rumah kitab

Merebut Tafsir: Gender dan Disabilitas

Meskipun keduanya rentan diskriminasi, namun saya merasa pembahasan soal dua tema itu- Gender dan Disabilitas- sering terjebak ke dalam dua domain yang berbeda: isu gender satu hal, isu disabilitas hal lain. Beruntunglah dalam feminisme kita dikenalkan pada interseksionalitas. Itu adalah sebuah terobosan penting untuk memahami irisan-irisan yang saling berhubungan dan membentuk diagram ven yang bermuara kepada praktik diskriminasi berganda.

Kita dapat melihat, perempuan dengan disabilitas seringkali mengalami diskriminasi lebih banyak dibandingkan lelaki dengan disabilitas. Hal itu diakibatkan bekerjanya diskriminasi gender dalam diskriminasi disabilitas. Demikian pula, lelaki dengan disabilitas dari kelas sosial bawah bisa lebih rentan terdiskriminasi dibandingkan perempuan disabilitas dari kelas atas.

Dengan memahami kerja diskriminasi dalam konteks disabilitas dan gender, kita dapat menghindari keterbelahan dalam melihat persoalan ini. Pada gilirannya hal itu akan membantu memetakan solusi atau advokasinya agar tidak jalan sendiri-sendiri atau saling menegasikan dilihat dari aspek prioritasnya.

Dalam pemahaman saya, dan ini berangkat dari cara saya memahami kerja diskriminasi gender, hal pertama yang harus dilihat dalam isu disabilitas adalah konsep “ketubuhan fisik” dan “ketubuhan sosial”. Hal serupa kita lakukan dalam melihat isu gender.

Dalam isu gender, pertama-tama kita harus memilah dulu “ jenis kelamin fisik” dan “jenis kelamin sosial”. Setiap orang memiliki jenis kelamin fisik, lalu manusia memberi makna atau menafsirkannya, maka lahirlah konsep “jenis kelamin sosial”. Diskriminasi gender muncul dalam ranah jenis kelamin sosial di mana salah satu pihak (lelaki/ maskulinitas) mendapatkan keuntungan dari tafsir dominan yang mengutamakan mereka.

Hal serupa bisa kita gunakan dalam memahami disabilitas. Setiap orang memiliki tubuh/ raga, sebagaimana setiap orang memiliki jenis kelamin fisik. Lalu, manusia, melalui pengalaman, pengetahuan, ketidak-tahuan dan prasangka, menafsirkan makna tubuh/raga secara fisik itu menjadi tubuh/raga secara sosial. Di ruang tafsir secara sosial itu terbentuk nilai-nilai tentang tubuh/raga ” normal”, dan “ tubuh/ raga “tidak normal”. “Tubuh normal”, sebagaimana “lelaki/maskulinitas” kemudian menjadi patokan, ukuran, stadar “ kenormalan”. Dalam standar kenormalan itu dengan sendirinya pengalaman-pengalaman disabilitas tidak dikenali/ tidak hadir dan karenanya pengalaman mereka tidak dijadikan patokan. Sebaliknya yang muncul kemudian bias, prasangka yang bermuara kepada kesalahan dalam memahami disabilitas.

Menyatakan bahwa disabilitas itu “tidak normal” jelas bukan fakta melainkan konstruksi sosial. Hal ini dapat dilihat dari munculnya sterotype tentang orang dengan disabilitas. Sterotype itu berangkat dari prasangka di mana basis prasangkanya adalah keadaan tubuh itu sendiri. Sebagaimana jenis kelamin, keadaan tubuh pada setiap orang tidak sama/ tidak tunggal: ada bentuk, warna, ukuran, jenis rambut, jenis kulit, jenis panca indra dan seterusnya. Setiap raga/tubuh itu punya potensi menjadi tidak sempurna ketika masuk ke dalam ruang tafsir “tubuh/raga”sosial. Hal in dapat dibuktikan dari kenyataan bahwa setiap tubuh/ raga punya potensi menjadi basis diskriminasi entah itu karena warna kulitnya, warna dan jenis rambutnya, jenis tubuhnya, ukuran berat dan tinggi tubuhnya, keadaan fisiknya dan jenis kelaminnya. Meskipun keadaan tubuhnya lengkap tidak ada kecacatan, namun ketika warna kulitnya hitam, atau matanya sipit, dalam situasi tertentu yang bersangkutan sangat potensial mengalami kekerasan atau diskriminasi akibat “kecacatan” warna kulitnya atau ukuran matanya.

Sebagaimana dalam isu gender di mana tatanan sosial politik, ajaran agama membentuk pandangan dominan tentang mana gender yang dianggap utama, mana yang subordinat, dalam isu tubuh pun tatanan politik, agama, budaya telah membentuk konsep “kenormalan” tubuh yang dijadikan patokan. Dengan cara itu muncul standar nilai tubuh mana yang normal dan mana yang tidak normal. Di sini elemen keyakinan, politik, ekonomi dan budaya berperan penting dalam mengkonstruksikan tubuh yang normal sebagai standar/ukuran/ patokan.

Dengan pemahaman konsep seperti ini kita bisa memahami bahwa isu gender dan disabilitas adalah dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Keduanya berangkat dari tafsir dan prasangka yang melahirkan sterotype yang bersumber dari penafsiran manusia atas jenis kelamin dan atas tubuh. Kedua penafsiran itu melahirkan konsep “ jenis kelamin sosial” dan “tubuh sosial” yang berpotensi melahirkan pratik diskriminasi. # Lies Marcoes, 19 September 2020

https://pixabay.com/photos/hands-pregnant-woman-heart-love-2568594/

Cerita Kehamilan Kedua di Masa Covid-19

Oleh: Nurasiah Jamil

Saat saya menulis ini, Alhamdulilah saya sudah sehat kembali dari keterpaparan Covid-19. Saat ini saya sedang menanti kelahiran anak saya yang kedua. Sekitar 5-6 bulan lalu saya terpapa virus itu. Meskipun telah sembuh, hati saya tidak sedang sehat. Saya sedih dan cemas; sebentar lagi saya akan melahirkan, angka orang yang terpapar virus corona semakin naik dan variannya makin ganas. Di antara mereka ada yang seperti saya terpapar Covid ketika dalam keadaan hamil.

Melalui tulisan ini saya ingin menceritakan perjuangan melawan Covid-19 di saat kehamilan kedua saya, serta perjuangan dua  orang sahabat saya yang sama-sama terkena Covid – 19 di saat sedang hamil. Salah satu dari kami sampai hari ini masih berjuang untuk kesembuhannya.

Pekerjaan dan Resiko Keterpaparan Covid_19

Saya bekerja di NGO yang memiliki kebijakan sangat berpihak kepada perempuan. Di kantor saya penerapkan work from home sudah diterapkan sejak pemerintah ditemukannya pasien yang terpapar virus Covid 19  dan mengumukan tentang protokol pencegahan virus sejak Maret 2019 lalu. Namun karena LSM tempat saya bekerja berhubungan yang masyarakat dampingan, sesekali ada kegiatan pendampingan yang mengharuskan para POnya  seperti saya turun ke lapangan  meskipun  cukup jarang. Jika ternyata  harus turun langsung ke lapangan dari kantor sudah ada peraturan yang jelas untuk memprioritaskan  keamanan dengan seketat mungkin menjalankan protokol kesehatan.

Atas dasar alasan itu lima bulan lalu saya turun ke lapangan. Saya tinggal di wilayah Kabupaten Bogor sementara lapangan dampingan saya di Kabupaten Cianjur.  Untuk menghindari bertemu dengan orang banyak dalam perjalanan ke lapangan saya berangkat naik motor diantar suami dengan membawa Sausan anak sulung kami. Cuaca  cukup extrem di mana hujan dan panas  bergantian setiap hari.

Sekarang saya ingin bercerita tentang Rina sahabat saya yang pertama. Ia bekerja sebagai tenaga kesehatan di sebuah pusat kesehatan masyarakat di Jakarta. Tentu dia tidak bisa bekerja WFH, sebaliknya justru ia dan temannya menjadi orang di garda terdepan di saat pandemi ini. Suaminya pun bekerja dari kantor di Jakarta juga.

Sahabat saya yang kedua Indri. Ia bekerja di Dinas Kesehatan di wilayah Bogor. Sesekali WFH dan WFO, suaminya juga tenaga kesehatan di wilayah yang sama.

Inilah ragam pekerjaan saya bersama dua sahabat saya.

Kami bertiga, oleh alasan dan  sebab yang berbeda-beda punya pengalaman terpapar Covid-19 sementara kami ber tiga sedang hamil bahkan salah satu dari kami sudah hamil  tujuh menjelang delapan bulan.

Perjalanan terpapar Covid

Di antara teman-temn di kantor dan di rumah, saya adalah orang pertama yang terkena Covid-19.  Saat itu di akhir Februari 2021  saya sedang   antara bulan ke dua menuju tiga bulan. Tentu saja saya dan teman-teman se kantor sangat terkejut dan cemas meskpun tidak pernah kontak dengan mereka. Seperti saya, mereka cemas dengan resiko akibat dari keterpaparan itu.

Saya, terus terang,  tidak tahu darimana virus itu saya dapatkan. Namun yang pasti saya kehujanan dan mungkin imun saya drop sehingga virus dengan mudah masuk ketika sedang menyelenggarakan training di wilayah Cianjur tentang penguatan kelembagaan untuk pencegahan perkawinan anak.  Saat itu saya merasa  tidak enak badan, padahak training baru  memasuki hari kedua .  Merasa bahwa sudah cukup ketat menjalankan protokol pencegahan saya sama sekali tak curiga. Namun karena “tak enak badan “ itu terus muncul dan penciuman hilang tiga hari berikutnya saya melakukan tes usap. Benar saja saya dan anak saya positif, sedangkan suami tidak terkena.

Lain lagi dengan sahabat saya Rina, ia melakukan test usap rutin karena kebutuhan untuk cek di pusat layanan kesehatan masyarakat, namun ia merasa “kecolongan” ketika menengok ibunya dan ternyata positif hingga akhirnya dia juga tertular. Beruntung anak dan suaminya aman tidak terpapar. Ia terkena virus sekitar bulan Maret 2021 pada saat kehamilan 3 bulan.

Kami berdua terkena virus itu ketika varian delta belum menyebar luas, namun sampai sekarang ketika sudah sembuh saya tidak pernah tahu saya terpapar virus yang mana. Gejalanya tak beda dari flu pilek biasa, tanpa demam yang berarti hanya penciuman dan pengecap rasa memang hilang.

Sahabat saya yang kedua Indri terpapar virus corona tak lama setelah ayah mertuanya meninggal. Ia terpapar bersama suaminya yang sama-sama tak menyadari bahwa salah satu dari mereka telah terpapar. Namun sangat beruntung  anaknya negatif. Berbeda dari kami berdua, Ia terkena virus ketika varian delta sudah menyebar dan saat itu usia kehamilan 7-8 bulan pada bulan Juli 2021. Mertuanya meninggal dan positif covid, sahabat saya dinyatakan positif setelah beberapa hari mertuanya meninggal.

Di antara kami bertiga, tidak ada yang tahu persis perjalanan virusnya didapat darimana, tapi kami sudah mendapatkannya.

Perjuangan Mengatasi  Virus  Covid-19

Seperti telah dijelaskan di atas saya  terkena virus ketika sedang menyelenggarakan training di Cianjur. Lembaga tempat saya bekerja telah bekerja sama dengan Pemda Kabupaten dan Kota Cinajur sejak beberapa tahun sbeleumnya. Hubungan kerja kami sangat baik. Sehingga  ketika menetahui saya positif hal pertama yang saya lakukan adalah melapor ke satgas pencegahan Covid_19 Kabupaten yang dihubungkan ke Satgas Covid  tingkat Desa.

Untuk sekedar diketahui  orang tua saya orang Cianjur dan saya  masih memegang KTP Cianjur. Setelah mendengarkan penjelasan saya tentang gejala berupa batuk, demam, flu, sakit tulang dan anosmia (hilang penciuman dan pengecapan), saya langsung disarankan isolasi mandiri ke pusat isolasi yang disediakan Pemda Cianjur. Apalagi saya sedang hamil muda dan dinilai memerlukan pemantauan tenaga kesehatan. Tanpa basa-basi saya menerima tawaran tersebut sekaligus untuk menghindari penularan di keluarga. Selama isolasi delapan hari gejala yang sejak awal hadir itu hanya berkurang sedikit saya. Ini bisa dimaklumi karena kehamilan saya, saya tidak mengonsumsi obat-obatan selain vitamin, jadi proses penyembuhan berlangsung lama mengandalkankekuatan dan daya tahan  tubuh sendiri.

Sebelumnya anak saya diikutkan isoman. Namun karena saya tidak bisa istirahat akhirnya diputuskan kami menjalani perawatan secara terpisah. Sausan (nama anak saya) dikirim ke rumah orang tua untuk didampingi ayah dan neneknya sambil menerapkan protokol pencegahan agar virus dari anak saya tidak menyebari di rumah orang tua saya. Terpisah jauh dari keluarga selama 14 hari itu sungguh berat.  Suami saya hampir tiap hari menengok, kami hanya bisa saling sapa dan ngobrol lewat jendela dari lantai duasementara suami saya ada di pelataran di lantai satu. Demikianlah kami seperti pasangan yang sedangan menjalani pingitan sebelum menikah

Situasi saya bereda dengan sahabat saya Rini. Ia sampai harus dirawat di Rumah Sakit. Itu karena  ditemukan gangguan pembekuan darah dan setiap hari sampai 10 hari di RS ia harus disuntik obat agar tidak terjadi pembekuan darah. Karena ada ada penyerta lain tentu ia juga harus memakan obat tambahan lain. Untuk menguatkannya saya sedapat mungkin menayakan keadaannya melalui WA bahkan sesekali telpon untuk mendengar perkembangannya secara langsung.

Situasi kami berdua juga berbeda dengan pengalaman Indri. Ternyata saturasinya sempat drop padahal dalam keadaan hamil besar. Dokter kemudian mengambil tindakan sectio cesaria agar anaknya bisa tertolong. Ia terpaksa harus masuk ruang intensive care unit karena kondisinya semakin lemah. Alhamdulilah anak yang lahir selamat meskipun kondisi Indri sempat menurun sehingga dilakukan upaya donor plasma konvalesen dan juga pemberian obat gammarras guna  meningkatkan imun dalam tubuh bagi yang terpapar Covid-19.  Ketika saya menulis cerita ini, alat ventilator Indri sudah dilepas yang menunjukkan ada tanda-tanda yang menggembirakan untuk proses kesembuhannya.

Kehamilan pada saat PandemiSungguh tidak mudah bagi kami bertiga dan sebagian besar perempuan  lain menjalani kehamilan di masa pandemi ini. Apalagi sampai terpapar virus corona. Kondisi kehamilan sebetulnya menciptakan daya tahan alamiah. Namun adanya virus Covid-19 bagi kebanyakan perempuan hamil dapat menyebabkan turunnya imunitas. Menurut berita melalui media CNN Indonesia disampaikan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat sebanyak 536 ibu hamil dinyatakan positif Covid-19 selama setahun terakhir. Dari jumlah tersebut, tiga persen di antaranya dinyatakan meninggal dunia dan 4.5 persen masuk ICU. Persentase tersebut diperkuat oleh studi lainnya yang menggambarkan bahwa seseorang yang sedang hamil memiliki risiko lebih besar dan berat ketika terkena covid.

Meski gejala awal yang terjadi relatif sama, namun dari pengalaman kami bertiga efek covid-19 ini berbeda kepada setiap orang. Melalui tulisan ini ingin mengajak semua orang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona ini dan meminta doa dari pembaca untuk kelancaran persalinan saya dan sahabat serta seluruh perempuan yang sedang hamil di masa pandemi dan juga untuk kesembuhan sahabat saya yang saat ini masih di ICU semoga Allah angkat penyakitnya dan diberikan umur yang panjang untuk menjaga anaknya yang telah dilahirkan.

 

Wabah Ganda Bagi Petani Desa

Oleh: Faurul Fitri (Peneliti Rumah KitaB)

Pandemi Covid-19 bukan satu-satunya wabah yang dihadapi para petani di kampung saya, desa kecil di bagian utara kab. Boyolali. Sejak awal pandemi, saya pulang ke kampung halaman dan bekerja jarak jauh. Ada perasaan rindu yang terobati ketika pulang dari tanah rantau, mencium aroma tanah sawah yang khas selepas hujan ditemani hijaunya hamparan padi yang mulai menguning.

Saat saya pulang, masa panen telah tiba. Para petani, kebanayakan perempuan sepatuh baya dan sedikit lelaki tua berwajah sumringah menyambut hari untuk memanen padi dan jagung, termasuk ayah dan ibu saya. Sebagaimana umumnya pendudukan desa warga di kampung saya adalah para petani yang sangat rajin bekerja. Dari pagi hingga petang, mereka mengerjakan apa saja sesuai dengan ayunan musimnya. Tak ada kata istirahat atau liburan bagi mereka. Apalagi bagi perempuan petani; mereka mengerjakan urusan dapur sekaligus mencari nafkah melalui dunia pertanian sehari-hari. Tapi siapa sangka, musim itu adalah musim terakhir bagi para petani di kampung saya memanen hasil bumi untuk kelangsungan hidup. Selepas panen, saat para petani mulai menebar benih jagung, kacang, dan padi, segerombol hama menyerang. Lebih tepatnya ratusan ekor tikus, membabat habis seluruh biji-bijian yang mereka tanam. Bahkan tak tersisa sedikitpun. Rugi materi sudah tentu, tapi yang mereka khawatirkan adalah cara bertahan hidup di masa pandemic Covid saat tak ada sumber pangan apapun yang didapat dari bumi.

Kami tidak tahu asal muasal tikus-tikus itu datang darimana, yang kami tahu kedatangannya sangat membahayakan kehidupan para petani. Sumber pangan para petani sejak dahulu hingga sekarang adalah dari hasil bumi pertiwi. Berganti pekerjaan bagi para petani yang sudah berusia lanjut nampak mustahil. Lantas harus bekerja apalagi untuk bisa bertahan hidup?

Saya bertemu dengan seorang perempuan petani yang sudah cukup tua.  Ia datang ke rumah orangtua saya dan mengeluhkan beratnya pandemic ini. Ia hanya tinggal bersama dengan suaminya, sementara anak-anaknya sudah berkeluarga dan merantau ke ibu kota. Jangan dibayangkan mereka yang di kota bergelimang harta, hidupnya pun jauh dari cukup. Rupanya Ibu petani ini sedang menawarkan sebagian kecil tanahnya supaya dibeli oleh orangtua saya. Tanah itu hendak dijual supaya bisa bertahan dan dapat melewati pandemic covid dan wabah tikus yang menyerang. Ini hanya satu contoh, mungkin saja petani-petani lain juga menjual apa yang mereka punya untuk bertahan hidup.

Hingga satu tahun lebih pun para petani belum bisa menanam sumber pangan mereka. Betapa wabah Covid dan wabah tikus ini menghantam kehidupan para petani. Adakah pemerintah dapat melihat persoalan ini? Covid itu satu hal, tapi urusan kebutuhan pangan juga hal lain yang menentukan hidup dan matinya para petani. Bantuan langsung tunai bukan solusi bagi mereka. Dan mereka bukan “malas” bekerja tetapi tidak mungkin untuk bekerja. Duuh![]

 

Afghanistan dan Talibanisasi

Oleh Jamaluddin Muhammad

Dalam dua minggu terakhir mata dunia tertuju pada Afganistan. Setelah 20 tahun diduduki Amerika, Afganistan kembali dikuasai Taliban. Jatuhnya Afganistan ke tangan Taliban mengejutkan banyak orang. Taliban dikhawatirkan akan kembali membawa Afganistan ke “Abad Kegelapan”.

Apalagi, tak lama setelah menguasai Kabul, Taliban langsung mendeklarasikan pemerintahannya berdasarkan “syariat Islam”: Emirat Islam Afganistan. Begitu mendengar “syariat Islam”, imajinasi orang akan dibawa kembali pada masa-masa awal pemerintahan Taliban: merumahkan perempuan, tak boleh keluar rumah tanpa didampingi mahram, berpakaian tertutup, dilarang sekolah dan bekerja. Para lelaki harus menggunakan pakaian tradisional dan memelihara jenggot. Tak boleh menonton televisi, mendengarkan musik, hingga larangan bermain layang-layang. Bahkan, muncul sejumlah kekhawatiran dan kecemasan masyarakat dunia bahwa kemenangan Taliban akan menginspirasi kelompok-kelompok ekstrimisme untuk menduplikasi Taliban ke sejumlah negara, seperti kekhawatiran Barat terhadap revolusi Iran 1978.

Di tengah kekhawatiran dan kecemasan itu, muncul pertanyaan, akan seperti apa Afganistan di tangan Taliban? Apakah Pemerintahan Islam {syariat Islam) ramah terhadap perempuan, menghargai hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemanusiaan?

Di dalam nash al-Quran maupun al-Hadis sendiri tidak pernah disebut secara eksplisit tentang sistem dan bentuk pemerintahan Islam. Politik dan kenegaraan termasuk dalam ranah “muamalah” bukan “ubudiyyah”. Berbeda dengan “ubudiyyah” yang sama sekali tak mengalami perubahan (tsawabit), “muamalah” selalu mengalami perkembangan/dinamisasi (mutaghayyirat) mengikuti perubahan ruang dan waktu. Karena itu, sistem pemerintahan di dalam Islam masuk dalam wilayah ijtihadi. Semuanya diserahkan kepada dan untuk kemaslahatan manusia. Dalam sebuah hadis disebut:

ما رآه المسلمون خيرا فعند الله ورسوله خيرا

Yang menurut umat islam baik, maka baik menurut Allah dan rasulNya

Nabi Muhammad SAW juga pernah ditanya tentang urusan pertanian dan dijawab oleh beliau: “antum a’lamu bi umuri dunyakum” (engkau lebih mengetahui tentang urusan duniamu).

Prinsipnya adalah memelihara ajaran dan nilai-nilai agama (hirastu al-din) dan mengatur urusan duniawiyah (siyasah al-dunnya), termasuk di dalamnya menjaga lima hak dasar (dharuriyat al-khams) sebagai tujuan syariat (maqasid al-syariat), yaitu: hak hidup (hifzu al-nafs), hak berpikir (hifzu al-aql), hak kepemilikan (hifzu al-mal), hak reproduksi (hifzu al-nasl) dan hak berkeyakinan (hifzu al-din).

Selama hak-hak tersebut terpelihara dan terjamin kelangsungannya bagi warga negara, maka pemerintahan tersebut sudah menjalankan syariat Islam (darul islam), sehingga tak diperlukan lagi mendirikan Negara Islam (Daulah Islamiyyah). Ini sejalan dengan kaidah fiqh yang sangat terkenal:

تصرف الإمام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus didasarkan kepada kemaslahatan

Dalam konteks ini, saya kira penting mengutip pendapat Syaikh Ibnu Aqil al-Hanbali di dalam al-Turuq al-hukumiyyah fi al-Siyasah al-Syariyyah:

السياسة ما كان فعلا يكون معه الناس أقرب إلى الصلاح، وأبعد عن الفساد ، وإن لم يضعه الرسول صلى الله عليه وسلم، ولا نزل به وحي ولم يخالف ما نطق به الشرع : فصحيح

“Yang dimaksud sebagai politik dalam Islam itu adalah segala aktivitas yang bisa membawa manusia lebih dekat pada kemakmuran, dan menjauhkannya dari kerusakan, meskipun belum mendapatkan legalitas dari Rasulillah SAW atau mendapatkan legitimasi wahyu, dan tidak bertentangan dengan bunyi teks syariat, maka politik yang demikian itu adalah shahih” (Muhammad Ibn Abu Bakar Ayyub, al-Thuruq al-Hukumiyyah fi Siyasah al-Syar’iyyah, Kairo: Mathba’ah Madani, tt.: 17).

Pernyataan ini senada dengan pendapat Abdurahma Baalawi dalam Bughyatul Mustarsyidin:

كل محل قدر مسلم ساكن به على الامتناع من الحربيين في زمن من الأزمان يصير دار إسلام، تجري عليه أحكامه في ذلك الزمان وما بعده، وإن انقطع امتناع المسلمين باستلاء الكفار عليهم ومنعهم من دخوله واخراجهم منه حينئذ فتسميته دار حرب صورة لاحكما فعلم أن أرض بتاوي بل وغالب أرض جاوة دار اسلام لاستلاء المسلمين عليها سابقا قبل الكفار

Setiap tempat/wilayah di mana seorang muslim yang tinggal di sana mampu mempertahankan diri dari musuh-musuh yang memeranginya dalam suatu masa, maka wilayah tersebut telah menjadi wilayah Islam, dan berlaku padanya berbagai hukum Islam untuk zaman itu di wilayah itu, serta zaman dan wilayah yang sama di masa setelahnya. Adapun bila mereka tidak mampu lagi untuk mempertahankan diri sebab dominasi kaum kafir atas mereka, bahkan terlanjur telah melarang bahkan mengusirnya dari wilayah tersebut, maka dalam kondisi demikian, wilayah itu telah berubah menjadi daru harbin (wilayah perang) dalam dhahirnya, namun tidak dari segi hukum yang berlaku. Walhasil, dapat dipahami bahwa bumi Betawi, atau bahkan tanah Jawa pada umumnya, adalah darul islam (wilayah Islam) disebabkan penguasaan kaum muslimin atas wilayah itu yang telah berlangsung lebih dulu dibanding kaum kufar.” (Abdurrahman ibn Muhammad ibn Husain ibn Umar Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin fi Talkhis Fatawa Ba’dhi al-Aimmah min al-‘Ulama al-Mutaakhkhirin, Beirut: Dâr Al-Kutub al-Ilmiyyah, tt: 315)

Dengan demikian, saya kira penting bagi Taliban untuk belajar pada ulama-ulama Indonesia bagaimana memadukan dan mengawinkan antara keislaman dan kebangsaan. Kebangsaan (nasionalisme) tak harus dipertentangkan dengan agama. Di tangan para kiai/ulama Nusantara, cinta tanah air justeru berakar dari semangat dan ajaran agama. Penegasan ini muncul, salah satunya, dari pendiri organisasi keagamaan NU, Kiai Hastim Asyari yang mengatakan bahwa cinta tanah air adalah sebagian dari iman  (hubbul wathan minal iman). Nasionalisme tak perlu dihadapkan-hadapkan dengan Islam. Kiai Wahab Chasbullah ketika ditanya Soekarno tentang nasionalisme juga menjawab: “Nasionalisme yang ditambah bismillah itulah Islam. Orang Islam yang melaksanakan agamanya secara benar akan menjadi nasionalis,” Jawab Kiai Wahab. Karena itulah sepulang dari Makkah, Kiai Wahab bersama Kiai Mas Mansur, HOS Tjokroaminoto, Raden Panji Soeroso, Soendjoto, dan KH Abdul Kahar mendirikan Nahdlatul Wathan (Pergerakan tanah Air).

Pasca kemerdekaan, perkawinan agama dan nasionalisme muncul dan tercermin dalam Pancasila dan UUD 45. Jadi, berdasarkan pengalaman umat Islam Indonesia, Islam tidak pernah memusuhi/bermusuhan dengan nasionalisme. Keduanya bisa berjalan beriringan dan saling menopang satu sama lain. Para ulama di sini bersama kelompok nasionalis sepakat untuk tidak membentuk Negara Islam (daulah islamiyyah) melainkan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah Pancasilan dan UUD 45.

Di sinilah pentingnya membaca kembali politik kebangsaan mayoritas umat Islam Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai islam (darusssalam/darul islam), mereka tidak butuh dan tidak harus terjebak pada formalisasi syariat (daulah Islam). Mereka tidak menghadap-hadapkan antara Pancasila dan Islam. Karena keduanya tidak patut dan tidak apple to apple untuk diperhadap-hadapkan. Bagi mereka, pada prisnsipnya, Pancasila sendiri sudah mengandung nilai-nilai Islam. Sila pertama mengandung unsur ketauhidan (ketuhanan). Sila kedua kemanusiaan, sila ketiga kebangsaan/nasionalisme, sila keempat demokrasi (musyawarah) dan sila kelima keadilan sosial. Semuanya adalah nilai dan ajaran universal Islam. Mereka tidak terlalu peduli terhadap “bungkus”, melainkan yang terpenting adalah “isinya”.

Cara pandang kebangsaan seperti ini berangkat dari cinta tanah air (nasionalisme) yang bersemayam dalam hati para ulama. Mereka melihat bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural, terdiri dari berbagai macam suku, ras, etnis, agama, sehingga tidak akan mungkin bisa disatukan jika masih mengedepankan politik identitas. Karena itu, untuk menimbang kemaslahatan guna terbentuknya NKRI, mereka tidak menggunakan simbol-simbol agama.

Pancasila  adalah hasil kesepakatan seluruh elemen bangsa melalui para wakilnya. Dengan kata lain, berdirinya negara Indonesia  dengan dasar Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama (dar al-ahdi wa al-syahadah). Dan, umat Islam sebagai bagian dari unsur di dalamnya, terikat untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.

Keterikatan umat Islam dengan kesepkatan tersebut sejalan dengan prinsip yang menyatakan bahwa umat Islam harus tunduk dan patuh terhadap kesepakatan yang dibuat selama tidak menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW:

المسلمون على شروطهم الا شرطا حرم حلالا او شرطا أحل حراما

“semua orang Islam harus tunduk terhadap kesepakatan yang telah mereka buat kecuali kesepakatan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Thabrani)

Oleh karena itu bisa dipahami bahwa menerima dan mengamalkan Pancasila dan UUD 45 merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariatnya. Dengan demikian,  penolakan terhadap Pancasila adalah haram karena menyalahi apa yang menjadi kesepakatan yang telah dilakukan kaum muslim dan elemen lainnya untuk dijadikan sebagai dasar negara. Dan, dalam konteks ini, pelakunya bisa dikategorikan sebagai bughat.

Pancasila merupakan hasil konsensus nasional (dar al-‘ahdi) dan sebagai tempat persaksian (dar al-syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam) menuju kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, serta berdaulat dalam naungan ridha Allah SWT. Pandangan kebangsaan tersebut sejalan dengan cita-cita Islam tentang negara Idaman: baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur (gemah ripah loh jinawi)

Oleh sebab itu, saya kira tidak relevan lagi untuk mencita-citakan Negara Islam di Indonesia ini, karena Pancasila sendiri sebagai dasar negaranya secara substansial selaras dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaaan. Kita tidak perlu mengislamkan Indonesia (darul Islam) karena indonesia sendiri sejatinya sudah islam (darussalam)

Afganistan merupakan negara yang terdiri dari pelbagai macam suka, agama, dan ideologi. Sudah puluhan tahun mereka terkoyak dalam konflik dan peperangan. Maka tidak salah apabila belajar pada pengalaman ulama-ulama Indonesia bagaimana membentuk sebuah negara di tengah keragaman suku bangsa dan agama. Sehingga diperlukan mengedepankan identitas kebangsaan untuk menyatukan bukan identitas keagamaan/keislaman yang eksklusif dan primordial. Semoga masa depan Afganistan akan lebih baik dan menjadi negara yang baldatun toyyibatun wa rabbun ghafur

Sambutan K.H. Ahmad Ishomuddin Pada Training Penguatan Kapasitas Tokoh dan Penceramah Agama di Bandung untuk Membangun Narasi Hak Perempuan Bekerja

Oleh: K.H. Ahmad Ishomuddin

Saya sangat tertarik dengan apa yang disampaikan oleh Ibu Lies Marcoes terkait kemenangan Taliban di Afganistan yang sangat konservatif. Saya teringat tahun 2014, saya ikut serta dalam konvensi Internasional tentang hak-hak perempuan di Kabul. Saya menyampaikan satu makalah yang berjudul Perempuan dan Posisinya serta Hak-haknya dalam Syariat Islam dan Perundang-undangan. Dalam makalah tersebut, saya mengutip sebuah disertasi dari Universitas Al-Azhar, saya juga mengutip ayat-ayat Al-Qur’an yang memicu perdebatan dengan salah seorang menteri dari Taliban yang tidak menyetujui usulan saya agar perempuan-perempuan Afganistan diberi kebebasan  untuk belajar memperoleh pendidikan yang layak dan pekerjaan yang sesuai seperti guru, perawat dan dokter. Namun mereka tetap pada pandangan yang bersumber dari ayat Al-Qur’an bahwa perempuan menetap saja di rumah, tidak keluar-keluar dari rumah (ayat wa qarna fii buyutikunna yang dipahami dengan pemahaman yang sangat sempit).

Saya mengucapkan terima kasih karena sudah diberi kesempatan untuk memberikan pengantar dalam kegiatan yang sangat bermanfaat bagi para juru dakwah. Saya perlu menyampaikan bahwa NU mendukung perempuan yang saat ini masih termarginalkan dan masih banyak laki-laki masih tidak menghormati dan mendiskriminasi hak-hak perempuan. Membicarakan soal perempuan bukan persoalan mudah, para ahli fikih klasik masih mempersoalkan bukan hanya terkait perempuan bekerja, namun juga terkait perempuan keluar rumah untuk bekerja.

Saya pernah membaca kitab al-Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyyah (bab An-Naafaqah, juz 4, hal. 205) yang ditulis oleh Ibnu Hajar Al-Haitami. Ibnu Hajar ditanya, “apakah perempuan boleh keluar dari rumah suaminya untuk meminta fatwa dan bekerja? Ibnu Hajar menjawab, “perempuan boleh keluar rumah tanpa perlu meminta izin pada suaminya dalam kondisi darurat (seperti takut rumahnya runtuh, takut kepada musuh, takut rumahnya terbakar dan tenggelam)”. Yang menarik di dalam kitab itu dijelaskan, “dan perempuan boleh keluar rumah tanpa izin suami karena ada keperluan untuk mencari penghidupan (bekerja mencari nafkah), apabila seorang suami tidak mencukupi kebutuhan si istri. Istri juga boleh keluar rumah tanpa izin suami ketika seorang istri meminta fatwa kepada ulama, kecuali si suami dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang dihadapi istri”.

Kitab ini penting menjadi sebuah rujukan. Saya ingin mengambil kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh Ibnu Hajar, ternyata sejak dahulu perempuan boleh bekerja bahkan dalam situasi darurat karena suami tidak mampu menafkahi, memberikan jawaban (fatwa) kepada istrinya. Tetapi untuk menghindari pertengkaran dengan suami, tidak ada salahnya istri meminta izin terlebih dahulu kepada suami.

Dalam kitab lain yaitu Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Al Fadzi Al Minhaj (juz 3, hal. 582-583) dikatakan bahwa perempuan mempunyai hak untuk keluar dari rumahnya dalam waktu yang terbatas (di siang hari) untuk memperoleh nafkah (penghasilan) dengan bekerja atau berbisnis atau meminta kepada yang mampu dan suami tidak boleh menghalanginya istrinya yang fakir (tidak memiliki penghasilan) atau termasuk perempuan kaya. Suami tidak boleh melarang karena adanya kemampuan untuk mengerti posisinya sebagai suami dan ketaatan istri kepada suami yang mengharuskan suami memberikan nafkah kepada istri yang merupakan haknya. Apabila suami tidak mampu mencukupinya, maka suami tidak boleh menahan (memenjarakan) di dalam rumah. Tetapi seorang istri sebagai ibu rumah tangga, harus kembali ke dalam rumah di waktu malam karena waktu untuk beristirahat bukan untuk bekerja.

Saya juga teringat kitab fikih madzhab Dawud Azh-Zhahiri yang tidak banyak oleh umat Islam Indonesia yaitu kitab Al-Muhalla Bil Atsar yang ditulis Ibnu Hazm. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa ada satu orang suami bangkrut dan tidak memiliki penghasilan, sehingga tidak cukup untuk menafkahi istri dan suaminya. Ibnu Hazm memberikan penjelasan, “jika seorang istri dalam kondisi kaya dan mampu, maka wajib bagi istri memberikan nafkah kepada suaminya yang dalam kondisi bangkrut dan itu tidak dianggap sebagai hutang suami yang wajib dikembalikan kepada istrinya”.

Dalam kitab madzhab Imam Syafi’i yaitu di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan penjelasan yang berbeda dengan pendapat Imam Dawud Azh-Zhahiri, “apabila seorang suami bangkrut dan istrinya mampu, ia wajib memberikan nafkah kepada suaminya dalam madzhab Imam Syafi’i dihitung bahwa nafkah yang telah dikeluarkan oleh istri kepada suami dihitung sebagai hutang yang wajib dikembalikan”.

Bekerja merupakan hak bagi setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan. Bekerja juga merupakan suatu kewajiban, karena sebagai sarana agar manusia bisa tetap hidup dan memakmurkan kehidupan di sekitar kita. Adapun lapangan kerja saat ini sangat banyak baik di dalam dan di luar rumah. Yang menjadi persoalan saat ini adalah perempuan yang bekerja di luar rumah. Sementara seluruh ulama juga memberikan arahan bahwa diantara tugas istri adalah mengurus hal yang penting di dalam rumah tangga seperti mengurus anak. Di rumah maupun di luar rumah perempuan wajib bekerja karena Islam tidak menyukai manusia yang senang menganggur.

Adapun bekerja di dalam bahasa Arab disebut al-amal (bekerja). Kata ini banyak dipakai di dalam istilah-istilah yang berkaitan dengan urusan ukhrawi (akhirat). Bekerja berkaitan dengan ibadah kita dan pengabdian kita kepada Allah Swt dengan melaksanakan yang fardhu dan hal-hal yang disunnahkan di dalam agama, meskipun bekerja yang tidak menghasilkan materi. Akan tetapi di sisi lain, bekerja ada yang bermakna duniawi, bekerja adalah mengerahkan kemampuan secara maksimal baik yang berkaitan dengan tubuh manusia (menggunakan fisik) maupun akalnya (menggunakan kecerdasannya) untuk meraih rizki dan memperoleh penghidupan. Inilah makna bekerja dalam perspektif ekonomi. Yang demikian ini banyak sekali ayatnya di dalam Al-Qur’an (surat Al-Mulk ayat 15).

Perintah bekerja ada di dalam Al-Qur’an dan perintahnya itu bukan hanya untuk kaum laki-laki tetapi juga untuk perempuan. Dalam surat Yaasin ayat 35, “supaya mereka dapat makan dari buahnya dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?”. Ayat ini mengisyaratkan tentang adanya perkebunan buah dan pertanian dimana laki-laki dan perempuan dapat bercocok tanam.

Bekerja bagi perempuan di luar rumah dalam semua aspek pekerjaan merupakan sesuatu yang niscaya di dalam Islam. Karena para Nabi terdahulu yaitu Nabi Syuaib memiliki kedua putri yang membantunya menggembalakan ternak (bekerja sebagai penggembala). Dengan berkembangnya zaman, pekerjaan menjadi lebih beragam bukan hanya menjadi penggembala. Hal ini terus berlangsung hingga masa Nabi Muhammad Saw. dimana perempuan terus bekerja di luar rumah seperti meuntut ilmu dan mencari penghidupan.

Di dalam Shahih Bukhari dan Muslim, ada seorang perempuan yang bernama Asma binti Abi Bakar Ash-Shidiq, ia adalah istri Zubair bin Awwam. Asma bekerja untuk memberikan makan kepada unta dan kuda. Hal ini tidak diingkari oleh Nabi Muhammad Saw. Di dalam kitab lain juga dijelaskan bahwa Asma bekerja menjadi seorang penggembala untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di Mekkah. Selain itu, Asma juga bekerja untuk mengantarkan kebutuhan Rasulullah dan kebutuhan sahabat dekatnya yang menemaninya di Gua Tsur ketika akan hijrah dari Mekkah ke Madinah.

Perempuan yang paling terkenal adalah Sayyidah Khadijah binti Khuwailid. Sayyidah Khadijah adalah seorang pembisnis, sehingga Ibnu Hisyam dalam kitabnya Sirah Nabawiah menuliskan, “Sayyidah Khadijah merupakan perempuan dengan nasab menengah di kalangan orang Quraisy dan perempuan paling mulia di kalangan orang Quraisy. Dan Sayyidah Khadijah adalah seorang yang sangat kaya karena ia menjadi pedagang yang sukses”.

Dalam kehidupan sehari-hari baik secara teori maupun praktik, perempuan bekerja menjadi suatu kenyataan bahwa mereka akan selalu bekerja hingga hari kiamat. Tidak patut bagi laki-laki menghalangi perempuan untuk bekerja. Meskipun di antara para ulama memberikan syarat-syarat yang tetap, sedang dan longgar. Perempuan adalah penyempurna laki-laki, sebagaimana laki-laki juga penyempurna bagi perempuan. Mereka hidup bersama-sama di muka bumi.

Terkait apa yang telah disampaikan oleh ibu Lies Marcoes bahwa akan dikaji dukungan terhadap perempuan bekerja melalui metodologi dan teori-teori maslahah yang dikemukakan oleh para ulama ahli tentang al-maslahah (maqasid syariah). Saya teringat dalam Tafsir Al-Manar, Jamaluddin Al-Qasimi seorang ulama memberikan catatan, “apabila ada problem bagi para peneliti atau bagi orang yang sedang mencari jalan kebenaran tentang suatu hukum, apakah sesuatu itu boleh atau diharamkan”. Misalnya pertanyaan terkait hukum perempuan keluar rumah untuk bekerja. Pertanyaan ini terkait dua hal yaitu hukum keluar rumahnya itu bagaimana dan hukum bekerjanya bagaimana. Akan ada dua jawaban dari ulama, ada ulama yang membolehkan, juga ada ulama yang mengharamkan. Untuk mencari jalan keluarnya, hendaklah para peneliti mencari dan melihat hukum itu pada kerusakannya (apakah ada faktor-faktor yang merusakkannya), hasilnya dan tujuan yang ingin dicapainya (kalau tujuannya kemafsadatan, tentu saja tidak dibolehkan). Apabila suatu perbuatan itu mengandung mafsadat yang kuat dan nyata, maka mustahil bagi Allah Swt memerintahkan sesuatu yang merusak dan tidak mungkin bagi Allah membolehkan sesuatu yang mengandung kemafsadatan. Bahkan pasti syariat agama juga akan mengharamkan sesuatu yang dibenci oleh Allah Swt.

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa pekerjaan-pekerjaan yang digeluti perempuan baik di dalam maupun di luar rumah harus sesuatu pekerjaan yang tidak diharamkan agama, tidak membahayakan dirinya dan keluarganya. Para tokoh agama dalam training ini dapat merujuk ke kitab-kitab lama dari kalangan umat Islam yang di dalamnya masih sangat kaya memberikan informasi yang akan memberikan maslahat bagi kemajuan perempuan, karena majunya suatu negara tergantung kepada majunya perempuan di dunia pendidikan, ilmu maupun ikut sertanya perempuan bersama laki-laki tanpa mengabaikan aturan agama yang menyebabkan kerusakan seperti rusaknya rumah tangga karena terlalu sibuk bekerja tetapi tidak memiliki tanggung jawab di dalam rumah tangganya.

Semoga training ini menjadi kegiatan yang memberikan pengaruh pikiran kepada para peserta untuk senantiasa menghargai perempuan yang bekerja di dalam maupun di luar rumah.

 

rumah kitab

Merebut Tafsir: Berdamai dengan Hadis

Rabu malam, 1 September 2021, saya hadir dan menjadi salah satu dari  yang pengayu bagya atas terbitnya buku Dr. Faqih Abdul Kodir “Perempuan (bukan) Sumber Fitnah” (Afkaruna.id-2021).

Acara ini luar biasa meriah.  Jumlah peserta  yang “ngezoom” mendekati 1000 orang.  Para pembicaranya tak kalah seru. Ada pengasuh ngaji KGI Dr. Nur Rofiah, pengasuh ngaji Ihya – kyai Ulil Abshar Abdalla, ada anggota DPR- Dr. Nihayatul Wafiroh, dosen UIN Jogja Dr. Inayah Rohmaniyah, ahli pendidikan Evy Ghazali MA, pelaku seni stand up comedy yang membuat peserta ger-geran, Sakdiyah Makruf, dan tentu saja kyai Husein dengan kesaksiannya sejak Faqih baca Juz-Amma hingga saat ini, serta penulisnya sendiri, Faqih.

Buku ini berisi sejumlah kajian hadis untuk-tema-tema yang subyeknya perempuan. Ini merupakan upaya Faqih untuk men“dekonstruksi” cara pandang pembaca hadis dengan sebuah tawaran metodologis yang dinamai “Qira’ah Mubadalah”.  Sederhananya ini adalah sebuah konsep yang menawarkan cara baca kritis dengan menggunakan konsep kesalingan atau hubungan timbal balik. Intinya, memastikan bahwa setiap subyek hadis yang merujuk kepada manusia maka itu berarti berlaku bagi lelaki dan perempuan meskipun secara literal obyeknya perempuan saja atau lelaki saja. Kira-kira, jika perempuan dianggap fitnah, lelaki pun sama saja, sumber fitnah!

Sebagaimana sering dikeluhkan Faqih, dalam amatannya, banyak aktivis feminis muslimah yang “menghindar” atau bahkan “menolak” menggunakan hadis sebagai rujukan dalam melakukan upaya pemberdayaan perempuan meskipun menggunakan argumentasi keagamaan. Umumnya kami langsung merujuk Al Qur’an atau turun ke tataran lebih praktis ke metodologi penafsirannya yang diterapkan dalam sistem hukum seperti dalam hukum keluarga Islam.

Amatan itu ada benarnya. Namun bisakah dibayangkan betapa terbelahnya jiwa kaum perempuan Muslim tatkala berhadapan dengan kontradiksi-kontradiksi terkait hadis-hadis tentang mereka.

Sebagai Muslimah, dan melalui pengalaman tumbuh kembang dalam tradisi yang sebegitu rupa memulikan Nabi, hati siapa yang tak tergetar setiap saat melantunkan kidung shalawat tentang betapa tingginya ahlak Nabi kepada perempuan.  Dalam serpihan-serpihan kisah yang kerap ada di garis tepi (tidak mainstream meskipun kualitas hadisnya bisa sahih), kita membaca bagaimana Sang Cahaya Rembulan itu menimang dan mengasihi anak-anak perempuan, mengiyakan, menunjukkan jalan, memuji di hadapan sahabat yang lelaki, atau menguatkan untuk setiap keputusan kaum perempuan yang bertanya soal hidup dan penghidupan mereka; mencari ilmu, mencari nafkah, berhaji, menerima dan menolak pinangan, berkeluarga dan merawatnya, menolak pemukulan dan pemaksaan kawin. Oooo betapa rindunya  kami padamu ya Rasul…

Namun mayoritas hadis-hadis tentang perempuan yang kami baca seakan Nabi tak menyayangi kami. Sudah patuh pun  masih tetap dihukum kurang iman, kami dianggap penyebab fitnah (kekacauan), tubuh perempuan sepenuhnya aurat (seolah tubuhnya merebarkan bau busuk hingga harus ditutup rapat), kerja kerasnya akan sia-sia jika tak seizin dan atas ridha suami, harus selalu sedia bersetubuh kapanpun dan dimanapun suami mau, menyediakan pecut untuk suami dan berhak untuk memukulnya jika suami merasa tak berkenan, ridha suami adalah ridha Allah. Bahkan telah menjilati nanah suami pun belum tentu diterima amal ibadahnya tanpa ada keridhaan suami. Semua itu dinisbatkan kepada  ujaran atau ajaran dari Nabi.  Wahai Nabi kami… begitukah?

Dalam perumpamaan yang tak sebanding, tapi sekedar untuk imajinasi, ini seperti zaman DOM di Aceh, mereka diminta cinta mati NKRI namun perlakuan tentara dan “Jakarta”  kepada orang Aceh sedemikian buruknya hingga mati pun tanpa arti. Tak beda dengan tuntutan kepada orang Papua untuk setia tanpa syarat kepada NKRI tapi perlakuan kepada mereka tak menunjukkan kecintaan yang sebaliknya  kepada Papua. Betapa terbelahnya jiwa mereka. Hanya ingatan kepada cita-cita luhur negeri ini yang terus menguatkan cinta mereka kepada Indonesia.

Faqih menawarkan sebuah jalan yaitu Mubadalah-relasi timbal balik. Jelas ini sebuah terobosan baru dan penting meskipun tentu tidak gampang. Ini karena  dalam stuktur- struktur relasi gender yang timpang, posisi salah satu pihak sedemikian tak seimbang dan tak sebandingnya. Salah satu pihak dianggap punya kendali atas yang lain, mendapatkan posisi yang diuntung oleh struktur dan kultur. Sementara pihak yang lain memiliki beban permanen yang lebih berat  dan khusus (reproduksi biologis) dan beban kultral (peran gender) yang seolah permanen.  Tanpa ada upaya untuk mengakui peran dan beban itu dan menaikannya agar seimbang  dan setara maka syarat untuk terjadinya relasi yang mubadalah akan tetap sulit.

Namun seperti yang disampaikan Faqih, bukan menjadi kewajiban konsep mubadalah untuk mengatasinya. Ini harus menjadi upaya kolektif agar  terjadi  kesederajat  equality dan equity  sehingga  hak-hak perempuan setara  agar terjadi keadilan yang penuh (istilah Nur Rofiah- hakiki). Mereka   sama-sama  berhak menerima maslahah dari kehadiran agama dan derivasinya dalam bentuk peradaban, kebudayaan, aturan hukum dan seterusnya.  Selamat ya Faqih # Lies Marcoes 3 September 2021.

Lies Marcoes Pejuang Islam dan Gender

Dewasa Itu Aqil Baligh Bukan Hanya Baligh. Kalimat tersebut merupakan kalimat yang disampaikan oleh seorang Lies Marcoes. Dirinya merupakan kelahiran Ciamis, Jawa Barat tepatnya pada 17 Februari 1958. Lies Marcoes adalah seorang ahli dalam kajian Islam dan gender.

Lies Marcoes menempuh pendidikannya di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dengan mengambil fokus studi perbandingan agama. Ketika Lies lulus dari universitas tersebut dirinya melanjutkan studi masternya dengan studi yang sama sekali berbeda. Lies mengambil jurusan antropologi kesehatan di Universitas Amsterdam (Belanda) .

Setelah Lies lulus dan kembali ke Indonesia dirinya masih setia dengan dunia aktivisme nya yang telah ditekuni selama studi di Jakarta. Dirinya menjadi seorang aktivis feminis muslim indonesia yang menekuni bidang antropologi medis. Lies juga tercatat aktif menjabat sebagai direktur Yayasan Rumah Kita Bersama atau biasa disingkat dengan Rumah Kitab.

Lies Marcoes pada perjalanan selanjutnya juga memiliki peran yang sangat penting di dalam mempromosikan kesetaraan Gender di indonesia. Dirinya membantu memberikan jembatan antara muslim dan feminis sekuler yang selama ini terdapat semacam jurang dalam di antara keduanya.

Lies juga aktif mendorong seluruh feminis untuk dapat bekerjasama dengan islam dalam mempromosikan kesetaraan gender. Melalui berbagai usahanya selama ini dirinya telah memberikan banyak kontribusi dalam perubahan cara pandang masyarakat terhadap perempuan dan perempuan dalam islam. Usaha ini dilakukannya dengan menjadi fasilitator untuk berbagai kegiatan di berbagai daerah. Dalam hal ini dirinya terkenal merupakan seorang fasilitator yang handal.

Banyak pemikiran Lies yang dipengaruhi oleh gurunya yaitu prof. Harun nasution. Gurunya tersebut telah mengajarkan dirinya banyak hal khususnya dalam hal berpikir bebas dan kritis serta memahami dan menyadari bahwa sebenarnya islam dapat dipahami dari berbagai perspektif yang berbeda. Bahkan hal itu dianjurkan di dalam agama tersebut, karena keberbedaan adalah dipandang sebagai sebuah rahmat.

Selain itu Lies juga aktif dalam aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan pesantren. Dirinya melahirkan divisi fiqh al-nisa di Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) sekaligus menjadi ketua di bidang tersebut. Perhimpunan ini adalah yang menjadi cikal bakal rahima yang saat ini dikelolanya.

Kemudian Lies juga pernah terlibat di The Asia Foundation (TAF) serta aktif menjadi konsultan independen di berbagai lembaga internasional. Selain itu melalui lembaga tersebut Lies juga terlibat aktif serta konsisten dalam melakukan penelitian, menjadi narasumber dan penasihat berbagai program seputar isu kesehatan reproduksi, keluarga berencana di berbagai komunitas muslim di berbagai negara di Asia.

Lies selain aktif di berbagai kegiatan sosial juga aktif menulis. Salah satu buku yang ditulisnya adalah berjudul Merebut Tafsir. Buku tersebut berisi tentang bagaimana kehidupan laki-laki dan perempuan dijalankan di masyarakat serta bagaimana budaya patriarki di legitimasi dan juga di hegemoni oleh kekuatan tak terlihat.

Kekuatan tak terlihat tersebut bahkan dapat berbentuk tafsir dari teks suci yang telah dipegang oleh kaum pemenang seperti halnya sejarah yang ditafsirkan oleh para pemenang. Bahkan dalam buku tersebut Lies mengatakan bahwa terkadang seseorang terus mencoba memperlakukan tafsir sebagaimana kaum patriakh memperlakukan teks. Mereka membaca teks sesuai tafsir dan kepentingannya.[ab101]

 

Sumber: akubaca.com

rumah kitab

Merebut Tafsir: Pak Karel Steenbrink- Sang “Jendela Dunia”ku telah Berpulang ( 1941- 2021)

Saya sungguh terkejut mendengar kabar Pak Karel Steenbrink wafat hari Minggu 22 Agustus 20201 lalu di usianya yang ke 80 tahun. Masih tak terlalu tua untuk ukuran orang-orang Belanda mengingat cara hidupnya yang sangat sehat. Saya pun baru tahu jika Pak Karel mengidap ca karena dari perjumpaan tiga tahun lalu, seperti tahun-tahun sebelumnya, beliau sangat segar bugar. Ia rajin berolah raga, tidak merokok dan sangat positif. Memang badannya sedikit lebih besar.
Buat saya Pak Karel adalah jendela dunia. Beliaulah yang membukakan mata dunia bagi seorang perempuan dari kampung berumur 20-an tahun ketika beliau mengajar di IAIN ( UIN) Jakarta di awal tahun 80-an. Saya, dan beberapa muridnya terutama para dosen di AIN Jakarta dan IAIN Jogya tahu jasa beliau. Sejak bertugas di Indonesia hingga beberapa tahun kemudian setelah kembali ke Utrecht Belanda niscaya banyak yang berhutang budi kepada Pak Karel dan Ibu Paule.
Saya adalah salah satu muridnya yang terus berteman hingga sekarang. Tak hanya dengan Pak Karel tetapi juga dengan Ibu Paule Maas, istrinya. Mereka selalu menyambut saya dengan gembira di stasion Utrecht jika saya mengunjungi mereka seperti menyambut salah satu anaknya pulang. Bulan April tahun ini saya mengirim buku terbaru saya “ Merebut Tafsir”(Amongkarta, 2021) melalui Mbak Nursyahbani Katjasungkana. Saya urung mengirimkannya via pos karena biayanya hampir 10 x harga bukunya. Beliau mengatakan sejak tidak ada pos laut biaya pos udara memang sangat mahal dan karenanya meminta untuk menunggu orang yang datang ke Belanda. Dan seperti yang dijanjikan ia menulis uraian panjang dalam blognya tentang buku saya. Begitu senangnya dengan tema-tema yang ada dalam buku kumpulan esai ini Pak Karel bercerita bahwa ia membacakannya kepada Ibu Paule, tentu dalam bahasa Belanda. Dan begitulah cara Pak Karel membukakan “jendela Indonesia” bagi Ibu Paule.
Mungkin saya adalah mantan muridnya yang terus membina persahabatan dengan mereka berdua di Belanda. Tiga tahun lalu, ketika saya menghadiri Seminar tentang Perkawinan Anak di Leiden, mereka menjemput saya di Stasion kereta di Utrecth dan mengajak saya menginap beberapa hari di rumahnya yang baru di sebuah apartemen di tengah kota. Menurutnya setelah tua dan anak-anaknya berkeluarga, mereka membutuhkan tinggal di tengah kota agar tak selalu harus menyetir mobil ke kota dan tak harus memakan waktu banyak untuk merawat rumahnya. Tahun-tahun sebelumnya jika ada kesempatan ke Belanda, apalagi tahun di awal tahun 1999- 2000 ketika saya kuliah di Amsterdam, saya selalu mengunjungi rumahnya yang asri bertaman luas di pinggiran kota atau mereka berdua mengunjungi saya di Amsterdam. Di Utrecht kami biasanya berjalan-jalan jauh ke pedalaman untuk makan siang di restoran tepi hutan yang menyajikan panekuk, atau ke museum. Begitu juga ketika terakhir saya ke sana. Waktu itu sudah memasuki musim dingin dan Ibu Paule sedang sakit kaki. Jadi kami hanya berjalan-jalan mengunjungi perkampungan Turki, melihat mesjid Turki yang baru di bangun dan tempat pemandian ala Turki yang masih ada di Utrecht. Tak ketinggalan kami melihat musium dan gereja tua. Ia tahu mata saya selalu berbinar ketika memasuki rumah-rumah ibadat agama apapun karena menurut saya arsitekturanya selalu istimewa. Kali itu kamu melihat museum baru yang dibangun di lokasi temuan sebuah artefat perahu kayu. Itulah cara beliau, sang “jendela dunia” mengenalkan pengetahuan dan pengalaman kepada saya.
Dua bulan lalu saya sakit dan dirawat di RS di Bogor. Setelah pulang dan menjalani perawatan di rumah, saya merasa sangat lemah. Saya pun menulis email pendek kepada beliau. Seperti biasa beliau segera membalas. Ia mengirimkan foto patung Maria dari kayu jati Jepara dengan lilin yang menyala kecil. Ia mengatakan bersama Ibu Paule mereka mengirimkan doa kesembuah buat saya. Saya merasa begitu hangat mendapatkan emailnya. Aneh sekali selama masa penyembuhan saya mengenang malam-malam yang hangat di rumahnya dengan lampu baca menggantung rendah di meja makannya yang berfungsi untuk meja baca dan bercengkrama di ruang keluarga. Biasanya kami menata meja makan bersama-sama setelah salah satu dari kami, Pak Karel, Ibu Paule atau saya bergantian masak untuk makan malam. Satu hal yang saya kenang dari beliau adalah musik klasik. Musik itu selalu akan kita dengar dari radio di rumahnya sejak pagi hingga petang.Ya Pak Karel memang sangat menikmati musik klasik dan memainkannya dengan piano.
Dulu 40 tahun lalu, sang jendela dunia ini memperkenalkan saya kepada musik klasik. Tapi yang lebih utama adalah kepada buku dan perpustakaan serta minat saya pada dunia penelitian khususnya ilmu Tasawuf. Saya kemudian memilih penelitian untuk skripsi saya tentang Tarikat Idrisiyah di Tasikmalaya. Dan berulang kali, jika Pak Karel mengenalkan saya kepada para tamunya, beliau akan bercerita bagaimana kesungguhan saya di lapangan hingga saya kena infeksi telinga menahun karena mandi di kolam yang lumayan kotor yang biasa dipakai para santri putri.
Rumah Pak Karel selalu terbuka bagi saya sejak mereka di Ciputat. Tak jarang beliau meninggalkan kunci rumahnya di akhir pekan ketika beliau liburan ke villa sewaannya di Puncak. Dengan leluasa saya menguasai perpustakaannya sampai beliau pulang di akhir Minggu. Di lain waktu beliau mengajak saya ke Musium Gajah dan ke perpustakaan di kota. Atau ke toko buku, bersama dua anaknya Floris dan Stijn, di Blok M dan ke perpustakaan British Counsil di Widjoyo Center.
Menjelang masa akhir kuliah tahun 1984, Pak Karel dan Ibu Paule mengenalkan Pak Martin van Bruinessen kepada saya yang ketika itu sedang mencari asisten peneliti untuk penelitian tentang budaya kemiskinan di Bandung. Ini merupakan jendela dunia kedua yang membawa saya ke dunia penelitian lapangan dalam bidang antropologi hingga saat ini. Pak Karel dan Pak Martin memang tak mengenalkan saya kepada feminisme, namun keduanya mengenalkan apa arti menjadi peneliti.
Pak Karel seperti ayah intelektual yang selalu ada bagi saya, pun di saat-saat saya sulit. Ketika saya menjalani operasi mata di Singapura tahun 2005 beliau menitipkan uang kepada koleganya yang bertugas di Singapura meskipun beliau tahu pembiayaan ditanggung asuransi. Tapi bahkan sejak masa kuliah tak jarang beliau merogoh saku untuk menambah uang kuliah atau uang makan ketika penelitian skripsi. Padahal ketika itu beliau telah membantu saya untuk mendapatkan beasiswa penelitian dari sebuah lembaga yang didedikasikan untuk para peneliti muda.
Kini jendela dunia ini telah mangkat meninggalkan kesedihan yang dalam. Saya ingin berada dekat Ibu Paul dengan dua putranya Floris dan Stijn serta dua menantu dan para cucunya untuk menguatkan mereka. Saya menyalakan lilin kecil dan dupa untuk mengantarkan jiwanya ke alam keabadian. Saya sungguh menyaksikan Pak Karel adalah orang yang sangat baik di sepanjang hidupnya. Selamat Jalan Pak Karel, semoga kasih sayang Pak Karel kepada para muridnya diterima Tuhan yang Maha Pengasih. Aamin. Sugeng tindak Pak Karel, RIP.
Lies Marcoes, 24 Agustus 2021
rumah kitab

Merebut Tafsir: Talibanisasi dan Kontestasi Perempuan

Merebut Tafsir: Talibanisasi dan Kontestasi Perempuan*

Oleh Lies Marcoes

Dikuasinya Kabul oleh Taliban meninggalkan kecemasan. Bukan hanya dunia tetapi juga negara-negara berpenduduk Muslim. Taliban adalah kelompok radikal fundamentalis berbasis pandangan politik keagamaan. Suatu kelompok radikal, seperti Taliban lahir dan berkembang dalam konteks geopolitik dan momentumnya sendiri. Karenanya tak begitu saja dapat ditiru dalam waktu dan tempat yang berbeda. Namun sebagai gerakan ideologis, gagasannya mudah menyebar di era  sosial media tanpa batas ini. Sebab watak ideologi apapun tak terikat oleh konteks, historis, ruang  dan waktu.

Salah satu warisan Taliban kepada dunia adalah “talibanisasi perempuan”. Mereka berupaya merumahkan perempuan dengan dasar pandangan keagamaan bahwa perempuan sumber fitnah. Perempuan dianggap muasal kekacauan  sosial dan moral di ruang publik. Gagasan talibanisasi perempuan, karenanya berusaha merumahkan perempuan atau membatasi ruang gerak mereka melalui simbol seperti  burqa   atau dengan  ideologi moral bahwa perempuan harus tunduk kepada kehendak patriarki yang meyakini perempuan sebagai sumber masalah.  Kesalahan perempuan antara lain mereka telah menyeberang ke ruang publik dengan peran-peran non-tradisionalnya yang mengguncang relasi subordinatif berbasis akidah yang telah mapan. Solusi ideologis mereka adalah memperbaiki persoalan moral masyarakat  dengan mengatur kembali perempuan dalam bertingkah laku di ruang publik atau memaksa mereka kembali tinggal di rumah.

Namun bacaan atas situasi itu sering luput. Kegagalan dalam memahami isu gender dan radikalisme model Taliban adalah, pertama kuatnya anggapan  bahwa ancaman dari gerakan radikal adalah terorisme. Terorisme  merupakan suatu  aksi melawan / mengancam kedaulatan negara dengan cara-cara kekerasan.  Dalam konteks sekarang, ancaman  itu  bisa berupa haluan  yang mengusung ideologi jihadis model Taliban. Dalam aksi mereka perempuan biasanya tak dihitung. Paling jauh dianggap sebagai sistem pendukung kerja para teroris bawah tanah untuk menormalkan kehidupan  sang teroris dengan statusnya sebagai istri.

Kekeliruan kedua adalah, stereotip gender. Dalam konsep  itu mereka menganggap mustahil perempuan menjadi radikalis apalagi teroris kalau tidak terbawa-bawa kaum lelaki. Perempuan  dianggap tak punya ideologi, tak punya misi dan agenda.

Analisis lainnya menggunakan pendekatan esensialis. Karena perempuan punya rahim, otomatis mereka akan menjiwai perannya sebagai pelanjut dan perawat kehidupan melalui fungsi reproduksinya. Dalam pandangan esensialis itu,  mustahil perempuan secara alamiah atau secara naluriah  punya pikiran buruk menjadi radikal  atau teroris. Jika pun itu terjadi  penyebabnya adalah indoktrinasi radikal.

Sebagian besar analisis ahli teroris ketika membaca peristiwa  bom  Makasar dan Mabes yang melibatkan  perempuan jatuh pada pendekatan esensialis atau ilmu  psikologi klasik soal  peran “nature”  perempuan.  Masuk dalam peran “nature” itu  adalah  anggapan instabilitas emosi perempuan, kelemahan pikiran mereka, ketergantungan mereka kepada lelaki sehingga keterlibatannya hanya  terbawa-bawa. Sementara  yang punya agenda atau otak di balik perempuan pelaku bom  bunuh diri itu tetap lelaki.

Dalam penelitian Rumah Kitab sejak  2016,  terdapat tiga tipologi  analisis dalam menilai keterlibatan perempuan dalam gerakan radikal. Disini tergambarkan sejauh mana kontestasi perempuan dalam gerakan radikal itu.

Tipe pertama,  menganggap kelompok radikal – baik yang pro atau menolak  kekerasan seperti terorisme, sepenuhnya  merupakan urusan dan dunia lelaki. Cita-cita  yang hendak diperjuangkan juga merupakan impian atau visi kaum lelaki.  Dalam pandangan tipe satu ini inti perjuangannya adalah mewujudkan tertib dunia dengan cara-cara maskulin. Sebagai jantan mereka berperang untuk  menyelamatkan keluarga dan dunia dari ancaman  penghancuran keluarga. Mereka  mencurigai apapun yang di luar  kebiasaan mereka sebagai  proyek modernisasi dan westernisasi  untuk tujuan menghancurkan .

Tipe kedua adalah maskulinisasi lelaki atau perempuan yang tertarik menjadi  bagian dari gerakan radikal. Alasannya  sangat khas yaitu agar mereka direkognisi  kehadirannya. Dalam tatanan masyarakat patriarki, apalagi dalam kelompok radikal berbasis keagamaan, orang muda (lelaki) atau perempuan tak mendapatkan tempat terhormat di tengah orang dewasa maskulin. Posisi mereka senantiasa subordinat.  Karenanya, masuk akal jika  lelaki muda atau perempuan melakukan metamorfosa menjadi  bagian dari pemain inti dengan mengubah diri menjadi maskulin. Salah satu tanda dari maskulinitasnya adalah keberaniannya mengambil resiko paling mematikan seperti menjadi pelaku bom bunuh diri yang selama ini dianggap domiannya kaum lelaki.

Dalam sistem yang telah mereka bangun, fungsi mereka  adalah sekrup dari sebuah mesin yang sudah jadi  ( ideologi maskulin Jihadis misalnya).  Dalam sistem itu,  orang muda dan perempuan akan menjalankan  peran  yang berbeda-beda; bisa sebagai penunjuang atau peran instrumental. Ini tergantung seberapa dalam penghayatan dan proses ideologisasinya. Namun secara keseluruhan agenda ideologisnya tak mengurus kepentingan kaum muda (lelaki) apalagi perempuan.

Tipe ketiga adalah femininisasi gerakan radikal. Secara umum  polanya dibalik. Bukan ideologi maskulin yang mempengaruhi perempuan tetapi gerakan dan ideologi radikal diberi daya dan aksentuasi  oleh perempuan. Kaum perempuan itu  lelah terus-menerus menghadapi kehidupan yang kompleks namun tak mendapatkan bantuan analisis dan aksi nyata dalam memahami kompleksitas persoalan itu. Sebaliknya melalui sosial media, sinetron atau pengajian yang tak jelas kualitas ustaznya, mereka mendapatkan kesimpulan bahwa krisis kehidupan  (kemiskinan, kenakalan remaja, perselingkuhan, hutang, dll) disebabkan oleh rusaknya  tatanan keluarga atau penyimpangan akidah yang disebabkan oleh kelalaian perempuan akan kodratnya.  Dalam tipe ketiga ini perempuan langsung menjadi tertuduh sebagai penyebab masalah namun juga agensi aktif untuk menyemai gagasan tentang perbaikan tatanan keluarga  melalui peran tradisional perempuan sebagai fitrahnya.  Perempuanlah, dan bukan lelaki yang menjadi motor pembentukan keluarga melalui jihad-jihad harian mereka seperti dalam cara mengasuh anak, berpakaian, bergaul, berkeluarga, belajar, dan memilih lingkungan. Intiya adalah menciptakan ekslusifitas keluarga yang mengatur cara bergaul dan bertingkah laku seperti larangan bergaul dengan orang beda keyakinan,  cara membangun keluarga dari pacaran hingga beranak dan bertetangga.

Di sini acaman  terbesar yang kita hadapi  bukan bom melainkan  ideologi tanpa batas yang meyakini bahwa basis tatanan ideal masyarakat adalah keluarga di mana lelaki sepenuhnya sebagai imam keluarga. Istri  merupakan pendamping suami  guna memastikan anak-anaknya menjalankan tatanan moral yang sesuai dengan pandangan konservatif ideologis itu.

Dalam tipe ketiga ini agensi perempuan besar sekali  meskipun pandangan-pandangannya tidak selalu mereka produksi sendiri. Namun agendanya jelas menguatkan perempuan untuk aktif menjalankan peran tradisional gendernya agar terbentuk tatanan keluarga harmonis yang sesuai dengan ideologi itu. Mereka menerima peran subordinasi demi sebuah tatanan harmonis di dunia dan yakin akan menerima imbalannya di akhirat kelak. Dalam  pandangan itu konsep ketertindasan berbasis gender sama sekali tidak dipandang sebagai persoalan, sebab  itu merupakan jihad amaliah perempuan.

Tipe ke tiga ini ancamannya masif, berlangsung setiap hari dalam kehidupan sehari-hari.  Perempuan ditaklukkan  kebebasannya  dalam berpikir dengan diyakinkan sebagai penyebar fitnah di ruang publik. Namun mereka juga digloifikasi sebagai  benteng kehidupan keluarga. Disinilah sesungguhnya arena kontestasi dalam memperebutkan perempuan di era talibanisasi ini [].

 

Tulisan telah dimuat dalam harian Kompas, 20 Agustus 2021, halaman 6

Talibanisasi dan Kontestasi Perempuan

Oleh Lies Marcoes

Dikuasainya Kabul oleh Taliban meninggalkan kecemasan. Bukan hanya dunia, juga negara-negara berpenduduk Islam. Taliban, bagaimanapun, suatu kelompok radikal fundamentalis berbasis pandangan politik keagamaan.

Suatu kelompok radikal, seperti Taliban, lahir dan berkembang dalam konteks politik dan momentumnya sendiri. Karena itu, tak begitu saja bisa ditiru dan muncul di waktu dan tempat lain. Namun, sebagai gerakan yang didasari ideologi, dengan mudah gagasannya menyebar. Apalagi di era media sosial yang tanpa batas.

Watak ideologi apa pun tak terikat oleh konteks, sejarah, dan waktu. Salah satu warisan Taliban untuk dunia adalah ”talibanisasi perempuan”, yakni suatu upaya merumahkan perempuan dengan dasar pandangan keagamaan, bahwa perempuan sumber fitnah, sumber persoalan sosial dan moral di ruang publik.

Karena itu, gagasan talibanisasi perempuan adalah merumahkan atau membatasi ruang gerak perempuan melalui simbol seperti burqa atau dengan ideologi moral yang meyakini perempuan jadi penyebab kekacauan di keluarga dan masyarakat karena mereka masuk ke ruang publik dengan peran-peran nontradisional mereka dalam gagasan relasi yang subordinatif. Solusi ideologis mereka adalah memperbaiki persoalan moral masyarakat dengan mengatur bagaimana seharusnya perempuan bertingkah laku di ruang publik.

Gagal paham

Namun, bacaan atas situasi itu sering luput. Kegagalan dalam memahami isu jender dan radikalisme seperti dianut kelompok Taliban adalah, pertama, kuatnya anggapan bahwa ancaman paling besar dari gerakan radikal adalah terorisme. Terorisme merupakan suatu aksi mengancam kedaulatan negara dengan cara kekerasan.

Dalam konteks sekarang, ancaman ini bisa berupa haluan yang mengusung ideologi jihadis model Taliban. Dalam aksi mereka, perempuan biasanya tak dihitung. Paling jauh dianggap sebagai sistem pendukung kerja teroris yang bergerak di bawah tanah. Keterlibatan perempuan biasanya untuk menormalkan kehidupan sang teroris dengan status sebagai istri.

Kekeliruan kedua, stereotipe jender. Dalam konsep itu mereka menganggap mustahil perempuan jadi radikalis, apalagi teroris, kalau tak terbawa-bawa kaum lelaki. Perempuan dianggap tak punya ideologi, tetapi hanya diajak-ajak.

Analisis lainnya dengan pendekatan esensialis. Karena perempuan punya rahim, otomatis akan menjiwai perannya sebagai pelanjut dan perawat kehidupan melalui kehamilannya. Karena dari rahimnya lahir kehidupan baru, maka dalam pandangan esensialis itu, mustahil perempuan secara alamiah atau naluriah punya pikiran buruk jadi radikal atau teroris. Jika pun terjadi, itu karena indoktrinasi.

Sebagian besar analisis ahli teroris ketika menghadapi peristiwa bom Makassar dan Mabes Polri yang melibatkan perempuan cenderung menggunakan pendekatan esensialis atau ilmu psikologi klasik soal peran ”nature” perempuan. Masuk dalam peran nature itu adalah instabilitas emosi perempuan, kelemahan pikiran mereka, ketergantungan mereka pada lelaki sehingga keterlibatannya hanya terbawa-bawa. Sementara yang punya agenda atau otak di balik perempuan pelaku bom bunuh diri itu adalah lelaki.

Berdasarkan penelitian Rumah Kitab sejak 2016 tentang perempuan dan fundamentalisme, kami mengamati ada tiga tipologi analisis terhadap keterlibatan perempuan dalam gerakan radikal, baik yang kemudian masuk ke dalam aksi terorisme maupun yang hanya tataran ideologis fundamentalisme/konservativisme ideologis.

Tipe pertama, menganggap kelompok radikal, baik yang pro maupun menolak kekerasan, seperti terorisme, sepenuhnya urusan dan dunia lelaki, cita-cita yang diperjuangkan juga sepenuhnya impian kaum lelaki.

Dalam pandangan tipe satu ini inti perjuangannya adalah mewujudkan tertib dunia dengan cara-cara maskulin. Sebagai jantan, mereka berperang untuk menyelamatkan keluarga dari ancaman dunia yang akan menghancurkan keluarga Islami melalui proyek modernisasi.

Tipe kedua, maskulinisasi lelaki atau perempuan yang tertarik menjadi bagian dari gerakan radikal atau teroris. Alasannya sangat khas, yaitu agar mereka direkognisi kehadirannya. Dalam tatanan masyarakat atau kelompok patriarki, apalagi dalam kelompok radikal berbasis keagamaan, orang muda (lelaki) atau perempuan tak dapat tempat terhormat di tengah orang dewasa maskulin.

Posisi mereka senantiasa disubordinasikan. Karena itu, masuk akal jika lelaki muda atau perempuan dalam kelompok itu melakukan metamorfosis menjadi bagian dari pemain inti, tetapi dengan mengubah diri menjadi maskulin. Salah satu tanda dari maskulinitasnya adalah keberaniannya mengambil risiko paling mematikan, seperti menjadi pembawa bom.

Dalam sistem yang telah mereka bangun, fungsi mereka adalah sekrup dari sebuah mesin yang sudah jadi (ideologi maskulin jihadis, misalnya). Dalam sistem itu, orang muda dan perempuan akan menjalankan peran berbeda-beda; bisa sebagai penunjang atau instrumen/ jantungnya, tergantung seberapa dalam penghayatan dan proses ideologisasinya. Namun, secara keseluruhan, agenda ideologisnya bukan agenda kaum muda atau kaum perempuan.

Feminisasi gerakan radikal

Tipe ketiga, feminisasi gerakan radikal. Secara umum polanya dibalik. Bukan ideologi maskulin memengaruhi perempuan, melainkan gerakan dan ideologi radikal diberi daya dan aksen oleh kaum perempuan.

Kaum perempuan itu terus- menerus menghadapi kehidupan yang kompleks, tetapi tak mendapatkan bantuan analisis dalam memahami kompleksitas persoalan itu.

Sebaliknya melalui media sosial, sinetron, atau pengajian yang tak jelas latar belakang kualitas ustaznya, mereka dapat kesimpulan bahwa krisis dalam kehidupan sehari-hari (kemiskinan, kenakalan remaja, perselingkuhan, utang, dan lain-lain) disebabkan oleh rusaknya tatanan keluarga Islami akibat kelalaian perempuan itu sendiri.

Dalam tipe ketiga ini perempuan langsung jadi agensi aktif untuk menyemai gagasan tentang tatanan keluarga Islami yang memercayai peran tradisional perempuan sebagai fitrahnya. Perempuanlah, bukan lelaki, yang jadi motor pembentukan keluarga melalui jihad harian mereka, seperti dalam cara mengasuh anak, berpakaian, bergaul, berkeluarga, belajar, dan memilih lingkungan.

Intinya menciptakan eksklusivisme keluarga Islami. Aturannya sangat jelas: cara bergaul dan bertingkah laku, larangan bergaul dengan orang beda keyakinan, cara membangun tatanan keluarga dari pacaran hingga beranak dan bertetangga.

Di sini ancaman terbesarnya bukan bom, melainkan kesadaran tentang peran perempuan sebagai penjaga moral sebab mereka ditaklukkan oleh ideologi tanpa batas, yaitu ideologi yang meyakini bahwa basis tatanan ideal masyarakat Islam adalah keluarga di mana lelaki sepenuhnya sebagai pemimpin keluarga, istri merupakan pendamping suami yang memastikan anak-anaknya menjalankan tatanan keluarga yang sesuai pandangan tradisional itu.

Dalam tipe ketiga ini agensi perempuan menjadi besar sekali meskipun pandangan-pandangannya tak selalu diproduksi oleh mereka. Namun, agendanya jelas, menguatkan perempuan untuk aktif menjalankan peran tradisional jendernya agar terbentuk tatanan keluarga harmonis yang sesuai dengan ideologi itu.

Mereka menerima peran subordinasi demi sebuah tatanan harmonis di dunia dan akan menerima imbalannya di akhirat kelak. Dalam pandangan itu konsep ketertindasan jender sama sekali tak dipandang sebagai persoalan sebab itu adalah jihad amaliah perempuan.

Tipe ketiga ini ancamannya masif, berlangsung setiap hari dalam kehidupan sehari-hari. Perempuan ditaklukkan kebebasannya dalam berpikir dengan diyakinkan sebagai penyebar fitnah di ruang publik, dan sekaligus diglorifikasi sebagai benteng kehidupan keluarga. Di sinilah sesungguhnya arena kontestasi dalam memperebutkan perempuan di era talibanisasi ini.

Lies Marcoes
Peneliti Rumah Kitab