Prahara Tuduhan Perzinaan

Kisah perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil “Kang Emil” mencuat ke publik setelah seorang selebgram Lisa Mariana mengaku pernah berselingkuh dan melahirkan anak dari perselingkuhan tersebut. Masing-masing saling melaporkan dan sampai tulisan ini dibuat kasus ini masih diproses pihak kepolisian, meskipun hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan Lisa tak identik dengan Kang Emil.

Bagaimana kisah selanjutnya? Saya tidak akan mengulas lebih dalam kronologi serta kelanjutan kasus ini. Saya tidak berpihak dan memihak siapa pun. Biarlah pihak berwajib menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya. Prahara kasus ini membawa saya pada dua pelajaran penting yang dapat dikaji bersama.

Pertama, tentang “Hak Anak”. Dari sisi hukum, Lisa berhak menuntut kejelasan status anaknya karena terkait dengan hak anak yang dilahirkannya. Mengingat status anak di luar perkawinan tidak ditemukan dalam Konvensi Hak Anak maupun UU Perlindungan anak.

Dalam UU Perkawinan sendiri status anak di luar perkawinan tidak diakui. Dalam Pasal 43 UU tersebut dinyatakan bahwa status anak di luar perkawinan “hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.”

Meskipun kemudian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan bahwa pasal 43 UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 45. MK memutuskan bahwa anak yang lahir di luar ikatan perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya; juga ayah dan keluarga ayahnya; selama hubungan itu bisa dibuktikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi, salah satunya melalui tes DNA.

Jadi, anak di luar pernikahan atau pernikahan siri tetap memiliki hak penuh sebagaimana anak yang dilahirkan dalam pernikahan resmi (tercatat), termasuk hak untuk dicatatkan (hak atas identitas). Sebab, akta kelahiran ini penting untuk memastikan dan memenuhi hak-hak anak yang lain, seperti hak kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum.

Kedua, tentang tuduhan perzinaan. Kang Emil berhak membantah tuduhan Lisa berdasarkan bukti-bukti otentik. Selain itu, dalam Islam, tuduhan zina ini, apalagi tak dapat dibuktikan, bisa menimbulkan dampak hukum serius.

Sebagaimana yang termaktub dalam Al-Quran surat An-Nur Ayat 4-5:

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya dan merekalah orang-orang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang menuduh isteri mereka, padahal tidak ada bagi mereka saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian salah seorang mereka ialah empat kesaksian dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.”

Ayat tersebut merekam salah satu kebiasaan buruk masyarakat jahiliyah yang mudah sekali menjatuhkan tuduhan zina kepada laki-laki atau perempuan yang sedang duduk berdua meskipun sebetulnya hanya sekadar berbincang-bincang atau berkenalan. Mereka juga kerap kali menuduh istrinya berzina jika anak yang dilahirkan tidak mirip dengan suaminya.

Ayat ini memberikan semacam peringatan kepada siapa pun untuk tidak gampang menuduh orang lain berbuat zina. Apabila ada seseorang yang menuduh orang lain berbuat zina, Al-Quran memberikan syarat-syarat tertentu, seperti syarat harus menghadirkan empat saksi. Apabila dia tidak dapat mendatangkan saksi, dia harus dihukum cambuk sebanyak 80 kali. Di samping itu, keempat saksi tersebut harus betul-betul melihat dengan mata kepala sendiri.

Menurut salah satu riwayat, ayat ini turun berkaitan dengan sahabat bernama Hilal bin Umayyah yang mengadu kepada Nabi Muhammad saw bahwa istrinya berselingkuh. Namun, nabi tidak langsung percaya. Beliau meng-crosscheck  kebenaran tuduhan tersebut. Kemudian turunlah Jibril membawa ayat ini.

Riwayat lain menyebutkan, ada seorang sahabat Anshar yang bertanya kepada Nabi saw: “Bagaimana pendapat tuan apabila ada seorang laki-laki mendapati istrinya tengah bersamaan dengan laki-laki lain. Apakah harus dibunuh, dan si suami dihukum bunuh karena membunuh laki-laki itu? Atau apa yang harus dilakukan?”

Lantas, turunlah ayat ini. Nabi saw kemudian menjawab pertanyaan laki-laki tersebut, “Allah swt telah menetapkan hukum terhadapmu dan terhadap istrimu. Bersumpahlah kalian di hadapanku.”

Ayat ini menjelaskan hukuman cambuk (jilid) bagi orang yang menuduh zina. Seperti yang ditunjukkan kata “yarmuna” yang artinya melempar, maksudnya adalah “menuduh”. Memang ayat tersebut tidak menjelaskan jenis tuduhan yang dimaksud. Tetapi dari konteks ayat ini diketahui bahwa tuduhan tersebut adalah tuduhan zina.

Sedangkan kata “al-muhshanah” pada ayat di atas diambil dari akar kata “hashana” yang artinya “menghalangi”. Ibnu Asyur mengartikan  “al-muhshanat” sebagai “perempuan merdeka yang sudah memiliki suami.” Sementara Ibnu Katsir mengartikannya lebih luas lagi. Menurutnya, yang dimaksud “al-muhshanat” adalah setiap perempuan yang baligh dan terjaga, meskipun ia belum dinikah.

Pengertian seperti ini sejalan dengan Quraish Shihab yang mengatakan bahwa “al-muhshanat” yang dikandung ayat di atas maknanya lebih luas. Menurutnya, perempuan yang dilukiskan Al-Quran dengan akar kata ini dapat diartikan sebagai perempuan yang terpelihara dan terhalangi dari kekejian.

“Kecuali orang-orang yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.”

Tuduhan tersebut dapat diampuni kecuali kalau pihak penuduh bertaubat dan mengakui kekeliruannya, sebagaimana yang ditunjukkan ayat ini. Namun, menurut kebanyakan ulama, seorang yang melakukan pencemaran nama baik akan mendapatkan tiga sangsi sekaligus: (1) dihukum cambuk; (2) ditolak kesaksiannya untuk selama-lamanya; dan (3) dinilai sebagai orang fasik.

Dalam UU positif di negara kita, tuduhan zina bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Sebagai contoh, pihak Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, Lisa dituduh telah melakukan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar hukum, penyebaran informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat.

Kedua hal tersebut bisa dibenarkan dan memiliki dasar kekuatan hukum ketika disertai bukti-bukti kongkret dan valid di hadapan majelis hakim. Bukan didasarkan pada asumsi apalagi tuduhan palsu. Wallahu alam bis sawab.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses