Partisipasi Politik Perempuan Menurut Islam

MENDEKATI tahun politik 2024, isu partisipasi politik perempuan menjadi salah satu topik kontroversial di mana fikih politik Islam dituduh mengalami stagnasi (kejumudan) dan bertentangan dengan hak-hak kaum perempuan karena melarang dan mencegah mereka menjalankan kekuasaan politik.

Para ulama kontemporer berbeda pendapat terkait hal ini hanya dalam satu masalah, yaitu mengenai bolehnya perempuan menjalankan kekuasaan. Para ulama yang melarang, mereka menyimpulkan berbagai pendapat ahli fikih lama tidak membolehkan perempuan menjalankan khilafah. Salah satu syarat menjadi khalifah adalah laki-laki. Mereka mendasarkan pendapat mereka kepada hadits Nabi Saw. tentang kisah bangsa Persia yang mengangkat seorang perempuan menjadi ratu. Ketika mendengar kabar ini, Nabi Saw. bersabda,

 

لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة

Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan,” [H.R. al-Bukhari].

 

Menurut mereka, laki-laki adalah syarat utama untuk menjadi khalifah, sebab khilafah melibatkan banyak kesulitan, termasuk peperangan. Khalifah adalah pemimpin di medan perang, dan ini tidak sesuai dengan kondisi fisik dan sifat perempuan. Seorang khalifah bersama pasukannya mungkin harus pergi berperang hingga berbulan-bulan lamanya, dan perempuan tidak akan mampu menanggung beban perang yang sangat berat.

Sementara para ulama yang membolehkan, mereka memandang karakteristik pemerintahan sudah berubah seiring dengan berjalannya waktu, dan tidak ada lagi khalifah yang bertanggungjawab mengendalikan tanah/wilayah yang sangat luas. Tanggungjawab dan kekuasaan pemimpin saat ini berbeda dengan tanggungjawab khalifah di masa lalu. Presiden mengepalai otoritas eksekutif yang terikat oleh undang-undang dan konstitusi, tidak seperti khalifah. Adapun mengenai hadits “Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan,” mereka mengatakan bahwa hadits ini hanya mengisahkan tentang seorang putri dari kerajaan Persia yang diangkat menjadi ratu setelah ayahnya wafat, dan tidak dimaksudkan untuk menjadi suatu keputusan hukum (fikih) yang melarang perempuan menjalankan pemerintahan, melainkan sekedar respon dari Nabi Saw. yang memprediksikan bahwa kerajaan Persia akan mengalami kekalahan di bawah kepemimpinan sang ratu.

Di dalam tulisan pendek ini akan diulas poin-poin utama yang disepakati oleh para ulama yang melarang dan yang membolehkan dalam masalah partisipasi politik perempuan. Pertama, ‘illah (alasan) kelompok pertama (yang melarang) adalah ketidakmampuan perempuan untuk memikul beban berat kekhalifahan karena kekhalifahan membutuhkan upaya, beban dan perjuangan yang sangat besar serta peperangan, yang tidak sesuai dengan sifat perempuan. Artinya, ‘illah mereka bukanlah pembedaan antara laki-laki dan perempuan, atau bahwa laki-laki lebih cerdas, cakap, dan terampil daripada perempuan. Sebaliknya, mereka menegaskan bahwa larangan tersebut bukanlah kekurangan dalam kapasitas perempuan. Perempuan memiliki kapasitas penuh dan kepribadiannya sendiri; bisa melakukan transaksi jual-beli, memiliki harta benda, membela haknya, menuntut haknya, dan tidak memerlukan wali, bahkan dapat memikul tanggungjawab penuh sebagaimana laki-laki. Larangan tersebut dikarenakan kesulitan dan kerja keras yang diperlukan khilafah yang dianggap tidak sesuai dengan fisik perempuan.

Kedua, perbedaan pendapat di antara para ahli fikih adalah pada satu hal, yaitu pengambialihan kekuasaan oleh perempuan. Sedangkan urusan negara dan pemerintahan lainnya, para ahli fikih sepakat bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan di dalamnya, bahkan perempuan dapat menanganinya sebagaimana laki-laki.

Ketiga, partisipasi politik perempuan, kalau kita ingin melihatnya dari al-Qur`an dan sunnah, kita akan menemukan banyak argumen yang menunjukkan kebebasan perempuan berpartisipasi dalam semua aspek politik. Di antaranya yang bisa disebutkan, bahwa Allah Swt. berfirman,

 

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka [adalah] penolong bagi sebagian yang lain,” [Q.S. al-Taubah: 71].

 

Di sini yang dimaksud “أَوْلِيَاءُ” adalah “al-wilâyah”, yang berarti dukungan, pertolongan dan perlindungan. Dan Q.S. al-Taubah: 71 ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan yang beriman saling mendukung dan menolong satu sama lain. Laki-laki dapat menolong perempuan, dan perempuan dapat menolong laki-laki. Perempuan dapat mengambil alih urusan laki-laki, dan laki-laki dapat mengambil alih urusan perempuan.

Perempuan dapat berpartisipasi dalam ijtihad, yang merupakan otoritas untuk membuat undang-undang dalam pengertian kontemporer, dan itu menjadi sebab turunnya hukum-hukum baru, seperti dalam surah al-Mujadilah, yaitu seorang perempuan yang pergi menghadap Nabi Saw. dan memberitahu beliau bahwa suaminya telah berkata kepadanya, “Kamu seperti ibuku.” Dan Nabi Saw. berkata kepadanya, “Aku tidak melihatmu kecuali bahwa kamu telah haram untuknya.” Perempuan tersebut datang berkali-kali kepada Nabi Saw., dan jawaban beliau selalu sama. Kemudian turunlah surah al-Mujadilah yang menyatakan,

 

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya, dan mengadukan [masalahnya] kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,” [Q.S. al-Mujadilah: 1].

 

Q.S. al-Mujadilah: 1 ini menjelaskan hukum zhihar (ucapan suami kepada istri yang menyerupakan punggung istri dengan punggung ibunya, atau menyerupakan istri dengan ibunya) yang membolehkan seorang perempuan untuk rujuk (kembali) kepada suaminya dan suaminya membayar kaffarah (denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji).

Sirah Nabi sarat dengan peristiwa politik di mana perempuan memiliki peran penting, yang pertama adalah Khadijah ra.. Para ulama sirah berpandangan bahwa menteri pertama dalam Islam adalah Khadijah. Mereka menyamakan posisinya di sisi Nabi Saw. dengan posisi seorang menteri yang dimintai bantuan dalam menjalankan misi, konsultasi dan penyelesaian masalah, serta baiat (janji setia) perempuan. Nabi Saw. tidak merasa cukup hanya menerima baiat dari kaum laki-laki ketika beliau hendak hijrah ke Madinah. Beliau juga meminta baiat dari perempuan. Allah Swt. berfirman,

 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” [Q.S. al-Mumtahanah: 12].

 

Selain Khadijah, ada Ummu Salamah, yang berperan besar dalam Perjanjian Hudaibiyah ketika Nabi Saw. berkonsultasi dan meminta saran kepadanya tentang masalah militer. Nabi Saw. melaksanakan sarannya yang kemudian diikuti oleh para sahabat yang berakhir dengan Fathu Makkah dan kemenangan besar umat Muslim. Ummu Salamah, yang mewakili seluruh perempuan di masanya, menuntut hak-haknya di hadapan Nabi Saw., karena kaum laki-laki pergi ke medan perang membersamai Nabi Saw., dan itu membuat Nabi Saw. merasa perlu menyediakan waktu untuk kaum perempuan di mana mereka dapat mencurahkan keluh kesah dan pikiran kepada beliau.

Ummu Hani’ binti Abi Thalib, ketika seorang laki-laki musyrik meminta perlindungan kepadanya (yang sekarang dikenal sebagai permintaan suaka) dan Ali ibn Abi Thalib ra. hendak membunuh laki-laki itu, Nabi Saw. menerima perlindungannya untuk laki-laki itu dan berkata, “Kami telah melindungi orang yang telah engkau lindungi, hai Ummu Hani’.”

Islam telah mengabadikan banyak perempuan yang ikut berjihad dan membantu tentara serta berperang jika memang diperlukan, seperti Nusaibah al-Mazniyah, Ummu Umarah, dan juga Asma binti Abi Bakr yang membantu Nabi ketika hijrah. Dan setelah Nabi Saw. wafat, perempuan yang punya peran besar dalam membuat peristiwa bersejarah adalah Aisyah ra.. Ia dengan gagah berani memimpin pasukan dalam perang Jamal menuntut penyelesaian kasus pembunuhan Utsman ibn Affan ra..

Sejumlah riwayat menyebut bahwa Abd al-Rahman ibn Auf bermusyawarah dan meminta masukan kepada para perempuan, bahkan dengan para gadis, di ruang khusus mereka, dalam hal memilih khalifah. Masih banyak cerita yang menunjukkan partisipasi perempuan dalam kehidupan politik. Tidak ada catatan sejarah yang menyebut bahwa para sahabat maupun para khalifah memandang sebelah mata pendapat perempuan atau mencegahnya berpartisipasi karena ia seorang perempuan, tetapi pendapatnya dihargai dan diperhatikan oleh masyarakat.

Keempat, al-Qur`an menyebutkan kisah para ratu yang saleh dan memuji mereka, karena mereka mampu memimpin rakyat sehingga selamat dari kehancuran. Salah satunya adalah Ratu Saba, Bilqis, yang berkat keterampilan, pengalaman, dan kecerdikannya mampu menyelamatkan seluruh negerinya dan kemudian memeluk Islam bersama Sulaiman as.. Kisahnya disajikan secara utuh di dalam surah al-Naml.

Sebaliknya, al-Qur`an menyebutkan contoh raja-raja yang merusak negeri dan rakyat karena kesombongan mereka, seperti Fir’aun. Dan di antara kisah yang merupakan pujian bagi perempuan adalah kisah dua putri Nabi Syu’aib as. yang membantu Musa as. ketika ia melarikan diri dari penindasan Fir’aun. Juga Asiah, istri Fir’aun, yang berserah diri kepada Tuhan, terlepas dari kesombongan dan penindasan Fir’aun, serta Maryam binti Imran, yang oleh sebagian ulama disebut sebagai nabi perempuan (nabiyah) dan mereka mengatakan bahwa nabi bukan hanya laki-laki, tetapi juga perempuan. Kisah-kisah ini menunjukkan peran perempuan dalam peristiwa politik dan urusan publik, serta keunggulan kecerdasan dan kekuatan kepribadian mereka.

Semua itu membuktikan kepada kita bahwa Islam sangat peduli terhadap perempuan, bahwa perempuan punya kontribusi besar dalam urusan publik dan kerja politik, tidak terbatas hanya pada pekerjaan rumah tangga yang bersifat domestik, dan bahwa perempuan tidak direndahkan karena ia adalah perempuan. Adapun para ahli fikih yang melarang perempuan menjadi khalifah, bukan karena kekurangan akalnya, seperti yang dikatakan banyak orang, atau ketidakmampuan politiknya atau ketidakcakapannya dalam memimpin, melainkan karena beban berat khilafah dianggap tidak sesuai dengan kondisi fisiknya. Dan sebagian ulama kontemporer memberikan cacatan bahwa persoalan pemerintahan di era modern berbeda dengan persoalan khilafah.

Benar bahwa para ulama saat ini berbeda pendapat mengenai kedudukan perempuan sebagai pemimpin negara/presiden dengan pertimbangan ijtihadi dan argumen-argumen syariat. Namun hal ini tidak bisa menjadi alasan untuk menegasikan fakta-fakta yang disebutkan di dalam al-Qur`an dan sunnah mengenai peran perempuan dalam partisipasi politik dan kerja politik serta partisipasinya dalam urusan publik.

Kesimpulannya, Islam memberikan perhatian pada peran perempuan dalam urusan publik dengan menunjukkan keterlibatannya dalam kerja politik melalui sirah nabi dan kehidupan al-Khulafa` al-Rasyidin, memberinya hak penuh atas kerja politik tanpa membatasinya, dan tidak mengurangi haknya dengan cara apa pun.[]

Islam, Demokrasi, dan Hak-hak Warga

SEBAGAI negara berpenduduk mayoritas Muslim, perdebatan mengenai kesesuaian demokrasi dengan Islam tidak pernah usai di Indonesia. Mungkinkah mendamaikan Islam dan demokrasi? Bisakah seorang Muslim juga menjadi demokratis? Bisakah umat Muslim melakukan ritual keagamaan sepenuhnya di bawah sistem demokrasi? Sistem seperti apa yang dibayangkan Islam? Adakah sistem pemerintahan di dalam Islam? Apa yang dimaksud dengan “sistem Islam”? Ini dan banyak pertanyaan lain muncul menghiasi percakapan tentang hubungan Islam dan demokrasi.

Merujuk pada teks utama (al-Qur`an dan sunnah), Islam sebenarnya tidak membayangkan pembentukan negara teokratis (berdasarkan sistem pemerintahan agama), juga tidak memaksakan suatu jenis pemerintahan tertentu terhadap negara. Dalam hal ini, melihat nilai-nilai luhur yang dibawa, demokrasi sama sekali tidak bertentangan dengan Islam, atau sebaliknya.

Untuk saat ini, demokrasi dan sistem republik adalah bentuk pemerintahan terbaik yang dapat menjamin umat Muslim dan umat-umat lainnya menjalankan ritual keagamaan dan mempertahankan keyakinan mereka. Demikian pula, prinsip-prinsip umum Islam tidak bertentangan dengan demokrasi, juga tidak bertentangan dengan apa yang Islam akui tentang pemerintahan yang sah.

Islam memandang individu sebagai elemen utamanya, dan dengan demikian pengalaman keimanan dan keyakinan seseorang adalah prioritas utama dalam Islam; sebagian besar ajaran al-Qur`an berhubungan dengan praktik-praktik individu muslim mengenai Islam. Selain itu, tidak ada bentuk pemerintahan yang ditetapkan secara tekstual (baik di dalam al-Qur`an dan hadits) oleh Islam, dan segala macam administrasi pemerintahan ditentukan berdasarkan kebutuhan serta tuntutan kondisi waktu dan zaman. Dan pengalaman manusia saat ini mengungkapkan bahwa pemerintahan demokratis dan Republik sebagai pemerintahan yang paling tepat.

Al-Qur`an adalah petunjuk dan pedoman yang mengajarkan kita bagaimana menjalankan ritual keagamaan dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, Islam dan umat Muslim tidak memiliki masalah dengan konstitusi modern, selama konstitusi itu demokratis dan menjamin kebebasan umat Muslim untuk menjalankan ritual keagamaannya.

Tidak sedikit orang yang berbicara tentang Islam dan demokrasi mengklaim bahwa mereka berbicara atas nama agama dengan pemahaman bahwa Islam dan demokrasi tidak dapat didamaikan. Persepsi ketidakcocokan timbal balik antara Islam dan demokrasi ini meluas ke masyarakat yang juga menuntut ditegakkannya demokrasi. Argumen yang dikemukakan didasarkan pada gagasan bahwa agama Islam berpijak pada aturan Tuhan, sedangkan demokrasi didasarkan pada pendapat dan perspektif manusia, sehingga keduanya saling bertolak belakang. Di sini, demokrasi telah menjadi korban dari perbandingan dangkal antara Islam dan demokrasi.

Ungkapan “kedaulatan adalah milik rakyat” tidak berarti bahwa kedaulatan diambil dari Tuhan dan diberikan kepada manusia. Sebaliknya, ungkapan ini berarti bahwa kedaulatan diberikan oleh Tuhan kepada umat manusia; yang berarti bahwa kedaulatan telah dirampas dari para penindas/diktator/tiran dan diberikan kepada anggota masyarakat. Hingga taraf tertentu, era al-Khulafa` al-Rasyidin dalam Islam mengilustrasikan penerapan karakter demokratis ini terkait dengan demokrasi.

Dari sudut pandang kosmis, tidak diragukan lagi bahwa Tuhan berdaulat atas seluruh alam semesta; di mana ide dan gagasan manusia selalu tunduk pada aturan dan kekuasaan Tuhan. Namun, ini tidak berarti bahwa manusia tidak memiliki kemauan, keinginan, atau pilihan; manusia bebas dalam pilihannya dan dalam kehidupan pribadinya, juga menikmati kebebasan memilih dan dipilih sehubungan dengan tindakan sosial dan politiknya.

Berbagai negara di dunia melakukan beberapa jenis pemilihan untuk memilih legislator dan eksekutif, dan tidak ada cara tunggal untuk melakukan pemilihan. Fakta ini terjadi bahkan di era kenabian, semasa Nabi Muhammad Saw., dan selama masa pemerintahan al-Khulafa` al-Rasyidin. Pemilihan khalifah pertama, Abu Bakr al-Shiddiq ra., berbeda dengan pemilihan khalifah kedua, Umar ibn al-Khaththab ra., berbeda dengan pemilihan khalifah ketiga, Utsman ibn Affan ra., dan berbeda dengan pemilihan khalifah keempat, Ali ibn Abi Thalib ra.. Tidak ada yang mengetahui cara yang benar untuk memilih dan dipilih kecuali Tuhan.

Kalau dilihat, Abu Bakr al-Shiddiq ra. dipilih oleh rakyat banyak, sedangkan Umar ibn al-Khaththab ra. terpilih setelah Abu Bakr al-Shiddiq ra. menominasikannya untuk mengisi posisi khalifah. Kemudian Utsman ibn Affan ra. terpilih setelah Umar ibn al-Khaththab ra. mengacu pada Tim Sepuluh. Beberapa kelompok menentang pemilihan Ali ibn Abi Thalib ra., dan pemerintahan lain kemudian didirikan di Damaskus ketika ada kesempatan oleh Muawiyah. Selama era Bani Umayyah, kekuasaan pemerintahan mulai diwariskan dari ayah ke anak laki-laki, dan praktik ini berlanjut hingga pemerintahan Dinasti Utsmaniyah.

Era al-Khulafa` al-Rasyidin sebenarnya merupakan era demokrasi yang tidak diakui. Empat khalifah, yang merupakan pemimpin negara Islam besar di masa lalu itu, perlu mendapatkan persetujuan rakyat untuk pemilihan mereka memangku jabatan khalifah. Begitulah cara Abu Bakr al-Shiddiq menjadi khalifah pertama bagi umat Muslim setelah Nabi Saw.; tiga khalifah berikutnya menduduki posisi ini dengan persetujuan masyarakat, dan ini adalah inti dari demokrasi. Peralihan jabatan khalifah dari ayah ke anak laki-laki, seperti yang terjadi dalam sistem keluarga yang berkuasa, bukanlah hal yang dibenarkan oleh Islam. Namun, sistem dinasti ini muncul dalam sejarah Islam dan hampir tidak mewakili semangat sebenarnya dari sistem pemerintahan Islam.

Demokrasi adalah aturan rakyat, dan merupakan bentuk mendalam dari ‘republik’, bahkan jiwa republik itu sendiri, dan dimensi paling manusiawi dari republik. Untuk alasan ini, sampai taraf tertentu, demokrasi selalu ada di masa lalu meskipun tidak disebut demikian. Kita bahkan dapat berbicara tentang republik dan keberadaan demokrasi tanpa nama selama periode al-Khulafa` al-Rasyidin. Periode ini mencerminkan pola pemerintahan Islam yang sesungguhnya.

Bahkan, kalau kita melihat undang-undang Dinasti Utsmaniyah, secara garis besar, banyak orang menilai era Utsmaniyah sebagai era sekularisme; sepanjang tidak bertentangan dengan aturan-aturan dasar yang terkait dengan keyakinan dan ibadah, inovasi-inovasi baru dilakukan dalam menerapkan undang-undang dan peraturan, yang tidak ada teks eksplisitnya di dalam al-Qur`an, sunnah, dan sumber-sumber utama syariat. Seiring berjalannya waktu, dan dengan munculnya persoalan-persoalan baru, dalam suatu situasi di mana tidak ada teks yang jelas dan tegas, maka undang-undang dan peraturan baru dikeluarkan dengan pertimbangan tidak bertentangan dengan sumber-sumber tersebut.

Islam adalah agama ilahi dan surgawi, sedangkan demokrasi adalah bentuk pemerintahan dan administrasi yang dilakukan oleh manusia. Tujuan utama agama adalah berhubungan dengan tema-tema universal seperti iman, pengabdian kepada Tuhan, pengetahuan tentang Tuhan, dan berbuat kebaikan dan kebajikan. Al-Qur`an, di dalam ratusan ayatnya, mengajak manusia untuk beriman dan menyembah Allah Swt., mengajak manusia untuk memperdalam dan memantapkan keimanan serta ketakwaan mereka kepada Allah dengan cara yang memungkinkan mereka mencapai kesadaran akan konsep ihsan. “Keyakinan, keimanan, dan amal saleh” adalah salah satu topik yang sangat ditekankan oleh al-Qur`an. Al-Qur`an berulang kali mengingatkan manusia mengenai perlunya menjaga hubungan dekat dengan Allah Swt., menyembah-Nya dan bertindak seolah-olah mereka melihat-Nya (menyembah Allah seolah-olah kamu melihat-Nya, dan jika kamu tidak melihat-Nya, maka Dia melihatmu).

Mendefinisikan Islam dengan cara ini dapat memainkan peran penting di dunia Islam dengan memperkuat dan memperkokoh bentuk-bentuk demokrasi lokal dan memperluas cakupannya dengan cara yang membantu manusia memahami hubungan antara dunia material dan spiritual. Dengan begitu kita dapat yakin bahwa Islam akan memperkaya dan memperkuat konsep demokrasi dengan menjawab kebutuhan-kebutuhan mendalam manusia seperti kepuasan dan keyakinan spiritual, yang hanya dapat dicapai melalui mengingat Allah.

Prinsip dan bentuk pemerintahan yang menjadi dasar demokrasi adalah sesuai dengan nilai-nilai Islam seperti; prinsip-prinsip syûrâ (musyawarah), kebebasan berpikir, kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik, kebebasan berkeyakinan, perlindungan hak-hak individu dan minoritas, kebebasan masyarakat dalam memilih individu yang akan memerintah mereka, pertanggungjawaban penguasa atas tindakan dan perilaku mereka, larangan penindasan mayoritas terhadap minoritas dan seterusnya dapat diambil sebagai contoh nilai dan prinsip yang dianut oleh Islam dan demokrasi. Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili menyatakan,

 

وحرية الفكر تستتبع حرية الرأي والنقد والقول، وذلك واضح من مبدأ الإسلام في تكوين الشخصية الذاتية، والحض على صراحة القول، والأمر بالمعروف، وعدم إقرار المنكر، والجهر بالحق دون خشية من أحد أو مخافة لومة لائم، فلا يكون النقد حقاً فقط، وإنما هو واجب ديني أحياناً في ضوء مفاهيم الإسلام، وضرورة الحفاظ على أحكامه

“Dan kebebasan berpikir mengiringi kebebasan berpendapat, mengkritik dan berbicara, yang itu jelas merupakan bagian dari prinsip Islam dalam membentuk kepribadian, juga desakan untuk berbicara lantang, amar ma’ruf, tidak mengakui kemungkaran, berani menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut terhadap seseorang atau takut terhadap celaan pencela. Kritik bukan hanya hak, tetapi terkadang lebih merupakan kewajiban agama dalam konsep Islam, dan kebutuhan untuk mempertahankan ketentuan-ketentuannya.”

 

Demokrasi menyediakan ruang yang cocok bagi umat manusia untuk memenuhi kebutuhan akhirat mereka, baik mereka yang beriman atau tidak. Seperti membuka jalan untuk melaksanakan shalat, puasa, dan pergi ke gereja, pure, atau tempat-tempat ibadah lainnya menurut agamanya masing-masing. Jika tidak, itu akan menjadi sistem yang hanya beroperasi menurut keinginan sebagian orang. Dengan tersedianya ruang ini, maka setiap orang akan menemukan tempat untuk dirinya sendiri di dalamnya.

Di negara di mana umat Muslim di suatu negara bebas menjalankan ritual keagamaan mereka, bisa mendirikan lembaga keagamaan mereka tanpa hambatan, mampu mengindoktrinasi nilai-nilai agama mereka kepada anak-anak mereka dan orang-orang yang ingin mempelajarinya, mereka memiliki kebebasan penuh untuk berekspresi, mereka dapat terlibat dalam perdebatan publik, dan menyampaikan tuntutan agama mereka dalam kerangka hukum dan demokrasi, maka kebutuhan untuk mendirikan negara agama menjadi tidak perlu.

Islam—sebagai agama—adalah seperangkat prinsip dan praktik yang berlandaskan wahyu ilahi, dan membimbing manusia menuju kebaikan tertinggi melalui kehendak bebas mereka, dan menunjukkan kepada mereka bagaimana berusaha menjadikan diri mereka pribadi yang sempurna. Setiap orang dapat menjalankan keyakinan dan ibadah mereka secara bebas di negara demokrasi.

Sepanjang sejarah, kebebasan berkeyakinan dan beribadah telah menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi penganut agama apa pun. Seringkali, orang harus menyembunyikan doanya karena takut disiksa atau bahkan dibunuh jika terlihat sedang melakukan ritual keagamaan. Di negara demokrasi, kebebasan beribadah dilindungi sebagai hak asasi manusia.

Kalau kekuatan suatu negara dikendalikan secara paksa dan warga dipaksa untuk menganut satu agama tertentu, ini akan membuat mereka menjadi hipokrit. Mereka melihat kekuatan di dalam negaranya dan berpura-pura menjalankan ajaran agama yang dimaksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tetapi begitu mereka bepergian ke luar negeri, mereka menikmati kehidupan yang bertentangan dengan agama di negaranya, maka di negara seperti itu rasa hormat terhadap hukum akan melemah dan kemunafikan serta riya` menyebar.

Di negara demokrasi, pemilihan bebas diadakan sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia universal dan kebebasan. Semua orang dapat mengekspresikan pilihan mereka dengan memberikan suara mereka dalam pemilihan, menyampaikan tuntutan mereka kepada perwakilan mereka sepenuhnya secara bebas dan menggunakan hak demokrasi lain yang tersedia bagi mereka. Mereka dapat melakukannya secara individu atau kolektif dengan berpartisipasi dalam kegiatan organisasi masyarakat sipil.

Oleh karena itu, memandang Islam tidak sesuai dengan demokrasi dan sebaliknya adalah keliru; dapat dikatakan bahwa demokrasi adalah sistem yang cocok dan sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan Islam, baik dalam hal kemungkinan para penguasa dimintai pertanggungjawaban kepada rakyat maupun dalam hal ketidakselarasan dengan tirani, yang didefinisikan Islam sebagai bentuk pemerintahan yang tidak adil. Dalam hal ini, Islam dapat dengan mudah selaras dengan hak asasi manusia, pemilihan umum yang demokratis, akuntabilitas, supremasi hukum, dan prinsip-prinsip dasar lainnya.

Mengatakan bahwa “tidak ada alternatif selain demokrasi” mungkin tidak ideal, tetapi demokrasi adalah sistem terbaik yang tersedia untuk saat ini. Sebagian kelompok bisa jadi keberatan dengan perkataan ini, tetapi ada banyak penggunaan, penerapan dan ragam bentuk demokrasi, dan kita dapat mengatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang ideal untuk saat ini.

Suatu negara yang menjamin dan melindungi kebebasan, seperti kebebasan hidup, kebebasan berekspresi, kebebasan memiliki harta benda, kebebasan berkeluarga, dan kebebasan berkeyakinan, serta tidak membatasi kebebasan dan hak-hak individu kecuali dalam situasi luar biasa seperti perang; di mana minoritas diperlakukan sebagai warga negara yang punya hak sama tanpa diskriminasi, dan memungkinkan orang untuk dengan bebas mendiskusikan dan menyampaikan pandangan pribadi, sosial dan politik mereka, maka itu adalah negara yang sesuai dengan spirit Islam. Kalau orang dapat dengan bebas mengekspresikan keyakinan dan pendapat mereka, tentu mereka akan menghargai agama mereka, melakukan tugas dan ritual keagamaan mereka, dan menikmati kebebasan mereka seperti membeli properti secara bebas, dan umat Muslim atau penganut agama lain tidak seharusnya mengubah sistem ini.

Jika Islam adalah agama keyakinan, ibadah dan moral, maka tidak ada seorang pun di negara mana pun yang dapat menolak demokrasi. Namun, mengabaikan sistem ini dan menjadikan Islam tampak hanya sebagai salah satu bentuk pemerintahan, itu tidak lain karena salah memahami Islam, dan, dengan demikian, merepresentasikan dan melambangkan posisi dan proyek politik tertentu. Maksudnya, Islam perlu dihadirkan ke segmen masyarakat yang lebih luas sebagai fenomena yang sangat terkait dengan keyakinan, penerapan praktis, dan moralitas.

Setiap Muslim harus bertindak sesuai dengan etika Islam, baik dalam dimensi sipil dan kemasyarakatan, atau dalam urusan publik dan bidang pemerintahan. Artinya, mereka harus mematuhi nilai-nilai moral Islam di manapun berada. Pencurian, penyuapan, korupsi, penjarahan, pekerjaan ilegal, fitnah, dan degradasi moral adalah dosa dan merupakan hal-hal yang tidak sah dalam semua konteks. Dosa-dosa ini tidak dapat dilakukan untuk tujuan apa pun, baik politik atau lainnya. Selain itu, dosa-dosa ini dianggap sebagai kejahatan bahkan dalam kerangka standar yang diakui secara internasional. Dan jika individu kehilangan integritas moralnya dalam aspek ini, maka perannya dalam urusan publik atau politik menjadi sia-sia.[]

Sumber gambar: https://www.shethepeople.tv/art-culture/origins-of-patriarchy/

Perempuan [Bukan] Satu-satunya Korban Patriarki!

Oleh: Nur Hayati Aida

 

Seorang laki-laki, karena satu dan lain hal, tak lagi bisa bekerja dan memberikan penghidupan pada keluarganya. Dengan perasaan kalah yang disembunyikan, ia bilang ke istrinya: Aku memang tak lagi bisa bekerja, tetapi aku tetaplah kepala rumah tangga.

Tetapi, dalam relung batinnya yang dalam ia ingin berkata: menjadi laki-laki tak harus ‘sesempurna’ itu.

Bahkan, untuk sekadar meluapkan emosi saja laki-laki tak diperkenankan. Betapa sering kita mendengar ucapan seperti ini: Laki-laki kok nangis. Laki-laki gak boleh cengeng. Padahal sebagai manusia menangis adalah sesuatu yang alamiah.

Laki-laki meski dibuai dengan manja oleh patriarki dengan segala bentuk kemewahan dalam masyarakat, sesungguhnya laki-laki juga terjerat dalam belenggu patriarki.

Patriarki tak hanya melahirkan “harmonisasi” pembagian peran yang sampai saat ini kita nikmati sehari-hari bahkan lewat lagu dangdut yang samar-samar kita dendangkan “aku maca koran, sarungan//kowe blanja, dasteran”. Tetapi, patriarki juga melahirkan serumpun ketidakadilan pembagian peran sosial yang seharusnya dapat dipertukarkan, tetapi dianggap ajeg dan tak dapat berubah.

Patriarki dengan dua kaki penyangganya maskulinitas hegemonik dan heteronormativitas juga mendehumanisasi laki-laki dan orang dengan orientasi seksual nonbiner.

Konsep ideal laki-laki dalam kandungan patriarki melahirkan apa yang disebut kemudian maskulinitas dengan wajah garang: kekuatan fisik, dominanasi, kontrol, dan kekerasan. Laki-laki, dalam konsep maskulinitas hegemonik, haram hukumnya untuk menjadi manusia yang merasakan luapan emosi bernama air mata, atau bersikap lembut, dan lemah secara fisik.

Seberat apapun masalah yang diemban, sebanyak apapun persoalan yang dipikul, laki-laki tak boleh [tampak] lelah atau sekadar sambat.

Oleh karenanya, ketika berbicara tentang patriarki sebenarnya kita tidak sedang berbicara laki-laki, tetapi sedang bicara sistem yang atas kreativitas akal manusia diciptakan beribu-ribu tahun lalu. Sayangnya, sistem itu kemudian membelenggu pembuatnya, laki-laki dan perempuan. Meski kita tahu, korban paling parah dari patriarki adalah perempuan.

Untuk membangun sistem yang lebih humanis, yang memanusiakan manusia, baik laki-laki atau perempuan, kita perlu untuk saling kerja sama. Sebab, kerak-kerak patriarki terlalu membandel, laki-laki dan perempuan harus saling membahu menciptakan budaya dan sistem yang baru yang lebih setara dan adil.

 

Sebuah catatan kecil selepas membaca buku “Good Boys Doing Feminism”.

Perempuan dalam Wacana Filsafat Klasik: Ibn Rusyd (2/2)

Pandangan Ibn Rusyd tentang Perempuan

Jika Aristoteles telah menetapkan sistem intelektual bahwa perempuan menempati posisi inferior yang setara dengan budak dan fungsi mereka terbatas hanya pada reproduksi dan melayani laki-laki, maka Ibn Rusyd membangun persepsi rasional dan kritis yang membentuk sebuah revolusi melawan persepsi hierarkis dari Aristoteles dan para pemikir Abad Pertengahan.

Ibn Rusyd memandang bahwa perempuan dan laki-laki tidak berbeda dalam tujuan kemanusiaan dan dalam hal afiliasi mereka dengan umat manusia, mengingat aksesi perempuan ke kursi kepemimpinan dan kekuasaan adalah hal yang wajar. Dalam hal ini, Ibn Rusyd bekerja untuk menghancurkan perbedaan alami antara laki-laki dan perempuan yang digagas Aristoteles yang memandang perempuan sebagai makhluk inferior di bawah laki-laki. Ibn Rusyd dengan tegas mengatakan bahwa perempuan setara dengan laki-laki dalam kompetensi intelektual dan praksis.

Gagasan Ibn Rusyd dalam konteks ini adalah yang pertama di zamannya. Ia adalah filsuf pertama yang mempunyai gagasan kesetaraan posisi antara laki-laki dan perempuan, melampaui pandangan filsuf Yunani bahkan filsuf Muslim yang melihat perempuan sebagai alat untuk reproduksi dan melayani laki-laki, serta para ahli fikih yang menganggap perempuan lebih rendah derajatnya dibanding laki-laki. Abu Hamid al-Ghazali, misalnya, yang mengkritik bahkan mengkafirkan para filsuf Muslim (al-Farabi dan Ibn Sina) karena dianggap mengikuti filsafat Aristoteles, ternyata pandangannya tentang perempuan tidak lain adalah kelanjutan dari pemikiran Aristoteles.

Menurut al-Ghazali, perempuan tidak lain hanyalah alat untuk melahirkan anak dan pelayan bagi laki-laki, dan bahwa tempat alami bagi perempuan adalah rumah. Ia mengatakan ini di dalam bukunya yang terkenal, Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn, “Tanpa berpanjang-panjang, pendapat umum terkait adab perempuan: selalu berada di rumah rumah, duduk di dalam rumah, tidak memanjat-manjat, tidak berbicara kepada para tetangga, tidak masuk ke rumah tetangga mereka kecuali keadaan memaksa, menyenangkan suami bila dipandang, menjaga kehormatan suami bila ditinggal pergi, tidak meninggalkan rumah dan apabila keluar hendaknya tidak mencari tempat yang sepi, menjaga diri dalam memenuhi kebutuhan tetapi menghindari orang-orang yang mengenalnya demi kebaikan diri sendiri, mengurus rumah, menunaikan shalat dan puasa, mengoreksi diri sendiri, memikirkan agamanya, selalu diam, menundukkan pandangan matanya, merasa diawasi Tuhan, banyak dzikir kepada Allah, taat kepada suami, menganjurkan suami mencari rizki yang halal dan tidak menuntutnya berpenghasilan melibihi batas pencapaiannya, menampakkan sikap malu dan meminimalisasi kata-kata yang tak sopan, sabar dan selalu bersyukur, menjadi contoh dalam diri sendiri, menerima keadaan dan kekuatan diri sendiri, jika seorang teman suami minta diizinkan masuk rumah, sementara sang suami tidak ada, sebaiknya tidak usah dihiraukan dan jangan membiasakan berbicara dengannya, demi menghindari rasa cemburu diri sendiri dan suami.”[9]

Di dalam buku al-Tibr al-Masbûk fî Nashîhah al-Mulûk, al-Ghazali berkata, “Perempuan adalah tawanan laki-laki, dan laki-laki harus mengatur perempuan karena mereka kurang akal. Karena mereka kurang akal, maka siapapun tidak diperbolehkan mempertimbangkan pendapat mereka dan memperhatikan perkataan mereka.”[10] Beginilah cara al-Ghazali, seperti Aristoteles, mengungkapkan kekurangan dan kerendahan perempuan di depan laki-laki, sebab laki-laki dipandang sebagai “makhluk sempurna” yang punya kemampuan untuk mengambil keputusan dan memikul tanggungjawab.

Ibn Rusyd membahas masalah perempuan dalam ringkasan buku “The Republic of Plato”. Ia berkata, “Perempuan berbeda dari laki-laki dalam hal tingkatan, bukan sifat bawaannya. Perempuan mempunyai kemampuan untuk melakukan segala hal yang dilakukan laki-laki dalam hal perang, filsafat, dan sebagainya, tetapi pada tingkatan yang berbeda dari laki-laki. Kadang-kadang perempuan mengajari laki-laki, seperti dalam musik, meskipun kesempurnaan industri ini dibuat oleh laki-laki dan dinyanyikan oleh perempuan. Contoh, beberapa negara di Afrika memperlihatkan kesiapan besar para perempuan untuk berperang. Bukan tidak mungkin perempuan bisa menggapai kekuasaan di [negara] Republik. Selain itu, terlihat bahwa anjing betina menjaga kawanannya sebagaimana anjing jantan menjaganya.”[11]

Uraian ringkas di atas memperlihatkan kepada kita bahwa Ibn Rusyd memandang perempuan sebagai manusia seutuhnya, yang berarti bahwa perempuan setara dan terlibat bersama laki-laki dalam melalukan kerja-kerja kemanusiaan. Perempuan tidak memiliki kekurangan dalam aspek apapun, meskipun mungkin dalam beberapa pekerjaan mereka tidak cukup mampu dibanding laki-laki, namun dalam beberapa pekerjaan lain mereka lebih mampu dibanding laki-laki. Walaupun mereka mengalami kelemahan fisik akibat menstruasi atau melahirkan, namun itu hanya bersifat sementara dan tidak permanen. Sehingga tidak ada yang boleh menghalangi perempuan melakukan kerja-kerja kemanusian bersama laki-laki.

Gagasan inferioritas perempuan yang lazim di masyarakat Andalusia dan masyarakat Yunani merupakan produk dari norma-norma sosial yang memandang perempuan dengan pandangan yang rendah, pandangan yang dianggap Ibn Rusyd cacat dan tidak sesuai dengan kemanusiaan perempuan. Ibn Rusyd berpendapat bahwa jika laki-laki dibedakan oleh kemampuannya melakukan kerja-kerja berat, maka perempuan dibedakan oleh ketangkasan, keterampilan dan kecerdasan. Ia mencontohkan, “Melodi akan mencapai kesempurnaannya jika diciptakan oleh laki-laki dan dimainkan oleh perempuan.”[12] Dalam hal ini Ibn Rusyd mengandaikan integrasi fungsi dan peran antara perempuan dan laki-laki, bukan diferensiasi dan superioritas.

Dan kalau kita beralih ke masalah filsafat dan kepemimpinan yang dimonopoli oleh laki-laki di Yunani dan Romawi, kita menemukan Ibn Rusyd berkata, “Hal seperti ini dapat dikuasai oleh sebagian perempuan dengan kecerdasan dan persiapan yang baik, sehingga bukan tidak mungkin di antara mereka ada yang menjadi filsuf dan penguasa.”[13] Perkataan ini menunjukkan bahwa filsafat dan kepemimpinan yang bisa dikuasai oleh laki-laki juga bisa dikuasai oleh perempuan, sehingga perempuan mampu mengambil kendali kekuasaan dan menggeluti pemikiran filsafat, dan pandangan sebaliknya sesungguhnya adalah bersumber dari kebodohan.

Sebagaimana ditegaskan Ibn Rusyd, kompetensi perempuan tidak kalah dari laki-laki, bahkan dalam peperangan. Hal ini ia contohkan dengan kemampuan perempuan di negara-negara Afrika untuk berperang; dulu mereka berpartisipasi dalam perang, bahkan di antara mereka ada menjadi komandan perang. Ibn Rusyd mengatakan, “Adapun keterlibatan mereka (perempuan) dalam perang dan sejenisnya, itu jelas bagi orang-orang yang tinggal di hutan belantara dan pelabuhan.”[14]

Jika Aristoteles mengkaitkan kemunduran dan kejatuhan Sparta dengan situasi perempuan yang boleh meninggalkan rumahnya dan menikmati kebebasannya, maka Ibn Rusyd, berbeda dengan Aristoteles, menganggap bahwa keterbelakangan dan kemunduran Andalusia disebabkan oleh terganggunya peran perempuan dalam kehidupan publik. Perempuan disingkirkan dari dunia luar dan dari partisipasi dalam mengatur urusan umum. Inilah di antara penyebab utama kemiskinan dan kemunduran masyarakat Andalusia. Ibn Rusyd berbicara tentang situasi perempuan di Andalusia, “Kemampuan perempuan di kota ini telah hilang. Karena mereka hanya dijadikan [alat] untuk melahirkan keturunan dan untuk [melayani] suami mereka, juga untuk bereproduksi, menyusui dan mengasuh, sehingga ini menghentikan kerja-kerja mereka. Dan karena para perempuan di kota ini tidak dipersiapkan dengan cara kebajikan manusia, kebanyakan mereka tidak berbeda dengan rerumputan. Dan karena mereka menjadi beban berat bagi laki-laki, mereka telah menjadi salah satu penyebab kemiskinan kota ini.”[15]

Demikian pandangan progresif Ibn Rusyd mengenai perempuan. Ia memperjuangkannya dengan menyerukan kesetaraannya dengan laki-laki, menyerukan partisipasinya bersama laki-laki dalam seluruh kerja kemanusiaan, serta mendukung kemungkinan dan haknya untuk mengambil alih peran kepemimpinan seperti halnya laki-laki. Perempuan, seperti dikatakan Ibn Rusyd, tidak diciptakan hanya untuk melahirkan dan mengurus anak saja, karena itu dapat merusak kemampuannya dan membekukan energinya sehingga membuatnya menganggur. Akibatnya, kemiskinan dan keterbelakangan masyarakat yang tidak percaya pada kemampuannya.

Dalam konteks ini, kita melihat bahwa pandangan progresif Ibn Rusyd ini, yang sesungguhnya merupakan sebentuk perlawanan terhadap pemikiran Aristoteles dan para ahli fikih mengenai perempuan, tidak populer di kalangan pemikir Barat modern, karena dua alasan utama: pertama, terkait dengan stereotip yang melekat pada Ibn Rusyd, hanya sebagai komentator dan peniru Aristoteles; kedua, terkait dengan tendensi sentral Barat, yang menganggap bahwa Barat adalah sumber sains dan filsafat, sedangkan yang lain hanyalah pengikut dan peniru.

 

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Ibn Rusyd, dengan pandangannya yang progresif mengenai perempuan, menciptakan suatu keterputusan epistemologis dengan gurunya, Aristoteles, yang membangun suatu sistem pemikiran untuk melanggengkan inferioritas perempuan dan menganggapnya sebagai makhluk tak sempurna yang dihasilkan oleh alam sebagai akibat penyimpangannya dari jalur alamiahnya. Dan ini merupakan indikasi dari orientasi khusus filsafat Ibn Rusyd yang menepis anggapan sebagian orang bahwa ia hanyalah seorang komentator dan pengikut Aristoteles.

Selain itu, Ibn Rusyd juga menciptakan keterputusan dengan pandangan para ahli fikih dan warisan budaya yang mendominasi pada masanya, yaitu pandangan yang menganggap perempuan sebagai makhluk yang lebih rendah derajatnya dari laki-laki, dan bahwa fungsinya terbatas hanya pada reproduksi dan melayani laki-laki.

Keterputusan yang ditimbulkan oleh Ibn Rusyd terlihat pada perhatiannya terhadap kesetaraan penuh antara laki-laki dan perempuan dalam hal kemampuan, baik dalam berpikir maupun bertindak, serta pengakuannya bahwa perempuan adalah manusia seutuhnya yang mampu untuk menjalankan pemerintahan dan menekuni filsafat serta terlibat bersama laki-laki dalam mengelola urusan-urusan publik.

Pandangan Ibn Rusyd ini juga bisa dianggap sebagai bagian dari sistem filfasatnya yang rasional dan kritis, yang mempengaruhi pandangan orang-orang Eropa tentang perempuan di zaman modern. Seperti diketahui, pada abad pertengahan perempuan dipandang sebagai “laki-laki tak sempurna” atau “anak kecil”, namun setelah pemikiran rasional Ibn Rusyd mulai menyebar di Eropa, pandangan terhadap perempuan berubah. Semua tuntutan hak perempuan di dunia saat ini sesungguhnya adalah tuntutan Ibn Rusyd pada abad ke-12 M. Di sinilah letak kekinian pemikiran Ibn Rusyd yang patut diabadikan oleh lembaga-lembaga HAM yang membela perempuan, dan dijadikan simbol dan acuan teoretis para pembela perempuan.[]

 

Referensi

  • Abu Hamid al-Ghazali, al-Tibr al-Masbûk fî Nashîhah al-Mulûk, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Cet. 1, 1988
  • Abu Hamid al-Ghazali, Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn, Beirut: Dar Ibn Hazm, Cet. 1, 2005
  • Basmah Kayyal, Tathawwur al-Mar`ah ‘Abr al-Târîkh, Beirut: Ezzedine Foundation, 1981
  • Ernest Renan, Ibn Rusyd wa al-Rusydîyyah (terj. Adil Al-Zuaitir), Beirut: Dar al-Tanwir, 1, 2013
  • Ibn Rusyd, Talkhîsh al-Siyâsah li Aflâthûn (terj. Hasan Muhammad al-Ubaidi dan Fatimah Kazhim al-Dzahabi), Beirut: Dar al-Thali’ah, Cet. 1, 1998
  • Imam Abdul Fattah Imam, Aristhû wa al-Mar`ah, Kairo: Muassasah Al-Ahram, 1, 1996
  • Muhammad Abid al-Jabiri, Ibn Rusyd; Sîrah wa Fikr, Beirut: Markar Dirasat al-Wihdah al-Arabiyah, Cet. 1, 1998

 

Catatan Kaki:

[1] Imam Abdul Fattah Imam, Aristhû wa al-Mar`ah, Kairo: Muassasah Al-Ahram, Cet. 1, 1996, hal. 33

[2] Ibid., hal. 54

[3] Ibid., hal. 58

[4] Ibid., hal. 62

[5] Basmah Kayyal, Tathawwur al-Mar`ah ‘Abr al-Târîkh, Beirut: Ezzedine Foundation, 1981, hal. 33

[6] Ibid., hal. 33-34

[7] Imam Abdul Fattah Imam, Aristhû wa al-Mar`ah, Kairo: Muassasah Al-Ahram, Cet. 1, 1996, hal. 81

[8] Ibid., hal. 87

[9] Abu Hamid al-Ghazali, Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn, Beirut: Dar Ibn Hazm, Cet. 1, 2005, hal. 500

[10] Abu Hamid al-Ghazali, al-Tibr al-Masbûk fî Nashîhah al-Mulûk, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Cet. 1, 1988, hal. 130

[11] Ernest Renan, Ibn Rusyd wa al-Rusydîyyah (terj. Adil Al-Zuaitir), Beirut: Dar al-Tanwir, Cet. 1, 2013, hal. 132

[12] Ibn Rusyd, Talkhîsh al-Siyâsah li Aflâthûn (terj. Hasan Muhammad al-Ubaidi dan Fatimah Kazhim al-Dzahabi), Beirut: Dar al-Thali’ah, Cet. 1, 1998, hal. 124

[13] Ibid., hal. 125

[14] Ibid., hal.124

[15] Muhammad Abid al-Jabiri, Ibn Rusyd; Sîrah wa Fikr, Beirut: Markar Dirasat al-Wihdah al-Arabiyah, Cet. 1, 1998, hal. 251

 

Perempuan dalam Wacana Filsafat Klasik: Aristoteles (1/2)

MASALAH perempuan merupakan salah satu isu paling menonjol dalam pemikiran filsafat sejak filsafat Yunani hingga saat ini. Di sini akan disajikan dua pandangan filsafat yang berbeda. Pertama, pandangan filsafat Yunani yang direpresentasikan oleh filsuf Aristoteles, yang disebut guru pertama. Kedua, pandangan filsafat Abad Pertengahan yang direpresentasikan oleh filsuf Abu al-Walid Ibn Rusyd. Terlepas dua filsuf ini termasuk dalam apa yang disebut filsafat klasik, keduanya menyampaikan dua pandangan yang saling bertentangan hingga ke titik keterputusan.

Aristoteles menempatkan perempuan pada posisi di antara laki-laki merdeka dan budak. Dalam sistem filsafat yang dibangunnya perempuan menempati posisi yang lebih rendah dari laki-laki. Ia menganggap perempuan sebagai makhluk tak sempurna yang diciptakan alam sebagai akibat dari penyimpangannya dari jalur alamiahnya. Untuk menguatkan tesis ini, ia membangun sistem konseptual yang terintegrasi seperti hierarki dan fungsi kosmologis, dan pandangannya ini mencerminkan realitas sosial dan budaya Yunani di masanya.

Sebaliknya, Ibn Rusyd membangun sebuah tesis yang memuliakan perempuan. Ia mendudukkan perempuan dan laki-laki dengan mengakui kesetaraan penuh di antara keduanya, menegaskan kemampuan perempuan untuk memasuki dunia filsafat dan kepemimpinan dengan mengatakan bahwa perempuan bisa menjadi seorang filsuf dan penguasa.

Kendati Ibn Rusyd hidup dalam konteks epistemologis yang didominasi pemikiran Aristotelian, di mana filsafat Aristoteles menjadi paradigma yang beroperasi pada setiap orang, dalam konteks masyarakat patriarki, di samping dominasi otoritas para ahli fikih yang menganggap perempuan sebatas alat untuk reproduksi dan melayani laki-laki—meskipun Ibn Rusyd dikelilingi oleh batasan-batasan ini—ia mampu membangun konsepsi filosofis rasional mencerahkan yang dapat dianggap sebagai yang pertama dalam sejarah filsafat. Tidak hanya membela perempuan, melainkan juga menyamakannya dengan laki-laki dalam kesetaraan penuh.

Hal itu menunjukkan tingkat keberanian yang tinggi dari Ibn Rusyd, yang dilakukan dengan dua cara: pertama, keluar dari dominasi sistem pemikiran Aristoteles. Kedua, kritik terhadap budaya yang dilindungi sakralitas. Di sini kita tidak sepakat dengan pandangan bahwa Ibn Rusyd hanya sebagai komentator dan peniru Aristoteles. Pandangan ini sama sekali tidak mencerminkan kenyataan mengenai Ibn Rusyd, dan persoalan perempuan hanyalah salah satu dari sekian banyak contoh yang menunjukkan inkoherensi pendapat bahwa Ibn Rusyd hanya mengikuti Aristoteles.

 

Pandangan Aristoteles tentang Perempuan

Pandangan Aristoteles tentang perempuan adalah bagian dari sistem pemikirannya yang didasarkan pada seperangkat alat dan mekanisme teoretis yang berfungsi sebagai pilarnya. Alat teoretis pertama adalah hierarki kosmologis, yang menyatakan bahwa ada hierarki di alam semesta dalam kaitannya dengan komponen-komponennya. Hierarki ini tidak terbatas pada komponen-komponen alam semesta, tetapi bahkan tercermin dalam seluruh makhluk, mulai dari benda mati, tumbuhan, hewan, hingga manusia. Atas dasar hierarki ini, Aristoteles menentukan kedudukan perempuan dalam tangga wujud dibandingkan dengan laki-laki.

Adapun mekanisme teoretis kedua yang menjadi dasar Aristoteles membangun sistem filsafatnya adalah dalam fungsi. Dengan konsep ini, Aristoteles memandang bahwa setiap makhluk di alam semesta memiliki fungsi tertentu yang menunjukkan esensinya, dan setiap makhluk tidak melakukan apa pun kecuali sesuai dengan fungsi yang diberikan kepadanya oleh alam. Aristoteles mengatakan, “Segala sesuatu mendapatkan definisinya dari fungsinya dan kemampuannya menjalankan fungsi itu. Oleh karena itu, kecuali benda-benda itu mampu menjalankan fungsinya, kita tidak boleh mengatakan benda-benda itu masih sama bahkan jika benda-benda itu masih memiliki nama yang sama…”[1] Berdasarkan hal ini, Aristoteles mendefinisikan fungsi sosial perempuan dibandingkan dengan fungsi laki-laki.

Melalui mekanisme teoretis tersebut, Aristoteles mencoba merumuskan teori integral yang menentukan posisi perempuan secara biologis dan politik.

 

Secara biologis

Seperti hierarki kosmologis, ada juga hierarki biologis, di mana Aristoteles menganggap perempuan, berdasarkan wujud biologisnya, lebih rendah baik dari sisi kemampuan dan sifatnya daripada laki-laki, atau bisa dikatakan, sebagaimana diungkapkan sendiri oleh Aristoteles, bahwa perempuan secara alami derajatnya lebih rendah daripada laki-laki. Titik berangkatnya adalah bahwa alam tidak melakukan sesuatu yang tak berguna dan sia-sia. Setiap makhluk diciptakan dan ditentukan posisinya pada tangga wujud dibandingkan dengan makhluk-makhluk yang lain. Menurut logika ini, alam menentukan fungsi perempuan untuk reproduksi demi kelangsungan spesies dan untuk melayani laki-laki sebagaimana budak melayani tuannya, sehingga wajar jika perempuan diperintah oleh laki-laki; karena perempuan adalah makhluk yang tidak sempurna.

Dalam proses reproduksi, perempuan menjadi makhluk pasif dan negatif, sedangkan laki-laki adalah makhluk aktif dan produktif, karena ia memainkan peran menentukan dalam proses reproduksi, dan ia memberikan citra yang akan dimiliki oleh janin, yaitu ruh dan kehidupan. Sedangkan perempuan hanya menyediakan bahan mentah untuk membentuk janin, “Laki-laki adalah yang memberi bentuk atau ruh pada darah haid yang lebih seperti benda mati, dan dari sini laki-laki adalah yang menjalankan fungsi penyebab aktif, sedangkan perempuan tidak memberikan apa-apa selain sitoplasma atau materi.”[2]

Aristoteles juga menegaskan bahwa tujuan reproduksi adalah untuk melahirkan anak yang menyerupai ayahnya dan bukan ibunya, dan setiap penyimpangan dari aturan ini adalah penyimpangan dari tujuan alam. Aristoteles berkata, “Anak yang tidak mirip dengan kedua orangtuanya, dalam arti tertentu, adalah monster, sebab alam, dengan suatu cara tertentu, telah menyimpang dari model atau contoh…faktanya, penyimpangan pertama adalah bahwa keturunan yang datang adalah perempuan, bukan laki-laki.”[3] Jadi, bisa dikatakan bahwa penyimpangan terhadap alam adalah anak yang lahir perempuan, bukan laki-laki.

Selain itu, Aristoteles juga menjelaskan inferioritas perempuan berdasar prinsipnya yang mengatakan bahwa kadar panas yang ada pada organisme menentukan derajatnya dalam tangga wujud. Jika kadar panas pada suatu makhluk itu tinggi, ia menempati peringkat yang lebih tinggi daripada makhluk yang memiliki kadar panas lebih rendah. Oleh karena itu, kelemahan dan inferioritas perempuan disebabkan oleh fakta bahwa kadar panas yang ada dalam dirinya lebih lemah dibandingkan dengan kadar panas yang ada pada laki-laki. Aristoteles mengungkapkan ini dengan mengatakan, “Makhluk yang diberikan Alam dengan lebih sedikit kadar panas adalah makhluk yang paling lemah … dan kami telah memutuskan sebelumnya bahwa ini adalah karakteristik perempuan.”[4].

Dapat juga dikatakan bahwa pandangan Aristoteles ini, yang mereduksi perempuan ke tingkat hewan, tidak lain adalah cerminan dari budaya masyarakat Yunani yang di dalamnya perempuan menjadi komoditas yang dapat diperjual-belikan di pasar bersama dengan budak, dengan pengecualian Sparta, di mana perempuan menikmati beberapa hak dan semacam kebebasan, alasannya karena: “Situasi militer kota, di mana laki-laki kerap terlibat dalam perang, yang membuka jalan bagi perempuan untuk keluar dari isolasi mereka di rumah untuk membeli kebutuhan mereka selama suami mereka tidak ada, sehingga kami menganggap mereka lebih baik daripada perempuan yang tinggal di Athena dan negeri-negeri Yunani lainnya.”[5]

Kebebasan relatif perempuan Spartan ini membuat Aristoteles khawatir; karena itu adalah kondisi yang menentang alam, “dan kebebasan parsial yang dinikmati perempuan Sparta ini membuat Aristoteles menyalahkan laki-laki Sparta dan menuduh mereka bersikap lunak terhadap perempuan di kota mereka … dan ia mengaitkan kejatuhan dan kemunduran Sparta dengan kebebasan dan keberlebih-lebihan dalam [memberikan] hak [kepada perempuan].”[6]

 

Secara politik

Aristoteles memproyeksikan sistem metafisiknya pada praktik politik, dan dapat dikatakan bahwa pandangan politiknya hanyalah cerminan dari realitas politik dan sosial di Yunani. Itu sebabnya kita mendapati Aristoteles mengecualikan perempuan dari bidang politik; karena misinya terbatas hanya pada reproduksi dan melayani laki-laki. Mengikuti pendekatan hierarkis Aristoteles, yang mengatakan bahwa benda mati ada untuk melayani tumbuhan, tumbuhan ada untuk melayani hewan, dan hewan ada untuk melayani manusia, maka perempuan ada untuk melayani laki-laki. Aristoteles memandang hierarki ini bersifat alami dan bukan produk budaya dan sosial, jadi ketidaksetaraan adalah prinsip dasar yang tidak boleh dilawan.

Karena kedudukan perempuan lebih rendah daripada laki-laki, ia tidak layak menjadi pemimpin dan penguasa, sebab itu akan merusak hukum alam. Sebaliknya, adil bagi laki-laki untuk memimpin dan memerintah perempuan. Aristoteles berkata, “Karena jenis kelamin laki-laki lebih cocok untuk kepemimpinan daripada jenis kelamin perempuan, sehingga dominasi laki-laki atas perempuan adalah hal yang wajar.”[7]

Aristoteles juga mengaitkan ketidakmampuan perempuan untuk memimpin/memerintah dengan fakta bahwa bagian rasional dalam diri perempuan tidak dapat mengontrol bagian irasional seperti yang terjadi pada laki-laki. Oleh karena itu, penguasaan laki-laki atas perempuan adalah kebutuhan alami seperti halnya bagian irasional yang tunduk pada bagian rasional dalam diri laki-laki. Aristoteles mengatakan, “Jiwa terdiri dari dua aspek atau dua elemen: elemen rasional dan elemen irasional. Maka secara alami, dan dapat disimpulkan, bahwa elemen rasional dapat mengendalikan dan menguasai aspek irasional di dalam jiwa. Demikian kami menemukan bahwa adil bagi laki-laki untuk menguasai perempuan. Memang benar perempuan memiliki kemampuan pertimbangan rasional, tetapi itu tidak efektif, dan karena itu perempuan mudah dikendalikan oleh unsur irasional.”[8]

Bersambung…

Insiden Armina dan Strategi Penyelenggaraan Haji Pemerintah Indonesia

Oleh: Nur Hayati Aida, Peneliti di Rumah KitaB dan Anggota Aliansi PTRG

 

“Puluhan tahun menunggu untuk beribadah haji, tetapi pas pelaksanaan tidak diberi fasilitas yang memadai.”

 

Begitu banyak komentar yang bertebaran di media sosial tentang haji. Insiden Musdalifah adalah puncaknya. Setidaknya 10 jam jemaah haji Indonesia tertahan di Musdalifah saat hendak ke Mina karena antrean panjang kendaraan yang menyebabkan macet. Cuaca ekstrem dan rasa lelah membuat sebagian jamaah jatuh sakit, tak sedikit yang harus dibawa ke rumah sakit.

Meski ibadah haji dilaksanakan setiap tahun, tetapi di tiap tahunnya pula ada berbagai masukan dan kritik bagi penyelenggaranya, baik dari Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Arab Saudi. Sebab, pelaksanaan haji tidaklah sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Sepengetahuan saya, tak ada agama, kecuali Islam, yang bisa mempertemukan umatnya pada satu tempat di waktu yang sama, atau seperti event-event tahunan yang pesertanya mencapai jutaan orang. Oleh karenanya, penyelenggaraan ibadah haji membutuhkan SDM dan sistem yang profesional, tanpa itu mustahil rasanya bisa mengelola satu juta delapan ratus orang (970.000 laki-laki dan 875.000 perempuan), mulai dari transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dan media informasi. Terlebih, 221.000 jemaah, usianya 50 tahun ke atas. Usia yang tak lagi muda, sehingga membutuhkan penanganan khusus.

 

Terobosan Kementerian Agama RI

Mengantisipasi hal itu, Kementerian Agama RI membuat satu terobosan pada musim haji kali ini. Pertama, layanan haji yang ramah terhadap jemaah lanjut usia (lansia) dan resiko tinggi (resti). Strategi ini ditempuh karena jemaah haji asal Indonesia rata-rata adalah lansia yang tak jarang juga resti. Dalam strategi ini, Kementerian Agama RI menerjunkan 4.200 petugas haji pada tahun ini yang terbagi dalam bagian pelayanan transportasi, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan ibadah, pelayanan sistem komunikasi informasi, pelayanan kesehatan untuk tiap-tiap kloter. Jumlah petugas haji ini naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya 1.901.

Petugas haji inilah yang menjadi “tongkat” bagi para jemaah haji, terutama yang lansia dan risti, dalam keseharian menjalani ibadah selama di tanah suci. Mulai dari memastikan akomodasi selama di Makkah dan Madinah, serta selama puncak ibadah haji di Arafah, Musdalifah, dan Mina; transisi dari satu kegiatan ibadah ke kegiatan lainnya—petugas-petugas haji juga di tempatkan di lokasi-lokasi strategis untuk mengantisipasi jemaah yang tersesat; memantau kesehatan jemaah hingga perawatan jemaah yang sakit dengan melakukan kunjungan secara teratur ke maktab-maktab.

Strategi ini bukanlah omong kosong belaka, beberapa orang yang saya kenal dengan baik menjadi petugas haji tahun ini. Meski tidak setiap saat, mereka meng-update perkembangan dari satu tempat ke tempat lain, dari satu peristiwa ke peristiwa lain terkait dengan pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. Sungguh, pekerjaan itu tidak mudah karena harus bertemu dengan berbagai macam karakter. Taruhlah pengumuman ke Masjidil Haram akan dilaksanakan pukul sekian dengan menggunakan bus, tetapi karena tidak sabar, ada saja jemaah yang berjalan kaki ke Masjidil Haram. Akhirnya, tak sedikit kelelahan atau kesasar. Dan, cerita semacam ini banyak ragamnya.

Kedua, perempuan terlibat penuh dalam penyelenggaraan haji ini, baik sebagai Tim Amirul Hajj atau sebagai petugas haji. Langkah ini ditempuh karena dari 221.000 jemaah haji Indonesia 55,1%  adalah perempuan, sisanya 44,9% laki-laki. Dengan jumlah lebih dari 55% jemaah perempuan, strategi melibatkan lebih banyak perempuan dalam pelaksanaan haji tahun ini adalah jitu. Dalam beberapa kasus, jemaah perempuan lebih nyaman dilayani oleh petugas haji perempuan ketimbang petugas laki-laki, terutama jika berkenaan dengan hal-hal yang lebih privat. Dengan kepekaan dan sensitivitasnya, perempuan dapat lebih mudah beradaptasi dan membantu jemaah perempuan dalam menjalankan aktivitasnya.

Dalam sejarah Indonesia, baru kali ini kita melihat perempuan masuk dalam Tim Amirul Hajj. Catatan sejarah ini membantah semua prasangka bahwa perempuan tak memiliki kompetensi yang layak dalam penyelenggaraan haji.

 

Insiden Armina

Insiden Armina tidak boleh dibiarkan begitu saja. Rentetan insiden itu adalah antrian panjang di Musdalifah, tenda yang melebihi kapasitas dan makanan yang tak terdistribusi dengan baik, hingga jauhnya akses toilet dari tenda. Insiden ini harus diselesaikan dan ditindaklanjuti karena secara profesional Indonesia telah menyelesaikan kewajibannya kepada Pemerintah Arab Saudi, sehingga wajib bagi Indonesia untuk menuntut pelayanan yang layak. Di antara strategi yang bisa ditempuh adalah negosiasi bilateral yang menjelaskan kepentingan dan konsen Pemerintah Indonesia terhadap jemaahnya yang umumnya lansia. Jika ini bisa terkomunikasikan dengan baik, maka bisa menjadi pembelajaran di pelaksanaan haji tahun depan.

Di luar semua itu, apresiasi yang tinggi kepada semua petugas haji yang telah bekerja dengan hati untuk melayani jemaah.[]

 

Ibn Rusyd Memandang Perempuan

KALAU mau jujur, gagasan tentang signifikansi dan peran perempuan dalam membangun masyarakat, serta kontribusi historis mereka dalam membangun peradaban manusia, sebenarnya tidak muncul di Barat—seperti yang diyakini banyak orang—bersamaan dengan munculnya pemikiran abad pencerahan dan modern—juga pemikiran postmodern yang mengumumkan kematian laki-laki—yang membawa nilai-nilai dan prinsip-prinsip kebebasan dan kesetaraan, serta tuntutan untuk memikirkan kembali segala hal yang terlupakan dan terpinggirkan.

Sebaliknya, kita menemukan benih dari gagasan ini jauh sebelumnya, yaitu di lingkungan Arab-Islam. Filsuf besar Muslim, Ibn Rusyd (w. 1198 M), adalah sarjana pertama yang tertarik mendiskusikan persoalan perempuan secara lebih maju ketimbang apa yang dibahas Plato dalam “The Republic” dan Aristoteles dalam “Politics”. Ibn Rusyd berkata,

 

“Di kota (negara), perempuan boleh melakukan pekerjaan-pekerjaan yang mirip atau identik dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan laki-laki, sehingga di antara mereka ada prajurit, filsuf, penguasa, dan sebagainya… Di satu sisi, perempuan dan laki-laki adalah satu jenis dalam tujuan kemanusiaan, jadi mereka harus terlibat bersama laki-laki dalam kerja-kerja kemanusiaan, bahkan meskipun mereka berbeda dengan laki-laki dalam beberapa hal. Maksud saya, laki-laki lebih kuat (secara fisik) dalam kerja-kerja kemanusiaan daripada perempuan, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa perempuan lebih cakap/terampil dalam beberapa pekerjaan, seperti yang dipandang dalam seni musik praktis. Oleh karena itu, dikatakan bahwa melodi akan mencapai kesempurnaannya jika diciptakan oleh laki-laki dan digarap oleh perempuan.”[1]

 

Pandangan filosofis Ibn Rusyd mengenai perempuan dicirikan dengan pandangan sinkretis. Seperti dalam “Fashl al-Maqâl ma bayna al-Hikmah wa al-Syarî’ah min al-Ittishâl”, di mana ia mencoba membangun harmoni antara syariat dan filsafat, dan membuat keduanya saling melengkapi satu sama lain, kita juga menemukannya mengembangkan gagasan ini di bidang pengelolaan urusan publik. Menurutnya, perempuan menempati kedudukan yang sama dengan laki-laki dalam semua profesi kelembagaan, budaya dan sosial. Baik laki-laki maupun perempuan sama-sama terlibat dalam membangun sejarah dan peradaban melalui kerja-kerja yang mereka lakukan dalam masyarakat, sebab mereka dipersatukan oleh satu potensi, yaitu akal, dan akal adalah aktor utama dalam kemajuan manusia.

Ibn Rusyd adalah sarjana pertama yang memulai proyek kesetaraan gender dalam sejarah pemikiran. Ia menyerukan pembebasan perempuan dari cengkeraman budaya patriarki yang telah mengakar kuat dan membatasi pemahaman masyarakat umum tentang agama. Akibatnya, perempuan dipandang hanya sebatas wadah untuk melahirkan anak dan budak-budak untuk mengurus rumah, tanpa memperhatikan aspek-aspek dasar yang dapat dilakukan perempuan di masyarakat.

Ibn Rusyd juga menyoroti kontroversi antara pandangan filsafat dan pandangan agama yang tampak berseberangan terkait isu al-imâmah al-‘uzhmâ (kepemimpinan agung/tertinggi). Ia secara tegas menolak pandangan yang melarang perempuan mengemban tugas ini, dengan mengatakan: “Karena sebagian perempuan tumbuh dengan banyak kecerdasan dan akal, bukan tidak mungkin menemukan di antara mereka filsuf, penguasa, dan sejenisnya. Meskipun ada yang percaya bahwa perempuan jenis ini langka, terutama karena beberapa hukum menolak mengakui kepemimpinan perempuan, yakni al-imâmah al-‘uzhmâ, namun kami menemukan hukum-hukum lain yang bertentangan bahwa keberadaan perempuan semacam itu di antara mereka bukanlah sesuatu yang mustahil.”[2] Di sini sangat jelas disebutkan bahwa perempuan bisa menjadi filsuf, penguasa, dan karenanya juga bisa menjadi pemimpin tertinggi.

Ibn Rusyd menyadari bahwa mayoritas ulama Muslim menolak kepemimpinan perempuan (menjadi khalifah atau pemimpin tertinggi) berdasarkan hadits: “Tidaklah beruntung suatu kaum yang mengangkat seorang perempuan menangani urusannya,” juga ayat al-Qur`an: “Laki-laki adalah pemimpin (qawwâm) bagi perempuan,” [Q.S. al-Nisa`: 34], dan lain sebagainya. Namun, sebagai filsuf ia ingin memberi tahu kita bahwa perempuan memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana, karena mereka tidak kekurangan kecerdasan dan tidak kekurangan akal untuk mencapai posisi ini.

Pembicaraan Ibn Rusyd tentang pembebasan perempuan tidak berarti keluar dari basis budaya yang merepresentasikan identitas mereka, juga tidak berarti kebebasan yang dibayangkan pada sebagian perempuan di Barat, di mana ilusi kebebasan yang diberikan kepada mereka hanya untuk mendukung kepentingan perusahaan-perusahaan besar yang memperdagangkan tubuh perempuan dan menjadikan kebebasan mereka sebagai sumber daya vital untuk keuntungan ekonomi semata. Gagasan pembebasan perempuan bagi Ibn Rusyd diwujudkan dalam sejauh mana potensi dan kemampuan perempuan untuk terlibat secara aktif dalam kerja-kerja sosial dan memainkan peranan mereka sebagai manusia dalam membangun peradaban dan kemajuannya.

Dalam sejarah Islam, kita bisa menyebut beberapa contoh perempuan Muslim yang menandai kemajuan peradaban manusia, misalnya Fatimah binti Muhammad al-Fihri, yang mendirikan Masjid Al-Qarawiyyin pada tahun 859 M, yang kemudian berkembang menjadi Universitas Al-Qarawiyyin pada tahun 1963 di Fez, Maroko. Juga Zaha Hadid, arsitek kelahiran Irak, yang meninggalkan jejak desain arsitektur dan tekniknya di berbagai negara Arab dan Eropa. Banyak bangunan megah terkenal di dunia ternyata dirancang olehnya. Ia bahkan dijuluki arsitek modern terbaik masa kini. Jika ini menunjukkan sesuatu, maka ini menunjukkan kejeniusan intelektual yang menjadi ciri perempuan Muslim, yang memberikan kontribusi besar pada sejarah peradaban-manusia selain sejarah intelektual laki-laki.

Oleh karena itu, kita harus meyakini apa yang diyakini Ibn Rusyd bahwa perempuan memiliki peran penting dalam kerja-kerja peradaban, karena bakat luar biasa mereka yang memungkinkan mereka memulai hal-hal baru dalam realitas budaya, intelektual, dan sosial.[]

 

[1]. Ibn Rusyd, al-Dharûrîy fî al-Siyâsah, Beirut: Markaz Dirasat al-Wihdah al-Arabiyah, 1998, hal. 124

[2]. Ibn Rusyd, Talkhîsh al-Siyasâh, hal. 125

Perlunya Revisi UU Perkawinan Tentang Wali Nikah

Oleh: Dr. K.H. Imam Nakha’i, M.A., Komisioner Komnas Perempuan

 

HARI ini saya mendapat barokah kedatangan tamu seorang perempuan yang akan memondokkan putrinya ke Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, yang kini diasuh oleh Romo Kiyai Ahmad Aza’im Ibrahimy, salah satu cucu K.H.R. As’ad Syamsul Arifin sekaligus menantu ponakan K.H.R. Fawa’id As’ad Syamsul Arifin.

Menggunakan tranportasi bus umum dari Kediri, ia tiba di rumah saya sekitar pukul 7 malam. Ia datang bersama putrinya dan kawan perempuannya yang merupakan alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah. Setelah istirahat sejenak, di tengah obrolan bersama istri saya, saya bertanya: “Berdua saja? Mana ayahnya?” Sang ibu agak tertunduk dan istri saya yang menjawab. Ia sudah bercerai sekitar 8 tahun yang lalu, dengan 3 orang anak, anak pertama (putra) dan kedua (putri) ikut ibu, dan yang ketiga ikut ayah.

Sejak anak-anaknya masih kecil, ia sendiri yang bekerja banting tulang membiayai putra pertamanya yang mondok di Gontor dan kini ia telah menjadi guru. Sementara putrinya baru tamat SMP dan akan disekolahkan di pesantren. “Agar saya lebih tenang bekerja, bukan pekerjaan yang elit sih, dan dengan gaji yang pas-pasan,” katanya.

Sebelumnya, saya juga teringat, di Blang Pidi Aceh sana, seorang ibu yang juga mengasuh empat anaknya yang kecil kecil, setelah diceraikan suaminya. Ia menyekolahkan putra-putrinya sampai sarjana, tanpa bantuan sedikitpun dari mantan suaminya.

Setahun yang lalu, kami juga mendapat keluhan dari seorang ibu di Bali, yang baru melepaskan diri bersama anak-anaknya dari suaminya yang kejam. Selama berbulan-bulan ia berusaha mencarikan sekolah untuk anak-anaknya yang sempat ditolak di beberapa sekolah karena tidak punya uang.

Belakangan, saya dapat informasi, ternyata banyak perempuan yang menjadi “tulang punggung” bukan “tulang rusuk” keluarga. Baik karena kematian suaminya, diceraikan, ditelantarkan, ataupun suaminya tidak mampu lagi menghidupi keluarga karena beberapa hal.

Ada kisah menarik, salah seorang anak perempuan yang dibesarkan sendiri oleh ibunya akan menikah. Penghulu bertanya: “Mana walinya?” Sambil meneteskan air mata, sang ibu menjawab, “Ada, tetapi sejak anak-anak masih kecil sampai dewasa ia tidak terlibat apapun. Saya tidak rela jika ia tiba-tiba menjadi wali dari anak-anak yang saya besarkan sendiri. Bagaimana bisa ia yang jadi wali, sementara sejak awal ia tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Dari beberapa kisah itu, saya berpikir, andaikata Indonesia mengikuti Imam Hanafi, di mana seorang ibu boleh menjadi wali nikah bagi putri-putrinya, maka selesai. Namun UU Perkawinan dan KHI Indonesia masih sangat lekat dengan mazhab Syafi’i yang hanya membolehkan ayah menjadi wali nikah, tidak ada pengecualian, sekalipun ia tidak bertanggungjawab.

Mungkin sudah tiba waktunya memikirkan revisi UU Perkawinan. Seharusnya UU Perkawinan memberikan pengecualian, seperti dalam tradisi fikih yang kaya dengan aqwâl (pendapat), tidak terpaku hanya pada satu pendapat. Jika UU hanya menyajikan satu pendapat, itu artinya UU membunuh nalar kritis (ijtihad) para penghulu dan harus mengikuti satu pendapat itu. UU kadang lebih “kejam’ dari fikih; fikih memberikan ruang yang lain, sementara UU tidak.[]

Wallahu A’lam

Situbondo
Minggu, 02 Juli 2023

Akidah Dulu, Baru Syariat

DALAM beberapa dekade terakhir—di tengah berbagai persoalan yang mendera kondisi sosial umat Muslim—solusi alternatif yang didengung-dengungkan adalah upaya penerapan syariat sebagai hukum yuridis formal. Syariat Islam ditengarai sebagai satu-satunya obat ampuh bagi penyakit yang didera umat saat ini. Namun gagasan ini tidak serta-merta disambut “mesra”. Ada dinamika yang mempertanyakan proses penerapan ini. Bagian mana yang ingin diterapkan, hukuman fisiknya ataukah yang lain? Apakah dengan sekedar menerapkan syariat lantas permasalahan menjadi selesai? Serta berbagai macam problematika lain yang membuka mata kita, betapa tidak mudahnya penerapan gagasan tersebut. Dinamika ini diharapkan dapat membuat konstruksi gagasan ini menjadi semakin matang dan sempurna.

Di sini kita akan kembali melihat bangunan interaksi yang telah terbentuk antara syariat—yang hanya dibatasi dan diartikan sebagai hukum yuridis formal—dengan akidah sebagai ajaran pokok agama. Kita, sekali lagi, berusaha membongkar hubungan interaksi ini. Baik akidah maupun syariat kita letakkan sebagai komponen-komponen yang berdiri secara mandiri.

Di sini kita akan menjawab pertanyaan: Apa yang terlebih dulu dibangun oleh agama, akidah atau syariat? Kapan syariat—dalam bentuknya sebagai hukum jusrisprudensial—itu muncul? Apa peran syariat dalam konstruksi ajaran agama?

Kita tidak perlu meragukan bahwa agama datang pertama kali untuk mengajarkan manusia menyembah apa yang patut disembah, konsep Zat yang disembah, serta ritualitas penyembahan yang “efisien”. Singkatnya, ajaran pertama agama yang diturunkan melalui wahyu adalah ajaran pokok; akidah. Konstruksi ide yang mengajarkan keberadaan, keesaan dan kekuasaan Tuhan, tidak lain adalah sebagai “pembenaran” dan petunjuk bagi manusia yang telah terlena dalam konstruksi ide-ide ketuhanan yang berbeda, mulai dari pengingkaran wujud Tuhan hingga penyekutuan terhadap-Nya. Ajaran tauhid inilah yang ingin ditanamkan dan dikondisikan dalam pola kehidupan sosial pada saat itu.

Retorika al-Qur`an yang “indah” mampu menghilangkan “dahaga-seni” bangsa Arab sekaligus memuaskan nalar logika manusiawi, yang berakhir dengan kepasrahan (baca: keislaman) dan kepercayaan (baca: iman). Inilah kondisi yang diinginkan dan dicita-citakan oleh agama. Maka ayat-ayat awal, yang notabene turun di Makkah, cenderung berisi ajaran-ajaran sebagai pemupuk dan penguat upaya penanaman akidah tersebut.

Ketika tauhid sebagai landasan pokok agama ini telah stabil, yang ditandai dengan adanya tempat pemukiman yang permanen bagi umat Muslim saat itu, yaitu Madinah, maka hukum formal yang menjaga keutuhan stabilitas kondisi ini tak pelak lagi menjadi sebuah kebutuhan mutlak. Inilah titik awal persandingan syariat sebagai konstruksi normatif hukum formal dengan bangunan akidah. Fungsi hukum ini adalah melindungi keutuhan masyarakat tauhid pada seluruh dimensi kehidupan yang berkaitan dengannya. Stabilitas dan kemapanan yang telah terbentuk merupakan persyaratan awal yang harus ada sebelum penerapan hukum formal.

Pada tataran ini, motivasi dasar penerapan hukum syariat dalam individu adalah karena kekokohan akidahnya, sebuah penerimaan yang berlandaskan pada sebuah kesadaran. Tidak heran jika kita dapatkan pada masa awal kelahiran Islam terdapat banyak umat Muslim yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang ditetapkan, bergegas mendatangi Nabi untuk meminta dihukum, sesuai apa yang ditentukan oleh syariat. Bukan syariat formal yang mengejar para pelanggar, melainkan para pelanggarlah yang menyadari kesalahannya dan mendesak datang agar ia dihukum. Indahnya, karena hukum yuridis formal ini diadakan untuk menjaga stabilitas tauhid dalam komunitas sosial, maka pelaksanaan hukuman tidak menjadi kaku dan keras, namun begitu elastis mengikuti kondisi kontekstual yang dihadapi oleh sang pelaku. Hingga terkadang sebuah hukuman tidak mutlak harus dilakukan sebagaimana ketetapan awal.

Inilah letak peran dan cara syariat menjaga keutuhan stabilitas agama tauhid, yang berarti menjaga stabilitas masyarakat tauhid, menjaga akidah yang berarti agama. Saat ini kita tidak lagi menjadikan hubungan yang terbentuk antara akidah dan syariat sebagai sebuah hubungan piramidal-prioritatif sebagaimana awal mula kemunculannya, namun melangkah ke dalam sebentuk interaksi komplementer. Inilah kondisi ideal dinamika akidah dan syariat. Kondisi yang pernah terjadi secara nyata dalam realitas kehidupan Muslim awal. Bisa jadi batasan masa ini sangat sempit, tidak melebihi masa pemerintahan al-Khulafâ’ al-Râsyidîn yang empat. Bahkan bisa jadi tidak sampai genap masa keempatnya.

Namun saat ini, di mana kondisi yang terjadi telah sama sekali jauh berbeda, chaos, ketimpangan sosial, dekadensi moral, dan keterbelakangan menjadi identitas akut umat Muslim. Suatu kenyataan yang membuat banyak sekali orang begitu keukeuh untuk menerapkan syariat Islam bagi para pelanggar atau pelaku maksiat agar mereka tahu betapa tegas dan kejamnya Islam terhadap para pelanggar, tanpa terlebih dahulu mau melihat bangunan dasar pokok akidah yang ada dalam tatanan masyarakat.

Hal ini menunjukkan kelalaian untuk melihat, menganalisa, mengadopsi dan belajar dari sejarah masa lalu. Fenomena nyata yang telah dicontohkan dalam sejarah seharusnya dapat dijadikan sebagai justifikasi legitimatif ke arah pengambilan pola-pola penyikapan yang perlu diwacanakan dan dilaksanakan dalam kehidupan kontemporer.

Belajar dari sejarah, ada sesuatu yang terlebih dahulu harus kita bangun secara kokoh sebelum penegakan dan penerapan syariat, dengan pengertian hukum yuridis formal, dalam masyarakat Muslim. Sesuatu itu adalah bangunan akidahnya. Jika bangunan ini kokoh maka tanpa ada hukum formal, kemaksiatan, baik pelanggaran terhadap ajaran dan ketentuan agama (dimensi ibadah) maupun yang berarti perampasan hak, penindasan, penjajahan, korupsi, kolusi dan nepotisme serta berbagai macam kejahatan lainnya (dimensi amaliyah) tidak akan pernah terjadi. Karena pelaku maksiat tidak berlari dari hukum, namun datang dengan berderai air mata memohon untuk dihukum. Bisa jadi utopis, tetapi logis!

Makna-makna keagamaan yang mendalam seperti inilah yang terkadang kurang atau tidak disadari urgensinya dalam upaya penerapan syariat sebagai sebuah hukum resmi. Pemaksaan terkadang hanya akan menyebabkan timbulnya reaksi laten yang justru membahayakan eksistensi agama sebagai bagian pokok yang ingin dijaga oleh syariat. Karena wajah agama yang ditampilkan tidak lagi agama dalam nuansa kebenaran dan kedamaiannya, melainkan wajah bengis yang membuat takut orang yang memandangnya.

Yang dapat kita simpulkan di sini adalah, bahwa penanaman dan penguatan akidah dan dasar-dasar keyakinan harus menjadi landasan awal atau langkah pertama sebelum penerapan syariat. Terjadinya kekacauan, dekadensi moral, pelanggaran, perampasan hak dan segala bentuk kejahatan agama tidak dapat dipandang karena tidak diterapkannya hukum Islam dalam masyarakat Muslim, tetapi lebih tepat dikatakan karena hilangnya penghayatan makna-makna ajaran Tuhan sebagai dasar pokok beragama dari jiwa umat Muslim. Dari sini, pemaknaan penegakan syariat harus terlebih dahulu diartikulasikan sebagai penegakan akidah yang merupakan dasar pokok dan syarat kondisional yang absolut dan mutlak ada sebelum penerapan syariat Islam sebagai hukum formal.[]

Maqashid Syariah Lin Nisa

BUKU “Maqashid Syariah Lin Nisa; Metode Pembacaan Teks Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Perempuan dan Kelompok Rentan” ini merupakan salah satu produk pengetahuan Rumah KitaB hasil diskusi rutin yang kemudian disusun menjadi buku.

Melalui pelaksanaan diskusi rutin, Rumah KitaB berupaya mendekonstruksikan pandangan-pandangan keagamaan dengan mendialogkan teks dan realitas, terutama untuk isu keadilan dan kesetaraan gender. Hal ini perlu terus dilakukan tidak hanya untuk memperlihatkan kesinambungan tradisi masa lalu dengan pengetahuan masa kini, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa perubahan cara pandangan terhadap hukum Islam ke arah yang lebih adil adalah mungkin dan perlu, bahkan bisa melalui kekayaan tradisi itu sendiri.[]

___________________________

 

Kerja-kerja Rumah KitaB, yang tidak hanya berwacana tetapi aktif melakukan advokasi di tengah-tengah masyarakat, perlu mendapatkan apresiasi. Di saat banyak lembaga hanya bisa berwacana, Rumah KitaB menghadirkan buku Maqashid Syariah Lin Nisa sebagai bekal perjuangan untuk melawan ketidakadilan dan diskriminasi yang dialami perempuan dan kelompok-kelompok rentan.

K.H. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus)
Pimpinan Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang

 

Perempuan adalah manusia yang paling dekat dengan agama. Majlis-majlis ta’lim bertebaran di mana-mana, dan pesertanya adalah ibu-ibu. Tetapi yang paling tidak respek terhadap perempuan adalah agama. Banyak sekali teks agama yang diskriminatif dan tidak berpihak kepada perempuan. Karena itu, diperlukan cara baca baru terhadap teks-teks agama untuk mengubah realitas ketidakadilan yang menimpa perempuan. Buku Maqashid Syariah Lin Nisa yang ditulis oleh para peneliti Rumah KitaB ini sangat bagus, membuka kembali ruang-ruang yang selama ini jarang dibicarakan.

Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A.
Rektor Universitas PTIQ Jakarta dan Imam Besar Masjid Istiqlal

 

Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Rumah KitaB atas terbitnya buku Maqashid Syariah Lin Nisa. Buku ini sangat bagus, metodologi yang dibangun sangat kokoh. Saya merasa sangat excited bahwa buku ini lahir dari Indonesia. Muhammad Abduh pergi ke Paris untuk mendapatkan inspirasi guna melanjutkan pembaharuan di Mesir. Dan saya pergi ke Indonesia untuk mendapatkan inspirasi guna melanjutkan pembaharuan di Norwegia.

Dr. Lena Larsen
Director, The Oslo Coalition of Freedom of Religion or Belief, Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo

 

Di antara kelebihan buku Maqashid Syariah Lin Nisa ini adalah, pertama, tidak hanya biacara mengenai tahlîl al-nashsh (analisis teks), tetapi juga tahlîl al-wâqi’ (analisis realitas) yang bisa mendorong untuk membaca ulang teks-teks agama yang mungkin tidak sesuai dengan maqashid syariah. Kedua, buku ini cukup berhasil menumbangkan pandangan bahwa agama tidak ramah terhadap perempuan.

Usman Hamid, M. Phil.
Executive Director of Amnesty International Indonesia and Executive Board of Transparency International Indonesia

 

Konstruksi fikih lama memang banyak memarjinalkan perempuan. Kita memerlukan kontruksi baru fikih yang berpihak kepada nilai-nilai kemanusiaan bi shifah ‘âmmah (secara umum) dan kepada perempuan bi shifah khâshshah (secara khusus). Buku Maqashid Syariah Lin Nisa ini saya kira memiliki signifikasi ke sana, sebagai salah satu upaya perubahan cara pandang keagamaan di masyarakat.

Prof. Dr. K.H. Abdul Mustaqim, S.Ag., M.Ag.
Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

Jarang sekali para peneliti dan akademisi laki-laki yang mempunyai perhatian terhadap isu-isu perempuan, apalagi sampai memikirkan untuk merumuskan metodologi guna membaca dan menyelesaikan masalah-masalah perempuan. Para peneliti Rumah KitaB saya kira perlu diapresiasi karena selalu istiqamah melakukan kajian-kajian keadilan gender dengan melahirkan buku yang sangat bagus, Maqashid Syariah Lin Nisa.

Umdah El-Baroroh, M.Ag.
Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati

_________________________________________

 

MAQASHID SYARIAH LIN NISA
[Metode Pembacaan Teks Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Perempuan dan Kelompok Rentan]

Karya: Tim Kajian Rumah KitaB
Copyright@ 2023, Tim Kajian Rumah KitaB
(Achmad Hilmi, Jamaluddin Mohammad, dan Roland Gunawan)

Editor: Nurhady Sirimorok
Proofreader: Nur Hayati Aida dan Nurasiah Jamil
Kata Pengantar: Usman Hamid, M.Phil.
Prolog: Prof. Dr. K.H. Abdul Mustaqim, M.Ag.
Epilog: Umdah El-Baroroh
Layout: Tim Media Rumah KitaB
Cetakan I: Juli 2023
Ukuran: A5
Jumlah Halaman: 220

Harga: Rp. 75.000,-
Cara Memperoleh Terbitan: +62 857-0471-4938

Diterbitkan pertama kali oleh:
YAYASAN RUMAH KITA BERSAMA INDONESIA
Kintamani Village C2, Srengseng Sawah, Jagakarsa,
Jakarta Selatan, 12640

Telp.: (+62-21) 7803440
Email: official@rumahkitab.com
Website: www.rumahkitab.com

___________________________