Rupa Angkuh Pembangunan dan Hak Hewan yang Tersingkirkan
Genap satu abad pasca perayaan perdana yang diinisiasi oleh Heinrich Zimmermann pada 1925, seruan untuk mempertimbangkan keberadaan hewan dalam setiap kebijakan publik harus diorkestrasi lebih nyaring didengungkan dari sebelumnya. Menjelang perayaan Hari Hewan Sedunia pada 4 Oktober tahun ini bukan sekadar seremonial tahunan belaka.
Peringatan itu merupakan alarm keras bahwa kerusakan habitat dan kehancuran ekosistem yang menyingkirkan atau bahkan merampas hak hidup flora dan fauna adalah bagian dari krisis lingkungan yang lebih sistemik dewasa ini. Bagaimana pun, diskursus tentang keadilan lingkungan tidak cukup jika hanya difokuskan pada manusia semata. Hewan juga merupakan salah satu subjek kehidupan yang turut menanggung beban keputusan pembangunan yang diambil manusia dengan segala ambisinya.
Menyikapi kondisi yang tengah terjadi, data global memperlihatkan gambaran yang mengkhawatirkan. Misalnya, laporan Living Planet Report (LPR) 2024 yang dirilis oleh WWF, rata-rata ukuran populasi vertebrata mengalami penurunan sekitar 73% dalam rentan waktu 1970 hingga 2020. Artinya, penurunan siginifikan ini memperlihatkan bahwa bumi tengah mendekati titik kritis akibat hilangnya alam dan perubahan iklim.
Tak selesai di situ, ketika populasi satwa liar anjlok begitu tajam, dampaknya meluas ke hilangnya jasa ekosistem, berkurangnya ketahanan pangan, dan meningkatnya risiko zoonosis. Dalam jangka waktu yang panjang semua ini dapat berimplikasi langsung pada kualitas hidup generasi manusia di masa mendatang.
Ketika hutan diekspoilitasi besar-besaran, lahan dikonversi menjadi perkebunan, petak habitat terfragmentasi untuk infrastruktur dan usaha ekstraktif, hewan kehilangan tempat hidupnya. Kebijakan pembangunan tanpa mempertimbangkan nasib spesies dan habitatnya sama dengan mengambil keputusan yang mengakibatkan penurunan fungsi alam yang pada akhirnya merugikan manusia.
Dominasi Manusia dan Hak Fauna yang Tersisihkan
Mengapa suara hewan dan kebutuhan habitat mereka nyaris tak pernah diikutsertakan dalam proses pengambilan kebijakan pembangunan? Ada beberapa sebab struktural dan ideologis yang saling terkait.
Pertama, paradigma pembangunan yang mengutamakan GDP sebagai tolok ukur utama. Pembangunan dinilai berhasil ketika ada pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan investasi. Nilai-nilai ini mudah diukur dan dinyatakan dalam angka.
Sementara itu, kualitas habitat, keberlangsungan spesies, dan jasa ekosistem cenderung dinilai sebagai eksternalitas. Eksternalitas itu sering diabaikan ketika keputusan dibuat. Dampaknya, konversi hutan untuk tambang atau perkebunan bisa dilihat sebagai kemenangan ekonomi jangka pendek.
Kedua, kesenjangan normativa tentang hak non-manusia. Sistem hukum modern pada umumnya dibangun untuk subjek hukum manusia dan badan hukum. Hewan dan ekosistem jarang memiliki status hukum yang memberi mereka kepentingan yang wajib dipertimbangkan dalam proses publik.
Akibatnya ketika ada perizinan proyek, kepentingan hewan tidak mendapatkan perlakuan setara dengan kepentingan investor atau pemerintah daerah. Meski ada perkembangan hukum lingkungan dan konservasi, implementasinya sering lemah. Di banyak kasus penegakan hukum lingkungan kalah cepat dibanding kepentingan ekonomi yang mendesak.
Ketiga, ketidaksetaraan politik. Kelompok yang paling terdampak oleh kehancuran habitat sering kali tidak memiliki suara politik yang kuat. Komunitas adat dan masyarakat lokal yang menjaga kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati sering dimarjinalkan.
Mereka tidak diundang atau suaranya diabaikan ketika kebijakan tata ruang atau izin tambang dibuat. Sementara itu aktor korporasi dan pemegang modal punya akses langsung ke birokrasi dan legislatif. Kondisi ini menjadikan proses pengambilan keputusan lebih berpihak pada kepentingan ekonomi tertentu.
Keempat, ketidaktahuan atau penyangkalan tentang hubungan antara kesehatan ekosistem dan kesejahteraan manusia. Banyak pembuat kebijakan belum cukup memahami bahwa habitat sehat berfungsi sebagai sistem penyangga. Hutan menyimpan air dan karbon, dan terumbu karang melindungi pantai dan menopang mata pencaharian nelayan.
Ketika layanan ini runtuh, kerugian ekonomi jangka panjang bisa jauh lebih besar dari keuntungan jangka pendek yang diperoleh oleh pengembang. Kurangnya pemikiran jangka panjang ini menimbulkan kebijakan yang merusak.
Kelima, praktek pembangunan yang berbasis ekstraksi. Model ekonomi yang berorientasi ekstraksi mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang berskala besar. Tambang, perkebunan monokultur, dan infrastruktur besar sering membentuk koridor penghancur habitat.
Di banyak kasus izin diberikan tanpa analisis dampak lingkungan yang bermakna. Ketika analisis ada pun, rekomendasi mitigasi sering tidak dilaksanakan secara serius. Akibatnya pembangunan berlangsung sambil menyingkirkan kehidupan lain secara sistematis.
Semua faktor di atas berkontribusi pada satu kenyataan menyakitkan bahwa hewan dan habitatnya dianggap sebagai sumber daya yang bisa diatur kembali untuk tujuan manusia, dan mereka jarang dipandang sebagai subjek yang memiliki kepentingan inheren.
Strategi Kebijakan yang Berpihak Pada Semua Makhluk Hidup
Lalu bagaimana menata ulang proses pengambilan kebijakan agar hak hewan atas habitat dan ekosistem yang asri mendapat tempat?
Pertama, integrasikan nilai jasa ekosistem dalam evaluasi proyek. Ini bukan sekadar jargon semata. Setiap analisis biaya manfaat proyek harus memasukkan nilai jasa ekosistem yang hilang dan nilai ini harus dinilai secara konservatif. Jika kehancuran habitat menimbulkan risiko banjir, erosi, atau hilangnya penopang mata pencaharian lokal, biaya tersebut harus ditimbang saat izin dipertimbangkan.
Kedua, berikan status hukum yang melindungi habitat kritis. Negara bisa menetapkan kawasan khusus dengan dasar hukum yang kuat. Selain itu tingkatkan pengakuan hukum bagi kawasan kelola adat. Bukti global memperlihatkan bahwa wilayah yang dikelola masyarakat adat mempertahankan keanekaragaman hayati lebih baik. Pengakuan ini sekaligus memperkuat suara lokal dalam proses perencanaan.
Ketiga, terapkan prinsip kehati-hatian secara nyata. Ketika proyek berpotensi merusak habitat yang belum sepenuhnya dipahami, sebaiknya ditunda atau ditolak sampai mitigasi yang benar-benar efektif tersedia. Sebagai alternatif, memakai klausa moratorium berdasarkan risiko ekologis adalah pilihan yang bertanggung jawab.
Keempat, libatkan ahli biologi konservasi dan perwakilan masyarakat sipil dalam meja keputusan. Keputusan tata ruang atau perizinan harus melewati mekanisme konsultasi yang bermakna, dan tidak cukup hanya mengumumkan rencana. Harus ada forum yang memberi mandat kepada warga dan ilmuwan untuk mempengaruhi keputusan.
Kelima, reformasi ekonomi agar nilai alam tercerminkan dalam kebijakan fiskal. Insentif fiskal bagi praktik ramah lingkungan dan penalti bagi perusak habitat harus diberlakukan secara konsisten. Skema pembayaran jasa lingkungan, pajak atas deforestasi, atau penilaian risiko lingkungan dalam pinjaman bisa menjadi alat yang efektif.
Dengan strategi dan cara alternatif seperti itu, kita berharap dalam momentum perayaan Hari Hewan Sedunia tahun ini dapat menjadi titik balik khususnya bagi bangsa Indonesia untuk mengubah wajah lama soal pembangunan yang hanya berpihak pada kepentingan oligarki dan pemodal, tanpa melibatkan partisipasi publik, masyarakat adat dan hak-hak hewan dan tumbuhan yang terus menjadi korban dan tersingkirkan dari habitat aslinya menjadi kebijakan yang lebih inklusif, partisipatif, berkelanjutan dan melibatkan hak-hak hewan sebagai subjek penting dalam kehidupan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!