengah, serta mendukung penolakan terhadap semua kekuatan dan institusi resmi di negara-negara tersebut. Karena permusuhan antara ISIS dan banyak tokoh agama, para pengamat sering mengabaikan pengaruh para ulama itu terhadap ISIS.
Kita lihat, empat ulama dari Arab Saudi, yaitu Nasir al-Fahd, Sulaiman ibn Nashir al-Alwan, Umar ibn Ahmad al-Hazmi, Hamud ibn Aqla al-Syuaibi, dan Ali ibn al-Khudhair adalah bagian dari jaringan ulama yang memberikan pengaruh besar terhadap Al-Qaeda di Arab Saudi pada awal tahun 2000-an, juga gerakan-gerakan jihadis transnasional. Mereka banyak menulis tentang “kemurtadan” Arab Saudi karena membantu Amerika Serikat dalam intervensi-intervensi regionalnya, terutama selama Perang Teluk I. Bagi ISIS, tulisan-tulisan mereka memberikan dasar fikih untuk kampanye melawan orang-orang murtad. Dan merupakan hal yang berguna bagi ISIS bahwa para ulama ini sangat terlatih di dalam fikih dan pendidikan agama (hal yang sangat jarang dimiliki oleh para ideolog jihadis) dan bahwa mereka berseberangan dengan lembaga-lembaga keagamaan di Arab Saudi. Nasir al-Fahd dikabarkan telah bersumpah setia kepada ISIS, dan organisasi tersebut mengadopsi pandangan Hamud ibn Aqla al-Syuaibi yang menyatakan bahwa tidak boleh meminta bantuan dari orang-orang kafir.
Pandangan Ali ibn al-Khudhair diadopsi secara luas di wilayah-wilayah yang dikuasai ISIS. Secara khusus Ali ibn al-Khudhair memberikan pandangan yang komprehensif tentang salah satu aspek paling khas dari ideologi ISIS. Ia, misalnya, menyatakan bahwa sistem-sistem non-Islam dan para penganutnya tidak sesuai syariat, sehingga kepatuhan terhadap ajaran mereka benar-benar tidak bisa dimaafkan. Hal ini terlihat sangat jelas dalam pendiriannya mengenai sistem legislatif modern dan umat Muslim yang terlibat di dalamnya. Menurutnya, seorang muslim yang secara sukarela bergabung di dalam parlemen adalah kafir, seorang muslim yang bersumpah setia kepada konstitusi negara demokrasi—bahkan meskipun ia dipaksa untuk melakukannya—adalah murtad, dan seorang muslim yang menentang konstitusi negara demokrasi melalui sarana-sarana demokrasi adalah pendosa.[]
Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Kebanyakan Penghuni Neraka Adalah Perempuan? (6)
/0 Comments/in Opini /by Roland GunawanGeneralisasi perkataan Nabi Saw., “Kebanyakan penghuni neraka adalah perempuan” dalam sebuah hadits bertentangan dengan belasan ayat di dalam al-Qur`an yang memberikan, tanpa dalih apapun, kapasitas penuh kepada perempuan dan menyamakannya dengan laki-laki dalam hal kewajiban, balasan (pahala), dan hukuman. Perkataan ini diucapkan Nabi Saw. dalam konteks sebuah peristiwa, yang diriwayatkan dalam berbagai versi, di antaranya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ الله عَنْهُمَا، قَالَ: شَهِدْتُ الْفِطْرَ مَعَ النَّبِيِّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِىَ الله عَنْهُمْ يُصَلُّونَهَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ، ثُمَّ يُخْطَبُ بَعْدُ، خَرَجَ النَّبِيُّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ حِينَ يُجْلِسُ بِيَدِهِ، ثُمَّ أَقْبَلَ يَشُقُّهُمْ حَتَّى جَاءَ النِّسَاءَ مَعَهُ بِلاَلٌ، فَقَالَ: (يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ…) الآيَةَ، ثُمَّ قَالَ حِينَ فَرَغَ مِنْهَا: أَنْتُنَّ عَلَى ذَلِكَ. قَالَتِ امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ مِنْهُنَّ لَمْ يُجِبْهُ غَيْرُهَا: نَعَمْ، لاَ يَدْرِي حَسَنٌ مَنْ هِيَ. قَالَ: فَتَصَدَّقْنَ. فَبَسَطَ بِلاَلٌ ثَوْبَهُ، ثُمَّ قَالَ: هَلُمَّ لَكُنَّ فِدَاءٌ أَبِي وَأُمِّي، فَيُلْقِينَ الْفَتَخَ وَالْخَوَاتِيمَ فِي ثَوْبِ بِلاَلٍ
“Dari Ibn Abbas ra., ia berkata, ‘Aku pernah menghadiri shalat Idul Fitri bersama Nabi Saw., Abu Bakr, Umar dan Utsman, mereka semua shalat terlebih dahulu sebelum khutbah, dan baru kemudian menyampaikan khutbah.’ Ibn Abbas lalu berkata, ‘Rasulullah Saw. kemudian turun dari mimbar, sepertinya aku sempat melihat beliau ketika menyuruh para jamaah laki-laki untuk duduk dengan isyarat tangan beliau lalu beliau lewat di tengah sehingga beliau mendatangi kaum perempuan disertai Bilal, dan beliau membaca ayat, ‘Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia …’ beliau membaca ayat itu hingga selesai. Setelah itu, beliau bertanya, ‘Apakah kalian ingin termasuk seperti yang disebutkan ayat itu?’ Seorang perempuan menjawab—ketika itu tidak ada perempuan lain yang menjawab—, ‘Benar.’ Saat itu, beliau tidak tahu siapa perempuan itu. Beliau bersabda, ‘Kalau demikian, bersedekahlah.’ Lalu Bilal membentangkan kainnya, kemudian ia mengatakan, ‘Ayolah! Sungguh, sedekah ini menjadi penebus kalian dari [siksa neraka].’ Akhirnya para perempuan itu pun meletakkan cincin besar dari emas (yang biasa dipakai pada zaman jahiliah dulu), juga meletakkan cincin ukuran biasa di atas kain yang dihamparkan Bilal,” [H.R. al-Bukhari, Nomor 987].
قال ابن عباس رضي الله عنهما: أشهد على رسول الله صلى الله عليه وسلم لصلى قبل الخطبة، فرأى أنه لم يسمع النساء فأتاهن ومعه بلال ناشرًا ثوبه فوعظهن وأمرهن أن يتصدقن فجعلت المرأة تلقي وأشار أيوب إلى أذنه وإلى حلقه
“Ibn Abbas ra. berkata, ‘Aku menyaksikan Rasulullah Saw. shalat sebelum khutbah. Beliau melihat bahwa khutbah yang beliau sampaikan belum terdengar jelas oleh para perempuan. Kemudian beliau mendatangi mereka bersama Bilal yang membentangkan kainnya. Beliau menasihati mereka dan menyuruh mereka untuk bersedekah. Maka para perempuan itu mulai melempar, dan Ayub menunjuk ke telinga dan tenggorokannya,” [H.R. al-Bukhari].
عن أبي سعيد الخدري: خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم في أضحى أو فطر إلى المصلى ثم انصرف فوعظ الناس وأمرهم بالصدقة فقال: أيها الناس تصدقوا، فمرَّ على النساء فقال: يامعشر النساء تصدقن، فإني رأيتكن أكثر أهل النار، فقُلنَ: وبم ذلك يارسول الله؟، قال: تكثرن اللعن وتكفرن العشير ما رأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن يامعشر النساء
“Dari Said al-Khudri, ‘Rasulullah Saw. keluar menuju tempat shalat pada hari raya Idul Adha atau Idul Fitri, kemudian beliau memberikan nasihat kepada orang-orang dan menyuruh mereka bersedekah. Beliau berkata, ‘Wahai manusia! Bersedekahlah.’ Kemudian beliau melewati para perempuan seraya berkata, ‘Wahai kaum perempuan, bersedekahlah. Sesungguhnya aku melihat kalian adalah penghuni neraka paling banyak.’ Mereka bertanya, ‘Karena apa itu ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian banyak melaknat dan mengingkari [pemberian nikmat] dari suami. Tidaklah aku melihat orang yang lebih kurang akal dan agamanya melebihi seorang dari kalian, wahai para perempuan,” [H.R. al-Bukhari].
عن ابن عباس قال: شهدتُ صلاة الفطر مع نبي الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان، فكلهم يصليها قبل الخطبة ثم يخطب، قال: فنزل نبي الله صلى الله عليه وسلم كأني أنظر إليه حين يجلس الرجال بيده ثم أقبل يشقهم حتى جاء النساءَ ومعه بلال فقال: (يا أيها النبي إذا جاءك المؤمنات يبايعنك على أن لا يشركن بالله شيئا)، فتلا هذه الآية حتى فرغ منها ثم قال حين فرغ منها: أنتن على ذلك؟ فقالت امرأة واحدة لم يجبه غيرها منهن: نعم يا نبي الله، لايدري حينئذ من هي، قال: فتصدقن، فبسط بلال ثوبه ثم قال: هلمّ فدى لكن أبي وأمي، فجعلن يلقين الفتخ والخواتيم في ثوب بلال
“Dari Ibn Abbas ra., ia berkata, ‘Aku pernah menghadiri shalat Idul Fitri bersama Nabi Saw., Abu Bakr, Umar dan Utsman, mereka semua shalat terlebih dahulu sebelum khutbah, dan baru kemudian menyampaikan khutbah.’ Ibn Abbas lalu berkata, ‘Nabi Saw. kemudian turun dari mimbar, sepertinya aku sempat melihat beliau ketika menyuruh para jamaah laki-laki untuk duduk dengan isyarat tangan beliau lalu beliau lewat di tengah sehingga beliau mendatangi kaum perempuan disertai Bilal, dan beliau membacakan, ‘Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia …’ Beliau membaca ayat itu hingga selesai. Setelah itu, beliau bertanya, ‘Apakah kalian ingin termasuk seperti yang disebutkan ayat itu?’ Seorang perempuan menjawab—ketika itu tidak ada perempuan lain yang menjawab—, ‘Benar.’ Saat itu, beliau tidak tahu siapa perempuan itu. Beliau bersabda, ‘Kalau demikian, bersedekahlah.’ Lalu Bilal membentangkan kainnya, kemudian ia mengatakan, ‘Ayolah! Sungguh, sedekah ini menjadi penebus kalian dari [siksa neraka].’ Akhirnya para perempuan itu pun meletakkan cincin besar dari emas (yang biasa dipakai pada zaman Jahiliyah dulu), juga meletakkan cincin ukuran biasa di atas kain yang dihamparkan Bilal,’” [H.R. Muslim].
قال ابن عباس: أشهد على رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه صلى قبل الخطبة، قال: ثم خطب، فرأى أنه لم يسمع النساء، فأتاهن فذكرهن ووعظهن وأمرهن بالصدقة، وبلال قائل بثوبه، فجعلت المرأة تلقي الخاتم والخرص والشيء
“Ibn Abbas berkata, ‘Aku pernah menyaksikan Rasulullah Saw. shalat sebelum khutbah.’ Ia lalu berkata, ‘Beliau kemudian menyampaikan khutbah, dan beliau melihat bahwa khutbah itu belum terdengar jelas oleh para perempuan maka beliau datang kepada mereka, memperingatkan mereka, menasihati mereka, dan memerintahkan mereka untuk bersedekah dan bersamanya ada Bilal yang memegang kain sehingga para perempuan itu melemparkan kalung dan benda/perhiasan lainnya [ke kain tersebut],” [H.R. Muslim].
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ، فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ، ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ، فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ، وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ، ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ، فَقَالَ: تَصَدَّقْنَ، فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ. فَقَامَتْ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ: لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ. فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ
“Dari Jabir ibn Abdillah, ia berkata, ‘Aku telah mengikuti shalat hari raya bersama Rasulullah Saw. Beliau memulainya dengan shalat sebelum menyampaikan khutbah, tanpa disertai adzan dan iqamah. Setelah itu beliau berdiri sambil bersandar pada tangan Bilal. Kemudian beliau memerintahkan untuk selalu bertakwa kepada Allah, dan memberikan anjuran untuk selalu mentaati-Nya. Beliau juga memberikan nasihat kepada manusia dan mengingatkan mereka. Setelah itu, beliau berlalu hingga sampai di tempat kaum perempuan. Beliau pun memberikan nasihat dan peringatan kepada mereka. Beliau bersabda, ‘Bersedekahlah kalian, karena kebanyakan kalian akan menjadi bahan bakar neraka jahanam.’ Maka berdirilah seorang perempuan terbaik di antara mereka dengan wajah pucat seraya bertanya, ‘Kenapa begitu wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian lebih banyak mengadu (mengeluh) dan mengingkari kelebihan dan kebaikan suami.’ Akhirnya mereka pun menyedekahkan perhiasan yang mereka miliki dengan melemparkannya ke dalam kain yang dihamparkan Bilal, termasuk cincin dan kalung-kalung mereka,” [H.R. Muslim].
Riwayat-riwayat di atas, yang tercatat dengan sangat baik di dalam “Shahîh al-Bukhârîy” dan “Shahîh Muslim”, menceritakan peristiwa yang sama dari sudut pandang yang berbeda-beda, mulai dari sabda Nabi kepada para perempuan, “Sedekah ini menjadi penebus kalian dari [siksa neraka]” hingga menuduh mereka “kurang akal dan agama”, dan bahwa mereka “adalah sebagian besar penghuni neraka”.
Siapa pun yang membaca riwayat-riwayat di atas barangkali tidak memerlukan lebih dari pertimbangan nalar dan logika untuk menilai riwayat yang benar yang sesuai dengan akhlak Rasulullah Saw., apalagi itu adalah momen khusus Idul Fitri dan himbauan untuk bersedekah.
Namun, peristiwa khusus ini, yang diriwayatkan dengan cara yang berbeda-beda, adalah peristiwa yang sama yang darinya pandangan-pandangan fikih disimpulkan dan ditulis di dalam ribuan buku selama lima belas abad, untuk membuktikan bahwa perempuan—menurut syariat Islam—kurang akal dan agama dan sebagian besarnya adalah penghuni neraka.
Jelas, itu merupakan salah satu contoh sangat nyata bagaimana pandangan suatu zaman, juga adat istiadat serta tradisinya direfleksikan kepada sesuatu yang sakral (agama) dan kemudian memasuki jalinannya sehingga seolah-olah menjadi inti dari akidah dan keyakinannya.
Contoh lainnya,
عن عبد الله بن عمر، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: الشؤم في ثلاثة، في المرأة والمسكن والدابة
“Dari Abdullah ibn Umar, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘Kesialan itu terdapat pada tiga hal, yaitu: perempuan, tempat tinggal, dan kendaraan,” [H.R. al-Tirmidzi].
عن حكيم بن معاوية قال: سمعتُ النبي صلى الله عليه وسلم يقول: لا شؤم وقد يكون اليمن في الدار والمرأة والفرس
“Dari Hakim ibn Muawiyah, ia berkata, ‘Aku mendengar Nabi Saw. bersabda, ‘Tidak ada kesialan, dan adakalanya kesialan itu ada pada rumah, perempuan, dan kuda (tunggangan),” [H.R. al-Tirmidzi].
Kita bandingkan dengan hadits berikut,
عن ابن أبي الجهم، قال: سمعتُ فاطمة بنت قيس تقول: أرسل إليّ زوجي بطلاقي، فشددت عليّ ثيابي، ثم أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقال: كم طلقكِ؟ فقلتُ: ثلاثًا، قال: ليس لكِ نفقة واعتدّي في بيت ابن عمك ابن أم مكتوم فإنه ضرير البصر تلقين ثيابك عنده فإذا انقضت عدتك فآذنيني
“Dari Ibn Abi al-Jahm, ia berkata, ‘Aku mendengar Fathimah binti Qais berkata, ‘Suamiku mengirim seseorang untuk mentalakku, jadi aku mengencangkan pakaianku lalu datang kepada Nabi Saw., dan beliau bertanya, ‘Berapa banyak ia mentalakmu?’ Aku berkata, ‘Tiga kali.’ Beliau bersabda, ‘Kamu tidak punya uang, dan tunaikan masa iddahmu di rumah sepupumu Ibn Ummu Maktum, karena ia buta. Bawalah pakaianmu bersamanya, dan jika masa iddahmu berakhir, maka beritahu aku,” [H.R. al-Nasa`i].
عن نبهان مولى أم سلمة أنه حدثه أن أم سلمة حدثته أنها كانت عند رسول الله صلى الله عليه وسلم وميمونة. قالت: فبينا نحن عنده أقبل ابن أم مكتوم فدخل عليه وذلك بعد ما أمرنا بالحجاب، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: احتجِبا منه، فقلتُ: يارسول الله، أليس هو أعمى لا يبصرنا ولا يعرفنا؟، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أفعمياوان أنتما ألستما تبصرانه؟
“Dari Nabhan budak Ummu Salamah, ia berkata bahwa Ummu Salamah bercerita kepadanya, bahwa suatu saat Ummu Salamah bersama Rasulullah Saw. dan Maimunah, lalu Ibn Ummi Maktum hendak masuk ke rumah. Itu terjadi setelah kami diperintahkan untuk berhijab (setelah turun ayat hijab). Lalu Rasulullah Saw. berkata, ‘Kalian berdua hendaklah berhijab darinya.’ Ummu Salamah berkata, ‘Wahai Rasulullah, bukankan Ibn Ummi Maktum itu buta tidak melihat kami dan tidak mengenali kami?’ Rasulullah Saw. berkata, ‘Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?’” [H.R. al-Tirmidzi].
Sekarang kita renungkan hadits berikut,
عن جابر بن عبد الله، أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى امرأة، فدخل على زينب، فقضى حاجته وخرج وقال: إن المرأة إذا أقبلت أقبلت في صورة شيطان؛ فإذا رأى أحدكم امرأة فأعجبته، فليأت أهله فإن معها مثل الذي معها
“Dari Jabir ibn Abdillah, bahwa Nabi Saw. melihat seorang perempuan, lalu beliau mendatangi Zainab (istrinya) dan menunaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar dan bersabda, ‘Sesungguhnya perempuan, jika ia datang, ia datang dalam rupa setan. Jika salah seorang di antara kalian melihat seorang perempuan yang membuatnya tertarik, maka segeralah mendatangi istrinya. Karena sesungguhnya kenikmatan bercumbu bersama perempuan itu (yang dilihat) sama dengan kenikmatan bercumbu bersama istri,” [H.R. al-Tirmidzi].
عن أنس رضي الله عنه قال: رأى النبي صلى الله عليه وسلم النساء والصبيان مقبلين، قال: حسبت أنه قال: من عرس؟ فقام النبي صلى الله عليه وسلم ممثلًا فقال: اللهم أنتم من أحب الناس إلي. قالها ثلاث مرار
“Dari Anas ra., ia berkata, ‘Nabi Saw. melihat beberapa perempuan dan anak-anak datang. Anas berkata, ‘Aku menduga beliau bertanya, ‘Siapa yang menikah?’ Kemudian Nabi Saw. bertindak sebagai wakil seraya berkata, ‘Ya Allah, kalian termasuk orang yang paling aku cintai.’ Beliau mengatakannya tiga kali,” [H.R. al-Bukhari].
Kita juga merenungkan hadits, “Perempuan mana pun yang meninggal sementara suaminya ridha kepadanya, akan masuk surga,” [H.R. al-Tirmidzi]. Tidakkah hal ini bertentangan dengan pandangan perempuan sebagai manusia seutuhnya yang berhak atas pahala dan hukuman atas perbuatannya, sebagaimana yang ditegaskan di dalam al-Qur`an?
Bukan hanya puluhan puluhan, bahkan mungkin ratusan peristiwa di dalam masa hidup Nabi Saw., juga para sahabat, yang diriwayatkan dengan narasi-narasi berkisar dari penghormatan yang meninggikan derajat perempuan hingga penghinaan yang merendahkannya.[]
Diskursus Perempuan Bekerja dalam Pandangan Ulama Klasik – Islam Tidak Melarang Perempuan Bekerja (5)
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
Hak Perempuan Bekerja
Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat) sangat penting digunakan dalam merumuskan hukum syariat. Pendekatan Maqasid tidak hanya berhenti pada teks melainkan mencoba menggali makna dan tujuan yang terkandung di balik teks dan konteks (realitas) ketika teks tersebut dihadirkan kembali di masa kini.
Al-Juwaini (1028 M – 1085 M), ulama besar Abad Pertengahan, yang diteruskan oleh Imam al-Ghazali (1028 M – 1085 M), Sang Hujjatul Islam, pengarang kitab monumental “Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn”, membuat sebuah rumusan dan tujuan besar dan universal dari syariat yang kemudian dikenal dengan “al-ushûl al-khamsah” atau “al-kullîyyât al-khams” (lima pokok tujuan syariat), yaitu: (1). Menjaga agama (hifzh al-dîn); (2). Menjaga jiwa (hifzh al-nafs); (3). Menjaga akal (hifzh al-‘aql); (4). Menjaga keturunan (hifzh al-nasl); dan (5). Menjaga harta (hifzh al-mâl)
Kelima tujuan syariat (maqâshid al-syarî’ah) ini adalah kebutuhan pokok/asasi setiap orang yang harus dipenuhi hak-hak dan kewajibannya. Untuk memenuhi kelima hak dasar tersebut, al-Syathibi (w. 790 H), ulama ushul fikih kenamaan dari Spanyol, membagi kebutuhan manusia dalam tiga tingkatan:
Pertama, al-dharûrîyyât (primer), yaitu kebutuhan pokok manusia yang jika tidak dipenuhi maka kehidupan tidak akan tercapai. Ini adalah hak-hak dasar yang harus dimiliki dan dipenuhi manusia.
Kedua, al-hâjjîyyât (sekunder), yaitu kebutuhan manusia yang jika tidak terpenuhi maka kehidupan manusia tidak sempurna.
Ketiga, al-tahsînîyyât (tersier) yang sifat dan kedudukannya sekadar komplementer dari kehidupan manusia.
Maqashid syariah yang terdiri dari al-kullîyyât al-khams (lima tujuan universal) adalah untuk menjamin dan memenuhi hak dan kebutuhan dasar manusia. Karena itu, untuk mewujudkan dan mempertimbangkan kemaslahatan manusia, maka pembacaan kritis teks tidak boleh terlepas dari konteksnya (realitas). Prinsip utamanya, seorang pembaca teks harus memiliki keberpihakan, berpihak pada kemanusiaan untuk keadilan.
Oleh karena itu, sudah saatnya menilai dan melihat persoalan perempuan bekerja di ruang publik berdasarkan pendekatan hak. Bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk bekerja sebagai bagian dari pemenuhan terhadap salah satu dari al-kullîyyât al-khams, yaitu hak atas kepemilikan harta (hifzh al-mâl). Hal ini semata-mata untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia (mashâlih al-anâm) baik di hadapan Tuhan maupun manusia.
Menurut Muhammad Said Ramdhan al-Buthi (1929 M – 2013 M), ulama besar berpengaruh dari Suriah, segala jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk laki-laki juga diperbolehkan untuk perempuan. Begitu pun sebaliknya. Dalam hak bekerja, antara laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dan setara. Hanya saja, kata al-Buthi, dalam memilih pekerjaan, baik laki-laki maupun perempuan, harus tetap memperhatikan kapasitas individu dan etika sosial.[1]
Seorang ulama kontemporer, Abdullah bin Bayyah, menyebutkan bahwa keterlibatan perempuan dalam ruang publik bisa menjadi wajib demi untuk kesempurnaan kehidupan manusia, selama tidak bertentangan dengan syariat.[2]
___________________________________
[1]. Muhammad Said Ramdhan al-Buthi, al-Mar`ah: Bayna Tughyân al-Nizhâm al-Gharbîy wa Lathâ`if al-Tasyrî’ al-Islâmîy, Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’asir, t.t, hal. 63
[2]. Abdullah bin Bayyah, Shinâ’ât Fatwâ wa Fiqh al-Aqalliyyât, Dubai: Markaz al-Muta, 2018, hal. 531
Diskursus Perempuan Bekerja dalam Pandangan Ulama Klasik – Islam Tidak Melarang Perempuan Bekerja (4)
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabOleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
Aurat: antara Fitrah dan Fitnah
Secara bahasa aurat artinya “kekurangan” (al-naqsh), sedangkan menurut istilah artinya: sesuatu yang tidak boleh dilihat dan diperlihatkan.[1] Dalam al-Qur`an kata aurat disebut empat kali, dua kali dalam bentuk tunggal (singular) dan dua kali dalam bentuk plural.
Aurat dalam bentuk tunggal (mufrad) disebut dalam Q.S. al-Ahzab: 13
وَإِذۡ قَالَت طَّآئِفَةٞ مِّنۡهُمۡ يَٰٓأَهۡلَ يَثۡرِبَ لَا مُقَامَ لَكُمۡ فَٱرۡجِعُواْۚ وَيَسۡتَٔۡذِنُ فَرِيقٞ مِّنۡهُمُ ٱلنَّبِيَّ يَقُولُونَ إِنَّ بُيُوتَنَا عَوۡرَةٞ وَمَا هِيَ بِعَوۡرَةٍۖ إِن يُرِيدُونَ إِلَّا فِرَارٗا
“Dan [ingatlah] ketika segolongan di antara mereka berkata, ‘Wahai penduduk Yasrib (Madinah)! Tidak ada tempat bagimu, maka kembalilah kamu.’ Dan sebagian dari mereka meminta izin kepada Nabi [untuk kembali pulang] dengan berkata, ‘Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga).’ Padahal rumah-rumah itu tidak terbuka, mereka hanyalah hendak lari,” [Q.S. al-Ahzab: 13].
Sementara dalam bentul plural disebutkan dalam Q.S. al-Nur: 31
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan muslimah, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan [terhadap perempuan] atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung,” [Q.S. al-Nur: 31].
Aurat dalam Q.S. al-Ahzab: 13 diartikan oleh sebagian besar mufassir sebagai celah (peluang) yang terbuka terhadap musuh atau celah yang memungkinkan orang lain (musuh) mengambil kesempatan untuk menyerang. Sementara aurat dalam Q.S. al-Nur: 31 diartikan sebagai bagian tubuh yang tak pantas diperlihatkan, atau secara sosial buruk ketika ditampakkan di hadapan publik. (Husein Muhammad, Jilbab dan Aurat, Cirebon: Aksarasatu, 2020, hal. 33)
Secara umum, para ulama membedakan antara aurat laki-laki dan perempuan di dalam maupun di luar shalat (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr, 1985, Cet. 2, Vol. 1, hal. 583). Menurut Abu Hanifah, aurat (bagian tubuh yang harus ditutupi) laki-laki ketika shalat adalah antara pusar dan lutut kaki. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Batasan ini berlaku baik di dalam maupun di luar shalat. Sedangkan menurut Imam Malik, aurat laki-laki di dalam shalat adalah “mughallazhah” (zakar dan anus), sementara aurat “mughallazhah” perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali dada, wajah, tangan dan kaki. Aurat “mughallazhah” hanya berlaku ketika shalat. Di luar shalat, aurat perempuan sama seperti batasan yang dibuat Abu Hanifah. Selain “mughallazhah” Imam Malik membuat istilah aurat “mukhaffafah” (ringan) untuk batasan aurat di luar shalat.
Batasan aurat di dalam dan di luar shalat menurut Imam al-Syafi’i dan Ahmad ibn Hanbal sama seperti Abu Hanifah: laki-laki antara pusar dan lutut, sementara perempuan seluruh tubuhnya kecual wajah dan telapak tangan. Hal ini berlaku di dalam shalat. Adapun batas aurat perempuan di luar shalat ketika bersama mahram, sesama jenis, atau sedang sendiri adalah antara pusar dan lutut. Namun, ketika bersama laki-laki lain adalah selain wajah dan telapak tangan.[2]
Dalil-dalil Aurat
Para ulama mendasarkan dalil tentang batas aurat berdasarkan Q.S. al-Nur: 31
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Mereka menafsiri “illâ mâ zhahara minhâ” pada ayat tersebut sebagai wajah dan telapak tangan. Penafsiran ini didukung hadits Nabi Muhammad Saw.,
عن عائشة أن آسماء بنت أبي بكر دخلت علي رسول الله صلي الله عليه وسلم وعليها ثياب رقاق فأعرض عنه رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال ىا أسماء إن المرأة آذا بلغت المحيض لم يصلح ان يري منها الا هذا وهذا وأشار الى وجهه وكفيه أخرجه أبو داود
“Dari Aisyah bahwa Asma binti Abi Bakar menghadap Nabi dengan memakai pakaian tipis. Nabi Saw. memalingkan mukanya sambil berkata, ‘Wahai Asma! Sesungguhnya perempuan yang sudah mencapai masa haid, maka tidak pantas untuk memperlihatkan tubuhnya kecuali ini dan itu. Nabi memberikan isyarat pada wajah dan telapak tangannya.”
Sebagian ulama mengatakan “ma zhahara minhâ” artinya terbuka secara tak sengaja, seperti tersingkap angin, terjatuh, tersangkut atau terkena hal-hal lain yang tanpa disengaja membuka aurat. Bagi pendapat terakhir ini, seluruh anggota tubuh perempuan, termasuk muka, telapak tangan, dan telapak kaki adalah aurat yang wajib ditutupi tanpa pengecualian.
Yang berpendapat seluruh tubuh perempuan aurat berpedoman pada hadits Nabi Saw.,
عن عائشة ان النبي صلي الله عليه واله وسلم قال لا يقبل الله صلاة حائض الا بحمار رواه أبو داود ، والترمذي وابن ماجة
“Dari Aisyah ra. bahwa sesungguhnya Nabi Saw. berkata, ‘Allah tidak menerima salatnya perempuan yang sudah haid kecuali dengan menutup kepala,” [H.R. Abu Daud, al-Tirmidzi dan Ibn Majah].
Hadits tersebut memberikan informasi tentang “khimar”. Dalam Arab, khimar artinya kerudung atau penutup kepala. Menurut sebagian ulama, hadits ini menunjukkan bahwa kepala termasuk aurat, meskipun hadits ini tidak menyebut secara eksplisit apakah tangan, wajah, dan kaki juga termasuk di dalamnya. Namun, untuk menetapkan seluruh tubuh perempuan aurat, Ulama mazhab Hanbali berpegang pada hadits:
قال النبي صلي الله عليه وسلم المرأة عورة مستورة
“Nabi Saw. berkata, ‘Perempuan adalah aurat yang harus ditutupi.”
Teks al-Qur`an sendiri tidak secara eksplisit menyebut batas-batas aurat bagi perempuan dan laki-laki. Sejumlah hadis hanya memberikan penjelasan pendukung. Batas-batas tersebut hasil ijtihad para ulama dalam memahami maksud “mâ zhahara minhâ” dalam teks ayat tersebut. Pendapat seperti ini tak bisa lepas dari kondisi sosio-kultural masyarakat di mana mujtahid hidup. Artinya, dalam memahami dan menafsiri teks, para mujtahid tidak berangkat dari ruang kosong. Mereka hidup dalam komunitas masyarakat yang tidak hampa budaya. Mereka memiliki sistem nilai dan norma-norma sebagai acuan sekaligus tuntutan bersama. Dalam hal ini agama hanya memberikan ruh, nilai-nilai universal, dan prisip-prinsip dasar. Ekspresinya bisa mengambil bentuk kebudayaan.
Karena itu, kata Kiyai Husein, seorang ulama feminis muslim dari Cirebon, perintah menutup aurat berasal dari agama (teks-teks keagamaan). Namun, dalam menentukan batas-batasnya, perlu mempertimbangkan segala aspek kemanusiaan. Untuk itu, dalam menentukan batas aurat, baik laki-laki maupun perempuan, diperlukan mekanisme tertentu yang akomodatif dan responsif terhadap segala nilai yang berkembang di masyarakat. Sehingga dala tingkat tertentu batasan itu bisa diterima oleh sebagian besar komponen masyarakat. Dalam hal ini, pertimbangan khawf al-fitnah (takut terjadi fitnah) yang sudah dikembangkan oleh ulama fikih juga harus menjadi penentu pertimbangan, agar tubuh manusia tidak dieksploitasi untuk kepentingan-kepentingan rendah dan murahan yang bahkan mungkin bisa menimbulkan gejolak (fitnah) yang bisa mengakibatkan kerusakan yang tidak diinginkan terhadap tatanan kehidupan masyarakat.[3]
Begitu juga dalam menentukan pakaian sebagai penutup aurat. Identitas pakaian “islami” dan “non-islami” tidak dilihat dari bentuk dan wujudnya, melainkan dari fungsinya sebagai penutup aurat. Karena itu, menurut Sayyid Thantawi, identitas pakaian tergantung pada kondisi sosial budaya masyarakat. Yang terpenting, katanya, tidak memperlihatkan lekuk tubuh dan tidak menampakkan aurat. Itulah pakaian islami.[4]
Tiga argumen di atas yang selama ini menghalangi perempuan untuk bekerja ternyata tidak bernada tunggal. Oleh karena itu sangat besar peluang dari sisi teks keagamaan untuk mendukung perempuan berada di ruang publik, atau bekerja di luar rumah. Berikut adalah hak-hak yang dapat diperjuangkan oleh perempuan terkait dengan hak mereka sebagai manusia, sebagai perempuan, sebagai istri atau sebagai anak perempuan.[]
____________________________
[1]. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Vol. 1, hal. 579
[2]. Abdurahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqhi ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, Lebanon: Dar al-Fikr, 1996, Vol 1, hal. 184
[3]. Husein Muammad, Fiqh Perempuan: Relasi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, Yograkarta: Lkis, 2009, Cet. 5, hal. 86
[4]. Mahmud Hamdi Zaqzuq (ed.), al-Niqab Adatun Laysa Ibadatan: al-Ra’yu al-Syar’iy fi al-Niqab bi Aqlami Kibar al-Ulama, Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 2008, hal. 13