Pembahasan sebelumnya telah menguraikan tentang pentingnya membahas fikih kehidupan satwa. Bahwa sebagai seorang manusia, apalagi beriman, kita perlu menjaga ekosistem alam, termasuk binatang. Bukan sebatas karena perbuatan itu baik, tetapi juga ada dorongan teologis sebagai makhluk yang ditugaskan menjadi khalifah dan abdullah di bumi.
Namun, tidak sedikit dalil-dalil keagamaan yang justru dapat memberikan legalitas untuk memberangus kehidupan hewan. Tulisan ini akan menguraikan beberapa dalil yang sering dijadikan landasan bahwa ada hewan yang tidak layak untuk dibiarkan hidup dan berkembang biak.
Pandangan Islam tentang Anjing
Dalam sebuah hadis yang masyhur diriwayatkan bahwa Rasul saw bersabda:
لولَا أنَّ الكِلابَ أُمَّةٌ مِنَ الأُمَمِ لَأمَرْتُ بقتْلِها ، فاقتُلوا منها كُلَّ أسودَ بهيمٍ
“Seandainya anjing bukan termasuk salah satu umat (kelompok), niscaya aku akan perintahkan untuk membunuh semuanya. Tetapi, bunuhlah yang berwarna hitam.”
Dalam hadis lain, dikatakan bahwa yang berwarna hitam itu adalah setan. Tentu amat susah merasionalkan alasan warna hitam dengan eksistensi setan. Karenanya, ulama hadis menyusun metodologi kritik matan (naqd al-matn) selain juga kritik sanad (naqd al-sanad). Salah seorang ulama yang konsen pada kritik matan adalah Salahudin ibn Ahmad al-Adlabi dalam kitab Manhaj Naqd al-Matn ind Ulama al-Hadis al-Nabawi.
Menurutnya, ada lima kriteria hadis dapat diterima secara matannya, yaitu: sesuai dengan Al-Quran; hadis sahih dan sirah Nabawiyah; dapat diterima akal, indra dan fakta sejarah; dan redaksi kebahasaan memang menggambarkan perkataan Nabi. Dari kelima kriteria tersebut, paling tidak, gambaran warna hitam sebagai setan sulit diterima oleh akal dan indra manusia. Karenanya, hadis ini perlu dimaknai secara kontekstual, alih-alih dipahami tekstual.
Ibnu Qutaibah dalam kitab Ta`wil Mukhtalaf al-Hadis menegaskan bahwa seandainya Nabi memerintahkan untuk membunuh semua anjing, maka satu spesies akan punah. Padahal manusia mendapatkan manfaat dari anjing untuk menjaga rumah, gembalaan, harta dan dapat dimanfaatkan untuk berburu. Karenanya, dalam literatur fikih pun diperbolehkan mengonsumsi hewan hasil buruan anjing sebagaimana yang termaktub dalam redaksi fakuluu mimma amsakna ‘alaikum dalam surat al-Ma`idah ayat 4.
Belum lagi, kata Ibn Qutaibah, anjing adalah hewan yang paling setia dengan tuannya. Ia mengutip kisah yang dituturkan oleh Abu Ubaidah tentang anjing yang menjaga jenazah majikannya yang tewas dalam perjalanan. Maka menurut Ibn Qutaibah, hadis tersebut harus dipahami pengecualian, bukan keseluruhan. Warna ‘hitam’ dalam hadis tersebut juga perumpamaan dari sifat buas yang memang juga melekat pada beberapa anjing.
Karenanya, bagi anjing buas dan ganas, yang menyerang manusia, diperkenankan untuk membunuh sebagai opsi terakhir melindungi kehidupan. Terlebih, di era modern sekarang diketahui, anjing juga membawa virus rabies yang bisa membahayakan kehidupan jika tidak segera ditangani.
Kehidupan Nabi bersama Anjing
Pada saat yang sama, anjing yang jinak dan tidak menyerang manusia, amat terlarang untuk dibunuh. Dalam sejarah kenabian, sebagaimana dipaparkan Quraish Shihab dalam buku “Jawabannya adalah Cinta”, beliau menegaskan ada tiga periode Nabi hidup bersama anjing. Fase pertama, anjing menemani manusia yang membutuhkan perlindungannya. Dahulu, tidak jarang perempuan keluar di malam hari bersama anjing untuk menjaganya bahkan menunjukkan jalan terdekat dan teraman melalui indra penciumannya yang tajam.
Fase kedua, Rasul memerintahkan untuk menjauhkan bahkan membunuh anjing karena sudah terlampau banyak dan berlalu lalang di dalam masjid sehingga mengganggu ibadah. Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Pada fase ketiga, Nabi melarang membunuh anjing kecuali yang ganas dan gila. Bahkan beliau mengizinkan untuk memelihara anjing guna menjadi penjaga kebun serta menjadi anjing pemburu.
Kehidupan Nabi bersama anjing itu juga selaras dengan potret ashabul kahfi dalam Al-Quran yang juga hidup berdampingan dengan anjing. Sehingga membunuh anjing yang tidak menyerang manusia bukan hanya bertentangan dengan sunnah, tetapi juga melanggar hak hidup hewan.
Ada Hewan yang Fasik
Selain anjing, ada beberapa hewan lain yang juga dibolehkan dalam hadis Nabi untuk dibunuh. Sebagaimana hadis Nabi berikut:
خمسٌ منَ الدَّوابِّ كلُّهنَّ فاسقٌ يُقتَلنَ في الحلِّ والحرمِ الْكلبُ العقورُ والغرابُ والحدَأةُ والعقربُ والفأرةُ
“Ada lima hewan fasik yang harus dibunuh di tanah halal maupun haram, yaitu: anjing, gagak, rajawali, kalajengking dan tikus.”
Hadis tersebut menegaskan bahwa ada binatang yang fasik sehingga halal untuk dibunuh. Sama seperti manusia yang ‘kafir’ dalam narasi keagamaan sering dipahami oleh sebagian orang boleh dibunuh. Tentu dengan dalil Al-Quran yang menegaskan qital terhadap orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
Lagi-lagi, sebagaimana pembahasan sebelumnya tentang anjing, hadis ini pun tidak dapat dipahami secara tekstual. Sebab kalau hewan itu dibunuh secara masif dan punah, maka justru itu akan mengganggu ekosistem kehidupan. Terlebih diyakini bahwa tidak ada yang sia-sia dalam penciptaan Tuhan di bumi ini.
Lantas bagaimana memahami hadis tersebut secara tepat? Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Pertama, hadis itu melekatkan kata fasiq kepada binatang. Ini menarik untuk dicermati, sebab selama ini ada pemahaman bahwa hewan itu tidak berakal. Kalau dia tidak berakal, maka perbuatannya tidak dapat dikenakan tanggung jawab (taklif). Pun demikian, mereka tidak dapat dikatakan fasik, maksiat, kafir, dan sejenisnya atas perilaku yang dilakukan.
Hewan dan Ketaatan Kepada Sang Pencipta
Dari sini, kata fasiq perlu dipahami secara lebih luas. Ibn Qutaibah memahami kata fasaqa dengan makna fasaqa ‘an amri rabbih, keluar dari perintah dan ketaatan Tuhan. Apakah hewan bisa taat kepada Tuhan? Di sinilah perlu pemahaman yang lebih komprehensif terkait dunia hewan.
Selama ini, dengan kaca mata sebagai manusia, sering kali kita menganggap hewan itu tak beradab. Dunia hewan hanyalah tunduk pada kepentingan manusia. Padahal kalau mau mengeksplorasi kitab suci, ada banyak kisah fabel yang menggambarkan bahwa dunia binatang itu sama dengan manusia. Mereka pun berzikir kepada Tuhan, melalui kokok ayam di pagi hari, kicauan burung di petang hari, hingga suara jangkrik yang memecah keheningan malam. Sebagaimana yang ditegaskan dalam surat Saba` ayat 10:
وَلَقَدْ اٰتَيْنَا دَاوٗدَ مِنَّا فَضْلًاۗ يٰجِبَالُ اَوِّبِيْ مَعَهٗ وَالطَّيْرَ ۚوَاَلَنَّا لَهُ الْحَدِيْدَۙ
Sungguh, benar-benar telah Kami anugerahkan kepada Daud karunia dari Kami. (Kami berfirman), “Wahai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang kali bersama Daud!” Kami telah melunakkan besi untuknya.
Selain interaksi Nabi Daud dengan kicauan burung, dalam Al-Quran juga ditemukan narasi kehidupan burung Hudhud dan semut bersama Nabi Sulaiman, kehidupan lalat, lebah, laba-laba, tongkat ‘ular’-nya Nabi Musa, dan sebagainya. Potret ini sepenuhnya memberikan pelajaran kepada kita, bahwa kehidupan satwa itu juga beragam dan penuh warna.
Hewan dan Sunnatullah Kehidupan
Kedua, kehidupan hewan sepenuhnya mengikuti sunnatullah. Saling menjaga saling menghidupkan. Tetapi, ada hewan-hewan yang mempunyai sisi lain yang dapat membahayakan kehidupan, seperti anjing buas, bisa kalajengking yang ganas, hingga populasi tikus yang bisa membawa penyakit.
Sifat-sifat buruk inilah yang disematkan pada kata fasiq dalam hadis tersebut. Dan untuk menjaga manusia, bagi hewan yang menyerang diperkenankan untuk dibunuh saat itu juga. Hal ini tidak membuat seluruh populasi anjing, gagak, kalajengking, tikus dan rajawali menjadi mati. Justru perintah tersebut maqasid-nya adalah menjaga kehidupan.
Melampaui Persoalan Asal Membunuh Hewan
Namun, di sini letak vitalnya. Pemahaman soal membunuh hewan ini sering kali berakhir pada fikih normatif bahwa diperbolehkan dan urusan selesai setelah hewan yang mengganggu itu dibunuh. Padahal ada persoalan yang lebih mendasar dari fenomena hewan tersebut.
Sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa hewan tersebut hadir di habitatnya masing-masing. Tikus hidup di tempat yang kotor, penuh sampah dan kumuh. Ketika ada tikus yang masuk ke rumah, kesalahan itu tidak sepenuhnya karena sang tikus. Justru kehadiran tikus itu menjadi teguran bagi sang pemilik rumah, bahwa ia sedang hidup di lingkungan yang kotor dan jorok.
Pelajarannya adalah harus membersihkan rumah lebih giat, sampah jangan menumpuk, dan lingkungan sekitar lebih asri. Sayangnya, langkah yang dilakukan biasanya hanya membeli racun tikus. Tetapi rumah tetap dalam kondisi kotor berantakan. Maka ibarat mati satu tumbuh seribu, tikus akan datang menyerbu lagi. Karena yang menjadi problem bukan tikusnya, tetapi gaya hidup kita yang serampangan.
Contoh lain, anjing buas, harimau atau singa yang habitatnya di hutan. Jangan salahkan hewan tersebut kalau pada akhirnya mereka menyerang warga desa, karena rumah mereka di hutan sana sudah habis dibabat manusia. Kalau rumah mereka diganggu, ya mereka akan mengakuisisi rumah lain untuk dijadikan tempat tinggal. Persis seperti naluri manusia yang juga akan menyerang kalau diserang terlebih dahulu.
Karenanya, hadis di atas harus dipahami lebih kontekstual. Bukan sebatas bunuh-membunuh, apalagi pembunuhan menjadi fantasi untuk membasmi satu spesies. Hadis itu justru memberikan pesan agar manusia dan hewan bisa saling memberikan hak hidup dan ruang bersama. Kehadiran hewan ‘pengganggu’ di lingkungan masyarakat harus dipahami sebagai peringatan, bahwa ada pola hidup yang keliru dari manusia. Dan karenanya, kehidupan ini tidak selalu soal manusia, tapi ada hewan dan lingkungan sekitar yang harus dijaga.
Prahara Tuduhan Perzinaan
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadKisah perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil “Kang Emil” mencuat ke publik setelah seorang selebgram Lisa Mariana mengaku pernah berselingkuh dan melahirkan anak dari perselingkuhan tersebut. Masing-masing saling melaporkan dan sampai tulisan ini dibuat kasus ini masih diproses pihak kepolisian, meskipun hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan Lisa tak identik dengan Kang Emil.
Bagaimana kisah selanjutnya? Saya tidak akan mengulas lebih dalam kronologi serta kelanjutan kasus ini. Saya tidak berpihak dan memihak siapa pun. Biarlah pihak berwajib menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya. Prahara kasus ini membawa saya pada dua pelajaran penting yang dapat dikaji bersama.
Pertama, tentang “Hak Anak”. Dari sisi hukum, Lisa berhak menuntut kejelasan status anaknya karena terkait dengan hak anak yang dilahirkannya. Mengingat status anak di luar perkawinan tidak ditemukan dalam Konvensi Hak Anak maupun UU Perlindungan anak.
Dalam UU Perkawinan sendiri status anak di luar perkawinan tidak diakui. Dalam Pasal 43 UU tersebut dinyatakan bahwa status anak di luar perkawinan “hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.”
Meskipun kemudian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan bahwa pasal 43 UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 45. MK memutuskan bahwa anak yang lahir di luar ikatan perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya; juga ayah dan keluarga ayahnya; selama hubungan itu bisa dibuktikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi, salah satunya melalui tes DNA.
Jadi, anak di luar pernikahan atau pernikahan siri tetap memiliki hak penuh sebagaimana anak yang dilahirkan dalam pernikahan resmi (tercatat), termasuk hak untuk dicatatkan (hak atas identitas). Sebab, akta kelahiran ini penting untuk memastikan dan memenuhi hak-hak anak yang lain, seperti hak kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum.
Kedua, tentang tuduhan perzinaan. Kang Emil berhak membantah tuduhan Lisa berdasarkan bukti-bukti otentik. Selain itu, dalam Islam, tuduhan zina ini, apalagi tak dapat dibuktikan, bisa menimbulkan dampak hukum serius.
Sebagaimana yang termaktub dalam Al-Quran surat An-Nur Ayat 4-5:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya dan merekalah orang-orang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang menuduh isteri mereka, padahal tidak ada bagi mereka saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian salah seorang mereka ialah empat kesaksian dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.”
Ayat tersebut merekam salah satu kebiasaan buruk masyarakat jahiliyah yang mudah sekali menjatuhkan tuduhan zina kepada laki-laki atau perempuan yang sedang duduk berdua meskipun sebetulnya hanya sekadar berbincang-bincang atau berkenalan. Mereka juga kerap kali menuduh istrinya berzina jika anak yang dilahirkan tidak mirip dengan suaminya.
Ayat ini memberikan semacam peringatan kepada siapa pun untuk tidak gampang menuduh orang lain berbuat zina. Apabila ada seseorang yang menuduh orang lain berbuat zina, Al-Quran memberikan syarat-syarat tertentu, seperti syarat harus menghadirkan empat saksi. Apabila dia tidak dapat mendatangkan saksi, dia harus dihukum cambuk sebanyak 80 kali. Di samping itu, keempat saksi tersebut harus betul-betul melihat dengan mata kepala sendiri.
Menurut salah satu riwayat, ayat ini turun berkaitan dengan sahabat bernama Hilal bin Umayyah yang mengadu kepada Nabi Muhammad saw bahwa istrinya berselingkuh. Namun, nabi tidak langsung percaya. Beliau meng-crosscheck kebenaran tuduhan tersebut. Kemudian turunlah Jibril membawa ayat ini.
Riwayat lain menyebutkan, ada seorang sahabat Anshar yang bertanya kepada Nabi saw: “Bagaimana pendapat tuan apabila ada seorang laki-laki mendapati istrinya tengah bersamaan dengan laki-laki lain. Apakah harus dibunuh, dan si suami dihukum bunuh karena membunuh laki-laki itu? Atau apa yang harus dilakukan?”
Lantas, turunlah ayat ini. Nabi saw kemudian menjawab pertanyaan laki-laki tersebut, “Allah swt telah menetapkan hukum terhadapmu dan terhadap istrimu. Bersumpahlah kalian di hadapanku.”
Ayat ini menjelaskan hukuman cambuk (jilid) bagi orang yang menuduh zina. Seperti yang ditunjukkan kata “yarmuna” yang artinya melempar, maksudnya adalah “menuduh”. Memang ayat tersebut tidak menjelaskan jenis tuduhan yang dimaksud. Tetapi dari konteks ayat ini diketahui bahwa tuduhan tersebut adalah tuduhan zina.
Sedangkan kata “al-muhshanah” pada ayat di atas diambil dari akar kata “hashana” yang artinya “menghalangi”. Ibnu Asyur mengartikan “al-muhshanat” sebagai “perempuan merdeka yang sudah memiliki suami.” Sementara Ibnu Katsir mengartikannya lebih luas lagi. Menurutnya, yang dimaksud “al-muhshanat” adalah setiap perempuan yang baligh dan terjaga, meskipun ia belum dinikah.
Pengertian seperti ini sejalan dengan Quraish Shihab yang mengatakan bahwa “al-muhshanat” yang dikandung ayat di atas maknanya lebih luas. Menurutnya, perempuan yang dilukiskan Al-Quran dengan akar kata ini dapat diartikan sebagai perempuan yang terpelihara dan terhalangi dari kekejian.
“Kecuali orang-orang yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.”
Tuduhan tersebut dapat diampuni kecuali kalau pihak penuduh bertaubat dan mengakui kekeliruannya, sebagaimana yang ditunjukkan ayat ini. Namun, menurut kebanyakan ulama, seorang yang melakukan pencemaran nama baik akan mendapatkan tiga sangsi sekaligus: (1) dihukum cambuk; (2) ditolak kesaksiannya untuk selama-lamanya; dan (3) dinilai sebagai orang fasik.
Dalam UU positif di negara kita, tuduhan zina bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Sebagai contoh, pihak Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, Lisa dituduh telah melakukan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar hukum, penyebaran informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat.
Kedua hal tersebut bisa dibenarkan dan memiliki dasar kekuatan hukum ketika disertai bukti-bukti kongkret dan valid di hadapan majelis hakim. Bukan didasarkan pada asumsi apalagi tuduhan palsu. Wallahu alam bis sawab.
Urgensi Membahas Fatwa Hidup Satwa (Bagian 3-Akhir)
/0 Comments/in Hak Hewan, Opini /by Rahmat Al-BarawiPembahasan sebelumnya telah menguraikan tentang pentingnya meluruskan beberapa kesalahpahaman terhadap dalil-dalil yang terkesan merenggut hak hidup hewan. Selain persoalan hak hidup hewan, ada satu alasan utama lagi mengapa perlu memperhatikan satwa yaitu Allah swt sering mengajak manusia untuk belajar dari kehidupan hewan.
Eksistensi hewan di alam semesta adalah sebagai guru kehidupan bagi setiap insan. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam banyak kesempatan sering menyampaikan, “alangkah ruginya manusia, kalau gurunya hanya orang yang hidup”. Beliau menekankan bahwa kita juga bisa belajar dari orang yang sudah mati. Konteksnya adalah kesadaran irfani, bahwa ilmu itu tidak hanya seputar teks dan akal. Kita perlu tersambung dengan para leluhur yang telah mendahului kita.
Dengan horizon yang mirip, Gita Wiryawan juga menegaskan pentingnya belajar dari 125 milyar orang yang sudah mendahului kita, dibanding sebatas belajar dari 8 milyar penduduk bumi yang hidup saat ini. Keduanya menekankan poin terkait belajar sejarah dengan bahasa ‘belajar dari orang yang sudah mati’. Ketersambungan tradisi dengan orang terdahulu penting sebagaimana kita juga perlu memahami keterkaitan manusia dengan makhluk lainnya.
Berguru dengan Binatang
Karenanya, menyitir ungkapan Menag di atas, “alangkah miskinnya manusia, kalau gurunya hanya manusia”. Kita bisa dan perlu belajar dari makhluk lain, tumbuhan dan hewan. Dalam banyak kisah, kita sering mendengar narasi seorang ‘pelacur’ yang masuk surga karena seekor anjing dan seorang majikan yang dijerumuskan ke neraka karena seekor kucing. Hal ini memberikan pelajaran bahwa berakhlak mulia itu tidak hanya kepada sesama Muslim atau manusia, bahkan kepada hewan pun akhlak diutamakan.
Pelajaran ini juga dapat dipahami dari hadis Nabi saw berikut:
بينَما رجلٌ يمشي بِطريقٍ اشتَدَّ بهِ العَطشُ، فوجدَ بئرًا فنزلَ فيها، فشرِبَ ثمَّ خرجَ، فإذا كلبٌ يلهَثُ، يأكُلُ الثرَى من العَطشِ، فقال الرَّجُلُ: لقد بلغَ هذا الكلبُ من العَطشِ مِثلَ الَّذي كان بلغَني، فنزلَ البِئرَ فملأَ خُفَّهُ ثمَّ أمسكَه بفِيهِ فسَقَى الكلبَ، فشكرَ اللهُ لهُ، فغَفرَ لهُ. قالوا: يا رسولَ اللهِ، وإنَّ لنا في البهائمِ أجرًا؟ قال: في كُلِّ كَبِدٍ رطبَةٍ أجرٌ
Ketika seseorang sedang berjalan, ia merasa sangat haus. Ia pun menemukan sebuah sumur, lalu turun ke dalamnya dan minum. Ketika ia keluar, ia melihat seekor anjing menjulurkan lidahnya, menjilat tanah karena kehausan. Ia berkata, “Anjing ini telah merasakan haus seperti yang aku rasakan tadi.” Maka ia turun kembali ke sumur, mengisi sepatunya dengan air, menggigit (memegang) sepatu itu dengan mulutnya, lalu memberi minum anjing tersebut. Maka Allah pun berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita juga mendapat pahala bila berbuat baik kepada hewan?” Beliau menjawab, “Pada setiap makhluk yang bernyawa terdapat pahala.”
Hadis di atas melengkapi dalil mengapa perlu berpihak pada binatang. Selain pendekatan bayani dan burhani sebagaimana dua pembahasan sebelumnya, pendekatan irfani juga perlu dihadirkan. Nasihat Nabi dia atas menegaskan bahwa berlaku baik pada setiap makhluk itu berpahala. Bukankah hewan juga makhluk yang bernyawa? Maka hak hidup hewan juga perlu diperjuangkan.
Selain kisah di atas, ada lagi cerita yang dialami oleh seorang ulama tabi’ tabi’in terkenal, Imam ‘Abdullāh bin al-Mubārak (w. 181 H). Beliau dikenal sebagai sosok ahli hadis, zuhud, dan jihad. Dikisahkan bahwa suatu ketika Imam Ibn al-Mubārak sedang menulis dengan penanya. Tiba-tiba datang seekor lalat yang hinggap di ujung pena beliau untuk meminum tinta.
Beliau pun menahan tangannya, tidak mengusir lalat itu, dan membiarkannya minum sepuasnya dari tinta pena. Setelah lalat itu pergi, beliau berkata: “Inilah bagian rezeki yang Allah tetapkan untuknya dariku hari ini”.
Melihat Hewan dalam Perspektif Tasawuf
Dengan kacamata tasawuf, semua makhluk adalah hamba Allah. Sehingga kita sebagai manusia, tidak boleh menyakitinya apalagi mengabaikan hak asasinya. Bahkan seekor lalat yang kecil atau anjing yang dipandang najis, dengan kacamata irfani, menjadi ‘suci’ dan perlu dihargai hidupnya.
Memang hal ini sulit untuk dipahami dengan menggunakan sudut pandang rasionalitas-antroposentris. Perspektif ini jugalah yang membuat kerusakan alam kian masif terjadi. Dengan rasionalitas pencerahan, banyak orang yang belajar sains dan akhirnya menemukan berbagai penemuan terbaru. Penemuan tersebut membuat orang dengan mudah mengekstraksi kekayaan alam. Bersanding dengan pemahaman antroposentris, bahwa manusia sebagai pusat kehidupan, maka alam raya pun dikeruk kebablasan.
Maka cara pandang sufi yang melihat bahwa semua makhluk itu adalah ciptaan Allah dan tidak boleh dizalimi, perlu mewarnai cara pikir orang modern, terutama umat Islam. Melalui literatur klasik di atas, kita temukan banyak narasi yang menghargai setiap hewan. Bukan berarti pula, dengan cara ini, manusia tidak dapat mengonsumsi hewan sepenuhnya. Di sinilah norma agama dapat menjadi panduan.
Hikmah Halal dan Haram Binatang
Ada hewan yang bisa dikonsumsi, ada yang dilarang. Hewan yang bisa dikonsumsi pun tidak boleh berlebihan, karena akan berdampak pada kesehatan. Hewan yang hendak dikonsumsi pun perlu disembelih dengan cara terbaik yang mengurangi semaksimal mungkin rasa sakit pada hewan. Aturan yang ketat ini sejatinya untuk memberikan penghargaan kepada binatang, sebab mereka pun makhluk hidup yang sama dengan manusia.
Ada pula hewan yang terlarang untuk dimakan. Itu pun ada hikmahnya. Quraish Shihab dalam buku “Jawabannya adalah Cinta” menegaskan, hewan yang tidak boleh dimakan itu diciptakan untuk mengatur keseimbangan ekosistem kehidupan. Ada binatang yang diciptakan di samping untuk menjadi mangsa binatang yang lain, juga berperan membersihkan kotoran dan polusi yang terjadi. Ada banyak ikan di danau, sungai dan laut yang berfungsi demikian.
Di darat juga ada banyak, seperti babi dan tikus. Keduanya diciptakan memang dalam habibat yang kotor. Pun mereka dapat mengonsumsi apa saja, bahkan yang kotor. Karenanya manusia dilarang mengonsumsi hewan tersebut karena berpotensi terinfeksi penyakit. Hal ini sebagaimana yang pernah terjadi beberapa tahun silam, virus covid-19 yang pertama kali tersebar dari Wuhan, salah satu pemicunya adalah karena mengonsumsi hewan ekstrem seperti kelelawar dan ular.
Namun, bukan berarti karena mereka tidak boleh dimakan, lantas kehidupannya perlu diberantas. Justru dengan memberi ruang bagi hewan tersebut dengan tidak mengonsumsinya, kita sedang menjaga ekosistem dan keseimbangan alam.
Hari ini, keserakahan manusia membuat alam menjadi rusak. Karenanya, tafsir agama perlu bergerak dan berpihak. Menjaga manusia, satwa, sekaligus semesta dalam satu tarikan nafas ajaran agama. Itulah cara kita merawat peradaban.
Teladan Nabi Nuh dalam Penyelamatan Binatang Perspektif Iman Islam dan Katolik
/0 Comments/in Hak Hewan, Opini /by Layyin LalaTanggal 4 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai World Animal Day atau Hari Binatang Sedunia. Peringatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran global (Global Awareness) akan kesejahteraan dan pelestarian habitat binatang. Pada mulanya, peringatan Hari Binatang Sedunia pertama kali diperingati pada tahun 1931 di kota Florence, Italia.
Peringatan tersebut terselenggara dalam rangkaian kegiatan Konvensi Ekologi Internasional yang berfokus pada isu-isu konservasi. Pemilihan tanggal 4 Oktober didasarkan pada peringatan liturgis Santo Fransiskus dari Assisi, seorang tokoh suci (Santo) dalam tradisi Katolik yang dikenal luas sebagai pelindung hewan dan lingkungan alam.
Secara historis, tujuan utama penetapan Hari Binatang Sedunia untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap spesies hewan yang berada dalam ancaman kepunahan akibat aktivitas manusia dan perubahan lingkungan. Namun, seiring dengan perkembangan pemikiran ekologi dan etika lingkungan, makna peringatan tersebut mulai mengalami perluasan.
Hari Binatang Sedunia kini juga dapat dipahami sebagai momentum global untuk menegaskan nilai-nilai spiritual dan ekologis dalam memperlakukan binatang sebagai makhluk hidup yang memiliki hak untuk dilindungi serta dihormati keberadaannya dalam sistem kehidupan di bumi.
Memandang Binatang dalam Perspektif Eko-teologi
Dalam perspektif eko-teologi, binatang menempati posisi sebagai makhluk yang diciptakan untuk hidup berdampingan dengan manusia. Dalam iman Islam dan Katolik, Allah sebagai Sang Pencipta menciptakan seluruh makhluk hidup bukan tanpa tujuan termasuk binatang. Dalam Alkitab dan Al-Qur’an, banyak sekali ayat yang menyebutkan mengenai binatang. Secara langsung, disebutnya binatang pada kedua kitab suci tersebut menegaskan bahwa binatang juga memiliki peran yang penting dalam kehidupan di alam.
Pada Alkitab khususnya Kitab Kejadian 1:20-23 menjelaskan bagaimana binatang tercipta. Ayat tersebut berbunyi “(1:20) Berfirmanlah Allah: “Hendaklah dalam air berkeriapan makhluk yang hidup, dan hendaklah burung beterbangan di atas bumi melintasi cakrawala.” (1:21) Maka Allah menciptakan binatang-binatang laut yang besar dan segala jenis makhluk hidup yang bergerak, yang berkeriapan dalam air, dan segala jenis burung yang bersayap. Allah melihat bahwa semuanya itu baik. (1:22) Lalu Allah memberkati semuanya itu, firman-Nya: “Berkembangbiaklah dan bertambah banyaklah serta penuhilah air dalam laut, dan hendaklah burung-burung di bumi bertambah banyak.” (1:23) Jadilah petang dan jadilah pagi, itulah hari kelima.”
Sedangkan dalam Al-Qur’an, penciptaan binatang dijelaskan dalam Surah An-Nur ayat 41 yang memiliki arti, “Tidakkah engkau (Nabi Muhammad) tahu bahwa sesungguhnya kepada Allahlah apa yang di langit dan di bumi dan burung-burung yang merentangkan sayapnya senantiasa bertasbih. Masing-masing sungguh telah mengetahui doa dan tasbihnya. Allah Maha Mengetahui apa yang mereka lakukan.”
Serta ayat 45 yang memiliki arti “Allah menciptakan semua jenis hewan dari air. Sebagian berjalan dengan perutnya, sebagian berjalan dengan dua kaki, dan sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Islam memandang binatang sebagai makhluk Allah yang juga bertasbih dan tunduk kepada-Nya, sebagaimana manusia diperintahkan untuk berlaku adil terhadap mereka. Demikian pula, dalam tradisi Katolik, binatang dilihat sebagai bagian dari ciptaan Allah yang “baik adanya,” sebagaimana ditegaskan dalam Kitab Kejadian.
Teladan Penyelamatan Binatang oleh Nabi Nuh dalam Ajaran Islam dan Katolik
Baik dalam ajaran Iman Islam dan Katolik, terdapat satu kisah yang sama mengenai penyelamatan binatang. Kisah tersebut merupakan kisah Nabi Nuh dengan banjir besar dan kapalnya yang sangat masyhur terkenal di masyarakat.
Dalam Alkitab, Kisah Nabi Nuh terkenal dengan sebutan bahtera Nuh yang tercatat dalam Kitab Kejadian Pasal 6.
“Berfirmanlah Allah kepada Nuh: “Aku telah memutuskan untuk mengakhiri hidup segala makhluk, sebab bumi telah penuh dengan kekerasan oleh mereka; jadi Aku akan memusnahkan mereka bersama-sama dengan bumi” (6:13). “Buatlah bagimu sebuah bahtera dari kayu gofir; bahtera itu harus kaubuat berpetak-petak dan harus kaututup dari luar dan dari dalam.”
(6:14). “Beginilah engkau harus membuat bahtera itu: tiga ratus hasta panjangnya, lima puluh hasta lebarnya, dan tiga puluh hasta tingginya” (6:15). “Buatlah atap pada bahtera itu dan selesaikanlah bahtera itu sampai sehasta dari atas, dan pasanglah pintunya pada lambungnya; buatlah bahtera itu bertingkat bawah, tengah, dan atas” (6:16). “Sebab sesungguhnya Aku akan mendatangkan air bah meliputi bumi untuk memusnahkan segala yang hidup dan bernyawa di kolong langit; segala yang ada di bumi akan mati binasa.”
(6:17). “Tetapi dengan engkau Aku akan mengadakan perjanjian-Ku, dan engkau akan masuk ke dalam bahtera itu: engkau bersama-sama dengan anak-anakmu dan isterimu dan isteri anak-anakmu” (6:18). “Dan dari segala yang hidup, dari segala makhluk, dari semuanya haruslah engkau bawa satu pasang ke dalam bahtera itu, supaya terpelihara hidupnya bersama-sama dengan engkau; jantan dan betina harus kaubawa” (6:19). “Dari segala jenis burung dan dari segala jenis hewan, dari segala jenis binatang melata di muka bumi, dari semuanya itu harus datang satu pasang kepadamu, supaya terpelihara hidupnya.”
Dalam Al-Qur’an, kisah Nabi Nuh AS dan penyelamatan binatang dijelaskan pada surah Hud ayat 36-40, yang berbunyi “Dan buatlah bahtera itu dengan pengawasan dan petunjuk wahyu Kami, dan janganlah engkau bicarakan dengan Aku tentang orang-orang yang zalim itu; sesungguhnya mereka itu akan ditenggelamkan. Dan Nuh membuat bahtera; dan setiap kali pemimpin kaumnya berjalan melewatinya, mereka mengejeknya. Nuh berkata: ‘Jika kamu mengejek kami, maka sesungguhnya kami pun akan mengejek kamu sebagaimana kamu mengejek kami. Kelak kamu akan mengetahui siapa yang akan ditimpa azab yang menghinakannya dan ditimpa azab yang kekal. Hingga apabila perintah Kami datang dan tanur telah memancarkan air, Kami berfirman: ‘Bawalah ke dalam bahtera itu masing-masing sepasang dari segala jenis makhluk hidup, dan keluargamu kecuali orang yang telah ditetapkan terkena hukuman, serta orang-orang yang beriman.’ Dan tidak ada yang beriman bersama Nuh, kecuali sedikit” (QS. Hud: 39–40).
Menyelami Makna Keberagaman dan Keseimbangan Alam
Kisah penyelamatan binatang oleh Nabi Nuh baik dalam ajaran Islam dan Katolik mengandung makna eko-teologis yang menegaskan keterkaitan antara iman, kehidupan, dan keberlanjutan alam. Perintah Allah kepada Nabi Nuh untuk membawa sepasang makhluk hidup ke dalam bahtera merefleksikan tanggung jawab manusia dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kepunahan spesies.
Secara tidak langsung, kisah Nabi Nuh mengajarkan kita semua bahwa pelestarian makhluk hidup merupakan bagian dari ketaatan spiritual yang berakar pada kesadaran akan kesatuan ciptaan. Jika kita melihat kisah tersebut dalam perspektif waktu masa kini, kisah tersebut dapat menjadi dasar teologis bagi upaya perlindungan binatang. Sehingga sejatinya penyelamatan binatang merupakan upaya penyelamatan bumi dan keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri.
Oleh karenanya, penting bagi kita untuk terus menyayangi binatang dengan tidak menyakitinya, tidak merusak habitatnya, serta memastikan keberlangsungan hidup binatang sebagai bagian dari sistem ekologis bumi. Selamat Hari Binatang Sedunia!
Urgensi Membahas Fatwa Hidup Satwa (Bagian 2)
/0 Comments/in Hak Hewan, Opini /by Rahmat Al-BarawiPembahasan sebelumnya telah menguraikan tentang pentingnya membahas fikih kehidupan satwa. Bahwa sebagai seorang manusia, apalagi beriman, kita perlu menjaga ekosistem alam, termasuk binatang. Bukan sebatas karena perbuatan itu baik, tetapi juga ada dorongan teologis sebagai makhluk yang ditugaskan menjadi khalifah dan abdullah di bumi.
Namun, tidak sedikit dalil-dalil keagamaan yang justru dapat memberikan legalitas untuk memberangus kehidupan hewan. Tulisan ini akan menguraikan beberapa dalil yang sering dijadikan landasan bahwa ada hewan yang tidak layak untuk dibiarkan hidup dan berkembang biak.
Pandangan Islam tentang Anjing
Dalam sebuah hadis yang masyhur diriwayatkan bahwa Rasul saw bersabda:
لولَا أنَّ الكِلابَ أُمَّةٌ مِنَ الأُمَمِ لَأمَرْتُ بقتْلِها ، فاقتُلوا منها كُلَّ أسودَ بهيمٍ
“Seandainya anjing bukan termasuk salah satu umat (kelompok), niscaya aku akan perintahkan untuk membunuh semuanya. Tetapi, bunuhlah yang berwarna hitam.”
Dalam hadis lain, dikatakan bahwa yang berwarna hitam itu adalah setan. Tentu amat susah merasionalkan alasan warna hitam dengan eksistensi setan. Karenanya, ulama hadis menyusun metodologi kritik matan (naqd al-matn) selain juga kritik sanad (naqd al-sanad). Salah seorang ulama yang konsen pada kritik matan adalah Salahudin ibn Ahmad al-Adlabi dalam kitab Manhaj Naqd al-Matn ind Ulama al-Hadis al-Nabawi.
Menurutnya, ada lima kriteria hadis dapat diterima secara matannya, yaitu: sesuai dengan Al-Quran; hadis sahih dan sirah Nabawiyah; dapat diterima akal, indra dan fakta sejarah; dan redaksi kebahasaan memang menggambarkan perkataan Nabi. Dari kelima kriteria tersebut, paling tidak, gambaran warna hitam sebagai setan sulit diterima oleh akal dan indra manusia. Karenanya, hadis ini perlu dimaknai secara kontekstual, alih-alih dipahami tekstual.
Ibnu Qutaibah dalam kitab Ta`wil Mukhtalaf al-Hadis menegaskan bahwa seandainya Nabi memerintahkan untuk membunuh semua anjing, maka satu spesies akan punah. Padahal manusia mendapatkan manfaat dari anjing untuk menjaga rumah, gembalaan, harta dan dapat dimanfaatkan untuk berburu. Karenanya, dalam literatur fikih pun diperbolehkan mengonsumsi hewan hasil buruan anjing sebagaimana yang termaktub dalam redaksi fakuluu mimma amsakna ‘alaikum dalam surat al-Ma`idah ayat 4.
Belum lagi, kata Ibn Qutaibah, anjing adalah hewan yang paling setia dengan tuannya. Ia mengutip kisah yang dituturkan oleh Abu Ubaidah tentang anjing yang menjaga jenazah majikannya yang tewas dalam perjalanan. Maka menurut Ibn Qutaibah, hadis tersebut harus dipahami pengecualian, bukan keseluruhan. Warna ‘hitam’ dalam hadis tersebut juga perumpamaan dari sifat buas yang memang juga melekat pada beberapa anjing.
Karenanya, bagi anjing buas dan ganas, yang menyerang manusia, diperkenankan untuk membunuh sebagai opsi terakhir melindungi kehidupan. Terlebih, di era modern sekarang diketahui, anjing juga membawa virus rabies yang bisa membahayakan kehidupan jika tidak segera ditangani.
Kehidupan Nabi bersama Anjing
Pada saat yang sama, anjing yang jinak dan tidak menyerang manusia, amat terlarang untuk dibunuh. Dalam sejarah kenabian, sebagaimana dipaparkan Quraish Shihab dalam buku “Jawabannya adalah Cinta”, beliau menegaskan ada tiga periode Nabi hidup bersama anjing. Fase pertama, anjing menemani manusia yang membutuhkan perlindungannya. Dahulu, tidak jarang perempuan keluar di malam hari bersama anjing untuk menjaganya bahkan menunjukkan jalan terdekat dan teraman melalui indra penciumannya yang tajam.
Fase kedua, Rasul memerintahkan untuk menjauhkan bahkan membunuh anjing karena sudah terlampau banyak dan berlalu lalang di dalam masjid sehingga mengganggu ibadah. Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Pada fase ketiga, Nabi melarang membunuh anjing kecuali yang ganas dan gila. Bahkan beliau mengizinkan untuk memelihara anjing guna menjadi penjaga kebun serta menjadi anjing pemburu.
Kehidupan Nabi bersama anjing itu juga selaras dengan potret ashabul kahfi dalam Al-Quran yang juga hidup berdampingan dengan anjing. Sehingga membunuh anjing yang tidak menyerang manusia bukan hanya bertentangan dengan sunnah, tetapi juga melanggar hak hidup hewan.
Ada Hewan yang Fasik
Selain anjing, ada beberapa hewan lain yang juga dibolehkan dalam hadis Nabi untuk dibunuh. Sebagaimana hadis Nabi berikut:
خمسٌ منَ الدَّوابِّ كلُّهنَّ فاسقٌ يُقتَلنَ في الحلِّ والحرمِ الْكلبُ العقورُ والغرابُ والحدَأةُ والعقربُ والفأرةُ
“Ada lima hewan fasik yang harus dibunuh di tanah halal maupun haram, yaitu: anjing, gagak, rajawali, kalajengking dan tikus.”
Hadis tersebut menegaskan bahwa ada binatang yang fasik sehingga halal untuk dibunuh. Sama seperti manusia yang ‘kafir’ dalam narasi keagamaan sering dipahami oleh sebagian orang boleh dibunuh. Tentu dengan dalil Al-Quran yang menegaskan qital terhadap orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
Lagi-lagi, sebagaimana pembahasan sebelumnya tentang anjing, hadis ini pun tidak dapat dipahami secara tekstual. Sebab kalau hewan itu dibunuh secara masif dan punah, maka justru itu akan mengganggu ekosistem kehidupan. Terlebih diyakini bahwa tidak ada yang sia-sia dalam penciptaan Tuhan di bumi ini.
Lantas bagaimana memahami hadis tersebut secara tepat? Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Pertama, hadis itu melekatkan kata fasiq kepada binatang. Ini menarik untuk dicermati, sebab selama ini ada pemahaman bahwa hewan itu tidak berakal. Kalau dia tidak berakal, maka perbuatannya tidak dapat dikenakan tanggung jawab (taklif). Pun demikian, mereka tidak dapat dikatakan fasik, maksiat, kafir, dan sejenisnya atas perilaku yang dilakukan.
Hewan dan Ketaatan Kepada Sang Pencipta
Dari sini, kata fasiq perlu dipahami secara lebih luas. Ibn Qutaibah memahami kata fasaqa dengan makna fasaqa ‘an amri rabbih, keluar dari perintah dan ketaatan Tuhan. Apakah hewan bisa taat kepada Tuhan? Di sinilah perlu pemahaman yang lebih komprehensif terkait dunia hewan.
Selama ini, dengan kaca mata sebagai manusia, sering kali kita menganggap hewan itu tak beradab. Dunia hewan hanyalah tunduk pada kepentingan manusia. Padahal kalau mau mengeksplorasi kitab suci, ada banyak kisah fabel yang menggambarkan bahwa dunia binatang itu sama dengan manusia. Mereka pun berzikir kepada Tuhan, melalui kokok ayam di pagi hari, kicauan burung di petang hari, hingga suara jangkrik yang memecah keheningan malam. Sebagaimana yang ditegaskan dalam surat Saba` ayat 10:
وَلَقَدْ اٰتَيْنَا دَاوٗدَ مِنَّا فَضْلًاۗ يٰجِبَالُ اَوِّبِيْ مَعَهٗ وَالطَّيْرَ ۚوَاَلَنَّا لَهُ الْحَدِيْدَۙ
Sungguh, benar-benar telah Kami anugerahkan kepada Daud karunia dari Kami. (Kami berfirman), “Wahai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang kali bersama Daud!” Kami telah melunakkan besi untuknya.
Selain interaksi Nabi Daud dengan kicauan burung, dalam Al-Quran juga ditemukan narasi kehidupan burung Hudhud dan semut bersama Nabi Sulaiman, kehidupan lalat, lebah, laba-laba, tongkat ‘ular’-nya Nabi Musa, dan sebagainya. Potret ini sepenuhnya memberikan pelajaran kepada kita, bahwa kehidupan satwa itu juga beragam dan penuh warna.
Hewan dan Sunnatullah Kehidupan
Kedua, kehidupan hewan sepenuhnya mengikuti sunnatullah. Saling menjaga saling menghidupkan. Tetapi, ada hewan-hewan yang mempunyai sisi lain yang dapat membahayakan kehidupan, seperti anjing buas, bisa kalajengking yang ganas, hingga populasi tikus yang bisa membawa penyakit.
Sifat-sifat buruk inilah yang disematkan pada kata fasiq dalam hadis tersebut. Dan untuk menjaga manusia, bagi hewan yang menyerang diperkenankan untuk dibunuh saat itu juga. Hal ini tidak membuat seluruh populasi anjing, gagak, kalajengking, tikus dan rajawali menjadi mati. Justru perintah tersebut maqasid-nya adalah menjaga kehidupan.
Melampaui Persoalan Asal Membunuh Hewan
Namun, di sini letak vitalnya. Pemahaman soal membunuh hewan ini sering kali berakhir pada fikih normatif bahwa diperbolehkan dan urusan selesai setelah hewan yang mengganggu itu dibunuh. Padahal ada persoalan yang lebih mendasar dari fenomena hewan tersebut.
Sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa hewan tersebut hadir di habitatnya masing-masing. Tikus hidup di tempat yang kotor, penuh sampah dan kumuh. Ketika ada tikus yang masuk ke rumah, kesalahan itu tidak sepenuhnya karena sang tikus. Justru kehadiran tikus itu menjadi teguran bagi sang pemilik rumah, bahwa ia sedang hidup di lingkungan yang kotor dan jorok.
Pelajarannya adalah harus membersihkan rumah lebih giat, sampah jangan menumpuk, dan lingkungan sekitar lebih asri. Sayangnya, langkah yang dilakukan biasanya hanya membeli racun tikus. Tetapi rumah tetap dalam kondisi kotor berantakan. Maka ibarat mati satu tumbuh seribu, tikus akan datang menyerbu lagi. Karena yang menjadi problem bukan tikusnya, tetapi gaya hidup kita yang serampangan.
Contoh lain, anjing buas, harimau atau singa yang habitatnya di hutan. Jangan salahkan hewan tersebut kalau pada akhirnya mereka menyerang warga desa, karena rumah mereka di hutan sana sudah habis dibabat manusia. Kalau rumah mereka diganggu, ya mereka akan mengakuisisi rumah lain untuk dijadikan tempat tinggal. Persis seperti naluri manusia yang juga akan menyerang kalau diserang terlebih dahulu.
Karenanya, hadis di atas harus dipahami lebih kontekstual. Bukan sebatas bunuh-membunuh, apalagi pembunuhan menjadi fantasi untuk membasmi satu spesies. Hadis itu justru memberikan pesan agar manusia dan hewan bisa saling memberikan hak hidup dan ruang bersama. Kehadiran hewan ‘pengganggu’ di lingkungan masyarakat harus dipahami sebagai peringatan, bahwa ada pola hidup yang keliru dari manusia. Dan karenanya, kehidupan ini tidak selalu soal manusia, tapi ada hewan dan lingkungan sekitar yang harus dijaga.
Tragedi al-Khoziny
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadRobohnya musala Pondok Pesantren al-Khoziny mengundang kesedihan dan keperihatinan kita bersama. Laporan terakhir setelah Tim Basarnas melakukan evakuasi selama 9 hari, keseluruhan korban berjumlah 171 orang, sebanyak 67 orang dinyatakan meninggal dunia tertimbun beton dan reruntuhan bangunan, termasuk 8 potongan tubuh (body part).
Berita duka ini begitu cepat menyebar ke pelbagai kanal informasi, baik media mainstream maupun media sosial. Tidak hanya kalangan dan yang berlatar belakang pesantren, orang yang tak pernah mencicipi bahkan tak mengenal dunia pesantren pun ikut menyoroti tragedi memilukan ini, sehingga tak aneh ketika memunculkan respon, reaksi bahkan komentar beragam, baik positif maupun negatif. Tak berselang lama setelah kejadian tersebut, mata semua orang tertuju pada pengasuh pesantren al-Khaziny KH R Abdus Salam Mujib.
Di jagat media sosial, statemen ini memancing sejumlah tanggapan dan polemik. Melalui statemennya ini, sebagai pemilik dan pengasuh pesantren, Kiai Abdus Salam dianggap tak bertanggung jawab dan malah berlindung di belakang takdir. Jika ditelisik lebih mendalam, sebetulnya tak ada yang salah dengan statemen tersebut, apalagi muncul dari seorang kiai tradisional.
Menurut alam pikir masyarakat santri yang masih berpegang teguh akidah Asyariyyah-Maturidiyyah (ASWAJA), seluruh peristiwa yang dialami oleh manusia di dunia ini sudah diatur dan ditentukan oleh takdir (qadha dan qadar). Manusia tidak bisa menciptakan takdirnya sendiri sebagaimana pendapat Muktazilah, atau pasif di hadapan takdir seperti Jabariyah.
Dalam pandangan ASWAJA, takdir (qadha dan qadar) merupakan bagiaan dari rukun iman. Dalam konteks ini statemen Kiai Abdus Salam Mujib bisa dipahami. Ia mengatakan berdasarkan keyakinan dan kepercayaannya.
Namun, bagi sebagian orang yang tak begitu memahami alam pikir santri menuduh Kiai Abdus Salam berusaha menutup-nutupi kesalahan dan kelalaian pihak pesantren dengan berlindung di belakang takdir. Takdir dijadikan kambing hitam untuk menutupi kesalahan dan kelalaian pesantren yang tak bisa memberikan rasa aman kepada santri-santrinya. Robohnya bangunan musala menurut banyak pakar dan insinyur teknik bangunan akibat kesalahan konstruksi bangunan. Jika dibangun dengan standar dan aturan teknik yang benar, kejadian ini tak mungkin terjadi.
Dalam kitab Husunul Hamidiyyah dijelaskan bahwa takdir merupakan ketentuan dan ketetapan yang dibuat Allah sejak zaman azali (sebelum diciptakannya waktu dan permulaan penciptaan). Menurut keterangan dalam kitab yang ditulis Sayyid Husein Affandi ini,bahwa takdir erat kaitannya dengan pengetahuan (ilm) dan kekuasaan (kudrat) Allah.
Meskipun takdir sudah ditentukan dan merupakan kepastian dari Allah, akan tetapi manusia tak bisa berhujjah dengan alasan takdir. Misalnya, orang akan atau telah melakukan perbuatan dosa mengatakan bahwa perbuatannya tersebut merupakan takdir Allah. Ia tak dapat mengatakan demikian karena ia tak mengetahui takdir Allah. Satu-satunya petunjuk bahwa ia merupakan takdir karena ia sudah terjadi.
Secara teologis, meskipun semua perbuatan manusia sudah ditentukan sebelumnya oleh takdir, tetapi manusia tak bisa mengkambinghitamkan takdir, seolah-olah tak memiliki “peran” dan “campur tangan” dalam merealisasikan takdir tersebut. Inilah yang oleh Asyariyyah disebut dengan “kasb”.
Kasb secara bahasa adalah usaha atau perolehan. Berdasarkan konsep kasb inilah manusia memiliki andil dalam perbuatan yang diciptakan Allah SWT. Bahwa semua perbuatan manusia (baik maupun buruk) diciptakan oleh Allah SWT. Namun manusia memiliki kemampuan (qudrah) dan kehendak (iradah) untuk “mengakuisisi” perbuatan tersebut. Jadi, kegagalan konstruksi juga merupakan bagian dari takdir.
Saya tetap husnuzan (positif thinking) terhadap pernyataan Kiai Abdus Salam. Ia tidak sedang menyalahkan dan mengkambinghitamkan takdir. Buktinya, setelah menyebut kejadian tersebut sebagai takdir ia menambahkan bahwa ambruknya bangunan kemungkinan disebabkan oleh tiang penyangga yang tak mampu menahan beban bangunan. Pernyataan Kiai Abdus Salam tentang takdir hanya untuk menenangkan dan mengajak keluarga korban untuk tetap tenang, tegar, dan tidak panik.
Bagaimana pun tragedi ini merupakan “ibrah” (pelajaran penting) bagi pesantren secara umum. Pesantren harus terbuka terhadap kritik dari banyak pihak manapun demi untuk kebaikan pesantren sendiri. Dalam hal pembangunan infrastruktur pesantren, pesantren harus melibatkan ahli-ahli bangunan, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan. Bukankah dalam QS al-Anbiya:07 diperintahkan untuk menanyakan segala sesuatu kepada ahlinya. Dalam hal konstruksi bangunan tentu ahlinya adalah insinyur teknik sipil, arsitek, atau orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman. Wallahu alam bi sawab.
Menghidupkan Kembali Seni Arsitektur Islam
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-Barawi(Rihlah Ibnu Batutah)
~~~
Ibnu Batutah, sang pengelana Muslim termasyhur, meninggalkan catatan perjalanan yang sangat berharga. Dari pengamatannya, kita dapat memetik pelajaran tentang kemajuan peradaban Islam, terutama dalam bidang arsitektur yang menawan. Ia mencatat dengan cermat tata kota, kondisi geografis, perkembangan sosial, politik, ekonomi, budaya, hingga kehidupan keagamaan di berbagai wilayah Islam yang ia kunjungi.
Tata Kota dan Ikatan Sosial: Perspektif Heba Raouf Ezzat
Arsitektur dan tata kota memiliki peranan besar dalam membentuk tatanan masyarakat. Dr. Heba Raouf Ezzat, intelektual Mesir, dalam sebuah siniar di YouTube bertajuk “Are Modern Cities Killing Our Souls?” (lihat di sini) menegaskan:
Pernyataan ini menegaskan pentingnya melihat pembangunan kota, desa, dan permukiman sebagai lanskap sosial yang utuh. Kehidupan di kota modern, dengan kemewahan dan kemudahan transportasinya, sering kali melahirkan gaya hidup individualistik dan hedonis.
Sebaliknya, di desa—di mana rumah-rumah berdiri setara tanpa pagar tinggi dan masih banyak ruang terbuka bersama—ikatan sosial terasa lebih kuat. Menurut Heba Raouf, “urbanisme adalah cara hidup, dan setiap kota dibangun berdasarkan ikatan sosial.”
Dengan demikian, setiap wilayah—baik kota, desa, maupun rumah—sebenarnya mencerminkan nilai-nilai sosial yang melatarinya. Bangunan yang megah di kota sering kali berdiri di atas fondasi nilai materialistik, sedangkan balai desa atau langgar di pedesaan dibangun melalui semangat gotong royong yang mencerminkan nilai kebersamaan dan solidaritas sosial.
Gotong Royong dan Spirit Arsitektur Komunal
Tradisi roan atau gotong royong dalam membangun gedung, sebagaimana dihidupi para santri di pesantren, adalah simbol kuat dari ikatan sosial. Pembangunan bukan semata pekerjaan fisik, melainkan ekspresi dari kebersamaan. Ikatan sosial semacam ini sulit ditemukan di lingkungan yang individualistik dan kapitalistik.
Ironinya, pada masa kini, seni dan ilmu arsitektur dalam masyarakat Islam tampak kian ditinggalkan. Tragedi robohnya bangunan dua lantai Majelis Taklim Asabiyah di Ciomas, Bogor, pada 7 September lalu, yang menelan empat korban jiwa dan melukai ratusan orang, menjadi pelajaran berharga. Belum lama berselang, peristiwa lebih besar terjadi: ambruknya bangunan di Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, yang menewaskan puluhan santri dan menjadi sorotan media internasional.
Kedua peristiwa memilukan ini memberikan refleksi mendalam tentang pentingnya ilmu arsitektur dan prinsip keamanan bangunan. Tentu para korban layak didoakan, namun pada saat yang sama, kita perlu melakukan introspeksi. Sebab musibah bukan hanya tragedi, melainkan juga peringatan yang mengandung ibrah bagi orang-orang yang berakal.
Tiga Prinsip Utama Arsitektur Islam
Bangunan yang kokoh mencerminkan nilai-nilai kekuatan dan keteguhan. Al-Qur’an mengibaratkan hal itu dengan pohon yang memiliki akar kuat, sebagaimana firman Allah dalam surah Ibrahim ayat 24:
اَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ اَصْلُهَا ثَابِتٌ وَّفَرْعُهَا فِى السَّمَاۤءِۙ
“Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan kalimah ṭayyibah seperti pohon yang baik, akarnya kuat, dan cabangnya menjulang ke langit.” (QS. Ibrahim [14]: 24)
Ayat lain menegaskan pentingnya kekokohan dalam struktur sebagaimana firman-Nya:
اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِهٖ صَفًّا كَاَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَّرْصُوْصٌ
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam satu barisan, seakan-akan mereka suatu bangunan yang tersusun kukuh.” (QS. al-Shaff [61]: 4)
Kedua ayat ini mengajarkan bahwa bangunan (baik secara fisik maupun sosial) harus memiliki fondasi yang kuat (ashl tsabit). Di sinilah peran penting ilmu arsitektur—membangun struktur yang memberikan rasa aman dan keteguhan bagi penghuninya.
Selain kekuatan, arsitektur Islam menonjolkan keindahan. Seperti tergambar dalam narasi Ibnu Batutah, bangunan-bangunan Islam klasik tidak hanya kokoh, tetapi juga indah. Keindahan tidak selalu berarti kemewahan; ia juga bisa lahir dari kesederhanaan.
Seni arsitektur Islam tampak dalam ukiran, pahatan, serta kaligrafi yang menghiasi dinding-dinding masjid dan madrasah. Keindahan semacam ini bukan hanya estetika visual, melainkan juga manifestasi spiritual dari sifat Allah yang indah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan.”
(HR. Muslim)
Dengan demikian, aspek seni harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam pembangunan agar menghadirkan kenyamanan dan keteduhan bagi penghuninya.
Prinsip ketiga adalah keselarasan antara bangunan dan alam. Arsitektur Islam klasik selalu memperhatikan keseimbangan ini. Bangunan masjid dan madrasah dibangun dengan ventilasi alami, ruang terbuka, serta taman hijau yang memungkinkan udara dan cahaya mengalir bebas.
Sebaliknya, arsitektur modern sering kali memutus hubungan dengan alam: menebang pohon untuk kemudian membuat taman buatan demi kesan hijau. Pola pembangunan demikian mencerminkan cara berpikir yang eksploitatif terhadap lingkungan. Padahal, kekuatan dan keindahan bangunan seharusnya tidak mengorbankan alam. Keduanya mesti bersinergi dalam satu kesatuan yang utuh.
Membangun Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan
Atas dasar inilah, Persatuan Arsitek Internasional (Union Internationale des Architectes) sejak tahun 1985 menetapkan Hari Arsitektur Sedunia, yang diperingati setiap Senin pertama di bulan Oktober, bertepatan dengan Hari Habitat Sedunia.
Peringatan ini menyoroti pentingnya desain arsitektur yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta seimbang antara budaya dan kemajuan modernitas. Para arsitek diharapkan mampu berkontribusi pada isu-isu global melalui rancangan yang memperkuat kualitas hidup masyarakat.
Dari sejarah, kita belajar bahwa arsitektur Islam bukan hanya tentang fisik bangunan, tetapi juga tentang spiritualitas, sosial, dan keberlanjutan. Bangunan yang kuat, indah, dan selaras dengan alam adalah cerminan masyarakat yang beradab dan bersatu.
Ketika bangunan-bangunan kita mudah ambruk, boleh jadi itu mencerminkan kondisi umat yang kian terpuruk. Bagaimana kita dapat membangun ekonomi umat, jika bangunan fisiknya saja didirikan dengan modal yang “melarat”?
Harimau Sumatera: Simbol Keseimbangan Alam yang Terancam Punah
/0 Comments/in Hak Hewan, Opini /by Moh Fajar Pahrul Ulum Pahrul UlumIndonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan satwa terbesar di dunia. Dari hutan tropis Sumatera yang rimbun, rimba Kalimantan yang penuh suara burung, hingga laut biru yang dihuni penyu dan hiu, semuanya menjadi bukti bahwa negeri ini adalah surga keanekaragaman hayati.
Akan tetapi, kekayaan itu sekarang berada di ujung krisis. Tahun demi tahun, daftar satwa Indonesia yang masuk kategori terancam punah semakin bertambah. Berdasarkan laporan International Union for Conservation of Nature (IUCN), lebih dari 47.000 spesies telah dinilai terancam punah. Salah satu dari 47.000 spesies tersebut adalah Harimau Sumatera.
Melansir dari Harimaukita.or.id, Indonesia dulunya memiliki tiga spesies harimau, yakni Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica), Harimau Bali (Panthera tigris balica), dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Sayangnya, dua spesies pertama telah lama punah akibat perburuan liar dan perusakan habitat. Kini, hanya Harimau Sumatera yang bertahan, itu pun dengan jumlah yang semakin sedikit.
Berdasarkan catatan terbaru Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI), populasi Harimau Sumatera diperkirakan kurang dari 600 ekor. Angka ini menempatkannya dalam status kritis atau endangered. Mirisnya, jika tren ini tidak segera dibalik, Harimau Sumatera bisa menyusul saudaranya ke jurang kepunahan.
Apa Jadinya Jika Harimau Sumatera Punah?
Pertanyaan besar yang muncul adalah apa jadinya jika Harimau Sumatera punah? Seberapa penting keberadaannya di dalam hutan? Kehadiran Harimau Sumatera bukan sekadar soal menjaga keberagaman satwa. Ia adalah predator puncak yang memegang peran vital dalam keseimbangan ekosistem. Harimau menjaga populasi mangsa seperti rusa, kijang, babi Hutan, dan hewan herbivora lainnya agar tidak berkembang biak secara berlebihan.
Ketiadaan harimau juga berdampak langsung pada manusia. Tanaman yang gagal tumbuh karena dimakan berlebihan membuat hutan kehilangan fungsi ekologisnya. Air tanah berkurang, banjir dan longsor menjadi lebih sering, hingga kapasitas hutan untuk menyerap karbon melemah. Artinya, krisis iklim akan semakin parah.
Faktor Penyebab
Ancaman terhadap Harimau Sumatera tidak datang tiba-tiba. Ada beberapa faktor utama yang membuat populasinya terus menyusut. Perburuan liar menjadi penyebab yang paling nyata. Harimau diburu untuk diambil kulit, taring, tulang, dan bagian tubuh lainnya yang dijual dengan harga tinggi di pasar gelap. Menurut catatan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, setiap tahun ada lebih dari 50 Harimau Sumatera yang dibunuh akibat perburuan. Pada 2023, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bahkan berhasil mengungkap kasus perdagangan kulit Harimau yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
Selain perburuan, konflik antara harimau dan manusia juga semakin sering terjadi. Ketika habitatnya menyempit, harimau terpaksa masuk ke pemukiman warga untuk mencari makan. Laporan Forum HarimauKita mencatat bahwa sepanjang 2001 hingga 2016 terjadi 1.061 insiden konflik manusia–harimau di Sumatra.
Dari jumlah tersebut, sekitar 130 ekor harimau terbunuh atau terpaksa direlokasi, sementara 184 orang menjadi korban luka atau kehilangan nyawa. Situasi itu berlanjut hingga kini. Pada awal 2024, misalnya, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tercatat delapan konflik satwa liar hanya dalam kurun Januari sampai Maret, mulai dari harimau melintas di pemukiman hingga memangsa ternak warga.
Faktor terbesar lainnya adalah kerusakan habitat. Hutan-hutan di Sumatra terus menyusut akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit, tambang, hingga pembangunan infrastruktur. Data Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat, dalam dua dekade terakhir, Sumatra kehilangan lebih dari setengah hutan alaminya. Hilangnya tutupan hutan berarti harimau kehilangan ruang jelajah sekaligus mangsa alami.
Di tengah ancaman yang semakin nyata, pelestarian Harimau Sumatera bukan lagi sekadar tanggung jawab aktivis lingkungan atau lembaga konservasi, melainkan tugas bersama seluruh masyarakat. Menjaga harimau berarti menjaga hutan, dan menjaga hutan berarti menjaga kehidupan kita sendiri.
Dalam perspektif Islam, menjaga kelestarian alam bukan sekadar urusan ekologi, melainkan bagian dari amanah spiritual. Al-Qur’an menegaskan, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. Al-A‘raf: 56). Kerusakan habitat harimau Sumatera akibat pembalakan liar, perburuan, dan keserakahan manusia adalah bentuk nyata dari peringatan ayat ini. Islam memandang semua makhluk ciptaan Allah, termasuk satwa liar, memiliki hak untuk hidup dan berperan dalam menjaga keseimbangan bumi.
Rasulullah SAW juga melarang perbuatan zalim terhadap hewan. Dalam hadis riwayat Bukhari, beliau mengisahkan seorang perempuan yang masuk neraka karena menelantarkan seekor kucing hingga mati. Jika seekor kucing saja memiliki hak hidup yang dilindungi, apalagi harimau sebagai makhluk besar yang menjadi simbol keseimbangan ekosistem. Melindungi mereka berarti menjalankan prinsip rahmatan lil ‘alamin—rahmat bagi seluruh alam.
Kini, saat jumlah harimau Sumatera terus menurun, kita diingatkan bahwa krisis ini bukan hanya masalah lingkungan, melainkan ujian moral dan spiritual. Apakah kita akan terus merusak hingga satu lagi ciptaan Allah hilang dari muka bumi, atau memilih untuk menjadi khalifah yang menjaga amanah-Nya? Menyelamatkan harimau Sumatera sejatinya adalah menyelamatkan diri kita sendiri, karena di balik matanya yang tajam, ada tanda bahwa hutan masih bernapas, dan bumi masih punya harapan.
Satwa Nusantara dan Etika Hewani Kita
/0 Comments/in Hak Hewan, Opini /by Muhammad Asyrofudin AsyrofudinAdalah komodo salah satu hewan purba nan langka yang hanya bisa ditemui di sebagian wilayah Indonesia semata. Dengan spesiesnya yang relatif langka, banyak dari para wisatawan rela menggelontorkan hartanya hanya untuk bisa bertemu dengan hewan langka tersebut secara langsung.
Tidak heran, Indonesia dengan Taman Nasional Komodo di dalamnya telah menjadi salah satu sorotan utama bagi para wisatawan dunia, di samping karena keindahan dan keanekaragaman hayati yang terdapat di beberapa pulau-pulau kecilnya, seperti pulau Padar dan Rinca, terdapat pula hewan langka komodo yang hanya bisa ditemui di Taman Nasional Komodo.
Itu semua hanya dapat bertahan dan lestari jika lingkungan hidup Taman Nasional Komodo masih tetap terjaga keindahan dan keunikannya. Hewan komodo yang termasuk kategori langka, hanya bisa dipertahankan kehidupannya, dengan cara menjaga pula lingkungan hidup di sekitarnya.
Hasil survei di Australia dapat menjadi acuan kita dalam mengelola tata ruang yang kompromi dengan alam di Taman Nasional Komodo. Pasalnya, survei di Australia telah mengungkap bahwa hanya sekitar 18, 4% pengunjung saja yang ingin melihat kanguru dan koala yang menjadi hewan khas di Australia, sementara 67,5% lainnya ingin melihat kehidupan liar yag lain (Irman Firmansyah, 2023).
Artinya, tata kelola Taman Nasional Komodo, di samping berfokus dalam menjaga kehidupan hewan langka seperti komodo, ia juga harus memperhatikan hewan lain dan lingkungan hidup di sekitarnya.
Terlepas dari itu, bagaimana agar kelestarian lingkungan Taman Nasional Komodo dapat tetap bertahan di kemudian hari, di kehidupan yang sangat sarat menuntut pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi, di kehidupan yang kaya akan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang denyut sinyalnya sudah terasa pada saat ini?
Sebut saja, isu terakhir terkait Taman Nasional Komodo yang menyoroti adanya pembangunan vila di pulau Padar yang hendak dilakukan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), adalah salah satu bentuk pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semu. Di mana kawasan wisata dikomersialisasi demi jumlah peningkatan wisatawan yang berpotensi memicu degradasi lingkungan.
Di sisi lain, ia juga bukan hanya berpotensi menutup akses sumber daya alam bagi masyarakat adat, namun juga dapat mengubah wajah indah pulau Padar dan mengancam kehidupan berbagai satwa endemik, termasuk Komodo dan hewan lainnya.
Fikih sebagai Etika Hewani
Sebagai disiplin ilmu yang mengelaborasi ketentuan-ketentuan yang sudah dilegislasikan oleh syari’ (sang peletak syariat, Allah SWT. dan Nabi Muhammad SAW.), fikih dapat menjadi kompas manusia dalam menjalani kehidupannya di dunia dengan selamat hingga di kehidupan yang lebih kekal kelak, yaitu akhirat.
Aturan-aturan fikih, ditujukan pada tindakan manusia agar tidak melahirkan tindakan-tindakan yang dapat menyakitkan diri sendiri ataupun yang lain, yang tergolong sebagai makhluk hidup. Dengan kata lain, aturan fikih berfokus pada perlindungan hak hidup semua makhluk yang ada di dunia.
Keterangan dari beberapa ahli fikih, seperti Abu Bakar Syatha dalam karyanya, I’anatu al-Thalibin, sebuah karya yang mengelaborasi Kitab Fathu al-Mu’in, karya Zainuddin al-Malibari, dapat dijadikan tanda bukti bahwa fikih benar-benar melindungi hak hidup seluruh makhluk yang berada di muka bumi, sekalipun itu hewan.
Abu Bakar menyatakan di dalam kitabnya, ketika terdapat hewan yang dalam keadaan terancam nyawanya—baik terancam pembunuhan atau ia nyaris tenggelam, maka menjadi sebuah keharusan bagi siapa pun yang melihatnya untuk bisa membebaskan hewan tersebut, bahkan kewajiban shalat dapat ditunda pelaksanaannya atau dibatalkan demi menyelamatkan hewan yang sedang terancam hak hidupnya (Yafie, 2005).
Tak hanya itu, di dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, terdapat pelajaran yang dapat diambil untuk bisa menuntun kita dalam berelasi dengan hewan. Seperti hadis yang menceritakan “Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut” (HR. Muslim no. 2245).
Di dalam hadis yang lain, terdapat pula seorang perempuan yang terhukum di dalam neraka karena kucing peliharaannya yang tidak ia beri makan atau dilepaskannya untuk mencari makan sendiri. Dan hadis inilah yang menjadi sumber aturan fikih dalam memelihara hewan, yang mana kebutuhan pangannya harus tercukupi dengan cara memberinya makanan atau melepaskannya untuk mencari makan sendiri, bahkan jika masih belum tercukupi meskipun telah dilepaskan, maka sang pemilik hewan harus memberi tambahan pakan sampai peliharaannya merasa cukup (Yafie, 2006).
Walhasil, dengan merujuk pada fikih, peran kita tidak hanya menjaga komodo sebagai spesies langka saja, tetapi juga menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi—yang bertugas merawat bumi dan makhluk yang terdapat di dalamnya. Maka, pembangunan yang mengabaikan keseimbangan ekologis bukan hanya ancaman bagi satwa, tapi juga pengkhianatan terhadap nilai agama dan kemanusiaan.
Belajar dari Kehidupan Lebah
/0 Comments/in Hak Hewan, Opini /by Rahmat Al-BarawiManusia adalah hewan yang berpikir, demikian definisi yang dikenal dalam ilmu logika. Pernyataan tersebut menegaskan perbedaan utama antara manusia dan hewan adalah pada rasionalitas. Manusia dapat berpikir. Karenanya pula, dalam Al-Quran, Allah swt. Sering mengajak manusia untuk berpikir merenungkan ciptaan Tuhan. Salah satunya adalah hewan.
Kisah Fabel dalam Al-Quran
Al-Quran sering mengangkat kisah-kisah binatang atau yang sering disebut fabel. Kisah tersebut menjadi pelajaran berharga bagi manusia. Sayangnya, selama ini kita merasa bahwa hanya manusia yang hidup di dunia, padahal kita menghirup udara, berbagi ruang dengan kehidupan hewan dan tumbuhan yang ada. Dalam Al-Quran Surat Al-An’am ayat 38, Allah Swt telah menegaskan hal tersebut:
…وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ
Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu…
Ada satu hal yang menarik yang ditegaskan dalam ayat tersebut yaitu bahwa kehidupan hewan yang ada di bumi disejajarkan dengan kehidupan manusia yang merupakan satu umat. Sebagaimana kehidupan kita, hewan pun memiliki kehidupan individual dan sosial sesuai dengan sifat dan cerminan perilakunya.
Mengapa hewan juga memiliki kehidupan yang “mirip” dengan manusia? Salah satu jawabannya adalah agar manusia dapat belajar kehidupan dari makhluk jelata yang sering tak dianggap ada. Juga agar manusia tidak berlaku semena-mena terhadap makhluk Allah yang lain.
Lebah dan Keteladanan bagi Orang Beriman
Salah satu hewan yang memberikan hikmah mendalam bagi manusia adalah lebah. Dalam Al-Quran surat al-Nahl ayat 68, Allah swt. berfirman:
وَاَوْحٰى رَبُّكَ اِلَى النَّحْلِ اَنِ اتَّخِذِيْ مِنَ الْجِبَالِ بُيُوْتًا وَّمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُوْنَۙ ثُمَّ كُلِيْ مِنْ كُلِّ الثَّمَرٰتِ فَاسْلُكِيْ سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًاۗ يَخْرُجُ مِنْۢ بُطُوْنِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ اَلْوَانُهٗ ۖفِيْهِ شِفَاۤءٌ لِّلنَّاسِۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Tuhanmu mengilhamkan kepada lebah, “Buatlah sarang-sarang di pegunungan, pepohonan, dan bangunan yang dibuat oleh manusia. 69. Kemudian, makanlah (wahai lebah) dari segala (macam) buah-buahan lalu tempuhlah jalan-jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu).” Dari perutnya itu keluar minuman (madu) yang beraneka warnanya. Di dalamnya terdapat obat bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Ayat tersebut diperkuat dengan hadis Nabi saw. berikut:
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ أَكَلَتْ طَيِّبًا وَوَضَعَتْ طَيِّبًا وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد
“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu bagaikan lebah yang selalu memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik. Ia hinggap (di ranting) namun tidak membuatnya patah dan rusak” (HR Ahmad).
Kedua dalil tersebut menegaskan pentingnya manusia, terutama orang beriman untuk belajar dari lebah. Satu hal yang dapat dipelajari dari kehidupan lebah adalah caranya membangun rumah. Dalam ayat tersebut, Allah swt. memberikan wahyu kepada koloni lebah untuk memilih lingkungan yang tepat untuk tinggal.
Falsafah Rumah Lebah
Rumah adalah persoalan penting, bukan hanya untuk lebah, terlebih lagi bagi manusia. Sayangnya, kita sering kali luput untuk memikirkan rumah tempat berdiam diri. Dengan populasi manusia yang terus meningkat, bagaimana menyiapkan rumah yang aman bagi keluarga?
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 284,44 juta jiwa, meningkat dari 255,59 juta jiwa pada tahun 2015. Artinya ada kenaikan sampai 30 juta jiwa selama satu dekade terakhir. Kalau dihitung rata-rata, setiap tahun bertambah 3 juta jiwa atau 8.219 jiwa setiap hari.
Populasi yang terus meningkat, tanpa dibarengi dengan kapasitas keluarga menuju sakinah, maka yang terjadi justru pintu masuk kerusakan umat. Permasalahan rumah tak bisa diselesaikan dengan sebatas tepuk sakinah. Perlu pemahaman lebih mendalam seputar rumah dan itu sudah ditekankan oleh prinsip hidup lebah.
Dalam ayat tersebut, Allah mengilhamkan pada lebah untuk membuat sarang di pegunungan, pepohonan atau bangunan tinggi. Mengapa perlu tinggi dan jauh, agar tidak mudah dirusak. Rumah perlu berdiri kokoh, bukan hanya fisiknya, tetapi juga nilainya.
Lebah yang Lebih Manusiawi
Kehidupan lebah menyiratkan perjuangan menghidupi nilai yang luar biasa. Mulai dari apa yang dimakan oleh lebah, semua adalah unsur kebaikan. Lebah hanya mengisap sari putik bunga dengan kualitas tinggi. Ini menjadi pengingat bagi manusia yang sering kali lupa dengan apa yang masuk ke dalam mulutnya. Semua dimakan, semua dilahap. Halal dan haram ditabrak begitu saja. Lebih parah lagi, yang dilarang itu pun diberikan kepada keluarga yang ada di rumah. Lebah jauh lebih mulia daripada kehidupan manusia.
Bukan hanya yang masuk, bahkan yang keluar dari lebah semuanya memberikan manfaat. Baik madu maupun sengatan lebah, semua menjadi obat. Berbeda dengan manusia, apa yang keluar dari mulut maupun dubur, lebih banyak tak berfaedah. Sudah yang masuk hal yang terlarang, apa yang keluar pun menyakitkan orang.
Puncaknya, lebah tak pernah merusak di mana pun ia hinggap. Ketika ia mengambil sari makanan dari bunga yang bermekaran, tak sedikit pun lebah merusak tangkainya. Lagi-lagi, manusia amat jauh dari teladan lebah. Bahkan kehadiran manusia sering kali menjadi benalu bagi masyarakat sekitar.
Rumah yang didirikannya, bukan hanya merusak alam, tak memperhatikan lingkungan sekitar, tetapi dari rumahnya pun menyebar berbagai penyakit sosial masyarakat. Kehadiran orang semacam ini sama sekali tak memberikan keamanan dan kenyamanan bagi tetangga. Padahal hadis Nabi jelas menegaskan bahwa seorang Muslim adalah yang memberikan rasa aman bagi saudaranya.
Berkaca dari kehidupan lebah, masihkah kita bisa angkuh? Melihat kondisi hari ini, rasanya lebah jauh lebih bermakna daripada manusia yang bergelar sarjana.
Rupa Angkuh Pembangunan dan Hak Hewan yang Tersingkirkan
/0 Comments/in Hak Hewan, Lingkungan, Opini /by Yayang Nanda BudimanGenap satu abad pasca perayaan perdana yang diinisiasi oleh Heinrich Zimmermann pada 1925, seruan untuk mempertimbangkan keberadaan hewan dalam setiap kebijakan publik harus diorkestrasi lebih nyaring didengungkan dari sebelumnya. Menjelang perayaan Hari Hewan Sedunia pada 4 Oktober tahun ini bukan sekadar seremonial tahunan belaka.
Peringatan itu merupakan alarm keras bahwa kerusakan habitat dan kehancuran ekosistem yang menyingkirkan atau bahkan merampas hak hidup flora dan fauna adalah bagian dari krisis lingkungan yang lebih sistemik dewasa ini. Bagaimana pun, diskursus tentang keadilan lingkungan tidak cukup jika hanya difokuskan pada manusia semata. Hewan juga merupakan salah satu subjek kehidupan yang turut menanggung beban keputusan pembangunan yang diambil manusia dengan segala ambisinya.
Menyikapi kondisi yang tengah terjadi, data global memperlihatkan gambaran yang mengkhawatirkan. Misalnya, laporan Living Planet Report (LPR) 2024 yang dirilis oleh WWF, rata-rata ukuran populasi vertebrata mengalami penurunan sekitar 73% dalam rentan waktu 1970 hingga 2020. Artinya, penurunan siginifikan ini memperlihatkan bahwa bumi tengah mendekati titik kritis akibat hilangnya alam dan perubahan iklim.
Tak selesai di situ, ketika populasi satwa liar anjlok begitu tajam, dampaknya meluas ke hilangnya jasa ekosistem, berkurangnya ketahanan pangan, dan meningkatnya risiko zoonosis. Dalam jangka waktu yang panjang semua ini dapat berimplikasi langsung pada kualitas hidup generasi manusia di masa mendatang.
Ketika hutan diekspoilitasi besar-besaran, lahan dikonversi menjadi perkebunan, petak habitat terfragmentasi untuk infrastruktur dan usaha ekstraktif, hewan kehilangan tempat hidupnya. Kebijakan pembangunan tanpa mempertimbangkan nasib spesies dan habitatnya sama dengan mengambil keputusan yang mengakibatkan penurunan fungsi alam yang pada akhirnya merugikan manusia.
Dominasi Manusia dan Hak Fauna yang Tersisihkan
Mengapa suara hewan dan kebutuhan habitat mereka nyaris tak pernah diikutsertakan dalam proses pengambilan kebijakan pembangunan? Ada beberapa sebab struktural dan ideologis yang saling terkait.
Pertama, paradigma pembangunan yang mengutamakan GDP sebagai tolok ukur utama. Pembangunan dinilai berhasil ketika ada pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan investasi. Nilai-nilai ini mudah diukur dan dinyatakan dalam angka.
Sementara itu, kualitas habitat, keberlangsungan spesies, dan jasa ekosistem cenderung dinilai sebagai eksternalitas. Eksternalitas itu sering diabaikan ketika keputusan dibuat. Dampaknya, konversi hutan untuk tambang atau perkebunan bisa dilihat sebagai kemenangan ekonomi jangka pendek.
Kedua, kesenjangan normativa tentang hak non-manusia. Sistem hukum modern pada umumnya dibangun untuk subjek hukum manusia dan badan hukum. Hewan dan ekosistem jarang memiliki status hukum yang memberi mereka kepentingan yang wajib dipertimbangkan dalam proses publik.
Akibatnya ketika ada perizinan proyek, kepentingan hewan tidak mendapatkan perlakuan setara dengan kepentingan investor atau pemerintah daerah. Meski ada perkembangan hukum lingkungan dan konservasi, implementasinya sering lemah. Di banyak kasus penegakan hukum lingkungan kalah cepat dibanding kepentingan ekonomi yang mendesak.
Ketiga, ketidaksetaraan politik. Kelompok yang paling terdampak oleh kehancuran habitat sering kali tidak memiliki suara politik yang kuat. Komunitas adat dan masyarakat lokal yang menjaga kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati sering dimarjinalkan.
Mereka tidak diundang atau suaranya diabaikan ketika kebijakan tata ruang atau izin tambang dibuat. Sementara itu aktor korporasi dan pemegang modal punya akses langsung ke birokrasi dan legislatif. Kondisi ini menjadikan proses pengambilan keputusan lebih berpihak pada kepentingan ekonomi tertentu.
Keempat, ketidaktahuan atau penyangkalan tentang hubungan antara kesehatan ekosistem dan kesejahteraan manusia. Banyak pembuat kebijakan belum cukup memahami bahwa habitat sehat berfungsi sebagai sistem penyangga. Hutan menyimpan air dan karbon, dan terumbu karang melindungi pantai dan menopang mata pencaharian nelayan.
Ketika layanan ini runtuh, kerugian ekonomi jangka panjang bisa jauh lebih besar dari keuntungan jangka pendek yang diperoleh oleh pengembang. Kurangnya pemikiran jangka panjang ini menimbulkan kebijakan yang merusak.
Kelima, praktek pembangunan yang berbasis ekstraksi. Model ekonomi yang berorientasi ekstraksi mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang berskala besar. Tambang, perkebunan monokultur, dan infrastruktur besar sering membentuk koridor penghancur habitat.
Di banyak kasus izin diberikan tanpa analisis dampak lingkungan yang bermakna. Ketika analisis ada pun, rekomendasi mitigasi sering tidak dilaksanakan secara serius. Akibatnya pembangunan berlangsung sambil menyingkirkan kehidupan lain secara sistematis.
Semua faktor di atas berkontribusi pada satu kenyataan menyakitkan bahwa hewan dan habitatnya dianggap sebagai sumber daya yang bisa diatur kembali untuk tujuan manusia, dan mereka jarang dipandang sebagai subjek yang memiliki kepentingan inheren.
Strategi Kebijakan yang Berpihak Pada Semua Makhluk Hidup
Lalu bagaimana menata ulang proses pengambilan kebijakan agar hak hewan atas habitat dan ekosistem yang asri mendapat tempat?
Pertama, integrasikan nilai jasa ekosistem dalam evaluasi proyek. Ini bukan sekadar jargon semata. Setiap analisis biaya manfaat proyek harus memasukkan nilai jasa ekosistem yang hilang dan nilai ini harus dinilai secara konservatif. Jika kehancuran habitat menimbulkan risiko banjir, erosi, atau hilangnya penopang mata pencaharian lokal, biaya tersebut harus ditimbang saat izin dipertimbangkan.
Kedua, berikan status hukum yang melindungi habitat kritis. Negara bisa menetapkan kawasan khusus dengan dasar hukum yang kuat. Selain itu tingkatkan pengakuan hukum bagi kawasan kelola adat. Bukti global memperlihatkan bahwa wilayah yang dikelola masyarakat adat mempertahankan keanekaragaman hayati lebih baik. Pengakuan ini sekaligus memperkuat suara lokal dalam proses perencanaan.
Ketiga, terapkan prinsip kehati-hatian secara nyata. Ketika proyek berpotensi merusak habitat yang belum sepenuhnya dipahami, sebaiknya ditunda atau ditolak sampai mitigasi yang benar-benar efektif tersedia. Sebagai alternatif, memakai klausa moratorium berdasarkan risiko ekologis adalah pilihan yang bertanggung jawab.
Keempat, libatkan ahli biologi konservasi dan perwakilan masyarakat sipil dalam meja keputusan. Keputusan tata ruang atau perizinan harus melewati mekanisme konsultasi yang bermakna, dan tidak cukup hanya mengumumkan rencana. Harus ada forum yang memberi mandat kepada warga dan ilmuwan untuk mempengaruhi keputusan.
Kelima, reformasi ekonomi agar nilai alam tercerminkan dalam kebijakan fiskal. Insentif fiskal bagi praktik ramah lingkungan dan penalti bagi perusak habitat harus diberlakukan secara konsisten. Skema pembayaran jasa lingkungan, pajak atas deforestasi, atau penilaian risiko lingkungan dalam pinjaman bisa menjadi alat yang efektif.
Dengan strategi dan cara alternatif seperti itu, kita berharap dalam momentum perayaan Hari Hewan Sedunia tahun ini dapat menjadi titik balik khususnya bagi bangsa Indonesia untuk mengubah wajah lama soal pembangunan yang hanya berpihak pada kepentingan oligarki dan pemodal, tanpa melibatkan partisipasi publik, masyarakat adat dan hak-hak hewan dan tumbuhan yang terus menjadi korban dan tersingkirkan dari habitat aslinya menjadi kebijakan yang lebih inklusif, partisipatif, berkelanjutan dan melibatkan hak-hak hewan sebagai subjek penting dalam kehidupan.