Profesor Dr. Ahmad al-Baghdadi adalah seorang profesor ilmu politik di Universitas Kuwait. Dia adalah salah satu pemikir yang cukup dikenal sebagai orang yang mengerti kebudayaan Kuwait, termasuk pemikir liberal garda depan di Kuwait dan dunia Arab, dan dia juga termasuk aktivis Kuwait. Ahmad al-Baghdadi adalah duri yang bisa melukai pemikiran Kuwait yang revivalis (salafiyyah) dan konservatif (raj’iyyah). Dan dari sini, Ahmad al-Baghdadi adalah peristiwa pertama kali “pemenjaraan pemikiran” selama dalam perjalanan sejarah pemikiran Kuwait, tepatnya pada 1999, dia dihukum dengan dimasukkan ke penjara selama tiga bulan. Kemudian Lembaga Hak Asasi Manusia dan Lembaga kebebasan berpikir dan kebudayaan internasional dan di Arab membela Ahmad al-Baghdadi, memohon agar Raja Kuwait cepat-cepat mengeluarkan Ahmad al-Baghdadi dari penjara.
Tanggal 5 Juli 2004, golongan revivalis Kuwait berhasil kesekian kalinya menyeret Ahmad al-Baghdadi ke meja hijau (koran al-Qahirah, 5 Juli 2004, hlm. 5). Mereka berkasil dengan mengajukan kasus bahwa al-Baghdadi telah melecehkan agama Islam. Dan berhasil menjatuhi hukuman satu tahun penjara, membayar denda sebanyak 2000 Dinar Kuwait atau sekitar 6800 $, tulisan-tulisannya mendapatkan pengawasan ketat selama tiga bulan, dll. Apa yang didambakan al-Baghdadi adalah susasana politik sebagaimana suasana politik dunia Barat. Dia berhenti menulis di koran “al-Siyasah” Kuwait, di mana dia telah menulis di koran itu bertahun-tahun lamanya. Dan diumumkan bahwa dia tidak boleh menulis kecuali setelah dia keluar dari negara Kuwait.
Apakah ada malapetaka yang lebih besar di dalam kebudayaan Arab kontemporer daripada Ahmad al-Baghdadi? Dan apakah ini adalah malapetaka bagi nalar Arab kontemporer yang lebih besar (dahsyat) dari sebuah malapetaka, yang bisa mengakibatkan terbunuhnya para cendikiawan Arab, dipenjara, terusir dari negaranya dan dengan terpaksa harus hijrah dan menghirup udara politik di negara Barat?
Kita tahu, di dalam sejarah kebudayaan Arab kuno, sebuah malapetaka atau inkuisisi (mihnah) yang menimpa para cendekiawan, seperti halnya mihnah al-Imam Ahmad bin Hambal yang tenar, dan dia, Ahmad bin Hambal, menerimanya atau menjalaninya dengan penuh keberanian, menolak untuk merendahkan diri dan menurunkan harga diri dalam masalah khalq al-quran (Quran adalah makhluk). Khalifah al-Makmun memerintahkan kepada semua manusia dan para agamawan dengan paksaan dan sikasaan untuk menerima bahwa pendapat khalq al-quran adalah pendapat yang benar dan tidak boleh dibantah kebenarannya.
Dan mihnah Ahmad al-Baghdadi adalah bukan dalam masalah keagamaan yang membahayakan sebagaimana permasalahan “khalq al-quran”, akan tetapi permasalahan seputar pembelaan terhadap nalar Islam, yang menolak hafalan Quran di luar kepala bagi anak-anak, sebagaimana dia menentang atas sikap intoleransi dan fanatisme buta, sama seperti yang telah disuarakan sebelumnya, yaitu oleh Abdullah al-Hamin, salah seorang pemikir Saudi (lihat. koran “al-Hayat”, 10/1/1999). Pemikiran yang digulirkannya adalah ajakan atau suara untuk kebaikan Islam, bukan untuk menghancurkannya, jika mereka memakai akalnya, maka mereka akan tahu. Pemikiran tersebut sedikit banyak adalah pemikiran yang senafas dengan Quran, yang telah menganjurkan nalar demi realita yang damai dan asri.
Kita juga tahu, di dalam sejarah kebudayaan Arab kuno, sebuah mihnah yang menimpa para cendekiawan, seperti halnya mihnah al-Imam Malik bin Anas (seorang Imam kota hijrahnya Rasulullah/dar el-hijrah), dengan sebab dengki dan “ketidakcocokan” antara dia dan gubernur kota Madinah, Ja’far bin Sulaiman. Dan dikatakan bahwa dia dihukum dengan dipukul dengan cambuk sampai tangannya lumpuh.
Ahmad al-Baghdadi terkena mihnah atau “cobaan”, dengan sebab dengki dan ketidakcocokan antara dia dan golongan revivalis Kuwait, yang terus dengan susah payah untuk terus mengeluarkan jurus-jurus tipu dayanya seperti tipu daya seorang wanita, dan mereka mampu menjalankan dan melakukan sebagaimana yang dulu. Dan seperti halnya mereka mampu menekan Abdullatif al-Da’iej, seorang penulis liberal Kuwait, keluar dari negara Kuwait, di mana dia sekarang bermukim di Amerika dan dari sana dia menulis. Dan sebagaiman mereka mampu membungkam atau membuat bisu begitu banyak lambang-lambang modernisasi dan dan liberalisasi di Kuwait, mereka ingin merenggut kebebasan perempuan, dan lebih sadis lagi mereka ingin membangun rumah di parlemen, yang bisa leluasa berbuat dan semena-mena.
Kita tahu, di dalam sejarah kebudayaan Arab kuno, sebuah mihnah yang menimpa para cendekiawan, seperti halnya mihnah al-Imam Aby Hanifah al-Nu’man, di mana dia dengan berani dan kritis menghadapi kelaliman dan kesewenang-wenangan Khalifah al-‘Abbas al-Manshur, yang telah membunuh Abu Hanifah dengan racun. Dan kita memuji kepada Tuhan dan bersyukur bahwa golongan revivalisme-Islam tidak (sampai) membunuh Ahmad al-Baghdadi, seorang guru, sebagaimana mereka membunuh Farag Faudah, Husein Marwah, Mahdi ‘Amil, Mahmud Thaha, seorang pemikir Sudan, dan yang lainnya, dan mereka juga terus berusaha membunuh Najib Mahmud. Mereka hanya memperlakukan Ahmad al-Baghdadi, seorang guru, cukup dengan membungkam al-Baghdadi dan mengeluarkan dari arena kebudayaan, barang kali dia, al-Baghdadi, akan hijrah, sebagaiman mereka memperlakukan Nashr Hamid Abu Zaid dan seorang Syekh al-Azhar, Ahmad Subhi Manshur, yang mana dia adalah seorang pemikir dan revolusioner negara Mesir.
Problem seorang guru, Ahmad al-Baghdadi, di dalam suasana kebudayaan saat ini, adalah problem yang besar bagi para pemikir liberal di dunia Arab dan di dalam komunitas di semua negara yang melawan dan menentang kebijakan pemerintah yang dijatuhkan kepada Ahmad al-Baghdadi. Prof. Dr. Raja bin Salamah, seorang dosen Universitas Tunis, menulis sebuah ajakan solidaritas dan simpati atas apa yang dialami oleh al-Baghdadi, dan memohon kepada para cendikawan liberal dan non-liberal untuk memberikan sikap kolektif, dan tergalanglah kesepakatan bersama dari para cendekiawan dari semua golongan dalam menentang keputusan kebijakan tersebut, sampai sekarang, di antara mereka, yaitu: Ilham al-Mani’, penulis, Fransua Basili, Syakir al-Nabulsi, Ahmad al-Habasyanah, Muhammad Abdul al-Majid, sang penyair kondang, Kamil al-Najjar, seorang peneliti, yang bermukim di Inggeris, Magdi Khalil, penulis, Musa Barhumah, sang penyair, Muhammad Abdul al-Muthallib al-Bahuni, seorang peneliti, Basith bin Hasan, sang penyair, Ahmad Dabiki, Ahmad Sanad, Bayyar ‘Aql, seorang penulis dan sang penerbit, Abdul al-Qadir al-Jinabi, sang penyair, Fathi Salamah, seorang dokter, Hafidz Saif Fadlil, penulis yang berkebangsaan Yaman, Barijitah ‘Allal, sang profesor perempuan, Taufiq ‘Allal, seorang penerbit, Wahilah Tamzali, seorang advokat Aljazair, Ibrahim al-Muqaythib, seorang aktivis Lembaga Hak Asasi Manusia di Saudi, Khalid Karam, Thalib al-Maulay, seorang guru, Fakhir al-Sulthan, penulis dan wartawan, Muhammad al-Syekh, seorang insinyur, Layla Musa, insinyur perempuan, Muhammad Busyhari, seorang insinyur, Shaqar al-‘Ajami, Ahmad Hafidz dari Lembaga membela hak-hak perempuan Saudi, Nadiyah Sya’ban, Muhammad al-Akhdlar Lala, salah satu anggota pergerakan pembaharuan di Tunis, lembaga orang-orang Tunisia yang ada di Perancis, Fathiyyah al-Syi’ry, seorang aktivis feminisme, Ibrahim ‘Abbas Nattu, seorang akademis Saudi, Majid Habib, Layla al-Laghah, Amal al-Qarami, seorang perempuan peneliti yang berkebangsaan Tunisia, Muhammad Dahsyan, seorang advokat, Yusuf al-Ajaji, Ridla al-Namir, Jullul bin Hamidah, pemimpin redasi (Pimred) “Tunis al-Ukra”, Mahmud Zaghrur, seorang penulis kebangsaan Siriya, Nazy al-Zaid, profesor fisiologi Universitas Kuwait dan Imarah bin Ramadlan, seorang, spesialis pendidikan kebangsaan Tunis.
Malapetaka yang menimpa Ahmad al-Baghdadi adalah termasuk malapetaka kecil dan juga besar bagi nalar Arab sekarang. Malapetaka yang dialami al-Baghdadi adalah bagian kecil dari malapetaka nalar Arab sekarang, jika dianalogikan kepada seuatu yang ditolak oleh nalar Arab di setiap negara Arab, seperti peperangan, perusakan dan penyesatan dengan jalan menyebarkan pemikiran yang melenakan atau menyihir, mengecohkan, menjegal pemikiran lain, dan menjegal para cendikiawan liberal, dengan menyeret mereka ke meja hijau, memenjarakan, membunuh, mengucilkan dan menekan mereka keluar dari tanah airnya.
Malapetaka yang menimpa al-Baghdadi adalah bagian besar dari malapetaka nalar Arab sekarang, jika dianalogikan kepada aturan main dalam ranah politik dan undang-undang negara yang merupakan anak angkat dari pemikiran kaum revivalis (salafiyyah) yang menyesatkan dan mereka tidak dihadapkan ke depan pengadilan Arabiah, karena takut dari sergapan dan sadisme yang mengejutkan yang akan dilakukan mereka, dan yang lebih ‘ngeri’ lagi adalah menimbulkan teorisme. Karena itu golongan liberal mengadu atau mengangkat kelakuan sadisme itu ke Amerika dan PBB, dan digulirkanlah maklumat agar semua penduduk dunia untuk memerangi terorisme.
Sejatinya Ahmad al-Baghdadi adalah salah satu pemikir progresif kontemporet penting, yang memiliki komitmen dalam membela Islam. Karyanya adalah Tajdied al-Fikr al-Dini: Da’wah Li Istihdami al-‘Aqli, 1999 adalah buku penting, yang terbit pada abad ke-20, yang lalu. Dia menawarkan Islam rasionalis dan mencerahkan daripada Islam yang ditulis oleh orang seperti Hasan al-Turabi Rasyid al-Ghanusi, golongan Ikhwanul Muslimin (IM), JAT, dan golongan garis keras lainnya yang jika anda membacanya tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali perkataan kunyahan mulut kosong, menganjurkan manusia untuk berbuat jahat kepada sesama manusia dan menghancurkannya.
Akan tetapi, jika kita membaca tulisan-tulisan seorang guru, Ahmad al-Baghdadi, di koran “al-Siyasah” selama bertahun-tahun lamanya, atau barang siapa yang membaca bukunya, yaitu “Tajdied al-Fikr al-Dini: Da’wah Li Istikhdami al-‘Aql” (1999) dan bukunya “Ahadits al-Dunya Wa al-Dien: al-Waqi’ al-Mufariq Lial-Nash al-Dini” (2005), maka dia akan mendapatkan pemikiran moderat dan rasionalis yang digunakan oleh Ahmad al-Baghdadi dalam upaya memahami Islam kontemporer dan rasionalis. Dan mahkamah menuduhnya bahwa dia telah “melecehkan dan menjelek-jelekkan Islam”, dan ini adalah bagaikan tindakan sang pelawak yang tolol, dan ini adalah kejahatan terhadap kebudayaan dan kejahatan yang dilakukan kaum revivalis yang membudaya dan mentradisi, yang tidak bisa dimaafkan dan dilupakan, yang terus silih berganti dilakukan oleh mereka, kaum revivalis. []
Featured image diambil dari sini.
Perjalanan Pemikiran al-Ghazali
/2 Comments/in Opini /by Roland GunawanHAMPIR pasti, tidak ada umat Muslim yang tak kenal Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali atau al-Imam al-Ghazali. Di kalangan Ahl al-Sunnah atau biasa disebut kaum Sunni tidak sah seseorang mengaku muslim tanpa mengenal Imam al-Ghazali.
Dalam beberapa buku sejarah digambarkan, bahwa al-Ghazali, hidup di saat peradaban Islam mengalami perpecahan. Kala itu, kekhilafahan Islam di Baghdad tidak lagi menjadi pemerintahan sentral umat Muslim. Pemerintahan Islam di Baghdad harus menghadapi ancaman dari berbagai kesultanan Islam di luarnya, terutama dari dinasti Syi’ah Fathimiyah dan dinasti Buwaihiyah. Keduanya merupakan kekuatan besar yang membahayakan posisi dan otoritas kekhalifahan di Baghdad. Tidak hanya melakukan penggerusan politik melalui kekuatan militer, keduanya melakukan perlawanan melalui hegemoni budaya dan pemikiran. Cukup bisa dimengerti jika pemikiran keagamaan dianggap sebagai jalan keluar yang benar-benar dibutuhkan saat itu. Selain untuk meredam emosi masyarakat, pemikiran keagamaan dianggap dapat menjinakkan arus gelombang oposisi yang kontra terhadap pemerintahan. Dengan kerangka serupa itu, maka semua tindakan penguasa akan dianggap netral jauh dari kepentingan individu dan kelompok karena ditampilkan untuk dan atas nama agama.[1]
Justifikasi agama terhadap kekuasaan merupakan sebuah keniscayaan pada saat agama dilibatkan dalam pertarungan politik. Tak ayal, pertarungan politik kemudian menjelma menjadi pertarungan ideologi dan pemikiran. Tiap-tiap kekhalifahan berusaha menafikan legalitas pemerintahan oposan melalui wacana dan pemikiran. Pada akhirnya pemikiran dianggap sebagai senjata paling ampuh untuk merebut kekuasaan selain kekuatan militer. Dalam situasi seperti ini, peran para pemikir sangat menentukan bahkan dominan. Mereka merupakan bagian tak terpisahkan dari kekuasaan. Mereka sangat dibutuhkan untuk melindungi ideologi negara dan memerangi segala bentuk pemikiran yang lahir dari pihak oposisi. Kenyataan inilah yang kemudian menobatkan gerakan intelektualitas tidak lagi sepenuhnya demi kebenaran. Mayoritas akademisi hanya berorientasi untuk mendapatkan popularitas dan kenikmatan duniawi yang diperoleh dari kedekatan dengan penguasa.
Demikianlah kira-kira konteks sosial politik di masa al-Ghazali hidup. Karenanya bisa dimengerti, bahwa perpindahannya dari Naisabur menuju Mu’askar tidak lain untuk meraih popularitas dan mendapatkan kedudukan penting di dalam pemerintahan. Kala itu ia memposisikan diri sebagai pemikir yang getol mempertahankan ideologi resmi pemerintah. Ia merasa tertuntut menghadapi berbagai ancaman pemikiran dari kekuasaan oposan. Ia harus mampu melawan pemikiran Muktazilah di Buwaih dan pemikiran Batiniyah di Mesir. Lemahnya kekhalifahan Islam di Baghdad telah membuat aliran Sunni tercabik-cabik. Dibutuhkan upaya baru untuk menyelamatkannya dari kepunahan sekaligus untuk mengatasi krisis akibat tidak adanya kesesuaian antara metodologi dengan identitas pemikirannya. Pengingkaran aliran pemikiran yang dikembangkan kalangan Sunni terhadap kausalitas telah menabrak efektivitas metodologi Muktazilah yang sangat menuntut kepercayaan terhadap rasio. Di sinilah letak strategis kontribusi al-Ghazali. Keberhasilannya menyempurnakan metode “qiyâs al-ghâ`ib ‘alâ al-syâhid” yang digunakan Muktazilah dengan cara memasukkan ilmu logika ke dalam metode tersebut. Hal itu telah membuahkan konsekuensi berupa pemaduan antara ilmu kalam dan filsafat dalam ilmu kalam Sunni.
Keberhasilan ini merupakan bukti dari kemampuan al-Ghazali membuka lembaran baru dalam dinamika pemikiran Islam. Ia mampu membawa aliran Sunni sebagai pemenang dalam dialektika pemikiran Islam klasik. Bahkan pemikirannya mampu melampaui pemikiran semua akademisi Muslim di masanya. Dalam perlawanan terhadap filsafat, al-Ghazali tidak sekedar sebagai jelmaan dari al-Juwaini. Al-Juwaini melawan filsafat hanya pada unsur-unsur eksternalnya saja, sehingga perlawanan al-Juwaini tak mampu melawan kekuatan medodologi pemikiran Muktazilah. Sedangkan al-Ghazali langsung menyentuh unsur-unsur internalnya sehingga metodenya sangat mematikan. Demikian pula dalam masalah usul fikih, al-Ghazali tidak sebatas sebagai jelmaan dari al-Syafi’i. Rumusan metodologi usul fikihnya tidak hanya berkutat pada tataran kebahasaan sebagaimana al-Syafi’i, tetapi juga merambah ke ilmu logika sebagai sebuah keharusan dalam perumusan hukum.
Terkait ilmu logika, pendekatan al-Ghazali tidak sama dengan para akademisi lain yang konsen dalam ilmu tersebut. Promosi al-Ghazali akan urgensi ilmu logika jauh berbeda dengan promosi Ibn Hazm. Promosi al-Ghazali hanya ditujukan untuk menggantikan metodologi ‘irfânîy-bâthinîy, namun tidak menyentuh ‘irfânîy-shûfîy sebagaimana Ibn Hazm. Tidak hanya itu, dia juga tidak seperti al-Farabi yang menggunakan ilmu logika sebagai metodologi pencapaian temuan-temuan ilmiah. Al-Ghazali memfungsikan ilmu tersebut justru sebagai instrumen dalam mempertahankan pemikiran Sunni dari serangan pemikiran oposan. Dan akhirnya ia pun mampu menyudahi perangan pemikiran masa klasik dengan menjadikan Sunni sebagai pemenang, sekaligus menjadi penyebab terjadinya perpaduan antara paham Sunni dengan tasawuf.
Dengan demikian, tak berlebihan kiranya bila al-Ghazali diklaim sebagai simbol intelektualitas Islam di masanya. Dalam dirinya mengalir berbagai macam intelektualitas, mulai dari ilmu fikih, ilmu kalam, filsafat, hingga tasawuf. Penguasaannya terhadap ilmu-ilmu itu sangat mendalam. Ia mampu menyaingi para akademisi yang membidangi ilmu-ilmu tersebut. Ia adalah pakar Asy’ariyah ketika mendiskusikan ilmu kalam, seorang sufi saat merumuskan metodologi tasawuf, sekaligus seorang filsuf kala membantah kerancuan-kerancuan pemikiran para filsuf.[2] Hal itu menunjukkan bahwa penguasaannya terhadap ilmu-ilmu tersebut merupakan tuntutan realitas. Posisinya sebagai akademisi dinasti Saljuk menuntut dirinya untuk menguasai segala kecenderungan pemikiran. Ia harus menguasai ilmu kalam agar mampu memberangus pemikiran Muktazilah, menguasai filsafat dan tasawuf guna melawan pemikiran Syi’ah Bathiniyah.
Tasawuf merupakan fase terakhir dari perkembangan pemikiran al-Ghazali. Pada fase ini, al-Ghazali menemukan apa yang dinamakannya ‘hakikat kebenaran’. Hakikat kebenaran itu diperolehnya setelah mengalami skeptisme berat. Ia menceritakan pengalamannya itu di dalam sebuah kitab berjudul “al-Munqidz min al-Dhalâl”. Kitab ini memaparkan bagaimana al-Ghazali keluar dari derita skeptisme yang membuatnya mempertanyakan setiap kebenaran sampai membuat tubuhnya menjadi lemah dan tidak dapat melakukan apa-apa. Al-Ghazali berhasil mengakhiri penderitaan itu setelah mendapatkan cahaya Tuhan yang memercik ke dalam lubuk hatinya. Dengan cahaya Tuhan itulah dia mampu menemukan hakikat kebenaran.[3] Rupa-rupanya, kembali kepada Tuhan adalah solusi terbaik setelah mengalami kebingungan dalam menentukan kebenaran. Kebenaran telah terpecah-pecah akibat perbedaan akal manusia. Hal ini tentu saja menuntut adanya ‘campur tangan’ Tuhan yang terjewantahkan dalam wujud sebuah ilham yang tidak bisa ditalar oleh rasio.[4]
Jika kitab “al-Munqidz min al-Dhalâl” adalah biografi al-Ghazali dalam menemukan hakikat kebenaran, maka kitab “Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn” merupakan pemaparan mengenai hakikat kebenaran itu sendiri. Kitab ini telah memicu laju perkembangan tasawuf dalam peradaban Islam. Kelebihan kitab ini tidak hanya terletak pada materi tasawufnya semata, melainkan juga pada mekanisme penanaman materi itu di dalam peradaban Islam. Al-Ghazali menanamkan pemikiran-pemikiran tasawuf tersebut melalui jalur resmi pemikiran Sunni, yaitu fikih.[5] Di sini, ia menganggap ibadah tidak hanya berupa praktek zhahiriyah semata, tetapi juga mencakup aspek bathiniyah. Ia berusaha memberikan signifikasi spiritual lebih mendalam terhadap semua ibadah wajib dalam Islam. Bersuci, shalat, puasa, zakat, dan haji bukan hanya merupakan amal zhahir, tetapi juga merupakan amal batin. Selain itu, al-Ghazali juga berusaha memperlebar arti ibadah hingga tidak hanya mencakup hal-hal yang wajib. Semua aktivitas manusia dapat pula dianggap sebagai ibadah asalkan disisipi dengan makna-makna spiritual.[6]
Kelebihan lain dari kitab tersebut terletak pada metodologi tasawuf yang ditawarkan al-Ghazali. Tidak seperti para filsuf yang mencukupkan diri pada capaian keilmuan, juga tidak seperti para ahli fikih yang mencukupkan diri pada praktek amaliah, al-Ghazali justru berusaha membangun metodologi tasawufnya melalui penyatuan antara ilmu dan amal. Menurutnya, mempelajari ilmu tasawuf harus didahulukan sebelum menceburkan diri ke dalam dunia tasawuf. Ilmu sangatlah dibutuhkan dalam dunia tasawuf dan lebih utama dari semua ibadah yang dijalankan tanpa ilmu.[7] Ini menandakan bahwa al-Ghazali memasuki dunia tasawuf setelah menguasai ilmunya. Ilmu itu diperolehnya melalui kitab-kitab karya para imam sufi. Al-Ghazali telah mempelajari kitab “Qût al-Qulûb” karya Abu Thalib al-Makki dan “al-Risâlah al-Qusyayrîyyah” karya Imam al-Qusyairi, dll. Kitab-kitab inilah yang banyak mempengaruhi lahirnya kitab “Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn”.[8]
Dengan demikian, ilmu tasawuf sebenarnya hanyalah sebatas pengantar dalam mengarungi samudera spiritualitas. Melalui ilmu tasawuf segala ketentuan dalam menjalani dunia kesufian akan diketahui, juga hal-hal yang semestinya didahulukan dan hal-hal yang seharusnya diakhirkan. Ilmu tasawuf akan memberikan informasi mengenai tata-cara membersihkan hati dari entitas selain Tuhan. Namun, selain penguasaan terhadap ilmu, olah diri juga harus dilakukan dengan banyak berbuat amal kebajikan dan selalu lebur dalam dzikir-dzikir Tuhan agar jiwa menjadi suci. Apabila itu terjadi, maka akan terwujudlah mukâsyafah dan musyâhadah, yang nantinya akan berujung pada tingkatan fanâ`.[9] Mukâsyafah, musyâhadah, dan fanâ` hanya bisa terjadi di saat seorang sufi mampu menyatukan zhâhir dan bâthin, syariat dan hakikat, dengan keimanan yang benar kepada Tuhan serta selalu berbuat baik kepada ciptaan-Nya. Apabila ia tidak mampu melakukan hal itu, maka tatanan kesufian di dalam dirinya akan hancur. Sehingga ia tidak bisa menobatkan diri sebagai seorang sufi, karena tidak akan mungkin mendapatkan mukâsyafah, musyâhadah, dan fanâ` sebagai anugerah dari Tuhan.[10]
Mukâsyafah adalah penampakan pengetahuan dalam hati sufi. Semua hati manusia sebenarnya mempunyai potensi yang sama dalam menerima mukâsyafah. Tetapi, mukâsyafah hanya bisa dicapai kalau antara hati manusia dan lawh al-mahfûzh tidak terhalangi oleh apapun. Penghalang hanya mampu disirnakan oleh para nabi dan wali melalui olah diri dan pensucian. Perbedaan antara keduanya hanya teletak pada kemampuan dalam menyaksikan kehadiran sang pembawa pengetahuan. Mukâsyafah dalam diri nabi disebut dengan wahyu, sedangkan pada diri wali disebut ilham.
Mukâsyafah tidak didapatkan melalui pengkajian atau penalaran. Mukâsyafah adalah buah dari olah diri dan pensucian yang dilakukan para sufi. Itu semua bagaikan kajian keilmuan yang dilakukan para ulama. Dalam hal ini, kajian keilmuan juga mendapatkan pengetahuan dari lawh al-mahfûzh. Perbedaan antara kajian keilmuan dengan mukâsyafah hanya pada mekanisme pencapaian pengetahuan. Para sufi mendapatkan itu melalui olah diri dan amal saleh yang bertumpu pada hati, sedangkan para ulama melalui pengkajian yang bertumpu pada nalar. Para sufi akan terhalangi di saat melakukan kemaksiatan, sedangkan ulama akan terhalangi oleh kelupaan.[11]
Bagi al-Ghazali, mukâsyafah adalah kebenaran Ilahi. Argumentasinya dapat dimengerti melalui mimpi yang terkadang memberikan informasi berupa kepastian terjadinya peristiwa di masa depan. Hal ini terjadi karena di saat tidur manusia tidak lagi memperhatikan tuntutan-tuntutan jasmaninya. Namun, pengabaian terhadap tuntutan-tuntutan jasmani tidak hanya terjadi pada saat-saat tidur. Dalam kondisi sadarpun manusia mampu menepisnya dengan melakukan puasa, olah diri, dan pensucian hati. Sehingga dalam kondisi sadar, manusia juga mampu mengetahui peristiwa masa depan tersebut. Tidak ada perbedaan antara mukâsyafah melalui mimpi dengan mukâsyafah dalam kondisi sadar. Yang terpenting adalah kemampuan manusia dalam meminimalisir seluruh tuntutan jasmaninya.[12]
Selain mendapatkan mukâsyafah, para sufi juga mencapai musyâhadah. Musyâhadah menjadikan para sufi mampu menyaksikan semua fenomena menakjubkan yang tidak bisa disaksikan di alam nyata. Mereka mampu menyaksikan para malaikat, arwah para nabi, serta dapat mengambil manfaat dari persaksian itu. Klimaks dari itu semua adalah fanâ`. Tahapan ini merupakan tahapan paling akhir dari upaya pendekatan para sufi dengan Tuhan. Dalam tahapan ini, meraka senantiasa akan menyaksikan dan merasakan kehadiran Tuhan. Tak ada lain kecuali hanya Tuhan yang tampak oleh mereka. Ini merupakan empati tertinggi para sufi. Fanâ` hanya bisa dimengerti oleh orang-orang yang telah merasakan empati itu. Mempublikasikan empati tersebut kepada masyarakat umum akan melahirkan tuduhan kafir terhadap mereka.[13] Ketidakpahaman terhadap empati itu akan memunculkan klaim panteisme dan inkarnasi. Klaim tersebut muncul akibat ketidakpahaman masyarakat umum mengenai arti fanâ` dalam dunia sufisme.
Pengingkaran al-Ghazali terhadap panteisme dan inkarnasi tidak berarti ia mengkafirkan para imam sufi yang mempunyai teori itu. Ia hanya melarang jika teori itu dijalankan oleh masyarakat biasa yang tidak memahami kaidah-kaidah sufisme. Tetapi, itu pun tidak berarti bahwa al-Ghazali merestui teori penteisme dan inkarnasi. Artinya, dia tidak melihat bahwa statemen-statemen para tokoh sufi mengandung arti penyatuan antara Tuhan dengan hamba-Nya. Statemen-statemen mereka tidak bisa dipahami hanya melalui peranti-peranti tekstual. Oleh karena itu, apa yang dikatakan oleh Abu Yasid al-Busthami, “Maha suci aku dan tidak ada entitas yang lebih agung dariku,” tidak boleh diklaim sebagai bentuk kekufuran. Statemen tersebut tidak berarti bahwa dirinya telah menyatu dengan Tuhan. Justru itu merupakan sebuah ungkapan atas kebesaran Tuhan yang sedang disaksikannya. Artinya, Abu Yazid menganggap dirinya telah mencapai tingkatan paling atas dalam dunia sufisme, sehingga posisinya di hadapan Tuhan tidak tertandingi oleh entitas apapun.[14]
Demikianlah konsep tasawuf yang dikembangkan al-Ghazali di dalam dinasti Saljuk yang berpaham Sunni. Jelas, konsep ini jauh berbeda dengan konsep tasawuf Syi’ah Batiniyah yang sangat identik dengan panteisme dan inkarnasi. Kerhadiran konsep tasawuf al-Ghazali diharapkan menjadi alternatif untuk menggatikan tasawuf Batiniyah. Namun, akibat bias ideologi Sunni pemikiran al-Ghazali nampak paradoks. Pemikiran-pemikirannya terkesan tidak selaras dan saling berbenturan. Ini bisa dilihat dari konsep tasawuf rumusannya yang bertolak belakang dengan ilmu logika yang dipromosikannya. Himbauan untuk bertasawuf hingga mencapai mukâsyafah akan menghantam himbaunnya untuk mempelajari ilmu logika. Antara ilmu mukâsyafah dengan ilmu logika adalah dua hal yang saling berlawanan. Memang, keduanya sama-sama mendapatkan pangetahuan dari lawh mahfûzh. Akan tetapi keduanya tetap berbeda, perbedaannya adalah pada mekanisme pancapaian pengetahuan. Ilmu logika bersandar pada pijakan-pijakan akal, sedang ilmu mukâsyafah justru menihilkan penalaran. Mukâsyafah tidak hanya akan membentur himbauannya akan urgensi ilmu logika, tetapi juga akan membentur pelarangannya terhadap filsafat.
Sebetulnya, bila diamati lebih jauh, paradoksalitas pemikiran al-Ghazali lebih disebabkan karena beratnya beban ideologi aliran Sunni yang menindih pundaknya. Himbauannya untuk mempelajari ilmu logika sebenarnya merupakan upayanya untuk menggantikan konsep ‘pembimbing suci’ aliran Syi’ah Batiniyah. Sementara, rumusan tasawufnya sengaja dicanangkan untuk menjadi pengganti atas bangunan spiritualitas Syi’ah Batiniyah. Begitu pula pengkafirannya terhadap filsafat tidak lain adalah untuk mematikan landasan filsafat Syi’ah Batiniyah tersebut. Dalam pandangan al-Ghazali, filsafat Batiniyah adalah perwujudan dari filsafat Neoplatonisme yang dikembangkan oleh al-Farabi dan Ibnu Sina. Sehingga, pengkafiran terhadap al-Farabi dan Ibn Sina diharapkan akan dapat meruntuhkan dasar-dasar filsafat Syi’ah Batiniyah.[15]
______________________________________________________
[1] Sulaiman Dunya, al-Haqîqah fî Nazhr al-Ghazâlîy, Cairo: Dar al-Ma’arif, 1994, hal. 15
[2] Muhammad Yasin Arabi, Mawâqif wa Maqâshid fî al-Fikr al-Falsafîy al-Islâmîy al-Muqârin, Dar al-Arabiyah li al-Kitab, 1991, hal. 271
[3] Al-Ghazali, al-Munqidz min al-Dhalâl, Beirut: al-Maktabah al-Sya’biyah, t. th. hal. 11
[4] Majdi Muhammad Ibrahim, al-Tashawwuf al-Sunnîy; Hâl al-Fanâ` Bayn-a al-Junaydîy wa al-Ghazâlîy, Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyah, 2002, hal. 506
[5] Muhammad Abed al-Gabiri, Nahn-u wa al-Turâst, Beirut: Markaz Dirasat al-Wihdah al-Arabiyah, hal. 169-170
[6] Yohana Qamer, al-Ghazâlîy, Beirut: Katholik, 1947, hal. 24
[7] Majdi Muhammad Ibrahim, op.cit, hal. 476
[8] Zakiy Mubarak, al-Akhlâq ‘ind-a al-Ghazâlîy, Cairo: Daar al-Kitab al-Arabi, 1968, hal. 74
[9] Umar al-Faruk, Târîkh al-Fikr al-‘Arabîy ilâ Ayyâm ibn Khaldûn, Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin, 1972, hal. 512
[10] Ibid., hal. 507
[11] Sulaiman Dunya, op. cit., hal. 129
[12] Ibid., hal. 139
[13] Majdi Muhammad Ibrahim, op. cit., hal. 514
[14] Al-Ghazali, al-Muqshid al-Asnâ fî Syarh Asmâ` Allâh al-Husnâ
[15] Muhammad Abed al-Gabiri, Nahwu wa al-Turast, op.cit., hal. 147
Kitab Tafsîr al-Fâtihah
/1 Comment/in Kajian Kitab /by rumahkitabSchneiders: Perlu Narasi Tandingan untuk Melawan Radikalisme
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabTerorisme bukan hanya soal agama, tapi juga menyangkut sosial, politik, ekonomi. Ada banyak motif di balik fenomena terorisme. Hal ini disampaikan Thorsten Gerald Schneiders, editor Deutschlandfunk dan ahli Islam dari Jerman, dalam Workshop Internasional “Radikalisasi dan Deradikalisasi”: membandingkan pengalaman di Jerman, Indonesia, dan lainnya di Goethe Institut Jakarta (26/11).
Di Jerman, motif utamanya bisa disebabkan karena diskriminasi terhadap umat Islam. Di sana, kata Schneiders, prejudis terhadap Islam cukup kuat. Orang Eropa merasa terancam dan berusaha mencegah imigran muslim.
“Situasi sosial-politik seperti ini mendorong sekelompok orang ‘meminjam’ ideologi salafi untuk melancarkan aksi-aksi terorisme” kata Schneders.
Tentu situasinya berbeda dengan Indonesia. Indonesia mayoritas muslim. Di Indonesia deradikalisasi biasanya dilakukan terhadap eks kombatan (mantan mujahid di Afganistan, Filipina, dll).
Schneiders menambahkan, pemahaman Islam di Indonesia sebetulnya sangat indah. Ini bisa menjadi counter narative atau memunculkan narasi baru keislaman yang berbeda dengan model Islam Timur Tengah.
Sayangnya, kata Schneiders, Indonesia yang berpenduduk muslim terbesar di dunia ini tak begitu dikenal di Eropa. Orang Eropa hanya mengenal Islam dari Timur Tengah yang berwatak keras dan tidak ramah terhadap umat lain.
Karena itu, kampanye Islam Indonesia bisa menjadi narasi tandingan terhadap Islam model Timur Tengah itu. Deradikalisasi bisa dimulai dari sini.
Sementara Sidney Jones, direktur Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) mewanti-wanti bahwa ada seratus lebih — lebih banyak dari yang diberitakan — orang Indonesia yang dideportasi dari Turki. Orang-orang ini diduga kuat mau bergabung dengan ISIS.
Karena itu, kata pengamat terorisme dari Australia ini, perlu ada program khusus deradikalisasi untuk mereka yang juga terdiri dari anak-anak dan perempuan itu.
Sedangkan Irjen Pol. Tito Karnavian berusaha melihat dan memahami terorisme ini menggunakan kaca mata teori komunikasi.
Sebagai sebuah aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang/sekelompok orang dengan sasaran sipil atau non kombatan dengan tujuan politik, kata Tito, adalah bagian dari strategi perang. Ini bisa dilakukan oleh negara maupun non negara.
Cara-cara seperti ini yang digunakan terorisme. Perlawanan mereka ditunjukkan dalam rangka mengambil dan memengaruhi sistem politik. Dalam hal ini menentang hegemoni Barat. Taktik dan metode yang digunakan adalah melakukan rekrutmen. Mereka menggunakan kekuatan kecil untuk memengaruhi elit. Proses rekrutmen tersebut dengan cara menjual dan mengadopsi ideologi dan kepercayaan tertentu.
Dalam teori komunikasi, kata Tito, ada empat komponen penting: sender (pengirim pesan), massage (pesan), receiver (penerima pesan), juga konteks (situasi tertentu).
Radikalisasi juga melalui proses tersebut. Recruitter (ideolog) akan mengajak dan memengaruhi potential recruit (calon teroris) dengan ideologi radikal (massage) dengan didukung dan dipengaruhi situasi dan kondisi (konteks) tertentu, misalnya situasi politik di Timur Tengah.
Karena itu, tegas Tito, deradikalisasi harus dimulai dari pemahaman bagaimana radikalisasi terjadi. Ia menawarkan lima pendekatan.
Pertama, memoderatkan orang yang sudah radikal (neutralize recruiter). Sasarannya adalah para ideolog atau eks kombatan. Mereka harus ditaubatkan agar kembali ke jalan lurus.
Dua, mencounter orang yang berpotensi radikal (neutralize potential recruits). Orang-orang ini harus dibekali pemahaman keislaman yang benar agar tak mudah terpengaruh pemahaman radikal.
Tiga, menetralisasi ideologi radikal (neutralize radical ideology). Perlu kampanye islam ramah dan damai agar islam tak selalu diidentikkan dengan kekerasan apalagi terorisme.
Empat, menetralisisr saluran-saluran terorisme (neutralize channels) bekerjasama dengan media massa dan ulama moderat.
Lima, menetralisir situasi yang memancing dan menyebarnya kelompok radikal (neutralize conducive to the spread of radicalition).
Poin terakhir ini Tito menegaskan bahwa fenomena terorisme kontemporer di Indonesia adalah “barang impor” dari situsi Timur Tengah yang dihidupkan Barat. “Yang menghidupkan harus mematikannya kembali,” pungkasnya.
Tempat & penyelenggara: Goethe Institute, Jakarta
Waktu: 26 November 2015
Merindu Bidadari
/4 Comments/in Opini /by Lies Marcoes NatsirDi beberapa negara, sejumlah gadis remaja hilang dengan sebab yang mengejutkan. Mereka ditengarai bergabung dengan kelompok teroris berlatar ideologi agama, seperti Negara Islam di Irak dan Suriah. Di Inggris, tiga remaja putri minggat melalui Turki lalu masuk Suriah. Di Indonesia, satu keluarga berikut perempuan hamil, anak balita dan bayi menyelinap keluar dari rombongan di Turki dan diduga hendak ke Suriah. Belakangan, seorang mahasiswi fakultas farmasi asal Demak raib dan diduga ikut lelaki bersuami yang konon pernah ditangkap Densus 88 di Solo. Mereka berhijrah ke Suriah. Satu remaja perempuan dari Jawa Barat serta keluarga beranak satu dari Priangan Timur juga ikut masuk dalam catatan.
Pertanyaannya, mengapa perempuan ikut-ikutan kelompok radikal? Analisis tentang gerakan dan jaringan radikal jarang melihat keterkaitan itu. Jika pun ada, analisisnya cenderung simplistis. Misalnya, remaja putri kepincut laki-laki ganteng yang mengajaknya menjadi bidadari dunia-akhirat. Namun, pastilah tak sesederhana itu. Sebab, alasan lebih substantif sebetulnya bisa didalami, misalnya dengan melihat posisi perempuan dalam struktur masyarakat patriarkat di satu pihak dan hasrat luhur mereka yang ingin mewujudkan tatanan sosial dan negara ideal yang dilandasi hukum Tuhan yang bisa disalurkan lewat keterlibatan dalam gerakan radikal.
Dua tingkatan analisis
Tahun lalu, Rumah Kita Bersama meluncurkan buku Kesaksian Para Pengabdi. Buku ini mendokumentasikan, secara biografis, 20 perempuan Indonesia yang pernah atau tengah bersinggungan dengan kelompok fundamentalisme. Buku ini menunjukkan adanya alasan dari pandangan yang berbeda tentang hasrat dan keterlibatan perempuan dalam gerakan fundamentalisme, tak terkecuali dengan gerakan radikal.
Untuk konteks Indonesia, yang juga bisa digunakan dalam tataran global, ada dua tingkatan analisis yang bisa kita gunakan untuk memahami fenomena itu.
Pertama, sebagaimana para lelaki yang menjadi bagian dari gerakan radikal serupa Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), perempuan-perempuan yang bergabung pada dasarnya adalah para pengiman gagasan negara syariah, baik sebagai satu-satunya pilihan syar’i maupun sebagai jawaban atas ketimpangan sosial politik dalam struktur global. Itu berarti mereka pastilah bukan remaja yang tidak berpikir. Sebaliknya, justru karena mereka peduli pada ketimpangan, ketidakadilan, penderitaan yang tak menemukan pemikir ideologis atau solusi waras.
Eksperimentasi lokal, seperti gerakan gerakan DI/NII dan sejenisnya atau organisasi transnasional di tingkat regional dan global yang mengusung negara khilafah, merupakan jendela yang membuka wawasan dan mimpi mereka untuk masuk ke dalam kelompok yang lebih mondial. Ketertarikan pada kelompok organisasi gerakan radikal semacam NIIS ini semakin kuat karena gerakan yang selama ini mereka masuki dianggap terlalu lembek, bahkan hanya mengusung wacana negara syariah.
Lelaki dan perempuan yang mengimani negara khilafah universal telah sangat lama dan hafal rumus-rumus baku tentang tahapan pembentukan suatu negara berlandaskan keimanan. Mereka telah terlatih jadi bagian dari sel jaringan sambil mengamalkan konsep negara syariah kecil-kecilan, seperti dalam cara membayar pajak, membedakan mana teman dan lawan, bertahan dalam diam sambil menjaga rahasia gerakan dan seterusnya.
Lewat organisasi NIIS mereka mendapatkan wahana mewujudkan semua hasil pelatihan itu. Sampai di titik ini mimpi mewujudkan satu negara berideologi agama begitu kental keterhubungannya, baik dengan lelaki maupun perempuan. Namun, karena karakteristik gerakan radikal selalu berwajah lelaki, pemetaan dan analisis atas keterlibatan perempuan dalam konteks ini cenderung ditepikan.
Di lapis kedua, meletakkan perempuan dalam struktur masyarakat patriarkat yang memosisikan mereka begitu rendah untuk tidak dikatakan budak. Sebaliknya, di dalam gerakan radikal mereka merasa akan mendapatkan posisi sosialnya yang setara dengan kaum lelaki. Sebab, dalam kelompok barunya itu secara ideologis ada pengakuan atas peran mereka di mana mereka dapat menempati kedudukan yang setara dengan lelaki, yakni panggilan jihad.
Di dalam kelompok barunya, mereka bisa ikut berjihad sekaligus diperlakukan istimewa karena perannya yang langka. Gagasan tentang jihad, kebebasannya untuk ikut menentukan negara impian sangat nyata dalam benak dan aktivitas konkret mereka. Dalam propagandanya, kelompok radikal telah menempatkan perempuan sebagai unsur penting yang diakui dan diperhitungkan. Keinginan untuk berjihad bisa begitu kuat karena hanya dengan cara itu kelak mereka menjadi bidadari.
Tentu saja pada kenyataannya apa yang mereka idamkan tidaklah mudah. Semua organisasi gerakan radikal pada dasarnya berwatak patriarkat tulen. Makna jihad pun mengalami reduksi dan beridentitas gender. “Jihad keras” adalah jihad di medan tempur dan umumnya jadi bagian kaum lelaki, sementara “jihad lunak” adalah jihad reproduksi, beranak-pinak, dan melayani kebutuhan kaum lelaki dalam jaringannya. Namun, meski tak berbeda dengan peran tradisional perempuan dalam kelompok asalnya, yakni menghidangkan layanan, tetapi mereka yang telah berhijrah ke kelompok radikal itu merasa bahwa peran yang kini mereka emban punya muatan ideologis yang bisa menyamakan perannya dengan jihad keras.
Ini membuat mereka bangga karena dapat menyumbangkan rahim dan perannya sebagai istri atau ibu para patriot tentara Tuhan. Karena itu, tak mengherankan jika para perempuan dalam jaringan itu tidak menolak poligami atau beranak-pinak banyak. Mereka merindukan pengakuan atas perannya sebagai ibu yang dari rahim dan susunannya lahir lelaki yang kelak menjadi pejuang kebenaran.
Tentu saja tak semua remaja perempuan mengambil jalur jihad lunak melalui peran reproduksinya. Sebab, sebagaimana dikemukakan Sydney Jones, cita-cita perempuan muda masuk ke dalam gerakan radikal juga ingin ikut berjihad langsung ke medan tempur sebagaimana dilakukan kaum lelaki. Untuk mencapai itu mereka harus menunjukkan bahwa mereka pintar dan berani mengangkat senjata.
Ini berarti, konsep jihad tidak hanya mengandung konsep kelas sosial, tetapi juga gender. Gagasan tentang jihad keras bisa menjadi sarana bagi perempuan dan lelaki miskin untuk naik kelas dan diakui perannya.
Merindukan pengakuan
Jadi, selain beranak-pinak, perempuan dalam kelompok radikal juga ingin mendapatkan posisi sosial yang tinggi di kelompoknya. Pertama-tama tentu jika dipilih sebagai istri atau salah satu istri pimpinan kelompok. Kedua, mereka mampu menjadi penafsir gagasan abstrak ke kalam aksi yang konkret.
Keterampilan mereka dalam teknologi informasi, bahasa, intelijen, mata-mata dan pembobol internet banking atau mempelajari secara virtual cara merakit bom yang mengagumkan, misalnya, menjadi alasan penting bagi perempuan muda pintar bergabung dalam gerakan radikal.
Cukup jelas bahwa ada motivasi kuat bagi perempuan muda untuk terlibat dalam gerakan radikal. Mereka merindukan pengakuan atas peran dan posisinya sebagai pejuang dalam gerakan penegakan khilafah atau syariah.
Mereka ingin diakui eksistensinya di dalam perjuangan mewujudkan sebuah negara ideal sesuai dengan keyakinan ideologi yang dia yakini. Sebuah kerinduan yang masuk akal mengingat posisi mereka dalam komunitas asalnya cenderung diabaikan. Sebaliknya, dalam kelompok radikal mereka merasa dielukan, dibutuhkan, dan sekaligus diakui. Hanya dengan cara itulah mereka mengira mereka bisa menjadi bidadari dunia dan akhirat.
Dimuat di: Harian Kompas kolom Opini, 25 Maret 2015
Penulis lulus dari Fakultas Ushuluddin IAIN Jakarta dan memperoleh gelar master dari Universitas Amsterdam, Belanda. Direktur eksekutif Rumah KitaB sekaligus konsultan independen, pakar gender, peneliti, fasilitator pelatihan analisis gender dan konsultasi di bidang hak-hak perempuan, kesehatan reproduksi, dan gender dalam Islam.
Islam dan Terorisme dalam Karya Sastra Modern
/2 Comments/in Opini /by Fadilla PutriPeristiwa 9/11 masih membekas dalam ingatan kita sampai saat ini. Di tahun 2001, seluruh perhatian dunia tertuju pada Amerika Serikat, negeri adidaya yang goyah karena tindakan “terorisme” di New York, menewaskan hampir 3.000 jiwa. Kelompok militan Taliban pada masanya, ditambah lagi dengan ISIS, kelompok yang mengatasnamakan agama dalam menegakkan kekerasan, Islam seolah tidak ada habisnya menjadi sorotan publik yang diasosiasikan dengan gerakan ekstremis dan terorisme. Puncaknya, tragedi serangan di Paris, Prancis tanggal 13 November 2015 ini semakin menambah ketegangan dunia akan tindak terorisme yang terus mengemuka. Dan terorisme—yang tidak selalu diasosiasikan dengan Islam, namun banyak diasosiasikan dengan Islam—telah lama menjadi sebuah ingatan akan luka yang banyak menghiasi tulisan dan karya-karya sastra modern.
Sebuah karya sastra pada satu masa menjadi pengingat sekaligus pereda luka akan sebuah tindakan terorisme. Karya-karya sastra modern yang banyak dipublikasikan kini semakin menuju pada kecenderungan “keluar” dari stereotipe-stereotipe yang memojokkan dan menunjuk Islam sebagai agama teroris, melainkan menunjukkan dinamika global yang lebih kompleks dan ditinjau dari berbagai perspektif; perempuan, juga anak-anak. Salah satu karya sastra modern yang mengangkat isu terorisme sebagai salah satu latar belakang adalah Migritude (2010) karya Shailja Patel.
Dalam tulisannya, Patel mengkritik karya sastra lainnya dan juga sorotan media yang kerap kali “timpang” dalam pemberitaan mengenai terorisme. Di saat peristiwa 9/11 menewaskan 3.000 jiwa dan mendapat seluruh perhatian dunia, peristiwa war on terror di Afghanistan, yang terjadi selang beberapa bulan setelah 9/11, seolah berlangsung sunyi.
Menariknya, Patel bukanlah seorang Muslim maupun keturunan Timur Tengah. Patel berbicara atas nama kaum minoritas yang seringkali terabaikan eksistensinya dalam sastra. Bahkan dalam karya sastra yang mengangkat isu 9/11 pun, sebelumnya jarang benar-benar mengangkat perspektif “the other” dan justru terpaku pada American grief (“the West”) tanpa mempertimbangkan bahwa di luar sana, banyak juga pihak juga turut merasakan dampak dari peristiwa tersebut. Mereka mengalami kekerasan berbasis ras (racial profiling) hingga serangan militer war on terror. Penggunaan kata Amrikan pun sangat merepresentasikan masyarakat Afghanistan yang menggunakan kata Amrika yang merujuk pada negara Amerika Serikat.
Dalam teorinya, Richard Gray (2011), mengemukakan permasalahan dalam dunia sastra yang terjadi pasca 9/11 adalah kegagalan para penulis untuk mengungkapkan tragedi 9/11 yang dapat merepresentasikan tragedi secara global. Sebaliknya, karya literatur tersebut bersifat domestik sehingga cerita-cerita yang tersampaikan menjadi monoton, mengulang inti dan pesan yang sama, dan berpusat pada kepentingan individu yang memposisikan diri sebagai korban. Penggambaran-penggambaran tersebut menjadikan karya-karya sastra pasca 9/11 terdomestikasi dan terlalu menyederhanakan sesuatu yang kompleks seperti 9/11 ke dalam bentuk narasi. Karena peristiwa ini melibatkan pihak yang berada di luar jangkauan Amerika (“the other”), para penulis seakan mengabaikan keberadaannya, berfokus pada kepentingannya sendiri, dan “never gets beyond the obvious.” (Gray, 2011: 28). Migritude menjadi salah satu karya yang dapat memenuhi kritik dari Gray dan dapat menceritakan terorisme dari sisi lain.
Tindak terorisme, yang tidak terbatas hanya pada peristiwa 9/11, juga akhir-akhir ini banyak diangkat dalam karya sastra remaja (young adult) yang lebih diverse dengan latar belakang penulis yang juga beragam.
Di tahun 2004, Khaled Hosseini, seorang penulis Afghan-American pertama menulis buku The Kite Runner yang langsung didaulat sebagai best selling debut novel. The Kite Runner menceritakan perjalanan Amir yang harus meninggalkan negaranya Afghanistan karena panasnya situasi politik dan hancurnya negara mereka karena perang. Kehadiran Hosseini seolah membuka jalan bagi para sastrawan lain untuk mulai meng-acknowledge “sisi” dan “kisah” lain di balik perang dan terorisme.
Di tahun 2007, Hosseini kembali dengan novelnya yang berjudul A Thousand Splendid Suns, yang mengupas sisi kehidupan perempuan di tengah perang dan terorisme. Beban ganda dan ketidakadilan gender semakin memperparah kehidupan perempuan di tengah perang. Perempuan dilarang bersekolah, dilarang menyebutkan namanya, dilarang berkeliaran tanpa didampingi mahram-nya, bahkan dipaksa menikah ketika masih remaja. Novel ini menunjukkan bahwa dalam situasi sulit, karena peran gendernya, perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan karena terobjektifikasi oleh sistem masyarakat yang patriarkal dan interpretasi ajaran agama yang mementingkan kepentingan politik.
Dalam buku Shooting Kabul (2010) karya N. H. Senzai, pembaca ditunjukkan bahwa peristiwa 9/11 merupakan peristiwa traumatis yang juga melanda anak-anak, terutama bagi mereka yang merupakan kaum minoritas. Mereka di-bully di sekolah dan dipanggil dengan sebutan yang merendahkan derajat mereka karena sesuatu hal yang tidak mereka mengerti. Dan semua itu hanya dikarenakan secara fisik mereka tampak berbeda. Sementara dalam novel Does My Head Look Big in This? (2007) karya Randa Abdel-Fattah, menunjukkan bahwa peristiwa pengeboman Bali dijadikan alasan untuk mendiskriminasi sang perempuan tokoh utama yang menggunakan jilbab. Karena dia berjilbab, otomatis orang menganggap bahwa dia memiliki ikatan kuat dengan teroris pelaku pengeboman Bali. Dan karena dia berjilbab, dia dianggap tidak kompeten untuk mendapatkan pekerjaan karena stereotipe perempuan yang hanya bisa menempati ruang domestik.
Perjuangan para sastrawan ini berusaha untuk “keluar” dari stereotipe-stereotipe mengenai terorisme yang seringkali diduga berasal dari ajaran agama Islam. Para sastrawan ini membuka kisah-kisah perjuangan anak-anak, perempuan, maupun masyarakat sipil kaum Muslim maupun minoritas yang mencoba bertahan di tengah ancaman dan situasi perang. Novel-novel ini menunjukkan bahwa karya-karya ini menjadi counter-argument yang dapat mematahkan asumsi gerakan ekstremis selalu berasosiasi dengan Islam. Padahal, mereka yang hidup di tengah situasi dan kondisi seperti itu dan mereka yang menjadi bagian dari kelompok minoritas justru mengalami trauma yang paling dahsyat, yang jarang kisahnya diangkat dalam sorotan publik. Karya-karya ini menunjukkan bahwa diversifikasi sudut pandang sangat dibutuhkan dalam memahami apa yang terjadi di tengah hebatnya goncangan serangan terorisme. Karena sastra tidak hanya sekadar fiksi, melainkan representasi dari realitas yang nyata.
Mihnah (Malapetaka) Nalar Arab: Ahmad al-Baghdadi
/1 Comment/in Opini /by Mukti AliProfesor Dr. Ahmad al-Baghdadi adalah seorang profesor ilmu politik di Universitas Kuwait. Dia adalah salah satu pemikir yang cukup dikenal sebagai orang yang mengerti kebudayaan Kuwait, termasuk pemikir liberal garda depan di Kuwait dan dunia Arab, dan dia juga termasuk aktivis Kuwait. Ahmad al-Baghdadi adalah duri yang bisa melukai pemikiran Kuwait yang revivalis (salafiyyah) dan konservatif (raj’iyyah). Dan dari sini, Ahmad al-Baghdadi adalah peristiwa pertama kali “pemenjaraan pemikiran” selama dalam perjalanan sejarah pemikiran Kuwait, tepatnya pada 1999, dia dihukum dengan dimasukkan ke penjara selama tiga bulan. Kemudian Lembaga Hak Asasi Manusia dan Lembaga kebebasan berpikir dan kebudayaan internasional dan di Arab membela Ahmad al-Baghdadi, memohon agar Raja Kuwait cepat-cepat mengeluarkan Ahmad al-Baghdadi dari penjara.
Tanggal 5 Juli 2004, golongan revivalis Kuwait berhasil kesekian kalinya menyeret Ahmad al-Baghdadi ke meja hijau (koran al-Qahirah, 5 Juli 2004, hlm. 5). Mereka berkasil dengan mengajukan kasus bahwa al-Baghdadi telah melecehkan agama Islam. Dan berhasil menjatuhi hukuman satu tahun penjara, membayar denda sebanyak 2000 Dinar Kuwait atau sekitar 6800 $, tulisan-tulisannya mendapatkan pengawasan ketat selama tiga bulan, dll. Apa yang didambakan al-Baghdadi adalah susasana politik sebagaimana suasana politik dunia Barat. Dia berhenti menulis di koran “al-Siyasah” Kuwait, di mana dia telah menulis di koran itu bertahun-tahun lamanya. Dan diumumkan bahwa dia tidak boleh menulis kecuali setelah dia keluar dari negara Kuwait.
Apakah ada malapetaka yang lebih besar di dalam kebudayaan Arab kontemporer daripada Ahmad al-Baghdadi? Dan apakah ini adalah malapetaka bagi nalar Arab kontemporer yang lebih besar (dahsyat) dari sebuah malapetaka, yang bisa mengakibatkan terbunuhnya para cendikiawan Arab, dipenjara, terusir dari negaranya dan dengan terpaksa harus hijrah dan menghirup udara politik di negara Barat?
Kita tahu, di dalam sejarah kebudayaan Arab kuno, sebuah malapetaka atau inkuisisi (mihnah) yang menimpa para cendekiawan, seperti halnya mihnah al-Imam Ahmad bin Hambal yang tenar, dan dia, Ahmad bin Hambal, menerimanya atau menjalaninya dengan penuh keberanian, menolak untuk merendahkan diri dan menurunkan harga diri dalam masalah khalq al-quran (Quran adalah makhluk). Khalifah al-Makmun memerintahkan kepada semua manusia dan para agamawan dengan paksaan dan sikasaan untuk menerima bahwa pendapat khalq al-quran adalah pendapat yang benar dan tidak boleh dibantah kebenarannya.
Dan mihnah Ahmad al-Baghdadi adalah bukan dalam masalah keagamaan yang membahayakan sebagaimana permasalahan “khalq al-quran”, akan tetapi permasalahan seputar pembelaan terhadap nalar Islam, yang menolak hafalan Quran di luar kepala bagi anak-anak, sebagaimana dia menentang atas sikap intoleransi dan fanatisme buta, sama seperti yang telah disuarakan sebelumnya, yaitu oleh Abdullah al-Hamin, salah seorang pemikir Saudi (lihat. koran “al-Hayat”, 10/1/1999). Pemikiran yang digulirkannya adalah ajakan atau suara untuk kebaikan Islam, bukan untuk menghancurkannya, jika mereka memakai akalnya, maka mereka akan tahu. Pemikiran tersebut sedikit banyak adalah pemikiran yang senafas dengan Quran, yang telah menganjurkan nalar demi realita yang damai dan asri.
Kita juga tahu, di dalam sejarah kebudayaan Arab kuno, sebuah mihnah yang menimpa para cendekiawan, seperti halnya mihnah al-Imam Malik bin Anas (seorang Imam kota hijrahnya Rasulullah/dar el-hijrah), dengan sebab dengki dan “ketidakcocokan” antara dia dan gubernur kota Madinah, Ja’far bin Sulaiman. Dan dikatakan bahwa dia dihukum dengan dipukul dengan cambuk sampai tangannya lumpuh.
Ahmad al-Baghdadi terkena mihnah atau “cobaan”, dengan sebab dengki dan ketidakcocokan antara dia dan golongan revivalis Kuwait, yang terus dengan susah payah untuk terus mengeluarkan jurus-jurus tipu dayanya seperti tipu daya seorang wanita, dan mereka mampu menjalankan dan melakukan sebagaimana yang dulu. Dan seperti halnya mereka mampu menekan Abdullatif al-Da’iej, seorang penulis liberal Kuwait, keluar dari negara Kuwait, di mana dia sekarang bermukim di Amerika dan dari sana dia menulis. Dan sebagaiman mereka mampu membungkam atau membuat bisu begitu banyak lambang-lambang modernisasi dan dan liberalisasi di Kuwait, mereka ingin merenggut kebebasan perempuan, dan lebih sadis lagi mereka ingin membangun rumah di parlemen, yang bisa leluasa berbuat dan semena-mena.
Kita tahu, di dalam sejarah kebudayaan Arab kuno, sebuah mihnah yang menimpa para cendekiawan, seperti halnya mihnah al-Imam Aby Hanifah al-Nu’man, di mana dia dengan berani dan kritis menghadapi kelaliman dan kesewenang-wenangan Khalifah al-‘Abbas al-Manshur, yang telah membunuh Abu Hanifah dengan racun. Dan kita memuji kepada Tuhan dan bersyukur bahwa golongan revivalisme-Islam tidak (sampai) membunuh Ahmad al-Baghdadi, seorang guru, sebagaimana mereka membunuh Farag Faudah, Husein Marwah, Mahdi ‘Amil, Mahmud Thaha, seorang pemikir Sudan, dan yang lainnya, dan mereka juga terus berusaha membunuh Najib Mahmud. Mereka hanya memperlakukan Ahmad al-Baghdadi, seorang guru, cukup dengan membungkam al-Baghdadi dan mengeluarkan dari arena kebudayaan, barang kali dia, al-Baghdadi, akan hijrah, sebagaiman mereka memperlakukan Nashr Hamid Abu Zaid dan seorang Syekh al-Azhar, Ahmad Subhi Manshur, yang mana dia adalah seorang pemikir dan revolusioner negara Mesir.
Problem seorang guru, Ahmad al-Baghdadi, di dalam suasana kebudayaan saat ini, adalah problem yang besar bagi para pemikir liberal di dunia Arab dan di dalam komunitas di semua negara yang melawan dan menentang kebijakan pemerintah yang dijatuhkan kepada Ahmad al-Baghdadi. Prof. Dr. Raja bin Salamah, seorang dosen Universitas Tunis, menulis sebuah ajakan solidaritas dan simpati atas apa yang dialami oleh al-Baghdadi, dan memohon kepada para cendikawan liberal dan non-liberal untuk memberikan sikap kolektif, dan tergalanglah kesepakatan bersama dari para cendekiawan dari semua golongan dalam menentang keputusan kebijakan tersebut, sampai sekarang, di antara mereka, yaitu: Ilham al-Mani’, penulis, Fransua Basili, Syakir al-Nabulsi, Ahmad al-Habasyanah, Muhammad Abdul al-Majid, sang penyair kondang, Kamil al-Najjar, seorang peneliti, yang bermukim di Inggeris, Magdi Khalil, penulis, Musa Barhumah, sang penyair, Muhammad Abdul al-Muthallib al-Bahuni, seorang peneliti, Basith bin Hasan, sang penyair, Ahmad Dabiki, Ahmad Sanad, Bayyar ‘Aql, seorang penulis dan sang penerbit, Abdul al-Qadir al-Jinabi, sang penyair, Fathi Salamah, seorang dokter, Hafidz Saif Fadlil, penulis yang berkebangsaan Yaman, Barijitah ‘Allal, sang profesor perempuan, Taufiq ‘Allal, seorang penerbit, Wahilah Tamzali, seorang advokat Aljazair, Ibrahim al-Muqaythib, seorang aktivis Lembaga Hak Asasi Manusia di Saudi, Khalid Karam, Thalib al-Maulay, seorang guru, Fakhir al-Sulthan, penulis dan wartawan, Muhammad al-Syekh, seorang insinyur, Layla Musa, insinyur perempuan, Muhammad Busyhari, seorang insinyur, Shaqar al-‘Ajami, Ahmad Hafidz dari Lembaga membela hak-hak perempuan Saudi, Nadiyah Sya’ban, Muhammad al-Akhdlar Lala, salah satu anggota pergerakan pembaharuan di Tunis, lembaga orang-orang Tunisia yang ada di Perancis, Fathiyyah al-Syi’ry, seorang aktivis feminisme, Ibrahim ‘Abbas Nattu, seorang akademis Saudi, Majid Habib, Layla al-Laghah, Amal al-Qarami, seorang perempuan peneliti yang berkebangsaan Tunisia, Muhammad Dahsyan, seorang advokat, Yusuf al-Ajaji, Ridla al-Namir, Jullul bin Hamidah, pemimpin redasi (Pimred) “Tunis al-Ukra”, Mahmud Zaghrur, seorang penulis kebangsaan Siriya, Nazy al-Zaid, profesor fisiologi Universitas Kuwait dan Imarah bin Ramadlan, seorang, spesialis pendidikan kebangsaan Tunis.
Malapetaka yang menimpa Ahmad al-Baghdadi adalah termasuk malapetaka kecil dan juga besar bagi nalar Arab sekarang. Malapetaka yang dialami al-Baghdadi adalah bagian kecil dari malapetaka nalar Arab sekarang, jika dianalogikan kepada seuatu yang ditolak oleh nalar Arab di setiap negara Arab, seperti peperangan, perusakan dan penyesatan dengan jalan menyebarkan pemikiran yang melenakan atau menyihir, mengecohkan, menjegal pemikiran lain, dan menjegal para cendikiawan liberal, dengan menyeret mereka ke meja hijau, memenjarakan, membunuh, mengucilkan dan menekan mereka keluar dari tanah airnya.
Malapetaka yang menimpa al-Baghdadi adalah bagian besar dari malapetaka nalar Arab sekarang, jika dianalogikan kepada aturan main dalam ranah politik dan undang-undang negara yang merupakan anak angkat dari pemikiran kaum revivalis (salafiyyah) yang menyesatkan dan mereka tidak dihadapkan ke depan pengadilan Arabiah, karena takut dari sergapan dan sadisme yang mengejutkan yang akan dilakukan mereka, dan yang lebih ‘ngeri’ lagi adalah menimbulkan teorisme. Karena itu golongan liberal mengadu atau mengangkat kelakuan sadisme itu ke Amerika dan PBB, dan digulirkanlah maklumat agar semua penduduk dunia untuk memerangi terorisme.
Sejatinya Ahmad al-Baghdadi adalah salah satu pemikir progresif kontemporet penting, yang memiliki komitmen dalam membela Islam. Karyanya adalah Tajdied al-Fikr al-Dini: Da’wah Li Istihdami al-‘Aqli, 1999 adalah buku penting, yang terbit pada abad ke-20, yang lalu. Dia menawarkan Islam rasionalis dan mencerahkan daripada Islam yang ditulis oleh orang seperti Hasan al-Turabi Rasyid al-Ghanusi, golongan Ikhwanul Muslimin (IM), JAT, dan golongan garis keras lainnya yang jika anda membacanya tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali perkataan kunyahan mulut kosong, menganjurkan manusia untuk berbuat jahat kepada sesama manusia dan menghancurkannya.
Akan tetapi, jika kita membaca tulisan-tulisan seorang guru, Ahmad al-Baghdadi, di koran “al-Siyasah” selama bertahun-tahun lamanya, atau barang siapa yang membaca bukunya, yaitu “Tajdied al-Fikr al-Dini: Da’wah Li Istikhdami al-‘Aql” (1999) dan bukunya “Ahadits al-Dunya Wa al-Dien: al-Waqi’ al-Mufariq Lial-Nash al-Dini” (2005), maka dia akan mendapatkan pemikiran moderat dan rasionalis yang digunakan oleh Ahmad al-Baghdadi dalam upaya memahami Islam kontemporer dan rasionalis. Dan mahkamah menuduhnya bahwa dia telah “melecehkan dan menjelek-jelekkan Islam”, dan ini adalah bagaikan tindakan sang pelawak yang tolol, dan ini adalah kejahatan terhadap kebudayaan dan kejahatan yang dilakukan kaum revivalis yang membudaya dan mentradisi, yang tidak bisa dimaafkan dan dilupakan, yang terus silih berganti dilakukan oleh mereka, kaum revivalis. []
Featured image diambil dari sini.
Time Out: Outing Rumah KitaB di Pantai Sambolo
/5 Comments/in Berita /by Achmat HilmiPagi itu, di saat matahari belum menampakkan wujudnya, Siska dan Jamal datang ke kantor Rumah KitaB, disusul beberapa menit berikutnya Ibu Lies Marcoes, Billah, Dilla, Hilmi, Roland, dan Mukti bersama beberapa sanak keluarga masing-masing datang dan segera memasukkan semua perlengkapan dan barang-barang ke mobil-mobil yang sudah dipersiapkan, yaitu satu unit Xenia, satu unit Avanza dan satu unit Innova.
Billah yang mengendarai Innova mulai menyalakan mobilnya, diikuti Jamal dan Hilmi di dua mobil berikutnya mengikuti dari belakang beriringan satu sama lain. Suasana sangat bahagia. Semua peserta outing menikmati perjalanan sambil mengamati berbagai pemandangan menarik selama perjalanan, sebagian mulai membayangkan hal-hal menarik tentang pantai Sambolo yang akan dikunjungi. Berbagai pertanyaan pun bergulir dalam benak-benak para peserta outing Rumah KitaB saat itu, terutama seperti apa pemandangan ujung pulau Jawa di sebelah barat itu. Pertanyaan-pertanyaan itu menghadirkan rasa penasaran luar biasa.
Rombongan mulai memasuki pintu Tol Tanjung Barat, lalu meluncur melewati Tol Karang Tengah, lalu masuk menuju Tol Jakarta-Merak, dan keluar di pintu tol Cilegon Barat. Setelah keluar dari kota Cilegon, rombongan lalu memasuki perkampungan terpencil di Anyer, para peserta mengamati kenyataan di sekelilingnya. Hilmi, salah seorang peserta outing berseloroh, ”Ternyata kemiskinan masih belum teratasi, padahal provinsi Banten kaya.” Mukti menanggapi, ”Seperti ada yang salah dalam program-program pemerintah daerah”. Jalan-jalan santai tapi tetap diskusi serius. Karena terbiasa penelitian lapangan, jadi kami selalu saja memperhatikan dengan seksama perubahan-perubahan sosial dan relasi kuasa di daerah yang dilalui. Tentu pertanyaan-pertanyaan seputar kehidupan sosial itu tidak sempat diteliti seksama karena agenda saat itu khusus liburan dan evaluasi tahunan.
Setelah melalui perjalanan yang cukup jauh, jauh dari lokasi Krakatau Steel, sebuah pabrik baja yang terkenal itu, tibalah rombongan di suatu lokasi pantai bernama Sambolo, sebuah pantai yang terletak di Anyer, provinsi Banten, tepat di ujung pulau Jawa paling barat. Hadirlah sebuah vila yang berada di mulut pantai, berkapasitas empat kamar, cocok untuk menampung 15 orang peserta outing Rumah KitaB.
Suara-suara ombak seketika hadir beriringan menyambut rombongan outing Rumah KitaB. Para peserta lalu bergotong royong memindahkan barang-barang bawaan, seperti beras, bumbu masakan, lauk pauk, dan peralatan masak karena di sana tidak tersedia makanan yang murah sehingga rombongan memasak makanan sendiri.
Setelah selesai merapikan barang-barang, tepat pukul 13.00 WIB, rombongan menyantap makan siang bersama di pinggir pantai, ditemani semilir angin dan suara-suara ombang membentur pantai Sambolo yang ternyata sangat indah, melebihi dugaan benak orang yang belum pernah menyaksikan sebelumnya.
Setelah santap siang, rombongan lalu beristirahat sejenak melepas lelah. Setelah itu, para peserta outing mulai menyusuri pantai dan berselancar di gulungan ombak laut Sambolo yang indah. Sayangnya Jamal dan Roland tidak bisa ikut berselancar karena sedang sakit.
Indahnya pantai Sambolo sungguh luar biasa, Pantainya sangat indah, memiliki hamparan pasir putih kecoklatan, air lautnya bersih, jernih dan ombak yang tidak terlalu besar sangat cocok untuk para pelancong yang ingin berenang dan bermain air. Sambolo merupakan kompleks bungalow yang terletak di sebuah teluk. Pantainya ada yang karang dan ada yang pasir. Pantai dekat tempat kami menginap merupakan pantai pasir jadi bisa langsung berenang tepat di depan vila yang kami tempati. Sedangkan pantai karang berjarak sekitar 3 bungalow. Di pantai ini juga banyak terdapat orang-orang yang menjajakan makanan khas pantai seperti otak-otak.
Setelah selesai berselancar di pinggir pantai, Ibu Lies memanggil kawan-kawan yang sedang berselancar untuk segera kembali ke hamparan pasir putih di pantai. Di tengah terjangan ombak-ombak itu, kawan-kawan Rumah KitaB segera menghampiri panggilan Ibu Lies, seorang sosok pemimpin sekaligus pendidik bagi para stafnya. Ibu Lies memberikan pengarahan singkat mengenai beberapa permainan pantai yang akan segera diadakan. Para peserta mulai membentuk lingkaran dan Ibu Lies berdiri di tengah memperagakan bentuk permainannya. Permainan tebak-tebakan, disertai gerakan berpindah tempat antara satu dengan lainnya, bila salah seorang peserta tidak berpindah atau ketika berpindah tidak berhasil mendapatkan tempat kosong, maka dinyatakan kalah dan harus berdiri di tengah lingkaran dan kembali harus melontarkan pertanyaan, begitu seterusnya.
Setelah selesai lomba pertama, Ibu Lies mengajak peserta untuk lomba balap karung. Ibu Lies membagi peserta menjadi dua kelompok. Pemenang dari setiap kelompok akan kembali dipertemukan di partai final. Kelompok pertama terdiri dari Ibu Lies, Siska, Dilla, dan Hilmi, sedangkan kelompok kedua diisi oleh Roland, Nia, Mukti, Ricky, dan Billah. Sambil tertawa riang para peserta menyoraki kelompok pertama yang bertanding terlebih dahulu, baru kemudian kelompok kedua bertanding. Kelompok pertama dimenangkan oleh Hilmi, dan kelompok kedua dimenangkan oleh Ricky. Dengan demikian Ricky dan Hilmi adu tanding di partai final, Hilmi yang sudah kelelahan sambil tertawa mengungkapkan tak sanggup menyelesaikan hingga akhir. Otomatis Ricky memenangkan perlombaan balap karung.
Perlombaan terakhir yaitu lomba main bola pantai. Bentuknya mirip sepak bola, ada dua tim yang bertanding, ada dua gawang yang diberi tanda hanya dengan sandal, namun memakai tangan, saling lempar antar anggota tim. Tim pertama beranggotakan para peneliti, Mukti Hilmi, Roland, dan Ricky sebagai pengganti Jamal yang absen karena sakit. Sedangkan tim kedua terdiri dari tim admin Rumah KitaB, yaitu Siska, Billah, Dilla, dan Reza. Suasana riang gembira di antara peserta yang saling berebut bola ditemani hembusan angin pantai yang segar menambah semarak pertandingan sore itu. Dengan susah payah Tim Peneliti berhasil mengalahkan tim admin dengan skor 2-1. Seru! Menarik sekali. Karena sudah kelelahan para peserta beristirahat dan mulai mandi bergantian.
Saat sore hari ombak laut nampak makin besar karena air laut mulai pasang. Sebagian peserta outing yang mengantre mandi mendapat kesempatan menyaksikan indahnya matahari tenggelam di laut Sambolo diiringi desiran ombak lautnya menandai siang akan segera digantikan oleh malam. Sebagian peserta menyiapkan peralatan untuk membakar ikan, seperti batok kelapa dan rangkaian besi kecil yang diletakkan di tempat khusus pembakaran. Ikan bakar pun segera dipanggang. Angin malam pantai mulai menyapa disertai dingin malam pantai sambil mengipasi bakaran. Asap bakaran yang menebar wewangian aroma ikan bakar mulai menggoda perut para peserta yang telah setia menanti saat makan malam tiba.
Setelah makan malam yang paling berkesan itu, Ibu Lies memimpin rapat evaluasi tahunan Rumah KitaB, membahas berbagai agenda perjalanan Rumah KitaB selama setahun, dan membahas berbagai hal yang perlu diperbaiki bersama untuk memperkuat program Rumah KitaB. Evaluasi tahunan kali ini merupakan evaluasi tahunan yang pertama diadakan oleh Rumah kitaB dengan suasana yang sangat indah, suasana malam Pantai Sambolo yang khas dengan suara deburan ombak malamnya.
Saat malam makin larut, dan waktu kembali menentukan takdirnya, semua peserta outing mulai memasuki kamar masing-masing untuk beristirahat. Tidur kali ini berbeda dari tidur sebelumnya. Penuh kesan yang mendalam, seakan ingin mengulang kembali. Para peserta lalu tertidur pulas.
Ketika matahari tiba menyapa dari belakang vila, para peserta mulai bangun dari tempat tidurnya dan menikmati matahari terbit di Sambolo. Ibu Lies, Billah dan Tasya mulai menikmati semilir angin di pantai dan segera kembali mengambil selancar untuk berendam di air laut dan menikmati ombaknya, disusul kemudian oleh Mukti, Hilmi, dan Ricky menyelam menikmati ombak dipagi hari. Siska pun tidak ketinggalan ikut meramaikan dengan lantunan musik, berjoget ria sambil tertawa riang.
Ombak laut Sambolo memang menggoda, siapapun pasti tidak pernah mau beranjak dari sana, membuat rindu setiap pengunjungnya. Begitu bahagianya sampai-sampai Mukti kehilangan kacamata ketika diterjang ombak besar. Tak kapok sudah pernah merasakan kehilangan kacamata, namun Mukti tetap saja kembali ke ombak dan bermain selancar karena memang pantainya sangat indah dan ombaknya sangat menggoda siapa saja yang datang ke sana. Tak lama kemudian semua kembali ke vila, mandi, dan mempersiapkan barang-barang kembali ke mobil masing-masing karena sesuai rencana rombongan pulang pukul 13.00 WIB. Setelah makan siang, rombongan foto bersama di pantai, mengabadikan suasana indah yang pernah terukir, setelah itu kembali ke Jakarta.
Sambolo yang takkan pernah terlupakan.
“Fikih Kawin Anak” Perspektif Baru Pernikahan Dini
/3 Comments/in Berita /by rumahkitabJakarta (ANTARA Lampung) – Dunia kini sedang membutuhkan wacana baru tentang konsep pernikahan dini karena upaya rasional lain yang dilakukan kerap kali berbenturan dengan teks keagamaan yang seolah-olah membenarkan perkawinan anak.
Di Indonesia, misalnya, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti mati kutu ketika dihadapkan dengan pandangan yang bersumber dari hadis-hadis yang dipersepsikan membenarkan perkawinan pada usia anak-anak.
Bahkan, yang lebih ekstrem ketika tanpa konteks dalil perkawinan Aisyah (yang konon ketika itu masih anak-anak) dan Nabi Muhammad diterapkan sebagai pembenaran atas praktik perkawinan anak.
Karena berbagai alasan itulah buku berjudul Fikih Kawin Anak yang ditulis Mukti Ali, Roland Gunawan, Ahmad Hilmi, dan Jamaluddin Mohammad menjadi penting untuk dibaca.
Buku yang diterbitkan atas kerja sama Rumah Kitab, Ford Foundation, dan Norwegian Centre for Human Rights itu berupaya menyajikan ulang teks keagamaan perkawinan usia anak.
Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama Lies Marcoes-Natsir pada sampul belakang buku menuliskan pihaknya melakukan kajian lebih mendalam tentang bagaimana teks keagamaan bicara soal perkawinan anak.
“Upaya menghentikan praktik perkawinan anak dengan melakukan kajian ulang atas teks dilakukan dengan membangun pemikiran keagamaan tentang keharusan dihentikannya perkawinan anak yang selama ini telah menggunakan legitimasi agama,” tulis Lies Marcoes.
Kata pengantar yang renyah dan gurih disajikan oleh Prof. Dr. Nadirsyah Hosen seorang pakar hukum Islam yang kini menjadi guru besar pada Universitas Wollongong Australia.
Pada pengantarnya di halaman 11 buku itu, Gus Nadir menyarankan agar umat Muslim tidak gengar untuk menggunakan logika dalam memaknai hukum yang bersumber dari teks keagamaan, termasuk hukum kawin pada usia anak-anak.
“Cara itu pula yang dicontohkan Nabi Muhammad ketika menunda usia nikah putrinya, Fatimah,” katanya.
Rasul berkata bahwa Fatimah masih kecil ketika sejumlah sahabat menyarankan pernikahan untuk putrinya.
Dengan menggunakan logika dan akal, kata Gus Nadir, publik hukum seharusnya bisa dipandu untuk mencari kemaslahatan, kebaikan bagi anak perempuan, dan bukan demi kepentingan para patronnya.
“Dengan cara itu hubungan perkawinan anak dengan teks konvensional yang dirujuk para pendukung perkawinan anak bisa diakhiri,” katanya.
Islam Dinamis
Membaca buku yang terbit cetakan pertama pada bulan September 2015 setebal 442 halaman itu, pertama pembaca akan dibawa masuk dalam pembahasan bagaimana membaca dan memahami teks keagamaan secara kontekstual.
Selanjutnya, secara perlahan pembaca mulai diajak untuk menyentuh tema utama mengenai perkawinan usia dini.
Nadirsyah Hosen yang pakar hukum Islam itu menegaskan bahwa kehadiran buku tersebut sangat melegakan dirinya secara pribadi.
“Kajian hukum Islam yang dinamis, yang tidak semata-maya tekstual, tetapi juga kontekstual masih terus berlangsung dan tersaji di sini,” katanya lagi.
Secara sistematika penyajian buku yang terbit di Jakarta itu terdiri atas sembilan bagian, yakni: Pendahuluan; Berinteraksi dengan Teks-Teks Keagamaan: Sebuah Tawaran Metodologis; Perkawinan dalam Islam; Polemik Perkawinan Anak di Dunia Islam; dan Perkawinan Anak sebagai Pemaksaan Terlarang.
Pada Bab 6 di halaman 185 disajikan Perkawinan Anak dan MBA (Married by Accident), Menafsir Ulang Teks-Teks Keagaman tentang Perkawinan Anak, Pembebasan Perempuan dari Perkawinan Anak Melalui Pendidikan, dan Legalisasi Batasan Usia Perkawinan di Negara-Negara Muslim.
Buku ini ditutup dengan epilog dari K.H. Husein Muhammad, kiai dengan pengetahuan teks klasik yang sangat mendalam serta pemahaman yang luas soal hak-hak kaum perempuan dan anak-anak perempuan dalam perspektif hak asasi manusia (HAM).
Pengasuh Pondok Pesantren Darut Taugid Arjawinangun Cirebon itu menegaskan bahwa hukum agama pada dasarnya haruslah berguna untuk kebaikan dan kemaslahatan, dan tidak ada keduanya jika di dalamnya terdapat pemaksaan dan penindasan.
Menurut dia, buku ini telah menyajikan sejumlah argumen yang bernas dan mendasar serta menyajikan kajian yang lebih baru tentang tak akuratnya dalil-dalil keagamaan soal perkawinan anak.
“Buku ini sangat penting untuk dibaca bukan hanya sebagai bahan permenungan, melainkan juga bagi upaya mewujudkan kesehatan reproduksi, hak-hak kemanusiaan perempuan, dan kemaslahatan secara lebih luas,” ujarnya.
Artikel dimuat di Antara Lampung.
Al-Munqidl Min Ad-Dzalal: Catatan Harian Petualangan Intelektual al-Ghazali
/0 Comments/in Opini /by Mukti AliAl-Ghazali adalah raksasa intelektual Islam Sunni. Di Indonesia, nama al-Ghazali masuk dalam daftar ulama klasik yang dianggap sebagai ikon sufi yang diperhitungkan. Kitab munomentalnya, Ihya ‘Ulumuddin, hampir dikaji di semua pesantren salaf-tradisional, bahkan menjadi “kitab suci” dalam aspek sufisme. Namanya ketika disebut membangunkan bulu kuduk, diucapkan dengan penuh takdzim dan penuh khidmat bagi sebagian umat Islam yang menggemari dan mengikuti doktrin-doktrin yang ada di dalam karyanya tersebut (Ihya ‘Ulumuddin). Dan salah satu kitabnya yang menjelaskan tasawuf, Minhaj al-‘Abidin, dikomentari dan dijabarkan secara luas dan mendalam oleh salah seorang ulama Indonesia, as-Syekh Ihsan Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri dengan tajuk Sirajut at-Thalibin, dua jilid.
Namun, jika selama ini al-Ghazali diperlakukan oleh pengagumnya sebagai “bukan manusia biasa” pada umumnya—dimana sikap “kultus individu” sejatinya tidak disukai oleh al-Ghazali sendiri. Padahal, jika kita melihat dan memahami dari sekian karyanya, niscaya kita akan menemukan al-Ghazali sebagai “manusia biasa” yang dalam membangun pemikiran religiuitasnya melalui proses petualangan panjang dan pencarian epistemologi yang luar biasa dahsyatnya. Dan pengalaman subyektifitas al-Ghazali dalam mencari epistemologi yang selaras dengan kecenderungannya (muyul) ditulis dalam catatan harian yang berjudul al-Munqidl min ad-Dzalal (Mengelak dari Ketersesatan).
Catatan hariannya tersebut berisi tentang “keresahan” seorang intelektual yang cukup kritis berkaitan dengan kondisi dirinya yang sedang bingung mencari perspektif yang tepat dalam rimba-raya segenap perspektif dan epistemologi yang sedang berkembang dalam percaturan ide-ide pada zamannya. Bahkan, pada saat itu, sesuai pengakuannya sendiri, bahwa al-Ghazali mengalami sekeptis mutlak (syakh) selama kurang lebih dua bulan lamanya. Ia menjadi seperti golongan Sopis (safsatha) yang menjaga jarak dari semua asumsi tentang kebenaran. Postulat-postulan dan doktrin agama dipertanyakan kembali validitas dan dicoba diuji daya tahan argumentasinya seberapa kuat pada saat dikritisi dan didekati dengan berbagai macam perspektif dan metodologi. Selama dua bulan itu ia membisu, tidak menulis dan memberikan ceramah agama. Ia bergulat dengan pertannyaan.
Pada masa itulah, ia hendak mendenahkan antara keyakinan yang suci, bening dan orisinil hasil dari pencarian, penalaran dan penemuannya sendiri dan keyakinan warisan kunstruksi para pendahulu baik guru dan kedua orang tua. Keduanya hendak dipisahkan dengan tegas.
Berdasarkan perkataan nabi Muhammad, “kullu mauludin yuladu ‘ala alfitrah. Fa abawahu yahudanihi, wa yunshiranihi, wa yumajjisanihi” (setiap anak yang dilahirkan dalam keadaan suci. Maka kedua orang tua lah yang mempengaruhi menjadikan Yahudi, Nashradi, dan Majusi seorang anak). Hadits ini bermakna bahwa keyakinan ada dua, yaitu keyakinan orisinil yang bersifat fitrah dan keyakinan yang aksidental (al-‘aridliyyah) pengaruh dari orang tua dan guru. Dan al-Ghazali hendak meninggalkan keyakinan aksidental hasil dari taklid kepada para pendahulu (guru dan orang tua), dan merancang bangun keyakinan yang orisinil dan fitrah. Sebab, seperti yang dikatakannya, bahwa syarat bagi orang yang taklid adalah bahwa ia tidak tahu bahwa dirinya muqallid (orang yang taklid). Jika sudah tahu bahwa dirinya taklid, maka dengan sendirinya pecahlah sudah kaca taklid yang mengkerangkengnya. Namun ini tidak mudah. Butuh proses yang panjang. Dan rupa-rupanya, masa sekeptisnya itu adalah masa transisi di antara kesadaran yang muncul di dalam dirinya bahwa ia selama ini taklid dan kehendak ingin melepas taklidnya serta berpikir orisinil dan independen.
Setelah sembuh dari skeptis dan kebingungannya, sekaligus muncul motivasi hendak menyuguhkan orisinilitas pemikirannya, ia dapat mendenahkan beberapa kelompok epistemologi: 1. Kelompok para teolog (mutakallim) sebagai ahli ar-ra’yi dan an-nadzlar, 2. Kelompok sekte Syi’ah Bathiniyyah, yang menganggap bahwa kebenaran teks primer agama hanya ada pada makna bathin, dan mensakralkan Imam, 3. Kelompok filsuf, sebagai ahli mantiq (logika) dan burhan (demonstratif), dan 4. Kelompok sufi, sebagai golongan yang mampu menyibak kebenaran dengan intuisi. Dan empat kelompok ini oleh al-Ghazali dijelaskan dan dikritisi satu persatu.
Pertama, catatan al-Ghazali tentang kelompok mutakallimin. Ia menyatakan bahwa mereka cenderung menguatkan argumentasi teologi demi mencari kelemahan argumentasi lawannya. Alih-alih, sekte-sekte Islam tumbuh subur, dan mengklaim paling benar sendiri (the thru claim) dan mengklaim sebagai sekte yang paling selamat (firqah an-najiyyah) sekaligus menafikan sekte yang lain. Teori defensip dan apologetik teologi tidak menghasilkan ilmu hakiki lantaran sifatnya yang hanya responsif dan reaksionis atas asumsi lawannya. Memang, kata al-Ghazali, mungkin bagi sebagian golongan, ilmu kalam cukup memuaskan dan dapat menjadi obat yang dapat menyembuhkan penyakit sekeptisnya. Tapi bagi al-Ghazali ilmu kalam bukan obat yang manjur yang dapat menyembuhkan dari sakitnya. Lantaran bukan epistemologi yang menghasilkan ilmu yaqin.
Kedua, catatan tentang filsafat dan para filsuf. Al-Ghazali membagi filsuf ke dalam tiga golongan, yaitu 1). Ad-dahriyyun. Sekelompok filsuf yang menganggap bahwa alam semesta wujud dengan sendirinya, tanpa ada pencipta yang mewujudkan. Meyakini teori evolusi, seperti hewan berasal dari setes air mani, dan mani berasal dari hewan, dan seterusnya. 2). At-Thabi’iyyun. Kelompok filsuf yang getol membahas tentang naturalisme, alam semesta, dan ketakjuban hewan serta tumbuh-tumbuhan. Dengan merenungi keindangan alam, mereka meyakini ada penciptanya yang maha indah. Hanya saja, mereka tidak mengimani permasalahan eskatologis, seperti mengingkari adanya surga dan neraka, dan mengingkari adanya kebangkitan kubur, dll. Sedangkan hal itu (persoalan akhirat, eskatologis) merupakan keimanan yang harus diyakini dalam agama (Islam). Dan 3). Ilahiyyun. Sekelompok filsuf yang getol membahas tentang ketuhanan. Seperti Plato, Socrates dan Aristoteles. Dan pemikiran para filsuf Yunani itu tercermin dalam pemikiran para pengikutnya dari golongan filsuf Islam, seperti Ibnu Sina, al-Farabi, dll. Nampaknya al-Ghazali tidak memahami pemikiran filsafat Yunani dari langsung buku-buku Yunani sebagai referensi primer, tapi dari referensi sekunder seperti buku-buku yang ditulis oleh Ibnu Sina, al-Farabi, dll.
Ada tiga poin produk pemikiran para filsuf ilahiyyun yang dianggap menyesatkan dan kafir dalam pandangan al-Ghazali, yaitu 1. Keyakinan mereka bahwa tidak ada siksa jasmani tapi hanya siksa ruhani kelak di akhirat nanti. Sebab, menurut al-Ghazali bahwa doktrin agama menegaskan akan adanya kebangkitan jasad (khasyr) dan siksa dan nikmat akan diguyurkan kepada jasad dan jiwa manusia, bukan hanya jiwanya saja. 2. Meyakini bahwa Tuhan hanya mengetahui kullyat (universalitas), dan tidak mengetahui partikular-partikularnya (juziy). Ayat-ayat al-Quran dan hadits serta didukung dengan logika yang benar, kata al-Ghazali, mustahil jika pengetahuan Tuhan sepenggal-sepenggal. Tuhan maha mengetahui segala sesuatu. Dan 3. Menyakini qadim dan azalinya alam semesta. Dengan kata lain menyakini keabadian kosmos. Sedangkan menurut pandangan agama dan logika al-Ghazali menyatakan bahwa tidak masuk akal jika ada dua dzat yang sama-sama qadim dan azali, abadi, yaitu Tuhan dan alam semesta. Dan yang abadi, qadim hanya Tuhan, sang pencipta. Tiga pemikiran inilah yang dianggap sebagai pemikiran yang kafir menurut Al-Ghazali. Sedangkan pemikiran-pemikiran filsafat yang lainnya bebas, tidak masuk pada kategori kafir (takfir).
Pengkafiran (takfir) yang dituduhkan al-Ghazali kepada para filsuf tidak dalam konteks mengkafirkan secara membabi buta dan serampangan. Dan hanya tiga pemikiran saja yang menurutnya tidak tepat di mata agama. Sedangkan seluruh produk-produk pemikiran filsafat yang tak terbatas (unlimited) oleh al-Ghazali diberi keleluasaan dan kelonggaran.
Pengkafiran al-Ghazali juga harus dibaca dalam konteks sosio-historisnya, dimana pengkafiran merupakan fenomena yang terus menghiasi perjalanan peradaban Islam pada masa sebelum dan tepat pada masa al-Ghazali hidup. Bukan hanya al-Ghazali, tapi hampir seluruh pemikir Islam dari berbagai kecenderungan dan sekte telah terjebak pada lingkaran setan yang bernama takfir (pengkafiran). Bahkan di setiap ada perbedaan pandangan dan pendapat seringkali berujung pada saling menuding kafir. Nampaknya, al-Ghazali menangkap gejala yang cukup janggal dan ketidak jelasan batasan takfir. Karena itu al-Ghazali membatasi dan meminimalisir wilayah takfir hanya pada tiga poin produk tersebut.
Setelah menjelaskan filsafat ketuhanan. Al-Ghazali menjelaskan filsafat non-ketuhanan, seperti ilmu eksakta, kedokteran, ilmu alam, politik, dll. Menurutnya ilmu-ilmu tersebut sangat mendukung bagi kemajuan peradaban manusia. Hanya saja bukan sebagai tujuan, melainkan diposisikan sebagai pelantara untuk mengenal tanda-tanda kebesaran Tuhan. Dan meskipun ilmu-ilmu tersebut, menurut al-Ghazali, bukan ilmu-ilmu agama tapi bagi umat Islam harus mempelajari dan harus ada yang menguasai serta menjadi pakar. Sehingga kedudukan hukum mempelajarinya adalah fardlu kifayah.
Selanjutnya al-Ghazali menjelaskan sekte Syi’ah Bathiniyah yang berkembang pada masa al-Ghazali hidup. Kita tahu bahwa di dalam internal sekte Syi’ah memiliki sejumlah sekte cabang yang cukup banyak. Di antaranya, Syi’ah Zaydiyyah, Fathimiyyah, Imamiyyah, Bathiniyyah, dll. Dan al-Ghazali di sini tidak mengkritik Syi’ah secara keseluruhan. Melainkan hanya salah satunya saja, yaitu Bathiniyyah.
Sekurang-kurangnya ada dua poin pemikiran sekte Syi’ah Batiniyah yang dikritik al-Ghazali, yaitu mensakralkan atau mengkultuskan imam (ma’shum) dan menganggap tidak ada kebenaran dalam makna tekstualitas teks primer agama (al-Quran dan al-Hadits) dan kebenaran yang sesungguhnya hanya terletak pada makna bathinnya. Menyakini hanya sisi makna esoteris teks primer agama dan mengingkari sisi eksoterismenya bagaikan seseorang yang salah satu matanya buta. Dan jika menyakini adanya kebenaran pada dua sisi makna tersebut bagaikan seorang yang kedua matanya benar-benar berfungsi.
Sampai pada penghujung petualangan intelektualnya. Akhirnya ia mendapatkan epistemologi yang tepat, cocok dan merasa penyakit sekeptis mutlaknya tersembuhkan dengannya. Dan epistemologi yang dimaksudkan adalah tasawuf.
Sekeptis (syak) yang dirasakan al-Ghazali bukan keragu-raguan yang berlarut-larut. Sekeptisnya dalam upaya mencari kebenaran sejati. Ada dua macam sekeptisme. Pertama, sekeptisme mutlak yaitu sikap sekeptisme terhadap segenap dogam-dogma kebenaran dan jargon-jargonnya. Tidak meyakini adanya sebuah kebenaran. Berawal dari ragu, di tengah-tengah ragu, dan berakhir dengan ragu yang tanpa ujung. Sekeptis ini yang diyakini oleh golongan Sopis dan al-Ghazali sendiri selama dua bulan lamanya—seperti yang disinggung di atas.
Dan kedua, sekeptisme metodis (syak manhaji), yaitu sikap sekeptis yang bertujuan mencari kebenaran dan keyakinan dengan melalui berbagai proses pengalaman dan pergulatan pemikiran sang pelaku. Dengan kata lain, dari ragu menjadi yakin. Dan apa yang diyakininya merupakan kebenaran. Sebagaimana al-Ghazali yang tidak larut ke dalam sekeptisismenya, melainkan dari sekeptis yang dialami memacu ia untuk terus mencari dan akhirnya menemukan kebenaran yang layak diyakini dan metode yang tepat untuk dijadikan sebagai perspektif dan mesin reproduksi pengetahuan yang benar.
Bagi al-Ghazali, puncak ilmu pengetahuan manusia adalah tasawuf. Petualangan dan pergulatan pemikiran yang matang akan berlabuh pada tasawuf. Sebab tasawuf dapat melampui dan menyempurnakan syariah, ilmu kalam, dan filsafat. []
Hijriyah dan Kesadaran Waktu
/0 Comments/in Opini /by rumahkitabTahun Baru Hijriyyah, meski tak persis dimulai sejak Nabi Muhammad SAW hijrah, mengacu pada peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW. Meskipun sebetulnya kurang tepat juga menetapkan satu Muharram sebagai awal Tahun Baru Hijriyyah mengingat Nabi Muhammad SAW hijrah di Bulan Rabiul Awwal, tepatnya 16 Juli 622 M.
Awal penanggalan Hijriyyah dicetuskan pertamakali oleh Sahabat Umar 17 tahun setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW. Umar sendiri sebetulnya hanya mengikuti sistem penanggalan yang berlaku pada Bangsa Arab. Umar mengganti permulaan tanggalnya sejak Nabi Muhammad SAW.
Berbeda dengan sistem penanggalan masehi yang mengikuti peredaran matahari, sistem penanggalan hijriyyah mengacu pada peredaran bulan. Perbedaan lain, dalam penentuan permulaan hari/tanggal, hijriyyah dimulai sejak matahari tenggelam, sedangkan masehi sejak pukul 00.00
Di Nusantara sendiri, sebelum kolonialisme, sistem penanggalannya menggunakan sistem penanggalan Jawa yang diciptakan Ajisaka. Pada zaman Mataram Islam, Sultan Agung menyesuaikan antara penanggalan Jawa dan Hijriyyah. Jadilah Tahun Baru Islam jatuh pada satu Suro/satu Muharram.
Pengintegrasian hijriyyah dalam Jawa (Saka) oleh Sultan Agung dimulai pada 1625 M/1547 Saka. Orang Jawa menyebut satu Muharram dengan satu Suro. Mereka memperingatinya bukan sebagai Tahun Baru Hijriyyah, melainkan Peringatan Satu Suro.
Dalam Islam, sistem penanggalan berkait erat dengan waktu ibadah (puasa, haji, zakat, haid, dll) (QS al-Baqarah 189). Terkecuali permulaan dan akhir waktu salat yang menggunakan patokan matahari. Sebelum Islam sistem penanggalan bulan ini sudah digunakan masyarakat Arab, Mesir Kuno dan Babilonia. Jadi, sistem penanggalan adalah produk budaya.
Selain waktu mekanik, fisik, berada di luar pengalam kita, waktu juga bersifat spiritual dan berada dalam diri kita. Waktu spiritual adalah waktu yang dihayati, dipahami, dan dimaknai. Waktu bagi orang yang menunggu dan orang yang ditunggu kualitasnya berbeda, meskipun secara kuantitas sama saja, misalnya 15 menit.
Bagaimana Memaknai Waktu?
Pemahaman dan cara pandang terhadap waktu ternyata berpengaruh besar terhadap cara dan bagaimana kita memperlakukan waktu.
Orang Barat menilai waktu sama berharganya dengan uang. Dalam masyarakat Barat yang materialistik, waktu dipersepsikan seperti uang. “Time is money”. Ini menunjukkan betapa berharga, bernilai tinggi, begitu mewah dan istimewanya waktu.
Roda kehidupan mereka digerakan oleh musim. Di masa lampau mereka harus mengejar musim semi, panas, dan gugur untuk bekerja keras mengumpulkan bekal/ uang sebelum masuk musim dingin yang membuat mereka tak berdaya. Meskipun sekarang mereka bekerja di segala cuaca dengan adanya teknologi, etos kerja untuk “mengumpulkan bahan pangan sebelum masuk musim dingin” tetap menjadi prinsip sehingga lahir istilah “waktu adalah uang”.
Berdasarkan cara pandang seperti itu, orang Barat dikenal efesien menggunakan waktu, displin, etos kerja dan produktifitas tinggi. Bagi mereka, waktu adalah kerja. Kerja untuk menghasilkan uang.
Dalam masyarakat agraris di Nusantara, waktu juga dikawal oleh musim, kemarau dan penghujan. Namun waktu dalam budaya kuno berpusat pada perputaran waktu yang sirkuler yang pusat hitungannya pada perputaran bulan bukan matahari. Perhitunga waktu dalam tradisi Jawa misalnya dibagi 5 dan bersifat melingkar dari Legi, Paing, Pon, Wage Kliwon. Sementara bulan di bagi 12 dengan penggunaan istilah Mangsa (musim) untuk mengganti istilah bulan. Sangat boleh jadi tradisi itu berasal dari cara penghitungan waktu ibadat dalam budaya Hindu. Di Bali misalnya panggalan masih menggunakan waktu bulan muncul purnama dan tenggelam (tilem). Dan semuanya berpusat pada waktu-waktu untuk ibadah.
Berbeda dengan orang Barat, orang Arab mengimajinasikan waktu sebagai pedang. Jika kita tak bisa memperlakukan waktu dengan baik, mewaspadai dan menggunakannya sebaik mungkin, bersiap-siaplah waktu akan menebas batang lehermu. Waktu akan membunuhmu. “Al-waktu ka al-saef”.
Dalam budaya manapun, waktu selamanya tak bisa diajak kompromi dan selalu menolak bernegosiasi. Pada saat bersamaan, kita selalu dikejar-kejar waktu, mengejar waktu, dan hidup bersama waktu. Tinggal bagaimana kita mengimajinasikan, memahami, dan memperlakukan waktu dalam hidup kita.
Jika kita bisa mengakrabi waktu, waktu akan hadir dalam diri dan dalam hidup kita. Waktu tak lagi berada di luar sana: satu detik, lima menit, satu jam. 24 jam, satu minggu, satu bulan, satu tahun, sewindu, seabad, dan seterusnya.
Lantas, bagaimana Anda memahami dan memaknai waktu?