Rumah KitaB Selenggarakan Pelatihan Kecakapan Hak Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim

UMUMNYA di pesantren pembicaraan mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas adalah hal yang tabu. Seksualitas, secara khusus, lebih banyak dikaitkan dengan moralitas sehingga tidak bisa serta-merta kapanpun dan di manapun bisa dibicarakan dan didiskusikan di kalangan santri di ruang publik.

Rumah KitaB menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan Kecakapan Hak Reproduksi dan Seksualitas bagi Remaja Muslim” di Pondok Pesantren Khas Kempek, Cirebon, pada Selasa – Kamis, 21 – 23 November 2022. Hadir dalam acara ini puluhan santri dari sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Cirebon.

Ibu Nyai Hj. Tho’atillah Ja’far, Pengasuh Pondok Pesantren Khas Kempek, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan pelatihan ini sangat penting bagi remaja Muslim terkhusus kaum santri untuk membuka dan menambah wawasan mereka mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas.

“Di dalam kitab-kitab yang dipelajari di pesantren terdapat apa yang disebut sebagai maqashid syariah atau tujuan-tujuan syariat yang mencakup lima hak dasar (aldharuriyyat al-khams): hifzh al-din (menjaga agama), hifzh al‘aql (menjaga akal), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), dan hifzh al-mal (menjaga harta). Nah, kegiatan pelatihan ini sangat terkait erat dengan dua hak dasar di atas, yaitu hifzh al-nafs dan hifzh alnasl,” tuturnya.

Menurut Nyai Tho’ah, hifzh al-nafs berhubungan erat dengan kesehatan fisik manusia, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan laki-laki. Demikian juga, hifzh al-nasl sangat erat kaitannya dengan seksualitas. Artinya, Islam sebenarnya sangat menganjurkan umat Muslim untuk sejak dini mempelajari, memahami dan mengembangkan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas.

Direktur Kajian Rumah KitaB, K.H. Achmat Hilmi, Lc., M.A., mengatakan bahwa selama masa pelatihan ini para santri/santriwati akan diberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas berdasarkan temuan-temuan Rumah KitaB dalam penelitian lapangan dan kajian literatur klasik Islam.

“Pengetahuan tentang prinsip-prinsip keagamaan terkait kesehatan reproduksi dan seksualitas sebenarnya sangat melimpah ruah di dalam khazanah klasik Islam. Hanya pengetahuan ini tidak dibuka ke ruang publik. Karena alasan moralitas pengetahuan ini cenderung hanya diajarkan di ruang-ruang privat, atau mungkin juga di ruang-ruang publik tetapi dengan reduksi yang luar biasa,” ujarnya.

Achmat Hilmi melanjutkan, bahwa prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk diketahui dan pahami oleh setiap remaja Muslim. Dengan memahami ini maka para remaja akan lebih mengenal tubuh dan jiwa mereka sendiri sehingga terhindar dari perilaku-perilaku yang menyimpang dan melanggar moralitas. Lebih dari itu, dapat melunturkan ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan serta menciptakan kesetaraan antara keduanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Program Rumah KitaB, Nur Hayati Aida, mengajukan pertanyaan penting, apakah Islam menganggap penting kesehatan reproduksi dan seksualitas? Menurutnya, kalau merujuk khazanah klasik, terutama kitab-kitab fikih, kesehatan reproduksi dan seksualitas menjadi bahasan yang dipertimbangkan.

“Di dalam kitab-kitab fikih, pembahasan mengenai kesehatan reproduksi, misalnya baligh (pubertas), haid, mimpi basah, perkawinan, hamil, menyusui banyak dibahas dalam bab-bab thaharah, ubudiyyah dan mu’malah, jauh sebelum bab jinayah. Meskipun, pembahasan kesehatan reproduksinya masih dalam kerangka fikih, dan belum memasukkan pandangan seksualitas dan gender. Namun ini menunjukkan bahwa Islam memandang penting isu kesehatan reproduksi,” jelasnya.[RG]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.