Panduan: Memenuhi Argumentasi Keagamaan dalam Perlindungan dari Perkawinan Usia Anak

Panduan: Upaya Memenuhi Kebutuhan Argumentasi Keagamaan dalam Perlindungan Hak Anak Perempuan dari Perkawinan Usia Anak-Anak

Penulis
Jamaluddin Mohammad
Achmat Hilmi
Mukti Ali
Roland Gunawan
Badriyah Fayumi
Lies Marcoes

Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama

Tahun
2016

Jumlah halaman
63 halaman

Buku ini dimaksudkan sebagai panduan untuk membantu para pihak diperhadapkan dengan tantangan argumentasi keagamaan yang seolah-olah mendukung praktik perkawinan anak. Dengan kata lain, buku ini seperti policy brief (kertas kebijakan) untuk advokasi. Namun berbeda dari umumnya, sebuah kertas kebijakan yang mengeluarkan rekomendasi berbasis riset sosial, pada lembaran ini disajikan argumentasi keagamaan yang juga berbasis riset untuk digunakan para pengambil kebijakan dalam menolak praktik kawin anak. Sumber policy brief ini adalah hasil studi intensif Rumah KitaB yang didokumentasikan dalam buku Fikih Kawin Anak (2015).

Buku ini menyajikan sejumlah argumen teks keagamaan guna membantu para pengambil kebijakan dan para pihak yang peduli ada isu perkawinan usia anak. Tanpa bermaksud meletakkan argumen ini setara dengan hukum negara, policy brief ini diposisikan sebagai asupan gizi argumen, di samping argumen konstitusi dan Hak Azasi Manusia, guna mencegah dan membatasi
praktik perkawinan anak.

Counter-Narasi Terhadap Kaum Jihadis

GERAKAN radikal jihadis tidak pernah mati. Nama organisasi seringkali berganti, tetapi substansi perjuangan tidak pernah pudar: konsisten dengan misi penegakan negara Islam, khilafah, dan penerapan syairat Islam secara kaffah. Misi ini meniscayakan mereka menegasikan negara yang menggunakan sistem nation-state dan demokrasi dengan memberi cap ‘thâghût’. Sebab, menurut golongan jihadis, setiap negara yang tidak menerapkan syariat Islam secara kaffah disebut ‘thâghût’.

Para ideolog dan konseptor jihadis awal, seperti Abu al-A’la al-Maududi dan Sayyid Qutb, menggunakan istilah ‘sistem jahiliyah’ bagi negara yang tidak menerapkan syariat Islam. Para pengikut setianya menyebut sebagai ‘sistem jahiliyah modern’. Sedangkan istilah ‘thâghût’ baru muncul dimulai dari Abdullah Azam, konseptor dan komandan jihad Afghanistan. Istilah ‘thâghût’ juga digunakan oleh para pengikut dan murid-murid ideologinya yang ada di Indonesia.

Istilah ‘thâghût’ yang dilontarkan oleh kalangan jihadis merupakan klaim yang mengandung konsekuensi cukup serius, tidak sekedar pengkafiran tetapi juga meniscayakan perubahan secara radikal, revolusioner, dan tidak setengah-setengah dengan cara-cara kekerasan, seperti pengeboman dengan atas nama jihad.

Mereka menjadi eksis dengan berpijak pada sebuah hadits mengenai pemimpin akhir zaman sebagai pembenar. Hadits tersebut seolah ‘memberi harapan’ kepada mereka untuk bisa kembali mendirikan khalifah Islamiyah. Disebutkan dalam hadits tersebut bahwa di satu saat, setelah tumbangnya pemimpin-pemimpin diktator dari umat Muslim, akan muncul khalifah ‘alâ minhâj al-nubûwwah yang tegak di atas bumi.

Klaim kalangan jihadis soal khalifah ‘ala minhâj al-nubûwwah menuai respon dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari kalangan ulama dan tokoh muda Islam Indonesia. Pada 31 Juli-3 Agustus 2016, para ulama dan tokoh muda Islam NU, Muhammadiyah, Nahdlatul Wathan, Mathali’ul Anwar dan Al-Khairat berkumpul di Hotel Rancamaya Bogor, yang difasilitasi oleh Wahid Foundation (WF), bertujuan merespon dan membuat counter-narasi terhadap kalangan jihadis serta membuat narasi damai.

Para ulama dan toko Islam Indonesia menyatakan bahwa ‘thâghût’ adalah segala perbuatan yang melampaui batas yang secara substansial menentang hukum Allah dan Rasul-Nya serta mengingkarinya. Jika tidak mengingkari dan meralisasikannya secara substansial maka tidak bisa disebut ‘thâghût’. Sehingga pemerintahan Indonesia tidak bisa dikatakan ‘thâghût’, sebab aturan dan hukum yang terdapat di Indonesia tidak mengingkari substansi nilai-nilai Islam.

Ajaran Islam sendiri yang bersumber dari al-Qur`an dan Sunnah memberi kewenangan kepada para ulama untuk berijtihad merumuskan hukum yang relevan dan maslahat bagi bangsa dan negara selama tidak bertentangan dengan keduanya.

Di samping itu, Islam tidak menentukan sistem pemerintahan tertentu dan memberikan kebebasan untuk mengadopsi sistem pemerintahan manapun selama substansinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Sebab yang menjadi perhatian adalah substansi, bukan bentuk. Sebagaimana disebutkan dalam prinsip yang berbunyi, “al-‘ibrah bi al-jawhar, lâ bi al-mazhhar”.

Substansi pemerintahan dalam perspektif Islam ialah suksesi kepemimpinan yang bisa mengatur berbagai kebutuhan dan kemaslahatan rakyat. Dalam kaidah fikih disebutkan, “Tasharruf al-imâm ‘alâ al-ra’îyyah manûth bi al-maslahah”. Dan jika tidak ada pemimpin, maka akan terjadi disintegrasi bangsa dan kekacauan. Tentunya yang dipilih adalah pemimpin yang menjunjung tinggi moralitas yang mulia dan agung, seperti adil.

Khilafah Islamiyah sebagai sistem sudah tidak maslahat (relevan) dan bisa diganti dengan sistem nation-state (negara-bangsa). Terlebih lagi sistem khilafah merupakan hasil ijtihad masa lalu dan tidak ada kewajiban untuk mengikutinya. Dalam al-Qur`an sendiri tidak dijelaskan tentang kewajiban untuk menegakkan sistem khilafah, yang ada hanyalah sistem syura, “Wa amruhum syûrâ baynahum.”

Semakin menguatnya gerakan kelompok jihadis karena mereka merasa sesuai dengan hadits Nabi yang menyatakan bahwa akan muncul khalifah ‘alâ minhâj al-nubûwwah yang tegak di atas bumi, dan menurut mereka sudah tiba saatnya untuk mendirikan khilafah sebagaimana hadits itu. Padahal, berdasarkan kajian dan diskusi bahtsul masail cukup serius, para ulama dan tokoh muda Islam Indonesia menyimpulkan bahwa hadits tersebut terdapat tujuh versi. Dari ketujuh versi tersebut, ada enam versi yang kualitas sanad-nya tidak sampai pada level shahîh, karena terdapat dua perawi hadits yang masih diperdebatkan kredibilitasnya (tsiqah). Sementara hadits yang tergolong shahîh hanya satu, dan itupun isinya tidak mendeskripsikan periodesasi kepemimpinan akhir zaman sebagaimana yang terdapat dalam hadits-hadits lainnya.

Terdapat banyak hadits Nabi yang berkualitas shahîh yang isinya sangat kontradiktif dengan hadits tersebut. Di antaranya adalah hadits yang menyatakan bahwa khalifah hanya berlaku selama 30 tahun setelah Nabi wafat. Sedangkan maksud hadits yang berisi tentang kepemimpinan akhir zaman adalah Khalifah Umar ibn Abdil Aziz dari Bani Umayyah. Hadits lainnya berbicara tentang kepemimpinan akhir zaman yang isinya tentang turunnya Isa al-Masih dan Imam Mahdi. Hadits-hadits tersebut bersifat prediktif, dan sama sekali tidak berbentuk perintah untuk menegakkan khalifah.

Sementara yang dimaksud dengan ‘ala minhaj al-nubûwwah adalah cara-cara yang ditempuh oleh Nabi Saw. secara substansial untuk menyempurnakan keadilan. Menurut Mulla Ali al-Qari, yang dimaksud dengan ‘alâ minhaj al-nubûwwah adalah kepemimpinan Isa al-Masih dan Imam Mahdi yang akan turun kelak di akhir zaman yang dapat menegakkan keadilan berdasarkan cara-cara atau metode yang digunakan oleh Nabi Muhammad Saw., bukan sebagaimana yang disangkakan oleh para propagandis tegaknya Khilafah Islamiyah, seperti ISIS, HTI dan sejenisnya.

Para ulama dan tokoh muda Indonesia juga meluruskan makna jihad yang telah direduksi maknanya oleh golongan radikal jihadis menjadi hanya bermakna qitâl (perang atau membunuh). Mengutip pandangan Sayyid Bakr ibn al-Sayyid Muhammad Syatha al-Dimyathi di dalam kitab “Hâsyiyah I’ânah al-Thâlibîn Syarh Fath al-Mu’în”, bahwa jihad tidak identik dengan perang atau membunuh. Di antara makna jihad adalah melaksanakan penyiaran agama, mengajarkan ilmu-ilmu syariat (seperti tafsir al-Qur`an, hadits, fikih, dan sejenisnya), melindungi warga sipil baik dari kalangan umat Muslim, dzimmîy (non-Muslim yang berdamai) dan musta’man (non-Muslim yang melakukan perjanjian perdamaian dengan kaum Muslim) dari marabahaya yang mengancam, menganjurkan dan menyerukan kebaikan serta melarang kemungkaran, menjawab salam dan menebar kedamaian bagi umat manusia.

Begitu luasnya pengertian jihad, sehingga qitâl (perang) bukanlah tujuan utama jihad. Karena jihad dalam arti qitâl (membunuh atau memerangi) hanyalah wasilah (media/sarana), bukan tujuan. Jihad yang baik dan benar adalah tanpa perang dan pemaksaan. Tujuan dan target jihad adalah tercapainya hidayah, seperti mengajak umat manusia ke jalan yang benar tanpa berperang. Yang demikian itu, justru lebih utama daripada harus berperang, sehingga umat manusia tulus dan ikhlas menerima hidayah. Dan jihad dalam arti qitâl baru boleh dilakukan dalam kondisi darurat, seperti untuk membela diri (jihâd difâ’îy). Jihad dalam arti qitâl tidak boleh dalam kondisi damai.

Selain mereduksi makna jihad diidentikkan dengan qitâl, kaum radikal jihadis termasuk dalam golongan takfiri (gemar mengkafirkan sesama umat Muslim). Ini adalah sebuah ironi, karena kafir adalah sikap mengingkari ketuhanan Allah dan mengingkari apa yang datang dari Rasulullah. Dan para ulama telah bersepakat bahwa orang yang bersaksi atas ketuhanan Allah dan kenabian Rasulullah Saw., maka ia tergolong muslim dan tidak boleh dikafirkan. Orang yang mengkafirkan muslim, maka ia sendiri yang kafir. Sesama umat Muslim tidak boleh saling mengkafirkan.[]

Konferensi Pers “Menyikapi Kecenderungan Indonesia Melakukan Penghilangan Indikator Sunat Perempuan dalam Goal 5 SDG’s”

KAMIS, 4 Agustus 2016, Kapal Perempuan menggelar konferensi pers “Menyikapi Kecenderungan Indonesia Melakukan Penghilangan Indikator Sunat Perempuan dalam Goal 5 SDG’s”, di Bakoel Coffee, Cikini. Sejumlah media, cetak dan elektronik, serta narasumber dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk SDG’s hadir dalam acara ini. Para nara sumber terdiri dari pemerhati isu ini seperti Hamong Santoso dari International NGO Forum on Indonesia Development membahas “Pengantar Perkembangan SDG’s di Indonesia”, Ibu Zumrotin K. Susilo dari Yayasan Kesehatan Perempuan yang membahas kesehatan perempuan; Ahmad Hilmi dari Rumah KitaB yang membahas seputar agama dan budaya, Dian Kartikasari dari Koalisi Perempuan Indonesia, dan Misiyah dari Kapal Perempuan—keduanya membahas soal goal SDGs dan aspek hukumnya.

Konferensi pers ini digelar berkaitan dengan kecenderungan dihilangkannya isu sunat perempuan dari agenda SDG’s indonesia dengan dalih kesulitan data, ketiadaan institusi yang bertanggung jawab dan dianggap tidak relevan bagi kondisi Indonesia. Dalam kenyataannya, sunat perempuan dipraktikan secara luas di Indonesia. Faktanya sunat justru mendiskriminasikan perempuan dan dampaknya memperburuk kualitas hidup mereka.

Nawacita dan RPJMN 2014-2019, mengemban mandat untuk memajukan perempuan, melakukan pemberdayaan perempuan untuk kesetaraan gender. Atas dasar itu tidak ada alasan untuk mengabaikan isu sunat perempuan dalam SDG’s. Data UNICEF tahun 2013 menunjukkan, lebih separuh anak gadis di Indonesia telah disunat, dan tiga di antara empat anak yang disunat berumur di bawah enam tahun. Data Unicef tahun 2016 menunjukkan Indonesia merupakan penyumbang terbesar ketiga setelah Mesir dan Ethiopia dalam praktik sunat perempuan. Terdapat 200 juta anak perempuan dan perempuan yang hidup di 30 negara telah menjalani praktik mutilasi kelamin atau sunat perempuan. Di ASEAN, Indonesia merupakan penyumbang terbesar kedua setelah Kamboja.

Ibu Zumrotin K. Susilo dari Yayasan Perempuan menuturkan bahwa praktik sunat perempuan makin memprihatinkan karena layanan kesehatan ikut melakukannya. Bidan-bidan dan petugas kesehatan membantu proses sunat perempuan karena desakan masyarakat seiring kuatnya tradisi dan budaya sunat perempuan di Indonesia. Di Indonesia, menurutnya sunat dilakukan kepada lelaki dan perempuan. Sunat pada lelaki berbeda dampaknya dengan yang dialami perempuan. Sunat pada lelaki memberi manfaat positif bagi kesehatan mereka. Oleh karena itu, dalam dunia kedokteran materi teknik operasi sunat bagi laki-laki diajarkan. Saat ini sebanyak 50 hingga 65 persen anak laki-laki yang dilahirkan di Amerika disunat. Ini karena kesadaran masyarakatnya terhadap manfaat sunat laki-laki.

Sunat perempuan, sebaliknya, membawa dampak negatif bagi kesehatan perempuan. Berbeda dari tata cara operasi bagi sunat lelaki, pada perempuan sangat beragam; pemotongan seluruh klitoris, memotong sebagian klitoris, menjahit labia mayora vagina, dan sebagaimana banyak dilakukan di Indonesia, menggores klitoris atau daerah sekitar vagina dengan jarum atau ujung pisau/gunting, atau dilakukan secara simbolik dengan menggunakan kunyit yang runcing. Namun apapun caranya semua jenis praktik sunat perempuan itu membahayakan kesehatan perempuan.

Berbagai aksi protes ke Kementerian Kesehatan sudah dilakukan sejak lama. Tahun 2006 silam, menjelang perayaan Hari Kartini, LSM-LSM yang bekerja untuk isu kesehatan reproduksi dan anti kekerasan mendatangi Kementerian Kesehatan. Mereka mendesak pihak kementerian mengeluarkan kebijakan penghentian praktik sunat perempuan. Namun sebegitu jauh kementerian ini tidak menganggap praktik sunat perempuan bukan urusan kementrian kesehatan, dan dianggap sebagai domain budaya.

Ahmad Hilmi dari Rumah KitaB menjelaskan bahwa agama pada prinsipnya berisi ajaran kasih sayang dan perlindungan hak asasi manusia, tak terkecuali perempuan. Sunat perempuan merupakan praktik zaman kuno, setua usia fatwa para ulama dari berbagai mazhab seperti Maliki, Hanafi, Syafi’iyah, dan Hanabilah, termasuk para ulama Wahabi, yang melegalkan praktik sunat perempuan dengan landasan argumentasi teks-teks keagamaan. Fatwa-fatwa para ulama dari berbagai mazhab itu tersebar di berbagai kitab kuning yang menjadi basis rujukan para ulama di Indonesia yang dianggap kitab-kitab mu’tabarah. Hal ini yang mendorong para ulama indonesia yang tergabung di dalam Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sunat perempuan hukumnya sunah di tahun 2008.

Apa yang terjadi di Indonesia ini tidaklah sama dengan yang terjadi di Mesir. Di Mesir, Sayyid Sabiq, yang lahir di tahun 1915, di dalam kitab Fiqhu al-Sunnah-nya, sebuah kitab yang banyak dipakai oleh kalangan fundamentalis yang lebih mendahulukan hadits ketimbang fikih konvensional, menyatakan bahwa sunat perempuan itu tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat. Komentar itu turut menggeberak dunia ilmiah di Mesir. Sejak itu para ulama dan akademisi mengkaji ulang berbagai fatwa para ulama klasik seputar kebolehan sunat perempuan. Banyak ulama secara individu mengeluarkan hasil kajiannya, baru pada tahun 2006, Darul Ifta (Lembaga Fatwa yang berada di bawah naungan Al-Azhar) mengeluarkan fatwa haram sunat perempuan setelah dilakukan hasil penelitian medis para ahli di bidang kedokteran yang menemukan banyak dampak buruk pada tubuh perempuan yang ditimbulkan akibat praktik sunat perempuan. Di samping itu juga banyak argumentasi teks-teks keagamaan mengenai sunat perempuan yang digunakan para ulama klasik yang mendukung sunat perempuan tidak memiliki landasan ilmiah yang jelas. Majelis Ulama Indonesia harus belajar banyak pada Darul Ifta di Mesir. Lemahnya sensitivitas gender di kalangan ulama juga turut menyumbang pada kurangnya analisa kritis terhadap teks-teks terutama yang berisi fatwa yang bias gender.

Dian Kartikasari dari Koalisi Perempuan Indonesia membahas mengenai aspek hukum sunat perempuan. Dian banyak menuturkan pencegahan sunat perempuan dari sudut pandang hukum. Dian menjelaskan bahwa pembinaan kesehatan di pasal 73 memiliki 5 poin yang wajib dilaksanakan pemerintah, di antaranya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang cukup bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, melindungi masyarakat dari berbagai upaya gangguan dan bahaya terhadap kesehatan, memberikan berbagai kemudahan mencapai akses-akses pelayanan kesehatan, keseluruhan ini merupakan mandat undang-Undang Kesehatan tahun 1992. Harusnya pemerintah tidak meninggalkan amanat Undang-Undang kesehatan ini dan tidak membuat regulasi yang bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Misiyah dari Kapal perempuan menjelaskan tentang perlunya membangun kesadaran setiap lapisan masyarakat, para tokoh agama, hingga para pemangku kebijakan, mengenai bahaya sunat perempuan. Tanpa kesadaran dari setiap elemen masyarakat tentu pencegahan praktik sunat perempuan akan semakin sulit. Terutama, masyarakat dan para tokoh agama kurang mengetahui pemikiran-pemikiran Islam yang progresif dalam menganalisis temuan-temuan argumentasi teks keagamaan yang pro terhadap kemanusiaan, yang turut mempersulit perjuangan pencegahan praktik sunat perempuan.

Berbagai media mempublikasikan hasil konferensi pers ini, di antaranya surat kabar Kompas yang menulis berita berjudul “Lindungi Anak Perempuan” di halaman 12, edisi 5 Agustus 2016.[]

Peluncuran Laporan Survei Perkawinan Usia Anak-anak “Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia”

RABU, 20 Juli 2016, Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan UNICEF menyelenggarakan peluncuran laporan berjudul “Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia”, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Laporan ini didasarkan pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2008 hingga 2012 serta Sensus Penduduk 2010.

Menurut hasil analisis data laporan tersebut, prevalensi perkawinan usia anak di Indonesia mencapai 23 persen pada tahun 2015. Sulawesi Barat memiliki prevalensi tertinggi, dengan lebih dari 37 persen perempuan yang pernah menikah, menikah sebelum usia 18 tahun. Laporan ini juga mengidentifikasi kaitan antara perkawinan usia anak dan kemiskinan serta berkurangnya peluang pendidikan. Disebutkan bahwa anak perempuan yang menikah, 11 kali lebih cenderung tidak bersekolah dibandingkan anak perempuan yang bersekolah. Perempuan yang menikah di usia anak-anak juga memiliki risiko kematian lebih tinggi akibat komplikasi saat kehamilan dan melahirkan dibandingkan perempuan dewasa.

Selain Sulawesi Barat, prevalensi tertinggi juga terjadi di Kalimantan Selatan sebesar 33,68 persen, Kalimantan Tengah 33,56 persen, Kalimantan Barat 32,21 persen dan Sulawesi Tengah 31,91 persen. Ini artinya satu dari tiga anak perempuan di provinsi-provinsi tersebut menikah di bawah umur.

Dalam rangkaian acara peluncuran itu juga diadakan Talkshow yang menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu: Gunilla Olsson (Kepala Perwakilan Unicef di Indonesia), Sairi Hasbullah (Deputi Bidang Statistik Sosial BPS), Lies Marcoes (Direktur Rumah KitaB), Bayu Andriyanto, SE. (Wakil Bupati Rembang), dan Subandi Sardjoko (Deputi Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas).

Kepala Perwakilan UNICEF di Indonesia, Gunilla Olsson, mengatakan, sebenarnya di Indonesia sudah terjadi penurunan prevalensi perkawinan usia anak. Hanya saja kemajuan tersebut harus terus disempurnakan. Meski perkawinan anak perempuan berusia di bawah 15 tahun berkurang, prevalensi di kalangan anak perempuan berusia 16 dan 17 tahun meningkat secara konsisten. Perkawinan usia anak masih menjadi hal yang marak di Indonesia. Sekitar seribu anak perempuan menikah setiap hari di Indonesia. Makanya, jika terjadi penurunan perkawinan usia anak sebesar 10 persen saja, itu bisa memotong lebih dari dua per tiga tingkat kematian terkait kehamilan usia dini.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Sairi Hasbullah, mengatakan bahwa isu perkawinan anak adalah persoalan serius. Ia menyebut persentase perempuan usia 20 hingga 24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun di Indonesia relatif masih tinggi yakni di atas 20 persen. Penurunannya pun cenderung stagnan.

Menurutnya, pada tahun 2015, persentase perempuan usia 20 hingga 24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun mencapai 23 persen. Angka tersebut menunjukkan penurunan tujuh persen dalam periode waktu tujuh tahun. Berdasarkan data BPS, terdapat indikasi perkawinan usia anak di hampir semua wilayah Indonesia. Padahal, PBB melalui Unicef menargetkan praktik pernikahan usia anak bisa dihapus di seluruh dunia, termasuk Indonesia pada 2030. Perkawinan usia anak di Indonesia cenderung lebih tinggi di wilayah pedesaan dibanding perkotaan. Meski di sejumlah daerah telah terjadi kemajuan, namun ada beberapa daerah di Indonesia yang mencatatkan angka perkawinan usia anak cukup tinggi.

Tingginya angka perkawinan usia anak di beberapa daerah di Indonesia, lanjutnya, ternyata tidak melulu dipengaruhi oleh faktor ekonomi atau kemiskinan. Menurutnya, data menunjukkan tingkat perkawinan usia anak tinggi dari tingkat pendidikan yang rendah. Selain itu, masih ada budaya yang menganggap perkawinan usia anak itu lumrah.

Direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes, mengatakan bahwa faktor terbesar terjadinya praktek perkawinan anak adalah kemiskinan struktural. Banyak orangtua harus bermigrasi dan anak dibiarkan menjadi yatim piatu secara sosial dengan tanda-tanda putus sekolah dan tanpa perlindungan. Kondisi ini di antaranya menyebabkan sang anak tidak memiliki pilihan lain kecuali dipaksa oleh situasi untuk menikah. Selain itu, praktik perkawinan anak juga terjadi karena dipaksakan untuk kepentingan orang dewasa di sekitarnya seperti atas nama baik, ikatan kekerabatan, karena takut hamil atau memang sudah hamil.

Lies Marcoes menegaskan bahwa pemerintah harus melihat kasus praktek pernikahan anak ini sebagai kedaruratan karena praktek ini bukan hanya terjadi di kota tetapi juga di desa dengan masalah yang berbeda-beda. Hal utama yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menyelesaikan persoalan kemiskinan struktural yang menjadi penyumbang terbesar terjadinya praktek perkawinan anak. Pemerintah maupun masyarakat juga harus memberikan pendidikan sosial dan tidak boleh canggung dalam memberikan informasi dan pendidikan seksual kepada anak dan remaja termasuk bagaimana mereka harus berelasi, menghormati orang lain dalam hal ini laki-laki menghormati perempuan, dan perempuan menghormati dirinya sendiri.

Sementara itu, Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto, menjelaskan tentang praktik perkawinan anak di Rembang. Menurutnya, faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Rembang adalah: pertama, budaya/adat-istiadat turun-temurun. Misalnya, jika datang lamaran untuk anak perempuan harus diterima. Kalau tidak dikhawatirkan akan menjadi perawan tua. Lebih baik menjadi janda daripada menjadi gadis yang tak laku. Kepercayaan seperti banyak dianut oleh masyarakat pedesaan, khususnya yang belum banyak berinteraksi dengan kemajuan zaman.

Kedua, pemahaman agama yang tekstual. Masyarakat sering menyebut kisah pernikahan nabi dengan Aisyah ra. yang waktu itu masih anak-anak, juga pernikahan para sahabat dan masa sesudahnya yang juga hampir sama, tanpa melihat konteks kesejarahan yang telah berubah.

Ketiga, faktor ekonomi. Bagi sebagian masyarakat datangnya pinangan untuk anak perempuan dari seorang laki-laki adalah salah satu jalan keluar bagi beban ekonomi keluarga. Dengan datangnya menantu sekaligus menambah tenaga kerja untuk menggarap sawah atau menambah para pencari nafkah/uang bagi keluarga tersebut.

Keempat, perilaku seksual pra nikah yang kebablasan. Seiring dengan makin longgar dan makin permisifnya pola pergaulan muda-mudi, saat ini tak sedikit pernikahan ‘terpaksa’ dilakukan akibat terjadinya hubungan seksual pra nikah yang kebablasan. Anak-anak itu harus menikah karena telah hamil. Kalau dulu pelaku pernikahan usia dini lebih banyak para perempuan, saat ini, banyak lelaki kecil, pelaku pacaran yang kebablasan harus rela menikah demi mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Kelima, ketentuan umur minimal yang terlalu rendah. Banyak kalangan menyebut rendahnya batasan minimal yang diperlakukan pemerintah Indonesia sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 yakni 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, ikut berkontribusi bagi masih maraknya praktek pernikahan usia dini. Sebenarnya alasan ini masih perlu kajian yang lebih mendalam. Apalagi bila aturan perundang-undangan masih memberi solusi hukum bagi anak-anak di bawah umur yang hendak menikah melalui mekanisme permohonan dispensasi ke Pengadilan. Bila usia minimal menikah dinaikkan, tanpa diikuti perubahan pola pikir masyarakat, jangan-jangan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama juga semakin meningkat.

Bayu Andriyanto menegaskan bahwa banyak hal yang dilakukan Pemkab Rembang untuk meminimalisir terjadinya perkawinan anak. Misalnya mengeluarkan Perda Kabupaten Rembang nomor 6 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak (BAB IV dan Pasal 14). Bupati Rembang sendiri bahkan telah mengeluarkan beberapa keputusan, di antaranya: Keputusan Bupati Rembang nomor 476/332/2009 tentang pembentukan Dewan Pembina Kesehatan Reproduksi Remaja Tingkat Kabupaten Rembang, dan Keputusan Bupati Rembang No. 476/369/2009 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Catur Bina Untuk Program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL) dan Bina Lingkungan Keluarga (BLK).

Beberapa program sosialiasi pun juga telah dilakukan, di antaranya: Program Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja, melalu wadah Pusat Informasi dan Konseling Remaja, di Kabupaten Rembang terdapat 120 PIK Remaja yang tersebar di 14 Kecamatan baik yang berbasis Sekolah maupun yang berbasis Umum; Sosialisasi tentang Penundaan Usia Perkawinan melalui Aksi Damai “Stop Pernikahan Anak” di Alun-alun Rembang; Program Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja ada di semua sekolah menengah melalui kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja dengan Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya; Aksi bersama turun ke jalan kampung untuk kampanye “Stop Pernikahan Usia Anak” yang dilakukan oleh PIK-R GRESS bersama OASE, KPAD, Sekolah, Pemdes dan masyarakat 24 Januari 2016 di Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang.[]

Perempuan di Pengadilan Agama

Akses perempuan ke keadilan membutuhkan cakrawala pengetahuan yang dapat memahami mengapa perempuan menuntut cerai. Banyak orang bertanya-tanya, termasuk Menteri Agama Lukman Syaifuddin, ketika kami berkunjung untuk melaporkan hasil penelitian Rumah Kitab tentang Kawin Anak bulan April lalu; mengapa jumlah perempuan yang mengajukan cerai begitu tinggi.

Ini kisah tentang Nurani (bukan nama sebenarnya). Kami menemuinya secara tak sengaja di ruang sidang Pengadilan Agama (Mahkamah Syariyah Lhoksukun Aceh Utara),  April 2014 . Waktu baru menunjukan jam 10 pagi. Ruang tunggu di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukun  sudah padat.  Empat jajar kursi panjang  masing-masing berisi lima tempat duduk telah terisi. Demikian juga beberapa kursi tambahan yang tersedia. Semuanya penuh.

Sebagian besar yang duduk di sana adalah perempuan. Hampir semuanya perempuan usia muda. Hanya ada tiga laki-laki di antara mereka. Dua terkait dengan perkara warisan,  satu lagi,  seorang lelaki tua yang digugat cerai isterinya yang juga telah lumayan tua. Selebihnya adalah para perempuan yang sedang mempertahankan perkawinannya atau menuntut lelaki bertanggung jawab atas perkawinannya dengan mengajukan gugat cerai.

Pada kenyataannya,  sebagian besar yang duduk di bangku ruang tunggu itu adalah perempuan yang hendak menggugat cerai.  Seorang perempuan, diantar anak perempuannya yang juga telah berumur, datang ke pengadilan untuk sidang gugat cerai. Menurut anaknya, ibunya sudah tak tahan menghadapi perangai ayahnya yang pemarah dan sering memukul ibunya.

Di antara para penunggu sidang itulah Nurani terselip. Ia berasal dari Desa Mantang Baru kecamatan Lapang Lhokseumawe. Nur baru berumur 17 tahun.  Saat itu ia sedang hamil 8 bulan.

Nur menggugat cerai suaminya karena tidak bertanggung jawab. Nur adalah anak perempuan pertama dari pasangan petani nelayan. Ia anak ke dua dari tiga bersaudara. Nur datang ke pengadilan diantar ibunya.  Ayah Nur meski sedang tidak melaut tidak menemaninya karena “kurang gaul”. Kakak Nur, lelaki, telah berkeluarga, tinggal bersama isterinya di desa lain, sementara adiknya Nurlela, 13 tahun hanya tamat SD saat ini bekerja sebagai TKW/ pengasuh anak di Malaysia.

Nur  sempat mengenyam pendidikan sampai kelas 2 SMP. Ketika naik ke kelas 3 ia sakit keras. Tiap malam ia mengamuk,  ia merasa tubuhnya panas. Orang percaya ia sakit kena guna-guna. Nur anak yang cantik, ia banyak disukai lelaki, menurutnya ia beberapa kali menolak lelaki yang mengajaknya pacaran.

Lalu ia diobati seorang dukun. Dan sang dukun itu memaksanya untuk menikah. Tanpa itu ia akan sakit terus karena guna-guna.  Tak lama dari proses pengobatan mereka menikah dengan janji akan membayar uang kamar dan maskawin 10 mayam, yang baru dibayar 3 mayam.

Hari kedua setelah menikah ia diboyong ke rumah mertuanya. Nur baru merasakan ia hanya diperlakukan sebagai pembantu. Selama dua bulan Nur tinggal di rumah mertua. Memasuki bulan haji dia punya alasan hendak pulang untuk meugang- menyambut Lebaran Haji. Sebelum pulang, Nur menagih hutang maskawin suaminya serta jeulame “uang kamar”. Bukannya dibayar, Nur mendapat umpatan mertua dan suaminya. Nur pun dipulangkan dalam keadaan hamil dua bulan.

Setelah beberapa hari di rumah, kepala desa atau geucik datang membawa “ucapan” dari suaminya bahwa ia telah ditalak. Nur tetap menuntut jeulame dan sisa uang maskawin. Ia datang ke rumah mertuanya, tapi Nur malah ditampar mantan suaminya. Bahkan di rumah mertuanya telah ada perempuan lain, istri baru suaminya.

Dalam kehamilannya yang ke delapan bulan, ia membonceng ibunya ke pengadilan. Ia menuntut cerai agar status perkawinanya jelas. Jika rumah adalah surga – “jannati” bagi perempuan, tak masuk akal kalau mereka menuntut cerai. Fenomena meningkatnya jumlah perempuan di pengadilan agama adalah  penanda yang sangat jelas, betapa banyak lelaki yang tak amanah sebagai suami.

Ketika Jihad Dimaknai Jahat

AKSI-aksi terorisme seolah tak pernah habis menghantui umat manusia. Mereka bisa muncul kapanpun dan di manapun tanpa diduga dan bisa menyasar pada siapapun. Mereka mengobarkan “Jihad Global” melawan umat manusia yang tak seideologi dengan mereka. Tak peduli apapun agamanya. Namun, bahasa yang digunakan adalah bahasa agama: Jihad. Benarkah mereka telah mempraktikkan “perang suci”?

Makna Jihad sepanjang sejarah

“Jihad” diambil dari akar kata “mujahadah” yang artinya “berperang demi menegakkan agama Tuhan” (al-muqatalah li-iqamati al-din). Perintah Jihad dalam arti perang (qital) baru dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Sebelumnya, umat Muslim disuruh bersabar menerima perlakuan apapun dari orang-orang kafir.

Muhammad bin Qasim dalam “Fath al-Qarib” menjelaskan bahwa Jihad hukumnya fardhu kifayah. Apabila “musuh” masuk dan menyerang negara muslim, jihad tidak lagi fardhu kifayah, melainkan fardhu ‘ayn. Dalam konteks ini, jihad dimaksudkan untuk “melindungi” dan “menjaga” umat Muslim. Jihad ditunjukkan kepada mereka yang nyata-nyata menyerang dan memerangi umat Muslim (kafir harbiy). Sebaliknya, jihad tidak diarahkan kepada mereka yang memilih berdamai dan hidup rukun bersama umat Muslim, semisal kafir dzimmiy (pribumi), kafir musta’man (turis), atau pun kafir mu’ahad (negara yang telah menjalin hubungan diplomatik)

Dalam konteks keindonesiaan, jihad dalam arti berperang pernah dikumandangkan organisasi Nahdlatul Ulama dalam bentuk ”Resolusi Jihad” menghadapi Kolonialisme Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia pada 10 Nopember 1945. Ketika itu, para ulama, kiyai, santri, dan masyarakat berbondong-bondong menuju medan pertempuran untuk berjihad, membela agama dan tanah air.

Namun, sebagaimana yang dikatakan Nabi SAW, jihad dalam makna peperangan/memerangi “musuh Islam” tergolong Jihad kecil (jihad ashghar). Jihad sesungguhnya (jihad akbar) adalah “memerangi hawa nafsu” (mujahadah al-nafsi). Sebab, musuh yang nyata dan sesungguhnya terdapat di dalam setiap orang, yaitu hawa nafsunya. Suatu ketika, sekembali dari medan pertempuran, Nabi SAW berkata kepada sahabat-sahabatnya, “Raja’na min al-jihad al-ashghar ila al-jihad al-akbar,” (kita baru saja kembali dari “jihad kecil” menuju “jihad besar”, yakni memerangi hawa nafsu).

Menurut Abu Bakar dalam “I’anah al-Thalibin”, jihad (berperang) hanyalah sarana (wasilah) untuk mencapai tujuan (maqashid), yaitu memberikan hidayah/petunjuk. Kata Abu Bakar, apabila tujuan tersebut bisa tercapai tanpa melalui jihad, maka itu lebih baik. Sehingga, Zainuddin al-Malibari dalam “Fath al-Mu’in” lebih tertarik mengelaborasi makna Jihad bukan hanya sebatas “berperang”. Katanya, “Daf’u dhararu al-Ma’sumin min al-muslimin wa al-dzimmiyyin wa musta’man al-ja’i” (mencukupi kebutuhan rakyat miskin, baik muslim, dzimmiy, atau musta’man) termasuk kategori jihad. Makna lebih luasnya adalah dengan memberikan jaminan sandang pangan, kesehatan dan pendidikan.

Inilah sebetulnya spirit dan makna jihad yang sesungguhnya. Jihad yang benar adalah jihad yang tidak didasarkan pada kebencian, permusuhan, dan bukan untuk menghancurkan kemanusiaan.

Nabi Muhammad SAW sebetulnya tidak suka cara-cara penyelesaian melalui peperangan. Dalam arti lain, berperang sebetulnya bukanlah tujuan Nabi SAW. Terbukti, dari delapan pertempuran yang diikuti Nabi SAW, hanya satu orang , Ubay bin Khalaf, yang mati ditangan beliau. Dan sebelum berangkat ke medan pertempuran, Nabi SAW selalu berpesan kepada bala tentaranya agar tidak membunuh para rahib-rahib yang tengah beribadah di kuil-kuil mereka, tidak boleh membunuh anak-anak, orang-orang berusia lanjut, mereka yang tidak terlibat dalam perang, merusak pohon dan membunuh binatang.

Pembajakan Makna Jihad

Akhir-akhir ini Jihad muncul dalam makna yang tunggal dan berkonotasi kekerasan. Citra Islam selalu dikaitkan dengan aksi-aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok teroris. Jihad seolah-olah hanya bermakna dan digunakan untuk membenci, memusuhi dan membunuh orang tanpa ampun.

Padahal, sudah sejak lama umat Muslim mengenal dan akrab dengan jihad. Jihad memiliki beragam makna dan penggunaan. Artinya, jihad tidak selalu diartikan dengan “berperang di jalan Allah” (tentunya melalui cara dan metode yang benar seperti yang disebutkan di atas).

Jihad telah dibajak oleh segelintir orang untuk memenuhi ambisi politiknya. Mereka mengatasnamakan agama dan umat Muslim untuk berperang dan melawan Barat. Padahal, mayoritas umat Muslim lebih senang hidup damai, bersahabat, saling menghormati dan menghargai umat dan bangsa lain. Hal ini bisa dibuktikan dengan kehidupan umat Muslim di setiap negara-negara yang mayoritas beragama Islam. Hanya karena ulah segelintir orang, agama dan kehidupan umat Muslim jadi ternodai.

Karena itu, untuk menetralisir kembali makna jihad, umat Muslim harus kembali merebut makna jihad yang sebenarnya. Umat Muslim tidak boleh terjebak pencitraan dan politisasi yang dilakukan kelompok teroris demi tujuan-tujuan politik mereka. Juga harus bisa membuktikan kepada umat lain bahwa jihad tidak untuk melakukan kekerasan apalagi memusuhi kemanusiaan.

Terorisme merupakan musuh bersama (common enemy) umat Muslim yang harus dibasmi secara bersama-sama pula. Tidak ada satupun agama yang memusuhi kemanusiaan. Agama yang anti kemanusiaan adalah musuh kemanusiaan itu sendiri. Wallahu a’lam bi al-sawab.

Menemukan, Mencatat, Melayani: Kelahiran dan Kematian di Indonesia

Pada hari kamis, 28 Juli 2016, saya mewakili Rumah Kita Bersama memenuhi undangan dari Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) dalam acara Seminar “Menemukan, Mencatat, Melayani: Kelahiran dan Kematian di Indonesia; Diseminasi Studi dan Rencana Pelembagaan Identitas Hukum dan Sistem Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (CVRS), kerjasama Puskapa UI dengan KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan Kesejahteraan) dan Kementrian PPN/Bappenas, bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta, Jl. Prapatan 44-48, Jakarta. Acara di mulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementrian PPN/Bappenas, Kementerian Sosial dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Kesehatan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Agama,  Para Staf Khusus Presiden, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Para Mitra Pembangunan seperti DFAT, KOMPAK, AIPJ, PSF, World Bank, Childhood Development Program, USAID, UNICEF, UNFPA, TNP2k, The Asia Foundation, Institute for research and Empowerment (IRE), WHO, MAHKOTA, Knowledge Sectore Initiative (KSI), Save the Children, Data 4 Health Indonesia, juga mendatangkan organisasi Masyarakat Sipil dan Organisasi Penyandang Disabilitas seperti Rumah KitaB, PEKKA, LPA (lembaga Perlindungan Anak), Yayasan Bahtera Bandung, Plan Indonesia, dan Wahana untuk Visi Indonesia.

Dalam acara ini PUSKAPA UI memaparkan hasil temuan-temuan penelitian tentang keterkaitan antara identitas hukum, sistem pencatatan sipil, dan statistik hayati dalam mendukung peningkatan dan perluasan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan; sebuah kegiatan yang bertujuan sebagai salah satu strategi penanggulangan kemiskinan dengan meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas didukung oleh Pemerintah Australia dan bekerjasama dengan Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI).

Acara dibuka oleh Ibu Vivi Yulaswati, Msc., Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Bappenas. Sambutan dalam acara itu disampaikan oleh ibu Fleur Davies dari DFAT, Minister-Conselor for Governance and Human Development. Lalu dilanjutkan acara Talkshow sebanyak dua sesi. Sesi pertama Talkshow berjudul “Tantangan dan Peluang Pencatatan Kelahiran dan Kematian di Indonesia”. Para pembicara yang terlibat yaitu Santi Kusumaningrum (Director PUSKAPA), Drs. Drajat Wisnu Setyawan, MM. (Direktur Pendaftaran Penduduk, Kementerian Dalam Negeri), Dr. Drs. Rizari MBA., M.Si. (Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Ditjen Biro Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam negeri), Dr. Hanibal Hambali, M.Kes. (Direktur Pelayanan Sosial Dasar, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi). Sesi kedua, Talkshaw berjudul ”Kolaborasi Lintas Sektor untuk Meningkatkan Pencatatan Kelahiran dan Kematian di Indonesia””. Para pembicara yang terlibat pada sesi kedua yaitu Santi Kusumaningrum (Direktur PUSKAPA), Dr. Dede Anwar Musaddad, SKM., M.Kes.), Dr. dr. Mundiharno (Direktur Perencanaaan, pengembangan, dan Manajemen Risiko, BPJS Kesehatan), Dr. Kanya Eka Santi, MSW (Sekretaris Ditjen Rehabiliasi Sosial, Kementerian Sosial), Dr. Bastari, MA. (Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Penyediaan Identitas hukum merupakan produk akhir dari proses pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Administrasi kependudukan yang berjalan dengan baik juga menghasilkan data penduduk dan statistik hayati yang akurat di antaranya tentang kelahiran, kematian (dan penyebab kematian), perkawinan, perceraian, dan perpindahan penduduk, yang sangat diperlukan sebagai dasar perencanaan dan pembuatan kebijakan di semua sektor pembangunan.

Indonesia merupakan salah satu dari negara dengan jumlah anak di bawah lima tahun terbanyak yang belum tercatat. Kepemilikan identitas hukum berkaitan erat dengan akses pada pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Kurangnya data mengenai pencatatan sipil dan kependudukan yang akurat membuat lemahnya kinerja pemerintah dalam mengatasi problem-problem sosial di masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, kepastian hukum dan pembangunan sumber daya manusia. Data-data pencatatan sipil dan kependudukan yang ada di tangan pemerintah masih terdapat kekurangan yang besar sehingga masih banyak hak-hak kesehatan dan pendidikan untuk anak-anak, perempuan yang belum terpenuhi dalam berbagai program layanan bantuan kesehatan dan pendidikan dari pemerintah, karena mereka tidak punya akta kelahiran dan KK sehingga tidak tercantum dalam database pemerintah. Ketiadaan identitas hukum bagi anak-anak dan perempuan, juga akan berdampak pada sulitnya mendapat hak  waris, memperumit urusan kuasa asuh, menghalangi perempuan dari hak kepemilikan aset, serta menghalangi anak mendapat perlindungan khusus saat berhadapan dengan hukum. Tidak adanya akta kelahiran, anak-anak berpotensi mengalami perlakuan diskriminatif, dikawinkan dalam usia anak-anak, hingga berpotensi besar menjadi korban perdagangan anak dan dipekerjakan secara ilegal. Oleh karena itu, kepemilikan identitas hukum dan catatan sipil dan statistik hayatin (CRVS) merupakan hak semua warga negara. Untuk mewujudkan itu pemerintah menargetkan peningkatan kepemilikan akta kelahiran anak secara nasional menjadi 85%, khususnya untuk anak dari keluarga termiskin dan rentan menjadi 77% pada akhir 2019 sesuai RPJMN 2015-2019. Saat ini kepemilikan akta kelahiran baru mencapai 55% bila merujuk pada SUSENAS 2014.

Beberapa temuan penting dalam studi ini; Pertama, Pencatatan sipil yang dilakukan oleh pemerintah belum berjalan baik. Dari seluruh anak yang lahir, hanya 36% di antaranya yang memiliki akta kelahiran, itu pun didapat dari pasangan yang memiliki catatan resmi pernikahan di KUA (kantor Urusan Agama), pasangan yang pernikahannya belum tercatat belum bisa mencatatkan kelahiran anak-anaknya.  Dari pasangan yang telah bercerai hanya 2% saja yang memiliki akta cerai, sedangkan sebanyak 98% pasangan belum memiliki akta cerai.

Kedua, tidak adanya keseragaman sistem pencatatan sipil dan kependudukan di setiap daerah penelitian. Misalnya di LPU, hanya 60% anak yang sudah memiliki akta kelahiran, sedangkan di dua wilayah penelitian lainnya di Aceh dan Jawa tengah tercatat masih di bawah 50% anak yang memiliki akta kelahiran, karena banyak masyarakat yang terbebani dengan peraturan yang dibuat pemerintah, setiap anak yang lahir bisa memiliki akta kelahiran hanya berasal dari pasangan yang telah menikah dan tercatat di KUA. Terbitnya peraturan kemendagri no. 9 tahun 2016 cukup membantu untuk anak-anak agar mendapatkan akta kelahiran tanpa harus melampirkan Akta Perkawinan orang tuanya, karena peraturan itu belum lama diberlakukan, orang dewasa yang berusia di atas 18 tahun baru 63% saja yang memiliki KTP.

Ketiga, Pencatatan kematian masih sangat sedikit, terutama penyebab kematian hampir tidak dicatat. Dari 303 kematian yang terjadi di wilayah penelitian hanya 7 orang yang mengajukan pembuatan akta kematian dan hanya 4 orang yang berhasil mendapatkan akta kematian. Alasan orang membuat akta kematian itu untuk mengurus dana pensiun atau menutup rekening bank. Belum ada kesadaran di masyarakat untuk mengurus akta kematian di keluarganya. Dari kematian yang terjadi, sebanyak 84% kematian terjadi di rumah,  20% di antaranya dimakamkan di pemakaman keluarga, pihak keluarga tidak perlu mengurus izin dan tidak perlu surat keterangan kematian.

Keempat, dokumen pencatatan sipil masih banyak yang tidak sesuai, data yang satu dengan data yang lain masih banyak yang berbeda. Dari hasil penelitian terdapat 33% data yang tidak sesuai antara akta perkawinan dengan Kartu Keluarga dan sebaliknya, dan 22% anak yang punya akta kelahiran tidak dicatat di KK. Anak-anak yang tidak mendapatkan akta kelahiran menyulitkan mereka mencapai akses pendidikan dan kesehatan.

Kelima, kesenjangan pencatatan sipil dilatar belakangi oleh pelayanan yang sulit dijangkau oleh masyarakat. Masih maraknya Pemerintah Daerah yang menjadikan ”denda keterlambatan” sebagai jalan keluar untuk mengatasi permasalahan pencatatan sipil dan kependudukan. Pemberlakuan sanksi ini membebani masyarakat, terutama di desa-desa, makin enggan mengurus dokumen-dokumen pencatatan sipil dan kependudukan karena biaya pengurusan yang tinggi, mencakup biaya transportasi yang mahal dan memakan waktu ditambah denda keterlambatan pengurusan administrasi.

Keenam, kewenangan pencatatan sipil hanya ada pada kemendagri tetapi dalam praktiknya, kewenangan itu terbagi ke berbagai instansi, sehingga rangkaian pencatatan sipil ini banyak melibatkan sektor lain yang tidak memiliki keterpaduan dalam administrasi dan pelayanan. Misalnya anak adopsi tidak hanya melibatkan Kemendagri tapi juga melibatkan Kemensos, sehingga sistem administrasi menjadi makin rumit, karena tidak adanya sistem layanan pencatatan sipil dan kependudukan yang terpadu. Instansi yang menerbitkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) berbeda dengan Instansi yang menerbitkan KK, Akta Kelahiran, dan lainnya, sehingga rata-rata penduduk di desa menganggap orang dewasa cukup punya KTP, atau ada yang merasa cukup punya KK, kecuali bila ada bantuan sosial yang memerlukan kelengkapan dokumen sprti ktp, dan KK, tentu mereka akan segera mengurus kelengkapan pencatatan sipil dan kependudukan yang diperlukan.

Temuan-temuan ini menjadi masukan penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk membenahi sistem pencatatan sipil dan kependudukan yang lebih baik agar setiap lapisan masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan, dapat merasakan langsung program-program layanan publik dari pemerintah.

Benarkah Muslim itu Harus Keras terhadap Orang Kafir?

Tafsir surat al-Fath: 29
Oleh Nadirsyah Hosen *)

Surat al-Fath berjumlah 29 ayat yang semuanya turun dalam konteks perjanjian Hudaibiyah. Oleh karena itu, memahami ayat terakhir dalam surat ini juga tidak bisa sepotong-sepotong, karena kita harus memahami keseluruhan konteks ayat-ayat sebelumnya, plus pemahaman utuh tentang perjanjian hudaibiyah. Inilah yang dilakukan oleh Imam al-Alusi, pengarang Tafsir Ruhul Ma’ani yang harus berpanjang lebar menceritakan persitiwa hudaibiyah sebelum menjelaskan potongan ayat 29 di bawah ini:

“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka…”

Kesalahpahaman akibat kegagalan memahami pesan utuh ayat ini sering terjadi dan berpotensi menimbulkan gesekan sosial di masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Kita saksikan sebagian saudara kita yang pasang wajah kusam dan angker kepada non-Muslim atau juga kepada sesama Muslim yang sudah mereka anggap kafir. Tak ada senyum dan tak ada ramah tamah. Mereka bahkan menyalahartikan ayat ini sebagai kewajiban bersikap kasar kepada orang kafir karena kata “keras” dipahami sebagai permusuhan.

Sebagian saudara-saudara kita juga bersikap mencurigai kebaikan orang kafir dan menoleransi keburukan orang Islam karena memahami ayat di atas secara harfiah tanpa memahami konteksnya. Pendek kata, semua tindakan orang kafir dicurigai dan ditolak, dan semua hal yang tidak benar dari sesama Muslim diterima begitu saja.

Konteks ayat di atas adalah suasana ketegangan, bukan ayat di masa tenang atau damai. Jadi, memberlakukan ayat itu dalam konteks keseharian kita berinteraksi sosial tentu kurang pas. Ketika Rasulullah SAW bermimpi memasuki kota Mekkah sebagai sebuah kemenangan yang dekat (fathan qariban), maka para sahabat dan Rasul bersama-sama hendak memasuki kota Mekkah berhaji pada tahun keenam hijriah. Singkat cerita, kaum kafir mekkah menghadang dan memaksa Rasulullah dan sahabat kembali ke Madinah lewat sebuah perjanjian di daerah Hudaibiyah, dimana menurut para sahabat utama seperti Umar bin Khattab, perjanjian tersebut amat sangat merugikan umat Islam.

Sejumlah orang munafik mengambil kesempatan untuk menimbulkan kegaduhan, seperti terekam dalam ayat-ayat awal surat al-Fath. Allah pun menenangkan umat Islam yang seolah patah semangat bahkan ada pula yang mempertanyakan kebenaran mimpi Rasul sebelumnya. Surat al-Fath turun dalam suasana yang demikian. Di akhir surat, Allah menegaskan kembali kebenaran mimpi Rasul, kepastian kemenangan (yang terbukti saat Fathu Makkah) dan kebenaran bahwa Muhammad itu seorang utusan Allah. Di ayat 29 inilah Allah seolah hendak mengatakan: ‘jangan kalian ribut dan ragu sesama kalian, kalian harus saling berkasih sayang dan berlemah lembut diantara kalian, dan sifat keras dan tegas itu seharusnya ditujukan pada orang kafir bukan pada sesama kalian!”.

Ibn Abbas menafsirkan ayat 29 surat al-Fath yang sedang kita bahas ini khusus untuk para sahabat yang menyaksikan persitiwa Hudaibiyah. Sahabat Nabi yang terkenal cerdas luar biasa ini menafsirkan sebagai berikut:

Muhammad itu utusan Allah, tidak seperti kesaksian Suhail bin Amr (yang memaksa Rasul untuk menghapus kalimat Muhammad Rasulullah dalam naskah perjanjian Hudaibiyah dan diganti dengan Muhammad bin Abdullah saja); dan orang yang bersama Muhammad, yaitu Abu Bakar, ia termasuk orang yang pertama kali mengimani kerasulan Muhammad; keras terhadap orang kafir (maksudnya ini merujuk kepada Umar bin Khattab sebagai pembela Rasulullah), berkasih sayang sesama mereka (ini ditujukan kepada Utsman bin Affan). Lanjutan ayatnya: Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud (ini menyifatkan Ali bin Abi Thalib); mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya (ini menyifatkan Thalhah dan Zubair).

Al-Samarqandi dalam kitab tafsirnya Bahrul Ulum memberi penafsiran yang mirip dengan Tafsir Ibn Abbas di atas. Yang dimaksud bersama Nabi itu adalah Abu Bakar, yang keras itu Umar, yang berkasih sayang itu menyifatkan Utsman dan yang rajin ruku’ dan sujud itu Ali, sementara yang mencari karunia Allah dan keridhaannya itu adalah Zubair dan Abdurrahman bin Awf.

Penafsiran model Ibn Abbas di atas juga dikonfirmasi oleh Imam al-Alusi. Meski demikian beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama menganggap penyifatan ini tidak hanya khusus untuk pihak tertentu yang menyaksikan peristiwa hudaibiyah tapi merupakan sifat semua sahabat Nabi. Kalaupun kita terima pendapat jumhur ini, namun ini tidak berarti bahwa saat ini kita dibenarkan bersikap garang dan bermusuhan kepada orang kafir, karena semua ahli tafsir sepakat asabun nuzul ayat di atas terikat erat dengan konteks ketegangan peristiwa Hudaibiyah.

Allah telah berfirman dalam Surat al-Mumtahanah ayat 8 mengatur relasi dengan pihak kafir:

“Allah tidaklah melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Itu artinya, Muslim tidak dilarang berbuat baik kepada tetangga maupun kawan sepermainan atau kolega di kantor yang merupakan non Muslim. Dua bukti lain bisa kita lihat dalam sejarah Rasulullah. Pertama, ketika ayat assyidda’u ‘alal kuffar (al-Fath: 29) di atas turun, justru Rasulullah sedang bersikap ‘lunak’ kepada orang kafir dalam perjanjian hudaibiyah bukan sedang memerangi mereka.

Kedua, ketika peristiwa Fathu Makkah terjadi, Rasulullah juga bersikap lembah lembut kepada penduduk Makkah, bahkan Abu Sufyan pun mendapatkan perlindungan dari Rasulullah. Itulah sebabnya Rasulullah disebut sebagai al-Qur’an berjalan, karena beliau tidak mengikuti hawa nafsu, amarah maupun dendam permusuhannya, tetapi benar-benar merupakan perwujudan rahmat bagi semesta alam.

Wa ma yanthiqu ‘anil hawa in huwa illa wahyu yuha (tidaklah Ia bicara berdasarkan hawa nafsunya melainkan apa-apa yang diwahyukan kepadanya) QS 53:3-4

Tabik,

Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia – New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School

Ps.
Saya cantumkan teks asli dari ketiga kitab tafsir yang saya jadikan rujukan

Tafsir al-Alusi Ruhul Ma’ani:
وقرأ الحسن «أشدّاء» . «رحماء» بنصبهما فقيل على المدح وقيل على الحال، والعامل فيهما العامل في مَعَهُ فيكون الخبر على هذا الوجه جملة تَراهُمْ الآتي وكذا خبر الَّذِينَ على الوجه الأول، والمراد بالذين معه عند ابن عباس من شهد الحديبية، وقال الجمهور: جميع أصحابه صلّى الله عليه وسلّم ورضي الله تعالى عنهم،

Tafsir Ibn Abbas:
{مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ الله} من غير شَهَادَة سُهَيْل بن عَمْرو {وَالَّذين مَعَهُ} يَعْنِي أَبَا بكر أول من آمن بِهِ وَقَامَ مَعَه يَدْعُو الْكفَّار إِلَى دين الله {أَشِدَّآءُ عَلَى الْكفَّار} بالغلظة وَهُوَ عمر كَانَ شَدِيدا على أَعدَاء الله قَوِيا فِي دين الله ناصراً لرَسُول الله {رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ} متوادون فِيمَا بَينهم بارون وَهُوَ عُثْمَان بن عَفَّان كَانَ باراً على الْمُسلمين بِالنَّفَقَةِ عَلَيْهِم رحِيما بهم {تَرَاهُمْ رُكَّعاً} فِي الصَّلَاة {سُجَّداً} فِيهَا وَهُوَ عَليّ بن أبي طَالب كرم الله وَجهه كَانَ كثير الرُّكُوع وَالسُّجُود {يَبْتَغُونَ} يطْلبُونَ {فَضْلاً} ثَوابًا {مِّنَ الله وَرِضْوَاناً} مرضاة رَبهم بِالْجِهَادِ وهم طَلْحَة وَالزُّبَيْر كَانَا غليظين على أَعدَاء الله شديدين عَلَيْهِم {سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ} عَلامَة السهر فِي وُجُوههم {مِّنْ أَثَرِ السُّجُود} من كَثْرَة السُّجُود بِاللَّيْلِ وهم سلمَان وبلال وصهيب وأصحابهم

Tafsir Bahrul Ulum al-Samarqandi:
قال عز وجل: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ من المؤمنين أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ بالغلظة رُحَماءُ بَيْنَهُمْ يعني: متوادّين فيما بينهم تَراهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يعني: يكثرون الصلاة يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْواناً يعني: يلتمسون من الحلال. وقال بعضهم: وَالَّذِينَ مَعَهُ يعني: أبا بكر أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ يعني: عمر رُحَماءُ بَيْنَهُمْ يعني: عثمان تَراهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يعني: عليّاً رضوان الله عليهم أجمعين يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْواناً يعني: الزبير، وعبد الرحمن بن عوف

 *) sebagaimana dituliskan oleh Nadirsyah dalam Facebook.

Halal Bihalal

HALAL BIHALAL merupakan media silaturrahim kolektif pasca Hari Raya Idul Fitri. Silaturrahim tersusun dari dua kata, yaitu “shilah” yang artinya hubungan dan “Rahim” yang artinya kasih-sayang. Dengan demikian, silaturrahim artinya adalah hubungan kasih-sayang. Sebuah istilah mencerminkan substansi yang dikandungnya, sebagaimana silaturrahim yang diidentikkan dengan kunjungan, pertemuan, dan perkumpulan yang bertujuan untuk mengawetkan dan menguatkan tali hubungan kasih-sayang antarsesama. Sebab, tali kasih-sayang hanya bisa dihubungankan dan diejawantahkan dengan sebuah pertemuan, kunjungan dan perkumpulan.

Dan kunjungan bisa dilakukan secara personal dan bisa juga dilakukan secara kolektif sebagaimana Halal Bihalal. Memang di zaman klasik Islam atau bahkan di Arab sebagai tanah kelahiran Islam, Halal Bihalal tidak ada. Karena memang Halal Bihalal produk kreativitas genuin Islam Nusantara. Dulu pernah ada yang berpendapat Halal Bihalal sebagai kelakuan bid’ah (heuretik). Tetapi sekarang pihak yang membid’ahkan sudah susut, sebagian besar sudah menikmati hikmah dan manfaat Halal Bihalal, dan sebagian lagi melakukan dengan setengah hati—ingin hati tidak melakukan, tapi mereka harus tunduk pada realitas sosial. Halal Bihalal ternyata sudah mentradisi dan menjadi khas Islam Indonesia, sehingga diadakan secara massif di kantor-kantor, lembaga formal dan non-formal, perkumpulan, majlis, sekolah, masjid, RT/RW, dll.

Syahdan, Halal Bihalal muncul dari ide cemerlang mendiang KH. Wahab Chasbullah, salah satu ikon NU (Nahdlatul Ulama), bersama Ir. Soekarno (presiden RI pertama dan bapak revolusioner) untuk mengatasi persoalan disintegrasi bangsa, dengan mengumpulkan seluruh perwakilan ormas dan komunitas agar memiliki satu visi kebangsaan. Pasca kemerdekaan, ada sebagian rakyat yang tidak bersepakat dengan NKRI dan hendak mendirikan Negara Islam Indonesia. Halal Bihalal lah media untuk mempertemukan dua golongan yang berseberangan itu, dan berhasil mempersatukan kembali dalam bendera NKRI. Dan tentu saja, warga NU konsisten melaksanakan Halal Bihalal sampai hari ini, meneladani panutannya sebagai penggagas awal, yaitu mendiang KH. Wahab Chasbullah.

Halal Bihalal sebetulnya salah satu strategi kemasan; mengemas silaturrahim yang dianjurkan oleh Islam. Dalam teori pemasaran, kemasan dan casing, sangat menentukan laku atau tidaknya sebuah produk. Substansinya adalah silaturahim, yang kita tahu ada banyak sekali faedah, di antaranya yaitu idkhal al-surur (membahagiakan seseorang) yang dikunjungi’; jalb al-rizq (melapangkan jalan rizki) karena memang datangnya rizki dari relasi antarsesama dan tidak ada rizki yang diturunkan dari langit dengan begitu saja, memanjangkan umur karena silaturahim termasuk pertemuan yang dapat dijadikan media musyawarah dan diskusi menbicarakan berbagai persoalan pribadi atau kolektif dan cara menyelesaikannya sehingga orang yang bersilaturrahim bisa mendapatkan solusi dan meringankanbeban hidupnya, sehingga umurnya bisa diperpanjang karena dengan silaturahim beban hidupnya semakin ringan. Umur bisa diperpanjang, sebagaimana juga umur bisa diperpendek oleh diri kita sendiri. Seperti seseorang yang pesakitan, yang sudah ada obat dan pantangannya. Ia bisa diperpanjang umurnya dengan ikhtiar mengkonsumsi obat dan tidak menabrak pantangan. Sebaliknya umurnya bisa diperpendek kalau ia tidak mengkonsuksi obat dan selalu menabrak pantangan; rekonsiliasi (ishlah), konsolidasi, mempererat dan menambah kehangatan dan keharmonisan (ziyadah fi al-mawaddah), dll. Semua faidah tersebut berdimensi sosial dan kebaikan yang akan kembali kepada diri kita sendiri.

Silaturrahim juga yang dapat mempertahankan dan mengawetkan ukhuwah basyariyyah (persaudaraan antarumat manusia), ukhuwah wathaniyyah (persaudaraan antarpenduduk setanah air), ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan Muslim) dan ukhuwah kawniyyah (persaudaraan kosmologis).

Ukhuwah yang bermacam-macam itu bisa diserap dari hadits Nabi yang mengatakan bahwa tetangga kita mempunyai hak untuk dihormati; jika tetangga kita adalah kerabat dan statusnya muslim, maka ia mempunyai tiga kali lipat hak untuk dihormati, yaitu: hak sebagai tetangga, kerabat, dan seagama. Jika tetangga kita adalah muslim tapi bukan kerabat, maka ia mempunyai dua kali lipat hak untuk dihormati, yaitu: hak sebagai tetangga dan seagama. Dan jika tetangga kita adalah non-Muslim, maka ia punya satu hak untuk dihormati, yaitu: hak sebagai tetangga. Jadi tetangga kita yang non-Muslim pun wajib untuk kita hormati, sebagaimana hadits Nabi itu. Bisa juga dikontekstualisasikan arti “tetangga” dalam hadits berarti “sebangsa dan setanah air”.

Hormat-menghormati bisa diwujudkan melalui silaturrahim. Tidak akan ada hormat-menghormati tanpa adanya interaksi, tegur sapa dan saling mengunjungi satu dengan yang lainnya.

Karena silaturrahim, yang arti harfiyahnya menyambung tali kasih-sayang, dianjurkan dan bahkan wajibkan oleh agama, maka agama pun mengharamkan sikap qath’ al-Rahim (pemutusan tali kasih-sayang). Bahkan batasan konflik batin seperti ngambek antar sesama tidak boleh lebih dari tiga hari. Nabi mengecam konflik, sebagaimana Nabi juga mengecam orang yang suka memutuskan tali silaturrahim.

Boleh jadi, Halal Bihalal juga bisa diambil spiritnya dari anjuran shalat berjamaah. Shalat berjamaah pahalanya jauh lebih besar 27 derajat daripada shalat munfaridah (sendirian). Dalam shalat berjamaah, terdapat unsur silaturahim kolektif, media pertemuan antartetangga.

Selain shalat berjamaah, shalat Jum’at juga mengandung unsur shilaturahim koletif. Bahkan, menurut Dr. Shadeq Naehoum, seorang pemikir Libya jebolan Jerman, mengatakan bahwa shalat Jum’at pada masa Nabi merupakan ajang musyawarah besar membahas mengenai realitas sosial yang dialami umat Muslim, seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, dll. Sehingga Jumatan sebagai media mendengarkan suara dan aspirasi rakyat.

Nabi pun berujar, bahwa seseorang yang senantiasa menyebarkan kasih-sayang di muka bumi, maka akan mendapatkan kasih sayang dari Tuhan Yang Maha Pengasih. Amr ibn Ash, salah seorang sahabat Nabi, mengatakan bahwa bukanlah seorang yang mengamalkan silaturahim yang sejati ketika ia membalas kunjungan temannya yang berkunjung, jika tidak dikunjungi maka ia tidak membalas kunjungan, atau berkunjung kalau hanya ada kepentingan pribadi saja, kalau tidak ada kepentingan pribadi maka tidak akan berkunjung. Sebagaimana prilaku sebagian oknum politisi, yang berkunjung karena ada kepentingan kampanye semata. Ketika kepentingan tercapai, rakyat ditinggalkan. Karena itu sama saja seperti sebuah interaksi dan relasi yang bersifat transaksionis, memberi dan membalas. Akan tetapi seorang yang mengamalkan silaturrahim yang sesungguhnya adalah seseorang yang berkunjung tanpa kepentingan, tulus, tanpa pamrih, dan tidak mengedepankan egoisme seraya kalau tidak dikunjungi maka dia tidak berkunjung.[]

Tunjangan Ibu Hamil

Kementerian Sosial  memasukkan perempuan hamil dan ibu dan balita sebagai  penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) 2016. Masing-masing  akan menerima Rp 1,2 juta melalui mekanisme pencairan berkala.  Bersama kelompok lain yang dianggap rentan, seperti orang dengan disabilitas berat dan manula,  perempuan hamil masuk ke dalam kategori keluarga PKH.

Tulisan ini mempersoalkan cara pikir di balik bantuan itu. Bahwa angka kematian ibu (AKI) merupakan momok pembangunan yang terus menghambat capaian MDG’s – sekarang SDG’s, kita sepakat; bahwa membantu perempuan hamil merupakan perbuatan baik, kita juga boleh sepaham. Namun cara pandang yang menempatkan perempuan hamil sebagai salah satu target PKH,  serta pemberian tunjangan uang dianggap sebagai  solusi  mengatasi AKI,  dibutuhkan pemikiran  yang dapat menyumbang efektivitas bantuan.

Pertama, kehamilan adalah kemampuan kodrati perempuan. Setiap perempuan yang telah matang secara reproduksi punya kemampuan hamil terlepas dari apapun suku, ras, agama, dan latar belakang sosialnya. Keadaan ini baru akan bermasalah dan karenanya berisiko pada AKI ketika perempuan mengalami diskriminasi, baik sebagai perempuan atau karena kehamilannya. Jadi akarnya adalah praktik diskriminasi dan bukan kehamilannya itu sendiri. Tak setiap perempuan hamil menghadapi diskriminasi, tapi begitu mengalami diskriminasi, perempuan manapun akan terhalang mendapatkan hak untuk aman dan selamat dalam kehamilannya. Bacaan atas tanda-tanda terjadinya diskriminasi membutuhkan pemahaman luas dan saksama. Misalnya, pemahaman bahwa  perempuan lebih dimiskinan dalam struktur pembangunan yang tak menimbang eksistensi mereka. Manifestasi dari diskriminasi itu berupa upah perempuan lebih rendah, dianggap sebagai pencarai nafkah tambahan, tersingkir dari sumber ekonomi akibat perubahan kepemilikan dan alih fungsi lahan–dari yang semula bisa diakses bebas–semisal sawah yang berubah menjadi tambang atau sawit, yang secara kejam memangkas jenis pekerjaan yang bisa diakses perempuan.

Hilangnya akses pada sumber ekonomi jelas meningkatkan ketergantungan mereka kepada pihak lain, dalam hal ini suami dan keluarga. Dalam waktu yang bersamaan, ketimpangan itu memperlebar kesenjangan relasi kuasa perempuan, bahkan kuasa atas tubuhnya sendiri. Ia makin  kehilangan kuasanya atas keputusan-keputusan terkait dirinya dan kehilangan kontrol atas kekuasaan yang dimilikinya.

Pemberian dana bantuan kepada mereka yang tak memiliki kuasa atas keputusannya hanya akan menjadikannya sebagai perantara saja dalam penerimaan uang bantuan itu, meskipun mekanisme bantuan “by name by address” diberlakukan. Siapa dapat menjamin bantuan itu digunakan untuk perbaikan asupan gizi, pengurangan beban kerja, pemeriksaan kehamilan, dan tabungan ongkos persalinan, sementara keputusan bukan berada di tangannya? Kenyataan sosial mencatat, uang  bantuan bagi perempuan kurang berdaya akan banyak digunakan untuk kebutuhan “orang lain” di sekitarnya–kebutuhan rumah tangga, rokok suami, iuran sosial, atau biaya-biaya lain yang pada intinya untuk membayar ongkos pengakuan sosial atas eksistensinya sebagai perempuan dengan status sebagai istri, ibu, anggota keluarga atau komunitas.

Kedua, kehamilan menjadi lebih berisiko pada mereka yang kehilangan aksesnya pada pengambilan keputusan keluarga. Dalam keluarga miskin, di mana perempuan tak bekerja, kehamilan seringkali disikapi sebagai “penyakit” yang membebani keluarga. Bantuan pendanaan akan melepaskan tanggung jawab keluarga dan mengembalikan tanggung jawab kehamilan itu pada perempuan itu sendiri. Namun dengan bantuan yang dicairkan secara berangsur, niscaya akan menyulitkan bagi mereka untuk menyimpannya sebagai bekal selama hamil dan di saat melahirkan.

Ketiga, Dalam masyarakat yang membebankan tanggung jawab urusan rumah tangga, jajan anak, biaya harian kepada perempuan, pemberian dana itu hanya akan mengurangi sisi tanggung jawab suami dengan mengalihkan beban itu kepada istri.

Keempat, meski kehamilan bersifat kodrati, dampak kehamilan bisa beda akibat praktik diskriminasi berbasis SARA atau jenis lainnya. Penerimaan sosial atas perempuan hamil bisa berbeda-beda tergantung jenis-jenis kehamilan itu. Kehamilan di luar nikah, kehamilan  pada remaja, kehamilan akibat perkawinan campuran, kehamilan pada perempuan dengan disabilitas, kehamilan pada perempuan terpapar HIV, atau pada perempuan dengan status janda, jelas berisiko berbeda dengan kehamilan biasa saja. Kerentanan pada mereka adalah karena status itu membatasi kediterimaannya secara sosial  yang kemudian berpengaruh pada akses layanan.

Menyadari bahwa kehamilan tak semata soal proses reproduksi biologis melainkan persoalan sosial budaya yang mengkonstruksikan nilai-nilai soal kehamilan, maka cara pandang soal bantuan dana kehamilan seharusnya berangkat dari penilain sejauhmana perempuan hamil mengalami diskriminasi. Penyebab AKI adalah buruknya akses pengambilan keputusan perempuan. Maka upaya mengatasinya harus berangkat dari upaya-upaya jitu mengatasi diskriminasi terlebih dahulu agar mereka memiliki akses pada pengambilan keputusan itu. Misalnya, inti perbaikannya harus menyasar pada peningkatan status sosial perempuan hamil. Akses kepada layanan tanpa diskriminasi harus menjadi prinsip. Akses pada pekerjaan layak merupakan manifestasi dari prinsip itu. Akan jauh lebih berguna jika negara memastikan setiap perempuan dalam status kehamilan akibat apapun mendapatkan pekerjaan layak. Dengan pekerjaan itu, status sosial serta penerimaan sosial akan meningkat. Dengan cara itu mereka tak mengalami subordinasi dan marginalisasi terkait statusnya sebagai perempuan hamil.

Dengan akses kepada pekerjaan  layak, perempuan hamil akan terhindar dari beban kerja rangkap. Pada kenyataannya, makin miskin perempuan, makin rendah status sosial mereka, maka biasanya akan makin berat beban kerja yang ditanggungnya, sebab secara resiprokal hanya dengan cara itu mereka bisa “menitipkan diri”. Adanya pekerjaan sedikit banyak dapat meningkatkan kemandirian mereka dan mengurangi beban kerja sosial.

Itu berati inti dari upaya pengatasi problem AKI bukan pada bantuan uang tunai, melainkan kepada sejauhmana negara dapat memastikan tercapainya kemandirian ekonomi, sosial, dan relasi gender perempuan. Semakin mandiri mereka, semakin besar kemungkinan jaminan keamananya selama hamil dan melahirkan. Pemanfaatan dana bantuan karenanya akan jauh lebih efektif  bila digunakan untuk memastikan bahwa setiap perempuan hamil, sebagaimana orang dengan disabilitas dan manula, mendapatkan akses pada pekerjaan layak agar mereka memiliki kemampuan dalam pengambilan keputusan.