Dalam konteks demografi, keragaman jumlah populasi dikaitkan dengan mutu penduduk, Keluarga Berencana (KB) menjadi relevan dibicarakan. KB, menurutnya harus dilihat sebagai ikhtiar manusia terkait dengan reproduksi manusia.
Pertanyaan selanjutnya, apakah upaya itu baik dalam bentuk KB atau upaya lainnya yang dibenarkan secara teknis bertentangan dengan hadis yang menekankan kebanggaan Nabi pada jumlah umat yang banyak.
Menurut Kiai Said, selagi tujuan KB tidak untuk memutus perkembangan reproduksi (tahdid al-nasl) melainkan hanya untuk mengatur kelahiran (tanzim al-nasl) maka agama tidak melarang. Yang tidak diperbolehkan, kata Kiai Said, jika membatasi anak karena didasarkan pada kekhawatiran bahwa rezeki dari Allah tidak akan mencukupi.
“Hal yang tidak boleh adalah jika membatasi anak karena takut Allah tidak bisa mencukupi rezeki manusia, tidak bisa memberi makan, itu mutlak tidak boleh,” tegas Kiai Said.
Landasan Kiai Said adalah dalil Al-Quran sebagai berikut:
ولا تقتلوا أولادكم من إملاق نحن نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS al-An’am 151)
ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خطءا كبيرا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (QS Al-Isra 31)
Lebih lanjut dengan mengutip sejumlah ayat kiai Said memperlihatkan bagaimana Al-Qur’an memberi pedoman agar dalam ber-KB ada prinsip-prinsip yang basisnya adalah larangan untuk berburuk sangka kepada Allah.
Kiai Said menegaskan bahwa setiap makhluk di dunia ini sudah diatur rezekinya oleh Allah SWT. Logika sederhana yang kerap digunakan sebagai pembanding adalah bahwa binatang yang tidak memiliki akal saja bisa makan, apalagi manusia. Allah SWT di dalam Al-Quran sudah berjanji:
وما من دآبة في الأرض إلا على الله رزقها ويعلم مستقرها ومستودعها كل في كتاب مبين
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (lauhmahfuz) (QS Hud: 6).
Sebagai pedoman, ayat tersebut memberi batasan bagaimana KB bisa dilaksanakan sebagai ikhtiar manusia. Jika bukan atas dasar meragukan rezeki Allah atau kekhawatiran tak mendapatkan pangan dengan meragukan kebaikan Allah, KB sama sekali tidak dilarang. Bahkan, dalam kondisi tertentu, malah dianjurkan.
Lebih lanjut, dengan menggunakan analisis bahasa, kiai Said mengatakan bahwa bentuk amr (perintah) dalam hadis di atas bukanlah perintah wajib (amru lil wujub) melainkan bersifat anjuran yang dalam pelaksanaannya membutuhkan syarat.
Selanjutnya, Kiai Said mengutip pendapat Imam al-Ghazali yang membolehkan KB dengan berbagai alasan atau pertimbangan. Pertama, untuk memelihara atau menjaga kesehatan (ri’ayatu al-sihhah) perempuan. Kedua, demi pendidikan anak (li tarbiyatu al-nasy’i), mampu memelihara anak dengan baik.
Ketiga, demi kemaslahatan (lil maslahah). Kemaslahatan dimaksud adalah kebaikan keluarga, ketenangan, kenyamanan dalam keluarga, kesejahteraan, anak mendapatkan asuhan, pendidikan dan bimbingan. Dan yang keempat, untuk menjaga atau memelihara kecantikan perempuan (lil khifadz ala jamaliha).
Dengan demikian, KB harus dipandang sebagai ikhtiar manusia, namun dalam merumuskan ikhtiar dan praktiknya manusia dibimbing oleh aturan, dalam bahasa agama oleh syar’i, oleh etika sosial dan agama. Sebab tanpa itu kebijakan KB akan bersifat zalim dan jahiliah.
Ini dicontohkan di negara-negara yang memaksakan KB dengan mengejar-ngejar penduduknya seperti di Cina. Penduduk dipaksa hanya punya anak satu, kalau lebih dipaksa untuk menggugurkan kandungan. Ini yang dalam prinsip kemanusiaan juga dilarang karena melanggar HAM.
“Jadi, kesimpulannya secara hukum Islam KB itu boleh. Hanya alasan atau argumentasi yang disosialisasikan, niat (nawaitu) orangnya harus diperbaiki,”
“Memang, di awal-awal KB digulirkan, banyak kiai menolak. KB disamakan dengan ‘pembunuhan tersamar’ atau ‘pembunuhan kecil’. Itu ekstremnya begitu. Namun, setelah NU membolehkan dan malah ikut mensosialisasikan program KB, para kiai mulai banyak menerima. Bahkan di NU sendiri ada lembaga LKKNU (lembaga kemaslahatan keluarga Nahdlatul Ulama) yang secara aktif ikut mensosialisasikan KB”.
Sebagai referensi, kiai Said merujuk Konferensi Besar Syuriah Nahdlatul Ulama ke-1 pada 18-22 April 1960. Di sana disepakati bahwa: azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) atau dengan alat yang mencegah sampainya sperma ke rahim, seperti kondom, dihukumi makruh.
Begitu juga makruh meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Terlebih, jika memutus kehamilan sama sekali, dihukumi haram, kecuali ada bahaya. Semisal, terlalu banyak melahirkan anak dan menurut dokter bisa membahayakan nyawa ibunya, maka hukumnya boleh.
Keputusan ini didasarkan pada beberapa pendapat ulama yang tercatat dalam kitab-kitab mu’tabarah (sumber-sumber otoritatif), seperti kitab Asna al-Mathalib hal. 186, Fatawa Ibnu Ziyad hal. 249, al-Bajuri hal. 93 vol II, dan Ahkamul Fuqaha hal. 231 vol. II.
والعزل تحرزا من الولد مكروه وان أذنت فيه المعزول عنها حرة كانت اوأمة لانه طريق الى قطع النسل
“Adapun azl adalah makruh, meskipun pihak wanita mengizinkan, baik wanita budak maupun wanita merdeka, karena azl merupakan cara untuk memutus keturunan.”
افتى ابن عبد السلام وابن يونس بأنه لا يحل للمرأة أن تستعل دواء يمنع الحبل ولو برضا الزوج
“Ibnu Abdussalam dan Ibnu Yunus berfatwa, sesungguhnya tidak halal bagi istri memakai obat anti kehamilan walaupun suami mengizinkan”.
وكذا استعمال المرأة الشئ الذى يبطئ الحبل ويقطعه من أصله قيكره فى الأول ويحرم فى الثانى وعند وجود الضرورة فعلى القاعدة الفقهية اذا تعارضت المفسدتان روعى أعظمها ضرارا بارتكاب أخفهما مفسدة
“Demikian halnya wanita yang mempergunakan sesuatu (seperti alat kontrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan. Hal ini hukumnya makruh. Sedang memutus keturunan hukumnya haram. Dan ketika darurat maka sesuai dengan kaidah fikih: jika ada dua bahaya saling mengancam, maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya”.
Jadi, menurut Kiai Said, berdasarkan pada keputusan ulama di atas, pada prinsipnya KB dibolehkan. Sehingga, penolakan apapun terhadap KB harus dikembalikan pada kemalahatan, karena KB sendiri sejatinya adalah untuk kemaslahatan keluarga. “Jika anaknya 10 di dalam keluarga itu terasa tegang,” kata Kiai Said.
Menurut Kiai Said, sebelum dikenal pelbagai alat kontrasepsi, Islam sendiri sebetulnya sudah mengenal KB, yaitu melalui azl (coitus interuptus). Azl dipraktikan para sahabat Nabi untuk melakukan penjarakan dan pengaturan kelahiran. Sehingga banyak bermunculan hadis tentang azl, baik yang membolehkan atau yang melarang. Selanjutnya muncul pendapat ulama yang mengatakan azl sama dengan “pembunuhan tersamar” (al-wa’du al-khafy) atau “pembunuhan kecil” (al-wa’du al-asghar).
“Jelas harus dibedakan antara pembunuhan dan pencegahan. KB-kan hanya mencegah, tidak membunuh. Bahkan, kiai-kiai kita dulu menggunakan jus nanas muda untuk diminumkan kepada istri-istrinya. Ini cara tradisional untuk mengatur kelahiran. KB berbeda dengan aborsi, misalnya. Kalau Aborsi biasanya sudah ada janin kemudian digugurkan. Itu namanya pembunuhan”.
Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menolak jika azl dikategorikan sebagai pembunuhan. Menurutnya, azl tergantung niatnya. Jika niatnya untuk mengatur kelahiran, misalnya, kalau anaknya banyak maka dikhawatirkan tidak terurus, maka azl boleh dilakukan. Atau, azl bertujuan menjaga istri agar awet muda. Dengan awet muda diharapkan memperpanjang umur perkawinan.
Kata al-Ghazali, azl tidak dibolehkan jika niatnya agar tidak lahir anak perempuan, seperti tradisi Arab Jahiliyyah. Jadi, menurut Kiai Said, pandangan dan penolakan apa pun terhadap KB dikembalikan pada kemaslahatan, karena KB adalah untuk kemaslahatan keluarga.
“Jika anaknya 10 di dalam keluarga itu terasa tegang. KB itu maslahah ammah (kemaslahatan umum yang bersifat universal). Dalam ushul fiqh-nya disebut istihsan, apa yang menurut manusia baik, maka baik. Ma hassanahul mu’min fahuwa hasan. Kalau tidak ada hadis atau al-Quran, maka dikembalikan pada common sens atau akal sehat. Nah, untuk mengatur maslahah atau tidaknya, maka dikembalikan pada Negara,” kata Kiai Said.
Begitu juga dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi. Selagi tidak membahayakan maka tidak bermasalah. “Walhasil, boleh-boleh saja. Kalau boleh-boleh itu mendekati haram, namanya makruh. Jika mendekati wajib namanya sunnah. Kembali pada la dharar wala dhiror. Jangan berbuat bahaya dan membahayakan,” ujar kiai Said.
Kiai Said menambahkan sama seperti nikah muda pada prinsipnya tidak dilarang, secara agama sah-sah saja, tetapi negara boleh menerbitkan regulasi kalau memang ada kemaslahatan.
Lagi pula perintah dalam dalam hadis: Tazawwaju al-Walud al-Wadud (nikahilah perempuan yang subur), amr (perintah) dalam hadis itu hanyalah anjuran, bukan kewajiban. Sehingga hukumnya pun tidak permanen (qat’i) (bersambung).
Pandangan Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (2)
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadDalam konteks demografi, keragaman jumlah populasi dikaitkan dengan mutu penduduk, Keluarga Berencana (KB) menjadi relevan dibicarakan. KB, menurutnya harus dilihat sebagai ikhtiar manusia terkait dengan reproduksi manusia.
Pertanyaan selanjutnya, apakah upaya itu baik dalam bentuk KB atau upaya lainnya yang dibenarkan secara teknis bertentangan dengan hadis yang menekankan kebanggaan Nabi pada jumlah umat yang banyak.
Menurut Kiai Said, selagi tujuan KB tidak untuk memutus perkembangan reproduksi (tahdid al-nasl) melainkan hanya untuk mengatur kelahiran (tanzim al-nasl) maka agama tidak melarang. Yang tidak diperbolehkan, kata Kiai Said, jika membatasi anak karena didasarkan pada kekhawatiran bahwa rezeki dari Allah tidak akan mencukupi.
“Hal yang tidak boleh adalah jika membatasi anak karena takut Allah tidak bisa mencukupi rezeki manusia, tidak bisa memberi makan, itu mutlak tidak boleh,” tegas Kiai Said.
Landasan Kiai Said adalah dalil Al-Quran sebagai berikut:
ولا تقتلوا أولادكم من إملاق نحن نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS al-An’am 151)
ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خطءا كبيرا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (QS Al-Isra 31)
Lebih lanjut dengan mengutip sejumlah ayat kiai Said memperlihatkan bagaimana Al-Qur’an memberi pedoman agar dalam ber-KB ada prinsip-prinsip yang basisnya adalah larangan untuk berburuk sangka kepada Allah.
Kiai Said menegaskan bahwa setiap makhluk di dunia ini sudah diatur rezekinya oleh Allah SWT. Logika sederhana yang kerap digunakan sebagai pembanding adalah bahwa binatang yang tidak memiliki akal saja bisa makan, apalagi manusia. Allah SWT di dalam Al-Quran sudah berjanji:
وما من دآبة في الأرض إلا على الله رزقها ويعلم مستقرها ومستودعها كل في كتاب مبين
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (lauhmahfuz) (QS Hud: 6).
Sebagai pedoman, ayat tersebut memberi batasan bagaimana KB bisa dilaksanakan sebagai ikhtiar manusia. Jika bukan atas dasar meragukan rezeki Allah atau kekhawatiran tak mendapatkan pangan dengan meragukan kebaikan Allah, KB sama sekali tidak dilarang. Bahkan, dalam kondisi tertentu, malah dianjurkan.
Lebih lanjut, dengan menggunakan analisis bahasa, kiai Said mengatakan bahwa bentuk amr (perintah) dalam hadis di atas bukanlah perintah wajib (amru lil wujub) melainkan bersifat anjuran yang dalam pelaksanaannya membutuhkan syarat.
Selanjutnya, Kiai Said mengutip pendapat Imam al-Ghazali yang membolehkan KB dengan berbagai alasan atau pertimbangan. Pertama, untuk memelihara atau menjaga kesehatan (ri’ayatu al-sihhah) perempuan. Kedua, demi pendidikan anak (li tarbiyatu al-nasy’i), mampu memelihara anak dengan baik.
Ketiga, demi kemaslahatan (lil maslahah). Kemaslahatan dimaksud adalah kebaikan keluarga, ketenangan, kenyamanan dalam keluarga, kesejahteraan, anak mendapatkan asuhan, pendidikan dan bimbingan. Dan yang keempat, untuk menjaga atau memelihara kecantikan perempuan (lil khifadz ala jamaliha).
Dengan demikian, KB harus dipandang sebagai ikhtiar manusia, namun dalam merumuskan ikhtiar dan praktiknya manusia dibimbing oleh aturan, dalam bahasa agama oleh syar’i, oleh etika sosial dan agama. Sebab tanpa itu kebijakan KB akan bersifat zalim dan jahiliah.
Ini dicontohkan di negara-negara yang memaksakan KB dengan mengejar-ngejar penduduknya seperti di Cina. Penduduk dipaksa hanya punya anak satu, kalau lebih dipaksa untuk menggugurkan kandungan. Ini yang dalam prinsip kemanusiaan juga dilarang karena melanggar HAM.
“Jadi, kesimpulannya secara hukum Islam KB itu boleh. Hanya alasan atau argumentasi yang disosialisasikan, niat (nawaitu) orangnya harus diperbaiki,”
“Memang, di awal-awal KB digulirkan, banyak kiai menolak. KB disamakan dengan ‘pembunuhan tersamar’ atau ‘pembunuhan kecil’. Itu ekstremnya begitu. Namun, setelah NU membolehkan dan malah ikut mensosialisasikan program KB, para kiai mulai banyak menerima. Bahkan di NU sendiri ada lembaga LKKNU (lembaga kemaslahatan keluarga Nahdlatul Ulama) yang secara aktif ikut mensosialisasikan KB”.
Sebagai referensi, kiai Said merujuk Konferensi Besar Syuriah Nahdlatul Ulama ke-1 pada 18-22 April 1960. Di sana disepakati bahwa: azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) atau dengan alat yang mencegah sampainya sperma ke rahim, seperti kondom, dihukumi makruh.
Begitu juga makruh meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Terlebih, jika memutus kehamilan sama sekali, dihukumi haram, kecuali ada bahaya. Semisal, terlalu banyak melahirkan anak dan menurut dokter bisa membahayakan nyawa ibunya, maka hukumnya boleh.
Keputusan ini didasarkan pada beberapa pendapat ulama yang tercatat dalam kitab-kitab mu’tabarah (sumber-sumber otoritatif), seperti kitab Asna al-Mathalib hal. 186, Fatawa Ibnu Ziyad hal. 249, al-Bajuri hal. 93 vol II, dan Ahkamul Fuqaha hal. 231 vol. II.
والعزل تحرزا من الولد مكروه وان أذنت فيه المعزول عنها حرة كانت اوأمة لانه طريق الى قطع النسل
“Adapun azl adalah makruh, meskipun pihak wanita mengizinkan, baik wanita budak maupun wanita merdeka, karena azl merupakan cara untuk memutus keturunan.”
افتى ابن عبد السلام وابن يونس بأنه لا يحل للمرأة أن تستعل دواء يمنع الحبل ولو برضا الزوج
“Ibnu Abdussalam dan Ibnu Yunus berfatwa, sesungguhnya tidak halal bagi istri memakai obat anti kehamilan walaupun suami mengizinkan”.
وكذا استعمال المرأة الشئ الذى يبطئ الحبل ويقطعه من أصله قيكره فى الأول ويحرم فى الثانى وعند وجود الضرورة فعلى القاعدة الفقهية اذا تعارضت المفسدتان روعى أعظمها ضرارا بارتكاب أخفهما مفسدة
“Demikian halnya wanita yang mempergunakan sesuatu (seperti alat kontrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan. Hal ini hukumnya makruh. Sedang memutus keturunan hukumnya haram. Dan ketika darurat maka sesuai dengan kaidah fikih: jika ada dua bahaya saling mengancam, maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya”.
Jadi, menurut Kiai Said, berdasarkan pada keputusan ulama di atas, pada prinsipnya KB dibolehkan. Sehingga, penolakan apapun terhadap KB harus dikembalikan pada kemalahatan, karena KB sendiri sejatinya adalah untuk kemaslahatan keluarga. “Jika anaknya 10 di dalam keluarga itu terasa tegang,” kata Kiai Said.
Menurut Kiai Said, sebelum dikenal pelbagai alat kontrasepsi, Islam sendiri sebetulnya sudah mengenal KB, yaitu melalui azl (coitus interuptus). Azl dipraktikan para sahabat Nabi untuk melakukan penjarakan dan pengaturan kelahiran. Sehingga banyak bermunculan hadis tentang azl, baik yang membolehkan atau yang melarang. Selanjutnya muncul pendapat ulama yang mengatakan azl sama dengan “pembunuhan tersamar” (al-wa’du al-khafy) atau “pembunuhan kecil” (al-wa’du al-asghar).
“Jelas harus dibedakan antara pembunuhan dan pencegahan. KB-kan hanya mencegah, tidak membunuh. Bahkan, kiai-kiai kita dulu menggunakan jus nanas muda untuk diminumkan kepada istri-istrinya. Ini cara tradisional untuk mengatur kelahiran. KB berbeda dengan aborsi, misalnya. Kalau Aborsi biasanya sudah ada janin kemudian digugurkan. Itu namanya pembunuhan”.
Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menolak jika azl dikategorikan sebagai pembunuhan. Menurutnya, azl tergantung niatnya. Jika niatnya untuk mengatur kelahiran, misalnya, kalau anaknya banyak maka dikhawatirkan tidak terurus, maka azl boleh dilakukan. Atau, azl bertujuan menjaga istri agar awet muda. Dengan awet muda diharapkan memperpanjang umur perkawinan.
Kata al-Ghazali, azl tidak dibolehkan jika niatnya agar tidak lahir anak perempuan, seperti tradisi Arab Jahiliyyah. Jadi, menurut Kiai Said, pandangan dan penolakan apa pun terhadap KB dikembalikan pada kemaslahatan, karena KB adalah untuk kemaslahatan keluarga.
“Jika anaknya 10 di dalam keluarga itu terasa tegang. KB itu maslahah ammah (kemaslahatan umum yang bersifat universal). Dalam ushul fiqh-nya disebut istihsan, apa yang menurut manusia baik, maka baik. Ma hassanahul mu’min fahuwa hasan. Kalau tidak ada hadis atau al-Quran, maka dikembalikan pada common sens atau akal sehat. Nah, untuk mengatur maslahah atau tidaknya, maka dikembalikan pada Negara,” kata Kiai Said.
Begitu juga dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi. Selagi tidak membahayakan maka tidak bermasalah. “Walhasil, boleh-boleh saja. Kalau boleh-boleh itu mendekati haram, namanya makruh. Jika mendekati wajib namanya sunnah. Kembali pada la dharar wala dhiror. Jangan berbuat bahaya dan membahayakan,” ujar kiai Said.
Kiai Said menambahkan sama seperti nikah muda pada prinsipnya tidak dilarang, secara agama sah-sah saja, tetapi negara boleh menerbitkan regulasi kalau memang ada kemaslahatan.
Lagi pula perintah dalam dalam hadis: Tazawwaju al-Walud al-Wadud (nikahilah perempuan yang subur), amr (perintah) dalam hadis itu hanyalah anjuran, bukan kewajiban. Sehingga hukumnya pun tidak permanen (qat’i) (bersambung).
Perempuan yang Bersahabat dengan Simpanse: Warisan Cinta Jane Goodall untuk Dunia
/0 Comments/in Hak Hewan, Opini /by Agus WediIbu konservasionis dunia ini telah mengajarkan bagaimana cara mencintai simpanse. Ia mencatat, mendengarkan, dan menjalin hubungan dengan cara yang paling manusiawi. Kepedulian itu terus membentuk cara baru dalam mendefinisikan ulang bagaimana berdampingan dengan makhluk lain.
Namanya Dame Jane Goodall. Lahir pada 1934 dan dibesarkan di London. Selama 91 tahun ia bekerja untuk proyek-proyek konservasi di seluruh dunia. Namanya melesat terkenal setelah meneliti tentang simpanse di Gombe Stream Game Reserve, Tanganyika (sekarang Tanzania). Tak tanggung-tanggung, deretan atribusi dilekatkan padanya: ahli primatologi, konservasionis, aktivis hewan, humanis, dan pendidik. Bahkan ia memperoleh gelar Dame Commander (DBE) dari Kerajaan Inggris Raya.
Awal dari Cinta pada Satwa
Sejarah mencintai simpanse adalah sejarah berbuku. Setelah membaca The Story of Dr. Doolittle dan Tarzan, Goodall jatuh hati pada satwa. Goodall terus berkenalan dengan orang-orang yang sama-sama mencintai simpanse. Tak khayal, ia bertemu dengan primatolog terkemuka, Profesor Louis Leakey. Pertemuan itu terjadi saat Goodall tinggal di peternakan milik teman Leakey di Kenya, ketika ia masih berusia dua puluhan tahun.
Saat itu, Profesor Louis Leakey melihat potensi Goodall. Meski ia belum memiliki kualifikasi keilmuan sebagai primatolog, Goodall memiliki kepekaan yang tinggi. Karena itu, ia dipercaya membantu penelitian Leakey di hutan-hutan Tanzania pada 1960 silam.
Penelitian lapangan ini mengantarkan Goodall menjadi orang pertama yang menemukan seekor simpanse jantan besar yang kemudian diberi nama David Greybeard. Goodall menunjukkan bahwa simpanse mirip seperti manusia: mereka dapat menggunakan alat, menggali rayap dari gundukan dengan tongkat, membentuk ikatan sosial, bahkan merasakan empati dan kesedihan–tidak hanya kepada sesamanya, tetapi juga kepada manusia.
Temuan-temuan itu diterbitkan di jurnal National Geographic. Atas penemuan tersebut, National Geographic Society Newsroom menilai Goodall sebagai sosok yang membawa begitu banyak cahaya bagi dunia. Bahkan pada tahun 1965, Goodall tampil di sampul depan majalah National Geographic.
Namun, temuan-temuan itu tidak datang dengan mudah. Goodall menghadapi berbagai rintangan berat, mulai dari kesulitan mendekati simpanse hingga kurangnya dukungan dari orang-orang terdekatnya. Ia juga pernah dicemooh oleh sesama ilmuwan pada saat itu.
Pada akhirnya, Goodall menemukan caranya sendiri untuk mendekati simpanse secara erat, hingga menyebut mereka sebagai “sahabat saya.” Hingga kini, hanya Goodall yang begitu lihai bermain dan hidup bersama simpanse. Karena itulah ia dipilih menjadi aktor dalam film dokumenter televisi besutan Orson Welles, dengan adegan bermain dan bergulat bersama bayi simpanse.
Pengamatan panjangnya yang terdokumentasikan dalam The Chimpanzees of Gombe: Patterns of Behavior (1986) mengubah cara berpikir manusia. Jika selama ini manusia merasa telah selesai dengan cara hidup “menjadi manusia” dan moralitasnya, ternyata ada spesies kera yang juga memiliki kehidupan serupa. Manusia bisa mencintai, merawat anak, dan berduka ketika kehilangan keluarga, begitu pula simpanse.
Dale Peterson, penulis biografi Goodall, menulis: “Dia adalah wanita yang mendefinisikan ulang manusia.” Jejak langkah Goodall dianggap para ilmuwan begitu kaya, baik secara sosial maupun emosional, antara manusia dan kera.
Dari Penelitian ke Perjuangan
Tak hanya berhenti di penelitian, Goodall juga menjadi seorang aktivis satwa. Ia melakukan konservasi dan kampanye untuk hak-hak hewan, terus bersuara di forum-forum global dengan tujuan yang satu: kebebasan hidup simpanse.
Goodall turun ke lapangan. Ia memimpin protes untuk membebaskan simpanse yang dipelihara di kebun binatang atau penangkaran. Ia juga menentang tindakan manusia yang merusak alam hingga memicu perubahan iklim dan menghancurkan habitat satwa. “Tentunya orang menginginkan masa depan untuk anak-anak mereka,” ujarnya.
Goodall tak pernah lelah. Ia mengaku tak tidur di ranjang empuknya selama lebih dari tiga minggu sejak 1986. Demi pelestarian simpanse, ia mendirikan Institut Jane Goodall pada 1977, sebuah yayasan yang berfungsi melindungi simpanse dan mendukung berbagai proyek yang memberi manfaat bagi hewan dan lingkungan di dunia.
Namun di saat dunia sangat membutuhkan dirinya, Goodall akhirnya pergi meninggalkan dunia. Semua manusia berduka atas kepulangannya. Banyak pihak memberikan penghormatan, mulai dari Duke dan Duchess of Sussex–Pangeran Harry dan Meghan–hingga aktor dan aktivis lingkungan Leonardo DiCaprio, mantan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau, serta berbagai organisasi lingkungan seperti Greenpeace dan People for the Ethical Treatment of Animals (PETA).
“Dr. Jane Goodall DBE adalah seorang visioner kemanusiaan, ilmuwan, sahabat bagi planet ini, dan pahlawan sejati bagi dunia,” tulis mereka.
Di Indonesia, rasa kehilangan itu juga terasa. Harry Surjadi (mantan wartawan Kompas), Rahayu Oktaviani (pendiri Yayasan Konservasi Ekosistem Alam Nusantara), dan Dr. Puji Rianti dari IPB, mengaku kehilangan panutan besar dalam dunia konservasi.
Simpanse itu Goodall, dan Goodall itu simpanse. Mereka menyatu dalam keabadian, satu jiwa yang saling memahami tanpa bahasa.
Warisan yang ditinggalkannya bukan hanya pengetahuan tentang perilaku primata, tetapi juga tentang cara memperlakukan data dengan hati, mencintai alam dengan empati, dan menjadi manusia yang lebih manusiawi.
Burung-Burung yang Tak Lagi Bertasbih di Langit Indonesia
/0 Comments/in Hak Hewan, Opini /by Agus WediDi Indonesia, burung masih menjadi masalah. Kita menganggap burung hanyalah peliharaan. Di pikiran manusia, burung adalah hiburan. Burung-burung ini diburu, dimasukkan ke sangkar, lalu disuruh berbunyi. Burung-burung itu dilatih berkicau untuk mengikuti perintah tuannya.
Dalam sejarah, kita mudah mengingat burung-burung yang diadu. Manusia berbondong-bondong mempertaruhkan burungnya untuk menjadi hewan nomor satu. Adu burung dimaksudkan sebagai “kompetisi” kicauan. Hari-hari terus mencipta penantian, berharap burung itu menjadi hewan “tersakti” di dunia. Dan manusia mendapat upah dari kemenangannya.
Burung yang Disangkar, Alam yang Dilupakan
Jadi, manusia menganggap burung hanyalah hewan. Bukan makhluk yang sama dengannya, apalagi sahabatnya. Manusia sering omong besar tentang kemanusiaan, tetapi ketika berhadapan dengan burung, ia lupa pada kehidupan baik hewan.
Karena burung dianggap bukan makhluk yang sejajar, maka ia hanya menjadi hiburan dan pelengkap hidup manusia. Bahkan beragam burung yang menawan kini terancam punah. Kekayaan Indonesia akan ragam hayati terus merosot karena keserakahan manusia: diburu, diperdagangkan secara ilegal, dan akhirnya kehilangan habitatnya.
Pemerintah juga lupa melindungi konservasi dan pengelolaan burung. Regulasi perlindungan spesies burung sekadar basa-basi. Tak ada program bermutu dalam konservasi, seperti pelepasliaran burung dan perlindungan habitat.
Perihal ini, kita bisa membaca berita tentang pencabutan status lima jenis burung dari daftar satwa dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK Nomor 92 Tahun 2018). Lima jenis burung yang dikeluarkan dari daftar dilindungi sesuai Permen LHK Nomor 92 Tahun 2018 antara lain: cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), jalak suren (Gracupica jalla), kucica hutan atau murai batu (Kittacincla malabarica), anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha), dan anis-bentet sangihe (Coracornis sanghirensis).
Kajian Ilmiah yang Diabaikan
Kita melihat hal-hal aneh bin ajaib dari kebijakan Peraturan Menteri LHK No. 20 Tahun 2018 ini. Alasannya, satwa yang tidak dimasukkan dalam daftar dilindungi karena dianggap banyak ditangkarkan, dipelihara untuk kepentingan hobi, dan mendukung kehidupan masyarakat melalui lomba atau kontes.
Pemerintah menghimpun seribu alasan bombastis tapi cacat nalar. Alasan-alasan itu justru pantas disambut dengan debat, gugatan, dan cibiran. Namun, pihak pemerintah tetap menganggap kebijakan ini “niscaya” saat orang-orang menuduhnya “cacat logika” dan “sembrono.”
Untuk kebijakan ngawur ini, kita lekas melihat protes dari anggota Forum Konservasi Burung Indonesia (FKBI), Rosek Nursahid. Ia menuding pencabutan status dilindungi menjadi tidak dilindungi dilakukan untuk memenuhi desakan kelompok penggemar dan pebisnis burung berkicau, bukan melalui kajian ilmiah dan tanpa mengevaluasi populasinya yang sangat sedikit di alam.
Kita sulit melihat kebijakan yang baik, tapi sering mendengar kebijakan ngawur terus disetor pemerintah. Pemerintah terus menjadi sumber panen masalah dan cemooh atas kebijakan yang tak masuk akal.
Pemerintah dianggap menentukan nasib hewan di dunia. Tapi kita pantas menyesalkan dan menaruh curiga: “Ya, kami sangat menyesalkan hal tersebut, karena pencabutan (status dilindungi) itu kami nilai tanpa kajian ilmiah yang matang, dan hanya berdasarkan desakan dari kelompok kecil masyarakat yang bergelut di bidang bisnis jual-beli burung. Seharusnya pencabutan atau penurunan status itu melalui proses-proses ilmiah yang jelas, ada rekomendasi dari LIPI, kemudian dikaji. Tapi ini hanya dalam waktu singkat, dua bulan, LIPI pun tidak merekomendasikan—tiba-tiba dibatalkan,” kata Rosek Nursahid.
Kajian ilmiah itu kunci. Namun, kita perlahan tak lagi memikirkan kajian ilmiah, tapi lekas bertindak sesuai nafsu kepentingan. Padahal, di situ ada burung yang patut dijaga agar dunia tak merana. Burung cucak rawa, jalak suren, kucica hutan, bentet kecil, dan bentet sangihe jauh lebih indah ketimbang uang hasil bisnis haram-ilegal yang berakibat pada kepunahan.
Kekhawatiran aktivis lingkungan sangat masuk akal. Di tengah janji-janji indah soal satwa liar, kita melihat fakta bahwa Indonesia tidak berpihak pada hewan dan lingkungan. Untuk hewan, kebijakannya dilucuti; untuk lingkungan, tanahnya terus dikeruk sampai habitatnya mati.
Kini, kita berada di Indonesia untuk melihat burung berkicau, untuk menyaksikan sayap-sayap melepaskan diri dengan sempurna, untuk melihat mereka beterbangan tanpa takut diburu hina. Tapi pemerintah membatalkan itu semua dengan kebijakan-kebijakan yang munafik. Para penghobi burung dan pelaku perdagangan burung berkicau terus diladeni, sementara upaya mengembangbiakkan burung-burung itu justru dibatasi.
Tanggung Jawab Manusia atas Alam
Kepunahan spesies burung ada di depan mata. Di tengah upaya konservasi yang tak pasti, keindahan bulu dan ekor burung yang memukau—simbol kemegahan alam Indonesia—akan mati. Bulunya yang menawan bisa jadi hanya tersisa sebagai kisah suci. Segala anggapan itu sudah seharusnya kita perbaiki. Kita perlu bertobat agar kebaikan-kebaikan dunia terus terasa sambil menengok kitab suci.
Al-Qur’an menulis: “Tidakkah kamu tahu bahwa kepada Allah bertasbih siapa yang di langit dan di bumi, dan juga burung dengan mengembangkan sayapnya? Masing-masing telah mengetahui cara shalat dan tasbihnya…” (QS. An-Nur [24]: 41).
Ayat ini menunjukkan bahwa hewan memiliki kesadaran spiritual dalam bentuk yang hanya Allah yang memahaminya. Dengan demikian, mereka bukan makhluk tanpa ruh, tetapi bagian dari ibadah semesta kepada Sang Pencipta. Al-Qur’an menyebut hewan sebagai sumber rezeki dan manfaat bagi manusia, tetapi penggunaannya harus disertai tanggung jawab moral.
Hewan sama seperti manusia. Ia memiliki kesetaraan. Dalam (QS. Al-An‘ām [6]: 38), disebutkan bahwa manusia dan hewan setara secara eksistensial sebagai umat-umat Allah yang akan kembali kepada-Nya. Ia adalah makhluk hidup yang bertasbih kepada Allah.
Ia pantas memiliki hak hidup, ruang ekologis, dan fungsi spiritual. Dan manusia pantas untuk menjaga, bukan mengeksploitasi mereka. Sebagaimana surat (QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107): “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.”
Perempuan Tak Harus Selalu di Ruang Publik untuk Dianggap Berdaya: Sebuah Refleksi Decolonial Feminism
/0 Comments/in Opini /by Putri Jannatur RahmahPerjumpaan saya dengan istilah decolonial feminism muncul saat saya mengikuti sebuah konferensi internasional yang menghadirkan para pakar dari bidang Islamic Studies. Istilah tersebut terasa begitu baru bagi saya. “Hah? Decolonial digabungkan dengan kata feminism? What’s that?” pikir saya waktu itu.
Saya menatap layar presentasi yang menampilkan nama Saba Mahmood dan karyanya yang populer, Politics of Piety. Dari pemikiran Mahmood, hal yang paling membekas bagi saya adalah pandangannya bahwa tidak semua perempuan yang memilih hidup religius sedang tertindas. Kadang, justru di situlah letak kebebasan mereka. Bagi saya, itu adalah perspektif yang sangat menarik. Kenapa?
Selama ini, narasi yang beredar dari gerakan feminisme sering kali dipahami secara tunggal. Bahwa menjadi perempuan merdeka berarti harus berperan di ruang publik, berani bersuara, harus bekerja, memiliki gelar pendidikan tinggi, dan sederet keharusan lainnya. Serangkaian ekspektasi yang sudah menjadi standar universal tentang bagaimana perempuan seharusnya hidup dengan berdaya.
Namun, setelah dipikir kembali, saya mulai merasa bahwa pola tuntutan semacam itu bisa menjadi bentuk pengerdilan baru di era ini, hanya saja dengan wajah yang berbeda. Perempuan yang memilih menjadi ibu rumah tangga, misalnya, sering kali dianggap kurang ambisius atau belum sadar gender. Toh, kesadarankan bukan sesuatu yang bisa diukur dari luar? Bukankah setiap perempuan punya jalannya sendiri untuk memahami makna hidupnya?
Di titik inilah saya menemukan relevansi istilah decolonial feminism, sebuah pendekatan yang mengajak kita membongkar kembali cara berpikir yang diwariskan oleh kolonialisme dan dominasi Barat. Termasuk dalam cara kita memahami feminisme, atau, kalau kamu kurang setuju dengan kata feminisme, bisa kita ubah jadi “keadilan gender.”
Perspektif apa yang ditawarkan oleh Saba Mahmood?
Di ruang kelas, dosen kami juga merekomendasikan karya Saba Mahmood tersebut. Bukunya menjadi salah satu bacaan wajib yang harus dikaji terlebih dahulu sebelum kelas dimulai.
Saba Mahmood, seorang antropolog asal Pakistan yang meneliti gerakan perempuan Muslim di Mesir, lewat karya intelektualnya Politics of Piety, menawarkan makna yang berbeda tentang kebebasan. Baginya, kebebasan tidak selalu berarti menolak atau menentang tradisi dan agama. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa perempuan-perempuan Muslim di Mesir yang memilih hidup religius dan taat melakukannya bukan karena paksaan, mereka memilihnya dengan kesadaran yang lahir dari keyakinan mereka sendiri.
Mahmood menolak asumsi feminisme liberal yang menganggap bahwa semua perempuan pasti ingin dibebaskan dalam pengertian sekuler dan individualis. Dalam bukunya, Mahmood juga menekankan bahwa agensi atau kemampuan seseorang untuk bertindak secara sadar, bisa hadir dalam bentuk yang tidak selalu terlihat memberontak.
Misalnya, seorang perempuan yang memilih bercadar dan berhijrah, bisa jadi sedang menapaki perjalanan spiritualnya sendiri. Alih-alih melihat pilihan itu sebagai bentuk kepatuhan pada patriarki, kita bisa memahaminya sebagai wujud pencarian makna dan kedekatan dengan keyakinan yang ia pegang. Dalam pandangan ini, kebebasan justru hadir ketika seseorang mampu menemukan dirinya, bahkan di dalam norma keyakinan yang dianggap membatasi.
Kritik terhadap Feminisme yang “kebarat-baratan”
Dalam refleksi ini, saya tidak sedang menolak feminisme. Justru, saya sangat menghargainya. Gerakan ini telah membuka banyak ruang bagi perempuan untuk bersuara dan mengikhtiarkan hak-haknya. Tanpa perjuangan para feminis, mungkin perempuan saat ini masih belum memiliki hak untuk berdemokarsi dan mengikuti pemilu.
Tanpa ada tokoh feminis di Indonesia, mungkin saat ini perempuan tidak diperkenankan mengenyam pendidikan tinggi. Banyak hal yang dulu mustahil kini terasa wajar, karena ada sosok-sosok berani yang dulu menembus batas untuk memperjuangkan hak perempuan.
Di sisi lain, sebagian arus feminisme (terutama yang berakar dari kerangka Barat), sering kali gagal memahami konteks lokal dan spiritual masyarakat lain. Saya menyadari bahwa gagasan tentang kebebasan individu yang sering digaungkan oleh feminisme Barat terkadang bergerak terlalu jauh, seolah semua pilihan pribadi harus diterima oleh masyarakat tanpa batas.
Di balik slogan kebebasan, ada kecenderungan untuk menormalisasi segala bentuk ekspresi, termasuk orientasi seksual, tanpa mempertimbangkan konteks nilai serta ajaran agama yang dianut oleh banyak masyarakat non-Barat. Dalam kerangka Islam, misalnya, terdapat koridor moral dan spiritual yang menjadi pedoman hidup. Bagi seorang Muslim, mematuhi koridor tersebut merupakan bentuk kebebasan yang paling hakiki, sebuah kebebasan untuk tetap taat pada ajaran yang diyakini benar.
Beban Baru Perempuan Modern
Saya masih sering menjumpai komentar di media sosial yang seolah menghakimi pilihan hidup perempuan: “Sekolah tinggi-tinggi kok ujungnya cuma jadi ibu rumah tangga, sayang banget sama title-nya.” Wahai netizen yang budiman, mengapa nilai diri perempuan harus diukur dari pencapaian publik dan prestasi karier? Banyak perempuan justru menemukan semangat hidupnya saat mengasuh anak, karena dari tangan ibu yang terdidiklah, generasi emas bangsa lahir dan tumbuh.
Tanpa disadari, pola pikir tersebut justru menempatkan perempuan dalam tekanan baru. Sebuah beban untuk selalu menyesuaikan diri dengan standar ideal yang diciptakan oleh feminisme versi tertentu.
Perempuan yang memilih fokus pada rumah tangga tidak lebih rendah daripada perempuan yang aktif di ranah publik. Begitu pula sebaliknya. Selama keputusan itu diambil dengan kesadaran, cinta, dan tanpa paksaan, maka di sanalah kebebasan hadir.
Menurut saya, setiap perempuan punya ruang pilihannya masing-masing. Ada yang menemukan kekuatannya di rumah, ada pula yang menemukannya di ruang publik. Setiap pilihan hadir dengan konsekuensinya tersendiri, dan perempuan yang berdaya adalah mereka yang mampu membaca risiko dan menyiapkan langkah untuk menghadapinya.
Decolonial feminism mengajak kita untuk keluar dari jebakan berpikir biner, yang menganggap hanya ada satu bentuk kebebasan yang sah. Pendekatan ini menuntut kita agar supaya tidak lupa memahami konteks, pengalaman, dan nilai-nilai lokal yang membentuk makna berdaya bagi setiap perempuan.
So, yuk belajar untuk tidak menyeragamkan pilihan perempuan.
Pandangan Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (1)
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadBerikut serial pemikiran Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (kespro). Tulisan ini diolah dari pelbagai sumber dan wawancara langsung. Sebelum menyelami inti pemikiran beliau, terlebih dahulu dipaparkan biografi beliau yang sedikit banyak memengaruhi konteks pemikirannya.
Kiai Said Aqil Siraj lahir di Kempek, Palimanan, Cirebon, dari pasangan Kiai Aqil Siraj dan Hj Afifah. Kiai Said sendiri merupakan anak kedua dari lima bersaudara, yaitu: Ja’far, Musthafa, Ahsin, dan Niamillah.
Kiai Said pertama kali belajar agama pada guru sekaligus ayahnya: Kiai Aqil Siraj, salah satu pengasuh di Pondok Pesantren Kempek. Di tanah kelahirannya ini, Kiai Said menyelesaikan pendidikan dasar Sekolah Rakyat (SR).
Kiai Said kemudian melanjutkan ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, di bawah asuhan dan bimbingan langsung Hadratus Syaikh Kiai Makhrus Ali yang tergolong masih kerabat ayahnya dari Pesantren Gedongan, Cirebon.
Di Lirboyo, Kiai Said menyelesaikan Madrasah Tingkat Aliyah, kemudian melanjutkan kuliah di Universitas Tribakti yang didirikan Kiai Mahrus Ali. Tak sampai selesai, Kiai Said melanjutkan ke IAIN Sunan Kalijaga sambil nyantri di Pesantren Krapyak asuhan Kiai Ali Maksum.
Di Krapyak Kiai Said bertemu dengan Nurhayati yang pada tanggal 13 Juli 1977 menikah dengannya. Dari perkawinan itu, Kiai Said dikaruniai empat putra-putri: Muhammad, Nisrin, Rihab, dan Aqil. Di sini pula ia menjadi teman seangkatan pemikir NU, Kiai Masdar Farid Mas’udi yang pernah sama-sama menjadi pengurus PBNU.
Ketika kiai Masdar mengembangkan program Fiqh An-Nisa untuk penguatan Hak-hak Reproduksi Perempuan, kiai Said sering kali diundang untuk mendemonstrasikan penggunaan metode ushul fiqh dalam melihat kemaslahatan bagi umat tanpa mencederai pandangan keagamaan yang umumnya telah dipahami atau diyakini umat, terutama di kalangan NU, termasuk dalam isu Keluarga Berencana (KB).
Keempat anaknya itu lahir di Makkah, Arab Saudi, ketika ia kuliah di Ummul Qura. Kiai Said menyelesaikan S-1 di universitas ini tahun 1982 di Jurusan Ushuluddin dan tahun 1987 selesai S-2 Jurusan Perbandingan Agama dengan penelitian tentang Perjanjian Baru dan Surat-Surat Paus Johanes Paulus.
Memasuki tahun ke 14 di Mekkah, atau tepatnya tahun 1994, Kiai Said menggondol gelar doktor dengan disertasi “Shilatullah bil Kaun Fi Tasawwuf Falsafi” (Relasi Tuhan dengan Alam dalam Perspektif Tasawuf Falsafi). Kiai Said berhasil mempertahankan disertasinya dengan nilai cum laude.
Sejak di Makkah Kiai Said sudah kenal akrab dengan Kiai Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Setiap kali ke Makkah, Gus Dur pasti menginap di kediaman Kiai Said. “Kalau sudah nginep, Gus Dur selalu ngajak bapak berdiskusi dari sore sampai pagi,” kenang Muhammad, anak pertama Kiai Said.
Gus Dur sendiri mengakui kecerdasan dan keilmuan Kiai Said. Suatu waktu Gus Dur pernah berseloroh, “Kiai Said itu kamus berjalan. Doktor muda dengan disertasi seribu referensi”. Nurcholis Madjid atau Cak Nur juga mengakui keilmuan Kiai Said. “Said Aqil ini putra kiai yang cerdas. Dia pernah berjanji akan menulis disertasi tentang al-Ghazali sekaligus ingin mengkritiknya,” kata Cak Nur.
Tahun 1995 Kiai Said pulang ke Indonesia. Gus Dur selaku ketua umum PBNU langsung memberi posisi strategis sebagai Wakil Katib Am (wakil sekretaris umum) PBNU.
“Saat menjabat pengurus PBNU saya pernah jadi pembicaraan konferensi internasional tentang kependudukan di Bali, itu sekitar tahun 200an. Waktu itu ketua PWNU Jawa Timur, saudara Ali Maschan Musa. Saya diutus PBNU untuk menjadi salah satu narasumber menjelaskan KB dalam perspektif Islam.”
Jika dipelajari biodatanya, niscaya kita akan melihat sederetan aktivitasnya baik di dunia akademik maupun dalam organisasi. Selain menjadi dosen beliau meniti karier organisasi dari tingkat yang paling bawah, ranting sampai PBNU. Terlihat dengan jelas kiai Said merupakan veteran dalam dunia pendidikan sekaligus organisasi. Dan ini tergambar pula dalam cara beliau menjelaskan soal pentingnya KB untuk kemaslahatan umat.
Pandangan Kiai Said tentang KB
Menurutnya, pada hakikatnya Islam menganjurkan kepada seluruh umatnya untuk berketurunan dengan cara memiliki anak banyak. Ini misalnya digambarkan dalam Al-Qur’an agar setiap manusia bertebaran di bumi, berpasang-pasangan lalu beranak-pinak untuk kemudian saling mengenal (ta’aruf). Selain dalam Al Qur’an, perintah agar laki-laki menikahi perempuan yang subur dan (berpotensi) memiliki anak banyak juga disebut dalam hadis Nabi SAW:
تزوجوا الولود الودود فانى مكاثر بكم الأمم يوم القيامة رواه ابو داود
“Nikahilah wanita-wanita yang subur (banyak anak) dan penyayang. Karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat lain di hari kiamat nanti” (HR Abu Dawud)
Terkait dengan hadis ini, Kiai Said menyatakan bahwa:
“Hadis ini memberikan pesan sepertinya Nabi Muhammad SAW akan merasa bangga jika umatnya lebih banyak dibanding umat Nabi-Nabi yang lain. Karenanya, kalangan yang membaca hadis itu secara harafiah akan memaknai bahwa Islam mendorong umatnya untuk kawin, agar mereka punya anak, berketurunan, sehingga umat manusia tidak punah sampai hari kiamat nanti. Ini juga tergambar dalam rumusan tujuan nikah (mabda’ al-nikah) yaitu al-muhafadzah ala al-nasl (reproduksi).”
Menurut kiai Said, dalam sejarah politik di dunia, logika ini juga digunakan. Terbukti, kata Kiai Said, negara-negara yang mempunyai populasi banyak, memiliki daya tawar cukup kuat dibanding negara-negara berpenduduk sedikit.
“Ternyata, bobot negara dihitung dari populasi penduduknya. Apalah arti Kuwait, Qatar, Bahrain, Brunei? Negara dengan penduduk kecil seperti tak ada bobotnya di mata dunia. Namun ternyata bobot itu tak selalu menunjuk kepada jumlah. Sebab selain jumlah orang akan melihat mutu. Beberapa negara di Eropa dan atau Singapura adalah contoh itu. Kualitas memang mutlak diperlukan, tanpa mengabaikan kuantitas. Negara Singapura dan Jepang yang menyadari makin banyak anak muda tak menikah atau pasangan tak memiliki anak, mendorong warganya untuk berkeluarga dan punya anak. Indonesia, akan makin diperhitungkan dunia karena penduduknya banyak. Apalagi kalau banyak, SDM melimpah, kaya raya, SDA-nya berkualitas,”
“Coba lihat Jepang (126. 890. 000). Warga negaranya malas menikah, malas punya anak. Dalam lima tahun berkurang 1 juta. Sekarang kalau ada orang kawin dan punya anak dikasih uang, diberi hadiah oleh negara, Singapura (5.535. 000), kalau anak mudanya punya anak dikasih bonus atau hadiah, China (1.380.370.000) sekarang sudah boleh 2 anak, karena sudah banyak yang tua, lanjut usia, sudah tidak produktif lagi. Hitungannya kira-kira dalam tiga puluh tahun meregenerasi lagi”.
Dalam paparannya, Kiai Said mengatakan bahwa Negara Timur Tengah yang banyak penduduknya hanya Mesir yang mendekati 100 juta penduduk, lalu Iran yang penduduknya hampir 80 juta, Turki juga mendekati 80 juta. Mereka menjadi perhatian dunia. Secara kontras kiai Said membandingkannya dengan negara-negara berpenduduk Muslim lainnya namun jumlahnya kecil seperti Kuwait yang hanya 4 juta, Qatar 2 juta, atau bahkan Saudi yang kurang dari 40 juta penduduk, Syiria sebelum perang mencapai 24 juta penduduk, tetapi kini niscaya separuhnya pun kurang.
Namun, negara-negara Islam dengan penduduk besar pun ternyata bisa menjadi perhatian dunia bukan karena kehebatannya melainkan karena kemiskinannya. Misalnya Pakistan dengan jumlah populasi mendekati 200 juta penduduk, Bangladesh yang hampir 100 juta penduduk. Begitu juga di negara-negara Afrika Barat seperti Sudan, Aljazair yang terus dilanda konflik perebutan sumber daya dan ekonomi. Mereka menjadi perhatian dunia karena jumlah penduduknya besar tapi miskin dan sangat rentan konflik etnis dan agama. Di negara-negara berpenduduk Muslim terbesar itu celah jurang kaya miskin sangat mencolok (bersambung).
Monyet yang Tak Merdeka di Persimpangan Jalan
/0 Comments/in Hak Hewan, Opini /by Yayang Nanda BudimanDi bawah terik matahari yang memanggang aspal kota, seekor monyet kecil duduk bersila di atas trotoar yang berdebu, lehernya terjerat rantai besi, matanya menatap kosong ke arah lalu lintas yang bising. Di tangan tuannya, seutas tali bergoyang mengikuti irama musik dari pengeras suara usang, seolah menandai dimulainya sebuah pertunjukan yang disebut “hiburan rakyat”.
Monyet itu menirukan manusia serupa berjalan dengan sepeda mini, mengenakan topeng lusuh, bahkan menunduk memberi hormat kepada penonton yang lewat. Di ujung pertunjukan, ia diberi secuil makanan, bukan sebagai bentuk kasih, melainkan sebagai imbalan atas kepatuhan. Dalam adegan muram itu, manusia berperan sebagai tuan, sementara monyet menjadi aktor tanpa pilihan.
Di balik setiap monyet yang piawai bermain enggrang atau berlagak seperti serdadu, ada kisah penculikan, pemukulan, kelaparan, dan trauma yang disembunyikan. Praktik topeng monyet keliling, yang pernah menjadi bagian dari lanskap hiburan jalanan di kota-kota besar, kini telah berubah menjadi simbol eksploitasi yang paling gamblang terhadap makhluk hidup lain yang sama-sama berhak merasakan kebebasan.
Luka di Balik Topeng
Sejak 2013, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang praktik topeng monyet. Keputusan itu berpijak pada dasar hukum yang kuat, dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyiksaan hewan, Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Hewan, hingga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun seperti banyak kebijakan lain di negeri ini, larangan bukan berarti berakhirnya praktik. Di banyak daerah, terutama di pinggiran kota, tradisi kelam itu tetap berlangsung dalam diam, disamarkan dengan dalih kebutuhan ekonomi.
Mereka yang menggiring monyet-monyet kecil itu dari satu perkampungan ke kampung lain bukanlah orang jahat yang lahir dari niat menyakiti. Sebagian besar hanyalah manusia yang berjuang bertahan hidup dengan cara yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Dalam bayangan mereka, topeng monyet bukan eksploitasi, melainkan pekerjaan. Bagi mereka, yang penting perut anak-anaknya terisi, tak penting apakah rantai yang menjerat leher monyet itu berarti tirani. Inilah ironi yang paling menyakitkan: antara sesuap nasi manusia dan hak hidup seekor hewan, negeri ini belum menemukan keseimbangannya.
Monyet yang Tak Merdeka
Macaca fascicularis atau monyet ekor panjang, bukan sekadar hewan yang pandai meniru manusia. Mereka adalah primata cerdas dengan struktur sosial yang kompleks, dengan ikatan keluarga yang kuat, dan dengan naluri bertahan hidup yang telah menuntun mereka selama ribuan tahun di hutan tropis Asia Tenggara. Namun sejak Maret 2022, International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan spesies ini berstatus “Genting” atau Endangered, dengan prediksi penurunan populasi mencapai 40 persen dalam empat dekade terakhir.
Penyebab utamanya bukan hanya karena deforestasi atau alih fungsi lahan, melainkan juga karena perburuan dan perdagangan ilegal yang tak pernah surut. Anak-anak monyet kerap ditangkap di hutan, dipisahkan secara brutal dari induknya, lalu dijual ke pasar gelap dengan harga yang bahkan lebih murah dari seekor burung kicau. Di sinilah rantai eksploitasi dimulai. Mereka yang berhasil lolos dari jerat perdagangan justru berakhir di dunia pertunjukan, dipaksa hidup dalam lingkaran eksploitasi baru, terikat, kelaparan, dan kehilangan jati diri alaminya sebagai satwa liar.
Hasil penelusuran Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menunjukkan banyak pemilik sengaja menahan makan agar monyet lebih “penurut” saat berlatih. Mereka diberi nasi, roti, atau makanan manusia lain yang jauh dari kebutuhan nutrisi alaminya. Dalam sehari, monyet bisa bekerja tanpa minum, di bawah panas menyengat atau guyuran hujan, hanya untuk menghibur orang-orang yang lewat dan melemparkan koin receh ke tanah.
Kebebasan yang Tak Pernah Dikenal
Di alam liar, monyet adalah makhluk yang gemar bergelantungan di pepohonan, berbagi makanan dengan kelompoknya, saling membersihkan tubuh (grooming), dan memainkan peran sosial dalam komunitasnya. Semua perilaku itu hilang saat mereka dijadikan alat hiburan. Di dunia topeng monyet, mereka bukan lagi primata yang cerdas dan sosial, melainkan “badut” yang dipaksa meniru manusia, kehilangan seluruh ekspresi naluriah mereka. Ironinya, justru di tangan manusia yang mengaku beradab, monyet kehilangan kemanusiaannya.
Tak sedikit di antara mereka yang mengalami cedera fisik akibat proses “penjinakan”. Taring mereka dicabut secara kasar, tubuh mereka dipukul agar patuh, dan luka-luka itu sering dibiarkan infeksi tanpa perawatan. Luka yang tak sembuh bisa berujung pada kematian atau penyebaran penyakit zoonosis yang berisiko pula bagi manusia. Dalam perspektif kesejahteraan hewan, monyet-monyet ini hidup dalam kondisi yang melanggar semua prinsip dasar: tidak bebas dari rasa lapar, rasa takut, rasa sakit, dan tidak bebas untuk mengekspresikan perilaku alami.
Di mata publik, mereka tampil lucu dan menghibur. Tapi di mata moralitas, pertunjukan itu adalah bentuk kekejaman yang dipoles menjadi atraksi. Inilah tragedi yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran hukum. Ia menunjukkan bahwa sebagian masyarakat kita masih memandang hewan bukan sebagai makhluk hidup dengan hak, melainkan sebagai properti yang bisa dijadikan alat cari uang.
Manusia di Persimpangan Etika
Larangan pemerintah dan kampanye dari organisasi perlindungan hewan seperti JAAN, WALHI, dan Animal Defenders Indonesia sebenarnya membuka ruang refleksi lebih besar tentang relasi manusia dan hewan di negeri ini. Bahwa persoalan topeng monyet bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal cara berpikir masyarakat tentang empati dan etika ekologis.
Pertanyaannya, apakah kita rela menukar rasa kasihan terhadap hewan dengan harga satu porsi nasi? Di satu sisi, para pengamen topeng monyet adalah bagian dari rakyat kecil yang sering tak tersentuh oleh kebijakan negara. Mereka hidup dalam ketidakpastian, bergantung pada belas kasihan penonton. Tetapi di sisi lain, monyet yang mereka bawa adalah korban lain dari kemiskinan yang sama: sama-sama lapar, sama-sama terjajah oleh sistem yang tak berpihak.
Negara sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup untuk menghentikan praktik ini, tetapi penegakan hukum sering kali berhenti pada sosialisasi tanpa pengawasan.
Dalam konteks ini, masalahnya bukan sekadar pelanggaran terhadap Pasal 302 KUHP atau Peraturan Kementerian Pertanian, melainkan kegagalan kita sebagai bangsa dalam memandang kehidupan di luar diri manusia. Kita terlalu sibuk memikirkan bagaimana bertahan hidup, hingga lupa bahwa dalam proses itu, ada kehidupan lain yang ikut terampas.
Mencari Jalan Pulang
Sebuah bangsa bisa diukur dari bagaimana ia memperlakukan makhluk paling lemah di dalamnya. Jika monyet-monyet kecil itu masih harus menari di bawah cambuk demi mengisi perut manusia, maka sesungguhnya yang lapar bukan hanya tubuh, melainkan juga nurani kita.
Sudah saatnya praktik topeng monyet benar-benar dihentikan, bukan sekadar dilarang di atas kertas. Pemerintah perlu menyiapkan jalan keluar bagi para pelaku, misalnya melalui program pelatihan kerja dan insentif ekonomi agar mereka tak perlu bergantung pada eksploitasi hewan. Di sisi lain, masyarakat juga harus berhenti menjadi penonton yang pasif. Setiap tawa di depan monyet berkalung rantai adalah legitimasi terhadap kekerasan yang diam-diam kita biarkan.
Monyet tidak lahir untuk menghibur manusia. Ia lahir untuk hidup bebas di hutan, untuk bergelantungan, bermain, dan berkeluarga. Sementara manusia, dengan akalnya yang tinggi, seharusnya mampu memahami bahwa kebahagiaan tak pernah bisa tumbuh dari penderitaan makhluk lain. Jika hari ini, di persimpangan jalan kota, masih ada monyet yang menari untuk sesuap nasi, maka sesungguhnya yang kehilangan kemerdekaan bukan hanya monyet itu, melainkan juga manusia yang telah kehilangan empatinya.
Dari Pohon ke Pahala: Telaah Hadis Kitab Sittina ‘Adliyah
/0 Comments/in Opini /by M. Maftuh Rifanعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى أُمِّ مُبَشِّرٍ الْأَنْصَارِيَّةِ فِي نَخْلٍ لَهَا، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَمُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ؟ قَالَتْ: بَلْ مُسْلِمٌ. فَقَالَ: لَا يَغْرِسُ مُسْلِمٌ غَرْسًا، وَلَا يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ، وَلَا دَابَّةٌ، وَلَا شَيْءٌ، إِلَّا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً. رَوَاهُ مُسْلِمٌ[1]
Dari Jabir r.a, Nabi saw masuk ke perkebunan milik Ummu Mubasyir al-Ansari, lalu beliau bertanya: “Siapa yang menanam pohon kurma ini? Seorang muslim atau kafir?” Ia menjawab: “Seorang muslim ya Rasulullah saw”. Beliau bersabda: “Tidaklah seorang muslim menanam suatu tanaman lalu ada manusia, hewan atau sesuatu yang memanfaatkannya atau memakannya, kecuali menjadi sedekah kepadanya” ( HR. Muslim).[2]
~~~
Hadis ini bersumber dari Shahih Muslim nomor hadis 1556. Berdasarkan redaksi hadisnya, Nabi saw sedang berkunjung ke sebuah perkebunan milik Ummu Mubasyir, seorang sahabat dari golongan Ansar. Setelah melihat pepohonan di kebun tersebut, beliau bertanya mengenai siapa yang menyiramnya. Kemudian Nabi saw menyampaikan hadis ini sebagai anjuran kepada seluruh umat Islam agar menjaga lingkungan dan melaksanakan reboisasi.[3]
Dilihat dari teks hadis, Islam tidak melarang kepada siapa pun termasuk perempuan untuk beraktivitas di ruang publik. Contohnya sahabat Ummu Mubasyir yang memilih untuk beraktivitas di luar rumah dengan berkebun. Nabi saw tidak melarangnya, bahkan membiarkan perempuan yang beraktivitas di luar rumah selama dalam batasan syariat.
Dalam hadis tersebut, pohon digambarkan sebagai sumber manfaat. Ia tidak hanya menghasilkan buah, tetapi juga memberi keteduhan, menyuburkan tanah, dan menjadi rumah bagi makhluk hidup. Setiap orang yang menanam pohon, sejatinya sedang menanam manfaat untuk banyak pihak. Demikian pula karier seorang perempuan: saat ia bekerja, berkarya, atau membuka peluang usaha, sejatinya ia sedang menanam kebaikan yang dapat dirasakan orang lain.
Seperti halnya menjadi seorang guru, yang mendidik generasi dengan penuh dedikasi, sedang menanam pohon ilmu yang akan berbuah di masa depan. Seorang tenaga kesehatan perempuan, setiap kali membantu pasien sembuh, sedang menanam pohon kebaikan yang kelak pahalanya mengalir. Seseorang menjadi pengusaha yang membuka lapangan kerja, sedang menanam pohon rezeki untuk orang lain. Semuanya adalah bentuk kontribusi yang selaras dengan makna hadis.
Apalagi bagi seseorang yang sudah berkeluarga, hadis ini menjadi rujukan bahwa suami dan istri itu boleh memiliki karier masing-masing untuk memberikan nafkah yang lebih stabil terhadap keluarga, sejalan dengan prinsip maqashid asy-syari’ah untuk menjaga jiwa (hifdzu al-nafs) dan menjaga keturunan (hifdzu an-nasl).[4]
Belajar dari kota Jakarta yang sering digambarkan sebagai kota yang menjanjikan segalanya, ada peluang kerja yang lebih baik, banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan yang lengkap, serta gaya hidup modern yang sulit ditemukan di kota kecil, semua ini menciptakan daya tarik bagi orang-orang dari berbagai daerah untuk datang, meski harus meninggalkan kampung halaman.
Namun, kenyataan di lapangan sering kali lebih keras dari yang dibayangkan. Biaya hidup tinggi membuat banyak orang harus bekerja dari pagi hingga larut malam hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Gaji yang didapat sering kali langsung habis untuk membayar kontrakan, memberi orang tua, dan transportasi.[5]
Oleh karena itu, dengan memiliki karier masing-masing, suami istri akan saling mendukung dalam menjaga ekonomi keluarga, mendukung pendidikan anak, atau bahkan menolong kerabat dan masyarakat, sehingga apa yang mereka lakukan akan bernilai sedekah. Seperti halnya pepohonan yang ditanam, lalu menghasilkan buah dan dimanfaatkan oleh manusia atau hewan, semuanya akan menjadi catatan pahala.
Di dalam hadis ini juga Nabi saw secara jelas menjunjung nilai kesetaraan. Pahala tidak hanya diberikan kepada seorang laki-laki yang menanam pohon, tetapi kepada siapa saja yang berbuat baik. Hal ini menegaskan bahwa dalam Islam, kesempatan untuk beramal baik terbuka luas bagi laki-laki maupun perempuan. Kebaikan tidak diukur dari jenis kelamin, tetapi dengan niat hati dan manfaat bagi orang lain.
Dengan niat yang lurus, karier seseorang akan bisa bernilai ibadah. Ini bukan hanya tentang mencari nafkah, tetapi juga tentang menebar manfaat dan menjaga keberlangsungan hidup, dan memberi ruang tumbuh terhadap orang lain. Seperti pepohonan yang terus berbuah meski penanamnya sudah tiada, amal dari karier seseorang pun akan terus mengalir sebagai sedekah jariyah.[6]
Hadis ini juga menjadi rujukan bagi perempuan modern yang turut bekerja untuk menopang kebutuhan keluarga. Dengan niat ikhlas, kerja keras ini bukan sekadar rutinitas, melainkan ibadah. Hadis menegaskan bahwa kebaikan apa pun yang memberi manfaat akan bernilai pahala, sehingga kontribusi perempuan dalam nafkah adalah amal yang mulia.
Hadis menanam pohon memberikan pelajaran bahwa setiap amal yang memberi manfaat adalah sedekah. Bagi perempuan modern, berkarier bukan hanya soal kemandirian finansial atau membantu nafkah keluarga, melainkan juga jalan ibadah. Setiap tetes keringat yang diniatkan ikhlas, setiap manfaat yang lahir dari pekerjaan, semuanya adalah pohon kebaikan yang akan terus berbuah di dunia dan akhirat.
Dengan demikian, karier perempuan bukan sekadar rutinitas, melainkan ladang pahala. Seperti pepohonan yang kokoh dan bermanfaat, perempuan berkarier adalah penanam kebaikan yang hasilnya dapat dinikmati banyak orang, dan pahalanya akan mengalir tanpa henti.
[1] Shahih Muslim, hal. 1556.
[2] Sittina Adliyah, hal. 13.
[3] Fathul Mu’in, Syarah Shahih Muslim, hal. 265.
[4] Buku Saku Fikih Perempuan Bekerja, Tim Rumah KitaB Yayasan Rumah KitaB, 2022, hal. 49.
[5] Ananda Stoon, “Jakarta Itu Keras, Masa Iya?”, https://anandastoon.com, diakses tanggal 02 Oktober 2025.
[6] Buku Saku Fikih Perempuan Bekerja, hal. 50.
Kesehatan Mental dan Krisis Iklim
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-Barawi~~~
Sejak delapan abad silam, Ibn Khaldun memberikan perhatian bagaimana karakter cuaca dan iklim dalam satu kawasan berpengaruh pada kepribadian seseorang. Ia mencontohkan masyarakat Sudan yang tinggal di daerah panas. Kondisi ini telah mendominasi emosi mereka dan membentuk tubuh mereka. Hal ini menyebabkan panas pada ruh mereka sesuai dengan kadar tubuh dan iklim mereka.
Begitu pula negeri Mesir yang juga mempunyai cuaca panas. Penduduk Mesir lebih didominasi oleh perasaan senang dan gembira. Mereka lalai dari akibat, hingga mereka tidak memiliki simpanan perbekalan untuk satu bulan atau satu tahun. Kebanyakan makanan mereka berasal dari pasar.
Berbeda dengan kondisi negara Fez yang termasuk wilayah Maghrib (Afrika Barat). Mereka berada di daerah perbukitan yang dingin. Karenanya, menurut Ibn Khaldun, mereka banyak yang bersedih dan berlebihan dalam memikirkan akibat, hingga sebagian mereka menyimpan biji-biji gandum untuk perbekalan dua tahun. Mereka pergi ke pasar pagi sekali untuk membeli bahan makanan harian karena khawatir simpanan mereka terkurangi atau kehabisan.
Situasi yang sama dapat dilihat dari dinamika yang terjadi di Nusantara. Nenek moyang kita yang hidup di daerah panas mempunyai karakter yang berbeda dengan yang tinggal di wilayah dingin. Bahkan juga mempengaruhi cara berbicara dan bersikap. Ada yang bersuara tinggi seperti di daerah pesisir yang memang panas. Ada pula yang bersuara rendah seperti di wilayah dataran tinggi yang dingin.
Karenanya, tesis Ibn Khaldun bahwa pengaruh udara berhubungan erat dengan akhlak dan perilaku seseorang dapat diterima. Namun, pernyataannya perlu dikembangkan sekaligus dikritisi dalam konteks hari ini. Terlebih ada perbedaan mendasar antara dahulu dan sekarang. Di era Ibn Khaldun, cuaca masih relatif stabil. Belum ada pemanasan global sehingga wilayah yang panas dan dingin masih bisa diklasifikasikan dengan mudah.
Saat ini, istilah yang digunakan bukan lagi perubahan iklim, tetapi sudah mengalami krisis iklim. Dalam konteks ini, berbagai daerah amat sulit untuk dikategorikan daerah panas atau dingin. Semua bisa berubah dalam secepat kilat. Anomali cuaca terjadi terus-menerus.
Karenanya, perubahan yang ekstrem terhadap kondisi iklim ini pada akhirnya juga menghasilkan anomali kepribadian manusia. Tulisan ini mencoba mengembangkan pandangan Ibn Khaldun tersebut dengan menegaskan bahwa pengaruh iklim sangat erat membentuk kepribadian dan kesehatan mental manusia.
Hubungan Mental dengan Lingkungan
Dalam banyak tradisi, sebagaimana diungkapkan Armstrong dalam buku “The Sacred Nature”, manusia itu terhubung dengan alam. Bagaimana kondisi alam akan membentuk kepribadian manusia. Hal ini bisa dilihat, bagaimana mental nenek moyang kita yang berjuang mengusir penjajah dengan alat yang terbatas.
Mereka bertaruh nyawa, berjuang hingga tetes darah penghabisan. Situasi geografis yang serba terbatas itu menghasilkan para pendiri bangsa yang mempunyai mental sekuat baja. Mereka tidak mudah gentar dengan ancaman, tidak takut dengan tembakan.
Hal ini jauh berbeda dengan kondisi mental generasi hari ini. Sehingga ada ungkapan generasi stroberi. Istilah ini pertama kali populer di Taiwan pada awal tahun 2000-an yang kemudian menyebar ke berbagai negara Asia, termasuk Indonesia. Sebagaimana dipahami, stroberi adalah buah yang tampak indah, segar, dan menarik dari luar, tetapi mudah memar atau rusak ketika ditekan. Begitu pula kondisi generasi stroberi. Mereka adalah generasi yang dianggap lembek, mudah rapuh, dan tidak tahan tekanan.
Tentu istilah tersebut berkonotasi peyoratif atau sindiran terhadap fenomena aktual. Meskipun pada saat yang sama, tidak semua generasi milenial dan Z berperilaku demikian. Ada pula yang terbentuk dengan lingkungan menjadi pribadi tangguh. Sehingga muncul istilah lain, generasi sandwich.
Istilah ini pertama kali dikenalkan oleh Dorothy Miller tahun 1981 dalam konteks sosiologi masyarakat Amerika. Sebagaimana namanya, sandwich adalah isian makanan yang diapit oleh dua roti, dari atas dan bawah. Istilah ini ditujukan kepada mereka yang masih berusia produktif dan menanggung beban finansial dua arah: orang tua jalur ke atas dan anak jalur ke bawah.
Fenomena generasi stroberi dan sandwich ini menjadi potret bahwa kondisi lingkungan sekitar amat memengaruhi suasana mental. Terlebih lagi, ketika kondisi alam menjadi kian rusak dan tercemar.
Kesehatan Mental di Tengah Krisis Iklim
Sejak 10 Oktober 1992, World Federation for Mental Health (WFMH) menggagas Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Lembaga tersebut adalah organisasi non-pemerintah internasional yang berfokus pada isu kesehatan mental dan berdiri sejak tahun 1948. Pendirian lembaga tersebut tidak dapat dipisahkan dari kondisi dunia yang sedang sekarat setelah perang dunia kedua yang berakhir 2 September 1945.
Banyak orang yang terluka, bukan hanya fisik, tetapi juga mental. Viktor E. Frankl, seorang psikiater dan neurolog asal Austria, menggambarkan dengan sangat mencekam bagaimana kondisi mereka yang dipenjara korban Nazi Jerman pada tahun 1942-1945. Dalam bukunya, Man’s Search for Meaning, Frankl menekankan pentingnya merangkul kesehatan mental. Terutama bagi mereka korban kekerasan perang dunia.
Peperangan yang terjadi saat itu bukan hanya menyisakan luka bagi kemanusiaan, tetapi juga perih bagi lingkungan. Banyak daerah yang hancur karena bom yang membumihanguskan. Kerusakan demi kerusakan itu menjadi akumulasi dari perubahan hingga hari ini menjadi krisis iklim.
Meski masih diperdebatkan, tetapi mayoritas ilmuwan sepakat bahwa krisis iklim itu nyata. Perbedaannya terletak pada seberapa urgen menanganinya saat ini. Kepentingan itu dapat dipertimbangkan melalui dampak krisis iklim bagi kesehatan mental manusia.
David Wallace Wells dalam buku “The Uninhabitable Earth”—sudah diterjemahkan “Bumi yang Tak Dapat Dihuni”, memaparkan satu data yang mengkhawatirkan. Katanya, perang memang tak disebabkan oleh perubahan iklim. Tetapi krisis iklim dapat memacu peperangan lebih besar. Kondisi Suriah yang mengalami kekeringan berkepanjangan, juga menjadi pemicu perang saudara yang tak kunjung usai.
Menurut David, perubahan iklim dapat meningkatkan peluang terjadinya peperangan dalam satu negara sebanyak 3 persen. Artinya, ada hampir dua ratus negara di dunia, dan kenaikan suhu global dapat menghasilkan tiga, empat bahkan enam perang tambahan.
Keruwetan relasi antarnegara itu dapat diturunkan konstelasinya dalam relasi antarpersonal. Kajian ini banyak dibahas dalam rumpun keilmuan psikologi lingkungan (environmental psychology) dan psikiatri. Sebagai contoh, peluang kedua orang atau bahkan lebih berkonflik ketika mengantre di tempat yang panas akan lebih besar daripada menunggu di tempat yang nyaman. Ketika ada ‘korek api’ yang memantik, akan terjadi kebakaran hebat dalam kerumunan massa yang kepanasan.
Sebaliknya, hujan ekstrem yang membuat orang tak dapat keluar rumah berhari-hari menyebabkan murung dan sedih berlebihan. Gelisah karena tidak bisa kerja atau lemah karena asupan makanan terbatas. Jika peluang antar-individu saja sangat mungkin terjadi, apalagi antarnegara. Lantas, apa yang dapat dilakukan?
Teladan Bijak Generasi Lampau
Ketika perubahan atau bahkan krisis iklim sudah terjadi. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menenangkan diri melalui ajaran bijak orang-orang terdahulu. Salah satunya stoikisme atau filsafat teras yang dikenalkan oleh filsuf Yunani, Marcus Aurelius. Pada akhirnya, manusia tidak bisa mengubah secara instan dunia yang sudah rusak ini. Tetapi yang bisa dilakukannya adalah menerima kondisi sekaligus mengubah cara pandangnya tentang hidup.
Kebahagiaan tidak ditentukan oleh faktor eksternal, tetapi datang dari pengaruh internal. Dimulai dari membangun kesadaran dan pemahaman bahwa dunia hari ini sedang sakit. Kita harus sadar bahwa cuaca yang berubah-ubah ini adalah tanda bahwa alam sedang sekarat. Terima itu sebagai realitas dan rangkul ia dalam keterbatasan manusia.
Itulah alasan dalam Islam, Nabi mengajarkan kita, ketika hujan turun dengan berdoa: “Allahumma shayyiban nafi’an”, ya Allah jadikanlah air hujan ini membawa manfaat. Doa yang singkat ini mengajarkan arti penting stoik. Alih-alih mengutuk hujan dengan umpatan karena tidak bisa beraktivitas di luar, kita dituntun untuk berdoa supaya hujan ini membawa kesuburan bagi tanah. Jalan yang berdebu bisa dibilas dengan air hujan.
Stoikisme menjadi alat untuk menenangkan diri ke dalam. Sebab ada hal-hal yang tidak dapat diubah oleh satu individu. Ini adalah obat penenang dalam jangka pendek dan untuk merespons situasi yang sedang terjadi.
Namun, dalam konteks yang lebih luas, ajaran agama juga mengajak kita untuk berefleksi secara mendalam. Bahwa memang cuaca itu adalah takdir Tuhan. Tetapi pada saat yang sama, cuaca itu berkolerasi dengan hukum alam. Panas dan hujan itu punya sebab-akibat yang perlu dicari tahu jawabannya.
Ketika dahulu cuaca itu dapat diperkirakan dalam rentang waktu, mengapa hari ini sulit diprediksi. Refleksi ini akan menuntun kita untuk hidup lebih bijak dengan alam. Harmonisasi dengan alam melalui gerakan mengurangi sampah plastik, sisa makanan, berjalan kaki atau menggunakan mode transportasi umum jika memungkinkan, adalah cara terapi personal juga agar mental lebih sehat.
Dengan demikian, stoik dan refleksi menjadi cara yang dapat dilakukan terus-menerus untuk merawat kesehatan mental di tengah kondisi lingkungan yang kian memprihatinkan. Kita perlu mengelola emosi dan mengambil pelajaran dari setiap fenomena yang terjadi. Dengan itu, kita sudah terbangun dari tidur panjang yang membuat mental menjadi sakit.
Darurat Kekerasan Seksual
/0 Comments/in Kekerasan Seksual dan Disabilitas, Opini /by Jamaluddin MuhammadSeorang ustaz atau mubaligh ternama di Bekasi bernama MR [52] diduga telah mencabuli anak angkat dan keponakannya sendiri. Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan ke polisi dan membuka aksi bejat mubaligh tersebut di sebuah siniar di kanal Youtube seorang dokter.
Ini bukan kejadian kali pertama di Indonesia. Peristiwa serupa berulang kali terjadi dengan aktor/pelaku orang dekat, baik orang tua sendiri, kakek, paman, atau kakaknya sendiri. Banyak perempuan tak lagi merasa aman di rumah sendiri, berada di dekat saudara-saudaranya sendiri, karena predator seks bisa muncul kapan pun dan di mana pun.
Yang membuat saya lebih kaget lagi, setelah foto pelaku terpampang di sejumlah media, saya mengenali pelaku tersebut. Dia sangat dihormati masyarakat, memiliki pengetahuan agama yang dalam, dan dikenal luas sebagai seorang kiai atau mubaligh.
Saya mengenal dia karena pernah satu pesantren di Jawa Timur. Sejak di pondok ia sudah memiliki bakat penceramah. Dari peristiwa ini saya belajar bahwa aksi bejat bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk oleh orang yang memiliki pengetahuan agama yang luas dan dalam.
Yang lebih miris lagi, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban sejak masih berusia anak-anak. Kedua korban, ZA [22] dan SA [21] merupakan anak angkat dan keponakan pelaku. Mereka menerima tindakan pencabulan berbagai macam cara dan persetubuhan.
Bukti-bukti berupa video, rekaman suara, tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, sudah dikantongi pihak kepolisian. Korban tak bisa berbuat apa-apa karena selalu mendapat ancaman dari pelaku. Lagi-lagi persoalan relasi kuasa berperan penting dalam kasus ini.
Dalam sebuah acara Webinar bertajuk “Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Stop Kekerasan Anak di Lingkup Keluarga” yang diselenggarakan Rumah KitaB pada 17 Juni 2025, salah satu narasumber dari Forum Anak Cianjur Khaluna Tahzani Rara Anggita menuturkan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi keluarga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, dalam banyak kasus, berubah menyeramkan. Padahal, setiap anak memiliki hak yang harus dipenuhi dan dilindungi, yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.
Namun, data di lapangan berbicara lain dan sungguh memprihatinkan. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak sampai hari ini menyentuh angka 28.831. Dalam rentang waktu 2019 sampai 2024 ada 1.765 kasus inces.
Data tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa Indonesia memasuki “Darurat Kekerasan Seksual pada Anak”. Negara harus hadir dan pengawasan masyarakat harus lebih ditingkatkan. Semua stakeholders harus bekerja sama dan saling bahu membahu mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Dampak kekerasan seksual pada anak sangat dalam dan menimbulkan trauma berkepanjangan. Anak merasa malu, bersalah, rendah diri, gangguan kecemasan, depresi dan sulit percaya pada orang lain. Secara sosial anak akan menarik diri dari lingkungan sekitarnya, kesulitan berinteraksi dengan orang lain, dan mendapat stigma negatif dari lingkungan sosialnya. Karena itu, belajar dari banyak kasus yang dialami anak, Forum Anak Cianjur membuka pengaduan dan pendampingan terhadap korban melalui SAPA 129 di nomor WA 08111129129.
Sementara menurut Sylvana Apituley selaku Komisioner KPAI bahwa berdasarkan data yang dimiliki KPAI, pelaku kekerasan terhadap anak lebih banyak dilakukan orang-orang terdekat dengan anak, seperti ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, dan kakek. Menurutnya, kasus-kasus tersebut hanyalah sebagian kecil saja. Yang tidak tampak/tidak muncul biasa jadi lebih banyak lagi karena sedikit sekali korban yang berani bersuara dan menceritakan kepada orang lain.
Sylvana menambahkan, ada beberapa pemicu dan akar masalah dari kekerasan seksual. Pertama, pemahaman dan sikap masyarakat terhadap anak dan hak anak, relasi gender, seksualitas, kelas sosial, relasi kuasa dan interseksionalitas seluruh isu tersebut. Kedua, kecilnya keseriusan masyarakat dalam melihat kasus ini, semisal masih banyak masyarakat yang kurang peduli bahkan tidak peduli terhadap kekerasan seksual, ketidakpercayaan terhadap korban, kecenderungan reviktimisasi dan membela pelaku.
Ketiga, kondisi korban dan keluarganya takut, malu, dan loyal kepada pelaku, tergantung secara ekonomi, atau tidak memiliki teman atau orang dekat untuk berbagi masalah kekerasan seksual dan dampaknya. Hal ini seperti yang terjadi pada ZA dan SA di Bekasi. Keempat, pandangan dan stigma negatif terhadap korban dan keluarganya. Kelima, minimnya layanan bagi korban, seperti layanan pengaduan, bantuan medis, psikososial, bantuan hukum, rehabilitasi, dan reintegrasi. Dan keenam, penegakan hukum yang belum sempurna dan belum maksimal.
Di sinilah dibutuhkan edukasi dan pemahaman pada anak sebagaimana selama ini dilakukan oleh Forum Anak Cianjur. Untuk memberikan efek jera kepada pelaku, saya berharap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya, apalagi pelakunya adalah tokoh masyarakat, orang terpandang atau pemuka agama, yang seharusnya memberikan teladan moral kepada masyarakat. Yang terpenting lagi, pencegahan terhadap kekerasan seksual terhadap anak adalah tugas kita semua dan harus dimulai dari kita masing-masing. Wallahu alam bi sawab.
Diskursus Fikih Lingkungan di Ma’had Aly
/0 Comments/in Lingkungan, Opini /by Emha MutawakkilMasih segar dalam ingatan saya, teman-teman Ma’had Aly membuat surat petisi atas kebijakan pengurus pondok pesantren yang mau menebang pohon di depan asrama kami. Saya yakin di balik kebijakan itu ada niat yang baik. Mungkin demi kebersihan. Namun, menebang pohon hanya dengan alasan kebersihan tanpa ada alasan lain yang mendesak tentu tidak dibenarkan oleh Islam. “Hal itu tidak sesuai dengan nusus syari’ah dan maqashidnya”, begitu kira-kira kesimpulan diskusi kami.
Fikih lingkungan mungkin masih jarang dibahas di sebagian pesantren. Meski demikian, ada rasa optimis fikih di pesantren menuju ke sana. Contohnya dalam literasi fikih klasik menebang pohon ketika kondisi perang saja tidak diperbolehkan. Memang pada prinsipnya, Islam melarang merusak lingkungan hidup. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya” (QS. al-A’raf: 56).
Mengomentari ayat ini, al-Qurthubi menegaskan bahwa Allah SWT melarang praktik perusakan lingkungan. Baik kerusakan yang ditimbulkan itu ringan atau fatal. Bahkan secara lebih rinci, al-Dhahhak menjelaskan bahwa secara implisit ayat ini melarang perusakan ekosistem air dan penebangan pohon tanpa tujuan yang jelas. Ulama kontemporer, Sayyed Hossen Nasr berpendapat bahwa krisis lingkungan atau ekologi adalah akibat dari krisis spiritual manusia modern.
Manusia dianggap telah alpa dari nilai-nilai spiritual khususnya dalam mengelola lingkungan. Oleh karenanya sangat penting merujuk kembali kepada aturan agama mengenai cara menjaga keseimbangan alam semesta, demi menghindari kerusakan-kerusakan yang akan terjadi.
Salah satu yang dapat menjadi solusi adalah menggagas fikih lingkungan. Ma’had Aly, sebagai instansi perguruan tinggi di pesantren memiliki peran yang cukup sentral dalam wacana ini. Sebagai lembaga yang konsen di bidang agama, Ma’had Aly bukan hanya dituntut untuk menyebarkannya dalam bentuk gagasan, akan tetapi juga dalam bentuk praktik yang kongkret.
Dengan fikih lingkungan, pesantren melalui Ma’had Aly sudah seharusnya dituntut melakukan diskusi, konservasi bahkan restorasi. Melalui kajian Maqashid, fikih di pesantren perlu menanyakan kebutuhan menjaga lingkungan, mengambil posisi dari klasemen maslahat: dharuriyah, hajiyah atau tahsiniyah? Apa dan bagaimana arti satu pohon dalam kelangsungan kehidupan manusia selanjutnya? Mengingat Indonesia termasuk sepuluh besar penyumbang emisi karbon terbesar di dunia.
Sesuatu yang pada asalnya adalah makruh atau mubah bisa saja menjadi haram karena keadaan lingkungan dan masyarakat yang berbeda. Berkenaan dengan ini, Ibn Qoyyim al-Jauziyah memperkenalkan adagium penting: taghayyur al-fatwa bi taghayyur al-azman wa al-amkinah, perubahan fatwa karena perubahan waktu dan tempat.
Begitu pun dalam menggagas fikih lingkungan ini, tidak seyogianya kita mendasarkan semuanya pada teks-teks klasik tanpa mengkaji hukum Islam secara empiris. Itu tidak salah, tetapi menjadi tidak seimbang membandingkan problem-problem lingkungan yang terus berkembang dengan ketersediaan hukum dalam literatur-literatur fikih klasik.
Fakta sejarah juga menunjukkan bahwa para juris Islam selalu memperhatikan realitas lingkungan dan masyarakat dalam mengembangkan pola istinbath hukumnya. Imam as-Syafi’i misalnya telah berani membuat evolusi pemikiran dari old opinion (qaul qadim) menuju new opinion (qaul jadid) yang keduanya tidak lepas dari kajian empiris terhadap realitas lingkungan di Baghdad dan Mesir ketika itu.
Pada fase ini kita tidak sepenuhnya lepas dan bebas dari fatwa para juris Islam dalam teks-teks klasik dan beralih total pada fakta empiris, melainkan mengajak lebih cermat dan dinamis melihat realitas yang ada. Maka semestinya cara kerja fikih yang formal-immutabel tidak lagi terjadi, yang ada seharusnya cara kerja fikih yang bersifat dinamis-adabtability bahkan responsif. Wallahu a’lam.