Pancasila yang Digusur: Ketika Hukum Lingkungan Bekerja untuk Oligarki

Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemaknaan pasal ini bertujuan melahirkan paradigma bahwa kekayaan alam wajib digunakan untuk menciptakan keadilan sosial. Realitasnya keadilan sosial hampir menjadi janji yang selalu digunakan setiap pemilu lima tahun sekali.

Belahan wilayah Indonesia lain misalnya, Kalimantan Timur, warga Dayak Benuaq dari Kampung Dingin menuntut perusahaan tambang batubara bertanggung jawab atas pencemaran sungai dan kerusakan ladang. Respons yang mereka dapati malah melahirkan tersangka.

Raja Ampat, masyarakat adat Papua menyaksikan 22.000 hektar wilayah mereka masuk konsesi tambang nikel, kawasan yang selama ini mereka jaga dengan hukum adat sasi. Di Kalimantan Selatan, aktivis lingkungan dikriminalisasi oleh perusahaan tambang sementara laporan pencemaran mereka diabaikan. Pola ini memberikan indikasi hukum bekerja untuk aktor korporasi, bukan untuk rakyat.

Dua Undang-Undang, Satu Arah

Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan hukum yang diberlakukan untuk mencapai tujuan negara. Secara normatif, tujuan negara itu jelas: kemakmuran dan keadilan sosial. Namun ketika proses legislasi dikuasai oleh kepentingan modal, hukum tidak lagi netral, ia cenderung akan menjadi alat untuk mendukung para pemodal.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) awalnya adalah salah satu regulasi lingkungan paling progresif yang pernah dimiliki Indonesia. Ia mengenal prinsip kehati-hatian, polluter pays principle dan partisipasi masyarakat yang bermakna termasuk kewajiban pelibatan masyarakat terdampak dalam proses penyusunan AMDAL, serta sanksi pidana yang tegas bagi korporasi pencemar lingkungan.

Kemudian diikuti dengan UU Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan kembali sebagai UU No. 6 Tahun 2023. Sejumlah ketentuan krusial UUPPLH diubah atau dihapus. “Izin lingkungan” yang semula berdiri sendiri sebagai syarat izin usaha diintegrasikan menjadi sekadar komponen perizinan berusaha berbasis risiko. Peran masyarakat dalam penyusunan dan penilaian AMDAL dikurangi. Lebih jauh, pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pengelolaan limbah B3 tanpa izin—dihapus demi, “memberikan kemudahan untuk menjalankan usaha”.

Artinya hukum lingkungan yang sudah progresif dilemahkan secara sistematis oleh hukum investasi. Bukanlah hal yang terjadi kebetulan dalam proses legislasi, melainkan politik hukum yang bekerja secara sadar memperluas jangkauan modal, mempersempit ruang perlindungan rakyat dan alam.

UU Minerba: Menggulung Wilayah Adat

Di sektor pertambangan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara melakukan hal yang serupa dengan cara yang lebih terang-terangan. Dibentuk tanpa partisipasi masyarakat adat yang justru paling terdampak undang-undang ini melakukan dua pergeseran sekaligus pada saat yang sama. Memperluas “wilayah hukum pertambangan” hingga mencakup seluruh ruang darat, laut, dan ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah Indonesia dan menarik kembali seluruh kewenangan pengelolaan dari pemerintah daerah ke pusat.

Definisi wilayah hukum pertambangan yang demikian luas, meminjam istilah yang digunakan dalam kajian akademis—norma sapu jagad yang secara potensial melegitimasi perampasan seluruh ruang hidup masyarakat adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat enam masalah mendasar undang-undang ini: perubahan dibahas tanpa partisipasi masyarakat, mempercepat kehancuran ruang hidup adat, melanggengkan korupsi di wilayah adat, menciptakan kewenangan sentralistik, berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat, dan memberikan keistimewaan terhadap konsesi tambang.

Dayak Benuaq: Ketika Pelapor Menjadi Tersangka

Pada 2 Februari 2023, warga Kampung Dingin di Kutai Barat, Kalimantan Timur, menggelar aksi di kantor PT Energi Batu Hitam (EBH). Tuntutannya sederhana: perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan sungai dan ladang mereka. Gudang bahan peledak didirikan di ladang adat tanpa izin penggunaan lahan yang sah. Sungai tercemar. Tanaman pertanian rusak.

Respons perusahaan adalah melaporkan warga ke Polres Kutai Barat. Status laporan naik ke penyidikan. Polisi hadir bukan untuk menyelidiki pencemaran melainkan untuk membongkar tenda pemantauan yang didirikan warga. Beberapa warga dipanggil paksa. Laporan masyarakat tentang pencemaran lingkungan tidak mendapatkan respons memadai. Laporan perusahaan terhadap warga naik ke penyidikan dalam hitungan hari.

Transparency International Indonesia mengidentifikasi label PSN dan konsesi tambang digunakan sebagai tameng untuk melegitimasi pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan, sementara korporasi mendapat keistimewaan berupa kelonggaran regulasi dan pemangkasan rantai perizinan.

Pola yang Berulang

Pencabutan izin di Raja Ampat yang sebelumnya masuk konsesi tambang, akibat tekanan publik yang masif sehingga di cabut. Namun surat keputusan pencabutan tidak pernah dipublikasikan. Tidak ada rencana pemulihan lingkungan. Hal ini memperlihatkan cara oligarki bekerja: mengalah sementara di hadapan tekanan publik, lalu melanjutkan setelah isu mereda. Hukum lingkungan yang sudah dilemahkan UU Cipta Kerja tidak mampu menjadi penghalang yang efektif.

Pola lain misalnya masif kriminalisasi dalam kasus yang berkaitan dengan lingkungan. Laporan Satya Bumi dan Protection International tahun 2024 mencatat 33 kasus serangan dan ancaman terhadap pembela lingkungan, dengan total 204 individu dan 15 kelompok menjadi korban.

Sistem yang bekerja hanya saja tidak untuk rakyat. Pasal-pasal pidana dalam UUPPLH dan UU Minerba yang seharusnya melindungi masyarakat dan lingkungan, dalam praktiknya lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi mereka yang melawan. Ketika sanksi pidana bagi korporasi pencemar justru dihapus oleh UU Cipta Kerja sementara pasal-pasal yang dapat menjerat warga yang “merintangi kegiatan pertambangan” dipertahankan kita tidak sedang berbicara tentang kekosongan hukum. Kita sedang berbicara tentang pilihan politik yang disengaja.

Pluralisme Hukum yang Diabaikan

I Nyoman Nurjaya menegaskan bahwa sentralisme hukum adalah utopia di tengah pluralisme hukum berperspektif sosiokultural Indonesia. Hukum adat sasi Raja Ampat terbukti menjaga ekosistem laut. Sistem pengelolaan tanah komunal Dayak Benuaq telah ada jauh sebelum konsep AMDAL dikenal. Keduanya tidak diakui secara memadai dalam UU Minerba maupun dalam UUPPLH pasca-perubahan Cipta Kerja. Brian Tamanaha mengingatkan bahwa dalam kehidupan nyata, keragaman sistem normatif adalah fakta, bukan pilihan. Ketika negara memaksakan sentralisme hukum yang pro-modal di atas sistem norma lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekologis, ia tidak hanya merampas tanah. Ia merampas cara sebuah komunitas memahami hubungannya dengan alam—dan menggantikannya dengan logika ekstraksi yang tidak mengenal pemulihan.

Pancasila Menunggu Ditepati

Satu Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Namun di Kampung Dingin, Raja Ampat, dan di mana pun masyarakat adat berdiri di hadapan alat berat yang bergerak atas nama investasi, Pancasila hampir tidak hadir sebagai pelindung. Ia hadir sebagai slogan di podium, sementara hukum yang seharusnya menjadi wujudnya bekerja ke arah yang berlawanan.

Selama reformasi hukum lingkungan hanya bergerak di permukaan tanpa menyentuh politik hukum yang menggerakkannya—selama AMDAL bisa diproses untuk tambang di jantung geopark dunia, selama aktivis lingkungan lebih mudah dikriminalisasi daripada korporasi pencemar sungai, selama sasi kalah dari surat izin, Pancasila akan terus menjadi janji yang menunggu ditepati oleh mereka yang sudah ada di sana jauh sebelum undang-undang pertambangan mana pun ditulis.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses