Ketika dahulu di pesantren, saya pernah membaca kitab hadis sekaligus fikih karya ulama terkenal, Ibn Hajar al-‘Asqalani, berjudul Bulugh al-Maram. Kitab ini juga memiliki sejarah personal, sebab inilah kitab yang saya baca ketika pertama kali mengikuti Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) se-Kabupaten Bantul.
Ibn Hajar mengawali kitab ini dengan pembahasan seputar thaharah. Bab pertama yang dibahas adalah air. Waktu itu, saya bertanya, mengapa pembahasan awal kitab fikih ini adalah tentang air, bukan ibadah salat, puasa, atau zakat yang secara tekstual diperintahkan dalam Al-Qur’an.
Kala itu, kang ustaz di pondok menjawab bahwa dari air Allah menciptakan segala sesuatu, sebagaimana firman-Nya dalam Surah al-Anbiya ayat 30:
…وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاۤءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّۗ اَفَلَا يُؤْمِنُوْنَ
…“Dan Kami menjadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air. Maka, tidakkah mereka beriman?”
Jawaban tersebut belum sepenuhnya memuaskan saya, tetapi juga tidak cukup menarik minat untuk mencari tahu lebih mendalam. Fokus saya waktu itu hanyalah membaca dan menelaah kitab Bulugh al-Maram secara gramatikal sebagai bekal mengikuti MQK.
Kini, bayangan hadis-hadis tentang air dalam Bulugh al-Maram kembali muncul ketika banjir bandang menyapu tiga provinsi di Sumatra. Air bukan hanya zat yang menghidupkan, tetapi juga dapat menjadi elemen yang mematikan.
Ternyata sangat tepat ketika Ibn Hajar membuka kitabnya dengan menghadirkan hadis-hadis tentang air. Ada dua hadis yang menarik untuk ditelaah. Rasulullah Saw bersabda tentang laut, “Airnya suci dan bangkainya halal.” Dalam hadis lain, Nabi Saw bersabda, “Air itu suci, kecuali bila berubah bau, rasa, atau warnanya karena terkena benda najis.”
Kedua hadis tersebut menegaskan kesucian air. Pada dasarnya, air itu suci dan menyucikan. Orang dapat berwudu dan mandi junub dengan media air. Secara teologis, sesuatu dianggap suci karena ada dalil yang menegaskan kesuciannya. Namun, kesucian air juga dapat dipahami dalam konteks sosiologis. Dengan memandang air sebagai entitas yang suci, manusia tidak akan mudah mengotorinya. Sebab air yang kotor menjadi najis dan tidak lagi dapat digunakan.
Di masa Nabi, elemen yang dapat menajiskan air adalah hal-hal yang diharamkan, seperti anjing dan babi. Karena itu, kita menemukan banyak hadis yang memberikan tuntunan tentang cara menyucikan tempat atau benda yang terkena jilatan anjing yang dihukumi najis berat: dicuci dengan air tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.
Hari ini, anjing dan babi bukan lagi problem utama yang menajiskan air. Dalam skala yang lebih luas, air di Indonesia banyak yang telah tercemar limbah perusahaan. Air tidak lagi sekadar najis, bahkan tidak dapat digunakan sama sekali karena mengandung racun.
Di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, misalnya, air laut tidak lagi berwarna biru, melainkan kecokelatan akibat lumpur tanah merah yang mengalir ke laut dari limbah perusahaan nikel PT Wijaya Inti Nusantara. Kisah lengkapnya ditulis Anita Dhewy dalam artikel “Perempuan Torobulu Melawan Tambang Nikel” di buku Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami.
Kita dapat membayangkan bahwa dahulu hadis Nabi yang menyebut perubahan warna dan rasa air berlaku pada air yang berada dalam bejana dan kurang dari dua kulah—ukuran kala itu untuk menunjukkan volume air sekitar 270 liter. Sementara air laut dihukumi suci karena volumenya yang jauh melebihi dua kulah.
Sayangnya, kini air laut yang luas itu pun menjadi kotor; warna dan rasanya berubah sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci. Bagaimana mungkin bersuci dengan air yang telah bercampur merkuri? Ikan-ikan pun banyak yang mati akibat kondisi air yang tercemar.
Hadis Nabi yang menyatakan bahwa bangkai ikan tetap halal untuk dimakan pun perlu ditelaah lebih mendalam. Ikan yang mati karena laut tercemar menjadi tidak thayyib untuk dikonsumsi. Mengonsumsinya sama saja dengan memasukkan racun ke dalam tubuh secara bertahap.
Karena pentingnya air bagi kehidupan manusia, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Risalah Fikih Air yang disahkan pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-28 tahun 2014 di Palembang.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa air memiliki peranan penting dalam kehidupan, sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an. Ironisnya, hal itu tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang dihadapi manusia saat ini. Telah terjadi krisis air yang bersifat global. Salah satu faktor utamanya adalah cara pandang dan perilaku eksploitasi manusia sebagai pengguna air.
UNICEF melaporkan bahwa pada tahun 2022 hanya 30,27 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses air bersih yang terkelola dengan aman. Dengan jumlah penduduk sekitar 275,77 juta jiwa, berarti sekitar 192 juta orang belum menikmati air bersih yang aman dan terkelola sesuai standar internasional.
Data tersebut menampar negara yang mendaulat diri sebagai negara maritim. Bagaimana mungkin negara yang dibangun dengan semangat kepulauan justru hidup dalam krisis air bersih? Namun, itulah kenyataan yang terjadi.
Lantas, apa yang dapat dilakukan? Salah satu prinsip pengelolaan air yang dijelaskan dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah kepedulian (al-‘inayah), yang didasarkan pada empat poin.
Pertama, kepedulian terhadap orang lain. Dalam sebuah hadis, Nabi Saw secara tegas menyebutkan bahwa salah satu dari tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat adalah orang yang memiliki kelebihan air di padang pasir, tetapi mencegahnya dari musafir yang membutuhkan.
Artinya, akses terhadap air bersih merupakan hak umum. Air tidak boleh diprivatisasi oleh satu kelompok tertentu hingga menyulitkan orang lain untuk menjangkaunya. Bahkan, ketika di suatu daerah air tersedia melimpah, kita tetap tidak boleh boros dalam menggunakannya. Sebab di belahan dunia lain, ada manusia yang harus berjuang demi segelas air minum.
Kedua, kepedulian terhadap kelanjutan dan kualitas sumber daya air, sebagaimana firman Allah dalam Surah al-Mu’minun ayat 18:
وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءًۢ بِقَدَرٍ فَاَسْكَنّٰهُ فِى الْاَرْضِۖ وَاِنَّا عَلٰى ذَهَابٍۢ بِهٖ لَقٰدِرُوْنَ
“Kami turunkan air dari langit dengan suatu ukuran. Lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan sesungguhnya Kami Maha Kuasa melenyapkannya.”
Ada tiga frasa penting dalam ayat tersebut. Dimulai dari kata bi qadar, yang menunjukkan bahwa Allah menurunkan hujan sesuai ukurannya. Selama ketentuan ini dijaga, air akan tercukupi, sebagaimana tersirat dalam frasa fa askannahu fi al-ardh, yang dalam khazanah modern dikenal sebagai siklus hidrologi. Sebaliknya, air yang menetap di bumi dapat menghilang (zahab), yang dalam bahasa hari ini disebut krisis.
Mengapa hal itu terjadi? Kita dapat memahaminya dari penggunaan kata innaa (Kami). Dalam kaidah tafsir, kata ganti “Kami” mengandung makna keterlibatan peran manusia. Karena itu, kelangkaan air dapat dipahami sebagai akibat dari tata kelola yang salah.
Ketiga, kepedulian terhadap ekosistem. Air tidak hanya dibutuhkan manusia, tetapi juga makhluk hidup lainnya, flora dan fauna. Kekurangan air bagi hewan dan tumbuhan dapat menyebabkan kematian, yang pada akhirnya memengaruhi keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.
Kesediaan untuk berbagi akses air dengan makhluk lain perlu ditekankan. Hal ini dimulai dengan membangun kesadaran akan pentingnya menghadirkan air yang bersih dan adil bagi semua. Upaya terakhir yang dapat dilakukan adalah membangun kepedulian melalui pengkajian dan penelitian seputar air, yang selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Kajian tentang air dapat menjadi tonggak awal untuk mengembalikan marwah air sebagai sesuatu yang suci dan menyucikan. Air tidak boleh dipandang semata sebagai objek komoditas, tetapi juga sebagai entitas subjek yang harus dijaga kesucian dan keberlanjutannya.
Ketika air dilecehkan, saat itulah Ibu Bumi menangis dengan tangisan yang memporak-porandakan kehidupan manusia.
Menanti Janji Hijau, Realita Hitam
/0 Comments/in HAKTP, Lingkungan, Opini /by Yulia SavitriSum dan Perkumpulan Anak Padi berpose di dekat cerobong PLTU Keban Agung. (Dok. Penulis)
Sumhayana (46) warga Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, sangat berharap terpenuhinya janji Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang akan membebaskan Jalan Lintas Sumatera dari angkutan batu bara pada awal Januari 2026. Rumah Sum, panggilan akrabnya, berada persis di pinggir jalan nasional tersebut.
Dia dan keluarga sudah tinggal di sana sejak tahun 2009. Namun, banjir tahun 2018 akibat pembangunan jalan tambang membuat kehidupan Sum mulai tidak nyaman. Tanaman durian, rambe, duku, dan sayuran di lahan belakang rumahnya mulai mati karena lumpur bawaan banjir. Lebih dari itu, kendaraan pengangkut batu bara yang melintas setiap hari membuat rumah Sum selalu berdebu, tidur malam pun dirasa tidak tenang.
“Tidur di kamar depan seperti mau ditabrak truk. Akhirnya kamar itu kami jadikan warung saja,” keluh Sum saat dibincangi di rumahnya, pertengahan Oktober 2025 lalu.
Di dekat rumah Sum terdapat tiga jalan tambang, yakni milik PT Bara Selaras Resources (BRS), PT BAU, dan PT MAS. Hilir mudik truk-truk bertonase besar dari ketiga perusahaan itu dibawa untuk pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Keban Agung yang beroperasi di kecamatan yang sama. Namun sayangnya, listrik padam masih kerap terjadi di desa sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari khususnya di malam hari.
Awalnya, Sum bingung harus marah dengan siapa dan mengadu ke mana untuk mendapatkan keadilan. Apalagi sebagai perempuan, ia harus menghadapi dampak berlapis dari aktivitas tambang batu bara dan PLTU. Air sungai maupun sumur untuk kebutuhan harian tercemar, rumah selalu berdebu efek FABA batu bara, belum lagi masih harus mengurus anak dan suami apabila sedang terkena ISPA akibat udara yang tidak sehat.
Merasa terganggu dan tidak tenteram, Sum mulai menyuarakan keresahannya bersama perkumpulan warga yang menyebut diri mereka Anak Padi. “Melalui perkumpulan ini saya jadi berani melawan perusahaan yang menjajah kami. Sebab, kesehatan kami sudah dirampas, rasa damai, tenteram, serta kenyamanan hidup kami sudah hilang,” tuturnya.
Sum dan Perkumpulan Anak Padi meminta pemerintah dan perusahaan segera mencari solusi agar ruang hidup masyarakat bisa kembali nyaman. Sum mengingat, ada 13 kesepakatan yang didapat saat pertemuan di balai desa saat itu.
Inti kesepakatannya, pihak perusahaan harus mengupayakan tiga penyelesaian, yakni penyelesaian menengah dengan membuat gorong-gorong untuk mengatasi banjir, penyelesaian jangka panjang dengan mereklamasi lahan bekas tambang, dan penyelesaian secepatnya dengan memberikan kompensasi sebesar Rp200 ribu perbulan untuk 70 pemilik rumah di pinggir jalan yang dilalui pengangkut batu bara.
Tentu saja, penyelesaian seperti itu bukanlah hal yang sebanding dengan penderitaan yang dialami. Sum dan warga terdampak lainnya hanya butuh dikembalikan ketenteraman hidup, seperti udara bersih tanpa debu, tidak lagi banjir jika hujan deras, dan bebas dari suara bising truk. Karena itu, janji gubernur dengan dibukanya jalan baru batu bara menjadi harapan.
Larangan bagi kendaraan angkutan batu bara melintas di jalan umum tersebut resmi dikeluarkan gubernur setelah terjadi peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai, Kabupaten Lahat, Juli 2025. Pihak Balai Besar Pelaksana Jalan (BBPJN) menyebut, penyebabnya adalah empat truk batu bara bermuatan 200 ton melewati jembatan berdaya dukung maksimal 131 ton itu.
Selanjutnya, Pemprov Sumsel akan mewajibkan seluruh perusahaan tambang menggunakan jalan khusus atau hauling road, dan bukan jalan umum seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa. Pemprov Sumsel juga meminta perusahaan tambang untuk berkoordinasi dengan PT KAI agar jalan khusus dapat terhubung dengan stasiun kereta. Langkah Pemprov Sumsel ini menjadi angin segar bagi masyarakat di lingkar tambang batu bara seperti Sum.
Makna Transisi Berkeadilan
“Hentikan pembangunan PLTU batu bara yang baru, serta percepat transisi energi bersih!” kata Direktur Perkumpulan Sumsel Bersih, Boni Bangun, saat aksi Sumatera Menolak Punah dalam peringatan Hari Bumi yang digelar Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB), di Benteng Kuto Besak (BKB) Kota Palembang, Selasa (22/04/2025).
Menghentikan aktivitas tambang batu bara dan PLTU saat ini tampaknya masih berat bagi pemerintah, terutama Provinsi Sumatera Selatan yang kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA). Janji bauran energi seolah-olah wilayah ini berpacu dengan masa depan hijau. Namun, di sisi lain asap hitam batu bara terus mengepul dan merusak ruang hidup warga di lingkar tambang dan PLTU, seperti yang dialami Sum.
PLTU mendominasi pasokan listrik sehingga masih dianggap sebagai tulang punggung energi Sumsel. Keberadaan PLTU justru menggerogoti SDA, padahal potensi energi terbarukan di Sumsel dinilai cukup melimpah. Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sumsel, ketenagalistrikan di Sumsel surplus 1.052 MW dan energi fosil mendominasi bauran energinya.
Adapun potensi energi terbarukan di provinsi ini sebesar 21.032 MW dengan kapasitas yang telah terpasang sebesar 973,95 MW atau sebesar 4,63% dari potensi yang ada. Potensi EBT tersebut berasal dari sumber air, surya, angin, bioenergi, dan geothermal dengan potensi terbesarnya dari energi surya. Namun, justru muncul proyek co-firing, gasifikasi batubara, dan biomas, yang melanggengkan batu bara sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik.
Sumsel butuh transisi energi yang nyata. Pilihannya, terus bergantung pada batu bara atau beralih ke energi terbarukan dan tidak lagi bergantung pada energi fosil. Sum dan warga desa di lingkar tambang dan PLTU bukan menuntut kompensasi dampak kerusakan yang dialami dari energi fosil, tapi mereka menuntut masa depan yang lebih baik dengan transisi energi berkeadilan. []
Kepemimpinan Hijau Rasulullah: Mengapa Tak Kita Ikuti?
/0 Comments/in Lingkungan, Opini /by Layyin LalaNabi Muhammad menampilkan paradigma yang progresif dalam memandang budak sebagai subjek bermartabat. Beliau memerintahkan para sahabat untuk berbuat baik kepada budak serta melarang tindakan pemukulan secara zalim. Beliau tegas dalam mendefinisikan bahwa budak merupakan seorang saudara yang selayaknya diperlakukan secara manusiawi dan dipenuhi hak-haknya.
Dalam ajaran Islam, Nabi Muhammad menyatakan adanya hak bagi budak untuk memerdekakan diri melalui mekanisme mukatabah, yakni perjanjian antara tuan dan budak yang memungkinkan kemerdekaan setelah terpenuhinya syarat tertentu. Beliau bahkan aktif memberikan dukungan kepada budak yang berkehendak merdeka, sehingga sejumlah individu akhirnya memperoleh kebebasan, termasuk Salman al-Farisi.
Budak Salman Al-Farisi
Salman al-Farisi pada mulanya merupakan seorang merdeka yang menempuh perjalanan spiritual panjang sebelum berjumpa dengan Nabi Muhammad dan menyatakan keislamannya. Ia berasal dari Desa Jayyun di Kota Isfahan, Persia, dengan latar keluarga Majusi; ayahnya dikenal sebagai kepala desa dan penyembah api.
Dalam satu perjalanan tugas dari ayahnya, Salman bertemu dengan sekelompok Nasrani yang sedang beribadah, perjumpaan yang memantik ketertarikan mendalam terhadap agama tersebut. Dialognya dengan seorang pendeta mengenai asal-usul agama Nasrani dan jalur pendalaman ajaran mendorong Salman memulai pengembaraan spiritual lintas wilayah, mulai dari Syam, Irak, hingga Amuriyah di kawasan Romawi Timur. Pada fase tersebut, seorang pendeta menyampaikan kabar tentang akan datangnya Nabi baru dari bangsa Arab yang diutus dengan agama Nabi Ibrahim.
Berbekal kabar tersebut, Salman al-Farisi meminta kafilah dagang Bani Kalb yang melintas untuk membawanya ke Jazirah Arab dengan imbalan harta yang ia miliki. Kesepakatan itu berujung pengkhianatan, sebab Salman justru dijual kepada seorang Yahudi setibanya di Wadi Al-Qura, wilayah dekat Yatsrib. Ia kemudian dibeli oleh kerabat majikannya dan dibawa ke Madinah.
Di kota tersebut, Salman mendengar perbincangan tentang kedatangan seorang dari Makkah yang mengaku sebagai Nabi. Setelah melakukan pencarian dan pertemuan sebanyak tiga kali, Salman menyatakan keimanan setelah menyaksikan tanda-tanda kenabian sebagaimana yang ia ketahui dari pendeta Nasrani: “tidak menerima sedekah, hanya menerima hadiah, dan memiliki ‘cap kenabian’ di punggungnya.”
Perjanjian Mukatabah: Rasulullah Memimpin Penanaman 300 Pohon Kurma
Setelah memeluk Islam, Nabi Muhammad meminta Salman al-Farisi menyusun perjanjian mukatabah dengan majikannya. Berdasarkan buku Akhlak Rasul Menurut Al-Bukhari dan Muslim (Abdul Mun’im al-Hasyimi, 2018), kesepakatan tersebut menetapkan penanaman 300 benih pohon kurma serta penyerahan 40 uqiyah perak sebagai tebusan kemerdekaan. Nabi Muhammad memobilisasi para sahabat untuk membantu pengumpulan benih, lalu bersama-sama menanamnya.
Pada tahap akhir, Nabi mendatangi Salman dengan membawa emas seberat telur ayam untuk melunasi sisa kewajiban, sehingga Salman al-Farisi mencapai status manusia merdeka tanpa ikatan perbudakan.
Prinsip tersebut sejalan dengan sabda Nabi Muhammad, “Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu,” yang menandai rintisan Islam dalam kampanye penghormatan dan pembebasan budak.
Hikmah di Balik Penanaman 300 Pohon Kurma
Dalam perspektif lingkungan, mekanisme mukatabah dalam kisah Salman al-Farisi menunjukkan hubungan erat antara pembebasan manusia dan pemulihan alam. Syarat penanaman 300 pohon kurma menempatkan kemerdekaan sebagai proses yang lahir dari kerja produktif berbasis tanah. Secara ekologis, kurma memiliki peran penting bagi wilayah Arab yang berciri kering dan beriklim gurun.
Tanaman kurma mampu bertahan dalam kondisi minim air, menahan erosi tanah, serta menciptakan mikroklimat yang lebih sejuk di sekitarnya. Kehadiran kebun kurma mendukung keberlanjutan pangan, menyediakan sumber energi utama masyarakat, dan memperkuat daya dukung lingkungan hidup di kawasan yang rentan terhadap degradasi lahan.
Apabila wilayah Arab kehilangan tanaman kurma, keseimbangan ekologis dan sosial akan mengalami gangguan serius. Vegetasi gurun akan semakin miskin, tanah menjadi lebih gersang, dan ketahanan pangan masyarakat melemah.
Bencana Sumatra dan Pemulihan Vegetasi Alam
Pengalaman Salman al-Farisi sebagai kelompok marjinal yang hidup dalam keterbatasan dan ketidakpastian memiliki kemiripan kuat dengan kondisi banyak masyarakat terdampak bencana di Indonesia saat ini, terutama di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Salman menjalani fase panjang penderitaan sebelum memperoleh pemulihan hidup yang utuh.
Keadaan serupa dialami para penyintas bencana hari ini yang menghadapi kehilangan rumah, mata pencaharian, serta rasa aman. Banyak dari mereka masih berada dalam situasi transisi berkepanjangan, sehingga bencana berlanjut sebagai krisis sosial dan lingkungan. Pengalaman penyintas menunjukkan kerentanan struktural yang lahir dari relasi manusia dan alam yang timpang.
Kerusakan lingkungan, terutama penggundulan hutan, memperparah bencana di wilayah Sumatra. Hutan berfungsi sebagai penyimpan air, penahan longsor, serta penyangga ekosistem bagi kehidupan manusia.
Ketika tutupan hutan berkurang, tanah kehilangan daya ikat, aliran air menjadi liar, dan risiko banjir serta longsor meningkat. Masyarakat sekitar kawasan rawan berada pada posisi paling terdampak, serupa dengan Salman yang berada di lapisan sosial lemah. Bencana ekologis di sini memperlihatkan ketimpangan, sebab beban terberat dipikul oleh kelompok dengan akses dan sumber daya terbatas.
Prinsip tersebut dapat diterapkan di wilayah Sumatra melalui upaya pemulihan berbasis penanaman kembali hutan dan vegetasi lokal. Vegetasi tanah di Sumatra membutuhkan pohon berakar kuat dan berumur panjang untuk menjaga keseimbangan air, mengurangi erosi, serta memulihkan kesuburan tanah.
Air dalam Fikih dan Fakta
/0 Comments/in Lingkungan, Opini /by Rahmat Al-BarawiKetika dahulu di pesantren, saya pernah membaca kitab hadis sekaligus fikih karya ulama terkenal, Ibn Hajar al-‘Asqalani, berjudul Bulugh al-Maram. Kitab ini juga memiliki sejarah personal, sebab inilah kitab yang saya baca ketika pertama kali mengikuti Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) se-Kabupaten Bantul.
Ibn Hajar mengawali kitab ini dengan pembahasan seputar thaharah. Bab pertama yang dibahas adalah air. Waktu itu, saya bertanya, mengapa pembahasan awal kitab fikih ini adalah tentang air, bukan ibadah salat, puasa, atau zakat yang secara tekstual diperintahkan dalam Al-Qur’an.
Kala itu, kang ustaz di pondok menjawab bahwa dari air Allah menciptakan segala sesuatu, sebagaimana firman-Nya dalam Surah al-Anbiya ayat 30:
…وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاۤءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّۗ اَفَلَا يُؤْمِنُوْنَ
…“Dan Kami menjadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air. Maka, tidakkah mereka beriman?”
Jawaban tersebut belum sepenuhnya memuaskan saya, tetapi juga tidak cukup menarik minat untuk mencari tahu lebih mendalam. Fokus saya waktu itu hanyalah membaca dan menelaah kitab Bulugh al-Maram secara gramatikal sebagai bekal mengikuti MQK.
Ternyata sangat tepat ketika Ibn Hajar membuka kitabnya dengan menghadirkan hadis-hadis tentang air. Ada dua hadis yang menarik untuk ditelaah. Rasulullah Saw bersabda tentang laut, “Airnya suci dan bangkainya halal.” Dalam hadis lain, Nabi Saw bersabda, “Air itu suci, kecuali bila berubah bau, rasa, atau warnanya karena terkena benda najis.”
Kedua hadis tersebut menegaskan kesucian air. Pada dasarnya, air itu suci dan menyucikan. Orang dapat berwudu dan mandi junub dengan media air. Secara teologis, sesuatu dianggap suci karena ada dalil yang menegaskan kesuciannya. Namun, kesucian air juga dapat dipahami dalam konteks sosiologis. Dengan memandang air sebagai entitas yang suci, manusia tidak akan mudah mengotorinya. Sebab air yang kotor menjadi najis dan tidak lagi dapat digunakan.
Di masa Nabi, elemen yang dapat menajiskan air adalah hal-hal yang diharamkan, seperti anjing dan babi. Karena itu, kita menemukan banyak hadis yang memberikan tuntunan tentang cara menyucikan tempat atau benda yang terkena jilatan anjing yang dihukumi najis berat: dicuci dengan air tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.
Hari ini, anjing dan babi bukan lagi problem utama yang menajiskan air. Dalam skala yang lebih luas, air di Indonesia banyak yang telah tercemar limbah perusahaan. Air tidak lagi sekadar najis, bahkan tidak dapat digunakan sama sekali karena mengandung racun.
Di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, misalnya, air laut tidak lagi berwarna biru, melainkan kecokelatan akibat lumpur tanah merah yang mengalir ke laut dari limbah perusahaan nikel PT Wijaya Inti Nusantara. Kisah lengkapnya ditulis Anita Dhewy dalam artikel “Perempuan Torobulu Melawan Tambang Nikel” di buku Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami.
Kita dapat membayangkan bahwa dahulu hadis Nabi yang menyebut perubahan warna dan rasa air berlaku pada air yang berada dalam bejana dan kurang dari dua kulah—ukuran kala itu untuk menunjukkan volume air sekitar 270 liter. Sementara air laut dihukumi suci karena volumenya yang jauh melebihi dua kulah.
Hadis Nabi yang menyatakan bahwa bangkai ikan tetap halal untuk dimakan pun perlu ditelaah lebih mendalam. Ikan yang mati karena laut tercemar menjadi tidak thayyib untuk dikonsumsi. Mengonsumsinya sama saja dengan memasukkan racun ke dalam tubuh secara bertahap.
Karena pentingnya air bagi kehidupan manusia, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Risalah Fikih Air yang disahkan pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-28 tahun 2014 di Palembang.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa air memiliki peranan penting dalam kehidupan, sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an. Ironisnya, hal itu tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang dihadapi manusia saat ini. Telah terjadi krisis air yang bersifat global. Salah satu faktor utamanya adalah cara pandang dan perilaku eksploitasi manusia sebagai pengguna air.
UNICEF melaporkan bahwa pada tahun 2022 hanya 30,27 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses air bersih yang terkelola dengan aman. Dengan jumlah penduduk sekitar 275,77 juta jiwa, berarti sekitar 192 juta orang belum menikmati air bersih yang aman dan terkelola sesuai standar internasional.
Data tersebut menampar negara yang mendaulat diri sebagai negara maritim. Bagaimana mungkin negara yang dibangun dengan semangat kepulauan justru hidup dalam krisis air bersih? Namun, itulah kenyataan yang terjadi.
Lantas, apa yang dapat dilakukan? Salah satu prinsip pengelolaan air yang dijelaskan dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah kepedulian (al-‘inayah), yang didasarkan pada empat poin.
Pertama, kepedulian terhadap orang lain. Dalam sebuah hadis, Nabi Saw secara tegas menyebutkan bahwa salah satu dari tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat adalah orang yang memiliki kelebihan air di padang pasir, tetapi mencegahnya dari musafir yang membutuhkan.
Artinya, akses terhadap air bersih merupakan hak umum. Air tidak boleh diprivatisasi oleh satu kelompok tertentu hingga menyulitkan orang lain untuk menjangkaunya. Bahkan, ketika di suatu daerah air tersedia melimpah, kita tetap tidak boleh boros dalam menggunakannya. Sebab di belahan dunia lain, ada manusia yang harus berjuang demi segelas air minum.
Kedua, kepedulian terhadap kelanjutan dan kualitas sumber daya air, sebagaimana firman Allah dalam Surah al-Mu’minun ayat 18:
وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءًۢ بِقَدَرٍ فَاَسْكَنّٰهُ فِى الْاَرْضِۖ وَاِنَّا عَلٰى ذَهَابٍۢ بِهٖ لَقٰدِرُوْنَ
“Kami turunkan air dari langit dengan suatu ukuran. Lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan sesungguhnya Kami Maha Kuasa melenyapkannya.”
Ada tiga frasa penting dalam ayat tersebut. Dimulai dari kata bi qadar, yang menunjukkan bahwa Allah menurunkan hujan sesuai ukurannya. Selama ketentuan ini dijaga, air akan tercukupi, sebagaimana tersirat dalam frasa fa askannahu fi al-ardh, yang dalam khazanah modern dikenal sebagai siklus hidrologi. Sebaliknya, air yang menetap di bumi dapat menghilang (zahab), yang dalam bahasa hari ini disebut krisis.
Mengapa hal itu terjadi? Kita dapat memahaminya dari penggunaan kata innaa (Kami). Dalam kaidah tafsir, kata ganti “Kami” mengandung makna keterlibatan peran manusia. Karena itu, kelangkaan air dapat dipahami sebagai akibat dari tata kelola yang salah.
Ketiga, kepedulian terhadap ekosistem. Air tidak hanya dibutuhkan manusia, tetapi juga makhluk hidup lainnya, flora dan fauna. Kekurangan air bagi hewan dan tumbuhan dapat menyebabkan kematian, yang pada akhirnya memengaruhi keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.
Kesediaan untuk berbagi akses air dengan makhluk lain perlu ditekankan. Hal ini dimulai dengan membangun kesadaran akan pentingnya menghadirkan air yang bersih dan adil bagi semua. Upaya terakhir yang dapat dilakukan adalah membangun kepedulian melalui pengkajian dan penelitian seputar air, yang selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Kajian tentang air dapat menjadi tonggak awal untuk mengembalikan marwah air sebagai sesuatu yang suci dan menyucikan. Air tidak boleh dipandang semata sebagai objek komoditas, tetapi juga sebagai entitas subjek yang harus dijaga kesucian dan keberlanjutannya.
Ketika air dilecehkan, saat itulah Ibu Bumi menangis dengan tangisan yang memporak-porandakan kehidupan manusia.
Mendengar yang Tak Terucap: Politik Pembungkaman dan Kekerasan Terhadap Perempuan
/0 Comments/in HAKTP, Opini /by Amalia N. AndiniKekerasan seksual terasa jauh sampai dialami oleh orang-orang terdekat dan diri kita sendiri.
Setiap tahun, peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP), 25 November – 10 Desember, selalu menjadi momen pengingat sekaligus refleksi untuk saya. Bedanya, tahun ini semua terasa lebih berat. Selain situasi berduka terkait banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, amarah sebagai perempuan semakin dibakar dengan berita pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Aceh Tamiang saat menumpang kendaraan truk di lokasi bencana. Betapa tidak manusiawinya. Dalam situasi pasca banjir yang serba kekurangan, nafsu seksual dibiarkan ambil kendali sedang hati nurani diletakkan di jok belakang.
Sayangnya bukan hanya di Aceh, hal tersebut juga dialami salah satu sahabat dekat saya di tempat kerjanya di Ibu Kota. Pelecehan seksual terjadi di siang bolong, di tengah orang-orang ‘terpelajar’, di salah satu perusahaan yang katanya menjunjung tinggi profesionalisme dan norma-norma kesantunan.
Di gedung pencakar langit atau pun reruntuhan bangunan yang rata dengan tanah, berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan tetap terjadi. Jika teman saya bisa mengalaminya, maka saya pun bukan pengecualian.
Selain trauma psikologis, yang membuat semakin miris adalah perasaan malu dan ketakutan yang dialami teman saya. Dia takut dianggap lebay, tidak dipercayai, distigma, atau justru disalahkan jika bercerita pada rekan kerjanya di kantor. Dia juga khawatir dengan kariernya karena ada relasi kuasa yang tidak seimbang antara dia dan laki-laki yang melecehkannya.
Rasa takut ini bisa saya pahami karena sering kali korban kekerasan seksual justru menanggung akibat yang lebih menyakitkan saat memutuskan untuk speak up. Akibatnya, banyak yang memilih untuk diam tanpa menuntut keadilan. CATAHU Komnas Perempuan 2024 juga menyebutkan bahwa sebagian besar korban kekerasan seksual enggan melapor pada pihak berwajib.
Ketakutan ini merupakan respons individu sekaligus pengkondisian dari trauma historis yang diturunkan. Dari masa ke masa, negara memilihara kekerasan sebagai salah satu instrumen pembungkaman suara-suara perempuan.
Pembungkaman Suara Perempuan dari Masa ke Masa
Pelecehan yang menimpa rekan saya bukan sekadar kemalangan personal, melainkan bagian dari kontinum historis kekerasan sistematik yang dipupuk selama puluhan tahun. Harus diakui, negara punya track record buruk dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Terlalu lantang menyuarakan ketidakadilan, nyawa perempuan justru bisa melayang. Bungkam menjadi sesuatu yang dikehendaki dan dibudidayakan.
Peralihan Orde Lama ke Orde Baru misalnya, Gerwani, gerakan perempuan terbesar dengan anggota lebih dari satu juta orang kala itu, didemonisasi dan dikambinghitamkan sebagai justifikasi genosida. Gerwani dianggap terlalu kiri, ide progresifnya mengancam konservatisme dan patriarki yang sudah terlalu mengakar, maka dianggap patut disembelih dan diperlakukan selayaknya hewan.
32 tahun di bawah pemerintahan Orde Baru, perempuan Indonesia dijinakkan dengan ibuisme negara—sebuah usaha untuk mengembalikan mereka ke ranah domestik dan non-subversif dengan hanya memperbolehkan ekspresi femininitas tertentu. Trauma kolektif yang membayangi membuat ruang gerak aktivisme sangat terbatas; diam dan tunduk jadi cara melindungi diri.
Sekali lagi, pergantian rezim dari Orde Baru ke Reformasi tahun 1998, kekerasan terhadap perempuan kembali terulang. Kali ini warga minoritas keturunan Tionghoa yang menjadi korban perkosaan massal. Korban dan keluarganya, bahkan relawan yang turut mendampingi, menghadapi berbagai ancaman dan teror. Pengalaman keji yang mereka alami disanksikan dan dianggap mengada-ada.
Negara gagal menjamin keselamatan korban. Pembiaran ini berujung pada kematian mengenaskan Ita Martadinata, salah seorang penyintas yang hendak memberikan kesaksiannya ke dunia internasional. Hal itu menjadi pukulan keras bagi korban lainnya, mereka semakin menutup diri dan takut memberikan kesaksian. Bungkam terpaksa dipilih untuk menyelamatkan diri dan orang-orang yang mereka kasihi.
Ajakan untuk Mendengar dan Mempercayai
Tahun ini 16 HAKTP hadir dalam situasi politik yang jauh dari kata ideal. Ruang-ruang sipil semakin rapuh, salah satunya dengan kemunculan RUU Polri yang mengontrol ruang siber dan memberikan izin penyadapan tanpa aturan yang jelas. Belum lagi UU ITE yang bisa mengancam korban dengan dalih ‘pencemaran nama baik’ jika membuka identitas pelaku. Pergeseran politik ini memberikan dampak pada pengalaman personal, khususnya perempuan korban kekerasan seksual sebab semakin sulit untuk mereka bersuara.
Lalu apa yang bisa kita lakukan sebagai rekan atau keluarga korban? Berkaca pada pengalaman sahabat saya, sampai kita bisa memastikan bahwa kondisi kondusif dan korban tidak terancam keselamatannya, yang bisa dilakukan adalah menjadi pendengar yang baik.
Menjadi pendengar bukan berarti pasif. Mendengarkan dengan empati dan kesadaran bahwa banyak yang mereka pertaruhkan hanya untuk sekadar bercerita. Mempercayai perempuan saat mereka berbagi pengalaman kekerasan atau pelecehan yang dialami. Serta memberikan dukungan emosional dan melindungi identitas korban dari ancaman lanjutan.
16 HAKTP seharusnya menjadi ruang refleksi bersama tentang segala bentuk tindakan yang mengancam martabat dan harga diri manusia. Sebuah komitmen untuk berdiri di samping mereka yang dipaksa diam—sebagai pendukung dan pendengar untuk setiap bait penderitaan yang tak terucap.
Ke Mana Program Moderasi Saat Lingkungan Dirusak Ekstremis Sejati?
/0 Comments/in Lingkungan, Opini /by M. Naufal Waliyuddin“Kalau aku balik ke Indonesia, opsinya hanya dua: antara aku bisa saja membunuh orang, atau aku bunuh diri.”
Nada yang saya tangkap dari penuturnya terasa begitu serius. Ada getar batin di sana. Memecah hening yang dingin di sela-sela asap napas kami saat musim gugur melanda benua Eropa. Dan itu keluar dari bibir seseorang yang sudah lebih dari dua puluh tahun tinggal di luar negeri dan telah mengantongi kewarganegaraan sana.
Tidak. Bukan ia tidak peduli. Justru sebaliknya, ia terlalu peduli dan ambil pusing dengan Indonesia: setiap kami ngobrol, pikirannya tak pernah berhenti memuyengkan masa depan negeri kaya rempah ini. Pria paruh baya yang bisnisnya berjalan lancar di negeri empat musim itu merasa begitu prihatin dengan rakyat di tanah air. Ia ngilu dengan korupsinya, birokrasi mbulet-nya, dengan pemerintahnya, dan pedih hati melihat nasib orang-orang kecil dibohohi, diperas habis, dan disiksa secara tak langsung oleh tangan-tangan tak berempati di negeri tempat ia pernah merangkak dan jalan telanjang kaki di atas tanah basahnya.
Ia mengaku pada saya kalau dirinya merasa kacau saat melihat Indonesia. Tidak kuat hatinya melihat penderitaan rakyat yang saban hari ditindih, ditindas, dibikin remuk; lautnya tempat mencari ikan dirampas, gunungnya dirampok dan dicacah-cacah, tanahnya diobral, sawahnya direnggut, hutannya, sungai-sungainya, semua telah dibuat babak belur dan hancur lebur. Yang disisakan bagi warga hanyalah kemiskinan, pungutan pajak, dan bencana.
Kalimat di awal itu saya dengar tiga tahun lalu. Dan penuturnya bukan sembarang orang. Rumahnya sering menjadi jujugan singgah sejumlah tokoh nasional sewaktu bertandang ke negeri itu, mulai dari Emha Ainun Nadjib, Mahfud MD, hingga para guru besar dari kampus-kampus masyhur di Tanah Air.
Hal yang aneh adalah kenapa saya mendadak teringat kata-kata tersebut begitu mengamati situasi terkini, terutama pasca terjadi banjir bah di Sumatera? Di hadapan saya membentang rentetan wajah-wajah yang pecah oleh tangis, badannya berlumur lumpur, dan kerumunan yang meringkuk kedinginan dan lapar di hamparan tsunami kayu gelondongan di kampung halaman. Hampir seribu orang meninggal dunia, ratusan hilang, dan jutaan terusir dari bumi desa mereka. Orang-orang marah, orang-orang lelah, orang-orang lapar dan kecewa.
Sementara itu, presiden kita hari ini, Prabowo, masih saja getol membela diri dan bersembunyi di balik kata “anugerah” bernama sawit untuk bangsa Indonesia. Para pejabat ada yang berparade sirkus memanggul karung beras, mengepel lantai basah penuh lumpur, namun begitu pulang ia menolak salaman dengan warganya. Dan masih melimpah lagi panorama absurd dan menjijikkan dari pemerintahan kita di negeri yang sampai bisa membuat orang mengucap kalimat di awal pembuka tadi.
Dan sebuah pernyataan semacam itu tak pernah menetas dari batu. Apalagi jatuh gedebuk begitu saja dari langit—seperti lautan kayu gelondongan itu (mustahil ada dan hanyut berjuta-juta tanpa sesuatu yang melatarinya).
Keseluruhan komplikasi dan absurditas itu memantik sesuatu yang terbesit di benak saya: seseorang bisa terpikir melakukan hal-hal ekstrem justru karena tingkah laku pemerintahnya yang ekstrem. Dan di sini, siapakah pihak ekstremis yang sesungguhnya? Seandainya saja pria paruh baya yang menuturkan dua opsi di awal itu memilih untuk membunuh orang, tentu ia akan lekas dijatuhi hukuman sebagai kriminal. Namun, mari sejenak mundur dan memandang lebih jauh, lebih dalam lagi.
Siapa yang membuatnya seperti itu? Situasi kondisi seperti apa yang memicunya melakukan keputusan yang tak gampang bagi semua manusia waras? Bagaimana bisa seseorang yang begitu peduli dengan sesamanya bisa merelakan diri terjerumus ke dalam keputusan hidup yang pernah ia kutuk dan benci sendiri—yaitu membunuh?
Walhasil, kita beranjak dari problem individual menuju gambaran yang lebih besar: masalah struktural dan kebijakan publik. Maka, peran pemerintah sangatlah tidak dapat dilepaskan dari individu. Mereka ikut menyusup ke ruang hidup kita, ke alam sehari-hari kita: mulai dari harga sembako, bahan bakar, aset, hingga sektor pendidikan dan kesehatan kita.
Dengan begitu, salahkah jika seseorang berpikir bahwa individu ekstremis lahir karena pemerintahan yang ekstremis? Jika demikian, maka ke mana program moderasi (beragama) yang digadang-gadang dan dibangga-banggakan itu berperan ketika pihak ektremis yang mereka perlu tangani adalah justru pemerintahnya sendiri?
Klaim ekstremis di sini tidak asal ceplos. Data-data soal perusakan lingkungan, kemiskinan, sepinya lapangan pekerjaan, hingga rupiah yang terus merosot namun pejabat pemerintahan semakin berlipat-ganda kekayaannya adalah secuplik kecil dari bukti yang menyokong argumen tersebut. Dan bencana Sumatera menampar telak ke muka kita. Hutan-hutan bersaksi secara gaduh dengan mengirimkan gelondongan kayu.
Data soal itu bisa kita temukan di catatan FAO yang mengungkap bahwa area tutupan hutan di tanah air menyusut drastis dari 118,5 juta hektare (1990) menjadi tersisa 92,1 juta hektare (2020). Dengan kata lain, kita kehilangan sekitar 26,8 juta hektare hutan. Ini setara dengan dua kali luas pulau Jawa atau enam kali lipat luas negara Belanda (sudah termasuk luas daratan dan perairannya).
Belum termasuk tingkah para pejabat, khususnya kemenhut dan para pemerintah-cum-pebisnis yang ikut merampok dan merusak kekayaan alam di sini. Zulhas, Juli Antoni, hingga Bahlil hanyalah daftar pendek dari sekian banyak pejabat inkompeten yang merugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat banyak. Dan yang paling serius terdampak tentu perempuan dan anak-anak yang masa depannya direnggut tanpa pernah mereka ikut berkontribusi berbuat kerusakan.
Malangnya, hal-ihwal bencana ekologis seperti itu sering kali ditutupi dan ditampik oleh pemuka agama yang bermesraan di ketika pemerintah, termasuk mereka yang dari ormas besar mayoritas di negeri ini. Maka tibalah kita di suatu era di mana “yang di atas menabung kehancuran, yang di bawah menuai kerusakan dan menanam perlawanan”. Dan di tengah itu semua, ke mana para penyelenggara dan inisiator program moderasi? Ke mana mereka? Di saat umatnya butuh pertolongan, kebisuan mereka menjadi sinyal ketidakberpihakan yang memilukan.
Alasan karena tidak sesuai tupoksi, karena ranah mereka sektor keagamaan? Katanya agama mengajarkan hidup menyeluruh dan tidak memisah-misah (berbeda dengan paradigma sekuler), mengapa giliran begini sikap mereka justru menunjukkan yang sebaliknya? Tentu jangan heran jika ekstremisme di negeri ini begitu kuat, justru karena negara dan pemerintah-lah yang memberikan teladan untuk bertindak ekstrem.
Lalu saya pun terngiang kembali ucapan Emha Ainun Nadjib yang mendamprat telak: “Lha pemerintah Indonesia ini, kamu itu menderita apa?! Sehingga kamu kejamnya begitu rupa kepada rakyat?! Kamu pernah menderita apa? Kamu pernah miskin apa? Kamu pernah puasa kayak apa? Kamu pernah tirakat apa? Kamu lancar-lancar semua kok; kamu bisa bayar milyaran untuk jadi pejabat! Apa alasanmu untuk jahat kepada rakyat?! Sengkuni saja tidak sejahat kamu, padahal dia penderitaannya ribuan kali lipat dibanding penderitaan hidupmu!”
Dan di atas itu semua, ke mana program moderasi (beragama) ketika pihak ekstrimis yang semestinya disasar adalah pemerintah kita sendiri adalah pihak yang perlu diberi pelajaran? Bukankah nama-nama pejabat itu yang paling perlu dan berhak mendapat pelatihan moderasi serta pelajaran agar tahu batas? Tapi, sepertinya, para penyelenggara program moderasi pun tak cukup nyali untuk melakukannya—atau jangan-jangan justru karena dari para perusak itulah periuk mereka terisi dan dapur tetap ngebul?
Tapi saya tetap bertanya: ke mana mereka?![]
Kosmologi Masyarakat Adat
/0 Comments/in Lingkungan, Opini /by Rahmat Al-BarawiHari ini, ketika kita mendengar istilah masyarakat adat, yang terbayang mungkin adalah masyarakat Dayak di pelosok Kalimantan, orang Asmat di Papua, atau suku Badui di Pasundan. Mereka sering digambarkan sebagai kelompok yang hidup “terbelakang” dan jauh dari peradaban; peradaban yang diukur dari akses pembangunan, listrik, dan arus informasi digital.
Namun jika kita menengok ke masa lalu, apa yang dilakukan masyarakat adat hari ini adalah cara hidup nenek moyang manusia. Mereka menjadi simbol penjaga tradisi yang makin terkikis oleh modernisasi.
Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), jumlah masyarakat adat di Indonesia diperkirakan 50-70 juta orang atau sekitar 20% dari total penduduk. Secara komunitas, terdapat sekitar 2.500 komunitas adat di seluruh Indonesia. Angka ini berpotensi terus menurun seiring laju pembangunan yang menyasar hutan-hutan adat yang seharusnya dilindungi.
Belakangan, di berbagai kota besar muncul gerakan slow living dan back to nature, misalnya menanam tanaman di pekarangan sempit atau di media tanam dalam rumah. Kesadaran ekologis mulai tumbuh, terutama di kalangan anak muda. Apa yang tampak sebagai tren baru ini sebenarnya sudah lama dipraktikkan oleh masyarakat adat untuk merawat hutan sekaligus mengambil manfaatnya.
Karena itu, alih-alih memandang masyarakat adat sebagai kelompok terpinggirkan—apalagi yang perlu “didakwahi”, justru kitalah yang seharusnya belajar dari mereka. Ada beberapa poin penting yang bisa kita hayati dari semangat hidup masyarakat adat. Kutipan dalam tulisan ini bersumber dari buku Senjata Kami Adalah Upacara Adat.
Pertama, konsep ilmu pengetahuan dalam masyarakat adat. Mama Jull Takaliuang, aktivis lingkungan dari Sangihe, menegaskan:
Mempelajari, menghayati, lalu melakoni tradisi dan adat istiadat leluhur ternyata jauh lebih canggih dan tinggi nilainya daripada pendidikan formal yang dipelajari di sekolah… leluhur mewariskan pengetahuan-pengetahuan yang canggih.
Orang-orang terdahulu memahami bahwa laku melahirkan ilmu. Dengan terus menerus melakoni, lahirlah apa yang kini disebut kearifan lokal. Misalnya dalam tradisi Dayak Benuaq di Kalimantan: saat me-nugal—menaruh benih di lubang tanam, ada momen ketika mereka tidak boleh bernapas minimal delapan titik. Setelah itu, barulah bebas bernapas. Praktik ini diyakini untuk menghasilkan padi yang baik.
Kita tak bisa serta-merta berkata, “Itu tidak masuk akal.” Dalam tradisi mereka, ilmu bukan hanya untuk dipikirkan, tapi dilakukan. ltu diwariskan turun-temurun dan terbukti menghasilkan panen terbaik. Bagi masyarakat adat, laku dan ilmu adalah satu kesatuan. Mereka tahu cara menanam yang baik karena terus berlatih hingga menemukan pola khas, itulah kearifan.
Kedua, konsep kehidupan yang selaras dengan alam. Bagi masyarakat adat, alam adalah tubuh. Mereka meyakini bahwa tubuh alam serupa dengan tubuh manusia. “Tanah seperti daging, air seperti darah, hutan bagai rambut, batu seperti tulang. Maka ketika kita merusak tubuh alam, kita merusak tubuh sendiri,” tegas Mama Aleta, yang setia menjalani falsafah orang Mollo di NTT. Dengan semangat inilah ia menolak segala bentuk perusakan alam, terlebih yang justru difasilitasi negara.
Dalam pandangan masyarakat adat, alam ini hidup dan menghidupi. Mereka tidak ragu berbicara dengan pohon, meminta izin sebelum menebang atau memetik buah. Bagi sebagian orang modern, ini terdengar aneh: mengapa berbicara dengan batu? Dengan air? Apakah mereka bisa mendengar?
Namun, seperti dikatakan Karen Armstrong dalam Sacred Nature, cara kita melihat alam sebagai makhluk mati adalah pintu masuk kerusakan lingkungan. Orang mudah menebang pohon atau membuang sampah ke sungai karena menganggap semuanya benda mati.
Padahal, kita hanya tidak mendengar rintihan mereka. Kita baru “mendengar” ketika banjir datang: itulah tangisan sungai yang tercemar. Pohon tumbang adalah jeritan hutan yang dirusak.
Kerusakan lahir dari kerakusan. Menarik bahwa dalam bahasa Indonesia, rusak dan rakus terdengar mirip, seolah saling terkait. Inilah poin ketiga, hidup sederhana dan mencukupkan diri. Masyarakat adat hidup dengan prinsip kesederhanaan. Semua kebutuhan dipenuhi secukupnya dari sumber daya alam, tanpa harus menggali dan mengeruk hingga ke dasar bumi.
Ketika ditanya bagaimana berpuasa, Mama Maria Loretha, petani sorgum dari Adonara, menjawab:
Dengan falsafah hidup seperti ini, pengetahuan masyarakat adat di Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara, dan wilayah lain yang menjaga alam sebenarnya jauh lebih canggih daripada teori konservasi lingkungan di kampus—tanpa menafikan peran akademik. Terlebih jika ilmu itu hanya berhenti di menara gading dan tak mampu menahan laju ekstraktivisme pembangunan.
Ironisnya, ilmu laku masyarakat adat yang terbukti menjaga bumi justru sering tidak laku dalam dunia modern yang merasa diri paling beradab.
Saatnya kita pulang ke rumah kearifan.
Pesan Ekologis Surat Yasin
/0 Comments/in Lingkungan, Opini, Review Buku /by Rahmat Al-BarawiSetiap malam Jumat, sebagian umat Islam di tanah air mempunyai tradisi membaca surat Yasin. Surat Yasin dibacakan untuk mengenang sekaligus mendoakan orang-orang terdahulu. Ada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, “Bacalah surat Yasin untuk orang yang meninggal di antara kalian”. Dalam hadis lain yang masyhur disebutkan, “Semua hal memiliki hati, dan hati Al-Quran adalah Yasin”.
Kedua hadis tersebut memang berstatus lemah. Namun, bagi sebagian ulama yang dikokohkan oleh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani, hadis lemah dapat digunakan dalam konteks keutamaan beramal (fadha`il a’mal).
Dari sini, dapat dipahami bahwa surat Yasin mempunyai keutamaan dengan tidak menafikan surat-surat lain. Surat Yasin erat kaitannya dengan kematian. Tulisan ini tidak akan membahas aspek fikih boleh atau tidaknya membaca Yasin untuk orang yang sudah mati.
Justru sebaliknya, tulisan singkat ini mengangkat satu pesan utama: alih-alih hanya untuk orang mati, pesan yang tersirat dalam surat Yasin justru ditujukan untuk mereka yang masih hidup. Inilah yang melatarbelakangi penulisan buku The Heart of the Qur`an: A Commentary on Surah Yasin with Diagram and Illustrations karya Asim Khan (baca di sini). Buku ini juga sudah diterjemahkan dengan judul “Kalbu Al-Quran”.
Apa yang dilakukan ini adalah hal baru dalam dunia tafsir. Belum banyak tafsir yang menggunakan ilustrasi dan diagram dalam penjelasannya. Apalagi ia juga berhasil memetakan topik-topik utama surat Yasin dengan tampilan menarik.
Ia membagi surat Yasin ke dalam enam topik berikut.
Setiap topik mempunyai pembahasan yang informatif-reflektif. Karenanya buku ini dapat dibaca oleh siapa saja. Dan satu hal penting ketika membaca buku ini, saya tersadar betapa pesan ekologis dari surat Yasin amat kuat. Terutama ketika membaca bagian kedua, ketiga dan keempat dalam pembagian tema tersebut.
Pertama, pentingnya membaca pesan kenabian secara utuh. Dalam klaster kedua, ayat 13-32, Allah Swt mengisahkan ketika Dia mengutus tiga orang rasul plus satu orang bijak bernama Habib al-Najjar untuk menasihati satu kelompok masyarakat yang gemar berbuat kerusakan. Namun, alih-alih mendengarkan pesan tersebut, mereka justru mengejek semua orang baik yang peduli pada negeri mereka.
يٰحَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِۚ مَا يَأْتِيْهِمْ مِّنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا كَانُوْا بِهٖ يَسْتَهْزِءُوْنَ اَلَمْ يَرَوْا كَمْ اَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِّنَ الْقُرُوْنِ اَنَّهُمْ اِلَيْهِمْ لَا يَرْجِعُوْنَ
30. Alangkah besar penyesalan diri para hamba itu. Setiap datang seorang rasul kepada mereka, mereka selalu memperolok-olokkannya. 31. Tidakkah mereka mengetahui berapa banyak umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan? Mereka (setelah binasa) tidak ada yang kembali kepada mereka (di dunia).
Ayat tersebut ditutup dengan pertanyaan retoris. Namun menimbulkan pertanyaan, benarkah Tuhan Maha Kasih ketika ia justru menghancurkan satu kota? Asim Khan menegaskan tiga alasan. Pertama, Allah sudah mengirimkan tiga orang rasul kepada mereka. Kedua, Allah pun masih memberikan kesempatan kedua dengan mengutus Habib al-Najjar.
Ketiga, Allah menggambarkan mereka dengan kata khumud, sebagaimana dikutip dari Ibn ‘Asyur bahwa kata ini bermakna api yang tak terkendali. Oleh karena itu, hukuman bagi mereka adalah bentuk kasih sayang Tuhan kepada lingkungan sekitar. Jika mereka dibiarkan, mereka akan menghancurkan lebih banyak lagi.
Kisah ini dapat dibaca dengan pesan ekologis yang kuat. Ketika tanda-tanda Tuhan diabaikan, alam dikeruk habis-habisan. Sementara banyak pakar dan ilmuan yang sudah memperingatkan tetapi tetap diabaikan, maka yang terjadi adalah kehancuran. Hari ini kita menyebutnya bencana ekologis.
Bencana ekologis adalah akibat dari abainya manusia membaca pesan alam raya. Ketika hujan datang dan mulai terjadi banjir dengan intensitas masih kecil sekalipun, sebenarnya itu sudah menjadi tanda bahwa ada yang tidak beres dengan lingkungan kita. Tetapi tanda itu tidak dibaca, maka terjadilah bencana.
Kedua, dalam surat Yasin, Allah menghadirkan tanda-tanda spiritual di alam fisik. Dengan kata lain, semua fenomena alam raya sejatinya adalah tanda kekuasaan Tuhan. Setidaknya ada delapan tanda alam yang disebutkan dalam surat Yasin ini, yaitu: hujan dan tanah tandus, biji-bijian, buah-buahan, keragaman ciptaan, kegelapan malam, matahari dan bulan, laut yang mengangkat kapal, dan transportasi alam.
Tanpa kesadaran tentang kecanggihan Allah dalam mengelola alam, kita hanya akan melihat bulan yang bersinar di malam hari sebagai bulan biasa tak ada istimewa. Padahal bagi para pejalan di tengah hutan, kehadiran bulan memberikan penerangan yang amat berarti. Melihat air yang mengalir di sungai pun hanya sebatas dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal bagi mereka yang hidup di wilayah konflik atau bencana, ketersediaan air bersih adalah kehidupan.
Dengan merenungi fenomena alam sebagai kuasa Tuhan, manusia akan lebih mudah bersyukur. Alam raya dengan kekayaannya ini disediakan Sang Pencipta sebagai bentuk kepedulian kepada makhluk. Dengan adanya air, pepohonan, hewan, itu semua disediakan agar manusia dapat hidup.
Sebagai contoh, sifat air terus mengalir dari tempat tinggi ke tempat rendah, dari hulu ke hilir. Hal ini memudahkan manusia yang hidup di hilir untuk bisa menggunakan air. Tetapi, kala bagian hulu justru dirusak, maka mereka yang di hilir tak akan menikmati air yang jernih lagi.
Di sinilah, manusia perlu berhati-hati. Sebagaimana pesan berikutnya yang termaktub dalam bagian ketiga, manusia perlu terus belajar.
وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّقُوْا مَا بَيْنَ اَيْدِيْكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
45. Ketika dikatakan kepada mereka, “Takutlah kamu akan (siksa) yang ada di hadapanmu (di dunia) dan azab yang ada di belakangmu (akhirat) agar kamu mendapat rahmat,” (maka mereka berpaling).
Memang mayoritas mufasir memahami kalimat aydikum dengan dunia dan khalfakum dengan akhirat. Tetapi, Asim Khan justru memberikan pemaknaan baru. Menurutnya aydikum adalah tanda-tanda alam dan khalfakum adalah tanda-tanda sejarah.
Kita perlu belajar dari sejarah masa lalu, mereka yang suka merusak pada akhirnya akan terpuruk juga. Kita juga perlu belajar dari tanda-tanda alam. Ketika alam sudah memberikan sinyal tidak baik, kita perlu bersikap. Terlambat bersikap atau justru mengabaikan pesannya, maka yang terjadi adalah bencana.
Kehadiran kitab suci ini semestinya menjadi pengingat bagi kita. Al-Quran, termasuk surat Yasin, tidak hanya dibaca setiap malam Jumat saja. Apalagi jika surat Yasin justru hanya dipahami untuk kematian. Padahal pesannya justru untuk merawat kehidupan.
Kita perlu mengejawantahkan pesan yang tersirat di dalamnya untuk melestarikan alam. Umat Islam perlu kembali pada kebijaksanaan Al-Quran. Kalau kita gagal meneruskan pesan ketuhanan, maka yang terjadi adalah kehancuran: baik di sini maupun di sana.
Menelisik Kerentanan Perempuan Sebagai Korban di Tengah Banjir Sumatra
/0 Comments/in HAKTP, Opini /by Layyin LalaIndonesia kembali berduka. Lebih dari dua pekan terakhir, pulau Sumatra diterjang oleh banjir bandang yang mengakibatkan lebih dari 863 orang meninggal dunia, 513 orang hilang, dan ribuan luka-luka. Selama dua pekan terakhir, masyarakat belum banyak mendapatkan bantuan makanan, logistik, dan obat-obatan dari pemerintah.
Akses jalan yang terisolasi oleh lumpur dan gelondongan kayu membuat masyarakat sulit mendapatkan bantuan. Padahal, seharusnya pemerintah lebih cepat tanggap dalam memberikan bantuan. Beberapa kabar menyebutkan terjadi penjarahan terhadap minimarket karena bantuan yang tak kunjung datang.
Lebih dari ribuan orang menjadi korban banjir bandang Sumatera. Masyarakat kehilangan harta, rumah, ternak, hasil kebun, tempat ibadah, fasilitas umum, dan akses untuk layanan kesehatan serta pendidikan. Perempuan dan anak-anak tentunya menjadi korban yang paling rentan dan dirugikan dalam bencana ini.
Dalam situasi krisis seperti ini, perempuan menghadapi beban yang berlapis. Di banyak titik pengungsian, perempuan harus mengatur kebutuhan keluarga dengan sumber daya yang sangat terbatas. Padahal, kebutuhan dasar tersebut menentukan kenyamanan dan kesehatan perempuan selama masa darurat.
Fungsi Reproduksi Perempuan Tidak Berhenti karena Bencana Alam
Sekalipun bencana datang, tubuh biologis perempuan tetap akan berjalan. Perempuan mengalami fungsi reproduksi berupa menstruasi, hamil, nifas, dan menyusui. Hal tersebut yang menjadikan alasan mengapa perempuan menjadi korban yang paling rentan dalam bencana alam.
Saat ini saja, bantuan yang datang persebarannya tidak merata terhadap korban bencana alam. Terlebih, bantuan-bantuan yang datang lebih banyak bantuan umum seperti beras, mie instan, dan bantuan pangan mentah yang sulit diolah karena tidak ada dapur umum untuk mengolah makanan.
Padahal, sudah seharusnya bantuan yang datang harus berdasarkan analisis perspektif gender. Bukannya memukul rata bantuan yang sama untuk seluruh korban bencana. Di beberapa lokasi pengungsian, perempuan bahkan harus bergantian menggunakan ruang yang sempit untuk berganti pakaian karena tidak tersedianya ruang privat yang aman.
Situasi tersebut dapat meningkatkan risiko komplikasi kehamilan yang seharusnya bisa dicegah. Perempuan yang sedang nifas dan ibu menyusui juga menghadapi tantangan yang tak kalah serius. Mulai dari kurangnya ruang laktasi, minimnya air bersih, terbatasnya produk sanitari, hingga masalah kesehatan yang muncul akibat kelelahan dan stres berkepanjangan.
Selain itu, risiko kekerasan berbasis gender meningkat selama bencana. Pengungsian yang padat dan minim penerangan membuat perempuan dan anak perempuan lebih rentan mengalami pelecehan dan intimidasi.
Belum lagi semua posko memiliki mekanisme perlindungan yang memadai, termasuk layanan pengaduan atau petugas yang terlatih dalam menangani kasus kekerasan. Padahal, standar minimum bantuan kemanusiaan menekankan pentingnya perlindungan kelompok rentan sejak hari pertama bencana.
Ancaman Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana Alam
Kabar buruk yang datang dari banyak platform media sosial sungguh membuat hati saya terisak. Di tengah kesulitan perempuan dalam mengakses layanan untuk fungsi reproduksi, ternyata kekerasan seksual juga turut menghantui dan melukai hati perempuan.
Banjir besar yang melanda Kota Langsa, Aceh, membuat banyak warga berusaha mencari jalur evakuasi yang lebih aman. empat mahasiswi mencari tumpangan agar dapat melewati genangan yang semakin meninggi. keempat mahasiswi tersebut kemudian menaiki sebuah mobil yang dikendarai seorang sopir yang menawarkan bantuan untuk mengantar mereka keluar dari area banjir.
Di tengah situasi tersebut, sopir tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan berbasis gender terhadap mahasiswi yang duduk di dekatnya. Korban terkejut dan ketakutan karena berada dalam ruang kendaraan yang tertutup dan dikelilingi air banjir sehingga tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga lalu menarik sopir keluar dari kendaraan. Kemarahan spontan muncul akibat tindakan pelaku yang memanfaatkan situasi darurat. Sopir tersebut sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum warga lainnya menahan situasi dan menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk diamankan.
Sudah Seharusnya Negara Hadir Secara Cepat Tanggap dan Memberikan Perlindungan
kehadiran negara seharusnya tidak terbatas pada distribusi bantuan logistik. Pada sisi yang lain, negara juga harus membuktikan penanganan bencana yang responsif gender dengan memastikan seluruh jalur evakuasi, posko pengungsian, serta mekanisme pelayanan darurat memiliki standar perlindungan yang jelas.
Negara dapat melakukan pendataan relawan, pengamanan transportasi evakuasi, penyediaan ruang aman dan privat bagi perempuan, serta unit layanan kesehatan reproduksi yang mudah diakses. Jika tidak, perempuan terus berada dalam posisi paling rentan dan harus menanggung risiko yang seharusnya dapat dicegah melalui kebijakan negara yang tepat.
Tidak cukup hanya itu, saya rasa negara harus membangun sistem tanggap darurat yang menempatkan isu perlindungan perempuan sebagai komponen utama. Sistem tersebut mencakup pelatihan petugas lapangan mengenai penanganan kekerasan berbasis gender, pusat pengaduan yang mudah diakses, serta koordinasi lintas lembaga untuk memastikan rujukan medis dan bantuan lainnya dapat diberikan secara cepat.
Bencana alam memang tidak dapat dicegah sepenuhnya. Namun, kita dapat meminimalkan dampaknya ketika negara memiliki desain respons kebencanaan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan.
Bagaimana Perspektif 16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam?
Jika kita menggunakan perspektif gender untuk kedaruratan bencana alam, setiap orang terutama perempuan membutuhkan akses kesehatan reproduksi yang layak dan sehat, termasuk pada saat terjadi krisis. Putusnya akses informasi dan edukasi kesehatan reproduksi menyebabkan perempuan hamil, menyusui, maupun remaja perempuan kehilangan pengetahuan penting untuk menjaga kesehatan tubuh selama masa krisis.
Gangguan pada fasilitas kesehatan membuat layanan dasar seperti pemeriksaan kehamilan, persalinan aman, perawatan nifas, imunisasi, serta layanan KB tidak dapat berfungsi optimal. Pada saat yang sama, keterbatasan ruang privat di pengungsian mengabaikan hak perempuan dalam mengakses layanan kesehatan reproduksi.
Keterbatasan logistik dan ruang perlindungan juga memperbesar risiko kekerasan berbasis gender. Pengungsian yang terlampau padat dan tidak memiliki mekanisme pengawasan yang memadai menciptakan kondisi rawan pelecehan, intimidasi, hingga pemerkosaan. Lebih jauh, jalur hukum yang terhambat akibat rusaknya infrastruktur membuat korban kekerasan seksual sulit mendapatkan pendampingan.
Jika kita melihat menggunakan perspektif 16 HAKTP, kebutuhan perempuan tidak dapat diseragamkan dengan bantuan umum. Para korban terutama perempuan memerlukan respons darurat yang sensitif terhadap peran reproduksi. Negara bertanggung jawab memastikan seluruh penanganan bencana menggunakan analisis gender agar hak dasar reproduksi perempuan tetap terpenuhi. Bahkan dalam kondisi paling ekstrem sekalipun.
Orang Muda Vs Toleransi Murahan
/0 Comments/in Opini /by M. Naufal WaliyuddinMenjelang pergantian tahun, situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia masih belum layak dibanggakan. Dalam kurun setengah tahun saja, Lembaga Imparsial mencatat ada 13 kasus pelanggaran KBB dan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbesar (9 kasus). Daftar pelanggarannya meliputi penutupan/pembatasan rumah ibadah, pelarangan aktivitas ibadah, dan pelanggaran hak dan rasa aman.
Tentu potret demikian masih belum berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. SETARA Institute melaporkan pada tahun 2024 terdapat sekitar 260 perisitwa dan 402 tindakan pelanggaran KBB. Aktor non-negara masih mendominasi dengan 243 tindakan, sementara itu aktor negara sebanyak 159 tindakan. Dari masing-masing kategori, aktor non-negara yang paling banyak menjadi pelaku pelanggaran KBB ternyata adalah Ormas Keagamaan (49 tindakan) dan yang paling banyak dari aktor negara adalah justru Pemerintah Daerah (50 tindakan) dan Kepolisian (30 tindakan). Dari data tersebut, kita bisa mengamati bahwa kondisi KBB kita sedang remuk justru karena kontribusi besar dari sektor pemerintah, aparat keamanan, dan ormas keagamaan yang tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Sering kali, mereka mengatasnamakan “ketertiban umum” sebagai dalih melakukan pelanggaran KBB. Padahal, kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dijamin oleh negara lewat Pasal 28E dan 29 UUD 1945, dan tidak dapat dikorting dalam keadaan apa pun. Namun, yang sering kita jumpai adalah alih-alih melindungi korban (dari kelompok minoritas biasanya) yang mengalami pelanggaran hak, pemerintah justru kerap memilih jalan pintas dengan membatasi korban dan bukannya menindak tegas para pelaku yang dalam banyak kasus merupakan kerumunan.
Dalam situasi demikian, pada akhirnya kelompok rentanlah yang menanggung risiko terbesar sekaligus menuai konsekuensi yang tidak murah dari malfungsinya pemerintah. Apabila dibiarkan terus menerus, panorama semacam itu dapat menjadi parah dan berkembang sebagai “intoleransi yang terlembaga” (institutionalized intolerance).
Indikasi ke arah tersebut telah ditandai oleh regulasi di negara ini yang masih diskriminatif terhadap sejumlah kelompok. Catatan SETARA Institute menunjukkan ada sedikitnya 71 produk hukum diskriminatif terhadap minoritas yang berdampak hingga ke aspek politik, hak kewargaan, ekonomi, sosial dan budaya.
Contohnya merentang dari SKB terkait pembatasan jemaat Ahmadiyah, pencaplokan wilayah masyarakat adat oleh perusahaan yang direstui negara, sampai soal IMB yang pilih-kasih. Dan yang menyedihkan dari rentetan fakta tersebut adalah pemerintah yang masih sering mengobral citra harmonis dan narasi toleransi—yang masih begitu dangkal dan seremonial.
Namun, syukurnya orang muda kita semakin cerdas dan tidak mudah tertipu oleh propaganda yang pemerintah gulirkan. Kendati semakin hari masa depan pemuda kita semakin direnggut oleh para oligarki yang rakus dan hama lingkungan yang sesungguhnya, generasi muda kita amat kritis dalam menyoroti persoalan KBB di tanah air.
Imajinasi Baru tentang Toleransi ala Kaum Muda
Di sepanjang tahun-tahun riset disertasi saya, saya menemukan banyak kaum muda yang semakin melek akan isu politik dan problem struktural historis yang mendasari fenomena intoleransi di negeri ini. Mereka telah sadar bahwa toleransi ala pemerintah masihlah toleransi murahan: di mana pemerintah dan warga yang terperdaya olehnya kerap mempertontonkan toleransi sebagai sikap ketika individu/kelompok yang lebih berkuasa dan memiliki privilese untuk merepresi, namun mereka memilih untuk tidak melakukannya (atau menundanya?).
Di sinilah letak toleransi murah tersebut, di mana toleransi dimaknai sebagai “kedermawanan” kelompok mayoritas kepada minoritas. Ilustrasi gamblangnya mungkin bisa berbunyi demikian: “Kami mayoritas sudah baikin kamu lho, jadi jangan macam-macam sama kami, kalau kami atur, kalian harus manut!”
Model toleransi yang murahan seperti itu diam-diam mengandung rasa permusuhan tersembunyi (covert animosity). Masing-masing kelompok hanya sedang menahan diri. Sopan-santun terasa dibuat-buat dan masing-masing kita terkurung dalam sangkar budaya yang memisahkan. Ketegangan dipendam, rasa hormat hanya tampil sebagai basa-basi, bukan sebuah sikap yang lahir dari penghayatan penuh dan penghargaan yang mendalam atas sesama manusia. Ihwal semacam ini akan jadi bom waktu, yang sukar diprediksi kapan ia meledak. Walhasil, toleransi yang dipromosikan oleh negara nyaris berada di level yang “jelek saja belum”.
Di tengah itu semua, orang muda kita sudah banyak yang sadar akan masalah kompleks tersebut. Dari para narasumber orang muda yang menemani dan membantu riset saya terkait hubungan lintas iman dan everyday peacebuilding, banyak dari mereka telah menyadari bahwa kolom agama di KTP yang baru muncul 1967 adalah produk diskriminasi yang dibuat oleh Suharto untuk mengidentifikasi, mengadu-domba, sekaligus memberantas musuh-musuhnya.
Salah satu efek dominonya hingga zaman sekarang adalah para penghayat kepercayaan dan masyarakat adat dipaksa untuk menganut salah satu dari enam ajaran resmi yang diakui negara. Dengan kata lain, hak mereka untuk memeluk, meyakini, dan melakukan ritual ibadah mereka sendiri telah direnggut oleh regulasi buatan Suharto tersebut. Dan para kaum muda sudah banyak yang mengetahuinya.
Berbekal pengetahuan dan kesadaran akan setumpuk masalah KBB tersebut, orang muda lintas iman kita saat ini mengupayakan sejumlah aspirasi mereka. Pertama, perlunya “toleransi yang adil dan penuh”. Di mana setiap orang berhak menjadi dirinya sendiri dan memeluk kepercayaan mereka seutuhnya, tanpa dihalang-halangi, tanpa didiskriminasi, apalagi dipojokkan oleh negara dan pemerintahnya sendiri. Ini tentu membutuhkan toleransi yang mahal: pengakuan kesetaraan sebagai nilai itu sendiri, tanpa menghiraukan hubungan kuasa (Costly Tolerance, 2018).
Konsep utamanya: pengendalian diri, dan rasa saling menghargai yang lahir dari rahim kemanusiaan, bukan sekadar takut dianggap tidak sopan atau sekadar demi menjaga ketertiban umum. Karenanya penting unsur dialog dan ruang aman di mana kelompok berbeda bisa saling bersitukar pikiran secara empatik, tanpa takut disudutkan atau diusir dari negara ini.
Kedua, banyak kaum muda lintas iman yang menyampaikan aspirasi mereka kepada saya bahwa penting untuk mendesak agar kolom agama di KTP dihapuskan saja. Ini semata agar memberikan ruang yang lebih luas bagi tumbuhnya ruang publik di mana penghayat dan masyarakat adat bukan sekadar pelengkap penderita di negara ini, yang hanya ditambang suaranya ketika pemilu, namun lantas diabaikan bahkan diusir dan tidak dianggap ketika menuntut haknya.
Ketiga, pendidikan inklusif yang menyeluruh. Di sini yang kerap menjadi rintangan adalah bahwa pengertian inklusif sering dibatasi dengan menyertakan kelompok disabilitas, padahal tidak sesempit itu. Perlu juga mengakomodir teman-teman penghayat, Ahmadiyah, Syiah, dan kelompok minoritas lainnya agar mendapat edukasi keagamaan di ruang-ruang pendidikan negeri (yang mayoritas diisi oleh mata pelajaran Agama Islam). Dari tindakan kecil ini juga perlu disisipkan praktik langsung untuk berinteraksi dengan mereka yang berbeda secara empatik dan penuh rasa kemanusiaan; bahwa darah mereka sama merah dan kita menghirup udara yang sama—sehingga tidak perlu saling mengusir, melukai, apalagi membinasakan.
Keempat, ada aspirasi tentang pentingnya menyediakan aturan yang memayungi hak pernikahan lintas iman. Sebab, di negeri ini, bahkan negara terlalu ikut campur dalam merintangi hubungan asmara antara dua insan: hingga keputusan perihal seseorang akan mengisi masa depannya bersama siapa kelak pun bisa dianulir oleh negara.
Dari semua aspirasi di atas, telah tampak bahwa orang muda kita hari ini tidak ingin terjebak pada versi toleransi murahan ala negara dan pemerintah. Mereka telah mulai menganyam serta merumuskan masa depan seperti apa yang ingin mereka tinggali. Dan toleransi yang hanya ramai di bibir, di podium, dan di seminar-seminar—sementara ratusan ribu orang direnggut hak-haknya—bukanlah toleransi yang mereka idamkan. Itu sebabnya pemerintah perlu camkan itu. Mereka sebentar lagi akan meruntuhkan “bangunan naratif usang” yang telah para penguasa ciptakan. Duduk manis dan tunggu saja kelengseranmu![]
Riba Ekologis Sumatra: Siapa Bertanggung Jawab?
/0 Comments/in Lingkungan, Opini /by Fisco MoedjitoJujur, dada saya sesak. Sesak bukan hanya karena melihat data terbaru korban, yakni 811 orang meninggal dunia dan 623 orang hilang di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Angka itu bukan sekadar statistik di atas kertas; itu adalah jeritan lebih dari 1.400 keluarga yang hancur dalam semalam.
Namun, rasa sesak ini makin menjadi karena muak. Muak melihat pola cuci tangan yang terus berulang: Bencana datang, pejabat menyalahkan cuaca ekstrem, bantuan mi instan disebar, lalu hening. Kita kembali pada rutinitas, seolah tidak ada yang salah dengan cara kita mengelola bumi ini.
Padahal, jika kita berani jujur, banjir bandang yang membawa lumpur pekat dan gelondongan kayu dengan potongan gergaji rapi itu bukanlah musibah alam murni. Itu adalah manifestasi dari konsep yang dalam ekonomi Islam kita kenal sebagai RIBA.
Kita (manusia dan korporasi) mengambil “pinjaman” sumber daya dari alam secara paksa dan berlebih-lebihan yang melebihi kapasitas regenerasi bumi demi keuntungan sesaat. Kita mengeruk profit di hulu tanpa mengembalikan hak pemulihan bagi tanah. Dan hari ini, alam datang menagih “bunga”-nya. Bunga berbunga yang dibayar bukan dengan uang, tapi dengan nyawa rakyat.
Mitos “Hutan Sawit” dan Kecurangan Timbangan Alam
Praktik Riba Ekologis ini paling kasat mata terlihat pada alih fungsi lahan. Ada narasi menyesatkan yang sering didengungkan para pembela oligarki bahwa kebun sawit bisa menggantikan fungsi hutan. Ini adalah bentuk kecurangan dalam timbangan.
Secara hidrologis, Hutan Hujan Tropis dan Kebun Sawit Monokultur adalah dua entitas yang bertolak belakang. Hutan alam memiliki akar tunjang yang menancap dalam, berfungsi sebagai ‘Pasak Bumi’ yang mengunci struktur tanah. Ia adalah modal yang menjaga kestabilan lereng.
Sebaliknya, kita menukar modal berharga itu dengan sawit, tanaman berakar serabut yang dangkal dan rakus air. Mengganti hutan dengan sawit di hulu bukit sama saja dengan merusak neraca keseimbangan alam. Tanah menjadi cepat jenuh (saturation excess) karena hilangnya serasah hutan yang berfungsi sebagai spons alami.
Dalam logika riba, kita mengambil keuntungan (CPO) tapi menghilangkan pokok harta (daya dukung tanah). Akibatnya? Air tidak meresap, melainkan lari liar (run-off), menyapu desa-desa di hilir. Kita untung di neraca dagang, tapi rugi bandar di neraca kehidupan.
Saksi Bisu Kejahatan Ekstraktif di Batang Toru
Bukti praktik Riba Ekologis ini terpampang nyata di hulu Tapanuli. Data dari WALHI Sumatera Utara menampar kita dengan fakta kerusakan di kawasan penyangga hidrologis Ekosistem Harangan Tapanuli (Batang Toru) sudah berlangsung sembilan tahun.
Di sana, tujuh perusahaan industri ekstraktif beroperasi mengeksploitasi alam. Mulai dari Tambang Emas, Perkebunan Sawit, hingga proyek energi yang diklaim ramah lingkungan: PLTA dan Geothermal. Mereka mengeroyok habitat Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatra hingga hancur.
Inilah wajah Riba yang paling kejam: Ketidakadilan. Siapa yang menikmati keuntungan (profit) dari eksploitasi hulu ini? Segelintir elit korporasi di Jakarta atau luar negeri. Tapi siapa yang harus membayar “bunga” bencana (banjir, lumpur, rumah hancur) di hilir? Masyarakat kecil yang bahkan tidak menikmati sepeser pun dari emas atau listrik yang dihasilkan. Rakyat dipaksa menanggung beban utang ekologis yang tidak pernah mereka buat. Ini adalah penindasan sistemik yang dilegalkan.
Greenwashing: Membungkus Riba dengan Label ‘Halal’
Lebih jauh lagi, ekspansi lahan yang ugal-ugalan ini sering berlindung di balik narasi suci: Ketahanan Energi Nasional lewat program Biodiesel (B35/B40).
Kita membabat hutan (penyerap karbon terbaik) demi menanam sawit untuk bahan bakar yang kita klaim Hijau. Ini ibarat melabeli praktik riba dengan stiker ‘syariah’ hanya karena administrasi-nya rapi.
Bagaimana bisa kita menyebutnya ‘Transisi Energi’ jika proses produksinya justru menciptakan kerentanan bencana? Kita seolah sedang menambal ban bocor dengan cara mencopot setir mobil. Atas nama mengejar target bauran energi, kita justru menghancurkan benteng pertahanan alami kita (hutan) terhadap perubahan iklim.
Taubat Nasuha Struktural
Lalu, apa jalan keluarnya? Dalam konsep riba, satu-satunya cara untuk selamat adalah berhenti total dan bertaubat. Kita butuh Taubat Nasuha Struktural.
Pertama, OJK Harus Mengharamkan Pembiayaan Perusak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berani menetapkan ‘Red Flag’ dalam Taksonomi Hijau Indonesia. Jangan ada lagi kredit investasi mengalir ke perusahaan sawit atau tambang yang membuka lahan di area tangkapan air (water catchment area). Memberikan kredit pada mereka sama dengan memodali kerusakan. Hentikan aliran darah (uang) ke praktik Riba Ekologis ini.
Kedua, Reformasi Energi yang Adil. Bencana Sumatra membuktikan rapuhnya sistem sentralisasi grid PLN yang bergantung pada eksploitasi hulu. Saat alam marah, infrastruktur lumpuh. Ke depan, kita harus beralih ke desentralisasi energi (Microgrid) yang tidak membebani alam secara berlebihan dan membuat masyarakat lebih mandiri.
Epilog: Sebuah Refleksi untuk Nurani Bangsa
Kini, di hadapan lebih dari 811 jenazah saudara kita yang terbujur kaku dan ratusan lainnya yang masih tertimbun lumpur, saya ingin mengajak kita semua, terutama para pemangku kebijakan, untuk berkaca.
Sampai kapan kita akan menormalisasi bencana ini sebagai “takdir”, padahal tangan-tangan kitalah yang merusak keseimbangannya? Apakah kita rela pertumbuhan ekonomi kita dibayar dengan darah rakyat sendiri? Apakah “Energi Hijau” dan “Devisa Sawit” itu sepadan nilainya dengan hilangnya satu generasi anak-anak Sumatra yang hanyut ditelan banjir?
Jika kita terus membiarkan praktik Riba Ekologis ini, di mana keuntungan diprivatisasi oleh segelintir orang sementara kerugian disosialisasi ke rakyat banyak, maka jangan bermimpi soal Indonesia Emas 2045.
Yang sedang kita bangun hari ini bukanlah jembatan menuju masa depan gemilang, melainkan sebuah kuburan massal. Kita sedang mewariskan Indonesia Cemas; sebuah negeri yang bangkrut karena terus menerus membayar bunga bencana akibat keserakahan masa lalu.
Sudah cukup. Alam sudah menagih paksa. Apakah kita masih mau menunggu tagihan berikutnya yang lebih mematikan?